SIGAPLAPOR Bawaslu

Daftar Kajian Awal
Laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota, berupa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah diterima oleh pengawas, selanjutnya akan dilakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. Apabila belum memenuhi syarat formal dan materiel, selanjutnya akan diberitahukan kepada pelapor
id No Laporan/Temuan Kajian Awal Kategori
4438 001/TM/PL/Kab/25.10/III/2024 Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/25.10/II/2024 terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada masa tenang tahun 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan Syarat Materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4437 001/TM/PL/Kota/13.03/V/2024 DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4436 014/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 Laporan tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur Formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4435 013/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur Formil karena tidak diketahui siapa yang dilaporkan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4434 012/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur Formil karena tidak diketahui siapa yang dilaporkan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4433 011/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4429 008/LP/PL/Kab/19.06/V/2024 Pada hari Senin, 15 Januari tahun 2024, sekira pukul 19:00 Wita, Argintha Ismail Ora mendegar informasi yang beredar dari bapak Anton Natun dirumah bapak Okto Bani, bapak anton Natun menyuruh Argintha Ismail Ora untuk mengecek ijasah milik bapak Yorim Banu yang diduga ijasah paket B dan ijasah paket C diterbitkan pada tahun yang sama, setelah Argintha Ismail Ora konfirmasi kebenaran informasi tersebut di yayasan PKBM Getsemani pada tanggal 5 Maret 2024, sesuai dengan keterangan ketua yayasan atas nama Nahor Pering Ullu bahwa ijasah yang diberikan kepada bapak Yorim Banu adalah ijasah milik orang lain atas nama Andrian Nenotek, setelah mendapatkan surat pernyataan dari ketua yayasan, Argintha Ismail Ora langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrest Kupang dengan barang bukti yang sama.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4423 019/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di sampaikan oleh Pelapor Frans Papilaya, M. Si, adalah Warga Negara Indonesia, beralamat di; Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dimana Waktu Penyampaian Laporan Telah Melebihi tenggang 7 (tujuh) hari sejak diketahaui terjadinya pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah memutuskan: a. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak memenuhi syarat formil, b. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak memenuhi syarat Materiel c. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4421 018/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Bahwa dengan syarat atas sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 15 Ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Aziz Mahulete, SH) Tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4420 018/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 Kajian Awal Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4419 017/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di sampaikan oleh Pelapor Fadly Kuniyo, adalah Warga Negara Indonesia, beralamat di; Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, dimana Waktu Penyampaian Laporan Telah Melebihi tenggang 7 (tujuh) hari sejak diketahaui terjadinya pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah memutuskan : a. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak memenuhi syarat formil; b. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu memenuhi syarat Materiel; c. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4417 016/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 1. Bahwa Laporan yang di sampaikan oleh Pelapor Pelapor Drs. Kapressy Jacob, MAP, dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran 2. Laporan di registrasi dan ditindak lanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian Pelanggaran Adminstratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4416 015/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Laporan Ardiansyah Makatitta tidak dapat di Registrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak di ketahui
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4415 014/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Memberi Kesempatan kepada Pelapor (Justianus D Louhenapessy) untuk melengkapi bukti dan saksi tambahan paling lama dua hari setelah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4414 013/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal karena penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang telah di tentukan (Darluasa) sebagaimana tertuang dalam pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu “laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4413 012/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Memenuhi Syarat Formal dan Materil serta dapat diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4412 004/TM/PL/Kab/19.22/V/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4411 003/TM/PL/Kab/19.22/IV/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4410 008/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 LAPORAN DIREGISTRASI DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANGANAN PELANGGARAN SETELAH PELAPOR MELENGKAPI PERBAIKAN LAPORAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4409 123/LP/PP/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal (daluwarsa) dan materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4408 122/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel laporan karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4407 121/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4406 120/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4405 119/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4404 118/LP/PP/RI/00.00/V/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4403 117/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo terhadap Laporan: 005/Reg/LP/PP/Kab/14.35/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4402 116/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4401 115/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4400 114/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4399 113/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4398 112/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4397 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4396 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4395 109/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4394 108/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4393 107/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4389 104/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; Bawaslu Kabupaten Boyolali meregistrasi dan menangani dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4387 102/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel dengan alasan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4386 101/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena peristiwa yang dilaporkan telah diselesaikan oleh jajaran Bawaslu Kota Jakarta Timur
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4385 100/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4384 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4383 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4382 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4381 096/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4380 095/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4379 094/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4378 093/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4377 092/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidka terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4376 091/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4375 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4374 089/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4373 088/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4372 087/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4371 086/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4370 085/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4369 084/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4368 083/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4367 082/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4365 081/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4364 080/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4363 079/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena telah kedaluwarsa dan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4362 078/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4361 077/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4360 076/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4359 075/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4356 072/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwaslu LN Kuala Lumpur.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4354 070/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4353 069/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4352 068/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4351 067/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi ketentuan yang diatur dan syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4349 065/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4348 064/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4347 063/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4346 062/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4345 061/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4344 060/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4343 059/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4342 058/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4341 057/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4340 056/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4338 055/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bawaslu Kabupaten Jember meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4337 054/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4336 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4335 052/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4334 051/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4333 050/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4332 014/LP/PL/Kab/26.09/V/2024 memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4331 013/LP/PL/Kab/26.09/V/2024 Laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4330 005/LP/PL/Kota/11.02/V/2024 substansi pokok laporan sudah pernanh ditangani oleh Bawaslu Kota Tangerang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4329 004/LP/PL/Kota/11.02/V/2024 Laporan Perbaikan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4328 002/TM/PL/Kab/03.14/V/2024 Bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat maka syarat Formal dan Materiel sebuah temuan sudah terpenuhi, maka dengan demikian ditetapkan sebagai Temuan dan diregister pada hari Selasa, 07 Mei 2024 dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PL/Kab/03.14/V/2024 dan ditindalanjuti dengan mekanisme Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4326 041/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan memnuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4325 003/LP/PL/Kota/11.02/V/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4324 011/LP/PL/Kab/02.25/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4323 006/TM/PL/Kab/26.07/V/2024 Temuan diduga mengandung unsur tindak pidana Pemilu dan diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/26.07/III/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4322 007/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4321 001/LP/PL/Kab/15.05/V/2024 a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor 3) Waktu pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: 1) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2) Peserta pemilu; atau 3) Pemantau pemilu. - Bahwa pelapor atas nama Jaka Irwanta berdasarkan fotocopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3404082303650002 beralamat di Temon, RT: 001/RW: 022, Pandowoharjo, Sleman, D.I.Yogyakarta, dan lahir di Klaten, 23 Maret 1965 pekerjaan Wiraswasta. Berdasarkan Informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia lebih dari 17 tahun. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Agus Sumaryanto, ST, yang merupakan Calon Legislatif Partai Golkar DPRD Provinsi D.I.Yogyakarta, yang beralamat di Jl. Kaliurang. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada hari Jumat 16 Februari 2024, yang diketahui oleh pelapor juga pada hari Jumat 16 Februari 2024. Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Sleman pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan sudah melebihi dari jangka waktu yang yang ditentukan yaitu melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran pemilu, karena laporan disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Jumat 16 Februari 2024, yang diketahui oleh pelapor juga pada hari Jumat 16 Februari 2024. Kemudian terkait tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di wilayah Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti dan Saksi Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 05 Maret 2024 tentang popenetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD DIY Tahun 2024; b. Berkas laporan dan copy screnshoot info pemilu. Bahwa pelapor dalam laporannya juga mengajukan saksi sebagai berikut: Nama : Angga Anindiya Alamat : Perumahan Hyarta blok E No1, Ngaglik, Sleman. No Hp : 087738777525 Berdasarkan uraian di atas, bahwa berkenaan dengan penilaian Pelapor yang menyatakan dalam laporannya bahwa Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Bawaslu Kabupaten Sleman pada intinya pokok laporan yang disampaikan pelapor antara bukti yang disampaikan tidak mendukung dengan Terlapor dan peristiwa yang dilaporkan. Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama Jaka Irwanta tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan bukti yang diajukan tidak mendukung dengan peristiwa yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4320 001/LP/PL/Prov/35.00/V/2024 tidak memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4319 015/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DAN DIDUGA MERUPAKAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN TOLITOLI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4318 002/LP/PL/Kota/11.02/V/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4317 009/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4316 006/LP/PL/Kab/26.08/V/2024 Adanya Peristiwa Pengurangan Suara terhadap Calon Anggota DPRD An. Niclass Karauwan, SH pada saat Pemungutan Suara di Kecamatan Poso Kota, Poso Kota Utara dan Lage, serta Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Poso Kota Selatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4315 022/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4314 018/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4313 003/TM/PL/Prov/05.00/V/2024 Memenuhi syarat formiil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4312 020/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 - Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4311 010/LP/PL/Prov/05.00/V/2024 Memenuhi syarat formiil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4310 002/LP/PL/Prov/21.00/V/2024 Tidak Register memberikan waktu 2 hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan/atau materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4309 009/LP/PL/Prov/05.00/V/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4307 010/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Memenuhi syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4306 028/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 Bahwa Berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap ketentuan, maka dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh sdr. MUDAFARSYAH LEISUBUN merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, dugaan pelanggaran Administrasi serta dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4305 006/LP/PL/Kab/30.06/V/2024 Berdasarkan hasil kajian awal atas Dokumen Perbaikan Laporan, maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan di registrasi dan dilakukan penanganan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4304 005/LP/PL/Kab/30.06/V/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian awal, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menilai terpenuhinya syarat formil dan syarat meteril laporan serta terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas peristiwa yang dilaporkan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4303 019/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan diregistrasi dan di tindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4302 045/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Merekomendasi agar melakukan penghitungan ulang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4301 044/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Merekomendasikan agar melakukan penghitungan ulang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4300 027/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materil b. Merekomendasikan agar melakukan penghitungan ulang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4299 022/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 Dilimpahkan dan diregitrasi oleh Bawaslu Jakarta Kota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4298 022/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 Dilimpahkan dan diregitrasi oleh Bawaslu Jakarta Kota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4297 010/LP/PL/Kab/02.25/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4296 021/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 dilimpahkan ke Bawaslu Jakarta Utara untuk diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4295 021/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 dilimpahkan ke Bawaslu Jakarta Utara untuk diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4294 039/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Bahwa berdasarkan kajian awal terhadap laporan sebagai berikut : - Laporan yang disampaikan Arlin Pasaribu dengan Nomor 041/LP/PL/KAB/02.25/III/2024 memenuhi syarat formil laporan - Laporan yang disampaikan Arlin Pasaribu dengan Nomor 041/LP/PL/KAB/02.25/III/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4293 043/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4292 030/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materil 2. Ketidak terpenuhan syarat materil adalah karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak memenuhi unsur sebagai lampiran bukti . 3. Terkait pemilih didalam bilik suara hanya pemilihlah yang mengetahui secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil siapa yang akan ditentukan oleh pemilih untuk dipilih.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4291 006/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Laporan yang disampaikan oleh pelapor, olehnya laporan memenuhi syarat formil dan materil, dengan jenis dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4290 005/LP/PL/Kab/26.07/V/2024 Bahwa berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, olehhhnya laporan memenuhhi syarat formil materil, dengan jenis dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4289 015/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Bahwa Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.dan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4288 032/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 1. Laporan memenuhi syarat mformal dan tidak memenuhi syarat materil 2. Ketidak terpenuhan syarat materil adalah karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak memenuhi unsur sebagai lampiran bukti 3. Terkait pemilih didalam bilik suara hanya pemilih lah yang mengetahui secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil siapa yang akan ditentukan oleh pemilik untuk dipilih
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4287 033/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materil 2. Ketidak terpenuhan syarat materil adalah karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu . 3. Terkait pemilih didalam bilik suara hanya pemilihlah yang mengetahui secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil siapa yang ditentukan oleh pemilih untuk dipilih.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4286 040/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4285 002/LP/PP/Kab/02.25/V/2024 Laporan Tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4284 014/LP/PL/Kab/02.25/IV/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4283 015/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4282 042/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4281 002/TM/PL/Kab/34.02/V/2024 Bahwa pada Pukul 13.45 WIT seorang pemilih datang dengan membawa C Pemberitahuan atas nama Saharuddin untuk melakukan pencoblosan. KPPS 4 dan % tidak mengecek KTP-el dari pemilih tersebut. Setelah pemilij tersebut mencoblos 5 Surat Suyara kemudian pemilih tersebut dipanggiil oleh beberapa saksi dan Pengawas TPS untuk mengecek namanya di DPT yang sedang dipegang oleh saksi dan Pengawas TPS. Ditemui bahwa ternyata nama Saharuddin adalah seorang TNI yang pada saat tanggal 14 Februari sedang bertugas diluar Kabupaten Fakfak. Kemudian KPPS meminta KTP pemilih tersebut dan setelah melakukan pengecekan ditemukan bahwa KTP pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan atas nama Sharuddin ternyata bernama Ibrahim Salamun yang beralamat di Kelurahan Wagom
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4280 014/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Laporan tidak diregistrasi karena melewati batas waktu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4279 016/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan tidak diregister dikarenakan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4278 001/TM/PL/Kab/34.02/V/2024 Bahwa pada Pukul 13.45 WIT seorang pemilih datang dengan membawa C Pemberitahuan atas nama Saharuddin untuk melakukan pencoblosan. KPPS 4 dan % tidak mengecek KTP-el dari pemilih tersebut. Setelah pemilij tersebut mencoblos 5 Surat Suyara kemudian pemilih tersebut dipanggiil oleh beberapa saksi dan Pengawas TPS untuk mengecek namanya di DPT yang sedang dipegang oleh saksi dan Pengawas TPS. Ditemui bahwa ternyata nama Saharuddin adalah seorang TNI yang pada saat tanggal 14 Februari sedang bertugas diluar Kabupaten Fakfak. Kemudian KPPS meminta KTP pemilih tersebut dan setelah melakukan pengecekan ditemukan bahwa KTP pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan atas nama Sharuddin ternyata bernama Ibrahim Salamun yang beralamat di Kelurahan Wagom
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4277 021/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4276 012/LP/PL/Kab/02.25/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4274 013/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4273 009/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 a. Terdapat dugaan pelanggaran Administratif oleh PPK/PPD Weriagar; b. Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat Materiil; Dilakukan Pelimpahan Ke BAwaslu Kab. Teluk Bintuni
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4272 012/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Laporan Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil serta karena melewati Batas Waktu (daluwarsa)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4271 010/LP/PL/Prov/34.00/V/2024 Laporan diyakini telah melampaui batas akhir waktu pendaftaran Laporan. Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiil dan Formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4270 011/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Laporan Tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4269 009/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4268 008/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4267 010/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Laporan dicabut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
4266 007/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Laporan Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4265 006/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 Laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat Formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4264 018/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap ketentuan maka dugaan pelanggaran yang disampaikan leh sdr. Willibrodus Lefteuw adalah pelanggaran tindak pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4263 002/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 I. Kasus Posisi : Memberikan suara atau melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih II. Data : 1. Nama Penemu : Muslan Kalidupa,S.Pd Pekerjaan/Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Piru Nama Penemu : Muh Awang Hehanussa,SE Pekerjaan/Jabatan : Staf Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Piru 2 Nama Terlapor : Herman Sampulawa Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPPS TPS 11 Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara Nama Terlapor : Jasri Djumudi Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11 Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara Nama Terlapor : Rinto Banda Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11 Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara Nama Terlapor : Saati Lawokada Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11 Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara Nama Terlapor : Solja Tuhuteru Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11 Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara Nama Terlapor : Rudin Tipaheu Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11 Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara Nama Terlapor : Isman Making Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPPS TPS 11 Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara Nama Terlapor : Wa Mega Waly Pekerjaan/Jabatan : Saksi PDIP TPS 11 Alamat : Dusun Anauni, Desa Buano Utara Nama Terlapor : La Risman Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Amanat Nasional Alamat : Desa Buano Utara Nama Terlapor : Jamal Tuhuteru Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Demokrat Alamat : Desa Buano Utara Nama Terlapor : Juku Tuhuteru Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Keadilan Sejahtera Alamat : Desa Buano Utara Nama Terlapor : Asnita Tuhuteru Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Alamat : Desa Buano Utara Nama Terlapor : Hamid Umasugi Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Golongan Karya Alamat : Desa Buano Utara Nama Terlapor : Wa Nira Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Keadilan Sejahtera Alamat : Desa Buano Utara Nama Terlapor : La Ode Awaludin Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Nasional Demokrat Alamat : Desa Buano Utara Nama Terlapor : Nuryeni Tuhuteru Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Hati Nurani Rakyat Alamat : Desa Buano Utara Nama Terlapor : Ayun Loupary Pekerjaan/Jabatan : Pengawas TPS 11 Alamat : Dusun Kasuari 3. Tanggal Temuan : 5 Maret 2024 4. Tanggal Peristiwa : 14 Februari 2024 5. Bukti-Bukti : 1. Rekaman Audio Visual Pengakuan Ketua KPPS TPS 11 Dusun Anauni. 2. Rekaman Video Terjadinya Pelanggaran Pada TPS 11 Dusun Anauni 3. Model C Salinan TPS 11 Dusun Anauni 4. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara. 5. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 17 Dusun Kasuari, Kecamatan Huamual Belakang. 6. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 93/LHP/PM.01.00/03/2024 7. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) Terlapor Atas nama Saudara Herman Sampulawa 8. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) Terlapor Atas nama Saudara Jasri Djumudi 9. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) Terlapor Atas nama Saudari Wa Mega Waly 10. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) Terlapor Atas nama Saudara La Risman 11. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) Terlapor Atas nama Saudara Hamid Umasugi. III. Kajian 1. Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Fakta Dan Analisis : a. Fakta Bahwa fakta-fakta berdasarkan uraian peristiwa, keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Penemu, Terlapor dan Saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu adalah sebagai berikut : a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan penelusuran terkait dengan informasi awal yang diterima berdasarkan video yang beredar di masyarakat berupa pembagian sisa surat suara untuk dicoblos yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 11, Saksi Partai Politik pada TPS 11 dan Pengawas TPS di Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. b) Bahwa terhadap informasi berdasarkan video yang beredar di masyarakat, maka langkah penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat adalah bertemu langsung dengan Kepala Dusun Anauni, Desa Buano Utara yang kemudian meminta warga masyarakat memanggil Ketua KPPS TPS 11 untuk bertemu langsung dengan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dan terhadap hasil pertemuan dimaksud, ditemukan informasi sebagaimana pengakuan Ketua KPPS TPS 11 bahwa benar pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu berupa pembagian sisa surat suara PPWP, DPD, DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sebanyak 44 (empat puluh empat) Surat Suara kepada masing-masing: 1. Ketua dan Anggota KPPS TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. 2. Saksi Partai Politik TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. 3. Pengawas TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. c) Bahwa selain mendapatkan informasi terkait dilakukannya pembagian surat suara untuk dicoblos, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat juga mendapatkan bukti berupa video yang berisikan kesepakatan bersama antara KPPS, Saksi Peserta Pemilu. dan Pengawas TPS untuk dilakukannya pembagian surat suara. d) Bahwa sisa Surat Suara yang dibagikan yaitu masing-masing orang mendapatkan 2 (dua) Surat Suara untuk semua jenis surat suara dengan total surat suara yang dibagikan yaitu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Surat Suara untuk semua jenis surat suara dan sisanya yaitu 6 (enam) Surat Suara yang tidak digunakan. e) Bahwa terhadap pembagian sisa surat suara dimaksud, yang kemudian Ketua dan Anggota KPPS TPS 11, Saksi Partai Politik TPS 11 dan Pengawas TPS 11 melakukan pencoblosan terhadap surat suara tersebut. f) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama Herman Sampulawa (Ketua KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Terlapor merupakan Ketua KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Terlapor pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada hari pemungutan suara menyaksikan secara langsung peristiwa pembagian surat suara sisa di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang. 3. Bahwa Terlapor yang membagikan surat suara sisa di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara kepada KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik. 4. Bahwa Terlapor membagikan surat suara sisa dengan rincian jumlah surat suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua) surat suara. Surat suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS, Saksi Partai PDIP atas nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas nama Hamid Umasugi, Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly, serta Pengawas TPS 11 Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary. 5. Bahwa surat suara yang dibagikan sejumlah 38 (tiga puluh delapan) surat suara berasal dari surat suara sisa dari Pemilih yang terdaftar di DPT namun tidak menggunakan hak pilihnya. 6. Bahwa pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh Terlapor merupakan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. 7. Bahwa Terlapor membagikan surat suara sisa setelah adanya kesepakatan antara KPPS, PTPS dan Saksi Partai Politik Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang. 8. Bahwa Terlapor menyadari perbuatan pembagian surat suara sisa yang dibagikan pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur di Undang-Undang Pemilu. g) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama Jasri Djumudi (Angoota KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Terlapor adalah Anggota KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa Terlapor menyaksikan secara langsung peristiwa pembagian surat suara sisa pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang kepada KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik. 3. Bahwa pembagian surat suara sisa tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang. 4. Bahwa Terlapor mengakui perbuatan yang dilakukan dengan membagikan dan mencoblos surat suara sisa merupakan Tindakan melanggar hukum. h) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama Wa Mega Waly (Saksi PDIP TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Terlapor merupakan Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Terlapor mengetahui jumlah surat suara yang diterima oleh KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) surat suara. 3. Bahwa pembagian surat suara sisa tersebut merupakan inisiatif dari Pengawas TPS Dusun Anauni Desa Buano Utara atas nama Ayun Loupary. 4. Bahwa Terlapor mengakui awalnya surat suara sisa pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara berjumlah 44 (empat puluh empat) surat suara, namun kemudian KPPS membagikan secara rata surat suara sisa tersebut kepada KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik dengan jumlah 38 (tiga puluh delapan) surat suara, sedangkan sisa 6 (enam) suara tidak dibagikan dan dimasukan kedalam surat suara sisa. 5. Bahwa Terlapor mengakui bahwa perbuatan pembagian dan pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara merupakan Tindakan pelanggaran hukum pemilu. 6. Bahwa Terlapor pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada hari pemungutan suara menyaksikan secara langsung peristiwa pembagian surat suara sisa di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang; 7. Bahwa Terlapor yang membagikan surat suara sisa di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara kepada KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik. 8. Bahwa Terlapor membagikan surat suara sisa dengan rincian jumlah surat suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua) surat suara. Surat suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS, Saksi Partai PDIP atas nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas nama Hamid Umasugi, Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly, serta Pengawas TPS 11 Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary. 9. Bahwa surat suara yang dibagikan sejumlah 38 (tiga puluh delapan) surat suara berasal dari surat suara sisa dari Pemilih yang terdaftar di DPT namun tidak menggunakan hak pilihnya. 10. Bahwa pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh Terlapor merupakan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. 11. Bahwa Terlapor membagikan surat suara sisa setelah adanya kesepakatan antara KPPS, PTPS dan Saksi Partai Politik Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang. 12. Bahwa Terlapor menyadari perbuatan pembagian surat suara sisa yang dibagikan pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur di Undang-Undang Pemilu. i) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Terlapor merupakan Saksi Partai Amanat Nasional di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa Terlapor mengakui pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang telah terjadi pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan oleh KPPS atas hasil kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik; 3. Bahwa Terlapor mendapatkan sejumlah10 (sepuluh) lembar surat suara dengan rincian masing-masing jenis pemilihan mendapatkan 2 (dua) surat suara dan kemudian Terlapor melakukan pencoblosan terhadap seluruh surat suara sisa yang didapatkan; 4. Bahwa Terlapor menerangkan yang melakukan pencoblosan surat suara sisa ialah Saksi Partai Golongan Karya atas nama Hamid Umasugi, Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Wa Mega Waly, Saksi Partai Demokrat atas nama Jamal Tuhuteru, Saksi Partai Gerakan Idonesia Raya atas nama Wa Nira, Saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Juku Tuhuteru, Saksi Partai Nasional Demokrat atas nama Awaludin Ode, Saksi Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Nur Yeni Tuhuteru dan Saksi Partai Amanat Nasional atas nama Risman Wally. j) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama Hamid Umasugi (Saksi Partai Golkar TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Terlapor merupakan Saksi Partai Golongan Karya di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Terlapor mengetahui peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang telah terjadi pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan oleh KPPS atas hasil kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik termasuk juga Terlapor. 3. Bahwa Terlapor mendapatkan sejumlah10 (sepuluh) lembar surat suara dengan rincian masing-masing jenis pemilihan mendapatkan 2 (dua) surat suara dan kemudian Terlapor melakukan pencoblosan terhadap seluruh surat suara sisa yang didapatkan. 4. Bahwa Terlapor menerangkan yang melakukan pencoblosan surat suara sisa ialah Saksi Partai Golongan Karya atas nama Hamid Umasugi, Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Wa Mega Waly, Saksi Partai Demokrat atas nama Jamal Tuhuteru, Saksi Partai Gerakan Idonesia Raya atas nama Wa Nira, Saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Juku Tuhuteru, Saksi Partai Nasional Demokrat atas nama Awaludin Ode, Saksi Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Nur Yeni Tuhuteru dan Saksi Partai Amanat Nasional atas nama Risman Wally. k) Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tertuang dalam temuan dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi peristiwa hukum berupa pembagian sisa surat suara untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Waki Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 44 (empat puluh empat) Surat Suara kepada masing-masing: 1. Ketua dan Anggota KPPS TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. 2. Saksi Partai Politik TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. 3. Pengawas TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. l) Bahwa informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang ditemukan oleh Penemu bahwa sisa surat suara yang dibagikan yaitu masing-masing orang mendapatkan 2 (dua) Surat Suara untuk semua jenis surat suara dengan total surat suara yang dibagikan yaitu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Surat Suara untuk semua jenis surat suara sedangkan sisa surat suara sebanyak 6 (enam) surat suara tidak digunakan/dibagikan dan terhadap pembagian sisa surat suara dimaksud, yang kemudian Ketua dan Anggota KPPS TPS 11, Saksi Partai Politik TPS 11 dan Pengawas TPS 11 melakukan pencoblosan terhadap surat suara dimaksud. m) Bahwa sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor atas nama Herman Sampulawa yang dalam kedudukan sebagai Ketua KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara bahwa Terlapor membagikan surat suara sisa dengan rincian jumlah surat suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua) surat suara dan surat suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS, Saksi Partai PDIP atas nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas nama Hamid Umasugi, Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly, serta Pengawas TPS 11 Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary dan dalam pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh Terlapor merupakan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. n) Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Terlapor atas nama Jasri Djumudi yang dalam kedudukan sebagai Angoota KPPS TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara menerangkan bahwa Terlapor menyaksikan secara langsung peristiwa pembagian surat suara sisa pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang kepada KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik serta pembagian dan pencoblosan surat suara sisa tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang. o) Bahwa Terlapor atas nama Hamid Umasugi, telah menyampaikan keterangan dalam klarifikasi bahwa Terlapor mendapatkan sejumlah10 (sepuluh) lembar surat suara dengan rincian masing-masing jenis pemilihan mendapatkan 2 (dua) surat suara dan kemudian Terlapor melakukan pencoblosan terhadap seluruh surat suara sisa yang didapatkan dan selain Terlapor mendapatkan sisa surat suara, Saksi lain juga ada yang mendapatkan sisa surat suara untuk dicoblos yaitu Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Wa Mega Waly, Saksi Partai Demokrat atas nama Jamal Tuhuteru, Saksi Partai Gerakan Idonesia Raya atas nama Wa Nira, Saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Lajuku Tuhuteru, Saksi Partai Nasional Demokrat atas nama Awaludin Ode, Saksi Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Nur Yeni Tuhuteru dan Saksi Partai Amanat Nasional atas nama Risman Wally. p) Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Saudari Wa Mega Waly yang dalam kedudukan hukum sebagai Saksi PDIP TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara menerangkan bahwa Terlapor atas nama Herman Sampulawa yang membagikan surat suara sisa kepada KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik untuk dicoblos dengan rincian jumlah surat suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua) surat suara. Surat suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS, Saksi Partai PDIP atas nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas nama Hamid Umasugi, Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly, serta Pengawas TPS 11 Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary dan pembagian sisa surat suara dimaksud dilakukan atas kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara. b. Analisis a) Bahwa Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, yang ditemukan oleh Muslan Kalidupa,S.Pd dan Muh Awang Hehanussa, SE (Penemu) yaitu berkaitan dengan memberikan suara atau melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS, Saksi Partai Politik dan Pengawas TPS pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. b) Bahwa Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”. c) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka unsur-unsur pidana adalah sebagai berikut : 1. Unsur Setiap Orang. 2. Unsur Dengan Sengaja. 3. Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara. 4. Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di Satu TPS/ TPSLN Atau Lebih. d) Unsur Setiap Orang 1. Bahwa unsur setiap orang berdasarkan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, sebagaimana fakta yang terungkap dalam keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagaian Barat terhadap Terlapor dan Saksi yang diajukan oleh Penemu, diperoleh keterangan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, Kabupaten Seram Bagian Barat, berupa pembagian sisa surat suara untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Waki Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara untuk semua jenis surat suara dan terhadap pembagian sisa surat suara dimaksud, yang kemudian dilakukan pencoblosan oleh masing-masing : 1) Herman Sampulawa (Ketua KPPS) 2) Jasri Djumudi (Anggota KPPS) 3) Rinto Banda (Anggota KPPS) 4) Saati Lawokada (Anggota KPPS) 5) Solja Tuhuteru (Anggota KPPS) 6) Rudin Tipaheu (Anggota KPPS) 7) Isman Making (Anggota KPPS) 8) Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) 9) Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan Karya) 10) La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional) 11) Jamal Tuhuteru (Saksi Partai Demokrat) 12) Asnita Tuhuteru (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) 13) Juku Tuhuteru (Saksi Partai Keadilan Sejahtera) 14) Wa Nira (Saksi Partai Keadilan Sejahtera) 15) La Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat) 16) Nuryeni Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat) 17) Ayun Loupary (Pengawas TPS). 2. Bahwa pengertian subjek hukum menurut Prof. Dr, Wirjono Prodjodokoro, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda. 3. Bahwa subjek hukum atau manusia dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) Harus ada perbuatan. 2) Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum. 3) Perbuatan tersebut harus dilanggar dan oleh Undang -Undang diancam dengan hukum. 4) Harus dilakukan oleh orang dan dapat dipertanggungjawabkan. 5) Perbuatan tersebut harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku. 4. Bahwa dalam Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 serta berdasarkan fakta yang terungkap sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu bahwa yang melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara untuk semua jenis surat suara yaitu : 1). Herman Sampulawa (Ketua KPPS), 2). Jasri Djumudi (Anggota KPPS), 3). Rinto Banda (Anggota KPPS), 4). Saati Lawokada (Anggota KPPS), 5). Solja Tuhuteru (Anggota KPPS), 6). Rudin Tipaheu (Anggota KPPS), 7). Isman Making (Anggota KPPS), 8). Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 9). Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan Karya), 10). La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional), 11). Jamal Tuhuteru (Saksi Partai Demokrat), 12). Asnita Tuhuteru (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 13). Juku Tuhuteru (Saksi Partai Partai Keadilan Sejahtera), 14). Wa Nira (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 15). La Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat), 16). Nuryeni Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat) dan 17). Ayun Loupary (Pengawas TPS), maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah Para Terlapor. 5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara untuk semua jenis surat suara yang dilakukan oleh Terlapor masing-masing antara lain : 1) Herman Sampulawa (Ketua KPPS) 2) Jasri Djumudi (Anggota KPPS) 3) Rinto Banda (Anggota KPPS) 4) Saati Lawokada (Anggota KPPS) 5) Solja Tuhuteru (Anggota KPPS) 6) Rudin Tipaheu (Anggota KPPS) 7) Isman Making (Anggota KPPS) 8) Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) 9) Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan Karya) 10) La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional) 11) Jamal Tuhuteru (Saksi Partai Demokrat) 12) Asmita Tuhuteru (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) 13) Juku Tuhuteru (Saksi Partai Keadilan Sejahtera) 14) Wa Nira (Saksi Partai Keadilan Sejahtera) 15) La Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat) 16) Nuryeni Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat) 17) Ayun Loupary (Pengawas TPS). Telah memenuhi Unsur “Setiap Orang” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka dengan demikian Unsur “Setiap Orang” Telah Terpenuhi Secara Hukum. e) Unsur Dengan Sengaja 1. Bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dalam bukunya ” Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (2003; 65-67) mengatakan : “Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsur culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja”. 2. Bahwa Unsur Dengan Sengaja berdasarkan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana terungkap dalam Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap Terlapor dan Saksi serta Alat Bukti yang diajukan oleh Penemu yaitu bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terlapor adalah berkaitan dengan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara untuk semua jenis surat suara. 3. Bahwa fakta yang terungkap dalam Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Herman Sampulawa yang dalam kedudukan hukum sebagai Ketua KPPS TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara, telah menerangkan bahwa Terlapor yang membagikan surat suara sisa di TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara kepada KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik dengan rincian jumlah surat suara yang dibagikan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua) surat suara dan surat suara sisa tersebut dibagikan kepada KPPS, Saksi Partai PDIP atas nama Mega Wali, Saksi Partai Golkar atas nama Hamid Umasugi, Saksi Partai PAN atas nama Risman Waly, serta Pengawas TPS 11 Dusun Anauni atas nama Ayun Loupary dan dalam pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh Terlapor adalah merupakan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang. 4. Bahwa terhadap keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor (Herman Sampulawa) sebagaimana fakta yang terungkap, hal mana juga dipertegas oleh Terlapor atas nama Jasri Djumudi yang dalam kedudukan sebagai Anggota KPPS TPS 11, Terlapor atas nama Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara) dan Hamid Umasugi (Saksi Partai Golkar TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano Utara) yang menerangkan bahwa pembagian surat suara sisa merupakan hasil kesepakatan antara KPPS, Pengawas TPS serta Saksi Partai Politik pada TPS 11 Dusun Anauni Desa Buano dan Terlapor menyaksikan secara langsung peristiwa pembagian surat suara sisa kepada KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik yang dilakukan oleh Terlapor (Herman Sampulawa) dan terhadap pembagian sisa surat suara dimaksud, Terlapor juga mendapatkan bagian sisa surat suara untuk dilakukannya pencoblosan. 5. Bahwa terhadap fakta hukum yang terungkap sebagaimana disampaikan oleh Terlapor, telah menujukan adanya konspirasi Para Terlapor yang dengan sengaja membagi dan menerima sisa surat atas kesepakatan bersama untuk dilakukannya pencoblosan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 2 (dua) surat suara untuk semua jenis surat suara yang kemudian dilakukannya pencoblosan oleh Para Terlapor, maka dengan demikian Unsur “Dengan Sengaja” Telah Terpenuhi Secara Hukum. f) Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara 1. Bahwa berdasarkan lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yaitu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 2. Bahwa peristiwa hukum pencoblosan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS, Saksi Partai Politik serta Pengawas TPS pada TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara sebagaimana fakta hukum yang terungkap berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor dan Saksi yaitu terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, saat dilakukannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara. 3. Bahwa dengan merujuk lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan oleh Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Para Terlapor terkait dengan adanya pembagian sisa surat suara sebanyak 38 (tiga puluh delapan) surat suara untuk dilakukannya pencoblosan oleh 1). Herman Sampulawa (Ketua KPPS), 2). Jasri Djumudi (Anggota KPPS), 3). Rinto Banda (Anggota KPPS), 4). Saati Lawokada (Anggota KPPS), 5). Solja Tuhuteru (Anggota KPPS), 6). Rudin Tipaheu (Anggota KPPS), 7). Isman Making (Anggota KPPS), 8). Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 9). Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan Karya), 10). La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional), 11). Jamal Tuhuteru (Saksi Partai Demokrat), 12). Asnita Tuhuteru (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 13). Juku Tuhuteru (Saksi Partai Partai Keadilan Sejahtera), 14). Wa Nira (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 15). La Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat), 16). Nuryeni Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat) dan 17). Ayun Loupary (Pengawas TPS), maka dengan demikian Unsur “Pada Waktu Pemungutan Suara” Telah Terpenuhi Secara Hukum. g) Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di Satu TPS/TPSLN Atau Lebih. 1. Bahwa Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi : a). Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; b). Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; c). Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d). Penduduk yang telah memiliki hak pilih”. 2. Bahwa Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan : “Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi : a). Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; b). Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb; c). Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan d). Penduduk yang telah memiliki hak pilih”. 3. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penemu berupa Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 11 Dusun Anauni, Desa Buano Utara dan TPS 17 Dusun Kasuari, Kecamatan Huamual Belakang, dimana dalam Formulir Model A-KabKo dimaksud tertera nama-nama Terlapor dengan rincian sebagai berikut : 1) Herman Sampulawa (Nomor Urut 56) 2) Jasri Djumudi (Nomor Urut 75) 3) Rinto Banda (Nomor Urut 147 ) 4) Saati Lawokada (Nomor Urut 159) 5) Solja Tuhuteru (Nomor Urut 179) 6) Rudin Tipaheu (Nomor Urut 153) 7) Isman Making (Nomor Urut 65) 8) Wa Mega Wali (Nomor Urut 211) 9) Hamid Umasugi (Nomor Urut 48) 10) La Risman (Nomor Urut 96) 11) Jamal Tuhuteru (Nomor Urut 70) 12) Asmita Tuhuteru (Nomor Urut 27) 13) Juku Tuhuteru (Nomor Urut 79) 14) Wa Nira (Nomor Urut 212) 15) La Ode Awaludin (Nomor Urut 95) 16) Nuryeni Tuhuteru (Nomor Urut 134) 17) Ayun Loupary (TPS 17 Nomor Urut 44). 4. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum huruf a, Juncto Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang kemudian dikaitkan dengan telah terdaftarnya Para Terlapor dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 11 Dusun Anauni dan TPS 17 Dusun Kasuari, Desa Buano Utara, maka Para Terlapor telah menggunakan hak pilihnya pada TPS sebagaimana tersebut. 5. Bahwa dengan telah terdaftarnya Para Terlapor masing-masing antara lain atas nama : 1). Herman Sampulawa (Ketua KPPS), 2). Jasri Djumudi (Anggota KPPS), 3). Rinto Banda (Anggota KPPS), 4). Saati Lawokada (Anggota KPPS), 5). Solja Tuhuteru (Anggota KPPS), 6). Rudin Tipaheu (Anggota KPPS), 7). Isman Making (Anggota KPPS), 8). Wa Mega Wali (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 9). Hamid Umasugi (Saksi Partai Golongan Karya), 10). La Risman (Saksi Partai Amanat Nasional), 11). Jamal Tuhuteru (Saksi Partai Demokrat), 12). Asnita Tuhuteru (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 13). Juku Tuhuteru (Saksi Partai Partai Keadilan Sejahtera), 14). Wa Nira (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 15). La Ode Awaludin (Saksi Partai Nasional Demokrat), 16). Nuryeni Tuhuteru (Saksi Partai Hati Nurani Rakyat) dan 17). Ayun Loupary (Pengawas TPS), yang kemudian Para Terlapor melakukan pencoblosan terhadap 38 (tiga puluh delapan) surat suara, dengan rinsian masing-masing orang mendapatkan 2 (dua) surat suara untuk semua jenis surat suara, maka Para Terlapor terbukti telah memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di Satu TPS atau lebih, sehingga terhadap fakta hukum yang terjadi, maka Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di 1 (Satu) TPS/TPSLN Atau Lebih, Telah Terpenuhi Secara Hukum IV. Kesimpulan : Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap sebagaimana Temuan yang disampaikan oleh Penemu, Keterangan Klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi, serta bukti yang diajukan oleh Penemu, maka terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 yang ditemukan oleh Muslan Kalidupa,S.Pd dan Muh Awang Hehanussa, SE, terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. V. Rekomendasi : 1. Meneruskan kepada Penyidik Kepolisian pada Setra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Seram Bagian Barat. 2. Mengumumkan Status Temuan pada papan pengumuman dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Status Temuan). BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT KETUA, SALAMUN, A.Md
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4262 001/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 FORMULIR MODEL B.7 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Temuan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Sukra Dewi Assawala b. Alamat : Desa Luhu c. Pekerjaan : Pengawas TPS II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a) Pada Hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wit, bertempat di SD Inpres 1 Luhu terjadi pengrusakan kotak suara yang dilakukan oleh Saudara Abdurrasid Payapo. b) Sebelum terjadinya kejadian perusakan tersebut para anggota KPPS sedang mempersiapkan salinan BA (Salinan C-Hasil) untuk diserahkan kepada PTPS dan juga para saksi Partai Politik di TPS 14 Desa Luhu c) Posisi saya saat itu sedang berbicara dengan Ketua KPPS TPS 14 Desa Luhu yakni Saudara Ali Samanery, beliau mengkonfirmasi kepada saya untuk mencatat waktu-waktu setiap penghitungan sampai selesai d) Saya hendak menjawab pertnyaan ketua KPPS tiba-tiba entah darimana Saudara Abdurrasid Payapo sudah berada di depan pintu, kebetulan posisi saya berdiri saat itu tepat depan kotak suara DPRD Kabupaten yang berwarna hijau. e) Beliau Abdurrasid Payapo langsung mencabut parang dari sarung dan langsung mengayunkan kearah saya, repleks saya menghindar dan parangnya langsung mengenai kotak suara f) Kami semua langsung berlari keluar untuk menyelamatkan diri masing-masing dan pas kebetulan keluar, sekitar 15 menit anggota kepolisian yang lewat didepan sekolah SD Inpres 1 Luhu g) Masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut langsung meminta polisi untuk mengamankan beliau (Abdurrasid Payapo) h) Saya bersama ketua KPPS dan Anggota KPPS serta para saksi di TPS 14 disuruh masuk kembali keruangan TPS untuk dimintai keterangan, begitu masuk ruangan saya melihat kotak-kotak suara terpotong, 1 buah printer dan kipas angin. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”. b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. c) Bahwa Pelapor (Sukra Dewi Assawala) dalam menyampaikan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain : a. Nama Penemu : Sukra Dewi Assawala b. Nomor Identitas (KTP) : 816024305910004 c. Tempat/Tgl Lahir : Luhu, 30 Maret 1993 d. Jenis Kelamin : Perempuan e. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja f. Kewarganegaraan : WNI g. Alamat : Desa Luhu Kecamatan Huamual h. No Telp/Hp : - i. Nama Terlapor : Abdurrasid Payapo j. Tanggal Diketahui : 15 Februari 2024 k. Tanggal Laporan : 21 Februari 2024 d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formal sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Temuan yang disampaikan oleh (Sukra Dewi Assawala), dinyatakan sudah terpenuhi Syarat Formal. b. Syarat Materiel a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”. b) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana Temuan (Sukra Dewi Assawala) yaitu di TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat. c) Bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Penemu (Sukra Dewi Assawala) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut : “Pada Hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wit, bertempat di SD Inpres1 Luhu terjadi pengrusakan kotak suara yang dilakukan oleh Saudara Abdurrasid Payapo”. d) Bahwa dalam Temuan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Penemu (Sukra Dewi Assawala), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain : 1. Nama Saksi : Ali Samanery Alamat : Dusun Luhu Kecamatan Huamual No Telp/HP : 082248697934 2. Nama Saksi : Wati Waliulu Alamat : Desa Luhu Kecamatan Huamual No Telp/HP : 081247249285 e) Bahwa bukti yang dilampirkan dan merupakan bagian dari Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh (Sukra Dewi Assawala) sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu : 1. Form A. Hasil Pengawasan; 2. Form B2. Temuan 3. 4 (empat) lembar Foto dokumentasi 4. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah atas Nama Abdurrasid Payapo 5. Fotokopi Berita Acara klarifikasi dibawah sumpah atas Nama Ali Samaneri. 6. Fotokopi Berita Acara Kalrifikasi dibawah sumpah atas Nama Sukra Dewi Assawala 7. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah atas Nama Wati Waliulu 8. Barang Bukti berupa 3 Buah Kipas Angin dan 9. Barang Bukti berupa 2 Buah mesin Printer f) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dikaitkan dengan ketetrpenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut diatas, maka dengan demikian terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang disampaikan oleh (Sukra Dewi Assawala), telah terpenuhi syarat materiil IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian terhadap keterangan, fakta dan bukti, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat menyimpulkan: 1. Bahwa temuan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/2/2024, tertanggal 21 februari 2024, yang ditemukan oleh penemu (Sukra Dewi Assawala) yang adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Luhu, pada tanggal 15 februari 2024 dengan Terlapor (Abdurrasid Payapo), terkait dengan pengrusakan kotak suara pada saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual. 2. Bahwa waktu ditemukan peristiwa terkait dengan pengrusakan kotak suara, yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan yaitu tanggal 15 februari 2024 dan waktu ditetapkan sebagai temuan dalam rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 21 februari 2024, maka antara waktu ditemukan dan waktu ditetapkan sebagai temuan untuk ditindaklanjuti belum melewati tenggang waktu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 454 Ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa unsur pasal yang terkandung dalam ketentuan Pasal 534 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Abdurasid Payapo), telah dikaji berdasarkan Fakta dan Bukti oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, maka terdapat 3 (tiga) unsur yaitu unsur Setiap orang, unsur dengan sengaja dan unsur merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel. V. Rekomendasi Berdasarkan Uraian Kejadian dan kesimpulan di atas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Meneruskan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/2/2024, tertanggal 21 Februari 2024 kepada Kepolisian Resort Seram Bagian Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir Model B18 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Piru , 23 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Ketua Salamun, Amd KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 I. Kasus Posisi : Perusakan kotak suara pada TPS 14 Desa Luhu. II. Data : 1. Nama Penemu : Elroy M.D Aulele, SH Pekerjaan/Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Desa Kairatu Nama Penemu : Tamrin Hitimala, SH Pekerjaan/Jabatan : Staf Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Desa Buano Utara 2 Nama Terlapor : Abdurrasid Payapo Pekerjaan/Jabatan : Petani/Pekebun Alamat : Desa Luhu 3. Tanggal Temuan : 15 Februari 2024 4. Tanggal Peristiwa : 21 Februari 2024 5. Bukti-Bukti : 1. Form A. Hasil Pengawasan; 2. Form B2. Temuan 3. 4 (empat) lembar Foto dokumentasi 4. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah Atas Nama Abdurrasid Payapo 5. Fotokopi Berita Acara klarifikasi dibawah sumpah atas Nama Ali Samaneri. 6. Fotokopi Berita Acara Kalrifikasi dibawah sumpah Atas Nama Sukra Dewi Assawala 7. Fotokopi Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah Atas Nama Wati Waliulu 8. Barang Bukti berupa 3 Buah Kipas Angin dan 9. Barang Bukti berupa 2 Buah mesin Printer III. Kajian 1. Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Fakta Dan Analisis : a. Fakta Bahwa fakta-fakta berdasarkan uraian peristiwa, keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Penemu, Terlapor dan Saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu adalah sebagai berikut : a) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana Temuan (Sukra Dewi Assawala) yaitu di TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat. b) Bahwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tersebut dilakukan dengan memotong Kotak Suara, 3 (tiga) buah kipas angin, dan 2 (dua) unit mesin printer. c) Bahwa yang melakukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tersebut adalah Abdurrasid Payapo. d) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama Abdurrasid Payapo, menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Terlapor pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada hari pemungutan suara, tetapi peristiwa tersebut saya lakukan setelah selesai pemungutan dan perhitungan suara. 2. Bahwa Terlapor setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai saya mengecek di 4 TPS yakni : TPS 01,TPS 08, TPS 14 dan TPS 19 yang berada di Desa Luhu, tetapi Partai Ummat tidak memiliki suara di 4 TPS tersebut sedangkan ada Caleg yang berasal dari Desa Luhu pada Partai tersebut. 3. Bahwa Terlapor ini adalah kemauan saya sendiri, karena saya adalah tim pemenangan dari seluruh Caleg yang berasal dari Desa Luhu. 4. Bahwa Terlapor saya memotong kotak suara, leptop dan kipas angin, Tetapi apa yang saya lakukan tersebut karena emosi. e) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Ali Samanery (Ketua KPPS TPS 14 Desa Luhu), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua KPPS TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi menyaksikan pengrusakan kotak suara dan fasilitas di TPS 14 Desa Luhu secara langsung, kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 12 siang tepat tanggal 15 februari 2024. 3. Bahwa pada saat terjadinya pengrusakan kotak suara dan fasilitas yang berada di TPS 14 Desa Luhu dengan menggunakan Senjata tajam; 4. Bahwa Saksi pada tanggal 15 februari tahun 2024 di TPS 14 Desa Luhu, kondisi pada saat itu saya bersama anggota menyiapkan salinan berita acara untuk diberikan kepada para Saksi Partai Politik dan pada saat itu juga pelaku masuk ke TPS 14 dan tiba-tiba langsung memotong kotak suara dan merusak printer dan kipas angin dan memotong meja kerja KPPS, Printer yang dirusak sebanyak 2 buah dan kipas angin 3 buah. 5. Bahwa Saksi tindakan yang dilakukan oleh Saudara Abdurrasid Payapo tidak ada korban maupun luka terhadap masyarakat yang berada ditempat kejadian. f) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Wati Waliulu (Anggota KPPS pada TPS 14 Desa Luhu), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi merupakan Anggota KPPS pada TPS 14 Desa Luhu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa Saksi pada hari Kamis tanggal 15 februari tahun 2024 jam 12.20 Wit, pada saat terjadi keributan tersebut 4 kotak suara dipotong, 1 buah printer, 1 buah kipas angin; 3. Bahwa Saksi yang melakukan keributan tersebut dia bernama Abdul Rasid Payapo nama panggil (Sipai); 4. Bahwa Saksi menerangkan Saudara Abdurrasid Payapo hanya memotong kotak suara tetapi tidak merusak surat suara. g) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Sukra Dewi Assawala (Pengawas Tempat Pemungutan Suara 14 Desa Luhu), menerangkan hal-hal sebagai berikut : a) Bahwa Saksi merupakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara 14 Desa Luhu pada Pemilihan Umum Tahun 2024. b) Bahwa Saksi mengetahui peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 14 Desa Luhu telah terjadi pengrusakan kotak suara yang dilakukan oleh Saudara Abdurrasid Payapo. h) Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tertuang dalam temuan dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 01 Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi peristiwa hukum berupa pengrusakan kotak suara. i) Bahwa sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor atas nama Abdur Rasid Payapo Bahwa Terlapor pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada hari pemungutan suara, tetapi peristiwa tersebut saya lakukan setelah selesai pemungutan dan perhitungan suara. Bahwa Terlapor setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai saya mengecek di 4 TPS yakni : TPS 01,TPS 08, TPS 14 dan TPS 19 yang berada di Desa Luhu, tetapi Partai Ummat tidak memiliki suara di 4 TPS tersebut sedangkan ada Caleg yang berasal dari Desa Luhu pada Partai tersebut. Bahwa Terlapor ini adalah kemauan saya sendiri, karena saya adalah tim pemenangan dari seluruh Caleg yang berasal dari Desa Luhu. Bahwa Terlapor saya memotong kotak suara, leptop dan kipas angin, Tetapi apa yang saya lakukan tersebut karena emosi. b. Analisis a) Bahwa Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024, yang ditemukan oleh Elroy M.D Aulele, SH dan Tamrin Hitimala, SH (Penemu) yaitu berkaitan dengan Perusakan Kotak Suara pada TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual. b) Bahwa Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. c) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka unsur-unsur pidana adalah sebagai berikut : 1. Unsur Setiap Orang. 2. Unsur Dengan Sengaja. 3. Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara. 4. Unsur Merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara d) Unsur Setiap Orang 1. Bahwa unsur setiap orang berdasarkan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024, sebagaimana fakta yang terungkap dalam keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagaian Barat terhadap Terlapor dan Saksi yang diajukan oleh Penemu, diperoleh keterangan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 14 Dusun Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, berupa pengrusakan kotak suara. yang kemudian dilakukan oleh masing-masing : 1) Abdur Rasid Payapo 2. Bahwa pengertian subjek hukum menurut Prof. Dr, Wirjono Prodjodokoro, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda. 3. Bahwa subjek hukum atau manusia dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) Harus ada perbuatan. 2) Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum. 3) Perbuatan tersebut harus dilanggar dan oleh Undang -Undang diancam dengan hukum. 4) Harus dilakukan oleh orang dan dapat dipertanggungjawabkan. 5) Perbuatan tersebut harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku. 4. Bahwa dalam Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024 serta berdasarkan fakta yang terungkap sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu bahwa yang melakukan pengrusakan kotak surat suara pada TPS 14 Dusun Luhu, Kecamatan Huamual. yaitu : 1). Abdur Rasid Payapo, maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah Terlapor. 5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatan melakukan pengrusakan kotak surat suara pada TPS 14 Desa Luhu, Kecamatan Huamual yang dilakukan oleh Terlapor : 1) Abdur Rasid Payapo Telah memenuhi Unsur “Setiap Orang” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka dengan demikian Unsur “Setiap Orang” Telah Terpenuhi Secara Hukum. e) Unsur Dengan Sengaja 1. Bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dalam bukunya ” Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (2003; 65-67) mengatakan : “Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsur culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja”. 2. Bahwa Unsur Dengan Sengaja berdasarkan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024, yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana terungkap dalam Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap Terlapor dan Saksi serta Alat Bukti yang diajukan oleh Penemu yaitu bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terlapor adalah berkaitan dengan pengrusakan terhadap kotak surat suara sebanyak 1 (satu) buah kotak surat suara pada TPS 14 Dusun Luhu, Kecamatan Huamual. 5. Bahwa fakta yang terungkap dalam Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Abdur Rasid Payapo yang telah menerangkan bahwa Terlapor yang melakukan pengrusakan kotak surat suara di TPS 14 Desa Luhu Kecamatan Huamual Bahwa Terlapor ini adalah kemauan saya sendiri, karena saya adalah tim pemenangan dari seluruh Caleg yang berasal dari Desa Luhu. Bahwa Terlapor saya memotong kotak suara, leptop dan kipas angin, Tetapi apa yang saya lakukan tersebut karena emosi. f) Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara 1. Bahwa berdasarkan lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yaitu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 2. Bahwa peristiwa hukum pengrusakan kotak surat suara yang dilakukan oleh Abdur Rasid Payapo, pada TPS 14 Desa Luhu, Kecamatan Huamual sebagaimana fakta hukum yang terungkap berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor dan Saksi yaitu terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, saat dilakukannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 Dsea Luhu, Kecamatan Huamual. 3. Bahwa dengan merujuk lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan oleh Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Para Terlapor terkait dengan adanya pengrusakan kotak sisa surat suara sebanyak 1 (satu) buah kotak surat suara untuk dilakukan oleh 1). Abdur Rasid Payapo, maka dengan demikian Unsur “Pada Waktu Pemungutan Suara” Telah Terpenuhi Secara Hukum. IV. Kesimpulan : Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap sebagaimana Temuan yang disampaikan oleh Penemu, Keterangan Klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi, serta bukti yang diajukan oleh Penemu, maka terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/31.05/II/2024 yang ditemukan oleh Elroy M.D Aulele, SH dan Tamrin Hitimala, SH, terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. V. Rekomendasi : 1. Meneruskan kepada Penyidik Kepolisian pada Setra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Seram Bagian Barat. 2. Mengumumkan Status Temuan pada papan pengumuman dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Status Temuan). BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT KETUA, SALAMUN, A.Md
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4261 025/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian disimpulkan bahwa laporan yang di laporkan saudara Nurdin Ohoiulun telah memenuhi Syarat Formal dan Materil maka bawaslu kabupaten maluku tenggara melakukan pelimpahan kepada Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Barat untuk merekomendasikan Penghitungan suara Ulang untuk TPS 02 Ohoi Rahangiar. pada rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4260 020/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 Bahwa berdasarkan uarian sebagaimana kebutuhan pemenuhan syarat Formal dan Materil terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Umar Rado, Warga negara Indonesia yang beralamat di Ohoi hangur Kecamatan Kei Besar Utara Barat, kabupaten Maluku tenggara Telah Memenuhi syarat Formal namun belum memenuhi Syarat materil Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4259 005/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 menyatakan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Bula tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4258 004/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 1. Menyatakan Terlapor I Panitia Pemiihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tutuk Tolu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Menyatakan Terlapor II Panitia Pengawas Pemilu PANWASLU Kecamatan Tutuk Tolu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Menyatakan Terlapor III Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4257 019/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 bahwa laporan yang di laporkan oleh saudara Muhammad Hidayat Renwarin telah memenuhi syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4256 007/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 Laporan tidak dapat diregistrasi dan di tindaklanjuti sebagaimana di atur di dalam ketentuan Pasal 454 ayat 6 (Enam) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 (Delapan ) ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4255 006/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4254 003/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 a. Laporan tidak dapat diregistrasi dan di tindaklanjuti sebagaimana di atur di dalam ketentuan Pasal 454 ayat 6 (Enam) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 (Delapan ) ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4253 003/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 I. Kasus Posisi : Memberikan suara atau melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih II. Data : 1. Nama Penemu : Elroy. M. D. Aulele, SH Pekerjaan/Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Piru Nama Penemu : Tamrin Hitimala, SH, MH Pekerjaan/Jabatan : Staf Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Piru Nama Penemu : Muh Awang Hehanussa,SE Pekerjaan/Jabatan : Staf Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Piru 2. Nama Terlapor : Husen Nidihu Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Golongan Karya Alamat : Desa Tahalupu Nama Terlapor : Ismail Siboto Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Persatuan Pembangunan Alamat : Desa Tahalupu Nama Terlapor : Anita Umasugi Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Amanat Nasional Alamat : Desa Tahalupu Nama Terlapor : Hais Siboto Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Keadilan Sejahtera Alamat : Desa Tahalupu Nama Terlapor : Alimin Wance Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Solidaritas Indonesia Alamat : Desa Tahalupu Nama Terlapor : Arif Umagap Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya Alamat : Desa Tahalupu Nama Terlapor : Haris Dokolamo Pekerjaan/Jabatan : Saksi Partai Nasional Demokrat Alamat : Desa Tahalupu 3. Tanggal Temuan : 06 Maret 2024 4. Tanggal Peristiwa : 14 Februari 2024 5. Bukti-Bukti : 1. Surat Tugas Pengawasan Nomor : 200/SPT/02/APBN/2024. 2. Surat Tugas Pengawasan Nomor : 201/SPT/02/APBN/2024. 3. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 99/LHP/PM.01.00/03/2024 4. Rekaman Video Terjadinya Pelanggaran Pada TPS 01 Desa Tahalupu. 5. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 01, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang. 6. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 02 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang. 7. Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 04 pada Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang. 8. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) Terlapor atas nama Saudara Abdul Salam Ngidihu (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). 9. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) Saksi atas nama Zainal Dokolamo (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu). 10. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) atas nama Sani Dokolamo (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu). 11. Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) atas nama Sinta Umasugi (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu). III. Kajian 1. Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Fakta Dan Analisis : a. Fakta Bahwa fakta-fakta berdasarkan uraian peristiwa, keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Penemu, Terlapor dan Saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu adalah sebagai berikut : a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diterima berdasarkan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Huamual Belakang berupa pembagian sisa surat suara untuk dicoblos yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang. b) Bahwa selain mendapatkan informasi terkait dilakukannya pembagian surat suara untuk dicoblos, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat juga mendapatkan bukti berupa video yang didalamnya terlohat dengan jelas bahwa ada pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh KPPS kepada aksi Peserta Pemilu untuk dilakukannya pencoblosan. c) Bahwa langkah penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Desa Tahalupu yang kemudian Kepala Desa memanggil Ketua KPPS TPS 01 Desa Tahalupu untuk hadir di rumah Kepala Desa dan bertemu Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat dan terhadap pertemuan dimaksud, didapati informasi sebagaimana pengakuan Ketua KPPS TPS 01 bahwa benar telah terjadi pembagian sisa surat suara PPWP, DPD, DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sebanyak 40 (empat puluh empat) Surat Suara untuk semua jenis surat suara kepada Ketua dan Anggota KPPS serta Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang. d) Bahwa Sisa Surat Suara yang dibagikan yaitu masing-masing orang mendapatkan 5 (lima) jenis Surat Suara PPWP, DPD, DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dengan rincian masing-masing orang mendapatkan 4 (empat) surat suara dari 5 (lima) jenis Surat Suara dengan total surat suara yang dibagilkan yaitu sebanyak 40 (empat puluh) Surat Suara untuk 5 (lima) jenis Surat Suara dan sisa Surat Suara yang tidak digunakan/dibagikan yaitu berjumlah 3 (tiga) Surat Suara untuk semua jenis Surat Suara. e) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Terlapor atas nama Abdul Salam Ngidihu (Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Terlapor merupakan Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di TPS 01 Desa Tahapalu Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa peristiwa pembagian surat suara sisa pada TPS 01 Desa Tahapalu Kecamatan Belakang merupakan hasil kesepakatan dari seluruh saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahapalu. Kemudian surat suara sisa yang dibagikan hanya diberikan kepada Saksi Partai Politik yang Calon Anggota DPRD Kabupatennya berasal dari Desa Tahalupu. 3. Bahwa Terlapor tidak melakukan pencoblosan surat suara sisa dikarenakan Terlapor bukan merupakan saksi Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten yang berasal dari Desa Tahapalu. 4. Bahwa Terlapor menerangkan yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa ialah Saksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ibrahim Ngidihu, Saksi Partai Solidaritas Indonesia atas nama Alimin Wance, Saksi Partai Nasional Demokrat atas nama Haris Dokolamo, Saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Hais Siboto, Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Arif Umagaf, Saksi Partai Persatuan Pembangunan atas nama Ismail Siboto, dan Saksi Partai Golongan Karya atas nama Husen Ngidihu f) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Zainal Dokolamo (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi merupakan Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi sebagai KPPS menerangkan bahwa telah terjadi peristiwa hukum yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang yaitu pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan oleh KPPS. 3. Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pihak yang memerintahkan pembagian dan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada saat hari pemungutan suara. 4. Bahwa Saksi menyaksikan pada saat itu yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut. g) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Sani Dokolamo (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu), menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi merupakan Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi menyaksikan secara langsung peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang yaitu pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan oleh KPPS. 3. Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal siapa yang memerintahkan pembagian dan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada saat hari pemungutan suara. 4. Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut. h) Keterangan klarifikasi dibawah sumpah terhadap Saksi atas nama Sinta Umasugi (Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu), menerangkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Saksi merupakan Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi menyaksikan secara langsung peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang yaitu pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan oleh KPPS. 3. Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal siapa yang memerintahkan pembagian dan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang pada saat hari pemungutan suara. 4. Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut. i) Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tertuang dalam temuan dugaan pelanggaran yaitu Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 01 Desa Tahalupu, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi peristiwa hukum berupa pembagian sisa surat suara untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Waki Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 40 (empat puluh) Surat Suara kepada Saksi Partai Politik TPS 01 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang. j) Bahwa informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang ditemukan oleh Penemu bahwa sisa surat suara yang dibagikan yaitu masing-masing orang mendapatkan 4 (empat) lembar Surat Suara untuk masing-masing jenis surat suara dengan total surat suara yang dibagikan yaitu sebanyak 40 (empat puluh) Surat Suara dan sisa sebanyak 3 (tiga) Surat Suara untuk semua jenis surat suara yang tidak digunakan/dibagikan. k) Bahwa terhadap pembagian sisa surat suara dimaksud, yang kemudian Saksi Partai Politik TPS 01 melakukan pencoblosan terhadap surat suara dimaksud. l) Bahwa sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor atas nama Abdul Salam Ngidihu yang dalam kedudukan sebagai Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa peristiwa pembagian surat suara sisa pada TPS 01 Desa Tahapalu Kecamatan Belakang merupakan hasil kesepakatan dari seluruh saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahapalu, yang kemudian terhadap surat suara sisa yang dibagikan hanya diberikan kepada Saksi Partai Politik yang Calon Anggota DPRD Kabupatennya berasal dari Desa Tahalupu. m) Bahwa keterangan lain yang disampaikan oleh Terlapor (Abdul Salam Ngidihu) yaitu Terlapor tidak melakukan pencoblosan surat suara sisa dikarenakan Terlapor bukan merupakan Saksi Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten yang berasal dari Desa Tahapalu dan yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa ialah Saksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ibrahim Ngidihu, Saksi Partai Solidaritas Indonesia atas nama Alimin Wanse, Saksi Partai Nasional Demokrat atas nama Haris Dokolamo, Saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Hais Siboto, Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Arif Umagaf, Saksi Partai Persatuan Pembangunan atas nama Ismail Siboto, dan Saksi Partai Golongan Karya atas nama Husen Ngidihu n) Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Saksi atas nama Zainal Dokolamo yang dalam kedudukan sebagai Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu menerangkan bahwa Saksi menyaksikan pada saat itu yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS 01. o) Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Saksi atas nama Saudara Sani Dokolamo dan Saudari Sinta Umasugi yang dalam kedudukan hukum sebagai Anggota KPPS TPS 01 Desa Tahalupu menerangkan bahwa yang melakukan pencoblosan surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang ialah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut. b. Analisis a) Bahwa Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, yang ditemukan oleh Elroy. M. D. Aulele, SH, Tamrin Hitimala, SH, MH, dan Muh Awang Hehanussa, SE (Penemu) yaitu berkaitan dengan memberikan suara atau melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang. b) Bahwa Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”. c) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka unsur-unsur pidana adalah sebagai berikut : 1. Unsur Setiap Orang. 2. Unsur Dengan Sengaja. 3. Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara. 4. Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di Satu TPS/ TPSLN Atau Lebih. d) Unsur Setiap Orang 1. Bahwa unsur setiap orang berdasarkan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, sebagaimana fakta yang terungkap dalam keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagaian Barat terhadap Terlapor dan Saksi yang diajukan oleh Penemu, diperoleh keterangan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, setelah selesainya waktu pemungutan suara pada TPS 01 Desa Tahalupu, berupa pembagian sisa surat suara untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Waki Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 40 (empat puluh) surat suara untuk semua jenis surat suara dan terhadap pembagian sisa surat suara dimaksud, yang kemudian dilakukan pencoblosan oleh masing-masing : 1) Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya) 2) Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan) 3) Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional) 4) Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera) 5) Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia) 6) Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya) 7) Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat) 2. Bahwa pengertian subjek hukum menurut Prof. Dr, Wirjono Prodjodokoro, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda. 3. Bahwa subjek hukum atau manusia dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) Harus ada perbuatan. 2) Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum 3) Perbuatan tersebut harus dilanggar dan oleh Undang -Undang diancam dengan hukum. 4) Harus dilakukan oleh orang dan dapat dipertanggungjawabkan. 5) Perbuatan tersebut harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku. 4. Bahwa dalam Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 serta berdasarkan fakta yang terungkap sebagaimana keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penemu bahwa yang melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 40 (empat puluh) surat suara pada TPS 01 Desa Tahalupu untuk semua jenis surat suara yaitu 1). Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya), 2). Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan), 3). Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional), 4). Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 5). Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia), 6). Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya), dan 7). Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat), maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah Para Terlapor. 5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 40 (empat puluh) surat suara pada TPS 01 Desa Tahalupu untuk semua jenis surat suara yang dilakukan oleh Terlapor masing-masing antara lain : 1) Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya) 2) Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan) 3) Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional) 4) Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera) 5) Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia) 6) Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya) 7) Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat) Telah memenuhi Unsur “Setiap Orang” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka dengan demikian Unsur “Setiap Orang” Telah Terpenuhi Secara Hukum. e) Unsur Dengan Sengaja 1. Bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dalam bukunya ” Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (2003; 65-67) mengatakan : “Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsur culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja”. 2. Bahwa Unsur Dengan Sengaja berdasarkan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024, yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana terungkap dalam Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap Terlapor dan Saksi serta Alat Bukti yang diajukan oleh Penemu yaitu bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terlapor adalah berkaitan dengan pencoblosan terhadap sisa surat suara sebanyak 40 (empat puluh) surat suara pada TPS 01 Desa Tahalupu untuk semua jenis surat suara. 3. Bahwa fakta yang terungkap dalam Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Abdul Salam Ngidihu yang dalam kedudukan hukum sebagai Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada TPS 01 Desa Tahalupu, telah menerangkan bahwa yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa ialah Saksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ibrahim Ngidihu, Saksi Partai Solidaritas Indonesia atas nama Alimin Wanse, Saksi Partai Nasional Demokrat atas nama Haris Dokolamo, Saksi Partai Keadilan Sejahtera atas nama Hais Siboto, Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Arif Umagaf, Saksi Partai Persatuan Pembangunan atas nama Ismail Siboto, dan Saksi Partai Golongan Karya atas nama Husen Ngidihu 4. Bahwa terhadap keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor (Abdul Salam Ngidihu) sebagaimana fakta yang terungkap, hal mana juga dipertegas oleh Saksi atas nama Zainal Dokolamo, Sani Dokolamo dan Sinta Umasugi yang dalam kedudukan sebagai Anggota KPPS TPS 01 yang menerangkan bahwa yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa di TPS 01 Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang adalah seluruh Saksi Partai Politik yang bertugas pada TPS tersebut. 5. Bahwa terhadap fakta hukum yang terungkap sebagaimana disampaikan oleh Terlapor, telah menujukan adanya konspirasi Para Terlapor yang dengan sengaja membagi dan menerima sisa surat atas kesepakatan bersama Para Saksi Partai Politik untuk dilakukannya pencoblosan sebanyak 40 (empat puluh) surat suara, dimana setiap orang mendapatkan 4 (empat) surat suara untuk semua jenis surat suara, maka dengan demikian Unsur “Dengan Sengaja” Telah Terpenuhi Secara Hukum. f) Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara 1. Bahwa berdasarkan lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yaitu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 2. Bahwa peristiwa hukum pencoblosan sebanyak 40 (empat puluh) surat suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS dan Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu sebagaimana fakta hukum yang terungkap berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor dan Saksi yaitu terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, saat dilakukannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Tahalupu. 3. Bahwa dengan merujuk lampiran ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan oleh Penemu serta keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Para Terlapor terkait dengan adanya pembagian sisa surat suara sebanyak 40 (empat puluh) surat suara untuk dilakukannya pencoblosan oleh 1). Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya), 2). Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan), 3). Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional), 4). Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 5). Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia), 6). Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya), dan 7). Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat) yang dalam kedudukan hukum sebagai Saksi Partai Politik pada TPS 01 Desa Tahalupu, maka dengan demikian Unsur “Pada Waktu Pemungutan Suara” Telah Terpenuhi Secara Hukum. g) Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di Satu TPS/TPSLN Atau Lebih. 1. Bahwa Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi : a). Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; b). Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; c). Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d). Penduduk yang telah memiliki hak pilih”. 2. Bahwa Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan : “Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi : a). Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; b). Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb; c). Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan d). Penduduk yang telah memiliki hak pilih”. 3. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penemu berupa Formulir Model A-KabKo (Daftar Pemilih) TPS 01, TPS 02 dan TPS 04 pada Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, dimana dalam Formulir Model A-KabKo dimaksud tertera nama-nama Terlapor dengan rincian sebagai berikut : 1) Husen Nidihu (TPS 02 Nomor Urut 77) 2) Ismail Siboto (TPS 02 Nomor Urut 82) 3) Anita Umasugi (TPS 02 Nomor Urut 31) 4) Hais Siboto (TPS 01 Nomor Urut 51) 5) Arif Umagap (TPS 04 Nomor Urut 36) 6) Alimin Wance (Nomor Urut) 7) Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat) 4. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum huruf a, Juncto Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang kemudian dikaitkan dengan telah terdaftarnya Para Terlapor dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 04 Desa Tahalupu, maka Para Terlapor telah menggunakan hak pilihnya pada TPS sebagaimana tersebut. 5. Bahwa dengan telah terdaftarnya Para Terlapor masing-masing antara lain atas nama : 1). Husen Nidihu (Saksi Partai Golongan Karya), 2). Ismail Siboto (Saksi Partai Persatuan Pembangunan), 3). Anita Umasugi (Saksi Partai Amanat Nasional), 4). Hais Siboto (Saksi Partai Keadilan Sejahtera), 5). Alimin Wance (Saksi Partai Solidaritas Indonesia), 6). Arif Umagap (Saksi Partai Gerakan Indonesia Raya), dan 7). Haris Dokolamo (Saksi Partai Nasional Demokrat) yang kemudian Para Terlapor melakukan pencoblosan terhadap 40 (empat puluh) surat suara, dengan rincian masing-masing orang mendapatkan 4 (empat) surat suara untuk semua jenis surat suara, maka Para Terlapor terbukti telah memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, sehingga terhadap fakta hukum yang terjadi, maka Unsur Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali Di 1 (Satu) TPS/TPSLN Atau Lebih, Telah Terpenuhi Secara Hukum IV. Kesimpulan : Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap sebagaimana Temuan yang disampaikan oleh Penemu, Keterangan Klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Saksi, serta bukti yang diajukan oleh Penemu, maka terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/31.05/III/2024 yang ditemukan oleh : 1). Elroy. M. D. Aulele, SH, 2). Tamrin Hitimala, SH, MH, dan 3). Muh Awang Hehanussa, SE, terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. V. Rekomendasi : 1. meneruskan kepada Penyidik Kepolisian pada Setra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Seram Bagian Barat. 2. Mengumumkan Status Temuan pada papan pengumuman dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Status Temuan). BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT KETUA, SALAMUN, A.Md
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4251 005/LP/PL/Kab/31.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/KAB 31.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Hasim Nanilete b. Alamat : Desa Kawa c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Pembacaan kertas suara jarak 4 meter dari saksi-saksi sehingga tidak terlihat lubang yang tercoblos b. Saksi meminta untuk dibacakan ulang tetapi Ketua KPPS tidak mau c. Pembagian kertas suara sisa yang belum digunakan d. Saat pembacaan kertas suara terjadi keributan dari kendidat lain (Arman Tuhuteru) e. Rekapan C1-Hasil tidak ditandatangani oleh saksi karena bersifat curang f. Kemungkinan terjadi kecurangan saat pembacaan kertas suara III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”. b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. c) Bahwa Pelapor (Hasim Nanilete) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain : a. Nama Pelapor : Hasim Nanilete b. Nomor Identitas (KTP) : 8172010407750001 c. Tempat/Tgl Lahir : Buano, 09 Juli 1972 d. Jenis Kelamin : Laki-laki e. Pekerjaan : Wiraswasta f. Kewarganegaraan : Indonesia g. Alamat : Desa Kawa h. No Telp/Hp : 082197674718 i. Nama Terlapor : Arman Tuhuteru j. Tanggal Diketahui : 15 Februari 2024 k. Tanggal Laporan : 20 Februari 2024 d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Hasim Nanilete), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”. b) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana laporan Pelapor (Hasim Nanilete) yaitu di Dusun Patinia Desa Kawa Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. c) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Hasim Nanilete) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut : “Pada saat perhitungan suara terjadi menipulasi dan pengelembungan suara yang tidak sesuai dengan DPT yang ada di TPS 12 dan TPS 13 Dusun Patinia, Desa Kawa’’. d) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Hasim Nanilete), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain : 1. Nama Saksi : Diman Tuhuteru Alamat : Dusun Patinia No Telp/HP : 082319559072 2. Nama Saksi : Abuding Sahetumbi Alamat : Dusun Patinia No Telp/HP : - e) Bahwa bukti yang dilampirkan dan merupakan bagian dari Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Hasim Nanilete) sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu : 1. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor dan Saksi; 2. Rekaman Video dalam bentuk dokumen elektronik; 3. Fotokopi Rekapan C1 TPS 12 dan TPS 13 Desa Kawa. IV. Kesimpulan Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Hasim Nanilete), dinyatakan tidak diregistrasi, karena hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran Pemilu tersebut telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu. sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Pengawas Pemilu dengan melakukan perhitungan ulang. Piru, 21 Februari 2024 BAWASLU Kabupaten Seram Bagian Barat Ketua, Salamun, Amd
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4250 006/LP/PL/Kab/31.05/III/2024 a. Bahwa pada hari Rabu 14 Februari 2024 KPPS mengadakan rapat Pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum yang dihairi oleh Saksi Parpol, Panwaslu Desa dan Pengawas TPS. b. Bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Riring adalah 3 (tiga) antara lain TPS 1 (Satu) yang berlokasi di Balai Desa Riring sedangkan TPS 2 (dua) dan TPS 3 (tiga) bertempat di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Desa Riring. c. Bahwa dalam pelaksanaa Pemungutan suara, mandate saksi yang kami hadirkan per TPS adalah 2 orang yaitu TPS 1 (satu) adalah Julied A Pelatu dan Rikson Supulatu, TPS 2 (dua) Yefoni Makulua dan Lourens Touwely, TPS 3 (tiga) Magdalena Sopia Sohaly dan Anser Touwely . d. Bahwa pada saat pemungutan suara di mulai para saksi tidak diberikan data pemilih. e. Bahwa partisipasi pemilih pada TPS 2 (dua) adalah 158 orang sementara pada formulir C-Hasil jumlah hak pilih dalam Daftar pemilih tetap 230 (dua ratus tiga puluh) antara lain pemilih pria 131 (seratus tiga puluh satu) orang dan pemilih perempuan 99 (Sembilan puluh Sembilan) orang, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan 1 (satu) orang pria, sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih khusus 1 (satu) orang pria (bukti terlampir). f. Bahwa sesuai data saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada TPS 2 (dua), jika dibandingkan denga C-Hasil maka didapati jumlah surat yang diterima TPS 2 (dua) termasuk surat suara cadangan 2% adalah 243 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga), surat suara yang digunakan adalah 158 (seratus lima puluh delapan) dan surat suara yang tidak digunakan, termasuk surat suara cadangan 2% maka ditemukan selisih sisa surat suara adalah 75 (tujuh puluh lima) surat suara (bukti terlampir). g. Sehingga KPPS memerintahkan untuk seluruh kotak suara dibuka untuk mencari surat suara yang tercecer.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4249 001/LP/PL/Kab/31.06/V/2024 MEMUTUSKAN: 1. Menyatakan Terlapor I (Ketua Dan Anggota PPK Kecamatan Tutuk Tolu) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Menyatakan Terlapor II (Panwaslu Kecamatan Tutuk Tolu) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Menyatakan Terlapor III (KPU Kabupaten Seram Bagian Timur) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur oleh : 1). Syafiudin Rumbory, SE sebagai Ketua, 2). Achmat Kilwalaga,S.PdI, 3). Hardi Kwaikamtelat, S.Sos masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dihadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Lima bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4248 008/LP/PL/Kab/31.05/V/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/KAB 31.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Efraim Madobaafu b. Alamat : Desa Kawa c. Pekerjaan : Pensiunan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada saat perhitungan suara terjadi manipulasi dan pengelambungan suara yang tidak sesuai dengan DPT yang ada di TPS 12 dan TPS 13, Desa Kawa Dusun Patinia. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”. b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. c) Bahwa Pelapor (Efraim Madobaafu) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain : a. Nama Pelapor : Efraim Madobaafu b. Nomor Identitas (KTP) : 8171020104550003 c. Tempat/Tgl Lahir : Hulung, 01 April 1955 d. Jenis Kelamin : Laki-Laki e. Pekerjaan : Pensiunan f. Kewarganegaraan : Indonesia g. Alamat : Desa Kawa Kecamatan Seram Barat h. No Telp/Hp : 082239455352 i. Nama Terlapor : Penyelenggara pemilu j. Tanggal Diketahui : 14 Februari 2024 k. Tanggal Laporan : 19 Februari 2024 d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Efraim Madobaafu), dinyatakan belum terpenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”. b) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana laporan Pelapor (Efraim Madobaafu) yaitu di Desa Kawa Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. c) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Efraim Madobaafu) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut : “Pada saat perhitungan suara terjadi manipulasi dan pengelambungan suara yang tidak sesuai dengan DPT yang ada di TPS 12 dan TPS 13, Desa Kawa Dusun Patinia”. d) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Efraim Madobaafu), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain : 1. Nama Saksi : Iwan Wance Alamat : Dusun Patinia Desa Kawa No Telp/HP : - 2. Nama Saksi : Rahma Poipessy Alamat : Dusun Patinia Desa Kawa No Telp/HP : 082322082415 e) Bahwa bukti yang dilampirkan dan merupakan bagian dari Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Efraim Madobaafu) sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu : 1. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor atas nama Efraim Madobaafu; 2. Rekapan DPT TPS 12 dan TPS 13 Desa Kawa 3. Fotokopi Rekpan C1 TPS 12 dan TPS 13 Desa Kawa f) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dikaitkan dengan ketetrpenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut diatas, maka dengan demikian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Efraim Madobaafu), telah terpenuhi syarat materiil I. Kesimpulan Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Efraim Madobaafu), dinyatakan tidak diregistrasi, dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran PEMILU yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor, laporan tidak diregistrasi. sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. . IV. Kesimpulan a) Laporan dinyatakan tidak diregistrasi, dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran PEMILU yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor. V. Rekomendasi a. Laporan tidak diregister karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu. Piru , 21 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Ketua Salamun, Amd
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4247 017/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 terpenuhi syarat formal dan materil untuk ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4246 004/LP/PL/Kab/31.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/KAB 31.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Juharti Yassa b. Alamat : Desa Kawa c. Pekerjaan : Belum Bekerja II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Tahapan pemungutan suara pada TPS 04 Desa Kawa dimulai Pukul 07.00 WIT yang di hadiri oleh KETUA KPPS, Saksi Parpol. Jalannya pencoblosan berjalan sebagaiman mestinya, pada Pukul 13.00 WIT, Ketua dan Anggota KPPS istirahat makan, pukul 14.00 WIT di mulainya perhitungan suara yang di awali dengan perhitungan suara Calon Anggota DPR RI, dan di lanjutkan dengan hitungan perolehan suara DPRD Provinsi Dapil 5. b. Pada pukul 03.02 WIT tanggal 15 Februari terjadi padamnya listrik di wilayah Desa Kawa maka dari itu perhitungan suara untuk Calon DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1 sesuai kesepakatan Saksi, PTPS dan KPPS perhitungan suara akan kembali di hitung pada Pukul 08.30 WIT. Dimualai lagi Perhitungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1. Dalam perhitungan suara terjadi penggelembungan dan pengurangan suara yaitu pada Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 2 yang pada perhitungan awal memperoleh suara 15 tetapi berubah menjadi 38 suara yang mana ada penambahan 23 suara, sedangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 3 atas nama Juharti Yassa yang awalnya memperoleh 64 berubah menjadi 63 suara. c. Setelah saya Juharti Yassa (Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari PKS) mendengar hal tersebut, maka langsung saya datang ke TPS 04 untuk mempertanyakan hasil tersebut karena pada perhitungan Saudara Hasan Basri Rethob hanya memperoleh 15 suara, kenapa bisa bertambah menjadi 38 suara. d. Saya (Juharti Yassa) bertanya kepada Ketua KPPS 04 Atas Nama Abu Hair Kilwouw, jawaban dari Ketua KPPS 04 yaitu hasil kelebihan suara Saudara Hasan Basri Retob sebanyak 23 suara akan di coret dan dimasukan menjadi suara yang rusak, karena tidak puas dengan jawaban Ketua KPPS 04 Saya (Juharti Yassa) berkoordinasi dengan pengawas TPS 04 Desa Kawa Atas Nama Arfan Lewumukang untuk meminta perhitungan ulang Atas Surat Suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1, hasil koordinasi antara Pengawas TPS dan KPPS 04 Akhirnya bersefakat untuk melakukan perhitungan ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Dapil 1. e. Pada pukul 13.15 WIT dilakukan perhitungan ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1, setelah berjalannya perhitungan suara terdapat 15 suara pada Caleg Atas Nama Hasan Basri Rethob sedangkan pad C. Hasil-DPRD-Kab/Kota sudah ditulis 38 suara, sedangkan suara saya (Juharti Yassa) yaitu 64 tetapi di C. Hasil-DPRD-Kab/Kota tetap ditulis sebanyak 63 suara. f. Ketua KPPS menjelaskan suara yang lebih pada Calon Anggota Legislatif Atas Nama Hasan Basri Rethob akan dimasukan pada Surat Suara yang rusak. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”. b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. c) Bahwa Pelapor (Juharti Yassa) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain : a. Nama Pelapor : Juharti Yassa b. Nomor Identitas (KTP) : 8106026704990002 c. Tempat/Tgl Lahir : Gale-Gale, 27 April 1999 d. Jenis Kelamin : Perempuan e. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja f. Kewarganegaraan : Indonesia g. Alamat : Desa Kawa Kecamatan Seram Barat h. No Telp/Hp : 082239455352 i. Nama Terlapor : Abu Hair Kilwouw j. Tanggal Diketahui : 15 Februari 2024 k. Tanggal Laporan : 15 Februari 2024 d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Juharti Yassa), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”. b) Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 15 Februari 2024 c) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana laporan Pelapor (Juharti Yassa) yaitu di Desa Kawa Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. d) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Juharti Yassa) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut : “Pada hari Kamis Tanggal 15 Februari pukul 03.02 WIT terjadi padamnya listrik di wilayah Desa Kawa maka dari itu perhitungan suara untuk Calon DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1 sesuai kesepakatan Saksi, PTPS dan KPPS perhitungan suara akan kembali di hitung pada Pukul 08.30 WIT. Dimulai lagi Perhitungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1. Dalam perhitungan suara terjadi penggelembungan dan pengurangan suara yaitu pada Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 2 yang pada perhitungan awal memperoleh suara 15 tetapi berubah menjadi 38 suara yang mana ada penambahan 23 suara, sedangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 3 atas nama Juharti Yassa yang awalnya memperoleh 64 berubah menjadi 63 suara. Setelah saya Juharti Yassa (Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari PKS) mendengar hal tersebut, maka langsung saya dating ke TPS 04 untuk mempertanyakan hasil tersebut karena pada perhitungan Saudara Hasan Basri Rethob hanya memperoleh 15 suara, kenapa bisa bertambah menjadi 38 suara. Saya (Juharti Yassa) bertanya kepada Ketua KPPS 04 Atas Nama Abu Hair Kilwouw, jawaban dari Ketua KPPS 04 yaitu hasil kelebihan suara Saudara Hasan Basri Retob sebanyak 23 suara akan di coret dan dimasukan menjadi suara yang rusak, karena tidak puas dengan jawaban Ketua KPPS 04 Saya (Juharti Yassa) berkoordinasi dengan pengawas TPS 04 Desa Kawa Atas Nama Arfan Lewumukang untuk meminta perhitungan ulang Atas Surat Suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1, hasil koordinasi antara Pengawas TPS dan KPPS 04 Akhirnya bersefakat untuk melakukan perhitungan ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Dapil 1. Pada pukul 13.15 WIT dilakukan perhitungan ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Dapil 1, setelah berjalannya perhitungan suara terdapat 15 suara pada Caleg Atas Nama Hasan Basri Rethob sedangkan pad C. Hasil-DPRD-Kab/Kota sudah ditulis 38 suara, sedangkan suara saya (Juharti Yassa) yaitu 64 tetapi di C. Hasil-DPRD-Kab/Kota tetap ditulis sebanyak 63 suara. Ketua KPPS menjelaskan suara yang lebih pada Calon Anggota Legislatif Atas Nama Hasan Basri Rethob akan dimasukan pada Surat Suara yang rusak”. e) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Juharti Yassa), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain : 1. Nama Saksi : Kirana Anisya Abdul Alamat : Desa Kawa No Telp/HP : 0812343375782 2. Nama Saksi : Umy Kalsum Ely Alamat : Desa Kawa No Telp/HP : 085282743129 3. Nama Saksi : Hanifa Hatala Alamat : Desa Kawa No Telp/HP : 082248441599 f) Bahwa Pelapor (Juharti Yassa) telah melampirkan bukti dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan dalam bentuk rekaman video. IV. Kesimpulan Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Juharti Yassa), dinyatakan tidak diregistrasi, dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran PEMILU yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor, laporan tidak diregistrasi. sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Pengawas Pemilu dengan melakukan perhitungan ulang. Piru, 19 Februari 2024 BAWASLU Kabupaten Seram Bagian Barat Ketua, Salamun, Amd
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4245 003/TM/PL/Kota/31.02/V/2024 BA Pleno Temuan TPS 21 Desa Tual
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4244 004/LP/PL/Kota/31.02/V/2024 KAJIAN AWAL LAPORAN SUDIN NARWAWAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4243 016/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Simon Rahalus telah memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4242 015/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh saudara Nurdin Ohoiulun telah memenuhi Syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4241 003/LP/PL/Kota/31.02/V/2024 HASIL KAJIAN AWAL LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4240 002/LP/PL/Kota/31.02/V/2024 KAJIAN AWAL LAPORAN IBU EVA FRANSINA BALUBUN, S.PT
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4239 014/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 1. bahwa laporan yang disampaikan oleh saudari ADRINA HUIK telah memenuhi syarat Formil 2. bahwa laporan yang disampaikan oleh saudari ADRINA HUIK belum memenuhi syarat materil dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran Administrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4238 001/LP/PL/Kota/31.02/V/2024 BA PLENO KAJIAN AWAL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4237 013/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat Formal namun belum terpenuhi syarat materil sebagai sebuah dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4236 002/TM/PL/Kota/31.02/II/2024 BA Pleno Temuan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4235 007/LP/PL/Kec-Kepulauan Romang/31.10/V/2024 Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 006/LP/PL/Kab.MBD/31.10/II/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4234 006/LP/PL/Kec-Kepulauan Romang/31.10/III/2024 a) Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 006/LP/PL/Kab.MBD/31.10/II/2024, diregistrasi. b) Laporan ditindak lanjuti sebagai tindak pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4233 012/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DIDUGA MERUPAKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4232 013/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DIDUGA MERUPAKAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4231 014/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN TOLITOLI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4229 013/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DAN DIDUGA MERUPAKAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU. DILAKUKAN PENGAJUAN PERMINTAAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN KEPAda bawaslu kabupaten tolitoli
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
4228 008/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Memberi Kesempatan kepada Pelapor (Kalamasa Waleuru) untuk melengkapi bukti tambahan paling lama dua hari setelah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4227 018/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil. a) Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Sampang b) Pokok Laporannya sama dengan yang di laporkan di Bawaslu Kabupaten Sampang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4226 018/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil. a) Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Sampang b) Pokok Laporannya sama dengan yang di laporkan di Bawaslu Kabupaten Sampang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4225 003/LP/PL/Kab/31.03/V/2024 a. Laporan Nomor 003/LP/PL/KAB.31.03/III/2024 tidak memenuhi syarat materil b. Kejadian yang dilaporkan telah diselesaikan pada Pleno PPK tingkat Kecamatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4224 002/LP/PL/Kab/31.03/V/2024 1. Bahwa dari uraian kejadian yang dilaporkan bukan merupakan Dugaan Pelanggaran, sehingga syarat Materil tidak terpenuhi. 2. Laporan Nomor 002/LP/PL/KAB/31.03/III/2024 tidak memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4223 004/TM/PL/Kab/19.19/V/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4222 011/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 1. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Desmon Samuel Pardjer), yang kemudian telah dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagaimana diisyarakatkan dalam ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan/diajukan oleh Pelapor adalah Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4221 010/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 1. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Desmon Samuel Pardjer), yang kemudian telah dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagaimana diisyarakatkan dalam ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan/diajukan oleh Pelapor adalah Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4220 009/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 1. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Desmon Samuel Pardjer), yang kemudian telah dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagaimana diisyarakatkan dalam ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan/diajukan oleh Pelapor adalah Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4218 008/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Djafrudin Hamu) untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4217 018/LP/PL/Kec-Wer Maktian/31.09/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4215 012/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 bahwa sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang telah diuraikan maka sistem informasi rekapitulasi elektronik (SIREKAP) adalah alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil pengitungan suara pemilu, adapun yang menjadi data pembanding peserta pemilu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang adalah dokumentasi Formulir C Hasil dan Formulir C hasil Salinan yang diberikan kepada setiap saksi partai politik yang hadir pada saat penghitungan suaradi tingkat TPS
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4213 011/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 1. bahwa laporan yang disampaikan oleh saudara ignatius renyaan telah memenuhi syarat Formil 2. bahwa laporan yang disampaikan oleh saudara ignatius renyaan belum memenuhi syarat materil dikarenakan belum terdapat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4212 069/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan (kedaluwarsa)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4211 010/LP/PL/Kab/31.08/V/2024 Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat Formal dan Materil, Laporan Nomor : 007/LP/PL/KAB/31.08/II/2024 atas nama SANHERIP LANIKIRI telah memenuhi syarat Formal namun belum memenuhi syarat Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4209 068/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kota Manado melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Bawaslu Kota Manado meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4208 067/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa) dan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4207 005/LP/PL/Kab/16.28/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4205 066/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4204 065/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 Menghentikan laporan Pelapor karena hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4202 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat apabila Pelapor dapat melengkapi syarat laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4201 007/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Djafrudin Hamu) untuk tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4200 063/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu tingkat tertentu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4198 062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat apabila Pelapor dapat melengkapi syarat laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4197 061/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 Rekomendasi Menghentikan laporan Pelapor karena hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4196 060/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Menghentikan laporan Pelapor karena hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4195 005/LP/PL/Kab/31.10/III/2024 Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PL/Kec-Kep.Roma/31.10/II/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4194 059/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan materiel (kedaluwarsa), hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional, serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4193 003/LP/PL/Kab/34.08/IV/2024 a. Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil b. Diregistrasi untuk ditangani pada Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4192 019/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4191 023/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4189 008/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 Memenuhi syarat formiil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4187 005/LP/PP/Prov/05.00/III/2024 memenuhi syarat formiil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4186 001/LP/PL/Kec. Pragaan/16.35/II/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4185 018/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
4183 007/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 memenuhi syarat Formiil dan Materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4182 022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4181 006/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (SEMOL GUSTAP TARPONO, S.I.Kom) untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4180 021/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4178 020/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4177 012/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DAN DIAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN TOLITOLI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
4176 012/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL DAN DIAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN TOLITOLI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
4175 005/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (STANISLAUS SUARLEMBIT) dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penenganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4174 001/LP/PL/Kab/31.03/III/2024 Laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilu di Pleno KPU Kabupaten Buru
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4173 005/LP/PL/Kab/31.07/V/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor (Azis, S.Pd) untuk melengkapi Bukti tambhaan paling lama dua hari setelah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4172 004/LP/PL/Kab/31.04/V/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum yang dilaporkan oleh pelapor (ELISA WARKOR) di kembalikan untuk melengkapi Syarat Meteriel paling lambat 2 hari setelah Pemberitahuan di sampaikan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4170 017/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4169 019/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4168 001/TM/PL/Kota/16.04/XI/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4167 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4166 001/TM/PP/Kab/16.23/III/2024 Temuan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4164 058/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu Provinsi Banten meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4163 058/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu Provinsi Banten meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4162 017/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan. 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4161 004/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi formil dan materil laporan Laporan dilimpahkan ke Kabupaten Jember
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4160 004/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi formil dan materil laporan Laporan dilimpahkan ke Kabupaten Jember
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4159 020/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Bahwa pelapor adalah perorangan yang mempunyai hak pilih sekaligus selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Pamekasan Berdasarkan Surat Kepitusan Nomor: PAN/A/Kpts/Ku-SJ/170/III/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Pamekasan Periode 2020-2025 yang mana Partai Amanat Nasional adalah salah satu partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Urut 12 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Vide Bukti P-1, P-2 dan P-3); Bahwa pada Tgl 10 Maret 2024 pa rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPUD Kab. Pamekasan ditemukan adanya dugaan pengurangan suara yang masif oleh Partai Demokrat di Kec. Palengaan dan Kec. Proppo, Kabupaten Pamekasan. Sehingga pada tanggal 11 Maret 2024 DPD PAN Kabupaten Sidoarjo melakukan kroscek C Plano dengan D1 Kecamatan sehingga kami menemukan adanya Pengurangan Suara partai dan suara caleg DPRD Kabupaten Pamekasan PAN Dapil II Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; Bahwa Saksi dari DPD PAN Kabupaten Pamekasan kemudian meminta KPUD Pamekasan agar membuka kotak suara dan memeriksa kembali C hasil Plano untuk perolehan suara Partai Demokrat di Kec. Palengaan dan Kec. Proppo. Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024 menjelaskan bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 211 suara Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten bertambah sebanyak 20 suara Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 111 suara DST...
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4158 020/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Bahwa pelapor adalah perorangan yang mempunyai hak pilih sekaligus selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Pamekasan Berdasarkan Surat Kepitusan Nomor: PAN/A/Kpts/Ku-SJ/170/III/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Pamekasan Periode 2020-2025 yang mana Partai Amanat Nasional adalah salah satu partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Urut 12 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Vide Bukti P-1, P-2 dan P-3); Bahwa pada Tgl 10 Maret 2024 pa rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPUD Kab. Pamekasan ditemukan adanya dugaan pengurangan suara yang masif oleh Partai Demokrat di Kec. Palengaan dan Kec. Proppo, Kabupaten Pamekasan. Sehingga pada tanggal 11 Maret 2024 DPD PAN Kabupaten Sidoarjo melakukan kroscek C Plano dengan D1 Kecamatan sehingga kami menemukan adanya Pengurangan Suara partai dan suara caleg DPRD Kabupaten Pamekasan PAN Dapil II Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; Bahwa Saksi dari DPD PAN Kabupaten Pamekasan kemudian meminta KPUD Pamekasan agar membuka kotak suara dan memeriksa kembali C hasil Plano untuk perolehan suara Partai Demokrat di Kec. Palengaan dan Kec. Proppo. Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024 menjelaskan bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 211 suara Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten bertambah sebanyak 20 suara Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 111 suara DST...
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4157 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Kajian Awal Nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Rekomendasi: 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember. 2. Mengingat jajaran Bawaslu Kabupaten Jember pernah menangani laporan serupa (Ne biz in idem) namun dalam hal ini laporan yang disampaikan menambahkan lokus, bukti baru dan terlapor baru maka Bawaslu Jember direkomendasikan agar menangani objek laporan pada lokus yang belum ditangani serta terlapor (KPU Kabupaten Jember) yang menjadi subjek terlapor pada pokok laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4156 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Kajian Awal Nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Rekomendasi: 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember. 2. Mengingat jajaran Bawaslu Kabupaten Jember pernah menangani laporan serupa (Ne biz in idem) namun dalam hal ini laporan yang disampaikan menambahkan lokus, bukti baru dan terlapor baru maka Bawaslu Jember direkomendasikan agar menangani objek laporan pada lokus yang belum ditangani serta terlapor (KPU Kabupaten Jember) yang menjadi subjek terlapor pada pokok laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4155 016/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4154 015/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4153 014/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4150 003/LP/PL/Kab/16.13/II/2024 a. Laporan merupakan kejadian yang sudah diselesaikan dan diklarifikasi oleh para pihak yang terlibat, sebelum laporan ini disampaikan. b. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4149 016/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4148 016/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4147 013/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4146 015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Kajian Awal Nomor 015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil. Rekomendasi: Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Malang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4145 015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Kajian Awal Nomor 015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil. Rekomendasi: Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Malang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4144 010/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Pada Tanggal 26 Februari 2024, saat Rekapitulasi Penghitungan di Kecamatan berdasarkan D Hasil Kecamatan Lowokwaru dengan di sandingkan perolehan Suara dalam C Hasil TPS se-Kecamatan Lowokwaru dan C Hasil TPS se-Kecamatan Lowokwaru, yang mana seharusnya C Hasil tersebut menjadi patokan, di dapati perbedaan atau perubahan terkait perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur VI Nomor Urut 2 dari PDI Perjuangan atas nama Saifudin Zuhri, S.H.I., serta di dapati adanya perbedaan atau perubahan perolehan suara PDI Perjuangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4143 010/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Pada Tanggal 26 Februari 2024, saat Rekapitulasi Penghitungan di Kecamatan berdasarkan D Hasil Kecamatan Lowokwaru dengan di sandingkan perolehan Suara dalam C Hasil TPS se-Kecamatan Lowokwaru dan C Hasil TPS se-Kecamatan Lowokwaru, yang mana seharusnya C Hasil tersebut menjadi patokan, di dapati perbedaan atau perubahan terkait perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur VI Nomor Urut 2 dari PDI Perjuangan atas nama Saifudin Zuhri, S.H.I., serta di dapati adanya perbedaan atau perubahan perolehan suara PDI Perjuangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4142 013/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil. Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di Kota Madiun; Pokok laporannya sama dengan yang di laporannya di Bawaslu Kota Madiun
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4141 013/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil. Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di Kota Madiun; Pokok laporannya sama dengan yang di laporannya di Bawaslu Kota Madiun
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4140 009/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4139 009/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4138 001/LP/PL/Kab/16.30/IX/2023 Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel. Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penerusan kepada instansi terkait yaitu Kementrian Sosial Republik Indonesia, Kantor Pos Kabupaten Ponorogo dan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4137 001/LP/PL/Kab/16.33/I/2024 KESIMPULAN: Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4136 003/LP/PL/Kota/16.06/V/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu 7/2022”), Syarat formal suatu laporan meliputi, a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Perbawaslu 7/2022. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut” UU Pemilu”) juncto Pasal 8 ayat (2) huruf a Perbawaslu 7/2022 yang dimaksud dengan Pelapor di antaranya, WNI yang memiliki hak pilih. Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pelapor berupa KTP-el dengan NIK. 3573050405*****3, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang telah berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih dan terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu. Oleh karenanya Pelapor memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor sesuai dengan ketentuan pasal 454 ayat (3) UU Pemilu juncto Pasal 8 ayat (2) huruf a Perbawaslu 7/2022. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu 7/2022 Terlapor dugaan pelanggaran Pemilu adalah Pihak yang diduga melakukan Pelangagran Pemilu in casu Panitia Pemilihan Kecamatan (selanjutnya disebut “PPK”) yang terdiri atas nama Faddol Tukum (Ketua PPK Lowokwaru), Firman Qusnul Arif (Anggota PPK Lowokwaru), M.Faiz Fandira (Anggota PPK Lowokwaru), M Hisyamadhim Martyahaprabu Anggota PPK Lowokwaru), Noor Fajrina Mardathillah (Anggota PPK Lowokwaru), masing masing menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPK Kecamatan Lowokwaru yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) UU Pemilu juncto Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, Laporan Pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 27 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kota Malang pada tanggal 6 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Formulir Laporan Model B.1 Nomor: 007/LP/PL/KOTA/16.06/III/2024 (selanjutnya disebut dengan “Formulir Laporan”), sehingga masih memenuhi jangka waktu penyampaian Laporan. 5. Berdasarkan hasil penelitian serta analisis terhadap kedudukan hukum Pelapor, identitas Terlapor dan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada uraian angka 1 sampai dengan angka 4, Laporan Pelapor telah memenuhi keterpenuhan syarat formal. b. Syarat Materiel 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, syarat materiel suatu laporan meliputi, a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 2. Bahwa di dalam Formulir Laporan Pelapor telah menguraikan hal-hal sebagai berikut: 2.1 Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Waktu Kejadian Peristiwa pada tanggal 26 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor pada tanggal 27 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian dan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi di Jl. Cengger Ayam I No.12, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang. 2.2 Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam Formulir Laporan menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana telah diuraikan pada angka II. 2.3 Bukti : a. Formulir C Hasil (Plano) TPS di seluruh Kelurahan se-Kecamatan Lowokwaru; b. Formulir C Hasil Salinan TPS di seluruh Kelurahan se-Kecamatan Lowokwaru; c. Formulir DA 1 DPRD KAB/KOTA (Kota Malang); d. Formulir D Hasil Kecamatan Lowokwaru; e. Formulir D Kejadian Khusus (Kota) dan/atau Keberatan Saksi-KPU Kecamatan Lowokwaru; dan f. Analisa Data Hasil Penyandingan data C Hasil Salinan dengan data D Hasil Kecamatan Lowokwaru. 3. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan hasil analisis terhadap syarat Materiel yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang, terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f, huruf g dan huruf h, Pasal 18 Peraturan Komisi Pemiliham Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PKPU 5/2024”), yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terhadap: 3.1 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (3) PKPU 5/2024, berdasarkan hasil analisis bukti angka 2.3 huruf (e) pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru dihadiri oleh Saksi Peserta Rapat Pleno di antaranya saksi dari Peserta Pemilu Partai Solidaritas Indonesia. Oleh karenanya tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana yang di dalilkan oleh Pelapor dalam Formulir Laporan. 3.2 Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f, huruf g dan huruf h dan Pasal 18 PKPU 5/2024, berdasarkan hasil analisis bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada angka 2.3 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f, terdapat dugaan perbedaan data di antara bukti-bukti tersebut. sehingga terdapat dugaan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 460 UU Pemilu dalam hal pencocokan data dan foto, pembetulan data, serta pemeriksaan dan pencermatan kembali. 4. Berdasarkan hasil penelitian serta analisis kesesuaian terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan bukti-bukti dalam Formulir Laporan sebagaimana uraian pada angka 1 sampai dengan angka 3, maka Laporan Pelapor telah memenuhi keterpenuhan syarat materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. IV. Kesimpulan Laporan yang termuat dalam Formulir Laporan nomor 007/LP/PL/KOTA/16.06/III/2024 telah memenuhi keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu berupa Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. V. Rekomendasi Berdasarkan Kesimpulan sebagaimana dimaksud angka IV, maka Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4135 012/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan 2. Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4134 011/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4131 010/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan 2. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4129 001/LP/PL/Kab/16.17/II/2024 Berdasarkan kajian awal dugaan Pelanggaran Pemilu, laporan atas nama Mathelda G. Lianti Nomor 001/LP/PL/Kab/16.17/II/2024 yang dilaporkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang pukul 09.28 WIB memenuhi syarat formal dan materiel dan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Mojowarno, dengan alasan lokus tempat terjadinya adalah di Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4127 002/LP/PL/Kab/16.13/I/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel, dan dilimpahkan ke Kecamatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4126 013/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4125 013/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4124 011/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 tidak cukup syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4123 011/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4122 008/LP/PP/Kab/16.35/III/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4121 009/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4120 007/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4119 004/LP/PL/Kab/16.31/II/2024 laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4118 009/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan 2. Laporan diregistasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4116 008/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru; 2. Bawaslu Kabupaten Jember menginstruksikan Kepada Panwaslu Kecamatan sumberbaru untuk meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4115 002/LP/PL/Kab/16.24/II/2024 Laporan dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Kab/16.24/II/2024 memenuhi syarat formal dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4114 007/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4113 006/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4112 005/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan tidak diregistrasi 2. Laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
4110 004/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan 2. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Ajung
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4108 003/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan 2. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Rambipuji
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4107 002/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4106 001/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. 2. Terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4105 055/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Temuan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4104 005/TM/PP/Kab/16.16/II/2024 Dijadikan Temuan dan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4102 003/LP/PL/Prov/24.00/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4100 008/LP/PL/Prov/24.00/IV/2024 Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Bawaslu Kota Tarakan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
4096 011/LP/PL/Kab/13.22/V/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4095 003/TM/PL/Kota/16.01/V/2024 Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Kota Surabaya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4091 005/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dilakukan penelusuran informasi awal. dari hasil penelusuran informasi awal bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak diregister dan dilakukan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4090 017/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4089 001/LP/PL/Kota/16.05/X/2023 Bahwa laporan Nomor : 001/LP/PL/Kota/16.05/X/2023, yang dilaporkan oleh Wiwik Widjajanti pada tanggal 06 Oktober 2023 belum memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4088 004/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 Dari hasil kajian awal terhadap laporan tersebut, tidak memenuhi syarat formil sehingga diberikan surat pemberitahuan perbaikan laporan dalam waktu dua hari, namun pelapor tidak memperbaiki laporan tersebut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4087 008/LP/PL/Kab/18.04/V/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 010/LP/PL/Kab/18.04/IV/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : SAM’UL GOZI b. Alamat : Dusun Gegutu Dayan Aik RT.001 RW.000 Desa Kekeri Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 saat itu kita lagi berdiskusi terkait pemilu tahun 2024, kemudian kami melihat caleg-caleg yang ikut pada pemilu tahun 2024, dan terdapat anggota diskusi kami dari Kabupaten Dompu tetapi saya tidak mengetahui namanya dia mengetahui bahwa terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil 3 Dari partai PBB atas nama Erwinsyah yang mengunakan Ijazah Palsu untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Kemudian pada saat itu kami organisasi FOKUS UNTUK KEADILAN & TRANSPARANSI melakukan penelusuran pada kebenaran ijazah atas nama Erwinsyah tersebut pada Kementerian Pendidikan, Kevudayaan, Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, dan kami terima hasilnya pada tanggal 22 Maret 2024 bahwa mahasiswa atas nama Erwinsyah tidak terdata pada Universitas Tritunggal Surabaya. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan Materil Laporan, serta jenis dugaan pelanggaran materilnya. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, akan dilakukan kajian keterpenuhan syarat formilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa Syarat Formil Laporan meliputi: 1. Nama dan alamat pelapor; Bahwa Pelapor Bernama Sam’ul Gozi NIK 5201090107000097, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, dan beralamat di Dusun Gegutu Dayan Aik RT.001 RW.000 Desa Kekeri Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Bahwa berdasarkan data tersebut, unsur “nama dan alamat pelapor” dalam syarat Formil laporan terpenuhi. 2. Pihak Terlapor Bahwa Terlapor adalah Saudara Erwinsyah calon anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil 3 dari Partai Bulan Bintang yang beralamat di Dusun Doridungga RT.011 RW.004 Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Bahwa Berdasarkan data tersebut, unsur “pihak terlapor” dalam syarat formil laporan terpenuhi. 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa diketahui oleh pelapor pada hari Jum’at, tangga 22 Maret 2024. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, bahwa hari adalah hari kerja, maka ketentuan terkait waktu penyampaian laporan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui. Bahwa jika dihitung dari peristiwa diketahui oleh pelapor, yaitu tanggal 22 Maret, berarti 7 (tujuh) hari berikutnya jatuh pada tanggal 3 April 2024. Bahwa Pelapor mengajukan laporannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Kamis, Tanggal 25 April 2024. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Laporan pelapor sudah melewati batas waktu pelaporan, sehingga unsur “Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).” Tidak terpenuhi. Bahwa oleh seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka Syarat Formil Laporan Tidak Terpenuhi. b. Syarat Materiel Bahwa selain harus memenuhi syarat formil, Laporan juga harus memenuhi unsur materil dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka akan dilakukan penelitian terhadap unsur-unsurnya yang meliputi: 1. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari senin, 19 Februari 2024 bertempat di Pagesangan Kota Mataram Bahwa berdasarkan data tersebut, maka unsur “Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” dalam syarat Materil Laporan Terpenuhi. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu a. Bahwa Pelapor telah menguraikan peristiwa kejadian dalam Laporannya sebagaimana tertulis dalam poin II diatas. b. Bahwa berdasarkan hasil kajian, uraian kejadian sebagaimana tertulis dalam poin II diatas adalah terkait dengan peristiwa yang berkaitan dengan proses pemilu tahun 2024; c. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam laporan tersebut, peristiwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran etik pemilu serta pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya pada Pemilu tahun 2024. d. Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pergantian Antar Waktu, sehingga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses penanganan Maka uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu Terpenuhi. 3. Bukti Bahwa terhadap laporannya, Pelapor telah melampirkan Bukti Bukti sebagai berikut: a. Foto Copy KTP terlapor atas nama Erwinsyah; b. Foto Copy KTA Erwinsyah dari Partai PBB; c. Foto Copy Ijazah Erwinsyah pada Universitas Tritunggal Surabaya; d. Surat Verifikasi Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kevudayaan, Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII; e. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor: 185 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2024. Selain bukti, Pelapor juga membawa saksi sebanyak 2 (dua) orang, yaitu: 1. Abdul Kahir Putra,S.H Alamat Kelurahan Dorotanggal Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu 2. Zaquan Isha Alamat Desa Kekeri Kacamatan Gunung Sari Lombok Barat Berdasarkan data tersebut, maka unsur “Bukti” dalam syarat Formil Laporan Terpenuhi. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap syarat materil Laporan yang disampaikan pelapor terdapat satu syarat yang tidak memenuhi unsur yaitu unsur Waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena unsur Waktu kejadian dugaan pelanggaran tidak terpenuhi, maka syarat materil laporan terpenuhi. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan memenuhi Syarat Materil. V. Rekomendasi Laporan dihentikan dan tidak diregister.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4086 038/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4085 005/LP/PL/Kab/13.18/V/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PL/Kab/13.18/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : M. Makholiddin., AK. S.Ag b. Alamat : Blok Bolon Rt. 06 Rw.01 Desa Tenajar Lor, Kec. Kertasemaya c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Sebelumnya saya dihubungi oleh Aji atas saran Mas Irfan (saksi). Kemudian kita janjian ketemu di Blok Saradan Desa Sekarmulya Kecamatan gabuswetan. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar tanggal 25 Januari 2024. Kemudian ia menawarkan suara dari penyelenggara di tingkat kecamatan Kroya meliputi (KPPS, PPS, PPK, Pengawas TPS, PKD, dan Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Kroya), yang belum memiliki pilihan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Daerah Pilihan 5, sedangkan untuk pilihan calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPR RI sudah ada pilihan. Pada pertemuan tersebut Raden Inu Danubaya menceritakan visi misi dan program kerja dari calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas nama Handanu Ircan dari Partai Demokrat nomor urut 02 dari Daerah Pilihan Indramayu 5, menawarkan kepada Cinta Haji untuk meminta dukungan suara dari Penyelenggara Pemilu seperti (KPPS, PPS, PPK, Pengawas TPS, PKD, dan Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Kroya). Setelah 3 hari dari pertemuan tersebut sekira tanggal 28 Januari 2024, Cinta Haji menghubungi Raden Inu Danubaya untuk menyampaikan siap bekerja sama yang menjanjikan suara dari Penyelenggara Pemilu seperti (KPPS, PPS, PPK, Pengawas TPS, PKD, dan Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Kroya), namun yang hanya siap untuk bekerja sama yaitu 6 Desa di Kecamatan Kroya diluar dari Desa Sumberjaya, Sumbon dan Jayamulya, yang bersangkutan Cinta Haji sekaligus mengajukan angka / nominal untuk biaya Oprasional Penyelenggara Pemilu perkiraan diatas 100 juta. Setelah 2 hari tersebut sekira tanggal 30 Januari 2024 Cinta Haji menghubungi Raden Inu Danu Baya bahwa menyampaikan terdapat penambahan 1 Desa lagi yang siap untuk kerjasama dengan total 7 Desa. Bahwa Cinta haji menjanjikan suara dari Penyelenggara Pemilu sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) suara dari 6 Desa di Kecamatan Kroya. Bahwa selain adanya keterlibatan dari Cinta Haji, adanya keterlibatan dari Aris selaku PPK Kecamatan Kroya yang bersedia mendukung untuk memberikan Suara dari penyelenggara (KPPS, PPS di Kecamatan Kroya) kepada calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas nama Handanu Ircan dari Partai Demokrat nomor urut 02 dari Daerah Pilihan Indramayu 5. Bahwa selain itu, adanya keterlibatan dari LO Partai Demokrat atas nama Ikhwanudin yang bersedia untuk menjadi penghubung dengan KPU kabupaten Indramayu, kemudian Ikwanudin meminta uang sejumlah 5 Juta yang akan diberikan kepada KPU Kabupaten Indramayu untuk memperoleh salinan C1 Hasil, namun sampai dengan saat ini belum adanya hasil atau bentuk hardcopy yang kita terima. Biaya Operasioanal yang ditransfer kepada Cinta Haji sekitar 4 kali diantaranya (5 juta, 40 juta, 41 juta, dan 18 Juta). Selain ke Cinta Haji, Raden Inu Baya mentransfer uang beberapa kali diperkirakan 10 Juta kepada Sandi. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : A. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum (Legal standing) Pelapor a. Bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh Pelapor pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. b. Bahwa Pelapor menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pelapor maka terdapat 3 (tiga) ketentuan sebagai Pelapor yaitu : (1) WNI yang telah mempunyai hak Pilih; (2) Peserta Pemilu; atau (3) Pemantau Pemilu. c. Bahwa terhadap 3 (tiga) ketentuan Pelapor sebagaimana dimaksud diatas maka Pelapor In Casu merupakan WNI yang telah mempunyai hak Pilih. 2. Identitas Terlapor Terlapor I a. Nama : Cinta Haji b. Pekerjaan : Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD) c. Alamat : Desa Temiyangsari Kec. Kroya d. No. Telp / HP : 085723833936 Terlapor II a. Nama : Sandi b. Pekerjaan : Pengawas TPS c. Alamat : Desa Sukaslamet Kec. Kroya d. No. Telp / HP : 083109129679 Terlapor III a. Nama : Aris b. Pekerjaan : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) c. Alamat : Kec. Kroya d. No. Telp / HP : 085222233164 Terlapor IV a. Nama : Ikhwanudin b. Pekerjaan : LO Partai Demokrat c. Alamat : Kec. Indramayu d. No. Telp / HP : 081572586144/082320552526 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan a. Bahwa batas waktu penyampaian laporan mempunyai waktu atif. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar Laporan dapat memenuhi salah satu Syarat Formil maka Laporan disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilan Umum; c. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II huruf “A” angka 3a Keputusan Bawaslu RI nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal penghitungan waktu terhadap Pasal yang menggunakan kata “sejak”, maka sejak peristiwa tersebut diketahui di hari itu dihitung sebagai hari pertama. d. Bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Perkara a qou diketahui pada tanggal 16 Februari 2024. e. Bahwa pelapor menyampaikan laporan a qou pada tanggal 27 Februari 2024. f. Bahwa penghitungan hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan penyampaian laporan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 27 Februari 2024, maka terhitung 8 (delapan) hari sejak peristiwa tersebut diketahui. g. Bahwa batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud diatas melampaui batas waktu yang telah ditentukan. B. Syarat Materiel a. Terlapor I - Bahwa Pelapor menyampaikan waktu pertama kali bertemu antara Raden Inu Danubaya dengan Terlapor I terjadi sekira pada tanggal 25 Januari 2024 yang bertempat di Blok Saradan Desa Sekarmulya Kec. Gabuswetan, setelah dihubungi oleh Terlapor I melalui saran dari Irfan. - Bahwa dalam pertemuan pertama Raden Inu Danubaya menyampaikan penawaran untuk bersedia atau tidak kepada terlapor I yaitu dengan memaparkan Visi, Misi dan Program dari calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas nama Handanu Ircan dari Partai Demokrat nomor urut 02 dari Daerah Pilihan Indramayu 5. - Bahwa Terlapor I dalam kronologis Pelapor menyampaikan atau menawarkan suara dari Penyelenggara Pemilu untuk bekerjasama dengan Raden Inu Danubaya. - Bahwa setelah 3 (tiga) hari pertemuan sekira tanggal 28 Januari 2024, Terlapor I menghubungi Raden Inu Danubaya untuk menyampaikan siap bekerja sama yang menjanjikan suara dari Penyelenggara Pemilu seperti (KPPS, PPS, PPK, Pengawas TPS, PKD, dan Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Kroya), namun yang hanya siap untuk bekerja sama yaitu 6 Desa di Kecamatan Kroya diluar dari Desa Sumberjaya, Sumbon dan Jayamulya, Terlapor I sekaligus mengajukan angka / nominal untuk biaya Oprasional Penyelenggara Pemilu perkiraan diatas 100 juta. - Bahwa Setelah 2 (dua) hari sekira tanggal 30 Januari 2024, Terlapor I menghubungi Raden Inu Danubaya dengan menyampaikan terdapat penambahan 1 (satu) Desa lagi yang siap untuk bekerjasama. Terlapor I menjanjikan suara dari Penyelenggara Pemilu sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) suara dari 6 Desa di Kecamatan Kroya. - Bahwa pelapor menyampaikan dalam kronologisnya yaitu Raden Inu Danubaya telah beberapa kali mengirim uang (Transfer) kepada Terlapor I dengan rincian sebagai berikut : a) Bukti Transfer Bank BCA pada tanggal 4 Februari 2024 pukul 12:44:18 WIB, penerima a.n Cinta Haji sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) melalui Bank Penerima BRI nomor rekening tujuan 002801106818509. b) Bukti Transfer Bank BCA pada tanggal 4 Februari 2024 pukul 12:46:54 WIB, penerima a.n Cinta Haji sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) melalui Bank Penerima BRI nomor rekening tujuan 002801106818509. c) Bukti Transfer Bank BTN pada tanggal 5 Februari 2024 pukul 14:42 WIB, penerima a.n Cinta Haji sebesar Rp. 41.800.000 (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Bank Penerima BRI nomor rekening tujuan 002801106818509. d) Bukti chatingan antara Raden Inu Danubaya dengan Terlapor I yang pada pokoknya menyampaikan informasi perkembangan kepada Raden Inu Danubaya yaitu : - “Nggih pa dr desa tanjung Kerta 11 TPS sama sukaslamet 17 Alhamdulilah semua kpps di 6 desa ngisi” pukul 09.25 WIB. - “Nggih pa Alhamdulilah meskipun hanya bbrpa yang masuk” pukul 09.27 WIB. - “Alhamdulilah amanat sudah di distribusikan ke para PKD pa Raden tinggal yang buat kpps sebagian nya” pukul 20.12 WIB. - “Kordes korcam Alhamdulilah sudah di kondisikan pa 6 desa” pukul 20:56 WIB. b. Terlapor II - Bahwa pelapor menyampaikan sesuai dengan pengakuan Raden Inu Danubaya adanya keterlibatan dari Terlapor II sebagai Pengawas TPS di Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya, yaitu dengan menerima uang (dalam bentuk transfer) kepada Terlapor II yaitu dengan bebarapa kali. - Bahwa pelapor menyampaikan bukti pengiriman uang (transfer) dari Bank BCA pada tanggal 31 Januari 2024 pukul 14:00:28 WIB sebagai Bank Penerima Bank BJB dengan nomor rekening 0095461476100 kepada a.n Sandi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). c. Terlapor III - Bahwa pelapor menyampaikan dalam laporannya adanya keterlibatan yang dilakukan oleh Terlapor III sebagai PPK Kecamatan Kroya yang bersedia mendukung untuk memberikan Suara dari penyelenggara (KPPS, PPS di Kecamatan Kroya) kepada calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas nama Handanu Ircan dari Partai Demokrat nomor urut 02 dari Daerah Pilihan Indramayu 5. - Bahwa keterlibatan dari Terlapor III dibuktikan dari beberapa bukti yaitu : a) Bukti chatingan antara Raden Inu Danubaya dengan Terlapor III yang pada pokoknya Raden Inu Danubaya menyampaikan “Walikumslm, Tengah saya upayakan kang,” pada pukul 17:59 WIB. b) Bukti chatingan antara Raden Inu Danubaya dengan Terlapor I yang pada pokoknya Terlapor I menyampaikan “Siap pa mas aris blm ada kabar kalo malem kabar dan per kembangan Alhamdulilah baik tapi hasil blm di ketahui hari ini masih sending data” pada pukul 17:47 WIB. c) Bukti chatingan antara Raden Inu Danubaya dengan Terlapor I yang pada pokoknya Terlapor I menyampaikan “Siap pa Raden ini sy tengah di usahakan skrng lg soan ke demisioner KPU dngn mas aris”. d. Terlapor IV - Bahwa pelapor menyampaikan dalam kronologisnya adanya keterlibatan antara Terlapor IV sebagai LO Partai Demokrat dengan Anggota KPU Kabupaten Indramayu in casu untuk mendapatkan C Hasil Salinan dengan mengirimkan uang (transfer) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Terlapor IV, yang dibuktikan sebagai berikut : a) Bukti Transfer Bank BCA pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 18:19:26 WIB, penerima a.n Ikhwanudin sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) melalui Bank Penerima BRI nomor rekening 421501021905537. b) Bukti chating antara Terlapor IV dengan Raden Inu Danubaya yang mengirimkan bukti transfer pada pukul 07.59 WIB. c) Bukti chating antara Raden Inu Danubaya dengan saudara a.n Ewok yang pada pokoknya menyampaikan permintaan uang dari Terlapor IV untuk di transfer sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). e. Analisis - Bahwa a.n Nanang Aris sebagai PPK Kecamatan Kroya berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 86 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Indramayu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. - Bahwa a.n Handanu Ircan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat asal Daerah Pilihan Indramayu 5 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 125 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu. - Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 yang pada pokoknya menyatakan : “dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” : • netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu • menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain • tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih. • tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu. • menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. • menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. • menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 yang pada pokoknya menyatakan : “dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” : • memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 yang pada pokoknya menyatakan : “dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” : • memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. • mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tlga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. - Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III sebagai Penyelenggara Pemilu berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, maka Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III patut diduga telah melanggar Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. - Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terlapor III sebagai anggota PPK berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, maka Terlapor III patut diduga telah membuat suatu tindakan untuk menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye dengan dugaan melanggar Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terlapor IV sebagai LO Partai Demokrat berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, maka Terlapor IV tidak termasuk dalam dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. IV. Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat formal. V. Rekomendasi a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. b. Dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada sdr. Cinta Haji sebagai Terlapor I (PKD Temiyangsari). c. Dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu kepada sdr. Nanang Aris sebagai Terlapor III (PPK Kecamatan Kroya). b. Dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat materiel, maka Pengawas Pemilu dapat menindak lanjuti dengan mekanisme Penelusuran Informasi Awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4084 031/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4083 003/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 Dari hasil kajian awal bahwa laporan tersebut bukan dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4082 002/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 Dari hasil kajian awal yang dilakukan, bahwa laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran. dan tidak dilakukan register
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4080 007/LP/PL/Kab/18.04/V/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 006/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Sanusi b. Alamat : Dusun Kala Barat RT.003 / RW.00 Desa O’O Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu c. Pekerjaan : Mantan Anggota DPRD Kabupaten II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 Wita, Saya tiga kali ditelpon oleh saudara Kisman pada saat saya mengangkat telpon dari Kisman yang menanyakan siapa saksi yang di utus pada rekapitulasi di Kantor Camat, saya jawab yaitu saksi berdasarkan petunjuk dari DPP Partai Hanura dan ditunjuk oleh Pengurus Partai yang sudah di bentuk dalam Badan Saksi. Kemudian saudara Kisman menanyakan bagaimana dengan saksi yang saya bawa ini Pak Haji, Saya menjawab tidak boleh sembarang membawa orang di luar pengurus partai dan sudah saya bentuk badan saksi nya. Selang beberapa menit saudara Kisman kembali menelpon lagi menanyakan belum datang saksi nya Aji, dan Kisman bilang masukin saja orang saya aji untuk menjadi saksi, dan saya menjawab tidak bisa karena mandat itu wajib di tanda tanggani oleh Ketua dan Sekretaris. Bahwa berdasarkan Mandat yang saya tandatangi Bersama sekretaris partai mengutus 2 (dua) orang saksi atas nama Ibrahim H. Abdullah dan Arif Alam, setelah mereka sampai dikantor kecamatan Dompu dan saat mau masuk dicegah oleh petugas yang menjaga pintu masuk dengan alasan tidak diijinkan masuk karena telah ada dua saksi dari Partai Hanura atas nama Dodinsyah dan Wawan S.W. Kemudian oleh Saksi yang saya utus tersebut menjawab bahwa Partai Hanura tidak pernah menunjuk saksi melalui surat mandat selain yang ditandatangi oleh Ketua dan Sekretaris Partai, setelah itu Saksi yang saya utus tersebut yaitu Ibrahim H. Abdullah dan Arif Alam meminta supaya saksi yang sudah masuk di tempat rekapitulasi suara dengan membawa mandat yang di duga palsukan yang sudah di scan dan tanda tangan ketua DPC Hanura. Bahwa setelah dilakukan pengecekan kemudian disandingkan dua mandat tersebut baru kami mengetahui bahwa mandate yang dibawa oleh saudara Dodinsyah dan Wawan S.W yang dipalsukan . Setelah mereka tau bahwa mandat yang mereka pegang itu palsu mereka keluar dan pulang dan di gantikan oleh saksi-saksi yang kami utus. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan Materil Laporan, serta jenis dugaan pelanggaran materilnya. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, akan dilakukan kajian keterpenuhan syarat formilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa Syarat Formil Laporan meliputi: 1. Nama dan Alamat Pelapor; Bahwa Pelapor Bernama Sanusi NIK 5205013112640027, Pekerjaan Mantan Anggota DPRD Kab Kota, dan beralamat di Dusun Kala Barat RT.003 / RW.00 Desa O’O Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Bahwa berdasarkan data tersebut, unsur “nama dan alamat pelapor” dalam syarat Formil laporan terpenuhi. 2. Pihak Terlapor Bahwa Terlapor adalah: 1. Kisman, M.Pdi 2. H. Aw Syafrudin Merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil 1 Partai Hanura, dan Mertua dari saudara Kisman yang beralamat di Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu, Kab.Dompu. Bahwa Berdasarkan data tersebut, unsur “pihak terlapor” dalam syarat formil laporan terpenuhi. 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa diketahui oleh pelapor pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, bahwa hari adalah hari kerja, maka ketentuan terkait waktu penyampaian laporan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui. Bahwa jika dihitung dari peristiwa diketahui oleh pelapor, yaitu tanggal 20 Februari 2024, Pelapor mengajukan laporannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Jum’at, Tanggal 23 Februari 2024. berarti 7 (tujuh) hari berikutnya jatuh pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Laporan pelapor masih dalam batas waktu pelaporan, sehingga unsur “Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).” terpenuhi. Bahwa oleh seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka Syarat Formil Laporan terpenuhi. b. Syarat Materiel Bahwa selain harus memenuhi syarat formil, Laporan juga harus memenuhi unsur materil dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka akan dilakukan penelitian terhadap unsur-unsurnya yang meliputi: 1. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Selasa, 20 Februari 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Dompu pada Saat Rekapitulasi Persolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat PPK Kecamatan. Bahwa berdasarkan data tersebut, maka unsur “Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” dalam syarat Materil Laporan Terpenuhi. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu a. Bahwa Pelapor telah menguraikan peristiwa kejadian dalam Laporannya sebagaimana tertulis dalam poin II diatas. b. Bahwa berdasarkan hasil kajian, uraian kejadian sebagaimana tertulis dalam poin II diatas adalah terkait dengan peristiwa yang berkaitan dengan pemalsuan Surat Mandat Saksi Partai Hanura dalam Proses Rekapitulasi Suara tingkat PPK Kecamatan Dompu pada Pemilu tahun 2024; c. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam laporan tersebut, peristiwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran etik pemilu serta pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya pada Pemilu tahun 2024. d. Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 3. Bukti Bahwa terhadap laporannya, Pelapor telah melampirkan Bukti Surat Mandat Saksi Partai Hanura yang di Palsukan. Selain bukti, Pelapor juga menyertakan saksi sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu: 1. Ibrahim H. Abdullah Alamat: Kantor DPC Partai Hanura, Desa O’O Kecamatan Dompu 2. Staf PPK Kecamatan Dompu yang Menerima Mandat Alamat: Sekretariat Kantor Kecamatan Dompu 3. Arif Alam Alamat: Kantor DPC Partai Hanura, Desa O’O Kecamatan Dompu Berdasarkan daftar bukti dan saksi, maka syarat Formil Laporan Terpenuhi. IV. Kesimpulan 1. Laporan memenuhi Syarat Formil syarat materil; 2. Bahwa terhadap peristiwa yang di laporkan tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melainkan di dalam ketentuan Pidana Umum (KUHP). V. Rekomendasi Laporan tidak di register dan tidak di tindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4079 002/TM/PL/Kota/01.04/V/2024 Temuan diregistrasi dengan nomor offline 002/Reg/TM/PL/Kota/01.04/III/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4078 029/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4077 001/LP/PP/Kab/18.08/V/2024 Bahwa terhadap laporan tersebut buykan dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4076 024/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan tidak diregistrsai karena tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4075 002/TM/PP/Kota/21.09/V/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4074 023/LP/PL/Kab/02.25/V/2024 Laporan tidak diregistrasi, karen atidak ememnuhi syarat materill
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4072 004/LP/PL/Kab/20.04/V/2024 Laporan Sdr. Yacob Japari dengan Nomor penyampaian laporan: 004/LP/PP/KAB/00.02/III/2024 tidak memenuhi syarat Formil Sebuah Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4071 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Laporan dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4070 008/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 dilakukan pelimpahan kepada bawaslu kabupaten fak fak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4069 008/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 dilakukan pelimpahan kepada bawaslu kabupaten fak fak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4068 006/LP/PL/Kab/02.25/I/2024 Laporan tidak tidk di registrasi karena Bawaslu Tapanuli tengah telah menerima laporan hal yang sama dimana telapor, kejadian dan dugaan pelanggaran masih dalam hal yang sama
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4067 003/LP/PL/Kota/12.02/V/2024 Laporan terjadinya penggelembungan jumlah suara di tingkat kecamatan pada proses rekapitulasi jumlah suara di Kecamatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
4066 002/TM/PL/Kota/02.01/V/2024 temuan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4064 002/LP/PL/Kota/12.02/V/2024 Dugaan pelanggaran pidana pemilu, penggelembungan suara pada proses rekapitulasi di Tingkat Kecamatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4063 057/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa), hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional, serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4060 026/LP/PL/Prov/27.00/V/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
4059 056/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Menghentikan laporan Pelapor karena hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4058 020/LP/PP/Kota/02.01/V/2024 laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Medan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4057 019/LP/PP/Kota/02.01/V/2024 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan melalui Bawaslu provinsi Sumatera Utara Bawaslu Kota Medan meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4056 003/TM/PL/Kab/01.21/V/2024 Melanggar kode etik dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kembang Tanjong
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4054 001/TM/PP/Kota/02.01/III/2024 Adapun keputusan rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota medan sepakat untuk meregister Temuan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4052 018/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi materil. Bahwa terhadap laporan ini, dapat dilakukan registrasi dan selanjutkan dilakukan klarifikasi atas laporan tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4051 017/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan Dodi Robert Simangunsong tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4050 016/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan Rahmad Romy A. Tampubolon tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4049 055/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa), hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional, serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4048 022/LP/PL/Kota/12.05/V/2024 - Bahwa Pelapor atas nama JAENUDIN SETIAWAN berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172012502830001 diketahui lahir di Sukabumi pada tanggal 25 Februari 1983. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah H. IMAMUDIN, (Caleg Partai Nasdem DPRD Jakarta Dapil 3 Nomor Urut 1). - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tangal 23 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 27 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 di Tanjung Priok/Muara baru, Jakarta Utara. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Print Out hasil tangkap layar obrolan melalui whatsapp dengan an PK RT Andi Baso; b. Print Out hasil tangkap layar obrolan melalui whatsapp dengan an Mama Atila bagian 1; c. Print Out hasil tangkap layar obrolan melalui whatsapp dengan an Mama Atila bagian 2; d. Print Out bukti foto Kupon Jumat Berkah Imanudidin Centre tertanggal 23 Februari 2024; e. Print out hasil tangkap layar foto KTP an Sunarti sebagai warga sekitar lokasi; f. Print out hasil tangkap layar obrolan an Irvan tentang foto sembako hasil tukar kupon jumat berkah bertanda Imanuddin Center; g. Print Out hasil tangkap layar status social media whatsapp an Mama Rena tentang sembako hasil jumat berkah dengan gambar Imanuddin Center dan penyebutan “Jumat Berkah dari Pak Imanuddin Anggota DPRD Partai Nasdem”; h. 1 buah USB Flash Disk Merek Toshiba berwarna Putih 2 GB yang berisi 2 (dua) buah rekaman suara tentang kesaksian warga. Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah dugaan pelanggaran Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu, yaitu “Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4047 015/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan Rommy Van Boy tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4046 054/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa), hasil Pemilu telah ditetapkan secara nasional, serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4045 053/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena laporan telah dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4044 052/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4043 005/TM/PL/Kab/26.10/III/2024 Peristiwa Merupakan Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4042 010/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN 010/LP/PL/Kab/34.05/II/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Jimmy Mambrasar b. Alamat : Jln. Toba Sanggeng RT.001/RW.007 Kelurahan Sanggeng Distrik Manokwari Barat c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Manokwari b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (surat suara yang tidak digunakan dalam jumlah banyak) yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 31 dan 32 Kelurahan Sanggeng saat Pemungutan dan Perhitungan Suara pada tanggal 14 Februari 2024. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa : Pasal 8 (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu (3) Laporan sebagaimana dimaksuud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 15 (3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor dan c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti - Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan 9202121003940001 - Bahwa Pelpor memiliki identitas sebagai berikut : a. Nama : JIMMY MAMBRASAR b. Tempat/Tgl Lahir : Manokwari, 10 Maret 1994 c. Jenis Kelamin : Laki - laki d. Pekerjaan : Karyawan Swasta e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Jln. Toba Sanggeng Dalam RT. 001/RW.007 Kelurahan Sanggeng Distrik Manokwari Barat. g. No. Telp/Hp : 081340265852 h. e-Mail *** : - - Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemilihan umum. - Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan diterima Staf Bawaslu kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (surat suara yang tidak digunakan dalam jumlah banyak) yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 31 dan 32 Kelurahan Sanggeng pada saat Pemungutan dan Perhitungan Suara. - Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (surat suara yang tidak digunakan dalam jumlah banyak) pada TPS 31 dan 32 Sanggeng pada saat Pemungutan dan Perhitungan Suara. - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur: Pasal 15 (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. - Bahwa bselanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu. - Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor tidak bisa melampirkan bukti berdasarkan Pasal 15 angka 4 huruf (c) sebagai pemenuhan syarat materiel. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor : 010/LP/PL/Kab/34.05/II/2024 tidak memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan - Laporan tidak memenuhi syarat material. V. Rekomendasi - Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; Manokwari, 16 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Ketua Samsudin Renuat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4041 009/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMO : 009/LP/PL/34.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : I Gede Darma Yasa Nussy b. Alamat : Jln. Toba RT. 001/ RW. 008 Kelurahan Sanggeng Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Manokwari b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yang mana terdapat (surat suara sisa yang tidak digunakan mencapai setengah dari jumlah DPT) yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 32 Sanggeng, saat pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa : Pasal 8 (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 15 (3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor dan c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti - Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan 9202120808940001 - Bahwa Pelpor memiliki identitas sebagai berikut : a. Nama : I Gede Darma Yasa Nussy b. Tempat/Tgl Lahir : Manokwari, 08 Agustus 1994 c. Jenis Kelamin : Laki - laki d. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Jln. Toba RT. 001/RW. 008 Kelurahan Sanggeng Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari g. No. Telp/Hp : 082267666337 h. e-Mail *** : - - Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemilihan umum. - Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada TPS 32 Sanggeng, dimana terdapat surat suara sisa yang tidak digunakan mencapai setangah dari jumlah DPT. - Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 32 Sanggeng pada pemungutan dan perhitungan suara tanggal 14 Februari 2024. - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur : Pasal 15 (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaittan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. - Bahwa selanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu. - Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor tidak bisa melampirkan bukti berdasarkan Pasal 15 angka 4 huruf (c) sebagai pemenuhan syarat materiel. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor : 009/LP/PL/Kab/34.05/II/2024 tidak memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat materil V. Rekomendasi a. Laporan tidak dapat diregistarsi karena tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Manokwari, 16 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Ketua Samsudin Renuat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4040 051/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dan hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional serta terdapat permohonan hasil perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4039 006/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa data pembanding berapa kerugian suara caleg, berapa seharusnya suara untuk caleg dan berapa suara yang seharusnya untuk partai (dibuat dalam bentuk tabel) dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4038 005/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel, syarat formal berupa nama Ketua dan Anggota KPPS yang menjadi terlapor dan syarat materiel berupa bukti tambahan berupa foto dan/atau video, uraian kejadian dugaan pelanggaran lebih sfesifik peristiwa apa yang terjadi seperti siapa yang mencoblos surat suara (sebutkan nama/jabatan orang yang mencoblos) dan surat suara siapa yang dicoblos, tempat dan waktu kejadiannya, dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4037 004/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa uraian kejadian lebih di jelaskan bahwa akibat KPPS memberikan surat suara tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian kepada siapa dan bukti data ada pihak yang dirugikan (seperti siapa caleg yang dirugikan), saksi yang merupakan pemilih DPTb yang mencoblos yaitu saksi yang melihat dan mengalami secara langsung, dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Pelapor Melengkapi Perbaikan laporan tanggal 28 Pebruari 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4036 003/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti yaitu saksi dan foto orang yang sudah melakukan kejadian seperti dalam foto dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4035 002/LP/PL/Kab/21.06/V/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Laporan diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4034 001/LP/PL/Kab/21.06/IV/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4033 050/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4032 049/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dan hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional serta terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4031 048/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dan hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional serta terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4030 047/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4029 046/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena tidak meneuhi syarat materiil dan hasil pemilu telah disiapkan secara nasional serta terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4028 018/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 Halimi terlapor telah berperan aktif di pemilu tahun 2024 dengan menjadi Tim sukses salah satu caleg dan menjadi saksi pada saat rekapitulasi kecamatan dan ybs adalah salah satu ASN dari Rumah Sakit di Pamekasan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4027 017/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 adanya ketidak samaan antara C-Hasil dan C-Plano dan terjadi penghitungan ulang setelah dihitung ulang hasilnya berbeda lagi ada pergeseran suara yang menguntungkan caleg tertentu. Adanya kotak tidak tersegel, keberatan saksi yang tidak terselesaikan di tingkat kecamatan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4026 045/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4025 044/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4024 043/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4023 042/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4022 041/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4021 014/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan Rudi Irawan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4020 013/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan saudara M. Aulia Rizki Aqsa, ST, MH tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4019 012/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan saudara Syamsul Arifin tidak dapat diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat fomril dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4018 015/LP/PL/Kota/12.01/V/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 1. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 2. Bawaslu Kota Jakarta Pusat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4017 011/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan Aris Tarkhus Siregar tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4012 014/LP/PL/Kota/12.01/V/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: 1. Melimpahkan laporan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 2. Bawaslu Kota Jakarta Pusat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4011 010/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan saudara M.Rozali Rangkuti, SP tidak dapat diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4010 005/LP/PL/Kab/26.08/V/2024 Bahwa berdasarkan uraian diatas serta kajian, Maka disimpulkan Laporan Pelapor tidak terdapat dugaan pelanggaran dan dinyatakan Tidak memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4009 009/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan dr.Rumiris tidak dapat diregistrasi karena Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4008 013/LP/PL/Kota/12.01/V/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi dengan nomor register 003/Reg/LP/PL/Kota/12.01/I/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4007 018/LP/PL/Kab/16.32/III/2024 DIREGISTRASI DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANGANAN PELANGGARAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4006 008/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan Indra Syahputra tidak di registrasi karena Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4005 002/TM/PL/Kab/19.05/V/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN FLORES TIMUR Alamat : Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka Email : bawaslukab.flotim@gmail.com KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/19.05/II/ 2024 I. Posisi Kasus: Bahwa benar Pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Flores Timur menemukan Bukti Baru yaitu Bukti dari Hasil Penelusuran Ahli ITE terhadap kasus dugaan Pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan “ TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “ Bahwa setelah memperoleh Bukti Baru tersebut sehingga sejak tanggal 27 Maret 2024 Bawaslu melakukan penelusuran ulang terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut yang semula sudah dilimpahkan kepada Penyidik Sentra Gakkumdu Kab. Flores Timur untuk dilakukan proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut. Bahwa berdasarkan Hasil Penelusuran tersebut sehingga pada tanggal 02 April 2024 Bawaslu Kab. Flores Timur melakukan Kajian Awal dan disimpulkan bahwa Hasil Penelusuran tersebut dapat dijadikan temuan karena memenuhi syarat formil dan syarat materil dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan “ TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “ dan diputuskan dalam pleno dan dituangkan dalam formulir model B7 Nomor : 004/LP/PL/Kab/19.05/IV/2024 dan mencatat dalam buku register laporan dengan Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/19.05/ 04 /2024. Bahwa setelah diregistrasi Laporan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Flores Timur mengutip kembali Keterangan Para Saksi, Keterangan Terlapor, yang sebelumnya pernah dilakukan Klarifikasi terhadap Dugaan Tindak Pidana pemilu tersebut yang sudah dilimpahkan kepada Penyidik Sentra Gakkumdu Kab. Flores Timur, Hasil Penelusuran Ahli ITE dan Keterangan Ahli Hukum Pidana :--------- I. Data Penemu : 1. Nama Penemu/ Pelapor : AGUSALIM NAMA RAGA, SE Pekerjaan/Jabatan : Kordiv HP2H Bawaslu Kab. Flores Timur; Alamat : Lamabelawa – Kec. Witihama 3. Tanggal Temuan : 26 Maret 2024; 4. Tanggal Peristiwa : 10 -11 Februari 2024 5. Bukti-bukti : - STTP - Surat Tugas - Form A - Print out screenshoot postingan dan percakapan whatsapp II. Kajian 1. Dasar Hukum: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; -2-/ c. Peraturan.-------------------------- -2- c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum; e. Pasal 29 huruf c, hurufd dan huruf k UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: 2. Fakta dan Analisis: 1) Keterangan Penemu, Saksi dan Terlapor. Terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran yang telah diregister dengan nomor registrasi 005/LP/PL/Kab/19.05/1/2024, Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah melakukan kajian dengan cara klarifikasi guna mendapatkan keterangan dari Pelapor/ Penemu, saksi, Terlapor yang dapat diuraikan sebagai berikut: • Saksi I :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Nama ; AGUSALIM NAMA RAGA Biasa dipanggil AGUS ( Nomor Hp. 081246088008 ), Lahir di Lamabelawa pada tanggal 01 Agustus 1983 , Umur 41 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Wiraswasta, Agama Islam, Warganegara Indonesia,Pendidikan terhakir Sarjana ( S1 Ekonomi ) ,Alamat Lamabelawa, Kecamatan Witihama, Kabupaten. Flores Timur, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa : ---------------------------------------------------- Menerangkan bahwa : a. Saat diperiksa Saksi I dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.------------------------------------------------------------ b. Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan Pelanggaran pemilu yang mengatur tentang “TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “ yang Saksi ketahui adalah Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS membuat grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN lalu mengundang sebagian warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan untuk masuk keedalam grup tersebut, stelah itu Kepala Desa Ka Aimatan memperkenalkan ketiga orang peserta pemilu tersebut di dalam percakapan grup whatsapp kemudian memosting status pada grup whatsapp tersebut yang isinya mengajak anggota grup untuk mendukung dan memilih ketiga orang peserta pemilu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------- c. Bahwa Saksi tidak tahu dengan pasti waktu dan tempat Kepala Desa trsebut membuat grup whatsapp namun brdasarkan pengakuannya bahwa dia membuat grup dan mengundang anggota grup sekitar tanggal 9-10 Februari 2024 dengan menggunakan nomer dan handphine milik pribadinya yang ia gunakan sehari-hari ( nomer handphone yang ia gunakan untuk membuat grup adalah 081236085978 sedangkan handphone Saksi lupa mereknya apa ).------------------------------- d. Menurut informasi dan pengakuan Kepala Desa sendiri yang Saksi proleh bahwa anggota grup ada 31 ( tiga puluh satu ) orang yang terdiri dari 28 ( dua puluh delapan ) orang warga Desa Ka Aimatan sedangkan 3 ( tiga ) orang lainnya berasal dari luar Desa Ka Aimatan dan juga merupakan peserta pemilu 2024, yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I ) dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ) kemudian brdasarkan Informasi dan Keterangan dari Terlapor sndiri yang saksi peroleh bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan ( Saksi sudah lupa namanya ) yang ikut menjadi peserta pemilu 2024.------------------------- e. Berdasarkan pengakuan Terlapor sendiri pada saat diklarifikasi di Ruang Sentra Gakkumdu Kab. Flores Timur bahwa ia membuat grup dan mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Kae Aimatan karena ketiga peserta pemilu tersebut sudah mempunyai kontribusi untuk Desa Ka Aimatan baik dalam bentuk program kerja mereka maupun kontribusi dengan mengeluarkan uang pribadi mereka sendiri saat mereka menjadi anggota Legislatif dan Anggota DPD aktif .------------------------------------------------------------------------------------- -3-/ f. Saksi--------------------------- -3- f. Saksi menceritakan kronologi kejadian tersebut secara singkat adalah sbagai berikut bahwa pada awalnya kami Bawaslu Kabupaten Flores Timur mendapat informasi dari Panwam Solor Selatan tentang terjadinya peristiwa tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Flores Timur bersama Panwam Solor Selatan melakukan penelusuran awal tentang trjadinya peristiwa tersebut, pada saat tahap penelusuran awal kami mengalami kendala karena ada bebrapa warga yang ikut di dalam grup whatsaap tersebut enggan untuk memberikan keterangan namun pada tanggal 22 Maret 2024 kami mendapat informasi bahwa ada sebagian warga Desa Ka Aimatan yang membentuk Forum Demokrasi dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dngan Kepala Desa Ka Aimatan yang difasilitasi oleh BPD Ka Aimatan yang mempermasalahkan tindakan Kepala Desa tersebut lalu tanggal 29 Maret 2024 ada salah satu warga yang juga menjabat sbagai Sekretaris Forum Demokrasi datang ke kantor Bawaslu Kab, Flores Timur untuk melaporkan secara rsmi atas kjadian tersbut dengan membawa Bukti brupa Print out hasil screenshoot percakapan di dalam grup whatsaap tersbut dan Pelapor juga bersedia untuk menghadirkan beberapa orang saksi. Atas laporan tersebut Lembaga Bawaslu Kab. Flores Timur langsung melakukan pengkajian awal dan menerima Laporan tersebut. setelah Laporan tersebut diterima lalu dibahas dalam pembahasan awal ( pmbahasan pertama ) bersama seluruh anggota Sentra Gakkumdu tentang dugaan pelangaran tersbut dan setelah dibahas kemudian dilakukan Klarifikasi kemudian setelah dilakukan klarifikasi lalu dibahas kembali bersama seluruh anggota Sentra Gakkumdu ( pembahasan kedua ). Setelah dilakukan pembahasan II seluruh anggota Sentra Gakkumdu mnyepakati bhaw kasus tersbut dapat dilimpahkan kepada Penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi dan dilakukan proses Penyidikan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- g. Bahwa ada beberapa postingan dan komentar Kepala Desa Ka Aimatan di dalam grup whatsapp tersebut yang Saksi masih ingat, yaitu :---------------------------------------------------------------- a. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan. Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup. 1. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN 2. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN 3. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO. Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih. b. Kemudian Terlapor juga mengomentari atas postingan foto yang diduga foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- c. Setelah itu Terlapor juga mengomenteri postingan yang diunggah dan ditulis oleh salah satu anggota grup yang bernama KOBUS yang isi komentarnya adalah “ Perempuan yang tangguh, yang harus kita pertahankan untuk 2 periode. Perempuanakan menceritakan sejarah baru di pulau solor “.---------------------------------------------------------------------------------- d. Setelah itu Terlapor juga memosting dan menulis status pada grup whatsapp tersebut dngan tulisan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------- Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari. Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu : 1. DPRD Kabupaten Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN. 2. DPRD Provinsi Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN. 3. DPD RI Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar, Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO. h. Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjuk berupa 9 ( sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN merupakan print out hasil screenshoot percakapan ( postingan dan komentar-komentar ) di dalam grup whatsapp yang dibuat dan dibentuk oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS.----------------------------------------------------------------------------------- -4-/ i. Saksi-------------------------------------- -4- i. Saksi menjelaskan bahwa Bawaslu Kab. Flores Timur telah melakukan sosialisasi dan himbauan baik secara langsung maupun tidak langsung. khusus Desa Kalik Aimatan Bawaslu mendeklarasikan sebagai KAMPUNG PENGAWASAN PARTISIPATIF yang diselngarakan pada tanggal 24-25 2023. Bawaslu Kab. Flores Timur berharap agar Kampung Pengawasan Partisipatif sebagai wadah masyarakat agar meningkatkan partisipasi aktif semakin paham mengenai pemilu 2024 dan ikut bersama Bawaslu awasi pemilu.-------------------------------------------------------------------- j. Bahwa pada awalnya Bawaslu hanya mengantongi Bukti Print Out hasil Scren shoot prcakapan dalam grup whatsapp seperti yang tercantum pada point 9 diatas yang mana dalam print out hasil screenshoot tersebut hanya tercantum jam percakapan namun tidak tercantum hari dan tanggal percakapan/ postingan sehingga Bawaslu belum bisa menentukan apakah tindakan trsebut terjadi pada masa kampanye ataukah pada masa tenang maupun masa pungut hitung sehingga perlu dilakukan upaya penyitaan Handphone milik Terlapor untuk selanjutnya dilakukan penelusuran Ahli ITE.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- k. Bahwa setelah dilakukan Penelusuran oleh Ahli ITE pada tanggal 26 Maret diperoleh hasil bahwa proses pembuatan dan postingan yang isinya memperkenalkan anggota grup tersebut terjadi pada tanggal 10 Februari 2024 ( Pada masa kampanye ) sedangkan postingan dan komntar-komentar yang berisi dukungan dan ajakan kpada anggota grup untuk memilih tiga orang peserta pemilu tersebut terjadi pada tanggal 11 Februari 2024 ( pada masa tenang ).---------------------------- l. Atas dasar hasil Penelusuran Ahli ITE oleh Bawaslu Kab. Flores Timur dijadikan Novum atau Bukti Baru dari Tindakan Kepala Desa Ka Aimatan yang diduga melanggar Pasal 29 huruf c, hurufd dan huruf k UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- B. Saksi II : Nama; KRISPIANUS KEBESA HERIN Biasa dipanggil KRIS ( 081339337370) , Lahir di Ka pada tanggal 05 Oktober 1970 umur 53 tahun, Agama Katolik, Pekeejaan Petani, Pendidikan Terakhir SMP Tamat Warganegara Indonesia, Alamat : RT/RW; 014/ 007 Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menerangkan bahwa : a. Saat diperiksa Saksi II dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.------------------------------------------------------------ b. Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan Pelanggaran pemilu yang mengatur tentang “Tindakan seorang Kepala Desa yang Melanggar Asas Netralitas “ yang Saksi ketahui adalah Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS membuat grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN lalu mengundang sebagian warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan untuk masuk keedalam grup tersebut, stelah itu Kepala Desa Ka Aimatan memperkenalkan ketiga orang peserta pemilu tersebut di dalam percakapan grup whatsapp kemudian memosting status pada grup whatsapp tersebut yang isinya mengajak anggota grup untuk mendukung dan memilih ketiga orang peserta pemilu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- c. Bahwa Saksi tidak tahu dengan pasti waktu dan tempat Kepala Desa trsebut membuat grup whatsapp namun brdasarkan pengakuannya bahwa dia membuat grup dan mengundang anggota grup sekitar tanggal 9-10 Februari 2024 dengan menggunakan nomer dan handphine milik pribadinya yang ia gunakan sehari-hari ( nomer handphone yang ia gunakan untuk membuat grup adalah 081236085978 sedangkan handphone Saksi lupa mereknya apa ).------------------------------- d. Menurut informasi dan pengakuan Kepala Desa sendiri yang Saksi proleh bahwa anggota grup ada 31 ( tiga puluh satu ) orang yang terdiri dari 28 ( dua puluh delapan ) orang warga Desa Ka Aimatan sedangkan 3 ( tiga ) orang lainnya berasal dari luar Desa Ka Aimatan dan juga merupakan peserta pemilu 2024, yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I ) dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ) kemudian berdasarkan Informasi dan -5-/---dan keterangan------------------------ -5- Keterangan dari Terlapor sndiri yang saksi peroleh bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang ikut menjadi peserta pemilu 2024, yaitu ADRIANUS KOPONG HERIN yang merupakan Caleg DPRD Flotim dari Partai Nasdem, YOHANES NARA HAMA HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PKN dan KATARINA KELOGO HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PERINDO namun ketiga orang tersebut tidak diundang kdalam grup tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------- e. Bahwa Saksi tidak tahu maksud dan tujuan utama dari seorang Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS pada masa kampanye pemilu 2024 membuat/ membentuk grup yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN yang didalamnya beranggotakan sebagian warga Desa Kalik Aimatan dan juga ada tiga orang yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan yang notabene sebagai peserta pemilu 2024 sedangkan ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang juga menjadi peserta pemilu 2024 namun tidak diundang dan diperkenalkan di dalam grup tersebut namun menurut saksi seolah-olah Kepala Desa sebagai Tim sukses karena mengajak calon tertentu masuk kedalam grup whatsapp apalagi ada postingannya yang bersifat mengajak anggota grup untuk memilih ketiga calon tersebut.------------ f. Saksi menceritakan kronologi kjadian tersbut secara singkat sebagai berikut bahwa pada awalnya sekitar tanggal 13 Februari 2024 Saksi mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada postingan di facebook bahwa KADES KA AIMATAN DIDUGA TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTIS “ awalnya saksi belum terlalu percaya karena informasi masih simpang siur namun tidak lama kemudian ada sebagian warga masyarakat yang tidak setuju dengan tindakan Kepala Desa tersebut yang tidak menjaga Netralitas sehingga pada tanggal 18 Februari 2024 sebagian warga yang tidak menerima tersebut membentuk sabuah Forum yang diberi nama FORDEM ( Forum Demikrasi Ka Aimatan ) yang diketuai oleh Saudara MIKHAEL MIKE HAYON dan saksi sendiri sebagai Sekretarisnya. Setelah Forum tersebut dibentuk lalu kami menyurati Kepala Desa Ka Aimatan untuk mnyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dan pada tanggal 22 Februari 2024 kegiatan Rapat tersebut diselenggarakan yang dipimpin oleh Ketua BPD Ka Aimatan. Pada saat Rapat tersebut berjalan Kepala Desa Ka Aimatan tersebut meminta maaf keepada forum dan mengakui semua perbuatan yang teelah ia lakukan dengan cara seperti yang saksi jelaskan pada point diatas lalu ia juga mengakui bahwa semua postingan dan komentar yang ada di dalam Bukti Print out hasil Screnshoot dari grup whatsapp semuanya dia yang buat/ yang dia lakukan. Atas kejelasan pengakuan tersebut sehingga kami warga mmandang bahwa Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS telah melakukan penggaran terhadap Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Desa sehingga pada tanggal 29 Februari 2024 kami forum mengambil sikap untuk melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kab. Flores Timur.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- g. Saksi menjelaskan bahwa untuk postingan dan komentar saya tidak tahu dengan pasti karena tidak dicantumkan hari dan tanggalnya namun isi postingan dan komentar Kepala Desa Ka Aimatan di dalam grup whatsapp tersebut yang saksi masih ingat, yaitu :---------------------------------- a. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan. Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup. 1. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN 2. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN 3. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO. Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih. b. Kemudian Terlapor juga mengomentari atas postingan foto yang diduga foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- c. Setelah itu Terlapor juga mengomenteri postingan yang diunggah dan ditulis oleh salah satu anggota grup yang bernama KOBUS yang isi komentarnya adalah “ Perempuan yang tangguh, yang harus kita pertahankan untuk 2 periode. Perempuanakan menceritakan sejarah baru di pulau solor “.---------------------------------------------------------------------------------- -6-/ d. Setelah----------------------- -6- d. Setelah itu Terlapor juga memosting dan menulis status pada grup whatsapp tersebut dengan tulisan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------- Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari. Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu : 1. DPRD Kabupaten Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN. 2. DPRD Provinsi Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN. 3. DPD RI Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar, Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO. h. Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjuk berupa 9 ( sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN merupakan print out hasil screenshoot percakapan ( postingan dan komentar-komentar ) di dalam grup whatsapp yang dibuat dan dibentuk oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS.------------------------------------------------------------------------------- C. Saksi III : Nama ; VALENTINUS BEDA JAWAN biasa dipanggil FELIKS, Biasa dipanggil FELIKS ( 082147580045 ), Lahir di Lewolo pada tanggal 19 Juli 1978, umur 45 tahun, Agama Katolik, Pekerjaan Petani, Pendidikan Terakhir SD Tamat, Warganegara Indonesia, Alamat : RT/RW; 004/ 002 Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :--------------------------------------------------- Menerangkan bahwa : a. Saat diperiksa Saksi III dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.------------------------------------------------------------- b. Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan Pelanggaran Pemilu pemilu yang mengatur tentang “TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “ yang Saksi ketahui adalah Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS membuat grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN lalu mengundang sebagian warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan untuk masuk keedalam grup tersebut, stelah itu Kepala Desa Ka Aimatan memperkenalkan ketiga orang peserta pemilu tersebut di dalam percakapan grup whatsapp kemudian memosting status pada grup whatsapp tersebut yang isinya mengajak anggota grup untuk mendukung dan memilih ketiga orang peserta pemilu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------- c. Bahwa Saksi tidak tahu dengan pasti waktu dan tempat Kepala Desa trsebut membuat grup whatsapp namun brdasarkan pengakuannya bahwa dia membuat grup dan mengundang anggota grup sekitar tanggal 9-10 Februari 2024 dengan menggunakan nomer dan handphine milik pribadinya yang ia gunakan sehari-hari ( nomer handphone yang ia gunakan untuk membuat grup adalah 081236085978 sedangkan handphone Saksi lupa mereknya apa ).------------------------------- d. Menurut informasi dan pengakuan Kepala Desa sendiri yang Saksi proleh bahwa anggota grup ada 31 ( tiga puluh satu ) orang yang terdiri dari 28 ( dua puluh delapan ) orang warga Desa Ka Aimatan sedangkan 3 ( tiga ) orang lainnya berasal dari luar Desa Ka Aimatan dan juga merupakan peserta pemilu 2024, yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I ) dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ) kemudian berdasarkan Informasi dan Keterangan dari Terlapor sndiri yang saksi peroleh bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang ikut menjadi peserta pemilu 2024, yaitu ADRIANUS KOPONG HERIN yang merupakan Caleg DPRD Flotim dari Partai Nasdem, YOHANES NARA HAMA HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PKN dan KATARINA KELOGO HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PERINDO namun ketiga orang tersebut tidak diundang kdalam grup tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------- -6-/ e. Bahwa saksi--------------------------- -6- e. Bahwa Saksi tidak tahu maksud dan tujuan utama dari seorang Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS pada masa kampanye pemilu 2024 membuat/ membentuk grup yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN yang didalamnya beranggotakan sebagian warga Desa Kalik Aimatan dan juga ada tiga orang yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan yang notabene sebagai peserta pemilu 2024 sedangkan ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang juga menjadi peserta pemilu 2024 namun tidak diundang dan diperkenalkan di dalam grup tersebut namun menurut saksi seolah-olah Kepala Desa sebagai Tim sukses karena mengajak calon tertentu masuk kedalam grup whatsapp apalagi ada postingannya yang bersifat mengajak anggota grup untuk memilih ketiga calon tersebut.------------ f. Saksi menceritakan kronologi kjadian tersbut secara singkat sebagai berikut bahwa pada awalnya sekitar tanggal 13 Februari 2024 Saksi mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada postingan di facebook bahwa KADES KA AIMATAN DIDUGA TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTIS “ awalnya saksi belum terlalu percaya karena informasi masih simpang siur namun tidak lama kemudian ada sebagian warga masyarakat yang tidak setuju dengan tindakan Kepala Desa tersebut yang tidak menjaga Netralitas sehingga pada tanggal 18 Februari 2024 sebagian warga yang tidak menerima tersebut membentuk sabuah Forum yang diberi nama FORDEM ( Forum Demikrasi Ka Aimatan ) yang diketuai oleh Saudara MIKHAEL MIKE HAYON. Setelah Forum tersebut dibentuk lalu Forum tersebut menyurati Kepala Desa Ka Aimatan untuk mnyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dan pada tanggal 22 Februari 2024 kegiatan Rapat tersebut diselenggarakan yang dipimpin oleh Ketua BPD Ka Aimatan. Pada saat Rapat tersebut berjalan Kepala Desa Ka Aimatan tersebut meminta maaf keepada forum dan mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan dengan cara seperti yang saksi jelaskan pada point diatas lalu ia juga mengakui bahwa semua postingan dan komentar yang ada di dalam Bukti Print out hasil Screnshoot dari grup whatsapp semuanya dia yang buat/ yang dia lakukan. Atas kejelasan pengakuan tersebut sehingga kami warga memandang bahwa Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Desa sehingga pada tanggal 29 Februari 2024 forum melalui saudara KRISPIANUS KEBESA HRIN mengambil sikap untuk melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kab. Flores Timur.------------------------------------------------------------------ g. Saksi menjelaskan bahwa untuk postingan dan komentar saya tidak tahu dengan pasti karena tidak dicantumkan hari dan tanggalnya namun isi postingan dan komentar Kepala Desa Ka Aimatan di dalam grup whatsapp tersebut yang saksi masih ingat, yaitu :---------------------------------- a. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan. Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup. 1. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN 2. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN 3. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO. Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih. b. Kemudian Terlapor juga mengomentari atas postingan foto yang diduga foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- c. Setelah itu Terlapor juga mengomenteri postingan yang diunggah dan ditulis oleh salah satu anggota grup yang bernama KOBUS yang isi komentarnya adalah “ Perempuan yang tangguh, yang harus kita pertahankan untuk 2 periode. Perempuanakan menceritakan sejarah baru di pulau solor “.---------------------------------------------------------------------------------- d. Setelah itu Terlapor juga memosting dan menulis status pada grup whatsapp tersebut dngan tulisan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------- Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari. Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu : 1. DPRD Kabupaten Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN. -7-/ --2. DPRD Provinsi---------------------- -7- 2. DPRD Provinsi Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN. 3. DPD RI Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar, Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO. h. Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjuk berupa 9 ( sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN merupakan print out hasil screenshoot percakapan ( postingan dan komentar-komentar ) di dalam grup whatsapp yang dibuat dan dibentuk oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS JAWAN alias YEREMIAS.------------------------------------------------------------------------------- D. Saksi IV : Nama YAKOBUS NOEOPUN HAYON Biasa dipanggil KOBUS ( 082156375547 ) ,Lahir di Lewolo pada tanggal 16 Agustus 1986, umur 37 tahun, Agama Katolik, Pekeejaan Petani, Pendidikan Terakhir SD Tamat, Warganegara Indonesia, Alamat : RT/RW; 016/ 008 Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Menerangkan bahwa : a. Bahwa saat diperiksa Saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia unruk memberikan keterangan dengan sebnar-benarnya.------------------------------------------------------ b. Bahwa Saksi tidak mengetahui Pelanggaran pemilu yang mengatur tentang “TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “ yang bagaimana dan seprti apa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- c. Bahwa Saksi kenal dengan seseorang yang bernama YEREMIAS alias YEREMIAS karena ia merupakan Kepala Desa Ka Aimatan dan ia masih ada hubungan keluarga yaitu saya panggil dia Kemanakan karena dia panggil saya Om .--------------------------------------------------------------------- d. Saksi mempunyai handphone merek SAMSUNG J4 .dan mempunyai nomer handphone yang digunakan untuk kontak Whatsapp yang saya gunakan setiap hari yaitu 082156375547 dan saksi juga pernah diundang atau bergabung kedalam grup whatsapp yang diberinama TIM ORANG MUDA AIMATAN oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS namun Saksi lupa kapan ia diundang masuk kedalam grup saya sudah lupa .---------------------------------------------------- e. Jumlah anggota grup yang Saksi tahu berjumlah 31 orang yang terdiri dari warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga ada tiga orang anggota yang brasal dari luar Desa Ka yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I ) dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ) Dan saksi juga meenjlaskan bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang ikut menjadi peserta pemilu 2024, yaitu yaitu ADRIANUS KOPONG HERIN yang merupakan Caleg DPRD Flotim dari Partai Nasdem, YOHANES NARA HAMA HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PKN dan MARIA KELOGO HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PERINDO namun ketiga orang tersebut tidak diundang dan tidak diperkenalkan di dalam grup tersebut.----------------------------------------------------- f. Saksi menjelaskan bahwa Kepala Desa Ka Aimatan yang bernama YEREMIAS alias YEREMIAS pada masa kampanye pemilu 2024 membuat/ membentuk grup yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN yang didalamnya beranggotakan sebagian warga Desa Kalik Aimatan dan juga ada tiga orang yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan yang notabene sebagai peserta pemilu 2024 sedangkan ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang juga menjadi peserta pemilu 2024 namun tidak diundang dan diperkenalkan di dalam grup tersebut dikarenakan Caleg yang berasal dari Desa Ka Aimatan kemungkinan nomor handphone mreka tidak tersimpan di handphone milik Kades atau Kades tidak tahu nomer handphonenya kemudian untuk ketiga orang Peserta pemilu yang berasal dari luar juga diundang karena nomer handphone mereka disimpan oleh Kepaa Desa Ka Aimatan sehingga merka bertiga juga diundang di dalam grup dan sbagai masayarakat saya juga tahu kontribusi dari ketiga orang tersebut untuk Desa Ka Aimatan khusunya pada saat sebelum masa kampanye pemilu 2024 yang sudah banyak kontribusi dan sumbangsihnya mreka kepada Masayarakat Desa Ka Aimatan dalam bentuk program kerja mereka maupun uang pribadi mereka karena mereka bertiga merupakan anggota Aktif DPR Flotim, DPR Prov. NTT dan DPD RI periode 2019-2014.---- -8-/ g. Saksi menjelaskan ------- -8- g. Saksi menjelaskan bahwa bahwa ada beberapa postingan saya dan juga Kepala Desa yang masih saya ingat namun waktunya saya tida tahu dngan pasti, yang diantaranya postingan Kepala Desa yang prtama sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------ a. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan. b. Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup. 1. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN 2. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN 3. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO. c. Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih. d. Kades memosting foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN di Desa Ongalereng.-------------------------------------------------------------------------------------------------- e. Kades mengomentari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.--------------- f. Saya memosting foto contoh surat suara untuk Calon DPR FLOTIM ( MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ) dengan tulisan MARI KITA MENANGKAN PUTRI DARI SOLOR ( Capture lengan ) MERDEKA lalu Kepala Desa berkomentar yang isinya PEREMPUAN YANG TANGGUH, YANG HARUS KITA PERTAHANKAN UNTUK 2 PERIODE, PEREMPUAN AKAN MENCERITAKAN SEJARAH BARU DI PULAU SOLOR.------------------ g. Saksi posting Contoh foto surat suara ANGGOTA DPR. PROV ( VIKTOR MADO WATUN ) dengan tulisan MENANGKAN PUTRA DARI LEMBATA YANG TERBAIK UNTUK DAPIL 6 NTT..MERDEKA ( capture lengan ) lalu Kepala Desa berkomentar yang isinya PUTRA LEMBATA YANG PERLUH KITA MENANGKAN DI DESA KA AIMATAN BELIAU VIKTOR MADO WATUN, SH. M.Hum. PUTRA LEMBATA YANG SANGAT DEKAT DENGAN ORANG NOMOR SATU DI DESA KA AIMATAN. BUKTINYA SUDA ADA.--- h. Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam yang mmosting status dngan tulisan SLMT PAGI DN SLMAT BERHARI MINGGU, TINGGAL 3 HARI LAGI KITA TNTUKAN PILIHAN KITA.------------------------------------------------------------------------------------------------------- i. Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 21.08 wita, Kades kembali memosting tulisan status pada grup whatsapp tersebut dengan tulisan sebagai berikut :--------------------------------- Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari. Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu : 1. DPRD Kabupaten Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN. 2. DPRD Provinsi Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN. 3. DPD RI Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar, Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO. j. Saksi menjelaskan bahwa saat ini Grup whatsapp TIM ORANG MUDA AIMATAN tersebut sudah tidak ada lagi dan Saksi sudah dikeluar dari grup tersebut sejak tanggal 12-13 Februari 2024 oleh Kepala Desa Ka sebagai Admin.-------------------------------------------------- k. Saksi membenarkan bahwa barang bukti yang ditunjuk berupa :-9 ( sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN merupakan print out hasil screenshoot percakapan ( postingan dan komentar-komentar ) di dalam grup whatsapp yang dibuat dan dibentuk oleh Kepala Desa Ka Aimatan yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN.---------------------------------------------- l. Saksi membenarkan semua keterangannya dan Saksi juga menambahkan keterangannya sebagai berikut “ SAYA SEBAGAI WARGA MASYARAKAT SANGAT MENGHARGAI PROSES HUKUM YANG SAAT INI DIJALANI NAMUN SAYA JUGA MEMINTA KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK MMBERIKAN KEBIJAKAN DALAM PROSES SAAT INI KARENA KAMI SEBAGAI MASYARAKAT SANGAT MERASAKAN KAMI DIBANTU DENGAN KEPEMIMPINAN KEPALA DESA KAMI SAAT INI KARENA SELAMA KEPEMIMPINANNYA BANYAK PROGRAM-PROGRAM PRO RAKYAT DAN BANTUAN- -9-/--bantuan-bantuan---------- -9- BANTUAN UNTUK KEPENTINGAN MASAYARAKAT YANG MASUK KE DESA KAMI YANG DIANTARANYA DIBANTU OLEH TIGA ORANG PESERTA PEMILU YANG ADA DI DALAM GRUP SEHINGGA BESAR HARAPAN KAMI KEPARA APARAT PENGAK HUKUM UNTUK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN KERINGANAN DAN JIKA BERKENAN UNTUK MEMBEBASKAN KEPALA DESA KAMI DARI PROSES HUKUM YANG DIJALANI SAAT INI AGAR DIA BISA MELANJUTKAN MISI PELAYANANNYA KEPADA WARGA MASYARAKAT DESA KA AIMATAN”.------------------------------------- E. Saksi V : Nama ; YEREMIAS biasa dipanggil YEREMIAS, Biasa dipanggil YEREMIAS ( 081236085978 ) , Lahir di Leweto pada tanggal 26 Desember 1989 umur 34 tahun, Agama Katolik, Pekerjaan tenaga honor ( sesuai KTP ), Jabatan saat ini sebagai Kpala Desa Ka Aimatan Pendidikan Terakhir Sarjana Pendidikan, Warganegara Indonesia, Alamat : RT/RW; 004/ 002 Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menerangkan bahwa : a. Bahwa saat diperiksa saksi dalam kadaan sehat baik jasmani maupun rohani serta bersdia untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.------------------------------------------------------------ b. Bahwa saksi mengerti dirinya dipanggil dan diperiksa sehubungan dengan Pelanggaran pemilu yang mengatur tentang “TINDAKAN SEORANG KEPALA DESA YANG MELANGGAR ASAS NETRALITAS “,yang Saksi ketahui bahwa saksi sebagai Kepala Desa Ka Aimatan pada saat masa kampanye pemilu 2024 telah membuat grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN dengan menggunakan nomer handphone 081236085978 dan menggunakan handphone merek SAMSUNG A12 milik saksi sendiri yang saya gunakan shari-hari kemudian di dalam profil grup tersebut saya gunakan foto saya sendiri ( foto setengah badan mengenakan jas hitam dan berdasi ) lalu mengundang sebagian warga masyarakat Desa Ka Aimatan dan juga mengundang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan untuk masuk kedalam grup tersebut, setelah itu saya memperkenalkan ketiga orang peserta pemilu tersebut di dalam percakapan grup whatsapp kemudian mengajak anggota grup untuk mendukung dan memilih ketiga orang peserta pemilu tersebut.--------------------------------------------------------------------- c. bahwa saksi membuat dan membentuk grup tersebut di skitar bulan Februari tahun 2024 yang pada awalnya beranggotakan enam orang kemudian sejak tanggal 09 Feebruari 2024 saya tambahkan lagi bebrapa anggota grup dan pada tanggal 10 anggota grup terus bertambah menjadi 31 orang. saya buat grup dan menambahkan anggota saat saya berada di rumah dan di sekitar wilayah Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur, yang mana sejak awal pembuatan grup masih beranggotakan enam orang kemudian pada tanggal 09 Februari 2024 saya undang lagi ada beberapa orang anggota grup yang merupakan warga Desa Ka Aimatan kemudian tanggal 10 Februari 2024 saya undang kembali anggota grup yang brasal dari Desa Kalik Aimatan dan tiga orang anggota grup lainnya yang brasal dari luar Desa Ka Aimatan sehingga jumlah total dari kesluruhan anggota grup sebanyak 31 ( tiga puluh satu ) orang yang terdiri dari 28 ( dua puluh delapan ) orang warga Desa Ka Aimatan sedangkan 3 ( tiga ) orang lainnya berasal dari luar Desa Ka Aimatan yang juga merupakan peserta pemilu 2024. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- d. Bahwa Saksi tida kenal satu persatu untuk 28 ( dua puluh delapan ) orang warga masyarakat Desa Ka Aimatan yang tergabung dalam grup tersebut namun tidak bisa tahu pasti dan tidak menghafal satu persatu namun saya hanya tahu tiga orang yang berasal dari luar Desa Ka Aimatan saja karena ketiga orang tersebut disebut namanya oleh Saksi dalam percakapan Whatsapp grup tersebut, yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN ( caleg DPRD Flotim dari PDIP Dapil Solor ), VIKTOR MADO WATUN ( Caleg DPRD Prov NTT dari PDIP Dapil NTT I ) dan ANGELO WAKE KAKO ( Calong anggota DPD RI ).------------------------------------------------------------- d. e. Bahwa ada tiga orang warga Desa Ka Aimatan yang ikut menjadi peserta pemilu 2024, yaitu yaitu ADRIANUS KOPONG HERIN yang merupakan Caleg DPRD Flotim dari Partai Nasdem, YOHANES NARA HAMA HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai PKN dan KATARINA KELOGO HAYON yang merupakan Calon Anggota DPRD Flotim dari Partai -10-/ ---Partai Perindo----------------------- -10- PERINDO namun ketiganya tidak diundang maupun tidak diperkenalkan di dalam grup tersebut.karena nomor handphone ketiga orang tersbut tidak disimpan sehingga Saksi tidak diundang sedangkan yang tiga orang peserta pemilu yang berasal dari luar saya juga undang karena nomor handphone ketiga orang tersebut disimpan oleh Saksi dan mereka juga sudah punya kontribusi baik melalui program maupun uang pribadi mereka untuk memajukan kelompok tani dan pembangunan rumah adat dari 4 suku yang ada di Ka Aimatan.----------------------------- f. Bahwa Saksi masih ingat dengan postingan maupun komentar yang saksi buat pada tanggal sebelum tanggal 09 Februari 2024 maupun setelah tanggal 09 Februari 2024 di dalam grup whatsapp tersebut, sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------- 1. Selamat malam semuanya. Tim orang muda Aimatan yang saya bentuk ini, semoga sangat bermanfaat untuk kita semua terkhususnya di Desa Ka Aimatan. 2. Kemudian di tanggal yang sama sekitar jam 02.17 wita saya memosting tulisan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perlu kita ketahui bersama bahwa di dalam grup. a. Anggota DPRD Kabupaten yaitu MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN b. Anggota DPRD Provinsi yaitu VIKTOR MADO WATUN c. Anggota DPD RI yaitu ANGGELUS WAKE KAKO. 3. Kemudian di tanggal yang sama sekitar jam 02,19 wita saya memosting tulisan sebagai berikut : Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita, Terimakasih. Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 00.42 wita, saya memosting foto pada saat kegiatan kampanye oleh salah satu anggota grup yang merupakan peserta pemilu yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN di Desa Ongalereng.---------------------------------------------------------------- Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 00.45 wita, saya juga mengomentari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.----------------------------------------------------------------- Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 10.59 wita, saya juga mengomentari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama KOBUS, yang isi komentarnya adalah “ Tetap smangat kk,...Menjadi perempuan yang tangguh dan menceritakan sejarah perempuan 2 periode “.-- Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 11.08 wita, saya juga mengomentari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama KOBUS, yang isi komentarnya adalah “ Perempuan yang tangguh yang harus pertahankan untuk 2 periode “.------------------------------------------------ “ Perempuan akan menceritakan sjarah baru untuk pulau Solor “.------------------------------------ Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 11.12 wita, saya juga mengomntari isi postingan dari salah satu anggota grup yang bernama KOBUS, yang isi komentarnya adalah “ Putra Lembata yang perlu kita menangkan di Desa Ka Aimatan beliau VIKTOR MADO WATUN, SH. M.Hum.”.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- “ Putra Lembata yang sangat dekat dengan orang nomor satu di Desa Ka Aimatan. Buktinya sudah ada “.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 21.08 wita, saya juga saya memosting tulisan status pada grup whatsapp tersebut dngan tulisan sebagai berikut :------------------------------------------------- Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solit. Menuju 14 Februari. Jumlah anggota grup 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu : 1. DPRD Kabupaten Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1. Atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN. 2. DPRD Provinsi Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg nomor 1. Atas nama VIKTOR MADO WATUN. -11-/ 3. DPD RI.------------------------------- -11- 3. DPD RI Tidak ada Partai, namun hanya memiliki Nomor urut dan gambar, Lihat gambar ( Foto ) nomor urut 2 atas nama ANGELLUS WAKE KAKO. g. Saksi menjelaskan bahwa ada beberapa orang anggota grup yang ikut mengomentari dan ikut memosting dalam grup yaitu YAKOBUS NOIOPUN HAYON, AGUSTINA ALAMIA KOLIN dan MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN.--------------------------------------------------------------------------------- h. Saksi membnarkan Barang Bukti yang ditunjuk oleh Pemeriksa berupa :---------------------------------- 1. 9 ( Sembilan ) lembar printout hasil screenshoot percakapan grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN.------------------------------------------------------------------------------------ 2. Satu unit ponsel/ handphone SAMSUNG A 12 warna Hitam, ukuran 6,5 inch dengan Nomor IMEI ; Slot (1 ) 352154674449516 dan.IMEI ( slot 1 ) 353278394449511.----------------------------merupakan print out screenshoot dari hasil percakapan dalam grup whatsapp yang diberi nama TIM ORANG MUDA AIMATAN yang dibentuk oleh Saksi, handphone dan nomor handphone yang saudara gunakan untuk membuat dan membentuk grup whatsapp tersebut.-- i. Saksi menerangkan bahwa benar isi percakapan dalam hasil scrnshoot tersebut merupakan isi percakapan asli namun grup whatsapp yang saksi bentuk tersebut sudah tidak ada dan sudah dihapus skitar tanggal 12-13 Februari 2024 Karena saat itu isi percakapan di dalam grup discreenshoot dan menjadi viral sehingga langsung langsung hapus.-------------------------------------- j. Saksi menjelaskan bahwa grup whatsapp dan nomer kontak whatsapp yang saksi gunakan tersebut merupakan pesan yang bersifat sementara dan menggunakan pengaturan waktu/ timer yang normal dan waktunya tidak terbatas dan saksi tidak pernah melalukan pembersihan atau reset handphone yang saksi gunakan untuk membuat dan membentuk grup whatsapp tersebut.--- k. Saksi membenarkan bahwa Saksi sebagai Kepala Desa Ka Aimatan pernah menyelnggarakan Rapat Dengar Pendapat dengar warga masarakat Desa Ka Aimatan yang dipimpin oleh Ketua BPD Ka Aimatan atas tindakan yang saksi lakukan tersebut pada tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 09.00 wita sampai selesai sekitar jam 13.00 wita di aula Kantor Desa Ka Aimatan Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur yang mana pada saat itu saksi juga mengakui semua kesalahan dan kekeliruan yang telah saksi lakukan dan saat itu peserta yang hadir saling memaafkan dan tidak ada permasalahan lagi.----------------------------------------------------- 6. Keterangan Ahli :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- a. Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) :------------------------------------------------------------------ Nama : YOHANES SUBAN BELUTOWE, M. Kom. biasa Pak BOY, Tempat dan tanggal lahir Kupang 08 Februari 1971, umur 53 tahun, pekerjaan Dosen Prodi Tekhnik Informatika SI Stikom Uyelindo Kupang, jabatan Kepala UPT Laboratorium Komputer, agama Katholik, pendidikan S 2, suku Flores, kewarganegaran Indonesia, alamat Jl. Herewila RT. 006 RW. 003 Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja. No. HP. 085 239 281 935. --------------------------------------------------------------------------------------------------- Menerangkan bahwa :--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari ini, Rabu, tanggal 26 Maret tahun dua ribu duapuluh empat, pukul 16.20 WITA, saya Yohanes Suban Belutowe, M.Kom. selaku Ahli ITE yang ditunjuk oleh Ketua STIKOM Uyelindo Kupang berdasarkan surat Nomor: 28/SPSA/K/STIKOM-U/III/2024, Tanggal 25 Maret 2024 Sesuai Surat dari Kasatreskrim Polres Flores Timur Nomor: B/205/III/RES. 1.24//2024/Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024, Perihal Permintaan Keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memeriksa Barang Bukti handphone yang digunakan sdr. Yeremias dalam Tindak Pdana Pemilu. ---- Sesuai permohonan Kasatreskrim Polres Flores Timur di atas, Ahli telah melakukan Pemeriksaan Barang Bukti dengan prosedur sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------- 1. Hardware dan Software untuk pemeriksaan. a. Hardware - 1 (satu) unit Laptop merek Asus ROG, Prosesor Intel i7 2.2Ghz, Ram 16GB, HDD 1TB. - Access Point (untuk koneksi internet). -12-/---- Kabel Data--------------------------- -12- - Kabel Data (USB), dan FlashDisk 16GB. b. Software: - Windows 10 Pro 64bit. - Browser Mozilla Firefox versi 105.0.3 (64-bit). - Scrcpy untuk kendalikan handphone dari laptop. - FonePaw untuk Backup dan Recovery data pada handphone. - Snipping Tools: untuk screenshot. - MS. Office – Word 2016. 2. Barang Bukti. 1 (satu) unit handphone, Merek: Samsung Galaxy A12, Warna: Hitam, Nomor Model: SM-A125f, Android Version: 12, Versi Pita Dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1, IMEI(1): 352154674449516, IMEI(2): 353278394449511, Nomor Telepon (1): 087843225723 (XL), Nomor Telepon(2):081236085978 (Telkomsel). Pemilik: Yeremias 3. Metode Pemeriksaan. a. Ahli mengakses dan mencari Informasi barang bukti handphone, meliputi, Merek Handphone, Nomor Model, Nomor Seri, Nomer IMEI, dan Versi dari sistem operasi. b. Ahli melakukan Backup dan Recovery Telepon. c. Ahli menelusuri riwayat pesan pada Aplikasi WhatsApp yang aktif. d. Ahli menelusuri Penyimpanan Internal. e. Ahli melakukan pengujian keaslian file screenshot WhatsApp. f. Ahli membuat laporan berdasarkan data hasil temuan. 4. Hasil Pemeriksaan. a. 1 (satu) unit handphone, Merek: Samsung Galaxy A12, Warna: Hitam, Nomor Model: SM-A125f, Android Version: 12, Versi Pita Dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1, IMEI(1): 352154674449516, IMEI(2): 353278394449511, Nomor Telepon (1): 087843225723 (XL), Nomor Telepon(2):081236085978 (Telkomsel). Kondisi: Baik dan Normal, Status Memory Internal: Hampir Penuh Pemilik: Yeremias Tampilan Depan dan Belakang Barang bukti: -13-/ Spesifikasi--------- -13- Spesifikasi Barang Bukti: Informasi Memory Internal barang bukti Akun WhatsApp Informasi Akun WhatsApp: Profile Pemilik Akun WhatsApp: Informasi Akun Grup : Informasi Akun Grup (lanjutan) : Informasi Akun Grup (lanjutan) : Akun Grup Aktif : -15-/ foto screen------------------------------- -15- b. Bukti Laporan Screenshot Percakapan Grup -16-/ foto screen-------------------- -15- b. Bukti Screenshot dari Barang Bukti Bukti ini terdapat pada folder DCIM/Screenhot yang artinya dibuat langsung dari barang bukti Nama File: 1) Screenshot_20240213-100229_WhatsApp.jpg 2) Screenshot_20240213-102139_WhatsApp.jpg 3) Screenshot_20240213-102157_WhatsApp.jpg -17-/ Foto screen------------------------------ -17- Keaslian - Bukti metadata nya 1) Nama File: Screenshot_20240213-100229_WhatsApp.jpg ExifTool Version Number : 12.41 File Name : Screenshot_20240213-100229_WhatsApp.jpg Directory : DCIM/Screenshots File Size : 487 KiB Software : Android SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1 Date/Time Original : 2024:02:13 10:02:29.581+08:00 Sub Sec Time Original : 581 Image Width : 720 Image Height : 1600 Image Size : 720x1600 Megapixels : 1.2 -- press ENTER -- 2) Nama File: Screenshot_20240213-102139_WhatsApp.jpg ExifTool Version Number : 12.41 File Name : Screenshot_20240213-102139_WhatsApp.jpg Directory : DCIM/Screenshots File Size : 477 KiB Software : Android SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1 Date/Time Original : 2024:02:13 10:21:39.479+08:00 Sub Sec Time Original : 479 Image Width : 720 Image Height : 1600 Image Size : 720x1600 Megapixels : 1.2 -- press ENTER – 3) Nama File: Screenshot_20240213-102157_WhatsApp.jpg ExifTool Version Number : 12.41 File Name : Screenshot_20240213-102157_WhatsApp.jpg Directory : DCIM/Screenshots File Size : 483 KiB Software : Android SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1 Date/Time Original : 2024:02:13 10:21:57.625+08:00 Sub Sec Time Original : 625 Image Width : 720 Image Height : 1600 Image Size : 720x1600 Megapixels : 1.2 -- press ENTER – -18-/ ---dari informasi------------------------- -18- Dari informasi Software Android SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1 maka merujuk pada spesifikasi berikut: Samsung Galaxy A12 (SM-A125f), Android Version: 12, Versi Pita dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1 sama persis dengan Barang bukti handphone yang diperiksa. c. Pembuktian Tanggal Posting 1) Bukti Laporan Screenshot WA Grup: 2) Bukti Screenshot WA Grup dari Barang Bukti: -19-/ 3. Whatsapp -19- 3) Bukti WA Grup: 4) Bukti (file export pesan) Grup TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN: Dilihat dari Tanggal Pembuatan , maka grup TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN dibuat pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2024 pada jam 01:37 oleh Yeremias (081236085978) alias Kepala Desa alias Kadess. Postinggal Tanggal 10 Februari 2024: Pada jam 02:13 WITA, Postingan Pertama dari Admin Grup (Kadess): Pada jam 02:17 WITA, Postingan lanjutan dari Kadess: -20-/ pada jam 02.19.------------------------ -20- Pada jam 02:19 WITA, Postingan lanjutan dari Kadess: Pada jam 02.20 Kadess meneruskan pesan Video: d. Informasi Database WhatsApp Dari Informasi database ini, maka Percakapan Grup tidak dapat dipulihkan. 5. Kesimpulan a. Barang bukti Handphone Merek: Samsung Galaxy A12, Warna: Hitam, Nomor Model: SM-A125f, Android Version: 12, Versi Pita Dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1, IMEI(1): 352154674449516, IMEI(2): 353278394449511, Nomor Telepon (1): 087843225723 (XL), Nomor Telepon(2):081236085978 (Telkomsel) adalah sesuai dan benar yang digunakan sdr. Yeremias untuk membuat grup WhatsApp dengan nama: “TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN”. ------------------------------------------------------------------------------------------- b. Grup WhatsApp “TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN” dibuat pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2024 pada jam 01:37 oleh Yeremias (081236085978) alias Kepala Desa alias Kadess. ----------- c. Sdr. Yeremias alias Kades, memposting tentang pembuatan grup pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2024 jam jam 02:13 WITA, berlanjut pada jam 02:17 WITA dan pada jam 02.20. ------------------------------- d. Sdr. Yeremias alias Kades, sebelum menonaktifkan grup “TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN”, terlebih dahulu melakukan screenshot postingan grup pada tanggal 2024:02:13 10:21:39.479+08:00 yang tersimpan otomatis pada folder DCIM/Screenshot. ---------------------------------------------------------------- e. Pada hari selasa, tanggal 13 maret 2024 jam 20.29 WITA, sdr. Yeremias menghapus semua postingan dan mengubah pengaturan privasi grup “TIM ORANG MUDA DS KA AIMATAN”. ----------------------- -21-/ Berdasarkan Database--------------- -21- f. Berdasarkan Database WhatsApp, maka tanggal terakhir WhatsApp di adalah pada hari Senin, Tanggal 18 Maret 2024, sehingga tidak dapat mengembalikan (restore) pesan WhatsApp pada bulan Februari 2024. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Penutup Demikian Berita Acara Pemeriksaan terkait barang bukti Handphone Merek: Samsung Galaxy A12, Warna: Hitam, Nomor Model: SM-A125f, Android Version: 12, Versi Pita Dasar: A125FXXS4CWK1, Nomor Versi: SP1A.210812.016.A125FXXS4CWK1, IMEI(1): 352154674449516, IMEI(2): 353278394449511, Nomor Telepon (1): 087843225723 (XL), Nomor Telepon(2):081236085978 (Telkomsel) ini dibuat dengan sebenar-benarnya. -------------------------------------------------------------------------- b. Ahli Hukum Pidana :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Nama ; MIKHAEL FEKA, S.H., M.H.biasa dipanggil MIKHAEL, jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir : Saenam, 09 Juni 1979, Umur 44 tahun, agama Katolik, pekerjaan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, pendidikan terakhir S2, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jln Air Sagu Atas RT/ RW; 004/002 Kel. Manulai II Kec. Alak Kota- Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur, Nomor HP: 082236193193427. -------------------------------------------------------------------------------------------------- Menerangkan bahwa :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- a. Bahwa pada saat dimintai ketrangan Ahli dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan Ahli bersedia untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang mengatur tentang “ SETIAP KEPALA DESA ATAU DENGAN SEBUTAN LAIN YANG DENGAN SENGAJA MEMBUAT KEPUTUSAN DAN/ ATAU MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PESERTA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE “. Berdasarkan Surat Permintaan Ahli Pidana dari Ketua Bawaslu Kab. Flores Timur Nomor ; ........................................2024 dan berdasarkan Surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Nomor: /WM.H/STG / /2024, tanggal 23 April 2024 dan sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli pidana yang diantaranya ada bebrapa kasus dugaan tindak pidana pemilu dalam wilayah Hukum Prov. Nusa Tenggara Timur.------- b. Ahli menjelaskan tentang Pengertian tentang PELANGGARAN PEMILU adalah tindakan atau perilaku yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum ( Pemilu ). Adapun jenis-jenis pelanggaran pemilu adalah sebagai berikut:--------------------------------------- 1. Pelanggaran Administrasi Pemilu:--------------------------------------------------------------------------------- Melibatkan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme administratif dalam pelaksanaan Pemilu. Contohnya termasuk kesalahan dalam pengelolaan daftar pemilih, ketidakpatuhan terhadap prosedur penghitungan suara, atau pelanggaran aturan logistik. 2. Tindak Pidana Pemilu:-------------------------------------------------------------------------------------------------- Melibatkan tindak pidana atau kejahatan yang terkait dengan ketentuan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang. Contoh tindak pidana pemilu meliputi pemalsuan dokumen, manipulasi suara, intimidasi pemilih, kampanye di luar jadwa, politik uang dsb. 3. Pelanggaran Kode Etik Pemilu:-------------------------------------------------------------------------------------- Melibatkan pelanggaran terhadap kode etik yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu. Ini dapat mencakup pelanggaran terhadap sumpah atau janji yang diambil oleh penyelenggara pemilu sebelum menjalankan tugas mereka. Etika penyelenggara pemilu mencakup aspek-aspek seperti keadilan, transparansi, dan netralitas.---------------------------------------------------------------------- c. Ahli menjelaskan bahwa Seorang maupun sekelompok orang dikategorikan melakukan PELANGGARAN PEMILU baik Pelanggaran Administrasi, Tindak Pidana Pemilu maupun Pelanggaran Kode etik Pemilu apabila seseorang atau sekelompok orang itu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan uu kepemiluan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Begitu pula dengan tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran terhadapan setiap tahapan pemilu yang mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Kepemiluan. UU Kepemiluan yang dimaksud adalah UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan peraturan-peraturan lain di bawahnya;------------------------------------------------------------------------------- -22-/ d. Ahli-------------------------- -22- d. Ahli menjleaskan bahwa Bahwa tindakan seorang KEPALA DESA yang memosting status pada grup whatsapp dan mengomentari status yang diposting oleh anggota grup whatsapp yang isi postingan dan isi komentarnya bermuatan politik dan yang isinya terkesan memihak kepada peserta pemilu tertentu adalah pelanggaran PEMILU sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU Pasal 282: Pejabat negara, pejabat strukttrral, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye juncto Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Bahwa oleh karena perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 490 tersebut di atas maka perbuatan Kepala Desa tersebut termasuk pelanggaran pidana PEMILU;---- e. Ahli menjelaskan deskripsi yang diuraikan oleh Penyidik berdasarkan keterangan Para Saksi, Keterangan Terlapor dan disingkronkan dengan Petunjuk berupa print out hasil screenshoot percakapan grup whatsapp sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 75/ III/ SPKT/ POLRES FLORES TIMUR/ POLDA NTT, tanggal 19 Maret 2024, sebagai berikut :--------------------- Bahwa benar pada awal bulan Februari 2024 Terlapor yang bernama YEREMIAS selaku Kepala Desa Ka Aimatan mem
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
4004 007/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan Vauzantuo Yusfi tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4003 016/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 Laporan Tidak Diregistrasi karna tidak memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
4002 013/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 Dugaan kesalahan dalam penginputan data pemilih tetap di Kecamatan Latoma. Dimana jumlah DPT tidak sesuai dengan penjumlahan, karena pada saat menggunakan pdf tidak terjumlah dengan maksimal dan sudah dibetulkan semula 2089 dan dibenarkan menjadi 2199. Suara Partai PAN semula berjumlah 9 dan dibetulkan menjadi 7, nomor urut 1 atas nama Beny Setiady semula 13 menjadi 8 dan nomor urut 5 atas nama Rifaldy Ferdinan semula 245 menjadi 252 suara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4001 066/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
4000 059/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3999 006/LP/PL/Kota/02.01/V/2024 Laporan yang disampaikan saudara Irwan Sihombing, SE, M.SP tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3998 055/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3997 001/TM/PP/Kota/21.09/V/2024 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3996 001/TM/PP/Kab/16.32/II/2024 Diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3995 001/LP/PL/Prov/15.00/V/2024 Laporan tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3994 024/LP/PL/Prov/16.00/IV/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3993 017/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 Laporan Tidak diregitrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3992 023/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3990 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Surabaya .
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3989 005/LP/PL/Kab/26.05/III/2024 Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu terkait adanya selisih perolehan suara Partai Nadem di TPS 005 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas. Namun berdasarkan kajian awal laporan tidak diregistrasi dan dihentikan serta Bawaslu Kabupaten Donggala akan menyampaikan Laporan kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu melalui keterangan tertulis sebagai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3988 021/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan tidak deregister karena tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3986 014/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 Laporan Tidak di Regitrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3985 012/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 1. Laporan yang disampaikan Khairul Kiyedi Pasaribu dengan Nomor 012/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak memenuhi syarat formil laporan; 2. Laporan yang disampaikan Khairul Kiyedi Pasaribu dengan Nomor 012/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak memenuhi syarat materiel laporan 3. Laporan yang disampaikan Khairul Kiyedi Pasaribu dengan Nomor 012/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3984 011/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 Laporan yang disampaikan dr. Mustafa Kamil Adam dengan Nomor 011/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat formil Laporan yang disampaikan dr. Mustafa Kamil Adam dengan Nomor 011/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak memenuhi syarat materiel laporan Laporan yang disampaikan dr. Mustafa Kamil Adam dengan Nomor 011/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3983 015/LP/PL/Kab/16.28/III/2024 Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3982 008/LP/PL/Prov/02.00/IV/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Laporan Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3981 024/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 024/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Nelson Mandela Ayomi b. Alamat : Jln. Gunung Salju Amban, Distrik Manokwari Barat c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/Saksi Partai II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat; b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya perbedaan jumlah suara C1 Salinan yang di pegang oleh Saksi Partai Golkar dengan D1 Hasil Pleno Distrik di Dapil 1 Manokwari pada tangal 04 Maret Pukul; 2024, 01.00 WIT dini hari. c. Bahwa Pelapor mengetahui adanya perbedaan jumlah suara C1 Salinan Manokwari Barat di TPS 01,02,06,28,29,65,22,48, dan 71), C1 Salinan Sanggeng di TPS 11, 18, 29,33,36,40, 28), C1 Salinan Wosi (TPS 20), dan D hasil Kelurahan Manokwari Barat, Sanggeng dan Wosi. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan FORMULIR MODEL B.7 Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa : Pasal 8 (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu (3) Laporan sebagaimana dimaksuud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 15 (3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor dan c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti - Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan 9202120112910008 - Bahwa Pelpor memiliki identitas sebagai berikut : a. Nama : Nelson Mandela Ayomi b. Tempat/Tgl Lahir : Kairawi, 01/12/1991 c. Jenis Kelamin : Laki - laki d. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/Saksi Partai e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Jln. Gunung Salju Amban, g. No. Telp/Hp : 082352086895 h. e-Mail *** : - - Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemilihan umum. - Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Jumat, 15 Maret 2024 pukul 16.39 WIT dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (pergeseran suara) yang dilakukan oleh PPD pada Distrik Tanah Rubuh - Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (pergeseran suara) yang dilakukan pada saat Pleno di Tingkat Distrik Manokwari Barat pada hari Senin, 04 Maret 2024. - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur: Pasal 15 (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. - Bahwa Pelapor mengetahui adanya perbedaan jumlah suara C1 Salinan yang di pegang oleh Saksi Partai Golkar dengan D1 Hasil Pleno Distrik di Dapil 1 Manokwari pada tangal 04 Maret Pukul; 2024, 01.00 WIT dini hari. - Bahwa Pelapor mengetahui adanya perbedaan jumlah suara C1 Salinan Manokwari Barat di TPS 01,02,06,28,29,65,22,48, dan 71), C1 Salinan Sanggeng di TPS 11, 18, 29,33,36,40, 28), C1 Salinan Wosi (TPS 20), dan D hasil Kelurahan Manokwari Barat, Sanggeng dan Wosi. - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; - Bahwa selanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu; - Bahwa berdasarkan PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 25 ayat 3 bahwa “Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. Dan 4 bahwa “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”  Bahwa untuk mendukung dalil-dalil laporannya, pelapor dalam pengajuan laporannya menyerahkan bukti-bukti berupa: 1. Tiga rangkap Dokumen Kronologis Pelapor; 2. Tiga rangkap fotocopy C1 Salinan Manokwari Barat di TPS (01,02,06,28,29,65,22,48, dan 71), 3. Tiga rangkap Surat Pernyataan dari Calon Legislatif atas nama Masimus Suga dari PSI; 4. Tiga rangkap fotocopy C1 Salinan Sanggeng di TPS (11,18,29,33,36,40, 28); 5. Tiga rangkap fotocopy D Hasil Kelurahan Manokwari Barat, Sanggeng, dan Wosi. - Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor melampirkan bukti berdasarkan Pasal 15 angka 4 huruf (c) sebagai pemenuhan syarat materiel - Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor : 024/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil V. Rekomendasi 1. Menyatakan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti Manokwari, 21 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Ketua Samsudin Renuat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3980 014/LP/PL/Kab/16.28/II/2024 Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3979 001/LP/PP/Kab/34.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 006/LP/PL/Kab/34.05/II/2024 1. Kasus Posisi : Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024,telah di laporkan kehilangan Alat Peraga Kampanye atau Bendera Paslon Prabowo-gibran Yang di pasang sejak tanggal 31 Januari 2024 sejumlah kurang lebih 500-600 Unit Bendera dan pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 Alat Peraga Kampanye yang di maksud telah hilang atau tidak ada pada tempatnya. a. Data 1. Nama Penemu/Pelapor : Julymen A.S Mumu Pekerjaan/Jabatan : Swasta Alamat : Jl. Pertanian 2. Nama Terlapor : - Alamat : - 3. Tanggal Temuan/Laporan : 4 Februari 2024 4. Tanggal Peristiwa : 4 Februari2024 5. Bukti-bukti : - b. Kajian Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang; FORMULIR MODEL B.7 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan II. Fakta dan Analisis : : Telah di laporkan kejadian kehilangan Alat Peraga Kampanye atau bendera paslon Prabowo Gibran yang di pasang sepanjang Jl makalaw – jembatan Sahara sehingga Pelapor sebagai Tim pemenangan Prabowo-Gibran datang melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan a. Kesimpulan Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Manokwari melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor : 006/LP/PL/Kab/34.05/I/2024 tertanggal 04 Februari 2024 perihal Kehilangan Alat Peraga Kampanye atau bendera Paslon Nomor urut 2 Prabowo-gibran, dan pada hari senin Sentra penegakkan Hukum Terpadu menyurat ke beberapa tempat usaha untuk meminta rekaman CCTV yang langsung bersinggungan dengan jalan Makaleuw – Jembatan sahara dan beberapa hari kemudian sentra penegakkan hukum terpadu mendapat kan Vidio CCTV dari dua tempat usaha dan setelah di tonton tetapi Rekaman CCTV tidak Jelas menunjukan orang yang mengambil Beberapa bendera, karena kejadian pengambilan beberapa bendera tersebut di lakukan Jam 03.00-03.15 WIT dini hari. Karena Pelapor juga tidak Bisa memberikan Bukti sehingga Sentra Penegakkan Hukum Terpadu merasa laporan tersebut tidak Memenuhi Syarat Materiel. b. Rekomendasi  Mengeluarkan Surat Permintaan Rekaman CCTV Dari beberapa tempat usaha Manokwari, 08 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Ketua, Samsudin Renuat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3978 017/LP/PL/Kab/16.32/III/2024 Tidak diregistrasi Karena Laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3977 005/LP/PL/Kota/20.02/V/2024 • Bahwa laporan atas nama Irwan dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ruhermansyah, S.H., Advokat yang mana berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : B-27/PP.00.01/K.KN/03/2024 Perihal Perlimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian Laporan Nomor : 014/LP/PL/PROV/20.00/III/2024 memenuhi syarat formal dan materiel, • Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3976 005/LP/PL/Kota/20.02/V/2024 • Bahwa laporan atas nama Irwan dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ruhermansyah, S.H., Advokat yang mana berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : B-27/PP.00.01/K.KN/03/2024 Perihal Perlimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian Laporan Nomor : 014/LP/PL/PROV/20.00/III/2024 memenuhi syarat formal dan materiel, • Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3975 016/LP/PL/Kab/16.32/III/2024 Tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3974 010/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3973 015/LP/PL/Kab/16.32/III/2024 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3972 013/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 Laporan Tidak Diregistrasi karna tidak memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3971 012/LP/PL/Kab/16.28/III/2024 Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3970 014/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Penyampaian Laporan melebii batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3969 023/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3968 022/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3967 051/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan Memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3966 006/LP/PL/Prov/20.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan Materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3965 007/LP/PL/Prov/20.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3964 053/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3963 001/TM/PP/Kab/14.11/V/2024 Terpenuhi syarat formil dan materiel, dugaan pelanggaran kode etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3962 057/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3961 013/LP/PL/Kab/13.24/V/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Efri Darlin M. Dachi , S.E.,S.H.,M.H. b. Alamat : Perum Taman Resik Blok A2 RT 011 RW 001 Desa Caringin Kulon Kec. Caringin Kab. Sukabumi c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 19.45 WIB Pada saat Proses Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jl. Jajaway Citepus Kecamatan Palabuhanratu. Dalam pelaksanaan rekapitulasi suara yang dibacakan oleh PPK Cikidang telah terjadi ketidaksesuaian antara C.Hasil DPR RI dengan D.Hasil DPR RI di beberapa TPS yang tersebar di 5 (lima) desa diantaranya Desa Tamansari, Desa Cijamber, Desa Sampora, Desa Mekarnangka dan Desa Cikiray Kecamatan Cikidang daerah pemilihan Kab/Kota Sukabumi Jawa Barat IV. Akibat dari itu semua terjadi penggelembungan suara yang terjadi di 5 (lima) Desa di Kecamatan Cikidang terhadap salah satu Partai Politik Peserta Pemilu yakni Partai Amanat Nasional dan salah satu calon anggota DPR RI nomor urut 1 atas nama Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi yaitu sebagai berikut : 1. Desa Tamansari diantaranya: a. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 14; b. TPS 15 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22; c. TPS 16 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22; d. TPS 17 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 30; dan e. TPS 21 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 10. 2. Desa Mekarnangka diantaranya : a. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 12; dan b. TPS 3 dalam C. Hasil perolehan suara PAN berjumlah 3 sedangkan dalam D.Hasil berjumlah 29. 3. Desa Cikiray diantaranya: a. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; dan b. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11. 4. Desa Sampora diantaranya: a. TPS 1 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11; b. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 13; c. TPS 3 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11; d. TPS 4 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 16; e. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 4 sedangkan D.Hasil berjumlah 24; f. TPS 6 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11; g. TPS 7 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 30; h. TPS 8 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; i. TPS 9 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 20; j. TPS 10 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 21; k. TPS 11 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11; l. TPS 12 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 12; m. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 5 sedangkan D.Hasil berjumlah 25. 5. Desa Cijambe diantaranya: a. TPS 1 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 12 sedangkan D.Hasil berjumlah 22; b. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 16 sedangkan D.Hasil berjumlah 46; c. TPS 3 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22; d. TPS 4 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 1; e. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 23; f. TPS 6 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 13; g. TPS 7 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 20; h. TPS 12 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; dan i. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 7 sedangkan D.Hasil berjumlah 37. Dengan ditemukannya kesalahan data perolehan suara yang disengaja tersebut terdapat penggelembungan suara dari 5 (lima) Desa tersebut dengan jumlah perolehan keseluruhan antara suara Partai dan Calon sekitar 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) suara. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Efri Darlin M. Dachi , S.E.,S.H.,M.H. merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 14 Maret 1988, usia 35 (tiga puluh lima) tahun, beralamat di Perum Taman Resik Blok A2 RT 011 RW 001 Desa Caringin Kulon Kec. Caringin Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3276041403880003, Sdr. Efri Darlin M. Dachi , S.E.,S.H.,M.H. merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Efri Darlin M. Dachi , S.E.,S.H.,M.H. dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut: a. Ayus Up Rianto (Ketua PPK Cikidang) b. Asep Qodir (Anggota PPK Cikidang) c. Yayan Hermansyah (Anggota PPK Cikidang) d. Andi Lesmana (Anggota PPK Cikidang) e. Agung (Anggota PPK Cikidang) Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 5 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 18 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran dalam hal ini kadaluwarsa. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c) Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 4 Maret 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 19.45 WIB Pada saat Proses Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jl. Jajaway Citepus Kecamatan Palabuhanratu. Dalam pelaksanaan rekapitulasi suara yang dibacakan oleh PPK Cikidang telah terjadi ketidaksesuaian antara C.Hasil DPR RI dengan D.Hasil DPR RI di beberapa TPS yang tersebar di 5 (lima) desa diantaranya Desa Tamansari, Desa Cijamber, Desa Sampora, Desa Mekarnangka dan Desa Cikiray Kecamatan Cikidang daerah pemilihan Kab/Kota Sukabumi Jawa Barat IV. Akibat dari itu semua terjadi penggelembungan suara yang terjadi di 5 (lima) Desa di Kecamatan Cikidang terhadap salah satu Partai Politik Peserta Pemilu yakni Partai Amanat Nasional dan salah satu calon anggota DPR RI nomor urut 1 atas nama Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi yaitu sebagai berikut : 1. Desa Tamansari diantaranya: a. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 14; b. TPS 15 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22; c. TPS 16 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22; d. TPS 17 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 30; dan e. TPS 21 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 10. 2. Desa Mekarnangka diantaranya : a. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 12; dan b. TPS 3 dalam C. Hasil perolehan suara PAN berjumlah 3 sedangkan dalam D.Hasil berjumlah 29. 3. Desa Cikiray diantaranya: a. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; dan b. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11. 4. Desa Sampora diantaranya: a. TPS 1 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11; b. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 13; c. TPS 3 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11; d. TPS 4 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 16; e. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 4 sedangkan D.Hasil berjumlah 24; f. TPS 6 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11; g. TPS 7 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 30; h. TPS 8 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; i. TPS 9 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 20; j. TPS 10 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 21; k. TPS 11 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 11; l. TPS 12 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 12; m. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara PAN berjumlah 5 sedangkan D.Hasil berjumlah 25. 5. Desa Cijambe diantaranya: a. TPS 1 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 12 sedangkan D.Hasil berjumlah 22; b. TPS 2 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 16 sedangkan D.Hasil berjumlah 46; c. TPS 3 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 2 sedangkan D.Hasil berjumlah 22; d. TPS 4 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 1 sedangkan D.Hasil berjumlah 1; e. TPS 5 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 23; f. TPS 6 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 3 sedangkan D.Hasil berjumlah 13; g. TPS 7 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 20; h. TPS 12 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 0 sedangkan D.Hasil berjumlah 10; dan i. TPS 13 dalam C.Hasil perolehan suara Desy Ratnasari berjumlah 7 sedangkan D.Hasil berjumlah 37. Dengan ditemukannya kesalahan data perolehan suara yang disengaja terdapat penggelembungan suara dari 5 (lima) Desa tersebut dengan jumlah perolehan keseluruhan antara suara Partai dan Calon sekitar 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) suara. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa terdapat kesalahan data perolehan suara yang disengaja terdapat penggelembungan suara dari 5 (lima) Desa yaitu Desa Cijambe, Cikiray, Tamansari, Mekarnangka, dan Sampora dengan jumlah perolehan keseluruhan antara suara Partai dan Calon sekitar 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) suara; 2) Bahwa para terlapor sebagai PPK Cikidang diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 3) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. 4) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dede Anwar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Riko Aryanto, S.Pd. Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-3 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPR Kecamatan Cikidang Berbentuk soft file dan berjumlah 215 (dua ratus lima belas) lembar P-4 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 1 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-5 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 2 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-6 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 3 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-7 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 4 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-8 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 5 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-9 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 6 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-10 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 7 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-11 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 12 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-12 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 13 Desa Cijambe Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-13 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 1 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 5 (lima) lembar P-14 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 2 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-15 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 3 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-16 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 4 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-17 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 5 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-18 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 6 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-19 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 7 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-20 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 8 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-21 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 9 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-22 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 10 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-23 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 11 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-24 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 12 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-25 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 13 Desa Sampora Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-26 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 2 Desa Cikiray Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-27 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 5 Desa Cikiray Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) lembar P-28 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 2 Desa Mekarnangka Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) lembar P-29 Dokumen Salinan Model C. Hasil DPR TPS 3 Desa Mekarnangka Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) lembar P-30 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 13 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-31 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 15 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-32 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 16 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) lembar P-33 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 17 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-34 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPR TPS 21 Desa Tamansari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan - f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formil. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. Sukabumi, 20 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Ketua Faisal Rifa’i, S
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3960 011/LP/PL/Kab/16.28/III/2024 Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3959 003/TM/PL/Kab/19.19/V/2024 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3958 009/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3957 002/TM/PL/Kab/19.19/IV/2024 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3956 040/TM/PL/Kab/02.19/V/2024 Temuan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3955 068/LP/PL/Kab/02.19/V/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3954 067/LP/PL/Kab/02.19/V/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3953 008/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 Laporan Diregistrasi terpenuhnya syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3951 040/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: Melimpahkan laporan ke Bawaslu Provinsi Riau; Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3949 039/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau. Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3948 013/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3946 038/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melalui Panwaslih Provinsi Aceh. Panwaslih Aceh Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3945 007/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 Laporan Diregister karna terpnihi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3944 015/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 1. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat formil laporan; 2. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat materiel laporan 3. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3943 015/LP/PL/Prov/02.00/V/2024 1. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat formil laporan; 2. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 memenuhi syarat materiel laporan 3. Laporan yang disampaikan Hairul Sani dengan Nomor 015/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3942 004/LP/PL/Kab/26.05/III/2024 Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu terkait dengan selisih suara Partai Nasdem di TPS 005 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas. Namun pelapor kemudian mencabut laporan yang disampaikannya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3941 008/TM/PL/Kec-Tompaso Baru/25.11/V/2024 memenuhi syarat formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3940 002/LP/PL/Prov/16.00/I/2024 Meregsiter Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3938 049/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3937 037/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa: perbaikan uraian untuk memperjelas rincian perbedaan perolehan suara yang dimaksud oleh Pelapor untuk Pemilu DPD di daerah pemilihan Provinsi Papua Selatan. perbaikan uraian yang menjelaskan secara konkrit perbuatan KPU Kabupaten Asmat dan KPU Kabupaten Mappi yang diduga sebagai pelanggaran Pemilu. bukti hasil pengitungan suara berupa Formulir C.Hasil-DPD dan D.Hasil Kecamatan-DPD di Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai. Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan apabila pelapor dapat melengkapi syarat laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3936 002/TM/PL/Kota/16.01/I/2024 Temuan Diregister dan di teruskan ke Gakkumdu Kota Surabaya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3935 007/TM/PL/Kec-Tompaso Baru/25.11/V/2024 Memenuhi syarat Formil dan Material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3934 007/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 a. dari hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/16.35/III/2023 tanggal 4 Maret 2024 tidak memenuhi syarat formil..
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3933 037/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3932 064/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3931 036/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3930 006/LP/PL/Kab/16.35/V/2024 a. dari hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 006/LP/PL/Kab/16.35/III/2023 tanggal 4 Maret 2024 memenuhi syarat formil dan Materil a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3929 035/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3928 060/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3927 008/LP/PL/Kab/13.15/V/2024 Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama UNANG MARGANA, SH.,MH telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut: Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, diregisterasi sebagai laporan dugaan tindak pidana Pemilu dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3926 003/LP/PL/Kab/14.35/V/2024 Laporan memenuhi syarat formil namun kurang kuat pada syarat materiil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3925 006/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 Laporan tidak diregister karna tidak memenuhi syarat formil dan materil dan tidak dapat ditindak lanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3924 007/LP/PL/Kab/16.32/V/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3923 061/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3922 056/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan Memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3921 052/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3919 007/LP/PL/Kab/13.15/V/2024 Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama IVAN TANTULAR telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut: Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, diregisterasi sebagai laporan dugaan tindak pidana Pemilu dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3918 006/LP/PL/Kab/16.32/V/2024 Laporan dicabut oleh pelapor sebelum diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3917 054/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3916 010/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Laporan dicabut oleh pelapor sebelum diregstrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3913 034/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi laporan dan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3912 009/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Laporan dicabut oleh pelapor sebelum diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3911 035/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3910 034/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal yakni Identitas Terlapor dan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3909 033/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3908 032/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3907 031/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3906 030/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3904 029/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3903 028/LP/PL/Kab/16.10/IV/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3902 027/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3901 026/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3900 025/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal yakni Identitas Terlapor dan Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3899 024/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3898 023/LP/PL/Kab/16.10/IV/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3897 008/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Laporan Tidak diregistrasi Karena Laporan Dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3896 022/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3895 021/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3894 020/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3893 019/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3891 018/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan dilimpahkan ke Panwam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3890 017/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel dan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3889 016/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3888 015/LP/PP/Kab/16.10/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal yakni Identitas Pelapor dan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3887 014/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3886 013/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3885 012/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3884 011/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3882 004/LP/PL/Kab/16.28/V/2024 tidak diregister karna tidak terpenuhi syarat formil dan materil tidak melengkapi berkas hingga batas waktu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3880 022/LP/PL/PROV/16.00/III/2024 Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3879 022/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3878 021/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3877 020/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3876 016/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Tidak meregistrasi laporan karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3871 007/LP/PL/Prov/10.00/IV/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu. sehingga Bawaslu Kabupaten Lingga mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3870 012/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 Laporan 012 Memenuhi Syarat Formil dan Materiil sehingga Laporan dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3869 004/LP/PL/Kab/13.18/IV/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : H. Nico Antonio, ST b. Alamat : Jl. Grand Royal 1, No. RK 04 Kelurahan Karangmalang Indramayu c. Pekerjaan : Ketua DPC Partai Demokrat Indramayu II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada saat pleno rekapitulasi yang dibacakan pada sidang Pleno pada tanggal 29 Februari 2024, di KPU Kabupaten Indramayu untuk kecamatan cikedung jumlah perolehan suara Partai Demokrat sebanyak 2433, demikian pula yang ditampilkan pada layar monitor di ruang sidang pleno KPU Kabupaten Indramayu. Kemudian pada saat penandatanganan data perolehan hasilnya tidak disertakan, sehingga kami tidak mengetahui jumlah perolehan suara partai demokrat dan partai lainnya maka kami tidak bersedia menandatangani di Berita Acara dan Sertfikat Rekapitulasi Suara. Sehari setelah rapat pleno selesai, Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi dibagikan kepada seluruh Partai POLITIK Peserta Pemilu. Kemudian kami mencermati jumlah perolehan suara Partai Demokrat berubah dari 2433 menjadi 2417 di Kecamatan Cikedung, sehingga perolehan partai demokrat berkurang 16 suara di kecamatan Cikedung. Dengan kejadian itu kami melakukan pencermatan lebih lanjut kecamatan lain seperti Terisi, Losarang dan Lelea. Di kecamatan Terisi kami menemukan perbedaan jumlah saura Partai PDI-P dari draft yang diedarkan sebelum pleno PPK jumlah suara PDI-P di kecamatan terisi sebesar 6.029 suara kemudian besok hari pada saat pleno PPK Kecamatan Terisi, jumlah perolehan suara PDI-P berubah menjadi 6.063 suara maka bertambahn 34 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa plosokerep kecamatan terisi TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 14 suara ditulis menjadi 24 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Cikawung kecamatan terisi TPS 06 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 41 suara ditulis menjadi 47 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Munadakjaya kecamatan Cikedung TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 37 suara ditulis menjadi 43 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Munadakjaya kecamatan Cikedung TPS 07 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 29 suara ditulis menjadi 49 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Jatisura kecamatan Cikedung TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 51 suara ditulis menjadi 59 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Jatisura kecamatan Cikedung TPS 09 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 86 suara ditulis menjadi 87 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Tunggulpayung kecamatan Lelea TPS 01 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 48 suara ditulis menjadi 58 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Santing kecamatan Losarang TPS 01 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 22 suara ditulis menjadi 25 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Muntur kecamatan Losarang TPS 05 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 54 suara ditulis menjadi 56 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Krimun kecamatan Losarang TPS 11 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 53 suara ditulis menjadi 57 suara. Kami melakukan perncermatan terhadap C.Hasil salinan DPRD KABKO di desa Pangkalan kecamatan Losarang TPS 15 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 6 suara, pada D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO menjadi 9 suara untuk TPS 15 Desa Pangkalan Kecamatan Losarang. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : A. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum (Legal standing) Pelapor a. Bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh Pelapor pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. b. Bahwa Pelapor menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pelapor maka terdapat 3 (tiga) ketentuan sebagai Pelapor yaitu : (1) WNI yang telah mempunyai hak Pilih; (2) Peserta Pemilu; atau (3) Pemantau Pemilu. c. Bahwa pelapor dalam perkara a quo yaitu DPC Partai Demokrat Indramayu berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor : 325/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 tertanggal 8 Juli 2022. d. Bahwa Partai Demokrat merupakan Peserta Pemilu tahun 2024. e. Bahwa terhadap ketentuan diatas Pelapor sebagaimana dimaksud diatas maka Pelapor mempunyai Legal standing. 2. Identitas Terlapor Terlapor I a. Nama : KPU Kabupaten Indramayu b. Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.1, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45216 c. No. Telp / HP : (0234) 275482 Terlapor II a. Nama : PPK Kecamatan Terisi b. Alamat : Di Kecamatan Terisi c. No. Telp / HP : - Terlapor III a. Nama : PPK Kecamatan Cikedung b. Alamat : Di Kecamatan Cikedung c. No. Telp / HP : - Terlapor IV a. Nama : PPK Kecamatan Lelea b. Alamat : Di Kecamatan Lelea c. No. Telp / HP : - 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan a. Bahwa batas waktu penyampaian laporan mempunyai waktu atif. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar Laporan dapat memenuhi salah satu Syarat Formil maka Laporan disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilan Umum; c. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II huruf “A” angka 3a Keputusan Bawaslu RI nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal penghitungan waktu terhadap Pasal yang menggunakan kata “sejak”, maka sejak peristiwa tersebut diketahui di hari itu dihitung sebagai hari pertama. d. Bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Perkara a qou diketahui pada tanggal 29 Februari 2024. e. Bahwa pelapor menyampaikan laporan a qou pada tanggal 07 Maret 2024. f. Bahwa penghitungan hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan penyampaian laporan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 07 Maret 2024, maka terhitung 6 (hari) hari sejak peristiwa tersebut diketahui. g. Bahwa batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud diatas masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Bahwa berdasarkan hasil analisis uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, maka syarat formal terpenuhi. B. Syarat Materiel a. Waktu, Tempat, Para Pihak, Bukti dan Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa pelapor menyampaikan dalam laporannya terdapat perbedaan perolehan suara Partai Demokrat antara Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Model D.HASIL KABKO-DPRD KABKO dengan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO dan Foto layar SIREKAP yang dipasang pada saat Pleno rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Indramayu pada tanggal 29 Februari 2024. Perbedaan tersebut terjadi di Kecamatan Cikedung antara lain sebagai berikut : 1. Foto tampilan layar Sirekap mendapatkan suara sebanyak 2.433 (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga). 2. Perolehan Suara Partai Demokrat pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO mendapatkan 2.433 (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga). 3. Perolehan Suara Partai Demokrat pada Model D.HASIL KABKO-DPRD KABKO mendapatkan 2.417 (dua ribu empat ratus tujuh belas). Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut sebanyak 16 suara mengalami penurunan untuk Partai Demokrat di Kecamatan Cikedung. Bahwa selain uraian diatas, pelapor menyampaikan bahwa terdapat perbedaan perloehan suara di kecamatan Terisi, Cikedung, Losarang, dan Lelea untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara pada Model C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA di wilayah kecamatan Terisi, Cikedung, Losarang, dan Lelea. Bahwa untuk kecamatan Terisi terjadi perbedaan di beberapa TPS, sebagai berikut : 1. Desa Plosokerep TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 14 suara ditulis menjadi 24 suara. 2. Desa Cikawung TPS 06 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 41 suara ditulis menjadi 47 suara. Bahwa untuk kecamatan Cikedung terjadi perbedaan di beberapa TPS, sebagai berikut : 1. Desa Munadakjaya TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 37 suara ditulis menjadi 43 suara dan TPS 07 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 29 suara ditulis menjadi 49 suara. 2. Desa Jatisura TPS 04 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 51 suara ditulis menjadi 59 suara dan TPS 09 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 86 suara ditulis menjadi 87 suara. Bahwa untuk kecamatan Lelea terjadi perbedaan di Desa Tunggulpayung TPS 01 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 48 suara ditulis menjadi 58 suara. Bahwa untuk kecamatan Losarang terjadi perbedaan di beberapa TPS, sebagai berikut : 1. Desa Santing TPS 01 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 22 suara ditulis menjadi 25 suara. 2. Desa Muntur TPS 05 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 54 suara ditulis menjadi 56 suara. 3. Desa Krimun TPS 11 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 53 suara ditulis menjadi 57 suara. 4. Desa Pangkalan TPS 15 untuk jumlah suara PDI-P yang seharusnya 6 suara, pada D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO menjadi 9 suara untuk TPS 15 Desa Pangkalan Kecamatan Losarang. e. Analisis - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajajaanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. - Bahwa yang dimaksud Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS adalah orang perorangan yang menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu. - Bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaannya” yaitu dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa subjek hukum benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana, kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh subjek hukum untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu. - Bahwa yang dimaksud dengan “mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan” yaitu tindakan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu untuk mengubah perolehan suara pada Berita Acara atau Sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. - Bahwa tindakan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan hasil analisis uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, maka syarat materiel terpenuhi. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran. Indramayu, 9 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Indramayu Ketua, AHMAD TABRONI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3868 004/LP/PL/Kota/13.01/IV/2024 diregistrasi dan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bandung
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3867 007/TM/PL/Kab/13.18/IV/2024 Bahwa berdasarkan informasi awal terhadap dugaan pelanggaran atas nama Castim dilakukan analisa dengan hasil sebagai berikut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3866 006/LP/PL/Prov/10.00/IV/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu. sehingga Bawaslu Kabupaten Lingga mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3865 006/LP/PL/Prov/10.00/IV/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu. sehingga Bawaslu Kabupaten Lingga mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3864 006/TM/PL/Kab/13.18/IV/2024 Bahwa terhadap informasi awal dugaan pelanggaran dilakukan penelusuran dengan hasil sebagai sebagai berikut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3863 001/LP/PL/Kota/11.02/IV/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3862 003/LP/PL/Kab/13.18/IV/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 003/LP/PL/Kab/13.18/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : C. Suhadi, SH., MH. b. Alamat : Jl. Mahoni Hijau 1, Blok D7/24 Rt.008/Rw.009 Kelurahan Durikesambi Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat c. Pekerjaan : Pengacara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Awal bu haji didatangi oleh pihak-pihak tersebut yang membuat janji kesepakatan sekira bulan Januari dan Februari, dari pihak-pihak tersebut yang menawarkan akan membantu bu haji Ami Anggraeni selaku calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dari Dapil Indramayu 4 dengan nomor urut 1 dari Partai Perindo, kalau yang akan bergerak adalah mereka (terlapor) bahwa bu haji diam saja duduk manis. Bahwa para pihak tersebut telah meminta mahar atau sejumlah uang yang telah kami lampirkan dalam bukti-bukti baik berupa percakapan maupun bukti kwitansi para pihak. Dalam perjanjiannya yang bersangkutan memberikan janji akan memberikan suara sebanyak 7.000 (tujuh ribu) suara kepada bu haji Ami Anggraeni selaku calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dari Dapil Indramayu 4 dengan nomor urut 1 dari Partai Perindo se-Dapil Indramayu 4. Namun sampai dengan selesainya rekapitulasi tingkat Kabupaten bahwa bu haji ami anggraeni tidak mendapatkan perolehan suara segitu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : A. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum (Legal standing) Pelapor a. Bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh Pelapor pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. b. Bahwa Pelapor menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pelapor maka terdapat 3 (tiga) ketentuan sebagai Pelapor yaitu : (1) WNI yang telah mempunyai hak Pilih; (2) Peserta Pemilu; atau (3) Pemantau Pemilu. c. Bahwa dalam menyampaikan Laporan, pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus No. 001/SK-THMP/II/2024. d. Bahwa terhadap ketentuan diatas Pelapor sebagaimana dimaksud diatas maka Pelapor mempunyai Legal standing. 2. Identitas Terlapor Terlapor I a. Nama : Ade Sutrisno b. Pekerjaan : Panwaslu Kecamatan Losarang c. Alamat : Blok Rancagunda Rt.004/Rw.002 Desa Jangga Kecamatan Losarang d. No. Telp / HP : - Terlapor II a. Nama : Aslah Ibrahim b. Pekerjaan : Panwaslu Kecamatan Cikedung c. Alamat : Blok 04 Rt.003/Rw.004 Desa Loyang Kecamatan Cikedung d. No. Telp / HP : - Terlapor III a. Nama : Tarno b. Pekerjaan : Panwaslu Kecamatan Terisi c. Alamat : Blok Karangasem Rt.002/Rw.001 Desa Karangasem Kecamatan Terisi d. No. Telp / HP : - Terlapor IV a. Nama : Hendy Effendy b. Pekerjaan : PPK Kecamatan Losarang c. Alamat : Blok Blendung Rt.001/Rw.001 Desa Cemara Kulon Kec. Losarang d. No. Telp / HP : - 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan a. Bahwa batas waktu penyampaian laporan mempunyai waktu atif. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar Laporan dapat memenuhi salah satu Syarat Formil maka Laporan disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilan Umum; c. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II huruf “A” angka 3a Keputusan Bawaslu RI nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal penghitungan waktu terhadap Pasal yang menggunakan kata “sejak”, maka sejak peristiwa tersebut diketahui di hari itu dihitung sebagai hari pertama. d. Bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Perkara a qou diketahui pada tanggal 29 Februari 2024. e. Bahwa pelapor menyampaikan laporan a qou pada tanggal 4 Maret 2024. f. Bahwa penghitungan hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan penyampaian laporan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 4 Maret 2024, maka terhitung 3 (tiga) hari sejak peristiwa tersebut diketahui. g. Bahwa batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud diatas masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Bahwa berdasarkan hasil analisis uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 003/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, maka syarat formal terpenuhi. B. Syarat Materiel a. Waktu, Tempat, Para Pihak, Bukti dan Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan, pelapor menyampaikan bahwa sekira pada bulan Januari dan Februari para pihak terlapor mendatangi calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Dapil Indramayu 4 dengan nomor urut 1 dari Partai Perindo atas nama Ami Anggraeni dikediaman rumahnya, dengan menawarkan akan membantu dalam hal perolehan suara di Dapil Indramayu 4. Bahwa setelah pertemuan tersebut para pihak diberikan uang (bukti kwitansi) untuk memenangkan yang bersangkutan, diantarnya : 1. Pihak Terlapor I Bahwa atas nama Ade Sutrisno (Panwaslu Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran “Pelunasan Borongan 500 suara Dapil IV Kec. Losarang untuk memenangkan caleg ibu Hj. Ami A. Rincian suara pemilu (terlampir)” tertanggal 11 Februari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. 2. Pihak Terlapor II Bahwa atas nama Aslah Ibrahim (Panwaslu Kecamatan Cikedung) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran “DP 1 Borongan untuk 1000 suara yang saya jamin akan memenangkan ibu Hj. Ami, untuk 1000 suara” tertanggal 10 Desember 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Bahwa atas nama Aslah Ibrahim (Panwaslu Kecamatan Cikedung) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran “DP 2 Borongan untuk 1000 suara yang saya jamin akan memenangkan ibu Hj. Ami untuk 1000 suara” tertanggal 10 Januari 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Bahwa atas nama Aslah Ibrahim (Panwaslu Kecamatan Cikedung) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran “Pelunasan Borongan 1000 suara yang saya jamin akan memenangkan ibu Hj. Ami A” tertanggal 12 Februari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Bahwa total yang diterima oleh saudara Aslah Ibrahim sebagai Pihak Terlapor II total menerima uang Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.19 WIB kontak atas nama Aslah Ketua Panwam.. pada chatting pukul 09.17 WIB menyampaikan “Assalamualaikum, Izin Bu, saya bisa merapat sekalian sama Tarno”, kemudian dilanjutkan yang bersangkutan menerima panggilan telpon dan dilanjutkan dengan chatting pukul 10.22 WIB yaitu “Bu haji, H-2 aja”. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 11.22 WIB menyampaikan “Assalamualaikum, bu izin saya sudah dikantor”. Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.20 WIB kontak atas nama Aslah Ketua Panwam.. pada chatting pukul 11.57 WIB menyampaikan “siap Bu, ini jadi lecutan semangat kita” kemudian pada pukul 12.04 WIB mengirimkan kontak atas nama Atin Jambak dengan dibarengi chatting “izin Bu, agar Atin diberitahukan langsung oleh ibu, biar semangatnya bertambah” 3. Pihak Terlapor III Bahwa atas nama Tarno (Panwaslu Kecamatan Terisi) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk pembayaran “Akomodasi tahap I (DP Borongan 1000 suara yang saya jamin untuk memenangkan caleg ibu Hj. Ami A” tertanggal 7 Desember 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Bahwa atas nama Tarno (Panwaslu Kecamatan Terisi) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mutiara Uang sejumlah Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran “Tahap II, Perolehan suara 1000 (DP 2 Borongan 1000 suara yang saya jamin untuk memenangkan caleg ibu Hj. Ami A” tertanggal 23 Desember 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan Bahwa atas nama Tarno (Panwaslu Kecamatan Terisi) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Hj.Ami / Mutiara Uang sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran “Kemenangan suara Hj. Ami dan yang saya jamin untuk memenangkan caleg ibu Hj. Ami A.” tertanggal 10 Februari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Bahwa total yang diterima oleh saudara Tarno sebagai Pihak Terlapor III total menerima uang Rp.68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah). Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.22 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi pada chatting pukul 20.02 WIB menyampaikan “Mulai pendoktrinan ke pengawas di TPS/ptps.bu hj dewan”. Kemudian pada tanggal 27 November 2023 mengirimkan foto dengan caption “Ngobrol ringan dengan ketua PPK trisi.bpk gilang” pukul 12.38 WIB, dan disambung dengan “Nnti ibu tlp”. Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.23 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi pada chatting tanggal 29 November 2023 pukul 11.58 WIB menyampaikan “Ijin tlp Bu hj Dewan”, kemudian saudara Tarno menelepon dan setelah itu mengirimkan nomor rekening pukul 12.04 WIB pada chatting yaitu “421401017041533, atas nama Tarno, Matur suwun sanget Bu hj dewan”, dan dilanjutkan dengan balasan “Ya kang bntr ibu kirim” disertai dengan bukti kiriman transfer (tidak terbaca pada tangkapan layar). Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.23 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi pada chatting menerima panggilan selama 2 (dua) kali yaitu pada pukul 07.59 WIB dan 08.13 WIB tanggal 1 Desember 2023. Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.23 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi tanggal 2 Desember 2023 pukul 15.34 WIB menyampaikan “Lagi rapat bareng sama kang Ade Sutrisno sama ketua panwas Cikedung Bu Hajah dewan, semua ketua panwas” kemudain terdapat panggilan tak terjawab pukul 15.38 WIB dan dilanjutkan dengan chatting “Saya sudah ngobrol dengan ketua panwas Cikedung, beliau siap ketemu dgn ibu hajah dewan”, serta mendapatkan balasan “Ya kang ibu otw lokasi”, serta dibalas dengan chatting “Siap, saya dgn ketua Cikedung nanti harus Minggu klu ada waktu ibu hajah dewan saya akan ke kantor, Hari minggu maksudnya”. Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.24 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi pada chatting pukul 16.01 WIB menyampaikan “Karena jadwal rakor sampe Minggu jam 10 pagi, siap” kemudian mengirimkan foto yang terdiri dari Ketua Panwaslu Kecamatan Cikedung, Ketua Panwaslu Kecamatan Terisi, dan Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang dengan caption “Trisi Cikedung Losarang”, yang dilanjutkan dengan penerimaan panggilan telpon pada pukul 20.16 WIB, kemudian setelah panggilan telpon dilanjutkan dengan chatting menyampaikan “Ijin Bu Hajah dewan, klu dari semua jajaran panwas trisi saya paham namanya, trs klu pun iya tim anggi melaporkan apapun kegiatan ibu hajah dewan laporannya pasti masuk ke meja saya jadi intinya BU....”. Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.25 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi mengirimkan foto pukul 21.27 WIB dengan caption “Pengkodisian pkd cibereng plosokerep dan karangasem, Alhamdulilah mereka siap memenangkan ibu”. Serta pada tanggal 8 Desember 2023 dengan caption terpotong yaitu “Punten bu hj dewan, kaos masih soale pada ......” Bahwa bukti tangkapan layar pukul 11.25 WIB kontak atas nama Tarno Bawaslu Trisi mengirimkan foto pukul 12.43 WIB dengan caption “Habis ngobrol dgn ketua PPK”, kemudian pada tanggal 13 Desember 2023 menyampaikan caption “Ijin tlp Bu hj dewan” pukul 20.13 WIB. 4. Pihak Terlapor IV Bahwa atas nama Hendy Effendy (PPK Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mba Muti Uang sejumlah Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk pembayaran “DP 1 Borongan 1000 suara yang saya jamin untuk memenangkan ibu Hj. Ami A. rincian suara pemilih (terlampir)” tertanggal 22 November 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Bahwa atas nama Hendy Effendy (PPK Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Muti Uang sejumlah Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk pembayaran “DP 2 Borongan 1000 suara yang saya jamin untuk memenangkan ibu Hj. Ami A. rincian suara pemilih (terlampir)” tertanggal 13 Desember 2023 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Bahwa atas nama Hendy Effendy (PPK Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mba Mutiara Uang sejumlah Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) untuk pembayaran “DP 3 borongan 1000 suara yang saya jamin untuk pemenangan Ibu Hj. Ami A. Dapil 4 Kec. Losarang, rincian suara pemilih (terlampir)” tertanggal 7 Januari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Bahwa atas nama Hendy Effendy (PPK Kecamatan Losarang) menerima uang (bukti kwitansi) telah terima dari saudara Mba Muti Uang sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran “Pelunasan Borongan untuk 1000 suara yang saya jamin memenangkan ibu Hj. Ami A. Dapil 4 Kecamatan Losarang, eksekusi akhir rincian suara pemilih (terlampir)” tertanggal 11 Februari 2024 ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Bahwa total yang diterima oleh saudara Hendy Effendy sebagai Pihak Terlapor IV total menerima uang Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa bukti tangkapan layar pukul 19.09 WIB kontak atas nama Ketua Ppk Ms Hendi pada chatting pukul 09.25 WIB menyampaikan “Iya bu nanti sklian ngbrol dapil 4” dibalas denngan “Mknya masa ppk dapil 4 orang ibu semua .ibu harus duduk kang, Kang boleh ibu telp, ibu butuh tmbhn 750 suara.sj dari kecamatan losaraang” kemudian terdapat panggilan telpon dan mengirimkan nomor HP atas nama KPU Masykur Indramayu dengan caption “Wa saja dulu bu”, dilanjut dengan chatting pukul 10.25 WIB yaitu “Kang ibu sudah didpn kpu .ketua blm ngasih petunjuk, tlp blm diangkat” Bahwa bukti tangkapan layar pukul 12.26 WIB kontak atas nama Ketua Ppk Ms Hendi pada chatting pukul 05.14 WIB menyampaikan “untuk jadwal pleno tolong kang hendy diundur dulu ya jgn cpt2 smpai ibu ketemu sm 01 kpu, Krn kang hendy andalan ibu dn ibu yakin bisa kang, kang hendy pasti bisa ibu yakin”, dan pada pukul 08.01 WIB “Ass..kang tolong tlp ibu penting hayu cari solusi bareng2”, dilanjut dengan menelepon namun tidak diangkat disertai dengan chatting “Tolong angkt kang ya allah inj menyangkut nasib ibu, hayu cari solusi” dilanjut dengan voice note pada pukul 09.39. Kemudian pada chatting pukul 11.57 WIB “Sy sudh di tlp pimpinan. Ibu juga katanya tlp mas yoga, Dri sblm team otak atik data, kita maksimalkan ya bu”. e. Analisis - Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 yang pada pokoknya menyatakan : “dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” : • netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. • menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. • tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih. • tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu. • menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. • menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. • menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 yang pada pokoknya menyatakan : “dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” : • memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 yang pada pokoknya menyatakan : “dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak” : • memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. • mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tlga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. - Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN” adalah orang perorangan yang menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu. - Bahwa atas nama Hendy Effendy sebagai PPK Kecamatan Losarang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 86 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Indramayu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. - Bahwa yang dimaksud “dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan” yaitu dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa subjek hukum benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana, kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh subjek hukum untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu. - Bahwa atas tindakan saudara Hendy Effendy sebagai Terlapor III yang melakukan komunikasi sebagai bentuk tindakan untuk menguntungkan calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Daerah Pilihan Indramayu IV asal Partai Perindo tersebut, termasuk dalam unsur perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan. - Bahwa yang dimaksud dengan “salah satu Peserta Pemilu” berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mendefinisikan Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. - Bahwa atas nama Ami Anggraeni sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dengan nomor urut 01 dari Partai Perindo asal Daerah Pilihan Indramayu IV (empat) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 125 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, merupakan Peserta Pemilu Tahun 2024. - Bahwa yang dimaksud dengan “dalam masa kampanye” yaitu perbuatan atau tindakan dari subjek hukum dilakukan pada tahapan Kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. - Bahwa atas tindakan saudara Hendy Effendy sebagai Terlapor III berdasarkan bukti kwitansi dilakukan pada tanggal 13 Desember 2023 dan 7 Januari 2024, masih dalam tahapan Kampanye. - Bahwa atas tindakan saudara Hendy Effendy sebagai Terlapor III sebagai PPK Kecamatan Losarang berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, maka Terlapor III patut diduga telah membuat suatu tindakan dengan sengaja untuk menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye dengan dugaan melanggar Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan hasil analisis uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 003/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, maka syarat materiel terpenuhi. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. b. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Ade Sutrisno sebagai Panwaslu Kecamatan Losarang. c. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Aslah Ibrahim sebagai Panwaslu Kecamatan Cikedung. d. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Tarno sebagai Panwaslu Kecamatan Terisi. e. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Dugaan Tindak Pidana Pemilu kepada Hendy Effendy sebagai PPK Kecamatan Losarang. Indramayu, 6 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Indramayu Ketua, AHMAD TABRONI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3861 003/LP/PL/Kota/14.04/IV/2024 Bahwa pada saat peristiwa terjadi hanya saksi dari partai demokrat yang keberatan, dan atas keberatan itu telah dituangkan ke dalam C-Kejadian Khusus; Bahwa atas hasil kesepakatan pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan tidak menjadi hambatan dalam rekap sampai dengan selesai; Bahwa peristiwa yang dilaporkan telah selesai pada tingkat di Kecamatan; Bahwa selain itu Bawaslu Kota Salatiga juga telah melakukan pengecekan hasil laporan pengawasan dan tidak menjadi hambatan pada saat tahapan rekapitulasi berlangsung
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3860 002/LP/PL/Kota/14.04/IV/2024 Bahwa peristiwa yang dilaporkan pelapor merupakan peristiwa yang telah berlangsung, dan pada saat peristiwa tersebut tidak ada persoalan yang membuat hasil akhir pemungutan suara menjadi terhalang; Bahwa peristiwa tersebut tidak mengganggu jalannya pelaksanaan proses penghitungan di TPS; Bahwa apabila ditemukan peristiwa tersebut juga disaksikan oleh saksi partai politik yang lain dimana tidak ada protes maupun hambatan; Bahwa pengawas juga memastikan pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi di tingkat TPS dapat dilaksanakan tanpa adanya hambatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3859 001/LP/PL/Kota/14.04/IV/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Rashad Imam Reza Syach P. Y. b. Alamat : Jln. Merdeka Selatan III No. 9 Sidorejo Salatiga c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, khususnya di TPS 14, kelurahan kutowinangun kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, adanya keberatan atas prosedur dan/atau selisih penghitungan suara di TPS. Keberatan dimaksud berkaitan dengan antara lain, pertama, surat suara DPRD Dapil Tingkir hilang 62 lembar. Bahwa sejak awal sudah dilakukan penghitungan oleh KPPS dan disaksikan oleh saksi parpol dan pengawas pemilu. Bahwa untuk itu patut diduga menyebabkan pemilih yang datang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kedua, pembukaan kotak suara hasil pemungutan suara tidak sesuai prosedur, yaitu dibuka sebelum jam 13.00 sebagaimana diatur dalam keputusan KPU. No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Untuk itu kami menyertakan bukti video dan saksi 2 orang. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan a. Syarat Formal IV. Umum menyebutkan bahwa, “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). - Bahwa Pelapor adalah warga masyarakat yang mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan Pelapor telah menyebutkan identitas dirinya sebagai pelapor dengan menunjukan KTP sebagai kartu identitasnya. - Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran pada hari Senin, 19 Februari 2024, 5 (lima) hari setelah diketahuinya peristiwa sehingga tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. - Bahwa terhadap kesesuaian tanda tangan Pelapor yang terpampang dalam Kartu Identitas dan form B1 (Form Laporan) telah sesuai. - Bahwa terhadap laporan disampaikan secara langsung oleh Pelapor, dituangkan dalam form B1 dan telah dilampiri fotocopy KTP pelapor. - Bahwa sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, bahwa yang dimaksud sebagai terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu; - Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada hari Senin, 19 Februari 2024, telah memberikan keterangan mengenai terlapor yaitu: KPPS dan PPS TPS 14 Kutowinangun Kidul, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga; - Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas syarat formil berupa Kedudukan Hukum Pelapor dan terlapor TERPENUHI. b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; Bahwa berdasarkan waktu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, pelapor mencantumkan waktu dan tempat terjadinya kejadian pada TPS 14 Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materiil Waktu dan tempat kejadian TERPENUHI b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan - Bahwa pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan tepatnya di Kecamatan Tingkir saat melakukan rekapitulasi suara Kelurahan Kutowinangun Kidul TPS 14 (Sabtu, 17 Februari 2024) terdapat dugaan pelanggaran terkait hilangnya surat suara DPRD Kota Salatiga Dapil 3 sejumlah 60 surat suara; - Bahwa atas adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim Gakkumdu pada keesokan harinya, Minggu 18 Februari 2024 melakukan investigasi langsung di tempat kejadian peristiwa (TKP) TPS 14 Kelurahan Kutowinangun Kidul dengan menghadirkan Ketua KPPS beserta PTPS untuk dilakukan klarifikasi; - Bahwa dalam hasil klarifikasi tersebut, Ketua KPPS TPS 14 Kelurahan Kutowinangun Kidul menerangkan point-point kejadian sebagai berikut: - Bahwa pagi hari sebelum layanan pemilih dibuka, KPPS TPS 14 Kutowinangun Kidul melakukan penghitungan terhadap masing-masing surat-suara baik PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Dalam penghitungan tersebut dari PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi jumlahnya sudah sesuai dengan yang tertera diamplop yakni 262. Pada saat itu penghitungan surat suara DPRD Kota belum selesai namun karena KPPS panik karena antrian pemilih sudah banyak maka KPPS meyakini jika jumlah surat suara DPRD Kota jumlahnya sudah sama 262 dengan PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Kota; - Bahwa kekurangan surat suara tersebut baru disadari ketika ada 2 pemilih yang akan mencoblos namun ternyata surat suara DPRD Kota sudah habis padahal surat suara lainnya masih tersedia, atas hal tersebut KPPS memberikan saran ke 2 pemilih tersebut untuk melakukan pencoblosan di TPS terdekat; - Bahwa atas kejadian tersebut KPPS, saksi dan PTPS mengira surat suaranya hilang 60 padahal dari rekaman CCTV di TPS 14 tersebut tidak ditemukan adanya indikasi pencurian, namun di c-kejadian khusus karena KPPS dan saksi tidak ada yang menulis akan kejadian tersebut maka PTPS lah yang menulis; - Bahwa karena kepanikan tidak adanya 60 surat suara tersebut, KPPS menghubungi PPS dan setelah itu untuk mencari dimana keberadaan 60 surat suara tersebut akhirnya dibukalah kotak suara sebelum pukul 13.00 WIB. Pembukaan kotak suara tersebut disepakati secara lisan oleh para saksi, ptps serta dibuka ditempat terbuka dengan niat untuk mencari keberadaan 60 surat suara yang diduga hilang. Adapun surat suara yang diduga hilang adalah surat suara yang belum tercoblos; - Bahwa setelah dibuka kotak suara tersebut sebelum pukul 13.00 WIB hadir juga dilapangan anggota KPU Kota Salatiga, yaitu Wahyu. Namun yang disayangkan KPU Kota Salatiga yang berada di lokasi tidak mengabari kepada Bawaslu Salatiga terkait kejadian tersebut; - Bahwa atas kejadian tersebut tim Gakkumdu juga mengklarifikasi kepada KPU Kota Salatiga dan mengakui akan kekurang cermatan KPPS dalam menghitung surat suara dan tim logistik dalam packing logistik surat suara sehingga mengalami kekurangan; - Bahwa atas hasil klarifikasi tersebut, tim Gakkumdu menyimpulkan bahwa surat suara sejumlah 60 tidak hilang, melainkan kurang karena ketidak cermatan KPPS dalam menghitung surat suara serta tim logistik KPU Salatiga yang kurang cermat juga dalam melakukan packing logistik; - Bahwa sebelumnya Bawaslu Salatiga telah mengimbau KPU Salatiga dalam surat nomor 222/PM.00.02/K.JT-32/2/2024 yang isinya ialah terkait kesiapan logistik sebelum hari H pemungutan suara. c. Bukti Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah : 1. Catatan kejadian khusus di TPS 14 Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir yang menyatakan bahwa dari 262 surat suara Caleg DPRD Kota hilang sebanyak 62 surat suara; 2. Bukti Video dan saksi yang berada di TPS. Bahwa pengawas telah melakukan penelusuran terkait dengan bukti yang disampaikan oleh Pelapor c. Penghentian Laporan Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor, telah ditangani oleh Bawaslu Kota Salatiga sejak adanya laporan dugaan pelanggaran hasil pengawasan pada tanggal 17-18 Februari 2024 selanjutnya Pengawas telah melakukan penelusuran terkait dengan peristiwa tersebut dan mendapatkan hasil yang dituangkan pada form A pada tanggal 17-18 Februari 2024. V. Kesimpulan Laporan telah ditangani oleh Bawaslu Kota Salatiga. VI. Rekomendasi Laporan tidak deregister karen laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu Kota Salatiga.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3858 003/TM/PL/Kab/13.18/III/2024 Bahwa telah dilakukan kajian awal terhadap temuan PKD Kecamatan Kroya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3856 035/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 a. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan b. Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. c. Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering llir.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3854 031/LP/PL/Prov/06.00/IV/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan memenuhi jenis dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. c. laporan dapat dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3853 002/TM/PL/Kab/14.28/IV/2024 berdasarkan analisis Bawaslu Kabupaten Rembang, informasi yang didapat mengandung pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3852 004/LP/PL/Kab/06.11/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregistrasi dan ditindalanjuti ke penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3851 001/TM/PL/Kab/14.28/IV/2024 berdasarkan dalam penelusuran Bawaslu Kabupaten Rembang beserta jajaran, ditemukan fakta terdapat dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3850 011/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3849 001/LP/PP/Kab/02.25/IV/2024 Laporan Memenuhi unsur Pelanggran UU 7 Tahun 2017 Pasal 378, 532 dan 456, Setelah dilakukan Rapat Pleno dan pembahasan terkait pelanggaran yang dimaksud maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang untuk jenis surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dugaan pelanggran Pidana akan dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3847 001/LP/PL/Kab/08.10/III/2024 Pada rabu 13 Desember 2023 pukul 07:45 kepala puskesmas Rebang Tangkas yang selanjutnya akan di sebut kapus RBT mengirim pesan via WA seperti yang tertera di screenshot (Foto Screenshoot Pesan Whatshap Nur Azizah (Isteri Pelapor) dengan Pak Kapus Dison Pkm Rbt ). Adapun isi panggilan 3 menit tersebut mempertegas isi pesan teks tentang keharusan (pemaksaan) untuk bisa memberikan 5 suara ke paslon tertentu (Ayu Asalasiyah) dengan penyebutan status yang bersangkutan sebagai adik Bupati. Dalam panggilan itu kapus juga meminta bidan Azizah mengajak serta sang suami (Zanjabil Al-Falah S.Sos., M.A.) dalam mencari suara. Setelah suami bidan Azizah mendengar penjelasan dari sang istri maka sang suami minta nomer kapus yang bersangkutan. Lalu suami bidan tersebut mengirimi pesan teks sebagaimana screenshot (Foto Screenshoot Pesan Whatshap Zanjabil Al-Falah dengan Pak Kapus Dison Rbt). Dengan pesan teks tersebut bidan Azizah dan suami beranggapan perihal pemaksaan itu berhenti sampai di situ. Setelah liburan natal dan tahun baru usai, hari pertama istri saya masuk ke puskesmas di kejutkan dengan isu di sesama pegawai puskesmas bahwa istri saya akan di keluarkan oleh kapus RBT. Ada beberapa bidan senior yang berpengaruh di puskes RBT menyatakan bahwa “katanya kapus akan memecat bidan Azizah”. Tidak keluar dari satu atau dua orang suara tentang pemecatan itu, sampai salah satu pejabat puskes (nama tidak di sebut sebagai usaha melindungi informan dari intimidasi lain) memanggil bidan Azizah pada Kamis 11 Januari pukul 09:20 untuk membicarakan terkait isu pemecatan itu dengan penegasan pertanyaan “Ada masalah apa kamu sama kapus?” maka bidan azizah menceritakan kronologi diatas. Pejabat puskes tersebut menjelaskan bahwa kapus RBT mempertanyakan terkait nama bidan Azizah sudah masuk dalam SDMK atau belum? Kalau sudah, kapus meminta pejabat puskes tersebut untuk mengganti nama bidan Azizah dengan nama pegawai lain. Bahkan kapus RBT menyatakan kepada pejabat puskesmas tersebut bahwa perintah penggantian nama pada SDMK itu adalah perintah bupati karena nama bidan Azizah sudah sampai ke bupati. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a.nama dan alamat Pelapor; b.pihak Terlapor; dan c.waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum terhadap penyampaian laporan secara langsung ke sekretraiat Bawaslu Kabupaten Way Kanan dengan laporan nomor : 001/LP/PL/Kab/08.10/I/2024 yang telah ditulis pada Formulir B.1 lampiran Perbawaslu 7/2022, yaitu uraian sebagai berikut : 1. nama dan alamat Pelapor Nama : Zanjabil Al-Falah Alamat : Sumber Agung RT 001/ RW 004 Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Bahwa, nama dan alamat Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi 2. Pihak Terlapor Nama : Dirson Martino Surya Wibawa Alamat : PUSKESMAS Rebang Tangkas No.Telp/HP : 085788513728 Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan merupakan tempat bekerja Terlapor sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi 3. Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 13 Desember 2023 Hari dan Tanggal diketahui : Rabu, 13 Desember 2023 Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Tidak Terpenuhi. b. Syarat Materiel Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan keterangan Pelopor waktu dan tempat kejadian yaitu Pada rabu 13 Desember 2013 pukul 07:45 PUSKESMAS Rebang Tangkas melalui pesan Whatshap Terlapor kepada Nur Azizah. Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan merupakan tempat bekerja Terlapor dan Nur Azizah sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada rabu 13 Desember 2023 pukul 07:45 kepala puskesmas Rebang Tangkas yang selanjutnya akan di sebut kapus RBT mengirim pesan via WA seperti yang tertera di screenshot (Foto Screenshoot Pesan Whatshap Nur Azizah (Isteri Pelapor) dengan Pak Kapus Dison Pkm Rbt ). Adapun isi panggilan 3 menit tersebut mempertegas isi pesan teks tentang keharusan (pemaksaan) untuk bisa memberikan 5 suara ke paslon tertentu (Ayu Asalasiyah) dengan penyebutan status yang bersangkutan sebagai adik Bupati. Dalam panggilan itu kapus juga meminta bidan Azizah mengajak serta sang suami (Zanjabil Al-Falah S.Sos., M.A.) dalam mencari suara. Setelah suami bidan Azizah mendengar penjelasan dari sang istri maka sang suami minta nomer kapus yang bersangkutan. Lalu suami bidan tersebut mengirimi pesan teks sebagaimana screenshot (Foto Screenshoot Pesan Whatshap Zanjabil Al-Falah dengan Pak Kapus Dison Rbt). Dengan pesan teks tersebut bidan Azizah dan suami beranggapan perihal pemkasaan itu berhenti sampai di situ. Setelah liburan natal dan tahun baru usai, hari pertama istri saya masuk ke puskesmas di kejutkan dengan isu di sesama pegawai puskesmas bahwa istri saya akan di keluarkan oleh kapus RBT. Ada beberapa bidan senior yang berpengaruh di puskes RBT menyatakan bahwa “katanya kapus akan memecat bidan Azizah”. Tidak keluar dari satu atau dua orang suara tentang pemecatan itu, sampai salah satu pejabat puskes (nama tidak di sebut sebagai usaha melindungi informan dari intimidasi lain) memanggil bidan Azizah pada Kamis 11 Januari pukul 09:20 untuk membicarakan terkait isu pemecatan itu dengan penegasan pertanyaan “Ada masalah apa kamu sama kapus?” maka bidan azizah menceritakan kronologi diatas. Pejabat puskes tersebut menjelaskan bahwa kapus RBT mempertanyakan terkait nama bidan Azizah sudah masuk dalam SDMK atau belum? Kalau sudah, kapus meminta pejabat puskes tersebut untuk mengganti nama bidan Azizah dengan nama pegawai lain. Bahkan kapus RBT menyatakan kepada pejabat puskesmas tersebut bahwa perintah penggantian nama pada SDMK itu adalah perintah bupati karena nama bidan Azizah sudah sampai ke bupati. Bahwa, Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dirson Martino Surya Wibawa selaku Terlapor yang juga merupakan Kepala PUSKESMAS Rebang Tangkas (ASN) kepada Nur Azizah selaku Bidan di PUSKESMAS Rebang Tangkas terkait dugaan Intimidasi (Pemaksaan) untuk mecari suara Caleg Tertentu atau Netralitas ASN sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi. 3. Bukti Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a.Keterangan saksi; b.Keterangan ahli; c.Surat; d.Petunjuk; dan e.Keterangan terdakwa. Dalam hal laporan yang disampaikan, bahwa pelapor telah memberikan bukti yaitu 1 (Satu) Lembar Foto Screenshoot Pesan Whatshap Nur Azizah (Isteri Pelapor) dengan Pak Kapus Dison Pkm Rbt dan 1 (Satu) Lembar Foto Screenshoot Pesan Whatshap Zanjabil Al-Falah dengan Pak Kapus Dison Rbt. Bahwa, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. maka syarat Materiel waktu penyampaian laporan Tidak Terpenuhi. Sehingga Pelapor wajib menambahkan bukti berupa Saksi dengan ketentuan yaitu minimal 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu secara langsung sebagaimana laporan yang telah disampaikan dan/atau bukti lainya yang berkaitan IV. Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel V. Rekomendasi a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Melengkapi Waktu sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi; dan 2. Melengkapi bukti yaitu minimal 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu secara langsung sebagaimana laporan yang telah disampaikan dan/atau bukti lainya yang berkaitan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi yaitu pada 18 Januari 2024. . Blambangan Umpu,16 Januari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Ketua Sukindra Rahayu, S.H., M.H.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3846 001/TM/PL/Kota/20.01/IV/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Penggunaan Surat Suara Orang Yang Telah Meninggal Dunia di TPS 125 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3845 014/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 HASIL PERBAIKAN MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3843 006/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan memenuhi jenis dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3842 033/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3841 011/LP/PL/Kab/02.30/IV/2024 Laporan di registrasi karena telah memenuhi syarat firmil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3840 009/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 1. Bahwa berdasarkan hasil analisis diatas, maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 006/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 yang disampaikan tanggal 13 Maret 2024 yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel; a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa : 1. Perbaikan uraian peristiwa secara lengkap dari awal diketahui hingga diduga terjadinya pelanggaran; 2. Bukti bahwa orang yang membagikan uang kepada warga terdaftar sebagai Pelaksana, Peserta dan/atau tim kampanye pemilu. b. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka Bawaslu Kota Gunungsitoli menyatakan laporan tidak diregistrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3839 010/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3838 001/LP/PL/Kab/11.06/IV/2024 laporan memenuhi syarat formil dan/atau materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3837 004/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 1.Dokumen Identitas Nama dan Alamat Pelaku atau Terlapor Dugaan Pelanggaran; 2.Dokumen Status Keanggotaan dalam Tim Pelaksana atau Surat Keputusan dari Pelapon dan 3.Kekurangan Laporan Saudara dilengkapi paling lambat 2 (dua) hari sejak Pemberitahuan ini disampaikan dan diterima oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3836 032/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3835 004/LP/PL/Kab/16.33/III/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3834 031/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3833 027/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 027/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Julita Adelina Lumowa b. Alamat : Jln. Brigjend Atururi - Manokwari c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Manokwari b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu dimana Partai Politik Demokrat tidak diberikan C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan oleh PPD saat Pleno di tingkat Distrik. c. Bahwa Pelapor mengetahui adanya pembacaan D Hasil Kecamatan oleh PPD pada saat Pleno di tingkat Kabupaten tanggal 05 Maret 2024. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa : FORMULIR MODEL B.7 Pasal 8 (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu (3) Laporan sebagaimana dimaksuud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 15 (3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor dan c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti - Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan 3674065604850007 - Bahwa Pelpor memiliki identitas sebagai berikut : a. Nama : JULITA ADELINA LUMOWA b. Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 16 April 1985 c. Jenis Kelamin : Perempuan d. Pekerjaan : Karyawan Swasta e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Jln. Brigjend Marinir Abraham O. Atururi RT.001/RW.002 Kelurahan Anday Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari g. No. Telp/Hp : 08126663658 h. e-Mail *** : - - Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemilihan umum. - Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 20 Maret 2024 pukul 14.10 WIT dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu dimana Partai Politik Demokrat tidak diberikan C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan oleh PPD pada saat Pleno di Tingkat Distrik. - Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran administarsi pemilu saat pembacaan D Hasil Kecamatan oleh PPD pada Pleno di tingkat Kabupaten tanggal 05 Maret 2024. - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur : Pasal 15 (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. - Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu dimana Partai Politik Demokrat tidak diberikan D Hasil Kecamatan oleh PPD saat Pleno di tingkat Distrik. - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; - Bahwa selanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 390 Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 506 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas/Panwaslu LN, PPS/PPLN dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pidana Pemilu dan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, peristiwa adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu dimana Partai Politik Demokrat tidak diberikan C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan oleh PPD pada saat Pleno di Tingkat Distrik. - Bahwa untuk mendukung dalil-dalil laporannya, pelapor dalam pengajuan laporannya menyerahkan bukti-bukti berupa : 1. Tiga rangkap Dokumen Kronologis Pelapor; 2. Tiga rangkap fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Julita Adelina Lumowa 3. Satu buah flasdisk termuat C Hasil TPS ; D Hasil per Distrik & Rekapan per TPS - Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor melampirkan bukti berdasarkan Pasal 15 angka 4 huruf (c) sebagai pemenuhan syarat materiel - Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor : 027/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil V. Rekomendasi 1. Menyatakan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti Manokwari, 21 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Ketua Samsudin Renuat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3832 026/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 026/LP/PL/KAB/34.05/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Richard Rumbarar b. Alamat : Jln. Angkasa Mulyono RT.001/RW. 005 Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat c. Pekerjaan : Swasta/Ketua Partai HANURA II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: a. Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Manokwari; b. Bahwa Pelapor mengetahui adanya Pleno Rekapitulasi perolehan suara Dapil III Distrik Tanah Rubuh di KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 04 Maret 2024; c. Bahwa Pleno tersebut berlangsung Partai Politik Hanura atau Caleg Dapil III Distrik Tanah Rubuh sangat dirugikan dengan adanya pergeseran Jumlah Angka sebesar 200 yang dikembalikan kepada Partai PSI; d. Bahwa setelah Pleno Penetapan KPU pada tanggal 04 Maret 2024 KPU Kabupaten Manokwari dalam menetapkan hasil tersebut dengan merujuk pada surat pernyataan Partai PSI Caleg No.4 Tidak berkekuatan Hukum karena adanya ancaman dan Intimidasi Caleg Partai PKB, penetapan di maksud tidak mengikuti tata acara prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; e. Bahwa surat pernyataan Partai Politik PSI Caleg Nomor 4 dalam pernyataanya Caleg tersebut Tidak berkekuatan Hukum dalam keterangan penyerahan/pencabutan 200 suara tersebut hanya berdasar pada video klarifikasi dan surat Pernyataan yang FORMULIR MODEL B.7 ditandatangani meterai 1000 oleh caleg tersebut; f. Bahwa Surat Pernyataan yang ditunjukkan oleh saksi partai PSI tidak beralaskan kekuatan Hukum tetap karena sumbernya di peroleh dari surat pernyataan sepihak dari partai PSI Caleg No.4; g. Bahwa perolehan 200 Suara adalah murni Suara Partai Hanura Caleg No. 1 beralaskan kekuatan Hukum karena sumbernya dibuktikan dari hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kampung Umnum dan perhitungan Surat Suara tersebut yang dituangkan C Plano tingkat TPS dan perhitungan surat suara yang dituangkan dalam rekapan 01 Kampung Umnum yang di tandatangani KPPS; h. Bahwa Partai Politik PSI Caleg No.4 tidak dapat membuktikan perolehan jumlah suaranya yaitu 200 suara sesuai perhitungan suara pada C1 Plano dalam perhitungan Surat Suara yang dituangkan dalam rekapan C Plano Tingkat TPS 01 Kampung Umnum yang membuktikan bahwa suara caleg Partai PSI Caleg No.4 berjumlah 200 di TPS 01 Kampung Umnum yang ditandatangani oleh KPPS, tetapi hanya sebatas video dan pernyataan sepihak yang seharus perlu adanya pengkajian lebih dalam oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Manokwari, sedangkan Pembuktian C1 suara Caleg Partai PSI No.4 di kampung Umnum berjumlah 25 Suara; III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu) menyatakan bahwa: Pasal 8 (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu (3) Laporan sebagaimana dimaksuud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 15 (3) syarat formal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor dan c. waktu penyampaian pelapor tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti - Bahwa berdasarkan bukti Fotocopy Identitas Kartu Tanda Penduduk, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor Identitas Kependudukan 9202121210760001 - Bahwa Pelapor memiliki identitas sebagai berikut: a. Nama : RICHARD RUMBARAR b. Tempat/Tgl Lahir : Manokwari, 12 Oktober 1976 c. Jenis Kelamin : Laki - laki d. Pekerjaan : Karyawan Swasta e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Jln. Angkasa Mulyono RT. 001/RW.005 Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari g. No. Telp/Hp : 082198266487 h. e-Mail *** : - - Bahwa berdasarkan data diri tersebut diatas, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemilihan umum; - Bahwa Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 13 Maret 2024 pukul 15.30 WIT dan diterima Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (pergeseran suara) yang dilakukan oleh KPPS dan PPD di Kampung Umnum Distrik Tanah Rubuh; - Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (pergeseran suara) yang dilakukan pada saat Pleno di tingkat Distrik Tanah Rubuh pada hari Rabu, 13 Maret 2024; - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur: Pasal 15 (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. - Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada tanggal 13 Maret 2024 pada saat Pleno tingkat Distrik di Distrik Tanah Rubuh; - Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pergeseran suara sebanyak 200 suara yang dilakukan oleh KPPS dan PPD terhadap Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari atas nama Masimus Suga dari PSI kepada Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari atas nama Orpa Tandiseno dari Partai Hanura saat Pleno di tingkat Distrik pada pemungutan dan perhitungan suara tanggal 14 Februari 2024 di Kampung Umnum Distrik Tanah Rubuh; - Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu mengatur Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; - Bahwa selanjutnya ketentuan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahataan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 perbuatan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara merupakan suatu perbuatan yang diancam dengan pidana; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pidana Pemilu dan pasal 1 angka 38 Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, peristiwa adanya pergeseran suara sebanyak 200 suara yang dilakukan oleh KPPS dan PPD terhadap Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari atas nama Masimus Suga dari PSI kepada Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari atas nama Orpa Tandiseno dari Partai Hanura, tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu;  Bahwa untuk mendukung dalil-dalil laporannya, pelapor dalam pengajuan laporannya menyerahkan bukti-bukti berupa: 1. Tiga rangkap fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Richard Rumbarar; 2. Tiga rangkap Lampiran C1 hasil Salinan DPRD Kab/Kota; 3. Tiga rangkap Surat Pernyataan dari Calon Legislatif atas nama Masimus Suga dari PSI; 4. Tiga rangkap fotocopy D Hasil Kecamatan Dapil 3; 5. Rekaman Video Caleg No. 4 Partai PSI; - Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Laporan dengan Nomor: 026/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 memenuhi syarat materiel; - Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas dan Bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam Formulir Laporan Nomor: 026/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 telah memenuhi syarat materiel; IV. Kesimpulan - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil V. Rekomendasi - Menyatakan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti Manokwari, 15 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Ketua Samsudin Renuat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3831 003/LP/PL/Kab/16.33/III/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3830 030/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3829 018/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3828 010/LP/PL/Kab/02.09/III/2024 Kajian Awal 004/LP/PL/KAB/02.09/02/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3827 009/LP/PL/Kab/02.09/III/2024 Kajian Awal 003/LP/PL/KAB/02.09/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3826 007/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 KAJIAN Nomor : 007/LP/PL/Kab/34.05/II/2024 1. Kasus Posisi : Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024, telah di laporkan kejadian pada tanggal 13 februari 2024 kami menunggu undangan untuk Pemilihan namun sampai saat Pelaksanaan Pemilihan kami tidak menerima Pemberitahuan padahal KTP kami di daerah tersebut, namun sampai penutupan Pemilihan kami tidak di bolehkan untuk memilih walaupun itu menggunakan KTP. a. Data 1. Nama Penemu/Pelapor : yohanis Boseren Pekerjaan/Jabatan : Mahasiswa Alamat : amban 2. Nama Terlapor : RT 009/001 Alamat : Amban 3. Tanggal Temuan/Laporan : 15 Februari 2024 4. Tanggal Peristiwa : 13 – 14 Februari 2024 5. Bukti-bukti : KTP dan saksi b. Kajian Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuam dan Laporan; 4. Peraturan badabn Pengawas pemilihan umum Nomor 3 tentang Sentra Penegakan hukum terpadu pemilihan Umum; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan II. Fakta dan Analisis : : pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024, telah di laporkan kejadian pada tanggal 13 februari 2024 kami menunggu undangan untuk Pemilihan namun sampai saat Pelaksanaan Pemilihan kami tidak menerima Pemberitahuan padahal KTP kami di daerah tersebut, namun sampai penutupan Pemilihan kami tidak di bolehkan untuk memilih walaupun itu menggunakan KTP.. 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; a. Kesimpulan Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Manokwari melakukan Langkah Pencegahan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Berdasarkan Laporan Masyarakat Kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor : 007/LP/PL/Kab/34.05/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 perihal Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024, telah di laporkan kejadian pada tanggal 13 februari 2024 kami menunggu undangan untuk Pemilihan namun sampai saat Pelaksanaan Pemilihan kami tidak menerima Pemberitahuan padahal KTP kami di daerah tersebut, namun sampai penutupan Pemilihan kami tidak di bolehkan untuk memilih walaupun itu menggunakan KTP, di laporkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, setelah di lakukan pembahasan dan sentra penegakan hukum terpadu mengambil Langkah dengan menyurat kepada Pelapor Perihal Undangan klarifikasi tetapi pelapor tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga sntra penegakan hukum terpadu mengeluarkan surat perihal undangan klarifikasi kedua tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut sampai laporan Tersebut di anggap kedaluwarsa b. Rekomendasi  Menyurat kepada pelapor perihal Undangan Klarifikasi Pertama  Menyurat Kepada pelapor perihal Undangan kllarifikasi kedua  Pelapor tdk memenuhi Undangan Tersebut sampe laporan tersebut di anggap kedaluwarsa. Manokwari, 29 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Ketua, Samsudin Renuat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3825 008/LP/PL/Kab/02.09/III/2024 Kajian Awal 002/LP/PL/KAB/02.09/I/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3824 007/LP/PL/Kab/02.09/III/2024 Kajian Awal 001/LP/PL/KAB/02.09/I/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3823 008/TM/PL/Kab/02.09/IV/2024 Kajian Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3822 002/TM/PL/Kab/21.14/IV/2024 Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 14.00 WIB tim Investigasi Bawaslu Kabupaten Sukamara melaksanakan investigasi kepada Ketua KPPS TPS 03 dan Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya yang mana berusaha menemui langsung melalui bantuan Pengawas Kelurahan/Desa dan PPS Desa kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, akhirnya tim investigasi bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Berdasarkanvhasil investigasi kepada Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya bahwa C-Pemberitahuan dibagikan oleh Anggota KPPS TPS 04 Desa Kartamulya atas nama Bapak Prima, dan Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya tidak ada satupun C-Pemberitahuan yang secara langsung membagikan ke Daptar Pemilih Tetap maupun yang datang kerumah dari keterangan Ketua KPPS TPS 04 tidak adanya koordinasi dengan Anggota KPPS TPS 04 Desa Kartamulya atas nama Prima tersebut sampai pada akhir batas waktu pengantaran atau membagikan C-Pemberitahuan tersebut. Pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 tidak adanya di sandingkan dengan KTP-el setiap warga yang mengambil hak pilihnya ke TPS 04 Desa Kartamulya tersebut sehingga mengakibatkan adanya temuan yang ditemukan Pengawas TPS bahwa ada 22 (dua puluh dua) orang Pemilih tetap yang kehilangan hak pilihnya. Dari hasil investigasi bahwasannya keterangan Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya sangan berbelit – belit tidak dengan pendiriannya dan terkadang keluar dari tema yang ditanyakan. Kesimpulannya dari keterangan diatas dan bukti dilapangan maka terindikasi dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum pada Pasal 510 Undangan – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3821 005/LP/PL/Kab/34.07/III/2024 Sesuai laporan di TPS saya atas nama Roy Marthen Masyewi mendapatkan suara sebanyak 15 suara dengan bukti catatan saksi dan coretan dipapan perhitungan, setelah saya mendapatkan C hasil dan hasil pleno distrik terjadi pengurangan suara , 8 suara di TPS 01 kampung idor tidak ada atau hilang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3820 006/LP/PL/Kab/34.07/IV/2024 Dugaan Pelanggaran diduga PPD menghilangkan 18 Suara, Serta saksi menandatangani form Model D
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3819 001/TM/PL/Kab/21.14/IV/2024 Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 14.00 WIB tim Investigasi Bawaslu Kabupaten Sukamara melaksanakan investigasi kepada Ketua KPPS TPS 03 dan Ketua KPPS TPS 04 Desa Kartamulya yang mana berusaha menemui langsung melalui bantuan Pengawas Kelurahan/Desa dan PPS Desa kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, akhirnya tim investigasi bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Menurut keterangan ketua KPPS TPS 03 Desa Kartamulya bahwa C-Pemberitahuan mereka bagi sesuai dengan orang yang bersangkutan yang menerima langsung, namun ada orang yang mengambil kerumahnya langsung dengan membawa KTP-el dan pada hari Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024, bahwa mereka tidak menyandingkan C-Pemberitahuan tersebut dengan KTP-el, sesuai dengan kejadian dilapangan bahwasannya Ketua KPPS TPS 03 Desa Kartamulya mengakui kesalahannya dalam kelalaian dalam melaksanakan tugas dan dengan ketidaktahuannya bahwa C-Pemberitahuan tersebut diwajibkan di sandingkan dengan KTP-el yang mempuanyai Hak Pili terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kesimpulannya dari keterangan Ketua KPPS TPS 03 Desa Kartamulya dan bukti yang ada terindikasi kelalaian dalam bertugas yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Kartamulya tersebut, sehingga mengakibatkan ada 5 (lima) orang Pemilih Tetap yang kehilangan hak pilihnya dan terindikasi dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum pada Pasal 510 Undangan – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3818 007/LP/PL/Kab/34.07/IV/2024 Dugaan Money politik oleh Caleg DPR
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3817 021/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 21/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi dan diberitahuan kepada Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3816 020/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 20/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 serta dibahas Bersama Sentra Gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan - Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3815 006/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 Sudah ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3814 019/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 19/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3813 020/LP/PL/Kab/02.12/IV/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3812 019/LP/PL/Kab/02.12/IV/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3811 012/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3810 013/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3808 012/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 pernbaikan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3806 013/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 memperbaiki sysarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3805 013/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 memperbaiki sysarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3804 013/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 memperbaiki sysarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3803 012/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 pernbaikan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3802 013/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 memperbaiki sysarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3801 018/LP/PL/Kab/02.12/IV/2024 Laporan tidak dapat dibuktikan sebagai dugaan pelanggaran. dikarenakan tidak dapat dibuktikan, karena dalam rekapitulasi Kabupaten, PPK menyampaikan bahwa telah terjadi salah input data dan sudah dilakukan pembetulan saat itu juga sebelum ada keberatan dari saksi manapun. laporan tidak diregistrasi karena laporan tidak dapat dibuktikan menjadi dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3800 012/LP/PL/Kab/13.10/IV/2024 pernbaikan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3799 004/TM/PP/Kab/16.33/II/2024 Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 11 Kepala Desa serta disesuaikan dengan rekaman video, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menetapkan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu netralitas Kepala Desa yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3798 005/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 - Bahwa Laporan disampaikan pada hari Jumat, tanggal 08 Maret 2024, sedangkan peristiwa kejadian menurut Perlapor terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024, sehingga waktu pelaporan sesuai ketentuan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu, sesuai Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. - Bahwa Pada Hari Selasa, Tanggal 05 Maret 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB, di Hotel Padjajaran suite Kota Bogor Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan prolehan suara pemilihan umum Tahun 2024 Tingkat Kota Bogor, diduga adanya penggelembungan suara kurang lebih 40 TPS, 14 Keluraahan dan di 3 Kecamatan data tersebut adanya perbedaan antara C1 Plano dan C1 hasil Salinan dengan dengan D hasil itupun yang baru kita ketahui karena keterbasan data, di duga adanya selisih penggelembungan suara kurang lebih 221 suara data. - Bahwa dari peristiwa/kejadian yang dilaporkankan oleh Pelapor, patut diduga Terlapor melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu: - Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor antara lain a) Salinan C1 hasil b) Salinan C1 Plano c) D 1 Hasil Kota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3797 011/LP/PL/Kab/19.19/IV/2024 1. Pokok Laporan pada angka 1 dan 2 memenuhi syarat formil dan materiel; 2. Pokok Laporan pada angka 3 dan 4 tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3796 010/LP/PL/Kab/19.19/IV/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3795 017/LP/PL/Kab/02.12/IV/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3794 014/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Dugaan Penolakan untuk masuk ke TPS
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3793 013/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Dugaan pelanggaran pidana saat pemungutan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3792 015/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Dugaan TIndak pidana yaitu tidak diberikan C1 Salinan oleh KPPS
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3791 012/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Surat suara DPRD habis lebih dulu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3790 016/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Dugaan Tindak Pidana Pemilu tidak diberikan C1 oleh KPPS
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3789 017/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 Dugaan tindak Pidana Pemilu yaitu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3788 011/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Membagikan Uang untuk memilih calon tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3787 019/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 Dugaan Penggelembungan Suara oleh KPPS dan PPD tanah Rubu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3786 020/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 Dugaan Penggelembungan Suara oleh KPPS Sanggeng
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3785 021/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 Dugaan Penggelembungan Suara Oleh KPPS dan PPD Distrik
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3784 008/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Pemasangan Alat Peraga kampanye Pada Bilbord Kominfo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3783 022/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 Dugaan Pergeseran Suara Oleh Caleg
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3782 006/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 n kehilangan Alat Peraga Kampanye atau Bendera Paslon Prabowo-gibran Yang di pasang sejak tanggal 31 Januari 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3781 005/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 pengerusakan Alat Peraga Kampanye
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3780 023/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 Pergeseran Suara di Distrik Tanah Rubuh oleh Caleg
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3779 025/LP/PL/Kab/34.05/IV/2024 Dugaan Intimidasi kepada saksi parpol disaat Pleno Distrik
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3778 004/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Pemasangan Alat Peraga kampanye
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3777 003/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Alat Peraga kampanye yang terpasang atas nama Julita A.Lumowa,S.Psi di rusak dengan Cara ditutupi wajah dari dari caleg Partai laen.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3776 002/LP/PL/Kab/34.05/III/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memnuhi syarat Formil. Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3775 001/LP/PL/Kab/34.05/I/2024 Tidak Diregistrasi karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3769 004/LP/PL/Kota/10.01/IV/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel - Jenis Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3768 003/LP/PL/Kota/10.01/IV/2024 - Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel - Jenis Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3766 018/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 16/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3765 017/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 16/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3764 016/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 16/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3763 015/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 15/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan - Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3762 001/TM/PP/Kab/02.13/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3761 029/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yeng ditentukan (daluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3760 028/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu yeng ditentukan (daluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3758 027/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau. Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3756 026/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3755 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3754 011/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3753 002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3752 011/LP/PL/Prov/03.00/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3751 002/TM/PL/Kab/10.03/IV/2024 Berdasarkan BA Pleno Hasil Pengawasan di putuskan bahwa temuan uraian kejadian yang telah dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Panwaslu Kecamatan Kundur Barat telah memenuhi syarat Formil dan Materil dan segera untuk di tindaklanjuti dan dilakukan pencatatan ke dalam buku Register dengan Nomor : 00'l /Reg/TMrPUKab/1 0.03/1U2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3750 004/LP/PL/Kota/10.02/IV/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3749 009/LP/PL/Kab/02.29/IV/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIL DAN LAPORAN DIREGISTER DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANGAN PELANGGARAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3748 003/TM/PP/Kota/10.02/IV/2024 Memenuhi syarat formil dan materil, dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3747 001/LP/PL/Kota/10.02/III/2024 Memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3746 003/TM/PL/Kec-Nasal/07.04/III/2024 Bahwa dugaan pelanggran administrasi karna adanya pemilih dua kali di TPS. Panwaslu Kecamatan Nasal merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Nasal untuk berkoordinasi kepada KPU Kabupaten Kaur terkait hal tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3744 003/TM/PL/Kec-Nasal/07.04/III/2024 Pada tanggal 14 Februari 2024 atas nama Toha telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS 03 Desa Ulak Pandan dan TPS 01 Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, pada TPS 03 Ulak Pandan Saudara Toha terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan pada TPS 01 Desa Suku Tiga terdaftar pada Daftar Pemili Tambahan (DPTb). kami bersepakat temuan ini di teruskan ke PPK untuk berkoordinasi dengan KPU Kab. Kaur
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3743 014/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 14/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 serta dibahas Bersama Sentra Gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan - Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3742 007/LP/PL/Kec-Ungar/10.03/IV/2024 Laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3741 006/LP/PL/Kec-Kundur Barat/10.03/IV/2024 Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3740 002/LP/PL/Kab/19.11/IV/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Romaldus Fredimus Lebi b. Alamat : Pajoreja, RT/RW : 001/000 Desa Ululoga Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo c. Pekerjaan : Guru II. Bahwa Peristiwa yang terjadi adalah para penyelenggaraan pemilu diduga telah mengunakan hak pilih orang lain pada pemilu tahun 2024. Waktu kejadian hari Rabu tanggal 14 februari 2024 yang terjadi di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah. Dari penelusuran team kerja, kami menemukan data dan fakta kecurangan sebagai berikut : 1. Tingkat pastisipasi pemilih dalam menggunakan hak suara sesuai yang tertera dalam daftar hadir mencapai 92 % bukti DPT Desa Ngera dan daftar hadir. 2. Adanya indikasi pemalsuan dokumen (daftar hadir dan tandatangan ) dari para peserta pemilu yang tidak berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024, dimana yang bersangkutan ada nama dalam DPT Desa Ngera TPS 01, 02 dan 03. Tetapi yang bersangkutan tidak berada di wilayah desa Ngera ( merantau di Wilayah Provinsi Kalimantan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua, Kota Kupang dan Negara Malaysia. Dari hasil komunikasi team kerja dengan beberapa orang yang namanya tercantum dalam daftar hadir, bahwa mereka tidak pernah mengikuti pesta demokrasi (Pemilu) dan tidak pernah melakukan pencoblosan surat suara, tetapi nama mereka ada didalam daftar hadir dan menandatangani daftar hadir yang dibuat oleh penyelenggara pemilu di Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah, seolah-olah mereka turut serta memilih (melakukan pencoblosan) Bukti chatingan lewat inbox facebook. 3. Hasil chatingan lewat media whatsApp antara salah satu anggota KPPS TPS 03 Desa Ngera dengan salah satu tim kerja kami yang bernama saudara Benediktus Ndua pada Februari 2024, pukul 20.09 wita. Tiem kerja kami mendapatkan informasi dari anggota KPPS tersebut bahwa hasil perhitungan suara sah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama saudara Viktor Tegu, S.Pd,PKn. yang disampaikan oleh anggota KPPS 03 tersebut berjumlah 75 suara namun jumlah suara sah yang terisi dalam C Pleno berjumlah 173 suara. 4. Ada 3 (tiga) orang peserta pemilih pada TPS 03 Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah yang tidak menandatangani daftar hadir namun diberikan kesempatan oleh penyelenggara pemilu Desa Ngera untuk ikut memberikan suara di TPS 03. 5. Saya sebagai calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa setelah selesai pesta Demokrasi (Pemilu), sekitar tanggal 19 Februari 2024 kembali melaksanakan aktifitas saya sebagaimana biasanya sebagai seorang Guru dan tenaga Pendidik pada SMAK Wolosambi Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo. Pada tanggal 17 Maret tahun 2024, sekitar jam 21.00 wita bertempat di rumah saya tepatnya di kampung Pajoreja Desa Ululoga Kecamatan Mauponggo, saya didatangi oleh tiem kerja saya kurang lebih sekitar 15 (lima belas) orang dengan membawa data dan bukti-bukti baru yang mereka temukan tentang kecurangan pemilu yang terjadi di TPS 01, 02 dan 03 desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Desa Ngera. 6. Berikut kami cantumkan Saksi-saksi yang telah memberikan data dan informasi kepada tiem kerja kami sebagai berikut : 1. Nama : Agnes Tuku Alamat : Nua Sele Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo 2. Nama : Florianus Ndapa Alamat : Nua Sele Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo 3. Nama : Falentinus Masa Alamat : Nua Sele Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo 4. Nama : Petrus Alfandi Moda Alamat : Nua Sele Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo 5. Nama : Rikardus Mbusa Alamat : Kampung Ngera Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo 6. Nama : Serliana Bupu Alamat : Kampung Ngera Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo III. Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor dapat dianalisa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pemilu sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa selanjutnya dapat disampaikan pada kesempatan ini, pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahwa pelapor telah berusia 42 Tahun. Selanjutnya dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 2 huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu. - Dalam penyampaian laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya sebagaimana yang tertuang dalam kartu identitas diri (KTP) Pelapor diantaranya memuat nama pelapor secara lengkap, alamat serta tempat tinggal pelapor, selain itu juga pelapor telah menyertakan foto copy KTPnya sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah berkesesuaian terkait dengan apa yang disampaikan pelapor dengan keterangan identitas diri yang termuat dalam KTP. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan juga pelapor mengetahui secara jelas pada tanggal 17 Maret 2024 tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 3 yang pada intinya menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dan pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Nagekeo melaporkannya pada tanggal 20 Maret 2024 sehingga dapat diketahui batas waktu pelaporan masih memenuhi tenggang waktu yang telah ditentukan Perbawaslu 7 Tahun 2022. - Bahwa selanjutnya Pelapor juga menyampaikan identitas dari Terlapor yaitu Terlapor 1 atas nama Petrus Burago yang beralamat di Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah, Terlapor 2 atas nama Frederikus Kako Go Moda yang beralamat di Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah dan terlapor 3 atas nama Martinus Gade yang merupakan para ketua KPPS TPS 01, TPS 02 dan TPS O3 Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo. b. Syarat Materiel - Bahwa setelah menganalisa atau mencermati uraian peristiwa yang disampaikan di dalam laporan oleh pelapor Romaldus Fredimus Lebi. Dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran Pada tanggal 14 Februari 2024. Waktu diketahui tanggal 17 Maret 2024 serta dilaporkan di kantor Bawaslu Kabupaten Nagekeo pada tanggal 20 Maret 2024. Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa Ngera Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo. - Bahwa yang menjadi objek laporan pelapor adalah perbuatan terlapor yang melakukan dugaan kecurangan pemilu mengunakan hak pilih orang lain pada proses pemilihan umum. - Bahwa untuk menguatkan laporan, pelapor telah melampirkan beberapa bukti-bukti sebagai pendukung laporan sebagai berikut : - 1. Dokumen salinan daftar hadir TPS 01 Ngera kecamatan Keo Tengah 2. Dokumen salinan daftar hadir TPS 02 Ngera kecamatan Keo Tengah 3. Dokumen salinan daftar hadir TPS 03 Ngera kecamatan Keo Tengah 4. Daftar hadir pemilih desa Ngera yang tidak pernah berpartisipasi dalam pemilu 14 februari 2024 memilih namun nama mereka ada dalam daftar hadir dan ada bubuhan tanda tangan 5. Nama-nama yang diberi kesempatan oleh penyelengga pemilu di Desa Ngera untuk memberikan suara namun tidak ada bubuhan tanda tangan dalam daftar hadir 6. Bukti Screenshot chatttingan whatsApp 7. Bukti Screenshot akun Facebook atas nama Florianus, Fallenmasa dan Moda All 8. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh PPK Kecamatan Keo Tengah 9. Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Model A-KabKo Daftar Pemilih Kecamatan Keo Tengah Desa Ngera TPS 001. 10. Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Model A-KabKo Daftar Pemilih Kecamatan Keo Tengah Desa Ngera TPS 002. 11. Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Model A-KabKo Daftar Pemilih Kecamatan Keo Tengah Desa Ngera TPS 003. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dugaan tindak pidana pemilu yakni Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3739 005/LP/PL/Kec-Buru/10.03/IV/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3738 013/LP/PL/Kab/06.05/IV/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3737 005/LP/PL/Kab/03.11/IV/2024 laporan tidak terpenuhi syarat materiel sebuah laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3736 004/LP/PL/Kec-Moro/10.03/IV/2024 Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n M. Rafik dengan penyampaian laporan Nomor 001/LP/PL/KEC-MORO/10.03/II/2024 tertanggal 07 Februari 2024 dengan ini laporan yang disampaikan tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran dan dengan ini dihentikan karena Tidak Memenuhi Syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3735 002/TM/PL/Kab/07.04/III/2024 BAHWA TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU YANG MANA TERDAPAT PEMILIH YANG MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA LEBIH DARI 1 KALI DI 1 TPS ATAU LEBIH
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3734 002/TM/PL/Kab/07.04/III/2024 BAHWA TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU YANG MANA TERDAPAT PEMILIH YANG MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA LEBIH DARI 1 KALI DI 1 TPS ATAU LEBIH
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3732 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil. Terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Sehingga Bawaslu Kabupaten Lingga mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3731 003/LP/PL/Kab/10.03/III/2024 bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor a.n Hariyandi dengan Nomor Penyampaian laporan 003/LP/PL/Kab/10.03/III/2024 tertannggal 07 Maret 2024 diputuskan sebagai berikut : 1. Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilu ditingkatan tertentu; 2. laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3729 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan materil. Terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Sehingga Bawaslu Kabupaten Lingga mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3728 002/LP/PL/Kab/10.03/III/2024 Bahwa laporan yang disampaikan pelapor atas nama Binner Manalu selaku calon legislatif DPRD Kabupaten Karimun Dapil 4 dari Partai Nasdem dengan penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.03/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 dengan ini merekomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal/materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3727 001/LP/PL/Kab/10.03/III/2024 bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor a.n Christian Perdamaen Simatupang dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/Kab/10.03/I/2024 tertanggal 29 Januari 2024 bahwa laporan memenuhi syarat materiel dan tidak memenuhi syarat formil berupa Identitas Terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3726 002/LP/PL/Kab/20.04/II/2024 1. Laporan belum memenuhi syarat formil dan materil sebuah Laporan; dan 2. Menyampaikan kepada pelapor untuk memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3725 003/LP/PL/Kab/20.04/IV/2024 laporan telah memenuhi syarat Formil suatu laporan. Laporan tidak memenuhi syarat Materill suatu laporan, Pelapor diminta untuk memenuhi bukti awal Laporan untuk dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3724 001/LP/PL/Prov/19.00/III/2024 Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi NTT melebihi rentang waktu 7 hari sejak diketahui sehingga Bawaslu Provinsi NTT menilai syarat Formal tidak terpenuhi Bawaslu Provinsi NTT juga berpendapat bahwa terhadap uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor dinyatakan tidak memenuhi Syarat Materiil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3722 001/LP/PL/Prov/21.00/IV/2024 dilimpahkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3721 003/LP/PL/Kab/28.10/IV/2024 (Pada Sabtu malam tanggal 2 bulan Maret tahun 2023, pukul 23.00 WITA Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangi-Wangi Selatan, Sumardin, S.Sos membacakan Berita Acara perolehan suara Partai PKB (BA MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO) yang seharusnya Partai PKB memperoleh 819 suara sesuai hasil pleno sebagaimana yang tercantum dalam (MODEL C HASIL DPRD KAB/KOTA) dari 92 TPS Dapil Dua Wangi-Wangi Selatan. Namun yang dibacakan Sumardin suara PKB bertambah menjadi 1347. Setelah PKB, Sumardin, S.Sos kemudian melanjutkan membaca perolehan suara Partai Gerindra dari 1306 mengalami pengurangan suara menjadi 1176. Mendengar itu, Saksi Partai Gerindra, Jawaruddin melayangkan keberatan dan terjadi perdebatan pada pembacaan BA MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO. Dan karena perdebatan a lot, Sumardin, S. Sos memberhentikan acara dan menyampaikan kepada peserta yang hadir agar menunggu konfirmasi dari KPU Kabupaten Wakatobi. Pukul 00.10 WITA (3/3/2024), Anggota KPU yakni: La Deni (Ketua), Yasir Arafah (Anggota), Erni Mawar (Anggota) tiba di tempat pleno. Pihak KPU kemudian melakukan koordinasi dengan seluruh Saksi Partai Politik dan PPK kemudian pleno dilanjutkan dengan pencocokan atau sanding data antara Panwaslu Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, PPK Wangi-Wangi Selatan dan Saksi-Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir (memiliki mandat) dan menghasilkan perolehan suara Partai Politik yang tertuang dalam BA MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO menjadi: (1) PKB memperolah 819 suara; (2) Partai Gerindra menghasilkan suara 1306; (3) PDIP memperolah suara 5821; (4) Partai Golkar memperoleh suara 1751; (5) Partai Nasdem memperoleh 1359 suara; (6) Partai Buruh memperoleh 12 suara; (7) Partai Gelora memperoleh 15 suara; (8) PKS memperoleh 1351 suara; (9) PKN memperoleh 726 suara; (10) Partai Hanura memperoleh suara 1354; (11) Partai Garuda memperoleh 2 suara; (12) PAN memperoleh suara 673; (13) PBB memperoleh 825 suara; (14) Partai Demokrat 56 suara; (15) PSI memperoleh 3 suara; (16) Partai Perindo 4 suara; (17) PPP 215 suara; (18) Partai Umat 4 suara. Dengan jumlah pengguna hak pilih (B.1+B.2+B.3) adalah 16920 suara dan jumlah suara sah 16292 dan jumlah suara tidak sah 628 dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 16920. Dan pada tanggal 4, bulan Maret, tahun 2024 pukul 10.00 WITA, Ketua PPK Wangi-Wangi Selatan, La Ode Fajar Menyingsing; dan Sumardin, S.Sos (Anggota); serta Salam Azis (Anggota) menerbitkan dan menandatangani MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO dengan perolehan suara Partai Politik sebagai berikut: (1) PKB memperolah 1368 suara; (2)Partai Gerindra menghasilkan suara 1306; (3)PDIP memperolah suara 5815; (4) Partai Golkar memperoleh suara 1751; (5) Partai Nasdem memperoleh 1377 suara; (6) Partai Buruh memperoleh 11 suara; (7)Partai Gelora memperoleh 15 suara; (8) PKS memperoleh 1351 suara; (9) PKN memperoleh 727 suara; (10)Partai Hanura memperoleh suara 1380; (11)Partai Garuda memperoleh 2 suara; (12)PAN memperoleh suara 1365; (13)PBB memperoleh 824 suara; (14)Partai Demokrat 56 suara; (15)PSI memperoleh 3 suara; (16)Partai Perindo 4 suara; (17)PPP 214 suara; (18)Partai Ummat 4 suara. Dengan jumlah pengguna hak pilih (B.1+B.2+B.3) adalah 18173 suara dan jumlah suara sah 17570 dan jumlah suara tidak sah 624 dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 18194. Sehingga terjadi penggelembungan suara 1274 yang dilakukan oleh PPK Wangi-Wangi Selatan dari jumlah 16920 menjadi 18194
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3720 012/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel serta Laporan tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3719 009/LP/PL/Kab/28.04/IV/2024 kajian awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3718 011/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel serta Laporan tidak dapat diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3717 013/LP/PL/Kab/13.12/IV/2024 1. Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 13/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3716 010/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3715 009/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3714 012/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan - Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3713 011/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 11/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan - Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3712 010/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 10/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan - Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3711 009/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 09/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan - Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3710 008/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 08/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan - Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3709 007/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 07/LP/PL/Kab/13.12/III/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam; dan - Laporan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3708 008/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan serta Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3707 002/TM/PL/Kab/13.25/IV/2024 Diteruskan Kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3706 005/TM/PL/Kab/13.18/IV/2024 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dan BA Pleno Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap dugaan pelanggaran maka dilanjutkan dengan registrasi temuan dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3705 007/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel dan Laporan tidak dapat diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3704 005/LP/PL/Kab/25.11/IV/2024 Memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3703 014/LP/PL/Kab/18.05/IV/2024 TIDAK DIREGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3702 006/LP/PL/Kab/25.11/IV/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3701 006/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel laporan serta Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3700 013/LP/PL/Kab/18.05/IV/2024 tidak diregister karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3699 005/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3698 006/TM/PL/Kab/25.11/IV/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3697 004/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3696 003/LP/PL/Kab/07.06/III/2024 - Laporan telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat materiel -Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel dalam kurun waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterima yaitu berupa : a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3695 005/TM/PL/Kab/25.11/IV/2024 Memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3694 004/TM/PL/Kab/25.11/IV/2024 Memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3693 004/LP/PL/Kab/25.11/IV/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Kajian awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3692 010/LP/PL/Kota/13.08/III/2024 Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari sabtu, 02 Maret 2024, Bapak AE Jaenudin mendapatkan pengakuan dari Luki dan Risma terkait serangan Fajar dari Danny Ramdani, dan uang serangan fajar tersebut diberikan kepada AE Jaenudin untuk dijadikan bukti. Selain itu Sandra Setiawan mendapatkan pengakuan dari Gingin terkait serangan fajar yang dilakukan oleh tim Ahmad Farid, dan uang serangan fajar tersebut diberikan kepada Sandra Setiawan untuk dijadikan bukti. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4); Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor atas Nama Edi Suhaendi AL Paul. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3272030206780001, atas Nama Edi Suhaendi AL Paul, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu Ingu Sudeni Caleg DPRD Kota Sukabumi Dapil 1 dari Partai PKS, A. Farid, dan Dani Ramdani. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Sabtu 2 Maret 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Selasa 5 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022. Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut : Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat (6) UU pemilu Jo pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti; Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada masa tenang Pemilu yang dapat diartikan dalam rentang waktu tanggal 11 - 13 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 2 Maret 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 5 Maret 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi; 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar tindak Pidana Pemilu sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 278 ayat (2) UU No 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan: “Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu. “ Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi: (1) “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”; Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu: “Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, “ dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 286 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu: “Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih. “ Pasal 523 ayat (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan: (2) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Vidio pengembalian uang serangan fajar dari Danny Ramdani; b. Video pengakuan Warga Cikondang untuk mencoblos Saudara Inggu Sudeni; c. Vidio pengembalian uang serangan fajar dari Ahmad Farid; d. 3 buah amplop berisi uang tunai. 4) Alat Bukti a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menyebutkan 2 saksi atas nama AE Jaenudin, dan Sandra Setiawan yang di jadikan saksi dalam laporannya, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan tindak pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3691 009/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, telah terjadi penambahan dan perubahan suara saat pleno di kecamatan lembur situ dan Baros yaitu perubahan suara dari calegNomor 5 atas nama Ardi Wantoro dari Partai Gerindra yang semula suara di TPS 2 suaranya (0) tetapi pada saat pleno rekapitulasi di kecamatan baros suaranya menjadi 2 suara, bahwa terdapat pula penambahan suara di kelurahan cikundul atas nama Ardi Wantoro yang semula di TPS 2 kelurahan cikundul (0) tetapi setelah Rekap Di toingkat kecamatan Lembur situ berubah menjadi 1 suara. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu; Bahwa Pelapor atas Nama Rojab Asy’Ari. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272062608730001, atas Nama Rojab Asy’Ari, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu; Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu PPK Kecamatan Baros. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Kamis 22 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022. Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut : Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti; Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu; Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 22 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 22 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 26 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Gudang PPK Kecamatan Baros dan Gudang PPK Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi; 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar Tatacara dan Prosedur sesuai dengan Pasal 15 PKPU 05 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c; b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; dan 6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi; d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; f. mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Satu Bundel C1 hasil TPS 02 kelurahan Jaya Mekar Kecamatan Baros (print dari Photo); b. Satu bundel C1 Hasil TPS 02 Kelurahan Cikundul Kecamatan Baros (print dari Photo) c. Keterangan saksi-saksi; 4) Alat Bukti a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Sobar Solahudin dan Angga permana, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3690 008/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 Bahwa berdasarkan laporan pelapor Pada Tanggal 26 Februari 2024, Pelapor datang Kekantor Bawaslu Kota Sukabumi untuk melaporkan adanya tindak pidana Pemilu pada tanggl 14 Februari 2024 yang dilakukan oleh Caleg atas nama Ingu Sudeni, dalam Laporannya pelapor tidak mencantumkan/ menerangkan uraian singkat kejadian dalam Formulir Laporan (B.1), dan hanya menerangkan bahwa adanya Berita dari Media Mata News terlapor (Ingu Sudeni) membagi-bagikan uang pada tanggal 14 Februari 2024 dan di ketahui pada tanggal 23 Februari 2024 melalui media online: a. Syarat formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu; - Bahwa Pelapor atas Nama Arya Maulana Fajar. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3202291301000009, atas Nama Arya Maulana Fajar, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu Ingu Sudeni Caleg DPRD Kota Sukabumi Dapil 1 dari Partai PKS. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Jumat 23 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Senin, 26 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022. Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut : - Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti; Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 26 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di RW 02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi; 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak menerangkan/ menjelaskan uraian kejadian pelanggaran pemilu terjadi. 3) Bukti Bahwa Pelapor tidak melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan. 4) Alat Bukti Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menyebutkan saksi-saksi. Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu karena alat bukti dugaan pelanggaran money politik belum lengkap Barang Bukti yang di sampaikan hanya petunjuk terkait adanya Dugaaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Bahwa pelapor tidak menjelaskan secara utuh terkait kejadian duagaan pelanggaran Pemilu itu terjadi dalam Formulir laporan (Form B.1), maka syarat Materil laporan pelapor tidak terpenuhi. Bahwa Bawaslu Kota Sukabumi Telah memberikan pemberitahuan Kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan tersebut dengan menyampaikan undangan secara tertulis dengan Nomor :59/PP.00/K.JB/26/02/2024; tertanggal 27 Februari 2024. Bahwa pelapor tidak kunjung datang kekantor Bawaslu Kota Sukabumi untuk melengkapi laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3689 001/LP/PP/Kab/24.05/IV/2024 terpenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3688 007/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Kamis, 01 Februari 2024, Apk Atas nama Novian Sari Caleg dari Partai Demokrat Nomor Urut 06 Dapil II berupa Baligho yang di pasang di lokasi GG Mahmud di posronda di patahkan tiangnya serta bener sepanjang jalan di wilayah lingkungan tersebut dicopot dan dihilangkan oleh saudara hedi alias hedot. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4); Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu; Bahwa Pelapor atas nama Noviana Sari. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272024511940002, atas Nama Novia sari, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu atas nama Hedi alias Hedot. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Kamis 02 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Rabu, 21 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan sudah melebihi waktu (Daluarsa). Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut : Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti; Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu; Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 01 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 02 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di GG Mahmud Rt 01 /05 kelurahan Ciaul Kecamatan Cikole Kota Sukabumi; 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas; 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Screan Shoot Chat Pengakuan dari terlapor; b. Keterangan saksi-saksi; 4) Alat Bukti a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Jajang dan Iwan alias Jampang, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3687 006/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Senin, 26 Februari 2024, Pukul 14.00 WIB, pelapor mendapatkan Informasi dari Saksi yang bertugas di Kecamatan Warudoyong, Kemudian diketahui bahwa C Hasil TPS 21 kelurahan Sukakarya ada perberbedaan jumlah suara Pada C hasil, perbedaan suara terdapat pada Caleg atas nama H. Diman Sukandar dari PAN dan atas nama H. Susilawati dari PAN, dari C Hasil yang di bubuhi dengan tipex, Jumlah Suara H Diman Nol (0) dan suara H. Susilawati 12, sedangkan dalm C salinan yang yang tidak di bubuhi Tipex Tertulis Jumlah suara H. Diman Berjumlah 12 sedangkan suara H. Susilawati berjumlah Nol (0), dan pada saat pleno rekapitulasi saksi atasnama Fahmi Baskara (saksi dari DPD PAN) mempertanyakan C hasil yang di tipex pada perolehan Suara Caleg nomor urut 2 dan 3 dari PAN di TPS 21 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong, Lalu PPK Kecamatan Warudoyong Membacakan C kejadian Khusus di TPS 21 Kelurahan Sukakarya, saksi atas nama Fahmi Baskara melihat dan meminta C kejadian Khusus tersebut kepada PPK dan tertulis ada saksi dari Partai PAN atas nama Ilham Saepudin dan berparaf yang melakukan keberatan saat di TPS 21 Kelurahan Sukakarya tersebut, bahwa saksi Pelapor melakukan keberatan kepada PPK Kecamatan Warudoyong, dan saksi Pelapor (Fahmi Baskara) menerangkan bahwa saksi atas nama Ilham saefudin tersebut bukanlah saksi yang di berikan Surat Mandat Oleh DPD PAN Kota Sukabumi, tetapi PPK Warudoyong tetap melanjutkan dan menetapkan rekapitulasi tersebut. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4); Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu; Bahwa Pelapor atas Nama Usman Maulana Yusuf. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272062608730001, atas Nama Usman Maulana Yusuf, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu; Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu PPK Kecamatan Warudoyong. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Senin 26 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Kamis, 29 Februari 2024 Pukul 15.55 WIB sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022. Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut : Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti; Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 26 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 29 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Gudang PPK Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi; 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar Prosedur dan Tata cara yang disebutkan dalam : - Pasal 53 huruf (c) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; “Tugas PPK melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu”; - Pasal 1 Angka (7) PKPU 05 Tahun 2024, Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan : “Saksi peserta pemilu selanjutnya disebut saksi adalah orang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus partai politik Tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Calon Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD;” - Pasal 14 PKPU 05 Tahun 2024, Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum bahwa: 1) “PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya; 2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.; 3) (3) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari: a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dan c. PPS dan sekretariat PPS” “Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang; b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: 1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; atau 3. Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;”\ - Ayat (9) dan 10 Pasal 14 PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan : “(9) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan”; (10) “Ketentuan mengenai formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu” - Pasal 15 PKPU 05 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c; b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; dan 6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi; d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; f. mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Satu Bundel C hasil TPS 21 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong (Copy dari Asli); b. Model C kejadian Khusus; c. Keterangan saksi-saksi; 4) Alat Bukti a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Yopi Agustian dan Zenal s, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3686 005/LP/PL/Kec-Warudoyong/13.08/IV/2024 Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada Tanggal 23 Februari 2024 Pelapor Melihat dan Mengetahui adanya Berita dari Media Mata News, Bahwa telah Terjadi money Politik oleh saudara Ingu Sudeni Caleg dari Partai PKS, Dapil 1 Kota Sukabumi, yaitu adanya pemberian/ membagikan uang Kepada pemilih di sekitar wilayah Cikondang melalui Hendra alias Henhen (ketua RW 02 Kelurahan Cikondang) kepada 1. Ade 2. Iis, 3. Eni, 4. Ica, 5. Eem, 6. Resti, 7. Agus, 9. Maria, 10. Enah, hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, dengan hal Tersebut Pelapor menyampaikan peristiwa tersebut Kepada Bawaslu. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4); Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu; Bahwa Pelapor atas Nama Yudi Mulyadi. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 32022111057000006, atas Nama Yudi Mulyadi, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu Ingu Sudeni Caleg DPRD Kota Sukabumi Dapil 1 dari Partai PKS. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Jumat 23 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Senin, 26 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022. Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut : Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti; Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 12, 13 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 26 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di RW 02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi; 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar tindak Pidana Pemilu sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 278 ayat (2) UU No 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan: “Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu. “ Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi: (1) “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”; Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu: “Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, “ dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; Pasal 286 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu: “Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih. “ Pasal 523 ayat (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan: (2) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Satu Bundel print scren shoot tayangan Media Mata News b. Keterangan saksi-saksi; c. Video hasil wawancara kepada pemilih; 4) Alat Bukti a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menyebutkan 4 saksi atas nama Ade, Iis, Eni, Ica, dan Edi Suhandi yang di jadikan saksi dalam laporannya, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut; Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu karena alat bukti dugaan pelanggaran money politik belum lengkap Barang Bukti yang di sampaikan hanya petunjuk terkait adanya Dugaaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Bahwa alat bukti poto dan video yang disampaikan bukan menerangkan peristiwa pelanggaran itu terjadi, tetapi hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak lain, bukan menerangkan waktu dan tempat peristiwa itu terjadi. Bahwa Bawaslu Kota Sukabumi Telah memberikan pemberitahuan Kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan tersebut dengan menyampaikan undangan secara tertulis dengan Nomor :58/PP.00/K.JB/26/02/2024; tertanggal 27 Februari 2024. Bahwa pelapor datang kekantor Bawaslu Kota Sukabumi pada tanggal 28 Februari 2024 Jam 13.35 WIB tetapi tidak memberikan Alat bukti yang diminta untuk melengkapi laporan pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3685 004/TM/PL/Kab/27.10/III/2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dilakukan rapat Pleno dan dinyatakan memenuhi syarat formil dna materil Temuan. sehingga diregister dengan Nomor 004/Reg/TM/PL/Kab/27.10/II/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3684 025/LP/PL/RI/00.00/III/2024 1. laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil; 2.. terdapat dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3683 025/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3682 002/TM/PP/Kab/13.18/II/2024 LHP dan BA Pleno Temuan Dugaan Pelanggaran Baher
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3681 001/LP/PB/Kab/02.32/IV/2024 Bahwa pelapor merupakan WNI yang memiliki hak pilih atas nama ATONI WARUW, S.Pd Selanjutnya, laporan yang disampaikan terjadi pada tanggal 22 Maret 2024, dan diketahui pada tanggal 22 Maret 2024. Atas kejadian tersebut pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 19 April 2024. Pukul 14.10 Wib. Sehingga laporan tersebut telah melampaui batas waktu (daluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3680 010/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3679 007/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 Lporan tidak terdapat dugaan pelanggaran dan dinyatakan Tidak memenuhi Syarat Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3678 024/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bawaslu Provinsi Jawa Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3677 024/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bawaslu Provinsi Jawa Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3675 023/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3673 022/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Registrasi dan Sidang Pemeriksaan dapat dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3672 004/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN dengan Nomor: 008/LP/PL/Kota/13.08/II/2024. Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari kamis, tanggal 15 Februari 2024, pelapor mendatangi saudara Rojab Asyari di rumahnya dengan maksud untuk meminta hasil rekap perolehan suara untuk Kecamatan Lembursitu dan saudara Rajab Asya’ari memberikan izin, sehingga pelapor bisa mendapatkan hasil rekap tersebut diatas dengan cara memfotonya, Bahwa dari hasil rekapan saudara Rajab Asy’ari di Kelurahan Situmekar tertulis perolehan suara sebagai berikut : 1. Ujang Taupik = 14 suara; 2. Rojab Asy’ari = 613 suara; Bahwa hasil Rapat pleno tingkat Kecamatan Lembursitu pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, bertempat di GOR SMK 4 Kota Sukabumi, hasil perolehan suara berdasarkan C plano pada tingkat Kelurah Situmekar tertulis perolehan suara sebagai berikut: 1. Ujang Taupik = 11 suara 2. Rojab Asy’ari = 613 suara Bahwa setelah pelapor pelajari dan direkap ulang, ternyata data yang tidak sama yaitu pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 12 yang dimana perolehan suara Ujang Taupik telah hilang 1 suara pada masing-masing TPS tersebut; Bahwa pelapor menemukan perolehan suara Saudara Ujang Taupik pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 12 Kelurahan Situmekar hilang 3 suara berdasarkan hasil rekapan saudara Rajab Asy’ari dengan salinan D. Hasil PPK Lembur itu; Bahwa pelapor menduga adanya pemufakatan antara ketua PPK Lembursitu dan Ketua PPK Cibeureum yang diketahui masih mempunyai hubungan kekerabatan; FORM B.7 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4); Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu; Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu; Bahwa Pelapor atas Nama Firmansyah Kusmayadi. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272032210760901, atas Nama Firmansyah Kusmayadi, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu; Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu PPS Situmekar, PPK Kecamatan Lembursitu dan PPK Cibeureum; Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu; Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Jumat 23 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Selasa, 27 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022; Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut : Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”; Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti; Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu; Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 15 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 27 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Gudang PPK Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi dan Gudang PPK Cibeureum; 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diperbaiki dan diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar Tatacara dan Prosedur sesuai dengan Pasal 15 PKPU 05 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c; b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; dan 6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi; d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; f. mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum (1) “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah (o) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu “ 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Satu Bundel salinan Rekap Tim sukses (copy dari Asli) b. Satu bundel Berita Acara PPK Kecamatan Lembursitu D. Hasil (copy dari asli) c. Keterangan saksi-saksi; 4) Alat Bukti a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Wawan Gunawan dan Ari Nurfadilah, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3671 003/LP/PL/Kab/25.13/IV/2024 Laporan dugaan pelanggaran memenuhi Syarat Formil dan Materiel dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3669 009/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 Bahwa laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3668 003/TM/PL/Kab/27.06/IV/2024 7. Analisa: Berdasarkan dugaan pelanggaran pemilu terhadap tindaklanjut laporan yang diregister Bawaslu Kabupaten Enrekang Nomor: : 003/Reg/LP/PL/Kab/27.06/II/2024, dilakukan kajian dan pembahasan sentra Gakkumdu ditemukan fakta baru sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh saudari Nurhayati dimana membagikan uang dengan maksud untuk memilih salah satu calon anggota legislative Partai PKS No. Urut 1 Dapil III Kabupaten Enrekang atas nama saudara Andi Umar Muchtar, maka atas perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 523 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3667 003/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie sesuai dengan lokasi peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3666 003/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie sesuai dengan lokasi peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3665 012/LP/PL/Kab/13.24/IV/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Rusli Pranata b. Alamat : Kp. Nyangegeng RT 003 RW 006 Desa Babakan Panjang Kec. Nagrak Kab. Sukabumi c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Diketahui pada Hari Kamis, Tanggal 21 Maret 2024 kami melihat tayangan siaran media online di chanel youtube KPU RI https://www.youtube.com/watch?v=esCxRMOp0P0 bahwa telah dilaksanakannya pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat Nasional pada tanggal 21 Maret 2024 untuk Jabar IV. Namun pada pelaksanaannya rekapitulasi suara yang dibacakan oleh Ketua KPU RI ada catatan khusus di wilayah Jawa Barat IV, maka dari itu kami mencermati bahwa ada penggelembungan suara di Jabar IV oleh salah satu Partai peserta pemilu yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), tepatnya di Kab. Sukabumi yang mana telah terjadi ketidaksesuaian antara C.hasil dengan D.hasil dibeberapa TPS di kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Daerah Pemilihan Jabar IV. Contohnya : a. Desa Sukamaju Kec. Nyalindung TPS 007 : C Hasil 08 – D Hasil 28 ; b. Desa Cisitu Kec. Nyalindung TPS 013 : C Hasil 04 – D Hasil 34 ; c. Desa Cijangkar Kec. Nyalindung TPS 012 : C Hasil 07 – D Hasil 27 ; d. Desa Bojongsari Kec. Nyalindung TPS 004 : C Hasil 06 – D Hasil 36 ; Data tersebut yang disampaikan oleh KPUD Provinsi Jawa Barat di Rekapitulasi Nasional. setelah kami cermati terdapat banyak ketidaksesuaian hasil di TPS – TPS di (Desa Nyalindung, Bojongsari, Neglasari, Bojongkalong, Cijangkar, Mekarsari, Wangunreja, Sukamaju, Cisitu, Kertaangsana) Kecamatan Nyalindung. Yaitu di Desa Nyalindung (TPS 001, 002); Desa Bojongsari (TPS 004, 005, 006); Desa Neglasari (TPS 007, 011); Desa Bojongkalong (TPS 001,002,005,009, 011); Desa Cijangkar (TPS 012, 013); Desa Mekarsari (TPS 001,008); Desa Wangunreja (TPS 001, 011); Desa Sukamajau (TPS 003, 004, 007, 009); Desa Cisitu (TPS 006, 013); dan Desa Kertaangsana (TPS 010, dan 012). Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung patut untuk diberikan Sanksi Dipecat/Diberhentikan dan Sanksi Pidana. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Rusli Pranata merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 06 Juni 1981, usia 42 (empat puluh dua) tahun, beralamat di Kp. Nyangegeng RT 003 RW 006 Desa Babakan Panjang Kec. Nagrak Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202121906810003, Sdr. Rusli Pranata merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Rusli Pranata dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut: a. Irvan Teguh Ramdhani (Ketua PPK Nyalindung); b. Parhan Jayid (Anggota PPK Nyalindung); c. Andri Gunawan (Anggota PPK Nyalindung); d. Cahyadi Tunggono Wismo (Anggota PPK Nyalindung); e. Yuga Suwarsa (Anggota PPK Nyalindung). Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hokum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 21 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 25 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c) Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 23 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di GOR/Aula Desa Nyalindung Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Diketahui pada Hari Kamis, Tanggal 21 Maret 2024 kami melihat tayangan siaran media online di chanel youtube KPU RI https://www.youtube.com/watch?v=esCxRMOp0P0 bahwa telah dilaksanakannya pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat Nasional pada tanggal 21 Maret 2024 untuk Jabar IV. Namun pada pelaksanaannya rekapitulasi suara yang dibacakan oleh Ketua KPU RI ada catatan khusus di wilayah Jawa Barat IV, maka dari itu kami mencermati bahwa ada penggelembungan suara di Jabar IV oleh salah satu Partai peserta pemilu yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), tepatnya di Kab. Sukabumi yang mana telah terjadi ketidaksesuaian antara C.hasil dengan D.hasil dibeberapa TPS di kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Daerah Pemilihan Jabar IV. Contohnya : a. Desa Sukamaju Kec. Nyalindung TPS 007 : C Hasil 08 – D Hasil 28; b. Desa Cisitu Kec. Nyalindung TPS 013 : C Hasil 04 – D Hasil 34; c. Desa Cijangkar Kec. Nyalindung TPS 012 : C Hasil 07 – D Hasil 27; d. Desa Bojongsari Kec. Nyalindung TPS 004 : C Hasil 06 – D Hasil 36; Data tersebut yang disampaikan oleh KPUD Provinsi Jawa Barat di Rekapitulasi Nasional. setelah kami cermati terdapat banyak ketidaksesuaian hasil di TPS – TPS di (Desa Nyalindung, Bojongsari, Neglasari, Bojongkalong, Cijangkar, Mekarsari, Wangunreja, Sukamaju, Cisitu, Kertaangsana) Kecamatan Nyalindung. Yaitu di Desa Nyalindung (TPS 001, 002); Desa Bojongsari (TPS 004, 005, 006); Desa Neglasari (TPS 007, 011); Desa Bojongkalong (TPS 001,002,005,009, 011); Desa Cijangkar (TPS 012, 013); Desa Mekarsari (TPS 001,008); Desa Wangunreja (TPS 001, 011); Desa Sukamajau (TPS 003, 004, 007, 009); Desa Cisitu (TPS 006, 013); dan Desa Kertaangsana (TPS 010, dan 012). Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung patut untuk diberikan Sanksi Dipecat/Diberhentikan dan Sanksi Pidana. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa ada penggelembungan suara di Jawa Barat IV untuk salah satu Partai peserta pemilu yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), tepatnya di Kab. Sukabumi yang mana telah terjadi ketidaksesuaian antara C.hasil dengan D.hasil di beberapa TPS dan beberapa Desa di kecamatan Nyalindung; 2) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut para terlapor sebagai PPK Nyalindung diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 3) Selain poin 2 (dua) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. 4) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan KTP Pelapor atas nama Rusli Pranata Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Anggi Purwanto Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-3 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dedi Sugandi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-4 Dokumen Lampiran D Hasil Kecamatan – DPR (Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Suara TPS) Kec. Nyalindung) Berbentuk soft file dan berjumlah 139 (serratus tiga puluh sembilan) lembar (dalam Flashdisk) P-5 Dokumen Bukti Rekapan C Hasil Dan C Hasil Berbentuk soft file dan berjumlah 3 (tiga) lembar P-6 Dokumen Video Penbacaan Keberatan Dapil Jabar 4 Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) file P-7 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 1 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-8 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 2 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-9 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 5 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-10 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 9 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-11 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 11 Desa Bojongkalong Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-12 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 4 Desa Bojongsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-13 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 5 Desa Bojongsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-14 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 6 Desa Bojongsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-15 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 12 Desa Cijangkar Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-16 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 13 Desa Cijangkar Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-17 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 6 Desa Cisitu Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-18 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 13 Desa Cisitu Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-19 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 10 Desa Kertaangsana Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-20 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 12 Desa Kertaangsana Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-21 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 1 Desa Mekarsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-22 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 8 Desa Mekarsari Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-23 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 1 Desa Nyalindung Berbentuk soft file dan berjumlah 6 (enam) lembar P-24 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 2 Desa Nyalindung Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-25 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 3 Desa Sukamaju Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-26 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 4 Desa Sukamaju Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-27 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 7 Desa Sukamaju Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-28 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 9 Desa Sukamaju Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-29 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 1 Desa Wangunreja Berbentuk soft file dan berjumlah 8 (delapan) lembar P-30 Dokumen Model C Hasil Salinan – DPR TPS 11 Desa Wangunreja Berbentuk soft file dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-31 Dokumen Model C Hasil – DPR TPS 11 Desa Neglasari Berbentuk soft file dan berjumlah 20 (dua puluh) lembar P-32 Dokumentasi Model C Hasil – DPR TPS 7 Desa Neglasari Berbentuk soft file dan berjumlah 1 (satu) file \ Bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah terpenuhi sebagai bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan - f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materil. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Sukabumi, 27 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Ketua Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3663 002/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3662 001/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 Laporan dilimpahkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan lokasi peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3661 008/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3660 002/LP/PL/Kab/29.03/IV/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu terkait Dokumen Palsu untuk pemenuhan persyaratan CaIon Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, dokumen tersebut adalah ljazah Paket C atau setara SMA, Surat Keterangan hasil pemeriksaan Narkotika dan surat keterangan hash l pemeriksaan Rohani
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3659 002/LP/PL/Kab/27.09/III/2024 memenuhi syarat formil dan materil,
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3658 006/TM/PL/Kab/27.09/IV/2024 bahwa berdasarkan hasil pengawasan, peristiwa tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3656 021/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa: Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. Terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3655 002/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3654 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa: a. perbaikan uraian untuk memperjelas memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan dana kampanye. b. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan c. bukti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik dan pihak lain yang dimulai sejak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian LADK kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga. d. bukti Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); e. bukti Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang dimulai sejak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan berakhirnya masa kampanye. 2. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3653 019/LP/PL/Kab/34.02/IV/2024 Berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 17 Ayat (1), (2) dan (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, adalah sebagai berikut : 1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BAwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan; 2. Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti : a. keterpenuhan syarat formal dan syarat matiriel laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. 3. Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan kajian dan analisis terhadap syarat formil dan materil, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. bahwa laporan yang dilaporkan sesuai dengan tanggal kejadian pada Formulir Model B.1 atas nama Pelapor Chairudin Paweloy Namudat pada tanggal 06 maret 2024, merupakan tanggal kejadian dugaan pelanggaran dan diketahui oleh Pelapor pada tanggal 14 Maret 2024 dan dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Fakfak pada tanggal 20 maret 2024; 2. bahwa sesuai dengan perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, pasal 8 ayat 3 “laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu; 3. bahwa laporan nomor 019/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 atas nama pelapor Chairudin Paweloy Namudat, telah melewati waktu sebagai mana diatur dalam perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, Pasal 8 Ayat (3); Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas terhadap laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.02/III/2024, tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti kedalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3652 007/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3651 006/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3650 004/TM/PL/Kab/13.18/III/2024 BERITA ACARA PLENO PEMBAHASAN TINDAKLANJUT HASIL INFORMASI AWAL DUGAAN PELANGGARAN PEMILU I. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. c. Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu II. Pimpinan, Pemapar dan Peserta Pembahasan a. Ketua : Ahmad Tabroni b. Anggota : 1. Dede Irawan 2. Supriadi 3. Ivan Sagito 4. Mohamad Saprudin c. Peserta : 1. Budi Taryono 2. Lukmanul Hakim III. Waktu dan Tempat a. Hari : Rabu b. Tanggal : 06 Maret 2024 c. Pukul : 10.00 WIB d. Tempat : Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indramayu IV. Paparan a. Uraian Peristiwa : Berdasarkan keterangan/klarifikasi atau jawaban terkait dengan temuan nomor : 006/REG/TM/PL/KAB/13.18/III/2024 yang disampaikan oleh Cinta Haji dan Inu Danubaya bahwa terdapat anggota PPK Kecamatan Kroya yang menerima imbalan Rp.14.000.000-15.000.000 (Empat Belas sampai Lima Belas juta lima ratus rupiah) yang terdiri dari uang tunai dan amplop sejumlah 210 yang di tiap-tiap amplop berisi Rp. 50.000 dari Cinta Haji dengan tujuan untuk memberikan dan mengusahakan suara dari penyelenggara dan masyarakat untuk memilih calon atas nama Handanu Ircan (Caleg No. 2 Partai Demokrat Dapil 5). b. Alat Bukti/Barang Bukti : 1. Keterangan Inu Danubaya dan Cinta Haji 2. Pengakuan/keterangan Saudara Nanang Aris 3. Tangkapan Layar WA V. Pendapat a. Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Bahwa atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panwaslu PPK di Kecamatan Kroya perlu ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku. b. Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu 1. Dede Irawan (Kordiv Penanganan Pelanggaran) Anggota PPK kecamatan Kroya atas nama Nanang Aris diduga telah melanggar ketentuan pidana pemilu, untuk menguatkan hal tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan klarifikasi terhadap terlapor. 2. Ivan Sagito (Kordiv. Hukum ) Menyikapi adanya informasi dari hasil klarifikasi dan laporan yang tidak diregistrasi yang menyatakan bahwa terdapat anggota PPK Kecamatan Kroya yang diduga melanggar ketentuan Pemilu maka perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga marwah lembaga. 3. Mohamad Saprudin (Kordiv SDM) Indikasi atas perilaku yang dilakukan oleh anggota PPK Kecamatan Kroya dapat ditindaklanjuti dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dan dengan memperhatikan Perbawaslu tentang Gakkumdu. 4. Supriadi (Kordiv. Pencegahan) : Bahwa mengenai adanya dugaan adanya anggota PPK yang menerima imbalan Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) dari Cinta Haji dengan tujuan untuk memberikan dan mengusahakan suara maka apabila dirasa perlu keterangan silahkan dilanjutkan untuk mencari keterangan tambahan. VI. Kesimpulan Berdasarkan hasil pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu mengenai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diputuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan dapat diregister dan ditindaklanjuti dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3649 005/LP/PL/Kota/13.05/IV/2024 Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan Sdr. Bandi Nasir tentang dugaan kecurangan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara sebagai dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut; a. Laporan tersebut memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; b. Dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3648 006/LP/PL/Kota/13.05/IV/2024 Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan Sdr. Asep Bagja tentang dugaan politik uang pada masa tenang Pemilu 2024 sebagai dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut; a. Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3647 008/LP/PL/Kota/13.07/IV/2024 Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 003/LP/PL/Kota/13.07/12/2023 tidak memenuhi syarat formal laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3646 010/LP/PL/Kab/01.21/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3645 001/TM/PP/Kab/14.12/IV/2024 - Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (5) PKPU 25/2024 pada saat proses penghitungan suara, Ketua KPPS: a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara; b. menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah; c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan d. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas - Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan Ketua PPS Desa Mundu yaitu Nofa Puspitasari menginstruksikan baik secara langsung atau melalui via telpon kepada jajaran KPPS TPS 01, TPS 05, TPS 07, TPS 08, TPS, 09, TPS 10, dan TPS 11 untuk merobek surat suara PPWP yang telah dihitung pada proses penghitungan suara tidak diatur dalam klausul norma yang ada dalam PKPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, maupun Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu; - Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945….” - Bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Mundu dengan memberikan instruksi ke KPPS TPS 01, TPS 05, TPS 07, TPS 08, TPS, 09, TPS 10, dan TPS 11 tidak mendasari sesuai dengan PKPU 25/2024; - Bahwa berdasarkan Pasal 456 UU Pemilu menyebutkan, “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”. - Bahwa berdasarkan hal demikian, Ketua PPS Desa Mundu diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai Ketua PPS, karena telah melanggar sumpah dan/atau janji, yaitu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan penyelenggaraan Pemilu, dalam hal ini tidak sesuai dengan PKPU 25/24 dan/atau Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu saat memberikan instruksi untuk merobek surat suara PPWP yang telah terhitung kepada KPPS TPS 01, TPS 05, TPS 07, TPS 08, TPS, 09, TPS 10, dan TPS 11.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3644 004/TM/PL/Kota/13.01/III/2024 MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3643 003/TM/PL/Kota/13.01/III/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3642 002/TM/PL/Kota/13.01/III/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3641 012/TM/PL/Kec-Margahayu/13.10/IV/2024 MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL, DUGAAN PELANMGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3640 003/LP/PL/Kota/13.01/IV/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3639 004/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 Dari peristiwa/kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor, Patut diduga adanya Pelanggaran Administratif pemilu dalam hal ini melanggar peraturan pemilu sebagaimana di atur dalam: Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang. Selengkapnya pasal peraturan sebagaimana disebutkan di atas menyebutkan : - Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang : (1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata ca.ra, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. - Bahwa dari peristiwa/kejadian yang dilaporkankan oleh Pelapor, patut diduga Terlapor melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu: - Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor antara lain - Salinan C1 hasil - Kelurahan Bubulak (TPS 44, TPS 17, TPS02) - Kelurahan Cilendek Timur (TPS 10, TPS 01, TPS 46) - Kelurahan Situ Gede (TPS 15) - Kelurahan Loji (TPS 25) - Kelurahan Pasir Jaya (TPS 25) - Kelurahan Menteng (TPS 10, TPS 26) - Kelurahan Sindang Barang (TPS 30) - Kelurahan Cilendek Barat (TPS 45) - Kelurahan Curug (TPS 36)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3638 001/TM/PL/Kab/13.18/III/2024 Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Cinta Haji sebagai Penyelenggara Pemilu berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang diperoleh maka Terlapor atas nama Cinta Haji patut diduga telah melanggar Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3637 004/TM/PL/Kab/13.10/XII/2023 memenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3636 003/LP/PL/Kota/13.08/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 003/LP/PP/Kota/13.08/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Rojab Asy’Ari Alamat : Pangkalan Santiong Rt 04/07 Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi Pekerjaan : Anggota DPRD II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Pukul 15.00 WIB, saksi Ariyandi Dan Arifudin mendapatkan salinan hasil Plano dari PPK kecamatan Baros, Kemudian diketahui bahwa di TPS 09 Sudajaya Hilir terdapat pemindahan Suara dari caleg Nomor urut 03 Atas nama Beliher Situmorang partai PDIP ke caleg nomor 02 Atas Nama Ujang Taufik Dari PDIP , Lalu kejadian itu serupa terdapat pula di TPS 19 Kelurahan Jaya Raksa Kecamatan Baros dengan pemindahan suara dari calon Nomor Urut 03 Beliher Situmorang, SH. kecalon Nomor urut 02 Ujang Taufik dari Partai PDIP, Namun saat hal ini akan di konfirmasi kepada PPK, Laporan Hasil Pleno telah di tetapkan dengan di ketuk Palu oleh pimpinan sidang rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan; III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4); Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu; Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu; - Bahwa Pelapor atas Nama Rojab Asy’Ari. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 3272062608730001, atas Nama Rojab Asy’Ari, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu; - Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan Warga Negara Indonesia yaitu PPK Kecamatan Baros; - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu; - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Kamis 22 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan dalam ambang waktu yang ditentukan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022; - Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023. Ketentuan mengenai perhitungan waktu adalah sebagai berikut : Penghitungan waktu terhadap pasal yang menggunakan kata “sejak” dalam penormaannya “apabila A mengetahui kejadian hari senin tanggal 31 Oktober 2022, Pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama, sehingga batas waktu laporan adalah hari selasa 08 November 2022”; - Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena tenggat waktu sejak diketahuinya peristiwa Dugaan pelanggaran tersebut dalam tenggat waktu yang telah di tentukan sesuai aturan Hukum yang berlaku. sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 06 UU pemilu Jo pasal 08 ayat 03 Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, Laporan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti; Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu; Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 22 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 22 Februari 2024 dan dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Pada Tanggal 23 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Gudang PPK Kecamatan Baros Kota Sukabumi; 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas bahwa pelanggaran tersebut patut diduga melanggar Tatacara dan Prosedur sesuai dengan Pasal 15 PKPU 05 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c; b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; dan 6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi; d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK; f. mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Satu Bundel C1 hasil TPS 09 kelurahan sudajaya Hilir Kecamatan Baros (print dari Photo); b. Satu bundel C1 Hasil TPS 19 Kelurahan Jaya Mekar Kecamatan Baros (print dari Photo) c. Keterangan saksi-saksi; 4) Alat Bukti a. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya menghadirkan 2 saksi atas nama Arifudin M.R dan Ariyandi, sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut; IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu; III. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka laporan yang disampaikan oleh terlapor terpenuhi syarat formal dan Materil, dan Laporan dirgister dan di tindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran Pemilu;;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3634 007/TM/PP/Kab/13.18/II/2024 Bahwa Bawaslu Indramayu setelah melakukan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran maka Bawaslu menuangkannya dalam bentuk LHP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3633 009/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil akan tetapi belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3632 008/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil akan tetapi tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3631 007/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2. Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3630 006/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3629 005/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3628 003/LP/PP/Prov/13.00/II/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3627 004/LP/PP/Prov/13.00/III/2024 Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat materiil akan tetapi belum memenuhi syarat formil yaitu belum diketahuinya identitas Terlapor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3626 004/LP/PL/Prov/13.00/III/2024 Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat syarat materiil akan tetapi tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3625 010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Agus Firmansyah b. Alamat : Jl. Pejagalan Gang Anggrek No. 24 RT 003/RW 007 Desa Nyomplong Kec. Warudoyong Kota Sukabumi c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan dimulai tanggal 1 Maret 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Pelapor mencermati ada perbedaan jumlah hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan Cikidang yang tertuang dalam model D.Hasil Kecamatan DPR dan Lampiran Model D.Hasil Kecamatan DPR dengan jumlah hasil perolehan suara di TPS Desa Sampora, Desa Gunungmalang dan Desa Cikiray kemudian sesuai mekanisme yang disepakati oleh Peserta forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi apabila menemukan permasalahan diminta untuk mengajukan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan rekomendasi Bawaslu melakukan sinkronisasi dan perbaikan di ruang ICU KPU Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya dilakukan permohon kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk menghitung ulang Perhitungan Perolehan suara Tertentu di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme yang disepakati oleh Peserta forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi di ruang ICU dan dilakukan proses penghitungan ulang rekapitulasi untuk perolehan suara Tingkat DPR RI Kecamatan Cikidang. Hasil dari pencermatan penghitungan ulang di Kecamatan Cikidang tersebut ditemukan bukti dan tidak terbantahkan adanya penggelembungan suara untuk calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra atas Nama Satrio Dimas Adityo M.B.A dengan rincian sebagai berikut : 1. Desa Sampora a. TPS 1 jumlah di C hasil/Salinan: 16 (enam belas) menggelembung di D.hasil menjadi 26 (dua puluh enam); b. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan: 18 (delapan belas) menggelembung di D.hasil menjadi 48 (empat puluh delapan); c. TPS 3 jumlah di C hasil/Salinan: 35 (tiga puluh lima) menggelembung di D.hasil menjadi 65 (enam puluh lima); d. TPS 4 jumlah di C hasil/Salinan: 4 (empat) menggelembung di D.hasil menjadi 15 (lima belas); 2. Desa Gunungmalang a. TPS 1 jumlah di C hasil/Salinan 13 (tiga belas) menggelembung di D.hasil menjadi 23 (dua puluh tiga); b. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan 16 (enam belas) menggelembung di D.hasil menjadi 26 (dua puluh enam); c. TPS 5 jumlah di C hasil/Salinan 19 (sembilan belas) menggelembung di D.hasil menjadi 29 (dua puluh sembilan); d. TPS 10 jumlah di C hasil/Salinan 9 (sembilan) menggelembung di D.hasil menjadi 19 (Sembilan belas); e. TPS 11 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 22 (dua puluh dua); f. TPS 12 jumlah di C hasil/Salinan 15 (lima belas) menggelembung di D.hasil menjadi 35 (tiga puluh lima); g. TPS 13 jumlah di C hasil/Salinan 7 (tujuh) menggelembung di D.hasil menjadi 17 (tujuh belas); 3. Desa Cikiray a. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 27 (dua puluh tujuh); b. TPS 3 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 22 (dua puluh dua); c. TPS 4 jumlah di C hasil/Salinan 11 (sebelas) menggelembung di D.hasil menjadi 21 (dua puluh satu); d. TPS 5 jumlah di C hasil/Salinan 8 (delapan) menggelembung di D.hasil menjadi 28 (dua puluh delapan); e. TPS 6 jumlah di C hasil/Salinan 6 (enam) menggelembung di D.hasil menjadi 16 (enam belas); f. TPS 7 jumlah di C hasil/Salinan 37 (tiga puluh tujuh) menggelembung di D.hasil menjadi 47 (empat puluh tujuh); g. TPS 8 jumlah di C hasil/Salinan 14 (empat belas) menggelembung di D.hasil menjadi 24 (dua puluh empat); h. TPS 12 jumlah di C hasil/Salinan 21 (dua puluh satu) menggelembung di D.hasil menjadi 41 (empat puluh satu). Secara Keseluruhan terdapat penggelembungan suara : 1. Desa Sampora dengan jumlah 81 (delapan puluh satu) suara; 2. Desa Gunungmalang dengan jumlah 80 (delapan puluh) suara; 3. Desa Cikiray dengan Jumlah 105 (serratus lima) suara; Dengan jumlah total dari ketiga desa tersebut sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) Suara. Dari uraian temuan dan pembuktian penggelembungan suara dalam pencermatan di ruang ICU KPU Kabupaten Sukabumi. Serta hasil perbaikannya dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi. Perbuatan PPK Cikidang telah mencederai demokrasi dan sudah terbukti dan tidak terbantahkan melakukan kecurangan penggelembungan suara, selanjutnya para Terlapor PPK Cikidang diduga telah melanggar kedapatan berbuat curang dan merubah dan memindahkan suara kepada salah satu calon DPR RI dari Partai Gerindra atas nama SATRIO DIMAS ADITYO, M.BA sesuai dengan ketentuan Pasal 532 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 48 juta. Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang patut untuk diberikan Sanksi Dipecat/Diberhentikan dan Sanksi Pidana. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Agus Firmansyah merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 13 Agustus 1969, usia 54 (lima puluh empat) tahun, beralamat di Jl. Pejagalan Gang Anggrek No. 24 RT. 03 RW. 07 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3272041308690021, Sdr. Agus Firmansyah merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Agus Firmansyah dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut: a. Ayus Up Rianto (Ketua PPK Cikidang) b. Asep Qodir (Anggota PPK Cikidang) c. Yayan Hermansyah (Anggota PPK Cikidang) d. Andi Lesmana (Anggota PPK Cikidang) e. Agung (Anggota PPK Cikidang) Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 3 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 14 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: h. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu i. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan j. Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 3 Maret 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan dimulai tanggal 1 Maret 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Pelapor mencermati ada perbedaan jumlah hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan Cikidang yang tertuang dalam model D.Hasil Kecamatan DPR dan Lampiran Model D.Hasil Kecamatan DPR dengan jumlah hasil perolehan suara di TPS Desa Sampora, Desa Gunungmalang dan Desa Cikiray kemudian sesuai mekanisme yang disepakati oleh Peserta forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi apabila menemukan permasalahan diminta untuk mengajukan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan rekomendasi Bawaslu melakukan sinkronisasi dan perbaikan di ruang ICU KPU Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya dilakukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk menghitung ulang perhitungan perolehan suara tertentu di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme yang disepakati oleh Peserta forum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi di ruang ICU dan dilakukan proses penghitungan ulang rekapitulasi untuk perolehan suara Tingkat DPR RI Kecamatan Cikidang. Hasil dari pencermatan penghitungan ulang di Kecamatan Cikidang tersebut ditemukan bukti dan tidak terbantahkan adanya penggelembungan suara untuk calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra atas Nama Satrio Dimas Adityo M.B.A dengan rincian sebagai berikut : 1. Desa Sampora a. TPS 1 jumlah di C hasil/Salinan: 16 (enam belas) menggelembung di D.hasil menjadi 26 (dua puluh enam); b. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan: 18 (delapan belas) menggelembung di D.hasil menjadi 48 (empat puluh delapan); c. TPS 3 jumlah di C hasil/Salinan: 35 (tiga puluh lima) menggelembung di D.hasil menjadi 65 (enam puluh lima); d. TPS 4 jumlah di C hasil/Salinan: 4 (empat) menggelembung di D.hasil menjadi 15 (lima belas); 2. Desa Gunungmalang a. TPS 1 jumlah di C hasil/Salinan 13 (tiga belas) menggelembung di D.hasil menjadi 23 (dua puluh tiga); b. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan 16 (enam belas) menggelembung di D.hasil menjadi 26 (dua puluh enam); c. TPS 5 jumlah di C hasil/Salinan 19 (sembilan belas) menggelembung di D.hasil menjadi 29 (dua puluh sembilan); d. TPS 10 jumlah di C hasil/Salinan 9 (sembilan) menggelembung di D.hasil menjadi 19 (Sembilan belas); e. TPS 11 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 22 (dua puluh dua); f. TPS 12 jumlah di C hasil/Salinan 15 (lima belas) menggelembung di D.hasil menjadi 35 (tiga puluh lima); g. TPS 13 jumlah di C hasil/Salinan 7 (tujuh) menggelembung di D.hasil menjadi 17 (tujuh belas). 3. Desa Cikiray a. TPS 2 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 27 (dua puluh tujuh); b. TPS 3 jumlah di C hasil/Salinan 12 (dua belas) menggelembung di D.hasil menjadi 22 (dua puluh dua); c. TPS 4 jumlah di C hasil/Salinan 11 (sebelas) menggelembung di D.hasil menjadi 21 (dua puluh satu); d. TPS 5 jumlah di C hasil/Salinan 8 (delapan) menggelembung di D.hasil menjadi 28 (dua puluh delapan); e. TPS 6 jumlah di C hasil/Salinan 6 (enam) menggelembung di D.hasil menjadi 16 (enam belas); f. TPS 7 jumlah di C hasil/Salinan 37 (tiga puluh tujuh) menggelembung di D.hasil menjadi 47 (empat puluh tujuh); g. TPS 8 jumlah di C hasil/Salinan 14 (empat belas) menggelembung di D.hasil menjadi 24 (dua puluh empat); h. TPS 12 jumlah di C hasil/Salinan 21 (dua puluh satu) menggelembung di D.hasil menjadi 41 (empat puluh satu). Secara Keseluruhan terdapat penggelembungan suara : 1. Desa Sampora dengan jumlah 81 (delapan puluh satu) suara; 2. Desa Gunungmalang dengan jumlah 80 (delapan puluh) suara; 3. Desa Cikiray dengan Jumlah 105 (serratus lima) suara. Dengan jumlah total dari ketiga desa tersebut sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) Suara. Dari uraian temuan dan pembuktian penggelembungan suara dalam pencermatan di ruang ICU KPU Kabupaten Sukabumi. Serta hasil perbaikannya dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi. Perbuatan PPK Cikidang telah mencederai demokrasi dan sudah terbukti dan tidak terbantahkan melakukan kecurangan penggelembungan suara. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa terdapat kejadian berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada saat proses rekapitulasi sehingga mengakibatkan bertambahnya perolehan suara untuk Sdr. Dimas Satrio Adityo, M.B.A. selaku Calon Anggota DPR RI nomor urut dua dari Partai Gerindra dengan total 265 suara dari tiga desa di Kecamatan Cikidang; 2) Bahwa PPK menggelembungkan perolehan suara dengan jumlah yang ada dalam berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara yang tertuang dalam model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO terdapat di tiga desa yaitu Desa Sampora, Desa Gunungmalang dan Desa Cikiray. Bahwa jumlah suara tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat penghitungan atau proses rekapitulasi yakni adanya penggelembungan suara atas nama Sdr. Dimas Satrio Adityo, M.B.A. selaku Calon Anggota DPR RI nomor urut dua dari Partai Gerindra. Adapun sebaran dari penambahan suara tersebut diantaranya Desa Sampora terdapat 4 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya, Desa Gunungmalang terdapat 7 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya dan Desa Cikiray terdapat 8 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya; 3) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut para terlapor sebagai PPK Cikidang diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 4) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. 5) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Yoyok Hendrayana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama M. Nashrul Hazan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-3 Dokumen Salinan C-Hasil Salinan Desa Sampora TPS 1 Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-4 Dokumen Salinan C- Hasil Salinan Desa Sampora TPS 2 Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-5 Dokumen Salinan C- Hasil Salinan Desa Sampora TPS 3 Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-6 Dokumen Salinan C- Hasil Salinan Desa Sampora TPS 4 Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-7 Dokumen Salinan Lampiran Model D-Hasil Kecamatan DPR RI Desa Sampora Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar P-8 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 1 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-9 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 2 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-10 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 5 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-11 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 10 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-12 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 11 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-13 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 12 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-14 Dokumen Salinan Lampiran C-Hasil TPS 13 Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-15 Dokumen Salinan Lampiran Model D-Hasil Desa Gunungmalang Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar P-16 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 2 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-17 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 3 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-18 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 4 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-19 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 5 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-20 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 6 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-21 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 7 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-22 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 8 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-23 Dokumen Salinan Model C-Salinan TPS 12 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-24 Dokumen Salinan Model D-Hasil DPR RI Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar P-25 Dokumen Salinan Berita Acara D-Hasil Kecamata Cikidang DPR RI Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 4 (empat) lembar Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan - f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formil dan materiil. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Sukabumi, 18 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Ketua Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3622 005/LP/PL/Kab/13.25/IV/2024 Bahwa Laporan tidak diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat Formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3621 003/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 - Bahwa Laporan pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, peristiwa kejadian terjadi pada hari, Selasa, tanggal 13 Februari 2024, sehingga waktu laporan ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu, sesuai Pasal 7 Perbawaslu No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; - Bahwa Pelapor melaporkan adanya kejadian Pada hari Selasa, Tanggal 13 Februari 2024, sekitar Pukul 20.00WIB dugaan pembagian sejumlah amplop yang berisi uang Rp 50.000 dan stiker Caleg An Rezky Karina yang di duga oleh tim sukses dari Caleg tersebut di Kelurahan Pamoyanan Rw 03 ; - Bahwa Pelapor memberikan bukti antara lain : - P.1. Salinan foto dokumentasi amplop berisi uang Rp 50.000 dan stiker An Rezky Karina Caleg Partai Demokrat - P.2. Flasdisk Merek Toshiba kapasitas 2GB. Terdapat Video dan Voice note penerima amplop - Bahwa Pelapor belum melengkapi data saksi dan barang bukti lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3620 002/LP/PL/Kota/13.04/IV/2024 Dari peristiwa/kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor an. LEMBAGA PEMANTAU KBH JANUKA, patut diduga Para Terlapor telah melanggar ketentuan tindak pidana Pemilu, yaitu:  Pasal 492 jo. Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang). Selengkapnya pasal-pasal peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas menyebutkan:  Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”  Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut: “(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.”
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3619 004/LP/PL/Kab/13.26/IV/2024 Berdasarkan Kajian Awal, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama Pepi Tajul Aripin telah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dikarenakan bukti yang diajukan oleh pelapor belum dapat menunjukan peristiwa dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3618 003/LP/PL/Kab/13.26/IV/2024 Berdasarkan Kajian Awal, dapat disimpulkan bahwa Laporan dari Pelapor H. Husni Mubarok, S.Pd., MP.d., telah memenuhi syarat formil, namun berdasarkan bukti dan uraian kejadian belum dapat dilihat bagaimana hubungan antara pelapor dan pembagi uang. Sehingga perlu dilengkapi bukti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3617 001/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 001/LP/PL/Kota/13.07/12/2023 tidak memenuhi syarat formal laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3616 002/LP/PL/Kab/13.26/IV/2024 Berdasarkan Kajian Awal, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Dede Yana Setiana telah memenuhi syarat formil, namun berdasarkan bukti dan uraian kejadian belum dapat dilihat bagaimana hubungan antara terlapor Agung dengan Tono selaku pembagi uang. Sehingga perlu dilengkapi buktinya dan diperbaiki.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3615 001/LP/PL/Kab/13.26/IV/2024 Berdasarkan kajian awal, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor Ananto Wibowo, S.H telah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dikarenakan kurangnya saksi serta bukti yang diajukan yang dapat menunjukan peristiwa dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3614 006/LP/PL/Kab/13.19/IV/2024 Bahwa berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan Laporan Saudara Ir. TEDDY LUTHFIANA, MM., memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3613 005/LP/PL/Kab/13.19/IV/2024 Bahwa berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan Laporan Saudara Wahyu Anggara, S.H., memenuhi syarat Formil dan Materill.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3612 003/LP/PL/Kab/14.15/IV/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kab/14.15/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Edy Santosa b. Alamat : Lingkungan Kalongan RT 003/RW 001 Desa Kalongan Kecamatan Purwodadi c. Pekerjaan : Ketua Yayasan Maktaba Nur Azizah (Pemantau Pemilu) II. Terdapat selisih suara antara C-Salinan, D-Hasil dan C-Plano pada rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Dapil 2 Kabupaten Grobogan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS dan kecamatan yang dilakukan oleh KPPS Desa karangasem TPS 25 Kecamatan Wirosari, PPK Wirosari, dan PPK Ngaringan III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut: 1) Bahwa Pelapor bernama Edy Santosa yang beralamat di Lingkungan Kalongan RT 003/RW 001 Desa Kalongan Kecamatan Purwodadi (yang dibuktikan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dengan pekerjaan sebagai Ketua Yayasan Maktaba Nur Azizah (Pemantau Pemilu); Bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Pelapor. 2) Bahwa Pihak Terlapor adalah : a. Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang disebut sebagai PPK Wirosari dan Ngaringan; b. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Karangasem TPS 25 Kecamatan Wirosari. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, PPK dan KPPS memiliki kedudukan hukum sebagai pihak Terlapor. 3) Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 dan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sehingga belum melebihi jangka waktu penyampaian laporan. Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan sudah memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiil Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiil meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut : 1) Bahwa waktu kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang dimaksudkan adalah pada Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Wirosari dilaksanakan di Gudang Logistik Desa Dapurno Kecamatan Wirosari pada tanggal.17-23 Februari 2024. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Ngaringan dilaksanakan di Aula Kecamatan Ngaringan pada tanggal 17-22 Februari 2024. 2) Bahwa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu sebagai berikut: a. Terdapat selisih antara perolehan suara di C Plano dengan C Hasil di TPS 25 Desa Karangasem Kecamatan Wirosari untuk caleg atas nama M. Sidiq di C plano ditulis 13 suara akan tetapi di coretan perolehan suara terdapat 23 suara dan sedangkan C1 Salinan ditulis bilangan 13 suara. Hal tersebut berpengaruh pada perolehan total suara di Desa Karangasem terhadap caleg tersebut. b. Terdapat selisih suara antara C-Salinan dengan D-Hasil di rekapitulasi kecamatan Wirosari pada TPS 13 Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari untuk Caleg atas nama Sudarto di C1 Salinan mendapatkan 2 (dua) suara, sedangkan pada hasil dari PPK ditulis 0 (nol) suara. Hal tersebut berpengaruh pada perolehan suara antara C1 Salinan dengan data dari PPK untuk Caleg tersebut. c. Terdapat selisih suara antara C-Hasil dengan rekap D-Hasil pada TPS 1 Desa Bandungsari Kecamatan Ngaringan untuk caleg atas nama Agus P. Yang di hasil C1 Salinan adalah 0 (nol) tetapi pada hasil rekap PPK ada 1 (satu) suara yang masuk sehingga berpengaruh pada perolehan total suara antara C1 (salinan) dan PPK. Pada TPS 5 Desa Bandungsari Kecamatan Ngaringan hasil C1 (salinan) ada 5 (lima) suara masuk pada suara Partai Golkar, sedangkan hasil dari PPK ada 5 (lima) suara masuk pada Caleg atas nama M.Sidiq dan itu sangat berpengaruh pada perolehan suara by name dari salah satu caleg tersebut. d. Terdapat selisih suara antara C-Salinan dengan D Hasil PPK pada TPS 5 Desa Sarirejo Kecamatan Ngaringan untuk caleg Rinawati. Yang di hasil C1 (salinan) adalah 0 (nol) suara, akan tetapi diperhitungan suara PPK ditulis 1 (satu). Akan tetapi total suara dari C1 (salinan) dari PPK sama yaitu 49 (empat puluh sembilan) suara. 3) Bukti yang diajukan yaitu : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas Edy Santoso; b. Fotokopi sertifikat Pemantau Yayasan Maktaba Nur Azizah; c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Parwadi; d. Fotokopi C1 Salinan dan C1 Plano TPS 25 Desa Karangasem Kecamatan Wirosari; e. Fotokopi C1 Salinan dari TPS 13 Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari; f. Fotokopi C1 Salinan dari TPS 1 dan TPS 5 Desa Bandungsari Kecamatan Ngaringan; g. Fotokopi C1 Salinan dari TPS 5 Desa Sarirejo Kecamatan Ngaringan. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Form A Panwaslu Kecamatan Wirosari nomor 022/LHP/PM.01.00/II/2024 dan 023/LHP/PM.01.00/II/2024 yang pada intinya tidak ada kejadian khusus di Desa Karangasem terutama TPS 25 serta TPS 13 Desa Tanjungrejo, semua sudah terselesaiakan ditingkat rekapitulasi kecamata Wirosari Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Form A Panwaslu Kecamatan Ngaringan nomor 001/LHP/PM.01.09/02/2024 dan 002/LHP/PM.01.09/02/2024 yang pada intinya tidak ada kejadian khusus di Desa Bandungsari dan Sarirejo, semua sudah terselesaikan di tingkat rekapitulasi penghitungan suara kecamatan. Bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat materiil karena bukti yang disampaikan tidak kuat, dimana D Hasil Kecamatan seharusnya disandingkan dengan C Hasil dan ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan D Hasil sudah sesuai dengan C Hasil. Sedangkan bukti yang disampaikan oleh pelapor hanya berupa potongan-potongan D Hasil yang disandingkan dengan C Hasil Salinan yang direkap sendiri oleh pelapor (bukan hasil rekapitulasi PPK) Selain analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel, juga dilakukan penelitian terhadap: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. Hasil penelitian: Tidak Ada. IV. Kesimpulan Laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan memenuhi syarat formiil tetapi tidak memenuhi syarat materiil. V. Rekomendasi Laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan memenuhi syarat formiil tetapi tidak memenuhi syarat materiil, sehingga proses penanganan pelanggaran dihentikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3611 004/LP/PL/Kab/13.19/IV/2024 Bahwa berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan Laporan Saudara ECAN FRENDO, S.Sos memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3610 005/LP/PL/Kab/02.23/IV/2024 - Laporan yang disampaikan Bongkot Bachrum Haziz dengan Nomor 05/LP/PL/KAB.SIM/02.23/III/2024 tidak memenuhi syarat formil laporan; - Laporan yang disampaikan Bongkot Bachrum Haziz dengan Nomor 05/LP/PL/KAB.SIM/02.23/III/2024 tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3609 003/LP/PL/Kab/13.19/IV/2024 Bahwa berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan Laporan Saudara Nurhadi, S.H., memenuhi syarat Formil dan Materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3608 003/LP/PL/Kec-Batang/14.09/IV/2024 Bahwa berdasarkan form laporan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran serta uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu belum dijelaskan secara lengkap. Bahwa bukti permulaan dugaan pelanggaran sudah terpenuhi berupa foto dan video. Laporan belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syara tformal berupa identitaS TERLAPOR dan syarat materiel berupa waktu dan tempat kejadian serta uraian kejadian yang tepat. bahwa pelapor tidak melengkapi kekurangan sehingga tidak dapat di tindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3607 002/LP/PL/Kab/14.09/IV/2024 Bahwa berdasarkan analisa di atas Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/14.09/I/2024 tidak memenuhi syarat materil. Sehingga tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3606 002/LP/PL/Kab/14.15/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kab/14.15/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H b. Alamat : Jl. Parikesit No. 4 RT 01/RW 19 Purwodadi c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Grobogan II. Bahwa adanya kesalahan input pada rekapitulasi D Hasil perolehan suara Caleg No. 1 Partai Hanura (Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H ) pada Desa Ketitang TPS 2 yang seharusnya 7 (tujuh) dan pada Desa Jenengan TPS 1 yang seharusnya 8 (delapan) bergeser ke kolom partai yang dilakukan oleh PPK Godong dan PPK Klambu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut: 1) Bahwa Pelapor bernama Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H yang beralamat di Jl. Parikesit No. 4 RT 01/RW 19 Purwodadi Kabupaten Grobogan (yang dibuktikan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dengan pekerjaan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Grobogan; 2) Bahwa Pihak Terlapor adalah : a. Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang disebut sebagai PPK Godong dan PPK Klambu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, PPK memiliki kedudukan hukum sebagai pihak Terlapor. 3) Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 dan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sehingga belum melebihi jangka waktu penyampaian laporan. Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan sudah memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiil Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut : 1) Bahwa waktu kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang dimaksudkan adalah pada Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara di Desa Ketitang Kecamatan Godong dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Aula Kecamatan Godong. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Klambu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 bertempat di depan Aula Kecamatan Klambu. Kecamatan Godong dan Klambu berada di wilayah Kabupaten Grobogan; 2) Bahwa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu sebagai berikut: Terdapat kesalahan input yang dilakukan PPK Godong pada rekapitulasi D Hasil perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Grobogan Nomor Urut 1 Partai Hanura atas nama Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H pada TPS 2 Desa Ketitang, Kecamatan Godong. Dalam C Hasil Salinan tertulis jumlah yang seharusnya 7 (tujuh) suara, dan D Hasil Kecamatan tertulis 1 (satu) suara. Sedangkan 6 (enam) suara masuk ke partai Hanura. Terdapat kesalahan input yang dilakukan PPK Klambu pada TPS 1 Desa Jenengan Kecamatan Klambu yang seharusnya perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Grobogan Nomor Urut 1 Partai Hanura atas nama Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H 8 (delapan) suara bergeser ke kolom partai Hanura. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada tanggal 2 Maret 2024, sehingga jika masih ada permasalahan yang belum selesai di tingkat rekapitulasi penghitungan suara kecamatan, masih bisa diselesaikan pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan terkait laporan tersebut sebelum rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil, karena rangkaian peristiwanya masih belum selesai. 3) Bukti yang diajukan yaitu : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mohammad Qanniexna B.M.A, S.H b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Gatot Ahyari c. Fotokopi salinan D Hasil Desa Jenengan Kecamatan Klambu dan C Plano; d. Fotokopi salinan D Hasil Desa Ketitang Kecamatan Godong dan C Plano. Laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat materiil. Selain analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel, juga dilakukan penelitian terhadap: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. Hasil penelitian: Tidak Ada. IV. Kesimpulan Laporan sudah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel, tetapi rangkaian peristiwa rekapitulasi penghitungan di tingkat kabupaten suara masih belum selesai. V. Rekomendasi Laporan sudah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiil, tetapi Bawaslu Kabupaten Grobogan akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan terkait pembetulan data di tingkat Rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten, sehingga proses penanganan pelanggaran dihentikan. Grobogan, 28 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Grobogan Ketua, FITRIA NITA WITANTI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3605 014/LP/PL/Kota/14.01/IV/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 008/LP/PL/Kota/14.01/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : FX Gunawan Priyanto, SH b. Alamat : Rogojembangang RT 006 RW 004 Kel. Tandang Kec. Tembalang c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (Salinan uraian kejadian yang ada dalam formulir laporan) Pelapor melaporkan terjadinya ketidaksesuaian perolehan suara antara C1 dan DA1 hasil. Berdasarkan temuan yang ada, terdapat adanya bukti pemindahan hasil perolehan suara partai pada salah satu Caleg DPRD RI Dapil Jateng 1 PDI Perjuangan No. 2 atas nama Samuel JD Wattimena. Pemindahan perolehan suara yang dimaksud adalah dengan berkuranganya jumlah suara partai yang dialihkan kepada suara Caleg atas nama Samuel JD Wattimena, dengan demikian suara caleg tersebut bertambah. Kondisi ini terjadi hamper di setiap TPS yang meliputi 4 kecamatan di Kota Semarang yakni Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, dan Kecamatan Pedurungan, yang berakibat pada naiknya rangking caleg tersebut pada posisi ke-2. Padahal senyatanya, apabila merujuk pada hasil C1 secara murni, posisi ke-2 ditempati oleh caleg atas nama Tuti N Roosdiana. Tentunya, patut untuk dipertanyakan mengapa dapat terjadi kondisi yang demikian. Pelapor meminta untuk dapat dilakukan sinkronisasi antara data DA1 hasil kecamatan dan C1 yang meliputi 4 kecamatan di atas dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan. Pelapor berharap melalui Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang sebagai Lembaga negara yang independent, dapat merespon dan menindaklanjuti laporan ini. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Identitas Pelapor : 1. Nama Pelapor : FX Gunawan Priyanto, SH 2. Jenis Kelamin : Laki-laki 3. Alamat : Rogojembangang RT 006 RW 004 Kel. Tandang Kec. Tembalang 4. Nomor Handphone : 081-228-568-70 Identitas Terlapor: 1. Nama : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyumanik 2. Alamat : Kec. Banyumanik, Kota Semarang 3. No Telp/HP : - 1. Nama : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang 2. Alamat : Kec. Tembalang, Kota Semarang 3. No Telp/HP : - 1. Nama : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Genuk 2. Alamat : Kec. Genuk, Kota Semarang 3. No Telp/HP : - 1. Nama : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pedurungan 2. Alamat : Kec. Pedurungan, Kota Semarang 3. No Telp/HP : - Pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Oleh karena itu, memenuhi syarat formil sebagai pelapor, sebagaimana pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022. Tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan KTP-EL ada/atau kartu identitas lain sudah sesuai. Pihak pelapor prinsipal yakni Tuti N Roosdiana dikuasakan oleh FX Gunawan Priyanto, SH. Pelapor prinsipal tidak menyertakan copy KTP yang bersangkutan. Pihak Terlapor adalah KPU Kota Semarang. Hal itu berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Semarang tanggal 13 Maret 2024 Perihal Keberatan Atas Hasil Ketidaksesuaian Perolehan Suara Pemilu 2024, tertulis bahwa “Sehubungan dengan telah dilaksanakannya perhitungan suara tingkat Kota Semarang pada tanggal 29 Februari – 03 Maret 2024 yang menghasilkan perolehan suara Pemilu khususnya legislatif DPR RI di wilayah Dapil Jawa Tengah 1”; atau Pihak Terlapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyumanik, Tembalang, Genuk, Pedurungan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ada penyesuaian tanggal kejadian yang mengacu pada jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran tidak melebihi ketentuan, yakni mengetahui pada 29 Februari 2024 dan dilaporkan pada 13 Maret 2024. Surat kuasa dari prinsipal hanya diberikan 1 (satu) rangkap asli saja. b. Syarat Materil Analisis Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran : Pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada 29 Februari 2024, Pelapor melaporkan peristiwa pada 13 Maret 2024. Tempat dugaan pelanggaran terjadi di Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan. Hari dan tanggal kejadian berdasarkan pada jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Berdasarkan Berita Acara C Hasil Salinan dan D Hasil diketahui bahwa pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Genuk pada 26 Februari 2024, Banyumanik 27 Februari 2024, Tembalang pada 29 Februari, dan Pedurungan pada 1 Maret 2024. Hari dan Tanggal diketahui pada laporan tertulis 29 Februari 2024. Jika berdasarkan pada tanggal tersebut, maka PPK Pedurungan tidak dapat menjadi terlapor karena pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Pedurungan terjadwal pada 1 Maret 2024. Tempat peristiwa terjadi : Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan. Ada Atau Tidak dugaan Pelanggaran : Pelapor mengetahui terjadinya ketidaksesuaian perolehan suara antara C1 dan DA1 hasil. Hal itu berdasarkan rekapitulasi mandiri yang dilakukan pelapor terhadap perolehan suara antara C1 dan DA1 di Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan. Saksi-saksi yang diberikan sebanyak 2 orang, merupakan Tim Pemenangan Tuti N. Roosdiana. Bukti-bukti yang diberikan diatas belum cukup kuat. Di antaranya fotocopy dokumen C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan yang belum dilegalisir. Rekapitulasi mandiri yang dilakukan pelapor belum cukup kuat karena hanya berdasarkan C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan, tanpa disandingkan dengan C Hasil Plano. Saksi yang mengetahui : 1) Nama : Supriyadi (Ketua Tim Pemenangan Tuti Roosdiana di Kota Semarang) Alamat : Jl Sawi RT 003 RW 005 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang No.Telp/Hp : 082-227-585-027 2) Nama : Toni Agus Hardianto (Anggota Tim Pemenangan Tuti Roosdiana di Kota Semarang) Alamat : Sraten RT 001 RW 001 Kel. Sraten Kec. Tuntang Kab. Semarang No.Telp/Hp : 082-245-832-307 Bukti-bukti : a. Fotocopy Model C. Hasil Salinan DPR RI untuk Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan (1.756 TPS); b. Fotocopy Model D. Hasil Kecamatan DPR RI untuk Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan (1.756 TPS); c. Rekapitulasi Mandiri tentang Data Perpindahan dari C1 ke DA1 untuk Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk, Kecamatan Pedurungan. (1.451 TPS yang berbeda). Perbaikan Lampiran Bukti Bukti yang dilampirkan sesuai dengan lokasi terjadinya dugaan pergeseran suara dari partai ke caleg. Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang terhadap bukti C Hasil dan D Hasil Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan menunjukkan tidak ada perbedaan perolehan suara antara C Hasil dan D Hasil. Penambahan Bukti C Hasil Plano Untuk mendukung validasi data maka perlu ditambahkan C Hasil Plano yang menggambarkan turus/tali perolehan suara pada tiap TPS yang diduga terdapat pergeseran sehingga dapat melakukan perbandingan antara C Hasil Plano dengan C Salinan dan D Hasil di 4 kecamatan tersebut. 1. Copy bukti dokumen yang dilegalisir Pelapor wajib melampirkan bukti asli atau bukti yang telah dilegalisir terdiri dari C Hasil Plano, C Salinan, dan D Hasil sebagaimana angka 7 di atas. Seluruh lampiran copy bukti wajib dilegalisir di kantor pos sebanyak 1 (satu) rangkap. Selain lampiran bukti legalisir, pelapor melampirkan copy bukti yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap. Lampiran bukti-bukti tersebut juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan disimpan dalam media penyimpanan. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel, yang berupa: 1. Copy KTP Pelapor atas nama Tuti N. Roosdiana sebanyak 3 (tiga) rangkap; 2. Surat kuasa sebanyak 3 (tiga) rangkap; 3. Perbaikan pihak Terlapor; Terdapat dua opsi perbaikan pihak Terlapor yakni: • Pihak Terlapor adalah KPU Kota Semarang. Hal itu berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Semarang tanggal 13 Maret 2024 Perihal Keberatan Atas Hasil Ketidaksesuaian Perolehan Suara Pemilu 2024, tertulis bahwa “Sehubungan dengan telah dilaksanakannya perhitungan suara tingkat Kota Semarang pada tanggal 29 Februari – 03 Maret 2024 yang menghasilkan perolehan suara Pemilu khususnya legislatif DPR RI di wilayah Dapil Jawa Tengah 1”; atau • Pihak Terlapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyumanik, Tembalang, Genuk, Pedurungan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ada penyesuaian tanggal kejadian yang mengacu pada jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. 4. Perbaikan Hari dan Tanggal Kejadian, serta tanggal diketahui: Perbaikan hari dan tanggal kejadian mengacu pada jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Berdasarkan Berita Acara C Hasil Salinan dan D Hasil diketahui bahwa pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Genuk pada 26 Februari 2024, Banyumanik 27 Februari 2024, Tembalang pada 29 Februari, dan Pedurungan pada 1 Maret 2024. Hari dan Tanggal diketahui pada laporan tertulis 29 Februari 2024. Jika berdasarkan pada tanggal tersebut, maka PPK Pedurungan tidak dapat menjadi terlapor karena pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Pedurungan terjadwal pada 1 Maret 2024. 5. Perbaikan Uraian Kejadian Pelapor agar menarasikan dugaan pergeseran suara yang tejadi di 4 (empat) kecamatan secara detil sesuai dengan lampiran bukti. Narasi uraian kejadian memuat: a. nama kelurahan dan TPS yang diduga terjadi pergeseran suara dari partai ke caleg, b. nilai pergeseran suara dari partai ke caleg di setiap TPS, dan c. apakah ada suara caleg atas nama Tuti N Roosdiana yang dirugikan dan seperti apa bentuknya. 6. Perbaikan Lampiran Bukti Bukti yang dilampirkan sesuai dengan lokasi terjadinya dugaan pergeseran suara dari partai ke caleg. Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang terhadap bukti C Hasil dan D Hasil Kelurahan Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan menunjukkan tidak ada perbedaan perolehan suara antara C Hasil dan D Hasil. 7. Penambahan Bukti C Hasil Plano Untuk mendukung validasi data maka perlu ditambahkan C Hasil Plano yang menggambarkan turus/tali perolehan suara pada tiap TPS yang diduga terdapat pergeseran sehingga dapat melakukan perbandingan antara C Hasil Plano dengan C Salinan dan D Hasil di 4 kecamatan tersebut. 8. Copy bukti dokumen yang dilegalisir Pelapor wajib melampirkan bukti asli atau bukti yang telah dilegalisir terdiri dari C Hasil Plano, C Salinan, dan D Hasil sebagaimana angka 7 di atas. Seluruh lampiran copy bukti wajib dilegalisir di kantor pos sebanyak 1 (satu) rangkap. Selain lampiran bukti legalisir, pelapor melampirkan copy bukti yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) rangkap. Lampiran bukti-bukti tersebut juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan disimpan dalam media penyimpanan. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Semarang paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Kekurangan tersebut disampaikan pada jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3604 006/LP/PL/Kab/13.15/IV/2024 telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dugaan pelanggaran administrasi pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3603 003/TM/PL/Kota/13.05/III/2024 Dugaan Pelanggaran Politik Uang pada Masa Tenang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3602 002/LP/PL/Kota/13.09/IV/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: 1) Syarat Formal a. Bahwa Pelapor Sdr. Ardian Nugraha Sebagai warga Negara Indonesia , yang beralamat di Perum Grand Laswi Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya , pada saat pelaporan belum menyerahkan E- KTP dengan alasan hilang. b. Bahwa Terlapor Sdr. H. Apang, sebagai warga Negara Indonesia yang beralamat di Kelurahan Sukarindik, bukan sebagai Tim/ Pelaksana Kampanye dari Partai Gerindra yang terdaftar di KPU Kota Tasikmalaya. c. Bahwa Terlapor Sdr. Dr. Wahyu Sukmawijaya merupakan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 2 dari Partai Gerindra d. Bahwa Terlapor Sdr. Viman Alfarizi merupakan sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XV dari Partai Gerindra e. Bahwa Terlapor Sdr. Muhammad Husein Fadulloh merupakan sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar XI dari partai Gerindra f. Bahwa Pelaporan di ketahui pada hari Minggu, 18 Februari 2024, dan di laporkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 . Bahwa Laporan tersebut tidak daluarsa sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 7 Hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.” 2) Syarat Materiel a. Bahwa pada hari Minggu, 11 Februari 2024 , di Kampung Panunggal Rt 01/ Rw 12 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes. Sdr. Saksi Apip Hamdani merekam pembicaraan saudara terlapor a.n. H. Apang yang di duga ada ajakan/ mempengaruhi untuk memilih salah satu peserta pemilu yaitu dr. Wahyu Sukmawidjaya Caleg DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 2, Viman Alfarizi Ramadhan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XV,dan Muhammad Husein Fadluloh Caleg DPR RI Dapil Jabar XI dari Partai Gerindra dengan system tusuk sate, dengan iming- iming uang sebesar Rp. 150.000 per paket. b. Bahwa peristiwa tersebut di ketahui oleh pelapor pada hari Minggu, 18 Februari 2024. 3) Saksi –saksi : a. Bahwa saudara saksi Apip Hamdani , yang beralamat Panunggal, RT 1/ RW 13 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. 4) Bukti-Bukti : a. Rekaman suara berdurasi 04 menit 03 detik. b. Rekaman video berdurasi 05 menit 55 detik. IV. Kesimpulan a. Bahwa Laporan belum memenuhi syarat formal karena pelapor tidak bisa menunjukan E- KTP dan berjanji akan mengirimkan foto E- KTP tersebut melalui Whatsapp. b. Bahwa pelapor belum memenuhi syarat materil yaitu kurangnya bukti dugaan pelanggaran adanya unsur ajakan / mempengaruhi memilih salah satu caleg yang di sampaikan pada saat penyampaian laporan dugaan pelanggaran. V. Rekomendasi a. Bahwa hasil rapat pleno memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil di terima yaitu : 1. Pelapor untuk segera menyampaikan E-KTP sebagai salah satu syarat legal standing sebagai pelapor; 2. Pelapor bisa menunjukan Bukti lain bahwa terlapor sebagaimana yang di sampaikan di laporan , telah mempengaruhi / mengajak untuk memilih salah satu caleg dan ada dugaan pelanggaran money politic;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3601 004/LP/PL/Kota/13.05/II/2024 Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan perbaikan Sdri. Eti Suparti tentang dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan masa tenang pemilihan umum tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa : a) Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal karena subjek hukum Sdr. Solehudin dan Sdri. Ane bukan merupakan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye dari Sdri. Jeli Ferina Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor urut 1 Partai Nasdem, Daerah Pemilihan 2 Cibabat-Pasir Kaliki; b) Laporan tersebut memenuhi syarat materiel; c) Dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. d) Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan masa tenang pemilu 2024 tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3600 029/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 III. Kesimpulan a. Laporan meenuhi syarat Formal dan Materiel; b. Jenis dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK Seberang Ulu Satu. IV. Rekomendasi Laporan diregistrasi dengan dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada Ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3599 027/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pelapor, yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P- 5, analisa mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pengelembungan Suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Sukarami Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Sukarami Pada Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Palembang berpendapat ada dugaan pelanggaran kode etik dari ketentuan Pasal 18 Ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dilakukan oleh terlapor. Selanjutnya mengenai Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini PPK Kecamatan Sukarami masih memerlukan alat bukti yang merujuk kepada perbuatan yang melanggar terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme proses yang berkaiatan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3597 009/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 Bahwa Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Jekrimen tanggal 26 Maret 2024 sudah Daluwarsa.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3596 008/LP/PL/Kota/23.02/III/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3595 014/LP/PL/Kab/16.11/III/2024 Laporan di registrasi laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3594 001/LP/PL/Kota/13.01/I/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3593 008/LP/PL/Kab/13.23/III/2024 Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat peristiwa a quo memenuhi syarat formil dan syarat materil dan Termasuk ke dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3592 004/TM/PL/Kota/13.05/III/2024 Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran kampanye penggunaan fasilitas pemerintah dengan nomor registrasi 03/TM/PL/Kot/13.05/1/2024 yang diduga melanggar ketentuan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h jo pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berdasarkan dengan serangakaian pembahasan dan pengkajian terhadap fakta-fakta yang ada sehingga dapat disimpulkan bahwa temuan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3591 002/LP/PL/Kota/13.01/III/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3590 002/LP/PL/Kota/13.08/III/2024 laporan yang disampaikan oleh terlapor terpenuhi syarat formal dan Materil, dan Laporan dirgister dan di tindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3589 011/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 KAJIAN AWAL LAPORAN NOMOR 009/LP/PL/Kab/26.10/II/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3588 010/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 KAJIAN AWAL LAPORAN NOMOR 008/LP/PL/Kab/26.10/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3587 009/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 KAJIAN AWAL LAPORAN NOMOR 007/LP/PL/Kab/26.10/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3586 010/TM/PP/Kec-Kalumpang/30.01/III/2024 Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 03 Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan memenuhi Ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah dan janji jabatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3585 005/TM/PL/Kab/27.09/III/2024 bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3584 001/LP/PL/Kota/16.05/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kota/16.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : RANNY KUMALA DEWI b. Alamat : BSD SAVIA TEVANA D3 NO 5 RT.002 RW.014 KEL/DESA CIATER KECAMATAN SERPONG c. Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Peristiwa : Pembiaran kesalahan data perolehan suara pada D.Hasil Kecamatan Manguharjo yang termuat dalam Sirekap yang mengakibatkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang. dengan uraian kejadian sebagai berikut : Bahwa tanggal 25 Februari 2024 Pelapor menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manguharjo Kota Madiun, berdasarkan yang pelapor lihat terjadi adanya perubahan angka perolehan suara yang terjadi pada 15 (lima belas) TPS di 5 (lima) kelurahan pada Daerah Pemilihan Kota Madiun 4. Dengan rincian sebagai berikut : A. Kelurahan Manguharjo (Hasil Akhir Seluruh TPS) : Pada C.Hasil Suara Partai Nasdem Nasdem dari 58 (lima puluh delapan) menjadi 42 (empat puluh dua) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 16) Pada C.Hasil Suara Yeni Tejowati dari 459 (empat ratus lima puluh Sembilan) menjadi 445 (empat ratus empat puluh lima) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 14) Pada C Hasil Suara Dodik Rahardiyono dari 131 (seratus tiga puluh satu) menjadi 161 (seratus enam puluh satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 30) 1. TPS 2: • Suara Partai Nasdem pada C Hasil 4 (empat) menjadi 1 (satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 3) • Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 7 (tujuh) menjadi 10 (sepuluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 3) 2. TPS 4: • Suara Partai Nasdem pada C Hasil 6 (enam) menjadi 1 (satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 5) • Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 1 (satu) menjadi 6 (enam) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 5) 3. TPS 11 : • Suara Yeni Tejowati pada C Hasil 24 (dua puluh empat) menjadi 20 (dua puluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4) • Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 1 (satu) menjadi 5 (lima) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4) 4. TPS 13: • Suara Partai Nasdem pada C Hasil 6 (enam) menjadi 2 (dua) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4) • Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 0 (nol) menjadi 4 (empat) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4) 5. TPS 16: • Suara Yeni Tejowati pada C Hasil 39 (tiga puluh Sembilan) menjadi 29 (dua puluh Sembilan) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10) • Suara Dodik Rahardiyono pada C Hasil 13 (tiga belas) menjadi 23 (dua puluh tiga) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10) 6. TPS 22: • Suara Partai Nasdem C Hasil 6 (enam) menjadi 2 (dua) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO ( selisih 4) • Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 3 (tiga) menjadi 7 (tujuh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4) B. Kelurahan Pangongangan (Hasil Akhir Seluruh TPS): Pada C Hasil Partai Nasdem dari 25 (dua puluh lima) menjadi 16 (enam belas) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10) Pada C Hasil Dodik Rahardiyono dari 457 (empat ratus lima puluh tujuh) menjadi 467 (empat ratus enam puluh tujuh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10) 1. TPS 03: • Suara Partai Nasdem C Hasil 9 (Sembilan) menjadi 3 (tiga) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 6) 2. TPS 04: • Suara Partai Nasdem C Hasil 6 (enam) menjadi 2 (dua) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO ( selisih 4) C. Kelurahan Madiun Lor (Hasil Akhir Seluruh TPS): Pada C Hasil suara Tutik Endang Sri Wahyuni dari 183 (seratus delapan puluh tiga) menjadi 173 (seratus tujuh puluh tiga) pada Model D Hasil Kecamatan/DPR Kab/Kota (selisih 10) Pada C Hasil Suara Dodik Rahardiyono dari 156 (seratus lima puluh enam) menjadi 166 (seratus enam puluh enam) pada Model D Hasil Kecamatan/DPR Kab/Kota (selisih 10) 1. TPS 05: • Suara Tutik Endang Sri Wahyuni C Hasil 31 (tiga puluh satu) menjadi 21 (dua puluh satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10) • Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 8 (delapan) menjadi 18 (delapan belas) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10) D. Kelurahan Patihan (Hasil Akhir Seluruh TPS): Pada C Hasil Suara Dodik Rahardiyono dari 21 (dua puluh satu) menjadi 36 (tiga puluh enam) pada Model D Hasil Kecamatan/ DPR Kab/Kota (selisih 15) 1. TPS 06: Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 0 (nol) menjadi 10 (sepuluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10) 2. TPS 09: Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 6 (enam) menjadi 11 (sebelas) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 5) E. Kelurahan Nambangan Kidul (Hasil Akhir Seluruh TPS) : Pada C Hasil suara Magfira dari 5 (lima) menjadi 1 (satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 4) Pada C Hasil Suara Dodik Rahardiyono dari 173 (seratus tujuh puluh tiga) menjadi 210 (dua ratus sepuluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 37) Pada C Hasil Suara Partai Nasdem 175 (seratus tujuh puluh lima) menjadi 149 (seratus empat puluh Sembilan) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 26) 1. TPS 05: Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 10 (sepuluh) menjadi 20 (dua puluh) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10) 2. TPS 10: Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 18 (delapan belas) menjadi 26 (dua puluh enam) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 8) 3. TPS 14: Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 11 (sebelas) menjadi 21 (dua puluh satu) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 10) 4. TPS 17: Suara Dodik Rahardiyono C Hasil 6 (enam) menjadi 11 (sebelas) pada Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (selisih 5) Perubahan perolehan angka tersebut terjadi pada saat rapat pleno PPK setelah proses rekapitulasi secara terbuka dihadapan para saksi Partai politik peserta Pemilu selesai. Saksi Partai Nasdem pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah menyampaikan keberatan terjadinya perubahan perolehan angka tersebut dalam Surat Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-KPU. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal : 1. Identitas Pelapor : 1.1. ldentitas Pelapor : Bahwa pelapor atas nama Ranny Kumala Dewi yang beralamat di BSD SAVIA TEVANA D3 NO 5 RT.002 RW.014 KEL/DESA CIATER KECAMATAN SERPONG dengan NIK 3577025905870001; 1.2. Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pelapor sebagaimana ayat (1) terdiri atas ; a.WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu atau c. Pemantau Pemilu; 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1.2, pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih sehingga memenuhi syarat formal sebagai pelapor; 2. Pihak Terlapor : 2.1 Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, terlapor adalah ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Manguharjo Kota Madiun atas nama Budiyono; 3. Batas Waktu Laporan 3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; 3.2 Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum terjadi pada tanggal 25 Februari 2024 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yaitu pada tanggal 25 Februari 2024 kemudian pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Madiun pada tanggal 29 Februari 2024 dengan demikian pelapor telah menyampaikan laporan 4 (empat) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; 3.3 Bahwa setelah melakukan analisis batas waktu laporan dengan membaca ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3.1 dan setelah membaca waktu penyampaian laporan sebagaimana diuraikan pada angka 3.2, waktu penyampaian laporan oleh pelapor masih dalam batas waktu sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Syarat Materiel 1. Peristiwa Bahwa menurut laporan pelapor peristiwa yang terjadi adalah Pembiaran kesalahan data perolehan suara pada D.Hasil Kecamatan yang termuat dalam Sirekap yang mengakibatkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang; 2. Tempat Peritiwa terjadi Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor kecamatan Manguharjo; 3. Bukti-bukti a) Dokumen KTP an. RANNY KUMALA DEWI sebanyak 3 rangkap; b) Dokumen KTP an. Karisma Bakti Laksono sebanyak 3 rangkap; c) Dokumen KTP an. Catur Wulan Yunika Purnomo sebanyak 3 rangkap; d) Salinan Surat Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-KPU sebanyak 3 rangkap; e) Salinan dokumen D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO; f) Salinan C.Hasil Plano; g) Video sebanyak 3 file; IV. Kesimpulan Bahwa laporan Nomor : 001/LP/PL/Kota/16.05/II/2024 yang dilaporkan oleh Ranny Kumala Dewi pada tanggal 29 Februari 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan merupakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.. V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3583 011/TM/PL/Kab/32.04/III/2024 Temuan Memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3582 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: Melimpahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Jember melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bawaslu Kabupaten Jember meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 untuk dugaan tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3581 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: Melimpahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Jember melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bawaslu Kabupaten Jember meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 untuk dugaan tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3580 003/LP/PL/Kab/26.05/III/2024 Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor a.n Ahyar, telah terjadi dugaan pelanggaran politik uang di Desa Malei Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala yang dilakukan oleh terlapor a.n Sofyan, ST Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel, laporan tersebut telah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel sehingga disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materiel tersebut Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan pelapor, diduga terlapor melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 Tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3579 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Lingga menyimpulkan bahwa: 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. 2. Terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3577 009/LP/PL/Kab/26.02/II/2024 dilimpahkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3576 009/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 . Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Ill. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 WIT di TPS 001 dan TPS 002 Ohoi Watlar, masyarakat bersama PKO ohoi Watlar menemukan adanya Pencoblosan surat suara berulang-ulang kali yang dilakukan oleh Pendukung Marius Eda Rahail (Caleg Demikrat) di TPS 001 maupun TPS 002 Ohoi watlar. dan sempat di Dokumentasikan oleh lbu Ake Silubun, dan menegur Ketua kpps Sdr Stevun Rahail danmengatakan bahwa ini adalah Pelanggaran Pemilu namun Ketua KPPS mengatakan Bahwa saya siap Pasang badan, sehingga terjadi Perdebatan antara Bapak Stevanus dan lbu Aken Silubun (PKD) ohoi Watlar dan di lerai oleh pejabat dan Pelapor. Kejadian yang sama juga terjadi di TPS 002. kemudian informasi yang disampaikan bahwa dokumentasi itu sudah dilaporkan melalui Whatsap Grup Panwas. Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 jam 07.00 WIT Pejabat Kepada Ohoi Watlar lbu Harce Beruatwarin bersama 10 (sepuluh) orang lainya mendatangi kantor panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Timur untuk meminta diadakanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dijanjikan akan dilakukan PSU di 2 TPS tersebut. Namun pada hari senin 19 Februari 2024 secara sepihak Panwam mengikuti Rapat Pleno di Kecamatan Kei Besar Utara Timur, dan tidak memproses Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga sebagai Caleg saya merasa dirugikan. sampai dengan saat ini semua saksi menuntut agar dilaksanakanya PSU di Ohoi Watlar supaya menghindari Konflik lebih berlanjut di Ohoi Watlar. IV. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil 1. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Sdr Theodorus Rahail (Pelapor) adalah Warga Negara Indonesia yang yang mempunya hak pilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki identitas kependudukan sebagai berikut: Nama : Theodorus Rahail, Tempat Tanggal Lahir: Ory, 7 Juli 1967 Jenis Kelamin: Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat JI. Gudang Arang Rt 002 Rw 006 Kelurahan/Desa Benteng Kecamatan Nusaniwe Kata Ambon. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Sdr. Theodorus Rahail memiliki kedudukan Hukum sebagai pelapor karena yang bersangkutan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih selain itu yang bersangkutan adalah salah satu Calon Anggota DPRD Dapil Maluku Tenggara 2 dari Partai PDIP. a) ldentitas Terlapor Bahwa sesuai Laporan Nomor : : 008/LP/PL/Kab/31.08/11/2024, maka yang menjadi terlapor adalah Sdr Ake Silubun yang beralamat di Ohoi Halat Solair. b) Batas Waktu Penyampaian Laporan. Bahwa ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, jo Pasal 1 ayat (42) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan : Pasal 454 ayat (6): Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu Pasal 1 ayat (42): Hari adalah hari kerja. Pasal8 ayat (3): Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Fomulir Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 tentang waktu kejadian dan waktu diketahui adalah tanggal 14 Februari 2024, dan waktu penyampaian Laporan Ougaan Pelanggaran adalah Tanggal 19 Februari 2024, maka Laporan yang disampaikan adalah hari ke 4 (empat) setelah diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materiel a) Waktu dan Tempat Ougaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa peristiwa Ougaan pelanggaran Pemilu sebagaimana laporan Nomor 008/LP/PUKab/31.08/11/2024 terjadi pada hari RabuTanggal 14 Februari 2024 di TPS 001, dan 002 002 Ohoi watlar Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku tenggara. b) Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu. masyarakat bersama PKO ohoi Watlar menemukan adanya Pencoblosan surat suara berulang-ulang kali yang dilakukan oleh Pendukung Marius Eda Rahail (Caleg Oemokrat) di TPS 001 maupun TPS 002 Ohoi watlar. dan sempat di Ookumentasikan oleh lbu Ake Silubun, dan menegur Ketua kpps Sdr Steven Rahail dan mengatakan bahwa ini adalah Pelanggaran Pemilu namun Ketua KPPS mengatakan Bahwa saya siap Pasang badan, sehingga terjadi Perdebatan antara Bapak Stevanus dan lbu Aken Silubun (PKO) ohoi Watlar dan di lerai oleh pejabat dan Pelapor. Kejadian yang sama juga terjadi di TPS 002. Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap peristiwa yang dijelaskan Pelapor sebagaimana tersebut diatas, maka, dapat diterapkan 2 (dua) jenis Pelanggaran yaitu Pelanggaran Pidana serta Pelanggaran Administrasi yang dapat menyebabkan Pemungutan suara ulang. a. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. 1. Ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan Bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bu Ian dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah). 3. Pasal 398 ayat (4) a. Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahwa ketentuan Pasal 80 ayat (3) menyatakan, Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda; Bahwa berdasarkan Ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 008/LP/PUKab/31.08/1//2024 yang disampaikan oleh Sdr Theodorus Rahail patut diduga merupakan Tindak Pidana Pemilu sekaligus Pelanggaran Administrasi Pemilu. c). Bukti bukti Bahwa berdasrkan laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/31.08/11/2024 dengan pelapor atas nama Sdri Theodorus Rahail tidak menyertakan bukti. d). Bahwa Laporan sebagaimana tersebut diatas telah di Tangani oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Timur dengan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang pada TPS 001 dan TPS 002 Desa Watlaar Kecamatan Kei Besar Utara Timur yang menjadi locus terjadinya Dugaan Pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pokok Laporan, sehingga Laporan tersebut dianggap telah terselesaikan. V. Kesimpulan Bahwa terhadap Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/31.08/11/2024 telah diselesaikan pada tingkat Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Timur. VI. Rekomendasi Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan dengan Nomor: 008/LP/PUKab/31.08/11/2024 yang disampaikan Oleh Sdr Theodorus Rahail dinyatakan dihentikan Prosesnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3575 003/LP/PL/Kota/11.04/III/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Money Politik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3574 009/TM/PP/Kec-Kalumpang/30.01/III/2024 Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 03 Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan memenuhi Ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah dan janji jabatan; Pasal 6 ayat (1) “untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu, selanjutnya ayat (3) huruf a “profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : huruf a “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan; huruf f “pofesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu memahami tgas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3573 008/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formal materil terkait laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/31.08/II/2024 atas nama Sanherip Lanikari telah memenuhi syarat Formil namun belum memenuhi syarat Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3572 002/LP/PL/Kota/11.04/III/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Kecurangan Penyelengara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3571 008/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 Bahwa Laporan Nomor: 006/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Marheko tanggal 20 Maret 2024 belum memenuhi syarat materil laporan. Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa : Pihak Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3570 019/LP/PL/RI/00.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal (daluwarsa) dan peristiwa yang dilaporkan telah ditangani dan selesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3569 011/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 08/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Bimbi Satya Bhaktie b. Alamat : Kp. Cisalam RT 002/RW 005 Desa Bencoy Kec. Cireunghas Kab. Sukabumi c. Pekerjaan : Perdagangan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa berdasarkan hasil informasi yang kami temukan terdapat dugaan pemalsuan 2 (dua) dokumen untuk persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi daerah pemilihan V yakni Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS atas nama Syarif Hidayat dengan nomor: 01 PC 030448 ditandatangani oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan atas nama Burhanuddin Toha, Ph.D tertanggal 18 September 2006 yang mana tidak sesuai dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014. Selain itu, dalam Ijazah Paket C dengan nomor: 01PC030448- atas nama Syarif Hidayat dengan nama kelompok belajar yaitu PKBM Al-Mukhlisin tertanggal 2 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat atas nama Drs. H. Amsari Idris, M.Pd. juga terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014. Bahwa selain itu, adanya ketidaksesuaian terkait tanggal lahir atas nama Sdr. Syarif Hidayat dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional itu tercatat pada tanggal 5 Mei 1965 dengan Ijazah Paket C tercatat pada tanggal 5 Maret 1965. Fakta lainnya yaitu adanya pengesahan dan/atau legalisir cap basah pada dokumen Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS yang mana pengesehan tersebut seharusnya dilakukan oleh Pejabat berwenang di Badan Penelitian dan Pengembangan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sebagaimana Pasal 240 ayat (2) huruf (b) namun yang mengesahkan atau melegalisir dan menandatangani itu dilakukan oleh Pejabat berwenang dari Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat atas nama Dr. Hj. Mimin Maryati, Spd., M.Pd. padahal wilayah kerjanya hanya meliputi Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok. Selain itu, dalam Ijazah Paket C atas nama Syarif Hidayat itu dilakukan pengesahan dan/atau legalisir oleh Pejabat berwenang pada bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atas nama Jajat Sudrajat, S.Pd.,M.Si. Hal tersebut menjadi anomali dengan lokasi/domisili Kelompok Belajar PKBM Al-Mukhlisin di Jl. Kayu Besar RT 004/RW 011 No.1 Kelurahan Cengkareng Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang mana seharusnya dilegalisir oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan keberadaan lokasi kelompok belajar PKBM Al-Mukhlisin. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Bimbi Satya Bhaktie merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 29 Mei 1980, usia 43 (empat puluh tiga) tahun, beralamat di Kp. Cisalam RT 002/RW 005 Desa Bencoy Kec. Cireunghas Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202382905800001, Sdr. Bimbi Satya Bhaktie merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Bimbi Satya Bhaktie dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan V atas nama Syarif Hidayat. Terlapor sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Daerah Pemilihan V yang mana memiliki tanggungjawab dalam kontestasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pelapor menyampaikan hari dan tanggal diketahui dugaan pelanggaran tersebut yaitu pada tanggal 15 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 18 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya memenuhi unsur syarat formil yakni penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c. Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor itu disampaikan dalam formulir laporannya yaitu pada tanggal 05 Maret 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil informasi yang kami temukan terdapat dugaan pemalsuan 2 (dua) dokumen untuk persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi daerah pemilihan V yakni Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS atas nama Syarif Hidayat dengan nomor: 01 PC 030448 ditandatangani oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan atas nama Burhanuddin Toha, Ph.D tertanggal 18 September 2006 yang mana tidak sesuai dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014. Selain itu, dalam Ijazah Paket C dengan nomor: 01PC030448- atas nama Syarif Hidayat dengan nama kelompok belajar yaitu PKBM Al-Mukhlisin tertanggal 2 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat atas nama Drs. H. Amsari Idris, M.Pd. juga terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014. Bahwa selain itu, adanya ketidaksesuaian terkait tanggal lahir atas nama Sdr. Syarif Hidayat dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional itu tercatat pada tanggal 5 Mei 1965 dengan Ijazah Paket C tercatat pada tanggal 5 Maret 1965. Fakta lainnya yaitu adanya pengesahan dan/atau legalisir cap basah pada dokumen Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS yang mana pengesehan tersebut seharusnya dilakukan oleh Pejabat berwenang di Badan Penelitian dan Pengembangan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sebagaimana Pasal 240 ayat (2) huruf (b) namun yang mengesahkan atau melegalisir dan menandatangani itu dilakukan oleh Pejabat berwenang dari Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat atas nama Dr. Hj. Mimin Maryati, Spd., M.Pd. padahal wilayah kerjanya hanya meliputi Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok. Selain itu, dalam Ijazah Paket C atas nama Syarif Hidayat itu dilakukan pengesahan dan/atau legalisir oleh Pejabat berwenang pada bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atas nama Jajat Sudrajat, S.Pd.,M.Si. Hal tersebut menjadi anomali dengan lokasi/domisili Kelompok Belajar PKBM Al-Mukhlisin di Jl. Kayu Besar RT 004/RW 011 No.1 Kelurahan Cengkareng Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang mana seharusnya dilegalisir oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan keberadaan lokasi kelompok belajar PKBM Al-Mukhlisin. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa terdapat dugaan pemalsuan 2 (dua) dokumen untuk persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi daerah pemilihan V yakni Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS atas nama Syarif Hidayat dengan nomor: 01 PC 030448 ditandatangani oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan atas nama Burhanuddin Toha, Ph.D tertanggal 18 September 2006 yang mana tidak sesuai dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014; 2) Bahwa dalam Ijazah Paket C dengan nomor: 01PC030448- atas nama Syarif Hidayat dengan nama kelompok belajar yaitu PKBM Al-Mukhlisin tertanggal 2 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat atas nama Drs. H. Amsari Idris, M.Pd. juga terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dengan Data Izin dan Pendirian PKBM Al-Mukhlisin dengan SK pendirian nomor: -11 tanggal 22-11-2008 dan SK izin operasional nomor: 1544/2014 tanggal 07-03-2014; 3) Bahwa adanya ketidaksesuaian terkait tanggal lahir atas nama Sdr. Syarif Hidayat dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional itu tercatat pada tanggal 5 Mei 1965 dengan Ijazah Paket C tercatat pada tanggal 5 Maret 1965. Fakta lainnya yaitu adanya pengesahan dan/atau legalisir cap basah pada dokumen Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C program studi IPS yang mana pengesehan tersebut seharusnya dilakukan oleh Pejabat berwenang di Badan Penelitian dan Pengembangan Dirjen Pendidikan Luar Sekolah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sebagaimana Pasal 240 ayat (2) huruf (b) namun yang mengesahkan atau melegalisir dan menandatangani itu dilakukan oleh Pejabat berwenang dari Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat atas nama Dr. Hj. Mimin Maryati, Spd., M.Pd. padahal wilayah kerjanya hanya meliputi Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok. Selain itu, dalam Ijazah Paket C atas nama Syarif Hidayat itu dilakukan pengesahan dan/atau legalisir oleh Pejabat berwenang pada bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atas nama Jajat Sudrajat, S.Pd.,M.Si. Hal tersebut menjadi anomali dengan lokasi/domisili Kelompok Belajar PKBM Al-Mukhlisin di Jl. Kayu Besar RT 004/RW 011 No.1 Kelurahan Cengkareng Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang mana seharusnya dilegalisir oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan keberadaan lokasi kelompok belajar PKBM Al-Mukhlisin; 4) Bahwa Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan dalam Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan Profil PKBM Al-Mukhlisin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-2 Dokumen Salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C atas nama Syarif Hidayat Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-3 Dokumen Salinan Ijazah Paket C atas nama Syarif Hidayat Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-4 Dokumen Salinan Izin Menyelenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Al-Mukhlisin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-5 Dokumen Dokumentasi Papan nama Yayasan Hasan Al-Mukhlisin (PKBM Al-Mukhlisin) Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-6 Dokumen Salinan KTP atas nama Agil Setiawan Rachman Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-7 Dokumen Salinan KTP atas nama Kukun Kurniansyah, S.H. Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-8 Dokumen Salinan KTP atas nama Moh. Buchori Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar Bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi kecukupan sebagai bukti permulaan minimal dua alat bukti Sehingga unsur materil dalam hal bukti terpenuhi. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan - f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Sukabumi, 26 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Ketua Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3568 018/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil karena laporan disampaikan oleh Pelapor telah melewati batas waktu (daluwarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3567 017/LP/PL/Kec-Wer Maktian/31.09/III/2024 Laporan atas nama Apolos Lartutul memenuhi syarat Formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3565 017/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: Melimpahkan laporan ke Bawaslu Kota Jakarta Utara melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; Bawaslu Kota Jakarta Utara meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3564 048/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3562 004/LP/PL/Kab/34.07/III/2024 Bahwa sesuai dengan C-hasil yang didapatkan dari beberapa TPS di Distrik Babo suara Partai PAN dan Caleg 2, 3 dan 4 ada suara dibeberapa TPS. Tetapi pada hasil pleno distrik suara partai dan suara caleg tidak ada.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3560 001/TM/PL/Prov/32.00/III/2024 Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dituangkan dalam Formulir A Pengawasan Nomor : 010/LHP.08/PM.01.01/03/2024 dan dilakukan pencermatan maupun analisa maka Temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat Formal dan Materiel. Sehingga Temuan tersebut direkomendasikan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3558 004/LP/PL/Kota/32.01/II/2024 Terpenuhi Syarat Formal & Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3557 006/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 1. Kesimpulan Bahwa terhadap analisis sebagaiamana diuraikan diatas, maka Laporan memenuhi syarat formal.dan materiel. 2. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3556 005/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 1. Kesimpulan Bahwa terhadap analisis sebagaiamana diuraikan diatas, maka Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran; b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3555 005/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 1. Kesimpulan Bahwa terhadap analisis sebagaiamana diuraikan diatas, maka Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran; b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3554 004/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 1. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel diterima yaitu berupa Identitas Terlapor, Hari dan Tanggal Kejadian serta Hari dan Tanggal diketahui paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3553 005/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 011/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Doni Novi Manusama b. Alamat : Batu Meja RT.001 RW.007 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon c. Pekerjaan : Tukang Ojek Yang telah memberikan kuasa kepada HENRY S. LUSIKOOY, SH.,MH dan LUKAS WAILERUNY,SH yang adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Lorong Danau Limboto Batu Gantung Ganemo RT.003 RW.02 Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIT, saat saksi Lopsky Rudolvo Lolkary berada dirumahnya di Kelurahan Waihoka datang seorang yang bernama Reno selaku Korlap atau Tim pemenang dari Calon Anggota Legislatif Kota Ambon Dapil Sirimau I atas nama Patrik Monandar dan menanyakan kepada saksi apakah saksi sudah mempunyai Calon Anggota Legislatif yang akan dipilih dan dijawab oleh saksi bahwa belum, kemudian Reno langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan kartu nama milik Patrik Monandar kepada saksi. Bahwa saksi Lopsky Rudolvo Lolkary tercatat sebagai pemilih pada TPS 13 Kelurahan Waihoka. Bahwa pada saat saksi Lopsky Rudolvo Lolkary hendak melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIT, saksi Lopsky Rudolvo Lolkary melihat secara langsung Tim sukses dari Patrik Monandar membagi-bagikan uang dan kartu nama milik Patrik Monandar kepada para pemilih yang berada di TPS 13 untuk memilih Patrik Monandar. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 saksi Benny Pattipeilohy mendapat pesan WhatsApp dari adik kandung Patrik Monandar yang bernama Voldy Monandar menanyakan kepada saksi Benny Pattipeilohy apakan saksi Benny Pattipeilohy mengenal seorang tim sukses dari Patrik Monandar yang bernama Vredo Lewerissa, bahwa dalam pesan WhatsApp tersebut Voldy Monandar menyampaikan bahwa Vredo Lewerissa tidak memberikan uang yang sudah diberikan kepadanya untuk dibagikan kepada para pemilih di TPS 17 dan TPS 19 Kelurahan Karpan masing-masing perorang sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mencoblos Pa (nama panggilan Patrik Monandar), dan dalam pesan WhatsApp tersebut juga ada menyebutkan nama Calon Anggota Legislatif yang bernama Juliana. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 Terlapor selaku saksi mandat pada tingkat Kecamatan mendapat informasi dari saksi Lopsky Rudolvo Lolkary dan saksi Benny Pattipeilohy bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 Caleg atas nama Patrik Monandar melakukan tindak pidana Money Politik sehingga kemudian Terlapor menghubungi saksi Lopsky Rudolvo Lolkary dan saksi Benny Pattipeilohy untuk bertemu di Kafe Joas Tantui Depan Kantor KPUD Provinsi Maluku. Bahwa akibat perbuatan Terlapor tersebut menyebabkan suara Terlapor bertambah dengan cara melanggar hukum, hal ini nyata-nyata adalah tindak pidana pemilu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal:  Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor atas nama Patrik Monandar beralamat pada Jl. Dewi Sartika No. 88 RT.005 RW.005 Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada hari senin tanggal 4 Maret 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang telah ditentukan. b. Syarat Materiel :  Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.  Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat serta terdapat dugaan pelanggaran pemilu yakni tindak pidana pemilu berupa dugaan terjadinya politik uang.  Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa Uang dan kartu nama Patrik Monandar, Foto uang dan kartu nama Patrik Monandar, dan Tangkapan Layar Hasil percakapan Media Sosial WhatsApp (WA) beserta 2 (dua) orang saksi. IV. Kesimpulan Bahwa Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Ambon, 05 Maret 2024 Bawaslu Kota Ambon Ketua, Alberth J. Talabessy
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3552 004/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 010/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Ridwan Achmad Tranggano b. Alamat : Batu Merah, RT 002/RW 002 c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 pkl 21.00 WIT saat penghitungan suara di TPS 004 Batu Merah, calon dengan nomor urut 5 dari partai demokrat atas nama M. Fadly Toisuta mendapatkan 1 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano nomor urut 4 dari partai Demokrat mendapatkan 16 suara sah yang kemudian dituangkan pada c.plano dan c.hasil salinan. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 saat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau terhadap TPS 004 Batu Merah, karena terdapat selisih atau perbedaan hasil maka para saksi meminta untuk bedah kotak guna membuktikan kebenaran. Pada saat bedah kotak dan dilakukan hitung ulang ternyata hasil tersebut tidak sesuai dengan c.plano dan c.hasil salinan. Bahwa di c.plano dan c.hasil salinan, M. Fadly Toisuta mendapatkan 1 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 16 suara sah, pada saat bedah kotak hasilnya M. Fadly Toisuta tidak mendapatkan suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 17 suara sah. Bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk M. Fadly Toisuta yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Batu Merah. Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 pkl 23.30 WIT saat penghitungan suara di TPS 086 Batu Merah, calon dengan nomor urut 5 dari partai demokrat atas nama M. Fadly Toisuta mendapatkan 76 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano nomor urut 4 dari partai Demokrat mendapatkan 8 suara sah yang kemudian dituangkan pada c.plano dan c.hasil salinan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau terhadap TPS 086 Batu Merah, karena terdapat selisih atau perbedaan hasil maka para saksi meminta untuk bedah kotak guna membuktikan kebenaran. Pada saat bedah kotak dan dilakukan hitung ulang ternyata hasil tersebut tidak sesuai dengan c.plano dan c.hasil salinan. Bahwa di c.plano dan c.hasil salinan, M. Fadly Toisuta mendapatkan 76 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 8 suara sah, pada saat bedah kotak hasilnya M. Fadly Toisuta mendapatkan 66 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 12 suara sah. Bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk M. Fadly Toisuta yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 086 Batu Merah. Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 pkl 22.30 WIT saat penghitungan suara di TPS 27 Hative Kecil, calon dengan nomor urut 5 dari partai demokrat atas nama M. Fadly Toisuta mendapatkan 38 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano nomor urut 4 dari partai Demokrat mendapatkan 1 suara sah yang kemudian dituangkan pada c.plano dan c.hasil salinan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 saat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau terhadap TPS 27 Hative Kecil, karena terdapat selisih atau perbedaan hasil maka para saksi meminta untuk bedah kotak guna membuktikan kebenaran. Pada saat bedah kotak dan dilakukan hitung ulang ternyata hasil tersebut tidak sesuai dengan c.plano dan c.hasil salinan. Bahwa di c.plano dan c.hasil salinan, M. Fadly Toisuta mendapatkan 38 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 1 suara sah, pada saat bedah kotak hasilnya M. Fadly Toisuta mendapatkan 18 suara sah sedangkan saya Ridwan Achmad Tranggano mendapatkan 1 suara sah. Bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk M. Fadly Toisuta yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 27 Hative Kecil atas nama Hamid Toisuta yang merupakan paman dari M. Fadly Toisuta. Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 saat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau, didapati ada KPPS TPS 139 Desa Batu Merah yang mengganti atau merubah (memalsukan) secara diam-diam hasil dari c.plano untuk TPS 139 Desa Batu Merah tanpa adanya saksi partai maupun pengawas pemilu. Bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPPS tersebut, hal ini pasti juga diketahui oleh PPS Desa Batu Merah dan PPK Sirimau karena dilakukan pada tempat rekapitulasi di kecamatan yang dilakukan oleh PPK Sirimau bertempat di SportHall Karang Panjang III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal:  Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor I selaku Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirimau, Terlapor II selaku Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Batu Merah, Terlapor III selaku Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 004 Desa Batu Merah, Terlapor IV selaku Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 086 Desa Batu Merah, Terlapor V selaku Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 139 Desa Batu Merah, dan Terlapor VI selaku Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 027 Desa Hative Kecil, telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni untuk TPS 004 Batu Merah pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, untuk TPS 27 Hative Kecil pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, untuk TPS 086 Batu Merah pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, dan untuk TPS 139 Batu Merah pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, laporan disampaikan pada hari senin tanggal 4 Maret 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang telah ditentukan. b. Syarat Materiel :  Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa Video Dokumetasi TPS 004 Batu Merah, Tangkapan Layar pesan via Whatsapp terkait perolehan suara TPS 004 Batu Merah, Foto Dokumentasi C.Plano penghitungan suara pada TPS 086 Batu Merah, Video Dokumetasi TPS 27 Hative Kecil, Foto Dokumentasi C.Plano penghitungan suara pada TPS 27 Hative Kecil, dan Video Dokumetasi Pemalsuan/ Perubahan dokumen C.Plano oleh KPPS TPS 139 Desa Batu Merah pada saat rekapitulasi di kecamatan Sirimau tanpa adanya Saksi Partai dan Pengawas Pemilu, serta 6 (enam) orang saksi. IV. Kesimpulan Bahwa Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Ambon, 05 Maret 2024 Bawaslu Kota Ambon Ketua, Alberth J. Talabessy
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3551 003/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: /LP/PL/Kota/31.01/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Rita Margareth Papilaya b. Alamat : Jl. Rijali, Gang Singa, RT 004/RW 001, Kel. Karang Panjang, Kec. Sirimau c. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada saat pleno rekapitulasi di kecamatan sirimau pada tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pkl 00.15 WIT untuk TPS 4 kelurahan Karang Panjang, diketahui bahwa dalam DPT terdapat 2 orang yang telah meninggal dan 2 orang yang berada di luar kota ambon. Bahwa pada saat rekapitulasi tersebut, Panwaslu Kecamatan Sirimau atas nama Reggie de Lima meminta keterangan dari Ketua KPPS bahwa “kenapa orang yang telah meninggal dan yang berada di luar ambon bisa menggunakan hak pilihnya”, Ketua KPPS TPS 4 Karang Panjang menjelaskan bahwa “dia tidak mengenal 4 orang tersebut”. Bahwa sepengetahuan saya, hal tersebut sudah terjadi dari tanggal 14 Februari 2024 pada saat pemungutan suara di TPS, bahwa ada orang atas Gerry yang mengakomodir beberapa orang yang kedapatan menggunakan C.Pemberitahuan orang lain, pada saat di mintai keterangan dari orang-orang tersebut mereka tidak mengetahui nama dari orang yang menyuruh mereka akan tetapi mereka diarahkan untuk mencoblos partai nomor 14 untuk calon nomor urut 1. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal:  Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor atas nama Femry Tuanakotta Calon Anggota DPRD Kota Ambon Dapil 1 Partai Demokrat, telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni diketahui pada tanggal 29 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 29 Februari 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang diatur. b. Syarat Materiel :  Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa Video Dokumentasi Rekapitulasi TPS 4 Karang Panjang, Bukti Chat via WahatsApp, C.Daftar Hadir DPT-KPU beserta 2 (dua) orang saksi. IV. Kesimpulan Bahwa Laporan yang disampaikan memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Ambon, 29 Februari 2024 Bawaslu Kota Ambon Ketua, Alberth J. Talabessy
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3550 002/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Noija Fileo Pistos SH.MH b. Alamat : Jl. Perumtel Komp Betabara c. Pekerjaan : Pengacara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024, laporan aduan Bahwa Calon Anggota DPRD Kota Ambon Dapil Sirimau 1 Ambon. Nomor Urut 2 Aditya Sahuburua SH. MH Telah Melakukan Politik Uang (Money Politic). Bahwa Dalam melaksanakan tugas dari Tim Kampanye milik Adirtya Sahuburua SH. MH Mereka melakukan politik uang (Money Politic) Hal Ini terbukti dengan Pengakuan yang di lakukan oleh sesorang pemuda yang dengan nama Falintino Kumamekul, sebagaimana yang kejadian pada tanggal 17 Februari 2024. Di Negeri Kilang bahwa kemudian politik uang (Money Politic) ini juga keterangan dari Hendri Tipawael yang biasa di sapa dengan nama Danies yang di hubungi oleh tim sukses Adirtya Sahuburua SH. MH, Hal ini sesuai dengan surat keterangan/ Pengaduan yang di sampaikan oleh Sovianto Pattiheuwea. Bahwa Selanjtnya Politik Uang ( Money Politic), Alfaris Maitimu, yang di janjikan untuk mendapatkan uang, dari ketika Alfaris Maitimu selesai mencoblos dan hendak mengambil uang yang dijanjikan oleh tim sukses kepada Alfaris Maitimu dari tim sukse Bapak Bambe Tupan yang katanya selaku ketua tim sukses Calon Anggota DPRD Kota Ambon Dapil Sirimau 1 Ambon. Nomor Urut 2 Aditya Sahuburua SH. MH), mengatakan uang telah habis sehingga Alfaris Maitimu tidak mendapatkan uang yang di janjikan Anggota DPRD tersebut. Bahwa hal ini sebagaimana dengan keterangan laporan dari Rence Latupapua, yang merupakn saksi di atas. Bahwa hal ini yang di katakan di atas, juga terjadi di Desa/Negeri Soya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Andre Bernard Rehatta, sebagaimana yang dalam surat keterangan Pengaduan yang menjadi laporan tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal:  Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor atas nama Aditya Sahuburua SH.MH (Calon Anggota DPRD Kota Ambon, Dapil Sirimau 1 Ambon, Partai Golkar Nomor urut 2), telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni diketahui pada tanggal 17 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang diatur. b. Syarat Materiel :  Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan dan telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa Rekaman Audio (digital) beserta 4 (empat) orang saksi. IV. Kesimpulan Bahwa Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi - Bahwa laporan ini tidak dapat diregistrasi. - Bahwa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang diterima yaitu berupa: bukti yang disampaikan belum memenuhi bukti permulaan yang cukup guna menunjang laporan yang disampaikan, sehingga diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan oleh pelapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi laporan. Ambon, 27 Februari 2024 Bawaslu Kota Ambon Ketua, Alberth J. Talabessy
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3549 016/LP/PL/Kec-Wer Tamrian/31.09/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3545 002/LP/PL/Kota/16.01/I/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3544 001/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Stendi Tuhumury b. Alamat : Siwang, Negeri Urimessing, RT 002/RW 006, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari jumat tanggal 9 Februari 2024, saya mendengar dari Vence Nitallesy selaku RT pada RT 002/RW 002 Kelurahan Nusaniwe (Benteng Atas) untuk meminta kehadiran saya guna menyampaikan keluhan terkait dengan salah satu calon anggota DPRD Kota Ambon Dapil Ambon 3 dari Partai Buruh atas nama Meyriskawati Muskitta. Bahwa calon yang bersangkutan mengancam bahwa jika pada tanggal 14 Februari nanti tidak memilih dia, maka kami akan diusir dari dari tanah yang menurutnya adalah milik keluarganya. Bahwa calon anggota DPRD Kota Ambon Dapil Ambon 3 dari Partai Buruh atas nama Meyriskawati Muskitta berjanji bahwa jika dia terpilih, yang bersangkutan akan membuat sertifikat untuk warga yang sementara tinggal pada tanah tersebut III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal:  Bahwa dalam laporan ini, syarat formal terhadap identitas pelapor telah memenuhi syarat.  Bahwa terhadap identitas terlapor sebagaimana tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan yakni terlapor atas nama Meyriskawati Muskitta (Calon Anggota DPRD Kota Ambon, Dapil 3 Ambon, Partai Buruh), alamat tidak ada serta No. Telp/HP tidak ada sehingga belum memenuhi syarat.  Bahwa terhadap waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, yakni diketahui pada tanggal 09 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 12 Februari 2024, sehingga laporan yang disampaikan masih dalam batas waktu yang diatur. b. Syarat Materiel :  Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran serta peristiwa sudah tertuang dalam formulir Penerimaan Laporan.  Bahwa terhadap uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, sudah disampaikan oleh pelapor dan telah dituangkan dalam formulir Penerimaan Laporan.  Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam formulir Penerimaan Laporan berupa foto-foto dokumentasi pada tempat kejadian. IV. Kesimpulan Bahwa Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan materil. V. Rekomendasi - Bahwa laporan ini tidak dapat diregistrasi. - Bahwa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: untuk syarat formal terkait dengan identitas terlapor lebih diperjelas dan untuk syarat materiel perlu ditambahkan bukti lagi guna menunjang laporan yang disampaikan, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi laporan. Ambon, 13 Februari 2024 Bawaslu Kota Ambon Ketua, Alberth J. Talabessy
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3543 003/LP/PL/Kota/25.02/III/2024 Bahwa Setelah di Lakukan Analisis Kajian, Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3542 005/LP/PL/Kab/28.15/III/2024 Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dan analisis keterpenuhan syarat formal materil, Bawaslu Kabupaten Muna Barat menyimpulkan Bahwa Laporan aquo memenuhi syarat formal dan materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3541 001/TM/PP/Prov/31.00/I/2024 Telah memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan registrasi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan bawaslu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3540 015/TM/PL/Kab/30.01/III/2024 Bahwa terhadap peristiwa dan perbuatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bala-Balakang terkait adanya dugaan kesengajaan penggelembungan/penambahan suara yang menyebabkan peserta pemilu/calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu/calon menjadi berkurang, Bahwa terhadap tindakan tersebut merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3537 003/LP/PL/Prov/11.00/III/2024 Dilimpahkahn ke Bawaslu kabupaten Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3535 003/LP/PL/Kab/27.09/III/2024 memenuhi syarat formil dan materil. terdapat jenis dugaan pelanggaran Tndak Pidan Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3534 014/TM/PL/Kec-Mamuju/30.01/III/2024 • Bahwa Terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 50 (Lima puluh) Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, yang atas kelalaiannya menyebabkan pemilih tidak melakukan pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu • Bahwa tindakan Terlapor dengan tidak memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara Formulir Model C.Pemberiahuan-KPU dengan KTP el merupakan tindakan yang diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a PerDKPP 2/2017
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3533 001/TM/PP/Kab/27.05/III/2024 a. Berdasarkan keterangan ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Dampang, masing-masing atas nama Nurlaela (KPPS 1), Dwi Astuti Putri (KPPS 2), Fitriani (KPPS 3), Sulis Fajriwati (KPPS 4), Nurmaela Akmal (KPPS 5), Riswandi (KPPS 6), Syahrana (KPPS 7), bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10:00 Wita salah satu warga Desa Dampang atas nama Iwan datang ke TPS 004 untuk melakukan pendaftaran pencoblosan dengan membawa MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU yang sebelumnnya di berikan oleh KPPS 004 pada tanggal 13 Februari 2024, selanjutnya sekitar pukul 10.15 wita Sdr. Iwan mengisi daftar hadir dan selanjutnya KPPS 1 atas nama Nurlaela memberikan 5 (lima) jenis surat suara kepada Sdr. Iwan yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, kemudian Sdr. Iwan menuju bilik untuk melakukan pencoblosan; b. Berdasarkan keterangan ketua dan anggota KPPS TPS 003 Desa Dampang, masing-masing atas nama Nur Awalia (KPPS 1), Sri Indri Wulandari (KPPS 2), A. Sri Awalia Ulla (KPPS 3), Musfirah Hidayah (KPPS 4), Elli Israwati (KPPS 5), Nur Hikmah (KPPS 6), dan Hajar (KPPS 7), bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 anggota KPPS TPS 003 atas nama Nur Awalia (KPPS 1) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) melakukan penyebaran atau pemberian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada pemilih yang punya hak pilih di TPS 003 dan salah satu Pemilih yang akan diberikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU adalah atas nama IWAN, akan tetapi pada saat Sdri. Nur Awalia (KPPS 1) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) mendatangi rumah kediaman saudara IWAN, namun Sdr. Iwan sedang tidak berada di rumah kediamannya sehingga anggota KPPS TPS 003 atas nama Nur Awalia (KPPS 1) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) berkesimpulan untuk melanjutkan pendistribusian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU keesokan harinya pada tanggal 13 Februari 2024. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 anggota KPPS TPS 003 atas nama Sri Awalia Ulla (KPPS 3) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) kembali melakukan penyebaran atau pemberian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU ke rumah Sdr. IWAN namum Sdr. IWAN masih belum ada di rumah kediamannya, sehingga akhirnya MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU milik Sdr. IWAN tersebut diberikan kepada tetangganya atas nama Sdri. Sinar. c. Alasan Anggota KPPS TPS 003 atas nama Sri Awalia Ulla (KPPS 3) dan Musfirah Hidayah (KPPS 4) memberikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada Sdri. Sinar karena ada beberapa keluarga dari Sdr. IWAN (Pemilih di TPS 004 Desa Dampang) yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 003 Desa Dampang. d. Berdasarkan pengakuan Sdr. Sinar, benar dirinya menerima MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama Iwan (Pemilih TPS 003) kemudian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU tersebut diberikan kepada Sdri. Marlina yang merupakan adik dari Sdr. Iwan (Pemilih TPS 004); e. Berdasarkan keterangan Sdri. Marlina bahwa MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU yang sebelumnya di berikan oleh Sdri. Sinar telah diberikan kepada Sdr. Iwan (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. f. Berdasarkan keterangan Ketua dan anggota PPS Desa Dampang masing-masing atas nama Sulaiman, Awal Kurnia Putra dan Agustiawan, bahwa KPPS 003 Desa Dampang telah memberikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada Sdri. Sinar (Tetangga Sdr. Iwan/Pemilih TPS 003), selanjutnya Sdri. Sinar memberikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU tersebut kepada Sdri. Marlina yang merupakan adek kandung dari Sdr. Iwan (Pemilih TPS 004). g. Berdasarkan keterangan Ketua dan anggota KPPS TPS 003 bahwa Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) datang ke TPS 003 sekitar pukul 11:00 wita dengan membawa MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU dan mendaftarkan diririnya di KPPS 4, kemudian KPPS 1 atas nama Nur Awalia memberikan 5 (Lima) Jenis surat suara kepada Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kemudian Sdr. Iwan (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) menuju bilik untuk melakukan pencoblosan. h. Berdasarkan hasil komunikasi Tim Penelusuran Panwaslu Kecamatan Gantarang atas nama Muh. Ali dengan Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) melalui Panggilan WhatsApp tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 09:40 Wita, bahwa Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) mengakui dan membenarkan dirinya telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali yakni di TPS 003 dan TPS 004 di Desa Dampang. Selanjutnya pada pukul 21:30 Wita Ketua dan anggota Panwaslu Kec. gantarang melanjutkan penelusuran dengan mendatangi rumah Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang) yang beralamat di BTN Griya Lamaloang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, dan berdasarkan keterangan Sdr. IWAN (Pemilih TPS 004 Desa Dampang), dirinya menyangkal dari keterangan sebelumnya dengan mengatakan bahwa dirinya hanya menggunakan hak pilihnya satu kali, yakni di TPS 004 Desa Dampang, dan tidak mengetahui siapa Iwan yang di maksud yang menggunakan hak pilih di TPS 003 Desa Dampang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3532 004/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga diputuskan untuk ditindaklanjuti atau diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3531 016/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3530 015/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3529 004/LP/PL/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melebihi ketentuan yang diatur.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3528 026/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel; b. Jenis dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan atau Dugaan Tindak Pidana Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sukarami. IV. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3525 006/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Makassar melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; Bawaslu Kota Makassar meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3523 007/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Temanggung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah: Bawaslu Kabupaten Temanggung meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3522 008/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3521 009/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal (laporan daluwarsa) dan syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3520 010/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3518 011/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Melimpahkan laporan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Bawaslu Kota Jakarta Pusat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3516 012/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Bawaslu Kota Jakarta Pusat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3514 013/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jakarta Selatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Bawaslu Kota Jakarta Selatan meregistrasi laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3513 014/LP/PL/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3512 003/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kota Serang menerima informasi tentang adanya sumbangan berupa 50 dus air gelas kemasan yang dilakukan oleh Iswadi, PNS pada Pemkot Serang, ke kediaman Juhri, caleg DPRD Kota Serang dapil Kota Serang 5 dari PKS. Si pemberi informasi juga menerangkan bahwa Iswadi juga memerintahkan memasang spanduk Sandi Bella Sakti, caleg DPRD Provinsi Banten dapil Kota Serang dari PAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3511 007/LP/PL/Kab/19.06/III/2024 Pada tanggal 15 Februari 2024, pukul 21.30 WITA diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan pada formulir model C-Salinan Hasil perolehan Suara DPRD Kabupaten Kupang Dapil 4 dan Berita Acara Sertifikat Hasil Perhitungan Perolehan Sura di TPS dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Kupang di TPS 6 Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan. Kejadian tersebut diketahui setelah pelapor mengambil dokumen Model C-Salinan Hasil penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten Kupang dari hasil di TPS 6 Desa Sahraen di Sekretariat partai Nasdem Kabupaten Kupang namun belum jelas dan lengkap. Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2024, pelapor mendapatkan Model C-Salinan Hasil PWP, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kupang Dapil 4 dan Berita Acara Sertifikasi Hasil Perhitungan Perolehan suara TPS 6 Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan dari saksi Partai Hanura. Pada saat itu pelapor melakukan perbandingan terhadap tanda tangan pada dokumen C-Salinan PWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kunapng Dapil 4, maka ditemukan adanya perbedaan tanda tangan anggota KPPS TPS 6 Desa Sahraen , Kecamatan Amarasi Selatan pada Model C-Salinan Hasil Penghitungan Suara Anggota DPRD Kabupaten Kupang dengan Model C-salinan Hasil penghitungan suara pada surat suara lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3510 001/LP/PL/Kab/14.31/III/2024 Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dapat disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat farmal dan/atau maateriel Rekomendasi Laparan tidak diregistrasi karean penyampaian lapoaran melebihi waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3509 003/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Rekomendasi 1) laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3508 002/LP/PL/Prov/32.00/III/2024 a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; b. Laporan tidak diregistrasi karena telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3507 007/LP/PL/Kab/31.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 005/LP/PL/KAB 31.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Rahma Ahmad b. Alamat : Jalan Baru Masawoy, IAIN Ambon Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku c. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a) Bahwa Terlapor atas nama Siti Hijrah Lisaholith merupakan Pengawas Tempata Pemungutan Suara (PTPS) pada TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat; b) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 bulan februari tahun 2024 bertempat di TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi perusakan surat suara sehingga menjadi tidak bernilai yang dilakukan oleh terlapor atas Nama Siti Hijra Lisaholith; c) Bahwa terlapor melakukan perusakan surat suara dengan cara mencoret sebanyak 14 (empat belas) surat suara sekira Pukul 12.00 WIT, yang mana masih dalam batas waktu pemungutan suara yaitu Pukul 07.00 sampai dengan Pukul 13.00 waktu setempat, sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara; d) Bahwa terlapor melakukan perusakan surat suara yang belum digunakan pada saat Ketua KPPS TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Humual Kabupaten Seram Bagian Barat Atas nama Jimmi sedang tidak berada didalam lingkungan TPS; e) Bahwa perbuatan terlapor beralasan melakukan perusakan surat suara yang belum digunakan sebagaiman dimaksud pada angka (2), angka (3) dan angka (4) dikarenakan telah melewati batas waktu pemungutan suara, walaupun pada saat itu masih ada pemilih yang sedang menunggu antrian untuk memilih; f) Bahwa perbuatan terlapor dilakukan dengan sengaja atas inisiatif sendiri yang mengakibatkan warga terhalangi dalam menyalurkan hak pilihnya; g) Bahwa perbuatan terlapor dengan merusak surat suara sehingga pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilih patut diduga melanggar ketentuan pasal 531 juncto pasal 532 Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal a) Bahwa Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a). nama dan alamat pelapor; b). pihak terlapor; c). waktu dan tempat kejadian perkara; dan d). uraian kejadian”. b) Bahwa Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. c) Bahwa Pelapor (Rahma Ahmad) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu antara lain : a. Nama Pelapor : Rahma Ahmad b. Nomor Identitas (KTP) : 8171024204790012 c. Tempat/Tgl Lahir : Saluku, 02 April 1979 d. Jenis Kelamin : Perempuan e. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja f. Kewarganegaraan : WNI g. Alamat : Jalan Baru Masawoy, IAIN Ambon Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku. h. No Telp/Hp : 082230014149 i. Nama Terlapor : Siti Hijrah Lisaholith j. Tanggal Diketahui : 14 Februari 2024 k. Tanggal Laporan : 23 Februari 2024 d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 454 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, yang dikaitkan dengan informasi terkait syarat formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel a) Bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c) bukti”. b) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana laporan Pelapor (Rahma Ahmad) yaitu di TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku; c) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut : “Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 bulan februari tahun 2024 bertempat di TPS 25 Dusun Salaku Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, telah terjadi perusakan surat suara sehingga menjadi tidak bernilai yang dilakukan oleh terlapor atas Nama Siti Hijra Lisaholith. Terlapor melakukan perusakan surat suara dengan cara mencoret sebanyak 14 (empat belas) surat suara sekira Pukul 12.00 WIT, yang mana masih dalam batas waktu pemungutan suara yaitu Pukul 07.00 sampai dengan Pukul 13.00 waktu setempat, sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.’’ d) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu antara lain : 1. Nama Saksi : Hadi Bustam Alamat : Salaku No Telp/HP : 082239225506 2. Nama Saksi : Raoda Ibrahim Alamat : Salaku No Telp/HP : 085217724883 e) Bahwa bukti yang dilampirkan dan merupakan bagian dari Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Rahma Ahmad) sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu : 1. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor atas nama Rahma Ahmad; 2. Rekaman audio visual perusakan surat suara di TPS 25 Dusun Salaku f) Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dikaitkan dengan ketetrpenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tersebut diatas, maka dengan demikian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh pelapor (Rahma Ahmad), telah terpenuhi syarat materiil. IV. Kesimpulan Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), dinyatakan tidak diregistrasi, dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran PEMILU yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor, laporan tidak diregistrasi. sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. V. Rekomendasi Laporan tidak diregister karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu. Piru , 23 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Ketua Salamun, Amd
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3506 007/LP/PL/Kab/26.11/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 004/LP/PL/Kab/26.11/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Hi. Darwis Saing, SE b. Alamat : Jl.Kenari V No 16 Perumnas Tinggede c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kab/Kota II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Sigi untuk Kecamatan Marawola, bahwa perolehan suara untuk Partai PKB Kabupaten Sigi di TPS 03 Desa Boya Baliase menemukan terdapat kekurangan suara untuk perolehan suara Partai dan Calon dari C.Hasil dan C.Hasil Salinan sejumlah 20 yang sementara di D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Salinan Kecamatan sejumlah 19. Sehingga terdapat selisih satu (1) suara antara Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sigi dengan suara Partai PDIP Kabupaten Sigi. Saksi Partai PKB tingkat Kabupataen a.n Taufik telah mengajukan keberatan dan dituangkan di formulir Kejadian Khusus pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sigi berkaitan dengan selisih antara C.Hasil, C.Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan Marawola akan tetapi KPU Kabupaten Sigi menyampaikan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan terdapat kesalahan penulisan di D.Hasil Kecamatan dan sudah diperbaiki oleh PPK Kecamatan Marawola. Akan tetapi pelapor tidak puas dengan perbedaan tersebut karena D.Hasil yang pelapor miliki yang diberikan oleh PPK Kecamatan Marawola jumlahnya tidak sinkron dan pelapor mengingingkan adanya penghitungan ulang akan tetapi KPU Kabupaten Sigi tidak mengabulkan sehingga setelah itu pelapor kemudian mencermati kembali bahwa tetap C.Hasil berjumlah 20 dan di D.Hasil berjumlah 19 karena itu pelapor kekurangan satu (1) suara. Sementara untuk TPS 02 Desa Tinggede bahwa suara Partai PDIP di D.Hasi Kecamatan Salinan berjumlah 18 yang seharusnya berjumlah 17 suara di C.Hasil sehingga terdapat ketambahan satu (1) . Kemudian untuk TPS 09 Desa Tinggede bahwa di C.Hasil Salinan suara PDIP jumlah 3 suara dan di D.Hasil tertulis 4 sehingga terdapat ketambahan satu (1) suara. Selanjutnya pada hari minggu, tanggal 3 Maret 2024 pelapor juga mencermati C.Hasil dan D. Hasil Kecamatan TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro sehingga ditemukan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kinovaro pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan untuk Partai PDIP, dimana suara untuk PDIP di C.Hasil dan C.Hasil Salinan itu 20 suara sedangkan di D.Hasil Kecamatan 29 sehingga mempengaruhi terkait perolehan kursi untuk Partai PKB. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; - Pihak Terlapor adalah KPU Kabupaten Sigi, PPK Kecamatan Marawola, PPK Kecamatan Kinovaro merupakan Penyelenggara Pemilihan Umum yang masih menjabat; - Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 06 Maret 2024 pukul 11.37 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 06 Maret 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; - Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materil dapat diuraikan sebagai berikut : - Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Sabtu 2 Maret 2024 dan Minggu 20 Februari 2024 bertempat di TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro, TPS 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola, serta KPU Kabupaten Sigi. - Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Marawola, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kinovaro sebab di duga melakukan penggelembungan suara pada tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan Marawola, Kinovaro dan tingkat Kabupaten/Kota; - Sehingga atas perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 532 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). jo pasal 505 “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; - Selanjutnya terdapat dugaan Pelanggaran Administratif pemilu sebagaimana yang dimaksud Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 460 ayat (1) “ Pelanggaran Administrasi Pemilu meliputi tatacara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaran Pemilu. - Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 18 huruf b dan huruf f “ KPU Kabupaten/Kota melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan huruf f “ melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; - Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 19 huruf b “ KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK,PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, dan huruf C “KPU Kabupaten/Kota menetapkan berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara; - Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 53 ayat 1 huruf a “ PPK bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaran pemilu ditingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota; - Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 53 ayat 2 huruf a “ PPK berwenang Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; - Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 393 ayat 2 (dua) “ PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu sebagaimana pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan; - Bahwa bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 395 ayat (1) “ Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di PPK dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU; - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 14 poin 9 menetapkan “Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan”; - Pasal 48 Huruf f PKPU 05 tahun 2024 “KPU Kabupaten/Kota mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan lanjut huruf g. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c - Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Taufik dan 2) Hendra; - Bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa Dokumen C Hasil Salinan TPS 05 Desa Uwemanje Kec.Kinovaro, D Hasil Salinan Kecamatan Kec.Kinovaro, C Hasil Salinan TPS 03 Desa Boya Baliase, D Hasil Salinan Kec Marawola diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formil dan materil V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3505 003/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 Syarat Formil dan Materiel Temuan Terpenuhi dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3504 003/LP/PL/Kab/03.18/III/2024 a.Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materil sebuah laporan. a.Berdasarkan kesimpulan di atas, maka direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan melakukan registrasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b.Melakukan registrasi laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan Nomo Registrasi: 002/Reg/LP/PL/Kab/03.18/II/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3503 001/LP/PL/Kab/03.18/II/2024 Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materil sebuah laporana.Berdasarkan kesimpulan di atas, maka direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan melakukan registrasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b.Melakukan registrasi laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan Nomo Registrasi: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.18/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3501 008/TM/PP/Kec-Simboro dan Kepulauan/30.01/III/2024 Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 29 (Dua puluh sembilan) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, yang atas kelalaiannya menyebabkan pemilih tidak melakukan pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu; Bahwa peristiwa salah satu pemilih yang hak pilihnya digunakan oleh orang lain di TPS 29 (dua puluh sembilan) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan yang dapat memberikan suara di TPS yaitu Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb serta dibuktikan dengan C Pemberitahuan bagi pemilih DPT akan tetapi KPPS melakukan tindakan yang menyebabkan hak pilih atas nama Arifah Fahruddin digunakan oleh orang lain. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka keadaan tersebut mengandung muatan unsur yang tidak sesuai pada Pasal 2, 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3500 011/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3499 010/LP/PL/Prov/03.00/III/2024 terdapat dugaan tindak pidana pemilu dan laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3498 001/TM/PP/Kec-Lembo/28.11/III/2024 FORMULIR TEMUAN Nomor : 001/TM/PL/Kec-Lembo/28.11/II/2024 1. Data Pengawas Yang Menemukan : a. Nama : Nasrudin Muh. Yunus Tohamba,S.PI b. Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo c. Alamat : Desa Bungguosu, Kec. Lembo, Kab. Konawe Utara 2. Identitas Terlapor : a. Nama : Awil, SKM.,M.Kes b. Alamat : Desa Puulemo, Kec. Lembo,Kab. Konawe Utara c. No. Telp/HP : 3. Peristiwa yang dilaporkan : a. Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN b. Tempat Kejadian : Desa Puulemo, Kec. Lembo c. Hari dan tanggal kejadian : Minggu dan 11 Februari 2024 d. Hari dan tanggal diketahui : Minggu dan 11 Februari 2024 4. Saksi-saksi : 1) Nama : Erwin, S.Pd Alamat : Desa Puulemo, Kec. Lembo No. Telp/HP : 2) Nama : Asman,S.Pd.,M.Pd Alamat : Desa Puulemo, Kec. Lembo No. Telp/HP : 5. Bukti-bukti : a. Surat Tugas Pengawasan Nomor : 055/HK.01.01/K.SG-12/10/2022 b. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 182/LHP/PM.01.02/29.11/KEC.LEMBO/2/2024 c. .............................................................................................................. 6. Uraian Kejadian :  Pada hari Minggu Tanggal 11 Februari 2024, pukul 20.30 sampai pada pukul 22.11 Wita kami Panwam Lembo melakukan Patroli pengawasan tahapan masa tenang pada pemilihan umum serentak tahun 2024. Pengawasan Patroli Masa Tenang ini dilakukan pada 7 Desa dan satu Kelurahan di wilayah Kec. Lembo diantaranya, Desa Watuwula, Desa Alo-Alo, Desa Puulemo, Desa Laramo, Desa Pasir Putih, Desa Padaleu dan Kelurahan Lembo. Pengawasan Patroli Masa Tenang ini dilakukan oleh Pimpinan Panwaslu kecamatan Lembo Nasrudin Muh. Yunus Tohamba, S.Pi, Asman S.Pd., M.Pd, Haryati S.Pd, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) dan diikuti oleh Pengawas TPS.  Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara ditemukan kerumunan masyarakat di salah satu tenda yang diduga milik peserta pemilu dari Calon anggota Legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Hj. Mawarni, S.Si, yang terpasang di depan halaman rumah Mandarasi, S.Pd. Selain itu, dalam kerumunan tersebut terdapat seorang ASN atas nama Awil. Saat Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo memberikan himbauan agar orang-orang yang dilarang ikut serta terlibat langsung terhadap dukungan salah satu calon peserta pemilu sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-Undangan untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan dukung mendukung, Justru saudara Awil tidak mengindahkan imbauan tersebut dan mengkonfirmasi bahwa tenda tersebut adalah milik Calon Anggota Legislatif sesuai yang tertuang dalam video rekaman Alat Bukti Laporan Pengawasan Ini.  Pada tanggal 16 Februari 2024 pukul 10.13 Wita saya Nasrudin Muh. Yunus Tohamba S.Pi (Kordiv. SDMO Panwaslu Kecamatan Lembo) Bersama dengan Asman, S.Pd., M.Pd (Kordiv. HP2H Panwaslu Kecamatan Lembo serta Indrajab, S.Pd (Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lembo) melakukan Penelusuran di Kantor BKPSDM Konawe Utara untuk memastikan Status Kepegawaian Saudara Awil dan mendapatkan data kepegawaian Saudara Awil melalui salah Satu Staf BKPSDM Kab. Konawe Utara dengan Identitas Kepegawaian Saudara Awil yang tertuang dalam Portal SI ASN dengan Nama Awil, NIP. 198312112008041003, instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Unit Kerja Puskesmas Langgikima Pesisir. Hasil Penelusuran ini Kemudian Kami Tuangkan sebagai Barang Bukti dalam Form A Hasil Pengawasan Ini.  Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan pada tahapan masa tenang dengan disertai bukti-bukti hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan masa tenang yang dilakukan oleh Saudara Awil.  Berdasarkan hasil pengawasan dan kajian, maka saudara Awil melanggar Ketentuan Asas Netralitas ASN karena secara langsung menerangkan bahwa ia berada di tenda Caleg. Berdasarkan kajian yang mendalam maka saudara Awil melanggar a. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf f, dan passal 494. b. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f, Pasal 87 ayat 4 huruf b, pasal 119 dan pasal 123 ayat 3, c. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c, pasal 15 ayat 1, dan pasal 16; d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 angka 14 dan 15, pasal 12 angka 8 dan angka 9 dan pasal 13 angka 13. Lembo, 18 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Lembo Ketua (.Nasrudin Muh. Yunus Tohamba,S.IP)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3497 004/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3496 028/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 III. Kesimpulan Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan hal tersebut tidak dapat diregistrasi karena waktu laporan sudah melewati batas waktu yang ditetukan. IV. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3495 030/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 III. Kesimpulan 1. Laporan dicabut Oleh Pelapor 2. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemiu pada tingkatan tertentu atau Laporan dicabut oleh Pelapor Laporan tidak diregistrasi. IV. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi Karena Laporan dicabut Oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3494 004/TM/PL/Kab/27.09/III/2024 Memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3493 002/LP/PL/Kab/19.17/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Oktavianus Pandong b. Alamat : Munting, 15 Oktober 1987 c. Pekerjaan : Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pada saat proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 11 Wokolata Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba Kurang lebih Pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA, Panitia Penyelenggara tidak pernah menanyakan KTP-el/Suket kepada pemilih dan menandatangani daftar hadir pada saat pencoblosan hanya mengumpulkan C Pemberitahuan. Sementara kurang lebih pukul 11.30 WITA sampai dengan Pukul 13.00 WITA Panitia Penyelenggara mewajibkan kepada semua pemilih untuk menunjukan KTP-el/Suket. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah Oktavianus Pandong yang beralamat Waekorok RT/RW:008/003, Kelurahan Tana Rata, Kecamatan Kota Komba merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sehingga Oktavianus Pandong memiliki kududukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrastif Pemilihan Umum. 2. Identitas Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 11 Wokolata, Kelurahan Tana Rata, Kecamatan Kota Komba yang beralamat di Kisol Golo Tolang Kecamatan Kota Komba. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Ketua dan Anggota KPPS memiliki kududukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor. 3. Waktu Penyampaian Laporan Bahwa laporan terkait tidak ada kesamaan perlakuan (Prosedur) pada saat pemungutan suara di TPS 11 Wokolata Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba di ketahui pada hari Kamis,15 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Kamis,22 Februari 2024. sehingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan analisis terhadap Kedudukan Hukum Pelapor, Identitas Terlapor dan Waktu Penyampaian Laporan, maka terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 Memenuhi Syarat Formal. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa laporan terkait tidak ada kesamaan perlakuan (Prosedur) pada saat pemungutan suara di TPS 11 Wokolata Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba di ketahui pada hari Kamis,15 Februari 2024 bertempat di Kantor Sekretariat PAC Hanura di Kisol. 2. Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaan Pemilu Berdasarkan Uraian Kejadian. Bahwa terhadap uraian kejadian pada Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 terdapat dugaan pelanggaran yaitu: Pelanggaran Administrasi oleh KPPS TPS 11 Wokolata Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum “ Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu". 3. Bukti Bahwa terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 disertai bukti-bukti dan saksi-saksi sebagai berikut: a) Bukti-Bukti: 1) 1 buah Flassdisk berisi video pengakuan saksi; 2) Fotocopy C salinan DPRD Kab/Kota. b) Saksi 1) Stanis Tagur; 2) Petrus Ungga, dan 3) Aloysius Rosario. Bahwa berdasarkan analisis terhadap Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu, Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaan Pemilu. Berdasarkan Uraian Kejadian dan Bukti, maka terhadap Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 Memenuhi Syarat Materil. IV. Kesimpulan Laporan dugaan pelanggaran Nomor 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 memenuhi syarat formal dan materil. V. Rekomendasi 1. Laporan dugaan pelanggaran Nomor 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. 2. Laporan dugaan pelanggaran Nomor 02/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Borong, 23 Februari 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHANUMUM KABUPATEN MANGGARAI TIMUR KETUA, ZAKARIAS GARA, S.H
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3492 007/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3491 001/LP/PL/Kab/21.10/III/2024 A. Bahwa Pada tanggal 01 Januari 2024, Sdr. Krismantoro melakukan perjalanan wisata menuju Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat bersama rombongan dari Desa Petarikan. b. Bahwa pada saat berwisata di Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Sdr. Krismantoro bersama rombongan membuat video ajakan/dukungan terhadap salah satu Calon Anggota Legislatif, An. Rendi, dari Partai Golkar, Nomor Urut 5, Dapil 2 Lamandau. c. Bahwa dalam video tersebut Sdr. Krismantoro berteriak "Dukung Rendi menjadi DPR Lamandau, dari Partai Golkar...Rendi..Rendi...Rendi" dengan diikuti oleh rombongan yang lain sambil mengacungkan simbol tangan 5 jari. d. Bahwa saudara Krismantoro memposting video tersebut di Status/ Story Whatshapp pribadinya yang juga video tersebut di posting juga oleh Rendi, Caleg Partai Golkar Nomor Urut 5, Dapil 2 Lamandau. e. Bahwa saudara Krismantoro di ketahui masih aktif dan sah menjadi Ketua BPD Desa Petarikan, yang seharusnya menjaga Netralitas nya selama perhelatan Pemilu yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/133/ 14/HUK/2020 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Petarikan Masa Jabatan 2013-2019 Dan penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Petarikan Masa Jabatan 2020-2026 Di Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau. f. Bahwa Sdr. Yanto (Pelapor) mengetahui kejadian tersebut saat membuka aplikasi Whatshapp pada Tanggal 01 Januari 2024, Pukul 23.30 Tepat dirumah kedimannya sendiri yang beralamat di RT 01 Desa Petarikan Kec. Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dan melihat postingan status/ story Whatshapp dari Sdr. Krismantoro dan Sdr. Rendi yang memposting video ajakan Sdr. Krismantoro untuk memilih Sdr. Rendi menjadi Anggota DPR Lamandau. g. Bahwa saudara Krismantoro, diduga telah melanggar Netralitas sebagai seorang Ketua BPD, terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desal serta UU 7 tahun 2017 pasal 280.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3490 002/TM/PL/Kab/16.29/II/2024 BA Pleno Kajian Awal register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3489 015/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materil Untuk di Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3488 003/LP/PP/Kab/02.11/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 002/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Nalsali Padang b. Tempat/TglLahir (KTP/Paspor/SIM) : Sinar Pagi / 04-04-1986 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pekerjaan : Petani/Perkebun II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Pelapor yang saat bekerja di Media Metro Post24 selaku Kabiro Dairi pada hari ini Senin tanggal 12 Februari 2024 melaporkan Terlapor yang merupakan Sekretaris Desa Sinar Pagi Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, yang pada saat ini Terlapor masuk menjadi salah satu Tim Pemenangan salah satu Calon Legislatif DPRD Sumut. Terlapor Wahdi Tumangger melakukan pembagian Kalender Calon Legislatif an. Dalanta Ulina Surbakti di Desa Sinar Pagi, sebelumnya Kalender Calon Legislatif an. Dalanta Ulina Surbakti tersebut disimpan disalah satu rumah warga yang menimbulkan kecurigan Pelapor saat itu dikarena Terlapor merupakan Sekretaris Desa Sinar Pagi Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Pelapor kemudian menemukan Daftar Tim Kordinator Kecamatan Dan Kordinator Desa Calon Legislatif an. Dalanta Ulina Surbakti Pemilihan XI Kabupaten Dairi - Karo – Pakpak Bharat yang berisikan nama Terlapor Wahdi Tumangger di Posko Pemangan. Kemudian di Dokumentasikan oleh Pelapor sebagai bukti untuk melapor keterlibatan Sekretaris Desa dalam Politik Praktis. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: o Berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemiliha Umum Nomor 7 tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. o Bahwa Pelapor atas nama Nalsali Padang, berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 12111diketahui lahir di Sidikalang pada tanggall 4 April 1986 Berdasarkan informasi yang diterima Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1, angka 34 UU No. 7 Tahun 2017, Pelapor dapatt dikategorikan sebagai WNI yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelangaran pemilu; o Bahwa dalam laporannya, pihak yang dijadikan Terlapor adalah Wahdi Tumangger (Sekretaris Desa Sinar Pagi) yang alamatnya diketahui berada di Desa Sinar Pagi Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi; o Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu; o Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan penggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 10 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dairi pada tanggal 12 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 2 hari kerja sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. o Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. 1 Rangkap hasil print Daftar Tim Kordinator Kecamatan Dan Kordinator Desa Caleg an. Dalanta Ulina Surbakti Pemilihan XI Kabupaten Dairi - Karo – Pakpak Bharat; 2 Rangkap Fotokopi Daftar Tim Kordinator Kecamatan Dan Kordinator Desa Caleg an. Dalanta Ulina Surbakti Pemilihan XI Kabupaten Dairi - Karo – Pakpak Bharat IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan syarat materiel di atas, Bawaslu Kabupaten Dairi menyimpulkan bahwa: Laporan belum memenuhi syarat Materiel laporan; V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Dairi merekomendasikan Melengkapi syarat Materil sebagai berikut : 1. Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Desa Sinar Pagi atas nama Wahdi Tumangger; 2. Daftar Tim Kordinator Kecamatan Dan Kordinator Desa Caleg an. Dalanta Ulina Surbakti Pemilihan XI Kabupaten Dairi - Karo – Pakpak Bharat yng dibubuhi stempel Resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi. 3. Bukti lainnya yang memperlihatkan atau menampilkan keikutsertaan Terlapor sesuai dengan laporan Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3487 016/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 Laporan Memenuhi syarat Formal dan materil untuk di Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3486 014/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materil untuk di Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3485 013/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil Untuk di Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3484 012/LP/PL/Kab/11.05/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil untuk di Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3483 018/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Tidak di Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3482 017/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Tidak di Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3481 016/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Tidak di Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3480 015/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terhadap laporan yang disampaikan telah diselesaikan pada saat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Fakfak, KPU telah melakukan pembetulan terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3479 014/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3478 013/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas laporan yang disampaikan, Pelapor tidak menerangkan dengan jelas Identitas terlapor, saksi maupun alat bukti pengrusakan APK (baliho) sesuai formulir B.1 penerimaan Laporan. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah memberikan waktu perbaikan laporan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima. 4. Bahwa pelapor tidak dapat melengkapi dokumen laporannya sesuai batas waktu perbaikan laporan yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3477 012/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3476 011/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3475 010/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Tidak di Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3474 002/LP/PP/Kab/02.11/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 003/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhammad Abdi Manullang b. Tempat/Tgl Lahir (KTP/Paspor/SIM) : Sidikalang, 29-12-1994 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pekerjaan : Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwasanya didalam Kampanye pertemuan Tatap Muka tertanggal 10 Pebruari 2024 partai Golkar di Desa Buntu Raja Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi diduga telah terjadi pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang” pada ayat (1) huruf j berbunyi “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu” Dalam Video yang dijadikan bukti oleh Pelapor terlihat terlapor yaitu Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu, Romi Mariani Simarmata, Maria Dimitria Tabitha Berutu melakukan sawer uang kepada Peserta Kampanye yang hadir pada saat kampanye didalam lokasi kampanye. Diduga uang tersebut bernilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu Rupiah), dan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: o Berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemiliha Umum Nomor 7 tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. d. Bahwa Pelapor atas nama Abdi Manullang, berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 121101291290005 diketahui lahir di Sidikalang pada tanggal 29 Desember 2024 Berdasarkan informasi yang diterima Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1, angka 34 UU No. 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelangaran pemilu; e. Bahwa dalam laporannya, pihak yang dijadikan Terlapor adalah 1. Nama Alamat No. Tel/HP : Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu : Sidikalang : - 2. Nama Alamat No. Tel/HP ; Carles Tamba : Tigalingga : - 3. Nama Alamat No. Tel/HP ; Ramses Samosir : Sidikalang ; - 4. Nama Alamat No. Tel/HP : Romi Mariani Simarmata : SIdikalang : - 5. Nama Alamat No. Tel/HP ; Maria DImitria Tabitha Berutu : Sidikalang : - f. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu; g. Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 15 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dairi pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 2 hari kerja sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. h. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan dugaan pelanggaran Pemilu. i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang” pada ayat (1) huruf j berbunyi “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu” yang sanksinya terdapat pada pasal 523 ayat 1 berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)”. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi waktu dan tempt kejadian dugaan Pelanggaran, dan uraian dugaan Pelanggaraan Pemilu. Maka dalam Laporan nomor 003//LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 Pelapor menyertakan : 1. 9 (Sembilan) Foto yang memperlihatkan 3 (tiga) orang terlapor atas nama Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu, Romi Mariani Simarmata dan Maria DImitria Tabitha Berutu diduga membagikan uang saweran kepada peserta kampanye saat kampanye di Desa Buntu Raja, Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi ; 2. 4 (empat) Video yang direkam dari siaran langsung Facebook atas nama Junita Mandala Putri Sihombing yang berdurasi : - Video pertama 3 Menit 20 detik - Video kedua 42 Detik - Video ketiga 8 menit 12 detik - Video keempat 6 menit 54 detik 3. 1 (satu ) lembar Fotokopi surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Dairi, Ketua BAWASLU Kab. Dairi, Kapolres Dairi nomor : B.14/LO-GOLKAR/DAIRI/II/2024 Tanggal 08 Pebruari 2024 Perihal Pemberitahuan Kegiatan. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan syarat materiel di atas, Bawaslu Kabupaten Dairi menyimpulkan bahwa Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan; V. Rekomendasi: Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3473 002/LP/PL/Kota/14.06/III/2024 secara umum pemilih DPTb dan DPK yang kami laporkan tiap tps bukan warga kecamatan margadana dapil 3, hal ini dijelaskan oleh keteranagn saksi partai golkar yang masing masing di tps. saksi tps 32 memberikan keterangan adanya 1 orang DPTb domisili luar kota dan di berikan 5 surat suara oleh petugas kpps, terdapat dugaan pelanggaran kode etik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3472 009/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3471 002/LP/PL/Kab/34.09/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3470 001/LP/PL/Kota/14.06/III/2024 Kejadiannya setelah pemilu tgl 14 Februari 2024, saksi kami dari pelapor yang berada di TPS 17 Muarareja mendapatkan salinan Model C. Hasil Salinan DPRD kab/kota dan Model C.Hasil Salinan PPWP. Kemudian pada tanggal 19 Februari 2024, ketika kami merekap terhadap C. Hasil Salinan TPS 17 muarareja ditemukan adanya pemilih yang menggunakan DPTB 1 orang, karna ingin mengetahui siaa pemilih DPTB tersebut atau bukti A5 menanyakan kepada KPPS (terlapor), dijawab oleh KPPS bahwa pemilih DPTB itu tidak jadi memilih sehingga di TPS 17 Muarareja tidak ada pemilih DPTB dimaksud. Namun, anehnya di rekap hasil itu muncul pemilh DPTB itu 1 dan pada rekap hasil C1 pada pengguna hak pilih sebnayak 219, jumlah surat suara digunakan itu 219 kemudian jumlah seluruh surat suara sah dan tidak itu 219 sehingga ada pernyataan ketua kpps yang bertentangan. Sehingga diduga ada penggunaan surat suara satu buah oleh orang yang bukan haknya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3469 006/TM/PL/Kec-Tanjung Morawa/02.12/II/2024 Dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pembagian sembako
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3468 016/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Jamaluddin Rumatiga), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3466 008/LP/PL/Kab/02.10/III/2024 Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/02.10/II/2024 telah memenuhi syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3465 005/TM/PL/Kec-Deli Tua/02.12/II/2024 Dugaan tindak pidana pemilu berupa memberikan materi lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3464 015/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Laporan tidak tmemenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3463 004/TM/PL/Kec-Deli Tua/02.12/II/2024 Dugaan tindak pidana pemilu berupa menggunakan fasilitas pemerintah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3462 005/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 Saat penghitungan suara di TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 para penyelenggara mengintimidasi para saksi untuk tidak boleh melakukan prates saat pembacaan perolehan surat suara, pintu TPS ditutup rapat dan melarang masyarakat masuk untuk mengikuti proses penghitungan suara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3461 002/TM/PL/Kec-Anggi/34.13/III/2024 merupakan temuan dan tidak terregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3460 001/LP/PP/Kab/02.11/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/2/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Passiona Mangapul Sihombing Alamat : Jln. R. Dj Bako Kavling 12, Sitinjo Kecamatan Sitinjo Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar) 1. Bendera PDI Perjuangan sudah kita pasang ratusan di sepanjang Jl. Ahmad Yani sampai dengan Jl. Sisingamangaraja Bawah mulai tanggal 1 Februari 2024 dan masih berkibar pada pagi hari tanggal 02 Februari 2024 sekitar Pukul 08.00 s.d Pukul 11.00 WIB kami lihat sewaktu melintas menuju lapangan. Namun Sekitar Pukul 15.00 WIB bendera PDI Perjuangan sudah tidak ada lagi terpasang ditempat yang telah dipasang sebelumnya namun bendera Partai Golkar masih tetap berdiri tegak di tempat yang sama. Hal ini kami menganggap Bahwa Satuan Polisi Pamong Kabupaten Dairi memihak Partai Golkar dengan tidak ikut di tertibkannya Bendera Partai Golkar yang dipasang bersebelahan. 2. Bahwa pencabutan bendera partai PDI yang dilakukan oleh Satpol PP yang diduga diperintahkan atau diberikan instruksi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau yan diketahui bernama Horas Pardede diduga memiliki keberpihakan terhadap salah satu Partai Politik yaitu Partai Golkar dimana bendera partai Golkar yang terpasang ditempat yang sama dengan bendera Partai PDI tidak ditertibkan. 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang Undang nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) mengatur sebagai berikut: • Di dalam Pasal 282 ayat (1) berbunyi “ Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negara, serta kepala desa dilarang membuat keputusan,dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.” • Di dalam Pasal 306 ayat (2) berbunyi “Permintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisan Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye. 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye (“PKPU Kampaye”) • Pasal 73 berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, aparatus sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.” • Pasal 74 ayat (1) berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengadakan keberpihakan terhadap Peserta Pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.” 5. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Informasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (“SKB Netralitas ASN”) memutuskan: • Ketetapan Kedelapan ayat (2); “Guna optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini (2) Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.” 6. Terlapor yang diketahui bernama Horas Pardede adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjunjung tinggi netralitas Suatu Pemerintah Negara Indonesia dalam hal ini Kabupaten Dairi yang tidak berpihak pada partai politik, calon atau pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Umum sehingga tidak seharusnya Terlapor melakukan pencabutan bendera partai PDI dan membiarkan bendera Partai Golkar tetap berada pada lokasi yang sama dengan bendera PDI tersebut sebagai mana dalam video tersebut; 7. Kami memahami bahwa salah satu potensi masalah yang sering muncul dalam setiap pesta demokrasi adalah ketidaknetralan ASN oleh karenanya kami memiliki kepercayaan bahwa Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten Dairi khususnya dipandang sebagai Lembaga yang diberikan mandat oleh UU Pemilu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta untuk menyampaikan dugaan tindak pemilu kepada Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf (b) ayat 1 Jo Pasa 93 huruf i UU Pemilu akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya mengawal proses demokrasi dalam kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana juga telah diucapkan dan dipatriakan sebagaimana juga telah diucapkan dan patriakan di dalam sumpah setiap anggota Bawaslu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: o Berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemiliha Umum Nomor 7 tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. o Bahwa Pelapor atas nama Passiona Mangapul Sihombing, berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1211150804630002 diketahui lahir di Sidikalang pada tanggall 4 Junia 1963. Berdasarkan informasi yang diterima Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1, angka 34 UU No. 7 Tahun 2017, Pelapor dapatt dikategorikan sebagai WNI yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelangaran pemilu; o Bahwa dalam laporannya, pihak yang dijadikan Terlapor adalah Horas Pardede (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) yang alamatnya diketahui berada di Sidikalang; o Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu; o Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan penggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 2 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dairi pada tanggal 2 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 2 hari kerja sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. o Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. o Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. o Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu a. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024 dan diketahui Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, kemudian terkait dengan tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara; 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Flash disk yang berisikan video berdurasi 60 detik (1 menit) yang beredar di beberapa grup whatsapp dan juga sosial media yang pada intinya petugas yang diduga menggunakan dinas Satpol PP mencabut bendera partai berwarna merah yang diduga sebagai bendera Partai PDI Perjuangan diikat pada batang bambu yang ditancapkan pada taman yang berada pada meridian jalan protokol sepanjang Jalan Singamangaraja hingga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, kemudian terlihat juga 3 (tiga) orang petugas yang diduga berseragam Satpol PP memasukkan bendera yang diduga Bendera PDI Perjuangan ke dalam mobil truk yang diduga adalah Mobil Dalmas yang diduga juga milik Satpol PP Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, serta video dan foto yang menunjukkan bendera partai PDI masih dalam keadaan semula sekitar pukul 08:00 – 11:00 WIB serta poto yang menunjukkan bendera partai PDI Perjuangan telah dicabut dan bendera partai Golkar masih terpasang. b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1211150804630002 atas nama Passiona Mangapul Sihombing. Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Dairi menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah Bukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana Horas Pardede yang diketahui sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi (Kasat Pol PP) yang melakukan pencabutan terhadap bendera yang diduga bendera Partai PDI Perjuangan dan membiarkan bendera yang diduga bendera partai Golkar yang berada disatu lokasi di meridian jalan sepanjang Jalan Sisingamangarja sampai Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Bahwa pada bukti video yang telah disampaikan oleh Pelapor, dapat disampaikan bahwa dalam video tersebut terlihat Pegawai yang diduga menggunakan seragam Satpol PP mencabut bendera partai yang diduga bendera PDI Perjuangan dan melewatkan bendera yang diduga bendera Partai Golkar. Bahwa berdasarkan pasal yang diduga dilanggar terkait peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor antara lain Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di dalam Pasal 282 ayat (1) berbunyi “ Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negara, serta kepala desa dilarang membuat keputusan,dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Pasal 306 ayat (2) yang berbunyi: “Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisan Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye. Bahwa tindak pidana pemilu terbagi atas dua bentuk: yaitu pelanggaran dan kejahatan. Bentuk pelanggaran bisa meliputi administrasi hingga kode etik pemilu. Tindak Pidana Pemilihan Umum dalah Tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa tindak pidana pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun pihak yang dapat disangkakan dalam Tindak pidana pemilu adalah: 1. Penyelenggara Pemilu, 2. Peserta Pemilu; 3. Masyarakat sebagai subjek hukum, yaitu sebagai pemilih dan tim sukses. Bawaslu Kabupaten Dairi menilai bahwa Horas Pardede sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebuah instansi dan bukan merupakan pihak yang dapat disangkakan dalam tindak pidana pemilu. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal Bahwa Bawaslu Kabupaten Dairi menilai bahwa Terlapor merupakan subjek hukum yang dapat diduga sebagai pejabat struktural dalam jabatan negeri yang dilarang melakukan perbuatan seperti yang diatur dalam Pasal 282 ayat (1) serta Terlapor merupakan subjek hukum seperti yang diatur dalam Pasal 306 ayat (2) yang dapat diduga adalah Pemerintah kabupaten/kota dimana Terlapor diketahui sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi. Terlapor dinilai diduga membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan partai PDI dan menguntungkan Partai Golkar. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dairi menilai, sebagaimana bukti-bukti video dan foto yang disampai oleh Pelapor di atas, serta berdasarkan analisa peristiwa yang disandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, Terlapor juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi “ Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.” Bawaslu Kabupaten Dairi menilai bahwa Terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf n angka 5 yang berbunyi “PNS dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.” Oleh karena itu, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 16 ayat (1) huruf b bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan/atau syarat meteriel atau jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undanan lainnya, yaitu UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, setelah ditentukan jenis pelanggaran terhadap laporan yang diterima, maka disimpulkan bahwa Dugaan Pelanggaran adalah Pelanggaran Perundangan-Undangan lainnya. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan syarat materiel di atas, Bawaslu Kabupaten Dairi menyimpilkan bahwa: 1. Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan; 2. Bawaslu Kabupaten Dairi akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022. 3. Laporan akan diteruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Daii merekomendasikan sebagai berikut: 1. Laporan diregister 2. Laporan akan diteruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini Komisi Apatur Sipil Negara (KASN)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3459 014/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Jamaluddin Rumatiga), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 tidak terpenuhi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3458 013/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Simon Arwakon), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3457 008/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3456 002/LP/PL/Kec-Oridek/33.03/III/2024 Kajian awal memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3455 007/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (2), Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3454 002/LP/PL/Kec-Oridek/33.03/III/2024 Kajian awal memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3453 002/TM/PL/Kab/31.06/III/2024 Berdasarkan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Seram Timur ditemukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, sehingga dilimpahkan pada Bawaslu Seram Bagian Timur dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3452 002/LP/PL/Kec-Oridek/33.03/III/2024 Kajian awal memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3451 006/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka Laporan dengan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti kedalam penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3448 020/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 -Laporan memenuhi syarat Formal dan Syarat Materiel -Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3447 008/LP/PL/Kab/02.27/III/2024 Indikasi penggelembungan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3446 006/LP/PL/Kab/02.27/III/2024 indikasi pengelembungan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3445 003/LP/PL/Kab/34.07/III/2024 Pada hari rabu 7 Januari 2024 di Distrik Sumuri kampung Tofoi ada dugaan terhadap pelanggaran pemilu, berdasarkan hasil pengawasan atas nama nong E. Pinontoan terkait drump truck memuat bahan bangunan milik salah caleg DPRD Daerah Pemilihan II atas nama Muhamad Tiakoly dari Partai Golongan Karya yang akan dibagikan pada para simpatisan/pendukung.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3444 005/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Laporan yang disampaikan tidak menerangkan dengan jelas Identitas terlapor, saksi maupun alat bukti pengrusakan APK (baliho) sesuai formulir B.1 penerimaan Laporan. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah memberikan waktu perbaikan laporan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima. 4. Bahwa pelapor tidak dapat melengkapi dokumen laporannya sesuai batas waktu perbaikan laporan yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3443 004/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel 2. Objek pelanggaran yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Bawaslu sebagaimana yang diatur di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang tugas dan kewenangan Bawaslu. 3. Laporan bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Sebagaimana hasil kajian diatas maka Terhadap Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.02/I/2024, tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti ke dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3442 009/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3441 001/LP/PP/Kab/03.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil Merekomendasikan pelanggaran Etik Pemilu yang dilakukan oleh KPPS Padang Mardani, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3440 002/TM/PL/Kab/34.08/III/2024 Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya telah dilakukan Pencoblosan di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai. Ada Warga setempat yang namanya terdaftar dalam DPT tetapi tidak mendapat C Pemberitahuan. Jumlah DPT pada TPS 05 adalah sebanyak 246 orang. Pada saat Pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mereka datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik untuk memberikan hak suaranya di TPS 05, akan tetapi berdasarkan penyampaian KPPS bahwa merekan harus kembali jam 12 siang untuk mencoblos. Sesuai arahan dari KPPS akhirnya warga yang hanya membawa KTP tanpa C Pemberitahuan pulang kerumah. Setelah kembali ke TPS Jam 12.05 WIT, KPPS menyampaikan kepada warga yang tidak memiliki C Pemberitahuan untuk mengumpulkan KTP tujuannya akan dipanggil satu per satu untuk memilih dan disuruh menunggu diluar TPS. Jam 13.50 WIT, KPPS mengembalikan KTP warga dan meyampaikan bahwa Surat Suara sudah habis. Warga yang terdaftar dalam DPT bertanya-tanya kenapa nama mereka terdaftar dalam DPT akan tetapi hendak menyalurkan Hak Pilih mereka tetapi Surat Suara sudah habis tanpa mereka mencoblos. sementara masih ada warga yang belum mencoblos sekitar 30 orang. Ada warga juga yang tidak mendapat C Pemberitahuan dan ketika mereka mengecek pada Aplikasi KPU mereka ke TPS untuk mencoblos namun ketika mendapat giliran untuk mencoblos hanya diberikan tiga (tiga) Surat Suara. Ada juga Warga yang mau mencoblos menggunakan C Pemberitahuan orang lain. Sudah dilarang oleh PTPS, namun KPPS tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk mencoblos, bahkan Tanggapan dan saran PTPS tidak dituangkan oleh KPPS dalam Form Keberatan atau kejadian Khusus. Berdasarkan peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud : - Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain untuk mengisi daftar pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 203. Pasal 554 jo. Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531 ayat (1) dan Pasal 536 UU Pemilu. - Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya Pasal 510, Pasal 554 jo. Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531 ayat (1) dan Pasal 536 UU Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3439 009/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3438 002/LP/PL/Kab/31.07/III/2024 Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat Formal dan materil laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh Pelapor Alter Sopacua, Warga Negara Indonesia, beralamat di Negeri/Desa Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, yang mana telah memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti dan sampai dengan tenggang waktu yang diberikan pelapor tidak melengkapi alat bukti, sehingga Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menyimpulkan sebagai berikut: 1. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu tidak memenuhi syarat Materil 2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3437 012/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Yafet Dimara), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3436 002/TM/PL/Kab/34.09/III/2024 Kajian Awal Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3435 004/LP/PL/Kec-Fena Fafan/31.11/III/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3433 006/LP/PP/Kab/16.32/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3432 003/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel sebagaimana yang diatur di dalam pasal 15 dan pasal 16 huruf a Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. Laporan memnuhi syarat formil dan materil. 2. Laporan ditetapkan melalui rapat pleno tentang penanganan pelanggaran pemilu 3.berdasrkan hasil pleno di putuskan laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. 4. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3431 002/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Bahwa Terhadap Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/34.02/I/2024, tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti kedalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3430 015/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3429 011/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Kodi), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3428 001/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/34.02/XII/2023, tidak memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti kedalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3427 011/TM/PL/Kec-Kertasari/13.10/III/2024 MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3426 001/LP/PP/Kab/20.10/III/2024 - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor tanggal 14 Februari 2024 berada pada tahapan Pemungutan Suara, maka pelapor diminta melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya diantaranya 1. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa Pelapor memang betul dalam keadaan sakit; 2. Daftar Pemilih Tetap TPS 24 Kelurahan terusan; 3. Print Out chat Instagram Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 24 ayat (4) pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materil Laporan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti sebagaimana dimaksud diatas yaitu paling lambat pada tanggal 20 Februari 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3425 011/LP/PL/Kab/13.10/III/2024 a. Laporan telah memenuhi syarat formil; b. Laporan belum memenuhi syarat materil; c. Dugaan pelanggaran dalam laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3424 005/LP/PL/Kab/02.27/II/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilu belum memenuhi unsur Syarat Materiel yaitu Pembanding alat Bukti untuk setiap desa yang di Laporkan ada dugaan Pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3421 007/LP/PL/Kab/02.27/III/2024 Laporan a.n Betman Sitorus di Limpahkan ke Kecamatan Laguboti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3420 010/TM/PL/Kab/18.03/III/2024 REGISTER
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3419 001/LP/PL/Kab/31.07/III/2024 Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di sampaikan oleh Pelapor Arter Sopacua, Warga Negara Indonesia, beralamat : Negeri/Desa Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, dimana Waktu Penyampaian Laporan telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahaui terjadinya pelanggaran Pemililu, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah memutuskan : a. Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu tidak memenuhi syarat formil, b. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3418 001/LP/PL/Kab/38.05/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Urabanus Kambu b. Alamat : Kampung Kofait c. Pekerjaan : Belum atau Tdk Bekerja Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ( Adapun pun Beberapa Pelanggran yang terjadi di antaranya: 1. Distribusi undangan pemilih yang semestinya di bagikan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya tidak di distribusikan .undangan ini di distribusikan kepada DPD dan selanjutnya ke TPS Di laksankanak pada tangga 12 Ferbruari 2024,TPS Kampung Kofait tidak mendistribusikan surat undangan tersebut kepada pemilih . 2. Penempatan lokasi TPS 001 yang tidak sesuai dengan ketentuan dimana lokasi TPS Tersebut berlokasi di tempat atau rumah calon anggota dprd kabupaten maybrat atas nama Marthen Kambu. 3. Daftar Pemilih Tetap atau DPT Tidak di Publish 4. Ketua Panwaslu distrik Ayamaru Selatan Jaya atas nama Maksi Kambu yang juga adalah adik kandung dari marthen kambu calon anggota DPRD Kabupaten Maybrat terlibat langsung dalam penyerangan dan intimidasi terhadap masyarakat pemilih dari tanggal 13 hingga 14 ferbruari 2024 5. Kepala distrik Ayamaru selatan jaya semuel isir S.Pd Ikut Mendukung Skenario yang di bangun oleh kelompok Marthen Kambu CS Dengan Memerintahkan Pengambungan tps 001 dan 002 berserta logistic yang ada .Tekanan dan ancaman Terhadap KPPS Sangat tinggi sehingga ketua kpps berserta dua anggota tidak bertugas pada pemungutan suara .) II. Dilakukan Analisis Terhadap Keterpenuhan Syarat Formal Dan Materiel Laporan Sebagai Berikut: a. Syarat Formal Bahwa Terkait Dengan Keterpenuhan Syarat Formal Dan Materiel Laporan Yang Disampaikan Oleh Pelapor Dapat Dianalisa Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Ayat 3, 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Sebagai Berikut: A. Syarat Formal L. Bahwa Selanjutnya Dapat Disampaikan Pada Kesempatan Kali Ini, Pelapor Adalah Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Sebagaimana Dibuktikan Dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dirinya Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat. Bahwa Pelapor Sebagai WNI Telah Berusia 46 Tahun Sebagaimana Identits Diri Yang Termuat Dalam KTP Milik Pelapor. Selanjutya Sebagaimana Dengan Batasan Usia Pelapor Dapat Dipastikan Telah Memiliki Hak Pilih Sebagaimana Dimaksud Pasal 8 Ayat (2) Huruf A, Pelapor Merupakan Sübjek Hükum Yang Dapat Melaporkan Setiap Dugaan Pelangaran Pemilu Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat **; Dalam Menyampaikan Laporannya, Pelapor Telah Menyampaikan Secara Detail Identitas Dirinya Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Kartu Identitas Diri (KTP) Pelapor Diantaranya Memuat Nama Pelapor Secara Lengkap, Alamat Serta Tempat Tinggal Pelapor. Selain Itü Juga Pelapor Telah Menyertakan Foto Kopy Ktpnya Sebagai Kelengkapan Administrasi Laporan Dan Telah Berkesesuaian Terkait Dengan Apa Yang Disampaikan Pelapor Dengan Keterangan Identitas Diri Yang Termuat Dalam KTP. Bahwa Selanjutnya Pelapor Dalam Menyampaikan Laporannya Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat Pada Tanggal 15 Februari Tahun 2024. Bahwa Selanjutnya Dapat Disampaikan Juga Laporan Dapat Di Sampaikan Kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat Tidak Melebihi Batas Waktu 7 (Tujuh) Hari Sejak Diketahui Oleh Pelapor, Hal Ini Sesuai Dengan Pasal 8 Ayat 3 Yang Pada Intinya Menyatakan Laporan Disampaikan Paling Lama 7 (Tujuh) Hari Sejak Diketahui Terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilu Dan Pelapor Datang Ke Bawaslu Kabupaten Maybrat Melaporkannya Pada Tanggal 15 Februari 2024 Sehingga Dapat Diketahui Batas Waktu Pelaporan Masih Memenuhi Tenggang Waktu Yang Telah Ditetentukan Perbawaslu 7 Tahun 2022; Bahwa selanjutnya Pelapor juga telah menyampaikan identitas dari Terlapor yang merupakan Anggota Panwaslu Distrik Ayamaru Selatan Jaya yang merupakan stickholder pengawasan Pemilu pada Pemilu 2024. Syarat Materiel l . Bahwa setelah analisa serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan didalam laporan oleh pelapor, pelapor ( Urbanus Kambu ) dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran (Pada tanggal 14 Februari 2024 ) serta dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Maybrat (15 Februari 2024). Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di Distrik Ayamaru Selatan Jaya atau setidak-tidaknya berada di wilayah kerja pengawasan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat . Selanjutnya terkait dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Distrik Ayamaru Selatan Jaya merupakan Stickholder pengawas Pemilu. Bahwa adapun dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik Ayamaru Selatan Jaya merupakan pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan. Bahwa adapun dugaan Kode Etik terkait dengan Anggota Panwaslu distrik Ayamaru selatan Jaya Ikut Menyetujui tidak laksanakannya Pemilihihan Pada TPS 002 Kampung Kofait Distrik Ayamaru Selatan Jaya pada tanggal 14 Februari 2024 buktikan dengan alat bukti dokumentasi TPS 002 Tidak ada aktifitas Pencoblosan. a. Pencabutan Laporan (Bahwa Pada Syarat Formal dan Materi sudah Terpenuhi Namun Pelapor Pada tanggal 16 Ferbruari Tahun 2024 Yang bersangkutan Menghubungi Ketua Kordif P3S dan Mencabut Laporan Tersebut dan telah di serahkan Fom B4 untuk di isi Sebagai Tanda Pencabutan Laporannya. b. Kesimpulan a. Bahwa Proses Penangan selanjutnya di hetikan dengan dasar di mana Pelapor Telah Mencabut laporannya dengan telah tertuang Pada Fom B4 dan di tandatangani ; b. Laporan dicabut oleh Pelapor . c. Rekomendasi a. Bahwa Berdasarkan Poin a.b Maka Laporan tidak di Registrasi dan laporan di hitingkan dengan tidak menindak lanjuti laporan Tersebut . b. Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3417 015/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3416 008/LP/PL/Kec-Kota Tengah/29.01/III/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel - laporan yang disampaikan mengandung unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. - Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kota Gorontalo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3415 004/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 Bahwa pada hari Kamis 15 Februari 2024 pukul 08.00 WIT telah terjadi pemindahan Hasil Suara Caleg DPRD Provinsi Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama ibu Saodah Tuanakotta, S.H Sebanyak 70 Suara ke salah satu Caleg DPRD Provinsi Partai Hanura nomor urut 2 atas nama Awaludin Rado, sehingga saya dirugikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3414 009/LP/PL/Kab/02.27/III/2024 Laporan masih kekurangan unsur pendukung sehingga dalam syarat formil dan materiel dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan bukti yang disampaikan dalam laporan masih kekurangan unsur pendukung
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3413 002/TM/PL/Kab/16.24/XII/2023 Dugaan Pelanggaran Diregistrasi menjadi Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3412 012/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Terpenuhinya syarat formil dan materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3411 001/LP/PL/Kab/16.13/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3410 002/LP/PL/Kab/13.18/III/2024 - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. - Bahwa adanya penambahan Perolehan suara a quo kepada terlapor patut diduga melanggar Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Bahwa berdasarkan uraian diatas mengenai Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum nomor : 002/LP/PL/Kab/13.18/II/2024 dapat ditindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3409 021/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 -Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel; -Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3408 002/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 I. Bahwa Terdapat Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh a. Nama ANA MARIA S. TUNGGAL b. C. Alamat Pekerjaan Lingkungan Johanis Custers, Kabupaten Maluku Tenggara. Wiraswasta Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Adanya ketidaksesuaian data antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan sehingga diduga adanya permainan jumlah suara. Ill. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagai Berikut: a. Syarat Formil 1. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan: Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak Pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Sdri ANA MARIA S. TUNGGAL (Pelapor) adalah Warga Negara Indonesia yang yang mempunya hak pilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki identitas kependudukan sebagai berikut: Nama : ANA MARIA S. TUNGGAL, Tempat Tanggal Lahir: Dobo 15 Desember Jenis Kelamin: Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat Lingkungan Johanis Custers, Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bad an Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Sdri. ANA MARIA S. TUNGGAL memiliki kedudukan Hukum sebagai pelapor karena yang bersangkutan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih. a) ldentitas Terlapor Bahwa sesuai Laporan Nomor: : 013/LP/PUKab/31.08/11/2024, maka yang menjadi terlapor adalah Sdr ANA MARIA S. TUNGGAL yang beralamat di Lingkungan Johanis Custers, Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara. b) Batas Waktu Penyampaian Laporan. Bahwa ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Jo Pasal 1 ayat (42) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan : Pasal 454 ayat (6): Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu Pasal 1 ayat (42) : Hari adalah hari kerja. Pasal 8 ayat (3) : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Fomulir Laporan Nomor 013/LP/PUKab/31.08/ll/2024tentang waktu kejadian dan waktu diketahui adalah anggal 15 Februari 2024, dan waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran adalah Tanggal 21 Februari 2024, maka Laporan yang disampaikan adalah hari ke 5 (lima) setelah diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materiel a) Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa peristiwa Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana laporan Nomor: 013/LP/PUKab/31.08/I1/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pada hari kamis Tanggal 15 februari 2024 saat pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan, dalam administrasi Pemungutan dan penghitungan suara, terjadi ketidaksesuaian data jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan yang terjadi di beberapa TPS antara lain, TPS 023, 024, 027, Langgur, TPS 001, 006, 009, 010, 011 Ohoijang Watdek, TPS 002, Kolser, TPS 001 Rumadian, TPS 001, 002 Selayar. b) Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa terhadap Pokok Laporan yang disampaikan Pelapor maka dapat disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut : Pelaksanaan Pemungutan Suara. ❖ Angka 6) Setelah menghitung jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 5), ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS Ketiga dan anggota KPPS Keempat melakukan pencatatan pada halaman pertama formulir Model C.Hasil masing-masing jenis Pemilu berupa: a) data Pemilih dan pengguna hak pilih meliputi: (1) data Pemilih yang berupa jumlah Pemilih terdaftar dalam DPT (terdapat dalam formulir Model A KabKo Daftar Pemilih); dan (2) data pengguna Hak Pilih Meliputi : (a) jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu (terdapat dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU); (b) jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb yang memberikan suara untuk masing-masing jenis pemilu (terdapat dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU); (c) jumlah pengguna hak pilih dalam DPK yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu (terdapat dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU); dan (d) penjumlahan seluruh pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb, dan DPK untuk masingmasing jenis Pemilu; b) data penggunaan surat suara meliputi: (1) jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT untuk masingmasing jenis Pemilu; (2) jumlah surat suara yang digunakan untuk masingmasing jenis Pemilu; (3) jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru coblos, pada saat pelaksanaan pemungutan suara untuk masingmasing jenis Pemilu (bukan surat suara tidak sah); dan (4) jumlah surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilu; dan c) Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya untuk masing-masing jenis Pemilu. ❖ b. Alur pengisian formulir Model C.Hasil dapat dilakukan dengan urutan: 1) melakukan pengisian administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 6) lalu mencatat perolehan suara sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan seterusnya; atau 2) dilakukan sebaliknya. ❖ Beberapa ketentuan dalam pengisian dalam formulir Model C.Hasil, yaitu: 1) jumlah surat suara yang digunakan harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih dan jumlah suara sah dan tidak sah; 2) penjumlahan terhadap surat suara yang digunakan, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, dan surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan, harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT oleh KPPS untuk masingmasing jenis Pemilu; Selanjutnya dalam hal terdapat kesalahan dalam penulisan maka sesuai Keputusan KPU Nomor 066 tentang Pedoman Teknis dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagai berikut: ✓ Dalam hal terjadi kesalahan penulisan angka atau kata pada formulir Model C.HASIL, Model C.HASIL SALINAN, ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara: a) menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL; atau b) mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horisontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN. ✓ Pada tulisan angka atau kata sebagaimana dimaksud pada angka 8), dituliskan angka/kata hasil pembetulan. ✓ Ketua KPPS membubuhkan paraf di atas atau samping pada angka atau kata pembetulan tanpa mengenai kotak yang berisi angka atau tulisan dan dituangkan sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKS-KPU dilengkapi dengan angka/kata yang dibetulkan dan angka/kata hasil pembetulan ❖ Mekanisme penyelesaian keberatan saksi sebagamana di maksud dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai berikut: pasal 16 (1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b. CHASIL-DPR; c. CHASIL-DPD d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang. (3) PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKS-KPU. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 013/LP/PUKab/31.08/11/2024 yang disampaikan oleh Sdri ANA MARIA S. TUNGGAL, berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap syarat materiel Laporan maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara berkesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap ketidaksesuaian Data antara jumlah pengguna hak pilih dan Surat Suara yang digunakan sebagaimana termuat dalam pokok Laporan Nomor : 013/LP/PUKab/31.08/11/2024 adalah bukan merupakan Pelanggaran Pemilu namun telah terjadi kesalahan Penjumlahan atau penulisan oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS dimaksud. 2. Bahwa terhadap Dugaan adanya permainan Jumlah Perolehan Suara oleh KPPS sebagaimana tertuang dalam pokok Laporan Nomor : 013/LP/PUKab/31.08/11/2024, setelah dilakukan Analisis dan Kajian terhadap bukti yang disampaikan, tidak ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu. c) Bukti bukti Bahwa Bukti yang disampaikan pelapor adalah sebagai berikut : 1. Dokumentasi Formulir C Hasil DPRD KAB/KOTA masing-masing TPS; 2. Dokumen Rekap Selisih Penghitungan suara oleh Partai. d). Pelimpahan Laporan. Bahwa mengingat waktu Pelaksanaan Rekapitulasi sementara berlangsung, sehingga demi efektifitas waktu penanganan dan dapat menjawab substansi Laporan, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara melakukan Pelimpahan Laporan Kepada Panwaslu Kecamatan untuk menindaklanjuti dengan memberikan saran Perbaikan terhadap Tatacara Prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh KPPS dan atau PPS, untuk dilakukan Perbaikan pada Rekapitulasi Tingkat PPK. IV. Kesimpulan Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdri, ANA MARIA S. TUNGGAL telah memenuhi syarat formal namun belum terpenuhi syarat materiel sebagai sebuah Dugaan Pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Laporan dengan Nomor 013/LP/PUKab/31.08/1I/2024 yang disampaikan Oleh Sdri ANA MARIA S. TUNGGAL adalah kesalahan penjumlahan atau penulisan, sehingga perlu dilakukan perbaikan sebagai berikut : 1. Dilakukan Perbaikan terhadap formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU; 2. Dilakukan Perbaikan terhadap formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU; 3. Dilakukan Perbaikan terhadap formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU; dan 4. penjumlahan seluruh pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb, dan DPK untuk masing-masing jenis Pemilu, serta dicocokan dengan Jumlah Surat Suara yang digunakan. 5. Pelimpahan Laporan diberikan kepada Panwaslu Kecamatan Kei Kecil untuk memberikan saran Perbaikan terhadap ketidaksesuaian Data antara jumlah pengguna hak pilih dan jumlah Surat Suara yang digunakan yang dilakukan oleh KPPS sebagaimana tertuang dalam Pokok Laporan Pelapor, untuk dilakukan Perbaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3407 005/TM/PL/Kab/32.07/III/2024 Berdasarkan hasil pleno pimpinan, Ketua beserta anggota bersepakat : a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran pemilu pada masa kampanye tahun 2024, berkas temuan telah memenuhi syarat formal dan materill sebuah temuan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, b. Bahwa setelah dilakukan pengkajian terlapor a.n Ramer Hein Sinyiang Sebagai Kepala Desa Soa Hukum Kec. Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara. c. Bahwa terlapor a.n Ramer Hein Sinyiang diduga melanggar: Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017,”Setiap kepala desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye d. Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu tahun 2024. e. Agar dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3406 010/TM/PL/Kab/13.10/III/2024 MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3405 006/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3404 005/LP/PL/Kab/20.14/III/2024 1. Bahwa dalam rapat pleno terbuka perolehan suara di Kabupaten Sekadau Saksi PKB atas nama Tambong Sudiono meminta kepada Pimpinan Sidang untuk memperlakukan hal yang sama seperti yang dilakukan di Belitang Hulu yaitu dengan melakukan PSSU di Kecamatan Belitang, namun pimpinan sidang mengabaikan, padahal terkait status PSSU Belitang Hulu masih dalam proses pelaporan di Bawaslu dan jika KPU Sekadau berkeyakinan PSSU Di Belitang Hulu sudah sesuai prosedur seharusnya pimpinan sidang menskors seluruh proses pleno untuk tingkat DPRD Kabupaten d semua kecamatan, sampai KPU dapat membuktikan pada sidang pelanggaran administrasi dan prosedur di Bawaslu dan sampai Bawaslu Kabupaten Sekadau mengeluarkan putusan. Dan bukan hanya melakukan pending untuk kecamatan Belitang Hulu saja; 2. Terdapat selisih yang sangat tajam antara perolehan suara Partai Politik pada Sirekap yang di upload dengan Hasil Pleno manual di tingkat PPK, jika pun Data pada sirekap yang diupload tidak dapat dijadikan acuan perolehan hasil maka tetap saja KPU Kabupaten Sekadau melanggar asas profesionalitas karena data tersebut merupakan data yang dapat dikonsumsi publik sebagai bahan kontrol dan pada akhirnya membuat kegaduhan yang tidak perlu;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3403 005/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dan diregistrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3402 009/LP/PL/Kec-Ransiki/34.12/III/2024 - Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIT Tim Pelaksana Kampanye Partai Nasdem melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Baliho) Calon Anggota DPRD Kab Manokwari Selatan atas nama Wolof. Sayori.SIP di perempatan jalan trans Mansel-Bintuni (Bayfas) Kampung Ransiki Distrik Ransiki. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekitar pukul 13.31 WIT Salah satu pasangan calon angota DPDR Kab Manokwari Selatan dari Partai Nasdem, melewati pertigaan jalan Trans Mansel-Bintuni kampung Ransiki dan mendapati bahwa Alat Peraga Kampanye (Baliho) yang telah dipasang di jalan Trans Mansel-Bintuni kampung Ransiki tersebut telah di rusak oleh oknum yang tidak dikenal dan langsung didokumentasikan serta melaporkan kejadian tersebut ke Anggota komisioner Panwas Distrik Ransiki Weldemina.P.Inyomusi dan Hendi.Mandacanan di secretariat panwas distrik ransiki loket penerimaan laporan Panwas Distrik Ransiki
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3401 009/TM/PL/Kab/18.03/III/2024 Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3400 003/LP/PL/Kab/03.11/III/2024 Syarat Formil dan Materil terpenuhi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3399 012/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 Ketidaksesuaian dokumen syarat percalonan Anggota DPRD Kota Tarakan a.n ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Tarakan Nomor SKCK/YANMAS/2507/IV/YAN.2.3/2023/INTELKAM, surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2024/PN Tar, dengan Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3398 009/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3397 003/LP/PL/Kab/26.06/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3396 005/LP/PP/Kab/16.32/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3395 010/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 dikembalikan kepada Pelapor (Bili Yulius Mayor) untuk melengkapi syarat materil laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam kajian awal ini dalam waktu 2X24 Jam (Dua hari). Karena pelapor tidak melengkapi berkas maka laporan tidak dapat diteruskan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3394 002/LP/PL/Kab/26.06/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3393 003/LP/PL/Kec-Fena Fafan/31.11/III/2024 Kajian Awal terkait dengan laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Demsi Seleky, yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3392 004/LP/PL/Kab/08.10/III/2024 Uraian kejadian : Pada hari minggu tanggal 4 bulan februari tahun 2024 sekira Pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Trisno Mulyo RT 007/ RW 017 Kampunh Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan terjadi Itimidasi dan pengancaman oleh Tim Wilma Fadli (Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai PAN) kepada Tim Firdaus Caleg DPRD Kab. Way Kanan (Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai DEMOKRAT) yaitu datang rombongan membawa kendaran mobil. Saudara Jumairi (Tim Firdaus) didatangi Ansori (Tim Wilma Fadli) yang kemudian melihat kejadian Saudara Isman Hadi yang didorong dan ditangkap oleh seorang yang tidak diketahui namanya (Tim Wilma Fadli) dan melihat Saudara Wilma Fadli yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh”. Selanjutnya, Saudara Muhatarom yang didorong dan ditangkap dan ditodongkan golok/parang oleh seorang yang tidak diketahui namanya (Tim Wilma Fadli) dan melihat Saudara Wilma Fadli yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh”. Selanjutnya, saudara ferdi Heriawan ditodongkan golok/parang oleh seorang yang yang diduga anak dari Wilma Fadli yaitu Saudara Jaka yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh” yang dilihat oleh Sutia Wati (selaku isteri Ferdi Heriawan). Selanjutnya, Saudara Purwono ditodongkan golok/parang oleh seorang yang tidak diketahui namanya (Tim Wilma Fadli) yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh” yang dilihat oleh Erni Febriyanti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3391 006/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 IV. Kesimpulan 1. Laporan memenuhi syarat formal. 2. Laporan memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3389 011/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 Penghentian Sementara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kecamatan Tarakan Tengah
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3388 002/LP/PL/Kab/34.13/III/2024 Bahwa melalui laporan via telphone suara Whatsapp, Daniel Mandacan menginformasikan bahwa saudara Raboni Dowansiba, SE. sebagai ketua partai politik Pan tersebut diduga merupakan salah satu Pegawai Negri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3387 001/TM/PL/Kab/34.09/III/2024 Kajian awal terhadap Temuan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3385 003/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 Bahwa pada hari Kamis Tanggal 15 Februari 2024 saya dengar informasi dari masyarakat bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS 001,002,003,004, Desa Danar Ternate, yang telah mencoblos lebih dari 200 (dua ratus) surat suara sisa sebelum pencoblosan dimulai.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3384 009/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Vera Kabra), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3383 008/TM/PL/Kab/18.03/III/2024 Memenuhi unsur sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 517, Pasal 534 dan Pasal 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3382 002/TM/PL/Prov/34.00/III/2024 Frans Yohanes Kawer memposting cerita yang menunjukkan foto alat peraga kampanye salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari an. Norman Tambunan dari Partai Golkar Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan Manokwari 3
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3381 018/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 Bahwa Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan a quo telah memenuhi syarat Formil dan Materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3380 017/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilhan umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3379 004/LP/PL/Kab/20.08/III/2024 Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan waktu kejadian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan adanya tindakan pembiaraan dari Oknum Komisioner KPU Landak terkait C1 Hasil Salinan Desa Amboyo Selatan yang terlambat diserahkan dengan PPS yang menyalahi aturan. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Seharusnya PPS Amboyo Selatan menyerahkan C1 Hasil Salinan bersamaan dengan Kotak Suara kepada PPK, atau paling lama 3 hari setelah KPPS mengantarkan Kotak Suara ke PPS, artinya sekitar tanggal 17-18 Februari 2024 tetapi dalam hal ini diserahkan ke PPK tanggal 24 Februari 2024 ketika Rapat Pleno Desa Amboyo Selatan tingkat Kecamatan akan dilaksanakan. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan terjadi Penghilangan Hak Suara/Hak Pilih seseorang secara sengaja sehingga menyebabkan seseorang kehilangan Hak Suara. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Suasana Rapat Pleno pada tanggal 26 Pebruari 2024 di Tingkat Kecamatan Ngabang sudah dikondisikan oleh Oknum tertentu, dimana Partai tidak diperlakukan secara Adil dan setara. Bahwa pelapor mengajukan bukti berupa 1 (satu) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu: Julianus Manju serta bukti berupa FotoKopi KTP Elektronik, C hasil TPS 024 Desa Amboyo Selatan, Foto/video saat rekapitulasi di Kecamatan Ngabang.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3378 001/LP/PL/Kab/26.06/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3377 008/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. b. Laporan yang merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Pallangga.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3376 007/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 Tidak diregister tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3375 003/LP/PL/Kab/05.04/II/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3374 008/TM/PL/Kab/32.07/III/2024 berdasarkan hasil kajian temuan Bawaslu Kab. halmahera utara, temuan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil temuan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. dengan demikian temuan tersebut dapat ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran. ..temuan ini merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3373 002/LP/PL/Kab/05.11/III/2024 Memenuhi Syarat Formal Dan Matereil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3372 008/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Vera Kabra), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 belum terpenuhi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3371 002/TM/PL/Kota/29.01/III/2024 memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3370 007/LP/PL/Kab/34.04/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan yang disampaikan Pelapor (Jamaluddin Rumatiga), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Syarat Meteril dalam Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 Telah terpenuhi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3367 001/LP/PL/Kab/34.13/III/2024 Laporan tidak dapat di registrasi karena pelapor tidak dapat melengkapai bukti-bukti pada waktu yang ditentukan oleh Bawaslu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3366 004/LP/PL/Kab/03.11/III/2024 memenuhi syarat formil dan materiel, laporan diregisterasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan palanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3365 008/TM/PL/Kab/18.04/III/2024 Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3364 005/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 a. Pada tanggal 17 Februari 2024 saya mengetahui melalui aplikasi Si-Rekap milik KPU bahwa suara saya terdapat selisih kurang lebih 400 suara dengan paslon Calon DPRD Kab. Lumajang no. 1 atas nama LANCAR BUDI UTOMO, S.Pd . b. Selanjutnya saya melakukan penelusuran bersama dengan tim sukses saya untuk melakukan pemantauan terhadap hasil penghitungan surat suara di tingkat PPK di Kecamatan Ranuyoso, Klakah dan Kedungjajang dan mendapatkan hasil bahwa hasil rekapitulasi suara (form D Hasil) tidak sesuai dengan hasil rekap dari form C hasil yang dilakukan oleh tim sukses kami. c. Adapun form C hasil dengan D Hasil di PPK Kedungjajang terdapat selisih sebanyak 48 suara, di PPK Ranuyoso selisih sebanyak 104, di PPK Klakah terdapat selisih 17 suara. d. Diduga terjadi adanya selisih suara pada saat dilakukan rekapitulasi di PPK Ranuyoso, Klakah dan Kedungjajang yang dilakukan oleh PPK sehingga atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3363 004/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 a. Pada tanggal 17 Februari 2024, kami mulai pukul 01.00 dini hari memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 16.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 5.460 TPS sebesar 9.277 suara (49,51%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 16.28 WIB, perolehan suara di 5.504 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 272 suara, sehingga menjadi 9.005 suara. Dari total suara 9.277 suara berkurang 272 suara sehingga menjadi 9.005 suara. b. Pada tanggal 19 Februari 2024, kami kembali memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 10.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 6.841 TPS sebesar 15.223 suara (62,03%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 20.00 WIB, perolehan suara di 7.041 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 600 suara, sehingga menjadi 14.623 suara. Dari total suara 15. 223 suara berkurang 600 suara sehingga menjadi 14.623 suara. c. Pada tanggal 20 Februari 2024, kami kembali memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 13.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 7.204 TPS sebesar 14.945 suara (65,32%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 23.00 WIB, perolehan suara di 7.346 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 2.178 suara, sehingga menjadi 12.767 suara. Dari total suara 14.975 suara berkurang 2.178 suara sehingga menjadi 12.767 suara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3362 006/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Eko Hendra dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 004/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Laporan yang disampaikan pelapor sudah memenuhi syarat formal laporan berupa “nama dan pihak terlapor” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 2. Laporan yang disampaikan Pelapor memenuhi syarat materil berupa “bukti” sebagaimana diatur didalam berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 3. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Rekomendasi 1. Laporan yang disampaikan pelapor dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3361 003/LP/PL/Kab/20.12/III/2024 Syarat Formal Syarat formal berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu: (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. (4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. Selanjutnya dikatakan dalam Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa syarat formal meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) (disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu); Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya laporan akan dikaji untuk dianalisis kedudukan hukum Pelapor, identitas Terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan, apakah laporan pelapor telah memenuhi persyaratan formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023) bahwa Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan ketentuan norma tersebut di atas, Pelapor atas nama Sofian Efendi memiliki Hak Pilih, pada Pemilihan Umum yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 6103110904930002, Alamat: Dusun Pedalaman, RT/RW: 002/001, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. - Bahwa Berdasarkan Uraian Laporan Formulir Model B.1 yang disampaikan Pelapor atas nama Sofian Efendi, terlapor dugaan pelanggaran tidak diketahui. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Senin Tanggal 26 Februari 2024 pukul 15.20 WIB. Bahwa sebagaimana uraian yang disampaikan Pelapor atas nama Sofian Efendi, Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 20 Februari 2024. Berdasarkan waktu tersebut laporan tidak melebihi waktu tenggang penyampaian laporan. Berdasarkan uraian Kajian Awal di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat Formil dikarenakan pihak yang dilaporkan tidak diketahui. Syarat Materiel Syarat materiel sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu sebagai berikut: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya laporan akan dikaji dan dilakukan analisis terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian, jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, apakah laporan Pelapor tersebut telah memenuhi syarat materil laporan atau belum. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa Pelapor dalam Laporannya sebagaimana Formulir Model B1 yang disampaikan, pada Tanggal 19 Februari 2024, melihat di aplikasi SIREKAP ada upload-an Formulir Model C.HASIL yang memiliki Tip-Ex panjang pada calon nomor urut 7 an. LUKAS dari PAN, pada pemilu DPRD Kabupaten/Kota, Dapil 2 Sanggau. - Bahwa Pelapor dalam Formulir Model B1 menguraikan pada tanggal 24 Februari 2024 pada pukul 21.30 WIB dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di PPK Kecamatan Meliau, Pelapor menyampaikan permintaan untuk membuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan ulang suara kepada PPK Kecamatan Meliau. PPK Kecamatan Meliau mengabulkan permintaan Pelapor dan melakukan proses pembukaan kotak suara dan menghitung suara ulang pada TPS 04 Desa Kuala Rosan Kecamatan Meliau untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 2 Sanggau. Pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tersebut kemudian telah mengubah hasil perolehan calon nomor urut 7 an. LUKAS menjadi sejumlah 89 suara (sebelumnya 30 suara), calon nomor urut 2 an. MARULAK MARBUN menjadi sejumlah 0 suara (sebelumnya berjumlah 59 suara). Kejadian tersebut telah dituangkan dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. - Bahwa dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, tidak ada menyampaikan/ menyerahkan Saksi. - Bahwa Pelapor dalam Laporannya telah menyampaikan Bukti dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian tersebut. Berdasarkan uraian Kajian Awal di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3359 020/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 Bahwa Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan telah memenuhi syarat formal dan/atau materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3358 009/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 06/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Pramudia Miftah Putra b. Alamat : Kp. Nyalindung RT 003/RW 002 Desa Nyalindung Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 bertempat di beberapa TPS di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 2 daerah pemilihan Jabar IV yaitu Sdr. Iman Adinugraha, S.E.,Akt.,CA dengan cara terlapor membagikan sejumlah amplop berisi uang yang mana amplop tersebut diserahkan kepada para Ketua PAC Partai Demokrat. Kemudian oleh para Ketua PAC diserahkan kepada para ranting kemudian amplop tersebut diserahkan kepada para saksi TPS untuk dibagikan oleh para saksi dalam bentuk amplop-amplop kepada masyarakat yang memiliki hak pilih. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Pramudia Miftah Putra merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 28 Okotober 1985, usia 38 (tiga puluh delapan) tahun, beralamat di Kp. Nyalindung RT 003/RW 002 Desa Nyalindung Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202392810850002, Sdr. Pramudia Miftah Putra merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Pramudia Miftah Putra dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini yaitu Sdr. Iman Adinugraha, S.E.,Akt.,CA, terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai salah satu Peserta Pemilu yaitu Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 2 dari Partai Demokrat yang mana memiliki tanggungjawab hukum dalam proses keikutsertaan dalam kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, Peserta Pemilu yaitu Calon Anggota DPR RI menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 4 Maret 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 8 Maret 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c) Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 13 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Kecamatan Nyalindung, Kecamatan Purabaya, Kecamatan Bantargadung dan Kecamatan Warungkiara, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 bertempat di beberapa TPS di beberapa Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 2 daerah pemilihan Jabar IV yaitu Sdr. Iman Adinugraha, S.E.,Akt.,CA dengan cara terlapor membagikan sejumlah amplop berisi uang yang mana amplop tersebut diserahkan kepada para Ketua PAC Partai Demokrat. Kemudian oleh para Ketua PAC diserahkan kepada para ranting kemudian amplop tersebut diserahkan kepada para saksi TPS untuk dibagikan oleh para saksi dalam bentuk amplop-amplop kepada masyarakat yang memiliki hak pilih. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa terdapat kejadian di beberapa TPS di beberapa Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang (money politic) yang diduga dilakukan atau diberikan secara tidak langsung oleh salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 2 daerah pemilihan Jabar IV yaitu Sdr. Iman Adinugraha, S.E.,Akt.,CA dengan cara terlapor membagikan sejumlah amplop berisi uang yang mana amplop tersebut diserahkan kepada para Ketua PAC Partai Demokrat; 2) Bahwa Kemudian oleh para Ketua PAC diserahkan kepada para ranting kemudian amplop tersebut diserahkan kepada para saksi TPS untuk dibagikan oleh para saksi dalam bentuk amplop-amplop kepada masyarakat yang memiliki hak pilih; 3) Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada masa tenang yakni pada tanggal 13 Februari 2024 yakni satu hari sebelum masa pemungutan dan penghitungan suara; 4) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut terlapor sebagai salah satu calon anggota DPR RI diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Setiap Pelaksana, Peserta, Petugas, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu a quo unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 File Rekaman Video pada saat permintaan keterangan atau testimoni pemberian dan penerimaan politik uang Berbentuk soft file dalam Flashdisk P-2 Paket Uang Amplop dan Uang senilai Rp. 40.000 dalam pecahan Rp. 20.000 Amplop 1 buah dan uang nominal Rp. 20.000 dengan jumlah Rp. 40.000 P-3 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Suciyani Nur Rismawati Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-4 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Aep Saepulloh Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar lembar P-5 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Ernawati Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-6 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Empid Agus Ruswandi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-7 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Hj. Parida Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-9 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dz. Sudrajat Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-10 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Wandi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar Bahwa berkaitan dengan bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi bukti permulaan yang cukup yakni kecukupan minimal dua bukti. Sehingga memenuhi syarat materil. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan - f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formil dan materil laporan V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3357 001/LP/PL/Kab/13.18/III/2024 a. Bahwa batas waktu penyampaian laporan mempunyai waktu atif. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, agar Laporan dapat memenuhi salah satu Syarat Formil maka Laporan disampaikan Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilan Umum; c. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II huruf “A” angka 3a Keputusan Bawaslu RI nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal penghitungan waktu terhadap Pasal yang menggunakan kata “sejak”, maka sejak peristiwa tersebut diketahui di hari itu dihitung sebagai hari pertama. d. Bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Perkara a qou diketahui pada tanggal 16 Februari 2024. e. Bahwa pelapor menyampaikan laporan a qou pada tanggal 27 Februari 2024. f. Bahwa penghitungan hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan penyampaian laporan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 27 Februari 2024, maka terhitung 8 (delapan) hari sejak peristiwa tersebut diketahui. g. Bahwa batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud diatas melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3356 008/LP/PL/Prov/03.00/II/2024 Tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3355 003/TM/PL/Kab/25.11/III/2024 Di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3354 007/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 05/LP/PL/Kab/13.24/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Jajat Sudrajat b. Alamat : Kp. Mariuk RT 002/RW 001 Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa berdasarkan rekaman suara (terlampir dalam flashdisk) berisi pengakuan dari seorang Perangkat Desa Margalaksana bernama Sdr. Jenal Abidin (Kepala Dusun Cihurang) yang disampaikan kepada Sdr. Dendi (saksi) ketika sedang mengobrol. Terungkap fakta bahwa saudari Dilla Nurdian diduga bekerjasama dengan beberapa Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Margalaksana dengan menekan perangkat desanya agar memilih saudari Dilla Nurdian dalam upaya meraih suara. Sehingga dari pengakuan tersebut, diduga Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak tergabung dalam Tim Kampanye salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Jajat Sudrajat merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 14 Juli 1987, usia 36 (tiga puluh enam) tahun, beralamat di Kp. Mariuk RT 002/RW 001 Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202021407870006, Sdr. Jajat Sudrajat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Jajat Sudrajat dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini yaitu ada dua yaitu Kepala Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak atas nama Fahmi dan Perangkat Desa Margalaksana atas nama Jenal Abidin, para terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mana memiliki tanggungjawab hukum dan pihak yang dilarang ikut serta dalam proses kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 25 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 29 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c) Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 16 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Bahwa berdasarkan rekaman suara (terlampir dalam flashdisk) berisi pengakuan dari seorang Perangkat Desa Margalaksana bernama Sdr. Jenal Abidin (Kepala Dusun Cihurang) yang disampaikan kepada Sdr. Dendi (saksi) ketika sedang mengobrol. Terungkap fakta bahwa saudari Dilla Nurdian diduga bekerjasama dengan beberapa Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Margalaksana dengan menekan perangkat desanya agar memilih saudari Dilla Nurdian dalam upaya meraih suara. Sehingga dari pengakuan tersebut, diduga Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak tergabung dalam Tim Kampanye salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa berdasarkan rekaman suara (terlampir dalam flashdisk) berisi pengakuan dari seorang Perangkat Desa Margalaksana bernama Sdr. Jenal Abidin (Kepala Dusun Cihurang) yang disampaikan kepada Sdr. Dendi (saksi) ketika sedang mengobrol. Terungkap fakta bahwa saudari Dilla Nurdian diduga bekerjasama dengan beberapa Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Margalaksana dengan menekan perangkat desanya agar memilih saudari Dilla Nurdian dalam upaya meraih suara. Sehingga dari pengakuan tersebut, diduga Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana Kecamatan Cikakak tergabung dalam Tim Kampanye salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I.; 2) Bahwa Sebagaimana poin kesatu terhadap uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut terjadi di luar masa kampanye sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3) Selain itu, adanya dugaan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana tergabung dalam Tim Kampanye dari Calon Anggota DPRD dari PPP atas nama Dilla Nurdian Daerah Pemilihan Sukabumi I. Namun setelah ditelusuri dari keterkaitan Kepala Desa dan Perangkat Desa Margalaksana sebagai Tim Kampanye bahwa Sdr. Fahmi dam Sdr. Jenal Abidin tidak terdapat dalam Surat Keputusan Tim Kampanye Partai maupun Tim Kampanye Calon Anggota DPRD Daerah Pemilihan I yang didaftarkan kepada KPU Kabupaten Sukabumi. Sehingga dugaan keikutsertaan sebagai Tim Kampanye tidak memenuhi unsur Pasal 280 ayat (3) Juncto Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 4) Bahwa peristiwa hukum atau tindakan dari Kepala Desa Margalaksana atas nama Fahmi yang mana telah melakukan tekanan kepada para Perangkat Desa Margalaksana diduga telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa dalam Pasal 29 huruf a dan huruf e Undang-Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan: “Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum dan e. melakukan tindakan meresahkan sekelempok masyarakat Desa”. 5) Bahwa perbuatan a quo termasuk kategori telah menyimpang dari tugas dan wewenang sebagai Kepala Desa sebagaimana Pasal 26 ayat (2) huruf g menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa”. Dalam pasal a quo jelas bahwa Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang untuk membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa namun yang dilakukan oleh Kepala Desa Margalaksana telah mengganggu ketentraman dan ketertiban dari masyarakata Desa Margalaksana. Selain itu juga telah menyimpang dari kewajiban sebagai Kepala Desa Margalaksana untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa. Berdasarkan telaah terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi unsur materil yaitu adanya uraian kejadian dugaan pelanggaran lainnya. Berdasarkan dari poin-poin telaah di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dendi Supriadi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Solahudin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-3 Dokumen Satu buah Flashdisk berisi rekaman suara 1 (satu) buah Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan Laporan dicabut oleh Pelapor karena ingin dicabut berkas pelaporan tersebut f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan dicabut oleh pelapor. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena dicabut oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3353 002/LP/PL/Kab/31.11/III/2024 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Atas Nama Nur Alif
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3352 001/TM/PP/Kab/13.27/III/2024 Pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2024, ada kegiatan Deklarasi Relawan untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran yang dikemas dalam acara “Silaturahmi dan Deklarasi Kirab, Kiai Relawan Prabowo Kabupaten Pangandaran” yang dilaksanakan di Madrasah lantai 2 Pondok Pesantren Al-Itqon Dusun Lebaksari, 024/008 Desa Batumalang Kecamatan Cimerak. Peserta yang hadir sebanyak 40 Orang (Tanpa daftar hadir) yang terdiri dari Pengurus MWC NU, Alumni PP Al-Itqon dan Masyarakat Sekitar, kegitan tersebut diisi dengan arahan agar bersama-sama memenangkan Pasangan Presiden No. 2 Prabowo-Gibran. Dan diakhiri dengan Deklarasi Kirab, Kiai Relawan Prabowo Kabupaten Pangandaran Dari peserta yang hadir ada 2 peserta yang hadir yang telah terkonfirmasi sebagai ASN yaitu Ky. Ucu Saeful Aziz dan Ky. Musadad yang keduanya berdomisili di Kecamatan Mangunjaya. Bahwa kedua ASN tersebut terindikasi dilibatkan oleh relawan untuk mengikuti kegiatan tersebut. 1. Bahwa berdasarkan Pasal 8 PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas: a. pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul; b. orang seorang; dan c. organisasi penyelenggara kegiatan, yang ditunjuk oleh Pasangan Calon. (2) Selain Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon dapat menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu. 2. Bahwa dari hasil pengawasan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Asep Abdullah Siraj (relawan dari pasangan calon presiden nomor urut 2) 3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 diatas subjek hukum Sdr. Asep Abdullah Siraj memiliki legal standing untuk melakukan kegiatan kampanye 4. Berdasarkan PKPU Pasal 1 angka 18 Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. 5. Bahwa dalam kegiatan tersebut telah terjadi kampanye berupa ajakan untuk memenangkan Capres nomor 2 Pasangan Prabowo-Gibran 6. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 3 dan 4 tersebut terhadap perbuatan Sdr. Asep Abdullah Siraj sudah terindikasi melakukan perbuatan kampanye sehingga objek hukum sebagaimana pasal 1 angka 18 PKPU 15 tahun 2023 yang memuat unsur citra diri sudah terpenuhi; 7. Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 1 Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang, hurup h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; 8. Bahwa Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana dirubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Angka (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: Poin h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu; 9. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 huruf 4 Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. 10. Bahwa fakta hasil pengawasan kampanye tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Itqon yang merupakan tempat pendidikan; 11. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 7 sampai 10 perbuatan Sdr. Asep Abdullah Siraj sudah terinidikasi melanggar larangan kampanye menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 1 huruf (h) dan Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana dirubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 angka 1 huruf (h) 12. Bahwa Berdasarkan pasal 280 ayat 2 Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: huruf (f) Aparatur Sipil Negara 13. Bahwa fakta-fakta hasil pengawasan dalam kegiatan tersebut ada ASN yang terlibat aktip yaitu sdr. Ucu Saeful Aziz dan sdr. Musadad 14. Bahwa berdasarkan angka 12 dan 13 diatas perbuatan Sdr. Asep Abdullah Siraj yang melibatkan ASN diduga telah melanggar pasal 280 ayat 2 huruf (f); 15. Bahwa berdasarkan penjelasan a quo diatas terhadap perbuatan Sdr. Asep Abdullah Siraj yang terindikasi melakukan kampanye di tempat pendidikan dan melibatkan ASN diduga telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat (1) huruf (h) dan Pasal 280 ayat 2 huruf (f) Jo pasal 521 dan jo pasal 493.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3351 001/LP/PL/Kab/20.03/III/2024 Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiil dan pelapor di beri kesempatan untuk memperbaiki laporan, dan sampai batas waktu yang ditentukan pelapor tidak menyampaikan perbaikan laorannya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3350 004/LP/PL/Prov/31.00/III/2024 Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor I (Adilah) dan Pelapor II (Wanda Yolanda Mahulette), dinyatakan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiil sebagaimana diisyarakatkan dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3349 002/TM/PL/Kab/25.11/III/2024 Bahwa berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 282 berbunyi Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta kepala desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. - Bahwa berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 490 yang berbunyi setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3348 008/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 FORMULIR MODEL B.7 KAJIAN AWAL LAPORAN NOMOR 006/LP/PL/Kab/26.10/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3347 008/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 05/LP/PL/Kab/13.24/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Jajat Sudrajat b. Alamat : Kp. Mariuk RT 002/RW 001 Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada saat Tim Pemenangan melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan secara struktural Tim (Internal Tim Pemenangan Calon Anggota DPRD nomor urut 1 atas nama Budri Kustiawan) menemukan perbedaan jumlah perolehan suara antara salinan model C. hasil salinan dengan salinan model D.1 hasil kecamatan yaitu di TPS 6 Desa Tonjong dan TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu. Perbedaan tersebut terdapat penambahan perolehan suara untuk salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I di dua TPS tersebut yaitu dalam model D.1 hasil kecamatan di Desa Tonjong terdapat 5 (lima) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian hanya mendapatkan 3 (tiga) suara. Selain itu, dalam Model D.1 hasil kecamatan di Kelurahan Palabuhanratu terdapat 1 (satu) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.Hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian tidak mendapatkan suara. Sehingga penambahan tersebut diduga dilakukan oleh PPK Palabuhanratu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Jajat Sudrajat merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 14 Juli 1987, usia 36 (tiga puluh enam) tahun, beralamat di Kp. Mariuk RT 002/RW 001 Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202021407870006, Sdr. Jajat Sudrajat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Jajat Sudrajat dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palabuhanratu atas nama Asep Fitriadi, terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 26 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 29 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c) Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 24 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di TPS 6 Desa Tonjong dan TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Bahwa pada saat Tim Pemenangan melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan secara struktural Tim (Internal Tim Pemenangan Calon Anggota DPRD nomor urut 1 atas nama Budri Kustiawan) menemukan perbedaan jumlah perolehan suara antara salinan model C. hasil salinan dengan salinan model D.1 hasil kecamatan yaitu di TPS 6 Desa Tonjong dan TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu. Perbedaan tersebut terdapat penambahan perolehan suara untuk salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I di dua TPS tersebut yaitu dalam model D.1 hasil kecamatan di Desa Tonjong terdapat 5 (lima) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian hanya mendapatkan 3 (tiga) suara. Selain itu, dalam Model D.1 hasil kecamatan di Kelurahan Palabuhanratu terdapat 1 (satu) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.Hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian tidak mendapatkan suara. Sehingga penambahan tersebut diduga dilakukan oleh PPK Palabuhanratu. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa pada saat Tim Pemenangan melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan secara struktural Tim (Internal Tim Pemenangan Calon Anggota DPRD nomor urut 1 atas nama Budri Kustiawan) menemukan perbedaan jumlah perolehan suara antara salinan model C. hasil salinan dengan salinan model D.1 hasil kecamatan yaitu di TPS 6 Desa Tonjong dan TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu; 2) Bahwa Perbedaan tersebut terdapat penambahan perolehan suara untuk salah satu calon anggota DPRD atas nama Dilla Nurdian dari PPP nomor urut 03 daerah pemilihan Sukabumi I di dua TPS tersebut yaitu dalam model D.1 hasil kecamatan di Desa Tonjong terdapat 5 (lima) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian hanya mendapatkan 3 (tiga) suara. Selain itu, dalam Model D.1 hasil kecamatan di Kelurahan Palabuhanratu terdapat 1 (satu) suara untuk Dilla Nurdian sedangkan dalam model C.Hasil Salinan Sdr. Dilla Nurdian tidak mendapatkan suara. Sehingga penambahan tersebut diduga dilakukan oleh PPK Palabuhanratu; 3) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut terlapor sebagai Ketua PPK Palabuhanratu diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 4) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. 5) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Aom Galih Gilang Rantika Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Taqwimumillah Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-3 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-4 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Tonjong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-5 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Kelurahan Palabuhanratu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-6 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 24 Kelurahan Palabuhanratu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-7 Dokumen Tangkapan layar Berita Pena Sukabumi berjudul Suara Terbanyak dari PPP, Dilla Nurdian: Kawal Pleno Hingga Tingkat Kabupaten Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar P-8 Dokumen Tangkapan layar Berita Sukabumi .com berjudul Peroleh Suara Terbanyak di PPP Dapil I Sukabumi, Dilla Nurdian Minta Pendukung Kawal Pleno Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan Laporan dicabut oleh Pelapor karena ingin dicabut berkas pelaporan tersebut f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan dicabut oleh pelapor. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena dicabut oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3346 019/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan telah memenuhi syarat formal dan/atau materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3345 002/LP/PP/Kab/05.04/III/2024 laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3344 001/LP/PP/Kab/21.10/III/2024 Uraian penstiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar): Bahwa pada hari selasa tanggal 28 bulan November tahun 2023 pukul 07.00 WIB bertempat di rumah jabatan Bupati Lamandau diselenggarakan kegiatan cofle morning sekaligus pendandatangan fakta !ntegritas pelaksaan kampanye damai Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lamandau dengan mengundang Bawaslu, KPU, dan pimpinan Partai Politik peserta pemilu 2024. Bahwa Kegiatan Penandatangaaa Pakta Integritas Kampanye Damai yang lazimnya dilaksanakan di Lapangan terbuka/umum yang bersifat tidak tertutup yang bisa disaksikan masyarakat secara umum. Bahwa kegiatan di Rumah jabatan Bupati dapat menjadi tafsiran yang benacam-macam memasuki masa Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang terkesan tertutup dari masyarakat secara umum padahal Pakta lntegritas Kampanye Damai adalah sebuah kesepakatan para pihak yang dihadiri tidak hanya dari unsur pemerintah daerah atau stakeholder saja melainkan membawa pesan simbolik yang disampaikan kepada masyarakat luas bahwa para Peserta Pemilu berkonsensus/bersepakat untuk melaksanakan kampanye secara damai. Bahwa dengan Legiatan yang dilaksanakan di Rujab Bupati dalam kawasan tertutup yang mana PJ. Bupati Lamandau berstatus juga sebagai seorang PNS sehingga Kegiatan tersebut dimaknai berpotensi terjadi pelarggaran Netralitas dan/atau kode etik sebagai seorang PNS dirrana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalan Negeri Repbulik lndonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Bahwa tanggal 28 November 2023 adalah dimulainya Masa Kampanye, segala kegiatan yang bersinggungan dengan menggunakan fasilitas pemerintah sudah dibatasi oleh aturan dan pejabat-pejabat baik Pemenntah Pusat atau Daerah juga harus menjaga Netralitas serta Kode Etik terkait dengan penggunaan kewenangan dan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerinlah. Bahwa dengan Poin a, b, c dan d Pelapor mengganggap Pj. Bupati Lamandau (Dr. Dra. Lilis Suriani, M.M.,MM.RS) dipertanyakan Netralitas dan/atau Kode Etik sebagai Pj. Bupati dan PNS
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3343 005/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Rekomendasi : Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: (a) Memperjelas uraian dan waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu. (b) Melengkapi dokumentasi serah terima tong air dan/atau dokumen yang menyatakan penerima tong air harus memilih Caleg yang bersangkutan (Abdurahman Hafis) selaku pemberi tong air.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3342 008/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3341 008/LP/PL/Kab/08.04/III/2024 1. Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil. 2. Bahwa pihak Terlapor KPPS TPS 23 Desa Tritunggal Kecamatan Katibung dalam hal kasus yang dilaporkan sudah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3340 007/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena objek Laporan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3339 006/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena objek Laporan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3338 006/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 03/LP/PL/Kab/13.24/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Budi Setiawan b. Alamat : Kp. Gunung Batu RT 003/RW 009 Desa Kertaangsana Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi c. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024, saya mengikuti/menyaksikan proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kecamatan Nyalindung. Pada saat pembacaan/penghitungan yang dibacakan per TPS oleh PPK Nyalindung itu sesuai dengan prosedur. Namun, pada saat proses penandatanganan Berita Acara Hasil Rekapitulasi yaitu Model D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO itu tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara dari Partai yaitu sebagai berikut: 1. Dalam pembacaan rekapitulasi suara (sebagaimana rekaman suara pada saat proses rekapitulasi) . 1 Suara Partai (PKB) 744 2 Suara Caleg DPRD No. Urut 1 534 3 Suara Caleg DPRD No. Urut 2 680 4 Suara Caleg DPRD No. Urut 3 68 5 Suara Caleg DPRD No. Urut 4 20 6 Suara Caleg DPRD No. Urut 5 23 7 Suara Caleg DPRD No. Urut 6 7 8 Suara Caleg DPRD No. Urut 7 11` Jumlah 2087 2. Dalam proses penandatanganan Berita Acara Model D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO setelah selesai proses rekapitulasi (sebagaimana Model C.Hasil Salinan TPS se-Kecamatan Nyalindung) 1 Suara Partai (PKB) 584 2 Suara Caleg DPRD No. Urut 1 694 3 Suara Caleg DPRD No. Urut 2 680 4 Suara Caleg DPRD No. Urut 3 68 5 Suara Caleg DPRD No. Urut 4 20 6 Suara Caleg DPRD No. Urut 5 23 7 Suara Caleg DPRD No. Urut 6 7 8 Suara Caleg DPRD No. Urut 7 11` Jumlah 2087 Berdasarkan table di atas, bahwa suara Partai yang berjumlah 744 berkurang menjadi 584. Dari suara Partai yang kurang tersebut, itu diduga dialihkan/dipindahkan oleh PPK Nyalindung kepada suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Jajuli, S.Ag., M.M. yang mana perolehan suaranya dari 534 menjadi 694 suara. Dari tindakan pengalihan perolehan suara tersebut, suara Partai berkurang 160 suara sehingga tindakan tersebut menjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Budi Setiawan merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 10 Agustus 1976, usia 47 (empat puluh tujuh) tahun, beralamat di Gunung Batu RT 003/RW 009 Desa Kertaangsana Kec. Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202391008760002, Sdr. Budi Setiawan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Budi Setiawan dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut: a. Irvan Teguh Ramdhani (Ketua PPK Nyalindung); b. Parhan Jayid (Anggota PPK Nyalindung); c. Andri Gunawan (Anggota PPK Nyalindung); d. Cahyadi Tunggono Wismo (Anggota PPK Nyalindung); e. Yuga Suwarsa (Anggota PPK Nyalindung). Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hokum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 26 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu c) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan d) Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 23 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di GOR Desa Nyalindung Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024, saya mengikuti/menyaksikan proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kecamatan Nyalindung. Pada saat pembacaan/penghitungan yang dibacakan per TPS oleh PPK Nyalindung itu sesuai dengan prosedur. Namun, pada saat proses penandatanganan Berita Acara Hasil Rekapitulasi yaitu Model D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO itu tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara dari Partai yaitu sebagai berikut: 1) Dalam pembacaan rekapitulasi suara (sebagaimana rekaman suara pada saat proses rekapitulasi) . 1 Suara Partai (PKB) 744 2 Suara Caleg DPRD No. Urut 1 534 3 Suara Caleg DPRD No. Urut 2 680 4 Suara Caleg DPRD No. Urut 3 68 5 Suara Caleg DPRD No. Urut 4 20 6 Suara Caleg DPRD No. Urut 5 23 7 Suara Caleg DPRD No. Urut 6 7 8 Suara Caleg DPRD No. Urut 7 11` Jumlah 2087 2) Dalam proses penandatanganan Berita Acara Model D.Hasil Kecamatan DPRD KABKO setelah selesai proses rekapitulasi (sebagaimana Model C.Hasil Salinan TPS se-Kecamatan Nyalindung) 1 Suara Partai (PKB) 584 2 Suara Caleg DPRD No. Urut 1 694 3 Suara Caleg DPRD No. Urut 2 680 4 Suara Caleg DPRD No. Urut 3 68 5 Suara Caleg DPRD No. Urut 4 20 6 Suara Caleg DPRD No. Urut 5 23 7 Suara Caleg DPRD No. Urut 6 7 8 Suara Caleg DPRD No. Urut 7 11` Jumlah 2087 Berdasarkan tabel di atas, bahwa suara Partai yang berjumlah 744 berkurang menjadi 584. Dari suara Partai yang kurang tersebut, itu diduga dialihkan/dipindahkan oleh PPK Nyalindung kepada suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Jajuli, S.Ag., M.M. yang mana perolehan suaranya dari 534 menjadi 694 suara. Dari tindakan pengalihan perolehan suara tersebut, suara Partai berkurang 160 suara sehingga tindakan tersebut menjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa terdapat kejadian berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada saat proses penandatanganan sehingga mengakibatkan berkurangnya perolehan suara untuk Partai yakni Suara Partai Kebangkitan Bangsa yakni suara Partai yang seharusnya berjumlah 744 suara berkurang menjadi 584 suara; 2) Bahwa suara Partai yang berkurang tersebut, itu diduga dialihkan/dipindahkan oleh PPK Nyalindung kepada suara Calon Anggota DPRD Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Jajuli, S.Ag., M.M. yang mana perolehan suaranya dari 534 menjadi 694 suara. Dari tindakan pengalihan perolehan suara tersebut, suara Partai berkurang 160 suara sebagaimana yang tercantum dalam Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO; 3) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut para terlapor sebagai PPK Nyalindung diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 4) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. 5) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Hamud Habibie Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Eden Suryadi Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-3 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Moh. Rizal Maulana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-4 Dokumen Salinan Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Kecamatan Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 12 (dua belas) lembar P-5 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-6 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-7 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-8 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-9 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-10 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-11 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-12 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-13 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-14 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-15 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-16 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-17 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-18 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Sukamaju Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-19 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-20 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-21 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-22 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-23 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-24 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-25 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-26 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-27 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-28 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-29 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-30 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-31 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-32 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-33 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-34 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-35 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 17 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-36 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-37 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 19 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-38 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 20 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-39 Dokumen Salinan Model C. Hasil. Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 21 Desa Kertaangsana Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-40 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-41 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-42 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-43 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-44 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-45 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-46 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-47 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-48 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-49 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-50 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-51 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-52 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-53 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-54 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Wangunreja Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-55 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-56 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-57 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-58 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-59 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-60 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-61 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-62 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-63 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-64 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Bojongsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-65 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-66 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-67 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-68 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-69 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-70 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-71 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-72 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-73 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-74 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-75 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-76 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-77 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-78 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-79 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-80 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-81 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 17 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-82 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-83 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 19 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-84 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 20 Desa Cijangkar Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-85 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-86 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-87 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-88 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-89 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-90 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-91 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-92 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-93 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-94 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-95 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-96 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Mekarsari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-97 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-98 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-99 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-100 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-101 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-102 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-103 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-104 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-105 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-106 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-107 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-108 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-109 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Bojong Kalong Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-110 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-111 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-112 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-113 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-114 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-115 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-116 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-117 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-118 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-119 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-120 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-121 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-122 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-123 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Cisitu Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-124 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-125 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-126 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-127 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-128 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-129 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-130 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-131 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-132 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-133 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-134 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-135 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-136 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Neglasari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-137 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-138 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-139 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-140 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-141 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-142 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-143 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-144 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-145 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-146 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-147 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 11 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-148 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-149 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-150 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-151 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Nyalindung Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-152 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Nyalindung (P-152); Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-153 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 17 Desa Nyalindung (P-153); Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-154 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Nyalindung (P-154); Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-155 Barang Satu buah Flashdisk yang berisi rekaman pada saat proses rekapitulasi 1 (satu) buah Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan Laporan telah dicabut oleh Pelapor dengan alasan perolehan suara dalam D.1 Hasil Kecamatan sudah diperbaiki sesuai dengan C.Hasil Salinan. f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan telah dicabut oleh Pelapor. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3337 005/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3336 005/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 02/LP/PL/Kab/13.24/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Taufiq Hidayat b. Alamat : Kp. Baru Cibaraja RT 039/RW 008 Desa Nagrak Kec. Cisaat Kab. Sukabumi c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, Pada saat Proses Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara oleh PPK Cikidang, pihak PPK Cikidang membacakan penghitungan secara benar sesuai dengan C.Hasil dari tiap TPS yang kami dapatkan dari relawan/saksi di TPS (terlampir). Akan tetapi, pada saat penandatanganan hasil pleno yang tercantum dalam Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO di Desa Pangkalan, Desa Cikidang dan Desa Tamansari, jumlah suara tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat penghitungan atau proses rekapitulasi yakni adanya penggelembungan suara atas nama Sirojudin Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 dari PDI-P. Sehingga terjadi kericuhan dan menanyakan dari para saksi eksternal, namun pihak PPK Cikidang tetap bersikukuh dengan kesalahan tersebut. Sehingga terjadi kesalahan data suara yang terindikasi perbuatan yang disengaja oleh PPK Cikidang. Akibat dari itu semua terjadi penggelembungan suara yang terjadi di 3 (tiga) Desa Kecamatan Cikidang. yaitu sebagai berikut : 1. DESA CIKIDANG di antaranya: TPS 1, TPS 3, TPS 6, TPS 7, TPS 9, TPS 13, TPS 15, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 26, TPS 30, TPS 32, dan TPS 33, terdapat 16 TPS yang teridentifikasi kelalaian dari total 34 TPS. 2. DESA PANGKALAN di antaranya : TPS 2, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 21, TPS 23, TPS 26, TPS 30,TPS 31, dan TPS 33, terdapat 14 TPS yang teridentifikasi kelalain dari total 33 TPS. 3. DESA TAMANSARI di antaranya: TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 7, TPS 10, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, dan TPS 21, terdapat 13 TPS yang teridentifikasi kelalaian dari total 21 TPS. Dengan ditemukannya kesalahan data perolehan suara akibat kelalaian yang disengaja tersebut terdapat penggelembungan suara dari 3 (tiga) Desa tersebut dengan jumlah perolehan sekitar 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) suara. Maka kami melaporkan tindakan penyelenggara Pemilu tingkat PPK Kecamatan kepada BAWASLU untuk ditindaklanjuti segera sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku di negara ini. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Taufiq Hidayat merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 17 November 1983, usia 40 (empat puluh) tahun, beralamat di Kp. Baru Cibaraja RT 039/RW 008 Desa Nagrak Kec. Cisaat Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202291711830008, Sdr. Taufiq Hidayat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Taufiq Hidayat dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang yaitu terdapat lima terlapor sebagai berikut: a. Ayus Up Rianto (Ketua PPK Cikidang) b. Asep Qodir (Anggota PPK Cikidang) c. Yayan Hermansyah (Anggota PPK Cikidang) d. Andi Lesmana (Anggota PPK Cikidang) e. Agung (Anggota PPK Cikidang) Dari kelima terlapor a quo sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum dalam setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dari kelima terlapor ini berkedudukan hukum (legal standing) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan yang mana memiliki tanggungjawab dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan sehingga terdapat konsekuensi hukum apabila ada tindakan yang melanggar larangan dalam undang-undang Pemilu. Selain itu, PPK menjadi salah satu subjek hukum terhadap larangan maupun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 26 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu c) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan d) Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 24 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di Kp. Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, Pada saat Proses Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara oleh PPK Cikidang, pihak PPK Cikidang membacakan penghitungan secara benar sesuai dengan C.Hasil dari tiap TPS yang kami dapatkan dari relawan/saksi di TPS (terlampir). Akan tetapi, pada saat penandatanganan hasil pleno yang tercantum dalam Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO di Desa Pangkalan, Desa Cikidang dan Desa Tamansari, jumlah suara tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat penghitungan atau proses rekapitulasi yakni adanya penggelembungan suara atas nama Sirojudin Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 dari PDI-P. Sehingga terjadi kericuhan dan menanyakan dari para saksi eksternal, namun pihak PPK Cikidang tetap bersikukuh dengan kesalahan tersebut. Sehingga terjadi kesalahan data suara yang terindikasi perbuatan yang disengaja oleh PPK Cikidang. Akibat dari itu semua terjadi penggelembungan suara yang terjadi di 3 (tiga) Desa Kecamatan Cikidang. yaitu sebagai berikut : 1. DESA CIKIDANG di antaranya: TPS 1, TPS 3, TPS 6, TPS 7, TPS 9, TPS 13, TPS 15, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 26, TPS 30, TPS 32, dan TPS 33, terdapat 16 TPS yang teridentifikasi kelalaian dari total 34 TPS. 2. DESA PANGKALAN di antaranya : TPS 2, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 21, TPS 23, TPS 26, TPS 30,TPS 31, dan TPS 33, terdapat 14 TPS yang teridentifikasi kelalain dari total 33 TPS. 3. DESA TAMANSARI di antaranya: TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 7, TPS 10, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, dan TPS 21, terdapat 13 TPS yang teridentifikasi kelalaian dari total 21 TPS. Dengan ditemukannya kesalahan data perolehan suara akibat kelalaian yang disengaja tersebut terdapat penggelembungan suara dari 3 (tiga) Desa tersebut dengan jumlah perolehan sekitar 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) suara. Maka kami melaporkan tindakan penyelenggara Pemilu tingkat PPK Kecamatan kepada BAWASLU untuk ditindaklanjuti segera sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku di negara ini. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa terdapat kejadian berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada saat proses penandatanganan sehingga mengakibatkan bertambahnya perolehan suara untuk Sdr. Sirojudin, S.E. selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Daerah Pemilihan III nomor urut dua dari PDI-P dengan total 399 suara dari tiga desa di Kecamatan Cikidang; 2) Bahwa PPK tetap bersikukuh dengan jumlah yang ada dalam berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara yang tertuang dalam model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO terdapat di tiga desa yaitu Desa Pangkalan, Desa Cikidang dan Desa Tamansari walaupun sudah dipertanyakan bahkan diprotes oleh para peserta rekapitulasi di tingkat kecamatan Cikidang. Bahwa jumlah suara tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat penghitungan atau proses rekapitulasi yakni adanya penggelembungan suara atas nama Sirojudin Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 dari PDI-P. adapun sebaran dari penambahan suara tersebut diantaranya Desa Cikidang terdapat 16 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya, Desa Pangkalan terdapat 14 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya dan Desa Tamansari erdapat 13 TPS yang ditambahkan atau digelembungkan perolehan suaranya; 3) Bahwa dari peristiwa hukum tersebut para terlapor sebagai PPK Cikidang diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 4) Selain poin 3 (tiga) di atas, bahwa Para Terlapor ini diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Bahwa para Terlapor ini merupakan salah penyelenggara Pemilu yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan maka dapat dikenakan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. 5) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor dapat dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Sehingga dari perbuatan atau tindakan dari Para terlapor ini dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana Pemilu dengan pasal berlapis dan unsur materil uraian kejadian ini telah terpenuhi. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Nasihudin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Fauzan Latif Adam Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-3 Dokumen Salinan Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 3 (tiga) lembar P-4 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 3 (tiga) lembar P-5 Dokumen Salinan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar lembar P-6 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-7 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-8 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 8 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-9 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-10 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-11 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-12 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 20 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-13 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 21 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-14 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 23 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-15 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 26 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-16 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 30 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-17 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 31 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-18 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 33 Desa Pangkalan Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-19 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 1 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-20 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-21 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 6 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-22 Dokumen Salinan Model C. Hasil/Plano DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-23 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 9 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-24 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 13 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-25 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-26 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-27 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-28 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 20 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-29 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 22 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-30 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 23 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-31 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 26 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-32 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 30 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-33 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 32 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-34 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 33 Desa Cikidang Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 1 (satu) lembar P-35 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 2 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 9 (sembilan) lembar P-36 Dokumen Salinan Model C. Hasil. Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 3 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-37 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-38 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 7 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-39 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 10 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 8 (delapan) lembar P-40 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 12 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-41 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 14 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 8 (delapan) lembar P-42 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 15 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 6 (enam) lembar P-43 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 16 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-44 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 17 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-45 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 18 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-46 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 19 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-47 Dokumen Salinan Model C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 21 Desa Tamansari Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 16 (enam belas) lembar Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan Laporan dicabut oleh Pelapor karena ingin dicabut berkas pelaporan tersebut f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan dicabut oleh pelapor. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena dicabut oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3335 004/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 - Laporan tidak memenuhi syarat materiel - Membrikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu bukti berupa; 1). Mixer, 2) Oven, 3) Kompor hock, dan 4) tenda.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3334 004/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/13.24/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Jalalludin b. Alamat : Kp. Pondok Tisuk RT 003/RW 004 Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 13.00 WIB saudara Pelapor mendapat laporan dari lapangan bahwa ada calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 4 dari Partai Golkar daerah pemilihan 3 (tiga) hilang perolehan suaranya, setelah dilakukan penelusuran kepada Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Desa Karang Tengah ternyata bukan hilang namun dipindahkan kepada Calon Anggota DPRD Nomor Urut 3 Partai Golkar. Kemudian tim bertemu dengan Pengawas Kelurahan Desa Karang Tengah dan Pengawas Kelurahan Desa tersebut menyampaikan memang ada kesalahan dan mau direvisi. Berdasarkan hasil komunikasi PKD kepada KPPS TPS 14, lalu KPPS TPS 14 merevisi kesalahan dan mengirimkan hasil revisi secara visual kepada Tim Relawan calon Anggota DPRD nomor urut 4 dari Partai Golkar, dan hasil revisi tersebut dilakukan sebelum dilakukannya rapat pleno. Setelah kejadian di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak kemudian menemukan kembali kasus yang sama di TPS 1 Desa Pasir Datar Indah dengan kejadian serupa calon anggota DPRD nomor urut 4 dari Partai Golkar pindah ke calon anggota DPRD nomor urut 3 Partai Golkar. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) WNI yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Jalalludin merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Bogor, tanggal 15 April 1965, usia 58 (lima puluh delapan) tahun, beralamat di Kp. Pondok Tisuk RT 003/RW 004 Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202111504650005, Sdr. Jalalludin merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Jalalludin dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan KPPS TPS 14 Desa Karang Tengah dan KPPS TPS 01 Desa Pasir Datar namun belum tidak ada kejelasan berkaitan dengan nama dari para KPPS sehingga syarat formil pihak terlapor belum terpenuhi; 3. Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 15 Februari 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 19 Februari 2024. Sehingga penyampaian laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor Belum memenuhi seluruh syarat formal laporan yakni pihak terlapor belum jelas identitasnya. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c) Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu 14 Februari 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian itu di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak dan TPS 01 Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty); 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 13.00 WIB saudara Pelapor mendapat laporan dari lapangan bahwa ada calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 4 dari Partai Golkar daerah pemilihan 3 (tiga) hilang perolehan suaranya, setelah dilakukan penelusuran kepada Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Desa Karang Tengah ternyata bukan hilang namun dipindahkan kepada Calon Anggota DPRD Nomor Urut 3 Partai Golkar. Kemudian tim bertemu dengan Pengawas Kelurahan Desa Karang Tengah dan Pengawas Kelurahan Desa tersebut menyampaikan memang ada kesalahan dan mau direvisi. Berdasarkan hasil komunikasi PKD kepada KPPS TPS 14, lalu KPPS TPS 14 merevisi kesalahan dan mengirimkan hasil revisi secara visual kepada Tim Relawan calon Anggota DPRD nomor urut 4 dari Partai Golkar, dan hasil revisi tersebut dilakukan sebelum dilakukannya rapat pleno. Setelah kejadian di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak kemudian menemukan kembali kasus yang sama di TPS 1 Desa Pasir Datar Indah dengan kejadian serupa calon anggota DPRD nomor urut 4 dari Partai Golkar pindah ke calon anggota DPRD nomor urut 3 Partai Golkar. Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa terdapat kejadian kehilangan atau berkurangnya perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 4 dari Partai Golkar atas nama Devi Sucita Rahman, yang mana terjadi pemindahan perolehan suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 3 dari Partai Golkar berlokasi di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak. Sebagaimana uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut belum disampaikan secara detail jumlah perolehan suara yang hilang maupun perolehan suara yang berubah sehingga perlu dilengkapi oleh Pelapor secara detail dari segi jumlah dan statusnya berpindah kepada siapa (nama calon anggota DPRD nomor urut 3) perolehan suara tersebut; 2) Bahwa terdapat kejadian kehilangan atau berkurangnya perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 4 dari Partai Golkar atas nama Devi Sucita Rahman, yang mana terjadi pemindahan perolehan suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 3 dari Partai Golkar berlokasi di TPS 01 Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin. sebagaimana uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut belum disampaikan secara detail jumlah perolehan suara yang hilang maupun perolehan suara yang berubah sehingga perlu dilengkapi oleh Pelapor secara detail dari segi jumlah dan statusnya berpindah kepada siapa (nama calon anggota DPRD nomor urut 3) perolehan suara tersebut: 3) Bahwa dari dua peristiwa hukum tersebut diduga terlapor ini telah melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Sehingga laporan yang disampaikan pelapor memenuhi syarat materiel namun perlu perbaikan dengan menyampaikan jumlah perolehan suara yang hilang atau berkurang serta nama/identitas dari calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 3 dari Partai Golkar. Berdasarkan dari 3 (tiga) poin uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan C hasil di TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar P-2 Dokumen Salinan C hasil di TPS 01 Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 2 (dua) lembar P-3 Dokumen Salinan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS 01 Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin Berbentuk hard file/print out dan berjumlah 7 (tujuh) lembar P-4 Dokumen Salinan KTP Pelapor atas nama Jalalludin Salinan/Copy dari Asli P-5 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Sugiantoro Salinan/Copy dari Asli P-6 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dadan Salinan/Copy dari Asli Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan - f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas dari para Terlapor yakni KPPS TPS 14 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak dan KPPS TPS 01 Desa Pasir Datar Indah belum disampaikan dalam formulir laporan (Form B.1) seperti Nama dan Alamat; 2. Uraian kejadian agar dilengkapi serta perlu perbaikan dengan menyampaikan jumlah perolehan suara yang hilang atau berkurang serta nama/identitas dari calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi nomor urut 3 dari Partai Golkar.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3333 002/LP/PL/Kab/34.07/III/2024 Hari rabu tanggal 14 februari Kampung Amutu TPS 001, Ketua KPPS dan anggotanya menawarkan surat suara sisa untuk dibagikan dan dicoblos oleh para saksi, terdapat Perbedaan hasil antara C Plano dan C Salinan Hasil pada Kampung Irarutu 003, Kasira 002.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3332 019/LP/PL/Kec-IV Koto/03.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Agam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3331 012/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004. Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3330 018/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Agam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3329 017/LP/PL/Kec-Malalak/03.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Agam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3327 016/LP/PL/Kec-Ampek Angkek/03.08/III/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN METERIEL MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN AGAM
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3326 015/LP/PL/Kec-Kamang Magek/03.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Agam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3325 003/LP/PL/Prov/31.00/III/2024 Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Rahma Ahmad), dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, untuk ditindaklanjuti sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3324 007/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3323 007/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 Berdasarkan uraian tersebut maka laporan pelapor M. Furqon Darist memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3322 006/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Seh Ajeman
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3321 005/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Rozikil Anwar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3320 006/LP/PL/Kab/08.04/III/2024 BA Pleno Nomor : 35/HK/01.00/K.LA-02/2/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3319 006/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3318 004/LP/PL/Kab/08.04/II/2024 BA Pleno Nomor : 65/HK/01.00/K.LA-02/12/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3317 013/LP/PL/Kab/16.11/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3316 004/LP/PL/Kab/20.12/III/2024 Setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 1,2,3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. (4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. (5) Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Adapun yang menjadi syarat Formil Laporan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor b. pihak terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) (disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji untuk dianalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidaknya memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa ketentuaan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa laporan Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Berdasarkan ketentuan norma tersebut diatas Pelapor atas nama Mat Heri memiliki Hak Pilih, pada Pemilihan Umum yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 6103012403690004 Alamat RT 014/RW 003 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dan juga terdaftar sebagai Daftar Calon tetap (DCT) Partai PPP Dapil 1 Kapuas nomor urut 4. - Bahwa Berdasarkan Uraian laporan Formulir Model B.1 yang disampaikan Pelapor atas nama Mat Heri terlapor dugaan pelanggaran tidak diketahui. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari senin Tanggal 23 Januari 2024 Bahwa sebagaimana uraian yang disampaikan Pelapor atas nama Mat Heri, pelapor mengetahui pada tanggal pada tanggal 23 Januari 2024 berdasarkan waktu tersebut laporan tidak melebihi waktu tenggang penyampaian laporan. Berdasarkan uraian Kajian Awal di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat Formil. b. Syarat Materil Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menjadi ketentuan dari syarat Materil sebagai berikut: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji dan dilakukan analisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa pelapor dalam Laporannya sebagaimana Formulir model B1 yang disampaikan, waktu Kejadian pada Tanggal tanggal tanggal 23 Januari 2024 Tempat Kejadian Jl. Semboja Indah III, Jl. Sabang Merah, Jl. Simpang Embaong, Jl. Sungai Mawang, seberang Jl. Sutera, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. - Bahwa Pelapor dalam Laporan Formulir B1 (Formulir laporan) menguraikan Peristiwa adanya APK/ baliho bergambar wajah saya, namun bukan buatan saya, dan saya membaca ada visi misi dibaliho tsb “bila saya terpilih menjadi Anggota DPRD, saya akan memperjuangkan hak- hak warga Madura di Bumi Daranante”. Saya menyatakan bahwa baliho ini bukan buatan saya dan visi misi serta pemasangannya tanpa izin dari saya. - Bahwa dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, tidak ada menyampaikan/ menyerahkan Saksi. - Bahwa Pelapor dalam Laporannya ada menyampaikan Bukti dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian dan bukti disampaikan pelapor terdapat dugaan pelanggaran pemilu pasal Pasal 280, ayat (1) huruf d Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat”. Jo. Pasal 521 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan lGmpanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah)”. Berdasarkan uraian Kajian Awal di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat Materil. Kesimpulan: Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor: 001/LP/PL/Kab/20.12/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, dinyatakan belum memenuhi syarat Formil dan Materiil. Rekomendasi: Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formiil dan materiil laporan yaitu nama Pelaku atau terlapor serta saksi, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3315 012/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil Laporan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3314 007/LP/PL/Kab/08.04/III/2024 1. Berdasarkan uraian daiatas Laporan tidak memenuhi syarat Materiel; 2. Laporan tidak diregistrasi; 3. Disampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan tersebut paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3313 011/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan tidak memenuhi Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Laporan Pelapor Abdul Haris Balango Tidak memenuhi unsur tidak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3312 010/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004 Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3311 002/LP/PL/Kab/14.35/III/2024 II. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 pukul 15.30 WIB saudara Pelapor atas nama Muhammad Nofan Effendi mendapatkan informasi melalui telepon, dari salah satu warga Ngadisalam mengenai perusakan baliho, yang diduga dirusak oleh saudara Terlapor bernama Ahmad Jamil, yang beralamat di Dusun Sabrang RT 02/RW 4, Desa Ngadisalam Kecamatan Sapuran. Saudara Pelapor (Muhammad Nofan Effendi) juga mendapatkan informasi dari saksi atas nama Wafiul Adhi dan Mat Saeroni pada hari Minggu, 21 Januari 2024 pukul 15.30 WIB bahwa APK tersebut sudah rusak pada pukul 13.31 WIB pada saat saksi duduk didalam rumah. Baliho yang dirusak sebanyak 1 buah yang terpasang di bahu jalan, sebrang jalan depan rumah Saudara Ahmad Jamil di Dusun Sabrang, Desa Ngadisalam kemudian Pelapor keberatan atas perusakan APK tersebut karena masih di tahapan kampanye dan lokasi pemasangan bukan pada lahan milik saudara Ahmad Jamil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3310 001/LP/PL/Kab/14.35/III/2024 Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pukul 03:00 WIB saudara Pelapor atas nama Mutaqin mendapatkan informasi melalui telepon, dari calon Anggota DPRD Wonosobo Dapil VI partai PPP atas nama Ma’arif mengenai hilangnya spanduk, yang diduga dilepas oleh saudara Terlapor, yang beralamat di Penolih RT 5/RW 4. Saudara Pelapor juga mendapatkan informasi dari saksi atas nama Wagiyono dan Sri Sutresno pada hari Senin 8 Januari 2024 pukul 09.00 WIB bahwa APK tersebut sudah hilang sejak Sabtu 6 Januari 2024, pukul 20.30 WIB pada saat saksi pulang sehabis takziah. Spanduk yang dilepas sebanyak 1 buah yang terpasang di tebing pinggir jalan dusun Penolih kemudian Pelapor keberatan atas hilangnya APK tersebut karena masih di tahapan kampanye dan lokasi pemasangan bukan pada lahan milik saudara Slamet.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3309 009/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004 Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3308 003/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 a. Pada tanggal 17 Februari 2024, kami mulai pukul 01.00 dini hari memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 16.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 5.460 TPS sebesar 9.277 suara (49,51%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 16.28 WIB, perolehan suara di 5.504 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 272 suara, sehingga menjadi 9.005 suara. Dari total suara 9.277 suara berkurang 272 suara sehingga menjadi 9.005 suara. b. Pada tanggal 19 Februari 2024, kami kembali memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 10.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 6.841 TPS sebesar 15.223 suara (62,03%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 20.00 WIB, perolehan suara di 7.041 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 600 suara, sehingga menjadi 14.623 suara. Dari total suara 15. 223 suara berkurang 600 suara sehingga menjadi 14.623 suara. c. Pada tanggal 20 Februari 2024, kami kembali memantau website KPU di http://kpu pemilu2024.kpu.go.id. pada pukul 13.00 WIB, kami melihat perolehan suara sementara di 7.204 TPS sebesar 14.945 suara (65,32%). Namun setelah kami pantau lagi pada pukul 23.00 WIB, perolehan suara di 7.346 TPS terjadi penurunan suara sebanyak 2.178 suara, sehingga menjadi 12.767 suara. Dari total suara 14.975 suara berkurang 2.178 suara sehingga menjadi 12.767 suara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3307 008/LP/PL/Kab/26.09/III/2024  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3306 007/LP/PL/Kab/26.09/III/2024  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3305 007/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3304 006/LP/PL/Kab/26.09/III/2024  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3303 006/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3302 015/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 Laoran atas nama Samuel Lertutul tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3301 003/LP/PL/Kota/01.05/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat Formal : 1) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 8 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan pada Pasal 15 ayat (3) huruf c waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu ; 2) Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor yaitu pada tanggal 16 Februari 2024, maka laporan disampaikan tidak melebihi batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tersebut diatas; 3) Bahwa laporan yang disampaikan tersebut memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3300 014/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 Lapo「an atas nama peIapo「 Agnes Emil Huninhatu memenuhi syarat formil dan meteriel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3298 009/TM/PL/Kab/13.10/III/2024 terpenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3297 013/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3296 012/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3295 020/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 Dilanjutkan klarifikasi pihak-pihak terkait
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3294 011/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3292 010/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3291 009/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3290 008/TM/PL/Kab/13.10/III/2024 MEMENUHI SYARAT MATERIL DAN FORMIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3289 008/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa; Uraian Peristiwa Pelanggaran secara detail dalam laporan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pada laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3288 007/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3287 008/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 Kesimpulan Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 005 /LP/PL/Kab/20.09/ll/2024 tanggal 12 Februari 2024 a.Laporan tidak memenuhi syarat Formil b.Pelapor menyampaikan laporan pada tanggal 12 Februari 2024 sedangkan waktu kejadian pada tanggal 25 Januari 2024 c.Tidak sinkronnya atau relevan waktu kejadian dan waktu diketahui pelapor, pelapor mengetahui waktu pada tanggal 18 Januari sedangkan waktu kejadian pada tanggal 25 Januari 2024 (Johani.S.Pd) Nanga Pinoh, 12 Februari 2024 Ketua Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan Undang-Undang. V. Rekomendasi Tidak sinkronnya atau relevan waktu kejadian dan waktu diketahui pelapor, pelapor mengetahui waktu pada tanggal 18 Januari sedangkan waktu kejadian pada tanggal 25 Januari 2024 Laporan tidak dapat diregistrasi Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan Undang-Undang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3286 001/TM/PL/Kab/01.14/III/2024 1. Terhadap Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 005/LHP/PM.01.00/KTB/2024 dari Pengawas TPS 02 Desa Lawe Aunan yang terdapat Informasi Dugaan Pelanggaran dijadikan Temuan dan diregistrasi dengan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/01.14/II/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3284 009/LP/PL/Kec-Sibolga Sambas/02.05/III/2024 IV.Kesimpulan a.Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. b.Dalam uraian kejadian ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran administrastif Pemilu. c.Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 006/LP/PL/Kota/02.05/II/2024, Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sibolga Sambas V.Rekomendasi Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sibolga Sambas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3283 006/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3282 003/TM/PL/Kab/24.05/III/2024 Diregistrasi sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3280 008/LP/PL/Kec-Sibolga Selatan/02.05/III/2024 Kesimpulan : a. Laporan memenuhi syarat formil dan materil b. Dalam uraian kejadian ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran administrasi Pemilu c. Maka berdasarkan Kajian Awal dugaan pelanggaran nomor 005/LP/PL/Kota/02.05/II/2024, laporan tersebut dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sibolga Selatan Rekomendasi : a. laporan nomor 005/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sibolga Selatan untuk ditindalanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3278 007/TM/PL/Kab/18.04/III/2024 Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa dan BPD Dalam Kampanye dan Yasinan Bersama Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil V Partai Nasdem H.Andi Bachtiar, Amd.Par .
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3277 011/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil ddan meterill (Di registrasi )
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3275 007/LP/PL/Kec-Sibolga Utara/02.05/III/2024 IV.Kesimpulan a.Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. b.Dalam uraian kejadian ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran administratif Pemilu. c.Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sibolga. V.Rekomendasi a.Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3274 014/LP/PL/Kec-Kamang Magek/03.08/III/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL MENGAJUKAN PERMINTAAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN AGAM
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3273 010/LP/PL/Kota/02.05/III/2024 Kesimpulan : a. Laporan tidak memenuhi syarat materil b. Dalam uraian keadian, pokok laporan bukan dugaan pelanggaran Pemilu c. Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 007/LP/PL/Kota/02.05/II/2024, laporan bukan termasuk kewenangan Bawaslu Kota Sibolga berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Rekomendasi : Laporan Nomor 007/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3269 011/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Terpenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3264 006/LP/PL/Kec-Sibolga Kota/02.05/III/2024 IV.Kesimpulan a.Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. b.Dalam uraian kejadian ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran administratif Pemilu. c.Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sibolga. V.Rekomendasi a.Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3249 005/LP/PL/Kec-Sibolga Selatan/02.05/III/2024 IV.Kesimpulan a.Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. b.Dalam uraian kejadian ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran administratif Pemilu. c.Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sibolga. V.Rekomendasi a.Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3247 003/LP/PL/Kota/25.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel juga setelah diberikan kesempatan 2 hari tidak dapat melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3246 010/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3245 008/LP/PL/Kab/11.07/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3244 009/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Terpenuhinya Syarat Formil dan Syarat Materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3243 006/TM/PL/Kab/18.04/III/2024 Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3239 007/LP/PL/Kab/11.07/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3235 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3233 004/LP/PL/Kec-Sibolga Sambas/02.05/III/2024 IV.Kesimpulan a.Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. b.Dalam uraian kejadian ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran administratif Pemilu. c.Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 004/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sibolga. V.Rekomendasi a.Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Se-Kota Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3232 004/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal. 2. Laporan memenuhi syarat materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3231 001/TM/PL/Kab/25.11/III/2024 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3229 008/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3227 006/LP/PP/Kab/22.12/III/2024 Terpenuhi syarat formil dan materiil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3225 002/LP/PL/Kota/25.01/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3223 003/LP/PL/Kab/25.11/III/2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. b. Laporan Merupakan dugaan Pelanggaran Peraturan perundang-undangan Lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3222 001/LP/PL/Kab/21.05/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Meteriel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3221 024/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3218 003/LP/PL/Kec-Sibolga Sambas/02.05/III/2024 IV.Kesimpulan a.Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. b.Dalam uraian kejadian ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran administratif Pemilu. c.Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor 003/LP/PL/Kota/02.05/II/2024, laporan tersebut dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sibolga Sambas. V.Rekomendasi Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sibolga Sambas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3217 007/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3215 001/LP/PL/Kab/34.07/III/2024 Pada hari rabu 14 Februari 2024 terdapat kejadian pada TPS 002 Bintuni Timur ada beberapa masyarakat yang menggunakan C6 orang lain, TPS 003 Bintuni saksi diintimidasi dan Linmas dalam keadaan Mabuk, TPS 027 Terjadi Intimidasi serta saksi tidak diperbolehkan masuk dan ketua KPPS tidak menandatangani Form Keberatan dikarenakan saksi belum menandatangani salinan C hasil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3214 004/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya tidak dapat diregistrasi dan diteruskan ke walikota surabaya terkait undang-undang lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3213 013/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa saksi paing lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3212 023/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3211 010/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil ( Di registrasi)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3210 005/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 Kesimpulan : Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama TERA IRAWAN dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 003/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 Jum’at tanggal 23 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama TERA IRAWAN dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 BAB II Nomor 4 huruf c point 1 yang menyebutkan bahwa syarat formal meliputi “PIHAK TERLAPOR. 2. Laporan yang disampaikan Pelapor TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIEL sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 3. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan Dugaan Pelanggaran Administrasi serta Dugaan Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024. Rekomendasi : Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi keterpenuhan syarat materil dugaan pelanggaran, yaitu sebagai berikut: 1. Agar Pelapor menyampaikan bukti-bukti yang menerangkan atau menggambarkan secara jelas suatu peristiwa Bahwa diduga ada keberpihakan dan keterlibatan Oknum KPPS di 15 TPS yang ada Desa Muara Jaya, Oknum PPS Muara Jaya dan Oknum PPK Kecamatan Kepenuhan Hulu dan Oknum Panwaslu Kecamatan Kepenuhan Hulu dalam pemenangan Salah Seorang Caleg Partai Hanura yang bernama Willy Aspra sesuai dengan uraian kejadian yang dijelaskan oleh Pelapor. 2. Agar Pelapor menyampaikan bukti kegiatan waktu dan tempat Video yang menggambarkan dengan jelas kegiatan yang diduga telah terjadi kesepakatan antar Saksi Partai yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 jam 02.00 WIB agar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kec. Kepenuhan Hulu - Desa Muara Jaya untuk tidak membuka Kotak Surat Suara. 3. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 BAB II Nomor 4 huruf c point 1 yang menyebutkan bahwa syarat formal meliputi “PIHAK TERLAPOR, Agar pelapor dapat menyampaikan data serta butki Identitas Penyelenggara yang diduga ada keberpihakan dan keterlibatan Oknum KPPS di 15 TPS yang ada Desa Muara Jaya, Oknum PPS Muara Jaya dan Oknum PPK Kecamatan Kepenuhan Hulu dan Oknum Panwaslu Kecamatan Kepenuhan Hulu dalam pemenangan Salah Seorang Caleg Partai Hanura yang bernama Willy Aspra. 4. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3209 016/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 1. Laporan diregistrasi dan diitindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran 2. laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3208 009/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/III/2024 Pelimpahan Laporan memenuhi syarat formil dan materil, dan ditindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran administratif
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3205 002/TM/PL/Kab/24.05/III/2024 Diregistrasi Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3204 006/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3203 005/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3202 008/LP/PL/Kab/34.12/III/2024 -Bahwa Uraian kejadian yang dilaporkan dari pelapor atas nama Arman Rumbiak yang mana pelapor dari Partai PAN Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat telah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 pada pukul 21.30 WIT, sehingga sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan melalui petugas penerimaan Laporan atas nama Forest T Sarakan kemudian didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa atas nama Gustaf wanggai dan unsur Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang mana laporan dari pihak pelapor atas nama Arman Rumbiak Caleg Partai PAN DPRD Provinsi Papua Barat melaporkan dan menduga ada terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan di TPS 009 Ransiki Pasar Kenangan namun petugas penerimaan Laporan tidak dapat memberikan Tanda terima Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3) kepada Pelapor karena pelapor pada saat melapor tidak dapat menunjukan bukti-bukti dan saksi-saksi - Bahwa terhadap pelapor atas nama Arman Rumbiak tidak dapat memberikan syarat Formil berupa bukti-bukti dan syarat Materil berupa saksi-saksi sehingga berdasarkan pasal 24 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka terhadap hasil penelusuran Temuan dan Laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan (sentra Gakkumdu) menetapkan sebagai informasi Awal Lembaran (Formulir B.8) yang tidak dapat terpisahkan dari peraturan ini dan tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3201 004/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3200 022/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3199 003/LP/PL/Kab/24.04/III/2024 Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 01 Maret 2024 Ke Bawaslu Kabupaten Bulungan, dapat disimpulkan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL Laporan Dugaan Pelanggaran. Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 01 Maret 2024 Ke Bawaslu Kabupaten Bulungan, dapat disimpulkan MEMENUHI SYARAT MATERIEL Laporan Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3197 006/LP/PL/Kab/11.07/III/2024 Laporan tidak diregister karena laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3196 001/LP/PP/Kota/32.01/II/2024 Tidak Dapat di Registrasi Karena Laporan tidak Terpenuhi Syarat Syarat Formal/Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3194 006/TM/PL/Kab/18.04/III/2024 Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan Kampanye Pemilu Calon Anggota DPR RI Dapil NTB I dari Partai Kebangkitan Bangsa a.n Hj.Mahdalena pada hari Jum’at 29 Desember Tahun 2023 di Kecamatan Kilo.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3192 021/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3191 008/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/III/2024 Pelapor tidak dapat melengkapi bukti laporan dugaan DPT yang meninggal. Sehingga Laporan tidak memenuhi syarat materil dan laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3189 007/LP/PL/Kab/34.12/III/2024 LAPORAN TIDAK DAPAT DIREGISTRASI KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3188 010/LP/PL/Kab/18.06/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3186 011/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 Laporan Diregistrasi dan Ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3184 007/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/III/2024 Pelapor tidak dapat melengkapi bukti laporan terkait dugaan DPT telah meninggal dunia. Sehingga laporan tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregitrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3182 001/TM/PL/Kab/01.23/III/2024 Berita Acara Pleno temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3181 001/LP/PP/Kab/27.07/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3179 008/LP/PL/Kab/27.14/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Sanung b. Alamat : Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan Pada tanggal 04 Maret 2024 saya mengetahui dari Bapak Supriadi adanya Video pengakuan salah satu Anggota KPPS TPS 003, yang dalam Video tersebut, KPPS TPS 003 menyampaikan dalam Bahasa daerah mengakui bahwa pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 bahwa sisa C. Pemberitahuan yang kembali dibagikan untuk diganakan mencoblos dan Sisa surat suara dibagikan kepada semua KPPS untuk di coblos Bahkan dalam video tersebut, KPPS menyebut Bahwa Nenek dan Adiknya yang pergi merantau pun di gunakan C. Pemberitahuannya untuk digunakan hak suaranya. Kemudian menurut pengakuan KPPS, ada satu keluarga diketahui telah Pindah penduduk, tetapi masih mencoblos di TPS 003. III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Sanung beralamat di Data, Kel. Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang. Adapun Kedudukan Pelapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315063112740225 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor. 2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan masing-masing Ketua dan Anggota dan Anggota KPPS TPS 003 yang beralamatkan di Desa Kaseralau, Kec.Batulappa, Kabupaten Pinrang. 3. Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 dan dilaporkan pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 pada pukul 14.10 Wita. Dari fakta tersebut, diketahui bahwa Laporan tersebut belum melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4). Bahwa berdasarkan uraian kajian di atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang telah memenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut : Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut : 1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu terjadi di TPS 003 Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, pada hari Rabu,14 Februari 2024 2. Adapun uraian kronologis terjadinya peristiwa tersebut Bahwa Pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 Pelapor mengetahui dari Bapak Supriadi adanya Video pengakuan salah satu Anggota KPPS TPS 003, yang dalam Video tersebut, KPPS TPS 003 menyampaikan dalam Bahasa daerah mengakui bahwa pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 bahwa sisa C. Pemberitahuan yang kembali dibagikan untuk diganakan mencoblos dan Sisa surat suara dibagikan kepada semua KPPS untuk di coblos Bahkan dalam video tersebut, KPPS menyebut Bahwa Nenek dan Adiknya yang pergi merantau pun di gunakan C. Pemberitahuannya untuk digunakan hak suaranya. Kemudian menurut pengakuan KPPS, ada satu keluarga diketahui telah Pindah penduduk, tetapi masih mencoblos di TPS 003. 3. Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya antara lain : a. 2 orang Saksi b. Daftar Pemilih Tetap Model A-Kabko Daftar Pemilih TPS 003 c. Video Pengakuan KPPS TPS 003 (KPPS Bagian Tinta) Bahwa Pelapor dalam menyampaikan bukti berbentuk dokumen atau surat harus di sampaikan dalam 3 (tiga) rangkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan: “Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap”. Berdasarkan laporan a quo yang disampaikan oleh Sanung , terkait bukti-bukti laporan berupa dokumen yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Batulappa sebanyak 3 (tiga) rangkap. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang telah memenuhi syarat materiil. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian Dugaan Pelanggaran tersebut di atas diketahui terjadinya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Kaseralau Kec. Batulappa yang menggunakan C. Pemberitahuan yang tidak terdistribusi untuk mencoblos sisa surat suara. Sehubungan dengan Perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ad Hoc serta Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dengan uraian pelanggaran sebagai berikut : 1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Bahwa Sehubungan dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Kasealau diduga melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilu sebagai berikut : Pasal 2 berbunyi : “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asal langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” Pasal 3 Berbunyi : “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Bahwa berdasarkan poin diatas, Masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Kaseralau diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 2. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Bahwa sehubungan dengan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Perbuatan Ketua dan Anggota KPSS TPS 003 Desa Kaseralau diduga melanggar Pasal 488 jo. 203, 516, 532, 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum . Pasal 488 jo. 203 berbunyi : Pasal 203 “Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.” Pasal 488 “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Pasal 516 “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).” Pasal 532 berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Pasal 533 berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).” IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil; b. Bahwa Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc dan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu; V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc dan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab./27.14/III/2024, tanggal 08 Maret 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3178 017/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3177 002/LP/PL/Kota/02.05/III/2024 Kesimpulan : a. Laporan memenuhi syarat formal dan materil b. Dalam uraian kejadian ditemukan unsur dugan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum c. Maka berdasarkan Kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 002/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 diteruskan dan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu Rekomendasi : a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu Kota Sibolga sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3176 004/LP/PL/Kota/16.07/I/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil/materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3174 020/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3172 002/LP/PL/Kab/25.11/III/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3169 001/LP/PL/Kab/19.17/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Tarsan Talus b. Alamat : Enduk, Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pada saat rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Kota Komba Utara di Berita Acara dan Sertifikat serta catatan hasil pemungutan suara di TPS 03 Ndalir, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara terbaca tulisan jumlah DPTb sebanyak 39 Orang, oleh karena itu saksi Parta Nasdem menanyakan kepada PPK terkait jumlah DPTb di Desa Golo Tolang dan dijawab oleh PPK untuk TPS 03 Ndalir tidak terdapat DPTb. Karena terdapat perbedaan data yang disampaikan saksi meminta untuk membuktikan kebenarannya dengan membuka kotak suara dan atas kesepakatan bersama maka kota suarapun dibuka. Setelah kotak suara dibuka ternyata ada dokumen-dokumen penting berupa DPT, Daftar hadir Pemilih, dan Formulir C Kejadian Khusus tidak ditemukan di dalam kotak suara Presiden, untuk memastikan keberadaan dokumen-dokumen tersebut semua jenis kotak suara di TPS Ndalir akhirnya dibuka, namun dokumen-dokumen yang dimaksud tidak ditemukan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah Tarsan Talus yang beralamat Enduk, Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sehingga Tarsan Talus memiliki kududukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrastif Pemilihan Umum. 2. Identitas Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Ndalir, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara yang beralamat di Desa Golo Tolang Kecamatan Kota Komba Utara. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Ketua dan Anggota KPPS memiliki kududukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor. 3. Waktu Penyampaian Laporan Bahwa laporan tidak adanya Dokumen berupa DPT,Daftar hadir Pemilih dan Formulir C Kejadian Khusus dalam kotak suara di ketahui pada hari Selasa,20 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari yang sama. sehingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan analisis terhadap Kedudukan Hukum Pelapor, Identitas Terlapor dan Waktu Penyampaian Laporan, maka terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 Memenuhi Syarat Formal. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa laporan tidak adanya Dokumen berupa DPT,Daftar hadir Pemilih dan Formulir C Kejadian Khusus dalam kotak suara di ketahui pada hari Selasa,20 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Rana Mbeling Kecamatan Kota Komba Utara. 2. Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaan Pemilu Berdasarkan Uraian Kejadian. Bahwa terhadap uraian kejadian pada Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 terdapat dugaan pelanggaran yaitu: Pelanggaran Administrasi oleh KPPS TPS 03 Ndalir Desa Golo Tolang Kecamatan Kota Komba Utara berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud 62 ayat 1 huruf c dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu yang menyatakan “(1) c. formulir model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI -KPU, dan Model A-surat pindah memilih/Model A-Surat Pidah Memilih LN KPU, Formulir Model C-DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C-DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN -KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU, Model A-Kabko Daftar Pemilih-KPU dan Model A Daftar Pemilih Pindahan-KPU masing-masing kedalam satu sampul kertas dan disegel. (2):sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan kedalam kotak suara”. 3. Bukti Bahwa terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 disertai bukti-bukti dan saksi-saksi sebagai berikut: a) Bukti-Bukti: 1) Berita Acara Penundaan Rekapitulasi; 2) Berita Acara sertifikat dan catatan hasil pemungutan suara. b) Saksi 1) Damianus Agung; 2) Fransiskus Edi, dan 3) Armin Raja. Bahwa berdasarkan analisis terhadap Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu, Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaan Pemilu. Berdasarkan Uraian Kejadian dan Bukti, maka terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 Memenuhi Syarat Materil. IV. Kesimpulan Laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024, tanggal 20 Februari 2024 memenuhi syarat formal dan materil. V. Rekomendasi 1. Laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. 2. Laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PL/Kab/19.17/II/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Borong, 22 Februari 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHANUMUM KABUPATEN MANGGARAI TIMUR KETUA, ZAKARIAS GARA, S.H
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3168 008/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3167 003/LP/PP/Kota/16.07/I/2024 Tidak dapat diregistasi karena tidak memenuhi syarat formil/materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3166 006/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan cara sidang administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3165 001/LP/PL/Kota/16.07/I/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3163 002/LP/PL/Kota/16.07/I/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3162 001/TM/PL/Kab/13.11/III/2024 Temuan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3161 002/LP/PP/Kab/14.35/III/2024 Laporan diregistrasi dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor 006/Reg/LP/PL/Kab/14.35/II/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3160 007/LP/PL/Kab/27.14/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Irwan b. Alamat : Barugae, Kel. Padaidi, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan Pada hari Jum’at, tanggal 23 Februari 2024 menerima surat Penyampaian KPU PSU yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pinrang pada tanggal 24 Februari 2024 di Desa Kaseralau TPS 001 dan TPS 002, bahwa KPU Kabupaten Pinrang hanya mengumumkan terkait jadwal PSU dan tidak menjelaskan secara rinci terkait adanya PSU di Wilayah tersebut III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Irwan, beralamatkan di Barugae, Kel. Padaidi, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Adapun Kedudukan Terlapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315030201740001 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor. 2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang yang masing-masing beralamatkan di Kabupaten Pinrang. 3. Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Jum’at, tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024 pada pukul 11.42 Wita. Dari fakta tersebut, diketahui bahwa Laporan tersebut tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4). Bahwa berdasarkan uraian kajian di atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang memenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut : Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut : 1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu Desa Kaseralau, Kec. Batulappa pada hari Jum’at, 23 Februari 2024 2. Bahwa Uraian Kejadian yang dipaorkan oleh pelapor tidak terdapat kesesuaian dengan bukti yang disampaikan oleh Pelapor 3. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor sampai jangka waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari sejak dilaporkan, tidak menyampaikan bukti tambahan yang sinkron dengan dugaan pelanggaran yang dilapokan Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang tidak memenuhi memenuhi syarat materiil. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil; b. Bahwa Laporan tersebut dijadikan Informasi Awal kemudian dilakukan pleno untuk dilakukan Penelusuran; V. Rekomendasi a. Bahawa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3159 014/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil diterima, seperti namun tidak terbatas pada; 1. Menambahkan bukti yang memperkuat dalil laporan 2. Memperbaiki frase dan atau memperjalas maksut dari uraian kejadian terkait “adanya perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara” 3. Memperbaiki frase dan atau memperjalas maksut dalam penutup uraian kejadiannya agar Bawaslu Provinsi Jawa Timur memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang 4. Menyampaikan Calon Anggota DPRD Kota Surabaya yang diduga melakukan dugaan pelanggaran sesuai pokok laporan 5. Menyampaikan pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3158 002/TM/PL/Kab/13.11/III/2024 Temuan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3157 017/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3153 019/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3152 001/LP/PL/Kab/20.14/III/2024 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, sekira pukul 11.45 WIB telah dilaksanakan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Belitang Hulu atas hasil Pemilu 2024 oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu dengan dihadiri oleh Panwam dan sejumlah Saksi Partai Politik. 2. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai hanura atas nama melson dan atas nama darmawan,s.pd. Selama proses pleno rekapitulasi tingkat desa yang dilaksanakan oleh semua panel di Kecamatan Belitang Hulu tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus dari saksi partai manapun ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : Maliki ) 3. Rekapitulasi sebagaimana tersebut pada point 1 diatas telah selesai dilaksanakan dan hasil pleno telah ditetapkan hal ini ditandai dengan telah dilaksanakan ketok palu oleh pimpinan sidang pleno atas nama Raden Alit Patrul Arifin sebagai ketua PPK Kecamatan Belitang Hulu dan sebanyak 5 ( lima ) orang saksi partai politik telah menanda tangani BA Hasil Rekapitulasi ( Form D Hasil ). ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : Maliki, Bukti 02 : Fhoto Kegiatan ); 4. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai hanura atas nama melson dan atas nama darmawan,s.pd. Pleno rekapitulasi sebagaimana tersebut pada point 1 diatas telah selesai dilaksanakan dan hasil pleno telah ditetapkan hal ini ditandai dengan telah dilaksanakan ketok palu oleh pimpinan sidang pleno atas nama raden alit patrul arifin sebagai Ketua PPK Kecamatan Belitang Hulu dan sebanyak 5 ( lima ) orang saksi partai politik telah menanda tangani ba hasil rekapitulasi ( Form D Hasil ). ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : maliki, Bukti 02 : fhoto kegiatan ); 5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai hanura atas nama melson dan atas nama darmawan,s.pd. sebelum penetapan hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan sebagaimana tersebut pada point 1 diatas telah diberikan kesempatan kepada saksi partai untuk melakukan koreksi atas hasil pleno tersebut yaitu setelah print out BA Pleno sebelum proses penanda tanganan oleh saksi ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : Maliki, Bukti 02 : fhoto kegiatan ); 6. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai hanura atas nama melson dan atas nama Darmawan,S.Pd., pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tersebut, saksi Partai PDIP menolak menandatangani dan meminta penghitungan ulang, namun permintaan penghitungan ulang itu ditolak oleh pimpinan sidang pleno dengan alasan pleno telah selesai dan tidak dapat dilakukan penghitungan kembali dan sesuai standar prosedur maka kepada saksi yang bersangkutan dipersilahkan untuk mengisi form keberatan untuk diproses pada pleno tingkat berikutnya di tingkat kpu kabupaten sekadau dan selanjutnya para saksi partai lain dipersilahkan menanda tangani BA Pleno dan PPK bersiap mengangkut kotak suara ke KPU Kabupten Sekadau ( Saksi 1 : Melson, Saksi 2 : Darmawan,S.Pd, Saksi 3 : maliki, bukti 03 : video kegiatan ); 7. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Partai HANURA atas nama Melson dan atas nama Darmawan,S.Pd., Saksi PDIP bersedia mengisi form keberatan dan penyelesaian administrasi pleno dilanjutkan dengan penanda tanganan BA pleno oleh para saksi partai yang hadir namun pada saat saksi PDIP tersebut sedang mengisi form keberatan datanglah salah satu caleg PDIP atas nama Bambang Setiawan, St. langsung masuk ke dalam ruang pleno tanpa menunjukkan surat mandat tugas sebagai saksi, yang bersangkutan membawa massa dan menolak hasil rekapitulasi dan meminta penghitungan suara ulang tanpa menunjukkan bukti yang valid sesuai ketentuan PKPU, yang bersangkutan datang dengan melakukan tekanan dan dalam kondisi marah dengan hanya menunjukkan catatan biasa yang dibuat sendiri ( saksi 1 : melson, saksi 2 : darmawan,s.pd, saksi 3 : maliki, bukti 04 : video kegiatan ); 8. Bahwa berdasarkan keterangan dari anggota ppk belitang hulu atas nama ari chandra , pada hari rabu tanggal 21 februari setelah dilaksanakan pertemuan antara ppk kecamatan belitang hulu, panwas kecamatan belitang hulu, komisioner kpu kabupaten sekadau atas nama robby sugara romanus dan fransiskus khoman, kapolres sekadau dan wakil bupati sekadau, dilaksanakan penghitungan surat suara ulang dengan membuka kotak suara ( saksi 4 : ari chandra, bukti 05 : fhoto kegiatan ); 9. Bahwa adanya pertemuan sebagaimana tersebut pada point 7 diatas juga diperkuat dengan keterangan dari kapolres sekadau kepada saudara liri muri pada hari sabtu pagi tanggal 25 februari 2024 yang menjelaskan bahwa penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan keamanan ( saksi 5 : liri muri ); 10. Bahwa penghitungan surat suara ulang tersebut terindikasi menyalahi mekanisme dan standar operasional prosedur karena hanya didasarkan pada rekomendasi dari panwas kecamatan belitang hulu, yang dikeluarkan tanpa sebelumnya melaksanakan sidang acara cepat ( bukti 06 : rekomendasi panwam belitang hulu tanpa risalah sidang ); 11. Bahwa betul proses perbaikan hasil pleno dengan melakukan sanding data hasil telly pleno tingkat desa dan/atau telly tps dan/atau menghitung ulang surat suara dapat dilakukan tanpa rekomendasi apapun dari pihak pengawas pemilu namun hal tersebut hanya jika proses rekapitulasi belum dinyatakan selesai dan hasil pleno belum diputuskan , itupun jika terbukti ada prosedur yang dilanggar pada proses pleno rekapiptulasi tersebut dan/atau jika terbukti ada selisih antara hasil pleno dengan c1 hasil/c1 salinan yang ditunjukkan oleh saksi karena diduga adanya manipulasi hasil penghitungan, namun karena proses pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan belitang hulu tersebut sudah selesai sebagaimana dijelaskan pada point 3 diatas, maka seharusnya rekomendasi sebagaimana tersebut pada point 9 hanya dapat dikeluarkan oleh bawaslu kabupaten sekadau sesuai pasal 40 dan pasal 43 perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian prelanggaran administratif pemilihan umum, dengan didahului sidang acara cepat dan pleno bawaslu kabupaten sekadau ( bukti 07 : perbawaslu no 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum ); 12. Bahwa alasan dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang atas dasar pertimbangan kemanan dengan menyalahi standar prosedur tidak dapat dibenarkan karena pihak kepolisian republik indonesia ( polri ) berkewajiban menjamin keamanan semua pihak sepanjang mekanisme dan standar operasional prosedur dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku ( bukti 08 : uu no 7 tahun 2015 tentang pemilu ) 13. Bahwa menurut keterangan dari salah satu anggota kpu kabupaten sekadau atas nama nur soleh kepada saudara jonveri, kpu kabupaten sekadau telah melaksanakan rapat pleno dengan keputusan menarik kotak suara ke kpu kabupaten sekadau pada hari selasa tanggal 20 februari 202 hal ini menunjukkan bahwa pleno rekapitulasi pada tanggal tersebut sudah selesai dan hasilnya sah ( saksi 07 : jonveri ); 14. Bahwa anggota kpu kabupaten sekadau yang menyetujui dilakasanakanya penghitungan surat suara ulang adalah anggota kpu kabupaten sekadau yang melaksanakan monitoring dan supervisi ke kecamatan belitang hulu atas nama robby sugara romanus dan ketua kpu kabupaten sekadau atas nama fransiskus khoman; (saksi 08 :ari chandra ) 15. Bahwa ditemukan bukti adanya keterangan yang tidak sesuai fakta dilapangan atas alasan dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang di kecamatan belitang hulu oleh ketua kpu kabupaten sekadau atas nama fransiskus khoman kepada kpu provinsi melalui pesan singkat ( whatsapp ) yang berbunyi : “ ada beberapa alasan munculnya psu. yang pertama, kpu tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu. kedua, ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawai, ketiga, perubahan hasil rekapitulasi suara.keempat. kpu tidak mengakui sistem noken. yang kelima ada segel yang rusak. yang keenam, penggunaan surat suara penduduk yang telah pindah, meninggal, atau dalam tahanan, ketujuh penyobekan surat suara. terakhir ada caleg yang belum selesai menjalani pidana lima tahun “. alasan pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana keterangan ketua kpu kabupaten sekadau tersebut jelas mengada – ada dan tidak berdasar sama sekali karena tidak disertai bukti apapun, dan tidak ada catatan kejadian khusus saat pleno dilaksanakan yang menjelaskan kejadian tersebut, karenanya keterangan tersebut terindikasi sebagai berita bohong ( bukti 09 : screenshoot whatsapp ); 16. Bahwa proses penghitungan surat suara ulang sebagaimana tersebut telah dengan semena – mena mengabaikan kinerja dan jerih payah anggota kpps dan saksi – saksi partai politik,ptps pada 80 tps termasuk pps dan pkd pada 13 desa di kecamatan belitang hulu, dan pada proses penghitungan surat suara ulang tersebut para anggota kpps, ptps, anggota pps, pkd dan para saksi tersebut tidak dihadirkan sama sekali padahal para penyelenggara pemilu tingkat desa dan tingkat kpps tersebut dibiayai dengan uang negara yang tidak seidikit ( saksi 01 : melson, saksi 2 : darmawan,s.pd, saksi 3 : maliki ); 17. Bahwa penghitungan surat suara ulang setelah ditetapkanya hasil rekapitulsi tingkat kecamatan tanpa melalui proses permohonan sengketa di bawaslu kabupaten adalah tindakan yang melanggar asas kepastian hukum dalam arti jika ada satu orang karena menggunakan tekanan massa meminta penghitugan suara ulang tanpa bukti yang valid serta tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan lalu dipenuhi permintaanya , maka tentu akan jika ada orang lain yang menuntut hal yang sama, wajib dipenuhi juga permintaanya, hal ini pada akhirnya berpotensi membuat pelaksanaan tahapan pemilu tidak dapat terlaksana sesuai jadwal tahapan yang telah ditentukan dan jika hal itu terjadi maka pada akhirnya negara akan jatuh pada kondisi chaos tidak berkesudahan; 18. Bahwa pembukaan kotak suara tanpa dasar yang jelas dan dengan menyalahi mekanisme dan standar operasional prosedur adalah tindakan pidana pemilu ; ( bukti 10 : uu no 7 tahun 2015 ttg pemilu ) 19. Bahwa saksi partai hanura telah mengajukan keberatan atas dilaksanakanya penghitungan surat suara ulang tersebut dan menolak menanda tangani hasil pleno rekapitulasi atas dasar penghitungan surat suara ulang tersebut ( bukti 11 : nota keberatan saksi hanura ); 20. Bahwa hasil pleno rekapitulasi pemilu tahun 2024 tingkat dprd kabupaten sekadau hasil penghitungan surat suara ulang di kecamatan belitang hulu pada tanggal 25 februari 2024 tidak dapat diterima
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3151 003/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 Laporan dihentikan karena terhadap peristiwa tersebut sudah ditangani dengan proses administrasi cepat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3150 012/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3147 002/LP/PL/Kab/16.13/II/2024 a. Laporan memenuhi syarat formil dan/atau materiel; b. Laporan merupakan kejadian yang sudah diselesaikan dan diklarifikasi oleh para pihak yang terlibat, sebelum laporan ini disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3146 006/LP/PL/Kab/27.14/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Muh. Akbar Baharuddin b. Alamat : Jln. Sawitto, Kel. Benteng Sawitto, Kec. Paleteang c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 di Kecamatan Duampanua dan Kecamatan Mattiro Sompe telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan terdapat beberapa TPS masing-masing di kelurahan Data di TPS 2, TPS 8, TPS 9, Desa Bababinanga di TPS 1, Desa Bungi di TPS 4, Desa Maroneng di TPS 2, Desa Paria di TPS 8 dan Kecamatan Mattiro Sompe Desa siwolong Polong di TPS 003 yang diduga pada masing-masing Kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara C Hasil salinan yang dipegang oleh saksi Partai dengan D Hasil dari PPK tingkat Kecamatan terkait Perolehan Suara DPR RI Partai Gerindra. III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Muh. Akbar Baharuddin beralamat Jalan Sawitto, Kel. Benteng Sawitto, Kec. Paleteang. Adapun Kedudukan Pelapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315110306940001 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor. 2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan masing-masing Ketua dan Anggota dan Anggota PPK Kec. Duampanua dan PPK Kec. MattiroSompe yang beralamatkan di Masing-masing Kecamatan Duampanua dan Kec. Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. 3. Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Jum’at, tanggal 23 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 pada pukul 14.10 Wita. Dari fakta tersebut, diketahui bahwa Laporan tersebut belum melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4). Bahwa berdasarkan uraian kajian di atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang telah memenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut : Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut : 1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu terjadi masing-masing di Kecamatan Duampanua dan Kecamatan Mattiro Sompe, pada hari Jum’at, 23 Februari 2024 2. Adapun uraian kronologis terjadinya peristiwa tersebut Bahwa Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 di Kecamatan Duampanua dan Kecamatan Mattiro Sompe telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan terdapat beberapa TPS masing-masing di kelurahan Data di TPS 2, TPS 8, TPS 9, Desa Bababinanga di TPS 1, Desa Bungi di TPS 4, Desa Maroneng di TPS 2, Desa Paria di TPS 8 dan Kecamatan Mattiro Sompe Desa siwolong Polong di TPS 003 yang diduga pada masing-masing Kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara C Hasil salinan yang dipegang oleh saksi Partai dengan D Hasil dari PPK tingkat Kecamatan terkait Perolehan Suara DPR RI Partai Gerindra. Bahwa sehubungan dengan kronologis kejadian tersebut maka diduga Adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mattiro Sompe Desa siwolong Polong di TPS 003, dan PPK Kecamatan Duampanua Kelurahan Data di TPS 2, TPS 8, TPS 9, Desa Bababinanga di TPS 1, Desa Bungi di TPS 4, Desa Maroneng di TPS 2, Desa Paria di TPS 8 yang diduga pada masing-masing Kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara C Hasil salinan yang dipegang oleh pelapor dengan D Hasil tingkat Kecamatan terkait Perolehan Suara DPR RI Partai Gerindra. 3. Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya antara lain : a. 2 orang Saksi b. Fotocopy D Hasil Kecamatan DPR RI, Kecamatan Duampanua; c. Fotocopy D Hasil Kecamatan DPR RI, Kecamatan Mattiro Sompe; d. Fotocopy C Hasil Salinan DPR RI Kecamatan Duampanua Desa Maroneng TPS 2; e. Fotocopy C Hasil Salinan DPR RI Kecamatan Duampanua, Desa Paria TPS 8; f. Fotocopy C hasil Desa Bababinanga Kecamatan Duampanua TPS 1; g. Fotocopy C hasil Kelurahan Data TPS 8 Kecamatan Duampanua; h. Fotocopy C hasil Desa Paria TPS 4; i. Fotocopy C Hasil Desa siwolong polong TPS 3 Kecamatan Mattiro Sompe; Bahwa Pelapor dalam menyampaikan bukti berbentuk dokumen atau surat harus di sampaikan dalam 3 (tiga) rangkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan: “Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap”. Berdasarkan laporan a quo yang disampaikan oleh Muh. Akbar Baharuddin , terkait bukti-bukti laporan berupa dokumen yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Batulappa sebanyak 3 (tiga) rangkap. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang telah memenuhi syarat materiil. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian Dugaan Pelanggaran tersebut di atas diketahui terjadinya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mattiro Sompe Desa siwolong Polong di TPS 003, dan PPK Kecamatan Duampanua Kelurahan Data di TPS 2, TPS 8, TPS 9, Desa Bababinanga di TPS 1, Desa Bungi di TPS 4, Desa Maroneng di TPS 2, Desa Paria di TPS 8 yang diduga pada masing-masing Kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara C Hasil salinan yang dipegang oleh pelapor dengan D Hasil tingkat Kecamatan terkait Perolehan Suara DPR RI Partai Gerindra. Sehubungan dengan Perbuatan Masing-masing Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Duampanua dan PPK Kecamatan Mattiro Sompe diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Administratif, yaitu diduga melanggar Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum : Pasal 460 Ayat (1) berbunyi : (1) “Pelanggaran administratif Pemilu Meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggara Pemilu.” IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil yakni keterpenuhan 3 (tiga) rangkap dokumen bukti; b. Bahwa Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Administratif, V. Rekomendasi a. Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3144 004/LP/PL/Kab/25.10/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : ARMAN LASIMPALA b. Alamat : Dusun III Desa Salibabu Utara Kec. Salibabu Kabupaten Kepl. Talaud c. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada tanggal 14 Februari 2024 09.15 WITA. Saya ARMAN LASIMPALA mengetahui bahwa saya lihat pada saat pencoblosan ada 3 (tiga) orang memberikan hak pilih tidak diperbolehkan oleh petugas TPS untuk didampingi oleh pihak keluarga ataupun saksi yang ada hanya didampingi oleh petugas TPS. Masing-masing bernama 1. MARGARICE PINAPAA, 2. MARTA SENAEN 3. KEREN BANSAGA. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil 1. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan - Bahwa Pelapor atas nama ARMAN LASIMPALA, Warga Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7104111704780001 - Bahwa Pelapor berdomisili di Dusun III Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud. 2. Pihak Terlapor - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/25.10/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum; - Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/25.10/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 diduga dilakukan oleh GREIS BALAINA beralamat di Dusun III Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud. 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu. - Bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, kemudian pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 11.34 WITA Pelapor atas nama ARMAN LASIMPALA, melaporkan peristiwa yang terjadi di TPS Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulaun Talaud . 4. Kesesuaian tandatangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan KTP elektronik dan/atau identitas lain - Bahwa setelah dilakukan verifikasi dokumen identitas diri berupa KTP elektronik, disesuaikan dengan identitas pada formulir Laporan, maka telah bersesuaian. b. Syarat Materil 1. Peristiwa dan uraian kejadian Pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 09.15 WITA. Saya ARMAN LASIMPALA mengetahui bahwa saya lihat pada saat pencoblosan ada 3 (tiga) orang memberikan hak pilih tidak diperbolehkan oleh petugas TPS untuk didampingi oleh pihak keluarga ataupun saksi yang ada hanya didampingi oleh petugas TPS. Masing-masing bernama 1. MARGARICE PINAPAA, 2. MARTA SENAEN 3. KEREN BANSAGA. 2. Waktu dan Tempat Kejadian Bahwa berdasarkan uraian kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang di laporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 09.15 WITA di TPS 1 Dusun III Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud. 3. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut - YULCE PANDE - YULERCI ANTI 4. Bukti - Tidak ada c. Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diatas dan tidak didukung dengan bukti. Pengawas Pemilu berpendapat belum menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 1 Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud. IV. Kesimpulan 1. Berdasarkan hasil Kajian Awal terkait pemenuhan syarat formil dan materil terhadap Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/25.10/II/2024, tanggal 21 Februari 2024, tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Dinyatakan Laporan tidak memenuhi syarat materil dengan alasan tidak ada dokumen bukti yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil paling lambat 2 (dua) Hari setelah disamapaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. V. Rekomendasi Terhadap Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/25.10/II/2024, tanggal 21 Februari 2024, tentang dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, diberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa: dokumen Bukti paling lama 2 (dua) Hari setelah Pemberitahuan disampaikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3143 006/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3141 007/TM/PL/Kab/32.07/III/2024 berdasarkan hasil kajian temuan dugaan pelanggaran, merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu, sesuai ketentuan perbawaslu nomor 7 tahun 22 temuan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materil sebagai temuan, maka ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3140 011/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3139 001/LP/PL/Kab/33.09/III/2024 berdasarkan laporan yang diterima tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3138 002/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 I. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : TEDDY MADALA ANOVULA b. Alamat : Kel. Melonguane Timur, Kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud c. Pekerjaan :Wiraswasta II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada tanggal 4 November 2023 Saya Teddy Madala Anovula mengetahui bahwa saya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 nomor urut 4 Partai HANURA, kemudian tanggal 09November 2023 saya melakukan pengecekan kepastian informasi yang disampaikan tersebut kepada pengurus Partai Hanura atas nama Jim Wolter Maatuil selaku Wakil Ketua dan Velma Reikee Malaa selaku Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Kepulauan Talaud dan ternyata ditemukan bahawa benar menurut pengakuan yang bersangkutan sebagai pengurus Partai tersebut nama saya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulaun Talaud. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Syarat formil sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: -Bahwa ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor Teddy Madala Anovula merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 50 tahun, pemegang kartu tanda penduduk dengan nomor NIK. 7104072502730001,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7Tahun 2017 Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Bahwa yang diduga menjadi Terlapor adalah pengurus Partai Politik Partai Hati Nurani Rayat (HANURA) Kabupaten Kepulauan Talaud,masing-masing yaitu: 1. Nama : JIM WOLTER MAATUIL : Kel. Melonguane Timur, Kec. Melonguane Alamat Jabatan :Wakil Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Kepulauan Talaud. : VELMA REIKEE MALAA Alamat : Kel. Melonguane Timur, Kec. Melonguane Desa Mamahan Barat Kec. Gemeh Kab. Talaud :Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Kepuluan Talaud. Bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. berdasarkan formulir laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023, Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 4 November 2023, pa 1 (satu) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, kemudian Pelapor mengajukan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 14 November 2023, ketentuan 7 (tujuh) hari kerja dihitung mulai pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sampai hari Selasa tanggal 14 November 2023; Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan yang diajukan Pelapor atas nama Teddy Madala Anovula masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; Bahwa tanda tangan Pelapor di dalam formulir penerimaan laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023, tanggal 14 November 2023.Telah sesuai dengan tanda tangan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk elektrik atas nama Teddy Madala Anovula selaku Pelapor. b. Syarat Materil 1. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. Syarat materil sebuah laporan meliputi: - Pasal 15 ayat (4) a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;dan c. Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan sebagaiman dimaksud pada huruf b syarat materil poin 1 diatas. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : a. Bahwa terkait uraian peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Teddy Madala Anovula sebagaimana dimaksud pada II angka romawi terkait uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Bahwa tempat kejadian (locus delicti) dan waktu kejadian (tempus delicti) terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Kepulauan Talaud, beralamat di Kelurahan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud secara defacto dan dejure terjadi pada saat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 3November 2023 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud; b. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam tahapan pencalonan partai politik peserta pemilu mengajukan dan/atau menyampaikan daftar nama bakal calon legislatif beserta dokumen persyaratan bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan verifikasi administrasi melalui aplikasi SILON terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh partai Politik. “Pasal 70 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 untuk mendapatkan masukan dari masyarakat”.Selanjutnya pada Pasal 71 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang disampaikan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS di umumkan. c. Bahwa berdasarkan ketentuan yang dimaksud pada angak 2 huruf b Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan tugas pengawasan di setiap tahapan pencalonan termasuk tahapan verifikasi administrasi dokumen daftar nama dan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Pengawasan pencermatan rancangan DCT, pengawasan verifikasi hasil pencermatan rancangan DCT dan sampai penetapan DCT. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas Pemilu, tidak menemukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait pelanggaran terhadap tatacara prosedur atau mekanisme pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen daftar nama dan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud termasuk calon legislative yang diajukan oleh Partai HANURA Kabupaten Kepulauan Talaud. d. Bahwa uraian kejadian atau peristiwa menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu dengan cara memalsukan surat atau dokumen dan/atau pencatutan identitas diri tanpa ijin yang secara sengaja di pakai untuk kepentinngan pemenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 Partai HANURA (DCT terlampir). Ketentuan Pasal 520 menyatakan:“setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan dalam Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Surat atau dokumen yang menjadi syarat pencalonan yang diduga di palsukan menjadi alat bukti permulaan yang menentukan terjadinya suatu peristiwa tindak pidana dengan pemalsuan surat atau dokumen dan/atau menjadi dokumen bukti untuk terpenuhinya syarat materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu. e. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2huruf a, b dan c diatas diduga kuat ada indikasi terjadinya tindak pidana Pemilu dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu yang digunakan untuk kepentingan pemenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 sesuai dengan norma pasal yang diatur didalam ketentuan pasal 520 jo pasal 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. f. Bahwa Pelapor berdasarkan formulir laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023, tanggal 14 November 2023mengajukan 3 (Tiga) orang saksi yaitu : 1. Nama : DANIEL TINUWO Alamat : Kel. Melonguane Barat, Kec. Melonguane Pekerjaan :- 2. Nama :DOLFIS LAPULALANG Alamat : Kel. Melonguane Timur, Kec. Melonguane Pekerjaan :- 3. Nama :MAIKEL LAIRA Alamat : Desa Resduk, Kecamatan Beo Kab. Kepl. Talaud Pekerjaan: - g. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa : - Print out surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud nomor 12/PL.01.4-Pu/7104/2/2023 perihal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Pemilu tahun 2024. IV.Kesimpulan: 1. Berdasarkan analisis kajian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Pelapor atas nama TEDDY MADALA ANOVULA sesuai formulir laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023tanggal 14 November 2023 pukul 13.08 Wita. Para terlapor diduga terindikasi melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana Pemilu dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu yang digunakan untuk kepentingan pemenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 berdasarkan norma yang diatur dalam pasal 520 jo pasal 254Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2.Bahwa berdasarkan verifikasi dan penelitian dokumen laporan terkait bukti yang diajukan, Pelapor mengajukan dokumen bukti yaitu surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud nomor 12/PL.01.4-Pu/7104/2/2023 perihal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Pemilu tahun 2024 dan beberapa saksi fakta yang mengetahui kejadian atau peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. 3. Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin IV angka romawi diatas dapat disumpulkan bahwa laporan yang di ajukan Pelapor sesuai formulir laporan nomor 002/LP/PL/Kab/25.10/XI/2023 tanggal 14 November 2023dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 “Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu. V. Rekomendasi: Berdasarkan kesimpulan terhadap analisis kajian awal dugaan pelanggaran serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Pasal 17 ayat (1) hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3133 004/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 1 angka 25 menjelasakan “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”; Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dalam Pasal 270 ayat (1) yang dimaksud dengan Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.”; Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh sdr. Fuji Abdul Rohman sebagai Calon Anggota DPR RI nomor urut 4 dapil XIII JABAR dari Partai Gerindra yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI; Bahwa berdasarkan penjelasan a quo diatas Sdr. Fuji Abdul Rohman yang berkedudukan sebagai calon Anggota DPR RI memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye; Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”; Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (2) huruf (k) “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan huruf (k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”; Berdasarkan hasil pengawasan bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut ditemukan adanya pelibatan anak-anak dan diikutsertakan dengan berfoto bersama sambil mengangkat 4 jari sebagai simbol nomor urut dari Sdr. Fuji Abdul Rohman Bahwa berdasarkan penjelaskan angka 5,6 dan 7 a quo diatas pelibatan peserta kampanye yang tidak memiliki hak pilih dalam hal ini anak-anak tidak memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye; Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” Bahwa berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya unsur menjanjikan perihal bantuan untuk anak sekolah dasar yaitu Program Indonesia Pintar. Bahwa berdasarkan penjelaskan angka 9,10 dan 11 a quo diatas perbuatan Sdr…. yang menjanjikan program…….. terindikasi merupakan pelanggaran pidana pemilu karena unsur menjanjikan termasuk bentuk Monye politik; Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (h) “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”; yang dimaksud dengan fasilitas pemerintah adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk kepentingan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya; Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Pasal 1 angka (1) yang dimaksud dengan “Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan”; Dalam Pasal 3 Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen; Dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Bab II Pengelola Program huruf c Pengelola PIP Dikdasmen Tingkat Kabupaten/Kota : PIP Dikdasmen di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota. Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 1 ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang lebih tinggi. Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 2 ditetapkan dengan susunan keanggotaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. ketua; b. anggota PIP SD; c. anggota PIP SMP; d. anggota PIP Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C); e. operator PIP SD; f. operator PIP SMP; dan g. operator PIP Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C). Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 3 memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengusulkan Peserta Didik calon penerima PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya; b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya; c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PIP di wilayahnya; dan e. melaksanakan tugas dan wewenang lain dalam pengelolaan PIP di kabupaten/kota sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan hasil pengawasan bahwa Sdr. Fuji Abdul Rohman yang telah membagikan PIP kepada orang tua siswa di SD 2, 3 dan 4 Kalipucang Bahwa berdasarkan penjelasan angka 13 s.d angka 18 A quo diatas perbuatan Sdr. Fuji Abdul Rohmsn (Calon Anggota DPR RI Dapil X Jabar) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi dan pembagian PIP serta perbuatan tersebut telah menyalahgunakan program fasilitas pemerintah; Bahwa berdasarkan penejelasan angka 1 s.d angka 19 A quo perbutan Sdr. Fuji Abdul Rohman (calon Calon Anggota DPR RI Dapil X Jabar) diduga terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j JO pasal 521, JO pasal 523, serta melanggar pasal 280 ayat (2) huruf k JO Pasal 493
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3131 002/LP/PL/Kab/34.08/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat Formil dan materil dan di registrasi b. Memenuhi Syarat untuk dilakukan PSU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3130 018/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3127 008/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3126 003/LP/PL/Kab/25.10/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Jetmal Lambuaso b. Alamat : Dusun II, Desa Bulude, Kecamatan Essang c. Pekerjaan : Wartawan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada tahapan Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Dapalan Kecamatan Tampan’Amma An. Soleman Memalang terkait dengan keikutsertaan dalam rombongan Tim Kampanye Caleg DPRD Kabupaten kepulauan Talaud An. Samuel Bentian dari Partai (PDIP) dan dengan mengacungkan jari membentuk simbol salah satu Paslon Presiden dari nomor urut 3. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut: A. Syarat Formal 1. Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penaganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi : a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu penyampaian pelapor tidak melibihi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas. Adapun kajiannya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas : a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu b. Bahwa pelapor atas nama Jetmal Lambuaso merupakan warga Negara Indonesia pemegang kartu tanda penduduk dengan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) 7171020910790002 yang sudah berumur 42 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelapor dapat menyampaikan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan kedudukan sebagai Waraga Negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih. c. Bahwa sesuai dengan formulir Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 yang diduga sebagai terlapor yaitu : 1. Nama : Soleman Memalang Alamat : Desa Dapalan, Kecamatan Tampan’Amma Pekerjaan : Kepala Desa Dapalan Kecamatan Tanpan’Amma d. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang di sampaikan oleh pelapor pada tanggal 30 Januari 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 setelah diketahui oleh pelapor pada 29 Januari 2024 ketika mengakses media social Facebooknya kemudian melihat dan/atau menyaksikan unggahan akun Facebook a.n Plowen Bentian pada 3 Januari 2024 berupa Foto dan Video rombongan tim SB/ Samuel Bentian. Kemudian Pelapor menyadari bahwa telah terjadi Pelanggaran Pemilu. Sehingga penyampaian laporan masih dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan 7 (tujuh) hari kerja mulai terhitung sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan di sampaikannya pada tanggal 30 Januari 2024. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum pasal 8 ayat (3) “Laporan sebagaimana ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. B. Syarat Materil 1. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum. Syarat materil meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. 2. Bahwa berdasarkan syarat materil pada ketentuan poin 1 di atas. Analisa kajiannya sebagai berikut. a. Berdasarkan laporan nomor 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 bahwa waktu kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada tanggal 3 Januari 2024 dan tempat kejadian Pelanggaran Pemilu tersebut beralamat di Jalan Trans Lingkar Karakelang yang bertempat di Goa Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh. b. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dan kejadian pada tanggal 29 Januari 2024 Pukul 17.30 Wita, saya membuka dan melihat beranda Facebook kemudian di dapati postingan a.n Plowen Bentian selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertanian Kab. Kepl. Talaud mengunggah Video dan Foto adanya keterlibatan Kepala Desa Dapalan Kecamatan Tampan’amma ikut serta dalam rombongan keluarga besar Bentian Bersama tim, yang di unggah pada tanggal 03 Januari 2024 dalam Video dengan suara rekaman “bersama Rombongan Keluarga Bentian Ron Karakelang Bersama Tim S B/ Samuel Bentian” Salah Satu Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terindikasi ada Oknum Kepala Desa Percaya diri mengacungkan tangan membentuk simbol salah satu Paslon Presiden nomor urut 3. Selanjutnya melalui Postingan Facebook dari salah satu Aparatur Sipil Negara Plowen Bentian, terlihat sangat jelas Kepala Desa Dapalan ikut dalam rombongan Tim Kampanye Caleg Notabene masih Anggota Dewan Talaud SB (Samuel Bentian) dari Partai (PDIP). Dinarasi Video terdengar jelas suara Narasi Ratakan Porodisa. c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a dan b diatas sesuai dengan formulir laporan yang di sampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, terindikasi bahwa Kepala Desa Dapalan Kecamatan Tampan’Amma atas nama Soleman Memalang diduga telah melanggar Pasal 282 Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 2017 “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye” dan Undangan-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 “Kepala Desa dilarang” : huruf j “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”. d. Bahwa Pelapor berdasarkan formulir laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu : 1) Nama : Sandrianto Beba Alamat : Desa Dapihe, Kecamatan Tampan’Amma No Telp/HP : 081341927060 2) Nama : Berti Edah Alamat : Desa Dapalan, Kec. Tampan’Amma No Telp/HP : 082199727158 e. Bahwa Pelapor mengajukan bukti-bukti berupa: No Dokumen Jumlah 1. Hasil Printout Screenshot/tangkapan layar Facebook Berupa Gambar dan Video Dari https://www.facebook.com/1000241056 atau postingan Facebook a.n Plowen Bentian 3 Jan 1 lembar 2. flashdisk yang berisikan unduhan Video dari facebook atas nama Plowen Bentian 1 buah IV. Kesimpulan 1. Berdasarkan analisis kajian di atas, maka dapat di simpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang di ajukan oleh Pelapor atas nama Jetmal Lambuaso sesuai dengan formulir laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/25.10/I/2024 bahwa terlapor diduga terindikasi dengan sengaja melakukan Pelanggran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan norma yang di atur dalam ketentuan pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pemilihan Umum Pasal 17 ayat (1) hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dicatatkan dalam buku register Laporan dan diberi nomor register Laporan. Dan ayat (2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register. V. Rekomendasi Bersarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum pasal 16 ayat (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di putuskan melalui rapat pleno.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3125 004/LP/PL/Kota/20.02/III/2024 • Laporan yang sama telah diselesaikan Bawaslu Kota Singkawang • Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan dan/atau ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Singkawang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3124 007/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3123 006/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3121 005/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3120 003/LP/PL/Kota/20.02/III/2024 • Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel • Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3119 008/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 menyetujui dan menyepakati Laporan atas nama Meriyanto dengan nomor 05/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 yang dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Tanjung Emas untuk diregister dan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3118 003/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh: a. Nama : Arifin Ibrahim b. Alamat : Jl. Paris Kelurahan Langgalero c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Singkat Hasil Laporan : Pada hari Jumat, 16 Februari Tahun 2024, pukul 09.00 Wita, atas nama Arifin Ibrahim melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS Desa Weri Lolo TPS 4 dan 5 Kecamatan Wewewa Selatan dengan pengalihan suara caleg PPP kepada Caleg PDIP No. 4 III. Analisi Syarat Formil dan Material Dari uraian kejadian di atas dapat dikatakan bahwa dugaan pelanggaran ini belum memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materilnya, syarat formil seperti nama dan alamat pelapor yaitu Arifin Ibrahim yang beralamat dijalan Paris Kelurahan Langgalero Kecamatan Kota Tambolaka, Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS Desa Weri Lolo TPS 4 & 5 Wewewa Selatan tetapi tetapi belum disertai foto dan vidio IV. Kesimpulan a. Laporan ini belum memenuhi syarat material b. Pasal yang dapat dikenakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal ,,,,,,,,,,,,,,,,,, Rekomendasi : 1. Laporan ini belum diregistrasi masih akan dibahas diPertemuan Gakkumdu tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya Tambolaka, 19 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Ketua Yeremias Bayoraya Kewuan, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3117 004/LP/PP/Prov/16.00/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3116 002/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: 1. a. Nama : Alexander Saba Kodi,SH b. TTL : Sumba Barat 04 Maret 1965 c. Agama : Kristen Protestan d. Pekerjaan : Pensiunan PNS-Caleg Partai Nasdem e. Alamat : Waimangura II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS-TPS 01 sampai TPS 06 desa Mene Ate dengan mencoblos surat suara sisa bagi pemilih yang tidak datang ke TPS karena alasan meninggal dan sedang tidak berada di wilayah sumba III. analisis keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas: - Nama - Tempat/Tanggal Lahir - Pekerjaan - kewarganegaraan - Alamat - No. Telp/HP 2. Identitas Terlapor terdiri atas: - Nama - Alamat - pekerjaan 3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu  Kedudukan Hukum Pelapor 1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.” 2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu 3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.” Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:  Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama : 1. a. Nama : Alexander Saba Kodi, SH b. TTL : Sumba Barat 04 Maret 1965 c. Agama : Kristen Protestan d. Pekerjaan : Pensiunan PNS-Caleg Partai Nasdem e. Alamat : Waimangura pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.  Identitas Terlapor Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah : 1. Nama : Ketua KPPS di TPS 1-TPS 6 Desa Sangu Ate Alamat : Desa Sangu Ate Pekerjaan : 2. Nama : Anggota KPPS di TPS 1-TPS 6 Desa Sangu Ate Alamat : Desa Sangu Ate Pelerjaan :  Batas Waktu Penyampaian Laporan 1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.” 2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari rabu Tanggal 14 februari, dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, kurang lebih pukul 13.00 Wita 3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui. Berdasarkan uraian analisis diatas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formil laporan belum terpenuhi. b. Syarat Materil Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan, c. Bukti; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :  Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 sampai TPS 06 Desa Mene Ate Kecamatan wewewa barat Kabupaten sumba barat daya  Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor hanya salinan C1, surat riwayat sakit terhadap pemilih yang diduga telah meninggal, fotocopy E-KTP pemilih yang diduga sedang berada di luar wilayah sumba barat daya Sedangkan Pelapor tidak menyertakan Saksi yang mengetahui kejadian dimaksud serta tidak dapat membuktikan dugaan terhadap orang yang sudah meninggal dan yang tidak berada di tempat saat pungut hitung di desa menne Ate. Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor belum mencukupi terutama pelapor tidak menyertakan saksi yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materil. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa : identitas terlapor dan syarat materil berupa: saksi-saksi yang mengetahui kejadian yang dilaporkan serta bukti dugaan pencoblosan tidak disertakan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3114 003/LP/PL/Prov/16.00/II/2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil; b. Laporan telah diselesaikan pada pengawas Pemilu di tingkatan tertentu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3112 003/TM/PL/Kab/27.10/III/2024 Laporan hasil pengawasn Panwaslu Kec. Malili yang diduga mengandung unsur dugaa tindak pidana pemilu terkait adanya dugaan sengaja menghilangkan hak pipih orang lain pada pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPPS DI tps 1 Kel. Malili dinatakan memenuhi syarat formil dan materil Temuan sehingga di register dengan Nomor 003/Reg/TM/PL/Ksb/27.10/II/2024, dan akan dilakukan klarifikasi dengan pihak terkait.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3111 012/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3110 002/LP/PL/Prov/16.00/I/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan memenuhi syarat materil. Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di Kota Surabaya, maka Bawaslu provinsi Jawa Timur melakukan pelimpahan laporan ke Bawaslu Kota Surabaya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3109 009/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3108 006/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Fuad Nazli b. Alamat : Griya Jati Kalijaga I Jl. Silakaca No. 68-69 Rt 003/Rw 009 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. c. Pekerjaan: Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 telah di bacakan di atas pudium oleh Anggota PPK Kesambi atas D.Hasil Kecamatan Kesambi dimana D.Hasil yang dibacakan tersebut tidak sesui dengan D.hasil PDF dengan D.Hasil print out yang diberikan kepada para saksi partai, temuan awal terjadi perbedaan pada jumlah pengguna hak pilih tetap, pada PDF DPT Laki-laki berjumlah 22.959 sedangkan pada print out DPT Laki-laki berjumlah 22.979 dan seterusnya (sebagaimana bukti terlampir); 2. Bahwa alasan tersebut ketika di klarifikasi oleh PPK Kesambi terdapat pencermatan yang diajukan oleh partai Gerindra dan tidak merubah suara partai; Ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; “jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu di dasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlalaku tanpa adanya kepentingan pribadi,kelompok, atau golongan”; 3. Namun ketika para saksi partai mencermati pada D.Hasil PDF dan D.Hasil print out ternyata terjadi perubahan pada partai Gerindra dan hasil dari keterangan PPK Kesambi kepada forum karena ada pengajuan perselisihan hasil yang diajukan oleh salah salah satu Caleg H. Hendi Nurhudaya, SH sehingga dilakukannlah pencermatan atas surat dari Rekomendasi PANWAM Kesambi (bukti terlampir); 4. Sebelum dibacakaannya D.Hasil pada tingkat Pleno Kota PPK Kesambi tidak memberitahukan kepada para saksi partai atas hasil pencermatan partai Gerindra hanya saksi dari partai Gerindra saja yang di undang oleh PPK Kesambi pada saat proses Pencermatan berlangsung; Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak:...... b. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif” Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektroni” 5. Pada saat memberikan klarifikasi pula terkait pencermatan, ternyata PPK Kesambi tidak bisa menunjukkan Berita Acara Hasil Pencermatan yang di ajukan oleh partai Gerindra; 6. Setelah usai pleno kecamatan Kesambi, PPP mengajukan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan atas kejadian tersebut (bukti terlampir); 7. Bahwa berdasarkan keterangan diatas telah terang dan jelas PPK Kesambi telah lalai atas proses tahapan yang telah di atur dalam aturan hukum yang berlaku. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : 1. Nama dan alamat Pelapor; - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Fuad Nazli BERALAMAT Griya Jati Kalijaga I Jl. Silakaca No. 68-69 Rt 003/Rw 009 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 2. Pihak Terlapor; dan - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas PEmilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Putra Adhari (Ketua PPK Kesambi Kota Cirebon). Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 : - Bahwa diketahui waktu kejadian pada Minggu, 03 Maret 2024 dan melaporkan pada tanggal Selasa, 05 Maret 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 4, -5 Maret 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. b. Syarat Materiel Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kecamatan dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Lemahwungkuk dipandang Terpenuhi Secara Materil. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan - Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 telah di bacakan di atas pudium oleh Anggota PPK Kesambi atas D.Hasil Kecamatan Kesambi dimana D.Hasil yang dibacakan tersebut tidak sesui dengan D.hasil PDF dengan D.Hasil print out yang diberikan kepada para saksi partai, temuan awal terjadi perbedaan pada jumlah pengguna hak pilih tetap, pada PDF DPT Laki-laki berjumlah 22.959 sedangkan pada print out DPT Laki-laki berjumlah 22.979 dan seterusnya (sebagaimana bukti terlampir); - Bahwa alasan tersebut ketika di klarifikasi oleh PPK Kesambi terdapat pencermatan yang diajukan oleh partai Gerindra dan tidak merubah suara partai; Ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; “jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu di dasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlalaku tanpa adanya kepentingan pribadi,kelompok, atau golongan”; - Namun ketika para saksi partai mencermati pada D.Hasil PDF dan D.Hasil print out ternyata terjadi perubahan pada partai Gerindra dan hasil dari keterangan PPK Kesambi kepada forum karena ada pengajuan perselisihan hasil yang diajukan oleh salah salah satu Caleg H. Hendi Nurhudaya, SH sehingga dilakukannlah pencermatan atas surat dari Rekomendasi PANWAM Kesambi (bukti terlampir); - Sebelum dibacakaannya D.Hasil pada tingkat Pleno Kota PPK Kesambi tidak memberitahukan kepada para saksi partai atas hasil pencermatan partai Gerindra hanya saksi dari partai Gerindra saja yang di undang oleh PPK Kesambi pada saat proses Pencermatan berlangsung; Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak:...... b. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif” Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektroni” - Pada saat memberikan klarifikasi pula terkait pencermatan, ternyata PPK Kesambi tidak bisa menunjukkan Berita Acara Hasil Pencermatan yang di ajukan oleh partai Gerindra; - Setelah usai pleno kecamatan Kesambi, PPP mengajukan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan atas kejadian tersebut (bukti terlampir); - Bahwa berdasarkan keterangan diatas telah terang dan jelas PPK Kesambi telah lalai atas proses tahapan yang telah di atur dalam aturan hukum yang berlaku. c. bukti. - Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya; a. D hasil Print Out yang diberikan kepada saksi partai - 1 (satu) berkas; b. Form Model D Kejadian Khusus atau kebaratan saksi – 1 (satu) Lembar. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; f. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: No. Bentuk Dokumen Jumlah 1. D hasil PDF Share WhatsUpp yang diberikan kepada saksi partai 1 (satu) berkas; 2. Salinan Berita Acara Nomor 9/PL.01.8-BA/3274/2024 Tentang Kejadian Khusus Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kota Cirebon. 1 (satu) berkas; 3. Salinan Catatan Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kota Cirebon. Kecamatan Kesambi dapil 5 2 (dua) Lembar. paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3107 001/LP/PL/Kab/25.15/III/2024 Bahwa pada siang hari sekitar pukul 10.00 WITA pada tanggal 11 Desember 2023 tepatnya dikelurahan dumuhung kecamatan Tahuna Timur di SMA N 1 Tahuna dalam sambutannya mengajak agar semua P3K yang terdiri dari guru dan sisa memberikan dukungan kepada calon legislatif atas nama Andy silangen dari partai PDI-P di DPRD Sulawesi Utara, terlapor dalam kegiatan safari Natal memanfaatkan fasilitas SMA N 1 Tahuna menyampaikan kepada semua yang hadir dengan mengarahkan memilih calon legislatif atas nama Andy silangen ke DPRD Sulut, dan terlapor dengan ancaman akan mengecek dan evaluasi P3K yang memilih dan tidak memilih
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3106 001/LP/PL/Prov/16.00/I/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3105 002/TM/PL/Kec-Sungai Tarab/03.19/II/2024 Menyetujui dan menyepakati Pengambilalihan dugaan pelanggaran yang ditelusuri oleh panwam Sungai Tarab berkaitan dengan dugaan oleh Wali Nagari Koto Baru yang diduga membuat tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan sepakat untuk diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3104 001/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 Sekitar Pukul 13.00 setelah Shalat Jum’at melalui Taksi Angkutan Umum saya berangkat ke Kota Gorontalo. Dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo saya mendengarkan Iklan melalui Radio Poliyama Top FM berupa Iklan Kampanye yang diputar dalam bentuk lagu yang isinya yakni : “ajakan untuk Masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan 4 Dungaliyo dan Bongomeme untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo nomor urut 1 dari Partai Demokrat yakni Hj. Nuraini Kangiden, Dalam iklan yang bentuk lagu itu juga menyebutkan bahwa Ibu Nuraini momaju untuk Masyarakat dan figure yang so tidak bekeng ragu”. Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 Pukul 09.00 WITA saya duduk diwarkop Anto Menara, kebetulan pada waktu itu saya bercerita dengan Dafid Mohamad tentang Iklan yang saya dengar di Mobil Angkutan Umum pada beberapa waktu yang lalu yakni tanggal 05 Januari 2024. Setelah saya bercerita dengan Saudara Dafid ternyata dirinya juga mendengarkan hal tersbut melalui Radio Poliyama, lalu saya bertanya kepadanya apakah ini ada aturannya? Kemudian Saudara Dafid menyampaikan bahwa ini diatur dan ada waktunya untuk penayangan Iklan. Olehnya dari hasil diskusi kami itu, kemudian kami konsultasikan ke Bawaslu terkait dengan waktu penayangan Iklan melalui media elektronik (Radio) tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa pelapor dalam perkara yakni saudara Beny Ishak, berdasarkan ketentuan dalam pasal 8 ayat 2 peraturan bawaslu no 7 tahun 2022 tentang penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu dimana Pasal 8 ayat 2 mengatur Pelapor Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai Hak Pilih b. Peserta Pemilu; Atau c. Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor sebagaimana ketentuan pasal diatas telah memenuhi salah satu syarat dalam ketentuan diatas sebagaimana bukti identitas Pelapor (E-KTP) terlampir. Bahwa sebagaimana penyampaian pelapor yang dimuat dalam formulir Laporan tanggal kejadian yakni tanggal 05 januari 2024 dan diketahui adanya dugaan Pelanggaran Yakni tanggal 09 januari 2024, Bahwa adapun yang menjadi Terlapor atas Nama Ir. Nuraini Kangiden, M.M yang merupakan Calon Anggota DPRD kabupaten Gorontalo Daerah Pemilihan Bongomeme dan Dungaliyo sebagaimana Identitas terlapor yang disamapaikan oleh Pelapor. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa terhadap keterpenuhan syarat 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu telah sesuai dengan ketentuan dimana laporan disampaikan Ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo yakni Tanggal 11 Januari 2024. Bahwa terlapor dalam laporan ini adalah Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan daerah Kabupaten Gorontalo Nomor Urut 1 dapil Gorontalo 4 Dungaliyo Bongomeme atas nama Ir Nuraini Kangiden M.M dari Partai demokrat. b. Syarat Materiel Bahwa terhadap waktu dan temnpat kejadian Pelanggaran Pemilu sebagaimana penyampaian laporan oleh pelapor yakni di Kecamatan Limboto melalui iklan Media elektronik (Radio) dan waktu kejadian 5 Januari 2024 dan diketahui adanya dugaan pelanggaran yakni 9 januari 2024 masuk dalam syarat materil laporan ini. Bahwa perlu diperjelas juga kecamatan Limboto merupakan salah satu dari 19 Kecamatan yang ada di di Kabupaten Gorontalo serta merupakan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gorontalo juga. Bahwa berdasarkan uraian peristuiwa yang disampaikan oleh Pelapor terdapat dugaan pelanggaran (Iklan Kampanye Melalui Iklan Melalui Radio Poliyama Top FM) dimana adanya ajakan (“untuk Masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan 4 Dungaliyo dan Bongomeme untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo nomor urut 1 dari Partai Demokrat yakni Hj. Nuraini Kangiden, Dalam iklan yang bentuk lagu itu juga menyebutkan bahwa Ibu Nuraini momaju untuk Masyarakat dan figure yang so tidak bekeng ragu”.) Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 275 ayat (l) huruf f ( iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Bahwa terhadap ketentuan 21 Hari untuk Iklan kampanye belum masuk pada tahapan tersebut, jika dihitung 21 hari dan berakhir sampai dengan Masa Tenang Yakni dimulai Tanggal 21 Januari sampai dengan 10 februari tahun 2024. Bahwa bukti Yang disampaikan Oleh Pelapor dengan Materi laporan yang disampaikan berkesesuaian. Bahwa uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor Ada Dugaan pelanggaran yakni Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Bahwa adapun pasal yang diduga dilanggar Oleh Terlapor yakni pasal 492 Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3103 003/LP/PL/Kab/02.26/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:004/LP/PL/Kab.Taput/02.26/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Binsar Tampubolon, SH b. Alamat : Pohan Tonga c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada angka hasil pada model C hasil Salinan DPR RI Partai Deomokrat Nomor Urut 4 Suara 28, dan Suara M. Syarfi Hutauruk Nomor urut 5 suara 0. Namum pada Model D Hasil Kecamatan Suara Sabam Sinaga urut 4 menjadi 0, dan Suara M. Syarfi Hutauruk Nomor urut 5 menjadi 28 suara. Perpindahan suara ini dianggap merugikan hak pemilih dan merugikan sebagai caleg. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1) Bahwa Pelapor merupakan Tim Sukses dari A.n Sabam Sinaga Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 4 Dapil Sumut 9 2) Bahwa terlapor 1 (satu) merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan Pangaribuan yang merupakan jajaran KPU Kabupaten Tapanuli Utara yang mengeluarkan Formulir D Hasil Rekapitulasi Kecamatan, b. Syarat Materiel 1) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada sekitar tanggal 25 februari 2024 dan diketahui sekitar tanggal 26 Februari 2024 dan kemudian disampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada senin 26 Februari 2024 sehingga tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan yang ditentukan. 2) Bahwa dalam laporannya terdapat dugaan pelanggaran Administrasi terkait tatacara dan prosedur pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; 3) Adapun Bukti yang disampaikan pelapor adalah 1. Print Model C Hasil Salinan. Hlm 5 dari 7; 2. Print Model D Hasil Kecamatan DPR. Hlm. 2 dari 7 lembar. c. Penghentian Laporan Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima pada penyelesaian Keberatan di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dengan melakukan penyesuaian hasil model C hasil Salinan DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 4 Suara 28, dan Suara M. Syarfi Hutauruk Nomor urut 5 suara 0. Namum pada Model D Hasil Kecamatan Suara Sabam Sinaga urut 4 menjadi 0, dan Suara M. Syarfi Hutauruk Nomor urut 5 menjadi 28 suara IV. Kesimpulan Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu. V. Rekomendasi \Laporan dihentikan/tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3102 005/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : 1. Nama dan alamat Pelapor; - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama CICIP AWALUDIN BERALAMAT Permata Harjamukti Blok G.3 No 22 rt 004/rw 015 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 2. pihak Terlapor; dan - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Wawan Gunawan (Ketua PPK Harjamukti), Mardeko Ketua KPU Kota Cirebon. Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 : - Bahwa diketahui waktu kejadian pada Jumat, 23 Februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Senin, 4 Maret 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 29 Februari - 1,4 Maret 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. b. Syarat Materiel Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi: Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kab/Kota dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Harjamukti dipandang Terpenuhi Secara Materil. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan - Penghitungan C1 dan plano tidak disertai dengan upload sirekap, dan upload sirekap dilakukan oleh PPK tanpa diketahui oleh para saksi partai dan dilakukan satu hari setelah penghitungan selesai (hari rabu/kamis 28/29 Februari 2024) ; - Di kelurahan Larangan telah terjadi perubahan Jumlah C1 Plano (di tipex) oleh PPK dengan cara memanggil ketua KPPS dan Perubahan tersebut tidak meminta persetujuan saksi partai dan saksi tidak diminta untuk membubuhkan tandatangan pada hasil perubahan tersebut; - C1 Plano banyak menggunakan tipex dan tidak di paraf PPK dan saksi partai; - Banyak ketidak kesuaian jumlah antara C1 Plano dengan jumlah kertas surat suara baik itu PILPRES dan PILEG Harjamukti Larangan Kecapi; - PDI Perjuangan Menolak C1 dalam bentuk PDF yang diterima di TPS; - Banyak beredar berita jumlah suara partai dan caleg yang tidak terkontrol oleh PPK, sehingga memunculkan OPINI yang merugikan untuk PDI Perjuangan. 3. Bahwa dalam Penerimaan laporan, Pelapor tidak mengasumsikan terhadap persoalan diatas telah melanggar dalam ketentuan pasal berapa. 4. Bahwa Penerima laporan telah memberi tahukan kepada Pelapor untuk dapat melengkapi Bukti tambahan. Namun hingga tanggal 6 Maret 2024 Pelapor tidak mengajukan bukti tambahan. c. bukti. - Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya; a. 2 (dua) Buah Foto pada saat Kegiatan Rekapitulasi di PPK harjamukti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3101 004/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: 1. a. Nama : Ruben Kaha b. TTL : Kebun Jati, 12 Oktober 1967 c. Agama : Kristen Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Alamat : Jalan Mahoni-Tambolaka II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Desa Waikarara-Kecamatan Kodi Balaghar. Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS pada TPS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Desa Waikaraara-Kecamatan Kodi Balaghar. Bahwa terlapor diduga mencoblos surat suara sisa dari pemilih yang pada tanggal 14 Februari 2024 berada di luar Sumba dan surat suara sisa dari mereka yang telah meninggal serta berada di penjara. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas: - Nama : Ruben Kaha - Tempat/Tanggal Lahir :Kebun Jati, 12 Oktober 1967 - Pekerjaan : Wira swasta - Kewarganegaraan : Indonesia - Alamat : Jln, Mahoni-Tambolaka - No. Telp/HP 2. Identitas Terlapor terdiri atas: - Nama : Petugas KPPS-TPS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Desa Waikara - Alamat : Desa Waikara-Kecamatan Kodi Balaghar - Pekerjaan : 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu karena dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024  Kedudukan Hukum Pelapor 1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.” 2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu 3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.” Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:  Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya tidak dapat menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama : 1. a. Nama : Ruben Kaha b. TTL : Kebun Jati, 12 Oktober 1967 c. Agama : Kristen Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg PKB Dapil 3 e. Alamat : Jln. Mahoni Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.  Identitas Terlapor Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah : 1. Nama : Petugas KPPS 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Desa Waikara Alamat : Desa Waikarara-Kecamatan Kodi Balaghar Pekerjaan : Wira Swasta  Batas Waktu Penyampaian Laporan 1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.” 2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024, pada pukul 13.30 Wita 3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui. Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Pelapor juga tidak menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari pelapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan belum terpenuhi. b. Syarat Materil Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan, c. Bukti; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :  Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Desa Waikarara-Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya.  Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa foto copy salinan DPT di Desa Waikara dengan menyebut nama-nama pemilih yang diduga berada di luar daerah pada saat Pemungutan dan penghitungan suara pada Tanggal 14 Februari 2024 serta bukti surat keterangan yang berisi nama – nama yang berada diluar daerah pada saat pemungutan dan penghitungan suara dari Kepala Desa Waikara yang tidak memiliki nomor surat . Pihak Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya telah menghubungi Kepala Desa Waikarara untuk memastikan keabsahan dari surat keterangan tersebut, tapi sampai batas waktu 2 hari Kepala Desa Waikarara tidak berada ditempat. Pihak Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya juga sudah telah menghubungi Camat Kodi Balaghar tempat di mana Desa Waikarara berada dan Camat Kodi Balaghar mengatakan bahwa kemungkinan surat keterangan tidak dikeluarkan oleh Kepala Desa Waikarara karena yang bersangkutan menghilang dari rumah dan yang bersangkutan sudah pernah mengatakan kepada Camat Kodi Balaghar bahwa dia tidak akan mengeluarkan surat keterangan penduduk yang berkaitan dengan masalah Pemilu karena takut dengan masalah pidana. Sehingga kuat dugaan bahwa surat Keterangan yang mengatakan bahwa orang-orang tertentu dari Desa Waikarara yang berada di luar Sumba saat pemungutan dan penghitungan suara pada Tanggal 14 Februari 2024. Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat membuktikan bahwa pemilih yang diduga berada diluar wilayah Sumba, bahwa benar berada diluar wilayah Sumba pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara serta tidak menyertakan saksi yang menyaksikan, mengetahui dan merasakan kejadian yang dilaporkan oleh pelapor. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materiil. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa: bukti dan saksi yang mengetahui, menyaksikan, dan merasakan kejadian yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3100 005/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: 1. a. Nama : Dominikus F. Kette SH b. TTL : c. Agama : Katolik d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Alamat : Desa Kabali Dana-Kecamatan Wewewa Barat II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS pada TPS 1 dan 2 Desa Kalembu Kanaika - Kecamatan Wewewa Barat di mana mereka hanya memberikan salinan C1 tanpa rekapan hasil untuk setiap calon dan salinan C1 yang tidak lengkap. Pelapor datang melapor tanpa membawa saksi. Pelapor hanya membawa foto copy salinan C1 yang tidak lengkap III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas: - Nama : Dominikus F. Kette SH - Tempat/Tanggal Lahir : Waikabubak, 30 Oktober 1987 - Pekerjaan : Wira swasta - Kewarganegaraan : Indonesia - Alamat : Desa Kabali Ndana-Kecamatan Wewewa Barat - No. Telp/HP : 085 253 443 643 2. Identitas Terlapor terdiri atas: - Nama : Petugas KPPS di TPS 1 dan 2 - Alamat : Desa Kalembu Kanaika - Pekerjaan : 3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu karena dilaporkan pada Tanggal 19 Februari 2024  Kedudukan Hukum Pelapor 1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.” 2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu 3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.” Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:  Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama : 1. a. Nama : Dominikus F. Kette, SH b. TTL : Waikabubak, 30 Oktober 1987 c. Agama : Katolik d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Alamat : Desa Kabali Ndana-Kecamatan Wewewa Barat Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.  Identitas Terlapor Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah : 1. Nama : Petugas KPPS di TPS 1 dan 2 Desa Kalembu Kanaika Alamat : Desa Kalembu Kanaiaka-Kecamatan Wewewa Barat Pekerjaan : Wira Swasta  Batas Waktu Penyampaian Laporan 1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.” 2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, pada pukul 16.00 Wita 3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui. Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formil laporan belum terpenuhi. b. Syarat Materil Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan, c. Bukti; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :  Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 1 dan 2 Desa Kalembu Kanaika-Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya.  Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, maka dapat diduga bahwa kejadian yang dilaporkan mengandung dugaan pidana Pasal 506 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan  ” Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (Satu) exsemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah)”  Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan, yang bersangkutan tidak membawa bukti dan saksi yang mengetahui, menyaksikan secara langsung laporan yang disampaikan oleh pelapor. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa syarat materiil belum dipenuhi. Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor belum mencukupi. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materiil. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa : identitas terlapor dan syarat materiel berupa: saksi-saksi yang mengetahui kejadian yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3099 007/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: 1. a. Nama : Darius Dita Mete b. TTL : Walla Ndimu, 17 Juni 1986 c. Agama : Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Alamat : Desa Walla Ndimu-Kecamatan Kodi Bangedo II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 1 Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar. Ada dugaan permainan dari petugas KPPS di TPS 1 Desa Wainyapu karena tidak menandatangani C1 hasil. Bukti yang dibawa oleh pelapor yaitu vidio KPPS tanda tangan ulang C1 Hasil pada saat Pleno PPK di Kecamatan Kodi Balaghar dan copian C hasil yang tidak ditandatangani oleh Petugas KPPS di TPS 1 Desa Wainyapu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas: - Nama : Darius Dita Mete - Tempat/Tanggal Lahir : Walla Ndimu, 17-06-1986 - Pekerjaan : Wira swasta - Kewarganegaraan : Indonesia - Alamat : Walla Ndimu-Kecamatan Kodi Bangedo - No. Telp/HP : 081 246 635 360 2. Identitas Terlapor terdiri atas: - Nama : Petugas KPPS di TPS 1 - Alamat : Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar - Pekerjaan : 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu karena dilaporkan pada Tanggal 23 Februari 2024 dan Pleno ditingkat Kecamatan pada Tanggal 22 Februari 2024.  Kedudukan Hukum Pelapor 1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.” 2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu 3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.” Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:  Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama : 1. a. Nama : Darius Dita Mete b. TTL : Walla Ndimu, 17 Juni 1986 c. Agama : Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Alamat : Desa Walla Ndimu-Kecamatan Kodi Balaghar Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.  Identitas Terlapor Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah : 1. Nama : Petugas KPPS di TPS 1 Desa Wainyapu Alamat : Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar Pekerjaan :  Batas Waktu Penyampaian Laporan 1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.” 2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, pada pukul 16.00 Wita 3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui. Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formil laporan belum terpenuhi. b. Syarat Materil Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan, c. Bukti; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :  Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya.  Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan, yang bersangkutan tidak membawa bukti atau pun saksi yang menyaksikan kejadian yang dilaporkan oleh pelapor. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa syarat materiil belum dipenuhi oleh pelapor. Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor belum mencukupi terutama pelapor tidak menyertakan saksi yang yang menyaksikan kejadian yang dilaporkan oleh pelapor. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materiil. IV. Kesimpulan Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiil. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa : identitas terlapor dan syarat materiel berupa: saksi-saksi yang mengetahui kejadian yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3098 008/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: 1. a. Nama : Benyamin NG Daga Mesa b. TTL : Sumba Barat 04-01-1999 c. Agama : Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Alamat : Desa Kalembu Ndara Mane-Kecamatan Wewewa Timur II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Ada dugaan pelanggaran dalam proses pleno PPK di Wewewa Utara diduga ada intervensi dan intimidasi yang kuat dari oknum-oknum tertentu. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Desa Reda Wanno, Desa Djela Manu, Desa Bondo Ponda, Desa Wanno Talla dan Desa Wee Paboba di mana dalam pengisian C Hasil ada banyak sekali penggunaan tipe-x dan adanya pemilih DPK yang tidak dapat dibuktikan oleh KPPS. Berdasarkan pleno di tingkatan PPK Kecamatan Wewewa Utara diungkapkan bahwa di Desa Jela Manu proses perhitungan suara DPRD Kabupaten tidak dilaksanakan di seluruh TPS karena kotak suara langsung dipindahkan ke Kecamatan Wewewa Utara. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas: - Nama : Benyamin NG Daga Mesa - Tempat/Tanggal Lahir : Sumba Barat 04-01-1999 - Pekerjaan : Wira swasta - Kewarganegaraan : Indonesia - Alamat : Kalembu Ndara Mane-Kecamatan Wewewa Timur - No. Telp/HP : 081 339 716 929 2. Identitas Terlapor terdiri atas: - Nama : Petugas KPPS dan PPS di Desa Reda Wanno, Djela Manu, Bondo Ponda, Wanno Talla dan Desa Wee Paboba - Alamat : Desa Reda Wanno, Djela Manu, Bondo Ponda, Wanno Talla dan Desa Wee Paboba - Pekerjaan : 3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pleno Pemilu di tingkat PPK Kecamatan Wewewa Utara karena dilaporkan pada tanggal 1 Maret 2024  Kedudukan Hukum Pelapor 1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.” 2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu 3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.” Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:  Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama : 1. a. Nama : Benyamin NG Daga Mesa b. TTL : Sumba Barat, 04 Januari 1999 c. Agama : Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Alamat : Desa Kalembu Ndara Mane- Kecamatan Wewewa Timur Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.  Identitas Terlapor Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah : 1. Nama : Petugas KPPS di Desa Reda Wanno, Djela Manu, Bondo Ponda, Wanno Talla, dan Wee Paboba Alamat : Desa Reda Wanno, Djela Manu, Bondo Ponda, Wanno Talla dan Desa Wee Paboba Pekerjaan : Wira Swasta  Batas Waktu Penyampaian Laporan 1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.” 2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2024, kurang lebih pukul 16.00 Wita 3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui. Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan belum terpenuhi. b. Syarat Materil Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan, c. Bukti; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :  Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Desa Reda Wanno, Djela Manu, Bondo Ponda, Wanno Talla dan Desa Wee Pab oba-Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya.  Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan, yang bersangkutan tidak membawa barang bukti atau pun saksi yang memperkuat atau mendukung laporan yang disampaikan oleh pelapor. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa syarat materiil belum dipenuhi oleh pelapor sebagai syarat pendukung laporan yang dibuat. Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor belum mencukupi terutama pelapor tidak menyertakan saksi yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi Syarat Materiil. IV. Kesimpulan Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiil. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa : identitas terlapor dan syarat materiel berupa: saksi-saksi yang mengetahui kejadian yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3097 015/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3095 004/LP/PL/Kab/19.05/III/2024 Kajian Awal mememnuhin syarat formil dan materiel sehingga dilakukan registrasi untuk di tindaklanjuti sesuia dengan ketentuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3094 002/LP/PL/Kota/10.01/III/2024 Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat materiil. laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3093 004/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : 1. Nama dan alamat Pelapor; - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Fitria Pamungkaswati BERALAMAT Jl. Setrayasa X No.15 Rt 006/ Rw 010 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 2. Pihak Terlapor; dan - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Wawan Gunawan (Ketua PPK Harjamukti), Mardeko Ketua KPU Kota Cirebon. Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 : - Bahwa diketahui waktu kejadian pada Jumat, 23 Februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Senin, 4 Maret 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 1,4 Maret 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. b. Syarat Materiel Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi: Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kab/Kota dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Harjamukti dipandang Terpenuhi Secara Materil. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan - Pada kurun waktu 18 feb sd 1 Maret 2024 Di TPS 15 Kelurahan Argasunya, jumlah surat suara PILPRES dan daftar hadir tidak sesuai, surat suara yang dipakai lebih banyak dari jumlah daftar hadir; - Banyak ketidak kesuaian jumlah antara C1 Plano dengan jumlah kertas surat suara baik itu PILPRES dan PILEG di Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga; - Saksi TPS banyak kesulitan mendapatkan C1 salinan resmi dari KPPS (Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga); - Adanya pungutan biaya disaat saksi meminta Salinan C1 di TPS 42 Kelurahan Kalijaga diminta Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah); - PDI Perjuangan Menolak C1 dalam bentuk PDF yang diterima para saksi di TPS - Banyak beredar berita jumlah suara partai dan caleg yang tidak terkontrol oleh PPK, sehingga memunculkan OPINI yang merugikan untuk PDI Perjuangan; - C1 Plano banyak menggunakan tipex dan tidak di paraf PPK dan Saksi Partai. 3. Bahwa dalam Penerimaan laporan, Pelapor tidak mengasumsikan terhadap persoalan diatas telah melanggar dalam ketentuan pasal berapa. 4. Bahwa Penerima laporan telah memberi tahukan kepada Pelapor untuk dapat melengkapi Bukti tambahan. Namun hingga tanggal 6 Maret 2024 Pelapor tidak mengajukan bukti tambahan. c. bukti. - Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya; a. 1 (satu) Buah Video pada saat Kegiatan Rekapitulasi di PPK harjamukti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3092 007/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat Formal; b. Laporan Tidak Memenuhi syarat Materiil;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3091 004/LP/PL/Kab/19.04/III/2024 Tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3090 013/LP/PL/Kec-Selaru/31.09/III/2024 Laporan atas nama pelapor Aristoteles Luanmasa memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3089 001/TM/PP/Kab/14.35/III/2024 Bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo, 17 PPK mengakui bahwa mereka menerima uang operasional untuk pengkondisian suara Paslon 03 yang diinstruksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, dan setelah itu pada saat pertemuan kedua dilanjutkan dengan pengkondisian secara menurun kepada seluruh jajaran PPS beserta diberikan uang operasional yang diperuntukkan kepada PPS.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3087 001/TM/PL/Kab/03.13/III/2024 ditindaklanjuti dan diproses dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3086 011/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3085 004/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 Laporan Tidak di Registrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3084 014/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilu ditingkat tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3083 006/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3082 003/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 Laporan Tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3081 007/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 Laporan pelapor Suprianto, S.Pd I memenuhi syarat formal dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3080 010/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3079 016/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3078 005/LP/PL/Prov/34.00/III/2024 IV. Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat formal; b. Laporan tidak memenuhi materiel;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3077 001/TM/PL/Kota/03.01/III/2024 Diregistrasi dan dilanjutkan kepada Sentra Gakkumdu Kota Padang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3076 003/LP/PL/Kab/14.14/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal, dikarenakan waktu laporan melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3075 007/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa Identitas Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3074 009/LP/PL/Kab/13.16/III/2024 Kesimpulan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel; Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3073 003/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 Pada hari Minggu telah dilaksankan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh calon DPRD Sdri. Ibu Suryati Caleg nomor urut 02 dari partai Golkar yang bertempat di Rumah Sdri. ibu Suryati Rt.02 Rw.01 Dusun Padaherang Desa Padaherang pada pukul 09.00 s/d 10.00 wib. Kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh 30 Orang Masyarakat dari Dusun Sukarenah Desa Padaherang. Calon tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk menyatakan dukungan nya kepada Sdri.ibu Suryati selaku calon anggota legislatif dari Partai Golkar dengan no urut 2 dapil 2 Pangandaran yakni Kecamatan Padaherang dan Mangunjaya. Turut menyampaikan secara jelas Sdri. Suryati menyatakan alasan dirinya mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, dengan alasan meneruskan tugas pembangunan pa purna menjadi Kepala Desa Padaherang. Sdri.Suryati juga menyampaikan gagasan besarnya ketika nanti terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, selain itu beliau menyediakan Ambulance untuk keperluan sosial bagi Masyarakat Padaherang. Selanjutnya Sdri.Suryati juga menegaskan kembali di 14 februari nanti harus mendukung pasangan Presiden dan Wakil Presiden yakni Prabowo Gibran Capres dan Cawapres, dan untuk DPR RI harus memilih Agun Gunanjar Sudarsa, dan untuk DPRD Kabupaten yakni dirinya sendiri. Selain itu masyarakat yang hadir di mintai ktp atau kk dan mengisi data dukungan dengan kolom isian pernyatan mendukung Agun Gunanjar Sudarsa selaku calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Golkar Dapil 10 yakni Kuningan,Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan mendukung caleg DPRD Kabupaten Pangandaran yakni Sdri. ibu Suryati. Diakhir kegiatan calon membagikan sembako berupa (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) kepada peserta. Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Sdri. Suryati yang membagikan Paket sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”; b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Sdri. Suryati dari Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Kabupaten Pangandaran,; c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Sdri. Suryati yang berkedudukan sebagai calon Anggota DPRD memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye; d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”; e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye; f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam keghiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako yang berisi (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) yang dilakukan oleh Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran); g. Dalam kegiatan tersebut Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran) juga meminta dukungan kepada semua relawan yang hadir agar bisa memenangkan dirinya di pemilu Tahun 2024 dan dalam kegiatan tersebut juga ada pembagaian stiker yang memuat gambar dirinya beserta calon DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa. h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi; i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran) yang membagikan Sembako yang berisi (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3072 003/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 Pada hari Minggu telah dilaksankan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh calon DPRD Sdri. Ibu Suryati Caleg nomor urut 02 dari partai Golkar yang bertempat di Rumah Sdri. ibu Suryati Rt.02 Rw.01 Dusun Padaherang Desa Padaherang pada pukul 09.00 s/d 10.00 wib. Kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh 30 Orang Masyarakat dari Dusun Sukarenah Desa Padaherang. Calon tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk menyatakan dukungan nya kepada Sdri.ibu Suryati selaku calon anggota legislatif dari Partai Golkar dengan no urut 2 dapil 2 Pangandaran yakni Kecamatan Padaherang dan Mangunjaya. Turut menyampaikan secara jelas Sdri. Suryati menyatakan alasan dirinya mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, dengan alasan meneruskan tugas pembangunan pa purna menjadi Kepala Desa Padaherang. Sdri.Suryati juga menyampaikan gagasan besarnya ketika nanti terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, selain itu beliau menyediakan Ambulance untuk keperluan sosial bagi Masyarakat Padaherang. Selanjutnya Sdri.Suryati juga menegaskan kembali di 14 februari nanti harus mendukung pasangan Presiden dan Wakil Presiden yakni Prabowo Gibran Capres dan Cawapres, dan untuk DPR RI harus memilih Agun Gunanjar Sudarsa, dan untuk DPRD Kabupaten yakni dirinya sendiri. Selain itu masyarakat yang hadir di mintai ktp atau kk dan mengisi data dukungan dengan kolom isian pernyatan mendukung Agun Gunanjar Sudarsa selaku calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Golkar Dapil 10 yakni Kuningan,Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan mendukung caleg DPRD Kabupaten Pangandaran yakni Sdri. ibu Suryati. Diakhir kegiatan calon membagikan sembako berupa (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) kepada peserta. Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Sdri. Suryati yang membagikan Paket sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”; b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Sdri. Suryati dari Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Kabupaten Pangandaran,; c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Sdri. Suryati yang berkedudukan sebagai calon Anggota DPRD memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye; d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”; e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye; f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam keghiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako yang berisi (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) yang dilakukan oleh Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran); g. Dalam kegiatan tersebut Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran) juga meminta dukungan kepada semua relawan yang hadir agar bisa memenangkan dirinya di pemilu Tahun 2024 dan dalam kegiatan tersebut juga ada pembagaian stiker yang memuat gambar dirinya beserta calon DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa. h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi; i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Sdri. Suryati (Calon Anggota DPRD Kab.Pangandaran) yang membagikan Sembako yang berisi (Gula Pasir,Tepung Terigu, Minyak Sayur) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
3071 013/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3070 001/LP/PL/Kota/16.01/I/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3069 004/LP/PL/Kab/02.23/III/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan Materil Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3067 004/LP/PL/Kab/01.22/III/2024  Bahwa setelah selesai dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara para saksi dari partai politik tidak memperoleh salinan hasil rekapan suara dari PPK, dan tidak memberikan waktu kepada para saksi untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi suara;  Rekapan suara dari PPK Kecamatan Meureudu tersebut diperoleh pada tanggal 01 Maret 2024;  Bahwa Ketua PPK Kecamatan Meureudu sesuai dengan peraturan diatas diduga telah melakukan pelanggaran administratif dengan tidak mengikuti tata cara, mekanisme dan prosedur dengan mengabaikan Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Bandar Baru terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang harus dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024;  Bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kantor Kecamatan Ulim khusunya penghitungan suara DPRK hanya sekitar 13 Gampong yang dibacakan dengan berpedoman sesuai prosedur, sedangkan 17 Gampong lainnya tidak lagi dibacakan sesuai dengan prosedur;  Bahwa Panwaslu Kecamatan sudah melakukan sanggahan terhadap PPK agar rekapitulasi tetap dibacakan sesuai dengan prosedur yaitu berpedoman pada C-1 Palno, namun mereka tidak merespon hal tersebut;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3066 005/LP/PL/Kota/25.03/III/2024 Bahwa pelapor a.n Apler Bentian memperoleh temuan adanya Dugaan pelanggaran manipulasi data perolehan suara yang dilakukan oleh Terlapor (PPK) Kec. Madidir dan Kec. Girian yakni data C1 Hasil berbeda (mengalami pengurangan jumlah suara ) dengan data D Hasil untuk Wilayah Kec. Madidir dan Kec.Girian, hal ini dialami oleh: 1. Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sulut Nomor Urut 1 a.n Christiany Eugenia Paruntu; 2. Caleg DPR Provinsi Sulut Partai Golkar Dapil Minut - Bitung No. urut 1 atas nama Cindy Wurangian; hal tersebut diketahui pelapor pada saat rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil Perhitungan perolehan suara tingkat Kota di KPU Kota Bitung pada Tanggal 03 Maret 2024 selanjutnya pelapor menduga bahwa Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kec. Madidir dan Kec. Girian telah sengaja merubah data perolehan suara dari para caleg tersebut diatas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3065 001/LP/PL/Kab/34.09/III/2024 Telah dilakukan Kajian awal terkait Pemilih yang menggunakan hak pilih melalui C6 dan menggunakan DPTb
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3064 002/LP/PL/Kab/24.04/III/2024 Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 01 Maret 2024 Ke Bawaslu Kabupaten Bulungan, dapat disimpulkan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL Laporan Dugaan Pelanggaran. Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 01 Maret 2024 Ke Bawaslu Kabupaten Bulungan, dapat disimpulkan MEMENUHI SYARAT MATERIEL Laporan Dugaan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3063 001/LP/PL/Kota/02.05/III/2024 Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formil dan materil b. Dalam uraian kejadian ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pasal 523 ayat (1) Undang0Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum c. Maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan Nomor 001/LP/PL/Kota/02.05/II/2024 diteruskan dan ditindaklanjuti ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklnjuti ke Sentra Gakkumdu Kota Sibolga sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3062 002/LP/PP/Kota/11.03/III/2024 Pada hari Jum’at tanggal Enam Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di kantor sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamulang, kami yang bertanda tangan dibawah ini telah melaksanakan rapat pleno kajian awal terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum dengan nomor surat 001/PP/KEC.PAMULANG/11.03/II/2024 yang diduga melakukan pelanggaran pemilihian umum dengan menghilangkan hak pilih seseorang yang terjadi di TPS 12 Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang. Adapun hasil dari rapat pleno tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materiel Laporan. Panwaslu Kecamatan Pamulang meminta pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan karena laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Demikian berita acara Rapat Pleno ini dibuat dan di tandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamulang, selanjutnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3061 004/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 Kesimpulan : Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama T. MUSRIAL dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 002/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Laporan yang disampaikan Pelapor atas nama T. MUSRIAL Sudah memenuhi syarat Formal sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa delik materil delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan undang-undang, dapat di simpulkan delik formil ditekankan kepada perbuatan yang dilarang sedangkan delik materil ditekankan kepada akibatnya. 3. Bahwa dalam memenuhi kedudukan hukum untuk keterpenuhan syarat materil dalam sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa “uraian kejadian dugaan pelanggaran dinyatakan” Belum terpenuhi sebagaimana perkara yang diajukan oleh Pelapor. 4. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum tahun 2024 pada tahapan Masa Tenang sebagai tertuang didalam Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 ayat (2) menyatakan Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepa.da Pemilih secara langsung ataupun ' tidak langsung sebagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). 5. Bahwa berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 254 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. 6. Bahwa berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 520 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 7. Bahwa sebagaimana peristiwa dugaan penggunaan Ijazah Palsu dalam Tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Rokan Hulu atas nama Daulat Sinaga, Namun pelapor dalam uraian kejadian yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana tertuang didalam laporan Pelapor belum menjelaskan secara jelas terkait dengan bukti-bukt i dan peristiwa hukum yang disampaikan 8. Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor Belum memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Rekomendasi : Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi keterpenuhan syarat materil dugaan pelanggaran, yaitu sebagai berikut: 1. Agar Pelapor menyampaikan dan menjelaskan terkait dengan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta kronologis peristiwa hukum yang dilaporkan 2. Agar Pelapor menyampaikan bukti-bukti yang menerangkan atau menggambarkan secara jelas suatu peristiwa tindak Pidana Pemilu 2024 yang berkesesuain pada tahapan Pemilu Tahun 2024 yang di duga adanya perbuatan Money Politik atau ijazah Palsu dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan uraian kejadian yang dijelaskan. 3. Agar Pelapor menyampaikan uraian kronologis dan bukti-bukti terkait dengan adanya indikasi pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh Daulat Sinaga 4. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3059 005/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3058 009/LP/PL/Kab/18.06/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3056 007/TM/PL/Kab/18.03/III/2024 berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan pada saat pengawasan terkait dengan dugaan adanya warga yang merusak dan membakar kotak dan kertas suara sehingga pemungutan dan penghitungan suara gagal dilaksanakan di TPS 3 Desa Lere Kecamatan Parado merupakan Tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal : 1. Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”; 2. Pasal 372 ayat 1 dan Ayat 2 huruf a dan Pasal 373 ayat 1 sampai dengan ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 372: (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 373 : (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
3055 006/TM/PL/Kab/32.07/III/2024 berdasarkan hasil kajian temuan dugaan pelanggaran, merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sesuai ketentuan perbawaslu Nmor 7 tahun 22 temuan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagai temuan. maka ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3054 004/LP/PL/Kab/20.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor:……………………………………………….. 1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. NIK : 6104172502730005 b. Nama M. Febriadi, M.Sos., M.Si c. Jabatan : Anggota DPRD Kab. Ketapang d. Alamat : Jl. Gajah Mada Sukabangun II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Diduga terjadinya penggelembungan atau penambahan serta perubahan hasil rekapitulasi dari salah satu partai politik peserta pemilu 2024, di beberapa Desa dan TPS di Kecamatan Kendawangan dari C Hasil DPR RI dapil kalbar 1, ke Rekapitulasi D Hasil Kecamatan DPR RI Dapil Kalbar 1. Selanjutnya diduga terjadi juga penggelembungan atau penambahan serta perubahan hasil rekapitulasi suara caleg DPR RI dapil kalbar 1 dari salah satu partai politik peserta pemilu 2024, di beberapa Desa dan TPS di Kecamatan Kendawangan dari C Hasil DPR RI dapil kalbar 1, ke Rekapitulasi D Hasil Kecamatan DPR RI Dapil Kalbar 1. III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum Pasal 15 Ayat (3) Berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. Didalam formulir laporan bahwa ada nama pelapor Sdr, M. Febriadi, M.Sos., M.Si yang beralamat di Jl. Gajah Mada Sukabangun , kemudian pihak terlapor yakni PPK kendawangan yang beralamat di Kendawangan. Maka berdasarkan pasal 15 ayat (3) huruf “a” dan huruf “b” terpenuhi. Pasal 8 Ayat (3) berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Didalam formulir laporan bahwa hari dan tanggal diketahui yakni 26 februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 27 ferbuari 2024 sehingga berdasarkan pasal 8 Ayat (3) terhadap batas waktu tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu terpenuhi. Kongklusi: Maka terhadap syarat formal terpenuhi. b. Syarat Materiel Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum Pasal 15 Ayat (4) berbunyi “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti”. Dalam formulir laporan bahwa pelapor mencatumkan waktu kejadian yakni tanggal 26 februari 2024. sementara tempat kejadian dicantumkan yakni kendawangan. Adapun bukti yang disampaikan berupa C. Hasil Salinan TPS 02, 03,04,09,10,12 dan 15 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan. Selanjutnya C. Hasil TPS 01, 03, 04,05,06, dan 07 Desa Seliamantan Jaya Kecamatan Kendawangan. Kemudian Salinan C. Hasi TPS 01 Desa Sukadamai Kecamatan Kendawangan. Dan D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Kendawangan. Terakhir juga menyampaikan 4 (Empat) orang saksi yakni Sdr. Hartono, Sdr. Marianus Seran, Sdr. Heri Mustamin, dan Sdr. Jaman Elvi Eluwis, SH., MH. Kongklusi Maka terhadap syarat materiel pada laporan ini terpenuhi. e. Pencabutan Laporan (Jika ada, diuraikan surat pencabutan Laporan oleh Pelapor) f. Penghentian Laporan Laporan dihentikan. IV Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; c. Laporan dicabut oleh Pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas Pemilu di tingkatan tertentu. V Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; c. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan; e. Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor atau telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu; ________,___________________ Bawaslu Kabupaten Ketapang Ketua
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3053 007/LP/PL/Kab/13.23/III/2024 TIDAK DIREGISTER ( LAPORAN DICABUT OLEH PELAPOR )
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3052 003/LP/PL/Kab/33.07/III/2024 Tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3051 015/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3050 002/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3049 003/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3047 005/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Blega, Labang, Galis, dan Tanjung Bumi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
3046 001/LP/PL/Kab/31.08/III/2024 Bahwa dalam ketentuan pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyebutkan: Ayat (1 ): "Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu". Ayat (2): "Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu c. Pemantau Pemilu" Ayat (3): "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu". 2. Bahwa pasal 15 ayat (1), Peraturan Bad an Pengawas Pemilihan Urn um Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyebutkan: "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu LN menyusun Kajian Awai terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari setelah laporan di sampaikan". 3. Bahwa dalam pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyebutkan bahwa: "Hasil kajjan awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 berupa kesimpulan: Ayat(1): a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal danlatau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang• undangan lain." Ayat (2), "Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan lewat rapat pleno." 4. Bahwa menurut pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang menyebutkan: "Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dicatat dalam buku register laporan dan diberi nomor register laporan". A. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan syarat formil dalam suatu laporan, meliputi: a. Nama dan alamat pelapor Bahwa pelapor atas nama LODEFIKA OHOIULUN adalah Warga Negara Indonesia yang lahir di Langgur pada tanggal 6 April 1990 dan beralamat di Ohoi Wakol, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. b. Pihak Terlapor Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama LODEFIKA OHOIULUN yang melakukan dugaan pelanggaran atas nama STEFi MELATUNAN yang merupakan Ketua KPPS TPS 1 Ohoi Dangarat, c. Waktu penyampaian Pelaporan tidak melebihi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana pasal 8 ayat (3): • Bahwa laporan terjadinya dugaan pelanggaran sejak di ketahui oleh Pelapor pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pelapor melaporkan dugaan b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; danlatau g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di /uar tempat dan waktu yang telah ditentukan." • Bahwa dalam ketentuan pasal 377 Ayat (1) Undang -- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan "Oa/am ha/ terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawas/u Kabupaten /Kota, dan Bawas/u Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan." • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 378 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK me/akukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan." • Bahwa sebagaimana bunyi pasal 379 Undang -- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum "Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK" • Pada ketentuan pasal 460 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa "Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu." c. Bukti -- Bukti Bahwa pelapor juga melampirkan bukti -- bukti berupa: • Print Out Formulir C Hasil pada saat penghitungan surat suara • Print Out Formulir C Hasil setelah penghitungan suara dan rekapitulasi suara. pelanggaran Pemilu tersebut ke Bawaslu Kabupatan Maluku Tenggara pada tanggal 16 Februari 2024, sehingga sejak diketahui tanggal 14 Pebruari 2024 dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 16 Pebruari 2024, dimana batas waktu laporan yang dilaporkan oleh Pelapor baru masuk pada hari yang ke 3 (tiga). • Bahwa dengan demikian waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan sejak diketahui dan/atau di temukannya dugaan pelanggaran pemilu yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Dengan demikian bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama LODEFIKA OHOIULUN telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. B. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang termasuk dalam syarat materiel, meliputi: a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Ketua (Stefi Melatunan) dan Anggota KPPS TPS 1 Ohoi Dangarat melakukan penghitungan suara untuk surat suara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Dapil 2. b. Uraian Kejadian Pelanggaran Pemilu dan Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada angka romawi II diatas yang pada pokoknya menjeleskan bahwa adanya perubahan terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu. • Bahwa pada pasal 352 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bemilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)." • Bahwa ketentuan pasal 376 Undang - Undang Noma 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan "Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; • Print Out Formulir C Hasil Salinan setelah penghitungan suara dan rekapitulasi suara. •3 (tiga) orang saksi atas nama masing - masing: Umar Rado, Alamat: Ohoi Hangur M. Josan Rado, Alamat: Ohoi Faa Alimudin Renmaur Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait syarat materiel pada dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor LODEFIKA OHOIULUN Telah memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian terkait pemenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor LODEFIKA OHOIULUN, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Ohoi Wakol, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, telah memenuhi syarat Formal dan Materiel terhadap Pelanggaran Administratif Pemilu. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor LODEFIKA OHOIULUN direkomendasikan untuk dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat untuk mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang untuk TPS 1 Ohoi Dangarat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan Oleh PPK Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3045 002/TM/PL/Kab/14.35/III/2024 Berdasarkan Uraian Singkat hasil pengawasan dan penelusuran dan alat bukti rekam video dan rekam suara yang didapat bahwa yang bersangkutan terlapor atas nama Agus Susanto selaku anggota KPPS TPS 02 Desa Purwosari benar adanya mengkondisikan dan mengarahkan kepada para pemuda klub bola voli Dusun Lembono Desa Purwosari untuk mendukung dan memenangkan calon Anggota DPRD II Kabupaten Wonosobo Dapil VI atas nama Andi Kristiawan dari Partai PDIP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3044 005/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 adanya kesepakatan bersama menunjuk satu nama dan merugikan prinsip pembebasan Pemilihan pada Pemilu 14 Februari 2024 karena sudah tidak ada lagi azas bebas, rahasia
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3043 004/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3042 012/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3041 001/LP/PL/Kab/20.06/III/2024 Berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian isi laporana, bukti-bukti yang disampaikan, maka disimpulkan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Berdasarkan analisis terhadap Jenis Dugaan Pelanggaran, laporan ini merupakan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 390 ayat (4) dan (5), pasal 537, dan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; c. Laporan diregistrasi Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/20.06/II/2024; d. Laporan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3040 002/LP/PL/Kota/20.02/III/2024 • Bahwa laporan atas nama Iwan Irawan memenuhi syarat formal dan materiel • Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3039 001/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 Kajian Awal terhadap Laporan Sdri. Henny Aishawa Nomor: 001/LP/PL/Kota/28.01/III/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3038 005/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3037 006/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 Diduga telah terjadi money politik uang di Dusun Sawah Aro Nagari Cupak pada hari Senin, 12 Februari 2024 pada malam hari yang diberikan oleh Tim Kemenangan dan yang bersangkutan langsung oleh Caleg PKS Nomor 4 atas nama Dasrianto, S.Pd, dan diketahuin pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 setelah C1 keluar kira-kira malam hari. Dan pada tanggal 15 February 2024 yang bersangkutan mengunjungi Dusun Sawah Aro Nagari Cupak, karena yang bersangkutan telah mengetahui hasil perolehan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3036 006/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3035 003/LP/PL/Kab/01.22/III/2024  Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor terkait proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetepan Hasil Pemilihan Umum dan Panwaslu Kecamatan Bandar Baru sudah merekomendasikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk melaksanakan proses rekapitulasi sesuai dengan aturan yang berlaku, namun PPK tidak menyetujui rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, mereka tetap menjalankan proses rekapitulasi sesuai dengan keinginan mereka yaitu dengan cara pembacaan hasil dari PPK, bukan dari form C- Hasil;  Bahwa selama proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berjalan beberapa kali ada saksi yang menyarankan agar rekapitulasi dilakukan sesuai dengan aturan, namun PPK juga tidak merespon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3034 010/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Bahwa laporan Nomor: 010/LP/PL/Kab/16.10/II/2024, tidak diregister karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3033 002/LP/PL/Kab/20.10/III/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi sayarat formal dan syarat materil sebagai berikut : - Mencantumkan pihak yang dilaporkan; - Menjelaskan dengan jelas nama pemilih yang menerima surat suara tertukar, serta tindakan/respon yang dilakukan oleh pemilih ketika menerima surat suara yang tertukar, serta respon/tindakan petugas KPPS yang mengetahui keadaan tersebut; - SK KPU tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Mempawah ; - Salinan DPT untuk membuktikan pemilih yang bersangkutan masuk dalam DPT Pemilu 2024 di TPS 20 Desa Pasir; - Fotocopy KTP Pemilih yang menerima surat suara tertukar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3032 001/TM/PL/Kab/25.05/II/2024 Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Lolak, bahwa telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada saat pembagian bantuan telur kepada masyarakat yang pada kegiata acara TULUDE di Desa Buntalo, Buntalo Timur, dan Buntalo Selatan. Bantuan tersebut barasal dari Tim Calon Legislatif DPR RI Partai PDI-P Dapil Sulawesi Utara atas nama Bapak Wenny Lumentut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3030 003/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Razali. Nst dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Laporan yang disampaikan Pelapor belum memenuhi syarat materil berupa “bukti” sebagaimana diatur didalam berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3029 014/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3028 001/TM/PL/Kab/16.24/XII/2023 Status temuan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3027 001/TM/PP/Kab/13.10/III/2024 MEMENUHISYARAT MATERIL DAN FORMIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3026 006/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 Tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3025 001/LP/PL/Kab/04.11/III/2024 Beberapa waktu lalu ketika pelaksanaan pleno tingkat kecamatan dikecamatan tualang saya dipanggil oleh saksi dari PDIP sebelum keruangan PPK, yang namanya saya kurang kenal, kemudian disampaikan kepada saya bahwa ada temuan terkait coblos pemilihan suara yang diberikan imbalan uang, apabila memilih Caleg DPRD Kabupaten Siak Dapil 3 Kec. Tualang an. Jakop Mulia Manurung dan Haposan Sinaga , dan saya dikirimkan oleh saksi PDIP dalam bentuk foto dan screnshoot percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan kesepakatan tentang uang, serta bukti-bukti percakapan. Kemudian saya kembangkan masalah ini kepada Ketua Partai Perindo Kab. Siak an. Doni Arianto, pernyataan ketua sendiri menyatakan bahwa ini sudah menyalahin aturan PKPU 15, dan saya telfon ketua DPC Tualang, beliau juga mengatakan hal yang sama bahwa mendapat kiriman terkait kesepakatan tersebut.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3024 006/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3023 006/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3022 003/LP/PL/Kab/06.06/II/2024 Laporan diregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.06/II/2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3021 001/TM/PP/Kab/11.08/III/2024 Bahwa Perihal Laporan Hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Sukamulya dapat dilanjutkan/diregister dan dilaksanakan sesuai peratiran perundang-undang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3020 023/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 Dilanjutkan klarifikasi pihak-pihak terkait
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3019 013/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3018 003/LP/PL/Kab/20.05/III/2024 Syarat Formal Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum Pasal 15 Ayat (3) Berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. Didalam formulir laporan bahwa ada nama pelapor Sdr, Bahrudin Efendi yang beralamat di Desa Selimatan Jaya 009/005 Kendawangan Ketapang , kemudian pihak terlapor yakni PPK kendawangan yang beralamat di Kendawangan. Maka berdasarkan pasal 15 ayat (3) huruf “a” dan huruf “b” terpenuhi. Pasal 8 Ayat (3) berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Didalam formulir laporan bahwa hari dan tanggal diketahui yakni 28 februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2024 sehingga berdasarkan pasal 8 Ayat (3) terhadap batas waktu tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu terpenuhi. Kongklusi: Maka terhadap syarat formal terpenuhi. b. Syarat Materiel Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum Pasal 15 Ayat (4) berbunyi “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti”. Dalam formulir laporan bahwa pelapor tidak mencatumkan waktu dalam poin 6 uraian kejadian sementara tempat kejadian dicantumkan yakni kendawangan. Dalam formulir laporan bahwa angka 6 urai kejadian pelapor menyampaikan isi laporannya. Dalam formulir laporan bahwa pelapor menyampaikan bukti-bukti berupa : 1) Form C-Hasil Desa Pembedilan TPS 04 2) Form C-Hasil Desa Danau Buntar TPS 04 3) Form C-Hasil Desa Danau Buntar TPS 08 4) Lampiran D-Hasil Desa Pembedilan dan Danau Buntar Selanjutnnya waktu dan lokasi kejadian : Kendawangan, tertanggal 25 Februari 2024 Kongklusi Maka terhadapat syarat Materiel Terpenuhi Penghentian Laporan Laporan telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Ketapang pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Ketapangnyang substansinya sama dengan Laporan yang diterima)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3017 004/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3016 001/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 Bahwa Laporan telah memenuhi syarat Formil dan Materiel dan di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3015 001/TM/PP/Kab/16.37/II/2024 • Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 bertempat di Warung Gembuk milik Bapak Suyaji, Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tulungagung Muh. Syafiq Ansori bersama Staf Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nofi Purnatasari, S.Pd, Staf Pendukung Agil Turkantoro dan Panwaslu Kecamatan Pagerwojo mengadakan penelusuran ke Bapak Suyaji pemilik Warung Gembuk di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo. Hasil Penelusuran sebagai berikut : • Hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung setelah mendapatkan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pagerwojo terkait keterlibatan Kepala Desa Kradinan atas nama bapak Sujarwo dalam ketidak netralitasannya dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tulungagung langsung melakukan penelusuran secara langsung ke warung tempat kejadian. • Setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung kepada pemilik warung tempat dilakukannya kejadian, diperoleh hasil sebagai berikut: 1. Pemilik Warung Gembuk bapak Suyaji yang berada di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo, menyatakan bahwa memang benar pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 telah terjadi pertemuan yang dilakukan oleh beberapa orang salah satunya adalah Kepala Desa Aktif di Desa Kradinan atas nama Bapak Sujarwo dimana pada pertemuan tersebut adalah mendiskripsikan mendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2, sesuai dengan informasi yang diperoleh Panwaslu Kecamatan Pagerwojo dan juga foto dan juga Vidio yang telah beredar. 2. Bahwa Pemilik warung Gembuk bapak Suyaji mengatakan bahwa Kepala Desa Kradinan Bapak Sujarwo yang masih aktif sebagai kepala Desa sering ngopi di Warung Gembuk milik bapak Suyaji bahkan bisa dikatakan sering sekali. 3. Pemilik warung Gembuk bapak Suyaji mengatakan, pada awalnya tidak mengetahui adanya pertemuan dan tidak ada pembicaraan sebelumnya kepada pemilik warung terkait akan adanya pertemuan di warung tersebut. Hanya saja pemilik warung menyebutkan bila kegiatan tersebut bermula dari kedatangan salah satu warga Sidomulyo atas nama bapak Sabar bersama temannya, bahkan pemilik warung mengatakan kepada bapak Sabar “Kok Tumben sekali datang kewarungnya”. 4. Pemilik Warung mengatakan setelah beberapa saat kemudian datanglah seseorang yang berasal dari Luar Kecamatan Pagerwojo bersama beberapa orang lainnya bermaksud untuk menemui rekannya dan beberapa saat setelah itu beberapa rekanya datang lagi dan berbaur dengan pengunjung warung lainya yang terbiasa ngopi di warung tersebut. 5. Pemilik warung mengatakan, beberapa orang yang hadir dan kenal pada saat kejadian antara lain Warga Desa Samar seperti pak Wahono, bapak Sasmito dan bapak Sungkono yang pada saat itu memang sedang ngopi di warungnya. 6. Pemilik warung mengatakan bahwa orang yang berasal dari luar Kecamatan Pagerwojo diketahui bernama bapak Tatang berdasarkan informasi dari rekanya. Diketahui saudara Tatang adalah relawan Paslon-Wapres nomor urut 02 mantan ASN Dinas Pertanian. 7. Kemudian beberapa waktu kemudian datang seorang yang sering ngopi di warung tersebut yaitu Kepala Desa Aktif di Desa Kradinan Bapak Sujarwo, dan langsung berbaur dengan warga yang sedang ngopi di warung dan juga kepada pak Tatang. 8. Pemilik warung mengatakan, bapak Sujarwo datang bukan awal atau pertama kali ke warung tersebut, tetapi yang datang pertama kali adalah pak Sabar terlebih dahulu ke warung tersebut, kemudian rombongan pak Tatang, barulah beberapa saat kemudian datang pak Sujarwo, sehingga pak Sujarwo datang setelah pak Tatang. 9. Beberapa saat kemudian bapak Tatang mengajak rekannya membagikan kaos bergambar salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 kepada pengunjung warung dan juga kepada bapak Sujarwo untuk memakai kaos tersebut dengan memberikan panduan untuk melakukan YEL YEL dukungan yang ditujukan ke paslon Capres-Cawapres nomor urut 02 secara kompak dan sederhana sebagaiman di video yang beredar. 10. Pemilik warung juga mengatakan, bahwa kaos yang dibagikan tidaklah sedikit, ada beberapa karungdan dibagikan kepada beberapa wargayang lewat bahkan pemilik warung juga mendapatkan kaos tersebut, tetapi kaos tersebut kemudian diberikan kepada warga yang sedang ngopi diwarungnya setelah kegiatan tersebut selesai. Pemilik warung mengatakan yang merekam dan mendokumentasikan acara tersebut bukanlah warga desa Samar, dan pemilik warung mengatakan tidak mengetahui bahwa foto dan video tersebut akhirnya tersebar dan kemudian menjadi viral.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3014 001/LP/PL/Kec-Kaur Utara/07.04/III/2024 tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3013 006/LP/PL/Kab/02.32/III/2024 Untuk penanganan pelanggaran administratif oleh KPPS dan PPS, laporan dilimpahkan proses penanganan pelanggaran administratif kepada Panwaslu Kecamatan Sirombu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
3012 006/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 Kesimpulan Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 007 /LP/PL/Kab/20.09/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat Materil b. Laporan tidak dapat diregistrasi a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal laporan yaitu berupa nama Pelaku atau terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya laporan/ pemberitahuan untuk melengkapi : 1. Bukti yang relevan dugaan pelanggaran 2. Berdasarkan Uraian Kejadian yang disampaikan terhadap perbuatan yang terjadi di TPS 09 Desa Paal tidak adanya terlapor/pelaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3011 007/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3010 003/LP/PL/Kab/02.22/II/2024 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi: 1. Nama dan alamat Pelapor; Bahwa Pelapor bernama 1) Jondri Purba, 2) Elifson Silitonga. Bahwa Pelapor beralamat di Dusun I Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, 2) Dusun IV Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara 2. Pihak Terlapor; Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini adalah Hasbullah Hadi Damanik beralamat di Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Hp 081370242320. 3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran; Bahwa Pelapor mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Minggu 11 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan laporan ke Panwaslu Kecamatan Tebing Syahbandar pada hari Selasa 20 Februari 2024, sehingga laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil. b. Syarat Materiel Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa waktu kejadian sekira bulan Januari 2024 (pada masa kampanye) dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu adalah di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Dimasa kampanye Hasbullah Hadi Damanik Caleg PDI Perjuangan Dapil V dugaan telah memberikan beras bansos yang dikeluarkan Kantor Pos kepada masyarakat melalui pemerintahan Desa (Kepala Desa an. BOINI selaku istri dari HASBULLAH HADI DAMANIK) yang bukan termasuk daftar penerima dengan alasan agar memilih beliau saat pemilu. 3. Bukti a. Foto. b. Daftar Nama Penerima Bansos. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat materil. Kesimpulan Laporan merupakan pengambilalihan dari Panwaslu Kecamatan Tebing Syahbandar. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel: Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu; Rekomendasi 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu; 2. Mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan Pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Jum’at 23 Februari 2024;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3009 005/LP/PL/Kab/27.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan dilakukan registrasi dan proses penanganan pelanggaran administratif pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3008 021/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 Dilanjutkan klarifikasi pihak-pihak terkait
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3007 002/LP/PL/Kab/20.05/III/2024 Syarat Formal Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum Pasal 15 Ayat (3) Berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. Didalam formulir laporan bahwa ada nama pelapor Sdr, WAHYU HIDAYAT yang beralamat di Pontianak, kemudian pihak terlapor yakni PPK kendawangan yang beralamat di Kendawangan. Maka berdasarkan pasal 15 ayat (3) huruf “a” dan huruf “b” terpenuhi. Pasal 8 Ayat (3) berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Didalam formulir laporan bahwa hari dan tanggal diketahui yakni 26 februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 28 ferbuari 2024 sehingga berdasarkan pasal 8 Ayat (3) terhadap batas waktu tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu terpenuhi. Kongklusi: Maka terhadap syarat formal terpenuhi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3006 001/LP/PL/Kota/20.02/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil, • Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal yaitu penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 8 ayat (3) “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3005 019/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 Ditindaklanjuti dengan klarifikasi pihak-pihak terkait
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
3004 008/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3003 007/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 006 /LP/PL/Kab/20.09/ll/2024 tanggal 28 Februari 2024 a.Laporan tidak memenuhi syarat Materil b.Laporan tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
3002 006/LP/PL/Kab/26.12/III/2024 Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Banggai
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
3000 002/LP/PL/Kab/14.14/III/2024 laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil , karena waktu laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu 7 hari sejak diketahuinya pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2998 001/LP/PL/Kec-Payakumbuh Barat/03.05/I/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2997 001/TM/PL/Prov/34.00/XII/2023 Registrasi Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2996 003/LP/PL/Kota/16.01/II/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2995 002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024 Diduga PJ Gubernur banten berpose dengan pose yang dilarang dalam surat edaran dari Kemendagri
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2993 005/LP/PL/Kab/11.07/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2992 001/LP/PP/Kab/02.12/III/2024 laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2991 003/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Syarif Maulana b. Alamat : KP. Kriyan Barat Rt 003/Rw 017 Kel. Pegambiran Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. c. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 Sekitar Pukul 15.30 Wib, saat perhitungan TPS.62 di Stop/dihentikan sementara karena ada kejadian saat perhitungan surat suara yang digunakan terdapat selisih suara, maka dilaksanakan rapat penyelesaian permasalahan di TPS 62, yang dihadiri oleh para saksi parpol, PPK, Panwam dan Ketua Komisioner Mardeko, pada rapat tersebut terjadi perdebatan. Ketua KPPS TPS 62 menyampaikan bahwa ada 1 pemilih yang hanya mendapat 4 surat suara yang diberikan oleh Ketua KPPS dengan alasan bahwa pemilih yang bersangkutan terdaftar pada DPT online di Indramayu, walaupun sudah ber KTP Kota Cirebon, an Ahmad Sulam. Lalu Ketua KPU Kota Cirebon menyimpulkan dan memutuskan bahwa Surat suara DPRD Kab/Kota yang tidak dipergunakan, dinyatakan sebagai surat suara tidak Sah. Hal ini kami duga melanggar ketentuan dalam Pasal 510 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : 1. Nama dan alamat Pelapor; - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Syarif Maulana BERALAMAT KP. Kriyan Barat Rt 003/Rw 017 Kel. Pegambiran Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 2. pihak Terlapor; dan - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas PEmilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Euis (Ketua KPPS 62 Kelurahan Pegambiran), Suryanto (Ketua PPK Kecamatan Lemahwungkuk) dan Mardeko (Ketua KPU Kota Cirebon). Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 : - Bahwa diketahui waktu kejadian pada Jumat, 23 Februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Rabu, 28 Februari 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 23,26,27-28 Februari 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. b. Syarat Materiel Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kecamatan dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Lemahwungkuk dipandang Terpenuhi Secara Materil. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan - Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 Sekitar Pukul 15.30 Wib, saat perhitungan TPS.62 di Stop/dihentikan sementara karena ada kejadian saat perhitungan surat suara yang digunakan terdapat selisih suara, maka dilaksanakan rapat penyelesaian permasalahan di TPS 62, yang dihadiri oleh para saksi parpol, PPK, Panwam dan Ketua Komisioner Mardeko, pada rapat tersebut terjadi perdebatan. Ketua KPPS TPS 62 menyampaikan bahwa ada 1 pemilih yang hanya mendapat 4 surat suara yang diberikan oleh Ketua KPPS dengan alasan bahwa pemilih yang bersangkutan terdaftar pada DPT online di Indramayu, walaupun sudah ber KTP Kota Cirebon, an Ahmad Sulam. Lalu Ketua KPU Kota Cirebon menyimpulkan dan memutuskan bahwa Surat suara DPRD Kab/Kota yang tidak dipergunakan, dinyatakan sebagai surat suara tidak Sah. Hal ini kami duga melanggar ketentuan dalam Pasal 510 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. - Bahwa dalam Penerimaan laporan, Pelapor telah mengasumsikan terhadap persoalan diatas telah melanggar dalam ketentuan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). c. bukti. - Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya; a. Salinan C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 62 Kelurahan Pegambiran; b. 1(satu) rekamanVideo ahmad sulam berkaitan hanya menerima 4 (empat) surat suara; c. 3 (tiga) Rekaman Video Rapat penyelesaian permasalah di TPS 62 yang berkaitan dengan pemberian 4 (empat) surat suara tersebut bertempat di Aula Kecamatan Lemahwungkuk yang dihadiri oleh para saksi Parpol, PPK, Panwam dan Komisioner KPU Kota Cirebon. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; f. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: No. Bentuk Dokumen Jumlah 1. Surat Mandat Nomor : PAN/10.6/B/K-S/Kpts/012/V/2022 Tentang; Pengesahan Pengurus Komite Pemenangan Pemilu Daerah Partai Amanat Nasiponal Kota Cirebon. 1 (satu) Surat 2. Surat Keputusan Nomor : PAN/10/A/Kpts/K-S/349/X/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Periode 2020-2025. 1 (satu) Surat paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2989 004/LP/PL/Kota/26.01/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Abdul Rahman, S.H. b. Alamat : Jalan DR. Moh Hatta No. 28 Kota Palu. c. Pekerjaan : Advokat II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: - Bahwa Pleno Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 pada Tingkat Kecamatan Mantikulore dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari dari tanggal 17 Februari 2024 sampai tanggal 2 Maret 2024 di halaman Kantor Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore. Rekapitulasi perhitungan tersebut masih dalam ruang Lingkup wilayah Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah - Bahwa sebelumnya Rapat Pleno tersebut beberapa kali ditunda dengan alasan sinkronisasi data antar PPK dan PANWAM butuh waktu, untuk kelurahan Tondo dan Talise ditunda selama 2 hari dengan alasan data yang belum lengkap. - Bahwa tidak ada transparansi selama proses rapat Pleno Rekapitulasi tersebut. Pihak PPK tidak menyediakan layar lebar (infocus) atau pengganti berupa plano ukuran besar untuk menampilkan secara terbuka penginputan data sirekap perolehan suara setiap partai dari form C Salinan ke Form D Hasil sejak pleno dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai Tanggal 1 Maret 2024. Dan nanti pada tanggal 2 Maret 2024 Pukul 00.28 wita Pihak PPK Kecamatan Mantikulore baru menampilkan Form D Hasil atau rekapan Perolehan suara setiap Partai di layar lebar (infocus). Itu pun yang ditampilkan hanya halaman depan saja. - Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 pukul 18.00 Form D Hasil baru diberikan kepada saksi, sehingga nanti pada saat itu saksi baru dapat mensinkronkan data sirekap yang telah diinput menjadi D Hasil dengan data C Salinan yang ada pada saksi. - Bahwa setelah mensinkronkan data D Hasil yang telah diterima saksi dengan data C Salinan, saksi menemukan kejanggalan rekapitulasi suara. Ditemukan penggelembungan suara ke partai tertentu dan ditemukan penggerusan suara partai NasDeM, suara partai NasDem berkurang. - Perbuatan terlapor Tersebut bertentangan dengan asas-asas pemilihan ummum sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana ketentuan Pasal 2 yakni : “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” - bahwa selain bertentangan dengan asas-asas sebagaimana telah disebutkan diatas, perbuatan terlapor juga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaiamana ketentuan pasal Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana ketentuan 3 yakni : Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat formal laporan meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 8 Ayat (2): “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.” - Berdasarkan penelitian pada identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pelapor a.n ABDUL RAHMAN, S.H., Bahwa Pelapor lahir di Palopo pada tanggal 11 Juni 1973, beralamat di Jl. Moh. Hatta No. 28 RT 004/RW 003, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Berdasarkan data tersebut dapat dikualifisir Pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih. Dengan demikian, Pelapor ABDUL RAHMAN, S.H. mempunyai hak hukum (legal standing) dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1) TERLAPOR I SAMSINAR selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mantikulore; 2) TERLAPOR II ARDIANSYAH, TERLAPOR III ARMAN, TERLAPOR IV WINDASARI, TERLAPOR V INDRA PRIATAMA, yang kesemuanya adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mantikulore; 3) TERLAPOR VI IDRUS, S.P, M.Si. selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu; 4) TERLAPOR VII ISKANDAR LEMBAH, S.Sos., TERLAPOR VIII MUHAMAD MUSBA, S.P. M.Si., TERLAPOR IX ALFAQIH MUQADDAM ALHABSYI, S.Ud., TERLAPOR X Drs. HARIS LAWISI, M. Pdi., yang kesemuanya adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. - Berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, Pasal 8 Ayat (3) “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor pada tanggal 2 Maret 2024. Selanjutnya, Pelapor menyampaikan laporannya di Bawaslu Kota Palu pada tanggal 5 Maret 2024. Berdasarkan hal tersebut, Pelapor dalam menyampaikan laporannya masih dalam tenggat waktu yang ditentukan yaitu 3 (tiga) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat materiel laporan meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Sesuai ketentuan tersebut, dikaitkan dengan materi laporan Pelapor adalah sebagai berikut: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan pokok peristiwa yang disampaikan Pelapor, waktu dan tempat kejadian antara lain: Waktu : Kamis, 29 Februari 2024. Tempat : Kantor Kelurahan Lasoani, Jl. Bulumasomba No. 1 Palu. 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Palu memandang bahwa dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor belum menguraikan secara jelas antara peristiwa yang dilaporkan dengan uraian kejadian serta keterkaitan Para Terlapor, saksi-saksi, dan bukti-bukti. 3) Bukti-bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti-bukti, berupa: 1. Salinan E-KTP a. n. ABDUL RAHMAN, S.H; 2. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO); 3. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 26 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore; 4. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 34 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore; 5. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore; 6. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 21 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore; 7. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 24 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore; 8. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 37 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore; 9. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore; 10. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 38 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore; 11. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 32 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore; 12. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 29 Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore; 13. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 (MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA) TPS 8 Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat kekurangan pada uraian kejadian yang disampaikan. Berdasarkan uraian di atas, bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat materiel. IV Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n ABDUL RAHMAN, S.H. telah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan. V Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: a. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan b. bukti-bukti tambahan yang berhubungan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan. paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2988 013/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2987 004/TM/PL/Kab/32.07/III/2024 Berdasarkan hasil pleno pimpinan, Ketua beserta anggota bersepakat : a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran pemilu pada masa kampanye tahun 2024, berkas temuan telah memenuhi syarat formal dan materill sebuah temuan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, b. Bahwa setelah dilakukan pengkajian terlapor a.n Iwan Sadou selain sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pelita, juga statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. c. Bahwa terlapor a.n Iwan Sadou diduga melanggar : - Pasal 72 huruf (d) tentang syarat untuk menjadi anggota PPS, Jo Pasal 73 ayat (2) Sumpah/Janji Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN Undang Undang Nomor 7 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. - Pasal 2 huruf (f) tentang Asas Netralitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara d. Merupakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas ASN pada Pemilu tahun 2024. e. Agar dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2986 001/LP/PL/Kab/16.24/II/2024 Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 pada saat penghitungan suara di TPS 12 Desa Temon Kecamatan Trowulan, terdapat konstituen atas nama suliswanto dan sucipto mengakui/menyatakan diri telah memilih Caleg Nomor urut 1 atas nama Surasa dari Partai Demokrat Dapil 3. Tapi dalam proses penghitungan suara di TPS 12 Desa Temon Kecamatan Trowulan pemilih yang menyatakan telah memilih Caleg Nomor urut 1 atas nama Surasa dari Partai Demokrat Dapil 3 tidak keluar atau tidak masuk dalam perhitungan di CHasil di TPS tersebut. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 terjadi penjemputan pemilih untuk datang ke TPS oleh Tim Pemenangan Caleg Nomor 2 atas nama Ade Ria Suryani dari Partai Demokrat Dapil 3 untuk datang ke TPS di Desa Temon Kecamatan Trowulan. Bahwa di tanggal 14 Februari 2024 di saat proses penghitungan suara di TPS 16, TPS 17 tidak sesuai dengan buku panduan KPPS/tidak sesuai prosedur,penghitungan diawali dengan penghitugan Pemiihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemiihan DPR-RI kemudian Pemilihan DPRD Kabupaten, kemudian Pemilihan DPD dan Pemilihan DPRD-Provinsi. Bahwa telah ditemukan C-Hasil dengan jumlah surat suara tidak Sah yang berjumlah minim bahkan sampai 0 (Nol) yang berada di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 18, TPS 15, TPS 14, TPS 13, TPS 12, TPS 11, TPS 10, TPS 7, TPS 6, TPS 5, TPS 16, TPS 4, TPS 17. Desa Temon Kecamatan Trowulan. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Kepala Desa Temon atas nama Sunardi masuk didalam TPS12 Desa Temon Kecamatan Trowulan pada saat perhitugan suara berlangsung. Bahwa telah didengar kesaksian Panitia Pemilihan Kecamatan Trowulan atas nama Muhajir bersama-sama dengan Kepala Desa Temon mencari orang unntuk dijadikan Tim Pemenangan untuk Caleg Nomor urut 2 dari partai Demokrat atas nama Ade Ria Suryani dari Partai Demokrat Dapil 3
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2984 009/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan laporan Nomor: 009/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 diregistrasi dan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Socah.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2983 001/LP/PL/Kab/33.14/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a Nama : AKSAMINA IMELDA DAUFERA b Jenis Kelamain : Perempuan c Alamat Tinggal/ Kantor : Kampung Waskey II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar) - Pada hari Selasa Tanggal 14 Februari 2024,Sekitar Jam 08:00 WIT, bapak Onesimus menuju TPS 02 Waskey, dan berpapasan drngan Tim sukses Caleg Nomor urut 1 atas nama Bapak Salmon Pelupessy, dan Tim Sukses langsung menawarkan uang sejumlah Rp.300.000,-, kepada Bapak Onesimus dengan kesepakatan harus mencoblos Cleg PKB Nomor urut 1. Dalam hal ini Melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (20 menegaskan bahwa “ setiap Pelaksana peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana di maksud dalam Pala 278 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,00 ( empat puluh delapan juta rupiah)”; Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) “ Pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilu untuk: huruf d “ memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu”” III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang syarat Formil dan materil laporan Temuan dan Pelanggaran pemilu yaitu sebagai berikut:  Syarat Formil; 1. Identitas Penemu yang terdiri atas : a Nama : AKSAMINA I DAUFERA b Nik : 9110014902870001 c Alamat Tinggal/ Kantor : Kampung Waskey d Jenis Kelamin : Perempuan e Nomor HP : 0813-3274-6202 2. Identitas Terlapor terdiri atas : 1 Terlapor I a. Nama : Hj. NUR JANNAH b. Nik : 9110015406860002 c Pekerjaan : Wiraswast d. Alamat : Kali Bagre e. Nomor HP : - 2. Terlapor II a. Nama : SALMON PELUPESSY b. Nik : ………………….. c Pekerjaan : …………………. d. Alamat : Kampung Waskey e. Nomor HP : - b. Syarat Materil; 1). Waktu Peristiwa : Pukul 08:00 WIT 2). Tempat Peristiwa : Kampung Waskey 3). Saksi-Saksi : 1. Saksi Pertama a. Nama : Onesimus Sawen b. TTL : Bagaiserwar, 14-01-1981 c. Alamat : Kampung Rorena d. Pekerjaan : Petani/Pekebun c. Pelimpah Temuan (Jika ada, Uraikan alasan Pelimpah) d. Pengambilan Temuan (Jika ada, Uraikan alasan Pengambilan Temuan) e. Pencabutan Temuan (Jika ada, Uraikan Surat pencabutan Temuan Pencabutan Temuan) f. Penghentian Temuan (Jika ada, Uraikan Temuan/Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang di terima) IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan Uraian dan keterpenuhan Syarat Formil dan Material Temuan dapat disimpulkan Temuan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil. V. Rekomendasi a. Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran. Sarmi, 21 Februari 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2982 024/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel; b. Jenis dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan atau Dugaan Tindak Pidana Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Operator.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2978 009/TM/PL/Kota/27.01/I/2024 Ditindaklanjuti klarifikasi pihak terkait
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2977 009/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2976 005/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2975 003/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2973 001/LP/PL/Kab/33.03/III/2024 Laporan Dicabut Oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2970 002/LP/PL/Kab/33.07/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil dan dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2969 010/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2968 004/LP/PL/Kota/02.06/III/2024 Kajian Awal Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2967 004/LP/PL/Kab/27.19/III/2024 Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel Laporan dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2966 017/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel; b. Jenis dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan atau Tindak Pidana Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Operator PPK Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2965 012/LP/PL/Kab/02.12/III/2024 Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu dengan kesesuaian bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2964 001/LP/PL/Kec-Syiah Kuala/01.01/I/2024 Laporan diambil alih oleh Panwaslih kota Banda Aceh
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2963 011/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2962 001/LP/PL/Kab/20.11/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 01/LP/PL/KAB/20.11/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2960 003/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2959 001/LP/PP/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2958 012/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 APORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2957 009/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pukul 15.00 wib bahwa Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2956 004/LP/PL/Kab/16.11/I/2024 Tidak di register
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2955 007/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 Laporan Tidak di Registrasi Karena Bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2954 010/TM/PL/Kota/27.01/I/2024 Dilakukan klarifikasi pihak-pihak terkait
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2953 001/LP/PL/Kab/19.16/III/2024 Bahwa laporan tidak memnuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2951 002/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat materil paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi:: a. Melengkapi Bukti Uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan Saudara Gading kepada Saudara Tono ; b. Melengkapi Bukti SK Tim Pemenangan Caleg Nasdem Indra Subekti ; c. Melengkapi Bukti berupa Contoh Surat Suara, Kartu Nama, dan Amplop berisi Uang sebagaimana Bukti Foto yang Pelapor sampaikan; d. Saksi yang menyaksikan secara lansung Saudara Gading menyerahkan Uang Kepada Tono; e. Tanda bukti penyerahan Uang oleh Gading kepada Tono.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2950 005/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 004 /LP/PL/Kab/20.09/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat formal b. Pelapor tidak menyampaikan nama pelaku sebagai terlapor c. Laporan tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2949 002/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Syafniya Zilfah Aniesiy b. Alamat : Banyuanyar RT 003 RW 006 Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari c. Pekerjaan : Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : • Bahwa Pelapor merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372054207000001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024; • Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 10.07 WIB. Pelapor adalah masyarakat umum yang mendokumentasi pengumuman DPT di TPS di wilayah Kelurahan Banyuanyar mulai pukul 10.07 WIB di TPS 01, berlanjut ke TPS 28, TPS 36, TPS 26, TPS 18 pada hari tersebut. Pelapor kemudian melanjutkan untuk mendokumentasi TPS lainnya di Kelurahan Banyuanyar dan mendapati bahwa di TPS lain pengumuman DPT di TPS tidak memuat keterangan berupa NIK, KK, tempat dan tanggal lahir. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor Syafniya Zilfah Aniesiy adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372054207000001, lahir pada tanggal 02-07-2000, umur 23 tahun dan beralamat di Banyuanyar RT 003 RW 006 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa Terlapor adalah Ketua KPPS TPS 1, TPS 18 TPS, 26, TPS 28, dan TPS 36 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Kamis, 15 Februari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni; • 5 buah foto pengumuman DPT di TPS 1, TPS 18 TPS, 26, TPS 28, dan TPS 36 di Kelurahan Banyanyar, Kecamatan Banjarsari yang memuat informasi NIK, KK, tempat lahir, dan tanggal lahir; - Bahwa dalam Bab III Persiapan Pemungutan Suara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1) mengatur : KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS; dan c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS. - Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor mengumumkan dengan menempelkan DPT yang berupa formulir Model A-Daftar Pemilih, sedangkan untuk TPS di wilayah Banyuanyar selain yang dilaporkan, KPPS mengumumkan dengan menempelkan DPT yang berupa formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang di dalamnya tidak memuat keterangan NIK, KK, tempat dan tanggal lahir; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa KPPS pada pokoknya mengumumkan dengan menempelkan DPT di TPS wilayah kerjanya; - Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, BAB III huruf A tentang Kegiatan Persiapan Pemungutan Suara di TPS pada angka 3 mengatur tentang Pengumuman Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap, dan Daftar Pemilih; a. KPPS mengumumkan: 1) daftar Pasangan Calon; 2) DCT anggota DPR; 3) DCT anggota DPD; 4) DCT anggota DPRD Provinsi; 5) DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota; 6) salinan DPT (Model A-KabKo Daftar Pemilih); dan 7) salinan DPTb (Model A-Daftar Pindah Memilih), di papan pengumuman yang terletak di depan pintu masuk TPS di sebelah luar TPS. - Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan Pelapor dan uraian dasar hukum di atas, KPPS TPS 01, TPS 18, TPS 26, TPS 28, TPS 36 di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari terbukti tidak menempelkan salinan DPT Model A-KabKo Daftar Pemilih tetapi menempelkan salinan DPT Model A-Daftar Pemilih di papan pengumuman TPS di wilayah kerjanya. c. Pelimpahan Laporan Berdasarkan locus peristiwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terjadi di 5 (lima) TPS di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari sehingga menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan Banjarsari untuk memproses penanganan pelanggaran dimaksud. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan; • Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel; V. Rekomendasi • Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Banjarsari. Surakarta, 16 Februari 2024 Bawaslu Kota Surakarta Ketua ttd Budi Wahyono
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2948 004/TM/PL/Kab/28.11/III/2024 FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR : /LHP/PP.00.02/2/2024 I. Data Pengawasan a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi 2. Ikmawan, A.Md.Kom c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara 2. Staf Bawaslu Konawe Utara d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024 e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa 2. Desa Labungga Kecamatan Andowia II. Kegiatan Pengawasan 1. Kegiatan a. Bentuk Pengawasan : Langsung b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara d. Waktu dan Tempat : Hari : Senin Tanggal : 19 Bulan : Februari Tahun : 2024 Waktu : 08.00 Wib - Selesai Tempat :Kantor BKD Konawe Utara III. URAIAN HASIL PENGAWASAN - Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara. - Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS. b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. - Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I. - Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari. - Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon. IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada 1. Peristiwa a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook) c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07 d. Pelaku e. Alamat : : Sarinandi Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara 2. Saksi-Saksi a. Nama : Hartono, S.Pi Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara b. Nama : Alwan, SH Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara 3. Alat Bukti a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001. 4. Barang Bukti a. - 5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran - Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan: a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye; b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara; d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. 6. Fakta dan Keterangan 7. Analisa V. Informasi Potensi Sengketa : - 1. Peristiwa a. Peserta Pemilu : - b. Tempat Kejadian : - c. Waktu Kejadian : - 2. Objek Sengketa a. Bentuk Objek Sengketa : - b. Identitas Objek Sengketa : - c. Hari/Tanggal dikeluarkan : - d. Kerugian Langsung : - 3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: - Wanggudu, 19 Februari 2024 Pengawas Pemilu, HARTONO, S.Pi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2947 001/TM/PP/Kab/11.06/III/2024 Form A Pengawasan Dugaan Pelanggaran Kecamatan Munjul
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2946 001/TM/PP/Kab/11.06/III/2024 Form A Pengawasan Dugaan Pelanggaran Kecamatan Munjul
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2944 001/LP/PL/Kab/19.11/III/2024 Laporan Pelanggaran dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/19.11/III/2024 memenuhi syarat formil dan materil dan ditindaklanjkuti ke proses penangnan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2943 010/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena sedang dalam proses penanganan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2942 018/LP/PP/Kota/02.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2941 008/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pukul 15.00 wib bahwa Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2940 013/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 tidak dapat di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2939 001/TM/PL/Kab/19.05/II/2024 Memenuhi syarat formil dan materiel untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2938 003/LP/PL/Kab/01.23/III/2024 a. Syarat Formil 1. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan pada kesempatan kali ini, pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh. Bahwa pelapor sebagai WNI telah berusia 55 tahun sebagaimana identitas diri yang termuat dalam KTP milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu; 2. Dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya sebagaimana yang tertuang dalam kartu identitas diri (KTP) pelapor diantaranya memuat nama pelapor secara lengkap, alamat serta tempat tinggal pelapor. Selain itu juga pelapor telah menyertakan foto copy KTP nya sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah berkesesuaian terkait dengan apa yang disampaikan pelapor dengan keterangan identitas diri yang termuat dalam KTP; 3. Bahwa selanjutnya pelapor dalam menyampaikan laporannya di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Simeulue pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024; 4. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan juga laporan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 3 yang pada intinya menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu dan pelapor datang ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Simeulue melaporkannya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sehingga dapat diketahui batas waktu pelaporan masih memenuhi tenggang waktu yang telah ditentukan Perbawaslu 7 tahun 2022; 5. Bahwa selanjutnya pelapor juga telah menyebutkan nama dan alamat masing-masing dari terlapor. b. Syarat Materiel 1. Bahwa setelah analisa serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan di dalam laporan oleh pelapor, pelapor (Zulhamzah) dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran (13 Februari 2024) serta diketahui pada tanggal 18 Februari 2024 serta dilaporkan ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Simeulue (21 Februari 2024). Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di Desa Trans Maranti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue. 2. Bahwa adapun dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan pembagian uang atau money politik dengan melibatkan orang lain untuk melakukannya, adapun buktikan yang disampaikan berupa Kartu nama tanda coplos caleg atas nama Rosnidar Mahlil dan Surat Pernyataan yang disampaikan oleh pelapor sebagai berikut: a. Eka Sriwahyuni b. Meri Andani c. Didi Saputra Bahwa berdasarkan waktu yang dibelikan kepada pelapor untuk melengkapi bukti, sudah dilengkapi oleh pelapor dan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil pada pasal 15 huruf a,b,c sudah memenuhi syarat. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan diteruskan ke sentra gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2936 003/LP/PL/Kab/02.22/II/2024 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi: 1. Nama dan alamat Pelapor; Bahwa Pelapor bernama 1) Jondri Purba, 2) Elifson Silitonga. Bahwa Pelapor beralamat di Dusun I Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, 2) Dusun IV Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara 2. Pihak Terlapor; Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini adalah Hasbullah Hadi Damanik beralamat di Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Hp 081370242320. 3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran; Bahwa Pelapor mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Minggu 11 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan laporan ke Panwaslu Kecamatan Tebing Syahbandar pada hari Selasa 20 Februari 2024, sehingga laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil. b. Syarat Materiel Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa waktu kejadian sekira bulan Januari 2024 (pada masa kampanye) dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu adalah di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Dimasa kampanye Hasbullah Hadi Damanik Caleg PDI Perjuangan Dapil V dugaan telah memberikan beras bansos yang dikeluarkan Kantor Pos kepada masyarakat melalui pemerintahan Desa (Kepala Desa an. BOINI selaku istri dari HASBULLAH HADI DAMANIK) yang bukan termasuk daftar penerima dengan alasan agar memilih beliau saat pemilu. 3. Bukti a. Foto. b. Daftar Nama Penerima Bansos. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat materil. Kesimpulan Laporan merupakan pengambilalihan dari Panwaslu Kecamatan Tebing Syahbandar. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel: Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu; Rekomendasi 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu; 2. Mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan Pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Jum’at 23 Februari 2024;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2935 001/LP/PL/Kab/20.13/III/2024 Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sintang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2934 019/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2933 008/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Bahwa Laporan Nomor: 008/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2932 003/LP/PL/Kab/19.05/III/2024 Kajian awal memenuhi syarat formil dan materiel dan di registrasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2931 005/LP/PL/Kota/04.02/II/2024 laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil dan diregisterasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2930 003/LP/PP/Kab/04.10/III/2024 Laporan Telah memenuhi syarat formil dan Materiel Pelaporan dan diregistrasi serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2928 001/TM/PL/Kec-Batipuh/03.19/II/2024 Menerima dan meregister Penelusuran dugaan Pelanggaran pidana Pemilu dari Panwam Batipuh
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2927 001/TM/PL/Kec-Batipuh/03.19/II/2024 Menerima dan meregister Penelusuran dugaan Pelanggaran pidana Pemilu dari Panwam Batipuh
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2926 007/TM/PL/Kab/13.10/III/2024 MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2925 003/LP/PL/Kab/07.05/III/2024 Tidak diregesster
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2924 005/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2923 003/LP/PL/Kec-Sultan Daulat/01.02/II/2024 Syarat Formil : Berdasarkan analisis yang kami lakukan adalah kedudukan hukum pelapor yaitu di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, dan identitas terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPPS TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, serta dari segi waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 19 Februari 2024 tidak dalam waktu Kadaluarsa. Syarat Materil : Panwaslucam melakukan Analisa terhadap dugaan pelanggaran pemilu yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024 TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 di Desa Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat, Adapun dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan menghalangi hak pilih oleh KPPS TPS 1, TPS 2 dan TPS 3. Berdasarkan dugaan tersebut pelapor melampirkan bukti-bukti yaitu, e-KTP sebanyak 9 lembar, model C Pemberitahuan-KPU sebanyak 10 lembar dan Form A surat pindah memilih, Foto sebanyak 3 buah, video kejadian, Daftar Hadir yang belum menggunakan hak pilih di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, 1 rangkap Daftar Pemilih serta 1 Rangkap c-Hasil Salinan Pengambilalihan Laporan : Sesuai dengan analisis terhadap laporan pihak pelapor, terlapor diduga melakukan pelangaran tindak pidana pemilu pasal 510 UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000., Kesimpulan : Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Rekomendasi : Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kota Subulussalam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2922 002/TM/PL/Kec-Padangsidimpuan Utara/02.03/III/2024 Pada hari rabu tanggal 6 bulan Desember tahun 2023 anggota Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Utara menemukan informasi dari media sosia kira-kira pukul 16.00 WIB, unggahan media sosial tersebut menunjukkan kegiatan pembagian sembako, dalam unggahan media sosisa (Facebook) atas nama Safitri Devi diduga terlibat salah satu penyelenggara pemilu yaitu ketua PPS Kelurahan Sadabuan dan Kepala Lingkungan I Kelurahan Sadabuan dalam kegitan tersebut. Anggota Panwaslu melakukan pendalaman dalam media sosial tersebut dan hasilnya memang ditemukan / dikenali salah satu penyelenggara pemilu yang diduga ketua PPS Kelurahan Sadabuan yang bernama saudara Muharram dan Kepala Lingkungan yang bernama Aris Pardamean Hutabarat serta benar turut serta dalam kegiatan yang dilakukan di Kelurahan Sadabuan seprti yang ada di akun media sosial Safitri Devi yang merupakan salah satu Calon Legislatif Daerah Pemilihan I Kecmatan Padangsidimpuan Utara - Hutaimbaru dari Partai Golongan Karya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2921 002/LP/PL/Kab/03.11/III/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Bukti sebagaimana isi laporan pada poin ke 2 (dua) dan poin ke 3 (tiga) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2920 001/LP/PL/Kab/33.07/III/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dan laporan dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2919 002/LP/PL/Kab/19.05/III/2024 Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti, saksi-saksi serta uraian kejadian terhadap laporan dugaan pelanggaran Money Politic telah terpenuhi unsur maka di lakukan registrasi untuk ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2918 001/LP/PL/Kota/20.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2917 012/LP/PL/Kab/34.03/III/2024 Tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2916 004/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2915 001/TM/PL/Kab/04.11/III/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi berdasarkan Berita Acara Pleno
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2913 001/TM/PL/Kab/21.04/II/2024 Pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024, PKD Lemo II telah melaksanakan tugas Pengawasan dalam Kampanye yang dilakukan beberapa caleg dari partai Nasdem antara lain: 1. Hikmat Hanjian (Caleg DPRD Kab.Barito Utara) 2. Hj. Nety Herawati (Caleg DPRD Kab. Barito Utara) 3. H.Hamdani (Caleg DPD-RI) 4. Hasanol Basri Adapun alat peraga yang digunakan kalender, kartu nama, alat music, bendera Partai dan umbul-umbul. Sebelum berkampanye mereka melakukan jalan sehat, dimana mereka membagikan kupon berhadiah kepada masyarakat . Diantara hadiah tersebut kulkas, sepeda lipat, gelas, Dispenser, topi, buku dan cetakan kue dari pelastik serta kalender dan baju kaos Partai Nasdem
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
2910 001/LP/PL/Kab/19.11/III/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
2909 005/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 Laporan memenuhi unsur/syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2908 002/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : 1. Nama dan alamat Pelapor; - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama R.Muh Kadiroedin BERALAMAT KP. Drajat Rt 001/Rw 001 Kel. Derajat Kec. Kesambi Kota Cirebon SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 2. pihak Terlapor; dan - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas PEmilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Hamid (Ketua KPPS Kelurahan Panjunan) Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 : - Bahwa diketahui waktu kejadian pada Rabu tanggal 21 februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Rabu, 28 Februari 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 21,22,23,26,27-28 Februari 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. b. Syarat Materiel Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada Rabu, tanggal tanggal 21 Februari 2024 yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kecamatan dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Lemahwungkuk dipandang Terpenuhi Secara Materil. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan - Pada hari rabu, 21 februari 2024 sekitar jam 14.00 Wib saat Rekapitulasi di PPK Lemahwungkuk pada panel Kelurahan Panjunan di ketahui dan dinyatakan bahwa ada surat suara Sah atas perolehan PAN No.06 an. Syarif Maulana dinyatakan TIDAK SAH karena ada robekan di bagian lipatan surat suara bagian atas dan surat suara sobekan ini bukan pada logo Partai, Nomor Urut dan Nama Caleg. Sementara coblosan surat suara itu pada Suara Caleg a.n Syarif Maulana yang dinyatakan TIDAK SAH oleh Ketua KPPS TPS.14 an.Hamid. - Bahwa dalam Penerimaan laporan, Pelapor telah mengasumsikan terhadap persoalan diatas telah melanggar dalam ketentuan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). c. bukti. - Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya; 1. Salinan C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon; 2. Rekaman Video Pernyataan saksi berkaitan perhitungan suara TPS 14; 3. 2 (dua) buah Foto Surat Suara tersobek di lipatan atas. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; f. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: No. Bentuk Dokumen Jumlah 1. Surat Mandat Nomor : PAN/10.6/B/K-S/Kpts/012/V/2022 Tentang; Pengesahan Pengurus Komite Pemenangan Pemilu Daerah Partai Amanat Nasiponal Kota Cirebon. 1 (satu) Surat 2. Surat Keputusan Nomor : PAN/10/A/Kpts/K-S/349/X/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Periode 2020-2025. 1 (satu) Surat paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2907 007/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 pukul 11.00 wib bahwa Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2906 001/LP/PL/Kab/34.08/III/2024 - Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2905 001/LP/PL/Kab/04.08/III/2024 Bahwa kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pelapor terjadi pada Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 di TPS 017 di Desa Makmur sekira pukul 02.00 WIB, dimana setelah Penghitungan surat suara DPRD Kabupaten/Kota selesai, Ibu Lusiana Silaban (Ketua KPPS 017) meminta kepada saksi yang Bernama Tia Elselopa Pasaribu untuk menanda tangani Formulir C-Hasil yang kosong (belum terisi) , akan hal itu saksi merasa keberatan akan tetapi Ketua KPPS gtersebut mengatakan bahwa masih lama ini penghitungan Rekap selesai, jadi tanda tangani saja dulu Form C-Hasil itu nanti pagi ambil kerumah saya, akan perintah tersebut saksi menanda tangani Form C-Hasil kosong tersebut, karena saksi sudah mendokumentasikan form form Plano yang berada di TPS 017 tersebut, dimana pada saat penghitungan surat suara pelapor yang Bernama an. Rihatson Manurung, SH.,MH dari Partai Golkar berjumlah 27 suara di TPS 018 tersebut , dakan tetapi setelah saksi mengambil Form C-Hasil dari rumah Lusiana Silaban (Ketua KPPS) sekira pukuk 09:00 WIB . Jumlah pada Form C-Hasil tersebut tidak sesuai dengan Form Plano sebelumnya, dimana jumlah surat suara pada C- hasil tersebut sebanyakn17 suara, sedangkan pada Fom Plano sebelumnya berjumlah adalah 27 suara serta form c-hasil yang dterima saksi dari Ketua KPPS tersebut hanya berupa poto copy atai tidak ttd basah. Sehingga akibat perbuatan Lusiana Silaban (Ketua KPPS) tersebut Caleg An. Rihatson Manurung, SH.,MH dari partai Golkar dirugikan sebanyak 10 Suara. Bahwa berdasarkan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)..” Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang dituangkan (Formulir Model B.1) yang dikaitkan dengan terlapor dan ketentuan diatas, Laporan pelapor atas nama Rihatson Manurung, SH.,MH dinilai dapat menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara langsung oleh terlapor maka dugaan pelanggaran Pemilu yang menjelaskan perbuatan langsung yang dilakukan terlapor sebagai subjek hukum dugaan pelanggaran Pemilu , Sehingga terhadap syarat materil khususnya “Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” Bawaslu Kabupaten Pelalawan menilai telah terpenuhi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2904 006/LP/PL/Prov/16.00/XI/2023 a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel. b. Laporan memenuhi informasi awal, sebagaimana Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, menyatakan: (2) Informasi Awal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berupa : c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; d. Laporan memenuhi syarat sebagaimana mekanisme Pelimpahan dan/atau Pengambilalihan Laporan dengan mempertimbangkan pada beberapa Peraturan Perundang-undangan dan Hasil Keputusan Rapat Pleno.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2902 004/LP/PL/Kab/02.18/III/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2901 005/LP/PL/Prov/16.00/XI/2023 Laporan memenuhi syarat Formil dan tidak memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2900 006/LP/PL/Kab/13.23/III/2024 TIDAK DIREGISTRASI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2899 001/LP/PL/Kab/20.07/III/2024 1. Laporan tidak memenuhi syarat materiel. 2. Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil diterima yaitu berupa: (a) KTP Saksi yang mengetahui peristiwa, (b) Surat mandat saksi Partai Gerindra yang menjadi saksi di TPS 04 Desa Rasau Jaya Tiga, (c) Memperjelas pihak terlapor (d) Uraian peristiwa, (e) Uraian kejadian, (f) SK KPU Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Pemilu tahun 2024 (Dikarenakan pelapor mengatasnamakan peserta pemilu).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2897 007/LP/PL/Kab/13.16/III/2024 Kesimpulan Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel; Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2896 009/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti-bukti yang secara langsung yang membuktikan tindakan/perbuatan terkait dengan PPK Blang Mangat menjadikan 2 (dua) surat suara sah DPR RI yang lebih menjadi surat suara rusak pada pada saat proses rekapitulasi ditingkat kecamatan. Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2895 004/TM/PL/Kab/27.07/III/2024 Temuan memenuhi syarat formal dan materiel. Temuan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2893 006/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 laporan Tidak di Registrasi Karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2892 005/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Pada tanggal 14 Februari 2024, Di Tempat Pemungutan Suara Kelurahan Uentanaga Atas dan di Ruang Digital Media Sosial WhatsApp Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Siti Maryam (Lurah Uentanaga Atas) menjalan Perintah dan melaporkan hasil pencoblosan seluruh ASN ke Group Srikandi Pemuda Pancasila dengan memaksa dan mengancam untuk dipindah tugaskan dipelosok Daerah Kepulauan dan Pedalaman Ulubongka apabila tidak mendokumentasikan (foto dan atau Video) pilihan dibilik suara kepada anak Bupati Tojo Una-una (Imam Kurniawan Lahay dan Fitri Mofie Indiani Lahay).  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004  Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2890 001/LP/PL/Kota/02.07/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2889 011/TM/PL/Kota/27.01/III/2024 Ditindaklanjuti dilakukan klarifikasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2886 008/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 a. Laporan 005/LP/PL/Kota/02.08/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiil; b. Bahwa laporan 005/LP/PL/Kota/02.08/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 segera diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal (Alamat Terlapor) paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai ;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2885 016/LP/PP/Kota/02.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2884 003/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Pada tanggal 9 Februari 2024 Pukul 20.30 Wita, bertempat di Dusun Jompi Kelurahan Malotong Calon Legislatif atau Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah Dapil 5 (lima) atas nama Imam Kurniawan lahay dan Calon Legislatif atau Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una nomor urut 1 (satu) dapil 1 (satu) atas nama Fitri Mofie Indriani Lahay melakukan Sosialisasi yang dihadiri Bupati Tojo Una-una dan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tojo Una-una dan Kepala Bagian Humas Pemda Kabupaten Tojo Una-una. • Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. • Laporan Pelapor Mirsa S Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai ketentuan Pasal 493 jo 280 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2883 001/TM/PL/Kec-Garawangi/13.20/III/2024 1. Rapat Pleno ini bersifat tertutup; 2. Menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan/Penelusuran atas informasi awal terkait dugaan pelanggaran money politik Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 dengan Penemu atas nama Asep Hikmat Nugraha yang merupakan PKD Kadatuan; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 30 Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu “Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.” 4. Bahwa Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu “Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan/atau pelanggaran kode etik Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.” 5. Pleno hari ini bertujuan Menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan/Penelusuran Awal Nomor 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan yang mengandung dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan melalui Panwaslu Kecamatan Garawangi; 6. Bahwa dalam menentukan Laporan Hasil Pengawasan untuk dijadikan Temuan Pelanggaran pemilu, maka berdasarkan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Yaitu : “Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti.” 7. Maka sebagaimana Penjelasan dimaksud, bahwa diperlukan keterpenuhan minimal persyaratan agar Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan Nomor 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 yang disampaikan melalui Panwaslu Kecamatan Garawangi kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan dapat dijadikan Temuan Pelanggaran Pemilu, sebagai berikut: 1) Identitas Penemu Dugaan Pelanggaran Pemilu a. Bahwa Penemu dalam Laporan Hasil Pengawasan dimaksud merupakan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan atas nama Asep Hikmat Nugraha, yang beralamat Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi Kab. Kuningan; b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 34 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi “Penemu adalah Pengawas Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu” c. Bahwa Penemu berdasarkan penjelasan pada huruf a dan b memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk menyampaikan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan melalui Panwaslu Kecamatan Garawangi. 2) Waktu Penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh hari sejak Laporan Hasil Pengawasan dan Hasil Investigasi dibuat a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan Nomor 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 diketahui tanggal pembuatan Laporan Hasil Pengawasan adalah tanggal 13 Februari 2024. b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 42 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi ”Hari adalah hari kerja” c. Bahwa berdasarkan tanggal pembuatan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 tertanggal 3 Desember 2023, tidak melebihi ketentuan batas waktu Penetapan Temuan yaitu 7 (tujuh) hari sejak Laporan Hasil Pengawasan dibuat. 3) Identitas Pelaku a. Bahwa Pelaku/Terlapor dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024 adalah Didi Supardi yang melakukan pembagian uang untuk memilih salah satu Caleg Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan Dapil I, yang beralamat di Dusun Bojong RT 001 / RW 002 Desa Kadatuan Kabupaten Kuningan; b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu” c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b, maka Pelaku/Terlapor atas nama Didi Supardi memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai Pelaku/Terlapor. 4) Uraian Kejadian Berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, tentang tahapan Masa Tenang yang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024. Saya Asep Hikmat Nugraha, selaku PKD Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan pada hari ini Selasa, 13 Februari 2024 mulai Pukul 21.00 s/d Selesai, melakukan kegiatan pengawasan dan mendapatkan laporan adanaya dugaan pelanggaran pemilu yaitu : adanya praktik money politik di dusun bojong, Rt 001 Rw 002 Desa Kadatuan, dimana laporan tersebut saya terima dari Sdr. Rama Ramadhan melalui sambungan telepon, menginformasikan bahwa sdr. Rama Ramadhan, menangkap basah dan memvideokan Sdr. Didi Supardi sedang membagi - bagikan amplop kepada setiap warga yang sudah mempunyai hak pilih. Dimana satu orang yang sudah mempunyai hak pilih tersebut dikasih amplop yang mana dalam amplop tersebut berisi uang 50.000,- Dimana dalam isi video tersebut, sdr. Rama Ramadhan mengintrogasi Sdr. Didi Supardi apa alasanya dia membagi-bagikan amplop tersebut Sdr. Didi Supardi menjelaskan bahwa dirinya membagikan amplop yang berisikan uang 50.000 tersebut dengan harapan masyarakat harus memilih Bapak Toto Tohari, S.E Caleg DPRD Kabupaten Kuningan, Dapil 1 No. Urut 1, kemudian untuk Presiden dan Wapres nya Didi Supardi menekankan untuk memilih pasangan Capres & Cawapres No. Urut 02 H. Prabowo Subianto, dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka, kemudian sdr. Didi Supardi mengiyakannya. Kronologi awalnya begini : Bpk Ustadz Samsudin sepulangnya tahlilan dari tetangganya yang meninggal masih satu dusun, sepulangnya acara tahlilan Bpk. Ustadz Samsudin tidak sengaja melihat sdr. Didi Supardi keluar dari rumah tetangga nya, kemudian masuk ke rumah sebelahnya, karna mersa curiga kemudian Bpk. Ustadz Samsudin mengikuti Sdr. Didi Supardi dan betul saja dugaan Bpk. Ustadz Samsudin bahwa Sdr. Didi Supardi sedang membagikan amplop yang berisikan uang 50rb ke setiap warga yang sudah mempunyai hak pilih. Kemudian Bpk. Ustadz Samsudin bergegas ke jalan. Dan bertemulah dengn sdr. Rama Ramadhan kemudian Bpk. Ustadz Samsudin tersebut menceritakan kepada sdr. Rama Ramadhan, bahwa di Dusun Bojong Rt 001, Rw 002 sedang ada pembagian amplop (money politik) sontak saja Sdr. Rama Ramadhan dan Bpk. Ustadz Samsudin melakukan penelusuran ke TKP yang diduga Sdr. Didi Supardi yang sedang melakukan bagi-bagi uang. Dari rumah satu, ke rumah lainnya sdr. Rama Ramadhan susuri bersama Bpk. Ustadz Samsudin, kemudian ketemulah sdr. Didi Supardi sedang berada di rumah Bpk. Saepul sedang berbincang bincang menanyakan ada berapa jumlah anggota keluarga bpk. Saepul dan sdr. Didi Supardi menghiitung dan mengasih amplop sesuai dengan berapa jumlah hak suara yang ada di rumh Bpk. Saepul tersebut. Kemudian Sdr. Ramadhan dan Bpk. Ustadz Samsudin memergoki sdr. Didi Supardi sedang mengasihkan amplop ke bpk. Saepul beserta keluarganya, kemudian memvideokannya. Setelah memvideo dan mengintrogasi selesai, sdr. Didi Supardi pun pergi pulang bergegas ke rumah temannya. Kemudian setelah itu, sdr Rama Ramadhan bersama Bpk. Ustadz Samsudin, pamit pulang ke yang punya rumah. Yaitu ke Bapak Saepul. Setelah dari rumah bapak Saepul kemudian sdr. Rama Ramadhan, menelpon Saya sebagai Panwas Desa/Kelurahan. Kemudian saya meluncur ke rumah terlapor bersama sdr. Rama Ramadhan bersama Bpk. Ustadz Samsudin. Tetapi yang bersangkutan sdr. Didi Supardi tidak ada dirumah. Kemudian saya menanyakan ke rumah tetangga nya ke rumah bapak Uung, dan ditemuilah sdr. Didi Supardi sedang ada disana. Kemudian saya menanyakan kebenaran atas video tersebut, dan menengahi permasalahan tersebut, kemudian disepakati lah jalan damai secara kekeluargaan. Tetapi sdr. Rama Ramadhan meminta satu syarat yaitu : amplop yang berisi uang yang telah dibagikan sebagian ke setiap warga minta ditarik/diambil kembali, kemudian sdr. Didi Supardi menyanggupinya, Dan saya pun mendampingi sdr. Didi Supardi meminta kembali amplop yang ia telah bagikan ke warga dusun bojong Rt 001 Rw 002 Desa Kadatuan. Tetapi berhubung video tersebut sudah dibagikan oleh sdr. Rama Ramadhan ke Group Pemenangan Anis, akhirnya video tersebut jadi ramai dikalangan Partai Politik, media, hingga pihak Kepolisian. Tidak sampai disitu, video tetsebut ramai beredar dimasyarakat luas. Hingga menjadi gaduh, kemudian beberapa pihak menyoroti viralnya video tersebut, dan akhirnya semua unsur yang berkaitan dengan peserta, penyelenggara pemilu menyoroti hal tersebut kemudian ketua Bawaslu, Panwam, Kepolisian, Ketua Partai yang bersangkutan, tetmasuk Caleg yang disebut dalam video tersebut ikut hadir beserta Ketua PAC Partai Gerindra Kec. Garawangi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Setelah Ketua Bawaslu datang dan menengahi persoalan ini, meminta keterangan dari ke-2 belah pihak. Serta kemudian ada penyerahan Barang Bukti dari pihak terkait untuk diamankan. Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa kasus tersebut akan di proses sesuai perundangan - undangan yang berlaku. 5) Bukti Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024, telah melampirkan Bukti berupa: a. 12 (dua belas) amplop kecil berisi uang tunai pecahan Rp. 50.000,- dan 1 (satu amplop ukuran sedang berisi uang tunai Rp. 100.000,- dengan Pecahan Rp. 50.000,- dengan rincian sebagai berikut: - Amplop ukuran sedang yang berisi uang pecahan Rp. 50.000,- dengan rincian lembar 1 Nomor seri FMM732693 dan lembar 2 dengan Nomor seri QHU016583 - Amplop ukuran kecil sebanyak 12 (dua belas) amplop yang masing-masing amplop berisi uang pecahan Rp. 50.000,- dengan rincian: o Lembar 1 dengan Nomor Seri ZEM975734 o Lembar 2 dengan Nomor Seri YMW979953 o Lembar 3 dengan Nomor Seri JCG282197 o Lembar 4 dengan Nomor Seri SNB002556 o Lembar 5 dengan Nomor Seri UJB165184 o Lembar 6 dengan Nomor Seri DJG140315 o Lembar 7 dengan Nomor Seri TJY507257 o Lembar 8 dengan Nomor Seri GHQ545329 o Lembar 9 dengan Nomor Seri ORO062154 o Lembar 10 dengan Nomor Seri ECM208573 o Lembar 11 dengan Nomor Seri GSF779814 o Lembar 12 dengan Nomor Seri CMZ432139 b. Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Didi Supardi c. Surat Keputusan (SK) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Nomor : JB21-12.4.4.44/Kpts/DPCGERINDRA/2023 d. Dokumentasi Foto dan Video Pembagian amplop berisi uang (File terlampir pada penyimpanan awan/Cloud Google Drive) Bahwa berdasarkan Lampiran Bukti pada Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan sebagaimana telah dijelaskan diatas, bukti yang ada dianggap telah cukup sebagai barang bukti. 8. Bahwa Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14-28/02/2024, melampirkan Saksi-saksi yang melihat dan mendengarkan langsung pada saat kejadian. Adapun identitas Saksi-saksi yang dimaksud, yaitu: - Nama : Ustadz Udin Alamat : Dusun Bojong RT 001 / RW 002 Desa Kadatuan - Nama : Rama Ramadhan Alamat : Dusun Bojong RT 001 / RW 002 Desa Kadatuan 9. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang terdapat pada Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan, Pelaku/Terlapor Atas Nama Didi Supardi yang membagikan amplop berisi uang tunai pecahan Rp. 50.000,- kepada pemilih dilingkungan sekitar Desa Kadatuan, merupakan tindak pidana Pemilu 10. Bahwa berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”. 11. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno dan kajian keterpenuhan minimal persyaratan untuk dijadikan Temuan Pelanggaran Pemilu sebagaimana telah diuraikan diatas, Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11- 14-28/02/2024 yang disampaikan melalui Panwaslu Kecamatan Garawangi kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan telah memenuhi syarat minimal untuk dapat dijadikan Temuan Pelanggaran Pidana Pemilu. 12. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuningan menindaklanjuti dan meregister Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu atas Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa Kadatuan Nomor: 119/LHP/PM.01.02/K.JB-11-14- 28/02/2024 yang disampaikan melalui Panwaslu Kecamatan Garawangi, dengan Nomor Register : 001/Reg/TM/PL/Kab/13.20/II/2024 13. Sebagai tindak lanjut atas Register Laporan, Bawaslu Kabupaten Kuningan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 19 (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, melakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian paling lama 1x24 jam terhitung setelah Laporan deregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2882 001/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 Nomor: 001/LP/PL/Kab/10.05/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2880 004/LP/PL/Kab/13.25/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Sumedang bahwa laporan atas nama Asep Surya Nugraha memenuhi syarat formal dan materiel, dan ditindaklanjuti oleh tim sentra gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sumedang karena diduga termasuk pada pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2879 002/LP/PP/Kab/14.11/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa: 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. 2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2876 007/LP/PL/Kab/02.10/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan, padahal Pelapor telah diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan akan tetapi tidak dilengkapi hingga akhir batas waktu. sehingga laporan tidak diregister dan dibuatkan Formulir B.18 Pemberitahuan status
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2875 001/TM/PL/Kab/01.14/III/2024 1. Terhadap Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 005/LHP/PM.01.00/KTB/2024 dari Pengawas TPS 02 Desa Lawe Aunan yang terdapat Informasi Dugaan Pelanggaran dijadikan Temuan dan diregistrasi dengan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/01.14/II/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2874 010/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2873 002/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 14.00 WIB telah melakukan Pengawasan Secara Langsung pada tahapan masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Rumah milik Bapak Suhada, Dusun Cibeureum RT 03, RW 01 Desa Cibogo Kecamatan Padaherang. Kegiatan kampanye tersebut di laksanakan secara terbuka , lalu tim relawan Sdr. Iwan Bule menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir bahwa dirinya adalah relawan dari caleg DPR RI Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra. Selama kegiatan berlangsung tim relawan tersebut membagikan contoh kertas surat suara untuk simulasi, setelah itu menjelaskan bahwa kertas surat suara DPRI-RI berwarna merah lalu menunjukkan nama Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule dari Partai Gerindra dengan nomor urut 1. Selain itu juga menjelaskan ada surat suara berwarna abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian mengarahkan untuk presidennya yaitu Sdr.Prabowo-Gibran dengan nomor urut 2 dari Partai Gerindra. Setelah itu masyarakat yang hadir diarahkan untuk berbaris, dengan membawa foto kopi KTP untuk ditukarkan dengan kaos, stiker, dan Sembako yang berisi: 1) Kopi Gajah 5 buah 2) Tepung Segitiga Biru 1Kg 3) Mie Instan Sakura 3 buah 4) Minyak Goreng Resto 450ml 5) Biscuit Momotaro 1 buah Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Tim Relawan Mochamad Iriawan/ Iwan Bule yang membagikan Sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”; b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Republik Indonesia; c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Tim Relawan yang berkedudukan sebagai Tim Kampanye dari calon Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye; d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”; e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye; f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako dengan rincian (Kopi Gajah 5, Tepung terigu Segitiga Biru 1 Kg, Mie Instan Sakura 3 Buah, Minyak Goreng Resto 450ml, Biscuit Momotaro 1 buah) yang dilakukan oleh Tim Relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda. g. Dalam kegiatan tersebut Tim Relawan meminta dukungan kepada semua Masyarakat yang hadir agar bisa memenangkan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra di Pemilu Tahun 2024 h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi; i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Tim Relawan Caleg DPR RI Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule (Calon Anggota DPR RI Jabar Dapil X) yang membagikan Bingkisan yang berisi (Kopi 5, Tepung terigu, Mie 4, Minyak 450ml, Biscuit momotaro) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2872 006/LP/PL/Kab/02.28/III/2024 Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2871 005/LP/PL/Kab/03.16/III/2024 III. Bahwa terkait keterpenuhan syarat Formil dan Materil, sebagai berikut : a. Syarat Formil 1. Bahwa sesuai dengan kententuan pasal 8 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penangan pelanggaran, selanjutnya dapat disampaikan dimana palapor adalah merupakan WNI sebagaimanq dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik dirinya yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Sijunjung., bahwa pelapor atas nama Yusril Fitri berusia 50 tahun. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan bahwa pelapor telah memiliki hak pilih. 2. Dalam hal panyampaian laporan, pihak terlapor dalam hal ini adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Demokrat atas nama Syahril Efendi yang tidak ketahui alamatnya oleh pelapor. 3. Bahwa selanjutnya pelapor dalam penyampaian pelaporannya di Sekretaria Bawaslu Kabupaten Sijunjung Pada tanggal 7 Maret 2024 bahwa selanjutnya laporan tidak melebihi batas waktu pelaporan 7 hari dari sejak di ketahui oleh pelapor . Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 3 dan 5 yang pada intinya laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui terjadi adanya pelanggaran pemilu yaitu pada tanggal 27 Februari 2024 dan pelapor datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung melaporkan pada tanggal 7 Maret 2024 sehingga belum dapat diketahui batas waktu pelaporan memenuhi tenggang waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2023. 4. Pelapor dalam hal ini saudara Yusril Fitri menyampaikan laporan atas nama diri pribadi kepada Bawaslu Kabupaten Sijunjung. b. Syarat Materil Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyatakan syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu : pelapor menerangkan tempat kejadian di Padang Laweh, namun pelapor dalam keterangannya tidak dapat menjelaskan secara tepat dimana tempat kejadian peristiwa secara jelas dan hanya menduga-duga dari diskusi rekan-rekan pelapor dan percakapan di media sosial; 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu: a. Bahwa setelah menganalisa dan mencermati uraian peristiwa yaitu telah terjadi politik uang sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terhadap calon anggota legislatif atas nama Syahril Efendi dari partai Demokrat nomor urut 4 dapil Sijunjung 2, yang meliputi kecamatan Sumpur Kudus, Koto VII dan Kupitan. b. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa ini dari unggahan media sosial (Facebook) tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yaitu politik uang yang menyuruh orang mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang kepada pemilih. 3. Bahwa selanjutnya terkait uraian kejadian diatas yang dilaporkan oleh saudara Yusril fitri sama dengan laporan saudara Ledi Sariyontoni yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Sijunjung dan telah diterbitkan Pembertahuan Status Laporan. 4. Apabila rapat pleno menyimpulkan laporan telah dicabut atau telah diselesaikan oleh Pengawas pemilu ditingkat tertentu sebagaimana dimaksud pada Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Angka 4 huruf c Pengawas Pemilu menghentikan laporan dengan tidak meregistrasi laporan dan menghentikan laporan dan menebitkan Pemberitahuan Status laporan (Formulir Model B.18) paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2870 006/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2869 001/TM/PP/Kab/14.28/III/2024 bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu kabupaten rembang beserta jajaran, ditemukan fakta dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2868 011/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2867 006/LP/PL/Prov/04.00/III/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ida Hariyani dengan Terlapor KPU Kota Pekanbaru dan PPK Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai, Bina Widya, Bukit Raya dan payung Sekaki dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun belum memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; V. Rekomendasi Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ida Hariyani direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2866 004/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Pada tanggal 10 Februari 2024 Pukul 16.30 Wita, bertempat di Jl. Lumba- Lumba, Kel. Muara Toba, Kec. Ratolindo Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Miknaf Hedar Karama (Camat Ratolindo) beserta Staf dan Moh. Safri (Lurah Muara Toba) beserta diduga mengikuti Pertemuan Sosilisasi Calon Legislatif atau Calon Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una bernama Fitri Lahay dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP), yang didampingi Istri Buapti Tojo Una-una dengan bagi-bagi amplop berisi Uang kepada peserta yang hadir, namun dianggap keberatan dan dibubarkan oleh Masyarakat tanpa Pengawasan dari Panwas dan Kepolisian.  Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.  Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004  Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2865 006/LP/PL/Kab/02.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bawaslu Kabupaten Batu Bara meregister laporan: 005/LP/PL/Kab/02.10/II/2024 menjadi 004/Reg/LP/PL/Kab/02.10/II/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2864 001/TM/PL/Kab/21.07/III/2024 Atas nama Abdul Khair bertugas sebagai PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Kelurahan Pegatan Hulu sudah tidak berdomisili tetap di Kecamatana Katingan Kuala yang bersangkutan pada tanggal 15 Agustus 2023 sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan sebagai ASN - PPPK Guru dan aktif ditempat baru diluar wilayah kecamatan katingan kuala mulai Tanggal 01 September 2023, namun yang bersangkutan tetap dianggap ada dan dianggap tetap bisa bekerja di wilayahnya oleh Panwaslu Kecamatan Katingan Kuala
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2863 007/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 a. laporan nomor : 004/LP/PL/Kota/02.08/XI/2023 tanggal 25 Januari 2024 telah memenuhi syarat formil dan dan belum memenuhi materil b. laporan nomor : 004/LP/PL/Kota/02.08/XI/2023 tanggal 25 Januari 2024merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2862 009/LP/PL/Kab/01.21/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2861 009/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 LAPORAN DICABUT
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2860 003/LP/PL/Kota/01.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2859 002/LP/PL/Kota/01.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2858 001/TM/PP/Kab/28.17/II/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Busoa a.n MUHAMMAD IRWANSYAH yang terlibat pada kegiatan TEBUS MURAH SEMBAKO oleh Barisan Relawan for Gibran Kabupaten Buton Selatan yang dilaksanakan di Lapangan Desa Lawela Selatan pada tanggal 27 Januari 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2857 008/LP/PL/Kab/01.21/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2856 012/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 Laporan Nomor : 012/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 Telah diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Nirunmas
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2855 001/LP/PL/Kab/16.30/I/2024 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor a/n Rochmadi Sularsono merupakan warga Negara Indonesia dan memiliki Hak Pilih yang ditunjukkan dengan KTP Elektronik asli 2. Bahwa Pelapor a/n Rochmadi Sularsono memiliki hak dan kedududkan yang sama dimata hukum 3. Bahwa identitas Pelapor a/n Rochmadi Sularsono sebagaimana di dalam formular B1 telah sesuai dengan KTP elektronik milik Pelapor 4. Bahwa tanda tangan Pelapor pada formulir B1 dengan KTP elektronik dinyatakan sama 5. Bahwa peristiwa yang di laporkan terjadi pada rentan waktu tahun 2009-2014 6. Bahwa peristiwa yang dilaporkan sudah kadaluarsa karena melewati batas waktu 7 hari 7. Bahwa Pelapor tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung 8. Bahwa peristiwa tersebut dilaporkan tanggal 16 Januari 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2854 001/TM/PL/Kota/28.02/III/2024 Memenuhi Syarat untuk diregistrasi sebagai temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2853 007/LP/PL/Kab/01.21/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2852 005/LP/PL/Kec-Batu Lappa/27.14/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Ir. Supriadi Ikhsan b. Alamat : Bamba, Desa Batulappa c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 di Desa Kaseralau terjadi penggelembungan surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPPS di beberapa TPS, antaranya TPS 001 dan TPS 002. KPPS menggunakan C.Model Pemberitahuan yang tidak terdistribusi atau kembali untuk mencoblos surat suara yang tersisa di TPS. Saksi Partai Gerindra atas nama Pak Tuwo menyaksikan langsung KPPS melakukan pencoblosan surat suara yang tersisa di TPS 001. Pada tanggal 13 Februari 2024 satu hari sebelum pemilu. Saksi TPS 002 atas nama Pak Sanung bertemu dengan ketua KPPS TPS 001 atas nama Muhammad Jafar mengatakan “Sudah ada saya pegang c pemberitahuan 29 tapi belum saya ambil semua yang tersisa”. menjelaskan bahwa memiliki C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan digunakan oleh KPPS. Satu hari setelah hari pencoblosan KPPS bertemu dengan saksi dan menjelaskan bahwa banyak surat suara yang tersisa telah digunakan berdasarkan C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Saksi TPS 002 Pak Sanung bisa membuktikan bahwa Pemilih yang C pemberitahuannya tidak terdistribusi karena tidak berada di lokasi wilayah TPS digunakan untuk mencoblos surat suara yang tersisa. Pada tanggal 15 Februari 2024, pukul 11.00 saksi TPS 002 ditemui langsung oleh anggota KPPS atas nama Ismail dan menyampaikan bahwa “jika tidak kasihan sama saya, saya juga akan dipenjara karena banyak c pemberitahuan yang saya bagikan kepada orang-orang untuk digunakan mencoblos surat suara yang tersisa”. Pada pukul 19.00 paman saksi atas nama Pak Asis mendatangi rumah saksi dan memberitahukan bahwa KPPS atas nama Ismail menelpon pak Asis (paman saksi) untuk meminta Pak Asis menemui saksi dikasihani mencabut laporannya. Pada Senin, tanggal 18 Februari 2024, KPPS mengutus paman dan sepupu saksi untuk menemui saksi di rumahnya di Data Kecamatan Duampanua untuk meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Saksi menjawab bahwa “hal ini tidak bisa diselesaikan secara pribadi karena hal ini merupakan permasalahan negara”. III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Ir. Supriadi Ikhsan beralamat di Bamba, Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa. Adapun Kedudukan Terlapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315052810700001 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor. 2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 Desa Kaseralau yang beralamatkan di Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. 3. Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 pada pukul 08.30 Wita. Dari fakta tersebu, diketahui bahwa Laporan tersebut belum melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4). Bahwa berdasarkan uraian kajian di atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang telah memenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut : Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut : 1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu terjadi masing-masing di TPS 001 dqan TPS 002 Desa Kaseralau, pa hari Rabu, 14 Februari 2024 2. Adapun uraian kronologis terjadinya peristiwa tersebut Bahwa Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 di Desa Kaseralau terjadi penggelembungan surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPPS di beberapa TPS, antaranya TPS 001 dan TPS 002. KPPS menggunakan C.Model Pemberitahuan yang tidak terdistribusi atau kembali untuk mencoblos surat suara yang tersisa di TPS. Saksi Partai Gerindra atas nama Pak Tuwo menyaksikan langsung KPPS melakukan pencoblosan surat suara yang tersisa di TPS 001. Bahwa sehubungan dengan kronologis kejadian tersebut maka diduga Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 Desa Kaseralau yang menggunakan C.Pemberitahuan yang tidak terdistribusi untuk mencoblos sisa surat suara. 3. Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya antara lain : a. 2 orang Saksi b. Fotocopy daftar hadir pemilih yang digunakan C.pemberitahuannya masing-masing pada TPS 001 dan TPS 002 Bahwa Pelapor dalam menyampaikan bukti berbentuk dokumen atau surat harus di sampaikan dalam 3 (tiga) rangkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan: “Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap”. Berdasarkan laporan a quo yang disampaikan oleh Ir. Supriadi Ikhsan, terkait bukti-bukti laporan berupa dokumen yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Batulappa sebanyak 3 (tiga) rangkap. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang telah memenuhi syarat materiil. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian Dugaan Pelanggaran tersebut di atas diketahui terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 Desa Kaseralau yang menggunakan C.Pemberitahuan yang tidak terdistribusi untuk mencoblos sisa surat suara. Sehubungan dengan Perbuatan Masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Administratif, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc serta Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dengan uraian pelanggaran sebagai berikut : 1. Dugaan Pelanggaran Administratif Bahwa sehubungan dengan perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi Pasal 80 Ayat (3) berbunyi : “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.” 2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Bahwa Sehubungan dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 diduga melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilu sebagai berikut : Pasal 2 berbunyi : “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asal langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” Pasal 3 Berbunyi : “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Bahwa berdasarkan poin diatas, Masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan TPS 002 diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 3. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Bahwa sehubungan dengan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Perbuatan masing-masing Ketua dan Anggota KPSS TPS 001 dan KPPS TPS 002 diduga melanggar Pasal 488 jo. 203, 516, 532, 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum . Pasal 488 jo. 203 berbunyi : Pasal 203 “Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.” Pasal 488 “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Pasal 516 “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).” Pasal 532 berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Pasal 533 berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).” d. Pengambilalihan Laporan Bahwa Terkait adanya Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, maka dengan ini, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batulappa membuat Surat Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, agar kiranya Bawaslu Kabupaten Pinrang meregister terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu tersebut. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraia kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batulappa menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil yakni keterpenuhan 3 (tiga) rangkap dokumen bukti; b. Bahwa Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Administratif, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc serta Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu; V. Rekomendasi a. Bahwa Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc diregistrasi oleh Panwaslu Kecamatan Dengan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kec.Batulappa/27.14/II/2024, tertanggal 19 Februari 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku b. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dilakukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Pinrang untuk deregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2851 005/LP/PL/Kec-Batu Lappa/27.14/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Ir. Supriadi Ikhsan b. Alamat : Bamba, Desa Batulappa c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 di Desa Kaseralau terjadi penggelembungan surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPPS di beberapa TPS, antaranya TPS 001 dan TPS 002. KPPS menggunakan C.Model Pemberitahuan yang tidak terdistribusi atau kembali untuk mencoblos surat suara yang tersisa di TPS. Saksi Partai Gerindra atas nama Pak Tuwo menyaksikan langsung KPPS melakukan pencoblosan surat suara yang tersisa di TPS 001. Pada tanggal 13 Februari 2024 satu hari sebelum pemilu. Saksi TPS 002 atas nama Pak Sanung bertemu dengan ketua KPPS TPS 001 atas nama Muhammad Jafar mengatakan “Sudah ada saya pegang c pemberitahuan 29 tapi belum saya ambil semua yang tersisa”. menjelaskan bahwa memiliki C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan digunakan oleh KPPS. Satu hari setelah hari pencoblosan KPPS bertemu dengan saksi dan menjelaskan bahwa banyak surat suara yang tersisa telah digunakan berdasarkan C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Saksi TPS 002 Pak Sanung bisa membuktikan bahwa Pemilih yang C pemberitahuannya tidak terdistribusi karena tidak berada di lokasi wilayah TPS digunakan untuk mencoblos surat suara yang tersisa. Pada tanggal 15 Februari 2024, pukul 11.00 saksi TPS 002 ditemui langsung oleh anggota KPPS atas nama Ismail dan menyampaikan bahwa “jika tidak kasihan sama saya, saya juga akan dipenjara karena banyak c pemberitahuan yang saya bagikan kepada orang-orang untuk digunakan mencoblos surat suara yang tersisa”. Pada pukul 19.00 paman saksi atas nama Pak Asis mendatangi rumah saksi dan memberitahukan bahwa KPPS atas nama Ismail menelpon pak Asis (paman saksi) untuk meminta Pak Asis menemui saksi dikasihani mencabut laporannya. Pada Senin, tanggal 18 Februari 2024, KPPS mengutus paman dan sepupu saksi untuk menemui saksi di rumahnya di Data Kecamatan Duampanua untuk meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Saksi menjawab bahwa “hal ini tidak bisa diselesaikan secara pribadi karena hal ini merupakan permasalahan negara”. III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Ir. Supriadi Ikhsan beralamat di Bamba, Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa. Adapun Kedudukan Terlapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315052810700001 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor. 2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 Desa Kaseralau yang beralamatkan di Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. 3. Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 pada pukul 08.30 Wita. Dari fakta tersebu, diketahui bahwa Laporan tersebut belum melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4). Bahwa berdasarkan uraian kajian di atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang telah memenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut : Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut : 1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu terjadi masing-masing di TPS 001 dqan TPS 002 Desa Kaseralau, pa hari Rabu, 14 Februari 2024 2. Adapun uraian kronologis terjadinya peristiwa tersebut Bahwa Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 di Desa Kaseralau terjadi penggelembungan surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPPS di beberapa TPS, antaranya TPS 001 dan TPS 002. KPPS menggunakan C.Model Pemberitahuan yang tidak terdistribusi atau kembali untuk mencoblos surat suara yang tersisa di TPS. Saksi Partai Gerindra atas nama Pak Tuwo menyaksikan langsung KPPS melakukan pencoblosan surat suara yang tersisa di TPS 001. Bahwa sehubungan dengan kronologis kejadian tersebut maka diduga Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 Desa Kaseralau yang menggunakan C.Pemberitahuan yang tidak terdistribusi untuk mencoblos sisa surat suara. 3. Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya antara lain : a. 2 orang Saksi b. Fotocopy daftar hadir pemilih yang digunakan C.pemberitahuannya masing-masing pada TPS 001 dan TPS 002 Bahwa Pelapor dalam menyampaikan bukti berbentuk dokumen atau surat harus di sampaikan dalam 3 (tiga) rangkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan: “Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap”. Berdasarkan laporan a quo yang disampaikan oleh Ir. Supriadi Ikhsan, terkait bukti-bukti laporan berupa dokumen yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Batulappa sebanyak 3 (tiga) rangkap. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang telah memenuhi syarat materiil. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian Dugaan Pelanggaran tersebut di atas diketahui terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 Desa Kaseralau yang menggunakan C.Pemberitahuan yang tidak terdistribusi untuk mencoblos sisa surat suara. Sehubungan dengan Perbuatan Masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Administratif, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc serta Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dengan uraian pelanggaran sebagai berikut : 1. Dugaan Pelanggaran Administratif Bahwa sehubungan dengan perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi Pasal 80 Ayat (3) berbunyi : “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.” 2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Bahwa Sehubungan dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan KPPS TPS 002 diduga melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilu sebagai berikut : Pasal 2 berbunyi : “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asal langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” Pasal 3 Berbunyi : “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Bahwa berdasarkan poin diatas, Masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 dan TPS 002 diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 3. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Bahwa sehubungan dengan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Perbuatan masing-masing Ketua dan Anggota KPSS TPS 001 dan KPPS TPS 002 diduga melanggar Pasal 488 jo. 203, 516, 532, 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum . Pasal 488 jo. 203 berbunyi : Pasal 203 “Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.” Pasal 488 “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Pasal 516 “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).” Pasal 532 berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Pasal 533 berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).” d. Pengambilalihan Laporan Bahwa Terkait adanya Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, maka dengan ini, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batulappa membuat Surat Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, agar kiranya Bawaslu Kabupaten Pinrang meregister terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu tersebut. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraia kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batulappa menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil yakni keterpenuhan 3 (tiga) rangkap dokumen bukti; b. Bahwa Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga melakukan Dugaan Pelanggaran Administratif, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc serta Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu; V. Rekomendasi a. Bahwa Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc diregistrasi oleh Panwaslu Kecamatan Dengan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kec.Batulappa/27.14/II/2024, tertanggal 19 Februari 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku b. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dilakukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Pinrang untuk deregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2850 008/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan melalui mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KIP Kota Lhokseumawe dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWS.KOT/01.04/III/2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2849 001/LP/PL/Kab/25.11/III/2024 Dugaan Pelanggaran Netrlitas Kepala desa atas nama wenny Tumuyu selaku kepala desa/Hukumtua desa Toyopon kecamatan motoling barat, diteruskan ke Bupati Kabupaten Minahasa Selatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2848 005/LP/PL/Kota/02.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2847 001/LP/PL/Prov/26.00/III/2024 - Bahwa berdasarkan penyampaian laporan yang disampaikan pelapor telah melebihi batas waktu diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, sehingga penyampaian laporan tidak memenuhi syarat Formil. - Bahwa mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Surat Keputusan KPU a quo perubahan hasil dalam sirekap sangat mungkin terjadi karena terdapat prosedur pencermatan dan pembetulan disetiap jenjang penghitungan dan rekapitulasi; - Bahwa syarat Materil terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu tidak terpenuhi; - Bahwa berdasarkan Hasil kajian awal dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 di Kantor Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Laporan yang disampaikan direkomendasikan untuk Tidak ditindaklanjuti/diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2846 003/LP/PL/Kota/02.06/III/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2845 007/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat/ Unsur Formil (Cacat Formil);
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2842 003/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 TIDAK DI REGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2841 003/LP/PL/Kab/03.09/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Dharmasraya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2840 001/TM/PL/Kab/25.08/III/2024 Aparatur Sipil Negara atas nama Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH menggenakkan/menggunakan kaos bergambar dari calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Seska Ervina Budiman, S.sos serta bertuliskan #Torangserbu. Adapun dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara atas nama Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH merupakan Pelanggaran Netralitas ASN. a. Bahwa diduga Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH melanggar pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, b. Bahwa diduga Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH melanggar pasal 24 ayat 1 huruf d, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara c. Bahwa diduga Harris Pratama Sumanta, ST, Afdal Mamonto, S.sos dan Hendra Tangel,SH melanggar pasal 5 huruf n ayat 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2839 008/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2838 018/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak diregistrasi;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2837 001/LP/PP/Kota/02.03/III/2024 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk diri pelapor yang diterbitkan oleh pemerintah Kota Padangsidimpuan. Bahwa pelapor berusia 25 (duapuluh lima) tahun sebagaimana yang termuat dalam KTP terlapor, selanjutnya sebagimana dengan batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Ayat (2) huruf A Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga Pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu di Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan. 2. Bahwa pelapor dalam laporannya hanya menyebutkan nama dan alamat terlapor dan tidak mencantumkan identitas terlapor secara jelas dan lengkap yang terdiri dari nama lengkap, umur, jenis kelamin, pekerjaan , alamat, dan nomor telepon/hp orang per orang sebagi terlapor. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa identitas terlapor masih kabur (obscore libel). 3. Bahwa pelapor pada saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu di Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sehingga dapat dipastikan penyampaian laporan masih dalam batas waktu 7 hari sejak diketahui oleh pelapor sebagaimana yang diatur pada Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. b. Syarat Materiel 1. Bahwa waktu dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan adalah pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 bertempat di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan dan pelapor menilai bahwa Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution dengan sengja melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 280 Ayat (1) huruf A Undang-Undang 7 tahun 2017 sebagimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum yang berbunyi "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan", dan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No. 140 tahun 2023 tentang Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kota Padangsidmpuan dan setelah dilakukan pencermatan terhadap Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat perag kampanye dan lokasi kampanye pemilihan umum tahun 2024 diwilayah Kota Padangsidimpuan, tidak ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa alaman bolak Kota Padangsidimpuan adalah zona wilayah yang dilarang melaksanakan kampanye.. 2. Berdasarkan pasal 72 A Ayat (5) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihian umum yang berbunyi : "kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau minggu ", secara eksplisit memperbolehkan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tempat atau lokasi kampanye pemilu pada hari sabtu dan/atau minggu sehingga dapat disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran kampanye pemilu sebagimana laporan pelapor tidak memenuhi unsur delik dugaan (bestandeel). 3. Bahwa pelapor dalam laporannya tidak melampirkan bukti surat berupa surat keputusan dan atau surat mandat dari gabungan partai politik pendukung calon presiden dan wakil presiden prabowo subianto dan gibran rakabuming raka maupun dari tim kampanye nasional (TKN) Prabowo Gibran yang menerangkan bahwa Muhammad Bobby Afif Nasution adalah bagian dari tim kampanye nasional (TKN) Prabowo Gibran dan terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang 7 tahun 2017 sebagimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum .
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2836 001/LP/PL/Kab/26.09/II/2024  Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.  Laporan Pelapor Abdul Haris Balango memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004  Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2835 002/TM/PP/Kec-Sungai Kanan/02.31/II/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ad hoc
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2834 011/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 Laporan pelapor tidak terdapat dugaan pelanggaran dan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2833 011/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 Laporan atas nama Yakobus Ungirwalu tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2832 002/LP/PL/Kab/26.09/II/2024  Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Syarat Formil sesuai ketentuan Pasal 454 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya, sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Ketentuan pasal 15 ayat (3) syarat Materil sesuai ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.  Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Hukum lainnya sesuai ketentuan Pasal 2 huruf f dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004  Laporan Pelapor Mirsa S. Lasehe memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2831 001/LP/PL/Kota/04.01/III/2024 Pelapor Mencabut Laporannya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2830 010/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 Laporan Tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai pada proses Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2829 005/LP/PL/Kab/08.07/III/2024 Bahwa berdasarkan bukti -bukti dan hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lampung Utara maka Laporan yang di sampaikan oleh Yoga Krismono tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil sehingga Laporan tidak dapat di proses penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2828 002/LP/PP/Kab/04.10/III/2024 a. Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiel Pelaporan; b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan Materiel diterima yaitu berupa : 1. Nama Lengkap Terlapor; 2. Salinan SK Ketua dan Anggota KPPS 05.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2827 007/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan melalui mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KIP Kota Lhokseumawe dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.KOT/01.04/III/2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2826 004/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 kajaian awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2825 003/LP/PL/Kab/02.24/II/2024 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Stephen Yordan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/02.24/II/2024 direkomendasikan untuk 1. Dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sayurmatinggi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Diregistrasi untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan dalam waktu 1x24 Jam diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2824 001/TM/PL/Kab/12.06/III/2024 Pada hari ini Senin, 29 Januari 2024, saya Ana Askuri sebagai Ketua Panwam Kepulauan Seribu Selatan melakukan Pengawasan Langsung pada Kegiatan Kampanye Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DKI Jakarta Nomor Urut 9 Fahira Idris di Pulau Payung Kelurahan Pulau Tidung bersama dengan saudara Reza Fakhrudin (Staf Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu), Rico Anggara (Pengawas Kelurahan Pulau Tidung), dan Febri Sumiyadin (Staf Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan). Pada pukul 13.30 WIB kami berangkat menuju Pulau Payung dari Pulau Tidung dan sampai sekitar Pukul 14.00 WIB, sesampainya disana saya dan tim melakukan Apel terlebih dahulu bersama jajaran Kepolisian yang dipimpin oleh Bpk. Muhaimin selaku Kanit Samapta Polsek Kep. Seribu Selatan, Beliau memberikan arahan agar kegiatan kampanye berjalan dengan Kondusif. Setelah itu saya berkoordinasi dengan Penanggung Jawab kampanye di Pulau Payung Bpk. Mursalin/Salim mengenai kegiatan kampanye Caleg DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris yang akan berlangsung di Pulau Payung. Bpk. Mursalin/Salim menyampaikan kegiatan dilaksanakan di lapangan Voli di deket Area Pelabuhan Pulau Payung dan peserta berjumlah +- 90 orang. Kemudian beliau menyampaikan bahwa Bazar Tebus Murah yang akan dilaksanakan adalah Minyak Goreng 900ml sebanyak 90 paket. Setelah berkoordinasi dengan Bpk. Mursalin/Salim tim Pengawasan melakukan diskusi tentang Pemilu bersama jajaran Kepolisian dan penanggung jawab kegiatan kampanye sambil menunggu kedatangan Rombongan Ibu Fahira Idris. Sampai pada pukul 15:30 WIB kapal rombongan Tim Kampanye Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DKI Jakarta Nomor Urut 9 Fahira Idris baru tiba, Tim Kampanye datang menggunakan Kapal Dishub KM. Catamaran. Kemudian setelah itu Ibu Fahira Idris langsung kelokasi kegiatan Kampanye dilapangan voli yang berada dekat dengan lokasi Pelabuhan juga, saya dan pengawas Pemilu yang ada di lokasi memberikan Imbauan kepada Tim Kampanye agar tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti Money Politik, tidak melibatkan Anak-anak, isu Sara, ujaran kebencian dan lain sebagainya. Kegiatan Kampanye ini dipandu oleh Bpk. M. Hamim sekaligus sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Kampanye di Kepulauan Seribu. Ibu Fahira Idris menyampaikan Visi Misi dan Program jika nanti terpilih kembali menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI DKI Jakarta, diantaranya menjaga kestabilan harga Bahan Pokok, Pelayanan Kesehatan yang mudah, Insentif bagi Guru Ngaji, Peningkatan Kualitas UMKM, dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Ibu Fahira Idris bersama Tim Kampanye juga memberikan sosialisasi dan kampanye dengan materi tata cara mencoblos dengan mengarahkan dan memilih Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DKI Jakarta Nomor Urut 9 Fahira Idris. Pada kegiatan ini terdapat APK berupa Spanduk sebanyak 3 Pcs dan Bahan Kampanye berupa Brosur, Kartu Nama, Kalender dan sticker sebanyak 108 Pcs. Kegiatan dilanjutkan dengan Bazar Tebus Murah, adapun paket Bazar Tebus Murah terdiri dari Minyak Goreng kemasan 900ml, Dompet, Roti Aoka, Kalender, Sticker dan contoh Kertas Surat Suara dengan tebusan senilai Seribu Rupiah (Rp. 1.000.). adapun Paket Bazar Tebus Murah sebanyak 108 namun yang dibagikan sebanyak 90 paket. Sisanya diberikan kepada Penanggung Jawab dan Panitia di Pulau Payung, kegiatan berakhir pada pukul 16:30 WIB dan Tim Kampanye Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DKI Jakarta Nomor Urut 9 Fahira Idris melanjutkan perjalanan ke Pulau Tidung.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2823 002/LP/PL/Kab/01.23/III/2024 a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana pemilu. b. Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) melakukan perjalanan pulang dari Desa Batu-Batu setelah melakukan pertemuan tatap muka atau kampanye dari Desa tersebut menuju Kota Sinabang. c. Setibanya di Desa Simpang Abail saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim melihat Baliho serta lampu penerangan yang terpasang di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah tidak terpasang lagi, sementara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.0 WIB pada saat menuju Desa Batu-Batu, baliho tersebut terlihat masih terpasang dan dalam keadaan utuh. d. Kemudian saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) berhenti di lokasi tempat baliho yang sudah tidak terpasang lagi tepatnya di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) di Desa Simpang Abail tersebut, dan tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) menanyakan langsung kepada pemilik rumah yaitu istri dan anak kandung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) berhubung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sedang tidak berada di rumah. e. Ketika tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) dan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) mempertanyakan kepada istri dan anak kandung M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) “mengapa baliho ibu Rosnidar Mahlil sudah tidak terpasang lagi ditempatnya?”, kemudian istri saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) menjawab baliho tersebut sudah dibongkar oleh suaminya yaitu saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor VI) dengan alasan lampu yang terpasang sebagai penerang baliho tersebut korslet dan tidak dapat dihidupkan lagi. f. Kejadian tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV). Pada waktu itu saudara Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) yang bersangkutan menolak permintaan tersebut. Lalu sekitar pukul 18.20 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) mendatangi kembali kediaman saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya dan pada saat itu pula saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah berada di kediamannya. Kemudian, Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor). g. Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti binti Muis (Saksi III) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian. h. Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III), maka saat itu pula salah seorang tim sukses dari saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) menghubungi PKD Desa Lasikin atas nama Susi Susanti via telepon seluler terkait adanya pengrusakan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) di Desa Simpang Abail. i. Berselang beberapa menit kemudian, Panwaslu beserta beberapa PKD dalam wilayah Kecamatan Teupah Tengah mendatangi lokasi kejadian untuk melihat baliho yang sudah dibongkar paksa dan dalam keadaan rusak. j. Setelah pihak Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah memeriksa dan mendokumentasikan APK saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) yang telah dibongkar paksa dan dalam keadaan rusak tersebut, sehingga pada saat itu pula saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) menyatakan keinginannya untuk melaporkan perihal kejadian tersebut. k. Maka berdasarkan pasal 476 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pihak Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah meminta kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) untuk membuat laporan ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah secara tertulis. l. Setelah mendengar pernyataan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) akan melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah tentang pengrusakan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) yang berada di Desa Simpang Abail, sehingga Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah meminta para pihak yang terkait dengan kejadian pengrusakan APK saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor), baik pelapor, terlapor, dan para saksi untuk hadir ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah untuk diambil keterangan. m. Setiba di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Teupah Tengah, para pihak pelapor dan terlapor beserta dengan saksi didudukkan secara bersamaan untuk dimintai keterangan, maka diperolehlah keterangan sebagai berikut : 1. Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) : Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) melakukan perjalanan pulang dari Desa Batu-Batu setelah melakukan pertemuan tatap muka atau kampanye dari Desa tersebut menuju Kota Sinabang. Setibanya di Desa Simpang Abail saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim melihat Baliho serta lampu penerangan yang terpasang di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah tidak terpasang lagi, sementara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.0 WIB pada saat menuju Desa Batu-Batu, baliho tersebut terlihat masih terpasang dan dalam keadaan utuh. Kemudian saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim berhenti di lokasi tempat baliho yang sudah tidak terpasang lagi tepatnya di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) di Desa Simpang Abail tersebut, dan tim menanyakan langsung kepada pemilik rumah yaitu istri dan anak kandung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) berhubung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sedang tidak berada di rumah. Ketika tim dan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) mempertanyakan kepada istri dan anak kandung M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) “mengapa baliho ibu Rosnidar Mahlil sudah tidak terpasang lagi ditempatnya?”, kemudian istri saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) menjawab baliho tersebut sudah dibongkar oleh suaminya yaitu saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor VI) dengan alasan lampu yang terpasang sebagai penerang baliho tersebut korslet. Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV). Pada waktu itu saudara Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) yang bersangkutan menolak permintaan tersebut. Lalu sekitar pukul 18.20 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) mendatangi kembali kediaman saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya dan pada saat itu pula saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah berada di kediaman. Kemudian, Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor). Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti binti Muis (Saksi III) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian. Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III), maka saat itu pula salah seorang tim sukses dari saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) menghubungi PKD Desa Lasikin atas nama Susi Susanti via telepon seluler terkait adanya pengrusakan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) di Desa Simpang Abail. 2. M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV): yang awalnya tidak mengaku dan pada akhirnya menerangkan secara detil dengan keterangan “Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor). Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian. 3. Rumi Yulianti binti Muis (Saksi III) menjelaskan secara terang-terangan bahwa Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) melakukan perjalanan pulang dari Desa Batu-Batu setelah melakukan pertemuan tatap muka atau kampanye dari Desa tersebut menuju Kota Sinabang. Setibanya di Desa Simpang Abail saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim melihat Baliho serta lampu penerangan yang terpasang di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah tidak terpasang lagi, sementara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.0 WIB pada saat menuju Desa Batu-Batu, baliho tersebut terlihat masih terpasang dan dalam keadaan utuh. Kemudian saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim berhenti di lokasi tempat baliho yang sudah tidak terpasang lagi tepatnya di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) di Desa Simpang Abail tersebut, dan tim menanyakan langsung kepada pemilik rumah yaitu istri dan anak kandung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) berhubung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sedang tidak berada di rumah. Ketika tim dan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) mempertanyakan kepada istri dan anak kandung M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) “mengapa baliho ibu Rosnidar Mahlil sudah tidak terpasang lagi ditempatnya?”, kemudian istri saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) menjawab baliho tersebut sudah dibongkar oleh suaminya yaitu saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor VI) dengan alasan lampu yang terpasang sebagai penerang baliho tersebut korslet. Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV). Pada waktu itu saudara Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) yang bersangkutan menolak permintaan tersebut. Lalu sekitar pukul 18.20 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) mendatangi kembali kediaman saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya dan pada saat itu pula saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah berada di kediaman. Kemudian, Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor). Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian. 4. Fifi Binti M. Amin (Saksi IV) membenarkan pernyataan Saudari Rumi Yulianti binti Muis (Saksi III) selaku ibu kandungnya dan berkata kepada Saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) selaku ayah kandungnya bahwa ceritakan kronologisnya sesuai fakta yang terjadi. Kemudian, saudari Fifi Binti M. Amin (Saksi IV) membenarkan hal tersebut dengan keterangan “Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim sukses saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) melakukan perjalanan pulang dari Desa Batu-Batu setelah melakukan pertemuan tatap muka atau kampanye dari Desa tersebut menuju Kota Sinabang. Setibanya di Desa Simpang Abail saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim melihat Baliho serta lampu penerangan yang terpasang di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah tidak terpasang lagi, sementara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.0 WIB pada saat menuju Desa Batu-Batu, baliho tersebut terlihat masih terpasang dan dalam keadaan utuh. Kemudian saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) bersama tim berhenti di lokasi tempat baliho yang sudah tidak terpasang lagi tepatnya di depan rumah saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) di Desa Simpang Abail tersebut, dan tim menanyakan langsung kepada pemilik rumah yaitu istri dan anak kandung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) berhubung saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sedang tidak berada di rumah. Ketika tim dan saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor) mempertanyakan kepada istri dan anak kandung M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) “mengapa baliho ibu Rosnidar Mahlil sudah tidak terpasang lagi ditempatnya?”, kemudian istri saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) menjawab baliho tersebut sudah dibongkar oleh suaminya yaitu saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor VI) dengan alasan lampu yang terpasang sebagai penerang baliho tersebut korslet. Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (terlapor I) dan saudara Julkarnain Bin Kreman (Terlapor II) mendatangi kediaman keluarga M.Amin Bin Bahar (terlapor IV) untuk mengajak keluarga M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) bergabung bersama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar atas nama saudara Andi Millian dan ketika itu pula, saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I) meminta secara paksa membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor) yang terpasang tepat di depan rumah M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV). Pada waktu itu saudara Rumi Yulianti Binti Muis (Saksi III) yang bersangkutan menolak permintaan tersebut. Lalu sekitar pukul 18.20 WIB saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) mendatangi kembali kediaman saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya dan pada saat itu pula saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) sudah berada di kediaman. Kemudian, Saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor I) kembali meminta secara paksa kepada saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) dan keluarganya untuk membongkar/menurunkan baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), sehingga saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor IV) membuka tiang penyanggah baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE Binti H. Abdul Salam (Pelapor). Masih dengan keterangan yang sama yang disampaikan oleh saudari Rumi Yulianti binti Muis (Saksi I) kepada saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor), menyatakan bahwa beberapa saat kemudian datanglah saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) bersama dengan anak kandung saudari Yurni. Z binti Zulfikar (Terlapor I). Setibanya saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) di kediaman M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) langsung meminta saudara M.Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) untuk membongkar dan menurunkan secara paksa baliho saudari Rosnidar Mahlil, SE (Pelapor). Pada saat itu pula, Ketika saudara M. Amin Bin Bahar (Terlapor (IV) melakukan pembongkaran baliho, anak dari saudari Yurni. Z Binti Zulfikar (Terlapor III) dan saudara Zainal Abidin Bin Zulfikar (Terlapor III) merekam, memfoto dan memvideokan pembongkaran baliho tersebut dengan alasan akan dikirim ke Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar atas nama Andi Millian.”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2822 004/LP/PP/Kab/16.32/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2821 005/LP/PL/Kab/18.03/I/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2818 005/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 TIDAK DI REGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2817 017/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 - Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 pukul 07.04 WITA saya menerima pesan di Grup Whatsaap “Sahabat Monoarfa” berupa Video Tiktok yang dibuat oleh akun @mediadigitalglobal (Medgo TV) yang bergambar dan berisi suara yang diduga Caleg Partai PPP a.n Moh. Rivai Bukusu yang dikirimkan oleh Bapak Hasan B. Karim. - Bahwa Dalam video tiktok tersebut bergambar dan berisi suara rekaman yang diduga disampaikan oleh Caleg Moh. Rivai Bukusu dimana menyampaikan bahwa dengan suara sejumlah 8000 suara caleg Moh. Rivai Bukusu mengeluarkan dana sebesar 400 juta ditambah dengan malam itu sebanyak 250 juta sehingga jumlah keseluruhan sebesar 650 juta. Dan Moh. Rivai Bukusu meminta kepada yang hadir untuk memasukan data yang memang benar-benar reel, Moh. Rivai Bukusu menyampaikan jika dirinya (Moh. Rivai Bukusu) turun maka caleg-caleg lain akan merasa ketakutan. Dalam Video tersebut juga Moh. Rivai Bukusu menyampaikan seandainya saya sentuh 200.000 per-orang maka sebesar 1,6 miliyar dana yang saya akan keluarkan. Dan Moh Rivai Bukusu memperkirakan bahwa dalam proses penyebaran serangan money politik sudah ada masyarakat yang terpengaruh dengan caleg-caleg yang lain sehingga angka dari 8000 tersebut akan berkurang dikisaran hingga 200 suara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2816 003/LP/PP/Kab/27.13/III/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; - Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Pangkajene;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2815 002/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2814 001/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 Kesimpulan Setelah melakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel kajian awal laporan, tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/LP/PL/Kec.-Sampolawa/28.17/II/2023 tertanggal 16 Februari 2024. maka disimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sampolawa Mengajukan permintaan Pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dengan menggunakan Formulir Model B.6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2813 002/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 14.00 WIB telah melakukan Pengawasan Secara Langsung pada tahapan masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Rumah milik Bapak Suhada, Dusun Cibeureum RT 03, RW 01 Desa Cibogo Kecamatan Padaherang. Kegiatan kampanye tersebut di laksanakan secara terbuka , lalu tim relawan Sdr. Iwan Bule menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir bahwa dirinya adalah relawan dari caleg DPR RI Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra. Selama kegiatan berlangsung tim relawan tersebut membagikan contoh kertas surat suara untuk simulasi, setelah itu menjelaskan bahwa kertas surat suara DPRI-RI berwarna merah lalu menunjukkan nama Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule dari Partai Gerindra dengan nomor urut 1. Selain itu juga menjelaskan ada surat suara berwarna abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian mengarahkan untuk presidennya yaitu Sdr.Prabowo-Gibran dengan nomor urut 2 dari Partai Gerindra. Setelah itu masyarakat yang hadir diarahkan untuk berbaris, dengan membawa foto kopi KTP untuk ditukarkan dengan kaos, stiker, dan Sembako yang berisi: 1) Kopi Gajah 5 buah 2) Tepung Segitiga Biru 1Kg 3) Mie Instan Sakura 3 buah 4) Minyak Goreng Resto 450ml 5) Biscuit Momotaro 1 buah Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Tim Relawan Mochamad Iriawan/ Iwan Bule yang membagikan Sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”; b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Republik Indonesia; c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Tim Relawan yang berkedudukan sebagai Tim Kampanye dari calon Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye; d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”; e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye; f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako dengan rincian (Kopi Gajah 5, Tepung terigu Segitiga Biru 1 Kg, Mie Instan Sakura 3 Buah, Minyak Goreng Resto 450ml, Biscuit Momotaro 1 buah) yang dilakukan oleh Tim Relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda. g. Dalam kegiatan tersebut Tim Relawan meminta dukungan kepada semua Masyarakat yang hadir agar bisa memenangkan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra di Pemilu Tahun 2024 h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi; i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Tim Relawan Caleg DPR RI Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule (Calon Anggota DPR RI Jabar Dapil X) yang membagikan Bingkisan yang berisi (Kopi 5, Tepung terigu, Mie 4, Minyak 450ml, Biscuit momotaro) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2812 010/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 Laporan Nomor : 010/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 Telah diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Nirunmas.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2808 002/TM/PL/Kab/13.27/III/2024 Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 14.00 WIB telah melakukan Pengawasan Secara Langsung pada tahapan masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Rumah milik Bapak Suhada, Dusun Cibeureum RT 03, RW 01 Desa Cibogo Kecamatan Padaherang. Kegiatan kampanye tersebut di laksanakan secara terbuka , lalu tim relawan Sdr. Iwan Bule menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir bahwa dirinya adalah relawan dari caleg DPR RI Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra. Selama kegiatan berlangsung tim relawan tersebut membagikan contoh kertas surat suara untuk simulasi, setelah itu menjelaskan bahwa kertas surat suara DPRI-RI berwarna merah lalu menunjukkan nama Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule dari Partai Gerindra dengan nomor urut 1. Selain itu juga menjelaskan ada surat suara berwarna abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian mengarahkan untuk presidennya yaitu Sdr.Prabowo-Gibran dengan nomor urut 2 dari Partai Gerindra. Setelah itu masyarakat yang hadir diarahkan untuk berbaris, dengan membawa foto kopi KTP untuk ditukarkan dengan kaos, stiker, dan Sembako yang berisi: 1) Kopi Gajah 5 buah 2) Tepung Segitiga Biru 1Kg 3) Mie Instan Sakura 3 buah 4) Minyak Goreng Resto 450ml 5) Biscuit Momotaro 1 buah Bahwa berdasarkan uraian tersebut perbuatan Tim Relawan Mochamad Iriawan/ Iwan Bule yang membagikan Sembako dalam kegiatan kampanye terindikasi melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang “Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” dan peraturan KPU 15 tahun 2023 Pasal 72 Ayat (1) Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 268 “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye” dan pada Pasal 270 ayat (3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”; b. Bahwa kegiatan tersebut benar merupakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda yang sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Republik Indonesia; c. Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b diatas Tim Relawan yang berkedudukan sebagai Tim Kampanye dari calon Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan kampanye; d. Bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan (3) “Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye, Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat”; e. Bahwa peserta kampanye dalam kegiatan tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih dan tidak termasuk yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga peserta kampanye ini memiliki legal standing untuk mengikuti kegiatan kampanye; f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pembagian berupa Sembako dengan rincian (Kopi Gajah 5, Tepung terigu Segitiga Biru 1 Kg, Mie Instan Sakura 3 Buah, Minyak Goreng Resto 450ml, Biscuit Momotaro 1 buah) yang dilakukan oleh Tim Relawan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule Caleg DPR RI Jabar Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Nomor urut 1 dari Partai Gerinda. g. Dalam kegiatan tersebut Tim Relawan meminta dukungan kepada semua Masyarakat yang hadir agar bisa memenangkan Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule nomor urut 1, dari Partai Gerindra di Pemilu Tahun 2024 h. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 tentang biaya makan,minum,transport sudah di atur didalamnya dan tidak boleh diuangkan, dalam peraturan ini diatur makan dan minum yang bearti merupakan makanan yang sudah matang dan siap dimakan bukan merupakan makanan mentah yang perlu dioleh lagi; i. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” huruf (j) “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” j. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 Ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang” Huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” k. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas perbuatan Tim Relawan Caleg DPR RI Sdr. Mochamad Iriawan/ Iwan Bule (Calon Anggota DPR RI Jabar Dapil X) yang membagikan Bingkisan yang berisi (Kopi 5, Tepung terigu, Mie 4, Minyak 450ml, Biscuit momotaro) terindikasi diduga melanggar hukum larangan kampanye sabagai mana dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No.& tahun 2017 dan pasal 72 aya 9 hruf (j) PKPU 15 Tahun 2023 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2807 001/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil. Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat, yaitu : 1. Bukti elektronik dimuat dalam media penyimpanan data elektronik; 2. Bukti diklasifikasikan ke dalam 8 (delapan) klasifikasi sesuai dengan jumlah DPT bermasalah di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang didalilkan oleh Pelapor.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2806 001/TM/PP/Kab/14.32/III/2024 Berdasarkan alat bukti, barang bukti, fakta dan keterangan yang didapat dari hasil pengawasan dan saksi maka dari peristiwa yang terjadi di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yaitu Pemilih Suami Istri a.n. Mukhlisoh dan Mokhamad Amin tersebut menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pada saat proses pemungutan suara dengan memberikan pernyataan adanya kecurangan di dalam pemilihan di TPS tersebut, namun dari pihak KPPS telah terus menerus menyarankan untuk menganti surat suara yang tercoblos tersebut dengan surat suara yang baru. Sehingga peristiwa tersebut terlihat seperti dibesar-besarkan yang mengakibatkan terganggunya kegiatan di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara tersebut. Pemilih a.n. Hardiyan Arief Setyadi, juga menambah situasi dan kondisi di TPS tersebut pada saat itu menjadi lebih tidak kondusif dan terganggu, atas perbuatan pemilih tersebut merekam video peristiwa tersebut dan ikut serta aktif mengutarakan pernyataan terdapat kecurangan di TPS tersebut kemudian memposting dan memviralkan video rekaman kejadian tersebut. Sehingga dari hasil analisa kami pengawas pemilu terhadap perbuatan ketiga pemilih tersebut atas peristiwa yang terjadi di TPS 01 Desa Lemahduwur telah melanggar ketentuan Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akanmelakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2805 004/LP/PL/Kab/02.26/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Ruben Mampe ParuliaLumbantobing b. Alamat : Huta Dame II Saitnihuta c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan KECAMATAN SIATAS BARITA 1. DESA SANGKARAN TPS 2 Permasalahan : - Bahwa ditemui perbaikan pada jumlah suara calon legislatif Kabupaten Tapanuli Utara dari Partai PDIP yang tertera pada C1 hasil / plano mulai dari Calon Nomor urut 1, nomor urut 2, nomor urut 6, dan nomor urut 7. - Bahwa berdasarkan hal yang dijelaskan diatas terdapat indikasi kecurangan dalam bentuk penggelembungan, pengurangan, dan perpindahan suara antar Calon Legislatif, dan juga terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPS, KPPS dan PPK. Oleh karena itu saya memohon untuk dilakukan penghitungan suara ulang di Desa Sangkaran TPS 2 Kecamatan Siatas Barita. KECAMATAN TARUTUNG 1) Hutatoruan X TPS 901 (Khusus Rutan) A. Bahwa terdapat indikasi pemungutan suara di TPS 901 (Khusus Rutan) tidak sesuai dengan prosedur. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum di Kecamatan Tarutung, terdapat keberatan saksi dimana terdapat KPPS memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih tidak di lokasi TPS sesuai alamat KTP Elektronik. Hal tersebut dapat saya jelaskan sebagai berikut a) Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebagai berikut : - DPT : 115 Orang - Laki laki : 10 Orang - Perempuan : 105 Orang b) Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebagai berikut : - Laki laki : 19 Orang - Perempuan : 1 Orang - Total : 20 Orang c) Jumlah Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sebagai berikut : - Laki laki : 28 Orang - Perempuan : 2 Orang - Total : 30 Orang d) Jumlah pengguna hak pilih total adalah sebagai berikut : - Laki laki : 47 Orang - Perempuan : 3 Orang - Total : 50 Orang e) Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2 % dari DPT : 120 lembar f) Jumlah Surat Suara yang digunakan : 50 Lembar g) Jumlah suara sah Kabupaten : 49 Lembar h) Jumlah suara tidak sah : 1 Lembar i) Jumlah Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) : 0 B. Bahwa Jumlah pemilih dalam DPT hanya 20 orang, sementara kertas suara yang digunakan 50 buah. C. Pemilih dalam DPTb berjumlah 30 orang namun bisa memilih DPRD Kabupaten Dapil I D. Pemilih dalam DPK tidak ada E. Pada pemilihan DPR RI pemilih 100 orang dan kertas suara yang digunakan juga 100 buah (sesuai) F. Dipemilihan DPRD provinsi pemilih 96 orang dan kertas suara yang digunakan juga 96 buah (sesuai). G. Plano di TPS 901 (TPS Khusus) mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai ke tingkat kabupaten dicoret / di koreksi saat rekapitulasi tingkat Kecamatan H. Bahwa PPK Kecamatan pada saat pelaksanaan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum di Kecamatan Tarutung selalu menolak masukan dari para saksi khususnya saksi Partai PDIP untuk membuka dan menghitung suara ulang di semua TPS yang ada di Kelurahan Hutatoruan X mulai dari TPS 1 sampai TPS 15 dan TPS 901. Berdasarkan hal diatas, merujuk pada pasal 349 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 6 huruf a dan c, Pasal 9 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), intinya pada proses pemungutan suara telah terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPPS karena memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih tidak di lokasi TPS sesuai alamat KTP Elektronik. Merujuk Pasal 348 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi : a. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; b. Pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan c. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. (1) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN. (2) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain. (3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih ;. a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; b. calon anggota DPD apabila pindatr memilih ke. kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ker kabupaten/kota lain dalam sahr provinsi dan di daerah pemilihannya; dan e. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihan. Ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Dikarenakan hal tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara Calon legislatif dari Partai PDIP Nomor Urut 7, Oleh karena itu kami memohon agar dilakukan penghitungan dan/atau pemungutan suara ulang pada TPS seperti yang kami sebutkan diatas dikarenakan kesalahan prosedur oleh , PPS, KPPS, maupun PPK dalam melakukan pemungutan suara. 2) Hutatoruan VII TPS 5 (BUKTI TERLAMPIR) Permasalahan : A. Bahwa jumlah Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah sebanyak 10 pemilih dibuktikan dengan daftar hadir berjumlah 10 pemilih namun jumlah Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tertera dalam C1 salinan adalah sebanyak 8 pemilih. B. Bahwa KPPS ataupun PPS tidak dapat menunjukkan bukti identitas atau dokumentasi identitas Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) C. Bahwa salah satu Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Rizky Hasibuan dengan NIK. 12770012401960005 bukan penduduk Kabupaten Tapanuli Utara. Dikarenakan hal tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara Calon legislatif dari Partai PDIP Nomor Urut 7, Oleh karena itu saya memohon agar dilakukan penghitungan dan/atau pemungutan suara ulang pada TPS seperti yang disebutkan diatas dikarenakan kesalahan prosedur oleh PPS, KPPS, maupun PPK dalam melakukan pemungutan suara. 3) Hutatoruan VII TPS 8 Permasalahan : A. Bahwa terdapat indikasi pemungutan suara di TPS 8 tidak sesuai dengan prosedur. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum di Kecamatan Tarutung, terdapat keberatan saksi dimana terdapat KPPS memberi kesempatan kepada pemilih yang terdaftar di DPK namun berdomisili diluar Dapil 1. B. Jumlah DPK adalah sebanyak 7 orang namun petugas KPPS tidak dapat menunjukkan KTP atau dokumentasi KTP dari Pemilih yang terdaftar dalam DPK tersebut. Dikarenakan hal tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara Calon legislatif dari Partai PDIP Nomor Urut 7, Oleh karena itu saya memohon agar dilakukan penghitungan dan/atau pemungutan suara ulang pada TPS seperti yang disebutkan diatas dikarenakan kesalahan prosedur oleh PPS, KPPS, maupun PPK dalam melakukan pemungutan suara. 4) Hutatoruan VII TPS 12 Permasalahan : A. Bahwa petugas KPPS telah mengakui salah satu pemilih dalam daftar DPK tidak berdomisili di Dapil I Kabupaten Tapanuli Utara namun Petugas KPPS memberikan kertas suara DPRD Kabupaten. B. Pemilih dalam daftar DPK yang memenuhi syarat untuk memilih Calon Legislatif di Tingkat Kabupaten justru tidak diberikan Hak pilihnya. 5) Hutatoruan VII TPS 17 Permasalahan : A. Bahwa terdapat 3 Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) B. Bahwa salah satu Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat untuk memilih calon legislatif DPRD Kabupaten tersebut diperbolehkan oleh KPPS untuk memilih Calon Legislatif DPRD Kabupaten. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1) Bahwa Pelapor adalah merupakan Peserta Pemilu yang terdaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dari partai PDI Perjuangan dengan nomor urut caleg 7 Dapil 1 ,sehingga memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor. 2) Bahwa terlapor adalah jajaran KPU Kabupaten Tapanuli Utara yang bertugas sebagai KPPS Desa Sangkaran TPS 2,KPPS Desa Hutatoruan X TPS 901 (TPS Rutan),Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarutung,KPPS Desa Hutatoruan VII TPS 5,KPPS Desa Hutatoruan VII TPS 8,KPPS Desa Hutatoruan VII TPS 12,KPPS Desa Hutatoruan VII TPS 17. 3) Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi bahwa sekitar tanggal 23 s/d 26 Februari 2024 dan di ketahui oleh pelapor Pada hari Jumat s/d Senin Pukul 14.00 wib,kemudian pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Selasa,27 Februari 2024 Pukul 15.39 wib. b. Syarat Materil 1) Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi sekitar tanggal 23 s/d 26 Februari 2024 di kantor kecamatan tarutung kabupaten tapanuli utara yang merupakan wilayah kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara. 2) Bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran terhadap tatacara atau prosedur dalam tahapan pemilu. 3) Bahwa pelapor menyampaikan Bukti sebagai berikut : a. Print Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan VII TPS 05 (1 berkas) b. Print Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Desa Sangkaran TPS 02 (1 berkas) c. Print Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPD 901 d. Print Model A-Kab/Kota Daftar Pemilih Tetap (DPT) c. Penghentian Laporan Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima. IV. Kesimpulan • Bahwa Bawaslu kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan Koordinasi kepada Jajaran Pengawas Kecamatan terkait dengan Penyampaian laporan dimaksud, dalam hasil koordinasi maka disampaikan oleh jajaran di Kecamatan terkait dengan beberapa pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan pada rekapitulasi melalui mekanisme penyelesaian keberatan Tingkat kecamatan; • Bahwa Pokok laporan yang belum diselesaikan di kecamatan, di tindaklanjuti dalam penyelesaian keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten yaitu terkait dengan pokok permasalahan di TPS 05 Sangkaran Kec. Siatas Barita, dengan keterangan sebagai berikut; • Bahwa telah dibuka C Hasil (Plano) yg digunakan pada TPS 02 desa Sangkaran pada saat rekapitulasi hasil di tingkat Kabupaten, benar ditemukan adanya Correction Pen (Tipe-x), dan kemudian dilakukan Penyesuaian hasil perolehan di C Hasil dengan C Hasil Salinan yg dimiliki oleh PPK, Panwaslu kecamatan Siatas Barita dan Saksi Partai Politik dan kemudian Jumlah maupun Hasilnya sama atau tidak ditemukan perbedaan, Kemudian terhadap C-Hasil di Sepakati dan Disah kan dalam rekapitulasi • Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan Panwaslu Kecamatan Tarutung dan Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan pada rekapitulasi melalui mekanisme penyelesaian keberatan Tingkat kecamatan dan kabupaten pada saat rekapitulasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2804 001/LP/PL/Kota/10.01/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan material, Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Barat mengajukan permintaan pengambilaihan kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang karena merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Perbawaslu yang mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu yang mengatur tentang sentra penegakan hukum terpadu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2803 005/LP/PL/Kab/01.14/III/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: bukti pada Formulir Model B.1 paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2802 001/LP/PL/Kota/13.06/III/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a). Berdasarkan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Hendi Nurhudaya BERALAMAT DI Jl. Kesambi Baru No.31 C Rt 003/ Rw 005 Kel. Kesambi Kec.Kesambi Kota Cirebon SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. b. pihak Terlapor; dan - Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (b) diketahui Berdasar kan Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas PEmilihan Umum Nomo 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Sehingga ketentuan 15 ayat (3) huruf (b) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 : - Bahwa diketahui waktu kejadian pada Selasa tanggal 27 Februari 2024 dan melaporkan pada tanggal Rabu 28 Februari 2024, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 27-28 Februari 2024) Sehingga ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf (a) secara SYARAT FORMIL DIPANDANG TERPENUHI. b. Syarat Materiel Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada selasa, tanggal tanggal 27 Februari 2024 yang merupakan masih dalam masa tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kecamatan dan bertempat di Sekretariat Panitia Pemililan Kecamatan (PPK) kecamatan Kesambi dipandang Terpenuhi Secara Materil. b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan - Bahwa Pada hari selasa, tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 Wib. Saya menerima hasil Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Melalui file PDF dari saksi Partai Geridra yang berada di lokasi Acara rekapitulasi tingkat kecamatan kesambi, kemudian saya pelajari dengan Tim (Nuril Zaman) dan Sobirin ternyata Suara Partai berkurang dari 744 Suara di DA-1 menjadi 597, kemudian saya evaluasi juga suara caleg Yundi yang semula 268 di DA-1 menjadi 220, dan ternyata juga suara caleg Faisal bertambah juga dengan penghitungan yang ada dari kami 1012 menjadi 1261. - Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Ayat (4) PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali. Dan Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan. Serta Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap. - Bahwa berdasarkan Ketentuan Tersebut diatas terhadap Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota, diduga dalam pemeriksaan dan pencermatan kembali telah terjadi kesalahan dalam pengimputan antara C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 01, 03, 04, 05,06,08,10,13, 14, 15,16, 17, 18, 19, 20, 21,23,26, 27, 29,30,39 Kelurahan Derajat kecamatan kesambi dan C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 01, 02, 03, 04,07,08,09,10,11,13,14,15,16,17,18,19,20,29,32,34,36,39.Kelurahan Pekiringan kecamatan kesambi dalam Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Dapil 5. - Bahwa dalam hasil saat ini yang terjadi : a. Suara Partai Gerindra berkurang dari 744 Suara di DA-1 menjadi 597; b. Suara caleg Yundi yang semula 268 di DA-1 menjadi 220; c. juga suara caleg faisal bertambah juga dengan penghitungan yang ada dari kami 1012 menjadi 1261. c. bukti. - Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (c) disampaikan oleh pelapor diantaranya; a. C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 01, 03, 04, 05,06,08,10,13, 14, 15,16, 17, 18, 19, 20, 21,23,26, 27, 29,30,39 Kelurahan Derajat kecamatan kesambi; b. Salinan lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Dapil 5; c. C.1 Hasil Rekapitulasi TPS. 01, 02, 03, 04,07,08,09,10,11,13,14,15,16,17,18,19,20,29,32,34,36,39. Kelurahan Pekiringan kecamatan kesambi Kota Cirebon; d. Salinan lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Dapil 5. c. Pelimpahan Laporan Dalam hal ini, Proses penghitungan rekapitulasi masih berjalan di tingkat Kecamatan maka penanganan tindak lanjut Penerimaan laporan NOMOR: 001/LP/PL/Kota/13.06/2/2024 ditindaklanjuti kepada Panwaslu Kecamatan Kesambi, guna dilakukan upaya Pencermatan dan Penelitian C.1 Hasil Rekapitulasi Kelurahan Derajat kecamatan kesambi dan Kelurahan Pekiringan kecamatan kesambi terhadap Model D.HASIL KECAMATAN yang saat ini terdapat perbedaan. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi Penerimaan Laporan ditindaklanjuti kepada Panwaslu Kecamatan Kesambi guna dilakukan upaya Pencermatan dan Penelitian C.1 Hasil Rekapitulasi Kelurahan Derajat kecamatan kesambi dan Kelurahan Pekiringan kecamatan kesambi terhadap Model D.HASIL KECAMATAN yang saat ini terdapat perbedaan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2801 002/LP/PL/Kab/19.13/III/2024 Terjadi manipulasi dan kecurangan perhitungan suara di TPS 03 Lundalaju, Dusun Woja, Desa Lidi, Kecamatan Palue pada tanggal 15 februari 2024. Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara dimulai pukul 16.00 wita semua proses penghitungan berjalan terjadi hujan yang cukup lebat dan kedukaan yang menimpa salah satu anggota keluarga dirumah tempat berlangsungnya proses pemungutan suara (TPS pertama) sehingga ada kesepakatan antara pihak penyelenggara dan saksi untuk dipindahkan ke lokasi yang baru (TPS kedua) di rumah bapak Antonius Mboy yang berjarak 40 m dari TPS pertama. Penghitungan suara untuk provinsi terjadi di teras rumah bapak Antonius Mboy dilokasi baru, proses penghitungan suara tidak mengikuti prosedur yakni C plano tidak di gantung untuk disaksikan oleh semua orang. Pada saat pembacaan, surat suara juga tidak di tunjukkan ke publik sehingga mendapat teguran dari salah seorang saksi (saksi PKB) tetapi teguran ini tidak diindahkan. Ketika hendak dilakukan penghitungan DPRD kabupaten/kota berpindah kedalam rumah sebab terjadi hujan yang cukup lebat. Saksi pemantau dari cakeg PAN nomor urut 3 mengikuti semua proses penghitungan dari teras rumah. Seluruh penghitungan suara berakhir pada tanggal 15 februari 2024, pukul 03.00 wita (jam 3 subuh) berdasarkan hasil rekapan saksi pemantau, caleg PAN nomor urut 3 atas nama Erniwati Merinaldis, S.Si, hanya memperoleh 2 suara. Pada tanggal 15 februari 2024, pukul 06.00 wita masyarakat pendukung caleg PAN nomor urut 3 atas nama Alexia Ta’a mendatangi lokasi TPS yang kedua karena mendapat informasi kehilangan suara, karena menurut mereka ada 14 warga yang memilih caleg PAN nomor urut 3 namun dalam hasil penghitungan, caleg tersebut hanya memperoleh 2 suara. Mama alexia ta’a. menyampaikan protes ke pihak penyelenggara (KPPS) TPS 3 desa lidi untuk dilakukan penghitungan ulang namun pihak penyelenggara menolak dengan alasan bahwa kotak suara sudah disegel dan yang bisa menyampaikan protes hanyalah saksi. Masyarakat pendukung tetap melakukan protes keras dengan mengancam akan membawa masalah ini ketingkat PPK kecamatan palue bahkan ke KPU kabupaten sikka. Masalah ini ditanggapi oleh panwas TPS dengan mendatangkan PPK kecamatan palue untuk melakukan koordinasi terkait dengan pengaduan masyarakat. Atas kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara, saksi dan salah satu caleg (PSI) maka pada pukul 07.00 wita dilakukan proses penghitungan surat suara. Hasil penghitungan ulang, caleg PAN nomor urut 3 yang sebelumnya mendapat 2 suara berubah menjadi 14 suara. Sebelumnya tidak ada surat suara tidak sah menjadi 2 suara tidak sah. Penambahan jumlah suara terjadi juga pada beberapa caleg lain setelah penghitungan ulang dan pengurangan jumlah suara pada salah satu caleg. Bahwa kejadian ini merupakan indikasi kuat terjadi rekayasa dan manipulasi untuk menguntungkan caleg tertentu. Bahwa dengan kejadian di TPS 03 Lundalaju Dusun Woja Desa Lidi Kecamatan Palue ini maka kami maka kami menduga kuat bahwa terjadi manipulasi berupa kecurangan - kecurangan di TPS lain di kecamatan palue demi menguntungkan caleg tertentu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2800 004/LP/PL/Kab/01.14/I/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: uraian kejadian pada Formulir Model B.1 paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2799 003/LP/PL/Kab/01.14/I/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2798 007/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 tidak diregister dikarenakan tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2797 001/LP/PL/Kab/19.13/III/2024 Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, telah terjadi kegiatan sosialisasi politik, yang memanfaatkan kegiatan Program Keluarga Harapan, yang dihadiri oleh anggota pemanfaat bantuan sosial (PKH) Desa Nita, Kecamatan Nita, bertempat dirumah bapak Aser, alamat Dusun Lalat, Desa Nita, Kecamatan Nita. Pada kegiatan tersebut, pendamping desa atas nama Moris Paji memberikan kesempatan untuk calon atas nama Leonardus Winarto dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan ( Dapil ) Sikka 4, untuk sosialisasi kepentingan politik calon tersebut. Kegiatan yang sama juga telah dilakukan di beberapa titik di wilayah Desa Nita.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2796 003/LP/PL/Kota/03.07/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan materil hingga batas waktu melengkapi laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2795 006/LP/PL/Kota/01.04/III/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: 1FORMULIR MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA; dan/atau Foto FORMULIR MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2793 009/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 Laporan Nomor : 009/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 Telah diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Nirunmas
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2792 006/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 wib bahwa Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu, dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa bukti foto, video atau bukti lainnya yang membuat terang terjadinya pergeseran suara, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2791 010/LP/PL/Kab/02.30/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2790 001/TM/PL/Kab/01.22/II/2024 Temuan Dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu ang dilakukan oleh saudara Islamsah di TPs 02 Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru telah memenuhi sarat formil dan materil serta dapat di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2788 018/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2787 006/LP/PL/Kab/01.11/III/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2786 005/LP/PL/Prov/04.00/III/2024 IV. Kesimpulan Bahwa Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Pasal 15 Ayat (3) yang mengatur “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).” Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Pasal 24 Ayat (3) yang mengatur “Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi.” Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Dendy Gustiawan dengan Terlapor Irvan dan Fandi Ahmadi dapat disimpulkan bahwa laporan belum memenuhi Ketentuan Syarat Formil khususnya waktu penyampaian laporan dan syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; V. Rekomendasi Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Dendy Gustiawan direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2785 001/LP/PP/Kab/11.08/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2783 005/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2781 002/LP/PP/Kab/02.10/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaiakn oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sebagaimana yang telah di amnatkan oleh Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2780 006/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 tidak di register
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2779 001/LP/PL/Kota/13.02/III/2024 a. Syarat Formal - Berdasarkan Pasal 15 ayat 3, Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(3) atau ayat (4); - Bahwa Hari adalah hari kerja; - Bahwa Jangka waktu penyampaian laporan yaitu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; - Bahwa Pelapor merupakan WNI dibuktikan dengan Fotocopy Kartu Identitas dengan Nomor Induk Kependudukan 3279023004820003; - Bahwa Pelapor bernama Asep Hermawan beralamat di Lingk. Jadimulya 02/07 Hegarsari – Pataruman; - Bahwa Terlapor bernama Saudara Sutoyo yang beralamat di Lingkungan Babakansari RT 001 RW 010; - Bahwa Laporan diterima pada tanggal 19 Februari 2024; b. Syarat Materiel - Berdasarkan Pasal 15 ayat 4, Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;dan 3) Bukti; - Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan babakansari RT 001 RW 010 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman pada hari minggu malam tanggal 11 Februari 2024 (masa tenang); - Bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 278 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Selama masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk : 1) tidak menggunakan hak pilihnya; 2) memilih Pasangan Calon; 3) memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; 4) memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau 5) memilih calon anggota DPD tertentu; - Bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 523 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagai mana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah); - Bahwa Pelapor dalam hal ini melampirkan bukti berupa dokumentasi video dan Saksi sebanyak 2 (dua) orang;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2778 003/LP/PL/Kab/30.01/III/2024 B7 KAJIAN AWAL MAKARING
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2777 003/LP/PL/Kab/02.18/II/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti yang membuktikan bahwa pelapor mencoblos salah satu caleg DPRD Kabupaten Nias No. Urut 6 an. Hartati Lawolo dari partai PDI-Perjuangan, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2776 008/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 - Laporan tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilu dengan alasan Pelapor tidak memiliki barang bukti yang membuktikan adanya politik uang/money Politik yang dilakukan oleh para terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2775 004/LP/PL/Kota/02.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2774 002/LP/PL/Kab/25.13/III/2024 Laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi Syarat Materiel karena tidak ditemukan adanya pasal dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, Dugaan Pelanggaran Administrasi, Dugaan Pelanggaran Kode Etik, dan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya sehingga Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2773 008/LP/PL/Kab/02.28/III/2024 Kajian Awal Pelimpahan Laparan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2772 002/LP/PL/Kota/03.07/III/2024 Laporan tidak diregister karena Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal hingga batas waktu melengkapi laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2771 007/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2769 002/TM/PL/Kec-Sungai Tarab/03.19/II/2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar menyepakati sebagi berikut : menyetujui dan menyepakati pelimpahan dugaan pelanggaran yang ditelusuri oleh Panwaslu Kecamatan Sungai Tarab terkait dengan dugaan oleh Wali Nagari (Kepala Desa) Koto Baru yang diduga membuat tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan sepakat untuk diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2768 002/LP/PL/Kab/30.01/III/2024 Bahwa penyampaian laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/30.01/II/2024 Tertanggal 28 Februari 2024 tidak memenuhi syarat formal berupa Terlapor yaitu KPPS Se-Kabupaten Mamuju dan/atau tidak memenuhi syarat materiil yang berdasarkan locus delicti (Lokasi Peristiwa) di Semua TPS Kabupaten Mamuju Mamuju Bahwa berdasasrkan penyampaian laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/30.01/II/2024 Tertanggal 28 Februari 2024, maka Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil karna tidak memenuhi unsur Terlapor dan syarat materiel karena tidak memuat dugaan pelanggaran Pemilu pada lokasi peristiwa dalam pokok Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2767 001/LP/PL/Kab/16.19/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel dalam hal penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2766 005/LP/PL/Kab/01.11/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel yaitu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2765 001/TM/PP/Kab/02.31/II/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2763 003/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel diterima yaitu berupa: Penggantian pihak Terlapor, yaitu dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi KPU Kabupaten Brebes dan KPU Kabupaten Tegal; Bukti yang menunjukan bahwa surat suara sudah tercoblos terlebih dahulu sebelum pemilih menggunakan hak pilih. paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2762 003/TM/PL/Kab/16.33/I/2024 Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Nomor 029.1/LHP/PM.01.02/JI.24/10/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 sebagai temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2761 001/LP/PL/Kab/14.14/III/2024 kajian awal kasus dugaan pemalsuan ijazah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2760 001/LP/PP/Kab/34.09/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2759 005/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 006/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Pelapor 1; a. Nama : YF. Sukasno, S.H. b. Alamat : Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres c. Pekerjaan : Karyawan Swasta Pelapor 2; a. Nama : Suharsono b. Alamat : Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Banyuanyar, Banjarsari c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : • Bahwa Pelapor 1 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372040111590001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024; • Bahwa Pelapor 2 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372052002630001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024; • Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Pada pencermatan kami terhadap Pengguna Hak Pilih Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Data pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakart, kami menemukan bahwa jumlah pengguna Hak pilih DPTb adalah sejumlah 158 pemilih dan DPK sejumlah 474 pemilih. Hal tersebut menurut kami adalah angka yang cukup besar. Kami menduga ada kesalahan dalam pemberian status DPTb dan DPK pada pemilih tersebut. Kami mengkhawatirkan sebenarnya pemilih pemilih dalam DPTb dan DPK tersebut sebenarnya adalah bukan pemilih yang sah menurut PKPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan PKPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Atas dasar prinsip professional dan akuntabel, kami meminta kepada KPU Surakarta untuk membuka Kotak Suara di TPS 9 Kelurahan Semanggi sebagai satu sampel untuk mencari kebenaran validitas Data Pemilih Tambahan dan Data Pemilih khusus pada TPS tersebut. Namun, permintaan kami untuk membuka kotak suara TPS 9 ternyata ditolak oleh KPU Surakarta dengan alasan tidak ada alasan untuk membuka kotak karena di Rekapitulasi PPK telah disepakati oleh para saksi dan tidak ada keberatan atau kejadian khusus. Atas dasar penolakan untuk membuka kota tersebut, kami mengajukan keberatan dan menuliskan di Form Kejadian Khusus/Keberatan Saksi. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor 1, YF. Sukasno, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372040111590001, lahir pada tanggal 01-11-1959, usia 64 tahun dan beralamat di Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa Pelapor 2, Suharsono adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372052002630001, lahir pada tanggal 20-02-1963, usia 61 tahun dan beralamat di Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta yang bertanggungjawab sebagai Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta pada tanggal 2-3 Maret 2024 bertempat di The Sunan Hotel Solo; - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Senin, 5 Maret 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Sabtu, 3 Maret 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni; 1. 3 rangkap foto copy KTP Pelapor; 2. 3 rangkap foto copy KTP Saksi; 3. 3 rangkap foto copy D-Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota untuk Kecamatan Pasarkliwon; 4. 3 rangkap foto copy D-Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU; 5. 3 rangkap surat mandat saksi parpol atas nama Pelapor. - Bahwa dalam bukti no. 3 yang diserahkan oleh Pelapor, pada kolom Pengguna Hak Pilih tertulis Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah, untuk pemilih laki-laki berjumlah 98, untuk pemilih perempuan berjumlah 60, dengan total 158 pemilih. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar pemilih Khusus (DPK) adalah, untuk pemilih laki-laki berjumlah 228, untuk pemilih perempuan berjumlah 246, dengan total 474 pemilih; - Bahwa dalam Bab III Persiapan Pemungutan Suara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1) mengatur : KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS; dan c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS. - Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, BAB III huruf A tentang Kegiatan Persiapan Pemungutan Suara di TPS pada angka 3 mengatur tentang Pengumuman Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap, dan Daftar Pemilih; a. KPPS mengumumkan: 1) daftar Pasangan Calon; 2) DCT anggota DPR; 3) DCT anggota DPD; 4) DCT anggota DPRD Provinsi; 5) DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota; 6) salinan DPT (Model A-KabKo Daftar Pemilih); dan 7) salinan DPTb (Model A-Daftar Pindah Memilih), di papan pengumuman yang terletak di depan pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; - Bahwa jika diduga terdapat kesalahan pemberian status DPTb dan DPK kepada Pemilih di wilayah Kecamatan Pasarkliwon, maka saksi dapat menuangkannya dalam formulir kejadian khusus/keberatan dan tidak membubuhkan tanda tangannya pada saat proses penghitungan suara di TPS; - Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan Pelapor dan uraian dasar hukum di atas, masih terdapat bukti relevan yang belum disampaikan oleh Pelapor yaitu; 1. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu; 2. MODEL C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU di semua TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon; 3. MODEL C. DAFTAR HADIR DPK-KPU di semua TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon; 4. Daftar nama Pemilih DPTb dan DPK di Kecamatan Pasarkliwon yang patut diduga terdapat kesalahan dalam pemberian status DPTb dan DPK pada pemilih tersebut; 5. Daftar kejadian khusus/keberatan di tiap TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon; 6. Daftar kejadian khusus/keberatan di rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Pasarkliwon. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.   V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Bukti berupa copy data Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu; 2. Bukti berupa copy MODEL C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU di semua TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon; 3. Bukti berupa copy MODEL C. DAFTAR HADIR DPK-KPU di semua TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon; 4. Bukti berupa daftar nama Pemilih DPTb dan DPK di Kecamatan Pasarkliwon yang patut diduga terdapat kesalahan dalam pemberian status DPTb dan DPK pada pemilih tersebut dan copy identitas kependudukannya; 5. Bukti berupa copy Daftar kejadian khusus/keberatan di tiap TPS di wilayah Kecamatan Pasarkliwon; 6. Bukti berupa copy Daftar kejadian khusus/keberatan di rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Pasarkliwon. Surakarta, 07 Maret 2024 Bawaslu Kota Surakarta Ketua ttd Budi Wahyono
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2758 010/TM/PL/Kab/30.01/III/2024 Bahwa terhadap peristiwa dan perbuatan yang dilakukan oleh ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bala-balakang terkait adanya dugaan kesengajaan penggelembungan/penambahan suara yang menyebabkan peserta pemilu/calon tertenut mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu/calon menjadi berkutang, maka disimpulkan diduga melanggar Pasal 551 Undang undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2757 009/LP/PL/Kab/02.30/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2756 008/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 tidak di regiseter
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2755 005/LP/PL/Kab/13.21/III/2024 a) Bahwa peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor yaitu Bahwa pada hari Kamis, 22 Februari 2024, didapati perbedaan perolehan suara Terdapat dugaan ketidaksesuaian angka perolehan suara antara C. Hasil DPRD Kabupaten/Kota dan D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota untuk Partai Politik nomor urut 12 (PAN) pada Dapil 4 di Kecamatan Sukahaji. b) Bahwa atas peristiwa a quo, termasuk jenis dugaan pelanggaran Administratif Pemilu, yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b. C.HASIL-DPR; c. C.HASIL-DPD; d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan; Berdasarkan seluruh uraian di atas, Laporan a quo memenuhi persyaratan materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu. IV. Kesimpulan Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2754 006/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 007/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Pelapor 1; a. Nama : YF. Sukasno, S.H. b. Alamat : Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres c. Pekerjaan : Karyawan Swasta Pelapor 2; a. Nama : Suharsono b. Alamat : Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Banyuanyar, Banjarsari c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : • Bahwa Pelapor 1 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372040111590001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024; • Bahwa Pelapor 2 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372052002630001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024; • Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Surakarta terjadi pelanggaran adminitrasi, yaitu dilaksanakan dengan tidak sesuai aturan yang ada. Pada PKPU No 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 48 Ayat (7) dinyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya, dan pasal (8) disebutkan bahwa Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan. Namun, pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut, dilakukan dengan tidak melaksanakan pembacaan Model D. Kejadian khusus/keberatan saksi Tingkat PPK. Dengan demikian, kami melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran adminitrasi. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor 1, YF. Sukasno, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372040111590001, lahir pada tanggal 01-11-1959, usia 64 tahun dan beralamat di Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa Pelapor 2, Suharsono adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372052002630001, lahir pada tanggal 20-02-1963, usia 61 tahun dan beralamat di Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta yang bertanggungjawab sebagai Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta pada tanggal 2-3 Maret 2024 bertempat di The Sunan Hotel Solo; - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Senin, 5 Maret 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Sabtu, 3 Maret 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni; 1. 3 rangkap foto copy KTP Pelapor; 2. 3 rangkap foto copy KTP Saksi; 3. 3 rangkap surat mandat saksi parpol atas nama Pelapor. - Bahwa dalam Pasal 48 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum mengatur; ayat (7) : KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya. ayat (8) : Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan. ayat (9) : Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan. - Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor tidak memberikan, menyampaikan, dan atau menuangkan kejadian khusus/ keberatan terkait tidak dibacakannya catatan kejadian khusus dan/atau keberatan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan; - Bahwa Terlapor tidak menyampaikan bukti yang cukup tentang perbuatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelapor. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Bukti otentik berupa video atau lainnya bahwa KPU Kota Surakarta tidak melaksanakan pembacaan Model D. Kejadian khusus/keberatan saksi Tingkat PPK pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta. Surakarta, 07 Maret 2024 Bawaslu Kota Surakarta Ketua ttd Budi Wahyono
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2753 007/TM/PP/Kab/30.01/III/2024 Bahwa terhadap Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Irham Irfandi pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah suatu Tindakan yang melanggar Pasal 516 UU/7/2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : ‘’setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)’’. Bahwa selanjutnya terhadap Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Irham Irfandi pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah suatu Tindakan yang juga melanggar Pasal 533 UU/7/2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : ‘’setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)’’. Bahwa terhadap Tindakan Sdr. Irham Irfandi pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah memberikan suaranya lebih dari satu kali sebagaimana dijelaskan dalam hal tersebut diatas, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2751 001/TM/PL/Kab/21.04/II/2024 Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah pada masa Tahapan Kampanye sesuai dengan STTPK Polres Barut Nomor: STTP/47/I/2024/INTELKAM yang dilaksankan oleh DPD Partai Nasdem Kab. Barito Utara dalam bentuk kegiatan Kampanye Terbuka “Senam Bersama” pada hari Minggu, 28 Januari 2024, diperoleh hasil sebagai berikut: 1. Pukul 06.30 – 08.30 WIB, panitia pelaksana melakukan kegiatan Kampanye Terbuka senam dan jalan sehat bersama masyarakat Desa Lemo II yang diadakan di pertigaan jalan di depan rumah warga Halaman Rumah Tengki Mahtiari Jl. Asliansyah/Ungan Raya Rt.017 Desa Lemo II Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara. 2. Pada pukul 11.40 kegiatan kampanye di istirahatkan dan dilanjutkan kembali setelah sholat zuhur. 3. Pada pembagian hadiah utama, pihak panitia pelaksana mengumumkan kepada masyarakat yang hadir saat kegiatan berlangsung bahwa hadiah utamanya adalah 3 unit kulkas dan 2 unit sepeda lipat. 4. Adanya pembagian Kulkas oleh Caleg DPRD Kabupaten Barito Utara atas nama Hikmat Hanjian. 5. Adanya pembagian uang/saweran oleh Caleg DPR-RI atas nama H. Hamdani, yang di lakukan oleh Tim Sukses, atas nama Erwin Kepada masyarakat di atas Panggung saat hiburan berlangsung. - Bahwa setelah kegiatan senam dan jalan sehat bersama terlaksana, pihak panitia kegiatan mulai mengundi kupon dan membagikan doorprize sesuai dengan yang tertera pada pamflet, yaitu; 1. 5 unit mejicom; 2. 3 unit dispenser; 3. 15 unit Kompor gas; 4. 2 unit Sepeda Lipat; 5. 3 Unit kulkas; 6. Kipas angin; dan 7. Hadiah lainnya berupa Topi, Buku dan Cake pan (alat pembuat kue). - Bahwa setelah kegiatan di jeda/istirahat pada pukul 11.40 WIB, kegiatan tersebut dimulai kembali pada pukul. 12.30 WIB dan sudah melewati batas waktu kegiatan kampanye yang tertera pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) yaitu pukul. 06.30 – 12.00 WIB; - Bahwa Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah bersama PKD Lemo II segera berkoordinasi dengan pihak panitia pelaksana dan memberitahukan batas waktu kampanye yang tertera di STTP selesai pada pukul.12.00 WIB, tapi pihak panitia meminta waktu selama 1 (satu) jam lagi sampai acara selesai; - Bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Panwam Teweh Tengah sudah memberikan penjelasan kepada Tengki Mahtiari selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Kampanye. Bahwa hadiah tersebut tidak diperbolehkan untuk dibagikan dalam kegiatan kampanye, karena tidak mengacu pada peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemaknaan Isu-isu Krusial Dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024 pada poin 5 huruf e menyebutkan “Pemberian hadiah/doorprize dalam Kampanye “Kegiatan Lainnya” diperbolehkan dengan ketentuan harga/nilainya disesuaikan pada nilai kewajaran dan kemahalan di suatu daerah sesuai dengan penjelasan Pasal 284 Undang- Undang 7/2017, atau setidak-tidaknya merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat 7 PKPU 15/2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
2750 004/LP/PL/Kab/01.19/III/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2749 010/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 Tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2748 005/LP/PL/Kab/02.24/III/2024 Laporan Pelapor Nurajizah Siagian memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/02.24/II/2024 terhadap dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Angkola Selatan, kemudian dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu diregistrasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2747 001/LP/PP/Kab/07.08/III/2024 Bahwa terhadap laporan tersebut diduga telah terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2746 014/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2745 011/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 Tidak memenuhi syarat Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2744 012/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 Adanya calon legislatif Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Golkar pada Dapil 2 atas nama H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos.,M.Si dengan nomor urut 2 dan Nisran Adi Saputra, SH dengan nomor urut 4 dimana keduanya tidak menyampaikan Nota/Kwitansi Dana Kampanye sampai batas akhir pelaporan dana kampanye pada periode LADK.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2743 016/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 Bahwa Peristiwa yang dilaporkan yakni Menjanjikan dan merencanakan pembagian uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kota Gorontalo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2742 004/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 Register memenuhi syarat formil dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2741 012/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 Sudah ditangani pada proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2738 004/TM/PL/Kab/16.38/II/2024 Bahwa terdapat dugaan kesalahan prosedur dan teknis yang dilakukan oleh terduga PPK Kecamatan Soko, PPK Kecamatan Rengel dan PPK Kecamatan Semanding dengan adanya dugaan kesalahan penulisan angka perolehan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Tuban 3 serta kesalahan prosedur tidak memberikan salinan D.Hasil Kecamatan hasil rekapitulasi penghitungan suara paska pleno rekapitulasi selesai kepada saksi partai politik untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh saksi partai politik pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan selesai.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2736 004/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 005/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Pelapor 1; a. Nama : YF. Sukasno, S.H. b. Alamat : Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres c. Pekerjaan : Karyawan Swasta Pelapor 2; a. Nama : Suharsono b. Alamat : Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Banyuanyar, Banjarsari c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : • Bahwa Pelapor 1 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372040111590001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024; • Bahwa Pelapor 2 merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372052002630001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024; • Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024. Pelapor adalah Saksi Partai Politik PDI-Perjuangan Kota Surakarta dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Surakarta Tahun 2024. Pada proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh KPU Kota Surakarta pada tanggal 2-3 Maret 2024 di Hotel Sunan Kota Surakarta, kami Saksi PDI Perjuangan DPC Kota Surakarta bermaksud mengajukan laporan kepada Bawaslu Kota Surakarta terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Surakarta. Adapun kronologi pelanggaran yang kami laporkan adalah sebagai berikut : Adanya pelanggaran administrasi yang berpotensi terjadinya Pelanggaran pidana Pemilu di TPS 27 Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan yang menguntungkan salah satu parpol yaitu dalam pemilihan DPRD Kota Surakarta Dapil Surakarta 1 dimana pada Formulir C Hasil DPRD Kota terdapat perolehan angka 1 untuk Parpol No. 8 caleg nomor 3, tetapi sebenarnya tidak ada perolehan suara (dengan bukti tidak adanya turus/”bitingan”), namun terdapat penulisan angka 1 (satu), dan huruf satu pada kolom angka dan huruf. Dengan demikian, terjadi dugaan kecurangan perolehan suara yang menguntungkan pada parpol dan caleg tersebut; • Bahwa atas hal tersebut, kami saksi PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas perolehan suara tersebut. Keberatan kami tersebut kami sampaikan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota pda tanggal 2 Maret 2024, kami mengajukan keberatan dan meminta kepada KPU Kota Surakarta untuk membuktikan kebenaran yang terjadi di TPS 27 Tipes dengan mekanisme membuka kotak suara untuk menghitung kembali semua perolehan suara di TPS tersebut; • Bahwa kemudian KPU Kota Surakarta menolak permintaan kami dengan alasan telah dilakukan Pleno di Tingkat PPK dan tidak ada keberatan dari para saksi. Kami merasa penolakan KPU Kota Surakarta tersebut tidak mendasar hanya karena tidak ada keberatan dari para saksi dan telah disepakati, bahkan hal tersebut tidak ditulis dalam kejadian khusus jika terjadi perbedaan antara perolehan “bitingan” dengan perolehan angka. Jawaban KPU Kota Surakarta tersebut justru telah menciderai prinsip jujur, Adil, berkepastian hukum, professional dan akuntabel pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat kota pada khususnya dan kualitas pemilu pada umumnya serta berdampak buruk kepada Demokrasi bangsa Indonesia. Kami juga menuliskan keberatan kami di form D.Kejadian khusus/Keberatan Saksi. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal  Bahwa Pelapor 1, YF. Sukasno, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372040111590001, lahir pada tanggal 01-11-1959, usia 64 tahun dan beralamat di Bangunharjo RT 03 RW 09, Kel. Gandekan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;  Bahwa Pelapor 2, Suharsono adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372052002630001, lahir pada tanggal 20-02-1963, usia 61 tahun dan beralamat di Jl. Tarumanegara III, RT 03 RW 06 Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”;  Bahwa Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta yang bertanggungjawab sebagai Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta pada tanggal 2-3 Maret 2024 bertempat di The Sunan Hotel Solo. Terlapor adalah pihak yang menolak permintaan Pelapor untuk membuktikan kebenaran yang terjadi di TPS 27 Tipes dengan mekanisme membuka kotak suara untuk menghitung kembali semua perolehan suara di TPS tersebut;  Bahwa salah satu bukti relevan yang disampaikan oleh Pelapor adalah 3 (tiga) rangkap foto copy Model C-Hasil DPRD Kab/Kota TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta dimana sesuai dengan Pasal 52 ayat (7) PKPU 25 Tahun 2023, Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir: a. Model C.HASIL-PPWP; b. Model C.HASIL-DPR; c. Model C.HASIL-DPD; d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, yang ditempel pada papan atau tempat tertentu. Sehingga, Terlapor seharusnya adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta;  Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Senin, 5 Maret 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Sabtu, 3 Maret 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. b. Syarat Materiel  Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni; 1. 3 rangkap foto copy KTP Pelapor; 2. 3 rangkap foto copy KTP Saksi; 3. 3 rangkap foto copy Model C-Hasil DPRD Kab/Kota TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta; 4. 3 rangkap foto copy D-Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU; 5. 3 rangkap surat mandat saksi parpol atas nama Pelapor.  Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (7) PKPU 25 Tahun 2023, Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir: a. Model C.HASIL-PPWP; b. Model C.HASIL-DPR; c. Model C.HASIL-DPD; d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, yang ditempel pada papan atau tempat tertentu.  Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pada Poin B angka 7 huruf c di BAB V tentang Pelaksanaan Penghitungan Suara mengatur bahwa KPPS Ketiga dan Keempat mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing jenis Pemilu yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dengan menggunakan formulir: (1) Model C.HASIL-PPWP; (2) Model C.HASIL-DPR; (3) Model C.HASIL-DPD; (4) Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASILDPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASILDPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASILDPRPS, Model C.HASIL-DPRPP atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan (5) Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, sesuai jenis Pemilu dalam bentuk turus (tally) dan angka dengan tulisan yang jelas dan terbaca.  Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 menyebutkan Hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dicatat ke dalam formulir: a. Model C.HASIL-PPWP; b. Model C.HASIL-DPR; c. Model C.HASIL-DPD; d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK. Pasal 56 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 menyebutkan bahwa KPPS mencatat jumlah surat suara digunakan ke dalam formulir: a. Model C.HASIL-PPWP; b. Model C.HASIL-DPR; c. Model C.HASIL-DPD; d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK. Pasal 56 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Hasil Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sama dengan hasil penghitungan pada ayat (2).  Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 mengatur Setelah formulir selesai dilakukan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), ketua KPPS dibantu anggota KPPS: a. mengisi formulir: 1. Model C.HASIL SALINAN-PPWP; 2. Model C.HASIL SALINAN-DPR; 3. Model C.HASIL SALINAN-DPD; 4. Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB; dan 5. Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN-DPRK, berdasarkan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1); dan b. mengisi pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam Pemungutan dan penghitungan suara dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.  Bahwa berdasarkan tugas dan wewenang KPPS dalam penghitungan perolehan jumlah suara di TPS, selain menuliskan dalam Model C.HASIL juga harus menyalin perolehan jumlah suara tersebut dalam formulir Model C.HASIL SALINAN. Pelapor tidak melampirkan C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA pada TPS 27 di Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan untuk kebutuhan perbandingan data perolehan angka 1 untuk Parpol No. 8 caleg nomor 3;  Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum mengatur PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya;  Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.  Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur bahwa PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model: a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b. D.HASIL KECAMATAN-DPR; c. D.HASIL KECAMATAN-DPD; d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, f. yang dibuat melalui Sirekap.  Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali;  Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan;  Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan; • Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel; V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat kekurangan laporan sebagai berikut : A. Untuk syarat formal pelaporan; 1. Terlapor bukanlah pihak-pihak yang mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA di TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta; 2. Terlapor bukanlah pihak yang tidak menuliskan turus di C-Hasil TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan di nama caleg no urut 3 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Nomor 8 tetapi menuliskan angka 1 (satu), dan huruf satu pada kolom angka dan huruf di C-Hasil; B. Untuk syarat materiel pelaporan; 1. Copy Formulir Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA di TPS 27 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta; 2. Copy Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Serengan. Surakarta, 07 Maret 2024 Bawaslu Kota Surakarta Ketua ttd Budi Wahyono
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2733 005/LP/PP/Prov/22.00/III/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tanah Laut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2732 005/LP/PL/Kab/02.33/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2731 003/LP/PL/Kab/19.09/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kab/19.09/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Benediktus Rana Lebar b. Alamat : Cowang Dereng, RT/RW: 011/002, Desa Batu Cermin,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. c. Pekerjaan : Petani II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan • Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024, pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPK Kecamatan Welak untuk TPS 03 Desa Racang Welak ditemukan fakta sebagai berikut: 1. Data C.Hasil Salinan : a. Jumlah Pemilih Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 157 pemilih b. Pengguna Hak Pilih Dalam DPT 153 pemilih. c. Jumlah Pengguna Hak Pilih Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): 4 pemilih. d. Total Seluruh Pengguna Hak Pilih 157 pemilih. 2. Hasil Rapat Pleno tingkat PPK dengan membuka C.Hasil ditemukan fakta sebagai berikut: a. Pengguna hak pilih berdasarkan daftar hadir yang dibuka pada saat rapat pleno adalah untuk DPT sejumlah 150 pemilih dan DPK sejumlah 4 pemilih. b. Jumlah surat suara sah 119. 3. Setelah ditelusuri dengan membuka kotak suara berdasarkan kesepakatan PPK, Panwam, dan Saksi Partai ditemukan : a. Pengguna Hak Pilih Dalam DPT yang di buktikan dengan Daftar Hadir sejumlah 154 pemilih. b. Jumlah seluruh surat suara sah sebanyak 119 c. Jumlah peroleh suara semua partai politik 157 • Dari uraian di atas ditemukan fakta sebagai berikut : Daftar hadir DPT tidak sama/sesuai dengan wajib pilih yang menggunakan hak pilih, setelah dilakukan pembukaan kotak suara dan kertas suara dihitung ulang maka terdapat temuan penggelembungan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 1 Fidelis Syukur S.Pi, dimana dalam C Hasil Salinan yang diterima para saksi partai, jumlah suara Caleg Gerindra nomor urut 1 adalah 123 suara sementara setelah dihitung ulang ternyata suara yang diperoleh Caleg Gerindra nomor urut 1 hanya 97 suara. Terjadi penggelembungan 26 suara yang dilakukan oleh KPPS Tps 03 Desa Racang Welak untuk Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1. Dari jumlah surat suara yang diterima per jumlah 161 surat suara. Fakta setelah dihitung kembali dengan suara sah dalam kotak berjumlah 119 di tambah dengan suara tidak terpakai berjumlah 42 surat suara sehingga surat suara yang ada tidak sesuai dengan di C.Hasil dan C. Hasil Salinan. III. Bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dan dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas: - Nama - Tempat/Tanggal Lahir - Pekerjaan - kewarganegaraan - Alamat - No. Telp/HP 2. Identitas Terlapor terdiri atas: - Nama - Alamat - pekerjaan 3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto PasaL 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Benediktus Rana Lebar, Tempat dan tanggal Lahir Labuan Bajo,tanggal 05 Mei 1972, Pekerjaan karyawan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Cowang Dereng, RT/RW: 011/002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, merupakan Wakil Sekretaris Bidang Kepengurusan DPC Kabupaten Manggarai Barat masa bakti 2019-2024 yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor; 31.02-A/KPTS-DPC/DPP/III/2020, Tanggal 7 Maret 2020. Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilu. b. Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yaitu: Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. c. Tentang Tenggang Waktu Laporan Dugaan Pelanggaran. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui pada tanggal 25 Februarin 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada Tanggal 28 Februari 2024, dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat 3 (tiga) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum; yang menyatakan bahwa “laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 03 Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. b. Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah sebagai berikut: • Daftar hadir DPT tidak sama/sesuai dengan wajib pilih yang menggunakan hak pilih, setelah dilakukan pembukaan kotak suara dan kertas suara dihitung ulang maka terdapat temuan penggelembungan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 1 Fidelis Syukur S.Pi, dimana dalam C Hasil Salinan yang diterima para saksi partai, jumlah suara Caleg Gerindra nomor urut 1 adalah 123 suara sementara setelah dihitung ulang ternyata suara yang diperoleh Caleg Gerindra nomor urut 1 hanya 97 suara. Terjadi penggelembungan 26 suara yang dilakukan oleh KPPS Tps 03 Desa Racang Welak untuk Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1. Dari jumlah surat suara yang diterima berjumlah jumlah 161 surat suara. Fakta setelah dihitung kembali dengan suara sah dalam kotak berjumlah 119 di tambah dengan suara tidak terpakai berjumlah 42 surat suara sehingga surat suara yang ada tidak sesuai dengan di C.Hasil dan C. Hasil Salinan • Bahwa dari urain peristiwa dugaan pelanggaran tersebut di atas maka Sdr. Terlapor diduga telah melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara. c. Bahwa dalam Laporannya Pelapor melampirkan bukti –bukti berupa: 1. C-Hasil TPS 03 Desa Racang Welak 2. C-Hasil Salinan TPS 03 Desa Racang Welak 3. D-Hasil Salinan Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu: 1. Mikael Pandu 2. Helmontus Adi d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b,dan c di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi Syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Labuan Bajo, 01 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat ketua ( Maria Magdalena S. Seriang, S.H )
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2730 003/LP/PL/Kab/20.08/III/2024 Terjadi kecurangan pembongkaran Kotak suara oleh Penyelenggara KPPS, setelah dilakukan perhitungan Teli pleno, pada tanggal 15 Februari 2024; Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, petugas KPPS pada saat membuka kotak suara tidak menjelaskan kepada saksi partai siapa pemilik suara sah. Yang terjadi petugas mengarahkan pada caleg tertentu, sehingga terjadi pengelembungan suara, dan terjadi suara hilang; Surat suara yang ada, di DPT terpakai habis termaksud sisa suara cadangan; Ada Kades terlibat didalam mengkondisikan kemenangan perolehan suara. Yang diarahkkan kepada Caleg a.n Suwanto, S.Sos. yaitu Kades Selange sdr. Abok dan Kades Meranti Sdr. Yeskael, ini sesuai dengan bukti rekaman oleh Saksi Admin Partai Demokrat sdr. Bayu; Bahwa terjadi pengancaman oleh team Suwanto, sdr. Junlin, Darmo, serta caleg Partai Nasdem No. urut 2 sdr. Suwanto, terhadap Bayu; Tuntuan Pelapor, Agar dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara sah, sebelum dilakukan pleno di tingkat Kabupaten (KPU).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2729 004/LP/PL/Kab/02.33/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2728 001/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil dan Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2727 003/LP/PL/Kec-Napabalano/28.09/II/2024 Kajian Awal Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec-Napabalano/28.09/XII/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2725 004/LP/PP/Prov/22.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil ; Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Tanah Bumbu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2724 004/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2723 007/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor 1 ( Satu ) atas nama Sdr. SATIMIN dan Pelapor 2 ( Dua ) atas nama Sdr. SANGKOT dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 hari Senin, 26 Februari 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Laporan yang disampaikan Pelapor 1 ( Satu ) atas nama Sdr. SATIMIN dan Pelapor 2 ( Dua ) atas nama Sdr. SANGKOT dinyatakan MEMENUHI SYARAT FORMAL sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Laporan yang disampaikan Pelapor 1 ( Satu ) atas nama Sdr. SATIMIN dan Pelapor 2 ( Dua ) atas nama Sdr. SANGKOT dinyatakan MEMENUHI SYARAT MATERIEL sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 3. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024. Rekomendasi : 1. Laporan yang disampaikan Pelapor dengan tanda bukti penyampaian Laporan Nomor:005/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 di REGISTARSI dengan Nomor:002/Reg/LP/PL/Kab/04.09/II/2024 dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2722 003/LP/PL/Kab/02.21/III/2024 Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor Khairul Anom Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2721 005/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Administratif Pemilu c. Laporan yang merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Somba Opu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2720 003/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan /atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2718 009/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan tindak pidana Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bahwa laporan memenuhi syarat formal, materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2717 005/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dari laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2716 002/LP/PL/Kab/02.22/II/2024 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi: 1. Nama dan alamat Pelapor; Bahwa Pelapor bernama Dimas Ikhwanusshafa Bahwa Pelapor beralamat di Dusun I Hulu Desa Sukajadi Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. 2. Pihak Terlapor; Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini adalah Vicky Pratama beralamat di Desa Pematang Sijonam Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Hp 089626315161. 3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran; Bahwa Pelapor mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Selasa 13 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Senin 19 Februari 2024, sehingga laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil. b. Syarat Materiel Syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu adalah di Desa Pematang Sijonam Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; Selasa, 13 Februari 2024 Pukul 16.00 wib Perangkat Desa Pematang Sijonam atas nama Vicky Pratama yang melakukan Money Politic yang dilakukan dengan cara membagikan Kertas Kartu Nama a.n Ashari Tambunan Caleg DPR RI DAPIL SUMUT I dan memberi Uang kepada warga untuk mendukung Caleg tersebut hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan Warga Desa Pematang Sijonam di Depan rumah. Kejadian tersebut diketahui warga yang dan warga bercerita memberitahukan hal tersebut kepada a.n Dimas Ikhwanusshafa, Edi Kurniawan, Dody Aprialdi Dalimunthe, Saipul setelah mendengar cerita tersebut pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar Pukul 17.15 a.n Dimas Ikhwanusshafa, Edi Kurniawan, Dody Aprialdi Dalimunthe, Saipul mendatangi kejadian dan melihat secara langsung Aparatur Desa Pematang Sijonam (Bendahara Desa Pematang Sijonam) melakukan pemberian Kertas Kartu Nama a.n Ashari Tambunan Caleg DPR RI DAPIL SUMUT I dan memberi Uang kepada warga Desa Pematang Sijonam, kegiatan tersebut di hentikan oleh Dimas Ikhwanusshafa, Edi Kurniawan, Dody Aprialdi Dalimunthe, Saipul dan menanyakan serta membuat Video dan foto hal apa yang sedang dilakukan oleh Aparatur Desa Pematang Sijonam (Bendahara Desa Pematang Sijonam) a.n Vicky Pratama. 3. Bukti a. 1 buah CD R berisi 3 buah Foto dan 3 buah Video berdurasi: 1) 5 Menit 42 Detik; 2) 1 Menit 57 Detik; dan 3) 16 Detik. b. Kartu Nama Caleg DPR RI Dapil Sumut I No. Urut 1 dari PKB an. Ashari Tambunan . c. Kartu Nama Caleg DPR RI Dapil Sumut I No. Urut 2 dari Partai Gerindra an. Ade Jona Prasetyo. d. Kartu Nama Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil IV No. Urut 1 dari PKB an. Loso. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, laporan Pelapor telah memenuhi syarat materil. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel: Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2715 004/LP/PL/Kab/08.07/III/2024 - Bahwa Berdasarkan waktu kejadian dengan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor telah melebihi batas waktu yang di tentukan; - Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2714 004/LP/PL/Kec-Parangloe/27.07/III/2024 - Laporan Pelapor Muh Saleh Saud memenuhi Syarat Formal dan syarat Materiil Laporan. -Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gowa dengan penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2713 002/LP/PL/Kota/07.02/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2712 010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2710 006/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan Nomor: 006/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Kwanyar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2709 007/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 Memenuhi Syarat Formal dan Sayarat Materiel Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2708 007/LP/PL/Kab/27.12/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 005/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Arfandi b. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa c. Alamat : Lekoala Desa Bori Kamase Kecamatan Maros Baru Provinsi Sulawesi Selatan - Indonesia II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 ditemukan atas nama Iswan memposting dalam akun Instagram (iswan_0106) dan akun Facebook (Izwank Jhi) dirinya sebagai Panitia KPPS di Kelurahan Allepolea dan beberapa hari sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2024 ditemukan postingan di akun Instagram (iswan_0106) dan akun Facebook (Izwank Jhi) dimana postingan tersebut berisi salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Maros Partai Golkar atas nama Andi Alif Nomor 1, dimana postingan tersebut di posting pada tanggal 29 Januari 2024 dan 10 Januari 2024. Bahwa Iswan adalah salah satu TIM Pemenangan Caleg namun juga menjadi KPPS di Kelurahan Allepolea dan dimana hal tersebut adalah ketidak wajaran yang terjadi pada tataran penyelenggara yang menunjukkan ketidak netralan sebagai KPPS di kelurahan Allepolea III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pa.da ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran. 2) Identitas Terlapor Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni atas nama Iswan, Alamat Kelurahan Allepolea Kecamatan Lau Kabupaten Maros dan No. Tlp/HP. 0082290629624. 3) Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan yang berbunyi” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan di ketahui pada tanggal 19 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 22 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran. b. Syarat Material Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di rangkaikan dengan bukti Rekaman Vidio dan Screen Shoot Uploadtan dari akun social media Terlapor betul dalam Uploadtan – Uploadtan Terlapor mengarah keberpihakan kepada salah satu Calon Anggota Legislatif sehingga diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu” IV. Kesimpulan Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan Telah memenuhi syarat Formal Laporan dan memenuhi syarat Material Laporan V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2706 003/TM/PL/Kab/13.23/III/2024 DIREGUSTER
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2705 004/LP/PL/Kec-Poleang/28.03/III/2024 1. Laporan memenuhi syarat formil dan materil 2. Bahwa laporan terdapat unsur pidana pemilu, maka Panwaslu Kecamatan Poleang meminta pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bombana
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2704 004/LP/PL/Kec-Poleang/28.03/III/2024 1. Laporan memenuhi syarat formil dan materil 2. Bahwa laporan terdapat unsur pidana pemilu, maka Panwaslu Kecamatan Poleang meminta pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bombana
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2703 004/LP/PL/Kab/27.05/II/2024 Kesimpulan - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel Rekomendasi - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2702 004/TM/PL/Kab/08.11/III/2024 BERITA ACARA Nomor :19/HK.01.00/K.LA-07/03/2024 Pada hari ini Rabu, tanggal Tiga Belas, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran telah dilaksanakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran yang dihadiri oleh: 1. Fatihunnajah sebagai Ketua 2. Mutholib sebagai Anggota 3. Aji Purwadi sebagai Anggota 4. Oktiyas Afriza sebagai Anggota 5. Pajril Fatra sebagai Anggota Adapun Hasil pembahasan Rapat Pleno adalah : 1. Bahwa temuan dari Pengawas Pemilu Kabupaten Pesawaran Nomor 49/LHP/PM.01.02/03/2024 terhadap pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pemilihan Umum di Kabupaten Pesawaran terdapat dugaan pelanggaran pada Penghitungan Suara Ulang TPS 9 Desa Taman Sari dan dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran untuk di registrasi; 2. Bahwa berdasarkan temuan tersebut KPPS dan/atau Linmas TPS 9 Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan di duga melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu yang melanggar pasal 532 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikarenakan melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau memperoleh suara peserta pemilu menjadi berkurang pada pemilihan umum tahun 2024 bahwa setelah dilakukan registrasi maka dalam 1 x 24 jam akan di lakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran. Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Gedong Tataan Pada tanggal : 13 Maret 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2701 005/LP/PL/Kab/13.23/III/2024 Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2700 003/LP/PL/Kab/02.10/I/2024 Laporan memenuhi syarat Formil Dan Materil Dan Diregristrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2699 004/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Pergantian pihak Terlapor, yaitu dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi KPPS di TPS terjadinya dugaan pelanggaran; 2. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 012 Mororejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 3. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 022 Cepiring, Cepiring, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 4. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 002 Sumur, Brangsong, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 5. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 003 Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 6. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 003 Tlahab, Gemuh, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 7. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 011 Krajankulon, Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 8. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Karangtengah, Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 9. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 017 Nolokerto, Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 10. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 003 Candiroto, Kendal, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 11. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Trompo, Kendal, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 12. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 005 Gedong, Patean, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 13. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 012 Sidokumpul, Patean, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 14. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 007 Wirosari, Patean, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 15. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 016 Sidomukti, Weleri, Kabupaten Kendal yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 16. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 002 Banjarsari Kulon, Sumbang, Kabupaten Banyumas yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 17. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 003 Sumurboto, Jepon, Kabupaten Blora yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 18. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 011 Banjar Lor, Bandarharjo, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 19. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 018 Bantarkawung, Bantarkawung, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 20. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 009 Bantarkawung, Bantarkawung, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 21. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 011 Prapag Kidul, Losari, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 22. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 025 Prapag Kidul, Losari, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 23. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 009 Kalikola, Sirampog, Kabupaten Brebes yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 24. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 005 Tambahrejo, Wirosari, Kabupaten Grobogan yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 25. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 008 Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 26. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 004 Entak, Ambal, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 27. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 010 Brecong, Buluspesantren, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 28. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Kalirejo, Kebumen, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 29. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 023 Kewayuhan, Pejagoan, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 30. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Tambakmulyo, Puring, Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 31. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Gadingrejo, Juwana, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 32. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Growong Kidul, Juwana, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 33. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 004 Ngurensiti, Wedarijaksa, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 34. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 009 Tendas, Tayu, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 35. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 002 Suwanduk, Wedarijaksa, Kabupaten Pati yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 36. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 004 Bugangan, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 37. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 010 Guwerejo, Karangmalang, Kabupaten Sragen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 38. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 002 Candimulyo, Kertek, Kabupaten Wonosobo yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 39. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 012 Sudungdewo, Kertek, Kabupaten Wonosobo yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 40. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 005 Kalitengkek, Gebang, Kabupaten Purworejo yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 41. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 015 Purwadadi, Patimuan, Kabupaten Cilacap yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02; 42. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 060 Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2698 004/LP/PL/Kec-Darul Makmur/01.20/II/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan materil, dan juga meminta pengambilalihan laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Nagan Raya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2697 002/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Perubahan pihak Terlapor, yaitu dari KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi KPPS; 2. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 006 Kelurahan Soco Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01; 3. Bukti formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP TPS 001 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang menunjukkan adanya perselisihan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2695 004/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Bahwa Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 yang dilaporkan oleh saudara Muhaimin pada tanggal 19 Februari 2024 tidak diregister karena laporan dicabut oleh pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2694 001/LP/PL/Kab/25.13/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2693 004/LP/PL/Kab/30.03/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 004/LP/PL/Kab/30.03/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : HERMAN YUNUS b. Alamat : Jl. Imam Bonjol Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir. - bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah; - bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangkayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49. - pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang. - bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya. - Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu. Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK 1 ANTO 7605022303850001 Majene, Sendana 47 2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23 3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53 4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46 5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44 6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43 7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42 8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31 9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17 10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18 Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb 1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 760209051 2000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8 2 NURJANNAH 760415500 1870001 Mombi, Polman 1 3 CHANDRA WIJAYA 330512201 0000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6 4 MARUDUT SINAGA 327505080 7860010 Bekasi Timur, Jabar 13 5 MARETTA RIA PASARIBU 327505550 3900004 Bekasi Timur, Jabar 9 6 DANI RACHMANTO SYARIEF 320113010 6980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11 - bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangakayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang. - Berdasarkan kronologis kejadian di atas diduga keras sangat memenuhi unsur syarat melakukan penghitungan suara ulang (PSU) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 Ayat 2 huruf d. Junto PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; - bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten. Daerah Pemilihan I meliputi Kec. Pasangkayu, Kec. Pedongga dan Kec. Tikke Raya (PAPETI) Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu diduga Panwaslu Kelurahan Pasangkayu dan Pengawas TPS 01 Kelurahan Pasangkayu melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi diatas; III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan KTP-el 2) Identitas Terlapor Terlapor adalah M. YUSUF (Panwaslu Kelurahan Pasangkayu) dan GRAHA (Pengawas TPS 1 Kelurahan Pasangkayu) 3) Batas waktu penyampaian laporan Pelapor HERMAN YUNUS menyampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada tanggal 01 Maret 2024 sementara Pelapor mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 atau 2 (Satu) hari kerja setelah diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga waktu penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang; b. Syarat Materiel 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 1 Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu - bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir. - bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah; - bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangkayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49. - pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang. - bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya. - Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu. Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK 1 ANTO 760502230 3850001 Majene, Sendana 47 2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23 3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53 4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46 5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44 6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43 7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42 8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31 9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17 10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18 Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb 1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 760209051 2000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8 2 NURJANNAH 760415500 1870001 Mombi, Polman 1 3 CHANDRA WIJAYA 330512201 0000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6 4 MARUDUT SINAGA 32750508 07860010 Bekasi Timur, Jabar 13 5 MARETTA RIA PASARIBU 32750555 03900004 Bekasi Timur, Jabar 9 6 DANI RACHMANTO SYARIEF 320113010 6980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11 - bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangakayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang; - bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten. Daerah Pemilihan I meliputi Kec. Pasangkayu, Kec. Pedongga dan Kec. Tikke Raya (PAPETI) Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu diduga Panwaslu Kelurahan Pasangkayu dan Pengawas TPS 01 Kelurahan Pasangkayu melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi diatas. - Bahwa Laporan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3) Bukti Bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah : a. Print out foto daftar hadir DPTb di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu b. Print out foto daftar hadir DPK di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu c. Print out hasil foto C Hasil d. C Salinan TPS 1 Kel. Pasangkayu e. Dokumen data kependudukan DPTb f. Dokumen data kependudukan DPK IV. Kesimpulan Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2692 001/TM/PP/Kab/22.11/III/2024 Tindakan Bupati Tanah Bumbu sebagaimana dalam potongan video berdurasi 20 detik, dengan memberikan pernyataan sebagaimana dikutip, sebagai berikut: “kesimpulan kita majunya kalsel dan tanah bumbu tiada lain kalo ibu kota negara ini terus berlanjut” “ibu kota negara harus kita dukung habis habisan” “kita pilih-lah presiden nang kira-kira mendukung ibu kota negara yg baru, yg jelas ya” “yang penting bagaimana prabowo jadi presiden” “ya mudah- mudahan amin” Bahwa tindakan tersebut diduga sebagai bentuk dukungan kepada salah satu calon presiden a.n Prabowo, penyampaian dukungan tersebut direkam dan ditayangkan melalui live streaming di kanal youtube Pemkab Tanah Bumbu, bahwa penyampaian dan/atau pernyataan dukungan tersebut disampaikan melalui kegiatan rutin yang diadakan oleh Pemkab Tanah Bumbu pada hari Selasa, 2 Januari 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2691 008/LP/PL/Kab/27.12/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 006/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Gunandar b. Pekerjaan : Wiraswasta a. Alamat : Perumnas Tumalia Blok C No. 115 Maros II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Berawal informasi dari saksi pada tanggal 15 Februari 2024 atas nama Abd. Salam bahwa kami di TPS 007 Desa Mattoanging Kec. Bantimurung dimana partai PKS mendapatkan 0 (nol) suara. Namun ada pengakuan dari simpatisan kami yang menyatakan memilih PKS di TPS tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya tindakan pemindahan suara ke Partai lain yang dilakukan oleh penyelenggara (KPPS) di TPS 007 tersebut. Selanjutnya kami saksi PKS di Tingkat Kecamatan Bantimurung berusaha mencari informasi lebih lanjut terkait kejadian di TPS tersebut, dan kami mendapatkan informasi dari saksi kami bahwa di TPS 007 tersebut pada saat pembukaan dan penghitungan suara dilakukan di lokasi dengan pencahayaan kurang dan ada oknum selain KPPS yang terlibat dalam proses pembukaan dan penghitungan surat suara. Atas dasar informasi tersebut maka kami meminta PPK di Tingkat Kecamatan Bantimurung untuk melakukan hitung ulang TPS 007 desa mattoangin. Dan setelah dilakukan hitung ulang maka didapatkan angka perubahan yang signifikan. Dimana ditemukan penggelembungan suara salah satu caleg sebesar 34 suara, dengan memindahkan suara dari partai-partai lain. Dari kejadian ini kami menduga bahwa kejadian tersebut sudah direncanakan, ini ditandai dari rapinya KPPS menulis dan menyusun C Plano/besar dan C1 salinan yang diberikan ke para saksi. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran. 2) Identitas Terlapor Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni KPPS TPS 007 Mattoanging Kecamatan Bantimurung. 3) Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 20 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran. b. Syarat Material Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di lengkapi dengan bukti yaitu 1 rangkap C1 Salinan dari TPS 7 Desa Mattoanging dan 1 rangkap D1 salinan dari PPK Kecamatan Bantimurung yang diajukan oleh Pelapor bahwa dari keterangan pelapor terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana uraian kejadian tersebut di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu terlapor diduga melanggar pasal 6 angka 3 huruf (f) dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 jo pasal 532 Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang berbunyi "Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, Pasal 532 Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. III. Kesimpulan Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. IV. Rekomendasi 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. 2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2690 009/LP/PL/Kab/27.12/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 003/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Asmal b. Pekerjaan : Mahasiswa c. Alamat : Dusun Arokkenrana Baru, Kecamatan Cenrana II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00-12.00 Wita terdapat Pemilih satu keluarga yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana Baru yang mendapatkan kertas Surat Suara Ganda Caleg DPRD Kabupaten dengan jumlah Surat Suara yang didapat oleh anaknya sebanyak 6 (enam) lembar yaitu Surat Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Namun oleh Ibunya hanya mendapat 4 (empat) surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi akan tetapi disampaikan oleh KPPS TPS 03 Cenrana Baru bahwa hanya mendapatkan 4 surat suara karena sebelumnya anaknya mendapat 2 Surat suara DPRD Kabupaten sehingga untuk menyingkronkan ibunya tidak mendapat Surat Suara DPRD Kabupaten. Dari uraian di atas disisi lain ada hak pemilih yang dihilangkan dengan dalil cukup diwakili oleh pemilih ganda di TPS 03 Cenrana Baru. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran. 2) Identitas Terlapor Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni PTPS dan KPPS 03 Cenrana Baru Kecamatan Cenrana. 3) Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 20 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran. b. Syarat Material Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di rangkaikan dengan bukti rekaman video yang diajukan Pelapor bahwa dari keterangan wawancara terlapor pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00-12.00 Wita terdapat Pemilih satu keluarga yaitu Ibu dan Anak di TPS 03 Cenrana Baru yang mendapatkan kertas Surat Suara Ganda Caleg DPRD Kabupaten dengan jumlah Surat Suara yang didapat oleh ibunya sebanyak 6 (enam) lembar yaitu Surat Suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Namun oleh anaknya hanya mendapat 4 (empat) surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi akan tetapi disampaikan oleh KPPS TPS 03 Cenrana Baru bahwa hanya mendapatkan 4 surat suara karena sebelumnya ibunya mendapat 2 Surat suara DPRD Kabupaten sehingga untuk menyingkronkan surat suara, anaknya tidak mendapat surat suara DPRD Kabupaten. Setelah melihat ketentuan-ketentuan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu terlapor diduga melanggar pasal 6 angka 3 huruf (f) dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 jo Pasal 460 ayat (1) jo pasal 532 Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang berbunyi "Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Tahun 2017 mengatur bahwa pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Terdapat pula dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terhadap peserta pemilih yang mendapat 2 (dua) surat suara Caleg DPRD Kabupaten yang dicoblos sebagaimana dalam pasal 516 Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)" dan pasal 80 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda. IV. Kesimpulan Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan telah memenuhi syarat Formal dan materiel. V. Rekomendasi 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. 2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik, Administratif Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu. 3. Terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten Maros melimpahkan Laporan dimaksud kepada Panwaslu Kecamatan Cenrana untuk ditindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2689 005/LP/PL/Kab/13.15/III/2024 IV. Kesimpulan : Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama YANA NURZAMAN telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. V. Rekomendasi : Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut: Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/13.15/III/2024, diregisterasi dan ditangani sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2688 002/LP/PL/Kab/02.26/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ruben Mampe Parulian Lumbantobing b. Alamat : Huta Dame II Saitnihuta c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Hutatoruan X TPS 1 Permasalahan :  C1 Salinan tidak ditemukan di dalam kotak suara, beberapa saat kemudian diantar oleh seseorang dengan alasan tertinggal di kantor kelurahan.Hal tersebut tidak sesuai dengan asas kepastian hukum. Tindakan yang dilakukan oleh PPS maupun KPPS yang tidak sesuai dengan prosedur menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan memihak dan tidak adil. Oleh karena itu kami memohon untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap TPS tersebut. 2. Hutatoruan X TPS 3 Permasalahan :  Daftar hadir pemilih tidak ditemukan di dalam kotak suara sehingga perhitungan suara ditunda hingga hari berikutnya.  Setelah daftar hadir pemilih ditemukan kondisi daftar hadir tersebut diduga sudah dirubah (kondisi sudah banyak koreksi dengan tipex)  Jumlah pemilih tidak sesuai dengan jumlah seluruh suara sah.  Hal tersebut diatas menimbulkan kecurigaan terhadap PPS maupun KPPS yang bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang dapat berakibat terhadap perolehan suara Calon Legislatif. Oleh karena itu kami memohon untuk dilakukan Penghitungan ulang terhadap TPS tersebut. 3. Hutatoruan X TPS 4 Permasalahan :  Bahwa ditemukan jumlah suara sah Partai Politik dan Calon yang tertera di C1 Salinan berbeda dengan yang tertera di Plano.  C1 Salinan yang ada pada PPK dan Panwas berbeda dengan C1 yang dipegang oleh saksi Partai Politik  Bahwa terdapat penambahan, pengurangan, dan perpindahan suara antar Calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan sebagai berikut :  Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 1 atas nama Tiurma Silitonga adalah sebanyak 6 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 5 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat penambahan sebanyak 1 suara.  Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 2 atas nama Frido Erwin Sinaga adalah sebanyak 22 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 2 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat penambahan sebanyak 20 suara.  Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 3 atas nama Andri Hamonangan Nababan adalah sebanyak 13 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 1 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat penambahan sebanyak 12 suara.  Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 6 atas nama Jeremia Lumbantobing adalah sebanyak 19 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 4 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat penambahan sebanyak 15 suara.  Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing adalah sebanyak 0 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 4 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat pengurangan sebanyak 4 suara.  Bahwa jumlah suara yang tertera di C1 salinan calon legislatif nomor urut 8 atas nama Cory Theresia Hutasoit adalah sebanyak 0 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 2 suara, berdasarkan hal tersebut terdapat pengurangan sebanyak 2 suara.  Bahwa berdasarkan hal diatas, calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing merasa sangat dirugikan, karena jumlah tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara calon legislatif. Oleh karena itu saya memohon untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara dan memohon agar penyelenggara Pemilu dapat menjunjung prinsip yang terbuka, adil dan jujur, untuk membuktikan bahwa suara calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing tidak dimanipulasi.  Bahwa dengan adanya C1 salinan dalam 2 (dua) versi kami menduga terdapat penyelenggara pemilu dalam hal ini PPS, maupun KPPS yang tidak menjunjung prinsip jujur, adil dan keterbukaan oleh karena itu kami memohon untuk dilakukan pemeriksaan. 4. Hutatoruan X TPS 901 (Khusus Rutan) Permasalahan :  Jumlah surat suara yang diterima pada pemilihan DPRD Kabupaten lebih banyak dari jumlah surat suara yang diterima pada pemilihan Presiden, DPR RI , DPD dan DPRD provinsi, seharusnya jumlah surat suara di tingkat DPRD Kabupaten lebih kecil karena dibatasi oleh dapil, mengingat banyaknya tahanan yang dititipkan dari luar daerah Tapanuli Utara.  Jumlah surat suara sah jauh lebih banyak dari jumlah DPT.  Bahwa terdapat indikasi pemungutan suara di TPS 901 (Khusus Rutan) tidak sesuai dengan prosedur dikarenakan jumlah surat suara sah lebih banyak dari jumlah DPT, olehkarena itu kami memohon agar dilakukan Penghitungan ulang terhadap TPS tersebut. 5. Simamora TPS 2 Permasalahan :  Bahwa terdapat penambahan, pengurangan, dan perpindahan suara antar Calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan sebagai berikut :Bahwa jumlah suara calon  legislatif nomor urut 2 atas nama Frido Erwin Sinaga terdapat perbedaan dimana dalam C1 adalah sebanyak 3 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 9 suara.  Bahwa jumlah suara calon legislatif nomor urut 3 atas nama Andri Hamonangan Nababan terdapat perbedaan dimana dalam C1 adalah sebanyak 9 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 12 suara.  Bahwa jumlah suara calon legislatif nomor urut 4 atas nama Katrina Riama Sibuea terdapat perbedaan dimana dalam C1 sebanyak 12 suara sedangkan jumlah suara yang tertera didalam Plano adalah sebanyak 0 suara.  Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing merasa sangat dirugikan, karena jumlah suara yang diperoleh oleh Calon Legislatif yang disebutkan diatas sangat mempengaruhi perolehan suara nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing. Oleh karena itu saya memohon untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara dan memohon agar penyelenggara Pemilu dapat menjunjung prinsip yang terbuka, adil dan jujur, untuk membuktikan bahwa suara calon legislatif nomor urut 7 atas nama Ruben Mampe Parulian Lumbantobing tidak dimanipulasi. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa Pelapor merupakan Peserta Pemilu yang terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Dapil 1 dari Partai PDI-Perjuangan Nomor urut 7 b. Syarat Materiel Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 14 februari 2024 dan diketahui sekitar tanggal 19 Februari 2024 dan kemudian disampaikan laporannya ke bawaslu kabupaten dairi pada Jumat 23 Februari 2024 sehingga tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan yang ditentukan. Bahwa dalam laporannya terdapat dugaan pelanggaran Administrasi terkait tatacara dan prosedur pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Adapun Bukti yang disampaikan adalah 1. Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPS 011 2. Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPS 003 3. Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPS 901 4. Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota Hutatoruan X TPS 004 c. Penghentian Laporan Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima pada penyelesaian Keberatan di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. IV. Kesimpulan Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi atau telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2687 001/LP/PL/Kab/02.26/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kab.Taput/02.26/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Khairul Anom, SH (Kuasa A.n Ilham Mendrofa Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil Sumut 2) b. Alamat :Pura Bojonggede, Blok J3 No 2 Tajurhalang, bogor c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada angka hasil pada model C hasil Salinan DPR RI Partai Demokrat, suara partai: 0, suara Ayu Chandra Hutagalung: 7. Suara Sabam Sinaga: 0. Namun pada Model D hasil Kecamatan. Suara partai: 0, suara Ayu Chandra Hutagalung: 0. Suara Sabam Sinaga: 7. Perpindahan suara ini dianggap merugikan hak pemilih dan merugikan pelapor sebagai Caleg, yaitu Ilham Mendrofa. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1) Bahwa Pelapor merupakan kuasa dari A.n Ilham Mendrofa Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil Sumut 2 2) Bahwa terlapor 1 (satu) merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan Parmonangan yang merupakan jajaran KPU Kabupaten Tapanuli Utara yang mengeluarkan Formulir D Hasil Rekapitulasi Kecamatan, Sedangkan Terlapor 2 (dua) adalah pihak yang di untungkan. b. Syarat Materiel 1) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada sekitar tanggal 15 sampai dengan 25 februari 2024 dan diketahui sekitar tanggal 25 Februari 2024 dan kemudian disampaikan laporannya ke bawaslu kabupaten dairi pada senin 26 Februari 2024 sehingga tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan yang ditentukan. 2) Bahwa dalam laporannya terdapat dugaan pelanggaran Administrasi terkait tatacara dan prosedur pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; 3) Adapun Bukti yang disampaikan pelapor adalah 1. Print Model C Hasil Salinan. Hlm 5 dari 7; 2. Print Model D Hasil Kecamatan DPR. Hlm. 2 dari 7 lembar. c. Penghentian Laporan Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima pada penyelesaian Keberatan di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dengan melakukan penyesuaian hasil C hasil salinan ke Hasil C Hasil Plano dan pada kesimpulannya bahwa yang tertuang di hasil D Hasil Kecamatan telah sesuai dengan C hasil Plano dimana Suara partai: 0, suara Ayu Chandra Hutagalung: 0. Suara Sabam Sinaga: 7 IV. Kesimpulan Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu. V. Rekomendasi Laporan dihentikan/tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2686 004/LP/PL/Kab/13.15/III/2024 III. Kesimpulan: Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel di atas, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 001/LP/PL/KecCikalongkulon/13.15/II/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama JENAL ARIFIN telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. IV. Rekomendasi: Berdasarkan kesimpulan di atas, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut: Bahwa Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec-Cikalongkulon/13.15/II/2024, termasuk dalam dugaan tindak pidana Pemilu, maka Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon merekomendasikan untuk permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur dan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2685 004/LP/PL/Kab/13.15/III/2024 III. Kesimpulan: Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel di atas, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 001/LP/PL/KecCikalongkulon/13.15/II/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama JENAL ARIFIN telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. IV. Rekomendasi: Berdasarkan kesimpulan di atas, Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut: Bahwa Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec-Cikalongkulon/13.15/II/2024, termasuk dalam dugaan tindak pidana Pemilu, maka Panwaslu Kecamatan Cikalongkulon merekomendasikan untuk permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur dan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2684 006/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 Tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2683 001/LP/PP/Kab/02.10/III/2024 Laporan Nomor: 003/LP/PP/Kab/02.10/I/2024 belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel, dan sudah diberikan waktu paling lama 2 (dua) hari untuk melengkapi laporan akan tetapi Pelapor tidak melengkapi syarat laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2681 016/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Uraian laporan dugaan pelanggaran 2. Pihak Terlapor 3. Bukti dokumen D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA Kecamatan Wanaraja Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2680 003/LP/PL/Kab/02.33/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2679 001/TM/PL/Kab/04.12/I/2024 Memenuhi syarat formil dan materil temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2678 005/LP/PL/Kab/02.32/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Sirombu dimana telah direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 001 Desa Hilimberua Naa Kecamatan Sirombu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2677 008/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 Pada Hari Rabu 14 Februari 2024, terjadi di TPS TPS 35, 8, 6, 2, 7, 20 di Desa Sukatani telah terjadi dugaan penggelembungan suara untuk Diana Lisu Arrang Bato Limbong ketika penghitungan suara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2676 002/LP/PL/Kab/02.33/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2675 015/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Bukti dokumen C.HASIL SALINAN_DPRD-KAB/KOTA Desa Cintadamai, Desa Padamukti, Desa Sukajaya, dan Desa Sukalilah untuk membuktikan bahwa Caleg dari PDIP atas nama Dede Saef Nomor urut 2 Dapil 5 mendapatkan perolehan suara berjumlah 2.557 2. Bukti dokumen D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA Kecamatan Sukaresmi sebagai dokumen pembanding. Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2669 003/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2668 001/TM/PP/Kab/14.34/III/2024 FAKTA Dan KETERANGAN a. Bahwa dalam permintaan keterangan Hafidz selaku pihak Terlapor membenarkan adanya penangkapan dirinya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja; b. Bahwa dalam penangkapan tersebut benar adanya barang bukti berupa bahan kampanye dalam bentuk kaos sejumlah 200 pcs bewarna putih bergambar Paslon Presiden 2024 Nomor Urut 3 dan 54 amplop kecil bewarna coklat masing-masing berisi uang Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 amplop besar berwarna coklat berisi uang Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sehingga total uang sejumlah Rp. 136.000.000,00 (seratus tiga puluh enam juta rupiah); c. Bahwa Terlapor membenarkan ketika penangkapan dirinya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja masih menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Wonogiri; d. Bahwa Telapor membenarkan adanya keterlibatan Toto Sihsetyo Adi selaku Anggota KPU Kabupaten Wonogiri dalam pengambilan uang di Colomadu, Solo; ANALISA Berdasarkan fakta di atas maka Terlapor telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu: Pasal 8 huruf a “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”. Pasal 8 huruf b “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”. Pasal 8 huruf h “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”. Pasal 11 huruf d “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” Pasal 15 huruf a, b, d, g Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu; - Menjalankan tigas sesuai visi, misi, tujuan, dan program Lembaga Penyelenggara Pemilu; - Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; - Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2667 004/LP/PL/Kab/30.06/II/2024 Berdasarka hasil kajian awal, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menilai terpenuhinya syarat Formal dan Material serta Laporan mengandung Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemulu, Penanganannya di limpahkan ke Panwaslu Kecamatan Tobadak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2666 014/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2665 003/LP/PL/Kab/16.36/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil pembahasan atas Hasil Kajian Awal sebagaimana tertuang pada Formulir Model B.7 diputuskan hal – hal sebagai berikut : 1. Bahwa Laporan Sdr. KOMARUDIN tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Terlapor pada pokok Laporan tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 2. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah ditindaklanjuti berdasarkan Surat Balasan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 155/PL.01.8/3503/2024 sehingga menunjukkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada dugaan pelanggaran; 3. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah tepat sebagaimana PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 80 dan menjadi kewenangan KPU Untuk menindaklanjuti diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU); 4. Bahwa Pelapor telah mencabut Laporannya sebagaimana Surat Pencabutan Laporan Tanggal 4 Maret 2024 di Kantor Bawaslu kabupaten Trenggalek; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu dilakukan penelusuran sebagai Informasi awal sebagaimana Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu Pasal 3 ayat (2) huruf : a. informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiil; atau b. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2664 013/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil diterima yaitu berupa bukti-bukti yang telah disebutkan pelapor pada saat pelaporan. Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2662 006/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 004/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Ruslinun b. Pekerjaan : Wiraswasta a. Alamat : Desa Bontotallasa Kecamatan Simbang II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Bontomanai di TPS 04 yaitu terkait adanya pemilih di bawah umur yang memilih pada tanggal 14 Februari 2024 menggunakan hak pilih yang terdaftar di DPT tersebut dengan menggunakan surat undangan pemberitahuan (C6) yang diterima dari KPPS di Desa Bontomanai atas nama Haikal sebagai pemilih di DPT tersebut dan kemudian orang yang memiliki hak pilih yang terdaftar di DPT tersebut atas nama Haekal yang seharusnya mendapat Surat undangan pemberitahuan (C6) ikut juga memilih menggunakan KTP sebagai pemilih DPK pada jam 13.00 Wita di Desa Bontomanai di TPS 04. Sehingga dari kejadian tersebut diduga adanya pelanggaran pemilu yaitu pemungutan suara wajib diulang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 372 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran. 2) Identitas Terlapor Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni Nama Haikal Alamat Dusun Makkio Baji Desa Bontomanai Kecamatan Tompobulu dan KPPS Bontomanai. 3) Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 20 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran. b. Syarat Material Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di rangkaikan dengan bukti foto tangkapan layer Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga (Herman) dan yang ke-2 kepala keluarga atas nama (Usman Dg. Ngila) yang diajukan Pelapor bahwa dari keterangan pelapor bahwa terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Bontomanai di TPS 04 yaitu terkait adanya pemilih di bawah umur yang memilih pada tanggal 14 Februari 2024 menggunakan hak pilih yang terdaftar di DPT tersebut dengan menggunakan surat undangan pemberitahuan (C6) yang diterima dari KPPS di Desa Bontomanai atas nama Haikal sebagai pemilih di DPT tersebut dan kemudian orang yang memiliki hak pilih yang terdaftar di DPT tersebut atas nama Haekal yang seharusnya mendapat Surat undangan pemberitahuan (C6) ikut juga memilih menggunakan KTP sebagai pemilih DPK pada jam 13.00 Wita di Desa Bontomanai di TPS 04. Sehingga dari kejadian tersebut diduga melanggar pasal 533 dan pasal 372 ayat (2) huruf (d) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)” dan pasal 372 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan IV. Kesimpulan Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. 2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan tindak pidana pemilu. 3. Terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten Maros melimpahkan Laporan dimaksud kepada Panwaslu Kecamatan Tompobulu untuk ditindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2660 006/LP/PL/Kab/18.04/III/2024 Dugaan Penggelembungan Suara untuk Caleg Nomor 7 DPRD Provinsi NTB dari Partai Golkar a.n Efan Limantika yang menghilangkan Suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor 8 a.n M.Tahir Pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan.Adapun pelanggaran yang kami uraikan antara lain: 1. Penggelembungan suara Efan Limantika di Kecamatan Kilo Desa Mbuju dari 178 di C-hasil sedangkan di D-hasil 227 dan pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari C-hasil 4 menjadi 3 di DA 1 Kecamatan kilo. 2. Penggelembungan suara Efan Limantika di kec. Manggelewa desa lanci jaya dari suara 258 c-hasil DA.1 kec.kilo 281. Dan pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 57 suara c-hasil menjadi 49 DA.1 Desa Teka Sire penggelembungan suara Efan Limantika di Desa Teka Sire dari 28 c-hasil menjadi 38 DA.1; 3. Kec. Kempo penggelembungan suara Efan Limantika desa kempo dari suara 7 c hasil menjadi 35 DA.1 Desa konte pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 14 c-hasil menjadi 2 DA.1; 4. Kec. Pekat Desa Doro Peti terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari 8 c-hasil menjadi 10 DA.1 Desa Pekat dari 15 suara c-hasil menjadi 17 DA.1 Desa Sorinomo dai 31 suara menjadi 82 DA.1.Kemudian pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 4c-hasil menjadi 2 DA.I ; 5. Kec. Kilo De Desa Mbuju terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari 178.C-hasil menjadi 277 DA.1 dan pengurangan untuk suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 4 c-hasil menjadi 3 DA.1 ; 6. Kec. Hu'u desa adu terjadi penguran suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 37 c-hasil menjadi 22 DA.1 Desa cempi jaya terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 26 c-hasil menjadi 157 DA.1. Desa daha terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 2 c-hasil menjadi 80 DA.1; 7. Desa Baka Jaya terjadi penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 530 c-hasil menjadi 540 DA.1. Desa Bara dari 132 c-hasil menjadi 155 DA.1 terjadi pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari 8 C-hasil menjadi 5 DA1 Penggelembungan Suara Elan Limantika di Kel. Monta Baru dari suara 511 C. hasil menjadi 553 DA.I dan pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari suara 3 C. hasil menjadi 2 DA.1.; 8. Desa Mumbu penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 271 c-hasil menjadi 373 DA.1; 9. Desa Nowa Penggelembungan suara Elan Limantika dari suara 410 c-hasil menjadi suara 459 DA1 desa Nowa pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari suara 7 c-hasil menjadi 6 DAI; 10. Desa Rababaka penggelembungan suara Efan Limantika dari 94 c-hasil menjadi 204 DAI pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari suara 74 c-hasil menjadi O DA.1 Desa sanco penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 78 c-hasil menjadi 85 DA.1; 11. Kelurahan Simpasai Penggelembungan suara Elan Limantika dari suara 679 C.hasil menjadi 699 DA.1; 12. Desa wawonduru penggelembungan suara Efan Limantika dari suara 712 c-hasil menjadi 726 DA.1 13. Pengurangan suara M.Tahir S.Ag M.Pd dari suara 56 c-hasil menjadi 3 DA.1.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2658 012/LP/PL/Kab/13.17/III/2024 Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2657 002/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 laoran yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil sehingga laporan tidak bisa ditindak lanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2655 002/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Klampis.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2653 003/TM/PL/Kec-Lolofitu Moi/02.32/III/2024 Bahwa terlapor sebagai Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Ambukha telah melanggar prosedur pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2652 003/LP/PL/Kab/16.10/III/2024 Bahwa Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab/16.10/II/2024 memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2651 001/LP/PL/Kab/33.04/III/2024 Laporan tidak dapat di tindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2650 005/LP/PL/Kab/18.04/III/2024 A. Laporan Anggota Linmas KPPS 4 mewakili pencoblosan untuk 7 nama pemilih; Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 pukul 18.40 di Kantor Kesekretarian Panwaslu Kecamatan Woja, sdr Sofiyan menyampaikan laporan terhadap adanya dugaaan pelanggaran terhadap proses pemungutan suara pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 4 (KPPS 4) yaitu anggota LINMAS KPPS 4 a.n Sudirman diduga telah mewakili pencoblosan terhadap 7 (Tujuh) nama pemilih di TPS 4 a.n : 1. Rajak (Lupa Ingatan) 2. Misdah (Sakit, pencoblosan dilakukan dirumah) 3. Salman (Buta Huruf) 4. Aminah (Sakit, pencoblosan dilakukan dirumah) 5. Suhadah (Buta Huruf) 6. Dirwan (Buta Mata) 7. Nurdin (Buta Mata) Bahwa setelah mengetahui informasi tersebut dari saksinya, sdr. Sofiyan mengadakan pertemuan dirumahnya yang dihadiri oleh Sudirman (Terlapor), Muhammad Nurul Habib, A. Halik, Muspian, Mulyansyah, setelah melakukan komunikasi Sudirman (Terlapor) mengakui telah mencoblos ke-7 nama tersebut. Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian kajian ini diduga melanggar prosedur adminitrasi pendampingan bagi pemilih disabilitas dan halangan fisik lainnya sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 356 ayat (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menjelaskan antara lain: a. Pasal 356 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 “Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.” b. Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan: (1) Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pendamping. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan. c. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, angka 3. Pelaksanaan Pemberian Suara huruf v. Ketentuan pemberian suara berlaku juga bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya dengan tata cara sebagai berikut: 1) Pemilih disabilitas dapat dibantu oleh pendamping yang dipercaya dengan ketentuan sebagai berikut: d) “pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih disabilitas wajib merahasiakan pilihan Pemilih disabilitas yang bersangkutan dan menandatangani formulir Model C.PENDAMPING-KPU”; B. Laporan tentang KPPS TPS 9 menghilangkan hak Pemilih a.n Julkifili TPS 9 Desa Bara. Bahwa Zulkifli merupakan pemilh di TPS 9, hadir di TPS Pukul -09.00 yang diikuti dengan registrasi, 9( Penandatangan, dan C. Pemberitahuan kepada anggota KPPS 9), selanjutnya Zulkifli meninggalkan TPS 9 karena hendak mengantarkan ipar, kemudian sdr Zulkifli Kembali ke TPS 9 pada pukul 09. 02 hendak mencoblok, namun anggota KPPS menyampaikan bahwa “waur caki ba dou”, karena masih berharap untuk memilih zulkifli tetap bertahan di lokasi, kemudian Linmas TPS 9 a.n ADI FERIANSYAH mengakatakan “tunggu dulu”, sampai akhir waktu pencoblosan Zilkifli tidak memberikan hak untuk memilih di TPS 9. Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian kajian ini diduga melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 510 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2649 002/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 Diduga terjadi pelanggaran Administrasi dan Pidana dimana saya diberi dua surat C.6 yang keduanya atas nama Andri Junaidi tetapi dengan nomor 2 NIK yang berbeda, kemudian 1 (satu) KK dengan TPS terpisah, Indikasi melanggar pasal 208, 544, 545.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2648 004/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 Adanya Dugaan Pelanggaran Kotak Suara Hasil Pemungutan yang tidak disegel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2647 007/LP/PL/Kab/14.08/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Banyumas menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2646 003/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 Adanya Dugaan Pelanggaran Perolehan Suara dari C.Hasil Salinan berubah di Rekap D.Hasil Kecamatan Danau Kembar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2643 001/LP/PP/Kab/35.03/III/2024 Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS Gayu kami ada suara presiden nomor urut 3 kemudian pleno tingkat Distrik tanggal 20 Februari 2024 kami punya calon nomor urut 3 tidak ada suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2642 003/TM/PL/Kab/15.02/III/2024 - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Sewon melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Bantul dan menyampaikan bahwa terdapat Informasi Awal yang didapatkan terkait lurah di Bangunharjo yang menyebarkan chat yang berbunyi sebagai berikut : “Mohon bantuannya untuk memilih anggota DPRD, DPR dan DPD RI, yg kemarin membantu saya jadi lurah dan telah nyata banyak berkontribusi memberikan dana aspirasinya di wilayah kalurahan Bangunharjo… Yg dipilih : 1. DPRD kabupaten Bantul Pak Subhan Nawawi, No 1 2. DPRD provinsi, pak Umarudin Masdar, No 1 3. DPR Pusat , Pak Agus Sulis, No 1 4. DPD RI, Gus Hilmi Muhammad, No 5 Mohon di share ke para temen dan sedulur kita” - Bahwa Informasi tersebut didapatkan dari adanya informasi awal atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat kepada saudara Tedi Syamhari staf Panwaslu Kecamatan Sewon melalui pesan WA pada tanggal 14 februari 2024. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tedi Syamhari menanyakan kepada saudara Febri Lestanto, ST, M.Kom selaku Dukuh Randubelang, serta langsung membagikan informasi tersebut kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sewon yang selanjutnya diinfokan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul. - Bahwa terhadap hal tersebut selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan penelusuran dengan didahului rapat pleno pada tanggal 15 Februari 2024. - Bahwa penelusuran tersebut dilakukan kepada : a. Dukuh Dusun Randubelang atas nama Febri Lestanto, S.T., M.Kom. di kediamannya. Berdasarkan kesaksiannya beliau menyatakan bahwa tidak menerima WA secara langsung tetapi hanya menerima screenshot WA dari Pak Dukuh Widoro yang berisikan isi chat WA Pak Lurah kepada Pak Dukuh Widoro yang memberikan arahan untuk memilih caleg. Pak Dukuh Widoro mengirimkan screenshot WA untuk mengajak berdiskusi. Selanjutnya oleh Febri Lestanto chat tersebut dishare ke grup ambulan desa. Menurutnya, whatsapp tersebut tidak dibagikan oleh pak lurah kepada seluruh pamong desa, yang dikirimkan hanya kepada orang-orang yang dianggap mendukung beliau. b. Joko Raharjo (Dukuh Widoro) yang berdasarkan kesaksiannya, beliau menyatakan bahwa mendapatkan whatsapp dari nomor pak lurah, tetapi saat ini whatsapp tersebut sudah dihapus oleh pak Lurah, hanya ada screenshot nya saja. c. Nova Kristianto, S.Pd. (Kaur Pangripta Desa Bangunharjo) yang menyampaikan bahwa tidak mendapatkan whatsapp dari pak lurah karena yang mendapatkan wa tersebut hanya orang-orang yang dianggap orangnya. Selama ini beliau cenderung mengutamakan orang-orang dari golongan beliau saja. Kemudian disampaikan ada juga yang mendapatkan whatsapp langsung dari Pak Lurah yaitu atas nama Nur Wahyuningsih. d. Nur Wahyuningsih (Kaur Tata Laksana Desa Bangunharjo), disampikan bahwa mendapatkan chat tersebut dan chat whatsapp tersebut belum dihapus oleh Pak Lurah. e. Sutrisna, M.M. menyampaikan bahwa dari sisi bamuskal belum begitu paham terkait ada tidaknya aturan yang mengikat untuk menindak tindakan pak lurah tetapi menurutnya hal tersebut jelas melanggar karena lurah seharusnya netral. Selanjutnya akan dilakukan konsultasi kepada DPMK terkait bagaimana seharusnya bamuskal bertindak dalam melihat kasus ini. - Bahwa terkait pemenuhan syarat formil tentang Penemu dalam kasus ini sudah terpenuhi yaitu dalam hal ini adalah Muhammad Rifqi Nugroho yang merupakan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul yang dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2595.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2023-2028 sudah terpenuhi. - Bahwa pemenuhan syarat formil tentang pelaku yang dalam hal ini adalah Nur Hidayat, S.Ag., M.Si. selaku Lurah Bangunharjo, lahir di Bantul tanggal 17 Bulan Mei Tahun 1976 (umur 47 Tahun), pekerjaan di KTP sebagai Guru, Agama: Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Saman, RT.007, Kel. Bangunharjo, Sewon, Bantul sudah terpenuhi. - Bahwa pemenuhan syarat formil terkait batas waktu temuan telah terpenuhi karena ditemukannya dugaan pelanggaran adalah pada hari Kamis, 15 Februari 2024 sehingga tidak melebihi 7 hari sejak diketahuinya temuan dugaan pelanggaran. - Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait dugaan pelanggaran meliputi tempat kejadian, waktu kejadian, pelaku, alamat, saksi-saksi, alat bukti dan barang bukti sudah terpenuhi. - Bahwa pemenuhan syarat formil tempat kejadian sudah terpenuhi yaitu di Desa Bangunharjo. - Bahwa pemenuhan waktu kejadian sudah terpenuhi yaitu 15 Februari 2024. - Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait pelaku sudah terpenuhi yaitu Nur Hidayat, S.Ag., M.Si. selaku Lurah Bangunharjo, lahir di Bantul tanggal 17 Mei 1976. - Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait alamat sudah terpenuhi yaitu beralamat di Rumah Nur Hidayat, S.Ag., M.Si., Saman, RT.007, Kel. Bangunharjo, Sewon, Bantul. - Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait saksi-saksi sudah terpenuhi - Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait alat bukti sudah terpenuhi yaitu : a. Keterangan Febri Lestanto, Joko Raharjo, Nova Kristianto, S.Pd., Nur Wahyuningsih, Sutrisna, M.M. pada saat dilakukan penelusuran yang dituangkan dalam Form A Penelusuran Nomor: 036/LHP/PM.01.02/02/2024 b. Alat bukti berupa screenshot chat whatsapp dari Lurah Bangunharjo atas nama Nur Hidayat, S.Ag., M.Si. - Bahwa pemenuhan syarat materiil terkait barang bukti sudah terpenuhi yaitu : a. Dokumentasi foto berupa screenshot chat whatsapp Lurah Bangunharjo atas nama Nur Hidayat, S.Ag., M.Si. - Bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap adanya Netralitas Kepala Desa yang dalam hal ini adalah Lurah Bangunharjo diduga melanggar Netralitas Lurah sebagaimana tercantum dalam : a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Pasal 26 ayat (4) yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban : f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme” b. Peraturan Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah yaitu • Pasal 72 huruf b yang berbunyi “Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” • Pasal 72 huruf c yang berbunyi “Lurah dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”. • Pasal 73 yang berbunyi “(1) Lurah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian” c. Surat Edaran Nomor B/400.10.2/00076/DPMK tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Kalurahan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 huruf A yang berbunyi “Setiap aparatur pemerintah Kalurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan dilarang: 1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggot Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : b. mengerahkan aparatur Pemerintah Kalurahan dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan; 2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2641 008/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 Sebagai mantan Ketua KPU Mappi menyatakan tidak pernah mendatangani SK PAW Ketua PPD Nambioman Bapai atas nama Oktoviano Tiptan kepada Fabianus Mabar. SK KPU langsung PAW ketua PPD Nambioman Bapai di palsukan oleh pihak/oknum KPU Mappi pada pemilihan umum 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2640 003/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2639 021/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 Lpaoran 015/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 sudah memenuhi Syarat Fomil dan Materiel. Laporan di register dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2638 020/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 LAPORAN 014/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 memenuhi syarat formil dan materiel dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2637 019/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL. LAPORAN REGISTER DAN DITINDAKLANJUT DENGAN KETENTUAN PERATURAN BAWASLU YANG MENGATUR PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2635 001/TM/PP/Kota/16.02/II/2024 Pada Hari Selasa Tanggal 13 Februari 2024, sekitar Pukul 22.30 WlB, di sekitar Jalan Wilis, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Bawaslu Kota Batu memperoleh lnformasi dari Masyarakat perihal adanya pemberian Uang pada Masa Tenang Pemilu 2024, oleh Yuli Hendra lrawan, Warga Jalan Wilis GG. V No. I RT/RW 006/008 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu. Yuli Hendra lrawan diduga mengarahkan dukungan kepada Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden No. Urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD dan Calon Anggota DPRD Kota Batu Dapil Batu ll, Sisir, Temas, Oro- Oro Ombo a.n Cahyo Edi Purnomo, S.Pd, SH, MH.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2633 002/LP/PL/Kab/33.16/III/2024 - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu yang mengatur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2632 002/TM/PL/Kota/26.01/III/2024 FORMULIR TEMUAN NOMOR: 002/Reg/TM/PL/Kota/26.01/II/2024 1. Data Pengawas yang menemukan: a. Nama : Wardiyanto b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Palu c. Alamat : Jl. Veteran No. 52, Kota Palu 2. Identitas Terlapor: a. Nama : Rizal b. Alamat : Jl. Towua, Lrg. Malaya, RT 002 RW 001, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan c. No. Telp/HP : 0822-5911-6003 3 Peristiwa yang ditemukan: a. Peristiwa : Dugaan pelanggaraan kode etik Penyelenggara Pemilu berupa tindakan memengaruhi pemilih untuk memilih Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu III Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E. b. Tempat Kejadian : Jl. Towua, Lrg. Malaya, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan. c. Hari dan Tanggal Kejadian : Selasa, 13 Februari 2024 d. Hari dan Tanggal Diketahui : Kamis, 20 Februari 2024 4. Saksi-saksi: 1) Nama : Rildince Mawengi Alamat : Jl. Towua, Lrg. Malaya, RT 002 RW 001, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu No. Telp/HP : - 2) Nama : Suwarni Mongisal Alamat : Jl. Towua, Lrg. Malaya, RT 002 RW 001, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu No. Telp/HP : 0822-9254-8522 3) Nama : Elias Pakila Tandoapu Alamat : Jl. Towua, Lrg. Malaya, RT 002 RW 001, Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu No. Telp/HP : - 5. Bukti-Bukti: a. b. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 120/LHP/PM.01.02/02/2024 Bawaslu Kota Palu tertanggal 22 Februari 2024; Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 83 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu pada Pemilihan Umum Tahun 2024; c. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 245 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; d. Bahan Kampanye berupa 1 (satu) buah kartu nama yang memuat gambar foto Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu III Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E; dan e. Keterangan Saksi-Saksi. 6. Uraian singkat Kejadian Bahwa pada hari Selasa, 20 Februari 2024, pukul 16.00 WITA, Bawaslu Kota Palu menerima informasi awal yang disampaikan secara lisan oleh masyarakat a.n. Erik terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian uang kepada pemilih sebagai upaya memengaruhi pemilih agar memberikan hak suaranya kepada salah satu Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu II Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E. Berdasarkan informasi awal tersebut, diketahui bahwa pembagian uang terjadi di daerah Jl. Towua Lrg. Malaya, Kel. Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada tanggal 13 Februari 2024. Adapun beberapa nama yang diduga menjadi penerima uang tersebut adalah Sdri. Rildince Mawengi dan Sdri. Suwarni Mongisal. Bahwa pada hari Selasa, 20 Februari 2024, pukul 19.00 WITA, salah satu yang diduga menjadi penerima a.n. Rildince Mawengi datang ke Kantor Bawaslu Kota Palu dan menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari seseorang yang bernama RIZAL sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kartu nama yang memuat gambar foto Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu III Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E. Bahwa atas pemberian uang oleh Sdr. RIZAL tersebut, memengaruhi Sdri. Rildince Mawengi untuk memberikan hak suaranya kepada Caleg yang bersangkutan. Bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024, pukul 15.00 WITA, Bawaslu Kota Palu melakukan permintaan bahan keterangan kepada terduga penerima lainnya, yakni a.n. Suwarni Mongisal bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palu. Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa benar dirinya telah menerima uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama RIZAL pada tanggal 13 Februari 2024 sebagai imbalan agar memberikan hak pilihnya kepada Caleg DPRD Kota Palu dari PDI Perjuangan Nomor Urut 12 Dapil Kota Palu II Palu Selatan-Tatanga a.n. DONALD PAYUNG MANGAWE, S.E., pada saat hari pemungutan suara. Bahwa atas pemberian uang oleh Sdr. RIZAL tersebut, memengaruhi Sdri. Suwarni Mongisal untuk memberikan hak pilihnya kepada Caleg yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan informasi yang diketahui dari Ketua RT 002 RW 001 a.n. Elias Pakila Tandoapu dan juga keterangan dari penerima a.n. Rildince Mawengi dan Suwarni Mongisal, diketahui bahwa Sdr. RIZAL adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk TPS 02 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Bahwa dengan kedudukan Sdr. RIZAL sebagai Anggota KPPS, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana uraian dugaan pelanggaran di atas, maka Sdr. RIZAL diduga melanggar ketentuan sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang menyebutkan “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”. - Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan””; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan, “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; dan e. prinsip Penyelenggara Pemilu”. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS”; dan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a, d, dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan pada huruf a “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”. Pada huruf d, yang menyebutkan “tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih”; Selanjutnya pada huruf f, yang menyebutkan “tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2631 008/LP/PL/Prov/27.00/III/2024 laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil, laporan tidak diregister karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan selanjutnya dijadikan informasi awal dan penelusurannya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bulukumba
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2630 009/LP/PL/Kab/02.15/III/2024 Laporan dengan Nomor : 007/Reg/LP/PL/Kab/02.15/II/2024, dilakukan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 7 tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2629 003/LP/PL/Kab/16.28/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil materil dan dilanjutrkan keproses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2628 008/LP/PL/Kab/02.15/III/2024 2. Laporan dengan Nomor: 005/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi dilakukan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Perbawaslu No. 7 tahun 2022
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2627 003/LP/PL/Kec-Sirombu/02.32/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan melanggar Pasal 378 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 52 ayat (5) huruf b Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2626 006/LP/PL/Kab/14.08/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Banyumas menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2625 022/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 FORMULIR MODEL B.7 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR Sekretariat: Jl. Hertasning No 11 Makassar KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:008/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Burhan Alamat : Jl. Goyang Kelurahan Allu Taroang Kecamatan Tarowang RT :000 RW :000 Kabupaten Jeneponto Pekerjaan : Mahasiswa/Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar. Bahwa adapun laporan pelapor bahwa sekaitan dengan kegiatan tersebut diduga dilakuan oleh Ananda Ainun salah satu Caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 Partai PDI Perjuangan, berupa kegiatan membagikan sembako kepada warga yang terdapat di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pelapor mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 13 Januari 2024, bahwa sekaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut kejadian pelapor ketahui antara lain terjadi pada Bulan januari Tahun 2024. Bahwa Pelapor menduga terdapat kegiatan berupa penyerahan 1 (satu) paket sembako yang berisi beras 10kg, mi instan, minuman botol an minuman kaleng kepada Warga. Bahwa pelapor menduga terdapat kegiatan yang dilakukan oleh Ananda Ainun berupa penyerahan stiker dan beras kepada warga yang di wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea. Bahwa pelapor menduga terdapat kegiatan penyerahan yang dilakukan oleh Ananda Ainun berupa pembagian minuman botol dan minuman kaleng kepada warga di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea. Bahwa pada pokoknya Pelapor berkesimpulan pbahwa terlapor atas nama Ananda Ainun salah satu peserta pemilu tahun 2024 salah satu caleg Dapil 3 DPRD Kota Makassar dari partai PDIP, melakukan kegiatan berupa larangan dalam kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu yang tercantum pada Pasal 280 Ayat (1) huruf j jo Pasal 521 Bahwa setiap pelaksana , peserta, petugas dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyakj Rp. 24.000.000., (dua puluh empat juta rupiah). Sehingga Pelapor ingin melaporkan terkait hal tersebut dengan melampirkan beberapa bukti yang dapat menguatkan laporan tersebut. III. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. A. Syarat Formal Bahwa mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa pada faktanya, Pelapor (Burhan) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Goyang Kelurahan Allu Taroang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7304111103960001, lahir di Goyang pada tanggal 11 Maret 1996 dan saat ini Pelapor telah berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun. Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat Pelapor. Bahwa selanjutnya Pelapor dalam laporannya melaporkan Ananda Ainun yakni sebagai salah satu caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 Kota Makassar Partai PDIP Kota Makassar. Bahwa adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor. Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran in casu pada tanggal 15 januari 2024, yang diketahuinya terjadi pada tanggal 13 Januari 2024 yang dilaporkannya pada tertanggal 15 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Makassar. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari kedua setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan Pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian Pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. B. Syarat Materil Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut: Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah Pada bulan januari 2024 sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar, tempat kejadian terjadinya dugaan pelanggaran di Kota Makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 15 Januariu 2024 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar. Yang mana diketahui Pelapor pada tanggal 13 Januari 2024 dan dilaporkan di hari ke 2 (kedua) sejak Pelapor yakni pada tanggal 15 Januari 2024 sejak mengetahui kejadian tersebut. 2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada terlapor yang dilaporkan sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan berupa money politic dalam bentuk pembagian sembako kepada warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya Dapil 3 Kota Makassar. 3. Bahwa Pelapor menduga telah terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024 berupa kegiatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. 4. Bahwa Pelapor menyampaikan pada tanggal 15 Januari 2024, Pelapor mengetahui bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024 berupa Tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. yang tercantum pada Pasal 280 Ayat (1) huruf j jo Pasal 521 Bahwa setiap pelaksana , peserta, petugas dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyakj Rp. 24.000.000., (dua puluh empat juta rupiah). Bahwa selanjutnya Pelapor telah melampirkan bukti berupa: a. Bukti I Foto Ananda Ainun menyerahkan 1 paket sembako yang berisi beras 10kg, indomi, minuman botol dan minuman kaleng kepada salah satu warga; b. Bukti Foto II Ananda Ainun menyerahkan stiker dan beras kepada warga; c. Bukti Foto III Ananda Ainun menyerahkan dan membagikan minuman botol dan kaleng kepada warga. 5. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti yang diuraikan oleh Pelapor, telah terdapat uraian dugaan pelanggaran yakni bahwa sepengetahuan Pelapor pada tanggal 13 januari 2024 yang mana dilaporkan di Kantor Bawaslu Kota Makassarpada tanggal 15 Januari 2024 sekaitan dengan dugaan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu tahun 2024 yaitu salah satu caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 Partai PDIP di Kota Makassar, maka diduga terlapor telah Tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. yang tercantum pada Pasal 280 Ayat (1) huruf j jo Pasal 521 Bahwa setiap pelaksana , peserta, petugas dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyakj Rp. 24.000.000., (dua puluh empat juta rupiah). Sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel terhadap bukti dan dengan uraian dugaan pelanggaran. Pelapor telah menguraikan juga beberapa bukti dokumentasi yang dapat menguatkan terhadap Tindakan terlapor atas nama Ananda Ainun caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 Partai PDIP di Kota Makassar uraian dugaan pelanggaran memenuhi syarat materiel laporan. Jenis Pelanggaran Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau; c. Tindak Pidana Pemilu. Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ananda Ainun berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Makassar Nomor : 880/PL.01.4-BA/737/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota Makassar dalam Pemilu Tahun 2024 bahwa Caleg DPRD Kota Makassar atas nama Ananda Ainun Nomor ururt 11 Dapil 3 Kota Makassar. Adapun yang dilaporkan oleh Pelapor adalah pada tanggal 15 Januari 2024 pada pukul 15:30 WITA adalah sekaitan dengan adanya dugaan Tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Bahwa yang dilaporkan sekaitan dengan adanya dugaan money politik dengan membagikan beras, serta sembako lainnya kepada warga beserta stiker Ananda Ainun salah satu caleg Partai PDIP Kota makassar Dapil III Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, pada saat di lokasi kegiatan pembagian sembako, seperti kegiatan sosialisasi kepada warga. Kemudian membagikanlah sembako kepada warga. Untuk waktu kegiatannya saya tidak tau tetapi sekitar pada bulan Januari 2024. Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 280 Ayat (1) huruf j jo Pasal 521 Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000., (dua puluh empat juta rupiah). Bahwa terdapat pembagian sembako yang diduga terdapat pembagian sembako yang berupa materi lainnya kepada peserta kampanye. Sehingga Tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu patut diduga benar dilakukan oleh pelapor. Bahwa berdasarkan dalil Pelapor terkait objek laporan Pelapor bahwa adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh salah satu peserta pemilu tahun 2024 ditunjukkan oleh sikap yang ditampilakn terlapor berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor pada laporannya. Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, tidak termasuk dalam salah satu jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c. Tindak Pidana Pemilu Maka terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pada objek laporan Pelapor berupa pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada objek laporan Pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan Pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat materiel dan sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu; 3. Laporan Nomor : 008/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 diregistrasi dengan Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 dan diputuskan melalui rapat pleno. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 007/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 diregistrasi; 2. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 007/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 kemudian diregistrasi dengan Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/KOTA/27.01/I/2024 serta akan diteruskan pada Sentra Gakkumdu Kota Makassar untuk dilakukan Pembahasan. Makassar, 17 Januari 2024 Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, S.H., M.H
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2624 002/LP/PL/Kab/16.28/II/2024 syara formal dan materil belum lengkap memberikan kesempatan kepada pelapor untuk dilengkapi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2623 007/LP/PL/Kab/02.15/III/2024 2. Laporan dengan Nomor: 005/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (7) Perbawaslu No. 7 tahun 2022 dan SK. Juknis Penanganan Pelanggaran Nomor: 169 tahun 2023 huruf F angka (5)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2622 004/LP/PL/Kab/27.09/III/2024 Memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2621 014/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 FORMULIR MODEL B.7 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR Sekretariat: Jl. Hertasning No 11 Makassar KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:014/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Burhan Alamat : Goyang Kelurahan/Desa Allu Taroang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 17:00 WITA – selesai Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP melakukan Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000. Bahwa adapun laporan pelapor bahwa sekaitan dengan kegiatan tersebut diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pelapor mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. A. Syarat Formal Bahwa mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa pada faktanya, Pelapor (Burhan) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Goyang Kelurahan/Desa Allu Taroang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7304111103960001, lahir di Goyang pada tanggal 11 Maret 1996 dan saat ini Pelapor telah berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun. Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat Pelapor. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor. Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran in casu pada tanggal 19 Februari 2024, yang diketahuinya terjadi pada tanggal 16 Februari 2024 yang dilaporkannya pada tertanggal 19 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Makassar. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari ketiga setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan Pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian Pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. B. Syarat Materil Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut: Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah Pada hari senin tanggal 19 bulan februari 2024 sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kegiatan berupa Bimtek di Hotel Asyra semua peserta yang hadir diberikan amplop yang berisi uang RP. 500.000 dengan melampirkan KTP masing-masing, tempat kejadian terjadinya dugaan pelanggaran di Kecamatan Ujung pandang Kota Makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan sekaitan dengan kegiatan yang diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000. 2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada terlapor yang dilaporkan sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran adanya kegiatan diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000 3. Bahwa Pelapor menduga telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 berupa kegiatan diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000. Bahwa selanjutnya Pelapor telah melampirkan bukti berupa: - Bukti 1 – Foto dan Video Kegiatan Hotel Asyra Kecamatan Ujung pandang. 4. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti yang diuraikan oleh Pelapor, telah terdapat uraian dugaan pelanggaran yakni bahwa sepengetahuan Pelapor pada tanggal 16 Februari 2024 yang mana dilaporkan di Kantor Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 19 Februari 2024 sekaitan dengan dugaan adanya dugaan pelanggaran tentang kegiatan diduga dilakuan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000. Jenis Pelanggaran Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: b. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; c. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau; d. Tindak Pidana Pemilu. Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Tenri Uji Idris Calon Anggota DPRD Kota Makassar Dapil V Partai PDIP, berupa Bimtek dan mengundang beberapa Masyarakat dan Dimana pada saat berlangsung kegiatan peserta diminta mengumpulkan KTP dan diberikan Amplop berisi uang Rp. 500.000. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 adalah masih merupakan Tahapan Kampanye Pada pemilihan Umum, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, telah memenuhi unsur pelanggaran pada pemilihan umum berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c. Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta bahwa terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada objek laporan Pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan Pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat formil sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu; 3. Laporan Nomor: 014/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 014/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil serta memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 014/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 diregistrasi. Makassar, 20 Februari 2024 Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, S.H., M.H
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2620 001/TM/PL/Kab/14.32/III/2024 Berdasarkan fakta dan keterangan diatas kegiatan Sosialisasi Pencegahan Stunting dari Hulu Tengah Bersama Mitra Kerja di Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 4 Desember 2023 merupakan satu rangkaian acara yang diselenggarakan oleh Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Jawa Tengah di Gedung Rakyat Kabupaten Tegal, Jl. DR. Soetomo No.8, Slawi Kulon, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang didalamnya terdapat pembagian bahan kampanye semacam kartu kecil berwarna yang tertera citra diri Caleg DPRD Kab.Tegal Dapil 1 Amirul Mu’Minin, M.Pd dan disebaliknya terdapat ajakan coblos no.2 dan gambar paku mengarah pada nama yang tertera Amirul Mu’Minin. Selanjutnya terdapat ucapan Nur Nadlifah yang memperkenalkan Caleg Propinsi Musysfaa dan Caleg Kabupaten Tegal Amirul dan memohon doa restu semoga bisa dilantik kembali. Kemudian sambutan Musysffa caleg PKB DPR Provinsi yang juga memperkenalkan diri dan mohon doa agar bisa dilantik lagi, kalimat tersebut merupakan kalimat yang berisikan perintah atau anjuran kepada seseorang agar mau untuk melakukan sesuatu hal yang diinginkan oleh penutur atau orang yang berbicara. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan umum Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi; Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2619 002/TM/PL/Kab/02.32/III/2024 Temuan merupakan pelanggaran pidana pemilu dengan melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2618 006/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 a. Bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel; b. Bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. c. Bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 diregister dan dicatat dalam buku register; d. Bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; e. Bahwa kajian awal dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 di plenokan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2617 007/TM/PL/Kab/18.06/I/2024 Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2616 005/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 Laporan diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/02.15/II/2024, dan ditindaklanjuti dengan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 7 tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2615 004/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 Laporan diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/02.15/II/2024, dan ditindaklanjuti dengan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Perbawaslu No. 7 tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2613 001/TM/PL/Kab/02.32/III/2024 Diregistrasi dan diteruskan dalam Pembahasan Gakkumdu untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2612 013/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 FORMULIR MODEL B.7 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR Sekretariat: Jl. Hertasning No 11 Makassar KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:013/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Muh. Amir Rasyid Alamat : Jl. Manunggal 31 RT 003 RW 008 Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Pekerjaan : Karyawan Honorer II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 02:00 WITA dilakukan penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate melakukan Penghitungan Surat Suara. Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3, 65 surat suaranya dinyatakan batal diduga karena KPSS merusak surat suara menggunakan kuku saat penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Bahwa adapun laporan pelapor bahwa sekaitan dengan kegiatan tersebut diduga dilakuan Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, berupa merusak surat suara menggunakan kuku saat penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar sehingga 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pelapor mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. A. Syarat Formal Bahwa mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa pada faktanya, Pelapor (Muh Amir Rasyid) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Manunggal 31 RT 003 RW 008 Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7371100505790019, lahir di Ujung Pandang pada tanggal 05 Mei 1979 dan saat ini Pelapor telah berusia 43 (empat puluh tiga) tahun. Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat Pelapor. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal ini pelapor kemudian pelapor melaporkan Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate yang dimana pihak terlapor memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara pemilu pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Sehingga dalam hal ini terpenuhi bahwa terdapat pihak terlapor yang dilaporkan oleh pelapor maka telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor. Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran in casu pada tanggal 19 Februari 2024 dan melakukan perbaikan laporan pada tanggal 20 Februari 2024, pelapor mengetahui dugaan pelanggaran in casu terjadi pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 yang dilaporkannya pada tertanggal 19 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Makassar. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari pertama setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan Pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian Pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. B. Syarat Materil Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut: Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah Pada hari Kamis tanggal 15 bulan februari 2024 sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kegiatan berupa 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 dinyatakan batal diduga karena KPSS merusak surat suara menggunakan kuku saat penghitungan suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan sekaitan dengan kegiatan yang diduga dilakuan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. 2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa terlapor yang dilaporkan sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu diduga dilakuan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. 3. Bahwa Pelapor menduga telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 berupa kegiatan diduga dilakuan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Bahwa selanjutnya Pelapor telah melampirkan bukti berupa: - Bukti 1 Rangkap foto Salinan C hasil DPRD Kota Makassar TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate - Bukti 1 Rangkap Link berita dari media wartakata.id 4. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti yang diuraikan oleh Pelapor, telah terdapat uraian dugaan pelanggaran yakni bahwa sepengetahuan Pelapor pada tanggal 19 Februari 2024 yang mana dilaporkan di Kantor Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 19 Februari 2024 sekaitan dengan dugaan adanya dugaan pelanggaran tentang kegiatan diduga dilakuan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Jenis Pelanggaran Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau; c. Tindak Pidana Pemilu. Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, berupa merusak 65 Surat Suara Calon anggota DPRD Kota Makassar Dapil V atas nama Nur Annisa Said, S.H dari Partai PKS Nomor Urut 3 menggunakan kuku saat penghitungan surat suara di TPS 45 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, telah memenuhi unsur pelanggaran pada pemilihan umum berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c. Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta bahwa terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada objek laporan Pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan Pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Muh Amir Rasyid memenuhi syarat formil sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Muh Amir Rasyid memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu; 3. Laporan Nomor: 013/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor atas nama Muh Amir Rasyid dengan Nomor Laporan : 013/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil serta memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Laporan Pelapor atas nama Muh Amir Rasyid dengan Nomor Laporan : 013/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 diregistrasi. Makassar, 20 Februari 2024 Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, S.H., M.H
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2611 001/LP/PL/Kab/16.28/I/2024 Rekrutmen PTPS di desa Jarin diduga tidak memenuhi syarat karna ijazah SMP ata nama Jusan diloloskan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2610 002/TM/PL/Kab/20.09/III/2024 Bahwa Berdasarkan Hasil Kajian terhadap fakta , keterangan-keterangan hasil klarifikasi, uraian kronologis fakta berdasarkan kesesuaian keterangan, bukti dan aturan hukum. Maka Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Melawi menyimpulkan sebagai berikut : a. Temuan nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/20.09/II/2024 terbukti sebagai pelanggaran / Tindak Pidana Pemilu; b. Temuan nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/20.09/II/2024 terbukti sebagai pelanggaran Administrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2609 010/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR Sekretariat: Jl. Hertasning No 11 Makassar KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 010/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : ARFIANSYAH b. Alamat : Campagaya No 21 RT 008 RW 003 kelurahan panaikang Kecamatan Panakukkang Kota makassar c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: a. Bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7371092706970003, yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024, sehingga secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat, dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Bahwa pada tanggal 11 februari 2024 Anggota KPPS TPS 27 atas nama ibu rice P mengantarkan undangan memilih kerumah terlapor namun yang diantar hanya dua undangan memilih C-pemberitahuan atas nama rahmatia dan Astita Artia, bahwa pelapor mengkonfimasi rice P anggota KPPS TPS 27, mengkonfirmasi untuk mengecek DPT online karna nama yang keluar berdasarkan identitas NIK pelapor adalah nama orang lain, rice P KPPS TPS 27 meminta pelapor untuk ke Dukcapil untuk mengecek kesesuaian pada hari senin, pelapor ke dukcapil kota makassar mengecek data identitas dikonfimasi oleh pihak dukcapil bahwa data pelapor masih sesuai dengan KTP c. Bahwa pada hari senin Tanggal 12 februari 2024 sekitar pukul 09.00 wita pelapor mengkonfimasi Kembali ke ibu rice P bahwa data Identitas pelapor telah sesuai dengan KTP- el d. Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 pukul 09.00 wita pelapor mengecek lokasi TPS 27 kelurahan untuk memastikan lokasinya, dan memperlihatkan KTP- el, ibu rice P KPPS TPS 27 menyampaikan pelapor masuk daftar DPK jam 12.00 wita e. Bahwa Pada pukul 12.00 wita pelapor datang ke TPS untuk menggunakan Kembali lagi untuk menggunakan hak pilih, KPPS menjelaskan bahwa tidak bisa memilih karna tidak terdaftar dalam daftar DPT dan NIK digunakan orang lain untuk memilih ditempat lain Kabupaten Takalar kecamatn Pattallassang kelurahan Pappa TPS LapaskelasIIBTakalar f. Bahwa pelapor tidak pernah mengurus pindah dan pada pemilihan 2020 pelapor menggunakan hak pilihnya sesuai dengan KTP-el miliknya. g. Bahwa pelapor merasa keberatan karna tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dan digunakan orang lain pada pemilihan umum 2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya telah dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama arfiansyah berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7371092706970003 diketahui lahir di ujung pandang pada tanggal 27 bulan 6 tahun 1997 . Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun dan terdaftar sebagai pemilih sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dijadikan Terlapor adalah ketua dan Anggota KPPS TPS 27 kelurahan panaikang Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Sulsel I Nomor Urut 4. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran terjadi pada tanggal 14 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya telah dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian diketahui 14 Februari 2024 dan terjadi di jalan campagaya kelurahan panaikang kecamatan panukkang 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: No Kode Jenis Bukti 1. P-1 Salinan Kartu Tanda Penduduk Indonesia Pelapor 2. P-2 Bukti screenshot cek DPT online 3. P-3 Foto Bukti A.Stiker Coklit (tanda Bukti pencocokan dan penelitian data pemilihan Umum Tahun 2024 4) Dugaan Pelanggaran Bahwa j Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pada pemilihan umum dijelaskan pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b.pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c.Tindak Pidana Pemilu Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut: Berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor, pada intinya peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa mengilangkan/atau tidak memberikan hak pilih orang lain yang diduga dilakukan oleh ketua dan Anggota KPPS TPS 27 kelurahan panaikang kecamatan panakukkang kota makassar Berdasarkan uraian diatas terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis dugaan pelanggaaran tindak pidana pemilihan umum dan pelanggaran kode etik pada pemilihan umum tahun 2024 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 510 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dand enda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” Bahwa selain sebagaimana dimaksud diatas juga terdapat dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan peraturan komisi pemilihan umum nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum sebagai mana ketentuan bagian kelima pelaksana pemberian suara paragraf 1 pelaksanaan pemberian suara dalam negeri pasal 24 ayat (1) pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi : a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; b. Pemilik KTP- el yang terdaftar dalam DPTb; c.pemilik KTP- el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan d penduduk yang telah memiliki hak pilih Bahwa apabila pemilih yang tidak terdaftar pada DPT ataupun DPTb dapat memilih mengggunakan KTP-el sebagai penduduk yang telah memiliki hak pilih Bahwa terdapat larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 UU Pemilu tahun 2017 yang menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan dengan adanya dugaan tindak pidana Pem ilu sebagaimana dimaksud Pasal 510 2 undang undang nomor 7 tahun 2017 serta pelanggaran kode etik sebagaia mana dimaksud pada pasal 24ayat 1 peraturan KPU No 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan Suaera dalam pemilu IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan: 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan Pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 510 Undang undang Pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: 1. Laporan diregistrasi sebagai pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilihan umum tahun 2024 2. Bawaslu Kota Makassar meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Makassar, 15 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar Ketua, DEDE ARWINSYAH, S.H M.H
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2607 006/LP/PL/Kab/02.15/III/2024 Laporan dengan Nomor : 005/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi dilakukan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Perbawaslu No. 7 tahun 2022;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2605 001/LP/PL/Kab/27.09/III/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2604 011/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 Ditindaklanjuti untuk diregistrasi dan dilakukan pemeriksaan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2601 002/TM/PL/Kab/27.24/III/2024 Berdasarkan laporan hasil pengawasan, terdapat dugaan tindak pidana pemilu maka Bawaslu Kabupaten Barru menindaklanjuti sebagai temuan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2600 002/LP/PL/Kab/02.32/III/2024 Tidak diregistrasi karena laporan telah dicabut oleh pelapor berdasarkan penyampaian Formulir Model B.4
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2599 004/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 a. dari hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/16.35/III/2023 tanggal 1 Maret 2024 memenuhi syarat Materi dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2598 012/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Rafii memenuhi syarat formil sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Rafii belum memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu; 3. Laporan Nomor: 012/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Rafii dengan Nomor Laporan : 012/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi syarat formil dan belum memenuhi materil serta memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Rafii dengan Nomor Laporan : 012/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 perlu dilakukan perbaikan laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2597 002/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 003 /LP/PL/Kab/20.09/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat Materil b. Pelapor tidak menyampaikan bukti dugaan pelanggaran c. Laporan tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2595 003/LP/PL/Kab/16.35/II/2024 a. dari hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/16.35/II/2023 tanggal 26 Februari 2024 tidak memenuhi syarat Formil. Karena melewati batas waktu penyampaian laporan (kadaluarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2594 001/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 Telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu pada hari Rabu tangal 24 Januari 2024 di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok Sekira pukul 10.00 Wib Pelapor dari Rumah pelapor sedang dalam perjalanan kesekretariat Panwaslu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi untuk konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi namun di perjalanan di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok Pelapor melihat Wali Nagari Sungai Jambur Bapak Marlius, Sekretaris Nagari Sungai Jambur Bapak Noviardi Anadek, Kasi Pemerintahan Nagari Sungai Jambur sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekretariat PPS Nagari Sungai Jambur Bapak Yosprialdi dan masyarakat yaitunya Bapak Bima Rizki Pratama, Bapak Anton, Bapak Oktaplani sedang memasang Baliho Calon DPR RI dari Partai Amanat Nasional atas nama Athari Ghauti Ardi dan Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat juga dari Partai Amanat Nasional atas nama Lastuti Darni, S.Pd.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2593 002/LP/PL/Kab/16.35/II/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil laporan merupakan tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2591 005/TM/PL/Kab/27.12/III/2024 Adanya rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Tompobulu yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Tompobulu pada tanggal 23 Februari 2024 atau terhitung hari ke 9 dari 10 hari masa pelaksanaan PSU berdasarkan pada ketentuan pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota” oleh KPU Kabupaten Maros tidak ditindaklanjuti dengan penetapan PSU melalui surat keputusan sebagaimana rekomendasi dari Pengawas Pemilu. Hal tersebut diduga telah melanggar pasal 549 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 (ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,0 (dua puluh empat juta rupiah). Terkait surat rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana yang mendalilkan dugaan pelanggaran PSU pada pasal 80 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu: “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”. Jo pasal 372 ayat (2) huruf dBerdasarkan ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Pemungutan Suara Ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan” Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2024 atau terhitung hari ke 9 dari 10 hari masa pelaksanaan PSU berdasarkan pada ketentuan pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota” Terhadap hal tersebut, oleh KPU Kabupaten Maros tidak ditindaklanjuti dengan mengeluarkan penetapan PSU melalui surat Keputusan, sehingga hal tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal 549 UU Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu: “Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/Kota dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2590 006/LP/PL/Kab/19.06/III/2024 Kajian awal dugaan tindak pidana pemilu di desa Honuk Kecamatan Amfoang Barat Laut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2589 006/LP/PL/Kota/13.07/III/2024 Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu 2.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 3.Bukti; Sesuai ketentuan di atas yang kemudian dikaitkan dengan materi laporan Pelapor menghasilkan kajian sebagai berikut;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2588 003/LP/PP/Prov/11.00/III/2024 Kajian awal pa perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2587 007/LP/PL/Kab/08.05/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal pelaporan. Laporan tidak diregistrasi dan dijadikan informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2586 004/LP/PL/Prov/08.00/III/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materiel Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2585 006/LP/PL/Kab/08.05/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal pelaporan (Batas Waktu Penyampaian Laporan disampaikan melebihi 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2582 030/LP/PL/Kab/14.13/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 004/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Mochammad Deny Setiaji b. Alamat : Jl. Sulawesi, RT 02 RW 03 No 6 Desa Kuripan Kidul, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Pukul 13.00 ada Masyarakat yang mengadu bahwa, ada pemberian dari Caleg Suratno, S.H dan H.Wastam, S.E yang membagikan liontin tersebut adalah saudara Yanto yang beralamat di Gang Riau, Jl. Dr Soetomo, yang dibagikan di Desa Kuripan Kidul RT 02 RW 03 Jl Sulawesi untuk mencoblos caleg tersebut dan diberi imbalan Liontin Emas, diduga liontin tersebut dibagikan kepada lebih dari 100 orang. Setelah itu Pukul 14.00 diperiksakan ke toko emas Kuripan Lor ternyata hasilnya Liontin tersebut Bukan Emas atau Palsu, Masyarakat banyak yang dirugikan atas ulah caleg itu, dan akhirnya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cilacap. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi : 1. Nama dan alamat Pelapor 2. Pihak Terlapor 3. Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas : 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama Mochammad Deny Setiaji berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301020604850004 diketahui lahir di Cilacap Bulan April Tahun 1985 Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1. Sdr. Suratno, S.H 2. Sdr. H.Wastam, S.E Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal Rabu, 14 Februari 2024, Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal Senin, 19 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam anda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari yang sama. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a. 1 buah Liontin Emas; b. 1 Lembar Surat tanda harga liontin Emas seharga Rp.200.000- c. 1 Lembar Stiker gambar caleg atas nama Suratno, S.H dan H.Wastam, S.E Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa Dugaan Pemberian barang berupa Liontin Emas seharga Rp.200.000- Pada Masa Pemungutan Suara untuk mendapat suara tetapi barang tersebut palsu. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, disepakati bahwa Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 yang disampaikan oleh Sdr. Mochammad Deny Setiaji telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Cilacap, 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Cilacap Ketua, SOIM GINANJAR
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2581 005/LP/PL/Kota/13.07/III/2024 Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana Nomor penyampaian 06/LP/PL/Kota/13.07/2/2024 tidak memenuhi syarat formal laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2580 016/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 LAPORAN 010/LP/PL/Kab/01.16/III/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2579 003/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 004/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Anies Prijo Ansharie, S.H. b. Alamat : Banyuanyar RT 003 RW 006 Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta c. Pekerjaan : Pengacara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : • Bahwa Pelapor merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372053005640001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024; • Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Penghitungan pemilihan presiden di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari sudah selesai dan sudah di tanda tangani, Pelapor kemudian meminta Ketua KPPS untuk mengizinkan Pelapor memotret C-Daftar Hadir, dan KPPS menanyai kapasitas Pelapor, dijawab bahwa Pelapor adalah masyarakat umum yang menghadiri penghitungan surat suara sesuai PKPU 25/2023 berhak memfoto C- Daftar Hadir, dan Ketua KPPS tidak memperbolehkan masyarakat umum untuk memfoto. Kemudian Pelapor memberitahukan ke PTPS bahwa tidak boleh mendokumentasikan C- Daftar Hadir oelh Ketua KPPS, dan PTPS menjawab memang tidak boleh mendokumentasikan C- Daftar Hadir setelah menelfon atasannya. Kemudian Pelapor menghubungi staf KPU Kota Surakarta, atas nama Lia dan yang bersangkutan mengirimkan tangkapan layar Pasal 59 ayat (1) dan (2) PKPU 25/2023 yang memperbolehkan masyarakat yang hadir mendokumentasikan C-Daftar Hadir. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor Anies Prijo Ansharie, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372053005640001, lahir pada tanggal 30-05-1964, umur 59 tahun dan beralamat di Banyuanyar RT 003 RW 006 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa Terlapor adalah Ketua KPPS TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Kamis, 15 Februari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. b. Syarat Materiel - Bahwa Pelapor melampirkan 3 rangkap photocopy KTP-el saksi atas nama Syafniya Zilfah Aniesiy yang mengetahui peristiwa tersebut bersama Pelapor pada saat kejadian di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari; - Bahwa selain lampiran 3 rangkap photocopy KTP-el saksi atas nama Syafniya Zilfah Aniesiy, Pelapor tidak menyerahkan bukti lainnya; - Bahwa dalam Bab III Persiapan Pemungutan Suara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 59 ayat (1) huruf f mengatur : Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; - Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor tentang uraian kejadian dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa keterangan saksi atas nama Syafniya Zilfah Aniesiy, Terlapor tidak mengizinkan Pelapor, yang menghadiri proses penghitungan suara sampai selesai, untuk mendokumentasi C-Daftar Hadir di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Tetapi Pelapor tidak mempunyai bukti, misal video atau rekaman yang menjelaskan bahwa Ketua KPPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta melarang Pelapor mendoku mentasikan C-Daftar Hadir. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Bukti video atau bukti tambahan lainnya yang menunjukkan Terlapor (Ketua KPPS TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta) melarang Pelapor mendokumentasikan C-Daftar Hadir setelah penghitungan suara presiden dan wakil prseiden pada Pemilu 2024 di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Surakarta, 17 Februari 2024 Bawaslu Kota Surakarta Ketua ttd Budi Wahyono
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2578 004/LP/PL/Kota/13.07/III/2024 Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 004/LP/PL/Kota/13.07/2/2024 memenuhi syarat formal laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2577 008/TM/PL/Kab/28.08/III/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2575 001/LP/PP/Kab/14.30/III/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sragen menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2574 029/LP/PL/Kab/14.13/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Agus Sunaryo b. Alamat : Dusun Jenggalan RTRW 02/02 Desa Sidamulya Kec. Sidareja Kabupaten Cilacap c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Rabu, 7 Februari 2024 saya beserta Tumin, datang kerumah Bapak Sabar selaku Tokoh LDII di Desa Mentasan, ada pak sabar beserta anaknya, Pak sabar menyampaikan bahwa kurang lebih pada hari Senin, 5 Februari 2024 bahwa telah menerima uang dari Pak Mitra Patriasmoro, S.E. untuk pembangunan PAUD dan suara Jama’ah LDII untuk diarahkan ke Pak Mitra Patriasmoro, S.E. pemberian uang tersebut difasilitasi oleh pak Susilo (Ketua DPD LDII Kab. Cilacap) dan H. Muhammad.. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi : 1. Nama dan alamat Pelapor 2. Pihak Terlapor 3. Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas : 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama Agus Sunaryo berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301110110660001 diketahui lahir di Cilacap Bulan Oktober Tahun 1966 Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1. Mitra Patriasmoro, S.E. 2. Susilo (Ketua DPD LDII Kab. Cilacap) 3. H. Muhammad 4. Sabar Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal Rabu, 7 Februari 2024, Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal Senin, 19 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Senin, 5 Februari 2024 diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari yang sama. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a. Dokumentasi elektronoik dalam bentuk Foto Pondasi bangunan Sekolah paud di Desa Mentasan Kec. Kawunganten Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa Dugaan Pemberian Uang untuk membangun Gedung Sekolah Paud di Desa Mentasan Kec. Kawunganten dengan Imbalan Suara pemilu dari Jama’ah LDII untuk Caleg atasnama Mitra Patriasmoro, S.E. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, disepakati bahwa Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 yang disampaikan oleh Sdr. Agus Sunaryo telah memenuhi syarat formil dan Tidak memenuhi syarat materiel yaitu kurangnya Saksi dan Bukti dalam Laporan yang disampaikan Kepada Bawaslu . Hal tersebut sebagaimana Pelapor mendalihkan bahwa ada Pemberian Uang untuk membangun Gedung Sekolah Paud di Desa Mentasan Kec. Kawunganten dengan Imbalan Suara pemilu dari Jama’ah LDII untuk Caleg atasnama Mitra Patriasmoro, S.E sebagaimana terpornya adalah : 1. Mitra Patriasmoro, S.E. 2. Susilo (Ketua DPD LDII Kab. Cilacap) 3. H. Muhammad 4. Sabar Mengacu pada Pasal 184 KUHAP bahwa bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal dua alat bukti dan Pasal 185 KUHAP bahwa Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Karena Pasal 185 di atas merupakan penegasan minimal dua alat bukti. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa Lapoaran tidak memenuhi Syarat Materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa saksi dan bukti paling lambat dua hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Cilacap, 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Cilacap Ketua, SOIM GINANJAR
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2573 002/LP/PL/Kota/14.05/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Syafniya Zilfah Aniesiy b. Alamat : Banyuanyar RT 003 RW 006 Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari c. Pekerjaan : Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : • Bahwa Pelapor merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3372054207000001 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam Pemilu Tahun 2024; • Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 10.07 WIB. Pelapor adalah masyarakat umum yang mendokumentasi pengumuman DPT di TPS di wilayah Kelurahan Banyuanyar mulai pukul 10.07 WIB di TPS 01, berlanjut ke TPS 28, TPS 36, TPS 26, TPS 18 pada hari tersebut. Pelapor kemudian melanjutkan untuk mendokumentasi TPS lainnya di Kelurahan Banyuanyar dan mendapati bahwa di TPS lain pengumuman DPT di TPS tidak memuat keterangan berupa NIK, KK, tempat dan tanggal lahir. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor Syafniya Zilfah Aniesiy adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372054207000001, lahir pada tanggal 02-07-2000, umur 23 tahun dan beralamat di Banyuanyar RT 003 RW 006 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa Terlapor adalah Ketua KPPS TPS 1, TPS 18 TPS, 26, TPS 28, dan TPS 36 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Kamis, 15 Februari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni; • 5 buah foto pengumuman DPT di TPS 1, TPS 18 TPS, 26, TPS 28, dan TPS 36 di Kelurahan Banyanyar, Kecamatan Banjarsari yang memuat informasi NIK, KK, tempat lahir, dan tanggal lahir; - Bahwa dalam Bab III Persiapan Pemungutan Suara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1) mengatur : KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS; dan c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS. - Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor mengumumkan dengan menempelkan DPT yang berupa formulir Model A-Daftar Pemilih, sedangkan untuk TPS di wilayah Banyuanyar selain yang dilaporkan, KPPS mengumumkan dengan menempelkan DPT yang berupa formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang di dalamnya tidak memuat keterangan NIK, KK, tempat dan tanggal lahir; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa KPPS pada pokoknya mengumumkan dengan menempelkan DPT di TPS wilayah kerjanya; - Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, BAB III huruf A tentang Kegiatan Persiapan Pemungutan Suara di TPS pada angka 3 mengatur tentang Pengumuman Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap, dan Daftar Pemilih; a. KPPS mengumumkan: 1) daftar Pasangan Calon; 2) DCT anggota DPR; 3) DCT anggota DPD; 4) DCT anggota DPRD Provinsi; 5) DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota; 6) salinan DPT (Model A-KabKo Daftar Pemilih); dan 7) salinan DPTb (Model A-Daftar Pindah Memilih), di papan pengumuman yang terletak di depan pintu masuk TPS di sebelah luar TPS. - Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan Pelapor dan uraian dasar hukum di atas, KPPS TPS 01, TPS 18, TPS 26, TPS 28, TPS 36 di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari terbukti tidak menempelkan salinan DPT Model A-KabKo Daftar Pemilih tetapi menempelkan salinan DPT Model A-Daftar Pemilih di papan pengumuman TPS di wilayah kerjanya. c. Pelimpahan Laporan Berdasarkan locus peristiwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terjadi di 5 (lima) TPS di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari sehingga menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan Banjarsari untuk memproses penanganan pelanggaran dimaksud. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan; • Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel; V. Rekomendasi • Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Banjarsari. Surakarta, 16 Februari 2024 Bawaslu Kota Surakarta Ketua ttd Budi Wahyono
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2572 015/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 LAPORAN 009/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2571 002/TM/PP/Kab/18.06/II/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2570 001/TM/PL/Kota/13.07/III/2024 -Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 Bawaslu Kota Depok menemukan video berdurasi 60 (Enam Puluh) detik, di dalam video tersebut terdapat peristiwa seorang Calon Anggota Legislatif DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara terlihat sedang membagikan uang kepada warga yang berada di sekitar dirinya; -Bahwa berdasarkan hasil pengamatan melalui video tersebut, terlihat sangat jelas dan meyakinkan Calon Anggota Legislatif DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara mengambil uang dari saku bajunya yang kemudian membagikannya kepada warga; -Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Kota Depok melalui Panwaslu Kecamatan, Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Kemudian Bawaslu Kota Depok menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Sawangan untuk menggali fakta dan keterangan terkait peristiwa dalam video tersebut. Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari Panwaslu Kecamatan Sawangan atas peristiwa yang terjadi dalam video dimaksud adalah sebagai berikut : -Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 pukul 10.00 WIB Panwam Sawangan bersama PKD Pasir Putih mengawasi kegiatan kampanye Haposan Paulus Batubara Caleg DPR RI Dapil 6 Jawa Barat Depok Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra; -Bahwa Kampanye yang dilaksanakan bersifat pertemuan terbatas dan tatap muka bersama warga RW 07 Kelurahan Pasir Putih dengan perkiraan warga yang hadir berjumlah sekitar 450 orang yang datang secara bergantian. Kegiatan kampanye dilakukan dengan metode bazar sembako tebus murah sebanyak 450 paket; -Bahwa isi dari sembako tebus murah tersebut yaitu : beras 3 kg, minyak 1 botol 900 ml, dan gula 1 kg. Kami taksir perkiraan harganya Rp. 50.000,- kemudian oleh masyarakat ditebus senilai Rp. 10.000,- dengan syarat menggunakan kupon yang telah dibagikan sebelumnya; -Bahwa selain tebus sembako murah, dalam kegiatan tersebut peserta kampanye juga diberikan kalender sebagai bahan kampanye. Kegiatan selesai sekitar pukul 12.00 WIB karena paket sembako sudah habis. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pradi Supriatna selaku Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Babinsa Bapak Ari, Bimas Herry, Bimas Purwanto dan Ustadz Abdul Syukur; -Bahwa peristiwa Caleg DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara membagikan uang kepada warga yang terjadi di dalam video dimaksud telah luput dari pengawasan langsung Panwaslu Kecamatan Sawangan atau pun Pengawas Keluruhan Desa. Hal tersebut dikarenakan peristiwa terjadi pada Pukul 09.30 WIB, sementara Pengawas Pemilu hadir sesuai dengan Jadwal yang tertera di Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, yakni Pukul 10.00 WIB s.d. selesai; -Kemudian Panwaslu Kecamatan Sawangan meminta keterangan melalui Bapak Samsuri (Godel) selaku Pemilik rumah atau tempat berlangsungnya kegiatan kampanye tersebut; -Bahwa berdasarkan keterangan Bapak Samsuri (Godel), acara kegiatan kampanye tersebut pada pukul 08.00 WIB warga yang berasal dari Kelurahan Bedahan dan Kelurahan Pasir Putih sudah berkumpul. Masing-masing warga yang berkumpul telah memiliki kupon untuk ditukar dengan tebus murah sembako; -Kemudian Bapak Samsuri (Godel) juga memberikan keterangan Bahwa Caleg DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara tiba di lokasi sekitar Pukul 08.30 WIB. Pada saat itu Sdr. Haposan Paulus Batubara memberikan sambutan serta memperkenalkan diri di hadapan warga yang hadir, juga mengajak para warga untuk memilih dirinya sebagai Caleg nomor urut 4 dari Partai Gerindra Surat Suara warna kuning untuk DPR RI; -Bahwa berdasarkan keterangan Bapak Samsuri (Godel) pada Pukul 09.30 WIB sebelum acara tebus murah sembako dimulai, Caleg DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara membagikan uang kepada warga dengan nominal Rp. 5.000, serta membeli makanan berupa cilok untuk dibagikan kepada warga senilai Rp. 300.000. -Bahwa Panwaslu Kecamatan Sawangan juga meminta keterangan dari seseorang yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Ibu Neneng. Berdasarkan keterangannya, Bu Neneng membernarkan Caleg DPR-RI Dapil 6 Jawa Barat Depok-Bekasi Nomor Urut 4 dari Partai Gerindra atas nama Haposan Paulus Batubara membagikan uang kepada warga. Hanya saja menurutnya ia tidak ikut antri untuk mengambil uang setelah mengetahui nilai uang yang dibagikan Rp. 5000. Kemudian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak penerima uang yang berada dalam video, maka Bawaslu Kota Depok bersama Panwaslu Kecamatan Sawangan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta keterangan dari Bapak Asmat selaku ketua RW tempat kejadian perkara, adapun hasil penelusuran tersebut adalah sebagai berikut : Tim memulai penulusuran dari Kantor Sekretariat Panwam Sawangan untuk mengetahui detail perkara yang terjadi berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sawangan dan jajaran; Berdasar hal tersebut, tim memutuskan untuk melengkapi LHP yang sebelumnya telah dibuat agar kronologi yang terjadi tertuang lengkap dalam LHP; Selanjutnya tim berinisiatif menemui ketua RW di tempat kejadian untuk menggali lebih dalam duduk perkara dan mengambil langkah lebih lanjut; Pertemuan dengan RW tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa RW akan membantu mempertemukan dengan warga nya yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut; Selanjutnya, saksi mata di lokasi akan ditemui secara langsung dan diminta kesediaannya untuk menjadi saksi pada persitiwa ini; Hingga laporan ini dibuat, Asmat selaku Ketua RW di tempat kejadian tidak mengenali satupun warganya yang ada dalam video yang beredar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2569 002/LP/PL/Kab/16.18/III/2024 TERPENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2568 001/TM/PL/Kec-Banjarmasin Utara/22.01/III/2024 - Bahwa berdasarkan informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat RT. 12 Kelurahan Alalak Selatan Kelurahan banjarmasin Utara yang disampaikan dalam bentuk surat ke Bawaslu Kota banjarmasin tentang keterlibatan Ketua RT. 12 atas nama Suwarno dalam kepengurusan atau anggota partai politik (Partai Keadilan Sejahtera); - Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut, Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan investigasi untuk memenemukan pristiwa dugaan pelanggaran pemilu berupa pencermatan pada sistem informasi partai politik (sipol) dan menemui langsung pihak kelurahan Alalak Selatan; - Bahwa Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin pada pencermatan sipol saudara a.n Suwarno tercatat sebagai Bendahara dalam kepengurusan cabang Partai Keadilan Sejahtera Kecamatan Banjarmasin Utara masa bakti 2021-2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah partai Keadilan Sejahtera Kota Banjarmasin Utara Nomor 004.PC/BJM/SKEP/DPD-PKS/2021 tertanggal 6 Juni 2021; - Bahwa berdasarkan hasil investigasi dengan menemui langsung pihak kelurahan, saudara a.n Suwarno merupakan Ketua RT. 12 Kelurahan Alalak Selatan periode 2021-2026 sesuai dengan Keputusan Lurah Alalak Selatan nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengangkatan pengurus lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga 12 Kelurahan Alalak selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tertanggal 01 April 2021;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2567 017/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 Tidak Diregister karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2566 002/TM/PL/Kec-Banjarmasin Timur/22.01/III/2024 Kampanye Tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan Pembagian Bahan Kampanye beserta Minyak Goreng Kemasan 1 (Satu) Liter oleh Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Banjarmasin a.n Eko Nico S.Kembaren,S.Sos.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2564 008/TM/PL/Kab/01.13/II/2024 Bahwa berdasarkan uraian kejadian diduga Hendra Budian mengikutsertakan ASN dsan juga PPS dalam kegiatan kampanye, sdr. Yusran telah melakukan pelanggaran dikarenakan membagikan diduga Bahan Kampanye sdr. Hendra Budian dalam kegiatan kampanye, yang mana dianggap berpihak dengan tindakan yang dilakukannya, dan juga sdr. Syeh Midin seorang ASN yang mengizinkan menggunakan rumahnya untuk berkampanye
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2563 007/TM/PL/Kab/01.13/I/2024 Bahwa dari hasil pengawasan ketua KIP diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2562 005/TM/PL/Kab/08.05/III/2024 Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai informasi awal dugaan pelanggaran diputuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2561 003/LP/PL/Kota/22.01/II/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar): Pada hari sabtu tanggal 17 februari 2024 kami menerima foto C hasil salinan dari caleg nomor urut 2 husaini lalu menyerahkan ke kita sebagai ketua Badan Pemeneangan Pemilu Partai Gerindra Kota Banjarmasin, setelah itu dicek hasil nya ternyata ditemukan perbedaan di foto C hasil di TPS 25 kelurahan sungai lulut menunjukan nilai perolehan Total suara Partai itu dengan Jumlah 31 (Tiga Puluh Satu) suara Setelah mengecek di C hasil salinan berubah menjadi 21 (Dua Puluh Satu) suara dikarenakan suara caleg nomor urut 2 berkurang 10 (sepuluh) suara yang dikhawatirkan akan berakibat berkurang nya total suara partai di dapil Banjarmasin Timur. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: 1. Syarat Formil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a) Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama Didi Darmadi. M, S. FAR.APT Selaku Wiraswasta dan ketua Badan Pemeneangan Pemilu Partai Gerindra Kota Banjarmasin mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Petugas KPPS TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 15 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 17 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; - Bahwa Pelapor Memberikan Salinan atau fotocopy KTP Pelapor yang berkesesuaian Tandatangan. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formil laporan. 2. Syarat Materil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Petugas KPPS TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara, akan tetapi dalam uraian laporannya tidak menjelaskan lebih spesifik serta menjabarkan terkait dengan kecurangan yang dilakukan; - Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin; - Bahwa pelapor mengajukan saksi pada laporannya; - Bahwa pelapor melampirkan dan menyerahkan bukti berupa: 1) Print out Foto C hasil Pleno TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut; dan 2) Salinan dari Fotocopy C Hasil TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut; - Bahwa pelapor Belum melampirkan salinan atau fotocopy KTP saksi yang melihat Kejadian tersebut; Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memuhi syarat materil. 3. Jenis Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut : - Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Petugas KPPS TPS 25 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu diduga melanggar Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor Didi Darmadi. M, S. FAR.APT Selaku Wiraswasta, yang merupakan ketua Badan Pemeneangan Pemilu Partai Gerindra Kota Banjarmasin belum memenuhi syarat materil laporan; 2. Peristiwa yang dilaporakan diduga melanggar Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Penanganan atas laporan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin belum dapat ditindaklanjuti, dikarenakan belum terpenuhinya syarat materiil suatu laporan; V. Rekomendasi a. Laporan belum dapat diregistrasi dan belum ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Diminta untuk memperbaiki Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2560 014/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 Laporan 008/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 telah dicabut oleh Pelapor dan tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2559 009/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 Tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2558 011/LP/PL/Kab/32.04/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2557 002/LP/PL/Kota/22.01/II/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar): Bahwa Pada Seorang ketua KPPS TPS 35 kelurahan kuripan kecamatan banjarmasin timur di Duga melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara pada waktu kejadian pukul 19.02 Wita sore hari III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: 1. Syarat Formil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a) Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama Muhammad Uskiansyah Selaku Pensiunan yang menjadi Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar Kota Banjarmasin mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Ketua KPPS TPS 35 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 19 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; - Bahwa Pelapor Memberikan Salinan atau fotocopy KTP Pelapor yang berkesesuaian Tandatangan. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formil laporan. 2. Syarat Materil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Ketua KPPS TPS 35 Kelurahan Sungai Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara, akan tetapi dalam uraian laporannya tidak menjelaskan lebih spesifik serta menjabarkan terkait dengan kecurangan yang dilakukan; - Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 35 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin; - Bahwa pelapor mengajukan saksi pada laporannya; - Bahwa pelapor melampirkan dan menyerahkan bukti berupa: 1) Foto kejadian kecurangan oleh ketua KKPS TPS 35; - Bahwa pelapor Belum melampirkan salinan atau fotocopy KTP saksi yang melihat Kejadian tersebut; Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memuhi syarat materil. 3. Jenis Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut : - Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Ketua Petugas KPPS TPS 35 Kelurahan Sungai Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan surat suara. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu diduga melanggar Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor Muhammad Uskiansyah Selaku Pensiunan, yang merupakan Caleg dari Partai Golkar Kota Banjarmasin sekaligus belum memenuhi syarat materil laporan; 2. Peristiwa yang dilaporakan diduga melanggar Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Penanganan atas laporan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin belum dapat ditindaklanjuti, dikarenakan belum terpenuhinya syarat materiil suatu laporan; V. Rekomendasi a. Laporan belum dapat diregistrasi dan belum ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Diminta untuk memperbaiki Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2556 002/LP/PL/Kab/14.21/III/2024  Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan saudara Dedi Widiarto belum memenuhi syarat formal sebagaimana pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 1. Terlapor  Bahwa pelapor tidak menyebutkan terlapor secara lengkap sesuai tempat kejadian dugaan pelanggaran.  Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan saudara Dedi Widiarto belum memenuhi syarat materiel sebagaimana pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, antara lain: 1. Tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu  Bahwa tempat kejadian yang dilaporkan adalah Desa Rahtawu, Desa Gondosari, Desa Kedungsari, dan Desa Menawan, namun dalam uraian kejadian hanya menyampaikan dugaan pelanggaran Desa Rahtawu TPS 14, 15, dan 16;  Bahwa pelapor tidak menyebutkan detail lokasi TPS di 3 desa lainnya. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu  Bahwa uraian kejadian yang dilaporkan tidak menjelaskan secara detail kejadian-kejadian di Desa yang dilaporkan;  Bahwa uraian kejadian terjadi ketidaksesuaian antara tempat dan waktu kejadian dengan pihak yang dilaporkan. 3. Bukti  Bahwa bukti rekaman suara yang diajukan bukan bukti rekaman suara pada saat terjadinya dugaan pelanggaran;  Bahwa bukti dokumentasi MODEL C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA dalam bentuk foto dan pdf harus melalui verifikasi dan pengesahan dari instansi yang berwenang. 4. Jenis dugaan Pelanggaran Pemilu  Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti awal yang disampaikan maka dapat disimpulkan bahwa jenis dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan pelapor adalah pelanggaran administratif pada saat tahapan penghitungan surat suara di TPS dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan belum memenuhi syarat Formal dan/atau Materiel sebagaimana pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Pelapor melengkapi syarat materiel laporan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2555 008/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 Tidak Memenuhi Syarat Materil Penyampaian Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2554 010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2553 001/LP/PL/Kota/22.01/II/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar): Peristiwa 1: Bahwa Pada malam Jumat kami menerima C hasil salinan dari Koordinator Saksi lalu menyerahkan ke kita sebagai koordinator Dapil, setelah itu dicek hasil nya ternyata ditemukan perbedaan di foto C hasil di TPS 11 kelurahan sungai lulut menunjukan nilai perolehan suara caleg Nomor Urut 1 itu dengan 1 (satu) suara dan Caleg nomor urut 2 14 (Empat Belas) Suara hasilnya namun di c hasil salinan diterima nilai perolehan suaranya berubah menjadi caleg nomor urut 1 menjadi 11 (Sebelas) suara yang sebelumnya cuman dapat 1 (satu) suara, kemudian caleg nomor Urut 2 menjadi 4 (Empat) suara yang sebelum nya 14 (empat Belas) suara. Peristiwa 2: Bahwa Pada malam Jumat kami menerima C hasil salinan dari Koordinator Saksi lalu menyerahkan ke saya sebagai koordinator Dapil, setelah itu dicek hasil nya ternyata ditemukan perbedaan di foto C hasil di TPS 24 kelurahan sungai lulut menunjukan nilai perolehan suara caleg Nomor Urut 1 itu dengan 2 (dua) suara dan Caleg nomor Urut 2 12 (dua belas) Suara hasilnya, namun di C hasil salinan diterima nilai perolehan suaranya berubah menjadi caleg nomor urut 1 menjadi 12 (Dua belas) suara yang sebelumnya cuman dapat 2 (dua) suara, kemudian caleg nomor Urut 2 menjadi 2 (dua) suara yang sebelum nya 12 (dua belas) suara. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: 1. Syarat Formil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a) Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama Husaini Selaku Wiraswasta, Pengurus dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Kota Banjarmasin sekaligus Koordinator Dapil mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Petugas KPPS TPS 11 dan Petugas KPPS TPS 24 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 15 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; - Bahwa Pelapor Memberikan Salinan atau fotocopy KTP Pelapor yang berkesesuaian Tandatangan. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formil laporan. 2. Syarat Materil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Petugas KPPS TPS 11 dan Petugas KPPS TPS 24 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga terjadi kesalahan dalam melakukan penghitungan Suara sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan dalam hasil penghitungan suara; - Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 11 dan TPS 24 Kelurahan Sungai lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin; - Bahwa pelapor mengajukan saksi pada laporannya dan menyerahkan salinan fotocopy saksi tersebut; - Bahwa pelapor melampirkan dan menyerahkan bukti berupa: 1) Print out Foto C hasil Pleno TPS 11; 2) Salinan dari Fotocopy C Hasil TPS 11; 3) Print out Foto C hasil Pleno TPS 24; 4) Salinan dari Fotocopy C Hasil TPS 24; dan 5) Salinan dari asli Formulir Catatan Hasil Penghitungan Suara internal Partai gerindra TPS 24. - Bahwa pelapor melampirkan salinan atau fotocopy KTP saksi yang melihat Kejadian tersebut; Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor memuhi syarat materil. 3. Jenis Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut : - Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor atas nama Petugas KPPS TPS 11 dan Petugas KPPS TPS 24 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diduga terjadi kesalahan dalam melakukan penghitungan Suara sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan dalam hasil penghitungan suara. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu diduga melanggar Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor Husaini Selaku Wiraswasta, Pengurus dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Kota Banjarmasin sekaligus Koordinator Dapil memenuhi syarat formil dan materil laporan; 2. Peristiwa yang dilaporakan merupakan dugaan Pelanggran Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Penanganan atas laporan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin dapat ditindaklanjuti, dikarenakan terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil suatu laporan; V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Laporan Tersebut ditindak Lanjuti dengan melakukan Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Banjarmasin.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2552 005/LP/PL/Kab/01.18/III/2024 Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 pukul 14.00 wib bahwa Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 memenuhi syarat formil materil dugaan pelanggaran pemilu, namun tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu Kecamatan yaitu pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2551 010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2548 002/LP/PL/Kota/03.05/II/2024 bahwa laporan Pelapor atas nama Yernita sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2546 003/LP/PL/Kab/02.22/II/2024 Laporan merupakan pengambilalihan dari Panwaslu Kecamatan Tebing Syahbandar. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel: Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2545 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 Tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2544 001/TM/PP/Kec-Siding/20.03/III/2024 Adanya dugaan pelanggaran pemilu pada pemgutan suara di TPS 001 dan TPS 002 Desa Tamong Kecamatan Siding
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2543 013/LP/PL/Kota/14.01/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Haris Muntaha b. Alamat : Sendangguwo Selatan Baru No.2 RT.014/RW.009 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (Salinan uraian kejadian yang ada dalam formulir laporan) Pelapor melaporkan Dugaan Politik Uang yang terjadi di RT 019/RW 009, Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang, pelapor tidak melihat langsung kejadian, dan tidak menerima uang. Pada tanggal 20 januari 2024 pelapor mengikuti kegiatan kumpulan tim sukses Calon Anggota DPR Kota Semarang dari partai Golkar Dapil 3 Nomer urut 2 atas nama Mararas Apuwara, S.I.P, Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jateng 1 Partai Golkar, Nomer urut 4 atas nama H.M. Dipa Yustia Pasa, S.H., M.Kn dan DPR RI dari Partai Golkar Dapil Jateng 1 nomor urut 1 atas nama Ir. Jacobus Dwihartanto. Pada kegiatan kumpulan, oleh korwil dan Korlap menyampaikan ajakan untuk memenangkan 3 Caleg tersebut dengan diberikan uang. Setelah itu, pelapor keluar dari Tim Pemenangan. Pelapor hanya mengikuti 1 kali pertemuan pada tanggal 20 januari 2024. Pada hari rabu, 14 Februari 2024 Pelapor menanyakan kepada saudara Bayun (penerima uang) yang merupakan tetangga pelapor pada dan ditanya kembali pada Kamis 15 februari 2024 melalui Chating whatshapp kemudian dijawab bahwa Bayun menerima uang Rp. 50.000 (bukti percakapan terlampir). Pelapor melaporkan inisiatif sendiri dan mendapat dorongan Hendrik (teman pelapor) KTP Pati, Domisili Tlogosari, yang bersangkutan merupakan rekan kerja di XL. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Identitas Pelapor : 1. Nama Pelapor : Haris Muntaha 2. Jenis Kelamin : Laki-laki 3. Alamat : Sendangguwo Selatan Baru No.2 RT.014/RW.009 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang 4. Nomor Handphone : 082322267002 Identitas Terlapor: 1. Nama : Ros (Korwil Golkar) 2. Alamat : Kota Semarang 3. No Telp/HP : 085290216640 1. Nama : Anto (Korlap Golkar) 2. Alamat : RW 002, Kel. Sendangguwo, Tembalang 3. No Telp/HP : 081296669989 1. Nama : Probo (Koordinator TPS 17, Sendangguwo) 2. Alamat : RT 019/RW 009, Kel. Sendangguwo, Tembalang 3. No Telp/HP : 0895391830060 pelapor adalah WNI yang mempnyai hak pilih. Oleh karena itu, memenuhi syarat formil sebagai pelapor, sebagaimana pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022. Tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan KTP-EL adan/atau kartu identitas lain sudah sesuai. Nama lengkap terlapor atas nama Ros kurang jelas, Alamatnya juga kurang jelas. Nama lengkap terlapor atas nama Anto kurang jelas, Alamatnya juga kurang jelas. Nama lengkap terlapor atas nama Probo kurang jelas, Alamatnya juga kurang jelas. Batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran tidak melebihi ketentuan, yakni mengetahui pada 15 Februari 2024 dan dilaporkan pada 22 Februari 2024. b. Syarat Materil 1. Analisis Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran : Pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada 15 Februari 2024, Pelapor melaporkan peristiwa pada 22 Februari 2024. Tempat dugaan pelanggaran terjadi di RT 019/RW 009, Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang. 2. Tempat peristiwa terjadi : RT 019/RW 009, Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang. 3. Ada Atau Tidak dugaan Pelanggaran : Pelapor bukan yang melihat dan mendengarkan langsung peristiwa tersebut, serta bukti-bukti yang diberikan seperti foto juga tidak jelas mengenai apa yang tergambarkan, foto yang disampaikan pelapor merupakan foto tim pemenangan pada bulan januari 2024 lalu, kemudian rekaman percakapan suara lewat telepon WA juga belum dapat dipastikan kebenaran, karena pelapor menggunakan telepon genggam lain dalam merekam yang telepon genggam tersebut tidak dibawa dalam pelaporan. Saksi-saksi yang diberikan hanya 1 orang. Pada bukti-bukti yang diberikan diatas belum cukup kuat dan belum memenuhi unsur-unsur yang melanggar 278 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 4. Saksi yang mengetahui : 1) Nama : Bayun Alamat : RT 019/RW 009, kel. Sendangguwo, Tembalang No.Telp/Hp : 085712204763 2) Nama : Alamat : No.Telp/Hp : 3) Nama : Alamat : No.Telp/Hp : 5. Bukti-bukti : a. Rekaman suara percakapan antara pelapor dengan Probo b. Tangkapan Layar Chat WA antara Pelapor dan Bayun c. Tangkapan Layar Chat WA antara Pelapor dan Bayun IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel, yang berupa: Saksi yang mengetahui langsung dan bukti-bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2542 028/LP/PL/Kab/14.13/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 005/LP/PL/Kab/14.13/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Boas Jery Kupa b. Alamat : Dusun Karang Bawang, RT 05 RW 05 Desa Kawunganten, Kec. Kawunganten, Kab. Cilacap c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 Pukul 11.00 pada masa tenang ada pembagian Liontin di kediaman Caleg Demokrat atasnama Harun Arrosyid, S.Sos,I M.Sos. Dusun Tegalsari RTRW 001/005 Desa Kawunganten Lor, Kec. Kawunganten, Kab. Cilacap dengan tujuan supaya mencoblos Caleg atas nama H.Wastam, S.E dan Harun Arrosyid, S.Sos,I M.Sos. sebagai DPRRI dan DPRD Kabupaten Cilacap Dapil 2. Yang membagikan oleh Sdri. Ulfa dan beberapa Tim sukses, salah satunya Sdr.Jono diduga membagikan liontin dalam jumlah banyak di Daerah Rawajaya sekitar Masjid Al-Huda. Dan ketika pembagian dikediaman pak Harun ada perwakilan dari beberapa daerah yang tidak diketahui Jumlahnya, dan Saksi merupakan salah satu orang yang hadir dan menerima Liontin tersebut III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi : 1. Nama dan alamat Pelapor 2. Pihak Terlapor 3. Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas : 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama Boas Jery Kupa berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301090406930003 diketahui lahir di Cilacap Bulan Juni Tahun 1993 Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1. H.Wastam, S.E 2. Harun Arrosyid, S.Sos,I M.Sos. 3. Ulfa 4. Jono Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal Selasa, 20 Februari 2024, Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal Jum’at, 1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam anda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Senin, 12 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a. 4 buah Liontin; b. 4 Lembar Surat tanda harga liontin seharga Rp.200.000- c. 4 Lembar Stiker gambar caleg atas nama Harun Arrosyid, S.Sos,I M.Sos. dan H.Wastam, S.E d. 1 Lembar Tiket Wisata Dreamland atasnama Ernawati- Rawajaya Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa Dugaan Pemberian barang berupa Liontin Emas seharga Rp.200.000- Pada Masa Tenang untuk mendapat suara tetapi barang tersebut palsu. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, disepakati bahwa Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/14.13/III/2024 yang disampaikan oleh Sdr. Boas Jery Kupa Tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materiel. Bahwa Laporan tersebut telah dicabut oleh Pelapor pada Tanggal 4 Maret 2024 dengan alasan Laporan telah diselesaikan dengan cara Non-Litigasi IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan Bahwa Laporan Tidak memenuhi syarat formil dan Laporan Telah dicabut oleh Pelapor V. Rekomendasi Laporan Tidak Diregistrasi karena Laporan Telah dicabut oleh Pelapor Cilacap, 5 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Cilacap Ketua, SOIM GINANJAR
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2541 005/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Satgas Money Politic Bareskrim Polri telah melakukan tangkap tangan terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh sdr. M OPAY SAPARUDIN selaku Aparatur Sipil Negara, bertempat di rumah sdr. M OPAY SAPARUDIN yang beralamat di Kp. Surupan Girang RT. 002 RW. 002 Desa Sukasarana Kecamatan Karangtengah.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2540 003/LP/PL/Kab/13.15/II/2024 Kesimpulan : Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/13.15/II/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ABDUL LATIP telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggran Pemilu, serta laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Rekomendasi : Berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut: Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/13.15/II/2024, diregisterasi sebagai laporan dugaan tindak pidana Pemilu dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2539 001/LP/PP/Kab/25.07/II/2024 Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Oleh Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam Sambutan dan/atau Nasehat perkawinan pada hajatan Pernikahan yang dilaksanakan hari Minggu, tanggal 05 November 2023, Pukul 21,30 Wita di Desa Kombot Kecamatan Pinolosian. Namun diakhir Pidato ada kalimat Ajakan untuk Memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Supatia Kobandaha dan Arifin Olii “disuruh memilih Supatia Kobandaha, jika tidak Memilih lagi Supatia Kobandaha, Pilih saja Arifin Olii. Untuk DPRD Provinsi, Kalian yang Notabene Keluarga Pilih Muslimah Mongilong” dan Presiden serta Wakil Presiden tetap Optimis pilh Ganjar Pranowo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2538 006/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2537 007/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 Bahwa Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/03.14/III/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Mardianto tanggal 01 Maret 2024 sudah Daluwarsa.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2536 001/LP/PL/Kab/20.09/III/2024 Berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor dengan nomor penyampaian : 001 /LP/PL/Kab/20.09/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 a. Laporan tidak memenuhi syarat formal b. Pelapor tidak menyampaikan nama pelaku sebagai terlapor c. Laporan tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2535 004/LP/PL/Kab/19.07/III/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2534 011/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 Berdasarkan Kajian Awal, berikut ini kami sampaikan Dokumen Kajian Awal.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2533 013/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 Laporan sudah dicabut oleh Pelapor dan tidak register
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2532 012/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 Laporan nomor : 006/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 belum memenuhi syarat materiel; Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: Bukti – bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2531 005/LP/PL/Kab/16.34/III/2024 a. laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel b. laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2530 010/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 Berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, kini kami sampaika Dokumen Kajian Awal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2529 011/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 Kesimpulan: Laporan nomor :005/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 belum memenuhi syarat materiel. Rekomendasi : a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: Bukti Dokumen sebanyak 2 rangkap dan Saksi- saksi paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2528 009/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 Berdasarkan Kajian Awal, dengan ini kami sampaikan Dokumen Kajian Awal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2527 004/LP/PL/Kab/16.34/III/2024 1. LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL 2. MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PELAPOR UNTUK MEMPERBAIKI URAIAN KEJADIAN DUGAAN PELANGGARANNYA DAN 3. MELENGKAPI BUKTI-BUKTI YANG MENUNJUKKAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN YANG DIDALILKAN
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2526 010/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 Laporan :004/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 dicabut oleh Pelpaor dan tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2525 008/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 Laporan : 002/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 laporan telah dicabul oleh pelapor dan laporan tidak di register
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2524 010/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2523 012/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 009/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2522 005/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tidak diregistrasi karena pelapor tidak melengkapi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2521 003/LP/PL/Kab/27.08/III/2024 Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan materil yang terdiri atas : identitas Terlapor, waktu dan dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian, serta bukti-bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2520 013/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 010/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 belum memenuhi syarat materiel, dan Laporan belum diregistrasi dan disampaikan ke Pelapor untuk melengkapi Bukti-Bukti Laporan, Namun pada Masa Tengat Waktu Pelapor tidak menymapikan bukti-bukti Laporan tersebut, sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2519 011/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/03.19/II/2023 belum memenuhi syarat formil dan Laporan tidak diregistrasi dan disampaikan ke Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2518 003/LP/PL/Kab/16.34/II/2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel b. Laporan bukan merupakan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2517 002/TM/PL/Kab/07.07/III/2024 Bahwa dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh Tim dan Peserta pemilu a.n Hj.Yulia Susanti SH.Mh Calon Anggota DPR RI dengan Tema Jumat berkah (Berbagi Rezeki) dengan membagikan Bingkisan dan/atau sembako ( Minyak Goreng) tidak dicantumkan di dalam Ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Sehingga Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam pasal 33 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2516 003/LP/PL/Kab/19.03/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab. Belu/19.03/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Theodorus Anmar Ukat b. Alamat : Jl. G.A. Siwa Bessy, RT. 026/RW. 008, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kab. Belu- NTT c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita Petugas KPPS 18 Umanen berkumpul di rumah Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Umanen atas nama Mira Banafanu dan setelah berkumpul di rumah tersebut mereka bersama-sama menuju rumah salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu Dapil 2 dari Partai Golkar atas nama drg. Valentinus Parera; • Bahwa di rumah calon DPRD tersebut mereka melakukan kegiatan makan bersama; • Bahwa dalam kegiatan makan bersama tersebut mereka juga melakukan foto dan video bersama. • Bahwa hasil pengambilan foto dan video bersama tersebut diunggah ke dalam postingan status whatsapp pribadi atas nama Mira Banafanu (Anggota KPPS). • Dalam video tersebut juga terlihat ibu Delviana R. Beni yang merupakan Kepala Bagian Hukum Setda Belu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan ayat (1): Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. ayat (3): Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disebutkan : ayat (1): Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. ayat (2): Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu - Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Theodorus Anmar Ukat seorang Warga Negara Indonesia berusia 46 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Theodorus Ukat memenuhi syarat menjadi Pelapor. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan ketentuan angka 33 Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu. - Berdasarkan laporan Pelapor, terlapor atas nama Delviana R. Beni, SH seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Belu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Belu. - Bahwa berdasarkan laporan pelapor, Saudara Delviana R. Beni, SH seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Belu disebut terlapor karena diduga makan bersama di rumah calon legislatif atas nama drg. Valentinus Parera. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 jo Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 pukul 07.00 Wita melalui postingan pada status Whatsapp pribadi saudara dari Pelapor yang bernama Elen Sutal. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 11.00 Wita. - Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi di dalam ruangan rumah pribadi atas nama drg. Valentinus Parera yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Golongan Karya untuk Daerah Pemilihan Belu 2 (dua) yang beralamat di Tini Kelurahan Manuaman Kecamatan Atambua Selatan. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 16 Februari 2024 pukul 18.00 Wita. 2. Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan - Bahwa terlapor hadir pada tanggal 16 Februari 2024 di rumah Caleg atas nama drg. Valentinus parera sudah di luar jadwal pemungutan dan perhitungan suara. - Bahwa terlapor datang di rumah Caleg atas nama drg. Valentinus Parera pada pukul 20.00 wita yang sudah bukan termasuk dalam jam kerja ASN. - Bahwa terlapor berada di rumah Caleg drg. Valentinus Parera untuk konsultasi terkait rumah sakit yang ada di Penang, Malaysia. - Bahwa terlapor tidak di temukan dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN. 3. Bukti - Bahwa untuk laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain: • Fotokopi KTP pelapor atas nama Theodorus Anmar Ukat • Saksi atas nama Elen Sutal • Video hasil pengambilan video status Whatsapp terlapor • Foto hasil pengambilan foto status Whatsapp terlapor IV. Kesimpulan Bahwa laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat Materiel dugaan pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Bahwa laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab.Belu/19.03/II/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa : 1. Saksi yang melihat dan mengetahui tindakan keberpihakan terlapor kepada Caleg an. drg. Valentinus Parera; 2. Bukti saksi yang mendengar dan melihat secara langsung tindakan keberpihakapan Kabag. Hukum di rumah Caleg drg. Valentinus Parera; 3. Bukti video/ungkapan/percakapan yang mengarah keberpihakan Kabag. Hukum Setda Belu kepada drg. Valentinus Parera.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2515 003/LP/PL/Kab/19.07/III/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 002 Desa Panama Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, datanglah saudara Lusia Islon hendak mencoblos atau memberikan hak pilihnya. Berdasarkan surat pemberitahuan pemungutan suara Nomor DPT 127 TPS 002 Desa Panama, dengan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP, namun oleh pihak penyelenggara pemilu (KPPS) di TPS 002 mengarahkan untuk memberikan hak pilihnya di Desa Walangsawah sesuai dengan alamat KTP. Saudari Lusia Lolon beranjak menuju TPS di Desa Walangsawah sesuai arahan Penyelenggara Pemilu TPS 002 Desa Panama, sesampainya di Desa Walangawah oleh penyelenggara pemilu Desa Walangawah menjelaskan kepada saudari Lusia Lolon bahwa Ia (Lusia Lolon) tidak terdaftar di TPS Desa Panama sekalipun ber-KTP Desa Walangsawah tetapi terdaftar di DPT TPS 002 Desa Panama jadi berhak memberikan suara/mencoblos di Desa Panama sesuai dengan surat pemberitahuan pemungutan suara itu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2514 001/LP/PP/Kab/16.34/II/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya. c. Laporan diteruskan ke instansi yang berwenang karena mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2512 001/LP/PP/Kab/06.08/III/2024 Syarat Materil Belum terpenuhi dan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2511 016/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2510 002/LP/PL/Kab/19.07/III/2024 Bahwa Saudara JEFRIANUS WAHIN BAPAQ menjelaskan dia datang ke TPS 005 Desa Panama Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata dengan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara dan Fotocopy KTP beralamat Makasar. Oleh penyelenggara Pemilu KPPS TPS 005 memberikan 5 (Lima) surat suara lalu dia coblos kemudian mengembalikan masing-masing ke kotak suara yang ada.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2508 005/LP/PL/Kota/21.09/III/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Cempaga Hulu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2507 009/LP/PL/Kab/02.28/III/2024 Penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undanga, tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2506 010/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2504 001/LP/PL/Kab/06.15/III/2024 A. laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil B. laporan memenuhi unsur undang undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal sembilan tiga huruf A sampai BM perihal tugas Bawaslu dan pasal sembilan lima huruf A sampai K perihal kewenangan Bawaslu C. laporan memenuhi unsur undangan undang undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 393 perihal rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan dan pasal 398 perihal rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten atau kota dan d. laporan memenuhi unsur undang undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 504 dan pasal 505 dan pasal 535 perihal kelalaian menghilangkan mengubah dan merusak berita acara pemungutan dan penghitungan suara Dan atau sertifikat hasil penghitungan suara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2502 004/TM/PL/Kab/28.11/III/2024 Alamat : Jl. Kompleks Perkantoran Kel. Wanggudu Kec. Asera Email : bawaslu.konut@gmail.com FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR : 35 /LHP/PP.00.02/2/2024 I. Data Pengawasan a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi 2. Ikmawan, A.Md.Kom c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara 2. Staf Bawaslu Konawe Utara d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024 e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa 2. Desa Labungga Kecamatan Andowia II. Kegiatan Pengawasan 1. Kegiatan a. Bentuk Pengawasan : Langsung b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara d. Waktu dan Tempat : Hari : Senin Tanggal : 19 Bulan : Februari Tahun : 2024 Waktu : 08.00 Wib - Selesai Tempat :Kantor BKD Konawe Utara III. URAIAN HASIL PENGAWASAN - Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara. - Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS. b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. - Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I. - Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari. - Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon. IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada 1. Peristiwa a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook) c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07 d. Pelaku e. Alamat : : Sarinandi Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara 2. Saksi-Saksi a. Nama : Hartono, S.Pi Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara b. Nama : Alwan, SH Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara 3. Alat Bukti a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001. 4. Barang Bukti a. - 5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran - Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan: a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye; b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara; d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. 6. Fakta dan Keterangan 7. Analisa V. Informasi Potensi Sengketa : - 1. Peristiwa a. Peserta Pemilu : - b. Tempat Kejadian : - c. Waktu Kejadian : - 2. Objek Sengketa a. Bentuk Objek Sengketa : - b. Identitas Objek Sengketa : - c. Hari/Tanggal dikeluarkan : - d. Kerugian Langsung : - 3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: - Wanggudu, 19 Februari 2024 Pengawas Pemilu, HARTONO, S.Pi DOKUMENTASI KEGIATAN Alamat : Jl. Kompleks Perkantoran Kel. Wanggudu Kec. Asera Email : bawaslu.konut@gmail.com FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR : 35 /LHP/PP.00.02/2/2024 I. Data Pengawasan a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi 2. Ikmawan, A.Md.Kom c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara 2. Staf Bawaslu Konawe Utara d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024 e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa 2. Desa Labungga Kecamatan Andowia II. Kegiatan Pengawasan 1. Kegiatan a. Bentuk Pengawasan : Langsung b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara d. Waktu dan Tempat : Hari : Senin Tanggal : 19 Bulan : Februari Tahun : 2024 Waktu : 08.00 Wib - Selesai Tempat :Kantor BKD Konawe Utara III. URAIAN HASIL PENGAWASAN - Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara. - Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS. b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. - Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I. - Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari. - Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon. IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada 1. Peristiwa a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook) c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07 d. Pelaku e. Alamat : : Sarinandi Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara 2. Saksi-Saksi a. Nama : Hartono, S.Pi Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara b. Nama : Alwan, SH Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara 3. Alat Bukti a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001. 4. Barang Bukti a. - 5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran - Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan: a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye; b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara; d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. 6. Fakta dan Keterangan 7. Analisa V. Informasi Potensi Sengketa : - 1. Peristiwa a. Peserta Pemilu : - b. Tempat Kejadian : - c. Waktu Kejadian : - 2. Objek Sengketa a. Bentuk Objek Sengketa : - b. Identitas Objek Sengketa : - c. Hari/Tanggal dikeluarkan : - d. Kerugian Langsung : - 3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: - Wanggudu, 19 Februari 2024 Pengawas Pemilu, HARTONO, S.Pi DOKUMENTASI KEGIATAN FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR : 35 /LHP/PP.00.02/2/2024 I. Data Pengawasan a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi 2. Ikmawan, A.Md.Kom c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara 2. Staf Bawaslu Konawe Utara d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024 e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa 2. Desa Labungga Kecamatan Andowia II. Kegiatan Pengawasan 1. Kegiatan a. Bentuk Pengawasan : Langsung b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara d. Waktu dan Tempat : Hari : Senin Tanggal : 19 Bulan : Februari Tahun : 2024 Waktu : 08.00 Wib - Selesai Tempat :Kantor BKD Konawe Utara III. URAIAN HASIL PENGAWASAN - Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara. - Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS. b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. - Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I. - Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari. - Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon. IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada 1. Peristiwa a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook) c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07 d. Pelaku e. Alamat : : Sarinandi Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara 2. Saksi-Saksi a. Nama : Hartono, S.Pi Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara b. Nama : Alwan, SH Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara 3. Alat Bukti a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001. 4. Barang Bukti a. - 5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran - Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan: a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye; b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara; d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. 6. Fakta dan Keterangan 7. Analisa V. Informasi Potensi Sengketa : - 1. Peristiwa a. Peserta Pemilu : - b. Tempat Kejadian : - c. Waktu Kejadian : - 2. Objek Sengketa a. Bentuk Objek Sengketa : - b. Identitas Objek Sengketa : - c. Hari/Tanggal dikeluarkan : - d. Kerugian Langsung : - 3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: - Wanggudu, 19 Februari 2024 Pengawas Pemilu, HARTONO, S.Pi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
2501 002/TM/PL/Kab/27.10/III/2024 bahwa dari laporan hasil pengawasan Panwaslu Kec. Wasuponda yang diduga mengadnung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana PEMILU, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. sehingga disepakati untuk registrasi dengan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/27.10/II/2024 dan selanjutnya untuk dilakukan pembahasan pertama.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2500 007/LP/PL/Kab/02.28/III/2024 Kajian awal dugaan pelanggaran pemilu ruslan Hakim
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2499 007/TM/PL/Kab/28.08/III/2024 Memenuhi syarat Formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2498 001/LP/PP/Kota/25.03/III/2024 Diketahui pelapor pada hari Rabu 7 Februari 2024 melalui laporan kepada Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Bitung, dilaporkan terjadi peristiwa kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Viktor Turambi (Relawan Garuda 08 Kota Bitung). Di duga telah melakukan Kegiatan Kampanye dengan melakukan penyampaian program dan menggunakan atribut kaos dari pasangan calon Presiden dan wakil presiden nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) yang dilakukan oleh Relawan Garuda 08 Kota Bitung dengan membagikan makanan dan susu gratis didepan dan didalam pekarangan SD Negeri Manembo-nembo yang beralamat di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wita. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Viktor Turambi (Relawan Garuda 08 Kota Bitung) diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian keempat larangan dalam kampanye Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j, Pasal 521, dan Pasal 523. Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Terlapor adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal sebagai berikut : 1.Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h “Pelaksana Peserta, tim kampanye pemilu dilarang yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Pasal 521 : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. 2.Pasal 523 jo 280 ayat (1) huruf j “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Pasal 523 : “Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. 3.Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemaknaan Isu-isu Krusial pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Pemaknaan “menjanjikan” dan “materi lainnya” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286, Pasal 515, Pasal 521, dan Pasal 523 UU 7/2017, sebagai berikut: a.Setiap pemberian kepada pemilih dianggap politik uang apabila: (a) berhubungan dengan tujuannya untuk memengaruhi pemilih dan (b) bertentangan dengan kewajibannya untuk tidak melakukan perbuatan/tindakan yang dilarang dalam kampanye. b. Suatu perbuatan dipandang sebagai “menjanjikan” apabila memenuhi kriteria: (1) Inisiatif berasal dari Pelaksana dan/atau Tim Kampanye; (2) tujuannya untuk memengaruhi Pemilih; dan (3) hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan: a) visi, misi, dan/atau program yang telah didaftarkan kepada KPU bagi Paslon Presiden dan Wakil Presiden; b) visi, misi, dan/atau program dalam AD/ART Partai Politik bagi Partai Politik Peserta Pemilu; dan c) kebijakan publik yang menjadi tugas dan wewenang DPD bagi calon anggota DPD. c. Benda atau barang yang dimaknai sebagai “materi lainnya” meliputi: - Benda atau barang yang bukan atribut kampanye pemilu (bahan dan alat peraga kampanye); - Benda atau barang yang bukan berupa makan, minum, dan transpor peserta pemilu; - Benda atau barang yang yang bukan bersumber dari biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog; - Benda atau barang yang bukan berupa hadiah yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah; - Benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah; - Benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan seperti pengobatan gratis dsb-nya; dan/atau - Benda atau barang yang diberikan yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara (bansos, kartu jamsos, beras raskin dsb).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2496 005/TM/PL/Kab/26.07/II/2024 Bahwa tindakan Kepala Desa Wanagading (Syawardi) yang menyampaikan kalimat-kalimat yang mengarah kepada keberpihakan atau ajakan untuk memilih peserta Pemilu tertentu serta membagikan bahan kampanye berupa Kartu Nama Caleg, merupakan tindakan yang dinilai dapat menguntungkan Caleg yang berada dalam kartu nama tersebut. sehinggga unsur melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu terpenuhi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2495 007/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 Berdasarkan uraian diatas laporan tidak memenuhi syarat materiil dan formil dari laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2494 004/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 bahwa berdasarkan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Muara Enim Nomor : 09.1/PP.01,02/K.SS-04/01/2024 Tanggal 10 Januari 2024 menyepakati Laporan : 001/PL/LP/Kab/06.08/I/2024 termasuk JUenis Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2493 004/TM/PL/Kab/26.07/II/2024 Bahwa dalam kampanye Hasan Abas menyampaikan kalimat-kalimat yang bersifat Janji sebagaimana yang merupakan program dari pemerintah dan program pribadi yaitu adanya bantuan bedah rumah dan bantuan ricekuker, kemudian mengurangi biaya pembayaran TV kabel apabila terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong. oleh karena itu dengan penyampaian tersebut dapat dinilai ssebagai unsur menjanjikan sebagai imbalan terpenuhi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2491 005/LP/PL/Kab/16.11/I/2024 Dugaan perusakan alat peraga kampanye
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2490 022/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2489 006/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan tidak memenuhi syarat materiil dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2488 006/LP/PL/Kab/19.15/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 19/PL/LP/KAB/19.15/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: 1. a. Nama : Metripaul Emanuel Rongga b. TTL : Kupang, 25 Mei 1990 c. Agama : Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Alamat : Rada Mata-Tambolaka II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Dugaan terjadinya kehilangan suara caleg PPP untuk Dapil NTT 3 Provinsi NTT atas nama: Metripaul Emanuel Rongga. Terjadinya kehilangan pada saat rapat pleno di PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Selatan. Ada dugaan kehilangan suara caleg ini dilakukan oleh PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Selatan. Salinan C Hasil-Plano di TPS berbeda dengan apa yang diplenokan oleh PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Selatan di mana suara dari caleg Provinsi Dapil NTT 3 atas nama: Metripaul Emanuel Rongga banyak yang hilang atau berkurang. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas: - Nama : Metripaul Emanuel Rongga - Tempat/Tanggal Lahir : Kupang, 25 Mei 1990 - Pekerjaan : Wira swasta - Kewarganegaraan : Indonesia - Alamat : Desa Rada Mata-Tambolaka - No. Telp/HP : 081 246 624 435/081 246 579 172 2. Identitas Terlapor terdiri atas: - Nama : PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Selatan - Alamat : Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Selatan - Pekerjaan : PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Selatan 3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu karena dilaporkan pada tanggal 1 Maret 2024 dan Pleno ditingkat kecamatan terjadi pada tanggal 23 Februari 2024.  Kedudukan Hukum Pelapor 1. Mengingat Ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.” 2. Mengingat ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo. Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu 3. Mengingat Ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.” Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut:  Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama : 1. a. Nama : Metripaul Emanuel Rongga b. TTL : Kupang, 25 Mei 1990 c. Agama : Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Alamat : Desa Rada Mata-Tambolaka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan demikian pelapor memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran.  Identitas Terlapor Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah : 1. Nama : Anggota PPK Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Selatan Alamat : Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Selatan Pekerjaan : Wira Swasta  Batas Waktu Penyampaian Laporan 1. Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum jo. Pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.” 2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pada Tanggal 23 Februari 2024 dan pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2024, pukul 14.45 Wita 3. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2, maka pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya masih dalam rentang waktu 7 hari kerja sejak diketahui. Berdasarkan uraian analisis di atas ditemukan bahwa pihak ”terlapor” hanya disebutkan sebagai petugas KPPS secara umum, tanpa menyebutkan nama petugas KPPS yang dimaksud, sehingga menyebabkan identitas terlapor tidak jelas. Oleh karena itu, pelapor perlu untuk memperjelas identitas dari pihak terlapor, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa Syarat Formal laporan belum terpenuhi. b. Syarat Materil Bahwa Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan; “syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan, c. Bukti; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat sebagai berikut :  Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 23 Februari 2024 bertempat di TPS 1 Desa Wainyapu-Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya.  Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, maka dapat diduga bahwa kejadian yang dilaporkan mengandung dugaan pidana Pasal 532 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan  ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah)”  Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengatakan  ”Dalam hal penyelenggara Pemilu melkukan tindak pidana Pemilu sebagaiman dimaksud dalam Pasal 448, Pasal 491, Pasal 492, pasal 500, pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, pasal 523, pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, pasal 533, Pasal 534, pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidanan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.  Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan, yang bersangkutan membawa bukti atau pun telah melengkapi saksi yang memperkuat atau mendukung laporan yang disampaikan oleh pelapor. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa syarat materiil sudah dipenuhi oleh pelapor sebagai syarat pendukung laporan yang dibuat. Berdasarkan uraian analisis diatas, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor sudah mencukupi yang dapat menguatkan laporan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dinyatakan sudah memenuhi Syarat Materiil. IV. Kesimpulan Laporan sudah memenuhi syarat formal dan materiil. V. Rekomendasi Memberi kesempatan untuk dibahas pada tingkat Gakumdu untuk mendapatkan kejelasan berkaitan dengan laporan yang dilaporkan di atas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2487 007/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 Kampanye di masa tenang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2486 005/LP/PL/Kab/16.23/II/2024 Diergistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2485 003/LP/PL/Kab/16.23/II/2024 Memenuhi syarat dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2484 009/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2483 001/LP/PL/Kab/19.07/III/2024 Bahwa berdasrkan Berita Acara Pleno Nomor: 11/PP.05.1-BA/53.13.07.2008/2023 Tentang hasil penelitian Administrasi KPPS untuk Pemilu 2024 pada tanggal 25 Desember 2023 dan Lampiran Pengumuman No. 04/PP.05.1.PU/53.13.07/2008/2023 Tentang hasil penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pemilu tahun 2024 yang telah dipublikasikan pada tanggal 25 Desember 2023. Dengan hasil sebagai berikut. Peserta yang diseleksi sebanyak 31 orang dengan kategori 29 orang Lulus Seleksi Administrasi dan 2 orang dinyatakan Tidak Lulus Administrasi. Namun pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 saat di publikasinya pengumuman hasil pleno no 05 / PP. 05 . 01 – PU / 53. 13. 07 .2008 / 2023 tentang Calon Anggota KPPS terpilih pada Pemilu 2024 terdapat tambahan satu orang Calon Anggota yang mana yang bersangkuatan tidak ada dalam lampiran pengumuman hasil seleksi Administrasi Calon KPPS pada tanggal 25 Desembar 2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2481 008/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2479 007/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan tindak pidana Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bahwa laporan memenuhi syarat formal, materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2478 003/LP/PL/Kab/01.08/III/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; dan c. Pemantau Pemilu”. Bahwa Pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). 2. Identitas Terlapor Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 1 angka 33 disebutkan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”. Bahwa identitas Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Bahwa Pelapor mengetahui terjadi dugaan pelanggaran pemilu tersebut pada tanggal 1 Maret 2024 dan melaporkannya kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 5 Maret 2024 pukul 15.30 Wib, sehingga masih memenuhi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian laporan Pelapor yang disampaikan, dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada Tanggal 14 dan 15 Februari 2024 masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01 dan TPS 02. 2. Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan terdapat dugaan pelanggaran sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor menerangkan dalam laporannya, bahwa pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024 telah terjadi dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01 dan TPS 02. - Bahwa Pelapor dalam laporannya mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 1 Maret 2024. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan adanya beberapa jenis dugaan pelanggarannya yang dilakukan masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar oleh PPS Desa Cadek, KPPS TPS 01 dan TPS 02 Desa Cadek sehingga Pelapor diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti laporannya sebagaimana Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal”. Sedangkan ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan. - Bahwa terhadap dugaan Pelapor terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu PPS di Desa Cadek, KPPS TPS 01 dan TPS 02 di Desa Cadek sehingga belum dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikarenakan Pelapor belum melengkapi bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terlapor. IV. Kesimpulan Maka terhadap Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab/01.08/III/2024, tidak dapat diregister sepanjang Pelapor belum melengkapi laporannya. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: 1) Bukti dugaan pelanggaran pemilu berupa absensi kehadiran DPT, pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Cadek masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar; 2) Untuk melengkapi dokumen berupa C Hasil Salinan untuk Tingkatan DPRK Dapil 6 pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Cadek Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar; paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2477 002/LP/PL/Kab/01.08/III/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; dan c. Pemantau Pemilu”. Bahwa Pelapor adalah peserta pemilu DPD PAN Aceh Besar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/410/V/2021 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Aceh Besar Periode 2020-2025. 2. Identitas Terlapor Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 1 angka 33 disebutkan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”. Bahwa identitas Terlapor belum lengkap dalam laporan Pelapor. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Bahwa Pelapor mengetahui terjadi dugaan pelanggaran pemilu tersebut pada tanggal 21 Februari 2024 dan melaporkannya kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 15.30 Wib, sehingga masih memenuhi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian laporan Pelapor yang disampaikan, dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada Tanggal 14 Februari 2024 masing-masing di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Lamreung pada TPS 02. Kedua, di Desa Lamblang Trieng pada TPS 03. 2. Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan terdapat dugaan pelanggaran sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor menerangkan dalam laporannya, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara masing-masing di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Lamreung pada TPS 02. Kedua, di Desa Lamblang Trieng pada TPS 03. - Bahwa Pelapor dalam laporannya mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 21 Februari 2024. - Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak lengkap menyertakan pihak-pihak subjek delik yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian bagi Pelapor; - Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi serta tidak melampirkan bukti yang cukup untuk menerangkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. - Bahwa terhadap dugaan Pelapor terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi masing-masing di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Lamreung pada TPS 02. Kedua, di Desa Lamblang Trieng pada TPS 03. belum dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang Pelapor belum melengkapi dokumen-dokumen dugaan pelanggaran pemilu. - Bahwa berdasarkan Formulir A hasil pengawasan PTPS 02 Desa Lamreung Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dan pada saat dilakukannya Pleno ditingkat kecamatan telah diselesaikan untuk permasalahan TPS 02 Desa Lamreung Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2476 001/LP/PL/Kab/01.08/III/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; dan c. Pemantau Pemilu”. Bahwa Pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). 2. Identitas Terlapor Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 1 angka 33 disebutkan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”. Bahwa identitas Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Bahwa Pelapor mengetahui terjadi dugaan pelanggaran pemilu tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dan melaporkannya kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 14.30 Wib, sehingga masih memenuhi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian laporan Pelapor yang disampaikan, dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada Tanggal 14 Februari 2024 masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kedua, di Desa Baet pada TPS 05. 2. Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan terdapat dugaan pelanggaran sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor menerangkan dalam laporannya, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kedua, di Desa Baet pada TPS 05. - Bahwa Pelapor dalam laporannya mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 24 Februari 2024. - Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak menjelaskan jenis dugaan pelanggarannya sehingga Pelapor perlu untuk melengkapi bukti-bukti laporannya sebagaimana Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal”. Sedangkan ayat (2) disebutkan bahwa “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan. - Bahwa terhadap dugaan Pelapor terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi masing-masing di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar yaitu pertama, di Desa Cadek pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kedua, di Desa Baet pada TPS 05. belum dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikarenakan Pelapor belum melengkapi bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor. IV. Kesimpulan Maka terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/01.08/II/2024, tidak dapat diregister sepanjang Pelapor belum melengkapi laporannya. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: 1) Bukti dugaan pelanggaran pemilu berupa absensi kehadiran DPT, DPTb dan DPK pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Cadek serta TPS 05 Desa Baet masing-masing di Kecamatan Baitussalam; 2) Untuk melengkapi dokumen berupa foto dan video dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Cadek serta TPS 05 Desa Baet; 3) Saksi-saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran pemilu. paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2475 009/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 003/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 sudah memenuhi formal dan syarat materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2474 007/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 Kesimpulan: Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materil. Rekomendasi : Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2473 002/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2472 010/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 melengkapi dokumen
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2471 013/TM/PL/Kec-Kep. Bala Balakang/30.01/III/2024 Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bala-balakang terkait adanya dugaa kesengajaan penambahan suara yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang mengandung muatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2470 012/TM/PL/Kec-Sampaga/30.01/III/2024 Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 03 Kalonding Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,menyebutkan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah dan janji jabatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2469 009/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2468 011/TM/PL/Kec-Tommo/30.01/III/2024 Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 06 (enam) Desa Kakulasan Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju yaitu tidak menyegel kotak suara disertai melakukan pembukaan kotak suara di Kantor Desa Kakulasan, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2467 047/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2466 006/LP/PL/Kab/13.16/III/2024 Kesimpulan Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel; Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2465 003/LP/PL/Kota/07.01/III/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel sebuah dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2464 002/LP/PL/Kota/07.01/III/2024 Disepakati untuk di registrasi selanjutnya dilakukan Penanganan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2463 001/LP/PP/Kota/07.01/III/2024 Disepakati untuk di registrasi sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kota Bengkulu dan selanjutnya dilakukan dilakukan Penanganan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2462 004/TM/PP/Kota/07.01/II/2024 Temuan di registrasi terkait dugaan Pelanggaran Kode etik dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua KPPS 04 Kelurahan Kandang Mas pada Pemilu Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2461 044/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2460 046/LP/PL/Kab/02.19/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2459 008/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 melengkapi dokumen
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2458 003/LP/PL/Kota/27.03/III/2024 Kesimpulan Berdasarkan Kajian di atas, Maka dapat disimpulkan : Laporan Pelapor ALBAR telah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel laporan. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa “uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” Paling Lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Palopo, 26 Februari 2024. kesimpulan Berdasarkan Kajian di atas, Maka dapat disimpulkan : Laporan Pelapor ALBAR telah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel laporan. Rekomendasi laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti Palopo, 27 Februari 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2457 018/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 esimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan: 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 532 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: 1. Bahwa Laporan memenuhi syarat formil dan materiel laporan untuk diregistrasi 2. Bahwa Bawaslu Kota Makassar meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2456 007/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 melengkapi dokumen
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2455 006/LP/PL/Kab/02.29/II/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2454 003/TM/PP/Kota/07.01/II/2024 Dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik selanjutnya dituangkan kedalam Form B.2
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2453 006/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 Melengkapi dokumen
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2452 039/TM/PL/Kab/02.19/II/2024 Temuan Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2451 001/TM/PL/Kab/20.03/III/2024 Kajian awal memenuhi syarat formal dan materil diteruskan ke Sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2450 005/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 Melengkapi dokumen
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2449 007/TM/PL/Kab/02.28/III/2024 Memenuhi syarat Formal dan Materil Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2448 042/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 Laporan memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2447 005/LP/PL/Kab/02.29/II/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2446 041/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 Laporan memenuhi Syarat Formal dan Tidak memenuhi Syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2445 004/LP/PL/Kab/19.22/III/2024 melengkapi keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2444 040/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 Laporan memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel dan merupakan dugaan pelanggaran kode etik badan add-hoc
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2443 038/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 Laporan memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel dan merupakan dugaan pelanggaran kode etik badan add-hoc
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2442 043/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formil, dimana pelapor yang seyogianya melapor satu tingkat dari kedudukan terlapor yakni di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2441 037/LP/PL/Kab/02.19/II/2024 Laporan Pelapor tidak emmenuhi syarat formil, dimana pelapor yang seyogianya melapor satu tingkat dari kedudukan Terlapor yakni di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2440 001/TM/PP/Kec-Kumpeh Ulu/05.07/III/2024 Dugaan Pelanggaran Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2439 025/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi: 1. Nama dan Alamat Pelapor 2. Pihak Terlapor; dan 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal diatas laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu;atau c) Pemantau Pemilu. 2. Bahwa Pelapor atas nama Desi Suryadi berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralamat di Jl Macan Serunting No. 44 RT 05 RW. 01 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi sebagaimana yang tertuang dalam fotocopy KTP tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih; 3. Bahwa berdasarkan sebagaimana hal diatas, maka Pelapor atas nama Desi Suryadi merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih sehingga memiliki legal standing dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kota Palembang; 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (33) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.” 5. Bahwa dalam laporannya, pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh pelapor ialah : 1) Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Bukit Baru 2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 09 Bukit Baru 3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 019 Siring Agung 4) Ketua dan Anggota KPPS TPS 020 Siring Agung 5) Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Bukit Baru 6) Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Siring Agung 7) Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Ilir Barat I 6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu; 7. Bahwa pelapor sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya mengetahui peristiwa yang dilaporan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kota Palembang pada Hari Senin tanggal 07 Maret 2024 sebagaimana yang terdapat dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Berdasarkan hasil Analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan telah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan terjadi di Kelurahan Bukit Baru dan Siring Agung, Kota Palembang, Sumatera Selatan. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada hari pencobloasan suara pada tanggal 14 Februari 2024 terjadi Diduga adanya ketidaknetralan ketua penyelenggara pemilu kota palembang kepada kandidat yang berada di dapil I Khususnya di Kecamatan IB I Kota Palembang terutama pada TPS 08 dan TPS 09 Kelurahan Bukit Baru yang berada di RT 5 RW 1. Dan TPS 19 dan TPS 20 Kelurahan Siring Agung diduga Adanya manipulasi data yang dilakukan pada TPS tersebut. Berdasarkan pantauan dilapangan mengenai suara yang diperoleh jauh berbeda dengan hasil yang diterima, terindikasi adanya kecurangan di TPS dikarenakan saksi caleg atau pihak lain tidak diperkenankan untuk mengambil gambar hasil pleno tersebut Ditingkat TPS. Diduga adanya indikasi perhitungan suara yang dilakukan pada malam hari yang mana pada saat tersebut tidak dihadiri oleh mandat caleg ataupun mandat partai lainnya namun tetap dilaksanakan, dikarenakan pada saat tersebut sangat rawan terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Adanya ketidaksesuaian serta pelanggaran yang terjadi dengan aturan yang wajib dilaksanakan oleh petugas pelaksana pemilu diantaranya adalah dokumen hasil suara tidak disegel secara resmi sebagaimana mestinya yang harus dilakukan oleh Petugas Pelaksana ditingkat Kecamatan. 3. Bukti Bahwa pada saat menyampaikan laporan, pelapor tidak membawa bukti apapun. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi : 1. Bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap. 2. Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media penyimpanan data elektronik. Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel. III. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel; IV. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2438 008/TM/PL/Kec-Sungai Gelam/05.07/III/2024 Dugaan Pelanggaran Administrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2437 023/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 Laporan tidak diregistasi karena tidak keterpenuhan syarat formal, karena subyek yang dilaporkan tidak sesuai berdasarkan ketetntuan pasal 551 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentan Penanganan Temuan dan Laporan yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2436 002/LP/PP/Kab/16.32/II/2024 a. Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat Formil dan Materiel diterima yaitu berupa: identitas terlapor dan bukti sesuai uraian kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. b. Apabila pelapor tidak melengkapi sebagaimana tersebut huruf a, maka Bawaslu Kabupaten Sampang tidak dapat meregistrasi dan menindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2435 007/TM/PL/Kec-Sungai Gelam/05.07/III/2024 dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2434 009/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Administrasi pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2433 048/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2431 047/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2430 046/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2429 045/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2428 044/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2427 043/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2426 042/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2425 041/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2424 040/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2423 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan telah dicabut oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2421 038/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan peristiwa yang sama telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2420 037/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2419 006/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa : a. C Hasil. b. C Salinan. c. D Hasil. d. Bukti lain yang menguatkan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2418 005/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2417 036/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui Panwaslih Provinsi Aceh. Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2416 036/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Melimpahkan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui Panwaslih Provinsi Aceh. Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2415 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2414 034/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2413 033/LP/PP/RI/00.00/I/2024 aporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2412 001/LP/PP/Kab/18.03/III/2024 Adanya dugaan penyalahgunaan identitas orang lain untuk keperluan pemilihan pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Mpili Kecamatan Donggo.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2411 013/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 Adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Lido dan TPS 7 Dea Runggu Kec.Belo pada tahap pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2410 012/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 Adanya dugaan rekayasa penghitungan Suara di TPS 3, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Desa Doridungga Kecamatan Donggo yang bertempat di masing-masing TPS pada Tahapan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2409 011/LP/PL/Kab/18.03/III/2024 Kajian Awal dugaan kecurangan pada pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil Bima 3 yang terjadi TPS 1, TPS 2, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Mpili, Kecamatan Donggo, serta di TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Bajo Kecamatan Soromandi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2408 009/LP/PL/Kab/27.04/III/2024 Kesimpulan Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Mujiburrahman Nomor 003/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran Pemilu Rekomendasi Terhadap Laporan 003/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2407 009/LP/PL/Kab/27.04/III/2024 Kesimpulan Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Mujiburrahman Nomor 003/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran Pemilu Rekomndasi Terhadap Laporan 003/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2406 002/LP/PL/Kab/20.08/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN PEMILU I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Paulus Adi, S.H. Alamat : Dusun Tungkul, RT/RW 001/009 Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Pekerjaan : Badan Bantuan Hukum (BBHAR) PDI-P Kab. Landak II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada Hari Rabu 14 Februari 2024 saat pencoblosan dan pungut hitung di TPS 02 Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak bahwa diduga terjadi kecurangan oleh penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KPPS di TPS 02 karena mencoblos surat suara hak pilih orang lain yang tidak hadir pada saat pencoblosan sebanyak 78 Surat Suara, kami pelapor mengetahui peristiwa ini terjadi Ketika saat pleno rekapitulasi di Tingkat kecamatan ngabang pada tanggal 20 Pebruari 2024 oleh karena itu kamidari Partai PDI Perjuangan merasa keberatan atas kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 02. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan Materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) beralamat Dusun Tungkul RT/RW 001/009, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Lahir di Tumbang, 26 Juni 1978. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 454 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Temiang Sawi, Kecamatan, Ngabang, Kabupaten Landak. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 (Ayat 3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. - Bahwa pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model B.1) melapokan tanggal 21 Februari 2024, diketahui peristiwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sedangkan terjadinya peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan memenuhi syarat formal paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil. B. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Temiang Sawi, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan adanya Pemilih yang tidak hadir sebanyak 78 orang di TPS 02 Desa Temiang Sawi, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, dicobloskan. - Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 02 Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. - Bahwa pelapor mengajukan bukti berupa 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu: Ranto Nainggolan dan Kael Hapanus serta bukti berupa daftar hadir pemilih, salinan C Hasil dan Salinan DPT TPS 02 Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat Materiel. C. Jenis Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut: - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor adalah adalah Penyelanggara Pemilu Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Temiang Sawi, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada: Pasal 516 Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”. Pasal 532 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. Psal 533 “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”. Pasal 554 “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan: 1. Laporan Pelapor dengan surat kuasa DPC PDIP-P Kabupaten Landak kepada Paulus Adi, S.H. telah memenuhi syarat formil dan Materiel 2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu Ketua dan Anggota KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: 1. Meregistrasi Laporan Pelapor; 2. Laporan ditindaklanjuti ke Sentra Penegakkan Hukum Tepadu (Gakkumdu) Kabupaten Landak karena terdapat dugaan tindak pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2405 008/LP/PL/Kab/27.04/III/2024 Kesimpulan Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Fahri Rusli Nomor 002/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Rekomendasi Terhadap Laporan 002/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang disampaikan oleh Fahri Rusli, maka disampaikan kepada pelapor untuk segera melengkapi syarat formal dan syarat laporan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2404 017/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Burhan memenuhi syarat formil sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Burhan tidak memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu; 3. Laporan Nomor: 016/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 016/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 memenuhi syarat formil dan memenuhi materil serta memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Laporan Pelapor atas nama Burhan dengan Nomor Laporan : 016/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 untuk dilakukan perbaikan laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2403 016/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Sampara dg Alle memenuhi syarat materiel dan tidak memenuhi syarat formiel sebagai pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Sampara dg Alle tidak memenuhi syarat formiel sebagai dugaan pelanggaran pemilu; 3. Laporan Nomor : 015/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 tidak diregistrasi serta dijadikan informasi awal dan diputuskan melalui rapat pleno. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor atas nama Sampara dg Alle dengan Nomor Laporan : 015/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 tidak diregistrasi; 2. Laporan Pelapor atas nama Sampara dg Alle dengan Nomor Laporan : 015/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 dijadikan sebagai informasi awal serta serta ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2402 012/LP/PL/Kab/06.05/III/2024 Laporan tidak di registrasi karena dicabut oleh pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2401 015/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Surya Mardani memenuhi syarat formil sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Surya Mardani tidak memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu; 3. Laporan Nomor: 009/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 tidak tidak memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor atas nama Surya Mardani dengan Nomor Laporan : 009/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dan tidak memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Laporan Pelapor atas nama Surya Mardani dengan Nomor Laporan : 009/LP/PL/KOTA/27.01/II/2024 tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2400 006/LP/PL/Kab/06.12/II/2024 Laporan Nomor: 006/LP/PP/Kab/06.12/XII/2023 dapat diregistrasi karena memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2399 001/LP/PP/Kab/06.05/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2023 bahwa penyampaian laporan telah daluarsa melebihi batas waktu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2398 001/LP/PL/Kab/20.08/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Paulus Adi, S.H. Alamat : Dusun Tungkul, RT/RW 001/009 Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Pekerjaan : Badan Bantuan Hukum (BBHAR) PDI-P Kab. Landak II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 Februari 2024 terjadi Pencoblosan terhadap surat suara pemilih yang tidak hadir di TPS 01 Desa Dara Itam I Kecamatan. Jelimpo diduga dicobloskan oleh Penyelenggara Pemilu (Ketua dan anggota KPPS 01) Bahwa ada pemilih yang tidak hadir tetapi dicobloskan di TPS 01 Atas Nama Yulita dan Dani, oleh karena itu kami Pelapor merasa keberatan atas peristiwa ini. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan Materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) beralamat Dusun Tungkul RT/RW 001/009, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Lahir di Tumbang, 26 Juni 1978. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 454 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Dara Itam I Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 (Ayat 3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. - Bahwa pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model B.1) melaporkan tanggal 21 Februari 2024, diketahui peristiwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sedangkan terjadinya peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan memenuhi syarat formal paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil. B. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan adanya Pemilih yang tidak hadir atas nama Yulita dan Dani tetapi dicobloskan di TPS 001 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo. - Bahwa berdasarkan laporan pelapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. - Bahwa pelapor mengajukan bukti berupa 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu: Darno dan Paulus serta bukti berupa Salinan C Hasil dan Salinan DPT TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memuhi syarat materiel. C. Jenis Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut: - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak terjadi adanya Pemilih yang tidak hadir atas nama Yulita dan Dani tetapi dicobloskan atau digantikan di TPS 01 Desa Dara Itam 1 Kecamatan Jelimpo. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada : Pasal 516 Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”. Pasal 532 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. Psal 533 “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”. Pasal 554 “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan: 1. Laporan Pelapor dengan surat kuasa DPC PDIP-P Kabupaten Landak kepada Paulus Adi, S.H. telah memenuhi syarat formil dan Materiel 2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu Ketua dan Anggota KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: 1. Meregistrasi Laporan Pelapor; 2. Laporan ditindaklanjuti ke Sentra Penegakkan Hukum Tepadu (Gakkumdu) Kabupaten Landak karena terdapat dugaan tindak pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2397 009/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 TIDAK DIREGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2396 008/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 TIDAK DIREGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2394 006/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 Kajian Awal Penyampaian Laporan Nomor 006/LP/PL/Kota/24.01/II/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2393 005/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 Kajian Awal Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PL/Kota/24.01/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2392 004/LP/PL/Kota/24.01/I/2024 kajian awal penyampaian laporan nomor 004/LP/PL/Kota/24.01/I/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2391 003/LP/PL/Kota/24.01/I/2024 Kajian Awal Penyampaian Laporan Nomor 003/LP/PL/KOTA/24.01/1/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2390 004/LP/PL/Kab/27.10/III/2024 a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan alamat pelapor b. Pihak terlapor, dan c. waktu penyarmpaian pelapor tidak melebih jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari : a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu, atau c. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor AMRULLAH berdasarkan Fotocopy KTP dengan NIK 7324031405820001, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 19 Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang lahir di Bantilang 14 Mei 1982. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur kurang lebih 43 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karena itu pelpaor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu. - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Kepala Desa Lakawali yang bernama MUH. YAMIN yang beralamat di Desa Lakawali Kec. Malili, Kab. Luwu Timur. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Persitiwa yang dilaporkan Pelapor diketahui pada tanggal 20 Februari 2024 pada Pukul 13.30 wita. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat Formil Laporan. b. Syarat Materil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, syarat materil sebuah laporan meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut,selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan laporan pelapor, waktu kejadian tersebut sekitar pukul 13.30 WITA, dan tempat kejadiannya di Rumah Ibu Dsn. Podomoro Desa Lakawali Kec. Malili Kab. Luwu Timur. - Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor Kepala Desa Lakawali yang bernama MUH. YAMIN. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 Kepala Desa Lakawali atas nama Muh. Yamin yang saat itu berada di Rumah Ibu Dusun Podomoro Desa Lakawali, melakukan tindakan yang mengajak warga dan sebagian perangkat Desa Lakawali untuk memilih Salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten atas nama MAHADING dan salah satu Caleg Provinsi Sulsel yang saya tidak tahu namanya, akan tetapi berdasarkan rekaman suara Pak Desa menyebutnya (Kemenakannya Bupati). Kemudian saya mengetahui peristiwa tersebut dari teman saya yang bernama HENDRA, yang pada saat itu bertemu dengan saya pada tanggal 20 Februari 2024 dan menceritakan perisitiwa tersebut kepada saya. Berdasarkan kejadian tersebut, dimana yang saya ketahui Kepala Desa dilarang melakukan tindakan atau ikut serta dan memihak salah satu Calon Peserta Pemilu. - Bahwa pelapor mengajukan bukti dari kejadian/peristiwa tersebut berupa 1 buah Flashdisk Merk SanDisk berisikan rekaman suara berdurasi 03:30 (3 menit 30 detik) atas nama Muh. Yamin (Kepala Desa Lakawali). Kesimpulan : a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2389 002/TM/PL/Kab/27.17/II/2024 Kajian Awal Diputuskan untuk di Register pada Formulir Model B.2
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2388 004/LP/PL/Kab/28.09/III/2024 Kajian Awal Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/28.09/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2387 008/LP/PL/Kab/18.06/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2386 015/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2385 014/LP/PL/Kab/18.06/III/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2384 001/TM/PP/Kab/18.06/I/2024 Laporan Diregistrasi dan Diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Tengah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2383 007/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 TIDAK DIREGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2382 006/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 TIDAK DIREGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2381 003/TM/PP/Kab/18.06/II/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga di register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2380 014/LP/PL/Kota/18.02/III/2024 Tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2379 005/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 TIDAK DIREGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2378 003/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 TIDAK DIREGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2377 002/TM/PL/Kab/18.10/I/2024 Laporan Hasil Pengawasan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2376 004/TM/PL/Kab/18.10/III/2024 Laporan Hasil Pengawasan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2375 003/TM/PL/Kab/18.10/III/2024 Laporan Hasil Pengawasan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2374 004/LP/PL/Kab/18.04/III/2024 Jalan Lingkar Utara No. 30, Bali, Dompu – NTB 84211 Email: Lapor.kabdompu@bawaslu.go.id Laman : dompu.bawaslu.go.id KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : SYAMSUDIN b. Alamat : Lingk. Salama RT 011 RW 005 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Provinsi NTB c. Pekerjaan : Karyawan Honorer II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Sehubungan dengan adanya temuan pelanggaran terhadap prosedur pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Dapil I (satu) Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu oleh kelompok penyelenggara Pemungutan Suara yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal 356 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, pelanggaran-pelanggaran tersebut yakni: a. Bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 06 Kelurahan Bada, Kec. Dompu, kab. Dompu, yang tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang memiliki masalah fisik dan disabilitas untuk di damping orang lain pada saat memberikan hak suara dan atau tidak memberikan alat bantu Braille kepada pemilih disabilitas. b. Bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10 Kelurahan Bada, Kec. Dompu, kab. Dompu. Dengan sengaja mengabaikan temuan yakni terdapat kelebihan surat suara yang dicoblos yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir memberikan hak suara. Namun dipaksakan untuk dilakukan proses perhitungan dengan menyesuaikan dengan menambah nama pemilih di absensi kehadiran. Bahwa di TPS sebagaimana maksud diatas, telah dilakukan Upaya keberatan dan protes namun oleh Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 006 dan KPPS TPS 010 Kelurahan Bada Tidak di indahkan bukti. (terlampir) Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian kajian ini diduga melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 356 ayat (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menjelaskan antara lain: 1) Pasal 356 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 “Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.” 2) Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan: (1) Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pendamping. III. analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan Materil Laporan, serta jenis dugaan pelanggaran materilnya. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, akan dilakukan kajian keterpenuhan syarat formilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa Syarat Formil Laporan meliputi: 1. Nama dan alamat pelapor; 1.1. Bahwa Pelapor Bernama SYAMSUDIN NIK 5205012611740001, Pekerjaan Karyawan Swasta, dan beralamat di Lingk. Salama RT 011 RW 005 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Provinsi NTB 1.2. Bahwa ketentuan Pasal 454 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan “Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab./Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.” Ketentuan ini mengatur Ketentuan Hukum (Legal Standing) sebagai Pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran pada Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 1.3. Bahwa Pasal 454 ayat ( 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan secara Expressis Verbis serta secara eksplisit telah mengatur subyek hukum yang memiliki Legal Standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum antara lain; 1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2) Peserta Pemilu; 3) Pemantau Pemilu; Unsur Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih mengandung makna Warga Indonesia yang merupakan orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang Bangsa Lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang secara Expressis Verbis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1, angka 33 dan angka 34 serta pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Unsur Peserta Pemilu merupakan Partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab./Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dan Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur secara expressis Verbis dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Selanjutnya unsur Pemantau Pemilihan Umum merupakan Pemantau dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang terregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu,Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kab./Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 436 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 1.4. Bahwa berdasarkan Identitas Penduduk Terlapor yang dituangkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 di TPS 006 dan TPS 010 Lingk. Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih serta memiliki Hak Hukum (Legal Standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Dompu menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 1.5. Bahwa berdasarkan data tersebut, unsur “nama dan alamat pelapor” dalam syarat Formil laporan terpenuhi. 2. Tentang Laporan 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menegaskan laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) dan Ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat; 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Pelapor; 3) Waktu dan Tempat Kejadian Perkara; dan 4) Uraian Kejadian. 2.2. Bahwa Ketentuan pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dijabarkan sebagai syarat Formil dan syarat Materil atas suatu Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 2.2.1. Syarat Formil meliputi; a. Identitas Pelapor yang memuat Nama, alamat, Nomor Telepon atau Faksimile dan Fotocopy KTP Elektronik setempat, b. Identitas Terlapor yang memuat Nama, Alamat dan kedudukan atas status Penyelenggaraan Pemilu, c. Waktu Pelaporan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan; 2.2.2. Syarat Materil meliputi; a. Obyek Pelanggaran yang dilaporkan, b. Waktu Peristiwa, d. Saksi-Saksi, c. Bukti Lainnya, f. Uraian Dugaan Pelanggaran, dan g. Hal yang diminta untuk diputuskan; 2.3. Bahwa berdasarkan uraian laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Dompu yang pada intinya; 2.3.1. Bahwa pelapor meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Dompu untuk memeriksa dan melakukan penindakan terhadap 2.3.1.1. Ketidakpatuhan KPPS TPS 006 Kelurahan Bada terhadap ketentuan pemberian pendamping bagi pemilih disabilitas dalam memberikan suara.. 2.3.1.2. terdapat kelebihan surat suara yang dicoblos yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir memberkan hak suara di TPS 010 tidak disertai Bukti. 2.4. Bahwa berdasarkan Laporan yang tertuang dalam Formulir B.1 keterangan yang diambil oleh pelapor sudah memenuhi kekuatan pembuktian secara materiil, dan diperlukan pernyataan klarifikasi dari pihak saksi-saksi dan terlapor atas nama Saudara Ahmad Ikbal, beralamat di Lingk Salama Kelurahan Bada No.Hp 082339780544, Saudara Edy Muntaha, beralamat di Lingk Salama Kelurahan Bada No.Hp. 081398489168 dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 006 Kelurahan Bada yang beralamat Lingk. Salama Kelurahan Bada, Ketua dan Anggota KPPS TPS 010 Kelurahan Bada. yang beralamat Lingk. Salama Kelurahan Bada. 2.5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Syamsudin telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 454 ayat (4) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan dapat diregistrasi untuk ditindak lebih lanjut sesuai peraturan Perundang-undangan Pemilu; 3. Tentang Pihak Terlapor Bahwa Terlapor adalah: 1. Ketua dan Anggota KPPS TPS 006 Kelurahan Bada 2. Ketua dan Anggota KPPS TPS 010 Kelurahan Bada. Seluruhnya adalah Masyarakat Lingk. Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Bahwa Berdasarkan data tersebut, unsur “pihak terlapor” dalam syarat formil laporan terpenuhi. 4. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa diketahui oleh pelapor pada hari Rabu, tangga 14 Februari 2024. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, bahwa hari adalah hari kerja, maka ketentuan terkait waktu penyampaian laporan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui.Bahwa jika dihitung dari peristiwa diketahui oleh pelapor, yaitu tanggal 14 Februari, berarti 7 (tujuh) hari berikutnya jatuh pada tanggal 26 Februari 2024. Bahwa Pelapor mengajukan laporannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Sabtu, Tanggal 17 Februari 2024. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Laporan pelapor masih dalam batas waktu pelaporan, sehingga unsur “Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).” terpenuhi. Bahwa oleh seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka Syarat Formil Laporan terpenuhi. b. Syarat Materiel Bahwa selain harus memenuhi syarat formil, Laporan juga harus memenuhi unsur materil dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka akan dilakukan penelitian terhadap unsur-unsurnya yang meliputi: 1. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024 bertempat di Lingk. Salama Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kab.Dompu Bahwa berdasarkan data tersebut, maka unsur “Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” dalam syarat Materil Laporan Terpenuhi. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu a. Bahwa Pelapor telah menguraikan peristiwa kejadian dalam Laporannya sebagaimana tertulis dalam poin II diatas. b. Bahwa berdasarkan hasil kajian, uraian kejadian sebagaimana tertulis dalam poin II diatas adalah terkait dengan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu; c. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam laporan tersebut, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi pemilu pada Pemilu tahun 2024. Maka uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu memenuhi syarat 3. Bukti Bahwa terhadap laporannya, Pelapor telah melampirkan Bukti Bukti sebagai berikut: a. Surat Permohonan Kepada Ketua Bawaslu Dompu dari Pelapor a.n. Samsudin, S.E. Perihal PSU TPS 006 dan TPS 010 Kelurahan Bada; b. 1 (satu) buah Print Foto Pemilih Disabilitas pada saat memberikan Hak Suara; c. Vidio Wawancara Pemilih Disabilitas yang berudurasi 9 detik; d. Vidio Protes dari Masyarakat (Pelapor) di TPS 006 yang berdurasi 35 detik. Selain bukti, Pelapor juga membawa saksi sebanyak 2 (dua) orang, yaitu: 1) Saudara Ahmad Ikbal alamat di Lingk Salama Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kab.Dompu, 2) Saudara Edy Muntaha alamat di Lingk Salama Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kab.Dompu Berdasarkan data tersebut, maka unsur “Bukti” dalam syarat Formil Laporan Terpenuhi. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap syarat formil dan materil Laporan yang disampaikan pelapor memenuhi unsur yaitu unsur dugaan pelanggaran Adminstrasi pemilu. IV. Kesimpulan 1. Laporan memenuhi Syarat Formil dan Meteriel 2. bahwa laporan yang disampaikan oleh Saudara Syamsudin masih dalam batas waktu pelaporan menurut ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dapat diregistrasi oleh karena telah memenuhi syarat materil dan dinyatakan dapat ditindaklanjut ketahap klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dompu. V. Rekomendasi 1. Bahwa terhadap Laporan ini dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materil, maka dipandang perlu diregistrasi untuk ditindaklanjut pada tahap klarifikasi terhadap para pihak; 2. Bahwa tindak lanjut terhadap Laporan Saudara Syamsudin akan diputuskan pada Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. Dompu,17 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu,
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2373 002/LP/PL/Kab/18.05/III/2024 DIREGISTER
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2372 013/LP/PL/Kota/18.02/III/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2371 003/LP/PL/Kab/18.04/III/2024 Jalan Lingkar Utara No. 30, Bali, Dompu – NTB 84211 Email: Lapor.kabdompu@bawaslu.go.id Laman : dompu.bawaslu.go.id KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : FURKAN NURRAHIM b. Alamat : Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu. c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari senin, tanggal 12 Februari 2024 bertempat di Rumah Saksi atas nama Susi Susilawati atau M.Amin H. Husain alias Pak Emo telah terjadi Pembagian Uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Calon DPRD Kabupaten Dompu Dapil 1 sekitar pukul 10.08 Wita pelapor di beritahu oleh temannya yang melihat peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh saudara Jois dan Saudari Erni. Pembagian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi Susi dan Pak Emo agar memilih caleg dengan nomor urut 7 atas nama ERIK RAHMAT HIDAYAT ,SH dari Partai NASDEM Dapil 1 ( DOMPU ). Kejadian itu saya tidak melihat secara langsung dengan mata kepala saya, tetapi saya di kasi tau oleh teman saya dan saya diminta oleh dia untuk merahasiakan nama nya, dan selain dia yang memberikan informasi kepada saya, yang bersangkutan juga memberikan bukti Foto para penerima uang. Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian kajian ini diduga melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (2) menyatakan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” III. Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan Materil Laporan, serta jenis dugaan pelanggaran materilnya. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, akan dilakukan kajian keterpenuhan syarat formilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa Syarat Formil Laporan meliputi: 1. Nama dan alamat pelapor; 1.1. Bahwa Pelapor Bernama Furkan Nurrahim NIK 5205012711920006, Pekerjaan Karyawan Swasta, dan beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu. 1.2. Bahwa ketentuan Pasal 454 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan “Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab./Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.” Ketentuan ini mengatur Ketentuan Hukum (Legal Standing) sebagai Pelapor dalam melaporkan dugaan pelanggaran pada Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 1.3. Bahwa Pasal 454 ayat ( 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan secara Expressis Verbis serta secara eksplisit telah mengatur subyek hukum yang memiliki Legal Standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum antara lain; 1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2) Peserta Pemilu; 3) Pemantau Pemilu; Unsur Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih mengandung makna Warga Indonesia yang merupakan orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang Bangsa Lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang secara Expessis Verbis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1, angka 33 dan angka 34 serta pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Unsur Peserta Pemilu merupakan Partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab./Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dan Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur secara expressis Verbis dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Selanjutnya unsur Pemantau Pemilihan Umum merupakan Pemantau dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang terregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu,Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kab./Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 436 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 1.4. Bahwa berdasarkan Identitas Penduduk Terlapor yang dituangkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024. Merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih serta memiliki Hak Hukum (Legal Standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Dompu menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 1.5. Bahwa berdasarkan data tersebut, unsur “nama dan alamat pelapor” dalam syarat Formil laporan terpenuhi. 2. Tentang Laporan 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menegaskan laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) dan Ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat; 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Pelapor; 3) Waktu dan Tempat Kejadian Perkara; dan 4) Uraian Kejadian. 2.2. Bahwa Ketentuan pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dijabarkan sebagai syarat Formil dan syarat Materil atas suatu Laporan sebagaimana diatur dalam (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 2.2.1. Syarat Formil meliputi; a. Identitas Pelapor yang memuat Nama, alamat, Nomor Telepon atau Faksimile dan Fotocopy KTP Elektronik setempat, b. Identitas Terlapor yang memuat Nama, Alamat dan kedudukan atas status Penyelenggaraan Pemilu, c. Waktu Pelaporan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan; 2.2.2. Syarat Materil meliputi; a. Obyek Pelanggaran yang dilaporkan, b. Waktu Peristiwa, d. Saksi-Saksi, c. Bukti Lainnya, f. Uraian Dugaan Pelanggaran, dan g. Hal yang diminta untuk diputuskan; 2.3. Bahwa berdasarkan uraian laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Dompu yang pada intinya; 2.3.1. Bahwa pelapor meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Dompu untuk memeriksa dan melakukan penindakan terhadap pelaku politik uang. 2.3.2. Bahwa berdasarkan Laporan yang tertuang dalam Formulir B.1 keterangan yang diambil oleh pelapor sudah memenuhi kekuatan pembuktian secara materiil, dan diperlukan pernyataan klarifikasi dari pihak saksi-saksi dan terlapor atas nama Saudari Susi, beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu, Saudara M.Amin H. Husain alias Pak Emo, beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu, dan Terlapor Saudari Jois beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu, Saudari Erni beralamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu; 2.3.3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh FURKAN NURRAHIM telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 454 ayat (4) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan dapat diregistrasi untuk ditindak lebih lanjut sesuai peraturan Perundang-undangan Pemilu; 3. Tentang Pihak Terlapor Bahwa Terlapor adalah: 1. Jois 2. Erni Seluruhnya adalah Masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Bahwa Berdasarkan data tersebut, unsur “pihak terlapor” dalam syarat formil laporan terpenuhi. 4. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dikatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, peristiwa diketahui oleh pelapor pada hari Senin, tangga 12 Februari 2024. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, bahwa hari adalah hari kerja, maka ketentuan terkait waktu penyampaian laporan adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui.Bahwa jika dihitung dari peristiwa diketahui oleh pelapor, yaitu tanggal 13 Februari, berarti 7 (tujuh) hari berikutnya jatuh pada tanggal 23 Februari 2024. Bahwa Pelapor mengajukan laporannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Selasa, Tanggal 13 Februari 2024. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Laporan pelapor masih dalam batas waktu pelaporan, sehingga unsur “Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).” terpenuhi. Bahwa oleh seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka Syarat Formil Laporan terpenuhi. b. Syarat Materiel Bahwa selain harus memenuhi syarat formil, Laporan juga harus memenuhi unsur materil dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka akan dilakukan penelitian terhadap unsur-unsurnya yang meliputi: 1. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari senin, 12 Februari 2024 bertempat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu Bahwa berdasarkan data tersebut, maka unsur “Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu” dalam syarat Materil Laporan Terpenuhi. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu a. Bahwa Pelapor telah menguraikan peristiwa kejadian dalam Laporannya sebagaimana tertulis dalam poin II diatas. b. Bahwa berdasarkan hasil kajian, uraian kejadian sebagaimana tertulis dalam poin II diatas adalah terkait dengan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan Pidana Pemilu; c. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam laporan tersebut, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pemilu pada Pemilu tahun 2024. Maka uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu memenuhi syarat 3. Bukti Bahwa terhadap laporannya, Pelapor telah melampirkan Bukti Bukti sebagai berikut: a. Foto penerima uang pada saat memegang uang dan b. Stiker Caleg. Selain bukti, Pelapor juga membawa saksi sebanyak 2 (dua) orang, yaitu: 1. Saudari Susi, alamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu, 2. Saudara M.Amin H. Husain alias Pak Emo alamat di Dusun Dorebara Selatan, Desa Dorebara RT.012/RW.006, Kecamatan Dompu Kab.Dompu, Berdasarkan data tersebut, maka unsur “Bukti” dalam syarat Formil Laporan Terpenuhi. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap syarat formil dan materil Laporan yang disampaikan pelapor memenuhi unsur yaitu unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu. IV. Kesimpulan 1. Laporan memenuhi Syarat Formil dan Meteriel 2. bahwa laporan yang disampaikan oleh Saudara Furkan Nurrahim masih dalam batas waktu pelaporan menurut ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dapat diregistrasi oleh karena telah memenuhi syarat materil dan dinyatakan dapat ditindaklanjut ketahap klarifikasi Bawaslu Kabupaten Dompu. V. Rekomendasi 1. Bahwa terhadap Laporan ini dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materil, maka dipandang perlu diregistrasi untuk ditindaklanjut pada tahap klarifikasi terhadap para pihak; 2. Bahwa tindak lanjut terhadap Laporan Saudara Furkan Nurrahim akan diputuskan pada Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2370 009/TM/PL/Kab/18.07/I/2024 Di register dalam buku register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2369 012/LP/PL/Kota/18.02/III/2024 Tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2368 013/LP/PL/Kab/06.07/III/2024 Dugaan Pengelembungan suara DPRD Kabupaten pada saat Pleno PPK Kecamatan Tebing Tinggi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2367 012/LP/PL/Kab/06.07/III/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilu Pengelmbungan suara yang di lakukan oleh PPK Kecamatan Kabupaten Empat Lawang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2362 003/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 Berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kab. Empat Lawang Nomor : 016/RT.02/K.SS-02/02/2024 pada tanggal 22 Februari 2024 Laporan tidak diregister namun akan menindaklanjuti Laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Prov. Sumsel dengan Peristiwa dan Terlapor yang sama
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2361 003/LP/PL/Kab/28.03/III/2024 1. Laporan memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistras 2. Pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2360 010/LP/PL/Kota/18.01/III/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka disimpulkan: 1. Laporan No.006/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil; 2. Memberikan waktu kepada Pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terhadap peristiwa yang dilaporkan. V. Rekomendasi 1. Berdasarkan kesimpulan di atas maka: Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2359 003/LP/PL/Kota/26.01/III/2024 Pada hari Senin ini tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pukul 15.30 WITA, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palu telah berlangsung Rapat Pleno atas Kajian Awal terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a. n. HEARLAND AMRI pada tanggal 29 Februari 2024 ke Bawaslu Kota Palu tentang dugaan pelanggaran Pemilu berupa Mengubah hasil dalam kolom jumlah surat suara yang diterima (termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT) dan kolom Data Perolehan Suara Partai dan Suara Calon pada C.Hasil TPS 15 Kelurahan Donggala Kodi yang dilakukan oleh Terlapor a. n. ILHAM pada tanggal 22 Februari 2024 di Jl. Malonda Lrg Mawar, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu(samping Kantor Kecamatan Ulujadi) Adapun hasil Pleno adalah sebagai berikut: 1. Bahwa hasil Kajian Awal terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a. n. HEARLAND AMRI berkesimpulan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan; dan 2. Bahwa memberikan kesempatan kepada Pelapor a. n. HEARLAND AMRI untuk melengkapi syarat materiel berupa: uraian kejadian dugaan Pelanggaran PemiluBukti-bukti yang berhubungan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi Laporan. Ditetapkan : di Palu, Pada Tanggal : 04 Maret 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2358 002/LP/PL/Kab/02.21/III/2024 1. Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor Boris Bustaman Situmorang dan Roy Ziki Feriandi Sinaga telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan; 2. Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2356 006/LP/PL/Kab/26.11/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 005/LP/PL/Kab/26.11/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Arif Budiman b. Alamat : Jl. Rejeki RT 04 RW 02 Desa Boyabaliase Kec. Marawola c. Pekerjaan : Belum Bekerja II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 pelapor mendapat informasi terkait perolehan suara Partai Golkar Caleg No Urut 1 Dapil 5 a.n Minhar Tjeho mencapai 935 Suara di dapil 5 (Kec. Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro). Berdasarkan informasi dari internal Partai Golkar termasuk Caleg yang bersangkutan Pak Minhar, pelapor mencermati kembali C.Hasil Salinan dan C.Hasil Plano tingkat TPS pada Dapil 5 sehingga pelapor menemukan bahwa suara Caleg No. Urut 02 a.n Sumardi, S.Ag mencapai 811 suara di Dapil 5 berdasarkan C.Hasil Plano dan Pak Minhar Tjeho 766 suara di Dapil 5. Kemudian pelapor mempertanyakan terkait selish tersebut kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah. DPD menanggapi bahwa apabila pelapor mempunyai data silahkan melapor ke Bawaslu untuk mendapatkan berita acara untuk disampaikan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa pelapor tidak mengetahui adanya kejadian khusus pada saat mulai dari mulai penghitungan hingga tingkat rekapitulasi. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; - Pihak Terlapor adalah Minhar Tjeho, S.Ag., M.H. yang merupakan peserta pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Sigi Partai Golkar Dapil 5 pada Pemilu Tahun 2024; - Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 6 Maret 2024 pukul 12.31 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 28 Februari 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; - Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Kamis, 28 Februari 2024 bertempat di semua TPS di Kecamatan Marawola, Kecamatan Marawola Barat dan Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi. - Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas diketahui bahwa atas nama Minhar Tjeho, S.Ag., M.H. yang berstatus sebagai merupakan peserta pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Sigi Partai Golkar Dapil 5 pada Pemilu Tahun 2024 diduga perolehan caleg yang bersangkutan berdasarkan pada C.Hasil dan C.Hasil Salinan di semua TPS pada daerah pemilihan Sigi 5 yakni Kec. Marawola, Kec. Marawola Barat dan Kec. Kinovaro berjumlah 766 suara sedangkan Caleg yang bersangkutan menyatakan suaranya berjumlah total 935 suara. - Sebagaimana Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka perbuatan terlapor harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum . - Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Siti Munirah - Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Surat Mandat Pengaduan yang diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiil yakni bukti yang disampaikan belum terpenuhi. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti berkaitan dengan dugaan penggelemubungan suara yang dilakukan oleh terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2355 003/LP/PL/Kec-Io Kufeu/19.22/II/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2354 006/LP/PL/Kab/19.12/III/2024 - Laporan dugaan pelangaran yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat materil. - laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor tidak diregistrasi karena bukan dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2353 008/TM/PL/Kab/30.02/III/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2352 004/LP/PL/Kab/02.10/III/2024 Lapran belum memenuhi syarat materiel dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: bukti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2348 006/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil, Laporan di limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2347 006/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil, Laporan di limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2345 002/LP/PL/Kab/03.18/III/2024 pada tanggal 8 februari 2024 dilakuakn perkumpulan kader posyandu oleh kadis kesehatan dan kepala BKPSDM dalam forum tersebut di sampaikan bahwa iming-iming akan di naikan gaji aoabila memilih zigo rolanda, DPRD provinsi, DPRD Kabupate dan Partai Golkar
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2344 002/LP/PL/Kab/19.09/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kab/19.09/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Alatas b. Alamat : Mbuhung 1, RT/RW: 002/001, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, saya mengetahui postingan dari Facebook atas nama Junaidin yang merupakan Calon Legislatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Dapil 4 (empat) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 4 DPRD Provinsi NTT. Perihal pelanggaran kampanye di luar jadwal dan penggunaan fasilitas negara dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 November 2023 Sdr. Junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan narasi “ kita memang tidak selalu bertemu orang baik, tapi jadilah baik untuk setiap orang yang kita temui. Walaupun baik itu tidak terlihat namun jejaknya akan selalu tertinggal di hati orang”. #GenerasiOptimis, Foto Junaidin bersama masyarakat dengan pegawai pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. 2. Bahwa pada tanggal 12 November 2023, saudara Junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan narasi” hidup itu sederhana kamu pergi bekerja dan pulang senyum bahagia, itulah hidup. Kamu gagal kemarin, tapi kamu tidak menyerah, itulah hidup. Terus saja bebuat baik karena kebaikan akan dikenang.” #GenerasiOptimis. Dan foto pembagian sertifikat. 3. Bahwa pada tanggal 17 November 2023 saudara junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan narasi” biarkan orang-orang itu melihat dirimu dari sisi jahatmu saja, jangan pernah ingatkan dia kalau kau pernah berbuat baik kepadanya. #GenerasiOptimis 4. Bahwa pada tanggal 19 November 2023 saudara junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan narasi” Seseorang yang telah dibutahkan dengan kebencian tidak akan pernah melihat kebaikan dari dalam diri kita walaupun iti hanya setitik lubang jarum. Karena orang semacam itu kalau sudah tidak suka dengan kita bawaannya tersing-----selengkapnya. dengan foto Junaidin di Kantor BPN 5. Bahwa pada tanggal 01 Januari 2024 saudara junaidin membuat postingan di media sosial (akun facebook) dengan naras dng niat baik dan ketulusan...Kita punya jun.#KPJCENTER#” dengan foto Junaidin sedang membagikan sertifikat oleh Junaidin. III. Bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dan dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas: - Nama - Tempat/Tanggal Lahir - Pekerjaan - kewarganegaraan - Alamat - No. Telp/HP 2. Identitas Terlapor terdiri atas: - Nama - Alamat - pekerjaan 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto PasaL 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andi Alatas, tempat dan tanggal lahir Golo Garang, 18 Maret 1993, jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan karyawan swasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Mbuhung 1, RT/RW: 002/001 Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilu. b. Pihak Terlapor Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yaitu: Sdr. Junaidin, Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Dapil 4 (empat) Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan demikian Terlapor memiliki kedudukan hukum sebagai terlapor. c. Tentang Tenggang Waktu Laporan Dugaan Pelanggaran. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu berupa postingan di akun media sosial ( melalui akun facebook) yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 10 November 2023, 12 November 2023, 17 November 2023, 19 November 2023, 1 Januari 2024 dan diketahui pada tanggal 27 Februari 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 28 Februari 2024, dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat 3 (tiga) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; yang menyatakan bahwa “laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan postingan media sosial (akun facebook atas nama Junaidin) terjadi pada tanggal 10 November 2023, 12 November 2023, 17 November 2023, 19 November 2023, 1 Januari 2024 bertempat di kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu. 1. Berdasarkan ketentuan umum Nomor (35) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bawa “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program kerja dan/atau citra diri peserta pemilu.” 2. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye dimulai sejak Selasa tanggal 28 November 2023 sampai dengan Sabtu 10 Februari 2024. 3. Bahwa dalam laporannya Pelapor menyertakan bukti-bukti berupa: • Hasil screenshot postingan media sosial (akun facebook atas nama Junaidin) yang diduga akun milik terlapor pada tanggal 1 Januari 2024 sedang membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat bersama yang diduga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabupaten Manggarai Barat. • Hasil screenshot postingan media sosial (akun facebook atas nama Junaidin) yang diduga akun milik terlapor sedang duduk dengan yang diduga pegawai Badan Pertanahan Nasional. 4. Bahwa dalam laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, pelapor tidak mengajukan saksi. 5. Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, pelapor mendalilkan bahwa Sdr. Junaidin (terlapor) diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan menggunakan fasilitas negara. Terhadap dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat berpendapat bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa screenshot postingan media sosial melalui akun facebook berupa foto pembagian sertifikat tanah tidak mendukung dalil dari pelapor. Selain itu, pelapor dalam laporannya juga tidak menyertakan saksi yang mengetahui kejadian, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menilai syarat materiel tidak terpenuhi. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Materiel V. Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Rekaman Video atau foto yang menerangkan bahwa Sdr. terlapor sedang melakukan kampanye dengan menawarkan visi, misi, program kerja dan/atau citra diri peserta pemilu. 2. Rekaman video atau foto yang menerangkan bahwa Sdr. terlapor sedang melakukan kampanye menggunakan fasitas negara. 3. Saksi yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran. Bukti-bukti ini agar dilengkapi paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Labuan Bajo, 29 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Ketua (Maria Magdalena S. Seriang, S.H)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2343 017/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2342 016/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2341 015/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2340 014/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2339 005/LP/PL/Kab/19.06/III/2024 Pada tanggal 14 Februari 2024, Pukul 12 : 30 WITA Eston Oguarius Toleu mendapatkan kiriman Video dari Roland Lim. Setelah Eston Toleu pelajari isi video tersebut ternyata mengandung unsur Money Politik.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2338 013/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2337 009/LP/PL/Kab/19.19/III/2024 Laporan telah melewati batas waktu penyampaian laporan yakni paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2336 008/LP/PL/Kab/19.19/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil karena telah melewati rentang waktu penyampaian Laporan, yakni paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2335 007/LP/PL/Kab/19.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2334 006/LP/PL/Kab/19.19/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2333 005/LP/PL/Kab/19.19/II/2024 1. Laporan telah melewati batas waktu penyampaian laporan; 2. Pelapor tidak menyertakan bukti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2332 003/LP/PL/Prov/08.00/III/2024 Tidak DIregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2331 005/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga laporan tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2330 004/LP/PL/Kab/03.16/III/2024 Bahwa telah terjadi politik uang sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terhadap calon anggota legislatif atas nama Syahril Efendi dari partai Demokrat nomor urut 4 dapil Sijunjung 2, yang meliputi kecamatan Sumpur Kudus, Koto VII dan Kupitan. Bahwa Pelapor mengetahui informasi dari Media Cerdas Sijunjung (Facebook) tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yaitu politik uang yang bertujuan untuk memenangkan Syahril Efendi di Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Dapil 2 Sijunjung
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2328 002/LP/PL/Kab/03.16/I/2024 a.Bahwa terhadap laporan Nomor : 002/PL/KAB/03.16/1/2024, tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan; Laporan tidak memenuhi syarat formil dan / atau syarat materiel dan dihentikan .
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2327 003/LP/PP/Prov/02.00/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil laporan dan tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2325 001/LP/PL/Kab/03.17/III/2024 Telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu pada hari Rabu tangal 24 Januari 2024 di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok Sekira pukul 10.00 Wib Pelapor dari Rumah pelapor sedang dalam perjalanan kesekretariat Panwaslu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi untuk konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi namun di perjalanan di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok Pelapor melihat Wali Nagari Sungai Jambur Bapak Marlius, Sekretaris Nagari Sungai Jambur Bapak Noviardi Anadek, Kasi Pemerintahan Nagari Sungai Jambur sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekretariat PPS Nagari Sungai Jambur Bapak Yosprialdi dan masyarakat yaitunya Bapak Bima Rizki Pratama, Bapak Anton, Bapak Oktaplani sedang memasang Baliho Calon DPR RI dari Partai Amanat Nasional atas nama Athari Ghauti Ardi dan Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat juga dari Partai Amanat Nasional atas nama Lastuti Darni, S.Pd.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2324 003/LP/PL/Prov/02.00/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2323 004/LP/PL/Kab/19.06/III/2024 Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar Jam 9 pagi pelapor an. Bapak Wellem Jeferson Nombala dihubungi oleh Ibu Neri Nombala (saksi) via Wast Up, menyampaikan kepada pelapor selaku kepala Dusun 2 Desa Oelpuah, saksi menyampaikan Bahwa Bapak Dusun tadi malam terlapor Matias Liunokas dan Piter Maak bakar spanduk caleg di Cabang perempatan Oelpuah, selanjutnya pelapor menanyakan ada berapa banyak spanduk yang dibakar, saksi menyampaikan bahwa sekitar 4 atau 5 buah spanduk caleg, pelapor menanyakan bahwa yang melihat kejadian siapa? saksi menyampaikan bahwa yang melihat kejadian Neri Nombala dan Yulinda Taumboi kejadian sekitar pukul 02- 03 dini hari atau kamis 25 Januari 2024 hampir siang, selanjutnya pelapor selaku Kepala Dusun 2 turun ke tempat kejadian Perkara untuk memastika kejadian tersebut Bersama Bapak Kepala Dusun 1 an. Oskar Tibnoni dan bersama 3 orang saksi dan warga setempat, aktifitas yang dilakukan saat tiba dilokasi kejadian adalah mengambil gambar /dokumentasi kemudian melaporkan ke pihak kepoliasian via Wast Up akan tetapi dari pihak kepoliasian menyampaikan kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Panwam Kupang Tengah, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Panwam Kupang Tengah. Bahwa menurut pengamatan pelapor baliho calon legislatif yang dibakar : 1. Yohanis Frnasiskus Lema Caleg DPR RI dari Partai PDI Perjuangan 2. Serena Franscis Caleg DPR RI dari Partai Grindra 3. Jan Pieter Windi Caleg DPR Propinsi NTT dari Partai Gerindra 4. Nelson Obed Matara Caleg DPR Propinsi NTT dari Partai PDI Perjuangan 5. Aurum O Titu Eki Caleg DPR Propinsi NTT dari Partai Solidaritas Indonesia 6. Welly Tapen caleg DPR Kabupaten Kupang dari Partai Buruh Pengrusakan Baliho: 1. Abraham Liyanto Calon DPD NTT 2. Yosef Sanam Caleg DPRD Kabupaten Kupang dari PKS 3. Yosef Lede Caleg DPR Propinsi NTT dari Partai Gerindra
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2322 004/LP/PL/Prov/02.00/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan memenuhi syarat Materil Laporan dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2321 004/LP/PL/Kab/17.03/III/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2320 005/LP/PL/Kota/09.01/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan tidak dapat diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2319 021/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel; Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti Amplop dan Uang tunai yang disebutkan oleh Pelapor dalam Laporannya senilai Rp.250.000; paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2318 009/TM/PL/Kab/30.01/III/2024 Bahwa terhadap tindakan Syawal Muttalib selaku ASN dan menjabat sebagai Camat Kecamatan Tapalang yang mengunggahan Postingan foto Suhardi Duka selaku yang merupakan calon legislative DPR RI dan bertuliskan “SDK Back To Senayan” dan disertai dengan keterangan tulisan “Alhamdulillah wa Syukurillah SDK Go To Senayan” pada social media (facebook) dengan menggunakan akun “Syawal Muttalib Tapalang” pada unggahan tertanggal 2 Maret 2024 dan unggahan gambar dengan tulisan “Hasil pemilu adalah bukti SDK adalah putra terbaik Sul-Bar untuk menjadi Legislator. Wakil Sulbar yang meraih suara terbanyak, pada unggahan tertanggal 21 Februari 2024 merupakan suatu tindakan yang diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 9 (b) Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, Pasal 5 huruf (n) angka (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mentri Dalam Negri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2317 020/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel; Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti Amplop dan Uang tunai yang disebutkan oleh Pelapor dalam Laporannya senilai Rp.250.000; paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2316 019/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel; Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti Amplop dan Uang tunai yang disebutkan oleh Pelapor dalam Laporannya senilai Rp.250.000; paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2315 018/LP/PL/Kota/06.01/III/2024 Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel IRekomendasi Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya surat pemberitahuan kelengkapan laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2314 006/LP/PL/Kab/04.05/III/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2313 005/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Materiel Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2312 001/LP/PP/Prov/02.00/I/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil, Laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2311 032/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2309 031/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara meregistrasi dan menangani laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, serta melakukan penggabungan penanganan dengan Laporan: 003/Reg/LP/Prov/25.00/I/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2308 030/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2307 029/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2306 028/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2305 027/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2303 025/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2302 023/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2301 024/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2300 022/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2299 021/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2292 005/TM/PL/Kab/30.05/III/2024 Terpenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga diregistrasi 004/TM/PL/Kab/30.05/I/2024 di Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2291 003/LP/PL/Kota/32.01/II/2024 Laporan Tidak Diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2290 002/LP/PL/Kota/32.01/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2289 007/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 1) Laporan pelapor an. Tia Ramon dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil; 2) Laporan pelapor an. Oyong Hasanudin dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 006/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2288 005/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 Setelah Bawaslu Buton Selatan Melakukan Tahap Kajian Awal dan menganalisis laporan, tanda bukti penyampaian laporan nomor: 002/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 tertanggal 4 Maret 2024. maka dengan Ini di Rekomendasikan Laporan diregistrasi 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2287 011/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materielel yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2284 002/LP/PL/Kota/26.01/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Achmad Alaydrus b. Alamat : BTN Palu Nagaya Blok. D No. 12 Palu RT 004/RW 003, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu c. Pekerjaan : Anggota DPRD Kab./Kota II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 berlangsung pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Jl. Kedondong Lrg. Satu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Sektiar pukul 12.00 WITA, sdri. SITI MASYITAH selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih ingin menyalurkan hak pilihnya di TPS 08 Jl. Kedondong Lrg. Satu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Namun pada saat proses pelayanan di TPS, sdri. SITI MASYITAH diberikan 1 (satu) surat suara Pemilu yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden karena sdri. SITI MASYITAH tidak mempunyai C.PEMBERITAHUAN-KPU. Namun diketahui bahwa sdri. SITI MASYITAH merupakan WNI yang mempunyai hak pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 berlangsung pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Jl. Kedondong Lrg. Satu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Bahwa sekitar pukul 12.00 WITA, sdri. ENDANG yang merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT Online di Kabupaten Sigi dan sdri. AULIA INTAN RAMADANI yang merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT Online di Kabupaten Toli-Toli ingin menyalurkan hak pilihnya di TPS 08 Jl. Kedondong Lrg. Satu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Selanjutnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 melayani sdri. ENDANG dan sdri AULIA INTAN RAMADANI dengan memberikan 1 (satu) surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya diketahui bahwa sdri. ENDANG dan sdri. AULIA INTAN RAMADANI merupakan Pemilih yang tidak memenuhi syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak memiliki Formulir Model A-Pindah Memilih. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar malam hari, Pelapor a. n. ACHMAD ALAYDRUS menghubungi salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Donggala Kodi a. n. TRI. Selanjutnya Pelapor menanyakan kepada sdri. TRI: “bagaimana kasus di TPS 08?”. Kemudian jawaban dari sdri. TRI: “aman”. Selanjutnya Pelapor menghubungi salah seorang Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi a. n. NUR BELA ISTI AYU. Selanjutnya Pelapor menanyakan kepada sdri. NUR BELA ISTI AYU: “bagaimana kasus di TPS 08?”. Kemudian jawaban sdri. NUR BELA ISTI AYU: “sudah diamankan”. III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat formal sebuah Laporan: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkan dengan Laporan Pelapor sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang serta Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor a. n. ACHMAD ALAYDRUS berdasarkan identitas dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di BTN Palu Nagaya Blok. D No. 12 Palu RT 004/RW 003, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, yang lahir di Manado, 27 Juli 1977, dan mempunyai pekerjaan Anggota DPRD Kab./Kota. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Sehingga, Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: a. a. n. DEWI RAHMAWATI; b. a. n. NUR BELA ISTI AYU; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, menyebutkan Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkan dengan Laporan Pelapor sebagai berikut: - Berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan peristiwa tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Kemudian berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, bahwa Pelapor menyampaikan Laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Februrari 2024 atau 11 (sebelas) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga Laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Sesuai ketentuan tersebut, dikaitkan dengan materi laporan Pelapor adalah sebagai berikut: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan pokok peristiwa yang disampaikan Pelapor, waktu dan tempat kejadian antara lain: Waktu : Rabu, 14 Februari 2024 Tempat : Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Jl. Kedondong Lrg. Satu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatatn Ulujadi, Kota Palu 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat dugaan Pelanggaran administratif Pemilu berupa tindakan yang tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme Lampiran I Bab II huruf b angka 1 huruf b angka 8 huruf b) dan huruf c) angka 1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yang menyebutkan: b. dalam hal Pemilih terdaftar dalam DPT atau DPTb di TPS lain, pemilih diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tempat Pemilih tersebut terdaftar; c. dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: (1) mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Suket dengan menunjukan KTP-el atau Suket kepada KPPS di TPS tersebut. 3) Bukti-bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan peristiwa dilaporkan, berupa: 1. Salinan E-KTP a. n. ACHMAD ALAYDRUS; 2. Salinan E-KTP a. n. SITTI MASYITTAH; 3. Salinan E-KTP a. n. AULIA INTAN RAMDANI; 4. Salinan E-KTP a. n. ENDANG; 5. Salinan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh a. n. SITTI MASYITAH; dan 6. Salinan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh a. n. ENDANG. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat materiel. IV Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel. V Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan untuk Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2283 014/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materielel yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2282 013/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya surat pemberitahuan kelengkapan laporan .
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2281 010/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 Laporan belum memnuhi syarat materil yaitu berupa bukti yang belum dilampirkan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2280 020/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2278 019/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan. Bawaslu Kabupaten Takalar mencatatkan laporan kedalam buku register laporan. Laporan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2277 005/LP/PL/Kab/19.08/III/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2276 017/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan tidak diregistrasi karena peristiwa yang sama telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2275 016/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu: Menyampaikan bukti berupa informasi tentang Nama Instansi penugasan dan Jabatan dari Terlapor; Menjelaskan secara detail tentang tempat kejadian dugaan pelanggaran yang memuat nama Kelurahan, nama Kecamatan, dan nama Kabupaten/Kota; Menyampaikan bukti surat berupa surat pemberitahuan kampanye atau bukti yang menerangkan terlapor terdaftar sebagai pelaksana atau tim kampanye Pemilu; Menyampaikan bukti dokumentasi berupa video yang menerangkan bentuk perbuatan terlapor saat peristiwa terjadi atau minimal 1 (satu) orang saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2274 004/LP/PL/Kab/14.26/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003 /LP/PL/Kab/14.26/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Bambang Priyono b. Alamat : Kalikabong RT 003/ RW 003 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. pembagian uang untuk coblosan esok hari tanggal 14 februari 2024 b. dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 dirumah Sdri. Silviatul Handayani c. yang membagikan Sdr. Silviatul Handayani yang dibagikan warga sekitar rumah Sdr. Silviatul Handayani. d. Yang dibagikan atau yang menerima uang tersebut warga sekitar rumah Sdri. Silviatul Handayani beralamat di babakan III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat Formal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). - Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Bambang Priyono pada tanggal 20 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut: 1. Identitas Pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2)) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu;atau d. Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor atas nama Bambang Priyono lahir Purbalingga, 26 Maret 1983 berumur 40 (empat puluh) tahun beralamat di Kalikabong RT 003/ RW 003 Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga berdasar KTP Nomor 3303062603830001. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan Pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan memiliki hak hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing Pelapor TERPENUHI. 2. Nama dan alamat/domisili Terlapor Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga adalah Silviatul Handayani alamat Babakan RT 005/RW 001 Kalimanah. Bahwa berdasarkan nama dan alamat/domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, , syarat formal berupa nama dan alamat/domisili Terlapor TEPENUHI. 3. Waktu Pelaporan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (hari) kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada tanggal 13 Februari 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl Mayjend Panjaitan No 41 Purbalingga pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 13.57 WIB. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran sehingga batas waktu pelaporan masih dalam waktu yang telah ditentukan. Syarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI; b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. - Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Bambang Priyono pada tanggal 20 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu kejadian yaitu pada tanggal Rabu, 13 Februari 2024 dan tempat kejadian di Babakan Kalimanah. Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan TERPENUHI. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu a. pembagian uang untuk coblosan esok hari tanggal 14 februari 2024 b. dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 dirumah Sdri. Silviatul Handayani c. yang membagikan Sdr. Silviatul Handayani yang dibagikan warga sekitar rumah Sdr. Silviatul Handayani. d. Yang dibagikan atau yang menerima uang tersebut warga sekitar rumah Sdri. Silviatul Handayani beralamat di babakan. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum belum memuat unsur kejadian yang dilanggar oleh Terlapor, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TERPENUHI. 3. Bukti Bahwa Pelapor dalam laporannya melampirkan bukti sebagai berikut: a. 2 lembar Kertas bergambar amplop bergambar caleg dan gambar uang; b. 1 buah Flasdisk berisi video . Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak dapat membuktikan adanya kejadian yang dilanggar, syarat materiel berupa bukti TERPENUHI. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum :. Purbalingga, 22 Februari 2024 BAWASLU KABUPATEN PURBALINGGA KETUA, MISRAD, S.E
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2273 014/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2271 013/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2270 012/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2269 011/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2268 001/LP/PL/Kab/02.20/III/2024 1. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa pelapor adalah Bayar Manik, yang beralamat di Kecupak, Desa Kecupak II, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 2 Pelapor adalah a) WNI yang mempunyai Hak pilih b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu Bahwa dalam hal ini Pelapor yang juga Calon Legislatif Nomor Urut 02 dari Partai PKB Daerah Pemilihan Pakpak Bharat I, telah memenuhi syarat keterpenuhan Syarat Formil. - Bahwa pihak terlapor adalah • Ketua dan Anggota KPPS TPS 002, Desa Kecupak I, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut • Ketua dan Anggota KPPS TPS 002, Desa Simerpara, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut • Ketua dan Anggota KPPS TPS 003, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe • Ketua dan Anggota KPPS TPS 003, Desa Ulumerah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu • Ketua dan Anggota KPPS TPS 001, Desa Lae Mbentar, Kecamatan Pagindar • Ketua dan Anggota KPPS TPS 001, Desa Tanjung Meriah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe • Ketua dan Anggota KPPS TPS 002, Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe - Bahwa Peristiwa diketahui, pada tanggal 20 Februari 2024. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) Hari Sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa hal tersebut Laporan disampaikan tanggal 27 Februari 2024 tidak melebihi batas waktu yang ditentukan dan memenuhi keterpenuhan syarat formil. b. Syarat Materiel - Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Tanggal 14 Februari 2024 tempat peristiwa di TPS 002 Desa Kecupak I Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, TPS 002 Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, TPS 003 Desa Bandar Baru Kecamatan STTU Jehe, TPS 003 Desa Ulumerah Kecamatan STTU Ju lu, TPS 001 Desa Lae Mbentar Kecamatan Pagindar, TPS 001 Desa Tanjung Meriah Kecamatan STTU Jehe, dan TPS 002 Desa Perjaga Kecamatan STTU Jehe yang dilaporkan pelapor dengan dalih menghilangkan suaranya atas dasar kesalahan petugas KPPS pada TPS yang di laporkan dan juga pada laporannya meminta agar Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mengeluarkan Rekomendasi untuk melaksanakan Perhitungan Suara Ulang, melaksanakan Pemungutan suara dan penundaan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Pakpak bharat sangat tidak berasalan dengan tepat. - Bahwa mengingat, memperhatikan, menimbang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 BAB IX Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang; Pasal 378 ayat (1) dan ayat (2) “Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, Saksi Peserta pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan” “Penghitungan suara ulang di TPS dan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud pasal 375 ayat (2) dan pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK”. Pasal 379 “Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK”. - Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan diketahui pada tanggal 20 Februari 2024 semestinya diselesaikan di tingkat Rekapitulasi tingkat Kecamatan oleh PPK - Bahwa Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Perggetteng Getteng Sengkut, Kecamatan Pagindar, Kecamatan STTU JULU, dan Kecamatan STTU JEHE dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 dan Selesai Pada Tanggal 23 Februari 2024. - Bahwa terhadap Model D Hasil Kecamatan di Tanda tangani oleh saksi Partai PKB - Bahwa tidak terdapat form Kejadian Khusus atas keberatan yang disampaikan pada saat selesainya rekapitulasi dari tingkat TPS sampai pada rekapitulasi kecamatan di PPK - Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan saksi tidak ada mengajukan Keberatan dan tidak ada mengisi form Kejadian Khusus ataupun mengajukan Penghitungan Suara Ulang. - Bahwa Pelapor menyampaikan bukti berupa  Satu Set berkas Surat mandat saksi an.syawal manik, surat pernyataan, fotokopi c Hasil DPRD Kab/Kota TPS 002 Kecupak I dan C Hasil Salinan TPS 002 Desa Kecupak I  Satu Set Berkas surat mandat saksi an.Jattung Manik,Fotokopi C Hasil DPRD Kab/Kota TPS 002 Desa Simerpara dan C Hasil Salinan TPS 002 Desa Simerpara  Satu Set Berkas surat mandat saksi an.Yuni Limbong, Hasil Salinan TPS 003 Desa Bandar Baru  Satu Set Berkas Surat mandat saksi an. Mustika Sari Tumangger, fotokopi C hasil DPRD Kab/Kota TPS 003 Desa Ulumerah dan C Hasil Salinan TPS 003 Desa Ulumerah  Satu Set Berkas Surat mandat saksi an. Lolona Boangmanalu, C hasil Salinan TPS 001 desa Tanjung Meriah  Satu Set Berkas Surat Mandat saksi an. Gomok Berutu, fotokopi C Hasil DPRD Kab/Kota TPS 002 Desa Perjaga dan C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Desa Perjaga  Satu Set Berkas Fotokopi C Hasil DPRD Kab/Kota TPS 001 Desa Lae Mbentar  Satu Eksemplar Surat Nomor : 01/Istimewa/II/2024, Hal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang Hasil Pemilu Legislatif 2024 pada 7 TPS di Daerah Pemilihan Pakpak Bharat 1. 2. Kesimpulan: Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2267 003/LP/PL/Kab/30.03/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 003/LP/PL/Kab/30.03/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : HERMAN YUNUS b. Alamat : Jl. Imam Bonjol Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir. - bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah; - bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangkayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49. - pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang. - bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya. - Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu. Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK 1 ANTO 7605022303850001 Majene, Sendana 47 2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23 3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53 4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46 5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44 6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43 7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42 8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31 9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17 10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18 Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb 1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 760209051 2000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8 2 NURJANNAH 760415500 1870001 Mombi, Polman 1 3 CHANDRA WIJAYA 330512201 0000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6 4 MARUDUT SINAGA 327505080 7860010 Bekasi Timur, Jabar 13 5 MARETTA RIA PASARIBU 327505550 3900004 Bekasi Timur, Jabar 9 6 DANI RACHMANTO SYARIEF 320113010 6980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11 - bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangakayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang. - Berdasarkan kronologis kejadian di atas diduga keras sangat memenuhi unsur syarat melakukan penghitungan suara ulang (PSU) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 Ayat 2 huruf d. Junto PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; - bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten. Daerah Pemilihan I meliputi Kec. Pasangkayu, Kec. Pedongga dan Kec. Tikke Raya (PAPETI) Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu diduga Panwaslu Kelurahan Pasangkayu dan Pengawas TPS 01 Kelurahan Pasangkayu melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi diatas; III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan KTP-el 2) Identitas Terlapor Terlapor adalah M. YUSUF (Panwaslu Kelurahan Pasangkayu) dan GRAHA (Pengawas TPS 1 Kelurahan Pasangkayu) 3) Batas waktu penyampaian laporan Pelapor HERMAN YUNUS menyampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada tanggal 01 Maret 2024 sementara Pelapor mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 atau 2 (Satu) hari kerja setelah diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga waktu penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang; b. Syarat Materiel 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 1 Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu - bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir. - bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah; - bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangkayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49. - pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang. - bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya. - Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu. Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK 1 ANTO 760502230 3850001 Majene, Sendana 47 2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23 3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53 4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46 5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44 6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43 7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42 8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31 9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17 10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18 Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb 1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 760209051 2000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8 2 NURJANNAH 760415500 1870001 Mombi, Polman 1 3 CHANDRA WIJAYA 330512201 0000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6 4 MARUDUT SINAGA 32750508 07860010 Bekasi Timur, Jabar 13 5 MARETTA RIA PASARIBU 32750555 03900004 Bekasi Timur, Jabar 9 6 DANI RACHMANTO SYARIEF 320113010 6980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11 - bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangakayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang; - Bahwa Laporan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran Administratif Pemilu berkaitan dengan Prosedur, tata cara atau mekanisme Pemungutan dan Penghitungan suara 3) Bukti Bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah : a. Print out foto daftar hadir DPTb di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu b. Print out foto daftar hadir DPK di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu c. Print out hasil foto C Hasil d. C Salinan TPS 1 Kel. Pasangkayu e. Dokumen data kependudukan DPTb f. Dokumen data kependudukan DPK IV. Kesimpulan Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2266 002/LP/PL/Kab/30.03/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 002/LP/PL/Kab/30.0/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : NYOMAN SUSILO b. Alamat : Dusun Palasari, Desa Motu, Kec. Baras c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang memberikan kesempatan bagi Masyarakat yang tidak memenuhi syarat secara administrasi kependudukan untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang pada Pemilu serentak tahun 2024; b. Bahwa sdr (i) an. NIRWANA pada Pemilu 2024, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu; c. Bahwa Masyarakat an. NIRWANA secara administrasi domisili kependudukannya tidak lagi memiliki KTP Kabupaten Pasangkayu atau dengan kata lain telah pindah dan berdomisili di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah; d. Bahwa pemilih an. NIRWANA diberikan kesempatan untuk memilih di TPS 01 Desa Kulu, Kec. Baras oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS dimaksud dengan 5 (lima) jenis Surat Suara (Surat Suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden); e. Bahwa penduduk yang dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS tertentu adalah penduduk yang terdaftar dalam DPT, DPTb pada TPS yang bersangkutan serta Pemilih DPK (Pemilih yang memiliki KTP yang beralamat sesuai dengan Alamat TPS yang bersangkutan; f. Bahwa terhadap uraian huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb; g. Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian diatas, maka mohon kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan/ merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk segera melakukan Rapat Pleno dalam menentukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang; h. Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan KTP-el 2) Identitas Terlapor Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Kulu Kecamatan Lariang 3) Batas waktu penyampaian laporan Pelapor NYOMAN SUSILO yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada tanggal 26 Februari 2024 sementara Pelapor mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2024 atau 2 (dua) hari sejak diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga waktu penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang; b. Syarat Materiel 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Desa Kulu Kecamatan Lariang. 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang memberikan kesempatan bagi Masyarakat yang tidak memenuhi syarat secara administrasi kependudukan untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang pada Pemilu serentak tahun 2024; - Bahwa sdr (i) an. NIRWANA pada Pemilu 2024, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu; - Bahwa Masyarakat an. NIRWANA secara administrasi domisili kependudukannya tidak lagi memiliki KTP Kabupaten Pasangkayu atau dengan kata lain telah pindah dan berdomisili di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah; - Bahwa pemilih an. NIRWANA diberikan kesempatan untuk memilih di TPS 01 Desa Kulu, Kec. Baras oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS dimaksud dengan 5 (lima) jenis Surat Suara (Surat Suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden); - Bahwa uraian kejadian diatas dikategorikan sebagai jenis dugaan pelanggaran administratif Pemilu 3) Bukti Bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah : - Print Out hasil foto KTP Terlapor NIRWANA; - Print out foto hasil pengecekan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu; - Print Out KTP Saksi IV. Kesimpulan Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2263 007/TM/PL/Kab/04.06/II/2024 Pada hari ini, Senin tanggal lima bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat Pukul 10:00 WIB bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Kami Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar telah melakukan Musyawarah dan Bermufakat terkait: 1. Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait pembagian sembako Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Dr. Muhammad Amin, S.Ag.,MH dari Partai Demokrat Nomor Urut 11 pada tahapan kampanye yang diduga dilakukan oleh sdr. Eddi Supratman di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang dan pembagian sembako Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Dr. Muhammad Amin, S.Ag.,MH dari Partai Demokrat Nomor Urut 11 pada tahapan kampanye yang diduga didapatkan melalui Kepala Desa Pulau Permai di Kecamatan Tambang; dan 2. Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Kegiatan Kampanye dengan Metode Kampanye Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum di tempat Fasilitas Pendidikan (sekolah) yang diduga dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Ir. Aliman Makmur, M.Si.,Ph.D dengan menggunakan jasa kurir di Kecamatan Bangkinang. Adapun Hasil Rapat Pleno sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Kampar sepakat menindaklanjuti beberapa hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggara Pemilu tersebut untuk dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu dan diregistrasi. Demikian Berita Acara Rapat Pleno ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2260 015/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Dilimpahkan ke Bawaslu Kota Medan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2259 009/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 Laporan belum memenuhi syarat formil dan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2258 006/TM/PP/Kab/14.10/III/2024 1. Pa Penghitungan Surat Suara, anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in dan Irfan Syaiful Masykur melaksanakan pengawasan pengiriman kotak suara dari TPS ke sekretariat PPS Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo pada Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 04.015 WIB. Dalam pengawasan tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Blora menemukan bahwa PPS (Muhammad Nur Kholis, Sri Harnanik dan Sutio) membuka kotak suara yang telah tiba di sekretariat PPS sebelum didistribusikan ke PPK Banjarejo. 2. Laporan Hasil Pengawasan diregister sebagai temuan dan ditndaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2257 009/LP/PL/Kab/18.03/II/2024 Kajian Awal adanya dugaan penyalahgunaan identitas orang lain untuk keperluan pemilihan pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Mpili Kecamatan Donggo Kabupaten Bima
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2256 004/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2255 004/LP/PL/Kab/19.08/III/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2254 006/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiell laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022) menyebutkan “Syarat formal sebagaimana yang dimaksud ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat pelapor, b. pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dijelaskan keterpenuhan syarat formal laporan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- 1) Pelapor (nama dan alamat pelapor) a) Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu”;---------------------------------------------------------- b) Bahwa berdasarkan KTP Elektronik dengan nomor NIK 1306111205640001 atas nama Darwin yang lahir di Muaro Palintangan tanggal 12 Bulan Mei Tahun 1964 yang beralamat Jorong Muaro Palintangan Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam dan pada saat menyampaikan laporan, pelapor berusia 59 tahun;------------------------------------- Bahwa berdasarkan huruf a) dan huruf b), Darwin merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai hak pilih, dan memenuhi syarat sebagai Pelapor dalam dugaan pelanggaran Pemilu;------------------------------------------------------------------------------ 2) Pihak Terlapor a) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”;--------------------------------------- b) Bahwa berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model B.1) yang disampaikan oleh pelapor, Terlapor adalah Dedi Alias Palimo yang merupakan tim sukses Rahmat Rifa’i Koto Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Dapil 2 Nomor Urut 4 Partai Keadilan Sejahtera (PKS);------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan huruf a) dan huruf b) Dedi alias Palimo telah memenuhi syarat sebagai terlapor dalam dugaan Pelanggaran Pemilu;------------------------------------------------------- 3) Waktu penyampaian pelaporan a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”;--------- b) Bahwa peristiwa atau kejadian tersebut diketahui oleh pelapor pada Hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Agam pada Hari Jumat, Tanggal 23 Februari 2024 pukul 12.05 WIB;---------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan huruf a) dan huruf b) laporan yang disampaikan pelapor melewati tenggang waktu yang ditentukan atau dinyatakan daluwarsa;-------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan angka 1) sampai dengan angka 3), laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Darwin pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 ke Bawaslu Kabupaten Agam tidak memenuhi syarat Formal;---------------------------------------------- b. Syarat Materiel Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu; c) Bukti-bukti”;------------------------------------------------------------------------------------ 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa Peristiwa yang dilaporkan pelapor terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari tahun 2024 yang bertempat di Jorong Muaro Palintangan sekitar TPS 6 Nagari Sungai Pua Kecamatan Palembayan;--------------------------------------------------------------------- 2) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan uraian kejadian telah terjadi perbuatan menjanjikan dan memberikan uang kepada pemilih untuk memilih seseorang pada masa kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu), menyebutkan “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang a. ……. b. … c. … d. dst j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”;----------------------------------------------- juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu menyebutkan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”;---------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;------------------------------------------------------------------- 3) Bukti-bukti 1. 4 (empat) rekaman suara yang memuat rekaman pengakuan : a) Antara Darwin dengan Mis b) Antara Erni dengan Mis c) Antara Erni dengan Iyet d) Antara Erni dengan Masrizal (Mak Kari)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2253 005/TM/PP/Kab/14.10/III/2024 1. Pa Penghitungan Surat Suara selesai, Panwaslucam Cepu melaksanakan pengawasan pengiriman kotak suara dari TPS ke PPS Kelurahan Cepu pada Kamis, 15 Februari 2024. Dalam hasil pengawasan, dari sejumlah 215 kotak suara dari 43 TPS, hampir semua kotak yang dikirim dalam keadaan tidak tersegel dan baru disegel di PPS setelah melalui proses pengecekan oleh PPS, namun ada yang sudah tersegel dari TPS dan sampai di PPS dibuka kembali karena dicek ulang oleh PPS, selain itu ada kotak yang dibuka dan C-Hasil diambil untuk difoto ulang guna keperluan SIREKAP. Setelah dicek dan dikembalikan isinya, kotak kemudian disegel, namun dari beberapa TPS ada C-Hasil yang tidak masuk di kotak suara PPWP melainkan masuk di kotak suara yang lain, dan ada C-hasil yang masuk di masing-masing kotak pemilihan 2. Laporan Hasil pengawasan akan diregister dan ditindaklanjuti sesuai proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2252 002/LP/PL/Kab/16.26/II/2024 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhammad Robeth Tajabuddin b. Alamat : Pleset c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pengarahan kepada Rt/Rw Dsn. Sambipasar Kec. Paron Untuk mencoblos salah satu Caleg darai PDI P dan Capres Urut Nomer 03 III. Dilakukan analisis terhadap keter penuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Pelapor : Muhammad Robeth Tajabuddin Terlapor : Abdul Latif Diketahui tanggal 1 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024 sehingga masih masuk batas waktu maksimal pelaporan b. Syarat Materiel Peristiwa konten Pengarahan kepada Rt/Rw Dsn. Sambipasar Kec. Paron Untuk mencoblos salah satu Caleg darai PDI P dan Capres Urut Nomer 03 sudah memunuhi syarat formil/materiil sesuai Form B1 Bukti berupa video yang dikirim di Whatshap ketua Bawaslu dan Saroni IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel; V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2251 005/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2024 saya mendapatkan informasi via telefon dari Dinda Sifittri bahwa ada warga Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tajung Raya yang di datangi oleh Amel salah satu tim Meswadi Hendra (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut IV Dapil VI Agam), Dinda Safittri mengatakan bahwa Amel meminta Kartu Keluarga, KTP dan Nomor HP kepada warga Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tajung Raya, yang bertujuan untuk meminta dukungan suara untuk Meswadi Hendra (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut IV Dapil VI Agam), dan Amel mengatakan ada atau tidak ada suara tetap mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,- 2. Pada tanggal 20 Februari 2024 Irwanto menghubungi Amel via telefon, bertanya kenapa warga yang di data tidak dapat uang yang di janjikan sebesar Rp. 100.000,- lalu Amel menjawab yang akan di bayarkan apabila ada bukti foto pencoblosan, sementara itu di Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya hanya mendapatkan 3 suara, jadi hanya tiga orang yang di bayarkan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022) menyebutkan “Syarat formal sebagaimana yang dimaksud ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat pelapor, b. pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dijelaskan keterpenuhan syarat formal laporan sebagai berikut: 1) Pelapor (nama dan alamat pelapor) a) Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu”. b) Bahwa Irwano yang bertindak sebagai Pelapor, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elekronik), dengan nomor NIK : 1306030505750002, lahir di Pagar ALam tanggal 5 Bulan Mei Tahun 1975, Jenis Kelamin laki-laki, pekerjaan Buruh Nelayan/Perikanan, yang beralamat di Jorong Tanjuang Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam Bahwa berdasarkan huruf a) dan huruf b), Irwanto merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai hak pilih, dan memenuhi syarat sebagai Pelapor dalam dugaan pelanggaran Pemilu. 2) Pihak Terlapor a) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”; b) Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf “j” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan “Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”; c) Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf “b” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan menyebutkan “Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas: calon anggota DPRD kabupaten/kota”; d) Bahwa berdasarkan Formulir Model B.1 yang disampaikan oleh Pelapor, diuraikan keterangan Dinda Sifittri kepada Pelapor melalui Telephone yang menginformasikan warga Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang didatangi oleh Amel untuk meminta Kartau Keluarga, KTP dan Nomor HP yang bertujuan meminta dukungan suara untuk Meswadi Hendra, dan Amel mengatakan ada atau tidak ada suara tetap mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000-; e) Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Irwanto menghubungi Amel melalu telephone untuk menanyakan kenapa warga yang didata tidak mendapatkan uang yang telah dijanjukan sebesar Rp. 100.000-, dan Amel menjawab yang akan dibayarkan apabila ada bukti foto pencoblosan, sementara itu di Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya hanya mendapatkan 3 suara, jadi hanya 3 orang yang dibayarkan; f) Bahwa pada saat penerimaan laporan oleh petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Agam, Pelapor menyampaikan identitas Terlapor a.n. Meswadi Hendra yang merupakan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Agam 2024 dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 Daerah Pemilihan Agam 6 dengan alamat Jorong Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam; Bahwa berdasarkan huruf a) sampai dengan huruf f) Meswadi Hendra yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusung oleh Partai Demokrat pada Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 4 pada Daerah Pemilihan Agam 6 telah memenuhi syarat untuk dijadikan Terlapor dalam dugaan pelanggaran Pemilu. 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”; a) Bahwa peristiwa atau kejadian tersebut diketahui oleh pelapor pada tanggal 8 Februari 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Agam pada Hari Rabu, Tanggal 21 Februari 2024 pukul 15.50 WIB; Bahwa berdasarkan ketentuan huruf a) dan huruf b) laporan yang disampaikan pelapor telah lewat tenggang waktu yang ditentukan dan melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu atau dinyatakan daluwarsa. Bahwa berdasarkan angka 1) sampai dengan angka 3), laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Irwanto pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 ke Bawaslu Kabupaten Agam tidak memenuhi syarat Formal. b. Syarat Materiel Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu; c) Bukti-bukti” 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa Peristiwa yang dilaporkan pelapor atas nama Irwanto terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Februari tahun 2024 yang bertempat di Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. 2) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu Dugaan pasal masa tenang bukan kampanye pasal 523 Berdasarkan uraian kejadian telah terjadi perbuatan menjanjikan dan memberikan uang kepada pemilih untuk memilih seseorang pada masa kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu), menyebutkan “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang a. ……. b. … c. … d. dst j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu” juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu menyebutkan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”; Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. 3) Bikti-bukti Bahwa Pelapor menyampaikan 2 (dua) buah rekaman video percakapan antara Irwanto dengan Amel (tim Meswadi Hendra)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2250 004/TM/PP/Kab/14.10/III/2024 1. Pa Penghitungan Surat Suara selesai, PKD Ledok melaksanakan pengawasan pengiriman kotak suara dari TPS ke PPS pada Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 02.45 WIB. Dalam hasil pengawasan, ada sebagian KPPS yang tidak menyegel kotak suara dari TPS. Imbauan dari PTPS tidak ditindaklanjuti KPPS karena mendapat arahan dari Ketua PPS Desa Ledok, Sdr. Ikhsan Danu Saputra. Kemudian PKD Ledok memberikan saran perbaikan lisan secara langsung kepada PPS Desa Ledok untuk menyegel Kotak Surat Suara yang akan digeser ke PPS, akan tetapi ketua PPS Desa Ledok Sdr. Ikhsan Danu Saputra tidak mau menindaklanjuti saran dari PKD Ledok. 2. Laporan Hasil Pengawasan memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik dan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2249 004/LP/PL/Kab/03.08/III/2024 II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Pada tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib Julianis hadir di acara kampanye Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam di rumah Tek Pinan Jorong Tanjung Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya. Pada saat berkampanye Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam memperkenalkan diri, dan menyampaikan “jan lupo tanggal 14 Februari 2024 ke TPS”, setelah berkampanye Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Dapil 6 Agam meninggalkan lokasi acara kampanye. Setelah itu, salah satu tim kampanye Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam atas nama Noni memberikan uang sebesar Rp. 70.000,- yang diberikan kepada peserta kampanye yang hadir pada saat itu sebanyak 15 (lima belas) orang, ibuk Noni menyampaikan “Iko pitih sebesar 70.000,- jan lupo mencoblos Bapak Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Dapil 6 Agam di tanggal 14 Februari 2024”, setelah itu kami (Peserta Kampanye) pulang. 2. Pada tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib Kiki Rahayu lewat di depan rumah Datuak Anin yang berada di Jalan Tanjung Batuang Tembok Asam Nagari Duo Koto, Kiki Rahayu diberhentikan oleh Bapak Ujang (Tim Alber Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam), lalu dia bertanya kepada saya “nio kama” (Bapak Ujang) lalu Kiki Rahayu menjawab “nio ka rumah Yuli”, kemudian Bapak Ujang memberikan uang kepada saya sebesar Rp. 70.000,- ,lalu Bapak Ujang menyampaikan kepada Kiki rahayu “jan lupo piliah pak Alber”, setelah itu Kiki Rahayu melanjutkan perjalanan kerumah Yuli. Setelah menerima uang tersebut, Kiki Rahayu menjawab “InsyaAllah” dan kemudian Kiki Rahayu izin meninggalkan Pak Ujang dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Yuli. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, ‘Syarat formal sebagaimana yang dimaksud ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat pelapor, b. pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)”. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dijelaskan keterpenuhan syarat formal laporan sebagai berikut 1) Pelapor (nama dan alamat pelapor) Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan “(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu”. 1). Bahwa pelapor I (satu) bernama Julianis berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elekronik), dengan nomor NIK : 1306035212010002, lahir di Tanjung Batung tanggal 01 Februari 1999, Jenis Kelamin Perempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga. Bahwa pelapor beralamat di Jorong Tanjuang Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, maka pelapor atas nama Julianis telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2.) Bahwa pelapor I (satu) bernama Kiki Rahayu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elekronik), dengan nomor NIK :1306035005890003 , lahir di Pekanbaru tanggal 10 Mei 1986, Jenis Kelamin Perempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga. Bahwa pelapor beralamat Tanjuang Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, maka pelapor atas nama Kiki Rahayu telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2) Pihak Terlapor Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”. Bahwa pada saat penerimaan laporan oleh petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Agam, pelapor menyampaikan identitas terlapor atas nama Albert (Caleg Partai Demokrat Nomor Urut I Dapil VI Agam) dengan alamat Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.”; a) Bahwa peristiwa atau kejadian tersebut diketahui oleh pelapor pada Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 15.00 Wib dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Agam pada Hari Selasa, Tanggal 20 Februari 2024 pukul 15.52 WIB; b) Bahwa berdasarkan ketentuan huruf a) dan huruf b) laporan yang disampaikan pelapor telah lewat tenggang waktu yang ditentukan dan melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu atau dinyatakan daluwarsa. b. Syarat Materiel Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyatakan “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu: Bahwa Peristiwa yang dilaporkan pelapor atas nama Juliani dan Kiki Rahayu terjadi pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 yang bertempat di Kediaman Tek Pinan Jorong Tanjung Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya dan Jalan Tanjung Batuang Tembok Asam Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. b) Uraian dugaan Pelanggaran Pemilu; Berdasarkan uraian kejadian telah terjadi perbuatan memberikan uang kepada pemilih untuk memilih seseorang pada masa kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu” juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),)”; Sehingga dapat disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. c) Bukti-bukti 1. 2 (dua) lembar uang senilai Rp.50.000- 2. 2 (dua) lembar uang senilai Rp.20.000-
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2248 004/LP/PL/Kab/17.06/III/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : I KETUT PANDE AGUNG ADI PUTRA b. Alamat : Banjar Dinas Yeh Kali, Desa Seraya, Kecamatan Karangasem. c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 Pelapor bersama rekan Pelapor yang bernama Wayan Rastin menjadi Saksi Partai NasDem dalam rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di Kecamatan Karangasem yang bertempat di Kantor Camat Karangasem, selain dihadiri oleh Pelapor bersama rekan Pelapor yang bernama Wayan Rastin, rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di Kecamatan Karangasem juga dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu lainnya; Bahwa dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Karangasem telah terjadi perselisihan hasil perolehan suara antara perolehan suara yang tercatat dalam Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dengan perolehan suara yang tercatat dalam Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA yang terjadi di: TPS 01, TPS 03, TPS 09 dan TPS 21 kesemuanya berada di wilayah Desa Seraya Timur; TPS 02, TPS 03, TPS 06, TPS 09, TPS 10, TPS 12, TPS 13, TPS 16, TPS 17, TPS 22, TPS 24, TPS 27, TPS 30 dan TPS 32 yang kesemuanya berada di wilayah Desa Bugbug. Bahwa terkait perbedaan perolehan suara antara yang tercatat dalam Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dengan yang tercatat dalam Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA, PPK Kecamatan Karangasem meminta Para Saksi mengikuti Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA dengan mengubah perolehan suara dalam Model C.HASIL SALINAN-DPRD-КАВ/ КОТА; Bahwa Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, berbunyi" Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang"; Bahwa sesuai Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, seharusnya penyelesaian perselisihan hasil perolah suara dilakukan dengan Penghitungan Suara Ulang, membuka kotak suara dan mengidentifikasi coblosan pemilih pada surat suara bukan menyelesaikan perselisihan hasil perolah suara dengan merubah Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/ KOTA; Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti pelanggaran tersebut diatas, maka Pelapor memohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangsem agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang di Desa Seraya Timur meliputi TPS 01, TPS 03, TPS 09, TPS 21 dan di Desa Bugbug meliputi TPS 02, TPS 03, TPS 06, TPS 09, TPS 10, TPS 12, TPS 13, TPS 16, TPS 17, TPS 22, TPS 24, TPS 27, TPS 30 dan TPS 32; TENTANG LEGAL STANDING PELAPOR Bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (“Perbawaslu Pelanggaran Pemilu”) menentukan bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; c. Pemantau Pemilu. Pelapor sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih sehingga memiliki legal standing sebagai Pelapor dalam Laporan pekara aquo. TENTANG KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM MENANGANI PERKARA PELANGGARAN PEMILU Bahwa Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (“UU Pemilu”) menyebutkan bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-udangan yang mengatur mengenai Pemilu. Dengan demikian, Bawaslu berwenang menangani perkara aquo. 1) TENTANG PELANGGARAN PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERLAPOR PPK KECAMATAN KARANGASEM DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN SUARA PEMILIH MENJADI TIDAK BERNILAI ATAU MENYEBABKAN PESERTA PEMILU TERTENTU MENDAPAT TAMBAHAN SUARA ATAU PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILU MENJADI BERKURANG 1. Bahwa Pasal 1 ayat 8 UU Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 2. Bahwa Penyelenggaraan Pemilu sendiri terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat 4 huruf i UU Pemilu jo. Pasal 3 huruf i tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (“PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024”) yaitu: "Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: pemungutan dan penghitungan suara; III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama I KETUT PANDE AGUNG ADI PUTRA berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5107040505000002 diketahui lahir di Seraya, 5 Mei 2000. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Karangasem yang alamatnya Kantor Camat Karangasem ,Jl. Sudirman No.10, Subagan Kecamatan Karangasem. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 24 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau hari ketujuh sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu a. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS yang sudah dijabarkan di atas di wilayah Desa Seraya Timur dan Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem . 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. [P-1] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 1 Desa Seraya Timur; b. [P-2] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 3 Desa Seraya Timur; c. [P-3] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 9 Desa Seraya Timur; d. [P-4] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 21 Desa Seraya Timur; e. [P-5] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 2 Desa Bugbug; f. [P-6] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 3 Desa Bugbug; g. [P-7] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 6 Desa Bugbug; h. [P-8] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 9 Desa Bugbug; i. [P-9] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 10 Desa Bugbug; j. [P-10] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Bugbug; k. [P-11] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 13 Desa Bugbug; l. [P-12] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 16 Desa Bugbug; m. [P-13] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 17 Desa Bugbug; n. [P-14] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 22 Desa Bugbug; o. [P-15] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 24 Desa Bugbug; p. [P-16] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 27 Desa Bugbug; q. [P-17] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 30 Desa Bugbug; r. [P-18] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 32 Desa Bugbug; s. [P-19] Model D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota. Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah terkait perbedaan C Hasil dengan C Hasil Salinan dalam perhitungan surat suara di TPS yang sudah dijabarkan diatas di Kecamatan Karangasem. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, tahapan yang saat ini sedang berlangsung adalah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5/2024), rekapitulasi di dalam negeri dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional/pusat, dengan rincian jadwal sebagai berikut: Tingkatan Rekapitulasi Jadwal Kecamatan 15 Februari 2024 s.d. 2 Maret 2024 Kabupaten/Kota 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024 Provinsi 19 Februari 2024 s.d. 10 Maret 2024 Nasional/Pusat 22 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024 Bahwa selain itu, KPU melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id/ juga telah menampilkan disclaimer yang bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman akan sesuatu hal dengan menyatakan 2 (dua) poin yaitu: 1. Publikasi form model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. 2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga makna dari 2 poin disclaimer tersebut menyatakan bahwa hasil perolehan suara yang dinilai sah secara hukum ialah yang tertuang di dalam formulir C atau D serta dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. Dalam hal terdapat perbedaan terkait hasil perolehan suara, maka hal terebut masih dapat diubah dalam rapat rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat/nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perbedaan hasil masih dimungkinkan terjadi perubahan karena tergantung dengan kecocokan data penghitungan yang dilakukan secara langsung serta dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau jajaran Pengawas Pemilu. Mengingat saat ini masih berlangsung tahapan rekapitulasi maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menilai tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang mengatur dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari sejak kajian awal selesai. Bahwa maksud awal (original intent) pengaturan mengenai upaya untuk memenuhi kelengkapan syarat materiel atau perbaikan laporan, sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dimaksudkan untuk laporan yang peristiwanya belum jelas sehingga tidak dapat diidentifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu atau menjadi wewenang dari Bawaslu. Namun, dalam konteks laporan ini, Bawaslu berpendapat berdasarkan bukti-bukti yang ada peristiwa yang dilaporkan telah jelas dan tidak terdapat peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan uraian tersebut, Bawaslu Kabupaten Karangasem berpendapat mekanisme perbaikan tidak dapat diterapkan terhadap laporan ini, sehingga laporan bisa langsung tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2247 003/LP/PL/Kab/17.06/III/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : I KETUT SUDIANTARA b. Alamat : Banjar Dinas Lusuh Kauh, Desa Peringsari, Kecamatan Selat. c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 Pelapor bersama rekan Pelapor yang bernama Pak Piun menjadi Saksi dari Partai NasDem dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Sidemen yang bertempat di Kantor Camat Sidemen, selain dihadiri oleh Pelapor bersama rekan Pelapor yang bernama Pak Piun, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Sidemen yang bertempat di Kantor Camat Sidemen juga dihadiri oleh saksi dari Partai PDIP, saksi dari Partai GOLKAR, saksi dari Partai GERINDRA, dan saksi dari Partai GELORA; -Bahwa sekitar pukul 14.30 Wita ketika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS 04 Desa Sangkan Gunung, Pelapor curiga terjadi kecurangan dalam penghitungan perolehan suara di TPS 04, karena dalam Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV yang dipegang oleh Pelapor, semua suara sah untuk DPRD Provinsi di TPS 04 Desa Sangkan Gunung hanya didapat oleh 1 (satu) orang Calon Legislatif dan suara tidak sah juga nihil; - Bahwa karena Pelapor tidak memahami tata cara pengajuan keberatan, maka Pelapor menyampaikan kecurigaannya tersebut kepada Saksi Partai Demokrat yang duduk bersebelahan dengan Pelapor dan akhirnya Pelapor bersama saksi Partai Demokrat memohon kepada PPK Kecamatan Sidemen untuk pembukaan kotak suara untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang tetapi PPK Kecamatan Sidemen menyarankan agar Pelapor bersama seluruh saksi yang hadir melakukan voting dengan cara Saksi yang menyetujui pembukaan kotak suara dan Penghitungan Suara Ulang agar mengangkat tangan, dari 5 (lima) orang Saksi yang mengangkat tangan dan menyetujui dilakukan Penghitungan Suara Ulang sebanyak 4 (empat) orang Saksi, oleh karena akan dilakukan Penghitungan Suara Ulang maka para Saksi yang berada diluar tempat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di panggil oleh PPK Kecamatan Sidemen untuk ikut menyaksikan Penghitungan Suara Ulang; Bahwa dari hasil Penghitungan Suara Ulang, perolehan suara Anggota DPRD Provinsi sangat berbeda dengan Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tercatat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV yang dipegang oleh Para Saksi, yaitu: 1) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Demokrat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Demokrat memperoleh suara sah sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara; 2) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai GOLKAR dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (cales) Nomor (satu) suara; Urut 3 (tiga) dari Partai GOLKAR memperoleh suara sah sebanyak 1; 3) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 4 (empat) dari Partai GOLKAR dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 4 (empat) dari Partai GOLKAR memperoleh suara sah sebanyak 1 (satu) suara; 4) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai PDIP dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 5 (lima) suara; 5) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai PDIP dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV memperoleh suara sah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai PDIP mendapatkan suara sah hanya sebanyak 205 (dua ratus lima); 6) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 2 (dua) dari Partai PDIP dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 2 (dua) dari Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 2 (dua) suara; 7) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 4 (empat) dari Partai PDIP dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 4 (empat) dari Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 1 (satu) suara; 8) Suara tidak sah dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV nihil tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang suara tidak sah sebanyak 4 (empat). Bahwa Penghitungan Suara Ulang hanya dilakukan terhadap Perolenan Suara Pemilu DPRD Provinsi atau Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, dan PPK Kecamatan Sidemen tidak melakukan Penghitungan Suara Ulang untuk Perolehan Suara Pemilu DPRD KABUPATEN/KOTA atau Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA, Penghitungan Suara Ulang untuk Perolehan Suara Pemilu DPR atau Model C.HASIL-DPR dan Model C.HASIL SALINAN-DPR, Penghitungan Suara Ulang untuk Perolehan Suara Pemilu DPD atau C.HASIL-DPD dan Model C.HASIL SALINAN-DPD, Penghitungan Suara Ulang untuk Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Model C.HASIL-PPWP dan Model C.HASIL SALINAN-PPWP; Bahwa ketika 2 (dua) Anggota KPPS yang bertugas di TPS 04 Desa Sangkan Gunung yang menghadiri Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Sidemen ditanya oleh Saksi "kenapa bisa seperti ini", ke-2 (dua) Anggota KPPS tersebut sambil menangis mengatakan "disuruh Pak Kadus" sehingga Para Saksi yang keberatan meminta PPK Kecamatan Sidemen menghadirkan Kepala Dusun Banjar Dinas Mijil untuk diminta klarifikasi terkait pengakuan ke-2 (dua) Anggota KPPS tersebut; Bahwa karena data perolehan suara di TPS 05 Desa Sangkan Gunung persis seperti data Perolehan Suara di TPS 04 yakni seluruh suara sah di TPS 05 hanya di dapat oleh 1 (satu) orang Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi dan suara tidak sah juga nihil, maka Para Saksi meminta PPK Kecamatan Sidemen melanjutkan rekapitulasi penghitungan TPS 05 melalui Penghitungan Suara Ulang, dan PPK Kecamatan Sidemen meminta Ketua KPPS 05 Desa Sangkan Gunung yang kesehariannya juga sebagai Kepala Dusun Banjar Dinas Mijil untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilu DPRD Provinsi; 9) Bahwa antara Hasil Penghitungan Suara Ulang di TPS 05 Desa Sangkan Gunung dengan Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tercatat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV untuk TPS 05 Desa Sangkan Gunung sangat berbeda. a) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Demokrat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Demokrat memperoleh suara sah sebanyak 23 (dua puluh tiga) suara; b) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai PDIP dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 7 (tujuh) suara; c) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 1 (satu) dari Partai PDIP dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 1 (satu) dari Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 1 (satu) suara; d) Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai PDIP dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV memperoleh suara sah sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Calon Anggota Legislatif (caleg) Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai PDIP mendapatkan suara sah hanya sebanyak 203 (dua ratus tiga); e) Partai PDIP, dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV tidak mendapatkan suara tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang Partai PDIP memperoleh suara sah sebanyak 1 (satu) suara; f) Suara tidak sah dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV nihil tetapi dalam Penghitungan Suara Ulang suara tidak sah sebanyak 4 (empat). g) Bahwa setelah selesainya Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di TPS 05 Desa Sangkan Gunung, Ketua KPPS TPS 05 Desa Sangkan Gunung yang juga selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Mijil, Desa Sangkan Gunung memberikan klarifikasi terkait perbedaan data perolehan suara yang tercatat dalam Model C.HASIL-DPRD-PROV dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV dengan Hasil Penghitungan Suara Ulang karena Ketua dan Anggota KPPS di Intervensi oleh Aparat Desa (Video: Bukti Rekaman Videoa Ketua KPPS TPS 05) . Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 dan 05 Desa Sangkan Gunung serta Intervensi Aparat Desa, maka Pemohon memohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem agar di seluruh TPS yang berada di wilayah Desa Sangkan Gunung selain TPS 04 dan TPS 05 dilakukan Penghitungan Suara Ulang, sedangkan TPS 04 dan TPS 05 Desa Sangkan Gunung dimohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. TENTANG LEGAL STANDING PELAPOR Bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (“Perbawaslu Pelanggaran Pemilu”) menentukan bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; c. Pemantau Pemilu. Pelapor sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih sehingga memiliki legal standing sebagai Pelapor dalam Laporan perkara aquo. TENTANG KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM MENANGANI PERKARA PELANGGARAN PEMILU Bahwa Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (“UU Pemilu”) menyebutkan bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-udangan yang mengatur mengenai Pemilu. Dengan demikian, Bawaslu berwenang menangani perkara aquo. 10) TENTANG PELANGGARAN PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERLAPOR KETUA DAN ANGGOTA KPPS DI TPS 04 DAN 05 YANG BERADA DI WILAYAH DESA SANGKAN GUNUNG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN SUARA PEMILIH MENJADI TIDAK BERNILAI ATAU MENYEBABKAN PESERTA PEMILU TERTENTU MENDAPAT TAMBAHAN SUARA ATAU PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILU MENJADI BERKURANG 1. Bahwa Pasal 1 ayat 8 UU Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 2. Bahwa Penyelenggaraan Pemilu sendiri terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat 4 huruf i UU Pemilu jo. Pasal 3 huruf i tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (“PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024”) yaitu: "Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: pemungutan dan penghitungan suara; III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama I KETUT SUDIANTARA berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5107070107850002 diketahui lahir di Lusuh Kauh, 1 Juli 1985. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah KETUA dan ANGGOTA KPPS TPS 4 dan TPS 5 Desa Sangkan Gunung yang alamatnya Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 24 Februari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau hari ketujuh sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu a. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 4 dan TPS 5 . 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. [P-1] Model C Hasil Salinan DPRD Prov TPS 4 Desa Sangkan Gunung; b. [P-2] Model D Hasil Salinan DPRD Prov TPS 4 Desa Sangkan Gunung; c. [P-3] Model C Hasil Salinan DPRD Prov TPS 5 Desa Sangkan Gunung; d. [P-4] Model D Hasil Salinan DPRD Prov TPS 5 Desa Sangkan Gunung; e. [P-5] Video pegakuan Ketua KPPS TPS 5 Desa Sangkan Gunung; f. [P-6] Foto anggota KPPS TPS 4 dan anggota KPPS TPS 5 Desa Sangkan Gunung yang menghadiri rekapitulasi dan memberikan pengakuan perbuatan yang dilakukannya; g. [P-7] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 4 Desa Sangkan Gunung; h. [P-8] Model D Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 4 Desa Sangkan Gunung; i. [P-9] Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 5 Desa Sangkan Gunung; j. [P-10] Model D Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 5 Desa Sangkan Gunung Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah terkait kecurangan dalam perhitungan surat suara di TPS 4 dan TPS 5 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen. Bahwa berdasarkan catatan kejadian khusus di Desa Sangkan Gunung disepakati bahwa 1. Saksi dari Partai Demokrat mengajukan keberatan terhadap hasil dari penghitungan suara pada DPRD PROVINSI sehingga mengajukan untuk membuka kotak dan mengadakan penghitungan suara ulang. 2. Dari total kehadiran saksi Partai Politik, tiga partai memberikan saran yang sama yaitu partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem yang kemudian didukung pula oleh para saksi dari partai lain untuk membuka kotak dan mengadakan penghitungan suara ulang. 3. Partai PDI Perjuangan mengajukan keberatan untuk membuka kotak karena tidak ada dasar untuk membuka kotak tersebut secara tertulis yaitu C Keberatan dari Saksi. 4. Sesuai kesepakatan bersama PPK, Panwam dan para Saksi yang hadir, menyetujui untuk membuka Kotak suara dan melakukan penghitungan ulang hanya di kotak DPRD Provinsi. Mengingat kesepakatan diatas maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menilai tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang mengatur dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari sejak kajian awal selesai. Bahwa maksud awal (original intent) pengaturan mengenai upaya untuk memenuhi kelengkapan syarat materiel atau perbaikan laporan, sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dimaksudkan untuk laporan yang peristiwanya belum jelas sehingga tidak dapat diidentifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu atau menjadi wewenang dari Bawaslu. Namun, dalam konteks laporan ini, Bawaslu berpendapat berdasarkan bukti-bukti yang ada peristiwa yang dilaporkan telah jelas dan tidak terdapat peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan uraian tersebut, Bawaslu berpendapat mekanisme perbaikan tidak dapat diterapkan terhadap laporan ini, sehingga laporan bisa langsung tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Karangasem menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2246 001/LP/PL/Kab/21.07/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 002/LP/PL/Kab/21.07/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : NIRMAN, A.Ma b. Alamat : Jalan Tjilik Riwut, RT. 019/ RW. 004 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah c. Pekerjaan : Wiraswata II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : 1. Pada hari Rabu, 21 Februari 2024 terdapat fakta bahwa PPK Tasik Payawan mengirimkan logistik Pemilu dengan menggunakan dump truck ke Kasongan Kabupaten Katingan tanpa adanya pengawalan aparat keamanan sedangkan pada saat itu diketahui Berita Acara Rapat Pleno belum dilakukan/ belum selesai, namun ditengah perjalanan proses pengiriman batal dilakukan dan atas perintah KPU Kabupaten Katingan dump truck tersebut kembali ke Petak Bahandang. 2. pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, di wilayah Desa Petak Bahandang dan Pagatan, Terlapor (PPK Kecamatan Tasik Payawan, PPK Kecamatan Mendawai dan PPK Kecamatan Katingan Kuala) diduga melakukan manipulasi atau rekayasa atau pemalsuan mengubah data formulir Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA. Hal ini dapat dibuktikan dari adanya data pembanding yang menguatkan indikasi adanya dugaan manipulasi atau rekayasa atau pemalsuan tanda tangan dalam formulir Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA pada beberapa TPS dan Desa khususnya di Kecamatan Tasik Payawan, Mendawai dan Katingan Kuala sehingga terindikasi pula adanya upaya melakukan perubahan hasil perolehan suara yang bermuara pada menguntungkan Caleg lainnya dari Partai Golkar atas nama Icing, S.E. karena pada kenyataannya saat Rapat Pleno di tingkat PPK Katingan Kuala pada hari Kamis, 22 Februari 2024 tersebut perolehan suara Icing, S.E. berubah dari 179 suara bertambah naik menjadi 190 suara (naik atau bertambah 11 suara) dan setelah Rapat Pleno di tingkat PPK Kecamatan Tasik Payawan yang juga dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 perolehan suara Icing, S.E. juga berubah naik atau bertambah dari 555 suara menjadi 559 suara (naik atau bertambah 4 suara) sehingga total suara yang di mark up atau digelembungkan oleh kedua PPK tersebut diatas adalah 15 (lima belas) suara (PPK Katingan Kuala 11 Suara dan PPK Tasik Payawan 4 suara), dengan demikian versi hasil Rapat Pleno 2 PPK tersebut perolehan suara Icing, S.E. akhirnya menjadi bertambah 899 suara atau lebih unggul sebanyak 8 (delapan) suara jika dibandingkan perolehan suara Pelapor yang hanya berjumlah 891 suara. Diduga KPPS TPS 02 Desa Mendawai Kacamatan Mendawai yang semula 6 (sumber Desk Pemilu/Pilkada Pemerintah Kabupaten Katingan) diubah menjadi 16 (sumber C-Hasil) sehingga terdapat penambahan 10 suara untuk sdr. Icing di TPS 02 Desa Mendawai. Pada TPS 02 Kelurahan Pagatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala pelapor diduga kehilangan 2 (dua) suara yang dibuktikan dari C-Hasil yang di download pada website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/wilayah/62/6206/620610/6206101001/6206101001002 dengan C-Hasil (bukti P-13). Pelapor juga menemukan perbedaan Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA YANG BERSUMBER dari KPPS dan PPK yang diserahkan kepada saksi yaitu seperti tanda tangan (Bukti P-11) III. Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor dapat dianalisa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 3, 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pernilihan Umum, sebagai berikut : a. Syarat Formal 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) pihak Terlapor; dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan. Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengatur tentang Pelapor adalah sebagai berikut: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan dengan NIK 6204062608700003 nama NIRMAN Tempat/Tgl Lahir Kasongan 26 Agustus 1970 (37 Tahun), alamat Jl.Tjilik Riwut Kasongan Lama. selanjutya sebagaimana dengan batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki Hak Pilih sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelangaran Pemilu di sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan. b) Bahwa dalam Laporannya Sdr. Nirman telah mencantumkan pihak Terlapor yakni 1. PPK Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala yang merupakan Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan pada Pemilu 2024. 2. KPPS TPS 2 Desa Mendawai dan KPPS TPS 2 Kelurahan Pegatan Hilir c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu” Sdr. Nirman mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 21 Februari 2024, dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Katingan tanggal 27 Februari 2024. Berdasarkan analisis terhadap waktu penyampaian laporan di atas, laporan memenuhi syarat formal.   b. Syarat Meterial 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi: Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan. Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu: Rabu dan Kamis, 21 - 22 Februari 2024, di Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. b. bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Sdr. Nirman terdapat dugaan pelanggaran pemilu terhadap Pasal 505 dan 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 505 “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Pasal 532 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. c. Saksi-saksi 1. Dwi Yaniarti (saksi Partai Golkar Tingkat Kecamatan Tasik Payawan) 2. Teras Yohardi (saksi Partai Golkar Tingkat Kabupaten) 3. Juanda Alias Nandut d. Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Sdr. Nirman telah mencantumkan bukti sebagai berikut: 1) Form Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA di TPS yang diduga terjadi adanya Penambahan suara dan/atau manipulasi dan/atau rekayasa dan/atau pemalsuan; 2) Form Model C.HASIL Salinan DPRD KAB/KOTA di TPS yang diduga terjadi adanya Penambahan suara dan/atau manipulasi dan/atau rekayasa dan/atau pemalsuan; 3) Hasil perolehan suara partai sementara Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Katingan Tahun 2024 sumber Desk Pemilu/Pilkada Pemerintah Kabupaten Katingan 4) Daftar perolehan sementara 12 terbesar calon legislatif Kabupaten Katingan Dapil II. bukti-bukti yang disampaikan oleh Sdr. Nirman, laporan memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan meteriel V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2245 003/LP/PP/Kab/28.05/III/2024 pergeseran kotak suara dari TPS-TPS yang ada di desa Asao menuju sekretariat dalam keadaan tidak tersegel 3 TPS, 1 TPS sudah tersegel dan ada 3 yang belum ada Berita Acara Pleno penyerahan ke Panitia Pemungutan Suara dari TPS, kemudian ada penyelesaian sengketa singkat dengan membuka kotak suara dan menyingrongkan isi darpada kotatersebut dengan form C hasil yang dikerjakan di sekretariat Panita Pemungutan Suara, dimana harusnya sudah dilakukan di TPS masing-masing. Seluruh rangkaian perpindahan tersebut atas insiatif Panwas Kelurahan Desa, Panwas TPS berkordinasi ke Panwam.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2244 003/TM/PL/Kab/26.07/II/2024 Pemberian bingkisan berisi Beras 5. Kg dan Gula 1 Kg, yang terselip 1 Stiker yang mencantumkan Nama dan Nomor urut H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE yang bertuliskan For DPRD Provinsi Sulteng 2024 dan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil 2 Kabupaten Parigi Moutong, serta 1 buah Kartu Nama yang yang mencantumkan Nama dan Nomor urut H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE bertuliskan For DPRD Provinsi Sulteng 2024, Coblos No. 1, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil 2 Kabupaten Parigi Moutong, pada saat kegiatan Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan (KUNDAPIL) H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE. yang dilakukan oleh bagian dari Tim Kampanye Caleg H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE.kepada Masyarakat yang hadir, serta terdapat pembagian secara simbolis yang dilakukan oleh H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE. kepada dua orang warga Bernama Hikma dan Haskam.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2242 001/LP/PL/Kab/05.07/III/2024 Menyampaikan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk dapat menindak lanjuti Pelanggaran Pidana pemilu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Per-Undang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2241 012/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Morosi atas nama Suhardin, Mirtha Ristanti, Suseniwati, Hendra Torada, Muh. Ilham Syahputra diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Morosi pada tanggal 12 Januari 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2240 011/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Meluhu atas nama Jumastin, ST, Harisman Ali Binsar, Rafiuddin, Edi Suprayitno, Susi Nuryani diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Meluhu pada tanggal 10 Januari 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2237 015/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Kesimpulan Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan hal tersebut Laporan Saudara Yogi Komar Purnawanto i tidak dapat diregistrasi karena waktu laporan sudah melewati batas waktu yang ditetukan. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena melewati batas waktu yang telah ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2235 001/LP/PL/Kab/05.07/III/2024 Menyampaikan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk dapat menindak lanjuti Pelanggaran Pidana pemilu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Per-Undang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2233 004/LP/PL/Kab/26.07/XII/2023 Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Laporan yang disampaikan oleh pelapor, laporan yang disampaikan memenuhi syarat Formil dan Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2232 006/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 1) Laporan pelapor an. Oyong Hasanudin dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil; 2) Laporan pelapor an. Oyong Hasanudin dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 005/LP/PL/Kab/03.15/III/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2231 007/LP/PL/Prov/27.00/III/2024 Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2230 007/LP/PL/Prov/27.00/III/2024 Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2229 003/LP/PL/Kab/26.07/XII/2023 Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Laporan yang disampaikan oleh pelapor, laporan yang disampaikan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2228 002/LP/PL/Kota/08.01/III/2024 Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Bandar Lampung menerima surat Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor: 31/PP.01.02/K.LA-14/03/2024 tanggal 2 Maret 2024 hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2227 007/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 kajian awal atas laporan nomor : 007/LP/PP/kab/08.03.II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2226 006/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 kajian awal atas laporan nomor : 006/LP/PP/Kab/08.03/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2225 005/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 Bahwa berdasarkan laporan Gervasius Takai Katanimu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga laoran tidak bisa ditindak lanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2224 001/LP/PL/Kab/20.10/II/2024 laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil. merekomendasikan Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil sebagaimana tersebut diatas paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2223 005/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 Kajian Awal atas Laporan Nomor : 005/LP/PP/Kab/08.03/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2222 004/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 Kajian Awal terhadap Nomor Laporan: 004/LP/PP/Kab/08.03/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2221 004/LP/PL/Kab/26.08/III/2024 Perbuatan memberikan imbalan uang atau materi lainnya pada masa tenang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2220 003/LP/PL/Kab/26.08/II/2024 Perbuatan memberikan imbalan uang atau materi lainnya pada masa tenang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2219 002/LP/PL/Kab/26.08/II/2024 Perbuatan mengarahkan Pemilih untuk memilih salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi serta menjanjikan dan/atau memberikan uang kepada pemilih
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2218 006/TM/PL/Kab/05.07/III/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2217 004/LP/PL/Kab/05.04/II/2024 laporan di registrasi dan dugaan pelanggaran kode etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2216 004/LP/PL/Kota/27.02/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Penanganan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang diduga dilakukan oleh Terlapor dilakukan Pelimpahan kepada Panwaslu Kecamatan Ujung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2215 002/LP/PL/Kab/05.04/II/2024 laporan di registrasi dan dugaan pelanggaran kode etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2214 010/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, kami menerima instruksi dari Bawaslu Kahupaten Konawe untuk memhuat inventaris Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Keeamatan (PPK) setempat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti instruksi tersebut pada tanggal 9 Januari 2024 kami melakukan pengawasan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di wilayah Keeamatan Asinua dan menemukan heherapa Alat Peraga Kampanye yang terpasang melanggar peraturan perundang-undangan yang herlaku. Atas Temuan tersebut, selanjutnya kami merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Keeamatan (PPK) Asinua untuk menertihkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan tersehut. Pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024, kami menerima surat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Asinua yang pada intinya menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Keeamatan (PPK) Asinua tidak dapat melaksanakan Rekomendasi yang kami sampaikan. Bahwa atas peristiwa tersehut selanjutnya kami plenokan dan menyimpulkan hahwa tindakan Panitia Pemilihan Keeamatan (PPK) Asinua yang tidak melaksanakan Rekomendasi yang kami sampaikan adalah hentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum karena Penitia Pemilihan Keeamatan (PPK) Asinua tidak melaksanakan salah satu kewajihannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemililihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pemhentukan dan Tata Kerja Badan Adhoe Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Guhernur dan Wakil Guhernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan hahwa salah satu kewajihan Panitia Pemilihan Keeamatan adalah menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Keeamatan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2213 003/LP/PL/Kota/27.02/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2212 001/LP/PP/Kab/05.04/II/2024 Laporan di registrasi dan dugaan pelanggaran Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2211 002/LP/PL/Kota/27.02/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2210 001/LP/PL/Kab/26.08/II/2024 Bahwa Pemilih atas nama Rahmat, Tempat dan Tanggal Lahir Desa Tokorondo, tanggal 03 Maret 2023, Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Desa Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur tidak terdaftar dalam DPT tokorondo, menggunakan Hak Pilih atas nama Rahmat Labage di TPS 1 Desa Tokorondo dengan menggunakan Hak Pilih dengan 5 (lima) Kertas Surat Suara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2209 001/TM/PL/Kab/20.14/III/2024 Sdri HERKULANA BAIDURI Alias BU ANA diwawancara sehubungan dengan diamankan dan ditemukan ada padanya sejumlah uang , kartu nama dan print out contoh surat suara Pemilu DPRD Provinsi Tahun 2024 yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana “Setiap Pelaksana,peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang di dengan sengaja pada Masa Tenang Menjanjikan atau Memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung” sebagiana dimaksud dalam Pasal 523 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB di Jalan Panglima Naga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2207 004/TM/PP/Prov/20.00/III/2024 6. Analisa Bahwa berdasarkan analisa yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dr. H. Horisson Azroi, M.Kes. pada upacara HUT ke-67 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Karena dalam Pernyataannya tersebut tidak menyebutkan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selain itu tidak ada ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Bahwa dalam Visi dan Misi dari Setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak ada yang menyatakan untuk tidak melanjutkan Program Ibu Kota Negara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2206 009/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Abuki atas nama Armawan, Febri Nurhuda, S.Pd, Gumola, Deni Aleks, Asmad Lahiata diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tidak menindaklanjuti/melaksanakan Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Abuki pada tanggal 11 Januari 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2205 002/TM/PL/Kab/22.08/II/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2204 001/TM/PL/Kab/22.08/II/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2203 004/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 Pelapor Yus Paul Edward Iswanto Rajab menyampaikan bahwa saksi tidak diperbolehkan mendokumentasikan hasil hitung sementara, saksi tidak diberikan C1 sampai dengan kotak suara dibawah ke distrik, dan saksi tidak dibekali dengan DPT dan DPTb
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2201 002/LP/PL/Kab/18.09/III/2024 TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2200 003/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 Pelapor Hendrikus Yaepak menyatakan bahwa ada pembagian surat suara sisa, pembagian undangan yang tidak sesuai oleh KPPS, dikampung Metim pemilihan tidak sah banyak kecurangan terkait dalam TPS 01 dan TPS 02
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2199 004/LP/PL/Prov/04.00/II/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sutikno, S.IP dengan Terlapor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun tidak memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; V. Rekomendasi Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sutikno, S.IP direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan;.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2198 003/LP/PL/Prov/04.00/II/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Misbah Nasution dengan Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun belum memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; V. Rekomendasi Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa terhadap laporan tersebut direkomendasikan untuk melengkapi syarat materiel berupa; 1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang dapat menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara langsung oleh terlapor. 2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan yang menggambarkan atau menjelaskan dan membuktikan perbuatan langsung terlapor dalam melakukan dugaan pelanggaran Pemilu 3. Agar Pelapor menyampaikan perbaikan laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan perbaikan laporan kepada pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2197 001/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 Bahwa atas peristiwa kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 02 - Gibran Rakabuming Raka bersama Calon Legislatif usungan Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel dan ditetapkan sebagai temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2196 005/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 1. Bahwa berdasarkan hasil analisis diatas, maka laporan nomor : 001/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu; 2. Bahwa kajian awal ini agar diputuskan dalam rapat pleno; 3. Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 001/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 diregistrasi karena merupakan pelanggaran Administrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2194 002/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 Berdasarkan Laporan dari Bartholomeus bahwa 1.kotak suara tertukar dengan dapil 3 tapi surat suara tidak tertukar 2. Kampung Kogo tidak dibagikan surat undangan 3. Perhitungan surat suara tidak sesuai 4, meminta pemilihan ulang dari partai PKB nama Bartolomius berdasarkan kajian tersebut laporan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2193 005/LP/PL/Kab/08.04/II/2024 BA Pleno 34/HK.01.00/LA-02/02/20224
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2191 007/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 Laporan atas nama pelapor Yermias Arwalembun memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2189 001/LP/PL/Kab/30.01/III/2024 Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Maka terhadap Penyampaian Laporan PELAPOR tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7/2022 dimaksud, dikarenakan melewati batas waktu yang telah ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2187 001/LP/PL/Kab/30.03/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 003/LP/PL/Kab/30.0/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : HERMAN YUNUS b. Alamat : Jl. Abd. Muis Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS TPS 7 Desa Ako memberikan tanda silang pada surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sebanyak 120 lembar yang dapat mengakibatkan surat suara tersebut menjadi tidak bernilai atau tidak sah; b. bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari rabu tanggal 21 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 7 Ako untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat tidak sesuai dengan Salinan formulir C Hasil milik saksi serta terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah; c. pada saat dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah ditemukan 120 lembar surat suara jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi terdapat coretan/tanda silang pada bagian depan surat suara; d. bahwa selain dilakukan pemeriksaan kembali surat suara juga dilakukan penghitungan suara ulang dan surat suara yang terdapat coretan/tanda silang dinyatakan Sah yang seharusnya surat suara dimaksud tidak dihitung sebagai surat suara Sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2023 perubahan terakhir Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; e. bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat di TPS 7 memenuhi unsur ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; f. bahwa terhadap peristiwa hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka dimohon kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan/merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk segera melakukan Rapat pleno dalam menetukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 7 Desa Ako Kecamatan Pasangkayu jenis Pemilihan anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat; g. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 373 ayat (3) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan "Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/kota" III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan KTP-el 2) Identitas Terlapor Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 07 Desa Ako Kecamatan Pasangkayu 3) Batas waktu penyampaian laporan Pelapor ISHAK IBRAHIM, SH menyampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada tanggal 23 Februari 2024 sementara Pelapor mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 atau 2 (dua) hari setelah diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga waktu penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang; b. Syarat Materiel 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 Desa Ako Kecamatan Pasangkayu dan tanggal 21 februari 2024 di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Pasangkayu. 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS TPS 7 Desa Ako memberikan tanda silang pada surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sebanyak 120 lembar yang dapat mengakibatkan surat suara tersebut menjadi tidak bernilai atau tidak sah; - Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari rabu tanggal 21 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 7 Ako untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah; - Pada saat dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah ditemukan 120 lembar surat suara jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi terdapat coretan/tanda silang pada bagian depan surat suara; - Bahwa selain dilakukan pemeriksaan kembali surat suara juga dilakukan penghitungan suara ulang dan surat suara yang terdapat coretan/tanda silang dinyatakan Sah; - Kejadian diatas dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu. 3) Bukti Bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah : - Print out foto surat suara yang tercoret 1 (satu) lembar - Print out foto formulir C Hasil Penghitungan suara 1 (satu) lembar IV. Kesimpulan Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2185 010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2184 010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2183 010/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 Laporan dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Semarang Timur. Laporan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, dan diduga adalah pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2182 008/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 Laporan diregistrasi dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2181 008/TM/PL/Kab/28.05/III/2024 FORMULIR TEMUAN NOMOR: 002/Reg/TM/PL/Kab/28.05/1/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2180 004/LP/PL/Kab/28.15/III/2024 Bahwa pada saat perhitungan suara di TPS 4 Desa ondoke, pada Tanggal 15 Februari 2024 sekitar Pukul 03. 00 Wita Dini Hari, Saksi Saya atas nama La Ode Saban yang hendak mengambil data pada TPS terebut, melihat salah satu komisioner Bawaslu Kab. Muna Barat atas Nama La Ode Muh. Karman berada dalam TPS pada saat Proses Perhitungan Suara, atas keberadaan Saudara La Ode Muh. Karman dalam TPS tersebut kami duga turut mempengaruhi jalanya proses perhitungan suara yang memungkinkan terjadinya intimidasi. Selain itu yang berhak berada dalam TPS hanya anggota KPPS, Saksi, PTPS, Selain itu tidak dibolehkan berada dalam TPS saat perhitungan suara termakasud Komisioner Bawaslu maupun Komisionel KPU. Bahkan pada saat proses perhitungan selesai La Ode Muh. Karman sempat menyapa saksi Kami atas Nama La Ode Saban. Dengan adanya fakta tersebut menjadi acuan untuk melakukan perhitungan ulang seluruh kotak suara yang ada di Desa ondoke sebab kuat dugaan keberadaan La Ode Muh. Karman dapat mempengaruhi mental seluruh pihak yang terkait dalam proses perhitungan suara tersebut yang memungkinkan terjadinya kecurangan yg mempengaruhi suara masih-masing caleg. Dasar lain untuk melakukan perhitungan surat suara di Desa Ondoke setelah ditemukanya selisih suara di TPS 1 Desa Nihi suara Caleg dari partai PKB Dapil Muna Barat 1 Nomor Urut 6 atas nama Wenas pada C. Hasil mendapat suara sebanyak 3 Suara dan pada saat dilakukan perhitungan ulang pada tingkat PPK suaranya berkurang 1 suara. Dengan demikian patut diduga kejadian ini memungkinkan juga terjadi di seluruh TPS Desa Ondoke oleh Karena itu tidak alasan Bagi bagi Bawaslu dan KPU untuk tidak merekomendasikan perhitungan ulang di Seluruh TPS Desa Ondoke.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2179 008/LP/PL/Kab/18.03/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Adanya penggelembungan suara/rekayasa Hasil Perolehan Suara pada TPS 2 Desa Sampungu Kecamatan Soromandi bertempat di Kantor Camat Soromandi pada Tahapan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2178 001/LP/PL/Kab/35.03/III/2024 Bahwa berdasarkan laporan dari Musanto Wagatu bahwa pada saat pencoblosan KPPS dan saksi mencoblos sendiri surat suara nya dan Anggota KPPS membagikan surat undangan keteman-temannya untuk melakukan pencoblosan. Berdasarkan hasil kajian dinyatakan bahwa laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak dapat diregistrasi dan dilanjutkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2177 004/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Purwanti memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2176 004/LP/PL/Kab/23.08/III/2024 laporan memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2175 002/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor aan Firmanto memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2174 003/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor edi firmanto memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggara nPemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2173 004/LP/PL/Kab/26.04/III/2024 Kesimpulan Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketentuan norma hukum vide Pasal 454 ayat (3) juncto Pasal 8 ayat (2), Pasal 454 ayat (6) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, serta Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal dan syarata materiel. Rekomendasi Menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buol untuk mengambil alih Laporan Nomor 002/LP/PL/Kec.Karamat/26.04/02/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2172 001/LP/PL/Kab/08.08/II/2024 Berdasarkan uraian pada kajian tersebut, maka laporan pelapor Sutiyo memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2171 001/TM/PL/Kab/20.11/III/2024 merigister temuan dan melakukan proses penanganan pelanggaran ke sentra gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2170 002/LP/PL/Kota/04.02/II/2024 Kesimpulan: Laporan telah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel. Rekomendasi: Melengkapi syarat materiel berupa: 1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang menjelaskan kegiatan pertemuan yang dilaksanakan oleh Sdr Ambik, profesi dan kedudukan Saudara Ambik pada saat ini yang dikaitkan dengan proses Pemilu 2024, uraian kejadian yang menggambarkan kegiatan pertemuan yang dilaksanakan oleh terlapor atas nama Rita Wati, uraian kejadian yang menggambarkan terlapor menjanjikan suatu materi pada saat pelaksanaan pertemuan yang dilaksanakannya, profesi dan kedudukan terlapor pada saat ini yang dikaitkan dengan proses Pemilu 2024, dan uraian peristiwa yang menggambarkan kepemilikan alat berat yang diduga merupakan fasilitas Pemerintah; 2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun dokumen elektronik (foto dan video) yang disimpan dalam media penyimpanan (flashdisk) dan/atau bukti pendukung lainnya yang menggambarkan atau menjelaskan dan membuktikan perbuatan terlapor dalam melaksanakan pertemuan dan perbuatan terlapor yang menjanjikan suatu materi pada saat pertemuan yang dilaksanakannya serta bukti yang mendukung dan membuktikan kepemilikan alat berat yang diduga merupakan fasilitas Pemerintah. 3. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2168 007/LP/PL/Kab/18.03/II/2024 Kajian Awal Dugaan adanya penyalahgunaan kertas suara untuk penambahan suara Partai PKB pada proses penghtungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil VI di TPS 4 Desa Sambori;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2167 003/LP/PP/Kab/14.33/III/2024 Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2166 001/LP/PL/Prov/10.00/III/2024 - bahwa pokok laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan temuan yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Kepri - laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2165 012/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya surat pemberitahuan kelengkapan laporan .
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2163 016/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak keterpenuhan syarat Formal, karena subjek yang dilaporkan tidak sesuai berdasarkan ketentuan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2162 002/LP/PL/Kab/27.08/II/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan materil yang terdiri atas : identitas Terlapor, waktu dan dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian, serta bukti-bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2161 003/LP/PL/Kab/18.09/III/2024 TIDAK DITINDAKLANJUTI KARENA POKOK LAPORAN LAPORAN TELAH DISELESAIKAN OLEH JAJARAN PANWASLU KECAMATAN
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2159 004/LP/PL/Kec-Sinjai Selatan/27.16/III/2024 1. Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil 2. Laporan diregister dan ditangani sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2156 001/TM/PL/Kab/04.09/II/2024 Maka setelah melakukan Analisa dan Pencermatan terhadap Bukti-bukti serta Keterangan yang telah diperoleh terkait dengan Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dari Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tambusai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu melakukan Rapat Pimpinan untuk menentukan Pembahasan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dari Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tambusai dengan Temuan Pengawasan Nomor : 010/PM.03.02/FORM A /02/2024 hari Jum’at 02 Februari 2024 hingga menemukan beberapa Kesimpulan dan Kesepakatan sebagai berikut ; 1. Temuan memenuhi Syarat Formal dan materiel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu tahun 2024 yang diperoleh dari Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tambusai merupakan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu (Money Politic). Berdasarkan hasil Pleno dan Kajian menyatukan pemahaman dan menyepakati untuk Meregister Temuan tersebut dengan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/04.09/II/2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2155 002/LP/PL/Kota/01.03/III/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dalam penyampaian laporan karena melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2154 002/TM/PL/Kab/01.11/III/2024 Temuan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2153 002/TM/PL/Kab/07.07/III/2024 Bahwa dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh Tim dan Peserta pemilu a.n Hj.Yulia Susanti SH.Mh Calon Anggota DPR RI dengan Tema Jumat berkah (Berbagi Rezeki) dengan membagikan Bingkisan dan/atau sembako ( Minyak Goreng) tidak dicantumkan di dalam Ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Sehingga Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam pasal 33 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2151 006/TM/PL/Kab/04.06/II/2024 Pada hari ini, Senin tanggal lima bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat Pukul 10:00 WIB bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Kami Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar telah melakukan Musyawarah dan Bermufakat terkait: 1. Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait pembagian sembako Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Dr. Muhammad Amin, S.Ag.,MH dari Partai Demokrat Nomor Urut 11 pada tahapan kampanye yang diduga dilakukan oleh sdr. Eddi Supratman di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang dan pembagian sembako Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Dr. Muhammad Amin, S.Ag.,MH dari Partai Demokrat Nomor Urut 11 pada tahapan kampanye yang diduga didapatkan melalui Kepala Desa Pulau Permai di Kecamatan Tambang; dan 2. Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Kegiatan Kampanye dengan Metode Kampanye Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum di tempat Fasilitas Pendidikan (sekolah) yang diduga dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Ir. Aliman Makmur, M.Si.,Ph.D dengan menggunakan jasa kurir di Kecamatan Bangkinang. Adapun Hasil Rapat Pleno sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Kampar sepakat menindaklanjuti beberapa hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggara Pemilu tersebut untuk dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu dan diregistrasi. Demikian Berita Acara Rapat Pleno ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2150 003/LP/PL/Kab/23.08/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2149 002/LP/PL/Kab/27.14/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Jupri Tolele b. Alamat : Padang Allak, 04 Mei 1991 c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang di laporkan Tanggal 14 Februari 2024, saya mendapatkan laporan dari saksi-saksi TPS 003, TPS 004, TPS 005, TPS 006, TPS 008, TPS 013, TPS 018 Desa Lembang Mesakada serta TPS 001, TPS 002, dan TPS 004 Desa Suppirang bahwa Adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 003, TPS 004, TPS 005, TPS 006, TPS 008, TPS 013, TPS 018 Desa Lembang Mesakada serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 001, TPS 002, dan TPS 004 Desa Suppirang yang diduga pada masing-masing tempat TPS tersebut menggunakan sisa surat Suara yang tidak terpakai, yang dibagikan untuk di coblos untuk menambah suara salah satu caleg, serta ada juga orang yang diduga mewakili orang lain untuk mecoblos III. Analisis terhadap Keterpenuhan syarat formal dan materi laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Dalam dugaan pelanggaran a-quo setelah diperiksa dilakukan kajian sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa diketahui Pelapor bernama Jupri Tolele Ratte Paken, Desa Lembang Mesakada, Kec. Lembang. Adapun Kedudukan Terlapor merupakan WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 7315071509910002 oleh sebab itu Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai Pelapor. 2. Bahwa diketahui Pelapor melaporkan masing-masing Ketua dan Anggota KPPS TPS 003, KPPS TPS 004, KPPS TPS 005, KPPS TPS 006, KPPS TPS 008, KPPS TPS 013, dan KPPS TPS 018 Desa Lembang Mesakada, serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 001, KPPS TPS 002, dan KPPS TPS 004 Desa Suppirang yang masing-masing beralamatkan di Desa Lembang Mesakada dan Desa Suppirang, Kec. Lembang, Kabupaten Pinrang. 3. Bahwa Pelapor Mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada hari Jum’at, tanggal 23 Februari 2024 pada pukul 15.30 Wita. Dari fakta tersebut, diketahui bahwa Laporan tersebut telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagai ketentuan Pasal 8 Ayat (3) atau Ayat (4). Bahwa berdasarkan uraian kajian di atas terhadap keterpenuhan syarat formil, Laporan dipandang tidak memenuhi Syarat Formil. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi : Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, telah di lakukan kajian awal sebagai berikut : Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a-quo dari ketentuan pasal 15 huruf (a) terjadi pada hari dan tanggal sebagai berikut : 1. Tempat terjadinya dugaan pelanggaran yaitu terjadi masing-masing di TPS 003, TPS 004, TPS 005, TPS 006, TPS 008, TPS 013 dan TPS 018 Desa Lembang Mesakada, serta TPS 001, TPS 002, dan TPS 004 Desa Suppirang, pada hari Rabu, 14 Februari 2024 2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor sampai jangka waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari sejak dilaporkan, tidak ada bukti yang disampaikan oleh pelapor serta tidak ada nama saksi yang di sebutkan dalam Form Penerimaan Laporan. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berkaitan dengan Keterpenuhan Syarat materil dalam laporan a quo Laporan dipandang tidak memenuhi memenuhi syarat materiil. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan formil dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil; b. Bahwa Laporan tersebut dijadikan Informasi Awal kemudian dilakukan pleno untuk dilakukan Penelusuran; V. Rekomendasi a. Bahawa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2148 001/TM/PL/Kab/18.09/III/2024 TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2146 006/LP/PL/Kab/18.03/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap pemilih yang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dengan menggunakan identitas orang yang meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar negeri untuk kepentingan salah satu Calon Anggota DPRD Pada Pemilu tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2145 003/LP/PL/Kab/15.03/II/2024 memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2144 002/LP/PL/Kab/15.03/II/2024 tidka memenuhi syarat formil, tetapi materiil terpenuhi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2143 001/LP/PL/Kota/16.09/II/2024 Kajian terhadap keterpenuhan Syarat Formal dan Materiil Bahwa Bawaslu Kota Probolinggo melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap laporan dugaan pelanggaran nomor 001/LP/PL/Kota/16.09/II/2024, yang dilaporkan oleh Drs. Mokhammad Jalal, SH.,MH pada tanggal 23 Februari 2024 secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Probolinggo. Dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan, bahwa Syarat formal meliputi: a. Nama dan alamat terlapor b. Pihak terlapor c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Sedangkan syarat materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu c. Bukti. Bahwa syarat formal pelapor yaitu : 1. Nama dan Alamat Pelapor : Drs. Mokhammad Jalal, SH.,MH, yang beralamat Jl. Cokroaminoto GG. 10 No.154, Kota Probolinggo 2. Pihak Terlapor : Identitas Terlapor hanya ditulis PPK Kecamatan, tidak menjelaskan secara detail PPK Kecamatan apa. 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu : Bahwa kejadian dari laporan ini terjadi pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024, sedangkan hari dan tanggal diketahui tidak diisi secara detail hanya ditulis “lupa”. Dan penyampaian laporan ke Bawaslu Kota Probolinggo pada tanggal 23 Februari 2024. Bahwa berdasarkan uraian diatas waktu penyampaian laporan tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3, karena hari dan tanggal diketahui tidak terisi. Maka Bawaslu Kota Probolinggo belum bisa memastikan waktu penyampaian melebihi atau tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan. Bahwa syarat materiel pelapor yaitu: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa dalam laporan pelapor dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. Pada tanggal 14 Februari 2024 sekira dimulai pencoblosan untuk DPRD Kota Probolinggo jam 08.00 wib sampai dengan selesai. Dan pemungutan suara sampai dengan jam 13.00 s/d sudah dimulai penghitungan surat suara ditingkat TPS.setelah penghitungan surat suara langsung direkap C Plano.setelah selesai penghitungan surat suara semuanya mengisi Salinan C hasil, dan C hasil Itu diberikan Kepada saksi. 3. Bukti, Pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti berupa : a. Model C- Hasil DPRD Kota Probolinggo; b. Rekapan Suara Sementara 1.102 (Drs. Mokhammad Jalal, SH.,MH) c. C hasil Plano tidak sama dengan C hasil salinan d. Rekapan tim sukses dari No. urut 2 Drs. Mokhammad Jalal, SH.,MH sebesar 1.237 (sementara) e. Suara Partai Kebangkitan Nasional (PKB f. C hasil Salinan Bahwa berdasarkan uraian diatas laporan ini tidak memenuhi syarat materiel karena tempat kejadian tidak di jelaskan secara rinci hanya menyebutkan “TPS” saja. Sedangkan pada uraian kejadian pelapor tidak menjelaskan pokok permasalahan atau dugaan pelanggaran yang terjadi. Dan untuk bukti-bukti yang diterima dengan bukti-bukti yang tertuang dalam laporan belum ada keseuaian.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2142 003/LP/PL/Kab/26.04/II/2024 Kesimpulan Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketentuan norma hukum vide Pasal 454 ayat (3) juncto Pasal 8 ayat (2), Pasal 454 ayat (6) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, serta Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Rekomendasi Menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buol untuk mengambil alih Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec/Lakea/26.04/02/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2141 002/LP/PL/Kab/17.05/II/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2140 003/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 004/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Nandang Kurniawan b. Alamat : Jalan Datu Tiuh Balak I RT 003/ RW 004 Kampung Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu c. Pekerjaan : Petani/ Pekebun II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di GSG Kantor Kecamatan Kasui telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Kasui yang dihadiri oleh PPK Kecamatan Kasui, Angota Panwaslu Kecamatan Kasui, dan Saksi Partai Politik yang hadir. Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu hilangnya peroleh suara yang diperoleh oleh Calon Legislatif DPRD Kabupaten Way Kanan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 DAPIL 5 Nomor Urut 3 atas nama Tommy Hikmah, S.T. dari Partai Gerakan Indonesia Raya dengan pokok permasalahan yaitu sebagai berikut: 1. Perolehan suara Tommy Hikmah, S.T Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, Pada Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 dan Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 mendapatkan 15 (Lima Belas) Suara, sedangkan setelah dilakukan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Perloehan Suara oleh PPK Kecamatan Kasui yang ditulis dalam D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong jumlah suara menjadi 0 (nol); dan 2. Perolehan suara Tommy Hikmah, S.T Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, Pada Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS: 003 dan Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS: 003 mendapatkan 1 (Satu) Suara, sedangkan setelah dilakukan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Perloehan Suara oleh PPK Kecamatan Kasui dalam Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung jumlah suara menjadi 0 (nol) tetapi perolehan suara dengan jumlah 1 (satu) suara masuk/ berubah kedalam hasil perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Masda Yulita, S.E. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Selanjutnya ditulis Perbawaslu 7/2022) disebutkan bahwa Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum terhadap penyampaian laporan secara langsung ke sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Way Kanan dengan laporan nomor : 002/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 yang telah ditulis pada Formulir B.1 lampiran Perbawaslu 7/2022, yaitu uraian sebagai berikut : 1. nama dan alamat Pelapor Nama : Nandang Kurniawan Alamat : Jalan Datu Tiuh Balak I RT 003/ RW 004 Kampung Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu NIK : 1808041008950004 Bahwa, nama, Alamat, dan NIK Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi 2. Pihak Terlapor 1. Nama : Hoiril (Ketua PPK Kasui) Alamat : Kampung Baru Kecamatan Kasui 2. Nama : Deska (Anggota PPK Kasui) Alamat : Kampung Baru Kecamatan Kasui 3. Nama : Aan Mahardi (Anggota PPK Kasui) Alamat : Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui 4. Nama : Herdi Aprian (Anggota PPK Kasui) Alamat : Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui 5. Nama : Riyadi (Anggota PPK Kasui) Alamat : Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan merupakan tempat bekerja Terlapor sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi 3. Hari dan Tanggal Kejadian : 20 Februari 2024 Hari dan Tanggal diketahui : 20 Februari 2024 Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan telah tidak melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi. b. Syarat Materiel Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan keterangan Pelapor waktu dan tempat kejadian yaitu Pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di GSG Kantor Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada hari Selasa tanggal 20 Februari tahun 2024 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di GSG Kantor Kecamatan Kasui telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Kasui yang dihadiri oleh PPK Kecamatan Kasui, Angota Panwaslu Kecamatan Kasui, dan Saksi Partai Politik yang hadir. Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu hilangnya peroleh suara yang diperoleh oleh Calon Legislatif DPRD Kabupaten Way Kanan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 DAPIL 5 Nomor Urut 3 atas nama Tommy Hikmah, S.T. dari Partai Gerakan Indonesia Raya dengan pokok permasalahan yaitu sebagai berikut: 1. Perolehan suara Tommy Hikmah, S.T Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, Pada Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 dan Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 mendapatkan 15 (Lima Belas) Suara, sedangkan setelah dilakukan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Perloehan Suara oleh PPK Kecamatan Kasui yang ditulis dalam D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong jumlah suara menjadi 0 (nol); dan 2. Perolehan suara Tommy Hikmah, S.T Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, Pada Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS: 003 dan Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS: 003 mendapatkan 1 (Satu) Suara, sedangkan setelah dilakukan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Perloehan Suara oleh PPK Kecamatan Kasui dalam Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung jumlah suara menjadi 0 (nol) tetapi perolehan suara dengan jumlah 1 (satu) suara masuk/ berubah kedalam hasil perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 5 Nomor Urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Masda Yulita, S.E. Berdasarkan, kajian hukum sebagaimana diuraikan diatas terhadap uraian kejadian/ peristiwa yang pada pokoknya terkait Hilang atau berubahnya rekapitulasi hasil penghitungan/ perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 UU 7/2017 disebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”, serta berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel laporan Terpenuhi. 3. Bukti Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a.Keterangan saksi; b.Keterangan ahli; c.Surat; d.Petunjuk; dan e.Keterangan terdakwa. Bahwa, bukti yang diberikan oleh Pelapor yaitu sebagai berikut : a. Fotocopy Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong (1 lembar); b. Fotocopy Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 (1 lembar); c. Fotocopy Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Datar Bancong Nomor TPS : 002 (2 lembar); d. Fotocopy Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung (1 lembar); e. Fotocopy Model C. Hasil DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS : 003 (1 lembar); dan f. Fotocopy Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA Kecamatan Kasui Kampung Tanjung Kurung Nomor TPS : 003 (2 lembar) Sehinga, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. maka syarat Materiel penyampaian laporan menyampaikan Bukti Terpenuhi. IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian awal terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran Laporan yang diberikan memenuhi syarat Formal dan syarat Materil. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan pelanggaran. . Blambangan Umpu, 27 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Plh. Ketua Lekat Rizwan, S.H.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2139 001/LP/PL/Kab/27.15/II/2024 Bahwa Laporan dengan nomor: 001/LP/PL/Kab/27.15/II/2024 : memenuhi syarat formal dan material dan direkomendasikan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2137 002/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhamad Toyib b. Alamat : RT 001/ RW 001 Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Pakuan Ratu telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Pakuan Ratu yang dihadiri oleh PPK Kecamatan Pakuan Ratu, Anngota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu, Saksi Partai Politik dari Partai PAN, Partai GERINDRA, Partai NASDEM, Partai Demokrat, Partai PKS, dan juga Pelapor. Bahwa, pada saat pleno tersebut terjadi saran pembukaan dan dan penghitungan ulang kotak suara DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 kampung Tanjung Serupa oleh saksi partai Demokrat (a.n. Saidan) dan Eko selaku Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu tetapi tidak disetujui oleh saksi Partai Politik lainya yang hadir. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Kembali dilakukan saran Pembukaan dan penghitungan ulang Kotak Surat DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 oleh saksi partai Demokrat (a.n. Saidan), Winston dan Eko selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu dan ada penolakan dari saksi Partai Politik PAN, GERINDRA, PKS, dan, NASDEM. Selanjutnya, PPK Pakuan Ratu telah melakukan Rekapitulasi Perhitungan Suara di 19 (Sembilan belas) Kampung dan 153 Tempat pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakuan Ratu. Tetapi, PPK Kecamatan Pakuan Ratu menlanjutkan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan pada hari senin tanggal 26 Februrai 2024 dengan alasan berdasarkan Surat Pernyataan KPPS di TPS 2, TPS 3, TPS 5, dan TPS 6 Kampung Rumbih dan Surat Pernyatan KPPS Kampung Tanjung Serupa TPS 1 karena ada kesalahan perhitungan yang dibuktikan dengan surat penyataan KPPS Kampung Rumbih dan KPPS Tanjung Serupa, tetapi Ketua KPPS 002 Kampung Serupa Indah juga diminta paksa dan diindtimidasi oleh Roby, Andy dan Satu Orang yang tidak dikenal untuk membuat surat pernyataan seperti yang dibuat oleh KKPS Kampung Rumbih dan KPPS Kampung Serupa hal ini diterangkan berdasarkan surat pernyataan dan video yang dibuat oleh Zaenal Rochani tanggal 19-02-2024 bertempat di Kantor Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu. Berdasarkan pokok laporan tersebut, saya (Pelapor) tidak terima dilakukan pembukaan dan dan penghitungan ulang kotak suara DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 dengan dasar bahwa ditingkat TPS/ Kampung sudah ditanda tangani oleh KPPS dan Saksi-Saksi dari Partai lainya yang hadir pada tanggal 14 Februari 2024 dan Hasil C1 di masing-masing TPS sudah kami (pelapor) terima. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Selanjutnya ditulis Perbawaslu 7/2022) disebutkan bahwa Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum terhadap penyampaian laporan secara langsung ke sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Way Kanan dengan laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 yang telah ditulis pada Formulir B.1 lampiran Perbawaslu 7/2022, yaitu uraian sebagai berikut : 1. nama dan alamat Pelapor Nama : Muhamad Toyib Alamat : RT 001/ RW 001 Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu NIK : 1808060806610001 Bahwa, nama, Alamat, dan NIK Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi 2. Pihak Terlapor 1. Nama : Winstone (Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu) Alamat : Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu 2. Nama : Eko (Anggota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu) Alamat : Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu 3. Nama : Baktiar (Ketua PPK Kecamatan Pakuan Ratu) Alamat : Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu 4. Nama : Roby Alamat : Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu 5. Nama : Andi Alamat : Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi 3. Hari dan Tanggal Kejadian : 24 Februari 2024 Hari dan Tanggal diketahui : 24 Februari 2024 Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan telah tidak melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi. b. Syarat Materiel Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum dengan uraian yaitu sebagai beriku: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan keterangan Pelopor waktu dan tempat kejadian yaitu hari Sabtu 24 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat bertempat di Kantor Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Pakuan Ratu telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Pakuan Ratu yang dihadiri oleh PPK Kecamatan Pakuan Ratu, Anngota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu, Saksi Partai Politik dari Partai PAN, Partai GERINDRA, Partai NASDEM, Partai Demokrat, Partai PKS, dan juga Pelapor. Bahwa, pada saat pleno tersebut terjadi saran pembukaan dan dan penghitungan ulang kotak suara DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 kampung Tanjung Serupa oleh saksi partai Demokrat (a.n. Saidan) dan Eko selaku Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu tetapi tidak disetujui oleh saksi Partai Politik lainya yang hadir. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Kembali dilakukan saran Pembukaan dan penghitungan ulang Kotak Surat DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 oleh saksi partai Demokrat (a.n. Saidan), Winston dan Eko selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pakuan Ratu dan ada penolakan dari saksi Partai Politik PAN, GERINDRA, PKS, dan, NASDEM. Selanjutnya, PPK Pakuan Ratu telah melakukan Rekapitulasi Perhitungan Suara di 19 (Sembilan belas) Kampung dan 153 Tempat pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakuan Ratu. Tetapi, PPK Kecamatan Pakuan Ratu menlanjutkan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan pada hari senin tanggal 26 Februrai 2024 dengan alasan berdasarkan Surat Pernyataan KPPS di TPS 2, TPS 3, TPS 5, dan TPS 6 Kampung Rumbih dan Surat Pernyatan KPPS Kampung Tanjung Serupa TPS 1 karena ada kesalahan perhitungan yang dibuktikan dengan surat penyataan KPPS Kampung Rumbih dan KPPS Tanjung Serupa, tetapi Ketua KPPS 002 Kampung Serupa Indah juga diminta paksa dan diindtimidasi oleh Roby, Andy dan Satu Orang yang tidak dikenal untuk membuat surat pernyataan seperti yang dibuat oleh KKPS Kampung Rumbih dan KPPS Kampung Serupa hal ini diterangkan berdasarkan surat pernyataan dan video yang dibuat oleh Zaenal Rochani tanggal 19-02-2024 bertempat di Kantor Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu. Berdasarkan pokok laporan tersebut, saya (Pelapor) tidak terima dilakukan pembukaan dan dan penghitungan ulang kotak suara DPRD Kabupaten Way Kanan DAPIL 3 dengan dasar bahwa ditingkat TPS/ Kampung sudah ditanda tangani oleh KPPS dan Saksi-Saksi dari Partai lainya yang hadir pada tanggal 14 Februari 2024 dan Hasil C1 di masing-masing TPS sudah kami (pelapor) terima. Bahwa, berdasarkan Kajian hukum terhadap Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Peristiwa dugaan pelanggaran tentang intimidasi dan Buka Kotak Suara Tidak sesuai PerUndang-Undangan sebagaimana dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel laporan Terpenuhi. 3. Bukti Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a.Keterangan saksi; b.Keterangan ahli; c.Surat; d.Petunjuk; dan e.Keterangan terdakwa. Bahwa, bukti yang diberikan oleh Pelapor yaitu sebagai berikut : a. Surat Pernyataan Zaenal Rochani; b. Surat oleh Endang Sri Pudi Harti; c. Tanda Terima Surat PPK Pakuan Ratu Nomor : 064/PP.06.1.2-Und/1808-06/2024; d. Video Pembutan Surat Pernyataan Zaenal Rochani; e. Video Pleno Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pakuan Ratu; dan f. 2 (dua) lembar Foto Pleno Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pakuan Ratu. Sehinga, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. maka syarat Materiel penyampaian laporan menyampaikan Bukti Terpenuhi. IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian awal terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran Laporan yang diberikan memenuhi syarat Formal dan syarat Materil. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan pelanggaran. . Blambangan Umpu, 27 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Plh. Ketua Lekat Rizwan, S.H.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2135 005/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 Temuan Memenuhi Syarat Formal dan Materil Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2133 002/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2132 008/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2131 004/TM/PL/Kab/23.09/II/2024 Pada hari Senin, tanggal Dua Puluh tujuh bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pukul 16.00 Wita bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, dilaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh 4 (empat) orang Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Pleno terkait dengan tidak di tetapkannya Pemungutan Suara Ulang oleh KPU Kabupaten Kutai Timur terhadap beberapa TPS yang telah diajukan oleh Pengawas TPS untuk dilakukan PSU. Adapun keputusan rapat pleno sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Kutai Timur diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 543 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; 2. Bahwa menetapakan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 011/LHP/PM.01.00/II/2024 sebagai temuan dan diregistrasi dengan Nomor Temuan 004/Reg/TM/PL/Kab/23.09/II/2024. Demikian Berita Acara Pleno ini dibuat dan diputuskan bersama serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2130 004/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan Materil Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2129 010/LP/PL/Kota/18.02/III/2024 Tidak DigeristarasiKarena tahapan rekapitulasi kecamatan masih berlanjut, terhadap kekeliruan yang menimbulkan perbedaan penulisan antara C-Hasil dan C-Salinan akan dilakukan perbaikan pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Mpunda Kota Bima, terhadap perbedaan perolehan suara yang ditulis pada pada C-Salinan akan dilakukan perbaikan dengan mengikuti perolehan suara yang terdapat pada C-Hasil TPS 3 Kelurahan Lewirato Kota Bima pada rekapitulasi di Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Mpunda Kota Bima
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2128 010/TM/PL/Kab/18.07/III/2024 telah memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2127 001/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 laporan memenuhi unsur formal dan materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2125 002/LP/PP/Kab/28.05/III/2024 a. Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sdr. Rudin Latunggala melaporkan Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengunggah story Whatsapp berupa foto yang berisikan kalimat ajakan untuk memilih salah satu Calon Presiden Indonesia pada Pemilihan Umum tahun 2024 denga terlapor sdr. Tira, S.Kom., M.Pd,
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2124 009/LP/PL/Kab/26.02/II/2024 dilimpahkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2123 001/LP/PL/Kab/23.09/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Lot Pery b. Alamat : Kampung Palet, RT 003 Desa Sangatta Selatan c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ialah Terdapat selisih suara saat dilakukan penghitungan suara yang dibacakan oleh PPK ditingkat Pleno Kecamatan dengan jumlah suara yang terdapat pada C. Hasil III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, syarat formal sebuah laporan meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu, Yang bertindak sebagai Pelapor. 2. Bahwa Pelapor atas nama LOT PERY berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kampung Palet, RT 003 Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, yang lahir di Tana Toraja, 26 Februari 1981. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih sehingga Pelapor dapat melaporkan pelanggaran Pemilu. 3. Bahwa pihak yang dilaporkan (Terlapor) oleh Pelapor adalah KETUA DAN ANGGOTA PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KECAMATAN SANGATTA UTARA. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) UU Pemilu, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2024, kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 27 Februari 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/23.09/II/2024. Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan. B. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya, waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu diketahui oleh Pelapor pada tanggal 27 Februari 2024 di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu a. Bahwa berdasarkan keterangan saudara Lot Pery yang selanjutnya disebut Pelapor, pada tanggal 27 Februari 2024 di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara dilaksanakan Pleno penghitungan hasil suara ditingkat Kecamatan. Bahwa pada saat hasil suara ditingkat Kecamatan Sangatta Utara dibacakan atau diumumkan oleh PPK Kecamatan Sangatta Utara, terdapat perbedaan suara atau selisih hasil suara yang diumumkan oleh PPK dengan hasil suara yang terdapat dalam C. Hasil dan C. Plano khususnya pada Partai Golkar yang terdapat di Desa Sangatta Utara, Desa Singa Gembara, Kelurahan Teluk Lingga, dan Desa Swarga Bara; b. Bahwa selisih hasil suara tersebut terjadi di Surat Suara Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil 1 dari Partai Golkar; c. Bahwa Saksi telah keberatan atas selisih hasil suara tersebut dan dari tiap Partai menyarankan untuk membuka kotak dan menghitung ulang atau menampilkan hasil plano per TPS namun PPK menyampaikan agar saksi membuktikan kesalahan di TPS mana yang terdapat kesalahan sedangkan PPK membacakan hasil Per Desa dan bukan per TPS dan Menolak keberatan saksi dan tetap melanjutkan membacakan hasil penghitungan suara tersebut tanpa menghiraukan keberatan dari saksi yang hadir pada saat Pleno Kecamatan. 3. Jenis dugaan pelanggaran Pemilu • Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” 4. Bukti Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya sebagai berikut: a. Data perolehan suara Partai Golkar hasil hitungan suara yang bersumber dari C.Hasil dan Hasil penghitungan Plano ditingkat KPPS Kelurahan Teluk Lingga; b. Data perolehan suara Partai Golkar hasil hitungan suara yang bersumber dari C.Hasil dan Hasil penghitungan Plano ditingkat KPPS Desa Singa Gembara; c. Data perolehan suara Partai Golkar hasil hitungan suara yang bersumber dari C.Hasil dan Hasil penghitungan Plano ditingkat KPPS Desa Sangatta Utara; d. Data perolehan suara Partai Golkar hasil hitungan suara yang bersumber dari C.Hasil dan Hasil penghitungan Plano ditingkat KPPS Desa Swarga Bara; Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dilakukan kajian awal terhadap syarat materiel laporan yang menyimpulkan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Lot Pery (Pelapor) terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sangatta Utara (Terlapor) terkait dengan adanya selisih suara hasil penghitungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur DAPIL 1 khususnya Partai Golkar di tingkat Pleno Kecamatan yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Sangatta Utara dengan hasil jumlah suara yang terdapat pada C.Hasil, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menilai belum terdapat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut yakni salinan dokumen yang berisikan Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan yang diputuskan oleh PPK Kecamatan Sangatta Utara dan salinan Dokumen C.Hasil dan C.Plano yang berisikan hasil penghitungan suara per TPS di setiap Desa di Kecamatan Sangatta Utara untuk dijadikan sebagai data pembanding, sehingga laporan Pelapor harus diperbaiki dengan menyampaikan bukti yang dimaksud. Berdasarkan hasil Analisa terhadap syarat materiel diatas, laporan Pelapor TIDAK memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan • Terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Lot Pery (Pelapor) terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sangatta Utara (Terlapor) merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu; • Terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Mansur (Pelapor) terhadap Habibi (Terlapor) tidak memenuhi syarat materiel laporan sehingga harus dilakukan perbaikan. V. Rekomendasi • Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yang dilaporkan yakni berupa: 1. Bukti Model C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota yang memuat Hasil perhitungan suara per TPS yang dianggap selisih; dan 2. Bukti D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota yang memuat Hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan yang dianggap selisih dengan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota. • Agar Pelapor melengkapi laporan tersebut dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi; • Bahwa apabila Pelapor telah melengkapi laporan yang disampaikan, maka Laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan untuk di Registrasi dengan Nomor Laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/23.09/II/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2120 006/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 Laporan atas nama pelapor Yermias Arwalembun memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2119 011/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 Telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen yang kami duga dilakukan oleh oknum Caleg DPRD Dapil IV dari Partai Kebangkitan Bangsa atas pembuatan surat keterangan kesalahan penulisan ijasah/STTB dengan nomor 26/PKBM-A/Ket/2022 karena pihak sekolah (PKBM) Anamolepo tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kesalahan penulisan ijasah atas penjelasan Kepala Sekolah (PKBM) Anamolepo atas nama Romo Windarko, S.Pd. Dan kami menduga telah terjadi manipulasi data atas terbitnya ijasah atas nama Perti yang digunakan dan dimiliki oleh atas nama H. Muh. Wadio dan menjadi pertanyaan besar dari besar dari kami atas nama Perti beda jauh dengan atas nama H. Muh. Wadio.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2118 005/LP/PL/Kec-Sinjai Borong/27.16/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Bahwa jenis pelanggaran pemilu dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran Administratif dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2117 001/LP/PL/Kab/20.05/III/2024 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ketapang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2110 005/LP/PL/Kab/03.15/II/2024 1) Laporan pelapor an. Robby Octora Romanza dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil; 2) Laporan pelapor an. Robby Octora Romanza dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2109 008/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 Berdasarkan Kajian Awal, kami sampaikan Dokumen Kajian Awal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2108 007/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 Berdasarkan Kajian Awal, maka kami sampaikan Dokumen Kajian Awal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2107 005/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 -Laporan atas nama pelapor Apolonia Snyeramwain sudah dicabut oleh pelapor dengan alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2106 010/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengunggah, mengomentari, serta meng foto salah satu peserta Pemilu Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2105 009/LP/PL/Prov/03.00/III/2024 Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil diterima yaitu berupa : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dibuatkan secara jelas dan rinci. 2. Uraian kejadian dibuatkan secara jelas dan rinci sesuai dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. 3. Terhadap keterangan bukti yang disampaikan harus dijelaskan secara rinci. Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2104 006/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 Berdasarkan Hasil Kajian Awal, Kami sampaikan Dokumen Kajian Awal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2103 004/LP/PL/Kab/31.09/III/2024 Laporan atas nama pelapor Mauritsius Angwarmase memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2102 004/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 Bawaslu Kabupaten Buton Selatan memberi kesempatan kepada terlapor untuk melengkapi syarat materil yaitu : Daftar hadir pada saat terlapor melakukan pemilihan pembanding DPT yang menyatakan terlapor terdaftar memilih di luar daerah Formulir Model Keberatan Saksi yang mempersoalkan hal tersebut dan melengkapi bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapinya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2101 009/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 Pada hari Jum’at tanggal 3 November 2023 telah terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan menamakan diri Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Raya dengan menuding PJ. Bupati Konawe telah melakukan kampanye terselubung, diantara orator ada anggota PPK Kecamatan Besulutu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2100 002/LP/PL/Kab/27.23/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dugaan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2099 003/LP/PL/Kab/27.23/III/2024 Laporan Pelapor BISMA NAUFAL YAESAR tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2098 007/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2097 001/LP/PP/Kab/14.35/III/2024 Laporan diregistrasi dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Nomor : 005/Reg/LP/PL/Kab/14.35/II/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2096 008/LP/PL/Kab/28.05/III/2024 Beredar foto dan dokumentasi bagi-bagi kaos dan sembako di Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Routa dimana kaos yang memiliki slogan (HR) Harapan Rakyat 2024, dan setelah kami melakukan penelusuran bahwa Bapak PJ. Bupati Konawe diindikasikan juga sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Lukman Abunawas Center yang dimana ini diduga kuat berafiliasi pada kepentingan pemenangan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2095 009/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 Dugaan Pengelebungan PPK Kecamatan Saling terkait hasil pleno PPK Kecamatan Saling, sesuai dengan keberatan pelapor bahwa pada tanggal 28 Pelapor menyampaikan pencabutan Laporan dengan alasan: Permasalahan yang ada di lapangan telah diselesaikan ole PPK kecamatan saling kepada semua pihak yang tidak dirugikan dan kasusu ini di nyatakan selesai;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2094 009/LP/PL/Kota/18.01/III/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka disimpulkan: 1. Laporan No.007/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/III/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil; 2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Ketua Panwaslu Kecamatan Selaparang). V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka: 1. Terhadap Laporan No: 007/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 diregister dalam buku registrasi laporan; 2. Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2093 007/LP/PL/Kota/03.02/II/2024 Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2092 001/LP/PP/Kab/07.07/II/2024 berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pokok perkara pada uraian tersebut belum terpenuhinya syarat formal dan materil berupa nama terlapor dan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2091 003/LP/PL/Kec-Siompu Barat/28.17/III/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel b. Laporan dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2090 001/TM/PL/Kab/28.03/II/2024 Adanya Pemilih yang memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2089 002/LP/PL/Kec-Siompu/28.17/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
2088 005/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran adminisratif Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 460 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bahwa laporan memenuhi syarat formal, materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2087 002/LP/PL/Kab/08.11/II/2024 Jl. A Yani No 113 Kutoarjo Gedong Tataan-Pesawaran Laman: pesawaran.bawaslu.go.id KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 002/LP/PL/Kab/08.11/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : RONNI b. Alamat : RT/RW 001/001, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon c. Pekerjaan : Buruh Tani/Perkebunan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Pada hari Jumat, 23 Februari tahun 2024 Bawaslu kabupaten menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara Ronni Warga Negara Indonesia yang berasal dari Desa Negeri Katon Kecamatn Negeri katon menyampaikan dugaan Pelanggaran dengan kronologis yaitu : Pada hari Rabu, tanggal 21 Fabruari 2024 Tim Pemenangan Calon Legislatif Atas Nama Nur Weliyana, S.E dari Partai NASDEM Dapil II mengetahui adanya perbedaan jumlah suara dari hasil Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan dengan Jumlah Suara yang direkap secara manual oleh Tim Pemenangan Calon Legislatif Tesebut, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim pemenangan diperoleh beberapa perbedaan hasil suara yaitu : 2. Nur Weli. S.E Nomor urut I Dapil II hasil rekap Tim Pemenangan sebanyak 1.058 Suara sedangkan hasil pleno tingkat Kecamatan sebanyak 1.068 Suara 3. Anom Subroto merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 5 Partai Nasdem Dapil II hasil rekap tim pemenangan memperoleh suara 464 Suara, sedangkan hasil Pleno rekapitulasi Kecamatan mendapat suara 469; 4. Sayekti merupakan Calon Legislatif Nomor urut 6 partai Nasdem dapil II hasil dari rekap tim pemenangan memperoleh suara 862 suara, sedangkan dari hasil pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan memperoleh suara 857. 5. Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim pemenangan an: Nurweliyana melalui website Pemilu2024.kpu.go.id terdapat beberapa dugaan indikasi kejanggalan dari TPS 9 dan TPS 10 desa Tri rahayu dimana terdapat hasil Suara yang sama antara lain suara Partai sebanyak 3 suara dan Jatu Prima Widia Saputri sebanyak 18 suara dan selanjutnya ditelusuri melalui website Pemilu2024.kpu.go.id di TPS 09 ada unggahan dokumen Form C Plano sedangkan daro TPS 10 tidak ada unggahan C Plano. 6. Selanjutnya dilakukan penelusuran oleh tim pemenangan dari website Pemilu2024.kpu.go.id terdapat dokumen C Plano Desa Pejambon yang masuk kedalam Desa Grujugan baru TPS 08 yang dapat menimbulakn penambahan Suara.. 7. Atas dasar informasi tersebut pelapor meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada TPS tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Nama dan alamat pelapor 1). Nama : Ronni 2). Tempat/Tgl Lahir : Negeri Katon, 28 Juni 1974 3). Jenis Kelamin : Laki-laki 4). Pekerjaan : Buruh Tani/Perkebunan 5). Kewarganegaraan : Indonesia 7). Alamat : RT/RW 001/001, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon Bahwa berdasarkan hasil analisis pelapor memenuhi syarat sebagai pelapor yakni WNI sesuai BAB III Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. Pihak terlapor 1). Nama : Mukhtar 2). Alamat : Desa Ponco Kresno, Kec. Negeri Katon 1). Nama : PPK 2). Alamat : Desa Negeri Katon Waktu penyampaian perbaikan laporan 1). Dilaporkan di : Bawaslu Kabupaten Pesawaran 2). Hari dan Tanggal : Rabu, 28 Februari 2024 3). Pukul : 13.00 WIB Bahwa berdasarkan hasil analisis waktu penyampaian laporan belum daluarsa yakni 7 hari sejak diketahui pada 21 Februari 2024 sesuai BAB III Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) b. Syarat Materiel Waktu dan tempat kejadian 1). Hari dan Tanggal Kejadian : Senin, 19 Februari 2024 s.d Rabu, 28 Februari 2024 2). Hari dan Tanggal diketahui : Rabu, 21 Februari 2024 3). Tempat Kejadian : Desa Negeri Katon, Kec. Negeri Katon. Kabupaten Pesawaran Uraian kejadian terdapat dugaan pelanggaran Administratif Penyelenggaran Pemilihan Umum pada proses pelaksanaan penghitungan suara DPRD Kabupaten Kecmatan Negeri Katon yang tertera pada Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor di atas. Bukti 1. Form C Hasil DPRD kabupaten; 2. Form C Hasil Salinan DPRD Kabupaten; (Menganalisis waktu dampat kejadian tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor) IV. Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran, dikarenakan perselisihan yang terjadi tersebut bibawah pengawasan Panwaslu Kecamatan Negeri Katon dan kejadian perselisihan sudah dilakukan perbaikan langsung oleh PPK pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Negeri Katon; V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2086 002/LP/PL/Kab/30.02/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2085 001/LP/PL/Kab/27.17/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan Register Nomor : 001/LP/PL/Kab/27.17/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2084 003/LP/PL/Kab/27.16/II/2024 1. Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran 2. Untuk dugaan pelanggaran kode etik ditangani di Bawaslu Kabupaten Sinjai 3. Untuk dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2083 002/TM/PL/Kab/28.10/III/2024 Berdasarkan Kajian dan kesimpulan diatas, maka Bawaslu Kabupaten Wakatobi Merekomendasikan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Terlapor atas Nurmasi S.Pd., MM (Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2082 006/TM/PP/Kec-Simboro dan Kepulauan/30.01/III/2024 Adanya dugaan pelanggaran terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 19 (Sembilan Belas) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2081 007/TM/PL/Kab/27.17/II/2024 Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Donri-Donri Nomor :145/LHP/PM.01.03/7312050/1/2024 tanggal 27 Januari 2024 untuk diregister pada Formulir Model B.2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran melalui mekanisme Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2080 004/LP/PL/Kab/08.15/II/2024 Kesimpulan Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n SRI SUYANTI Tidak memenuhi syarat Formal laporan. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena Tidak memenuhi syarat Formal laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2079 003/LP/PL/Kab/08.15/II/2024 Bahwa Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan berdasarkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01-13 Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatur sebagai berikut : Aturan Teknis terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Lampiran I BAB V Tentang Pengitungan Suara Huruf B halaman 55 Terkait Pelaksanaan disebutkan : Pelaksanaan Penghitungan Suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara : a) Presiden dan Wakill Presiden b) DPR c) DPD d) DPRD Provinsi, DPR aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat Daya; dan e) DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota Kesimpulan Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n GURUH PUTRA Tidak ditemukannya adanya Pelanggaran Pemilu. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena tidak ditemukannya adanya pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2078 002/LP/PL/Kab/08.15/II/2024 Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, dan telah dilakukan kajian terhadap laporan pelapor dengan hasil sebagai berikut : 1. Bahwa Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan berdasarkan bukti-bukti serta keterpenuhan syarat formil dan materil, dalam laporan terlapor diduga terdapat dugaan pelanggaran Netralitas yang telah dilakukan oleh Chairul Anwar selaku Peratin Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan sebagaimana, Pasal 29 huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi “Kepala Desa dilarang: melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.” 2. Bahwa Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan berdasarkan bukti-bukti serta keterpenuhan syarat formil dan materil, dalam laporan terlapor diduga terdapat dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Camat Krui Selatan berdasarkan ketentuan Berdasarkan Ketentuan: Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negera , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. yang menyatakan : ”PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye” Kesimpulan Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyimpulkan terkait laporan pelapor a.n Erwin Goestom telah memenuhi syarat Formal dan syarat materiel laporan. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2077 003/TM/PL/Kab/28.16/II/2024 Pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024, Pengawas TPS 01 Wadiabero dari hasil pengawasan tersebut ditemukan fakta-fakta sebagai berikut antara lain :  Bahwa Pengawas TPS mengawasi proses pemungutan dan Penghitungan suara di TPS 01 Wadiabero yang bertempat di Kompleks Pasar Wadiabero  Bahwa pada pukul 11.15 Wita, saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan pada proses pemungutan suara;  Bahwa saksi Demokrat menyampaikan keberatan di TPS 01 Wadiabero adanya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan atas nama Aqil Naufal;  Bahwa saksi Demokrat menyampaikan adanya pemilih yang menggunakan Model C Pemberitahuan pemilih lain;  Bahwa saksi Demokrat memintai keterangan langsung ke pemilih yang telah menyalurkan hak pilih, perihal berapa umur saat ini, pemilih menjawab masih berumur 17 tahun;  Bahwa Pengawas TPS melakukan pencocokan dengan formulir model C pemberitahuan ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian umur yang tertera dalam formulir model C pemberitahuan yang digunakan dengan penyampaian yang disampaikan oleh saudara Aqil Naufal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2076 003/LP/PL/Kab/08.07/II/2024 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Kait Mulyadi telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Tindak Pidana Pemilu dan dicacat di dalam buku registrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2075 004/LP/PP/Prov/05.00/III/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2074 003/LP/PL/Kab/28.16/III/2024 Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pada saat proses pemungutan suara dalam hal ini pemilu serentak 2024. Sesuai informasi dan hasil penelusuran Pelapor pada TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah ditemukannya adanya pemilih ganda/menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Bahwa pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024, diketahui Pelapor menemukan adanya identitas ganda Wa Ode Pipin dengan NIK 7404074304040002 yang menyalurkan hak pilih pada dua TPS berbeda. Bahwa diketahui Wa Ode Pipin dengan NIK 7404074304040002 sekitar pukul 08.00 Wita menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan Formulir C6 Pemberitahuan dan KTP Buton Tengah beralamat di Dusun Lipumalanga Desa Lolibu Kecamatan Lakudo di TPS 07 Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 7 Lolibu dengan nomor urut 256. Bahwa pada sekitar pukul 12.00 Wita Wa Ode Pipin dengan NIK 7404074304040002 juga datang menyalurkan hak pilinya pada TPS 01 Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2073 006/TM/PL/Kab/32.06/III/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Iswanto Djalil dan Sdri. Saleha Suleman terkait memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda pada proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 di TPS 06 dan TPS 09 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2072 005/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2071 004/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2070 004/TM/PL/Kab/27.14/III/2024 Bahwa dari Hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang beserta Jajarannya yang dilakukan pada tanggal 07 - 12 Februari 2024, serta uraian Kejadian Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Desa Mattiro Ade sehubungan dengan adanya Dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Caleg Partai Nasdem atas nama Dr. H. A. Aslam Patonangi, SH., M.Si. Nomor Urut 2 Dapil Sulsel 3 yang memberikan 2 buah amplop berisi uang kepada 2 orang peserta Kampanye pada saat kampanye tatap muka berlangsung. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Desa Mattiro Ade yang di sampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Patampanua, yang kemudian Ketua dan Anggota Panwaslu Patampanua tidak melakukan koordinasi secepatnya kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang, sehingga Informasi Dugaan Pelanggaran tersebut putus di Panwaslu Kecamatan Patampanua, sehingga Ketua dan Anggota BAwaslu Kabupaten Pinrang baru menerima berkas dugaan pelanggaran tersebut pada hari kedepalan sejak terjadinya dugaan Pelanggaran, sehingga Dugaan Pelanggaran menjadi cacat formil. Bahwa terkait Perbuatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Patampanua, diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc yang diduga melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilu sebagai berikut : Pasal 2 berbunyi : “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asal langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” Pasal 3 Berbunyi : “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Bahwa dari hasil Penelusuran Bawaslu Kabupaten serta Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua yang terlambat disampaikan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Patampanua, sehingga Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Patampanua diduga melanggar Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, maka Bawaslu Kabupaten Pinrang dengan adanya peristiwa tersebut akan meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2068 003/LP/PL/Prov/05.00/III/2024 Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Telanaipura
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2066 003/LP/PL/Kab/28.15/III/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan Laporan dinyatakan memenuhi syarat Formal dan Materil, sehingga Laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2065 003/TM/PL/Kab/27.14/III/2024 Bahwa dari Hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang beserta Jajarannya yang dilakukan pada tanggal 07 - 12 Februari 2024, bahwa Kami menduga Adanya Dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Caleg Partai Nasdem atas nama Dr. H. A. Aslam Patonangi, SH., M.Si. Nomor Urut 2 Dapil Sulsel 3 yang memberikan 2 buah amplop berisi uang kepada 2 orang peserta Kampanye pada saat kampanye tatap muka berlangsung. Bahwa terkait Perbuatan Dr. H. Andi Asalam Patonangi, SH., M.Si. yang merupakan Caleg DPR RI , diduga Melanggar Pasal 521 jo. Pasal 523 Ayat (1) jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf j. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 521 berbunyi : “Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).” Jo. Pasal 523 Ayat (1) berbunyi : . “Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).” Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf j. berbunyi : (1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2064 005/TM/PL/Kab/32.06/II/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Djalil Mahmud Ketua KPPS dan Sdr. Muhammad Arham Sabtu Anggota KPPS 4 terkait mencoblos surat suara milik pengguna hak pilih yang sedang sakit dan atau memilih lebih dari satu kali di satu TPS saat proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 di Rumahnya Sdri. Hj Mirsan Bahar Desa Maba Sangaji Kecamatan Kota Maba
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2063 001/LP/PP/Kab/16.35/II/2024 Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal diperoleh kesimpulan bahwa penyampaian laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/16.35/II/2024 tanggal 17 Februari 2024 memenuhi syarat formil dan materil V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/16.35/II/2024 b. Laporan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2062 004/TM/PL/Kab/32.06/II/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Abubakar Manuai, Sdr. Ilham Manuai dan Sdri. Ridwan Malurang terkait memilih lebih dari satu kali di satu TPS saat proses pemungutan suara di TPS 01 Desa Teluk Buli Kecamatan Maba pada tanggal 14 Februari 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2061 003/TM/PL/Kab/32.06/II/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Steven Hery Senen Kepala Desa Puao terkait memfasilitasi rumahnya serta duduk mendampingi pelaksanaan kegiatan kampanye tatap muka/terbatas salah satu peserta pemilu atas nama Sdr. Soleman Hi. Ahmad Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur Dapil II Partai Gerindra di Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2059 003/LP/PP/Prov/05.00/III/2024 Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Danau Sipin.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
2058 002/TM/PL/Kab/32.06/I/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Ulang atas nama Sdr. Muhrid Samin terkait menghadiri Pertemuan Peserta Pemilu atas nama Sdr. Muhammad Ridha Yakub Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil III Partai Golkar dan Sdr. Bahri Hayun Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur Dapil I Partai Golkar di rumahnya Sdr. Slamet Hi. Alim Desa Teluk Buli
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2057 004/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2056 003/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
2055 002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 Kajian Dugaan Pelanggaran di Kecamatan Ulu Ogan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2054 002/TM/PL/Kab/27.14/III/2024 1. Bahwa saudara Muh Tahir (Kepala Desa Mattombong) didapati hadir menemui Calon Legislatif Ir H. La Tinro la Tunrung di rumah Atwal/P.Alle di Kelurahan Langnga pada hari Selasa, 09 Januari 2024 Pukul 17.55 Wita yang sempat terekam dalam video. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”. Kemudian berdasarkan Pasal 280 (2) poin h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan : (h) Kepala Desa”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 306 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye”. Kemudian berdasarkan Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Berdasarkan hal tersebut di atas saudara Muh Tahir (Kepala Desa Mattombong) diduga melakukan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Pidana Pemilu. 2. Bahwa saudara Ruslan (Badan Permusyawaratan Desa Mattongang Tongang) dilibatkan dan diikutsertakan dalam Kampanye dengan dimasukannya nama di dalam lampiran Surat Pemberitahuan (Tempat Rumah Ibu Ruslan) dan dibuktikan dengan kehadirannya di lokasi Kampanye Desa Mattongang Tongang pada hari Selasa, 09 Januari 2024 Pukul 20.55 dan 22.39 Wita yang sempat terekam dalam video. Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) poin j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan : (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa”. 3. Bahwa saudara Muhammad Yunus (Kepala Desa Mattongang Tongang) dan saudara Muh Tahir (Kepala Desa Mattombong) didapati hadir menemui Calon Legislatif Ir H. La Tinro la Tunrung di rumah Ruslan ( Anggota BPD Mattongang Tongang) di Desa Mattongang Tongang pada hari Selasa, 09 Januari 2024 Pukul 22.50 Wita yang sempat terekam dalam video yang sebelumnya akan dijadikan tempat Kampanye. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”. Kemudian berdasarkan Pasal 280 (2) poin h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan : (h) Kepala Desa”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 306 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye”. Kemudian berdasarkan Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Berdasarkan hal tersebut di atas saudara Muhammad Yunus (Kepala Desa Mattongang Tongang) dan Muh Tahir (Kepala Desa Mattombong) diduga melakukan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2053 001/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu Masa Tenang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2052 004/TM/PL/Kab/08.05/III/2024 Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai tindak lanjut informasi awal dugaan pelanggaran diputuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2051 003/TM/PL/Kab/08.05/II/2024 Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai informasi dugaan pelanggaran diputuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2050 003/TM/PL/Kab/32.03/III/2024 Dugaan Pemilih pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS dan/atau pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS sebagaimana ketentuan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 Ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2049 008/LP/PL/Kab/28.04/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 08/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Alisaid a. b. Tempat Tanggal Lahir : Pasarwajo, 01 Juli 1969 c. Alamat : Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo. d. Pekerjaan : Buruh Nelayan/Perikanan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pelapor mendengar keterangan dari Sdr. Hasanudin pada tanggal 18 Februari 2024, Bahwa 2 hari sebelum tanggal 14 Februari 2024 yang bersangkutan telah menanyakan kepada Petugas PPS Kelurahan Kambulabulana terkait dengan data dirinya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Kambulabulana dengan memperlihatkan KTP yang bersangkutan dan dijawab oleh Petugas KPPS Bahwa berdasarkan cek DPT Online yang bersangkutan sudah terdaftar di Weda Di Kabupaten Halmahera Tengah. Namun pada hari Pemungutan Suara Pada Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, ketika yang bersangkutan sementara beristrahat didepan rumahnya, yang bersangkutan didatangi oleh Ketua KPPS pada TPS -04 An. Tono dan menyampikan untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan yang bersangkutan pun datang Ke TPS untuk menyalurkan hak Pilihnya. Atas keterangan kejadian tersebut kemudian Pelapor melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Buton. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, Identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor b. Pihak terlapor, dan c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu. c. Pemantau Pemilu a) Bahwa pelapor Sdr. Alisaid pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Tanda Pendudu (KTP) dengan Nomor 7404110107690052 dimana di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut tecantum nama Sdr. Alisaid, beralamat di Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Pasarwajo pada tanggal 01 Juli 1969. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu. b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu: Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS-04 Kelurahan Kambulabulana Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 18 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang; Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-04) Kelurahan Kambulabulana Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dan dalam menyampaikan laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor) Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi : a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan c. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut: a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-04), Kelurahan Kambulabulana Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu. Bahwa Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pada saat melapor menguraikan peristiwa Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi peristiwa Pelanggaran Pemilu bahwa pada tanggal 14 Januari 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di Kelurahan Kambulabulana Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, terdapat salah satu Masyarakat yang tidak memiliki Hak Pilih Di Kelurahan Kambulabulana, tetapi diberikan Hak untuk memilih di TPS-04 Kelurahan Kambulabulana dan memiliki data Kependudukan di Daerah Weda. Bahwa sehingga sebagaimana uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa para terlapor patut diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu, Pelanggran Pidana Penyalahgunaan KTP-El yang elemen datanya tidak absah dan Pelanggaran Administrsi Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum c) Bahwa Pelapor pada saat melapor melampirkan bukti berupa: a. Fotokopi KTP An. Hasanudin dengan NIK 7404110305850003. b. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404110407120015 dengan Kepala Keluarga An. Hasanudin. c. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404111611220003 dengan Kepala Keluarga An. Wa Ode Halfia. Bahwa selain dokumen bukti sebagaiman tersebut diatas pelapor pada saat melapor mengajukan saksi-saksi, yaitu 1) Imran 2) Hasanudin Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil materil sebagai laporan karena tidak ada saksi yang diajukan minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan. IV. Kesimpulan Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel sebuah laporan. V. Rekomendasi Bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel sebuah laporan, sehingga direkomendasikan untuk diregistrasi dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pasarwajo, 22 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Ketua MAMAN, SH
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2048 003/TM/PL/Kab/08.11/II/2024 Uraian Peristiwa : 1. Pada Hari ini Sabtu tanggal 17 febuari tahun 2024 sekira pukul 20:25 ketua Panwaslu kecamatan Way Khilau menerima informasi awal dari saudara Heru bahwa, terjadi pristiwa dugaan perubahan jumlah perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Dapil 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari C Plano ke C Hasil Salinan di TPS 10 ,TPS 02 , TPS 03, TPS 04,TPS 05 TPS 06, TPS 08,TPS 10 Desa Penengahan. 2. Berdasarkan informasi saudara Heru tersebut selanjutnya Ketua panwaslu kecamatan Way Khilau melakukan Penelusuran dengan berkordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada TPS 10 dan 02 dan diperoleh informasi sebagai berikut : a. Bahwa penghitungan surat suara di TPS 02 dimulai pukul 13:00 dengan urutan : PWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan selsai sekira pukul 01:00 WIB. b. Selanjutnya, Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) mendokumentasikan C Plano yang terpamapang pada TPS 02 Desa Penengahan dengan Rincian : Pada C plano Tertera Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 1 1. Rifki Assofani 2 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 73 Jumlah 76 c. Selanjutnya, sekira pukul 01:20 WIB Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 02 meminta C Hasil Salinan Kepada Ketua KPPS Saudara Novian sastra, Namun sdr Novian Beralasan belum dapat memberikan C Hasil salinan dikarenakan belum digandakan. d. Selanjutnya, Pengawas Tempat Pemungutan suara menanyakan beberapa kali C Hasil salinan yang belum juga diberikan oleh ketua KPPS. e. Selanjutnya, sekira pukul 10:00 Wib ketua KPPS menyerahkan C Hasil Salinan Dengan Rincian : C Hasil Salinan Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 1 1. Rifki Assofani 72 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 3 Jumlah 76 f. Bahwa penghitungan surat suara di TPS 10 dimulai pukul 13:00 dengan urutan : PWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan selsai sekira pukul 01:00 WIB. g. Selanjutnya, Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) mendokumentasikan C Plano yang terpamapang pada TPS 10 Desa Penengahan dengan Rincian : Pada C plano Tertera Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 0 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 204 Jumlah 204 3. Selanjutnya, sekira pukul 01:20 WIB Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 10 meminta C Hasil Salinan Kepada Ketua KPPS Saudara Novian sastra, Namun sdr Novian Beralasan belum dapat memberikan C Hasil salinan dikarenakan belum digandakan. 4. Selanjutnya, Pengawas Tempat Pemungutan suara menanyakan beberapa kali C Hasil salinan yang belum juga diberikan oleh ketua KPPS. 5. Selanjutnya, sekira pukul 12:27 Wib ketua KPPS menyerahkan C Hasil Salinan Dengan Rincian : C Hasil Salinan Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 200 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 4 Jumlah 204 6. Bahwa dari hasil penelusuran diduga terdapat perubahan jumlah perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Dapil 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari C Plano ke C Hasil Salinan di TPS 10 dan TPS 02 Desa Penengahan. 7. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 05 dengan rincian : C Plano Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 1 1. Rifki Assofani 0 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 115 Jumlah 116 8. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian : C Hasil Salinan Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 1 1. Rifki Assofani 114 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 1 Jumlah 116 9. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 06 dengan rincian : C plano Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 0 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 48 Jumlah 48 10. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian : C Hasil Salinan Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 0 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 48 Jumlah 48 11. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 01 dengan rincian : C plano Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 2 1. Rifki Assofani 0 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 33 Jumlah 35 12. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian : C Hasil Salinan Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 2 1. Rifki Assofani 33 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 0 Jumlah 35 13. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 03 dengan rincian : C plano Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 0 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 25 Jumlah 25 14. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian : C Hasil Salinan Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 24 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 1 Jumlah 1 15. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 04 dengan rincian : C plano Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 0 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 60 Jumlah 60 16. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian : C Hasil Salinan Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 58 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 2 Jumlah 60 17. Bahwa dari hasil dokumentasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di TPS 08 dengan rincian : C plano Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 0 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 48 Jumlah 48 18. Selanjutnya hasil dari C Hasil Salinan dengan Rincian : C Hasil Salinan Partai dan Nomer Urut Jumlah 17. Partai Persatuan Pembangunan 0 1. Rifki Assofani 0 2. Hendra Gunawan 0 3. Nur Khasanah 0 4. Sultan Islam 0 5. Vera Yunita 0 6. Rohmat Juliansyah 48 Jumlah 48 A. Alat Bukti/Barang Bukti : 1. C 1 Plano TPS 01, 02,03,04,05,06,08, dan 010 2. C Hasil Salinan TPS 01, 02,03,04,05,06,08, dan 010 I. V Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut: A. Syarat Formil a. Identitas penemu 1. Nama : Towaf Muslim 2. Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau 3. Alamat : Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : Laki-laki b. Identitas Penemu 1. Nama : Zainuddin 2. Pekerjaan : Anggota Panwam Way Khilau 3. Alamat : Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau c. Identitas penemu 1. Nama : Irfianto 2. Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau 3. Alamat : Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : Laki-laki Identitas terlapor I 1. Nama : Nurpani (Ketua PPS) 2. Pekerjaan/Jabatan : Ketua PPS 3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : laki-laki Identitas terlapor II 1. Nama : Budi (PPS) 2. Pekerjaan/Jabatan : Anggota PPS 3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : laki-laki Identitas terlapor III 1. Nama : Azil 2. Pekerjaan/Jabatan : Sekretariat PPS 3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : laki-laki Identitas terlapor IV 1. Nama : Azizurohman 2. Pekerjaan/Jabatan : Sekretariat PPS 3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : laki-laki Identitas terlapor V 1. Nama : Nopian 2. Pekerjaan/Jabatan : KPPS 3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : laki-laki Identitas terlapor VI 1. Nama : Faisal 2. Pekerjaan/Jabatan : PPS Teba Jawa Kecamatan Kedondong 3. Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : laki-laki d. Waktu Penetapan Temuan 1. Hari/Tanggal ; Senin, 19 Febuari 2024 2. Waktu : 09:00 WIB 3. Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum kadaluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. B. Syarat materil Waktu dan Tempat Kejadian 1. Hari dan tanggal Kejadian : Senin, 19 Febuari 2024 2. Hari dan Tanggal diketahui : Senin, 19 Febuari 2024 3. Tempat Kejadian : Desa Penengahan Uraian Kejadian Pada Hari ini Sabtu tanggal 17 febuari tahun 2024 sekira pukul 20:25 ketua Panwaslu kecamatan Way Khilau menerima informasi awal dari saudara Heru bahwa, terjadi pristiwa dugaan perubahan jumlah perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Dapil 6 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari C Plano ke C Hasil Salinan di TPS 10 ,TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 06, TPS 08 dan TPS 05 Desa Penengahan Bukti : 3. C 1 Plano TPS 01, 02,03,04,05,06,08, dan 010 4. C Hasil Salinan TPS 01, 02,03,04,05,06,08, dan 010 Nama Saksi-saksi dan alamat : Saksi I Nama : Sahrul Pasha Alamat : Desa Penengahan Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi II Nama : Azwan Alamat : Desa Penengahan Jenis Kelamin : Laki-Laki (ZAINUDDIN, IRFIANTO, FIRLI ketua PPK, RIRMA ALIYUS PPK) Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa dari hasil Analisa Panwaslu Kecamatan Way Khilau berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Kepemiluan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan NOMOR : 30 /LHP/PM.01.02/02/2024 Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu. Pasal yang di duga dilanggar: -Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 532, 535 J.o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang tahapan pemungutan suara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2047 007/LP/PL/Kab/28.04/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 07/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Suprianto b. Tempat Tanggal Lahir : Ambon, 23 Maret 1983 c. Alamat : Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina d. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor tidak mengetahui seperti apa kejadiannya di TPS, namun Pelapor mendapat informasi dari Sdr. La Ode Faldin bahwa dia memberikan hak pilih di TPS-01 Desa Kabawakole sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan KTP-El yang masih beralamat di Desa Kabawakole meskipun dia tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena yang bersangkutan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Morowali karena yang bersangkutan telah mengurus pindah domisili dan bekerja di Morowali III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor b. Pihak terlapor, dan c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu. c. Pemantau Pemilu a) Bahwa pelapor Sdr. Suprianto pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Tanda Pendudu (KTP) dengan Nomor 7404112303830002 dimana di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut tecantum nama Sdr. Suprianto beralamat di Desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Ambon pada tanggal 23 Maret 1983. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu. b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu: Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, La Ode Faldin beralamat di Dusun Lagundi, Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 17 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang; Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Sdr. La Ode Faldin beralamat di Dusun Lagundi, Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor) Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi : a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan c. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut: a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-02), Desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu. Bahwa Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pada saat melapor menguraikan peristiwa Bahwa Pelapor mendapat informasi dari Sdr. La Ode Faldin (Terlapor) bahwa dia telah memberikan hak pilih di TPS-01 Desa Kabawakole sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan KTP-El yang masih beralamat di Desa Kabakole meskipun dia tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena yang bersangkutan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Morowali karena yang bersangkutan telah mengurus pindah domisili dan bekerja di Morowali Bahwa sehingga sebagaimana uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS-01 Desa Kabawakole patut diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu dan Pelanggaran Administrsi Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 80 ayat 2 huruf (d) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta Pelanggaran Pidana Penyalahgunaan KTP-el yang dengan data yang sudah tidak berlaku. c) Bahwa Pelapor pada saat melapor melampirkan bukti berupa: a. Print Out Foto Kartu Keluarga La Ode Faldin dengan Nomor Induk 7404111106190002 b. Print Out foto KTP La Ode Faldin nomor Induk Kependudukan 7404110402020001dengan Alamat Dusun Lagundi Desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. c. Print Out DPT TPS 01 Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo. Bahwa Pelapor pada saat melapor perbaikan laporan mengajukan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu: a. Ancu b. Willy Rizki April Yanto Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat materil sebagai laporan IV. Kesimpulan Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebuah laporan. V. Rekomendasi Bahwa karena Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan, sehingga direkomendasikan Laporan tersebut untuk diregistrasi dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pasarwajo, 26 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Ketua MAMAN, SH.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2046 006/LP/PL/Kab/28.04/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 06/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : La Ode Safruddin a. b. Tempat Tanggal Lahir : Banabungi / 09 Juni 1969 c. Alamat : Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo. d. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di Desa Wolowa, terdapat salah satu Masyarakat yang tidak memiliki Hak Pilih Di Desa Wolowa, tetapi diberikan Hak untuk memilih di TPS 02 Desa Wolowa dan memiliki data Kependudukan Di Desa Wasuamba Kecamatan Lasalimu Kabuapten Buton. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor b. Pihak terlapor, dan c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu. c. Pemantau Pemilu a) Bahwa pelapor Sdr. La Ode Safruddin pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Tanda Pendudu (KTP) dengan Nomor 7404110906690001 dimana di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut tecantum nama Sdr. La Ode Safruddin, beralamat di Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Banabungi pada tanggal 09 Juli 1969. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu. b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu: Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-02) Desa Wolowa Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton. c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 18 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang; Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-02) Desa Wolowa Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton dan dalam menyampaikan laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor) Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi : a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan c. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut: a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-02), Desa Wolowa Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton. b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu. Bahwa Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pada saat melapor menguraikan peristiwa Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi peristiwa Pelanggaran Pemilu bahwa pada tanggal 14 Januari 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di Desa Wolowa Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton, terdapat salah satu Masyarakat yang tidak memiliki Hak Pilih Di Desa Wolowa, tetapi diberikan Hak untuk memilih di TPS 02 Desa Wolowa dan memiliki data Kependudukan di Desa Wasuamba Kecamatan Lasalimu. Bahwa sehingga sebagaimana uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa para terlapor patut diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu dan Pelanggaran Administrsi Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum c) Bahwa Pelapor pada saat melapor melampirkan bukti berupa: a. Print Out Foto Pengecekan Kependudukan Data Keluarga A.n. Safrin Udin, Nomor Induk Keluarga 7404232811180002, beralamat di Dusun Maranuang, Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. b. Print Out Foto Pengecekan Kependudukan data pribadi A.n. Safrin Udin, NIK 7404300504950001, beralamat di Dusun Maranuang, Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. c. Print Out Foto Daftar Hadir DPK TPS 02 Desa Wolowa, Kec. Wolowa, Kab. Buton. Bahwa selain dokumen bukti sebagaimana tersebut diatas pelapor pada saat perbaikan dokumen laporan mengajukan saksi-saksi, yaitu: 1) La Ode Yusuf 2) Nurlin 3) La Muhajir Bahwa sehingga berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat materil sebagai laporan. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggran setelah perbaikan dokumen syarat Laporan, sehingga laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil syarat materiel sebuah laporan. V. Rekomendasi Laporan Pelapor diregistrasi dan dintindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasarwajo, 22 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Ketua MAMAN, SH
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2045 002/TM/PL/Kab/08.05/II/2024 Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai informasi dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2044 005/LP/PL/Kab/08.05/II/2024 Laporan Tidak termasuk dalam peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2043 005/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 05/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : La Ode Febrian Jaya Putra b. Tempat Tanggal Lahir : Sampuabalo, 08 Juli 1994 c. Alamat : Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina d. Pekerjaan : Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina, telah terjadi hal-hal sebagai berikut: 1. Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 03 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. Wa Ode Saluma NIK 7404317112730005 yang beralamat di SIFKAM Kelurahan Kipai,Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah, memberikan hak pilihnya di TPS 03 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. 2. Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 04 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. La Ode Hartawan NIK 7404312712030001 beralamat di Kelurahan Kiya,Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah memberikan hak pilihnya di TPS 04 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. 3. Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 05 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. La Ode Dinal Faikal NIK 7404310403040002 beralamat di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon. memberikan hak pilihnya di TPS 05 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor b. Pihak terlapor, dan c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu. c. Pemantau Pemilu a) Bahwa pelapor Sdr. La Ode Febrian Jaya Putra pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Tanda Pendudu (KTP) dengan Nomor 7404111308120018 dimana di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut tecantum nama Sdr. La Ode Febrian Jaya Putra, beralamat di Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton yang dilahirkan di Sampuabalo pada tanggal 08 Juli 1994. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai punya hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu. b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu: Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu sebagai berikut: a. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-03) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton b. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-04) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. c. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-05) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 16 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang; Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS-03, Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 dan Ketua dan Anggota KPPS TPS-05 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina dan dalam menyampaikan laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor) Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi : a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan c. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut: a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-03), Tempat Pemungutan Suara (TPS-04) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS-05) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu. Bahwa Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pada saat melapor menguraikan peristiwa Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi peristiwa sebagai berikut yaitu: 1. Bahwa Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 03 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. Wa Ode Saluma NIK 7404317112730005 yang beralamat di Sifkam Kelurahan Kipai,Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah, memberikan hak pilihnya di TPS 03 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. 2. Bahwa Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 04 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. La Ode Hartawan NIK 7404312712030001 beralamat di Kelurahan Kiya,Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah memberikan hak pilihnya di TPS 04 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. 3. Bahwa Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 05 Desa Sampuabalo memberikan hak pilih atau telah memberikan izin kepada warga An. La Ode Dinal Faikal NIK 7404310403040002 beralamat di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon. memberikan hak pilihnya di TPS 05 Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. Bahwa sehingga sebagaimana uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa para terlapor patut diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu dan Pelanggaran Administrsi Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 80 ayat 2 huruf (d) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta Pelanggara Pidana Penggunaan KTP-el yang dengan data yang sudah tidak berlaku. c) Bahwa Pelapor pada saat melapor melampirkan bukti berupa: a) Print Out Data Kependudukan An. Wa Ode Saluma NIK 7404317112730005 beralamat di SIFKAM Kelurahan Kipai,Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah. b) Print Out Data Kependudukan An. La Ode Hartawan NIK 7404312712030001 beralamat di Kelurahan Kiya,Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah. c) Print Out Data Kependudukan An. La Ode Dinal Faikal NIK 7404310403040002 beralamat di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon. d) Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. e) Print Out Foto Catatan Daftar Hadir TPS 03 Desa Sampuabalo f) Print Out Foto Daftar Hadir DPK TPS 04 Desa Sampuabalo g) Print Out Foto Catatan Daftar Hadir TPS 05 Desa Sampuabalo Bahwa selain dokumen bukti sebagaiman tersebut diatas pelapor pada saat melapor mengajukan saksi-saksi adalah sebagai berikut: a. Saksi peristiwa di TPS-03, yaitu:  Sdri. Wa Ode Bariana  Sdr. Afis b. Saksi peristiwa di TPS-04, yaitu  Sdri. Sartika Elsa  Sdr. La Ode Firman Suriansah c. Saksi peristiwa TPS 05  Sdri. Wa Asa  Sdri. Wa Ode Sarwia Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat materil sebagai laporan. IV. Kesimpulan Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil materiel sebuah laporan. V. Rekomendasi Laporan Pelapor diregistrasi dan dintindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasarwajo, 21 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Ketua MAMAN, SH.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2042 004/TM/PL/Kab/08.04/II/2024 BA Pleno Nomor : 50.c/HK.01.00/K.LA-02/2/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2041 003/LP/PL/Kab/02.17/II/2024 KESIMPULAN a. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran. b. Bahwa berdasarkan Laporan Saudara M. MASYHURI PULUNGAN berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu berupa adanya Ketua LPM yang melakukan Kampanye dengan melakukan seruan dan ajakan untuk memilih salah satu calon tertentu di duga melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya. REKOMENDASI Bahwa Laporan Saudara M. MASYHURI PULUNGAN dengan No. 003/LP/PL/Kab/02.17/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil, untuk selanjutnya dibawa kedalam rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2040 004/LP/PL/Kab/08.05/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal Pelaporan sehingga Laporan tidak diregistrasi dan pemberitahuan status disampaikan kepada pelapor dengan surat resmi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2039 003/LP/PL/Kab/08.05/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal sehingga Laporan tidak diregistrasi dan pemberitahuan status disampaikan kepada pelapor dengan surat resmi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2038 002/LP/PL/Kab/08.04/II/2024 BA Pleno Nomor: 30.a/HK/01.00/K.LA-02/2/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2037 002/TM/PL/Kab/32.03/III/2024 Pemilih yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2036 003/TM/PL/Kab/28.17/III/2024 1) Diduga terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KPPS TPS 001 Desa Wacuala saat distribusi formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017 yang diberikan kepada sdr. ANTON dan saat sdr. ANTON memilih melakukan pendaftaran dan registrasi KPPS Keempat dan KPPS Kelima TPS 001 Desa Wacuala tidak meneliti data identitas kependudukan sdr. ANTON dengan Nomor NIK 7301090608850001 dengan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017 2) Diduga terdapat pelanggaran tindak pidana yang dilakukan sdr. ANTON dengan NIK 7301090608850001 mencoblos di TPS 001 Desa Wacuala mengaku sebagai orang lain dengan menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan NIK 7404210107880017
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2035 002/TM/PL/Kec-Batauga/28.17/XII/2023 Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya yang dilakukan LA ODE ARDIANSA yang merupakan Pendamping PKH Kecamatan Batauga yang membagikan bahan kampanye berupa stiker dan kartu nama WA ODE FARIDA S.DJARUDJU.,S.P.,M.M calon anggota DPR RI nomor urut 3 dari PDIP Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara di Kelurahan Majapahit Kecamatan Batauga pada hari Jumat, 15 Desember 2023 diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 10 Ayat (1) Sumber Daya Manusia terdiri atas: huruf (h) Pendamping Sosial. Jo Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan Pasal 10 huruf i
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2034 001/LP/PL/Kab/19.09/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/19.09/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Sintus F. Jemali b. Alamat : Naha, RT/RW:004/003, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat c. Pekerjaan : Petani II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat secara sengaja memberi 6 (enam) surat suara kepada salah satu wajib pilih yang terdaftar dalam DPT atas nama saudari Monika Mamun. Surat suara yang diberikan diantaranya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden 1 (satu) surat suara, surat suara pemilihan anggota DPR RI 1 (satu) surat suara, surat suara pemilihan DPD 1 (suara) surat suara, surat suara pemilihan DPRD Provinsi 1 (satu) surat suara dan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten 2 (dua) surat suara. Dari keenam surat suara tersebut dicoblos oleh pemilih. Bahwa yang seharusnya pemilih yang terdaftar dalam DPT hanya mendapat 5 (lima) surat suara, akan tetapi fakta yang terjadi justru pemilih atas nama Monika Mamun menerima lebih dari satu surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dapil 3 dan kedua surat suara tersebut dicoblos. Kejadian ini diketahui oleh KPPS 6 dan juga saksi dari partai PDIP pada saat pemilih akan memasukan surat suara yang telah dicoblos kedalam kotak suara. Atas peristiwa tersebut KPPS 6 dan juga saksi dari partai PDIP melarang pemilih tersebut untuk memasukan dua surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Dapil 3 kedalam kotak suara, sehingga surat suara tersebut masih berada diluar kotak suara dan tidak dihitung dan yang dilakukan penghitungan hanya surat suara yang berada dalam kotak suara. 2. Bahwa PPS bersama KPPS melarang salah satu wajib pilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Maria Muet berdasarkan perintah dari salah satu PPK Kecamatan Welak atas Nama Golin untuk tidak memberikan hak suaranya di TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak dengan alasan KTP yang bersangkutan bukan KTP elektronik. 3. Bahwa PPS bersama KPPS melarang wajib pilih yang mengalami cacat fisik maupun mental atas nama saudara Alfonsius Idun untuk memberikan hak suara di TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak. III. Bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dan dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas: - Nama - Tempat/Tanggal Lahir - Pekerjaan - kewarganegaraan - Alamat - No. Telp/HP 2. Identitas Terlapor terdiri atas: - Nama - Alamat - pekerjaan 3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto PasaL 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan oleh: 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sintus F. Jemali, Tempat dan tanggal Lahir Naha, 22 Agustus 1995, Pekerjaan petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Naha, RT/RW: 004/003 Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nomor tlp. 081292212388 merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan Pelanggaran Pemilu. b. Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yaitu: 1. Monika Mamun, alamat Desa Pengka, Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat. 2. Nama KPPS 03 Desa Pengka, alamat tinggal Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. 3. PPS Desa Pengka, alamat tinggal Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. c. Tentang Tenggang Waktu Laporan Dugaan Pelanggaran. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal yang sama, selanjutnya pelapor melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada Tanggal 22 Februari 2024, dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat 3 (tiga) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum; yang menyatakan bahwa “laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 03 Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. b. Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat secara sengaja memberi 6 (enam) surat suara kepada salah satu wajib pilih yang terdaftar dalam DPT atas nama saudari Monika Mamun. Surat suara yang diberikan diantaranya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden 1 (satu) surat suara, surat suara pemilihan anggota DPR RI 1 (satu) surat suara, surat suara pemilihan DPD 1 (suara) surat suara, surat suara pemilihan DPRD Provinsi 1 (satu) surat suara dan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten 2 (dua) surat suara. Dari keenam surat suara tersebut dicoblos oleh pemilih. Bahwa yang seharusnya pemilih yang terdaftar dalam DPT hanya mendapat 5 (lima) surat suara, akan tetapi fakta yang terjadi justru pemilih atas nama Monika Mamun menerima lebih dari satu surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dapil 3 dan kedua surat suara tersebut dicoblos. Kejadian ini diketahui oleh KPPS 6 dan juga saksi dari partai PDIP pada saat pemilih akan memasukan surat suara yang telah dicoblos kedalam kotak suara. Atas peristiwa tersebut KPPS 6 dan juga saksi dari partai PDIP melarang pemilih tersebut untuk memasukan dua surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Dapil 3 kedalam kotak suara, sehingga surat suara tersebut masih berada diluar kotak suara dan tidak dihitung dan yang dilakukan penghitungan hanya surat suara yang berada dalam kotak suara. 2. Bahwa PPS bersama KPPS melarang salah satu wajib pilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Maria Muet berdasarkan perintah dari salah satu PPK Kecamatan Welak atas Nama Golin untuk tidak memberikan hak suaranya di TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak dengan alasan KTP yang bersangkutan bukan KTP elektronik. 3. Bahwa PPS bersama KPPS melarang wajib pilih yang mengalami cacat fisik maupun mental atas nama saudara Alfonsius Idun untuk memberikan hak suara di TPS 03 Desa Pengka Kecamatan Welak. c. Bahwa dalam Laporan Pelapor pada tanggal 22 Februari 2024, Pelapor melampirkan Bukti berupa: 1. Foto 2 (dua) surat suara Pemilihan DPRD Kabupate Manggarai Barat Dapil 3 (tiga) 2. Foto KTP atas nama Maria Muet. 3. Foto KTP atas nama Alfonsius Idun Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu: 1. Sandronimus Mansung dan 2. Malisius Aven d. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelangaran, uraian peristiwa, dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dilaporkan, maka: 1. Bahwa diduga perbuatan Terlapor atas nama Monika Mamun telah melakukan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 03 Desa Pengka, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 516 UU No.7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)” 2. Bahwa diduga tindakan terlapor PPS Desa Pengka dan KPPS 03 Desa Pengka melakukan tindak pidana Pemilu yang melarang wajib pilih atas nama Sdri Kristina Nuet dan Sdr.Alfonsius Idun untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Desa Pengka, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. e. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b,c, dan d di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi Syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Labuan Bajo, 23 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Ketua, (Maria Magdalena S. Seriang, S.H)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2032 002/TM/PL/Kota/27.03/II/2024 Uraian singkat kejadian: Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 Pukul 5.30 Wita, PTPS TPS 14 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara melakukan pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 014 di Kelurahan Balandai. TPS dibuka pada pukul 7.00 Wita. Setelah dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan proses menghitung atau mengecek kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Pada rentan pukul 11.00 sampai sebelum 12.00 Wita, ada dua orang yang bertanya apakah sudah bisa memilih menggunakan KTP bagi yang tidak memiliki C-Pembertuahuan, namun KPPS menyatakan bahwa belum waktunya memilih bagi yang tidak memiliki C-Pemberitahuan. Pada pukul kurang lebih 12.45 Wita kedua orang tersebut dating Kembali untuk memilih di TPS 14 Balandai. Sebelum memilih, pemilih tersebut sempat mengobrol dengan salah satu warga. Setelah itu ia meletakkan KTP-El di atas meja di depan KPPS. Setelah itu, KPPS memeriksa KTP-el yang bersangkutan dan ternyata memang memiliki KTP-el yang beralamat di kelurahan Balandai. Adapun kedua orang tersebut bernama Mulyani Abbas dengan NIK 737305630380002 yang beralamat di RT/RW 001/001 Kelurahan Balandai dan Adriansyah dengan NIK 7373051901020003 yang beralamat di RT/RW 001/001 Kelurahan Balandai. Pada sore hari, saat dilakukan rekap penghitungan suara dilakukan pengecekan kedua data tersebut pada DPT online dan ternyata kedua orang tersebut terdaftar sebagai DPT 006 Kelurahan Pontap kecamatan Wara Timur. Ketika diketahui, panwaslu kecamatan Bara Misran, S.Pd., M.Pd datang ke lokasi TPS Bersama PPK Kecamatan Bara Iphon Pabbali. Panwaslu Kecamatan Bara dan PPK Kecamatan Bara bertanya kepada KPPS berapa jumlah surat suara yang diberikan dan KPPS menyatakan bahwa kedua orang tersebut diberikan lima jenis surat suara. Sehingga dinyatakan sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Untuk memastikan, Panwaslu Kecamatan Bara menelpon ke Panwaslu Kecamatan Wara Timur untuk memastikan apakah kedua orang tersebut memilih di TPS 006 Kelurahan Pontap. Dari hasil konfirmasi Panwaslu kecamatan Wara Timur Adya Novita Apriliyani kepada KPPS TPS 006 Pontap bahwa yang bersangkutan juga telah memilih di TPS 006 Pontap dsebagai DPT menggunakan KTP yang beralamat di Balandai Adapun ditemukan fakta pada kegiatan ini sebagai berikut : 1. Bahwa benar Ketua dan Anggota KPPS TPS 14 Kelurahan Temmalebba memberikan 5 (lima) surat suara kepada Adriansyah dan Mulyani Abbas. 2. Benar bahwa Adriansyah dan Mulyani Abbas merupakan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 06 Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur dan telah menggunakan hak pilihnya. 3. Benar bahwa Adriansyah dan Mulyani Abbas menjadi DPK (Daftar Pemilih Khusus) di TPS 14 Kelurahan Balandai Kecamatan Bara dan telah menggukan hak pilihnya. Adapun ditemukan dugaan pelanggaran pada kegiatan ini yaitu Adanya dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 516 “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2030 001/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 Kesimpulan Setelah melakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel kajian awal laporan, tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/LP/PL/Kec.-Sampolawa/28.17/II/2023 tertanggal 16 Februari 2024. maka disimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sampolawa Mengajukan permintaan Pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dengan menggunakan Formulir Model B.6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
2029 002/LP/PL/Kab/27.24/III/2024 Terpenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil dan merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, KPPS TPS 01 Desa Lalabata
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2028 002/TM/PL/Kec-Lasusua/28.07/III/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilu mengikutsertakan Perangkat Desa Pitulua Kecamatan Lasusua An. Aguslim (Tirta) dalam pelaksanaan Kampanye Caleg DPR RI Ibu Dessy Indah Rachmat yang dilaksanakan oleh Tim kampanye Partai Gerindra di Rumah Maksum Ramli, S.E (Ketua DPC Partai Gerindra Kolaka Utara) di Jalan Merdeka Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat (2) Huruf i Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Perangkat Desa. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 Huruf j Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2027 003/LP/PL/Kab/08.13/II/2024 Memenuhi Syarat formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
2026 002/LP/PL/Kab/08.13/II/2024 Memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2025 003/LP/PL/Kab/27.11/II/2024 kajian awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2024 003/LP/PL/Kota/19.01/II/2024 Laporan tidak diregis karena tidak memenuhi syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2023 002/LP/PP/Kab/06.13/I/2024 Kajian Awal Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh PPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2022 006/TM/PL/Kab/27.17/II/2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Soppeng telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Laporan Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Bawaslu Kabupaten Soppeng Nomor : 023/LHP/PM.01.02/1/2024 Bawaslu Kabupaten Soppeng tanggal 28 Januari 2024 dengan memutuskan sebagi berikut : 1. Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Nomor : 023/LHP/PM.01.02/1/2024 Panwaslu Kecamatan Marioriawa tanggal 28 Januari 2024 untuk diregister pada Formulir Model B.2 Temuan Dugaan Pelanggaran. 2. Menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran melalui Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2021 013/LP/PL/Kab/19.02/III/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2020 012/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2019 014/LP/PL/Kab/19.02/III/2024 Tidak Memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2017 009/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 Bukan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2016 011/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2015 002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2014 009/TM/PL/Kota/14.01/II/2024 Uraian Singkat Hasil Pengawasan: Berdasarkan Pasal 278 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 memuat bahwa jadwal masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 menjelaskan bahwa jadwal tahapan masa tenang mulai 11 Februari 2024 dan berakhir pada 13 Februari 2024. Berdasarkan Pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. Panwaslu Kecamatan Pedurungan siap siaga terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, maupun tim kampanye selama masa tenang. Pada Selasa, 13 Februari 2024, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pedurungan, serta Panwaslu Kelurahan Pedurungan Kidul memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terjadi pembagian amplop berisi uang sebesar Rp50.000 dan bahan kampanye dari salah satu calon anggota DPRD Kota Semarang di daerah Gemah Kecamatan Pedurungan. Pembagian uang disertai bahan kampanye berupa brosur calen Kota Semarang di Dapil 2 dari Partai Nasdem atas nama Arif Mustagfirin dilakukan di rumah salah satu warga bernama Suwarto. Informasi Dugaan Pelanggaran: 1. Peristiwa a. Peristiwa: Pada Selasa, 13 Februari 2024 pukul 20.05 WIB, Panwaslu Kecamatan Pedurungan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diketahui ada kegiatan bagi-bagi uang di rumah salah satu warga bernama Bpk Suwarto dengan alamat Jl. Gayamsari IV/16 RT 001 RW 011 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan. Selanjutnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Pedurungan Moech. Achmin, beserta 2 Anggota Panwaslu Kecamatan Pedurungan yakni Dwi Asri Indri Hastuti dan Yunita Restanti, serta 1 orang Panwaslu Kelurahan Pedurungan Kidul Dadang Abdurachman, segera menuju ke rumah Bpk Suwarto. Setelah sampai di lokasi, terdapat kerumunan warga dan terdapat kericuhan. Terdapat warga yang marah-marah dikarenakan tidak kebagian amplop yang berisi uang. Menurut keterangan 2 orang warga yang sudah mendapatkan amplop berisi uang bernama Susiyanti, dan Rochimah, bahwa pembagian amplop sudah berlangsung sejak pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, warga sudah didata dengan mengumpulkan foto copy KK dan KTP supaya mendapatkan amplop berisi uang sebesar Rp.50.000. Uang tersebut berasal dari calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Nasdem bernama Arif Mustaghfirin. Warga yang didaftar untuk mendapatkan uang tersebut berasal dari RW 011 dari RT 01 s.d RT 8 Bahwa terdapat 1 orang warga bernama Khomsatun dari berbagai warga yang berkumpul yang belum mendapatkan uang. Menurut keterangan dari Bpk Suwarto sebagai pembagi uang dan bahan kampanye, amplop berisi uang yang sudah terbagi sebanyak 200 amplop dan bahan kampanye. Keributan terjadi karena sejumlah warga yang sudah berkumpul di rumah Bpk Suwarto tidak mendapatkan amplop berisi uang dan bahan kampanye. Bahwa menurut keterangan dari Suwarto, bahwa Arif Mustaqfirin yang mendata lansia di RW 011 untuk diberikan bantuan uang. Bahwa uang dan bahan kampanye didistribusikan kepada warga oleh Kisrini (menantu dari Bpk. Suwarto) yang sudah di siapkan oleh Arif Mustaqhfirin. b. Tempat Kejadian : Jl. Gayamsari IV/16 RT. 001 RW. 011 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan c. Waktu Kejadian : Selasa, 13 Februari 2024 d. Pelaku : a. Arif Mustaqhfirin (Caleg) b. Suwarto (Pemilik rumah) c. Kisrini (Yang membagi) e. Alamat : a. Semarang b. Jl. Gayamsari IV/16 RT. 001 RW. 011 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang c. Jl. Gayamsari IV/16 RT. 001 RW. 011 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang 2. Saksi – saksi a) Nama : Rochimah Alamat : Gayamsari IV RT. 006 RW. 011 Kel Gemah Kec Pedurungan Kota Semarang b) Nama : Khomsatun Alamat : Gayamsari IV RT. 006 RW. 011 Kel Gemah Kec Pedurungan Kota Semarang c) Nama : Susiyanti Alamat : Gayamsari IV RT. 006 RW. 011 Kel Gemah Kec Pedurungan Kota Semarang d) Nama : Dadang Abdurachman (Panwaslu Kelurahan Pedurungan Kidul) Alamat : Plamongan Permai Utara IIB RT 01 RW 09 4. Barang Bukti a. Amplop berisi uang @50.000 sebanyak 2 amplop b. Bahan kampanye 2 lembar c. Foto tempat terjadinya perkara d. Foto Fotocopy KTP Penerima uang e. Foto KTP Suwarto f. Foto KTP Kisrini g. Foto KTP calon penerima uang h. Daftar Pemilih Tetap Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, TPS 039, 040, 041, 042 i. Daftar hadir penerima uang 5. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran Ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa tidak ada pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang, baik dilakukan oleh peserta pemilu maupun tim kampanye. Dugaan pelanggaran berupa pemberian uang disertai dengan bahan kampanye berupa brosur salah satu caleg Kota Semarang Dapil 2 dari Partai Nasdem atas nama Arif Mustaghfirin, Pemberian dilakukan melalui Suwarto kepada warga RW 2 Gemah Pedurungan yang telah didata. Pemberian uang dan bahan kampanye dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 atau masa tenang di rumah Suwarto. Pedurungan adalah kecamatan yang terbanyak penduduknya sehingga banyak caleg yang mengincar Kecamatan Pedurungan untuk melakukan kampanye maupun memberikan iming-iming kepada warga sekitar. 6. Fakta dan Keterangan Berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian uang disertai bahan kampanye brosur caleg Arif Mustaghfirin yang dilakukan oleh warga bernama Suwarto. Pembagian uang dilakukan oleh Suwarto beserta anak dan menantunya, kepada warga RW 2 yang telah berkumpul di rumahnya; Pengawas Pemilu mengumpulkan barang bukti berupa amplop berisi uang disertai bahan kampanye brosur Arif Mustaghfirin yang berasal dari penerima atas nama Rochimah. Pengawas mendokumentasikan KTP atas nama Rochimah dan Komisatun sebagai penerima amplop disertai bahan kampanye; Pengawas Pemilu mendokumentasikan KTP atas nama Suwarto sebagai pemilik rumah dan yang membagikan amplop disertai bahan kampanye; Pengawas Pemilu menghubungi caleg Kota Semarang Arif Mustaghfirin melalui sambungan telpon agar dapat hadir di kantor secretariat Panwaslu Kecamatan Pedurungan. Namun, pada hari itu, Arif Mustaghfirin tidak dapat hadir karena sedang kegiatan khataman alquran. Arif Mustaghfirin mengirimkan gambar kegiatan khataman melalui pesan whatsapp. 7. Analisa Berdasarkan uraian diatas kejadian tersebut diduga melanggar Pasal 278 pasal 2 UU 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD e. memilih calon anggota DPD tertentu. Dalam penjelasan pasal 278 menyebutkan yang dimaksud dengan imbalan dapat berupa uang, barang, dan/jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Pada pasal 523 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepala Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana penjara paling lama (empat) tahun dan denda palingt banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2013 008/TM/PL/Kota/14.01/II/2024 Informasi Dugaan Pelanggaran 1.Peristiwa a. Peristiwa : Pada masa tenang seharusnya peserta pemilu dan timses tidak melakukan kegiatan yang mengarah kampanye atau aktivitas lain yang tidak sesuai peraturan. Mengingat banyaknya APK di wilayah Tembalang penyisiran masih terus dilakukan di wilayah ini. Selanjutnya pada Selasa, Tanggal 13 Februari 2024 Anggota Panwaslu Kecamatan Tembalang Bekti Maharani, Panwaslu Kelurahan Sendangmulyo bersama Pengawas TPS (PTPS) se Kecamatan Sendangmulyo melakukan apel siaga pada pkl. 09.00 s.d 10.00 WIB di Halaman Kantor Kelurahan Sendangmulyo. Seusai apel dilanjutkan dengan pembersihan APK yang masih terpasang. Selanjutnya Bekti Maharani bersama sebagian PTPS sekitar pukul. 13.30 kembali ke Kantor Kelurahan Sendangmulyo menghadiri pengawasan distribusi logistik dari Kelurahan Sendang Mulyo ke TPS masing-masing. Ketika pulang pengawasan distribusi logistik, PTPS 51 Agus Djoyo memberikan informasi lokasi dan pembagian sesuatu di rumah tim sukses M. Ulil Haq (Calon Anggota DPRD Kota Semarang Partai Golkar Dapil 3) di Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo. Kemudian Panwaslu Kelurahan Sendang Mulyo Rochmat Hidayat bersama PTPS 51 Agus Djoyo memasuki lokasi tim sukses M. Ulil Haq, dilokasi tersebut ada orang banyak sekitar belasan orang, informasinya adalah pembagian Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada orang tua siswa, dan orang tua siswa disuruh membawa orang oleh Tim yang membagikan. Informasi juga diperoleh dari PTPS 27 Kelurahan Sendangmulyo Yanuar yang mana rumahnya terletak di belakang lokasi tim sukses M. Ulil Haq, dilokasi tersebut ada keramaian dari 2 hari sebelumnya yakni 11 dan 12 Februari 2014. Pada 12 Februari 2024 malam, terdapat banyak orang yang keluar masuk di lokasi tersebut. Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang Riyadi bersama Bekti Maharani dan Staf Panwaslu Kecamatan Tembalang Nurul Afwa memasuki lokasi, bertemu dengan tim dari M. Ulil Haq. Di lokasi tersebut Pengawas Pemilu mendapati uang 50 ribu an, amplop berisikan uang, bahan kampanye yang berupa contoh surat suara, kartu nama dan foto copy KTP sebanyak 48 buah. Kemudian ketika pengawas pemilu datang, tim tersebut membubarkan diri, kemudian ada 2 orang dari tim tersebut kembali ke lokasi untuk membawa uang tunai yang tertinggal di lokasi. Kemudian, 2 orang dari tim tersebut kembali lagi untuk mengambil motor dan mengunci ruko dan mengusir pengawas pemilu. b. Tempat Kejadian : Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo c. Waktu Kejadian : Selasa, 13 Februari 2024 d. pelaku : - M. Ulil Haq (Calon Anggota DPRD Kota Semarang Partai Golkar Dapil 3) e. Alamat : Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo 2. Saksi – saksi a. Nama : Rakhmat Hidayat Alamat : Jl. Kol H Imam Soeparto No.1, Bulusan-Tembalang, Kota Semarang b. Nama : Yanuar Alamat : Jl. Kol H Imam Soeparto No.1, Bulusan–Tembalang, Kota Semarang c. Nama : Agus Djoyo Alamat : Jl. Kol H Imam Soeparto No.1, Bulusan–Tembalang, Kota Semarang 3. Alat Bukti 4. Barang Bukti a. Rekaman video tempat terjadinya perkara dan bahan kampanye b. Foto tempat terjadinya perkara dan bahan kampanye c. Amplop berisi uang tunai @50.000 sebanyak 160 pieces d. Kartu nama 860 lembar e. Contoh surat suara 124 lembar f. Foto copy ktp 45 lembar 5. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran Di masa tenang seharusnya peserta pemilu dan timses tidak melakukan kegiatan yang mengarah kampanye atau aktivitas lain yang tidak sesuai peraturan. Mengingat banyaknya APK di wilayah Tembalang penyisiran masih terus dilakukan di wilayah ini. Selanjutnya pada Selasa, Tanggal 13 Februari 2024 Anggota Panwaslu Kecamatan Tembalang Bekti Maharani, Panwaslu Kelurahan Sendangmulyo bersama Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Sendangmulyo melakukan apel siaga pada pukul. 09.00 s.d 10.00 WIB di Halaman Kantor Kelurahan Sendangmulyo. Seusai apel dilanjutkan dengan pembersihan APK yang masih terpasang. Selanjutnya Bekti Maharani bersama sebagian PTPS sekitar pkl. 13.30 kembali ke Kantor Kelurahan Sendangmulyo menghadiri pengawasan distribusi logistik dari Kelurahan Sendang Mulyo ke TPS masing-masing. Ketika pulang pengawasan distribusi logistik, PTPS 51 Agus Djoyo memberikan informasi lokasi dan pembagian sesuatu di rumah tim sukses M. Ulil Haq (Calon Anggota DPRD Kota Semarang Partai Golkar Dapil 3) di Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo. Kemudian Panwaslu Kelurahan Sendang Mulyo Rochmat Hidayat bersama PTPS 51 Agus Djoyo memasuki lokasi tim sukses M. Ulil Haq, dilokasi tersebut ada orang banyak sekitar belasan orang, informasinya adalah pembagian Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada orang tua siswa, dan orang tua siswa disuruh membawa orang oleh Tim yang membagikan. Informasi juga diperoleh dari PTPS 27 Kelurahan Sendangmulyo Yanuar yang mana rumahnya terletak di belakang lokasi tim sukses M. Ulil Haq, dilokasi tersebut ada keramaian dari 2 hari sebelumnya yakni 11 dan 12 Februari 2014. Pada 12 Februari 2024 malam, terdapat banyak orang yang keluar masuk di lokasi tersebut. Kemudian pada pkl. 18.30 WIB Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang Riyadi bersama Bekti Maharani dan Staf Panwaslu Kecamatan Tembalang Nurul Afwa memasuki lokasi, bertemu dengan tim dari M. Ulil Haq. Di lokasi tersebut Pengawas Pemilu mendapati uang 50 ribuan, amplop berisikan uang, bahan kampanye yang berupa contoh surat suara, kartu nama dan foto copy KTP sebanyak 48 buah. Kemudian ketika pengawas pemilu datang, tim tersebut membubarkan diri, kemudian ada 2 orang dari tim tersebut kembali ke lokasi untuk membawa uang cash yang tertinggal di lokasi. Kemudian, 2 orang dari tim tersebut kembali lagi untuk mengambil motor dan mengunci ruko dan mengusir pengawas pemilu. 6. Fakta danKeterangan Berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pembagian uang dari tim sukses M. Ulil Haq (Calon Anggota DPRD Kota Semarang Partai Golkar Dapil 3) di Ruko KPA yang beralamatkan di Jl. Klipang Raya, Sendangmulyo, dengan berdasarkan penemuan barang bukti berupa uang yang dimasukkan amplop dan bahan kampanye di lokasi posko pemenangan caleg dimaksud. Dua tim sukses caleg tersebut menurut informasi yang diperoleh dari Yanuar dan Agus Djoyo yang bertempat di sekitar wilayah tersebut belum diketahui nama dan Alamatnya. Termasuk belum diketahui siapa saja yang sudah menerima uang dari pemberian yang diberikan di posko tersebut, karena bukti nama warga yang diduga menerima uang hilang atau kemungkinan diambil salah satu tim sukses yang Kembali ke ruko. 7. Analisa Berdasarkan uraian diatas kejadian tersebut diduga melanggar Pasal 278 ayat (2) UU 7 Tahun 2017. Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD e. memilih calon anggota DPD tertentu. Dalam penjelasan pasal 278 menyebutkan yang dimaksud dengan imbalan dapat berupa uang, barang, dan/jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang Sementara pada pasal 523 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepala Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana penjara paling lama (empat) tahun dan denda palingt banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2012 010/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2010 002/LP/PP/Kab/28.11/III/2024 Bahwa terhadap Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh a. Nama : sutarno b. alamat : Desa Puusanggula Kabupaten Konawe selatan c.Pekerjaan: Petani/pekebun Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan dugaan pasal yang dilanggar pada hari rabu tanggal 14 februari 2024 sekitar pukul 12.00 wita seoarang wanita bernama jasnawati Jasnawati telah menyalurkan Hak Pilihnya sebagai DPTb dan mencoblos di TPS II yang seharusnya dia terdaftar di TPS 1 sebagai DPTb, setelah itu dia diarahkan kepada panitia untuk mencoblos di TPS 1 dan dia diarahkan langsung mengarah TPS 1 untuk mencoblos di TPS 1. berdasarkan uraian tersebut diduga telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang pemungutan dan Perhitungan Suara dalam pemilihan umum pasal 80 ayat 3.yang berbunyi selain keadaan sebagaimana yang dimkasud pada ayat (2) pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2009 002/LP/PP/Prov/01.00/II/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan, karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2008 001/LP/PL/Kab/28.11/III/2024 I. Bahwa Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Sutarno yang disampaikan oleh : a. nama : Sutarno b. Alamat :Desa Puusanggula Konsel c.Pekerjaan :Petani II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggara yang dilaporkan bahwa berdasarkan Hasil Investigasi bahwa oknum tersebut adalah pendamping kecamatan dan dirinya terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Konawe Utara Dapil 4 dan sampai hari ini terdaftar sebagai caleg Partai nasdem.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2007 003/LP/PL/Kota/03.10/I/2024 Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/03.10/I/2024 tidak dapat diregister, karena tidak memenuhi syarat formil laporan dugaan pelanggaran berupa waktu penyampaian laporan sudah melampaui batas waktu penyampaian Laporan yang ditentukan atau daluwarsa.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2006 003/LP/PL/Kab/19.08/II/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2005 004/LP/PL/Kota/21.01/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 004/LP/PL/KOTA/ 21.01/II/2024* I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Helsyanto, SH b. Alamat : Jl. Patimura, No. 64, RT/RW. 001/004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya c. Pekerjaan : Pengacara (Kuasa Hukum Pelapor an. Ibu Nenie Adriati Lambung, SH) II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa Pelapor dalam kedudukan hukumnya sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Palangka Raya yang merupakan salah satu Partai Peserta Pemilu Tahun 2024. Pelapor sangat keberatan terhadap Terlapor dikarenakan Terlapor sebagai Ketua KPPS di TPS 70 Kelurahan Menteng tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan Terlapor dianggap telah melanggar Pasal 2, Pasal 59 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Terlapor pada faktanya tidak ada meminta kepada Saksi Pelapor untuk menandatangani Formulir Model C.Hasil-DRPD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK beserta dengan salinannya. Bahwa dikarenakan Formulir Model C.Hasil DRPD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK beserta dengan salinannya tidak ditandatangani oleh Saksi Pelapor, pada saat itu Saksi Pelapor langsung melayangkan keberatan kepada Terlapor dan meminta Terlapor untuk mengisi pernyataan keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Namun tidak diindahkan atau tidak dihiraukan oleh Terlapor dan justru Saksi Pelapor malah mendapatkan ancaman serta disuruh untuk pulang oleh Terlapor tanpa dasar dan alasan yang jelas. Bahwa Terlapor juga sampai dengan laporan ini diajukan tidak ada menyerahkan Salinan Formulir Model C.Hasil-DPRD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK kepada Saksi Pelapor. Bahwa pada TPS 12, 92, 86, 83, 45, 115 dan 139 Kelurahan Menteng, para Saksi semua diminta untuk pulang dan besok baru akan diberikan C Hasil tanpa disaksikan oleh para Saksi. Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana diuraikan diatas dapat dianggap sebagai pelanggaran transparasi dan hak-hak partisipasi pemantau Pemilu yang mana pelanggaran tersebut merupakan potensi gangguan terhadap integritas dan keabsahan proses pemilihan. Bahwa Tindakan Terlapor tersebut tidak mencerminkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu berpedoman dalam prinsip yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibel. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perbuatan Terlapor dapat dipastikan atau dikualifisr telah melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum yaitu dengan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pemilu dalam setiap tahapan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: 1. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ketentuan Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan: Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan pelanggaran Pemilu; 2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. Nama dan Alamat pelapor; b. Pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian. 4) Bahwa dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Pihak yang dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan adalah: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. 5) Bahwa berdasarkan identitas Pelapor dalam Formulir Model B1, Sdri. Nenie Adriati Lambung, SH beralamat di Jl. Strawberry Raya No.13 RT/RW. 005/014, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Sdr. Helsyanto, SH, merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Jl. Patimura, No. 64, RT/RW. 001/004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya; 6) Bahwa dalam Laporannya Nenie Adriati Lambung, SH telah mencantumkan Terlapor atas nama Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 70 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya beralamat di Jalan. Temanggung Tilung Induk; 7) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 20 Februari 2024; Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdri. Nenie Adriati Lambung, SH melalui kuasa hukumnya telah memenuhi syarat Formal Pelaporan. 2. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan bahwa syarat materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; c. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan. Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: - Waktu dan tempat kejadian: Rabu, 14 Februari 2024, tempat kejadian TPS 70 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan. Temanggung Tilung Induk dan TPS 12, 92, 86, 83, 45, 115, 139 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. - Uraian kejadian dugaan pelanggaran: 1) Kejadiannya tanggal 14 Februari 2024 di TPS 70 Kelurahan Menteng, sekitar pukul 13.30 – 15.50 WIB. Ketua KPPS di TPS 70 tidak meminta kepada Saksi Pelapor untuk menandatangani Formulir Model C.Hasil-DRPD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK beserta dengan salinannya. Dikarenakan Formulir Model C.Hasil-DRPD-Kab/Kota atau Model C.Hasil-DPRK beserta dengan salinannya tidak ditandatangani oleh Saksi Pelapor, maka pada saat itu Saksi Pelapor melayangkan keberatan kepada Terlapor dan meminta kejadian tersebut dituangkan kedalam Formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS/KEBERATAN SAKSI-KPU, namun hal itu tidak diindahkan atau tidak dihiraukan oleh Terlapor, justru Saksi Pelapor mendapatkan ancaman serta diminta untuk pulang oleh Terlapor tanpa dasar dan alasan yang jelas. 2) Dan pada TPS 12, 92, 86, 83, 45, 115 dan 139 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya, Saksi semua diminta untuk pulang dan besok baru diberikan C.Hasil tanpa disaksikan oleh para Saksi. Dugaan pelanggaran administrasi terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 59 ayat 1 dan 2 serta Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 angka 32 Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum yaitu dengan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pemilu dalam setiap tahapan. - Bukti 1. Surat Mandat Saksi Nomor : 698765/SM/DPP/II/2024; 2. Rekapitulasi manual/ catatan milik saksi TPS 70; 3. Model C.Hasil Salinan PPWP; 4. Model C.Hasil Salinan DPR; 5. Model C.Hasil Salinan DPD; 6. Model C.Hasil Salinan DPRD Provinsi; - Saksi – Saksi 1. Nama : Yeni Alamat :Jalan Menteng 23 RT.005/RW.008 Kel. Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya No.Telp/HP : - 2. Nama : Wiwie Alamat : Jalan Menteng XXIV No.3A RT.004/RW.008 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya No.Telp/HP : - Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdri. Nenie Adriati Lambung, SH melalui kuasa hukumnya Helsyanto, SH telah memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan a. Laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel V. Rekomendasi a. Laporan dicatatkan kedalam buku register Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu; b. Memberikan nomor Laporan sesuai dengan Formulir ADM.NRL; c. Menerbitkan Berita Acara sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-REG; d. Proses Sidang Penyelesaian Administratif Pemilu segera dijadwalkan. Palangka Raya, 20 Februari 2024 Bawaslu Kota Palangka Raya Ketua ENDRAWATI, S.H., M.H.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2004 001/LP/PP/Prov/17.00/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2003 001/TM/PL/Kota/27.03/II/2024 Pada hari Minggu 4 Februari pukul 09.00, PKD bersama Panwaslu kecamatan wara dan staf melakukan Pengawasan di Gedung BRC jl.durian jalur dua kota palopo pada Kegiatan Silaturahmi Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Dokter Indonesia kota Palopo yang dihadiri oleh para Dokter, bidan, perawat dan mahasiswa kesehatan yang ada dikota palopo. Dalam kegiatan ini Prof. Dr. dr. Idrus A. Paturusi calon DPD R1 nomor 13 menjadi narasumber, selain itu ada beberapa dokter yang turut hadir diantaranya dr. Syukur, dr. Anton dan dr. Hamzakir . didalam kegiatan tersebut dr. Hamzakir berbicara dan dalam ucapannya mengandung unsur kampanye .sementara dr. Syukur selaku ketua IDI kota palopo selaku pelaksana dan ketua panitia kegiatan tersebut. Adapun dugaan pelanggaran pada kegiatan ini sebagai berikut : a. dr Abdul Syukur Kuddus selaku ketua IDI Kota Palopo melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 493, Setiap Pelaksana Dan/Atau Tim Kampanye Pemilu Yang Melanggar Larangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 280 Ayat (2) Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 (Satu) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah). Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: f. aparatur sipil negara; b. dr Abdul Syukur Kuddus selaku ketua IDI Kota Palopo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 280 ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: f. aparatur sipil negara; c. dr. Hamzakir,Sp.B selaku Pengurus IDI Kota Palopo Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 280 ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: f. aparatur sipil negara;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2002 002/LP/PP/Prov/11.00/III/2024 kajian awal pa perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
2000 013/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu atas Laporan Sdr. Amran Samuda Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1998 001/LP/PL/Kota/25.01/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Djibran Ali b. Alamat Kel. Winangun Satu, Kec. Malalayang c. Pekerjaan: Wiraswasta II. Uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita ada seorang ibu mengantar 2 (dua) buah amplop dengan jumlah uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dimana masing-masing amplop berisi uang sebanyak Rp. 250.000, Voucher seharga Rp. 100.000 beserta kartu nama caleg atas nama Meikel Damopolii Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea untuk saudara Arfan Yusuf dan Noval Yusuf Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa terhadap syarat formal, Pelapor adalah warga negara Indonesia (WNI), ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Pihak yang dilaporkan adalah saudari Farida Pomalingo, berdasarkan keterangan Pelapor, saudari terlapor adalah penduduk Kelurahan Pakowa Lingkungan V. Kecamatan Wanea Kota Manado, Laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada hari ke 3 (tiga) sejak diketahui oleh pelapor. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (3) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu Laporan disampaikan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 pukul 14.55 wita. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 ayat (1) penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan: a mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari senin sampai dengan kamis, dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari jumat Sehingga laporan tersebut sudah memenuhi syarat formal pelaporan. b. Syarat Materiel Bahwa laporan yang telah disampaikan oleh pelapor, berdasarkan waktu dan tempat terjadinya dugaan. pelanggaran pemilu adalah pada hari selasa, 13 februari 2024 saat tahaparı masa tenang dan terjadi di Pasar Pinasungkulan Karombasan Utara Bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor yakni 2 buah amplop berisi uang sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiahj, 2 lembar kartu nama Caleg atas nama Meikel Damopolii Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea, dan 1 lembar voucher seharga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah). Terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah Dugaaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang yang terjadi saat tahapan masa tenang Pemilihan Umum Tahun 2024; Terlapor sebagai subjek deliknya adalah peserta kampanye. Rujukan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. dan denda paling banyak Rp. 48,000,000,00 (empat puluh delapan juta rupiahj" juncto pasal 278 ayat (2) yang berbunyi "selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk huruf d "memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; IV. Rekomendasi Sulawesi Utara: a. Laporan diplenokan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Manado. Manado, 16 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1997 003/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1996 002/LP/PL/Kab/28.10/III/2024 1. Laporan dugaan pelanggaran Netralitas, Kode Etik Aparatur Sipil Negara serta dugaan tindak pidana pemilihan umum dengan terlapor Saoruddin, S.Pi, M.Si yang dilaporkan oleh Yayan Serah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan 2. jenis dugaan pelanggaran dalam laporan a quo adalah dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1995 012/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Bahwa berdasarkan berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan, dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1994 002/LP/PL/Kab/23.11/II/2024 Memperhatikan syarat formil dan materil pada laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/23.11/II/2024 serta memperhatikan delik pelanggaran Pemilihan Umum, maka Laporan tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 5 tahun 2022 dengan melakukan meminta keterangan tambahan terhadap Pelapor, saksi dan terlapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1993 001/LP/PP/Kab/23.11/I/2024 Memperhatikan syarat formil dan materil pada laporan 001/LP/PP/Kab/23.11/I/2024 serta memperhatikan delik pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana poin dugaan Pelanggaran Pemilu, maka Laporan dapat diregistrasi serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu Ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1991 011/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 Kesimpulan : Laporan tidak memenuhi syarat materiel Rekomendasi : Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1990 003/LP/PL/Kota/21.01/II/2024 Nomor: 003/LP/PL/KOTA/ 21.01/II/2024* I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: d. Nama : Frada Hutagaol e. Alamat : Jl. Hiu Putih XIII Jalur II No. 85, RT/RW. 006/010, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya f. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Sekira Pukul 19.30 WIB, tanggal 13 Februari 2024 hari Selasa, masyarakat RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya menerima Surat Pemberitahuan Kepada Pemilih, dari situ diketahui bahwa Ketua RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan atas nama Pitria Noor Jaya, S.Hut. adalah sebagai caleg DPRD Kota Palangka Raya Partai Gerindra Nomor Urut 1 Dapil Palangka Raya 2. Maka dari itu pelapor yang adalah pemerhati dan peduli terhadap pemilu yang bersih, jujur dan adil berpendapat bahwa ketua RT tidak boleh atau tidak bisa ikut menjadi calon legislatif berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: 3. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: d. Nama dan alamat pelapor; e. Pihak Terlapor; f. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ketentuan Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan: Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: 8) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan pelanggaran Pemilu; 9) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunya hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu 10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: e. Nama dan Alamat pelapor; f. Pihak terlapor; g. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan h. Uraian kejadian. 11) Bahwa dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Pihak yang dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan adalah: d. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; e. Peserta Pemilu; atau f. Pemantau Pemilu. 12) Bahwa berdasarkan identitas Pelapor dalam Formulir Model B1, Sdr. Frada Hutagaol merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Jl. Hiu Putih XIII Jalur II No. 85 RT/RW. 006/010, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya; 13) Bahwa dalam Laporannya Frada Hutagaol telah mencantumkan Terlapor atas nama Pitria Noor Jaya, S.Hut yang diduga menjabat sebagai Ketua RT dan menjadi Caleg; 14) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui Kejadian tersebut pada tanggal 13 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 19 Februari 2024; Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Frada Hutagaol memenuhi syarat Formal Pelaporan. 4. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan bahwa syarat materiel meliputi: d. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; e. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; f. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan. Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: - Waktu dan tempat kejadian: Selasa, 13 Februari 2024, tempat kejadian RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. - Uraian kejadian dugaan pelanggaran: Sekira Pukul 19.30 WIB, tanggal 13 Februari 2024 hari Selasa, masyarakat RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya menerima Surat Pemberitahuan Kepada Pemilih, dari situ diketahui bahwa Ketua RT.003/RW.001 Komplek Kehutanan atas nama Pitria Noor Jaya, S.Hut. adalah sebagai caleg DPRD Kota Palangka Raya Partai Gerindra Nomor Urut 1 Dapil Palangka Raya 2. Maka dari itu pelapor yang adalah pemerhati dan peduli terhadap pemilu yang bersih, jujur dan adil berpendapat bahwa ketua RT tidak boleh atau tidak bisa ikut menjadi calon legislatif berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf (f) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 18 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa menyebutkan bahwa; Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik, Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 18 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa menyebutkan bahwa: Jenis LKD paling sedikit meliputi: a. Rukun Tetangga; b. Rukun Warga; c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d. Karang Taruna; e. Pos Pelayanan Terpadu; dan f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. - Bukti 3. Foto daftar nama RT/RW di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya periode 1 januari 2022 s.d 1 januari 2025 yang terdapat di kantor Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya; 4. Rekaman video terkait pengakuan dari warga bahwa Pitria Noor Jaya adalah Ketua RT.003/RW.001. Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Frada Hutagaol tidak memenuhi syarat materiel Pelaporan karena tidak terpenuhinya Bukti. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena Tidak Memenuhi Syarat Materil dan telah diberikan waktu selama 2 hari untuk memperbaiki laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1987 002/LP/PL/Kota/21.01/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 002/LP/PL/KOTA/ 21.01/II/2024* I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: d. Nama : Josman Siregar e. Alamat : Jl. Danau Mare I No. 2A RT/RW. 003/007, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya f. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Kejadiannya tanggal 14 Februari 2024 di TPS 127 Kelurahan Menteng, sekira pukul 23.00 WIB pada saat penghitungan suara DPRD Kota masyarakat menemukan surat suara yang di coblos Partai Gerindra Nomor 4 atas nama Josman Siregar dan juga di dalam kolom Partai nya, jadi surat suara di coblos partai dan calegnya. Oleh KPPS surat suara dinyatakan sah untuk Partai, masyarakat yang melihat ini yang paham peraturan KPU bahwa apabila surat suara di coblos di partai dan di nama atau nomor urut caleg maka surat suara itu dinyatakan sah untuk caleg, akan tetapi petugas KPPS bersikeras bahwa itu surat suara sah untuk partai setelah terjadi adu argumentasi, akhirnya masyarakat ini menelpon ketua KPU Provinsi, dan memberikan telpon ke petugas KPPS sehingga Ketua KPU Provinsi berbicara langsung melalui telepon kepada petugas KPPS tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 5 huruf (c) menyatakan, Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut: (c). tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan. Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Sastriadi), akan tetapi petugas KPPS 127 Kel. Menteng, tetap bersikeras suara tersebut dimasukkan ke suara Partai bukan kesuara caleg, melihat situasi dan kondisi yang tidak kondusif masyarakat tersebut meninggalkan TPS karna dia mendapatkan intimidasi dari oknum – oknum yang berada di TPS. Itulah kronologis singkatnya. Saya Josman Siregar sebagai caleg dari partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Palangka Raya 2 merasa dirugikan atas kejadian ini. Olehkarna nya saya menuntut keadilan agar dilakukan perhitungan ulang di TPS 127, 54 dan 55 Kelurahan menteng, karena ini berada pada satu lapangan/tempat/lokasi yang berdekatan dan pemahaman KPPS di TPS tersebut bahwa surat suara yang dicoblos partai dan caleg dimasukkan ke suara partai, oleh karnanya saya sangat dirugikan. Saya meminta keadilan agar dilakukan penghitungan ulang surat suara DRPD Kota Palangka Raya dari Partai Gerindra untuk TPS 127, 54, 55 Kelurahan Menteng. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: 3. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: d. Nama dan alamat pelapor; e. Pihak Terlapor; f. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ketentuan Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan: Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: 8) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan pelanggaran Pemilu; 9) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunya hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu 10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: e. Nama dan Alamat pelapor; f. Pihak terlapor; g. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan h. Uraian kejadian. 11) Bahwa dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Pihak yang dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan adalah: d. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; e. Peserta Pemilu; atau f. Pemantau Pemilu. 12) Bahwa berdasarkan identitas Pelapor dalam Formulir Model B1, Sdr. Josman Siregar merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Jl. Danau Mare I No. 2A RT/RW. 003/007, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya; 13) Bahwa dalam Laporannya Josman Siregar telah mencantumkan Terlapor atas nama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)127, 54 dan 55 Kelurahan Menteng yang beralamat di Jalan. G.Obos XX; 14) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui Kejadian tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 19 Februari 2024; Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Josman Siregar memenuhi syarat Formal Pelaporan. 4. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan bahwa syarat materiel meliputi: d. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; e. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; f. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan. Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: - Waktu dan tempat kejadian: Rabu, 14 Februari 2024, tempat kejadian TPS127, 54 dan 55 Kelurahan Menteng yang beralamat di Jalan. G.Obos XX - Uraian kejadian dugaan pelanggaran: Kejadiannya tanggal 14 Februari 2024 di TPS 127 Kelurahan Menteng, sekira pukul 23.00 WIB pada saat penghitungan suara DPRD Kota masyarakat menemukan surat suara yang di coblos Partai Gerindra Nomor 4 atas nama Josman Siregar dan juga di dalam kolom Partai nya, jadi surat suara di coblos partai dan calegnya. Oleh KPPS surat suara dinyatakan sah untuk Partai, masyarakat yang melihat ini yang paham peraturan KPU bahwa apabila surat suara di coblos di partai dan di nama atau nomor urut caleg maka surat suara itu dinyatakan sah untuk caleg, akan tetapi petugas KPPS bersikeras bahwa itu surat suara sah untuk partai setelah terjadi adu argumentasi, akhirnya masyarakat ini menelpon ketua KPU Provinsi, dan memberikan telpon ke petugas KPPS sehingga Ketua KPU Provinsi berbicara langsung melalui telepon kepada petugas KPPS tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 5 huruf (c) menyatakan, Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut: (c). tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan. Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Sastriadi), akan tetapi petugas KPPS 127 Kel. Menteng, tetap bersikeras suara tersebut dimasukkan ke suara Partai bukan kesuara caleg, melihat situasi dan kondisi yang tidak kondusif masyarakat tersebut meninggalkan TPS karna dia mendapatkan intimidasi dari oknum – oknum yang berada di TPS. Itulah kronologis singkatnya. Saya Josman Siregar sebagai caleg dari partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Palangka Raya 2 merasa dirugikan atas kejadian ini. Olehkarna nya saya menuntut keadilan agar dilakukan perhitungan ulang di TPS 127, 54 dan 55 Kelurahan menteng, karena ini berada pada satu lapangan/tempat/lokasi yang berdekatan dan pemahaman KPPS di TPS tersebut bahwa surat suara yang dicoblos partai dan caleg dimasukkan ke suara partai, oleh karnanya saya sangat dirugikan. Saya meminta keadilan agar dilakukan penghitungan ulang surat suara DRPD Kota Palangka Raya dari Partai Gerindra untuk TPS 127, 54, 55 Kelurahan Menteng. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan bahwa; Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika: (b), tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan dan Pasal 53 ayat 5 huruf (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan bahwa (c), tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; - Bukti 2. Foto/Gambar di TPS Kejadian; - Saksi – saksi 1. Nama : Berkat Imanuel Alamat : Jalan Antang No. 37 No.Telp/HP : 082232425993 2. Nama : Mario Alamat : Jalan. A.Yani No.Telp/HP : 083844097424 Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Josman Siregar tidak memenuhi syarat materiel Pelaporan, karena Pelapor tidak dapat menunjukkan/menyampaikan bukti yang menguatkan laporan tersebut. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena Tidak Memenuhi Syarat Materil dan telah diberikan waktu selama 2 hari untuk memperbaiki laporan. Palangka Raya, 26 Februari 2024 Bawaslu Kota Palangka Raya Ketua ENDRAWATI, S.H., M.H.  
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1986 010/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1985 001/TM/PL/Prov/26.00/II/2024 Dugaan bahwa sembako yang terdapat di dalam rumah adalah barang yang dibagikan untuk mempengaruhi pemilih di masa kampanye dan/atau masa tenang. Bahwa jika benar Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah Partai PAN Nomor Urut 3 a.n Thia Pratiwi S.Pd., M.Pd., membagikan bahan kampanye disertai materi lainnya dan dilakukan pada masa kampanye maka berpotensi melanggar Pasal 532 (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun jika dilaksanakan pada masa tenang, maka berpotensi melangggar pasal 532 (2) jo. pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1984 009/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 Kesimpulan : Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel; Rekomendasi: Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa 1) uraian kejadian yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor; dan 2) bukti dukung lainnya yang menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Tindaklanjut Rekomendasi : Pelapor tidak melengkapi Laporan setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat materiel laporan selama 2 (dua) hari
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1983 005/LP/PL/Kab/32.09/II/2024 Berdasarkan Hasil Kajian, maka kami samapaikan Dokumen Hasil Kajian.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1982 002/LP/PL/Kab/16.14/II/2024 Laporan Tidak Diregistrasi karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan Binakal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
1981 004/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 002/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Rahmat, S.Hi b. Pekerjaan : Sekretaris DPD Partai NASDEM c. Alamat : Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2024 pada pukul 19.01.04 Wita jumlah suara Caleg DPRI Partai NASDEM Dapil Sul-Sel 2 No. Urut 2 atas nama H.Sahiruddin, S.H melalui perhitungan online KPU Provinsi Sulawesi Selatan di aplikasi info pemilu sebanyak 1. 678 kemudian pada pukul 20.01.22 Wita jumlah suara berkurang menjadi 1.022 sehingga total jumlah suara saya yang dicuri sebanyak 656 suara dan pada tanggal 20 Februari saya kembali melihat perhitungan online KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui info pemilu pada pukul 06.00 Wita jumlah suara Caleg DPRI Partai NASDEM No. Urut 2 atas nama HJ. Sahiruddin sebanyak 16.794 kemudian pada pukul 11.00 Wita kembali mengalami perubahan jumlah suara yaitu 16.009. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran. 2) Identitas Terlapor Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 3) Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 20 Februari 2024 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 20 Februari 2024 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran. b. Syarat Material Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor yang kemudian di rangkaikan dengan bukti hasil screenshoot dokumen yang disampaikan oleh pelapor bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 pada pukul 19.01.04 Wita sebanyak 1.678 kemudian di jam 20.01.22 jumlah suara Caleg DPRI Partai NASDEM Dapil Sul-Sel 2 No. Urut 2 atas nama H.Sahiruddin, S.H sebanyak 1.022 jadi total suara saya yang dicuri sebanyak 656.Kemudian pada tanggal 17 Februari 2024 jumlah suara suara Caleg DPRI Partai NASDEM Dapil Sul-Sel 2 No. Urut 2 atas nama H.Sahiruddin, S.H pada pukul 19.30:00 Wita sebanyak 12.990. Pada tanggal 20 Februari kembali dilakukan pemantauan hasil perolehan suara suara Caleg DPRI Partai NASDEM Dapil Sul-Sel 2 No. Urut 2 atas nama H.Sahiruddin, S.H melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/7302 pada tanggal 20 Februari 2024 pada pukul 06.00 Wita jumlah suara Caleg DPRI Partai NASDEM No. Urut 2 atas nama HJ. Sahiruddin sebanyak 16.794 kemudian pada pukul 11.00 Wita kembali mengalami perubahan jumlah suara menjadi 16.009. Bahwa setelah Setelah melihat ketentuan pelanggaran kode etik, administrasi pemilu, dan pelanggaran pidana pemilu tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu. IV. Kesimpulan Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Laporan Telah memenuhi syarat Formal Laporan namun tidak memenuhi syarat Material Laporan V. Rekomendasi Tidak dapat deregister dikarenakan Laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak kode etik, administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu atau dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1980 006/TM/PL/Kab/32.09/II/2024 Berikut ini kami sampaikan dokumen Kajian Awal.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1979 002/LP/PL/Kab/26.05/II/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak pidana Money Politik dengan total dana sejumlah Rp. 80.000.000 yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala An. Mohammad Ediawan yang disalurkan melalui sdr. Aliman di Desa Siweli Kecamatan Balaesang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1978 005/TM/PL/Kab/32.09/II/2024 Berikut ini kami sampaikan dokumen Kajian Awala.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1977 001/TM/PL/Kab/16.14/I/2024 Menetapkan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1976 001/LP/PL/Kab/26.05/II/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Banawa, Ketua KPPS TPS 007 Kel. Boya dan Pengawas TPS 002 pada hari pemungutan suara sehingga menyebabkan adanya Pemilih yang sakit dan ingin menggunakan hak pilihnya namun tidak dapat difasilitasi oleh KPPS TPS 007 dan KPPS TPS 002
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1973 008/LP/PL/Kab/16.11/II/2024 Dugaan pelanggaran Money politik pada masa tenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1972 005/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jayapura setelah pelapor melengkapi syarat materiel dalam waktu 2 hari
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1971 004/LP/PL/Prov/33.00/II/2024 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jayapura dikarenakan tempat terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan berada di wilayah kerja Bawaslu Kota Jayap
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1970 001/LP/PL/Kota/26.01/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 001/LP/PL/Kota/26.01/II/2024 I Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Mutmaina b. Alamat : Jl. Tombolotutu Lrg. Jabal Rahma RT 002/RW 002, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu c. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga II Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2023, bertempat di rumah Pelapor yang beralamat di Jl. Tombolotutu, Lrg. Jabal Rahma RT 002/RW 002, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sdr. Muliady, S.E., M.M., datang berkunjung menemui Pelapor. Kemudian Sdr. Muliady, S.E., M.M., mengatakan kepada Pelapor, “tolong ibu cari dulu suara untuk saya”. Kemudian Pelapor mengatakan bahwa “tidak mudah untuk mengumpulkan KTP orang-orang”. Selanjutnya Sdr. Muliady, S.E., M.M., mengatakan bahwa “janjikan Rp.100.000,- per orang”. Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober sampai dengan bulan Desember, Pelapor mulai jalan ke setiap warga di sekitar lingkungan rumahnya. Selanjutnya pada setiap warga yang Pelapor temui, Pelapor mengatakan, “jika tidak ada yang dipilih, boleh pilih Pak Muliady dari Partai Amanat Nasional (PAN), karena ada uangnya”. Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober tahun 2023, Pelapor bertemu dengan Sdri. Eka bertempat di rumah Pelapor. Kemudian Pelapor menyampaikan kepada Sdri. Eka bahwa “Kalau ada tetangga yang dikenal, boleh bantu untuk mengumpulkan KTP warga di sekitar Kelurahan Talise Valangguni”. Selanjutnya sdri. Eka mengatakan bahwa “iya, nanti saya carikan”. Selanjutnya Pelapor katakan kepada Sdri. Eka “nanti dua hari sebelum hari pencoblosan, nanti dibayarkan semua sudah uang hasil mencari KTP. Kemudian nanti kau dapat uang bensin”. Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober tahun 2023 Sdri. Awalia diajak oleh Pelapor dengan mengatakan bahwa, “Ibu, bisa saya minta tolong karena Ibu tahu banyak orang di sini (Talise), saya mau minta tolong untuk ikut mengumpulkan cari KTP”. Kemudian sekitar bulan Oktober tahun 2023, Sdri. Irawati Lamasay, diajak oleh Pelapor dengan mengatakan bahwa “tolong carikan dan kumpulkan KTP untuk Pak Muliady”. Bahwa selanjutnya sekitar bulan November sampai dengan Desember tahun 2023, Sdr. Muliady, S.E., M.M. datang ke rumah Pelapor membawa dan menyerahkan Bahan Kampanye berupa: 1) kartu nama yang memuat gambar foto Caleg DPRD Kota Palu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kota Palu I Palu Timur-Mantikulore a. n. MULIADY, SE., MM” dan tulisan “Muliady, SE., MM., Caleg DPRD Kota Palu Dapil I Palu Timur-Mantikulore”, serta desain gambar nomor urut; dan 2) Contoh Spesimen Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Tahun 2024 dengan desain Tulisan “Ingat Tanggal 14 Februari 2024 Coblos Partainya Coblos No. Urut 1 Muliady, SE., MM”. Selain dari pada itu, sdr. Muliady, S.E., M.M. menyerahkan kepada Pelapor berupa Daftar Relawan Muliady, SE., MM yang harus diisi oleh Pelapor. Selanjutnya sdr. Muliady, S.E., M.M., mengatakan kepada Pelapor bahwa “tolong sampaikan kepada warga tata cara mencoblos”. Kemudian sdr. Muliady mengatakan kepada Pelapor, bahwa “ibu tolong isi daftar relawan tersebut, karena saya sudah mau rekap datanya”. Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari tahun 2024, sdr. Muliady S.E., M.M bertemu dengan Pelapor di rumah Pelapor untuk meminta data KTP warga di sekitar Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Mantikulore. Selanjutnya Pelapor memenuhi permintaan data tersebut dengan menyerahkan 203 data KTP warga Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Mantikulore. Kemudian Pelapor mengatakan kepada Sdr. Muliady S.E., M.M bahwa “data tersebut sebanyak 203 data, berarti Rp20.300.000,-“. Selanjutnya sdr. Muliady S.E., M.M mengatakan kepada Pelapor bahwa “itu sudah. Itu saja kemampuan Sdri. Mutmaina. Kalau bisa ada suara lebih boleh tambah-tambah”. Bahwa selanjutnya tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 21.07 WITA, bertempat di rumah Pelapor, Pelapor menelepon via Whatsapp sdr. Muliady S.E., M.M, Pelapor mengatakan: “Pak mana uang ini?, karena orang ini sudah datang semua, mau ambil uangnya, bapak ini ba janji terus.” sdr. Muliady S.E., M.M menjawab, “tunggu sedikit lagi, saya masih ba zikir.” Percakapan telepon Pelapor saat itu didengarkan oleh Sdri. Irawati Lamasay dan Sdri. Awalia yang juga sama-sama menunggu uang yang sudah dijanjikan oleh sdr. Muliady S.E., M.M., yang di mana uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih sdr. Muliady S.E., M.M sebagai Caleg DPRD Kota Palu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kota Palu I Palu Timur-Mantikulore No. Urut 1. Selanjutnya sampai dengan pukul 23.00 WITA Pelapor bersama-sama Sdri. Irawati Lamasay dan Sdri. Awalia menunggu uang yang telah dijanjikan oleh sdr. Muliady S.E., M.M. Namun sdr Muliady S.E., M.M., tidak datang membawa uang yang sudah dijanjikan. III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat formal sebuah laporan: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkan dengan laporan Pelapor sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang serta Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor a.n. MUTMAINA berdasarkan identitas dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Tombolotutu Lrg. Jabal Rahma RT 002/RW 002, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang lahir di Pantoloan pada tanggal 12 Mei 1970, dan mempunyai pekerjaan mengurus rumah tangga. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Sehingga, Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Kota Palu 1 Mantikulore-Palu Timur Nomor Urut 12 a.n. MULIADY, S.E., M.M; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui terjadi pada hari Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian, berdasarkan Laporan nomor 001/LP/PL/Kota/26.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024, maka Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu 1 (satu) hari sejak diketahui dugaan peristiwa pelanggaran Pemilu; Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Sesuai ketentuan tersebut, dikaitkan dengan materi laporan Pelapor adalah sebagai berikut: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan pokok peristiwa yang disampaikan Pelapor, waktu dan tempat kejadian antara lain: Waktu : Selasa, 13 Februari 2024 Tempat : Jl. Tombolotutu Lrg. Jabal Rahma RT 002/RW 002, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu. 3) Bukti-bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan peristiwa dilaporkan, berupa: 1. Salinan KTP-el a.n. MUTMAINA; 2. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 245 Tahun Tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. 12 (dua belas) lembar Spesimen Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia yang telah terbuka; 4. 6 (enam) buah Spesimen Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia yang tersegel; 5. 65 (enam puluh lima) buah kartu nama yang memuat gambar foto Caleg DPRD Kota Palu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kota Palu I Palu Timur-Mantikulore a. n. MULIADY, SE., MM” dan tulisan “Muliady, SE., MM., Caleg DPRD Kota Palu Dapil I Palu Timur-Mantikulore”, serta desain gambar nomor urut; 6. 1 (satu) rangkap Salinan data Relawan Muliady, S.E., MM “Partai Amanat Nasional” (No Urut 1) Dapil Palu Timur-Mantikulore yang berisi 206 data nama-nama warga Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Mantikulore; 7. 1 (satu) rangkap Salinan rekap data Relawan Muliady, S.E., MM “Partai Amanat Nasional” (No Urut 1) Dapil Palu Timur-Mantikulore yang berisi 203 data nama-nama warga Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Mantikulore; dan 8. 1 (satu) rangkap Salinan daftar Pendataan Titik Koordinat TPS Pemilu Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Palu. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terdapat kekurangan pada bukti-bukti yang disampaikan. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat materiel. IV Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. MUTMAINA telah memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel Laporan. V Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan untuk memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: a. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan b. bukti-bukti yang berhubungan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1969 005/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 - Laporan disampaikan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. - Laporan dugaan pelanggaran diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1968 007/LP/PL/Kab/01.12/II/2024 Laporan dapat diregister dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Aceh Tamiang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1967 004/LP/PL/Kota/25.03/II/2024 Diketahui pada Jumat, 30 Januari 2024 terjadi peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah (KORWIL) Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), Noldy Silverius Mangerongkonda. Aktivitas Politik yang di lakoni oleh Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan Provinsi Sulawesi Utara, Noldy Silverius Mangerongkonda adalah dugaan Tindak Pidana Pemilu serta bagian yang mencoreng demokrasi yangmempermalukan Kementerian Sosial (KEMENSOS) Republik Indonesia (RI) khususnya Direktorat Perlindungan Jaminan Sosial (LINJAMSOS) yang telah mengangkat melalui Surat Keputusan (SK). (SK Pengangkatan Dilampirkan dan Disimpan Didalam FlashDisk) Diketahui, Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dengan bertujuan untuk pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. (PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 terlampir dalam bukti yang disimpan pada FlashDisk) Namun, KORWIL PKH SULUT, Noldy Silverius Mangerongkonda diduga memanfaatkan jabatan nya untuk kepentingan politik serta melakukan aktivitas politik. Aktivitas Politik KORWIL PKH SULUT, Noldy Silverius Mangerongkonda diduga karena telah bersepakat dan melakukan transaksi berupa uang dan materi lainnya dengan Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ikut dalam PEMILU 2024 yakni Calon Legislatif DPR RI DAPIL SULUT, Dr. M.L. DENNY TEWU dan Calon Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa Utara – Kota Bitung yakni MELKY JAKHIN PANGEMANAN, SIP, MAP, M.Si. Dugaan aktivitas politik yang dilakukan KORWIL PKH SULUT disinyalir melanggar Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan yang di atur pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.01/8/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. (Terlampir Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Dan Disimpan Didalam FlashDisk) Peristiwa yang baru diketahui oleh saya sebagai pelapor melalui pengakuan saksi yang adalah salah satu Pendamping Sosial PKH Kota Bitung bernama Eko Kurniawan (SAKSI Nomor12) pada Selasa, 30 Januari 2024, aktivitas politik Kordinator Wilayah PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda terjadi sejak hari Selasa tanggal 2 Januari 2024. Melalui undangan Koordinator Kota (KORKOT) PKH Kota Bitung, Michael Richard Barten Karundeng (SAKSI Nomor 1) dalam chatingan group aplikasi WhatsApp, di informasikan kepada Pendamping Sosial PKH Kota Bitung agar berkumpul di rumah kediaman pribadi Noldy Silverius Mangerongkonda dengan alasan Open House serta “Pembicaraan Penting” dan hal ini diketahui saksi Nomor 2 s/d 26 (Bukti Terlampir dan Disimpan pada FlashDisk pada Folder: TANGKAPAN LAYAR dengan nama file: UNDANGANKORKOT.jpg dan SAKSI Nomor 1 s/d 26) Saat pertemuan pada Selasa, tanggal 2 Januari 2024, KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda bersama Michael Richard Barten Karundeng beserta 22 orang Pendamping Sosial PKH Kota Bitung diduga merencanakan untuk melakukan aktivitas politik. Dalam diskusi itu terdengar dalam rekaman suara, KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda menjelaskan kepada para Pendamping Sosial PKH Kota Bitung mencatut nama Sekretaris Jenderal (SEKJEN) KEMENSOS RI, Robben Rico, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Ketua Partai Solidaritas Indonesia, KAESANG PANGAREP, Walikota Bitung, Maurits Mantiri (MM), Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda (JG) serta Presiden Indonesia Joko Widodo (JOKOWI). (Bukti Rekaman Disimpan Pada FlashDisk pada Folder: Rekaman Suara dengan Nama File: 5_6165644416351472593_1_1.mp3) Selanjutnya Noldy Silverius Mangerongkonda menjelaskan kepada Pendamping Sosial PKH Kota Bitung jika dirinya saat pertemuan di Jakarta bahwa PKH se Indonesia sudah mendapatkan instruksi dan arahan dari KEMENSOS RI. Menurut Noldy Silverius Mangerongkonda, arahan yang dimaksudnya itu adalah untuk memilih calon dari Partai Solidaritas Indonesia. Didalam rekaman, Noldy Silverius Mangerongkonda juga menjelaskan, memilih Denny Tewu sudah mendapatkan restu dari Robben Rico Sekjen Kementerian Sosial RI. Begitu juga dengan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey yang disebutkan Noldy Silverius Mangerongkonda jika hal yang berkaitan dengan aktivitas politik ini sudah diketahui oleh Olly Dondokambey yakni arah politik pada PEMILU 2024 PKH Sulawesi Utara untuk memilih Denny Tewu untuk DPR RI dan Melky Jakhin Pangemanan DPR Provinsi dan keduanya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alasan Noldy Silverius Mangerongkonda kepada Pendamping Sosial PKH Kota Bitung Karena, Olly Dondokambey telah meminta dana untuk proyek yang sudah kandas kepada Presiden karena sudah kehabisan dana serta Presiden sendiri sudah menyetujui menurut Noldy Silverius Mangerongkonda. Dilanjujtkan dalam bukti percakapan dalam rekaman suara, Noldy Silverius Mangerongkonda menghubungi Denny Tewu dan Melky Jakhin Pangemanan melalui Video Call Aplikasi WhatsApp untuk memperkenalkan personil Pendamping Sosial PKH Kota Bitung yang dibawah komandonya. Dalam percakapan pada bukti rekaman suara juga teridentifikasi, Noldy Silverius Mangerongkonda mengatur agenda pertemuan Pendamping Sosial PKH Kota Bitung dengan Melky Jakhin Pangemanan untuk aktivitas politik sampai dengan uang yang akan diberikan kepada para personal Pendamping Sosial PKH Kota Bitung serta uang yang nantinya untuk diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH Kota Bitung dalam PEMILU 2024 nanti. Pada Minggu, tanggal 7 JANUARI 2024, terjadi pertemuan di rumah kediaman MELKY JAKHIN PANGEMANAN di Apela Dua, Kecamatan Ranowulu. (SAKSI: Nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 21, 22, 23, 24) Dalam pertemuan tersebut menurut Eko Kurniawan (Saksi Nomor 12), terlapor Noldy Silverius Mangerongkonda beserta Melky Jakhin Pangemanan melakukan aktivitas bagi-bagi uang serta alat peraga kampanye berupa Kartu Nama dan Stiker miliknya serta milik Denny Tewu untuk diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH melalui Pendamping PKH Kota Bitung dalam kepentingan politik pada PEMILU 2024. Berikut table daftar nama yang menerima Uang dan Alat Peraga Kampanye (APK). NAMA KETERANGAN PENERIMA UANG DAN APK 1.MICHAEL RICHARD BARTEN KARUNDENG 2.SINDY MARLINA TAWAS 3.MEISKE ANASTASYA LANTAKA 4.SATRIYANI BUGIS 5.ESTER KURNIAWATI MONIZ PADE 6.LIDYA URSULA SAHAMBANGUN 7.ENGGELINA WUISAN 8.DESIANA LETTE 9.BILLY MEYDDY PANGEMANAN 10.ALDERIK TANUS 11.EKO KURNIAWAN 12.MAYA NARITA ANGEL MEWENGKANG 13.FAJRIN ISMAIL 14.MARWAN BITO 15.ALTER DAMOPOLI 16.NOLDY TAMAKA 17.HELGA SILVIA LOLONG 18.FATMA TAMRIN YASIN 19.NURHAYATI IBRAHIM 20.MOUREEN RICHARD 21.YUHARMI MAHULAU 22.MARIANA DAME 23.FINIARTI KAKUMPANG 24.AMSTRONG FRIETS NATAL ALORANG 25.MARSELLA DUMAIS 26.ISTI ADILLA PUTRI DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.1.000.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) TIDAK DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) TIDAK DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) TIDAK DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) TIDAK DI LOKASI PERTEMUAN (Rp.500.000) Selain uang, para Koordinator PKH Kecamatan se Kota Bitung berjumlah delapan orang dalam kegiatan aktivitas politik mereka, mendapatkan beras dari Denny Tewu (Saksi Nomor 3 ESTER KURNIAWATI MONIZ PADE) Setelah pertemuan pada Minggu, 7 JANUARI 2024 di rumah Melky Jakhin Pangemanan, Pendamping Sosial Kota Bitung yang sebagai saksi dalam laporan ini bernama Sindy Marlina Tawas (Saksi Nomor 4) langsung melaksanakan aksinya membuat Group Chating pada aplikasi WhatsApp bernama “15.1 MJP” (Bukti Terlampir dan Disimpan Didalam FlashDisk Pada Folder: Tangkapan Layar dengan Nama File: SINDY_BUAT_GROUP.jpg) Dilanjutkan aksi dari saksi Sindy Marlina Tawas menambahkan peserta group yakni saksi Eko Kurniawan (Saksi Nomor 12), Lidya Ursula Sahambangun (Saksi Nomor 5), Noldy Glendy Hendrik Tamaka (Saksi Nomor 16), Maya Narita Angel Mewengkang (Saksi Nomor 20). Setelah itu dilanjutkan aksi dari Michael Richard Barten Karundeng (Saksi Nomor 1) menambahkan Amstrong Friets Natal Alorang (Saksi Nomor 17), Marwan Bito (Saksi Nomor 15), Mariana Dame (Saksi Nomor 9), Marsella Dumais (Saksi Nomor 27), Alter Damopoli (Saksi Nomor 14), Helga Silvia Lolong (Saksi Nomor 22), Alderik Tanus (Saksi Nomor 13), Finiarti Kakumpang (Saksi Nomor 18) dan Melky Jakhin Pangemanan. Didalam Group Chating aplikasi WhatsApp bernama “15.1 MJP” dalam lampiran bukti, terlihat beberapa saksi melalui emoticon menyambut dengan semangat atas terbentuknya Group Chating “15.1 MJP” (Bukti Terlampir dan Disimpan Didalam FlashDisk Pada Folder: Tangkapan Layar dengan Nama File: EMOTICON.jpg) Setelah Group aplikasi WhatsApp “15.1 MJP” terbentuk, terjadi percakapan lewat chatingan pada Selasa, 9 Januari 2024 dengan pertanyaan dari KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda terkait distribusi Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pendamping Sosial PKH Kota Bitung ke Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH. “Mana foto2 distribusi apk” (Bukti Terlampir dan Disimpan Didalam FlashDisk Pada Folder: Tangkapan Layar dengan Nama File: NOLDY_BERTANYA.jpg) Merespond pertanyaan KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda, Pendamping Sosial PKH Kota Bitung memberikan informasi aktivitas politik mereka berbentuk laporan lokasi pendistribusian Alat Peraga Kampanye yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dalam pertemuan kelompok dilengkapi foto melalui Group aplikasi WhatsApp “15.1 MJP” Berikut nama-nama Pendamping Sosial SDM PKH Kota Bitung yang didalam bukti gambar pada tangkapan layar percakapan aplikasi Group WhatsApp “15.1 MJP BITUNG” saat melakukan pembagian Alat Peraga Kampanye kepada Keluarga Penerima Manfaat : 1.ENGGELINA WUISAN (PENDAMPING SOSIAL) 2.LIDYA URSULA SAHAMBANGUN (PENDAMPING SOSIAL) 3.FAJRIN ISMAIL (PENDAMPING SOSIAL) 4.DESIANA LETTE (PENDAMPING SOSIAL) 5.MEISKE A. LANTAKA (PENDAMPING SOSIAL) 6.ESTER KURNIAWATI MONIZ PADE (PENDAMPING SOSIAL) 7.BILLY MEYDDY PANGEMANAN (PENDAMPING SOSIAL) 8.FINIARTI KAKUMPANG (PENDAMPING SOSIAL) (Bukti Terlampir dan Disimpan Didalam FlashDisk Pada Folder: Tangkapan Layar dengan Nama File: LAPORAN_PENDAMPING_01.jpg s/d LAPORAN_PENDAMPING_11.jpg,) Sambil Pendamping PKH Kota Bitung melaporkan aktivitas politik mereka, di saat itu juga pada tanggal yang sama, KORWIL PKH SULUT Noldy Silverius Mangerongkonda mengubah nama Group aplikasi WhatsApp dengan nama “15.1 MJP BITUNG”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1966 004/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1964 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 Berdasarkan kesimpulan hasil kajian awal maka direkomendasikan Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1963 002/TM/PL/Kota/21.01/II/2024 Pada hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024 Sekitar Jam 12.25 WIB TKP di jalan Borneo I (TPS 82) Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi tindak pidana kejahatan pemilihan umum dengan kronologis sebagai berikut: - Saya mendapatkan informasi melalui PKD Kelurahan Palangka bahwa diamankan 2 orang di TPS 82 Jalan Borneo 1 Kelurahan Palangka; - Sesampainya saya disana bersama tim Gakkumdu mengamankan 2 orang dan barang bukti C. Pemberitahuan yang digunakan untuk mencoblos beserta KTP; - Selanjutnya Tim Gakkumdu melakukan olah TKP untuk memastikan barang bukti dan unsur pelanggaran pemilu yang di lakukan 2 orang tersebut; - Setelah selesai saya dan Tim Gakumdu langsung mengamankan 2 orang tersebut dan barang bukti ke Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya. IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : 1. Peristiwa a. Peristiwa : Menggunakan hak pilih orang lain dengan mengaku dirinya sebagai orang lain pada saat pemungutan suara pada Pemilu tahun 2024 b. Tempat Kejadian : TPS 82 Kelurahan Palangka, Jl. Borneo 1 c. Waktu Kejadian : 12.25 WIB d. Pelaku : 1. Muhammad Rendra Prayoga 2. Samaniah 2. Saksi – saksi a. Nama : Ong Cen Lie.Wenny Alamat : Jl. Bukit Keminting No. 06, RT/RW. 006/016 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya b. Nama : Excel Kangmarsono Wijaya Alamat : Jl. Bukit Keminting No. 06, RT/RW. 006/016 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya c. Nama : I Ketut Putra Alamat : Jl. Borneo No. 9, RT/RW. 007/017 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. 3. Alat Bukti : a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad Rendra Prayoga (terlapor) b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Samaniah (terlapor) 4. Barang Bukti : a. Form Model C. Pemberitahuan atas nama Teddy Kangmarsono Wijaya, Kang(L) b. Form Model C. Pemberitahuan atas nama Risna (P) c. Form Model C. Daftar Hadir DPT-KPU TPS 82 Kelurahan Palangka 5. Uraian singkat Dugaan Pelanggaran: a. Bahwa Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah datang ke TPS 82 Palangka di Jalan Borneo 1 Kelurahan Palangka dengan maksud untuk memilih dengan menggunkan C.Pemberitahuan yang bukan miliknya; b. bahwa Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah di layani oleh KPPS TPS 82 Kelurahan Palangka dengan memberikan 5 surat suara tanpa melihat prosedur pendaftaran pemilih dan mencocokan C.Pemberitahuan dengan KTP Pemillih; c. setelah Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah memilih di bilik suara, ibu wenny mencurigai nama suaminya di panggil oleh KPPS (sedangkan pada saat itu suaminya berada di Banjarmasin) dan yang menerima surat suara adalah orang lain bukan suaminya. 6. Fakta dan Keterangan a. Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah mengaku telah menggunkan hak pilih orang lain atas nama Teddy Kangmarsono Wijaya, Kang dan Risna untuk mencoblos di TPS 82 Kelurahan Palangka; b. Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah kemudian diamankan oleh warga dan KPPS setelah adanya warga yang protes terhadap KPPS dengan menanyakan mengapa hak pilihnya sudah digunakan sementara orang yang mempunyai hak pilih belum pernah menggunakan hak pilihnya; c. Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah di duga melanggar pasal 533 Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). 7. Analisa a. Berdasarkan analisa tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan memakai C.Pemberitahuan orang lain di TPS 82 Kelurahan Palangka; b. Bahwa Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah telah menggunakan hak pilih di TPS 82 Kelurahan Palangka; c. Bahwa Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah diduga melanggar pasal 533 Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). V. Informasi Potensi Sengketa : 1. Peristiwa a. Peserta Pemilu : - b. Tempat Kejadian : - c. Waktu Kejadian : - 2. Objek Sengketa a. Bentuk Objek Sengketa : - b. Identitas Objek Sengketa : - c. Hari/Tanggal dikeluarkan : - d. Kerugian langsung : - 3. Uraian Singkat Potensi Sengketa : …………………………………………………………………………………………….. Palangka Raya, 14 Februari 2024 Pengawas Pemilu, YANSEN, S.Pd
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1962 001/LP/PL/Kab/34.03/II/2024 Tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1961 010/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel sehingga dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1960 009/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel sehingga dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1959 001/TM/PL/Kab/19.04/II/2024 Memenuhi syarat formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1958 008/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka disimpulkan: 1. Laporan No.005/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil; 2. Memberikan waktu kepada Pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terhadap peristiwa yang dilaporkan. 3. Pelapor tidak melampirkan bukti yang cukup terkait dugaan ketidak netralan KPSS dan PTPS di TPS 17,18,19,20,22,23 V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka: Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1957 001/TM/PL/Kota/21.01/II/2024 • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Bawaslu Kota Palangka Raya menerima Informasi Awal dari Sdr. Sigit Widodo (Caleg Dapil 1 Kota Palangka Raya), informasi tersebut berupa screnshoot pesan Whatsapp TIM 12 Dinas Perhubungan, dugaan pelanggaran pada isi pesan whatsapp tersebut adalah adanya perintah dari Sdr. Alman Pakpahan untuk mengerahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk memberikan bantuan ambulan kepada warga pendukung michael; • Adanya informasi awal yang diterima Bawaslu Kota Palangka Raya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sdr. Alman Pakpahan untuk mengerahkan PTT memasang spanduk michael memakai mobil pickup dinas perhubungan yang di lepas plat/nomor polisi nya ; • Adanya pemberitaan di media massa online https://narasikalteng.com/oknum-kadis-di-palangka-raya-diduga-tidak-netral-dalam-pemilu-2024/; • Adanya narasi dukungan kepada michael di status whatsapp alman pakpahan berupa screnshoot status whatsapp Sdr. Alman Pakpahan, narasi tersebut berisikan“Dalam momentum tahun 2024 harapan demi harapan tentunya sudah didoakan, selanjutnya memohon dukungan agar kiranya harapan kita dapat terkabulkan untuk lebih bermanfaat ke orang yang banyak. Selamat datang 2024 saya Michael C.B.M. Pakpahan, S.H. dengan rendah hati memohon restu dan dukungannya untuk saya sebagai anggota Legislatif DPRD Kota Palangka Raya Dapil 1. Coblos Nomor 4 Partai Golkar….!!!”; • Bahwa yang diduga Sdr. Alman Pakpahan mengirimkan pesan Whatsapp kepada Sdr. Fery Soni untuk mengajak/memerintahkan mencari dukungan kepada anak nya michael. 6. Fakta dan Keterangan a. Bahwa benar Sdr. Alaman Pakpahan adalah Pegawai Negeri Sipil Dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19681022 199610 1 001 Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan IVc; b. Bahwa Sdr. Alman Pakpahan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya sampai saat ini; c. Bahwa berdasarkan informasi Awal dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang masuk melalui Pesan Whatsapp Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya pada hari Kamis, 18 Januari 2024 Sdr. Alman Pakpahan, yang bersangkutan adalah benar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan bertatus sebagai Pegawa Negeri Sipil yang di duga tidak netral karena memerintahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Perhubungan untuk membantu memberikan pelayanan ambulan kepada warga pendukung Michael C.B.M Caleg Golkar Dapil 1 Nomor Urut 4; d. Sdr. Alaman Pakpahan diduga mengunggah status whatsapp mendukung Michael C.B.M Caleg Golkar Dapil 1 Nomor Urut 4 dengan kalimat “Dalam momentum tahun 2024 harapan demi harapan tentunya sudah didoakan, selanjutnya memohon dukungan agar kiranya harapan kita dapat terkabulkan untuk lebih bermanfaat ke orang yang banyak. Selamat datang 2024 saya Michael C.B.M. Pakpahan, S.H. dengan rendah hati memohon restu dan dukungannya untuk saya sebagai anggota Legislatif DPRD Kota Palangka Raya Dapil 1. Coblos Nomor 4 Partai Golkar….!!!”; e. Bahwa Michael Cesar Baginda Mulana Pakpahan, S.H. sebagai Calon Anggota DPRD Dapil 1 Kota Palangka Raya dari Partai Golongan Karya dengan Pengumuman KPU Kota Palangka Raya Nomor 10/PL.01.1-Pu/2/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Palangka Raya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya Nomor 108 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; f. Berdasarkan informasi dari Tim Penelusuran Informasi Awal Bawaslu Kota Palangka Raya dari grup whatsapp tersebut Sdr. Ferry Soni, Arif Budiman dan Ardewi Suriadi berada dalam Grup Wahatsapp TIM 12 Dinas Perhubungan; g. Bahwa Tim Penelusuran memanggil secara lisan Sdr. Ferry Soni, Arif Budiman dan Ardewi Suriadi untuk menggali keterangan terkait grup Whatsapp Tim 12 Dinas Perhubungan; h. Bahwa berdasarkan Keterangan hasil penelusuran informasi awal dari Bapak Ferry Soni, S.Sos, menjelaskan anggota PPT atau Tenaga Kontrak wajib Mengikuti Arahan dan Perintah Pimpinan apa pun Jenisnya dan saya siap untuk menjadi saksi; i. Hasil investigasi kepada Bapak Ardewi Suriadi, S.Sos., M.Si. selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, siap di panggil untuk memberikan keterangan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang berada di lingkup kerja Dinas Perhubungan. j. Hasil Investigasi kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas nama Arif Budiman siap memberikan Keterangan terkait kejadian dan peristiwa terkait arahan Pimpinan kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. 7. Analisa a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang; b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 454 “(1) pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu, (2) temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”; d. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa “kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai negeri sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari”, pada pasal 6 huruf h yang menyatakan “nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi, pada pasal 11 huruf c yang menyatakan “etika pada diri sendiri meliputi : menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”; e. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 2 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengawasan netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”, selanjutnya pada pasal 3 yang menyatakan bahwa “Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar Kode Etik dan/atau Disiplin masing-masing lembaga/Instansi”; g. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; h. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Luar Negeri berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau Hasil Investigasi”, pada pasal 3 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa “Laporan hasil pengawasan pengawas pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bersumber dari Hasil Penelusuran Informasi Awal” i. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; j. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; k. Peraturan Badan kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; l. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. m. Bahwa Sdr. Alman Pakpahan diduga melanggar Netralitas ASN berdasarkan: - Pasal 2 huruf f, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “penyelenggaraan kebijakan dan manajeman ASN berdasarkan pada azas : f. Netralitas”. - Penjelasan pasal 2 Huruf f, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara”. - pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut: b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi”: 1. melaksanakan tugas dengan jujur,bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; 2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan 3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan; - Pasal 9 ayat (2), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh danintervensi semua golongan dan partai politik”; - Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. - Pasal 24 Ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN Wajib : c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; - Pasal 24 Ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN Wajib : d. Menjaga Netralitas” - Pasal 24 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin”; - Pasal 6 huruf h, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi “Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi : h. Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi”. - Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi, “Etika terhadap diri sendiri meliputi : c. Menghindari konfilk kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”. - Pasal 15 ayat (1), (2), (3), (4), (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi : (1)Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa : a. Pernyataan secara tertutup; atau b. Pernyataan secara terbuka. (4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. (5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya Pejabat Struktural Eselon IV. n. Bahwa rangkaian perbuatan Sdr. Alman Pakpahan seperti tersebut di atas pada angka 6 (enam) diduga melanggar netralitas ASN/PNS karena berpihak kepada salah Calon anggota DPRD Kota Palangka Raya Dapil 1 An. Michael Cesar Baginda Mulana Pakpahan, S.H.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1956 006/TM/PL/Kec-Tapaktuan/01.10/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1955 007/TM/PL/Kec-Tapaktuan/01.10/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1954 005/TM/PL/Kab/27.17/II/2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Soppeng telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Laporan Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Panwaslu Kecamatan Marioriawa Nomor : 017/LHP/PM.01.03/01/2024 Panwaslu Kecamatan Marioriawa tanggal 27 Januari 2024 dengan memutuskan sebagi berikut : 1. Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Nomor : 017/LHP/PM.01.03/01/2024 Panwaslu Kecamatan Marioriawa tanggal 27 Januari 2024 untuk diregister pada Formulir Model B.2 Temuan Dugaan Pelanggaran. 2. Menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran melalui Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1953 006/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 Laporan memenuhi Syarat Formal tapi tidak memenuhi syarat materil Laporan, laporan terhadap Irfan Malik Tandi Usa tidak diregister karena telah diselesaikan oleh Bawaslu kab. Luwu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
1951 003/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 - Laporan disampaikan telah memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana pemilu - laporan dugaan pelanggaran diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1950 003/TM/PL/Prov/25.00/II/2024 Bahwa pada hari selasa 13 Februari 2024 telah terjadi dugaan tindak pidana dalam bentuk politik uang (money politik) di Kelurahan Istiqlal Kecamatan Wenang, Kota Manado yang dilakukan oleh saudara Fachmi Abidjulu dengan cara membagikan amplop yang berisi uang sejumlah 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada pemilih dan kartu nama caleg atas nama Hamdan Paneo. Temuan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1949 007/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1948 006/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 a. Laporan memenuhi syarat Formil dan materiel b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1947 005/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 a. Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil; b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1946 004/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 a. Laporan tidak diregistrasi karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, dan lalporan dihentikan; b. Status Laporan disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan di papan informasi Bawaslu Kota Balikpapa.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1945 003/TM/PL/Kab/27.09/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil yang diduga terlapor telah melanggar ketentuan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu sehingga layak untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1944 011/LP/PL/Kab/06.05/II/2024 Laporan tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1943 004/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 04/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : La Ode Alimu b. Tempat Tanggal Lahir : Ambon, 19 April 1971 c. Alamat : Dusun Asa Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo d. Pekerjaan : Petani/Pekebun II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WITA seorang warga masyarakat Dusun Asa Desa Banabungi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Banabungi dan medaftarkan diri untuk memberikan hak pilihnya pada pemilihan umum tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS-06) , dengan membawa Formulir Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama Pelapor serta Foto Kopy Kartu Keluarga (KK) karena KTP-EL Pelapor tercecer/hilang, namun oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 06 Desa Banabungi tidak diizinkan atau tidak diperkenankan untuk melakukan pemilihan/pencoblosan dengan alasan yang bersangkutan tidak membawa atau menunjukan KTP-EL asli miliknya, Sehingga Pelapor merasa Hak Pilihnya dirugikan akibat perbuatan Ketua dan Anggota KPPS tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor b. Pihak terlapor, dan c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan, dengan kajian adalah sebagai berikut. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu. c. Pemantau Pemilu a) Bahwa pelapor Sdr. La Ode Alimu pada saat melapor melampirkan foto kopi Kartu Keluarga dengan Nomor 7404111308120018 dimana di dalam Kartu Keluarga tersebut tecantum nama Sdr. La Ode Alimu, beralamat di Dusun Asa Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Ambon pada tanggal 19 Februari 1971. Berdasarkan data tersebut Pelapor dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang mempunyai punya hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat dipastikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu. b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu: Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak Terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor, yaitu sebagai berikut: a. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS-06) Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton b. Sdr. Jusrin (Anggota PPK Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton) c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 14 Februari 2024dan dilaporkan pada tanggal 16 Februari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang; Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Pelapor dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, serta pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS-06 Desa Banabungi dan Sdr. Jusrin (Anggota PPK Kecamatan Pasarwajo) dan dalam menyampaikan laporan Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. B. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor) Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi : a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan c. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut: a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 bertempat di Tempat Pemunguntan Suara (TPS-06) di Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WITA seorang warga masyarakat Dusun Asa Desa Banabungi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Banabungi dan medaftarkan diri untuk memberikan hak pilihnya pada pemilihan umum tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS-06) , dengan membawa Formulir Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama Pelapor serta Foto Kopy Kartu Keluarga (KK) karena KTP-EL Pelapor tercecer/hilang, namun oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 06 Desa Banabungi tidak diizinkan atau tidak diperkenankan untuk melakukan pemilihan/pencoblosan dengan alasan yang bersangkutan tidak membawa atau menunjukan KTP-EL asli miliknya, Sehingga Pelapor merasa Hak Pilihnya dirugikan atau hak pilihnya dihilangkan oleh Ketua dan Anggota KPPS tersebut, sehingga dengan demikian Para Terlapor patut diduga telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu karena tidak professional dalam melakukan pendaftaran hak pilih di TPS 01 Desa Banabungi dan Pelanggaran Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah).” d. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Formulir Model C. Pemebritahuan-KPU dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7404111308120018 di dalam Kartu Keluarga tersebut termuat Nama Pelapor. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat materil sebagai laporan. IV. Kesimpulan Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel sebuah laporan. V. Rekomendasi Laporan Pelapor dirgistrasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasarwajo, 19 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Ketua MAMAN, SH.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1942 009/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1941 001/LP/PL/Kab/28.13/I/2024 Kajian Awal No 01/PL/LP/28.13/1/2024 Nama Pelapor : Eritman Rakhmat Alamat : Lingk.III Bulusa Loea Pekerjaan : Wiraswasta Uraian Peristiwa: Bertempat di Kec.Poli-Polia pada tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana pemberitaan salah satu media online yakni BUMI SULTRA.COM dengan judul CATATAN AKHIR TAHUN 2023 BUPATI KOLTIM PROGRES PEMBANGUNAN BERBAGAI SEKTOR. Syarat Formal Syarat Materiil Terlapor : Abdul Azis,SH.MH, Hartini Azis,A.Ma, Boby Egi Suwirno Bukti-Bukti : Foto Kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat materiil Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materill sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Kesimpulan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1940 002/LP/PL/Kab/19.03/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kab. Belu/19.03/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: 1. Nama : Januarius Min Tabati, SH 2. Alamat : Tunnoe, RT/RW: 005/003, Desa Tunnue, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Belu-NTT 3. Pekerjaan : Advokat II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita pagi, kami melihat melalui video yang dikirim oleh saksi Lurah Beirafu masuk kedalam TPS 02 Kelurahan Beirafu sedang mencatat perolehan suara hasil perhitungan tingkat TPS yang ditempelkan di TPS 02 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat sehingga saksi atas nama Nelson langsung merekam kegiatan pencatatan hasil penghitungan suara oleh Lurah Beirafu tersebut menggunakan HP kemudian setelah merekam saksi langsung mengirim video tersebut kepada kami. - Bahwa setelah kami menerima video dari Saudara Nelson, kami menonton dan langsung menduga Saudari Jolita Jovita Martinus seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Lurah Beirafu mencatat secara khusus hasil perolehan suara calon anggora DPRD tertentu, sehingga tindakan Ibu Lurah Beirafu dianggap tidak netral dan terlibat dalam memberi dukungan kepada Calon Peserta Pemilu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan angka 32 Pasal 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disebutkan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan ayat (1): Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. ayat (3): Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disebutkan ayat (1): Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. ayat (2): Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu - Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Januarius Min Tabati, SH seorang Warga Negara Indonesia berusia 29 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten TTU. Dengan demikian saudara Januarius Min Tabati, SH memenuhi syarat menjadi Pelapor. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan ketentuan angka 33 Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu. - Berdasarkan laporan Pelapor, terlapor atas nama Jolita Jovita Martinus seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Lurah Beirafu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Belu. - Bahwa berdasarkan laporan pelapor, Saudara Jolita Jovita Martinus seorang pegawai ASN yang menjabat sebagai Lurah Beirafu disebut terlapor karena diduga mendukung Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu tingkat TPS yang ditempelkan di TPS 02 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 jo Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Kamis, 15 Februari 2024, pukul 03.00 wita pagi melalui rekaman saksi atas nama Nelson. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 15.50 Wita. - Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 4 (empat) hari kerja sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampiaan laporan. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi di TPS 02 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 15 Februari 2024 pukul 03.00 Wita. 2. Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan - Bahwa terlapor adalah warga masyakarat yang memiliki hak untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 59 disebutkan : Ayat 1 : Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir: a. Model C.HASIL-PPWP; b. Model C.HASIL-DPR; c. Model C.HASIL-DPD; d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL- DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL DPRK; f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau g. salinan Model A-Kab/Kota Daftar Pemilih dan Model A Daftar Pemilih Pindahan. Ayat 2: Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video keputusan. - Bahwa terlapor masuk ke dalam TPS pada pkl 03.00 Wita Tanggal 15 Februari 2024 merupakan waktu diluar pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara sebab sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Pengitungan Suara dalam Pemlihan Umum Bab 2 poin A disebutkan : angka (4): Pengaturan waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 (empat) kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kab/kota Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul: a) 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat; b) 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat; c) 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat; dan d) 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat dan angka (5) : Apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud pada angka 4) hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung (pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat), KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya. - Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara disebutkan: Pasal 59 ayat 1: Setelah Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir: A. model C.HASIL-PPWP; B. Model C.HASIL-DPR; C. Model C.HASIL-DPD; D. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; E. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK; F. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau G. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A Daftar Pemilih Pindahan. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video. - Berdasarkan bukti video tindakan terlapor tidak secara jelas menujukkan tindakan yang secara khusus mengarah kepada keberpihakan kepada calon DPRD tertentuu. Terlapor terlihat meletakkan selembar kertas pada papan yang ditempel C Hasil dan menggerakkan pena yang tidak terlihat nama calon anggota DPRD dan hasil perolehan suara calon DPRD tertentu. - Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 segabi hari libur nasional. - Dengan demikian tindakan terlapor tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran pemilu. c. Bukti Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain: Video Lurah Beirafu melakukan kegiatan masuk kedalam TPS 02 Kelurahan Beirafu dan mencatat perolehan suara hasil perhitungan tingkat TPS yang ditempelkan di TPS. IV. Kesimpulan Bahwa laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat Materiel dugaan pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Bahwa laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab.Belu/19.03/II/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa : 1. Saksi yang melihat dan mengetahui tindakan-tindakan Lurah mendukung salah satu Caleg di dalam TPS 02 Kelurahan Beirafu; 2. Bukti daftar calon tetap Caleg yang didukung oleh Lurah di TPS 02 Kelurahan Beirafu; 3. Bukti tindakan atau perbuatan Lurah yang mendukung Caleg di dalam TPS 02 Kelurahan Beirafu; 4. Bukti yang menyatakan bahwa yang dicatat oleh Lurah adalah perolehan suara khusus Caleg yang didukung di TPS 02 Kelurahan Beirafu; 5. Melengkapi identitas terlapor (Lurah Beirafu). Atambua, 22 Februari 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BELU KETUA, AGUSTINUS BAU, S.FIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1939 007/LP/PL/Kab/06.05/II/2024 Laporan tidak di registrasi dengan alasan tidak terpenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1938 010/LP/PL/Kab/06.05/II/2024 Laporan tidak di registrasi dengan alasan laporan dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1936 006/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 Tidak memenuhi syarat formil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1934 002/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 Kajian Awal : Meminta Pelapor untuk melakukan perbaikan terhadap laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1933 002/LP/PL/Kab/27.16/II/2024 1. Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran 2. Untuk dugaan pelanggaran Pidana dan kode etik ditangani di Bawaslu Kabupaten Sinjai 3. Untuk dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1932 004/LP/PL/Kab/19.19/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1931 002/TM/PP/Kec-Muara Tembesi/05.03/II/2024 Berdasarkan fakta yang ditemukan pada kasus pertama di TPS 01 Desa Sungai Pulai dan TPS 04 Desa Sukaramai serta analisis atas kasus tersebut disertai bukti-bukti yang dilampirkan, serta hasil klarifikasi dari pengawas TPS 01 Desa Sungai Pulai dan pengawas TPS 04 Desa Sukaramai berkenaan atas kasus ini, menyatakan pemilih tersebut memang benar melakukan pencoblosan/memberikan suara lebih dari satu kali yakni masing-masing di TPS 01 Desa Sungai Pulai dan TPS 04 Desa Sukaramai. Pada kasus kedua, di TPS 03 Desa Rantau Kapas Tuo dan TPS 03 Desa Pelayangan analisis dan fakta yang ditemukan pada kasus tersebut yang disertai bukti-bukti yang dilampirkan, serta hasil klarifikasi dari pengawas TPS 03 Desa Rantau Kapas Tuo dan pengawas TPS 03 Desa Pelayangan berkenaan atas kasus ini, menyatakan pemilih tersebut memang benar melakukan pencoblosan/memberikan suara yakni masing-masing di TPS 03 Desa Rantau Kapas Tuo dan di TPS 03 Desa Pelayangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1930 003/LP/PL/Kab/01.19/II/2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan bukan merupakan pelanggaran pemilu; b. Laporan tidak diregistrasi dan tidak dapat ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1929 002/TM/PL/Kota/01.03/II/2024 TEMUAN NOMOR 002/TM/PL/KOTA/01.03/II/2024 MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1928 003/LP/PP/Kab/14.31/II/2024 Kesimpiulan Berdasarkan hasil analisa terhadap Laporan dapat disimpulkan bahwa Laporan belum memnuhi syarat formalitas dan/atau materiil Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan/atau materiil diterima yaitu berupa: 1. Bukti daftar pemilih Tambahan (DPTb); 2. Salinan Berita Acara Daftra nama pengguna hak pilih dalam DPTb pada TPS 001 sampai dengan TPS 012 Desa Sidorejo Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo; 3. foto DPT, DPTb yang tidak diumumkan dilingkungan TPS 005 desa Gentan kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo; 4. Salinan C Hasil Pemungutan Suara; dan 5. Foto daftar hadir. paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaiakannya pemberitahuan untuk dilengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1923 002/LP/PL/Kec-Cambai/06.04/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklajuti dengan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1922 001/LP/PP/Kab/30.05/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1920 003/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kab/28.04/I/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Asis Diy b. Tempat Tanggal Lahir : 31 Desember 1993 c. Alamat : Tanamaeta, 01 Juli 196 d. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada tanggal 3 Januari 2024 seacara tidak sengaja pelapor menemukan berita atas penangkapan seseorang dalam kasus penjualan bahan mercury di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pelapor menduga yang ditahan tersebut merupakan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Buton atas Nama Ali. Kemudian pelapor mendapatkan juga beberapa informasi terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buton pada Dinas Kesehatan, yang Dimana pelapor menduga ada keterlibatan salah satu calon atas nama Robiatno yang diloloskan oleh KPU Buton dalam pengumuman DCT pada tanggal 3 November 2023, sehingga atas temuan ini pelapor menganggap KPU Kabupaten Buton telah meloloskan Mantan Narapidana. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A.Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi : a.Nama dan alamat Pelapor b.Pihak terlapor, dan c.Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3) Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan, kajiannya adalah sebagai berikut. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a.WNI yang mempunyai hak pilih b.Peserta Pemilu. c.Pemantau Pemilu a)Bahwa pelapor Sdr. Asis Diy. Tidak melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk, Pelapor hanya mencantumkan Alamat pada Formulir B.1, beralamat Desa Harapan Jaya Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton yang dilahirkan pada tanggal 31 Desember 1993. Berdasarkan data tersebut Pelapor belum dapat disimpulkan sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor belum dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang punya hak pilih. Oleh karena itu Pelapor belum dapat dipastikan untuk dikategorikan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu. b)Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu: Berdasarkan Laporan Pelapor sebagaimana pada Formulir B.1 Laporan, pihak yang Terlapor yang dilaporkan oleh pelapor, yaitu sebgai berikut: a.Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton b.Sdr. Ali Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Dapil 3 (tiga) Partai Gerakan Indonesia Raya (P.Gerindra) c.Sdr. Rubiatno Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Dapil 1 (satu) Partai Hati Nurani Rakyat (P.Hanura) c)Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 04 November 2023, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 3 Januari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 9 Januari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang; Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena Kedudukan Pelapor belum dapat disimpulkan sebagai warga negara yang memiliki hak pilih karena laporan pelapor tidak mencantumkan foto kopi KTP pada saat melapor, sebagai salah satu syarat untuk mengkaji kedudukan hukum pelapor. B.Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor) Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi : a.Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan c.Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut: a)Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Buton b)Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan siapa yang menjadi Terlapor pada peristiwa tersebut yaitu melaporkan KPU Kabupaten Buton dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton An. Ali dan An. Rubiatno. d)Bahwa Pelapor hanya melampirkan bukti berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau atas Nama Rubiatno dan Print Out Scranshot Berita Online Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur tentang Pertambangan Ilegal Merkuri di Sidoarjo dan Saksi An. Yulan Iskandar dan An. Hamdan Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat materil sebagai laporan karena Bukti yang diajukan oleh pelapor belum memenuhi syarat sebagai alat bukti . IV. Kesimpulan a. Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiel. V. Rekomendasi a. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil dan Materiel yaitu berupa, (Foto Kopi KTP Pelapor, Petikan Putusan Pengadilan Pidana yang Telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap atas nama Ali dan Rubiatno serta Bukti lainya yang relevan dengan perkara yang dilaporkan) paling lambat 2 (dua) hari Kerja setelah disampaikannya pemberitahuan ini untuk dilengkapi. Pasarwajo, 11 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Ketua MAMAN, SH.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1919 006/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 006/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Vepi Andrianto b. Alamat : Sukoharjo I RT/RW 001/005 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu c. Pekerjaan : Wartawan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu a.n SUYADI dalam Surat Keterangan tes kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran yang diduga melanggar Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Adapun identitas Pelapor dan Terlapor adalah sebagai berikut : 1. Identitas Pelapor Nama : Vepi Andrianto Nomor Identitas (NIK) : 18100805028500002 Tempat/Tgl Lahir : Sukoharjo, 05-02-1985 Jenis Kelamin : Laki Laki Pekerjaan : Wartawan Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Sukoharjo I No. Telp/HP : 0852 7917 2410 2. Terlapor • Nama : Suyadi • Alamat Terlapor : Podosari Pringsewu b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 ayat 4 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 1. Waktu Kejadian : 2-Mei-2024 2. Waktu Diketahui : 21 Februari 2024 3. Waktu Pelaporan : Hari Jum’at, 21-Februari-2024 3. Tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan (B2) sesuai dengan kartu tanda penduduk (E-KTP) 4. Bukti berupa Foto 5. Surat Keterangan sehat sebagai syarat Pencalonan Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu a.n Suyadi 6. Uraian Peristiwa Bahwa Pada Tanggal 21 Februari 2024 Pelapor menerima aduan atau laporan dari masyarakat yang mempunyai hak pilih di Dapil I Kecamatan Pringsewu dan Pelapor juga dapat keterangan dari saksi bahwa ada dugaan pelanggaran pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Partai Golkar Dapil 1 Nomor urut 8 a.n SUYADI. III. Kesimpulan Dalam hal ini, Laporan yang disampaikan oleh Bapak Vepi Andrianto telah memenuhi berbagai kelengkapan syarat formil maupun syarat materil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. IV. Rekomendasi Berdasarkan uraian Kajian Awal dan Kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu menyimpulkan bahwa Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu a.n SUYADI telah memenuhi syarat Formil dan Matereil dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Pringsewu, 27 Februari 2024 ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN PRINGSEWU KORDIV. PPPS MEDIANSYAH RESAPUTRA, S.E
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1918 004/LP/PL/Kab/26.11/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 002/LP/PL/Kab/26.11/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : I Made Mastro Wiarso b. Alamat : BTN Petobo Blok B3 No. 8 c. Pekerjaan : Pensiunan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa berdasarkan informasi dari Pak Yosadak Mantan Kepala Desa Rantewulu bahwa pelapor mendapatkan informasi bahwa terdapat Caleg a.n Abubakar Fahmi Alaydrus Partai Gerindra Dapil 3 DPRD Kabupaten Sigi telah membangun kincir air pembangkit listrik di beberapa wilayah Tobaku Desa Rantewulu Kecamatan Kulawi dan ada juga kincir air yang dibangun di wilayah Tobaku pada masa kampanye sekitar di Bulan Desember Tahun 2023. Selanjutnya Caleg tersebut bermaksud membangun kincir air pembangkit listrik sebanyak dua (2) unit untuk menarik atau menggalang suara masyarakat di wilayah Tobaku Desa Rantewulu untuk memilih caleg yang bersangkutan. Kemudian ada orang yang bertugas mencatat nama-nama yang mendapatkan aliran listrik ke rumah masyarakat dan kemudian disuruh untuk memilih Caleg yang bersangkutan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; - Pihak Terlapor adalah Abubakar Fahmi Alaydrus yang merupakan peserta pemilu yakni Caleg DPRD Kabupaten Sigi Partai Gerindra Dapil 3 pada Pemilu Tahun 2024; - Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 15.35 WITA. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari kerja sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 10 Februari 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; - Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada Bulan Januari 2024 bertempat di Wilayah Tobaku Desa Rantewulu Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi. - Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas diketahui bahwa Caleg atas nama Abubakar Fahmi Alaydrus yang berstatus sebagai peserta pemilu yakni Caleg DPRD Kabupaten Sigi Partai Gerindra Dapil 3, atas perbuatan terlapor pada sebelum dan pada saat tahapan masa kampanye Pemilu Tahun 2024 di Desa Rantewulu Kec. Sigi Kulawi diduga telah membangun kincir air pembangkit listrik dalam rangka menarik atau menggalang suara masyarakat di wilayah tersebut untuk memilih Caleg yang bersangkutan. - Sebagaimana Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang : “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”. - Kemudian Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka perbuatan terlapor harus memenuhi unsur-unsur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas. - Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Yosadak dan 2) Papa Meilan dan 3) Arnol. - Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Laporan tertulis yang tertuang dalam Form B1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum berupa Identitas Pelapor berupa KTP, dokumentasi yang disampaikan berupa 1 (satu) rangkap dokumen berupa yakni : - 1). Dokumentasi Foto Nama Pelanggaran Lampu - 2). Dokumentasi foto pemasangan kincir air pembangkit tenaga listrik yang diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti. Selanjutnya berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor kemudian dikaitkan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan bahwa perbuatan terlapor yang berupa membangun kincir air pembangkit listrik belum ada bukti yang secara terang dan langsung menerangkan perbuatan telapor telah memenuhi unsur-unsur yang dilarang sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j jo Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiil yakni bukti yang disampaikan belum terpenuhi. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terlapor pada masa tahapan kampanye.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1917 002/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kab/28.04/XII/2023 I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Arifin Ode Napa b. Alamat : Tanamaeta, 01 Juli 1967 c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada Hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 Sekitar Jam 20.00 Wita, Pelapor mendapat informasi dari saksi An Arianto yang menginformasikan terkait dengan Pengrusakan APK atau Baliho Caleg Partai Golkar pada Dapil l An, Abdul Zainudin Napa. Nomor urut 5 dan Saksi tidak mengetahui siapa yang merusak APK atau Baliho Caleg yang dimaksud, selanjutnnva pada tanggal 14 Desember 2023 Pelapor menyampaikan kepada Pengurus Partai Golkar terkait dengan kejadian tersebut dan pada Pukul 15.00 WITA Pelapor datang melapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton dengan didampingi sekretaris Partai Golkar serta saksi untuk melaporkan Kejadian tersebut III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A.Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor b. Pihak terlapor, dan c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dalam pasal 8 ayat (3) Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan, kajiannya adalah sebagai berikut. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu. c. Pemantau Pemilu a) Bahwa pelapor Sdr. Arifin Ode Napa. Berdasarkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk beralamat di Dusun Tanamaeta Desa Kabawakole Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang dilahirkan di Tanamaeta pada tanggal 01 Juli 1967. Berdasarkan data tersebut Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara yang punya hak pilih. Oleh karena itu Pelapor dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilu. b) Bahwa pihak yang dilaporkan yaitu: Laporan Pelapor tidak menyebutkan terlapor atau tidak ada pihak dilaporkan c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 13 Desember 2023, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 13 Desember 2023 dan dilaporkan pada tanggal 14 Desember 2023. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang; Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Formil sebuah Laporan karena tidak menyebutkan pihak terlapor atau tidak ada pihak yang dilaporkan. B.Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor) Sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat materiel sebuah laporan meliputi : a. Waktu dan Tempat Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan c. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan, dengan kajiannya adalah sebagai berikut: a) Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, Bahwa berdasarkan laporan pelapor, bahwa waktu peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 bertempat di Desa Wasampela, di Desa Wasuemba Kecamatan Wabula dan Kelurahan Awainulu Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton b) Uraian Peristiwa serta Jenis Pelanggaran Pemilu. c) Bahwa Pelapor dalam laporannya tidak menguraikan siapa yang menjadi Terlapor pada peristiwa tersebut karena pelapor tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan atau yang merusak atau menyobek Alat Peraga Kampanye (APK) atas nama calon Anggota Legislatif An. Abdul Zainudin Napa, yaitu: d) Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Hasil File Foto Baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) serta saksi yang melihat sobekan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut yaitu Sdri. Arianto Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor belum memenuhi syarat materil sebagai laporan. IV. Kesimpulan a. Laporan belum memenuhi syarat formil dan materiel. V. Rekomendasi a. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil dan Materiel yaitu berupa, (Pihak terlapor atau pihak yang melakuakan penyobekan atau pihak yang merusak alat peraga kampanye (APK) calon legislatif An. Abdul Zainudin Napa serta Bukti Saksi Yang mengetahui peristiwa tersebut dan Bukti lainya yang relevan) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan ini untuk dilengkapi. Pasarwajo, 18 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Buton Ketua MAMAN, SH.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1916 005/LP/PL/Kab/26.11/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 003/LP/PL/Kab/26.11/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Taufan b. Alamat : RT 01 RW 03 Desa Tulo Kecamatan Dolo c. Pekerjaan : Petani/Pekebun II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, pelapor selaku tim salah satu Calon Legislatif Partai Demokrat DPRD Provinsi telah mendatangi beberapa tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, diantaranya Kecamatan Dolo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Dolo Barat dan Kecamatan Marawola. Adapun tujuan pelapor untuk mencari perolehan suara DPRD Provinsi dari Partai Demokrat, namun ketika mendatangi tempat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Marawaola terdapat perbedaan perlakuan dari PPK yakni ada yang tidak mengizinkan untuk masuk ke dalam tempat pelaksanan rekapitulasi karena pelapor tidak memiliki mandat sebagai saksi yang ditugaskan oleh Partai. Sementara tujuan pelapor hanya untuk melihat dan mendengarkan perolehan suara salah satu peserta pemilu. Pelapor merasa bahwa pelasksanaan rekapitulasi tidak dilakukan secara terbuka untuk masyarakat. Kemudian pada saat di Kecamatan Marawola pelapor sempat mendengar secara langsung ada perbedaan selisih antara C.Hasil dengan C.Hasil Salinan disampaikan oleh salah satu saksi namun tidak langsung ditindaklanjuti oleh PPK Marawola. Jawaban PPK “nanti sebentar”. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; - Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Marawola yang merupakan penyelenggara Pemilu pada Pemilu Tahun 2024; - Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 21 Februari 2024 pukul 13.25 WITA. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari kerja sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 20 Februari 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; - Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada Hari Selasa Bulan Februari 2024 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. - Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas diketahui bahwa pelapor telah mendatangi tempat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Marawola dengan tujuan untuk mencari perolehan suara DPRD Provinsi dari Partai Demokrat, namun pelapor tidak diizinkan untuk memasuki tempat rekapitulasi oleh PPK Marawola karena pelapor tidak memiliki mandat sebagai saksi yang ditugaskan oleh Partai. Pelapor merasa bahwa pelaksanaan rekapitulasi tidak dilakukan secara terbuka untuk masyarakat. Kemudian pada saat di Kecamatan Marawola pelapor sempat mendengar secara langsung ada perbedaan selisih antara C.Hasil dengan C.Hasil Salinan disampaikan oleh salah satu saksi namun tidak langsung ditindaklanjuti oleh PPK Marawola. Jawaban PPK “nanti sebentar”. - Sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya”. - Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi. - Selanjutnya Pasal 14 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari : a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dan c. PPS dan sekretariat PPS. - Kemudian Pasal 14 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan : a. Dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang; b. Setiap saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan c. Harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh : 1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau 3. Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. - Kemudian Pasal 14 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dijelaskan bahwa “Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan harus memenuhi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas. - Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Fadli dan 2) Hasyim dan 3) Herman - Selanjutnya bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor tidak ada. Selanjutnya berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor kemudian dikaitkan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan bahwa perbuatan terlapor yang tidak mengizinkan pelapor untuk dapat mengikuti pelaksanaan rapat rekapitulasi perolehan penghitungan suara di Kecamatan Marawola dan tidak dilaksanakan secara terbuka belum terdapat bukti yang menunjukkan secara terang bahwa terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiil yakni bukti yang disampaikan belum terpenuhi. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu bukti berupa bukti terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1915 002/LP/PL/Prov/04.00/II/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Edwin Pratama Putra, SH dengan Terlapor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun tidak memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; V. Rekomendasi Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Edwin Pratama Putra, SH direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan;.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1914 003/TM/PL/Kab/27.21/II/2024 Bahwa akun media sosial Facebook atas nama Daud Sarira telah membuat postingan untuk mendukung salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dari Partai Golkar, nomor urut 7 Daerah Pemilihan 1 atas nama Rita Seri. Akun facebook atas nama Daud Sarira membuat postingan tersebut pada tanggal 31 Januari 2024 dengan mengunggah sebuah video ajakan dan seruan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara atas nama Rita Seri. Video tersebut diunggah sebanyak dua kali pada hari yang sama. Selain itu ditemukan juga bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 akun facebook atas nama Daud Sarira tersebut memposting video sosialisasi salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2. Bahwa Daud Sarira adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan nama lengkap Daud Sambara Sarira, S.Pd yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toraja Utara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19681216 199802 1 004
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1913 002/LP/PL/Kab/19.08/II/2024 BA dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1912 012/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Berdasarkan Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Laporan yang disampaikan memenuhi unsur formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1911 011/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Berdasarkan Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Laporan yang disampaikan memenuhi unsur formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1910 002/LP/PL/Kota/22.02/II/2024 - Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang diungkapkan Pelapor dalam hal ini saudara Jaya Hasiholan Limbong, berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan oleh Pelapor sendiri, Pelapor menemukan sejumlah 108 APK yang terpasang di area fasilitas Pemerintah, area Pendidikan, yang menempel di pohon dan tiang listrik, yang selanjutnya di dokumentasikan dan dijadikan sebagai bukti. - Bahwa peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran dijelaskan oleh Pelapor sebagai berikut : (terlampir) - Bahwa pada sebagian APK Pelapor meyakini ditemukan adanya dugaan pelanggaran menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 56 Taun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dan sebagaimana yang termuat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yakni pada pasal 71 yang berbunyi “Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dilarang di pasang pada tempat umum sebagai berikut : a. Tempat Ibadah b. Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan c. Tempat pendidikan, meliputi Gedung dan/halaman Sekolah dan/atau Perguruan Tinggi. d. Gedung Milik Pemerintah e. Fasilitas Tertentu Milik Pemerintah, dan f. Fasilitas Lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.” - Selain itu Pelapor juga meyakini sebagian APK melanggar peraturan perundang-undangan lainnya yakni Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota dan Perda No 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. - Bahwa setelah dilakukan kajian awal Pelapor diminta untuk memperbaiki Laporan nya dikarenakan tempat (alamat/titik lokasi) kejadian peristiwa dugaan pelanggaran tidak jelas/tidak lengkap dalam waktu 2 (dua) hari kerja. - Bahwa hingga 2 (dua) hari kerja, Pelapor tidak dapat memperbaiki laporannya. _ Bahwa Laporan tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1909 004/LP/PL/Kota/09.01/II/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIEL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1908 002/LP/PL/Kota/19.01/II/2024 Hasil kajian awal berupa laporan tidak memenuhi syarat formil selanjutnya laporan dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1907 002/LP/PL/Kab/16.25/II/2024 Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.25/II/2024 tentang peristiwa Informasi indikasi Ketidaksesuaian suara oleh partai tertentu yang bisa merubah kursi partai lain
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1905 003/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 Kajian Awal B.7 nomor : 003
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1904 004/TM/PL/Kab/14.24/II/2024 Temuan dengan Terlapor a/n Sdr. Tarukun (Kepala Desa Kemplong) diRegister dengan Nomor Registrasi Temuan 003/Reg/TM/PL/Kab/14.24/I/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1902 007/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 bahwa dilakukan penelitian dan pencocokan bukti dan urain singkat yang disampaikan oleh pelapor ditemukan fakta bahwa C Hasil salinan DPRD Kab dari Hal 2 sampai hal 6 setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah 235 suara. berdasarkan hasil rapat pleno bawaslu kabupaten empat lawang pada tanggal 22 Februari 2024 laporan dengan nomor: 007/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1901 001/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 Berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Nomor : 012/RT.02/K.SS-02/02/2024 pada tanggal 19 Februari 2024 diregister dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Empat Lawang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1900 002/TM/PL/Prov/25.00/II/2024 Pada hari selasa 13 Februari 2024 pukul 14:00 wita sudara Jusuf wolopa mengumpulkan 9 (Sembilan) orang relawan caleg DPRD Provinsi dari partai PDIP atas nama Jeane laluyan. Tujuan dari saudara Jusuf mengumpulkan 9 orang relawan, untuk menyerahkan sejumlah uang dan uang tersebut akan diserahkan para relawan kepada para pemilih yang ada di data relawan masing- masing. Adapun alamat tempat para relawan berkumpul dirumah Jusuf wolopa, di lingkungan VI kelurahan teling bawah kecamatan wenang. Kemudian pada jam 15:30 wita, tim satgas anti money politik Polda Sulawesi Utara bersama pengawas pemilu melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap saudara Jusuf wolopa dan kesembilan orang lainnya sebagai relawan di rumah saudara Jusuf wolopa. Terpenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1896 008/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar bahwa Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. dan Rekomendasi Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Tanjung Emas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1895 001/TM/PL/Kota/31.02/I/2024 Bahwa yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Maluku Nomor Urut 1 atas nama Widya Pratiwi yang melakukan Kampanye di tempat Ibadah merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf f juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1894 001/LP/PL/Kota/08.01/II/2024 DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1893 002/LP/PP/Kota/25.02/II/2024 Bahwa Setelah analisis kajian, Laporan Belum memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
1892 005/TM/PL/Kab/01.10/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1891 003/LP/PL/Kab/27.19/II/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel 1. Nama – nama Petugas KPPS TPS 03 Sarambu Lembang Butang Kecamatan Mappak yang dilaporkan; 2. Bukti – Bukti kejadian di TPS 03 Sarambu Lembang Butang Kecamatan Mappak
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1890 001/LP/PL/Kab/27.24/II/2024 Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/27.24/II/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1889 001/TM/PL/Kab/11.07/II/2024 1. Hasil pengawasan Memenuhi syarat formal dan syarat materiel Temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2. Hasil pengawasan diregister dan ditangani menggunakan mekanisme penanganan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1888 002/LP/PL/Kab/18.10/II/2024 Tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1887 003/LP/PL/Kab/14.34/II/2024 a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi : 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu. c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan 3) Bukti. d. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Wonogiri terhadap laporan yang disampaikan oleh Gunadi pada tanggal 14 Februari 2024 memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil e. Bawaslu Kabupaten Wonogiri Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiil yaitu berupa: pemenuhan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kejadian tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan pihak pelapor tidak melengkapi kekurangan berkas.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1886 001/TM/PL/Prov/25.00/II/2024 Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud setelah menerima Salinan Putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Mgn yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrah van gewijde) terhadap tindak pidana Pemilu yang dilakukan pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024, terjadi mulai pada tanggal 1 Mei sampai tanggal 6 Agustus 2023. Yang dilaporkan, diterima, dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan dokumen salinan putusan dan/atau alat bukti dan barang bukti sebagaimana dimasud pada angka 3 dan 4 diatas. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan penelitian dan pengecekan kebenaran dokumen alat bukti dan barang bukti tersebut diatas menemukan adannya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu atau dugaan pelanggaran terhadap tatacara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi syarat bakal calon dan/atau syarat calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 (satu) Partai HANURA yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Dimana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud diduga dalam tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi kebenaran administrasi surat atau dokumen persyaratan Bakal calon dan/atau syarat calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dilakukan mulai tanggal 1 Mei sampai tanggal 6 Agustus 2023. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud diduga lalai dan tidak profesional dengan tidak cermat dan tidak telitih dalam melakukan verifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 Partai HANURA Nomor Urut 4 (empat) An. Teddy Madala Anovula dan Nomor Urut 7 (tujuh) An. Rayu Sarly Riung. Yang berakibat 2 (dua) bakal calon dan/atau calon legislatif tersebut ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan menggunakan dokumen palsu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1885 001/TM/PL/Kota/01.03/II/2024 3. Panwaslih Kota Langsa memutuskan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Langsa Baro dijadikan temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor: 01/Reg/TM/PL/Kota/01.03/I/2024 dan selanjutnya di teruskan penanganan pada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Langsa
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1884 003/TM/PL/Kota/01.03/II/2024 Panwaslih Kota Langsa memutuskan bahwa laporan hasil pengawasan Kecamatan Langsa KOta terkit Pelanggaran Kode Etik Anggota KPPS Atas Nama Syahfariati dan Siti Prisna Pratiwi dijadikan temuan dugaan planggaran kode etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1883 001/LP/PL/Kota/01.03/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1882 001/TM/PL/Kab/16.18/II/2024 Terpenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1881 003/LP/PL/Prov/28.00/II/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang telah dilakukan disimpulkan hal-hal sebagai berikut: - Laporan a quo memenuhi syarat formal dan syarat materil laporan; - Laporan merupakan dugaan peanggaran Pemilu yakni terhadap dugaan pelanggaran Pasal 276 ayat (1) dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1880 002/LP/PP/Kab/14.31/II/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan Formulir Model B.4 Tentang Pencabutan Laporan Tertanggal 17 Februari 2024. Berdasarkan hasil Analisis terhadap Laporan dapat disimpulkan bahwa lpoarn dicabut oleh Pelapor. V. Rekomendasi Laporan tidak diregister karena laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1878 001/TM/PL/Kab/07.05/II/2024 -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1877 001/LP/PP/Kab/11.07/II/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan 2. Laporan di register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1876 001/LP/PL/Kab/26.03/II/2024 Tidak memenuhi syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1875 004/LP/PL/Kab/26.03/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dam Materil, Laporan diregistrasi dan tindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1874 001/TM/PL/Kab/31.06/II/2024 Bahwa Pristiwa Kampanye Yang dismpaikan terhdap proses pelaksanaan kampanye Tatap Muka/Pertemuan Terbatas oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Daerah Pemilihan 3 (tiga) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Nomor Urut 4 (empat) a,n Muhammat Miftah Thoha R Wattimena, S.IP, MA, maka diduga melibatkan Pejabat Negeri Kota Sirih. dalam kampanye tersebut Pejabat Negeri diduga melakukan pelanggaran dimana Pejabat telah mengarahkan warga masyarakatnya untuk mendukung calon tersebut diatas sebagaimana arahan singkatnya yang termuat dalam Video Rekaman proses pelaksanaan kampanye “ beliau berkunjung ke Kota Sirih, karena Kota Sirih adalah Kataloka dan Kataloka adalah Kota Sirih, saya selaku pejabat Negeri mengharapkan partisipasi dan dukungan kepada seluruh Masyarakat untuk memberikan dukungan kepada jou Fatir. Karena jika Kota sirih menangis, kotaloka juga ikut menangis, ondor dan Amar sekaru juga ikut menangis. Olehnya itu, saya harapkan kepada seluruh warga Masyarakat karena beliau sudah meluangkan waktu Bersama rombongan dan seluruh simpatisan untuk berkunjung ke kota sirih. Untuk itu, jangan sampai bapak jou dan keluarga besar Kembali dengan rasa kekecewaan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1873 009/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 belum memenuhi syarat materil. dan Laporan tidak diregistrasi dan disampaikan ke pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1872 007/LP/PL/Kab/03.19/II/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Laporan tidak ditindak lanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1871 002/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 Kesimpulan Kajian adalah Bahwa setelah dilakukan analisis kajian, Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, Rekomendasi Hasil Kajian Laporan diregistrasi dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kota/25.02/X/2023 dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Kotamobagu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1870 002/TM/PL/Prov/10.00/II/2024 bahwa hasil penelusuran ditindaklanjuti dengan melakukan registrasi temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1869 003/LP/PP/Prov/22.00/II/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, a. Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1867 001/LP/PP/Prov/11.00/II/2024 dilanjutkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1865 001/TM/PL/Kota/07.01/II/2024 Di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1864 002/TM/PP/Kota/07.01/II/2024 Di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1863 002/TM/PL/Kota/07.01/II/2024 Temuan memenuhi unsur formil dan materil dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1862 001/TM/PP/Kota/07.01/II/2024 Diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1861 001/LP/PL/Kota/07.01/II/2024 Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan Lainnya, terkait dengan Netralitas ASN.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1860 003/TM/PP/Kab/16.23/II/2024 Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Hasil Pengawasan tentang Pembagian Uang kepada Masayarakat desa Sepanjang untuk memilih Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, agar di Register dan dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1859 002/TM/PL/Kab/16.23/II/2024 Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Hasil Pengawasan tentang Pembagian Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU yang disertai dengan uang sebesar Rp.50.000 agar di Register dan dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1858 002/LP/PP/Kab/13.16/II/2024 IV. Kesimpulan Laporan a quo tidak memenuhi syarat materiel; V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dan menerbitkan status laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1857 001/LP/PP/Kab/13.16/II/2024 IV. Kesimpulan a. Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel serta termasuk jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain; b. Bawaslu Provinsi Jawa Barat berwenang mengambilalih laporan a quo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. Laporan a quo ditangani sesuai dengan wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran. V. Rekomendasi Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1856 001/LP/PP/Kab/13.16/II/2024 IV. Kesimpulan a. Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel serta termasuk jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain; b. Bawaslu Provinsi Jawa Barat berwenang mengambilalih laporan a quo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. Laporan a quo ditangani sesuai dengan wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran. V. Rekomendasi Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1855 001/LP/PL/Kota/25.03/II/2024 Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, Pelapor mendapatkan informasi dari Kepala Lingkungan III (Tiga) Kelurahan Kadoodan atas nama Bapak Jefri Alexander bahwa pada Pertemuan Rapat Program Keluarga Harapan (PKH) kelompok 3 yang dilaksanakan pada Tanggal 9 Januari 2024, di Rumah Bapak Ramly Hambari Kel. Kadoodan link V, RT 24 ada pembagian stiker calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa Utara- Bitungdari Partai PSI Nomor urut 1 MELKY JAKHIN PANGEMANAN S.IP.,MAP.,M.SI, oleh Pendamping PKH atas nama Fajrin Ismail. pertemuan tersebut disampaikan di group whatsapp KMP-PKH-Kadoodan&M.Weru yang beranggotakan Peserta penerima PKH yang di kirim Oleh admin PKH kadooodan yaitu Fajrin Ismail. *Jenis Dugaan Pelanggaran - Berdasarkan informasi tersebut, terlapor Fajrin Ismail diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya dalam pemilihan umum tahun 2024. Dalam hal initelah melanggar larangan sebagaimana Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.O1/08/2022 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan ; - Bahwa terlapor sebagai seorang pendamping PKH diduga melanggar kode etik sebagaimana Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.O1/08/2022 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan Pasal 1 angka 1 “Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman yang berisi nilai-nilai yang mengatur sikap, perilaku, dan tindakan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya”, Angka 3 ”Sumber Daya Manusia PKH selanjutnya disingkat SDM PKH adalah tenaga pelaksana PKH yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga untuk jangka waktu tertentu”, angka 11 “Pelanggaran adalah segala bentuk sikap, prilaku, dan tindakan ketidakpatuhan SDM PKH terhadap Kode Etik”, Pasal 2 ayat (1) “SDM PKH terdiri atas” huruf g “koordinator wilayah”, huruf i “pendamping sosial”, huruf j “asisten pendamping sosial”, Pasal 9 ayat (1) “Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilandasi oleh nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) meliputi”, huruf b “integritas”, huruf c “profesional”, Pasal 10 “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melipputi” huruf j “melakukan aktivitas dengan pihak￾pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan”, huruf k “memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain” huruf m “terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya” Pasal 11 ayat (2) “Etika dengan KPM sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi” huruf i “menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi hubungan pribadi”, Pasal 12 ayat (1) “SDM PKH yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi”, ayat (2) “Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas”, huruf a “Tidak menaati Kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a”, huruf b “Melakukan perbuatan yang termasuk larangan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b”, huruf c “Tidak menanti etika hubungan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c.”, Pasal 13 ayat (1) “Tingkat Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) terdiri atas” huruf a “ringan”, huruf b “sedang”, huruf c “berat”, ayat (2) “Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh”, huruf a “pelanggaran yang dilakukan”, huruf b “adanya unsur kesengajaan atau direncanakan”, huruf d. “menjadi pelaku utama atau turut serta”;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1854 003/LP/PL/Kab/14.26/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PP/Kab/14.26/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Deana Yoga b. Alamat : Bojanegara RT/RW : 002/003 Kec. Padamara c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Pada hari minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saya mendapat informasi dari anggota korcam kemangkon melaui media WhatsApp bahwa foto saya beserta foto surat panggilan Polisi POLRES Banyumas disebarkan mealui media WhatsApp oleh orang dan nomor yang tidak dikenal. Dan atas kejadian tersebut saya sangar dirugikan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat Formal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). - Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Deana Yoga pada tanggal 19 Februari 2023 dapat dikaji sebagai berikut: 1. Identitas Pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2)) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu;atau d. Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor atas nama Deana Yoga lahir Purbalingga, 24 Desember 1980 berumur 44 (Empat Puluh Empat) tahun beralamat di Bojanegara RT/RW : 002/003 Kec. Padamara berdasar KTP Nomor 3303152412800001. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan Pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan memiliki hak hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing Pelapor TERPENUHI. 2. Nama dan alamat/domisili Terlapor Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga tidak mencantumkan identitas terlapor. Bahwa berdasarkan laporan PELAPOR, PELAPOR tidak mencantumkan identitas terlapor maka berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing terlapor BELUM TEPENUHI. 3. Waktu Pelaporan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (hari) kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Minggu tanggal 11 Februari 2024, selanjutnya PELAPOR menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl Mayjend Panjaitan No 41 Purbalingga pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 13.00 WIB. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran sehingga batas waktu pelaporan masih dalam waktu yang telah ditentukan. Syarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI; b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. - Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Deana Yoga pada Senin tanggal 11 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh PELAPOR, PELAPOR mencantumkan waktu kejadian yaitu pada minggu tanggal 11 Februari 2024 dan tempat kejadian di Purbalingga. Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu : Pada hari minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saya mendapat informasi dari anggota korcam kemangkon melaui media WhatsApp bahwa foto saya beserta foto surat panggilan Polisi POLRES Banyumas disebarkan mealui media WhatsApp oleh orang dan nomor yang tidak dikenal. Dan atas kejadian tersebut saya sangar dirugikan. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum belum memuat unsur kejadian yang dilanggar oleh Terlapor, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI. 3. Bukti Bahwa Pelapor dalam laporannya melampirkan bukti berupa 13 (Tiga Belas) lembar Kertas Bergambar hasil tangkapan layer, 1 (Satu) Lembar Kertas Bergambar Foto KTP A.n Deana Yoga dan 1 (Satu) Lembar Kertas Bergambar Foto KTP A.n Lili Dwiana. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak dapat membuktikan adanya kejadian yang dilanggar, syarat materiel berupa bukti TIDAK TERPENUHI. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian dokumen laporan yang disampaikan oleh Deana Yoga lahir Purbalingga, 24 Desember 1980 berumur 44 (Empat Puluh Empat) tahun beralamat di Bojanegara RT/RW : 002/003 Kec. Padamara berdasar KTP Nomor 3303152412800001 dapat disimpulkan sebagai berikut : - Laporan PELAPOR tidak memenuhi syarat formal antara lain identitas Terlapor; - Laporan PELAPOR tidak memenuhi syarat materiel yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, materi laporannya tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor, dan Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1853 003/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 Sebagai Pendahuluan telah terjadi Pelanggaran Money Politik di beberapa titik pada wilayah Dapil 1. Yang pertama, bahwa telah dilaksanakan Kampanye Pemilu yang waktunya tidak diketahui pasti yang bertempat Balai Desa Pakapasan Girang Kec. Hantara oleh Caleg DPRD Kabupaten Dapil 1 atas nama H. Hariri dan Ibu Rina Sa’adah Caleg DPR RI Dapil Jabar X dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sesuai keterangan di Video pernyataan Masyarakat yang mendapatkan Mug dan Kalender bergambar Caleg Rina Sa’adah, beberapa Aparat Desa (Perangkat Desa) Pakapasan Girang Hadir di pertemuan tersebut beserta pemberian atribut Kampanye Pemilu berupa Mug dan Kalender bergambar Ibu Rina Sa’adah dan membagikan Amplop yang berisi uang tunai Rp. 25.000,- untuk uang duduk. Di Tengah kegiatan tersebut, Tim Pemenangan Caleg DPR RI X atas nama Rina sa’adah dan Caleg DPRD Kab. Kuningan atas nama H. Hariri mengiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000,- jika Peserta yang hadir memilih Caleg Rina Sa’adah dan H. Hariri pada 14 Februari 2024. Adapun pembagian uang sejumlah Rp. 50.000,- tersebut dibagikan pada saat Masa Tenang yaitu pada tanggal 13 Februari 2024, dan pembagian tersebut dilakukan oleh Ketua RT 001 RW 001 atas nama Sdr. Sukna Desa Pakapasan Girang dengan menghampiri rumah-rumah Masyarakat yang sebelumnya sudah dijanjikan akan mendapatkan uang tunai pada kegiatan Kampanye pemilu sebelumnya. Bahawa diketahui kejadian tersebut juga terjadi di Desa/Kelurahan Kertawangunan Kec. Kuningan. Yang kedua, pada hari pemilihan, diduga telah terjadi politik uang di beberapa wilayah Dapil 1, terutama Desa Kaduagung Kec. Sindangagung oleh Caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari PKB atas nama Rudi Idham Malik Nomor urut 12. Kejadian tersebut dilakukan dengan pembagian uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- untuk memilih Caleg tersebut dengan dibiaskan oleh surat yang ditandatangani seolah-olah mereka menjadi Saksi luar di TPS tersebut. Hal ini dibuktikan oleh rekaman Video yang diambil di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu Desa/Kelurahan Cijoho (berupa Video interogasi) dan Desa Kaduagung (berupa foto bergambar Surat Saksi yang ditempel dengan uang tunai Rp. 100.000,-. Hal tersebut juga bisa dilihat dari lonjakan suara yang fantastis di wilayah politik uang tersebut terjadi. III. Dilakukan Analisis Terhadap Keterpenuhan Syarat Formal dan Materiel Laporan Sebagai Berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti” berdasarkan hal diatas, dilakukan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiel, sebagai berikut: a. Syarat Formal 1) Identitas dan Alamat Pelapor a) Bahwa Pelapor dalam Laporan adalah Arya Jayalaksana dilahirkan di Kuningan pada tanggal 1 bulan November Tahun 1987, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat Perum. Pesona Mutiara Kasturi Blok B4 Nomor 6 RT 022 RW 006 Kec. Kuningan Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.” c) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (2) WNI yang mempunyai hak pilih; (3) Peserta Pemilu; atau (4) Pemantau Pemilu.” d) Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas, Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yaitu sebagai WNI yang beralamat di wilayah Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan 2) Identitas Terlapor a) Bahwa Terlapor dalam Laporan adalah: Terlapor dalam Laporan tersebut adalah Rina Sa’adah, H. Hariri dan Rudi Idham Malik yang berkedudukan di Kabupaten Kuningan, belum dapat di pastikan alamat dari Para Terlapor. b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu” c) Bahwa Terlapor yaitu Rina Sa’adah, H. Hariri dan Rudi Idham Malik berdasarkan penjelasan diatas merupakan pihak yang diduga membiayai aksi dari dugaan pelangaran menjanjikan dan/atau memberikan imbalan uang yang dilakukan oleh Tim Sukses nya sehingga Terlapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor. 3) Waktu Penyampaian Pelaporan Tidak Melebihi Jangka Waktu a) Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran pada tanggal 19 Februari 2024, dan diketahui bahwa Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada Hari Selasa dan Rabu, tanggal 13 dan 14 Februari 2023. b) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” c) Bahwa berdasarkan jangka waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terhitung sejak waktu peristiwa Dugaan Pelanggaran terjadi, maka Laporan Pelapor atas nama Arya Jayalaksana belum melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan Penjelasan terkait dengan keterpenuhan syarat Formal, dapat disimpulkan Laporan Pelapor dengan Nomor: 003/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 atas nama Arya Jayalaksana telah memenuhi Syarat Formal. b. Syarat Materil 1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu a) Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor atas nama Arya Jayalaksana, waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada Hari Selasa dan Rabu Tanggal 13 dan 14 Februari 2023 bertempat di Desa Pakapasan Girang Kec. Hantara, Desa/kelurahan Kertawangunan, Desa Kaduagung Kec. Sindangagung dan Desa/Kelurahan Cijoho Kec. Kuningan. Selanjutnya, Pelapor malaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan Pada Hari Kamis, tanggal 19 Februari 2023. b) Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.” c) Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Arya Jayalaksana kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan, telah sesuai wilayah hukum Bawaslu Kabupaten Kuningan yaitu bertempat di Desa Pakapasan Girang Kec. Hantara, Desa/kelurahan Kertawangunan, Desa Kaduagung Kec. Sindangagung dan Desa/Kelurahan Cijoho Kec. Kuningan.Kabupaten Kuningan. a) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Sebagai Pendahuluan telah terjadi Pelanggaran Money Politik di beberapa titik pada wilayah Dapil 1. Yang pertama, bahwa telah dilaksanakan Kampanye Pemilu yang waktunya tidak diketahui pasti yang bertempat Balai Desa Pakapasan Girang Kec. Hantara oleh Caleg DPRD Kabupaten Dapil 1 atas nama H. Hariri dan Ibu Rina Sa’adah Caleg DPR RI Dapil Jabar X dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sesuai keterangan di Video pernyataan Masyarakat yang mendapatkan Mug dan Kalender bergambar Caleg Rina Sa’adah, beberapa Aparat Desa (Perangkat Desa) Pakapasan Girang Hadir di pertemuan tersebut beserta pemberian atribut Kampanye Pemilu berupa Mug dan Kalender bergambar Ibu Rina Sa’adah dan membagikan Amplop yang berisi uang tunai Rp. 25.000,- untuk uang duduk. Di Tengah kegiatan tersebut, Tim Pemenangan Caleg DPR RI X atas nama Rina sa’adah dan Caleg DPRD Kab. Kuningan atas nama H. Hariri mengiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000,- jika Peserta yang hadir memilih Caleg Rina Sa’adah dan H. Hariri pada 14 Februari 2024. Adapun pembagian uang sejumlah Rp. 50.000,- tersebut dibagikan pada saat Masa Tenang yaitu pada tanggal 13 Februari 2024, dan pembagian tersebut dilakukan oleh Ketua RT 001 RW 001 atas nama Sdr. Sukna Desa Pakapasan Girang dengan menghampiri rumah-rumah Masyarakat yang sebelumnya sudah dijanjikan akan mendapatkan uang tunai pada kegiatan Kampanye pemilu sebelumnya. Bahawa diketahui kejadian tersebut juga terjadi di Desa/Kelurahan Kertawangunan Kec. Kuningan. Yang kedua, pada hari pemilihan, diduga telah terjadi politik uang di beberapa wilayah Dapil 1, terutama Desa Kaduagung Kec. Sindangagung oleh Caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari PKB atas nama Rudi Idham Malik Nomor urut 12. Kejadian tersebut dilakukan dengan pembagian uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- untuk memilih Caleg tersebut dengan dibiaskan oleh surat yang ditandatangani seolah-olah mereka menjadi Saksi luar di TPS tersebut. Hal ini dibuktikan oleh rekaman Video yang diambil di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu Desa/Kelurahan Cijoho (berupa Video interogasi) dan Desa Kaduagung (berupa foto bergambar Surat Saksi yang ditempel dengan uang tunai Rp. 100.000,-. Hal tersebut juga bisa dilihat dari lonjakan suara yang fantastis di wilayah politik uang tersebut terjadi.. b) Bukti Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 dengan Pelapor atas nama Arya Jayalaksana pada hari penyampaian Laporan, Tidak menyampaikan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan sampai dengan hari Rabu, 22 Februari 2024 yaitu 2 (dua) hari setelah Kajian Awal menyatakan Laporan belum memenuhi Syarat Materiel tidak juga menyampaikan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Laporan Pelapor dengan Nomor Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 atas nama Arya Jayalaksana tidak memenuhi Syarat Materiel karena tidak melampirkan barang bukti dugaan pelanggaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana telah dijelaskan diatas. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, diketahui bahwa terdapat dugaan money politik yang terjadi di beberapa titik di wilayah Dapil 1 Kuningan yang diduga diinisiasi oleh beberapa Caleg diantara nya Sdri. Rina Sa’adah (Caleg PKB DPR RI Dapil Jabar X), H. Hariri (Caleg PKB DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 1) dan Rudi Idham Malik (Caleg PKB DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 1). Adapun pembagian uang tersebut dilakukan oleh Tim/Relawan Para Caleg tersebut. Caleg Rina Sa’adah dan H. Hariri melalui Tim/Relawan nya Bernama Sdr. Sukna membagikan Amplop berisikan uang berjumlah Rp. 50.000,- pada Masa Tenang yaitu hari Selasa, 13 Februari 2024 di lingkungan Desa Pakapasan Giran Kec. Hantara. Diketahui juga berdasarkan pernyataan Pelapor, kejadian tersebut terjadi juga di Kelurahan/Desa Kertawangunan Kec. Kuningan. Kemudian, kejadian di Desa Kaduagung Kec. Sindangagung dan Kel/Desa Cijoho yang tidak dijelaskan bertempat di TPS mana kejadian tersebut terjadi. Diketahui bahwa terdapat pembagian uang tunai senilai Rp. 100.000,- untuk memilih Caleg PKB DPRD Kabupaten Kuningan atas nama H. Hariri, pembagian uang tersebut dilakukan dengan dalih upah saksi luar TPS dengan Surat Mandat yang tidak terdapat Cap Partai yang bersangkutan. Bahwa dalam Masa Tenang, Pelaksana, Tim dan Peserta Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk tidak menggunakan Hak Pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan/atau memilih Calon Anggota DPD tertentu berdasarkan Pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya, dalam Hari Pemungutan Suara, Setiap Orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan Hak Pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), berdasarkan Pasal 523 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1852 001/LP/PL/Kab/29.03/II/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu terkait Penghilangkan Hak Pilih Seseorang yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu An. Muslan K. Dusa dan Iski Djuraini dan Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil dan dilakukan pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango untuk diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1851 002/LP/PL/Kab/02.31/II/2024 Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1850 005/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1849 010/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1848 009/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1847 008/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1846 001/TM/PL/Kab/27.20/II/2024 Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 Pukul 16.30 sampai dengan 17.30 WITA telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye atas nama H. Andi Ansyari Mangkona, S.E. dengan mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan Kampanye Pemilu yang bertempat di salah satu rumah warga atas nama Juwita. Hal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 2 (dua) “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarangmengikutsertakan: huruf k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 ayat 4 (empat) “Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: huruf k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1845 007/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1844 001/TM/PL/Kab/13.16/II/2024 berdasarkan uraian diatas, bahwa sdr. Ari maulana sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diduga telah melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan pasal 494 Undahng-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa "Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1843 008/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor Bawaslu Kbaupaten Kuantan Singingi berkesimpulan Tidak memenuhi syarat materiel Laporan. -Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :073/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 Tentang Penetapan Register Penyampaian Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/04.07/II/2024, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menetapkan Laporan tersebut Laporan tersebut tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur materiel dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1842 001/LP/PP/Kota/25.02/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1841 007/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan tidak memenuhi memenuhi syarat formal dan syarat material Laporan. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :066/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 Tentang Penetapan register dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.07/II/2024, tidak dapat diregister karena tidak terpenuhi syarat Formal dan syarat materiel Laporan namun memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1840 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu mengatur mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1838 002/LP/PL/Prov/07.00/II/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Rekomendasi Laporan dilimpahkan ke: 1. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dengan Peristiwa 1; dan 2. Bawaslu Kabupaten Seluma terkait dengan Peristiwa 2.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1837 006/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan tidak memenuhi memenuhi syarat formal Pelaporan dan memenuhi syarat materiel pelaporan. -Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :063/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 Tentang Penetapan register dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kab/04.07/II/2024, tidak dapat diregister karena tidak terpenuhi syarat Formal namun memenuhi syarat materiel. -Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 24 angka 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang berbunyi “ Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel,Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi Awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang berbunyi “ Informasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ;, pada huruf c “ Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregister karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal terapi memenuhi syarat materiel”.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1836 001/TM/PL/Kab/27.15/II/2024 Bahwa ditemukan Pemilih yang memberikan suaranya lebih dari 1 (Satu) kali di 1 (Satu) TPS yakni di TPS 009 Kelurahan Arawa dan di TPS 004 Kelurahan Arawa dengan menggunakan identitas orang lain berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS di TPS 004 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1835 001/LP/PL/Kota/13.08/II/2024 -uraian singkat dugaan pelanggaran Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari senin, 12 Februari 2024 Pukul 20.12 WIB, pada saat pelapor selesai berjualan buah, datang seorang yang tidak dikenal memberikan sebuah amplop yang didalamnya berisikan uang tunai dan selebaran flayer bertuliskan #PKSpilih AniesImin berlogo Partai PKS dan bergambar Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. - keterpenuhan syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, yang termasuk kedalam syarat Formal laporan adalah meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama Alafaroz. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun menurut pengakuannya, tanpa memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor merupakan orang yang tidak diketahui identitasnya. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) UU Pemilu jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Senin, 12 Februari 2024 Pukul 20.12 WIB. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada hari Selasa, 13 Februari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, karena identitas terlapor tidak jelas. - keterpenuhan syarat materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 12 Februari 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 12 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan terjadi di Jl. Jalur Lingkar Selatan dekat Pom Bensin. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Uang tunai sebesar Rp. 50.000 dengan nomor seri MRA278291. b. selebaran flayer bertuliskan #PKSpilih AniesImin berlogo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan bergambar Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 4) Alat Bukti Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menyertakan saksi sebagai alat bukti atas laporan dugaan pelanggaran tersebut. -kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kota Sukabumi menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. - Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel yaitu berupa: Identitas Pelapor, identitas Terlapor dan saksi yang menyaksikan/mengetahui kejadian dugaan pelanggaran tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1834 006/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka disimpulkan: 1. Laporan No.002/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil; 2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka: 1. Terhadap Laporan No: 002/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 diregister dalam buku registrasi laporan; 2. Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1833 001/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 Bahwa Setelah di lakukan analisis kajian laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1832 002/LP/PL/Kab/07.06/II/2024 Laporan telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1831 005/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 060/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 tertanggal 13 Februari 2024 Tentang Penetapan Tindaklanjut Penyampaian Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 terkait Tindak Pidana Pemilu dengan Pelapor atas nama Khairul Ikhsan tidak dapat diregister dan dan ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1830 001/LP/PL/Kab/07.08/II/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1828 005/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1825 002/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 Tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1823 003/LP/PL/Kec-Sultan Daulat/01.02/II/2024 1. Syarat Formil : Berdasarkan analisis yang kami lakukan adalah kedudukan hukum pelapor yaitu di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, dan identitas terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPPS TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, serta dari segi waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 19 Februari 2024 tidak dalam waktu Kadaluarsa. 2. Syarat Matriel : Panwaslucam melakukan Analisa terhadap dugaan pelanggaran pemilu yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024 TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 di Desa Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat, Adapun dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan menghalangi hak pilih oleh KPPS TPS 1, TPS 2 dan TPS 3. Berdasarkan dugaan tersebut pelapor melampirkan bukti-bukti yaitu, e-KTP sebanyak 9 lembar, model C Pemberitahuan-KPU sebanyak 10 lembar dan Form A surat pindah memilih, Foto sebanyak 3 buah, video kejadian, Daftar Hadir yang belum menggunakan hak pilih di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, 1 rangkap Daftar Pemilih serta 1 Rangkap c-Hasil Salinan. 3. Pengambilalihan Laporan : Sesuai dengan analisis terhadap laporan pihak pelapor, terlapor diduga melakukan pelangaran tindak pidana pemilu pasal 510 UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000., 4. Kesimpulan : Memenuhi Syarat Formil dan Materil 5. Rekomendasi : Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kota Subulussalam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1821 003/LP/PL/Kota/04.02/II/2024 Kesimpulan: Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Balqis Inggrit Iviyanti Ginting dengan Terlapor atas nama M. Doglas Manurung dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun tidak memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Rekomendasi: Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Dumai, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Balqis Inggrit Iviyanti Ginting direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1820 003/LP/PL/Prov/07.00/II/2024 Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1819 002/LP/PL/Prov/07.00/II/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Rekomendasi Laporan dilimpahkan ke: 1. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dengan Peristiwa 1; dan 2. Bawaslu Kabupaten Seluma terkait dengan Peristiwa 2.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1818 001/TM/PL/Kab/29.06/II/2024 - - Bahwa untuk memastikan Informasi Awal terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Marisa Rizal Ladiku selaku Kordiv SDM-O bersama Anggota Panwaslu Marisa Suparman Malik selaku kordiv HP2H dan Anggota Panwaslu Muhammad Nasrul selaku Kordiv P3S melaksanakan penelusuran informasi tersebut pada hari Rabu, 13 Desember 2023. - Bahwa pada tanggal 13 desember 2023 pukul 14.00 wita Panwaslu Kecamatan Marisa melakukan penelusuran untuk pemenuhan syarat formil dan syarat materiel, panwaslu kecamatan marisa mencari daftar hadir peserta pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga pukul 17.20 wita Panwaslu Kecamatan Marisa belum mendapatkan daftar hadir tersebut. - Bahwa pada tanggal 14 dan 15 desember 2023 panwaslu kecamatan marisa melakukan penelusuran terhadap identitas peserta pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun belum mendapatkan informasi peserta yang hadir pada kegiatan dimaksud. - Bahwa pada tanggal 16 dan 17 desember 2023 panwaslu kecamatan marisa melakukan penelusuran guna mencari rekaman video dan audio visual pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun belum mendapatkan rekaman video dan audio visual tersebut. - Bahwa pada tanggal 18 desember 2023 pukul 10.21 wita panwaslu kecamatan marisa mendapatkan salinan SK DPC PKB Kabupaten Pohuwato masa bahkti 2021-2026 bersumber dari website KPU Kabupaten Pohuwato. - Bahwa pada tanggal 19 desember 2023 pukul 14.49 Panwaslu Kecamatan Marisa (Kordiv HP2H, Suparman Malik) melakukan penelusuran pada website KPU Kabupaten Pohuwato, dan mendapatkan Bukti Salinan Pengumuman DCT Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pohuwato serta salinan tim kampanye pemilu 2024. - Bahwa pada tanggal 20 desember 2023 pukul 21.35 wita panwaslu kecamatan marisa melakukan penelusuran untuk mencari rekaman audio visual atau video pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan hanya mendapatkan rekaman audio visual. - Bahwa pada tanggal 21 desember 2023 pukul 09.40 wita panwaslu kecamatan marisa mendalami hasil rekaman pada kegiatan reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dari hasil pendalaman rekaman tersebut di dapati hal-hal sebagai berikut : • Mendapati salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja disekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato An. Lince Mbuinga turut hadir pada kegiatan masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). • Mendapati salah satu oknum staf ahli Fraksi DRPD Kabupaten Pohuwato dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) An. Ahmad Lakoro sebagai MC pada kegiatan Reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). • Mendapati hasil rekaman yang disampaikan oleh Bapak Idris Kadji (“Untuk selanjutnya apa yang saya katakan tadi mungkin ada tambahan sedikit dari rekan saya, ini juga calon di dapil 1 bapak Ahmad Lakoro. Ini juga calon jadi wanu jamohuto latiya, polunggo’olo li paitua boti, (jadi kalau tidak mau memilih saya, dipilih saja beliau (ahmad lakoro) ini). Jadi calon di dapil 1 ini ada 4 ada 6 kami dari partai kebangkitan bangsa. Salah satunya ada yang duduk dengan saya ini, yang berempat mungkin punya halangan sehingga tidak sempat hadir pada pertemuan kita ini”) - Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023 pukul 16.22 wita Panwaslu Kecamatan Marisa mendapati beberapa nama yang mendapati peserta yang hadir pada kegiatan reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024 oleh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Idris Kadji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diantaranya : 1. Thalib K. Une 2. Ulin Akuba 3. Eyang Akuba 4. Heni Idji
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1817 001/LP/PL/Kab/08.11/II/2024 1. Pada hari senin, 19 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Pesawaran mendapat Laporan dari salah satu calon Legislatif dapil 1 (satu) Gedong tataan atas nama Herlan pada pukul 13.46 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Herlan menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 09 Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan bahwa Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di TPS 9 terjadi penghiitungan Surat Suara yang dilakukan oleh petugas LINMAS bukan petugas KPPS. Saudara Wijang dan Saudari Siti yang berada dilokasi TPS 9 memberikan keterangan bahwa pada saat penghitungan Surat Suara DPRD Kabupaten sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan oleh petugas LINMAS dan bukan dilakukan oleh ketua/anggota KPPS TPS 9 dan kertas suara yang dibuka untuk dihitung tidak ditujukan kepada saksi untuk melihat apakah benar surat suara yang dihitung benar sah atau tidak sah, kemudian saudara Wijang mendokumentasikan kegiatan penghitungan Suara tersebut berupa Vidio menggunakan Handphone (HP) sebagai barang bukti bahwa kegiatan penghitungan surat suara pada TPS 9 tersebut diduga merupakan pelanggaran pemilu. 2. Selanjutnya ada dugaan interpensi pada TPS 8 Desa Taman Sari pada saat penghitungan Suara hal tersebut hal tersebut terindikasi dengan adanya perolehan suara Calon Legislatif atas nama Supriyadi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh suara 260 dari 285 Surat Suara yang digunakan, kemudian terdapat salah satu saksi dari PKS atas nama Fitri yang tidak sadarkan diri (pingsan) pada saat penghitungan suara DPRD provinsi. 3. Atas dasar informasi tersebut pelapor meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada TPS tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1816 001/TM/PL/Kab/29.02/I/2024 FORMULIR TEMUAN Nomor:001/Reg/TM/PL/Kab/29.02/XII/2023 1. Data Pengawas yang menemukan : a. Nama : Ishak Suko, S.H Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Botumoito Alamat : Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo b. Nama : Asni Eksan, S.Pd Jabatan : Staf Sekeretariat Panwaslu Kecamatan Botumoito Alamat : Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo 2. Identitas Terlapor a. Nama : Sri Masri Sumuri/ Caleg DPRD Provinsi Partai PPP Dapil Boalemo Pohuwato Alamat : Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya beralamat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo No Telp/HP : 0813 4002 5380 b. Nama : Darwis Said Pasisingi/ caleg DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai PPP dapil 1 (satu) Tilamuta, Botumoito, Mananggu; Alamat : Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo; No Telp/HP : 0821 9438 7775 3. Peristiwa yang ditemukan: a. Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi atas nama Dri Masri Sumuri dari Partai PPP Dapil Boalemo Pohuwato yang di duga Menjanjikan dan menggunakan Fasilitas milik Pemerintah sebagai tempat kampanye serta Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Darwis Said Pasisingi Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Dapil I (Tilamuta, Botumoito, Manggu) yang di duga melakukan kampanye di luar jadwal kampanye dan menggunakan fasilitas milik pemerintas sebagai tempat kampanye. b. Tempat Kejadian : Tambatan Cinta Patoameme, Dusun 4 (empat) Milango. Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo c. Hari dan Tanggal Kejadian : Jumat tanggal 15 Desember 2023 d. Hari dan Tanggal Diketahui : Jumat tanggal 15 Desember 2023 4. Saksi-Saksi a. Nama : Ustad Fahri J. Djafar Alamat : Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo No Telp/HP : 0823 1270 4366 b. Nama : Melkian Ahmad, S.IP Alamat : Desa Patoameme Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo No Telp/HP : 0813 4072 5966 c. Nama : Djaria Naki Alamat : Desa Patoameme Kecamatan Butumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo No Telp/HP : - 5. Bukti Bukti a. Surat Tugas Pengawasan Nomor : 333/PM.00.02/K/GO-01/06/12/2023 b. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 177/LHP/PM.01.02/GO-01/06/12/2023 tertanggal 15 Desember 2023 c. Surat STTP No : STTP 66/YAN.2.2/XXI/2023/DIT IK tertanggal 14 Desember 2023 d. Dokumentasi Kegiatan Kampanye pada tanggal 15 Desember 2023 bertempat di Tambatan Cinta Patoameme, Dusun 4 (empat) Milango. Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo e. Saksi- Saksi 6. Uraian Singkat Kejadian - Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 16.06 wita caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Parpol PPP atas nama Saudari Sri Masri Sumuri melaksanakan kampanye di Desa Patoameme berdasarkan STTP nomor : STTP 66/YAN.2.2/XXI/2023/DIT IK yang sedianya akan dilaksanakan di rumah Saudari. Jaria Naki yang berada di Dusun 2 (dua) Tuwodu, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, tetapi dipindahkan lokasi pelaksanaan kampanye ke tambatan cinta, Dusun 4 (Milango), Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo; - Bahwa sejak dimulai sampai berakhirnya kampanye tersebut dilaksanakan di Tambatan Cinta Patoameme, Dusun 4 (empat) Milango Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabuoaten Boalemo yang notabene-nya tempat tersebut adalah tempat yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah Desa Patoameme, melalui Kelompok Usaha Pemuda Love Bech Desa Patoamem;. - Bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut, dihadiri oleh Caleg DPRD Kabupaten Boalemo dari parpol PPP atas nama Darwis Pasisingi dapil 1 (satu) Tilamuta, Botumoito, Mananggu yang tidak termasuk dalam STTP nomor : STTP 66/YAN.2.2/XXI/2023/DIT IK; - Bahwa pada saat berlangsungnya kampanye tersebut. Caleg Sadari Sri Masri Sumuri menyatakan dalam orasi politiknya ialah;“…jika saya mendapatkan 100 (seratus) suara, saya akan menyediakan kurban di desa patoameme dan akan membentuk struktur majelis taklim, membentuk ketua, sekretaris setalah itu akan mencairkan bantuan dana sebesar 10 (sepuluh) juta. Dan ketika ada yang tidak yakin dengan saya, jangan pilih saya…”.; - Bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut, Caleg saudari Sri Masri Sumuri mengundang atau melibatkan langsung Ustad Fahri J. Djafar yang berstatus ASN dan juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Boalemo pada kegiatan tersebut; - Bahwa oleh karena ustad Fahri J. Djafar memahami waktu dan tempat untuk beliau memberikan tausiah pada kelompok ibu-ibu majelis taklim saat itu adalah masih satu rangkaian waktu dan tempat kampanye Partai PPP sebagaimana yang termuat dalam STTP No: STTP 66/YAN.2.2/XXI/2023/DIT IK. maka Ustad Fahri J. Djafar dengan tegas menolak berceramah atau memberikan tausiah dalam kegiatan tersebut dan langsung pergi meninggalkan lokasi dan tempat itu; - Bahwa kegiatan kampanye tersebut selesai pukul 17.45 wita waktu sekitar Boalemo, 22 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Boalemo Ketua, Ronald Christoffel Rampi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1815 001/TM/PL/Kab/29.05/II/2024 Berdasarkan Pleno pimpinan terhadap Laporan Hasil Pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kwandang, telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1813 001/LP/PP/12.03/I/2024 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, sebagai berikut: Syarat Formal Syarat formal sebagaimana meliputi : Nama dan alamat pelapor ; Pihak Terlapor ; Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu ; dan Kesesuaian tanda tangan dala formulir dugaan pelanggaran, kartu tanda penduduk (pendukung elektronik) dan/atau identitas lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari : Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor atas nama Alfati Nova, warga negara indonesia, nomor induk kependudukan 6471034211820002 beralamat Jl. keranji dalam no. 77 rt/rw 004/006 kelurahan ciganjur, kecamatan jagakarsa, kota jakarta selatan, berdasarkan data Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia lebih dari 17 tahun sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pelapor dapat dikatagorikan sebagai Pemilih oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor memberikan surat kuasa kepada Yanwarinson Parulian Saragih SH.,MH. dan Rekan, dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1.10/SK/YWS&P/I/2024, yang beralamat di Ruko Ervina No. 8 Cibinong bogor, Jawa Barat. Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan ada seseorang yang tidak di kenal, sedang melakukan Tindakan Vandalisme / mencoret baliho Presgan / Ganjar Mahfud, menggunakan Spidol ukuran besar permanen, dengan tulisan yang tidak mengerti oleh Relawan Presgan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum Laporan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa laporan diterima oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 12.00 WIB. Syarat Materil Syarat materil sebagaimana Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum meliputi: waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan laporan pelapor, dugaan terjadinya pelanggaran pada tanggal 11 januari 2024 pukul 02.17 WIB dengan alamat Jl. Pangeran antasari no. 61, Kelurahan Cipete Selatan, Kota Jakarta Selatan. Bahwa berdasarkan peristiwa pada pukul 02.17 WIB Salah satu penjaga / relawan memperhatikan ada sepasang kaki terlihat di celah pagar bawah menghadap ke baliho sisi kiri , dan menyampaikan kepada rekan nya sdr edy untuk mengecek yang ternyata ada seseorang yang tidak di kenal, sedang melakukan Tindakan Vandalisme / mencoret baliho Presgan / Ganjar mahfud, menggunakan Spidol ukuran besar permanen, dengan tulisan yang tidak mengerti Oleh Relawan Presgan di waktu yang sama, kedua Penjaga itu menghampiri dan bergegas keluar Untuk menanyakan Maksud dan Tujuan dari TERLAPOR melakukan Vandalisme serta meminta untuk segera menghapus coretan tersebut, dan Pelaku berusaha menghapus menggunakan Baju nya yang sedang di pakai. Bahwa berdarkan keterangan Pelapor pada saat menyampaikan laporan ke Bawasli Kota Jakarta Selatan, Pelapor menyatakan bahwa tidak mendapatkan identitas atau kartu tanda penduduk yang diduga melakukan perbuatan vandalisme atau mencoret baliho Ganjar Mahfud. Bahwa Pelapor meminta kepada orang yang diduga melakukan perbuatan vandalisme untuk menghapus, ternyata tulisan itu tidak mudah terhapus hingga akhirnya pelaku berinisiatif untuk mengambil bensin untuk menghapus yang di ikuti oleh kedua relawan menuju Pom Bensin Antasari yang kebetulan ada di sebelah posko Presgan ,dan ternyata Pelaku menggunakan kendaraan Mobil Suzuki Baleno Dengan Nopol B 2695 SIN Berwarna silver yang ternyata Juga, ada salah satu rekan pelaku di mobil tersebut. Bahwa pelapor mengajukan 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu: Nama : B. Abdul Haris Balubun Alamat : Jl. Balap Sepeda no. 61 B Kota Jakarta Timur No. Telpn : 0856 9766 1329 Nama : Edy Prianto Alamat : Jl. H.Naim III, Cipete Utara, Keb, Baru Kota Jakarta Selatan No. Telpn : 0856 7342 829 Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa Video Rekaman CCTV, Foto Pelaku menggunakan kendaraan Mobil Suzuki Baleno Dengan Nopol B 2695 SIN Berwarna silver Jenis Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilu, sebagai berikut: Bahwa Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 272, Pasal 280 ayat (1) poin g, serta Pasal 521, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto. Pasal 72 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Bahwa Terlapor diduga melakukan perbuatan peristiwa tindakan Vandalisme / mencoret baliho Presgan / Ganjar mahfud, menggunakan Spidol ukuran besar permanen. Bahwa Pelapor sampai dengan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB belum melengkapi kelengkapan syarat formil dan materil laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa peristiwa pengrusakan tindakan Vandalisme / mencoret baliho Ganjar Mahfud, menggunakan Spidol ukuran besar permanen, bahwasanya Pelapor tidak menyertakan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut (Terlapor) sebagai kelengkapan syarat formil dan materil dari laporan yang disampaikan. Kesimpulan : Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan : Bahwa peristiwa vandalisme / mencoret baliho Presgan / Ganjar mahfud, menggunakan Spidol ukuran besar permanen, berdasarkan laporan Alfati Nova yang memberikan kuasa khusus kepada Yanwarinson Parulian Saragih SH.,MH. tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas, maka direkomendasikan terkait dengan laporan ini dicatatkan sebagai penerimaan laporan dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1812 005/LP/PL/Kab/32.04/II/2024 Berdasarkan hasil ajian awal, Laporan diduga merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1810 004/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 040/PP.01.02/K.RA-05/01/2024 Tentang Penetapan registrasi dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Januari 2024 sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1808 003/LP/PL/Prov/12.00/II/2024 Tidak Melengkapi berkas sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1807 002/LP/PL/Kab/27.07/II/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1805 002/LP/PL/Kab/08.05/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1802 001/LP/PP/Kab/16.36/II/2024 f. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum BAB II PEMUNGUTAN SUARA DI TPS huruf B. tentang Pelaksanaan (angka 5b), dijelaskan bahwa : Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu (Pemilih yang sakit di rumah) dilakukan dengan cara: 1) KPPS asal mendatangi Pemilih tersebut dengan diketahui para Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih. 2) Pelayanan dilakukan oleh KPPS Keempat dan KPPS Keenam serta dapat didampingi oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. 3) Waktu pelayanan pengguna hak pilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan pukul 12.00 s.d. pukul 13.00 waktu setempat dengan memperhatikan pelayanan Pemilih yang hadir di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan surat suara. 4) Perlengkapan yang harus disediakan berupa kantong plastik sedang berwarna gelap, surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, daftar hadir sesuai dengan jenis Pemilih, dan tinta serta alat coblos. 5) Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung tersebut dicatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. g. Bahwa sebagaimana dugaan pelanggaran pelapor pada huruf a; b; dan c tidak berkorelesai dengan Tugas Pengawas TPS sebagaimana dijelaskan pada huruf e, dimana dalam hal penyelenggara/ pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah tugas KPPS bukan tugas Pengawas TPS sebagaimana dijelaskan pada huruf d, serta dalam hal Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu (Pemilih yang sakit di rumah) posisi Pengawas TPS hanya cukup mengetahui bukan penentu terlaksana/ tidak Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS., sebagaimana dijelaskan pada huruf f. h. Bahwa sebagaimana pada huruf f Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS dilakukan oleh KPPS Keempat dan KPPS Keenam serta dapat didampingi oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. Sebagaimana dalam juknis tersebut Pengawas TPS menolak Berkunjung Ke tempat pemilih yang sedang sakit karena mempertimbangkan di TPS terebut tidak ada saksi yang hadir, dan seharusnya tanpa Pengawas TPS pun pelaksanaan Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu (Pemilih yang sakit di rumah) bisa terlaksana tanpa Petugas TPS. 3. Bukti-bukti yang Disampaikan oleh Pelapor: a. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan “(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap” b. Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran melampirkan 2 (dua) bukti – bukti, yang terdiri atas : 1. C Pemberitahuan – Daftar nama hadir 2. Vidio – keterangan Suara Rekaman 3. Dokumentasi c. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terkait dengan bukti – bukti apabila dperlukan Pelapor dapat menambahkan bukti-bukti. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Laporan Telah Memenuhi Syarat Formil, Namun Belum Memenuhi Syarat Materiel V. Rekomendasi laporan tidak diregistrasi karena tidak ada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang dilanggar oleh Pengawas TPS.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1801 001/LP/PP/Prov/01.00/I/2024 Laporan tidak memenuhi memenuhi syarat formal dan materiel. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu berupa: 1. Melengkapi data pihak Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu; 2. Melengkapi bukti-bukti yang menguatkan bahwa Terlapor diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1799 001/TM/PL/Kab/25.06/II/2024 Fakta dan keterangan Berdasarkan uraian singkat adanya dugaan pelanggaran maka : Bahwa benar Kasman Datunugu merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Aktif di Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Bahwa Benar Kasman Datunugu merupakan Petugas Kampanye dengan Jabatan Petugas Penghubung (LO) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai dengan SK Tim Pelaksana Kampanye Pemilu. Analisa Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan bahwa Kasman Datunugu diduga melanggar ketentuan 1. Pasal 280 ayat (2) huruf J UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. pasal 280 ayat (3) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Pasal 72 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. 4. Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1798 001/TM/PL/Kab/27.08/II/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1797 001/LP/PL/Kab/25.06/II/2024 a. Syarat Formal Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor 3) Waktu pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta pemilu; atau c) Pemantau pemilu. Berdasarkan fotocopi Kartu Identitas Penduduk (KTP), Pelapor Bernama Fadli Alamri dengan Nomor Induk Penduduk (NIK) 7108052804860002, Alamat: Desa Kuala Utara, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara dan lahir di desa Kuala, 28 April 1986, Pekerjaan Wiraswasta. Maka pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. 2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah: Nama : Usman Djarumia Alamat : Desa Bolangitang 1, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang Mongondow Utara 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Dimana Hari yang dimaksud adalah hari kerja, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 42. Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model B-1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Minggu, 21 Januari 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 8 (delapan) hari kerja sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran, sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan tidak sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan yaitu pada ketentuan Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui. b. Syarat Materil Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan Syarat materil meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3) Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Tentang Waktu dan tempat kejadian - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Minggu, 21 Januari 2024 - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di media sosial (Facebook) 2) Tentang Uraian Kejadian Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, pelapor telah menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran, yaitu Pada hari minggu, 21 Januari 2024, pada postingan Facebook dengan nama Icjha Mokodompis, ASN atas nama Usman Djarumia dengan akun Facebooknya, mengkampanyekan di media sosial melalui Kolom Komentar gambar yang memuat Lambang dan Nomor Urut Partai Persatuan Pembangunan. Berdasarkan uraian kejadian tersebut, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu baik Jenis dugaan pelanggaran administatif, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maupun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun ditemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara 3) Tentang Bukti Bahwa pelapor telah memberikan bukti berupa: - 1 Lembar Foto Tangkap Layar (Komentar) Usman Djarumia Pada Postingan akun facebook atas nama Ichja Mokodompis Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil, Maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materil laporan yaitu pada uraian kejadian dugaan pelanggaran, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Namun ditemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1796 003/LP/PL/Kab/19.04/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1795 002/LP/PL/Kab/19.04/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1794 001/LP/PL/Kab/19.04/II/2024 Memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1793 001/LP/PL/Kota/12.05/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 001/LP/PL/Kec-Pademangan/12.05/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Libijanto b. Alamat : Jl.Pademangan Iv Gang 29 Rt.008 Rw.001 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan c. Jabatan : Ketua PAC PDI- Perjuangan Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa Pada hari kamis, 28 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB saya mendapat laporan terkait Pencopotan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif DPR dan DPRD DKI Jakarta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terpasang di Jalan Satria I RT.003 RW.001 Kelurahan Pademangan Barat oleh terduga Ketua RT.003 atas nama Heri Gautama Hasan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. SYARAT FORMAL Bahwa dapat dijelaskan sebagaimana dimaksud pada pasal 8, pasal 15 ayat 1,2,3 dan 4 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait dengan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dapat dijelaskan sebagaimana berikut Tentang Identitas Pelapor • Bahwa Pelapor atas nama Libijanto adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahwa Pelapor sebagai WNI berusia diatas 17 tahun keatas dan dipastikan mempunyai hak pilih, serta juga terdaftar sebagai ketua PAC partai PDI Perjuangan Tingkat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor : 006.KPTS-PAC/DPD-DKI/V/2022 tentang Penyesuaian Struktur, komposisi dan Personalia Pengurus anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Pademangan Kota Adm. Jakarta Utara tanggal 31 Mei 2022. Maka Pelapor adalah subjek hukum sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2 huruf a dan b Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 maka Pelapor memenuhi syarat menjadi pelapor • Bahwa dalam menyampaikan laporannya ke kantor Panwaslu Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya sebgaimana tertuang dalam kartu tanda Penduduk (KTP)nya. selain itu juga pelapor telah menyertakan fotocopy KTP- sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah berkesesuaian terkait dengan apa yang disampaikan Pelapor. Tentang Identitas Terlapor • Bahwa Terlapor atas nama Heri Gautama Hasan adalah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sudah melebihi 17 Tahun dan sudah mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024 serta menjabat sebagai Ketua RT. 003 RW. 001 Kelurahan Pademangan Barat Kota Jakarta Utara. Tentang Batas Waktu penyampaian Pelaporan • Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor kepada Pengawas Pemilu kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara pada hari rabu tanggal 3 Januari 2024 dapat diketahui masih memenuhi tenggang waktu penyampaian laporan berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. maka penyampaian laporan masih dalam batas waktu yang berlaku. B. SYARAT MATERIEL Tentang Tempat, Waktu dan Uraian Kejadian • Bahwa setelah analisa dan mencermati uraian peristiwa yang disampaikan didalam laporan oleh Pelapor, Pelapor (Libijanto) menguraikan terkait waktu kejadian dugaan pelanggaran (28 Desember 2023) serta dilaporkan ke panwaslu kecamatan Pademangan (3 Januari 2024) bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di jalan Satria 1 RT.003 RW.001 atau setidak tidaknya berada di wilayah kerja pengawasan Pengawas Pemilu Kecamatan Pademangan Kota Jakarta utara • Selanjutnya terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran Pencopotan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif DPR dan DPRD DKI Jakarta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terpasang di Jalan Satria I RT.003 RW.001 Kelurahan Pademangan Barat oleh terduga Ketua RT.003 atas nama Heri Gautama sebagai terlapor. • Bahwa adapun dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua RT.003 RW.001 Kelurahan Pademangan Barat atas nama Heri Gautama merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu • Bahwa adapun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait Ketua RT.003 atas nama Heri Gautama yang mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencopotan APK tersebut kepada saksi saksi yang menegur terlapor atas pencopotan tersebut disertai dengan dokumentasi dan fisik Alat peraga Kampanye Caleg DPR, DPRD DKI Jakarta dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) atas nama 1. Darmadi Durianto (Banner) 2. Karna Brata Lesmana (spanduk) 3. Suriono Adi Susanto (spanduk) 4. Brando Susanto (Banner) 5. Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). • Bahwa berdasarkan uraian - uraian tersebut di atas dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan laporan yang memenuhi syarat formil dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. • Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat materiel laporan telah sesuai dengan pasal 15 ayat 4 huruf a,b,c sebagaimana dimaksud oleh perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan Pemilihan Umum. Tentang Bukti Bukti • Bahwa dalam penyampaian laporan Dugaan Pelanggaran terkait Pencopotan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif DPR dan DPRD DKI Jakarta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terpasang di Jalan Satria I RT.003 RW.001 Kelurahan Pademangan Barat oleh terduga Ketua RT.003 atas nama Heri Gautama Hasan. kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara, pelapor menyertakan bukti bukti yang disampaikan sebagai berikut : 1. Foto copy KTP Pelapor atas Nama Libijanto 2. Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor : 006.KPTS-PAC/DPD-DKI/V/2022 tentang Penyesuaian Struktur, komposisi dan Personalia Pengurus anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Pademangan Kota Adm. Jakarta Utara tanggal 31 Mei 2022 3. Foto copy KTP Saksi atas nama Budi Enli 4. Foto copy KTP Saksi atas nama Lilis 5. Dokumentasi Photo Alat Peraga Kampanye (APK) yang diturunkan Terlapor 6. 1 (Satu) buah Banner atas nama caleg DPR Partai PDI Perjuangan,Darmadi Durianto 7. 1 (Satu) buah Banner atas nama caleg DPRD dapil 3 Partai PDI Perjuangan, Brando Susanto 8. 1 (Satu) buah Spanduk atas nama caleg DPRD dapil 3 Partai PDI Perjuangan, KSuriyono Adi Susanto 9. 1 (Satu) buah Spanduk atas nama caleg DPRD dapil 3 Partai PDI Perjuangan, Karna Brata Lesmana 10. 1 (Satu) buah Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 11. 1 (Satu) buah media Penyimpanan Flashdisk berisi video dokumentasi APK yang diturunkan terlapor atas nama Heri Gautama Hasan. C. PENGAMBILALIHAN LAPORAN Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor Kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Pademangan adalah dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu yang kewenangannya berada pada Bawaslu kota administrasi Jakarta Utara dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (gakkumdu) Kota Jakarta Utara sebagaimana diatur pada pasal 21 Perbawaslu 7 tahun 2022 “Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu”. Dan diatur dalam pasal 42 perbawaslu nomor 7 tahun 2022 “ Laporan yang diambilalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diregister dan ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengambilalih Laporan’’. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formil dan materiel; V. Rekomendasi a. Permintaan pengambilalihan Penanganan Laporan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan pelapor atas nama libijanto Nomor: 001/LP/PL/Kec-Pademangan/12.05/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 oleh Panwaslu kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara kepada Bawaslu kota administrasi Jakarta Utara Berdasarkan Rapat Pleno Pengawas Pemilu Kecamatan Pademangan atas kajian awal Laporan Dugaan Pelanggaran adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1792 001/LP/PP/Prov/04.00/II/2024 Kesimpulan Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Zulfikri dengan Terlapor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun tidak memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; Rekomendasi Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Zulfikri direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor melalui Formulir Model B.18 Pemberitahuan status Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1791 003/TM/PL/Kota/01.01/II/2024 Temuan diregister dan dilakukan pembahasan dengan sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1790 002/TM/PL/Kota/01.01/II/2024 Temuan di register dan duduk pembahasan dengan sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1789 001/LP/PL/Kec-Ngasem/16.18/II/2024 terpenuhi syarat formi dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1788 006/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1787 005/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Kajian Awal Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1786 001/TM/PL/Kec-Sekupang/10.02/I/2024 Berdasarkan informasi yang diterima dari Bawaslu Kota Batam tanggal 9 Desember 2023 telah terlaksana kegiatan kampanye oleh Calon Anggota DPRD Kota Batam partai PPP atas nama Misri Hadi pada tanggal 8 Desember 2023 bertempat di Perum Benih Raya Tanjung Riau. Didapatkan informasi bahwa tempat yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah masjid darul aman perumahan benih raya tanjung riau.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1785 002/TM/PL/Kab/27.22/II/2024 FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR : 046/LHP/PM.01.00/2/2024 I. Data Pengawas Pemilihan Umum a. Tahapan yang diawasi : Masa Tenang b. Nama pelaksana tugas pengawasan : Mustapa c. Jabatan : Panwaslu Desa Lembang Baji d. Nomor surat perintah tugas : 013/PM.00.02/K.SN-08/2/2024 e. Alamat : Desa Lembang Baji II. Kegiatan pengawasan a. Bentuk : Langsung b. Tujuan : Memastikan dalam masa tenang tidak Ada kegiatan kampanye c. Sasaran : peserta pemilu d. Waktu dan tempat : 13:20 wita di Dusun Bonelambere Barat Desa Lembang Baji Kecamatan Pasimasunggu Timur III. Uraian singkat hasil pengawasan Pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 13:20 wita Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Lembang Baji melakukan monitoring di wilayah Desa Lembang Baji untuk memastikan dalam tahapan masa tenang tidak ada kegiatan kampanye. diawali dengan berkunjung ke dusun Kampung Bau 10 menit kemudian bergeser ke dusun Bonelambere barat, setelah tiba di Dusun Bonelambere Barat ada masyarakat atas nama saudara Munir yang menyampaikan ke Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan Desa Lembang Baji bahwa disana ada yang melakukan kampanye kemudian Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Lembang Baji langsung mendatangi tempat yang dimaksud, sekitar 7 meter dari tempat tersebut melihat beberapa orang berkumpul dan diantaranya ada calon anggota DPRD kabupaten kepulauan selayar dapil 4, pada pukul 13.37 wita setelah sampai dilokasi Panwaslu Kelurahan/Desa melihat satu lembar spesiment surat suara yang memuat satu nama Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 4 atas nama Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M,PUB,IPN Nomor Urut 1 dari Partai Nasdem Nomor urut 5 yang terletak didepan masyarakat kemudian salah satu masyarakat atas nama Bau Asni memegang dan melihat spesiment surat suara tersebut. Di lokasi tersebut ada 7 orang masyarakat Desa Lembang Baji dan satu orang Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Dapil 4 Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Taka bonerate atas nama Muh. Darwis. Pada kegiatan tersebut saudara Muh. Darwis menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan karena masyarakat banyak yang tidak paham kemudian Panwaslu Kelurahan/Desa meyampaikan bahwa tahapan sosialisasi sudah lewat ini sudah memasuki tahapan masa tenang dan untuk sosialisasi surat suara sudah pernah dilakukan oleh penyelenggara Teknis (PPS) dan pada hari H masih akan ada sosialisasi kemudian saudara Muh. Darwis mengatakan “jangan halangi sosialisasi saya, ini sosialisasi diri dan untuk sosialisasi yang dilakukan oleh PPS masih kurang karena saya 5 tahun di KPU”. setelah itu Saudara Muh. Darwis sempat mengatakan ke Panwaslu Kelurahan/Desa “sampaikan ini kepada ketuamu di Ujung” dan setelah mengatakan itu beberapa saat kemudian saudara Muh. Darwis meninggalkan lokasi tersebut dan pamit dengan mengatakan “Pak PANWAS”. Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan Desa Lembang Baji menyaksikan Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh saudara Muh. Darwis berlangsung kurang lebih 4 menit. Pengawasan berakhir pada pukul 13.42 wita dan ditemukan unsur dugaan pelanggaran. IV. Informasi dugaan pelanggaran 1. Peristiwa a. Peristiwa : Sosialisasi speciment surat suara b. Tempat kejadian : Dusun Bonelambere Barat c. Waktu kejadian : 13.37 wita d. Pelaku : Muh Darwis e. Alamat : Jl. Hati Suci No. 27 2. Saksi – saksi a. Nama : Mustapa, S.Sos b. Alamat : Dusun Bonelambere Barat c. Nama : Bau Asni d. Alamat : Dusun Bonelambere Barat e. Nama : Rahmansyah f. Alamat : Dusun Bonelambere Barat 3. Alat bukti a. Dokumentasi b. 4. Barang bukti a. Foto Specimen Surat Suara b. Uraian singkat dugaan pelanggaran : Saudara Muh. Darwis melakukan sosialisasi speciment surat suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang hanya memuat satu nama Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 4 atas nama Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M,PUB,IPN Nomor Urut 1 dari Partai Nasdem. 5. Fakta dan keterangan : - Muh Darwis adalah calon Anggota DPRD Daerah Pemilihan kabupaten kepulauan Selayar 4 (Pasimasunggu Timur, Pasimasunggu, Taka Bonerate) - Muh. Darwis benar telah melakukan sosialisasi speciment surat suara yang hanya memuat satu nama calon yaitu calon anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 4 (Bantaeng, Jeneponto, selayar) - Speciment surat suara Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil 4 Sulawesi Selatan Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M,PUB,IPN 6. Analisa : - Bahwa dalam ketentuan undang-undang nomor 7 pasal 492 tahun 2017 tentang pemilihan umum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). - Bahwa dalam ketentuan Pasal 276 ayat 2 “Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat 1 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 ( dua puluh satu ) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang”. - Bahwa dalam pasal 278 ayat (1) masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara - Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pasal 27 ayat 4 “ pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun”. - Bahwa sdr. Muh Darwis adalah calon Anggota DPRD Daerah Pemilihan 4 (Pasimasunggu Timur, Pasimasunggu, Taka Bonerate) Kabupaten Kepulauan Selayar yang dimana pada masa tenang dilarang untuk melaksanakan kegiatan yang merujuk ke salah satu calon tertentu dengan mensosialisasikan Calon DPRD Provinsi menggunakan speciment surat suara. - Bahwa sdr. Muh. Darwis mengatakan sosialisasi ini adalah sosialisasi diri karena sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara tehnis ( PPS ) kurang maksimal. V. Informasi potensi sengketa 1. Peristiwa a. Peserta pemilu : b. Tempat kejadian : c. Waktu kejadian : 2. Objek sengketa : a. Bentuk objek sengketa : b. Identitas objek sengketa : c. Hari/ tanggal dikelurkan : d. Kerugian langsung : 3. Uraian singkat potensi sengketa Lembang Baji, 12 Februari 2024 Pengawas Pemilu Mustapa, S.Sos BERITA ACARA PLENO PEMBAHASAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 027/PM.02/K.SN-08/XII/2023 I. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 5. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 6. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 7. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. II. Pimpinan, Pemapar dan Peserta Pembahasan A. Ketua : ABDUL RASYID, S.P B. Anggota : 1. AGUSTAMU, S.Pd.I 2. ROSMIATI III. Waktu dan Tempat A. Hari : Minggu B. Tanggal : 12 Februari 2024 C. Pukul : 22.47 Wita D. Tempat : Ruang Kerja Ketua Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur IV. Paparan A. Uraian Peristiwa : Pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 13:20 wita Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Lembang Baji melakukan monitoring di wilayah Desa Lembang Baji untuk memastikan dalam tahapan masa tenang tidak ada kegiatan kampanye. diawali dengan berkunjung ke dusun Kampung Bau 10 menit kemudian bergeser ke dusun Bonelambere barat, setelah tiba di Dusun Bonelambere Barat ada masyarakat atas nama saudara Munir yang menyampaikan ke Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan Desa Lembang Baji bahwa disana ada yang melakukan kampanye kemudian Mustapa, S.Sos Selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Lembang Baji langsung mendatangi tempat yang dimaksud, sekitar 7 meter dari tempat tersebut melihat beberapa orang berkumpul dan diantaranya ada calon anggota DPRD kabupaten kepulauan selayar dapil 4, pada pukul 13.37 wita setelah sampai dilokasi Panwaslu Kelurahan/Desa melihat satu lembar spesiment surat suara yang memuat satu nama Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 4 atas nama Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M,PUB,IPN Nomor Urut 1 dari Partai Nasdem Nomor urut 5 yang terletak didepan masyarakat kemudian salah satu masyarakat atas nama Bau Asni memegang dan melihat spesiment surat suara tersebut. Di lokasi tersebut ada 7 orang masyarakat Desa Lembang Baji dan satu orang Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Dapil 4 Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Taka bonerate atas nama Muh. Darwis. Pada kegiatan tersebut saudara Muh. Darwis menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan karena masyarakat banyak yang tidak paham kemudian Panwaslu Kelurahan/Desa meyampaikan bahwa tahapan sosialisasi sudah lewat ini sudah memasuki tahapan masa tenang dan untuk sosialisasi surat suara sudah pernah dilakukan oleh penyelenggara Teknis (PPS) dan pada hari H masih akan ada sosialisasi kemudian saudara Muh. Darwis mengatakan “jangan halangi sosialisasi saya, ini sosialisasi diri dan untuk sosialisasi yang dilakukan oleh PPS masih kurang karena saya 5 tahun di KPU”. setelah itu Saudara Muh. Darwis sempat mengatakan ke Panwaslu Kelurahan/Desa “sampaikan ini kepada ketuamu di Ujung” dan setelah mengatakan itu beberapa saat kemudian saudara Muh. Darwis meninggalkan lokasi tersebut dan pamit dengan mengatakan “Pak PANWAS”. B. Alat Bukti/Barang Bukti : 1. Dokumentasi. C. Dugaan Pelanggaran : ADA V. Pendapat A. Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoharu: ABDUL RASYID, SP Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Saudara Muh Darwis melakukan sosialisasi spesiment surat suara yang memuat nama calon tertentu dan dilakukan pada tahapan masa tenang oleh karena itu tindakan saudara Muh Darwis diduga merupakan pelanggaran pemilu. B. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar: AGUSTAMU, S.Pd.I Berdasarkan form A tanggal 12 Februari 2024 nomor : 046/LHP/PM.01.00/2/2024 ada dugaan pelanggaran karena kegitan sosialisasi speciment surat suara Calon DPRD Provinsi dilakukan pada masa tenang. C. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar: ROSMIATI Berdasarkan form A tanggal 12 Februari 2024 nomor : 046/LHP/PM.01.00/2/2024 ada dugaan pelanggaran karena Kegiatan sosialisasi speciment surat suara yang dilakukan oleh saudara Muh Darwis pada masa tenang jelas melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu pasal 27 ayat 4. VI. Kesimpulan Berdasarkan hasil pleno Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur dari hasil pengawasan langsung tanggal 12 Februari 2024 disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan Form A tanggal 12 Februari 2024 nomor 046/LHP/PM.01.00/2/2024 Ada dugaan pelanggaran sesuai dengan a. undang-undang nomor 7 pasal 492 tahun 2017 tentang pemilihan umum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 276 ayat 2 “Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat 1 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 ( dua puluh satu ) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang”. c. Bahwa dalam pasal 278 ayat (1) masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara d. Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pasal 27 ayat 4 “ pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun”. 2. Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur menjadikan dugaan pelanggaran pemilu menjadi temuan tindak pidana pemilu. 3. Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur meneruskan temuan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditangani bersama GAKUMDU karena Panwaslu Kecamatan tidak bisa menangani kasus tindak Pidana Pemilu. VII. Penutup Demikian hasil rapat pleno hasil pengawasan tahapan kampanye .
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1783 001/LP/PL/Kab/20.04/II/2024 1. Laporan Sdr. M.Dahar, S.H telah memenuhi syarat formil dan Materil sebuah Laporan 2. Berdasarkan Analisa serta fakta bahwa Laporan Sdr. M.Dahar, S.H dengan Nomor penyampaian Laporan Nomor : 001/LP/PP/KAB/II2024 tentang peristiwa seorang Pemilih a.n Ibu Petit yang diduga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb); dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 01 Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pencoblosan dengan menunjukan Kartu Keluarga (KK) merupakan pelanggaran Administrasi Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1782 003/LP/PL/Kab/01.20/I/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1779 004/LP/PL/Kec-Darul Makmur/01.20/II/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan materil, dan juga meminta pengambilalihan laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Nagan Raya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1778 010/LP/PL/Kab/02.12/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1777 007/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan : 1. Berdasarkan uraian diatas, Laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materiel laporan. 2. Terhadap laporan Nomor : 004/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 tidak diregistrasi dalam buku registrasi laporan. V. Rekomendasi 1. Di teruskan ke Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kota Mataram. 2. Bawaslu Kota Mataram terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam laporan Nomor 004/LP/PL/Kota-Mataram18.01/II/2024 di nyatakan sebagai informasi awal dugaan money politic pada masa tenang Pemilu Tahun 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1776 009/LP/PL/Kab/02.12/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1775 001/LP/PL/Kota/22.02/II/2024 - Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor diketahui waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pada tanggal 6 dan 9 Januari 2024, sedangkan tempat kejadiannya sebagaimana yang telah diperbaiki oleh pelapor pada tanggal 12 Januari 2024 dapat dirincikan sebagai berikut ; 1. Pada foto nomor 1 bertempat di Jl. Unlam III, Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru 2. Pada foto nomor 2 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (komp. Karang Anyar Residence 1) 3. Pada foto nomor 3 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan dannis collection) 4. Pada foto nomor 4 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan dannis collection) 5. Pada foto nomor 5 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (perempatan dannis collection) 6. Pada foto nomor 6 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (perempatan dannis collection) 7. Pada foto nomor 7 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (perempatan dannis collection) 8. Pada foto nomor 8 bertempat di Jl. Karang Sawo, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (perempatan dannis collection) 9. Pada foto nomor 9 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (sebelum puskesmas Banjarbaru Utara) 10. Pada foto nomor 10 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (dekat perempatan Karang Sawo) 11. Pada foto nomor 11 bertempat di Jl, Mustika XII, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan puskesmas Banjarbaru Utara) 12. Pada foto nomor 12 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan café minims.co) 13. Pada foto nomor 13 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan café minims.co) 14. Pada foto nomor 14 bertempat di Komplek Griya Caraka, Jl. Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara 15. Pada foto nomor 15 bertempat di Komplek Griya Caraka, Jl. Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara 16. Pada foto nomor 16 bertempat di Komplek Griya Caraka, Jl. Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara 17. Pada foto nomor 17 bertempat di Komplek Griya Caraka, Jl. Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara 18. Pada foto nomor 18 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan Komp. Griya Caraka) 19. Pada foto nomor 19 bertempat di Perempatan Jl. Karang So, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara 20. Pada foto nomor 20 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (sebelah aikawa coffee) 21. Pada foto nomor 21 bertempat di Perempatan Jl. Karang So, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (purun de mode) 22. Pada foto nomor 22 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (secretariat Panwam Banjarbaru Utara) 23. Pada foto nomor 23 bertempat di Depan Komplek Puncak Raya, Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara 24. Pada foto nomor 24 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan resto meat genkz) 25. Pada foto nomor 25 bertempat di Jl. Karang Anyar 2 Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (depan resto meat genkz) 26. Pada foto nomor 26 bertempat di Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru (pertigaan belakang hokben) 27. Pada foto nomor 27 bertempat di Jl. Nadjmi Adhani, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan PLN) 28. Pada foto nomor 28 bertempat di Jl. Nadjmi Adhani, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan PLN) 29. Pada foto nomor 29 bertempat di Jl. Nadjmi Adhani, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan PLN) 30. Pada foto nomor 30 bertempat di Jl. Nadjmi Adhani, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan PLN) 31. Pada foto nomor 31 bertempat di Jl. Panglima Batur, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan RTH Tugu Prestasi) 32. Pada foto nomor 32 bertempat di Jl. Panglima Batur, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (Depan RTH Tugu Prestasi) 33. Pada foto nomor 33 bertempat di Karang Anyar 1, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara (sebelah JNT dan took cat) 34. Pada foto nomor 34 bertempat di Jl. Trauma, Ratu Elok, Kemuning, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. - Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang diungkapkan Pelapor dalam hal ini saudara Muhammad Fahmi Azhari, S.Ag, berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan oleh Pelapor sendiri, Pelapor menemukan sejumlah 34 APK yang terpasang di area fasilitas Pemerintah, area Pendidikan, yang menempel di pohon dan tiang listrik, yang selanjutnya di dokumentasikan dan dijadikan sebagai bukti. - Bahwa berdasarkan bukti sejumlah 34 foto APK yang disampaikan tersebut setelah dilakukan kajian awal dan analisis dapat diketahui bahwa tidak semua APK terpasang pada tempat-tempat yang terduga melanggar sebagaimana yang diatur pada PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum namun sebagian diantaranya terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota dan Perda No 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (rincian dugaan pelanggaran terlampir) - Bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan, sejumlah APK yang diduga melanggar PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah ditangani dugaan pelanggarannya oleh jajaran Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan sesuai tempat terjadinya dugaan pelanggaran sehingga atas hal tersebut laporan dugaan pelanggaranya tidak dapat dilanjutkan - Bahwa terhadap APK yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya selanjutnya proses penangannya akan diteruskan dan dilakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
1774 011/LP/PL/Kab/02.12/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1773 001/TM/PP/Kab/28.17/II/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Busoa a.n MUHAMMAD IRWANSYAH yang terlibat pada kegiatan TEBUS MURAH SEMBAKO oleh Barisan Relawan for Gibran Kabupaten Buton Selatan yang dilaksanakan di Lapangan Desa Lawela Selatan pada tanggal 27 Januari 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1772 002/TM/PL/Kab/02.16/II/2024 Telah memenuhi syarat materil dan formil temuan dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1771 002/LP/PL/Kab/03.09/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 002/LP/PL/Kab/03.09/II/2024 I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a Nama : Rinto Ernandi b Alamat : Jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya c Pekerjaan : Wiraswasta II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan KPPS mengarahkan Pemilih disabilitas an. Cinto M untuk memilih Caleg Dapil Dharmasraya 4 dan Pemilih an. Abu Nawas untuk memilih Caleg Dapil Dharmasraya 4 dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden tertentu. III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Formil sebagai berikut : 1)Nama dan Alamat Pelapor Bahwa pelapor bernama Rinto Ernando ber-KTP elektronik Dharmasraya, dengan nomor NIK : 1310012706800002 lahir di Ampang Kuranji, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, berlamat di Jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya dan nomor Handphone 081363201416. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2 (dua) huruf a Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Pelapor Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. WNI yang mempunyai hak pilih”, maka pelapor atas nama Rinto Ernando telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2)Pihak terlapor Bahwa pihak Terlapor dalam Laporan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya adalah Abdul Manaf (Petugas KPPS TPS 01 Nagari Lubuk Besar) yang berlamat di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor terpenuhi. 3)Waktu Penyampaian Laporan Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam pasala 8 ayat (3) atau ayat (4); a)Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”: b)Bahwa peristiwa/kejadian terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024, kemudian Pelapor mengetahuinya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 dan laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Dharmasraya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024: c)Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas Rinto Ernando terhitung hari ke 2 (dua) sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, maka laporan tersebut masih dalam tenggang waktu yang di tentukan dan tidak melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak daluwarsa. Keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan waktu penyampaian laporan terpenuhi. b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Materil sebagai berikut: 1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu : Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Rinto Ernando terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya; 2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Rabu, tanggal 14 Februari 2024 KPPS TPS 01 Nagari Lubuk Besar atas nama Abdul Manaf bersama Pengawas TPS 01 dan saksi Parpol Peserta Pemilu mendatangi rumah Pemilih disabilitas atas nama Abu Nawas dan Cinto M. Kemudian Abdul manaf petugas KPPS TPS 01 Nagari Lubuk Besar mengarahkan dan mencobloskan Pemilih disabilitas an. Cinto M untuk memilih Caleg Dapil Dharmasraya 4 dan Pemilih an. Abu Nawas untuk memilih Caleg Dapil Dharmasraya 4 dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden tertentu. 3)Bukti Flashdisk merek Robot RF104 4 GB yang berisi 2 (dua) Video, dimana video 1 dengan size 16,1 MB yang berdurasi 1 menit 37 detik, kemudian video 2 dengan size 11,6 MB yang berdurasi 1 menit 10 detik, serta 2 (dua) dokumen C.Pendamping KPU dalam bentuk Foto dengan Pemilih atas nama Abu Nawas dan Cinto M. Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan Pelapor telah memenuhi syarat Materil Laporan. Hasil rapat pleno dan kajian awal Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menyatakan bahwa jenis dugaan pelanggaran dari laporan Rinto Ernando adalah dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yaitu melanggar pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” dan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar Peratruan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleanggara Pemilu pada pasal 5 huruf d terkait asas Pemilu tentang kerahasiaan dalam Pemilu, pasal 6 ayat (3) yang berbunyi tentang Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, pasal 7 ayat (2) tentang sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN dan pasal 8 huruf a dan b yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu dan tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih”, IV.Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. V.Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu dan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Dharmasraya. Tebing Tinggi, 20 Februari 2024 BADAN PENGAWASPEMILIHAN UMUM KABUPATEN DHARMASRAYA KETUA, SUBANDIYONO
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1770 001/TM/PL/Kab/27.19/I/2024 - Bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja Partai PSI Dapil 2, Nomor Urut 2 a.n. Musa Lumallan Manlili diduga telah melanggara ketentuan peraturan pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Administrasi Kependudukan; - Bahwa status pekerjaan sebagai Apratur Sipil Negara merupakanpekerjaan yang wajib menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT); - Bahwa KPU Tana Toraja tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan ternyata masih berstatus PNS karena saat dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi KPU Tana Toraja data pada KTP yang bersangkutan pada aplikasi SILON suda berstatus Pensiunan yang berdasarkan indikator pada SILON dinyatakan memenuhi Syarat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1769 001/LP/PL/Kab/03.09/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/LP/PL/Kab/03.09/I/2024 I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a Nama : Aprizal b Alamat : Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya c Pekerjaan : Wiraswasta/LO Partai Golkar Kab. Dharmasraya II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Dapil Sumbar 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Hj. Zaksai Kasni, S.E., M.M dan Caleg DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 2. III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Formil sebagai berikut : 1)Nama dan Alamat Pelapor Bahwa pelapor bernama Aprizal ber-KTP elektronik Dharmasraya, dengan nomor NIK : 1310011304690004, lahir di Sawahlunto Sijunjung, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta/LO Partai Golkar Kab. Dharmasraya, berlamat di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya dan nomor Handphone 082235429123. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2 (dua) huruf a Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Pelapor Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. WNI yang mempunyai hak pilih”, maka pelapor atas nama Aprizal telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2)Pihak terlapor Bahwa Terlapor dalam Laporan yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tidak ada, maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor tidak terpenuhi. 3)Waktu Penyampaian Laporan Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam pasala 8 ayat (3) atau ayat (4); a)Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”: b)Bahwa peristiwa/kejadian pada hari Minggu 07 Januari 2024 dan laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Dharmasraya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024: c)Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas Aprizal terhitung hari ke 1 (satu) sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, maka laporan tersebut masih dalam tenggang waktu yang di tentukan dan tidak melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak daluwarsa. b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Materil sebagai berikut: 1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu : Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Aprizal terjadi pada hari Minggu 07 Januari 2024 di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya; 2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 salah satu Caleg DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 2 melaporkan kejadian pengrusakan APK oleh orang yang tidak dikenal ke saya (Aprizal) dan yang bersangkutan juga mengirimkan bukti foto/dokumentasi APK yang telah dirusak. Kami dari Partai Golkar merasa dirugikan atas kejadian tersebut. 3)Bukti Print Out Dokumentasi Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Dapil Sumbar 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Hj. Zaksai Kasni, S.E., M.M dan Caleg DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 2 yang dirusak Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan Pelapor telah memenuhi syarat Materil Laporan. IV.Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal. V.Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa pihak Terlapor atau pelaku yang melakukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Dapil Sumbar 6 dari Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Hj. Zaksai Kasni, S.E., M.M dan Caleg DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 2, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Tebing Tinggi, 09 Januari 2024 BADAN PENGAWASPEMILIHAN UMUM KABUPATEN DHARMASRAYA KETUA, SUBANDIYONO
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1768 004/LP/PL/Kab/02.29/II/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1767 001/TM/PL/Kab/08.10/II/2024 Pada hari ini Minggu, 14 Januari 2024 sekira Pukul 10.18 WIB, Sukindra Rahayu, S.H., M.H. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan Umum melalui pesan singkat Whatshap berupa Link Berita Media Online (Terlampir) yang pada Pokoknya berisi yaitu Dugaan pelanggaran Pemilu terkait Netralitas dan Intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Rebang Tangkas kepada Bidan/ Pegawainya untuk memilih Calon Legislatif Tertentu pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Lekat Rizwan, S.H. selaku anggota Bawaslu Way Kanan Bersama Veri Triyono, S.HI, Parli Setiawan, S.HI., dan Budi Santosa, S.H. melakukan Penelusuran terhadap Informasi Awal Dugaan pelanggaran Pemilu terkait Berita di Media Online Tentang Netralitas dan Intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Rebang Tangkas, sehingga diperoleh keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Pada hari senin tanggal 22 januari 2024 sekira pukul 11.49 WIB bertempat di Puskesmas Rebang Tangkas telah meminta keterangan kepada Dirson Martino Surya merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan sebagai kepala Puskesmas Rebang Tangkas sejak bulan Agustus Tahun 2023 yang menerangkan bahwa benar pada tanggal 13 Desember 2023 atas inisiatif sendiri dan tanpa ada paksaan atau perintah dari siapapun mengunakan Hanphone sendiri tetapi sekarang sudah hilang dengan nomor Hand Phone 085788513728 adalah milik Dison Martino Surya dan mengirimkan pesan singkat whatshap kepada Nur Azizah yang merupakan salah satu pegawai Puskesmas Rebang Tangkas seperti gambar (ditunjukan gambar screnshott pesan whatshap terlampir) yang isinya “Ass, mnt tlg bu itu dpt ngirimin 5 org nama by name n adres untuk membantu adeknya bupati (dr ayu dari partai democrat) saya tggu datanya malam ini .. silent y .. terimkasih” dengan maksud dari pesan tersebut yaitu minta tolong untuk bantu dokter Ayu sebagai Caleg dari partai Demokrat DAPIL 5 (Rebang Tangkas); 2. Pada hari senin tanggal 22 januari 2024 sekira pukul 12.38 WIB bertempat di Puskesmas Rebang Tangkas telah meminta keterangan kepada Sukarsih yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan sebagai kepala TU Puskesmas Rebang Tangkas dia tidak mengetahui jika Dirson Martino Surya selaku kepala Puskesmas Rebang Tangkas mengirimkan Pesan Whatshap seperti gambar (ditunjukan gambar screnshott pesan whatshap terlampir) yang isinya “Ass, mnt tlg bu itu dpt ngirimin 5 org nama by name n adres untuk membantu adeknya bupati (dr ayu dari partai democrat) saya tggu datanya malam ini .. silent y .. terimkasih” dan baru mengerti setelah adanya berita di media online. terkait hal tersebut, Sukarsih diminta secara langsung oleh Bapak Dison Martino Surya selaku Kepala Puskesamas Rebang Tangkas untuk membatu dr. Ayu caleg dari Partai Demokrat tapi sukarsih menolaknya dengan tegas jika tidak bisa. Bahwa, Sukarsih membenarkan jika nomor Hanphone 085788513728 adalah milik Dirson Martino Surya. 3. Pada hari rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas telah meminta keterangan kepada saudari Nur Azizah merupakan Bidan Tenaga Sukarela di Puskesmas Rebang Tangkas sejak Tahun 2022. Bahwa, benar saya mendapatkan Pesan Whatshap seperti gambar (ditunujukan gambar screnshott pesan whatshap) yang isinya “Ass, mnt tlg bu itu dpt ngirimin 5 org nama by name n adres untuk membantu adeknya bupati (dr ayu dari partai democrat) saya tggu datanya malam ini .. silent y .. terimkasih” dari kepala Puskesmas Rebang Tangkas pada tanggal 13 Desember 2023. Selain itu, Nur Azizah diberitahu oleh Ibu Sukarsih jika akan dikeluarkan dari Puskesmas Rebang Tangkas karena ada masalah dengan kepala Puskes. Perihal, adanya isu saya akan dilekuarkan dari puskesmas Rebang Tangkas juga dipertanyakan oleh Noviyana, dan Lindawaty Marbun Kepada Nur Azizah.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1766 002/LP/PP/Kab/02.29/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1765 003/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1764 003/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1763 002/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel - laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1762 010/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1761 009/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1760 002/TM/PL/Kab/24.04/II/2024 Temuan dugaan pelanggaran Politik Uang di Desa Silva Rahayu Tim Calon DPR RI Dapil Kaltara dari Partai Gerindra nomor Urut 02 Hj. Rahmawati, S.H
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1758 008/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1756 001/TM/PL/Prov/17.00/II/2024 Bahwa, berdasarkan hasil laporan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Denpasar dalam Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 ditemukan adanya iklan Calon Anggota DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Timur Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama A.A. Ayu Putu Priniti yang tayang pada iklan media massa Pos Bali edisi Senin, 12 Februari 2024 pada tahapan masa tenang yang ditemukan oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi atas nama I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan ditindaklanjuti untuk dilakukan registrasi terhadap temuan tersebut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1755 007/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1754 003/LP/PL/Kab/27.10/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Putu Budi Yasa b. Alamat : Dusun Ujung Sari, Desa Pertasi Kencana c. Pekerjaan : Petani II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa Pada pukul 10.10 wita Pemilih atas nama Putu Budi Yasa dengan Nomor DPT 206 Desa Pertasi Kencana mendatangi TPS 004 untuk menggunakan hak pilih nya dengan membawa Model C-Permberitahuan KPU, sesampai disana saya menemui Anggota KPPS atas nama Putri Dewi dan menyerahkan Surat Model C. Pemberitahuan-KPU, pada saat mau masuk ke TPS, KPPS 4 tidak mengizinkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa menunjukan KTP-EL. KPPS 4 menyuruh pemilih atas nama Putu Budi Yasa pulang untuk mengambil KTP-ELnya namun pemilih atas nama Putu Budi Yasa mengatakan bahwa KTP-EL nya hilang, dan sebelum pemilih tersebut pulang, Pelapor meremas Model C-Pemberitahuan sambil mengatakan “untuk apa gunanya ini pemberitahuan kalau saya tidak bisa memilih. Bahwa kemudian selanjutnya saya Kembali ke TPS 004 Desa Pertasi Kencana pada pukul 12.55 pelapor kembali lagi ke TPS 004 untuk menggunakan hak pilihnya namun kemudian KPPS di TPS tersebut mengatakan bahwa pemungutan suara sudah tutup, sehingga saya merasa bahwa hak pilih saya dihilangkan karena ada pemilih atas nama Cilo masuk memilih kedalam TPS meskipun hanya dengan Surat Model C.Pemberitahuan-KPU tanpa membawa KTP-El. Berdasarkan kejadian tersebut saya merasa bahwa saya dihilangkan Hak Pilih saya oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan alamat pelapor b. Pihak terlapor, dan c. waktu penympaian pelapor tidak melebih jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari : a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu, atau c. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor Putu Budi Yasa berdasarkan Fotocopy Kartu Keluarga dengan Nomor Kartu Keluarga 7324091309110003, beralamat di Dusun Ujung Sari, Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, yang lahir di Kalaena Kiri pada tanggal 08 September 1987. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur kurang lebih 37 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat dikategorikan sebagai Pemilih. Oleh karena itu pelpaor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu. - Bahwa pihak yang diaporkan oleh Pelapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 4 yang bernama Komang Yoga Juliarta (Ketua KPPS di TPS 4), Mase Uleng, Muh. Syahril Firman S, Nurfadillah, Putri Dewi, Selviana, Windiani (Anggota KPPS di TPS 4) yang berlamat di Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena, Kab. Luwu Timur. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Persitiwa yang dilaporkan Pelapor terjadi pada tanggal 17 Februari 2023. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat Formil Laporan. b. Syarat Materil Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum, syarat materil sebuah laporan meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut,selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan laporan pelapor, waktu kejadian tersebut sekitar pukul 10.10 WITA, dan tempat kejadiannya di TPS 4 Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena. - Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 4 yang bernama Komang Yoga Juliarta (Ketua KPPS di TPS 4), Mase Uleng, Muh. Syahril Firman S, Nurfadillah, Putri Dewi, Selviana, Windiani (Anggota KPPS di TPS 4). Bahwa Pada pukul 10.10 wita Pemilih atas nama Putu Budi Yasa dengan Nomor DPT 206 Desa Pertasi Kencana mendatangi TPS 004 untuk menggunakan hak pilih nya dengan membawa Model C-Permberitahuan KPU, sesampai disana saya menemui Anggota KPPS atas nama Putri Dewi dan menyerahkan Surat Model C. Pemberitahuan-KPU, pada saat mau masuk ke TPS, KPPS 4 tidak mengizinkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa menunjukan KTP-EL. KPPS 4 menyuruh pemilih atas nama Putu Budi Yasa pulang untuk mengambil KTP-ELnya namun pemilih atas nama Putu Budi Yasa mengatakan bahwa KTP-EL nya hilang, dan sebelum pemilih tersebut pulang, Pelapor meremas Model C-Pemberitahuan sambil mengatakan “untuk apa gunanya ini pemberitahuan kalau saya tidak bisa memilih. Bahwa kemudian selanjutnya saya Kembali ke TPS 004 Desa Pertasi Kencana pada pukul 12.55 pelapor kembali lagi ke TPS 004 untuk menggunakan hak pilihnya namun kemudian KPPS di TPS tersebut mengatakan bahwa pemungutan suara sudah tutup, sehingga saya merasa bahwa hak pilih saya dihilangkan karena ada pemilih atas nama Cilo masuk memilih kedalam TPS meskipun hanya dengan Surat Model C.Pemberitahuan-KPU tanpa membawa KTP-El. Berdasarkan kejadian tersebut saya merasa bahwa saya dihilangkan Hak Pilih saya oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. - Bahwa pelapor mengajukan bukti dari kejadian/peristiwa tersebut berupa 1 (satu) lembar C.Pemberitahuan-KPU, 1 lembar foto copy Kartu Keluarga dan 2 Lembar Print Out foto badan dan tangan. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan laporan telah memenuhi syarat materil laporan. c. Pelimpahan Laporan (jika ada, diuraikan alasan pelimpahan) d. Pengambilalihan Laporan (jika ada, diuraikan alasan pengambilalihan) e. Pencabutan Laporan (jika ada, diuraikan surat pencabutan Laporan oleh Pelapor) f. Penghentian Laporan (jika ada, diuraikan Temuan/Laporan yang telah diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu yang substansinya sama dengan Laporan yang diterima) IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1753 003/LP/PL/Kab/02.16/II/2024 Dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1751 003/LP/PL/Kab/19.19/II/2024 1. laporan tidak memenuhi syarat materiel; 2. memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1750 001/LP/PL/Kab/19.18/II/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1749 002/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 Setelah dilakukan Penelusuran dalam rangka mencari kebenaran dugaan pelanggaran tersebut, maka ditemukan beberapa fakta diantaranya :  Sabtu, 12 Februari 2024 pukul 05.37 WIB Ketua Bawaslu Kab. Bojonegoro (Handoko Sosro Hadi Wijoyo) menerima informasi adanya Chat Whatsapp yang diduga milik Kepala Desa Ngunut, Kec. Dander, Kab, Bojonegoro.  Isi chat whatsapp tersebut adalah “mohon dengan hormat khususnya lembaga desa Mulai dari pak rw.pak.rt.pak bpd.dan semuanya prangkat saya menginformasikan terkait pelpres dan saya hanya sekedar mengingatkan bu anna tidak ada kompirmasi dengan saya .dan saya minta tulung belionya di bantu. Bahas ngelengno .moso diusahakno insentif moso podo ora ileng Monggo sedoyo mawon bu anna di bantu njih suwun”.  Chat Whatsapp tersebut dikirimkan ke group yang berisi Perangkat Desa Ngunut, RT dan RW Desa Ngunut.  Dalam chat watsapp tersebut menyebutkan nama anna, yang mana saat ini menjadi Peserta Pemilu tahun 2024 yaitu Caleg DPR RI Partai PKB, yang mana diduga mengarahkan orang-orang yang berada di Group WA untuk memilih Caleg tersebut.  Sabtu, 12 Februari 2024 pukul 10.32 s.d Selesai, Ketua Bawaslu Kab. Bojonegoro yaitu Bapak Handoko Sosro Hadi Wijoyo beserta staf Div. Penanganan Pelanggaran yaitu Siti Windaryati melakukan investigasi ke Kantor Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Dander dan bertemu dengan Bapak Suwarno (Kepala Desa Ngunut), Bapak Tungga (Sekretaris Desa Ngunut) dan Bapak Dodik (Kaur Perencanaan Desa Ngunut).  Dari hasil investigasi Kepala Desa Ngunut yaitu Bapak Suwarno mengakui jika dirinya yang membuat Chat Whatsapp tersebut.  Dari hasil investigasi Kepala Desa Ngunut yaitu Bapak Suwarno mengakui jika dirinya yang membuat Chat Whatsapp tersebut.  Dari hasil investigasi Saksi Bapak Tungga (Sekretaris Desa Ngunut) dan Bapak Dodik (Kaur Perencanaan Desa Ngunut) mengakui jika Bapak Suwarno yang membuat Chat Whatssap tersebut dan dikirimkan ke Group WA. Dari hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa : A. Temuan memenuhi syarat formil, yaitu : a. Nama dan alamat Pelapor : - Nama Penemu : Handoko SHW, S.E., M.M. - Alamat Pelapor : Desa Karangdowo, Rt. 04, Rw. 01, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. b. Pihak Terlapor : Suwarno (Kepala De sa Ngunut) c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan jangka waktu yang ditentukan, disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Waktu kejadian. - Hari dan tanggal kejadian : Minggu, 11 Februari 2024 - Hari dan tanggal diketahui : Senin, 12 Februari 2024 - Hari dan tanggal diregistrasi : Kamis, 15 Februari 2024 - Sehingga masih dalam ketentuan batas waktu, disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. B. Laporan memenuhi syarat materiel, yaitu : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; - Waktu kejadian : Minggu, 11 Februari 2024 - Tempat Kejadian : Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; c. Bukti. - Screenshot Chat WA Bapak Suwarno (Kepala Desa Ngunut) - Keterangan Saksi (Bapak Tungga/Sekretaris Desa Ngunut) dan (Bapak Dodik/Kaur Perencanaan Desa Ngunut), yang tertuang dalam Form A Nomor : 090/LHP/PM.01.02/JI.04/12/02/2024, tanggal 12 Februari 2024. Berdasarkan hal tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memutuskan untuk menindaklanjuti dan menjadikan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kab. Bojonegoro sebagai Temuan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1748 008/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1747 007/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 Memenuhi Syarat FOrmil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1746 005/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan: 1. laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. 2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sulwesi Utara untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1745 001/LP/PP/Kab/02.26/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/LP/PL/Kab/02.26/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Tulus Gok Tua Nababan b. Alamat: Hutabagot, Desa Hutauruk Kec. Tarutung, Kab. Taput c. Pekerjaan: Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB , saya pulang dari kota tarutung menuju rumah saya namun sebelum saya sampai ke rumah saya singgah terlebih dahulu kerumah pemenangan tim relawan Prabowo- Gibran Kab.Tapanuli Utara di Jln.Balige Km.2 Kec.Tarutung, Kab.Tapanuli Utara, Seketika itu saya terkejut melihat baliho rumah pemenangan Tim Relawan Prabowo Gibran telah dirobek, saat itu saya langsung mendokumentasikannya berupa video dan Foto, lalu saya menelfon Gayus Tambunan untuk menanyakan perihal perusakan baliho tersebut karena tempat baliho berdiri merupakan kediamannya, lalu dirinya mengatakan saya lagi diluar dan tidak mengetahui kejadian tersebut, sampai saya membuat laporan ini yang diduga pelaku belum saya ketahui. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. kedudukan hukum pelapor Bahwa Pelapor Tulus Gok Tua Nababan merupakan Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di Hutabagot, Desa Hutauruk Kec. Tarutung, Kab. Taput sehingga memiliki kedudukan hukum pelapor; 2. identitas terlapor Bahwa Pelapor tidak mengetahui identitas pelapor, sehingga syarat ini belum terpenuhi; 3. batas waktu penyampaian laporan Bahwa Pelapor menyampaikan laporannya 1 (satu) hari setelah mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran terjadi, sehingga syarat ini terpenuhi. b. Syarat Materiel 1. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi Jln.Balige Km.2 Kec.Tarutung, Kab.Tapanuli Utara yang merupakan wilayah tugas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara; 2. Bahwa karena belum jelas siapa terlapor maka belum dapat disimpulkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu 3. Bahwa Pelapor menyampaikan bukti-bukti sebagai sebagai berikut; a. Video Dokumentasi b. Foto Dokumentasi Namun hanya menyampaikan 1 (satu) orang saksi, dan akan diminta kepada pelapor untuk menambahkan saksi. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Identitas Terlapor dan Kurangnya Bukti secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Pelapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1744 001/LP/PL/Kab/03.11/II/2024 Laporan di Cabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1743 006/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1742 005/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1741 004/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1739 003/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1737 002/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Garut melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bawaslu Kabupaten Garut meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1735 002/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Garut melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bawaslu Kabupaten Garut meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1734 001/LP/PL/Kota/12.04/II/2024 Pada tanggal 17 Desember 2023 Pelapor mendapatkan undangan dari Ustadzah Ade melalui media elektronik (Grup WhatsApp) Majelis Taklim untuk hadir ke rumahnya esok hari tanggal 18 Desember 2023. Pada esok harinya, Pelapor hadir ke rumah Ustadzah Ade dan mengikuti pengajian dengan pembacaan Surat Yasin dan tahlil. Setelah itu tamu yang dimaksud Ustadzah Ade hadir pukul ±10.00 WIB, yang ternyata identitas tamu tersebut adalah Terlapor (Sdr. Abdul Canter Sangaji, S.Sos) yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 5 dengan Nomor Urut 3 dari Partai Nasdem. Selanjutnya Terlapor dipersilahkan untuk memberikan sambutan dan memperkenalkan diri dengan menceritakan latar belakangnya. Terlapor mengatakan pernah menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta dan pernah memberangkatkan ibadah Umroh sebanyak 165 jamaah. Terlapor juga menyebutkan nama Calon Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta 1 dari Partai Nasdem Sdr. Ahmad H. M. Ali, SE sebagai ketua dewan masjid di Sulawesi. Dalam penyampaian beliau menegaskan tidak berkampanye karena hanya memakai pakaian putih tanpa atribut partai, namun Terlapor menyampaikan minta doa Ud’uni Astajiblakum (QS. Ibrahim) dan meminta dukungan dari ibu-ibu yang hadir agar dapat merubah indonesia menjadi lebih baik secara berulang-ulang. Terakhir sebelum pamit, Terlapor membagikan bahan kampanye berupa tumbler kepada jamaah yang bisa menjawab pertanyaan (doorprize) dan menyampaikan ada hadiah dari Terlapor titipkan kepada Ustadzah Ade berupa minyak goreng dan bahan kampanye berupa kalender.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1733 001/TM/PL/Kab/11.07/II/2024 1. Syarat formal dan syarat materiel terpenuhi 2. Dilanjutkan dengan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1732 001/LP/PP/RI/00.00/I/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti yang menunjukan Terlapor Benny Rhamdani merupakan Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1731 001/TM/PP/Kota/22.09/II/2024 Bahwa perbuatan Kepala Desa Bangun Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Rejo diduga melanggar ketentuan Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1729 002/LP/PP/Kab/19.12/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1728 001/TM/PL/Kota/04.01/II/2024 BAWASLU KOTA PEKANBARU TELAH MELAKUKAN MUSYAWARAH DAN MUFAKAT UNTUK MENINDAKLANJUTI LAPORAN HASIL PENGAWASAN FORM A PANWASLU KECAMATAN KULIM NOMOR: 033/LHP/PM.00.02/01/2024 TANGGAL 20 JANUARI 2024 DAN MELAKUKAN REGISTRASI YANG DI TUANGKAN KEDALAM FORM B.2 (FORMULIR TEMUAN)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1727 001/LP/PL/Kab/27.19/I/2024 Pada Hari kamis tanggal 18 Januari 2024 saya diminta mengisi Surat yang berisi elemen data berupa No, Nama, NIK, dan Alamat dengan penjelasan mengisi data tersebut dengan data pemilih yang ada di rumah saya dan diarahkan untuk memilih salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi dari partai Golkar (Yeriana Somalinggi), tetapi saya tidak mengisi data tersebut karena saya tidak ingin memihak pada salah satu calon mengingat pekerjaan saya sebagai ASN.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1726 001/LP/PP/Kab/19.12/II/2024 - Kesimpulan: Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat materil karena bukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. -Rekomendasi: Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak diregistrasi dan tidak dapat ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1725 002/TM/PL/Kec-Ranah Pesisir/03.15/II/2024 1. Laporan Hasil Pengawasan Nomor 017/LHP/PM.01.02/SB-08-02/12/2023 ditetapkan sebagai Temuan dugaan Pelanggaran dan diregister dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Ranah Pesisir/03.15/XI/2023 2. Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Ranah Pesisir/03.15/XI/2023 diproses dan ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Lengayang dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1724 001/LP/PL/Kec.Badas/16.18/II/2024 Terpenuhi Syarat Formil Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1722 004/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 Terlapor sebagai subjek deliknya adalah Pelaksana Kampanye (Pasal 280 ayat (1) Huruf (b), (c), (d) dan (e) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1721 003/LP/PL/Kec-Napabalano/28.09/II/2024 Kajian Awal Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec-Napabalano/28.09/XII/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1720 011/LP/PL/Kab/11.05/II/2024 Berdasarkan Hasil Kajian Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1719 001/LP/PL/Kab/16.18/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1718 005/LP/PL/Kab/26.12/II/2024 Laporan Pelapor atas nama Mahyudin telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1717 001/LP/PL/Kota/12.02/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel laporan diregistrasi dan ditindaklajuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1714 002/LP/PL/Kab/28.09/I/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1713 003/LP/PL/Kab/17.03/II/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan Material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1712 001/LP/PL/Kab/19.03/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Theodorus Anmar Ukat b. Alamat : Jl. G.A. Siwa Bessy, RT. 026/RW. 008, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kab. Belu- NTT c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita Petugas KPPS 18 Umanen berkumpul di rumah Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Umanen atas nama Mira Banafanu dan setelah berkumpul di rumah tersebut mereka bersama-sama menuju rumah salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu Dapil 2 dari Partai Golkar atas nama dr. Valentinus Parera; • Bahwa di rumah calon DPRD tersebut mereka melakukan kegiatan makan bersama; • Bahwa dalam kegiatan makan bersama tersebut mereka juga melakukan foto dan video bersama. • Bahwa hasil pengambilan foto dan video bersama tersebut diunggah ke dalam postingan status whatsapp pribadi atas nama Mira Banafanu (Anggota KPPS) III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan ayat (1): Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. ayat (3): Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disebutkan ayat (1): Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. ayat (2): Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu - Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Theodorus Anmar Ukat seorang Warga Negara Indonesia berusia 46 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Theodorus Ukat memenuhi syarat menjadi Pelapor. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan ketentuan angka 33 Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu. - Berdasarkan laporan Pelapor, para Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Umanen yang ditetapkan oleh PPS Umanen sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022: • Pasal 26 ayat (1): KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS; • Pasal 26 ayat (2): KPPS berkedudukan di TPS. • Pasal 27 ayat (1): KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Umanen masing-masing bernama: 1. Loriana Siki sebagai Ketua KPPS 2. Mira Banafanu sebagai Anggota KPPS 3. Lisa Kefi sebagai Anggota KPPS 4. Dewi Fallo sebagai Anggota KPPS 5. Yosep Nurak sebagai Anggota KPPS 6. Lina Ferrao sebagai Anggota KPPS 7. James Lapudo’o sebagai Anggota KPPS - Bahwa berdasarkan uraian di atas Ketua dan Anggota KPPS dapat disebut Terlapor karena melakukan kegiatan pertemuan dan makan bersama dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu dalam masa tugasnya yang masih berlaku hingga tanggal 25 Februari 2024. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 jo Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 pukul 07.00 Wita melalui postingan pada status Whatsapp pribadi saudara dari Pelapor yang bernama Elen Sutal. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 11.00 Wita. - Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampiaan laporan. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi di dalam ruangan rumah pribadi atas nama dr. Valentinus Parera yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Golongan Karya untuk Daerah Pemilihan Belu 2 (dua) yang beralamat di Tini Kelurahan Manuaman Kecamatan Atambua Selatan. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 16 Februari 2024 pukul 18.00 Wita. 2. Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan - Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan: • Pasal 1 angka 7: Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakann Pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatua fungsi penyelenggara Pemilu untuk memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota DPRD secara langsung oleh rakyat; • Pasal 6: KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. - Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Ddan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan: • Pasal 1 angka 4: Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; • Pasal 2: Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan; • Pasal 5 ayat (1) huruf e: Prinsip Penyelenggara Pemilu; • Pasal 5 ayat (2): Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; • Pasal 6 ayat (1): Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; • Pasal 6 ayat (2) huruf b: mandiri maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; • Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; • Pasal 8 huruf h: menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; • Pasal 8 huruf l: menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. - Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Umanen melakukan pertemuan dan makan bersama dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Belu 2 (dua) merupakan tindakan diluar kepantasan atau kewajaran perilaku sebagai penyelenggara Pemilu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan persepsi tertentu serta dituntut menolak untuk menerima pemberian lain dalam kegiatan tertentu baik secara langsung maupun tidal langsung dari calon anggota DPRD; - Dengan demikian tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Umanen sebagaimana diuraikan di atas dapat dinyatakan sebagai tindakan yang tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Ketua dan Anggota KPPS diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Bukti - Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain: • Fotokopi KTP pelapor atas nama Theodorus Anmar Ukat • Saksi atas nama Elen Sutal • Video hasil pengambilan video status Whatsapp terlapor • Foto hasil pengambilan foto status Whatsapp terlapor IV. Kesimpulan Bahwa laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel dugaan pelanggaran. V. Rekomendasi Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1711 002/TM/PP/Kab/27.13/II/2024 Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Bungoro Nomor : 023/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 diduga melanggar 516 Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, diputuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai temuan dan diregistrasi oleh Bawalsu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 2. Melakukan pembahasan 1x24 jam sentra gakkumdu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1710 003/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 Terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah Dugaaan Pelanggaran: a. Terhadap Terlapor (1) Dugaan Pelanggaran yang disangkakan adalah Pelanggaran terhadap Undang- undang lainnya? b. Terhadap Terlapor (2) Dugaan pelanggaran yang disangkakan adalah Pelanggaran Pidana Pemilu. - Terlapor sebagai subjek deliknya yakni : a. Terlapor (1) adalah ASN. Rujukan pasal yang dilanggar adalah Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi : “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”. b. Terlapor (2) adalah Gubernur. Rujukan Pasal yang dilanggar adalah pasal 547 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi : “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1708 002/LP/PL/Kab/27.18/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, serta Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1707 002/LP/PP/Kab/27.16/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1706 001/LP/PL/Kab/17.04/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1705 002/TM/PL/Kab/27.18/I/2024 Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1704 001/TM/PL/Kab/27.18/I/2024 Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1703 004/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 004/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Cahyo Sumawi b. Alamat : RT/RW 01/01 Sari Bumi Pekon Wates Selatan Gadingrejo c. Pekerjaan : Pensiunan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan yang diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’’. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Adapun identitas Pelapor dan Terlapor adalah sebagai berikut : 1. Identitas Pelapor Nama : Cahyo Sumawi Nomor Identitas (NIK) : 1106070108700004 Tempat/Tgl Lahir : Lampung, 01-08-1970 Jenis Kelamin : Laki Laki Pekerjaan : Pensiunan Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Saribumi rt/rw 001/001 Wates Selatan, Gadingrejo No. Telp/HP : 0852 7746 7161 2. Terlapor • Nama : Darmawan • Alamat Terlapor : Tulung Agung Kecamatan gadingrejo b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 ayat 4 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 1. Waktu Kejadian : Hari Minggu 11-2-2024 Pukul 17.15 Wib 2. Waktu Pelaporan : Hari Selasa, 20-2-2024, Pukul 10.00 3. Tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan (B2) sesuai dengan kartu tanda penduduk (E-KTP) 4. Bukti berupa Foto dan Video serta uang yang digunakan untuk dibagikan 5. Uraian Peristiwa Pada tanggal 11-02-2024 sekitar pukul 09.00 terjadi pada bp riswanto melalui istrinya pada saat pergi ke sawah lalu di berhentikan oleh seseorang yang Bernama Hendra Yustoni dan memberikan sejumlah uang sebanyak Rp. 500.000 sambil menyuruh untuk mencoblos/memilih calon DPRD kabupaten An Darmawan, Partai PKB dengan nomor urut 8. Pada tanggal 11-02-2024 sekitar pukul 17.15 Wib, terjadi kepada bp. Pramono dan bapak Dani Setiawan dirumahnya oleh seseorang yang Bernama Hendra Yustoni kemudian memberikan uang sejumlah masing masing perorang mendapat Rp. 300.000 sambil menyuruh untuk mencoblos/memilih calon DPRD Kabupaten an. Darmawan Partai PKB nomor urut 8. Pada Tanggal 20 Februari 2024 Sekitar Pukul 01:00 WIB Dini hari saksi a.n Riswanto memberitahu kepada saudara Karyanto bahwa Riswanto telah menerima uang sejumlah Rp. 500.000 dari Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan. Namun, Riswanto takut menggunakan uang tersebut dan uang tersebut masih disimpan karena dengan catatan harus memilih/mencoblos calon dari Partai Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan. Pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 06:00 WIB Saksi a.n Pramono dan Dani Setiawan memberitahukan kepada Sdr. Untung mereka berdua telah diberikan uang sejumlah masing-masing mendapatkan Rp. 300.000 dengan catatan harus memilih/mencoblos Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan. Karena yang bersangkitan takut menggunakan uang tersebut maka uang yang diterima disimpan oleh Pramono. IV. Kesimpulan Dalam hal ini, dalam hal ini Laporan yang disampaikan oleh Bapak Cahyo Sumawi telah memenuhi berbagai kelengkapan syarat formil maupun syarat materil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Berdasarkan uraian Kajian Awal dan Kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu menyimpulkan bahwa Adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 3 Nomor urut 8 dari Partai PKB a.n Bpk. Darmawan telah memenuhi syarat Formil dan Matereil dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Pringsewu, 22 Februari 2024 ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN PRINGSEWU KORDIV. PPPS MEDIANSYAH RESAPUTRA, S.E
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1702 003/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 003/LP/PL/Kab/08.12/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Novi Antoni b. Alamat : RT/Rw : 03/02 Pekon Podomoro Pringsewu c. Pekerjaan : Junalis II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait dengan intimidasi kepada Pemilih dan Dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Caleg partai PAN Dapil 5 Nomor urut 3atas nama Tri Rahayu. Hal tersebut diguga melanggar ketentuan pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta Dan Pasal 523 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’’. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Adapun identitas Pelapor dan Terlapor adalah sebagai berikut : 1. Identitas Pelapor Nama : Novi Antoni NomorIdentitas (NIK) : 1810012911760003 Tempat/Tgl Lahir : Pringsewu, 29 November 1976 Jenis Kelamin : Laki Laki Pekerjaan : Karyawan Swasta Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : RT/Rw : 03/02 Pekon Podomoro Pringsewu No. Telp/HP : 081379614694 2. Terlapor • Nama : Tri Wahyuni • Alamat Terlapor : Gumuk mas Pagelaran b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 ayat 4 (satu) huruf a Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 1. Waktu Kejadian : 15 Januari 2024 Pukul 18.00 Wib 2. Waktu Pelaporan : Hari Jum’at, 16-2-2024, Pukul 10.00 3. Tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan (B2) sesuai dengan kartu tanda penduduk (E-KTP) 4. Bukti berupa Foto dan Video Intimdasi serta uang yang digunakan untuk dibagikan 5. Uraian Peristiwa Pada Hari Jum’at, tanggal 16 Februari 2023 saya bertemu dengan pak Suhartono warga Bumirejo kecamatan Pagelaran yang mengaku memiliki video yang berisi tentang dugaan pelanggaran pemilu, dalamm pertemuan tersebut kemudian mengirimkan video tersebut melalui aplikasi Whatapps, vidieo berduari 38 detiuk tersebut berisi pengambilan sumpah dari warga masyarakat untuk memilih caleg partai PAN Dapil 5 Nomor urut 3atas nama Tri Rahayu. Menurut pengakuan dari Suhartono yang ikut dalam pengambilan sumpah tersebut bahwa sebelumya dirinya di tawari uang kemudian diminta untuk berkumpul di kediaman bp. Yanto. Di rumah tersebut sudah berkumpul sebanyak 14 orang, terdiri dari 9 orang yang diambil sumpah dan 5 orang yang timses dari Tri Rahayu. Usai pengambilan sumpah tersebut masing masing orang di beri uang sebesar Rp.150.000,- IV. Kesimpulan Dalam hal ini, dalam hal ini Laporan yang disampaikan oleh Bapak Novi Antoni telah memenuhi berbagai kelengkapan syarat formil maupun syarat materil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Berdasarkan uraian Kajian Awal dan Kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu menyimpulkan bahwa Adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang yang dilakukan oleh Caleg partai PAN Dapil 5 Nomor urut 3atas nama Tri Rahayu dan telah memenuhi syarat Formil dan Matereil yang akan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Pringsewu, 22 Februari 2024 ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN PRINGSEWU KORDIV. PPPS MEDIANSYAH RESAPUTRA, S.E
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1701 002/TM/PL/Kec-Kayu Aro/05.05/II/2024 Laporan hasil pengawasan Nomor 005/LHP/PM.01.00/2.2023 tentang dugaan pelanggaran terhadap pembentukan Badan ad-hoc pemungutan Suara Desa Sungai Tanduk di tetapkan menjadi temuan penggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1700 001/TM/PL/Kota/08.01/II/2024 DIREGISTRASI MENJADI TEMUAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1699 002/TM/PP/Kab/14.33/II/2024 Dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan kampanye capres-cawapres paslon 01 yang dilaksanakan di Posko Amin Geneng Komandan Temanggung ditemukan pelanggaran yaitu terdapat pengawas TPS atas nama Herman alamat kapling sambungsari RT5 RW4 Madureso mengikuti kegiatan kampanye tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1697 001/TM/PL/Kab/17.04/II/2024 Anggota PTPS turut serta dalam kegiatan kampanye dan mendampingi penyampaian ikrar dukungan pada peserta pemilu, Calon DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Temuan hasil Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Tampaksiring, yang kemudian form B 2 nya diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Gianyar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1695 027/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kab/14.13/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Bino Sitoresmi b. Alamat : Dusun Dukuh Tengah, RT/RW 006/001 Desa Jatisari, Kec. Kedungreja, Kabupaten Cilacap c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Ada Pembagian Beras yang didalamnya ada Stiker Caleg di Masyarakat Pada tanggal 15 Januari 2024 yang merupakan beras ketahanan pangan yang diatas namakan dari dari Caleg Mustainah Caleg DRRD Kabupaten Dapil 3 Kabupaten Cilacap, lalu saya melakukan klarifikasi kepada Kepala desa Jatisari atas nama Aris Winarso dan beliau menjawab bahwa benar bahwa beras tersebut merupakan beras ketahanan pangan, didalam beras tersebut terdapat stiker atas nama : 1. Stiker atas nama Caleg Mustainah (Caleg DRRD Kabupaten Dapil 3) 2. Stiker atas nama Caleg H.Sarif Abdillah (Caleg DRRD Provinsi Dapil 11 Jawa Tengah) 3. Stiker atas nama Caleg Siti Mukaromah, S.Ag, M.A.P (Caleg DRR RI Dapil 8) Total Beras yang dibagikan jika dikonversikan menjadi uang sejumlah Rp.50.000.000- dan beras tersebut sebagian dibagikan di Dusun Cibabut, Dusun Bangunsari, Dusun Tritih, Dusun Dukuh Tengah. Yang membagikan beras Ketahanan Pangan tersebut tersebut adalah Tim Sukses dari Caleg Mustainah. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi : 1. Nama dan alamat Pelapor 2. Pihak Terlapor 3. Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas : 1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama Bino Sitoresmi berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172040610610001 diketahui lahir di Jakarta Bulan Oktober Tahun 1961. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1. Sdr. Aris Winarso Merupakan Kepala Desa Jatisari Kec. Kedungreja Kabupaten Cilacap; 2. Sdri. Mustainah merupakan Caleg DRRD Kabupaten Dapil 3 Kabupaetn Cilacap yang meliputi Kecamatan Cipari, Kec.Kedungreja, Kec. Sidareja, dan Kec. Patimuan; 3. Sdr. H.Sarif Abdillah merupakan Caleg DRRD Provinsi Dapil 11 Jawa Tengah Meliputi Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap; 4. Sdri. Siti Mukaromah, S.Ag, M.A.P merupakan Caleg DRR RI Dapil 8 Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal Selasa, 23 Januari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 30 Januari 2024 sebagaimana tercantum dalam anda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2024 dan diketahui oelh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a. 2 kantong Plastik beras seberat 3 Kg; b. 1 Lembar Stiker atas nama Caleg Mustainah (Caleg DRRD Kabupaten Dapil 6); c. 1 Lembar Stiker atas nama Caleg H.Sarif Abdillah (Caleg DRRD Provinsi Dapil 11 Jawa Tengah); d. 1 Lembar Stiker atas nama Caleg Siti Mukaromah, S.Ag, M.A.P (Caleg DRR RI Dapil 8); e. Dokumen elektronik dalam bentuk Vidio Rekaman Kejadian; f. Dokumen elektronik dalam bentuk Gambar beras dalam plastik yang terdapat stiker Caleg. g. Dokumen elektronik dalam bentuk Gambar Screenshot Percakapan. Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa Dugaan Pembagian Beras Ketahanan Pangan yang terdapat Stiker Caleg Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, disepakati bahwa Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/14.13/I/2024 yang disampaikan oleh Sdr. Bino Sitoresmi telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Cilacap, 31 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Cilacap Ketua, SOIM GINANJAR
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1694 004/LP/PL/Kota/21.09/II/2024 Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1693 001/TM/PP/Kota/11.01/II/2024 Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, Presiden Joko Widodo hadir ke Kota Serang untuk meresmikan Terminal Pakupatan, yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya. Di areal terminal, dari pintu masuk ke gedung utama tempat berlangsungnya acara, kurang lebih 70 meter, pengawas menemukan 32 banner bergambar capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Banner tersebut tertempel di pohon dengan cara dipaku. Banner berisi gambar capres capwares 02, serta tertulis Posraya sebanyak 16. Dan banner berisi gambar capres capwares 02, serta tertulis Relawan Tim 07 Jokowi juga sebanyak 16.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1692 001/LP/PL/Kab/06.14/II/2024 Pelapor Melaporkan Kejadian Dugaan pelanggaran Penghilangan Suara di TPS 1 sampai 5 Desa Simpang Pancur, Kecamatan Pulau Beringin pada Hari Kamis, Tanggal 15 Februari 2024, Pukul 00.10 ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1691 001/TM/PL/Kab/08.15/II/2024 Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh saudara haryono suyono (PKD pekon sumberejo) didapatkan informasi sebagai berikut : 1) Bahwa saudari CICI MISMA Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dapil 3 Dari Partai Nasdem Nomor Urut 6 benar melakukan pertemuan di rumah bapak amir yang beralamatkan di Jalan Lintas Way Haru Sumberejo Dusun Sumbersari Pekon Sumberejo Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat pada hari Minggu Tanggal 11 Februari 2024. 2) Sebelum saudara haryono suyono (PKD pekon sumberejo) sampai Dilokasi (masih diperjalanan) saudari CICI MISMA Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dapil 3 Dari Partai Nasdem Nomor Urut 6 membagikan amplop yang berisikan uang beserta contoh surat suara yang berisikan ajakan untuk memilih calon tersebut (diluar amplop) kepada masyarakat yang ada pada pertemuan tersebut. 3) Menurut keterangan saudara hermansyah (saksi 1) kepada saudara haryono suyono (PKD pekon sumberejo) bahwa sesampainya PKD dilokasi pertemuan dan diketahui oleh saudari CICI MISMA Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dapil 3 Dari Partai Nasdem Nomor Urut 6, maka uang yang diberikan kepada masyarakat yang hadir ditarik kembali oleh saudari CICI MISMA Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dapil 3 Dari Partai Nasdem Nomor Urut 6, namun ada salah satu amplop yang belum sempat ditarik kembali yaitu amplop milik saudara pahrudin (saksi 2). 4) Sesampainya Ketua panwaslu kecamatan bangkunat dilokasi, pertemuan sudah bubar, kemudian Ketua panwaslu kecamatan bangkunat langsung menelusuri keberadan barang bukti yang belum sempat ditarik kembali menuju rumah saudara pahrudin untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran dan pengamanan barang bukti yaitu sebuah amplop yang diapit contoh surat suara berisikan uang Rp. 150.000, namun uang tersebut telah dikeluarkan oleh saudara Pahrudin (saksi 2) dari amplop tetapi belum sempat dibelanjakannya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1690 001/LP/PP/Kab/02.17/II/2024 I. DUGAAN PELANGGARAN Berdasarkan uraian kejadian dan bukti yang disampaikan pelapor peristiwa dugaan pelanggarannya berkaitan dengan Aplikasi SIREKAP Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal dikarenakan adanya ketidak sinkronan perolehan suara Capres 01 antara C-Hasil Salinan dengan Aplikasi SIREKAP. Bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 401/PL.01.8-SD/12/13/2/2024 tertanggal 17 Februari 2024 Perihal Penjelasan Aplikasi SIREKAP, menjelaskan , Aplikasi SIREKAP adalah perangkat Aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan pemilu. Aplikasi Sirekap dibuat oleh KPU Republik Indonesia dengan maksud sarana transfaransi hasil penghitungan suara. SIREKAP bukanlah hasil penghitungan resmi yang menjadi dasar bagi KPU dalam penetapan perolehan suara masing-masing peserta pemilu. Perolehan suara resmi masing-masing peserta pemilu tetap dilakukan dengan cara manual melalui Rapat Pleno Terbuka secara berjenjang II. Kesimpulan 1. Laporan tidak memenuhi syarat Materil. 2. Laporan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. III. Rekomendasi 1. Laporan tidak diregistrasi. 2. Diteruskan ke Rapat Pleno Pimpinan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1689 005/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 Kesimpulan Dari uraian laporan yang disampaikan oleh pelapor maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Laporan memenuhi syarat formil dan materiel laporan 2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Pasal 521 UU No.7 Tahun 2017 Rekomendasi 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Mataram
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1688 001/TM/PP/Kab/14.14/II/2024 Nomor Register: 01/Reg/TM/PP/Kab/14.14/II/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1684 003/LP/PL/Kec-Sultan Daulat/01.02/II/2024 Diduga KPPS menghalangi hak pilih masyarakat, di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 di desa Lae Langge pada hari pencoblosan dihari Rabu, 14 Fabruari 2024. Peristiwa kejadian, bahwa warga yang terdaftar dalam DPT yang memiliki C-PEMBERITAHUAN-KPU hadir ke TPS dan menyerahkan undangan C-Pemberitahuan KPU kepada KPPS kurang lebih pada pukul 12.00 WIB, namun KPPS menolak dengan alasan antri, namun sampai pukul 13.00 WIB undangan kami tersebut tidak diterima oleh KPPS TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, sehingga warga tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih, dengan alasan KPPS waktu pemilihan sudah habis. Sehingga terjadi perdebatan antara pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya dengan KPPS TPS2 dan TPS 3, Sampai kurang lebih pukul 16.00 WIB.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1683 003/LP/PL/Kota/14.03/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel yaitu berupa : 1. Nama asli dari Terlapor 2. Bukti 3. Uraian kejadian dugaan pelanggaran yang menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1681 003/TM/PP/Kab/14.10/II/2024 Bahwa telah terjadi pembukaan kotak suara warna kuning (DPR RI) oleh Ketua KPPS TPS 017 di kantor Sekretariat PPS Kelurahan Ngawen pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 02.06 WIB. Pembukaan kotak suara itu atas sepengetahuan PPS Kelurahan Ngawen. Dari kejadian tersebut terindikasi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan diregister kemudian dilakukan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1680 004/LP/PL/Kab/27.06/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1679 004/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 Hasil Kajian Awal laporan nomor 004/LP/PL/Kab/01.18/II/2024 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu. untuk itu pengawas pemilu Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa bukti foto absen kehadiran pemilih, video peletakan surat suara, dan saksi yang melihat langsung kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1678 002/TM/PL/Kab/08.11/II/2024 1. Pada hari Jumat 16 Februari 2024 pukul 22:08 WIB, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau menerima laporan PKD Desa Tanjung Kerta yang tengah melaksanakan tugas piket pengawasan langsung di tempat kejadian, bahwa sekira mulai pukul 21:50 WIB bertempat di gudang logistik Pemilu Kecamatan Way Khilau bertempat di Balai Desa Gunung Sari, terjadi peristiwa pembukaan kotak hasil pemungutan dan penghitungan suara se-Desa Bayas Jaya yang telah tersegel menggunakan gunting oleh Ketua PPS Bayas Jaya a.n Rahmawati dibantu oleh A. Rahim dan Susandi (Sekretariat PPS Desa Bayas Jaya), disaksikan oleh 5 (lima) orang Ketua/Anggota PPK Kecamatan Way Khilau; 2. Berdasarkan laporan PKD Desa Tanjung Kerta tersebut, selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau sekira pukul 22:15 WIB tiba di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu gudang logistik Pemilu Kecamatan Way Khilau bertempat di Balai Desa Gunung Sari, dalam rangka pencegahan tindak pelanggaran dan penelusuran dugaan pelanggaran terhadap peristiwa pembukaan kotak hasil pemungutan dan penghitungan suara se-Desa Bayas Jaya yang telah tersegel dimaksud. 3. Pada kesempatan tersebut, dalam perkembangannya hadir Kapolres beserta Kasat Rekrim, Kasat Intel, Kanit Intel, Kanit Tipiter dan puluhan jajaran Anggota Polres Pesawaran; Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Pesawaran a.n Yudi Andriansyah; Ketua beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin beserta Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Pesawaran beserta unsur staff terkait; Kepala Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong; serta puluhan masyarakat setempat Kecamatan Way Khilau. 4. Dalam kesempatan pertama, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau berkoordinasi dengan Ketua/Anggota PPK Kecamatan Way Khilau mempertanyakan tindakan PPS Bayas Jaya yang melakukan perbuatan membuka kotak hasil pemungutan dan penghitungan suara se-Desa Bayas Jaya yang telah tersegel menggunakan gunting. Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua PPS, bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk menggandakan C.Hasil Salinan dalam rangka melengkapi kekurangan berkas pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada TPS se-Desa Bayas Jaya. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa perbuatan Ketua PPS Desa Bayas Jaya tersebut dilakukan bersama A. Rahim dan Susandi (Sekretariat PPS Desa Bayas Jaya), dibantu salah seorang keponakan Ketua PPS Bayas Jaya yang melakukan penggandaan melalui foto copy bertempat di Toko Rohman. 5. Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh informasi sebagai berikut: a. bahwa peristiwa tersebut diawali ketika Sdr. Heru (Kepala Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong) pada saat bermaksud buang air kecil di MCK Balai Desa Gunung Sari yang berada di bagian samping gudang logistik Pemilu Kecamatan Way Khilau sekira pukul 21:30 WIB, secara tidak sengaja melihat ke dalam gudang logistic dimaksud menyaksikan Ketua PPS beserta unsur Sekretariat PPS Dasa Bayas Jaya disaksikan Ketua/Anggota PPK Kecamatan Way Khilau melakukan perbuatan membuka kotak hasil pemungutan dan penghitungan suara se-Desa Bayas Jaya yang telah tersegel menggunakan gunting; b. selanjutnya, Sdr. Heru (Kepala Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong) meminta izin kepada Anggota Polres yang melakukan pengamanan gudang logistik Pemilu dimaksud untuk masuk dan menyaksikan langsung, serta mendokumentasikan peritiwa terebut sehingga kemudian terjadi keributan yang mendorong masuknya beberapa unsur masyarakat. sebagai dampak keributan yang meluas di dalam gudang logistik sebagaimana di atas, selanjutnya PKD Desa Tanjung Kerta yang tengah melaksanakan tugas piket pengawasan langsung di tempat kejadian melaporkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau sekira pukul 22:08 WIB; c. Selanjutnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau disaksikan Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan PPK Kecamatan Way Khilau melakukan pemeriksaan kotak suara yang telah dibuka dan/atau segel telah dirusak, diperoleh uraian sebagai berikut: 1) Dari 50 kotak suara TPS se-Desa Bayas Jaya, terdapat 27 kotak suara yang kondisi segel telah dirusak. Dari 27 kotal suara yang segel telah dirusak, terdapat 2 kotak suara dalam kondisi terbuka. Terhadap C.Hasil asli dan hasil penggandaan, selanjutnya dikembalikan ke dalam salah satu kotak suara yang telah terbuka di atas; 2) Dari 50 Kotak suara TPS se-Desa Penengahan, terdapat 30 kotak suara yang kondisi segel telah dirusak, namun tidak terdapat kotak suara dimaksud dalam kondisi terbuka; dan 3) Bahwa terhadap C. Hasil dalam kotak penyimpanan hasil pemungutan dan penghitungan suara yang kondisi segel keadaan rusak sebagaimana di atas, belum diketahui apakah terdapat perubahan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu, dimana terhadap hal tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan pencocokan kembali pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi oleh PPK Kecamatan Way Khilau: A. Alat Bukti/Barang Bukti : a. Dokumentasi / Foto b. Vidio c. Keterangan Saksi d. Gunting I. V Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut: A. Syarat Formil a. Identitas penemu 1. Nama : Irfianto 2. Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau 3. Alamat : Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : Laki-laki b. Identitas Penemu 1. Nama : Zainuddin 2. Pekerjaan : Anggota Panwam Way Khilau 3. Alamat : Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Identitas terlapor I 1. Nama : Rahma Wati (Ketua KPPS) 2. Pekerjaan/Jabatan : Ketua PPS Desa Bayas Jaya 3. Alamat : Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : laki-laki Identitas terlapor I 1. Nama : A Rahim 2. Pekerjaan/Jabatan : Sekretariat PPS Desa Bayas Jaya 3. Alamat : Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Jenis kelamin : laki-laki c. Waktu Penetapan Temuan 1. Hari/Tanggal : Senin, 19 Febuari 2024 2. Waktu : 09:30 WIB 3. Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum kadaluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. B. Syarat materil Waktu dan Tempat Kejadian 1. Hari dan tanggal Kejadian : Jumat, 16 Febuari 2024 2. Hari dan Tanggal diketahui : Jumat, 16 Febuari 2024 3. Tempat Kejadian : Gudang Logistik PPK Way Khilau Uraian Kejadian Terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan surat suara Bukti : 1. Gunting 2. Segel kota suara 3. Berkas-berkas (C Hasil salinan TPS 1-10, Daftar Hadir, DPT, dll) 4. Foto copy C Hasil salinan : TPS 01 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6 TPS 2 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6 TPS 3 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6 TPS 4 : PPWP, DPR RI, DPRD Prov TPS 5 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6 TPS 7: 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6 TPS 9 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6 TPS 10 : 3 PPWP, 3 DPRRI, 3 DPD RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten Dapil 6 Nama Saksi-saksi dan alamat : Saksi I Nama : M Firly Dzambi Alamat : Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi II Nama : Arif Prastiawan Alamat : Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi III Nama : Firma Aliyus Alamat : Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi IV Nama : Irham Alamat : Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi IV Nama : Apri Alamat : Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Jenis Kelamin : Laki-Laki Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa dari hasil Analisa Panwaslu Kecamatan Way Khilau berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Kepemiluan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan Nomor : 31/LHP/PM.01.02/02/2024, Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu. Pasal yang di duga dilanggar: -Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 534, J.o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang tahapan pemungutan suara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1677 003/LP/PL/Kab/26.03/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1676 003/LP/PP/Kab/06.14/II/2024 Pelapor melaporkan kejadian dugaan pelanggaran adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan beberapa masyarakat untuk melakukan pencbolosan kembali surat suara di TPS 01 Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten oku selatan, Pelapor datang untuk melaporkan dugaan tersebut pada Hari Kamis, Tanggal 15 Februari 2024, Pukul 15.10 WIB ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1675 002/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 Terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah Dugaaan Pelanggaran : Terhadap Undang-undang lainnya. Terlapor sebagai subjek deliknya adalah ASN. Rujukan pasal yang dilanggar adalah Pasa 283 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi : Ayat (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1674 001/TM/PL/Kab/08.11/II/2024 1. Pada Hari Rabu tanggal 14 febuarai 2024 pukul 23:22 WIB Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau menerima Laporan dari PKD desa Kubu Batu yang menerima laporan dari Pengawas TPS 10 Desa Kubu Batu sekira pukul 23:28 WIB yang sedang melaksanakan tugas pengawasan langsung di TPS Kejadian, bahwa : A. sekira pukul 15:48 dilakukan penghitungan suara DPD RI dengan Rincian : jumlah seluruh suara sah : 158 suara jumlah suara tidak sah : 46 jumlah seluruh surat suara : 204 B. sekira pukul 16:38 Dilakukan pengihitungan suara DPR RI dengan Rincian : jumlah seluruh suara sah : 124 jumlah suara yang tidak sah : 82 jumlah seluruh surat suara : 204 C. sekira pukul 20:01 dilakukan penghitungan suara DPRD Provinsi dengan Rincian : jumlah seluruh suara sah : 151 tidak sah : 53 jumlah seluruh surat suara : 204 . 2. Berdasarkan laporan PKD desa Kubu Batu tersebut, selanjutnya anggota panwaslu kecamatan way khilau sekira pukul 23: 40 tiba ditempat kejadian yaitu TPS 10 desa kubu batu dalam rangka pencegahan tindak pelanggaran dan penelurusan dugaan pelanggaran terhadap pristiwa perusakan surat suara yang ada di TPS 10 Desa Kubu Batu 3. Pada kesempatan tersebut anggota panwaslu kecamatan way khilau berkordinasi dengan ketua/anggota PPK Way Khilau mempertanyakan tindakan ketua KPPS tps 10 yang melakukan perbuatan perusakan surat suara. Berdasarkan Informasi yang disampaikan Ketua KPPS bahwa perbuatan merusak surat suara tersebut betul dia lakukan. 4. Berdasarkan hasil penelusuran, perusakan surat suara dilakukan pada saat pembacaan perolehan hasil suara dengan cara membuka surat suara kemudian meletakkan surat suara di atas meja yang terdapat Scrup (Paku) yang tertancap di selah permukaan meja kemudian menekan surat suara sehingga surat suara tersbut menjadi rusak atau tidak sah setelah di perlihatkan kepada saksi dan pengawas TPS. 5. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa perbuatan ketua KPPS tersebut dilakukannya sendiri tanpa melibatkan KPPS yang lain. 6. Berdasarkan hasil Penelusuan, Diperoleh informasi sebagai berikut : A. Bahwa pristiwa tersebut diawali ketika saudara Rusli (RT Didesa Kubu Batu) menaruh curiga pada saat perhitungan kotak suara ke 3 yaitu DPR RI yang dimulai sekira pukul 16:38 terdapat banyak surat suara yang tidak sah. B. Kemudian saat perhitungan kotak suara ke 4 yaitu DPRD Provinsi yang dimulai sekira pukul 20:01 juga terdapat banyak surat suara yang tidak sah. Selanjutnya saudara Rusli mendokumentasikan kegiatan Penghitungan surat suara berupa video penghitungan surat suara. Dokumentasi video tersebut diperlihatkan kepada Linmas TPS setempat Atasnama Nurhalim untuk memeriksa dan membuktikan kecurigaan saudara Rusli tersebut, selanjutnya Saudara Nurhalim berkordinasi dengan ketua KPPS untuk menghentikan smentara proses perhitungan surat suara. Selanjutnya secara bersama Linmas, ketua dan anggota KPPS beserta semua saksi-saksi yang hadir pada saat perhitungan tersebut mengkroscek meja yang dipakai untuk menaruh kotak dan surat suara dan ditemukan terdapat Scrup (Paku) yang tertancap di selah permukaan meja tersebut. C. Setelah kejadian tersebut meja dipergunakan untuk menaruh kota dan surat suara diganti menggunakan meja yang lain dan penghtungan surat suara dilanjutkan seperti semula sampai dengan selesai sekira pukul 01:42 WIB 7. Selanjutnya Anggota panwaslu kecamatan way khilau beserta PKD desa Kubu Batu disaksikan ketua dan Anggota PPK Kecamatan Way Khilau dan PPS desa kubu batu melakukan pemeriksaan meja yang terdapat scrup (paku) yang dipergunakan untuk merusak surat suara pada ssat penghitungan surat suara. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar meja tersebut terdapat scrup (paku) dan Anggota Panwaslu, PKD Desa Kubu batu serta Sekretariat PPS atas nama Agung Maulana mengamankan serta membawa meja yang terdapat scrup (paku) tersebut ke Sekretarai Panwaslu kecamatan way khilau. A. Alat Bukti/Barang Bukti : a. Dokumentasi / Foto b. Video c. Meja (yang tertancap scrup) I. V Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut: A. Syarat Formil a. Identitas penemu 1. Nama : Irfianto 2. Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau 3. Alamat : Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : Laki-laki b. Identitas Penemu 1. Nama : Zainuddin 2. Pekerjaan : Anggota Panwam Way Khilau 3. Alamat : Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Identitas terlapor I 1. Nama : Safruddin (Ketua KPPS) 2. Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPPS TPS 10 Desa Kubu batu 3. Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau 4. Jenis kelamin : laki-laki c. Waktu Penetapan Temuan 1. Hari/Tanggal ; Senin, 19 Febuari 2024 2. Waktu : 09:00 WIB 3. Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum kadaluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. B. Syarat materil Waktu dan Tempat Kejadian 1. Hari dan tanggal Kejadian : Rabu, 14 Febuari 2024 2. Hari dan Tanggal diketahui : Rabu, 14 Febuari 2024 3. Tempat Kejadian : TPS 10 Desa Kubu Batu Uraian Kejadian Terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan surat suara Bukti : 1. Foto 2. Video 3. Meja ( yang terdapat Scrup /paku) Nama Saksi-saksi dan alamat : Saksi I Nama : Rusli Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi II Nama : Marwan Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi III Nama : Wahyuli Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi IV Nama : Nurhalim Alamat : Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Jenis Kelamin : Laki-Laki Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa dari hasil Analisa Panwaslu Kecamatan Way Khilau berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Kepemiluan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan Nomor : 025/LHP/PM.01.02/02/2024, Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1673 002/LP/PL/Kab/14.29/II/2024 Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ada kegiatan Rapat RT bulanan di Rumah Bapak Kharisma perumahan Griya Mandiri RT 010 RW 001 Dusun Krajan Desa Wringinputih Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang yang dihadiri sekitar 26 (duapuluh enam) orang, pada saat sambutan Ketua RT 010 Purwanto menyampaikan “saya sudah menerima uang sekitar dua juta dari bapak Reza Partai Gerindra nomor urut 1, ini sebagai DP kemudian bagaimana komitmennya warga yang sudah didata untuk kemenangan bapak Reza? Eman-eman kita kan ada pekerjaan yang harus diselesaikan di RT yaitu buat talud dan perbaikan mushola, kalau kisaran tiga puluh juta pak Reza sanggup”. Namun peserta rapat rutin tidak ada yang menanggapi pertanyaan dari Ketua RT 010 Purwanto. Kemudian Ketua RT 010 Purwanto menyampaikan “bagaimana kalau uang yang saya terima saya serahkan ke Bendahara RT” ditanggapi oleh Wahyudi dengan mengatakan “cukup diterima bendahara jangan dicatat dulu di Kas RT, nanti setelah Pemilu baru dilaporkan di bulan depan”. Usulan disetujui oleh peserta rapat yang hadir. Purwanto Ketua RT 010 RW 001 Dusun Krajan Desa Wringinputih Kecamatan Bergas dirumahnya memasang banner caleg Reza Haribowo, S.T. dan bendera bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 dengan logo Partai Gerindra.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1671 001/LP/PL/Kab/08.13/II/2024 Memenuhi Syarat Formal dan Meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1670 001/TM/PL/Kota/01.04/II/2024 Temuan di Registrasi dengan nomor offline 001/Reg/TM/PL/Kota/01.04/I/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1669 003/TM/PL/Kab/14.25/II/2024 Pada hari Selasa dan Rabu , tanggal 12-13 Desember 2023 ada kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024 (dibuktikan dengan surat undangan ITB ADIAS tanggal 9 Desember 2023 nomor : 1585/ITB.A/XII/2023) bahwa pada saat itu mahasiswa berkumpul di aula Kampus ITB ADIAS kemudian sebelum kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024. Ada sambutan rektor H. Noor Rosadi, SE.MM yakni memperkenalkan sdr. Bisri Rimly, MM sebagai Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X. kemudian saudara Bisri Rimly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X memperkenalkan diri dan meminta kepada mahasiswa untuk mencari orang untuk mendukung dan memilih Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X Dimana Pemilih/Pendukung nantinya di data dan dituangankan ke kupon yang diberikan kepada setiap mahasiswa. Kupon yang diberikan memuat nama, Alamat, nik, dan Nomor TPS Dimana perlembar kupon nantinya akan ditukar dengan uang Rp. 20.000. dalam kegiatan tersebut setiap mahasiswa diberikan 6 s/d 7 stiker, kemudian diberikannya kupon yang berjumlah 100 lembar/bendel dan satu buah kaos yang bergambar capres cawapres 2024 Anies-Muhaimim serta Bisri Rimly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X. Dimana pada bukti dokumentasi foto dalam kegiatan tersebut mahasiswa disuruh memakainya untuk berfoto dengan memegang stiker yang diberikan. kegiatan tersebut dilakukan di aula kamus yang beralamat di Jl. Tegal Melati No 22 Petarukan. Pada kegiatan tersebut tidak ada ijin dari pihak kampus, hasil keterangan oleh tiga saksi menyampaikan Bahwa kapasitas sdr. Bisri Rimly, MM adalah Anggota DPR RI yang memberikan atau menyumbangkan program KIP di Kampus ITB ADIAS dari ASPIRAS, jadinya ikut dalam kegiatan Pembinaan KIP yang dilaksankan oleh Kampus ITB ADIAS, sdr. Bisri Rimly, MM juga sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jateng X dari keterangan Saksi kemudian ybs. Sdr. Bisri Rimly, MM menyampaikan sambutannya yang mengarah ke materi kampanye tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak kampus dan memberikan bahan kampanye kepada mahasiswa yang ada pada pembinaan kegiatan tersebut. Berdasarkan Fakta bahwa pelaksanaan kampanye dilaksanakan hari selasa-rabu, tanggal 12-13 Desember 2023 bertempat di Aula Kampus ITB ADIAS dimana kegiatan tersebut juga bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 tentang Perubahan atas Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 72 ayat (1) huruf h dan huruf J, Serta pasal 72A yakni : Ayat (3) yang berbunyi Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h meliputi: a. gedung; b. halaman; c. lapangan; dan/atau d.tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan. Ayat (4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a. universitas; b. institut; c. sekolah tinggi; d. politeknik; e. akademi; dan/atau f. akademi komunitas. Ayat (5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu. Yakni Dalam Pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf rupiah j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Pasal tersebut dapat disangkakan terhadap terlapor karena terdapat ketentuan yang menyebutkan Subjek Hukum Peserta kampanye yang di Juntokan Pasal 280 ayat (1) huruf h : Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan” Fakta bahwa dalam kegiatan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi bahwa terlapor meminta kepada mahasiswa untuk mencari orang untuk mendukung dan memilih Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X Dimana Pemilih/Pendukung nantinya di data dan dituangankan ke kupon yang diberikan kepada setiap mahasiswa dan menjanjikan bahwa Kupon yang diberikan oleh terlapor memuat nama, Alamat, nik, dan Nomor TPS nantinya perlembar kupon akan ditukar dengan uang Rp. 20.000. Berdasarkan fakta, bukti, keterangan dan uraian kejadian bahwa kegiatan yang dikukan di Kampus ITB ADIAS pada hari Selasa-Rabu tanggal 12-13 Desember 2023 yakni kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024 di sisipi dengan kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Calon Anggota DPR RI sdr. Bisri Rimly, MM sebagai Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X terdapat adanya dugaan pelangagran pidana pemilu yakni berkampanye menggunakan fasilitas tempat Pendidikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1668 002/LP/PL/Kab/26.03/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1667 002/TM/PL/Kab/14.09/II/2024 a. Berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”; b. Berdasarkan ketentuan Pasal 72A ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa “Tempat pendidikan yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye adalah merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a). universitas; b). institut; c). sekolah tinggi; d). politeknik; e). akademi; dan/atau f). akademi komunitas; c. Berdasarkan ketentuan Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1666 001/TM/PL/Kota/11.02/II/2024 LHP Nomor 057/LHP/PM.01.02/02/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1665 002/LP/PL/Kota/14.03/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1664 002/LP/PL/Kab/16.34/II/2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yaitu berupa : - Syarat Formil : Melengkapi alamat Terlapor 2 dan Terlapor 3 - Syarat Materiel : Perbaikan Uraian Dugaan Pelanggaran dan Bukti yang menunjukkan keterlibatan para Terlapor dalam Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan. paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1663 001/TM/PL/Kab/14.15/II/2024 a. Bahwa pada hari minggu, 17 Desember 2023, sekitar ± pukul 13.00 Wib, Ali Muttaqin (Ketua Panwaslucam Penawangan) mendapatkan informasi dari saudara Ridwan (Pengawas Kelurahan/Desa Pulutan), menyampaikan informasi awal kalau akan ada kegiatan Pertemuan Guru Madin yang di laksanakan di MI ASIS MBS Desa Kluwan Kecamatan Penawangan yang dihadiri Marwan Ja’far (Caleg DPR RI); b. Bahwa Ali Muttaqin dan anggota panwaslucam Penawangan setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan koordinasi dengan saudara Purnomo (Pengawas Desa Kluwan) melalui telpon untuk melakukan kroscek lokasi tentang kebenaran informasi itu. Selang waktu ± 10 menit saudara Purnomo (Pengawas Desa Kluwan) memberitahukan kepada Ali Muttaqin, bahwa Purnomo bertemu sama bapak Zamroni (penjaga sekolah) yang kebetulan masih ada dilokasi madrasah, dan bapak Zamroni bercerita memang ada rencana pertemuan di MI ASIS MBS Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan dan pelaksanaannya sekira habis waktu Ashar. Kebetulan bapak Zamroni yang disuruh pihak penanggung jawab madrasah untuk menyiapkan ruangan. c. Bahwa sebelum kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas di MI ASIS MBS Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan, Marwan Ja’far dan H. Fathoni melakukan pertemuan dengan calon Saksi-saksi dari partai PKB di Rumah Bapak Ali Nur Khamid Dusun Duwari RT. 02 RW. 03 Desa Pengkol Kecamatan Penawangan, pelaksanaannya dimulai pukul 14.00 s/d 16.40 Wib; d. Bahwa Ali Muttaqin, Joko Widodo dan Jatik Ika Hafsari (Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Penawangan) dan Eko Purnomo (Panwaslu Desa Pengkol) melakukan pengawasan Kampanye Pertemuan Terbatas tersebut sampai selesai, Adapun laporan hasil pengawasan di Rumah Bapak Ali Nur khamid Dusun Duwari RT. 02 RW. 03 Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, dituangkan kedalam form A. nomor : 02/LHP/PM.01.02/12/2023, kemudian Ali Muttaqin, Joko Widodo dan Jatik Ika Hafsari bergeser ke Desa Kluwan untuk melakukan pengawasan; e. Bahwa Ali Muttaqin, Joko Widodo dan Jatik Ika Hafsari dan Purnomo melakukan pengawasan Kampanye Pertemuan Terbatas yang dilakukan oleh Pengurus DPC PKB Kabupaten Grobogan di MI ASIS MBS Desa Kluwan Kecamatan Penawangan, pada hari Minggu, 17 Desember 2023, adapun kampanye pertemuan terbatas dimulai pukul 17.00 s/d 17.45 wib dengan pembicara Marwan Ja’far dan H. Fathoni; f. Bahwa DPC PKB Kabupaten Grobogan tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian tentang kampanye pertemuan terbatas Caleg DPR RI dan caleg DPRD Kabupaten Grobogan, dengan kata lain pertemuan tersebut tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); g. Bahwa kegiatan Kampanye Pertemuan terbatas tersebut dihadiri ± 60 (enampuluh) orang yang terdiri dari Guru-guru Madin (Madrasah diniyah) dari Desa Kluwan Pengkol, Leyangan, Jipang, Tunggu, Karangpaing, Karangwader, Pulutan, dan Bologarang; h. Bahwa Kampanye Pertemuan Terbatas Marwan Ja’far (Caleg DPR RI) dan H. Fathoni (Caleg DPRD Kabupaten Grobogan) dari Partai PKB tersebut berlokasi di tempat Pendidikan MI ASIS MBS Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan; i. Bahwa sebelum acara Pertemuan Terbatas dimulai, dilakukan pembagian Bahan Kampanye berupa Kalender yang dilakukan oleh panitia, didalam acara berlangsung Tim Kampanye membagikan bahan kampanye berupa Stiker, contoh kartu Surat Suara Pemilu 2024 dan membagikan amplop berisi uang Rp 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), adapun alimuttaqin mengetahui besarnya nominal isi amplop tersebut berasal dari salah satu peserta desa Leyangan yang hadir dalam kegiatan tersebut; j. Bahwa dalam Pertemuan terbatas tersebut Marwan Ja’far (Caleg DPR RI) DapilJateng 3 Menghimbau Kepada Guru madin Yang hadir agar mendaftarkan pemuda yang belum terdaftar dalam DPT kepada penyelenggara pemilu 2024, serta meminta dukungan agar memilih H. Fathoni (Caleg DPRD Kab/Kota) yakni nomor urut 2 pada kartu Surat Suara berwarna hijau dan Marwan Ja’far (caleg DPR RI) Dapil Jateng 3 dengan nomor urut 3 pada kartu Surat Suara warna Kuning; k. Bahwa Kampanye Pertemuan Terbatas dibuka olah Bapak Fathoni selaku Caleg PKB DPRD Kabupaten/Kota Dapil 5 Kabupaten Grobogan meminta dukungan kepada Guru madin yang hadir untuk memilih Marwan Ja’far (Caleg DPR RI) dan H. Fathoni (Caleg DPRD Kabupaten/Kota); l. Bahwa kegiatan tersebut juga mensimulasikan cara mencoblos kartu Surat Suara Pemilihan Umum 2024; m. Bahwa Joko Widodo (Anggota Panwaslucam Penawangan) dan Purnomo (PKD Desa Kluwan) pada hari Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib melakukan penelusuran terkait izin Gedung MI ASIS MBS Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan, untuk menemui Bapak K. Adnan selaku penanggung jawab Gedung MI ASIS MBS Desa Kluwan; n. Bahwa Bapak K .Adnan sebagai penanggung jawab Gedung MI ASIS MBS Desa Kluwan Kecamatan Penawangan menyampaikan bahwa pada hari minggu sekitar pukul 08.00 wib di datangi oleh Sdr Ali Nur khamid dan Sdr Jono, yang mana kedua orang tersebut meminta izin menggunakan Gedung MI ASIS MBS tersebut untuk di gunakan kegiatan Pertemuan guru-guru madin, dan Bapak K. Adnan memberikan izin secara lisan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1662 001/LP/PP/Kab/08.06/I/2024 Laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1660 074/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1659 001/LP/PL/Kab/04.05/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil Alat Bukti (Alat Bukti seharusnya bersesuaian dengan uraian peristiwa yang dilaporkan dan dimasukkan kedalam media Penyimpanan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1658 002/TM/PP/Kab/14.10/II/2024 Bahwa dalam pemungutan suara di TPS 01 Desa Balongrejo Kecamatan Banjarejo, KPPS melakukan Kotak Suara keliling (KSK) terhadap 5 orang pemilih yang dilakukan pada pukul 13.05 WIB yang melebihi batas waktu pemungutan suara yaitu pukul 07.00-13.00 WIB. dari lima surat suara yang digunakan pada waktu KSK, terdapat satu surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara oleh salah satu anggota KPPS, sedangkan ke empat surat suara lain belum dimasukkan. Surat suara hasil KSK terlanjur dimasukkan dalam kotak suara dan masuk dalam perhitungan. terhadap laporan hasil pengawasan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik dan diregister sebagai temuan dan akan dilakukan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1657 002/TM/PP/Kab/28.15/II/2024 FORMULIR TEMUAN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN masa Kampanye pada Pemilu Tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1656 005/LP/PL/Kota/01.04/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena materi laporan tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1655 004/LP/PL/Kota/18.01/II/2024 A. Kesimpulan Berdasarkan kajian diatas, maka disimpulkan : 1. Berdasarkan uraian diatas, Laporan pelapor telah memnuhi syarat formil dan materiel laporan. 2. Laporan 001/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 merupakan duugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu B. Kesimpulan 1. Di teruskan ke rapat pleno pimpinan Bawaslu Kota Mataram 2. Bawaslu Kota Mataram terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor : 001/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/II/2024 dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan untuk sselanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Mataram.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1654 005/TM/PL/Kec-Kumpeh Ulu/05.07/II/2024 Memenuhi syarat Formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1652 073/LP/PP/RI/00.00/II/2024 laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1651 001/LP/PL/Kab/19.15/II/2024 KAJIAN AWAL NOMOR : 002/Reg/TM/PL/Kec. Wewewa Timur/19.15/II/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh: 1. a. Nama : Gerson Taka b. TTL : Sumba Barat 24 Oktober 1967 c. Agama : Kristen Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Perindo e. Alamat : Gollu kapabala 2. a. Nama : Frans Bulu Dangga, SS b. TTL : Gollu Watu 2 Februari 1974 c. Jenis kelamin : Laki-laki d. Agama : Katolik e. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Perindo f. Alamat : Lombu-Kecamatan Wewewa Tengah 3. a. Nama : Meriana Umbu Robaka b. TTL : Palla, 19 Agustus 1978 c. Jenis Kelamin : Perempuan d. Pekerjaan : Wira Swasta d. Agama : Katolik e. Alamat : Eka Pata-Kecamatan Wewewa Tengah 4. a. Nama : Johanes Lalo Keraf b. TTL : Lembata, 18 Maret 1957 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Agama : Katolik e. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Perindo f. Alamat : Elopada-Wewewa Timur 5. a. Nama : Yohanis Bulu b. TTL : Wee Patola, 20 September 1966 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Demokrat e. Agama : Protestan e. Alamat : Tema Tana-Kecamatan Wewewa Timur 6. a. Nama : Yohanes Bora b. TTL : Mareda Wuni, 06 Juli 1985 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Golkar e. Agama : Katolik f. Alamat : Lombu-Kecamatan Wewewa Tengah 7. a. Nama : Sur Lena b. TTL : Dikira, 31 Desember 1966 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Agama : Protestan f. Alamat : Danga Mangu-Kecamatan Wewewa Timur 8. a. Nama : Hendrik Bora Rewa b. TTL : Elopada, 11 April 1975 c. Agama : Protestan d. Pekerjaan : Wira Swasta e. Jenis Kelamin : Laki-laki f. Alamat : Elopada-Wewewa Timur 9. a. Nama : Aprianus Herson Mawo b. TTL : Elopada, 18 April 1988 c. Agama : Protestan d. Jenis Kelamin : Laki-laki e. Pekerjaan : Wira Swasta-Caleg Partai Golkar f. Alamat : Tema Tana 10. a. Nama : Wilfried Kalli b. TTL : Bumbu Roda, 26 Maret 1984 c. Agama : Katolik d. Jenis Kelamin : Laik-laki e. Pekerjaan : Wira Swata f. Alamat : Gollu Sapi-Wewewa Tengah II. Uraian Singkat Hasil Pengawasan : Pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024, pukul 13 .00 Wita Panwaslu Kecamatan Wewewa Timur pengawas TPS melakukan Pengawasan langsung pada proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS 02 Desa Kadi Wano, Kecamatan Wewewa Timur. Dari hasil pengawasan di TPS tersebut ditemukan adanya pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan oleh Petugas KPPS dan pemilih yang hadir di TPS tersebut sedangkan pengawas TPS sudah melakukan pengawasan dan pencegahan untuk tidak melakukan proses yang sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi Pengawas TPS 2 tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah pelanggaran tersebut .karena pengawas takut dengan tekanan massa yang hadir saat itu Sehingga pengawas menuangkannya kedalam dan Form kejadian khusus Form A pengawasan. Pengawas TPS yang bersangkutan tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran Pemilu dengan mencoblos surat suara sisa. Dari laporan yang disampaikan, diketahui bahwa dugaan kecurangan ternyata dilakukan oleh Ketua KPPS dan Anggota bersama warga yang hadir di TPS 02 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur. Pada saat kejadian, menurut PTPS 2 Desa Kadi Wanno-Wewewa Timur, ternyata kejadian pencoblosan surat suara sisa terjadi di dalam bilik suara antara anggota KPPS bersama warga yang hadir pada saat itu. Kejadian ini menjadi viral ketika ditemukan bukti berupa rekaman video viral yang beredar di tengah masyarakat. Banyak surat suara sisa dicoblos oleh masyarakat yang hadir pada saat itu atas kerja sama dengan Ketua dan Anggota KPPS TPS 2 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur. Dari laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana tersebut di atas dan berdasarkan video yang viral, kuat dugaan bahwa petugas KPPS dan masyarakat melakukan pencoblosan surat suara sisa untuk mendukung salah satu caleg dari Dapil II Sumba Barat Daya yang meliputi Kecamatan Wewewa Utara, Wewewa Timur dan Wewewa Tengah. Tuntutan yang disampaikan oleh para pelapor yaitu supaya diadakan Pemungutan Suara Ulang dan Caleg yang terindikasi terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut untuk didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya. Dari bukti dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh para pelapor sebagaimana tersebut di atas yaitu1 ( satu) berkas dokumen laporan dan bukti video viral dugaan pencoblosan surat suara sisa secara bersama-sama oleh anggota KPPS-TPS 2 Desa Kadi Wanno-Wewewa Timur dan masyarakat pemilih yang hadir pada saat itu. III. Analisis Syarat Formil dan Material Dari uraian kejadian di atas dapat dikatakan bahwa dugaan pelanggaran ini telah memenuhi syarat formil seperti nama dan alamat pelapor yaitu: Gerson Taka-Gollu Kapabala-Desa Mata Weekaroro Kecamatan Wewewa Tengah dan terlapor seperti Ketua KPPS, anggota KPPS, warga pemilih yang hadir di TPS 2 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur. dan waktu penyampaian laporan tidak melebihi 8 (delapan) hari karena laporan disampaikan 1 hari setelah Pemilu yaitu tanggal 15 Februari 2024 dan ditindaklanjuti pada hari bersangkutan. Dalam hal ini, syarat formil terpenuhi. Syarat Meterial seperti uraian kejadian yaitu peristiwa tersebut terjadi di TPS 2 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur dan bukti berupa video viral pencoblosan surat suara sisa yang memperlihatkan keterlibatan anggota KPPS TPS 2 Desa Kadi Wanno bersama masyarakat pemilih yang hadir di TPS tersebut. Dari kenyataan ini dapat dikatakan bahwa syarat material terpenuhi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, maka Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan pleno dengan hasil yaitu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur formil dan material sehingga diteruskan untuk diregistrasi dengan Nomor Registrasi: 002/Reg/TM/PL/Kec. Wewewa Timur/19.15/II/2024. IV. Kesimpulan a. Laporan ini memenuhi syarat formil dan material b. Pasal yang dapat dikenakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 532 yang berbunyi: “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah)” V. Rekomendasi a. Laporan ini diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran b. Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 2 Desa Kadi Wanno-Kecamatan Wewewa Timur. c. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf: b di atas yaitu keseluruhan 5 (lima) surat suara: Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya. d. Dasar Hukum yang dipakai dalam merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pasal 80 ayat 3 yang berbunyi: “selain kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda. Tambolaka, 16 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Ketua Yeremias Bayoraya Kewuan, SH
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1649 001/TM/PL/Kec-Bahar Utara/05.07/II/2024 memenuhi syarat formil materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1648 001/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 Bahwa laporan yang telah disampaikan oleh pelapor, berdasarkan waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu adalah pada saat orasi kampanye di Taman Cita Waya Desa Amongena II Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 dan kemudian diketahui oleh Pelapor pada Senin 15 Januari 2024; Bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa Foto-foto di social media (screenshoot), pemberitahuan lewat media online (screenshoot), rekaman audio/video yang dimasukan dalam penyimpanan (disc), soft file foto-foto media sosial (screenshoot) yang dimasukan dalam penyimpanan (disc). Terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. Terlapor sebagai subjek deliknya adalah Pelaksana Kampanye (Pasal 280 ayat (1) Huruf (b), (c), (d) dan (e) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1647 001/LP/PP/Kab/14.31/II/2024 Kesimpulan Berdasarkan hasil Analisis terhadap Laporan dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; Rekomendasi Laporan tidak dapat diregistrasi selanjutnya Laporan terdapat Potensi Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu untuk dijadikan Informasi Awal dan akan dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti & Fakta dalam rangka membuat terang terhadap dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan tersebut.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1646 001/LP/PP/Kab/16.26/II/2024 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Antonius Budhi, SH b. Alamat : Jl. Kartini 19/35 Ngawi c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Beredarnya Vidio Dukungan salah satu Paslon yang dilakukan oleh Kades Sambiroto III. Dilakukan analisis terhadap keter penuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Pelapor : Antonius Budhi, SH (terlampir Foto copy KTP) Terlapor : Sri Mulyono (Kades Sambiroto Kecamatan Padas) Diketahui tanggal 3 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 5 Februari 2024 sehingga masih masuk batas waktu maksimal pelaporan b. Syarat Materiel Peristiwa konten Vidio dukungan Kades Sambiroto Kecamatan Padas a.n. Sri Mulyono secara detail belum disampaikan tempat, hari dan tanggal kejadian (dalam B1) Konten dalam video tersebut terdapat dukungan pada salah satu paslon Presiden dan wakil Presiden No urut 2 yang dilakukan oleh terlapor Bukti berupa video berdurasi 13 detik yg disimpan dlm flashdisk merk Kixioa 32 gb IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Belum disampaikan secara detail tempat, hari dan tanggal kejadian (dalam B1) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1645 072/LP/PP/RI/00.00/II/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwaslu LN Kuala Lumpur.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
1644 004/LP/PL/Kota/01.04/II/2024 Laporan tidak memenuhi Syarat Formal. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1643 071/LP/PP/RI/00.00/II/2024 bukti lain yang dapat menunjukan bahwa Terlapor yang melakukan gerakan dua jari yang mengarah kepada warga yang dilakukan dalam mobil sedan warna hitam. Bukti lain yang menunjukkan adanya visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1642 003/LP/PP/Kab/14.18/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PP/Kec.Poncowarno/14.18/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Slamet Bagiyanto b. Alamat : Dk. Mudal RT 001/RW 002 Desa Poncowarno, Kec. Poncowarno c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pada hari Minggu,28 Januari 2024 PPS Desa Poncowarno melaksanakan Bimtek KPPS bertempat di gedung exs Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno, pada pra acara sekitar jam 10.00 wib mengadakan sesion foto bersama PPS dengan Kepala Desa,selanjutnya Slamet Bagiyanto (pelapor) pada hari Minggu,28 Januari 2024 sekitar jam 11.00 wib melihat digroup “Yasinan malam Senin Legi” ada foto PPS Desa Poncowarno yang salah satunya adalah Mundir Basri, mengacungkan tanda dua jari yang diduga menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Capres dan Cawapres. Mengetahui hal tersebut Slamet Bagiyanto(pelapor) menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Poncowarno untuk menindak lanjuti. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. SYARAT FORMAL : i. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas : (1) WNI yang memiliki hak pilih; (2) Peserta Pemilu; (3) Pemantau Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Selasa 30 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut : Bahwa Pelapor atas nama SLAMET BAGIYANTO, tempat tanggal lahir Kebumen, 07 Juni 1984, beralamat di Dk. Mudal RT 001/RW 002 Desa Poncowarno, Kec. Poncowarno, Kabupaten Kebumen, WNI dengan NIK 2171020706849003. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pelapor merupakan WNI Indonesia yang memiliki hak pilih dan memiliki hak hukum serta tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilihnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas syarat formil berupa Kedudukan Hukum Pelapor TERPENUHI. ii. Identitas terlapor Bahwa Sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu yang dimaksud sebagai pelapor adalah adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Selasa 30 Januari 2024, Pelapor telah mencantumkan seseorang yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu atas nama MUNDIR BASRI, beralamat di Dk. Gunung RT 03/ RW 01, Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat identitas terlapor TERPENUHI. iii. Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu menyebutkan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Selasa 30 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut: Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada Minggu 28 Januari 2024 dan membuat laporan kepada Bawaslu pada Selasa 30 Januari 2024. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang diajukan Sdr. Slamet Bagiyanto masih dalam tenggat waktu batas daluarsa penyampaian laporan yakni pada hari ke dua sejak diketahui adanya laporan dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat batas waktu penyampaian laporan TERPENUHI B. SYARAT MATERIEL Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu, syarat materil pelaporan meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. Bukti. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 30 Januari 2024, dapat dikaji sebagai berikut: i. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu terjadinya dugaan pelanggaran yakni pada Minggu 28 Januari 2024 dan tempat kejadian dugaan pelanggaran terjadi di Eks Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen. Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materil Waktu dan tempat kejadian TERPENUHI. ii. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pada hari Minggu,28 Januari 2024 PPS Desa Poncowarno melaksanakan Bimtek KPPS bertempat di gedung exs Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno, pada pra acara sekitar jam 10.00 wib mengadakan sesion foto bersama PPS dengan Kepala Desa,selanjutnya Slamet Bagiyanto (pelapor) pada hari Minggu,28 Januari 2024 sekitar jam 11.00 wib melihat digroup “Yasinan malam Senin Legi” ada foto PPS Desa Poncowarno yang salah satunya adalah Mundir Basri, mengacungkan tanda dua jari yang diduga menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Capres dan Cawapres. Mengetahui hal tersebut Slamet Bagiyanto(pelapor) menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Poncowarno untuk menindak lanjuti. Bahwa dari uraian kejadian tersebut dilakukan analisis terhadap adanya dugaan Pelanggaran sebagai berikut : - Bahwa sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa “yang dimaksud sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah Panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat Desa atau nama lain atau Kelurahan” - Bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, mengatur bahwa “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu, Integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Prinsip Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel’ - Bahwa kemudian dalam Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan Prinsip Mandiri Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu ; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. - Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa “Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis”; - Selanjutnya dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa Dalam melaksanakan asas Mandiri dan Adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban bertindak netral dan tidak memihak terhadap Partai Politik tertentu, Calon, Peserta Pemilu, dan Media Massa tertentu; Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan Analisa awal dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 8 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Pasal 9 huruf c dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, patut di duga apa yang dilakukan oleh terlapor MUNDIR BASRI mengacungkan simbol dua jari yang terindikasi menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Capres dan Cawapres pada Bimtek KPPS yang bertempat di gedung exs Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno terdapat dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu. Dari uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Salmet Bagiyanto, menunjukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, maka syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TERPENUHI iii. Bukti Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah: a. Gambar cetak dugaan ketidak Netralan PPS atas Nama Mundir Basri pada kegiatan Bimtek KPPS Desa Poncowarno pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di eks korwil Disdik Kecamatan Poncowarno yang di ambil melalui tangkap layar Hp saya (Slamet Bagiyanto) dari grup yasinan malem senin Legi pada hari Minggu sekitar jam 11.00 WIB. b. Foto dugaan ketidak Netralan PPS atas Nama Mundir Basri pada kegiatan Bimtek KPPS Desa Poncowarno pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di eks korwil Disdik Kecamatan Poncowarno yang dikirim oleh bu Saringah selaku KPPS TPS 1 Desa Poncowarno kepada saya (Slamet Bagiyanto) pada hari Senin 29 Januari 2024 jam 16.48 WIB. c. Saksi : 1. Nama : Miftahudin Alamat : Dk. Gunung RT 03/ RW 01, Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno No HP : 081802197635 2. Nama : Saringah Alamat : Dk. Tlimbeng RT 001/RW 001 Desa Poncowarno, Kec. Poncowarno No HP : 081802197635 Dalam Pasal 183 KUHAP telah diatur syarat-syarat hakim untuk menghukum terdakwa yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah yang ditetapkan oleh undang-undang disertai keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang melakukannya. Kata-kata sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, memberikan dari bukti yang minimum yang harus digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana. Alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 184 KUHAP adalah : a. Keterangan saksi b. Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan terdakwa. Menurut Prof. Eddy O.S.Hieriej. Kemudian Dalam perkembangan Hukum acara pidana di Indonesia masalah ketentuan alat bukti terjadi perbedaan antara satu dengan lain. Namun dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/206 memberikan perluasan secara subtantif terhadap alat bukti yakni : a. surat atau tulisan, b. keterangan saksi. c. Keterangan ahli, d. keterangan para pihak, e. petunjuk dan f. alat bukti lain berupa: informasi yang diucapkan,dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemiliu dan bukti serta saksi yang diajukan, maka syarat materiil berupa bukti yang bersesuaian dengan uraian dugaan pelanggaran TERPENUHI. C. PELIMPAHAN LAPORAN : - D. PENGAMBILALIHAN LAPORAN : Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Penanganan Dugaan Pelanggaran akan diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan alasan Keterbatasan Sarana dan Prasaran dalam menangani Dugaan Pelanggaran bagi Panwaslu Keccamatan Poncowarno E. PENCABUTAN LAPORAN : - F. PENGHENTIAN LAPORAN : - IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Poncowarno, 31 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Poncowarno Ketua JOKO SISWANTO
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1641 003/LP/PP/Kab/14.18/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PP/Kec.Poncowarno/14.18/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Slamet Bagiyanto b. Alamat : Dk. Mudal RT 001/RW 002 Desa Poncowarno, Kec. Poncowarno c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pada hari Minggu,28 Januari 2024 PPS Desa Poncowarno melaksanakan Bimtek KPPS bertempat di gedung exs Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno, pada pra acara sekitar jam 10.00 wib mengadakan sesion foto bersama PPS dengan Kepala Desa,selanjutnya Slamet Bagiyanto (pelapor) pada hari Minggu,28 Januari 2024 sekitar jam 11.00 wib melihat digroup “Yasinan malam Senin Legi” ada foto PPS Desa Poncowarno yang salah satunya adalah Mundir Basri, mengacungkan tanda dua jari yang diduga menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Capres dan Cawapres. Mengetahui hal tersebut Slamet Bagiyanto(pelapor) menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Poncowarno untuk menindak lanjuti. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. SYARAT FORMAL : i. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas : (1) WNI yang memiliki hak pilih; (2) Peserta Pemilu; (3) Pemantau Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Selasa 30 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut : Bahwa Pelapor atas nama SLAMET BAGIYANTO, tempat tanggal lahir Kebumen, 07 Juni 1984, beralamat di Dk. Mudal RT 001/RW 002 Desa Poncowarno, Kec. Poncowarno, Kabupaten Kebumen, WNI dengan NIK 2171020706849003. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pelapor merupakan WNI Indonesia yang memiliki hak pilih dan memiliki hak hukum serta tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilihnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas syarat formil berupa Kedudukan Hukum Pelapor TERPENUHI. ii. Identitas terlapor Bahwa Sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu yang dimaksud sebagai pelapor adalah adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Selasa 30 Januari 2024, Pelapor telah mencantumkan seseorang yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu atas nama MUNDIR BASRI, beralamat di Dk. Gunung RT 03/ RW 01, Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat identitas terlapor TERPENUHI. iii. Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu menyebutkan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Selasa 30 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut: Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada Minggu 28 Januari 2024 dan membuat laporan kepada Bawaslu pada Selasa 30 Januari 2024. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang diajukan Sdr. Slamet Bagiyanto masih dalam tenggat waktu batas daluarsa penyampaian laporan yakni pada hari ke dua sejak diketahui adanya laporan dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat batas waktu penyampaian laporan TERPENUHI B. SYARAT MATERIEL Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu, syarat materil pelaporan meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. Bukti. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 30 Januari 2024, dapat dikaji sebagai berikut: i. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu terjadinya dugaan pelanggaran yakni pada Minggu 28 Januari 2024 dan tempat kejadian dugaan pelanggaran terjadi di Eks Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen. Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materil Waktu dan tempat kejadian TERPENUHI. ii. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pada hari Minggu,28 Januari 2024 PPS Desa Poncowarno melaksanakan Bimtek KPPS bertempat di gedung exs Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno, pada pra acara sekitar jam 10.00 wib mengadakan sesion foto bersama PPS dengan Kepala Desa,selanjutnya Slamet Bagiyanto (pelapor) pada hari Minggu,28 Januari 2024 sekitar jam 11.00 wib melihat digroup “Yasinan malam Senin Legi” ada foto PPS Desa Poncowarno yang salah satunya adalah Mundir Basri, mengacungkan tanda dua jari yang diduga menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Capres dan Cawapres. Mengetahui hal tersebut Slamet Bagiyanto(pelapor) menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Poncowarno untuk menindak lanjuti. Bahwa dari uraian kejadian tersebut dilakukan analisis terhadap adanya dugaan Pelanggaran sebagai berikut : - Bahwa sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa “yang dimaksud sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah Panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat Desa atau nama lain atau Kelurahan” - Bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, mengatur bahwa “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu, Integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Prinsip Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel’ - Bahwa kemudian dalam Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan Prinsip Mandiri Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu ; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. - Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa “Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis”; - Selanjutnya dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa Dalam melaksanakan asas Mandiri dan Adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban bertindak netral dan tidak memihak terhadap Partai Politik tertentu, Calon, Peserta Pemilu, dan Media Massa tertentu; Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan Analisa awal dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 8 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Pasal 9 huruf c dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, patut di duga apa yang dilakukan oleh terlapor MUNDIR BASRI mengacungkan simbol dua jari yang terindikasi menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon Capres dan Cawapres pada Bimtek KPPS yang bertempat di gedung exs Korwil Disdik Kecamatan Poncowarno terdapat dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu. Dari uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Salmet Bagiyanto, menunjukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, maka syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TERPENUHI iii. Bukti Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah: a. Gambar cetak dugaan ketidak Netralan PPS atas Nama Mundir Basri pada kegiatan Bimtek KPPS Desa Poncowarno pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di eks korwil Disdik Kecamatan Poncowarno yang di ambil melalui tangkap layar Hp saya (Slamet Bagiyanto) dari grup yasinan malem senin Legi pada hari Minggu sekitar jam 11.00 WIB. b. Foto dugaan ketidak Netralan PPS atas Nama Mundir Basri pada kegiatan Bimtek KPPS Desa Poncowarno pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di eks korwil Disdik Kecamatan Poncowarno yang dikirim oleh bu Saringah selaku KPPS TPS 1 Desa Poncowarno kepada saya (Slamet Bagiyanto) pada hari Senin 29 Januari 2024 jam 16.48 WIB. c. Saksi : 1. Nama : Miftahudin Alamat : Dk. Gunung RT 03/ RW 01, Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno No HP : 081802197635 2. Nama : Saringah Alamat : Dk. Tlimbeng RT 001/RW 001 Desa Poncowarno, Kec. Poncowarno No HP : 081802197635 Dalam Pasal 183 KUHAP telah diatur syarat-syarat hakim untuk menghukum terdakwa yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah yang ditetapkan oleh undang-undang disertai keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang melakukannya. Kata-kata sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, memberikan dari bukti yang minimum yang harus digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana. Alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 184 KUHAP adalah : a. Keterangan saksi b. Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan terdakwa. Menurut Prof. Eddy O.S.Hieriej. Kemudian Dalam perkembangan Hukum acara pidana di Indonesia masalah ketentuan alat bukti terjadi perbedaan antara satu dengan lain. Namun dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/206 memberikan perluasan secara subtantif terhadap alat bukti yakni : a. surat atau tulisan, b. keterangan saksi. c. Keterangan ahli, d. keterangan para pihak, e. petunjuk dan f. alat bukti lain berupa: informasi yang diucapkan,dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemiliu dan bukti serta saksi yang diajukan, maka syarat materiil berupa bukti yang bersesuaian dengan uraian dugaan pelanggaran TERPENUHI. C. PELIMPAHAN LAPORAN : - D. PENGAMBILALIHAN LAPORAN : Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Penanganan Dugaan Pelanggaran akan diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan alasan Keterbatasan Sarana dan Prasaran dalam menangani Dugaan Pelanggaran bagi Panwaslu Keccamatan Poncowarno E. PENCABUTAN LAPORAN : - F. PENGHENTIAN LAPORAN : - IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Poncowarno, 31 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Poncowarno Ketua JOKO SISWANTO
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1640 026/LP/PL/Kab/14.13/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/14.13/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Sigit Sutrisno b. Alamat : Jl. Wiratno RT RW 001/009 Desa Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap c. Pekerjaan : Buruh II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3301210908730005, yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024; b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, pada tanggal 10 November 2023 Vendor Perusahaan Alih Daya (PAD) menerima Surat Edaran dari Pertamina terkait Netralitas Perusahaan BUMN yang berisi Tenaga Alih Daya dapat menjadi Pengurus Partai Politik dan Caleg atau Pimpinan Daerah dengan mengajukan pengunduran diri dari Tenaga Alih Daya; c. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 Tenaga Alih Daya yang menjadi Caleg dipanggil oleh Vendor untuk mengundurkan diri dan pelapor menolak; d. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 pelapor dipanggil kembali oleh Vendor setelah mendapatkan tekanan dari PT Pertamina, apabila tidak segera mengambil tindakan maka Vendor Perusahaan Alih Daya (PAD) dengan PT. KPI RU IV akan diputus dan pelapor tetap menolak; e. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 pelapor diminta oleh Vendor untuk memilih 2 opsi mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pertamina mengembalikan Tenaga Alih Daya kepada Perusahaan Alih Daya untuk dilakukan PHK dengan surat PHK No. 055/Pj-PHK/I/2024; f. Bahwa pelapor menduga adanya tindakan intimidasi, intervensi terhadap tenaga ahli daya di lingkungan PT. KPI RU IV Cilacap karena larangan Pencalegan atau berpolitik praktis: III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022), syarat formal sebuah laporan meliputi : 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor 3) Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermaksa jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas : a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor atas nama Sigit Sutrisno berdasarkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301210908730005 diketahui lahir di Bandung pada tanggal 9 Agustus 1973. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Purwanto, ST (Direktur PT. Petra Jaya) yang beralamat di Jl. Dr Sutomo No 94 Cilacap Tengah, Peni (Direktur PT. Kayespena) yang beralamat di Jl. MT Haryono, Perkantoran Superpospat Cilacap Tengah, Ari Rakhwati (Direktur PT. Despan Berkah Abadi) yang beralamat di Jl. MT Haryono, Perumahan Superpospat, Cilacap Tengah, Dwi Andoro (Direktur PT. Adi Puspa Nugraha) yang beralamat di Jl. Letjen Suprapto. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 26 Januari 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu pada tanggal 29 Januari 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 dan diketahui oelh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan terjadi di Kabupaten Cilacap. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 2) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a. Copy KTP an Sigit Sutrisno; b. Surat dari Manager HC PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap Nomor 635/KPI47800/2023-S8 tanggal 10 November 2023 perihal Pemberitahuan Ketentuan terkait Keterlibatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Dan/Atau Sebagai Pengurus Partai Politik Atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditujukan kepada Direktur Perusahaan Penyedia Jasa Penunjang (Paguyuban PJP Kab. Cilacap); c. Surat dari Manager HC PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap Nomor 051/KPI47800/2024-S8 tanggal 23 Januari 2024 perihal Pengembalian Tenaga Alih Daya kepada Perusahaan Alih Daya yang ditujukan kepada Ketua Paguyuban Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Pertamina Cilacap; d. Surat dari PT Petra Jaya Nomor 055/PJ-PHK/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditujukan kepada Sdr Suwarno. e. Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8/PS.00.00/KI/01/2024 tanggal 2 Januari 2024 perihal Imbauan yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa tindakan intimidasi, intervensi terhadap tenaga ahli daya dilingkungan PT KPI RU IV Cilacap karena larangan pencalegan atau berpoliik praktis. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Cilacap, 30 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Cilacap Ketua, SOIM GINANJAR
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1639 007/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Iqbal Reza Pahlevi Nomor 001/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 tanggal 19 Februari telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan diregistrasi untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1638 004/LP/PL/Kab/01.11/II/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa menambah bukti – bukti yang menguatkan pelanggaran pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannnya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1637 002/TM/PL/Kab/15.02/II/2024 Berita Acara Pleno Register Nomor 018/HM.03.02/K.YO-01/02/2024 Bawaslu Kabupaten Bantul sepakat untuk: 1. Dijadikan temuan karena telah memenuhi keterpenuhan syarat formil dan materiil sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam form A dan analisis hasil pengawasan. 2. Dilakukan register dalam buku register temuan. 3. Dilanjutkan prosesnya mengacu pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 4. Dilakukan rapat pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul yang dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam setelah Temuan diregistrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1636 001/TM/PP/Kab/14.10/II/2024 Pada Selasa, 22 Januari 2024 Camat Sambong (Sukiran, S.E., M.Si.) menghadiri acara pelantikan dan pembekalan PTPS yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Sambong. Pada acara tersebut beliau memberikan sambutan, dalam sambutanya menyampaikan, monggo saya aturi sugeng rawuh sugeng pinarak (selamat datang dan silahkan duduk untuk lurah-lurah) yang baru datang selamat bergabung. Selanjutnya yaitu nanti dalam Pilpres gampang itu calone mung telu (calonya cuman 3). Seperti ini mung ngelengke ya (seperti ini cuman mengingatkan ya) tidak kampanye loh ya, pokoknya nomor 1 (satu) yo dibuka, nomor 2 (dua) coblos, nomor 3 (tiga) tutup, udah selesai aman itu. Ini tidak kampanye, saya cuman mengingatkan. Bahwa terkait sambutan tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu dan perundang-undangan lain menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut sebagai temuan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1635 002/TM/PP/Kab/27.04/II/2024 1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir model A) Edi Rahman, S.H.I selaku ketua Panwaslu kecamatan Tanete Riattang Timur Nomor 036/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dilaksanakan di TPS 15 dan TPS 16 Kelurahan Bajoe mengandung dugaan tindak pidana Pemilu; 2. Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir model A) Edi Rahman, S.H.I selaku ketua Panwaslu kecamatan Tanete Riattang Timur Nomor 036/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dilaksanakan di TPS 16 Kelurahan Bajoe mengandung dugaan tindak pidana Pemilu ditetapkan sebagai temuan dan dicatatkan dalam buku register untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1634 002/LP/PP/Kab/14.33/II/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1633 003/LP/PL/Kota/01.04/II/2024 Laporan tidak memenuhi Syarat Materiel, Laporan tidak diregistrasi karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1631 001/TM/PP/Kab/27.04/II/2024 1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir model A) Herman. S selaku ketua Panwaslu kecamatan Kajuara Nomor 045/LHP/PM.01.02/02/2024 yang dilaksanakan di desa Tarasu kecamatan Kajuara mengandung dugaan tindak pidana Pemilu; 2. Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan Herman. S selaku ketua Panwaslu kecamatan Kajuara yang mengandung dugaan tindak pidana Pemilu ditetapkan sebagai Temuan dan dicatatkan dalam buku register untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1630 001/TM/PL/Kab/19.17/II/2024 Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno menetapkan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini memenuhi syarat Formil dan materil dan diregistrasi sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan temuan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara ini diregistrasi dengan nomor registrasi: 01/REG/TM/PL/KAB/19.17/I/2024, dengan Penemu a.n Frumensius Matut dan Terlapor a.n. Damu Damianus, S.Sos, M.M
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1629 003/LP/PL/Kab/14.18/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:03/LP/PL/Kab/14.18/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Aksin b. Alamat : Dk. Pucung, RT 01 RW 03, Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Sekira tanggal 26 Januari 2024 kami mendapatkan informasi dari Caleg DPRD Kabupaten Kebumen Partai Nasdem Dapil 7 a.n Faiq Hasan. Selanjutnya Sdr. Faiq Hasan mengirimkan foto baliho bertuliskan “KHUSUS MULYOSRI” SING MILIH CALEG NASDEM & BEDA POLTIK MONGGOH GOLET TOBONG/ DEKOR GONE WONG LIYO WAE”. Kemudian setelah mendapatkan foto terssebut saya menghubungi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kebumen Sdr. Saiful Hadi. menyampaikan bahwasanya di wilayah Dapil Pak Sarimun tepatnya di Desa Mulyosri Kecamatan Prembun terpasang baliho intimidatif tersebut seperti dalam laporan. . III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. SYARAT FORMAL : i. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas : (1) WNI yang memiliki hak pilih; (2) Peserta Pemilu; (3) Pemantau Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Senin 29 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut : Bahwa Pelapor atas nama AKSIN , tempat tanggal lahir Kebumen, 12 Juni 1982, beralamat di Dk. Pucung, RT 01 RW 03, Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen, WNI dengan NIK 3305061206820001. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pelapor merupakan WNI Indonesia yang memiliki hak pilih dan memiliki hak hukum serta tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilihnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas syarat formil berupa Kedudukan Hukum Pelapor TERPENUHI. ii. Identitas terlapor Bahwa Sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pen anganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu yang dimaksud sebagai pelapor adalah adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Senin 29 Januari 2024, belum mencantumkan nama orang seorang atau badan/lembaga tertentu yang diduga melakukan dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat identitas terlapor TIDAK TERPENUHI. iii. Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu menyebutkan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Senin 29 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut: Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada Jumat 26 Januari 2024 dan membuat laporan kepada Bawaslu pada Jumat 26 Januari 2024. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang diajukan Sdr. Aksin masih dalam tenggat waktu batas daluarsa penyampaian laporan yakni pada hari ke tiga sejak diketahui adanya laporan dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat batas waktu penyampaian laporan TERPENUHI B. SYARAT MATERIEL Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu, syarat materil pelaporan meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. Bukti. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal Senin 29 Januari 2024, dapat dikaji sebagai berikut: i. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu terjadinya dugaan pelanggaran yakni pada Jumat 26 Januari 2024 dan tempat kejadian dugaan pelanggaran terjadi di Desa Mulyosri, Keccamatan Prembun. Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materil Waktu dan tempat kejadian TERPENUHI. ii. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Sekira tanggal 26 Januari 2024 kami mendapatkan informasi dari Caleg DPRD Kabupaten Kebumen Partai Nasdem Dapil 7 a.n Faiq Hasan. Selanjutnya Sdr. Faiq Hasan mengirimkan foto baliho bertuliskan “KHUSUS MULYOSRI” SING MILIH CALEG NASDEM & BEDA POLTIK MONGGOH GOLET TOBONG/ DEKOR GONE WONG LIYO WAE”. Kemudian setelah mendapatkan foto terssebut saya menghubungi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kebumen Sdr. Saiful Hadi. menyampaikan bahwasanya di wilayah Dapil Pak Sarimun tepatnya di Desa Mulyosri Kecamatan Prembun terpasang baliho intimidatif tersebut seperti dalam laporan, berdasarkan uraian kejadian diatas dilakukan Analisa sebagai berikut : Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum memberi batas yang jelas terhadap Alat Peraga Kampanye. Dalam Pasal 34 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye meliputi; a) Reklame; b) Spanduk; c) Umbul-Umbul. Kemudian pada Pasal 34 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memeberi asi terhadap desain dan materi suatu Alat Peraga Kampanye yakni paling sedikit memuat visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu, dari uraian yang di sampaikan Pelapor dalam laporanya kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen, maka gambar cetak Baliho bertuliskan “KHUSUS MULYOSRI” SING MILIH CALEG NASDEM & BEDA POLTIK MONGGOH GOLET TOBONG/ DEKOR GONE WONG LIYO WAE, bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selanjutnya bahwa dalam Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye, harus di daftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dari uraian yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporanya. Tidak mencantumkan subyek Terlapor yang terdaftar sebagai tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye. Dari uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr. Aksin, belum dapat menunjukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu maka syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI iii. Bukti Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah: a. Gambar cetak baliho bertuliskan “KHUSUS MULYOSRI” SING MILIH CALEG NASDEM & BEDA POLTIK MONGGOH GOLET TOBONG/ DEKOR GONE WONG LIYO WAE” yang diambil oleh Sdr. Faiq Hasan melalui ponsel pribadi miliknya. b. Saksi Nama : Faiq Hasan Alamat : Desa Kedungbulus, RT 01 RW 02 Kecamatan Prembun No.Telp/Hp : 087737781135 Dari Bukti dan saksi yang diajukan oleh Pelapor dilakukan analisis sebagai berikut : Seorang terdakwa baru dapat dinyatakan bersalah apabila kesalahan yang didakwakan kepadanya dapat dibuktikan dengan cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang serta sekaligus keterbuktian kesalahan-kesalahan itu dibarengi dengan keyakinan hakim. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sementara itu dalam prisip pembuktian juga mengenal pameo Ulus testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi). Sehingga dalam hal laporan yang diajukan oleh Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kebumen, Bukti dan Saksi yang diajukan belum cukup untuk membuktikan adanya suatu dugaan Pelanggaran Pemilu, sehingga perlu adanya bukti tambahan yang diajukan guna memperkuat laporan yang diajukan oleh Pelapor Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemiliu, syarat materiil berupa bukti yang bersesuaian dengan uraian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI. C. PELIMPAHAN LAPORAN : - D. PENGAMBILALIHAN LAPORAN : - E. PENCABUTAN LAPORAN : - F. PENGHENTIAN LAPORAN : - IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yaitu identitas terlapor, uraian adanya dugaan pelanggaran yang di dukung dengan bukti dan saksi yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1628 001/TM/PP/Kota/27.02/II/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Masa Kampanye Pemilu tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1627 004/TM/PL/Kab/27.17/II/2024 Peserta Pemilu Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng Daerah Pemilihan Soppeng 2 atas nama H. Nasfiding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Soppeng mengikutsertakan salah satu peserta kampanye yang diketahui bernama Eka Wahyuni, SE yang merupakan Kepala Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng pada Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1626 009/LP/PL/Kab/06.05/II/2024 LAPORAN TIDAK DI REGISTRASI KARENA DI CABUT
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1624 001/LP/PP/Kab/01.23/II/2024 Pada hari kamis malam jumat tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 20.03 Wib saya menerima undangan yang dikirimkan via whatapp oleh Santriani (Anggota PPS Kuala Baru) perihal klarifikasi laporan ketidak puasan hasil seleksi calon KPPS Desa Kuala Baru. Pada jum’at tanggal 12 Januri 2024 sekira pukul 11.00 Wib saya sudah berada di kantor PPK Teluk Dalam di kantor PPK kecamatan teluk dalam saya bertemu dengan 4 orang anggota PPK dan 3 Orang anggota PPS dan juga dihadiri oleh 4 orang peserta calon KPPS yang tidak lulus terdiri dari : 1. Sahri. A 2. Fahri 3. Rusfira 4. Lilis Farlina Pada pertemuan tersebut pak Daut (anggota PPK Teluk Dalam) menjelaskan klarifikasi surat ketidak puasan terhadap hasil seleksi hasil seleksi calon KPPS Desa Kuala Baru, Pak daut menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir pola penilian tes tulis dan wawancara. Pada kesempatan itu pak daut juga menyampaikan kepada saudari Roslita bahwa saudari saya berhentikan/pending dengan alasan saudari telah menyebarkan chat via whatapp dengan saudari Santiani (Anggota PPS) dan laporan saudari Roslita ke Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam. Kemudian mengingat waktu pelantikan sudah dekat. Pak daud menanyakan kepada para PPS siapa cadangan 1 dan santiani menjawab saudari Devita Oyani Kemudian pak Daud menyampaikan kepada para PPS untuk segera menghubungi saudari devita oyani. Pak Daud juga menyampaikan kepada roslita bahwa apakah saudari bersedia untuk diperhatikan lalu roslita menjawab kalau memang saya diberhentikan, saya terima pak. Kemudian pak Daud juga menyampaikan, sampai disini mengenai masalah nilai dan masalah diberhentikan saudari roslita.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1623 004/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulaun Sula Laporan terpenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1622 003/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulaun Sula Laporan terpenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1621 001/LP/PP/Kab/08.05/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel yakni berupa Bukti. sehingga diberkan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilaporkan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi bukti tersebut.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1620 008/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2)Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3)Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materil atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1.Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan terjadi di TPS 007 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Sumatera Selatan. 2.Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa pada hari rabu tanggal 15 februari dilakukannya uploud sirekap dengan cara mengambil gambar C Hasil yang diambil oleh Pelapor (Petugas KPPS/Admin sirekap 1), kalaupun diverifikasi membutuhkan sampai dua jam atau lebih. sehingga verifikasi yang dilakukan dibuat setelah C Hasil Plano dikunci dalam kota suara. kalaupun diverifikasi oleh admin sirekap berapapun angka yang dimaksukkan oleh admin sirekap diterima mentah-mentah oleh aplikasi sirekap. 3.Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a)Satu Lembar Surat Pernyataan Laporan; b)Screenshot Aplikasi Sirekap Nomor 1671131002007 Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan tidak mengandung unsur-unsur Pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1618 003/LP/PL/Kota/15.01/I/2024 1. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan, Terlapor melakukan tindakan perusakan alat sosialisasi Bendera PDI-P di wilayah gondokusuman Kota Yogyakarta; 2. Bahwa atas tindakan terlapor tersebut pelapor merasa dirugikan karena alat peraga pelapor yaitu bendera partai politik PDI-Perjuangan akhirnya jadi rusak dan tidak dapat digunakan kembali; 3. Bahwa untuk melihat tindakan terlapor tersebut apakah masuk dalam kategori sebagai pelanggaran pemilu atau bukan maka perlu diurai secara jelas dari sisi ketentuan peraturan perundang yang mengatur; 4. Bahwa berdasarkan Bagian Keempat yang menjelaskan larangan dalam Kampanye dalam Ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan : Pelaksana, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu; 5. Bahwa dalam ketentuan tersebut terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan pasal tersebut selain dari tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh terlapor yaitu: a. apakah subjek hukum orang yang merusak adalah dapat dikatakan sebagai Pelaksana, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu? b. apakah objek dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yaitu bendera partai politik dapat juga dikatakan sebagai alat peraga kampanye?; 6. Bahwa untuk melihat keterpenuhan unsur sesuai di point 5 pertanyaan pada huruf a setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi yang didaftarkan peserta pemilu kepada KPU Kota Yogyakarta tidak dapat ditemukan atas nama terlapor tersebut ysng dapat dikategorikan sebagai Pelaksana, Peserta dan tim kampanye pemilu yang sesuai dengan parameter Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 7. Bahwa untuk melihat keterpenuhan unsur sesuai di point 5 pertanyaan pada huruf b perlu dilihat apa saja yang masuk dalam alat peraga kampanye pemilu, yang kemudian di dalam pasal 34 ayat 2 dan 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu menyatakan : alat peraga kampanye pemilu meliputi a. reklame, spanduk, dan umbul-umbul serta desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, sehingga objek dugaan pelanggaran yang disampaikan terlapor yaitu bendera partai politik belum dapat dikategorikan sebagai alat peraga Kampanye Pemilu berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud karena bukan berbentuk reklame, spanduk, dan umbul-umbul serta tidak memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1617 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Februari Tahun 2024, Sdr. Maman Ardiman pulang mengambil Surat Mandat dari rumah Ibu Saadah Calon Anggota DPRD Kab/Kota Nomor Urut 3 Dapil 5, kemudian mampir ke warung Ibu Iros/Iman Sukirman dan menanyakan karena di wilayah nya Sdr. Maman Ardiman banyak kabar tentang adanya pembagian uang dalam menghadapi Pemilu tahun 2024, kemudian Sdr. Maman Ardiman menanyakan kebenaran tersebut kepada Sdr. Iman Sukirman dan mengaku bahwa dirinya mendapatkan 6 amplop untuk keluarganya. Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, Sdr. Maman Ardiman langsung mengunjungi rumah Pelapor (Saldiman Kadir) untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Sdr. Pelapor (Saldiman Kadir) memanggil PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Bernama Tono dan Sdr. Iman Sukirman ke rumahnya hanya Ibu nya saja (Ibu Iros) yang datang ke rumah Sdr. Pelapor (Saldiman Kadir) pembicaraan tersebut direkam oleh PKD. Dari pembicaraan tersebut Ibu. Iros mengaku mendapatkan 6 amplop dari anak nya Sdr. Iman Sukirman tetapi tidak dijelaskan berapa nominal uang di dalam amplop tersebut. Pada sore harinya, Sdr. Iman Sukirman dan Ibu nya Kembali datang ke rumah Pelapor (Saldiman Kadir) dan menjelaskan semua kejadian tersebut. Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. Iman Sukirman mengaku mendapat amplop tersebut dari Sdr. Dadan Keling. Kemudian Pelapor (Saldiman Kadir) pada hari kamis, 15 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 memanggil Sdr. Dadan Keling untuk mempertanyakan apa yang disangkakan oleh Sdr. Iman Sukirman tentang pembagian 6 amplop. Dari pengakuan Sdr. Dadan Keling mengatakan bahwa Sdr. Iman Sukirman dan Panjul mengambil sendiri ke rumah Rudi Permana Caleg DPRD Kab/Kota Nomor Urut 1 Dapil 5 untuk dibagikan ke warga RT. 002 dan RT. 005 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), sementara Dadan Keling mengaku membawa sebanyak 20 amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk dibagikan di RT. 002 dan RT. 003. III. Dilakukan Analisis Terhadap Keterpenuhan Syarat Formal dan Materiel Laporan Sebagai Berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti” berdasarkan hal diatas, dilakukan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiel, sebagai berikut: a. Syarat Formal 1) Identitas dan Alamat Pelapor a) Bahwa Pelapor dalam Laporan adalah Saldiman Kadir dilahirkan di Belawae pada tanggal 28 bulan Oktober Tahun 1970, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat Dusun Pahing RT 02 RW 01 Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.” c) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (2) WNI yang mempunyai hak pilih; (3) Peserta Pemilu; atau (4) Pemantau Pemilu.” d) Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas, Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yaitu sebagai WNI yang beralamat di wilayah Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan 2) Identitas Terlapor a) Bahwa Terlapor dalam Laporan adalah: Terlapor dalam Laporan tersebut adalah Rudi Permana yang berkedudukan di Kabupaten Kuningan, beralamat di Desa Ciherang Kecamatan Kadegede. b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu” c) Bahwa Terlapor yaitu Rudi Permana berdasarkan penjelasan diatas memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor. 3) Waktu Penyampaian Pelaporan Tidak Melebihi Jangka Waktu a) Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran pada tanggal 15 Februari 2024, dan diketahui bahwa Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada Hari Selasa, tanggal 13 Februari 2023. b) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” c) Bahwa berdasarkan jangka waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terhitung sejak waktu peristiwa Dugaan Pelanggaran terjadi, maka Laporan Pelapor atas nama Saldiman Kadir belum melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan Penjelasan terkait dengan keterpenuhan syarat Formal, dapat disimpulkan Laporan Pelapor Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 atas nama Saldiman Kadir telah memenuhi Syarat Formal. b. Syarat Materil 1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu a) Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor atas nama Saldiman Kadir, waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada Hari Selasa Tanggal 13 Februari 2023 bertempat di RT 002, Dusun Pahing Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, Pelapor malaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan Pada Hari Kamis, tanggal 15 Februari 2023. b) Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.” c) Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Saldiman Kadir kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan, telah sesuai wilayah hukum Bawaslu Kabupaten Kuningan yaitu bertempat di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Februari Tahun 2024, Sdr. Maman Ardiman pulang mengambil Surat Mandat dari rumah Ibu Saadah Calon Anggota DPRD Kab/Kota Nomor Urut 3 Dapil 5 mampirke warung Ibu Iros/Iman Sukirman dan menanyakan karena di wilayah nya Sdr. Maman Ardiman menanyakan kebenaran tersebut dan Sdr. Iman Sukirman mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan 6 amplop hanya untuk keluarganya. Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, Sdr. Maman Ardiman langsung mengunjungi rumah Pelapor (Saldiman Kadir) untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Sdr. Pelapor (Saldiman Kadir) memanggil PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Bernama Tono dan Sdr. Iman Sukirman ke rumahnya hanya Ibu nya saja (Ibu Iros) yang datang ke rumah Sdr. Pelapor (Saldiman Kadir) pembicaraan tersebut direkam oleh PKD. Dari pembicaraan tersebut Ibu. Iros mengaku mendapatkan 6 amplop dari anak nya Sdr. Iman Sukirman tetapi tidak dijelaskan berapa nominal uang di dalam amplop tersebut. Pada sore harinya, Sdr. Iman Sukirman dan Ibu nya Kembali datang ke rumah Pelapor (Saldiman Kadir) dan menjelaskan semua kejadian tersebut. Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. Iman Sukirman mengaku mendapat amplop tersebut dari Sdr. Dadan Keling. Kemudian Pelapor (Saldiman Kadir) pada hari kamis, 15 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 memanggil Sdr. Dadan Keling untuk mempertanyakan apa yang disangkakan oleh Sdr. Iman Sukirman tentang pembagian 6 amplop. Dari pengakuan Sdr. Dadan Keling mengatakan bahwa Sdr. Iman Sukirman dan Panjul mengambil sendiri ke rumah Rudi Permana Caleg DPRD Kab/Kota Nomor Urut 1 Dapil 5 untuk dibagikan ke warga RT. 002 dan RT. 005 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), sementara Dadan Keling mengaku membawa sebanyak 20 amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk dibagikan di RT. 002 dan RT. 003. 3) Bukti Bahwa berdasarkan Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 dengan Pelapor atas nama Saldiman Kadir pada hari penyampaian perbaikan Laporan, menyampaikan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu berupa 1 (satu) bauh Flash disk berukuran 32Gb yang berisi : - Rekaman Video wawancara pengakuan Dadan keling berdurasi 28,22 detik - Rekaman Video Pengakuan Pa Momon berdurasi 05,56 Menit - Rekaman Video Pengakuan Mang Kodir berdurasi 05,47 Menit - Rekaman Video Pengakuan Pa Udin berdurasi 08,54 menit - Rekaman Video Pengakuan Pa Endi berdurasi 03,32 Menit - Rekaman Video Pengakuan Pa Rosyid berdurasi 03,38 menit - Rekaman Video Pengakuan Pa Iman berdurasi 06,46 menit - Rekaman Audio Pelapor dengan Sdr. Udin berdurasi 20,30 menit - Rekaman Audio Pelapor dengan Sdr. Momon berdurasi 02,55 menit - Rekaman Audio Pelapor dengan Mang Kodir Sar’an berdurasi 23,56 menit - 3 (tiga) buah Foto Pengembalian uang Bahwa Pelapor dalam Laporannya menyampaikan mempunyai Saksi yang melihat dan mendengar langsung di tempat kejadian dugaan pelanggaran berlangsung, yaitu : - Nama : Dadan Keling Alamat : Dusun Pahing RT 02 Desa Jambar No.Telp/Hp : 083167604801 - Nama : Iman Sukirman Alamat : Dusun Pahing RT 02 Desa Jambar No.Telp/Hp : 083186844638 Bahwa dalam menyampaikan barang bukti, Pelapor atas nama Saldiman Kadir juga memberikan barang bukti secara fisik berupa 1 (satu) buah amplop berisi uang tunai senilai Rp. 300.000,- dengan pecahan uang Rp. 50.000,- sebanyak 6 (enam) lembar, dengan rincian Nomor Seri uang tersebut : - Lembar 1 (satu) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri TEC876493 - Lembar 2 (dua) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri HJB565347 - Lembar 3 (tiga) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri yoy296859 - Lembar 4 (empat) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri TPL378055 - Lembar 5 (lima) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri EBU773472 - Lembar 6 (enam) Rp. 50.000,- dengan Nomor Seri UJW854012 Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Laporan Pelapor dengan Nomor Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.20/II/2024 atas nama Saldiman Kadir telah memenuhi Syarat Formal dan Materiel. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian kejadian, diketahui bahwa Sdr. Iman Sukirman dan Sdr. Dadan keling mengaku medapatkan sejumlah uang dari perantara Caleg Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kuningan Nomor Urut 1 Dapil 5 Kuningan atas nama Rudi Permana untuk dibagikan kepada warga RT 002, RT 003 dan RT 005 Desa Jambar kecamatan Nusaherang tanpa menjelaskan dalam rangka apa uang tersebut dibagikan, indikasi uang tersebut dibagikan untuk meminta warga dimaksud agar memilih Terlapor atas nama Rudi Permana pada 14 Februari 2024. Bahwa dalam Masa Tenang, Pelaksana, Tim dan Peserta Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk tidak menggunakan Hak Pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan/atau memilih Calon Anggota DPD tertentu berdasarkan Pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1616 004/LP/PL/Kota/15.01/II/2024 1. Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan, Terlapor 2 melakukan tindakan Pembagian amplop berisi uang untuk memilih salah satu caleg DPRD Kota Yogyakarta yaitu Terlapor 1 yang mana menurut Pelapor tindakan tersebut berdasarkan arahan langsung oleh Terlapor 1; 2. Bahwa atas tindakan terlapor tersebut pelapor merasa tidak patut dan sangat merugikan masyarakat tentang edukasi politik dan itu curang; 3. Bahwa terhadap tindakan pelapor tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 278 ayat 2 yaitu: Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu kemudian terhadap dugaan pelanggaran tersebut langsung berkena dengan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yaitu: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah); f. Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 278 dan 523 dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut setidaknya ada 3 unsur yang harus dipenuhi yaitu subjek hukumnya yaitu pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dan objek hukumnya yaitu Bukti berupa materi lainnya dan pelaksanaan pelanggaran itu terjadi di masa tenang; g. Bahwa dalam ketentuan tersebut Pelapor tidak bisa menjelaskan atau menyampaikan kebenaran secara materil tentang subjek hukum tersebut apakah terlapor 2 yang menyampaikan tersebut adalah pelaksana kampanye, tim kampanye atau bukan serta tidak adanya bukti yang disampaikan yang berkaitan langsung dengan pelanggaran yaitu bukti berupa uang dan bahan kampanye; h. Bahwa atas hal tersebut dapat dinyatakan dalam laporan nya pelapor belum memenuhi syarat materil laporan yaitu keterpenuhan alat bukti yang belum memenuhi syarat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1615 001/TM/PL/Kota/15.01/II/2024 terkait dengan temuan tentang pelaksanaan kampanye ditempat pendidikan untuk Pemilihan Umum 2024 Kota Yogyakarta. Dimana dalam temuan tersebut terdapat adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam proses kampanye di tempat pendidikan. Adapun temuan tersebut sudah memenuhi syarat formal dan materiel untuk selanjutnya diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kota/15.01/I/2024 dan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1614 001/LP/PL/Kab/24.04/II/2024 Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PL/24.04/II/2024 terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sepliarto Lihin, alamat Desa Sajau RT.009 Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan terhadap terlapor Jon/Japri dan Badrun terkait Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Desa Sajau Pungit. yang dilakukan oleh Tim Calon Legislatif DPR RI Nomor Urut 02 dari Partai Gerindra. bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan memenuhi syarat Formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1613 001/LP/PP/Kab/15.03/II/2024 tIdak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1612 002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 Berita Acara Pleno dan Form A Hasil Pengawasan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1611 007/LP/PL/Kab/04.10/II/2024 Laporan belum memenuhi syarat materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1610 003/LP/PL/Kab/01.11/II/2024 Laporan tidak diregister karena waktu penyampaian laporan sudah melebihi 7 hari sejak diketahui
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1609 002/TM/PL/Kab/01.07/I/2024 sdr. Adami Us selaku Keucik Desa Suak Nibong Kecamatan Tangan-Tangan diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilu tentang Netralitas Aparatur Desa
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1608 002/TM/PL/Kota/32.02/II/2024 Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 065/LHP/PM.01.02/MU-10.08/2/2024, tanggal 18 Februari 2024, dapat memenuhi syarat formal dan syarat materil, hasil Rekomendasi Pleno diregistrasi Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran, maka Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1606 005/TM/PP/Kec-Simboro dan Kepulauan/30.01/II/2024 Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 08 (delapan) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu; - Bahwa peristiwa salah satu pemilih DPK yang beridentitas KTP-el Kabupaten Pasangkayu dan diluar wilayah Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, yang tidak terdaftar dalam DPTb melakukan perbuatan dengan memberikan suara di TPS 08 (delapan) Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan yang dapat memberikan suara di TPS yaitu Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb serta dapat dilengkapi dengan DPK akan tetapi DPK yang dimaksud terdaftar di TPS sesuai dengan Alamat yang tertera dalam KTP-el sehingga pemilih dianggap tidak berhak memberikan suara di TPS; - Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka keadaan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 372 ayat (2), huruf d, UU 7/2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1605 004/TM/PP/Kec-Tommo/30.01/II/2024 Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 04 (empat) Dusun Muktisari Desa Tommo Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu; - Bahwa peristiwa salah satu pemilih DPK yang beridentitas KTP-el Kota Makassar dan diluar wilayah Kecamatan Tommo, yang tidak terdaftar dalam DPTb melakukan perbuatan dengan memberikan suara di TPS 04 (empat) Dusun Muktisari Desa Tommo Kecamatan Tommo merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan yang dapat memberikan suara di TPS yaitu Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb serta dapat dilengkapi dengan DPK akan tetapi DPK yang dimaksud terdaftar di TPS sesuai dengan Alamat yang tertera dalam KTP-el sehingga pemilih dianggap tidak berhak memberikan suara di TPS;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1604 003/TM/PP/Kec-Kalukku/30.01/II/2024 - Bahwa terhadap Keputusan atau Tindakan KPPS di TPS 02 (Dua) Kelurahan Sinyoyoi Selatan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, yang membolehkan pemilih yang tidak berhak mengikuti pemungutan suara, merupakan keputusan atau tindakan yang tidak mencerminkan prinsip berkepastian hukum dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu; - Bahwa peristiwa terhadap dua puluh pemilih DPK yang beridentitas KTP-el diluar wilayah Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, yang tidak terdaftar dalam DPTb melakukan perbuatan dengan memberikan suara di TPS 02 (dua) Kelurahan Sinyoyoi Selatan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan yang dapat memberikan suara di TPS yaitu Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb serta dapat dilengkapi dengan DPK akan tetapi DPK yang dimaksud terdaftar di TPS sesuai dengan Alamat yang tertera dalam KTP-el sehingga pemilih dianggap tidak berhak memberikan suara di TPS;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1603 004/TM/PL/Kab/19.02/II/2024 Temuan Memenuhi Syarat Formil da Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1602 007/LP/PL/Kota/06.01/II/2024 Bahwa Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, syarat materiel tidak terpenuhi, karena video yang dijadikan alat bukti tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Anggota KPPS TPS 56 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami atas nama Junaidi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1601 003/TM/PL/Kab/04.10/II/2024 Temuan 003/TM/PL/Kab/04.10/I/2024 di registrasi dan diproses bersama Tim Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1599 001/LP/PP/Kab/14.16/II/2024 D. Kesimpulan 1. Bahwa ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum bermakna kumulatif, yang bermakna harus terpenuhi secara keseluruhan. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka akan berakibat tidak dapat diterimanya/diregister laporan. 2. Bawaslu Jepara menyimpulkan “Laporan belum memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel”. a. Syarat Formil berupa 1) Pihak terlapor dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor belum terdapat pihak terlapor (nama dan alamat terlapor). 2) Hari dan tanggal kejadian serta hari dan tanggal diketahui belum diketahui oleh Pelapor sehingga laporan belum memenuhi tenggang waktu yang ditentukan. b. Syarat Materiel berupa 1) Laporan belum terdapat waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu 2) Belum terdapat saksi-saksi 3. Jenis laporan adalah jenis dugaan pelanggaran pidana Pemilu. E. Rekomendasi 1. Pelapor agar segera melengkapi syarat materinya paling lama 2 hari setelah pemberitahuan 2. Bawaslu memberitahukan kepada pelapor secara resmi untuk melengkapi syarat materielnya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. 3. Jenis laporan adalah jenis dugaan pidana Pemilu yang dapat diteruskan kepada pihak Gakkumdu namun kita menunggu sampai pelapor melengkapi persyaratan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1598 002/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1597 001/Reg/TM/PL/Kab/09.05/I/2024 Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 14.00 WIB s.d. 19.10 WIB bertempat di GOR Sahabudin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Surat Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 001- 0016/DPD-GERINDRA/2024 pada tanggal 10 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan. Dalam Kegiatan tersebut masih ada atribut bendera partai politik yang berada di luar GOR yang semula telah sempat ditertibkan, pada saat acara telah berlangsung terpasang kembali. Berdasarkan peristiwa tersebut terdapat dugaan pelanggaran peraturan peundang – undang lainya yaitu Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Atribut, Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1596 001/LP/PP/Kota/23.02/I/2024 a. Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lain;dan b. Laporan diteruskan kepada Instansi yang berwenang.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1595 003/TM/PL/Kab/19.02/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1594 002/TM/PL/Kab/04.10/II/2024 Temuan 002/TM/PL/Kab/04.10/I/2024 di registrasi dan diproses bersama Tim Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1593 006/TM/PL/Kab/27.13/II/2024 Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : Nomor : 028/LHP/PM.01.02/2/2024 tanggal 9 Februari 2024 diduga melanggar Pasal 521 Jo 280 ayat (1) dan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7 Tahun 2017, diputuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai temuan dan diregistrasi oleh Bawalsu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 2. Melakukan pembahasan 1x24 jam sentra gakkumdu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1592 002/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1591 001/LP/PP/Prov/15.00/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil setelah dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1590 001/TM/PL/Kab/23.07/II/2024 KAJIAN HUKUM A. FAKTA HUKUM Tentang Laporan Hasil Pengawasan Form A PKD Kampung Siram Makmur Kecamatan Bongan Nomor: 056/LHP/PM.01.00.14/01/2024 atas nama Suriaty, Form A kepada Staf Panwam Bongan Nomor: 055/LHP/PM.01.00.14/01/2024 atas nama Hamiran. B. MASALAH HUKUM 1. LHP Nomor: 056/LHP/PM.01.00.14/01/2024 terkait Kampanye Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil 3 nomor urut 1 Noratim dari Partai Demokrat Senin, 29 Januari 2024 Pukul 18.00 s/d 20.14 di Balai Desa Siram Makmur Jalan Panca Karya RT 003 Kampung Siram Makmur Kecamatan Bongan, bahwa Diakhir kampanye petingi Siram Makmur (A.n Pius Ola) memberikan sambutan dalam sambutannya Petinggi menceritakan kedekatan beliau bersama Caleg Pak Noratim dan memperkenalkan pribadi dari Caleg DPRD Dapil 3 Pak Noratim serta memuji kinerja Caleg Pak Noratim selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Dalam penyampain Petinggi Siram Makmur beliau menggiring para perserta kampanye untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Dapil 3 nomor urut 1 Pak Noratim dari Partai Demokrat walau beliau menyampaikan dalam kalimat plesetan “kalo saya mau bilang kalian silahkan pilih dia (Pak Noratim) tapi saya tidak akan bilang begitu”. kalimat tersebut lebih dari dua kali Pak Petinggi ucapkan dan pak petinggi ikut berfoto bersama. 2. LHP Nomor: 055/LHP/PM.01.00.14/01/2024 Hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 Pukul 18:00 Wita bertempat dikampung siram makmur di Balai desa kampung Siram Makmur kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat pengawasan kampanye caleq parpol demokrat Atas nama Noratim, adapun yang dihadiri perkiraan berjumlah 50 orang dari warga kampung dan dihadiri juga pihak staf kampung mendengarkan pemaparan dan pengawasan dari panwam pada pukul 18:00 Wita dimulai pemaparan kampanye oleh caleq parpol demokrat sampai ba,da magrib dilakukan jeda pemaparan saat magrib selesai langsung dimulai kembali pemaparan dan hadir juga kepala desa kampung siram makmur pada sesi terahir penutup kepala kampung menyampaikan sambutan dari pengawasan yang kami lakukan sambutan yang disampaikan adalah “saya tidak akan saya mengutip pernyataan rocky gerung yang beberapa kali dilaporkan tidak berhasil ditangkap atau diproses, kalau saya mau bilang ya tanggal empat belas itu pilih beliau kalau saya mau bilang tapi saya tidak akan bilang begitu kalau saya mau bilang kalian silahkan pilih dia kalau saya mau bilang tapi saya tidak akan bilang begitu tapi kalian paham ya maksud saya disambut tepuk tangan oleh masyarakat yang hadir dengan jawaban paham rocky gerung membenarkan pernyataan itu saat pertempuran dengan presiden bahasanya itu bersayap”. C. PERATURAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomr 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3. Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; 4. Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi. D. ANALISA HUKUM Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye Pemilu di mulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februarai 2023. • Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Pasal 280 ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, huruf h Kepala Desa; Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye; Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). • Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Pasal 29 Kepala Desa dilarang huruf j, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah. • Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan Pasal 8 ayat (2) huruf d, melanggar larangan sebagai kepala Desa. • Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf e, melanggar larangan sebagai petinggi. E. KESIMPULAN Dari uaraian diatas bisa diambil kesimpulan, bahwa kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yakni dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye yang dimana sanksi sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 adalah sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta serta sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 29,Permendagri dan Perda Kutai Barat bahwa Petinggi atau sebutan lain dapat diberhentikan jika melanggar larangan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang serta melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya.Dan direkomendasikan kepada Lembaga yang berwenang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1589 003/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1588 002/TM/PL/Kab/27.21/II/2024 - Terpenuhi Syarat Formil dan Materil - Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1587 001/TM/PL/Kab/04.10/II/2024 Temuan 001/TM/PL/Kab/04.10/I/2024 di registrasi dan diproses bersama Tim Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1586 004/TM/PL/Kab/26.10/II/2024 saudari zulkaidah (Ketua KPPS) diduga melakukan pelanggaran, Pidana Pemilu, Netralitas Anggota BPD dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1585 001/TM/PL/Kab/01.07/I/2024 sdr. Venny Kurnia selaku Keucik Desa Guhang Kecamatan Blangpidie diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilu tentang Netralitas Aparatur Desa
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1584 002/LP/PL/Kota/01.02/II/2024 Tanggal 09 Februari 2024 saya mendapatkan informasi dari saudara Sanita. Bahwa telah terjadi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh PJ kepala kampong bunga tanjung atas nama Nasiruddin Ama. Pd. Yang memerintahkan kepada pengurus kampong bunga tanjung untuk memilih caleg DPRK dari Partai Hanura atas nama Ade Riski Bintang, dan PJ Kepala Kampong tersebut telah melakukan pemecatan terhadap bendahara keuangan desa atas nama Saifullah SP dengan alasan bahwa beliau mendapatkan penekanan dari atasannya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1583 003/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 Laporan atas nama pelapor Mauritsius Angwarmase memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1581 004/TM/PL/Kab/27.16/II/2024 laporan hasil pengawasan Panwaslu Kec. Sinjai Utara ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2) dan deregister kemudian dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sinjai
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1580 002/LP/PL/Kab/27.19/II/2024 Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan tersebut di atas, maka Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menyimpulkan sebagai berikut: a. Laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1579 002/LP/PL/Kab/26.04/II/2024 - Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor dapat dikualifisir sebagai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” - Bahwa Pelapor dalam laporannya menyertakan bukti berupa: 1. Rekaman audio/rekaman elektronik; 2. 2 (dua) orang saksi masing-masing atas nama Tamrin dan Jantri 3. KTP-el Saksi a.n Jantri M. Ahmad Kesimpulan Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketentuan norma hukum vide Pasal 454 ayat (3) juncto Pasal 8 ayat (2), Pasal 454 ayat (6) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, serta Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Rekomendasi 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; 2. Menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buol untuk mengambil alih Laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.Bokat/26.04/02/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1578 001/LP/PL/Kab/29.05/I/2024 Dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tahun 2023 Yang di duga keras dilakukan Oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara alamat Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, Yang selanjutnya disebut TERLAPOR. Dalam Hal menghilangkan hak politik peserta pemilu Bakal Calon Anggota DPRD Partai Perindo dapil 6 Anggrek-Monano Pada Tahapan Pengamatan, pencermatan menjelang penetapan Daftar calon tetap (DCT) Pileg Tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1577 001/TM/PL/Kab/01.21/II/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik saudara Jufri (Anggota Panwaslu Kecamatan Keumala) dan Said Muhammad (Anggota Panwaslu Kecamatan Sakti)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1576 003/LP/PL/Kota/21.09/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1575 007/TM/PL/Kab/30.02/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1574 001/LP/PL/Prov/32.00/II/2024 a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; b. Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat materiel. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan (2) huruf c Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Laporan dapat ditetapkan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran oleh Pengawas Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1573 002/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 Laporan atas nama pelapor Joice Marthina Pentury memenuhi syarat formal dan materiel; Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1572 001/LP/PL/Kab/08.14/II/2024 FORMULIR MODEL B.7 Jalan Candra Mukti RK.02 RT 12 Kec.Tulang Bawang Tengah Laman : http://tubaba.bawaslu.go.id/ KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/08.14/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : ROBIN DELMI SOFTA b. Alamat : PANARAGAN RT. 001 RW. 002 c. Pekerjaan : ANGGOTA KPPS II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari ini Rabu tanggal 14 Februari 2024 atas nama Paisol seseorang caleg DPRD provinsi Lampung datang dengan 3 orang lainnya masuk ke dalam TPS tanpa izin Paisol melakukan intimidasi Dengan mengatakan dirinya perwakilan Partai Demokrat dengan alasan bahwa saksi dari partainya telah ditolak untuk masuk ke dalam TPS padahal saksinya sudah berada dalam TPS sejak pukul 07.00 WIB Paisol melakukan intimidasi dengan marah kepada seluruh anggota KPPS beserta pihak keamanan yang ada di luar TPS Paisol melakukan intimidasi kepada saya atas nama Robin Delmi softa selaku anggota KPPS dengan marah-marah dan menarik tanda pengenal KPPS sekira pukul 11.00 WIB Paisol mengatakan saksinya dipersulit padahal anggota KPPS tidak mempersulit saksinya untuk masuk TPS kami hanya menanyakan Apakah saksi tersebut Atas nama caleg atau bukan karena dari PPS mengatakan bahwa si rekap harus diisi dengan nama paslonnya tetapi Paisol tidak mau mendengarkan penjelasan anggota KPPS Bahkan ia masuk ke dalam TPS dengan tidak menghiraukan pihak keamanan serta melakukan intimidasi. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (3) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat Formil Laporan. Adapun hasil kajiannya sebagai berikut: - Identitas pelapor/pihak yang berhak melapor Bahwa Pelapor atas nama Robin Delmi Softa dalam menyampaikan laporan menyertakan Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan NIK 1812011210040002, dan kedudukan terlapor dalam Pemilu Tahun 2024 adalah anggota KPPS TPS 17 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. - Pihak terlapor Bahwa terlapor adalah Paisol, S.H caleg DPRD provinsi Lampung datang dengan 3 orang lainnya masuk ke dalam TPS tanpa izin Paisol melakukan intimidasi Dengan mengatakan dirinya perwakilan Partai Demokrat dengan alasan bahwa saksi dari partainya telah ditolak untuk masuk ke dalam TPS padahal saksinya sudah berada dalam TPS sejak pukul 07.00 WIB Paisol melakukan intimidasi dengan marah kepada seluruh anggota KPPS beserta pihak keamanan yang ada di luar TPS. - Waktu pelaporan Bahwa pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian jarak antara waktu diketahui dengan waktu pelaporan adalah 1 (Satu) hari dan Laporan yang disampaikan oleh Robin Delmi Softa belum melebihi batas waktu pelaporan yaitu 7 (tujuh) hari sejak diketahui/ditemukan. - Kesesuaian Tanda tangan Pelapor dengan Kartu Identitas Bahwa berdasarkan hasil verifikasi berkas antara Tanda Tangan pelapor dalam formulir Laporan B.1 yang diisi oleh pelapor sesuai dengan Tanda Tangan Pelapor pada Kartu Identitas pelapor. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (4), syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah dugaan Laporan dari pelapor telah memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil dari Laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Peristiwa dan Uraian Kejadian Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan intimidasi terhadap anggota KPPS. Pada hari ini Rabu tanggal 14 Februari 2024 atas nama Paisol seseorang caleg DPRD provinsi Lampung datang dengan 3 orang lainnya masuk ke dalam TPS tanpa izin Paisol melakukan intimidasi Dengan mengatakan dirinya perwakilan Partai Demokrat dengan alasan bahwa saksi dari partainya telah ditolak untuk masuk ke dalam TPS padahal saksinya sudah berada dalam TPS sejak pukul 07.00 WIB Paisol melakukan intimidasi dengan marah kepada seluruh anggota KPPS beserta pihak keamanan yang ada di luar TPS Paisol melakukan intimidasi kepada saya atas nama Robin Delmi softa selaku anggota KPPS dengan marah-marah dan menarik tanda pengenal KPPS sekira pukul 11.00 WIB Paisol mengatakan saksinya dipersulit padahal anggota KPPS tidak mempersulit saksinya untuk masuk TPS kami hanya menanyakan Apakah saksi tersebut Atas nama caleg atau bukan karena dari PPS mengatakan bahwa si rekap harus diisi dengan nama paslonnya tetapi Paisol tidak mau mendengarkan penjelasan anggota KPPS Bahkan ia masuk ke dalam TPS dengan tidak menghiraukan pihak keamanan serta melakukan intimidasi. - Tempat Peristiwa terjadi Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Robin Delmi Softa bertempat di TPS 17 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. - Saksi yang mengetahui peristiwa Bahwa Pelapor atas nama Robin Delmi Softa dalam menyampaikan laporannya mengajukan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa sebagai berikut : 1) Fungki 2) Edy - Bukti Bahwa Pelapor atas nama Robin Delmi Softa dalam menyampaikan laporannya menyertakan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan sebagai berikut : 1) Tanda Pengenal KPPS Atas Nama Robin Delmi S TPS 17 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat; 2) Satu buah flasdisk berisi dua video rekaman dengan format MP 4, masing-masing berdurasi 19 detik dan 2 menit 25 detik. IV. Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi a. Laporan tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Candra Mukti, 19 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Ketua AGUS TOMI, S.H
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1571 006/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1570 002/LP/PL/Kab/14.26/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001 /LP/PL/Kab/14.26/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Suhara Acep Prayitno b. Alamat : Desa Blater, RT 3 RW 6 Kec. Kalimanah Kab Purbalingga c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Sekitar Pukul 20.40 WIB tanggal 12 Februari 2024 saya mendapatkan laporan dari salah satu anggota saya yang Bernama Bapak hariyadi selaku korlap relawan bumi ngapak raya. Setelah dapat video itu saya lihat di media social bahwa video tersebut sudah ada di grup Facebook “SUARA PURBALINGGA PERWIRA (SUPER). Kemudian saya komunikasi dengan intel menanyakan terkait adanya video tersebut setelah komunikasi paginya saya diminta ke kantor untuk membuat laporan. Setelah melaporkan ke Polres saya diarahkan ke Bawaslu untuk membuat laporan. Atas dasar itu saya membuat laporan karena ada Tindakan terindikasi money politic. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat Formal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). - Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Suhara Acep Prayitno pada tanggal 13 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut: 1. Identitas Pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2)) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu;atau d. Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor atas nama Suhara Acep Prayitno lahir Subang, 1 Desember 1993 berumur 30 (tiga puluh) tahun beralamat di Desa Blater, RT 3 RW 6 Kec. Kalimanah Kab Purbalingga berdasar SIM Nomor 1424-9312-000296. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan Pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan memiliki hak hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing Pelapor TERPENUHI. 2. Nama dan alamat/domisili Terlapor Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga adalah Muhamad Ardine Fatony alamat tidak diketahui. Bahwa berdasarkan nama dan alamat/domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor tidak memberikan alamat Terlapor, syarat formal berupa nama dan alamat/domisili Terlapor BELUM TEPENUHI. 3. Waktu Pelaporan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (hari) kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada tanggal 12 Februari 2024 Pukul 20.40 WIB, selanjutnya Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl Mayjend Panjaitan No 41 Purbalingga pada hari Selasa, 13 Februari 2024 pukul 15.57 WIB. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran sehingga batas waktu pelaporan masih dalam waktu yang telah ditentukan. Syarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI; b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. - Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Ahlan Musyaqib pada tanggal 2 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu kejadian yaitu pada tanggal Senin, 12 Februari 2024 Pukul 20.40 dan tempat kejadian di Desa Bancar dekat pasar. Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu Sekitar Pukul 20.40 WIB tanggal 12 Februari 2024 saya mendapatkan laporan dari salah satu anggota saya yang Bernama Bapak hariyadi selaku korlap relawan bumi ngapak raya. Setelah dapat video itu saya lihat di media social bahwa video tersebut sudah ada di grup Facebook “SUARA PURBALINGGA PERWIRA (SUPER). Kemudian saya komunikasi dengan intel menanyakan terkait adanya video tersebut setelah komunikasi paginya saya diminta ke kantor untuk membuat laporan. Setelah melaporkan ke Polres saya diarahkan ke Bawaslu untuk membuat laporan. Atas dasar itu saya membuat laporan karena ada Tindakan terindikasi money politic. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum belum memuat unsur kejadian yang dilanggar oleh Terlapor, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI. 3. Bukti Bahwa Pelapor dalam laporannya melampirkan bukti sebagai berikut: a. 1 buah amplop (terbuka) berisi uang sebesar Rp. 50.000 No seri oKU852765 dan 2 buah kertas bergambar dan bertuliskan atas nama Hj. Nurul Hidayah, M.Si dan Muhammad Ardine Fathony b. 1 buah amplop (tertutup) c. 1 video dan 1 foto yang dikirim ke email : timpengkampbg@gmail.com . Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak dapat membuktikan adanya kejadian yang dilanggar, syarat materiel berupa bukti BELUM TERPENUHI. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel, yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel, yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Purbalingga, 15 Februari 2024 BAWASLU KABUPATEN PURBALINGGA KETUA, MISRAD, S.E
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1569 002/TM/PL/Kab/01.21/II/2024 Dugaan pelanggaran kode etik terkait keterlibatan anggota PPK Kecamatan Kembang Tanjong atas nama Ismadi dan Muhajir dan PPS atas nama Martunis PPS Jeumerang, Azwir PPS Krueng Dhoe, Muammar PPS Bentayan, Mansur PPS Dayah Blang, Mirza, Mansur PPS Mns Gantung, Akmal PPS Asan, Sarjan Sekretariat PPS Asan, Rizki Ananda, Darwin, ariyuddin PPS Ara, Nanda PPS Keude Ie Leubeu, Irwansyah PPS Mns Krueng, Maden PPS Keurumbok dalam Kecamatan Kembang Tanjong pada pertemuan Team Dek Fad (Fadhlullah, SE) Partai Gerindra dalam Gampong-Gampong Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1568 001/TM/PL/Kab/30.06/II/2024 Formulir Model A Hasil Pengawasan yang memuat Uraian Kejadian, Para Pihak, Bukti-Bukti, Fakta-Fakta dan Keterangan serta Analisis
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1567 002/LP/PP/Prov/22.00/II/2024 Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan sebagaimana tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh MUHAMMAD ABU HANIFAH belumMemenuhi Syarat Formil dan memenuhi Syarat Materil Pelaporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1566 003/TM/PP/Kab/16.38/II/2024 1. Bahwa pada hari Jum’at, 9 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Tuban mendapatkan Informasi dari salah satu Awak media di Tuban terkait dengan adanya Status Whats App Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban yang menayangkan foto Alat Peraga Kampanye yang berupa flayer Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Tuban – Bojonegoro dari Caleg Partai Golkar atas Nama Haeny Relawati dan Aulia Hany dan disertai tulisan “Monggo warga Tuban dan Bojonegoro”; 2. Bahwa informasi tersebut dikirimkan melalui Via Chat Whats App dari awak media bersangkutan yang berupa rekaman Layar terkait Status Whats App sebagaimana tersebut diatas; 4. Saksi –saksi: 1) Nama : Sutrisno Puji Utomo Alamat : Jalan Pramuka No. 5, Tuban No.Telp/Hp : - 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tuban menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan menanyakan kepada beberapa pihak (awak media yang lain) terkait dengan adanya status Whats App tersebut, dan mendapati bahwa memang benar nomor Handphone yang dipakai untuk mengunggah Status Whats App tersebut adalah milik Moh. Masyhudi yang menjabat sebagai Direktur RSUD dr. R Koesma yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1564 001/TM/PP/Kab/16.38/II/2024 Terdapat dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu anggota KPPS desa Rayung Kecmatan Senori sejumlah 7 (tujuh) orang dengan berpose menggunakan simbol jari yang diduga mengarah keberpihakan kepada peserta Pemilu tertentu pada saat kegiatan foto bersama setelah pelaksanaan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh PPK Senori.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1563 002/LP/PP/Kab/06.06/II/2024 Tidak memenuhi syarat materil laporan pelanggaran pemilu dan tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1559 003/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formal dan/atau materiel laporan berupa: 1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik Pelapor; 2. Uang tunai yang disebutkan oleh Pelapor dalam laporannya senilai Rp 300.000; Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan ini untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1558 004/TM/PL/Kab/30.04/II/2024 Bahwa oknum Kepala Desa yang mengaploud Foto di Medsos, diduga melanggar pasal 490 UU no. 7 Tahun 2027 tentang Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1557 003/LP/PL/Kab/19.20/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penangangan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1556 008/LP/PL/Kab/26.02/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai pada proses penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu serta penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
1555 007/LP/PL/Kab/26.02/II/2024 Laporan Tidak diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai pada proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu serta penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
1554 001/TM/PL/Kab/31.11/I/2024 Temuan Dugaan keterlibatan Perangkat Desa dalam kegiatan kampanye
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1553 001/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 temuan tersebut dinyatakan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1551 007/TM/PL/Kota/14.01/I/2024 Pada tanggal 25 Desember 2023 jam 09.15 WIB Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang Riyadi mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya pembagian bahan kampanye di tempat ibadah dan tempat Pendidikan tepatnya di Gereja Katolik St. Petrus dan KB-TK-SD-SMP Kebon Dalem 2 Jl. Arum Sari Raya No.A5 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Riyadi ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang, Galih Wicaksono Staf Teknis Panwaslu Kecamatan Tembalang dan Doddy Prasetio Panwaslu Kelurahan Sambiroto melakukan penelusuran di tempat kejadian perkara. Pada pukul 09.40 WIB tanggal 25 Desember 2023 dilakukan penelusuran oleh Riyadi Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang, Galih Wicaksono Staf Teknis Panwaslu Kecamatan Tembalang dan Doddy Prasetio Panwaslu Kelurahan Sambiroto benar adanya pembagian Bahan Kampanye di tempat parkir dalam sekolah KB-TK-SD-SMP Kebon Dalem 2 Jl. Arum Sari Raya No.A5, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang , bahan kampanye yang dibagikan berupa kalender dan flyer/brosur atas nama Me Widi Suryani Caleg DPRD Kota Semarang Dapil 3 Tembalang-Candisari nomor urut 3 dari Partai Solidaritas Indonesia. Diketahui bahwa ada bahan kampanye ditaruh di atas motor dan mobil yang terparkir di dalam sekolah dan tempat ibadah. Setelah itu panwaslu kecamatan tembalang Riyadi melakukan perekaman dengan handphone menunjukan tempat lokasi terjadinya perkara, memperlihatkan dimana bahan kampanye dan jenis bahan kampanye yang dibagikan. Dalam penelusuran ditemukan sebanyak 33 bahan kampanye berupa kalender dan 33 bahan kampanye berupa flyer/brosur atas nama Me Widi Suryani Caleg DPRD Kota Semarang Dapil 3 Tembalang-Candisari nomor urut 3 dari Partai Solidaritas dan Muhammad Farchan (Caleg DPRD Jateng Dapil Jateng 1) dari partai Solidaritas indonesia (PSI ). Panwaslucam Tembalang Riyadi dan Galih Wicaksono Staf teknis sempat bertanya kepada salah satu penjaga sekolah menanyakan terkait ijin pembagian bahan kampanye dihalaman sekolah, pihak penjaga sekolah mengatakan tidak mengetahui terkait pembagian tersebut, sepengetahuan penjaga sekolah pembagian tersebut adalah pembagian brosur UMKM, terkait ijin penjaga sekolah mengatakan tidak ada ijin untuk pembagian tersebut karena yang membagikan adalah salah satu jamaah/anggota umkm gereja Katolik St. Petrus. Malam hari pukul 19.30 WIB tanggal 25 Desember 2023 Panwaslu kecamatan Tembalang Riyadi dan Galih Wicaksono Kembali ke tempat kejadian untuk melakukan penelusuran terkait pembagian bahan kampanye di tempat ibadah dan sekolah, Panwaslucam Tembalang bertemu dengan penjaga sekolah Bp. Petrus, panwaslucam Tembalang bertanya terkait pembagian bahan kampanye di lingkup gereja dan sekolah sudah ijin kepada pihak gereja , Bp. Petrus mengatakan tidak ada ijin kepada pihak gereja terkait pembagian bahan kampanye dilingkungan gereja dan sekolah. Fakta dan Keterangan : Bedasarkan hasil penelusuran di temukan adanya pembagian bahan kampanye berupa kalender atas nama Me Widi Suryani dan Muhammad Farchan. Serta ditemukan flyer/brosur atas nama Me Widi Suryani Caleg DPRD Kota Semarang Dapil 3 Tembalang-Candisari nomor urut 3 dari Partai Solidaritas Indonesia dengan rincian masing-masing sebanyak 33 pcs, metode pembagianya ditaruh diatas motor dan mobil yang terparkir di Gereja Katolik St. Petrus dan KB-TK-SD-SMP Kebon Dalem 2 Jl. Arum Sari Raya No.A5 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Menurut Keterangan dari para saksi penjaga sekolah dan penjaga gereja, kegiatan tersebut tidak berijin. Analisa: Pembagian Bahan kampanye di tempat ibadah dan Pendidikan melanggar pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang 7 tahun 2017 (larangan dalam kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan) Dapat dipidana sesuai dengan pasal 521 Undang-Undang 7 tahun 2017 (Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Melanggar pasal 72 ayat 1 huruf h PKPU 15 tahun 2023 (Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,dan tempat pendidikan).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1550 012/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 Terlapor melanggar pasal 6 huruf e Keputusan Direksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Nomor 101.1/KPTS/2019 tentang Pedoman dan Prosedur Pemasangan Iklan di wilayah Jalan Tol, yang berbunyi “Iklan yang dipasang di Wilayah Jalan Tol harus memenuhi syarat –syarat materi sebagai berikut: e. Tidak mengiklankan sesuatu yang bersifat politik atau kampanye politik.” Menurut perwakilan dari PT. Jasamarga Transjawa Tol, jika ada APK yang melanggar ketentuan Perusahaan, maka dapat ditertibkan secara mandiri oleh PT. Jasamarga Transjawa Tol. Kesimpulan : Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Rekomendasi : Merekomendasikan kepada PT. Jasamarga Transjawa Tol untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1549 001/LP/PL/Kota/32.01/I/2024 Bahwa laporan yang disampaikan tidak dapat diregistrasi karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal pelaporan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1548 011/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 Pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada 14 Desember 2023 dan dilaporkan pada 16 Januari 2024. Pelapor bukan yang melihat dan mendengarkan langsung peristiwa tersebut, serta bukti-bukti yang diberikan seperti undangan perkumpulan RT 1 RW 1 dan Tangkapan Layar chat WA dari Ketua RT 1 RW 1 belum cukup untuk ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu, serta tidak adanya saksi-saksi yang diberikan oleh pelapor. Kesimpulan : Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Rekomendasi : Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, yang berupa: Saksi yang mengetahui langsung dan bukti-bukti yang diduga melanggar ketentuan pasal 280 ayat (1) UU 7 2017, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Selanjutnya, pelapor tidak melengkapi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1546 009/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 Pelapor bukan yang melihat dan mendengarkan langsung peristiwa tersebut, serta bukti-bukti yang diberikan seperti 2 foto mengenai pembagian sertifikat fasilitas umum pada lingkungan Perumahan Kekancan Mukti Pedurungan di serambi masjid, 2 tangkapan layar mengenai informasi pembagian fasilitas umum pada lingkungan Perumahan Kekancan Mukti Pedurungan di serambi masjid dan 1 video mengenai pembawa acara (MC)/pengurus masjid yang menceritakan tentang Sertifikat Hak Guna Pakai menjadi Sertifikat HM dan menyebut Bapak Meidiana yang intinya untuk tidak melupakan fasilitas umum di lingkungan perumahan tersebut karena butuh APBD. Pada bukti-bukti yang diberikan diatas tidak ada unsur-unsur yang melanggar pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kesimpulan: Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Rekomendasi: Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, yang berupa: Saksi yang mengetahui langsung dan bukti-bukti yang diduga melanggar ketentuan pasal 280 ayat (1) UU 7 2017, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Kemudian, setelah diberikan waktu 2 (dua) hari untuk melengkapi, pelapor tidak melengkapi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1543 004/LP/PL/Kab/26.12/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada badan pengawas Pemilu di tingkat tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1542 005/TM/PL/Kab/30.02/II/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1541 001/TM/PL/Kab/19.15/II/2024 Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, pukul 12.00 Wita, Panwaslu Kecxamatan Wewewa Timur melakukan pengawasan melekat pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Desa Lete Kamouna-Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya. Dari hasil pengawasan di TPS tersebut ditemukan adanya pencoblosan surat suara yangt sisa untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan Presiden yang dilakukan oleh KPPS, anak kepala desa, dan saksi. Sedangkan Pngawas TPS karena dia seorang diri dan adalah perempuan dan berada dalam tekanan sehingga ia juga terpaksa menyetujui proses tersebut. Dari hasil temuan tersebut, Bawaslu melkukan koordinasi dengan KPU kemudia Bersama dengan KPU dilakukan klarifikasi dan identifikasi. Dari hasil klarifikasi dan identifikasi tersebut, petugas KPPS mengakui bahwa memang benar mereka melakukan pencoblosan surat suara sisa. Ada pun kertas surat suara sisa yang dicoblos yaitu untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan Presiden. Jumlah masing-masing surat suara yang dicoblos yaitu: 65 Surat Suara Sisa untuk DPRD Kabupaten/Kota, 17 Surat suara sisa untuk DPRD Provinsi, dan 13 Surat Suara Sisa untuk Presiden. Ketua KPPS mengakui dan mengatakan bahwa memang ada kesepakatan antara KPPS, Saksi Partai, Kepala Desa dan Anak Kepala Desa. Kejadiannya terjadi pada Pukul: 14.00 Wita waktu Desa Letekamouna-Kecamatan Wewewa Timur-Kabupaten Sumba Barat Daya. Berdasarkan hasail Pleno Komisioner Bawaslu Sumba Barat Daya, dihasilkan keputusan untuk kasusu dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut untuk diteruskan dan ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Sumba Barat Daya. Pleno Komisioner dilakukan pada hari itu juga yaitu hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 pada pukul: 23.45 Wita.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1540 001/TM/PL/Kab/27.10/II/2024 bahwa pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi Partai PDIP yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Towuti dimana aula tersebut merupakan Fasilitas Pemerintah dan acara tersebut berlangsung tanggal 6 februari 2024 diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mengandung unsur kampanye dikarenakan adanya Spanduk citra diri dari Paslon PPWP no.urut 3, dan Bahan Kampanye yang digunakan Peserta bertuliskan #Menangkan Ganjar. Sehingga Bahwa hal tersebut di duga melanggar UU Pemilu No,7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf a. Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 Bahwa penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi sebagai berikut : Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasillitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. - PKPU 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 ayat (1a) fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak. (1b) Atribut Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri,visi,misi dan program.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1539 001/LP/PL/Kota/14.03/II/2024 hasil Kajian Awal Laporan terpenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1537 001/TM/PP/Kab/14.33/II/2024 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Temanggung mendapatkan informasi dari media sosial Instagram terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa; Bahwa setelah mendapatkan informasi itu Bawaslu Kabupaten Temanggung kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga sebagai tempat berkegiatan pada pukul 15.45 WIB; Bahwa di lokasi tersebut Bawaslu Kabupaten Temanggung bertemu dengan penanggung jawab lokasi yang digunakan untuk kegiatan tersebut menurut informasi dari penanggung jawab bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 sampai dengan 13.30 WIB telah diadakan kegiatan rapat koordinasi pemenangan paslon 02; Bahwa informasi selanjutnya disampaikan lokasi kegiatan telah dipesan sehari sebelum kegiatan dilaksanakan oleh seseorang yang bernama Saifur melalui telepon seluler kemudian jumlah peserta yang hadir diperkirakan sejumlah 130 orang; Bahwa kemudian informasi yang didapatkan pemesan atas nama saifur diduga merupakan salah satu kepala desa di desa nglondong Kecamatan Parakan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1536 001/LP/PP/Kab/06.13/I/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kemelak Bindung Langit pada seleksi calon anggota KPPS
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1535 004/TM/PL/Kab/30.02/II/2024 Memenuhi Syaratb Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1532 001/TM/PL/Kab/16.23/II/2024 Diregistrasi dan ditangani
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1530 002/LP/PP/Prov/02.00/II/2024 1. Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materil laporan; 2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Medan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran 3. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Menjelaskan Kedudukan Terlapor (apakah jabataban sebagai Ketua dan Sekretaris PGRI Kota Medan merupakan PNS, Pejabat Struktural, Pejabatan Fungsional atau merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1529 001/LP/PP/Kab/14.26/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ahlan Musyaqib b. Alamat : Desa Darma RT 1 RW 1 Kec. Kertanegara c. Pekerjaan : Pelajar II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Pada tanggal 23 Januari 2024 Ibu saya mendapatkan bingkisan dari Pak Saling yang ditunjukan untuk ketua kelompok PKH Desa Darma, ada Darma 1, Darma 2, Darma 3 ddan Darma 4 dengan terdapat nama – nama penerima dan alamat ketua kelompok PKH Desa Darma begitu saya buka didalamnya ada stiker yang bergambarr Bupati Purbalingga, Calon Presiden Ganjar PRanowo, Megawati dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga dan saya videokan, saya kirim video itu ke Grup Saksi Kecamatan Kertanegara dan Tim Prabowo Gibran karena menurut saya bansos dan pemerintah (PKH) yang ditumpangi Politik. Terus paginya saya didatangi Pawnaslu Kecamatan Kertanegara dan mengambil bukti tersebut berupa stiker siangnya saya didatangi tim media sorot suswantoro mereka dari tim sorot melakukan konfirmasi ke beberapa pihak yang terkait : Panwaslu Kecamatan Kertanegara, Bapak Tarwin dan Pak Heru Bawaslu Kabupaten untuk dimintai konfirmasi keterangan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat Formal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). - Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Muh Arfah pada tanggal 30 Januari 2023 dapat dikaji sebagai berikut: 1. Identitas Pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2)) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu;atau d. Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor atas nama Ahlan Musyaqib lahir Purbalingga, 7 Juli 2005 berumur 19 (Sembilan belas) tahun beralamat di Desa Darma RT 1 RW 1 Kec. Kertanegara berdasar KTP Nomor 3303180707050003. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan Pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan memiliki hak hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurut ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, syarat formal berupa legal standing Pelapor TERPENUHI. 2. Nama dan alamat/domisili Terlapor Bahwa Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga adalah Tarwin alamat Adiarsa, Kec. Kertanegara, Sutarno alamat Karangpucung Kertanegara dan Bupati Purbalingga alamat Purbalingga. Bahwa berdasarkan nama dan alamat/domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, Pelapor tidak memberikan alamat lengkap dan nama lengkap Terlapor, syarat formal berupa nama dan alamat/domisili Terlapor sudah BELUM TEPENUHI. 3. Waktu Pelaporan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (hari) kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada tanggal 26 Januari 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl Mayjend Panjaitan No 41 Purbalingga pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 pukul 15.23 WIB. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak melebihi dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran sehingga batas waktu pelaporan masih dalam waktu yang telah ditentukan. Syarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI; b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. - Bahwa terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh Ahlan Musyaqib pada tanggal 2 Februari 2024 dapat dikaji sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu kejadian yaitu pada tanggal 26 Januari 2024 dan tempat kejadian di Desa Darma. Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan umum, syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI. 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu Pada tanggal 23 Januari 2024 Ibu saya mendapatkan bingkisan dari Pak Saling yang ditunjukan untuk ketua kelompok PKH Desa Darma, ada Darma 1, Darma 2, Darma 3 ddan Darma 4 dengan terdapat nama – nama penerima dan alamat ketua kelompok PKH Desa Darma behitu saya buka didalamnya ada stiker yang bergambarr Bupati Purbalingga, Calon Presiden Ganjar PRanowo, Megawati dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga dan saya videokan, saya kirim videi it uke Grup Saksi Kecamatan Kertanegara dan Tim Prabowo Gibran karena menurut saya bansos dan pemerintah (PKH) yang ditumpangi Politik. Terus paginya saya didatangi Pawnaslu Kecamatan Kertanegara dan mengambil bukti tersebut berupa stiker siangnya saya didatangi tim media sorot suswantoro mereka dari tim sorot melakukan konfirmasi ke beberapa pihak yang terkait : Panwaslu Kecamatan Kertanegara, Bapak Tarwin dan Pak Heru Bawaslu Kabupaten untuk dimintai konfirmasi keterangan”. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum belum memuat unsur kejadian yang dilanggar oleh Terlapor, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran BELUM TERPENUHI. 3. Bukti Bahwa Pelapor dalam laporannya belum melampirkan bukti. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak dapat membuktikan adanya kejadian yang dilanggar, syarat materiel berupa bukti BELUM TERPENUHI. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel, yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel, yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1528 002/TM/PL/Kota/13.05/I/2024 Berdasarkan hasil penelusuran atas dugaan Pelanggaran Politik Uang dalam Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Penelusuran (LHP) Nomor: 369.a/LHP/PM.01.03/JB-23-02/12/2023 Tanggal 27 Desember 2023 mendapatkan 1 (satu) orang saksi dan Barang Bukti.terdapat adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang dalam Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1527 001/TM/PL/Kota/13.05/I/2024 kegiatan penyebaran bahan kampanye dalam acara "Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023-2024" yang dilaksanakan oleh H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, patut diduga sebagai sebuah pelanggaran tindak pidana Pemilu, dalam bentuk kampanye menggunakan fasilitas (anggaran) negara, Laporan Hasil Pengawasan dalam bentuk proses penelusuran tujuan penelusuran saksi. Adapun bukti dan saksi yang telah ada dari laporan Hasil Pengawasan Pertama sudah cukup untuk memenuhi syarat Formal dan Materil. Sehingga Temuan tersebut diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1526 001/LP/PP/Kec-Silangkitang/02.31/II/2024 Laporan Tidak Memenuhi sarat Materil Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1525 001/LP/PL/Kec-Sungai Kanan/02.31/II/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana pada Pasal 454 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jo Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2017 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1524 006/TM/PL/Kab/28.08/II/2024 Terhadap Peristiwa aquo dinyatkan memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1523 002/LP/PL/Kab/19.20/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1522 001/TM/PL/Kab/01.11/II/2024 Temuan di register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1521 001/TM/PL/Kab/03.12/II/2024 1. Sepakat menjadikan informasi awal dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Netralitas ASN yang bertempat di Kecamatan Sungai Geringging menjadi temuan dengan nomor 001/TM/PL/Kab /03.12/1/2024 2. Sepakat melakukan registrasi terhadap temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Netralitas ASN yang bertempat di Kecamatan Sungai Geringging dengan nomor Registrasi Temuan 001/REG/TM/PL/Kab /03.12/1/2024; 3. Sepakat melakukan klarifikasi terhadap saksi, pelapor, dan terlapor terkait temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Netralitas ASN yang bertempat di Kecamatan Sungai Geringging; 4. Sepakat membentuk tim klarifikasi yang terdiri atas seluruh pimpinan dan staf PPPS Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman; 5. Sepakat memulai klarifikasi pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1520 005/TM/PL/Kab/27.13/II/2024 Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulit Model A Laporan Hasil Pengawasan (Penelusuran) Panwaslu Kecamatan Segeri Nomor : 05/LHP/PM.01.02/1/2024 tanggal 29 Januari 2024 diduga melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7 Tahun 2017, diputuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai temuan dan diregistrasi oleh Bawalsu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 2. Melakukan pembahasan 1x24 jam sentra gakkumdu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1519 003/TM/PL/Kab/27.11/II/2024 di duga merupakan tindak pidana pemilu, dan di teruskan pada sentra Gakkumdu untuk di tindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1518 007/LP/PL/Prov/03.00/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel Laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1517 001/TM/PP/Kab/06.12/II/2024 ditindaklanjuti sebagai temuan bawaslu OKI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1516 011/TM/PL/Kab/29.03/II/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1515 001/LP/PL/Kab/02.32/II/2024 1. Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/02.32/II/2024; 2. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh KPPS atas nama Siliwanus Gulo diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat; 3. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu ditindaklanjuti dengan ketentuan Perbawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, dan diteruskan paling lama 1x24 jam sejak laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1514 010/TM/PL/Kab/29.03/II/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1511 003/LP/PL/Kota/09.01/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1509 002/LP/PL/Kota/09.01/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1508 002/LP/PL/Kab/01.11/II/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi dan memperbaiki syarat materiel berupa dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan uraian kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannnya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1507 002/TM/PL/Kab/14.21/II/2024 Pada hari Kamis, 1 Februari 2024, Tim Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus Partai Demokrat atas nama Mualim disepanjang jalan masuk Desa Padurenan Kecamatan Gebog. Alat Peraga Kampanye berupa Reklame dengan isian kalimat COBLOS NO 5 MUALIM “RAK SAH BINGUNG KANG… COBLOS SENG ONO HADIAHE, KAJI ALEM JENENGE” SEGERA DAPATKAN KUPON UNDIAN (gambar 1 mobil, 2 umroh, 3 sepeda motor, 5 sepeda listrik, 10 sepeda lipat, 5 kulkas, 5 mesin cuci, 5 TV LED, 10 magic com, 10 kompor gas, 10 setrika, 10 kipas angin, 100 paket sembako) yang terdapat dugaan pelanggaran menjanjikan materi lainnya sebagaimana ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Pada hari yang sama tim Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan pencegahan dan memberikan imbauan secara langsung kepada caleg mualim untuk melepas Alat Peraga Kampanye tersebut. Pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, Moh Wahibul Minan memastikan melalui telepon ke Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kudus untuk mengintruksikan kepada Mualim Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus melepas Alat Peraga Kampanye yang mengandung unsur dugaan pelanggaran. Pada hari Minggu. 4 Februari 2024, panwaslu Kecamatan Gebog melaporkan sebagian APK yang terpasang sudah dilepas, akan tetapi pada hari Rabu, 7 Februari 2024 terdapat pemasangan kembali spanduk di timur SD 2 Padurenan dan Reklame di depan gang Rumah Mualim Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus Partai Demokrat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1506 001/LP/PL/Kab/26.04/II/2024 Kesimpulan Bahwa berdasarkan analisis terhadap ketentuan norma hukum vide Pasal 454 ayat (3) juncto Pasal 8 ayat (2), Pasal 454 ayat (6) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, serta Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel yaitu berupa: 1. Syarat Formal: Menambahkan data Sekretaris DPW PSI Sulawesi Tengah dalam Formulir Laporan. 2. Syarat Matirel: - Pelapor agar menguraikan secara jelas kronologis kejadian sehingga terdapat perbuatan atau tindakan yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol; - Saksi minimal 2 (dua) orang; - Identitas Saksi (KTP-el)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1505 004/LP/PL/Kota/03.01/II/2024 Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1504 002/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Selanjutnya ditulis Perbawaslu 7/2022) disebutkan bahwa Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dilakukan kajian hukum terhadap penyampaian laporan secara langsung ke sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Way Kanan dengan laporan nomor : 002/LP/PL/Kab/08.10/II/2024 yang telah ditulis pada Formulir B.1 lampiran Perbawaslu 7/2022, yaitu uraian sebagai berikut : 1. nama dan alamat Pelapor Nama : Juanda Ariyanto Alamat : RT 001/ RW 003 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan NIK : 1808011606740002 Bahwa, nama, Alamat, dan NIK Pelapor di isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelapor yaitu sebagai WNI yang memiliki hak Pilih sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi 2. Pihak Terlapor Nama : Wilma Fadli Alamat : Desa Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Bahwa, nama dan alamat terlapor yang disampaikan merupakan tempat bekerja Terlapor sehingga dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi 3. Hari dan Tanggal Kejadian : Minggu, 4 Februari 2024 Hari dan Tanggal diketahui : Senin, 5 Februari 2024 Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas maka laporan yang disampaikan telah tidak melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat formil waktu penyampaian laporan Terpenuhi. b. Syarat Materiel Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 disebutkan bahwa Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan keterangan Pelopor waktu dan tempat kejadian yaitu Pada Minggu, 4 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Trisno Mulyo RT 007/ RW 017 Kampunh Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Bahwa, Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan dapat diketahui keberadaanya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huru a Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan Terpenuhi. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada hari minggu tanggal 4 bulan februari tahun 2024 sekira Pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Trisno Mulyo RT 007/ RW 017 Kampunh Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan terjadi Itimidasi dan pengancaman oleh Tim Wilma Fadli (Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai PAN) kepada Tim Firdaus Caleg DPRD Kab. Way Kanan (Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai DEMOKRAT) yaitu datang rombongan membawa kendaran mobil. Saudara Jumairi (Tim Firdaus) didatangi Ansori (Tim Wilma Fadli) yang kemudian melihat kejadian Saudara Isman Hadi yang didorong dan ditangkap oleh seorang yang tidak diketahui namanya (Tim Wilma Fadli) dan melihat Saudara Wilma Fadli yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh”. Selanjutnya, Saudara Muhatarom yang didorong dan ditangkap dan ditodongkan golok/parang oleh seorang yang tidak diketahui namanya (Tim Wilma Fadli) dan melihat Saudara Wilma Fadli yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh”. Selanjutnya, saudara ferdi Heriawan ditodongkan golok/parang oleh seorang yang yang diduga anak dari Wilma Fadli yaitu Saudara Jaka yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh” yang dilihat oleh Sutia Wati (selaku isteri Ferdi Heriawan). Selanjutnya, Saudara Purwono ditodongkan golok/parang oleh seorang yang tidak diketahui namanya (Tim Wilma Fadli) yang kemudian mengancam “Kalau disini nanti ada satupun suara Firdaus nanti saya bunuh” yang dilihat oleh Erni Febriyanti. Bahwa, berdasarkan Kajian hukum terhadap Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Peristiwa sebagaimana dilaporkan atau disebutkan diatas, Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat (Selanjutnya Ditulis UU 7/2017) diuraikan sebagai berikut, yaitu : 1. Pasal 1 Angka 35 disebutkan Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu; 2. 280 huruf ayat 1 huruf f jo 521 yaitu 280 huruf ayat 1 huruf f disebutkan “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: huruf f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain” jo pasal 521 disebutkan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan lGmpanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”; 3. Pasal 511 disebutkan “Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”; dan 4. Pasal 531 disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000, 00 (dua puluh empat juta rupiah).” Berdasarkan, kajian hukum sebagaiamana diuraikan pada angka 1, 2, dan 3 diatas terhadap uraian kejadian/ peristiwa yang pada pokoknya terkait Itimidasi dan pengancaman oleh Tim Wilma Fadli (Wilma Fadli Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai PAN) kepada Tim Firdaus (Firdaus Caleg DPRD Kab. Way Kanan dari Partai DEMOKRAT), dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf b Perbawaslu 7/2022. Sehigga syarat Materiel laporan Tidak Terpenuhi dengan alas an yaitu sebagai berikut : 1. Bahwa, Uraian Kejadian/ Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bukan merupakan dalam kegiatan kampanye sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 35 aquo dan Pasal 280 angka 1 huruf f jo Pasal 521; 2. Uraian Kejadian/ Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bukan merupakan perbuatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Pemilih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 531 UU 7/2017; dan 3. Bahwa, Uraian Kejadian/ Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bukan merupakan perbuatan yang dilaksanakan pada saat pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 531 UU 7/2017. 3. Bukti Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a.Keterangan saksi; b.Keterangan ahli; c.Surat; d.Petunjuk; dan e.Keterangan terdakwa. Dalam hal laporan yang disampaikan, bahwa pelapor tidak memberikan bukti. Sehinga, berdasarakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo. Pasal 15 ayat (4) huru b Perbawaslu 7/2022. maka syarat Materiel penyampaian laporan menyampaikan Bukti Tidak Terpenuhi. Sehingga Pelapor wajib menambahkan bukti berupa Petunujuk dan Surat yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang telah dilaporkan. Kesimpulan Berdasarkan kajian awal terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu, sehingga prosenya Dihentikan. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena Tidak Terpenuhi dugaan pelanggaran Pemilu karena Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1503 009/TM/PL/Kab/29.03/II/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Atas Nama Yusdiyanto Turede
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1502 002/TM/PL/Kab/10.04/I/2024 Penyebaran Kartu Nama Calon Legislatif Partai Golkar Dapil I Nomor Urut 9 atasnama Elyza Riani pada Pembagian Sembako dari Baznas di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1501 002/TM/PP/Kab/26.09/II/2024 berdasarkan ketentuan dan uraian hasil pengawasan, bahwa temuan penemu memenuhi unsur formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1500 003/TM/PL/Kab/27.17/II/2024 Pada hari Kamis, 4 Januari 2023 Panwaslu Kecamatan Marioriwawo menindaklanjuti Informasi Awal terkait Penyaluran Bantuan Untuk Guru mengaji di Kecamatan Marioriwawo, disertai dengan pembagian bahan kampanye (kartu Nama) Calon Anggota DPR-RI dari partai PDIP an. Drs. Samsu Niang, M.Pd. Dapil SULSEL 2. Maka Panwaslu Kecamatan Marioriwawo melakukan investigasi/penelusuran terhadap objek penelusuran Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo atas nama Darwis, S.Ag., M.Ag. dan Panwaslu Kelurahan Tettikenrarae mengunjungi objek penelusuran yaitu panitia pelaksana (penyuluh Agama Non PNS) an. HAMRIZ dan salah satu penerima Insentif Guru TPQ an. Ida Syamsidar untuk mendapatkan keterangan. Dari proses penelusuran tersebut didapatkan keterangan sebagai berikut : Hasil Investigasi Panwaslu Kelurahan Tettikenrarae, Dilakukan penelusuran pada hari rabu tanggal 3 januari 2024, terhadap objek ibu Ida Syamsidar pukul 17.20 sd 17.40 dan bapak Hamriz pukul 17.55 sd 16.02 wita 1. Bahwa benar pelaksanaan Pembinaan Guru Mengaji telah dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2024 di Aula kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo, Penyuluh Agama atas nama. Dr. Sidrah, S.Ag., M.Ag. Dan Guru TPQ dari Tiga Belas (13) Kelurahan/Desa se-Kecamatan Marioriwawo sebanyak enam puluh tujuh (67) orang sesuai daftar penerima terlampir. 2. Bahwa benar pada kegiatan pembinaan pada poin satu (1) diatas dirangkaikan Penerimaan insentif guru TPQ se-Kecamatan Marioriwawo sebesar Rp. 400.000,- disertai pembagian bahan kampanye (kartu nama) salah satu calon anggota DPR-RI dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama. Drs. H. Samsu Niang, M.Pd. berdasarkan keterangan ibu ida syamsidar. Hasil Investigasi Panwam Marioriwawo pukul 15.19 wita s.d 15.34 wita. Keterangan yang diperoleh tanpa rekaman, sebab yang bersangkutan tidak mengizinkan untuk direkam 1. Bahwa Benar kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo, sebagai penanggung jawab pelaksana kegiatan Pembinaan Guru Mengaji pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo. 2. Bahwa benar pada kegiatan pembinaan pada poin satu (1) diatas dirangkaikan Penerimaan Insentif Guru TPQ se-Kecamatan Marioriwawo disertai pembagian bahan kampanye (kartu nama) salah satu calon anggota DPR-RI dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan an. Drs. H. Samsu Niang, M.Pd. 3. Bahwa benar kegiatan pada poin 2 (dua) diatas merupakan rangkaian dari kegiatan pembinaan Guru Mengaji oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Soppeng. 4. Bahwa benar pada kegiatan pada poin 2 (dua) diatas tanpa sepengetahuan dari kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Soppeng dan Camat Marioriwawo. Bahwa dari hasil uraian tersebut diatas, Terlapor diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur pada : Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf, e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 280 ayat (1), Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang : huruf h, menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1499 002/TM/PP/Kab/19.05/II/2024 Berdasarkan informasi awal dan dilakukan penelurusan terhadap dugaan pelanggaran maka dinyatakan memenuhi unsur syarat formil dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1498 001/TM/PP/Prov/32.00/II/2024 Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dituangkan dalam Formulir A Pengawasan Nomor : 034/LHP/PM.01.00/02/2024 dan dilakukan pencermatan maupun analisa maka temuan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Formil maupun Materil. Sehingga temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan diregistrasi serta akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk dilakukan klarfikasi dan dimintai keterangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1494 001/TM/PL/Kab/19.05/II/2024 Sesuai dengan hasil temun saat pengawasan kampanye terhadap dugaan pelanggaran keterlibatan ASN, telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat di tindaklanjuti sesuai ketentuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1493 001/TM/PL/Kab/14.11/I/2024 laporan hasil pengawasan memenuhi syarat formil, materiel dan mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1492 004/TM/PL/Kab/30.05/II/2024 Berdasarkan informasi awal dari warga bahwa adanya pertemuan yang dilaksanakan di rumah kepala desa Sumarrang pada tanggal 11 Januari 2024 pertemuan dengan tenaga pendidik PAUD dan kader desa, pada pertemuan tersebut menghadirkan Anggota Dewan DPRD Provinsi Partai Perindo Sdr. Andi Salehuddin dan saat ini pada Pemilu tahun 2024 Sdr. Andi Salehuddin masih mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Partai Perindo Dapil Sulawesi Barat 3 Kabupaten Polewali Mandar B. Ketika Kepala Desa memberikan sambutan, kepala desa atas nama Sudirman menyampaikan beberapa hal pada kejadian tersebut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1491 003/TM/PL/Kab/30.05/II/2024 Pada hari ini Jumat, 5 Januari 2024 telah dilakukan penelusuran terkait adanya dugaan salah seorang Kepala Desa yang diduga menguntungkan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Polewali Mandar atas nama Fitri, S.Pd. Hal tersebut dilihat berdasarkan adanya foto spesimen surat suara dan kartu nama yang dipegang oleh Kepala Desa di salah satu percerakan yang ada di Kecamatan Wonomulyo. Berdasarakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, ditemukan: 1. Bahwa benar orang yang ada di foto tersebut adalah Kepala Desa Batupanga Daala yang sedang memegang spesimen surat suara caleg DPRD Kabupaten Polewali Mandar atas nama Fitri, S.Pd dari partai perindo beserta kartu nama; 2. Bahwa benar spesimen surat suara caleg DPRD Kabupaten Polewali Mandar atas nama Fitri, S.Pd dari partai perindo beserta kartu nama yang dipegang oleh Kepala Desa Batupanga Daala dicetak di percetakan PGC Wonomulyo.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1490 002/TM/PL/Kab/30.05/II/2024 Kronologi Bersitegangnya Antara Ketua Panwaslu Kecamatan Luyo Muh. Yahya dan Abd. Rahim Caleg Partai Nasdem, Senin 1 Januari 2024 di Pariangan dusun Pussanggera Desa Pussui, Pukul 22.00 Wita-23.30 Wita. Setibanya Rahim di Pariangan desa Pussui dan langsung turun dari mobil. Ketua Panwas Luyo Muh. Yahya langsung disalami oleh Rahim. Muh. Yahya kemudian membuka pembicaraan dan menanyakan STTP Kampanye. "Apakah ada pemberitahuan atau laporan ke Panwas Kecamatan?" Rahim mengatakan tidak ada karena ini hanya kunjungan Dewan dan tidak berkampanye, “apakah saya boleh lanjut”? tanya Rahim. Setelah itu Muh. Yahya mempersilahkan untuk melanjutkan jika memang tidak berniat berkampanye. Masih dalam perbincangan, Muh. Yahya menjelaskan bahwa Aturan di masa Kampanye adalah semua Calon Legislatif apapun kegiatan dan kunjungannya itu dihukumi kampanye, sebab ia masuk dalam tahapan waktu kampanye yang tidak ada sosialisasi ataupun kunjungan selain kampanye. Pak Rahim lalu mulai marah dengan nada suara yang mulai meninggi dan berkata “Kau pikir saya tidak tau aturan kah”? kau itu baru belajar jadi penyelenggara kau tidak tau aturan dan beberapa kata yang menggambarkan kemarahannya salah satu kata yang paling keras adalah kami Panwas dikatai Kurang Ajar oleh pak Rahim. Di sela kemarahan pak Rahim yahya mencoba menenangkan dengan mengatakan kami tidak pernah melarang bapak untuk tetap lanjut kedalam rumah untuk bertemu warga. Disamping pak Rahim marah sahabuddin kemudian maju dan memberikan dorongan sehinggah Yahya terdorong beberapa Langkah kebelakang dan hamper jatuh kepeleset karna menginjk bibir jalan beton. Pada malam itu terdapat beberapa warga yang terpropokasi oleh kemarahan pak Rahim sehingga mereka mencoba mendekat dan dihalau warga yang lain. Untung kepala desa pussui hadir tepat waktu sehingga situasi bisa kondusif.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1489 001/TM/PP/Kec-Mersam/05.03/II/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1488 001/LP/PL/Kab/32.08/I/2024 Berdasarkan Hasil Kajian Awas atas Laporan Sdri. Leny Alkatiri Laporan tidak terpenuhi syarat materiel sehingga tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1487 001/LP/PP/Kab/14.33/II/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa identitas terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1485 002/TM/PL/Kec-Merlung/05.09/II/2024 Direkomendasikan Ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
1484 001/LP/PL/Kab/31.09/I/2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilu b. Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/31.09/I/2024 Atas nama pelapor Benediktus Akel A. Terwarat, SH.,MH merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang lainnya;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1483 002/TM/PL/Kab/14.27/II/2024 Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Form A) tanggal 11 Desember 2023 kemudian dilakukan rapat pleno tanggal 12 Desember 2024 yang menentukan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diregister sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1482 001/TM/PP/Kab/14.27/II/2024 Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Form A) tanggal 11 Desember 2023 kemudian dilakukan rapat pleno tanggal 12 Desember 2024 yang menentukan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diregister sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1481 001/TM/PL/Kab/14.27/II/2024 Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Form A) tanggal 11 Desember 2023 kemudian dilakukan rapat pleno tanggal 12 Desember 2024 yang menentukan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diregister sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1480 002/TM/PL/Kota/16.04/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Deryan Brilian b. Alamat : Panwaslu Kelurahan Kampung Dalem c. Pekerjaan : Kampung Dalem VI/08 RT 01/RW 03, Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri II. Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 19.45 WIB, bertempat di JL. Kampung Dalem V, RT 02/RW 03, Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, telah dilaksanakan kegiatan Kampanye Tatap Muka bentuk door to door oleh Sdr. Ricky Dio Febrian, S.H., M.H. beserta Tim Kampanye yang berjumlah kurang lebih 11 orang dengan PJ. Kegiatan Sdri. Hindun. Hadir dalam kegiatan tersebut : 1. Sdr. Ricky Dio Febrian, S.H., M.H., Caleg DPRD Kota Kediri dari Partai PAN No. Urut 3 Dapil 1 Kecamatan Kota, Kota Kediri; 2. Tim Pemenangan Sdr. Ricky Dio Febrian, S.H., M.H.; Dengan rangkaian kegiatan : Pukul 19.48 WIB s.d. selesai, kegiatan dengan keliling door to door menggunakan gerobak dorong yang berisi sembako. Penyampaian orasi politik oleh Sdr. Ricky Dio Febrian, S.H., M.H. yang pada intinya : 1. “Saya saat ini mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Kediri di Dapil 1 Kota dengan no. 3 dari PAN”; 2. “Semoga sekeluarga sehat semuanya”; 3. “Jangan lupa buka kertas suara warna hijau, pilih Partai PAN dan jangan lu[a pilih saya nomor 3”. Bahan Kampanye : 1. Stiker; Specimen Kertas Suara III. Bahwa setelah melakukan Koordinasi Awal dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Kediri bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Kampung Dalem, Tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024, Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri dari Partai PAN No. Urut 3 Dapil I Kecamatan Kota, Kota Kediri atas nama Ricky Dio Febrian sudah memenuhi syarat Formiil dan Materiil IV. Selanjutnya Bawaslu Kota Kediri akan melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Calon Legislatif atas nama Ricky Dio Febrian V. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Kediri dari Unsur Kepolisan Resor Kediri Kota dan Unsur Kejaksaan Negeri Kota Kediri, akan mengikuti mekanisme yang ada.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1478 002/LP/PL/Kab/16.23/II/2024 Tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1477 001/LP/PL/Kab/16.29/I/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1476 002/LP/PL/Kab/05.08/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama :Rusdiansyah b. Alamat :Desa Sungai Baung c. Pekerjaan :Anggota Panwaslu Batang Asai II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa sejak ditetapkan masa kampanye pemilu 2024, banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye yang dipasang ditempat terlarang yang tidak sesuai dengan aturan. Terutama PKPU NO 15 Tahun 2023 Tentang kampanye Pemilu Sehinga pada hari ini 3 Januari 2024 masih banyak ditemukan APK yang terpsang dipepohonan berdasarkan pengawasan langsung yang dilaksanakan di wilayah dalam kecamatan Batang Asai III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Temuan adalah hasil pengawasan langsung oleh anggota panwaslu kecamatan Batang Asai. Adapun APK yang melangar dalam temuan ini terlampir b. Syarat Materiel Dokumentasi terlampir IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat, Maka Panwaslu Kecamatan Batang Asai meneruskan dugaan pelangaran ini ke bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk ditindak lanjuti V. Rekomendasi Berdasarkan temuan dalam wilayah kecamatan Batang Asai oleh Panwaslu Kecamatan Batang Asai tentang pelanggaran pemasangan APK. panwaslu Kecamatan Batang Asai melimpahkan kepada bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk ditindak lanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1475 001/LP/PL/Kab/16.23/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1474 001/TM/PP/Kab/19.08/II/2024 BA Pleno dan Form B 2 Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1473 001/LP/PP/Kota/02.02/II/2024 Laporan pelapor atas nama Abdi Osrikal bukan merupakan Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sehingga tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1472 002/TM/PL/Prov/05.00/II/2024 Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1471 001/TM/PL/Prov/05.00/II/2024 Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1470 003/TM/PP/Prov/05.00/II/2024 Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1469 001/TM/PP/Kec-Kumun Debai/05.02/I/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1468 001/LP/PP/Kab/22.07/II/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal sebuah laporan meliputi: 1. Nama dan alamat pelapor; 2. Pihak terlapor; dan 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu; Bahwa berdasarkan pada pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa laporan dapat disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu terdiri atas: 1. WNI yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu; Bahwa Pelapor atas nama Nurdin Ardalepa berdasarkan Fotocopy e-KTP yang dilampirkan saat mengajukan laporan, dilahirkan di Ujung Pandang pada tanggal 01 Mei 1997 dan beralamat dijalan Pramuka Komp. DPRD Nomor 14 RT/RW 019/002 Kelurahan/Desa Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan; Bahwa berdasarkan tersebut diatas, pihak Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia lebih dari 17 (tujuh belas) Tahun, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih; Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Terlapor adalah Bupati Hulu Sungai Tengah yang beralamat dijalan Perwira Nomor 1 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan; Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan Pelaporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku, yakni peristiwa yang dilaporkan Pelapor diketahui pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 dan kemudian Pelapor membuat laporan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari yang sama saat mengetahui peristiwa tersebut, sehingga Pelapor dalam menyampaikan laporan, masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan yang berlaku; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024 dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/22.07/I/2024 telah memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Bahwa Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel pelaporan meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan 3. Bukti. Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, waktu dan tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sedangkan untuk tempat peristiwa kejadian di TPA Salam Desa Pantai hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan; Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, uraian peristiwa Pelapor belum menguraikan secara rinci tentang dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut; Bahwa berdasarkan laporan yang dituangkan Pelapor pada Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor melapirkan 3 (tiga) buah Bukti yakni: 1. Print out Foto Pertemuan Silaturahmi Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1 (satu) lembar; 2. Bukti Screen Shot Peserta pertemuan silaturahmi Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1 (satu) lembar; dan 3. Surat Laporan kecurangan pemilu yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1 (satu) lembar. Bahwa berdasarkan uraian diatas, terdapat beberapa hal yang sudah memenuhi unsur yakni adanya waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan adanya alat bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Namun masih terdapat kekurangan pada uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor sehingga peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana pokok Laporan belum dapat tergambar dan keterkaitan antara uraian kejadian dengan bukti yang dilampirkan masih belum jelas; Bahwa dengan terdapatnya kekurangan pada uraian yang dituangkan Pelapor dalam Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maka sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maka Bawaslu (sesuai tingkatan) memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai dan memberikan waktu kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan kepada Pelapor; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024 dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/22.07/I/2024 belum memenuhi syarat materiel laporan. IV. Kesimpulan Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Bahwa memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: 1. Perbaikan uraian kejadian peristiwa yang dituangkan oleh Pelapor dalam Formulir Model B.1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum masih belum menggambarkan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana pokok Laporan; dan 2. Mempersilahkan kepada pelapor untuk menyesuaikan bukti yang dilampirkan dengan uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana pokok Laporan. Bahwa kesempatan diberikan kepada pelapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1467 002/LP/PP/Kab/14.17/II/2024 Tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1466 001/TM/PP/Kab/14.17/II/2024 Duggan Pelanggaran Kampanye diluar Jadwal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1465 003/LP/PL/Kab/27.06/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1464 001/LP/PP/Kota/14.05/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Indra Wiyana, S.H. b. Alamat : Jonggrangan Baru RT 1 RW 2, Klaten Utara c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan • Bahwa Pelapor merupakan merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3310240801860003 yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya, secara konstitusional Pelapor dapat berperan aktif dan dapat ikut serta dalam mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia; • Bahwa terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu ini, maka dapat disampaikan bahwa Pelapor mengetahuinya pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024, sekitar jam 13.30 Wib, di saat Pelapor bersama dengan rekan-rekannya sedang rehat dan berbincang-bincang di Warung Kopi di Klaten, bahwa pelapor tidak sengaja melihat media sosial dan ada orang yang memposting video Paslon Nomor 3 sedang bagi-bagi voucher pulsa gratis di Car Free Day jalan Slamet Riyadi Surakarta. Atas hal tersebut, Pelapor kemudian melakukan penelusuran berita, dan dari pemberitaan lainnya diketahui bahwa pada tanggal 24 Desember 2023 tersebut merupakan jadwal kampanye Ganjar-Mahfud, sebagaimana pemberitaan dari Harian Jogja hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, yang berjudul Jadwal Kampanye Ganjar – Mahfud hari ini, hadiri CFD Laris diajak Swafoto”; • Bahwa selanjutnya dari penelusuran berita oleh Pelapor, di acara CFD Solo yang dihadiri oleh Ganjar dan para relawannya tersebut, diketahui bahwa ternyata para relawan Ganjar membagi-bagikan voucher pulsa gratis serta mengajak para pengunjung disana yang diberi voucher untuk mendukung Ganjar; • Bahwa dari pemberitaan-pemberitaan maupun cuplikan video yang didapat mengenai Ganjar dan tindakan para relawannya yang membagi-bagikan voucher internet gratis, adanya Tindakan berupa ajakan untuk memilih Ganjar tersebut, kemudian oleh Pelapor diberitahukan kepada rekan-rekannya. Adapun dari hasil diskusi antara Pelapor dengan rekan-rekannya, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi PEMILU Tahun 2024 beserta para relawannya dimaksud, dalam hal ini adalah suatu kesalahan, karena dilakukan di masa kampanye dan telah melanggar Larangan Tentang Kampanye PEMILU. Hal mana patut diduga bersalah telah melakukan Politik Uang (money Politik) dalam Kampanye Pemilu; • Bahwa lebih lanjut, atas adanya “Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu” dengan melakukan Politik Uang (money Politik) dalam masa kampanye sebagaimana yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo sebagai Peserta Pemilu dan para relawannya tersebut, maka menurut hukum dapat dipersangkakan telah melanggar aturan tentang Kampanye Pemilu, sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menentukan bahwa : Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang : J. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye Pemilu; • Bahwa adapun dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu “Money Politik” yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo sebagai Peserta Pemilu dan para relawannya dimaksud, dikarenakan dirinya dengan sengaja di masa kampanye /atau pada kampanyenya telah memberikan uang atau materi lainnya kepada para pengunjung CFD Solo, bahkan disaat itu ada juga ajakan untuk memilih Ganjar. Oleh karenanya dalam hal ini, Ganjar Pranowo sebagai Peserta Pemilu patut diduga telah bersalah melakukan “Politik Uang/ Money Politik”, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) SERTA Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023; • Bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal sesuai fakta dan sesuai hukum yang telah diuraijelaskan Pelapor diatas, DAN dalam kaiatnnya dengan Pelapor dan rekan-rekannya yang perduli dengan pelaksanaan PEMILU yang bersih, jujur, dan adil, maka dengan ini Pelapor melakukan Laporan atas adanya Pelanggaran Kampanye Pemilu ini kehadapan Yang Terhormat BAWASLU, untuk memeriksa, melakukan persidangan, dan kemudian memberikan keputusan dengan menyatakan Terlapor Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi PEMILU Tahun 2024 adalah bersalah, dan kemudian memberikan rekomendasi atas kesalahannya sesuai dengan Peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor Sdr. Indra Wiyana, S.H. adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3310240801860003, lahir pada tanggal 08 Januari 1986, umur 38 tahun dan beralamat di Jonggrangan Baru RT 001 RW 002 Kelurahan Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa Terlapor adalah Ganjar Pranowo (Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 03 pada Pemilu 2024); - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada rabu, 10 Januari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Minggu, 07 Januari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni; • Rekaman video yang viral pada media sosial dalam 1 (satu) buah compact disk (CD) – R berisi 3 (tiga) file video; • Print-out dari portal website media online KilatSolo.com, Senin, 25 Desember 2023; • https://solo.kilat.com/politik/103011310673/ganjar-diduga-lakukan-pembagian-voucher-saat-cfd-disolo-bawaslu-kami-telusuri ; • Print-out dari portal website media online TribunMuria.com, Senin, 25 Desember 2023; • https://muria.tribunnews.com/2023/12/25/ganjar-disorot-karena-bagi-bagi-voucher-internet-gratis-di-cfd-solo-bawaslu-akan-kita-kaji ; • Print-out dari Portal Website media online Harian Jogja, Minggu, 24 Desember 2023; • https://pendidikan.harianjogja.com/read/2023/12/2024/648/1159192/jadwal-kampanye-ganjar-mahfud-hari-ini-hadiri-cfd-laris-diajak-swafoto . - Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, diduga terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor yakni dalam; • Pasal 280 (1) huruf j : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu; • Pasal 523 ayat (1) : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). - Bahwa dalam Bab I Ketentuan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan yang dimaksud dengan Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut Terlapor yaitu Ganjar Pranowo adalah Peserta Pemilu yaitu Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 pada Pemilu tahun 2024, dan tidak terdapat bukti yang disampaikan Pelapor bahwa Terlapor dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung kepada para pengunjung CFD Solo. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Bukti video yang menunjukkan Terlapor (Ganjar Pranowo) membagikan voucher atau kuota internet gratis kepada orang lain, dalam hal ini pengunjung Solo Car Free Day (CFD) pada waktu kejadian tersebut; 2. Bukti video atau lainnya selain berita online yang menunjukkan peristiwa pembagian voucher atau kuota internet gratis kepada orang lain, dalam hal ini pengunjung Solo Car Free Day (CFD) pada waktu kejadian tersebut oleh Terlapor (Ganjar Pranowo) dilakukan dalam kegiatan Kampanye Pemilu. Surakarta, 12 Januari 2024 Bawaslu Kota Surakarta Ketua Budi Wahyono
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1463 003/TM/PL/Kab/11.05/II/2024 diteruskan Ke Bawaslu Kabupaten Lebak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1462 010/LP/PL/Kab/11.05/II/2024 Berdasarkan hasil kajian awal laporan memenuhi syarat formal dan materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1461 001/TM/PL/Kab/14.08/II/2024 Pada hari Rabu, 3 Januari 2024 PKD Desa Kalisalak yang bernama M. Atik Nurbani mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Partisipasi Pemilu 2024. Informasi didapat dari pihak Pemerintah Desa Kalisalak. Kades Mahmud menyampaikan bahwa kegiatan tersebut (Sosialiasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Partisipasi Pemilu 2024) merupakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Pemerintah Kecamatan dan bekerja sama dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra atas nama Alfiatun Khasanah, S.Tr., Keb yang disampaikan sebagai Program POKIR (Pokok Pokok Pikiran) DPRD. Kemudian Kades Mahmud mengabarkan bahwa undangan kegiatan tersebut dibatalkan. Namun di saat yang bersamaan telah beredar undangan kepada warga dengan tempat dan waktu yang sama dari Tim Sobat Alfi (Alfiatun Khasanah). Kegiatan pertemuan akhirnya dilaksanakan di Gedung Balai Tani yang merupakan fasilitas milik Pemerintah Desa Kalisalak tanpa ada Surat Tanda Pemberitahuan (STTP) Kegiatan Kampanye dari Polresta Banyumas dan tidak ada pemberitahuan dan tembusan ke Bawaslu. Camat Purwantoro, S.H dan Alfiatun Khasanah, S.Tr., Keb hadir di acara tersebut. Camat Purwantoro, S.H sempat memberi teguran dan mengusir PKD Kalisalak M. Atik Nurbani terkait kehadirannya di lokasi dengan alasan bukan kegiatan kampanye. "Ngapain Panwas di sini? Ini kegiatan Pokir! Tidak perlu diawasi! Apa perlu saya telepon Pak Imam Bawaslu?!” Merasa kehadirannya tidak dikehendaki oleh Camat Purwantoro, S.H dan Caleg DPRD Kabupaten Banyumas dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 Dapil 6, maka PKD M. Atik Nurbani pergi meninggalkan lokasi dan berkoordinasi dengan Ketua Panwaslu Kedungbanteng, Ricky Giantoro untuk meminta petunjuk pengawasan. Kemudian Ketua Panwaslu Kedungbanteng bersama PKD Kalisalak menuju ke lokasi kegiatan. Saat Ketua Panwaslu dan PKD sampai, kegiatan sudah dimulai dan Camat Purwantoro, S.H sedang memberikan sambutan. Berdasar rekaman audio hasil pengawasan yang direkam oleh PKD Kalisalak dan didengar langsung oleh Ketua Panwaslu Kedungbanteng di lokasi kegiatan, terdapat kalimat sambutan dari Camat Purwantoro, S.H yang patut diduga bernada ajakan berkampanye dengan menyebutkan Pancasila Sila ke-2, yaitu “Kemanusian yang Adil dan Beradab, Sila kedua Bu Alfi Nomer 2”. Setelah memberi sambutan, Camat Purwantoro, S.H meninggalkan lokasi dan kegiatan diisi oleh sambutan dari Alfiatun Khasanah, S.Tr., Keb. Selesai kegiatan, di area parkir, sejumlah peserta meminta kalender dan diberi oleh sopir Alfiatun Khasanah, S.Tr., Keb.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1460 001/LP/PL/Kota/14.05/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kota Surakarta/14.05/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Budi Hartono b. Alamat : Rusunawa II Lantai 1/24 RT 8 RW 3, Panularan, Laweyan, Surakarta c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Jumat tanggal 5 januari jam 19.00 WIB itu ada kegiatan oikumene judulnya Oukimene wilayah panularan tapi diadakan di Gereja Aula Santo Petrus Purwosari, Jl Slamet Riyadi. Dengan ada back dengan foto Caleg atas nama Sony (PSI). Caleg yang bersangkutan hadir di acara tesrsebut, padahal yang bersangkutan bukan warga panularan. Pelapor berada di gereja tersebut, namun tidak ke tempat acara di aula gereja lantai atas. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor Sdr. Budi Hartono adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK 3372011103590001, lahir pada tanggal 11 Maret 1959, umur 64 tahun dan beralamat di Rusunawa II Lantai I/24 RT 008 RW 003 Kelurahan Panularan Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dan telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1) : “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih”. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (2) huruf a : “Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa Terlapor adalah Sony (Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan III Laweyan, Kota Surakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)); - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada rabu, 10 Januari 2024 dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Jumat, 05 Januari 2024 yang dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) : “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Bukti yang disampaikan oleh Pelapor yakni; • Foto Back kegiatan oukineme di Gereja Santo Petrus dengan latar foto Terlapor; - Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, diduga terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor yakni dalam; • Pasal 280 ayat (1) huruf h : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah; • Pasal 521 : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). - Bahwa dalam Bab I Ketentuan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan yang dimaksud dengan Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - Bahwa bukti foto back yang disampaikan oleh Pelapor tidaklah memuat unsur citra diri, dan ajakan memilih dari Terlapor. Foto back berisi kalimat “1 PETRUS 1:22 “CINTA KASIH KRISTUS YANG MENGGERAKKAN PERSAUDARAAN” Oikumene bersama Umat Kristiani Se-Panularan” dan terdapat foto Terlapor pada foto back tersebut; - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut Terlapor yaitu Sony adalah Peserta Pemilu yaitu Partai Politik untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu tahun 2024, dan tidak terdapat bukti yang cukup yang disampaikan Pelapor bahwa Terlapor menggunakan tempat yang dilarang untuk Kampanye yaitu tempat ibadah, Gereja Santo Petrus Purwosari, Jl Slamet Riyadi. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Bukti video yang menunjukkan Terlapor (Sony) melakukan kegiatan kampanye pada kegiatan Oukimene di Aula Gereja Santo Petrus, Purwosari, Jumat, 5 Januari 2024; 2. Bukti berupa keterangan saksi yang menghadiri kegiatan Oukimene dimaksud yang menyaksikan, mendengar, dan mengalami secara langsung dugaan kegiatan kampanye oleh Terlapor (Sony) di Aula Gereja Santo Petrus, Purwosari pada Jumat, 5 Januari 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1459 005/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 laporan memenuhi syarta formal da syarat materil, laporan di limpahkan ke Bawaslu Kota Makassar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1458 005/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 laporan memenuhi syarta formal da syarat materil, laporan di limpahkan ke Bawaslu Kota Makassar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1457 002/LP/PL/Kab/27.06/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1456 026/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 Laporan Nomor 026/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak di registrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1455 025/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 Laporan dengan Nomor 025/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 telah di registrasi karena memenuhi syarat formal dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1454 024/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 Laporan dengan Nomor 024/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak di registrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1453 023/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 Laporan dengan Nomor 23/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak di registrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1452 003/TM/PL/Kec-Percut Sei Tuan/02.12/II/2024 Fakta dan keterangan: diduga melakukan kampanye pada tanggal 08 Desember 2023 di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di hadiri langsung oleh Dosiraja Simarmata, SH., M.Si analisa: Diduga melakukan kampanye di rumah ibadah yang dilakukan oleh calon anggota legislatif nomor urut 1 dari partai Nasional Demokrat (NasDem). Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumPasal 521 “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1451 001/LP/PP/Kab/02.29/II/2024 laporan memenuhi syarat fomal dan materil dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1450 003/LP/PL/Kab/27.05/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel; Laporan yang dilaporkan merupakan jenis dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1449 022/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Laporan dengan Nomor 022/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Tidak di Register dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1448 001/LP/PL/Kab/19.08/I/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1447 002/LP/PP/Prov/05.00/II/2024 Syarat formiil dan materiil tidak jelas maka diberikan surat perbaikan laporan namun tidak ada perbaikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1446 002/TM/PL/Kec-Deli Tua/02.12/II/2024 1. Menemui adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Bazar Pasar Murah yang dilakukan bacaleg Paul Baja M.Siahaan dan Ruben Tarigan, SE dijambur Ta Ras dan Tim Pemenangan dijalan besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492 berbunyi ''setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 16 ayat 1a dan 1b dan ayat 2, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 7. 2. Menemui adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Bazar Pasar Murah yang dilakukan bacaleg Paul Baja M. Siahaan dan Ruben Tarigan, SE dijambur Tas Ras dan Tim Pemenangan, jalan besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 3. Karena merupakan dugaan pelanggaran kampanye, dan pelanggaran dugaan pidana maka dengan ini kami Panwaslu Kecamatan Delitua meneruskan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1445 001/TM/PL/Kab/08.06/II/2024 Temuan Memenuhi Syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1444 003/TM/PL/Kab/27.16/I/2024 laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sinjai Utara ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2) dan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1442 001/TM/PL/Kab/02.12/II/2024 Terdapat dugaan pelanggaran kode etik berupa melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu Pasal 15 huruf c, f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 15 huruf c “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”., Pasal 15 huruf f “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1441 003/LP/PL/Kab/26.11/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PL/Kab/26.11/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Agusno A. Daris b. Alamat : RT 03 RW 03 Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, pelapor selaku calon KPPS TPS 017 Desa Kalukubula telah mengambil formulir pendaftar di Sekretariat PPS Desa Kalukubula. Kemudian semua berkas pendaftaran telah dilengkapi oleh pelapor sebanyak dua rangkap dalam satu Map. Pada saat pelapor menyerahkan berkas ke Pantia pendaftaran KPPS, yang menerima berkas Pelapor atas nama Saudari Mia, kemudian Mia menerima berkas sekaligus memeriksa berkas Pelapor. Setelah diperiksa dari pihak panitia, tidak memberikan penjelasan kepada palapor bahwa bekas lengkap atau tidak lengkap serta Pelapor tidak diberikan tanda terima berkas (lengkap atau tidak lengkap). Selanjutnya pelapor mengetahui bahwa pelapor tidak memenuhi syarat pada tanggal 25 Januari 2024 ketika pelantikan KPPS di lokasi RTH Taiganja. Ketika pelapor menanyakan kepada PPS yakni Ketua PPS Iwan Lawahi kenapa dirinya tidak memenuhi syarat bahwa jawabannya karena tidak memiliki ijazah SMA, kemudian pelapor mengkonfirmasi bahwa beliau memasukan Ijazah Paket C yang setara dengan Ijazah SMA, pada saat pelapor menjelaskan kepada ketua PPS terkait status ijazah, Komisioner PPK Kec. Sigi Biromaru Bpk. Fuad langsung menyambung pembicaraan pelapor dan menjelaskan bahwa ijazah Paket C setara dengan ijazah SMA sehingga dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA. Setelah Komisioner PPK Kec. Sigi Biromaru menjelaskan status ijazah, Ketua PPS menyatakan bahwa pelapor tidak lulus bukan hanya karena ijazah tetapi syarat Fakta Integritas yang pelapor masukkan menggunakan materai Rp.6.000 yang seharusnya materai Rp. 10.000. Selanjutnya Pelapor mengatakan kenapa pada saat Tahapan tahapan penelitian administrasi pelapor tidak menerima informasi kekurangan berkas persyaratan dari PPS Desa Kalukubula. Jawaban PPS mereka sudah menempel pengumuman di kantor Desa Kalukubula, maka pelapor menyanggah kenapa saya tidak dihubungi sementara nomor HP ada. Jawaban PPS tidak mungkin kami menghubungi satu persatu lagi, dan Pelapor menyangga kembali apa gunanya nomor HP dimintakan/dimasukkan pada saat mendaftar. Bahwa selanjutnya pelapor menanyakan kepada Ibu Yuyun mengapa dirinya tidak lolos, kemudian jawaban Ibu Yuyun Anggota PSS bahwa ijazah SMA pelapor tidak ada. Kemudian juga Ketua PPS Iwan Lawahi mengatakan pelapor tidak punya ijazah SMA. Kemudian pelapor bertanya dimana Ijazah SMA nya kepada Saudari Mia anggota PPS, yang bersangkutan menjawab tidak tahu. Dihari yang sama pelapor pergi ke kantor KPU Kabupaten Sigi setelah dari pelantikan KPPS di lokasi RTH Taiganja. Kemudian tiba Di KPU Kabupaten Sigi pelapor menemui ketua KPU Kab. Sigi Bapak Soleman, S.H. Beliau mengarahkan Pelapor bertemu dengan Kasubbag Hukum dan SDM Bapak Andi Moh. Ahkam, S.Sos. Pada saat itu Kasubbag menyuruh pelapor untuk menuliskan kronologis kejadian Pelapor tidak lolos menjadi Anggota KPPS. Setelah mengisi Kronolois beliau menyampaikan bahwa pihak KPU Kab. Sigi akan memanggil PPS untuk menanyakan kejadian ini. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; - Pihak Terlapor adalah Iwan Lawahi, Yuyun dan Mia yang masing-masing merupakan penyelenggara pemilu yakni Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Suara Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru pada Pemilu Tahun 2024; - Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 29 Januari 2024 pukul 14.53 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 25 Januari 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; - Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di RTH Taiganja Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. - Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas diketahui bahwa atas nama Iwan Lawahi, Yuyun dan Mia yang berstatus masing-masing sebagai penyelenggara pemilu yakni Ketua dan Anggota PPS Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru, atas perbuatan terlapor pada tahapan rekrutmen KPPS di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru diduga tidak memeriksa secara teliti dan cermat berkas pendaftaran pelapor sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. - Sebagaimana Pasal 41 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2022 “Dalam memilih calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi : a. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS; b. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS; c. Penelitian administrasi calon anggota KPPS; d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; e. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS; f. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan g. Penetapan calon anggota KPPS. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Terlapor harus mempedomani PKPU 8 Tahun 2022 tentang Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. - Selanjutnya sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Poin B. Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 2. Pembentukan KPPS dijelaskan sebagai berikut : 2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, PPS : a. Menerima pendaftaran calon anggota KPPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran; b. menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS secara fisik; dan c. membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS. 3) Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS Dalam tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS : a. melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa penelitian administrasi; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota KPPS; dan c. menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir, dengan mengurutkan nama calon anggota KPPS sesuai abjad dan dituangkan dalam berita acara. 4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, PPS: a. mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan b. mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, PPS: a. mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan b. menerima dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat; c. mengolah hasil penelitian administrasi dan hasil tindak lanjut terhadap tanggapan dan masukan masyarakat menjadi hasil seleksi anggota KPPS dan dituangkan dalam berita acara; dan d. menyampaikan hasil seleksi anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui media daring paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan KPPS berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 6) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, PPS: a. mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) selama 3 (tiga) Hari setelah tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir; dan b. mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 7) Penetapan Anggota KPPS Dalam penetapan anggota KPPS, PPS: a. menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan; 1. 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan 2. paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS; b. mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring; c. meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan d. melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Terlapor harus mempedomani Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. - Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Fuad dan 2) Tri Windarti, - Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Laporan tertulis yang tertuang dalam Form B1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum berupa Identitas Pelapor berupa KTP, dokumentasi yang disampaikan berupa 1 (satu) rangkap dokumen berupa yakni : - 1). Dokumen Surat Tanda Tamat Belajar SD - 2). Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar MTs - 3). Dokumen Ijazah Paket C - 4). Dokumen Akta Kelahiran - 5). Dokumen SKHUN Paket C yang diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiil yakni bukti yang disampaikan belum terpenuhi. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa bukti berkaitan dengan administrasi pendaftaran calon anggota KPPS pelapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi berupa : 1. Bukti berkaitan dengan administrasi pendaftaran calon anggota KPPS pelapor : a) Bukti hasil pengumuman hasil penelitian administrasi b) Bukti pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1440 008/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Atas Nama HJ. Yeyen Septiani Sidiki
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1439 007/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negar atas Nama Herlinda Dunggio
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1437 003/LP/PL/Kab/02.29/II/2024 Laporan tidak diregistrasi, karena Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang diuarakan oleh Pelapor bukan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1436 005/LP/PL/Kab/14.08/II/2024 Dugaan pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye di rumah pribadi milik Pelapor tanpa izin yang diduga dilakukan oleh NANA SEMBA DWI PURWANA, A.Md., S.E., Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Partai Persatuan Pembangunan, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Banyumas 1. Rumah yang dimaksud pelapor adalah rumah yang terletak di Jl. Riyanto Nomor 102 Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Sebelumnya pelapor telah membeli rumah tersebut, namun belum bisa tempati/manfaatkan karena rumah tersebut masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemilik lama bernama Ahmad Syafi’i untuk menyimpan barang dagangan. Pelapor mengetahui di rumah tersebut dipasangi Alat Peraga Kampanye pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 09.15 WIB
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1435 006/LP/PL/Kab/13.12/II/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 006/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 tidak diregistrasi karena Pelapor tidak dapat memenuhi syarat Materiel berupa bukti bahwa Terlapor masih menjadi pegawai BUMD sampai batas waktu yang sudah ditentukan selama 2 (dua) hari sejak surat pemberitahuan perbaikan disampaikan kepada Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1434 004/LP/PL/Kec-Patokbeusi/13.23/II/2024 a) BahwaberdasarkanLampiran I Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentangKampanyePemilihan Umum, Jadwal KampanyePemilihan Umum Tahun 2024 dengan Metode Pertemuanterbatas, pertemuantatapmuka, penyebaranbahankampanyekepadaumum, pemasanganalatperagakampanye di tempatumum, debatpasangancalonpresiden dan wakil presiden, dan media sosialadalahdarihari Selasa, 28 November 2023 sampaidengan Sabtu, 10 Februari 2024, sehinggakegiatan yang dilakukandirumahbapak H. Taman pada tanggal 28 Desember 2023, pukul 15.00 WIB merupakanKegiatanKampanyedengan Metode PertemuanTatap Muka; b) Bahwadalampelaksanaankampanye Pasal 280 ayat (2) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umummenyatakanbahwa : “Pelaksana dan/atautimkampanyedalamkegiatankampanyePemiludilarangMengikutsertakan”: 1) Ketua, wakil ketua, ketuamuda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahMahkamah Agung, dan hakim Konstitusi pada MahkamahKonstitusi; 2) Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 3) Gubernur, DeputiGubernur Senior, dan DeputiGubernur Bank Indonesia; 4) Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; 5) Pejabat Negara bukananggotapartaipolitik yang menjabatsebagaipimpinandilembaga non-struktural; 6) AparaturSipil Negara; 7) AnggotaTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndoensia; 8) Kepala Desa; 9) Perangkat Desa; 10) Anggota Badan Permusyawaratan Desa; 11) Warga Negara Indonesia yang tidakmemilikihakpilih. BerdasarkanhaltersebutdiatasmakaTerlapor yang merupakanKepala Desa Aktifatasnama Didi Rohaditermasukkedalampelaksana dan atautimkampanye yang dilarangdiikutsertakan. c) BahwaberdasarkanPasal 490 Undang-Undang 7 Tahun 2017 menyatakanbahwa “SetiapKepala Desa atausebutan lain yang dengansengajamembuat Keputusan dan/ataumelakukan Tindakan yang menguntungkanataumerugikan salah satuPesertaPemiludalam masa Kampanye, dipidanapenjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000., (Dua Belas Juta Rupiah); d) Bahwaberdasarkanuraiandiatas, Laporan yang disampaikan oleh Pelaporatasnama Hendra FuanatermasukkedalamjenisdugaanpelanggaranPidanaPemilu. VI. Kesimpulan a. BahwaberdasarkanLaporan yang disampaikan oleh Pelapor, BawasluKabupaten Subang berpendapatLaporana quo memenuhisyaratformildan materilsesuaidenganKetentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan PengawasPemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentangPenangananTemuan dan LaporanPelanggaranPemilihan Umum; b. BahwaberdasarkanuraianperistiwadugaanpelanggarandalamLaporana quo, BawasluKabupaten Subang berpendapatperistiwaa quo termasukkedalamdugaanpelanggaranPidanaPemilihanUmum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1433 004/TM/PL/Kota/13.08/II/2024 Pada hari Kamis 28 Desember 2023. Panwaslu Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi melaksanakan pengawasan langsung pada kegiatan Reses Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. yang juga sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IV Kota dan Kabupaten Sukabumi dari Partai Demokrat Nomor urut 1. Kegiatan reses dilaksanakan di ruang kelas SMP Ma'arif Tarbiyatul Akhlaq yang berlokasi di Jl. Pramuka Rt 03 Rw 02 Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dihadiri oleh Anggota DPR RI atas nama H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. yang juga sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IV wilayah kota dan kabupaten Sukabumi serta Calon Anggota DPRD Dapil 1 Kota Sukabumi dari partai Demokrat atas Nama Hj. Esih Setia Asih, S.E. Nomor urut 2 dan peserta yang hadir sebanyak kurang lebih 50 Orang yang terdiri dari Guru, Mahasiswa dan Pengurus yayasan. Kedua Calon tersebut tidak memakai atribut kampanye. Sebelum acara dimulai sekitar pukul 12.30 WIB Panwaslu Kecamatan Citamiang beserta PKD melakukan Pencegahan dengan cara menghimbau secara langsung kepada Kepala Sekolah SMP Ma'arif Tarbiyatul Akhlaq bernama Baden, S.Pd, M.M. bahwa untuk kegiatan reses yang dilaksanakan di Sekolah diperbolehkan karena kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda Anggota DPR RI untuk menyerap Aspirasi Masyarakat, akan tetapi saat ini tahapan kampanye sedang berjalan maka tidak boleh ada kegiatan kampanye, apalagi kegiatan ini dilaksankan di fasilitas pendidikan. Kemudian sekitar pukul 12.50 WIB Panwaslu Kecamatan Citamiang kembali melakukan himbauan kepada ketua PAC Partai DEMOKRAT atas nama Usman Latif sekaligus sebagai tim pemenangan Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. dengan cara mengingatkan bahwa kegiatan Reses diperbolehkan akan tetapi tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut. Kemudian dari hasil pengawasan diketahui bahwa, kegiatan reses dimulai sekitar pukul 13.31 Wib dengan pembicara Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. Dalam penyampaiannya H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. menyerap aspirasi dari peserta yang hadir. Sekitar Pukul 13.35 WIB staff SDMO dan Datin Panwaslu Kecamatan Citamiang atas nama Rahayu Auliya Putri mengetahui adanya bahan kampanye berupa kalender dan spesimen surat suara yang dibawa oleh TIM dari Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. kemudian Rahayu Auliya Putri memberitahukan melalui media komunikasi Whatsapp kepada Koordiv PPPS bahwa ada bahan kampanye berupa kalender, kemudian arahan dari 3 Komisioner agar di hImbau kepada TIM Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. untuk bahan kampanye tersebut di simpan dan tidak dibagikan, kemudian Rahayu Auliya Putri menyampaikan kepada TIM agar bahan kampanye tersebut disimpan terlebih dahulu. Kemudian Rahayu Auliya Putri mengambil foto kalender dan spesimen surat suara atas se izin dari TIM Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. Namun di akhir kegiatan, H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. ditemukan menyampaikan citra diri sebagai Calon Anggota DPR RI serta mengajak kepada peserta yang hadir untuk memilih dan mencoblos dirinya pada hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, dengan cara memperagakan cara mencoblos dirinya melalui spesimen surat suara DPR RI yang tertera namanya. Selain itu, H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. juga memperkenalkan Calon Anggota DPRD Dapil 1 Kota Sukabumi atas nama Hj. Esih Setia Asih, S.E . kepada peserta reses yang hadir. Kemudian juga mengajak untuk memilih dan mencoblos pada hari pemungutan suara. Ajakan mencoblos ini juga dilakukan dengan memperagakan cara mencoblos Calon Anggota DPRD Dapil 1 Kota Sukabumi atas nama Hj. Esih Setia Asih, S.E. melalui spesimen surat suara yang tertera namanya. Selesai kegiatan ditutup, semua peserta yang hadir diberi amplop bertuliskan H. Mohamad Muraz, SH. M.M -Anggota DPR-MPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Kota Kabupaten Sukabumi -Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi. Di dalam amplop tersebut berisikan uang transport peserta reses sebesar Rp.50.000. Peserta juga diberi bahan kampanye berupa kalender tahun 2024 Calon Anggota DPR RI H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. Berdasarkan hasil kajian dari Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 67/LHP/PM.02.02.04.03/12/2023. Yang diteruskan Kepada Bawaslu Kota Sukabumi kegiatan reses yang dilakukan oleh Tim kampanye H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. yang juga sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IV Kota dan Kabupaten Sukabumi dari Partai Demokrat Nomor urut 1 bertempat diruang Kelas SMP Ma'arif Tarbiyatul Akhlaq yang berlokasi di Jl. Pramuka Rt 03 Rw 02 Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang diakhiri dengan adanya penyampaian citra diri, Ajakan untuk memilih dengan memperagakan cara memilih melalui spesimen yang di peraktekan Langsung oleh H. Mohamad Muraz, S.H,M.M. (P-Bukti 3) serta adanya pembagian bahan Kampanye berupa Kalender patut diduga melanggar Pasal 280 Huruf h jo pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1432 003/LP/PL/Kab/13.24/II/2024 laporan di lanjutkan ke sentra gakkumdu kabupate sukabumi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1431 003/LP/PL/Kab/16.12/I/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; 2. Laporan merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1430 009/LP/PL/Kab/11.05/II/2024 setelah dilakukan kajian awal laporan memenuhi syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1429 002/LP/PP/Kec-Ayah/14.18/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Agus Marwito, S.H. b. Alamat : Desa Adikarso, RT.03 RW.01 Kebumen c. Pekerjaan : Pengacara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 wib, kuasa hukum tim kemenangan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin mendatangi kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ayah, melaporkan bahwa telah terjadi perusakan alat peraga kampanye berupa baliho atas nama Paslon Nomor 1 Anies-Muhaimin. Peristiwa perusakan baliho Paslon Anies-Muhaimin tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 22.52 wib. Baliho yang dipasang di RT.07 RW.02 Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, tersebut mengalalami sobek sebagaimana foto yang diajukan oleh pelapor. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formil : a. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas : (1) WNI yang memiliki hak pilih; (2) Peserta Pemilu; (3) Pemantau Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Senin, 15 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut : Bahwa Pelapor atas nama MARWITO, S.H., tempat, tanggal lahir Cilacap, 23 Juni 1967, beralamat di Desa Adikarso RT.03 RW.01 Kebumen, WNI dengan NIK. 3305032306670002. Bahwa berdasarkan identitas kependudukan pelapor yang dimasukan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pelapor merupakan WNI Indonesia yang memiliki hak pilih dan memiliki hak hukum serta tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilihnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas syarat formil berupa Kedudukan Hukum Pelapor TERPENUHI. b. Identitas terlapor Bahwa Sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa yang dimaksud sebagai terlapor adalah adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, belum mencantumkan nama orang seorang atau badan/lembaga tertentu yang diduga melakukan pelanggaran. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat identitas terlapor TIDAK TERPENUHI. c. Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu menyebutkan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 memuat hal sebagai berikut: Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 dan membuat laporan kepada Panwaslu Kecamatan Ayah pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka laporan yang diajukan Sdr. MARWITO, S.H. masih dalam tenggat waktu batas daluwarsa penyampaian laporan yakni pada hari keenam sejak diketahui adanya laporan dugaan pelanggaran. Bahwa Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka syarat batas waktu penyampaian laporan TERPENUHI B. Syarat Materil Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu, syarat materil pelaporan meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. Bukti. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 15 Januari 2024, dapat dikaji sebagai berikut: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantumkan waktu terjadinya dugaan pelanggaran yakni pada kisaran waktu Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 22.52 dan tempat kejadian dugaan pelanggaran terjadi di Desa Demangsari RT.07 RW.02 Kecamatan Ayah. Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materil Waktu dan tempat kejadian TERPENUHI b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Baliho Paslon Anies-Muhaimin yang berlokasi di tepi Jalan Desa Demangsari RT.07 RW.02 pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 pukul 22.52 WIB diketahui telah dirusak. Informasi ini diketahui oleh Saksi yang benama Agus Setiawan warga Desa Demangsari dan Nur Salim Warga Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah. Selanjutnya Pelapor berdasarkan infomasi dari rekaman CCTV di tempat kejadian menyampaikan bahwa baliho tersebut telah dirusak, namun demikian identitas pelaku belum dapat diketahui. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Sdr. Marwito, S.H. tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan belum dapat di identifikasi jenis dugaan Pelanggaran Pemilu yang muncul dari uraian diatas, hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formil dugaan pelanggaran yakni identitas dari terlapor. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum, maka syarat materil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI. c. Bukti Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah: 1) 2 (dua) cetakan foto bergambar baliho sebelum dan setelah mengalami kerusakan berlokasi di tepi Jalan, Desa Demangsari RT.07 RW.02 Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. 2) 1 (satu) keping CD yang berisi Salinan rekaman CCTV dari tempat kejadian. Bahwa dari bukti yang diajukan oleh Sdr. Marwito, S.H. di atas belum cukup mengungkap identitas terlapor. Dari bukti yang diajukan di atas juga belum dapat menimbulkan keyakinan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ayah untuk menduga tentang adanya dugaan pelanggaran yang mengarah pada dugaan pelanggaran Administratif, Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran lainya maupun Sengketa Pemilu. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, syarat materil berupa bukti yang bersesuaian dengan uraian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI. a. Pelimpahan Laporan :- b. Pengambilalihan Laporan: - c. Pencabutan Laporan: - d. Penghentian Laporan: - IV. Kesimpulan Laporan dari pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil; atau V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yaitu identitas terlapor, uraian adanya dugaan pelanggaran yang di dukung dengan bukti dan saksi yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkap
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1428 001/TM/PL/Kab/14.17/II/2024 Diregister menjadi temuan karena ada dugaan pelangran pidana pemilu dan dugaan pelanggaran huku lainnya yaitu netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1427 001/LP/PP/Kec-Kuwarasan/14.18/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 01/LP/PP/Kec/14.18/XII/2023 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Priyatno b. Alamat : RT. 02 RW. 04 Desa SawanganKec. Kuwarasan c. Pekerjaan : Buruh Tani II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB pada saat itu pelapor sedang ronda dan ngobrol dengan teman-teman yang sedang ronda di Poskamling, pada saat itu pelapor membawa HP dan membuka-buka WA dan saat sedang membuka Story WA, pelapor mendapati Story WA milik teman se Desanya yang menurut penuturannya dan hasil bincang-bincang dengan rekan sesama yang sedang ronda bahwa Story WA milik temannya tersebut sudah menjurus/mengarah keperpihakan kepada salah satu peserta pemilu, yaitu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang mana dua (2) Postingan Story WA tertulis postingan pertama pada pukul 19.42 WIB dan postingan kedua pada pukul 20.44 WIB . Dan hasil laporan pelapor bahwa terlapor sudah diperingatkan dua kali untuk menghapus Story tersebut, namun tidak diindahkan dan tidak dihapus. Menurut pelapor bahwa yang dilaporkan tersebut, terlapor saudara Restu Sulistyo Pambudi, sebagai penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Sehingga menurut pelapor bahwa yang bersangkutan sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu Peserta Pemilu. III. Dilakukan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : A. Syarat Formal : a. Kedudukan Hukum Pelapor : Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor dugaan pelanggaran pemilu terdiri atas, (1). WNI yang mempunyai hak pilih (2). Peserta Pemilu (3). Pemantau Pemilu. Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor di Sekretariat Panwalsu Kecamatan Kuwarasan, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, memuat hal sebagi berikut : Bahwa pelapor atas nama Prayitno, tempat dan tanggal lahir,Kebumen, 26 Februari 1987, beralamat di RT. 02 RW. 04 Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan, status kewarganegaraan WNI, dengan NIK 3305162602870002. Berdasarkan identitas kependudukan pelapor yang dimasukkan dalam paloran dugaan pelanggaran Pemilu, pelapor merupakan WNI yang memiliki hak pilih dan memiliki hak hukum serta tidak sedang dicabut hak memilih dan dipili, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas secara syarat formil berupa kedudukan hukum pelapor TERPENUHI. b. Identitas Terlapor : Sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, terlapor dugaan pelanggaran Pemilu adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, memuat hal sebagai berikut : Bahwa terlapor adalah Saudara Restu Gunawan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan yang beralamat di RT. 02 RW. 04 Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka syarat identitas terlapor TERPENUHI. c. Batas waktu penyampaian laporan Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu, menyebutkan disebutkan laporan disampaikan paling lama tujuh (7) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, memuat hal sebagai berikut : Bahwa pelapor merasa ada dugaan pelanggaran terhadap terlapor saudara Restu Sulistyo Pambudi sebagai terlapor yang sedang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, di Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Dan membuat laporan ke Panwaslu Kecamatan Kuwarasan pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hal tersebut maka laporan yang diajukan saudara PRIYATNO masih dalam tenggat waktu batas daluarsa penyampaian laporan yakti hari kedua sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka syarat batas waktu penyampaian laporan TERPENUHI B. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu, syarat materiel pelaporan meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; c. Bukti Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dapat dikaji sebagai berikut : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; Bahwa Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dan menguraikan dalam laporannya tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu di RT. 02 RW. 04 Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materiel waktu dan tempat kejadian TERPENUHI. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB pada saat itu pelapor sedang ronda dan ngobrol dengan teman-teman yang sedang ronda di Poskamling, pada saat itu pelapor membawa HP dan membuka-buka WA dan saat sedang membuka Story WA, pelapor mendapati Story WA milik teman se Desanya yang menurut penuturannya dan hasil bincang-bincang dengan rekan sesama yang sedang ronda bahwa Story WA milik temannya tersebut sudah menjurus/mengarah keperpihakan kepada salah satu peserta pemilu, yaitu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang mana dua (2) Postingan Story WA tertulis postingan pertama pada pukul 19.42 WIB dan postingan kedua pada pukul 20.44 WIB . Dan hasil laporan pelapor bahwa terlapor sudah diperingatkan dua kali untuk menghapus Story tersebut, namun tidak diindahkan dan tidak dihapus. Menurut pelapor bahwa yang dilaporkan tersebut, terlapor saudara Restu Sulistyo Pambudi, sebagai penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Sehingga menurut pelapor bahwa yang bersangkutan sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu Peserta Pemilu. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara PRIYATNO terhadap terlapor saudara RESTU SULISTYO PAMBUDI tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu jenis pelanggaran kode etik. Karena tulisan Story WA tersebut masih samar dan tidak kelihatan jelas letak keperpihakan kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI. c. Bukti Adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah : 1. Dua Tangkapan Layar Story WA Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh pelapor saudara Priyatno belum dapat dijadikan bukti yang sah dan meyakinkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, syarat materiel berupa bukti yang berkesesuaian dengan uraian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI. IV. Kesimpulan Hasil kajian Panwaslu Kecamatan Kuwarasan atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap terlapor, dan atas permintaan pelapor karena uraian dugaan pelanggaran terhadap terlapor belum kuat dan bukti yang kurang meyakinkan. Atas kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, maka laporan DICABUT oleh pelapor. V. Rekomendasi Laporan tidak ditindaklanjuti dan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1426 006/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa : Pihak Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bahwa Pelapor tidak melakukan perbaikan Laporan hingga batas waktu yang ditentukan yakni taggal 30 Januari 2024, sehingga Laporan tidak memenuhi syarat formil dan tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1425 005/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa : Pihak Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bahwa Pelapor tidak melakukan perbaikan Laporan hingga batas waktu yang ditentukan yakni taggal 30 Januari 2024, sehingga Laporan tidak memenuhi syarat formil dan tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1424 001/TM/PL/Kab/16.29/I/2024 BA Pleno Nomor: 006/PP.01.02/K.JI-20/01/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1423 004/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 Bahwa Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Imelda Ifni tanggal 24 Januari 2024 memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa : 1) Bukti Satu buah Flashdisk dengan merek HP dan kapasitas memori 2 GB berisi satu rekaman Audio dengan format MP3 berdurasi 39 menit 7 detik perihal Pj. Wali Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang atas nama Febriandi Yogi mengintimidasi dan mengancam Relawan dari Hariadi BE selaku Calon Anggota DPR RI Dapil Sumbar 2 Nomor Urut 1 atas nama Imelda Ifni untuk mundur sebagai Relawan dari Hariadi BE selaku Calon Anggota DPR RI Dapil Sumbar 2 Nomor Urut 1 dan menyuruh untuk mendukung dan mensukseskan calon Anggota DPR RI atas nama HD Dianovri Harpama hanya bisa didengar dengan durasi 6 Menit 29 Detik maka meminta pelapor untuk menyerahkan bukti yang sesuai berdasarkan yang diajukan oleh pelapor; 2) Uraian Kejadian yang mana terdapat 2 lokasi kejadian, diminta kepada pelapor untuk melaporkan lokasi kejadian dan atau uraian kejadian yang sesuai dengan bukti yang diajukan oleh pelapor. Bahwa Pelapor sudah memperbaiki Laporan pada tanggal 29 Bulan Januari Tahun 2024 dan Laporan diregistrasi pada tanggal 29 Bulan Januari Tahun 2024 Pukul 16.00 WIB.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1422 001/LP/PL/Kab/27.07/I/2024 - Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel - Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gowa dengan penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1421 001/LP/PP/Kab/27.16/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1420 001/LP/PL/Kab/08.09/I/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PL/Kab/08.09/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : SONNI DUAN SEPTYADI b. Alamat : Jl. Lintas Timur No. 561 Terminal LK Gunung Sakti RT. 003 RW. 003 Kel. Menggala Selatan Kab. Tulang Bawang c. Pekerjaann : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 di Tempat Usaha saya yang beralamatkan di Jl. Raya Gunung Sakti, saya membuka Website https://diskominfo.tulangbawangkab.go.id/ untuk melihat pemberitaan terbaru atau informasi yang ada di Webiste khusus Kominfo Kabupaten Tulang Bawang setelah saya lihat di bagian bawah Website dengan nama laman Galeri Kegiatan ada salah satu Logo Partai Politik PDI Perjuangan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (3) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) yaitu laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat Formil Laporan. Adapun hasil kajiannya sebagai berikut: - Bahwa pelapor adalah Sdr. Sonni Duan Septayadi yang merupakan warga negara Indonesia yang mana dalam Pemilu Tahun 2024 sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, sesuai berdasarkan ketentuan angka 34 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor Toifur yang beralamat di Dinas Kominfo Jl. Lintas Timur Tiuh Tohou Komplek Pemda Baru Kab. Tulang Bawang. Bahwa Pelapor memberikan alamat terlapor tidak sesuai dengan alamat rumah terlapor yang dimasukkan alamat Dinas Kominfo Tulang Bawang, Pelapor tidak menunjukkan secara jelas bahwa terlapor selaku ASN (Apartur Sipil Negara), dan Pelapor tidak menunjukkan Surat berupa SK atau Keputusan terlapor selaku Penanggung Jawab Website Kominfo Tulang Bawang. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 a quo ditetapkan sebagai laporan pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran pemilu. Peristiwa yang ditemukan oleh pihak pelapor diketahui pada sekitar Hari Senin 29 Januari 2024, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Pukul 11.37 WIB, sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporannnya masuk dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan tidak memenuhi syarat formil laporan. b. Syarat Materil Berdasarkan ketentuan Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (4), syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah dugaan Laporan dari pelapor telah memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil dari Laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan laporan pihak pelapor, waktu kejadian tidak diketahui oleh pelapor dan tempat kejadian adalah Jl. Raya Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang - Bahwa pelapor menjelaskan bahwa Sekitar hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 di Tempat Usaha saya yang beralamatkan di Jl. Raya Gunung Sakti, saya membuka Website https://diskominfo.tulangbawangkab.go.id/ untuk melihat pemberitaan terbaru atau informasi yang ada di Webiste khusus Kominfo Kabupaten Tulang Bawang setelah saya lihat di bagian bawah Website dengan nama laman Galeri Kegiatan ada salah satu Logo Partai Politik PDI Perjuangan. Bahwa uraian singkat kejadian belum menunjukkan secara spesifik pelanggaran yang di lakukan oleh Terlapor bahwa terlapor yang melakukan upload secara sengaja dan belum memenuhi ketentuan 5W 1H. - Bahwa pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa; 1. Screenshot Website https://diskominfo.tulangbawangkab.go.id/ 3 Rangkap 2. Bukti Video membuka Website https://diskominfo.tulangbawangkab.go.id/ 3. Fotocopy Scan KTP Pelapor 3 rangkap Bahwa Pelapor memberikan bukti berupan Video hanya mengirimkan melalui Chat Whatsapp kepada Penerima Laporan. Bahwa bukti yang diberikan Pelapor belum memenuhi Keputusan Badan Penagwas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Halaman 18 angka 9 menerangkan Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan tidak memenuhi syarat materiel sebagai laporan. Bahwa Pelapor mencabut Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/08.09/ 1/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 15.57 WIB yang di bubuhi tanda tangan oleh Pelapor bermaterai, dengan alasan tidak sanggup mencukupi syarat formil dan materil. Bahwa atas pencabutan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/08.09/ 1/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 15.57 WIB menjadi informasi awal Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan penelusuran dan diberikan himbauan. c. Pelimpahan Laporan - d. Pengambilalihan Laporan - e. Pencabutan Laporan - f. Penghentian Laporan - IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel laporan V. Rekomendasi - Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor. - Bahwa atas pencabutan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/08.09/ 1/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 15.57 WIB menjadi informasi awal Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan penelusuran dan diberikan himbauan. Menggala, 01 Februari 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TULANG BAWANG Ketua, Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1419 004/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1418 004/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1416 002/TM/PL/Kab/16.27/I/2024 Dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Sutrisno (Aparatur Sipil Negara Departemen Kementrian Agama Kabupaten Pacitan, Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan dan Ketua PCNU Kabupaten Pacitan periode 2022-2027) yang diduga terlibat aktif sebagai pembaca do’a dalam pelaksanaan kampanye Rapat Umum Partai Demokrat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1415 002/TM/PL/Kab/16.33/I/2024 Menetapkan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1414 002/LP/PL/Kab/16.11/I/2024 Laporan tidak di registrasi karena penyampaian laporan melewati batas yang di tentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1413 008/TM/PL/Kec-Tapalang Barat/30.01/I/2024 Bahwa terhadap keterlibatan Hariadi dalam kegiatan kunjungan silaturahmi yang dilaksanakan oleh calon DPRD Kabupaten atas nama Arbaeti pada hari minggu, tanggal 3 Desamber 2023 bertempat di rumah Sahuddin, Dusun labuang rano, Desa Labuang rano, Kecamatan Tapalang barat, Kabupaten Mamuju merupakan suatu tindakan yang diduaga kuat melanggar ketentuan Pasal 9 (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, Pasal 5 huruf (n) angka (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mentri Dalam Negri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1412 002/LP/PL/Kab/16.33/I/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal untuk laporan yang ditujukan kepada Para Terlapor dan tidak memenuhi syarat materiel untuk laporan yang ditujukan kepada Terlapor I dan Terlapor II karena telah dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab//16.33/I/2024 Tanggal 8 Januari 2024. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor III terkait pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Huruf d dan Huruf l Juncto Pasal 14 Huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Merekomendasikan pelanggaran perturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Juncto Pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Apartur Sipil Negara yang dilakukan oleh Terlapor III kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo. Merekomendasikan pelanggaran perturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Huruf a dan Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dilakukan oleh Terlapor III kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1411 004/TM/PL/Kab/16.16/I/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1410 003/TM/PL/Kab/16.16/I/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1409 002/TM/PL/Kab/16.16/I/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1408 004/TM/PL/Kab/14.16/I/2024 1. Bawaslu Jepara menyimpulkan terlapor dalam laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Batealit terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu Pasal 523 jo Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; 2. Menindaklajuti laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Batealit sebagai temuan dan diregiter oleh Bawaslu Kabupaten Jepara pada Senin, 8 Januari 2024 Pukul.16. 00 WIB. 3. Meneruskan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jepara pada Pemilu tahun 2024 dalam kurun waktu 1x24 jam sejak diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1407 001/TM/PL/Kab/31.07/I/2024 1. Bahwa Menetapkan Temuan Pengawas Kelurahan/Desa Tengah-Tengah Telah memnuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a,b,c,d dan e perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu 2. Bahwa sebagaimana angka 1 di atas makan temuan pengawas kelurahan/Desa Tengah-Tengah dapat di register 3. Bahwa selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu wilayah Hukum Pulau Ambon dan P.P Lease)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1406 001/LP/PL/Kab/08.12/I/2024 Bahwa berdasarkan hasil Laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n Syaifullah Pada Hari Jum'at Tanggal 26 Januari 2024 Pukul 14.00 WIB terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait dengan Kegaitan Kampanye menggunakan Fasilitas Pemerintah oleh Partai Gerinda Calon Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung di Gedung Olahraga Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Pringsewu a.n Dr. M. Atras Mufazi M.M. Bahwa pelapor tidak menyampaikan hasil perbaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatas sampai batas waktu perbaikan 2 hari kerja yang jatuh pada tanggal 30 Januari 2024 pukul 16:00 WIB. Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu memutuskan dan sepakat terhadap status laporan tersebut TMS (Tidak memenuhi Syarat) dengan catatan “Syarat Formil berupa bukti yang harus dilengkapi terkait identitas saksi dalam Laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait Kegaiatan Kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah tidak terpenuhi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1405 003/LP/PL/Kota/18.01/I/2024 Berdasarkan kajian awal maka dapat disimpulkan : 1. Berdasarkan uraian laporan, Pelapor telah memnuhi syarat foemal dan materiel laporan; 2. Terhadap laporan Nomor : 005/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 diregister ke dalam buku registrasi laporan; 3. Terhadap laporan Nomor : 005/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XII/2023 diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XII/2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1404 002/LP/PL/Kota/16.03/I/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 02/LP/PL/Kota/16.03/I/2024* I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Prawoto Sadewo b. Alamat : Jl. Suryat No.05 Kel. Gedog Kec.Sananwetan c. Pekerjaan : Perdagangan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Sekitar jam 02.10 WIB rombongan 5 sepeda motor melintas dari selatan sejumlah 12 orang karena yang 2 motor berboncengan 3 orang pukul 02.12 WIB salah satu motor yang berboncengan 3 berhenti diperempatan salah satu turun langsung menghampiri baliho milik Prawoto sadewo Caleg dari PPP nomor 8 dapil Kota Blitar 2 dirusak selanjutnya pelaku merusak baliho milik Bayu Setyo Kuncoro caleg PDI-P nomor 1 dapil Kota Blitar 2 setelah melakukan pengrusakan para rombongan tancap gas kearah utara ciri – ciri motor yang digunakan merk N.Max warna hitam , Vario, Mega Pro,dan Beat dan diduga pengrusakan menggunakan cutter, dengan ciri-ciri Pelaku menggunakan Kaos Biru lengan panjang dan celana pendek hitam. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Terkait kedudukan hukum pelapor Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa Pelapor terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Maka berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan pada kartu identitas pelapor, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan berhak melaporkan dugaan pelanggaran yang diketahui. 2. Identitas terlapor Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor masih pada tahap pencarian. Sehingga pada saat menyampaikan laporan, pelapor tidak dapat mencantumkan nama dan identitas terlapor atau dalam hal ini terlapor tidak diketahui. 3. Waktu penyampaian laporan Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 setelah tepat 1 hari diketahuinya dugaan pelanggaran yaitu tanggal 14 Januari 2024. Sehingga Penyampaian Laporan oleh pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. b. Syarat materiil 1. Terkait waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu Peristiwa terjadi pada hari Minggu dini hari Jam 02.12 Wib Tanggal 14 Januari 2024 tempat Jl. Suryat Perempatan Lingkungan Ngrebo Kel. Gedog Kec Sananwetan 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran a. Bahwa Peserta Pemilu Calon Anggota DPRD Kota Blitar Dapil Kota Blitar 2 atas nama Prawoto Sadewo telah melakukan pemasangan Alat peraga kampanye tempat Jl. Suryat Perempatan Lingkungan Ngrebo Kel. Gedog Kec Sananwetan b. Bahwa setelah dilakukan pemasangan baliho berukuran 2 x 3 M, pada hari Minggu Pagi Jam 07.00 Wib tanggal 14 Januari 2024 lewat diperempatan Jl suryat dan melihat dan mengetahui Baliho yang dipasang telah rusak. Akhirnya saudara pelapor Prawoto Sadewo mencari tahu dan menemukan melalui CCTV. c. Bahwa Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang dalam hal ini pelaku masih dalam pencarian dan menilai kejadian ini tidak hanya sekedar pengrusakan alat peraga kampanye akan tetapi memang perbuatan yang sengaja dilakukan untuk memprovokasi masyarakat agar suasana menjadi kacau dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Blitar . d. Bahwa alat peraga kampanye tersebut berupa Baliho sebanyak 1 buah yang terletak di Jl Suryat Perempatan Lingkungan Ngrebo Kel. Gedog Kec Sananwetan. e. Bahwa tindakan Pengrusakan alat peraga kampanye telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal 491 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.OOO,OO (dua belas juta. rupiah), Jo pasal 521 Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 280 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. 3) Jenis dugaan pelanggaran Pemilu a. Sesuai dengan kronologi dan laporan Pelapor bahwa tindakan yang dilaporkan diduga sebagai tindakan Pengrusakan alat peraga kampanye. Bahwa tindakan tersebut diindikasikan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo Pasal 491 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.OOO,OO (dua belas juta. rupiah), dan jo Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 280 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. b. Bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang diduga sebagai pelanggaran tindak pidana. 4) Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor a. Salinan foto ktp-el 3 lembar b. Foto Baliho sesudah kejadian dirusak. c. Vidio pengrusakan dari cctv IV. Kesimpulan Bahwa laporan Nomor : 02/LP/PL/Kota/16.03/I/2024 yang dilaporkan oleh Prowoto Sadewo tangal 14 Januari 2024 pada jam 10.20 WIB dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa syarat formal pelaporan tentang identitas terlapor sebagaimana dimaksud pada angka III huruf a angka 2, syarat formal terlapor tidak memenuhi syarat; 2. Bahwa syarat materiel laporan tentang peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka III huruf b angka 1 diatas merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 3. Laporan tidak memenuhi syarat formal V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa : 1. Melengkapi identitas terlapor paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan .
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1403 002/TM/PL/Kec-Basse Sangtempe Utara/27.09/I/2024 bahwa berdasarkan kajian awal, Temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana ketentuan pada Pasal 490 jo 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, sehingga Panwaslu Kecamatan Bastem utara meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1402 003/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 - Temuan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel - Terlapor diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 494 UU Pemilu, Setiap ASN, Anggota TNI dan Kepolisian Negara republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat desa dan atau anggota Badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1401 007/TM/PL/Kec-Kalukku/30.01/I/2024 Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerangkan bahwa:” Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik” Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 5 UU No 20 Tahun 2023, bahwa nilai dasar ASN adalah bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 1 huruf d UU No. 20 Tahun 2023 “Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Bahwa sebagaimana ketentuan yang dimaksud diatas, Bahwa terhadap tindakan unggahan foto Arbaing dengan Suhardi Duka, Calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat melalui akun facebook atas nama “KELURAHAN BEBANGA” pada tanggal 12 Desember 2023, dan postingan pada tanggal 12 November 2023 yang menampilkan poto Suhardi Duka, dan Zulfikar Suhardi yang memakai baju Demokrat, yang ke duanya adalah Caleg DPR RI Dapil Sulbar mengindikasikan keberpihakan dan pengaruh dari golongan dan/atau calon legislative tertentu. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil. “Etika terhadap diri sendiri meluputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan” Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Arbaing selaku ASN terhadap tindakan unggahan foto Arbaing dengan Suhardi Duka, Calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat melalui akun facebook atas nama “KELURAHAN BEBANGA” pada tanggal 12 Desember 2023, dan postingan pada tanggal 12 November 2023 yang menampilkan poto Suhardi Duka, dan Zulfikar Suhardi yang memakai baju Demokrat, yang ke duanya adalah Caleg DPR RI Dapil Sulbar berpotensi terlibat dalam Konflik kepentingan pribadi serta diduga kuat melanggar ketentuan larangan ASN yaitu melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf (n) angka (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil berbunyi “PNS dilarang: memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;” Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mentri Dalam Negri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Yang berbunyi: “membuat posting, Comment, Share, , bergabung/follow dalam group /akun pemenang bakal calon/(Presiden/Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota) “ Bahwa terhadap fakta tindakan Arbaing unggahan foto Arbaing dengan Suhardi Duka, Calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat melalui akun facebook atas nama “KELURAHAN BEBANGA” pada tanggal 12 Desember 2023, dan postingan pada tanggal 12 November 2023 yang menampilkan poto Suhardi Duka, dan Zulfikar Suhardi yang memakai baju Demokrat, yang ke duanya adalah Caleg DPR RI Dapil Sulbar termasuk dalam bentuk pelangggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Bahwa terhadap tindakan Arbaing yang mengunggahan foto dengan Suhardi Duka, Calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat melalui akun facebook atas nama Kelurahan Bebanga pada tanggal 12 Desember 2023, dan postingan pada tanggal 12 November 2023 yang menampilkan foto Suhardi Duka, dan Zulfikar Suhardi yang memakai baju Demokrat, yang ke duanya adalah Caleg DPR RI Dapil Sulbar merupakan suatu tindakan yang diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 9 (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, Pasal 5 huruf (n) angka (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mentri Dalam Negri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1400 003/LP/PL/Kab/01.18/I/2024 Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pukul 12.30 wib mengenai pembahasan dugaan Netralitas ASN Kemenag Bireuen yang diduga melakukan kampanye kepada jajaran Instansi ASN Kemenag diputuskan bahwa laporan 003/LP/PL/Kab/01.18/I/2024 memenuhi syarat formil dan materil dugaan tindak pidana pemilu, dan dilimpahkan pada Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1399 001/LP/PP/Kab/16.11/I/2024 Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1397 001/LP/PL/Kab/19.12/I/2024 laporan diregistrasi, direkomendasikan dan diteruskan ke instansi yang berwenang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1396 001/LP/PP/Kab/16.32/I/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1395 001/TM/PL/Kab/16.13/I/2024 Temuan memenuhi syarat Formil dan Materiel sehingga diregistrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1394 003/LP/PL/Kab/16.23/I/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1393 004/LP/PL/Kec-Linggo Sari Baganti/03.15/I/2024 Kesimpulan 1. Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan dari Ermal dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan 001/LP/PL/Kec.Linggo Sari Baganti/08.09/X/2023 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Linggo Sari baganti, berkesimpulan bahwa peristiwa dan uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu. 2. Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan dari Ermal dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan 001/LP/PL/KEC.Linggo Sari Baganti/03.15/X/2023 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Linggo Sari baganti, berkesimpulan laporan tersebut terpenuhi syarat formil dan tidak terpenuhi syarat materil Rekomendasi Laporan dari Ermal dengan nomor bukti laporan 001/LP/PL/KEC.LSB/08.09/X/2023 Panwaslu Kecamatan Linggo Sari baganti berkesimpulan tidak meregister dan tidak terpenuhi syarat materiel yaitu peristiwa dan uraian kejadian tidak adanya dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1392 003/LP/PL/Kec-Baso/03.08/I/2024 Sekitar jam 09.00 wib senin tanggal 08 januari 2024 feri dapat telfon dari eka mengatakan ada spanduk mirip Doddi, ST. MH di bengkel motor di simpang sd titih nagari padang tarok. Feri yag saat itu tidur di rumah Orang tua Doddi St. Mh di smpang SMPN 3 Baso langsung mengajak iwan menuju lokasi spanduk yang di pasang. feri dan iwan membuka spanduk tersebut dan membawa ke rumah doddi St. Mh di simpang SMPN 3 Baso. Sesampai di rumah Doddi beserta tim terkejut akan spanduk yang di peroleh oleh feri. Sekitaran 14.50 WIB Eka alneddi menelfon kembali dan mengatakan kalau ada spanduk yang sama di pasang di bengkel terpasang di dekat petrashop jalan labuah luruih. Feri dan farid dan alnedi yang saat itu sedang ada kegiatan di candung langsung menuju ke labuah luruih. Sesampai di depan percetakan manenggang digital printing, parit dan feri turun karena melihat spanduk yang sama terletak di luar percetakan, sedangkan alneddi lanjut ke labuah luruih. Sesampai di pertashop di labuah luruih alneddi menemukan spanduk yang sama di depan ruko. Spanduk tersebut sudah di bantu seseorang untuk menurunkan dan di biarkan saja tergelatak di bagian bawah. Selanjutnya alnedi langsung menuju percetakan Manenggang Digital Printing Farid dan feri sesampai di Seberang jalan percetakan langsung mengambil foto baliho yang sudah di rangkai dan tinggal di pasang sebanyak 2 buah. Dan seketika itu melihat andi berlari kedalam tempat percetakan. Setelah di foto feri dan farid langsung jalan ke arah simpang gumarang. Sesaat berjalan nofrizon keluar dari percetakan dan memanggil manggil feri dan farid namun tak mengindahkan setelah itu nofrizon Kembali memanggil dan mengatakan “manga ambiak foto dan video, ambo sajo bisa melaporkan ke polisi. Tidak lama setelah itu datang almeddi ke lokasi percetakan manenggang digital printing di simpang gumarang nagari padang tarok. Dan terjadi perdebatan antara nofrizon dan almeddi. Nofrizon mengatakan bahwasanya jika ada yang merasa di rugikan silahkan lapor polisi ungkap nofrizon. Setelah itu Tim Doddi mulai membubarkan diri namun di saat berjalan Pani salah satu tim nofrizon mengatakan bahwa ”ilang kalian ciek ciek di kami malam beko ko”. Tidak berselang lama, muhammad Iqbal polisi polsek baso datang ke lokasi dan menanyakan permasalahan. Muhammad Ikbal selaku Polisi menelfon Doddi, ST. MH dan meminta TimSimpatisan untuk membubarkan diri. Doddi ST. MH mengindahkan saran dari Muhammad Ikbal dan menelfon salah satu tim untuk membubarkan diri namun tim doddi memastikan bahwasanya spanduk dan baliho yang sudah di cetak tidak di psang serta semua spanduk dan baliho yang telah di pasang tim Nofrizon di buka di hari itu juga Pada pukul 20.11 usni novita salahh satu warga memberi pesan singkat melalui WA dan mengatkan ”bg iko mirip” foto pak doddi st bg” sekalian melampirkan foto spanduk yang sebelumnya di pasang di depan kedai milik keluarga yang sudah tidak terpakai. Pada pukul 21. 13 Parit pulang dari lokasi kejadian menuju Sungai angek, sesampai di Danguang-danguang dekat mushala melihat ada spanduk yang sama terpasang di lantai dua di rumah warga. Parit langsung memberi tahu hendra melalui wa. Pada pukul 21.15 Hendra memberi pesan singkat melalui WA kepada Nofrizon untuk membuka Spanduk yang terpasang, dan nofrizon berjanji akan membuka esok harinya karena rumah tersebut sudah terkunci. Namun hingga hari selasa, 09 januari 2024 pukul 21.46 wib spanduk tersebut tidak di buka hanya di balikan. Pada pukul 21.30 ipal menghubungi andri sikumbang karena dapat informasi dari Andi tim nofrizon bahwasanya Andre Sikumbang memiliki spanduk yang siap di pasang sebanyak 5 buah dan 1 sudah terpasang di warung Usni Novita depan TK Rohana Kudus Jorong Sungai Angek. Pukul 00.30 WIB Selasa, 09 Januari 2024 andri sikumbang menemui tim Doddi ST, Mh Di Rumah Orang tua yang berlokasi di Simpang SMPN 3 Baso dan mengakui bahwasanya ia di suruh nofrizon untuk mengambil Baliho kepercetakan Manenggang Digital Printing Di Simpang Gumarang dan membawa spanduk tersebut kerumahnya pada hari Senin, 07 januari 2024. sesaat sampai di Tk Rohana Kudus, Andri Sikumbang memasang spanduk tersebut dan mengambil foto dan di kirim ke Nofrizon. Setelah itu andri sikumbang langsung pulang kemancuang nagari padang tarok. Sesampai di rumah sekitaran 30 menit karena merasa tidak tenang andri sikumbang kembali kelokasi pemasangan spanduk, namun sesampai lokasi spanduk sudah tidak ada. Dan beranggapan kalau spanduk di buka oleh tim nofrizon yang lain. Pada malam hari andri sikumbang ikut acara bersama rice di daerah bukik batabuah. Pengakuan andri sikumbang di hadapan tim Doddi ST. MH kurang lebih 13 orang dan mangatakan dia siap menjadi Justice Collaborator (Sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkan suatu tindakan pidana tertentu). Andri Sikumbang menyampaikan pada saat itu dia suruh oleh nofrizon memasang spanduk dan Jang Awi Grosiran juga membawa spanduk yang sama ke padang tarok. Spanduk yang di pasang di bengkel motor di Simpang SD 06 Jorong Titih bisa jadi dipasang oleh Jang Awi. Andri dalam pengakuannya yang memasang spanduk di Dekat TK Rohana Kudus adalah Andi yang baru keluar dari penjara karena kasus narkoba
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1391 003/TM/PL/Kab/03.08/I/2024 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 pukul 11.40 Wib telah dilaksanakan kampanye Calon Anggota DPR RI Dapil II Sumatera Barat dari Partai Demokrat atas nama Ir. H. Mulyadi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Dapil 1 dari Partai Demokrat atas nama Syafrio Febri yang berlokasi Koto Batu Jorong IV Parik Panjang Nagari Lubuk Basung serta Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam Dapil 1 dari Partai Demokrat atas nama Yanto yang berlokasi Jl. Gadjah Mada No 309 Nagari Lubuk Basung. 2. Bahwa kegiatan kampanye dilaksanakan berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor : STTP/256/Yan.2.2/XII/2023/DIT IK tertanggal 24 Desember 2023. 3. Bahwa dalam kegiatan kampanye di Koto Batu Jorong IV Parik Panjang Nagari Lubuk Basung dialksanakan dihalaman rumah warga dengan kegiatan orasi dan kegiatan pembagian beras 5 Kg kepada peserta kampanye. Dengan metode pengumpulan kupon. 4. Bahwa dihalaman salah satu warga terpakir satu mobil truk tronton yang berisikan beras. 5. Bahwa disaat Ir Mulyadi hendak mengakiri orasinya beberapa dari peserta kampanye berjalan menuju teras rumah tempat parkirnya mobil truk troton tersebut yang di ikuti oleh Caleg DPRD Kabupaten Agam a.n Syafrio Febri dan juga beberapa orang dari tim kampanye Ir.H.Mulyadi 6. Bahwa melihat kondisi tersebut Qoriah Mesta, Mizlin Hardi, Hendro Kurniawan Putra mengikuti rombongan tersebut guna mengawasi kegiatan yang akan terjadi di teras rumah warga tersebut. 7. Bahwa saat di teras rumah warga tersebut Qoriah Mesta melihat peserta kampanye yang berkumpul sudah memegang kupon beras 5 kg. 8. Bahwa diteras rumah warga tersebut dilakukan kegiatan teknis cara pengambilan beras, Syafrio Febri menyetujui teknis pengambilan beras dengan mengumpulkan 10 kupon warga terlebih dahulu. 9. Bahwa Syafrio Febri melakukan pengumpulan kupon beras 5 Kg namun dalam proses pengumpulan 10 kupon warga tersebut tiba tiba syafrio febri keluar dari lokasi pembagian beras dan mengarah ke lokasi kampanye tempat Ir. Mulyadi berada dan tidak lama kemudian Syafrio Febri kembali ke lokasi pembagian beras. 10. Bahwa sekembalinya Syafio Febri ketempat pembagian beras, ybs membagikan uang senilai Rp.50.000., kepada warga yang telah memberikan kupon. 11. Bahwa melihat adanya pembagian uang maka Mizlin Hardi di damping Qoriah Mesta menghampiri Syafrio Febri untuk menanyakan asal sumber uang yang dibagikan kepada Syafrio Febri. Mizlin Hardi : Rio kok ado bagi bagi uang?, pembagian uang itu apa maksudnyo? Syafrio Febri : ooo pembalian nyo ….. pitih pambali kupon ko Mizlin Hardi : Jadi pitih ko dari partai, dari caleg atau darima? Syafrio Febri : dari Caleg Mizlin ahardi : jadi dari Caleg diagiah ka masyarakat? Syafrio Febri : iyo Mizlin Hardi : untuk bara urang? Syario Febri : 20 orang Mizlin Hardi : yang diagiah pitih? Syafrio Febri : ndak nyo mambali kupon ka awak Mizlin Hardi : untuk mambali bareh diagiahan pitih Syafrio Febri : menjawab dengan anggukan. Mizlin Hardi : kalau model ko melanggar go… Mony politik ko yoo., pidana ko komah jan di taruihan lay. 12. Bahwa Syafrio Febri menerangkan kepada Mizlin Hardi Uang yang diberikannya kepada warga tersebut adalah uang untuk pembeli beras yang berasal dari caleg 13. Bahwa telah dilakukan pencegahan setelah itu pembagian uang di hentikan namun pembagian beras tetap berlangsung dimana masyarakat telah memberikan kuponnya. 14. Bahwa Kegiatan Kampanye Ir.H.Mulyadi di lokasi kedua ini dimulai pada pukul 14.00 WIB di Sekretariat Partai Demokrat yang beralamat di jalan Gajah Mada No 309 Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung dengan penangung jawab Caleg DPRD Kabupaten Agam dapil 1 dari partai demokrat Yanto Dt BASA. 15. Bahwa setelah kegiatan orasi Ir.H.Muyadi maka acara dilanjutkan dengan kegiatan pasar murah, namun pada pelaksanaan pasar murah tersebut masih sama dengan yang terjadi di lokasi sebelumnya, yaitu pembagian beras secara gratis dimana masyarakat yang hadir hanya memberikan kupon kepada panitia dan kemudian mendapatkan beras sebanyak jumlah kupon yang diberikan tanpa ada memberikan uang 16. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Rosmani, dan Yulianengsih mengatakan bahwa Ybs (Syafrio Febri) memberikan uang Rp.50.000 untuk mengambil beras dan uang yang diberikan tersebut diserahkan kembali kepada Ybs waktu kegiatan kampanye di Koto Batu Jorong IV Parik Panjang 17. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Atmareni, Bujang, yang hadir sebagai peserta kampanye di Jl. Gadjah Mada No 309 Nagari Lubuk Basung menyatakan kegiatan hanya membagikan beras. 18. Bahwa berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan, “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”, ”, juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”, juncto Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah)” 19. Bahwa berdaarkan Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan: “Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” 20. Bahwa berdasarkan uraian diatas, diduga terjadi pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ir.H.Mulyadi (Caleg DPR RI dapil 2 (dua) Sumatera Barat dari Partai Demokrat), Syafrio Febri (Caleg DPRD Kabupaten Agam dari Partai Demokrat) dan Yanto DT. Basa (Caleg DPRD Kabupaten Agam dari Partai Demokrat) berupa praktek pembagian uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per orang dan beras seberat 5 Kg.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1390 001/LP/PL/Kab/16.14/I/2024 Laporan Tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1389 002/TM/PL/Kec-Sungai Pua/03.08/I/2024 - Bahwa pada hari Kamis 14 Desember 2023 pukul 21.15 telah dilaksanakan pengajian di Mushalla An-Nur Jorong Kubu Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Pua; - Bahwa dalam acara tersebut caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat atas nama Nurna Eva Karmila dari Partai PKS hadir dan memberikan tausiyah; - Bahwa melalui microfon Mushalla Taufik Hidayat mendengarkan kata-kata penutup tausiyah oleh Nurna Eva Karmila sebagai berikut "perkenalkan saya Nurna Eva Karmila, saya istri Wakil Wali Kota Bukittinggi, saya berasal dari partai PKS, saya berencana akan mewakili ibuk-ibuk di Provinsi, saya caleg PKS nomor urut 1. Untuk presiden kita nanti nomor urut 1 juga ya ibuk-ibuk, atas nama Anies”; - Bahwa Taufik Hidayat merekam kata-kata penutup yang disampaikan oleh Nurna Eva Karmila dan dari hasil rekaman tersebut terdapat kata-kata penutup tausiyah oleh Nurna Eva Karmila yaitu “Kalo PKS Presidennya Anies”; - Bahwa ketika Taufik Hidayat sampai di Mushalla acara sudah selesai dan Taufik Hidayat memperoleh dokumentasi dari Anggota Yasinan atas nama Mawarni terkait penyebaran Kalender dan jilbab polos; - Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari anggota yasinan yang dimintai keterangan (Jarni, Alizur, Ahmadi, Rukiyah dan Lenida) menyatakan bahwa terjadi pembagian kalender dan jilbab di dalam Mushalla An-Nur; - Bahwa berdaskan dokumentasi foto yang diperoleh dari anggota yasinan atas nama Mawarni terlihat penyebaran bahan kampanye berupa kalender yang memuat kalender untuk tahun 2024, terdapat foto Anies Muhaimin Nomor urut 1 lambang Partai PKS Nomor Urut 8, foto Hj. Nevi Zuairina Caleg DPR RI 2024-2029 Dapil Sumbar 2 Anggota DPR RI dengan Nomor Urut 1 dan foto Nurna Eva Karmila Istri wakil wali kota Bukittinggi Buya Marfendi Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3 Bukittinggi- Agam Nomor urut 1 dan jilbab di dalam Mushalla; - Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari anggota yasinan yang dimintai keterangan (Jarni, Alizur, Ahmadi, Rukiyah dan Lenida) menyatakan bahwa terjadi pembagian kalender di dalam Mushalla An-Nur; - Bahwa berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan, “pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan”, juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi “ setiap pelaksana, peserta dan /atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); - Bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum menjelaskan, “Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah”; - Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan, “pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”; - Bahwa berdasarkan uraian di atas diduga terjadi pelanggaran kampanye pemilu yag dilakukan oleh caleg Nurna Eva Karmila calon DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor 1 dari Partai PKS Dapil 3 Sumbar yaitu pembagian kalender dan jilbab di tempat ibadah;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1388 004/LP/PL/Kab/31.10/I/2024 Bahwa terhadap Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab.MBD/31.10/I/2024, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan Kajian awal dan Hasil Kajian awal tersebut "Laporan tidak dapat diregistrasi karena telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai dengan tingkatannya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
1387 003/LP/PL/Kab/31.10/I/2024 Bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilu Bawaslu kabupaten Maluku Barat Daya terhadap Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab.MBD/31.10/I/2024, maka Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dugaan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1386 002/LP/PL/Kab/31.10/I/2024 Bahwa hasil kajian awal Bawaslu kabupaten maluku Barat Daya terhadap laporan nomor 002/LP/PL/Kab/31.10/I/2024, tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1385 004/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1384 001/LP/PL/Kab/31.10/I/2024 1. bahwa hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor : 001/LP/PL/Kab.MBD/31.10/I/2024, maka bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya tidak dapat merigstrasi Laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat Materil, yaitu tidak ada bukti pendukung dalam menyampaikan laporan ke Bawaslu Kab. MBD
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1383 002/LP/PL/Kab/02.16/I/2024 Bedasarkan kajian awal, maka dapat disimpulkan Laporan belum memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1382 003/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1381 003/TM/PL/Kab/32.07/I/2024 Berdasarkan hasil pleno pimpinan, temuan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1380 003/TM/PL/Kab/14.16/I/2024 1. Bawaslu Jepara menyimpulkan terlapor Petinggi Desa Bugel Kecamatan Kedung dalam laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pecangaan terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; 2. Bawaslu Jepara menyimpulkan terdapat juga dugaan pelanggaran UU lainnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 3. Pelaksana Kampanye yakni Sdr. Andhika Satya Wasistho (Caleg DPRD RI Dapil II Jateng) dan Sdr. Arganto Cahyo Wibowo (Caleg DPRD Propinsi Dapil III Jateng) juga melanggar pasal 493 jo Pasal 280 ayat 2 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 4. Menindaklajuti laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pecangaan sebagai temuan dan diregister oleh Bawaslu Kabupaten Jepara pada 8 Januari 2024. Pukul. 16. 00 WIB 5. Meneruskan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jepara pada Pemilu tahun 2024 dalam kurun waktu 1x24 jam sejak diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1379 005/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 Kajian Awal Hasil Perbaikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1378 001/TM/PL/Kab/26.05/I/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, penyebaran Bahan Kampanye (BK) berupa kalender oleh Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah Nomor urut 14 An. Mugira yang dilakukan di tempat pendidikan Madrasah Aliyah Darud Dakwah Wal'irsyad (DDI) Bonde, Dusun V Jono, Desa Balukang II, Kec. Sojol
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1377 001/TM/PL/Kab/16.16/I/2024 Memenuhi Syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1376 006/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 belum memenuhi syarat materil. dan Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dan disampaikan ke pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1375 004/TM/PL/Kab/32.09/I/2024 Berikut ini kami sampaikan Kajian Awal atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1374 003/TM/PL/Kab/32.09/I/2024 Berikut ini kami sampaikan Kajian Awal atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1373 004/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/03.19/I/2023 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1372 003/LP/PL/Kab/03.19/I/2024 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar bahwa ditemukan dugaan pelanggaran pemilu sehingga Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/03.19/XII/2023 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1371 002/LP/PL/Kab/16.12/I/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; 2. Laporan merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 3. Bahwa sesuai dengan Pasal 21 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu; 4.Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 maka laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dilakukan permintaan pengambilalihan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Blitar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1370 002/LP/PL/Kab/05.05/I/2024 Laporan memenuhi syarat materiil dan Formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1368 001/TM/PL/Kec-Lengayang/03.15/I/2024 1. Laporan Hasil Pengawasan Nomor 044/LHP/PM.01.02/SB-08-03/12/2023 ditetapkan sebagai Temuan dugaan Pelanggaran dan diregister dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Lengayang/03.15/I/2024 2. Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Lengayang/03.15/I/2024 diproses dan ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Lengayang dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1366 001/TM/PL/Kab/16.28/XII/2023 1. Meregister temuan Netralitas ASN tersebut kedalam form B.2 . 2. Meminta keterangan Sdr. Amir Chamdani pada tanggal 29 Desember 2023, jika tidak datang dipanggil kembali pada tanggal 2 Januari 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1365 001/TM/PL/Kab/27.24/I/2024 Laporan Hasil Pengawasan dan BA Pleno
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1364 001/LP/PL/Kab/05.06/I/2024 Laporan Nomor : 01/LP/PL/Kab/05.06/I/2024 tidak dapat diregistrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1363 008/LP/PL/Kab/02.25/I/2024 kesimpulan : a. laporan tidak memenuhi syarat materil laporan karena waktu kejadian yang di laporkan pelapor belum masuk tahapn peserta pemilu b. badar jilid II bukan merupakan Peserta Pemilu rekomendasi : laporan diteruskan kepada peraturan perundang undangan lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1362 001/LP/PL/Kota/09.01/I/2024 Laporan TIDAK memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1360 004/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 1. Syarat Formal - Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Ayat (3) Syarat Formal meliputi: a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak terlapor, dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Ayat (2) Pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor Tjokorda Gde Tirta Nindhia berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Kembang Sari II No. 24 Lingkungan Tatasan Kaja, Tonja, Denpasar Utara, Bali yang lahir di Denpasar pada 16 Januari 1972. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu; - Bahwa pelapor Tjokorda Gde Tirta Nindhia dalam menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar menyampaikan identitas terlapor atas nama I Gede Tangkas Prema Bhawana, S.H beralamat di Denpasar selaku Caleg DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Utara Partai Perindo Nomor Urut 11 yang diduga memasang baliho tersebut diikat di tanah warisan pelapor dan di tiang telepon serta berada di sekitar tempat ibadah tanah warisan tanpa seizin dari pemilik tanah warisan yang lainnya; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal Kamis, 11 Januari 2024, yang diketahui oleh Pelapor pada Kamis, 11 Januari 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. 2. Syarat Materiel - Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Ayat (4) Syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran: Pada tanggal 11 Januari 2024, berlokasi di Jalan Trijata 11 A Denpasar, Bali; - Bahwa peristiwa dugaan pemasangan Baliho Caleg DPRD Kota Denpasar Dapil Denpasar Utara Partai Perindo atas nama I Gede Tangkas Prema Bhawana, S.H. Nomor Urut 11 yang berada di depan tanah warisan pelapor yang beralamat di Jalan Trijata 11 A Denpasar. Tanah warisan tersebut dimiliki oleh 8 pewaris. Bahwa berdasarkan keterangan dari pelapor Baliho tersebut diikat di tanah warisan pelapor dan di tiang telepon serta berada di sekitar tempat ibadah tanah warisan tersebut tanpa seizin dari pemilik tanah warisan yang lainnya. - Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan berupa: a. Foto Dokumentasi Baliho yang terdapat di depan tanah warisan kakek pelapor atas nama Tjok Selaga
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1359 001/LP/PL/Kab/16.10/I/2024 Bahwa laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/16.10/I/2024 yang dilaporkan oleh saudara H. Abdul Kosim diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1358 005/LP/PL/Kec-Batanta Selatan/34.04/I/2024 Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kec/34.04-024/12/2023 dalam waktu 1x24 Jam (satu hari) diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat agar segera dilakukan proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1357 001/LP/PL/Kota/23.02/I/2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat formal; b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa: Identitas terlapor yang memuat Nama, Alamat dan Nomor Telp/HP paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1356 005/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 1. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara Nomor: 288/LHP/PM.01.02/12/2023 dan Hasil Pengawasan Form A Bawaslu Kota Balikpapan Nomor: 354/LHP/PM.01.02/12/2023 dinyatakan sebagai Temuan Pelanggaran Kode Etik dan deregister pada tanggal 29 Desember 2023 dengan Nomor Register 004/Reg/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1355 001/TM/PP/Kab/14.08/I/2024 Pengawasan Minggu 31 Desember 2023 Pukul 07.00-Selesai "Jalan Sehat Bolone Mase Prabowo Gibran" di Lapangan Kedunguter Acara dimulai pukul 07.00 dengan pembagian kaos dilanjutkan senam bersama dengan instruktur miss Windy selama 30 menit dengan jalan sehat setelahnya rute lapangan kedunguter mengitari jl.pesanggrahan melewati jl.bhayangkara depan Polsek bms kembali ke lapangan kedunguter. Setelah kembali di lapangan dilakukan pembagian hadiah kuis yang dilakukan panitia kepada peserta dengan bisa menjawab pertanyaan dengan tepat. Anggota dewan maupun caleg datang pukul 09.30 naik panggung dan mengajak Bolone Mase untuk memilih dan untuk dapat memenangkan capres & cawapres Prabowo - Gibran dan Caleg dari Gerindra dalam pemilu 2024. Setelah itu acara hiburan dan pembagian doorprize bagi peserta.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1354 001/LP/PP/Kab/01.10/I/2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa Pelapor Hanzirwan Syah, ST yang beralamat tinggal di Ujung Tanah Kec. Samadua sesuai dengan bukti foto copy E KTP merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka (32) menyebutkan “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu” dan Pasal 8 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. WNI yang memiliki hak pilih”. Bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan Pelapor dalam Form Penerimaan Laporan, Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dijadikan sebagai Terlapor dikarenakan tidak diketahui siapa yang akan dijadikan sebagai Terlapor sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1 angka (33) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu” Bahwa kerusakan APK sebagaimana diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pukul 14:32 WIB dan penyampaian laporan oleh Pelapor dilakukan pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11:30 WIB sehingga masih memenuhi waktu penyampaian sebagaimana Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. b. Syarat Materil Bahwa Pasal Ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “ syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadiandugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti”. Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, perusakan APK diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pukul 14:32 WIB di Gampong Mutiara Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan. Bahwa berdasarkan laporan Pelapor sebagaimana form penerimaan laporan menyebutkan bahwa Pada waktu itu Pelapor sedang berada di RTH Tapaktuan sedang duduk minum kopi, selanjutnya masuk WA dari saksi Relawan yakni Rizal bahwa adanya APK Paslon No Urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka di Gampong Mutiara Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan telah rusak. Selanjutnya Pelapor meminta kepada yang Saksi Rizal untuk mengirimkan foto APK tersebut sesuai titik koordinat. Bahwa Pelapor dalam laporannya juga menyertakan bukti berufa foto APK Paslon No Urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka di Gampong Mutiara Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan telah rusak. IV. Kesimpulan - Laporan tidak memenuhi syarat formil dikarenakan tidak adanya Terlapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1350 004/TM/PL/Kab/27.12/I/2024 Terdapat sejumlah media yang memberitakan seseorang yang diduga adalah Kepala Desa Timpuseng Kecamatan Camba atas nama Muhammad Arsyad memberikan dukungan dengan mangatakan satu suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Maros atas nama Akbar Polo pada kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar) yang dilaksanakan oleh Asmara Official Law yang di hadiri Calon Anggota DPR Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, yang keudian dijadikan informasi awal sehingga dilakukan penelusuran dan Hasil penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran adalah sebagai berikut : 1. Tim Penelusuran menemui pemberi informasi awal atas nama Iqbal di warkop Kopi Pagi, informasi dari atas nama Iqbal bahwa dia tidak mengikuti kegiatan tersebut karena sebelum kegiatan dimulai dia meninggalkan tempat tersebut, dan informasi yang di dapatkan Iqbal dari teman yang kebetulan minum kopi di dekat kegiatan tersebut, bapak Arsyad mengatakan satu suara kepada caleg atas nama Akbar Polo pada sesi penanggap. 2. Tim Penelusuran menemui panitia kegiatan (Azis Maskur), dari informasi bahwa kepala desa atas nama bpk Muhammad Arsyad tidak di undang dalam kegiatan dan hanya singgah, namun bpk Muhammad Arsyad memberikan pernyataan pada kegiatan tersebut, dalam pernyataannya agar siapapun yang terpilih menepati janjinya dan tidak mendeklarasikan dukungannya ke Akbar Polo yang merupakan salah satu calon anggota Provinsi, tapi pada kegiatan tersebut pak Arsyad (Kades Timpuseng) mengatakan satu suara pada kegiatan tersebut dan itu hanya guyonan pada kegiatan tersebut. 3. Owner menit Indonesia (Akbar Enra) : bahwa betul menit Indonesia membuat berita online terkait kepala desa Timpuseng kec. Camba mengatakan satu suara kepada caleg atas nama Akbar Polo pada sesi tanggapan pada kegiatan tersebut, namun Akbar Enra mengatakan bahwa pak Arsyad berbicara atas nama pribadi dan hanya sebagai candaan di kegiatan itu. 4. Owner Warkop Kopi Pagi (Ba'ba) : bahwa betul kegiatan ngopi (ngobrol pintar) yang dilakukan oleh Asmara official law dilaksanakan di tempatnya (Kopi Pagi), yang hadir pada kegiatan itu Calon Anggota Provinsi dan Media, Muhammad Arsyad (Kades Timpuseng) memberikan tanggapan pada kegiatan itu dan mengatakan satu suara kepada Akbar Polo setelah para caleg yang terundang berbicara pada kegiatan itu, maksud dari pak Arsyad (Kades Timpuseng) berkata seperti itu hanya sebagai bahan guyonan pada kegiatan itu, hanya untuk meramaikan suasana pada kegiatan, dan untuk betul-betul menyatakan dukungannya ke Akbar Polo sepertinya tidak mungkin mengingat Pak Arsyad memiliki jabatan sebagai kepala Desa Timpuseng. 5. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Muhammad Agus) : dari hasil informasi Caleg DPRD Prov. Sul-Sel dari Partai PDI-Perjuangan atas nama Muhammad Agus yang hadir pada kegiatan ngopi (ngobrol pintar), dari keterangannya bahwa betul bapak Muhammad Arsyad hadir pada kegiatan itu dan memberikan tanggapan, terkait satu suara yang dinyatakan Bapak Arsyad pada kegiatan tersebut saya merasa itu tidak merugikan saya karena saya anggap itu adalah guyonan atau lucu-lucuan pada kegiatan tersebut. 6. Peserta kegiatan (Abdul Rajab Sadiq) : bahwa betul pada tanggal 30 Desember 2023 adanya kegiatan yang menghadirkan Caleg DPRD Prov. Sul-Sel dari Maros dan media di Kabupaten Maros, bapak Muhammad Arsyad hadir pada kegiatan tersebut namun hanya sebentar, setelah memberikan tanggapan Bapak Muhammad Arsyad meninggalkan lokasi, dalam tanggapannya Bapak Arsyad mengatakan kalau ada satu suara untuk Caleg DPRD Prov. Sul-Sel atas nama Akbar Hasan (Akbar Polo) itu adalah saya, dalam kegiatan itu Bapak Arsyad hanya mengatakan sekali, tanggapan terkait satu suara dia anggap bahwa itu hanya buat kegiatan tersebut meriah atau sebagai guyonan. 7. Peserta Kegiatan Caleg DPRD Provinsi dari fraksi PAN (A.Irfan AB) : dari hasil penelusuran bahwa betul pada tanggal 30 Desember 2023 adanya kegiatan yang menghadirkan Caleg DPRD Prov. Sul-Sel dari Maros dan media di Kabupaten Maros, bapak Muhammad Arsyad hadir pada kegiatan tersebut. Dalam tanggapannya Bapak Arsyad mengatakan kalau ada satu suara untuk Caleg DPRD Prov. Sul-Sel atas nama Akbar Hasan (Akbar Polo) itu adalah saya. Sebagai caleg DPRD Provinsi dari Fraksi PAN, Irfan AB merasa dirugikan atas tindakan dari Muhammad Arsyad selaku Kepala Desa. Menurutnya, semestinya kepala Desa tidak boleh berpihak pada salah satu calon legislatif. Sehingga berdasarkan hal - hal tersebut diatas, maka telah diduga melanggar pasal 282 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye”. Serta pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu : “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungak atau merugikan sala satu pesertqa pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Serta pasal 29 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: “Kepala Desa dilarang membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1348 004/LP/PL/Kota/07.03/I/2024 Memenuhi Syarat Formil Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1346 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil dan di Registrasi serta di Tindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelangaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1345 001/TM/PL/Kec-Tinangkung Selatan/26.03/I/2024 Bahwa berdasrakan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tinangkung selatan terhadap Kampanye tatap muka yang dilaksanakan oleh Ir. H Beniyanto Tamoreka, ST Calon Anggota DPR RI nomor urut 3 partai gokar bersama tim kampanye yang dilaksanakan Pada hari rabu Tanggal 10 Januari 2024 yang bertempat di Lokasi kosong milik bapak Wardan Taib Desa Kampung Baru, Kecamatan Tinangkung Selatan pada pukul 19.30 wita s/d 22.00 wita, di temukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di lakukan oleh Sdr. Wahyudi AR. Latief, S.Sos yang menjabat sebagai ASN di Kabupaten Banggai. 6. Fakta dan keterangan : a. Bahwa Pada hari rabu Tanggal 10 Januari 2024 telah di lakukan Kampanye tatap muka yang dilaksanakan oleh Ir. H Beniyanto Tamoreka, ST Calon Anggota DPR RI nomor urut 3 partai gokar bersama tim kampanye yang bertempat di lokasi kosong milik bapak Wardan Taib Desa Kampung Baru, Kecamatan tinangkung selatan pada pukul 19.30 wita s/d 22.00 wita. b. Bahwa setelah proses kampanye selesai tim kampanye membagikan bahan kampanye lainnya berupa kacamata kepada peserta kampanye. c. Bahwa dalam proses pembagian bahan kampanye berupa kacamata di duga ada salah satu ASN an. Wahyudi AR. Latief, S.Sos yang ikut serta terlibat aktif membagikan kaca mata kepada peserta kampanye. 7. Analisa : Dasar Hukum 1. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu; 2. Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur sipil Negara (ASN); 3. Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Bahwa bedasarkan Pasal 105 huruf d dan pasal 106 huruf b dan huruf d undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Panwaslu Kecamatan Bertugas: (d ) Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; Panwaslu Kecamatan Berwenang: (b) Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang Undang ini; 2. Bahwa berdasarkan pada Pasal 9 Undang-undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. tindakan Sdr. Wahyudi AR. Latief telah terlibat aktif dalam kegiatan kempanye dengan membagikan bahan kampanye berupa Kacamata kepada peserta kampanye. Tindakan tersebut di duga melanggar asas hukum kebijakan dan manajemen ASN terkait dengan Netralitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 huruf f Undang-undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana di sebutkan: “Pasal (2) Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN Berdasarkan pada asas: a. Kepastian Hukum; b. Profesionalitas; c. Proporsionalitas; d. Keterpaduan; e. Pendelegasian; f. NETRALITAS; g. Akuntabilitas; h. Efektivitas Dan Efisiensi; i. Keterbukaan; j. Nondiskriminatif; k. Persatuan Dan Kesatuan; l. Keadilan Dan Kesetaraan; Dan m. Kesejahteraan. 3. Bahwa tindakan Sdr. Wahyudi AR. Latief telah terlibat aktif dalam kegiatan kempanye dengan membagikan bahan kampanye berupa Kacamata kepada peserta kampanye merupakan tindakan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf n angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 : PNS Dilarang: Huruf n : Memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. Ikut kampanye; Sdr. Wahyudi AR. Latief, ikut serta dalam kegiatan kampanye tersebut dan terlibat aktif. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan atau tindakan yang melangar ketentuan larangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 4. Bahwa setelah di lakukan pencermatan dengan berdasar pada fakta dan analisa pelanggran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Saudara Wahyudi AR. Latief di duga melanggar Peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1344 002/LP/PL/Kec-Batang Asam/05.09/I/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel Pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1343 001/TM/PL/Kab/16.33/I/2024 Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023, Saudara Doni Rusmadiansyah memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Sidoarjo terkait kehadirannya pada acara Pelantikan DPAC dan Bimbingan Teknis Saksi se-Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 11.30 WIB bertempat di Hotel Delta Sinar Mayang Kabupaten Sidoarjo. Adapun pokok keterangan yang telah disampaikan ialah yang bersangkutan benar hadir pada kegiatan tersebut dengan maksud bertemu temannya Saudara Tungtung untuk membahas terkait rencana pendakian dan organisasi pemuda muhammadiyah. Selain itu, Saudara Doni Rusmadiansyah bertemu dan berbincang dengan Adit Hananta Utama (Ketua Pemuda Muhammadiyah yang kebetulan juga sebagai Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor Urut 1 Partai Demokrat Dapil 3) untuk mebahas terkait organisasi pemuda muhammadiyah. Bahwa Saudara Doni Rusmadiansyah menyadari bahwa dengan berkomunikasi dengan Saudara Adit Hananta Utama (Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor Urut 1 Partai Demokrat Dapil 3) dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1342 005/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 laporan Pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan pelanggaran pemilu berkaitan dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1341 002/LP/PL/Kab/03.13/I/2024 Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 saya selaku masyarakat Nagari Limo Koto memprotes Kecurangan dan Ketidak adilan yang terjadi di Nagari Limo Koto yang dilakukan oleh Anggota Panwam Kecamatan Bonjol Kepada Saudari Jerly Novia Sandra tentang kelulusan PTPS yang dikeluarkan panwam tanggal 19 Januari 2024 , yang mana dua minggu sebelum pendaftaran PTPS tepatnya didepan kantor wali nagari koto kaciak saya bertanya kepada saudara Dio adik saya ingin mendaftar sebagai pengawas TPS dan saudara Dio menyampaikan sendiri kepada saya tidak boleh saudara kandung ikut terlibat dalam PTPS atau KPPS apabila salah satunya sudah menjadi KPPS atau PTPS karena menyalahi Etika Penyelenggaraan, namun nyatanya pada waktu keluarnya pengumuman tanggal 19 Januari 2024 banyak terdapat saudara kandung yang diluluskan menjadi PTPS ternyata saudara Dio sendiri memasukkan saudari Asni Eliza ke TPS 12 yang jelas-jelas saudara kandung dari Gusni Warnita yang sudah menjadi KPPS di TPS 02, dan demikian pula Yospardi selaku sekreteriat Panwam Kecamatan Bonjol dua saudaranya sekaligus diluluskan menjadi PTPS di Nagari Limo Koto yaitu Lukman Nulkarim di TPS 06 dan Idris di TPS 11. hal inilah yang membuat saya bertanya apa yang sebetulnya terjadi di Panwam? Kenapa tidak sesuai kata kata dengan perbuatan? Kenapa lain yang dikatakan lain pula yang dilakukan dimana letak keadilan disini? ini yang ada didalam pikiran saya. Pada tanggal 20 Januari 2024 Pukul 11:00 WIB saya membuat surat pengaduan kepada panwam kecamatan dan mengantarkan surat pengaduan tersebut kekantor panwam Pukul 12:00 WIB mengenai apa yang terjadi ini. Saya bertemu langsung dengan ketua panwam dan saya diajak untuk memasuki ruangan bersama dua rekannya yaitu Alfis dan Dio. Kemudian Ketua Panwam Bonjol menjelaskan kepada saya bahwa saudari Jerly ini memiliki kemampuan dan layak untuk diluluskan hanya saja memiliki saudara kandung di TPS yang sama yaitu TPS 12 hal tersebut menyalahi etika penyelenggaraan. Saya mengeluarkan bukti printnan kelulusan PTPS. Saya mengetahui kemampuan dari saudari jerli ini ketika wawancara menjawab dengan benar dan baik dan ibuk liza sendiri selaku ketua membenarkannya. Diruangan itu hal tersebut dibenarkan. Dan saya meminta hasil rekaman wawancara saya ingin melihat kemampuan yang diluluskan di TPS 12 limo koto tersebut namun tidak diizinkan. Kemudian diluar ruangan disampaikan oleh anggota panwam alfis bahwasanya yang tidak boleh itu dua orang adik kakak dalam satu TPS karena sangat menyalahi etika penyelenggaraan mangkanya saudara jerly tidak diluluskan saya membatah karena tidak ada penyampaian seperti itu yang ada hanya tidak boleh ada saudara kandung yang ikut KPPS atau Pengawas PTPS yang disampaikan oleh Dio. Saya merasa kurang puas dan tidak senang dengan jawaban yang diberikan, saya meminta izin kepada ketua panwam kecamatan untuk mengadukan ke Bawaslu kabupaten Pasaman pada Senin Pukul 10.30 WIB besama dua orang saksi atas nama Riddo Rahman dan Rahmi Satria. Saya meneruskan laporan ini kepada bawaslu kabupaten dan saya ditanggapi dengan baik dan diberikan kesempatan kepada saya untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Saudara Riddo Rahman juga menyampaikan permasalah yang sama yang terjadi di TPS 04 Nagari Koto Kaciak yang mana kakaknya Efriza diluluskan menjadi PTPS di TPS 04 dan adiknya Mega Silvia juga sudah lulus menjadi KPPS di TPS 04 yang dibuktikan dengan print out Hasil Calon Anggota KPPS Terpilih untuk Pemilu Tahun 2024. saudari Rahmi Satria juga menyampaikan permasalahan yang sama terjadi di TPS 02 Nagari Limo Koto sama- sama saudara kandung di TPS 02 atas nama Asderwati yang sudah terpilih menjadi Anggota KPPS dan adiknya atas nama Nurmeliza yang lulus di TPS 02 sebagai Pengawas TPS. Yang saya ketahui berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 (sebelas) prinsip penyelenggara pemilu antara lain: Mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Maka dari itu saya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Panwam Bonjol terhadap prinsip Penyelenggara Pemilu berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2017, yaitu Jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka dan Profesional. 3)Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan urian kejadian dugaan pelanggaran pemilu di atas diduga merupakan jenis pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4)Bukti 1.Print Out Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Koto Kaciak sebanyak 3 (tiga) rangkap 2.Print out Hasil Calon Anggota KPPS Terpilih untuk Pemilu Tahun 2024 Koto Kaciak sebanyak 3 (tiga) rangkap 3.Print out KTP el atas nama Yelpa Safitri sebanyak 3 (tiga) rangkap 4.Foto Kopi KTP el atas nama Riddo Rahman sebanyak3 (tiga) rangkap 5.Foto Kopi KTP el atas nama Rahmi Satria sebanyak 3 (tiga) rangkap 6.Print out Pengumuman Hasil Calon Anggota KPPS Terpilih Nagari Limo Koto sebanyak 3 (tiga) rangkap 7.Print out Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Nagari Limo Koto 3 (tiga) rangkap 8.1 Buah DVD-R Kapasitas 4.7 GB 120 min 9.Print out Kartu Keluarga a.n Nurmeliza Nagari Limo Koto sebanyak 4 Rangkap Print out Kartu Keluarga a.n Asder Wati Nagari Limo Koto sebanyak 4 Rangkap Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1339 005/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Bulukumba.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1337 004/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1336 004/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1335 004/TM/PL/Kab/18.03/I/2024 Temuan Dugaan Pelanggaran Atas Adanya Kepala Desa atas nama JUNAID yan membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi NTB pada kegiatan kunjungan Bapak EDY MUHLIS, S.Sos selaku Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil VI Partai Nasdem Nomor urut 5 di Masjid Nurul Yakin Desa Kaowa Kecamatan Lambitu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1334 001/TM/PL/Kota/32.02/I/2024 Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 003/LHP/PM.01.02/K.MU-10.02/01/2024, tanggal 21 Januari 2024, dapat memenuhi syarat formal dan syarat materil, hasil Rekomendasi Peleno diregistrasi Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran, maka Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1333 001/TM/PL/Kab/08.05/I/2024 Berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengenai hasil pengawasan dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai temuan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. 2. Penemu : Imam Nurrohim, S.HI 3. Tanggal Temuan : 17 Januari 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1332 001/LP/PL/Prov/07.00/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1331 004/LP/PP/Kab/27.18/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1330 006/LP/PL/Kab/06.05/I/2024 Di Registrasi dan ditindaklanjuti proses penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1329 002/LP/PP/Kec-Mekakau Ilir/06.14/I/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil serta diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1328 001/TM/PL/Kab/02.16/I/2024 Temuan diregistrasi sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1327 001/TM/PL/Kab/10.05/I/2024 Diduga telah terjadi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yang dilakukan oleh Encik Basri E.M. Amin yang merupakan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga di halaman rumah Harman RT.002 RW.006 dengan menjadi Petugas Kampanye Partai Nasdem yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Lingga dan juru kampanye Rudi Purwonugroho Calon Anggota DPRD Lingga Partai Nasdem pada tanggal 20 Desember 2023 di Bukit Abun Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTPK/ 15/ XII/YAN.2.2./2023/SATINTELKAM Tanggal 16 Desember 2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1326 001/LP/PL/Kab/02.33/I/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1325 002/TM/PL/Kota/11.04/I/2024 Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1324 001/LP/PL/Kota/21.01/I/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 001/LP/PL/KOTA/ 21.01/I/2024* I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H. b. Alamat : Perumahan Metland Menteng Blok A3, Nomor 22, RT/RW. 015/007, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur c. Pekerjaan : Dosen (Purn Polri) II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada tanggal 15 Januari 2024 malam hari senin sekitar pukul 24.00 WIB, pada saat saya pulang dari Kabupaten Murung Raya beserta dengan Istri, pada saat saya mencari makan menemukan baleho atau Alat Peraga Kampanye itu dalam keadaan tersobek 80%. Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 pukul 13.00 WIB Saya melaporkan ke Polsek Pahandut terkait rusak nya Alat Peraga Kampanye milik Istri saya atas nama Ida Oetari Poernamasasi dan sudah dilakukan olah TKP sederhana Oleh Penyidik Polsek Pahandut. Selanjutnya Kapolsek Pahandut menyarankan agar melapor ke Bawaslu Kota Palangka Raya karena wewenang nya ada di Bawaslu Kota Palangka Raya. Bagi saya ini adalah sebuah bentuk penghinaan bagi saya dan istri saya, sehingga menurunkan martabat saya, istri saya dan keluarga yang notabene mantan Wakapolda Kalimantan Tengah. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: 1. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ketentuan Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan: Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan pelanggaran Pemilu; 2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunya hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggara Pemilu 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum, menyebutkan bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. Nama dan Alamat pelapor; b. Pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian. 4) Bahwa dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Pihak yang dapat menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan adalah: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. 5) Bahwa berdasarkan identitas Pelapor dalam Formulir Model B1, Sdr. Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H. merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Perumahan Metland Menteng Blok A3, Nomor 22, RT/RW. 015/007, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. 6) Bahwa dalam Laporannya Sdr. Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H. telah mencantumkan Terlapor a.n. Penyedia Baleho Wiratno Aping Advertaising; 7) Bahwa Sdr. Wiratno Alias Aping sebagai terlapor tidak memenuhi syarat formil sebagai terlapor karena Sdr. Wiratno alias Aping bukan sebagai Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024 seperti disebutkan pada pasal 280 ayat 1 huruf (g) Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu di larang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; 8) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui Kejadian tersebut pada tanggal 15 Januari 2023 dan Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 17 Januari 2023; Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H. tidak memenuhi syarat Formal Pelaporan. 2. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan bahwa syarat materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; c. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Palangka Raya mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan. Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: - Waktu dan tempat kejadian: Minggu, 14 Januari 2024, tempat kejadian Stand Baleho Besar, Lampu Merah Jl. Imam Bonjol (Seberang KEJATI, Bundaran Kecil). - Uraian kejadian dugaan pelanggaran: Pada tanggal 15 Januari 2024 malam hari senin sekitar pukul 24.00 WIB, pada saat saya pulang dari Kabupaten Murung Raya beserta dengan Istri, pada saat saya mencari makan menemukan baleho atau Alat Peraga Kampanye itu dalam keadaan tersobek 80%. Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 pukul 13.00 WIB Saya melaporkan ke Polsek Pahandut terkait rusak nya Alat Peraga Kampanye milik Istri saya atas nama Ida Oetari Poernamasasi dan sudah dilakukan olah TKP sederhana Oleh Penyidik Polsek Pahandut. Selanjutnya Kapolsek Pahandut menyarankan agar melapor ke Bawaslu Kota Palangka Raya karena wewenang nya ada di Bawaslu Kota Palangka Raya. Bagi saya ini adalah sebuah bentuk penghinaan bagi saya dan istri saya, sehingga menurunkan martabat saya, istri saya dan keluarga yang notabene mantan Wakapolda Kalimantan Tengah. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf (g) Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemililhan umum menyebutkan bahwa; Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu di larang Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu dan Pasal 280 Ayat 4 Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemililhan umum menyebutkan bahwa Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. - Bukti 1. Foto -Foto Alat Peraga Kampanye yang rusak atas nama Ida Oetari Poernamasasi, calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Nomor Urut 2 Partai Amanat Nasional. 2. Screnshoot Chat Whatsapp kepada Sdr. Wiratno Alias Aping selaku penyedia Advertising. 3. Nota Sewa Advertising atas nama MPOWER Advertising Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.H tidak memenuhi syarat formal dan materiel Pelaporan karena terlapor bukan sebagai Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu. IV. Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena terlapor bukan subjek pasal yang disangkakan; V. Rekomendasi Bahwa laporan tidak diregistrasi karena Bawaslu Kota Palangka Raya telah memberikan waktu 2 (dua) hari untuk melengkapi laporan; Bahwa Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bersifat khusus (lex specialis) bila mana subyeknya (orang yang melakukan perbuatan melawan hukum) masih sesuai dengan ketentuan Pasal 280.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1323 003/LP/PL/Kota/07.03/I/2024 memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1322 003/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1321 003/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1320 002/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1319 002/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1318 001/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1317 001/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1316 003/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 laporan Pelapor sudah melewati batas waktu penyampaian laporan 7 hari sejak diketahui; peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak mengandung dugaan pelanggaran pemilu sehingga belum memenuhi syarat materil uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1315 002/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 laporan Pelapor sudah melampaui batas waktu penyampaian laporan 7 hari sejak diketahui; uraian peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak mengandung dugaan pelanggaran pemilu sehingga belum memenuhi syarat materil uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1314 004/LP/PL/Kota/02.08/I/2024 a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa : 1. Bukti yang berhubungan dengan uraian peristiwa yang dilaporkan misalnya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Dusun III Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, dan/atau; 2. Bukti lain yang menguatkan laporan pelapor. b. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka Bawaslu Kota Gunungsitoli menyatakan laporan tidak diregistrasi. c. Kajian Awal dugaan pelanggaran ini agar diputuskan dalam rapat pleno.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1313 005/LP/PL/Prov/18.00/I/2024 TIDAK DIREGISTER karena Laporan Tidak memenuhi Syarat Matril terhadap peristiwa
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1312 004/LP/PL/Prov/18.00/I/2024 Di Register Karna memenuhi syarat Formil dan Matril Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1311 001/TM/PP/Kab/16.26/I/2024 Bahwa hari Selasa Tanggal 26 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Ngawi menerima surat tentang Informasi Awal dari lembaga Warga Pemantau Netralitas (WPN) terkait Dugaan Oknum ASN Pemkab Ngawi a.n Istamar yang mendukung salah satu Cawapres melalui media sosial (Tiktok) berupa komentar “GIBRAN MENANG !!!!!!!!!!!” pada acara podcast “HERAVY NEWS” dengan host Abraham Samad. Dengan adanya Informasi tersebut Komisioner Beserta Staf Bawaslu Kabupaten Ngawi melakukan memutuskan untuk melakukan penelusuran Informasi terhadap Dugaan Netralitas ASN pada Oknum Pejabat Pemkab Ngawi tersebut. Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 jam 09.30 - 10.30 WIB Bawaslu Kabupaten Ngawi mendatangi kantor Disparpora Kabupaten Ngawi. Dikantor Disparpora Bawaslu Kabupaten Ngawi, Kordiv Penanganan Pelangaran dan Datin beserta staff bertemu Kepala Dinas Diparpora (Ibu Wiwien Purwaningsih. S. Sos), Sekretaris Dinas (Ibu Wiwin Sumarti S. Sos) dan satu staf yang berteman dengan akun tersebut (Ibu Dilla Kristiningrum SE. MM). Dalam pertemuan tersebut mendapatkan informasi sebagai berikut : 1. Kepala Disparpora menyampaikan bahwa saudara Istamar benar-benar ASN dengan jabatan Kabag Olahraga pada Disparpora dan masih aktif 2. Kepala Disparpora sudah mengetahui terkait hal tersebut dan belum mengambil langkah/menindaklanjuti masalah tersebut. 3. Kepala disparpora menyampaikan bahwa yang bersangkutan mempunyai hobby bermedsos dan sering share di media sosial (Tiktok) di grup intern. 4. Terkait dengan akun yang dipersoalkan Kepala Disparpora kemudian memanggil staf yang bernama Dilla Kristiningrum SE MM dan menyampaikan bahwa foto dan nama akun saudara Istamar sudah diganti dan sebelumnya benar menggunakan foto profil memakai pakaian adat jawa dengan blangkon. Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 jam 10.45 - 11.15 WIB Bawaslu Kabupaten Ngawi juga mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi untuk koordinasi terkait pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Sdr Istamar S. Pd., M. Pd. Kordiv Penanganan Pelanggaran beserta Staff bertemu dengan Kepala BKPSDM Bp. Idham. Dalam pertemuan tersebut mendapatkan informasi sebagai berikut : 1. Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa saudara Istamar adalah ASN di Disparpora. 2. Kepala BKPSDM sudah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggran Netralitas dan akan menindaklanjuti dengan memanggil ybs pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023. Hari Kamis tanggal 28 November 2023 Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi mencocokan antara bukti profil pada media Sosial Tiktok dan Profil Whatsapp mempumyai kemiripan Foto yaitu menggunakan foto profil memakai pakaian adat jawa dengan blangkon. Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 jam 11.00-12.45 Bawaslu Kabupaten Ngawi berkoordinasi dengan lembaga WPN. Ketua dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Yusron Habibi bertemu dengan Sdr. Hariyanto (Bag. Hukum WPN), Sdr Gunawan dan Sdr AM Fatoni membahas terkait surat dari WPN terkait pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Sdr Istamar Dalam pertemuan tersebut mendapatkan informasi sebagai berikut : 1. WPN menyampaikan bahwa akun tiktok tersebut benar milik saudara Istamar yang merupakan ASN di Disparpora. 2. WPN siap menjadi Saksi bila diperlukan terkait persoalan tersebut. Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 jam 13.00 WIB Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Yusron Habibi berkoordinasi via telpon dengan Bp. Idham terkait hasil pemanggilan sdr Istamar dan didapatkan informasi sebagai berikut : 1. Sdr. Istamar mengakui terkait akun tiktok tersebut adalah miliknya 2. Sdr. Istamar menyampaikan bahwa yang menulis komentar anaknya yang berusia 19 tahun.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1309 001/LP/PL/Prov/09.00/I/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel yaitu pada uraian kejadian tidak terdapat dugaan pelanggaran dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1308 003/LP/PL/Kota/13.07/I/2024 IV.Kesimpulan Berdasarkan kajian awal diatas, terhadap permasalahan a quo dapat disimpulkan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 004/LP/PL/Kota/13.07/1/2024 tidak memenuhi syarat formal laporan. V.Rekomendasi Tidak merigistrasi/register Penyampaian Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kota/13.07/1/2024, dikarenakan tidak memenuhi syarat formal laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1307 008/TM/PL/Kab/18.07/I/2024 berdasarkan BA Pleno telah memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya di register dengan temuan nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/18.07/I/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1305 001/LP/PP/Kec-Taliwang/18.09/I/2024 Berdasarkan kajian awal, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama Benny Tanaya dengan Nomor 001/LP/PP/Kec-Taliwang/18.09/I/2024, telah memenuhi syarat formil dan materil laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1304 010/TM/PL/Kab/32.04/I/2024 diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1303 002/LP/PL/Kota/27.03/I/2024 Berdasarkan Kajian disimpulkan : Laporan Pelapor AFDHAL HAMKA telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1302 005/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 005/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1301 002/TM/PL/Kab/13.14/I/2024 adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Saudari Cucu Hanifah yang merupakan Pelaksana Kampanye dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis pada Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut Partai 12 Dapil 1 Nomor Urut 6 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa Kampanye di Tempat Ibadah pada Tahapan Kampanye berupa Penyebaran Bahan Kampanye berbentuk Kalender di Mesjid Agung Ciamis memenuhi syarat formil dan materiil sehingga ditindaklanjuti dan diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1300 006/TM/PL/Kab/13.10/I/2024 MEMENUHI SYARAT MATERIL DAN FORMIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1299 002/TM/PL/Kab/13.24/I/2024 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah menerima penerusan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil Pleno Panwaslu Kecamatan Cidadap yang tercantum dalam Berita Acara Nomor: 067/PP/K.JB-16.44/BA/I/2024 yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga proses penanganannya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan proses penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan materil terhadap dugaan pelanggaran tersebut sehingga dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan register terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan menjadikan temuan sehingga akan dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1298 001/TM/PP/Kab/13.15/I/2024 Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira Pukul Pukul 18:10 WIB, setelah selesai kegiatan Pelantikan Koordinator TPS, Koordinator Desa dan Koordinator Kecamatan Tim Pemenangan Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra atas H. Kamrussamad dengan tema “Santiaji, KORTPS, KORDES, KORCAM”, bertempat di GOR Desa Sukabakti yang beralamat di Jl. Raya Kubang Jambu Desa Sukabakti Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, sdr. Muabbir selaku Koordinator Dapil Tim Pemenangan sekaligus Tenaga Ahli DPR RI Sdr. H. Kamrussamad membagikan amplop berwarna putih berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan membagikan sembako berupa 5 (lima) kg beras dan kaos putih berlogo Partai Gerindra disertai tulisan “H. KAMARUSSAMAD”, “ANGGOTA DPR RI” yang dikemas dalam kantong plastik berwarna merah/putih kepada Koordinator TPS Tim Kerja Media Center Kamarussamad (MCKS) Sewilayah Kecamatan Naringgul, selanjutnya sdr. Muabbir membagikan amplop berwarna putih berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan membagikan sembako berupa 5 (lima) kg beras dan kaos putih berlogo Partai Gerindra disertai tulisan “H. KAMARUSSAMAD”, “ANGGOTA DPR RI” yang dikemas dalam kantong plastik berwarna merah/putih kepada Koordinator Desa Tim Kerja Media Center Kamarussamad (MCKS) Sewilayah Kecamatan Naringgul.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1297 010/LP/PL/Kec-Majalaya/13.10/I/2024 laporan memenuhi syarat materil formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1296 003/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.14/I/2024 serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasaman Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1295 002/TM/PP/Kab/13.15/I/2024 Bahwa pada hari Kamis, 04 Januari 2024, sdr. Miftahul Falah membagikan kemasan kantong plastik berwarna putih berisi 5 (lima) kg beras, stiker H. Kamrussamad dan contoh surat suara calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat III, dan membagikan kemasan kantong plastik berwarna merah yang berisi 5 (lima) kg beras serta membagikan amplop berwarna putih berisi uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada para Koordinator Tim Pemenangan H. Kamarussamad Kecamatan Cijati;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1293 001/LP/PL/Kec-Payakumbuh Barat/03.05/I/2024 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran 2. Berdasarkan peristiwa dugaan pelanggaran laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Panwam Payakumbuh Barat mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kota Payakumbuh.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1292 006/LP/PL/Kota/03.02/I/2024 Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1291 001/TM/PL/Kab/19.06/I/2024 Pada hari selasa tanggal 9 Januari 2024 terjadi dugaan pelanggaran pada kegiatan kampanye tatap muka calon anggota DPR RI a.n Martinus Siki yakni terjadi pembagian bahan kampanye berupa Baju kaos bergambar Caleg an. Martinus Siki, SH, MH, kalender tahun 2024 milik caleg an. Martinus Siki, SH, MH, stiker Caleg an. Martinus Siki, SH, MH dan pembagian sabun herbal sejumlah 15 buah yang berfungsi untuk mengobati gatal-gatal pada kulit. Hal ini disampaikan oleh ibu Sisi dilokasi sekitar kamanye. Dari kurang lebih 153 orang yang mengikuti kampanye, terdapat seorang anak atau beberapa orang anak yang berusia dibawah 17 tahun juga dihadirkan menggunakan baju kaos milik caleg Martinus Siki dalam kampanye tersebut. Selain pembagian bahan kampanye sebagaimana disebutkan diatas, pada pukul 11.18 wita pada saat makan siang seorang tim kampanye a.n Ismael Dian menghimbau peserta kampanye untuk berkumpul di lokasi sekitar dekat penggalangan kapal untuk menerima penyerahan simbolis 5(lima) unit perahu untuk 5 orang penerima. Selanjutnya pada pukul 11.20 wita caleg a.n Martinus Siki menyerahkan 5 unit kapal/perahu kepada 5 orang penerima dari Kecamatan Sulamu di lokasi kampanye yang didalamnya telah dipasang bendera partai PKB dan Baliho calon anggota DPR RI a.n Martinus Siki, dan para penerima maupun pesrta kampanye yang lain telah menggunakan kaos terdapat foto dan nomor urut caleg Martinus Siki dan Logo PKB. Selain itu, pada saat yang sama terdapat pernyataan mengajak untuk memilih terlapor pada pemilu tanggal 14 Februari 2024. Adapun spesifikasi kapal/perahu diuraikan sebagai berikut; Jenis perahu/kapal : Viber/jolor untuk pancing Bodi : GT Mesin : Tianli 27 Pk Panjang : 11 meter Dari serangkaian peristiwa diatas Lebar : 1,3 meter Kapasitas : 5 s.d 10 orang awak Warna luar : cat putih dan les biru dan hijau Dari serangkaian peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, para terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 523 atau 521 juncto pasal 280 ayat (1) hruf J dan pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1289 002/LP/PL/Kota/07.03/XII/2023 dilimpahkan ke Panwaslu kecamatan Air Napal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
1288 002/LP/PL/Kota/24.01/I/2024 KAJIAN AWAL PENYAMPAIAN LAPORAN OO2/LP/PL/KOTA/24.01/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1287 004/LP/PL/Kab/32.09/I/2024 Berikut ini kami lampirkan Kajian Awal terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1286 001/TM/PL/Kab/21.02/I/2024 SURAT PENERUSAN TEMUAN DARI PANWASLU KECAMATAN DUSUN SELATAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1285 003/LP/PL/Kab/19.06/I/2024 Sekitar jam 15.30 wita, tanggal 24 Desember 2023 bapak Gomer Messak minta diantar oleh pelapor untuk mengambil telur bantuan yang di kira di kantor desa Tanah Merah, ternyata setelah sampai, bantuan tersebut di ambil di salah satu warga yaitu A. Bayk di Tanah Merah dekat Holcim. Saya menunggu di parkiran kurang lebih sepuluh menit, Gomer Messak masuk mengambil telur dalam rumah dan ketika keluar Gomer Messak membawa 1 Rak telur yang di beri stiker calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang atas nama Antonius Lindi Jawa, S.Pd dari partai Buruh dan Calon Anggota DPRD Prov. NTT atas nama Drs. Julius Uly, M.Si dari partai Nasdem. Setelah itu saya bersama Gomer Messak kembali kerumah nya dan kemudian memfoto telur 1 rak yang di beri stiker tersebut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1284 002/TM/PL/Kab/27.23/I/2024 Dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1283 002/TM/PP/Kab/13.17/I/2024 Kesimpulan dari Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu n: 1. Agar dilakukan klarifikasi kepada terlapor dan pihak-pihak terkait, untuk menggali informasi lebih jauh sehingga, unsur-unsur Pasal yang disangkakan dapat terpenuhi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1282 001/TM/PP/Kota/11.03/I/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1281 002/LP/PL/Kab/19.06/I/2024 Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 terlapor I dan terlapor II diduga dengan sengaja menjanjikan dan/atau memberikan barang berupa tenda dan kursi kepada panitia atau anggota kelompok Nekamese yang beranggotakan 40 orang pada saat menghadiri dan menyampaikan sambutan pada acara natal bersama kelompok tersebut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1280 003/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 017/PP.01.02/K.RA-05/I/2024 Tentang Penetapan registrasi dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1279 001/LP/PP/Kab/27.09/I/2024 Memenuhi Syarat Formal dan Materil, dan mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1278 001/LP/PP/Kota/11.02/I/2024 Laporan memenui syarat formil dan materiel Laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1276 001/LP/PP/Kab/27.09/I/2024 Memenuhi syarat formal dan materil dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (PPS)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1275 003/TM/PL/Kab/01.13/I/2024 Bahwa hasil pengawasan terhadap foto yang didapat melalui Informasi Awal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik sekretariat pps di desa Asir-Asir Asia Kecamatan Lut Tawar, maka di tindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1274 004/LP/PL/Kab/13.22/I/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Purwakarta memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1273 006/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atas Nama Sudarmin Kadir
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1272 005/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Panwaslu Kecamatan Pinogu atas Nama Budiyanto Hadju
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1271 004/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 003/Reg/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 telah memenuhi syarat formil dan Materiil dan diregistrasi tanggal 19 Desember 2023;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1270 001/LP/PL/Kab/08.07/I/2024 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Edi Abizar telah memenuhi syarat formil dan syarat materil; dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Tindak Pidana Pemilu dan dicacat di dalam buku registrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1268 004/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1267 002/TM/PL/Kab/19.02/I/2024 Pleno Registrasi Temuan Money Politik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1263 006/TM/PL/Kab/30.01/I/2024 1. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan serta bukti permulaan yang diperoleh terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Abdullah Mubarak, S.KM dimana yang bersangkutan, selaku Penyelenggara Pemilu (Panwaslu Kecamatan Simboro) diduga melakukan tindakan yang mengindikasikan pada keberpihakan dan/atau berafiliasi pada peserta pemilu tertentu yang diduga kuat melanggar kode etik berdasarkan ketentuan pasal 8, 11, 14 huruf (c), 15, dan pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap temuan dengan nomor 007/TM/PL/Kab/30.01/1/2024 akan diregistrasi dan ditindaklanjuti melalui proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1261 001/LP/PP/Kec-Sumedang Utara/13.25/I/2024 Permintaan Pengambilalihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1260 001/TM/PP/Kota/13.09/I/2024 1. Bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya menerima informasi awal tentang dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara terkait video ASN Guru yang bernyanyi untuk mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2 di SD Negeri 3 Gobras Kota Tasikmalaya. Yang tertuang pada pada form 8 Informasi Awal tanggal 7 Januari 2024; 2. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pukul 11.55 WIB bertempat di SD Negeri 3 Gobras Kota Tasikmalaya, tim Bawaslu Kota Tasikmalaya (Rida Fahlevi, Enceng Fu’ad Syukron, Djoko Narendro dan Asep Abdul Muiz) melakukan penelusuran informasi awal terkait video ASN Guru yang bernyanyi untuk mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2. Tim Bawaslu Kota Tasikmalaya bertemu dengan sdr. Jajang Bahtiar selaku Plt. Kepala SD Negeri 3 Gobras Kota Tasikmalaya, sdr. Jajang membenarkan bahwa sdri Ilah Nurnapilah adalah Guru SD Negeri 3 Gobras berstatus Pegawai Negeri Sipil, kemudian sdr. Jajang memanggil sdri. Ilah Nurnapilah Guru SD Negeri 3 Gobras Tasikmalaya yang diduga menjadi aktor video ASN Guru yang bernyanyi untuk mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2; 3. Bahwa dalam pertemuan itu, tim Bawaslu Kota Tasikmalaya mengkonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, sdri. Ilah Nurnapilah mengakui bahwa benar dalam video tersebut adalah dirinya. Lokasi pembuatan video tersebut dibuat di ruangan kelas VI SD Negeri 3 Gobras dan dibantu oleh sdr. Yana yang dalam pengakuannya; bahwa sdr. Yana merupakan alumni dari SD Negeri 3 Gobras Tasikmalaya dan yang bersangkutan saat ini bersekolah di SMK Negeri 3 Kota Tasikmalaya kelas X (masih dibawah umur); 4. Bahwa menurut pengakuan sdri. Ilah Nurnapilah video yang berdurasi kurang lebih 4 menit 29 detik tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk dukungan dan simpati terhadap Capres dan Cawapres nomor urut 2 (dua); 5. Bahwa menurut pengakuan sdri. Ilah Nurnapilah proses pembuatan video tersebut pada hari sabtu, tanggal 6 Januari 2024, kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB dan merubah lirik lagu yang berjudul kasmaran dipopulerkan oleh Evi Tamala menjadi Capres Prabowo Gemoy dan Gibran sekitar 1 (satu) jam sebelum perekaman video; 6. Bahwa menurut keterangan kepala sekolah pada dihari kejadian ada seorang guru olah raga atas nama Hendi Gunawan yang bertugas sebagai oprator. Dalam penelusuran tim Bawaslu meminta keterangan kepada Hendi Gunawan bahwa pada tanggal tanggal 8 Januari 2024 berada di SD Negeri 3 Gobras Tasikmalaya; 7. Bahwa hasil video tersebut di upload oleh sdri Ilah Nurnapilah di akun youtube pribadinya @IlahNurnapilah dengan link https://www.youtube.com/watch?v=udxD5yMUMfQ yang diberi judul Lagu Capres Prabowo Gemoy dan Gibran || SD Negeri 3 Gobras dengan #gibran #prabowo #jokowi serta caption “Ayo coblos prabowo gibran demi indonesia maju dan ceria, serta melanjutkan proyek proyek beser seperti ( IKN ) yang sudah bapak jokowi kerjakan, jadi ayo coblos prabowo & gibran????❤”. 8. Bahwa untuk keterpenuhan syarat formil materiel atas informasi awal dugaan pelanggara pemilu sebagaimana diatas Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan penelusuran dokumen MODEL - KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN pelaksana kampaye dan tim kampaye tingkat Kota Tasikmalaya dari ketiga pasangan calon atas nama Ilah Nurnapilah yang diduga aktor video ASN Guru yang bernyanyi untuk mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2 tidak terdafar sebagai pelaksana dan tim kampanye;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1257 003/TM/PL/Kab/04.05/I/2024 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1256 006/LP/PL/Kota/06.01/I/2024 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran yang Menyatakan Laporan Harus Memenuhi Syarat Materiel karena Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Bukan Diwilayah Kota Palembang Serta Unsur Kejadian Yang Disampaikan Oleh Pelapor Tidak Mengandung Unsur Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1255 001/LP/PL/Kab/22.03/I/2024 Laporan Tidak Memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1253 001/TM/PL/Kab/16.19/I/2024 Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan didukung bukti-bukti serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Sdr. Angga Pradita David Hamka selaku Kepala Desa Keduyung Kecamatan Laren dinilai secara sah dan meyakinkan diduga telah melakukan Pelanggaran Hukum Lainnya agar untuk selanjutnya ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1252 002/LP/PL/Kab/28.16/I/2024 Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, laporan yang disampaikan Pelapor telah memenuhi syarat formal suatu laporan. Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materiel diatas, laporan yang disampaikan Pelapor belum memenuhi syarat materiel suatu laporan (jika bukti yg diberikan belum memenuhi syarat rangkapnya)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1251 001/TM/PL/Kota/03.10/I/2024 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan memuat unsur dugaan pelanggaran Kampanye mengunakan Fasilitas Pemerintah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1250 001/LP/PL/Kab/28.16/I/2024 1) Bahwa berdasarkan sebuah temuan yang telah beredar di media sosial telah terjadi suatu pertemuan pada tanggal 14 Oktober 2023 bertempat di kediaman kepala desa moko yang beralamat di Palatiga Jalan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau antara Sebagian para Kepala Desa di Kabupaten Buton Tengah, dimana secara jelas Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang terlibat dalam politik praktis dan kampanye yang berakibatkan menguntungkan salah satu Partai Politik; 2) Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 Huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik dan huruf (j) dilarang untuk ikut dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah; Bahwa keterlibatan Kepala Desa dalam pertemuan pada tanggal 14 Oktober 2023 bertempat di kediaman Kepala Desa Moko yang beralamat di Palatiga Jl Bukit Wolio Indah Kota baubau telah mengindikasi sebuah pelanggaran dengan melibatkan Sebagian kepala Desa, dimana secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1249 002/TM/PL/Kota/16.06/I/2024 Pembakaran Bendera Partai Politik PDI-Perjuangan yang terpasang pada pohon di jalan Pelabuhan Tanjung Priok, RT.001/RW.003 Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1248 001/TM/PL/Kota/16.06/X/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik berupa perbuatan Keberpihakan Anggota PPK Kedungkandang dan Ketua PPS Mergosono dalam kegiatan Sosialisasi Bacaleg A.n Silachul Alfinul Alim di Balai RT.013/015, RW.003, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1247 001/TM/PL/Kab/16.10/I/2024 Bahwa berdasarkan pengawasan, analisis dan kajian hukum yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan, diduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3: “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien”. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (a): “Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1245 002/TM/PL/Kota/03.10/I/2024 Bahwa Temuan telah memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1244 001/LP/PL/Kab/14.12/XII/2023 a. Syarat Formal - Kedukan Hukum Pelapor Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pelapor terdiri atas: WNI yang mempunyai hak pilih; Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu. Bahwa berdasarkan kedudukan hukum Pelapor I dan Pelapor II merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Salinan EKTP Pelapor; - Identitas Terlapor Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 7/2022, salah satu syarat formal meilputi: pihak Terlapor; Bahwa identitas Terlapor atas nama Shanty Alda Nathalia selaku Calon legislatif DPR RI PDI-P Dapil IX (Kab. Tegal, Kota Tegal, dan Kab. Brebes) yang beralamat di Posko Induk Jl. Prof. Muh Yamin Kelurahan Kudaile, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal; - Batas Waktu penyampaian laporan Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran; Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 42 Perbawaslu 7/2022, hari adalah hari kerja; Bahwa berdasarkan batas waktu penyampaian laporan tidak melibihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui pada saat peristiwa tersebut terjadi, yaitu Pelapor mengetahui peristiwa kampanye yang dilakukan oleh Shanty Alda Nathalia selaku Calon legislatif DPR RI PDI-P Dapil IX (Kab. Tegal, Kota Tegal, dan Kab. Brebes) tersebut pada tanggal 23 Desember 2023, yang kemudian Pelapor melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Brebes pada tanggal 27 Desember 2023; - Bahwa berdasarkan analisis demikian, laporan Pelapor memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, Syarat materiel meliputi: waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti; - Bahwa berdasarkan Pasal 276 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, kampanye pemilu dengan metode rapat umum dan iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sarnpai dengan dimulainya Masa Tenang; - Bahwa waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan laporan Pelapor, terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Shanty Alda Nathalia selaku Caleg DPR RI PDI-P Dapil XI pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 di Desa Karangdempel, Kec. Losari, Kabupaten Brebes; - Bahwa berdasarkan Pasal 46 PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tempat pelaksanaan kampanye rapat umum meluputi lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya; - Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, Pelapor menerangkan kegiatan tersebut merupakan kampanye dengan menggunakan metode kampanye rapat umum, akan tetapi Pelapor tidak menerangkan secara spesifik terkait tempat kegiatan tersebut dilaksanakan pada tempat terbuka yang mana sesuai dengan Pasal 46 PKPU No. 15/2023; - Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Salinan Keputusan KPU Kab. Brebes No. 365 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No. 359 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Pelaksanaan Kampanye Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Brebes, salinan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Polda Jateng No: STTP/81/XII/YAN.2.1/2023 dengan pemohon Tim Pemenangan Shanty Aldha Nathalia yang menerangkan bentuk kampanye berupa pertamuan terbatas, bentuk foto 1 (satu) file, dan bentuk video 2 (dua) file dengan durasi 1 menit 33 detik dan 10 detik; - Bahwa terkait bukti Salinan Keputusan KPU Kab. Brebes No. 365 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No. 359 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Pelaksanaan Kampanye Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Brebes, tidak menyertakan lampiran Tempak Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang artinya Keputusan tersebut hanya mengatur tentang Tempat Pemasangan APK di Kabupaten Brebes, sehingga tidak bisa menjadi penjabaran terkait tempat kampanye; - Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf c PKPU 15/2023, Pertemuan Terbatas jumlah peserta paling banyak 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota; - Bahwa dari bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak menerangkan terkait jumlah peserta yang terundang ataupun yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut untuk bisa menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye rapat umum;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1243 002/LP/PL/Kec-Kubu/17.06/I/2024 1 Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaranyang disampaikan oleh : a.Nama b. Namat Be: DnisTanan Sa,ri Dase Tainyar Bart c.Pekerjaan: Karyawan Swasta Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada Hari Senin 1| Desember 2023, Alat Peraga Kampanye (APK) I Nyoman Oka Antara, S.H.,MAP di pasang di Br.Dinas Tunas Sari Desa Tianyar lahan milik Sariwangi dan sudah diberi ijin untuk memasang baliho dilahannya dan Pertigaan Parangati Desa Tianyar Tengah. Pada tanggal 24 Desember sekitar 09.00 Wita diketahui baliho tersebut yang merupakan Caoln DPRD Provinsi Bail dapil Karangasem Dari Partai PDPI atas nama INyoman Oka Antara,S.H.,MAP diketahui Baliho tersebut sudah robek di bagian mata. Baliho tersebut di duga ada yang merusak. I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : .a Syarat Formal Nama: IGede Daryana Alamat: B.r Dinas Taman Sari, Desa Tianyar Barat Nama terlapor: - Alamat: - Wakut pelaporan : Senin, 52 Desember 2023, Pukul 12.1 W ati Syarat Matereil Pada tanggal 42 Desember sekitar 09.00 Wita diketahui Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut yang merupakan Calon DPRD Provinsi Bali dapil Karangasem Dari Partai PDIP atas nama I Nyoman Oka Antara, S.H,MAP diketahui Alat Peraga Kampanye APK) tersebut sudah robek di bagian mata. Baliho tersebut di duga ada yang merusak. I. .b IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel CS Dipindai dengan CamScanner V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yaitu : - Syarat Formil : Nama terlapor dan saksi-saksi atas perusakan APK Syarat Materil: Bukti fisik dari video rekaman terkait dugaan perusak
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1242 001/LP/PL/Kec-Abang/17.06/I/2024 I. PANWASLU PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATANA BANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN ABANG Jalan Ngurah Rai Abang, e-mail : panwaslu.abang01@gmail.com, Facebook: Panwaslu Kecamatan Aabang KAJAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kec-Abang/17.06/XII/2023 Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a.Nama : IWayanSuarnata b.Alamat: Br. Dinas Bunutan c.Pekerjaan : Karyawan Swasta Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada Hari Kamis 03 November 2023 Puku 12.00 Wita Baliho I Nyoman Oka Antara, SH dengan I Ketut Suardana di pasang di Banjar Dinas Bunutan di lahan milik I Ketut Suarnata. Keesokan harinya sekitar Pukul 06.30 Wita diketahui Baliho tersebut sudah robek di bagian Wajah I Ketut Suardana yang merupakan Caleg dari PDIP Kab. Karangasem, Baliho tersebut di duga ada yang merusak. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaranyang disampaikan oleh : a. Syarat Formal Nama Pelapor: IWayan Suarnata Alamat :Br. Dinas Bunutan Nama terlapor: - Alamat: - Waktu pelaporan : Jumat, 01 Desember 2023, Pukul 09.39 Wita III. ENGAWAS KETUAS b. Syarat Matereil - Bahwa Pada Hari Kamis 30 November 2023 Puku 12.00 Wita Baliho I Nyoman Oka Antara, SH dengan I Ketut Suardana di pasang di Banjar Dinas Bunutan di lahan milik I Ketut Suarnata. Keesokan harinya sekitar Pukul 06.30 Wita diketahui Baliho tersebut sudah robek di bagian Wajah I Ketut Suardana yang merupakan Caleg dari PDIP Kab. Karangasem, Baliho tersebut di duga ada yang merusak. IV. Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel V. Rekomendasi a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yaitu : - - Syarat Formil: Nama terlapor dan saksi - saksi atas perusakan baliho Syarat Materiel: Bukti fisik dari video rekaman terkait dugaan perusakan baliho, bukti fisik berupa print foto terkait dugaan perusakan baliho
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1241 007/LP/PP/Kab/13.17/I/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil diterima yaitu berupa: Kedudukan Hukum pihak Terlapor dengan memperjelas identitas para Terlapor (nama dan alamat Terlapor); Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1240 008/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 a. Syarat Formil Identitas Pelapor : 1. Nama Pelapor : Suntarno 2. Jenis Kelamin : Laki-laki 3. Alamat : Darat Lasimin RT 006/010 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara 4. Nomor Handphone : 0877 6078 2848 Identitas Terlapor: 1. Nama Terlapor : Subagno MBK alias Nolly 2. Alamat : Kota Semarang 3. Nomor Handphone : Waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan tidak melebihi ketentuan. Tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan KTP-EL adan/atau kartu identitas lain sudah sesuai. pelapor adalah WNI yang mempnyai hak pilih. Oleh karena itu, memenuhi syarat formil sebagai pelapor, sebagaimana pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022. b. Syarat Materil 1. Analisis Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran : Pelapor dalam mengisi form laporan menyebutkan bahwa tanggal diketahuinya perkara yaitu Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pkl. 14.00 WIB. Sedangkan hari dan tanggal kejadian yaitu Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pkl. 10.25 WIB. 2. Tempat peristiwa terjadi : SD Barunawati 3. Ada Atau Tidak dugaan Pelanggaran : Sesuai dalam Pasal 102 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, “Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kab/Kota bertugas : a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; b. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di Wilayah Kab/Kota; c. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di Wilayah Kab/Kota; d. Memeriksa, menghaji, memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran pemilu di wilayah Kab/Kota kepada Provinsi.” Dari Pasal tersebut, jelas bahwa laporan tindak pidana Pemilu di wilayah Kota Semarang ini merupakan kewenangan dari Bawaslu Kota Semarang. Terlapor diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 Tahun 2017, yang berbunyi : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan‘ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf : c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta j. Menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1239 004/TM/PL/Kab/27.13/I/2024 Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulit Model A Laporan Hasil Pengawasan (Penelusuran) Panwaslu Kecamatan Labakkang Nomor : 002/LHP/PM.01.03/1/2024 tanggal 3 Januari 2024 diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7 Tahun 2017, diputuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai temuan dan diregistrasi oleh Bawalsu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 2. Melakukan pembahasan 1x24 jam sentra gakkumdu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1238 006/LP/PP/Kab/13.17/I/2024 Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1237 009/LP/PL/Kab/13.17/I/2024 Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1236 001/TM/PL/Kab/27.11/I/2024 berdasarkan hasil pengawasan di duga peristiwa tersebut merupakan dugaan pelenggaran tindak pidana pemilu dan di teruskan ke Sentra Gakkumdu untuk di tindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1235 001/LP/PL/Prov/04.00/I/2024 Kesimpulan Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Syahrul Mubaroq dengan Terlapor atas nama H. Muhammad Nasir dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil namun belum memenuhi Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Rekomendasi Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Syahrul Mubaroq direkomendasikan melengkapi syarat materiel berupa; 1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang dapat menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara langsung oleh terlapor. 2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun dokumen elektronik (foto dan video) yang disimpan dalam media penyimpanan (flashdisk) yang menggambarkan atau menjelaskan dan membuktikan perbuatan langsung terlapor dalam melakukan dugaan pelanggaran Pemilu 3. Agar Pelapor menyampaikan perbaikan laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan perbaikan laporan kepada pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1234 001/LP/PP/Kab/14.11/XII/2023 Laporan Belum Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1233 003/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 Memenuhi syarat formil dna materiil, selanjutnya untuk di temuan diregistrasi dan dilakukan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1232 002/LP/PL/Kota/03.10/I/2024 1. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan yang disampaikan pelapor terdapat adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pemilu “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” sesuai dengan ketentuan Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran, laporan yang disampaikan pelapor sudah memenuhi unsur formil dan materil laporan dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1231 005/LP/PL/Kab/02.25/I/2024 Kesimpulan - Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materil Rekomendasi a. Laporan di Registrasi dan ditindak lanjuti dengan Penangan Pelanggran b. Laporan berpotensi sebagai dugaan pelanggran peraturan perundang undang lainnya c. laporan dapat diregistrasi setelah dibahas dalam rapat pleno pimpinan d. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan hal hal yang di anggap perlu dalam melengkapi dugaan pelanggran yang dimaksud e. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah akan meneruskan kepada instansi yang berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran tersebut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1230 001/TM/PL/Kota/02.01/I/2024 kegiatan kampanye diduga melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur, dan kegiatan konvoi hanya diberlakukan pada metode Rapat Umum. Dugaan pelanggaran diregistrai dan menjadi temuan untuk ditindaklanjuti dalam Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1229 001/LP/PP/Prov/21.00/XII/2023 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formal pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1228 001/LP/PL/Kota/13.09/I/2024 Awalnya pelapor mau menawarkan kompetisi bola voli dan mendata pembagian kaos lewat RT setempat yaitu Pak Rahman. Namun, Pak Rahman menyampaikan bahwa ada caleg lain dari Partai Golkar yang masuk ke wilayahnya dan akan memberikan dana senilai Rp 5.000.000 untuk kompetisi voli tersebut. Pak Rahman menyebutkan bahwa caleg tersebut adalah Opik Taufik Rahman, caleg anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 4 dari Partai Golkar. Kondisi tersebut diduga menyebabkan hilangnya sementara baligo milik pelapor pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB yang diketahui oleh pemilik warung setempat atas nama Ibu Lena yang kemudian Ibu Lena menyampaikan ke bibi pelapor bahwa baligo milik pelapor hilang. Setelah diketahui hilang, pelapor mengkonfirmasi ke RT setempat yaitu Pak Rahman awalnya tidak mengetahui. Namun, sekitar pukul 21.17 WIB baligo tersebut diketahui sudah terpasang kembali tapi dengan keadaan kusut. Pelapor menduga atas informasi dari para saksi, peristiwa tersebut dilakukan oleh Opik Taufik Rahman yang merupakan calon anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 4 dari Partai Golkar
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1227 002/LP/PL/Kab/08.03/I/2024 Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor dinyatakan belum lengkap sehingga pelapor diminta untuk melengkapi syarat formil dan materiel Laporan sebagaimana dimaksud
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1226 001/LP/PL/Kab/19.20/I/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima berupa Bukti seperti rekaman video, rekaman audio maupun foto paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1225 002/TM/PL/Prov/33.00/XII/2023 Temuan diregister dan ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran Administratif sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1224 005/LP/PL/Kab/06.10/XII/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1223 002/LP/PL/Kab/02.10/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1222 002/LP/PP/Kota/15.01/I/2024 Bahwa pada hari Senin, 18 Desember 2023 pukul 03.00 WIB dini hari telah terjadi perusakan alat peraga kampanye Paslon Nomor Urut 2; Bahwa Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 18 Desember 2023; Bahwa Alat Peraga Kampanye berupa baliho telah dirusak oleh orang tidak dikenal; Bahwa Pihak Sadam Hussein memberitahu pihak Kepolisian dan Intel dari Polsek Ngampilan mendatangi tempat kejadian perusakan alat peraga kampanye. Bahwa Pelapor sudah meminta rekaman cctv ke pemilik toko yang berada di sekitar alat peraga kampanye dipasang; Bahwa pemilik toko mengatakan bahwa rekaman cctv sudah diminta pihak Kepolisian; Bahwa pada tanggal 17 Desember 2023, Ketua Brigade Sadam Hussein di whatsapp oleh Bapak Syukri Fadholi terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye tersebut Bahwa isi pesan tersebut adalah “Manuver apa lagi ini?” dan pesan berisi “Masya Alloh – teganya mendukung calon penguasa yang dinahkodai Jokowi yang anti Islam – Na audzubillah min dzalik”
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1221 001/LP/PP/Kota/15.01/I/2024 Bahwa pada hari Selasa, 26 Desember 2023 pukul 08.33 WIB telah terjadi perusakan alat peraga kampanye Paslon Nomor Urut 1 pelaku datang dari arah barat Jl. Agus Salim, Suronatan; Bahwa pelaku perusakan 2 orang dengan mengendarai mobil mobilio dengan bamper belakang bertuliskan “Jogja dadi siji” berwarna putih; Bahwa terdapat 3 pelaku, 2 orang yang turun dari mobil, pelaku satu melakukan perusakan alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 berupa baliho yang berukuran 2x3 dan teman pelaku melakukan dokumentasi/video dari luar mobil; Bahwa teman pelaku yang berada didalam mobil melakukan video perusakan yang dilakukan oleh temannya; Bahwa pelaku perusakan dilihat oleh penjual warung makan yang sedang berada di lokasi pengrusakan ; Bahwa Terlapor menggunakan pisau untuk melakukan perusakan pertama; Bahwa Terlapor melakukan perusakan untuk kedua kali menggunakan tangannya; Bahwa Pelapor tidak mengetahui motif Terlapor melakukan perusakan tersebut; Bahwa setelah Pelapor sudah menghubungi Panwaslu Kecamatan Ngampilan dan diarahkan untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1220 001/TM/PL/Kab/13.24/I/2024 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah menerima penerusan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil Pleno Panwaslu Kecamatan yang tercantum dalam Berita Acara Nomor: 001/PP/K.JB-16.22/BA/I/2022 yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga proses penanganannya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan proses penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan materil terhadap dugaan pelanggaran tersebut sehingga dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan register terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan menjadikan temuan sehingga akan dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1219 001/TM/PL/Kab/13.14/XII/2023 Bahwa diketahui terdapat pembagian uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibagikan oleh Tim Sukses dan Relawan dalam Kegiatan Kampanye Tatap Muka dari Calon Anggota DPR RI atas nama Faikar Romdlon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jabar X Nomor Urut Calon 05 kepada peserta yang hadir. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1218 002/LP/PP/Kec-Koto Baru/05.02/I/2024 Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1217 001/LP/PL/Kab/05.05/I/2024 Laporan memenuhi syarat materiil dan formiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1216 001/LP/PP/Kota/05.02/I/2024 Tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1215 001/LP/PP/Kec-Tebing Tinggi/05.09/I/2024 Tidak memenuhi syarat meteriil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1214 001/LP/PL/Kab/05.09/I/2024 Tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1213 004/LP/PL/Prov/20.00/I/2024 Kesimpulan - Laporan memenuhi Syarat Formil; - Laporan memenuhi Syarat Materil; Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar : Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1212 003/LP/PL/Kab/32.09/I/2024 Berikut ini kami lampirkan Dokumen Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1211 003/LP/PL/Prov/20.00/I/2024 Kesimpulan - Laporan memenuhi Syarat Formil; - Laporan memenuhi Syarat Materil; Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar : 1. Meregistrasi Laporan Pelapor; 2. Laporan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1210 002/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa: Informasi identitas dari Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1209 003/LP/PL/Prov/13.00/I/2024 Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil berupa: Informasi identitas dari Terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1208 001/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak diregistrasi dan dijadikan sebagai Informasi Awal sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1207 002/LP/PL/Prov/13.00/I/2024 a) Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat laporan a quo tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dijadikan sebagai informasi awal dan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bandung untuk ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1206 001/LP/PL/Kab/19.05/I/2024 Telah memenuhi syarat formil dan meterial
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1205 002/TM/PL/Kab/32.09/I/2024 1. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) 2. Berita Acara Pleno Internal 3. Fomulir Model B.2 Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1204 005/TM/PL/Kab/32.08/I/2024 Formulir Temuan Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1203 004/TM/PL/Kab/32.08/I/2024 Temuan Dugaan Pelanggaran (BA Pleno, LHP, dan Formulir Temuan)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1202 003/TM/PL/Kab/32.08/I/2024 Temuan Dugaan Pelanggaran (BA Pleno, LHP, dan Formulir Temuan)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1201 004/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 - Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 004/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 tidak diregistrasi karena Pelapor tidak dapat memenuhi syarat formal berupa identitas Terlapor sampai batas waktu yang sudah ditentukan selama 2 (dua) hari sejak surat pemberitahuan perbaikan disampaikan kepada Pelapor; - Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, laporan nomor 004/LP/PL/Kab/13.12/I/2024 ditindaklanjuti sebagai informasi awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1200 001/LP/PL/Kab/02.21/I/2024 Tidak Diregistrasi karena Telah melewati batas waktu penyampaian laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1199 001/LP/PP/Kab/13.12/I/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 01/LP/PP/Kab/13.12/I/2024 memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa bukti Alat Peraga Kampanye dan bukti yang berbentuk elektronik disimpan dalam media penyimpanan data elektronik paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1198 002/LP/PL/Kota/02.04/I/2024 Laporan tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formil terkait penyampaian laporan yang disampaikan oleh pelapor melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1197 002/LP/PL/Kota/02.06/I/2024 KAJIAN AWAL PELANGGARAN Nomor : 0002/LP/PL/KOTA/02.06/I/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1196 001/TM/PL/Kab/15.05/I/2024 1. Memutuskan bahwa hasil pengawasan langsung Panwam Ngaglik dan penelusuran terhadap dugaan Pelanggaran Pembagian sembako gratis dan dugaan pelibatan perangkat desa dalam senam masal di lapangan Mrisen Sardonoharjo Ngaglik, sebagaimana dimaksud dalam laporan hasil pengawasan/penelusuran yang tertuang dalam LHP Nomor 035/LHP/PM.01.00/YO-04/12/2023, tertanggal 16 Desember 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut: - Bahwa peristiwa kegiatan Senam Massal Sardonoharjo Sehat ini diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diancam pidana pada Pasal 521 dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa peristiwa kegiatan Senam Massal Sardonoharjo Sehat ini juga diduga melanggar Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diancam pidana pada Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa peristiwa kegiatan Senam Massal Sardonoharjo Sehat ini juga diduga melanggar Pasal 29 huruf b, huruf j dan Pasal 51 huruf (b) dan (j) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait netralitas Lurah dan Perangkat desa. 2. Bahwa dari hasil pleno dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil temuan; 3. Bahwa dengan terpenuhinya syarat formal materiil maka temuan dituangkan dalam form temuan Nomor 001/TM/PL/Kab/15.05/XII/2023 dan dapat dilakukan registrasi terhadap temuan tersebut; 4. Bahwa terhadap temuan yang telah memenuhi persyaratan formal dan materiil dapat ditindaklanjuti dalam Penanganan Pelanggaran; 5. Bahwa sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana pemilu, setelah diregistrasi temuan tersebut segera diteruskan ke Sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1195 001/LP/PL/Kab/02.23/XII/2023 Syarat Formal : Tidak Memenuhi Syarat Formal Identitas Pelapor : Nama : Andry Chrystofer Napitupulu Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Pane Toba Desa Pematang Pane Kec. Panombeian Pane No. Telepon/HP : 0822 7337 5692 Identitas Terlapor I : Nama Terlapor : Ahmad Doli Kurnia Tanjung Alamat : Bogor, Jawa Barat Pekerjaan : Ketua Komisi II DPR RI No. Telepon/HP : 0812 8888 7867 Identitas Terlapor II : Nama Terlapor : Timbul Jaya Sibarani Alamat : Jl. Besar No. 178 Tiga Balata Kec. Jorlang Hataran, Simalungun Pekerjaan : Ketua DPRD Kabupaten Simalungun No. Telepon/HP : 0821 6571 0202 Identitas Terlapor III : Nama Terlapor : Abdul Razak Siregar Alamat : Jl. Pendidikan Huta III, Gunung Maligas, Karang Rejo (Gunung Maligas) Pekerjaan : Staf Ahli DPRD Kabupaten Simalungun - Bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III pada tanggal 2 November 2023 belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III merupakan Daftar Calon Sementara sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; - Bahwa sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 3 November 2023, KPU melakukan penetapan calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Waktu Kejadian : Senin, 6 November 2023 Waktu Diketahui : Senin, 6 November 2023 Waktu dilaporkan : Rabu, 8 November 2023 Laporan belum melewati batas waktu pelaporan. b. Syarat Materil : Tidak memenuhi syarat materil 1) Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu Waktu Dugaan Pelanggaran Pemilu : Senin, 6 November 2023 Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu : Karang Sari, Karang Rejo, Karang Anyer (Gunung Maligas) 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu : - Tepatnya tanggal 6 November 2023, beberapa spanduk bahkan baliho disekitaran wilayah Daerah Pilihan (Dapil) terlapor adanya kejanggalan pada Alat Peraga Kampanye dalam hal mensosialisakan dirinya sebagai Calon Legislatif, padahal yang kami pahami bahwa belum ada penetapan untuk melaksanakan Kampanye dengan landasan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan penyelenggaraan pemilu serta Surat Himbauan dari Bawaslu RI No 774/PM/K1/10/2023 bahwa sesuai aturan tersebut masa kampanye bisa laksanakan 25 hari setelah penetapan DCT tertanggal 4 November yang ditetapkan oleh KPU RI. - Terlapor yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Daftar Calon tetap, tetapi sudah melanggar ketentuan peraturan terkait tahapan kampanye yang belum bisa diselenggarakn oleh masing-masing peserta pemilu (sesuai penetapan oleh KPU) bahwa kampanye bisa dilaksanakan tertanggal 28 November dihitung 25 Hari sejak ditetapkannya DCT Peserta Pemilu. Jenis Dugaan Pelanggaran : - a. Terlapor I an. Ahmad Doli Kurnia Tanjung - Bahwa setelah dilakukan permeriksaan bukti terhadap Terlapor I an. Ahmad Doli Kurnia Tanjung melihat dari Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang dengan uraian : a. Alat bukti P1 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 02.46 pm dengan lokasi Moho, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; b. Alat bukti P2 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 02.54 pm dengan lokasi Dolok Hataran, Kec. Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; c. Alat bukti P3 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 02.46 pm dengan lokasi Moho, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; d. Alat bukti P4 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 02.46 pm dengan lokasi Moho, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; e. Alat bukti P5 Terlapor I difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.31 pm dengan lokasi Jl. Asahan No. 579 Pantauan Maju, Kec. Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; b. Terlapor II an. Timbul Jaya Sibarani - Bahwa setelah dilakukan permeriksaan bukti terhadap Terlapor II an. Timbul Jaya Sibarani melihat dari Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang dengan uraian : a. Alat bukti P1 Terlapor II difoto pada tanggal 03/11/23 (Tanggal Tiga Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 12.30 pm dengan lokasi Marihat Baris, Kec. Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; b. Alat bukti P2 Terlapor II difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.37 pm dengan lokasi Jl. Asahan No. 579 Pantauan Maju, Kec. Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; c. Alat bukti P3 Terlapor II difoto pada tanggal 03/11/23 (Tanggal Tiga Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 01.40 pm dengan lokasi Bah Bolon Tongah, Kec. Panei Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; c. Terlapor III an. Abdul Razak Siregar - Bahwa setelah dilakukan permeriksaan bukti terhadap Terlapor III an. Abdul Razak Siregar melihat dari Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang dengan uraian : a. Alat bukti P1 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.00 pm dengan lokasi Jl. Siantar-serbelawan, Karang Sari Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; b. Alat bukti P2 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.51 pm dengan lokasi Jl. Kuncara Kang Rejo, Karang Anyer, Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; c. Alat bukti P3 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.50 pm dengan lokasi Jl. Kuncara Kang Rejo, Karang Anyer, Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; d. Alat bukti P4 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.43 pm dengan lokasi JL. Handayani, Karang Anyer Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; e. Alat bukti P5 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.42 pm dengan lokasi Karang Anyer, Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; f. Alat bukti P6 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.53 pm dengan lokasi Karang Rejo Pematang siantar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; g. Alat bukti P7 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.05 pm dengan lokasi Jl. Anjang Sana Nomor 48 Karang Sari, Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; h. Alat bukti P8 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.53 pm dengan lokasi Karang Rejo Pematang siantar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; i. Alat bukti P9 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.07 pm dengan lokasi Jl. Anjang Sana Nomor 8 Rambung Merah, Kec. Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; j. Alat bukti P10 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.43 pm dengan lokasi JL. Handayani, Karang Anyer Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; k. Alat bukti P11 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.04 pm dengan lokasi Karang Sari Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; l. Alat bukti P12 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 03.45 pm dengan lokasi Karang Anyer Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; m. Alat bukti P13 Terlapor III difoto pada tanggal 02/11/23 (Tanggal Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) pukul 04.02 pm dengan lokasi JL. Karang Sari Kec. Gn Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Indonesia; - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan uraian kejadian tidak sesuai. Pada laporan Pelapor, Pelapor menyampaikan kejadian tepatnya tertanggal 06 November 2023, namun waktu pada bukti yang disampaikan oleh Pelapor adalah tertanggal 2 November 2023 dan tanggal 03 November 2023. Pada tanggal tersebut Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III belum ditetapkan pada Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan KPU. - Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap bukti laporan, laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran pemilu. 3) Bukti : a. Dokumentasi foto jpg Alat Peraga Kampanye an. Ahmad Dolli Kurnia Tanjung sebanyak 7 foto b. Dokumentasi foto jpg Alat Peraga Kampanye an. Timbul Jaya Sibarani sebayak 3 foto c. Dokumentasi foto jpg Alat Peraga Kampanye an. Abdul Razak Sirega sebanyak 13 foto 4) Saksi : Nama : Dola Pratama Silalahi Alamat : Marihat Huta Desa Dolok Parmonanganan Kec. Dolok Panribuan No. HP : 0838 9412 2467 Nama : Mervy Lubis Alamat : Persatuan Baru Desa Sigodang Barat Kec. Panei No. HP : 0813 6094 8176 c. Pelimpahan Laporan : - d. Pengambilalihan Laporan : - e. Pencabutan Laporan : - f. Penghentian Laporan : - IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1194 003/LP/PL/Kota/02.01/I/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan dapat diregistrasi serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1193 002/LP/PL/Kab/02.23/XII/2023 a. Syarat Formal : Memenuhi Syarat Formil Identitas Pelapor : Nama : Andry Chrystofer Napitupulu Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Pane Toba Desa Pematang Pane Kec. Panombeian Pane No. Telepon/HP : 0822 7337 5692 Identitas Terlapor I : Nama Terlapor : Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Calon DPR Dapil III Sumut RI Partai Golkar) Alamat : Bogor, Jawa Barat Pekerjaan : Ketua Komisi II DPR RI No. Telepon/HP : 0812 8888 7867 Identitas Terlapor II : Nama Terlapor : Radiapoh Hasiholan Sinaga Alamat : Simalungun Pekerjaan : Bupati Simalungun No. Telepon/HP : 0812 7006 892 Waktu Kejadian : Rabu, 4 Oktober 2023 Waktu Diketahui : Sabtu, 4 November 2023 Waktu dilaporkan : Selasa, 7 November 2023 Laporan belum melewati batas waktu pelaporan. b. Syarat Materil 1) Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu Waktu Dugaan Pelanggaran Pemilu : Kamis, 2 November 2023 Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu : Terlapor I : Lapangan Rintis 7, PTPN IV, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Terlapor II : Lapangan Rintis 7, PTPN IV, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu : Tepatnya tanggal 4 Oktober 2023, pada kegiatan Tabligh Akbar memperingati Maulid SAW di Lapangan Rintis 7, PTPN IV, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 57 detik Terlapor 2 Bupati Simalungun melakukan Kampanye agar memilih Calon Anggota DPR RI atas nama Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Radiapoh menjanjikan pemekaran Simalungun Hataran jika memilih Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Pemilu 2024. Video durasi 1 menit 57 detik Bapak RHS pada kegiatan Maulid Nabi di Lapangan Rintis 7 Balimbingan - Ini lah yang kita banggakan bapak Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang sudah hadir bersama-sama dengan kita. - Ada yang kenal gak, dengan julukan bang adk? - Sudah kenal semua ibu-ibu?, - sudah kenal kan? Mau gak simalungun mekar ibu-ibu, maaauuuuuu. - Bapak adk atau bang adk ini lah tokoh pemekaran simalungun saat ini. - Detik 00.00.40 Dan ini lah Wajib hukumnya harus kita dukung!, setuju? bapak-bapak setuju? Setujuuuuuu. - Bagaimana pemekaran ini supaya terealisasi dikabupaten simalungun. - Detik 00.00.52 Kita doakan bang adk ini! Setujuuuu? Setujuuuuu, bagaimana cara mendoakan? Bagaimana cara mendoakan ibu-ibu? - Detik 00.01.01 Mari kita dukung dia tanggal 14 februari tahun 2024. - Kalau tidak didukung sulit rasanya kita mekar bapak ibu! Sulit rasanya ada nanti, yang namanya simalungun hataran! - Detik 00.01.21 Jadi saya minta dukungan doa kita sekalian, supaya pemekaran simalungun melalui ketua komisi dua bang adk, tetap melanjutkan pengabdiannya di dapil tiga sumatera utara ini. - Biar bisa kita doakan, setuju bapak-ibu?setujuuuuu tanpa berpanjang lebar saya gak mungkin didengar media apa kata-kata saya ini, tertawa tadi sudah saya sampaikan pak ustad mau di gas full atau bagaimana. Jenis Dugaan Pelanggaran : - Bahwa pada laporan pelapor, Terlapor I an. Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Calon DPR Dapil III Sumut RI Partai Golkar) tidak mengucapkan kalimat kampanye dan tidak melakukan hal yang dilarang oleh Peraturan dan Perundang-Undangan. - Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terlapor II an. Radiapoh Hasiolan Sinaga (Bupati Simalungun) merupakan dugaan pelanggaran kode, etik perilaku Kepala Daerah. Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; Pasal 283 Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang pada aparatur sipil negara dalam lingkungan unii kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 3) Bukti : Rekapan video selama 1 menit 57 detik 4) Saksi : Nama : Dola Pratama Silalahi Alamat : Marihat Huta Desa Dolok Parmonanganan Kec. Dolok Panribuan No. HP : 0838 9412 2467 Nama : Rena Novelina Silalahi Alamat : Marihat Huta No. HP : 0821 9540 4402 c. Pelimpahan Laporan : - d. Pengambilalihan Laporan : - e. Pencabutan Laporan : - f. Penghentian Laporan : - IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formal dan materil. V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1192 003/LP/PL/Kab/02.23/XII/2023 Syarat Formal : Memenuhi Syarat Formil Identitas Pelapor : Nama : Mulai Adil Saragih, SP Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Jarab No. 25 Sondi Raya Kel. Sondi Raya Kec. Raya No. Telepon/HP : 0813 9619 5006 Identitas Terlapor I : Nama : Johan Septian Pradana (Ketua KPU Kabupaten Simalungun) Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya No. Tel/HP : (0622) 331587 Nama : Eka Sri Nova Hasibuan (Angota KPU Kabupaten Simalungun) Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya No. Tel/HP : (0622) 331587 Nama :Martua Harasaol P. Hutapea (Anggota KPU Kabupaten Simalungun) Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya No. Tel/HP : (0622) 331587 Nama : Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten Simalungun) Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya No. Tel/HP : (0622) 331587 Nama : Nico Olyvin Aritonang (Anggota KPU Kabupaten Simalungun) Alamat : Jl. John Horailam Saragih Pamatang Raya No. Tel/HP : (0622) 331587 Waktu Kejadian : Sabtu, 4 November 2023 Waktu Diketahui : Senin, 6 November 2023 Waktu dilaporkan : Selasa, 14 November 2023 Penyampaian Laporan masih dalam tenggang waktu pelaporan. b. Syarat Materil 1) Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu Waktu Dugaan Pelanggaran Pemilu : Kamis, 4 November 2023 Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu : Pematang Raya 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu : Pelapor melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU Kabupaten Simalungun yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD pada Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of Discrimination Against Women). Ratifikasi mengandung konsekuensi negara harus merumuskan strategi pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan. Bahwa dalam usaha memberi perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak politik perempuan sebagaimana amanat Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 1984, pemerintah dan DPR telah bersepakat menjamin perlakuan khusus kepada perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD dengan metode kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) serta zipper system yang diwadahi dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lebih lanjut, ketentuan UU No.7 Tahun 2017 pada Pasal 244, Pasal 245, dan Pasal 246 ayat (2) beserta penjelasannya mengatur sebagaimana berikut: Pasal 244: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Pasal 245: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal 246: Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Penjelasan Pasal 246 ayat (2): Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya. Memahami aspek historis, filosofis, dan sosiologi penjelasan Pasal 246 Ayat (2) harus dimaknai perempuan bakal calon ditempatkan di nomor urut kecil. Hal demikian sepatutnya dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara negara yang terikat dengan kewajiban hukum untuk menjamin, memenuhi, dan memajukan hak politik perempuan. Hal tersebut juga sejalan dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.110-PKE-DKPP/IX/2023 (halaman 85) yang menyebut bahwa kebijakan keterwakilan perempuan melalui affirmative action dalam konstruksi hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh Para Terlapor selaku penyelenggara pemilu. Bahwa untuk memastikan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPRD, ketentuan Pasal 248 UU Pemilu mengatur kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Selanjutnya prosedur dan mekanisme untuk memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota, telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023. Putusan MA a quo memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, sampai dengan ditetapkannya DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengabaikan perintah Mahkamah Agung dalam Putusan a quo sehingga merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD yang menurut ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Tindakan KPU Kabupaten Simalungun yang membiarkan pencalonan Pemilu Anggota DPRD Simalungun dengan memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30%, selain bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, Putusan MA No.24 P/HUM/2023, juga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No.10 Tahun 2023 yang menyebut bahwa “Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil”. Selengkapnya, berikut kronologis pelanggaran terhadap tata cara penerapan norma aturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. 1. Hari Sabtu, 4 November 2023, sekitar pukul 13.00 WIB pelapor yakni Mulai Adil Saragih Saragih melihat website KPU Simalungun memuat Pengumuman 35/PL.01.4-Pu/1208/2/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Dalam Pemilu 2024 yang diumumkan KPU Simalungun. Dan Membaca Harian Metro Siantar edisi 132 tahun XXI. Namun, informasi tidak mengumumkan persentase calon perempuan setiap dapilnya. 2. Selanjutnya Hari Senin pagi, tanggal 6 November, sekitar Pukul 13.00 WIB, Pelapor yakni Mulai Adil Saragih melihat DCT yang sudah dipublikasikan KPU Kabupaten Simalungun di media sosial Facebook KPUD Kabupaten Simalungun yaitu Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No.552 Tahun 2023, DCT pertama yang saya lihat adalah DCT di Dapil Simalungun 3. Ternyata Dapil Simalungun 3 terdapat DCT dari 6 partai politik yang keterwakilan perempuannya hanya 28,57%. Tidak mencapai keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 3. Hari Selasa malam, tanggal 7 November 2023, pada sekitar Pukul 20.00 WIB, hasil analisis keseluruhan DCT Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Pemilu 2024 berhasil diselesaikan Pelapor. Diketahui ternyata Dapil Simalungun 4 terdapat 6 partai politik yang keterwakilan perempuan hanya 25 %. Dapil Simalungun 5 ada 4 partai politik yang keterwakilan perempuan hanya 28,57 %, Dapil Simalungun 2 ada 1 partai politik yang kerterwakilan perempuan 28,57 % dan 1 partai politik keterwakilan perempuan hanya 0%. Serta Dapil Simalungun 1 terdapat 1 partai politik yang keterwakilan perempuan 28,57 %. Jadi DCT Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU Simalungun tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No. 10 Tahun 2023 jo. Putusan MA No.24 P/HUM/2023. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017, perbuatan KPU Kabupaten Simalungun tersebut secara nyata dapat diklasifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.10 Tahun 2023. 3) Bukti : 1) Koran Metro Siantar Edisi 132 Tahun XXI hari Sabtu Tanggal 4 November 2023 2) Pengumuman 35/PL.01.4-Pu/1208/2/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 4 November 2023. 3) Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No.552 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 4) Saksi : Nama : Adelbert Damanik (Ketua KPU Kab. Simalungun Periode 2013- 2018) Alamat : Huta III, Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun No. Tel/HP : 0813 617 15349 Nama : Muhammad Syahfii Siregar (Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar periode 2018-2023 Alamat : Jl. DR. Wahidin No. 5-46 Melayu, Siantar Utara No. Tel/HP : 0813 7531 7700 Nama : Marjo Situmorang Alamat : Jl. Lapangan Tembak Perumahan Setia Negara Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar No. Tel/HP : 0852 9656 0984 c. Pelimpahan Laporan : - d. Pengambilalihan Laporan : - e. Pencabutan Laporan : - f. Penghentian Laporan : - IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi belum syarat materil. V. Rekomendasi : - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materil yaitu berupa : a. Melengkapi kronologi dan bukti pelanggaran terhadap tata cara penerapan norma aturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan yang diduga tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1191 003/TM/PL/Kab/30.02/I/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1190 001/TM/PL/Kab/27.21/I/2024 Bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Sdr. Betrand Palamba’ Kepala Lembang Karua Kecamatan Balusu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan cara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu yaitu menandatangani Surat tugas LO dan Admin SIKADEKA Partai Demokrat Toraja Utara, sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490 “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1189 002/LP/PL/Kab/17.01/I/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Pihak Terlapor dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1188 005/LP/PL/Kab/02.28/I/2024 Memberi kesempatan Kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan Syarat Materil Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1187 001/TM/PL/Kab/02.30/I/2024 -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1186 004/LP/PL/Kab/02.28/I/2024 Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan Syatar Materil Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1184 001/LP/PP/Kec-Sumedang Utara/13.25/I/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sehingga dilakukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang dikarenakan keterbatasan kewenangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1183 001/LP/PP/Kec-Sumedang Utara/13.25/I/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sehingga dilakukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang dikarenakan keterbatasan kewenangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1182 003/LP/PL/Kab/02.28/I/2024 Laporan Tidak diregisterasi, Karena Penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1181 002/LP/PL/Kota/02.01/I/2024 Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil karena melewati batas waktu penyampaian laporan, dan sudah pernah dilaporkan sebelumnya oleh Saudara Dimas Syachfitra pada tanggal 8 September 2023
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1180 001/LP/PL/Kec-Serba Jadi/02.22/I/2024 Kajian Awal dilakukan pada tanggal 29 Desember 2023
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1179 002/TM/PL/Kab/01.18/I/2024 Pada Hari Jum’at, 29 Desember 2023 kami dari Panwam Peusangan yang berjumlah 3 orang komisioner dan dibantu oleh 1 orang Staf telah melakukan kunjungan pada Kantor POS Matangglumpang Dua, guna melakukan Penelusuran Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Kegiatan Pembagian Rice Cooker Bantuan Kementerian ESDM Di Gampong Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Berdasarkan keterangan dari Bapak Rahmad Hidayat (Kepala Kantor POS Matangglumpangdua) bahwa Pembagian Bantuan Rice Cooker merupakan bantuan yang bersumber dari Kementrian ESDM, namun adanya intruksi untuk berkoordinasi dengan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kementrian. Perencanaan awal pembagian/distribusinya dilakukan secara door the door (misalkan Gampong Pante Gajah, maka pembagiannya di khususkan untuk Gampong Pante Gajah saja), sebelumnya juga direncanakan bahwa pembagian rice cooker dilaksanakan di Kantor POS agar lebih efektif serta mempermudah proses pembagian sesuai dengan tanggal yang ditentukan, namun secara aturan tidak diperbolehkan pembagian di kantor POS. Maka untuk keberlangsungan serta kemudahan pembagiannya harus selesai sesuai dengan tanggal yang ditentukan, Pihak Kantor POS mendapatkan intruksi melalui Grup Whatshap AML bahwa pembagian bantuan rice cooker dapat dilakukan dengan cara digabungkan beberapa desa di satu titik koordinat. Di Kecamatan Peusangan terdapat tiga titik koordinat penyaluran bantuan rice cooker yaitu pertama di Gampong Pante Gajah sebelum adanya intruksi digabung beberapa Gampong, Kedua Gampong Raya Tambo, dan Ketiga di Gampong Paya Aboe. Di Kecamatan Peusangan ada 33 Gampong yang mendapatkan bantuan tersebut dan beberapa Gampong di Kecamatan Peusangan akan di Salurkan pada Tahap II dalam waktu terdekat. Dalam proses pembagiannya dibantu oleh 2 orang Petugas Harian dari Kantor POS Matangglumpang Dua serta didampingi oleh Petugas Survei dari Kementrrian ESDM, juga turut hadir Tim Ahli yaitu Bapak Attaillah dan Chairul Amri. Merk rice cooker yang dibagikan adalah Cosmos dan Sanken. Berdasarkan keterangan dari Kepala Kantor Pos Matangglumpangdua pihaknya tidak tahu menahu terkait dengan kartu nama caleg yang diselipkan dalam rice cooker, karena tugas pihak kantor pos hanya membagikan, scan barcode, foto ktp dan penerima. Selanjutnya, disampaikan juga bahwa kaitan keuchik dalam kegiatan pembagian bantuan rice cooker tersebut adalah sebagai penanggung jawab dalam penerimaan barang dan berita acara serah terima, setiap keuchik walaupun satu orang penerima harus tetap harus bertanda tangan diatas materai 8 kali sebagai penanggung jawab surat hibah dari Kementrian. Dari Hasil Pleno Panwaslih Kabupaten Bireuen temuan nomor 002/TM/PL/Kab/01.18/01/2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Paya Aboe, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen diputuskan untuk dilanjutkan dengan diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana pemilu dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1178 001/TM/PL/Kab/29.04/I/2024 a. Bahwa kegiatan di rumah sdr. Mustopa Buke yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya diduga menjadi ajang pertemuan antara Calon Legislatif (Caleg) dengan Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua. b. Bahwa diduga Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua lah yang mengundang secara langsung Caleg atas nama Sawaludin dan Hendra Abdul untuk menghadiri kegiatan tersebut. c. Bahwa diduga Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua selaku pemandu acara pada kegiatan tersebut mempersilahkan Caleg atas nama Sawaludin naik ke atas panggung untuk memberikan sambutan yang berpotensi adanya penyampaian yang mengandung unsur kampanye. d. Bahwa setelah kegiatan usai, Kepala Desa Bunggalo melakukan foto bersama dengan caleg atas nama Sawaludin dan Hendra Abdul e. Bahwa atas perbuatan Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua tersebut mendapatkan sorotan dan respon negatif dari publik (Media) khususnya masyarakat Dunggalo karena jabatannya selaku Kepala Desa. f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan: “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye” g. Bahwa ketentuan pidana pemilu berdasarkan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan: “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” h. Bahwa perbuatan Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua yang melakukan foto bersama serta mengundang caleg atas nama Sawaludin dan Hendra Abdul untuk hadir pada kegiatan syukuran tahunan di rumah Sdr. Mustopa Buke di Dusun IV, Desa Bunggalo, Kecamatan Talaga Jaya tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1176 003/LP/PL/Kab/02.30/I/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil Yaitu berupa : 1. Bukti tambahan 2. Saksi Paling lambat 2 (dua) hari setelah di sampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1175 003/LP/PL/Kab/26.10/I/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel; Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. 2 Orang Saksi beserta identitasnya (nama, alamat dan nomor telepon) 2. Bukti berupa fisik kalender Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah a.n Agustinus Due Dopo paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1174 001/TM/PP/Kab/14.30/XII/2023 bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen, pada kegiatan yang dilakukan oleh Tani Merdeka terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu dan jugu dugaan pelanggaran terhadap hukum lainnya yang di lakukan oleh ketua tani merdeka Setyo Widodo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1173 002/LP/PL/Kab/02.17/I/2024 Kesimpulan a. Bahwa terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Saudara Ahmad fuad Siregar kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak memenuhi syarat formal sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; b. Bahwa sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) poin c (Waktu Penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu seibagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. c. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pasal 24 ayat (3) dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi maka Laporan tidak dapat diregistrasi; Rekomendasi Bahwa Laporan yang disampaikan Saudara Ahmad Fuad Siregar ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan No. 002/LP/PL/Kab/02.17/XII/2023 Tidak dapat diregisterasi karena Penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1172 006/TM/PL/Kab/18.06/XII/2023 Klarifikasi Pelapor Hari/Tanggal: Kamis, 25 Mei 2023 Pukul: 10.00 Wita Tempat: Kantor Bawaslu Kab. Lombok Tengah (Jl. Basuki Rahmat No. 10 Praya) Bertemu dengan: Agharid Jilan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1171 007/LP/PL/Kab/18.06/XII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 004/LP/PL/Kab/18.06/XI/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Galih Bayu Putra Alamat : Dusun Langko Gading, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah Pekerjaa n : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: a. Pada saat itu hari Selasa, 5 Desember 2023, bertempat di Dusun Pondok Desa Langko sekitar Pukul 20:00 WITA, saya Pelapor hendak bertamu ke Rumah Sdr. Syarif untuk silaturahmi. Pada saat itu juga diperjalanan menuju ke Rumah Sdr. Syarif Pelapor melihat para Terlapor-1 Kepala Desa Langko atas nama Sriunan, Terlapor-2 Kepala Dusun Langko Gading 1 atas nama Hangka, Terlapor-3 Kepala Dusun Langko Gading 2 atas nama Bambang Kusuma Harianto, Terlapor-4 Kepala Dusun Langko Lauk atas nama Mahidi Arilaga, Terlapor-5 Kepala Dusun Langko Tengah atas nama Sukri, Terlapor-6 Kepala Dusun Langko Gunting, Terlapor-7 Kepala Dusun Lengarak, dan Terlapor-8 Kepala Dusun Jebak Langko atas nama Maisur Harianto sedang berkumpul di Rumah Caleg Partai Nasdem, No. Urut 9, atas nama Wirman Hamzani. Terlapor sedang membicarakan suatu hal yang mengarah pada Kampanye Caleg yang bersangkutan. Kemudian, sepulang dari Rumah Sdr. Syarif sekitar Pukul 23:00 WITA, Pelapor juga melihat Terlapor-1, Terlapor-2, Terlapor-3, Terlapor-4, Terlapor-5, Terlapor-6, Terlapor-7, dan Terlapor-8 beranjak dari Rumah Caleg tersebut. Kemudian, pada tanggal Rabu, 6 Desember Pukul 10.00 WITA, melalui konfirmasi Whatsapp dari Caleg Partai Nasdem, No. Urut 9, atas nama Wirman Hamzani Pelapor menanyakan tujuan pertemuan tersebut dan dikonfirmasi bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk melaporkan hasil kinerja Terlapor-1, Terlapor-2, Terlapor-3, Terlapor-4, Terlapor-5, Terlapor-6, Terlapor-7, dan Terlapor-8 sebagai Tim Sukses Calon dan merencanakan pertemuan (membahas jadwal kampanye), kemudian Pelapor memastikan kembali jawaban Sdr. Caleg Partai Nasdem, No. Urut 9, a.n Wirman Hamzani kemudian dijawab kembali “Ya, Kenapa Terus?”, kemudian Pelapor menjawab “Baik, Terima Kasih”. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstmkhrral; f. Aparatur sipil negara; g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. Kepala desa; i. Perangkat desa; j. Anggota badan permusyawaratan desa; k. dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.” d. Bahwa sebagaimana pada poin b dan c diatas, sehingga laporan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pidana Pasal 490 dan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: 1. Syarat Formal a. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4); b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas : 1) WNI yang mempunyai hak pilih; 2) Peserta Pemilu; atau 3) Pemantau Pemilu. d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang- Undang, Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara. e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. f. Bahwa Pelapor bernama Galih Bayu Putra dan beralamat di Dusun Langko Gading, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5202070909000004 dilahirkan di Langko, 9 September 2000. Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur 23 Tahun. g. Bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf f, pelapor adalah WNI telah berumur di atas 17 tahun, berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, mempunyai hak pilih, sehingga memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan laporan karena telah sesuai dengan ketentuan pelapor sebagaimana ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas. h. Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor7 tahun 2022, Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. i. Bahwa pihak Terlapor adalah Terlapor-1 Kepala Desa Langko atas nama Sriunan, Terlapor-2 Kepala Dusun Langko Gading 1 atas nama Hangka, Terlapor-3 Kepala Dusun Langko Gading 2 atas nama Bambang Kusuma Harianto, Terlapor-4 Kepala Dusun Langko Lauk atas nama Mahidi Arilaga, Terlapor-5 Kepala Dusun Langko Tengah atas nama Sukri, Terlapor-6 Kepala Dusun Langko Gunting, Terlapor-7 Kepala Dusun Lengarak, dan Terlapor-8 Kepala Dusun Jebak Langko atas nama Maisur Harianto yang diduga melakukan pelanggaran. j. Bahwa sebagaimana huruf h dan huruf i terlapor yang dilaporkan memiliki kedudukan hukum untuk dilaporkan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. k. Bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 laporan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. l. Bahwa Pasal 1 ayat angka 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, hari adalah hari kerja. m. Bahwa penyampaian Laporan Pelapor ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 7 Desember 2023 Pukul 11:30 WITA. Sedangkan peristiwa atau kejadian pada Selasa, 5 Desember 2023 dan diketahui oleh Pelapor Selasa, 5 Desember 2023. n. Bahwa sebagaimana ketentuan huruf k, huruf l dan huruf m waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian penyampaian laporan telah memenuhi tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. o. Berdasarkan uraian tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lombok Tengah berpendapat bahwa Laporan telah memenuhi syarat formal , sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum. 2. Syarat Materiel a. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel laporan meliputi: 1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3) bukti. b. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya Kabupaten Lombok Tengah akan mengkaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Keterpenuhan syarat materiel bertujuan agar terdapat kejelasan mengenai hal-hal yang dipermasalahkan dalam laporan. Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah akan menentukan apakah memiliki kewenangan untuk menyelesaikan atau melimpahkan laporan, pencabutan laporan, dan penghentian laporan atas permasalahan atau tidak. c. Bahwa dalam formulir laporan Pelapor pada Kamis, 7 Desember 2023 Pukul 11:30 WITA, Kepala Desa atas nama Sriunan bersama 7 (tujuh) Kepala Dusun atas nama Hangka, Bambang Kusuma Harianto, Mahidi Arilaga, Sukri, dan Maisur Harianto melakukan pertemuan di Rumah Caleg Partai Nasdem, No.Urut 9 atas nama Wirman Hamzani yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh Pelapor bertujuan untuk melaporkan hasil kinerja sebagai Tim Sukses Calon dan merencanakan pertemuan kembali untuk membahas jadwal kampanye. d. Bahwa pelapor telah melampirkan bukti berupa dokumen tangkapan layar chat whatsapp dengan Caleg Partai Nasdem, No.Urut 9 atas nama Wirman Hamzani, d a n dokumen rekaman suara saksi atas nama Syarif. e. Bahwa Pelapor telah mengajukan 4 (empat) saksi atas nama pertama, Syarif beralamat di Dusun Pondok, Desa Langko Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Kedua, Dedi Sunardi beralamat di Dusun Lingko Belek, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Ketiga, Erwin Septiawan beralamat di Dusun Langko Gading 1, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dan Keempat, Mahendrawan beralamat di Dusun Langko Gading 1, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. f. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf c, huruf d, dan huruf e, telah terdapat waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dann Pelapor melampirkan bukti. Dengan demikian menurut pendapat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Laporan Pelapor telah memenuhi syarat materiel. g. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Kajian awal dilakukan untuk meneliti: 1. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel 2. Laporan; dan jenis dugaan pelanggaran. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu. Praya, 11 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Ketua, Lalu Fauzan Hadi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1170 001/LP/PL/Kab/23.10/I/2024 Kesimpulan Berdasarkan hasil Analisa di atas, Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Lainnya. Rekomendasi Laporan Tidak Diregistrasi Di Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Laporan akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara melaui Aplikasi SIAPNET dengan melampirkan form laporan dan bukti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1169 003/LP/PL/Kota/03.01/I/2024 KESIMPULAN : LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIL REKOMENDASI : LAPORAN DIREGISTRASI DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANGANAN PELANGGARAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1168 002/TM/PL/Kab/32.07/I/2024 Berdasarkan kajian hasil pengawasan temuan ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran serta bukti-bukti dan saksi yang dikantongi telah memenuhi syarat untuk di tingkatkan dan/ atau ditindak lanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1167 001/TM/PL/Kec-Seberuang/20.04/I/2024 Pada Hari Rabu, 13 Desember 2023 telah ditemukan kegiatan yang diduga kampanye bertempat di Kediaman Sdr. Yoseph Yo selaku Ketua badan Permusyawaratan Desa Sejiram yang disampaikan oleh Pengawasas Pemilu Desa Sejiram a.n Odo Wahyu Putra. Dari hasil informasi awal tersebut dilakukanlah investigasi atau penelusuran oleh panwaslu Kecamatan seberuang dengan hasil bahwa kegiatan yang dilakukan Caleg DPRD dapil 4 dari partai PDIP a.n Yeremias Hingan merupakan persiapan pembentukan tim suksesnya. Namum dikarenakan tempat kegiatan tersebut bertempat di rumah Ketua Badan permusyawaratan Desa Sejiram yang mana berdasarkan aturan pasal 280 ayat 2 dan 3 bahwa perangkat desa tidak boleh menjadi tim sukses peserta pemilu dilakukanlah pencegahan terkait hal tersebut kepada Sdr.Yoseph Yo selaku ketua badan permusyawaratan Desa sejiram akan tetapi yang bersangkutan tetap bersikeras singin menjadi tim sukses dan juga tetap menjadi ketua Badan Permusyawaratan Desa Sejiram dan Siap menerima Resiko apapun.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1166 004/LP/PL/Kab/02.27/I/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:004/LP/PL/Kab/02.27/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Prengki Silitonga b. Alamat : Parluasan, Kec. Laguboti c. Pekerjaan : Petani/Pekebun II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Pada tanggal 14 Desember 2023 bertempat di Tobabas Caffe Shop beralamat dikecamatan Bonatua Lunasi adanya pertemuan panitia pemilihan kecamatan Bonatua Lunasi (Bumson Sitorus), Abdul Mutolib Butar-butar, Purnama Manurung) yang dihadiri oleh perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari setiap desa dikecamatan Bonatua Lunasi, dimana pertemuan tersebut yang sebelumnya sudah direncanakan oleh ketua PPK Ajibata (Rudolfo Gurning) dengan ketua PPK Bonatua Lunasi yaitu Bonson agar mengarahkan PPS dari setiap desa agar memanggil perwakilan PPS untuk di arahkan mendukung ke Victor Silaen yang saat ini CALEG DPRD Provinsi Dapil Sumut IX. Awalnya pertemuan itu sempat mau di undur, namum dalam keteragan tersebut Rudolfo Gurning memaksakan harus ada pertemuan dengan nada bahasa yang tidak enak kepada saudara Abdul Mutolib sehingga pertemuan pada tanggal 14 Desember 2023 di Tobabas Caffe Shop berlangsung. Dalam pertemuan tersebut Rudolfo Gurning (Ketua PPK Ajibata) dan Ketua PPK Bonatua Lunasi Bumson Sitorus, Abdul Mutolib Butar butar bersama-sama mengarahkan dukungan ke PPS Kecamatan Bonatua Lunasi dengan menargetkan 30 Suara Per TPS dengan memberikan uang transport Rp.150.000 persuara dan sebagai tambahan di luar transport sebesar Rp.1.000.000,. untuk PPK dan Rp.200.000 untuk PPS. Salah satu PPS yang tidak setuju besaran uang transport tersebut bertanya kecil sekali Rp.150.000 integritas kami, lalu jawaban Rudolfo Gurning adalah inilah sebagai loyalitas kita kepada pimpinan. Memang di dalam awal pengakuan salah satu anggota PPK Bonatua Lunasi yang sering berkomunikasi dengan Rudolfo Gurning, Abdul Mutolib Butar butar, Bonson Sitorus adalah salah satu anggota KPU Kabupaten Toba Posman Naiborhu dan dalam keterangannya ini arahan dari Pak Posman Naiborhu, sehingga memaknai kata loyalitas kepada pimpinan adalah Posman Naiborhu selaku Komisioner KPU Kabupaten Toba terkait uang Rp.1.000.000 untuk PPK pada saat pertemuan sudah diterima oleh PPK Bonatua Lunasi dalam keterangannya namun belum dibagi oleh PPK dimana pada saat itu yang hadir adalah 3 orang (Bumson Sitorus, Abdul Mutolib Butar butar, Purnama Manurung) keterangan salah satu anggota PPK (rekaman terlampir) 2. Pada bulan Desember tepatnya pada hari Minggu disalah satu Rumah Makan Khas Batak di Kecamatan Laguboti dimana ada salah satu anggota PPK Laguboti (Redyanto Hutapea) pada saat itu kira-kira Pukul: 13.00 Wib saudara Ranto Pasaribu datang makan siang ke Rumah Makan Khas Batak tanpa disengaja bertemu dengan saudara Redyanto Hutapea dan saudara Frengki Silitonga dan beliau sudah selesai makan, sesudah selesai makan siang beliau bercerita bahwa saudara Posman Naiborhu pernah mengundang PPK dalam pertemuan di salahsatu cafe di Parparean 4 Pasir Putih Porsea, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Perwakilan PPK Ajibata, Uluan, Bonatua Lunasi, Porsea, Sinar, Sigumpar, Laguboti, Balige. Pada saat pertemuan yang di undang oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Toba (Posman Naiborhu) di hadiri oleh saudara Victor Silaen (Caleg DPRD Provinsi Dapil IX), dan duduk disamping saudara Posman Naiborhu. 3. Pertemuan tersebut pernah dilakukan klarifikasi lewat telepon kepada saudara Freddy Tobing selaku ketua PPK Balige membenarkan adanya undangan dalam pertemuan namun pada saat itu utusan dari PPK salah satu dari PPK Balige. Begitu juga dengan PPK Uluan pernah dilakukan klarifikasi lewat telepon membenarkan ada pertemuan namun beliau mengatakan tidak menegetahui adanya caleg dalam pertemuan yang mengundang dan mengundang pertemuan adalah Komisioner KPU Toba Posman Naiborhu namun saudara Anwar Sitorus tidak lama disana dan langsung pulang. 4. Pada saat ulangtahun ketua PPK Sigumpar, Komisioner KPU Toba Posman Naiborhu menghadiri acara tersebut dan pada saat itu juga menurut pengakuan Ketua PPK Sigumpar. 5. Pada bulan Desember saudara Ranto Pasaribu pernah menelepon saudara ketua KPU Sugar Sibarani memberitahu bahwa ada informasi terkait pertemuan dan arahan terkait mendukung salah satu caleg DPRD Provinsi agar kiranya disampaikan dan diingatkan kepada Komisioner KPU Kab Toba. 6. Berdasarkan uraian kejadian di atas jelas kita mempertanyakan netralitas Komisioner KPU Toba sangat diragukan dan melanggar fakta integritas anggota KPU Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) Huruf a dan b, Pasal 7 ayat 1, Pasal 8 huruf a dan huruf i pasal 9 dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman prilaku pelanggaran pemilu. 7. Berdasarkan uraian kejadian di atas melanggar pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf j, 284, 286 ayat 1, 515 dan 523 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti Pasal 280 ayat 1 huruf menyebutkan penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainya kepada kampanye pemilu. Apabila salah mempertemukan dengan Caleg dan memberikan uang adalah kategori politik uang untuk mencari suara, untuk itu apabila terbukti memberikan uang kepada penyelenggara. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil 1. Bahwa berdasarkan Identitas Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Hak Pilih sehingga memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 2. Bahwa Terlapor merupakan Penyelenggara Pemilu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba; 3. Bahwa dalam laporan tersebut adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2023 dan diketahui pada tanggal 19 Desember 2023. Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tanggal 09 Januari 2024, sehingga Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. b. Syarat Materiel 1. Bahwa Peristiwa yang dilaporkan adanya dugaan pelanggaran diketahui oleh Pelapor tanggal 19 Desember 2023 sehingga berdasarkan pada pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022 yaitu disampaikan paling lama diketahui 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya, sehingga batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 2022 yaitu disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. 2. Bahwa pada uraian kejadian adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa indikasi pemberian uang oleh salah seorang Caleg DPRD Provinsi Dapil Sumut IX. 3. Bahwa bukti yang disampaikan berupa 1 (Satu) buah Flashdisk yang berisi Rekaman Audio 4. Bahwa pada bukti yang disampaikan dalam Laporan masih kekurangan unsur pendukung. Sehingga dalam syarat materil dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan bukti yang disampaikan dalam Laporan masih kekurangan unsur pendukung. IV. Kesimpulan a. Laporan tidak diregistrai karena tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1165 005/LP/PL/Kab/06.12/I/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Penambahan alat bukti selain rekaman suara tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1164 003/LP/PL/Kab/02.27/I/2024 Terpasang APK pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 dengan bagus dan rapi setelah tanggal 26 Desember 2023 APK tersebut di lihat hilang satu dan lepas satu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1163 004/TM/PL/Kab/18.03/I/2024 Temuan Dugaan Pelanggaran Atas Adanya Kepala Desa atas nama JUNAID yan membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi NTB pada kegiatan kunjungan Bapak EDY MUHLIS, S.Sos selaku Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil VI Partai Nasdem Nomor urut 5 di Masjid Nurul Yakin Desa Kaowa Kecamatan Lambitu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1162 001/TM/PL/Kab/01.18/I/2024 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 001/LHP/PP.00.02/12/2023, Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 Panwam gandapura melakukan pengawasan secara langsung terrhadap penerima bantuan hibah Rice Cooker di Desa Cot Tufah, Gandapura. Hasil pengawasan tersebut : 1. Penerima bantuan rice cooker didesa cot tufah mengira bahwa bantuan tersebut berasal dari partai PPP, dikarenakan bantuan tersebut diperoleh setelah memberikan Fotocopy KTP, KK, dan Rekening Listrik kepada pihak keluarga Caleg DPRK Nomor Urut 4 atas nama Muswadi, S.H. 2. Menurut keterangan dari beberapa penerima bantuan didapatlah kesimpulan kronologi kejadian yaitu Disaat hari pembagian Rice Cooker tiba, yaitu pada hari kamis 21 Desember 2023, Caleg PPP a.n Muswadi, S.H. mengumpulkan penerima bantuan tersebut dirumah beliau untuk menandatangani bukti pengambilan rice cooker di kantor Pos Gandapura juga membagikan ATK berupa yasin bertuliskan nama Caleg DPR-RI Periode 2024-2029 a.n Drs. H.Anwar Idris Nomor Urut 1, dan juga kartu nama a.n Muswadi, S.H. Caleg DPRK Bireuen dapil 3 nomor urut 4 dengan seruan untuk memilih Caleg tersebut dikarenakan bantuan Rice Cooker tersebut berasal dari Partai PPP sehingga wajib untuk memilih Caleg dan partai tersebut. bahwa dari hasil pengawasan tersebut ditemukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu. Bahwa temuan ini diambil alih oleh Panwaslih Kabupaten Bireuen, dengan hasil pleno yaitu temuan tersebut dilanjutkan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana pemilu dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1161 001/TM/PL/Kab/20.10/I/2024 Temuan diRegister di Bawaslu Kabupaten Mempawah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1160 001/TM/PL/Kota/13.01/I/2024 Terpenuhi syarat formil materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1159 002/LP/PL/Kab/04.06/I/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 002/LP/PL/kab/04.06/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : SITI MUALIPAH b. Alamat : Dusun Harapan RT 017 RW 006 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu c. Pekerjaan : Guru II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: 1. Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir saya mengikuti kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Atas nama Mahmud Zainuri, S.Kom sejak pukul 09:30 sampai dengan selesai 2. Bahwa sekitar Pukul 17:22 WIB ketika saya ingin pulang ke rumah di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu saya melihat kaca mobil saya sudah pecah (rusak) 3. Bahwa setelah saya melihat kaca mobil saya sudah pecah (rusak) saya langsung memanggil bapak Suryanto selaku Koordinator Kecamatan, dan bapak Suryanto langsung melaporkan kejadian ini kepada anggota Kanit Intel Polsek Tapung Hilir, lalu Kanit Intel Polsek Tapung Hilir menanyakan sebab dan akibat (kronologis) 4. Bahwa ini merupakan kegiatan Kampanye maka saya melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Kampar. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat formal sebuah laporan sebagai berikut; “ Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Nama dan Alamat Pelapor b) Pihak Terlapor; dan c) Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta pemilu; c. Pemantau pemilu. - Bahwa Pelapor adalah Siti Mualipah merupakan WNI yang mempunyai hak pilih berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 1401106010780002 beralamat di Dusun Harapan RT 017 RW 006 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, Oleh karenanya Para Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu dengan kedudukan sebagai WNI yang mempunyai hak pilih; 2. Bahwa Terlapor adalah orang tidak dikenal yang telah merusak kaca mobil milik pelapor setelah melalukukan kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar atas nama Mahmud Zainuri dari Partai Nasdem Dapil II di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir; - Bahwa melihat identitas terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar tidak dikenal atau tidak diketahuai sehingga terlapor dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak jelas. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 06 Januari 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 16 Januari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 06 Januari 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan b. Syarat Materil Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi ; “ Syarat Materil sebagaimana diaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran terjadi di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar; 2. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model B.1, sebagai berikut: a. Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir saya mengikuti kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Atas nama Mahmud Zainuri, S.Kom sejak pukul 09:30 sampai dengan selesai; b. Bahwa sekitar Pukul 17:22 WIB ketika saya ingin pulang ke rumah di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu saya melihat kaca mobil saya sudah pecah (rusak); c. Bahwa setelah saya melihat kaca mobil saya sudah pecah (rusak) saya langsung memanggil bapak Suryanto selaku Koordinator Kecamatan, dan bapak Suryanto langsung melaporkan kejadian ini kepada anggota Kanit Intel Polsek Tapung Hilir, lalu Kanit Intel Polsek Tapung Hilir menanyakan sebab dan akibat (kronologis); d. Bahwa ini merupakan kegiatan Kampanye maka saya melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Kampar. - Bahwa terhadap uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya pada pokoknya terkait dengan Perusakan kaca mobil pelapor setelah mengikuti kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Atas nama Mahmud Zainuri, S.Kom di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal” - Bahwa pelapor tidak mengetahui siapa yang melakukan perusakan terhadap kaca mobil mili pelapor dan pelapor juga tidak mengetahui waktu kapan perusakan terhadap kaca mobil milik pelapor tersebut dilakukan; - Bahwa ketika pelapor telah selesai mengikuti kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Atas nama Mahmud Zainuri, S.Kom di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir dan ingin pulang kerumahnya ke Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu tiba-tiba pelapor melihat kaca depan mobilnya sudah rusak (pecah) - Bahwa menurut pelapor pada saat pelapor melihat kaca depan mobilnya pecah (rusak) disaat itu sudah tidak ada orang di tempat kejadian; 3. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: a. Fotocopy KTP atas nama Siti Mualipah b. Fotocopy KTP atas nama Suryanto c. Fotocopy KTP atas nama Jefri d. Foto Kaca Mobil Pecah (rusak) dengan Nomor Polisi BM 1848 ZR Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Materil laporan Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ; a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan Pelanggaran. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah dituangkan di dalam Formulir Model B.1 Laporan, belum ada menggambarkan peristiwa terjadinya dugaan Pelanggaran tentang Pemilu, baik pelanggaran Administrasi, pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, maupun Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. IV. Kesimpulan - Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor SITI MUALIPAH tidak memenuhi syarat formil dan materil. V. Rekomendasi - Laporan tidak diregistrasi karena laporan yang disampaikan pelapor tidak ada unsur pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1157 002/LP/PL/Kab/32.07/I/2024 Berdasarkan Laporan Pelapor Merupakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Laporan Pelapor belum memenuhi syarat Formal, Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat 4 pelapor dapat melengkapi dokumen syarat formal paling lama 2 hari setelah pemberitahuan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1156 004/LP/PL/Kab/14.08/I/2024 Pada Tanggal 22 Desember 2023 kami melakukan pemasangan baliho di depan SPBU Karanglewas untuk Caleg DPR RI No Urut 2 Mohammad Sunan Arief, bersebelahan dengan Caleg No Urut 1 Novita Wijayanti, keesokan harinya baliho No Urut 1 sudah dalam keadaan rusak dan ternyata pengrusakan terjadi juga di berbagai daerah, kejadian tanggal 23 Desember 2023.Bahwa Terlapor belum diketahui identitasnya sehingga belum memenuhi syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat Formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1155 001/TM/PL/Kab/27.23/I/2024 Diduga Melanggar Pasal Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: (1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang : j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu juncto Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. juncto Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu :“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1154 001/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 III. Dilakukan Analisis Terhadap Keterpenuhan Syarat Formal dan Materiel Laporan Sebagai Berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti” a. Syarat Formal 1) Identitas dan Alamat Pelapor a) Bahwa Pelapor dalam Laporan adalah Toha dilahirkan di Kuningan pada tanggal 8 bulan Februari Tahun 1965, Umur 58 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat Dusun Pahing RT 03 RW 02 Kelurahan Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.” c) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.” d) Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas, Pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yaitu sebagai WNI yang beralamat di wilayah Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan 2) Identitas Terlapor a) Bahwa Terlapor dalam Laporan adalah: - Nani Suryani berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Pekerjaan Kepala Desa Cibinuang, beralamat di Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan. - Rasam berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Pekerjaan Sekretaris Desa dan Sekretaris PPS Cibinuang, beralamat di Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan. - Radi berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Pekerjaan ASN, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Anggota PPS Cibinuang, beralamat di Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan. b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu” c) Bahwa Para Terlapor yaitu Nani Surayani, Rasam dan Radi berdasarkan penjelasan diatas memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Terlapor. 3) Waktu Penyampaian Pelaporan Tidak Melebihi Jangka Waktu a) Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran pada tanggal 2 Januari 2024, dan diketahui bahwa Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada Hari Sabtu tanggal 28 Desember 2023. b) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” c) Bahwa berdasarkan jangka waktu penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terhitung sejak waktu peristiwa Dugaan Pelanggaran terjadi, maka Laporan Pelapor atas nama Toha belum melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan Penjelasan terkait dengan keterpenuhan syarat Formal, dapat disimpulkan Laporan Pelapor Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 atas nama Toha telah memenuhi Syarat Formal. b. Syarat Materil 1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu a) Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor atas nama Toha, waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 Pukul 16.30 WIB bertempat di Balai Dusun Bingbin Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, Pelapor malaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan Pada Hari Selasa tanggal 30 Desember 2023. b) Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.” c) Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Saudara Toha kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan, telah sesuai wilayah hukum Bawaslu Kabupaten Kuningan yaitu bertempat di Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Kegiatan Kampanye Perorangan Calon Anggota DPR RI atas nama Bapak H. Rohmat Ardian dari Partai Gerindra yang berbentuk pertemuan Tatap Muka dilaksanakan di Balai Dusun Bingbin Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 jam 16.30 WIB. Pada kegiatan kampanye sebagaimana disebut diatas, Terdapat adanya dugaan pelanggaran keterlibatan secara langsung dalam Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan Kampanye Pertemuan Tatap Muka tersebut. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh: - Tokoh dari Warga Masyarakat Desa Cibinuang, sebanyak kurang lebih 40 Orang - Kepala Desa Cibinuang atas nama Nani Suryani - Sekretaris Desa Cibinuang sekaligus Sekretaris PPS atas nama Rasam - Sekretaris BPD sekaligus Anggota PPS atas nama Radi 3) Bukti Bahwa berdasarkan Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 dengan Pelapor atas nama Toha pada hari Rabu, 3 Januari 2023, menyampaikan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu berupa 1 Keping CD yang berisi Dokumentasi Foto dan Video Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ad Hoc serta Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Bahwa Pelapor dalam Perbaikan Laporan, Pelapor menyampaikan 2 (dua) orang Saksi yang mengetahui langsung di tempat kejadian dugaan pelanggaran berlangsung, yaitu : 1) Nama : Yogi Suprayogi Alamat : Dusun Pahing RT 04 RW 02 Desa Cibinuang No.Telp/Hp : 0895374355441 2) Nama : Yanto Sugiyanto Alamat : Jl. Moch Toha Dusun Cikawung RT 08 RW 03 Desa Kedungarum No.Telp/Hp : 081324074446 Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Laporan Pelapor dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 atas nama Toha telah memenuhi Syarat Materiel. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa Kepala Desa atas nama Nani Suryani, Perangkat Desa (Sekaligus Sekretaris PPS) atas nama Rasam dan BPD (Sekaligus ASN dan Anggota PPS) atas nama Radi di Desa Cibinuang diketahui ikut serta dalam Kampanye Pemilu H. Rohmat Ardiyan Calon Anggota DPR RI Dapil X dari Partai Gerindra. Terkait dengan Kepala Desa, berdasarkan Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Bahwa terkait dengan Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diatur lebih lanjut pada Peraturan Perundang-undangan Lainnya, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian untuk Kode Etik Penyelenggaran Pemilu diatur pada Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1153 002/TM/PL/Kec-Sulabesi Selatan/32.08/XII/2023 Formulir Pengawasan, BA Pleno, dan Formulir Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1152 001/TM/PL/Kab/08.07/I/2024 Pada hari ini Senin, tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara betempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan Pleno dengan agenda Pembahasan Berkampanye Ditempat Ibadah, Adapun hasil pembahasan pada Pleno adalah sebagai berikut sebagaimana agenda di atas adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat Penerusan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor: 001/Terus-TPP/TM/PL/Kec.KotabumiUtara/09.02/I/2023 dan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kotabumi Utara Nomor: 01/HK.01.01/K.LA-05-09/1/2024 dan tentang laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kotabumi Utara pada hari Jumat 29 Desember 2023 yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Pelaksana Kampanye pada pelaksanaan kegiatan kampanye Partai Buruh dengan berkampanye menggunakan tempat Ibadah (Musholah), Caleg DPRD Rina Agustina, Caleg Kabupaten Lampung Utara Dapil 1. Kegaitan Kampanye Partai Buruh diduga melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 1 huruf (h) yang menyatakan “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang Menggunakan Fasilitasi Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan” jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 521 “setiap Pelaksana, Peserta, Petugas, dan/atau Tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dengan Pasal 280 ayat 1 huruf (h) dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Ruriah)”. 2. Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara memutuskan bahwa terhadap kegiatan kampanye Partai Buruh dengan Mengunakan Tempat Ibadah (Mushola) di Kecamatan Kotabumi Utara terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang selanjutnya untuk dapat diregistrasi dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara untuk dilakukan Pembahasan serta diproses sebagaimana Penanganan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1151 002/TM/PL/Kec-Dendang/05.10/I/2024 Panwaslu Kecamatan Dendang merekomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1150 001/LP/PL/Kec-Batang/14.09/I/2024 a. laporan telah memenuhi syarat formal dan materil b.laporan terbukti sebagai tindak pidana pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1149 001/TM/PL/Kec-Berbak/05.10/I/2024 Panwaslu Kecamatan Berbak merekomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1148 003/TM/PL/Kab/18.05/I/2024 diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1147 002/LP/PL/Kab/02.30/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1146 001/LP/PL/Kab/20.12/I/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1145 002/TM/PL/Kab/18.05/XII/2023 DIREGISTER
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1144 004/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwaslu Kecamatan Suwawa Timur atas Nama Sofya Gaib
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1142 002/LP/PP/Kec-Mekakau Ilir/06.14/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a Nama : TRI ANGGUNI Alamat : Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir Pekerjaan : Guru II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari ini Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Bpk Tri Angguni Melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Mekakau Ilir Bahwa Berdasarkan surat pengumuman KPU Kab. OKU Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Terdapat nama-nama yang di nyatakan lulus sebagai PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir adalah Sebagai Berikut : 1.Muhamad Rais 2.Satria Amanda 3.Andika Saputra 4.Pebri Ariansyah 5.Tri Angguni 6.Heri Novriansyah 7.Junita 8.Zuljarnain Bahwa Kondisi Terkini Anggota PPS Desa Teluk Anggung Sebagai Berikut 1.Muhammad Rais (PPS Teluk Agung) 2.Satria Amanda (PPS Teluk Agung) 3.Andika Saputra (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK 4.Pebri Ariansyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK 5.Tri Angguni 6.Hery Novransyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK 7.Junita (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK 8.ZULKARNAIN (PAW) Sudah Menjadi Sekretariat PPS Bahwa nama yang menjadi PAW untuk PPS desa Teluk Agung pada saat ini adalah nama yang Tidak Sama Sekali Mengikuti Tahapan Seleksi Anggota PPS tertera dalam Surat tersebut di atas. Bahwa seharusnya nama saya yaitu TRI ANGGUNI sebagai PAW anggota PPS TELUK Berikutnya Bukan Aras nama Dwi Angraini dan selama ini saya tidak pernah menandatangani Berkas terkait PAW tersebut di atas, dan tidak pernah sama sekali dihubungi oleh KPU Kabupaten OKU Selatan perihal PAW PPS Desa Teluk Agung Tersebut. III Dilakukan Analisis Terhadap Syarat Formil dan Materil Laporan Sebagai Berikut : a. Syarat Formil Bahwa Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayah 3 Syarat Formil Meliputi : a.Nama dan Alamat Pelapor Pelapor Adalah Tri Angguni Warga Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Warga Negara Indonesia Yang sudah mempunyai Hak Pilih. b.Pihak terlapor Pihak Terlapor Adalah Zarnubi, Firdiansyah, Nopiyansah, Yogi permana Yang Merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan. c.Tanggal dugaan pelanggaran yaitu Hari Kamis 21 Desember 2023 dan di laporan kan ke panwaslu kecamatan mekakau ilir pada hari Rabu 27 Desember 2023 Sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimasud Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4 Laporan disampaikan paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materil Bahwa Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayah 3 Syarat Materil Meliputi : a.Waktu dan Tempat Kejadian Pada hari Rabu, Tanggal 27 Desember 2023 di sekretariat Panitia Pemungutan Suara. b.Uraian Kejadian Pada hari ini Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Bpk Tri Angguni Melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Mekakau Ilir Bahwa Berdasarkan surat pengumuman KPU Kab. OKU Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Terdapat nama-nama yang di nyatakan lulus sebagai PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir adalah Sebagai Berikut : Muhamad Rais Satria Amanda Andika Saputra Pebri Ariansyah Tri Angguni Heri Novriansyah Junita Zuljarnain Bahwa Kondisi Terkini Anggota PPS Desa Teluk Anggung Sebagai Berikut Muhammad Rais (PPS Teluk Agung) Satria Amanda (PPS Teluk Agung) Andika Saputra (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK Pebri Ariansyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK Tri Angguni Hery Novransyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK Junita (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK ZULKARNAIN (PAW) Sudah Menjadi Sekretariat PPS Bahwa nama yang menjadi PAW untuk PPS desa Teluk Agung pada saat ini adalah nama yang Tidak Sama Sekali Mengikuti Tahapan Seleksi Anggota PPS tertera dalam Surat tersebut di atas. Bahwa seharusnya nama saya yaitu TRI ANGGUNI sebagai PAW anggota PPS TELUK Berikutnya Bukan Aras nama Dwi Angraini dan selama ini saya tidak pernah menandatangani Berkas terkait PAW tersebut di atas, dan tidak pernah sama sekali dihubungi oleh KPU Kabupaten OKU Selatan perihal PAW PPS Desa Teluk Agung Tersebut. c.Bukti Terlampir. c. Pengambil Alihan Laporan Pengambi Alihan Laporan dari Panwas Kecamatan Mekakai Ilir oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dikarnakan Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh instansi di wilayah Kabupaten/kota. VI. Kesimpulan Laporan dengan Nomor : 001/LP/PL/KEC.MEK-ILIR/06.14/12/2023 Memenuhi syarat Formil dan Materil V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1141 001/LP/PL/Kab/08.15/I/2024 Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, dan telah dilakukan kajian terhadap laporan pelapor dengan hasil sebagai berikut : • Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 Ayat (1) Huruf k berbunyi : “Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. Pasal 14 ayat (1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas dikaitkan dengan peristiwa laporan, bukti, serta kajian jenis pelanggaran terhadap laporan pelapor, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang disampaikan masih belum mencukupi sehingga pelapor harus memenuhi bukti tambahan berupa Bukti yang menyatakan Terlapor sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Pesisir Barat. Sehingga Laporan pelapor belum memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1140 004/LP/PL/Kab/18.03/I/2024 Kajian Awal Laporan Sdr. Rajiman atas kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi NTB dapil NTB VI Partai Gerindra Nomor urut 3 atas nama Ridha Ulfahmi, S.Hum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1139 001/LP/PL/Kab/18.10/I/2024 Terpenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1138 004/LP/PL/Kab/01.15/I/2024 Tidak Terpenuhi unsur syarat formil waktu diketahui sudah melebihi tujuh hari
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1137 036/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 Laporan memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil dan merupakan dugaan pelanggaran kode etik badan Adhoc.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1136 002/LP/PL/Kab/30.06/XII/2023 Bahwa berdasarkan waktu dan tempat, uraian kejadian, dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menilai terdapat dugaan Pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya atas peristiwa yang dilaporkan, mengingat Terlapor diduga melakukan tindakan pemberian dukungan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Dimana seharusnya Terlapor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1135 001/LP/PL/Prov/17.00/I/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Erick Avriandi, S.H b. Alamat : Giri Hill Terrace Permata Raya 40 Link. Menesa, Benoa, Kuta Selatan c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Baliho Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar dari Partai Demokrat No Urut 2 atas nama Dr. Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedastera Putra Mehendradatta Suyasa, S.Sos., SH.,MH terpasang pertama kali pada tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan watermark foto di handphone saksi, di Jalan Teuku Umar Barat, sebelah utara Burger King. Pada tanggal 29 Desember 2023 saksi melewati Jalan Teuku Umar Barat tempat baliho terpasang dan melihat bahwa baliho masih dalam keadaan utuh. Pada tanggal 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita, saksi melihat bahwa baliho sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi memeriksa Kembali baliho yang rusak pada pukul 23.09 Wita. Keesokan harinya di tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 06.06 Wita, saksi mengambil dokumentasi terhadap baliho yang rusak, dan melaporkannya ke kantor sekretariat pemenangan. Pada malam hari di hari yang sama, saksi mengambil dokumentasi berupa foto dan video baliho serta mengkonfirmasi kepada tim pemasangan baliho tersebut untuk memastikan baliho dengan sengaja dirusak atau rusak karena angin. Pelapor dan saksi tidak mengetahui terkait dengan pelaku perusakan baliho. Pelapor dan saksi memperkirakan pengerusakan baliho pada tanggal 30 Desmber 2023 sekira pukul 01.00-08.00 Wita. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: 1. Syarat Formal - Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Ayat (3) Syarat Formal meliputi: a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak terlapor, dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Ayat (2) Pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor Erick Avriandi, S.H berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Giri Hill Terrace Permata Raya 40 Link. Menesa, Benoa, Kuta Selatan, yang lahir di Semarang pada tanggal 31 Maret 1975. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu; - Bahwa pelapor Erick Avriandi, S.H bertindak sebagai kuasa hukum dari Dr. Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedastera Putra Mehendradatta Suyasa, S.Sos., SH., MH selaku pemberi kuasa berdasarkan surat kuasa tanggal 2 Januari 2024 No: 0116/LCM/IX/2023, dalam menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar tidak dapat menyebutkan nama dan alamat terlapor yang diduga melakukan perusakan terhadap Baliho Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar dari Partai Demokrat No Urut 2 atas nama Dr. Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedastera Putra Mehendradatta Suyasa, S.Sos., SH., MH; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 01.00-08.00 Wita, yang diketahui oleh Pelapor pada tanggal 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. 2. Syarat Materiel - Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Ayat (4) Syarat Materiel meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran: Pada tanggal 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Sebelah utara Burger King; - Bahwa peristiwa dugaan perusakan Baliho Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar dari Partai Demokrat No Urut 2 atas nama Dr. Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry Wedastera Putra Mehendradatta Suyasa, S.Sos., SH.,MH terpasang pertama kali pada tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan watermark foto di handphone saksi, di Jalan Teuku Umar Barat, Sebelah utara Burger King. Pada tanggal 29 Desember 2023 saksi melewati Jalan Teuku Umar Barat tempat baliho terpasang dan melihat bahwa baliho masih dalam keadaan utuh. Pada tanggal 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita, saksi melihat bahwa baliho sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi memeriksa Kembali baliho yang rusak pada pukul 23.09 Wita. Keesokan harinya di tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 06.06 Wita, saksi mengambil dokumentasi terhadap baliho yang rusak, dan melaporkannya ke kantor sekretariat pemenangan. Pada malam hari di hari yang sama, saksi mengambil dokumentasi berupa foto dan video baliho serta mengkonfirmasi kepada tim pemasangan baliho tersebut untuk memastikan baliho dengan sengaja dirusak atau rusak karena angin. Pelapor dan saksi tidak mengetahui terkait dengan pelaku perusakan baliho. Pelapor dan saksi memperkirakan pengerusakan baliho pada tanggal 30 Desmber 2023 sekira Pukul 01.00-08.00 Wita. - Bahwa saksi atas nama Made Feri yang beralamat di Banjar Dinas Abasan, Panji Anom, Sukasada, Buleleng, bahwa pada 30 Desember 2023 pukul 08.30 Wita saksi melihat baliho sudah dalam keadaan rusak; - Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan berupa: a. Foto dokumentasi baliho sebelum dirusak b. Foto dokumentasi baliho sesudah perusakan IV. Kesimpulan a. Laporan belum dapat diregistrasi karena belum memenuhi syarat formal. V. Rekomendasi a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi yaitu berupa: 1. Identitas terlapor yang belum lengkap yang terdiri dari: - Nama terlapor - Alamat terlapor - No telepon terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1134 001/LP/PP/Prov/22.00/I/2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan laporan saudara belum memenuhi syarat formil/materil. Untuk itu saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut: 1. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan belum menggambarkan secara utuh Hari dan Tanggal kejadian dan/ Hari dan Tanggal diketahui; 2. Kesesuaian antara Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan dengan bukti yang disampaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1133 003/TM/PL/Kab/14.10/I/2024 1. Hail pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum lainnya 2. Menindaklanjuti hasil pengawasan pada angka 1 tersebut sebagai Temuan Bawaslu Blora 3. Meregister temuan dan melakukan penanganan pelanggaran tersebut sebagaimana Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1131 005/TM/PL/Kab/18.04/XII/2023 Dugaan Pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
1129 004/TM/PL/Kab/18.04/XII/2023 Dugaan Pelanggaran Pidana Anggota BPD Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu a.n Suwardi Pada Saat Kampanye Tatap Muka Calon Anggota DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa dari Partai Demokrat a.n H.M. QURAIS di Desa Tanju.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
1128 001/TM/PL/Prov/01.00/I/2024 Terhadap Laporan Hasil Penelusuran tersebut diduga saudara Hendri, S.Sos., M.Si telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: huruf d..”mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil”. Serta huruf i, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Pasal 6 angka (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1126 002/TM/PL/Kab/27.06/I/2024 Bawaslu Kabupaten Enrekang dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 059/LHP/PM.01.02/024/7316050/01/2024 berkaitan informasi awal netralitas Pendamping PKH kemudian dilakukan penelusuran oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Enrekang terhadap oknum Sumber Daya Manusia Pendamping PKH dimana ditemukan fakta sebagai berikut : - Bahwa saudara Jumadi.S benar merupakan Pendamping Sosial sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jaminas Sosial Nomor 8/3.4/KP.02.03/1/2023 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Tahun 2023 tertanggal 3 Januari 2023; - Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Enrekang, saudara Jumadi.S membenarkan dirinya memanglah orang yang berada dalam foto yang menampilkan dirinya bersama salah satu calon anggota legisltatif salah satu partai politik peserta pemilu 2024 atas nama Muh. Ma’ruf Arifin Bando; - Bahwa dari keterangan saudara Jumadi.S, kehadirannya dalam peristiwa tersebut adalah sebagai sebagai operator penginput data penerima beasiswa Program PIP; - Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf o Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Social Nomor : 58/3/OT.01/8/2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan bahwa “kode etik meliputi larangan, larangan yang dimaksud meliputi melakukan melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja”; - Bahwa foto yang memuat dirinya bersama dengan salah satu calon anggota legislatif peserta pemilu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat; - Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf j Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Social Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Social Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan menyatakan bahwa “kode etik meliputi larangan, larangan yang dimaksud meliputi melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan”; - Bahwa berdasarkan hal tersebut, Saudara Jumadi.S patut diduga melanggar ketentuan Pasal 10 huruf o tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Social Nomor : 58/3/OT.01/8/2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Social Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. - Atas hal tersebut, Bawaslu Enrekang meneruskan hasil pengawasan untuk dijadikan informasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1124 001/TM/PL/Kab/27.06/I/2024 Bawaslu Kabupaten Enrekang dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 002/LHP/PM.01.02/01/2024 berkaitan informasi awal netralitas Pendamping PKH kemudian dilakukan penelusuran oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Enrekang terhadap oknum Sumber Daya Manusia Pendamping PKH dimana ditemukan fakta sebagai berikut : - Bahwa saudari Muhlifa Syamsir benar merupakan Pendamping Sosial sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jaminas Sosial Nomor 8/3.4/KP.02.03/1/2023 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Tahun 2023 tertanggal 3 Januari 2023; - Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Enrekang, saudari Muhlifa Syamsir membenarkan dirinya beserta penerima program PKH yang sedang berada dalam foto, di mana dalam foto tersebut terdapat seorang calon anggota legislatif salah satu partai politik peserta pemilu 2024 atas nama Muh. Ma’ruf Arifin Bando, dengan mengangkat gesture tangan bersimbol angka dua; - Bahwa berdasarkan keterangan saudari Muhlifa Syamsir, locus kejadian tersebut berada di rumah warga bernama Armawati di dusun Saluala desa Buntu Barana kecamatan Curio yang juga merupakan penerima program PKH; - Selanjutnya bahwa pemilik rumah Armawati yang menjadi tempat terjadinya peristiwa tersebut membenarkan foto tersebut benar adanya dan terjadi pada tanggal 22 September 2023; - Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf j Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Social Nomor : 58/3/OT.01/8/2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan menyatakan “kode etik meliputi larangan, larangan yang dimaksud meliputi melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan”.; - Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf m Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 58/3/OT.01/8/2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Social Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan menyatakan bahwa “kode etik meliputi larangan, larangan yang dimaksud meliputi terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye,melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislative pusat ataupun daerah, menjadi calon pada pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Kepala Desa atau sebutan lainnya”; - Bahwa berdasarkan hal tersebut, Saudari Muhlifa Syamsir patut diduga melanggar ketentuan Pasal 10 Huruf m tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Social Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Social Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1123 001/LP/PL/Kab/17.01/I/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Terlapor dan Penambahan Bukti Lainnya yang dapat membuktikan peristiwa tersebut, dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1122 004/TM/PL/Kab/08.06/I/2024 Temuan Memenuhi Syarat Formal dan Materiil Temuan dan Ditindak Lanjuti di Sentra Gakkkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1121 001/LP/PL/Kab/08.03/I/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1120 001/LP/PL/Kab/16.10/I/2024 Bahwa laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/16.10/I/2024, yang dilaporkan oleh Abdul Rahman pada tanggal 08 Januari 2024 tidak memenuhi syarat formal yaitu waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1119 001/LP/PP/Kota/06.01/I/2024 1. Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Peilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran yang menyatakan laporan harus memenuhi syarat formal salah satunya harus keterpenuhan terlapor,. 2. Bawa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bukti sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 Rangkap seperti halnya video disampaikan dallam media penyimpanan data elektronik. dalam hal ini laporan saudara edwarsyah belum memenuhi syarta formal dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1118 001/TM/PL/Kab/32.06/I/2024 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN terkait Keterlibatan Sdri. Raehun Hi. Mahmud Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Perempuan dan Perlindungan Perempuan di Dinas PPKBPPPA Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam bentuk Pertemuan di rumahnya dengan Peserta Pemilu A.n Muhammad Ridha Yakub Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dapil III dan Lely Kuadang Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmehera Timur Dapil II di Desa Nusa Jaya Kecamatan Wasile Selatan serta melakukan postingan story di akun facebook Uu Unces berupa foto bersama dan postingan foto dua orang Peserta Pemilu dengan kepsen " Ini lagi dong 2" , "Perempuan tangguh Insa Allah.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1117 001/TM/PP/Kab/16.28/I/2024 Pada hari ini rabu tanggal tiga Januari Tahun dua ribu dua puluh empat pukul 10.30 WIB, bertempat dikantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan, telah dilaksanakan rapat pleno membahas terkait temuan Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa perihal dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) di Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan telah menyepakati: 1. Meregister temuan tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai sebagaimana mekanisme Perbawaslu 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 2. Mengundang Sentra Gakkumdu untuk Pelaksanakan pembahasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. 3. Menerbitkan surat tugas perintah Penyelidikan untuk Kepolisian serta Surat Perintah Pemantauan untuk Kejaksaan. 4. Menerbitkan Surat Keputusan Tim Klarifikasi. Demikan berita acara rapat pleno ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1116 003/TM/PL/Kab/27.13/XII/2023 Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulit Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bungoro Nomor : 111/LHP/PM.01.02/12/2023 tanggal 24 Desember 2023 diduga melanggar Pasal 490, Pasal 493 jo Pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, diputuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai temuan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1115 001/TM/PP/Kab/27.13/XII/2023 Berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perihal Formulit Model A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kelurahan Desa Pitue Kecamatan Marang Nomor : 097/LHP/PM.01.02/12/2023 tanggal 23 Desember 2023 diduga melanggar Pasal 490 jo 282 UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 29 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, diputuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai temuan yang dituangkan dalam Formulir Model B.2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1113 001/TM/PL/Kota/20.02/I/2024 diregistrasi menjadi Temuan kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Kota Singkawang dan Sentra Gakkumdu Kota Singkawang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1112 002/TM/PL/Kab/30.04/XII/2023 Kajian Awal dugaan Pelanggaran Administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1111 002/TM/PL/Kab/30.04/XII/2023 Kajian Awal dugaan Pelanggaran Administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
1106 002/LP/PL/Kab/06.11/XII/2023 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil laporan berupa tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1103 001/LP/PL/Kab/17.03/I/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal karena waktu penyampaian laporan melebihi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1102 003/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 Kesimpulan 1) Laporan pelapor an. Buyung Lukman dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil; 2) Laporan pelapor an. Buyung Lukman dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 003/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Rekomendasi Laporan pelapor an. Buyung Lukman dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1100 001/LP/PL/Kab/17.05/I/2024 Bahwa tehadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama I Ketut Subagia tersebut tidak memenuhi syarat formal dan Materiel a. Laporan tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1099 001/LP/PL/Kota/16.03/I/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 001/LP/PL/Kota/16.03/XII/2023* I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Dian Retno Wahyuningsih b. Alamat : Jl. Bromo No 22/25 RT 001 RW 005 Kel. Kepanjelor Kec. Kepanjenkidul. c. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Waktu berkendara di jalan ciliwung pada pukul 06.38 WIB, yang bersangkutan atas nama Reza Satya Angga Pramatama P selaku yang memasang baliho melihat bahwa baliho yang terpasang atas nama tomi Gandhi sasongko caleg DPRD Provinsi, dian retno w caleg DPRD Kota Blitar dapil 1 dan paslon capres nomor 2 tidak ada (hilang). Sehingga yang bersangkutan melaporkan kejadian kepada Dian Retno Wahyuningsih selaku pemilik baliho tersebut. Sehingga setelahnya Dian Retno Wahyuningsih melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kota Blitar. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Terkait kedudukan hukum pelapor Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa Pelapor terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Maka berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan pada kartu identitas pelapor, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan berhak melaporkan dugaan pelanggaran yang diketahui. 2. identitas terlapor Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor masih pada tahap pencarian. Sehingga pada saat menyampaikan laporan, pelapor tidak dapat mencantumkan nama dan identitas terlapor atau dalam hal ini terlapor tidak diketahui. 3. Waktu penyampaian laporan Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 setelah tepat 7 hari diketahuinya dugaan pelanggaran yaitu tanggal 14 Desember 2023. Sehingga Penyampaian Laporan oleh pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. b. Syarat materiil 1. Terkait waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 Pukul 06.38 WIB di Jl. Ciliwung Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran a. Bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu Calon Anggota DPRD Kota Blitar Dapil Kota Blitar 1 atas nama Dian Retno Wahyuningsih telah melakukan pemasangan Alat peraga kampanye di Jl. Ciliwung Kelurahan Tanggung Kecematan Kepanjenkidul Kota Blitar. b. Bahwa setelah dilakukan pemasangan baliho, pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2020 Pukul 06.38 WIB diketahui oleh pelapor adanya alat peraga kampanye miliknya hilang. c. Bahwa menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dalam hal ini pelaku masih dalam pencarian dan menilai kejadian ini tidak hanya sekedar menghilangkan alat peraga kampanye akan tetapi memang perbuatan yang sengaja dilakukan untuk memprovokasi masyarakat agar suasana menjadi kacau dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Blitar . d. Bahwa alat peraga kampanye tersebut berupa Baliho sebanyak 1 buah yang terletak di Jl. Ciliwung Kelurahan Tanggung Kecematan Kepanjenkidul Kota Blitar. e. Bahwa tindakan menghilangkan alat peraga kampanye telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 280 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. 3) Jenis dugaan pelanggaran Pemilu a. Sesuai dengan kronologi dan laporan Pelapor bahwa tindakan yang dilaporkan diduga sebagai tindakan menghilangkan alat peraga kampanye. Bahwa tindakan pelapor tersebut diindikasikan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 280 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. b. Bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang diduga sebagai pelanggaran tindak pidana. 4) Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor a. Foto Baliho sebelum dan sesudah kejadian hilang. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa: identitas terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1098 001/LP/PL/Kota/04.02/I/2024 Kesimpulan: 1. Laporan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Rekomendasi: Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa: 1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian secara rinci terkait dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Malik berupa pengrusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota DPRD Kota Dumai Dapil 1 Nomor Urut 8 dari Partai PKB a.n Muhammad Hafriadi Soegiarto di Jalan Abdul Rabkhan, Kel.Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan; 2. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen maupun dokumen elektronik (foto dan video) yang disimpan dalam media penyimpanan (flashdisk) yang menggambarkan atau menjelaskan tindakan/perbuatan pengrusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota DPRD Kota Dumai Dapil 1 Nomor Urut 8 dari Partai PKB a.n Muhammad Hafriadi Soegiarto di Jalan Abdul Rabkhan, Kel.Bukit Timah, Kec. Dumai Selatan; 3. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1097 002/LP/PL/Kota/03.01/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1096 001/LP/PP/Prov/06.00/I/2024 Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat materiel laporan berupa : “Bukti yang menyatakan bahwa terlapor yang dilaporkan pelapor merupakan pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu;”
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1095 002/LP/PL/Kab/06.16/I/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PL/Kab/06.16/1/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a Nama : KASDIONO b Alamat : Dusun II Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir c Pekerjaan : Buruh Harian Lepas II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 pukul 20.01 WIB bertempat dirumah Calon Legislatif Partai DEMOKRAT atas nama EKO SUBAGIO, Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan anak dari Kepala Desa Sukarami yang bernama SARLISON. Ketika saya berkunjung kerumah Pak Alimat mantan Kepala Dusun, ditengah perjalanan menuju rumah Pak Alimat, sesuai laporan warga memang benar dan saya sendiri menemukan Kepala Desa Sukarami mengumpulkan dan menerima Warga dari Talang Muara Ikan dan yang lainnya hampir setiap malam dirumah Calon Legislatif tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel laporan sebagai berikut : d A. Syarat Formal Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal laporan meliputi sebagai berikut : 1. Identitas Pelapor - Bahwa berdasarkan Pasal 454 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; - Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor sebagaimana dimaksud terdiri atas Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu; - Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama KASDIONO Tempat Tanggal Lahir Sukarami 04 Februari 1972 Alamat di Dusun II Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang dibuktikan dengan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) dengan demikian pelapor berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk menyampaikan laporan. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (33) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. - Bahwa terlapor adalah Kepala Desa atas nama SARLISON yang beralamat di Dusun IV Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 3. Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan Pasal 454 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; - Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor (KASDIONO) diketahui olehnya pada hari Kamis, 28 Desember 2023 pukul 20.01 WIB, Pelapor menyampaikan laporannya pada hari Rabu 3 Januari 2024 pukul 10.30 WIB kepada Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sehingga dengan demikian waktu penyampaian laporan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan. e B. Syarat Matereil Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Materiel laporan meliputi sebagai berikut : 1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa dalam uraian peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor (KASDIONO) , dugaan pelanggaran terjadi pada hari Rabu 28 Desember 2023 pukul 20.01 WIB - bertempatan di rumah Calon Legislatif atas nama EKO SUBAGIO; 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa berdasarkan dari uraian peristiwa dugaan pelanggaran di dalam laporan yang disampaikan Pelapor (KASDIONO) adalah “Pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 pukul 20.01 WIB bertempat dirumah Calon Legislatif Partai DEMOKRAT atas nama EKO SUBAGIO, Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan anak dari Kepala Desa Sukarami yang bernama SARLISON. Ketika saya berkunjung kerumah Pak Alimat mantan Kepala Dusun, ditengah perjalanan menuju rumah Pak Alimat, sesuai laporan warga memang benar dan saya sendiri menemukan Kepala Desa Sukarami mengumpulkan dan menerima Warga dari Talang Muara Ikan dan yang lainnya hamper setiap malam dirumah Calon Legislatif tersebut”. 3. Bukti Bahwa dalam laporannya untuk menunjukan peristiwa yang dilaporkan, Pelapor (KASDIONO) melampirkan bukti berupa 1 (satu) buah Video rekaman berdurasi 1 Menit 16 Detik IV. f Kesimpulan 1. Laporan memenuhi syarat Formal dan Matriel; 2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 282 dan Pasal 490 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . V. Rekomendasi Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (KASDIONO) untuk dicatat dalam buku diregister dan diteruskan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk dilakukan pembahasan. Talang Ubi, 4 Januari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir K E T U A LESTRIANTI.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1094 001/TM/PL/Kab/10.04/XII/2023 Bahwa pada hari Selasa tanggal Lima Bulan Desember Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05/12/2023) Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan menerima informasi awal melalui pesan singkat media Whatsapp dari masyarakat bahwa terdapat pembagian bingkisan sembako Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bintan berupa Beras, Minyak Goreng, Gula, dan Indomie. Pemberian bingkisan sembako tersebut disertai dengan Kartu nama Calon Legislatif Anggota DPRD Kab. Bintan Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 9 atas nama Elyza Riani, S.H. Pembagian bingkisan sembako tersebut di lakukan oleh pihak Kecamatan di kediaman RT/RW 010/005 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan. Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan penelusuran tindaklanjut informasi awal dugaan pelanggaran terhadap pembagian bingkisan sembako Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bintan berupa Beras, Minyak Goreng, Gula, dan Indomie. Pemberian bingkisan sembako tersebut disertai dengan Kartu nama Calon Legislatif Anggota DPRD Kab. Bintan Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 9 atas nama Elyza Riani, S.H. Pembagian bingkisan sembako tersebut di lakukan oleh pihak Kecamatan di kediaman RT/RW 010/005 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1093 001/LP/PP/Kab/14.17/I/2024 a. Syarat Formil Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi : • Identitas Pelapr/Pihak yang melaporkan ; • Pihak Terlapor; • Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan Paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajian sebagai berikut :  Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporab terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.  Bahwa pelapor TUKINO MUHADI berdasarkan Foto Copy kartu identitas (KTP) beralamatkan di Ngelo RT. 01/RW. 18 Blorong, Jumantono merupakan warga negara yang sudah berumur lebij dari 17 tahun (02 Juni 1962) sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 34 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelapor dapat dapat menyampaikan pelanggaran Pemilu.  Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Teguh Haryono, S.H.,M.Si. (ASN diLingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar)  Bahwa berdasrkan ketentuan pasal 454 ayat (6) laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Desember 2023, diketahui tanggal 11 Desember 2023 dan dilaporkan pada tanggal 12 Desember 2023, sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan telah memenuhi syarat formil laporan. b. Syarat Materil Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat materiel sebuah laporan meliputi: • waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; • uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan • bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah lpaoran pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syaratbmateriil laporan. Adapun kajiannya adalah sebgai berikut:  Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor pada tanggal 3 Desember 2023, diketahui tanggal 11 Desember 2023 Teguh Haryono, S.H.,M.Si. (ASN diLingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar) Bahwa Terlapor terang-terangan mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka melalui WA yang telah disebarluaskan kepada masing-masing perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. Dengan Kata-kata: “TAPI UNTUK PRESIDEN 2024 SAYA TETAP DI BARISAN BAPAK JOKO WIDODO…PRABOWO GIBRAN…. INI ADALAH PILIHAN HIDUP SAYA.DAN SIAP DENGAN RESIKO JABATAN”.  Bahwa berdasarkan laporan terlapor, tempat peristiwa atau kejadian adalah di wilayah Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.  Bahwa pelapor mengajukan 2 orang saksiyang mengetahui peristiwa tersebut yaitu: • Helsa Iris (Bayan Jumok) • Santosa (Kadus)  Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa : • Screnshoot percakapa grup whatsap kadus se-Kecamatan Jaten Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpuklan laporan pelapor telah memenuhi syarat materiil laporan. IV. Jenis Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji dugaan pelanggaran sebagai berikut ;  Bahwa Bawaslu Kabupaten Karanganyar berdasarkan Pasal 101 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertugas untuk mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.  Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor Teguh Haryono, S.H.,M.Si. (ASN diLingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar) diduga tidak netral karena terang-terangan mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka melalui WA yang telah disebarluaskan kepada masing-masing perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. Dengan Kata-kata: “TAPI UNTUK PRESIDEN 2024 SAYA TETAP DI BARISAN BAPAK JOKO WIDODO…PRABOWO GIBRAN…. INI ADALAH PILIHAN HIDUP SAYA.DAN SIAP DENGAN RESIKO JABATAN”.  Bahwa pelapor menjelaska terlapor merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga Terlapor diduga melanggaran Pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas : …………… f. Netralitas” Pasal 9 Ayat (2) “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” V. Kesimpulan Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan : - Bahwa laporan pelapor Tukino Muhadi telah memenuhi syarat formil dan materil. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya yaitu melanggaran ketentuan Pasal 2 Huruf f dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1092 002/LP/PL/Kab/16.20/I/2024 a. Syarat Formal  Sesuai dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 454 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.  Bahwa ketentuan syarat formal diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3, syarat formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi : • Nama dan alamat pelapor; • Pihak terlapor; dan • Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)  Bahwa pelapor adalah benar warga Negara Indonesia yaitu saudara Henu Wawantoro yang beralamat Dusun Kebonsari RT 010 RW 005 Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang  Bahwa terlapor adalah saudara Budi, Dkk yang beralamat di desa Wotgalih.  Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada Kamis tanggal 28 Desember 2023  Bahwa uraian kejadian diatas sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3, bahwa Laporan disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel  Bahwa ketentuan syarat Materiel diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 4, syarat formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi : • Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; • Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan • Bukti  Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada kamis tanggal 28 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Yosowilangun.  Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran pada rabu tanggal 3 Januari 2024. • Bahwa dalam peristiwa ini terdapat bukti yang berupa : a. 1 lembar Fotocopy KTP atas nama Henu Wawantoro b. 2 Motor beat ( Beat Putih merah tanpa Nopol ), ( Putih Biru Nopol N 2298 YBT) c. 2 Buah Clurit dan Slontong d. 1 Buah Tang e. 1 Buah HP f. Screenshoot Video CCTV di daerah Taluhnori Dusun Kebonan Desa Yosowilangun Kidul g. Print Dokumentasi APK yang rusak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1089 001/TM/PP/Kab/16.31/XII/2023 Berdasarkan uraian hasil pengawasan dan informasi dugaan pelanggaran Pemilu diatas maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf ‘k’ UU nomor 7 Tahun 2017; “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”; Bahwa dugaan pelanggaran sebagaimana uraian diatas merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2017: “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.”; Bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana uraian diatas diancam dalam Pasal 493 UU nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi; “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1088 002/TM/PL/Kab/23.08/XII/2023 registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1087 001/LP/PL/Kab/16.20/I/2024 a. Syarat Formal  Sesuai dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 454 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.  Bahwa ketentuan syarat formal diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3, syarat formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi : • Nama dan alamat pelapor; • Pihak terlapor; dan • Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)  Bahwa pelapor adalah benar warga Negara Indonesia yaitu saudara Muhammad Burhanuddin Anshori, SH., M.Kn yang beralamat Dusun Perum Suko Asri Blok Q 9 RT 003/001 Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang  Bahwa terlapor adalah saudara Budi, Dkk yang beralamat di desa Wotgalih.  Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada Kamis tanggal 28 Desember 2023  Bahwa uraian kejadian diatas sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3, bahwa Laporan disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel  Bahwa ketentuan syarat Materiel diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 4, syarat formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi : • Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; • Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan • Bukti  Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada kamis tanggal 28 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Yosowilangun.  Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran pada selasa tanggal 2 Januari 2024. • Bahwa dalam peristiwa ini terdapat bukti yang berupa : a. 1 lembar Fotocopy KTP atas nama Muhammad Burhanuddin Anshori, SH., M.Kn b. 2 Motor beat ( Beat Putih merah tanpa Nopol ), ( Putih Biru Nopol N 2298 YBT) c. 2 Buah Clurit dan Slontong d. 1 Buah Tang e. 1 Buah HP f. Print Dokumentasi APK yang rusak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1086 009/LP/PL/Kab/13.10/I/2024 a. Laporan telah memenuhi syarat formil; b. Laporan belum memenuhi syarat materil; c. Dugaan pelanggaran dalam laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1085 005/TM/PL/Kab/13.10/I/2024 Temuan memenuhi syarat materil formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1084 002/LP/PL/Kab/16.36/XII/2023 1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu: a. Bahwa dalam laporan, Pelapor tidak menyebutkan Hari dan Tanggal Kejadian dugaan pelanggaran, Pelapor hanya menyebutkan hari dan tanggal diketahuinya. b. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu disebutkan hari dan tanggal kejadian guna kepentingan menganalisa waktu dan tempat Dugaan Pelanggaran. 2. Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Uraian Kejadian: a. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran, Pihak Pelapor hanya menyebutkan adanya peristiwa seseorang warga desa yang mengarahkan untuk memilih salah satu partai. Seseorang yang mengarahkan itu statusnya sebagai apa, apakah berstatus ASN, TNI/POLRI , Kepala desa, Perangkat desa, atau pejabat lain yang dilarang terlibat dalam Kampanye sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum. Apabila Statusnya Kepala Desa maka • Bahwa Pasal 282 berbunyi: (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Kepala Desa DILARANG membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa Kampanye; • Bahwa Pasal 490 berbunyi : “ Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). b. Bahwa dalam Uraian kejadian yang tertuang dalam form laporan, Pelapor kurang jelas menguraikan secara kronologis peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilu, dimana peristiwa itu terjadi, kapan peristiwa terjadi, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Bahwa berdasarkan uraian diatas belum dapat tergambar adanya dugaan pelanggaran pemilu, serta jenis dugaan pelanggaran pemilu apa yang terjadi. 3. Bukti-bukti yang Disampaikan oleh Pelapor: a. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan “(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap” b. Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran melampirkan 2 (dua) bukti – bukti, yang terdiri atas : 1. 1 buah flashdisk berisi voice note 2. 1 lembar screenshot WA c. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terkait dengan bukti – bukti apabila dperlukan Pelapor dapat menambahkan bukti-bukti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1083 001/LP/PL/Kab/19.02/I/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1080 001/LP/PP/Kec-Wungu/16.21/XII/2023 Bahwa berdasarkan definisi Kampanye Pemilu dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketentuan pasal 491 Undang-Undang Nomro 7 Tahun 2023 tentang pemilihan umum, Ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf d PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Ketentuan Pasal 34 ayat 2 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dalam peristiwa dugaan pelanggaran penurunan paksa bendera PDI-P dan bendera gambar calon presiden atas nama Ganjar Pranowo yang dilakukan oleh Saudara Heri tidak ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1079 004/LP/PL/Kab/16.37/I/2024 Tanggal 22 Desember Tahun 2023 Pada Pukul 09.00 WIB Pak Nanang Rohmat membaca dari google ada media detik.com dan www.kompas.com Memberitakan bahwa Bawaslu melarang beredarnya Tabloid Indonesia Maju. Kemudian Pak Nanang teringat dihari Rabu Tanggal 20 Desember 2023 ada yang mengupload diGrup Whatshapp Tulungagung Kritis (TK) yaitu Al Ghoibi sama akun yang namanya Hellboys sedang memegang dan memaerkan tumpukan Tabloid Indonesia Maju. Setelah itu saya berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Tulungagung Bapak Suyitno Arman terkait Tabloid tersebut. Kemudian saya disarankan untuk membuat Laporan ke Kantor Bawaslu Tulungagung.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1078 003/LP/PL/Kab/16.37/I/2024 Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung, telah menerima laporan staf PDIP Perjunangan atas nama HENDY WICAKSONO terkait laporan Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) PDI Perjuangan. Bahwa dari keterangan pelapor pada hari kamis tanggal 06 Desember 2023 sekitar jam 14.00 WIB telah terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat Peraga Sosialisasi (APS) PDI Perjuangan oleh pihak-pihak dan oknum tertentu dengan merobek-robek, menggunting dan merobohkan Baliho (APK) PDI Perjuangan di banyak titik di wilayah Kabupaten Tulungagung, mulai dari Dapil Tulungagung 1 sampai dengan Dapil Tulungagung 6. Bahwa pelapor mengatakan, jika perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat Peraga Sosialisasi (APS) PDI Perjuangan diketahui pertama kali pada tanggal 06 Desember 2023 di wilayah sekitar Kecamatan Rejotangan dan setelah itu berlanjut sampai tanggal 13 Desember 2023 di sekitar wilayah Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Kedungwaru, Kecamatan Sumbergempol, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Karangrejo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1077 001/LP/PL/Kab/16.11/I/2024 Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1076 002/LP/PL/Kab/16.37/I/2024 Pada tanggal antara tanggal 1- 2 Desember 2023. Zumaro, Tika disuruh untuk memilih Caleg YUDHA SAWUNG PERMADHI (Caleg PDI Perjuangan) Nomer urut 3.Awal mula ada pertemuan dibalai Desa Jeli antar semua penerima PKH disitu sudah ada arahan dari pak Ali Sodikin (Pendamping PKH). Bahasanya kalau kita sudah dikasih PKH diwajibkan harus memilih Caleg YUDHA SAWUNG PERMADHI (Caleg PDI Perjuangan) Nomer urut 3.Sebagai ucapan Terimakasih kita sudah diberi PKH Ucap Pak Ali Sodikin sewaktu di Balai Desa. Kalau tidak memilih mau dicabut sebagai penerima PKH, Lantas dari arahan itu. Zumaro, Tika mengobrol yang memberi PKH kan pemerintah, bukan Pak Ali maupun pak Yuda. Kenapa kalau kita tidak memilih Pak Yuda kita ditakut-takuti akan dicabut PKHnya?? Kemudian warga melaporkan kepada pak RT. Kemudian Pada tanggal 9 Desember 2023 Panwam Karangrejo dan Pak Ali datang ke rumah Zumaroh sekitar pukul 21.00 WIB. Kedatangan mereka tanpa seizin RT. Mereka datang dengan tujuan untuk membuat konten klarifikasi sepihak. Dengan Kejadian tersebut suami Zumaro melarang istrinya dijadikan wayang atau alat pembenaran sepihak yang dilakukan oleh Anggota Panwam Habib dan Ali Sodik Pendamping Desa. Pada akhirnya suami Suami Zumaroh menghubungi RT setempat untuk datang ke tempat bu Zumaroh melarang untuk membuat konten lagi. Terjadilah perdebatan Suami Zumaroh dan Ali Pada waktu itu Pihak Panwam Karangrejo hanya sebagai pendengar. Pak Rt.Sempat terjadi perdebatan antara Suami bu Zumaro dengan Pak Ali. Bukti Pertemuan bahwa Ali Sodik, Anggota Panwam, Pak RT, Zumaroh beserta suami terdokumentasi pertemuan tersebut dalam rangka klarifikasi sepihak. Terkait foto dokumentasi hanya sebagai laporan Panwam Karangrejo sudah berkunjung ke tempat bu Zumaro untuk disampaikan ke atasannya. Bukan menggambarkan hasil akhir mediasi pembenaran.Ali Sodik sudah menyampaikan keluar bahwa sudah terjadi mediasi antar pihak.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1075 003/TM/PL/Kab/16.23/I/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1074 002/TM/PL/Kab/16.23/I/2024 Temuan Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1071 001/TM/PP/Kota/19.01/I/2024 Hasil rapat pleno yang dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kupang menetapkan sebagai berikut : 1. Ditindaklanjuti sebagai Temuan dan dilakukan registrasi; 2. Mencari tahu pengertian TKD; 3. Barang bukti yang digunakan salah satunya Form A hasil Pengawasan; 4. Mengeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap pihak terduga dan para saksi untuk diklarifikasi pada hari selasa, 09 Januari 2024 Pukul 09.00 Wita – selesai; 5. Meminta pendampingan dari Bawaslu Provinsi NTT; 6. Membentuk Tim Klarifikasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1070 001/LP/PL/Kab/03.12/I/2024 Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1069 001/LP/PL/Kab/03.16/I/2024 Adanya laporan dari Nurmailis yang di Kuasakan kepada Saudara Harbi Hanif Burda dan Rustam Budiman tertanggal 15 Desember 2023. Saudari Nurmilis tanggal 27 November 2023 masih melakukan tugasnya sebagai anggota PPK, pada saat itu saudari Nurmailis sedang dalam hamil. Padahal tanggal 28 November 2023 ada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Sijunjung dalam bentuk Rakor bersama Anggota PPS Se Kecamatan Koto VII,sedangkan Nurmailis mengalami kontraksi dan dilarikan ke Rumah Sakit Solok maka saudari Nurmailis tidak dapat menghadiri acara tersebut. Tanggal 30 November Nurmailis melahirkan dengan selamat. Karena mengingat biaya rumah sakit yan membengkak, pada tanggal 2 Desember 2023 Nurmailis Pulang ke kontrakannya di Muaro di dekat BAPPEDA Sijunjung. Pada hari yang sama kawan-kawan PPK datang untuk membesuk saudari Nurmailis, tapi saat membesuk bukan mendapatkan supor malahan dibuat cemas bahkan menambah beban pikiran dikarenakan bagaimana pekerjaan nurmailis kedepannya, apakah sanggup kalau tidak mengundurkan diri secara tidak langsung sudah berupa perundungan oleh rekan-rekan PPK yang hadir saat itu. Sehingga pada saat itu kondisi nurmailis menjadi down, dan suaminya memutuskan membawa nurmailis ke kampung halaman di nagari Paru. Kecamatan Sijunjung. Pada tanggal 6 Desember ada kegiatan KPU Sijunjung mengundang seluruh PPK se Kabupaten Sijunjung mengadakan kegiatan di Kota Padang, tentunya Nurmailis tidak bisa menghadiri acara tersebut karena kondisi kesehatannya masih lemah. Pada tanggal 11 Desember 2023 Nurmailis menerima surat pemanggilan dari KPU Kabupaten Sijunjung melalui Telpon dan Via WA dari saudari Raisah (Ketua PPK Koto VII) dan memberikan surat pemanggila Via WA yang akan dilaksanakan tanggal 12 Desember 2023. Setelah telpon pertama berakhir, tidak berselang beberapa lama ada lagi telepon dari saudari Raisah unutk memaksa datang pada saat itu juga (tanggal 11 Desember 2023). Karena terpaksa dan penasaran Nurmailis tetap memenuhi panggilan tersebut walaupun kondisinya belum begitu pulih. Sesampai di Sekretariat PPK Nurmailis sudah ditunggu oleh rekan-rekan PPK. Karena merasa terpaksa dan rasa penasaran, Nurmailis mencoba untuk tetap penuhi panggilan itu, Meskipun disaat itu kondisi Nurmailis belum Pulih dan masih dalam keadaan lemah, Nurmailis tetap memaksakan diri Untuk bisa memenuhi panggilan tersebut. di Sekretariat PPK kecamatan koto VII, ternyata Nurmailis sudah ditunggu oleh rekan-rekan PPK koto VII serta 2 Orang Komisioner KPU Bayu Agung perdana dan Susila andika. Saat pembicaraan sedang berlansung di ruangan sekretariat PPK kecamatan koto VII , Nurmailis sudah mulai merasakan ada tekanan serta intimidasi dari Komisioner KPU dan ketua PPK Tersebut yang menyampaikan Bahwasanya Nurmailis sudah melakukan sebuah kesalahan, suatu kesalahan yang tidak bisa di tolenransi, karena tidak pernah mengikuti kegiatan PPK pa melahirkan, Sehingga pembicaraan di giring untuk Nurmailis segera Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPK. Dengan Spontan Susila andika sebagai salah seorang anggota Komisioner KPU tersebut menyampaikan, “di KPU (penyelenggara pemilu) tidak ada toleransi, dan tidak ada diberikan waktu cuti”, Dengan Kondisi dan situasi itu Nurmailis Hanya bisa terdiam, belum ada jawaban apa-apa dari Nurmailis, Raisah kembali menegaskan "Nurmailis, kalau memang tidak sanggup untuk manjalankan tugas sebagi PPK Memang Nurmailis harus mengundurkan diri" Dengan nada Seolah memaksa. Lalu Nurmailis menjawab, "kasih saya waktu untuk berfikir". Belum sampai pembicaraan Nurmailis lansung Dibantah oleh Raisah, "tidak ada waktu lagi untuk berfikir, karena seluruh PPK wajib mengikuti bimtek yg akan di laksanakan di Hotel Santika Padang pada tgl 12 - 14 Desember 2023. Sontak dengan cara-cara seperti itu membuat Nurmailis Merasa kecewa dan sedih, dengan nada yang penuh kesedihan Nurmailis menyampaikan Surat pengunduran diri belum saya buat . Dan dijawab oleh Raisah "Surat pengunduran diri bisa kami buatkan, tinggal tanda tangan” tegas Raisah. Dengan penuh keterpaksaan Nurmailis menanda tangani Surat pengunduran diri tersebut yang di fasilitasi oleh sekretariat PPK Koto VII beserta Materaipun sudah disiapkan, disanalah Proses Intimidasi dan diskriminasi itu terjadi. Kemudian Besok harinya lansung ada PAW & Dilantik, yang lebih mirisnya adalah yang di lantik bukan PAW dengan Urutan No 6 justru yang No Urut 9 yang di lantik, Sehingga terjadi lagi Mal administrasi di lembaga KPU Kabupaten Sijunjung. Mendengar kabar itu, suasana hati Nurmailis tambah runyam dan kondisi kesehatannya menurun. sampai saat Berita ini dibuat dan di terbitkan, kondisi Nurmailis masih belum pulih karena ada tekanan batin yang teramat dalam akibat yang dilakukan oleh lembaga KPU kab Sijunjung dan PPK Koto VII yang tidak mengedepankan asas Musyawarah. Atas peristiwa ini atas nama Sahabat Nurmailis akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Karena tidak hanya karena masalah kemanusiaan, tapi juga ada Intimidasi dan mal administrasi Oleh Lembaga KPU Kab Sijunjung. III.Bahwa terkait keterpenuhan syarat Formil dan Materil, sebagai berikut : a.Syarat Formil 1.Bahwa sesuai dengan kententuan pasal 8 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penangan pelanggaran, selanjutnya dapat disampaikan dimana palapor adalah merupakan WNI sebagaimanq dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik dirinya yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Sijunjung., bahwa pelapor atas nama Harbi Hanif Burdha berusia 34 tahun dan pelapor atas nama Rustam Budiman 30 Tahun. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usisa pelapor dapat dipastikan bahwa pelapor telah memiliki hak pilih. 2.Dalam hal panyampaian laporan, pihak terlapor dalam hal ini adalah KPU kabupaten Sijunjung yang beralamat Jalan Prof. M.Yamin,S.H Nomor 7 Muaro Sijunjung Nomor Telpon (0754) 21225. 3.Bahwa selanjutnya pelapor dalam penyampaian pelaporannya di Sekretaria Bawaslu Kabupaten Sijunjung Pada tanggal 19 Desember 2023 bahwa selanjutnya dapat disimpulkan juga laporan dapat disampaikan tidak melebihi batas waktu pelaporan 7 hari dari sejak di ketahui oleh pelapor. Hal ini juga sesuai dengan pasal 8 ayat 3 dan 5 yang pada initinya laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak di ketahui sejak terjadi adanya pelanggaran pemilu dan pelapor datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung melaporkan pada tanggal 19 Desember 2023 sehingga dapat diketahui batas waktu pelaporan memenuhi tenggang waktu yang telah ditentukan Perbawaslu 7 tahun 2023. Pelapor dalam hal ini saudari Nurmailis menguasakan pelaporan kepada saurdara Harbi Hanif Burdha dan Rustam Budiman untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sijunjung. b.Syarat Materil Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyatakan syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : 1.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu : 11 Desember 2023 dan bertempat di Kantor PPK Koto VII disaksikan oleh anggota PPK dan Sekretariat sekretariat, dimana pelapor tidak menyampaikan nama-nama dan identitas saksi; 2.Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu: Bahwa setelah menganalisa dan serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan dalam laporan oleh pelapor, pelapor (Harbi Hanif Burdha dan Rustam Budiman) dapat menguraikan kejadian dan kronologis mal administrasi, intimidasi dan proses pengunduran diri SK pemberhentian pengangkatan dan pengangkatan PAW saudari Nurmailis sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 11 Desember Nurmailis menerima surat pemanggilan dari KPU Kabupaten Sijunjung melalui Telpon dan Via WA dari saudari Raisah (Ketua PPK Koto VII) dan memberikan surat pemanggila Via WA yang akan dilaksanakan tanggal 12 Desember 2023. Setelah telpon pertama berakhir, tidak berselang beberapa lama ada lagi telepon dari saudari Raisah untuk memaksa datang pada saat itu juga (tanggal 11 Desember 2023). Karena terpaksa dan penasaran Nurmailis tetap memenuhi panggilan tersebut walaupun kondisinya belum begitu pulih. Sesampai di Sekretariat PPK Nurmailis sudah ditunggu oleh rekan-rekan PPK. Karena merasa terpaksa dan rasa penasaran, Nurmailis mencoba untuk tetap penuhi panggilan itu, Meskipun disaat itu kondisi Nurmailis belum Pulih dan masih dalam keadaan lemah, Nurmailis tetap memaksakan diri Untuk bisa memenuhi panggilan di Sekretariat PPK kecamatan koto VII, dan Nurmailis sudah ditunggu oleh rekan-rekan PPK koto VII serta 2 Orang Komisioner KPU Bayu Agung perdana dan Susila andika. Saat pembicaraan sedang berlansung di ruangan sekretariat PPK kecamatan koto VII, Nurmailis sudah mulai merasakan ada tekanan serta intimidasi dari Komisioner KPU dan ketua PPK Tersebut yang menyampaikan Bahwasanya Nurmailis sudah melakukan sebuah kesalahan yang tidak bisa di tolenransi, karena tidak pernah mengikuti kegiatan PPK pa melahirkan, Sehingga pembicaraan di giring untuk Nurmailis segera Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPK. Dengan Spontan Susila andika sebagai salah seorang anggota Komisioner KPU tersebut menyampaikan, “di KPU (penyelenggara pemilu) tidak ada toleransi, dan tidak ada diberikan waktu cuti”, Dengan Kondisi dan situasi itu Nurmailis hanya bisa terdiam, belum ada jawaban apa-apa dari Nurmailis, Raisah kembali menegaskan "Nurmailis, kalau memang tidak sanggup untuk manjalankan tugas sebagi PPK Memang Nurmailis harus mengundurkan diri" Dengan nada Seolah memaksa. Lalu Nurmailis menjawab, "kasih saya waktu untuk berfikir". Belum sampai pembicaraan Nurmailis lansung Dibantah oleh Raisah, "tidak ada waktu lagi untuk berfikir, karena seluruh PPK wajib mengikuti bimtek yg akan di laksanakan di Hotel Santika Padang pada tgl 12 - 14 Desember 2023”. Sontak dengan cara-cara seperti itu membuat Nurmailis Merasa kecewa dan sedih, dengan nada yang penuh kesedihan Nurmailis menyampaikan “Surat pengunduran diri belum saya buat”. Dan dijawab oleh Raisah "Surat pengunduran diri bisa kami buatkan, tinggal tanda tangan” tegas Raisah. Dengan penuh keterpaksaan Nurmailis menanda tangani Surat pengunduran diri tersebut yang di fasilitasi oleh sekretariat PPK Koto VII beserta Materaipun sudah disiapkan, disanalah Proses Intimidasi dan diskriminasi itu terjadi. 3.Bahwa selanjutnya terkait uraian kejadian diatas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Sijunjung belum memenuhi dugan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 4.Bahwa pelapor melampirkan bukti-bukti, berupa : 1.Surat Pemanggilan Kepada saudari Nurmailis dari KPU Nomor 301/PP.04-Sg/1303/2023 2.Tanda Terima Surat Keberatan Atas Pengunduran Diri Anggota PPK Koto VII Tertanggal 19 Desember 2023 dari KPU Kabupaten Sijunjung 3.Surat pengunduran diri dari Saudari Nurmailis yang bermaterai 10000 Rupiah namun tidak dicantumkan tanggal surat. 4.Surat Kuasa yang dikuasakan kepada Harbi Hanif Burdha dan Rustam Budiman tertanggal 15 Desember 2023. IV.Kesimpulan a.Laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materil V.Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Vidio kejadian perkara 2. Screeshoot Proses PAW 3. Screeshoot mal Administrasi 4. Screeshoot intimidasi 5. data diri terlapor 6. data saksi yang lengkap paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1068 003/TM/PL/Kab/08.04/I/2024 1. Bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Hj. Rusdianti telah memenuhi syarat formal dan materiel 2. meregistrasi temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dengan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab.0804/XII/2023 pada tanggal 29 Desember 2023 3. Berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu untuk melakukan Pembahasan guna menindak lanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut. 4. mengumpulkan berbagai alat bukti atas dugaan pelanggaran pidana pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1067 002/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 BA Pleno Nomor : 174/HK.01.00/K.LA-02/12/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1066 001/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 BA Pleno Nomor : 173/HK.01.00/K.LA-02/12/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1065 001/LP/PL/Kota/03.07/I/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan yang mengatur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1064 002/TM/PL/Kab/08.15/I/2024 1. Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat : Bahwa terkait dengan Temuan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023 Tanggal 18 Desember 2023 perihal dugaan pelanggaran Pidana yang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara dalam Kegiatan Kampanye yang dikaitkan dengan bukti-bukti maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat berkesimpulan telah terpenuhinya syarat Formil dan Materil menindak lanjuti serta meneruskan temuan ini untuk dilakukan klarifikasi terhadap Pihak-Pihak bersama Unsur Gakkumdu Kepolisian Resort Pesisir Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat karena diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 2 huruf (f) yang menyatakan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara” 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia: Bahwasannya setelah melakukan pembahasan, telah atas uraian Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memenuhi syarat formil dan materil dengan dugaan melanggar Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ”Pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan beberapa pihak dalam kegiatan kampanye, seperti Hakim Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkatnya, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan dilembaga Nonstruktural, dan lain-lain” Sehingga terhadap temuan tersebut dapat dilakukan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait. 3. Kejaksaan Negeri Lampung Barat : Bahwasannya setelah melakukan pembahasan, telaah atas uraian Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memenuhi syarat formil dan materil dengan dugaan melanggar Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sehingga terhadap temuan tersebut dapat dilakukan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait. F. Kesimpulan Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023, Tanggal 18 Desember 2023, an. Penemu : Ayu Megasari,S.S dengan Pelaku : Dedi Irawan - Diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (f) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “”Pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan beberapa pihak dalam kegiatan kampanye, seperti Hakim Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkatnya, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan dilembaga Nonstruktural, dan lain-lain” Rekomendasi : Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023, Tanggal 18 Desember 2023, an. Penemu : Ayu Megasari,S.S dengan Pelaku : Dedi Irawan - Dilanjutkan ke Proses Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu dan Penyelidikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1063 001/LP/PL/Kec-Lantari Jaya/28.03/I/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu identitas Terlapor dan syarat materiel yaitu Bukti saksi yang meyaksikan langsung peristiwa dugaan pelanggaran pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1062 001/TM/PL/Kab/26.02/I/2024 Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1061 005/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1060 010/LP/PL/Kab/16.16/XII/2023 Tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1059 001/TM/PL/Kab/27.14/I/2024 Bahwa dari Hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang beserta Jajarannya yang dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 - 02 Januari 2024, bahwa Kami menduga Adanya Dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Mursalim Camat Batulappa yang mengirim Foto ke Group Whatsapp MEDIA ONLINE KOMINFOSANDI PINRANG terkait pembagian Baju yang bertagline “A2P’ yang merupakan tagline dari salah satu Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 Atas Nama Andi Aslam Patonangi. Bahwa dari hasil Penelusuran tersebut, ditemukan fakta, bahwa benar Peristiwa Pembagian baju yang bertagline “A2P’ yang merupakan tagline dari salah satu Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 Atas Nama Andi Aslam Patonangi. tersebut terjadi dirumah Mursalim, yang saat ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Camat Batulappa, Kabupaten Pinrang. Yaitu di Desa Rajang, Kec. Lembang Kabupaten Pinrang, bahwa Mursalim mengakui keberadaan foto tersebut pada tanggal 25 Desember 2023. Bahwa terkait Perbuatan Mursalim yang merupakan Aparatur Sipil Negara yakni Camat Batulappa, diduga Melanggar Pasal 547 jo. Pasal 494 jo. Pasal 283 jo. Pasal 280 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 547 berbunyi : Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Jo. Pasal 494 berbunyi : Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Jo. Pasal 283 berbunyi : (1) Pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Jo. Pasal 280 Ayat (3) dan (4) ………………. (3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu. (4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Bahwa terkait perbuatan Mursalim yang merupakan Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Camat Batulappa diduga pula melakukan Pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Berbunyi : Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 5 Huruf n angka 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berbunyi : PNS dilarang : n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : ……… 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Jo. Pasal 14 huruf I poin 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berbunyi : Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan : i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara : ………… 3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; Bahwa Terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Mursalim Camat Batulappa yang mengirim Foto ke Group Whatsapp MEDIA ONLINE KOMINFOSANDI PINRANG terkait pembagian Baju yang bertagline “A2P’ yang merupakan tagline dari salah satu Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 Atas Nama Andi Aslam Patonangi. merupakan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu sekaligus Pelanggaran Netralitas ASN yang kemudian akan deregister dan tindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1058 008/TM/PL/Kota/27.01/X/2023 BA PLENO NOMOR : 122/HK.01.00/K.SN-223/X/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1057 001/TM/PL/Kab/27.17/I/2024 Telah terjadi dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu di luar jadwal (penayangan iklan kampanye) pada media massa elektronik oleh Nurmal Idrus (Celebesterkini.com), Hendriono (Kabarsatu.com), Agus Setiawan (Potretsulsel.com) yang menayangkan iklan kampanye Peserta Pemilu diluar jadwal.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1056 002/LP/PL/Kab/14.33/I/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran oleh terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1055 004/LP/PL/Kab/06.12/XII/2023 Laporan Nomor: 004/LP/PP/Kab/06.12/X/2023 tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1054 003/LP/PL/Kab/11.08/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1053 002/LP/PL/Kab/14.18/I/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 01/LP/PP/Kec/14.18/XII/2023 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Priyatno b. Alamat : RT. 02 RW. 04 Desa SawanganKec. Kuwarasan c. Pekerjaan : Buruh Tani II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB pada saat itu pelapor sedang ronda dan ngobrol dengan teman-teman yang sedang ronda di Poskamling, pada saat itu pelapor membawa HP dan membuka-buka WA dan saat sedang membuka Story WA, pelapor mendapati Story WA milik teman se Desanya yang menurut penuturannya dan hasil bincang-bincang dengan rekan sesama yang sedang ronda bahwa Story WA milik temannya tersebut sudah menjurus/mengarah keperpihakan kepada salah satu peserta pemilu, yaitu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang mana dua (2) Postingan Story WA tertulis postingan pertama pada pukul 19.42 WIB dan postingan kedua pada pukul 20.44 WIB . Dan hasil laporan pelapor bahwa terlapor sudah diperingatkan dua kali untuk menghapus Story tersebut, namun tidak diindahkan dan tidak dihapus. Menurut pelapor bahwa yang dilaporkan tersebut, terlapor saudara Restu Sulistyo Pambudi, sebagai penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Sehingga menurut pelapor bahwa yang bersangkutan sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu Peserta Pemilu. III. Dilakukan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : A. Syarat Formal : a. Kedudukan Hukum Pelapor : Bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor dugaan pelanggaran pemilu terdiri atas, (1). WNI yang mempunyai hak pilih (2). Peserta Pemilu (3). Pemantau Pemilu. Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor di Sekretariat Panwalsu Kecamatan Kuwarasan, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, memuat hal sebagi berikut : Bahwa pelapor atas nama Prayitno, tempat dan tanggal lahir,Kebumen, 26 Februari 1987, beralamat di RT. 02 RW. 04 Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan, status kewarganegaraan WNI, dengan NIK 3305162602870002. Berdasarkan identitas kependudukan pelapor yang dimasukkan dalam paloran dugaan pelanggaran Pemilu, pelapor merupakan WNI yang memiliki hak pilih dan memiliki hak hukum serta tidak sedang dicabut hak memilih dan dipili, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas secara syarat formil berupa kedudukan hukum pelapor TERPENUHI. b. Identitas Terlapor : Sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, terlapor dugaan pelanggaran Pemilu adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, memuat hal sebagai berikut : Bahwa terlapor adalah Saudara Restu Gunawan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan yang beralamat di RT. 02 RW. 04 Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka syarat identitas terlapor TERPENUHI. c. Batas waktu penyampaian laporan Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu, menyebutkan disebutkan laporan disampaikan paling lama tujuh (7) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan oleh pelapor, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, memuat hal sebagai berikut : Bahwa pelapor merasa ada dugaan pelanggaran terhadap terlapor saudara Restu Sulistyo Pambudi sebagai terlapor yang sedang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, di Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Dan membuat laporan ke Panwaslu Kecamatan Kuwarasan pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hal tersebut maka laporan yang diajukan saudara PRIYATNO masih dalam tenggat waktu batas daluarsa penyampaian laporan yakti hari kedua sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka syarat batas waktu penyampaian laporan TERPENUHI B. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu, syarat materiel pelaporan meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; c. Bukti Berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dapat dikaji sebagai berikut : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; Bahwa Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dan menguraikan dalam laporannya tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu di RT. 02 RW. 04 Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Berdasarkan pertimbangan di atas maka syarat materiel waktu dan tempat kejadian TERPENUHI. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB pada saat itu pelapor sedang ronda dan ngobrol dengan teman-teman yang sedang ronda di Poskamling, pada saat itu pelapor membawa HP dan membuka-buka WA dan saat sedang membuka Story WA, pelapor mendapati Story WA milik teman se Desanya yang menurut penuturannya dan hasil bincang-bincang dengan rekan sesama yang sedang ronda bahwa Story WA milik temannya tersebut sudah menjurus/mengarah keperpihakan kepada salah satu peserta pemilu, yaitu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang mana dua (2) Postingan Story WA tertulis postingan pertama pada pukul 19.42 WIB dan postingan kedua pada pukul 20.44 WIB . Dan hasil laporan pelapor bahwa terlapor sudah diperingatkan dua kali untuk menghapus Story tersebut, namun tidak diindahkan dan tidak dihapus. Menurut pelapor bahwa yang dilaporkan tersebut, terlapor saudara Restu Sulistyo Pambudi, sebagai penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sawangan Kecamatan Kuwarasan. Sehingga menurut pelapor bahwa yang bersangkutan sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu Peserta Pemilu. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara PRIYATNO terhadap terlapor saudara RESTU SULISTYO PAMBUDI tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu jenis pelanggaran kode etik. Karena tulisan Story WA tersebut masih samar dan tidak kelihatan jelas letak keperpihakan kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI. c. Bukti Adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah : 1. Dua Tangkapan Layar Story WA Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh pelapor saudara Priyatno belum dapat dijadikan bukti yang sah dan meyakinkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, syarat materiel berupa bukti yang berkesesuaian dengan uraian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI. IV. Kesimpulan Hasil kajian Panwaslu Kecamatan Kuwarasan atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap terlapor, dan atas permintaan pelapor karena uraian dugaan pelanggaran terhadap terlapor belum kuat dan bukti yang kurang meyakinkan. Atas kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, maka laporan DICABUT oleh pelapor. V. Rekomendasi Laporan tidak ditindaklanjuti dan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1052 002/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 Kesimpulan 1) Laporan pelapor an. Hj. Lisda Hendrajoni dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 telah memenuhi syarat formal dan Materiil; 2) Laporan pelapor an. Hj. Lisda Hendrajoni dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor Nomor 002/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Rekomendasi Laporan pelapor an. Hj. Lisda Hendrajoni dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/03.15/I/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1050 002/LP/PL/Kab/27.11/XII/2023 Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang di sampaikan pelapor maka akan di kaji jenis dugaan pelanggarannya adalah sebagai berikut : a) Bahwa pelapor dalam laporannya menguraikan terlapor Rudi Hartono adalah Kepala Desa Mulyorejo. b) Bahwa kepala Desa yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa c) Bahwa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 Kepala Desa dilarang: a) merugikan kepentingan umum; b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g) menjadi pengurus partai politik; h) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k) melanggar sumpah/janji jabatan; dan l) meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. d) Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 282 “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye” e) Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 490 “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” f) Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 37 ayat (1),(2) dan (3) (1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilu; atau b. bukan Pelanggaran Pemilu. (2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilu. (3) Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu; atau b.Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu, tindakan yang dilakukan oleh Rudi Hartono selaku kepala Desa patut diduga sebagai bentuk pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. g) Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal Pasal Pasal 21 “Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu.” h) Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 47 ayat (1) dan (2) “(1) Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya. (2) Penerusan Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Formulir Model B.16 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.” Berdasarkan uraian di atas, laporan Pelapor merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1049 001/LP/PL/Kab/27.18/I/2024 Terhadap uraian di atas, maka penerimaan laporan perbaikan dengan nomor penerimaan 001/LP/PL/Kab/27.18/XI/2023 disimpulkan sebagai berikut: Laporan memenuhi syarat formal dan materil, serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain (Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1048 001/TM/PL/Kab/13.19/XII/2023 Diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Karawang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1047 001/LP/PP/Kota/03.02/XII/2023 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1046 001/TM/PL/Kab/27.04/I/2024 BERITA ACARA RAPAT PLENO NOMOR : 002/RT.02/K.SN-03/1/2024 I. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum; c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; e. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; f. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; g. Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; II. Pimpinan Rapat dan Peserta Rapat A. Ketua : Alwi, S.E B. Anggota : 1. Nur Alim, S.H, M.H 2. Rohzali Puitra Badaruddin, S.H 3. Muhammad Aris, S.E 4. DR. Kamridah, S.Pd.I, M.Pd. III. Waktu dan Tempat A. Hari : Rabu B. Tanggal : 3 Januari 2024 C. Pukul : 10.00 Wita - Selesai D. Tempat : Sekretariat Bawaslu kabupaten Bone IV. Keputusan Hasil rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Bone memutuskan: 1. Bahwa terhadap informasi awal yang disampaikan oleh enewsIndonesia melalui email ppbawaslu.bone@gmail.com hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, oleh Bawaslu kabupaten Bone ditindaklanjuti dengan penelusuran berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 057/HK.01.01/K.SN-03/12/2023 tentang penetapan tim penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu tanggal 20 Desember 2023. 2. Bahwa laporan hasil penelusuran yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Formulir model A) nomor 147/LHP/PM.01.02/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 mengandung dugaan pelanggaran Pemilu yang selanjutnya ditetapkan menjadi Temuan dan dicatatkan dalam buku register. Dibuat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Pada Tanggal 3 Januari 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BONE 1. ALWI, S.E …………………………………….. 2. NUR ALIM, S.H, M.H …….............................................. 3. ROHZALI PUTRA BADARUDDIN, S.H ………………................................ 4. MUHAMMAD ARIS, S.E ……………................................... 5. DR. KAMRIDAH, S.Pd.I, M.Pd ….………………………………….
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1045 001/LP/PP/Kab/13.15/I/2024 Tidak memenuhi syarat formil dan materiel untuk itu laporan ini tidak di register
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1044 012/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis syarat formal dan materiel, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu. maka dengan hal ini, Bawaslu menyatakan bahwa laporan pelapor diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1042 001/LP/PL/Kec-Syiah Kuala/01.01/I/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
1041 001/TM/PP/Kab/27.16/I/2024 hasil pengawasan PKD Balangnipa Kec. Sinjai Utara ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2) dan deregister kemudian dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sinjai
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1040 004/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1039 021/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu: Menyampaikan informasi mengenai waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dalam laporan yang disampaikan; Bukti yang menujukkan terlapor I atas nama Seno Kusumoarjo merupakan pelaksana dan/atau tim kampanye yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu; Bukti yang menujukkan peristiwa yang disampaikan merupakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada para pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1038 020/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu Laporan diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1036 018/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1035 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1034 001/TM/PP/Prov/12.00/I/2024 terpenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1033 016/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas Bawaslu menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1032 006/LP/PL/Kab/04.10/XII/2023 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1031 002/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 Laporan Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1030 015/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas Bawaslu menyimpulkan Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan materiel, serta tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1028 013/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1026 002/TM/PL/Kab/30.02/XII/2023 Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1025 002/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 berita acara rapat pleno tentang Registrasi Penyampaian temuan Nomor: 002/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1024 001/LP/PL/Kab/06.11/XII/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1022 012/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa barang bukti yang dapat menunjukkan akun resmi media sosial terdaftar di KPU. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1021 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1020 001/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023 1. Bahwa terhadap Informasi awal yang diterima pada tanggal 09 Desember 2023 perihal dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atas nama Dian Hardianti telan dilakukan penelusuran melalui Panwaslu Kecamatan Pesisir Tengah; 2. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tersebut dikaitkan dengan bukti-bukti dan aturan hukum terkait peristiwa tersebut patut diduga sebagai peristiwa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Tentang Netralitas ASN dan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 3. Meregistrasi dan dan menuangkan hasil Penelusuran tersebut kedalam Fom Temuan dengan Nomor: 01 /Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023. 4. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu KAbupaten Pesisir Barat;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1019 002/LP/PL/Kab/26.11/XII/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Imansyah b. Alamat : BTN Bumi Anggur Blok A1 No.15 Palu c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pelapor pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 mengetahui adanya kegiatan pelaksanaan kampanye di Ruang Terbuka Hijau Taiganja, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah yakni Bapak Abcandra Mohammad Akbar Supratman, S.H, pelaksanaan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita sore hari, diketahui pada pelaksanaan kegiatan kampanye tersebut dirangkaikan dengan lomba senam Gemoy dengan memberikan imbalan dengan bentuk materi lainnya berupa doorprize seperti Dispenser merk Miyako,kompor gas dan terdapat bahan kampanye kepada peserta Kampanye. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; - Pihak Terlapor adalah Abcandra Mohammad Akbar Supratman, S.H merupakan Calon Legislatif DPD RI Dapil Sulawesi Tengah. - Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.55 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 11 Desember 2023 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; - Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Senin 11 Desember 2023 bertempat di RTH Taiganja, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. - Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian yang telah dipaparkan pada angka II diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah yakni Bapak Abcandra Mohammad Akbar Supratman, S.H sebab memberikan imbalan dengan bentuk materi lainnya berupa doorprize seperti Dispenser merk Miyako,kompor gas dan terdapat bahan kampanye kepada peserta Kampanye pada kegiatan Senam Gemoy tertanggal 11 Desember 2023 di RTH Tainganja Desa Kalukubula, sehingga diduga melanggar Tindak Pidana Pemilu pasal 532 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; - Bahwa merujuk pada penjelasan pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih. Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. - Lebih lanjut Pasal 286 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih. Yang dimaksud dengan "materi Lainnya" tidak termasuk barang-barang pemberian yang merupalan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lainnya serta biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transpor peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. - Peraturan PKPU pasal 55 ayat (1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundangundangan, (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial. - Selanjutnya Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Moh Syahban Lawiya, 2). Nasution - Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Laporan tertulis yang tertuang dalam Form B1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum berupa: 1. Identitas Pelapor berupa KTP 2. Surat STTP Kampanye 3. Dokumentasi Pembagian hadiah 4. Dokumentasi Kupon 5. Tautan Streaming Facebook yang diserahkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan analisis uraian dugaan pelanggaran tersebut diatas maka Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil yakni tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. V. Rekomendasi Laporan tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1018 002/LP/PL/Kab/19.19/XII/2023 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1017 001/TM/PP/Kota/14.01/XII/2023 Pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, terdapat kegiatan Hari ulang Tahun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di GOR Jatidiri Semarang, Acara tersebut dihadiri Prabowo Subianto, Kaesang, Raja Juli Antoni, Grace Natalie dan Giring Ganesha serta pejabat teras lainnya, Kukrit sebagai TKD Jawa Tengah dan Pengurus Partai Koalisi Indonesia Maju tingkat Provinsi Jawa Tengah (PBB, Golkar, Gelora, Demokrat dan PAN) Prabowo Subianto menyatakan 65 hari lagi akan datang ke TPS untuk melakukan pemilihan. Kemudian ditengah Pidato Prabowo sempat menyampaikan dengan Narasi sebagai berikut : “Ini banyak bawaslu di sini, tidak boleh mengajak memilih. Jadi di sini saya menyatakan tegas, saya tidak mengajak saudara memilih saya. Saya tidak mengajak, tapi saya berdoa dalam hati (semoga) saudara memilih. Kalau bedoa gak dilarang kan? Boleh berdoa? Saya berdoa seluruh rakyat indonesia, akan memilih .... (teriakan prabowo oleh Peserta)”. Prabowo Subianto diduga melanggar pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum,”Kampanye Pemilu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf f dan g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang”. Prabowo subianto diduga melaksanakan kampanye (rapat umum) dilaksanakan diluar jadwal. Serta pasal 492, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1016 002/LP/PL/Kab/05.03/I/2024 Tidak memenuhi syarat materiil dan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undagan lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1015 001/LP/PL/Kab/14.16/X/2023 D. Kesimpulan 1. Bahwa ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum bermakna kumulatif, yang bermakna harus terpenuhi secara keseluruhan. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka akan berakibat tidak dapat diterimanya/diregister laporan. 2. Bawaslu Jepara menyimpulkan “Laporan memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel”. 3. Jenis laporan adalah jenis dugaan peraturan perundang-undangan lain. E. Rekomendasi 1. Bawaslu Jepara menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel. 2. Pelapor agar segera melengkapi syarat materinya paling lama 2 hari setelah pemberitahuan 3. Bawaslu memberitahukan kepada pelapor secara resmi untuk melengkapi syarat materiilnya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. 4. Jenis laporan adalah jenis dugaan peraturan perundang-undangan lain yang dapat diteruskan kepada pihak terkait namun kita menunggu sampai pelapor melengkapi persyaratan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1014 002/TM/PL/Kota/13.04/I/2024 Pada hari Senin, 18 Desember 2023 berdasarkan informasi awal dari Seseorang Bernama Agus Sopian Kepada Pengawas Kelurahan Desa bernama Mella Destari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye Caleg DPR Ri nomor urut 3 partai kebangkitan bangsa Hj.Camelia Pandu Winata ,SE. M. Ikom,Dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu pembagian uang yang dilakukan oleh terduga berupa santunan kepada anak yatim yang berisi stiker dan uang. Ketua Panwam dan komisioner melakukan pleno dengan hasil rapat pleno dengan hasil melakukan penelusuran dan investigasi bersama Panwaslu Kelurahan Bubulak. Saat investigasi Panwaslu Kelurahan Bubulak menemui Bapak Agus Sofyan dan Bapak Mad Hasan (di kediaman Bapak Iyan di Jl. Cifor No 7 RT 01 / RW 03 Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat) untuk meminta keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Bapak Agus dan Mad Hasan merupakan orang yang memegang uang dalam foto yang dikirimkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Bogor Barat. Bapak Iyan dan Mad Hasan membenarkan bahwa ada orang yang membagikan amplop berisikan uang senilai 20 ribu dan stiker Caleg DPR RI Nomor urut 3 Partai Kebangkitan Bangsa Hj . Camelia Panduwinata Lubis ,SE. M. Ikom diduga merupakan Tim Kampanye dari caleg tersebut Pembagian uang tersebut kepada RT dan RW se-Kelurahan Bubulak untuk dibagikan kepada anak yatim yg sudah terdata jauh hari sebelum pelaksanan acara Bakthi Sosial yg di kemas dalam rangkaian acara musik di wilayah Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat , Kota Bogor dilakukan oleh terduga pada hari Minggu, 17 Desember 2023 pukul 22.00 WIB setelah acara konser amal selesai.III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel Temuan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih; - Bahwa Identitas Pelapor : Mella Destari, dilahirkan di Bogor, tanggal 01-12-1996, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, beralamat Semplak, Rt. 002 / Rw. 003. Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa barat, kewarganegaraan WNI, Pemilik NIK KTP-EL Kota Bogor ,Provinsi Jawa Barat bernomor 3271044112960001; - Bahwa masih dalam waktu temuan pada tanggal 18 Desember 2023 b. Syarat Materiel - Bahwa Temuan pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, peristiwa kejadian menurut Penemu terjadi pada hari, Senin, tanggal 18 Desember 2023, sehingga waktu pelaporan sesuai ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu, sesuai Pasal 7 Perbawaslu No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. - Bahwa di duga kegiatan “bagi-bagi amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 20.000” dilakukan pada hari minggu, 17 Desember 2023 pada pukul 22.00 WIB di wilayah Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor barat, Kota Bogor; - Bahwa kegiatan “bagi-bagi amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 20.000” diduga dilakukan oleh Tim Sukses Kampanye Hj. Camelia Panduwinata Lubis, SE. M. Ikom (Calon Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor & Kabupaten Cianjur); - Bahwa Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu (vide Pasal 1 angka 35 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum); Dari peristiwa/kejadian yang ditemukan oleh Penemu, Patut diduga melanggar tindak pidana pemilu dalam hal ini melanggar peraturan pemilu sebagaimana di atur dalam: Pasal 280 ayat (1) huruf j jo pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 10, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum serta, Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selengkapnya pasal – pasal peraturan sebagaimana disebutkan di atas menyebutkan : - Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang : (1) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu Dilarang : j. Tenjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu. - Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,oO(dua puluh empat juta rupiah) - Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum a. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak: 10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. - Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemiludilarang: j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu - Bahwa dari peristiwa/kejadian yang ditemukan oleh Penemu, patut diduga Terlapor melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu: - Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Penemu antara lain - 5 (Lima) amplop berisi uang Rp 20.000, 00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan Stiker An Hj.Camellia Pandu Winata (Calon Anggota DPR RI Provinsi Jabar III); - Foto Dokumentasi - Video Dokumentasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1013 001/TM/PL/Kota/13.04/I/2024 Pada hari Kamis, 14 Desember 2023 berdasarkan informasi awal dan hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Bogor Tengah tentang temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye Karina Soerbakti (Calon Anggota DPRD Kota Bogor Dapil 1 dari Partai PAN Nomor Urut 3), Panwaslu Kelurahan Babakan Pasar melakukan penelusuran dan investigasi. Dugaan pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye yaitu pembagian bingkisan berupa sembako dan uang yang dilakukan oleh terduga. Saat investigasi Panwaslu Kelurahan Babakan Pasar menemui Ibu Ristiyana dan Ibu Iceh (warga warga RT 003 RW 001, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor) untuk meminta keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Ibu Ristiyana dan Ibu Iceh merupakan orang yang memegang sembako dan uang dalam foto yang dikirimkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Bogor Tengah. Ibu Ristiyana dan Ibu Iceh membenarkan bahwa ada orang yang membagikan bingkisan sembako berupa beras 1 kantong plastik (1 liter), minyak goreng 1 botol (1 liter), dan amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 25.000. Di dalam kantong bingkisan juga terdapat kartu dengan gambar Karina Soerbakti (Calon Anggota DPRD Kota Bogor Dapil 1 dari Partai PAN Nomor Urut 3) dan di bagian sisi lain terdapat contoh surat suara yang mencantumkan nama Karina Soerbakti dengan gambar paku. Orang yang membagikan sembako tersebut diduga merupakan Tim Kampanye dari Karina Soerbakti (Calon Anggota DPRD Kota Bogor Dapil 1). Pembagian bingkisan kepada warga di wilayah Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dilakukan oleh terduga pada hari Kamis, 14 Desember 2023 pukul 11.00 WIB. Bingkisan sembako berupa beras 2 kantong plastik (masing-masing 1 liter), minyak goreng 2 botol (masing-masing 1 liter), 2 kartu bergambar Karina Soerbakti, dan amplop 2 lembar diserahkan kepada Panwaslu Kelurahan Babakan Pasar sebagai barang bukti. Uang dari amplop sudah dipakai sehingga tidak bisa dijadikan barang bukti.. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih; - Bahwa Identitas Pelapor : Bayu Lesmana Rosihan, dilahirkan di Bogor, tanggal 27-07-1989, jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, beralamat Kp Pada Beunghar, Rt. 003 / Rw. 009. Babakan Pasar , Bogor Tengah, Kota Bogor Provinsi Jawa barat kewarganegaraan WNI, Pemilik NIK KTP-EL Kota Bogor ,Provinsi Jawa Barat bernomor 3271032707890002; - Bahwa masih dalam waktu temuan pada tanggal 14 Desember 2023 b. Syarat Materiel - Bahwa Temuan pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023, peristiwa kejadian menurut Penemu terjadi pada hari, Kamis, tanggal 14 Desember 2023, sehingga waktu pelaporan sesuai ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu, sesuai Pasal 7 Perbawaslu No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. - Bahwa Bahwa kegiatan “bagi-bagi bingkisan sembako berupa beras 1 kantong plastik (1 liter), minyak goreng 1 botol (1 liter), dan amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 25.000” dilakukan pada hari Kamis, 14 Desember 2023 pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor; - Bahwa kegiatan “bagi-bagi bingkisan sembako berupa beras 1 kantong plastik (1 liter), minyak goreng 1 botol (1 liter), dan amplop berisi uang dengan jumlah nominal Rp 25.000” diduga dilakukan oleh Tim Kampanye Karina Soerbakti (Calon Anggota DPRD Kota Bogor Dapil 1); - Bahwa Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu (vide Pasal 1 angka 35 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum); Dari peristiwa/kejadian yang ditemukan oleh Penemu, Patut diduga melanggar tindak pidana pemilu dalam hal ini melanggar peraturan pemilu sebagaimana di atur dalam: Pasal 280 ayat (1) huruf j jo pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 10, pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum serta Pasal 33 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selengkapnya pasal – pasal peraturan sebagaimana disebutkan di atas menyebutkan : - Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang : (1) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu Dilarang : j. Tenjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu. - Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,oO(dua puluh empat juta rupiah) - Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum a. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak: 10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. - Pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: selebaran; b. brosur; c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; l. alat tulis; dan/atau m. atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pasal 33 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. selebaran; b. brosur; c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; l. alat tulis; dan/atau m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. - Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemiludilarang: j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1012 001/TM/PL/Kota/01.01/XII/2023 Temuan dugaan pelanggaran pidana ditindaklanjti sesuai dengan perbawaslu 3 2023 tentang sentra gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1009 002/LP/PL/Kab/16.27/XI/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti vide Pasal 15 ayat (4) huruf b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1006 002/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a.Nama : Supriyanto b.Alamat : RT002 RW014 Kel. Mampang, Kec. Pancoran Mas Kota Depok c.Pekerjaan : Wiraswasta II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Sdr. Supriyanto memosting video salah satu Anggota Legislatif di dalam sebuah grup warga yang menurutnya tanpa ada unsur kampanye. Namun akibat postingan tersebut Sdr. Supriyanto mendapat teguran dari Sdr. Amri Joyonegoro. Sementara Sdr. Supriyanto beranggapan Sdr. Amri Joyonegoro selaku Panwaslu Kecamatan bersikap tidak netral karena hanya menegur dirinya saja, sedangkan pengirim video lain dengan konteks video yang sama tidak mendapat teguran dari Sdr. Amri Joyonegoro. Selain itu, Sdr. Supriyanto juga memiliki bukti foto yang menunjukan bahwa Sdr. Amri Joyonegoro sedang duduk berdekatan dengan salah satu calon anggota legislatif. Menurut keterangan Sdr. Supriyanto dalam acara maulid tersebut Sdr. Amri Joyonegoro yang mengundang, serta mendampingi calon anggota legislatif tersebut. III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a.Syarat Formal Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Syarat Formal Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Huruf A Meliputi: - identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; pihak terlapor; - Pihak terlapor -waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan Berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkan dengan laporan Pelapor tergambar sebagai berikut: 1.Identitas Pelapor: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 1 angka 30 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: - Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; - Peserta Pemilu; atau - Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor Bernama Supriyanto yang beralamat di RT002 RW014 Kel. Mampang, Kec. Pancoran Mas kota Depok Provinsi Jawa Barat yang lahir di Kota Depok Tanggal 19 Februari 1989, berkedudukan sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih. Oleh karenanya Pelapor mempunyai hak hukum (legal standing) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 2.Identitas Terlapor; Bahwa Terlapor adalah Sdr. Amri Joyonegoro selaku Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas 3.Waktu Penyampaian tidak melebihi jangka waktu; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor mengetahui informasi kejadian pada tanggal 7 Desember 2023 malam dan melaporkan kejadian dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Depok Pada hari Jumat Tanggal 8 Desember 2023 Pukul 11.26 WIB. Berdasarkan ketentuan Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, batas waktu pelaporan merupakan 7 hari Kerja sejak diketahui. Maka hari pelaporan dugaan pelanggaran pemilu pada saat pelaporan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian di atas, laporan Pelapor memenuhi syarat formil laporan. b.Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu 2.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 3.Bukti; Sesuai ketentuan di atas yang kemudian dikaitkan dengan materi laporan Pelapor menghasilkan kajian sebagai berikut; 1.Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada hari kamis sekira pukul 22.00 WIB. Tempat kejadian dugaan pelanggaran berdasar peristiwa tersebut berada di dalam sebuah grup whatsapp, yang berlanjut pada pesan whatsapp pribadi. 2.Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; a)Bahwa Sdr. Supriyanto memosting video salah satu Anggota Legislatif di dalam sebuah grup warga yang menurutnya tanpa ada unsur kampanye. Namun akibat postingan tersebut Sdr. Supriyanto mendapat teguran dari Sdr. Amri Joyonegoro. Sementara Sdr. Supriyanto beranggapan Sdr. Amri Joyonegoro selaku Panwaslu Kecamatan bersikap tidak netral karena hanya menegur dirinya saja, sedangkan pengirim video lain dengan konteks video yang sama tidak mendapat teguran dari Sdr. Amri Joyonegoro; b)bahwa Selain itu, Sdr. Supriyanto juga memiliki bukti foto yang menunjukan bahwa Sdr. Amri Joyonegoro sedang duduk berdekatan dengan salah satu calon anggota legislatif. Menurut keterangan Sdr. Supriyanto dalam acara maulid tersebut Sdr. Amri Joyonegoro yang mengundang, serta mendampingi calon anggota legislatif tersebut. 3.Bukti Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: A.Foto tangkapan layar percakapan dalam grup whatsapp; B.Foto Sdr. Amri Joyonegoro sedang duduk berdampingan bersama calon anggota legislatif dalam sebuah acara maulid nabi bertempat di sebuah masjid yang berlokasi di wilayah Kel. Mampang Kec. Pancoran Mas. IV.Kesimpulan Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 memenuhi syarat formal serta memenuhi syarat materiel laporan. V.Rekomendasi Menindaklanjuti laporan terlapor sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Penanganan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum Depok, 10 Desember 2023 Bawaslu Kota Depok Ketua M.FATHUL ARIF, S.Pd.,M.Si
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
1005 004/LP/PL/Kec-Weru/13.16/XII/2023 Pemintaan Pengambil Alihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
1004 006/LP/PL/Kab/13.10/XII/2023 a. Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel b. Laporan termasuk dalam dugaan pelanggaran hukum lainya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1003 005/LP/PL/Kab/13.10/XII/2023 a. Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel b. Laporan termasuk dalam dugaan pelanggaran hukum lainya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1002 004/LP/PL/Kab/13.14/XII/2023 Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 004/LP/PL/Kab/13.14/XII/2023 pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 berupa Laporan Saudara Heru Tribantara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fredi Darmawan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tidak memenuhi materiel dan jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1001 001/LP/PP/Kab/16.18/XII/2023 Tidak diregister karena tidak terpenuhi syarat formil karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
1000 003/TM/PL/Kab/27.12/XII/2023 Kamis 17 Desember 2023 Pukul 15:00 – 17:30 di Lapangan Dusun Bangun Polea, Desa Pattontongan Kecamatan Mandai Terdapat sejumlah bahan kampanye calon DPD atas nama A.Abd. Waris Halid, SS.,MM pada pelaksanaan kampanye yang diadakan oleh caleg atas nama A.M Nurdin Halid. Dalam kampanye tersebut hadir pula caleg DPRD Provinsi atas nama H.Andi Patarai Amir, S.E , caleg DPRD Kabupaten atas nama Djafar serta ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maros atas nama Suhartina Bohari. Bahan kampanye calon DPD atas nama Waris halid yang beredar dalam bentuk kartu nama serta kalender. Bahan kampanye jenis kartu nama tersebut di bagikan secara bersamaan atau dalam waktu yang sama dengan bahan kampanye jenis kartu nama caleg atas nama Nurdin Halid di kegiatan yang sama pula di tempat yang sama dan MC yang sama. Sedangkan pembagian kalender di bagikan agak belakangan hanya saja masih pada rangkaian kegiatan kampaye caleg atas nama Nurdin Halid. Selain itu, beredar pula bahan kampanye jenis tumbler yang di dalamnya terdapat kartu nama caleg atas nama A.Patarai Amir terdapat pula bahan kampanye jenis pakaian dalam hal ini baju kaos dengan gambar Nurdin Halid. Juga ada bahan kampanye contoh surat suara. Dalam Sambutannya Nurdin Halid mengkampanyekan calon DPD atas nama Waris Halid. Karena menurutnya di PKPU itu yang dilarang DPD mengkampanyekan caleg DPR RI sementara caleg DPR RI atau DPRD boleh mengkampanyekan calon DPD. Dia mengatakan pula disini hadir suhartina bohari hadir sebagai ketua golkar bukan sebagai wakil bupati kebetulan ri ini hari minggu jadi tidak perlu cuti karena kalau bupati atau wakil bupati mau kampanye harus cuti dulu. Dalam kegiatan kampanye ini yang menjadi MC atas nama Mufli serta yang membagikan bahan kampanye kalender calon DPD atas nama Jidan yang juga merupakan tim dari caleg atas nama Nurdin Halid juga ada pak hidayat yang katanya di suruh sama Reflin. Juga hadir artis atas nama Dian Ekawati, dan dia juga mengkampanyekan calon DPD tersebut di kegiatan yang sama dan panggung yang sama dengan kegiatan kampanye caleg atas nama Nurdin Halid. Berdasarkan uraian di atas diduga melanggar ketentuan Pasal 521 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)” Junto PKPU nomor 15 tahun 2022 tentang kampanye pemilu Pasal 20 yang berbunyi: “Calon anggotan DPD tidak dapat melakakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPDR Kabupaten/Kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden’’
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
999 002/LP/PL/Kec-Lembang/13.11/XII/2023 syarat formil dan materil laporan terpenuhi dan ditindakalnjuti sebagai dugaan pelanggaran pidana terhadap pasal 490 jo 282
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
998 002/TM/PL/Kab/16.33/XII/2023 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang didukung oleh bukti-bukti serta fakta dan keterangan, dapat disimpulkan bahwa, Saudara Dwi Santoso (Anggota Panwaslu Kecamatan Sukodono), Saudara Amik Bachtiar (Ketua Panwaslu Kecamatan Sukodono) dan Saudara Moch. Winarto, SH.I (Anggota Panwaslu Kecamatan Sukodono) diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
997 002/LP/PL/Kec-Ampek Angkek/03.08/XII/2023 Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 Lili Nofiyani bersama suami (Miky Satria) memasang Baliho di rumah keluarga suami (Yasben) yang beralamat di Simpang Kuntun, Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek tepatnya di halaman rumah keluarga tersebut berdasarkan atas izin dari pihak pemilik rumah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pagi harinya Yasben menelfon Lili Noviyanti (pelapor) untuk memberitahu bahwa baliho tersebut roboh. Yasben menyampaikan padahal pada jam 23.00 WIB tanggal 09 Desember 2023 masih berdiri, kemudian Lili Noviyanti bersama anak dan suami langsung ke lokasi untuk melihat kejadian tersebut. Lili mendapati bahwa Baliho tersebut memang roboh da nada bekas tali pengikat Baliho yang putus akibat dibakar. Kemudian Lili memfoto Baliho dan Tali tersebut dan membawa tali yang putus sebagai alat bukti. Kemudian Lili menelfon Wali Jorong Ampang Gadang (Dedi) untuk melaporkan hal tersebut, kemudian Wali Jorong mengarahkan untuk menemui Ketua Pemuda Ampang Gadang (Gino). Setelah itu Lili langsung menemui Ketua Pemuda tersebut. Gino (Ketua Pemuda) mengatakan bahwa pernah melihat beberapa pemuda yang berkumpul-kumpul di Simpang Kuntun (Lokasi) dan melihat ada oknum yang memainkan alat bakar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
996 001/LP/PL/Kab/03.08/XII/2023 Bahwa diketahui kejadian di jorong balai I (simpang Batuhampa) Nagari Manggopoh, setelah lebih kurang satu bulan pemasangan APK dilokasi tersebut, pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib, saya mendapatkan kabar dari saksi atas nama Nofriyaldi bahwasanya APK yang terpasang dilokasi tersebut tidak ada, setelah mencari informasi dan dilaporkan bahwa APK tersebut direusak oleh oknum yang tidak ketahui identitasnya dan APK yang rusak tersebut di buang dibelakang rumah masyarakat sekitar 100 meter dari tempat lokasi APK dipasang.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
994 003/LP/PL/Kab/06.12/XI/2023 Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
993 003/TM/PL/Kab/23.09/XII/2023 Pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pukul 15.00 Wita bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, dilaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh 4 (empat) orang Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melalui Zoom Meeting. Pleno terkait adanya dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu. Adapun keputusan rapat pleno sebagai berikut: Mengambil alih Laporan Hasil Pengawasan (Forma-A) Panwaslu Kecamatan Kongbeng Nomor: 147/LHP/PM.01.02/XII/2023 yang mengandung dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 147/LHP/PM.01.02/XII/2023 sebagai temuan dan di registrasi dengan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/23.09/XII/2023. Melakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dalam waktu 1 x 24 jam setelah Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 147/LHP/PM.01.02/XII/2023 di regitrasi sebagai temuan. Demikian Berita Acara Pleno ini dibuat dan diputuskan bersama serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
992 001/LP/PL/Kota/23.03/XII/2023 Tidak Memenuhi Syarat Formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
991 006/LP/PL/Kab/16.10/XII/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
989 006/LP/PL/Kec-Indra Jaya/01.21/XII/2023 Dugaan pelanggaran keterlibatan ASN (Camat) dalam mobilisasi kampanye terhadap calon anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh atas nama Burhanuddin Nomor urut 8 daerah pemilihan dua Kabupaten Pidie
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
987 004/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 004/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : IMADUDDIN IFAI b. Alamat : PERUM RED TULIP F 8 RT/RW ; 014/004 KELURAHAN BANJAREJO KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN c. Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Peristiwa : Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota DPRD Kota Madiun Dapil 2 No.Urut 1 atas nama Sampurno dari Partai Gelora. dengan uraian kejadian sebagai berikut : Bahwa pelapor selaku Wakil Ketua DPD Partai Gelora Kota Madiun mendapatkan informasi dari pak Sampurno Calon Anggota DPRD Kota Madiun Dapil 2 No.Urut 1 bahwa telah terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tercantum citra diri Calon Anggota DPRD Kota Madiun Dapil 2 No.Urut 1 H. Sampurno, ST dan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur 8 atas nama Dr. H. Junef Ismailiyanto. APK tersebut terletak di jalan Kapten Saputro (pojok utara perempatan) Kelurahan Kejuron Taman Kota Madiun. Pelapor mengetahuinya untuk pertama kali pada Kamis, 14 Desember 2023 (sekira pukul 20.00 WIB) atas informasi dari pak Sampurno. Kemudian pelapor mencari informasi kepada penjual kopi (angkringan) disekitar lokasi APK, pelapor menanyakan apakah penjual kopi tersebut mengetahui siapa pelaku perusakan. Penjual kopi tidak mengetahui siapa yang melakukan perusakan. Penjual kopi tersebut menyampaikan bahwa pagi hari hingga siang harinya APK tersebut masih dalam kondisi baik. Pelapor menyampaikan bahwa APK tersebut pencetakannya dibiayai oleh Partai. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal : 1. Identitas Pelapor : 1.1. ldentitas Pelapor : Bahwa pelapor atas nama Imaduddin Ifai yang beralamat di Perum Red Tulip F8 Rt/Rw ; 014/004 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan NIK 3578233010760001; 1.2. Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pelapor sebagaimana ayat (1) terdiri atas ; a.WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu atau c. Pemantau Pemilu; 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1.2, pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih sehingga memenuhi syarat formal sebagai pelapor; 2. Pihak Terlapor : 2.1 Bahwa pelapor tidak mengetahui subjek terlapor; 3. Batas Waktu Laporan 3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; 3.2 Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum terjadi pada tanggal 14 Desember 2023 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yaitu pada tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB kemudian pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Madiun pada tanggal 19 Desember 2023 dengan demikian pelapor telah menyampaikan laporan 4 (empat) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; 3.3 Bahwa setelah melakukan analisis batas waktu laporan dengan membaca ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3.1 dan setelah membaca waktu penyampaian laporan sebagaimana diuraikan pada angka 3.2, waktu penyampaian laporan oleh pelapor masih dalam batas waktu sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Syarat Materiel 1. Peristiwa Bahwa menurut laporan pelapor peristiwa yang terjadi adalah Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tercantum citra diri Calon Anggota DPRD Kota Madiun Dapil 2 No.Urut 1 H. Sampurno, ST dan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur 8 atas nama Dr. H. Junef Ismailiyanto; 2. Tempat Peritiwa terjadi Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jl. Kapten Saputro (pojok utara perempatan) Kelurahan Kejuron Taman Kota Madiun; 3. Bukti-bukti a) Salinan KTP Pelapor sejumlah 3 lembar; b) Foto-foto Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak sejumlah 2 file; IV. Kesimpulan Bahwa laporan Nomor : 004/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 yang dilaporkan oleh Imaduddin Ifai pada tanggal 19 Desember 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa syarat formal pelaporan tentang identitas terlapor sebagaimana dimaksud pada angka III huruf a angka 2, syarat formal terlapor tidak memenuhi syarat; 2. Bahwa syarat materiel laporan tentang peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka III huruf b angka 1 diatas merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa : 1. Memperbaiki syarat formal laporan yaitu menyampaikan nama orang pihak terlapor; Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
986 001/LP/PL/Kab/16.17/XII/2023 Bahwa Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran Nomor 001/LP/PL/Kab/16.17/XII/2023, yang dilaporkan oleh Didit Siswantoro pada tanggal 29 Desember 2023 secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang. Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan bahwa syarat formal meliputi : a. Nama dan alamat terlapor; b. Pihak terlapor; c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Sedangkan syarat materiel sebagaimana Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan bahwa syarat mataril meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; c. Bukti Berkaitan dengan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud di atas, laporan atas nama Didit Siswantoro tidak memenuhi syarat formal dikarenakan waktu penyampaian pelaporan melebihi jangka waktu yakni 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Sedangkan berkaitan dengan syarat materiel. laporan atas nama Didit Siswantoro telah memenuhi syarat. Pelapor dalam hal ini telah menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yakni Minggu, 11 Desember 2023 di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung. Kemudian terdapat uraian kejadian Pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 tim pemenangan Abdul Hakim Bafagih (Calon Anggota DPR RI Jatim VIII dari PAN Nomor Urut 1) Kabupaten Jombang melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa banner ukuran 2x3 meter di tanah Negara (pengairan) didepan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung (Gambar 1 terlampir). Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023 antara pukul 21.00 WIB sampai dengan Selasa 12 Desember 2023 pukul 07.00 WIB diduga terjadi penurunan APK Abdul Hakim Bafagih yang berada di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung yang dilakukan oleh satpam Rumah Sakit Muhammadiyah Mojoagung atas nama Direktur/manajemen Rumah Sakit PKU Mojoagung (gambar 2 terlampir). Pada tanggal 12 Desember 2023 pukul 16.00 WIB. Tim pemenangan Abdul Hakim Bafagih akan melakukan pemasangan kembali APK yang sudah dicopot/dirobohkan tetapi dihalangi oleh satpam Rumah Sakit Muhammadiyah Mojoagung. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB tim pemenangan Abdul Hakim Bafagih dalam hal ini atas nama Sdr.Isman sebagai Ketua Tim melakukan klarifikasi dengan pihak direktur dan/atau manajemen Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung. Pihak Direktur dan/atau Manajemen tidak mau menemui dan akhirnya ditemui oleh Kepala Satpam Rumah Sakit. Pada kesempatan itu, pihak satpam mengakui telah menurunkan APK tersebut atas perintah atasannya. (video klarifikasi ada didalam Flask disk). Selanjutnya, pelapor juga melampirkan bukti-bukti yang berupa : a. Screenshot Hasil Cek DPT online; b. Fotokopi KTP pelapor atas nama Didit Siswantoro; c. Foto/dokumentasi saat pemasangan APK; d. Screenshot video APK yang sudah roboh; e. Video saat APK sudah dicopot/dirobohkan; f. Video klarifikasi ke Direktur dan/atau manajemen Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung yang diwakili/ditemui oleh Kepala Satpam. Dengan demikian laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
985 004/LP/PL/Kab/16.14/XII/2023 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
984 001/TM/PP/Kab/31.03/XII/2023 Berdasarkan hasil penelusuran terhadap Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran sehingga akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
983 001/LP/PL/Kab/04.06/XII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/LP/PL/kab/04.06/XII/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Syafruddin Als Pakiah b. Alamat : Jl. Cikditiro Blok J No. 12 VBI Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: 1. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah adalah Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kampar Dapil 1. 2. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah tidak pernah membuat akun Facebook “Relawan Pakiah” di Media sosial Facebook dan juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk membuat akun Media sosial Facebook “Relawan Pakiah”. 3. Bahwa saat ini ada akun media Sosial Facebook yang mengatas namakan “Relawan Pakiah” yang selalu memposting kebohongan dan ujaran kebencian kepada pihak lain dan juga memposting hal buruk yang mengakibatkan kerugian bagi pihak terkait maupun Bapak Syafruddin Als Pakiah. 4. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah mengetahui tentang akun tersebut setelah beberapa hari adanya postingan di akun Media sosial Facebok atas nama “Relawan Pakiah”. 5. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah di beri tahu oleh Tim pemenangannya yang mengatakan adanya Akun media Sosial Facebook yang mengatas namakan “Relawan Pakiah” Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Pukul 20:00 WIB. 6. Bahwa Bapak Syafruddin khawatir jika ada hal yang tidak diinginkan/hal buruk lainnya yang terjadi maka Bapak Syafruddin Als. Pakiah melalui Kuasa Hukum berdasarkan surat Kuasa membuat Laporan Kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Kampar pada Hari Selasa 19 Desember 2023 Pukul 13:00 WIB. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum syarat formal sebuah laporan sebagai berikut; “ Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Nama dan Alamat Pelapor b) Pihak Terlapor; dan c) Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta pemilu; c. Pemantau pemilu. - Bahwa Pelapor Syafruddin Als Pakiah yang diwakili oleh kuasanya para Advokat dari Kantor Hukum ARIEF FAATHIR & PARTNERS yang beralamat di Jl. Cikditiro Blok J No. 12 VBI Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 16 Desember 2023 merupakan peserta pemilu tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor: 353 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Oleh karenanya Para Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu dengan kedudukan sebagai peserta pemilu; 2. Bahwa Terlapor adalah orang tidak dikenal yang telah membuat akun Facebook palsu atas nama “Relawan Pakiah”; - Bahwa melihat identitas terlapor yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar tidak dikenal atau tidak diketahuai sehingga pelapor dipandang perlu untuk mencari identitas terlapor agar jelas siapa terlapor dalam laporan yang disampaikan oleh pelapor. - 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2023, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 22 Desember 2023. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 19 Desember 2023, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan b. Syarat Materil Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi ; “ Syarat Materil sebagaimana diaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran terjadi di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar; 2. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu melalui Kuasa Hukumnya sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model B.1, sebagai berikut: a. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah adalah Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kampar Dapil 1. b. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah tidak pernah membuat akun Facebook “Relawan Pakiah” di Media sosial Facebook dan juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk membuat akun Media sosial Facebook “Relawan pakiah”. c. Bahwa saat ini ada akun media Sosial Facebook yang mengatas namakan “Relawan Pakiah” yang selalu memposting kebohongan dan ujaran kebencian kepada pihak lain dan juga memposting hal buruk yang mengakibatkan kerugian bagi pihak terkait maupun Bapak Syafruddin Als Pakiah. d. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah mengetahui tentang akun tersebut setelah beberapa hari adanya postingan di akun Media sosial Facebook atas nama “Relawan Pakiah”. e. Bahwa Bapak Syafruddin Als Pakiah di beri tahu oleh Tim pemenangannya yang mengatakan adanya Akun media Sosial Facebook yang mengatas namakan “Relawan Pakiah” Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Pukul 20:00 WIB. f. Bahwa Bapak Syafruddin khawatir jika ada hal yang tidak diinginkan/hal buruk lainnya yang terjadi maka Bapak Syafruddin Als. Pakiah melalui Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa membuat Laporan Kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Kampar pada Hari Selasa 19 Desember 2023 Pukul 13:00 WIB. - Bahwa terhadap uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya pada pokoknya terkait dengan akun Media Sosial Facebook palasu atas nama “Relawan Pakiah” - Bahwa menurut Pelapor, pihaknya menerangkan tidak pernah membuat akun Facebook “Relawan Pakiah” di Media sosial Facebook dan juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk membuat akun Media sosial Facebook “Relawan pakiah” - Bahwa terkait akun resmi media sosial facebook Syafruddin Als Pakiah yang didaftarkan Dewan Pempinan Daerah Partai Gelora ke KPU Kabupaten Kampar salah satunya adalah akun media sosial facebook “Syafriddin Pakiah” berdasarkan formulir model kampanye pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Dewan Pempinan Daerah Partai Gelora tanggal 25 November 2023; - Bahwa menurut pelapor dengan adanya akun media sosial Facebook palsu atas nama “Relawan Pakiah” yang selalu memposting berita kebohongan dan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kerugian pelapor sebagai peserta pemilu tahun 2024 - Berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor dan penjelasan di atas, maka delik penghinaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan sebuah delik aduan sehingga Syafruddin Als Pakiah atau kuasanya dapat menjadi Pelapor untuk melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan kepada dirinya. 3. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti screenshot postingan akun media sosial Facebook atas nama “Relawan Pakiah” yang mengandung unsur kebencian dan berita bohongn (hoaxs) sebanyak 11 (sebelas) lembar; - Bahwa melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar kurang lengkap sehingga laporan ini dipandang perlu untuk dilakukan penambahan syarat berupa surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kampar, dan surat yang dapat menunjukkan Akun media Sosial Facebook resmi yang telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Kampar untuk membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Materil laporan Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ; a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan Pelanggaran. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor melalui Kuasa Hukumnya kepada Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah dituang di dalam Formulir Model B.1 Laporan, terdapat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum IV. Kesimpulan - Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Syafruddin Als Pakiah yang diwakili oleh kuasanya belum memenuhi syarat formil dan materil. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan sebagai berikut: - Memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat berupa : a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor: 353 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; b. Surat yang dapat menunjukkan Akun media Sosial Facebook resmi yang telah didaftarkan oleh pelapor kepada KPU Kabupaten Kampar; c. Identitas terlapor - Apabila Pelapor tidak melengkapi syarat yang diminta sampai dengan waktu yang ditentukan paling lama 2 (dua) hari sejak diberitahukan maka laporan tidak dicatatkan dalam buku register dan dilakukan pemberitahuan kepada Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
981 001/LP/PL/Kec-Johan Pahwalan/01.06/XII/2023 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materil. Rekomendasi Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Barat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
980 003/LP/PL/Kab/13.22/XII/2023 KAJ IAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Telah terjadi pencabutan bendera PDIP pada tanggal 18 dan 19 Desember 2023 di jalur utama Cikao Bandung, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta oleh terlapor bernama Adib
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
979 002/LP/PL/Kab/01.18/XII/2023 Berdasarkan hasil rapat pleno hari selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 12.30 wib mengenai pembahasan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Anggota Panwam kecamatan Gandapura diputuskan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bahwa laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/01.18/12/2023 dapat diregistrasi dengan nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/01.18/XII/2023 dan dilanjukan ke tahapan Klarifikasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
978 001/LP/PP/Kab/14.29/XII/2023 Laporan Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
977 001/TM/PL/Kec-Bontoharu/27.22/XII/2023 FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR : 089/LHP/PM.01.02/12/2023 I. Data Pengawas Pemilihan 1. Tahapan yang Diawasi : Kampanye Pemilu Tahun 2024 2. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan : Andi Chandra Aryadi, SH, Abdul Rajab, Ahmad Alwi,S.IP 3. Jabatan : Ketua, Anggota, Panwam Bontoharu. 4. Nomor Surat Perintah Tugas : 390/KA.02/K.SN-08/11/2023 5. Alamat : Jl. Poros Bandara Aroeppala, Matalalang II. Kegiatan Pengawasan a. Bentuk : Pengawasan Langsung b. Tujuan : Memastikan Pelaksanaan Kampanye yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku c. Sasaran : Peserta Pemilu dan Pelaksana/Tim Kampanye d. Waktu dan Tempat : Sabtu 02 Desember 2023 Pukul 16.00 s/d 17.07 WITA Di Desa Bontosunggu III. Uraian Singkat Hasil Pengawasan Pada hari sabtu tanggal 02 desember 2023 pukul 16.00 WITA Panwam Bontoharu melaksanakan pengawasan langsung di Desa Bontosunggu terkait kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM. Informasi pelaksanaan kegiatan tersebut kami dapatkan dari Kepala Dusun Padang Utara atas nama Andi Mustahirun via Telepon pada pukul 10.20 wita bahwasanya yang bersangkutan didatangi oleh simpatisan anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM atas nama sdr. Subuhan untuk meminta izin mendirikan tenda terowongan karena setelah sholat ashar Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM akan melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat Desa Bontosunggu. Dari hasil pengawasan, kami mendapatkan fakta dan informasi dari Sdr Bado Salam bahwa terdapat undangan yang dibagikan kepada Masyarakat Desa Bontosunggu dengan Logo dan Tulisan DPRD PROVINSI SULAWESI SELATAN terkait kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM yang ditandatangani oleh Sulfandy T, SH., MH selaku tenaga ahli Anggota disertai dengan pembagian Kartu Nama yang bertuliskan CALEG DPRD PROV. SULAWESI SELATAN disertai Logo dan Nomor Urut 5 Partai Nasdem, Foto Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM dan Nomor Urut 1 serta simbol Paku tertancap di Nomor Urut 1 Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam amplop undangan tersebut. Pada undangan tersebut juga tertulis dibagian kiri bawah tertulis undangan berlaku untuk satu peserta dan Peserta wajib membawa KTP. Sdr Bado Salam juga memperlihatkan Undangan yang diterima dan memberikan Kartu Nama kepada Panwaslu Kecamatan Bontoharu. Sebelum kegiatan dimulai dilakukan registrasi oleh Panitia kepada peserta dengan membawa undangan dan KTP. Panitia kemudian mendokumentasikan KTP para peserta dan mengumpulkan undangan sebagai bukti registrasi. Setelah itu para Peserta diberikan amplop berisi uang tunai sebesar Rp.50.000. Adapun rombongan anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM berjumlah 8 orang dengan 1 mobil ambulance dan 1 mobil pribadi Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM. Moderator dalam kegiatan tersebut yaitu Muh. Yasin dan H. Muhtar Tanete. Jumlah peserta yang hadir sekitar 50 orang yang terdiri dari anggota Masyarakat Desa Bontosunggu. Setelah diberi kesempatan oleh Moderator, Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM bertanya ke Peserta yang hadir, apakah ada anaknya yang Sekolah di SMAN 7 Selayar yang dimana SMAN 7 Selayar kebetulan berada di Desa Bontoborusu yang terpisah oleh laut dengan Desa Bontosunggu. Kebanyakan Masyarakat Desa Bontosunggu menjawab bahwa anaknya rata-rata bersekolah di SMAN 7 Selayar, kemudian Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM menjawab bahwa pada bulan Februari atau bulan Maret 2024 tahun depan akan menyediakan perahu Khusus untuk yang bersekolah di SMAN 7 Selayar dan akan digratiskan. Sekitar Pukul 17.00 Wita kegiatan selesai dan rombongan meninggalkan wilayah Desa Bontosunggu. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoharu ditemukan adanya dugaan pembagian Bahan Kampanye (Kartu nama) melalui undangan kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mengumpulkan bukti dan fakta, Panwaslu Kecamatan Bontoharu memandang perlu untuk melaksanakan investigasi. Pada hari jumat, 08 Desember 2024 Pukul 09.30 Wita Panwam Bontoharu melaksanakan investigasi terkait dugaan pembagian Bahan Kampanye (Kartu nama) melalui undangan kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M.Pub.,IPM. Penelusuran dilakukan mengingat didalam undangan kegiatan terdapat Kartu Nama yang sudah memenuhi unsur kampanye yaitu citra diri karena sudah ada gambar Caleg dan nomor urut dan diperjelas dengan gambar tanda coblos menggunakan paku sedangkan kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye, tetapi merupakan kegiatan resmi anggota DPRD. Investigasi dilakukan dengan mengklarifikasi langsung beberapa masyarakat Desa Bontosunggu yang hadir pada kegiatan tersebut dan simpatisan yang mengedarkan surat undangan ke Masyarakat Desa Bontosunggu. Berikut hasil penelusuran yang dilaksanakan: 1. Bahwa Sdr. Tajudin (mantan anggota BPD) Tidak menerima undangan, hadir dengan keinginan sendiri karena pada Pemilu 2019 lalu merupakan Tim dari Ir. H. Ady Ansar. 2. Bahwa Sdr. Borahima (ketua RT Dusun Padang Utara) menerima undangan dari Sdr. Subuhan, menyatakan terdapat Kartu Nama dalam amplop undangan tersebut, tidak ada unsur ajakan, hanya menyampaikan untuk “lampaki tolong – tolong”. 3. Bahwa Sdri. Nur Afni (Staf Kaur kantor Desa Bontosunggu) menerima undangan dari Sdr. Subuhan, menyatakan terdapat Kartu Nama dalam amplop undangan tersebut, tidak ada unsur ajakan hanya menyampaikan untuk “hadirki sebentar karena ada kegiatannya pak Ady Ansar”. Tidak disampaikan untuk membawa KTP namun yang bersangkutan tetap membawa KTP karena tercantum didalam undangan. 4. Bahwa Sdr. Subuhan (Simpatisan ) Menyatakan membagikan sebanyak 130 undangan ke Masyarakat Desa Bontosunggu, Sdr. Subuhan mengatakan membagikan undangan sendiri kepada Masyarakat Desa Bontosunggu, kemudian Sdr. Subuhan tidak mengetahui isi amplop/undangan tersebut karena Sdr. Subuhan menerima undangan tersebut dalam keadaan tersegel dari Sdr. Sulfandy .T. S.H.,M.H (Pelaksana Kampanye Partai Nasdem dan Tenaga Ahli Anggota) sehingga Sdr. Subuhan tidak membuka undangan tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu terkait pembagian bahan kampanye berupa Kartu Nama kepada Masyarakat Desa Bontosunggu melalui Undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. IV. Informasi Dugaan Pelanggaran 1. Peristiwa a. Peristiwa : Terdapat kegiatan pembagian Bahan Kampanye (Kartu Nama) dalam amplop undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan) b. Tempat Kejadian : Dusun Padang Utara Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu c. Waktu Kejadian : Sabtu 02 Desember 2023 d. Pelaku : - Ir. H. Ady Ansar ,S.Hut.,MM.Pub,IPM - Sulfandi T, SH. MH e. Alamat : - Perumahan Pesona Selayar Regency Blok B No. 4 - Jl. R.A Kartini Lorong 1 No. 19 2. Saksi-saksi a. Nama : Ahmad Alwi, S.Ip Alamat : Manarai Desa Bontoborusu b. Nama : Abdul Rajab Alamat : Parappa Kelurahan Bontobangun 3. Alat Bukti a. Foto Surat Undangan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan b. Bahan Kampanye berupa Kartu Nama CALEG DPRD PROV. SULAWESI SELATAN Ir. H. Ady Ansar,S. Hut,MM. Pub,IPM c. MODEL – KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA Pelaksana Kampanye Pemilu Partai NASDEM Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar. 4. Barang Bukti a. ………………………………………………………………………………………………………………… b. ………………………………………………………………………………………………………………… c. ………………………………………………………………………………………………………………… 5. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran Bahwa Ir. H. Ady Ansar ,S.Hut.,MM.Pub,IPM dan Sulfandi T, SH. MH diduga telah melakukan Tindakan pembagian bahan kampanye berupa kartu nama kepada Masyarakat melalui undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan), Dimana Anggaran Kegiatan tersebut bersumber dari APBN/APBD yang dapat dimaknai sebagai Fasilitas Pemerintah. 6. Fakta dan Keterangan • Bahwa sdr Ir. H. Ady Ansar ,S.Hut.,MM.Pub,IPM adalah Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pada Pemilu tahun 2024 dan terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye Partai Nasdem. • Bahwa sdr Sulfandi T, SH. MH adalah Pelaksana Kampanye Partai Nasdem. • Bahwa sdr Sulfandi T, SH. MH memberikan undangan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan kepada sdr Subuhan untuk dibagikan kepada Masyarakat Desa Bontosunggu. • Bahwa undangan yang dibagikan kepada Masyarakat merupakan undangan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan. • Bahwa terdapat Bahan Kampanye (Kartu Nama) CALEG DPRD PROV. SULAWESI SELATAN Ir. H. Ady Ansar,S. Hut,MM. Pub,IPM di dalam amplop undangan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dibagikan kepada Masyarakat Desa Bontosunggu. 7. Analisa Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan ; • Pasal 26 PKPU 15 TAHUN 2023 (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; • Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023 (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: j. kartu nama; (5) Desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. • Pasal 280 UU 7 Tahun 2017 (1) Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang ; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. • Pasal 304 UU 7 2017 (1) Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. • Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).  Bahwa Sdr Ir. H. Ady Ansar adalah Pelaksana Kampanye Partai Nasdem berdasarkan Form MODEL – KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA Pelaksana Kampanye Pemilu Partai NASDEM Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar.  Bahwa Sdr Sulfandi T adalah Pelaksana Kampanye Partai Nasdem berdasarkan Form MODEL – KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA Pelaksana Kampanye Pemilu Partai NASDEM Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar.  Bahwa Terdapat Kegiatan Kampanye dengan Metode Pembagian Bahan Kampanye (Kartu Nama) di dalam amplop undangan Kegiatan PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN APBD PROVINSI SULAWESI SELATAN kepada Masyarakat Desa Bontosunggu.  Bahwa Kegiatan PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN APBD PROVINSI SULAWESI SELATAN merupakan kegiatan resmi dari DPRD yang dibiayai oleh negara sehingga dapat dimaknai sebagai Fasilitas Pemerintah.  Bahwa Sdr Ir. H. Ady Ansar diduga telah melakukan Tindakan pembagian bahan kampanye berupa kartu nama kepada Masyarakat Desa Bontosunggu melalui undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan).  Bahwa Sdr Sulfandi T diduga telah melakukan Tindakan pembagian bahan kampanye berupa kartu nama kepada Masyarakat Desa Bontosunggu melalui undangan kegiatan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan). V. Informasi Potensi Sengketa 1. Peristiwa a. Peserta Pemilu : …………………………………………………………………………………… b. Tempat Kejadian : …………………………………………………………………………………… c. Waktu Kejadian : ……………………………………………………………………………………. 2. Objek Sengketa a. Bentuk Objek Sengketa : …………………………………………………………… b. Identitas Objek Sengketa : …………………………………………………………… c. Hari/Tanggal dikeluarkan : ………………………………………………………….. d. Kerugian Lansung : …………………………………………………………… 3. Uraian Singkat Potensi Sengketa ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Matalalang, 02 Desember 2023 Pelaksana Tugas, ANDI CHANDRA ARYADI, SH BERITA ACARA PLENO PEMBAHASAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 027/PM.02/K.SN-08/XII/2023 I. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 6. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 7. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. II. Pimpinan, Pemapar dan Peserta Pembahasan A. Ketua : ANDI CHANDRA ARYADI, S.H B. Anggota : 1. ABDUL RAJAB 2. AHMAD ALWI, S.IP III. Waktu dan Tempat A. Hari : Jum’at B. Tanggal : 08 Desember 2023 C. Pukul : 19.30 Wita D. Tempat : Ruang Kerja Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoharu IV. Paparan A. Uraian Peristiwa : Pada hari sabtu tanggal 02 desember 2023 pukul 16.00 WITA Panwam Bontoharu melaksanakan pengawasan langsung di Desa Bontosunggu terkait kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM. Informasi pelaksanaan kegiatan tersebut kami dapatkan dari Kepala Dusun Padang Utara atas nama Andi Mustahirun via Telepon pada pukul 10.20 wita bahwasanya yang bersangkutan didatangi oleh simpatisan anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM atas nama sdr. Subuhan untuk meminta izin mendirikan tenda terowongan karena setelah sholat ashar Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM akan melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat Desa Bontosunggu. Dari hasil pengawasan, kami mendapatkan fakta bahwa terdapat undangan yang dibagikan kepada Masyarakat Desa Bontosunggu dengan Logo dan Tulisan DPRD PROVINSI SULAWESI SELATAN terkait kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM yang ditandatangani oleh Sulfandy T, SH., MH selaku tenaga ahli Anggota disertai dengan pembagian Kartu Nama yang bertuliskan CALEG DPRD PROV. SULAWESI SELATAN disertai Logo dan Nomor Urut 5 Partai Nasdem, Foto Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM dan Nomor Urut 1 serta simbol Paku tertancap di Nomor Urut 1 Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam amplop undangan tersebut. Pada undangan tersebut juga tertulis dibagian kiri bawah tertulis undangan berlaku untuk satu peserta dan Peserta wajib membawa KTP. Sebelum kegiatan dimulai dilakukan registrasi oleh Panitia kepada peserta dengan membawa undangan dan KTP. Panitia kemudian mendokumentasikan KTP para peserta dan mengumpulkan undangan sebagai bukti registrasi. Setelah itu para Peserta diberikan amplop berisi uang tunai sebesar Rp.50.000. Adapun rombongan anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM berjumlah 8 orang dengan 1 mobil ambulance dan 1 mobil pribadi Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM. Moderator dalam kegiatan tersebut yaitu Muh. Yasin dan H. Muhtar Tanete. Jumlah peserta yang hadir sekitar 50 orang yang terdiri dari anggota Masyarakat Desa Bontosunggu. Setelah diberi kesempatan oleh Moderator, Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM bertanya ke Peserta yang hadir, apakah ada anaknya yang Sekolah di SMAN 7 Selayar yang dimana SMAN 7 Selayar kebetulan berada di Desa Bontoborusu yang terpisah oleh laut dengan Desa Bontosunggu. Kebanyakan Masyarakat Desa Bontosunggu menjawab bahwa anaknya rata-rata bersekolah di SMAN 7 Selayar, kemudian Ir.H.Ady Ansar,S.Hut.,MM.Pub,IPM menjawab bahwa pada bulan Februari atau bulan Maret 2024 tahun depan akan menyediakan perahu Khusus untuk yang bersekolah di SMAN 7 Selayar dan akan digratiskan. Sekitar Pukul 17.00 Wita kegiatan selesai dan rombongan meninggalkan wilayah Desa Bontosunggu. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoharu ditemukan adanya dugaan pembagian Bahan Kampanye (Kartu nama) melalui undangan kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mengumpulkan bukti dan fakta, Panwaslu Kecamatan Bontoharu memandang perlu untuk melaksanakan penelusuran. Pada hari jumat, 08 Desember 2024 Pukul 09.30 Wita Panwam Bontoharu melaksanakan penelusuran terkait dugaan pembagian Bahan Kampanye (Kartu nama) melalui undangan kegiatan Pengawasan DPRD Provinsi terhadap Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Selatan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M.Pub.,IPM. Penelusuran dilakukan mengingat didalam undangan kegiatan terdapat Kartu Nama yang sudah memenuhi unsur kampanye yaitu citra diri karena sudah ada gambar Caleg dan nomor urut dan diperjelas dengan gambar tanda coblos menggunakan paku sedangkan kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye, tetapi merupakan kegiatan resmi anggota DPRD. Penelusuran dilakukan dengan mengklarifikasi langsung beberapa orang yang hadir pada kegiatan tersebut dan simpatisan yang mengedarkan surat undangan ke Masyarakat Desa Bontosunggu serta 2 (dua) orang yang menerima langsung undangan tersebut. Berikut hasil penelusuran yang dilaksanakan: 1. Bahwa Sdr. Tajudin (mantan anggota BPD) Tidak menerima undangan, hadir dengan keinginan sendiri karena pada Pemilu 2019 lalu merupakan Tim dari Ir. H. Ady Ansar. 2. Bahwa Sdr. Borahima (ketua RT Dusun Padang Utara) menerima undangan dari Sdr. Subuhan, tidak ada unsur ajakan, hanya menyampaikan untuk datang duduk-duduk di tempat kegiatan. 3. Bahwa Sdri. Nur Afni (Staf Kaur kantor Desa Bontosunggu) menerima undangan dari Sdr. Subuhan, tidak ada unsur ajakan hanya menyampaikan untuk “hadirki sebentar karena ada kegiatannya pak Ady Ansar”. Tidak disampaikan untuk membawa KTP namun yang bersangkutan tetap membawa KTP karena tercantum didalam undangan. 4. Bahwa Sdr. Subuhan (Simpatisan ) Menyatakan membagikan sebanyak 130 undangan ke Masyarakat Desa Bontosunggu, Sdr. Subuhan mengatakan membagikan undangan sendiri kepada Masyarakat Desa Bontosunggu, kemudian Sdr. Subuhan tidak mengetahui isi amplop/undangan tersebut karena Sdr. Subuhan menerima undangan tersebut dalam keadaan tersegel dari Sdr. Sulfandy .T. S.H.,M.H (Pelaksana Kampanye Partai Nasdem dan Tenaga Ahli Anggota) sehingga Sdr. Subuhan tidak membuka undangan tersebut. B. Alat Bukti/Barang Bukti : 1. Foto surat undangan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Bahan Kampanye berupa Kartu Nama. 3. SK Pelaksana Kampanye Pemilu Partai Nasdem. C. Dugaan Pelanggaran : ADA V. Pendapat A. Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoharu: ANDI CHANDRA ARYADI, SH: Berdasarkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye, terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu. B. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar: ABDUL RAJAB: C. Berdasarkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 terdapat dugaan pelanggaran pidana pasal 521 uu nomor 7 Tahun2017. D. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar: AHMAD ALWI, S.IP: Berdasarkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 terdapat dugaan pelanggaran karena kegiatan resmi DPRD Provinsi dimana undangannya terdapat bahan kampanye didalamnya. VI. Kesimpulan Berdasarkan hasil pleno Panwaslu Kecamatan Bontoharu dari hasil pengawasan langsung tanggal 02 Desember 2023 disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 Ada dugaan pelanggaran sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) dan pidana pasal 521. 2. Panwaslu Kecamatan Bontoharu Menetapkan Form A tanggal 02 Desember 2023 nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 menjadi temuan tindak pidana pemilu. 3. Panwaslu Kecamatan Bontoharu meneruskan temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditangani bersama GAKUMDU karena Panwaslu Kecamatan tidak bisa menangani kasus tindak Pidana Pemilu. VII. Penutup Demikian hasil rapat pleno hasil pengawasan tahapan kampanye . Benteng,08 Desember 2023 KETUA, ANDI CHANDRA ARYADI, S.H ANGGOTA, ANGGOTA, ABDUL RAJAB AHMAD ALWI, S.IP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
976 002/TM/PL/Kab/14.16/XII/2023 Jum’at, 01 Desember 2023 di Kecamatan Kembang, melakukan pengawasan terhadap calon DPR RI atas nama Abdul Wachid yang akan memberikan bantuan mobil ambulan ke warga Jinggotan. Pada pukul 12.30 WIB Panwaslu Kecamatan Kembang mendapat informasi dari PKD Jinggotan bahwa akan ada pemberian bantuan mobil ambulan ke pemerintahan desa jinggotan. Bahwa berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 salahsatu yang dilarang ikut kampanye adalah Kepala desa, Perangkat desa, BPD bila melanggar bias terkena Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000. Kemudian Panwaslu Kecamatan Kembang melakukan pencegahan dengan mendatangi Petinggi Jinggotan untuk mengarahkan agar ambulan di berikan kepada tim pemenangan partai Gerindra, karena mobil tersebut memakai branding partai. Panwaslu Kecamatan juga meminta Petinggi untuk tidak menghadiri acara tersebut. Setelah mendapatkan arahan dari Panwaslu Kecamatan kemudian Petinggi menunjuk lokasi serah terima ambulan berada di belakang KUD di belakang KUD desa Jinggotan. Bapak Giyanto (NIK 3320141312730032) yang menerima Mobil Ambulan Tersebut. Selanjutnya pukul 14.00 WIB rombongan dari H. Abdul Wachid Caleg DPR RI Partai Gerindra dan Ari wachid selaku Caleg DPR Provinsi Partai Gerindra hadir dilokasi yang ditentukan kemudian acara diisi : 1. Sambutan dari petinggi Jinggotan Sholikin yang berisi ucapan selamat datang kepada rombongan tersebut. Acara ini tidak kampanye Cuma pemberian bantuan yang akan digunakan Masyarakat. 2. Sambutan dari H. Abdul Wachid berisi : bantuan ini murni tidak ada kepentingan apapun, dan untuk bisa di manfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan. 3. Selanjutnya Bapak Ari wachid menambahkan bahwa mobil yang diberikan ini adalah pinjaman sementara dari partai Gerindra sampai mobil bantuan yang asli dari BPKH RI di terima oleh warga Jinggotan tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
975 001/LP/PP/Prov/01.00/XII/2023 Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel dikarenakan tidak diketahui Identitas Terlapor dan Saksi yang disebutkan bukanlah saksi yang melihat langsung perusakan APK tersebut.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
973 001/LP/PP/Kota/14.03/XII/2023 Terpenuhi Syarat formil dan Materiel, laporan pelanggaran pidana pemilu pasal 521 jo 180 ayat (1) huruf h dan di tindak lanjuti ke proses penanganan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
968 001/TM/PL/Kab/08.13/XII/2023 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
967 009/LP/PL/Kab/16.16/XII/2023 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
966 001/LP/PL/Kab/14.11/XII/2023 Laporan belum memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
965 008/LP/PL/Kab/16.16/XII/2023 Tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
964 001/TM/PL/Kab/18.05/XII/2023 DIREGISTER
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
963 007/LP/PL/Kab/16.16/XII/2023 Tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
962 001/TM/PL/Kab/16.16/XII/2023 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
961 001/LP/PL/Kab/07.06/XII/2023 Laporan telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
960 003/LP/PL/Kota/23.02/XII/2023 a. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel; b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
959 002/LP/PL/Kota/23.02/XII/2023 a. Laporan memnuhi syarat formal dan syarat materil b. Laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
957 004/LP/PL/Kec-Baktiya/01.16/XII/2023 Berdasarkan alasisi laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
955 003/TM/PL/Kota/13.08/XII/2023 6. Fakta dan Keterangan : Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kota Sukabumi tanggal 12 Desember 2023 ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Regional V Provinsi Jawa Barat di Jalan Selabintana Kabupaten Sukabumi mendapatkan keterangan dari Ibu Yuni M.Rahman selaku Kasubag Kepegawaian KCD Regional V, bahwa benar Dr. Indra Wiguna, S.Pd.,M.Pd memang terdaftar sebagai seorang ASN/PNS Provinsi Jawa Barat dengan jabatan Guru Ahli Muda dan yang bersangkutan juga mengajar di SMK Negeri 3 Kota Sukabumi sebagai Guru Olah Raga. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahuan 2024 pada Lampiran XII (MODEL DCT.DPD) menegaskan bahwa Denda Alamsyah, S.T. merupakan daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat nomor urut 24. Bahwa berdasarkan Surat Forum Masyarakat Penegak Reformasi Birokrasi Kota Sukabumi Nomor 15/FMPRB.P/XI/2023 yang menerangkan bahwa Dr. Indra Wiguna, M.Pd pada hari senin tanggal 20 November 2023 memposting profil Calon Anggota DPD RI atas nama Denda Alamsyah, S.T nomor urut 24 pada akun media social (Instagram) dengan nama akun siaconk disertai bukti screen shoot diduga merupakan pelanggaran Netralitas ASN. 7. Analisa : • Bahwa berdasarkan Pasal 283 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan: 1. Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye; 2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang Kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. • Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Huruf (n) angka 5 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau. • Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil Etika menyebutkan bahwa terhadap diri sendiri meliputi : menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Berdasarkan uraian diatas, terhadap peristiwa a quo terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya berupa pelanggaran netralitas ASN pada tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 dan diduga melanggar Pasal 283 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 Huruf (n) angka 5 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
954 001/LP/PL/Kab/19.06/XII/2023 Bahwa pada tanggal 03 Desember 2023 sore sekitar pukul 17.00 wita, Gidion Naluk dan teman teman pasang baliho calon DPD an. Dr. Asyera R A Wundalero di cabang Oeteta Desa Mata Air RT 012/ RW 006 dengan ukuran 2x3 cm dan pada saat saksi dan teman teman bekerja mereka mendapat ancaman dari saudara Maksi Tefnai dan saudara Andy Tefnai bahwa: BOSONG PASANG DISITU MALAM BETA BONGKAR, saksi dan teman teman tidak menanggapi ancaman tersebut dan selesai pemasangan baliho saksi dan teman teman pulang kerumah masing masing. Bahwa setelah pemasangan alat Peraga Kampaye tersebut yang dilakukan pada hari tanggal 03 Desember 2023 terlapor diduga melakukan pengrusakan Alatat peraga dimaksud pada tanggal 5 Desember 2023 diperkirakan terjadi pada rentang pukul 01.00 – 04.00 dinihari. Selanjutnya peristiwa tersebut baru diketahui oleh pelapor pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 wita. Bahwa terhadap baliho yang dirusak oleh terlapor, terlapor juga diduga menghilangkan baliho dan sebagian rangka baliho yang dirusak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
953 001/TM/PP/Kab/13.17/XII/2023 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Garut menerima surat dari Panwaslu Kecamatan Tarogong Kaler dengan nomor surat : 001/PP.01.02/3258/12/2023, tanggal 12 Desember 2023, Perihal : Permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Garut berdasarkan LHP Nomor : 215/LHP/PM.01.02/12/2023, diduga terdapat peristiwa dugaan pelanggaran pemilu pelaksana dan/atau Tim kampanye Daerah Kabupaten Garut Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran yang mengikutsertakan Dr. Hendro Sugiarto, S.E., M.MKTM. sebagai Ketua Panitia Deklarasi dan Silaturahmi Tokoh Organisasi Relawan Gibran Se-Priangan Timur. 3. Bahwa Dr. Hendro Sugiarto, S.E., M.MKTM adalah Dewan Pengawas PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut yang merupakan Bangunan Usaha Milik Daerah (BUMD). 4. Bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan di registrasi dengan nomor : 007/Reg/TM/PP/Kab/13.17/XII/2023. Bahwa Bawaslu Kabupaten Garut akan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
951 003/LP/PL/Kab/14.25/XII/2023 Pada hari selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 12.56 WIB, pelapor melihat status/histori dari handponenya dimana dalam postingan tersebut memuat adanya gambar kegiatan kampanye di aula Kampus ITB ADIAS, kemudian pelapor menanyakan kepada saksi sdr. Saban (yang memosting kegiatan kampanye) yakni - Pelapor : apakah kegiatan tersebut ada di kampus? - Saksi : Iya kegiatan dilakukan di kampus. Pelapor juga dikirimi dokumentasi foto dan rekaman suara kegiatan tersebut dari saksi saudara putri, dan juga dikiri video dari saksi saudara hafis. Pelapor kemudian menanyakan kepada putri terkait dengan kegiatan tersebut, dan putri menceritakan bahwa pada hari selasa, tanggal 12 Desember 2023 ada kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024 (dibuktikan dengan surat undangan ITB ADIAS tanggal 9 Desember 2023 nomor : 1585/ITB.A/XII/2023) bahwa pada saat itu mahasiswa berkumpul di aula Kampus ITB ADIAS kemudian sebelum kegiatan pembinaan mahasiswa terkait program evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di ITB ADIAS akademik tahun 2023/2024. Ada sambutan rektor H. Noor Rosadi, SE.MM yakni memperkenalkan sdr. Bisri Rimly, MM sebagai Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X. kemudian saudara Bisri Rimly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X memperkenalkan diri dan meminta kepada mahasiswa untuk mencari orang untuk mendukung dan memilih Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X Dimana Pemilih/Pendukung nantinya di data dan dituangankan ke kupon yang diberikan kepada setiap mahasiswa. Kupon yang diberikan memuat nama, Alamat, nik, dan Nomor TPS Dimana perlembar kupon nantinya akan ditukar dengan uang Rp. 20.000. dalam kegiatan tersebut setiap mahasiswa diberikan 6 s/d 7 stiker, kemudian diberikannya kupon yang berjumlah 100 lembar/bendel dan satu buah kaos yang bergambar capres cawapres 2024 Anies-Muhaimim serta Bisri Rimly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X. Dimana pada bukti dokumentasi foto dalam kegiatan tersebut mahasiswa disuruh memakainya untuk berfoto dengan memegang stiker yang diberikan. kegiatan tersebut dilakukan di aula kamus yang beralamat di Jl. Tegal Melati No 22 Petarukan. Kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan 2 (dua) kali yakni hari selasa dan rabu di tanggal 12 – 13 Desember 2023 dimana setiap kegiatan sama peristiwanya. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - Bahwa Pelapor Sdr. Moh. Irfan Fatoni adalah Warga Negara Indonesia NIK 3327081312960084 lahir di Pemalang, 13 Desember 1996 umur 27 tahun beralamat di Jl. Citarum Gang GG Parkit II, Rt. 001, Rw. 011 Kelurahan Bondalem, Kecamatan Pemalang dan telah mempunyai hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 Ayat (1) : “ Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyaui hak pilih “. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (2) huruf a : “ WNI yang mempunyai hak pilih “. - Bahwa Terlapor adalah 1. Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X, 2. H. Noor Rosadi, SE.MM Rektor ITB ADIAS Bahwa pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 15 Desember 2023 pada saat kejadian dan diketahuinya Dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (3) : “ Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu “. b. Syarat Materil Berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor yakni : 1. (tujuh) buah Stiker Bisri Romly Caleg No urut 2 Anggota DPR RI Dapil Jateng X; 2. 1 (satu) buah kaos yang bergambar Capres Cawapres 2024 Anies – Muhaimim serta Bisri Romly Caleg No urut 2 Anggota DPR RI Dapil Jateng X; 3. 1 (satu) bendel kupun berisi 100/lembar yang memuat nama, Alamat, NIK dan No. TPS; 4. File Rekaman suara Bisri Romly Caleg No urut 2 Anggota DPR RI Dapil Jateng X; 5. File video Bisri Romly Caleg No urut 2 Anggota DPR RI Dapil Jateng X; 6. 2 (dua) Lembar hard copy foto kegiatan kampanye. 7. Hard Copy Salinan Undangan Pembinaan Mahasiswa KIP dan saksi – saksi yang diajukan yakni : 1. Nama : Putri Serlina Susanto Alamat : Perum Taman Asri Blok A3 No. 53 RT 004/RW.005 2. Nama : Muh. Hafidz Abdullah Alamat : Kelurahan Mulyoharjo 3. Nama : Paskal Fajri Alamat : Pemalang Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor diduga adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor. Berdasarkan fakta pelaksanaan kampanye dilaksanakan hari selasa-rabu, tanggal 12-13 Desember 2023 bertempat di Aula Kampus ITB ADIAS dimana kegiatan tersebut juga bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 20 tentang Perubahan atas Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 72 ayat (1) huruf h dan huruf J, Serta pasal 72A yakni : Ayat (3) yang berbunyi Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h meliputi: a. gedung; b. halaman; c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan. Ayat (4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a. universitas; b. institut; c. sekolah tinggi; d. politeknik; e. akademi; dan/atau f. akademi komunitas. Ayat (5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu. Yakni Dalam Pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf rupiah j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Pasal tersebut dapat disangkakan terhadap terlapor karena terdapat ketentuan yang menyebutkan Subjek Hukum Peserta kampanye yang di Juntokan Pasal 280 ayat (1) huruf h : Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan” Fakta bahwa dalam kegiatan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi bahwa terlapor meminta kepada mahasiswa untuk mencari orang untuk mendukung dan memilih Bisri Romly, MM Caleg No urut 2 Anggota DPRD RI Dapil Jateng X Dimana Pemilih/Pendukung nantinya di data dan dituangankan ke kupon yang diberikan kepada setiap mahasiswa dan menjanjikan bahwa Kupon yang diberikan oleh terlapor memuat nama, Alamat, nik, dan Nomor TPS nantinya perlembar kupon akan ditukar dengan uang Rp. 20.000. Dimana dalam uraian yang disampaikan pelapor juga bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf j : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. dengan sanksi sesuai undang-undang no 7 tahun 2017 yakni pasal 523 ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan denda pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) c. Pencabuatan Laporan Pada laporan yang di sampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dengan tanda terima bukti laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/14.25/XII /2023, pelapor mencabut laporannya pada tanggal 19 Desember 2023 dengan alasan pelapor tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi pada kegiatan kampanye tanggal 12-13 Desember 2023 di Aula Kampus ITB ADIAS. IV. Kesimpulan - Laporan dicabut oleh Pelapor; V. Rekomendasi - Laporan tidak deregister karena laporan dicabut oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
950 003/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 a. Bahwa terdapat kegiatan yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas nama Nurhadi dari Partai PPP Dapil Balikpapan pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 di RT. 12 Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur; b. Bahwa terhadap kegiatan pengumpulan warga tersebut diketahui tidak ada penyampaian surat pemberitahuan kegiatan, baik kepada Kepolisian maupun kepada Bawaslu Kota Balikpapan ataupun Panwaslu Kecamatan Balikpapan Timur; c. Bahwa terhadap kegiatan yang mengumpulkan warga pada masa Kampanye Pemilu seharusnya terlebih dahulu menyampaikan Pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dan Salinan dokumen Pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatannya. Hal mana kegiatanya yang dilakukan oleh Nurhadi di RT. 12 Kelurahan Teritip dilakukan dengan metode mengumpulkan warga yang kemudian memperkenalkan diri serta menunjukkan contoh Surat Suara yang akan digunakan pada saat tanggal 14 Februari 2024, kemudian menyampaikan kepada warga untuk memilih yang bersangkutan. Sehingga hal tersebut patut diduga sebagai kegiatan Kampanye Pemilu dengan memperkenalkan diri serta mengajak warga/peserta kegiatan yang hadir untuk memilihnya pada saat tanggal 14 Februari 2024 nanti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
949 005/LP/PL/Kota/06.01/XII/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran .
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
947 003/LP/PL/Kec-Baktiya Barat/01.16/XII/2023 Berdasarkan analisis laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan tidak dapat ditidaklanjuti. Tidak diregister.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
946 002/LP/PL/Kec-T. Jambo Aye/01.16/XII/2023 bahwa laporan 001/LP/PL/Kec. Tanah Jambo Aye/01.16/XII/2023 tidak memenuhi syarat Formil, tidak adanya terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
945 003/LP/PL/Kab/14.08/XII/2023 Dugaan pelangaran yang dilaporkan terjadi pada saat saksi mengontrol baliho caleg atas nama Agam Soedijono, S.H., M.Kn., CPL. pada tanggal 11 Desember 2023 bertempat di Jl. Adipati Mersi. Berdasarkan uraian kejadian Pada tanggal 11 Desember 2023 pukul 03.04.28 WIB, saksi sedang mengontrol baliho caleg atas nama Agam Soedijono, S.H., M.Kn., CPL. caleg DPRD tingkat II Banyumas Dapil I Nomor Urut 2, namun yang terjadi baliho tersebut sudah berganti dengan gambar caleg lain dan bekas baligho atas nama Agam Soedijono hanya tinggal kerangka yang posisinya terletak di seberang jalan. Jumlah kerugian material baliho ukuran 3x2 meter + rangka = Rp. 500.000, ongkos pasang Rp. 150.000 Total = Rp. 650.000. Kerugian immaterial adalah rasa malu dihina, dilecehkan marwahnya sebagai caleg DPRD II Dapil 1 Kabupaten Banyumas dari Partai Nasdem. Maka berdasarkan uraian tersebut terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilu melanggar pasal 280 ayat 1 hurif g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu c. bukti foto sebanyak 9 lembar dan rangka Baliho yang sudah dirusak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
943 001/LP/PL/Kab/01.07/XII/2023 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dan jenis dugaan pelanggaran merupakan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
942 001/TM/PP/Kec-Lubuk Raja/06.13/XII/2023 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
941 035/LP/PL/Kab/02.19/XI/2023 Laporan memenuhi syarat Materiel dan syarat Formil yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik badan Ad-Hoc
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
940 004/LP/PL/Kota/29.01/XII/2023 - Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel; - Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
939 002/LP/PL/Kab/14.08/XII/2023 Pada tanggal 11 Desember 2023 pukul 03.04.28 WIB, saksi sedang mengontrol baliho caleg atas nama Agam Soedijono, S.H., M.Kn., CPL. caleg DPRD tingkat II Banyumas Dapil I Nomor Urut 2, namun yang terjadi baliho tersebut sudah berganti dengan gambar caleg lain dan bekas baligho atas nama Agam Soedijono hanya tinggal kerangka yang posisinya terletak di seberang jalan. Jumlah kerugian material baliho ukuran 3x2 meter + rangka = Rp. 500.000, ongkos pasang Rp. 150.000 Total = Rp. 650.000. Kerugian immaterial adalah rasa malu dihina, dilecehkan marwahnya sebagai caleg DPRD II Dapil 1 Kabupaten Banyumas dari Partai Nasdem.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
938 001/TM/PL/Prov/10.00/XII/2023 Bahwa terdapat ASN yaitu pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dr. H.T.S Arif Fadillah, S.Sos., M.Si dan salah satu pegawai pemerintah Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau atas nama Yova Apriazir, SE., MM menghadiri undangan DPC Partai Hanura Kabupaten Karimun dalam kegiatan senam sehat dan gerak jalan santai untuk memperingati hari Pahlawan di Stadion Mini Abdul Manaf Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada hari Minggu, 5 November 2023. Bahwa terlapor pada saat kegiatan ikut naik panggung pada saat kegiatan dan berjoget serta mencabut undian doorprize kepada peserta, serta memakai warna baju yang menyerupai warna partai Hanura. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan didukung dengan bukti foto pelaksanaan kegiatan, didapati hasil bahwa Terlapor atas nama Dr. H.T.S Arif Fadillah, S.Sos., M.Si dan Yova Apriazir, SE., MM menghadiri kegiatan partai dengan menggunakan warna pakaian menyerupai dengan warna partai yang mengundang. Hal ini patut diduga bahwa Terlapor melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN karena tidak menghindari keberpihakan dengan menggunakan warna pakaian yang menyerupai dengan warna Partai yang mengundang. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi. Sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Dr. H.T.S Arif Fadillah, S.Sos., M.Si patut diduga adanya pelanggaran terhadap profesionalitas, netralitas dan moralitas Terlapor selaku ASN. Hadirnya Terlapor pada kegiatan tersebut dan melakukan beberapa kegiatan atau perbuatan aktif yakni dengan mencabut undian doorprize, secara tidak langsung dapat menguntungkan partai politik yang mengundang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
937 009/TM/PL/Kec-Gane Timur/32.04/XII/2023 Temuan diduga merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sehingga diregistrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
936 001/LP/PL/Kab/14.21/XII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/14.21/XII/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Riyanto b. Alamat : Karangbener RT 3 RW 7 Kecamatan Bae c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Dugaan pelanggaran tentang netralitas Pejabat Negara, pamong Pemerintah Desa Karangrowo pada Masa Kampanye Pemilu 2024. Dugaan kegiatan sosialisasi DPHCT Cukai pada hari Sabtu, 2 Desember 2023 melalui panggung hiburan rakyat jenis ketoprak yang di klaim sebagai kegiatan partai politik. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal  Bahwa dalam keterpenuhan syarat formal laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum meliputi: 1) Nama Pelapor : Riyanto 2) Alamat Pelapor : Karangbener RT 3 RW 7 Kecamatan Bae 3) Pihak Terlapor : Heri Darmawan, Dwi Yusi Sasepti, S.Sos., M.M. (Kepala Diskominfo), dan Habib Ali Subkhi Calon (Anggota DPRD Kab/Kota PDI P) 4) Waktu Penyampaian pelaporan : Senin, 18 Desember 2023 Pukul 10.28 WIB  Bahwa dalam Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;  Bahwa saudara Riyanto mengetahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu pada tanggal 2 Desember 2023 dan dilaporkan pada tanggal 18 Desember 2023 pukul 10.28 WIB ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus telah melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;  Bahwa 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu pada tanggal 2 Desember 2023 adalah tanggal 12 Desember 2023. b. Syarat Materiel  Bahwa dalam keterpenuhan syarat materiel laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa dalam pelaporan yang disampaikan saudara Riyanto dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 2 Desember 2023 di Lapangan Desa Karangrowo Kec. Undaan. 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemiu Bahwa saudara Riyanto menyampaikan uraian kejadian Dugaan Pelanggaran sebagai berikut:  Pada tanggal 2 Desember 2023 telah dilaksanakan kegiatan ketoprak Marsudi Budoyo di Lapangan Desa Karangrowo Kecamatan Undaan.  Bahwa kegiatan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat terjadwal sebagai kegiatan seosialisasi bea cukai yang di danai Kominfo.  Bahwa dilapangan kegiatan tersebut diduga dilakukan untuk kampanye oleh tim Pemenangan Legislatif Habib Ali Subkhi.  Hasil klarifikasi pelapor pada tanggal 13 Desember 2023, Kepala Desa Karangrowo mengakui ada dua surat pemberitahuan kegiatan yang sama dari tim pemenangan kampanye habib ali subkhi dan dari Dinas Kominfo.  Bahwa pihak kepala desa mereferensikan ijin pemberitahuan keramaian kepada Kapolsek Undaan untuk tim pemenangan legislatif Habib Ali Subkhi tanggal 2 Desember 2023.  Bahwa fakta dilapangan surat pembatalan Kegiatan dari Diskominfo diterima oleh Kepala Desa Karangrowo pada hari Minggu, 3 Desember 2023 diselipkan di pintu Balai Desa, sehingga ada dugaan mal administrasi, konspirasi jahat dan pengelabuhan.  Dalam kegiatan tersebut ada dugaan penggunaan fasilitas umum dan negara berupa anggaran negara untuk kepentingan caleg.  Dugaan pejabat desa mendukung kegiatan tersebut berletak dilokasi tanah milik pemerintahan desa katang rowo kecamatan undaan untuk melakukan kampanye/mengajak Masyarakat untuk mendukung, memilih salah satu atau dua caleg dari partai tertentu, oleh sebab itu kami mohon penegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 3) Bukti Bahwa saudara Riyanto menyampaikan bukti Dugaan Pelanggaran sebagai berikut:  Surat Pemberitahuan dari Kominfo Nomor100.3.9/1209/2023 pada tanggal 30 November 2023;  Surat Pemberitahuan Kegiatan dari TIM PEMENANGAN LEGISLATIF HABIB ALI SUBKHI CALON ANGGOTA DPRD KUDUS nomor 012;  Surat Pembatalan dari Kominfo Nomor 100.3.9/1220/2023 pada tanggal 1 Desember 2023;  Surat Pengantar Pemberitahuan Keramaian dari Desa Karangrowo kepada Kapolsek Undaan pada tanggal 2 Desember 2023;  Dokumen Foto Kegiatan Ketoprak Marsudi Budoyo;  Dokumen Foto Penonton;  Dokumen Screen Shoot Jurnal Pantura;  Dokumen Screen Shoot Kegiatan;  Dokumen Foto Sambuatan Pak Marsudi;  Dokumen Video Nur Hudi dan calon legislatif Habib Ali Subkhi  Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor terdapat dugaan pelanggaran: 1. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye; 2. Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye; 3. Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 4. Pasal 339 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal karena pelaporan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
935 003/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Hadiansyah b. Alamat : KP Tegal Pari Rt 009 Rw 003 Desa Kadaleman Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa pelapor mengetahui rencana Kegiatan Nasional Partai Solidaritas Indonesia dan di publikasikan di akun Media Nasional Partai sehingga informasi dapat diakses semua orang termasuk pelapor sehingga pelapor menghadiri acara saat berlangsung dan memantau seluruh kegiatan dan rangkaian acaranya. Pelapor menemukan beberapa indikasi atau dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tersebut yang dianggap sebagai kampanye. Ada dugaan pelanggaran kampanye berupa adanya pembagaian hadiah atau doorprize berupa elektronik dan paket umroh. Kemudian secara tidak langsung kegiatan ini banyak menampilkan visual dan identitas partai seperti nomor urut, logo, dan atribut sehingga dianggap sebagai kegiatan kampanye. Pelapor melakukan pengecekan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses kampanye dan diindikasi adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang seperti yang dilampirkan pada surat laporan per tanggal 03 Desember 2023. Harapannya bisa di proses dan ditindaklanjuti. Pelapor tidak mempermasalahkan adanya agenda kampanye dengan imbalan tertentu selama kegiatan tersebut dilakukan sebelum masa kampanye. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal : 1. Identitas Pelapor : 1.1. ldentitas Pelapor : Bahwa pelapor atas nama Hadiansyah yang beralamat di KP Tegal Pari Rt 009 Rw 003 Desa Kadaleman Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dengan NIK 3202242105950007; 1.2. Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pelapor sebagaimana ayat (1) terdiri atas ; a.WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu atau c. Pemantau Pemilu; 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1.2, pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih sehingga memenuhi syarat formal sebagai pelapor; 2. Pihak Terlapor : 2.1 Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah Partai Politik peserta Pemilu 2024 yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI); 3. Batas Waktu Laporan 3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; 3.2 Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum terjadi pada tanggal 3 Desember 2023 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yaitu pada tanggal 3 Desember 2023 kemudian pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Madiun pada tanggal 7 Desember 2023 dengan demikian pelapor telah menyampaikan laporan 5 (lima) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; 3.3 Bahwa setelah melakukan analisis batas waktu laporan dengan membaca ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3.1 dan setelah membaca waktu penyampaian laporan sebagaimana diuraikan pada angka 3.2, waktu penyampaian laporan oleh pelapor masih dalam batas waktu sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Syarat Materiel 1. Peristiwa Bahwa menurut laporan pelapor peristiwa yang terjadi adalah ada dugaan pelanggaran kampanye berupa adanya pembagaian hadiah atau doorprize berupa elektronik dan paket umroh dalam kegiatan jalan santai peringatan HUT Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memuat unsur kampanye berupa pemasangan, penggunaan dan menampilkan visual dan identitas partai seperti nomor urut, logo, dan atribut yang dapat disebut citra diri peserta Pemilu, sehingga dianggap sebagai kegiatan kampanye; 2. Tempat Peritiwa terjadi Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Lapangan PELTI, Jalan Pahlawan Kota Madiun. 3. Bukti-bukti a) KTP Pelapor sejumlah 1 lembar; b) Foto-foto dokumentasi sejumlah 4 lembar; c) Surat laporan dari pelapor sebanyak 3 halaman. IV. Kesimpulan Bahwa laporan Nomor : 003/LP/PL/Kota/16.05/XII/2023 yang dilaporkan oleh Hadiansyah pada tanggal 07 Desember 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa syarat formal laporan tentang kedudukan terlapor sebagaimana dimaksud pada angka III huruf a angka 2, syarat formal kedudukan terlapor tidak memenuhi syarat; 2. Bahwa syarat materiel laporan tentang peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka III huruf b angka 1 diatas merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu berupa : 1. Memperbaiki syarat formal laporan yaitu memperjelas nama orang pihak terlapor; 2. Memperbaiki syarat materiel laporan yaitu melengkapi bukti video dan foto pemberian doorprize berupa elektronik dan paket umroh oleh pelaksana kegiatan yang memperlihatkan dengan jelas subjek pelaku dan penerimanya. 3. Menambahkan saksi. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Kota Madiun, 11 Desember 2023 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MADIUN KETUA, WAHYU SESAR TRI SULISTYO NUGROHO, SH.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
934 001/LP/PL/Kab/14.33/XII/2023 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa identitas terlapor paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
933 005/LP/PL/Kab/16.10/XII/2023 Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/16.10/XII/2023 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
931 001/LP/PL/Kota/11.04/XII/2023 DUGAAN PELANGARAN PENGGUNAAN FESILITAS NEGARA
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
930 003/TM/PL/Kab/27.05/XII/2023 Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 Pukul 15.30, di rumah kediaman almarhum H. Padasi, Lingkungan Erelebu Utara Kelurahan Ekatiro Kecamatan Bontotiro telah dilakukan kegiatan kampanye oleh calon anggota DPR RI H zainuddin Hasan ,M.BA yang dihadiri oleh Calon anggota DPRD Provinsi atas nama Abdul Kahar Muslim dari partai Demokrat Daerah Pemilihan Sulsel 5, dan calon Anggota DPRD Kab. Bulukumba Daerah Pemilihan V atas nama Azis Tanda dan peserta kampanye kurang lebih 200 orang termasuk atas nama Samsuri. Pada kegiatan kampanye tersebut calon anggota DPR Provinsi atas nama Abdul Kahar Muslim menyampaikan bahwa dengan pengalaman kerjanya yang lalu bapak H. Zainuddin dapat menjadi perwakilan yang baik bagi warga Bulukumba untuk mewakili warga Bulukumba. Selanjutnya Calon Anggota DPR Provinsi atas nama Abdul Kahar Muslim memperkenalkan calon anggota DPR RI H. Zainuddin Hasan M.B.A serta mengajak masyarakat Kelurahan Ekatiro dan masyarakat Kec. Bontotiro agar memilih H. Zainuddin Hasan M.B.A dan Abdul Kahar Muslim juga meminta dukungan kepada masyarakat Kelurahan Ekatiro agar memilih untuk memilih dirinya pada Pemilu serentak tahun 2024. Di akhir kegiatan kampanye tersebut terdapat salah seorang tim pemenangan yang kemudian diketahui bernama Samsuri membagikan amplop berwarna putih yang berisikan uang Rp. 50.000,- (pecahan lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye dengan berkata “sebagai sedekah dari Alm. H. Padasi, pembeli bensin dan lipstik”. Sebelum pembagian amplop tersebut, Pengawas Kelurahan dan Desa melakukan pencegahan secara lisan dengan menyampaikan bahwa “pembagian amplop untuk transportasi peserta kampanye dilarang dalam bentuk uang”. Selanjutnya seseorang yang bernama Andi Anto yang merupakan salah satu tim pemenangan H. Zainuddin menyampaikan kepada saudara Samsuri tentang larangan pembagian uang transportasi dalam bentuk uang, namun setelah disampaikan kepada saudara Samsuri, dia berkata “hal ini saya bisa pertanggungjawabkan”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
929 001/TM/PL/Kab/08.11/XII/2023 BERITA ACARA Nomor: 108/HK.01.00/K.LA-07/12/2023 Pada hari ini Selasa, tanggal Sembilan Belas, bulan Desember, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan pleno tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Adapun hasil pembahasan pada pleno adalah sebagai berikut: I. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 Pengawas Kelurahan/Desa Padang Cermin melakukan pengawasan Terhadap kegiatan kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) dengan metode lainnya berupa perlombaan Senam Jinggel PAN, Kegiatan ini sesuai dengan STTP Nomor STTP/28/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM yang Dikeluarkan oleh POLDA Lampung. Kegiatan Ini Dilaksanakan di halaman rumah Bpk Umroni,A.Md, yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Lampung, peserta dalam kegiatan tersebut berupa tim dan diikuti dua belas (12) tim, satu (1) tim terdiri dari lima (5) orang, kemudian terdapat satu Tim yang terdiri dari 5 orang yang merupakan siswi SMP N 4 Pesawaran yang beralamatkan di Desa Way Urang atas nama Laura Fatmawati, Nadia Saputri, Widya Safitri, Amelia Putri, Mutiara Clarisa (keterangan dari saudara Adi Virdaus yang merupakan PKD Desa Way Urang). Jumalah peserta dalam kegiatan tersebut enam puluh (60) orang, dan ditambah tiga (3) orang juri kemudian keseluruhan yang hadir dalam kegiatan tersebut ditambah dengan pelaksana kampanye dan warga masyarakat sekitar tempat pelaksanaan kegiatan tersebut total seratus lima puluh (150) orang. Acara dimulai dengan persiapan perlombaan, penampilan satu persatu tim, sekaligus penilaian dari juri, dan Kemudian Acara ditutup dengan pengumuman pemenang dari lomba Senam Jinggel PAN dan disertai pembagian hadiah oleh panitia. Pemenang lomba terdiri dari tiga (3) pemenang, dan di lanjutkan pemberian amplop berwarna putih oleh Bapak. heri fitriansyah dan Ibu. Mika yuliana dan Bapak Umroni A.Md Selaku Pelaksana Kampanye kepada Ketiga Team pemenang lomba. Bahwa dalam Kegiatan tersebut di duga terdapat keikutsertaan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, Sebagai peserta dalam Pelaksanaan Kampanye dengan metode lainnya. Acara tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan kurang lebih pukul 14.00 WIB. II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut: A. Syarat Formil a. Identitas Penemu 1. Nama : Aji Purwadi, S.H 2. Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran 3. Alamat : Kubu Batu RT/RW 001/001 Desa Kubu Batu Kec. Way Khilau Kabupaten Pesawaran 4. Jenis kelamin : Laki-laki b. Identitas telapor I 1. Nama : Umroni A.Md 2. Pekerjaan/Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran/Pelaksana Kampanye 3. Alamat : Dusun Tanjung Mas Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin 4. Jenis kelamin : Laki-laki Identitas terlapor II 1. Nama : Heri Fitriansyah 2. Pekerjaan/Jabatan : Seketaris PAC Kecamatan Padang Cermin 3. Alamat : Dusun Tanjung Mas Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin 4. Jenis kelamin : laki-laki c. Waktu Penetapan Temuan 1. Hari/Tanggal ; Selasa, 19 Desember 2023 2. Waktu : 14:00 WIB Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum daluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b. Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. B. Syarat materil Waktu dan Tempat Kejadian 1. Hari dan tanggal Kejadian : Minggu 10, Desember 2023 2. Hari dan Tanggal diketahui : Minggu, 10 Desember 2023 3. Tempat Kejadian : Halaman Rumah Bapak Umroni A.Md, Tempat Penyelengaraan kampanye Uraian Kejadian Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada tahapan kampanye yang tertera pada uaraian dugaan pelanggaran yang ditemukan diatas. Bukti : 1. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 705/LHP/PM.01.03/12/2023; 2. Surat Perintah Tugas Nomor : 91/PM.00.02/K.LA-07-08/12/2023; 3. STTP/28/XII/YAN.2.2/2023 DITINTELKAM; 4. SK No: PAN/08/A/Kpts/K-S/144/X2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Priode 2020-2025; 5. Formulir Model Pelaksana Kampanye Pemilu Tingkat Kabupaten Partai Amanat Nasional Kabupaten Pesawaran; 6. Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Padang Cermin Nomor: 14/HK.00.02/K.LA-07-05/12/2023; 7. Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 08/HK.00.02/K.LA-07-08/12/2023; 8. Fotokopy KTP A.n Muhammad Hari Saputra, A. Gunadi, Adi Virdaus; dan 9. Dokumen Photo Saat kegiatan kampanye. Nama Saksi-saksi dan alamat : Saksi I Nama : Muhamad Hari Saputra (Panwaslu Kecamatan) Alamat : Kecapi, RT/RW 003/006 Desa Padang Cermin Kec. Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi II Nama : A. Gunadi (PKD) Alamat : Desa Jl. Raya Way Ratai No. 343 Tanjung Mas, RT/RW 002/001 Desa Padang Cermin Kec. Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi III Nama : Adi virdaus (PKD) Alamat : Way Urang Kecamatan Padang Cermin Jenis Kelamin : Laki-Laki Saksi IV Nama : Eva wati Alamat : Tanjung mas desa padang cermin Jenis Kelamin : Perempuan Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa dari hasil Analisa Panwaslu Kecamatan Padang Cermin berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Kepemiluan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan Nomor : 705/LHP/PM.01.03/12/2023, Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa dalam Kegiatan kamnpanye tersebut di duga terdapat keikutsertaan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih sebagai peserta dalam Pelaksanaan Kampanye dengan metode lainnya tersebut. Pasal yang di duga dilanggar: - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf (j) J.o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 72 ayat (1) huruf (j) yang berbunyi “Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (2) huruf (k) J.o Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, pasal 72 ayat (4) huruf (k) ” Pelaksana dan/atau team kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan”: k. Warga negara yang tidak memiliki hak memilih; Dalam proses pembahasan terhadap dugaan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Pelaku Atas Nama Umroni A.Md, Selaku pelaksana Kampanye dan Heri Fitriansyah yang merupakan Sekretaris DPC PAN di Kecamatan Padang Cermin pada saat rapat pleno telah ditetapkan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum pada tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian hasil rapat pleno memutuskan untuk di registrasi sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
928 002/LP/PL/Kota/01.04/XII/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena materi laporan tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
927 002/LP/PP/Kota/01.04/XII/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formal dan/atau Materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
926 002/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 Pada hari ini Senin, tanggal Sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga, pukul delapan Waktu Indonesia bagian Barat, bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu telah dilaksanakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh : 1. Suprondi, S.Kom sebagai Ketua 2. Adam Malik, S.H.I sebagai Anggota 3. Mediansyah Resaputra, S.E sebagai Anggota Bahwa berdasarkan Surat Penerusan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor: 002/TerusTPP/TM/PL/Kec.Pringsewu/18.12/XII/2023 dan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Pringsewu Nomor: 15/PP/00.02/K.LA-13-08/12/2023 tentang laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pringsewu yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Tim Kampanye pada pelaksanaan kegiatan kampanye Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dengan melibatkan anak-anak bertempat di Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu di Kediaman Bpk. Toyib yang merupakan Caleg Partai PAN. Kegaitan Kampanye Partai PAN diduga melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 28 ayat 2 huruf k yang menyatakan “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”. Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Pringsewu memutuskan bahwa terhadap kegiatan kampanye Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dengan melibatkan anak-anak bertempat di Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu diKediaman Bpk. Toyib terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang selanjutnya untuk dapat diregistrasi dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu untuk dilakukan Pembahasan serta diproses sebagaimana Penanganan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Demikian Berita Acara Rapat Pleno ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
925 001/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 BERITA ACARA Nomor : 104 /HK.01.00/K.LA-13/12/2023 Pada hari ini Senin, tanggal Sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga, pukul delapan Waktu Indonesia bagian Barat, bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu telah dilaksanakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh : 1. Suprondi, S.Kom sebagai Ketua 2. Adam Malik, S.H.I sebagai Anggota 3. Mediansyah Resaputra, S.E sebagai Anggota Bahwa berdasarkan Surat Penerusan Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor: 001/TerusTPP/TM/PL/Kec.Pringsewu/18.12/XII/2023 dan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Pringsewu Nomor: 15/PP/00.02/K.LA-13-08/12/2023 tentang laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pringsewu pada hari selasa, 5 Desember 2023 yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Tim Kampanye pada pelaksanaan kegiatan kampanye Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dengan melibatkan anak-anak bertempat di Kolam Renang Pajaresuk Kecamatan Pringsewu yang dihari oleh Putri Zulkifli Hasan, Caleg DPR Provinsi Dapil 3 dan Edi Agusyanto, Caleg Kabupaten Pringsewu Dapil I dari Partai PAN serta dihadiri juga oleh Ketua DPD PAN Asa Attorida El-Hakim yang juga menghadirkan Artis Ibu Kota Charly Vangosten. Kegaitan Kampanye Partai PAN diduga melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 28 ayat 2 huruf k yang menyatakan “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”. Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Pringsewu memutuskan bahwa terhadap kegiatan kampanye Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dengan melibatkan anak-anak bertempat di di Kolam Renang Pajaresuk Kecamatan Pringsewu terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang selanjutnya untuk dapat diregistrasi dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu untuk dilakukan Pembahasan serta diproses sebagaimana Penanganan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Demikian Berita Acara Rapat Pleno ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
923 005/LP/PL/Kab/04.10/XII/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
922 001/LP/PP/Kota/01.04/XII/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi dokumen saksi yaitu Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melengkapai syarat materiel diterima yaitu berupa: bukti-bukti tambahan yang dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
921 004/LP/PL/Kab/32.04/XII/2023 Laporanmemenuhi syarat formal dan materil sehingga diputuskan untuk diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
920 003/LP/PP/Kota/09.01/XII/2023 Bahwa terhadap uraian kejadian pada Laporan Nomor: 003/LP/PP/Kota/09.01/XII/2023 yaitu : a. Bahwa Berdasarkan uraian kejadian yang dilaporkan oleh Fauzan Hakim in case belum termasuk ke dalam tahapan Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebagaimana pada Pasal 276 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 13 November 2023 – 14 November 2023. Namun, kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 11 November 2023. Dimana, pada kegiatan tersebut belum ditetapkan daftar calon tetap Pemilu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. b. Bahwa pada Pasal 79 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum “Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu”; c. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik dilarang memuat unsur ajakan dan/atau unsur-unsur Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Laporan TIDAK memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
919 003/LP/PL/Kab/13.12/XII/2023 Bahwa berdasarkan hasil kajian awal mengenai laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 003/LP/PL/Kab/13.12/12/2023 pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 berupa laporan atas nama Muhammad Fajar Waryono memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 003/LP/PL/Kab/13.12/12/2023 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibahas Bersama sentra gakkumdu Kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
918 002/LP/PL/Kab/13.12/XII/2023 Bahwa berdasarkan hasil kajian awal mengenai laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.12/12/2023 pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 berupa laporan atas nama Herdiansyah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.12/12/2023 diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dibahas Bersama sentra gakkumdu kabupaten Bekasi dalam waktu 1x24 jam.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
917 006/LP/PL/Kec-Momi Waren/34.12/XII/2023 Bahwa laporan belum memenuhi syarat formal dalam hal tidak disampaikannya pihak terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
916 001/TM/PL/Kab/32.03/XII/2023 Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Ibu Selatan dan Pengawas Pemilu Desa Gamkonora pada tanggal 30 November 2023 pada Pukul 10:00 WIT terdapat agenda Pelantikan dan Rapat Kerja Kerukunan Keluarga Gamkonora (KKSG) di Lapangan Bola, Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan dihadiri oleh Bupati Halmahera Barat, beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, beberapa calon Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten dan Ketua KPU Halmahera Barat serta seluruh Masyarakat Suku Gamkonora. Dalam penyampaian sambutan dan arahan dalam agenda tersebut, diduga Bupati menunjukkan keberpihakkan dengan seruan atau ajakan untuk dapat memilih salah satu peserta pemilu calon DPD RI Dapil Maluku Utara atas nama Hasbi Yusuf dan beberapa calon Anggota DPRD yang berasal dari Suku Gamkonora kepada masyarakat. Perihal kasus di atas, Pengawas Pemilu mengantongi bukti berupa dokumentasi foto dan video yang berdurasi 20 Menit 43 Detik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
915 001/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 Adapun materi pembahasan dalam rapat pleno adalah tindak lanjut penanganan Penyampaian Temuan Nomor: 01/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 dengan Penemu atas nama Hasanuddin Alam, S.P., M.Si serta Terlapor I atas nama Siagawanto Selaku Lurah Kelurahan Perumnas Way Halim, Terlapor II atas nama Doddy Selaku RT 2 Lingkungan 1, Terlapor III atas nama Zulkahfi selaku RT 5 Lingkungan 2, Terlapor IV atas nama Bambang selaku Linmas Kelurahan Perumnas Way Halim. Keempatnya diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, berdasarkan musyawarah dan mufakat telah membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut : Penemu telah melengkapi syarat materiel atas Penyampaian Temuan Nomor: 01/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, Pukul; 11.50 WIB ; 2. Terkait hal tersebut maka temuan tersebut diregistrasi sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor: 01/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
914 006/LP/PL/Prov/03.00/XII/2023 Laporan Tidak Di Register Karna Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
913 002/TM/PP/Prov/09.00/XII/2023 BA Pleno dan LHP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
912 001/LP/PL/Kab/30.05/XII/2023 Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
911 002/LP/PL/Kab/13.24/XII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PP/Kab/13.24/XII/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ace Sopian b. Alamat : Kp. Ciaul RT 007/RW 003 Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Kamis sekitar waktu pagi tanggal 23 November 2023, DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi menanyakan kepada KPU Kabupaten Sukabumi terkait dengan pembuatan buku Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pada saat itu kami diterima oleh dua orang staf KPU yaitu Ibu Gina dan Ibu Resna, kemudian kami menanyakan terkait pembuatan buku tabungan RKDK. Kami dari DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi menanyakan bisa atau tidaknya membuat buku RKDK dari BPR Sukabumi, menurut informasi dari KPU Kabupaten Sukabumi bahwa pembuatan RKDK bisa dari Bank manapun dan kami diarahkan untuk membuat surat permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU. Pada hari itu, ba’da dzuhur kami langsung membawa surat permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada BPR Sukabumi dan pada hari itu telah selesai proses pembuatannya. Pada hari Sabtu sekitar waktu sore tanggal 25 November 2023, kami mendapat kabar dari KPU yang disampaikan oleh Bapak Hakim melalui aplikasi Whatsapp menyatakan bahwa Buku Tabungan RKDK dari DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi tidak dapat diproses, sehingga kami meminta agar buku tabungan RKDK DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi yang akan didaftarkan dalam SIKADEKA dialihkan ke Bank Jawa Barat-Banten (PT. Bank BJB,Tbk). Kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 kami membawa kembali permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada Bank BJB Cibadak. Namun, surat pengantar yang dibuatkan oleh KPU ditujukan kepada Bank Syari’ah Indonesia bukan Bank BJB. Pada saat itu, surat pengantar tersebut kami terima dan langsung menuju Kantor Bank Syari’ah Indonesia. Dalam proses pembuatannya ternyata ada proses survey terlebih dahulu kepada DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi dari pihak Bank Syari’ah Indonesia (berbeda dengan bank yang lain) sehingga dengan sedemikian upaya kami tidak bisa menyelesaikan pembuatan RKDK DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi pada hari terakhir tersebut. Pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 kami membuat buku RKDK di Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi, namun pada saat proses pendaftaran tidak bisa diterima oleh KPU karena sudah terlambat. Sedangkan proses pendaftaran RKDK di SIKADEKA itu diterima dan berhasil (tidak ada penolakan). III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Ace Sopian merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, tanggal 20 Mei 1983, usia 40 (empat puluh) tahun, beralamat di Kp. Ciaul RT 007/RW 003 Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202322005830005, Sdr. Ace Sopian merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga Sdr. Ace Sopian dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi. Maka pemenuhan unsur terlapor sebagaimana laporan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi a quo terpenuhi. 3. Bahwa pemenuhan unsur formil lainnya mengenai waktu penyampaian laporan. Dapat diuraikan sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana Formulir Model B.1 Angka 3 peristiwa hukum a quo terjadi pada tanggal 28 November 2023, serta diketahui pelapor pada tanggal 28 November 2023; - Bahwa pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu a quo kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi pada tanggal 12 Desember 2023. - Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut Waktu penyampaian laporan yang dilakukan oleh pelapor secara sah dan meyakinkan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyimpulkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi sebagian syarat formil laporan. Karena pelapor menyampaikan laporan melebihi batas waktu (daluwarsa). b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c) Bukti. Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Waktu kejadian (tempus delicty) dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal Selasa, 28 November 2023. Adapun untuk tempat kejadian itu di Kabupaten Sukabumi; 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis sekitar waktu pagi tanggal 23 November 2023, DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi menanyakan kepada KPU Kabupaten Sukabumi terkait dengan pembuatan buku Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pada saat itu kami diterima oleh dua orang staf KPU yaitu Ibu Gina dan Ibu Resna, kemudian kami menanyakan terkait pembuatan buku tabungan RKDK. Kami dari DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi menanyakan bisa atau tidaknya membuat buku RKDK dari BPR Sukabumi, menurut informasi dari KPU Kabupaten Sukabumi bahwa pembuatan RKDK bisa dari Bank manapun dan kami diarahkan untuk membuat surat permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU. Pada hari itu, ba’da dzuhur kami langsung membawa surat permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada BPR Sukabumi dan pada hari itu telah selesai proses pembuatannya. Pada hari Sabtu sekitar waktu sore tanggal 25 November 2023, kami mendapat kabar dari KPU yang disampaikan oleh Bapak Hakim melalui aplikasi Whatsapp menyatakan bahwa Buku Tabungan RKDK dari DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi tidak dapat diproses, sehingga kami meminta agar buku tabungan RKDK DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi yang akan didaftarkan dalam SIKADEKA dialihkan ke Bank Jawa Barat-Banten (PT. Bank BJB,Tbk). Kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 kami membawa kembali permohonan pengantar pembuatan buku RKDK kepada KPU yang ditujukan kepada Bank BJB Cibadak. Namun, surat pengantar yang dibuatkan oleh KPU ditujukan kepada Bank Syari’ah Indonesia bukan Bank BJB. Pada saat itu, surat pengantar tersebut kami terima dan langsung menuju Kantor Bank Syari’ah Indonesia. Dalam proses pembuatannya ternyata ada proses survey terlebih dahulu kepada DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi dari pihak Bank Syari’ah Indonesia (berbeda dengan bank yang lain) sehingga dengan sedemikian upaya kami tidak bisa menyelesaikan pembuatan RKDK DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi pada hari terakhir tersebut. Pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 kami membuat buku RKDK di Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi, namun pada saat proses pendaftaran tidak bisa diterima oleh KPU karena sudah terlambat. Sedangkan proses pendaftaran RKDK di SIKADEKA itu diterima dan berhasil (tidak ada). Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, ditemukan hasil bahwa: 1) Bahwa berdasarkan uraian peristiwa hukum a quo Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan ketidakcermatan dalam memberikan arahan atau misinformasi pada saat pelapor berkonsultasi perihal pembuatan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai UMMAT. Namun hal demikian tidak menjadi sebuah dasar bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (terlapor) melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum; 2) Bahwa berdasarkan uraian peristiwa hukum dan alat bukti P-5 dan P-6 yang disampaikan oleh pelapor, terdapat perbedaan tanggal pembuatan surat. Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Sukabumi menganggap bahwa P-6 yaitu Surat Pengantar Pembukaan RKDK Partai Politik Peserta Pemilu yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi maladministrasi. 3) Berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan, secara eksplisit pelapor membenarkan bahwa pembukaan RKDK Partai UMMAT dibuat pada tanggal 28 November 2023, sehingga telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 37 Ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum “Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sejak Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye” . 4) Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum ataupun Keputusan KPU Nomro 1190 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye tidak ada klausul Pasal yang menyatakan penolakan terhadap keterlambatan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye. Bahwa berdasarkan uraian di atas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi berkeyakinan/menilai bahwa peristiwa hukum tersebut bukan merupakan dugaan pelanggaran administratif pemilu. 3. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Jenis Uraian Ket P-1 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Dedi Juhendi Berbentuk hard file/print out P-2 Dokumen Salinan KTP Saksi atas nama Egi Lesmana Berbentuk hard file/print out P-3 Dokumen Salinan Surat DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi nomor: 002/PU-KAB-SMI/X/2023 Perihal Permohonan Pengantar Pembukaan RKDK ditujukan kepada KPU Kabupaten Sukabumi tertanggal 06 Oktober 2023 Salinan/Copy dari Asli P-4 Dokumen Salinan Surat Pengantar Pembukaan RKDK dari KPU Kabupaten Sukabumi kepada Kepala BPR Sukabumi tertanggal 29 Agustus 2023 Salinan/Copy dari Asli P-5 Dokumen Salinan Surat DPD Partai Ummat Kabupaten Sukabumi nomor: 004/PU-KAB-SMI/X/2023 Perihal Permohonan Pengantar Pembukaan RKDK kepada KPU Kabupaten Sukabumi tertanggal 06 Oktober 2023 Salinan/Copy dari Asli P-6 Dokumen Salinan Surat Pengantar Pembukaan RKDK dari KPU Kabupaten Sukabumi kepada Kepala BSI Sukabumi tertanggal 29 Agustus 2023 P-7 Dokumentasi Cuplikan layar Percakapan di Aplikasi Whatsapp antara Sekretaris Partai Ummat atas nama Deni Rustandi dengan Pihak KPU atas nama Pak Hakim terkait permohonan pengantar rekomendasi dari KPU untuk pembuatan RKDK Partai Ummat Berbentuk hard file/print out P-8 Dokumentasi Cuplikan layar Percakapan di Aplikasi Whatsapp antara Ketua DPD dengan LO Partai Ummat berkaitan dengan pembuatan RKDK di Bank Syari’ah Indonesia sesuai pengantar dari KPU Kabupaten Sukabumi Berbentuk hard file/print out P-9 Dokumen Salinan Buku RKDK BPR Sukabumi atas nama Partai Ummat Kabupaten Sukabumi Salinan/Copy dari Asli P-10 Dokumen Salinan Buku RKDK BRI atas nama Partai Ummat Kabupaten Sukabumi Salinan/Copy dari Asli Bahwa berdasarkan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, tidak terdapat bukti yang mengarah pada penolakan sebagaimana yang dituduhkan pelapor kepada terlapor. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan. c. Pelimpahan laporan - d. Pengambilalihan laporan - e. Pencabutan laporan - f. Penghentian laporan - IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena bukan merupakan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
910 002/LP/PL/Kec-Sedong/13.16/XII/2023 1. Menerima Pengambilalihan Laporan dari Panwaslu Kecamatan Sedong Nomor : 001/LP/PL/Kec-Sedong/13.16/XII/2023 dengan nama Pelapor Ruyai; 2. Laporan tersebut diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
908 002/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 Dugaan tindak pidana pemilu berupa Pembagian Amplop oleh Deni Ferda (Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah Pemilihan Lampung Timur 7, Nomor Urut 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN)) yang berisi uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah dan bahan kampanye berupa kartu nama/setiker dengan tulisan dan foto Calon DPRD Kabupaten atas nama Deni Ferda
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
903 001/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 Temuan memenuhi syarat formal dan Materiil, dan diregistrasi selanjutnya di tangani di Sentra Gakkkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
902 002/LP/PL/Kab/30.05/XII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN TINDAK PIDANA
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
899 001/LP/PL/Kab/21.03/XII/2023 Kesimpulan : Laporan tidak memenuhi syarat formal. Rekomendasi : Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
897 003/LP/PL/Kota/02.08/XII/2023 a. Bahwa berdasarkan hasil analisis diatas, maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/XI/2023 tanggal 01 November 2023 merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain b. Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PL/Kota/02.08/XI/2023 tanggal 01 November 2023 tidak diregistrasi karena bukan merupakan pelanggaran pemilu; c. Bahwa seluruh berkas laporan dan bukti agar diteruskan kepada instansi yang berwenang; d. Bahwa kajian awal ini agar diputuskan dalam rapat pleno
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
896 001/LP/PL/Kab/09.04/XII/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formil karena tidak diketahui identitas Terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
895 001/TM/PP/Kec-Mamuju/30.01/XII/2023 Bahwa pada hari Selasa, 28 November 2023 pada Pukul 15.40 WITA Melakukan Pengawasan langsung Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju terhadap Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Mamuju Berdasarkan hasil pengamatan setelah tiba di tempat kegiatan Kampanye tatap Muka Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan Tema “Aksi Cegah Stunting” yang dilaksanakan tepat disamping Kantor Desa Karampuang. Dibeberapa titik tempat pelaksanaan kegiatan kampanye tersebut terlihat beberapa bendera yang berlogokan partai politik yaitu bendera partai gerindra, partai gelora dan partai golkar. Kami juga melihat kipas yang tersebar di tempat pelaksanaan kampanye dengan logo partai demokrat dan foto calon anggota legislatif provinsi sulawesi barat Nomor Urut 1 bernama Hj.ST Suraidah Suhardi, M.Si yang memuat tulisan”Partai Demokrat tetap Komitmen bersama Rakyat”. Dalam kegiatan itu pula, terlihat balita dan anak-anak yang ikut hadir di acara kampanye bersama orangtuanya. Bahwa berdasarkan pengamatan kami, terlihat jumlah peserta kampanye melebihi kapasitas tempat kegiatan dikarenakan masih banyak peserta kampanye yang tidak mendapatkan kursi sebagaimana yang sudah disediakan oleh pelaksanaka kampanye dan juga masih banyak peserta yang berada di luar aula balai desa. Bahwa Bapak Jufri memperlihatkan Surat izin penggunaan tempat dari pihak desa dan berdasarkan pengamatan yang kami lihat dalam surat tersebut, penggunaan tempat yang diberikan izin adalah Lapangan Volly desa karampuang I. Tempat Kejadian : Dusun Karampuang I, Desa Karampuang Hari dan Tanggal Kejadian : Hari Selasa 28 November 2023 Hari dan Tanggal diketahui : Hari Selasa, 28 November 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
893 001/TM/PP/Kec-Mamuju/30.01/XII/2023 B2 TEMUAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
892 002/TM/PL/Kab/27.12/XII/2023 Bahan kampanye berupa kalender dan sampel surat suara yang disebar pada kegiatan reses diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Serta pasal 521 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. 6. Fakta dan Keterangan: - Bahwa dalam rangkaian pelaksanaan reses terdapat fakta bahan kampanye dalam bentuk penyebaran kalender dan stiker pada bungkusan nasi dos. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. - Bahwa Muzayyin Arif adalah Calon anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
890 001/TM/PL/Kab/27.12/XII/2023 Analisa : - Unsur “Pelaksana kampanye, Peserta, dan Tim Kampanye” Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum : a. ayat (1) huruf a dan b, pengurus partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPRD Provinsi bisa menjadi pelaksana kampanye. b. Ayat (4) huruf a Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada: a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi; c. Ayat (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Dalam kasus tersebut: a. Muzayyin Arif adalah calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan …… b. Faiz …. - Unsur “Menggunakan fasilitas Pemerintah” Bahwa pelaksanaan reses merupakan tugas anggota DPR/DPRD sebagai wakil rakyat di luar gedung DPR/DPRD, sebagaimana pada ketentuan pasal 228 ayat (4) UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD: “Masa persidangan meliputi masa siding dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan”. Bahwa aktifitas penyebaran bahan kampanye pada rangkaian kegiatan reses yang merupakan kegiatan yang difasilitasi pemerintah, sehingga pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah memenuhi “unsur”. - Unsur “larangan mengikutsertakan pihak ASN, kepala desa, perangkat desa” Bahwa kehadiran pihak ASN, kepala desa, perangkat desa pada kegiatan reses karena adanya undangan reses dari tim anggota DPRD Sulsel Muzayyin Arif, sementara pada kegiatan reses tersebut diduga pelaksana dan tim reses dengan sengaja membawa bahan kampanye yang kemudian disebarkan pada rangkaian reses tersebut, penyebaran bahan kampanye merupakan salah satu metode kampanye sebagaimana pada ketentuan pasal 275 ayat (1) huruf c UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu: “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 dapat dilakukan melalui penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum”. Oleh karenanya unsur mengikutsertakan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye ‘terpenuhi’.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
889 002/LP/PL/Kab/14.34/XII/2023 a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi : 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu. c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan 3) Bukti. d. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Wonogiri terhadap laporan yang disampaikan oleh Agung Pratomo pada tanggal 30 November 2023 tidak memenuhi syarat formal dikarenakan tidak adanya identitas Terlapor dan memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
888 003/LP/PL/Kab/02.25/XI/2023 Berdasarka kajian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor an Ronal Pakpahan memenuhi syarat Formal dan Materil. 1. Hasil Kajian Awal diteruskan untuk diputuskan dalam pleno sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022; 2. Uraian dugaan Pelanggaran berupa tindakan dan/atau keputusan Terlapor yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan sehingga Terlapor dirugikan; 3. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan perundangan tentang undang – undang 7 Tahun 2017 “ tentang netralitas ASN ”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
887 007/TM/PL/Kec-Sambelia/18.07/XII/2023 telah memenuhi syarat formil dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
886 004/LP/PL/Kota/06.01/XI/2023 Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan hal tersebut Laporan Saudara Abdul Roni tidak dapat diregistrasi karena waktu laporan sudah melewati batas waktu yang ditetukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
885 002/TM/PL/Kab/14.10/XII/2023 Bahwa pada Kamis, 16 November 2023 pukul 20.00 WIB Panwaslu Kecamatan Kunduran mendapatkan informasi bahwa terdapat pihak yang diduga Perangkat Desa dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Balong an. Teguh Mukidin membuat status whatsapp yang memuat konten ajakan untuk memilih Calon Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5 (Blora dan Grobogan) nomor urut 5 an. Ahmad Yusuf, S.Hum., dalam story tersebut Teguh Mukidin juga menuliskan caption “siiiappp membawa maslahah, Full Power ANSOR-BANSER”. Menindaklanjuti informasi tersebut Panwaslu Kecamatan Kunduran melakukan Penelusuran/Investigasi. Berdasarkan hasil penelusuran, Heri Hasan Mafudli, Ketua Panwaslu Kecamatan Kunduran kemudian menghubungi Saudara Teguh Mukidin. Dalam komunikasi via panggilan suara whatsapp tersebut Teguh Mukidin mengakui bahwa dirinya merupakan Ketua PPS Desa Balong dan Sekretaris Desa Balong, Kecamatan Kunduran. Saat dikonfirmasi oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kunduran mengapa yang bersangkutan membuat status whatsapp yang memuat konten tersebut, Teguh Mukidin menjawab “Saya tidak mengetahui bahwa tindakan yang saya lakukan itu merupakan pelanggaran dan saya memohon maaf serta tidak akan mengulanginya lagi”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
884 002/TM/PL/Kab/28.16/XI/2023 Berdasarkan hasil penelusuran pada hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2023, hasil penelusuran yang dilaksanakan oleh Sdr. Arifin selaku staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah ditemukan bukti-bukti keterlibatan Pegawai ASN pada kegiatan silaturahmi tersebut, Adapun hasil penelusuran antara lain :  Bahwa pada hari Minggu Tanggal 1 Oktober 2023, Panwaslu Kecamatan Mawasangka melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan yang bertajuk "Silaturahmi Bapak La Andi, S.Sos sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Buton Tengah Periode 2024–2029 bertempat di Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah";  Dalam kegiatan deklarasi tersebut dihadiri beberapa pengurus Partai Politik yaitu : (1). Ketua DPD Partai Nasdem saudara Suharman, (2). Ketua DPC Gerindra saudara La Rusli, dan (3). Ketua DPD Partai Hanura saudara Wa Ode Fifi Sufiandi. Selain pengurus Partai Politik juga dihadiri beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya saudara Firman Kasim, SH, saudara Nafiu, saudara Muslim, SE.,ME, saudara Samsu Umar, saudara Malik dan saudara La Singga;  Bahwa kegiatan tersebut dimulai sekitar Pukul 14.00 WITA dan berakhir sekitar Pukul 17.00 WITA, dengan menghadirkan masyarakat kurang lebih 2.500 (Dua ribu lima ratus) orang dan turut dihadiri beberapa Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Buton Tengah, yaitu : (1) Ketua DPD Partai Nasdem (2) Ketua DPC Partai Gerindra (3) Ketua DPD Partai Hanura. Kegiatan tersebut dalam rangka Deklarasi Bapak La Andi sebagai calon Bupati Buton Tengah;  Bahwa Bapak La Andi, di tengah ribuan massa pendukungnya menyampaikan hajatan untuk maju berkontestasi pada Pilkada Buton Tengah Periode 2024-2029. Pada kesempatan itu, memaparkan beberapa poin program yang dilakukan jika diberi amanah oleh rakyat;  Bahwa Sdr. Alimudin Ilau dan Sdr. Akbar Tanjung (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mawasangka) di tengah kerumunan ribuan masa yang hadir pada acara silaturahmi tersebut, melihat dan menemukan beberapa anggota Pegawai ASN Kabupaten Buton Tengah yang ikut hadir yaitu : (1). Sdr. Firman Kasim, (2) Sdr. Nafiu, (3). Sdr. Muslim, (4). Sdr. Samsu Umar, (5). Sdr. Malik dan (6). Sdr. La Singga; Bahwa pada hari Senin Tanggal 2 Oktober 2023, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan supervisi di Sekretraiat Panwaslu Kecamatan Mawasangka guna melakukan perbaikan hasil pengawasan mengingat ditemukan adanya bukti baru berupa foto terhadap dugaan keterlibatan Pegawai ASN berdasarkan informasi lisan yang disampaikan oleh masyarakat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
883 002/LP/PL/Kab/14.25/XII/2023 Pada hari Selasa 7 november 2023 sekitar pukul 09.00 WIB saudara Romadhon (saksi 2) melihat saudari Haryati (terlapor 2) warga RT 3 RW 4 Kelurahan Kebondalem menawarkan kupon beras murah program bantuan pemerintah kepada salah satu warga atas nama saudari Musyati (Penerima Kupon) seharga Rp 20.000 yang kemudian dibeli saudari Mus. kemudian saudari Haryati (terlapor 2) juga memberikan sticker yang memuat coblos nomor urut 2, simbol/gambar paku dan gambar Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P kepada saudari Musyati. Setelah itu di hari yang sama selasa, 7 November 2023 saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi1) yang berprofesi sebagai wartawan, mendengar isu dugaan manipulasi program pasar murah yang digelar pemerintah (Diskoperindag Pemalang) di Kelurahan Kebondalem oleh salah satu Caleg Dapil 1 Pemalang untuk kepentingan politik. Atas dasar itu saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi 1) mencari informasi kepada warga Kelurahan Kebondalem bahwa adanya manipulasi dimaksud, yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P melalui pendukungnya dengan menawarkan kupon pasar murah seharga Rp 20.000 dan memasang sticker yang memuat coblos nomor urut 2, simbol/gambar paku dan gambar Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P) di dinding rumah warga yang membeli kupon. Saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi 1) menemui salah satu warga yang membeli kupon yaitu saudari Diana (pembeli kupon) warga RT 5 RW 4 Kelurahan Kebondalem. Diana mengaku kepada saudara Eriko Garda Demokrasi membeli kupon seharga Rp 20.000 dan dinding rumahnya ditempeli sticker yang memuat coblos nomor urut 2, simbol/gambar paku dan gambar Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P oleh sdr. Tolani (terlapor 3) dan itu direkam oleh Saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi). Pelapor saudara Heru Kundhimiarso di damping saksi Saudara Eriko Garda Demokrasi (saksi 1) melakukan komfirmasi langsung melalui telepon seluler kepada lurah Kebondalem atas nama Yanuar Sulaksono, selasa, 7 November 2023 menyebutkan bahwa Kupon Beras Murah oleh Disperindag tidak diserahkan ke aparat Kelurahan melainkan diberikan kepada Tim atau warga yang menjadi Tim/pendukung Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P) dan percakapan tersebut di rekam oleh pelapor dan dijadikan bukti laporan. - Bahwa Pelapor Sdr. Heru Kundhimiarso adalah Warga Negara Indonesia NIK 3327081203780021 lahir pada tanggal Pemalang, 12 Maret 1978 umur 45 tahun beralamat di Jl. Cisadane Gang Miranti 28, Rt. 003, Rw. 004 Kelurahan Bondalem, Kecamatan Pemalang dan telah mempunyai hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 198 Ayat (1) : “ Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyaui hak pilih “. Dengan demikian telah terpenuhi sebagai pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (2) huruf a : “ WNI yang mempunyai hak pilih “. - Bahwa Terlapor adalah 1. Tatang Kirana, S.IP yakni Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P, 2. Haryati (Warga Kel. Kebondalem), 3. Tolani (Warga Kel. Kebondalem), 4. Toid (Warga Kel. Kebondalem), 5. Junaedi Muslim (plt. Kepala Diskoperindak Kab. Pemalang), 6. Eliyah Puspa Purwanti (Kabid Perdagangan Diskoperindak Perdagangan Kab. Pemalang). Bahwa pelapor menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 7 November 2023 pada saat kejadian dan diketahuinya Dengan demikian telah terpenuhi waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (3) : “ Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu “. b. Syarat Materil Berdasarkan Bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor yakni : 1. Dokumentasi foto kupon Pasar murah Diskoperindag program pemerintah dan sticker yang memuat coblos nomor urut 2, simbol/gambar paku dan gambar Tatang Kirana, S.IP (Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P); 2. Rekaman warga atasnama Diana warga RT 5 RW 4 Kelurahan Kebondalem pembeli kupon beras murah program pemerintah dan sticker Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dapil 1 Partai PDI-P Tatang Kirana, S.IP dan saksi – saksi yang diajukan yakni : 1. Nama : Eriko Garda Demokrasi Alamat : Perum Taman Asri Blok A3 No. 53 RT 004/RW.005 Kecamatan Taman 2. Nama : Romadhon Alamat : Kelurahan Kebondalem 3. Nama : Abdul Karim Alamat : Kelurahan Kebondalem Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor diduga adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor. Yakni dengan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
882 006/LP/PL/Kab/27.04/XII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 006/LP/PL/Kab/27.04/11/2023 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Ade Haji Rafiuddin b. Alamat : Dusun Koppe Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Minggu 12 November 2023 sekira pukul 18:35 Wita di dusun Koppe Desa Liliriawang, Kec.Bengo Relawan Caleg PDIP H.Muhaenir memasang atribut bendera Partai pada pohon di pinggir jalan depan rumah Ade Putra Bin H.Rafiuddin alias Ade. Tidak lama berselang setelah atribut terpasang pada malam itu juga datang Ferianto mencabut bendera tersebut dan berteriak "Uleggai Benderana Mas" Setelah H.Muhainir Bin H.Baddare mengetahui jika atribut bendera PDI dicabut oleh Ferianto (diduga pelaku) maka H.Muhainir bergegas ketempat Kejadian (TKP) dan bertemu Ferianto kemudian bertanyak " Magai Muleggai BenderaE ?. Dengan nada marah Ferianto menjawab " Degaga Hakmu Koe Mappasang Bendera, De' Metto Muhargai Pa.Desa: setelah beradu argumen lalu kemudian H.Muhainir meninggalkan tempat kejadian (TKP) setelah itu Ferianto kemudian mendatangi rumah orang tua Caleg PDIP Angriwan yang bernama H.Rafiuddin dan meneriaki orang tua Caleg kemudian berkata " Lokka Mubukka Maneng Benderamu Degaga Hakmu Mappasang Bendera Koe.... III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut : A. Syarat Formal Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat Formal suatu laporan yaitu : 1. Nama dan alamat pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu, “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu” - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas : 1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2) Peserta Pemilu; atau 3) Pemantau Pemilu - Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Ade Haji Rafiuddin, lahir di Koppe tanggal tanggal 25 Agustus 1989 yang beralamat di Dusun Koppe Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2. Pihak terlapor - Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Feryanto yang beralamat di Dusun Koppe Desa Liliriawang. 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (5) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. - Bahwa bedasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah hari Minggu tanggal 12 November 2023 sebagaimana yang dituangkan dalam formulir laporan, sementara laporan diterima oleh Bawaslu kabupaten Bone pada hari Senin, tanggal 20 November 2023 pukul 15.22 Wita. Olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, Maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah 6 (enam) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporannya masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan. B. Syarat Materil Memperhatikan keterpenuhan syarat materiel sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksanaan laporan pelapor, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari minggu tanggal 12 November 2023. - Bahwa peristiiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi di Dusun Koppe Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; Bahwa pada hari Minggu 12 November 2023 sekira pukul 18:35 Wita di dusun Koppe Desa Liliriawang, Kec.Bengo Relawan Caleg PDIP H.Muhaenir memasang atribut bendera Partai pada pohon di pinggir jalan depan rumah Ade Putra Bin H.Rafiuddin alias Ade. Tidak lama berselang setelah atribut terpasang pada malam itu juga datang Ferianto mencabut bendera tersebut dan berteriak "Uleggai Benderana Mas" Setelah H.Muhainir Bin H.Baddare mengetahui jika atribut bendera PDI dicabut oleh Ferianto (diduga pelaku) maka H.Muhainir bergegas ketempat Kejadian (TKP) dan bertemu Ferianto kemudian bertanyak " Magai Muleggai BenderaE ?. Dengan nada marah Ferianto menjawab " Degaga Hakmu Koe Mappasang Bendera, De' Metto Muhargai Pa.Desa: setelah beradu argumen lalu kemudian H.Muhainir meninggalkan tempat kejadian (TKP) setelah itu Ferianto kemudian mendatangi rumah orang tua Caleg PDIP Angriwan yang bernama H.Rafiuddin dan meneriaki orang tua Caleg kemudian berkata " Lokka Mubukka Maneng Benderamu Degaga Hakmu Mappasang Bendera Koe. Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 280 ayat (1) huru g Jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu : Pasal 280 ayat (1) huruf g “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang : merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu” Pasal 521 : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” Analisis : - Bahwa terlapor atas nama Ferianto merupakan perseorangan, bukan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu. - Bahwa bendera Partai PDI yang diduga dicabut dan dirusak oleh terlapor bukan merupakan Alat Peraga Kampanye. - Bahwa berdasarkan pasal 34 ayat (2) Peraturan Komisi Pemillihan Umum Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Alat Peraga Kampanye meliputi Reklame, Spanduk dan/atau umbul-umbul. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari minggu tanggal 12 November 2023 belum memasuki masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemillihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 jadwal masa kampanye Pemilihan Umum dimulai pada hari minggu tanggal tanggal 28 November 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024. c. Bukti. Adapun bukti – bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut : 1) Foto Bendera yang di cabut. 2) 1 (buah) CD yang berisi hasil rekaman CCTV kronologi kejadian. 3) 3 (tiga) orang saksi atas nama H. Arifuddin yang beralamat di Dusun Koppe Desa Liliriawang Nomor HP 085295713719, H. Muhainir yang berlamat di Dusun Koppe Desa Liliriawang Nomor HP 082398422234, Ririn Safitriani Dusun Koppe Desa Liliriawang Nomor HP 08229112288. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Ade Haji rafiuddin Nomor 006/LP/PL/Kab/27.04/11/2023 tanggal 20 November 2023 tidak memenuhi syarat materiel sehingga tidak dapat dicatatkan dalam buku register. V. Rekomendasi - Watampone, 21 November 2023 Bawaslu Kabupaten Bone Ketua Alwi, S.E
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
881 001/TM/PL/Kab/34.07/XII/2023 Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2023 di Kampung Sidomakmur Distrik Aroba adanya dugaan pelanggaran oleh Salah Satu Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Teluk Bintuni atas nama Muhammad Tiakoly yang menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi tentang menjanjikan bersedia melaksanakan program untuk simpatisannya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
880 003/LP/PL/Prov/27.00/XII/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil , laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan selanjutnya laporan dimaksud menjadi informasi dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat 8 peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
879 003/LP/PL/Kab/26.02/XI/2023 Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan Bukti-bukti, Lapoan memenuhi syarat formil dan syarat materiil dan diregistrasi kemudian ditindaklanjuti berdasarkan penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
878 002/LP/PL/Kab/03.14/XI/2023 Laporan diregister dengan nomor: 002/LP/PL/Kab/03.14/XI/2023 pada tanggal 17 November 2023 terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
877 001/LP/PP/Prov/05.00/XII/2023 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
876 001/TM/PL/Prov/29.00/XII/2023 Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 secara daring via zoom meeting telah dilaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, dengan hasil sebagai berikut : 1. Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terkait dugaan pelanggaran administratif penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Terlapor KPU Kabupaten Bone Bolango. 2. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah ditetapkan sebagai Temuan pada tanggal 12 Oktober 2023, sehingga sebagaimana Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Gorontalo memiliki batas waktu 2 (dua) hari (hari kerja) untuk melakukan registrasi setelah Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menetapkan LHP sebagai Temuan, yang mana batasnya adalah hari ini. 3. Menyepakati bahwa Temuan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dapat diregistrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan sekretariat diminta segera melakukan persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. 4. Diketahui bahwa batas memutus Temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu adalah 14 (empat belas) hari setelah Temuan diregistrasi, maka batasnya adalah hari Jumat tanggal 3 November 2023 (hari kerja). 5. Sidang pertama dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 dan untuk sidang kedua pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023. Untuk Pimpinan yang akan bertugas sebagai majelis akan ditentukan kemudian. 6. Karena ruang sidang lantai 3 Bawaslu Provinsi Gorontalo sedang direnovasi dan Gedung Sentra Gakkumdu dinilai kurang representatif maka sekretariat diminta untuk segera mencari lokasi alternatif pelaksanaan sidang pemeriksaan. Demikian berita acara ini dibuat seperlunya, dan dapat dipertanggungjawabkan jika terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimanamestinya, atasnya diucapkan terima kasih
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
874 002/LP/PL/Kota/18.01/XI/2023 I. Kesimpulan Bahwa berdasarkan atas kajian awal yang telah dilakukan, maka disimpulkan bahwa : 1. Laporan No.004/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XI/2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel; 2. Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran Pemilu, melainkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lain. II. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka : 1. Terhadap laporan No.004/LP/PL/Kota-Mataram/18.01/XI/2023 pada tanggal 21 November 2023 tidak diregistrasi dalam buku laporan registrasi laporan karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu; 2. Laporan ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke Pemerintah Kota Mataram melalui Kecamatan Sandubaya untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku; 3. Diteruskan ke Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Mataram
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
873 003/LP/PL/Prov/34.00/XII/2023 Laporan Memenuhi syarat materiil namun tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
872 004/TM/PL/Kab/13.15/XII/2023 Form b2 temuan 04
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
871 001/LP/PL/Kab/05.11/XII/2023 Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
870 001/LP/PL/Kab/05.03/XII/2023 Bapak Hambali adalah anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Kab. Batanghari sejak 2017 sampai sekarang, Sampai saat ini masih aktif sebagai pengurus DPD Partai Nasdem Kab. Batanghari. Dalam DCS yang diumumkan KPU Kab. Batnghari, Hambali telah ditetapkan sebagai SCS berdasarkan Keputusan KPU Kab. Batanghari Nomor 183 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Dapil 1 Batnghari No urut 8 dari Partai Nasdem. kemudian KPU menetapkan DCT dengan nomor 856/PL.01.4-Pu/1504/2023 Tanggal 4 November 2023, nama Hambali tidak terdaftar lagi sebagai caleg dari Partai Nasdem Dapil Batanghari 1.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
869 004/LP/PL/Kota/18.02/XII/2023 Tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
868 003/LP/PL/Kota/18.02/XII/2023 Tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
867 002/LP/PL/Kota/18.02/XII/2023 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
866 004/TM/PP/Prov/22.00/XI/2023 a. Bahwa pada hari selasa, 07 November 2023 Pukul 14.00 WITA Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melihat berita media online terkait dengan berita Kepala Dinas Pendidikan melakukan kampanye di tempat Pendidikan (vide berita online Viral Kepala Dinas Pendidikan Kalsel Ajak Coblos Golkar - Apahabar.com; Diduga Melanggar Netralitas ASN, Kepala Disdikbud Kalsel Ajak Coblos Partai Golkar di Lingkungan Sekolah - Klikkalsel.com) yang pada pokoknya media tersebut memberitakan terkait aktivitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kampanye di tempat pendidikan tepatnya di SMKN 3 Banjarmasin ; b. Bahwa atas berita tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan untuk menjadikan berita itu menjadi informasi awal. Sebagaimana yang sejauh ini diketahui bahwa kegiatan atau aktivitas ajakan kampanye tersebut dilakukan oleh seorang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
865 003/LP/PL/Kab/31.04/X/2023 Tidak diregister karena Laporan Dicabut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
864 002/LP/PL/Kab/31.04/X/2023 Tidak diregister karena laporan dicabut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
863 002/LP/PL/Kab/31.09/X/2023 a. Laporan tidak diregistrasi sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilu dikarenakan Ketidakterpenuhan syarat materiil sebagaimana dimaksud tidak merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum tetapi Pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. b. Laporan diteruskan kepada lembaga dan/atau pejabat yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
862 001/LP/PL/Kab/31.09/X/2023 a. Menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat Materiil b. Perbaikan syarat Materiil berupa Materi Lapran dan Bukti yang memperkuat adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal ini Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) dalam melakukan pengajuan perubahan Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
861 002/LP/PL/Prov/31.00/X/2023 Telah Memenuhi syarat formil dan materiil, maka dinyatakan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
860 002/TM/PL/Prov/31.00/XII/2023 Temuan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
859 001/LP/PL/Kota/18.02/XII/2023 Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
858 001/TM/PL/Prov/31.00/XI/2023 Temuan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
857 002/LP/PL/Kota/11.03/XI/2023 Tidak ditindak lanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
856 001/LP/PL/Kab/16.27/XI/2023 Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiil; b. Laporan yang ditunjukkan kepada PJ Kepala Desa Watukarung atas nama Sumadi, S.Sos, Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya Rekomendasi a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Alamat Terlapor dan Saksi-saksi paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
855 001/LP/PP/Kab/09.04/XI/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil dikarenakan : 1. Bahwa Terlapor dalam laporan ini tidak diketahui identitasnya; 2. Bahwa pada saat kejadian hari Sabtu, 18 November 2023 merupakan masa sosialisasi Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebagai bentuk sosialisasi; 3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terdapat aturan tentang Alat Peraga Sosialisasi (APS); 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tidak terdapat aturan tentang sanksi perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS); 5. Bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Bawaslu terhadap pelanggaran perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS); 6. Bahwa Bawaslu hanya memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum apabila perusakan Alat peraga Kampanye (APK) dilakukan pada masa kampanye Pemilihan Umum yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. Sehingga Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil serta tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
854 001/TM/PP/Kab/16.10/XI/2023 Bahwa berdasarkan pengawasan, analisis dan kajian hukum yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan, diduga adanya pelanggaran Perundang-Undagan lainnya (Netraitas ASN) yang telah dilakukan oleh Pelaku dalam hal ini atas nama Imam Safii yaitu ASN Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
853 001/TM/PL/Kec-Timang gajah/01.17/XI/2023 Diregistrasi dan memenuhi syarat formil serta materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
852 003/LP/PL/Prov/12.00/XI/2023 terpenuhi syarat formil dan materil dan jenis dugaan pelanggaran ADM
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
851 002/TM/PL/Kab/13.23/XI/2023 Bahwa hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Subang melakukan Investigasi sebagai tidak lanjut informasi awal yang diterima pada hari Selasa tanggal 07 November sekitar pukul 12.55 WIB, GAMAL PUTU MANGGALA selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Subang mendapatkan informasi dari saudara HARI selaku Jurnalis dari media TVRI. Beliau menyampaikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Subang mengenai adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terdapat ajakan dan pengarahan untuk memilih salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas nama DEDE AMAR pada kegiatan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Silaturahmi Pengurus PGRI Kab.Subang Ke PGRI Cabang Jalancagak, yang dilaksanakan di Gor Kecamatan Jalancagak. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023 bertempat di Gor Kecamatan Jalancagak. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota dari PGRI Kecamatan yang diduga berstatus sebagai PNS/ASN. Pada acara tersebut terdapat arahan, ajakan serta melantunkan yel-yel pemenangan Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas nama Dede Amar. Setelah dilakukan penelusuran didapatkan informasi lanjutan sebagai berikut : 1. Bahwa sekitar Tanggal 20 Oktober 2023 Pengurus PGRI Kecamatan Jalancagak an UMI alias Yeni Herna Yunengsih mendatangi Kantor Kecamatan Jalancagak untuk meminta ijin untuk menggunakan GOR Kecamatan Jalancagak untuk acara peringatan Maulid Nabi Muhammad yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023, ijin penggunaan Gedung disampaikan secara lisan oleh saudari UMI alias Yeni Herna Yunengsih kepada Kasi Trantib Kecamatan Jalancagak yang juga merupakan Kepala Sekretariat Panawaslu Kecamatan Jalancagak; 2. Bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada Kasi trantib Kecamatan Jalancagak, yang bersangkutan membenarkan hal tersebut. 3. Bahwa ijin dikeluarkan karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan keagamaan dan peserta kegiatan tersebut merupakan Anggota PGRI, sehingga tidak ada kecurigaan sama sekali dalam kegiatan tersebut; 4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Jalancagak mengetahui adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh PGRI adalah acara Peringatan Maulid Nabi; 5. Bahwa Panwaslu Kecamatan Jalancagak mengetahui beberapa orang yang muncul dalam video yang beredar tersebut; 6. Bahwa salah satu orang yang muncul dalam video tersebut Bernama H. Sutisna, S.Pd. dengan diduga berstatus ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
850 025/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 IKesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa: 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan; 2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Cilacap melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; 2. Bawaslu Kabupaten Cilacap meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
849 025/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 IKesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, Bawaslu menyimpulkan bahwa: 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan; 2. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Cilacap melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; 2. Bawaslu Kabupaten Cilacap meregistrasi laporan dan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
848 001/TM/PL/Kab/13.23/XI/2023 Bahwa Bahwa pada hari Selasa, 07 November 2023, Bawaslu Kabupaten Subang mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Pamanukan mengenai telah dicabutnya Laporan oleh saudara Pelapor atas nama Gilang Panji Nugraha atas Laporannya kepada Panwaslu Kecamatan Pamanukan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terdapat ajakan dan pengarahan untuk memilih salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas nama Dede Amar pada kegiatan Silaturahmi Pengurus PGRI Kabupaten Subang dengan Keluarga Besar PGRI Cabang Kecamatan Pamanukan, Legon Kulon, dan Sukasari, yang dilaksanakan di Aula Desa Pamanukan. Kegiatan Silaturahmi Pengurus PGRI Kabupaten Subang dengan Keluarga Besar PGRI Cabang Kecamatan Pamanukan, Legon Kulon, dan Sukasari dilaksanakan pada hari Senin, 30 Oktober 2023 bertempat di Aula Desa Pamanukan. Acara silaturahmi tersebut dihadiri para Kepala Sekolah dan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan yang berstatus PNS/ASN ini diawali dengan sambutan-sambutan pengurus PGRI Kabupaten Subang lalu sambutan dan arahan terkait agenda HUT PGRI tahun 2023, hingga pada saat acara terdapat arahan, ajakan melantunkan yel-yel pemenangan Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas nama Dede Amar, serta pada acara tersebut juga membagikan dan membentangkan baligho atau spanduk bergambar Dede Amar yang merupakan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
847 003/LP/PL/Kota/06.01/XI/2023 Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang menyatakan laporan harus memenuhi syarat materiel salah satunya harus keterpenuhan bukti yang mengandung unsur dugaan pelanggaran pemilu, hal tersebut Laporan Saudara Hasnul Hamid Rozali tidak diregistrasi karena bukti yang disampaikan tidak mengandung unsur kampanye.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
846 006/LP/PL/Kab/01.12/XI/2023 Laporan tidak dapat deregister karena tidak memenuhi syarat materiel laporan yaitu tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran di dalam uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
845 005/TM/PL/Kec-Moramo Utara/28.08/XI/2023 Dari hasil penelusuran dan analisis Panwaslu Kecamatan Moramo Utara atas adanya indikasi dugaan pelanggaran pemilu terkait kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Jumrin (Ketua PPS Desa Sanggula Kec. Moramo Utara), Sdr. Jumrin secara terang – terangan dan bahkan dengan sengaja telah melakukan perjalanan secara bersama – sama ke luar daerah dengan salah satu Bacaleg Partai Gerindra DPRD Kab. Konawe Selatan Dapil V (Peserta Pemilu), sebagaimana keterangan yang telah disampaikan oleh Sdri. Lindra, Sdri Mirnawati, dan Sdri Helni. Berdasarkan hal tersebut Panwaslu Kecamatan Moramo Utara menyimpulkan bahwa Sdr. Jumrin selaku Ketua PPS Desa Sanggula Kec. Moramo Utara, diduga melanggar : Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. dan Temuan aquo Memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
844 001/LP/PL/Kab/30.06/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
843 024/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan; Rekomendasi 1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu: a. Bukti yang menerangkan bahwa Pelapor atau Partai Demokrat telah menyerahkan dokumen guna mendukung pencantuman gelar akademik Pelapor berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang kepada KPU RI dalam rentang masa pengajuan bakal calon (1-14 Mei 2023) atau masa pengajuan perbaikan dokumen bakal calon (26 Juni – 9 Juli 2023); dan b. Bukti yang menerangkan bahwa gelar akademik Pelapor tidak dicantumkan oleh Terlapor dalam sebuah produk hukum resmi KPU RI 2. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
842 022/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan; Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
841 021/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
840 020/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
839 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
838 006/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
837 005/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
836 004/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
835 002/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
834 003/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan sebagai berikut: 1. Laporan pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan; 2. Laporan Pelapor terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
833 019/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 IKesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
832 018/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
831 017/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
830 016/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
829 015/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
828 014/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
827 013/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
826 011/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan; 2. Laporan Pelapor terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; Rekomendasi 1. Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel; 2. Laporan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
825 001/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 V. Rekomendasi a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. b. Apabila dalam waktu yang ditentukan Pelapor dapat menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan tersebut diregistrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu. Namun apabila Pelapor tidak menyampaikan bukti atau Pelapor menyampaikan bukti namun buktinya tidak dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan tersebut tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
824 023/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
823 002/LP/PP/Kota/09.01/XI/2023 Laporan TIDAK memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
822 005/LP/PL/Kab/06.05/XI/2023 Hasil Kajian awal : 1. laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti 2. laporan diumumkan padapapan pengumuman status laporan Bawaslu Kabupaten Banyuasin 3. laporan di sampaikan atau di unggah pada aplikasi sigaplapor.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
821 002/LP/PL/Kota/16.05/XI/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kota/16.05/XI/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ekko Sulaksono b. Alamat : Jl.Laos 15B RT.002 RW.001 Ngegong Manguharjo Kota Madiun c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Diketahui bahwa atas nama Eko Supriyanto mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Madiun. Namun, hingga sekarang yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai pengurus rukun tetangga (RT). III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal : 1. Identitas Pelapor : 1.1. ldentitas Pelapor : Bahwa pelapor atas nama Ekko Sulaksono yang beralamat di Jl.Laos 15B RT.002 RW.001 Ngegong Manguharjo Kota Madiun dengan NIK 3577020404720002; 1.2. Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pelapor sebagaimana ayat (1) terdiri atas ; a.WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu atau c. Pemantau Pemilu; 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1.2, pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih; 2. Pihak Terlapor : 2.1 Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, terlapor adalah bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Madiun dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Eko Supriyanto yang beralamat di Jl. Lumbung Hidup, Gg. Kemangi,Rt.13/Rw.04, Ngegong, Kec. Manguharjo, Kota Madiun; 2.2 Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 huruf e Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum bahwa Terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terdiri atas: e. Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 2.3 Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 2.2, subjek terlapor sebagaimana dimaksud angka 2.1 tidak bersesuaian dengan ketentuan pasal 8 huruf e Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 3. Batas Waktu Laporan Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum terjadi pada tanggal 2 November 2023 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yaitu pada tanggal 2 November 2023; b. Syarat Materiel 1. Peristiwa Bahwa menurut laporan pelapor peristiwa yang terjadi adalah dugaan Pelanggaran ketentuan Perda Kota Madiun No.7 Tahun 2013 Pasal 16 Point F yang menyatakan bahwa syarat untuk dipilih menjadi pengurus RT dan RW adalah sebagai berikut : f. bukan salah satu anggota partai politik; 2. Tempat Peritiwa terjadi Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Wilayah Kelurahan Ngegong 3. Bukti-bukti a) KTP Pelapor sejumlah 1 lembar; b) KTP Saksi sejumlah 1 lembar; c) Salinan Perda Kota Madiun No.7 Tahun 2013 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga sejumlah 1 lembar; d) Surat Keputusan Lurah Ngegong Nomor 491.1 – 401.302.4/03/2023 Tentang Penetapan Pengurus Rukun Tetangga Rt 013/Rw.004 sejumlah 1 bendel; e) Permendagri No.18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sejumlah 1 bendel; IV. Kesimpulan Bahwa laporan Nomor : 002/LP/PL/Kota/16.05/XI/2023 yang dilaporkan oleh Ekko Sulaksono pada tanggal 02 November 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa syarat formal laporan tentang kedudukan terlapor sebagaimana dimaksud pada angka III huruf a angka 2.3 diatas, syarat formal kedudukan terlapor tidak memenuhi syarat; 2. Bahwa syarat materiel laporan tentang peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka III huruf b angka 1 diatas merupakan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada diluar kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Madiun, sehingga tidak memenuhi syarat; V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu berupa : 1. Memperbaiki syarat formal laporan yaitu kedudukan terlapor; 2. Memperbaiki syarat materiel laporan yaitu uraian peristiwa; Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
820 001/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 Kesimpulan 1) Laporan pelapor an. Oktoviandi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel; 2) Laporan pelapor an. Oktoviandi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Rekomendasi Laporan pelapor an. Oktoviandi dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/XI/2023 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
819 001/LP/PL/Kab/21.02/XI/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
818 004/LP/PL/Kab/02.25/XI/2023 1. Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat meteril laporan 2. Laporan merupakan bukan pelanggaran pidana pemilu melainkan pelanggaran pidana umum sebagai mana pasal 406 ayat 1 KUHP ' Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 4,5 juta "
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
817 007/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 Laporan DIcabut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
816 006/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 Laporan di TIndak lanjuti dan dilakukan Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
815 005/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 kajian awal 09
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
814 001/LP/PL/Kab/02.10/XI/2023 Berdasarkan hasil analisis kajian Bawaslu Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.10/X/2023
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
813 004/LP/PL/Kec-Pondokgede/13.03/XI/2023 Merekomendasikan Kepada Bawaslu kota Bekasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
812 003/LP/PL/Prov/23.00/XI/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa tanda tangan Pelapor 2 An. Hendra pada formulir laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 003/LP/PL/Prov.23.00/XI/2023 dalam hal Pelapor dalam Laporannya mengatasnamakan Partai Politik Peserta Pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
811 001/TM/PL/Kab/34.08/XI/2023 a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. c. Pasal 520 jo pasal 254 dan jo Pasal 260
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
810 003/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 Laporan tidak memenuhi unsur Materil Laporan Tidak Diteruskan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
809 002/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 Laporan tidak memenuhi unsur Materil Laporan tidak diteruskan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
808 001/LP/PL/Kota/27.02/XI/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan menyampaikan Hari dan Tanggal Kejadian terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu pada Formulir Laporan Model B1 dan/atau (Formulir Laporan Perbaikan sesuai Sub Lampiran III Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum), paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
807 002/TM/PL/Kota/11.01/XI/2023 Bahwa Pelapor/Penemu adalah penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 pasal 3 “penangan temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamtan dan Panwaslu LN berdasarkan hasil pengawasanPemiludan/atau hasil investigasi; Bahwa pihak yang terduga melanggar adalah Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai ASN dan menjabat sebagai Kepala Sekolah, yang bernama Mintarsih yang beralamat di Komp. Citra Gading Blok F10 No. 1, Rt/Rw. 003/011Cipocok Jaya Kota Serang dan Wakil Kepala Sekolah, yang bernama Mugiyono yang beralamat Komp. Banjar Agung F11 No. 8, Rt/Rw. 001/009 Cipocok jaya yang bertugas di SMPN 24 Kota Serang. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang ditemukan terjadi pada tanggal 04 Januari 2023. Sehingga dengan demikian temuan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil temuan Temuan Memenuhi Syarat Materil Temuan memenuhi syarat formil dan materiil dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
806 008/TM/PL/Kab/32.04/XI/2023 Bahwa telah dilakukan pleno dengan Nomor: 62/ BA RP-BWS.HS/11/2023 terkait keterpenuhan syarat formil dan materiil serta terhadap hasil penelusuran yang telah dilakukan terhadap iajasahTerlapor Iklan Hasanudin pada MA. Nursyafaat Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga, dapat disimpulkan bahwa terdapat kejanggalan ijasah serta mall prosedur sehingga patut diduga merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
805 001/LP/PL/Kab/32.07/XI/2023 laporan pelapor sesuai dengan “Locus Delicti” atau tepat terjadinya dugaan tindak pidana pemilu serta “Tempus Delicti “ atau waktu terjadinya tindak pidana pemilu, atau objek yang sama yang sudah ditangani oleh Bawaslu Halut atau jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan melalui proses temuan, maka berdasarkan ketetntuan Pasal 23 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 ,“ Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau laporan dicabut oleh Pelapor atau Laporan Tidak Diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
804 002/TM/PL/Kota/32.01/XI/2023 Terpenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
803 001/TM/PL/Kota/32.01/XI/2023 Terpenuhi Syarat Formil Materil, dan Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
802 006/LP/PL/Kab/14.23/XI/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
801 005/LP/PL/Kab/14.23/XI/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
800 004/LP/PL/Kab/14.23/XI/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
798 001/TM/PL/Kab/32.07/XI/2023 Berdasarkan kajian hasil pengawasan temuan ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran serta bukti-bukti dan saksi yang dikantongi telah memenuhi syarat untuk di tingkatkan dan/ atau ditindak lanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
797 002/LP/PL/Kab/14.32/XI/2023 - Kesimpulan : Laporan tidak memenuhi Syarat Materiel - Rekomendasi : Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Materiel, yaitu tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
796 001/LP/PL/Kab/26.11/XI/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PL/Kab/26.11/XI/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Imansyah b. Alamat : BTN Bumi Anggur Blok A1 No.15 Palu c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pelapor pada hari sabtu tanggal 02 November 2023 bertemu dengan teman atas nama Sopyan Maradjauna di Desa mpanau dan pada saat itu mendapatkan informasi dari Sofyan melalui video yang dikirim melalui messenger bahwa pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wita saat pelaksanaan jalan sehat yang dilaksanakan Partai Golkar di Kecamatan Palolo, bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat seorang ASN yang terlibat aktif memberikan dukungan kepada salah satu calon dari partai Golkar yang berisikan mengatakan “jangan lupa pilih Nomor Urut 1 Partai Golkar atas nama Dewi”.ASN tersebut atas nama Simson yang merupakan Pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Sigi III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; - Pihak Terlapor adalah Simson merupakan Aparatur Sipil Negara yang masih menjabat pada Dinas Pertanian Kabupaten Sigi; - Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 07 November 2023 pukul 10.35 WITA. Sebagaimana Laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 02 November 2023 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; - Adanya kesesuaian tanda tangan antara Kartu Tanda Penduduk dan Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran. b. Syarat Materil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : - Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Minggu 29 Oktober 2023 bertempat di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. - Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas diketahui ASN tersebut atas nama Simson yang masih aktif di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sigi, atas perbuatan terlapor pada kegiatan jalan sehat Partai Golkar di duga memberikan komentar “jangan lupa pilih Nomor Urut 1 Partai Golkar atas nama Dewi” . Sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf (b), huruf (c), huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan “huruf b Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan”, huruf c “melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN”, huruf (c) “menjaga Netralitas” Jo Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 pasal 11 huruf c PP 42/2004” Etika terhadap diri sendiri meliputi :menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan “.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Terlapor diduga melakukan Pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara . - Saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut yakni : 1). Sofyan Maradjauna, - Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Laporan tertulis yang tertuang dalam Form B1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum berupa Identitas Pelapor berupa KTP, dokumentasi yang disampaikan berupa 2 (dua) rangkapdokumen serta video Kegiatan yang diserahkan melalui via Whatsapp kepada Bawaslu Kabupaten Sigi sebagai bukti. IV. Kesimpulan - Laporan memenuhi syarat formil dan materil V. Rekomendasi - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
795 005/TM/PL/Kab/30.01/XI/2023 FORM B.7 DOKUMEN KAJIAN AWAL SRI RAHAYU, S.E
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
794 004/TM/PL/Kab/30.01/XI/2023 FORM B.7 KAJUAN AWAL NUR RAHMAN BARRUNG
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
793 006/LP/PP/Kab/14.12/XI/2023 a. Syarat Formal 1. Bahwa kedudukan hukum pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih; 2. Bahwa batas waktu penyampaian laporan tidak melibihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui pada saat peristiwa tersebut terjadi, yaitu Pelapor mengalami peristiwa tuduhan pencemaran nama baik dan ancaman hukuman UU ITE serta dugaan perusakan Alat Peraga Sosialisasi pada tanggal 31 Oktober 2023, dan Pelapor melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Brebes pada tanggal 1 November 2023 3. Bahwa Identitas terlapor hanya menyertakan terlapor yang melakukan dugaan tuduhan pencamaran nama baik dan ancaman UU ITE kepada Pelapor, sedangkan terlapor untuk peristiwa dugaan perusakan Alat Peraga Sosialisasi tidak menyertakan identitas terlapor. Artinya ada kekurangan identitas terlapor; 4. Bahwa berdasarkan analisis demikian, menimbang angka 3 maka pelapor belum memenuhi syarat Formal. b. Syarat Materiel 1. Bahwa pelapor menguraikan terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada 30 Oktober 2023 dan 31 Oktober 2023. Untuk peristiwa dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 30 Oktober berupa dugaan tuduhan intimidasi peserta kegiatan bertempat di Desa Kaligangsa Kulon, sedangkan peristiwa dugaan pelanggaran pada tanggal 31 Oktober 2023 merupakan dugaan perusakan Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg Partai Nasdem bertempat di Desa Kaiganga Kulon, Desa Banjaranyar, dan Kelurahan Limbangan Kulon, berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu masih dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Brebes; 2. Bahwa Pelapor kurang menguraikan kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, yaitu kesesuaian kejadian dengan peraturan yang ada dalam UU Pemilu maupun aturan turunan berupa Peraturan KPU dan Perbawaslu mana yang dilanggar; 3. Bahwa terkait dengan perusakan Alat Peraga Sosialisasi (PAS). APS berbeda dengan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana Bawaslu hanya menangani APK itupun hanya pada saat tahapan kampanye;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
792 003/LP/PP/Kab/14.12/XI/2023 a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan kedudukan hukum pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Salinan EKTP Pelapor; Bahwa identitas Terlapor yang dilaporkan oleh perlapor yaitu Terlapor atas nama rifki beralamat di desa kaligangsa kulon diduga melakukan penyebaran video kegiatan dan dugaan intimadasi terhadap peserta kegiatan, Terlapor kedua atas nama Subarkhah beralamat di desa kaligangsa kulon diduga ikut menyebarkan video kegiatan tersebut, dan Terlapor ketiga atas nama Hafidz Al Fatah alias sukram yang beralamat di desa kaligangsa kulon yang juga diduga ikut menyebarluaskan video tersebut dengan menggunakan isu kampanye; Bahwa berdasarkan batas waktu penyampaian laporan tidak melibihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui pada saat peristiwa tersebut terjadi, yaitu Pelapor mengetahui peristiwa penyebaran video kegiatan tersebut pada tanggal 27 Oktober 2023 dan peristiwa video klarifikasi dari salah satu peserta pada tanggal 30 Oktober 2023, dan Pelapor melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Brebes pada tanggal 31 Oktober; Bahwa berdasarkan analisis demikian, laporan Pelapor memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan laporan Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2023 atau sekira-kiranya setelah kegiatan program IKM dari Kementrian Perindustrian melalui aspirasi anggota DPR RI Ibu Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE, M.M., selesai, sekitar pukul 15.00 WIB Terlapor Rifki mengupload potongan video kegiatan tersebut ke media Facebook miliknya dan status akun pribadi WA milik Terlapor Rifki, dan sekitar pukul 19.30 WIB terlapor atas nama Subarkhah melakukan pemanggilan kepada salah satu peserta kegiatan; Bahwa berdasarkan uraian demikian, terdapat dua waktu dilakukannya dugaan pelanggaran yang berbeda, yaitu waktu sekitar pukul 15.00 WIB Terlapor Rifki mengupload potongan video tersebut, dan waktu sekitar pukul 19.00 WIB Terlapor Subarkhah diduga memanggil paksa para peserta kegiatan IKM ke rumahnya yang beralamat di Desa Kaligangsa Kulon untuk setiap peserta dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut dan terdapat indikasi intimidasi dengan menyalahkan mereka melakukan kegiatan kampanye di balai desa. Dimana tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu bertempat di wilayah Desa Kaligangsa Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes; Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Terlapor; Bahwa hal tersebut dikarenakan, dasar kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan partai politik yang menjadi peserta pemilu; Bahwa kegiatan tersebut merupakan program IKM dari Kementrian Perindustrian melalui aspirasi anggota DPR RI Ibu Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE, M.M., sehingga tidak ada kaitannya dengan tahapan penyelenggaraan pemilu; Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor menyertakan bukti dokumen screnshoot WA dpercakapan Rifki yang menerangkan dugaan intimidasi kepada Kepala Desa Kaligangsa Kulon dan kepada peserta kegiatan, selain itu juga terdapat bukti Screenshoot grup facebook kaligangsa kulon jos yang menarangkan telah terjadi peneybaran video tersebut serta video rekaman salah satu peserta kegiatan yang mengklarifikasi kegiatan tersebut; Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor, tidak ada keterkaitan dengan bukti yang mendukung telah terjadi pelanggaran pemilu;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
791 001/TM/PP/Kota/23.02/X/2023 1.Bawaslu Kota Balikpapan telah melakukan penelusuran informasi awal kepada pemberi informasi dan ke KPU Kota Balikpapan; 2.Bahwa terlapor benar merupakan anggota PPK Kecamatan Balikpapan Utara; 3.Bahwa informasi awal ditetapkan sebagai temuan dan dituangkan dalam formulir B.2.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
790 001/LP/PL/Kab/09.02/X/2023 kajial awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
789 001/LP/PL/Kota/13.04/XI/2023 Pada Hari Sabtu, Tanggal 09 September 2023, Pukul 23.25 WIB, Pelapor membuka aplikasi Instagram di rumah, Pada saat membuka akun Instagram Kecamatan Bogor Utara, melihat terdapat postingan berupa gambar dugaan kegiatan politik dari partai PKS, yang di posting oleh akun instagram Kecamatan Bogor Utara, untuk saat ini postingan berupa gambar tersebut sudah di takedown, tetapi Pelapor sudah screenshoot dan mengunduh video tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal • Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih; • Bahwa Identitas Pelapor : Desta Lesmana, dilahirkan di Bogor, tanggal 28-12-1979, jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, beralamat Komplek Brimob Sukasari No.21, Rt. 004 / Rw. 003.Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor Provinsi Jawa barat kewarganegaraan WNI, Pemilik NIK KTP-EL Kota Bogor ,Provinsi Jawa Barat bernomor 3201242812790003; • Bahwa Terlapor : Riki Robiansyah, Jabatan Camat Bogor Utara, Alamat jln, Gagalur I No. 2, Rt. 003 / Rw 002, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor. • Bahwa masih dalam waktu penyampaian laporan, Terlapor pada sabtu 9 september 2023 sekitar pukul 23.25 WIB, kemudian Pelapor melaporkan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada hari senin tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.15 WIB, jarak waktu diketahui dugaan pelanggaran hingga ke pelaporan ke Bawaslu Kota Bogor berjarak 1 (satu) hari kerja b. Syarat Materiel • Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh terlapor di media sosial Instagram Terlapor pada sabtu 9 september 2023 sekitar pukul 23.25 WIB, kemudian Pelapor melaporkan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada hari senin tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.15 WIB, jarak waktu diketahui dugaan pelanggaran hingga ke pelaporan ke Bawaslu Kota Bogor berjarak 1 (satu) hari kerja dengan demikian terkait waktu sudah sesuai sebelum batas waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diketahui sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan sebagai berikut: 3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
788 001/LP/PL/Kota/13.04/XI/2023 Pada Hari Sabtu, Tanggal 09 September 2023, Pukul 23.25 WIB, Pelapor membuka aplikasi Instagram di rumah, Pada saat membuka akun Instagram Kecamatan Bogor Utara, melihat terdapat postingan berupa gambar dugaan kegiatan politik dari partai PKS, yang di posting oleh akun instagram Kecamatan Bogor Utara, untuk saat ini postingan berupa gambar tersebut sudah di takedown, tetapi Pelapor sudah screenshoot dan mengunduh video tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal • Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih; • Bahwa Identitas Pelapor : Desta Lesmana, dilahirkan di Bogor, tanggal 28-12-1979, jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, beralamat Komplek Brimob Sukasari No.21, Rt. 004 / Rw. 003.Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor Provinsi Jawa barat kewarganegaraan WNI, Pemilik NIK KTP-EL Kota Bogor ,Provinsi Jawa Barat bernomor 3201242812790003; • Bahwa Terlapor : Riki Robiansyah, Jabatan Camat Bogor Utara, Alamat jln, Gagalur I No. 2, Rt. 003 / Rw 002, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor. • Bahwa masih dalam waktu penyampaian laporan, Terlapor pada sabtu 9 september 2023 sekitar pukul 23.25 WIB, kemudian Pelapor melaporkan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada hari senin tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.15 WIB, jarak waktu diketahui dugaan pelanggaran hingga ke pelaporan ke Bawaslu Kota Bogor berjarak 1 (satu) hari kerja b. Syarat Materiel • Bahwa Pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh terlapor di media sosial Instagram Terlapor pada sabtu 9 september 2023 sekitar pukul 23.25 WIB, kemudian Pelapor melaporkan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada hari senin tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.15 WIB, jarak waktu diketahui dugaan pelanggaran hingga ke pelaporan ke Bawaslu Kota Bogor berjarak 1 (satu) hari kerja dengan demikian terkait waktu sudah sesuai sebelum batas waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diketahui sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan sebagai berikut: 3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
787 002/LP/PL/Prov/06.00/XI/2023 Telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. Memberi Kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
786 001/LP/PL/Kab/19.19/XI/2023 Kajian Awal Dugaan Penanganan Pelanggaran Nomor :001/LP/PL/Kab/19.19/XI/2023
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
784 002/LP/PL/Kab/13.23/IX/2023 a. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat Laporan a quo tidak memenuhi syarat materiel sesuai dengan Ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; b. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Subang berpendapat peristiwa a quo tidak termasuk ke dalam dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
781 001/TM/PL/Kota/26.01/XI/2023 Bahwa pada hari Minggu 22 Oktober 2023 dilakukan pengawasan giat Jalan Sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun Partai Golongan Karya yang ke-59 Tahun 2023 bertempat di Kantor Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh. Yamin. No.29. Pada pukul 06.26 wita saat proses pengawasan sedang berlangsung, staf Bawaslu Kota Palu An. Rifkah Natasha melihat Ketua Panwaslu Kecamatan Palu Timur An. Irfan dan Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Palu Timur An. Maimunah Taha, keduanya ikut menjadi salah peserta Jalan Sehat HUT Partai Golkar dengan mengenakan baju warna kuning lengan Panjang bagian belakang bertuliskan “GOLKAR MENANG” dan “RAKYAT SEJAHTERA”, memuat logo partai golkar, serta bertuliskan angka “59” yang merupakan HUT Partai Golkar. Yang pada saat itu selanjutnya Staf Bawaslu Kota Palu An.Rifkah Natasha menyampaikan peristiwa tersebut kepada Anggota Bawaslu Kota Palu Bpk. Ferdiansyah yang saat itu juga bersama-sama melakukan pengawasan. Bahwa saat itu Sdr.Irfan terlihat mengenakan baju warna kuning sebagaimana disebutkan diatas sambil mengenakan topi warna abu-abu, kacamata hitam, mengenakan masker berwarna hitam, celana jeans dan sepatu berwarna merah hitam. Selanjutnya pada pukul 07.35 wita, Sdr.Irfan terlihat datang ke halaman Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah, namun yang bersangkutan sudah tidak memakai Kaos berwarna kuning yang dikenakan sebelumnya dan sudah mengganti baju dengan kaos berwarna biru muda dilapisi dengan jaket. Sambil mengenakan topi warna abu-abu, kacamata hitam, mengenakan masker berwarna hitam, celana jeans dan sepatu berwarna merah hitam yang sama dipakai sebelumnya saat menggunakan kaos berwarna kuning; Bahwa atas uraian peristiwa diatas Sdr.Irfan yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Palu Timur diduga melakukan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
780 001/LP/PL/Kab/28.15/XI/2023 Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dan analisis keterpenuhan syarat formal materiel laporan dugaan pelanggaran aquo, Bawaslu Kabupaten Muna Barat menyimpulkan bahwa laporan aquo tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
779 001/TM/PL/Prov/24.00/XI/2023 Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara mengenai Laporan Hasil Pengawasan yang terdapat dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 147/LHP/PM.01.01/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 ditindaklanjuti sebagai TEMUAN; 2. Penemu : M. Fadli Nasution, S.H., M.H; 3. Tanggal Temuan : 16 Oktober 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
778 001/LP/PL/Kota/14.02/X/2023 Laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan terlapor belum ditetapkan menjadi Calon Tetap Anggota DPRD Kota Magelang sehingga belum memenuhi syarat formal dan untuk selanjutnya tidak dapat diregister.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
777 001/TM/PL/Kota/11.04/XI/2023 DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT NEGARA
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
775 001/TM/PL/Kota/14.02/X/2023 Bahwa dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Magelang terdapat fakta terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Lamidin Pengawai Negeri Sipil dengan NIP 196705251988111002 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Kota Magelang meneruskan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara selaku pejabat pembina Aparatur Sipil Negara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
774 007/TM/PL/Kab/28.05/X/2023 III. Kajian 1. Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Fakta dan Analisis : Fakta dan Keterangan a. Bahwa Pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Kabupaten Konawe mengeluarkan Berita Acara Nomor : 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; b. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 diterima informasi awal yang berasal dari informasi lisan yang disampaikan secara langsung melalui saluran telepon ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe bahwa dalam DCS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Konawe terdapat nama ASN yang menjabat sebagai Lurah Konawe terdaftar sebagai Calon Sementara DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (dua) Nomor Urut 5 (lima); c. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut selanjutnya Bawaslu Konawe memerintahkan Panwaslu Kecamatan Konawe melakukan penelusuran untuk mengumpulkan fakta dan keterangan serta bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut; d. Bahwa Pada tanggal 24 Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Konawe kemudian melakukan penelusuran langsung kediaman pribadi sdr. Mahmuddin, S.Sos; e. Bahwa dari Penelusurannya pada tanggal 24 Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Konawe mendapatkan keterangan bahwa sdr. Mahmuddin, S.Sos tidak mengakui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra dan sdr. Mahmuddin juga sedang mengurus surat pengunduran diri Aparatur Sipil Negara tapi belum ada tanggapan atau izin dari Bupati Konawe; f. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023 Bawaslu Kabupaten Konawe juga melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Konawe untuk mencari fakta dan keterangan serta bukti mengenai kelengkapan berkas administrasi sdr. Mahmuddin, S.Sos dalam silon Partai Gerindra; g. Bahwa hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe tanggal 28 Agustus 2023 mendapatkan fakta dimana Mahmuddin, S.Sos yang terdaftar sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe dari Partai Gerindra Dapil 2 nomor urut 5 yang merupakan ASN dengan jabatan sebagai Kepala Lurah Konawe Kecamatan Konawe berdasarkan pencermatan aplikasi SILON belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN maupun melampirkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang; h. Bahwa pada tanggal 6 September 2023 Bawaslu Konawe kembali melakukan penelusuran ke Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe untuk mencari fakta-fakta dan keterangan serta bukti mengenai terdaftarnya nama sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (dua); i. Bahwa hasil penelusuran tanggal 6 September 2023 Bawaslu Kabuapten Konawe mendapatkan Fakta-fakta dan keterangan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe telah mengeluarkan KTA sdr. Mahmuddin, S.Sos saat mendaftarkan sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024; j. Bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe belum menerima pengunduran diri sdr. Mahmuddin, S.Sos dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe hanya mengupload Surat keterangan Bahwa sdr. Mahmuddin sementara mengurus pengunduran dirinya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Silon Partai Gerindra sebagai salah satu syarat administrasi pendaftran sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024; k. Bahwa pada tanggal 12 September 2023 Bawaslu Kabupaten Konawe kembali melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Konawe untuk mencari fakta-fakta dan keterangan serta bukti mengenai kelengkapan berkas administrasi sdr. Mahmuddin, S.Sos dalam silon Partai Gerindra; l. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe menemukan bukti KTA Partai Gerindra Nomor 83428852401210767001448 atas nama Mahmudiddin, S.Sos yang didapat dari KPU Kabupaten Konawe kemudian meneruskan ke Panwaslu Kecamatan Konawe untuk disinkronisasikan dengan hasil penelusuran yang telah mereka lakukan; m. Bahwa pada tanggal 13 September 2023 Panwaslu Kecamatan Konawe kembali melakukan penelusuran ke Kantor Kelurahan Konawe Kecamatan Konawe dan mendapatkan bukti nama sdr. Mahmuddin terdapat dalam struktur organisasi Pemerintahan Kelurahan Konawe menduduki jabatan sebagai lurah Konawe lengkap dengan Nomor induk Kepegawaiannya; n. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan serta bukti hasil penelusuran yang dituangkan dalam form A Pengawasan tanggal 13 September 2023 Panwaslu Kecamatan Konawe memastikan bahwa sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam jabatannya sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe pada saat sdr. Mahmuddin, S.Sos didaftarkan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024 hingga ditetapkannya sdr. Mahmuddin, S.Sos dalam Berita Acara Nomor : 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Konawe pada tanggal 19 Agustus 2023 sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (dua) Nomor Urut 5 (lima); o. Bahwa berdasarkan Temuan Panwaslu Kecamatan Konawe Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kemudian membuat analisis hukum terkait Temuan tersebut untuk didorong dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe; p. Bahwa temuan a quo kemudian diregistrasi dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023 Tentang Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam proses klarifikasi; q. Bahwa dalam melaksanakan proses klarifikasi, Bawaslu Konawe memanggil sdr. Adiput, S.Pd.I sebagai Penemu, sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai Terlapor dan saksi-saksi sdr. Zubair, S.Pi dan sdr. Muhamad Surya Putra, SH serta Pihak Terkait dalam Temuan ini untuk dimintai keterangan di bawah sumpah; r. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi di bawah sumpah didapatkan keterangan sebagai berikut : 1) Klarifikasi Adiput, S.Pd.I (Penemu) Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 20 September 2023 terhadap saudara Adiput, S.Pd.I selaku Penemu yang pada pokoknya menyatakan : a) Bahwa Penemu adalah anggota Panwaslu Kecamatan Konawe; b) Bahwa terlapor adalah Sdr. Mahmuddin, S.Sos yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Konawe; c) Bahwa Penemu mengetahui pa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Kab. Konawe periode 2024-2029 oleh KPU Kab. Konawe Pada Tanggal 19 Agustus 2023; d) Bahwa Penemu bersama Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Konawe beserta PKD Kelurahan Konawe melakukan penelusuran dengan menemui yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran Pencalonannya; e) Bahwa Sdr. Mahmudin, S.Sos (Lurah Konawe) menyampaikan mengakui benar mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Konawe di Partai Gerindra No. Urut 5 Dapil 2 Kab. Konawe Periode 2024-2029; f) Bahwa Penemu menanyakan terkait statusnya seabagai ASN dan beliau menjawab untuk sekarang masih aktif sebagi ASN (Lurah Konawe) dan sedang mengurus pengunduran dirinya sebagai ASN; g) Bahwa tidak ada bukti yang diperlihatkan, Sdr. Terlapor hanya menyampaikan secara lisan; h) Bahwa Saudara Terlapor tidak dapat menunjukkan bukti surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN dan adanya foto KTA Partai Gerindra Saudara Terlapor yang di dapatkan dari KPU Kab. Konawe sehingga kami berkeyakinan bahwa Saudara Terlapor telah melanggar asas Netralitas dan Kode Etik sebagai Aparatur Negeri Sipil. 2) Klarifikasi Zubair, S.Pi (Saksi) Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 20 September 2023 terhadap saudara Zubair, S.Pi selaku Saksi yang pada pokoknya menyatakan : a) Bahwa Saksi adalah ketua panwaslu kecamatan konawe untuk pemilihan umum 2024; b) Bahwa pada saat pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Konawe pada tanggal 19 Agustus 2023, kami menerima informasi digrup Panwam Kab. Konawe bahwa didalam DCS tersebut diduga ada ASN yang terdaftar di dapil II dari Partai Gerinda atas nama Mahmuddin, S.Sos; c) Bahwa tempat tinggal terlapor dikelurahan Konawe Kecamatan Konawe; d) Bahwa Terlapor sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe; e) Bahwa sampai saat ini Terlapor masih menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe dan dibuktikan dalam struktur kepegawaian yang berada didalam kantor Kelurahan Konawe Kecamatan Konawe; f) Bahwa pa pengumuman DCS Panwaslu Kecamatan Konawe melakukan penelusuran ke rumah saudara Mahmuddin, S.Sos, dalam keterangannya menyampaikan akan mengurus pengunduran dirinya sebagai ASN diawal Bulan September tahun 2023. Tetapi faktanya pada saat saya datang kekantor Bawaslu Konawe tanggal 05 September 2023 saya bertemu langsung dengan saudara Mahmuddin, S.Sos datang menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Bacaleg dari Partai Gerinda Dapil Konawe II Kabupaten Konawe yang ditujukkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe; g) Bahwa sepengetahuan Saksi pernah mendaptkan informasih dari ketua Panwam Wonggeduku bahwa Ketua Panwam Wonggeduku pernah melihat saudara Mahmuddin, S.Sos melaksanakan sosialisasi terkait dia sebagai Bacaleg Partai Gerinda Daerah Pemilihan Konawe II pada bulan Agustus tahun 2023; 3) Klarifikasi Muhamad Surya Putra, SH (Saksi) Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 20 September 2023 terhadap saudara Muhamad Surya Putra, SH selaku Saksi yang pada pokoknya menyatakan : a) Bahwa Saksi Sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Konawe; b) Terkait Temuan dugaan pelanggaran kode etik ASN berawal dari informasi grup whatsapp Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Konawe yang dimana disitu isinya selain panwaslu kecamatan ada juga 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe dan staf Bawaslu Kabupaten Konawe. Dalam percakapan tersebut awal mula dari Panwaslu Kecamatan Wonggeduku atas nama Luksan terkait ada salah satu oknum Lurah bernama Mahmuddin, S.Sos yang masuk dalam Daftar Calon Sementara sebagai bakal calon legislatif Partai Gerindra dapil 2, dalam keterangannya juga disitu bahwa sdr. Luksan telah mengetahui bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN dan belum mengundurkan diri. Dari percakapan grup tersebut juga dikirimkan file PDF hasil pengumuman DCS yang didalamnya ada nama Lurah Konawe Mahmuddin, S.Sos. Selanjutnya menindak lanjuti itu Komisioner Bawaslu Konawe atas nama Restu berkunjung ke Sekretariat Panwam Konawe 2 hari setelah percakapan grup whatsapp tersebut. Dalam kunjungannya Restu memerintahkan kepada Panwam Konawe secara lisan untuk mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan untuk menindaklanjuti Temuan dugaan pelanggaran tersebut, tak hanya itu Panwam Konawe juga diperintahkan via telpon dan pesan singkat whatsapp oleh staf Bawaslu Kabupaten Konawe Divisi Penanganan Pelanggaran dan Peneyelesaian Sengketa atas nama Novita dengan Eman Zulfajri Mangidi untuk mengumpulkan alat bukti; c) Bahwa Selang berapa hari Saksi ke rumah Pak Lurah Konawe (Mahmuddin, S.Sos), kemudian waktu itu ada juga PKD Kelurahan Konawe atas nama Majid, sekitar tanggal 28 Agustus 2023; d) Bahwa Saksi bertemu Lurah Konawe (Mahmuddin, S.Sos) itu singkat cuma beberapa menit, cuma beberapa pertanyaan, Pak Lurah Konawe tidak mengakui mempunyai KTA Partai, Pak Lurah juga tidak mempunyai surat pengunduran diri dari ASN, cuma pak Lurah sudah mengurus surat pengunduran diri tapi belum ada tanggapan atau izin dari Bupati Konawe, karena BKD juga tidak berani mengeluarkan usulan ke BKN tanpa adanya persetujuan Bupati, terus beliau mengatakan hari Senin ini saya mau temui Kabag Pemerintahan terkait pencalegkannya dan kemudian akan ke KPU Kabupaten Konawe; e) Bahwa Tidak ada bukti yang ditunjukkan, Cuma secara lisan saja. 4) Klarifikasi Mahmuddin, S.Sos (Terlapor) Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 21 September 2023 terhadap saudara Mahmuddin, S.Sos selaku Terlapor yang pada pokoknya menyatakan : a) Bahwa Terlapor adalah Aparatur Sipil Negara dan menjabat sebagai Kepala Kelurahan Konawe; b) Bahwa Terlapor sebagai Lurah dengan tugas pokoknya memberikan pelayanan pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan; c) Bahwa Terlapor berniat mendaftar sebagai bakal calon Anggota Legislatif melalui Partai Gerindra dengan syarat-syarat SKCK dari Kepolisian, Bebas Narkoba, Keterangan Jiwa, disamping berurusan untuk pensiun dini. Pada saat berurusan Pensiun dini saya menghadap ke BKPSDM Konawe, tiba di kantor BKPSDM Konawe dari pihak BKPSDM Konawe memberikan penjelasan bahwa untuk pensiun dini harus ada izin dari Pimpinan dalam hal ini Bupati Konawe, disamping saya berurusan pensiun dini, saya masukan berkas KPU Kabupaten Konawe setelah saya mendapat penjelasan dari pihak BKPSDM Konawe. Bahwa saya beberapa kali ingin bertemu dengan beliau Bupati Konawe untuk izin mengajukan pensiun dini tetapi Beliau Bupati Konawe berada diluar daerah sehingga pada saat Daftar Calon Sementara diumumkan oleh KPU Kabupaten Konawe izin pensiun dini dari Pak Bupati belum keluar, akhirnya rentang waktu diberikan melakukan syarat untuk pensiun dini sangat mepet wakunya sehingga saya memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 1 September 2023 dari Peserta Pemilu yang saya antar langsung ke KPU Kab. Konawe bersamaan di Bawaslu Kabupaten Konawe pada tanggal 5 September 2023; d) Bahwa benar Terlapor adalah Calon Sementara Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 (Dua) Nomor Urut 5 (Lima) pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Tahun 2024 yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Konawe dalam Berita Acara Nomor : 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 pada tanggal 19 Agustus 2023; e) Bahwa motivasi Terlapor sehingga ikut dalam pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Konawe melalui Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah untuk mengabdi dan memperjuangkan aspirasi rakyat; f) Bahwa Terlapor diminta dari Partai Gerindra di Pengurus PAC yang juga sebagai Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Wonggeduku untuk mendaftarkan diri di sekretariat Partai Gerindra Kabupaten Konawe yang berkududukan di Kelurahan Arombu Kecatatan Unaaha . Dan pada saat itu Terlapor tertarik untuk menjadi bakal Calon Anggota Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra dan pada saat proses pendafatarannya Terlapor membawa langsung berkas administrasi pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Konawe; g) Bahwa Telapor melampirkan dokumen berupa Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan dari Dokter yaitu Keterangan Sehat Jasmani Dan Rohani, SKCK Dari Kepolisian, Akte Kelahiran, Pas Poto Ukuran 4x6 Berlatar Merah, Fotocopi Ijasah Terkahir dan Surat Keterangan Pengadilan; h) Bahwa terlapor masih aktif sebagai Kepala Kelurahan Konawe; i) Bahwa Terlapor belum melampirkan Surat Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari pejabat yang berwenang karena disitu bukan pengajuan pengunduran diri dan saya juga tidak pernah membuat Surat pengajuan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang disertai dengan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut; j) Bahwa benar Kartu Tanda Anggota dari Partai Gerindra dengan nomor KTA 83428852401210767001448 atas nama Mahmudiddin, S.Sos adalah KTA milik Terlapor; k) Bahwa bukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara tapi proses pensiun dini Terlapor dari Aparatur Sipil Negara yang Terlapor sampaikan secara lisan langsung sama Pak Jaswal Pegawai KPU Kabupaten Konawe; l) Bahwa Terlapor ikhlas untuk membuat surat pengajuan pengunduran diri dari Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Konawe; m) Bahwa Terlapor menyampaikan juga ke KPU Kabupaten Konawe dan di Partai Gerindra terkait pengunduran diri Terlapor; n) Bahwa Sama sekali tidak menganggu pekerjaan Terlapor sebagai Aparatus Sipil Negara dengan jabatan Lurah Konawe; o) Bahwa ASN Dilarang melakukan politik praktis artinya mempengaruhi seseorang untuk terlibat dalam pemilihan baik pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, maupun DPR RI Pusat termasuk kampanye terbuka; p) Bahwa regulasi itu di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ketika misalnya kita mencalonkan menjadi Peserta Pemilu maka wajib mengajukan persyaratan seperti sakit yang tidak sembuh-sembuh, masuk untuk bakal calon anggota legislatif maka wajib menyampaikan pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara; q) Bahwa terlapor belum menyampaikan surat Permohonan Pensiun Dini dari ASN pada saat mencalon karena sebelum saya mengajukan surat pensiun dini sebagai ASN saya coba berkomunikasi kepada pihak yang berwenang ke BKD Konawe dalam hal ini Bapak Mustari dia bagian mengurus masalah pensiun, pada saat itu beliau menyampaikan pensiun dini tidak serta merta untuk mengajukan keterangan pensiun dini perlu komunikasi dari Pimpinan dalam hal ini Bupati Konawe; r) Bahwa Menurut hemat Terlapor harus ada komunikasi dulu dari Pimpinan dalam hal ini Bupati Konawe kalau sudah Bupati merestui baru bisa mengajukan Surat Keterangan pensiun dini karena sebagai bawahan harus menghargai dan tunduk pada Pimpinan Bupati Konawe. 5) Klarifikasi Jabal Nur (Saksi) Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 21 September 2023 terhadap saudara Jabal Nur selaku Saksi yang pada pokoknya menyatakan : a) Bahwa benar Saksi adalah Operator Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) KPUD Konawe sejak 2017; b) Bahwa Operator Silon berfungsih untuk memudahkan dalam pelayanan dokumen pesyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Konawe. Memperfikasi seluruh Dokumen persyaratan bakal Calon yang diajukan Partai Politik, dalam pengajuannya ada beberapa tahapan. Selain memperfikasi Operator berfungsih untuk menentukan apakah Calon tersebut Memenuhi Syarat atau tidak memenuhi Syarat berdasarkan Juknis yang ada; c) Bahwa benar saksi menemukan nama Mahmudin, S.Sos yang diajukan oleh Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Konawe II Nomor Urut 4. Diajukan pada tanggal 14 Mei 2023. Setelah itu dilakukan perfikasi dokumen terhadap Bacalon atas nama Mahmuddin, S.Sos. nama Mahmuddin, S.Sos ini ada sampai tahap rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) bahkan sampai penetapan DCS. Dalam pengajuan perbaikan nomor urut Mahmuddin, S.Sos sudah berganti ke nomor urut 5, tanggal perbaikan 25 Juni sampai 9 Juli 2023; d) Bahwa benar Saksi mengetahui dari awal perifikasi dokumen pengajuan Bacaleg bahwa sdr. Mahmuddin, S.Sos berstatus ASN. Namun yang bersangkutan tetap dimasukan dalam daftar calon yang di ajukan oleh Partai Gerindra dan disarankan untuk melengkapi dokumen surat pengajuan pengunduruan diri pada saat tahapan masa perbaikan; e) Bahwa pengunduran diri Sdr. Mahmuddin, S.Sos sebagai ASN Belum ada sampai sekarang, kami masi menggu sampai rancangan Daftar Pemilih Tetap (DCT). Bahkan informasi pengunduran diri yang bersangkutan belum ada sama sekali; f) Bahwa dokumen yang diserahkan oleh sdr. Mahmuddin, S.Sos berupa KTP, Surat Pernyataan Terdaftar sebagai Pemilih, Ijazah terakhir, Kartu Tanda Anggota Partai Politik, dan surat pernyataan; g) Bahwa Dalam KTA nama yang bersangkutan adalah Mahmudiddin, S.Sos. tetapi itu adalah orang yang sama dengan Mahmuddin, S.Sos sebab Fhoto, dan Tanda Pengenal lainnya merupakan kepunyaan Mahmuddin, S.Sos yang diakui oleh pihak Partai Politik (Parpol) Gerindra; h) Bahwa Dapat Saksi tegaskan kembali bahwa nama Mahmudiddin, S.Sos adalah orang yang sama dengan yang dimaksud Mahmuddin, S.Sos. 6) Klarifikasi Randa Wula (Saksi) Bahwa terkait dengan keterangan atau klarifikasi yang diambil di bawah sumpah pada tanggal 22 September 2023 terhadap saudara Randa Wula selaku Saksi yang pada pokoknya menyatakan : a) Bahwa Saksi adalah Sekretaris sekaligus Operator SILON Partai Gerindra Kabupaten Konawe; b) Bahwa saudara Mahmuddin, S.Sos merupakan Bacaleg Partai Gerinda; c) Bahwa Yang bersangkutan sendiri yang membawakan berkas pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra; d) Bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos membawa berkas pendafatarannya Sekitar tanggal 12 Mei 2023, 2 hari sebelum pendaftaran ke KPU; e) Bahwa berkas pendaftaran yang Sdr. Mahmuddin, S.Sos serahkan untuk diupload ke dalam aplikasi SILON melalui Partai Gerindra adalah Surat Keterangan tidak pernah dipidana, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Kejiwaan, Pas Foto, BNN, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah SMA dan Ijazah terakhir Sarjana; f) Bahwa Sebagai salah satu dokumen persyaratan sebagai caleg KTA diwajibkan ada. KTA dibuat 12 Mei 2023 pada saat dia membawa berkas untuk didaftarkan; g) Bahwa Saksi mengetahui bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos adalah ASN yang menjabat sebagai Lurah tapi berdasarkan PKPU yang kami bedah tidak ada persyaratan yang mengharuskan adanya terlebih dahulu surat pengunduran diri seorang ASN atau Kepala Desa baru KTA dibuatkan. KTA memang tidak diberikan kepada yang bersangkutan; h) Bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN pada saat mendadftarkan diri sebagai Bacaleg ke partai Gerindra, penyampaiannya kepada kami bahwa surat pengunduran dirinya sebagai ASN sedang dalam pengurusan pada instansi terkait; i) Bahwa Sesuai hasil koordinasi kepada komisioner lama KPU bapak Armanto, minimal dalam proses ini kami buatkan dulu surat keterangan, bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pengurusan pemberhentian pada instansi terkait; j) Bahwa KTA Sdr. Mahmuddin, S.Sos sudah kami cabut, setelah ada pengunduran dirinya. Mahmudiddin dan mahmuddin adalah orang sama. s. Bahwa dalam rangka mencari keterangan dan fakta tambahan maka dilakukan klarifikasi tambahan kepada Saudara Penemu Adiput pada tanggal 26 September 2023, yang pada pokoknya menyatakan : a) Bahwa saya sebagai Anggota Panwaslu Kecamtan Konawe Divisi Hukum Pencegahan Partisifatif dan hubungan masyarakat; b) Bahwa Saudara Terlapor Mahmuddin, S.Sos masih aktif sebagai Kepala Lurah Konawe hingga saya melakukan keterangan atau jawaban tambahan saat ini di Bawaslu Kab. Konawe; c) Bahwa betul Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2016 yang tim Pemeriksa perlihatkan kepada saya adalah milik Terlapor Mahmuddin, S.Sos; d) Bahwa benar Kartu Tanda Anggota dari Partai Gerindra dengan nomor 83428852401210767001448 atas nama Mahmudiddin, S.Sos adalah milik Saudara Terlapor An. Mahmuddin, S.Sos dan telah sesuai dari foto dan identitas; e) Bahwa tanggapan saya Penemu terkait KTA dari Partai Gerindra milik Saudara Terlapor An. Mahmuddin, S.Sos yang tim pemeriksa perlihatkan adalah kaget dimana sesuai dengan foto dan identitas yang ada dalam KTA tersebut adalah benar Saudara Terlapor Bapak Mahmuddin, S.Sos yang sebagaimana saya ketahui beliau adalah Lurah dikelurahan konawe kec. Konawe yang masih aktif hingga sekarang; f) Bahwa terkait netralitas ASN diwilayah kerja pengawasan saya sering saya sampaikan dengan surat himbauan bahkan sudah tiga kali saya sampaikan dan akan saya tunjukan sebagai bukti tambahan terkait netralisas ASN. Analisa Hukum a. Tentang Temuan Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 angka 30 menyatakan bahwa Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe menerima informasi awal yang berasal dari informasi lisan yang disampaikan secara langsung melalui saluran telepon bahwa dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama ASN yang menjabat sebagai Lurah Konawe atas nama Mahmuddin, S.Sos, terdaftar sebagai Bakal Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Konawe II Nomor Urut 5 pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Kordiv. Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sdr. Restu memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Konawe untuk melakukan Penelusuran untuk mengumpulkan fakta dan keterangan serta bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapat Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe. Bahwa berdasarkan Temuan Sdr. Adiput (Anggota Panwaslu Kecamatan Konawe) tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membuata analisis untuk untuk didorong dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe. Kemudian Temuan a quo diregistrasi dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023 Tentang Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam proses klarifikasi. b. Tentang Penemu Bahwa merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 angka 30 menyatakan bahwa Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe menerima informasi awal yang berasal dari informasi lisan yang disampaikan secara langsung melalui saluran telepon bahwa dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama ASN yang menjabat sebagai Lurah Konawe atas nama Mahmuddin, S.Sos, terdaftar sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Kordiv. Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sdr. Restu memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Konawe untuk melakukan Penelusuran untuk mengumpulkan fakta dan keterangan serta bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapat Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe. Bahwa Sdr. Adiput, S.Pd.I adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Konawe sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor : 40/HK.01.01/K.SG-09/10/2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa dengan demikian Sdr. Adiput, S.Pd.I telah memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. c. Tentang Terlapor Bahwa terlapor adalah seseorang yang telah diduga melakukan suatu pelanggaran. Pada tanggal 21 Agustus 2023 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe menerima informasi awal yang berasal dari informasi lisan yang disampaikan secara langsung melalui saluran telepon bahwa dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat nama ASN yang menjabat sebagai Lurah Konawe atas nama Mahmuddin, S.Sos, terdaftar sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Kordiv. Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sdr. Restu memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Konawe untuk melakukan Penelusuran untuk mengumpulkan fakta dan keterangan serta bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapat Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe. Bahwa berdasarkan uraian diatas Sdr. Mahmuddin, S.Sos telah memenuhi kualfikasi sebagai terlapor. d. Tentang Waktu Temuan Bahwa merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu, kemudian di Pasal 1 angka 42 disebutkan bahwa “Hari adalah hari kerja”. Bahwa berdasarkan Form B2 Formulir Temuan, Sdr. Adiput, S.Pd.I mengetahui bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe berdasarkan hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Konawe adalah pada tanggal 13 September 2023 kemudian diplenokan dan diregistrasi pada tanggal 18 September 2023. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Temuan yang telah diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023 tanggal 18 September 2023 masih dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. e. Tentang Dugaan Pelanggaran 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara a) Tentang Asas Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Bab II tentang Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku, Pasal 2 huruf (b) menyatakan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: Profesionalitas. Bahwa asas profesionalitas dalam penjelasan Undang-Undang 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asas profesionalitas diartikan sebagai kemampuan untuk bertindak secara professional perihal keprofesiannya. Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku yang termaktub dalam Bab II ketentuan Undang-Undang a quo. Bahwa sebagai dasar dan landasan bertindak Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pegangan setiap orang dalam kapasitas tersebut. Selanjutnya profesionalitas ASN tersebut (baik dalam perilaku dan tindakan) tidak boleh keluar dari lingkup profesionalismenya yaitu aparat sipilnya Negara, dimana kepentingan negara bukan kepentingan kelompok semata atau politik praktis. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS merupakan pengelolaan pegawai untuk memperoleh pegawai negeri sipil yang profesional yang memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik serta bersih dari praktik KKN. Manajemen ASN memiliki beberapa asas di mana salah satunya adalah asas profesionalitas yang menjadi kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat bangsa. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Keluraan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos diketahui terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan oleh KPU Kab. Konawe dengan nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 pada tanggal 19 agustus 2023. Dimana Terlapor Mahmuddin, S.Sos berada di Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 dengan nomor Urut 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pada pasal 14 disebutkan “Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon”. Lanjut, pada ayat (2) disebutkan “Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan : a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a”. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan dengan Nomor : 43/LHP/PM.01.02/08/2023 pada tanggal 24 Agustus 2023 ditemukan fakta yaitu Terlapor Mahmuddin, S.Sos tidak pernah mengurus surat pengunduran dirinya sebagai ASN sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Lurah Konawe. Bahwa perilaku Terlapor Mahmuddin, S.Sos seorang ASN dengan jabatan Lurah Konawe yang aktif dalam pencalonan hingga ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Konawe dalam Pemilu Tahun 2024 tidak mencerminkan seorang ASN yang professional, karena tidak menunjukkan diri sebagai ASN yang patuh pada profesionalitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa ketidakprofesionalnya Terlapor Mahmuddin, S.Sos telah nampak pada awal pendaftaran bakal Caleg, dimana berdasarkan fakta yang ditemukan berdasarkan hasil klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 10 dan angka 11 didapatkan keterangan bahwa Terlapor sendirilah yang aktif mengurus semua dokumen adminsitrasi persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran bakal caleg melalui Partai Gerindra, dimana dokumen tersebut meliputi keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan dari Dokter berupa keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, SKCK dari Kepolisian, Akte Kelahiran, Pas Poto Ukuran 4x6 berlatar Merah, Fotocopi Ijasah Terkahir dan Surat Keterangan Pengadilan. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam keterangan klarifikasinya pada angka 14 juga mengakui kebenaran dari kartu tanda anggota Partai Gerindra dengan nomor KTA 83428852401210767001448 atas nama Mahmudidin, S.Sos adalah benar dirinya yang dimaksud. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam keterangan klarifikasinya pada angka 18 mengatakan sama sekali tidak menganggu pekerjaannya sebagai ASN dengan jabatan Lurah selama masa proses pencalonannya sebagai bacaleg melalui Partai Gerindra hingga ditetapkan dalam DCS anggota DPRD Kab. Konawe. Bahwa keterangan tersebut menurut Bawaslu Kab. Konawe menjadi fakta yang ditemukan dimana Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak berlandaskan asas professional karena telah aktif dan terlibat dalam partai politik yang ditandai dengan adanya KTA dari Partai Gerindra milik Terlapor . Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos seharusnya tetap fokus dalam memaksimalkan pelayanan dan memberikan tauladan kepada masyarakat tempat wilayah dirinya bertugas sebagai Lurah, bukan malah menunjukan sikap sebaliknya dengan ketidakprofesionalnya. Dimana perilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos dapat menimbulkan pertanyaan kepada publik apakah bisa seorang ASN dengan jabatan lurah aktif dalam Partai Politik hingga ditetapkan dalam DCS anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa perilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam temuan pengawas pemilu dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023 sangat bertentangan dalam tugas yang diemban seorang Aparatur Sipil Negara dengan berlandaskan asas professional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) UU Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan serta bukti Temuan a quo, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Konawe berkesimpulan perilaku dan perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah melanggar Asas Profesionalitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan “penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Profesionalitas”. b) Tentang Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Bab II tentang Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku, Pasal 2 huruf (h) menyatakan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas : Netralitas. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara, salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara adalah menjunjung tinggi Prinsip atau Asas Netralitas hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 huruf f disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Asas Netralitas tersebut adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Penyimpangan asas netralitas oleh Aparatur Sipil Negara merupakan bentuk pelanggaran etika dan disiplin, yang tentu perlu mendapatkan sanksi. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Kabupaten Konawe mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 dengan nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023. Dalam Daftar Calon Sementara tersebut ditemukan seorang Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Lurah aktif, terdaftar di Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 dengan nomor Urut 5 atas nama Mahmuddin S.Sos. Bahwa Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Kelurahan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kab. Konawe ke KPU Kab. Konawe yang dituangkan didalam form Form A Hasil Pengawasan Nomor : 26/LHP/PM.01.02/08/2023, tanggal 28 Agustus 2023 didapatkan Fakta bahwa benar Mahmuddin, S.Sos adalah seorang ASN dengan Jabatan Lurah terdaftar sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 nomor urut 5 dan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang maupun melampirkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kab. Konawe ke Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab. Konawe yang dituangkan didalam form A Hasil Pengawasan Nomor : 27/LHP/PM.01.02/09/2023, tanggal 6 September 2023 didapatkan fakta bahwa benar Mahmuddin, S.Sos yang terdaftar dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 nomor urut 5 adalah seorang ASN dengan jabatan Lurah Konawe di Kecamatan Konawe. Lebih lanjut dalam penelusuran tersebut, DPC Partai Gerindra Kab. Konawe tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Mahmuddin, S.Sos dengan alasan KTA telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Terkait dengan pengunduran diri DPC Partai Gerindra mengatakan Terlapor Mahmuddin, S.Sos hanya menyampaikannya secara lisan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan resmi terkait pengajuan pengunduran dirinya menjadi ASN. Bahwa terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra milik Terlapor Mahmuddin, S.Sos, selanjunya Bawaslu Kab. Konawe melakukan penelusuran kembali ke KPU Kab. Konawe yang hasil penelusuran tersebut dituangkan kedalam Form A Hasil Pengawasan dengan Nomor : 28/LHP/PM.01.02/08/2023, tanggal 12 September 2023. Dalam penelusuran tersebut, didapatkan fakta bahwa benar sesuai dengan identitas poto Terlapor Mahmuddin, S.Sos mempunyai KTA dari Partai Gerindra dengan nomor KTA 8342885240121076001448 (dilampirkan dalam bukti). Bahwa terkait surat pengajuan pengunduran diri ASN yang menjadi salah satu syarat ASN untuk mendaftarkan diri menjadi bakal caleg dalam penelusuran tersebut didapatkan fakta hanya berupa surat keterangan proses pemberkasan bacaleg DPRD Kab. Konawe Partai Gerindra yang dibuat oleh Partai Gerindra yang kemudian di uplod kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD Kabupaten. Bahwa benar Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam keterangan klarifikasinya pada angka 14 juga mengakui kebenaran dari kartu tanda anggota Partai Gerindra dengan nomor KTA 83428852401210767001448 atas nama Mahmudidin, S.Sos adalah dirinya yang dimaksud. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi saksi Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe) pada angka 7 dan angka 8 mengatakan bahwa benar Terlapor Mahmuddin, S.Sos berprofesi sebagai PNS (ASN) dari awal verifikasi dokumen pengajuan Bacaleg, namun yang bersangkutan tetap dimasukan dalam daftar calon yang di ajukan oleh Partai Gerindra dan disarankan untuk melengkapi dokumen surat pengajuan pengunduruan diri pada saat tahapan masa perbaikan. Terkait pengunduran diri Terlapor Mahmuddin, S.Sos secara resmi saksi Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe) mengatakan belum ada sampai sekarang dan pihak KPU Kab. Konawe masih menuggu sampai rancangan Daftar Pemilih Tetap (DCT). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 12 mengatakan dirinya masih aktif sebagai Kepala Lurah Konawe bahkan hingga saat memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Konawe. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kab. Konawe berkesimpulan perilaku Terlapor Mahmuddin, S.Sos seorang ASN yang menjabat sebagai lurah aktif yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe dalam Pemilu Tahun 2024 adalah menunjukkan Terlapor Mahmuddin, S.Sos tidak bisa lepas dari pengaruh dan keberpihakan kepada kepentingan Partai Politik. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 10 yang menyatakan bahwa dirinya diminta lansung oleh Ketua Pengurus PAC dari Partai Gerindra Kec. Wonggeduku untuk mendaftarkan diri di sekretariat Partai Gerindra Kab. Konawe. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos seharusnya menolak dengan tegas ajakan dari Ketua Pengurus PAC Partai Gerindra Kec. Wonggeduku di karenakan dirinya yang berstatus sebagai ASN dengan jabatan Lurah yang diikat oleh sumpah dan jabatan ASN, akan tetapi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada saat itu juga tertarik untuk menjadi Bacaleg melalui Partai Gerindra dan pada saat proses pendafataran Terlapor Mahmuddin, S.Sos aktif langsung mengurus administrasi pendaftaran hingga dirinya ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe Pada Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kab. Konawe. Bahwa pada tanggal 5 September 2023 Terlapor Mahmuddin, S.Sos menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kab. Konawe tentang surat pernyataan pengunduran diri dan tidak maju lagi sebagai bakal calon anggota legislative DPRD Kab. Konawe dari Partai Gerindra Dapil 2 Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2023. Terkait hal tersebut, menurut Bawaslu kab. Konawe surat pernyataan pengunduran diri Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah hal yang berbeda sehingga proses penangangan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos tetap berlanjut. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2023 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Konawe telah mengeluarkan surat himbauan terkait Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara di wilayah kerja Kecamatan Konawe, bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos juga menerima langsung surat himbauan tersebut yang dilampirkan didalam bukti. Selain itu, terkait bukti yang didiajukan oleh Penemu Adiput S.Pdi yakni Berita Acara KPU Kab. Konawe nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota Konawe dalam Pemilu Tahun 2024, Foto struktur organisasi pemerintah Kelurahan Konawe, Form A hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Konawe nomor: 43/LHP/PM.01.02/08/2023 tanggal 24 Agustus 2024, Form A hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Konawe nomor : 44/LHP/PM.01.02/09/2023 tanggal 13 September 2024 dan Surat Himbauan Panwaslu Kecamatan Konawe Nomor 3/PM.00.02/K.SG-09.32/02/2023 tentang Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara tertanggal 25 Februari 2023. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang dituangkan dalam satu kesatuan yang terdapat pada romawi II angka 5 (Kajian akhir) serta kesesuaian keterangan baik Penemu Adiput, S.Pd.I, Terlapor Mahmuddin, S.Sos maupun saksi Zubair, S.Pi, saksi Muhamad Surya Putra, SH, Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe), Randa Wula (Pihak Partai Gerindra) yang diberikan pada saat klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Konawe berkesimpulan perbuatan dan perilaku Terlapor Mahmuddin, S.Sos melanggar Asas Netralitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang telah tertuang dalam Pasal 2 huruf (f) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan : bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asass : Netralitas. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Bab III tentang Nilai-Nilai Dasar Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf (h) yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil dalam dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab wajib menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi dalam bekerja. Bahwa yang dimaksud dengan bermoral tinggi dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mempunyai pertimbangan baik buruk dan berakhlak baik dalam level yang tinggi. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapat Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya yang menjabat sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Kelurahan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016. Bahwa perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos seorang ASN yang menjabat sebagai Lurah aktif seharusnya memberikan tauladan perilaku sebagaimana dimaksud dalam definisi bermoral tinggi sesuai dengan KBBI faktanya bertolak belakang dengan posisi dia sebagai Pimpinan dalam kelurahan apa lagi salah satu tugas dan fungsi Lurah adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Bahwa terkait keanggotaan Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam berpartai dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra milik terlapor Mahmuddin, S.Sos dengan nomor 83428852401210767001448. Dan diakui kebenarannya sendiri oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos (Klarifikasi Terlapor pada angka 14) dan saksi Jabal Nur dari KPU Kab. Konawe (Klarifikasi Saksi pada angka 10) yang digunakan sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kab. Konawe pada Pemilu tahun 2024. Bahwa profesionalisme, netralitas dan moral yang tinggi diperlukan setiap Aparatur Sipil Negara karena adanya kesadaran tanggung jawab sebagai unsur utama dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Namun perilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos seorang ASN dengan jabatan Lurah tidak menjujung tinggi profesionalisme, netralitas serta tidak bermoral tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (h) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dengan aktif dalam pencalonan bakalcaleg hingga dirinya ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe Pada Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kab. Konawe. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Konawe berkesimpulan perilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos yang berprofesi sebagai ASN dengan jabatan sebagai Lurah Konawe dimana Terlapor Mahmuddin, S.Sos aktif dalam pencalonan bakal caleg hingga ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe Pada Pemilu Tahun 2024 serta tidak mengajukan pengunduran diri secara resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 14 PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Menurut Bawaslu Kabupaten Konawe telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Bab III tentang Nilai-Nilai Dasar Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf (h) yang menyatakan bahwa ‘’pegawai negeri sipil dalam dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab wajib menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi dalam bekerja”. 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”lanjut, pada ayat 2 berbunyi “Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil”. Bahwa sebagai unsur aparatur negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan netral dari semua golongan dan partai politik. PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam politik praktis dimana PNS pun harus bebas dari intervensi politik. Lanjut, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Kabupaten Konawe mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 dengan nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023. Dalam Daftar Calon Sementara tersebut ditemukan seorang Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Lurah aktif, terdaftar di Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 dengan nomor Urut 5 atas nama Mahmuddin S.Sos. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Kelurahan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kab. Konawe ke Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab. Konawe yang dituangkan didalam form A Hasil Pengawasan Nomor : 27/LHP/PM.01.02/09/2023, tanggal 6 September 2023 didapatkan fakta bahwa benar Mahmuddin, S.Sos yang terdaftar dalam DCS Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 nomor urut 5 adalah seorang ASN dengan jabatan Lurah Konawe di Kecamatan Konawe. Lebih lanjut dalam penelusuran tersebut, DPC Partai Gerindra Kab. Konawe tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Mahmuddin, S.Sos dengan alasan KTA telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Bahwa terkait dengan pengunduran diri ASN Terlapor Mamuddin, S.Sos, DPC Partai Gerindra mengatakan Terlapor Mahmuddin, S.Sos hanya menyampaikannya secara lisan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan resmi terkait pengajuan pengunduran dirinya menjadi ASN. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi saksi Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe) pada angka 7 dan angka 8 mengatakan bahwa benar Terlapor Mahmuddin, S.Sos berprofesi sebagai PNS (ASN) dari awal verifikasi dokumen pengajuan Bacaleg, namun yang bersangkutan tetap dimasukan dalam daftar calon yang di ajukan oleh Partai Gerindra dan disarankan untuk melengkapi dokumen surat pengajuan pengunduruan diri pada saat tahapan masa perbaikan. Terkait pengunduran diri Terlapor Mahmuddin, S.Sos secara resmi saksi Jabal Nur (Pihak KPU Kab. Konawe) mengatakan belum ada sampai sekarang dan pihak KPU Kab. Konawe masih menuggu sampai rancangan Daftar Pemilih Tetap (DCT). Bahwa dalam pengakuan Terlapor Mahmuddin, S.Sos dalam keterangan klarifikasinya pada angka 14 juga mengakui kebenaran dari kartu tanda anggota Partai Gerindra dengan nomor KTA 83428852401210767001448 atas nama Mahmudidin, S.Sos adalah dirinya yang dimaksud. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pada pasal 14 disebutkan “Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon”. Lanjut, pada ayat (2) disebutkan “Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan : a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a”. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan dengan Nomor : 43/LHP/PM.01.02/08/2023 pada tanggal 24 Agustus 2023 ditemukan fakta yaitu Terlapor Mahmuddin, S.Sos tidak pernah mengurus surat pengunduran dirinya sebagai ASN sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Lurah Konawe. Hal tersebut diperkuat berdasarkan hasil klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 12 mengatakan dirinya masih aktif sebagai Kepala Lurah Konawe bahkan hingga saat memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa terhadap prilaku dan perbuatan Terlapor Mahmuddin, S.Sos yang tidak mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftarakan diri melalui Partai Gerindra hingga namanya ditetapkan dalam Dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 menurut Bawaslu Kabupaten Konawe adalah perbuatan yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”. 4) Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Surat Edaran KASN 6 Tahun 2023 tentang status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada huruf C menyatakan status kepegawaian ASN yang menjadi anggota dan pengurus partai Politik terkait pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dijelaskan bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota Partai Politik, kemudian dijelaskan pula bahwa bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota baik yang sudah memiliki SK pemberhentian maupun yang sedang dalam proses penerbitan tidak dibenarkan masih melaksanakan tuga sebagai ASN. Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Panwaslu Kecamatan Konawe yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan didapatkan Fakta dan Keterangan serta bukti-bukti bahwa Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) terkait pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Gerindra hingga ditetapkannya Sdr. Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 2 (Dua) nomor urut 5 (Lima) tidak pernah mengurus pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Mahmuddin, S.Sos (Lurah Konawe) masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Lurah Konawe Kecamatan Konawe. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan dibuktikan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor : 823.3/14/Jab-1/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan juga merupakan seorang Kepala Lurah aktif di Kelurahan Konawe yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 103 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV (Lurah) Lingkup Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2016. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos sejak saat awal pengajuan menjadi bakal calon anggota DPR Kab. Konawe berdasarkan klarifikasi saksi Jabal Nur dari Pihak KPU Kab. Konawe pada angka 6 menyatakan bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos diajukan pada tanggal 14 Mei 2023. Selanjunya dilakukan tahap verfikasi dokumen sampai tahap rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) bahkan sampai penetapan DCS yang diumumkan oleh KPU Kab. Konawe pada tanggal 19 agustus 2023. Bahwa Terlapor Mahmuddin, S.Sos hingga ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Konawe yang diumumkan oleh KPU Kab. Konawe dengan nomor 659/PL.01.5-Pu/7402/2023 pada tanggal 19 Agustus 2023 belum sama sekali melampirkan surat pengajuan pengunduran diri secara resmi ataupun menyerahkan SK pemberhentian atas pengunduran dirinya tersebut dari pihak terkait. Hal ini dibenarkan sendiri oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos hingga saat Terlapor Mahmuddin, S.Sos diperiksa oleh tim klarifikasi Bawaslu Kab. Konawe. Dan keterangan klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos diperkuat juga berdasarkan fakta klarifikasi dari saksi Jabal Nur dari Pihak KPU Kab. Konawe dan Randa Wula dari Partai Gerindra. Bahwa berdasarkan penjelasan terhadap Surat Edaran KASN nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Terlapor Mahmuddin, S.Sos pada angka 12 mengatakan dirinya masih aktif sebagai Kepala Lurah Konawe bahkan hingga saat memberikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Mahmuddin, S.Sos dengan tidak mengajukan secara resmi surat pengajuan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara dengan disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut dan juga tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon pada saat pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPRD Kab. Konawe hingga ditetapkannya pada daftar calon sementara anggota DPRD Kab. Konawe pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 agustus 2023 dan setelah dikaitkan dengan fakta-fakta, keterangan dan bukti maka Bawaslu Kab. Konawe menyimpulkan tindakan Terlapor Mahmuddin, S.Sos tersebut melanggar ketentuan Surat Edaran KASN 6 Tahun 2023 tentang status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
773 007/LP/PL/Kab/28.05/X/2023 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. - Pasal 1 angka 31 “Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu. Angka 32 “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu”. - Pasal 8 ayat (1) “Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”. Ayat (2) “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c.Pemantau Pemilu.” Bahwa Pelapor atas nama Muh. Hajar merupakan Warga Negara Indonesia yang Kelurahan Uepai, RT/RW 001/001, Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe dengan dibuktikan berdasarkan KTP dengan Nomor Kependudukan 7402032106730002. Bahwa Pelapor Muh. Hajar dalam kedudukan hukumnya sebagai Pelapor telah memenuhi unsur berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 31 dan angka 32, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Indentitas Terlapor Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. - Pasal 1 angka 33 “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu”. - Pasal 15 ayat (3) “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. pihak Terlapor; dan” Bahwa Terlapor merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Bahwa mengenai identitas Terlapor berdasarkan Formulir Laporan yang dibuat oleh Pelapor Muh. Hajar adalah sebagai berikut : Nama : Tatan Rahman Alamat : Desa Sambeani Kecamatan Abuki Bahwa berdasarkan ketentuan diatas dan dengan menghubungkan identitas Terlapor yang dibuat Pelapor Muh. Hajar pada Formulir Laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023 maka unsur Terlapor telah terpenuhi. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. - Pasal 8 ayat (3) “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Muh. Hajar yang dituangkan kedalam Formulir laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023, diketahui pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Konawe pada hari Senin tanggal 11 September 2023 pukul 10.23 wita. Bahwa ketentuan mengenai hari dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 42 Perbawaslu 7 Tahun 2022 dimana disebutkan bahwa “Hari adalah hari kerja”. Sehingga hari pada saat Pelapor Muh. Hajar menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu masih merupakan hari berdasarkan ketentuan diatas yaitu 7 hari sejak diketahui dan tidak melebihi batas penyampaian laporan. Bahwa berdasarkan analisis diatas mengenai batas waktu penyampaian laporan unsur penyampaian laporan terpenuhi karena masih dalam tenggang waktu sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Muh. Hajar yang dituangkan kedalam Formulir laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023 diketahui waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu adalah pada tanggal 16 Mei 2023 melalui postingan Facebook dukungan kepada Caleg yang dilakukan oleh Terlapor Tatan Rahman. 2. Ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu Berdasarkan uraian peristiwa diatas didapatkan uraian kejadian sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 september 2023 saudara Muh. Hajar melihat postingan melalui aplikasi facebook seorang Pegawai Negeri Sipil yang memposting secara sadar dan sengaja salah satu Calon Legislatif Daerah Pemilihan 5 dari Partai Amanat Nasional yang bernama Refaldi Ferdinand, SE; - Bahwa postingan facebook seorang Pegawai Negeri Sipil tersebut bernama Tatan Rahman yang bertugas di Kantor BAPPEDA Kabupaten Konawe; - Bahwa atas dasar postingan tersebut saudara Pelapor Muh. Hajar melaporkan pemilik akun facebook atas nama Terlapor Tatan Rahman ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe pada hari Senin tanggal 11 september 2023; - Bahwa laporan Pelapor Muh . Hajar diterima langsung oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe bernama Novita Sasmi Syafitri, SH.MH dengan memberikan formulir model B.1 Laporan dan formulir model B.3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan “ Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan’’; - Bahwa atas dasar tersebut melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe membuat kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan dan Jenis Dugaan Pelanggaran ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor Tatan Rahman; - Bahwa berdasarkan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor Tatan Rahman dan dengan dihubungkan uraian peristiwa kejadian berdasarkan laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe berkesimpulan : Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 TAHUN 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan ASN disebutkan “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”. Selanjutnya, dalam Pasal 128 ayat (2) huruf i disebutkan Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat : surat keputusan.; - Bahwa terhadap laporan Pelapor Muh. Hajar berdasarkan bukti yang dilampirkan tidak secara rinci melampirkan bukti lainnya yang berkaitan terhadap ASN Terlapor Tatan Rahman. Sehingga berdasarkan hal tersebut melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe tidak menemukan adanya jenis dugaan pelanggaran ASN yang dilaporkan oleh Pelapor Muh. Hajar; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe melalui divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa terhadap kajian awal mendorong kedalam rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe; - Bahwa terhadap hasil rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe terhadap laporan dengan nomor 002/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023 yang dilaporkan oleh Pelapor Muh. Hajar telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
772 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Ardy Baso Anas b. Alamat : Jl. Andi Pangeran Petta Rani c. Pekerjaan : Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membagikan Bansos berupa beras disertai sticker salah satu bakal calon legislatif pada tanggal 16 Oktober 2023. Dari keterangan saksi (Ricky) peristiwa ini terjadi di kelurahan Macanang pada tanggal 04 Oktober 2023 dari hasil investigasi saksi (Ricky)/wartawan). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Macanang dengan membagikan Bansos dan stiker bakal calon legislatif yang dibagikan ialah calon dari partai Gerindra yaitu Andi Tenri Abeng. dengan dasar peristiwa ini dan keterangan saksi beserta bukti yang diberikan oleh saksi yang tidak lain adalah orang yang mengangkat berita itu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut : A. Syarat Formal Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat Formal suatu laporan yaitu : 1. Nama dan alamat pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu, “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu” - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas : 1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2) Peserta Pemilu; atau 3) Pemantau Pemilu - Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Ardy Baso Anas, lahir di Palopo tanggal tanggal 26 Februari 1997 yang beralamat di Jl. Andi Pangeran Pettarani RT/RW 001/004 Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2. Pihak terlapor - Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Fitrie (Sekretaris Lurah Macanang) yang beralamat di kantor lurah Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Bawaslu kabupaten Bone masih memerlukan identitas tambahan pihak terlapor. Olehnya itu diminta kepada pelapor untuk dapat memberikan nama lengkap dan alamat lengkap pihak terlapor. 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (5) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. - Bahwa bedasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana yang dituangkan dalam formulir laporan, sementara laporan diterima oleh Bawaslu kabupaten Bone pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 pukul 15.06 Wita. Olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, Maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah 3 (tiga) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporannya masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan. B. Syarat Materil Memperhatikan keterpenuhan syarat materiel sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksanaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 04 Oktober 2023 bertempat di kantor lurah Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membagikan Bansos berupa beras disertai sticker salah satu bakal calon legislatif pada tanggal 16 Oktober 2023. Dari keterangan saksi (Ricky) peristiwa ini terjadi di kelurahan Macanang pada tanggal 04 Oktober 2023 dari hasil investigasi saksi (Ricky)/wartawan). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Macanang dengan membagikan Bansos dan stiker bakal calon legislatif yang dibagikan ialah calon dari partai Gerindra yaitu Andi Tenri Abeng. dengan dasar peristiwa ini dan keterangan saksi beserta bukti yang diberikan oleh saksi yang tidak lain adalah orang yang mengangkat berita itu. Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Ricky. Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tindakan terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu ; “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. c. Bukti. Adapun bukti – bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut : 1) Print out Foto beras yang bertuliskan Bantuan Pangan, foto stiker Bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra Andi Tenri Salangketo, S.H. 2) Print out hasil tangkapan layar https://inkrahmedia.com/seklur-diduga-kampanyekan-caleg-gerindra-lurah-bungkam/ dan https://intipos.com/pj-bupati-bone-diduga-tunggangi-birokrasi-untuk-muluskan-langkah-putrinya-menuju-dprd-provinsi/ 3) Rekaman audio percakapan yang diduga terlapor (Sekretaris Lurah Macanang). 4) 1 orang saksi atas nama Ricky. No. HP 089699245559 IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Ardy Baso Anas Nomor 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 belum memenuhi syarat formal dikarenakan pelapor tidak memberikan identitas lengkap terlapor yang merupakan syarat formal laporan. Oleh sebab itu Bawaslu kabupaten Bone akan memberitahukan kepada pihak pelapor agar melengkapi syarat formal laporannya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai. V. Rekomendasi Agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor. Watampone, 20 Oktober 2023 Bawaslu Kabupaten Bone Ketua Alwi, S.E KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Ardy Baso Anas b. Alamat : Jl. Andi Pangeran Petta Rani c. Pekerjaan : Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membagikan Bansos berupa beras disertai sticker salah satu bakal calon legislatif pada tanggal 16 Oktober 2023. Dari keterangan saksi (Ricky) peristiwa ini terjadi di kelurahan Macanang pada tanggal 04 Oktober 2023 dari hasil investigasi saksi (Ricky)/wartawan). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Macanang dengan membagikan Bansos dan stiker bakal calon legislatif yang dibagikan ialah calon dari partai Gerindra yaitu Andi Tenri Abeng. dengan dasar peristiwa ini dan keterangan saksi beserta bukti yang diberikan oleh saksi yang tidak lain adalah orang yang mengangkat berita itu. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut : A. Syarat Formal Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa syarat Formal suatu laporan yaitu : 1. Nama dan alamat pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu, “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu” - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas : 1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2) Peserta Pemilu; atau 3) Pemantau Pemilu - Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Ardy Baso Anas, lahir di Palopo tanggal tanggal 26 Februari 1997 yang beralamat di Jl. Andi Pangeran Pettarani RT/RW 001/004 Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2. Pihak terlapor - Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Fitrie (Sekretaris Lurah Macanang) yang beralamat di kantor lurah Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Bawaslu kabupaten Bone masih memerlukan identitas tambahan pihak terlapor. Olehnya itu diminta kepada pelapor untuk dapat memberikan nama lengkap dan alamat lengkap pihak terlapor. 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (5) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. - Bahwa bedasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana yang dituangkan dalam formulir laporan, sementara laporan diterima oleh Bawaslu kabupaten Bone pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 pukul 15.06 Wita. Olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, Maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah 3 (tiga) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporannya masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan. B. Syarat Materil Memperhatikan keterpenuhan syarat materiel sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksanaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 04 Oktober 2023 bertempat di kantor lurah Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membagikan Bansos berupa beras disertai sticker salah satu bakal calon legislatif pada tanggal 16 Oktober 2023. Dari keterangan saksi (Ricky) peristiwa ini terjadi di kelurahan Macanang pada tanggal 04 Oktober 2023 dari hasil investigasi saksi (Ricky)/wartawan). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Macanang dengan membagikan Bansos dan stiker bakal calon legislatif yang dibagikan ialah calon dari partai Gerindra yaitu Andi Tenri Abeng. dengan dasar peristiwa ini dan keterangan saksi beserta bukti yang diberikan oleh saksi yang tidak lain adalah orang yang mengangkat berita itu. Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Ricky. Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tindakan terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu ; “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. c. Bukti. Adapun bukti – bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut : 1) Print out Foto beras yang bertuliskan Bantuan Pangan, foto stiker Bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra Andi Tenri Salangketo, S.H. 2) Print out hasil tangkapan layar https://inkrahmedia.com/seklur-diduga-kampanyekan-caleg-gerindra-lurah-bungkam/ dan https://intipos.com/pj-bupati-bone-diduga-tunggangi-birokrasi-untuk-muluskan-langkah-putrinya-menuju-dprd-provinsi/ 3) Rekaman audio percakapan yang diduga terlapor (Sekretaris Lurah Macanang). 4) 1 orang saksi atas nama Ricky. No. HP 089699245559 IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil uaraian kajian diatas, bahwa laporan yang disampaikan oleh Ardy Baso Anas Nomor 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 belum memenuhi syarat formal dikarenakan pelapor tidak memberikan identitas lengkap terlapor yang merupakan syarat formal laporan. Oleh sebab itu Bawaslu kabupaten Bone akan memberitahukan kepada pihak pelapor agar melengkapi syarat formal laporannya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai. V. Rekomendasi Agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor. Watampone, 20 Oktober 2023 Bawaslu Kabupaten Bone Ketua Alwi, S.E
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
771 001/LP/PP/Kab/16.35/X/2023 a. Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil b. Laporan menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
770 001/TM/PL/Kab/27.07/X/2023 Temuan memenuhi syarat formal dan materiel Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
769 001/LP/PL/Prov/30.00/X/2023 bahwa pelapor telah menyampaikan laporannya kepada bawalsu provinsi sulawesi barat dan telah menyampaikan uaraian kejadian dituangkan kedalam formulir model B1 dengan uraian sebagai berikut ,sehubungan dengan temuan model B1 Daftar Bakal Calon Parpol Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah dan Model B-Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah tentang perubahan pada mas pencalonan. yang didalamnya terdapat nama Yanti Rizki Amaliah S.Kep Ms yang diduga keras sebagai komisioner Bawaslu terpilih kab. majene dan sebagai salah satu anggota disalah satu partai politik sesuai dengan model B1 yang dikeluarkan DPC satu partai politik PDIP MAMUJU TENGAH serta terkait pelanggaran Mal Administrasi atas nama yanti rizki amaliah yang diduga sebagai bakal calon legislatif DPRD MAMUJU tengah yang diduga sebagai orang yang sama sebagai komisioner bawaslu kab. majene terpilih dan terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang diuraikan dalam formulir B1 Laporan maka dapat diduga terlapor telah melanggar pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf i undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
766 002/LP/PL/Kab/06.12/X/2023 Laporan Nomor: 002/LP/PP/Kab/06.12/IX/2023 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel karena penyampaian laporan tersebut melebihi waktu ketentuan pelaporan yaitu paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak diketahuinya sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 8 ayat (3).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
765 001/LP/PP/Prov/30.00/X/2023 Bahwa Pelapor telah menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan telah menyampaikan uraian kejadian yang dituangkan ke dalam Formulir Model Bl. Dengan menyampaikan uraian sebagai berikut, bahwa menurut Pelapor dengan berkembangnya polemik terkait dengan proses penerimaan anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Majene yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga telah terjadi dugaan keras pelanggaran kode etik yang dilakukan terduga atas nama Yanti Rezki Amaliah,S.Kep.NS.yang sempat terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan uraianperitiwa dugaan pelanggaran pemilu yang sebagaimana yang diuraikan dalam Formulir Model Bl Laporan,maka dapat diduga Terlapor telah melanggar Pasal 117 ayat(1) huruf d dan huruf i undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
764 001/LP/PL/Kab/06.12/X/2023 Laporan Nomor: 001/LP/PP/Kab/06.12/IX/2023 tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
763 001/LP/PL/Kab/25.05/X/2023 Laporan memenuhi syarat formil dan materil kemudian laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yang ketentuannya menggunakan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
762 002/LP/PL/Prov/20.00/X/2023 Tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
761 002/TM/PL/Kab/27.16/X/2023 laporan hasil pengawasan Ketua Panwaslu Kecamatan Sinjai Tengah ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2) dan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
760 005/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 Tidak Memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
759 001/LP/PL/Kab/16.12/X/2023 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; 2. Laporan merupakan Dugaan Pelanggaran Administartif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
758 003/LP/PL/Prov/18.00/IX/2023 TIDAK DIREGISTER karna tidak memenuhi syarat matril terkait peristiwa yg dilaporkan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
757 001/LP/PP/Kota/11.03/IX/2023 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
756 001/LP/PP/Kab/13.22/IX/2023 Pada Hari Jum'at 7 Juli 2023 pukul 20:00 dalam kegiatan safari budaya yang di lakasanakan oleh kepala desa liung gunung (H. Abbas) melakukan ajakan dan mengarahkan masyarakt untuk mendukung prabowo sebagai presiden RI dan Dedi Mulyadi sebagau gubernur jabar dan Binjen sebagai bupati Purwakarta. Pelapor menerima dari anak ranting PAN melalui whatsap pada pukul 21:00
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
754 003/TM/PP/Prov/20.00/X/2023 t. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang di peroleh terdapat Masyarakat yang memiliki KTP-el Kota Pontianak yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap KPU Kubu Raya, memohon kepada Majelis Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, agar KPU Provinsi Kalimantan Barat mengembalikan Hak memilih Masyarakat DPT KPU Kubu Raya dimasukan Kembali kedalam DPT KPU Kota Pontianak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
753 001/LP/PL/Kota/01.04/X/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
752 005/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran administrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
751 004/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran administrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
750 003/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 Laporan diregister sebagai dugaan pelanggaran administrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
749 001/LP/PL/Kab/15.02/X/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/PL/Kab/15.02/X/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : DWI MARYATIN b. Alamat : SRAGAN, RT.7, TRIRENGGO, BANTUL c. Pekerjaan : BURUH TANI, PERKEBUNAN II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 08.30 Bawaslu Kabupaten Bantul menerima laporan yang disampaikan oleh Dwi Maryatin. Peristiwa yang dilaporkan adalah terkait penolakan pas foto 4x6 terbaru sebagai syarat administrasi daftar caleg DPRD Kabupaten Bantul sementara. Yang bersangkutan melaporkan dugaan pelanggaran Tahapan Pemilu 2024 di Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Bantul. Dugaan Pelanggaran tersebut adalah: 1. Surat keterangan sehat jasmani Asli dari RSUD Panembahan Senopati Bantul yang diklaim menjadi milik Partai Solidaritas Indonesia oleh Ketua Partai DPD PSI Bantul. 2. Surat keterangan sehat jiwa asli dari RSUD Panembahan Senopati Bantul yang diklaim oleh Ketua Partai DPD PSI Bantul 3. Surat keterangan bebas narkoba asli yang diklaim menjadi milik Partai PSI Bantul oleh Ketua DPD PSI Bantul 4. Surat keterangan laboratorium dari RSUD Panembahan Senopati Bantul, yang diklaim menjadi milik Partai PSI Kabupaten Bantul oleh Ketua DPD PSI Bantul di Bantul 5. Tanda tangan surat di atas materai 10.000 tanpa memberikan Salinan 6. Pas foto berwarna terbaru 4x6 yang ditolak oleh KPUD (Komisi Penyelenggaraan Pemilu Daerah) Bantul, indormasi diperoleh dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Bantul. 7. Pencetakan Kartu Anggota Partai Solidaritas Indonesia lebih dari 1 (satu), salah satunya dibawa oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Bantul. Disertai dengan lampiran : 1. Fotocopy identitas (KTP) 2. Contoh fotocopy surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Panembahan Senopati Bantul 3. Contoh fotocopy Surat Keterangan Sehat Jiwa dari RSUD Panembahan Senopati Bantul 4. Contoh fotocopy Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul 5. Contoh Surat Keterangan Laboratorium RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul 6. Contoh fotocopy pasfoto berwarna terbaru 4x6 yang ditolak KPUD Bantul 7. Contoh Kartu Anggota Partai lebih dari 1 (satu). III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa pemenuhan syarat formil tentang pelapor yang dalam hal ini adalah : Dwi Maryatin dengan nomor KTP 3402061506780001 data identitas lahir di Lampung pada tanggal 15 Juni 1978, pekerjaan Buruh Tani/Perkebunan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Sragan RT.07, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta. Yang bersangkutan merupakan Bakal Caleg Kabupaten Bantul dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bantul yang dibuktikan dengan KTA PSI sudah terpenuhi. - Bahwa pemenuhan syarat formil tentang terlapor yang dalam hal ini dituliskan adalah Didik Joko, Alamat Kantor KPUD Kabupaten Bantul tidak terpenuhi karena seharusnya terlapor dituliskan secara detail merujuk pada jabatan di KPU Kabupaten Bantul. - Bahwa terkait surat/dokumen yang menjadi bukti belum terpenuhi, dalam hal ini adalah : a. Belum adanya bukti berupa foto yang tercantum pada SILON dan bukti foto yang dikehendaki oleh pelapor untuk dicantumkan pada SILON b. Adanya surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat jiwa, surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan laboratorium dari RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul yang tidak berkaitan dengan terlapor. - Bahwa terkait keterangan waktu belum terpenuhi, dalam hal ini tidak adanya keterangan terkait hari dan tanggal kejadian serta terkait hari dan tanggal peristiwa diketahui. - Bahwa dari beberapa hal diatas dapat disimpulkan syarat formil dalam laporan ini belum terpenuhi b. Syarat Materiel - Bahwa dalam form B.1 yang diisikan oleh pelapor belum terdapat uraian kejadian secara jelas hanya dituliskan terkait peristiwa yaitu penolakan pas foto 4x6 terbaru sebagai syarat administrasi daftar Caleg DPRD Kabupaten Bantul Sementara. - Bahwa pencantuman saksi kurang lengkap hanya bertuliskan : a. Nama : Bro Bandi (Ketua Bapilu PSI Bantul) Alamat : Kantor Partai PSI Bantul b. Nama : - Alamat : Kantor Partai PSI Bantul Dalam hal ini pemenuhan saksi belum terpenuhi karena hanya terdapat 1 saksi dan tidak disertai dengan identitas yang lengkap. - Bahwa pemenuhan syarat materiel belum terpenuhi karena belum menuliskan uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang sesuai dengan format 5W+1H yang meliputi Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa dan Bagaimana. - Bahwa dalam laporan tersebut juga belum disertai dengan pasal yang dilanggar. - Bahwa bukti yang dilampirkan adalah sebagai berikut : a. Fotocopy identitas (KTP) b. Contoh fotocopy surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Panembahan Senopati Bantul c. Contoh fotocopy Surat Keterangan Sehat Jiwa dari RSUD Panembahan Senopati Bantul d. Contoh fotocopy Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul e. Contoh Surat Keterangan Laboratorium RSUD Panembahan Senopati Bantul di Bantul f. Contoh fotocopy pasfoto berwarna terbaru 4x6 yang ditolak KPUD Bantul g. Contoh Kartu Anggota Partai lebih dari 1 (satu). Dalam hal ini pemenuhan syarat materiel terkait bukti belum terpenuhi karena belum adanya bukti foto yang tercantum pada Silon dan bukti foto yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Silon. - Bahwa dari beberapa hal diatas dapat disimpulkan bahwa syarat materiel belum terpenuhi. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Syarat formil yang meliputi : a. Identitas terlapor merujuk pada jabatan yang diampu b. Surat/dokumen yang menjadi bukti belum ada, dalam hal ini adalah bukti foto yang tercantum pada Silon dan bukti foto yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Silon c. Hari dan tanggal kejadian d. Hari dan tanggal diketahui 2. Syarat materiil yang meliputi : a. Pasal yang dilanggar b. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran seharusnya memenuhi format 5W+1H yang meliputi Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa, Bagaimana. paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bantul, 12 Oktober 2023 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL Ketua DIDIK JOKO NUGROHO, S.Ant., M.IP.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
748 001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023 - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
747 001/LP/PL/Kab/27.11/X/2023 Bahwa Laporan 001/LP/PL/Kab/27.11/X/2023 memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel ; Bahwa Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
746 002/LP/PL/Kab/04.07/X/2023 ⦁ Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan Tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran. ⦁ Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 059/PP.01.02/K.RA-05/10/2023 Tentang Penetapan Tindaklanjut Penyampaian Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu atas nama Pelapor Boby Hariansyah sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/04.07/X/2023 tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
745 002/LP/PP/Kab/13.22/X/2023 1. Diregistrasi 1. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Purwakarta sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 102 ayat (2) huruf c. “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota. 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 103 huruf a: “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu”. 3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 103 huruf b: “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiaannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini”. 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 2 “huruf a keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan huruf b. jenis dugaan pelanggaran Pemilu” 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 Pasal 15 ayat(3) “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c.waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 pasal 15 ayat (4) “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 7. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpendapat laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
744 033/LP/PL/Kab/02.19/X/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
743 001/TM/PL/Prov/19.00/X/2023 1. Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemiihan Umum menjadi Undang-Undang b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno; c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu= d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Penegakan Hukum Perpadu Pemilihan Umum; 2. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penelusuran atas informasi awal dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 001/LHP/PM.01.00/09/2023 tanggal 5 September 2023; 3. Bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua), pleno memutuskan a. Dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memənuhi syarat formal dan materiel, selanjutnya ditetapkan sebagaì TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN; b. Dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Buruh dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materiel; 4. Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud padapoin 3 (tiga) huruf a, ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
742 001/TM/PL/Kab/27.16/X/2023 Ditindak lanjuti menjadi Temuan (dituangkan dalam Form B2)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
741 001/LP/PL/Kab/31.04/X/2023 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (JOHANES O.Y. NGOYEM) untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
740 002/LP/PL/Kota/21.09/IX/2023 1. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. 2. Perbuatan yang dilaporkan diduga merupakan pelanggaran pidana Pemilu dan/atau pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
739 002/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 Laporan di register sebagai dugaan pelanggaran administrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
738 004/LP/PL/Kab/25.14/X/2023 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. - Bahwa pelapor adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang beralamatkan di Desa Kumelembuai Jagaa III, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan dan dikuasakan khusus kepada saudara Tonny Donald Kandouw yang beralamat Lingkungan II, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado; - Pihak Terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; - Laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara paa hari ke 7 (tujuh) sejak diketahui oleh pelapor; - bahwa terhadapt waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 dan kemudian diketahui oleh Pelapor pada hari Senin 21 Agustus 2023; - bahwa berkas calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tidak terupload dikarenakan persoalan sistem pada Silon KPU.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
737 008/LP/PL/Kab/02.12/X/2023 Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
736 034/LP/PL/Kab/02.19/X/2023 Laporan tidak dapat diregistrasi karena Laporan disampiakan melampauhi batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
735 001/LP/PL/Kota/02.04/X/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dan Pelapor tidak menyanggupi untuk memperbaiki uraian laporan dan tambahan bukti memenuhi syarat materiel (bukti), sesuai yang disampaikan pelapor melalui surat tertanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani pelapor sendiri kepada Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
734 002/LP/PL/Kab/02.24/X/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
733 001/LP/PL/Kab/27.22/X/2023 Laporan memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiel, Laporan yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran Pemilu, tetapi merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
732 004/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
731 003/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 Laporan memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
730 002/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
729 001/LP/PL/Kab/08.13/X/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
728 001/TM/PL/Kab/01.15/X/2023 Laporan Hasil Penelusuran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
727 001/LP/PL/Kab/14.15/X/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/14.15/VIII/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Drs. H. Moh. Tohirin b. Alamat : Jl. Gunung Lawu No. 16 RT. 002/RW. 018 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan c. Pekerjaan : Ketua MPP PAN Kabupaten Grobogan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Dugaan pelanggaran administrasi mengenai tata laksana verifikasi KPU Kabupaten Grobogan atas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP Sdr. M. Sutarno, S.H. KPU Kabupaten Grobogan sudah Pelapor peringatkan bahwa agar dalam verifikasi syarat Bacaleg atas nama M. Sutarno, S.H. dari PDIP tidak mengesahkan surat pengunduran Sdr. M. Sutrano dari PAN, sebab DPP PAN tidak pernah menerima permohonan Sdr. M. Sutarno, S.H. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Menurut Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut: 1) Pelapor bernama Drs. H. Moh. Tohirin yang beralamat di Jl. Gunung Lawu No. 16 RT. 002/RW. 018, Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan (yang dibuktikandengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dengan kedudukan hukum sebagai Ketua MPP PAN Kabupaten Grobogan; 2) Terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan sebagai Penyelenggaran Pemilihan Umum; 3) Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 19 Agustus 2023 dan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan pada tanggal 24 Agustus 2023, sehingga belum melebihi jangka waktu penyampaian laporan. Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel Menurut Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Dalam laporan dugaan pelanggaran ini dikaji sebagai berikut: 1) Waktu kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang dimaksudkan adalah pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Sub Tahapan Verifikasi Berkas Pendaftaran sampai dengan diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS), dengan tempat kejadian di KPU Kabupaten Grobogan yang beralamat di Jl. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten Grobogan; 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu sebagai berikut: KPU Kabupaten Grobogan sudah Pelapor peringatkan bahwa agar dalam verifikasi syarat Bacaleg atas nama M. Sutarno, S.H. dari PDIP tidak mengesahkan surat pengunduran Sdr. M. Sutrano dari PAN, sebab DPP PAN tidak pernah menerima permohonan Sdr. M. Sutarno, S.H. Dari uraian singkat tersebut diketahui bahwa syarat materiel yakni uraian secara kronologis peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Grobogan (Terlapor) yang meliputi : di mana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi belum disebutkan dengan jelas. Serta dugaan Pasal/ ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Terlapor juga belum disebutkan dan hal yang diminta oleh Drs. H. Moh. Tohirin juga belum ada. 3) Bukti yang diajukan yaitu Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Pemilu 2024 dan Surat Pengunduran Diri dari PAN, atas nama Sdr. M. Sutarno, S.H. Pelapor juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu Sutrino dan Dr. Mariman, S.H., M.Si. (Ketua DPD PAN). Laporan dugaan pelanggaran ini dinyatakan belum memenuhi syarat materiel, namun dengan catatan perlu perbaikan pada uraian kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan, pasal yang diduga dilanggar dan hal yang diminta Pelapor. Selain analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel, juga dilakukan penelitian terhadap: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. Hasil penelitian: Tidak Ada. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel, karena belum disampaikan secara rinci uraian mengenai : kejadian kronologis peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Grobogan (Terlapor), yang meliputi : di mana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi, dugaan pasal / ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Terlapor dan hal yang diminta oleh Pelapor. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, berupa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang meliputi: a. Syarat materiel : Uraian secara kronologis peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Grobogan (Terlapor), yang meliputi : di mana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi b. Dugaan Pasal / ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Terlapor; c. Hal yang diminta oleh Pelapor harus disebutkan dengan jelas. dengan ketentuan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
726 002/LP/PL/Kab/01.22/X/2023 Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023 terjadinya sistem error pada Aplikasi silon pada saat pengimputan data minimal bakal Calon DPRK kabupaten Pidie Jaya dan Administrasi yang belum terlengkapi (ijazah tidak legalisir, surat pengadilan dan tes baca Al-quran). Bahwa LO kami (Partai Golkar) telah melakukan koordinasi dengan KIP Kabupaten Pidie jaya untuk mengantisipasi terhadap terjadinya error pada Silon tanggal 10 Agustus 2023, ada kesalahpahaman pada saat rapat LO Partai Politik dikantor KIP Pidie jaya terhadap Bacaleg yang TMS pada hari selasa tanggal 01 agustus 2023. Pada tanggal 11 Agustus 2023 pelapor telah meminta akses Silon kepada LO Partai Golkar Aceh dan juga menghubungi operator KIP Pidie Jaya bahwa saat di apload ke Silon oleh admin tidak dapat diakses sehingga gagal dalam proses apload dokumen. Maka Partai Golkar melaporkan terhadap kejadian ini supaya bisa mengakses kembali Silon yang dibuka melalui KPU RI untuk dapat kami sempurnakan administrasi terhadap bakal Caleg yang telah kami sampaikan. Adapaun nama-nama bacaleg sebagai berikut: 1. Rizal Fahmi 2. Samsul Bahri 3. Hazi Mardhani 4. Rahmatun Nisa 5. Kalkausar 6. Muhammad M. Piah 7. Dian Uci Merliza 8. Zaki Razuardi 9. Nurruza Afni
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
724 001/LP/PL/Kab/01.23/X/2023 - Bahwa Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 15.20 Samsul Amin sebagai ketua Partai PKN Kabupaten Simeulue mendatangi Polres Simeulue (Sat Intelkam) untuk mengurus syarat SKCK Bacaleg Partai PKN atas nama Rovina dan Oni Merita. - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib Samrul Amin Ketua Partai PKN Simeulue kembali mendatangi Polres Simeulue untuk mengambil SKCK atas nama Rovina dan Oni Merita dan menjumpai saudara Tomi Personil Sat intelkam polres Simeulue yang menyatakan bahwa SKCK atas nama Rovina dan Oni Merita tersebut belum di tanda tangani oleh Kapolres Simeuleu. - Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023 sekira Pukul 20.30 Wib saya dihubungi saudara Tomi Personil Sat Intelkam Polres Simeulue yang menyatakan bahwa SKCK atas nama Rovina dan Oni Merita sudah di tanda tangani oleh Kapolres Simeulue. - Bahwa SKCK tersebut merupakan syarat untuk mengurus surat tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sinabang yang harus di unggah di Silon KPU selambat-lambatnya Hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 pukul 23.59 Wib. - Bahwa sampai dengan pukul 23.59 Partai PKN belum juga menggunggah dokumen syarat tidak pernah di pidana, sehingga pada saat Pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KIP Simeulue Bacaleg Partai PKN Dapil Simeulue 3 hanya menyisakan satu orang bacaleg atas nama Zulman, S.K.M dari lima orang yang diajukan oleh partai PKN. - Bahwa pada hari se tanggal 000 sekira pukul nnn saya (samrul amin) menjumpai saudara Nirwanudin ( Ketua Divisi teknis penyelenggaran pemilu) KIP Simeulue yang menyarankan untuk menghubungi Pengurus Pusat Partai PKN untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dan meminta langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakuakan. - Bahwa saya (samrul amin) baru dihubungi oleh Pengurus Pusat pada hari .... tanggal ....yang menyarankan untuk melapor kepada panwaslih Kabupaten Simeulue.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
723 001/LP/PL/Kota/01.05/X/2023 - Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 8 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan pada Pasal 15 ayat (3) huruf c waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu ; - Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan pelapor yaitu pada tanggal 30 Agustus 2023 sudah melebihi batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tersebut diatas; - Bahwa laporan yang disampaikan tersebut tidak memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
721 001/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil yaitu berupa: identitas pelapor dan uraian kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
720 002/LP/PL/Kota/06.01/X/2023 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
719 007/TM/PL/Kab/32.04/IX/2023 Temuan memenuhi syarat Formil dan materil sehingga di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
718 001/LP/PL/Prov/06.00/X/2023 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Palembang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
717 001/LP/PL/Prov/06.00/X/2023 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Palembang untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
716 001/LP/PL/Kota/02.01/X/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
715 001/LP/PL/Kab/14.18/X/2023 Perbaikan Syarat materiel berupa Uraian Dugaan Pelanggaran dan Bukti Kemudian diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
714 006/LP/PL/Kab/11.05/X/2023 1. Setelah dilakukan Kajian memenuhi syarat Formal dan Meteril 2. ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang mengatur penyelesaian Administrasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
713 004/LP/PL/Kab/06.05/IX/2023 Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 004/LP/PL/Kab/06.05/IX/2023 dengan pelapor Sumantri Adie tidak dapat di registrasi dengan alasan tidak terpenuhi syarat materiel laporan nya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
712 001/LP/PL/Kota/13.03/IX/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:005/LP/PL/Kota/13.03/9/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
711 002/TM/PL/Kab/32.10/IX/2023 bahwa laporan hasil pengawas tekait Bupati Pulau Taliabu Bapak Aliong Mus memnyampaikan seruan/ajakan kepada Pj. Kades Se Kabupaten Pulau Taliabu dengan kalimat : “Setiap desa harus 50 persen Golkar menang. Sisanya dibagikan ke partai lain” dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai temuan dugaan pelanggaran. terhadap dugaan pelanggaran tersebut patut diduga memenuhi pelanggaran tindak pidana pemilu terkait kampanye diluar jadwal pada ketentuan pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan UMum dan patut diduga melanggar larangan pelanggaran perundang undanglainnya pada ketentuan pasal 76 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
710 001/LP/PL/Kab/04.04/IX/2023 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten lndragiri Hilir atas laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ZULKIFLI.AM dengan Terlapor atas nama TM. SYAIFULLAH dapat disimpulkanbahwa laporan ini memenuhi KetentuanSyarat Formil, namun tidak memenuhi ketentuan Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu dikarenakan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa yang dilaporkantersebut. Bahwa berdasarkanfakta dan ketentuan yang disebutkan pada analisis keterpenuhan syarat materil peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor merupakan jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ZULKIFLI. AM tidak diregistrasi dan akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
708 001/LP/PL/Kab/14.34/IX/2023 a) Bahwa pada hari Rabu 13 September 2023 pukul 19.30 WIB diadakan kegiatan tasyakuran dan sarasehan warga desa Waleng yang berlokasi di Embung desa Waleng Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri. b) Bahwa pada saat memasuki sesi diskusi, warga diberi kesempatan untuk memberikan saran dan ucapan terimakasih. c) Bahwa pada saat sesi diskusi, Terlapor yang statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023 telah membuat pernyataan mendukung salah satu peserta Pemilu dikarenakan kurang tahunya Terlapor terhadap peraturan netralitas ASN. d. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Wonogiri terhadap Laporan bernomor 001/LP/PL/Kab/14.34/IX/2023 merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga Bawaslu Kabupaten Wonogiri meneruskan kepada instansi yang berwenang.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
707 001/TM/PL/Prov/33.00/IX/2023 Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
706 001/TM/PP/Kab/18.08/IX/2023 - Bahwa PPS desa Labangka atas nama Halip Sofyanto telah melakukan pertemuan dengan Bacaleg atas nama Uki Kifli bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera dan melakukan foto bersama dengan membentang spanduk dukungan terhadap Uki Kifli dan melakukan pose foto bersama dengan mengangkat gesture dua jari yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap Bacaleg Uki Kifli karena di tulisan spanduk tertulis Nomor 2 Uki Kifli, M.A Calon Anggota DPRD Provinsi NTB 2024 dan - Benar berdasarkan Fakta dilapangan setelah Panwaslu Kecamatan Labangka mencari informasi tersebut bahwa benar Halip Sofyanto adalah ketua PPS desa Labangka, yang telah melakukan pertemuan dirumahnya yang dihadiri oleh masa sekitar 18 orang dan setelah melakukan pertemuan dilakukan foto bersama
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
705 004/LP/PL/Kab/04.10/IX/2023 Laporan belum memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
704 006/LP/PL/Kab/16.16/IX/2023 A. Kesimpulan 1. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka laporan memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel. 2. Laporan Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya B. Rekomendasi Laporan tidak diregristrasi, Laporan diteruskan kepada Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
703 010/LP/PL/Kab/07.10/IX/2023 -Bahwa berdasarkan undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum 103 huruf a. Bawaslu Kabupaten/Kota menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu -Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat 6 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum “laporan pelanggaran pemilu sebagaimana di maksud ayat 4 di sampaikan paling lama 7 hari kerja sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu dan pada Perbawaslu 7 tahuiun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 8 ayat 1 laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan ayat 3 laporan sebagaimana di maksud ayat 1 di sampaikan paling lama 7 hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu - Bahwa laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Formil dan laporan di hentikan dan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
702 001/LP/PL/Kab/34.12/IX/2023 Tanggal 27 Agustus kurang lebih pukul 16.00 WIT di perempatan jalan kampung waroser Distrik Oransbari telah terjadi keadaan dimana baliho pengumuman hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) telah berada dalam keadaan rusak
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
701 001/TM/PL/Kab/16.33/IX/2023 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan netralitas Pegawai ASN di Kabupaten Sidoarjo yang didukung oleh bukti-bukti serta fakta dan keterangan, dapat disimpulkan bahwa Pegawai ASN Kabupaten Sidoarjo yaitu Ari Suryono, S.Sos., M.AP (Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo), Amat Adi Subhan, SH., M.Ap (Lurah Sekardangan Kecamatan Sidoarjo) dan Mukarto, SH., M.AP (Lurah Sidokare Kecamatan Sidoarjo) telah diduga melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai ASN.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
700 002/LP/PL/Kab/33.19/IX/2023 Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil dapat disimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
699 001/LP/PL/Kab/33.19/IX/2023 Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil Laporan dapat disimpulkan Laporan Memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
698 001/LP/PL/Prov/22.00/VIII/2023 Laporan yang disampaikan oleh Muhammad Effendy telah memenuhi syarat Formal dan Materiel Laporan, dengan dugan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Laporan yang disampaikan oleh Muhammad Effendy Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penangan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
697 008/LP/PL/Prov/01.00/VIII/2023 Laporan nomor 008/LP/PL/Prov/01.00/VIII/2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel dan ditindaklanjuti dengnan ketentuan Perbawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
696 001/LP/PL/Kota/13.05/VIII/2023 Berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kota Cimahi memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak diregisterasi, dan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
695 008/LP/PL/Kab/13.17/IX/2023 Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa : Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut meregistrasi laporan dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
694 003/LP/PL/Kota/32.02/IX/2023 Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/32.02/IX/2023 tanggal 11 September 2023, tidak memenuhi syarat formal dan laporan telah ditangani, diselesaikan oleh Pengawas Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
693 007/LP/PL/Kota/14.01/IX/2023 hasil kajian awal berupa Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain akan diteruskan kepada instansi yang berwenang, yakni Satpol PP Kota Semarang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
692 001/LP/PL/Kab/22.07/IX/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN PERBAIKAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/22.07/VIII/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Salasiah, S.E b. Alamat : Jl. Pembalah Batung No.075 RT. 09 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor menyampaikan laporan pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: - Pada tanggal 13 Mei 2023 bertepatan Hari Sabtu DPD Partai Golkar HST mendaftarkan atau mengajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten HST, dan saya adalah salah satu Bacaleg di Dapil 4 Kecamatan Pandawan dan LAU nomor urut 7. - Pada 23 Agustus 2023 saat ada pengumuman DCS yang dikeluarkan KPU kabupaten HST saya mengetahui bahwa nama saya tidak ada di Dapil 4 sebagaimana rekap Bacaleg dari KPU Kabupaten HST dan ternyata telah diganti dengan nama Bacaleg H. Pahrijani nomor urut 7 (berdasarkan BA penetapan DCS HST dan SK penetapan DCS HST) - Berdasarkan temuan itu saya menganggap bahwa sebuah keteleduran KPU HST. Saya merasa dirugikan karena DCS tidak sesuai harapan saya dan penggantian Bacaleg atas pengetahuan KPU tanpa mencari dan memberikan saya kesempatan melakukan perbaikan. Artinya sebagai warga negara Indonesia perseorangan saya melihat saya telah dirugikan atas keputusan KPU lewat DCS dan kurangnya pengawasan Bawaslu dalam menjaga hak-hak Bacaleg padahal sesuai perbawaslu dan undang-undang nomor 7/2017 Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Caleg melalui Sipol dan Intrumen Pendaftaran Lainnya, tetapi mengapa Bawaslu bisa kecolongan. - KPU dan Bawaslu tidak menjalankan prinsip penyelenggara Pemilu yang bersih, independent, professional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang agar pemilu yang dihasilkan berkualitas. - Berdasarkan hasil kajian awal pada tanggal 4 September 2023, Bahwa terdapat beberapa hal yang telah memenuhi unsur yakni terhadap waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dugaan pelanggaran dan adanya bukti. Namun terhadap uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor masih belum menggambarkan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana pokok Laporan, selain itu keterkaitan antara uraian kejadian dengan bukti yang dilampirkan masih belum tergambar jelas. - Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan. Kemudian pada hari kamis, tanggal 7 september 2023 pelapor memperbaiki B.1 laporan tentang uraian peristiwa dan bukti sesuai dengan hasil kajian awal, sebagai berikut: - Saya adalah anggota partai DPD Partai Golkar HST atas nama Salasiah, SE dengan Nomor KTA: 6308055007730010. - Pada tanggal 13 Mei 2023 DPD Partai Golkar HST mengajukan BACALEG ke KPU Kab. HST dan saya adalah salah satu BACALEG di dapil 4 Kec. Pandawan dan Kec. LAU no. urut 7 - Pada tanggal 27 Juni 2023 di undang ada rapat Intern Partai Golkar HST dan dalam Rapat disampaikan bahwa dari hasil Verifikasi berkas administrasi pencalonan ada beberapa berkas yang harus diperbaiki setelah selesai Rapat, lalu oleh sekretaris DPD Partai Golkar HST Bapak Drs. Suhaimi saya disuruh untuk masuk kedalam ruangan kerjanya bertiga Bersama wakil ketua DPD Partai Golkar HST bapak H. Johar Arifin, SH dan pintu ditutup. Dalam ruangan itu sekretaris DPD Golkar HST langsung bicara dan menyampaikan bahwa saya dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat) oleh KPU kabupaten HST di surat keterangan Kesehatan Kejiwaan dan dinyatakan ada mengalami gangguan kejiwaan status berat, lalu saya jawab mana data BMS dari KPU dan surat keterangan Kesehatan kejiwaan dari Rumah Sakit Damanhuri Barabai yang dinyatakan oleh dokter yang bersangkutan, tapi saudara sekretaris tidak ada memperlihatkan dengan alasan lupa menaruhnya, lalu saya berkata kalau begitu kita berangkat ke Rumah Sakit Damanhuri saja untuk minta konfirmasi dan ingin melihat data surat itu. Sampai di rumah sakit damanhuri saya dan sekretaris dan didampingi saudara Alamsyah bukan dengan bapak H. Johar Arifin. Disalahsatu ruang administrasi pada rumah sakit damanhuri itu staf Bernama Fajri menyarakan untuk diulang saja tes Kesehatan kejiwaan pada tanggal 1 Juli 2023 karena dengan alasan rumah sakit damanhuri baru buka Kembali 1 Juli 2023 berhubung libur hari raya Idul Adha. - Pada tanggal 1 Juli 2023 saya pada jam 9an lewat melapor sudah berada di rumah sakit damanhuri dan langsung menemui Psikolog Bernama Dwi Meiliyana, S.Psi, M.Psi dengan NIP 1984052820 untuk melakukan tes psikotes. - Pada tanggal 6 juli 2023 sekitar jam 9:50 wita saya ditelpon oleh sekretaris DPD Golkar HST memberi tahu kalau hasil tes Kesehatan Kejiwaan (Psikotes) sudah ada hasilnya dan dinyatakan sama dengan surat Kesehatan kejiwaan pertama pada tanggal 6 Mei 2023, lalu sekretaris DPD Golkar mengatakan kalau saya tidak jadi diajukan sebagai Bacaleg DPD Golkar HST di dapil 4 dan saya juga dipaksa untuk datang kekantor DPD Golkar HST hari itu juga untuk diminta menandatangani surat pengunduran diri saya. Lalu saya jawab besok saja kekantor DPD Golkar untuk melihat langsung surat hasil Kesehatan hasil tes yang kedua itu, karena saya merasa tidak percaya kalau hasilnya sama, lalu saya tutup komunikasi telpon WA dengan sekretaris DPD Golkar tapi sekretaris DPD Golkar terus menerus menghubungi dengan panggilan telpon sampai beberapa puluh kali dan juga menelpon lewat telpon biasa (bukan WA) dengan nomor-nomor lain tapi saya tidak mengangkatnya. - Pada tanggakl 7 juli 2023 saya berangkat ke kota barabai Bersama didampingi 2 orang teman Bernama Nupiarrahman, SH dan Muhammad Subki, S.H.I ingin menemui sekretaris DPD Golkar HST untuk meminta konfirmasi masalah surat hasil keterangan Kesehatan ada gangguan kejiwaan, lalu kami bertemu dirumah pribadi sekretaris DPD Golkar HST, saya langsung bertanya dan ingin melihat surat hasil tes Kesehatan kedua itu, dijawab sekretaris kalau surat itu berada di kantor DPD Golkar HST dan bisa diambil dengan saudari Rini Yusmawati staf administrasi dikantor DPD Golkar HST, lalu saya dan dua teman langsung berangkat menuju kerumah Rini Yusmawati, sampai dirumah Rini Yusmawati dijawab olehnya kalau surat itu di tangan sekretaris Golkar HST saya bingung dan merasa dipimpong begitu maka kami putuskan untuk pulang saja. - Pada tanggal 10 juli 2023 saya berangkat lagi Bersama kedua taman saya tadi Bapak Nupiarrahman dan M Subki menemui sekretaris DPD Golkar, tapi oleh sekretaris dijawab bahwa surat hasil tes kesehatan itu masih berada ditangan rini yusmawati, hari itu saya gagal lagi untuk mendapatkan surat hasil tes Kesehatan rumah sakit. - Pada tanggal 17 juli 2023 saya Bersama teman saya sebelumnya menemui staf admin rumah sakit damanhuri Bernama Fajri, untuk meminta melihat dan di printkan hasil Kesehatan kejiwaan yang hasil tes pertama tgl 6 juni 2023 dan tes ulang perbaikan kedua pada tanggal 1 juli 2023 itu. Setelah diprint kedua surat itu saudara fajri didepan saya dan dua teman saya memberi lingkaran pada kedua surat itu, lalu saya langsung menanyakan kenapa kamu beri lingkaran itu, dijawab Fajri itu diperintah oleh Psikolog, lalu saya dan dua orang teman saya mencoba menemui psikolog Dwi Meiliyana keruang prakteknya tapi didepan pintu ruang prakteknya Psikoloh Dwi Meiliyana melihat saya langsung menutup pintu menolak bertemua saya. Setelah itu saya dan kedua teman saya tadi menemuai dokter kejiwaan Bernama dr Danu Saputra Sp.KJ saya mengkonfirmasi langsung surat hasil kejiwaan dr danu mengatakan kalau saya dinyatakan sehat dan dinyatakan juga diperjelas dalam surat kejiwaan itu pada poin 3 bahwa tidak ditemukan tanda atau gejala gangguan jiwa yang bermakna dan dapat mengganggu aktifitas sehari-hari. Dr danu juga bingung dan berkata bahwa dia tidak merasa memberi tanda lingkaran pada surat itu. Setelah dari rumah sakit damanhuri kami bertiga langsung kekantor Bawaslu HST dan konsultasi dengan staf yang ada karena Komisioner Bawaslu saat itu sedang ada kegiatan di luar kota setelah dari kantor Bawaslu HST saya dan teman kekantor KPU HST, dan kami bertemu dengan salah satu Komisioner KPU Bernama Bapak Murjani dan bagian teknis Ibu Novi. Lalu saya jelaskan kronologisnya mengenai surat Kesehatan rumah sakit itu dan saya juga sempat bertanya kepada Komisioner KPU HST Murjani atas dasar apa Saya belum memenuhi syarat Caleg, dijawab Murjani karena ada lingkaran pada poin satu dan poin dua pada surat Kesehatan jiwa, padahal dengan jelas disurat itu tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan, apakah KPU HST berkesimpulan tanpa konfirmasi kepada dokter jiwa yang bersangkutan? Atas dasar itulah KPU HST menyatakan BMS berkas Saya sehingga Partai Golkar HST menjadikan dasar untuk mengganti nama Saya dengan nama yang lain, kemudian Saya dan kawan-kawan menanyakan ke KPU HST diwakili Murjani, bisakah meminta data dinyatakannya Saya BMS oleh KPU, dijawab oleh Murjani diminta membuat surat permohonan. Kemudian kami sampaikan surat permohonan tersebut. Ketika kami dating ke kantor KPU HST untuk meminta data tersebut, nyatanya kami tidak mendapatkan data permohonan kami tersebut dengan alasan yang dinyatakan oleh anggota KPU HST bahwa KPU tidak melayani Caleg, kami hanya melayani Partai, Kami pun gagal meminta data dari KPU HST; - Pada tanggal 18 juli 2023 sekretaris DPD Golkar HST mengirim surat undangan untuk hadir kekantor DPD Golkar pada esoknya tanggal 19 juli 2023 saya dan kedua teman saya memenuhi undangan itu saya tanyakan apa maksud dari undangan tersebut, dijawab oleh sekretaris Golkar hanya ingin menyerahkan surat Kesehatan dari Rumah sakit damanhuri dan surat keterangan dari KPU. Dan saya menerima Surat-Surat itu dalam sebuah map, tapi setelah saya buka, bukan surat-surat aslinya namun hanya bentuk copy saja. Adapun surat-surat itu hanya surat hasil pemeriksaan urine oleh dokter penanggung jawab dr Hj. Faizah Yunianti, Sp.PK dan dinyatakan negative surat kedua surat keterangan sehat dari dokter Umum dirumah sakit damanhuri barabai oleh dokter pemeriksa dr. Resmilasari surat ketiga surat keterangan Pemeriksaan Napza dan hasilnya tidak ada gejala-gejala penggunaan Narkotika/Zat Psiko aktif oleh dokter pemeriksa dr. Danu Saputra, Sp. KJ. Surat keempat berupa keterangan dokumen bakal calon keterangan di dapil 4 dengan nama bakal calon Salasiah, SE no Urut 7. - Pada tanggal 24 Juli 2023 saya dan dua orang teman saya kekantor KPU HST kami bertemu dengan ketua KPU H. Ardiansyah dan dua orang anggota Komisioner KPU HST Bernama Siswandi Reyaan dan Annor Rijali. Setelah itu saya sampaikan dan perlihatkan surat permohonan meminta data verifikasi perbaikan BMS itu lalu dijawab oleh Komisioner KPU itu bahwa KPU melayani partai Bukan Caleg. Lalu disarankan oleh Komisioner KPU Bernama Siswandi reyaan untuk periksa dan tes kejiwaan Kembali kerumah sakit dimana saja karena tahapan perbaikan masih lama. - Pada tanggal 1 agustus 2023 saya melakukan tes kesehatan di rumah sakit H. hasan Basry kandangan dan hasilnya dinyatakan sehat. - Pada tanggal 3 agustus 2023 saya dan dua orang teman saya ke kantor KPU HST untuk koordinasi tapi pas kami disana tidak ada ketua dan anggota Komisioner lain, akhirnya saya titip atau serahkan dengan salah satu staf KPU yang isinya surat hasil tes Kesehatan kejiwaan dari rumah sakit H. Hasan Basry kandangan. - Namun sampai saat ini tidak ada respon ataupun tanggapan dari KPU Kabupaten HST. Pada hari yang sama saya juga menyerahkan surat hasil tes kejiwaan itu ke kantor Bawaslu dan surat itu diterima oleh H.Yusran, MPd.I dan Bapak Drs. Amrullah (Mantan komisioner KPU HST 2017-2023) namun juga sama tidak ada mendapatkan respon ataupun tanggapan. - Pada tanggal 23 agustus 2023 saat ada pengumuman berita berdasarkan (BA penetapan DCS HST dan SK penetapan DCS HST yang dikeluarkan oleh KPU HST saya mengetahui bahwa nama saya tidak ada dipartai Golkar HST di Dapil 4 kecamatan Pandawan dan Kecamatan LAU nomor urut 7 dan ternyata telah diganti dengan nama bacaleg H. Fahrijani. - Berdasarkan temuan itu apakah boleh dalam tahapan perbaikan administrasi/verifikasi KPU HST mengganti Nama Saya dengan orang lain? Dan selanjutnya kami ke kantor Bawaslu HST menanyakan soal pergantian nama saya tersebut, kemudian dijawab oleh salah seorang Staf Bawaslu HST “Benar diganti” dengan meliatkan dilayar laptopnya bukti nama Saya sudah diganti, padahal masih dalam tahapan perbaikan verifikasi administrasi. Maka oleh karenanya saya menganggap bahwa itu dugaan pelanggaran tidak Profesional dalam melakukan verifikasi adminstrasi bakal calon sehingga bakal calon telah dirugikan tidak masuk dalam DCS. Juga saya menganggap itu sebuah keteleduran oleh KPU HST saya merasa dirugikan. - Dan adanya penggantian Bacaleg atas sepengetahuan KPU HST tanpa mencari dan memberikan saya kesempatan memberikan perbaikan. Artinya saya sebagai warga negara Indonesia perorangan saya telah dirugikan atas keputusan KPU HST lewat DCS dan kurangnya pengawasan Bawaslu dalam menjaga Hak-hak Bacaleg. Padahal sesuai perbawaslu dan Undang-undang nomor 7 /2017 bawaslu melakukan pengawas melekat pada tahapan pendaftaran caleg melalui sipol dan intrumen pendaftaran lainnya. Tetapi kenapa bawaslu bisa kecolongan. KPU dan Bawaslu tidak menjalankan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud undang-undang. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal sebuah laporan meliputi: 1. Nama dan alamat pelapor; 2. Pihak terlapor; dan 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. - Bahwa berdasarkan pada pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa laporan dapat disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu terdiri atas 1. WNI yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu. - Bahwa pihak pelapor yakni Salasiah, S.E berdasarkan Fotocopy KTP dilahirkan di amuntai, 10 juli 1973 dan beralamat Jalan Pembalah Batung No. 075 RT 09 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. - Bahwa berdasarkan data tersebut diatas, pihak pelapor merupakan WNI yang sudah berumur lebih dari 17 tahun sehingga berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang mempunyai hak pilih oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan penanganan pelanggaran pemilu. - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah KPU Kab. Hulu Sungai Tengah yang beralamat jalan Pangeran Antasari no 13 kelurahan Barabai Timur. - Bahwa terkait waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sedangkan peristiwa yang dilaporkan pelapor diketahui pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 dan kemudian yang bersangkutan membuat laporan resmi kepada Bawaslu Kab. Hulu Sungai Tengah pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal tersebut diatas. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel - Bahwa Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel pelaporan meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan 3. Bukti. - Bahwa berdasarkan formulir B.1 perbaikan Pelapor, terkait waktu dan tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi tersebut terjadi pada senin 17 juli 2023 dan untuk tempat kejadian di KPU Kab. Hulu Sungai Tengah beralamat jalan Pangeran Antasari no 13 kelurahan Barabai Timur. - Bahwa berdasarkan formulir B.1 perbaikan, pelapor menyertakan 15 (lima belas) buah bukti yakni; 1. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar a.n Salasiah, SE NPAPG 630805 500773 0010; 2. Fotokopi Lampiran 1 Program dan Jadwal kegiatan tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota PKPU 10 Tahun 2023; 3. Fotokopi B/Daftar.Bakal.Calon.Parpol tertanggal 13 Mei 2023; 4. Fotokopi Lampiran halaman 37 s.d 47 SK KPU HST Nomor 205 Tahun 2023 tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam pemilihan umum tahun 2024; 5. Fotokopi Lampiran halaman 12 s.d 16 Berita Acara KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 210/PL.01.4-BA/6307/2023 tentang penetapan daftar calon sementara anggota DPRD kab HST dalam pemilihan Umum Tahun 2024; 6. Print out Screenshot Rekap Calon DPRD HST 2024 Halaman 3; 7. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Daerah H. Damanhuri Barabai tanggal 6 Mei 2023; 8. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Daerah H. Damanhuri Barabai tanggal 6 Mei 2023; 9. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Daerah H. Damanhuri Barabai tanggal 1 Juli 2023; 10. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Daerah H. Hasan Basry Kandangan 1 Agustus 2023; 11. Print out Screenshot chat/obrolan dengan Sekretaris DPD Golkar HST dan Fotokopi Undangan Pemanggilan dari DPD Partai Golkar HST; 12. Print out Screenshot panggilan Sekretaris DPD Partai Golkar HST via WA dan telpon selular; 13. Print out Screenshot foto buku tamu kantor KPU HST; 14. Print out Screenshot foto penyerahan Surat Hasil Kesehatan Jiwa Rumah Sakit H. Hasan Basry Kandangan; dan 15. Fotokopi Surat permohonan Salinan keterangan kepada Bawaslu HST. - Bahwa berdasarkan formulir B.1 perbaikan Pelapor, terkait uraian peristiwa pelapor sudah menguraikan secara rinci tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kab. Hulu Sungai Tengah pada tahapan pencalonan. - Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan. IV. Kesimpulan Laporan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, maka direkomendasikan sebagai berikut: 1. Laporan yang disampaikan merupakan pelanggaan Adminisrasi Pemilu maka ditindaklanjuti menggunakan mekanisme peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang; 2. Laporan tersebut diregister dengan nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/22.07/IX/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
691 009/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
690 001/TM/PL/Kab/19.08/IX/2023 Merupakan Temuan Bawaslu Kabupaten Manggarai sehingga tidak perlu dilakukan kajian awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
688 001/LP/PL/Kab/33.16/IX/2023 Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
687 006/LP/PL/Kab/28.05/IX/2023 1. Bahwa proses perpindahan anggota Partai Politik telah diatur baik didalam internal AD/ART Partai Politik maupun dalam Undang-u_ndang 2 tahun 2011 tentang Partai Politik sehingga Bawaslu Kabupaten Konawe tidak mempunyai kewenangan untuk menangani hal terse but. 2. Bahwa surat pengunduran diri yang di buat oleh Hj. Andi Hikma pada tanggal 11 agustus 2023 masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak mengatur terkait rentan waktu dan atau batas waktu pengunduran diri dan atau perpindahan Sakal Calon Anggota Legislatif dari partai A ke Partai 8. hal ini juga tidak terdapat pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga Bawaslu Kabupaten Konawe berpendapat bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
686 001/LP/PL/Kab/29.02/IX/2023 FORMULIR MODEL B.7 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh a. Nama : Darno Daud Olii b. Alamat : Dusun Tohupo, Desa Wonggahu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada Hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023 Mohomad Taufik selaku LO Partai Politik Menyampaikan ke saya bahwa Berkas Persyaratan saya yang harus dilengkapi adalan Surat Keterangan Mantan Terpidana terkait dengan Kasus Saya pada Tahun 2013 dan publikasi Media. Dan saya mengurus berkas tersebut pada tanggal 24 Juli 2023 di Lapas Kelas II B Kabupaten Boalemo, setelah mengurus berkas tersebut saya langsung memeberikan ke LO Partai dan di upload oleh LO Partai pada hari Jumat tanggal 11 Agustus Tahun 2023 Pukul 16.00 Wita di KPU Kabupaten Boalemo Melalui SILON, saat LO saya mengupload berkas saya dan mengganti status hukum saya di aplikasi SILON yang sebelum bukan merupakan mantan terpidana menjadi mantan terpidana muncul berkas yang diminta 3 item dokumen wajib mantan terpidana diantaranya Surat Keterangan Mantan Terpidana, Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti terhadap pernyataan media masa, setelah LO saya menguplod LO saya menyampaikan ke Pak Haris selaku Kasubbag Teknis KPU Kab Boalemo untuk mengecek apa yang telah saya upload dan oleh pak haris menyatakan bahwa “sudah di upload saja”. Kemudian di Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 pukul 11.53 WITA pak haris menelpon ke LO saya mengatakan bahwa “Salah Satu Calon yakni Ketua Partai Garuda TMS” dan kemudian saya tanyakan ke pak haris melalui telpon saat itu juga “terus bagamaian” oleh pak haris menyatakan “bahwa itu sudah tidak bisa nanti menunggu saja hasil pengumuman DCS” dan pada hari Kamis Tanggal 17 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 08.00 WITA LO saya menyampaikan ke saya bahwa info dari KPU bahwa pak ketua TMS sebab Salinan putusan tidak di upload dan besoknnya pada hari Oleh saya Pada Hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 Pukul 15.00 WITA Saya mengambil Salinan putusan Nomor 18/Pid.B/2013/PN/TLM an Darno Daud Olii di Pengadilan Negeri Tilamuta dan saya serahkan ke Mohamad Taufik D Olii selaku LO Partai Garuda untuk diperlihatkan ke KPU Kabupaten Boalemo, pada pukul 17.54 WITA dihari dan tanggal yang sama LO saya menghadap ke pak Haris Pomanto selaku Kasububbag Teknis KPU Kabupaten Boalemo untuk memperihatkan Salinan putusan tersebut sambil mengatakan “ini berkas Salinan putusan sudah ada” terus oleh pak haris menjawab “ini sudah dirundingkan dengan pak Meks Lagibu berkas ini sudah tidak bisa diupload sebab batas waktu pengupload sudah selesai” setelah itu LO saya langsung di berikan berkas Berita Acara Daftar Calon Sementara yang serahkan oleh Pak Ali Sahab Selaku Anggota KPU Kab Boalemo dan setelah menerima Berita Acara Tersebut LO saya pukul 18.19 WITA langsung izin pulang ke pak haris selaku Kasubbag Teknis KPU Kab Boalemo sebab LO saya masih ada urusan keluarga di rumah. Saya merasa KPU tidak trasparansi memberikan informasi untuk perbaikan maupun ruang apa yang harus kita lakukan selaku pengurus partai, transparansi informasi terkait dengan tahapan perbaikan sehingga saya masih mempunyai ruang untuk memperbaiki dan melengkapi administrasi tersebut sehingga saya tidak tidak di TMSkan. Saya menelpon pak Maks Lagibu pada hari Jumat Tanggal 18 Agustus Pukul 17.00 WITA menanyakan terkait dengan status TMS saya apakah sudah tidak ada ruang agar bisa MS dan kata pak Maks Lagibu sudah tidak bisa dan tidak ada ruang sebab berkas putusan tidak di upload. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Sayarat Formil Sebuah Laporan Meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor 3) Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3). Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 ayat (3) berbunyi: “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. ” Berdasarkan ketentuan tersebut, selajutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Darno Daud Olii memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor Darno Daud Olii berdasarkan Identitas-nya yang ada didalam Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) adalah Wagar Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Identitas Kependudukan yaitu 7502011811680001, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu. - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Komisi Pemilihan Umum Kab. Boalemo atas nama Meks Lagibu sebagai Anggota KPU Kab. Boalemo Kadiv Teknis dan Haris Pomanto Sebagai Kasubbag Teknis KPU Kab. Boalemo. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kab. Boalemo atas nama Meks Lagibu sebagai Anggota KPU Kab. Boalemo Kadiv Teknis dan Haris Pomanto Sebagai Kasubbag Teknis KPU Kab. Boalemo, dilaporkan oleh Pelapor Darno Daud Olii pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 15.30 WITA, yang diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 18.19 WITA. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan sudah tidak termaksud dalam tenggang waktu yang ditentukan atau telah Daluwarsa. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel - Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3. Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor Darno Daud Olii memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor Darno Daud Olii tempat peristiwa atau kejadian Pelapor mendapatkan bukti mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Boalemo atas nama Meks Lagibu sebagai Anggota KPU Kab. Boalemo Kadiv Teknis dan Haris Pomanto Sebagai Kasubbag Teknis KPU Kab. Boalemo di RPP Kantor KPU Kab. Boalemo yang beralamat di Dsa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo Pukul 17.54 WITA. - Bahwa Pelapor Darno Daud Olii dalam laporannya menguraikan tentang informasi dan beberapa bukti mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Boalemo atas nama Meks Lagibu sebagai Anggota KPU Kab. Boalemo Kadiv Teknis dan Haris Pomanto Sebagai Kasubbag Teknis KPU Kab. Boalemo. - Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023 Mohomad Taufik selaku LO Partai Politik Menyampaikan ke saya bahwa Berkas Persyaratan saya yang harus dilengkapi adalan Surat Keterangan Mantan Terpidana terkait dengan Kasus Saya pada Tahun 2013 dan publikasi Media. Dan saya mengurus berkas tersebut pada tanggal 24 Juli 2023 di Lapas Kelas II B Kabupaten Boalemo; - Bahwa setelah mengurus berkas tersebut saya langsung memberikan ke LO Partai dan di upload oleh LO Partai pada hari Jumat tanggal 11 Agustus Tahun 2023 Pukul 16.00 Wita di KPU Kabupaten Boalemo Melalui SILON, - Bahwa pada saat LO saya mengupload berkas saya dan mengganti status hukum saya di aplikasi SILON yang sebelum bukan merupakan mantan terpidana menjadi mantan terpidana muncul berkas yang diminta 3 (tiga) item dokumen wajib mantan terpidana diantaranya Surat Keterangan Mantan Terpidana, Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti terhadap pernyataan media masa; - Bahwa setelah LO saya menguplod LO saya menyampaikan ke Pak Haris selaku Kasubbag Teknis KPU Kab Boalemo untuk mengecek apa yang telah saya upload dan oleh pak haris menyatakan bahwa “sudah di upload saja”. Kemudian di Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 pukul 11.53 WITA pak haris menelpon ke LO saya mengatakan bahwa “Salah Satu Calon yakni Ketua Partai Garuda TMS” dan kemudian saya tanyakan ke pak haris melalui telpon saat itu juga “terus bagamaian” oleh pak haris menyatakan “itu sudah tidak bisa nanti meunggu saja hasil pengumuman DCS”; - Bahwa pada hari Kamis Tanggal 17 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 08.00 WITA LO saya menyampaikan ke saya bahwa info dari KPU bahwa pak ketua TMS sebab Salinan putusan tidak di upload dan besoknya pada hari Oleh saya Pada Hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 Pukul 15.00 WITA Saya mengambil Salinan putusan Nomor 18/Pid.B/2013/PN/TLM an Darno Daud Olii di Pengadilan negeri Tilamuta dan saya serahkan ke Mohamad Taufik D. Olii selaku LO Partai Garuda untuk diperlihatkan ke KPU Kabupaten Boalemo; - Bahwa pada pukul 17.54 WITA dihari dan tanggal yang sama LO saya menghadap ke pak Haris Pomanto selaku Kasububbag Teknis KPU Kabupaten Boalemo untuk memperihatkan Salinan putusan tersebut sambil mengatakan “ini berkas Salinan putusan sudah ada” terus oleh pak haris menjawab “ini sudah dirundingkan dengan pak Meks Lagibu berkas ini sudah tidak bisa diupload sebab batas waktu pengupload sudah selesai” dan setelah itu LO saya langsung di berikan berkas Berita Acara Daftar Calon Sementara yang serahkan oleh Pak Ali Sahab Selaku Anggota KPU Kab Boalemo; - Bahwa setelah menerima Berita Acara Tersebut LO saya pukul 18.19 WITA langsung izin pulang ke pak haris selaku Kasubbag Teknis KPU Kab Boalemo sebab LO saya masih ada urusan keluarga di rumah. - Bahwa Pelapor mengajukan 2 (Dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu: 1. Mohamad Taufik Daud Olii 2. Ramla Domili Alias Ibu Amu - Bahwa Pelapor Darno Daud Olii belum melampirkan bukti saat menyampaikan laporan. - Bahwa proses Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. - Bahwa tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diatur sebagaimana dalam Pasal 3 sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi,danDPRD kabupaten/kota meliputi: a. pengajuan Bakal Calon; b. Verifikasi Administrasi; c. penyusunanDCS; dan d. penetapan DCT. (2) Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan pengajuan Bakal Calon; dan b. pelaksanaan pengajuan Bakal Calon. (3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. VerifikasiAdministrasi dokumen persyaratanBakalCalon; b. pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakalcalon; dan c. Verifikasi Administrasi perbaikandokumenpersyaratan Bakal Calon. (4) Penyusunan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pencermatan rancangan DCS; dan b. penyusunan dan penetapan DCS. (5) Penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pencermatan rancangan DCT; dan b. penyusunan dan penetapan DCT. - Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo mengacu pada Tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomo 10 Tahun 2023. - Bahwa Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana pada Pasal 12 sebagai berikut: Pasal 12 (1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (1)dan ayat (2)meliputi: a. KTP-el; b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODELBB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. dapat berbicara, membaca,dan/ataumenulisdalam bahasaIndonesia; 3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; 5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu)PartaiPolitik Peserta Pemiluuntuk 1 (satu)lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) kepala daerah, wakil kepala daerah,aparatur sipil negara, prajurit TentaraNasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawanpada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber darikeuangan negara;atau b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; 7. mengundurkan diribagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilukelurahan/desa,danpanitia pengawas Pemilu luar negeri; 8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagaim akuntan publik, advokat, notaris, pejabatpembuat akta tanahatau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lainyang dapat menimbulkan konflik kepentingandengan tugas, wewenang, dan hak sebagaianggota DPR, DPRD provinsi dan DPRDkabupaten/kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. bersedia untuk tidak merangkap jabatansebagai pejabat negara lainnya, direksi,komisaris, dewan pengawas dankaryawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangannegara; 10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam denganpidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. mantan terpidana telah melewati jangkawaktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananyasehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrative dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon; 12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silonyaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah,sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor,dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi ataukabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;dan f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. (3) Ketentuan mengenai formulir MODELBB. PERNYATAAN.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Komisi ini. - Bahwa sudah jelas dokumen persyaratan bakal calon yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu dalam mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo - Bahwa KPU sesuai dengan Pasal 24 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menginformasikan pembukaan akses SILON untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat. - Bahwa semua Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon diunggah pada SILON. - bahwa setiap tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Boalemo dapat diakses melaui SILON masing masing Partai Politik Peserta Pemilu sehingga jelas dan dapat diketahui informasi pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. - Bahwa tahapan pencalonan Partai Politik Peserta Pemilu memiliki akun SILON dan dapat mengaksesnya. - Bahwa Benar Pelapor dapat mengakses SILON melalui LO Partai hanya saja pada saat sebelum melakukan upload dokumen persyaratan, LO Partai Menanyakan terkait dengan informasi apakah benar peryaratan dokumen yang akan di upload pada akun SILON Partai Politik atau tidak namun oleh KPU melalui Kasubbag Teknis menanggapi bahwa silahkan di upload saja tanpa memeriksa dokumen terlebih dahulu. - Bahwa setelah LO Partai Garuda mengapload dokumen pelapor keseokan harinnya pada malam hari Kasubbag Teknis menginformasikan bahwa Dokumen Ketua Partai Garuda tidak lengkap sehingga Ketua Partai Garuda dinyatakan TMS - Bahwa Pelapor berangapan KPU tidak trasparan dan profesional dalam menyampaikan informasi terkait dengan perbaikan dokumen persyaratan administrasi sehingga Pelapor masih dapat melakukan perbaikan dokumen agar status Pelapor tidak TMS - Bahwa dalam hal pelaksanaan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Boalemo KPU harus berpegang teguh pada asas dan prinsip Penyelenggara Pemilu yakni Mandiri, Jujur, Adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien. - Bahwa KPU Kabupaten Boalemo dalam setiap pelaksanaan Tahapan Pencalonan Agggota DPRD kabupaten Boalemo harus terus melakukan upaya pendekatan persuasive dan terus memberikan informasi kepada peserta Pemilu dalam hal ini adalah partai politik. - Bahwa KPU Kabupaten Boalemo dalam hal pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Boalemo harus melakukan sosialisasi terkait tahapan pencalonan Anggota DPRD kabupaten Boalemo. - Bahwa terkait dengan tata cara dan mekanisme tapan pencalonan KPU Kabupaten Boalemo harus terus menginformasikan kendala yang dialami oleh Partai Politik dalam hal ini Peserta Pemilu. - Bahwa akibat dari tidak terinformasikan tahapan pencalonan secara maksimal kepada peserta pemilu sehingga partai garuda kurang memahami fitur-fitur dalam system SILON. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 460 Ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor memuhi unsur dugaan sebagaimana Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sehingga Laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi unsur materiil IV Kesimpulan Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor Darno Olii belum memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat materiil sehingga Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan Penelusuran awal oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo. IV Rekomendasi: Bahwa berdasarkan keseimpulan diatas maka Laporan yang disampikan oleh Pelapor tidak dapat diregistrasi karena laporan melewati batas waktu yang ditentukan Boalemo, Tanggal 08 September 2023 Bawaslu Kabupaten Boalemo Ketua Ronald Christoffel Rampi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
684 003/LP/PL/Kab/06.05/IX/2023 Terpenuhi syarat formil dan materil Laporan Dugaan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
682 001/LP/PL/Kota/03.01/IX/2023 Kesimpulan : Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil Rekomendasi : Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
681 001/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2023 Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat formil dan syarat materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor (Jimmy Gur Sitanala) dinyatakan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
680 002/LP/PL/Kab/19.22/IX/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
679 001/LP/PL/Kab/13.23/IX/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Uraian kejadian yang merupakan dugaan pelanggaran secara lengkap, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
678 010/LP/PL/RI/00.00/IX/2023 Berdasarkan kesimpulan maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
677 002/LP/PL/Kab/16.13/VIII/2023 Bahwa terhadap laporan yang diajukan oleh saudara Riduwan Habibi pada tanggal 28 Agustus 2023 terkait adanya dugaan pelanggaran informasi yang salah yang diberikan oleh salah satu anggota KPU Kab. Bojonegoro, yang mengakibatkan PSI dirugikan, dinyatakan tidak memenuhi unsur materiel., dan pelapor diberikan waktu untuk memperbaiki syarat materiel, kemudian setelah pelapor memperbaiki ternyata masih ada syarat materiel yang kurang, sehingga laporan tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
676 001/LP/PL/Kab/22.04/IX/2023 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat Formal meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor,waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertera dalam Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dalam Formulir B.1 Penerimaan laporan, nama pelapor adalah Hamdan Fuadi yang beralamat di Jalan Cemara I No.25, Rt 036 Rw 003, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam laporan tersebut, Hamdan Fuadi memuat KPU Kabupaten Banjar sebagai pihak terlapor. Selanjutnya, kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui oleh saudara Hamdan Fuadi adalah pada Hari Sabtu, Tanggal 19 Agustus 2023 dan kemudian yang bersangkutan membuat laporan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Banjar pada Hari Senin, Tanggal 28 Agustus 2023. Mengingat bahwasanya hari yang diumaksud pada ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 adalah hari kerja, maka jeda waktu sejak diketahuinya dugaan pelanggaran pemilu dengan pengajuan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar berselang 7 (tujuh) hari. Berdasarkan beberapa hal yang telah disebutkan diatas, maka terkait persyaratan Formal seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/22.04/VIII/2024 telah terpenuhi. b. Syarat Materil Berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel pelaporan meliputi beberapa hal yakni waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti. Dalam hal ini, pelapor dalam Formulir B.1 Penyampaian Laporan menerangkan bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu yakni pada Tanggal 19 Agustus 2023 dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu yakni di Kantor KPU Kabupaten Banjar. Keterangan waktu dan tempat tersebut tercantum dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu pada Formulir B.1 Penerimaan Laporan. Selanjutnya, pelapor dalam hal ini adalah saudara Hamdan Fuadi menyertakan 2 (dua) buah alat bukti yakni : 1. Soft File SK Pensiun atas nama Masruni; dan 2. Tangkapan Layar telah diuploadnya Surat Keterangan Pensiun atas nama Masruni yang masih dalam proses di BKD Kabupaten Banjar. Berdasarkan beberapa uraian diatas, dengan adanya keterangan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, adanya uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan disertakannya alat bukti pada saat pelaporan, maka pelaporan saudara Hamdan Fuadi telah memenuhi syarat materiel pelaporan dugaan pelanggaran pemilu seperti yang telah dijelaskan dalam ketentuan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
675 003/LP/PL/Kab/18.03/VIII/2023 Kajian awal atas Laporan yang disampaikan oleh saudara Arif Kurniadi terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Kegiatan Pelantikan Pengurus Partai Golkar di Hotel Marina Inn Kota Bima pada Tanggal 3 Agustus 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
674 005/LP/PL/Kab/01.12/IX/2023 Laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
673 037/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023 Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
672 004/LP/PL/Kab/01.12/VIII/2023 Laporan tidak diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materil dan akan dimuat di dalam status laporan dan dituangkan dalam Form B18 (status laporan/temuan dugaan pelanggaran) sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
671 002/LP/PL/Kota/32.02/VIII/2023 Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyatakan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kota/32.02/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil, Rekomendasi penyampaian laporan yaitu laporan diregistrasi sebagai dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kota Tidore Kepulauan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
670 001/LP/PL/Kab/28.09/VIII/2023 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
669 002/LP/PL/Kab/27.05/VIII/2023 IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama TAWANG memenuhi syarat formal dan/atau namun tidak memenuhi materiel laporan sehingga tidak diregistrasi 2. Laporan yang disampaikan pelapor diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (5), dan Pasal 14 ayat (1) V. Rekomendasi 1. Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama TAWANG tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sehingga tidak diregistrasi 2. Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor TAWANG diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Kepala Keluruhan Bonto Kamase, Kec Herlang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
668 002/LP/PL/Kab/23.08/VIII/2023 1. laporan tidak diregistasi karena merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain; 2. laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang (KASN)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
667 001/TM/PL/Kab/30.02/VIII/2023 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
666 001/TM/PL/Kab/30.02/VIII/2023 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
665 001/LP/PL/Kota/21.09/VIII/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
663 036/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023 Temuan diregistrasi dengan nomor: 004/Reg/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
662 004/TM/PL/Kec-Andoolo Barat/28.08/VIII/2023 Berdasarkan Fakta dan Keterangan di atas, panwaslu Kecamatan Andoolo Barat meyimpulkan: a. Bahwa dalam Kasus di atas, perbuatan yang dilakukan oleh saudara I Wayan Gawena di duga kuat melanggar Ketentuan Undang-undang Nomer 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 penyelenggara kebijakandan Manajemen ASN berdasarkan pada asas : f). Netralitas, Peraturan Pemerintah nomer 42 tahun 2004 pasal 6 Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil Meliputi: h). Profesionalisme, Netralitas, dan bermoral tinggi; pasal 11 Etika terhadap diri sendiri meliputi : c).Menghindari Konflik kepentingan Pribadi, Kelompok, maupun golongan; b. Bahwa menurut panwaslu Kecamatan Andoolo Barat, keterangan yang didapat menunjukkan Saudara I Wayan Gawena aktif memasang Status facebook citra Partai Politik dan bakal calon legeslatif dari partai Amanat Nasional (PAN). c. Bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan Andoolo Barat didapatkan keterangan bahwa saudara I Wayan Gawena adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
661 003/TM/PL/Kec-Sabulakoa/28.08/VIII/2023 Bahwa menurut Panwaslu Kecamatan Sabulakoa, semua keterangan yang didapatkan menunjukkan adanya keterlibatan aktif dari saudara Sainal selaku Ketua BPD Wonua Koa menjadi salah satu pendukung dan simpatisan Partai Gerindra; Bahwa peristiwa aquo telah memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
660 003/TM/PL/Kab/26.09/VIII/2023 berdasarkan ketentuan dan uraian hasil pengawasan, bahwa temuan penemu memenuhi unsur formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
659 003/TM/PL/Kab/01.08/VIII/2023 1. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2023 saudara M. Yasir mengirimkan surat elektronik melalui gmail ke humaspanwasihacehbesar@gmail.com dengan menyampaikan laporan sebagai berikut: 2. Saudara Herman yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Mesjid Raya diduga masih menjabat sebagai Kepala Seksi (KASI) Pemerintahan di Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar; 3. Bahwa pelapor mencari informasi kepada Penjabat (PJ) Keuchik Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya yaitu kepada saudara Ahmad Muhtar yang mengatakan bahwa “saudara Ahmad Muhtar tidak pernah menandatangani surat pemberhetian Atas nama Herman sebagai KASI Pemerintahan Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya”; 4. Bahwa informasi dari Pelapor, saudara Herman saat ini menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Meunasah Mon Kecamatan Mesji Raya; 5. Bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari Pelapor tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melakukan pleno dengan Nomor 040/BA.Pleno.K.AC-03/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan menjadikan laporan tersebut sebagai Informasi Awal;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
658 002/LP/PL/Kab/26.02/VIII/2023 Bahwa Laporan Tidak Memenuhi syarat formal dan materil laporan jenis dugaan Pelanggaran bukan menjadi Kewenangan Bawaslu dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
657 001/LP/PL/Kab/13.16/VIII/2023 -Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel serta termasuk dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain; -Bawaslu Prov. Jabar berwenang mengambilalih laporan a quo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023/2028; - Laporan a quo ditangani sesuai dengan wilayah kerja terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran; -Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; dan - Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
656 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023 Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
655 002/TM/PL/Kab/19.22/VIII/2023 Melakukan Registrasi Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 002/TM/PL/Kab/19.22/VIII/2023 untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
653 004/LP/PL/Kab/13.10/VIII/2023 a. Laporan telah memenuhi syarat formil; b. Laporan belum memenuhi syarat materil; c. Dugaan pelanggaran dalam laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
652 001/TM/PL/Kab/16.27/VII/2023 Berdasarkan fakta, analisis atas bukti-bukti dan keterangan yang didapat saat dilakukan penelusuran yang dilakukan mulai tanggal 8 Juli 2023 sampai dengan 11 Juli 2023, dapat disimpulkan bahwa ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Adapun syarat untuk dijadikan temuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemlu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
651 002/TM/PP/Prov/20.00/VIII/2023 Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta serta keterangan dan aturan hukum, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyimpulkan: Temuan terbukti sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
650 006/TM/PL/Kab/28.05/VII/2023 Pada hari Rabu malam Tanggal 05 Juli 2023 pukul 20:19 WITA Saudara Riky Pratama (Anggota Sekretariat PPS Desa Matanggorai) mengunggah di cerita Media Sosial Instagram, Facebook dan WhatsApp salah satu calon DPRD Dapil 5 Kabupaten Konawe atas nama Yusuf, SH Partai PDIP nomor urut 3. Kemudian pada hari Kamis Tanggal 06 Juli 2023 pukul 09:32 saat melakukan pengawasan di wilayah Desa Matanggorai Kecamatan Padangguni saya melihat postingan tersebut. Setelah saya melihat postingan tersebut saya memberitahu kepada Pak Haeruman selaku Staf Teknis Panwaslu Kecamatan Padangguni dan ibu Tria Fenty Jumrin selaku Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Padangguni dan saya selesai melakukan pengawasan pada pukul 12.00 WITA. Dari hasil pengawasan, telah ditemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Matanggorai yang bernama Riky Pratama di mana yang bersangkutan telah menggunakan media sosial untuk mengupload atau mengkampanyekan salah satu calon EPRD Kab. Konawe yang bernama Yusuf, S.11 dari partai PDIP di media sosial pribadinya Dan menurut saya ini adalah pelanggaran penyelenggara pemilu dimana penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak kepada salah satu bakal calon.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
649 006/TM/PL/Kab/32.04/VIII/2023 Temuan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
648 007/LP/PL/Kab/02.12/VIII/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
646 001/LP/PP/Kota/09.01/V/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menerima laporan dari masyarakat atas nama Aldi Sutiawan pada tanggal 29 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Pelapor melaporkan terkait adanya spanduk yang diduga provokatif dan intoleran. Berdasarkan pengecekan terhadap laporan dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Pangkalpinang berpendapat, diperoleh fakta sebagai berikut : 1. Pelapor tidak mengetahui identitas terlapor; 2. Dari bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang, spanduk tersebut tidak dapat diketahui asal usul nya; 3. Narasi yang disampaikan didalam spanduk tersebut yang berisikan “ANOK SEPERADIK!!! PENDUKUNG ANIES NE BANYAK DARI KELOMPOK RADIKAL DAN INTOLERAN MAKA DARI TU, KITE HARUS WASPADAI BAHAYA PENGKAFIRAN DARI KELOMPOK MACEM YA DI BANGKA BELITUNG NE”. Bahasa didalam spanduk tersebut adalah Bahasa yang provokatif; 4. Spanduk tersebut pada saat Pelapor melaporkan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 29 Mei 2023, sudah tidak terpasang lagi di lokasi kejadian yaitu pada Jum’at tanggal 26 Mei 2023 Pukul 15.30 WIB. Berdasarkan fakta tersebut, memang terdapat narasi provokatif yang tertulis didalam spanduk tersebut. Peristiwa tersebut memiliki kesamaan terhadap perbuatan pada Pasal 280 Ayat (1) huruf c dan huruf d Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: - menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; - menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Berdasarkan Pasal 521 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Namun demikian, Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak dapat meregister laporan dengan alasan sebagai berikut : 1. Pelapor dalam menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak mengetahui pihak terlapor sehingga syarat formal belum terpenuhi; 2. Berdasarkan pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan; 3. Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Atau Panwaslu LN menyatakan laporan tidak diregistrasi; 4. Berdasarkan hasil kajian awal didapati kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga unsur materiel Pelapor tidak terpenuhi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
645 005/TM/PL/Kab/32.04/VI/2023 Temuan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
644 004/TM/PL/Kab/32.04/VI/2023 Temuan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
643 003/TM/PL/Kab/32.04/VI/2023 Temuan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
642 002/LP/PL/Kab/01.20/VIII/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
640 035/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023 Temuan diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/02.19/VII/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
637 034/TM/PL/Kab/02.19/VIII/2023 Temuan Diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/02.19/VI/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
636 001/Reg/TM/PL/Kota/16.02/VII/2023 Bahwa tehadap dugaan pelanggaran Lembaga KPU Kota Batu yang merekrut Anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang menjadi Penyelenggara Pemilu di Tingkatan PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, patut diduga KPU Kota Batu melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan terhadap Sdr. Andrew Yehu patut diduga melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, karena selama menjabat sebagai Anggota PPS Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Pemilu 2024, masih berstatus sebagai Anggota DPD. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
635 007/LP/PL/Kab/13.17/VIII/2023 Berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
634 001/TM/PL/Kab/30.05/VIII/2023 Bahwa dari hasil penulusuran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan adanya informasi awal yang berasal dari laporan yang tidak memenuhi syarat formal dengan nomor penyampaian pelaporan 01/LP/PL/Kab/30.05/VII/2023 karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan. Adapun hasil penelusuran terkait dengan laporan tersebut adalah adanya dugaan tindak pidana Pemilu yakni Pemalsuan tanda tangan dokumen Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA INDONESIA) Kabupaten Polewali Mandar di 5 (lima) Daerah Pemilihan Kabupaten Polewali Mandar atas nama Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA INDONESIA) Kabupaten Polewali Mandar Moch. Givan Andra Pratama yang telah diserahkan ke KPUD Polewali Mandar pada tanggal 16 Mei 2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
633 001/LP/PL/Kab/04.07/VIII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/LP/PL/Kab/04.07/VIII/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: 1. a. Nama : Yayan Sahputra b. Alamat : Beringin Taluk, Kuantan Tengah c. Pekerjaan : Wiraswasta 2 a. Nama : Beni Febrian b. Alamat : Seberang Taluk, Kuantan Tengah c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa 3. a. Nama : Domi Arya Saputra b. Alamat : Koto Taluk, Kuantan Tengah c. Pekerjaan : Wiraswasta 4. a. Nama : Hermalena b. Alamat : Sawah, Kuantan Tengah c. Pekerjaan : IRT II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Sekiranya pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2022, Seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Kuantan Tengah diundang untuk ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah, untuk melakukan rapat Konsolidasi dan hal-hal yang dianggap perlu, undangan disampaikan melalui Media WAG (Whatsaap grup Discuss Sahabat PKD KT) yang dikirm pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023. Pada pukul 11.07 Wib, hadir pada kegiatan tersebut Rino Harpani (Ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah), tampa didampingi oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah (Indra dan Yendra). Dalam kegiatan tersebut Rino Harpani menyampaikan Evalusi Mekanisme piket Kantor disekretariat Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah untuk PKD, yang pada wawancara rekrutmen ada pertanyaan apakah setelah terpilih sebagai PKD nantinya bersedia untuk melakukan piket dikantor sekretariat, jadi pembahasan tersebut merupakan tindaklanjut dari pembicaraan tersebut, karena ada PKD yang tidak menjalankan kesepakatan awal terkait dengan pelaksanaan Piket kantor, dan Sdr. Rino harpani mengatakan jika PKD tidak disiplin dalam pelaksanaan piket tersebut maka dia tidak akan menandatangani SPPD. Selanjutnya Rino Harpani menyampaikan bahwa akan membagikan SPPD untuk PKD sebanyak 15/OK (Orang Kegiatan) yang setiap PKD seharusnya menerima Rp.2.250.000 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),tapi semenjak PKD dilantik memang disepakati adanya iuran untuk membantu biaya ATK, dan uang upah capek Staf Seketariat karena telah membuatkan SPJ untuk PKD sebanyak Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Per Kegiatan (OK), dari jumlah 15/OK yang hitungan 1/OK adalah Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) jika dari 15/OK maka total keseluruhan uang untuk PKD Perorang adalah Rp.2.250.000 dan untuk pembayaran iuran berjumlah Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima rubu rupiah) dan jumlah yang seharusnya diterima PKD setelah iuran adalah Rp. 1.875.000 (Satu Juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun Rino menyampaikan kalau PKD hanya akan menerima Rp. 1.800.000( satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), disampikan rino lagi yang Rp. 50.000 untuk nonton bareng pacu jalur demi kebersamaan kata rino harpani, namun ada PKD yang tidak setuju akan tetapi tetap dilakukan pemotongan, sedangkan yang Rp.25.000 (Dua Puluh lima Ribu Rupiah). Kami sebagai PKD tidak tahu dilakukan pemotongan untuk apa lagi. Karena tidak ada dibahas didalam forum rapat tersebut, namun waktu pembagian SPPD Sdr. Hermalena (Pelapor IV) ada mendengar salah seorang PKD Jaya kopah atas nama Celia Rembulan bertanya kepada Rino Harpani uang yang Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) dipotong untuk apa lagi, dan rino menjawab yang uang Rp. 375.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tima Ribu Rupiah) digenapkan menjadi Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah). Selain adanya pemotongan SPPD juga adanya informasi tentang pemotongan Honor/gaji yang dilakukan oleh Rino Harpani hal tersebut disampaikan langsung oleh Welly Astuti (PKD Pulau Kedundung), kepada Hermalena (Pelapor IV), pada saat membuat surat keterangan bebas narkoba di RSUD teluk kuantan yang waktu dan tanggalnya tidak ingat lagi dan pada saat itu juga ada dan ikut mendengar Sdr. Ridwan Aidi (PKD Jake), welly mengatakan kalau ia dipanggil oleh Rino Harpani untuk datang ke kios pupuknya yang berada di beringin taluk, namun welly menolak dengan mengatakan kita jumpa dikantor saja, besoknya welly berjumpa dengan Rino harpani dan dari pengakuan welly rino mengatakan diminta pemotongan gaji selama 2 (dua) bulan, ini kesepakatan antara rino (Ketua Panwas Kuantan Tengah) dengan indra (anggota panwas kuantan tengah) tanpa sepengetahuan Yendra (anggota Panwas Kuantan Tengah). Dan Hermalena (Pelapor IV) pernah bertanya kepada saudara Welly apakah uang pemotongan gaji tersebut sudah dibayar dan welly menjawab sudah, dan sekaligus sudah dibayar 2 (dua) bulan. Terkait dengan pemotongan gaji ini para pelapor telah mendapatkan informasi adanya pemotongan gaji atau honor PKD sebanyak 11 (sebelas) orang. Terkait dengan adanya peristiwa-peristiwa pemotongan SPPD dan gaji tersebut maka Pelapor menilai Rino Harpani sudah melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu, dan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi ; “ Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Nama dan Alamat Pelapor b) Pihak Terlapor; dan c) Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Sesuai dengan ketentuan Pasal diatas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut ; 1. Bahwa Pelapor adalah Yayan Saputra, Beni Febrian, Domi Arya Saputra, dan Hermalena yang merupakan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Kuantan Tengah, yang kesemuanya beralamatkan di Kecamatan Kuantan Tengah. 2. Bahwa Terlapor adalah Rino Harpani yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah yang beralamatkan di Jl. Ade Suryani Sei. Jering Teluk Kuantan. 3. Bahwa Waktu Penyampaian Sebagaimana Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum yang berbunyi “ Laporan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu’. 4. Bahwa Proses Penanganan Pelanggaran Sesuai Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Angka 42 menjelaskan “ Hari adalah hari Kerja”. 5. Bahwa terkait angka 3 dan 4 diatas, dugaan Pelanggaran diketahui oleh Pelapor pada hari Rabu Tanggal 2 Agustus 2023, dan Pelapor telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 10 Agustus 2023 yang merupakan hari ke 7 (tujuh) sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran. Dengan demikian penyampaian Laporan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak melebihi waktu yang telah ditentukan. 6. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 5 diatas, Penyampaian pelaporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/04.07/VIII/2023 telah memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. b. Syarat Materil Berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) huruf a, b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi ; “ Syarat Materil sebagaimana diaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti Sebagaimana ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi sekiranya pada Pukul 11.07 Wib, sedangkan tempat dugaan pelanggaran terjadi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah Jl. Sawit Sei. Jering Teluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah. 2. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model B.1. 3. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Pelapor telah mengkapi Bukti-bukti yang memperkuat bahwa telah terjadi Dugaan Pelanggaran Pemilu sebanyak 3 (tiga) alat bukti. 4. Bahwa terkait penjelasan angka 1 sampai dengan 3 diatas, Penyampaian Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/04.07/VIII/2023 telah memenuhi syarat materil laporan telah terpenuhi sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) yang berbunyi “ Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ; a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan Pelanggaran. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang telah tertuang di dalam Formulir Model B.1 Pelaporan tentang adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Terlapor atas nama Rino Harpani yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah, dan hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara sebagaimana ketentuan pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu”. Terlapor Rino Harpani diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal-Pasal sebagaimana berikut ; 1. Pasal 6 Ayat (2) huruf a, c dan d yang berbunyi ; “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berpedoman pada prinsip ; Huruf a “ Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. Huruf c “ Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menenpatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya”. Huruf d “ Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan”. 2. Pasal 6 Ayat (3) huruf a, c, e, f dan i yang berbunyi ; “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip ; Huruf a “ Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Huruf c “ Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.” Huruf e “ Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan”. Huruf f “ Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, da wawasan luas”. Huruf i “ Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif”. 3. Pasal 14 Huruf b yang berbunyi ; “ Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak ; Huruf b “ menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung”. 4. Pasal 15 huruf a, b, c, d dan f yang berbunyi ; “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak ; Huruf a “ memelihara dan menjaga kehormatan pembaga Penyelenggara Pemilu”. Huruf b “ menjalankan tugas sesuai visi, midsi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu”. Huruf c “ melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”. Huruf d “ mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. Huruf f “ bertindak berdasarkan standar Operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu”. 5. Pasal 16 huruf a dan e yang berbunyi ; “ Dalam melaksanakan prinsip akuntable, Penelenggara Pemilu bersikap dan bertindak ; Huruf a “ menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”. Huruf e “ bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan”. 6. Pasal 18 huruf a dan b yang berbunyi ; “ Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelanggara Pemilu bersikap dan bertindak; Huruf a “ kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan”. Huruf b “ menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang dosrlenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran”. c.Pelimpahan Laporan - d. Pengambilalihan Laporan - e. Pencabutan Laporan - F. Penghentian Laporan - IV. Kesimpulan - Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil. V. Rekomendasi - Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 001/PP.01.02/K.RA-05/VIII/2023 Tentang Penetapan registrasi dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/04.07/VIII/2023 diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
632 001/LP/PL/Kab/32.03/VIII/2023 Bahwa tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 16:00 WIT terjadi pemberhentian terhadap Anggota PPS Desa Pumadada atas nama Stewar Rongkene dan Harni Leiwakabessy yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Loloda Tengah. pada saat yang bersamaan pula hari Kamis tanggal 21 Juli 2023 PPK Loloda Tengah melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPS Desa Pumadada yang baru atas nama George Hibubu dan Moisari Suntaki di Sekretariat PPK Loloda Tengah di Desa Barataku, Kecamatan Loloda Tengah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
631 002/LP/PL/Kab/01.19/VIII/2023 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain b. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
630 009/LP/PL/Kab/07.10/VIII/2023 Laporan diregistrasi, merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yaitu : - Bahwa saat tes C.A.T Online pelapor a.n Ramida Sari mendapat nilai tertinggi di desa nakau dengan nilai 107, dan pada saat wawancara pelapor merasa bisa menjawab seluruh pertanyaan dengan baik yang namun pada saat pengumuman kelulusan pelapor dinyatakan tidak terpilihsebagai PPS Desa Nakau.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
629 001/TM/PL/Kab/32.08/VIII/2023 Formulir Model A, BA Pleno, dan Formulir Model B.2
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
628 002/LP/PP/Kab/26.13/VIII/2023 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaiakan oleh : a. nama : Christina Yolanda Lanabu b. alamat : Desa Beteleme c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa dugaan Pelanggaran yang dilaporkan. Pada Hari Sabtu, 25 februari 2023 Terlapor memanggil Pramusaji Panwaslu Kecamatan Lembo a.n Marlina Pampey pergi ke dapur Kantor Panwaslu Kecamatan Lembo untuk menanyakan “dengan Siapa Ibu Ketua sering baku telfon” Pramusaji a.n Marlina menjawab “tidak tau” tetapi Terlapor menelfon seseorang untuk meminta “coba kirimkan siapa orang yang sering baku telfon dengan Ibu Ketua”. Setelah mendapatkan foto, kemudian Terlapor menunjukan ke Pramusaji, apakah betul ini orang yang sering menelfon dengan Ibu Ketua. Kemudian Pramusaji menjawab “saya tidak tau”. Kemudian Terlapor memaksa “kau mengaku saja” tetapi Pramusaji menjawab “saya tidak tau”. Pramusaji mengadukan kepada saya tentang kejadian didapur, kemudian saya menanyakan kepada Terlapor lewat Chat Whatsapp tentang kejadian didapur, kemudian Terlapor menjawab “itu hanya bercanda”. 2 hari kemudia Pramusaji di panggil lagi kedalam ruangan terlapor sambal memberi tahu ke pramusaji “ Ibu Yolanda akan diproses” tetapi kemudian terlapor memberi pesan kepada pramusaji “cukup kau saja yang tahu, jangan bilang-bilang ke Ibu Yolanda”. Kemudian Terlapor sering mengeluarkan kata makian “pemai”, “cuki mai” terhadap Staf di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lembo, terlapor bilang sambil menunjuk ke semua Staf “Binatang-Binatang semua kamu ini”, mengatakan kepada Pramusaji “kalau kau tidak bisa Hamil, nanti saya yang Hamili Kau” dan salah satu staf bernama Sarmila melapor ke saya dilecehkan oleh terlapor ( dipeluk sebanyak 2 Kali) akibatnya staf ini menjadi takut. Bahkan pernah menggangu Sarmila di depan kami semua ( Ketua, Kordiv PHL, staf dan security) kemudian saya tegur, tetapi terlapor hanya bilang “foto saja, kalau mau foto”. III. dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan sebagai berikut : a. syarat formal berdasarkan ketentuan perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (3) yang dimaksud Syarat Formal adalah Nama dan Alamat Pelapor, Pihak terlapor, Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau (4) yaitu Paling Lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. - pelapor Christina Yolanda Lanabu, usia 50 Tahun, Alamat Desa Beteleme Kec. Lembo. Kab. Morowali Utara - Terlapor adalah Ridwan Ndelawa - Tanggal Kejadian Sabtu 25 Februari 2023; dan - Tanggal Pelaporan Selasa 14 Marer 2023. bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal karena waktu penyampaian laporan melewati ketentuan batas waktu 7 hari sejak diketahui sebagaimana ketentuan pasal 15 Ayat (3) perbawaslu 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Syarat Materil berdasarkan ketentuan perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (4) syarat materil sebagaimana yang dimaksud yaitu waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemili; uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan bukti. - tempat kejadian kantor sekretariat panwaslu kec.lembo Kab. Morowali Utara; -uraian kejadian telah diuraikan sebagaimana point II. - Saksi-saksi _Marlina Pampey _Sarmila Sumisi Bahwa Laporan belum memenuhi syarat materil karena belum melengkapi bukti sebagaimana ketentua pasal 15 ayat (4) perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. - Kesimpulan _Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal; dan _Laporan Belum memenuhi Syarat Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
627 002/LP/PL/Kab/02.27/VIII/2023 Laporan tidak memenuhi Syarat Materil sehingga memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat Materil diterima yaitu Bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
626 001/LP/PL/Kab/01.11/VII/2023 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi dan memperbaiki syarat materiel berupa dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan uraian kejadian paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannnya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
625 003/LP/PL/Kab/25.07/VII/2023 Dugaan Pelanggaran yang melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yaitu (Ketua RT, dan Linmas) dalam kegiatan konsolidasi organisasi pembentukan ranting dan anak ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Desa Tolotoyon Kec. Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
624 002/LP/PL/Kab/25.07/VII/2023 Laporan yang di sampaikan oleh Pelapor Memenuhi Syarat Formil dan Materil, dan mengandung dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di Lakukan anggota KPU Bolmong Selatan. Dari di kelurkannya Berita Acara Nomor 102/PL.01,4-BA/7111/2023 tentang pengembalian pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan Bukti : • Print Out Berita Acara Nomor 102/PL.01,4- BA/7111/2023 tentang Pengembalian Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. • Print Out Buku Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
623 001/LP/PL/Kab/19.22/VII/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil yang diterima
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
622 001/LP/PL/Kab/25.07/VII/2023 Memeberi Kesempatan Kepada Pelapor Untuk Melengkapi Syarat Materil Yaitu Berupa : - Bukti Pendukung Intimidasi kepada Ibu Liswati Olii yang dilakukan oleh Terlapor. Bukti Pendukung tersebut di sampaikan kepada Bawaslu Bolmong Selatan paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
621 001/LP/PL/Kota/32.02/VII/2023 Bahwa Laporan dengan nomor 001/LP/PL/Kota/32.02/VII/2023 memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
618 003/TM/PL/Kab/26.10/VII/2023 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 066/LHP/PM.01.02/06/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
617 003/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 temuan dari Panwaslu Kecamatan merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang kewenangan dalam menyelesiaknya ada di Bawaslu Kabupaten/Kota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
616 003/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 temuan dari Panwaslu Kecamatan merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang kewenangan dalam menyelesiaknya ada di Bawaslu Kabupaten/Kota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
615 003/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 temuan dari Panwaslu Kecamatan merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang kewenangan dalam menyelesiaknya ada di Bawaslu Kabupaten/Kota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
614 001/TM/PL/Kab/28.07/VII/2023 Perangkat desa Rantebaru atas nama Zaenab dengan jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sejak Hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sampai hari ini telah memasang balego dan bendera partai Demokrat di depan di depan rumahnya di desa Rantebaru Kecamatan Ranteangin. Yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kolaka Utara Daerah Pemilihan 1 melalui Partai Demokrat. padahal belum mengundurkan diri. pada pasal 51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang : •Huruf b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota, keluarga, pihak lain, dan/ atau golongan tertentu •Huruf g. Menjadi pengurus partai politik •Huruf j. Ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah Meskipun sudah diberitahu, namun yang bersangkutan tidak bergeming. Enggan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa, dan tidak mau juga menanggalkan atribut partai politik yang terpasang di depan rumahnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
612 011/LP/PP/Kab/06.09/VII/2023 a. Syarat Formal Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Supriadi yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa terpilih. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka terlapor diduga melanggar Pasal 93 dan 97 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu : Pasal 93 “Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)” Pasal 97 “Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)” Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
608 002/Reg/TM/PL/Kota/16.06/VI/2023 Telah diterima informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia Pengawas Kecamatan Nomor: 83/LHP/PM.00.02/JI-34.02/06/2023, yang terdapat potensi dugaan pelanggaran dengan peristiwa: Dugaan pelanggaran kode etik berupa perbuatan intimidatif pada saat Pleno DPSHP Akhir di Kantor Kecamatan Klojen Kota Malang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
607 001/Reg/TM/PL/Kota/16.06/III/2023 Pada hari ini Selasa, tanggal 21 (dua puluh satu), bulan Maret, 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang telah melakukan rapat pleno bertempat di Kantor Bawaslu Kota Malang terkait penetapan Informasi Awal sebagai Temuan. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang telah menyepakati : 1. Menetapkan Informasi Awal atas laporan yang tidak diregistrasi dengan Nomor penyampaian: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 sebagai Temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Malang. 2. Pemberian Nomor register Temuan dan pencatatan pada Buku register Temuan dan/atau Laporan penanganan pelanggaran. Demikan berita acara rapat pleno ini dibuat untuk dipergunakan sebagai mana mestinya dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
604 002/LP/PL/Kab/14.23/IV/2023 Melengkapi dokumen laporan karena belum memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
603 003/LP/PL/Kab/06.08/VII/2023 Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Bawaslu Kabupaten Muara Enim menyepakati terkait dengan penyampaian laporan nomor : 003/LP/PL/Kab/06.08/06/2023 Bukan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
602 004/LP/PP/Kab/30.01/VII/2023 Pada hari rabu tanggal 6 Juli 2023 2024 kami mendengar informasi bahwa terdapat adanya seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) termuat namanya dalam DPT di TPS 6 Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan pemantauan terhadap tahapan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan di Kantor Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju tempat diumumkannya DPT seluruh Kelurahan Binanga untuk Pemilu tahun 2024. Bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan ternyata benar bernama bapak Eko Purwanto adalah seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang namanya termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 yang di umumkan dikantor Kelurahan Binanga terdaftar dalam TPS 6 dengan Nomor urut DPT 68 alamat Binanga, usia 32 Tahun, Jenis kelamin laki-laki RT 00, RW 000.(dokumen bukti terlampir). Bahwa selanjutnya untuk memastikan hal tersebut maka dilakukan pengecekan pada link KPU yaitu “cekdptonline.kpu.go.id” dan hasilnya benar terdapat nama Eko Purwanto dengan nomor induk kependudukan (NIK) 7602011711910002, Nomor Kartu Keluarga (NKK) 7605011401160001, tempat pemungutan suara (TPS) 6, Binanga, Mamuju, Mamuju.(dokumen bukti terlampir) Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 200 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menerangkan bahwa: ”Dalam Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih” Bahwa terhadap norma dalam pasal 200 Undang-undang 7 Tahun 2017, seharusnya terlapor tidak memasukkan sdr. Eko Purwanto dalam daftar pemilih tetap pemilu 2024 dikarenakan sdr. Eko Purwanto adalah seorang yang berstatus Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini masih aktif dan sedang melaksanakan tugas sebagai TNI diKodim 1418/Mamuju. Bahwa seharusnya dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu terlapor mestinya berpedoman pada prinsip akurat sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih yaitu mampu memuat informasi terkait pemilih yaitu mampu memuat informasi terkait data pemilih yaitu mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa dalam selanjutnya dalam hal penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu terlapor mestinya memperhatikan secara cermat dan teliti terhadap WNI yang dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 huruf f, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih yakni : f. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa sebagimana ketentuan tersebut yang diterangkan terhadap perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan suatu hal yang diduga melanggar ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melaksanakan dan/atau tidak memperhatikan tata cara, prosedur, mekanisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 200 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, pasal 2 ayat (1) huruf c dan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
601 002/LP/PL/Kota/16.06/VI/2023 a. Syarat Formal - Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, pelapor atau pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu a.n Sdr. Eko Prasetyo Yulianto merupakan WNI yang mempunyai hak pilih. - Bahwa pihak Terlapor dalam penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2023 merupakan Anggota Panitia Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Gerindra Kota Malang a.n Wulan. - Bahwa terkait waktu penyampaian laporan Nomor 002/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2023 Telah melebihi batas waktu yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan: “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”. Berkaitan dengan frasa “Hari” berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 angka 42 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum merupakan Hari Kerja. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor, waktu diketahui kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 28 April 2023 dan terkait lokasi tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di DPC Partai Gerindra Kota Malang. - Berdasarkan pasal 1 angka 35 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan bahwa: “Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. - Berdasarkan pasal 1 angka 38 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan bahwa: “Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu. Memperhatikan asas hukum “lex specialis derograt legi generali” bahwa kewenanganan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan tindak Pidana Pemilu serta ruang lingkup tindak pidana Pemilu tersebut bersifat khusus. - Berdasarkan analisa dan pencermatan terdapat ketidaksesuaian delik, pada peristiwa yang dilaporkan berupa “adanya frasa Penipuan” dengan kronologis dalam Uraian Kejadian yaitu (adanya frasa perbuatan tidak menyenangkan) serta tindak pidana yang dilaporkan tidak dapat diartikan sebagai tindak pidana Pemilu. - Berdasarkan uraian kejadian pada penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2023 dengan memperhatikan jenis pelanggaran yang dilaporkan dan ketentuan yang berlaku, bahwa Terlapor tidak melanggar ketentuan pidana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel dikarenakan telah melewati batas penyampaian laporan dan bukan merupakan jenis dugaan pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan bukan merupakan jenis dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
600 001/LP/PL/Kota/16.06/III/2023 a. Syarat Formal - Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi: “Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.” Demikian kedudukan Pelapor a.n Soni Adi Pratama sebagai penerima kuasa dari Sdr. Very Avianto, Sdri. Istiqomah Islamiati, Sdri. Arinda Fitria Immas, Sdri. Zuhrotul Munawaroh serta Sdri. Davanda Indrianti Nikita untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam penyampaian Laporan nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023. - Bahwa pihak Terlapor dalam penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukun Kota Malang a.n Mualimin, dengan alamat Terlapor yang diterangkan oleh Pelapor berada di Kantor PPK Sukun Kota Malang. - Bahwa terkait waktu penyampaian laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 telah melebihi batas waktu yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan: “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.” Berkaitan dengan frasa “Hari” berdasarkan pada Ketentuan Umum pasal 1 angka 42 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum merupakan Hari Kerja. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor, waktu diketahui kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2023 dan terkait lokasi tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di Kecamatan Sukun. - Berdasarkan pasal 1 angka 36 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan bahwa: “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Kode Etik Penyelenggara Pemilu berlandaskan pada: a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahn 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d. asas Pemilu; dan e. Prinsip Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian kejadian pada penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, bahwa Terlapor telah melanggar Prinsip Penyelenggara Pemilu, diantaranya: 1. Pada pasal 8 huruf i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Dalam melakasanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan Peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”. 2. Pada pasal 15 huruf b dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga Penyelenggara Pemilu”, dan; “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu”. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lain adalah suatu tindakan merugikan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Bahwa dalam uraian kejadian pada penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 dengan mencermati adanya peristiwa hukum lain didalamnya, bahwa Terlapor telah melanggar larangan dalam penggunaan data pribadi berdasarkan pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi: “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya”. Dengan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). - Dalam penyampaian laporan Nomor: 001/LP/PL/KOTA/16.06/III/2023 terkait bukti yang diberikan adalah: a. Hasil Cetak Tangkapan Layar Notifikasi Gmail BPJS Ketenaga Kerjaan; b. Hasil Cetak Tangkapan layar percakapan pada aplikasi Whatsapp group PPS Se-Sukun dan PPK, dan; c. terdapat 6 (enam) saksi yang disampaikan dan 5 (lima) diantaranya adalah pemberi Kuasa a.n Sdr. Very Avianto, Sdri. Istiqomah Islamiati, Sdri. Arinda Fitria Immas, Sdri. Zuhrotul Munawaroh serta Sdri. Davanda Indrianti Nikita. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal, dikarenakan telah melebihi batas waktu penyampaian laporan sesuai ketentuan pada Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
595 003/TM/PL/Prov/23.00/VII/2023 Bawaslu Kota Balikpapan menetapkan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan akan disampaikan pada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
594 001/TM/PL/Kab/28.16/V/2023 Pada tanggal 26 Januari 2023, Pukul 10.00 Wita anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, data dan informasi melaksanakan pengawasan langsung guna memastikan prosedur, mekanisme dan penetapan pelaksanaan pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara pemilihan umum 2024 Kabupaten Buton Tengah, Adapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan: Panwaslu Kecamatan melakukan percermatan nama-nama Anggota Pemungutan suara yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah nomor 22/PP.04.1-Pu/7141/2023 tentang penetapan hasil seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2024 Tertanggal 22 Januari 2023 Panwaslu Kecamatan menemukan adanya anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah terindikasi sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
593 002/TM/PL/Kab/28.08/VI/2023 Temuan telah memeuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
592 001/TM/PL/Kab/28.08/V/2023 Temuan Telah Memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
591 006/LP/PL/Kab/18.06/VII/2023 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
590 003/TM/PL/Kab/18.04/VII/2023 di register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
589 005/TM/PL/Kab/18.06/VII/2023 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
588 033/TM/PL/Kab/02.19/VII/2023 Diregistrasi dengan Nomor : 001/TM/PL/Kab/02.19/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
587 003/LP/PL/Kab/08.06/I/2023 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
586 002/TM/PL/Kab/28.11/VI/2023 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Panwaslu Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara atas nama Herianto memeberikan dukungan bakal calon Anggota DPD di formulir verifikasi faktual atas nama ABD.JALIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
585 003/LP/PL/Kab/27.12/VII/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PL/Kab/27.12/VI/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Dandi Rizaldi b. Pekerjaan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD) c. Alamat : Dusun Bonto Lempangan Kelurahan/Desa Purnakarya II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada 22 Juni 2023 di Kantor Panwam Tanralili Kabupaten Maros Pukul 13.43 Wita di adakan rapat tindak lanjut kegiatan desa partisipatif yang pesertanya terdiri dari Komisioner Panwawam Tanralili dan Jajarang skretariat Panwaslu Kecamtan Tanralili serta delapan orang PKD yang juga dihadiri oleh Kepala Dusun Bowong Desa Damai. Bahwa pada saat berjalannya rapat tersebut saya mencatat apa yang disampaikan oleh Ketaua Panwam Tanralili atas nama Ardi Irawan di dalam Hp, sambil juga sesekali melihat pembicara, tidak lama saudara Star Relicg Marvel Courtier tiba – tiba memukul meja dan langsung menunjuk saya dan mengatakan “Mas Dandi lebih penting rapat atau chatnya ” dan langsung juga menyuruh saya keluar dari rapat, namun saya tidak keluar dan saya juga mendengar saudara Star Relicg Marvel Courtier mengatakan “kami butuh orang yang beretika”. Bahwa pada saat setelah selesai rapat tersebut sebelum ditutup saudara Star Relicg Marvel Courtier dipersilahkan untuk memberi arahan dan disitu saudara Star Relicg Marvel Courtier mengeluarkan kata – kata “saya telah merangkum catatan saya dan saya tahu siapa yang bekerja dan siapa yang tidak bekerja” dan setelah itu saya dan Siti Ardianti Utami abdullah dipanggil oleh saudara Star Relicg Marvel Courtier, dan pada saat itu saya menanyakan kepada saudara Star Relicg Marvel Courtier “kanapa saya di tegur seperti itu pada saat acara berjalan dan ada tamu” dan pada saat itu Siti Ardianti Utami abdullah langsung mengatakan “kalau mas mau di hargai tolong hargai kami juga, mengenai minta datanya kan haruski dulu berkoordinasi dengan PPS untuk meminta data tidak mungkin langsung didatangi semua warga yang ada di Desa Allaere” dan seteleh itu tiba – tiba saudari Nuaraisyah S. Tiba – taba datang dan mengatakan “selaku PKD Desa Lekopancing mengundurkan diri mas kalau mas masih begitu, tidak menghargai kalu mintakki data langsungki mau padahal kita tidak tahu bagaimana PKD dilapangan seperti apa ketemu sama masyarakat dan PPS, baru langsungki bilang seakan – akan nda becuski PKD” dan saya melihat saudara Firmansyah mengatakan “minta maaf mas, saya ini yang mengundang, seingatku mas dalam berorganisasi itu menyela pembicaraan tidak dibenarkan apalagi dengan nada tinggi, dikasi malu – maluka mas” setalah itu saya juga melihat pak Suardi Keamana Panwam Tanralili mengatakan “kita itu mas selalu lambatki bangun jam 12 pi atau sudapi asar baru bangunki, bagaimana mau ditau kerjanya PKD karena pernah kejadian itu waktu ibu Fajeria sakit anaknya sedangkan mas masih tidur dan pak Ardi Irawan yang kasi bangun untuk menghadap di pak camat dan pak camat waktu itu sampai jam 9 ji waktunya na tidak bangun – bangunki sehingga pak ketua sendiri yang pergi ketemu pak camat”. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal 1) Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa sebagaimana di atur dalam Pasal 454 ayat 4 huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pa.da ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat nama dan alamat Pelapor” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 2 “Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai Hak Pilih, b. Peserta Pemilu, atau, c. Pemantau Pemilu”, dari hasil penelitian Pelapor adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP-EL dan menyebutkan nama serta alamatnya sehingga Pelapor telah memiliki kedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran. 2) Identitas Terlapor Bahwa telah jelas identitas Terlapor yang disampaikan secara lengkap oleh pelapor yakni Nama Star Relicg Marvel Courtier, Alamat Sekret Panwam Tanralili, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili dan No. Tlp/HP 085774331250. 3) Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu” dan sebagaimana diatur dalam Pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 8 ayat 3 ” Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”, setelah diteliti kejadian yang dilaporkan yaitu pada tanggal 22 Juni 2023 dan dilaporkan Pelapor pada tanggal 22 Juni 2023 dari hal tersebut Laporan yang disampaikan Pelapor tidak melebihi ketentuan 7 hari sejak diketahui kejadian dugaan pelanggaran. b. Syarat Material Bahwa dari uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor terkait tindakan – tindakan yang dilakuka Terlapor sebagaimana uraian kejadian tersebut diatas telah melanggar Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 12 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 “ Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu” , Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 “ Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”, dan Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu” IV. Kesimpulan Dari hasil penilitian ditemukan bahwa Laporan Telah memenuhi syarat Formal dan Material Laporan V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Kode Etik dengan nomor registrasi : 001/Reg/LP/PL/Kab/27.12/VI/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
584 002/LP/PL/Kab/13.19/VII/2023 Bahwa berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Sopyan, SE memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
583 002/LP/PL/Kab/18.04/VII/2023 diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
582 002/LP/PL/Kab/13.22/VII/2023 Bawaslu Kabupaten Purwakarta memberikan rekomendasi, yaitu Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
580 003/TM/PP/Kab/01.13/VII/2023 Menetapakan hasil pengawasan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Panwam Kebayakan yang bernama Jalimin sebagai temuan pelanggaran Pemilu. Segera melakukan penaganan temuaan dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
579 001/TM/PL/Kab/18.10/VII/2023 DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
578 003/LP/PL/Kab/01.15/VII/2023 Laporan terpenuhi Syarat Formil dan Materi serta Laporan di tindak lanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
577 002/LP/PL/Kab/26.10/VII/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
576 002/LP/PL/Prov/18.00/VII/2023 tidak diregister karena tidak syarat matril
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
575 001/LP/PL/Kab/16.25/VI/2023 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Dasar Hukum 1. Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 179 ayat 2 ‘’ Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara’’ 2. PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 3. PKPU 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 4. Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan Dasar Hukum di atas Laporan pelapor belum dapat terregister, dikarenakan terlapor belum mendaftarkan diri menjadi Calon Presiden . Serta belum ada penetapan sebagai peserta pemilu dan belum masa kampanye. b. Syarat Materiel Dasar Hukum 1. Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 179 ayat 2 ‘’ Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara’’ 2. PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 3. PKPU 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 4. Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Berdasarkan Dasar Hukum diatas Syarat Materiel laporan pelapor belum memenuhi syarat, dikarenakan pokok laporan belum menjadi obyek pengawasan dan atau pelanggaran pemilu. Kesimpulannya Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
574 001/LP/PL/Kab/26.02/VII/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil serta laporan jenis dugaan pelanggaran bukan menjadi kewenangan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
573 001/LP/PP/Kab/28.09/V/2023 Pada tanggal 30 Januari 2023 Kepala Desa Wakorumba mengangkat dan menetapkan saudari Yuli Irawati, S.Pd sebagai staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wakorumba Urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Wakorumba Nomor: 04 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wakorumba Kecamatan Wakorsel Kabupaten Muna pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2023 KPU Kabupaten Muna menetapkan saudari Sandra Megawati staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wakorumba Urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Muna pada Pemilihan Umum tahun 2024. Berdasarkan uraian diatas terdapat perbedaan/pergantian nama staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wakorumba Urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan antara Surat Keputusan Kepala Desa Wakorumba dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Muna, sehingga pelapor menduga KPU Kabupaten Muna melanggar ketentuan pasal 75 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wkil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
572 001/TM/PL/Kab/28.11/V/2023 : dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Anggota PPS atas nama Takrun memeberikan dukungan bakal calon Anggota DPD atas nama Yurisman Star.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
571 003/LP/PL/Kab/28.08/VI/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: (bukti – bukti yang menjelaskan bahwa panwaslu kecamatan palangga tidak Profesional dalam proses pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa yang tidak memperlakukan calon PKD secara adil sehingga mengakibatkan calon PKD atas nama Memo Adriawan tidak mengikuti tes wawancara) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
570 003/LP/PL/Kab/14.30/VII/2023 tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melebihi batas waktu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
569 002/TM/PL/Kab/14.30/VII/2023 berdasarkan uraian dan peristiwa yang ada, maka dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan perbawaslu 7 Tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
568 002/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 Memutuskan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 129/LHP/PM.01.00/V/2023 mengenai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung sebagai temuan. 2. Meneruskan temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi pada tahapan oleh KPU Kabupaten Bandung kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
567 002/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023 Memutuskan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 129/LHP/PM.01.00/V/2023 mengenai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung sebagai temuan. 2. Meneruskan temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi pada tahapan oleh KPU Kabupaten Bandung kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
566 001/TM/PL/Kab/14.30/VII/2023 bahwa berdasarkan hasil penelusuran, maka temuan tersebut memenuhi syarat formil dan meteriil. sehingga akan dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dalam perbawaslu 7 Tahun 2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
565 002/TM/PL/Kota/18.02/VII/2023 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
564 006/LP/PP/Kab/16.16/VI/2023 1. Memenuhi syarat formal dan materiel 2. Mengirim surat pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
563 006/LP/PP/Kab/16.16/VI/2023 1. Memenuhi syarat formal dan materiel 2. Mengirim surat pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Jember
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
562 005/LP/PL/Kab/16.16/VI/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
558 002/TM/PL/Kota/23.02/VI/2023 BA PLENO PENETAPAN TEMUAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
557 001/LP/PL/Kota/23.02/VI/2023 Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor merupakan dugaan pelanggaran Perundang-undangan lainnya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara yakni "pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik"
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
556 003/LP/PL/Kab/25.14/VI/2023 Berdasarkan kajian atas laporan nomor 003/LP/PL/Kab/25.14/V/2023 dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil. b. Laporan diduga melanggar pasal 520 jo 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
555 001/TM/PL/Kota/18.02/VI/2023 Berdasarkan hasil pengawasan diduga terdapat dugaan pelanggaran perturan perundang-undangan lainya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
554 006/TM/PL/Kab/13.17/VI/2023 Pada Hari Rabu 24 Mei 2023, PKD Desa Selaawi menyampaikan surat permohonan pengumpulan fotocopy SK Kepengurusan Partai Politik (PKB) secara langsung kepada salah satu [engurus. Kemudian PKD menerima fotocopy data kepengurusan partai PKB tersebut pada tanggal 25 Mei 2023 melalui pesan singkat whatsapp, setelah dicermati didalam SK tersebut terdapat beberapa nama yang tidak seharusnya menjadi pengurus partai politik, diantaranya Sdr. Asep Gunawan, dan Sdr. Muhamad Anwar Gunawan ( kedua nama tersebut merupakan ketua PPK Kecamatan Talegong dan Anggota PPS Desa Selaawi pada Pemilu Serentak Tahun 2024).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
553 010/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 Namanya tercatat di Model B-Daftar. Bakal.Calon.Parpol Partai PBB Dapil 6
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
552 009/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 9) Temuan Nomor : 009/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Moh. Fajar Nugraha Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Ketua PAC Gerindra Kecamatan Sumbersuko dalam SK Nomor : JR-11/06-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
551 008/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 8) Temuan Nomor : 008/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Romdhon S Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Ketua Bidang Fungsional Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi PAC PPP Kecamatan Tekung dalam SK Nomor : 35.010/SK/DPW/C/III/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
550 007/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 7) Temuan Nomor : 007/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Luqman Haris Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Koordinator Seksi Agama PAC Demokrat Kecamatan Rowokangkung dalam SK Nomor : 40/SK/DPD.PD/DPAC/I/2020 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
549 006/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 6) Temuan Nomor : 006/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Ari Peronika Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Ketua Bidan Perempuan dan Anak PAC PDI-P Kecamatan Tempursari dalam SK Nomor : 458/DPD/KPTS-PAC/X/2021 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
548 005/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 5) Temuan Nomor : 005/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Abdul Hamid Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Ketua PAC PPP Kecamatan Pasrujambe dalam SK Nomor : 35.021/SK/DPW/C/III/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
547 004/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 4) Temuan Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Utnasari Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Sekretaris PAC Nasdem Kecamatan Padang dalam SK Nomor : 644-Kpts/DPW-NasDem-Jatim/IV/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
546 032/LP/PL/Kab/02.19/VI/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
545 003/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 3) Temuan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Riham Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Ketua Bidang Fungsional Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi PAC PPP Kecamatan Gucialit dalam SK Nomor : 35.001/SK/DPW/C/III/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
544 031/LP/PL/Kab/02.19/VI/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
543 002/LP/PL/Prov/01.00/XI/2022 Laporan 002/LP/PL/PROV/01.00/XI/2022 telah memenuhi syarat formal dan materiel dan dibahas dalam forum rapat pleno
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
542 002/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 2) Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Mochamad Ribhan Sidik Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Wakil Sekretaris Bidang Pengelolaan Program PAC PPP Kecamatan Kedungjajang dalam SK Nomor : 35.020/SK/DPW/C/III/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
541 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menetapkan peristiwa temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu diketahui pada tanggal 1 Juni 2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya menyampaikan Temuan kepada Bawaslu Republik Indonesia Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
540 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menetapkan peristiwa temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu diketahui pada tanggal 1 Juni 2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya menyampaikan Temuan kepada Bawaslu Republik Indonesia Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
539 001/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 1) Temuan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/IV/2023 Bahwa setelah dilakukan Penelitian nama – nam Pengurus Partai Politik yang terdapat dalam SK Kepengurusan Partai Politik Se Kabupaten Lumajang pada hari senin tanggal 10 April 2023, ditemukan nama Lulut Rahmanto Anggota Panwam Sumbersuko sebagai Wakil Ketua PAC Grindra Kecamatan Sumbersuko dalam SK Nomor : JR-11/06-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 sehingga di duga melanggar Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
538 003/TM/PL/Kab/02.29/VI/2023 bahwa pada tanggal 16 mei 2023 dilakukan penelusuran atas informasi awal dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Andri Habibi Harahap, dari hasil penelusuran bahwa saudara Khoirun Ismail Siregar mengambil ATM darisalah satu seorang staf Staf Panwaslu Kecamatan Barumun Tengah , kemudian pada tanggal 6 April 2023 Khorun Ismail Siregar mengambil uang tersebut dari rekening menggunakan kartu ATM milik saudara Suriadi Siregar tanpa izin dan sepengetahuan beliau.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
537 004/LP/PL/Kab/08.06/VI/2023 Laporan Memenuhi syarat formal dan material laporan, Namun dalam ketentuan SKB tentang Netralitas ASN berkenaan dengan belum adanya penetapan Calon maka laporan tersebut diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Melalui Bawaslu Provinsi Lampung
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
536 005/LP/PL/Kab/08.06/VI/2023 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan material laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
534 001/LP/PL/Kab/13.24/VI/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Hermawan b. Alamat : Kp Lebaksiuh Rt 024/Rw 08 Desa Sukamaju Kec Kadudampit Kab Sukabumi c. Pekerjaan : Karyawan Honorer II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari sabtu tanggal 3 Juni 2023 diketahui atas nama Tajul Arifin sebagai Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kadudampit dan cecep Anwar Gojali sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cipetir berfoto bersama setelah penutupan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Sementara mereka terdaftar sebagai pendamping Program Keluarga Harapan di Kecamatan Kadudampit. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Ketentuan pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau (4). Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari; a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih b) Peserta Pemilu; dan c) Pemantau Pemilu Berdasarkan Ketentuan diatas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat Formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr hermawan merupakan Warga Negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, 07 April 1971, usia 52 (lima puluh dua) tahun, beralamat di kampung Lebaksiuh Rt 024/Rw 008 Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kapendudukan 3202300704710004. Sdr Hermawan merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024. Sehingga Sdr Hermawan dapat menyampikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; 2. Bahwa pihak Terlapor adalah : 1) Tajul Arifin Sebagai Anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Kadudampit; dan 2) Encep Anwar Gojali sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cipetir, Keduanya merupakan penyelenggara pemilu dan pendamping program keluarga harapan; 3. Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 3 Juni 2023 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 9 Juni 2023. Sehingga penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat formal laporan b. Syarat Materil Berdasrakan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Repunlik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; b) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c) Bukti. Berdasarkan Ketentuan diatas, selanjutnya dilakukan penelituan keterpenuhan syarat materil laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagai berikut; 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada hari sabtu, 3 Juni 2023 bertempat disekitar wilayah Kecamatan Kadudampit; 2. Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu sebagai berikut Pada hari sabtu tanggal 3 Juni 2023 diketahui atas nama Tajul Arifin sebagai Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kadudampit dan cecep Anwar Gojali sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cipetir berfoto bersama setelah penutupan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Sementara mereka terdaftar sebagai pendamping Program Keluarga Harapan di Kecamatan KadudampitPelimpahan laporan sebagaimana dalam surat keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor: 8/3.4/KP.02.03/1/2023 Tentang pengangkatan pendamping sosial. Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan yangn berlaku yakni pasal 10 huruf n Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode etik Sumber daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) menyebutkan bahwa: “pekerja sosial dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan/nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang”. Sehingga dalam hal ini Sdr Tajul Arifin dan Sdr. Encep Anwar Gojali patut diduga telah melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya yakni kode etik sebagai pendamping sosial. 3. Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa: Kode Bentuk Dokumen Jumlah P-1 Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor: 8/3.4/KP.02.03/1/2023 Tentang pengangkatan pendamping sosial 1 asli dan 2 Salinan P-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 543/PP.04.I-Pu/3202/2022 tentang Hasil Wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 1 asli dan 2 Salinan P-3 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 58/PP.04.I-Pu/3202/2022 tentang Hasil Wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 1 asli dan 2 Salinan P-4 Dokumentasai berupa foto para Terlapor dimomen Rapat Pleno DPSHP Akhir Kecamatan Kadudampit 1 asli dan 2 Salinan P-5 Surat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Nimor 795/3.4/KP.00.00/5/2023 perihal optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Koordinator PKH di Daerah tertanggall 23 Mei 2023 1 asli dan 2 Salinan P-6 Salinan KTP Saksi a.n Dudi Zaenal Mutaqin 1 asli dan 2 Salinan Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan karena tidak ditemukan unsur dugaan pelangaaran pemilu. c. Pengambilalihan laporan (tidak ada) d. Pencabutan laporan (tidak ada) e. Penghentian laporan (tidak ada) IV. Kesimpulan Berdasarkan Kajian atas,maka dapat disimpulkan: a. Laporan memenuhi syarat formal b. Laporan tidak memenuhi syarat materil karena tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran pemilu hanya terdapat dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan direkomendasikan diteruskan ke instansi yang berwenang yaitu Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
533 001/TM/PL/Kab/13.22/VI/2023 KPU Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Buruh sebanyak 4 orang, Partai Ummat sebanyak 25 orang, dan Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 4 orang, di luar jadwal yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yaitu tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. Proses penerimaan tersebut telah diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3). Maka, atas surat KPU Kab. Purwakarta terkait jawaban saran perbaikan nomor: 510/PL.01.4-SD/3214/2023, Tanggal 31 Mei 2023 merupakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilajutkan kepada form B2 untuk dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
532 001/TM/PL/Kab/13.22/VI/2023 KPU Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Buruh sebanyak 4 orang, Partai Ummat sebanyak 25 orang, dan Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 4 orang, di luar jadwal yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yaitu tanggal 1 s/d 14 Mei 2023. Proses penerimaan tersebut telah diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3). Maka, atas surat KPU Kab. Purwakarta terkait jawaban saran perbaikan nomor: 510/PL.01.4-SD/3214/2023, Tanggal 31 Mei 2023 merupakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilajutkan kepada form B2 untuk dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
531 001/TM/PL/Kab/13.27/VI/2023 Menyepakati dugaan pelanggaran adinistrasi pemilu, dan meneruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
530 001/TM/PL/Kab/13.27/VI/2023 Menyepakati dugaan pelanggaran adinistrasi pemilu, dan meneruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
529 002/LP/PL/Kab/02.18/VI/2023 Dari uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor bahwa kejadian terjadi pada proses pengangkatan dan penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, yang mana Tahapan dimaksud bukan merupakan tahapan pemilu yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias sebagaimana Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 diatas, serta laporan akan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
528 002/TM/PP/Kab/02.24/VI/2023 Bahwa berdasarkan hasil penelusuran/investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli selatan adalah benar Anggota Panwaslu terpilih di Kecamatan Angkola Sangkunur atas nama Agus Wira Halawa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan pada Daerah Pemilihan Tapanuli Selatan 4 dengan nomor urut 6 pada Pemilu Tahun 2019. bahwa Laporan Hasil penelusuran/Investigasi oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 001/LHP/PP.01.02/SU-22/03/2023 tanggal 24 maret 2023 ditetapkan sebagai Temuan dengan penemu pada Formulir Model B.2 yaitu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan kemudian diregister dan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
525 003/LP/PL/Kab/13.25/VI/2023 Laporan Tidak Diregistrasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumedang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
524 002/LP/PL/Kab/13.25/VI/2023 Kajian Awal dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
522 001/TM/PL/Kab/13.25/VI/2023 Temuan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumedang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
521 006/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 Laporan Hasil Pengawas, diregister menjadi Temuan dengan Nomor Register 004/Reg/TM/PL/Kab/02.28/II/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
520 005/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 0021/LHP/PM.01.00/02/2023 tanggal 24 Februari 2023 direregistrasi menjadi temuan Nomor Register : 003/Reg/TM/PL/Kab/02.28/II/2023 terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
519 004/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
518 003/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
516 005/LP/PP/Kab/13.17/VI/2023 Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil diterima yaitu berupa: a. Penjelasan terkait kedudukan pihak terlapor atas nama Didin Sayipudin serta Dadan Sulaeman yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran serta perbuatan yang dilakukan; b. Penjelasan terkait uraian kejadian yang menghubungkan tidak lolosnya pihak pelapor dengan dugaan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor; c. Bukti-bukti chat whatsaap, SMS, rekaman, video atau lainnya yang mendukung uraian kejadian; dan d. Rekening koran yang memuat rincian mengenai alur debit dan kredit, termasuk dari dana hasil transfer masuk atau keluar. Paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
511 004/LP/PL/Kab/16.16/V/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, Laporan diregistrasi dan dilanjutkan Proses dugaan Penangganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
510 001/LP/PL/Kab/26.12/XII/2022 Laporan Pelapor atas nama Mahyudin telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
509 001/LP/PL/Kab/28.10/VI/2023 1. Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang di tentukan. 2. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
505 005/TM/PL/Kota/27.01/III/2023 BERITA ACARA PLENO NOMOR: 024 /HK.01.00/K.SN-22/II/2023 PADA HARI INI, RABU TANGGAL 22 (DUA PULUH DUA) FEBRUARI TAHUN 2023 (DUA RIBU DUA PULUH TIGA), PUKUL 11.00 WITA. PADA KANTOR BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR, TELAH DIADAKAN RAPAT PLENO KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR. BAHWA BERDASARKAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN NOMOR: 045/LHP/PM.01.02/2/2023 TERTANGGAL 20 FEBRUARI 2023 SEKAITAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 . BAHWA DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM, PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASIF PEMILIHAN UMUM, FORMULIR A LAPORAN HASIL PENGAWASAN, BERSAMA DENGAN HAL TERSEBUT, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR MENYEPAKATI DALAM RAPAT PLENO; LAPORAN HASIL PENGAWASAN NOMOR: 045/LHP/PM.01.02/2/2023 TERTANGGAL 20 FEBRUARI 2023 TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024, LAPORAN HASIL PENGAWASAN DITINDAKLANJUTI, DI DIREGISTRASI DALAM BUKU REGISTRASI TEMUAN DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN KETENTUAN PERATURAN BAWASLU YANG MENGATUR PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM; DEMIKIAN BERITA ACARA PLENO INI KAMI BUAT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA. MAKASSAR 22 FEBRUARI 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
504 007/TM/PL/Kota/27.01/VI/2023 BERITA ACARA PLENO NOMOR: 062/HK.01.00/K.SN-22/VI/2023 PADA HARI INI, SENIN TANGGAL 12 (DUA BELAS) JUNI TAHUN 2023 (DUA RIBU DUA PULUH TIGA), PUKUL 10.00 WITA. PADA KANTOR BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR, TELAH DIADAKAN RAPAT PLENO KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR. BAHWA BERDASARKAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PANWASLU KECAMATAN TAMALATE NOMOR: 088/LHP/PM.01.02/VI/2023 TERTANGGAL 9 JUNI 2023 SEKAITAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. BAHWA DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM, LAPORAN HASIL PENGAWASAN PANWASLU KECAMATAN TAMALATE TERTANGGAL 9 JUNI 2023, BERSAMA DENGAN HAL TERSEBUT, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR MENYEPAKATI DALAM RAPAT PLENO; LAPORAN HASIL PENGAWASAN NOMOR: 088/LHP/PM.01.02/VI/2023 TERTANGGAL 9 JUNI 2023 TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024, LAPORAN HASIL PENGAWASAN DITINDAKLANJUTI, DI DIREGISTRASI DALAM BUKU REGISTRASI TEMUAN DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN KETENTUAN PERATURAN BAWASLU YANG MENGATUR PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM; DEMIKIAN BERITA ACARA PLENO INI KAMI BUAT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA. MAKASSAR 12 JUNI 2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
503 004/LP/PL/Kab/18.06/V/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
502 007/LP/PP/Kab/06.10/V/2023 Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat Formal akan tetapi tidak memenuhi Syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
501 003/TM/PP/Kab/18.07/III/2023 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
500 003/TM/PL/Kab/30.01/VI/2023 Pada pukul 09.06 Wita kami menelepon Anggota KPU Kabupaten mamuju atas nama Muhammad Rivai untuk koordinasi keadaan dan kondisi Verifikasi Faktual dihari terakhir dan beliau memberitahukan situasi di Kantor KPU Kabupaten Mamuju dan juga terkait adanya permintaan dari Partai Gelora untuk melakukan verifikasi ulang terhadap anggota Partai yang sudah dilakukan verifikasi keanggotaan oleh Tim Verifikator KPU Kab. Mamuju dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), melalui telepon kami menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 hal tersebut tidak ada ruang untuk dilakukan verifikasi faktual kembali karena yang bersangkutan sudah menyatakan bukan sebagai anggota partai politik Gelora dan telah menandatangani surat keterangan bukan merupakan anggota Partai Politik. Bahwa pada pukul 09.55 wita tiba di kantor KPU Kabupaten Mamuju untuk melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di hari terakhir, di kantor KPU Mamuju telah hadir anggota KPU Kabupaten Mamuju bapak Ahmad Amran Nur, dan bapak Muhammad Rivai dan kami langsung koordinasi terkait adanya kegiatan verifikasi faktual ulang yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamuju berdasarkan surat dari Partai Gelora dan kami menghimbau untuk tidak melaksanakan hal tersebut karena tidak berdasar serta menimbulkan efek tidak berkepastian hukum. Setelah berdiskusi panjang lebar, maka bapak Ahmad Amran Nur dan Muhammad Rivai mengatakan bahwa ini hasil koordinasi kami dengan KPU provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu kami membuka surat tersebut. Oleh karena itu pada pukul 10.16 wita kami menelpon dengan koordinator divisi teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat bapak Said Usman, dan beliau menerangkan bahwa selama masa verifikasi faktual sampai tanggal 4 November 2022 itu masih bisa dilaksanakan verifikasi faktual karena masa itu adalah verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. Kemudian kami menyampaikan bahwa apakah yang sudah menandatangi surat pernyataan bukan anggota Partai bisa mencabut lagi dan dijawab bahwa selama Partainya yang proaktif untuk menghubungi KPU selama masa Verifikasi Faktual itu bisa, Jika kami tidak menindaklanjuti surat Partai maka kami bisa dilaporkan. Oleh karena itu kami tidak berpanjang lebar untuk berdiskusi dan langsung kami berkoordinasi dengan pimpinan kami yaitu Ibu Dr. Fitri Nella Patonangi, SH., MH Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Pada pukul 10.20 wita kami menghubungi ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Bapak Rusdin, S.Pd dan beliau menyarankan bahwa jika KPU Kab. Mamuju belum melakukan verifikasi faktual ulang berdasarkan surat dari Partai Gelora tersebut maka berikan saran perbaikan terlebih dahulu, kita utamakan secara lisan saja dulu pak Faisal, karena kemungkinan Ibu Sitti Mustikawati masih di Mamuju Tengah ada kegiatan Pencegahan disana, sehingga pleno mungkin agak lambat, dan saya memberitahukan bahwa sudah saya sampaikan berulang kepada bapak Muhammad Rivai selaku penanggungjawab dan Bapak Ahmad Amran Nur. Bahwa pada pukul 10.31 wita kami berkoordinasi dengan pimpinan bapak Muhammad Subhan, dan beliau juga menyarankan untuk pencegahan dan kami menjawab sudah kami sampaikan secara lisan dan tentu dituangkan ke dalam FORM - A. disamping itu diatur sub tahapan telah kami kirimkan surat pencegahan untuk diperhatikan. Bahwa pada pukul 11.34 wita kami koordinasi dengan pimpinan Bapak Nasrul Muhayyang selaku penanggungjawab pengawasan pendaftaran verifikasi Partai Politik dan memberikan gambaran kasus dan menjelaskan pada pokoknya jika ada dasar KPU Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan hal tersebut jangan jadikan temuan. Tetapi jika ternyata dasarnya tidak ada maka terserah dari kalian Bawaslu Kabupaten Mamuju untuk menjadikan temuan. Bahwa pada pukul 20.05 wita kembali kekantor KPU Kabupaten Mamuju untuk melakukan pemantauan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik. Disana telah hadir koordinator pencegahan Ibu Sitti Mustikawati, SE dan 3 (tiga) orang Bawaslu Kabupaten yang melakukan pengawasan verifikasi faktual serta beberapa pengurus Partai Politik dan kami mendapatkan laporan bahwa beberapa nama-nama yang telah di TMS kan dari Partai Gelora dilakukan verifikasi ulang dan di statusnya dirubah menjadi MS (Memenuhi Syarat). Bahwa pada pukul 20.20 wita kembali berdiskusi dengan anggota KPU Kabupaten Mamuju bapak Hasdaris dan bapak Muhammad Rivai terkait pengulangan verifikasi terhadap yang telah menandatangani pernyataan bukan anggota Partai Politik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
499 003/TM/PL/Kab/30.01/VI/2023 Pada pukul 09.06 Wita kami menelepon Anggota KPU Kabupaten mamuju atas nama Muhammad Rivai untuk koordinasi keadaan dan kondisi Verifikasi Faktual dihari terakhir dan beliau memberitahukan situasi di Kantor KPU Kabupaten Mamuju dan juga terkait adanya permintaan dari Partai Gelora untuk melakukan verifikasi ulang terhadap anggota Partai yang sudah dilakukan verifikasi keanggotaan oleh Tim Verifikator KPU Kab. Mamuju dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), melalui telepon kami menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 hal tersebut tidak ada ruang untuk dilakukan verifikasi faktual kembali karena yang bersangkutan sudah menyatakan bukan sebagai anggota partai politik Gelora dan telah menandatangani surat keterangan bukan merupakan anggota Partai Politik. Bahwa pada pukul 09.55 wita tiba di kantor KPU Kabupaten Mamuju untuk melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di hari terakhir, di kantor KPU Mamuju telah hadir anggota KPU Kabupaten Mamuju bapak Ahmad Amran Nur, dan bapak Muhammad Rivai dan kami langsung koordinasi terkait adanya kegiatan verifikasi faktual ulang yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamuju berdasarkan surat dari Partai Gelora dan kami menghimbau untuk tidak melaksanakan hal tersebut karena tidak berdasar serta menimbulkan efek tidak berkepastian hukum. Setelah berdiskusi panjang lebar, maka bapak Ahmad Amran Nur dan Muhammad Rivai mengatakan bahwa ini hasil koordinasi kami dengan KPU provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu kami membuka surat tersebut. Oleh karena itu pada pukul 10.16 wita kami menelpon dengan koordinator divisi teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat bapak Said Usman, dan beliau menerangkan bahwa selama masa verifikasi faktual sampai tanggal 4 November 2022 itu masih bisa dilaksanakan verifikasi faktual karena masa itu adalah verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. Kemudian kami menyampaikan bahwa apakah yang sudah menandatangi surat pernyataan bukan anggota Partai bisa mencabut lagi dan dijawab bahwa selama Partainya yang proaktif untuk menghubungi KPU selama masa Verifikasi Faktual itu bisa, Jika kami tidak menindaklanjuti surat Partai maka kami bisa dilaporkan. Oleh karena itu kami tidak berpanjang lebar untuk berdiskusi dan langsung kami berkoordinasi dengan pimpinan kami yaitu Ibu Dr. Fitri Nella Patonangi, SH., MH Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Pada pukul 10.20 wita kami menghubungi ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Bapak Rusdin, S.Pd dan beliau menyarankan bahwa jika KPU Kab. Mamuju belum melakukan verifikasi faktual ulang berdasarkan surat dari Partai Gelora tersebut maka berikan saran perbaikan terlebih dahulu, kita utamakan secara lisan saja dulu pak Faisal, karena kemungkinan Ibu Sitti Mustikawati masih di Mamuju Tengah ada kegiatan Pencegahan disana, sehingga pleno mungkin agak lambat, dan saya memberitahukan bahwa sudah saya sampaikan berulang kepada bapak Muhammad Rivai selaku penanggungjawab dan Bapak Ahmad Amran Nur. Bahwa pada pukul 10.31 wita kami berkoordinasi dengan pimpinan bapak Muhammad Subhan, dan beliau juga menyarankan untuk pencegahan dan kami menjawab sudah kami sampaikan secara lisan dan tentu dituangkan ke dalam FORM - A. disamping itu diatur sub tahapan telah kami kirimkan surat pencegahan untuk diperhatikan. Bahwa pada pukul 11.34 wita kami koordinasi dengan pimpinan Bapak Nasrul Muhayyang selaku penanggungjawab pengawasan pendaftaran verifikasi Partai Politik dan memberikan gambaran kasus dan menjelaskan pada pokoknya jika ada dasar KPU Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan hal tersebut jangan jadikan temuan. Tetapi jika ternyata dasarnya tidak ada maka terserah dari kalian Bawaslu Kabupaten Mamuju untuk menjadikan temuan. Bahwa pada pukul 20.05 wita kembali kekantor KPU Kabupaten Mamuju untuk melakukan pemantauan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik. Disana telah hadir koordinator pencegahan Ibu Sitti Mustikawati, SE dan 3 (tiga) orang Bawaslu Kabupaten yang melakukan pengawasan verifikasi faktual serta beberapa pengurus Partai Politik dan kami mendapatkan laporan bahwa beberapa nama-nama yang telah di TMS kan dari Partai Gelora dilakukan verifikasi ulang dan di statusnya dirubah menjadi MS (Memenuhi Syarat). Bahwa pada pukul 20.20 wita kembali berdiskusi dengan anggota KPU Kabupaten Mamuju bapak Hasdaris dan bapak Muhammad Rivai terkait pengulangan verifikasi terhadap yang telah menandatangani pernyataan bukan anggota Partai Politik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
498 002/TM/PL/Kab/25.14/V/2023 Berdasarkan hasil investigasi ke Dinas Dukcapil Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, didapati yang bersangkutan secara administrasi bukan sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Maka yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara telah melakukan kesalahan administrasi terkait identitas kependudukan dalam hal ini fotokopi KTP-EL Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro yang sudah tidak berlaku. Terhadap kesalahan administrasi tersebut yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran terhadap asas penyelenggara Pemilu yaitu Profesionalitas. Yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan pasal 46 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
497 003/LP/PL/Kab/26.12/V/2023 Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan Rahman tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
495 006/LP/PL/Kota/27.01/VI/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:006/LP/PL/KOTA/27.01/V/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : H Muslimin S.E Alamat :Jalan Karampuang, Kel. Karampuang kec. Panakukkang Kota Makassar Pekerjaan : Wiraswasta Nama : IR. Irwan Alamat : Jalan Harimau No 116, kel Maricaya Selatan kec mamajang kota Makassar Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Makassar pada pemilihan umum tahun 2024. Bahwa pelapor merasa dirugikan secara langsung yang mengakibatkan pelapor tidak mendapat haknya untuk melanjutkan proses pendaftaran sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar pada pemilihan umum tahun 2024 Bahwa pada pokoknya pada tanggal 14 Mei 2023 DPC Partai Garuda Kota Makassar menuju ke Kantor Terlapor In Casu KPU Kota Makassar Jalan Perunnas Antang Raya, Kel. Bangkala, Kec. Manggala, Kota Makassar, Pelapor Irwan di telepon oleh salah satu Pihak Kepolisian yang bertugas di KPU Kota Makassar dan menanyakan kapan datang kekantor, akan tetapi Pelapor Irwan dan Pelapor H. Muslimin, SE. Adapun kendala lain pelapor tidak datang ke kantor KPU Kota makassar guna menghindari konflik sesama anggota Partai Garuda; Pada tanggal 15 Mei 2023 Pelapor H. Muslimin, SE. menghubungi Pak Gunawan anggota KPU Kota Makassar, untuk menanyakan terkait penyerahan berkas Bacaleg DPC Partai Garuda Kota Makassar dan Pak Gunawan mengatakan silahkan bawa membawa berkasnya ke Kantor, sebelum pukul 23.00 Wita Pelapor Irwan dan Pelapor H. Muslimin, SE. dan saksi Sutomo IR sudah berada di Kantor KPU Kota Makassar, dan setelah sampai di kantor sudah tidak ada Komisioner dan pegawai kantor KPU, yang ada hanya security (Masdar), sehingga Pelapor H. Muslimin, SE., Ir. Irwan dan Sutomo menelpon Pak Gunawan dan pak gunawan mengatakan melalui telepon seluler “Besok pagi saja dibawa berkasnya di Kantor KPU”, setelah itu Pelapor pulang ke rumah; Pada tanggal 16 Mei 2023 Pelapor H. Muslimin, SE., dan Ir. Irwan serta saksi, Marwan Ahmad datang ke kantor KPU Kota Makassar, dan langsung bertemu dengan Terlapor In Casu Ketua KPU Kota Makassar dan Pak Gunawan dan Pelapor telah menyerahkan berkas Bacaleg DPC Partai Garuda Kota Makassar yang dibuktikan dengan adanya tanda terima berkas, kemudian Ketua KPU kota Makassar memberitahukan kepada Pelapor bahwa berkas Bacaleg Partai Garuda Kota Makassar tidak dapat diterima, sebagai Bacaleg karena sudah lewat batas waktu, dan terlapor mengatakan bahwa kita menunggu surat dari KPU RI, dan setelah berkas diterima Pelapor lalu pergi meninggalkan kantor KPU Kota Makassar. Bahwa tindakan Terlapor yang tidak menerima berkas Bacaleg DPC Partai Garuda Kota Makassar sehingga sangatlah merugikan Pelapor secara langsung karena dengan adanya tindakan tersebut mengakibatkan Pelapor tidak mendapat haknya untuk melanjutkan proses pendaftaran sebagai bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Tahun 2024. Dan pada laporan pelapor menyertakan bukti - bukti yang menguatkan laporan pelapor. III. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan. A. Syarat Formal Bahwa merujuk pada ketentuan sebagai mana dimaksud Bahwa Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi: a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan; Bahwa subjek hukum yang memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran pada pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan Adalah: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal, ditemukan fakta sebagai berikut: Tentang nama dan alamat pelapor, Bahwa pada laporan in casu, Pelapor (H Muslimin SE) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jalan Karampuang, RT 003/RW 001 Kel. Karampuang kec. Panakukkang Kota Makassar dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk kependudukan (NIK): 7408060602670003, yang lahir di Makassar 06 februari 1967 dan saat ini Pelapor telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun. Pelapor (Ir. Irwan) merupakan warga negara Indonesia yang beralamat di Jl harimau no 116 RT 003 RW 003 kelurahan maricaya Selatan Kecamatan Mamajang Kota Makassar dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7371029709650001 tempat/tanggal lahir ujung pandang 07 September 1969 dan saat ini berusia 53 (lima puluh Tiga) tahun. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan tentang susunan pengurus Dewan pimpinan Cabang Partai Garda perubahan Indonesia Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2020 - 2025 tertaggal 16 Maret 2023 Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Para Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilu tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berdasarkan Surat Keputusan tentang susunan pengururs Dewan pimpinan Cabang Partai Garda perubahan Indonesia Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2020 – 2025 tertanggal 16 maret 2023 yang merupakan Partai Peserta pemilu tahun 2024 sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat pelapor. Tentang pihak terlapor, Bahwa selanjutnya pelapor dalam laporannya melaporkan Ketua dan Anggota KPU kota Makassar yang merupakan anggota KPU kota Makassar hingga tahun 2023, bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap fakta terhadap syarat formal mengenai pihak terlapor dalam laporan pelapor berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor. Tentang waktu penyampaian laporan, Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran in casu pada 22 mei 2023, dugaan pelanggaran in casu yang diketahuinya terjadi pada tanggal 16 Mei 2023. Setelah mencermati dan menganalisis fakta bahwa laporan dugaan pelanggaran in casu bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari keempat setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan Pelapor tidak melebihi ketentuan batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. B. Syarat Materiel Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materiel laporan; Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran pemilu, yang dalam laporannya pelapor menerangkan dugaan pelanggaran terjadi pada hari minggu tanggal 14 Januari tahun 2023 bertempat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Jalan Perumnas Antang Raya, Kel. Bangkala, Kec. Manggala, Kota Makassar, Bahwa terhadap fakta tersebut laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan mengenai kejadian dugaan pelanggaran pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 DPC Partai Garuda Kota Makassar menuju ke Kantor Terlapor In Casu KPU Kota Makassar Jalan Perunnas Antang Raya, Kel. Bangkala, Kec. Manggala, Kota Makassar, Pelapor Irwan di telepon oleh salah satu Pihak Kepolisian yang bertugas di KPU Kota Makassar dan menanyakan kapan datang kekantor, akan tetapi Pelapor Irwan dan Pelapor H. Muslimin, SE. Adapun kendala lain pelapor tidak datang ke kantor KPU Kota makassar guna menghindari konflik sesama anggota Partai Garuda; 2. Pada tanggal 15 Mei 2023 Pelapor H. Muslimin, SE. menghubungi Pak Gunawan bagian Sekretariat KPU Kota Makassar, untuk menanyakan terkait penyerahan berkas Bacaleg DPC Partai Garuda Kota Makassar dan dijawab oleh Pak Gunawan dan mengatakan silahkan bawa membawa berkasnya ke Kantor, sebelum pukul 23.00 Wita Pelapor Irwan dan Pelapor H. Muslimin, SE. dan saksi Sutomo IR sudah berada di Kantor KPU Kota Makassar, dan setelah sampai di kantor sudah tidak ada Komisioner dan pegawai kantor KPU, yang ada hanya security (Masdar), sehingga Pelapor H. Muslimin, SE., Ir. Irwan dan Sutomo menelpon Pak Gunawan dan pak gunawan mengatakan melalui telepon seluler “Besok pagi saja dibawa berkasnya di Kantor KPU”, setelah itu Pelapor pulang ke rumah; 3. Pada tanggal 16 Mei 2023 Pelapor H. Muslimin, SE., dan Ir. Irwan serta saksi, Marwan Ahmad datang ke kantor KPU Kota Makassar, dan langsung bertemu dengan Terlapor In Casu Ketua KPU Kota Makassar dan Pak Gunawan dan Pelapor telah menyerahkan berkas Bacaleg DPC Partai Garuda Kota Makassar yang dibuktikan dengan adanya tanda terima berkas, kemudian Ketua KPU kota Makassar memberitahukan kepada Pelapor bahwa berkas Bacaleg Partai Garuda Kota Makassar tidak dapat diterima, sebagai Bacaleg karena sudah lewat batas waktu, dan terlapor mengatakan bahwa kita menunggu surat dari KPU RI, dan setelah berkas diterima Pelapor lalu pergi meninggalkan kantor KPU Kota Makassar. 4. Bahwa tindakan Terlapor yang tidak menerima berkas Bacaleg DPC Partai Garuda Kota Makassar sehingga sangatlah merugikan Pelapor secara langsung karena dengan adanya tindakan tersebut mengakibatkan Pelapor tidak mendapat haknya untuk melanjutkan proses pendaftaran sebagai bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Tahun 2024. Bahwa terhadap uraian tersebut, laporan pelapor memenuhi syarat materil tentang uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 pelapor menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan laporan pelapor berupa; a. Foto penyerahan berkas bacaleg DPC partai garuda Kota Makassar di kantor KPU kota makassar b. Tanda terima penyerahan berkas persetujuan DPC partai garuda Kota Makassar di kantor KPU kota makassar c. Surat nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 mei 2023 perihal pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kab/Kota Akibat kendala Silon. Bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa syarat materil tentang bukti telah terpenuhi. Sehingga syarat materil pada laporan pelapor telah terpenuhi sebagai dugaan pelanggaran Jenis Pelanggaran Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan norma sebagai mana dimaksud pada peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pada pemilihan umum dijelaskan pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b. pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c. Tindak Pidana Pemilu Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor Ketua dan Anggota KPU kota Makassar Bahwa pelapor menyampaikan atas perbuatan pelapor tidak menerima bekas bacaleg DPC Partai Garuda Kota Makassar, pelapor tidak mendapatkan haknya untuk lanjutkan proses pendaftaran sebagai bakal calon Dewan perwakilan Rakyat Daerah kota Makassar tahun 2024 Bahwa pada pasal 6 PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan perwakilan rakyat, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota “Peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota Yaitu Partai politik peserta pemilu” “Partai Politik peserta pemilu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan bakal calon pada pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota, sebagai mana dimaksud pada ketentuan pasal 7 PKPU 10 tahun 2023 Pada Ketentuan sebagai mana dimaksud pada Pasal 33 ayat 1 huruf c PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan perwakilan rakyat, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota “pengajuan Dokumen persyaratan Bakal Calon Sebagaiamana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2); “ketua Partai Politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota” Ketentuan sebagai dimaksud ayat (2) dalam hal ketua partai politik peserta pemilu pada pengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sebagai mana dimaksud pada pasal (1) huruf c tidak dapat hadir pada pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan kabupaten/kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan kabupaten/kota atau nama lain sekretaris partai politik pada kepengurusan parati politik tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu kota Makassar nomor 070/LHP/PM.01.02/05/2023 tertanggal 14 mei 2023 partai garuda datang kekantor KPU kota Makassar pada pukul 20.25 wita untuk konsultasi dan pemeriksaaan persyaratan administrasi pada Silon, namun pada hasil pemeriksaan kesesuaian SK pengurus yang digunakan dalam mengajukan bakal calon tidak sesuai sehingga pemeriksaan kelengkapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kota Makassar parati garuda tidak dapat dilanjutkan. Bahwa hasil pemeriksaan oleh KPU kota Makassar, kartu identitas (KTP) yang ditunjukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai garuda Kota Makassar berbeda dengan nama yang ada dalam Surat keputusan kepengurusan partai garuda kota Makassar, serta tidak ada surat persetujuan dari pengurus pusat partai garuda sehingga pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Sehingga Mengacu pada ketentuan sebagaimana Pasal 33 ayat 1 huruf c PKPU 10 Tahun 2023 yang memiliki kewenangan pada pengajuan bakal calon anggota DPRD, pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 DPC Partai Garuda Tidak terpenuhi. Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan perwakilan rakyat, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota; “pengajuan daftar bakal calon dilaksanakan paling lambat 9 (Sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara” Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon Anggota Dewan perwakilan rakyat, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota telah menetapkan jadwal kegiatan tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota, pegumuman pengajuan bakal calon di laksanakan pada hari senin 24 April 2023 sampai hari Minggu tanggal 30 April 2023 dan pengajuan bakal calon dilaksanakan sejak hari Senin tanggal 1 Mei 2023 hingga tanggal 14 mei 2023 Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu kota Makassar nomor 070/LHP/PM.01.02/05/2023 tertanggal 14 mei 2023, hingga pukul 23.59 DPC partai garuda tidak melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kota Makassar, di kantor KPU kota Makassar. Mengacu pada ketentuan sebagai mana dimakasud pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon Anggota Dewan perwakilan rakyat, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota telah menetapkan jadwal kegiatan tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota, jadwal pengajuan bakal calon dilaksanakan sejak hari Senin tanggal 1 Mei 2023 hingga tanggal 14 mei 2023 Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 dikeluarkan surat oleh Komisi Pemilihan Umum Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kab/Kota Akibat kendala Silon dan kendala lainnya. Hal - hal sebagai berikut: 1. KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota belum lengkap disampaikan melalui Silon Sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1 - 14 mei 2023 2. Terhadap Partai politik peserta pemilu yang diterima Sebagaimana dimaksud angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan langkah - langkah sebagai berikut: a. Memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal Calon b. Memberikan akses Silon untuk partai Politik Peserta pemilu yang tealh diberikan tanda penerimaan Sementara paling lama 5x 24 jam. c. Menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2) peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota 3. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan partai Politik peserta pemilu pada tingkatan masing-masing yang mengalami kendala dalam penggunaan Silon dan kendala lainnya. Bahwa berdasarkan surat oleh Komisi Pemilihan Umum Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 angka 1 KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota belum lengkap disampaikan melalui Silon Sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1 - 14 mei 2023. Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, tidak Terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pada objek laporan pelapor. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan. C. Pencabutan laporan Bahwa pada tanggal 24 mei 2023 Dr. Muhammad ilyas billah, S.H.,M.H , Hendra Firmansyah, S.H.,M.H , Irpan, S.H.,M.H bertindak untuk dan atas nama pelapor H. muslimin, S.E dan IR Irwan berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 20 mei 2023, menyerahkan formulir B.4 pencabutan laporan terhadap laporan nomor : 006/LP/PL/KOTA/27.01/V/2023 yang disampaikan pada tanggal 22 Mei 2023 dikantor bawaslu Kota Makassar dengan alas an beberapa pertimbangan dan lainnya. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama H. Muslimin. S.E, IR Irwan tidak memenuhi materil laporan, laporan bukan pelanggaran pemilu pada pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan dicabut oleh Pelapor atas nama H. Muslimin. S.E, IR Irwan 3. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu akan diputuskan melalui rapat pleno. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan pelapor atas nama H. Muslimin. S.E, IR Irwan dengan Nomor Laporan:006/LP/PL/KOTA/27.01/V/2023 tidak dapat diregistrasi sebagai pelanggaran pemilu karena tidak memenuhi syarat materil dan laporan dicabut oleh perlapor 2. Bawaslu Kota Makassar menyampaikan laporan Nomor: 006/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023. Tidak diregistrasi dan menempelkan status laporan pada papan informasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
494 001/LP/PL/Kab/01.22/I/2023 Pengangkatan beberapa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pidie Jaya di duga tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Berdasarkan laporan yang disampaikan sudah memenuhi syarat formil. Kedudukan hukum pelapor sudah tepenuhi sebagai WNI, kesesuaian tanda tangan jelas, identitas terlapor ada yaitu Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Pidie Jaya serta waktu laporan belum melewati 7 hari sejak peristiwa diketahui. Bahwa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, Perbawaslu dan PKPU dapat disimpulkan bahwa terlapor atas perbuatannya telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran Kode etik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
493 002/TM/PL/Kab/02.29/IV/2023 bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor 004/LHP/PM.01.02/I/2023 ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum selanjutnya diregistrasi dan diregistrasi dan dilakukan penanganan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum..
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
491 001/LP/PL/Kota/07.02/V/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
490 001/LP/PL/Kab/33.05/III/2023 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
488 001/TM/PL/Kab/20.09/VI/2023 Hasil Pengawasan (Formulir Model-A) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nomor: 019/LHP/PM.01.00/05/2023, memenuhi ketentuan syarat Formil dan Materil; 2.Hasil Pengawasan dapat diteruskan menjadi Temuan dan diregister; dan 3.Akan dilakukan proses Klarifikasi kepada Para Pihak.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
487 001/LP/PL/Kab/06.16/VI/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PL/Kab/06.16/1/2023
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
486 003/LP/PL/Kota/29.01/V/2023 Kesimpulan Bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal. Rekomendasi Laporan tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
485 001/LP/PL/Kab/08.11/IV/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
484 002/LP/PP/Kab/26.09/II/2023 Laporan tidak diregistrasi dan ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat Formil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
483 001/TM/PL/Kab/22.09/XI/2022 Dari hasil uji sampling Bawaslu Kabupaten Kotabaru lakukan, terdapat 7 orang sampling di wilayah Kecamatan Pulau Laut Sigam yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah diverifikasi faktual oleh Tim Verifikator KPU, salah satunya adalah seorang Kepala Desa An. Akhmad Sarjani, yang menyatakan dirinya bukan anggota partai politik tetapi terdaftar sebagai anggota Partai Buruh. (terlampir) Kemudian dari kejadian diatas Bawaslu Kabupaten Kotabaru berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kotabaru pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Kotabaru, pada pukul 10.00 WITA. Dari pertemuan tersebut Bawaslu Kabupaten Kotabaru mempertanyakan terhadap verifikasi faktual yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kotabaru dalam hal ini Ibu Jumanti Liani selaku Koordinator Wilayah Verfak yang ada di Kecamatan Pulau Laut Sigam terkait 7 orang yang telah ditemui, apakah pada saat melakukan verfak keanggotaan partai politik menemui baik secara langsung ataupun melalui media teknologi informasi dan atau metode lainnya. Bahwa berdasarkan dari hasil pengawasan dan bukti surat pernyataan Saudara Ahmad Sarjani, maka Bawaslu Kabupaten Kotabaru melakukan analisis dan kajian adanya dugaan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme bahwa KPU tidak melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Kotabaru menjelaskan bahwa pada saat verifikasi faktual dilakukan mereka bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta menggunakan alat kerja sesuai regulasi di KPU, dan dituangkan dalam alat kerja tersebut. Sementara terkait Saudara Akhmad Sarjani dari Partai Buruh tersebut yang telah dilakukan verifikasi oleh verifikator KPU dengan status MS, hal ini tidak berkesesuaian dengan hasil pengawasan langsung di lapangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru, pada saat melakukan uji sampling. Berdasarkan pernyataan dari Akhmad Sarjani, bahwa yang bersangkutan menyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan tidak bersedia dan mengaku bukan anggota partai politik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
482 001/TM/PL/Kab/22.12/VI/2023  Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 huruf b angka 2 menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota terhadap pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota”;  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum huruf a menyebutkan “dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota”  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 angka f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 249 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan adminstrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu”  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 249 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan “dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon.  Bahwa terhadap hasil penelurusan pada MARI dan informasi yang didapatkan dari PN Banjarbaru adanya Putusan atas nama Sihabuddin chalid yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang pernah dihukum tindak pidana korupsi dengan nomor register 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bjm yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanggal 21 November 2016 dan bahwa berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.W19.PAS.14.PK.01.05.06-1112 tanggal 02 Mei 2017 atas nama Drs. SIHABUDDIN CHALID, M.Pd.  Bahwa terkait dengan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon terhadap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut atas nama Sihabuddin Chalid seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 18 PKPU 10 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa “Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan : a. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;dan c. Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.  Bahwa berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan pada tanggal 30 Mei 2023, bahwa terhadap Formulir BB. Pernyataan atas nama Sihabuddin Chalid ber –tanda centang pada kotak “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon;  Bahwa selanjutnya seharusnya memberi tanda centang pada kotak “mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari terakhir pengajuan Bakal Calon;  Bahwa terhadap dokumen yang diupload berupa “Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” dengan nomor 109/SK/HK/04/2023/PN Bjb menunjukan sikap sadar Pelaku bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, serta keterangan di dalam/isi dokumen persyaratan yang diupload juga meng-indikasikan tidak sebagaimana sebenarnya dan seharusnya  Bahwa terhadap berkas persyaratan pengajuan dalam perbuatan Surat Keterangan tidak Pernah Dipidana dimana salah satu berkas persyaratan juga melampirkan “Surat Pernyataan Tidak Pernah dipidana” atas nama yang bersangkutan yang diajukan ke PN Banjarbaru merupakan unsur kesengajaan terhadap adanya informasi yang tidak benar mengenai status hukum Bakal Calon atas nama Sihabuddin Chalid;  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)  Bahwa Pasal 27 ayat (1) PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan “Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon”, selanjutnya Pasal 27 ayat (2) menyebutkan “Data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan dokumen persyaratan : d. Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan e. Administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23;  Bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan “selain melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data : a. Visi, misi, dan program partai politik; b. Riwayat hidup Bakal Calon; c. Identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan d. Identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el  Bahwa selanjutnya Pasal 28 PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan “Penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan hingga akhir masa pengajuan Bakal Calon”, bahwa terhadap Formulir Model BB. Pernyataan, dan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan Nomor: 109/SK/HK/04/2023/PN Bjb yang di upload atas nama Bakal Calon Sihabuddin Chalid telah nyata digunakan dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut pada dokumen administrasi persyaratan bakal calon yang diupload di Silon Partai Politik Gerindra;  Bahwa terhadap rangkaian peristiwa sebagaimana diuraikan bahwa potensi perbuatan Sihabuddin Chalid, MM.Pd diduga melanggar Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.  Bahwa berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 2 menyebutkan “Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi”;  Bahwa berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. Identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; Bahwa terkait dengan hasil-hasil pengawasan berupa pencermatan dan investigasi yang dilakukan Bawaslu KabupatenTanah Laut dalam hal ini merupakan tugas, wewenang dan kewajiban yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu dalam hal ini memiliki kapasitas sebagai Penemu dalam hal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. b. Waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023 sejak diketahuinya berkas persyaratan yang diupload dalam hal bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut nama Sihabuddin Chalid yang merupakan bakal calon dalam keadaan tertentu (mantan terpidana) pada upload-an berkas persyaratan seharusnya melampirkan Surat Keterangan Pernah Terpidana dan Formulir Model BB.Pernyataan yang memberi tidak pernah penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum tempat tinggal Bakal Calon, (2)Bahwa atas nama Sihabuddin Chalid tidak memberi centang pada “mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan hari terakhir pengajuan Bakal Calon, (3) Bahwa surat keterangan yang diunggah merupakan “Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dengan nomor : 109/SK/HK/04/2023/PN Banjarbaru tertanggal 27 April 2023 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Benny Sudarsono, S.H., M.H, bahwa terhadap sejak sejak laporan hasil pengawasan ini dibuat tertanggal 31 Mei 2023 belum melebihi batas waktu untuk ditetapkan menjadi Temuan. c. Identitas pelaku; Bahwa pelaku dalam hal ini atas nama Sihabuddin Chalid merupakan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut. d. Uraian kejadian; dan e. Bukti  Bahwa berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022 Pasal 5 ayat (2) menyebutkan “Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini Bahwa terhadap hasil investigasi, dilakukan Rapat Pleno oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 03 Juni 2023, pukul 17.00 WITA yang pada pokoknya terkait keterpenuhan syarat formil dan materil dugaan Tindak Pidana Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepakat untuk ditindaklanjuti menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor : 001/REG/TM/PL/Kab/22.12/VI/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
481 001/TM/PL/Kab/22.03/VI/2023 - Bahwa berdasarkan Informasi dan hasil penelusuran tersebut, pelaku merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Batumandi yang mana diduga melanggar kode etik karena sebelum menjadi penyelenggara pemilu ternyata termasuk didalam susunan pengurus partai politik Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2022-2024. Hal tersebut diduga melanggar prinsip mandiri penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP tersebut di atas, yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
480 002/TM/PP/Kab/05.08/VI/2023 memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
479 002/TM/PP/Kab/05.08/VI/2023 memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
478 008/LP/PP/Kab/06.10/V/2023 LAPORAN YANG DISAMPAIKAN TELAH MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN SYARAT MATERIEL, LAPORAN DIREGISTRASI DAN DITINDAKLANJUTI SESUAI KETENTUAN PERBAWASLU 7 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM ATAS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
477 001/LP/PL/Kab/02.27/VI/2023 Laporan tidak diregistrasi karena Laporan yang telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
472 001/Reg/TM/PL/Kab/05.04/XII/2022 1. Menjadikan informasi awal 2. Melakukan investigasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
470 002/LP/PL/Kab/26.07/V/2023 bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, olehnya laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
469 001/TM/PL/Kab/17.05/VI/2023 Pada hari ini rabu tanggal 13 mei 2023 melalui jejaring social di informasikan kepada Bawaslu Kabupaten Jembrana di duga salah satu Tenaga kontrak Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana ikut serta dalam pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana pada Partai Demokrat. Bukti yang dikirimkan berupa dokumentasi kegiatan pada saat Partai Demokrat mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Jembrana
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
466 001/TM/PL/Kab/19.21/VI/2023 Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal Tiga Puluh Satu, bulan Mei Tahun dua ribu dua puluh tiga, pukul 20.14 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua ketua dan anggota telah melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan hasil pengawasan dan hasil penelusuran terhadap adanya kejanggalan dokumen KTP-E milik Yan Quarius Bunga, SH Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 6 dapil 3. Dari hasil pengawasan dan penelusuran tersebut Bawaslu Kab. Sabu Raijua menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen KTP-E sesuai dengan ketentuan pasal 520 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
465 001/TM/PL/Kab/03.08/VI/2023 pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas Bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga Bertempat di Lubuk Basung, kami Ketua dna Anggota Bawaslu Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno dan Menetapkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 078/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 tanggal 12 Mei, dan Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam Nomor: 083/LHP/PM.01.02/SB-01/05/2023 tanggal 14 Mei 2023 ditemukan adanya dugaan Tindakan tidak profesional oleh salah seorang staf KPU kabupaten Agam atas nama Edo Septiadi, ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran : 1. Dugaan tindakan tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Edo Septiadi (Staf PNS KPU Kab. Agam) pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Agam di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023; 2. Dugaan tindakan pelarangan dan/atau pengusiran yang dilakukan oleh Edo Septiadi (Staf PNS KPU Kab. Agam) terhadap anggota Bawaslu Kab. Agam dan staf Bawaslu Kab. Agam yang melakukan pengawasan pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam di Kantor KPU Kabupaten Agam pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
464 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 Temuan diregistrasi oleh Bawaslu tempat melapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
463 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 Temuan diregistrasi oleh Bawaslu tempat melapor.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
462 002/LP/PL/Prov/23.00/VI/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal Laporan Tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil ditetapkan sebagai informasi awal dan akan dilakukan penelusuran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
461 001/LP/PL/Kota/16.01/VI/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
460 001/TM/PL/Kota/28.01/V/2023 Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 14.25 Wita rombongan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di Kantor KPU Kota Kendari untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dengan iring-iringan kendaran, dimana dalam iring-iringan tersebut terdapat Kendaraan Dinas Plat Merah Merk Toyota Fortuner berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DT 3 E yang diduga digunkan oleh rombongan dari Partai PKS dalam hal ini Ketua DPRD Kota Kendari atas nama Subhan, ST., untuk melakukan pendaftran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari di Kantor KPU Kota Kendari Jl. Chairil Anwar No 10 B Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari. Bahwa Saudara Subhan, ST., diduga telah melanggar ketentuan undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
459 002/LP/PP/Kab/14.12/VI/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel Kesimpulan: memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syrat formal dan materiel diterima yaitu berupa: identitas alamat Terlapor, uraian kejadian dan bukti-bukti, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
456 001/LP/PL/Kab/16.18/V/2023 terpenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
455 001/LP/PL/Prov/18.00/VI/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
454 005/LP/PL/Kab/16.31/VI/2023 Laporan nomor: 005/LP/PL/Kab/16.31/V/2023 tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
453 001/TM/PL/Kab/30.04/V/2023 Berita Acara Pleno
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
452 008/TM/PL/Kab/07.10/VI/2023 -Bahwa Temuan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah memenuhi syarat formal dan materiel; -Berdasarkan Fakta dan Keterangan di atas dapat dinyatkan bukan pelanggaran pemilu, tetapi merupakan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya (dugaan pelanggaran Netralitas ASN); -Bahwa Tindakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut yaitu, terdapat pegawai Negeri Sipil Dinas PUPR, atas nama munir sumarlin NIP : 198005152010011029 itu sebagai ketua pengurus harian PAN berdasarkan SK Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/228/VI/2022 Tentang Perubahan Pertama kepengurusan Dewan Pimpinan daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bengkulu Tengah Periode 2020-2025
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
451 002/TM/PL/Kab/23.09/II/2023 - Bahwa pekerjaaan saudara Tarjudin saat ini adalah sebagai Komisoner Panwaslu Kecamatan Muara Bengkal Divisi SDMO - Bahwa pada tahun 2019, Saudara Tarjudin pemah melihat namanya terdapat dalam SK salah satu Partai Politik ketika tengah ada kasus saudara Midi (calon anggota PPS) yang ditangani oleh Panwam Muara Bengkal tepatnya pada tabun 2020 dimana Saudara Tarjudin saat itu merupakan staf pelaksana di sekretariat Panwam Muara Bengkal dan mendampingi Saudara Midi untuk di klarifikasi; - Bahwa Saudara Tarjudin, setelah mengetahui namanya terdapat dalam kenggotaan Partai Politik mengunjungi bapak Amiruddin yang merupakan Ketua Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal dan mempertanyakan terkait namanya yang masuk dalam keanggotaan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal tersebut, dan meminta saudara Amiruddin untuk menghapus namanya dan nama Saudara Midi dari susunan kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal karena merasa tidak pernah ikut menjadi anggota maupun Pengurus Partai Tersebut; - Bahwa tindakan Saudara Amiruddin setelah diminta untuk menghapus nama Saudara Tarjudin dari kepengurusan/kenggotaan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk dalam SK Kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal merupakan nama yang disodorkan oleh Saudara Tayib selaku Wakil Ketua Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal; Bahwa setelah mengetahui bahwa saudara Tayib yang menyodorkan namanya ke dalam kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal, Saudara Tarjudin mengunjungi Saudara Tayib yang merupakan saudara kandung dari Saudara Tarjudin dan meminta untuk menghapus namanya dari SK Kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal; - Bahwa saudara Tayib menjelaskan kepada saudara Tarjudin untuk menghapus nama yang terdapat didalam SK Kepengurusan Paratai Tersebut harus membuat surat pemyataan pengunduran diri; - Bahwa saudara Tarjudin menolak untuk membuat surat pengunduran diri dikarenakan saudara Tarjudin merasa bahwa dirinya bukanlah Anggota Partai dan berpikir apabiJa dirinya membuat surat pengunduran diri maka berarti saudara Tarjudin pernah menjadi anggota Partai, setelah itu saudara Tarjudin berpikir bahawa namanya telah dihapus. - Bahwa awal mula nama saudara Tarjudin masuk dalam keanggotaan Partai Golkar adalah pada tahun 2012, Partai Golkar mengadakan kegiatan Partai dan saudara Tarjudin hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Perangkat Desa Ngayau yang diundang menghadiri acara tersebut untuk mewakili kantor Desa Ngayau; - Bahwa saudara Tayib menjelaskan, semua yang hadir dalam kegiatan Partai Golker tersebut memiliki kenalan dalam kepengurusan dan dimasukkan kedalam susunan kepengurusan/keanggotaan Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal sehingga nama Sauadara Tarjudin masuk dalam susunan kenggotaan tersebut; - Bahwa saudara Tarjudin baru mengetahui namanya masib terdapat dalam kepenguruan Partai Golkar pada bulan Februari Tahun 2023; - Bahwa tindakan saudara Tarjudin setelah mengetahui namanya masih terdapat dalam keanggotaan Partai Golkar adalah mendatangi kembali saudara Amiruddin selaku Ketua Partai Golkar Kecamatan Muara Bengkal dan membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pemah menjadi pengurus Partai Golkar baik di tingkat Kecamatan Muara Bengkal maupun di tingkat Desa Ngayau dan ditandatangani diatas Materai;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
450 001/LP/PL/Kab/14.32/V/2023 - Syarat Formal Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Pasal 15 ayat (3) disebutkan “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat terlapor, b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), maka : 1. Kedudukan hukum Pelapor memenuhi syarat formal yaitu warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih sesuai kartu identitas yang ditunjukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan nama Irwan Jaelani Kurniawan, NIK : 3328181412600001, lahir pada 14 Desember 1966, alamat : Desa Kertasinduyasa RT. 04/RW. 02 Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. 2. Terlapor a.n. Iqbal Kismoro adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Adiwerna secara hukum Panitia Pemilihan Kecamatan adalah termasuk Badan Adhoc sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang “Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota” Pasal 1 ayat (6) yang menyebutkan “Badan Ad hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” 3. Waktu penyampaian laporan telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Pasal 8 ayat (3) yang menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu” yaitu Pelapor menyampaikan laporan pada Hari Jum’at, 12 Mei 2023 (satu hari) sejak diketahuinya peristiwa yaitu pada Hari Kamis, 11 Mei 2023. - Syarat Materiel Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Pasal 15 ayat (4) disebutkan “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti”, maka : 1. Waktu kejadian adalah Hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 14. 00 WIB dan Tempat kejadian di media sosial Facebook; 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu sudah diuraikan secara lengkap oleh Pelapor dan sudah memuat unsur dugaan Pelanggaran Pemilu yang merupakan jenis dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Bukti yang disampaikan oleh Pelapor kepada Petugas penerimaan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu berbentuk print out screenshoot sebanyak 3 (tiga) rangkap maka sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2. - Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu. -Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
449 001/LP/PL/Kab/13.11/V/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
448 001/LP/PL/Kab/03.13/V/2023 Syarat Formal Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Formil sebagai berikut: 1)Nama dan Alamat Pelapor Bahwa pelapor bernama Doferi ber-KTP elektronik Kabupaten Pasaman dengan nomor NIK : 1308051006670002, lahir di Lubuk Sikaping 10 Juni 1967, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswast, berlamat di JL. Sudirman No. 102 JR-Pauh Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan nomor Handphone 085217125275. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2(dua) huruf a Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Pelapor Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. WNI yang mempunyai hak pilih”, maka pelapor atas nama Doferi telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2) Pihak terlapor Bahwa terlapor dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman yaitu: 1.Rodi Andermi (Ketua Kpu Kabupaten Pasaman) 2.Taufiq ( Anggota Kpu Kabupaten Pasaman) 3.Juli Yusran ( Anggota Kpu Kabupaten Pasaman) 4.Eria Chandra ( Anggota Kpu Kabupaten Pasaman) 5.Ajriaman ( Anggota Kpu Kabupaten Pasaman) Maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor sudah terpenuhi 3)Waktu Penyampaian Laporan Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam pasala 8 ayat (3) atau ayat (4) a)Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “ Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu”: b)Bahwa peristiwa/kejadian pada hari Jumat 19 Mei 2023 setelah diterimanya balasan surat Partai Gelora dari KPU Kab. Pasaman dan laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 15:45 wib: c)Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Doferi terhitung hari ke 3 (ketiga) sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, maka laporan tersebut masih dalam tenggang waktu yang di tentukan dan tidak melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak daluwarsa. b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Syarat Materil sebagai berikut: 1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu: Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Doferi terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sejak diterimanya balasan surat Kpu Kabupaten Pasaman bertempat di Jl, Ahmad Yani No. 13, Pauh Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman; 2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada tanggal 14 Mei 2023 Sekretaris DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kabupaten Pasaman mendatangi Kpu Kabupaten Pasaman sekira pukul 15.00 wib untuk konsultasi terkait silon Partai Gelombang Rakyat Indonesia, saya bertemu operatorKpu Kabupaten Pasaman atas nama Yoli Ardi untuk membuka silon, tetapi Silon Partai Gelombang Rakyat Indonesia belum terbuka, siap magrib pukul 19.30 saya mendatangi kembali KPU Kab. Pasaman menemui operator Silon atas nama Yolli Ardi dan tidak terbuka sama sekali kemudian saya bertemu komisioner KPU Pasaman atas nama Eria Chandra kata Eria Chandra buka Silon dulu, kemudian saya menghubungi DPW tapi kata DPW tunggu dulu, pada pukul 21.00 wib saya kembali menelpon DPW untuk meminta akun Silon dan diberikan oleh DPW dengan dibantu oleh operator Silon atas nama Yoli Ardi melalui komputer KPU Kabupaten Pasaman dengan hasilnya dokumen kosong dan tidak ada isi sama sekali. Atas inisiatif saya mencoba mengunggah daftar bakal calon legislatif sampai pukul 23.00 wib. kemudian Oleh Ketua Kpu Kabupaten Pasaman atas nama Rodi Andermi sekira pukul 23.00 wib setelah ditanya apa langkah selanjutnya saya tetap disuruh menunggu, Setelah itu kami menunggu persetujuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Persetujuan dari DPN Partai Gelora tersebut baru kami dapat tiga menit menjelang penutupan pendaftaran pada pukul 23.57 wib, jadi tidak terkejar lagi untuk upload bakal calon legislatif dari Partai Gelora tersebut, karena syarat pendaftaran salah satunya persetujuan DPN. Terkait surat KPU nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023 tentang “Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon” tidak pernah disampaikan kepada saya baik langsung maupun melalui grup wa yang dibuat oleh KPU Kab. Pasaman. Saya tahu ada surat Kpu nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023 pada tanggal 15 Mei 2023. Kemudian tanggal 15 Mei 2023 saya koordinasi dengan DPW untuk langkah-langkah selanjutnya terkait pendaftaran bakal calon Legislatif. Pada tanggal 16 Mei 2023 saya mendampingi anggota DPW Partai Gelora atas nama Ardinal Bandaro Putih bertemu dengan salah seorang Komisioner Kpu Kabupaten Pasaman atas nama Juli Yusran di dampingi oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas atas nama Mi’ra Jinnas Husna dan operator silon Kpu Kabupaten Pasaman atas nama Yoli Ardi, kami membahas surat KPU nomor 475/PL.1.4-SD/05/2023 kenapa tidak bisa Partai Gelora melakukan pendaftaran kembali ke Kpu Kabupaten P asaman, adapun jawaban Juli Yusran tidak berani eksekusi karena Partai Gelora belum melakukan registrasi pada tanggal 14 Mei 2023 kecuali ada surat dari Kpu RI baru KPU Kabupaten Pasaman bisa membuka Silon kembali. Pada tanggal 17 Mei 2023 keluar Surat KPU No. 496/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal “Pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dan kendala lainnya dari Partai Gelora Indonesia dan Partai persatuan Pembangunan (PPP)” dan saya menerima surat KPU ini dari DPW Partai Gelora tanggal 18 Mei 2023 kemudian Ketua DPW Partai Gelora Benny Jovial menelpon Komisioner KPU Kab. Pasaman Juli Yusran namun jawaban dari Juli Yusran tetap tidak bisa menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPD Partai Gelora Kabupaten Pasaman. Dan atas saran DPW Partai Gelora saya menyurati KPU kab. Pasaman tanggal 18 Mei 2023 dan surat diterima oleh Mi’ra Jinas Husna. Dan surat kami dibalas KPU Kab. Pasaman pada tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 11.30 Wib. Surat DPD Partai Gelora Nomor : 017.DPD-PAS.GLR/13/V2023 tanggal 18 Mei 2023 Perihal pegajuan Kembali BCAD “merujuk pada surat dinas ketua Kpu RI No.496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 “maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelora Kabupaten Pasaman melakukan pengajuan Kembali BCAD DPRD Kabupaten Pasaman kepada ketua KPUD Kabupaten Pasaman dan kami berharap dapat memberikan tanda penerimaan sementara pengajuan BCAD DPRD Kabupaten Pasaman sekaligus membuka akses silon untuk melengkapi pengajuan Bakal Calon tersebut”, berdasarkan hal tersebut Kpu Kabupaten Pasaman menjawab surat tersebut bahwa Berdasarkan buku registasi kedatangan Pendaftaran Partai Politik yang ada di Kpu Kabupaten Pasaman, Pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Pasaman tidak melakukan registrasi atau melakukan pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wib, berdasarkan hal tersebut Kpu Kabupaten Pasaman tidak dapat menerima kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman yang di ajukan oleh DPD Partai Gelora; 3)Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu di atas merupakan dugaan pelanggaran Administrari Pemilu, karena Kpu Kabupaten Pasaman tidak ada memberi tahu atau mensosialisasikan terkait surat Kpu nomor: 475/PL.01.4-SD/05/2023 kepada Pelapor dan pelapor mengetahui surat tersebut pada tanggal 15 Mei 2023; 4)Bukti a.Foto Kopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; b.Foto Copy Surat Keputusan Nomor : 012/SKEP/DPW-GLR/13/II/2022 Tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Pimipinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kabupaten Pasaman Periode 2019-2024’ c.Foto copy Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 475/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon tanggal 13 Mei 2023; d.Foto copy Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:496/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tanggal 17 Mei 2023; e.Foto Copy Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kabupaten PasamanNomor : 017/DPD-PAS-GLR/13/V/2023 Perihal Pengajuan Kembali BCAD merujuk pada Surat Dinas Ketua KPU RI No.496/PL.01.4-SD/05/2023; f.Foto Copy Surat Kpu Kabupaten Pasaman nomor: 418/PL.01.04.SD/1308/2023 Perihal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman; g.Print Out aktifitas Pengurus Partai Gelora Kabupaten Pasaman di KPUD Kabupaten Pasaman 14 Mei 2023 yag terdiri : 1)Print Out kondisi media Center Pers Release di Kpu Kabupaten Pasaman pada pukul 21.34 wib yang tampak sedang duduk 2 (dua) orang wartawan; 2)Print Out kondisi Silon di Hepdesk pada Komputer Kpu Kabupaten Pasaman pukul 23.50 wib; 3)Print Out tampak berdiri sopir Ketua Kpu Kabupaten Pasaman atas nama Ari Pukul 23.55 wib di pintu Hepdesk Kpu Kabupaten Pasaman; 4)Print Out tampak Ketua Kabupaten Pasaman atas nama Rodi Andermi, Yolli Ardi (Pelaksana Tekhnis Kpu Kabupaten Pasaman beserta Andri Firdaus staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman pukul 23.55 wib; 5)Print Out kondisi penutupan pendaftaran Bakal Calon oleh Ketua dan Anggota Kpu Kabupaten Pasaman pukul 00.03 wib; 6)Print Out layar yang menunjukan detik detik penutupan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman serta dihadiri oleh Sekretariat Kpu Kabupaten Pasaman; 7)Screnshot silon internal Gelora dan Silon Kpu untuk Parpol pada tanggal 22 mei 2023; Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat Materil; IV. Kesimpulan a)Laporan ini merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; b)Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran administratif;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
447 001/TM/PL/Kab/27.09/V/2023 Dalam rapat pleno tersebut, disepakati bahwa hasil pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara tersebut ditingkatkan statusnya menjadi TEMUAN dan diteruskan ke Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu untuk segera ditindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
446 001/LP/PL/Kota/03.10/V/2023 registrasi dengn no 001/LP/ADM.PL/BWSL/03.10/V/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
445 001/LP/PL/Kab/05.08/V/2023 Laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
444 001/LP/PL/Kota/19.01/V/2023 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Ferdinand Pello Alamat : Jln. Asam, Kel. Airnona, Kec. Kota Raja. RT/RW: 004/001 Pekerjaan : Wirasawasta I. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada tanggal 14 Mei 2023 Partai Demokrat melakukan pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Kota Kupang, dengan mengadakan konvoi bersama- sama para kader dan para bakal calon anggota legislatif ke KPU Kota Kupang di dalam konvoi itu terlihat salah seorang bakal calon legislatif menggunakan sepeda motor dinas dengan nomor polisi DH 3126 WK. II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Kedudukan hukum pelapor 1. Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang di singkat WNI yang mempunyai hak pilih, sebagai mana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Menyebutkan bahwa: laporan disampaikan oleh pelapor disetiap tahapan pemilihan umum; 2. Bahwa sebagai mana pasal 1 angka 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Menyebutkan bahwa: Warga Negara Indonesia yang selanjudnya disingkat WNI adalah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang sahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara ; 3. Bahwa sebagimana pasal 1 Angka 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Menyebutkan bahwa: Pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; 4. Bahwa pelapor berdasarkan Kartu Identitas Penduduk (E- KTP) yang diserahkan saat pelaporan bernama FERDINAND PELLO yang beralamat di Jln. Asam, RT/RW: 004/001, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Lahir Kupang, tangga 19 bulan Februari tahun 1973, warga negara Indonesia. 5. Bahwa Berdasarkan angka 1, 2, 3 dan 4. Pelapor atas nama Ferdinand Pello adalah WNI dan mempunyai hak pilih, sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak Pelapor. Identitas terlapor 1. Bahwa pihak terlapor sebagai mana dalam laporan dugaan pelanggaran 001/LP/PL/Kota/19.01/V/2023 Partai Demokrat Kota Kupang; 2. Bahwa sebagaimana pasal 1 Ayat 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan bahwa: Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu; 3. Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum pasal 36 ayat 1 huruf b bahwa: kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 memuat identitas penemu/pelapor dan terlapor 4. Berdasarkan angka 1 dan 2, terlapor telah memiliki identitas serta kedudukan hukum yang jelas 5. Berdasarkan angka 3, identitas terlapor belum jelas Batas Waktu Penyampaian Laporan 1. Bahwa pelapor telah menyampaikan laporannya secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Kupang pada Hari Jumad Tanggal 19 Bulan Mei Tahun 2023 Pukul 10.00; 2. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pemilu pada Hari Minggu Tangga 14 Bulan Mei Tahun 2023; 3. Bahwa sebagaimana pasal 454 Ayat (6) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa: laporan pelanggaran pemilu sebagaimana ayat 4 disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu; 4. Bahwa sebagaimana pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa: laporan sabagaimana ayat (1) disampaikan paling lama 7 hari sejak di ketahui terjadinya dugaan pealnggaran; 5. Bahwa berdasarkan angka 1, 2, 3 dan 4. Batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu telah memenuhi ketentuan yang telah diatur. b. Syarat Materiel 1. Bahwa sebagaimana uraian kejadian laporan yang disampaikan oleh pelapor, waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi tanggal 14 Mei 2023. 2. Bahwa sebagaimana laporan, tempat (locus) kejadian yang dugaan pelanggaran yang kurang jelas karena hanya manyampaikan secara ngamblang dengan menulis Kota Kupang pada Formulir B1 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa sebagaimana pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa; syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, b uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu;dan, c. Bukti. 3. Bahwa berdasarkan angka 2, locus (Tempat) kejadian dugaan pelanggaran pemilu belum cukup jelas. 4. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran pemilu tidak memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran pemilu tetapi pelanggaran hukum lainnya. III. Kesimpulan a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel IV. Rekomendasi a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: saksi-saksi, identitas terlapor dugaan pelanggaran dan memberikan keterangan tambahan atas dugaan pelanggaran. paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
443 005/LP/PL/Prov/03.00/V/2023 Laporan memenuhi syarat formil dan materil Laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
442 020/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
441 025/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
439 028/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
438 027/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
437 026/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
436 001/TM/PL/Kab/32.05/V/2023 Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 11: 00 WIT salah satu Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah a/n Iswadi Saleh memberikan informasi kepada sdr. Husnul Husen selaku Anggota Bawaslu Kab. Halteng bahwa terdapat nama Masita Nawawi Gani yang adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, nama tersebut tercatat dalam daftar dukungan Bakal Calon Anggota DPD a/n Sallu Ajam dan Ketika di konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara beliau membenarkan bahwa memang benar Namanya dicatut dan dimasukan dalam daftar dukungan Bakal Calon Anggota DPD a/n Sallu Ajam.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
435 014/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
434 009/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanqanan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
433 024/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
432 003/LP/PL/Kab/02.15/V/2023 Berdasarkan Kajian Awal bahwa Laporan Atas Nama Budi Hermansyah Saragih telah memenuhi syarat Formil dan Materil dan Laporan dapat diregistrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
431 002/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan memenuhi syarat materil dan Syarat Formil. Tidak diregistrasi. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meneruskan dugaan pelanggaran ke KPU Kabupaten Nias Selatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
430 002/LP/PL/Kab/32.09/V/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/Reg/LP/PL/Kab/32.09/III/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : IRWAN ABBAS b. Alamat : Desa Tanjung Saleh Kec. Morotai Jaya c. Pekerjaan : Ketua KPUD Pulau Morotai II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Telah terjadi aksi pemukulan yang dilakukan oleh sdr. Fadli Karim ( Anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan) kepada sdr. Muhamad Harfy anggota PPS Desa Darame III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Tentang pelapor Pelapor : Irwan Abbas Alamat : Desa Tanjung Saleh Kecamatan Morotai Timur TTL : Sakita, 26 April 1974 Pekerjaan : Ketua KPU Pulau Morotai Tentang Terlapor Terlapor : Fadli Karim Alamat : Desa Gotalamo Kec. Morotai Selatan Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan Waktu Kejadian Tentang Waktu Pelaporan Berdasarkan uraian kejadian, insiden pemukulan yang dilakukan oleh sdr. Fadli Karim ( Anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan) terhadap sdr. Muhammad Harfy terjadi pada tanggal 18 February 2023, akan tetapi informasi kejadian secara utuh diketahui oleh sdr. pelapor tanggal 03 Februari 2023, sehingga pada tanggal yang sama pelapor datang ke kantor bawaslu dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Berdasarkan fakta dan keterangan tersebut, syarat formal sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 telah terpenuhi b. Syarat Materiil Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran, insiden pemukulan yang dilakukan oleh sdr. Fadli Karim (anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan) kepada anggota PPS Desa Darame a.n Muhammad Harfi dilakukan pada tanggal 18 Februari 2023 pukul 19:30 bertempat disekretariat PPS Desa Darame. Atas insiden tersebut, terlapor yang merupakan anggota Panwaslu kecamatan morotai selatan di duga telah bertindak secara tidak professional. Bahwa atas tindakan terlapor anggota Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan a.n Fadli Karim di duga telah melanggar norma dan etika sebagai penyelenggara pemilu Bahwa berdasarkan pasal 2 peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu Nomor 2 Tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan Umum, “setiap penyelenggara wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara, serta sumpah janji/jabatan; Atas fakta dan laporan tersebut, kepada terlapor di duga telah melakukan pelanggaran pemilu. Adapun bukti yang sampaikan adalah keterangan saksi, keterangan korban dan dokumen laporan kode etik IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiil V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
429 003/LP/PL/Kab/13.14/V/2023 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal; 1. Pelapor; a. Bahwa Pelapor dalam Laporan a quo adalah Indra Permana, NIK 3207033108970002, dilahirkan di Ciamis, pada tanggal 31 Bulan Agustus Tahun 1997, umur 26 Tahun, pekerjaan Belum Bekerja, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Pabrik RT/RW 013/007 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis; b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : (3)Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.” d. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; e. Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas memiliki kedudukan hukum (Legal standing) sebagai WNI yang mempunyai hak pilih untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis. 2. Identitas Terlapor; a. Bahwa Terlapor dalam Laporan a quo adalah : 1. Sarno Maulana Rahayu berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis; 2. Said Attanjani berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis; 3. Muharam Kurnia Drajat berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis; 4. Oong Ramdani berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis; 5. Makmun Herri Rojiqien berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis. b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.” c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a sampai dengan huruf b diatas diketahui bahwa Saudara Sarno Maulana Rahayu, Saudara Said Attanjani, Saudara Muharam Kurnia Drajat, Saudara Oong Ramdani dan Saudara Makmun Herri Rojiqien memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai Terlapor. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan. a. Bahwa Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB; b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. b. Syarat Materiel; 1. Peristiwa dan Uraian Kejadian; a. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 Saya mendapat informasi dari Saudara Tri bahwa ada nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah yang tidak mengikuti tes CAT dan tidak ada hasil nilai pada pengumuman hasil CAT yang dipajang hari Senin tanggal 9 Januari 2023 di SMK N 1 Ciamis dari Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya tetapi nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah lolos pada Seleksi Wawancara. Bahwa berdasarkan informasi yang di dapat dari Saudara Tri, Jadwal untuk Kecamatan Sadananya melaksanakan CAT PPS adalah pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 bertempat di SMK NEGERI 1 CIAMIS yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.269 Kecamatan Ciamis pada sesi pertama yaitu pukul 08.00 s.d 10.00 WIB. Dalam Absensi CAT dari Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya jumlah peserta test sebanyak 12 orang, namun dalam pelaksaan Tes CAT PPS itu yang hadir hanya 11 orang dan 1 orang tidak hadir atas nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah. Dari Saudara Tri juga saya dapatkan informasi bahwa berdasarkan Hasil Seleksi CAT PPS Wilayah Sadananya di SMKN 1 Ciamis didapatkan bahwa ada nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah dapat mengikuti tes wawancara padahal pada waktu yang sudah di tetapkan oleh KPU untuk melaksanakan tes CAT Shofa Ni’matul Awwaliyyah tidak hadir namun dia dinyatakan lulus masuk kepada tahapan wawancara yang seharusnya dalam ketentuan pelaksanaan test tulis CAT pada point e. Peserta yang tidak hadir mengikuti test CAT akan dinyatakan gugur. b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : 35. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; c. penelitian administrasi calon anggota PPS; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; e. seleksi tertulis calon anggota PPS; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; h. wawancara calon anggota PPS; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan j. penetapan calon anggota PPS. e. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud diatas, ada dugaan tindakan Terlapor yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu yaitu dugaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu sesuai Pasal 39 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota . 2. Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu; a. Bahwa Dugaan Pelanggaran Pemilu bertempat di SMK Negeri 1 Ciamis Kabupaten Ciamis pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023. b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 3. Bukti; a. Bahwa Bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut : 1. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 5/PP.04.1-Pu/3207/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024; 2. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 4/PP.04.1-Pu/3207/2023 Tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024; 3. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 1/PP.04.1-Pu/3207/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024; 4. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Wilayah Sadananya sesi 1 SMKN 1 Ciamis. b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti. 4. Saksi yang Mengetahui Kejadian : Nama : Tri Sutrisno, S.E., Alamat : Dusun Desa RT/RW 005/003 Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis No.Telp/Hp : 085 156 674 074 Nama : Ricky Sanjaya Alamat : Dusun Desa RT/RW 005/003 Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis No. Telp/HP : 081 222 554 141
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
428 002/LP/PL/Kab/13.14/V/2023 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal; 1. Pelapor; a. Bahwa Pelapor dalam Laporan a quo adalah Rizal Purwonugroho, S.T.,, NIK 3207320601950001, dilahirkan di Cilacap, pada tanggal 06 Bulan Januari Tahun 1995, umur 28 Tahun, pekerjaan Belum Bekerja, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Ciwahangan RT/RW 001/010 Desa Baregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis; b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : (3)Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.” d. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; e. Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas memiliki kedudukan hukum (Legal standing) sebagai WNI yang mempunyai hak pilih untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis. 2. Identitas Terlapor; a. Bahwa Terlapor dalam Laporan a quo adalah Sarno Maulana Rahayu berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis; b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.” c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a sampai dengan huruf b diatas diketahui bahwa Saudara Sarno Maulana Rahayu memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai Terlapor. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan. a. Bahwa Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB; b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. b. Syarat Materiel; 1. Peristiwa dan Uraian Kejadian; a. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 Saya bertemu dengan saudara Indra dan kemudian saudara indra menyampaikan telah terbit pengumuman dari KPU Kabupaten Ciamis dengan nomor 5/PP.04.1-Pu/3207/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu tahun 2024 yang diperoleh dari instagram dan website KPU Kabupaten Ciamis. Bahwa berdasarkan informasi yang di dapat dari saudara indra, Jadwal untuk kecamatan Cijeungjing melaksanakan CAT PPS adalah pada hari senin tanggal 9 Januari 2023 bertempat di SMK NEGERI 2 CIAMIS yang beralamat di jl Sadananya no 21, Maleber Kecamatan Ciamis pada sesi pertama yaitu pukul 08.00 sd 10.00 WIB. Dalam Absensi CAT dari desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing jumlah peserta test sebanyak 7 orang, namun dalam pelaksaan Tes CAT PPS itu yang hadir hanya 6 orang dan 1 orang tidak hadir atas nama Vian Sumaryan Viantara Putra. Dari saudara indra juga saya dapatkan informasi bahwa berdasarkan Hasil Seleksi CAT PPS Wilayah Cijeungjing di SMKN 2 Ciamis didapatkan bahwa ada nama saudara Vian Sumaryan Viantara Putra dapat mengikuti tes wawancara padahal pada waktu yang sudah di tetapkan oleh KPU untuk melaksanakan tes CAT saudara Vian Sumaryan Viantara Putra tidak hadir namun dia dinyatakan lulus masuk kepada tahapan wawancara yang seharusnya dalam ketentuan pelaksanaan test tulis CAT pada point e. Peserta yang tidak hadir mengikuti test CAT akan dinyatakan gugur . b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : 35. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud diatas, ada dugaan tindakan Terlapor yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. 2. Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu; a. Bahwa Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bertempat di SMK Negeri 2 Ciamis Kabupaten Ciamis pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023; a. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 3. Bukti; a. Bahwa Bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut : 1. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 5/PP.04.1-Pu/3207/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilu tahun 2024; 2. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 4/PP.04.1-Pu/3207/2023 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilu tahun 2024; 3. Pengumuman KPU Kabupaten Ciamis Nomor 1/PP.04.1-Pu/3207/2023 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilu tahun 2024; 4. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Wilayah Cijeungjing Kelas A sesi 1 SMKN 2 Ciamis; 5. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Semua Wilayah Kelas. b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti. 4. Saksi yang Mengetahui Kejadian : Nama : Indra Permana Alamat : Dusun Pabrik RT/RW 013/007 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing No.Telp/Hp : 082320351822 Nama : Sani Saftika Alamat : Dusun Pabrik RT/RW 015/007 Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing No.Telp/Hp : 082240164008 c. Pencabutan Laporan Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana Surat yang ditandatangani oleh Pelapor atas nama Rizal Purwonugroho, ST., Perihal Pencabutan Laporan menyatakan Pelapor mencabut laporan dimaksud dengan alasan niat awal Pelapor ingin melaporkan lembaga KPU Kabupaten Ciamis bukan perorangan dan Pelapor sedang mengumpulkan bukti-bukti yang lain untuk menjadi penguat dalam pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
427 001/LP/PL/Kab/13.14/V/2023 Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal; 1. Pelapor; a. Bahwa Pelapor dalam Laporan a quo adalah Alfian Triasmoro, S.E.,, NIK 3207191607870001, dilahirkan di Jakarta, pada tanggal 16 Bulan Juli Tahun 1987, umur 35 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Sidaharja RT/RW 012/003 Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis; b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : (3)Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.” d. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; e. Bahwa Pelapor berdasarkan penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c diatas memiliki kedudukan hukum (Legal standing) sebagai WNI yang mempunyai hak pilih untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis. 2. Identitas Terlapor; a. Bahwa Terlapor dalam Laporan a quo adalah Muharram berkedudukan di Kabupaten Ciamis, Pekerjaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis; b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.” c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a sampai dengan huruf b diatas diketahui bahwa Saudara Muharram memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai Terlapor. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan. a. Bahwa Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Kamis tanggal 08 Desember sekira pukul 11.45 WIB; b. Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : (6)Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : “(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. b. Syarat Materiel; 1. Peristiwa dan Uraian Kejadian; a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022, Saudara Alfian Triasmoro mengikuti Ujian Tertulis penerimaan PPK yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ciamis pada sesi ke 3 di Ruang D SMK Negeri 2 Ciamis sekira pukul 17.30 WIB. Saudara Alfian Triasmoro merasa dirugikan karena merasa jaringan internet lebih lambat dibandingkan peserta disebelahnya. Sehingga dalam waktu 15 menit hanya bisa mengerjakan 2 soal serta merasa waktu ujian yang harusnya selesai tepat pada pukul 19.30 WIB namun sampai dengan pukul 19.58 WIB masih ada 16 peserta belum keluar dan terlihat masih mengerjakan soal. Saudara Alfian Triasmoro sudah melakukan komplain atas kelebihan waktu tersebut kepada tim seleksi yang ada di tempat ujian yaitu kepada saudara Oong Ramdani, saudara Yudi, dan saudara Mahbub dan saudara Mahbub memberikna respon dengan menjawab “belum disuruh keluar, kenapa saudara sudah keluar?”. b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : 35. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. c. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud diatas, tidak ada tindakan Terlapor yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. 2. Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilu; a. Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan bertempat di SMK Negeri 2 Ciamis Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022; b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 3. Bukti; a. Bahwa Bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut : 1. Foto kegitan pelaksanaan; 2. Tanda bukti seleksi Badan ad hoc Pemilu 2024; 3. Screenshot detail foto kejadian. b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti. 4. Saksi yang Mengetahui Kejadian : Nama : Azwar Firdaus, S.PdI., Alamat : Dusun Kertasari RT/RW 005/002 Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican No.Telp/Hp : 085223320001 c. Pencabutan Laporan Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sebagaimana Surat yang ditandatangani oleh Pelapor atas nama Alfian Triasmoro, S.E., Perihal Pencabutan Laporan menyatakan Pelapor mencabut laporan dimaksud dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
426 001/TM/PL/Kota/13.09/V/2023 a. Coklit di TPS 03 Kelurahan Kahuripan dilakukan bukan oleh Pantarlih yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 67 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa Pantarlih TPS 03 atas nama Edi Sanjaya; b. Coklit di TPS 03 Kelurahan Kahuripan dilakukan oleh sdri. Dwi Widya Setiowati yang tidak memiliki dasar Surat Keputusan KPU Kota Tasikmalaya tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; c. Bahwa Edi Sanjaya berinisiatif menggantikan tugas pelaksanaan coklit di TPS 03 Kahuripan kepada sdri. Dwi Widya Setiowati dan PPS Kelurahan Kahuripan membenarkan dengan tidak dilakukan mekanisme pemberhentian Pantarlih sdr. Edi Sanjaya dan pengangkatan sdri. Dwi Widya Setiowati sebagai Pantarlih TPS 03 berdasarkan meknisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; d. PPS Kahuripan mengetahui dan membenarkan serta menerima data hasil pencocokkan dan penelitian yang dilakukan oleh sdri. Dwi Widya Setiowati yang sudah mencapai 280 pemilih dari 294 jumlah total DP4 di TPS 03; e. Pelaksanaan coklit oleh sdri. Dwi Widya Setiowati tidak mencocokan fomulir A-Daftar pemilih dengan KTP-el dan/atau KK Pemilih dan A-stiker Coklit tidak tempel di rumah pemilih.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
423 003/LP/PL/Kab/13.17/V/2023 Bahwa berdasarkan uraian analisis atas keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: Laporan telah memenuhi syarat formal dan/atau materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
422 001/LP/PL/Kab/13.12/V/2023 laporan nomor 01/LP/PL/KAB/13.12/V/2023 tidak diregester karna tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
421 002/TM/PL/Kota/13.08/V/2023 Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah : "mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon". Bahwa Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 bagian V Huruf (c) angka 9 "mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
420 001/LP/PL/Kab/28.04/V/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/KAB/28.04/II/2023 I. BahwaterhadaplaporandugaanPelanggaran yang disampaikanoleh: a. Nama : SUTARNO MUNDE, SH. b. Alamat : Wakoko, 27 Desember 1985 c. Pekerjaan : Swasta II. Uraianperistiwadugaanpelanggaran yang dilaporkan 1. Padatanggal 9Januari 2023 telahdibukapengumumanpendaftaranCalonanggotaPanwasluKelurahan/DesaTahun 2023 olehPanwasluKecamatanPasarwajo. 2. Padatanggal 4 Februari 2023 PanwasluKecamatanPasarwajomengeluarkanpengumumantentangCalonanggotaPanwasluKelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksitersebut. 3. Padatanggal 5 Februari 2023, saya (Pelapor) menemukansalahsatucalonanggotaPanwasluKelurahan/Desa yang dinyatakanlulus seleksitersebut, masukdalamanggota disalahsatuPartai (yang terlampirdalamalatbukti) III. Dilakukananalisisterhadapketerpenuhansyarat formal dan materiel laporansebagaiberikut: a. Syarat Formal (menganalisiskedudukanhukumpelapor, identitasterlapor, danbataswaktupenyampaianlaporan) Berdasarkanketentuanpasal 15 ayat (3) PeraturanBawasluNomor 7 Tahun 2022tentangPenanganantemuandanLaporanpelanggaranPemilihanUmum, syarat formal sebuahlaporanmeliputi : a. NamadanalamatPelapor b. Pihakterlapor, dan c. WaktuPenyampaianpelaporantidakmelebihijangkawaktusebagaimanadalampasal 8 ayat (3) Berdasarkanketentuantersebut, selanjutnyaakandikajiapakahlaporanpelapormemenuhiatautidakmemenuhisyaratformillaporan, kajiannyaadalahsebagaiberikut. Bahwaberdasarkanketentuanpasal 454 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihanUmumsertapasal 8 ayat (1 dan 2) PeraturanBawasluNomor 7Tahun 2022 tentangPenangananTemuandanLaporanPelanggaranPemilihanUmum, pihak yang dapatmenyampaikanlaporanterdiriatas: a. WNI yang mempunyaihakpilih b. PesertaPemilu. c. PemantauPemilu  BahwapelaporSdr. SutarnoMunde, SH. Berdasarkanfoto kopi KartuTandaPendudukberalamat di Lingk. Wakoko I KelurahanWakokoKecamatanPasarwajoKabupatenButon yang dilahirkan di Wakokopadatanggal 27 Desember 1985. Berdasarkan data tersebutPelapormerupakanWarga Negara Indonesia yang sudahberumurlebihdari 17 Tahun, sehinggaberdasarkanketentuanpasal 1 angka 34 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017, PelapordapatdikategorikansebagaiWarga Negara yang punyahakpilih. OlehkarenaituPelapordapatmenyampaikanLaporanPelanggaranPemilu.  Bahwapihak yang dilaporkanyaitu: 1. Sdr. Kasradi (KetuaPanwasluKecamatanPasarwajo) 2. Sdr. Mursalim ( AnggotaPanwasluKecamatanPasarwajo) 3. Sdr. La Ode Muhammad Erlin( AnggotaPanwasluKecamatanPasarwajo). Kesemuanyaberalamat di SekretariatPanwasluKecamatanPasarwajoJln. KihajarDewantara, KelurahanKambulabulanaKecamatanPasarwajoKabupatenButon.  BahwaberdasarkanketentuanPasal 454 ayat (6) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017, LaporanpelanggaranPemilusebagaimanadimaksudpadaayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) harikerjasejakdiketahuiterjadinyadugaanpelanggaranPemilu. Peristiwa yang dilaporkanolehpelaporterjadipadatanggal 4 Februari 2023, yang diketahuiolehPelaporpadatanggal 5 Februari 2023 dandilaporkanpadatanggal 6 Ferbruari 2023. Sehinggadengandemikianpelapordalammenyampaikanlaporanmasihdalamtenggangwaktu yang ditentukanolehUndang-Undang; Berdasarkanuraiantersebutdiatas, makalaporanPelaportelahmemenuhisyaratFormilsebuahLaporan. b. Syarat Materiel (menganalisiswaktudantempatdugaanpelanggaranpemilu, adaatautidaknyadugaanpelanggaranpemiluberdasarkanuraiankejadiansertajenisdugaanpelanggaranpemilu, bukti-bukti yang disampaikanolehPelapor) Sebagaimanaketentuanpasal 15 ayat (4) PerbawasluNomor 7Tahun 2022 tentangPenangananTemuandanLaporanPelanggaranPemilihanUmumsyarat materiel sebuahlaporanmeliputi: a. WaktudanTempatKejadiandugaanpelanggaranPemilu b. UraianKejadiandugaanpelanggaranPemilu, dan c. Bukti Berdasarkanketentuantersebut, selanjutnyaakandikajiapakahlaporanPelapormemenuhiatautidakmemenuhisyaratmaterillaporan, dengankajiannyaadalahsebagaiberikut:  WaktudanTempatkejadiandugaanpelanggaranPemilu, Bahwaberdasarkanlaporanpelapor, bahwawaktuperistiwaterjadipadahariSabtutanggal 4 Februari 2023 bertempatdi SekretariatPanwasluKecamatanPasarwajoKabupatenButon  UraianPeristiwasertaJenisPelanggaranPemilu. BahwapelapordalamlaporannyamenguraikanTerlaporadalahPanwasluKecamatanPasarwajo, yaitu: 1. Sdr. Kasradi (Ketua) 2. Sdr. Mursalim( Anggota) 3. Sdr. La Ode Muhammad Erlin( Anggota). Kesemuanyaberalamat di SekretariatPanwasluKecamatanPasarwajoJln. KihajarDewantara, KelurahanKambulabulanaKecamatanPasarwajoKabupatenButonpatutdidugasecarabersama-samatelahMelakukanPelanggaranKodeEtiksebagaiPenyelenggaraPemilu, yaitutelahmeloloskansalahsatuPengawasKelurahan/Desa yang merupakananggotasalahsatuPartaiPolitik.  BahwaPelapormelampirkanbuktiberupaHasil Print Out PengumumanhasilseleksiPanwasluKelurahanDesa yang diterbitkanolehPanwasluKecamatanPasarwajo, Hasil Print Out SC CekAnggotaParpol di link Portal KPU danFoto Copy KTP milikPelaporpadasaatmelaporsertamengajukan 1 (satu) orang saksi yang mengetahuiperistiwatersebutyaituSdri. Safaria Berdasarkanuraian di atas, makadapatdisimpulkanlaporanpelaportelahmemenuhisyaratmaterilsebagailaporan. IV. Kesimpulan a. Laporantelahmemenuhisyaratformildan materiel. V. Rekomendasi a. Laporandiregistrasidanditindaklanjutidenganpenangananpelanggarankodeetik; Pasarwajo, 8Februari 2023 BawasluKabupatenButon Ketua MAMAN, SH.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
419 023/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
418 001/TM/PL/Kota/13.08/V/2023 Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah : "mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon". Bahwa Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 bagian V Huruf (c) angka 9 "mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
417 015/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
416 001/LP/PP/Kab/13.18/V/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/13.18/I/2023 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Karsudin Alamat : Blok Legok Rt. 08 Rw. 03 Desa Cemara Kec. Cantigi Pekerjaan : Wiraswasta Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor merupakan peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara Desa Cemara Kec. Cantigi Kab. Indramayu dengan nomor pendaftar 14-3212172007226. Pelapor telah mengikuti serangkaian tes PPS yang terdiri dari tes administrasi melalui aplikasi SIAKBA tanggal 19 Desember 2022 dengan cara pertama membuat akun, login pendaftaran, mengisi biodata, melampirkan persyaratan-persyaratan. Kemudian menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke KPU Kabupaten Indramayu. Pengumuman seleksi administrasi pelapor lulus, selanjutnya pelapor mengikuti seleksi tes tulis tanggal 6 Januari 2023 bertempat di Kampus Polindra Indramayu. Di pengumuman seleksi tes tulis pelapor lulus masuk 6 besar dengan nilai 90. Setelah itu pelapor mengiuti tes wawancara tanggal 15 Januari 2023 bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan cantigi. Pada pengumuman seleksi wawancara yaitu tanggal 19 Januari 2023 pelapor dinyatakan tidak terpilih atau pengganti, artinya pelapor tidak lulus tes wawancara. Padahal saya tahu nilai wawancara saya paling tinggi dibandingkan dengan peserta yang lain yaitu 265 berdasarkan nilai rekap tes wawancara PPS Kecamatan Cantigi Desa Cemara, Tetapi kenapa pelapor tidak terpilih sebagai PPS? Kemudian pelapor mendapat informasi tambahan bahwa terdapat peserta seleksi PPS DI Desa Cemara Kecamatan Cantigi yang bernama Aziz Abdurrojak. Dia lulus di semua seleksi calon anggota PPS tetapi setelah dicek keanggotaan parti politik Aziz masih masuk sebagai anggota partai PKB. Walaupun Aziz Abdurrojak sudah membuat surat keterangan bahwa sudah keluar dari keanggotaan partai PKB Kabupaten Indramayu, tetap saja kurang dari 5 (lima) tahun. Sesuai dengan persayaratan seleksi calon Anggota PPS yaitu surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun. Saudara Aziz Abdurrojak belum 5 tahun keluar dari keanggotaan partai PKB karena Aziz Abdurroja baru membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Desember 2022. Keinginan pelapor mangucu pada nilai hasil wawancara pelapor seharusnya terpilih menjadi PPS Di Desa Camara Kecamatan Cantigi, dan seharusnya peserta yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik tidak diloloskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut: Syarat Formal Identitas Pelapor: Nama : Kasrudin Nomor Identitas(KTP) : 3212200703930004 Tempat/Tgl Lahir : Indramayu, 07-03-1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Blok Legok Rt. 08 Rw. 03 Desa Cemara Kec. Cantigi No.Telp/HP : 08974114446 E-Mail : raddend.arjuna@gmail.com Identitas Terlapor Terlapor : KPU Indramayu Jabatan : Ketua KPU Indramayu Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.1 Pekandangan, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat 45216. Nomor Handpone : Tidak Ada Pelapor sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf a peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pemilihan Umum, merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih. Pelapor terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap sebagaimana dikutip dari https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Indramayu atas terbitnya Berita Acara Pleno KPU Indramayu tentang hasil seleksi wawancara Calon Anggota PPS pada pemilu tahun 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indramayu pada hari Rabu, Tanggal 25 Januari Tahun 2023 sekira Pukul 10.30 WIB. Maka rentang waktu antara peristiwa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor yaitu tanggal 19 Januari 2023 dengan waktu laporan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2023 masi memenuhi rentang waktu 7 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana pasal 8 ayat 3 perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Syarat Materil Waktu dan Tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggan adalah Kecamatan Cantigi kabupaten Indramayu pada saat mengakses website KPU Kabupaten Indramayu https://kab-indramayu.kpu.go.id pada Hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 11.00 WIB. Terhadap analisis peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi Bahwa pelapor merupakan peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara Desa Cemara Kec. Cantigi Kab. Indramayu dengan nomor pendaftar 14-3212172007226. Pelapor telah mengikuti serangkaian tes PPS yang terdiri dari tes administrasi melalui aplikasi SIAKBA tanggal 19 Desember 2022 dengan cara pertama membuat akun, login pendaftaran, mengisi biodata, melampirkan persyaratan-persyaratan. Kemudian menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke KPU Kabupaten Indramayu. Pengumuman seleksi administrasi pelapor lulus, selanjutnya saya mengikuti seleksi tes tulis tanggal 6 Januari 2023 bertempat di Kampus Polindra Indramayu. Di pengumuman seleksi tes tulis pelapor lulus masuk 6 besar dengan nilai 90. Setelah itu saya mengiuti tes wawancara tanggal 15 Januari 2023 bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan cantigi. Pada pengumuman seleksi wawancara yaitu tanggal 19 Januari 2023 pelapor dinyatakan tidak terpilih atau pengganti, artinya saya tidak lulus tes wawancara. Padahal saya tahu nilai wawancara saya paling tinggi dibandingkan dengan peserta yang lain yaitu 265 berdasarkan nilai rekap tes wawancara PPS Kecamatan Cantigi Desa Cemara, Tetapi kenapa saya tidak terpilih sebagai PPS? Kemudian pelapor mendapat informasi tambahan bahwa terdapat peserta seleksi PPS DI Desa Cemara Kecamatan Cantigi yang bernama Aziz Abdurrojak. Dia lulus di semua seleksi calon anggota PPS tetapi setelah dicek keanggotaan parti politik dia masih masuk sebagai anggota partai PKB. Walaupun Aziz Abdurrojak sudah membuat surat keterangan bahwa sudah keluar dari keanggotaan partai PKB Kabupaten Indramayu, tetap saja kurang dari 5 (lima) tahun. Sesuai dengan persayaratan seleksi calon Anggota PPS yaitu surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun. Saudara Aziz Abdurrojak belum 5 tahun keluar dari keanggotaan partai PKB karena Aziz Abdurroja baru membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Desember 2022. Keinginan pelapor mangucu pada nilai hasil wawancara pelapor seharusnya terpulih menjadi PPS Di Desa Camara Kecamatan Cantigi, dan seharusnya peserta yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik tidak diloloskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa atas peristiwa yang dilaporkna oleh pelapor ada dua peristiwa yang patut diduga merupakan pelanggaran administrasi pemilu yaitu:------------------------------------------------ pertama, adanya nilai hasil wawancara calon anggota PPS atas nama pelapor Karsudin calon anggota PPS Desa Cemara Kec. Cantigi yang memiliki sekor nilai 265 merupakan skor nilai tertinggi untuk calon PPS Desa Cemara Kec. Cantigi tetapi tidak dinyatakan sebagai calon yang lulus atau hanya sebagai calon pengganti sebagaimana Berita acara pleno KPU Kabupaten Indramayu nomor 69/PP.04.1-BA/3212/2003 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 38 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Bembentukan Tata Keja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS”. Kedua adanya peserta yang dilantik sebagai anggota PPS Desa Cemara Kecamatan Cantigi atas nama Aziz Abdurrojak yang tercatat dalam sipol sebagai anggota partai politik partai Kebangkitan Bangsa sbagaimana bukti screenshot cek anggota partai politik atas nama Aziz Abdurrojak Nik. 3212202108970003 terdaftar dalam sipol partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Surat keterangan Partai Kebangkitan Bangsa nomor 267/DPC-22.12/01/XII/2022 merupakan peserta yang tidak mempunyai kapasitas sebagai anggota PPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf e PKPU nomor 8 Tahun 2022 “tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan” dan Bab II huruf a Keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022 “1) surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik; atau 2) surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Bukti yang diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu adalah: Sceenshot cek anggota partai politik atas nama Aziz Abdurrojak Nik. 3212202108970003 terdaftar dalam sipol partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surat keterangan Partai Kebangkitan Bangsa nomor 267/DPC-22.12/01/XII/2022 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Indramayu Nomor 05/PP.04.1-BA/3212/2003 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Rekap nilai tes wawancara PPS Kec. Cantigi Desa Cemara Berita acara pleno KPU Kabupaten Indramayu nomor 69/PP.04.1-BA/3212/2003 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan peristiwa tersebut dan analisis terhadap Jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor adalah dugaan pelanggaran Administrasi pemilu sesuai Perbawaslu No. 7 tahun 2022 dan perbawaslu nomor 8 Tahun 2022 Kesimpulan Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP Elektronik dengan NIK : 3212200703930004 yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024. Bahwa pelapor melaporkan di hari yang berbeda saat kejadian. Bahwa pelapor memberikan bukti berupa Dokumen. Bahwa terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil. Berdasarkan uraian sebagaimana hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa laporan dari pelapor sudah memenuhi syarat Formil dan materil. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan perbawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
414 001/LP/PL/Kab/13.17/V/2023 Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kabupaten Garut “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil diterima yaitu berupa: a. Bukti daftar hadir pada saat tes wawancara PPS desa Samarang Kecamatan Samarang, rekaman atau video ucapan Ketua KPU Kabupaten Garut kepada Pelapor bahwa pelapor pantas menjadi Ketua PPS desa Samarang Kecamatan Samarang, rekap nilai CAT calon PPS desa Samarang dan bukti lainnya yang mendukung uraian kejadian.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
413 001/LP/PP/Kota/13.06/V/2023 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal a) Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) terhadap keterpenuhan Syarat Formal laporan disampaikan pada setiap tahapan penyelenggara Pemilu, dan saat ini tanggal 1 Februari 2023 merupakan masih dalam tahapan Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan belum masuk dalam Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa maka syarat ini terpenuhi; b) Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, dan pelapor pada saat melaporkan dapat menunjukkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) pada saat melapor kepada Petugas Penerima Laporan, Maka syarat ini terpenuhi; c) Bahwa diketahui waktu kejadian pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 dan melaporkan pada tanggal 1 Februari 2023, maka menurut ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Maka laporan ini telah melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 19-20-24-25-26-27-30-31 januari 2023-1Februari 2023) b. Syarat Materiel Peristiwa : Pada tanggal 19 Januari 2023 pada pukul 15.00 WIB saya berkomunikasi melalui whatsapp dengan pak Pi’i Ketua Panwam Lemahwungkuk menanyakan saya ingin mendaftar PKD dan kata Pa Pi’i mangga bu dan hari ini (19 januari 2023) adalah hari terakhir pendaftaran, setelah berkomunikasi tersebut saya langasung menuju ke kantor Panwam Pekalipan pada pukul 16.47 dengan membawa berkas lamaran. Ketika saya tiba di kantor Panwam Pekalipan saya bertemu dengan Pak Kusnadi, Pak Nono, Pak Ketua Panwam Pekalipan, dan ada orang yang lain yang saya lihat tetapi tidak dikenal. Kemudian ibu Lia duduk dimeja tamu dan menanyakan mau daftar tetapi pak Nono menjawab sudah tidak bisa karena sudah dibuatkan berita acara dan dikirim berita acaranya kepusat karena dipusatnya sudah meminta saja dari jam setengah lima, kemudian ibu Lia menjawab kembali katanya ditutup pukul 17.00 WIB, ini belum pukul 17.00 WIB. Kemudian diantara mereka ada yang menjawab ini belum pukul 17.00 WIB penuturan dari bapa Kusnadi, tapi pak Nono berkata lagi bahwa udah dikirim berita acaranya sudah tidak bisa lagi mendaftar karna pusat sudah meminta berita acara. Kemudian pak Iyan berkata, besok kesini lagi saja, tetapi Pak Nono tetap bilang tidak bisa karena sudah dibuat berita acara. Setelah itu kami pulang. Saya berharap berkas saya diterima saja dahulu, karena itu belum jam 5 sore. Masalah soal diterima saya menjadi PKD atau tidak itu terserah. (Waktu kejadian terjadi pada tanggal 19 Januari 2023 dan tempat kejadian di Kantor Panwam Pekalipan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa Screenshoot Google Map tanggal 18 dan 19 Januari 2023 dan Screenshoot percakapan whatsapp antara Bu Lia dan Pak Pi’i Ketua Panwam Lemaheungkuk IV. Kesimpulan a) Laporan tidak memenuhi syarat formal telah melebihi rentang 7 hari dari batas waktu yaitu (tanggal 19-20-24-25-26-27-30-31 januari 2023-1Februari 2023) V. Rekomendasi f. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
412 003/TM/PL/Kab/13.15/V/2023 Bahwa Terlapor di duga Melanggar kode etik penyelenggara pemilu adhoc
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
411 001/LP/PL/Kab/13.19/V/2023 Laporan Pelapor Sopyan, SE memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
410 002/LP/PL/Kab/13.15/V/2023 Kesimpulan Berdasarkan uraian tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. Sdr. Acep Ali sebagai Warga Negara Republik Indonesia telah terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara TPS 0012, Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang. (terlampir), dan dibuktikan dengan Identitas berupa print out e-KTP atas nama yang bersangkutan telah mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pelapor dugaan pelanggaran Pemilihan Umum; 2. Dugaan pelanggaran pemilu pada laporan a quo adalah dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 8 Poin g Jo Pasal 15 poin d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 8 Poin g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi : “ Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelanggara Pemilu“ Pasal 15 poin d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi : “ Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung ”. 3. Sdr. Taufik Iskandar, S.Pd Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sindangbarang adalah subjek hukum yang disebutkan secara tegas dalam bunyi Pasal Pasal 8 Poin g Jo Pasal Pasal 15 poin d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga dapat dijadikan sebagai subjek hukum dengan status Terlapor dalam Laporan a quo; 4. Bukti berupa : a) Print out Screen Capture Personal Chat Whatssapp; b) Print out Screen Capture bukti transfer melalui Aplikasi Dana tertanggal 08 Oktober 2022; c) Print out Screen Capture bukti transfer melalui Aplikasi Dana tertanggal 07 November 2022; d) Print out Screen Capture bukti transfer melalui Aplikasi Dana tertanggal 19 November 2022; e) Print out Screen Capture bukti transfer melalui Aplikasi Dana tertanggal 04 Desember 2022; Bahwa dapat dijadikan bukti pada Laporan dugaan pelanggaran Pemilu; 5. Bahwa Pelapor telah mengajukan 1 (Satu) Orang Saksi, yakni Sdr. Rizki Efendi; 6. Bahwa Pelapor pada Laporan a quo menyampaikan uraian kejadian dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB Pelapor berkomunikasi dengan sdr. Taufik Iskandar, S.Pd melalui telepon What’sApp, dalam percakapan tersebut Pelapor meminta petunjuk kepada sdr.Taufik Iskandar, S.Pd untuk bisa lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, kemudian sdr. Taufik Iskandar, S.Pd menjawab “bisa dibantu Cuma ada syaratnya” kemudian Pelapor bertanya “syaratnya apa kang?” sdr. Taufik Iskandar, S.Pd menjawab “yaudah hari ini kita ketemu di Warung Nasi yang berlokasi didepan Pasar Kecamatan Sindangbarang”, di hari yang sama setelah Pelapor berkomunikasi dengan sdr. Taufik Iskandar, S.Pd melalui telepon What’sApp tersebut, sekira pukul 12.50 WIB Pelapor bertemu dengan sdr. Taufik Iskandar, S.Pd di Warung Nasi yang berlokasi didepan Pasar Kecamatan Sindangbarang, kemudian Pelapor melakukan percakapan dengan sdr. Taufik Iskandar, S.Pd yang pada intinya sdr. Taufik Iskandar, S.Pd berucap kepada Pelapor “untuk bisa lolos menjadi Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih, saat ini akang ada uang ga sebesar Rp. 700.000,-“ kemudian Pelapor menanggapi “uang sebesar Rp. 700.000,- mah ga ada kang, adanya Rp. 500.000,-“, kemudian uang sebesar Rp. 500.000,- tersebut diterima oleh sdr. Taufik Iskandar, S.Pd. Berdasarkan Uraian Kejadian yang disampaikan oleh Pelapor pada Laporan a quo, Pelapor mengetahui peristiwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 dan Pelapor menyampaikan Laporan peristiwa tersebut secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, oleh karena hal tersebut waktu penyampaian Laporan a quo telah melebihi batas waktu penyampaian laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”; Berdasarkan kesimpulan tersebut Bawaslu Kabupaten Cianjur menyatakan Laporan a quo tidak mememuhi syarat formal akan tetapi syarat materil telah terpenuhi Rekomendasi Oleh karena penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023 telah lewat waktu/daluarsa sehingga tidak memenuhi syarat formal, maka Laporan a quo tidak diregistrasi sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya oleh karena secara materil Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/13.15/I/2023, patut diduga terdapat Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu maka Bawaslu Kabupaten Cianjur akan menjadikan laporan a quo sebagai informasi awal dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
409 001/LP/PL/Kab/13.10/V/2023 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel b. Dugaan pelanggaran dalam lapoan merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
408 001/LP/PL/Kab/13.15/V/2023 Laporan a quo di register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
407 001/TM/PL/Kab/28.17/V/2023 Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwam Sampolawa, Panwam Batauga dan Panwam Batuatas yang tidak meneliti secara cermat dan melakukan pembiaran dengan tidak mendeteksi status anggota PKD yang terdaftar sebagai anggota partai politik dan pendukung calon perseorangan sebelum ditetapkan dan diangkat sebagai anggota PKD. Yang tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan profesional penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
406 002/TM/PL/01.12/IV/2023 Temuan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
405 001/TM/PL/Kab/32.10/V/2023 Bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai temuan dugaan pelanggaran terkait dengan Saudara ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu pada waktu melantik Anggota BPD Se Kabupaten Pulau Taliabu Periode 2023-2029, pada tanggal 16 februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di Gedung hemungsia sia dufu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Dalam sambutannya menyampaikan kepada Anggota BPD yang dilantik untuk menangkan partai Golkar 50% di setiap desa dan sisanya dibagikan kepada partai lain merupakan tindakan atau keputusan selaku kepala daerah yang dilarang atau menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri. Maka perbuatan atau keputusan saudara ALIONG MUS sebagai Bupati Pulau Taliabu patut diduga melanggar ketentuan perudang-undangan lainya sebagaimana dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin”. selain itu patut diduga sebagai bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu berupa kegiatan kampanye diluar jadwal sebagaimana pada pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
404 003/Reg/TM/PL/Kab/01.16/II/2023 Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
403 004/Reg/TM/PL/Kab/01.16/II/2023 Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
402 001/TM/PL/Kota/05.02/V/2023 BA PLENO DI REGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
401 002/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 berdasarkan berita acara pleno nomor 007/BA.PLENO/K.AC_11/01/2023 Menetapkan Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 sebagai Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu dengan merekomendasikan kepada KIP Kabupaten Aceh Utara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
400 001/TM/PL/01.12/I/2023 Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PL/01.12/1/2023, telah mencukupi syarat materil, akan tetapi tidak memenuhi syarat formil, dikarenakan waktu penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran tersebut, pada tanggal 16 Januari 2023, sedangkan pelapor menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 30 Januari 2023. Maka berdasarkan analisa, laporan tersebut sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, yaitu 7 (tujuh) hari. Akan tetapi, laporan tersebut akan dijadikan informasi awal dan tetap ditindaklanjuti sebagai temuan dengan nomor temuan 001/Reg/TM/PL/01.12/II/2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
399 003/LP/PL/Kab/01.21/II/2023 1. Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Muriza tidak terpenuhi syarat materil laporan. 2. Bahwa memberikan kesempatan kepada pihak Pelapor untuk melengkapi syarat materil laporan berupa bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran pemilu, paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
397 004/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
396 003/TM/PL/Kab/18.06/III/2023 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
395 001/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor 002/BA.PLENO/K>AC-11/01/2023 tanggal 6 Januari 2023 menetapkan: 1. menetapkan informasi awal dugaan pelanggaran rekruetmen PPK Kabupaten Aceh Utara sebagai Temuan 2. Melakukan Klarifikasi terhadap saksi-saksi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
394 002/TM/PL/Kab/01.08/III/2023 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
393 003/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
392 002/LP/PL/Kab/01.14/I/2023 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
390 004/LP/PL/Kab/01.21/II/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
389 001/LP/PL/Kab/01.16/I/2023 Diregistrasi terpenuhi syarat formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
386 001/Reg/TM/PL/Kab/01.17/II/2023 Diregistrasi dan memenuhi syarat formil serta materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
385 001/LP/PL/Kab/01.14/I/2023 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
384 001/Reg/TM/PL/Kota/01.01/I/2023 REGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
383 001/LP/PL/Kab/01.19/I/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
381 002/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
380 002/TM/PL/Kab/01.13/I/2023 a. Bahwa benar Abdul Aziz adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Ketol berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 053/KP.01.00/K.AC-08/10/2022 b. Bahwa berdasarkan hasil wawancara hari Jumat tanggal 83 Januari 2023 benar sdr. Abdul Azis adalah staf pada SLBS Qalbun Fitrah Takengon sebagai operator tetapi telah mengundurkan diri maka dapat diketahui jika informasi awal yang disampaikan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, terkait keterpenuhan syarat formil dan materil suatu temuan dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
379 001/TM/PL/Kab/01.13/I/2023 a. Bahwa benar Elpin Heri Angga adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Ketol berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 053/KP.01.00/K.AC-08/10/2022 b. Bahwa berdasarkan hasil wawancara hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 benar sdr. Elpin Heri Angga adalah benar namanya masih terdata sebagai Guru Mata Pelajaran (Mapel) di dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di SMP Negeri 32 Takengon dapat diketahui jika informasi awal yang disampaikan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, terkait keterpenuhan syarat formil dan materil suatu temuan dugaan pelanggaran. Saudara Elpin Heri Angga diduga melanggar syarat Bekerja Penuh Waktu , dengan jenis pelanggaran Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
378 003/LP/PL/01.12/IV/2023 Laporan dapat diterima dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan dugaan pelanggaran kode etik, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
377 001/TM/PP/01.08/I/2023 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
376 001/LP/PL/KAB/01.20/XII/2022 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
375 002/LP/PL/01.12/II/2023 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil (tidak tercukupinya jumlah saksi)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
374 001/LP/PL/01.12/I/2023 Laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil (melewati batas waktu penyampaian laporan), dan laporan tersebut dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti sebagai temuan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
373 001/LP/PL/Kab/01.15/I/2023 Laporan Dugaan Pelanggaran terpenuhi Syart Formol dan Matril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
372 001/LP/PL/Kota/07.03/I/2023 Laporan dugaan pelanggaran Pada Perekrutan PPS
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
371 001/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
370 002/LP/PL/Kab/01.15/I/2023 Terkait laporan dugaan pelanggaran Panitia Pemunguatan Suara (PPS) Merangkap Jabatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
369 002/TM/PL/Kab/26.07/III/2023 bahwa keterlibatan Ikram Tombolotutu selaku ASN Aktif dengan Jabatan Camat Bolano Lambunu, Kabupaten parigi Moutong secara aktif dalam dua kegiatan Partai Demokrat tersebut, diduga merupakan pelanggaran Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
368 002/TM/PL/Kab/34.10/V/2023 Temuan Tidak Memiliki Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
367 001/TM/PL/Kab/26.07/I/2023 bahwa perbuatan saudara Mohamad Rafil yang merupakan anggota Panwam Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
366 001/LP/PL/Kab/26.07/I/2023 berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh Sdr. Hartono, SH belum memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
365 005/LP/PL/Kab/34.11/V/2023 1. Bahwa terhadap laporan nomor : 001/LP/Kab.MBT/34.11/1/2023 memenuhi syarat formil dan syarat materil 2. Bahwa Laporan nomor : 001/LP/Kab.MBT/34.11/1/2023 merupakan dugaan pelangaran netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
364 002/LP/PL/Kota/15.01/V/2023 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
363 002/LP/PL/Kab/33.29/II/2023 Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil Laporan dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
362 001/LP/PL/Kab/33.29/II/2023 Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil Laporan dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
361 001/LP/PL/Kab/15.03/V/2023 - Laporan tidak memenuhi syarat formal dikarenakan batas waktu untuk menyampaikan laporan terlampaui. - Karena syarat formil tidak terpenuhi tetapi syarat materiilnya terpenuhi, maka perlu di jadikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran dan dapat dilakukan penelusuran untuk memperoleh bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
360 003/TM/PL/Kab/34.11/V/2023 Laporan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan dapat diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
359 002/LP/PL/Kab/34.11/V/2023 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
358 004/TM/PL/Kab/34.11/V/2023 Temuan dari Panwas Distrik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
357 001/TM/PL/Kab/34.11/V/2023 bahwa temuan nomor: 002/TM/KAB.MBT/34.11/02/2023 telah dilakukan mediasi dan para pihak telah berdamai dan mendukung pelaksanaan tahapan pemilu baik pemutakhiran data pemilih dan tahapan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
356 022/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
355 016/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
354 019/TM/PL/Kab/02.19/V/2023 Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
353 001/TM/PP/Kab/27.12/V/2023 Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh NUR ADNA, S. Sos., M.Pd.I selasku Ketua Panwaslu Kecamatan Cenrana yakni tidak bekerja penuh waktu sebagai Panwaslu Kecamatan Cenrana dan melanggar sumpah janji Pengawas Pemilu yang diduga melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf (m) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
352 001/TM/PL/Kab/19.02/V/2023 Temuan memenuhi syarat Formil dan syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
351 001/TM/PL/Kab/32.09/V/2023 Pada hari ini, Senin Tanggal Tiga Puluh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pukul 21:15 WIT, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. diLaksanakan Rapat Pleno Internal pembahasan tentang, Dugaan Pelanggaran dalam Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan Informasi Awal yang di terima Bawaslu Pulau Morotai dan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Formulir A Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/01/2023 tanggal, 30 Januari 2023, tentang Investigasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pembentukan PPS. Berdasarkan hasil rapat pleno internal Ketua dan Anggota Bawaslu Pulau Morotai merujuk pada hasil investigasi Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai maka, hal tersebut dinyatakan sebagai temuan yang kemudian akan dilakukan pemanggilan terhadap Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai untuk dilakukan klarifikasi dan diminta keterangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
350 002/LP/PL/Kab/07.05/V/2023 -
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
348 001/TM/PL/Kab/23.08/V/2023 BA pleno
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
347 021/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
346 002/LP/PP/Kota/07.03/V/2023 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
345 007/LP/PL/Kab/07.10/III/2023 - Bahwa Laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan bukan pelanggaran pemilu karena tidak termasuk di dalam tahapan pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 4 dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022, dan walaupun bukan suatu tahapan pemilu tetapi diteruskan ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
344 003/Reg/TM/PL/Kota/14.01/I/2023 analisis syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
343 002/LP/PL/Kab/01.21/II/2023 Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Saudari Suryati dan Raihanul Nisa
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
342 001/LP/PP/Kota/05.01/V/2023 Kajian awal yang menyatakan laporan memenuhi syarat materiil dan formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
341 002/LP/PL/Kab/28.06/V/2023 Proses seleksi calon anggota PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka terindikasi terjadinya kecurangan mulai proses ujian tertulis (CAT) terlebih lagi pada saat tes wawancara. Beberapa keterangan teman-teman yang mengikuti seleksi CAT adanya perubahan nilai pada saat setelah menyelesaikan soal dan hasil Pleno KPU yang lolos tes tertulis (CAT). Tes wawancara hanya empat orang komisioner dan dari hasil tes wawancara kami merasa menjawab pertanyaan-pertanyaan Komisioner, bahkan pengakuan salah satu peserta tes atas nama Nurbaya Bakri dia katakan tidak mampu menjawab soal-soal tes wawancara tetapi hasilnya justru dia yang peringkat pertama untuk Kecamatan Latambaga, begitu juga terjadi di kecamatan lain. Jadi kami merasa bahwa Komisioner KPU Kolaka tidak profesional, jujur, berintegritas dan lain-lain pada saat proses seleksi PPK dan ini dibuktikan percakapan whatshapp Komisioner KPU dengan salah satu peserta calaon PPK bahwa pada saat Pleno langsung mencoret nama seseorang tanpa alasan yang jelas. Jadi kami merasa proses seleksi PPK kali ini lebih melihat suka atau tidak suka atau hanya sekedar formalitas.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
339 001/LP/PL/Kab/01.21/II/2023 Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Saudari Cut Aji Antasari
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
338 001/LP/PL/Kab/28.06/V/2023 Berdasarkan Uraian peristiwa yang telah di sampaikan oleh pelapor Bawaslu kab. kolaka telah menganalisis dugaan pelanggaran yang di maksud bahwa laporan tersebut tidak dapat di register dan di tindak lanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
335 001/LP/PL/Kab/05.04/V/2023 TIDAK DILANJUTKAN KEPEMERIKSAAN
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
334 002/TM/PL/Kab/32.04/I/2023 berdasarkan pembahasan pengawasan dalam rapat pleno unsur Pimpinan, Temuan dinyatakan memenuhi syarat formulir dan materiil dan diduga merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
333 001/TM/PL/Kab/32.04/XI/2022 berdasarkan hasil pleno unsur Pimpinan, Temuan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil serta diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
332 001/LP/PL/Kab/34.10/V/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
331 002/TM/PL/Kab/02.15/IV/2023 Ditindaklanjuti menjadi Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
330 002/LP/PP/Kab/28.15/V/2023 berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Muna Barat bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Roni Kartaman, SP tidak memenuhi syarat Formal dan Materil. sehingga Laporan belum dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formal dan Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
329 005/LP/PL/Kab/28.05/V/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
328 001/TM/PL/Kab/26.08/V/2023 TEMUAN MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN SYARAT MATERIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
327 001/LP/PP/Kab/26.09/II/2023 Laporan tidak diregistrasi dan ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
324 001/TM/PL/Kab/05.05/V/2023 temuan di naikkan ke pross penangan planggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
321 002/LP/PL/Prov/34.00/V/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
320 004/TM/PL/Kab/28.05/V/2023 Terlapor diduga melanggar Asas Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
319 002/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 Bahwa obyek pelanggaran yang dilaporkan Pelapor belum memnuhi syarat formal dan materiel dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat diterima yaitu berupa : 1. Syarat Formal pada batas waktu penyampaian laporan yang masih belum jelas, karena pada angka 3 laporan tentang peristiwa yang dilaporkan, hari dan tanggal kejadian adalah Senin tanggal 3 Januari jam 00:20 WIB dan Hari Tanggal diketahui adalah Senin tanggal 3 Desember 2022 jam 01:33 WIB, sedangkan pada uraian kejadian pelanggaran pemilu disebutkan bahwa kejadian pelanggaran diketahui pada tanggal 2 Januari 2022 sehingga waktu kejadian dan waktu mengetahui pelanggaran pada laporan masih rancu dan belum jelas. Oleh karena itu Pelapor dapat memperbaiki/melengkapi waktu kejadian dan diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu. 2. Syarat Materil pada waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu bahwa berdasarkan poin peristiwa yang dilaporkan, dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada Senin tanggal 3 Janurai 2023, yang ada pada laporan hanya kejadian pada Senin tanggal 3 Januari 2023, yang ada pada laporan hanya kejadian pada tanggal 29 Desember 2022 dan Surat yang diketahui pada tanggal 2 Januari 2023. Oleh karena itu Pelapor dapat memperbaiki waktu pada laporan tersebut agar sinkron pada setiap bagian poin laporan. 3.Syarat Materil pada uraian kejadian pelanggaran Pemilu yang pada laporan belum dijelaskan secara lengkap dan runtut sehingga pelanggaran Pemilu yang diduga masih belum jelas, seperti Pelapor menyebutkan bahwa pelanggaran terkait SILON yang merupakan bukan hal wajib dalam penyerahan dukungan minimal, akan tetapi pada uraian kejadian tidak menjelaskan peristiwa pelanggaran yang berhubungan dengan SILON tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
316 018/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
315 002/TM/PL/Kab/04.05/IV/2023 menyepakati meregister berdasarkan hasil pembahasan laporan hasil pengawasan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
314 002/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 KPU Kabupaten Lombok Timur diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran administratif pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
313 003/TM/PL/Kab/28.05/V/2023 Terlapor diduga melanggar Asas Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
312 007/LP/PL/Prov/01.00/III/2023 Laporan Nomor 007/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 tidak dapat diregistrasi dikarenakan dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 01 Maret 2023 dengan pelaporan Pelaporan pada tanggal 10 Maret 2023 yaitu memiliki rentang waktu 8 (delapan) Hari kerja, maka telah melewati batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
311 003/LP/PP/Kab/05.07/V/2023 berdasarkan kajian awal, maka : 1. Laporan yang disampaikan pelapor An Dedi memenuhi syarat Formil dan belum memenuhi syarat materil 2. memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil yaitu berupa bukti-bukti dugaan Panwaslu kecamatan Jambi Luar Kota yang relevan melakukan Nepotisme dalam rekrutmen PPKD Desa Mendalo Laut paing lambat 2 hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
310 002/LP/PP/Kab/05.07/V/2023 berdasarkan kajian awal, maka dapat disimpulkan: 1. laporan yang disampaikan pelapor Firdaus Adiansyah memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil 2. Laoran tersebut bukanlah pelanggaran pemilu tetapi merupakan pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
309 006/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 Laporan Nomor 006/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 tidak memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
308 001/LP/PP/Kab/05.07/V/2023 berdsarkan kajian awal maka disimpulkan : 1. laporan pelapor Robby Cahyadi tidak memenuhi syarat materil laporan 2. laporan dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
307 002/LP/PL/Kab/16.33/IV/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
306 001/LP/PL/Kab/16.33/IV/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
305 017/LP/PL/Kab/02.19/V/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
304 001/LP/PP/Kab/28.05/V/2023 Pelapor mencabut laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
303 002/LP/PL/Kab/28.05/V/2023 Laporan tidak dapat diregistrasi karena pelapor tidak melengkapi laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
302 001/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 Bahwa obyek pelanggaran yang dilaporkan Pelapor telah memenuhi syarat materiel yaitu Pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan Terlapor yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan pada saat penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
301 001/TM/PP/Kab/28.15/V/2023 Dugaan Pelanggaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dengan Ketidak cermatan dan tidak professionalnya Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat dalam hal Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
300 002/LP/PL/Prov/28.00/V/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 002/LP/PL/PROV/28.00/I/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : TIE SARANANI b. Alamat : JL. MAYJEN S. PARMAN NO. 92 RT.003/RW.001, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian dugaan pelanggaran yang dilaporkan Sdri. TIE SARANANI adalah sebagai berikut : 1. Dugaan pelanggaran administrasi pemilu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara ex officio Koordinator Divisi Teknis Pemilu, dan petugas penyerahan syarat dukungan calon perseorangan terkait pengembalian data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama TIE SARANANI yangstatus jumlah dukungan minimal Pemilih dan status jumalha sebaran terjadi pengurangan jumlah dukungan dan sebaran jumlah dukungan minimal Pemilih sehingga menjadi dibuat tidak memenuhi Syarat Minimal Sebaran sebagaimana termuat dalam MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPDP pada Hari Selasa Tanggal 03 januari 2023; 2. Bahwa dari jumlah dukungan rincian dukungan minimal Pemilih dan sebaran Kabupaten/Kota yang Pelapor serahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD pada tanggal 29 Desember 2022 dengan total dukungan 2019 (dua ribu sembilan belas) orang dukungan dengan jumlah sebaran dukungan di 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang disetor kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang seharusnya sudah memenuhi syarat. III. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disebutkan terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: 1. Syarat Formal Bahwa ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (Dua) Hari setelah Laporan disampaikan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Kajian awal sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti : a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan pelanggaran. Bahwa ayat (3) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4). a. Tentang Nama dan Alamat Pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) poin a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka dapat dijelaskan identitas Pelapor sebagai berikut; Bahwa Pelapor atas Nama Tie Saranani, tempat dan tanggal lahir di Kendari, 2 Desember 1969 yang saat ini beralamat di jl. Mayjen S. Parman No. 92, RT 003/RW 001 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor Identitas kependudukan (NIK) 7471054212690001, Pekerjaan sebagai Wiraswasta, dengan status sebagai warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Provinsi Sulawesi Tengagra. Dengan demikian, syarat sebagai pelapor terpenuhi;   b. Tentang Pihak Terlapor Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) poin b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka dapat dijelaskan identitas Terlapor sebagai berikut; Bahwa terlapor menyampaikan identitas Terlapor atas nama Dr. LA ODE ABDUL NATSIR, S.E.,M.Si (Ketua Merangka Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara), IWAN ROMPO BANNE, S.Sos.,M.Si (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara/ Koordinator Divisi Teknis Pemilu/Koordinator Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan/DPD) dan BAHARUDDIN, S.E (Kepala Bagian Teknis, Hukum, dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Tenggara/Petugas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan/DPD) yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota serta Pejabat Administrator Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara yang beralamat di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Telp (0401) 3127122. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 huruf i menyatakan bahwa terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu adalah KPU Provinsi dengan demikian, unsur terlapor dalam laporan a quo terpenuhi. c. Tentang Waktu Penyampaian Laporan Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan pada Tanggal 5 Januari 2022, pukul 13.48 WITA terkait peristiwa yang terjadi pada Tanggal 3 Januari 2023. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka dapat dinyatakan bahwa waktu penyampaian Laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuai terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara baru 2 (dua) hari sejak diketahui adanya dugaan pelangagran. Oleh karena itu, unsur waktu penyampaian laporan pada laporan a quo terpenuhi. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 huruf a, b, dan c di atas tentang kajian syarat formal maka laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal. 2. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) disebutkan terhadap keterpenuhan syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. a. Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Pelapor atas nama TIE SARANANI menjelaskan waktu kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Januari Tahun 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat (4) huruf a Pelapor telah menjelaskan waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilu adalah pada tanggal 3 Januari 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, unsur adanya uraian waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dinyatakan terpenuhi terpenuhi; b. Tentang Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa pelapor pada saat menyampaikan laporan a quo menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut : 1. Bahwa pada saat mentransfer berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pelapor mengalami keterlambatan maka saya diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyetor F1 dan lampirannya (KTP) secara fisik. Pada waktu yang ditetapkan 3 x 24 jam Pelapor sudah berhasil menyetor berkas dan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mentransfer F1 dan lampirannya; 2. Bahwa pada Hari selasa Tanggal 3 Januari 2023 sekitar pukul 18.20 WITA batas waktu SILON terkunci secara otomatis, sehingga Pelapor pada Hari Selasa Tanggal 3 Januari 2023 mulai mentransfer berkas F1 dan lampirannya ke SILON dan mengalami hambatan dengan ditolak dan sering loading, lalu Pelapor dengan Liaison Officer (LO) dan Admin Pelapor pergi menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka konsultasi apa penyebabnya transfer berkas Pelapor di tolak. Setelah petugas di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengajarkan cara mentransfer data, maka LO dan Admin Pelapor sudah bisa mentransfer kembali data F1 ke SILON; 3. Bahwa adanya perubahan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari data yang disetor oleh Pelapor sebagaimana angka 2 (dua) di atas, yang dikalrifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengembalikan kepada Pelapor dengan perubahan termuat dalam MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD pada hari selasa Tanggal 3 Januari 2023 tersebut bahwa total dukungan menjadi 1194 (seribu seratus sembilan puluh empat) orang dan jumlah sebarang berkurang menjadi 7 (tujuh) Kabuapten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Terhadap perubahan ini tidak terinci data pemilih apa dan bagaimana sampai ada pengurangan dukungan sebanyak 825 (delapan ratus dua puluh lima) orang dukungan Pemilih dan pengurangan 10 (sepuluh) daerah sebaran. Sampai laporan ini dibuat kepala LO Pelapor tidak diberi informasi secara rinci, akurat dan berkepastian hukum; 4. Bahwa pengurangan data dukungan dan persebaran Pemilih yang disetor Pelapor yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atau Petugas Penyerahan Syarat Dukungan telah merugikan kepentingan hukum Pelapor dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atau Petugas Penyerahan Syarat Dukungan bekerja tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Pesera emilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 serta dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang banyak mengalami hambatan yang membuat bakal calon (Pelapor) mengalami kesulitan pengimputan data dan mengunggah dokumen persyaratan dukungan melalui SILON. Bahwa Pelapor menerangkan uaraian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana angka 1 (satu) di atas bahwa pada saat mentransfer berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pelapor mengalami keterlambatan maka saya diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyetor F1 dan lampirannya (KTP) secara fisik. Pada waktu yang ditetapkan 3 x 24 jam Pelapor sudah berhasil menyetor berkas dan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mentransfer F1 dan lampirannya. Bahwa berdasarkan uaraian Pelapor yang menyatakan telah menyetor Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah secara fisik melalui Petugas Penghubung/Bakal Calon atas nama ADHIKA MELIARTY ISPANRI/TIE SARANANI sesuai dengan MODEL F-PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD dan MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD pada tanggal 29 Desember 2022 yang telah diterima dan diperiksa oleh Petugas Penyerahan Syarat Dukungan atas nama SAMSU AGUSDAR SAFIUDDIN, S.IP selanjutnya Petugas Penyerahan Syarat Dukungan memberikan Lampiran Tanda Terima Data Dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sesuai (LAMPRAN 1 MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV) atas nama bakal calon TIE SARANANI sebagaiman gambar dibawah ini : yang ditandatangani oleh IWAN ROMPO BANNE, S.Sos.,M.Si (Koordinator Penyerahan Syarat Dukungan), SAMSU AGUSDAR SAFIUDDIN, S.IP (Petugas Penyerahan Syarat Dukungan), dan ADHIKA MEILIARTY ISPANRI (Petugas Penghubung/ Bakal Calon. Selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan Lampiran Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (LAMPIRAN 2 PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV) atas nama Bakal Calon TIE SARANANI yang menyatakan bahwa sebagai gambar berikut : Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan KPU Nomr 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah : Ayat (1) Status penyerahan dukungan minimal Pemilih dari bakal calon anggota DPD diterima jika : a. Data dan dokumen naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) lengkap; b. Data dan dokumen naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) sesuai; dan c. Memenuhi syarat jumlah minimal dukungan Pemilih dan sebaran. Ayat (2) Dalam hal data dan dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi menyimpan dokumen penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 2 dan memberikan : a. Tanda terima sebagai bukti penerimaan dukungan dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV; dan b. Berita acara penerimaan lengkap dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV. Bahwa dengan keluarnya Tanda Terima sebagai bukti penerimaan dukungan dengan menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf a dapat dimaknai data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama TIE SARANANI baik data dan dokumen naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b sehingga telah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan Pemilih sebagaiman ketentuan Pasal 38 ayat (1) hirif c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bahwa Pelapor juga menerangkan dalam Laporan a quo pada Hari selasa Tanggal 3 Januari 2023 sekitar pukul 18.20 WITA batas waktu SILON terkunci secara otomatis, sehingga Pelapor pada Hari Selasa Tanggal 3 Januari 2023 mulai mentransfer berkas F1 dan lampirannya ke SILON dan mengalami hambatan dengan ditolak dan sering loading, lalu Pelapor dengan Liaison Officer (LO) dan Admin Pelapor pergi menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka konsultasi apa penyebabnya transfer berkas Pelapor di tolak. Setelah petugas di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengajarkan cara mentransfer data, maka LO dan Admin Pelapor sudah bisa mentransfer kembali data F1 ke SILON. Bahwa berdasarkan uaraian Pelapor pada angka 3 (tiga) diatas menerangkan dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggaradari data yang disetor oleh Pelapor sebagaimana angka 2 (dua) di atas, yang dilakrifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengembalikan kepada Pelapor dengan perubahan termuat dalam MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV pada Hari selasa tanggal 3 Januari 2023 tersebut bahwa total dukungan menjadi 1194 (seribu seratus sembilan puluh empat) orang dan jumlah sebarang berkurang menjadi 7 (tujuh) Kabuapten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Terhadap perubahan ini tidak terinci data pemilih apa dan bagaimana sampai ada pengurangan dukungan sebanyak 825 (delapan ratus dua puluh lima) orang dukungan Pemilih dan pengurangan 10 (sepuluh) daerah sebaran. Sampai laporan ini dibuat kepala LO Pelapor tidak diberi informasi secara rinci, akurat dan berkepastian hukum. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada pokoknya menyatakan bahwa apabila apabila pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melewati waktu penyerahan pada hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), KPU Provinsi melanjutkan pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih hingga seluruh proses diselesaikan. Bahwa dengan dikeluarkannya formulir MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, formulir LAMPIRAN 1 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, dan formulir LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana gambar dibawah ini : Dapat dimaknai bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mengakomodir ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bahwa uraian Pelapor dalam Laporan a quo juga pada pokoknya menerangkan bahwa dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang banyak mengalami hambatan yang membuat bakal calon (Pelapor) mengalami kesulitan pengimputan data dan mengunggah dokumen persyaratan dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bahwa Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1369/PI.01.4-SD/05/2022 tertanggal 27 Desember 2022 perihal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilihan DPD Dalam Bentuk Dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy). Bahwa ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU Provinsi menerima dokumen syarat dukungan minimal Pemiih dan sebaran bakal calon anggota DPD melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya, dalam hal terdapat penyerahan dukungan oleh bakal calon anggota DPD dalam bentuk fisik (hard copy) dan/atau dalam bentuk digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon, disampaikan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut : 1. KPU Provinsi/KIP Aceh menerima informasi dari petugas penghubung bakal calon anggota DPD terkait dokumen yang akan disampaikan secara fisik (hard copy) dan/atau dalam bentuk digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon; 2. KPU Provinsi/KIP Aceh mengantarkan petugas penghubung atau bakal calon anggota DPD ke Tim pemeriksa dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon; 3. Petugas penghubung atau bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran berupa : a. MODEL F-PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD; b. MODEL F1-PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD; c. Lampiran MODEL F1-PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD; d. KTP-el atau Kartu Keluarga; dan e. Surat Pernyataan Identitas Pendukung, kepada Tim Pemeriksa dokumen 4. Tim pemeriksa dokumen melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD sebagaimana tersebut pada angka 3 dan menuangkan hasil pengecekan tersebut ke dalam Kertas Kerja Pengecekan Kelengkapan Dokumen bakal calon anggota DPD; 5. Tim pemeriksa dokumen menyampaikan Kertas Kerja Pengecekan Kelengkapan Dokumen bakal calon anggota DPD yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Operator pemeriksa dokumen; 6. Operator pemeriksa dokumen menyalin isi Kertas Kerja Pengecekan Kelengkapan Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 ke dalam Kertas Kerja dalam bentuk exel, sehingga menghasilkan status terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD; 7. Apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada angka 6, dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV kepada bakal calon anggota DPD; 8. Tanda pengembalian ditandatangani oleh Koordinator dan perwakilan Tim Pemeriksa Dokumen; 9. Apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada angka 6, dinyatakan lengkap dan memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda penerimaan dokumen menggunakan formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV kepada bakal calon anggota DPD, yang ditandatangani oleh Koordinator dan Tim Pemeriksa Dokumen, serta Berita Acara penerimaan lengkap menggunakan formulir MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV yang ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. 10. Setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan waktu kepada bakal calon anggota DPD untuk melakukan pengimputan data dan pengunggahan dokumen bakal calon anggota DPD ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta mekanisme sebagaimana disampaikan dalam ketentuam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1369/PI.01.4-SD/05/2022 pada angka 10 yang menyatakan bahwa setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan waktu kepada bakal calon anggota DPD untuk melakukan pengimputan data dan pengunggahan dokumen bakal calon anggota DPD ke dalam SILON dalam waktu 3 x 24 jam dianggap bertentangan dengan Ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melewati waktu penyerahan pada hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), KPU Provinsi melanjutkan pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih hingga seluruh proses diselesaikan. c. Bukti Bahwa Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 15 ayat 4 menyebutkan bahwa salah satu syarat materil laporan adalah bukti. Bahwa berkait dengan hal tersebut, pelapor pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bukti sebagai berikut: 1. Lampiran 1 MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) Berkas dan Lampiran 2 MODEL PENERIMAAN. DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) Berkas; 2. MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) berkas, LAMPIRAN 1 MODEL PENGEMBALIAN. DUKUNGAN. DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) berkas, dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebanyak 3 (Tiga) berkas; 3. Sebuah Falash Dish yang berisi Foto dan Vidieo pada saat melakukan transfer data ke SILON bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 4. Foto Copy Kartu Tanda Kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan 74710542690001 atas nama TIE SARANANI sebanyak 3 (Tiga) Lembar; 5. Foto Copy Kartu Tanda Kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan 7404050809950001 atas nama KARIADI; 6. Foto Copy Kartu tanda Kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan 747105535930002 atas nama ADHIKA MEILISRTY ISPANRI, S.H. Bahwa dengan adanya bukti yang diajukan oleh pelapor pada saat menyampaikan laporan sebagaimana disebutkan pada angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 maka syarat materiel laporan dari unsur adanya penyampaian bukti dinyatakan terpenuhi. Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadin dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf a, b, dan c dinyatakan bahwa Laporan a quo memenuhi syarat Materiel. IV. Kesimpulan - Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan maka dapat mengambil kesimpulan bahwa Laporan atas nama Pelapor Sdri. Tie Saranani dengan Terlapor atas nama Dr. LA ODE ABDUL NATSIR, S.E.,M.Si (Ketua Merangka Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara), IWAN ROMPO BANNE, S.Sos.,M.Si (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara/ Koordinator Divisi Teknis Pemilu/Koordinator Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan/DPD) dan BAHARUDDIN, S.E (Kepala Bagian Teknis, Hukum, dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Tenggara/Petugas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan/DPD) yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota serta Pejabat Administrator Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan memenuhi ketentuan syarat formal dan memenuhi ketentuan syarat materiel sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; - Bahwa setelah melakukan kajian terkait peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Sdri. Tie Saranani yang diterima oleh Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Sdri. Devi Sutiawati, S.AP disimpulkan bahwa Laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya; V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Kendari, Januari 2023 Ketua, Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
299 001/LP/PL/Prov/28.00/V/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
298 003/TM/PL/Kab/18.03/V/2023 Kajian Awal Penetapan anggota PPS yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Perundangundangan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
297 004/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 Anggota Panwaslu Kecamatan Sikur atas nama Ahmad Wahyudi diduga melanggar pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
296 005/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Jerowaru beserta staf diduga melanggar pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
295 006/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 Panwaslu Kecamatan Sambalia atas nama Halida Nuryani diduga melanggar pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelengara Pemilhan umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
294 005/LP/PL/Kab/02.12/V/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
293 001/REG/TM/PL/Kab/08.08/V/2023 Berdasarkan hal diatas pada Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus maka diputuskan sebagai berikut: 1. Nama –nama yang tertera dalam SK DPRt tersebut benar PPS dan Sekretaiat PPS Pekon Tanjung Jati Kecamatan Cukuh Balak; 2. SK DPD PAN Kab. Tanggamus Nomor: PAN/0806/Kpts/A/K-S/364/III/2022 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Ranting Partai Amanat Nasional Pekon Tanjung Jati Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus Periode 2020-2025) benar dikeluarkan oleh pengurus DPD PAN Kab. Tanggamus; 3. Menetapkan informasi awal tersebut sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran dan akan di Tindak Lanjuti untuk dilakukan Registrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
292 001/LP/PP/Kab/08.15/II/2023 Sehubungan dengan laporan yang telah saya sampaikan pada hari Senin Tanggal 06 Februari 2023 sebagaimana dimaksud Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/LP/PP/Kab/08.15/II/2022 dengan ini saya sebagai Pelapor menyatakan mencabut laporan dimaksud dengan alasan di karenakan sudah ada penjelasan yang baik terkait prosedur dan mekanisme rekrutmen Panitia Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Bangkunat oleh Pihak Terlapor, maka saya anggap sudah tidak ada permasalahan dan tidak ada lagi selisih paham antara saya dan para terlapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
291 001/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2022 1. Laporan hasil pengawasan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kecamatan telah memenuhi syarat formil dan materil; 2. Laporan hasil pengawasan akan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
289 004/LP/PL/Kab/02.12/V/2023 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
288 001/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 -Laporan memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel; -Laporan melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 1 ayat (4) "Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, Tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara pemilu" dan pasal 2 "Setiap Penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan:.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
287 001/LP/PL/Kab/08.04/XII/2022 Berdasarkan hasil Kajian awal disimpulkan tambahan dokumen yang dijadikan sebagai bukti tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
286 002/LP/PL/Kab/08.06/I/2023 laporan tidak memenuhi syarat formil laporan laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
285 02/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XI/2022 1. Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah meminta keterangan dari masing-masing ketua dan Anggota Panawaslu Kecamatan Karya Penggawa dan Kecamatan Bangkunat pada Hari Kamis, 24 November 2022. 2. Bahwa berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tersebut dikaitkan dengan bukti-bukti dan aturan hukum terkait peristiwa tersebut patut diduga sebagai peristiwa dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara adhoc ; 3. Meregistrasi dan dan menuangkan hasil investigasi tersebut kedalam Fom Temuan dengan Nomor 02/TM/PL/Kab.08.15/11/2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
284 001/LP/PL/Kab/08.06/XII/2022 laporan memenuhi syarat formil dan materil laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penangan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
283 004/LP/PL/Prov/14.00/IV/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Perbaikan laporan, khususnya dalam hal Terlapor, Tempat Kejadian, dan Uraian Dugaan Pelanggaran Pemilu; 2. Bukti terjadinya dugaan pelanggaran adanya perbedaan jumlah rincian rekap dalam berita acara yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya tertulis di Silon; 3. Lampiran BA Nomor 111/PL.01.4-BA/33/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
282 007/TM/PL/Kab/02.09/V/2023 Adanya dugaan melanggar Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sei Kepayang Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
281 001/LP/PL/Kota/08.01/II/2023 Setelah dilakukan kajian awal Bawaslu Kota Bandar Lampung berkesimpulan bahwa data diri saksi a.n Ari belum lengkap sehingga akan menyulitkan ketika nantinya akan dikonfirmasi sebagai saksi, selanjutnya saksi a.n. Agus Setiono merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Barat diamana yang bersangkutan terikat oleh lembaga Bawaslu Kota Bandar Lampung selaku penerima aduan/laporan maka dari itu pelapor wajib meminta kesediaan saudara Agus Setiono untuk menjadi saksi pada laporan ini. Bahwa terkait hasil kajian awal, Bawaslu Kota Bandar Lampung , merekomendasikan agar pelapor melengkapi syarat formal dan materiel dengan mengirimkan surat pemberitahuan nomor : 16/PP/00.01/K.LA-14/02/2023 tentang Pemberitahuan Status Hasil Kajian Awal tertanggal 13 Februari 2023 kepada Terlapor. Selanjutnya pada hari Selasa, 14 Februari 2023 pelapor kembali datang untuk melengkapi syarat materiel dengan menambahkan alat/barang bukti dan saksi 1. Pelapor telah melengkapi syarat materiel atas Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kota/08.01/II/2023 pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, Pukul; 13.50 WIB ; 2. Terkait hal tersebut maka laporan tersebut diregistrasi sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kota/08.01/II/2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
280 001/TM/PL/Kab/18.08/V/2023 Bahwa terhadap PPK Kecamatan lantung yang mengeluarkan anggota panwaslu kecamatan lantung tidak dapat dibenarkan menurut aturan yang berlaku, dan tidak ditindaklanjuti usul saran dari panwaslu kecamatan lantung dan peserta rapat pleno lainnya dan tidak dimasukannya usul saran dalam BA pleno penetapan DPS, dan tidak dicoklitnya pemilih atas nama Rani Apriani
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
278 001/TM/PL/Kab/19.18/V/2023 Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Sumba Timur telah memenuhi syarat Formil dan Materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
277 002/LP/PL/Kota/29.01/V/2023 Kesimpulan : Laporan yang disampaikan oleh Pelapor sementara dilakukan penanganan oleh Bawaslu Kota Gorontalo sehingga laporan yang disampaikan tidak dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi : Laporan tidak dapat diregistrasi Laporan yang disampaikan oleh Pelapor sementara dilakukan penanganan oelh Bawaslu Kota Gorontalo.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
276 002/LP/PP/Kab/26.12/XII/2022 Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada badan pengawas Pemilu di tingkat tertentu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
275 002/LP/PL/Kab/32.04/I/2023 Lporan dinyatakan Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
274 001/TM/PP/Prov/09.00/IV/2023 BA Pleno dan LHP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
273 002/LP/PL/Kab/08.05/XII/2022 Laporan telah dicabut oleh pelapor pada tanggal 27 Desember 2022 sehingga tidak dilakukan registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
272 003/TM/PL/Kab/29.03/V/2023 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua clan Anggota Panwaslu Kecamatan Tilongkabila
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
271 002/TM/PL/Kab/27.13/IV/2023 Berdasarkan hasil Investigasi yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada hari Rabu, 05 April 2023 ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
270 001/LP/PL/Kab/27.13/IV/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
269 001/LP/PL/Prov/20.00/V/2023 Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: 1. Meregistrasi Laporan Pelapor; 2. Laporan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
268 001/TM/PL/Kota/12.04/III/2023 Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur mengenai laporan dugaan pelanggaran diputuskan bahwa laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Ciracas dan PKD Kelurahan Ciracas terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan ditindaklanjuti sebagai TEMUAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
267 002/TM/PL/Kab/29.03/V/2023 Dugaan Pelariggaran Kode Etik dan pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu yg dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan Suwawa Tengah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
266 001/LP/PL/Kab/32.04/XII/2022 Laporanmemenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
265 002/LP/PL/Kab/24.05/V/2023 memenuhi syarat formal dan materil dan laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
264 001/TM/PL/Kab/24.04/V/2023 1. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut, ditindaklanjuti sebagai TEMUAN Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, ditemukan oleh Ahmad Mahrus, SH melalui Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Terlapor 1 a.n Wempianus,S.Pd Terlapor 2 a.n Aflina, ST dan Terlapor 3 a.n Desempri menjabat sebagai Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Peso. 2. Bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Tersebut di catat dalam Buku Registrasi Nomor : 01/TM/PL/24.04/3/2023 tanggal 15 Maret 2023.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
263 001/LP/PL/Kab/24.05/V/2023 Laporan tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
262 001/TM/PL/Kab/29.03/V/2023 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakulcan Anggota Panwaslu Kecamatan Suwawa
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
261 002/LP/PL/Kota/02.08/V/2023 Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka laporan dugaan pelanggaran nomor : 002/LP/PL/Kota/02.08/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 agar dicatat dalam buku register dan diberi nomor registrasi serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas agar dibawa dalam rapat pleno
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
260 001/LP/PL/Kota/27.03/IV/2023 Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. Laporan pelapor diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
259 002/LP/PL/Prov/12.00/III/2023 Bahwa Pelapor menyampaikan laporan yang disampaikan ke sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Senin tanggal 20 Maret 2023 pukul 15.30 WIB. Bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Maret 2023 melakukan pleno terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang pada pokoknya menetapkan pelapor (Ardi Putra Baramuli) di nyatakan (TMS) tidak memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Nomor: 1231/PL.01.1-ba/31/2023. Bahwa dengan dikeluarkan Berita Acara Nomor: 1231/PL.01.1-ba/31/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang pada pokoknya pelapor (Ardi Putra Baramuli) di nyatakan (TMS) tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPD RI Bahwa dengan terbitnya Berita Acara Nomor: 1231/PL.01.1-ba/31/2023 tersebut menjadi objek sengketa proses pemilu, maka pelapor mencabut laporannya pada tanggal 27 Maret 2023 oleh pelapor (Ardi Putra Baramuli). Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, namun selanjutnya laporan dicabut oleh Pelapor tanggal 27 Maret 2023.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
258 001/LP/PL/Kab/07.05/IV/2023 Bahwa Laporan nomor 02/LP/PL/Kab/07.05/IV/2023 tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
257 001/TM/PL/Kota/11.01/IV/2023 Bahwa yang dilakukan saudara Tubagus Yassin mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sdr. Tubagus Yasin sebagai PNS/ASN yang menjabat sebagai Camat Cipocok Jaya Pemerintah Kota Serang, yang melanggara ketentuan di nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu melanggar profesionalisme, netralitas dan disiplin ASN serta terbukti berpihak kepada salah satu peserta pemilu tahun 2024 pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 17.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
256 006/TM/PL/Kota/14.01/IV/2023 Temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
254 003/TM/PL/Prov/14.00/IV/2023 Bahwa dengan adanya dugaan tindakan menguntungkan salah satu calon peserta Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor dengan mengMSkan anggota PSI maka tindakan tersebut mencerminkan rasa ketidakadilan terhadap calon peserta Pemilu. Oleh karena itu, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, khususnya pada Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
253 001/LP/PP/Kab/14.12/IV/2023 a. Syarat Formal Pelapor telah keliru untuk melaporkan Terlapor (eror in persona), dimana Terlapor adalah Anggota PPS Desa Ketanggungan, sedangkan berdasarkan pasal 19 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah menjadi Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 15 PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja AdHoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang mempunyai wewenang membentuk PPS adalah KPU Kabupaten/Kota. Sehingga dalam hal ini terlapor harusnya KPU Kabupaten Brebes. b. Syarat Materiel - Bahwa Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan Keputusan KPU No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemiu dan Pilkada, terdapat persyaratan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, dibuktikan dengan dokumen fotokopi kartu tanda penduduk; - Bahwa dokumen domisili dalam hal ini adalah domisili berdasarkan KTP; - Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pelapor tidak menyertakan bukti mengenai Terlapor apakah identitas di KTP berdomisili di Desa Ketanggungan atau di Desa Karangmalang, sehingga belum terpenuhinya dugaan pelanggaran yang mengarah pada ketidaksesuaian syarat domisili. - Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel - Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Terlapor diganti menjadi anggota KPU Kabupaten Brebes, dan menyertakan bukti identitas KTP Terlapor sementara, paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
252 003/TM/PL/Kab/14.24/IV/2023 Temuan Diregister dengan Nomor Registrasi 002/Reg/TM/PL/Kab/14.24/II/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
251 002/TM/PL/Kab/14.24/IV/2023 Temuan Diregister dengan Nomor Registrasi 001/Reg/TM/PL/Kab/14.24/II/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
250 001/Reg/TM/PL/Kec-Banyumas/14.08/II/2023 Kejadian Vefak DPD Prov.Jateng pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 di rumah bapak Darsono Rt 04 Rw 01 Desa Kalisube Kec.Banyumas, yang terlibat adalah Pak Krisbijantoro, S.Pd. dengan saksi-saksi ibu Indar Setyaningsih dan Maryanti, Pak Krisbijantoro ikut aktif dalam kegiatan verfak dengan membantu KPU menghubungi orang yang belum datang dalam verfak, dan mengirimkan undangan verfak serta mengumpulkan foto copy e-KTP guru honorer untuk menjadi Pendukung Calon DPD atas nama Muhdi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
248 001/LP/PL/Kab/14.24/IV/2023 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
247 006/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
246 005/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
245 004/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan dicabut oleh pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
244 003/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
243 002/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
242 003/LP/PL/Kab/14.23/IV/2023 Laporan di cabut sehingga tidak membuat kajian awal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
240 001/LP/PL/Kab/14.23/IV/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannyapemberitahuan untuk melengkapi. selanjutnya Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pati khusus terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Jaken atas lolosnya SAHARI sebagai sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota PPS Desa Ronggo.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
239 005/LP/PL/Kota/14.01/IV/2023 LAPORAN TIDAK DI REGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
237 001/LP/PP/Kab/14.14/IV/2023 KAJIAN AWAL NASHOHA
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
236 004/TM/PL/Kota/14.01/IV/2023 Dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
235 007/LP/PL/RI/00.00/IV/2023 laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
234 001/TM/PL/Kab/14.20/II/2023 Adanya PPS terdaftar dalam Lembar Kerja Verifikasi Faktual KPU sebagai Pendukung Bacalon a.n. Bambang Sutrisno
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
233 001/TM/PL/Kab/14.21/IV/2023 Pada hari selasa, 7 Februari 2023 Bawaslu Kabupaten Kudus telah meminta keterangan dari Saiful Huda (Ketua Panwaslu Kecamatan Bae) bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB Saiful Huda menemui saudara Syahdiar Munaf Affarizy (peserta rekrutmen PKD) untuk memberikan informasi PKD terpilih sebelum pengumuman resmi jadwal PKD terpilih diumumkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
232 001/LP/PL/Kab/14.29/IV/2023 Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
231 001/TM/PL/Kab/14.16/III/2023 Pada hari Minggu tanggal 19 Febuari 2023 saat melaksanakan pengawasan pada kegiatan Jalan Sehat Partai Gerindra, Panwaslu Kecamatan Jepara mendapatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PKD Karangkebagusan dengan ikut mendaftar kegiatan Jlan Sehat Partai Gerindra. Informasi tersebut dilaporkan olej PKD Kauman dengan dilampirkan bukti foto dan video. 1. Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Jepara, terdapat dugaan pelanggaran kode etik 2. Menindaklanjuti pengawasan sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Jepara. 3. Melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
230 001/TM/PL/Kab/14.10/IV/2023 Bahwa Panwaslu Kecamatan Kedungtuban melakukan tracking SIPOL terhadap PPS terpilih di wilayah Kecamatan Kedungtuban. Hasil tracking SIPOL yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Kedungtuban ditemukan adanya nama PPS Desa Sidorejo an. Mohammad Qomarudin yang masuk dalam SIPOL Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Berdasarkan hal tersebut selanjutnya Panwaslu Kecamatan Kedungtuban melakukan Penelusuran / Investigasi. Panwaslu Kecamatan Kedungtuban mendapatkan informasi sebagai berikut : a. Screenshoot an. Mohammad Qomarudin terdapat dalam SIPOL Partai Persatuan Pembangunan (PPP). b. Soft file Surat Keterangan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahwa an. Mohammad Qomarudin sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertanggal 21 Desember 2022. c. Soft file Surat Pernyataan Pribadi an. Mohammad Qomarudin yang menyatakan dirinya sudah tidak terlibat dalam partai politik dalam jangka waktu kurang lebih 2 (dua) tahun yang bermaterai dan ditandatangani. d. Foto Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) an. Mohammad Qomarudin
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
229 001/TM/PL/Kab/15.02/IV/2023 sesuai dengan LHP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
227 001/LP/PL/Kota/15.01/IV/2023 1. Bahwa berdasarkan uraian kasus tersebut diatas diduga terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan tentang pemaknaan Pelanggaran Administratif Pemilu yaitu Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 2. Bahwa untuk melihat apa yang menjadi objek pelanggaran dalam pelanggaran administratif pemilu perlu dilihat Bagian Kedua Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Pada Pasal 5 yang menyebutkan Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 3. Bahwa dalam melihat keterkaitan dalam kewenangan pelaksanaan pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kota Yoterhadap proses pembentukan recruitment badan adhoc Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta perlu dilihat Ketentuan dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyebutkan Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS. 4. Bahwa dalam melihat dugaan pelanggaran administratif pemilu pada duduk perkara yang disampaikan pelapor sebagaimana tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta adalah menerima, melakukan proses administrasi, menindaklanjuti ketahapan selanjutnya sampai dengan meloloskan di tahap akhir yaitu tahap pengumuman calon anggota PPK terhadap salah satu calon anggota yang tidak memenuhi syarat wilayah Kota Yogyakarta di kecamatan Jetis 5. Bahwa terhadap calon anggota yang diduga tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran sebagai calon anggota PPK di wilayah kecamatan jetis Kota Yogyakarta adalah di duga berdasarkan laporan dari pelapor yaitu calon anggota PPK tersebut bukan berdomisili di wiliayah kecamatan jetis 6. Bahwa untuk melihat Syarat Menjadi seorang anggota PPK terkait domisili dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 35 ayat(1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Syarat Untuk Menjadi anggota PPK meliputi: berdomisili dalam wilayah kerja PPK 7. Bahwa Terhadap beberapa hal tersebut diatas patut diduga bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dalam Melakukan Proses recruitment pembentukan badan adhoc KPU yang berkenaan dengan pembentukan PPK melanggar ketentuan Pasal 35 ayat(1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Syarat Untuk Menjadi anggota PPK meliputi: berdomisili dalam wilayah kerja PPK atas hal tersebut menjadi Objek dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
226 002/TM/PL/Kota/14.01/IV/2023 Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan yang telah disebutkan di atas, waktu dan tempat kejadian terpenuhi, uraian kejadian terpenuhi, bukti kurang terpenuhi. Bahwa bukti yang menyatakan kampanye tidak terpenuhi sehingga tidak bisa dikenakan Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
225 003/LP/PL/Kab/02.12/IV/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
224 002/LP/PL/Kab/02.12/IV/2023 Rekomendasi: Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
223 008/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
222 002/LP/PL/Kab/02.28/IV/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
220 001/LP/PL/Kab/02.17/IV/2023 Bahwa laporan Saudara ZULHAN dengan Nomor 001/LP/PL/KAB/02.17/III/2023 Tidak adapat Diregister dan untuk selanjutnya kajian awal dibawa kedalam rapat pleno
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
219 001/LP/PL/Kab/02.16/IV/2023 Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat direkomendaikan untuk Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
218 001/LP/PL/Kab/02.24/IV/2023 Diregistrasi dan di tindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
217 001/LP/PL/Kab/02.09/IV/2023 laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
216 001/LP/PL/Kab/02.29/IV/2023 laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
215 001/LP/PL/Kab/02.30/IV/2023 Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/02.30/XII/2022 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
214 001/TM/PL/Kab/02.15/IV/2023 Ditindak lanjuti menjadi temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
213 004/LP/PL/Prov/03.00/IV/2023 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
212 007/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
211 006/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
210 002/TM/PL/Kab/14.25/IV/2023 Memenuhi syarat formil dan materil dan ditindaklanjuti sesuai dengan perbawaslu penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
209 001/TM/PL/Kab/14.35/IV/2023 diregister dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/14.35/III/2023
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
208 001/LP/PL/Kab/14.25/IV/2023 Bahwa berdasarkan uraian kejadian, Saksi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor dalam proses perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Cibiyuk Kecamatan Ampelgading, Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
207 001/LP/PL/Kab/14.08/IV/2023 Kejadian tes CAT Calon PPK KPU Kabupaten Banyumas. Pada hari Selasa 6 Desember 2022 di SMA N 2 Purwokerto, yang terlibat KPU Kabupaten Banyumas, karena jaringan internet buruk terjadi kendala permasalahn server internet yang kurang maksimal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
206 001/LP/PL/Kab/14.26/IV/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materiel, yaitu tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
204 006/LP/PL/RI/00.00/III/2023 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
203 001/LP/PL/Kab/01.13/I/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formil yang berkaitan dengan waktu penyampaian laporan telah melebihi 7 hari sejak di ketahui dan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu. Sehingga laporan ini tidak dapat diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
201 004/LP/PL/Kab/27.04/III/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Rahmat b. Alamat : Desa Bainang c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Sejak awal saya konfirmasi ke ketua Panwam mengenai nama Yudi Ardiyanto, S.Kep. apakah ini orang Bainang atau bukan tetapi ketua Panwam Palakka tidak membalas chat saya, dan pada hari tes wawancara saya lihat daftar nama yang terdaftar, di desa Maduri hanya satu orang yang mendaftar dan malah dia melintas di seda lain, dan saya permasalahkan ada 15 Desa di kecamatan Palakka tepai sepengetahuan saya hanya desa Bainang yang ada mendaftar dari luar desa. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat formal sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Pearturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yaitu : 1. Nama dan Alamat Pelapor Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Rahmat yang beralamat di Desa Bainang Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2. Pihak Terlapor Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah saudara Munandar, beralamat di desa Maduri kecamatan Palakka Kabupaten Bone dinyatakan telah memenuhi syarat. 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah Senin, yaitu tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana dituangkan dalam laporannya, sementara laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bone, yaitu hari Kamis 9 Februari 2023 olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah sejumlah 9 (sembilan) hari untuk hari kerja. Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, sehingga telahmelebihi batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. b. Syarat Materiel Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat materil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 9 Februari 2023 bertempat di desa Bainang Kecamatan Palakka. 2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor terkait dugaan adanya peserta mendaftar dan ditemukan pada hari tes wawancara Panwas Kelurahan/Desa (PKD) menurut pelapor tidak berdomisili di desa Bainang kecamatan Palakka Kabupaten Bone dan mengkonfirmasi Yudi Ardianto S.Kep melalui media whatsapp namun tidak dibalas; Berdasarkan uraian peristiwa diatas, pelapor menyerahkan bukti berupa foto bukti chat, foto bukti daftar nama calon PKD desa Bainang dan lembaran yang memperlihatkan poin 10 foto daftar nama-nama peserta; berdasarkan uaraian peristiwa diatas, atas dugaan adanya peserta yang mendaftar atas nama Yudi Ardianto, S.Kep sebagai calon Panwas Kelurahan/desa dan mengikuti tes wawancara dan dinyatakan lulus, yang menurut pelapor adanya pendaftar yang berasal dari luar desa dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa karena tidak berdomsili di desa Bainang Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada pemilihan Umum Tahun 2024 bagian V Tata cara pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa huruf C persyaratan pendaftaran pada angka 7 yaitu berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari uraian diatas bahwa tidak terdapat larangan peserta memilih desa tempat mendaftar sebagai calon peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor, olehnya itu berdasarkan hasil kajian awal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. IV. Kesimpulan - Berdasarkan hasil kajian diatas bahwa laporan yang disampaikan oleh saudara Rahmat dengan laporan nomor : 004/LP/PL/KAB/27.04/II/2023 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel dikarenakan Pelapor menyampaikan laporannya telah melebihi batas waktu yang ditentuka sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dinyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran. - Tidak dapat dicatatkan dalam buku register laporan. V. Rekomendasi Agar memberitahukan kepada Pelapor tentang status laporan dengan menggunakan formulir model B 18 sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) yaitu : dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai" dan ayat (2) "Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi lainnya". Watampone, 31 Januari 2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone ketua Dr. Hj. Jumria, S.Pd.I, M.Pd
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
200 001/LP/PL/Kab/27.23/IV/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
199 001/LP/PL/Kab/25.10/III/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 001/LP/PL/Kab/25.10/XII/2022 I. Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : JEIN ARENDENG b. Alamat : Desa Rae, Kecamatan Beo Utara c. Pekerjaan : Perangkat Desa Rae II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada tanggal 9 dan 12 November 2022 Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama YANDRI LARIWU, S.Pd selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Beo Utara, dimana yang bersangkutan diduga terdaftar sebagai anggota Partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, yaitu terdaftar sebagai anggota Partai PRIMA dan terdaftar sebagai tim kampanye serta terlibat dalam kegiatan kampanye calon legislatif JANASTASYA C. PARAPAGA pada Pemilu tahun 2019 di Desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan sebagai berikut : a. Sayarat Formal 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Sayarat formil sebuah laporan meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi sayarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa ketentuan pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas: a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor JEIN ARENDENG merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 31 tahun, pemegang kartu tanda penduduk dengan nomor NIK. 710414430190002, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelapor dapat menyampaiakan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. - Bahwa yang diduga menjadi Terlapor adalah YANDRI LARIWU, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Beo Utara, beralamat di Desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud - Bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. - Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 9 November 2022 dengan memberikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 15 November 2022 kemudian berdasarkan informasi yang diterima, Pimpinan menugaskan Staf Penanganan pelanggaran untuk melakukan investigasi dengan menelusuri informasi tersebut dengan berkordinasi dengan Pelapor pihak-pihak yang terkait; - Bahwa berdasarkan komunikasi dan koordinasi dengan Pelapor dalam rangka memberikan penjelasan terkait prosedur pelaporan di Bawaslu dengan melangkapi dokumen laporan berupa KTP/identitas diri serta mengisi formulir laporan (Formulir B1), namun terkait hal tersebut yang bersangkutan telah beberapa kali menunda agenda pertemuan dengan alasan kesibukan pribadi. - Bahwa pada hari Rabu 7 Desember 2022 Pelapor memenuhi undangan tim klarifikasi melalui via WhatsApp (WA) pribadi, setelah dimintakan identitas berupa KTP, pelapor memohon waktu kepada Tim Klarifikasi untuk dapat bertemu dengan Bpk. ALWEIN MANONGGA dan juga YANDRI LARIWU (Terlapor), dengan maksud untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. - Bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 Tim Klarifikasi mengundang Pelapor untuk melengkapi dokumen laporan yang diajukan serta mengisi formulir laporan (Formulir Model B1); - Bahwa berdasarkan uraian diatas Pelapor menyampaikan laporannya secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022, ditandai dengan Pelapor melangkapi dokumen laporan dan mengisi formlir Laporan (Formulir Model B1), sehingga dengan demikian penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan Pelapor atas nama JEIN ARENDENG masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; - Bahwa tanda tangan Pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model B1) telah sesuai dengan tanda tangan Pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk. - Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Kepl. Talaud meneruskan dan menindak lajuti laporan tersebut. b. Sayarat Materil 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan Pemilihan Umum, sayarat materil sebuah laporan meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran pemilu; dan c. Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : a. Bahwa uraian peristiwa atau kejadian yang dilaporakan oleh Pelapor sebagaimana telah diuraikan di atas; b. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di Desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud c. Bahwa Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu : 1) Jolly Wedo, beralamat di Desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud; 2) Barnabas Aalang, beralamat di desa Rae Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud. d. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa : 1. Struktur Pengurus Jaringan Kerja Independen (JKI) Kecamatan Beo Utara, Desa Rae, TPS 01 (satu) pada Pemilu 2019; 2. Foto/dokumentasi baliho calon legislatif pada Pemilu 2019 a.n Janastasya Christie Parapaga, (Partai Nasdem); 3. Print out screen shoot hasil cek link anggota partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 a.n Yandri Lariwu. IV. Kesimpulan: Berdasarkan kajian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Pelapor atas nama JEIN ARENDENG memenuhi sayarat formil dan syarat materil. V. Rekomendasi: Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, diregistrasi dan ditindak lanjuti dangan prosedur penanganan pelanggaran. Melonguane, 12 Desember 2022 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD PLH KETUA, RAEMOND MANANGKABO, S.Pd
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
198 005/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
197 004/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
196 002/LP/PL/Kab/02.25/IV/2023 - Memberikan Kesempatan Kepda Pelapor Untuk Melengkapi Syarat Syarat Yang Belum Terpenuhi yaitu berupa 1. Belum melampirkan atau menyertakan foto copy pelapor dalam memenuhi syarat formal dalam pelaporan sesuai dengan formulir model B1 Perbawaslu 7 Tahun 2022 2. Pada Formulir B1 Belum Menyertakan saksi saksi yang mengetahui melihat dan mendengar terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan paling lambat 2 hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk di lengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
195 003/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
194 001/LP/PL/Kab/02.19/IV/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
193 001/LP/PL/Kota/02.06/IV/2023 Laporan Tidak Diregisterasi Karena Laporan telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu ditingkatan tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
192 001/LP/PL/Kab/02.18/IV/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
191 001/LP/PL/Kab/02.25/IV/2023 laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materil dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
190 001/TM/PL/Kab/02.20/IV/2023 Ditetapkan Jadi Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
189 001/LP/PL/Kota/02.08/IV/2023 a. Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Bawaslu Kota Gunungsitoli memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa : 1. Fotocopy KTP pelapor sebanyak 3 rangkap; 2. Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 sebanyak 3 rangkap; 3. Bukti P-10, Bukti P-11 dan Bukti P-13 disampaikan melalui media penyimpanan eletronik seperti CD atau Flasdisk; 4. Bukti P-12 sebanyak 3 rangkap 5. Bukti P-14 sampai dengan Bukti P-23 sebanyak 3 rangkap b. Bahwa jika pelapor melengkapi syarat material sebagaimana pada huruf a diatas, maka Bawaslu Kota Gunungsitoli mencatat dalam buku register laporan dan diberi nomor registrasi; c. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka Bawaslu Kota Gunungsitoli menyatakan laporan tidak diregistrasi. d. Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas agar diputuskan dalam rapat pleno.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
188 001/LP/PL/Kab/02.14/IV/2023 Laporan Tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
187 001/LP/PP/Kab/11.06/III/2023 laporan memenuhi syarat formal dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
186 001/LP/PL/Kab/27.21/III/2023 1. Laporan Pelapor STEVE RARU berdasarkan uraian kejadian tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran Pemilu tetapi memenuhi syarat materil Pelanggaran hukum lain ; 2. Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran pemilu sehingga Bawaslu Kabupaten Toraja Utara tidak memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut. 3. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya; Bahwa berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 37 ayat (3) huruf (b) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan, maka laporan tersebut diteruskan ke Instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
185 001/LP/PL/Prov/34.00/III/2023 Form B.7 - Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
184 004/LP/PL/RI/00.00/III/2023 Tiidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
183 005/LP/PL/RI/00.00/III/2023 laporan Para Pelapor tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak memenuhi syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
182 001/LP/PL/Kab/01.18/I/2023 Laporan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
181 001/TM/PP/Kab/25.14/III/2023 Pada hari Kamis 23 Februari 2023 pukul 10.00 Wita, setelah menerima informasi awal dari anggota Panwaslu Kecamatan Siau Timur atas nama Richard Farly Rauhe, bahwa salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siau Timur atas nama Irmawaty Lamogia bukan merupakan penduduk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Dari informasi awal yang diterima, diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan surat keterangan domisili pada saat mendaftar untuk menjadi anggota PPK, maka Bawaslu Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro melakukan investigasi yaitu dengan berkoordinasi dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro guna memastikan status kependudukan dari saudara Irmawaty Lamogia. Hasil koordinasi menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
180 001/LP/PL/Prov/29.00/III/2023 Kesimpulan: Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Arsad Adipu Tuna pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pukul 14.30 Wita terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Komisioner Panwas Kecamatan Tomilito memenuhi syarat Formal tetapi tidak memenuhi syarat Materiel. Rekomendasi: Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Arsad Adipu Tuna pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pukul 14.30 Wita terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Komisioner Panwas Kecamatan Tomilito, Bawaslu Provinsi Gorontalo memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi, yaitu paling lambat tanggal 26 Desember 2022.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
179 001/LP/PP/Kab/29.04/III/2023 IV. Kesimpulan 1. Bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu; 2. Bahwa laporan pelapor merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya V. Rekomendasi Laporan diteruskan kepada instansi yang berwewenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
178 005/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemebritahuan yaitu berupa: 1. Bukti-bukti sebagaimana disebutkan oleh Pelapor; 2.Berdasarkan uraian Pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan Terlapor yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undnagan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
177 001/TM/PL/Kab/07.09/III/2023 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
175 001/TM/PL/Kab/31.03/II/2023 Dilanjutkan, Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
174 001/TM/PL/Kab/31.04/I/2023 Dengan melantik PPK yang bersangkutan KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah melanggar ketentuan UU No 07 Tahun 2017 Jo. Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 Jo. Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
173 003/LP/PL/Kab/16.14/I/2023 Berdasarkan kronologi laporan yang dilaporkan oleh Sdr. AHYAR ROSYID, disamping mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Mangli Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso bahwa Sdr. ANDI TAUFIKA yang mendaftar dan ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih di Desa Mangli Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang pada waktu mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Mangli menggunakan KTP wilayah Desa Mangli Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dengan NIK: 3511051502870001 yang NIK tersebut juga tercantum pada KK Nomor: 3511051612130003 yang tercatat di Dusun/Padukuan Sukodadi RT/RW: 010/003 Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso tertanggal 27 Januari 2023 dan terlapor juga tercatat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso dengan SK Nomor: 141/23/430.11.3.7/ 2022 tanggal 01 September 2022.Sehingga hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023, laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu akan tetapi berpotensi sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana Pasal 51 huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi “Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Prov atau DPRD Kabupaten/Kota, dan Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan dikuatkan Pasal 24 Peraturan daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa yang berbunyi “Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Prov atau DPRD Kabupaten/Kota, dan Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
170 001/LP/PL/Kab/16.29/III/2023 Bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil dan kemudian dirigestrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
169 003/LP/PL/Kab/16.16/III/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil dan dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
168 002/LP/PL/Kab/16.16/III/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil, serta dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
161 002/LP/PL/Kab/16.14/I/2023 Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso berdasarkan alat bukti keterangan pelapor terkait pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang didapat dari saudaranya yang bernama Holip melalui Whatsap pribadi pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 08.34 WIB, ternyata pelapor a.n. ESTY DIAH MAWARTI dengan Nomor Pendaftaran : 14-35111110072229 berada diperingkat ke-2, sedangkan pada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bondowoso melalui laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso dengan nomor surat yang sama yaitu Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah di download oleh pelapor pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 17.40 WIB ternyata nama pelapor tersebut tergeser ke peringkat ke-5 tetapi No. Pendaftaran: 14-35111110072229 ini (No. Pendaftaran milik pelapor) telah dipergunakan oleh peserta lain yang sebelumnya menduduki peringkat 5. a. Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso (didapat dari whatsap saudara pelapor yang bernama Holip pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 08.34 WIB) 1) Esty Diah Mawarti, No. Pendaftaran: 14-35111110072229 (Peringkat 2) 2) Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, No. Pendaftaran: 14-35111110072212 (Peringkat 5) b. Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso (didapat dari laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso) 1) Esty Diah Mawarti, No. Pendaftaran: 14-35111110072212 (Peringkat 5) 2) Muhammad Naufal Rafif Hibatullah, No. Pendaftaran: 14-35111110072229 (Peringkat 2) Sehingga hasil dari kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada hari jum’at tanggal 27 Januari 2023 berdasarkan alat bukti keterangan pelapor a.n. FARIS DESI AMALIYAH, bahwa laporan ini memenuhi syarat formal dan materiel, laporan diduga terjadi ketidak cermatan KPU Kabupaten Bondowoso dalam hal profesionalitas Pembentukan Badan Adhoc, sehingga berpotensi menjadi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen atau membuat surat palsu sebagaimana pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam laporan tersebut, diduga juga merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 19 huruf b tentang Kewenangan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya” jo Pasal 36 ayat (2) tentang “Sumpah/Janji Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
160 001/LP/PL/Kab/16.14/I/2023 Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso berdasarkan alat bukti keterangan pelapor terkait pengumuman KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang didapat dari temannya yang bernama Sherly melalui Whatsap pribadi pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 08.57 WIB, ternyata pelapor a.n. FARIS DESI AMALIYAH dengan No. Pendaftaran 14-35110520112213 berada diperingkat ke-3, sedangkan pada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bondowoso melalui laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso dengan nomor surat yang sama yaitu Nomor: 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah di download oleh pelapor pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 12.24 WIB, No. Pendaftaran: 14-35110520112213 ini (No. Pendaftaran milik pelapor) tetap pada peringkat ke-3 akan tetapi identitas nama yang ditetapkan pada peringkat ke-3 berganti nama peserta lain yang sebelumnya tercantum sebagai peringkat ke-4. a. Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso (didapat dari whatsap Teman Pelapor yang bernama Sherly pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 08.57 WIB) 1) FARIS DESI AMALIYAH, No. Pendaftaran: 14-35110520112213 (Peringkat 3) 2) RAHMAT HIDAYAT, No. Pendaftaran: 14-3511052011227 (Peringkat 4) b. Surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso (didapat dari laman resmi KPU Kabupaten Bondowoso pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 pukul: 12.24 WIB) 1) RAHMAT HIDAYAT, No. Pendaftaran: 14-35110520112213 (Peringkat 3) 2) FARIS DESI AMALIYAH, No. Pendaftaran: 14-3511052011227 (Peringkat 4) Sehingga hasil dari kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada hari jum’at tanggal 27 Januari 2023 berdasarkan alat bukti keterangan pelapor a.n. FARIS DESI AMALIYAH, bahwa laporan ini memnuhi syarat formal dan materiel, laporan diduga terjadi ketidak cermatan KPU Kabupaten Bondowoso dalam hal profesionalitas Pembentukan Badan Adhoc, sehingga berpotensi menjadi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen atau membuat surat palsu sebagaimana pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam laporan tersebut, diduga juga merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 19 huruf b tentang Kewenangan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya” jo Pasal 36 ayat (2) tentang “Sumpah/Janji Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
159 001/Reg/TM/PL/Kab/04.12/I/2023 telah dilaksanakan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pembahasan "Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 065/LHP/PM.01.00/01/2023". Setelah dilakukan pembahasan, seluruh peserta Rapat menyepakati bahwa : 1. Laporan Hasil Pengawasan tersebut diputuskan menjadi dugaan temuan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu. 2. Menetapkan yang menjadi Penemu adalah : a. Syamsurizal, S.IP., M.IP b. Romi Indra, SE c. Mohammad Zaki, S.Pd
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
158 001/LP/PL/Kab/01.13/XII/2022 Laporan tidak memenuhi syarat formil yang berkaitan dengan waktu penyampaian laporan telah melebihi 7 hari sejak di ketahui
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
157 001/LP/PL/Kab/16.14/XII/2022 Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Bondowoso, bahwa KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan Rekrutmen/Pembentukan PPK sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 72 tentang Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Pasal 35 tentang Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di Bab II tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada huruf A tentang Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS. Bersasarkan kajian di atas bahwa laporan yang dibuat oleh Ketua Aliansi Pemuda Kawal Demokrasi (APKD) a.n Misbahul Munir Tidak Memenuhi Unsur-unsur Pelanggaran Pemilu Sehingga tidak dapat di tindak lanjuti dalam proses Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bondowoso
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
156 001/LP/PL/Prov/05.00/III/2023 1. Bahwa permintaan koreksi atas nama Al Hudri (anggota panwam Bathin II Babeko) tidak termasuk objek koreksi karena temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bungo hasilnya bersifat Keputusan bukan rekomendasi 2. Bahwa Permintaan Koreksi sebagaimana dimaksud angka 1 di atas tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
155 002/LP/PL/Prov/05.00/III/2023 Berdasarkan kajian awal, maka diperoleh kesimpulan Laporan dengan Nomor 002/LP/PL/Prov/05.00/III/2023 tidak memenuhi syarat materil dan tidak terdapat jenis dugaan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
153 001/LP/PL/Kab/03.14/I/2023 2 (dua) orang PPS terpilih di Kabupaten Pasaman Barat pernah sebagai Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat atas nama Agus Susanto dan Romy Chandra pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
152 004/LP/PL/Kab/11.05/III/2023 Memenuhi syarat Formal dan materil untuk di Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
151 002/TM/PL/Kab/11.05/III/2023 Tidak dapat di Register namun di Jadikan Temuan Oleh Bawaslu Kabupaten Lebak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
150 001/LP/PL/Prov/02.00/III/2023 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil laporan tentang : a.Uraian dugaan Pelanggaran berupa tindakan dan/atau keputusan Terlapor yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan sehingga Terlapor dirugikan; b.Tambahan bukti berupa tidak bisa diaksesnya Sipol pada pukul 14: 00 s/d 22: 00 WIB tanggal 29 Desember 2022, c.Bukti secara lengkap Surat pernyataan penyerahan dukungan dan surat penyerahan dukungan minimal Pemilih yang diserahkan oleh Pelapor kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; d.Kelengakapan syarat materil Laporan sebagaimana dalam huruf a, b dan c Laporan dilengkapi paling lama 2 (Dua) Hari setelah pemberitahuan untuk dilengkapi. Sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
149 001/LP/PL/Prov/13.00/III/2023 a) Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b) Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo termasuk ke dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
148 001/TM/PL/Kab/21.06/III/2023 Dari rangkaian perbuatan sdr. Noor Salim patut diduga melanggar Kode Etik netralitas PNS sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
147 001/LP/PP/Kab/16.32/XII/2022 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PL/Kab/16.32/XII/2022 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Mohammad Zaini b. Alamat : Kamp. Laccaran Tarogen Desa Jelgung Kec. Robatal Kab. Sampang c. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada saat CAT hari senin tanggal 13 Desember 2022 di Poltera kami memperoleh nilai 91 peringkat ke 5, setelah itu kami mengikuti test wawancara di aula kantor KPU Sampang Panel 2, bahwa kami bisa menjawab hampir 90% seluruh Pertanyaan komisioner KPU (Aliyanto dan Siti Aisyah) Yang kami keberatan adalah hasil wawancara yang diumumkan KPU Kab. Sampang pada tanggal 14 Desember 2022 ternyata 15 besar salah satunya yaitu peserta CAT dengan nilai 70 peringkat 14 dan pengalaman di kepemiluan bias dikatakan kurang tapi lolos 5 besar, sehingga kami merasa keberatan yang indikasinya ada titipan dan tidak objektif dalam memilih keputusan tersebut, sehingga kami mohom ditindaklanjuti agar rasa keadilan dan transparansi bias tercapai. Dimohon untuk membuka rekaman wawancara antara peringkat 5 dan peringkat 8 di 10 besar. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil : 1. Identitas Pelapor : MOHAMMAD ZAINI KTP-E (3527100607690003) 2. Nama Terlapor : KPU Kabupaten Sampang 3 Alamat Terlapor : Jl. Diponegoro No.49C, Taman Arum, Banyuanyar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216. 4. Waktu/Tanggal dilaporkan : 14 Desember 2022, pukul 15.00 WIB b. Syarat Materiel : 1. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran : Uraian singkat dimaksud belum menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor 2. Waktu dan Tempat kejadian : Hari Rabu 14 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sampang 3 Bukti : Salinan lampiran Pengumuman KPU Kabupaten Sampang IV. Kesimpulan Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat materiel Hal ini disebabkan oleh: 1. Pelapor tidak menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor 2. Pelapor tidak menyampaikan bukti adanya dugaan indikaasi titipan dan tidak objektif yang dilakukan oleh terlapor dalam mengambil keputusan V. Rekomendasi Meberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang berupa : 1. Penjelasan secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor; 2. bukti adanya dugaan indikaasi titipan dan tidak objektif yang dilakukan oleh terlapor dalam mengambil keputusan; paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
146 003/TM/PL/Kab/31.10/II/2023 1. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran serta fakta-fakta yang ditemui, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 37/LHP.01.00/MBD/02/2023, maka diduga ada terjadi Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Luang Sermata atas Nama Leonard Mangol. 2. Bahwa terhadap Hasil Penelusuran, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya memutuskan untuk ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
145 001/TM/PL/Kab/31.10/I/2023 Bahwa Dugaan Pelanggaraan Kode Etik yang dilakukan oleeh Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya atas Nama Jacob Alupatty Demny telah memenuhi syarat dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
144 001/LP/PL/Kab/11.05/II/2023 Memenuhi Syarat Formal dan Materil dan di Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
143 002/TM/PL/Kab/31.10/II/2023 1. Bahwa Berdasarkan Hasil Penelusuran serta Fakta-Fakta yang ditemui, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 36/LHP.01.00/MBD/02/2023, maka diduga telah terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan Oleh Anggota Komisioner, Koordinator Sekretariat serta Bendahara Panwaslu Kecamatan Luang Sermata. 2. Bahwa terhadap hasil penelusuran, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya memutuskan untuk Ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
142 002/LP/PL/Kab/04.09/III/2023 Berdasarkan Hasil Kajian Awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sopian Alwi dengan tanda Bukti penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab/04.09/II/2023 Yang menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rambah Hilir berupa ketidaktaatan terhadap tatacara, prosedur dan profesionalitas dalam pelaksanaan proses seleksi wawancara calon Pengawas Kelurahan Desa di Kecamatan Rambah Hilir. Dan juga atas nama Syul Asri yang menjabat Sebagai Kepala Dusun di Desa Rambah Hilir tengah, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Laporan tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (4) huruf C Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Agar pelapor Menyampaikan bukti tambahan maupun dokumen lain yang menggambarkan atau menjelaskan tindakan/perbuatan ketidaktaatan aturan dan kepatuhan terhadap prosedur yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga tidak professional disaat pelaksanaan seleksi wawancara Calon Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Rambah Hilir 2. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan berkas laporan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
141 003/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 Laporan Nomor 003/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel dan dibahas dalam forum rapat pleno dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
140 004/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 Bahwa Laporan belum memenuhi syarat formal dan materil, karena uraian dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan belum jelas, uraian dugaan pemilu yang disampaikan pelapor belum menjelaskan perbuatan pelapor yang melanggaran ketentuan peraturan perundangan-undangan, sehingga Pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat formal dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
139 001/TM/PL/Kota/29.01/III/2023 Temuan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
138 003/LP/PL/Kab/11.05/III/2023 berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat formal dan materil untuk di Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
137 002/LP/PL/Kab/11.08/III/2023 Dugaan anggota ppk sepatan timur terdaftar di partai politik dan tim sukses
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
136 003/LP/PL/Kab/04.10/III/2023 Berawal dari media sosial Facebook pada hari Senin, 06 Februari 2023 kami mengetahui bahwa ARPAN telah dilantik menjadi Panwaslu Kecamamatan Kubu, kemudian menjadi pertanyaan mengapa bisa ARPAN dilantik menjadi Panwam Kecamatan Kubu sedangkan yang bersangkutan merupakan Anggota Tim Kampanye Cutra Andika dan Muhammad Rafik (CAMAR) pada Pilkada Tahun 2020 di Kecamatan Kubu dan Sebagai Pengurus PKS Muda Kecamatan Kubu pada Tahun 2020. Kemudian kami konsultasikan ke Ketua Bawaslu Rokan Hilir pada tanggal 6 Februari 2023 di Kantor Bawaslu Rokan Hilir, terkait boleh atau tidak ARPAN sebagai Panwaslu Kecamatan Kubu, dengan membawa bukti Foto sebagaimana terlampir dan beliau menjawab seberna itu tidak boleh, kemudian masuk pak bima dan kami menunjukkan bukti foto tersebut, kemudian pak bima menyampaikan ini foto bermasker kita harus konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan yaitu ARPAN.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
135 002/LP/PL/Kab/04.10/III/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
134 001/LP/PP/Kab/04.10/II/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
133 003/LP/PL/Kab/27.04/III/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Malil Kulul Hakulul Mubin b. Alamat : Ulaweng Riaja Kecamatan Amali c. Pekerjaan : Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Desa Bila Kecamatan Amali kabupaten Bone terdapat pertemuan salah satu komisioner KPU dengan peserta seleksi PPS kecamatan Amali sebelum Pleno ditetapkan atau sebelum pengumuman seleksi PPS. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat formil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Pearturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yaitu : 1. Nama dan Alamat Pelapor Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Malil Kulul Hakulul Mubin yang beralamat di Desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2. Pihak Terlapor Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Bone, dan Bawaslu kabupaten Bone masih memerlukan identitas tambahan jika diperlukan. Olehya itu diminta kepada pelapor untuk dapat menyampaikan Nama dan alamat lengkap pihak terlapor. 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah Minggu, yaitu tanggal 29 Januari 2023 sebagaimana dituangkan dalam laporannya, sementara laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bone, yaitu hari Senin 30 Januari 2023 olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah sejumlah 1 (satu) hari untuk hari kerja. Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, sehingga tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. b. Syarat Materiel Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat materil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 22 Januari 2023 bertempat di desa Bila Kecamatan Amali. 2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, terkait dugaan adanya pertemuan antara salah seorang Komisioner KPU kabupaten Bone peserta seleksi PPS Kecamatan Amali sebelum Pleno ditetapkan atau sebelum Pengumuman seleksi PPS. Bahwa berdasarkan peristiwa diatas, pelapor menyerahkan bukti berupa foto – foto yang diduga pertemuan antara peserta seleksi PPS kecamatan Amali, foto daftar nama-nama yang hadir dalam pertemuan tersebut serta pelapor menyertakan orang saksi atas nama Zulviani yang beralamat di desa Ulaweng Riaja sebagai saksi pertama dan sulfikar, S.S yang beralamat di Desa Bila kecamatan Amali sebagai saksi kedua. Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tindakan salah seorang komisioner KPU Kabupaten Bone diduga melanggar pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu : “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : Jujur maknanya dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian diatas bahwa laporan yang disampaikan Malil Kulul Hakulul Mubin belum memenuhi syarat formal dikarenakan Pelapor tidak memberikan identitas lengkap salah seorang komisioner KPU Bone yang dimaksud sebagai terlapor yang merupakan syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lambat 2 hari kerja sejak laporan diterima yaitu Identitas lengkap Terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
132 003/LP/PL/RI/00.00/III/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
131 003/LP/PL/Kab/11.07/III/2023 1. Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. 2. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
130 001/LP/PL/Prov/23.00/III/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/LP/PL/Prov/23.00/II/2023 I Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampakan oleh : a. Nama : Ahmad Rosyidi, Em.S,S.Pd.I,M.Pd b. Alamat : Jl. Mulawarman Gang Arjuna No. 165 RT.063 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan c. Pekerjaan : Ustadz/Mubaligh II Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Pelanggaran Program dan Jadwal Kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota DPD sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Bakal Calon atas nama Soedarmo dan Ahmad Rosyidi. III Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formal sebuah laporan meliputi : 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut:  Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 454 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari : a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Perserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.  Bahwa dalam hal ini yang bertindak sebagai pelapor adalah Ahmad Rosyidi, Em.S,S.Pd.I,M.Pd berdasarkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Mulawarman Gang Arjuna No. 165 RT.063 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, yang lahir di Bali tanggal 07 April 1974. Berdasarkan data tersebut Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, dan merupakan WNI yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024, sehingga Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu 2024;  Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah KPU Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat 2 Pelabuhan, Kota Samarinda;  Bahwa waktu penyampaian laporan sebagaiman ketentuan pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laoran Pelanggaran Pemilihan Umum, laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor meskipun disampaikan Pelapor diketahui pada tanggal 20 Februari 2023, namun pada uraian yang disampaikan pelapor telah melakukan komunikasi dengan Suardi pada tanggal 15 Februari 2023 yang menyatakan masih dilakukan Verifikasi Administrasi maka Pelapor telah mengetahui secara terang sejak tanggal 15 Februari namun belum menerima Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi maka dapat disimpulkan Pelapor mengetahui tanggal 16 Februari 2023 Pelapor telah mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran sehingga jika ditarik dari tanggal 16 Februari 2023 laporan Pelapor yang disampaikan telah lewat dari tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel laporan. Adapun kajiannya sebagai berikut :  Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 diketahui terjadinya dugaan pelanggaran dimana pada tanggal tersebut masih dilakukan verifikasi administrasi dukungan terhadap bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang memiliki sebaran dukungan Pelapor.  Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 1. Bahwa pa putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Pelapor melakukan upload dukungan ke dalam SILON pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 dan selesai pada tanggal 13 Februari 2023 sebanyak 2618 sebagaimana Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 2. Bahwa Tanggal 15 februari 2023 pelapor menerima tembusan surat KPU Provinsi Kalimantan Timur kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur nomor 141/PL.01-SD/64/2023 perihal pemberitahuan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang dikirimkan oleh staf KPU Provinsi Kalimantan Timur atas nama Gilang kepada admin Silon Bacalon DPD selaku pelapor melalui pesan Whatsapp; 3. Bahwa terkait surat tersebut pelapor mengetahui batas verifikasi administrasi perbaikan kesatu yakni pada tanggal 15 Februari 2023 dan menanyakan melaui pesan Whatsapp kepada Suardi terkait Berita Acara Verifikasi Administrasi namun disampaikan masih menunggu aksesnya, jika sudah selesai akan diinfokan; 4. Bahwa pelapor menanyakan kedua kalinya pada tanggal 20 Februari 2023 melaui pesan Whatsapp kepada Suardi terkait progres verifikasi administrasi dan dijawab sedang proses verifikasi administrasi sambil menunggu datanya masuk semua; 5. Bahwa pelapor menanyakan untuk ketiga kalinya pada tanggal 22 Februari 2023 melalui pesan Whatsapp kepada Suardi terkait progres verifikasi administrasi atau telah dilakukan verifikasi faktual dan dijawab masih ada data yang belum masuk untuk di verifikasi administrasi Kabupaten/Kota; 6. Bahwa pelapor menerima surat dari KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor 170/PL.01.4-Und/64/2023 perihal undangan melaui pesan Whatsapp yang dikirim oleh staf KPU Provinsi Kalimantan Timur atas nama Gilang kepada admin SILON pelapor sekiranya pada siang hari Jum’at, 24 Februari 2023 terkait agenda Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jum’at, 24 Februari 2023 pukul 19.30 Wita s.d selesai; 7. Bahwa rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 dengan Berita Acara nomor 134/PL.01.4-BA/64/2023 tidak sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Bakal Calon atas nama Soedarmo dan Ahmad Rosyidi yang sebagaiman lampiran surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor 141/PL.01-SD/64/2023 perihal Pemberitahuan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Februari 2023; 8. Bahwa akibat molornya pelaksanaan verifikasi administrasi yang tidak sesuai jadwal berakibat pada tidak terpenuhinya dukungan minimal pelapor, oleh sebab itu pelapor meminta untuk dilakukan penghitungan dukungan secara manual secara bersama-sama antara pelapor dan terlapor  Bukti Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa : 1. Bukti P1 : Putusan Terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu Nomor Register : 003/PS.REG/64/II/2023; 2. Bukti P2 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor: 126/PL.01-SD/64/2023 kepada ketua KPU RI Perihal Penyampaian Putusan dan Permohonan Pembukaan Akses SILON tanggal 09 Februari 2023; 3. Bukti P3 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor: 141/PL.01-SD/64/2023 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Perihal Pemberitahuan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Februari 2023; 4. Bukti P4 : Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD a.n Ahmad Rosyidi tanggal 13 Februari 2023; 5. Bukti P5 : Screen Capture pesan whatsapp percakapan Ahmad Rosyidi dan Suardi anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur; 6. Bukti P6 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor : 170/PL.01.4-Und/64/2023 kepada Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Kalimantan Timur atas nama Ahmad Rosyidi perihal Undangan tanggal 24 Februari 2023; 7. Bukti P7 : Berita Acara Nomor 134/PL.01.4-BA/64/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Bahwa terhadap Bukti P.3 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor: 141/PL.01-SD/64/2023 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Perihal Pemberitahuan Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Februari 2023, tidak dapat digunakan sebagai dasar adanya dugaan pelanggaran Pemilu karena belum bersifat tetap dimana terdapat frasa “draft rancangan” pada bukti tersebut Bahwa selain meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan Kajian awal juga dilakukan untuk meniliti jenis pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peratuaran Bawaslu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk itu dilakukan analisis sebagai berikut :  Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan, Pelapor menduga Terlapor melakukan pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 1 angka 37 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laoran Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;  Bahwa pelapor menduga pelanggaran administratif terhadap lampiran surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor 141/PL.01SD/64/2023 program dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Bakal Calon atas Ahmad Rosyidi yang selanjutnya disebut sebagai Bukti P.3;  Bahwa Pelapor menjadikan dasar adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap Bukti P.3, sebagaimana telah diurai diatas Bukti P.3 yang menjadi acuan ialah Draft Rancangan program dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Bakal Calon atas Soedarmo dan Ahmad Rosyidi, sehingga dianggap tidak dapat menerangkan secara jelas adanya duggaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor tidak memuhi syarat materiel. IV Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel. V Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
129 001/LP/PL/Kab/08.05/XII/2022 - Setelah dilakukan pencermatan terhadap bukti yang disampaikan, bahwa Hasil Akhir dari Akumulasi Nilai Hasil Keseluruhan Tes untuk Kecamatan Gunung Sugih yang diserahkan adalah hanya merupakan nilai hasil tes CAT calon PPK Kecamatan Gunung Sugih terbukti dengan kesamaan nilai yang tetera - Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
128 004/LP/PL/Kab/16.10/III/2023 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alam.at c. Pekerjaan : Mohamad Iwan Sanusi : Dsn. Berguh RT 000/RW 000 Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah : Pimpinan Media Sisi Realita (Wartawan) II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: 1. Regulasi/ aturan dan poin-poin yang diambil KPU untuk menetapkan peserta PPK. Terutama dalam tes wawancara yang diselenggarakan di kantor KPU Kabupaten Bangkalan pada tanggal 11 Desember 2022. 2. Pada saat tes wawancara yang dilakukan oleh KPU Bangkalan menggunakan alat perekam video berupa laptop atau notebook. Apakah hal tersebut menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Bangkalan dalam menentukan PPK terpilih. 3. Pada saat penetapan PPK diduga ada peserta terpilih yang berstatus sebagai pendamping PKH, sedangkan peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial NOMO 01/3/KP 05.03/ 10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH tidak boleh double job. 4. Selanjutnya berdasarkan surat tembusan Bawaslu Bangkalan Nomor : /PM.02.02/K.J1-01/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 mengeluarkan surat indentitas peserta PPK di Kabupaten Bangkalan. Hasil penetapan PPK Kabupaten Bangkalan tepatnya di Kecamatan Tanah Merah terindikasi terdapat ASN yang lolos seleksi yakni atas nama : H. Abdul Munib, M.Pd.I ( ASN Departemen Agama Bangkalan), Supriyanto ( Satpol PP Bangkalan) dan Maskur ( ASN di SDN Mrecah Tanah Merah). 5. Diduga ada isu bahwa peserta PPK yang lolos tahapan wawancara ada titipan dari beberapa oknum Parpol ataupun Anggota Dewan. Maka atas dasar hal tersebut pelapor dan juga peserta PPK di Kecamtan Tanah Merah meminta KPU untuk mempertimbangkan kembali terhadap peserta PPK yang lolos di Kecamatan Tanah Merah. Selanjutnya meminta rujukan rekaman wawancara oleh KPU Bangkalan yang dilakukan penguji kepada peserta PPK Kecamatan Tanah Merah untuk disaring sebagai pertimbangan kembali dalam menentukan peserta PPK agar terkesan KPU Bangkalan tidak dianggap tebang pilih. Sehingga transparansi dari KPU Kabupaten Bangkalan dapat dipertanggung jawabkan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Kajian terhadap keterpenuhan Syarat Formil dan Materiil Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran nomor: 004/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Mohamad Iwan Sanusi pada tanggal 19 Desember 2022 secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan, bahwa Syarat formal meliputi: a. Nama dan alamat terlapor b. Pihak terlapor c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Sedangkan syarat materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu c. Bukti. Berkaitan dengan pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud diatas, laporan atas nama Mohamad Iwan Sanusi telah memenuhi syarat formal. Pelapor dalam hal ini telah menyampaikan Nama dan alamat terlapor dengan jelas dengan melampirkan identitas (fotocopy E-KTP), Pihak terlapor yaitu Zainal Arifin, SH., MH. (Ketua KPU Kabupaten Bangkalan), Sairil Munir, S.Sos (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), M. Arif Bachtiar, SE (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Sri Hendayani, S.TH.I (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Achmad Fauzi, SE., MM (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Kemudian penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu Sedangkan berkaitan dengan syarat materiel, laporan pelapor belum memenuhi yaitu buktinya belum lengkap. Pelapor tidak dapat melampirkan bukti yang mendukung bahwa benar adanya peristiwa dugaan pelaggaran Pemilu. Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah mengirimkan surat kepada pelapor dengan nomor: 065/PP.0l.02/K.JI-01/ 12/2022, pada tanggal 20 Desember 2022. Bawaslu Kabupaten Bangkalan meminta kepada pelapor untuk melengkapi laporannya paling lambat 22 Desember 2022, namun hingga pukul 16.00 WIB tanggal 22 Desember 2022 pelapor tidak melengkapinya. Dengan demikian laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan - Bahwa laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 yang dilaporkan oleh saudara Mohamad Iwan Sanusi pada tanggal 19 Desember 2022 tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan kurangnya bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran; V. Rekomendasi Bahwa laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 yang dilaporkan oleh saudara Mohamad Iwan Sanusi tidak dapat ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
127 002/LP/PL/Kab/18.03/III/2023 Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
126 003/LP/PL/Kab/16.10/III/2023 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerj aan : Imam Syafi'i : Dsn. Mondin RT 000/RW 000 Desa Galis Dajah, Kee. Konang : Belum Bekerja II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Komisi Pemilihan Umum RI membuka rekrutmen untuk seleksi PPK diseluruh Indonesia. Bagi yang ingin mendaftar maka hasrus melalui Aplikasi atau sistem online (SIAKBA). Semua memiliki hak untuk mendaftar sepanjang masih berdomisili di Kabupaten masing-masing dan yang merasa memiliki semangat berdemokrasi dan potensi untuk bisa bersaing seacara sehat dengan lainnya. Begitu juga dengan KPUD Kabupaten Bangkalan pada tanggal 20-29 November 2022 mengadakan penerimaan pendaftaran calon PPK dan tanggal 5-7 Desember 2022 seleksi tertulis dengan system CAT yang ditempatkan di SMKN 2 Bangkalan. Situasi sangat tidak kondusif di gelombang terakhir tes CAT. Pada pengumuman tes CAT nama-nama urutan teratas ini merupakan nilai tertinggi, sedangkan urutan terbawah merupakan nilai terendah Kemudian untuk penerimaan calon anggota PPK ini diadakan tes wawancara yang dilakukan di kantor KPUD Bangkalan hanya beberapa pertanyaan yang terkesan kurang senus. Kemudian keluar pengumuman hasil seleksi wawancara sekaligus penetapan anggota PPK terpilih. Pada nama-nama terpilih ini terdapat nilai CAT rendah tetapi lolos sebagai PPK terpilih, yaitu 2 orang di kecamatan konang atas nama Abdul Barrih dan Syafii. selain itu syafii ini juga merangkap sebagai panitia Pemilihan Kepala Desa Bandung Kecamatan Konang. Kemudian terdapat 2 orang di kecamatan kwanyar atas nama Zainal arifin dan Heza eka fanani. Kemudian Zainal arifin ini juga merangkap sebagai panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Tahun 2023. Maka dari itu kami menyimpulkan KPU Kabupaten Bangkalan tidak profesional dalam bekerja dan diduga adanya kecurangan atau Nepotisme dalam perekrutan PPK. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Kajian terhadap keterpenuhan Syarat Formil dan Materiil Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran nomor: 003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Imam Syafi'i pada tanggal 17 Desember 2022 secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan, bahwa Syarat formal meliputi: a. Nama dan alamat terlapor b. Pihak terlapor c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Sedangkan syarat materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu c. Bukti. Berkaitan dengan pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud diatas, laporan atas nama Imam Syafi'i telah memenuhi syarat formal. Pelapor dalam hal ini telah menyampaikan Nama dan alamat terlapor dengan jelas dengan melampirkan identitas (fotocopy E-KTP), Pihak terlapor yaitu Zainal Arifin, SH., MH. (Ketua KPU Kabupaten Bangkalan), Sairil Munir, S.Sos (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), M. Arif Bachtiar, SE (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Sri Hendayani, S.TH.I (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Achmad Fauzi, SE., MM (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Kemudian penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu Sedangkan berkaitan dengan syarat materiel, laporan pelapor belum memenuhi yaitu buktinya belum lengkap. Pelapor tidak dapat melampirkan bukti yang mendukung bahwa benar adanya peristiwa dugaan pelaggaran Pemilu. Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah mengirimkan surat kepada pelapor dengan nomor: 064/PP.01.02/K.J1-01/12/2022, pada tanggal 20 Desember 2022. Bawaslu Kabupaten Bangkalan meminta kepada pelapor untuk melengkapi laporannya paling lambat 22 Desember 2022, namun hingga pukul 16.00 WIB tanggal 22 Desember pelapor tidak melengkapinya. Dengan demikan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan - Bahwa laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 Bahwa laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 pada tanggal 17 Desember 2022 tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan kurangnya bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran; V. Rekomendasi Bahwa laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 Bahwa laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 tidak dapat ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
125 002/LP/PL/Kab/16.10/III/2023 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerj aan : Saifullah, S.M : Dsn. Kobakoh RT 000/RW 000 Desa Srabi Timur, Kee. Modung : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022, KPU Kabupaten Bangkalan menetapkan hasil seleksi wawancara rekrutmen PPK Kabupaten Bangkalan yang di ambil 10 besar tanpa ada skoring nilai. Padahal pada hasil tes tertulis CAT nama-nama yang diterima sebagai calon PPK ada beberapa nilainya lebih rendah dari pada nama-nama yang tidak diterima. Sedangkan pada kabupaten lain KPU menyertakan hasil skoring nilai CAT dan wawancara pada pengumuman penetapan PPK terpilih. Kemudian ada beberapa PPK terpilih yang ditetapkan teridentifikasi masih berafiliasi dengan lembaga lain seperti Pendamping PKH, ASN Kemenag, PPPK dan THL, Perangkat Desa dan BPD. Mereka terpilih tanpa memenuhi persyaratan seperti pengunduran diri dan ijin atasan serta pengajuan cuti diluar tanggungan negara. Selanjutnya juga ada beberapa PPK terpilih pernah direkomendasi dan penetapan PSU pada Pemilu 2019. Terdapat pula beberapa nama yang secara nyata mendapatkan sanksi tertulis akibat melanggar kode etik yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Perlakuan berbeda atau tidak adil diambil oleh KPU Bangkalan dalam penetapan PPK Terpilih. Sebagian tidak dipilih dengan alasan surat tersebut, sedangkan banyak nama yang masih dipilih. Selain itu, juga banyak nama-nama PPK terpilih yang secara gamblang berafiliasi dengan partai politik. Hal tersebut secara nyata melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kedekatan Komisioner KPU dengan Parpol juga diduga menjadi penyebab banyaknya titipan Parpol, Caleg dan kepentingan lainnya dalam mempengaruhi pemilihan PPK terpilih. KPU Kabupaten Bangkalan juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan rekrutmen PPK Pemilu 2024. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Kajian terhadap keterpenuhan Syarat Formil dan Materiil Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran nomor: 002/LP /PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Saifullah, S.M pada tanggal 16 Desember 2022 secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan, bahwa Syarat formal meliputi: a. Nama dan alamat terlapor b. Pihak terlapor c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Sedangkan syarat materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu c. Bukti. Berkaitan dengan pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud diatas, laporan atas nama Saifullah, S.M telah memenuhi syarat formal. Pelapor dalam hal ini telah menyampaikan Nama dan alamat terlapor dengan jelas dengan melampirakn identitas (fotocopy E-KTP), Pihak terlapor yaitu Zainal Arifin, SH., MH. (Ketua KPU Kabupaten Bangkalan), Sairil Munir, S.Sos (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), M. Arif Bachtiar, SE (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Sri Hendayani, S.TH.I (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Achmad Fauzi, SE., MM (Anggota KPU Kabupaten Bangkalan), Kemudian penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu Sedangkan berkaitan dengan syarat materiel, pelapor telah menambahkan beberapa bukti berdasarkan surat perbaikan laporan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan Nomor: 063/PP.01.02/K.J1-01/12/2022. Maka laporan dugaan pelanggaran nomor: 002/LP /PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Saifullah, S.M telah memenuhi syarat materiel. b. Kajian Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Bawaslu berwenang menangani pelanggaran administrasi, pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran hukum lainnya. Mengacu pada uraian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti yang disampaikan oleh pelapor, laporan nomor: 002/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Saifullah, S.M termasuk dugaan pelanggaran kode penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 dan Pasal 456 jo Pasal 36 ayat (2) : Pasal 3 Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas dan penyelenggaraannya haurs memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien". Pasal 456 "Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemil". Pasal 36 ayat (2) "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tuugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan. Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik baiknya sesuai dengan peraturan perundang• undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang• Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." IV. Kesimpulan - Bahwa laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 yang dilaporkan oleh saudara Saifullah, S.M pada tanggal 16 Desember 2022 dan Perbaikan Laporan Pada 22 Desember telah memenuhi syarat formil dan materiel; V. Rekomendasi Menindaklanjuti laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 yang dilaporkan oleh saudara Saifullah, S.M ketahap selanjutnya berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
124 001/LP/PL/Kab/16.10/III/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muroso Al Agus S, S.Pd b. Alamat : Dsn. Pangmacam RT 000/RW 000 Desa Soket Laok Kecamatan Targah c. Pekerjaan : Pensiunan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Tes pelaksanaan CAT seleksi anggota PPK Bangkalan, pada hari selasa tanggal 06 Desember 2022 sesi 4 seharusnya dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB. Tetapi pada pelaksanaannya di undur menjadi pukul 20.00 WIB dikarenakan disesi sebelumnya di undur terkait kendala teknis. Pada pelaksanaan sesi 4 alat perangkat pelaksanaan CAT banyak yang eror dan keadaan laptop tidak sama. Sampai pukul 23.00 WIB banyak peserta yang mengulang kembali dari soal nomer 1 yang menyebabkan pelaksanaan CAT selesai sampai pukul 01.25 WIB tanggal 07 Desember 2022. Maka demikian disinyalir pelaksanaan CAT Pembentukan PPK Bangkalan tidak objektif atau tidak sesuai SOP. Maka dari itu hasil CAT tidak bisa menjadi tolak ukur penilaian. Contohnya sampai selesai peserta hanya bisa mengerjakan sekitar 30, 40, 50 dan 75 soal. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Kajian terhadap keterpenuhan Syarat Formil dan Materiil Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran nomor: 001/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022, yang dilaporkan oleh Muroso Al Agus S, S.Pd pada tanggal 13 Desember 2022 secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum menjelaskan, bahwa Syarat formal meliputi: a. Nama dan alamat terlapor b. Pihak terlapor c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Sedangkan syarat materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu c. Bukti. Kemudian berdasarkan analisis dan kajian hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan laporan tersebut belum memenuhi syarat formal dan materiel dan meminta Pelapor untuk melengkapi laporannya paling lambat 16 Desember 2022 (2 Hari Kerja). Kemudian Pada tanggal 16 Desember 2022 pelapor atas nama Muroso Al Agus S, S.Pd melengkapi laporannya berkaitan dengan syarat formal dan materiel. Bahwa syarat formal pelapor yaitu : 1) Nama dan Alamat Terlapor : Muroso Al Agus S. S.Pd beralamat Dsn. Pangmacam RT 000/RW 000 Desa Soket Laok Kecamatan Targah. 2) Pihak Terlapor : I. a.Nama b.Alamat : : Zainal Arifin, SH., MH (Ketua KPU Bangkalan) Jl. R.E Martadinata 1A Mlajah, Bangkalan II. a.Nama b.Alamat : : Sairil Munir, S. Sos (Anggota KPU Bangkalan) Jl. R.E Martadinata 1A Mlajah, Bangkalan III. a.Nama b.Alamat : : M. Arif Bachtiar, SE (Anggota KPU Bangkalan) Jl. R.E Martadinata 1A Mlajah, Bangkalan IV. a.Nama b.Alamat : : Sri Hendayani, S.TH.I (Anggota KPU Bangkalan) Jl. R.E Martadinata 1A Mlajah, Bangkalan V. a.Nama b.Alamat : : Achmad Fauzi, SE., MM (Anggota KPU Bangkalan) Jl. R.E Martadinata 1A Mlajah, Bangkalan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu : Bahwa pelapor melaporkan pada tanggal pada tanggal 13 Desember 2022, sedangkan dugaan pelanggaran Pemilu terjadi pada tanggal 6 Desember. Sehingga Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa syarat materiel pelapor yaitu: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa dalam laporan pelapor dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada hari selasa tanggal 06 Desember 2022 bertempat di SMK Negeri 2 Bangkalan. 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa pelapor menguraikan Tes pelaksanaan CAT seleksi anggota PPK Bangkalan, pada hari selasa tanggal 06 Desember 2022 sesi 4 seharusnya dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB. Tetapi pada pelaksanaannya di undur menjadi pukul 20.00 WIB dikarenakan disesi sebelumnya di undur terkait kendala teknis. Pada pelaksanaan sesi 4 alat perangkat pelaksanaan CAT banyak yang eror dan keadaan laptop tidak sama. Sampai pukul 23.00 WIB banyak peserta yang mengulang kembali dari soal nomer 1 yang menyebabkan pelaksanaan CAT selesai sampai pukul 01.25 WIB tanggal 07 Desember 2022. Maka demikian disinyalir pelaksanaan CAT Pembentukan PPK Bangkalan tidak objektif atau tidak sesuai SOP. Maka dari itu hasil CAT tidak bisa menjadi tolak ukur penilaian. Contohnya sampai selesai peserta hanya bisa mengerjakan sekitar 30, 40, 50 dan 75 soal. 3) Bukti, Pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti berupa fotocopy tanda terima dokumen persyaratan seleksi bada adhoc pemilu 2024 atas nama Muroso Al Agus S, S.Pd. Dapat disimpulkan bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum. b. Kajian jenis dugaan pelanggaran Pemilu Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Bawaslu berwenang menangani pelanggaran administrasi, pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran hukum lainnya. Mengacu pada uraian dugaan pelanggaran Pemilu dan bukti yang disampaikan oleh pelapor, laporan nomor 001/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 termasuk dugaan pelanggaran administrasi. Dalam hal ini terlapor diduga telah melanggar Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II huruf B angka 1.C.6 “ KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya ”. Serta Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Lampiran II huruf K angka 1 berkaitan dengan jadwal pembentukan dan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan. TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR Seleksi Tertulis calon anggota PPK 5 Desember 2022 7 Desember 2022 d. Kesimpulan - Bahwa laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 yang dilaporkan oleh saudara Muroso Al Agus S, S.Pd pada tanggal 13 Desember 2022 dan Perbaikan Laporan Pada 16 Desember 2022 telah memenuhi syarat formal dan materiel; - Bahwa laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 yang dilaporkan oleh saudara Muroso Al Agus S, S.Pd merupakan dugaan pelanggaran admministrasi e. Rekomendasi Menindaklanjuti laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab.16.10/XII/2022 yang dilaporkan oleh saudara Muroso Al Agus S, S.Pd ketahap selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
123 004/LP/PL/Kota/27.01/III/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:005/LP/PL/KOTA/27.01/II/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Muhammad Bagindo Athif Dachrin Alamat : Jl. Matahari No. 19 RT/RW: 001/002 Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja. II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan perekrutan PKD Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso dan PKD yang terpilih di kelurahan tersebut yang berasal dari kelurahan Panambungan. Adapun laporan Pelapor bahwa Pendaftaran dan seleksinya pada saat itu dimana Pelapor mendaftar sebagai PKD Kelurahan Kampung Buyang dan saat pendaftaran perpanjangan atas nama Willybrodus Pondaag (Kelurahan Panambungan) juga mendaftar dan saat itu ia mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang dan Willybrodus Pondaag juga yang lolos sebagai PKD terpilih di Kelurahan Kampung Buyang. Sehingga Pelapor mempertanyakan apakah pertimbangannya kenapa Panwaslu Kecamatan Mariso pada proses perekrutan yang terpilih bukan sesuai kelurahan pendaftar karena menurut Pelapor Willybrodus Pondaag berdomisili di Kelurahan Panambungan setelah mengecek di aplikasi Pencarian Data Pemilih Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, saya mengetahui bahwa terdapat perpanjangan pendaftaran PKD Kelurahan Kampung Buyang, kemudian saya ketahui bahwa Willybrodus Pondaag ini mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang tetapi sepengetahuan saya dia berdomisili dari Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso. Bahwa pada saat itu perpanjangan pendaftaran tetapi yang mendaftar Willybrodus Pondaag, padahal sepengetahuan saya perpanjangan itu untuk Perempuan saja. Bahwa sepengetahuan Pelapor bahwa Willybrodus Pondaag ini adalah PKD juga pada tahun 2016 sebagai PKD di Kelurahan Kampung Buyang, karena pada saat itu memang tidak ada pendaftar. Bahwa Pelapor ingin mempertanyakan kenapa diloloskan yang bukan dari kelurahan tersebut, sedangkan Pelapor berasal dari kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Kampung Buyang. Bahwa pada saat wawancara ada tanggapan masyarakat yang dimana saya dikatakan mengikuti kegiatan salah satu parpol, tetapi saya meminta bukti kegiatan tersebut tetapi dikatakan akan diundang kembali jika ada ditemukan bukti. Bahwa pada pokoknya Pelapor berkesimpulan proses rekrutmen dan penetapan anggota PKD Kelurahan/Desa di Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso tersebut dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso tidak sesuai dengan integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud berpedoman pada prinsip: jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sehingga Pelapor ingin melaporkan terkait hal tersebut dengan melampirkan beberapa bukti yang dapat menguatkan laporan tersebut. III. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. A. Syarat Formal Bahwa mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi : a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa pada faktanya, Pelapor (Muhammad Bagindo Athif Dachrin) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Matahari No 19 RT/RW : 001/002 Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7371012510950001, lahir di Ujung Pandang pada tanggal 25 Oktober 1995 dan saat ini Pelapor telah berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun. Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat Pelapor. Bahwa selanjutnya Pelapor dalam laporannya melaporkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso atas nama Sultan B, S.H selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Mariso kemudian Fauzi Hadi Lukita, S.IP.,M.H dan Nurhayati, S.H selaku anggota Panwaslu Kecamatan Mariso. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor. Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran in casu pada tanggal 30 Januari 2023, yang diketahuinya terjadi pada tanggal 30 Januari 2023. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari keenam setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan Pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian Pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. B. Syarat Materil Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut: Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pada pukul 13:00 WITA bertempat di Kota Makassar, saat itu Pelapor berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Matahari No. 19 RT/RW: 001/002 Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan perekrutan PKD Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso dan PKD yang terpilih di kelurahan tersebut. Yang mana diketahui Pelapor pada tanggal 30 Januari 2023 dan dilaporkan di hari ke 6 (enam) sejak Pelapor mengetahui kejadian tersebut. 2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 pada pukul 13:00 WITA, Pelapor mengetahui adanya pendaftar atas nama Willybrodus Pondaag (Kelurahan Panambungan) juga mendaftar pada masa perpanjangan dan saat itu ia mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang dan Willybrodus Pondaag juga yang lolos sebagai PKD Terpilih saat ini. Meskipun menurut Pelapor, Willybrodus Pondaag berdomisili di Kelurahan Panambungan. 3. Bahwa Pelapor mempertanyakan kenapa yang diloloskan sebagai PKD Kelurahan/ Desa adalah dari Pendaftar perpanjangan dan bukan dari domisili asli pendaftar, yang mana Willybrodus Pondaag dari Kelurahan Panambungan sedangkan Pelapor memang berdomisili di Kelurahan Kampung Buyang. 4. Bahwa Pelapor menyampaikan pada tanggal 30 Januari 2023, Pelapor mengetahui bahwa terdapat perpanjangan pendaftaran untuk PKD Kelurahan Kampung Buyang, kemudian saya ketahui bahwa Willybrodus Pondaag ini mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang tetapi sepengetahuan saya dia berdomisili di Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso. Bahwa pada saat itu perpanjangan pendaftaran dilakukan utnuk keterwakilan 30% perempuan saja tetapi yang mendaftar Willybrodus Pondaag. 5. Bahwa Pelapor ketahui bahwa Pak Willybrodus Pondaag ini adalah PKD juga pada tahun 2016 sebagai PKD di Kelurahan Kampung Buyang, karena pada saat itu memang tidak ada pendaftar. 6. Bahwa pada saat wawancara ada tanggapan masyarakat yang dimana Pelapor dikatakan mengikuti kegiatan salah satu parpol, tetapi saat diklarifikasi Pelapor meminta bukti kegiatan tersebut tetapi dikatakan akan diundang kembali jika ada ditemukan bukti kembali. Bahwa selanjutnya Pelapor telah melampirkan bukti berupa: a. Bukti Screenshoot Pencarian Data Pemilih Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 atas nama Willibrodus Pondaag dengan Tempat Pemungutan Suara di TPS 001 Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso; b. Bukti Screenshoot hasil pengumuman akhir anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023 Nomor: 030/HK.01.01/K.SN-22.01/02/2023; c. Bukti Screenshoot Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panwaslu Kelurahan Tahun 2023 Nomor: 024/HK.01.01/K.SN-22.01/01/2023. Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan bukti yang diuraikan oleh Pelapor, telah terdapat uraian dugaan pelanggaran yakni bahwa sepengetahuan Pelapor pada tanggal 30 januari 2023 yang mana 2 (dua) hari sebelumnya telah ada hasil pengumuman administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan tertanggal 28 Januari 2023 dan hasil rapat pleno Pelapor berpandangan bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso pada saat perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa Mariso tidak berintegritas dan professional dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dan berpedoman pada prinsip : jujur, mandiri, adil dan akuntabel berdasarkan Peraturan DKPP penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel terhadap bukti dan dengan uraian dugaan pelanggaran. Pelapor telah menguraikan Jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak tahun 2024 sehingga uraian dugaan pelanggaran memenuhi syarat materiel laporan. Jenis Pelanggaran Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau; c. Tindak Pidana Pemilu. Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso yakni atas nama Sultan B, S.H, Nurhayati, S.H dan Fauzi Hadi Lukita, S.IP.,M.H. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 dan angka 21 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. Bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. Adapun yang dilaporkan oleh Pelapor adalah pada tanggal 30 Januari 2023 pada pukul 13:00 WITA adalah sekaitan dengan pendaftaran perpanjangan atas nama Willybrodus Pondaag (Kelurahan Panambungan) juga mendaftar dan saat itu ia mendaftar di Kelurahan Kampung Buyang dan Willybrodus Pondaag juga yang lolos sebagai PKD Terpilih saat ini. Meskipun menurut Pelapor, Willybrodus Pondaag berdomisili di Kelurahan Panambungan. Akan tetapi berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berdasrkan Jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak Tahun 2024. Pada tanggal 30 Januari 2023 telah ada pengumuman lulus hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Kemudian setelah memverifikasi sekaitan dengan Berita Acara pemeriksaan berkas bakal calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Mariso pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 bahwa Nomor peserta 025 tertanggal 19 Januari 2023 di Kelurahan kampung Buyang dan berdasarkan Absensi pengembalian formulir pendaftaran calon PKD Kecamatan Mariso tertanggal 19 Januari 2023 atas nama Willibordus Pondag pada urutan 9 tertanggal 19 Januari 2023 bertanda tangan ketua Pokja atas nama Sultan, B, S.H. Sehingga laporan Pelapor yang menduga atas nama Willibordus Pondag mendaftarkan diri pada saat rentang waktu perpanjangan masa pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 24 januari – 26 januari 2023 tidak berdasarkan fakta. Karena telah ada bukti Berita Acara dan absensi pengembalian formulir Kecamatan Mariso sekaitan dengan pendaftaran di Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pada bagian prinsip umum bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggeraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggeraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa”. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. 2. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman pada prinsip : a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Berkepastian Hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h. Profesional; i. Akuntabel; j. Efektif; k. Efisien; l. Aksesibilitas; dan m. Afirmasi. 3. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan; 4. Kelompok kerja bekerja berdasarkan hari kalender; 5. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses : a. Penjaringan dan penyaringan secara terbuka; b. Pemilihan; dan c. Penetapan Bahwa berdasarkan dalil Pelapor terkait objek laporan Pelapor bahwa adanya ketidaksesuain prinsip terhadap seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan Mariso kurang tepat. Karena setelah diverifikasi terhadap Berita Acara dan Absensi pengembalian formulir bahwa Willibordus Pondag mendaftar Pada tanggal 19 Januari 2023 yakni sebelum waktu masa perpanjangan pendaftaran. Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, tidak termasuk dalam salah satu jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c. Tindak Pidana Pemilu Tidaklah terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pada objek laporan Pelapor. Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta bahwa tidaklah terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan umum pada objek laporan Pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan Pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Bagindo Athif Dachrin tidak memenuhi syarat materiel dan sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Bagindo Athif Dachrin tidak memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan diputuskan melalui rapat pleno. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor atas nama Muhammad Bagindo Athif Dachrin dengan Nomor Laporan : 005/LP/PL/KOTA/27.01/II/2023 diumumkan pada status temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan ditempel pada papan pengumuman; 2. Bawaslu Kota Makassar menyampaikan kepada Pelapor tentang status laporan Pelapor dengan Nomor : 005/LP/PL/KOTA/27.01/II/2023.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
122 002/LP/PL/Kab/11.07/III/2023 Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti-bukti yang mendukung uraian dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
121 003/LP/PL/Kota/27.01/III/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:004/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Pdt Naptanis Tonapa Alamat : Jl Perintis Kemerdekaan 18 Lr 1 no 11 RT 001 RW 001 Kelurahan Tamalanrea kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan penetapan hasil seleksi PPS Terpilih di Kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea, yang diduga adanya pelanggaran pada proses seleksi calon anggota pps (panitia pemungutan Suara Pada kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea kota makassar yang dilaksanakan oleh kpu kota makassar pada pemilihan umum tahun 2024 Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 mendaftar menjadi calon anggota PPS pada Kelurahan Tamalanrea kecamatan tamlanrea, tanggal 8 januari 2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 13 januari 2023 pelapor mengikuti tes CAT sesi ke 3 yang dilaksakan KPU kota makassar bertempat di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, bahwa pada tanggal 16 januari 2023 penetapan hasil seleksi tertulis CAT pelapor menyatakan memiliki nilai tertinggi dikecamatan tamalanrea dengan jumlah nilai 92, pada tanggal 19 januari 2023, pelapor mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan di unhas hotel & convention yang dilakukan oleh Ketua dan anggota PPK kecamatan Tamalanrea atas Mandat yang diberikan oleh KPU Kota Makassar Bahwa pada pukul 19.00 wita pelapor mendapatkan hasil pengumuman wawacara melalui sosial media KPU Kota makassar, hasil pengumuman akhir berada pada urutan ke enam sebagai pengganti. Bahwa pelapor menyampaikan setelah melihat pengumuman tersebut pada pukul 21.00 wita pelapor menelfon salah satu anggota PPK atas nama Subirman menanyakan hasil pengumuman wawancara Panitia Pemungutan Suara, subirman anggota ppk kecamatan tamalanrea menyampaikan kepada pelapor melalui bukti rekaman berdurasi 11.36 menit PPK tamalanrea telah mengusulkan nama Pdt naptanis Tonapa (pelapor) pada urutan kedua hasil wawancara calon anggota PPS kelurahan tamalanrea kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Bahwa pelapor menduga KPU tidak objektif pada penilaian hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK kecamatan tamalanrea bukan KPU kota Makassar Bahwa pada pokoknya pelapor mempertanyakan dimana objektifitas KPU kota Makassar dalam menilai proses wawancara seleksi calon anggota PPS kelurahan tamalanrea kecamatan tamalaanrea sedangkan yang melakukan wawancara adalah PPK kecamatan tamalanrea kota Makassar bukan KPU Kota Makassar. Dan pada laporan pelapor menyertakan bukti -bukti yang menguatkan laporan pelapor. III. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. A. Syarat Formal Bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi: a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan Adalah: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal, ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa pada faktanya, Pelapor (Pdt Naptanis Tonapa) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Perintis kemerdekaan 18 Lr 1 No 11 RT 001 RW 001 Kelurahan tamalanrea Kecamatan tamalanrea dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk kependudukan (NIK) : 7371140706690001, yang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 07 Juli 1969 dan saat ini Pelapor telah berusia 53 (lima puluh tiga) tahun. Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat pelapor. Bahwa selanjutnya pelapor dalam laporannya melaporkan Ketua KPU kota Makassar faridl Wajdi dan Anggota KPU Kota Makassar atas nama, Endang Sari Abd Rahman, S.Thi.,M.Ag, Rommy Harmanto, M.Ag, M.Gunawan Mashar, S.H. yang merupakan anggota KPU kota Makassar hingga tahun 2023 Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor. Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggatan in casu pada tanggal 31 januari 2023, yang diketahuinya terjadi tersebut pada tanggal 23 Januari 2023. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari ketujuh setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. B. Syarat Materil Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materiel laporan Pelapor sebagai berikut: Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah hari Senin tanggal 23 Januari tahun 2023 bertempat dikecamatan tamalanrea Kota Makassar, saat diketahui hasil pengumuman pelapor berada di kediamanya yang beralamat di Jl. Perintis kemerdekaan 18 Lr 1 No 11 RT 001 RW 001 Kelurahan tamalanrea Kecamatan tamalanrea kota makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan penetapan hasil seleksi PPS Terpilih di Kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea, yang diduga adanya pelanggaran pada proses seleksi calon anggota pps (panitia pemungutan Suara Pada kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea kota makassar yang dilaksanakan oleh KPU kota makassar pada pemilihan umum tahun 2024 2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 mendaftar menjadi anggota PPS pada Kelurahan Tamalanrea, tanggal 8 januari 2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 13 januari 2023 pelapor mengikuti tes CAT sesi ke 3 yang dilaksakan KPU kota makassar bertempat di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, bahwa pada tanggal 16 januari 2023 penetapan hasil seleksi tertulis CAT pelapor menyatakan memiliki nilai tertinggi dikecamatan tamalanrea dengan jumlah nilai 92 , pada tanggal 19 januari 2023, pelapor mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan di unhas hotel & convention yang dilakukan oleh Ketua dan anggota PPK kecamatan Tamalanrea atas Mandat yang diberikan oleh KPU Kota Makassar 3. Bahwa pada pukul 19.00 wita pelapor mendapatkan hasil pengumuman wawacara seleksi calon anggota PPS melalui sosial media KPU Kota makassar, hasil pengumuman akhir berada pada urutan ke enam sebagai pengganti 4. Bahwa pelapor menyampaikan setelah melihat pengumuman tersebut pada pukul 21.00 wita pelapor menelfon salah satu anggota PPK atas nama Subirman menanyakan hasil pengumuman wawancara Panitia Pemungutan Suara, subirman anggota PPK kecamatan tamalanrea menyampaikan kepada pelapor melalui bukti rekaman berdurasi 11.36 menit PPK tamalanrea telah mengusulkan nama Pdt naptanis Tonapa (pelapor) pada urutan kedua hasil wawancara calon anggota pps 5. Bahwa setelah melihat hasil pengumuman pelapor menelfon Ketua PPK kecamatan tamalantrea atas nama fadlan ahmad menanyakan hasil pengumuman wawancara Panitia Pemungutan Suara, fadlan ahmad ketua PPK kecamatan tamalanrea menyampaikan kepada pelapor melalui bukti rekaman berdurasi 20 menit 11 detik PPK tamalanrea telah mengusulkan nama Pdt naptanis Tonapa (pelapor) pada urutan kedua hasil wawancara calon anggota pps 6. Bahwa pelapor menduga KPU tidak objektif pada penilaian hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK kecamatan tamalanrea bukan KPU kota Makassar 7. Bahwa pada pokoknya pelapor mempertanyakan dimana objektifitas KPU kota Makassar dalam menilai proses wawancara seleksi calon anggota PPS kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea sedangkan yang melakukan wawancara adalah PPK kecamatan tamalanrea kota Makassar bukan KPU Kota Makassar. 8. Bahwa pelapor menduga adannya dugaan pelanggaran Administrasi pada seleksi calon panitia pemungutan suara pada kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea kota makassar Berdasarkan uraian tersebut diatas pelapor telah menguraikan secara rinci terhadap Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 februari 2023 pelapor menyerahkan bukti-bukti tambahan yang menguatkan laporan pelapor berupa; a. Bukti 1 Bukti rekaman suara berdurasi 11.36 menit yang disimpan pada media penyimpanan CDR pembenciraan pelapor dengan Anggota PPK atas nama Subirman b. 1 Bukti rekaman suara berdurasi 20.11 menit yang disimpan pada media penyimpanan CDR pembicaran pelapor dengan Ketua PPK atas nama fadlan ahmad c. 1 lembar Print out jadwal pembentukan PPS (perpanjangan Pendaftaran) d. 1 lembar Print out jadwal wawancara PPS kecamatan Tamalanrea e. 1 lembar Print out potongan pengumuman KPU kota Makassar hasil seleksi berkas calon anggota panitia pemungutan suara kecamatan tamalanrea kelurahan tamalanrea f. 3 lembar Print out potongan pengumuman KPU kota Makassar tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon panitia pemungutan suara pada pemilihan umum kota makassar g. 2 lembar Print out potongan pengumuman KPU kota Makassar tentang penetapan hasil seleksi wawancara calon panitia pemungutan suara pada pemilihan umum kota makassar h. 2 lembar Print out dokumentasi pada wawancara pps kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea i. 1 lembar Print out dokumentasi pelapor Bersama anggota PPS kelurahan tamalanrea j. 2 lembar print out dokumentasi anggota PPK subirman menjadi MC reses anggota DPRD Kota Makassae partai Gerindra Jenis Pelanggaran Bahwa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pada pemilihan umum jenis pelanggaran tersebut dijelaskan pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b. pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c. Tindak Pidana Pemilu Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yakni Ketua KPU kota Makassar dan 1 (orang) Anggota KPU Kota Makassar. KPU adalah penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Bahwa pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tidak objektifitas KPU kota Makassar terhadap seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) Terpilih di kelurahan tamalanrea Kecamatan tamalanrea, kota makassar Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pada Pasal 1 angka 10, 11 dan angka 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 ayat 10 komisi pemilihan umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu di kabupaten kota Pasal 1 ayat 11 Panitia pemilihan kecamatan kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain Pasal 1 angka 12 Panitia pemungutan suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain Sehingga kewenangan KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada Bab III Tentang Tata kerja Panitia Pemungutan Suara, pada pasal 15 ayat (1) PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu atau pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pada Pasal 35 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berdasarkan pasal 38 ayat (2) peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 8 tahun 2022, Seleksi penerimaan Anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensin, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPS Selanjutnya terhadap pembentukan panitia pemungutan suara dijelaskan pada pasal 39 ayat 1,2,3 dan 4 peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 8 tahun 2022, (1) dalam pemilihan umum calon anggota PPS, KPU kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi : a. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS b. Penerimaan pendaftaran calon Anggota PPS c. Penelitian administrasi calon anggota PPS d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS e. Seleksi tertulis calon anggota PPS f. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS g. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadao anggota PPS h. Wawancara calon anggota PPS i. Pengumuman hasil Seleksi calon anggota PPS dan j. Penetapan calon Anggota PPS (2) KPU kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (kali) jumlah kebutuhan anggota PPS berdarakan tingkatan (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama Anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam keputusan KPU kabupaten/Kota (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas yang memiliki kewenangan dalam tahapan wawancara calon anggota PPS merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota Selain dijelaskan pada peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc Penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan Wakil gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota juga dijelaskan melalui Keputusan KPU Nomor 534 Tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, Dijelaskan pada BAB II tentang Pembentukan Panitia pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, kelompok Penyelenggara pemungutan Suara. bagian B merujuk pada mekanisme pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 8 wawancara calon anggota PPK dan PPS Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS KPU kabupaten/Kota : a) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup 1. Pengetahuan; 2. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; 3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan 4. Klarifkasi tanggapan dan masukan masyarakat; b) Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis terakhir c) Dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon Anggota PPS pada wilayah kerjannya d) Melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asa efektif, efesien serta keterbukaan dalam pelaksanaanya; e) Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilian wawancara sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan f) Menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara Bahwa berdasarkan dalil pelapor terhadap tidak objektifnya penilaian KPU kota makassar terhadap penilaian hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK kecamatan tamalanrea bukan KPU kota Makassar dalam menilai proses wawancara seleksi calon anggota PPS kelurahan tamalanrea kecamatan tamalanrea sedangkan yang melakukan wawancara adalah PPK kecamatan tamalanrea kota Makassar bukan KPU Kota Makassar. maka berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 8 tahun 2022 Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Serta Keputusan KPU Nomor 534 Tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pendelegasian tugas yang diberikan oleh KPU kota makassar kepada PPK kecamatan tamalanrea dalam melaksanakan tugas pada pelaksanaan seleksi calon anggota panitia pemunugutan suara pada pemilihan umum tahun 2024 Bahwa berdasarkan bukti – bukti yang dilampirkan pelapor perlu dibuktikan terhadap KPU kota makassar pada seleksi calon Panitia Pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024 di keluarahan tamalanrea kecamatan Tamalanrea kota makassar yang dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensin, kapasitas, integritas dan kemandirian Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, termasuk dalam jenis Pelanggaran Administratif pemilu berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) Terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pada objek laporan pelapor. Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta bahwa terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran administratif pemilihan pada objek laporan pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Pdt Naptanis Tonapa memenuhi syarat Formal dan materiel sebagai jenis dugaan pelanggaran administratif pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Pdt Naptanis Tonapa memenuhi syarat formal dan meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan diputuskan melalui rapat pleno. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan pelapor atas nama Pdt Naptanis Tonapa dengan Nomor Laporan: 004/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administratif pemilu; 2. Bawaslu Kota Makassar menyampaikan laporan Nomor: 004/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023. Diregistrasi dan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administratif pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
120 001/PNM/LP/PL/Kab/07.08/I/2023 Bahwa berdasarkan analisa dan kajian awal terhadap Laporan Nomor : 001/PNM/LP/PL/Kab/07.08/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 atas nama Indra Gunawan disimpulkan telah terpenuhinya syarat formal. Akan tetapi terhadap syarat materiel masih perlu untuk melengkapi bukti tambahan yakni SK para saksi sebagai RT/RW Sekelurahan Dusun Curup.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
119 002/LP/PL/RI/00.00/II/2023 Hasil kajian awal tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
118 006/LP/PP/Kab/06.10/III/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
117 004/LP/PL/Kab/13.21/III/2023 a. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Majalengka memeriksa keterpenuhan syarat formil yang meliputi: 1. Nama dan alamat pihak pelapor; 2. Pihak terlapor; dan 3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu - Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pelapor dugaan pelanggaran pemilu pemilu terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu - Bahwa Pelapor adalah Ina Raina, S.Pd berdasarkan kartu tanda penduduk dilahirkan di Majalengka pada 28 Oktober 1984 berdasarkan identitas pelapor tersebut diketahui bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) telah berumur diatas 39 tahun dan beralamat di Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Dengan demikian Panwaslu Kecamatan Sumberjaya berpendapat, pelapor adalah WNI yang punya hak pilih sehingga berhak untuk menyampaikan laporan karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022; - Bahwa Terlapor dalam laporan ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka yang beralamat di Jl. Gerakan Koperasi Nomor 18 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. - Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. - Bahwa Laporan disampaikan oleh Pelapor dikantor Panwaslu Kecamatan Sumberjaya pada Hari Rabu, 25 Januari 2023 dan berdasarkan laporan pelapor terjadinya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka diketahui pada tanggal 23 Januari 2023. Dengan demikian Panwaslu Kecamatan Sumberjaya berpendapat laporan memenuhi batas waktu dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Syarat Materiel - Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum - Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan Sumberjaya memeriksa keterpenuhan syarat Materiel yang meliputi: 1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu; 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; 3. Bukti. - Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 23 Januari 2023 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka; - Bahwa Pelapor telah menguraikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; - Bahwa Pelapor menyerahkan bukti dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian Panwaslu Kecamatan Sumberjaya berpendapat laporan pelapor telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. IV. Kesimpulan • Laporan dengan nomor penerimaan laporan 001/LP/PL/Kec-Sumberjaya/13.21/I/2023 berdasarkan dokumen B.1 telah memenuhi syarat Formil dan Materiel Laporan. • Bahwa berdasarkan uraian peristiwa laporan, pada tanggal 24 Januari 2023 pelapor mendapatkan informasi hasil wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara masuk pada peringkat ke-1 (Satu) calon anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Panjalin Lor. (Vide Bukti P-1) • Bahwa berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, nama pelapor tidak dinyatakan sebagai calon terpilih anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Panjalin Lor. (Vide Bukti P-2) • Bahwa dalam proses wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten Majalengka menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan. (Vide Bukti P-3 dan P-4) • Bahwa berdasarkan BAB II halaman 18 angka 8 huruf f Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksana wawancara. • Bahwa berdasarkan BAB II halaman 19 angka 10) huruf a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: (1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS. • Bahwa berdasarkan uraian diatas rapat pleno menilai terlapor diduga melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
115 002/LP/PL/Prov/11.00/II/2023 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu waktu kejadian diketahui dan melengkapi uraian kejadian dugaan pelanggaran paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Lebak.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
114 003/LP/PL/Kab/13.21/III/2023 Laporan Diregistrasi Dan Ditindaklanjuti Dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
113 005/TM/PP/Kab/06.10/III/2023 Dalam Temuan dugaan pelanggaran Pemilu tidak terdapat kajian awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
112 001/LP/PL/Kab/13.21/III/2023 Laporan Diregistrasi dan Ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
111 002/LP/PL/Kab/13.21/III/2023 Laporan Diregistrasi dan ditindak lanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
110 002/LP/PL/Prov/03.00/I/2023 Diregister dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
109 002/TM/PL/Prov/03.00/XII/2022 Temuan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
108 004/LP/PL/Kab/06.10/II/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
107 003/LP/PL/Kab/06.10/II/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
106 002/LP/PL/Kab/06.10/II/2023 Tidak Memenuhi Syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
105 001/LP/PL/Kab/06.10/II/2023 Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.10/XII/2022 tentang dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dalam proses perekrutan PPK tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
104 010/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Robi Sugara yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa terpilih. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pad a Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
103 009/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
102 008/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Iim Saputra Noptabi yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa terpilih. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
101 007/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Holidin yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa terpilih. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Sekretariat Panwam Sanga Desa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2022 Pukul 10.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 10.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kecamatan Sanga Desa. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka terlapor diduga melanggar Pasal 51 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
97 005/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batanghari Leko. Dan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Kecamatan Batanghari Leko. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 27 Desember 2022 Pukul 09.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 09.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 yaitu: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
96 004/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Keluang. Dan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK untuk Kecamatan Keluang. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Saudara Jumat Muslihin yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan lulus sebagai PPK untuk Kecamatan Keluang. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, Saudara Jumat Muslihin mengirimkan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota PPK Keluang terpilih kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Kamis, 18 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Jumat Tanggal 23 Desember 2022 Pukul 15.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 maka syarat formal tidak terpenuhi karena pihak terlapor dalam laporan ini telah menyatakan mengundurkan diri dari anggota PPK Keluang terpilih. Maka. Pihak terlapor dianggap tidak ada. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 09.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
95 003/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 13.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 13.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 yaitu: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
94 002/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman. Selanjutnya berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Kecamatan Babat Toman. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 11.58 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 11.34 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 yaitu: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
93 001/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32 Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa. Dan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan lulus dengan nilai 88. Selanjutnya berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pelapor dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Kecamatan Sanga Desa. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 11.58 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 11.58 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 yaitu: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 4 maka, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
92 002/LP/PL/Kota/27.01/II/2023 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR Sekretariat: Jl. Hertasning No 11 Makassar KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:003/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : Mulki Fajri Faiz Alamat : Jl. Kancil Utara No. 62 RT / RW : 001/003 Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang Kota Makassar Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan penetapan perekrutan PPS Terpilih di Kelurahan Bonto Biraeng, dimana terdapat peristiwa adanya hubungan kekerabatan salah satu PPS terpilih atas nama Muhammad Fajar Nur Zainuddin dengan salah satu Anggota PPK Kecamatan Mamajang atas nama Zainuddin Akhmad. Pelapor melaporkan bahwa antara kedua PPS dan PPK tersebut memiliki hubungan kekerabatan antara Ayah dan Anak kandung yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga dengan Nomor : 7371020512011585 atas nama Kepala Keluarga Zainuddin Akhmad, S.Ag. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 pada pukul 18:30 WITA, Pelapor mendapatkan pengumuman hasil seleksi PPS Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang, dimana pelapor melihat nama yang terpilih adalah salah satu anak kandung dari Anggota PPK Kecamatan Mamajang yang juga ikut menyeleksi pada saat tes wawancara seleksi anggota PPS yang bertempat di Hotel Unhas. Bahwa pelapor menduga bahwa salah satu Anggota PPK tersebut juga merupakan Ketua RT 001 RW 003 Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang, yang tidak lain adalah ketua RT di tempat domisili pelapor. Bahwa pelapor menyampaikan berdasarkan Kartu Keluarga nomor 7371020512011585, terdapat nama Zainuddin Akhmad dan Muh Fajar Nur Zainuddin yang memiliki hubungan kekerabatan dekat sebagai Ayah dan anak. Bahwa pada pokoknya Pelapor berkesimpulan proses rekrutmen dan penetapan anggota PPS di Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang tersebut terdapat hubungan kekerabatan yang dapat memicu konflik kepentingan dan dapat menganggu proses berjalannya proses Pemilihan Umum Tahun 2024, baik ditingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan di Kecamatan Mamajang. Sehingga pelapor ingin melaporkan terkait hal tersebut dengan melampirkan beberapa bukti –bukti yang dapat dapat menguatkan laporan tersebut. III. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. A. Syarat Formal Bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi : a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa pada faktanya, Pelapor (Mulki Fajri Faiz) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Kancil Utara No 62 RT/RW : 001 / 003 Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang Kota Makassar berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7371020508880001, yang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 05 Agustus 1988 dan saat ini Pelapor telah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun. Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat pelapor. Bahwa selanjutnya pelapor dalam laporannya melaporkan Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPU Kota Makassar atas nama M. Faridl Wajdi, Endang Sari, dan Abd. Rahman, selain itu pelapor juga melaporkan Anggota PPK Kecamatan Mamajang atas nama Zainuddin Akhmad dan salah satu PPS terpilih kelurahan Bonto biraeng Kecamatan Mamajang atas nama Muh Fajar Nur Zainuddin. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, telah memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor. Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggatan in casu pada tanggal 24 Januari 2023, yang diketahuinya terjadi tersebut pada tanggal 23 Januari 2023. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari kedua setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. B. Syarat Materil Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut: Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah hari Senin tanggal 23 Januari tahun 2023 pada pukul 18:30 WITA bertempat di Kota Makassar, saat itu pelapor berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Kancil Utara No 62 RT/RW : 001 / 003 Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang Kota Makassar , sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan penetapan perekrutan PPS Terpilih di Kelurahan Bonto Biraeng, dimana terdapat peristiwa adanya hubungan kekerabatan oleh salah satu PPS terpilih atas nama Muhammad Fajar Nur Zainuddin dengan salah satu Anggota PPK Kecamatan Mamajang atas nama Zainuddin Akhmad. Dimana pelapor melaporkan bahwa antara kedua PPS dan PPK Tersebut memiliki hubungan kekerabatan antara Ayah dan Anak kandung yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga dengan Nomor : 7371020512011585 dengan nama Kepala Keluarga atas nama Zainuddin Akhmad, S.Ag. 2. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 pada pukul 18:30 WITA, Pelapor mendapatkan pengumuman hasil seleksi PPS Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang, dimana pelapor melihat nama yang terpilih adalah salah satu anak kandung dari Anggota PPK Kecamatan Mamajang yang juga ikut menyeleksi pada saat tes wawancara seleksi anggota PPS yang bertempat di Hotel Unhas. 3. Bahwa pelapor menduga bahwa salah satu Anggota PPK tersebut menurut pelapor juga merupakan Ketua RT 001 RW 003 Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang, yang tidak lain adalah ketua RT di tempat domisili pelapor. 4. Bahwa pelapor menyampaikan berdasarkan Kartu Keluarga nomor 7371020512011585, terdapat nama Zainuddin Akhmad dan Muh Fajar Nur Zainuddin yang memiliki hubungan kekerabatan dekat sebagai Ayah dan anak. 5. Bahwa pelapor yakin bahwa terlapor memiliki hubungan kekerabatan Ayah dan Anak, dimana keduanya adalah penyelenggara pada tingkat PPS dan PPK terpilih pada penyelen ggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa selanjutnya pelapor telah melampirkan bukti berupa: a. Bukti Copyan KK Nomor : 7371020512011585 dengan nama kepala keluarga Zainuddin Akhmad, S.Ag; b. Bukti Potongan Screenshoot PPK Mamajang terpilih yang terdapat nama terlapor atas nama Muh Fajar Nur Zainuddin ; c. Bukti Bukti Potongan Screenshoot PPS Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang terpilih yang terdapat nama terlapor atas nama Muh Fajar Zainuddin; d. Bukti Screenshoot Cek DPT Atas nama pemilih Zainuddin Akhmad Ali dan Muh Fajar Nur Zainuddin; e. Bukti Screenshoot berita politik djournalist ”DKPP Periksa Ketua KPU Kota Makassar dan Ketua PPK Mariso” tertanggal 13 Juli 2020; f. Bukti data DPS atas nama Zainuddin Akhmad, Muh Fajar Nur Zainuddin dan Suprapti berbentuk dokumen Excel; g. Bukti Foto yang diduga terdapat para terlapor atas nama Zainuddin Akhmad dan Muh Fajar Nur Zainuddin. Jenis Pelanggaran Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b. pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c. Tindak Pidana Pemilu Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yakni Ketua dan 2 (dua) Anggota KPU Kota Makassar beserta anggota PPK Keamatan Mamajang atas nama Zainuddin dan PPS Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang atas nama Muh Fajar Nur Zainddin. KPU adalah penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Berdasarkan Pasal 1 angka 8, angka 11 dan angka 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana kesemuanya adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/desa. Bahwa pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran sehubungan hasil penetapan PPS Terpilih di Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang, yang dimana salah satu terlapor selaku anggota PPS Kelurahan Bonto Biraeng adalah anak dari Anggota PPK Kecamatan Mamajang. Pelapor menganaggpa bahwa hubungan kekerabatan tersebut dapat memberikan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umu Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pada Pasal Pasal 1 angka 8, angka 11 dan angka 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana kesemuanya adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/desa. Sehingga kewenangana KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk panitian di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Kemudian berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada Bab V Tentang Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pada Pasal 35 Ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pada Ayat (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. Selain dijelaskan pada Keputusan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pada Pasal 35 Ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, yang kemudian penjelasan persyaratan diatas tentang persyaratan pembentukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota bahwa mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil yang dimaksud adalah: Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Bahwa berdasarkan dalil pelapor terkait objek laporan pelapor bahwa adanya hubungan kekerabatan yang dapat memicu potensi konflik antara hubungan Ayah dan anak, maka berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 8 tahun 2022 Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pada Pasal 35 Ayat (1) dan Keputusan KPU Nomor 534 Tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, maka syarat calon anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pokoknya hanya memuat norma larangan tidak berada dalam ikatan perkawinan. Sehingga hubungan kekerabatan yang dilaporkan oleh pelapor bukanlah larangan dalam persyaratan syrat calon anggota PPK, PPS dan KPPS. Sehingga setelah dicermati dan diteliti berdasarkan jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor, tidak termasuk dalam salah satu jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b. Pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c. Tindak Pidana Pemilu Tidaklah terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pada objek laporan pelapor. Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta bahwa tidaklah terdapat unsur yang memenuhi kualifikasi jenis pelanggaran pemilihan pada objek laporan pelapor pada tahapan pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Mulki Fajri Faiz tidak memenuhi syarat materiel sebagai jenis dugaan pelanggaran pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Laporan Pelapor atas nama Mulki Fajri Faiz tidak memenuhi syarat meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan diputuskan melalui rapat pleno. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan pelapor atas nama Mulki Fajri Faiz dengan Nomor Laporan : 003/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023 diumumkan pada status temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan ditempel pada papan pengumuman; 2. Bawaslu Kota Makassar menyampaikan kepada pelapor tentang status laporan pelapor dengan Nomor : 003/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
91 001/LP/PL/Kota/27.01/II/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:002/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama : AMELIA Alamat : Jl. Asrama Lompobattang G 11 RT/RW: 005/006 Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 Bawaslu Kota Makassar menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, sekaitan dengan pemecatan dan penggantian yang dilakukan pada akhir pengumuman terpilih PPK Kecamatan Mariso Kota Makassar Pada tahapan Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar beserta Staf Teknis KPU Kota Makassar. Bahwa pada pokoknya Pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 pada pukul 20.00 WITA, Pelapor menerima telepon dari salah satu Staf KPU Kota Makassar yang tidak menyebutkan namanya saat menelepon pelapor, bahwa pelapor sebagai anggota PPK Terpilih peringkat 4 Kecamatan Mariso Kota Makassar sesuai pengumuman KPU Kota Makassar dengan Nomor : 1181/PP.04.1-PU/7311/2022 tentang penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Umum Tahun 2024 mengatakan bahwa pelapor dibatalkan untuk dilantik pada tanggal 4 Januari 2023 menjadi anggota PPK Kecamatan Mariso karena adanya tanggapan masyarakat yang masuk tentang keanggotaan partai politiknya di Partai Gerindra yang masuk ke KPU Kota Makassar dan akan digantikan oleh pengganti yang telah diumumkan oleh KPU Kota Makassar sesuai hasil tes wawancara terakhir. Bahwa pelapor menyampaikan bahwa penggantiaan tersebut tanpa penjelasan terperinci mengenai pembatalan dan pergantian antar waktu (PAW) dan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti pembelaan yang diberikan pada saat klarifikasi tanggapan masyarakat pada tanggal 26 Desember 2022 di Kantor KPU Kota Makassar. Bahwa pelapor menyampaikan sepengetahuan Pelapor yang memasukkan aduan tanggapan masyarakat bukan masyarakat sipil, tetapi Staf KPU itu sendiri yang mana pelapor kirimkan kepada staf KPU tersebut berdasarkan bukti pengunduran diri dari partai Gerindra beradasrkan bukti Whatsapp yang pelapor lampirkan pada saat melapor ke Bawaslu Kota Makassar. Bahwa pada pokoknya Pelapor berkesimpulan proses mekanisme penggantian ataupun pemberhentian PPK terpilih pada tahapan pemilu tahun 2024 tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang seharusnya. Sehingga pelapor ingin dikembalikan haknya sesuai pengumuman terpilih terakhir berdasarkan pengumuman KPU Kota Makassar dengan Nomor: 1181/PP.04.1-PU/7311/2022 tentang penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Umum Tahun 2024. III. Bahwa dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. A. Syarat Formal Bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tentang syarat formal laporan meliputi : a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal Laporan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a) Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; b) Peserta Pemilu; atau c) Pemantau Pemilu. Bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil, ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa pada faktanya, Pelapor (Amelia) merupakan Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Asrama Lompobattang G 11 RT/RW: 005/006 Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan (NIK): 7371014208910001, yang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 02 Agustus 1991 dan saat ini Pelapor telah berusia 31 (tiga puluh satu) tahun. Bahwa selanjutnya terhadap fakta tersebut, Bawaslu Kota Makassar berpendapat, bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disertakan oleh Pelapor yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum Pelapor dengan terpenuhinya nama dan alamat pelapor. Bahwa selanjutnya pelapor dalam laporannya melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar atas nama M. Faridl Wajdi, Endang Sari, Abd. Rahman, Romy Harminto dan M. Gunawan Mashar, selain itu terdapat juga Staf Teknis KPU Kota Makassar atas nama Ihsan Azis selaku penerima berkas pendaftaran pada penerimaan berkas pada saat pendaftaran calon PPK Kecamatan Mariso, yang beralamat di Jl. Perumnas Raya Antang No. 2A Kota Makassar. Hanya saja sebagai objek terlapor, perlu diperjelas bagaimana kedudukan terlapor atas nama Ihsan Azis sebagai salah satu staf Sekertariat, untuk memenuhi syarat sebagai objek terlapor dalam dugaan pelanggaran pemilu. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, belum memenuhi kualifikasi sebagai pihak terlapor. Bahwa kemudian Pelapor melaporkan dugaan pelanggatan in casu pada tanggal 11 Januari 2023, yang diketahuinya terjadi tersebut pada tanggal 03 Januari 2023. Setelah mengurai hari dan tanggal kejadian tersebut beserta waktu dilaporkannya, ditemukan fakta bahwa Pelapor menyampaikan laporannya pada hari ketujuh setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Telah diurai secara ative, bahwa Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan Pelapor tidak melewati batas tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 454 ayat (6) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sehingga atas fakta tersebut laporan pelapor memenuhi kualifikasi waktu penyampaian pelaporan dan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian kajian di atas, Bawaslu Kota Makassar menyatakan, bahwa laporan Pelapor belum memenuhi syarat formal sebagaimana yang dipersyaratkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. B. Syarat Materil Bahwa dengan memperhatikan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. Waktu dan tempat Kejadian dugaan pelanggaran pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu 3. Bukti Bahwa berdasarkan atas ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kota Makassar mengkaji terhadap keterpenuhan syarat materil laporan Pelapor sebagai berikut: Bahwa pada laporan in casu, Pelapor menyampaikan waktu terjadinya dugaan pelanggaran adalah hari Selasa tanggal 03 Januari tahun 2023 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Kota Makassar, saat itu pelapor ditelepon di rumah nya yang berada di Jl. Asrama lompobattang G 11 RT 005 RW 006 Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso Kota Makassar, sehingga laporan Pelapor memenuhi syarat materiel mengenai waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa selanjutnya dalam laporannya, Pelapor menguraikan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya pelapor menyampaikan bahwa pada tahapan pemilihan umum tahun 2024 bahwa KPU Kota Makassar (Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar) beserta salah satu staf teknis KPU Kota Makassar, yang beralamat di Jl. Perumnas Raya Antang No 2A Kota Makassar, bahwa pelapor pada tanggal 3 januari 2022 pada pukul 20.00 WITA, Pelapor menerima telepon dari salah satu Staf KPU Kota Makassar (Wanita) bahwa pelapor sebagai anggota PPK Terpilih peringkat 4 Kecamatan Mariso Kota Makassar sesuai pengumuman KPU Kota Makassar dengan Nomor : 1181/PP.04.1-PU/7311/2022 tentang penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Umum Tahun 2024 mengatakan bahwa pelapor batal untuk dilantik pada tanggal 4 januari 2023 menjadi anggota PPK Kecamatan Mariso karena adanya tanggapan masyarakat yang masuk tentang keanggotaan partai politik ke KPU Kota Makassar dan akan digantikan oleh pengganti yang telah diumumkan oleh KPU Kota Makassar sesuai hasil tes wawancara terakhir. 2. Bahwa pelapor tanpa penjelasan terperinci mengenai pembatalan dan pergantian antar waktu (PAW) dan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti pembelaan yang diberikan pada saat klarifikasi tanggapan masyarakat pada tanggal 26 Desember 2022 di Kantor KPU Kota Makassar. 3. Bahwa pelapor menyampaikan sepengetahuan pelapor yang memasukkan aduan tanggapan masyarakat bukan masyarakat sipil, tetapi Staf KPU itu sendiri yang saya kirimkan bukti pengunduran diri dari partai Gerindra. 4. Bahwa pelapor menyampaikan peristiwa pemecatan yang dilakukan pada akhir pengumuman tes wawancara dengan alasan terdaftar di SIPOL yang seharusnya menajdi persyaratan awal administrasi pendafatar PPK Kecamatan Mariso. Sehingga pelapor harapkan KPU Kota Makassar dapat memberikan hak pelapor sesuai pengumuman. Bahwa selanjutnya pelapor telah melampirkan bukti berupa: a. Bukti Copyan BAK KPU Kota Makassar Nomor 1254PP.04.2-BA/7371/2022; b. Bukti Screenshoot copyan pengumuman kelulusan terakhir PPK yang didapatkan melalui Instagram resmi KPU Kota Makassar pada tahapan setelah wawancara pada tanggal 17 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar; c. Bukti Copyan Surat Menyetujui Pengunduran Diri Nomor SL-146/DPC-GERINDRA/MKS/XI/2022 yang diterbitkan oleh Partai Gerindra Kota Makassar tertanggal 29 November 2022; d. Bukti Copyan Surat Klarifikasi keanggotaan Partai Nomor SL-148/DPC-GERINDRA/MKS/XI/2022 yang diterbitkan oleh Partai Gerindra Kota Makassar tertanggal 30 November 2022; e. Screenshoot percakapan WA dengan salah satu Staf Teknis KPU Kota Makassar atas nama Ihsan Azis. Jenis Pelanggaran Bahwa beberapa jenis pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 beberapa jenis pelanggaran tersebut dijelaskan dengan rinci pada pasal 37 ayat (2) berbunyi: Ayat (2) pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut a meliputi: a. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu b. pelanggaran Administratif Pemilu dan /atau c. Tindak Pidana Pemilu Bahwa setelah menelaah uraian laporan Pelapor, Bawaslu Kota Makassar selanjutnya telah menguraikan kajian atas jenis dugaan pelanggaran Pemilu pada Laporan in casu, dengan hasil sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Bawaslu Kota Makassar memandang perlu untuk mengurai peristiwa seperti yang disampaikan Pelapor terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar beserta salah satu staf teknisnya yang dalam hal ini adalah penyelenggara di Kota Makassar yang selanjutnya disebut sebagai KPU Kota Makassar. KPU adalah penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran sehubungan proses perekrutan PPK Kecamatan Mariso, yang mana Pelapor menyampaikan bahwa pada akhir pengumuman tes wawancara kemudian tidak di pilih meskipun pada pengumuman telah mendapatkan urutan ke 4 (empat) sebagai PPK yang terpilih. KPU Kota Makassar berdalih tidak memilih Pelapor dengan alasan bahwa terdapat tanggapan masyarakat yang masuk pada tanggal 3 Januari 2023, bahwa Pelapor terdaftar di SIPOL dan terafiliasi partai politik. Pelapor berpendapat bahwa yang seharusnya hal tersebut menjadi persyaratan awal administrasi pendafatar PPK Kecamatan Mariso, tetapi kenapa dipengumuman terakhir hal tersebut dipermasalahkan. Selanjutnya bahwa pada KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN. Bahwa KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya, dalam hal ini laporan pelapor berada di Kota Makassar maka KPU Kota Makassar berwenang membentuk PPK Se Kota Makassar, berdasarkan Pasal 19 huruf b Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka serangkaian peristiwa diatas memang adalah kewenangan KPU Kota Makassar. Maka berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, bahwa yang menjadi objek pelanggaran administratif pemilu adalah berupa perbuatan atau tindakan Terlapor yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara pemilu. Maka, pelapor dalam mengurai peristiwa telah meyakinkan bahwa mekanisme penggantian anggota PPK Kecamatan mariso tidak sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota. Hanya saja, pada saat pelapor mengurai peristiwa masih terdapat rangkaian yang tidak lengkap, sehingga rentetan persitiwa yang menjelaskan mekanisme, prosedur dan tata cara perekrutan PPK Kecamatan Mariso belum lengkap. Maka uraian yang diurai pelapor belum memenuhi uraian peristiwa sebagai dugaan pelanggaran administratif pemilu, yang kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu juga bahwa, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, maka Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar tidak menjalankan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mana adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebbagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Sehingga, adanya dugaan terkait tidak berjalannya prinsip penyelenggara pemilu yang professional, jujur, akuntabel dan terbuka. Sehingga selain daripada dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Makassar, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu yang kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan uraian diatas ditemui fakta pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar beserta Staf teknis KPU Kota Makassar pada pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang disampaikan pelapor sebagaiamana yang dimaksud diatas merujuk pada ketentuan dalam pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang penanganan Temuan dan laporan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa laporan Pelapor belum memenuhi syarat Materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dipersyaratkan. Hal tersebut karena pada uraian kejadian masih ada yang tidak disebutkan nama staf serta kronologi uraian kejadian dugaan pelanggaran. Sehingga peklapor perlu untuk menjelaskan hal tersebut. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor atas nama Amelia belum memenuhi syarat Formil dan Materil laporan dugaan pelanggaran pemilu setelah dilakukan kajian awal, sebagaimana yang telah dipersyaratkan; 2. Peristiwa yang dilaporkan oleh Amelia perlu melengkapi syarat formil dan materiel laporan tersebut melalui mekanisme perbaikan laporan selama 2 (dua) hari tenggat waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor atas nama Amelia perlu dilengkapi untuk memenuhi syarat formal dan meteriel sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan diputuskan melalui rapat pleno; 2. Bawaslu Kota Makassar menyampaikan kepada pelapor terkait penyampaian perbaikan laporan nomor : 002/LP/PL/KOTA/27.01/I/2023.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
90 001/LP/PL/Kab/03.19/XII/2022 Berdasarkan hasil kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/03.19/XII/2022 belum memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
89 001/LP/PL/Kab/16.38/II/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/16.38/I/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Darmadi b. Alamat : Ds. Temandang, Merakurak, Tuban c. Pekerjaan : Kepala Dusun II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berusia diatas 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai Pelapor yang dibuktikan dengan Surat Izin Mengemudi dengan Nomor 1547-8107-000016 - Bahwa batas penyampaian laporan dari terlapor tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak kejadian peristiwa b. Syarat Materiel a. Waktu : 22 Januari 2023 b. Tempat kejadian Perkara : Kabupaten Tuban c. Uraian Peristiwa : - d. Dugaan pelanggaran pemilu: - e. Bukti – bukti : 1. Keputusan KPU No. 74/PP.04.1-Pu/3523/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Berkas pendaftaran PPS Kecamatan Merakurak c. Pelimpahan Laporan : - d. Pengambilalihan Laporan : - e. Pencabutan Laporan : - f. Penghentian Laporan : Laporan dihentikan untuk ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil, dikarenakan setelah dikirim surat permintaan perbaikan pelapor tidak memenuhi surat perbaikan laporan tersebut sampai pada batas waktu yang telah ditentukan g. Kesimpulan : Laporan dihentikan untuk ditindaklanjuti dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil, dikarenakan setelah dikirim surat permintaan perbaikan pelapor tidak memenuhi surat perbaikan laporan tersebut sampai pada batas waktu yang telah ditentukan III. Rekomendasi : - Tuban, 28 Januari 2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban Ketua Sullamul Hadi, S. Ag., S.H., M.H.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
87 002/LP/PL/Kab/27.04/II/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Malil Kulul Hakulul Mubin b. Alamat : Ulaweng Riaja Kecamatan Amali c. Pekerjaan : Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada tanggal 24 Desember 2022 di desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali terdapat pertemuan salah satu komisioner KPU dan Ketua PPK Kecamatan Amali dengan Pemuda Karang Taruna diacara dialog kepemudaan. Pada pertemuan tersebut, pengklaiman bahwa komisioner KPU (narasumber), ia memiliki kewenangan penuh di kecamatan Amali dan ia juga menyebutkan itu tidak bisa diganggu gugat, serta menggaransi bahwa Karang Taruna Amali harus menjadi penyelenggara dan membangun komitmen dengan salah satu ketua Karang Taruna desa untuk diloloskan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat formil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Pearturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yaitu : 1. Nama dan Alamat Pelapor Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Malil Kulul Hakulul Mubin yang beralamat di Desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy KTP el dalam laporan yang disampaikan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan identitas yang dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Bone, benar adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2. Pihak Terlapor Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Bone, dan Bawaslu kabupaten Bone masih memerlukan identitas tambahan jika diperlukan. Olehya itu diminta kepada pelapor untuk dapat menyampaikan Nama dan alamat lengkap pihak terlapor. 3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone, hari dan tanggal diketahui oleh pelapor atas peristiwa yang dilaporkan adalah Minggu, yaitu tanggal 29 Januari 2023 sebagaimana dituangkan dalam laporannya, sementara laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bone, yaitu hari Senin 30 Januari 2023 olehnya itu jika dihubungkan dengan batas waktu pelaporan yaitu terhitung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, maka dihitung sampai pada penyampaian laporan yang diterima adalah sejumlah 1 (satu) hari untuk hari kerja. Bahwa hari yang dimaksud sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada BAB I Ketentuan umum pasal (1) angka 42. Bahwa “hari adalah hari kerja.” Maka jumlah 7 (tujuh) hari yang dimaksud tidak terhitung hari sabtu dan minggu, sehingga tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. b. Syarat Materiel Memperhatikan bahwa keterpenuhan syarat materil sebuah laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pelapor terkait waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 bertempat di desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali. 2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu kabupaten Bone terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor, terkait dugaan adanya pertemuan pemuda karang taruna yang melibatkan salah seorang Komisioner KPU kabupaten Bone sebagai narasumber. Namun pada pertemuan tersebut Komisoner KPU kabupaten bone mengklaim dirinya memiliki kewenangan penuh di kecamatan Amali dan ia juga menyebutkan itu tidak bisa diganggu gugat, serta menggaransi bahwa Karang Taruna Amali harus menjadi penyelenggara dan membangun komitmen dengan salah satu ketua Karang Taruna desa untuk diloloskan. Bahwa berdasarkan peristiwa diatas, pelapor menyerahkan bukti berupa foto – foto kegiatan dialog kepemudaan karang taruna yang terdapat foto salah seorang komisioner KPU kabupaten Bone dan print out percakapan via group whatsapp karang taruna Amali serta pelapor menyertakan 2 orang saksi atas nama Zulviani yang beralamat di desa Ulaweng Riaja sebagai saksi pertama dan Wahyuni yang beralamat di Mampotu sebagai saksi kedua. Berdasarkan uraian peristiwa diatas, tindakan salah seorang komisioner KPU Kabupaten Bone diduga melanggar pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu : “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : Jujur maknanya dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian diatas bahwa laporan yang disampaikan Malil Kulul Hakulul Mubin belum memenuhi syarat formal dikarenakan Pelapor tidak memberikan identitas lengkap salah seorang komisioner KPU Bone yang dimaksud sebagai terlapor yang merupakan syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. V. Rekomendasi Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lambat 2 hari kerja sejak laporan diterima yaitu Identitas lengkap Terlapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
86 002/LP/PL/Kab/06.05/II/2023 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran No 002/LP/PL.PP/Kab/06.05/I/2023
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
85 002/LP/PL/Kab/03.19/XII/2022 Laporan Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
83 001/LP/PL/Kab/18.09/II/2023 Berdasarkan Kajian Awal atas laporan nomor 001/LP/PL/Kab/18.09/II/2023, disimpulkan telah memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
82 002/LP/PL/Kab/27.10/II/2023 Bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 Pukul 18.52 wita saya mendapat informasi dari Group POSPERA bahwa pada hari itu sekitar pukul 08.00 wita sampai selesai, adanya beberapa ASN atas nama Bhebon Idiyana sartian, Joni Patabi, Aswan Aziz dan Nasir ikut serta hadir dia melihat adanya ASN atas nama Andi Habil ikut serta hadir dalam kegiatan Rapat kerja partai politik PDI-P. Bahwa kejadian tersebut terjadi di Lapangan Mangkutana Kab. Luwu Timur. Bahwa dimana yang kita ketahui bahwa Bawaslu Luwu Timur sudah mengeluarkan surat Imbauan agar ASN/PNS tidak ikut serta dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Partai Politik. Akan tetapi pada kenyataannya pada saat hari H terdapat beberapa ASN yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
81 001/LP/PL/Kab/27.10/II/2023 Bahwa Pada hari Jum’at, tanggal 17 Februari 2023 Pukul 18.52 wita saya mendapat informasi dari Group POSPERA bahwa pada hari itu pukul 13.30 wita dia melihat adanya ASN atas nama Andi Habil ikut serta hadir dalam kegiatan Rapat kerja partai politik PDI-P. Bahwa kejadian tersebut terjadi di Hotel Sikumbang Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur. Bahwa dimana yang kita ketahui bahwa Bawaslu Luwu Timur sudah mengeluarkan surat Imbauan agar ASN/PNS tidak ikut serta dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Partai Politik. Akan tetapi pada kenyataannya pada saat hari H terdapat beberapa ASN yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
80 001/LP/PL/Kab/06.05/II/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/LP/PL.PP/Kab/06.05/XII/2022
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
79 001/TM/PL/Kab/03.14/II/2023 Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat memutuskan: 1. Bahwa Informasi Awal dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang disampaikan oleh saudara Munawer Jamil kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 10 Februari 2023 Memenuhi Syarat Formil dan Materil Sebuah Temuan; 2. Bahwa Informasi Awal dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang disampaikan oleh saudara Munawer Jamil kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 10 Februari 2023 di Register dengan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/03.14/II/2023;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
78 002/TM/PL/Kab/27.05/II/2023 1.Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengawasan penelusuran sebagai tindaklanjut Informasi Awal Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Yang Disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 2.Bahwa berdasarkan hasil pengawasan penelusuran Bawaslu Kabupaten Bulukumba terhadap Informasi Awal Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Yang Disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. 3.Menetapkan hasil pengawasan sebagaimana poin 2 tersebut diatas sebagai temuan dugaaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
77 001/LP/PL/Kab/16.36/II/2023 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat formil sebuah laporan meliputi: 1. nama dan alamat Pelapor; 2. pihak Terlapor; dan 3. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, adapun kajiannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: 1) Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; 2) Peserta Pemilu; atau 3) Pemantau Pemilu. 2. Bahwa Pelapor Adi Treswanto merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 31 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu dengan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih; 3. Bahwa yang diduga menjadi Terlapor adalah KPU Kab. Trenggalek, yang beralamatkan di Jl. Raya Trenggalek km.03, Kranding, Tamanan. KPU Trenggalek adalah sebagai Lembaga, bukan sebagai subyek perorangan sehingga terhadap Identitas Terlapor belum terpenuhi syarat formil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam lampiran formulir laporan yang berisi nama para terlapor sesuai dengan identitas kependudukan dan beserta alamat masing-masing. 4. Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, ayat (3) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 21Desember 2020 pukul 13.50 WIB, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 30 Desenber 2022. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 21 Desember 2022, pukul 14.00 WIB, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; 5. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formil laporan. b. Syarat Material Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materil sebuah laporan meliputi: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Bahwa uraian peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor sebagaimana telah diuraikan di atas; b. Bahwa peristiwa diduga terjadi di media social facebook, pada halaman resmi KPU Kab. Trenggalek; Menunjukkan Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran ini terjadi . c. Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa - Screenshot pemberitahuan bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki kendala dalam akun SIAKBA dan Link google spreadsheet - Screenshot spreadsheet yang memuat informasi pribadi, yaitu nama pelamar, NIK pelamar dan email pelamar. Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil. d. Jenis Dugaan Pelanggaran Berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan permohonan pelapor dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa : 1. Bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf bdan c, yang dimaksud Data perseorangan meliputi NIK dan Nama lengkap 2. Bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. IV. Kesimpulan - Laporan tidakmemenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil; - Bahwa Sebagaimana peristiwa KPU Kab. Trenggalek telah menampilkan data – data dalam akun facebook yang memuat Nama dan NIK, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diluar PERATURAN PERUNDANGAN PEMILU yaitu : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Dimana seharusnya data – data tersebut untuk di lindungi kerahasiaanyya. 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi 3. Undang Undang Nomor11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016. V. Rekomendasi a. Laporan tidak memenuhi syarat formil karena status Terlapor sebagai institusi atau Lembaga bukan sebagai subyek perorangan yang sesuai dengan identitas kependudukan; b. Laporan yang disampaikan bukan merupakan Pelanggaran Pemilu sehingga tidak ada kewenanagan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Trenggalek untuk menindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
76 001/LP/PL/Kab/27.16/II/2023 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Bahwa jenis pelanggaran pemilu dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Adhock c. Bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Adhock menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten/kota untuk menindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
75 001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022 Kajian Awal Nomor : 001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022, tanggal 19 Desember 2022
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
74 003/LP/PL/Prov/16.00/II/2023 Laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
73 002/LP/PL/Prov/16.00/II/2023 Laporan dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
71 003/LP/PL/Kab/16.31/II/2023 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
70 002/LP/PL/Kab/18.06/II/2023 - laporan memenuhi syarat formil dan materil - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
69 002/LP/PL/Kab/16.31/II/2023 Laporan nomor: 002/LP/PL/Kab/16.31/II/2023 tidak memenuhi syarat formal dan atau materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
68 001/TM/PP/Kab/18.05/II/2023 DIREGISTER
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
67 001/LP/PL/Kab/16.31/II/2023 Laporan nomor: 001/LP/PL/Kab/16.31/I/2023 tidak diregistrasi pada register penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Probolinggo karena laporan dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
66 001/LP/PL/Kab/11.08/II/2023 a. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor dan batas waktu penyampaian laporan) 1. Bahwa Pasal 1 ayat (32) Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu; - Pelapor bernama Edih, umur 43 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kp. Bahagia RT. 002/005 Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji 2. Bahwa pasal 8 ayat (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. - Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia, dengan nomor indentitas 3. Bahwa pasal 1 ayat (33) Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu; - Bahwa terlapor bernama Rahmatullah alamat Kecamatan Gunung Kaler, Hartati alamat Kecamatan Jambe. Kusmawardi alamat Kecamatan Pakuhaji, Atip Kecamatan alamat Sukadiri 4. Bahwa Pasal 8 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu - Bahwa Pelapor membuat laporan pada Hari Selasa, 3 Januari 2023 dengan melampirkan surat laporan beserta bukti sebanyak 1 (satu) rangkap; - Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran, dengan hasil laporan tidak lengkap; - Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan surat pemberitahuan agar Pelapor melengkapi Laporan; - Bahwa pada tanggal 5 Januari 2023. Pelapor melengkapi berkas laporan dengan membawa surat laporan beserta bukti-bukti sebanyak 3 (tiga) rangkap. b. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor) 1. Bahwa laporan terkait indikasi beberapa anggota Panwaslucam di beberapa Kecamatan, diantaranya Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Jambe dan Kecamatan Gunung Kaler yang bernama Rahmatullah Kecamatan Gunung Kaler, Hartati Kecamatan Jambe. Kusmawardi Kecamatan Pakuhaji, Atip Kecamatan Sukadiri 2. Bahwa bukti-bukti berupa Foto Copy EKTP. Print Out Tangkapan Layar (Screen Shoot) Web Sistem Infornasi Desa/Kemdes PDTT, Print Out Tangkapan Layar (Screen Shoot) Media Online Detak Banten.com, Print Out Tangkapan Layar (Screen Shoot) IG Bawaslu Kabupaten Tangerang yang menerangkan bahwa pernah terjadi pergantian Calon Terpilih
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
64 001/LP/PP/Kab/27.24/II/2023 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
63 006/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 tidak diregistrasi karena bukan pelanggaran pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
62 002/LP/PL/Kab/16.38/II/2023 II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berusia diatas 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai Pelapor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3523103110770002 - Bahwa batas penyampaian laporan dari terlapor tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak kejadian peristiwa b. Syarat Materiel a. Waktu : 22 Januari 2023 b. Tempat kejadian Perkara : Kabupaten Tuban c. Uraian Peristiwa : - Pada hari minggu tanggal 22 januari 2023 pelapor mendapatkan chat Whatsapp dari saudara Saikhul Anam (Anggota PPK Montong) yang berupa kiriman lampiran pengumuman KPU Hasil wawancara dan daftar usulan Rangking calon PPS Kec. Montong; - Dari pengumuman KPU dan daftar usulan rangking tersebut diatas, pelapor melihat adanya perbedaan yang tidak wajar yaitu : a. Di desa Jetak daftar rangking 1 (satu) sedangkan pada Keputusan KPU nama Pelapor menjadi rangking 4; b. Di desa Sumurgung dan Desa yang lain dapat dilihat dan dibandingkan pada daftar Usulan rangking PPK Kec. Montong dengan Keputusan KPU. - Bahwa Pelaksanaan tes Wawancara dilakukan oleh PPK Kec. Montong bukan kpu Kabupaten Tuban; - Secara lisan pelapor mengaku bahwa saudara Syaikhul Anam menyampaikan bahwa pelapor mendapat nilai tertinggi dalam tes wawancara, hal ini disampaikan saudara Syaikhul Anam kepada pelapor pada saat setelah tes wawancara; - Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban untuk melaporkan peristiwa yang terjadi berdasarkan uraian diatas; - Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Tuban melaksanakan Rapat Pleno pembahasan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tersebut diatas; - Bahwa hasil Rapat Pleno pada tanggal 25 Januari 2023 memperoleh Kesimpulan bahwa Laporan atas nama Nasrulloh tidak memenuhi syarat Materiel karena tidak menyertaikan Uraian Kejadian Peristiwa, dan menindaklanjuti dengan mengirim Surat Permintaan Perbaikan Laporan kepada Pelapor; - Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023, pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tuban untuk melengkapi laporan yang telah disampaikan pada tanggal 22 Januari tersebut dengan mengirimkan Surat Perbaikan Laporan dan diterima oleh Petugas Penerima Laporan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban; - Bahwa berdasarkan Surat Perbaikan Pelapor, pada tanggal 30 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Tuban mencermati Surat Perbaikan tersebut dan menindaklanjuti dengan Pembahasan melalui Rapat Pleno; - Bahwa hasil dari Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban tersebut diatas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten berpendapat sebagaimana uraian dibawah ini 1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil walikota, pada Pasal 38 berbunyi “ (1) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi Penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS; 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil walikota pada angka (8) huruf c. Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya, huruf e. PPK Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam lampiran II; 3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil walikota pada angka (10) pada tahapan penetapan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring; 4. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor beserta Surat Perbaikan Laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel dan patut diduga merupakan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu. - Bahwa pada Pelaksanaan Rapat Pleno pada tanggal 30 januari 2023 tersebut diatas menghasilkan Kesimpulan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Saudara Nasrulloh beserta Surat Keterangan Perbaikan tersebut diatas telah memenuhi syarat formil dan materiel dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan mekanisme penanganan pelanggaran Administrtatif Pemilihan Umum melalui sidang pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu. d. Dugaan pelanggaran pemilu: Pelanggaran Administratif Pemilu e. Bukti – bukti : 1. Keputusan KPU No. 74/PP.04.1-Pu/3523/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Daftar Usulan Rangking Calon PPS Kec. Montong; 3. Screen shoot chat Whatsapp pelapor dengan anggota PPK Kec. Montong. c. Pelimpahan Laporan : - d. Pengambilalihan Laporan : - e. Pencabutan Laporan : - f. Penghentian Laporan - III. Kesimpulan : Laporan memenuhi syarat formil dan materiel IV. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
61 004/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 Laporan Tidak memnuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
60 003/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Tidak Memenuhi Syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
59 002/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
58 005/LP/PL/Kab/07.10/I/2023 Kajian awal Laporn Yuni Andriani Alamat Semidang Pekerjaan Mahasiswa
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
55 002/LP/PL/Prov/27.00/II/2023 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
54 001/LP/PL/Kab/27.04/II/2023 Berdasarkan hasil kajian awal bahwa laporan yang disampaikan Malil Kulul Hakulul Mubin No. 001/LP/PL/KAB/I/2023 telah memenuhi syarat formal dan syarat meteriel setelah diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal laporan, yaitu menyampaikan nama – nama Komisioner KPU Kabupaten Bone sebagai terlapor. Laporan dicatatkan dalam buku register sebagai dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dan ditangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
53 005/LP/PP/Kab/34.04/II/2023 1. Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil; 2. Laporan Nomor: 002/LP/PEMILU/Kab/34.04/2/2023 dapat dijadikan sebagai Informasi Awal oleh Bawaslu Kab. Raja Ampat untuk melakukan penindakan lebih lanjut; 3. Laporan Nomor: 002/LP/PEMILU/Kab/34.04/2/2023 mengandung dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
52 001/LP/PP/Kab/06.14/II/2023 Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Kode Etik Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
51 001/LP/PL/Kab/16.37/II/2023 Pada hari Sabtu, 21 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mengumumkan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelapor dan sekaligus peserta seleksi mengajukan keberatan atas hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Tulungagung, yang dimana ketika pelapor mengikuti seleksi tertulis berada di peringkat 1, dan mengikuti wawancara dengan lancar, namun ketika pengumuman PPS terpilih, pelapor hanya lolos sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) nomor 1 dan justru peserta yang hasil tes tertulisnya berada di peringkat terbawah menjadi PPS terpilih, dan ada indikasi jika orang yang terpilih adalah rekomendasi atau titipan. Pada awalnya pelapor menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Tulungagung terkait aduan pelapor, namun tidak mendapat jawaban dan pesan yang pelapor kirim hanya dibaca saja sampai sekarang. Disini pelapor juga menanyakan standar dan bobot penilaian yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Tulungagung, namun tidak ada kejelasan ketika pelaksanaan tes tulis ataupun wawancara berapa bobot nilai yang menjadi acuan dalam kelulusan. Menurut keterangan pelapor, Ibu Susanah dari pihak KPU Kabupaten Tulungagung menjelaskan bahwa orang yang lolos seleksi tertulis mendapat kesempatan yang sama untuk terpilih, terlepas dari berapa pun nilai tes tulisnya. Pelapor berpendapat jikalau memang seperti itu, lalu apa gunanya KPU Kabupaten Tulungagung melaksanakan tes tertulis? Toh nanti penentuannya berdasarkan hasil wawancara jika berdasar pada pendapat Ibu Susanah. Karena jika hasil kelulusan ditentukan oleh wawancara, maka pelapor rasa tidak fair, dikarenakan pewawancara bisa saja bersifat subjektif dan tidak objektif ataupun condong. Dikarenakan apa yang ditanyakan tidak baku dan hanya garis besarnya saja, tidak seperti ketika pelaksanaan seleksi tertulis, dan setiap pewawancara pasti memiliki perspektif atau standar penilaian yang berbeda, bisa jadi ketika pelapor diwawancara oleh si A mendapat nilai 9, namun ketika diwawancara oleh si B pelapor mendapat nilai 7.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
50 001/LP/PL/Kab/18.03/II/2023 Bahwa setelah dilakukan kajian terhadap laporan pelapor, maka dapat dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
49 001/LP/PL/Kab/11.07/XII/2022 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
48 001/LP/PL/Prov/12.00/I/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Prov/12.00/I/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Musa Marasabessy, SH b. Alamat : Jl. Batu Tulis III No.80 B RT. 010 RW. 003 Kel. Batu Ampar Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 Jam 14.00 s/d 15.30 WIB, Fahira Idris, SE. MH Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta Nomor Anggota B-43 Periode 2019 – 2024. Bahwa selanjutnya Fahira Idris, SE., MH Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta diundang secara resmi oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cempaka Putih Barat Jakarta pusat untuk Hadir dalam kegiatan silatuhrahmi, dalam rangka menyerap Aspirasi Masyarakat, dan ramah tamah di Aula kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat. Kegiatan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat, pada saat acara baru akan dimulai dan dibuka oleh pembawa acara bapak Supriyanto Prasaga. Ketua Panwas Kec. Cempaka Putih yang hadir tidak sebagai undangan bersikap arogan dan tidak pantas dan mau membatalkan kegiatan tersebut. Namun demikian acara tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pada saat sesi tanya jawab dan diskusi Bapak Supriyanto Prasaga. Ketua Panwas Kec. Cempaka Putih berteriak-teriak, berdebat kusir, menyangga dengan menyampaikan pendapat yang tidak etis di muka umum dengan data dan fakta yang tidak diperlihatkan alias hoax yang memicu konflik dalam kegiatan sedang berlangsung. Atas tindakan atau perbuatan tersebut terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan patut diduga pula melakukan tindak pidana, mengganggu ketertiban dan menghalangi tugas konstitusional Fahira Idris, SE., MH sebagai Anggota DPD RI. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a) Syarat Formal - Bahwa Pelapor Musa Marasabessy, SH berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) NIK : 3175091410750010 beralamat di Jl. Batu Tulis III No.80 B RT 010 RW. 003.Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur, lahir di Ambon, 14 Oktober 1975 selanjutnya berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran kegiatan Fahira Idris, SE., MH Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta adalah Bapak Supriyanto Prasaga yang juga merupakan Ketua Panwas Cempaka Putih Jakarta Pusat dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 No. HP 0821 1332 1141; - Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disampaikan sebagai berikut: 1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. 3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. 4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. - Selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut, laporan yang disampaikan akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur syarat formil sebuah laporan. adapun kajiannya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. b. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:  mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan  mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada tanggal 11 Januari 2023 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta pada tanggal tanggal 13 Januari 2023, Pukul 13.00 WIB, Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; - Bahwa tandatangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model B1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam identitas (KTP) Kartu Tanda Penduduk; Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang di sampaikan oleh pelapor Musa Marasabessy, SH telah memenuhi syarat formil laporan. b) Syarat Materiel - Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan; - Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b) jenis dugaan pelanggaran. - Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (3) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf meliputi: a) nama dan alamat Pelapor; b) pihak Terlapor; dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). - Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. b. uraian kejadian. - Bahwa Pelapor pada peristiwa sebagaimana yang dilaporkan berada di lokasi kegiatan dalam rangka menyerap aspirasi warga cempaka putih atas undangan LMK cempaka putih yang di hadiri oleh Fahira Idris, SE., MH sebagai anggota DPD RI; - Bahwa Pelapor selanjutnya mengumpulkan beberapa bukti-bukti dari peristiwa tersebut yang diduga dilakukan oleh ketua panwam cempaka putih sdra: Supriyanto Prasaga; - Bahwa Pelapor kemudian melaporkan peristiwa kejadian tanggal 11 Januari 2023 yang merugikan dan perlakukan yang tidak etik terhadap Fahira Idris, SE., MH sebagai anggota DPD RI dalam agenda penyerapan aspirasi warga Cempaka Putih; - Tempat peristiwa terjadi: Pada Rabu, tanggal 11 Januari 2023 Jam 14.00 s/d 15.30 WIB, di Aula Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat. - Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut: Bahwa pelapor mengajukan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yaitu: 1) Nama : Aji Wicaksono Alamat : JL Cempaka Putih Barat XI GG. II No. 9 RT. 002, RW. 008, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih. No.Telp/Hp : 081218771150 2) Nama : Muhammad Hamim Alamat : JL. Pengadegan Selatan IX No 47, RT. 005, RW. 005, Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan. No.Telp/Hp : 081282918921 - Bukti-Bukti: 1) Surat Undangan dari Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cempaka Putih, Barat No. 019 / SEKT LMK / CPB / 1 / 2023, Tertanggal 5 Januari 2023. 2) Foto Supriyanto Prasaga saat kegiatan dimaksud. 3) Video Saat Supriyanto Prasaga membuat kegaduhan, pelanggaran kode etik dan patut diduga melakukan tindak pidana, mengganggu ketertiban dan menghalangi tugas konstitusional Fahira Idris, SE., MH sebagai Anggota DPD RI. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh pelapor Musa Marasabessy, SH telah memenuhi syarat materil. - Dugaan Jenis Pelanggaran 1. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa pada tanggal 11 Januari 2023 yang dilaporkan pada tanggal 13 Januari 2023, dalam agenda kegiatan menyerap aspirasi warga cempaka putih yang dihadiri oleh Fahira Idris, SE., MH Anggota DPD Republik Indonesia, yang disampaikan Pelapor Musa Marasabessy, SH dan pelapor menduga Terlapor telah melanggar ketentuan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam Pasal 456 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi: Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa Pasal 20 ayat (1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, ayat (2) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, dilakukan pelimpahan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ayat (3) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Panwaslu Kecamatan, dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Bahwa peristiwa yang dilaporkan yang terjadi di Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, merujuk pada ketentuan Pasal 38 ayat (1), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan “Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi; atau c. Panwaslu LN”. Pasal 38 ayat (2) “Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsidapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”, Untuk itu laporan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti. c. Pelimpahan Laporan Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa peristiwa sebagaimana yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih dan diduga dilakukan oleh Ketua Panwam Cempaka Putih, sebagaimana tertuang dalam ayat 1 dan ayat 2: (1) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi; atau c. Panwaslu LN. (2) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsidapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
47 001/LP/PL/Prov/12.00/I/2023 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Prov/12.00/I/2023 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Musa Marasabessy, SH b. Alamat : Jl. Batu Tulis III No.80 B RT. 010 RW. 003 Kel. Batu Ampar Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 Jam 14.00 s/d 15.30 WIB, Fahira Idris, SE. MH Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta Nomor Anggota B-43 Periode 2019 – 2024. Bahwa selanjutnya Fahira Idris, SE., MH Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta diundang secara resmi oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cempaka Putih Barat Jakarta pusat untuk Hadir dalam kegiatan silatuhrahmi, dalam rangka menyerap Aspirasi Masyarakat, dan ramah tamah di Aula kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat. Kegiatan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat, pada saat acara baru akan dimulai dan dibuka oleh pembawa acara bapak Supriyanto Prasaga. Ketua Panwas Kec. Cempaka Putih yang hadir tidak sebagai undangan bersikap arogan dan tidak pantas dan mau membatalkan kegiatan tersebut. Namun demikian acara tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pada saat sesi tanya jawab dan diskusi Bapak Supriyanto Prasaga. Ketua Panwas Kec. Cempaka Putih berteriak-teriak, berdebat kusir, menyangga dengan menyampaikan pendapat yang tidak etis di muka umum dengan data dan fakta yang tidak diperlihatkan alias hoax yang memicu konflik dalam kegiatan sedang berlangsung. Atas tindakan atau perbuatan tersebut terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan patut diduga pula melakukan tindak pidana, mengganggu ketertiban dan menghalangi tugas konstitusional Fahira Idris, SE., MH sebagai Anggota DPD RI. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a) Syarat Formal - Bahwa Pelapor Musa Marasabessy, SH berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) NIK : 3175091410750010 beralamat di Jl. Batu Tulis III No.80 B RT 010 RW. 003.Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur, lahir di Ambon, 14 Oktober 1975 selanjutnya berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu; - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran kegiatan Fahira Idris, SE., MH Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta adalah Bapak Supriyanto Prasaga yang juga merupakan Ketua Panwas Cempaka Putih Jakarta Pusat dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 No. HP 0821 1332 1141; - Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, disampaikan sebagai berikut: 1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. 3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. 4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. - Selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut, laporan yang disampaikan akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur syarat formil sebuah laporan. adapun kajiannya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. b. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:  mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan  mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada tanggal 11 Januari 2023 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta pada tanggal tanggal 13 Januari 2023, Pukul 13.00 WIB, Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; - Bahwa tandatangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model B1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam identitas (KTP) Kartu Tanda Penduduk; Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang di sampaikan oleh pelapor Musa Marasabessy, SH telah memenuhi syarat formil laporan. b) Syarat Materiel - Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan; - Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b) jenis dugaan pelanggaran. - Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (3) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf meliputi: a) nama dan alamat Pelapor; b) pihak Terlapor; dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). - Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu. b. uraian kejadian. - Bahwa Pelapor pada peristiwa sebagaimana yang dilaporkan berada di lokasi kegiatan dalam rangka menyerap aspirasi warga cempaka putih atas undangan LMK cempaka putih yang di hadiri oleh Fahira Idris, SE., MH sebagai anggota DPD RI; - Bahwa Pelapor selanjutnya mengumpulkan beberapa bukti-bukti dari peristiwa tersebut yang diduga dilakukan oleh ketua panwam cempaka putih sdra: Supriyanto Prasaga; - Bahwa Pelapor kemudian melaporkan peristiwa kejadian tanggal 11 Januari 2023 yang merugikan dan perlakukan yang tidak etik terhadap Fahira Idris, SE., MH sebagai anggota DPD RI dalam agenda penyerapan aspirasi warga Cempaka Putih; - Tempat peristiwa terjadi: Pada Rabu, tanggal 11 Januari 2023 Jam 14.00 s/d 15.30 WIB, di Aula Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat. - Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut: Bahwa pelapor mengajukan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yaitu: 1) Nama : Aji Wicaksono Alamat : JL Cempaka Putih Barat XI GG. II No. 9 RT. 002, RW. 008, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih. No.Telp/Hp : 081218771150 2) Nama : Muhammad Hamim Alamat : JL. Pengadegan Selatan IX No 47, RT. 005, RW. 005, Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan. No.Telp/Hp : 081282918921 - Bukti-Bukti: 1) Surat Undangan dari Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Cempaka Putih, Barat No. 019 / SEKT LMK / CPB / 1 / 2023, Tertanggal 5 Januari 2023. 2) Foto Supriyanto Prasaga saat kegiatan dimaksud. 3) Video Saat Supriyanto Prasaga membuat kegaduhan, pelanggaran kode etik dan patut diduga melakukan tindak pidana, mengganggu ketertiban dan menghalangi tugas konstitusional Fahira Idris, SE., MH sebagai Anggota DPD RI. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh pelapor Musa Marasabessy, SH telah memenuhi syarat materil. - Dugaan Jenis Pelanggaran 1. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa pada tanggal 11 Januari 2023 yang dilaporkan pada tanggal 13 Januari 2023, dalam agenda kegiatan menyerap aspirasi warga cempaka putih yang dihadiri oleh Fahira Idris, SE., MH Anggota DPD Republik Indonesia, yang disampaikan Pelapor Musa Marasabessy, SH dan pelapor menduga Terlapor telah melanggar ketentuan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam Pasal 456 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi: Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa Pasal 20 ayat (1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, ayat (2) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, dilakukan pelimpahan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ayat (3) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Panwaslu Kecamatan, dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Bahwa peristiwa yang dilaporkan yang terjadi di Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, merujuk pada ketentuan Pasal 38 ayat (1), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan “Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi; atau c. Panwaslu LN”. Pasal 38 ayat (2) “Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsidapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”, Untuk itu laporan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti. c. Pelimpahan Laporan Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa peristiwa sebagaimana yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih dan diduga dilakukan oleh Ketua Panwam Cempaka Putih, sebagaimana tertuang dalam ayat 1 dan ayat 2: (1) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi; atau c. Panwaslu LN. (2) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsidapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
46 002/LP/PL/Kab/06.08/II/2023 Laporan Tidak Diregister Karena Pelapor tidak memberikan yang diminta oleh Bawaslu Muara Enim berupa Bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan mengenai dugaan manipulasi data hasil nilai wawancara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
45 001/LP/PL/Prov/11.00/II/2023 Dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
44 001/LP/PL/Prov/11.00/II/2023 Dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
43 001/LP/PL/Kab/06.08/II/2023 Laporan dinyatakan memenuhi Syarat formal dan materiel selanjutnya diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
42 001/LP/PL/Kab/30.02/I/2023 Terpenuhi Syarat Formil dan Materiil serta jenis dugaan pelanggaran administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
39 001/LP/PL/Prov/27.00/II/2023 laporan memenuhi syarat formal dan materil diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
38 001/LP/PL/Kab/27.05/II/2023 Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama SUDARMINI memenuhi syarat formal dan materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
37 001/TM/PP/Kab/18.04/II/2023 Disepakati memenuhi unsur formil dan materiel untuk ditindaklanjuti dengan menuangkan dalam Formulir Model B.2. Temuan dan selanjutnya dilakukan klarifikasi para pihak
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
35 003/LP/PL/Prov/03.00/I/2023 diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
34 001/LP/PL/Prov/16.00/II/2023 Tidak diregistrasi dan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
33 001/LP/PL/Kab/16.16/I/2023 Berdasarkan hasil Kajian Awal Laporan tidak diregistrasi dan dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil dan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilu serta tidak dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
32 001/TM/PL/Kab/23.09/II/2023 1. Pada hari Jumat, Tanggal 27 Januari 2023 Staff Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Abdul Manab selaku oprator SILON melakukan pencermatan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPD (SILON). 2. Oprator Silon melakukan pengecekan pada Dashboard Silon dan membuka tahap awal lalu masuk ke menu rekap penyerahan syarat dukungan awal, selanjutnya melihat status dukungan Bakal Calon atas nama A. ZALDY IRZA PAHLEVY ABDURRASYID dan membuka Jumlah LAMPIRAN MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang sudah di Upload untuk Kabupaten Kutai Temur serta lampiran tersebut dapat di akses oleh oprator SILON Bawaslu Kabupaten Kutai Timur lalu mendonload Lampiran Model F-1 DPD; 3. Dari lampiran F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD terdapat Nama Komisioner Bawaslu Kabupaten Kutai Timur atas Nama Muhammad Idris, S.TP dengan NIK 7313061503830004 Tanggal Lahir 15-03-1983 jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta/Wiraswasta dengan beralamatkan Jl.KH.Abdullah RT 48 RW 0 dan bertanda tangan pada lampiran F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD tersebut Serta terdapat Nama salah satu staf Bawaslu Kabupaten Kutai Timur atas Nama Fitriyani dengan NIK 640844205890009, Tanggal Lahir 02-05-1989 jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Swasta/Wiraswasta dengan beralamatkan Jl.KH.Abdullah No 50, RT 48 RW 0 dan bertanda tangan pada lampiran F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD Dan terdapat juga nama ex staf Bawaslu Kabupaten Kutai Timur yang saat ini menjadi staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan a.n Sudarjo, SH nama tersebut ditemukan tercatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD RI Privinsi Kalimantan Timur pada Pemilu 2024; 4. Selanjutnya Operator Silon Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan pengecekan pada Rekap Finalisasi Verifikasi Administrasi Dukungan Awal dan mengecek status dukungan Atas Nama Muhammad Idris, S.TP, Fitriyani dan Sudarjo, SH keterangan ketiganya pada status verifikasi dinyatakan BMS dan pada status dukungan awal Perbaikan; 5. Berdasarkan hasil pengawasan secara tidak langsung yaitu pencermatan SILON oleh oprator Silon ditemukan salah satu nama Komisioner, staf Bawaslu Kabupaten Kutai Timur dan ex staf Bawaslu Kabupaten Kutai Timur yang dicatut namanya sebagai pendukung salah satu bakal calon anggota DPD a.n A. ZALDY IRZA PAHLEVY ABDURRASYID; 6. Berdasarkan hal tersebut, Terduga A. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrrasyid diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu berdasarkan ketetentuan yang terdapat dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang dengan yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD,provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)"
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
30 004/LP/PL/Kab/34.04/II/2023 Laporan Nomor: 002/LP/PEMILU/Kab/34.04/2/2023 dalam waktu 1 X 24 Jam di registrasi agar segera dilakukan proses penanganan pelanggaran Kode Etik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
29 001/LP/PL/Kota/11.03/XII/2022 lAPORAN DI REGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
28 001/LP/PL/Kab/33.25/I/2023 1. Pengumuman Penetapan hasil Pleno Penetapan PPD yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nduga tidak sesuai dengan hasil Penetapan Pleno di Wamena pada tanggal 19 Desember 2022 2. Pengumuman Hasil Pleno PPD tidak sesuai dengan Hasil Pleno KPU Kabupaten Nduga yang terjadi di Distrik Pija dan Distrik Nenggegim. 3. Penetapan Hasil Seleksinya tidak berdasarkan seuai kemampuan Perolehan Nilia Akumulasi 4. Keterwakilan Perempuan tidak ada sesuai dengan undang – undang Pemilu pasal 52 ayat 3 5. Tidak pernah melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam kegitan Rekrutmen PPD 6. Peserta yang lolos berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu 7. Bersangkutan tersebut Pernah mendapat teguran Keras dari DKPP pada tahun 2019
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
26 003/LP/PL/Prov/33.00/II/2023 Kesimpulan : Laporan tidak memenuhi syarat Materil Rekomendasi : Memberikan kesempatan kepada Pelapor selama 2 (dua) hari untuk melengkapi syarat materiel berupa : 1. Formulir Model F Penyerahan Dukungan DPD; 2. Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan DPD; 3. Formulir Model Penerimaan Dukungan DPD-KPU Prov; 4. Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Tengah; 5. Rekapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DP; dan 6. Bukti lain yang menguatkan Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
25 002/LP/PL/Prov/33.00/II/2023 Kesimpulan : Laporan tidak memenuhi Syarat Materil. Rekomendasi : Memberikan kesempatan kepada Pelapor selama 2 (dua) hari untuk melengkapi syarat materiel berupa : 1. Formulir Model F Penyerahan Dukungan DPD; 2. Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan DPD; 3. Lampiran Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan DPD; 4. Formulir Model Penerimaan Dukungan DPD-KPU Prov; 5. Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Tengah; 6. Rekapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DP; dan 7. Bukti lain yang menguatkan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
23 001/TM/PL/Prov/03.00/XII/2022 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
22 003/TM/PL/Kab/34.04/II/2023 BA Pleno Temuan (Temuan disahkan melalui pleno)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
21 001/LP/PL/Kab/18.07/XII/2022 Penyampaian laporan dengan nomor: 001/LP/PL/Kab/18.07/XII/2022 telah memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
20 005/TM/PL/Kab/04.06/II/2023 Bahwa beredarnya pemberitaan di media Online terkait dugaan keterlibatan Saudara Devi Hendria, Anggota Panwaslu Kecamatan Tapung Hilir yang diduga terlibat memihak pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD-RI Peserta Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pengawasan melalui media online yang menerbitkan berita terkait keterlibatan Saudara Devi Hendria, Anggota Panwaslu Kecamatan Tapung Hilir yang diduga terlibat memihak pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD-RI Peserta Pemilu Tahun 2024. Dan Bawaslu Kabupaten Kampar mendapatkan bukti-bukti berupa photo dan berita di media online Ludainews.com dan Derakpost.com, yang diduga melakukan pertemuan di salah satu tempat di Pekanbaru.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
19 003/TM/PL/Kab/04.06/II/2023 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan bukti-bukti yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Kampar ditemukan dugaan pelanggaran terkait keterlibatan saudara Hendra Wijaya , ST (KETUA) Panwaslu Kecamatan Perhentian Raja yang merangkap sebagai Ketua Pengurus Dewan Koodinasi Cabang Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kampar Periode 2017-2022 yang merupakan badan otonom yang dibentuk oleh partai kebangkitan bangsa yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis masa serta sumber kader partai diberbagai segmen dan /atau lapisan masyarakat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
18 004/TM/PL/Kab/04.06/II/2023 Bahwa beredarnya pemberitaan di media Online terkait dugaan keterlibatan Saudara Habibi, Ketua Panwaslu Kecamatan Tapung Hilir yang diduga terlibat memihak pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD-RI Peserta Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pengawasan melalui media online yang menerbitkan berita terkait keterlibatan Saudara Habibi, Ketua Panwaslu Kecamatan Tapung Hilir yang diduga terlibat memihak pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD-RI Peserta Pemilu Tahun 2024. Dan Bawaslu Kabupaten Kampar mendapatkan bukti-bukti berupa photo dan berita di media online Ludainews.com dan Derakpost.com, yang diduga melakukan pertemuan di salah satu tempat di Pekanbaru.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
16 002/TM/PL/Kab/04.06/II/2023 Pada hari ini Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 14.00 WIB di Bawaslu Kabupaten Kampar. Kami Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar telah melakukan Musyawarah dan Bermufakat untuk menindaklanjuti hasil pengawasan atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh saudara Suhendro ( Anggota ) Panwaslu Kecamatan Siak Hulu yang terlibat salah satu Partai Politik Perserta Pemilu tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
14 001/TM/PL/Kab/04.05/II/2023 Diteruskan Ke Bawaslu Provinsi Riau berdasrkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri HUlu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
13 001/TM/PL/Kab/04.05/II/2023 Diteruskan Ke Bawaslu Provinsi Riau berdasrkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri HUlu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12 001/LP/PL/RI/00.00/I/2023 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11 001/LP/PL/Prov/33.00/I/2023 Bahwa berdasarkan uraian dan keterpenuhan syarat Formil dan materil Laporan dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10 001/LP/PL/Prov/03.00/I/2023 Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materil sebuah laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9 002/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8 001/TM/PL/Kota/14.01/XII/2022 Kesimpulan kajian awal : 1. Temuan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perlu dilakukan register temuan dugaan pelanggaran pemilu. 2. Temuan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Dr.Naya Amin Zaini, S.H., M.H. merupakan dugaan pelanggaran kode etik pemilu yang diterima yang ditindaklanjuti dengan mekanisme penyelesaian duaan pelanggaran kode etik pemilu. 3. Selanjutnya melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut temuan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
7 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 Melengkapai kekurangan syarat materiel laporan berupa bukti-bukti yang dapat menunjukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
6 001/LP/PP/Kab/26.10/XII/2022 Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel, dengan ini Bawaslu Kabupaten Tolitoli menyampaikan agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
3 002/LP/PL/Prov/14.00/XII/2022 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel sehingga memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
2 001/LP/PL/Prov/14.00/XII/2022 a. Laporan tidak memenuhi syarat materiel; b. Laporan dicabut oleh Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
1 001/Reg/TM/PL/Kab/08.11/XI/2022 Temuan diregistrasi dan dilakukan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
Untuk melihat kajian awal silakan login terlebih dahulu