7309 |
002/LP/PG/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7308 |
013/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7307 |
012/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7306 |
011/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan Muhammad Irvan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7304 |
038/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7303 |
037/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7302 |
036/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materil Laporan Sehingga Laporan Tidak diRegistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7301 |
035/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7300 |
034/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat Materil sehingga Laporan Tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7299 |
021/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :020/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. Alamat : Hau Sisadasa
c. Pekerjaan : Pengacara
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adanya pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 01 di Kecamatan Siborongborong tepatnya di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong. Dimana Pasangan 01 telah melanggar Keputusan KPU nomor : 1226 Tahun 2024 (terlampir).
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. NIK : 1202040308890001
c. Alamat : Hau Sisadasa Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Satika-Sarlandy
b. Alamat : Jln Balige Sipoholon dan Desa Hutabarat Tarutung
c. No. Telp : Tidak diketahui
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, 05 November 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu 06 November 2024 pukul 09.46 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
Adanya pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 01 di Kecamatan Siborongborong tepatnya di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong. Dimana Pasangan 01 telah melanggar Keputusan KPU nomor : 1226 Tahun 2024 (terlampir).
1.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 2 (dua) lembar foto hasil screnshot
b. 1 (satu) buah Flesdiks berisi video tentang Kampanye terbatas di Wisma Daun Mas pada tanggal 04 November 2024 di Jalan Sadar Siborongborong Satika-Sarlandy. (Zona 2)
c. 1 (satu) Salinan SK KPU Kabupaten Tapanuli Utara
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Dugaan Pelanggaran Administratif mengenai Pelaksanaan Kampanye
d.Tempat Terjadinya
Kecamatan Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Tapanuli Utara
IV.Kesimpulan :
Laporan belum memenuhi syarat materiel
-Bukti Keputusan KPU Tapanuli Utara yang mengatur mengenai Zona Kampanye
-Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan.
V.Rekomendasi
Bukti Keputusan KPU Tapanuli Utara yang mengatur mengenai Zona Kampanye dan Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7298 |
020/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :020/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. Alamat : Hau Sisadasa
c. Pekerjaan : Pengacara
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Adanya pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 01 di Kecamatan Siborongborong tepatnya di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong. Dimana Pasangan 01 telah melanggar Keputusan KPU nomor : 1226 Tahun 2024 (terlampir).
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. NIK : 1202040308890001
c. Alamat : Hau Sisadasa Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Satika-Sarlandy
b. Alamat : Jln Balige Sipoholon dan Desa Hutabarat Tarutung
c. No. Telp : Tidak diketahui
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, 05 November 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu 06 November 2024 pukul 09.46 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
Adanya pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor 01 di Kecamatan Siborongborong tepatnya di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong. Dimana Pasangan 01 telah melanggar Keputusan KPU nomor : 1226 Tahun 2024 (terlampir).
1.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 2 (dua) lembar foto hasil screnshot
b. 1 (satu) buah Flesdiks berisi video tentang Kampanye terbatas di Wisma Daun Mas pada tanggal 04 November 2024 di Jalan Sadar Siborongborong Satika-Sarlandy. (Zona 2)
c. 1 (satu) Salinan SK KPU Kabupaten Tapanuli Utara
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Dugaan Pelanggaran Administratif mengenai Pelaksanaan Kampanye
d.Tempat Terjadinya
Kecamatan Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Tapanuli Utara
IV.Kesimpulan :
Laporan belum memenuhi syarat materiel
-Bukti Keputusan KPU Tapanuli Utara yang mengatur mengenai Zona Kampanye
-Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan.
V.Rekomendasi
Bukti Keputusan KPU Tapanuli Utara yang mengatur mengenai Zona Kampanye dan Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7297 |
019/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :019/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. Alamat : Hau Sisadasa
c. Pekerjaan : Pengacara
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa kami mengetahui adanya sebuah video yang melakukan Politik Praktis dimana dalam video itu ada seorang ASN yang bernama Kijo Sinaga melakukan Politik Praktis dan mengajak Masyarakat membuat sebuah TIM untuk memenangkan Pasangan Calon nomor 01 Satika-Sarlandy, diketahui Kijo Sinaga adalah Kepala BKAD Kabupaten Tapanuli Utara di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. NIK : 1202040308890001
c. Alamat : Hau Sisadasa Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024 Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Kijo Sinaga (BKAD Kabupaten Tapanuli Utara)
b.Alamat : Jln SMP 3 Tarutung
c. No. Telp : 082286883695 / 081318234131
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, 05 November 2024 sekitar Pukul 19.30 WIB, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari 05 November 2024 pukul 09.46 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Bahwa kami mengetahui adanya sebuah video yang melakukan Politik Praktis dimana dalam video itu ada seorang ASN yang bernama Kijo Sinaga melakukan Politik Praktis dan mengajak Masyarakat membuat sebuah TIM untuk memenangkan Pasangan Calon nomor 01 Satika-Sarlandy, diketahui Kijo Sinaga adalah Kepala BKAD Kabupaten Tapanuli Utara di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 1 (satu) lembar foto hasil screenshot
b. 1 (satu) buah Flashdisk berisi video rekaman terlapor Kijo Sinaga (BKAD Kabupaten Tapanuli Utara) mengajak dan membentuk TIM kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 01 Satika-Sarlandy.
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 188 j.o 71 Ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
d.Tempat Terjadinya
Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Tapanuli Utara
IV.Kesimpulan :
Laporan belum memenuhi syarat materiel
-Saksi yang melihat langsung Peristiwa dugaan Pelanggaran dan/atau Saksi yang dapat menjelaskan Sumber Bukti Video
-Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan.
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Saksi yang melihat langsung Peristiwa dugaan Pelanggaran dan/atau Saksi yang dapat menjelaskan Sumber Bukti Video dan Perbaikan terhadap Uraian Peristiwa yang dilaporkan, untuk menjelaskan lebih mendetail terhadap peristiwa yang dilaporkan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7296 |
018/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :018/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lehon Panggabean
b. Alamat :Jl. Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong
Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari sabtu tertanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wib pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Nomor urut 1 Tahun 2024 atas nama Satika Simamora SE.,MM dan Sarlandy Hutabarat, SH, mengadakan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses tepatnya di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, oknum Perangkat Desa aktif atas nama Nanang Panggabean (Terlapor I) dan Alvando Aritonang (Terlapor II)terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dangan cara:
a.Bahwa atas nama Nanang Panggabean Selaku Perangkat Desa Purbatua, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, SUMUT, secara jelas tidak Netral dan atau terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 tahun 2024 bertempat di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara;
b.Bahwa secara nyata dan terang-terangan Nanang Panggabean ikut mengatur Barisan Massa Pendukung Satika Simamora dan Sarlady Hutabarat serta menginstruksikan bagaimana cara Penyambutan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 1 tahun 2024 pada saat sampai di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara jelas dan terang-terangan Nanang Panggabean juga terlibat dalam mengakomudir berjalan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua sampai berakhirnya Kampanye dan Penguhukan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua, dan mana Nanang Panggabean bukan Aparat Polisi, TNI dan Salpol PP atau bukan Aparat Pengamanan yang berwenang untuk itu;
c. Bahwa atas nama Alvando Aritonang Selaku Perangkat Desa Tordolok Nauli, Kecamatan Pahae Jae juga terlibat secara jelas tidak Netral dan atau terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 tahun 2024, bertempat di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara terang-terangan memakai ATRIBUT atau SERANGAM YANG BERGAMBAR Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari nomor urut 1 tahun 2024, serta terlibat dalam Mengatur Barisan Massa Satika Simamora dan Sarlady Hutabarat pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari nomor urut 1 sampai di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara terang-terangan terlibat dalam mengakomudir berjalan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua sampai berakhirnya Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua;
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lehon Panggabean
b. NIK : 1202081808960001
c. Alamat : Desa Janji Nauli Kecamatan Purbatua
Kabupaten Tapanuli Utara
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 A Perbawaslu 9 tahun yang menerangkan bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a. Nama : Nanang Panggabean (Perangkat Desa Purbatua)
b. Alamat : Desa Purbatua Kecamatan Purbatua
c. Jabatan : Perangkat Desa Purbatua
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 ( pukul : 11.00 WIB), kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari : Jumat, 01 November 2024 pada pukul 15.35 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Bahwa pada hari sabtu tertanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wib pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Nomor urut 1 Tahun 2024 atas nama Satika Simamora SE.,MM dan Sarlandy Hutabarat, SH, mengadakan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses tepatnya di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, oknum Perangkat Desa aktif atas nama Nanang Panggabean (Terlapor I) dan Alvando Aritonang (Terlapor II)terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dangan cara:
c.Bahwa atas nama Nanang Panggabean Selaku Perangkat Desa Purbatua, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, SUMUT, secara jelas tidak Netral dan atau terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 tahun 2024 bertempat di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara;
d.Bahwa secara nyata dan terang-terangan Nanang Panggabean ikut mengatur Barisan Massa Pendukung Satika Simamora dan Sarlady Hutabarat serta menginstruksikan bagaimana cara Penyambutan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 1 tahun 2024 pada saat sampai di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara jelas dan terang-terangan Nanang Panggabean juga terlibat dalam mengakomudir berjalan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua sampai berakhirnya Kampanye dan Penguhukan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua, dan mana Nanang Panggabean bukan Aparat Polisi, TNI dan Salpol PP atau bukan Aparat Pengamanan yang berwenang untuk itu;
c. Bahwa atas nama Alvando Aritonang Selaku Perangkat Desa Tordolok Nauli, Kecamatan Pahae Jae juga terlibat secara jelas tidak Netral dan atau terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 tahun 2024, bertempat di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara terang-terangan memakai ATRIBUT atau SERANGAM YANG BERGAMBAR Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari nomor urut 1 tahun 2024, serta terlibat dalam Mengatur Barisan Massa Satika Simamora dan Sarlady Hutabarat pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari nomor urut 1 sampai di Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan secara terang-terangan terlibat dalam mengakomudir berjalan Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua sampai berakhirnya Kampanye dan Pengukuhan Tim Sukses Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat dari Nomor urut 1 di Kecamatan Purbatua;
1.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 2 (dua) lembar tanggapan layer di dalam flesdiks
b. 1 (satu) buah Flesdiks isi (video Nanang Panggabean dan Alvando Aritonang)
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Pelanggaran Perundangang undangan Lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf j dan Pasal 51 huruf j UU No. 6 Tahun 2014 Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,”
d.Tempat Terjadinya
Huta Topi Aek, Desa Parsaoran Janjiangkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
IV.Kesimpulan :
Laporan Belum memenuhi syarat Materil berupa Bukti yang menerangkan mengenai jabatan Terlapor sebagai Perangkat Desa di desa Purba Tua.
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Bukti yang menerangkan mengenai jabatan Terlapor sebagai Perangkat Desa di desa Purba Tua. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7295 |
017/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :017/PL/PB/Kab.Taput/02.26/XI/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Efraim Nicholas Nababan
b. Alamat :Jl. Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong
Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara
c. Pekerjaan : Mahasiswa
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik saya merasa miris dan tidak mengiginkan adanya Money Politik di PILKADA Tahun 2024 pada video Kampanye Pasangan Calon JTP-DENS di Pahae Julu pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 bertempat di Kenegerian Sigompulon Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara JTP terlihat jelas membagibagikan uang kepada Masyarakat di acara Kampanye Nomor urut 2 JTP-DENS, mereka membagibagikan uang dengan tujuan mempengaruhi hak pilih Masyarakat agar mereka terpilih sebagai Calon Bupati Tapanuli Utara. Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang dan sama sekali tidak menghargai demokrasi itu sendiri, maka mohon kepada Ketua BAWASLU Kabupaten Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dan melakukan Tindakan yang sesuai dengan perundang undangan terhadap Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 JTP-DENS agar kiranya pelaksanaan Pesta Demokrasi mendatang yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti dapat berjalan dengan aman, adil serta memiliki kepastian hukum.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Efraim Nicholas Nababan
b. NIK : 1202090210030004
c. Alamat : Jl. Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong
Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 A Perbawaslu 9 tahun yang menerangkan bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a. Nama : Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat
b. Alamat : Tarutung
c. Jabatan : Paslon
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 ( pukul : 20.00 WIB), kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari : Jumat, 01 November 2024 pada pukul 15.14 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik saya merasa miris dan tidak mengiginkan adanya Money Politik di PILKADA Tahun 2024 pada video Kampanye Pasangan Calon JTP-DENS di Pahae Julu pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 bertempat di Kenegerian Sigompulon Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara JTP terlihat jelas membagibagikan uang kepada Masyarakat di acara Kampanye Nomor urut 2 JTP-DENS, mereka membagibagikan uang dengan tujuan mempengaruhi hak pilih Masyarakat agar mereka terpilih sebagai Calon Bupati Tapanuli Utara. Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang dan sama sekali tidak menghargai demokrasi itu sendiri, maka mohon kepada Ketua BAWASLU Kabupaten Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dan melakukan Tindakan yang sesuai dengan perundang undangan terhadap Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 JTP-DENS agar kiranya pelaksanaan Pesta Demokrasi mendatang yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti dapat berjalan dengan aman, adil serta memiliki kepastian hukum.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 1 (satu) lembar tanggapan layar
b. 1 (satu) buah Flesdiks isi (vidio durasi 15 detik)
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Bawaslu kabupaten tapanuli Utara bahwa terkait peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan peristiwa tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 187A j.o 74 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020
a.Tempat Terjadinya
Kenegerian Sigompulon Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
IV.Kesimpulan :
Laporan Belum memenuhi syarat Materil berupa Bukti yang menunjukkan/menggambarkan Bahwa Terlapor melakukan tindakan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Bukti Bukti yang menunjukkan/menggambarkan Bahwa Terlapor melakukan tindakan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7294 |
016/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :016/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rosdiana Hutajulu
b. Alamat : Jl. Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kec. Sipoholon
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 kami menemukan Postingan Facebook pertanggal 11 Oktober 2024 atas nama akun facebookPosma Simorangkir dengan caption SEHAT SELALU AMANG TOLUTO yang diketahui disebarkan di Group MTU 1 News dengan link postingan https://www.facebook.com/share/v/kHnK2Fk4YC96NxZW/; Bahwa dalam postingan tersebut Tim Sukses dan/atau Tim Pemenangan dan/atau Tim Kampanye dan juru kampanye menyebarkan dan/atau melibatkan anak di bawah umur dan/atau anak yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon JTP-DENS Nomor Urut 2. Bahwa dalam vidio tersebut terlihat ada beberapa anak dibawah umur yang belum memiliki hak pilih dalam menyuarakan Yell…Yell…Yell Kampanye JTP-DENS Nomor Urut 2 yang diarahkan Bapak Torang Lumbantobing (vidio terlampir). Bahwa berdasarkan pasal (1) angka 34 jo pasal 280 huruf (k) jo pasal 493 undang-undang pemilihan berbunyi; Pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin atau sudah pernah kawin pasal 280 ayat (2) huruf k undang-undang Pemilihan Umum Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan : (k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Pasal 493 setiap pelaksanaa dan/atau Tim Kampanye melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) . bahwa selain dalam aturan sebagaimana diatas pelaksanaan Kampanye sebagaimana kami sebutkan diatas dengan Bukti (video terlampir) telah melanggar ketentuan pada pasal 15 huruf a Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi : Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari : 1. Penyalahgunaan dalam kegiatan Politik. Bahwa dengan dasar sebagimana kami sebutkan diatas agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara melakukan wewenangnya sebagai Badan Pengawas Pemilu sebagaimana amanat undang-undang.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Rosdiana Hutajulu
b. NIK : 1202045507710002
c. Alamat : Jl. Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 A Perbawaslu 9 tahun yang menerangkan bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Posma Simorangkir
b. Alamat : Tarutung
c. No. Telp : tidak diketahui
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Senin, 28 Oktober 2024, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pada pukul 15.45 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 kami menemukan Postingan Facebook pertanggal 11 Oktober 2024 atas nama akun facebook Posma Simorangkir dengan caption SEHAT SELALU AMANG TOLUTO yang diketahui disebarkan di Group MTU 1 News dengan link postingan https://www.facebook.com/share/v/kHnK2Fk4YC96NxZW/; Bahwa dalam postingan tersebut Tim Sukses dan/atau Tim Pemenangan dan/atau Tim Kampanye dan juru kampanye menyebarkan dan/atau melibatkan anak di bawah umur dan/atau anak yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon JTP-DENS Nomor Urut 2. Bahwa dalam vidio tersebut terlihat ada beberapa anak dibawah umur yang belum memiliki hak pilih dalam menyuarakan Yell…Yell…Yell Kampanye JTP-DENS Nomor Urut 2 yang diarahkan Bapak Torang Lumbantobing (vidio terlampir). Bahwa berdasarkan pasal (1) angka 34 jo pasal 280 huruf (k) jo pasal 493 undang-undang pemilihan berbunyi; Pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin atau sudah pernah kawin pasal 280 ayat (2) huruf k undang-undang Pemilihan Umum Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan : (k) Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Pasal 493 setiap pelaksanaa dan/atau Tim Kampanye melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) . bahwa selain dalam aturan sebagaimana diatas pelaksanaan Kampanye sebagaimana kami sebutkan diatas dengan Bukti (video terlampir) telah melanggar ketentuan pada pasal 15 huruf a Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi : Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari : 1. Penyalahgunaan dalam kegiatan Politik. Bahwa dengan dasar sebagimana kami sebutkan diatas agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara melakukan wewenangnya sebagai Badan Pengawas Pemilu sebagaimana amanat undang-undang.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 1 (satu) lembar tanggapan layar
b. 1 (satu) buah Flesdiks isi (vidio durasi 15 detik)
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Penanganan Isu-Isu Krusial Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pada Point (E) Angka (8) huruf (f) ;
Terkait “pelibatan anak dalam kampanye” ditegaskan sebagai berikut:
a.Pelibatan anak dalam kampanye merupakan perbuatan yang dilarang, baik dalam kampanye di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, maupun dalam kampanye "kegiatan lainnya" seperti kampanye yang dikemas dalam bentuk kegiatan "pengobatan gratis", sunatan massal atau bentuk kegiatan serupa lainnya.
b.Pelibatan anak dalam kampanye dimaknai sebagai tindakan aktif pelaksana kampanye (partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, serta relawan dan/atau pihak lain yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota) yang dilakukan dengan sengaja untuk mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye pemilihan.
c.Pelanggaran atas larangan pelibatan anak berkonsekuensi sanksi administrasi dalam bentuk rekomendasi Pengawas Pemilihan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk tidak mengikutkan pasangan calon dalam kampanye putaran berikutnya.
d.Tempat Terjadinya
Tidak diketahui Pelapor;
IV.Kesimpulan :
Laporan Belum memenuhi syarat Materil berupa Bukti Surat Keputusan Penetapan Terlapor sebagai pelaksana kampanye (partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, serta relawan dan/atau pihak lain yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota)
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Bukti Surat Keputusan Penetapan Terlapor sebagai pelaksana kampanye (partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, serta relawan dan/atau pihak lain yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota) |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7293 |
015/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :015/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Sultan Hermanto Sihombing
b. Alamat : Sitampurung Toruan, Desa Sitampurung
Kec. Siborongborong
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2024 Pukul 15.55 WIB saya mengirimkan tangkapan layar kepada Saudara Efraim Nicolas Nababan sekaitan dengan tangkapan layar pesan WhatsApp tanggal 24 September 2024 yang berisikan mengajak atau mengarahkan Saudara Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja) untuk memilih atau mendukung Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 Jonius Taripar Hutabarat (JTP) dan menyuruh agar Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja) menyampaikan pesan tersebut kepada Lansia dan menyampaikan juga bahwa hal tersebut adalah titipan dari Ibu Mantan KAPUS yang lama, dalam percakapan tersebut Bungani Sirait juga mengirimkan Vidio berikan Orasi Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 Jonius Taripar Hutabarat (JTP) pada hari yang sama Saudara Bungani Sirait juga mengirimkan pesan kepada Desna Marbun yang juga berisi pesan untuk mengarahkan atau memilih Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Calon Bupati Nomor Urut 2 dengan terlebih dahulu mengirimkan Orasi dan dalam pesan tersebut Bungani Sirait menyuruh agar Saudara Desna Marbun menyampaikan kepada keluarga agar memilih Calon Bupati Nomor Urut 2 Jonius Taripar Huutabarat.
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Sultan Hermanto Sihombing
b. NIK : 1202090299940002
c. Alamat : Sitampurung Toruan, Desa Sitampurung
Kec. Siborongborong
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 A Perbawaslu 9 tahun yang menerangkan bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a.Nama : Bungani Sirait (Kepala UPT Puskesmas
Parsikkaman Kecamatan Adiankoting)
b. Alamat : Tidak diketahui
c. No. Telp : 0813 6117 6080
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pada pukul 15.45 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2024 Pukul 13.55 WIB saya mengirimkan tangkapan layar kepada Saudara Efraim Nicolas Nababan sekaitan dengan tangkapan layar pesan WhatsApp tanggal 24 September 2024 yang berisikan mengajak atau mengarahkan Saudara Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja) untuk memilih atau mendukung Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 Jonius Taripar Hutabarat (JTP) dan menyuruh agar Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja) menyampaikan pesan tersebut kepada Lansia dan menyampaikan juga bahwa hal tersebut adalah titipan dari Ibu Mantan KAPUS yang lama, dalam percakapan tersebut Bungani Sirait juga mengirimkan Vidio berikan Orasi Calon Bupati Tapanuli Utara Nomor Urut 2 Jonius Taripar Hutabarat (JTP) pada hari yang sama Saudara Bungani Sirait juga mengirimkan pesan kepada Desna Marbun yang juga berisi pesan untuk mengarahkan atau memilih Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Calon Bupati Nomor Urut 2 dengan terlebih dahulu mengirimkan Orasi dan dalam pesan tersebut Bungani Sirait menyuruh agar Saudara Desna Marbun menyampaikan kepada keluarga agar memilih Calon Bupati Nomor Urut 2 Jonius Taripar Huutabarat.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a. 1 (satu) lembar tanggapan layar Bungani Sirait dengan Emriwanti Marbun (PPPK Puskesmas Aekraja)
b. 1 (satu) lembar tanggapan layar Bungani Sirait dengan Desna Marbun
c. 1 (satu) buah Flesdiks isi vidio durasi 1 menit 1 detik
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 188 : Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa dalam sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) bulan atau paling lama 6 (Enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,-00 (Enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6000.000,-00 (Enam juta rupiah);
d.Tempat Terjadinya
Peristiwa terjadi melalui Media Komunikasi WhastApp;
IV.Kesimpulan :
Laporan Belum memenuhi syarat Materil berupa Bukti Identitas Nomor Kontak Terlapor yang diduga digunakan untuk mengirim Pesan WhatsApp.
V.Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa Bukti Identitas Nomor Kontak Terlapor yang diduga digunakan untuk mengirim Pesan WhatsApp. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7292 |
014/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7291 |
013/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7290 |
012/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7289 |
011/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Pelapor tidak memeiliki kedudukan hukum sebagai pelapor |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7288 |
010/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR :010/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. Alamat : Hau Sisadasa
c. Pekerjaan : Pengacara
II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa kami mengetahui adanya Akun facebook Johannes Hutabarat yang menyatakan dukungan komentar kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yaitu Satika-Sarlandy di dalam unggahan video facebook akun KRA.Drs. Nikson Nababan Darmonagoro, M.si dengan Kalimat “ AKAN KULAKUKAN YANG TERBAIK UNTUKMU” dimana diketahui Akun Facebook yang bernama JOHANNES HUTABARAT merupakan seorang Kepala Desa di Desa Simangumban Jae Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara, dan menurut kompilasi undang-undang nomor 8 , dan perpu nomor 2 tahun 2020 dan Undang-undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Pasal 188 berbunyi: Setiap Pejabat negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) bulan atau paling lama 6 (enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling sedikit Rp. 6.000.000 Rupiah
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Trijan Agustinus Simanungjkalit
b. NIK : 1202040308890001
c. Alamat : Hau Sisadasa Kec. Sipoholon
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah :
a. Nama: Johannes Hutabarat(Kepala Desa Simangumban Jae)
b. Alamat: Kantor Kepala Desa Simangumban Jae
c. Jabatan: Kepala Desa Simangumban Jae
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa 08 Oktober 2024, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b.Syarat Materiel
1.Bahwa kami mengetahui adanya Akun facebook Johannes Hutabarat yang menyatakan dukungan komentar kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yaitu Satika-Sarlandy di dalam unggahan video facebook akun KRA.Drs. Nikson Nababan Darmonagoro, M.si dengan Kalimat “ AKAN KULAKUKAN YANG TERBAIK UNTUKMU” dimana diketahui Akun Facebook yang bernama JOHANNES HUTABARAT merupakan seorang Kepala Desa di Desa Simangumban Jae Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara.
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu;
a)3 (tiga lembar) foto hasil screenshot
b)1 (satu) buah Flashdisk berisi video unggahan dari KRA.Drs. Nikson Nababan Darmonagoro, M.si
c.Jenis Dugaan Pelanggaran:
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 188 j.o 71 Ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
d.Tempat Terjadinya
di akun Media Sosial Facebook;
IV.Kesimpulan :
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
V.Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
- Laporan Diregistrasi Dengan Nomor 004/Reg/LP/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024
- Diteruskan ke sentra gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan Pertama. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7287 |
009/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7286 |
008/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 008/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H. Pasaribu
b. Alamat :Jl.Butar
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Penemuan ASN berpolitik praktis di group sahabat Satika Simamora, dimana mereka terang-terangan menyatakan dukungan untuk memilih menyatakan dugaan, mengajak untuk memilih Satika Simamora nomor urut 1, yang mana anggota group tersebut adalah ASN Taput dan pasangan calon nomor urut 1 Satika Simamora.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. NIK : 1202090809750002
c. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah : Aparatur Sipil Negara (ASN)
1.Nama : Ondo Nababan
Alamat : -
Jabatan : Kabid BKAD
2.Nama : Binhot Aritonang
Alamat : -
Jabatan : Asisten 3 Sekretariat Kantor Bupati Taput
3.Nama : Estomihi Sihombing
Alamat : -
Jabatan : Kabag Kesra
4.Nama : Merlin Togatorop
Alamat : -
Jabatan : Ka.UPT Sitadatada Kec.Sipoholon
5.Nama : Tiur Diva Sinaga
Alamat : -
Jabatan : Kabid Dinas Pendidikan
6.Nama : Juita Nainggolan
Alamat : -
Jabatan : Kabid Kantor Dewan
7.Nama : Laomor Situmorang
Alamat : -
Jabatan : Camat Siborongborong
8.Nama : Linda Hutasoit
Alamat : -
Jabatan : Kabid Dinas KB
9.Nama : Jimmy Situmorang
Alamat : -
Jabatan : Kabid Dinas KB
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Sabtu 05 Oktober 2024, kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 pukul 10.13 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dengan Penemuan ASN berpolitik praktis di group sahabat Satika Simamora, dimana mereka terang-terangan menyatakan dukungan untuk memilih menyatakan dukungan, mengajak untuk memilih Satika Simamora nomor urut 1, yang mana anggota group tersebut adalah ASN Taput dan pasangan calon nomor urut 1 Satika Simamora, diketahui pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, waktu kejadian tidak diketahui dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa pelapor menyampaikan bukti yaitu 12 (dua belas) lembar print out hasil screenshot dari group sahabat Satika Simamora;
c. Jenis Dugaan Pelanggaran: Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 188 j.o 71 Ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
a.Tempat Terjadinya Kab. Tapanuli Utara merupakan wilayah pengawasan Bawaslu kabupaten Tapanuli Utara;
IV Kesimpulan
Laporan tidak syarat Materiel
1. Uraian Singkat Kejadian kurang menjelaskan mengenai Peristiwa Duugaan Pelanggaran Pemilihan yang di lakukan oleh terlapor;
2. Bukti bukti kurang menjelaskan tindakan masing-masing terlapor sesuai dengan Uraian dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7285 |
007/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:007/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. Alamat : Jln. Butar Desa Siborongborong 1 Kec. Siborongborong
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Terkait Netralitas ASN, adanya Keterlibatan beberapa Oknum ASN dalam Politik Praktis mendukung Paslon Nomor : 1 Satika Sarlandy
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Bahwa Pelapor adalah Pengacara Paslon Bupati Nomor Urut 2
2.Nama dan alamat/domisili terlapor;
Bahwa terlapor adalah :
1.Junus Sihombing/ Kasek SMP 1 Siborongborong
2.Jojor Silitonga/ Kasek SMP 4 Siborongborong
3.James Sitorus/ Kasek SMP 1 Pagaran
4.Parningotan Tambunan/ Kasek SD N 174583 Sigotom Julu Pangaribuan
5.Dasma Sihite/ Kasek SD N 175771 Siaro Siborongborong
6.Karnanti Simamora/ Kasek SD N 173387 Simamora Pagaran
7.Barto Hutasoit/ Kasek SD N 173283 Sianjur Siborongborong
8.Wonlas Hutasoit/ Kasek SD N 173298 Sitabotabo Siborongborong
3.Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa, pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 pukul 10.21 WIB sehingga tidak melewati batas 7 (tujuh) hari penyampaian laporan
4.Bahwa tanda tangan dalam formulir sesuai dengan kartu identitas Pelapor.
b. Syarat Materiel
1.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
bahwa Tim Advokasi JTP-Dens mendapatkan Informasi adanya ASN yang berpolitik Praktis di salah satu Grup WA Sahabat Satika Simamora dan setelah dilakukan pengecekan terhadap anggota grup tersebut ditemukan bahwa para terlapor ikut berperan serta melakukan Penggalangan untuk mendukung Paslon Nomor 1 yang dibuktikan dengan komentar-komentar di dalam WA Grup Sahabat Satika Simamora tersebut.
2.Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 ditemukan bukti percakapan WA Grup Sahabat Satika Simamora dimana grup tersebut mendukung Paslon Bupati Nomor 1 dimana para Anggota Grup adalah ASN/ Kepala Sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara.
3.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 21 (dua puluh satu) lembar tangkapan layar percakapan WA Grup Sahabat Satika Simamora.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1.Dugaan Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang .
. Pasal 71 berbunyi; Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
2.Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya
d. Tempat Terjadinya Kejadian di WA Grup Sahabat Satika Simamora.
IV Kesimpulan
Laporan tidak syarat Materiel
1. Uraian Singkat Kejadian kurang menjelaskan mengenai Peristiwa Duugaan Pelanggaran Pemilihan yang di lakukan oleh terlapor;
2. Bukti bukti kurang menjelaskan tindakan masing-masing terlapor sesuai dengan Uraian dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7284 |
006/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 006/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H. Pasaribu
b. Alamat :Jl.Butar Desa Siborongborong1, Kec.Siborongborong
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pada Tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB,kami mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada ASN (Para terlapor) ber kumpul dirumah kampung Rener, melakukan sosialisasi pasangan calon No.1 Satika Sarlandy kepada Masyarakat sambil memperagakan identitas dan yel yel Paslon No 1 Satika Sarlandy dengan orator Budiardjo Nainggolan yang berjabatan sebagai Camat Sipahutar dan di ikuti oleh seluruh para terlapor dengan ucapan ”SATIKA SARLANDY ! HUHAHOLONGI DOHO!, SATIKA SARLANDY! MENANG MENANG MENANG!” Sambil para terlapor mengepalkan tangan sebanyak 3 (tiga) kali.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. NIK : 1202090809750002
c. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hukum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah : Aparatur Sipil Negara (ASN)
1.Nama : Bahal Simanjuntak
Alamat : -
Jabatan : Asisten 1 Pemerintah Pemkab.Taput
2.Nama : Tutur Pahala Tua Simanjuntak
Alamat : -
Jabatan : Kabag Perekonomian Setda Kab.Taput
3.Nama : Budiardjo Nainggolan
Alamat : -
Jabatan : Camat Sipahutar
4.Nama : Junjungan Silaban
Alamat : -
Jabatan : Kabag Pembangunan setda Kab.Taput
5.Nama : Jumenanti Simanjuntak
Alamat : -
Jabatan : Kasek SMP Onanrunggu
6.Nama : Juni Panjaitan
Alamat : -
Jabatan : Bidan Desa Aek Nauli 1 Lumban Biru
3.Batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis 03 Oktober 2024,sekitar Pukul 20.00 WIB dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 pukul 10.21 WIB. sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. ;
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Ketidak Netralan ASN dengan cara Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis Mendukung Paslon No 1 Satika Sarlandy terjadi Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Dusun Lumban Biru Desa Aek Nauli 1 Kec.Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 4 (Empat) buah Foto Dokumentasi para terlapor sedang melakukan sosialisasi ke rumah warga, 1 (satu) buah CD berisi Video Orasi Para terlapor
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 188 : Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa dalam sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,-00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6000.000,-00 (Enam juta rupiah);
2.Dugaan Pelanggaran Hukum Laiinya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf (n) point (5) berbunyi
PNS Dilarang
n)memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
(5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
d. Tempat Terjadinya Dusun Lumban Biru Desa Aek Nauli 1 Kec.Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara merupakan wilayah pengawasan Bawaslu kabupaten Tapanuli Utara;
IV. Kesimpulan
Laporan tidak syarat Materiel
1. Uraian Singkat Kejadian kurang menjelaskan mengenai Peristiwa Duugaan Pelanggaran Pemilihan yang di lakukan oleh terlapor;
2. Bukti bukti kurang menjelaskan tindakan masing-masing terlapor sesuai dengan Uraian dugaan pelanggaran.
V. Rekomendasi
1.Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 (dua) hari terhituing sejak Pemberitahuan disampaikan
2.Meneruskan Pelanggaran Peraturan Perundang undang lainnya ke Instansi berwenang |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7283 |
005/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 005/PL/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H. Pasaribu
b. Alamat :Jl.Butar Desa Siborongborong1, Kec.Siborongborong
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pada Tanggal 27 September 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, tersebar berita bahwa ditemukan Masyarakat ribuan bungkus sembako di dalam rumah dan truk yang terparkir di halaman rumah Rudi Sitorus yang merupakan ASN dengan jabatan Kasatpol PP Tapanuli Utara dan kemudia saya beserta tim dan saksi meluncur ketempat kejadian perkara dan benar kami menemukan ribuan bungkus sembako yang telah dibungkus dan sedang dibungkus oleh orang-orang yang merupakan anggota satpol PP yang tidak kami ketahui Namanya tetapi terdapat juga Kabid Penindakan Satpol PP Tapanuli Utara atas nama Gomgom Tampubolon sedang berada dirumah mengawasi pembungkusan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. NIK : 1202090809750002
c. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
Bahwa Pelapor memiliki Kedudukan hokum Sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.identitas terlapor
Bahwa Telapor adalah : Aparatur Sipil Negara (ASN)
1.Nama : Rudi Sitorus
Alamat : Jln.M. Yunus Samosir Desa Huaturuk Kec. Sipaholon
Jabatan : Kasatpol PP Kab.Tapanuli Utara
2.Nama : Gomgom Tampubolon
Alamat : -
Jabatan : Kabid Penindakan Satpol PP Tapanuli Utara
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Jumat 27 September 2024 dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 10.21 WIB. Sehingga tidak memenuhi syarat karena melewati batas waktu penyampaian laporan sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Ketidak Netralan ASN dengan cara Penemuan Sembako Untuk Paslon No.1 terjadi Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi di rumah kasatpol PP a.n Rudi Sitorus Jl.Mayjend Yunus Samosir Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 2 buah foto dokumentasi temuan sembako dalam rumah rudi sitorus,foto dokumentasi terlapor gomgom Tampubolon berada di rumah kasatpol PP yang mengawasi dan menjaga sembako yang sedang dikemas ,3 buah foto dokumentasi truk yang mengangkut sembako yang sudah dikemas dalam plastik dengan nomor polisi BB 8667 EC milik Yosef Keonardo Sihombing Alamat Parsiunong-unong Desa Patani 1 kecamatan Porsea kabupaten Toba,1 buah flashdisk berisi video penemuan ribuan bungkus sembako di rumah Kasatpol PP Tapanuli Utara a.n Rudi Sitorus;
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 188 : Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa dalam sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) bulan atau paling lama 6 (Enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,-00 (Enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6000.000,-00 (Enam juta rupiah);
d.Tempat Terjadinya Jln. M Yunus Samosir Kec. Sipoholon Kab. Tapanuli Utara merupakan wilayah pengawasan Bawaslu kabupaten Tapanuli Utara;
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Formil atau Dugaan pelanggaran Daluwarsa karena melewati batas waktu penyampaian laporan sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
V. Rekomendasi
Laporan Tidak di Registrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7282 |
004/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 004/LP/Kab/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.58 WIB saya sedang melintas bersama saksi A.n Mona Situmeang dari Depan Rumah terlapor, kemudian kami melihat adanya kerumunan ibu-ibu dan anak-anak sekitar 30 orang di depan rumah satika (terlapor) memegang Plastik berisi sembako dan kemudian setelah kami amati bahwa ibu-ibu dan anak-anak tersebut keluar masuk dari dalam rumah terlapor dan kemudian kami mendokumentasikan dengan Foto dan Video untuk bukti sebagi laporan
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor adalah
a. Nama : Lambas Tony H Pasaribu
b. NIK : 1202090809750002
c. Alamat : Jln Butar Desa Siborongborong 1
Kecamatan Siborongborong
Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.Bahwa terlapor adalah Satika Simamora merupakan Paslon Bupati Tapanuli utara no urut 1
3.batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa 1 Oktober 2024 sekitar Pukul 17.58 WIB, dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 10.21. WIB sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa pembagian sembako kepada masyarakat oleh Pasangan Calon nomor urut 1 Satika Simamora dan pelibatan anak dibawah umur, Melakukan Kampanye terjadi Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dan tempat Rumah kediaman Satika Simaora Jln. Balige Pasar Sirogit Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa pada tanggal 1 Oktober Tahun 2024 telah melakukan Pembagian sembako kepada masyarakat oleh Pasangan Calon nomor urut 1 Satika Simamora dan pelibatan anak dibawah umur.
3.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti-bukti (Empat) Buah Foto Dokumentasi Kerumunan Penerima Sembako Ibu ibu dan Anak anak yang sedang memegang Sembako yang dibagikan di depan Rumah Satika Simamora, 3 (Tiga )Buah Foto Dokumentasi Sembako yang diduga mirip dengan sembako yang ditemukan dirumah Kasatpol PP A.n Rudi Sitorus dan di Dalam Truk yang terparkir di Rumah Kasatpol PP Tersebut, 1 (satu) Buah Flahs disk berisi 2 (dua) Video situasi kerumunan ibu-ibu dan annak-anak penerima sembako di depan rumah Satika Simamora.
Bahwa bukti dalam laporan yang disampikan sudah mencukupi/memadai dimana foto dokumentasi dan flahs disk yang disampikan sebagai alat bukti menggambarkan peristiwa yang dilaporkan.
c. Jenis Jenis Dugaan Pelanggaran tidak dapat dibuktikan berdasarkan perbawaslu.
d. Tempat Terjadinya Jln. Balige Pasar Sirongit Kec. Sipoholon Kab. Tapanuli Utara;
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat; atau
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapo untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7281 |
003/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR:003/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rudi Zainal Sihombing (Tim Hukum Paslon Bupati No. Urut 1)
b. Alamat : Jln. Makmur No. 83 Kel. Pasar Siborongborong
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Terkait Netralitas ASN Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMU N 1 Kecamatan Pangaribuan yang terlibat dalam Pemasangan APK Paslon Bupati Nomor Urut 2.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Identitas Pelapor;
Bahwa Pelapor adalah Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Nomor Urut 1
2.Nama dan alamat/domisili terlapor;
Bahwa terlapor adalah Darlis Gultom alias Pak Hillary beralamat di Kecamatan Pangaribuan
3.bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Minggu 30 September 2024 sekitar Pukul 19.16 WIB, dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB sehingga tidak melewati batas 7 (tujuh) hari penyampaian laporan
4.Bahwa tanda tangan dalam formulir sesuai dengan kartu identitas
b. Syarat Materiel
1.Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
bahwa peristiwa pemasangan APK Paslon Nomor 2 yang diduga dilakukan oleh Oknum PPPK di SMU1 Kecamatan Pangaribuan terjadi sekitar Pukul 19.16 wib di Desa Hutaraja Kec. Pangaribuan
2.Uraian kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa pada hari Senin, 30 September 2024 sekitar Pukul 10.00 wib didapatkan laporan dari Relawan Pangaribuan tentang adanya dugaan keterlibatan Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMU N 1 Pangaribuan a.n Darlis Gultom alias Pak Hillary dalam pemasangan APK Paslon Bupati Nomor Urut 2 dalam bentuk Baliho di Desa Hutaraja.
3.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 1 buah tangkapan layar percakapan WA Grup Kompak Jaya berisi Foto Dokumentasi Pemasangan Baliho Paslon Bupati Nomor Urut 2
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1.Dugaan Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang .
. Pasal 71 berbunyi; Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
2.Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya
d. Tempat Terjadinya Desa Hutaraja Kecamatan Pangaribuan
Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
IV Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dengan nomor : 002/REG/LP/PB/Kab.Taput/02.26/X/2024. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7280 |
002/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 002/PL/LP/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rudi Zainal Sihombing
b. Alamat : Jl. Makmur No. 83
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada tanggal dua puluh sembilan bulan September Tahun 2024 telah melaksanakan Kampanye di Zona 2 yang seharusnya sesuai jadwal yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara, Pasangan Calon No. Urut 2 seharusnya melakukan Kampanye di Zona 1 sesuai dengan jadwal yang diterbitkan KPU.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor adalah
Nama : Rudi Zainal Sihombing
NIK : 1202091311820003
Berdomisili : Jln. Makmur No 83 Kel. Pasar Siborongborong, Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara
memiliki kedudukan sebagai pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. identitas terlapor
Bahwa Pelapor Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si,M.Si, adalah Paslon Bupati Tapanuli Utara dengan Nomor Urut 2 an;
3. batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Minggu 29 September 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB, dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 16.30. WIB sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Zona dan Melakukan Kampanye terjadi Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi Gereja Katolik Hopong Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah tugas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara;
2. Bahwa pada tanggal dua puluh sembilan bulan September Tahun 2024 telah melaksanakan Kampanye di Zona 2 yang seharusnya sesuai jadwal yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara, Pasangan Calon No. Urut 2 seharusnya melakukan Kampanye di Zona 1 sesuai dengan jadwal yang diterbitkan KPU
3. Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu 1 buah Foto Dokumentasi
Bahwa bukti dalam laporan yang disampikan belum mencukupi/memadai dimana foto dokumentasi yang disampikan sebagai alat bukti (kurang lengkap) atau tidak menggambarkan peristiwa yang dilaporkan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagai dimana diatur dalam Pasal 69 huruf (i) j.o Pasal dan/atau (k) j.o Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o20 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2o14 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
• Pasal 69 berbunyi; Dalam kampanye dilarang
huruf (i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
Sanksi Diatur dalam pasal 187 ayat (3) berbunyi
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
• Pasal 69 berbunyi; Dalam kampanye dilarang
Huruf (k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sanksi Diatur dalam pasal 187 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
d. Tempat Terjadinya
Gereja Katolik Hopong Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah tugas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara;
IV. Kesimpulan
Laporan belum memenuhi syarat materiel, berupa kurangnya bukti
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor (Sdr. Rudi Zainal Sihombing) untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa :
1. Bukti mengenai Kegiatan Terlapor yang melaksanakan Kampanye di tempat Ibadah sebagaimana dimuat dalam laporan
2. Bukti Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli utara tentang Jadwal Kampanye sebagaimana dimuat dalam laporan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7279 |
001/LP/PB/Kab/02.26/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 001/LP/Kab.Taput/02.26/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Rudi Zainal Sihombing
b. Alamat : Jl. Makmur No. 83
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Senin, 30 September 2024 kami dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara menemukan Postingan dalam laman Facebook dengan nama Akun : Lumbantoruan pada link laman :https://www.facebook.com/share/p/jiLTqbqJpA1CGynY/?mibextid=oFDknk yang dimuat pada tanggal 29 September 2024 berupa informasi dan foto tangkapan layer terkait Keterlibatan Oknum-Oknum Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang ikut serta memasang alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nomor Urut 2 yaitu Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni P Lumbantoruan.
Adapun beberapa Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang ikut serta dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terkomfirmasi berdasarkan percakapan yang tergabung dalam Grup Whatsapp dengan nama Grup KompakJaya.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1.Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor adalah
Nama : Rudi Zainal Sihombing
NIK : 1202091311820003
Berdomisili : Jln. Makmur No 83 Kel. Pasar Siborongborong, Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara
memiliki kedudukan sebagai pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
2.Identitas Terlapor
Bahwa Terlapor :
1.Nama : Juniper Pakpahan
Alamat : Desa Pakpahan Kec.Pangaribuan
Jabatan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
2.Nama : Irwan Pardomuan Gultom
Alamat : Desa Batu Manumpak Kec.Pangaribuan
Jabatan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
3.Nama : Nimrod Silaban
Alamat : Desa Rahut Bosi Kec.Pangaribuan
Jabatan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
4.Nama : Tonggi Ida Riama Pakpahan
Alamat : Desa Huta raja
Jabatan : Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
adalah Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Pangaribuan sesuai SK Panwam Pangaribuan Nomor : 002/HK.01.01/K.SU-24.07/06/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pangaribuan.
3.Batas waktu penyampaian laporan
bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Senin 30 September 2024 dan kemudian menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 16.30. WIB , sehingga memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.;
b. Syarat Materiel
1.Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Ketidak Netralan dengan cara memasang Alat Peraga Kampanye (APK) terjadi Pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 WIB dan tempat dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Desa Pakpahan,Desa Batu Manumpak,Desa Raut Bosi dan di Desa Hutaraja Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan wilayah tugas Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara;
2.Bahwa Pelapor menyampaikan bukti yaitu Foto Dokumentasi tangkapan Layer Percakapan WA Grup terkait pemasangan APK di Desa Batu Manumpak,Foto Dokumentasi tangkapan Layer WA Grup terkait pemasangan APK di Desa Pakpahan,Foto Dokumentasi tangkapan Layer WA Grup terkait pemasangan APK di Desa Rahut Bosi,Foto Dokumentasi tangkapan Layer WA Grup pada saat Rapat diduga terkait pemasangan APK di Rumah Tonggi Ida Riama Pakpahan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Hutaraja dan 1 Flasdisk berisi Rekaman Suara terkait Pemasangan APK.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran : Etik Penyelenggara Pemilu
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau
V. Rekomendasi
Laporan di Registrasi dengan Nomor : 001/REG/LP/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7278 |
002/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 |
diregistrasu |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7277 |
028/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan nomor register :022/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7276 |
005/LP/PB/Kab/13.24/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil setelah pelapor memperbaiki hasil laporan nya (syarat formil) yakni nama dan alamat terlapor, dan hasil kajian awal laporan di limpahkan/diteruskan Ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7275 |
005/LP/PB/Kab/13.24/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil setelah pelapor memperbaiki hasil laporan nya (syarat formil) yakni nama dan alamat terlapor, dan hasil kajian awal laporan di limpahkan/diteruskan Ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
7273 |
003/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiel Suatu Laporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
7272 |
005/LP/PB/Kab/13.24/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil setelah pelapor memperbaiki hasil laporan nya (syarat formil) yakni nama dan alamat terlapor, dan hasil kajian awal laporan di limpahkan/diteruskan Ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
7271 |
001/LP/PB/Kec-Bojonggenteng/13.24/XII/2024 |
memberikan surat perbaikan laporan untuk melengkapi syarat formil berupa melengkapi nama dan alamat terlapor untuk dilengkapi selama 2 hari sejak surat pemberitahuan di sampaikan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk di tindaklanjuti di sentra gakkumdu |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7270 |
001/LP/PB/Kab/06.15/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 01/PL/PB/Kab/06.15/IX/2024
Formulir Model A.4
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Iwan Wahyudi
b. Alamat : Desa Perjaya Kec. Martapura c. Pekerjaan : Petani
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Pada pukul 21.00 WIB Tanggal 10 September 2024 ada seseorang mengirim video tersebut memalui pesan Whatsap yang berisikan pernyataan sikap camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur siap untuk mendukung, memilih dan memenangkan bapak Ir. Lanosin, S.T., M.T ucapan tersebut di lontarkan oleh bapak Rahmanto selaku kepala desa karang tenggah sekaligus ketua forum kepala desa buay madang timur, telah terjadi pencurian start kampanye kejadian tersebut di lakukan pada saat pertemuan seluruh kepala desa se-kecamatan buay madang timur dirumah dinas bupati kabupaten ogan komering ulu timur;
III. Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor dapat dianalisa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat
(4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil Wali Kota:
a. Syarat Formal
1. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan pada kesempatan kali ini, pelapor adalah Warna Negara Indonesia (WNI) sebagai dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Bahwa pelapor sebagai WNI telah berusia 33 Tahun sebagaiman indentitas diri yang dimuat dalam KTP milik pelapor . selanjutnya sebagaimana dengan Batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki Hak Pilih sebagai yang dimaksud Pasal 4 ayat 1 hurup (a).
pelapor merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
2. Dalam menyampaikan laporanya, pelapor telah menyampaikan secara detail indititas dirinya sebagaimana yang telah dituangkan dalam kartu indentitas dirinya sebagaimana yang telah dituangkan dalam kartu indentitas diri (KTP) pelapor diantaranya memuat nama pelapor secara lengkap, alamat serta tempat tinggal pelapor, selain itu juga pelapor telah menyertakan foto kopy KTPnya sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah berkesesuaian terkait dengan apa yang disampaikan pelapor dengan keterangan identitas yang termuat dalam KTP. Bahwa selanjutnya pelapor dalam menyampaikan laporannya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada tanggal 11 September 2024, bahwa selanjutnya dapat disampaikan juga laporan dapat di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tidak melebihi batas 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelaporan;
3. Bahwa selanjutnya Pelapor juga telah menyampaikan identitas dari Terlapor yang merupakan masyarakat kecamatan martapura yang merupakan warga negara Indonesia.
b. Syarat Materiel
1. Bahwa setelah Analisa serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan didalam laporan oleh pelapor (Iwan Wahyudi ) dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dengan dugaan pelanggaran pada tanggal ( tanggal 10 September 2024 ) serta dilaporkan di Bawaslu KAbupaten Ogan Komering Ulu Timur (tanggal 11 September 2024). Pada laporan pelapor disebutkan bapak Rahmanto selaku kepala desa karang tenggah sekaligus ketua forum kepala desa buay madang timur menyampaikan pernyataan sikap camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur siap untuk mendukung, memilih dan memenangkan bapak Ir. Lanosin, S.T., M.T Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di rumah dinas bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
2. selanjutnya terkait dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak yang dilakukan oleh camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur yang merupakan camat dan kepala desa;
3. Bahwa Adapun dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak yang dilakukan oleh camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur merupakan pelanggaran netralitas ASN sebagai penyelenggaran pemilihan serentak tahun2024;
4. Bahwa adapun dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait dengan camat dan seluruh kepala desa kecamatan buay madang timur yang diduga pada tanggal 10 September 2024, hal ini dibuktikan dengan 1 (SATU) buah rekaman video;
5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan laporan yang memenuhi syarat formal dan materiel serta dapat dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagai penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024;
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
1. Bahwa, Berdasarkan Pasal 29 Huruf J Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”;
2. Bahwa berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 70 Ayat (1) Huruf b “ Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Huruf c “ Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
3. Bahwa berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 (1) Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah 1 pasang calon;
4. Bahwa, Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Huruf F Aparatur Sipil Negara Huruf H Kepala Desa;
5. Bahwa, Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural,dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
6. Bahwa, Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 30 Ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
7. Bahwa, Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sam) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
8. Bahwa, Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
d. Tempat Terjadinya
Rumah dinas bupati kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
V. Rekomendasi
Laporan di registrasi dengan Nomor:01/Reg/LP/PB/Kab/06.15/IX/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7269 |
002/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 |
Memenuhi syarat Formil dan Materiel Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7268 |
003/LP/PW/Kota/28.01/XI/2024 |
Isi Kajian Awal |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7267 |
004/LP/PB/Kab/13.24/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 03/PL/PB/Kab/13.24/XI/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Dendi Mulyadi, S.H.
Alamat : Kp. Sukamanah RT 005/RW 006 Desa Sukamanah Kec.
Cisaat Kab. Sukabumi
Pekerjaan : Wiraswasta/Advokat
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, kami membaca terkait berita di masa tenang yang mana isi berita tersebut menimbulkan kegaduhan berkaitan dengan pemberitaan yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, sehingga menurut kami diduga telah melanggar BAB V Pasal 47 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang”.
Dilakukan analisis terhadap syarat Laporan sebagai berikut:
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubatan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Nama dan alamat pelapor;
Pihak terlapor; dan
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Dendi Mulyadi, S.H. merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, 15 Juli 1975, usia 49 (empat puluh sembilan) tahun, beralamat di Kp. Sukamanah RT 005/RW 006 Desa Sukamanah Kec. Cisaat Kab. Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202291507750001 bahwa Sdr. Dendi Mulyadi, S.H. merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 sebagaimana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan jajarannya. Sehingga Sdr. Dendi Mulyadi, S.H. memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;
Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini yaitu media massa cetak/elektronik Radar Sukabumi yang mana sebagai salah satu subjek hukum yang terdapat dalam peraturan KPU dan memiliki pertanggungjawaban hukum sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak terlapor yang diduga telah melakukan dugaan pelanggaran sudah terpenuhi;
Bahwa Pelapor yakni Sdr. Dendi Mulyadi, S.H. mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada hari Senin tanggal 25 November 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada hari Selasa 26 November 2024 sehingga penyampaian laporan a quo tidak melebihi ketentuan paling lama (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dalam hal ini tidak Kedaluwarsa;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan
Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubatan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) menjelaskan bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
Bukti
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 dan hari Senin tanggal 25 November 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu dugaan pelanggaran (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Sukabumi sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty).
Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, kami membaca terkait berita di masa tenang yang mana isi berita tersebut menimbulkan kegaduhan berkaitan dengan pemberitaan yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, sehingga menurut kami diduga telah melanggar BAB V Pasal 47 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang”.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor ditemukan hasil bahwa:
Bahwa dalam uraian kejadian terdapat pemberitaan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dari dua lembaga survei yang mana masing-masing dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati baik itu nomor urut 01 maupun 02 sama-sama unggul;
Bahwa sebagaimana laporan yang disampaikan itu terdapat dua kali berita yang disiarkan oleh Radar Sukabumi berkaitan dengan hasil survei yaitu pada tanggal 24 November 2024 dan 25 November 2024;
Bahwa dalil dari Pelapor berkaitan pemberitaan yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi diduga telah melanggar Pasal 47 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang”.
Bahwa jika diliat dari unsur-unsur dalam pasal 47 ayat (4) PKPU No. 13 Tahun 2024 itu hanya melarang kepada Media massa cetak, media massa elektronik, media social, dan media daring dilarang: pertama menyiarkan iklan, kedua, rekam jejak pasangan calon dan ketiga bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. Kemudian dilakukan telaah terhadap pemberitaan yang terdapat dalam bukti-bukti itu tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi dari Pasal a quo dikarenakan pemberitaan tersebut hanya menampilkan hasil survei dari masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati baik itu nomor urut 01 maupun 02 yang mana sama-sama unggul dari lembaga survei yang berbeda sehingga tidak ada penyiaran iklan, rekam jejak pasangan calon, maupun bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Dalam hal ini, dalam pemberitaan a quo tidak ada pasangan calon yang dirugikan dan diuntungkan jadi pemberitaan tersebut berimbang dan tidak unsur yang mengarah kepada kampanye;
Bahwa berdasarkan hasil telaah/penelitian terhadap unsur materiel uraian kejadian dugaan pelanggaran tidak terpenuhi dikarenakan tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan.
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa :
Kode
Jenis
Uraian
Ket
P-1
Salinan print out cuplikan layar
Pemberitaan hasil survei dari Radar Sukabumi tertanggal 24 November 2024
Dalam bentuk hard file berjumlah 3 (tiga) lembar
P-2
Salinan print out cuplikan layar
Pemberitaan hasil survei dari Radar Sukabumi tertanggal 24 November 2024
Dalam bentuk hard file berjumlah 1 (satu) lembar
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiel
Pelimpahan Laporan
-
Pengambilalihan Laporan
-
Pencabutan Laporan
-
Penghentian Laporan
Berdasarkan hasil telaah/analisis bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan bukan dugaan pelanggaran pemilihan sehingga laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materiel (bukan dugaan pelanggaran pemilihan)
Sukabumi, 27 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7266 |
003/LP/PB/Kab/13.24/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 02/PL/PB/13.24/XI/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Dewex Sapta Anugrah
Alamat : Kp. Pamatutan RT 020/ RW 008 Desa Bojonggenteng
Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi
Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terindikasi menggunakan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan politik atau kampanye dengan bukti-bukti sebagaimana yang ada dalam video dan foto yang mana kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2 dan salah satu Tim Sukses/Pemenangan yang berperan sebagai penanggungjawab dari kegiatan tersebut. sehingga pelaksanaan dari kegiatan tersebut diduga telah melanggar UU Pemilihan.
Dilakukan analisis terhadap syarat Laporan sebagai berikut:
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubatan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Nama dan alamat pelapor;
Pihak terlapor; dan
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Dewex Sapta Anugrah merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, 24 Januari 1995, usia 29 (dua puluh sembilan) tahun, beralamat di Kp. Pamatutan RT 020/ RW 008 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202142401950001 bahwa Sdr. Dewex Sapta Anugrah merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 sebagaimana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan jajarannya. Sehingga Sdr. Dewex Sapta Anugrah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;
Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini terdapat dua orang terlapor yaitu Sdr. Andri Hidayana selaku Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi fraksi PPP dan penanggungjawab kegiatan sekaligus tim sukses/pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 02 serta Sdr. Sendi Apriadi (Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi). Yang mana keduanya sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum atas jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi termasuk sebagai Pejabat Daerah sebagaimana Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: “Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Pejabat Daerah Kabupaten Sukabumi” dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan jabatan manajerial yakni jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan: “Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: c. jabatan pimpinan tinggi pratama” terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai para pihak terlapor yang diduga telah melakukan dugaan pelanggaran sudah terpenuhi;
Bahwa Pelapor yakni Sdr. Dewex Sapta Anugrah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada hari Rabu 13 November 2024 sehingga penyampaian laporan a quo tidak melebihi ketentuan paling lama (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dalam hal ini tidak Kedaluwarsa;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal laporan
Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubatan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) menjelaskan bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
Bukti
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu dugaan pelanggaran (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Pantai Cikadal Ciletuh Geopark Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty).
Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terindikasi menggunakan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan politik atau kampanye dengan bukti-bukti sebagaimana yang ada dalam video dan foto yang mana kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2 dan salah satu Tim Sukses/Pemenangan yang berperan sebagai penanggungjawab dari kegiatan tersebut. sehingga pelaksanaan dari kegiatan tersebut diduga telah melanggar UU Pemilihan.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor ditemukan hasil bahwa:
Bahwa terdapat perbuatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Andri Hidayana dan Sendi Apriadi yaitu telah melakukan perbuatan yang diduga melaksanakan kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler yang ditungganggi atau dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 02 dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang berasal dari APDB Kabupaten Sukabumi yang mana dalam UU Pemilihan terdapat larangan (verbod) dalam pelaksanaan kegiatan kampanye menggunakan angggaran/fasilitas yang berasal dari APBN maupun APBD;
Bahwa sebagaimana poin kesatu terhadap uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut sejatinya merupakan kegiatan yang bertemakan kepariwisataan (tourism) yang dilaksanakan di kawasan Ciletuh-Palabuhanratu Geopark namun terdapat dugaan dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02;
Bahwa dalam uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor belum mencantumkan keterangan yang menyatakan secara lengkap dan rigid adanya unsur-unsur kampanye pada saat kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler diselenggarakan oleh para Terlapor;
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh dua terlapor a quo dengan melaksanakan kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler yang diduga dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02 merupakan perbuatan yang diduga melanggar Pasal 69 huruf h UU Pemilihan yang berbunyi: “Dalam Kampanye dilarang: h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah” juncto Pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan menyatakan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”;
Bahwa terlapor atas nama Andri Hidayana merupakan Anggota DPRD yang termasuk dalam kategori sebagai Pejabat Daerah dan terlapor atas nama Sendi Apriadi merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara yang mana dalam UU Pemilihan terdapat larangan bagi Pejabat Daerah maupun Pejabat Aparatur Sipil Negara sebagaimana Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi: “(1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Juncto Pasal 188 UU Pemilihan yang menegaskan bahwa: “setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Sendi Apriadi merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi diduga telah membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 sehingga diduga melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi: “PNS dilarang: n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.
Bahwa berdasarkan hasil telaah/penelitian terhadap unsur materiel uraian kejadian dugaan pelanggaran telah terpenuhi namun perlu dilengkapi mengenai uraian yang menyatakan adanya unsur kampanye yang terjadi atau disampaikan pada kegiatan tersebut.
Berdasarkan dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa :
Kode
Jenis
Uraian
Ket
P-1
Rekaman Video Kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler
Salinan rekaman video berkaitan dengan kehadiran calon Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02 dalam kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler
Dalam bentuk soft file
P-2
Foto-Foto Kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler
Salinan dokumentasi berupa foto-foto dari kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler yang terdapat calon Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 02 berfoto dengan Terlapor dan peserta kegiatan lainnya
Dalam bentuk soft file
P-3
Salinan KTP Saksi
Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi atas nama Limpar Gumelar
Dalam bentuk print out
P-4
Salinan KTP Saksi
Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi atas nama Supardi
Dalam bentuk print out
P-5
Salinan KTP Pelapor
Salinan Kartu Tanda Penduduk Pelapor atas nama Dewex Sapta Anugrah
Dalam bentuk print out
P-6
Salinan Cuplikan Layar
Cuplikan Layar dari Pagu Anggaran Geopark Ciletuh Spektakuler
Dalam bentuk print out
P-7
Salinan Undangan dan Rundown Kegiatan
Undangan dan Rundown dari Kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler
Dalam bentuk print out
Bahwa berdasarkan telaah terhadap unsur materiel berupa Bukti telah memenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat materiel namun perlu dilengkapi untuk memperjelas mengenai uraian yang menyatakan adanya unsur kampanye yang terjadi atau disampaikan pada kegiatan tersebut.
Pelimpahan Laporan
-
Pengambilalihan Laporan
-
Pencabutan Laporan
-
Penghentian Laporan
-
Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel namun perlu dilengkapi untuk memperjelas mengenai uraian singkat dugaan pelanggaran yang menyatakan adanya unsur kampanye yang terjadi atau disampaikan pada kegiatan tersebut;
Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa uraian singkat dugaan pelanggaran yang menyatakan adanya narasi penyampaian unsur kampanye yang terjadi atau disampaikan pada kegiatan tersebut berupa adanya penyampaian visi-misi, program maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun penyebaran Bahan Kampanye (BK) paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Sukabumi, 14 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7265 |
002/LP/PW/Kota/02.05/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Kelvin Kegin Hasibuan
b. Alamat : Jl. Gatot Subroto, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa Pada tanggal 16 Oktober 2024, Tim Kampanye memasang Baliho Pasangan Calon Walikota Nomor urut 02 ukuran 4x4 meter di depan Rumah Bapak Karim yang beralamat di Jl. Rasak, Kel. Pancuran Dewa. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024 dini hari, baliho tersebut dirusak dan dikoyak oleh Orang tak dikenal dan hanya tersisa foto calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada baliho tersebut. Setelah kejadian tersebut, Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 02 yakni kedua saksi pelapor melakukan Pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Selanjutnya Tim Kampanye Paslon Nomor urut 02 meminta bantuan Sdr. Endah untuk mengecek CCTV dari rumahnya namun tidak memperoleh hasil. Kemudian pada sore hari tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Kampanye FAHAM meminta kepada Seorang warga bernama Riki (Tukang Kaca) beralamat di Jl. Rasak untuk membuka CCTV dari rumahnya, dan Tim Kampanye FAHAM melihat rekaman CCTV saat kejadian pengrusakan yaitu sekira pukul 03.27 WIB hingga 04.54 WIB. Setelah melihat rekaman CCTV kami tidak diperbolehkan meminta hasil rekaman tersebut oleh pemilik rumah yang bernama Riki (Tukang Kaca). setelah dilakukan berbagai hal, Tim FAHAM mendapatkan rekaman pengakuan pelaku pengrusakan APK dimaksud, serta sesuai dengan pengakuan pelaku pengrusakan APK tersebut, ia mengaku bahwa sisa APK yang dirusak telah dibuang ke Laut Ancol.
III.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
1.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mengatur sebagai berikut:
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
2. Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kota Sibolga telah memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan data diri sebagai berikut :
Nama : Kelvin Kegin Hasibuan
NIK : 1201202206800001
Tempat/tgl Lahir : Medan / 22 Juni 1980
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah
dengan demikian kedudukan hukum Pelapor belum memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang diperbolehkan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.” Disebabkan Pelapor bukan warga Kota Sibolga sehingga Pelapor tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024;
3.Bahwa selanjutnya, dalam laporannya pelapor Kelvin Kegin Hasibuan telah menyebutkan pihak yang menjadi Terlapor dugaan pelanggaran Pemilihan yaitu Andika Syahputra Hutagalung seorang warga masyarakat yang beralamat di Jl. Rasak No. 52, Kota Sibolga;
4.Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh pelapor Kelvin Kegin Hasibuan diketahui oleh Pelapor pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 sedangkan laporan disampaikan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kota Sibolga. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.” maka berdasarkan ketentuan diatas, laporan yang disampaikan oleh Pelapor masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan karena rentang waktu antara dugaan pelanggaran diketahui dengan penyampaian laporan terhitung 3 (tiga) hari;
5.Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan di atas, dengan demikian Laporan yang disampaikan Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan belum memenuhi Syarat Formal sebagai laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
b.
Syarat Materil
1.Bahwa menurut ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota berikut:
a.Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b.Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c.Bukti.
2.Bahwa Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Sibolga sebagaimana diuraikan pada bagian Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada bagian atas laporan a quo menjelaskan waktu kejadian yaitu pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 bertempat di Jl. Rasak, Kel. Pancuran Dewa, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Berdasarkan keterangan tersebut, maka waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran masih memenuhi ketentuan karena dugaan pelanggaran terjadi di wilayah Kota Sibolga;
3.Bahwa Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan dalam menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran menjelaskan sebagai berikut : Bahwa Pada tanggal 16 Oktober 2024, Tim Kampanye memasang Baliho Pasangan Calon Walikota Nomor urut 02 ukuran 4x4 meter di depan Rumah Bapak Karim yang beralamat di Jl. Rasak, Kel. Pancuran Dewa. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024 dini hari, baliho tersebut dirusak dan dikoyak oleh Orang tak dikenal dan hanya tersisa foto calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada baliho tersebut. Setelah kejadian tersebut, Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 02 yakni kedua saksi pelapor melakukan Pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Selanjutnya Tim Kampanye Paslon Nomor urut 02 meminta bantuan Sdr. Endah untuk mengecek CCTV dari rumahnya namun tidak memperoleh hasil. Kemudian pada sore hari tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Kampanye FAHAM meminta kepada Seorang warga bernama Riki (Tukang Kaca) beralamat di Jl. Rasak untuk membuka CCTV dari rumahnya, dan Tim Kampanye FAHAM melihat rekaman CCTV saat kejadian pengrusakan yaitu sekira pukul 03.27 WIB hingga 04.54 WIB. Setelah melihat rekaman CCTV kami tidak diperbolehkan meminta hasil rekaman tersebut oleh pemilik rumah yang bernama Riki (Tukang Kaca). setelah dilakukan berbagai hal, Tim FAHAM mendapatkan rekaman pengakuan pelaku pengrusakan APK dimaksud, serta sesuai dengan pengakuan pelaku pengrusakan APK tersebut, ia mengaku bahwa sisa APK yang dirusak telah dibuang ke Laut Ancol. Maka berdasarkan analisa kami, uraian kejadian dalam laporan a quo diduga terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Maka berdasarkan uraian diatas, laporan a quo telah memenuhi ketentuan sebagai uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
4.Bahwa Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan dalam menyampaikan laporan telah memberikan bukti-bukti berupa :
a.3 (tiga) lembar foto APK Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 02 di Jl. Rasak Kel. Pancuran Dewa, Kec. Sibolga Sambas
b.2 (dua) lembar foto diduga pelaku pengrusakan APK
c.Rekaman video berdurasi 1 menit 38 detik
d.Rekaman suara berdurasi 16 menit 26 detik
5.Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diberikan yaitu berupa 3 (tiga) lembar foto yang berisi antara lain: poto pertama merupakan poto terduga pelaku dalam posisi duduk disamping Oknum Anggota Polres Sibolga. sedangkan poto kedua yaitu poto hasil rekaman CCTV Kejadian tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 03.27 WIB yang menunjukkan baliho Pasangan Calon Nomor urut 02 masih dalam keadaan utuh. Poto ketiga yaitu poto baliho yang berada di Jl. Rasak sudah dalam kondisi robek dan hanya tersisa poto calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor urut 1. Sedangkan poto keempat yaitu poto hasil rekaman CCTV Kejadian pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 04:54:46 WIB yang menunjukkan baliho yang berada di Jl. Rasak sudah dalam kondisi robek. Berdasarkan analisa kami terhadap bukti foto-foto yang diberikan, dari keempat foto yang diberikan belum diperoleh informasi siapa Orang yang diduga Pelaku ketika melakukan Perusakan terhadap baliho yang berada di Jl. Rasak pada tanggal 22 Oktober 2024, sehingga foto yang diberikan kurang akurat dan kuat untuk dijadikan sebagai alat bukti.
6.Terkait dengan bukti berupa rekaman video yang diberikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan, maka setelah kami teliti dan analisa, video tersebut tidak cukup akurat untuk dijadikan sebagai alat bukti karena didalamnya hanya berisi rekaman Oknum Anggota Polres Sibolga berbicara dengan terduga Pelaku hal-hal yang lain yang tidak berhubungan dengan kejadian perusakan baliho. Disamping itu, dalam video yang diberikan tidak adanya keterangan atau pengakuan dari terlapor bahwa terlapor lah yang telah merusak baliho tersebut.
7.Terkait dengan bukti berupa rekaman audio yang diberikan oleh Pelapor, rekaman tersebut hanya berisi bahwa Oknum Anggota Polres Sibolga menginterogasi dan menasehati pelaku dengan bertanya apa alasan pelaku merusak baliho tersebut, dan tidak ada pengakuan secara nyata dari pelaku yang disampaikan dalam rekaman audio dimaksud.
8.Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dikemukan di atas, dengan demikian laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor Kelvin Kegin Hasibuan dapat dikualifikasikan memenuhi Syarat Materiel Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
C.Jenis Dugaan Pelanggaran
1.Bahwa berdasarkan analisa, dalam laporan yang disampaikan terdapat jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa Perusakan Alat Peraga Kampanye Ketentuan Pasal 69 huruf (g) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang mengatur “Dalam Kampanye dilarang: merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.”
2.Bahwa sanski pidana perusakan Alat Peraga Kampanye diatur menurut Ketentuan Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang mengatur “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
3.Maka berdasarkan hasil analisa kami, laporan yang disampaikan oleh Pelapor mengandung dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 69 huruf (g) jo. Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
IV. Kesimpulan
1.Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Syarat Formal di atas, dengan demikian laporan a quo belum memenuhi syarat formal;
2. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Syarat Materiel di atas, dengan demikian laporan a quo sudah memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
1.Tidak meregistrasi laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/02.05/X/2024.
2.Menetapkan laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/02.05/X/2024 sebagai informasi awal.
3.Melakukan penelusuran terhadap Informasi awal.
Sibolga, 27 Oktober 2024
BAWASLU KOTA SIBOLGA ,
SALMON TAMBUNAN, S.Pd.M.Pd. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7264 |
033/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 |
Laporan memenuhi Sayarat Formil dan Materil Sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7263 |
032/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7262 |
002/LP/PB/Kab/13.24/X/2024 |
temuan memenuhi syarat formil dan materil dan dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7261 |
031/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Sarayat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7260 |
030/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil namun Laporan Tidak diregistrasi karena Laporan telah ditangani Oleh Pengawas Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7259 |
001/LP/PB/Kab/13.24/IX/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 01/PL/PB/13.24/IX/2024
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Nama : Dewex Sapta Anugrah
Alamat : Kp. Pamatutan RT 020/ RW 008 Desa Bojonggenteng
Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi
Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, saya mendapatkan informasi berkaitan dengan tersebarnya video dari dua Pimpinan asosiasi Kepala Desa yakni Ketua APDESI dan Ketua PARADE tingkat Kabupaten Sukabumi yang juga menjabat Kepala Desa Sukakersa dan Kepala Desa Padaasih yang mana dalam video tersebut ada upaya penggiringan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 dengan menyebutkan nama salah satu Pasangan Calon atas nama Asep Japar sekaligus meneriaki jargon politik dari Pasangan Calon tersebut. Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Dilakukan analisis terhadap syarat Laporan sebagai berikut:
Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Identitas pelapor;
Nama dan alamat/domisili terlapor;
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) menjelaskan bahwa (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
Peserta pemilihan.
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Dewex Sapta Anugrah merupakan warga negara Indonesia, tempat tanggal lahir Sukabumi, 24 Januari 1995, usia 29 (dua puluh sembilan) tahun, beralamat di Kp. Pamatutan RT 020/ RW 008 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan 3202142401950001 bahwa Sdr. Dewex Sapta Anugrah merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 sebagaimana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan jajarannya. Sehingga Sdr. Dewex Sapta Anugrah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;
Bahwa pihak terlapor dalam laporan ini merupakan Kepala Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak atas nama Deden Deni Wahyudin sekaligus menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi berdomisili di Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak dan Kepala Desa Padaasih Kecamatan Cisaat atas nama Aum Ruhyadi sekaligus Ketua Persatuan Rakyat Desa (PARADE) Kabupaten Sukabumi berdomisili di Desa Padaasih Kecamatan Cisaat. Yang mana keduanya sudah cakap hukum dan memiliki pertanggungjawaban hukum atas jabatannya sebagai Kepala Desa maupun perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana dalam UU Pemilihan maupun UU Desa bahwa Kepala Desa merupakan salah satu subjek hukum yang dilarang ikut serta/terlibat dalam proses kontestasi Pemilihan serentak tahun 2024 sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak terlapor yang diduga telah melakukan dugaan pelanggaran sudah terpenuhi;
Bahwa Pelapor yakni Sdr. Dewex Sapta Anugrah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 dan selanjutnya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada hari Rabu 4 September 2024 sehingga penyampaian laporan a quo tidak melebihi ketentuan paling lama (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dalam hal ini tidak Kedaluwarsa;
Setelah dilakukan penelitian terhadap kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas bahwa Pelapor pada saat menyampaikan laporan dan melakukan penandantanganan dalam formulir laporan a quo terdapat perbedaan dengan Kartu Identitas yang diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi berupa Kartu Tanda Penduduk sehingga dalam hal syarat formal ini tidak terpenuhi karena tidak kesesuaian tanda tangan Pelapor.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi 3 (tiga) syarat formal laporan dan tidak memenuhi 1 (satu) syarat laporan.
Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) menjelaskan bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
Bukti
Berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dilakukan penelitian keterpenuhan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Waktu kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini waktu dugaan pelanggaran (tempus delicty). Adapun untuk tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Kabupaten Sukabumi sehingga memenuhi syarat materiel dalam hal ini tempat kejadian (locus delicty).
Bahwa uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, saya mendapatkan informasi berkaitan dengan tersebarnya video dari dua Pimpinan asosiasi Kepala Desa yakni Ketua APDESI dan Ketua PARADE tingkat Kabupaten Sukabumi yang juga menjabat Kepala Desa Sukakersa dan Kepala Desa Padaasih yang mana dalam video tersebut ada upaya penggiringan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 dengan menyebutkan nama salah satu Pasangan Calon atas nama Asep Japar sekaligus meneriaki jargon politik dari Pasangan Calon tersebut. Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Berdasarkan telaah dan/atau penelitian dari uraian kejadian pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor ditemukan hasil bahwa:
Bahwa terdapat perbuatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Deden Deni Wahyudin dan Aum Ruhyadi yaitu telah melakukan perbuatan yang diduga melakukan penggiringan atau keberpihakan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 dengan menyebutkan nama salah satu Pasangan Calon atas nama Asep Japar sekaligus meneriaki jargon politik dari Pasangan Calon tersebut yang terdapat dalam sebuah video yang tersebar di grup Diskusi Pilkada dalam media sosial Facebook. Perbuatan tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya sebagai Kepala Desa Sukakersa sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi dan Kepala Desa Padaasih sekaligus Ketua PARADE Kabupaten Sukabumi.
Bahwa sebagaimana poin kesatu terhadap uraian kejadian/peristiwa hukum tersebut terjadi di luar masa kampanye dan belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi oleh KPU Kabupaten Sukabumi sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 71 Ayat (1) Juncto Pasal 188 UU Pemilihan.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh dua Kepala Desa a quo dengan menyatakan dukungan atas nama APDESI dan PARADE yang ditujukan kepada Bakal Calon Bupati Sukabumi atas nama Asep Japar merupakan sebuah keputusan yang telah dinyatakan oleh Kedua Kepala Desa a quo yang terdapat dalam bukti video. sehingga perbuatan tersebut dapat diduga telah melanggar Pasal 29 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”. Perbuatan a quo tentu telah menimbulkan keuntungan bagi pihak lain dan/atau golongan tertentu dalam hal ini Sdr. Asep Japar sebagai Bakal Calon Bupati Sukabumi.
Bahwa berdasarkan hasil telaah/penelitian terhadap unsur materiel uraian kejadian dugaan pelanggaran telah terpenuhi.
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa :
Kode
Jenis
Uraian
Ket
P-1
Salinan Dokumentasi berupa foto
Dokumentasi foto dari Kepala Desa Sukakersa dan Kepala Desa Padaasih dengan Asep Japar sebagai Bakal Calon Bupati Sukabumi
Dalam bentuk print out dan soft file
P-2
Salinan Dokumentasi berupa Video
Rekaman Video dari Kepala Desa Sukakersa dan Kepala Desa Padaasih yang menyatakan preferensinya dengan mengatasnamakan APDESI dan PARADE kepada Asep Japar sebagai Bakal Calon Bupati Sukabumi
Dalam bentuk soft file
P-3
Salinan KTP Saksi
Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi atas nama Limpar Gumelar
Dalam bentuk print out
P-4
Salinan KTP Pelapor
Salinan Kartu Tanda Penduduk Pelapor atas nama Dewex Sapta Anugrah
Dalam bentuk print out
Bahwa berdasarkan telaah terhadap unsur materiel berupa Bukti telah memenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan pelapor telah memenuhi syarat materiel.
Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan dari poin-poin telaah di atas dapat dinyatakan bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan a quo merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam Pasal 71 Ayat (1) Juncto Pasal 188 UU Pemilihan.
Tempat Terjadinya
Bahwa tempat terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu terjadi di Kabupaten Sukabumi sebagai wilayah administratif pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.
Kesimpulan
Laporan belum memenuhi syarat formil seluruhnya dan memenuhi syarat materiel namun dilimpahkan kepada Bupati Sukabumi karena termasuk kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Rekomendasi
Laporan dilimpahkan kepada Bupati Sukabumi dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Penjabat Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.
Sukabumi, 06 September 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi
Ketua
Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7258 |
029/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Sayrat Formil dan Materil namun Laporan Tidak diregistrasi karena berdasarkan Surat Edaran nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7257 |
028/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak diRegistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7256 |
027/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiel sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7255 |
012/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7254 |
011/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7253 |
010/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7252 |
009/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7251 |
008/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 |
a. Laporan Pelapor Sdr Hazmi Arif Simatupang diregistrasi dengan Nomor : 05/Reg/LP/PB/02.25/XI/2024;
b. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
c. Laporan Pelapor Sdr Hazmi arif Simatupang diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dilakukan pembahasan bersama. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7250 |
007/LP/PB/Kab/02.25/X/2024 |
laporan pelapor belum memenuhi syarat materiel laporan.
a. Laporan Pelapor Sdr Hazmi Arif Simatupang dilakukan perbaikan dengan menyampaikan surat pemberitahuan saran perbaikan laporan kepada pelapor.
b. Tidak dilakukukan perbaikan laporan oleh pelapor sesuai dengan surat pemberitahuan perbaikan laporan yang disampaikan kepada pelapor.
c. Laporan dihentikan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7249 |
011/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Hariyanti merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7209054302940002, yang berkedudukan hukum di JL. Tadulako Kel. Bailo Kec. Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. Fina yang berkedudukan hukum di JL. Jend. Sudirman Kel. Bailo Kec. Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada hari rabu tanggal 27 November 2024 pukul 19.30 WITA. Dan diketahui oleh pelapor pada saat itu juga, hari rabu 27 November 2024 pukul 1930 WITA serta dilaporkan pada tanggal 29 November 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 04 November 2024 dan 05 November 2024.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Rabu, tanggal 27 November 2024 bertempat di Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada pokoknya adalah KPPS diduga tidak profesional dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak memperlihatkan kotak suara yang benar-benar kosong kepada para saksi Pasangan Calon setelah menaruh kotak suara dengan posisi miring di atas meja dan mengeluarkan sedikit demi sedikit surat suara dari kotak yang dimiringkan di meja tadi;
- Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka Terlapor dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 91 angka (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi: (1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS: (a) membuka kotak suara; (b) mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
- Bahwa pelapor tidak menyerahkan bukti-bukti. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7248 |
010/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Sadat merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7209051211790003, yang berkedudukan hukum di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Bailo, Kec. Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. Fatma M. Amin dan Sdr. Aco yang berkedudukan hukum di Desa Kabalutan, Kecamatan talatako, Kabupaten Tojo una-una;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 24 November 2024. Dan dilaporkan pada tanggal 26 November 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 30 November 2024.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Minggu, tanggal 24 November 2024 bertempat di Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una.
- Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada pokoknya adalah Pada hari Senin, 25 November 2024 Pukul 14.00 WITA, KM. Teluk Mandar berlabuh di Dermaga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako dengan membawa muatan beras cap Pandan Wangi sebanyak 125 karung beras dengan berat 5 Kg per karung. Pada saat kapal berlabuh, dua orang warga Desa Kabalutan atas nama Fatma M. Amin dan Aco melarang beras tersebut di turunkan dari kapal karena menganggap beras tersebut adalah milik Calon Bupati Tojo Una-Una Nomor urut 3 atas nama Sofianur Kure yang akan dibagikan kepada masyarakat Desa Kabalutan. Lebih lanjut Sdri. Fatma M. Amin mengatakan “Jaga mati-matian itu beras jangan sampai tersalur, jangan sampai ini barang terjual disini, bansos saja ada edarannya tanggal 13 November tidak bisa disalurkan. Apalagi ini beras 5 Kg tidak pernah terjadi”. Peristiwa ini kemudian saya informasinya dari Sdr. Erwin Ibrahim yang mengirimkan video melalui pesan WhatsApp..
- Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka Terlapor dapat diduga melanggar ketentuan :
Pasal Pasal 187 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
“(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)”.
Juncto Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
“Dalam Kampanye dilarang : b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik; c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.
- Bahwa adapun bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa :
a. Sebuah rekaman video peristiwa di Dermaga Desa Kabalutan;
b. Sebuah video pada saat beras sudah turun dari KM. Teluk mandar |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7247 |
009/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdri. Nursia Abdullah, S.Sos merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7271014111770002, yang berkedudukan hukum di Jl. Samratulangi no. 135, Kelurahan Bonerato, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. Saiful bahri (Kepala Desa Urundaka) yang berkedudukan hukum di Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una dan Sdr. M. Radun (Kepala Desa Matobiai) yang berkedudukan hukum di Desa Matobiai, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 21 November 2024.. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 27 November 2024.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Kamis, tanggal 21 November 2024 bertempat di Lapangan Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
- Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada pokoknya adalah Pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Kepala Desa Urundaka (Saiful bahri) dan Kepala Desa Matobiai diduga mengikuti/menghadiri Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Tojo Una-Una Nomor urut 2 atas nama Ilham Lawidu dan Surya yang dilaksanakan di Lapangan Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota
- Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka Terlapor dapat diduga melanggar ketentuan :
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi : “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi : “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye”.
- Bahwa saksi yang dimasukkan dalam formulir laporan baru satu saksi dan adapun bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa :
a. -
b. - |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7246 |
008/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Rudy M. Naser merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7503072307710001, yang berkedudukan hukum di Jl. Kerapu No. 27, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. Faris Latjuba yang berkedudukan hukum di Jl. Tanjumbulu, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Kemudian diketahui oleh pelapor pada tanggal 25 November 2024 serta dilaporkan pada tanggal 25 Nvember 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 13 November 2024 dan 01 Desember 2024.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Minggu, tanggal 24 November 2024 bertempat di Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una
- Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada pokoknya adalah Lurah Labiabae atas nama Faris Latjuba diduga membagikan uang kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendukung/memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.
- Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka Terlapor dapat diduga melanggar ketentuan :
Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Juncto Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang yang berbunyi :
“(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”.
- Bahwa adapun bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa :
a. Tiga buah amplop dengan rincian 2 buah amplop berisi uang senilai masing-masing Rp. 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah) dan 1 amplop berisi uang senilai Rp. 20.000 (duapuluh ribu rupiah)
Catatan :
1 amplop berisi uang dengan Nomor seri : 20EE507126 dan ECS907535
1 amplop berisi uang dengan Nomor seri : KLP273313 dan MPS021327
1 amplop berisi uang dengan Nomor Seri : BCL092084
b. 2 foto foto dokumentasi setelah menerima amplop dan 5 video saat pelapor menggali keterangan saksi penerima amplop yang semuanya disimpan dalam sebuah Flash Disk Merk V-GEN. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7245 |
007/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Agung Wahyu Putra Setiawan merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7209050806900003, yang berkedudukan hukum di Jl. Kelapa, Kel. Dondo Barat, Kec. Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. Imam Kurniawan Lahay yang berkedudukan hukum di Jl. Lapasere, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una dan Sdri. Jihan Atuka yang berkedudukan hukum di Desa Pulau 6, Kecamatan Togean;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 24 November 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 30 November 2024.
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Minggu, tanggal 24 November 2024 bertempat di Desa Pulau 6, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una.
- Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada pokoknya adalah Pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 (Masa Tenang) sekitar pukul 14.28 WITA telah didapati sebuah postingan dari akun Facebook “Jihan atuka” yang mengunggah beberapa gambar atau foto bersama calon bupati tojo una-una atas nama Imam kurniawan Lahay dalam kegiatan kampanye di Desa Pulau 6, kecamatan Togean, kabupaten Tojo Una-Una.
- Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka Terlapor dapat diduga melanggar ketentuan :
Pasal Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
- Bahwa adapun bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa :
a. Satu lembar hasil tangkapan layar postingan akun facebook Jihan Atuka;
b. lembar gambar/foto Jihan Atuka bersama Imam Kurniawan lahay |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7244 |
006/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Ilham merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7202031111870002, yang berkedudukan hukum di Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. Rian Renaldi yang berkedudukan hukum di Jl. Lapasere, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 12 November 2024. Kemudian diketahui oleh pelapor pada tanggal 13 November 2024 serta dilaporkan pada tanggal 14 Nvember 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 13 November 2024 dan 14 November 2024. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7243 |
005/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 |
a. Syarat Formal
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat formal meliputi :
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
- Bahwa pelapor adalah Sdr. Moh. Siddik Kono merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor NIK : 7209020808920001, yang berkedudukan hukum di Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa Terlapor adalah Sdr. M. Radun yang merupakan Kepala Desa Matobiai, Kecamatan Togean dan Sdr. Abdilah N. Kuna yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Desa Tongkabo, kecamatan Togean, yang masing-masing berkedudukan hukum di Desa Matobiai dan Desa Tongkabo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una;
- Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 07 November 2024 dan tanggal 08 November 2024. Kemudian diketahui oleh pelapor pada tanggal 07 November 2024 dan tanggal 08 November 2024. Lebih lanjut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diketahui yakni tanggal 13 November 2024 dan 14 November 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Laporan disampaikan pada tanggal 11 November 2024 yang kemudian karena laporan yang disampaikan dinyatakan belum lengkap karena kurangnya bukti-bukti, kemudian laporan diperbaiki kembali pada tanggal 13 November 2024 dan dinyatakan tidak melebihi batas waktu penyampaian laporan;
b. Syarat Materiel
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 8Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut. Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada Rabu, tanggal 07 November 2024 dan 08 November 2024 bertempat di Desa Lembanato dan Desa Katupat, Kecamatan Togean.
- Bahwa uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada pokoknya:
1. Kepala Desa Matobiai (Sdr. M. Radun, S.Pdi) diduga memfasilitasi dan menjadi peserta kampanye pada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Ilham Lawidu dan Surya di Desa Lembanato dan Desa Katupat , Kecamatan Togean
2. Perangkat Desa Tongkabo (Sdr. Abdilah N. Kuna) Diduga memobilisasi dan menjadi peserta kampanye pada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Nomor Urut 2 atas nama Ilham Lawidu dan Surya di Desa Lembanato, dan Desa Katupat, Kecamatan Togean
- Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana dijelaskan di atas, maka Terlapor dapat diduga melanggar ketentuan :
1. Pasal 188 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
2. Pasal 29 huruf j Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
3. Pasal 51 huruf j Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; dan
4. Pasal 24 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil negara. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7242 |
002/LP/PG/Kab/26.07/XII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7241 |
015/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7240 |
014/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7239 |
013/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7238 |
012/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7237 |
011/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7236 |
010/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7235 |
009/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7234 |
008/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7233 |
007/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7232 |
001/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 |
Terpenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7231 |
003/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
berdasarkan hasil kajian awal Laporan belum lengkap |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7228 |
002/TM/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebegai temuan dan diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7226 |
003/TM/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Berdasarkan Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Belitung Laporan Hasil Pengawasan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7225 |
001/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL LAPORAN |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7224 |
026/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiel sehingga Laporan Tidak diregistrasi karena Penyampaian Laporan melebihi batas Waktu yang ditentukan dan Pelapor tidak memiliki Hak Pilih. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7223 |
001/LP/PG/Kab/03.16/XI/2024 |
LAPORAN DIREGISTRASI |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
7222 |
025/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7221 |
024/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7220 |
023/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7219 |
005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel yakni syarat materiel berupa bukti. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7218 |
001/TM/PB/Kec-Sadang/14.18/XI/2024 |
Adanya Dugaan pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7217 |
009/LP/PB/Kab/14.09/X/2024 |
Laporan belum memnuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7216 |
005/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian awal Laporan syarat materiel belum lengkap |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7215 |
008/LP/PB/Kab/14.09/X/2024 |
Laporan Belum Memenuhi Syarat Formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7214 |
007/LP/PB/Kab/14.09/X/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7213 |
006/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
Laporan dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan (dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat) |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7212 |
005/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal (penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang yaitu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran.) namun dinyatakan telah memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7211 |
004/LP/PB/Kab/10.03/XII/2024 |
Tidak Memenuhi syarat Formil dan/Materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7210 |
004/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat syarat formal laporan berupa waktu penyampaian pelaporan melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7209 |
001/LP/PB/Kab/10.03/X/2024 |
Tidak memenuhi Syarat Formil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7208 |
022/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7207 |
021/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak di Registrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7206 |
020/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan diregitrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7205 |
003/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
laporan telah memenuhi syarat formil dan materil setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7204 |
002/LP/PB/Kab/14.09/XI/2024 |
Laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7203 |
007/LP/PW/Kota/25.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan:
1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Rekomendasi
1. Laporan diplenokan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara;
2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Kotamobagu;
3. Bawaslu Kota Kotamobagu meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
7202 |
019/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7201 |
018/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak diRegistrasi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7200 |
017/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sehingga Laporan diRegistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7199 |
008/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel.
- Laporan diduga merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7198 |
007/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7197 |
006/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Laporan dicabut oleh Pelapor |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
7196 |
001/LP/PW/Kota/10.02/IX/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7195 |
006/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7194 |
002/LP/PG/Kota/12.04/X/2024 |
IV. Kesimpulan:
Berdasarkan kajian tersebut diatas, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur berkesimpulan:
1. Bahwa Temuan Pengawas Pemilu dengan Registrasi Nomor 02/TM/PG/Kota/12.04/X/2024 telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
2. Bahwa Terlapor, yakni Sdr. H. M. Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
V. Rekomendasi:
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kota Jakarta Timur merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa Temuan Bawaslu Kota Jakarta Timur dengan Registrasi Nomor 02/TM/PG/Kota/12.04/X/2024 agar ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kota Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7193 |
003/TM/PG/Kab/10.03/XI/2024 |
Bahwa Temuan telah memenuhi syarat formil dan materil dan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7192 |
002/TM/PG/Kab/10.03/X/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7191 |
001/TM/PB/Kab/10.03/IX/2024 |
Bahwa temuan Nomor 001/TM/PB/Kab/10.03/IX/2024 telah memenuhi syarat formil dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7190 |
004/TM/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Wajo terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanasitolo mengandung dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain dan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7189 |
019/LP/PW/Kota/04.02/I/2025 |
Kesimpulan : Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Eko Saputra dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Rekomendasi : Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menambahkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang menjelaskan peristiwa yang dilakukan oleh Terlapor I atas nama Paisal, SKM., MARS yang terjadi pada setiap waktu dan tempat kejadian yang dikaitkan dengan bukti yang dilampirkan sebagaimana terdapat pada formulir penerimaan laporan;
2. Agar Pelapor menambahkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang menjelaskan tindakan/perbuatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor II atas nama Wilsubandi;
3. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7188 |
003/TM/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Wajo terhadap Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Belawa mengandung dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain dan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7187 |
002/LP/PB/Kab/14.08/XI/2024 |
Pada tanggal dan hari Minggu, 24 November 2024 Pukul 22.00 WIB menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas bahwa pada hari minggu tanggal 24 November 2024 dari Pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB. Kegiatan berupa pengumuman keliling dengan pengeras suara menggunakan kendaraan roda empat mobil L300 warna hitam nomor polisi R8664 ER yang dikawal mobil Agya warna merah H 8628 FF ynag pada intinya menyerukan mengajak masyarakat untuk mencoblos kolom kosong. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7186 |
004/TM/PB/Kab/13.14/XI/2024 |
Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan terhadap Netralitas Aparatur Sipl Negara (ASN) yang dilakukan oleh Ayi Daud Akhiri, S.Pd. yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja sebagai Kepala Bidang Kepelatihan dan Produktivitas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis berupa tindakan/perbuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis dengan mengupload foto mengacungkan jari diduga merupakan symbol “Lanjutkan” yang merupakan jargon salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7185 |
002/TM/PB/Kab/27.20/X/2024 |
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Wajo, Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Keera diduga mengandung dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain dan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7184 |
001/TM/PB/Kab/27.20/X/2024 |
Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Wajo, Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pammana mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Lain dan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7183 |
001/LP/PB/Kec-Sempor/14.18/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7182 |
001/TM/PB/Kab/13.13/XI/2024 |
Temuan di Register dan ditindaklanjuti melalui penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7181 |
007/LP/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7180 |
002/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/PL/PB/Kab/27.12/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
1. Nama : Hj. Nurdiana
2. Alamat : Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai
3. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Pada hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024, saya melewati jalan Poros Maros-Makassar yang kebetulan saya melihat adanya Baliho yang terpasang di Posko Induk Hj. Suhartina Bohari Tahun Kemarin di Pemilihan Tahun 2020 yang bertuliskan, “Rumah Rakyat Maros Kotak Kosong” (Punna Tena Sirinnu, Paccenu Tosseng” Masseddiki #1). Bahwa saya merasa keberatan terhadap adanya posko tersebut agar diturunkan atau kalau tidak kata “Rumah Rakyat” nya di hapus dan Baliho diturunkan di Posko Induk itu.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat laporan sebagai berikut:
a) Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat Formal laporan meliputi:
1. Identitas pelapor
Bahwa pelapor atas nama Hj. Nurdiana berdasarkan identitas kependudukan dengan NIK : 7309124102600003 adalah warga Negara Indonesia yang telah berumur di atas 17 tahun yang beralamat di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pelapor diketegorikan sebagai Pemilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Maros.
2. Nama dan alamat/domisili pelapor
Bahwa berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor adalah Hj. Nurdiana beralamat di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai.
3. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukan dugaan pelanggaran; dan
Bahwa berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor adalah Hj. Nurdiana beralamat di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai.
4. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukan dugaan pelanggaran; dan
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui Pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 dan dilaporkan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formal sebagai Pelapor.
b) Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
Bahwa kejadian yang dilaporkan pelapor diketahui Pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 terjadi di Jalan Poros Maros-Makassar Kabupaten Maros (Kantor KPU Kabupaten Maros).
2. uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pada hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024, saya melewati jalan Poros Maros-Makassar yang kebetulan saya melihat adanya Baliho yang terpasang di Posko Induk Hj. Suhartina Bohari Tahun Kemarin di Pemilihan Tahun 2020 yang bertuliskan, “Rumah Rakyat Maros Kotak Kosong” (Punna Tena Sirinnu, Paccenu Tosseng” Masseddiki #1). Bahwa saya merasa keberatan terhadap adanya posko tersebut agar diturunkan atau kalau tidak kata “Rumah Rakyat” nya di hapus dan Baliho diturunkan di Posko Induk itu.
3. Bukti
Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa:
1. 1 (satu) bukti foto Posko Induk Tahun Kemarin di Pemilihan Tahun 2020 yang bertuliskan, “Rumah Rakyat Maros Kotak Kosong” (Punna Tena Sirinnu, Paccenu Tosseng” Masseddiki #1)
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor Tidak Memenuhi syarat Materiel.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian awal, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Laporan Pelapor atas nama Hj. Nurdiana Tidak Memenuhi syarat Materiel laporan.
V. Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7179 |
002/LP/PG/Kab/14.08/X/2024 |
Pada hari Selasa, 29 Oktober, menindaklanjuti pengakuan saudara Bejo Wijaya terkait kiriman Video hoaks dengan tajuk "PDIP telah mencoreng Demokrasi dalam Pilgub 2024 di Jawa Tengah dengan Politik Uang secara serampangan" yang berisi framing isi seolah-olah Kompas memuat berita tentang PDIP Perjuangan dan Andika Perkasa telah melakukan politik uang dan melibatkan ASN, Serta Kepala Desa di Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dalam kampanye. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7178 |
001/LP/PG/Kab/27.20/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7177 |
004/LP/PB/Kab/14.18/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7176 |
006/LP/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7175 |
005/LP/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7174 |
003/LP/PB/Kab/14.18/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7173 |
004/LP/PB/Kab/27.20/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat Materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7172 |
002/LP/PB/Kab/14.18/I/2025 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7171 |
006/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7170 |
001/TM/PG/Kab/02.22/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7169 |
005/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak meemnuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7168 |
004/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7167 |
004/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7166 |
003/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7165 |
002/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7164 |
001/LP/PG/Kab/02.22/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7163 |
001/TM/PG/Kab/16.27/XII/2024 |
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Pacitan diduga melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan;
2. Dilakukan pencatatan dugaan pelanggaran tersebut kedalam buku register penanganan pelanggaran;
3. Agar dilakukan proses penanganan pelaggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7162 |
005/LP/PB/Kab/09.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7161 |
005/LP/PB/Kab/14.15/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 04/PL/PB/Kab/14.15/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Nugroho
b. Alamat : Lingkungan Sawahan RT 001/ RW 003 Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Dugaan adanya netralitas ASN di Sosial Media Instragram atas nama akun addin.nugroho terkait keterpihakan untuk mengajak masyarakat memilih salah satu Pasangan Calon Bupati Grobogan dengan nomor urut 02, dengan postingan “Rabu, 27 November 2024 Datang ke TPS pilih sesuai hati nurani, pilih yang terbaik, pilih yang memiliki hati untuk masyarakat Kabupaten Grobogan. Selamat berpesta demokrasi. (dengan emote melambangkan dua jari) “ dan menandai akun @dr.bambangpujiyanto
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi:
1) Pemohon bernama Nugroho, berdomisili di Lingkungan Sawahan RT 005/ RW 003, Danyang, Kecamatan Purwodadi.
2) Pihak Terlapor bernama Adhi Nugroho tidak diketahui alamat/domisilinya.
3) Bahwa pelapor menyampaikan laporan pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 pukul 15.25 WIB.
4) Bahwa waktu diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan pada hari Senin tanggal 25 November 2024 Pukul 20.00 WIB sehingga penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemiihan.
Terlapor tidak diketahui Alamat/domisili sehingga laporan tidak memenuhi syarat formil.
b. Syarat Materiel
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi:
1) Dari hasil penerimaan permohonan bahwa kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan pada Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira jam 16.00 WIB pada Sosial Media Instragram atas nama akun addin.nugroho tentang keterpihakan untuk mengajak masyarakat memilih salah satu Pasangan Calon Bupati Grobogan dengan nomor urut 02, dengan postingan “Rabu, 27 November 2024 Datang ke TPS pilih sesuai hati nurani, pilih yang terbaik, pilih yang memiliki hati untuk masyarakat Kabupaten Grobogan. Selamat berpesta demokrasi. (dengan emote melambangkan dua jari) “ dan menandai akun @dr.bambangpujiyanto
2) Bahwa dari hasil penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pelapor bahwa Pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 jam 15.25 WIB ada dugaan netralitas ASN yang terkait keterpihakan untuk mengajak masyaralat memilih salah satu pasangan Calon Bupati Grobogan dengan nomor urut 02.
3) Bukti.
No. Bentuk Dokumen Jumlah
a. Foto KTP atas nama Nugroho 1
b. Foto KTP atas nama Voundra Maulana Azhari 1
c. Foto KTP atas nama Irham Yassin 1
d. Print out dari screenshot postingan Instagram pada akun addin.nugroho 4
Kurangnya bukti yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa pelanggaran Pemilihan, sehingga laporan tidak memenuhi syarat materiil
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Nugroho belum memenuhi syarat formil dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiel yaitu berupa :
a. Alamat pihak Terlapor
b. Bukti yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7160 |
004/LP/PB/Kab/14.15/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 03/PL/PB/Kab/14.15/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Tandyono Adhi Triutomo
b. Alamat : Jl. Barokah No. 36, Lingkungan Sambak RT 05/ RW 05, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi
c. Pekerjaan : Advokat
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, saya melihat di banyak status di WA di beberapa grup, konten viral di Facebook ada konten unggahan dari seseorang yang mengakui sebagai santri tulen, kyai tulen, mengajak masyarakat memilih Bupati yang pinter wudhu, dan narasi berbasis SARA untuk memilih Paslon nomor urut 02, dengan ultimatum “ Denen nek ono Santri/ Kiayi, Milih Calon Bupati Seng Ora Iso Wudhlu, Seng Ora Iso Sholat, iku kepengen Grobogan Morat Marit, Ora Iso Gemah, Gepah Lohjinawi., Ora Iso Nikmat, mergo do seneng Bupati seng Ora Iso Wudhlu., Hidup Santri Tulen!!! Hidup Pak Bambang Catur!!! Hidup Nomer Dua!!! Grobogan Nikmat.”,
Tanggal 19 November 2024 jam 11.35 WIB, saya mencari kebenaran konten tersebut dan menemukan ada akun publik di Facebook yang bernama @sandhy asmaradana (bangkok) status akunnya bersifat publik/ terbuka untuk umum dengan pengikut 2,5 rb. Akun tersebut mengikuti akun orang lain 1,3 rb. Sudah ada 11 komentar dan ada 10 poin . Kami sudah ke Polres dan dari Polres diarahkan ke Bawaslu.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi:
1) Pemohon bernama Tandyono Adhi Triutomo, berdomisili di Jl. Barokah No. 36, Lingkungan Sambak RT 05/ RW 05, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi.
2) Pihak Terlapor bernama Misbahudin, yang berdomisili di Ponpes Al Huda Dusun Tegalrejo RT 02/ Rw 03 Desa Rajek, Kecamatan Godong.
3) Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 pukul 15.50 WIB
4) Bahwa waktu diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Pukul 11.35 WIB, sehingga penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemiihan.
b. Syarat Materiel
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi:
1) Dari hasil penerimaan permohonan bahwa kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan pada Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Pukul 11.35 WIB di akun media sosial Facebook yang merupakan akun public/ terbuka untuk umum yang bernama @sandhy asmaradana (bangkok);
2) Bahwa dari hasil penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pelapor bahwa Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 jam 15.50 WIB ada kegiatan dugaan ujaran kebencian berbasis SARA yang dilakukan Terlapor dengan ditujukan kepada santri/kyai yang tidak memilih Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Nomor urut 02 serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Nomor urut 01.
3) Bukti.
Video berdurasi 01.08 detik seseorang dengan memakai/berbaju putih
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Grobogan menduga terdapat dugaan pelanggaran Tindak PIdana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor yakni dalam :
- Pasal 145 Undang-Undang Pemilihan menyebutkan, bahwa Tindak Pidana Pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan;
- Pasal 69 huruf b Undang-Undang Pemilihan menyebutkan bahwa, “Dalam Kampanye dilarang :
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati , Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
- Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan menyebutkan bahwa :
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
IV. Kesimpulan
Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Tandyono Adhi Triutomo sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
V. Rekomendasi
Bahwa laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan jenis penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7159 |
001/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 |
Registrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7158 |
001/LP/PW/Kota/27.03/VII/2024 |
Laporan Pelapor BAHARUDDIN,S.PD.,MM.PD telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7157 |
001/LP/PG/Kab/09.02/XII/2024 |
Dugaan Pelangggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka, KPPS 002 Parit Padang Sungailiat, KPPS 003 Kel. Bukit Ketok, KPPS 001 Kel. Bukit Ketok, KPPS 002 Tiang Tara, KPPS 008 Sri menanti ,KPPS 005 Parit Padang,KPPS 001, 003, 004 Puding Besar pada Pemilihan serentak 2024 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7156 |
001/LP/PG/Kota/09.01/XII/2024 |
kajian awal melengkapi dokumen, pelapor melakukan perbaikan pada tanggal 11 Desember 2024.
Rapat Pleno terhadap laporan Perbaikan yang disampaikan memutuskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan sehingga laporan diregistrasi dengan Nomor Register: 01/Reg/LP/PG/Kota/09.01/XII/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7154 |
001/LP/PG/Kab/09.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7153 |
004/LP/PB/Kab/09.03/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7152 |
003/LP/PB/Kab/09.03/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7151 |
002/LP/PB/Kab/09.03/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7150 |
001/LP/PB/Kab/09.03/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel, pelapor diberi kesempatan melengkapi syarat materiel berupa bukti tambahan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7149 |
001/TM/PB/Kab/09.03/XI/2024 |
Bahwa Temuan memenuhi syarat formal dan materiel, Temuan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7148 |
001/TM/PB/Kab/14.25/XII/2024 |
a. Pemilih atas nama Irkham Kholil yang mendaftar dengan C Pemberitahuan dan terdaftar dalam DPT TPS 04 Desa Siremeng diijinkan mencoblos sekitar Pukul 08.30 WIB dan mendapatkan dua Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati;
b. Pemilih atas nama Diana Sari yang mendaftar C Pemberitahuan dan terdaftar dalam DPT TPS 04 Desa Siremeng diijinkan mencoblos sekitar Pukul 08.30 WIB dan mendapatkan dua Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati;
c. Pemilih atas nama Irkham Kholil yang mendaftar dengan KTP-el NIK : 3327021505940001 Alamat : Karanganyar RT 006 RW 002 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang diijinkan mencoblos sekitar Pukul 11.00 WIB dan mendapatkan dua Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati;
d. Pemilih atas nama Diana Sari yang mendaftar dengan KTP-el dengan NIK : 3327026202980001 Alamat : Karanganyar RT 006 RW 002 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang diijinkan mencoblos sekitar Pukul 11.00 WIB dan mendapatkan dua Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
9) Analisa
a. Kejadian tersebut telah memenuhi unsur Pasal 112 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d PKPU 17 Tahun 2024 atau terdapat keadaan satu pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari satu kali di TPS 04 Desa Siremeng dan di TPS 04 Desa Pagenteran.
b. Kejadian tersebut telah memenuhi unsur pasal 178 B Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbutan melawan hukum memberikan suara nya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling seedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)
10) Tindak Lanjut
a. Terhadap TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
b. Dilakukan Proses Penanganan Pelanggaran pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7147 |
003/LP/PG/Kab/02.16/XII/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi syarat materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7146 |
002/TM/PG/Kab/13.14/XI/2024 |
Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Saudara Otong Sutarman selaku Kepala Desa Saguling Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis melakukan Tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dengan meghadiri Kegiatan Kampanye Metode Pertemuan Terbatas berupa Deklarasi dan Pelatihan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 (H. DEDI MULYADI, S.H.,M.M., - H.ERWAN SETIAWAN,S.E.,) se-Kabupaten Ciamis pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bertempat di Rest Area Durian Kujang Jalan Raya Cikoneng Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng dan Gedung Dakwah Islam Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis pada Pukul 10.00 WIB s.d. Pukul 14.38 WIB Hari Sabtu Tanggal 9 November 2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7145 |
002/LP/PG/Kab/02.16/XII/2024 |
Tidak Memenuhi syarat Formal dan Materil Laporan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7144 |
001/LP/PG/Kab/02.16/XII/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formal dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7143 |
001/LP/PB/Kab/02.16/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formal dan materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7141 |
018/LP/PW/Kota/04.02/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Giri Suseno dengan Terlapor I atas nama Agdonal dan Terlapor II atas nama Zulfan dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi ketentuan syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Giri Suseno dengan Terlapor I atas nama Agdonal dan Terlapor II atas nama Zulfan, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menjelaskan kapasitas Terlapor II atas nama Zulfan pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara;
2. Agar Pelapor menjelaskan tindakan atau perbuatan Terlapor II atas nama Zulfan yang didugaan pelanggaran kode etik penyelenggara;
3. Agar Pelapor menyampaikan kelengkapan sebagaimana dijelaskan pada angka 1, paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7140 |
017/LP/PW/Kota/04.02/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan tambahan uraian kejadian yang menjelaskan secara rinci terkait waktu terjadinya peristiwa dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan Tindak Pidana menjanjikan dan/atau memberikan uang dan materi lainnya kepada organisasi Kerukunan Keluarga Nan Sabaris Pariaman (KKNP);
2. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7139 |
015/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel
Laporan diteruskan ke pihak yang berwewenang. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
7138 |
016/LP/PW/Kota/04.02/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dengan Terlapor I atas nama dr. Syaiful, MKM dan Terlapor II atas nama Zulfaren dapat disimpulkan bahwa dugaan Netralitas ASN telah memenuhi ketentuan syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan. Terhadap laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Andre Prayoga tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan namun terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta WaliKota Dan Wakil WaliKota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dengan Terlapor I atas nama dr. Syaiful, MKM dan Terlapor
II atas nama Zulfaren diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Berbasis Terintegrasi (SBT). |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7137 |
015/LP/PW/Kota/04.02/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andre Prayoga dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7136 |
014/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andi Qadri dengan Terlapor I atas nama Jumadi, Terlapor II atas nama Ferdiansyah dan Terlapor III atas nama Soeparto dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi ketentuan syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi:
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Andi Qadri dengan Terlapor I atas nama Jumadi, Terlapor II atas nama Ferdiansyah dan Terlapor III atas nama Soeparto, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel berupa:
1. Agar Pelapor menyampaikan bukti berupa foto dan/atau video yang menunjukkan pembagian selebaran pemberitaan mengenai Cawako H. Paisal, SKM, MARS yang diduga melakukan pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh Terlapor serta selebaran asli terkait pemberitaan mengenai Cawako H. Paisal, SKM, MARS yang diduga melakukan pelecehan sesama jenis;
2. Sebagaimana angka 1 di atas, diminta kepada saudara untuk dapat menyerahkan dalam bentuk media penyimpanan berupa flashdisk atau CD
3. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
7134 |
008/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Kesimpulan
Dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor paling lama pelapor memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan laporan disampaikan.
Rekomendasi
Mengirimkan surat pemberitahuan perbaikan laporan kepada pelapor sdr. Suprianto, S.H; |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7133 |
001/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7132 |
005/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7131 |
003/TM/PG/Kab/18.06/IX/2024 |
Kajian Awal Temuan Nomor: 003/TM/PG/Kab/18.06/IX/2024 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7130 |
013/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Wan Ade Syahputra dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan dan menjelaskan dalam uraian kejadian terkait siapa saja pihak yang menjadi terlapor pada peristiwa dugaan money politic yang disampaikan oleh Pelapor.
2. Agar pelapor menyampaikan tambahan bukti berupa “Kartu Fatonah” yang bergambarkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Nomor Urut 02 yaitu Ferdiansyah & Soeparto.
3. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
7129 |
012/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Muhammad Zulfan Arif dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kota Dumai terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7128 |
004/LP/PB/Kab/02.17/X/2024 |
Disampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi Laporan selambat-lambatnya 2 hari, dan setelah satu hari pelapor datang melengkapi, dan DIREGISTER |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7127 |
007/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Kesimpulan
Bahwa terhadap laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan materiel sehingga tidak diregistrasi Tidak diregistrasi dikarenakan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7126 |
005/LP/PB/Kab/04.10/IX/2024 |
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formil akan tetapi belum memenuhi syarat materil
V. Rekomendasi
a. Agar pelapor menyampaikan kelengkapan kelengkapan syarat materil berupa:
- Daftar nama serta jabatan orang yang berada dalam video sesuai Bukti Laporan Pelapor.
- Saksi yang mengetahui peristiwa sesuai video Bukti Laporan Pelapor.
b. Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan sayarat materil laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7125 |
006/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Laporan yang disampaikan merupakan dugaan peraturan perundang-undangan lainnya
V. Rekomendasi ;
- Laporan tidak diregistrasi, dikarenakan laporan tidak mengandung unsur pelanggaran pemilihan;
- Mengirimkan surat penerusan kepada instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7124 |
005/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
IV. Kesimpulan
Bahwa beradasarkan analisa kajian awal dapat disimpulakan belum terpenuhi syarat formal yakni terkait Kertu Identitas Penduduk (KTP) pelapor serta bukti terhadap perbuatan adanya perusakan Alat Peraga Kampnye.
V. Rekomendasi
1. Dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor paling lama pelapor memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan laporan disampaikan
2. Mengirimkan surat pemberitahuan perbaikann laporan kepada pelapor sdr. Jhon Priandi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7123 |
004/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 |
Kesimpulan
Bahwa beradasarkan analisa kajian awal dapat disimpulakan belum terpenuhi syarat formal yakni terkait Kertu Identitas Penduduk (KTP) pelapor
Rekomendasi
1. Dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor paling lama pelapor memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan laporan disampaikan terhadap
2. Mengirimkan surat pemberitahuan perbaikann laporan kepada pelapor sdr. Jhon Priand |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7122 |
003/LP/PB/Kab/04.04/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ZAINUDDIN dengan terlapor atas nama PUTRA dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil namun belum memenuhi syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap laporan yang di sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Pelapor yang bernama ZAINUDDIN untuk melengkapi syarat materiil berupa bukti pendukung lainya sebagaiman yang tertuang diatas paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
7121 |
002/LP/PB/Kab/04.04/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ASMAIL dengan terlapor atas nama DARNAWATI dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil namun belum memenuhi syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap laporan yang di sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Pelapor yang bernama ASMAIL untuk melengkapi syarat materiil berupa bukti pendukung lainya sebagaiman yang tertuang diatas paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7119 |
03/LP/PB/Kab/04.09/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Fiil Heples dengan terlapor Anton, Saripudin Poti, Ermita Rahman, dan Zulkarnain dapat disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota;
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor, maka direkomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil yaitu berupa :
1. Syarat formal “pihak terlapor” yaitu alamat terlapor Anton dan Saripudin Poti;
2. Syarat materil “uraian kejadian dugaan pelanggaran” yaitu :
a. Melengkapi identitas berupa nama dan alamat 3 (tiga) orang penerima uang dari Saudari Ermita Rahman;
b. Melengkapi identitas berupa nama dan alamat penerima uang dari Saudara Zulkarnain: dan
c. Melengkapi dan menguraikan secara jelas Tindakan dan Perbuatan Saudara Anton dan Saripudin Poti.
3. Syarat materil “bukti” yaitu :
a. Barang bukti berupa uang senilai Rp. 300.000, Stiker Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor 03, dan satu lembar Formulir C- Pemberitahuan KWK (Surat Undangan Pemberitahuan Memilih) sebagaimana yang dimaksud dalam foto secrenshoot yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu; dan
b. Bukti yang menunjukan adanya peristiwa pemberian uang dari Saudari Ermita Rahman dan Saudara Zulkarnain kepada masyarakat. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7118 |
011/LP/PW/Kota/04.02/XI/2024 |
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Eko Saputra dapat disimpulkan bahwa laporan sudah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Rekomendasi:
Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Dumai memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Agar Pelapor menyampaikan bukti tambahan berupa foto dan/atau video yang menunjukkan kegiatan Bimbingan Teknis Hibah Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 04 November 2024 di Gedung Sri Bunga Tanjung;
2. Sebagaimana angka 1 diatas, diminta kepada Saudara untuk dapat menyerahkan dalam bentuk media penyimpanan berupa flashdisk atau CD;
3. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Dumai paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7115 |
008/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024 |
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat formal
-Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dimana pelapor beralamat di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan memiliki hak pilih di Kabupaten Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19A “Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta pemilhan;
-Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis dimana Identitas terlapor adalah seorang ASN Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Maradu Napitupulu yang merupakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19B “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan”:
-Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana laporan dugaan pelanggaran pemilihan dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 06 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, dan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan diketahui pada hari kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 17.00 WIB (2 hari), hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat 2 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”;
b.Syarat Materiel
-Terhadap Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana waktu terjadinya dugaan pelanggaran terjadi pada hari Senin 04 November 2024 pukul 12.00 WIB bertempat diduga Ruang Kerja Camat Pakkat Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana tempat kejadian merupakan Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan hasil analisisnya adalah sesuai;
-Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran dilakukan analisis dimana terlapor oknum ASN Maradu Napitupulu di duga mengarahkan, mempengaruhi Kepala Desa supaya berpihak, memilih dan memenangkan salah satu paslon pada pilkada Humbang Hasundutan Tahun 2024;
-Terhadap bukti yang disampaikan dilakukan analisis terhadap isi Flasdisk Merek SanDisk Warna Hitam berukuran 32 GB berisikan 1 rekaman Vidio berdurasi 6 menit 50 detik sebagai berikut “Oknum A : Pengarahan pengumpulan data (rekaman mulai dari menit [00:01:30]“Ibu camat mulai sian awal memoles, baru langsung tapasahat, pasahat hamu ma data, adong do muse data mu na so valid data data na di luar daerah, Anggo di son memang no 1 dang bergeming kuat dope, talu do dison.”
Dari percakapan yang terjadi patut diduga adanya arahan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, dimana hal tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Lainnya terkait dengan Netralitas ASN;
IV.Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil.
V.Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7114 |
014/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
kajian awal dugaan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7113 |
002/LP/PW/Kota/13.06/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 02/PL/PW/Kota/13.06/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Achmad Sofyan
b. Alamat : Jl Kembang No 76 RT 003 RW 004 Kelurahan Sukapura Kecamatan
Kejaksan Kota Cirebon
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saya mendapatkan kiriman video dari Fitrah Malik via whatsapp. Pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB saya mendapat kiriman rekaman suara dari seseorang, diduga rekaman tersebut suara Bapak taryono (Ketua RW 008 Kopiluhur Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti), rekaman tersebut terkait informasi bahwa di wilayah RW 008 Argasunya Kecamatan Harjamukti diduga ada pembagian uang yang dilakukan oleh Tim Paslon 03 Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati. Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, saya datang ke kantor Bawaslu Kota Cirebon untuk membuat laporan perihal sebagaimana tersebut di atas.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi:
1. Nama dan alamat Pelapor;
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf a. Berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Achmad Sofyan BERALAMAT Jl. Kembang No 76 RT 003 RW 004 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.
2. Pihak Terlapor; dan
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf (b) diketahui berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan adanya peristiwa dalam video dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh warga / masyarakat Argasunya ( Zatmaludin - Ketua RT 004, Sidik - Mantan Ketua PPS Argasunya, Ustad Muh - RT 003 Rw 008 Kelurahan Argasunya Kota Cirebon).
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran:
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf (c) diketahui berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor mengetahui waktu kejadian pada Sabtu tanggal 30 November 2024 Pukul 10.00 Wib kemudian melaporkan pada Hari kamis tanggal 05 Desember 2024 Pukul 11.50 WIB. Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 30 November - 05 Desember 2024).
Sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (4) secara Syarat Formil dipandang TERPENUHI.
b. Syarat Materil
Bahwa bedasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 dijelaskan bahwa Syarat Materil yang dimaksud meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Bahwa Pelapor mengetahui waktu kejadian pada Sabtu tanggal 30 November 2024 Pukul 10.00 Wib kemudian melaporkan pada Hari kamis tanggal 05 Desember 2024 Pukul 11.50 WIB, yang melaporkan adanya peristiwa dalam video dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh warga / masyarakat Argasunya ( Zatmaludin - Ketua RT 004, Sidik - Mantan Ketua PPS Argasunya, Ustad Muh - RT 003 Rw 008 Kelurahan Argasunya Kota Cirebon), dimana lokasi tempat kejadian masih berada dalam Yurisdiksi atau wilayah hukum Bawaslu Kota Cirebon serta laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan yaitu (tanggal 30 November - 05 Desember 2024). maka Bawaslu Kota Cirebon dapat menindak lanjuti Laporan tersebut;
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya dalam Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian;
3. Bukti.
Bahwa Pelapor telah menyampaikan bukti dalam laporannya berupa Video Terlapor sedang menghitung uang dan Rekaman Suara yang dikirim melalui whatsapp.
Sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (5) secara Syarat Formil Dipandang TERPENUHI.
III. Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan terpenuhi syarat materiel;
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana disampaikan oleh Achmad Sofyan memenuhi seluruh syarat formal dan syarat materiil sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Cirebon.
IV. Rekomendasi
Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7112 |
003/LP/PB/Kab/16.21/XI/2024 |
Laporan Diregister |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7111 |
001/LP/PW/Kota/13.06/X/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor : 01/PL/PW/Kota/13.06/X/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Bambang Wirawan
b. Alamat : Jl. Banteng No 112 D RT 005 RW 003 Kelurahan Jagasatru
Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Setelah acara debat Publik Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon yang dilaksanakan oleh KPU Kota Cirebon di Hotel Prima Kota Cirebon pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, saya keluar ruangan untuk mengambil motor di area parker motor yang dekat dengan Pos PAMDAL DPRD Kota Cirebon. Alangkah kagetnya ketika di dalam pos terdapat APK (pamflet) Paslon 02 Beres. Atas kecurigaan dan dugaan dimaksud, saya memfoto APK a quo pada jam 23.44 Wib. Sehingga diduga adanya pelanggaran atas netralitas Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye (termasuk pemasangan APK).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 dijelaskan Bahwa Syarat Formil yang dimaksud meliputi:
1. Nama dan alamat Pelapor;
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf a. Berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui Pelapor bernama Bambang Wirawan BERALAMAT Jl. Banteng No 112 D RT 005 RW 003 Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.
2. Pihak Terlapor; dan
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf (b) diketahui berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diketahui melaporkan PAMDAL DPRD Kota Cirebon namun tidak diketahui siapa orang yang dilaporkan tersebut beserta alamat dan nomor telepon tidak diketahui oleh Pelapor.
3. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran:
Bahwa dalam ketentuan pasal 9 ayat (4) huruf (c) diketahui berdasarkan Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor mengetahui waktu kejadian pada tanggal 30 Oktober 2024 Pukul 23.44 Wib kemudian melaporkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 Pukul 11.12 WIB . Maka laporan ini tidak melebihi rentang batas waktu yang telah ditentukan tersebut. yaitu (tanggal 30 - 31 Oktober 2024).
Sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (4) secara Syarat Formil Dipandang TIDAK TERPENUHI.
b. Syarat Materiel
Bahwa Bedasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 dijelaskan Bahwa Syarat Materil yang dimaksud meliputi:
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Bahwa Pelapor mengetahui waktu kejadian pada tanggal 30 Oktober 2024 Pukul 23.44 Wib kemudian melaporkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 Pukul 11.12 WIB yang melaporkan adanya bahan kampanye yang tersimpan dalam ruang POS Keamanan PAMDAL DPRD Kota Cirebon serta pelapor menduga adanya pelanggaran atas netralitas ASN, dimana lokasi tempat kejadian masih berada dalam Yurisdiksi atau wilayah hukum Bawaslu Kota Cirebon serta dalam tahapan masih dalam masa tahapan Kampenye pemilihan maka Bawaslu Kota Cirebon dapat menindak lanjuti Laporan tersebut.
2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya dalam Form A1 Laporan Dugaan Pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian.
3. Bukti.
Bahwa Pelapor telah menyampaikan bukti dalam laporannya berupa Foto tempat kejadian serta Foto tumpukan kertas yang di nyatakan oleh pelapor itu adalah APK (pamflet) Paslon 02 Beres tanpa dapat menyertakan bukti Asli dari barang tersebut.
Sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (5) secara Syarat Formil Dipandang TERPENUHI.
c. Pencabutan laporan
Pada tanggal 04 November 2024 Bawaslu Kota Cirebon menerima surat prihal Pencabutan Laporan dari saudara Bambang Wirawan dengan isi : Sehubungan dengan laporan yang telah saya sampaikan kepada Bawaslu Kota Cirebon, pada hari kamis, tanggal 31 Oktober 2024 sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan nomor : 01/PL/PW/Kota/13.06/X/2024, dengan ini saya sebagai pelapor menyatakan mencabut laporan dimaksud dengan alasan tidak ingin diperpanjang dan tidak mengetahui siapa Terlapornya.
IV. Kesimpulan
a. Laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu.
• Bahwa dengan adanya Pencabutan Laporan yang dilakukan oleh saudara Bambang Wirawan pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, namun dalam Laporan yang telah disampaikan oleh saudara Bambang Wirawan pada hari kamis, tanggal 31 Oktober 2024 dengan nomor penerimaan Laporan 01/PL/PW/Kota/13.06/X/2024 dalam keterpenuhan syarat formil Pelapor merupakan warga Kota Cirebon yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang Pelapor miliki dan melaporkan dalam hal dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Serta dalam keterpenuhan pihak Terlapor, Pelapor tidak dapat menunjukkan siapa orang yang dilaporkan, Pelapor hanya memberikan informasi satuan Pengamanan Dalam (PAMDAL) DPRD Kota Cirebon. Sehingga keterpenuhan syarat Formal belum dapat terpenuhi dalam laporan ini. Sedangkan dalam keterpenuhan syarat materil Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian serta telah menyampaikan bukti berupa foto;
Sehingga dalam keterpenuhan sarat formal dan materil tidak memenuhi syarat formal namun terpenuhi syarat materiel.
• Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
berdasarkan hal tersebut diatas Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor;
• Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Ayat 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
V. Rekomendasi
a. Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor dan menjadikannya sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
7110 |
002/TM/PW/Kota/27.02/XI/2024 |
1. Bahwa laporan hasil pengawasan (Form A) Bawaslu Kota Parepare terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024 yang telah memenuhi syarat formal dan materiel.
sehingga ditindaklanjuti sebagai Temuan;
Penemu : Fadly Azis, ST
Tanggal Temuan : 11 November 2024
2. Bahwa Temuan Bawaslu Kota Parepare dicatat kedalam buku registrasi Temuan Bawaslu Kota Parepare dengan nomor : 002/Reg/TM/PW/Kota/27.02/XI/2024 tanggal 11 November 2024.
3. Menindaklanjuti temuan dengan mengundang saksi – saksi, Terlapor.
4. Melakukan rapat pembahasan 1 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Parepare 1 x 24 jam sejak temuan di registrasi. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7109 |
007/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024 |
III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat formal
-Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dimana pelapor beralamat di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan memiliki hak pilih di Kabupaten Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19A “Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta pemilhan;
-Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis dimana Identitas terlapor adalah seorang Bupati atas nama Dosmar Banjarnahor yang merupakan Bupati Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19B “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan”:
-Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana laporan dugaan pelanggaran pemilihan dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 06 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, dan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan diketahui pada hari kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 17.00 WIB (2 hari), hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat 2 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”;
b.Syarat Materiel
-Terhadap Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana waktu terjadinya dugaan pelanggaran terjadi pada hari Senin 25 November 2024 pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Bonan Dolok II Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana tempat kejadian merupakan Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan hasil analisisnya adalah sesuai;
-Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran dilakukan analisis dimana terlapor Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor diduga mengarahkan, mengintimidasi ASN untuk berpihak dan/atau memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Tahun 2024;
-Terhadap bukti yang disampaikan dilakukan analisis terhadap isi Flasdisk Merek SanDisk Warna Hitam berukuran 32 GB berisikan 1 rekaman suara telepon WhatsApp audio berdurasi 1 menit 12 detik sebagai berikut “00.00.23 Pihak A: Halo pak camat 00.00.24 Pihak B: Siap pak 00.00.25 Pihak A: Udah gimana masih udah ( tidak jelas) kalian? 00.00.31 Pihak B: Saya gak ada kesitu pak jujur pak 00.00.35 Pihak A: memang ho daong ale istrim itu masalahnya 00.00.41 Pihak B: demi Tuhan pak kalau istri saya pak gak ada mengarah kesana pak 00.00.47 Pihak A: kan adong do data lengkap dipolisi itu masalahnya ya mudah – mudahan itu gak benar ya 00.00.52 Pihak B : Siap pak siap pak 00.00.53 Pihak A: udah maksimalkan ajalah kasi tau ke teman – temanmu itu udah kalah orang itu ( suara tidak jelas) 00.00.56 Pihak B: siap pak 00.01.00 ( suara tidak jelas) 00.01.03 Pihak B: siap pak baik pak 00.01.04 Pihak A: (suara tidak jelas) ke si birma itu menang itu ya 00.01.08 Pihak B: baik pak terima kasih banyak pak 00.01.09 Pihak A: ya.
Dari percakapan yang terjadi patut diduga adanya arahan dan intimidasi untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, dimana hal tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan berupa dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
IV.Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil.
V.Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7108 |
006/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024 |
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat formal
- Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dimana pelapor beralamat di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan memiliki hak pilih di Kabupaten Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19A “Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta pemilhan;
- Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis dimana Identitas terlapor adalah seorang Bupati atas nama Dosmar Banjarnahor yang merupakan Bupati Humbang Hasundutan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 19B “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan”:
- Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana laporan dugaan pelanggaran pemilihan dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 06 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, dan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan diketahui pada hari kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 17.00 WIB (2 hari), hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat 2 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”;
b. Syarat Materiel
- Terhadap Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana waktu terjadinya dugaan pelanggaran terjadi pada hari Selasa 22 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB bertempat diduga Rumah Dinas Camat Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana tempat kejadian merupakan Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran dilakukan analisis dimana terlapor Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor diduga mengarahkan, mengintimidasi ASN untuk berpihak dan/atau memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Tahun 2024;
- Terhadap bukti yang disampaikan dilakukan analisis terhadap isi Flasdisk Merek SanDisk Warna Hitam berukuran 16 GB berisikan 2 rekaman suara telepon WhatsApp audio berdurasi 1 menit 50 detik dan rekaman kedua berdurasi 1 menit 23 detik sebagai berikut rekaman pertama ““[00:00:00] Pihak B : ["Pak, na di hari i pak, tu pak Pak Birma, dang na i tetap pak?"] [00:00:05] Pihak A : ["Ya udah, berarti udah benar. Pertanyaan, aha ma si Birma on, piga suara do hira hira di urus ho ? "] [00:00:11] Pihak B : ["nga hudokhon pak, tu dongan angka staf na huhubungi pak "] [00:00:16] Pihak A : [“Sadia ?”] [00:00:17] Pihak B : [“Staf dohot keluarga na, Pak.”][00:00:21] Pihak A : [“Daong, saonari daong boi holan mandokhon. Jolma na didokhon kan ingkon sahat do pesan ‘Kita dukung si Birma ya’.”] [00:00:28] Pihak B : [“Iya”] [00:00:29] Pihak A : [“Didia do haroa hutam? Didia do hutam? “] [00:00:31] Pihak B : [“Di Parlilitan, Pak”] [00:00:34] Pihak A : [“Udah, gak papa di Parlilitan kau ambil suara mu, udah.”][00:00:40] Pihak A : [“Boa…eh.. Hira hira piga ratus suara do boi di ho? Atau di ho jolma?”][00:00:45] Pihak B : [“Paling par kantor camat, pak”][00:00:47] Pihak A : [“On boti. On terakhir do, ingkon terukur do dang boi holan songon bahasamu ASN on, paling, ini serius ini, biar tau kita ini, ini pertarungan hidup mati ini.”][00:01:02] Pihak A : [“Jadi hitung dulu target mu, udah.”][00:01:04] Pihak B : [“Iya, pak.”][00:01:04] Pihak A : [“120 suara .”] [00:01:09] Pihak B : [“Hucoba .”][00:01:10] Pihak A : [“Besok laporkan saya perkembangannya, ya.”][00:01:12] Pihak B : [“Iya pak, hucoba pe tu angka dongan .”][00:01:14] Pihak A : [“Oke, ya.”][00:01:17] Pihak A : [“Kau jangan kebanyakan pasif, harus aktif gitu loh. Jangan kau pikir karna gara gara aman, coba gak tau kalian . Jadi kalian menghargai juga apa yang kubantu sama kau itu, itu gitu.”][00:01:31] Pihak B : [“Siap, Pak.”][00:01:33] Pihak A : [“Jangan menggampangkan kalian itu, ya.”][00:01:35] Pihak B : [“Iya, Pak.”][00:01:37] Pihak A : [“Daong adong tiba tiba turun sian langit jadi disitu, gara kalao kita disitu la, itu gitu, ya, terus laporkan itu.”][00:01:46] Pihak B : [“Iya, Pak.”] rekaman kedua “[00:00:00] Pihak B : ["Halo pak"] [00:00:03] Pihak A : ["Itu kepala desa terpilih kayaknya ijazahnya itu palsu itu"] [00:00:08] Pihak B : ["Sudah dilaporkan ke Polres pak, dan sudah di BAP kan hari sabtu pak, udh dipanggil kami untuk menjelaskan dan masih tahap BAP mereka pak untuk mengkonfrontir dengan Dinas Pendidikan, pak. "][00:00:26] Pihak A : ["Daong adong pola i, secara lisan pe i udah, daong adong mungkin sarupa tanggal ni surat lapor tu polisi dohot tanggal ni langsung kaluar surat ni pendidikan Kadis Pendidikan, udah. Kan sama sama tanggal 20 Mei do i, udah. "] [00:00:43] Pihak B : ["Berkas na di polisi do pak, daong adong di hami berksana, pak. "] [00:00:46] Pihak A : ["Nga hu jaha, nunga. Jadi dokkon tu Kepala Desa i, udah. Ala tu si Oloan ho heang nimmu Bupati habisin kamu, dokkon tu ibana songon i. "][00:00:56] Pihak B : ["Tu ise, Pak? "] [00:00:58] Pihak A : ["Tu Kepala Desa na monang i dokkon"][00:01:00] Pihak B : ["Oh, calon Kepala Desa i, Pak. "][00:01:02] Pihak A : ["Eh, dokkon tu ibana, udah. Na na na terpilih i dokkon. Udah Bupati menghadapi sama kau, mampus kau di situ, kau sok aja jago kau (***) dokkon sian Bupati nimmu. Telepon sekarang, habis di telepon ho telepon muse au. "][00:01:18] Pihak B : ["Iya, Pak. "]
Dari percakapan yang terjadi patut diduga adanya arahan dan intimidasi untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, dimana hal tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan berupa dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
IV. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materil.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7107 |
002/LP/PB/Kab/09.07/XI/2024 |
berdasarkan Kajian Awal Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7106 |
009/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran 09/PL/PB/Kab/19.13/XII/2024 yang disampaikan oleh Petrus Fernandes, laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan matreril, karena hari melebihi batas waktu penyampaian laporan yang ditentukan sehingga laporan tidak di registrasi dan tidak ditindaklanjuti. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7105 |
008/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7104 |
007/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7103 |
006/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7102 |
005/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7101 |
004/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan diberitahukan status laporan Tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7100 |
003/TM/PW/Kota/28.01/XI/2024 |
Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 dilakukan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di TPS 9 Kelurahan Anggoeya.
Bahwa kegiatan pemungutan suara berlangsung lancar hingga pada pukul 12.00 WITA, An. Anis Marsella (25 Tahun) datang memilih menggunakan e-KTP sebagai Pemilih DPT.
Bahwa kemudian ditemukan C.Pemberitahuannya sudah terpakai dan pada saat pengecekan absensi pemilih namanya sudah teregistrasi & sudah bertandatangan.
Bahwa An. Anis Marsella mengaku belum menggunakan hak pilihnya sama sekali terbukti dengan belum adanya tanda tinta disalah satu jarinya. Kemudian An. Anis Marcella juga memberikan keterangan bahwa dirinya belum menerima C.Pemberitahuan hingga hari pemilihan, sehingga dia datang dengan menggunakan e-KTP.
Bahwa setelah dilakukan penelusuran dan dilakukan pengecekan C.Pemberitahuan milik Anis Marsella sudah tersalurkan dan diterima oleh An. Dewi Nesi serta digunakan oleh a.n . Maria M. Benu. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7098 |
027/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil sedangkan syarat materil memenuhi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7097 |
003/TM/PB/Kab/13.16/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan fakta penelusuran diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan Saudara Suranto (Kuwu Karanganyar) adalah perbuatan hukum dalam makna perbuatan yang berakibat diatur oleh hukum.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kuwu Saudara Suratno (Kuwu Karanganyar) melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7096 |
016/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan lamporan dihentikan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7095 |
015/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan tidak di regustrasi dan laporan dan laporan ditruskan kepada bawaslu secara berjenjang berdasarkan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7094 |
004/LP/PB/Kab/27.16/X/2024 |
Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut maka dapat disimpulkan:
Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel laporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7093 |
003/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran 03/PL/PB/Kab/19.13/XIi/2024 yang disampaikan oleh Frederich Fransiskus Baba Djoedye, laporan dinyatakan belum terpenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Sikka memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi dalam jangka waktu 2 hari sejak dikeluarkan surat pemberitahuan. Setelah laporan dilengkapi dilakukan kajian laporan dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil dan matreril sehingga laporan tidak diregistrasi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7092 |
001/LP/PB/Kec-Bodeh/14.25/X/2024 |
a. Syarat Formal
Berdasarkan rapat Pleno bahawa menganalisis kedudukan hukum pelapor bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, identitas terlapor juga ada dia merupakan perangkat desa di desa kesesirejo, dan untuk waktu penyampaian laporan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2024 belum melampaui batas waktu yang ditentukan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan Rapat Pleno Bahwa syarat Material belum terpenuhi dikarenakan bahwa pelapor melihat kejadian di desa jatiroyom, pada hari senin tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di media sosial facebook bahwa setelah mengadakan rapat pleno itu bukan dugaan pelanggaran pemilihan karena melihat bukti-bukti yang dikumpulkan belum memenuhi karena masa kampanye media sosial belum dimulai sehingga itu merupakan jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya bukan jenis pelanggaran pemilihan.
IV. Kesimpulan
a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
Pengawas pemilihan menindaklanjuti laporan Dengan tindakan apabila laporan terdapat dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lain namun tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, maka laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
V. Rekomendasi
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Dokumen Foto dan fotocopy KTP paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7090 |
012/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7088 |
011/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7084 |
012/TM/PB/Kab/18.06/XI/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 12/Reg/TM/PB/Kab/18.06/11/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7082 |
0011/TM/PB/Kab/18.06/XI/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 010/Reg/TM/PB/Kab/18.06/11/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7080 |
006/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 06/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7079 |
002/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran 02/PL/PB/Kab/19.13/XII/2024 yang disampaikan oleh Suitbertus Amandus dalam hal ini melalui Kuasa Hukum, laporan dinyatakan terpenuhi syarat formil dan matreril, laporan di registrasi. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7078 |
026/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan telah diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7077 |
025/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7076 |
006/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 |
Bahwa Berdasarkan Analisis Terhadap Laporan yang di sampaikan Pelapor atas nama Hindun Tanib dengan Meneliti data-data laporan serta uraian peristiwa yang di sampaikan oleh pelapor, dapat di simpulkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel, laporan di registrasi dengan nomor laporan : 06/Reg/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7075 |
002/LP/PG/Kota/10.02/IX/2024 |
Terpenuhi syarat formil dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7073 |
007/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 08/Reg/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7071 |
005/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/Reg/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7070 |
005/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/Reg/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7069 |
013/LP/PB/Kab/04.07/XII/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 335/PP.01.02/K.RA-05/12/2024 Tanggal 05 Desember 2024 perihal Tindaklajut Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi menyalahgunakan kewenangan Oleh Pelapor Atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor Atas nama Dr. Suhardiman Amby yang merupakan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7067 |
008/TM/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 06/Reg/TM/PG/Kab/18.06/X/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7066 |
002/LP/PB/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/18.06/XI/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7065 |
001/LP/PG/Kab/18.06/X/2024 |
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/18.06/09/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7064 |
005/LP/PB/Kab/19.05/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 05/LP/PB/Kab/19.05/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
Pelapor I :
a. Nama : Y.A.T Lukman Riberu
b. Alamat : Jalan Mungguk Serantum,RT 38/RW 06
Kelurahan Kapuas Kanan
Hulu,Kecamatan Sintang .
c. Pekerjaan : Pensiunan
Pelapor II.
a. Nama : Zakarias Paun
b. Alamat : Waiwadan,RT 005/RW 002, Desa
Waiwadan,kecamatan Adonara Barat
c. Pekerjaan : Pensiunan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2024 Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan laporan berkaitan dengan Pemilih di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura tidak bisa memberikan hak pilihnya atau mencoblos pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 karena tidak memiliki C Pemberitahuan – KWK. Jarak TPS yang jauh dari desa mereka atau desa pengungsian dengan lokasi TPS dan tidak ada mobilisasi oleh Pemda Flores Timur atau KPUD Flores Timur membuat pemilih tidak bisa mencoblos.
1. DPT Kecamatan Wulanggitang sebanyak 11.302 orang, yang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos tanggal 27 November 2024 sebanyak 4.449 pemilih atau hanya 39,80 % saja. Sisanya sebanyak 6.803 orang atau 60,2 % tidak menggunakan hak pilihnya.
2. DPT Kecamatan Ile Bura sebanyak 5.742 pemilih, yang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos tanggal 27 November 2024 sebanyak 3.468 orang atau 60,39 % saja. Sebanyak 2.274 orang atau 39,61 % tidak menggunakan hak pilihnya.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Kedudukan hukum pelapor
Pelapor adalah Y.A.T Lukman Riberu lahir di Kupang pada tanggal 06 Februari 1957 berusia 67 tahun berdomisili di Jalan Mungguk Serantum,RT 38/RW 006, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang dan Zakarias Paun Lewolere, 06 September 1958 berusia 66 tahun berdomisili di Waiwadan,RT 005/RW 002, Desa Waiwadan,kecamatan Adonara Barat.
Bahwa uraian sebagaimana disajikan diatas, pelapor mempunyai kedudukan (legal standing) sebagai pelapor.
Identitas terlapor
Antonius Djentera Betan, Arifin Atanggae, Dahlya Reda Ola, Stefabus Ile Ratu, Herman Jopi Latol, berdomisili di Larantuka.
Batas waktu penyampaian laporan
- Bahwa berdasarkan uraian kronologi laporan, dugaan pelanggaran terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada hari sabtu, 29 November 2024.
- Bahwa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada hari Kamis, 05 Desember 2024.
- Bahwa batas waktu laporan sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang pada intinya menyatakan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa waktu terjadinya dugaan pelanggaran dengan waktu diketahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang diuraikan diatas jika dihubungkan dengan narasi norma sebagaimana yang disajikan laporan masih dalam tenggang waktu tujuh (7) hari.
Bahwa berdasarkan analis keterpenuhan syarat formil, laporan memenuhi syarat formil.
b. Syarat Materiel
Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa tempus delicti dugaan pelanggaran sebagaimana dalam uraian kejadian adalah tanggal 27 November 2024;
- Bahwa locus delicti dugaan pelanggaran sebagaimana dalam uraian kejadian terjadi di Kecamatan Wulanggitang dan Kewcamatan Ile Bura atau setidaknya masih dalam wilayah pengawasan Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Dugaan Jenis pelanggaran Pemilihan
Bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah Pemilih di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura tidak bisa memberikan hak pilihnya atau mencoblos pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 karena tidak memiliki C Pemberitahuan – KWK. Jarak TPS yang jauh dari desa mereka atau desa pengungsian dengan lokasi TPS dan tidak ada mobilisasi oleh Pemda Flores Timur atau KPUD Flores Timur membuat pemilih tidak bisa mencoblos.
DPT Kecamatan Wulanggitang sebanyak 11.302 orang, yang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos tanggal 27 November 2024 sebanyak 4.449 pemilih atau hanya 39,80 % saja. Sisanya sebanyak 6.803 orang atau 60,2 % tidak menggunakan hak pilihnya. DPT Kecamatan Ile Bura sebanyak 5.742 pemilih, yang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos tanggal 27 November 2024 sebanyak 3.468 orang atau 60,39 % saja. Sebanyak 2.274 orang atau 39,61 % tidak menggunakan hak pilihnya.
- Bahwa untuk menentukan peristiwa tersebut merupakaan dugaan pelanggaran atau tidak, terlebih dahulu akan dijabarkan regulasi yang berkaitan dengan substansi laporan;
- Bahwa Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
III. Kesimpulan
Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
IV. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Larantuka, 06 Desember 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN FLORES TIMUR
KETUA,
ERNESTA KATANA, S.M |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7063 |
001/LP/PG/Kab/09.05/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran; |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7062 |
033/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7061 |
031/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7060 |
030/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat ateriel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7059 |
004/LP/PB/Kab/14.25/XI/2024 |
Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal pelaporan meliputi :
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Terlapor bernama, H. Subhan beralamat di Desa Rowosari, Kec. Ulujami, Kab. Pemalang. Bahwa berdasarkan Alamat/domisili terlapor yang kurang lengkap dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, Syarat Formal berupa Alamat/domisili Terlapor TIDAK TERPENUHI.
b. Pihak Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Willy Triatama Bandrio kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang adalah H.Subhan.
Bahwa berdasarkan nama dan Alamat/Domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, Syarat Formal berupa identitas Terlapor TIDAK TERPENUHI.
c. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tenntang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Willy Triatama Bandrio diketahui pada tanggal 25 November 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemmilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tanggal 26 November 2024 pukul 15.55 WIB;
Bahwa dikarenakan laporan dugaan pelanggaran belum lewat dari kurun waktu Batasan penyapaian laporan, maka sayarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materil pelaporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 26 November 2024, dapat dikaji sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantukan waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilihan.
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, pelapor mencantumkan tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Lapangan Desa Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang.
Bahwa berdasarkan waktu kejadian disampaikan oleh pelapor, yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga syarat materiil berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran TERPENUHI.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor. Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu:
- Bahwa pada Tanggal 25 November 2024, melihat postingan Facebook dimana dalam video seorang laki - laki membuat konten dengan menyebut utusan H. Subhan untuk memberikan doorpize berupa sepeda motor 14 Unit dan sepeda listrik 140 Unit senilai 2 Milyar bila Revolusi Pemalang Menang. Bertempat di Sorum Sumberjati Motor Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, dapat dikaji sebagai berikut :
- Bahwa yang disampaikan terlapor akan memberikan doorpize berupa sepeda motor 14 Unit dan sepeda listrik 140 Unit senilai 2 Milyar atau materi lainnya bila Revolusi Pemalang Menang
diduga melanggar ketentuan pidana Pemilihan di Pasal 187A ayat (1) “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI.
c. Bukti
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah:
- 1 (Satu) Unit) Flesdisk merek sandisk warna hitam berisi Vidio konten dengan menyebut utusan H. Subhan untuk memberikan dorprese berupa sepeda motor 14 Unit dan sepeda listrik 140 Unit senilai 2 Milyar bila Revolusi Pemalang Menang.
- 5 (lima) lembar salinan Prin out video di sosial media facebook postingan Toni Hawk akun Harian Pemalang
Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan akan memberikan hadiah atau materi lainnya perlu adanya tambahan bukti tersebut maka syarat materiil berupa bukti TIDAK TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi :
- syarat Formal terkait dengan Pihak terlapor yakni nama dan Alamat terlapor;
- syarat materiel Urain kejadian dugaan pelanggaran dan Bukti lain.
Paling lambat 2 Hari setelah disampaikan pemberithahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7058 |
032/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7057 |
025/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7056 |
036/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7055 |
027/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7054 |
026/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7053 |
024/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7052 |
023/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan bukan pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7051 |
022/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7050 |
021/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7049 |
020/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7048 |
019/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7047 |
018/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7046 |
035/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7045 |
017/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syara materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7044 |
016/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7043 |
015/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materile |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7042 |
014/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7041 |
013/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7040 |
011/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7039 |
037/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan bukan pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7038 |
028/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan bukan pelanggaran pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7037 |
012/PL/PB/Kab/04.07/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor sudah dapat dikatakan memenuhi unsur pasal tersebut untuk dilakukan register.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 334/PP.01.02/K.RA-05/12/2024 Tanggal 05 Desember 2024 Tentang Penetapan Registrasi Laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/04.07/XII/2024 Tentang Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat, sebagaimana diatur pada Pasal 71 Ayat (2) jo. Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, oleh Pelapor atas nama Khairul Ikhsan dengan Terlapor atas nama Dr. Suhardiman Amby M.M., maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera menindaklanjuti Laporan tersebut. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7036 |
011/LP/PB/Kab/04.07/XI/2024 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana terkait keterpenuhan syarat formal dan materiel, maka berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada poin III (Tiga Romawi) di atas bahwa Laporan Pelapor Belum dapat dikatakan memenuhi unsur syarat materil laporan. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga telah melakukan pencermatan dan pengamatan terhadap bukti-bukti dan dugaan Pasal yang disangkakan oleh Pelapor kepada Terlapor, terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berkesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Khairul Ikhsan atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak Pidana perbuatan menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh paratur Sipil Negara (ASN) pada masa Tenang oleh Pelapor atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor atas nama H. Fahdiansyah (Pj.Sekda Kab. Kuantan Singingi NIP. 19751212200511002), Belum memenuhi syarat materiel Laporan. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Paeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun2024 tentag Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta sebagaimana hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 319/PP.01.02/K.RA-05/11/2024 Tanggal 27 November 2024 tentang tindak lanjut proses penanganan laporan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tindak Pidana perbuatan menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan Calon yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa Tenang, Oleh Pelapor Atas nama Khairul Ikhsan Terhadap Terlapor atas nama H, Fahdiansyah (Pj. Sekda Kab. Kuantan Singingi), maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan menyampaikan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7035 |
002/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7034 |
034/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7033 |
029/LP/PB/Kab/32.04/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7031 |
006/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 |
1. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tidak memenuhi syarat dikarenakan terdapat perubahan subjek Terlapor yang semula dalam Laporannya menyatakan bahwa Terlapor merupakan Dukuh Pucung, Wukirsari, Imogiri, kemudian Pelapor mengirimkan foto dan keterangan kepada hotline Bawaslu Kabupaten Bantul yang menjelaskan bahwa Terlapor merupakan Dukuh Jatirejo, Wukirsari, Imogiri.
2. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan implikasi yuridis dari ketidakterpenuhinya syarat formal yang disebabkan terdapat perubahan subjek Terlapor.
3. Laporan dimohonkan untuk dilimpahkan kepada Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta karena debat publik untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 dilaksanakan di TVRI Yogyakarta di mana tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan berada di luar wilayah kewenangan Bawaslu Bantul. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7030 |
009/LP/PB/Kab/02.21/XI/2024 |
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor An. Naldy A. Sitohang sudah memenuhi syarat formal dan materiel. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7029 |
002/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan /atau meterial |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7028 |
001/TM/PG/Kota/12.02/XI/2024 |
Form Temuan A.2 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7027 |
001/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
1. Bahwa pada awal mulanya hari rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di Negeri Administratif Desa Bemo, Kecamatan Werinama, telah dilakukan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, pada saat itu Pelapor sedang duduk cerita dengan BKO di depan tempat pemungutan suara datanglah anggota KPPS bernama Nyai Rati Patiiha, menyampaikan “onco di dalam itu dong ada bagi bagi uang itu” setelah mendengar informasi tersebut lalu Pelapor berdiri dan dalam keadaan merah mengatakan “ stop sudah jangan model seperti itu karena kerja bagitu kurang bagus, dan mengatakan kepada saksi di TPS kalau ada yang bagi-bagai uang begitu kenapa tidak bikin vidio atau foto sebagai bahan bukti, saksi faforit yang bertus di TPS atas nama Asis Alaktiri menjawab saya juga belum ambil uang itu hanya uang tersebut sebagai sudah dibagikan namun sebagian uang tersebut masi beradah di saksi dari Faforit atas nama Asis Alkatiri, kemudian masa berdatangan menuju ke saksi Faforit dan menanyakan uang tersebut didapat dari mana dan saksi Faforit di TPS menjawab “uang tersebut dia dapat dari Kepala Dinas Keuangan atas nama Bakri Moni uang tersebut diserahkan di depan pintu tempat pemungutan suara oleh uang tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Keuangan atas nama Bakri Moni kepada saksi Faforit Asis Alkatiri dan saksi Faforit menyampaikan “ini uang juga kami belum pakai dan uang yang ditemukan di saksi Favorit Asis Alkatiri sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus), dan uang tersebut serahkan ke Bapak Mohtar Kaimudin untuk mengamankan dan agar dijadikan sebagai bukti, kemudian masa berdatangan dan bertemu dengan Kepala Dinas Keuangan atas nama Bakri Moni yang pada saat itu masi beradah dalam Tenda Pemungutan suara, salah satu masa yang datang tersebut atas nama Bapak Baban Kaimudin menanyakan kepada Bakri Moni selaku Kepala Dinas Keuangan “model main uang begini kan money molitik” dan dijawab oleh BAKRI MONY selaku Kepala badan Keuangan dan Aset Daerah PEMDA SBT “saya tidak bermaksud untuk membayar tapi mau memberikan uang tersebut kepada penyelenggara sebagai bentuk Apresiasi saya kepada Penyelenggara”. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7026 |
009/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7025 |
003/LP/PB/Kab/14.25/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal pelaporan meliputi :
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Terlapor bernama, Novi beralamat di Jl. Sulawesi, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Bahwa berdasarkan Alamat/domisili terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan Pelanggaran Syarat Formal berupa Alamat/domisili Terlapor TERPENUHI.
b. Pihak Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Willy Triatama Bandrio kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang adalah Novi.
Bahwa berdasarkan nama dan Alamat/Domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran kurang lengkap, Syarat Formal berupa identitas Terlapor TIDAK TERPENUHI.
c. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tenntang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Willy Triatama Bandrio diketahui pada tanggal 25 November 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemmilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tanggal 26 November 2024 pukul 15.20 WIB;
Bahwa dikarenakan laporan dugaan pelanggaran belum lewat dari kurun waktu Batasan penyapaian laporan, maka sayarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materil pelaporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 26 November 2024, dapat dikaji sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor mencantukan waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yakni pada hari sabtu tanggal 23 November 2024.
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, pelapor mencantumkan tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Lapangan Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga syarat materiil dugaan pelanggaran TERPENUHI.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor. Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu:
- Bahwa pada Tanggal 25 November 2024, Pelapor melihat berita online dari media radenmedia.id, Dimana berita tersebut merupakan kegiatan Kampanye Rapat Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor urut 3 bertempat di Lapangan Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang. Dalam berita tersebut terdapat foto bersama diatas panggung dan salah satunya adalah dokter novi yang merupakan istri Calon Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, SE..MM. Pada kegiatan kampanye tersebut dokter Novi yang merupakan ASN berperan aktif menggunakan atribut atau bahan kampanye berupa kaos berwarna hijau.
- Dalam uraian tersebut menyampaikan bahwa dokter novi adalah istri Calon Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, SE..MM yang merupakan ASN berperan aktif dalam kampanye yang menggunakan atribut atau bahan kampanye berupa kaos warna hjau berfoto bersama di atas panggung pada saat Kampanye Rapat Umum Pasangan calon Bupati Pemalang Nomor urut 3;
- Bahwa yang disampaikan pelapor pada uraian diduga melanggar :
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (Suami/istri) berstatus sebagai calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Melanggar ketentuan :
- huruf b. diperkenankan menghadiri kegiatankampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namum tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut;
- huruf c. diperkenankan untuk foto Bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislative, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti symbol tangan/Gerakan yang digunkan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan;
- huruf d. tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislative, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihn Umum dan Pemilihan Thun 2024.
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan diduga adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TERPENUHI.
c. Bukti
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah:
- 1 (Satu) lembar salinan Print out berita online radenmedia.id. Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan dokter novi adalah istri Calon Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, SE..MM yang merupakan ASN, perlu adanya tambahan bukti tersebut maka syarat materiil berupa bukti TIDAK TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi :
- Syarat Formal terkait identitasTerlapor
- syarat materiel yakni berupa Bukti.
Paling lambat 2 Hari Setelah disampaikan pemberithahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7024 |
008/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan m |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7023 |
008/LP/PB/Kab/02.21/XI/2024 |
Berdasarkan uraian, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan pelapor atas nama Ambrosius Simbolon tidak memenuhi syarat materil laporan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7022 |
054/TM/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Bawaslu Maluku Tenggara memutuskan sebagai Temuan yang selanjutnya dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan ini dan di kaji sesuai mekanisme penyelesaian Temuan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
7020 |
004/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 10/PL/PB/Kab/19.03/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Egidius Nurak
b. Alamat : Jl. Nela Raya, RT/RW 003/001, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kab. Belu.
c. Pekerjaan : Pensiunan PNS
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024 bertempat di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Saudara Egidius Nurak mengetahui peristiwa adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua atas tindak pidana Melarikan Perempuan yang belum Dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya tanggal 17 Januari 2004 dengan Terpidana saudara Vicente Hornai Gonsalves dari cerita korban atas nama saudari Juliana Lusia Tai alias Ajuli dan setelah itu saudara Egidius Nurak diberikan Salinan Kutipan Putusan Pidana oleh yang bersangkutan.
- Bahwa dalam proses pencalonan terkait dengan syarat calon dan pencalonan yang bersangkutan atas nama Vicente Hornai Gonsalves diduga melanggar ketentuan yang tercantum didalam peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon Wakil Bupati kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu dan tidak mengumumkan kepada Publik terkait dengan data diri yang bersangkutan.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
1. Kedudukan Hukum Pelapor
- Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelanggaran Pemilihan berasal dari temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo pasal 4 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan,
yang bertindak sebagai pelapor;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan :
Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara :
a. Menyampaikan Laporan di Kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat kejadiannya.
b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
- Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Egidius Nurak seorang Warga Negara Indonesia berusia 60 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu yang menyampaikan laporan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Egidius Nurak memenuhi syarat menjadi Pelapor.
2. Identitas Terlapor
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. Uraian kejadian
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan.
- Berdasarkan laporan Pelapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan atau terlapor adalah Vicente Hornai Gonsalves.
3. Batas Waktu Penyampaian Laporan
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa pelapor mengetahui peristiwa terlapor adalah mantan terpidana yang tidak secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana pada tanggal 04 Desember 2024 setelah mendapatkan petikan putusan pengadilan Negeri kelas 1B Atambua;
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 pukul 12:00 Wita.
- Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 2 (dua) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan.
b. Syarat Materiel
1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
- Bahwa waktu terjadi peristiwa yang dilaporkan yaitu pada saat pendaftaran pasangan calon (27-29 agustus 2024) sampai dengan pelapor mengetahui adanya status mantan terpidana pada tanggal 04 Desember 2024.
- Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di Atambua, Kabupaten Belu.
2. Dugaan Pelanggaran
- Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- Dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur:
Ayat (1) : Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat (2): Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u; b. surat keterangan: (2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g;
- Bahwa dalam pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024; “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”;
- Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024:
Ayat (1) : Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat (2) : Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;
b. surat keterangan: poin (2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f;
- Dalam pasal 22 PKPU nomor 8 tahun 2024 diatur bahwa Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan: a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
- Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti, bahwa terlapor adalah mantan terpidana yang tidak secara terbuka dan tidak jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Akan tetapi yang bersangkutan menyerahkan dokumen berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor: 77/SK/HK/08/2024/PN Atb Tanggal 15 Agustus 2024, Surat Pernyataan tidak pernah sebagai terpidana oleh Calon Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Belu (formulir MODEL BB.PERNYATAAN. CALON.KWK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/YANMAS/3489/VIII/2024/SAT INTELKAM, tanggal 14 Agustus 2024.
3. Bukti
Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:
Foto Copy KTP Pelapor atas nama Egidius Nurak
Foto Copy Foto Copy Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN. ATB tentang Tindak Pidana Melarikan Perempuan yang belum Dewasa Tanpa Seijin Orang Tua atau Walinya;
Foto Copy Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Belu Nomor: 469/PL.02.2-Pu/5304/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 untuk mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat;
Foto Copy Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Belu Nomor: 190/PL.02.2.BA/5304/2024 tentang Penelitian Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024.
Saksi atas nama Marthen Klau
Saksi atas nama Cornelis Bau Nahak
Saksi atas nama Juliana Luisa Tai
c. Jenis dugaan pelanggaran
Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan Pelanggaran Administrasi dan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan :
Laporan telah memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan :
Bahwa laporan Nomor: 10/PL/PB/Kab/19.03/XII/2024 diregistrasi dengan Nomor Registrasi: 03/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 dan Nomor Registrasi: 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Atambua, 10 Desember 2024
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BELU
KETUA,
AGUSTINUS BAU, S. Fil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7017 |
004/LP/PW/Kota/31.01/XI/2024 |
Tidak Diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7016 |
003/TM/PB/Kab/31.06/XII/2024 |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024pukul 14.00 s/d 16.30 WIT, Bawaslu kabupaten Seram Bagian Timur telah melakukan pengawasan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang diselenggrakan oleh Calon bupati Nomor urut 5 (lima) atas nama bapak Agil Rumakat dan Envert Abdullah Wattimena dengan akronim Adat dalam kampanye tersebut hanya dihadiri oleh bapak agil Rumakat selaku Bupati. berdasarkan hasil pengamatan dari Bawaslu Kab. SBT didalam kerumunan simpatisan dan para pendukung tersebut yang bernyanyi dan berjoget di atas panggung terlihat beberapa oknum yang mana diduga kuat berstatus sebagai Apatur Sipil Negara yang bertugas yang diduga ikut berpatisipasi dalam kampanye tersebut yaitu:
1.Nurbaya Pattikupang (Kepala Puskesmas Bula Barat)
2. Jamila Kafara (staf pada BAGIAN KESRA SETDA Kab. SBT). |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7015 |
002/TM/PB/Kab/26.05/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan orang yang tidak berhak memilih menggunakan suaranya dan orang yang menyuruh orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suara. Hal ini diduga melanggar Pasal 178C ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7014 |
001/TM/PB/Kab/26.05/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan orang yang tidak berhak memilih menggunakan suaranya dan orang yang menyuruh orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suara. Hal ini diduga melanggar Pasal 178C ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7013 |
002/LP/PB/Kab/18.08/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7008 |
018/LP/PW/Kota/16.04/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan material |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
7007 |
005/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
7006 |
017/LP/PW/Kota/16.04/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formal |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7005 |
016/LP/PW/Kota/16.04/XI/2024 |
Bawaslu Kota Kediri tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan tindak pidana di luar tindak pidana pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7004 |
016/LP/PB/Kab/07.07/XI/2024 |
- Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/07.09/XI/2024 dengan Pelapor atas nama Delvi Indriadi telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel Laporan.
- Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1) Bukti tambahan yang menunjukkan bahwa terlapor an. Sdr. Zainal benar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko;
2) Menyampaikan secara terperinci siapa para terlapor di dalam foto tangkapan layar (Screenshoot) pada Akun Facebook a.n Batu batakop;
3) Penambahan 1 orang saksi pada Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/07.09/XI/2024;
- Paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
7001 |
001/TM/PB/Kab/22.10/VII/2024 |
Pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.11 WITA, Anggota Panwaslu Kecamatan Banua Lawas, Sdr. Muhammad Hasan saat menyampaikan surat imbauan pengarsipan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Kecamatan Banua Lawas bertemu Kepala Desa Bangkiling Raya, Sdr. Abdul Gafur yang berucap “Umai waninya ni Aulia mamusting kaini?” (Beraninya Aulia memposting seperti ini?) sambil menunjukkan status WhatsApp milik Pegawai ASN bernama Aulia Rahman yang menampilkan video rekaman penyerahan rekomendasi Partai Demokrat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Tabalong;
Bahwa apa yang yang disampaikan Kepala Desa Bangkiling Raya tersebut, juga didengar oleh anggota PPK Banua Lawas, Sdri. Jainah;
Mendapat informasi tersebut, Sdr. Muhammad Hasan dibantu Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banua Lawas, Sdr. Zulkani yang sudah mempunyai nomor WhatsApp milik Sdr. Aulia Rahman yakni 081311335479 mencoba mencermati status WhatsApp yang dimaksud. Mengingat Sdr. Aulia Rahman merupakan pegawai ASN di lingkungan Kantor Kecamatan Banua Lawas;
Bahwa untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, Sdr. Muhammad Hasan bersama Sdr. Zulkani melakukan tangkapan layar terhadap foto profil maupun status WhatsApp milik Sdr. Aulia Rahman masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Hal serupa juga dilakukan oleh Panwaslu Desa Banua Lawas, Sdri. Ida Royani yang juga melihat status WhatsApp milik Sdr. Aulia Rahman yang juga merupakan Staf Sekretariat PPK Banua Lawas. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
7000 |
002/LP/PB/Kab/14.25/XI/2024 |
Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal pelaporan meliputi :
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
b. Pihak Terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
a. Nama dan alamat/domisili Terlapor
Terlapor bernama, Fatwa Uji beralamat di Blok Pasar Bojongbata, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Bahwa berdasarkan Alamat/domisili terlapor yang kurang lengkap dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, Syarat Formal berupa Alamat/domisili Terlapor TIDAK TERPENUHI.
b. Pihak Terlapor
Bahwa terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Willy Triatama Bandrio kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang adalah Fatwa Uji.
Bahwa berdasarkan nama dan Alamat/Domisili Terlapor yang dimasukkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, Syarat Formal berupa identitas Terlapor TIDAK TERPENUHI.
c. Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tenntang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;
Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Willy Triatama Bandrio diketahui pada tanggal 9 November 2024, selanjutnya Pelapor menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemmilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tanggal 11 November 2024 pukul 13.46 WIB;
Bahwa dikarenakan laporan dugaan pelanggaran belum lewat dari kurun waktu Batasan penyapaian laporan, maka sayarat formal berupa batas waktu pelaporan TERPENUHI.
B. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor 8 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materil pelaporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
Bahwa berdasarkan berkas laporan yang disampaikan pada tanggal 11 November 2024, dapat dikaji sebagai berikut:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Pelapor tidak mencantukan waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilihan.
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, pelapor mencantumkan tempat kejadian dugaan pelanggaran yaitu di Kafe Locomotife Jalan Sulawesi Pemalang.
Bahwa berdasarkan waktu kejadian yang tidak disampaikan oleh pelapor, pelapor hanya menyampaikan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dicantumkan oleh Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga syarat materiil berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI.
b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan laporan dugan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor. Pelapor menguraikan peristiwa yang dilaporkan yaitu:
- Bahwa pada Tanggal 9 November 2024, beredarnya rekaman video viral di sosial media Dimana dalam video tersebut adanya seorang perempuan berbaju kuning yang sedang berpidato menerangkan kepada banyak audience yang menjanjikan calon bupati tertentu akan membagikan amplop lebih besar yang diduga bertempat di kafe locomotife yang beralamat di Jl. Sulawesi Pemalang.
Dalam video tersebut menyampaikan “Insya Allah Pak Anom dan tim itu sudah siap, katakan saja kepada yang didata bahwa, apa namanya amplop yang akan diterima oleh yang panjenengan data itu adalah lebih besar dari …… Amin ( dijawab audience )”
Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, dapat dikaji sebagai berikut :
- Dalam urain tersebut menyampaikan bahwa seorang perempuan berbaju kuning yang sedang berpidato menerangkan kepada banyak audience yang menjanjikan calon bupati;
- Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan belum adanya waktu kejadiannya;
- Bahwa yang disampaikan pelapor pada uraian menyebutkan akan ada pembagian Amplop yang diduga berisi uang atau materi lainnya atau menjanjikan “Insya Allah Pak Anom dan tim itu sudah siap, katakan saja kepada yang didata bahwa, apa namanya amplop yang akan diterima oleh yang panjenengan data itu adalah lebih besar dari …… Amin ( dijawab audience )” diduga melanggar ketentuan pidana Pemilihan di Pasal 187A ayat (1) “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang termuat dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan syarat materiil berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran TIDAK TERPENUHI.
c. Bukti
Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya adalah:
- 1 (Satu) Unit Flashdisk berisi Rekaman Video Peristiwa Dugaan Pelanggaran Politik Uang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024.
- 1 (Satu) Bandel Gambar Print dari Media Sosial Facebook
Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan pembagian Amplop yang diduga berisi uang atau materi lainnya perlu adanya tambahan bukti tersebut maka syarat materiil berupa bukti TIDAK TERPENUHI.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel.
V. Rekomendasi
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi :
- syarat Formal terkait dengan Pihak terlapor yakni nama dan Alamat terlapor;
- syarat materiel yakni Waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran dan Bukti.
Paling lambat 2 Hari Sejak disampaikan pemberithahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6995 |
007/LP/PW/Kota/08.02/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya di registrasi diteruskan ke Sentra Gakkumdu |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6994 |
006/LP/PW/Kota/08.02/XI/2024 |
laporan pelapor sudah ditangani oleh pengawas pemilihan kecamatan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
6993 |
002/LP/PB/Prov/08.00/XII/2024 |
laporan pelapor TIDAK memenuhi syarat formal dan materiel laporan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6992 |
005/LP/PW/Kota/08.02/XI/2024 |
ada dugaan netralitas ASN |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6989 |
001/LP/PB/Prov/08.00/XII/2024 |
laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6985 |
001/LP/PB/Kec-Depok/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Panwam Depok menyimpulkan:
- Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
6984 |
008/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6982 |
009/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6981 |
004/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6979 |
007/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel.
Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6976 |
002/LP/PB/Kab/35.03/XII/2024 |
Laporan Diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6975 |
008/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk memenuhi syarat Formal dan Materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6974 |
007/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Meminta Pelapor untuk melengkapi Syarat Formil Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6973 |
006/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Rekomendasi kepada Pelapor untuk memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6972 |
005/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Kesimpulan:
a. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 005/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H belum memenuhi syarat Formil dan Materil;
b. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 005/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H tidak memenuhi syarat Materiel;
c. Laporan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
d. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
e. Laporan merupakan dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rekomendasi:
Menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk memenuhi syarat Formal dan Materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6970 |
009/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Novita Gulo memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6969 |
003/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
laporan pelapor belum memenuhi syarat materil laporan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6967 |
004/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Kesimpulan:
a. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 004/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H belum memenuhi syarat Formal;
b. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 004/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H telah memenuhi syarat Formil dan Materiel;
c. Laporan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
d. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
e. Laporan merupakan dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rekomendasi:
Menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk memenuhi syarat Formal dan Materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6965 |
008/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Losmen Tarigan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran admnistrasi pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6961 |
007/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Asmara Wikana memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6959 |
006/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Dedy Fahrizal Lubis memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6957 |
005/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Asmara Wikana memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Medan: |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6956 |
003/LP/PB/Kab/20.04/XII/2024 |
Kesimpulan:
a. Laporan dengan Nomor tanda terima laporan : 003/PL/ PB/Kab/20.04/12/2024 a.n M. Dahar, S.H belum memenuhi syarat Formal;
b. Laporan tidak termasuk dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
c. Laporan tidak termasuk dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
d. Laporan merupakan dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rekomendasi:
menyampaikan Kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat Formil dan Materil Laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6953 |
002/LP/PB/Kab/20.04/XI/2024 |
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor telah memenuhi syarat Materil sebuah laporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6951 |
014/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6949 |
004/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Bambang Abimanyu S.H memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara: |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6948 |
012/LP/PB/Kab/23.08/XI/2024 |
laporan memenuhi syarat formil dan materil, dilimpahkan ke bawaslu kukar ditempat terjadinya dugaan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6943 |
001/LP/PB/Kab/35.03/XI/2024 |
C1 HASIL CUMA SATU RANGKAP KAMI DIMINTA FOTO SAJA SEDANGKAN C1 HAL ITU HARUS WAJIB DIKASI KE SAKSI KARENA ITU HAK KAMI |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6941 |
007/LP/PB/Kab/26.12/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6934 |
002/TM/PW/Kota/31.01/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6930 |
007/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran yang di lakukan oleh Sdr. Irwanto Maneke selaku Camat Kota Maba dan Sdr. Abdurahman Baidin selaku Kabid di Dinakertrans Kabupaten Halmahera Timur |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6929 |
006/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Kader Malagapi berupa Politik Uang dalam bentuk memberikan amplop berisikan uang di Desa Yawal, Desa Tanure dan Desa Loleba Kec. Wasile Selatan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6928 |
005/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 |
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggran Pemilihan yang dilakukan oleh Kades Teluk Buli dan Kades Gamesan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6927 |
003/LP/PW/Kota/31.01/XI/2024 |
Kajian Awal LP003 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6925 |
002/LP/PB/Kab/17.05/X/2024 |
Bahwa berdasarkan analisis terhadap laporan yang telah disampaikan oleh
Pelapor atas nama I Putu Arta, dengan meneliti data-data laporan serta
uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor, dapat disimpulkan bahwa
laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel untuk diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
6924 |
006/LP/PB/Kab/26.12/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak memenuhi batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Juncto Pasal 9 ayat (4) huruf C Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6923 |
002/LP/PB/Kab/26.10/X/2024 |
Laporan dilengkapi dan memenuhi syarat formil dan materil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6922 |
003/LP/PW/Kota/23.03/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Materiil Laporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6921 |
003/TM/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Dilakukan Klarifikasi terhadap Terlapor |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6916 |
004/LP/PB/Kab/32.06/XI/2024 |
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang di lakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabuoaten Halmahera Timur nomor urut 01 atas nama M. Farrel Adhirama dan Hi. Thaib Djalaluddin dalam bentuk melibatkan Direktur BUMD Perusahan Daerah Perdana Cipta Mandiri Kab. Hamahera Timur atas nama Drs. Rasid Musa |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6912 |
001/TM/PB/Kab/08.14/XI/2024 |
Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6909 |
009/LP/PB/Kab/28.11/XI/2024 |
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara
Email :.bawaslu.konut@gmail.com Formulir Model A.4
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 09/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh :
a. Nama : ASRAN
b. Alamat : Molawe, 12 Juli 1976
c. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan Pasal yang dilanggar).
1. Pada Tanggal 25 November 2024, sekitar pukul 21:00 Wita, malam saya mengantar anak saya ke Klinik Dokter Gigi di Kel.Molawe.
2. Klinik Dokter tersebut berada di Rumah dekat Pak Camat Molawe.
3. Pada saat itu saya melihat sekumpulan ASN sedang duduk di teras belakang rumah camat Molawe.
4. Berselang beberapa waktu kemudian saya berada di Klinik Dokter Gigi tersebut, saya melihat beberapa kendaraan masuk dihalaman rumah camat Molawe dan yang saya ketahui orang yang turun dari mobil tersebut adalah Tim dan Relawan pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR – ABU HAERA yang terlihat jelas saudara Andi, Anas S.sos saudara Ebit.
5. Setelah itu Tim dan Relawan tersebut memasuki rumah kediaman Camat Molawe serentak pula sekelompok ASN yang duduk diteras belakang rumah Camat molawe ikut masuk lalu semua pintu ditutup baik depan, maupun pintu belakng dan pintu samping.
6. Kemudian saya berinisiatif menghubungi teman-teman untuk memanggil Panwas bahwa ada sesuatu kejadian yang mencurigakan dirumah Camat Molawe.
7. Beberapa saat kemudian Panwas bersama Masyarakat tiba ditempat Kejadian, saat itu pula saya bersama Panwas mengetuk Pintu belakang lalu kemudian Camat Molawe membuka Pintu bersamaan dua orang ASN yang bernama Risdian dan Muliyanto yang merasa tergangu saat pertemuan itu keluar mengamuk seolah yidak terima saat kami datang menggerebek sehingga beberapa ASN dan Tim Pasangan calon Bupati Nomor urut 1 (satu) bersembunyi dan ada pula yang melarikan diri sebagiamana yang terlihat dalam Video Kejadian.
8. Setelah Salah Satu Panwas kecamatan Molawe memasuki Rumah Kediaman Camat Molawe saya pu ikut masuk dan mendapati Saudara Ebit dan Saudara Marina yang tak lain mereka adalah Relawan Pasangan Calonb Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR-ABU HAERA, BERSAMA SALAH SATU asn YANG BERNAMA Budiarjo, dan juga terlihat jelas oleh warga yang ikut dalam Pengerebekan 3 orang ASN melarikan Diri lewat Pintu depan yakni DRS.Irwan, andi, SESSU.,S.Pd dan Saudara Burhan,S.Pd, saat saya masuk kedalam Rumah bersama Panwas.
9. Bahwa dari Pertemuan sekumpulan ASN bersama Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) IKBAR - ABU HAERA yang di Fasilitasi oleh Camat Molawe patut diduga adalah untuk Upaya Pemenang Pasangan Calon Bupati IKBAR - ABU HAERA.
10. Bahwa Pertemuan Sekempulan ASN Pasangan Calon nomor Urut 1(satu) IKBAR-ABU HAERA yang di Fasilitasi oleh Camat Molawe dilakukan pada masa tenang pada tahapan Pemilihan Pemilukada tahun 2024.
11. Bahwa Perbuatan Camat Molawe bersama sejumlah ASN aktif, dimana dalam penyelenggaraan Kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
12. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas Prinsip,Nilai dasar,Kode etik, dan Kode Perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunnya berdasarkan asas netralitas.
13. Dalam Ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada Keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himabauan,seruan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjannya, Anggota keluarga, dan Masyarakat.
14. Bahwa pejabat/ASN mengadakan Kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atao calon peserta pemilu dan Pemilihan .( Hukuman Disiplin Berat).
III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut :
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 tentang Syarat Formal dan Materil sebagai Berikut :
1. Identitas Pelapor
2. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor
3. Waktu penyampaian Pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
4. Kesesuaian tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu Identitas (KTP).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak yang dapat menyampaikan Laporan terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
2. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pem antauannya, atau,
3. Peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor.
Adapun Identitas Pelapor sebagai berikut :
a. Nama : Asran.
b. Tempat/tanggal Lahir : Molawe, 12 Juli 1976
c. Jenis Kelamin : Laki-Laki
d. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Kel. Molawe, Kec. Molawe Kab.Konawe Utara
g. No. Telp/Hp : 087743459245
4. Pihak Terlapor
Bahwa yang diduga menjadi terlapor I sebagai berikut :
a. Nama : Bahrun.,S.Sos
b. NIP : 197910172010011021
c. Jabatan : Camat Molawe Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe
e. No.Telp/Hp : -
Bahwa yang diduga menjadi terlapor II sebagai berikut :
a. Nama : Burhan.,S.PD.,M.Si
b. NIP : 196912311994121072
c. Jabatan : Kepala SMP Negeri 1 Molawe Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Desa Awila Puncak Kec. Molawe
e. No.Telp/Hp : -
Bahwa yang diduga menjadi terlapor III sebagai berikut :
a. Nama : Drs. Irwan
b. NIP : 196908011994031016
c. Jabatan : Kepala Badan Keuangan aset Dareah Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Desa Awila Puncak Kec. Molawe
e. No.Telp/Hp : -
Bahwa yang diduga menjadi terlapor IV sebagai berikut :
a. Nama : Mulianto.,S.Pd
b. NIP : 197604132009031001
c. Jabatan : Kepala Bidang keolahragaan Dinas Dispora Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Kel. Molawe Kec. Molawe
e. No.Telp/Hp : -
Bahwa yang diduga menjadi terlapor V sebagai berikut :
a. Nama : Andi Seesu.,S.Pd.,M.Pd
b. NIP : 197207252006041017
c. Jabatan : Sekretaris Dinas Koperasi Kab.Konawe Utara
d. Alamat : Kel. Molawe Kec. Molawe
e. No.Telp/Hp : -
5. Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (dua) disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 25 November 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari sabtu tanggal 30 November 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan.
b. Syarat Materil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 5 (lima) Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, bahwa Syarat Materil sebuah laporan meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Senin tanggal 25 November 2024, Pukul 21:00 Wita yang bertempat di kediaman Camat Molawe (Bahrun,.S.Sos).
2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran
Kejadian dirumah Camat Molawe (Bahrun.,S.Sos).
• Pada Tanggal 25 November 2024, sekitar pukul 21:00 Wita, malam saya mengantar anak saya ke Klinik Dokter Gigi di Kel.Molawe.
• Klinik Dokter tersebut berada di Rumah dekat Pak Camat Molawe.
• Pada saat itu saya melihat sekumpulan ASN sedang duduk di teras belakang rumah camat Molawe.
• Berselang beberapa waktu kemudian saya berada di Klinik Dokter Gigi tersebut, saya melihat beberapa kendaraan masuk dihalaman rumah camat Molawe dan yang saya ketahui orang yang turun dari mobil tersebut adalah Tim dan Relawan pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR – ABU HAERA yang terlihat jelas saudara Andi, Anas S.sos saudara Ebit.
• Setelah itu Tim dan Relawan tersebut memasuki rumah kediaman Camat Molawe serentak pula sekelompok ASN yang duduk diteras belakang rumah Camat molawe ikut masuk lalu semua pintu ditutup baik depan, maupun pintu belakng dan pintu samping.
• Kemudian saya berinisiatif menghubungi teman-teman untuk memanggil Panwas bahwa ada sesuatu kejadian yang mencurigakan dirumah Camat Molawe.
• Beberapa saat kemudian Panwas bersama Masyarakat tiba ditempat Kejadian, saat itu pula saya bersama Panwas mengetuk Pintu belakang lalu kemudian Camat Molawe membuka Pintu bersamaan dua orang ASN yang bernama Risdian dan Muliyanto yang merasa tergangu saat pertemuan itu keluar mengamuk seolah yidak terima saat kami datang menggerebek sehingga beberapa ASN dan Tim Pasangan calon Bupati Nomor urut 1 (satu) bersembunyi dan ada pula yang melarikan diri sebagiamana yang terlihat dalam Video Kejadian.
• Setelah Salah Satu Panwas kecamatan Molawe memasuki Rumah Kediaman Camat Molawe saya pu ikut masuk dan mendapati Saudara Ebit dan Saudara Marina yang tak lain mereka adalah Relawan Pasangan Calonb Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR-ABU HAERA, BERSAMA SALAH SATU asn YANG BERNAMA Budiarjo, dan juga terlihat jelas oleh warga yang ikut dalam Pengerebekan 3 orang ASN melarikan Diri lewat Pintu depan yakni DRS.Irwan, andi, SESSU.,S.Pd dan Saudara Burhan,S.Pd, saat saya masuk kedalam Rumah bersama Panwas.
• Bahwa dari Pertemuan sekumpulan ASN bersama Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) IKBAR - ABU HAERA yang di Fasilitasi oleh Camat Molawe patut diduga adalah untuk Upaya Pemenang Pasangan Calon Bupati IKBAR - ABU HAERA.
• Bahwa Pertemuan Sekempulan ASN Pasangan Calon nomor Urut 1(satu) IKBAR-ABU HAERA yang di Fasilitasi oleh Camat Molawe dilakukan pada masa tenang pada tahapan Pemilihan Pemilukada tahun 2024.
• Bahwa Perbuatan Camat Molawe bersama sejumlah ASN aktif, dimana dalam penyelenggaraan Kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
• Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas Prinsip,Nilai dasar,Kode etik, dan Kode Perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunnya berdasarkan asas netralitas.
• Dalam Ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada Keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himabauan,seruan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjannya, Anggota keluarga, dan Masyarakat.
• Bahwa pejabat/ASN mengadakan Kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atao calon peserta pemilu dan Pemilihan .( Hukuman Disiplin Berat).
1. Bukti
Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ;
a. 1 (satu) Buah Flash Disk Rekaman Video Berdurasi
b. 1 (satu) Lembar Print Out Foto Screenshot
c. 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Pelapor
d. 12 ( Dua Belas) Lembar Foto Copy KTP Saksi.
Bahwa pelapor mengajukan 14 (Empat Belas ) orang saksi sebagai berikut:
a. Nama : M. Yusuf Toha
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
b. Nama : Andi Ashar
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
c. Nama : Hasripin
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
d. Nama : Bahtiar
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
e. Nama : Suhardin
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
f. Nama : Syukur
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
g. Nama : Sahir.,P
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
h. Nama : Abd. Rahman.,T.SE
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
i. Nama : Sobo
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
j. Nama : Nuzullah
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
k. Nama : Haris.W.
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
l. Nama : Israjudin
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
m. Nama : Yusuf
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
n. Nama : Sudirman
Alamat : Kel.Molawe Kec.Molawe, Kab. Konawe Utara
No. Tel/Hp : -
Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan
2. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan yang melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai berikut :
Pasal 71 ayat 1, Pejabat Negara,pejabat Daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI,dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon.
3. Tempat Terjadinya
Bahwa tempat terjadinya dugaan pelanggaran Netralitas ASN berada di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe.
IV. Kesimpulan
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
V. Rekomendasi
1. Laporan diregistrasi dengan nomor : 08 /REG/PL/PB/Kab/28.11/XII/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6907 |
001/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 |
Menindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran sebagi Temuan sesuai Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6906 |
003/LP/PB/Kab/32.06/XI/2024 |
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh M. Farrel Adhitama Erawan selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor Urut 01 dalam bentuk menyampaikan orasi politik dan juga menghunakan simbol nomor urut satu, di tempat ibadah Gereja Kalvari Desa Gulapapo Kec. Wasile |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6904 |
005/LP/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6901 |
005/LP/PB/Kab/02.13/XI/2024 |
a. Syarat Formal
Terhadap kedudukan hukum pelapor dilakukan analisis pada nama dan alamat pelapor yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan dimana pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar Kabupaten Humbang Hasundutan (Kabupaten Tapanuli Utara) dimana hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal (1) ayat 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Terhadap pihak terlapor yang dilaporkan dilakukan analisis terhadap identitas dimana terlapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Terhadap batas waktu penyampaian laporan dilakukan analisis dimana pelapor dalam laporannya menyampaikan bahwa kejadian dugaan pelanggaran diketahui pada hari Senin 30 September 2024 Pukul 16.24 WIB dan laporan disampaikan ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 pukul 15.01 WIB (51 hari), hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 4 Ayat 2 (Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan, dan hasil analis adalah tidak sesuai.
b. Syarat Materil
- Terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan analisis dimana peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan dan peristiwa dugaan pelanggaran diketahui di akun media sosial group facebook pada masa kampanye dan hasil analisisnya adalah sesuai;
- Terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan dilakukan analisis dimana pada peristiwa tersebut diketahui adanya tindakan berupa imbauan untuk memilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Masyarakat yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Media Sosial Facebook, dimana hal tersebut patut diduga adalah merupakan tindakan pelanggaran pemilihan dan hasil analisnya adalah sesuai;
- Terhadap bukti yang disampaikan berupa Print out screenshot postingan facebook terlapor masih perlu dilakukan analisis lanjutan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dari bukti yang disampaikan.
IV. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6899 |
004/LP/PB/Kab/23.10/XI/2024 |
Berdasarkan hasil analisa Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran di registrasi dan dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6897 |
004/LP/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6896 |
003/LP/PB/Kab/23.10/XI/2024 |
Berdasarkan hasil Analisa dan Kesimpulan di atas,Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan Laporan Dugaan Pelanggaran diregistrasi dan dilakukan penanganan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6895 |
001/LP/PW/Kota/21.01/X/2024 |
A. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan isi Laporan dalam Formulir Model A1, Sdr. Noorkhalis Ridha merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 1. Bahwa dalam Laporannya Sdr. Noorkhalis Ridha telah mencantumkan identitas
Terlapor yakni Wasono Aji. 3. Bahwa Hari dan Tanggal Kejadian serta Hari dan Tanggal Diketahui terjadinya dugaan pelanggaran menurut Pelapor sebagaimana dimaksud dalam laporannya adalah kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan diketahui pada hari Sabtu 26 Oktober 2024, Kemudian Pelapor menyampaikan Laporannya pada tanggal 30 Oktober 2024. Berdasarkan uraian di atas, laporan dinyatakan memenuhi syarat formal.
B. Syarat Materiel
Bahwa Waktu Kejadian menurut Laporan Pelapor adalah tanggal 24 Oktober 2024 di wilayah Kota Palangka Raya. Bahwa mneurut pelapor kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10. 23 WIB pada Hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di Jl. G. Obos XII Gg. Sepakat RT.006/RW.006, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya telah terjadi perusakan, penghancuran dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor. Urut 1 Dr. H. ROJIKINNOR, M.Si – VINA PANDUWINATA, S.Sos, MAP oleh beberapa orang yang yang diduga berasal dari Upt. Peralatan dan kebersihan Dinas Pekerjaan Umum Kota Palangka Raya. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, Pelapor telah melampirkan beberapa bukti. Berdasarkan uraian mengenai syarat materiel di atas, laporan dinyatakan memenuhi syarat materiel, dengan Jenis Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6894 |
003/LP/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Laporan dapat diregistrasi karena penyampaian Laporan belum melewati batas waktu yang ditentukan dan uraian kejadian yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6893 |
002/LP/PG/Kota/21.01/X/2024 |
a. Syarat Formal
Bahwa berdasarkan isi Laporan dalam Formulir A1, sdr. Tatang Suyatman merupakan WNI yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat yang dibuktikan KTP. Bahwa Pelapor mencantumkan identitas Terlapor yakni 1. Agustiar Sabran, S.Kom dan 2. H. Edy Pratowo, S.Sos.,M.H. Bahwa Hari dan Tanggal kejadian serta hari dan tanggal diketahui terjadinya dugaan pelanggaran menurut Pelapor yakni pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 kemudian Pelapor menyampaikan laporannya pada tanggal 22 Oktober 2024. berdasarkan uraian tersebut laporan dinyatakan memenuhi syarat formal.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan waktu kejadian menurut Pelapor adalah tanggal 22 Oktober 2024. Bahwa berdasarkan uraian kejadian menurut Pelapor, terkait APK (Baliho) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 3 yang terpasang pada Pintu Masuk GOR Indoor tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48 tahun 2024 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024. Bahwa pelapor telah melampirkan beberapa bukti Foto Baliho Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 a.n. Agustiar Sabran A., S.Ikom dan H. Edy Pratowo, S.Sos.,M.H. yang berlokasi di Pintu Masuk GOR Indoor Jl. Tjilik Riwut KM. 5,5, Palangka Raya. bahwa berdasarkanuraian tersebut dinyatakan memenuhi syarat materiel dengan jenis dugaan Palnggaran Administrasi Pemilihan.
Laporan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kota Palangka Raya |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6892 |
001/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024 |
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelangaran yang disampaikan oleh pelpaor tidak ada satupun bukti yang berupa 4 (empat) Foto menyanggkut dengan dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6891 |
001/TM/PB/Kab/26.12/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat Formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6890 |
002/LP/PB/Kab/26.12/IX/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6889 |
001/LP/PW/Prov/17.00/XI/2024 |
Jl. Melati No. 18, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Kota Denpasar
Telepon : 08113944039, e-mail : set.denpasar@bawaslu.go.id
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR : 01/PL/PW/Kota/17.00/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H
b. Alamat : Jl. Ahmad Yani 79 C, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara
c. Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar)
Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, kuasa hukum Ambara-Adi mendapat informasi dugaan pelanggaran yang ada pada grup pesan singkat Whatsapp, bahwa telah terjadi pengarahan atau intimidasi yang dilakukan oleh Prajuru Banjar Kertha Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara atas nama Jro Mangku kepada warga masyarakat Banjar Kertha Jati untuk memilih Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 02 “Jaya-Wibawa” serta pengarahan tersebut juga dilakukan pada masa tenang sehingga diduga melanggar Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 November 2024 adanya dugaan ketidaknetralan Kepala Lingkungan Banjar Anyar, Padangsambian, Denpasar barat atas nama Nyoman Suanda dengan mengarahkan dan memberikan dukungan pada Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Jaya-Wibawa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar di status media sosial Facebook dengan akun bernama Nyoman Suanda (Purwaceng) sehingga diduga melanggar Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan “Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan:
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”
Bahwa selain itu, pada tanggal 26 November 2024 ditemukan indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Anggota DPRD Denpasar Selatan atas nama I Wayan Suadi Putra yang melakukan siaran dan ajakan memilih melalui media sosial Tiktok dengan nama akun “Total Politik Bali” yang pada intinya menempatkan beberapa orang sekitar wilayah Desa Sidakarya, Denpasar Selatan yang sebagaimana mengajak orang-orang untuk dapat melakukan pencoblosan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Nomor Urut 02 “Jaya-Wibawa”. Ajakan tersebut juga dilakukan pada masa tenang sehingga diduga melanggar Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi:
a) Identitas pelapor;
b) Nama dan alamat/domisili terlapor;
c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif atau keseluruhan yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas:
a) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c) Peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor.
- Bahwa Pelapor atas nama I NENGAH YASA ADI SUSANTO, S.H berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5171041101730008 diketahui lahir di Karangasem pada tanggal 11 Januari 1973. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Peraturan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang memiliki hak pilih, oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan.
- Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor adalah sebagai berikut :
a) Jro Mangku (Prajuru Banjar Kertha Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara)
b) Nyoman Suanda alias Purwaceng (Kepala Lingkungan Anyar,
Padangsambian, Denpasar Barat)
c) I Wayan Suadi Putra (Anggota DPRD Kota Denpasar)
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan. Sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran pada hari Selasa, 26 November 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Denpasar pada hari Selasa, 26 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Berdasarkan uraian hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
b. Syarat Materiel
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materiel meliputi:
a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c) Bukti.
Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif atau keseluruhan yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 26 November 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Denpasar.
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas.
- Bukti
Bahwa pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
1. Tangkapan layar grup Whatsapp atas nama Jro Mangku We.. (+6281337095881)
Berdasarkan hasil analis terhadap kesesuaian bukti yang telah diberikan oleh Pelapor dengan apa yang telah didalilkan atau dilaporkan oleh Pelapor yang mana menduga peristiwa tersebut sebagai dugaan kegiatan pengarahan atau intimidasi kepada warga, tidak nampak atau tidak terdapat kata-kata yang mengintimidasi atau tidak terdapat kesan atau nada ancaman kepada warga. Bahwa selain itu, Pelapor menduga peristiwa tersebut merupakan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dalam bukti Tangkapan layar grup Whatsapp atas nama Jro Mangku We.. (+6281337095881) hanya tertera nama ~ Jro Mangku We.., nomor telepon +6281337095881, dan pukul tersebut terkirim yaitu pukul 09.16 Wita, dinyatakan belum sesuai dan belum dapat dinyatakan sebagai kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU karena tidak terdapat tanggal pesan terkirim.
2. Foto postingan media sosial atas nama Nyoman Suanda tertanggal 27 Oktober 2024, 28 Oktober 2024, 2 November 2024, 14 November 2024 dan 25 November 2024
Berdasarkan hasil analis terhadap kesesuaian bukti yang telah diberikan oleh Pelapor dengan apa yang telah didalilkan atau dilaporkan oleh Pelapor yang mana menduga peristiwa tersebut sebagai ketidaknetralitasan Kepala Lingkungan Banjar Anyar atas nama Nyoman Suanda, dinyatakan sesuai.
3. Video postingan media sosial Tiktok berdurasi 1 menit 39 detik tertanggal 26 November 2024 dengan nama akun “Total Politik Bali” (https://vt.tiktok/ZSjXTtJQ5/)
Berdasarkan hasil analis terhadap kesesuaian bukti yang telah diberikan oleh Pelapor dengan apa yang telah didalilkan atau dilaporkan oleh Pelapor yang mana menduga peristiwa tersebut sebagai kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Bahwa Bawaslu Kota Denpasar menilai untuk saat ini perlu dibuktikan bahwa Terlapor memposting dengan akun atas nama Terlapor sendiri yaitu I Wayan Suadi Putra yang berisi ajakan memilih Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Nomor Urut 02 “Jaya-Wibawa” yang dilakukan pada masa tenang dikarenakan bukti yang dilampirkan oleh Pelapor merupakan video dari sebuah akun Tiktok atas nama “Total Politik Bali”, dinyatakan belum sesuai.
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kota Denpasar menilai bahwa pada intinya terdapat dua pokok laporan yang disampaikan, yaitu: Pertama, ketidaknetralitasan Kepala Lingkungan Banjar Anyar karena turut mendukung dan mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Nomor Urut 02 “Jaya-Wibawa” Kedua, terkait dugaan pelanggaran kampenye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU oleh Jro Mangku yang sebagai Prajuru Banjar Kertha Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara dan I Wayan Suadi Putra yang sebagai Anggota DPRD.
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat, uraian kejadian, dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Denpasar menilai terdapat dugaan pelanggaran netralitas dan pelanggaran pidana Pemilihan Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor sehingga dengan demikian laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan.
c. Jenis Dugaan Pelanggaran
Bahwa terhadap laporan ketiga, yaitu mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU dan pelanggaran netralitas.
Bahwa menurut Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
Pasal 187
(1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Bahwa menurut Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Pasal 70
(1) “Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan:
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”
d. Tempat Terjadinya
Bahwa tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Denpasar.
IV. Kesimpulan
- Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan material di atas, maka Bawaslu Kota Denpasar menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat syarat materiel.
V. Rekomendasi
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan.
Denpasar, 27 November 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar
Ketua
I PUTU HARDY SARJANA |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6888 |
025/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Kajian Sebagai Berikut : |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6887 |
024/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6883 |
002/LP/PB/Prov/10.00/X/2024 |
Berdasarkan analisis keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materiel terhadap laporan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyimpulkan bahwa:
a. Laporan Memenuhi Syarat Formal.
b. Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6882 |
001/LP/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 |
Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh :
a. Nama Mario
Jalan Tiung Raya IX H 360, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan
Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur
b. Alamat
c. Pekerjaan : Wiraswasta
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada hari selasa, tanggal 26 November 2024 bertempat di Desa Bumi
Jaya, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur seorang bemama Mario
menemukan seseorang yang bemama Muhammad Rum sedang membawa
Amplop berisi uang yang diduga akan dibagikan ke Warga untuk memilih salah
satu Pasangan Calon;
b. Bahwa saudara Mario kemudian mengamankan orang tersebut dan
menanyakan terkait dengan dari mana sumber uang tersebut;
c. Dari hasil keterangan sdr. Muhammad Rum, uang tersebut didapatkan dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut
1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu melalui sdr. Kaharuddin dengan keperluan agar
uang tersebut dibagikan kepada warga untuk memilih pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H.
Kinsu pada hari Pemungutan Suara di tanggal 27 November 2024;
d. Bahwa diketahui juga, amplop yang berisikan uang yang dibawa oleh sdr.
Muhammad Rum akan dibagikan ke Warga yang telah didata sebelumnya oleh
sdr. Muhammad Rum yang kemudian ditemukan sudah terdapat data yang
dikirimkan ke sdr. Kaharuddin danAgus berupa KTP Warga yang akan diberikan
amplop tersebut;
e. Bahwa diketahui Amplop tersebut berisikan uang sejumlah Rp. 300.000,-.
Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut:
A. Syarat Formal
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
Pelanggaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor
memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan), pihak yang dapat
menyampaikan laporan terdiri dari :
a. Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya; atau
c. Peserta Pemilihan,
Yang bertindak sebagai Pelapor
2. Bahwa Pelapor atas nama Mario berdasarkan bukti identitas berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) lahir di Sangatta, 23 November 1988, beralamat di
Jalan Tiung Raya IX H 360, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta
Utara, Kabupaten Kutai Timur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat sehingga Pelapor memiliki
legal standing menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024.
a. Kaharuddin (Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H.
Kinsu di Kecamatan Kaubun);
b. Muhammad Rum (Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya, Kecamatan
Kaubun, Kabupaten Kutai Timur);
c. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 Nomor
Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan serta Pasal 9
ayat (4) peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 26
November 2024, kemudian disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan
Kaubun pada tanggal 26 November 2024 yang dibuktikan dengan tanda bukti
penyampaian laporan Nomor 01 /PL/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024.
Berdasarkan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran oleh Pelapor sehingga
dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan Pelapor
TELAH memenuhi syarat formal laporan.
B. Syarat Materil
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat materiel
sebuah laporan meliputi :
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Bahwa dijelaskan oleh Pelapor dalam laporannya waktu kejadian
peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan terjadi pada hari Selasa, tanggal
26 November 2024 bertempat di sekitaran Wilayah Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
• Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan oleh saudara
Mario dalam Laporannya yang selanjutnya disebut Pelapor, atas
perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor I atas nama Kaharuddin,
Terlapor II atas nama Muhammad Rum dan Terlapor III atas nama
Kasmidi Bulang dan H. Kinsu diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang terdapat pada
Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A UU Pemilihan;
• Bahwa Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan berbunyi "selain Calon atau
Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan,
atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih
untuk tidak menggunakan hak pilihnya; b. Menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu.", dimana sanksi pidananya terdapat pada Pasal 187A UU
Pemilihan yang berbunyi ”(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung; ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
• Bahwa Terlapor II atas nama Muhammad Rum dalam kapasitasnya
sebagai Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya Kecamatan Kaubun
Kabupaten Kutai Timur diduga telah melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan berdasarkan Ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
Bukti
Bahwa Pelapor menyampaikan beberapa bukti dalam laporannya
sebagai berikut:
1. Printout Screenshoot Chat WA (Whatsapp) antara Muhammad Rum
dengan Agus; (Bukti P1)
2. Printout Screenshoot Chat WA (Whatsapp) antara Muhammad Rum
dengan Kaharuddin; (Bukti P2)
3. 1 (satu) Amplop berisi uang berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) lembaran Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6
(enam) lembar; (bukti P3)
4. Amplop berjumlah 44 (empat puluh empat) buah yang diduga berisi
uang berjumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap amplopnya;
(Bukti P4)
5. 1 (satu) buah Flashdisk Merk Sandisk berukuran 64 GB berisi:
• Video Rekaman 1 Menit 11 Detik (Video Rekaman Terlapor di
Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kaubun);
• Video Rekaman 5 Menit 01 Detik (Video Rekaman Terlapor tiba di
Kantor Panwaslu Kecamatan Kaubun);
• Video Rekaman 2 Menit 34 Detik (Video Percakapan Muhammad
Rum dengan Agus melalui Telepon);
• Video Rekaman 2 Menit 48 Detik (Video Rekaman Terlapor di
Klarifikasi di dalam Mobil); dan
• Video Rekaman 6 Menit 09 Detik (Video Rekaman Terlapor
memberikan Keterangan kepada Panwaslu Kecamatan Kaubun)
rBukti P-51
Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap syarat materiel diatas, laporan
Pelapor TELAH memenuhi syarat materiel Laporan.
IV. Kesimpulan
1. Terhadap laporan Pelapor yang melaporkan Terlapor I atas nama Kaharuddin
selaku Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu di Kecamatan
Kaubun, Terlapor II atas nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02
Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, dan Terlapor III atas nama Kasmidi
Bulang dan H. Kinsu selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 diduga telah melakukan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan;
2. Terhadap laporan Pelapor melaporkan Terlapor atas nama Terlapor II atas
nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Kaubun juga diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan;
3. Terhadap laporan Pelapor yang melaporkan Terlapor I atas nama Kaharuddin
selaku Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang - H. Kinsu di Kecamatan
Kaubun, Terlapor II atas nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02
Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, dan Terlapor III atas nama Kasmidi
Bulang dan H. Kinsu selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Timur Tahun 2024 Nomor Urut 1 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel
Laporan untuk di Registrasi;
4. Terhadap laporan Pelapor melaporkan Terlapor atas nama Terlapor II atas
nama Muhammad Rum selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Kaubun juga diiduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan.
V. Rekomendasi
1. Penyampaian Laporan Nomor 01/PL/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 untuk
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di sampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Kutai Timur untuk diambil alih proses penanganan pelanggarannya
di Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Timur;
2. Penyampaian Laporan Nomor 01/PL/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 untuk
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan di registrasi dengan
nomor 001/Reg/LP/PB/Kec-Kaubun/23.09/XI/2024 oleh Panwaslu Kecamatan
Kaubun untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6878 |
004/TM/PB/Kab/32.07/XI/2024 |
Sebagai tindaklanjut dari hasil penelusuran dengan menemukan bukti-bukti
awal dugaan pelanggaran, Ketua beserta anggota bersepakat :
a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran
pemilihan, berkas temuan dengan terlapor TABRIS DJALAL Kepala Desa
Popilo Kec. Tobelo telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal
17 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
b. Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
c. Bahwa dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6877 |
001/LP/PB/Kota/03.10/XII/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu bukti-bukti pendukung berupa foto, video,audio dan dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan dugaan pembagian uang pada Hari Pemungutan sebagaiman yang dilaporkan. Bukti paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikanya pemberitahuan untuk melengkapi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6872 |
014/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel sehingga Laporan tidak di registrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6867 |
019/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, Dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6861 |
026/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kelengkapan Laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6852 |
015/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Dokumen Kajian Awal Sebagai Berikut : |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6848 |
001/LP/PB/Kota/07.02/IX/2024 |
Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/07.02/IX/2024 diduga merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6846 |
001/LP/PG/Kota/07.02/XII/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, 2. Laporan terhadap Pelapor 3 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Selatan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
6845 |
001/LP/PG/Kota/07.02/XII/2024 |
1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, 2. Laporan terhadap Pelapor 3 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Selatan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
6844 |
014/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Pulau Morotai, dengan Kajian Sebagai Berikut : |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6843 |
001/LP/PG/Kota/23.02/XI/2024 |
a. Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
b. Bahwa Terhadap Laporan tersebut terdapat Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6842 |
008/LP/PW/Kota/18.02/XII/2024 |
Tidak Diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6836 |
011/LP/PB/Kab/31.08/XII/2024 |
Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan Pelapor bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan, baik Administrasi Etik maupun Pidana Pemilihan, namun laporan tersebut merupakan Tindak Pidana Umum yang merupakan kewenangan dari Kepolisian. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6832 |
008.1/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor selama 2 (Dua) hari untuk melengkapi syarat Formal dan Materiel Laporan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6831 |
001/LP/PB/Kab/26.12/IX/2024 |
a. Laporan yang disampaikan saudara Masrudin Galang (Pelapor) tentang perisriwa perbedaan data identitas bakal calon bupati atas nama Muh. Singgih B. Mus. Perbedaan datanya yaitu pada identitas KTP MUH. SINGGIH B. Mus sementara data identitas pada ijazah S1 adalah M. SINGGIH BASKORO MUS, selanjutnya saya melihat data identitas KTP calon bupati atas nama H. Sidin Ibrahim status pekerjaannya adalah karyawan BUMN dalam data diri pada B1KWK Parpol juga sama, Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
b. Laporan yang disampaikan saudara Masrudin Galang (Pelapor) tentang peristiwa Pada tanggal 20 September 2024 saya juga melihat beberapa ASN/PNS terlibat dalam politik Pilkada Kabupaten Banggai Laut, beberapa ASN tersebut sampai berkampanye secara terang – terangan mendukung bahkan terlibat aktif pada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6830 |
008/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6829 |
007.1/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa:
1. Menambahkan saksi yang mengetahui secara langsung kegiatan Debat di Studio TV One pada tanggal 15 Oktober tersebut, agar dapat menjelaskan kejadian secara lengkap, sebab, dalam Video tersebut tidak ditemukan sikap keberpihakan terlapor;
2. Memberikan bukti yang menunjukan keberpihakan saudara terlapor secara jelas, paling, lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6828 |
007/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara KORNELIS KELANIT, SH selaku Tim kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara nomor urut 01 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 tersebut diteruskan kepada instansi yang berwewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6824 |
003/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 03/PL/PB/KAB 31.05/XII/2024
I.
II.
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Saiful Pattihiha
: Desa Waimital Dusun Sirimulyo Kecamatan Kairatu
: Partai
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa sesuai dengan keterangan saksi di Desa Piru, Desa Morekau
Desa Lumoli Desa Eti Dusun Translok Desa Niniari Kecamatan Seram
Barat
pada hari selasa menjelang hari Rabu tanggal 26 menjelang
tanggal 27 November 2024 baik langsung maupun tidak langsung
Terlapor melalui Tim pemenangan/Tim Relawan membagi-bagikan uang
kepada masyarakat di Desa Piru, Desa Morekau Desa Lumoli Desa Eti
Dusun Translok Desa Niniari Kecamatan Seram Barat sehingga pada saat
pencoblosan terjadi peralihan suara secara signifikan kepada Terlapor.
b. Bahwa di Desa Nuniali, Desa Wakolo, Desa Niniari Desa Mornateng
Kecamatan Taniwel pada sore hari tanggal 26 November 2024 Tim
pemenangan/Tim Relawan dari Terlapor datang ke Desa-desa di
Kecamatan Taniwel membagi-bagikan uang sebesar Rp. 50.000.-(lima
puluh ribu rupiah) dan menurut keterangan saksi Damaris Latue bahwa
uang tersebut berasal dari Terlapor yang diberikan salah satu anggota
DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai PAN (Hi. Abdul Rauf
Latulumamina) yang mendukung Terlapor dan diberikan kepada Tim
Pemenangan/Relawan dan dibagi-bagikan kepada masyarakat sehingga
pada saat pencoblosan hari Rabu 27 November 2024 Terlapor
memperoleh suara yang sangat signifikan.
c. Bahwa di Desa Latu Kecamatan Amalatu pada tanggal 26 November
2024 malam menurut saksi bahwa Tim pemenangan/Relawan dari
Terlapor datang ke Desa Latu dan membagi-bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) dan masyarakat
yang menerima uang dari Tim Pemenangan/Relawan Terlapor sebanyak
kurang lebih 700 (tujuh ratus orang) sehingga pada saat pencoblosan
pada hari Rabu 27 November 2024, Terlapor mendapatkan suara
sebanya 600 (enam ratus) suara lebih. Bahwa di Desa Hunitetu dan Desa
Imabatai Kecamatan Inamosol pada tanggal 26 November 2024 malam
terjadi pembagian uang ke masyarakat di
Desa Hunitetu Dusun
Imabatai dan Dusun Sukowati Kecamatan Inamosol masing-masing orang
sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sehingga akibat pemberian
uang kepada masyarakat tersebut menyebabkan Terlapor memperoleh
suara yang sangat signifikan.
d. Bahwa di Desa Kamarian Desa Waimital dan Dusun Tirtomulio
Kecamatan Kairatu pada malam tanggal 26 November 2024 Tim
Relawan/Tim Pemenangan Terlapor membagi-bagikan uang sebesar Rp.
100.000.-(seratus ribu rupiah) kepada masyarakat sehingga akibat
pembagian uang kepada masyarakat Desa Kamarian Desa Waimital
Dusun Tirtomulio Kecamatan Kairatu tersebut menyebabkan Terlapor
memperoleh suara yang cukup banyak. Bahwa di Desa Waesamu dan
Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat pada malam tanggal 26 November
2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebelum
pencoblosan dilakukan di TPS-TPS di Kecamatan Kairatu Barat Tim
Pemenangan/Relawan dari Terlapor membagi-bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) perorang dan
akibat pembagian yang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan/Relawan
Terlapor tersebut menyebabkan pada saat pencoblosan dilakukan
Terlapor memperoleh suara yang sangat signifikan.
e. Bahwa di Desa Tahalupu dan Dusun Masika Jaya Kecamatan Huamual
Belakang menurut keterangan saksi yang termuat dalam video yang
menjadi bukti dalam laporan ini menjelaskan bahwa ada Tim
Pemenangan/Rewalan dari Terlapor yang turun untuk membagai-bagikan
uang kepada masyarakat dan saksi mengatakan bahwa jika dikasi ambil
saja karena bisa beli beras, daripada seng dapat sama sekali dan ternyata
masyarakat menerima masing-masing Rp. 500.000.-(lima ratus ribu
rupiah). Bahwa akibat pembagian uang yang dilakukan oleh Terlapor baik
langsung maupun tidak langsung melalui tim Pemenangan/Relawan
Terlapor sehingga menyebabkan Terlapor memperoleh suara yang sangat
signifikan. Bahwa kemangan yang diperoleh oleh Terlapor tersebut sangat
nyata akibat dari money politics yang dilakukan oleh Terlapor karena jika
tidak terjadi money politic, maka tidak mungkin terlapor yang notabenenya
adalah orang bukan anak adat bisa mengalahkan Paslon yang adalah
anak adat yang selama ini telah cukup banyak membantu masyarakat
adat dalam membangun rumah-rumah ibadah. Bahwa perbuatan Terlapor
dalam membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk mendapatkan
suara (membeli suara) tersebut juga diketahui oleh wartawan yang
melakukan infestigasi di lapangan dan berdasarkan hasil infestigasi yang
dilakukan oleh wartawan tersebut membuktikan bahwa memang benar
Terlapor bisa memanangkan kontestasi politik dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2024 karena money
politc yang dilakukan oleh Terlapor.
III.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel
laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 134 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua,atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan : “Laporan
pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikat; (a). Nama dan
Alamat Pelapor (b). Pihak Terlapor (c). Waktu dan tempat kejadian
perkara dan (d). Urain Kejadian;
b) Bahwa Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan;
Syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi; (a).
Nama dan Alamat Pelapor (b).Pihak terlapor dan (c). Waktu penyampaian
Laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi;
(a). Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan (b). Urain
Kejadian Dugaan pelanggaran Pemilihan dan (c). Bukti;
c) Bahwa Pelapor (Kales W.Risaputty) dalam menyampaikan/melaporkan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan, telah menyampaikan informasi
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 yang diisyaratkan dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor
b. Nomor Identitas (KTP)
c. Jenis Kelamin
d. Pekerjaan
e. Kewarganegaraan
f. Alamat
g. No Telp/Hp
h. Nama Terlapor
i. Tanggal Diketahui
j. Tanggal Laporan
: Saiful Pattihiha
: 8106012809720003
: Laki-laki
: Pengurus Partai
: Indonesia
: Desa
Waimital
Dusun
Sirimulyo
Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram
Bagian Barat
: 082248020559
: Asri Arman dan Selfianus Kainama
: Rabu 27 November 2024
: Kamis 28 November 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 134 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Juncto Pasal 9 Ayat (4)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, yang
dikaitkan dengan informasi terkait Syarat Formil sebagaimana dimaksud
pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan
oleh Pelapor (Saiufl Pattihiha), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian
dugaan pelanggaran Pemilihan; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pemilihan; dan c) bukti”.
b) Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 27 November 2024
c) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum sebagaimana laporan Pelapor (Saiful Pattihiha) yaitu di 7
Kecamatan.
d) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan
oleh Pelapor (Saiful Pattihiha) telah menyertakan uraian kejadian
sebagai berikut :
“Bahwa sesuai dengan keterangan saksi di Desa Piru, Desa
Morekau Desa Lumoli Desa Eti Dusun Translok Desa Niniari Kecamatan
Seram Barat
pada hari selasa menjelang hari Rabu tanggal 26
menjelang tanggal 27 November 2024 baik langsung maupun tidak
langsung Terlapor melalui Tim pemenangan/Tim Relawan membagi
bagikan uang kepada masyarakat di Desa Piru, Desa Morekau Desa
Lumoli Desa Eti Dusun Translok Desa Niniari Kecamatan Seram Barat
sehingga pada saat pencoblosan terjadi peralihan suara secara
signifikan kepada Terlapor.Bahwa di Desa Nuniali, Desa Wakolo, Desa
Niniari Desa Mornateng Kecamatan Taniwel pada sore hari tanggal 26
November 2024 Tim pemenangan/Tim Relawan dari Terlapor datang
ke Desa-desa di Kecamatan Taniwel membagi-bagikan uang sebesar
Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dan menurut keterangan saksi
Damaris Latue bahwa uang tersebut berasal dari Terlapor yang diberikan
salah satu anggota DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat dari Partai PAN (Hi. Abdul Rauf
Latulumamina) yang mendukung Terlapor dan diberikan kepada Tim
Pemenangan/Relawan dan dibagi-bagikan kepada masyarakat sehingga
pada saat pencoblosan hari Rabu 27 November 2024 Terlapor
memperoleh suara yang sangat signifikan.
Bahwa di Desa Latu Kecamatan Amalatu pada tanggal 26
November 2024 malam menurut saksi bahwa Tim pemenangan/Relawan
dari Terlapor datang ke Desa Latu dan membagi-bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) dan masyarakat
yang menerima uang dari Tim Pemenangan/Relawan Terlapor sebanyak
kurang lebih 700 (tujuh ratus orang) sehingga pada saat pencoblosan
pada hari Rabu 27 November 2024, Terlapor mendapatkan suara
sebanya 600 (enam ratus) suara lebih. Bahwa di Desa Hunitetu dan
Desa Imabatai Kecamatan Inamosol pada tanggal 26 November 2024
malam terjadi pembagian uang ke masyarakat di Desa Hunitetu Dusun
Imabatai dan Dusun Sukowati Kecamatan Inamosol masing-masing
orang sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) sehingga akibat
pemberian uang kepada masyarakat tersebut menyebabkan Terlapor
memperoleh suara yang sangat signifikan.
Bahwa di Desa Kamarian Desa Waimital dan Dusun Tirtomulio
Kecamatan Kairatu pada malam tanggal 26 November 2024 Tim
Relawan/Tim Pemenangan Terlapor membagi-bagikan uang sebesar
Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) kepada masyarakat sehingga akibat
pembagian uang kepada masyarakat Desa Kamarian Desa Waimital
Dusun Tirtomulio Kecamatan Kairatu tersebut menyebabkan Terlapor
memperoleh suara yang cukup banyak. Bahwa di Desa Waesamu dan
Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat pada malam tanggal 26
November 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 November 2024
sebelum pencoblosan dilakukan di TPS-TPS di Kecamatan Kairatu Barat
Tim Pemenangan/Relawan dari Terlapor membagi-bagikan uang kepada
masyarakat sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) perorang dan
akibat pembagian yang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan/Relawan
Terlapor tersebut menyebabkan pada saat pencoblosan dilakukan
Terlapor memperoleh suara yang sangat signifikan.
Bahwa di Desa Tahalupu dan Dusun Masika Jaya Kecamatan
Huamual Belakang menurut keterangan saksi yang termuat dalam video
yang menjadi bukti dalam laporan ini menjelaskan bahwa ada Tim
Pemenangan/Rewalan dari Terlapor yang turun untuk membagai
bagikan uang kepada masyarakat dan saksi mengatakan bahwa jika
dikasi ambil saja karena bisa beli beras, daripada seng dapat sama
sekali dan ternyata masyarakat menerima masing-masing Rp. 500.000.
(lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat pembagian uang yang dilakukan
oleh Terlapor baik langsung maupun tidak langsung melalui tim
Pemenangan/Relawan Terlapor sehingga menyebabkan Terlapor
memperoleh suara yang sangat signifikan. Bahwa kemangan yang
diperoleh oleh Terlapor tersebut sangat nyata akibat dari money politics
yang dilakukan oleh Terlapor karena jika tidak terjadi money politic,
maka tidak mungkin terlapor yang notabenenya adalah orang bukan
anak adat bisa mengalahkan Paslon yang adalah anak adat yang
selama ini telah cukup banyak membantu masyarakat adat dalam
membangun rumah-rumah ibadah. Bahwa perbuatan Terlapor dalam
membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk mendapatkan suara
(membeli suara) tersebut juga diketahui oleh wartawan yang melakukan
infestigasi di lapangan dan berdasarkan hasil infestigasi yang dilakukan
oleh wartawan tersebut membuktikan bahwa memang benar Terlapor
bisa memanangkan kontestasi politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2024 karena money politc
yang dilakukan oleh Terlapor”.
e) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh
Pelapor (Saiful Pattihia), telah menyertakan saksi yang mengetahui
Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Ahamd Leda
Alamat : Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : 082154770146
2. Nama Saksi : Marta Ulate
Alamat : Desa Mornaten, Kecamatan Taniwel
No Telp/HP : 081374106312
3. Nama Saksi : Risnawati Umagaf
Alamat : Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : 082154770146
4. Nama Saksi : Arahman Sopaheluwakan
Alamat : Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : 082358443167
5. Nama Saksi : Kales W. Risaputty
Alamat : Desa Eti, Kecamatan Seram Barat
No Telp/HP : 082248410001
6. Nama Saksi : Sudyem
Alamat : Desa Tirtomulyo, Desa Waimital
No Telp/HP : 082246024071
7. Nama Saksi : Sari Ulate
Alamat : Masika Jaya, Kecamatan Huamual
Belakang
No Telp/HP : 082278302830
8. Nama Saksi : Marfa Sihasale
Alamat : Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu
Barat
No Telp/HP : 081240130948
9. Nama Saksi : Halija Patty
Alamat : Desa Latu, Kecamatan Amalatu
No Telp/HP : -
10. Nama Saksi : Efendi Elly
Alamat : Desa Latu, Kecamatan Amalatu
No Telp/HP : -
11. Nama Saksi : Agustinus Nikijuluw
Alamat : Desa Eti, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : -
12. Nama Saksi : Librek Laitu
Alamat
:
Desa Honitetu, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : -
f)
IV.
Bahwa Pelapor (Saiful Pattihiha) telah melampirkan bukti dalam Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan dalam bentuk
rekaman video.
Kesimpulan
Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (6),ayat (7) dan Ayat (8) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang dilaporkan oleh saudara (Saiful Pattihiha) sudah memenuhi Syarat
formal dan Syarat Materiel dan dicacatkan dalam buku registrasi dan diberi nomor
laporan, dan Laporan dinyatakan diterima setelah dicacatkan dalam buku registrasi serta
setelah laporan deregister pelapor tidak dapat mencabut Laporannya. Bahwa
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9
Tahun 2024 laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Saiful Pattihiha) memenuhi Syarat
Formal dan Syarat Materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c, Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor (Saiful Pattihiha) merupakan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Hasil kajian Awal terhadap Laporan
yang di sampaikan oleh Pelapor (Saiful Pattihiha) Sebagaimana dimaksud, diputuskan
dalam Rapat Pleno dan di tanda tangani oleh ketua Bawaslu Kabupaten Seram bagian
Barat.
V.
Rekomendasi
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas pemilihan
Umum Nomor 9 tahun 2024 hasil Kajian Awal barupa Tindak Pidana Pemelihan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi
Syarat Formal dan Syarat Materiel diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan
Penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia
dan Ketua Bawaslu Mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan.
Piru, 5 Desember 2024
BAWASLU
Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua,
Salamun, Amd |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6822 |
002/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 02/PL/PB/KAB 31.05/XII/2024
I.
II.
III.
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama
b. Alamat
c. Pekerjaan
: Kales W. Risaputty
: Desa Eti Kecamatan Seram Barat
: Wartawan
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa pada hari selasa,26 November 2024, jam 01;20 Witt,Saudara
Terlapor Indra Bayu Sumitro Warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
mendatangi Saudara Saksi Arahman Sopaheluwakan di rumahnya serta
memberikan Uang sebesar Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah) serta
memintah untuk memilih atau mencoblos pasangan Calon Nomor Urut 02
Atas Nama Asri Arman dan Selvianus Kainama dalam Pemilukada 27
November 2024;
b. Awalnya pada hari selasa 26 November 2024 Kira - kira sekitar Jam 20;00
Witt saudara Roy Teterissa, Saksi Pelapor Menerima Uang sebesar
Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah) dari Saudara Widiono alias Widi namun
ditolak, akhirnya Saudara Saudara Widiono Menambahkan Uang lagi
sejumlah Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Roy Teterissa
sehingga genap Rp.600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Uang tersebut
telang diamankan sebagai Bukti laporan Pelanggaran Money Politik dalam
Pilkada Bupati Tahun 2024;
c. Terkait Terlapor lainnya seperti Laode Halim Muis, La Pangka, Pengawas
TPS 03 Desa kamal dan La Muli Tala, berdasarkan Informasi yang dihimpun
oleh Pelapor ( Kales W. Risaputty) Mereka-mereka ini bertugas untuk
mengumpulkan KTP Pemilih Sebagai dasar untuk menerima Uang yang
diberikan oleh Tim Asri Aman selaku Pelaku Utama dalam kasus Money
Politik yang ada di Desa Kamal;
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel
laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 134 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua,atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan : “Laporan
pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikat; (a). Nama dan
Alamat Pelapor (b). Pihak Terlapor (c). Waktu dan tempat kejadian
perkara dan (d). Urain Kejadian;
b) Bahwa Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan;
Syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi; (a).
Nama dan Alamat Pelapor (b).Pihak terlapor dan (c). Waktu penyampaian
Laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi;
(a). Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan (b). Urain
Kejadian Dugaan pelanggaran Pemilihan dan (c). Bukti;
c) Bahwa Pelapor (Kales W.Risaputty) dalam menyampaikan/melaporkan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan, telah menyampaikan informasi
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 yang diisyaratkan dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor
b. Nomor Identitas (KTP)
c. Jenis Kelamin
d. Pekerjaan
e. Kewarganegaraan
f. Alamat
g. No Telp/Hp
h. Nama Terlapor
i. Tanggal Diketahui
j. Tanggal Laporan
: Kales W. Risaputty
: 8106021206810004
: Laki-laki
: Wartawan
: Indonesia
: Translok Mata Empat, RW 000/RT 000
: 082248410001
: 1). La Ode Halim Muis
2). La Pangka
3). Indra Bayu Soemitro
4). Pengawas TPS 3 Desa Kamal
5). La Muli Tela
: Rabu 27 November 2024
: Kamis 29 November 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 134 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Juncto Pasal 9 Ayat (4)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, yang
dikaitkan dengan informasi terkait Syarat Formil sebagaimana dimaksud
pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan
oleh Pelapor (Saiufl Pattihiha), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian
dugaan pelanggaran Pemilihan; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pemilihan; dan c) bukti”.
b) Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 27 November 2024
c) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum sebagaimana laporan Pelapor (Kales W. Risaputty) yaitu di 7
Kecamatan.
d) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan
oleh Pelapor (Kales W. Risaputty) telah menyertakan uraian kejadian
sebagai berikut :
“Bahwa pada hari selasa,26 November 2024, jam 01;20 Wit,Saudara
Terlapor Indra Bayu Sumitro Warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu
Barat mendatangi Saudara Saksi Arahman Sopaheluwakan di rumahnya
serta memberikan Uang sebesar Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah)
serta memintah untuk memilih atau mencoblos pasangan Calon Nomor
Urut 02 Atas Nama Asri Arman dan Selvianus Kainama dalam
Pemilukada 27 November 2024;
Awalnya pada hari selasa 26 November 2024 Kira - kira sekitar Jam
20;00 Witt saudara Roy Teterissa, Saksi Pelapor Menerima Uang
sebesar Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah) dari Saudara Widiono alias
Widi namun ditolak, akhirnya Saudara Saudara Widiono Menambahkan
Uang lagi sejumlah Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Roy
Teterissa sehingga genap Rp.600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) dan
Uang tersebut telang diamankan sebagai Bukti laporan Pelanggaran
Money Politik dalam Pilkada Bupati Tahun 2024;
Terkait Terlapor lainnya seperti Laode Halim Muis, La Pangka,
Pengawas TPS 03 Desa kamal dan La Muli Tala, berdasarkan Informasi
yang dihimpun oleh Pelapor (Kales W. Risaputty) Mereka-mereka ini
bertugas untuk mengumpulkan KTP Pemilih Sebagai dasar untuk
menerima Uang yang diberikan oleh Tim Asri Aman selaku Pelaku
Utama dalam kasus Money Politik yang ada di Desa Kamal”.
e) Bahwa dalam Laporan Dugaan yang disampaikan/dilaporkan oleh
Pelapor (Kales W. Risaputty), telah menyertakan saksi yang mengetahui
Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu antara lain :
1.
2.
Nama Saksi : Arahman Sopaheluwakan
Alamat
:
Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : -
Nama Saksi : Roy Teterisa
Alamat
:
Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat
No Telp/HP : -
f)
Bahwa Pelapor (Kales W. Risaputty) telah melampirkan bukti dalam
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan dalam
bentuk rekaman video.
IV.
V.
Kesimpulan
Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (6),ayat (7) dan Ayat (8) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang dilaporkan oleh saudara (Kales W. Risaputty) sudah memenuhi
Syarat formal dan Syarat Materiel dan dicacatkan dalam buku registrasi dan diberi
nomor laporan, dan Laporan dinyatakan diterima setelah dicacatkan dalam buku
registrasi serta setelah laporan deregister pelapor tidak dapat mencabut Laporannya.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 9 Tahun 2024 laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Kales W. Risaputty)
memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran
Merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf
c, Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Kales W. Risaputty) merupakan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Hasil kajian Awal terhadap Laporan
yang di sampaikan oleh Pelapor (Kales W. Risaputty) Sebagaimana dimaksud,
diputuskan dalam Rapat Pleno dan di tanda tangani oleh ketua Bawaslu Kabupaten
Seram bagian Barat.
Rekomendasi
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas pemilihan
Umum Nomor 9 tahun 2024 hasil Kajian Awal barupa Tindak Pidana Pemelihan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi
Syarat Formal dan Syarat Materiel diregistrasi dengan Nomor :
02/Reg/LP/PB/KAB/31.05/XII/2024 dan ditindak lanjuti dengan Penanganan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan
Ketua Bawaslu Mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan.
Piru, 5 Desember 2024
BAWASLU
Kabupaten Seram Bagian Barat
Ketua,
Salamun, Amd |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6816 |
003/TM/PB/Kab/32.07/XI/2024 |
Berdasarkan bukti-bukti awal dugaan pelanggaran, Ketua beserta
anggota bersepakat :
a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran
pemilihan, berkas temuan telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat 1
Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
b. Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Kode Etik
/Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan.
c. Bahwa dapat ditindaklanjuti dalam proses pennganan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6813 |
012/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6804 |
001/LP/PG/Kab/03.16/XI/2024 |
Berdasarkan Hasil kajian, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan telah memenuhi Syarat Formil dan Materil atas Dugaan Tindak Pidana Pemilihan melanggar Pasal 178B Undang-Undang Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
6803 |
008/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal
- Laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat materiel terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran, yang tidak menggambarkan dengan jelas dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan
Rekomendasi
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan, yakni pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2024 sebagaimana yang dijelaskan pada poin kesimpulan diatas |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6801 |
007/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal
- Laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat materiel terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran, yang tidak menggambarkan dengan jelas dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan
Rekomendasi
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan, yakni pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2024 sebagaimana yang dijelaskan pada poin kesimpulan diatas |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6800 |
006/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
- Laporan memenuhi syarat formal
- Laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat materiel terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran, yang tidak menggambarkan dengan jelas dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor
Rekomendasi
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
- Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan, yakni pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sebagaimana yang dijelaskan pada poin kesimpulan diatas |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6798 |
002/TM/PB/Kab/27.12/X/2024 |
Adanya dugaan Pelanggaran money politik yang dilakukan oleh Tim Kampanye Calon Bupati Dr. H.A.S. Chaidir Syam S.IP., M.H Nomor Urut 2 setelah selesainya dilaksanakan kegiatan Kampanye di Kediaman Dg. Roa Jl. Garuda Lingk. Maccopa Kel. Taroada Kec. Turikale Bahwa Adanya pembagian uang kepada ibu-ibu pada rangkaian kegiatan kampanye tatap muka, hal tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal :
a. pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
b. Pasal 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye pemilihan Gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota:
(1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah:
c. Mempengaruhi untuk memiih calon terttentu atau tidak memilih calon tertentu. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6795 |
002/TM/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
diregistrasi dan dilakukan pembahasan pertama bersama sentra gakkumdu Nunukan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6794 |
010/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 |
laporan diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6793 |
002/LP/PB/Prov/24.00/XI/2024 |
Laporan Dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Malinau |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6792 |
009/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 |
laporan diregister |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6791 |
015/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 |
laporan tidak diregister |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6789 |
008/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
laporan tidak diregister |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6788 |
014/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
laporan tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6787 |
005/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
- Laporan telah memenuhi syarat formal
- Laporan belum memenuhi syarat meteriel terhadap Bukti
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
− Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan yakni pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sebagaimana yang dijelaskan pada poin kesimpulan diatas |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6786 |
007/LP/PW/Kota/18.02/XII/2024 |
Diregister |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6785 |
004/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Terhadap Kesimpulan diatas maka rekomendasi kajian awal adalah sebagai berikut:
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
- Dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kota Sawahlunto paling lama 1 X 24 jam terhitung sejak tanggal laporan diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6784 |
002/LP/PB/Prov/24.00/XI/2024 |
Laporan Dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Malinau |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6783 |
002/LP/PB/Prov/24.00/XI/2024 |
Laporan Dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Malinau |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6782 |
013/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
laporan tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6781 |
012/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6780 |
011/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 |
tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6777 |
005/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 |
Tidak Terpenuhi Syarat Formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6775 |
005/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan yang diberikan Tidak Memenuhi Syarat Materil Pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6774 |
001/TM/PB/Kab/03.09/XII/2024 |
Lebih dari satu orang Pemilih yang menggunakan Hak Pilih lebih dari satu kali pad TPS yang sama atau TPS yang berbeda |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6771 |
001/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 |
Laporan memenuhi Syarat formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6770 |
006/LP/PB/Kab/31.04/XI/2024 |
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor (Stanislaus Suarlembit) di tindaklanjuti untuk diregistrasi.
2. Di tindaklanjuti dengan Penanganan Dugaan tindak Pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Sentra Penegakkan Hukum terpadu. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6767 |
004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregistrasi karena laporan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
6765 |
009/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
kajian memenuhi syarat formil dan syarat materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6762 |
008/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 |
tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6760 |
005/LP/PW/Kota/03.03/XII/2024 |
Laporan tidak dapat diregister karena bukti yang disampaikan tidak dapat menerangkan pelanggaran yang didugakan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6751 |
004/LP/PB/Kab/31.09/XII/2024 |
a. Laporan tidak diregistrasi karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan;
b. Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6750 |
010/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Risdarman |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6749 |
009/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Gerry |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6748 |
008/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6747 |
001/LP/PG/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal 008 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6746 |
007/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal 007 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6745 |
006/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal 006 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6744 |
004/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Endra Ningsih |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6743 |
005/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Mevi Nofira |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6742 |
004/LP/PB/Kab/31.04/XI/2024 |
a. Laporan tidak memenuhi syarat materiel;
b. Bahwa uraian singkat Kejadian yang disampaikan oleh pelapor
serta bukti-bukti tidak mempunyai korelasi dengan pasal yang di dalilkan oleh Pelapor di mana saudara terlapor Desmon Layaba mengunggah postingannya pada masa tenang yaitu
tanggal 24 November 2024 dan tidak termasuk materi kampanye.
c. Nama Saudara Desmond Layaba tidak tercatat dalam salinan SK tim Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 Dra. Temy Oersepuny dan Hady Djumady Saleh.
d. Tempat Kejadian Belum Diuraikan didalam Laporan saudara. Saudara Hanya menyampaikan tempat kejadiannya di Dobo. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6741 |
002/TM/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6740 |
001/TM/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Temuan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6739 |
038/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6738 |
004/LP/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil serta tidak memenuhi unsur unsur dugaan pelanggaran pemilihan tetapi memenuhi unsur unsur pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, Laporan diteruskan ke UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Sumatera Utara. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6737 |
037/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6736 |
036/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6735 |
035/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6734 |
034/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6733 |
033/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6732 |
032/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6730 |
003/LP/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6729 |
001/TM/PW/Kota/16.08/X/2024 |
Dengan hasil pengawasan yang dilakukan Tim Siber maka Bawaslu Kota Pasuruan menyepakati menjadikan Temuan Dugaan Pelanggaran dan meregister dugaan pelanggaran tersebut. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6727 |
002/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6726 |
031/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6725 |
030/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6724 |
029/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6723 |
028/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6722 |
027/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6721 |
026/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6720 |
025/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6719 |
024/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat Materiel;
- Laporan tidak mengandung peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6717 |
002/LP/PB/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil , Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6712 |
002/PL/PB/Kec-Rambipuji/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
6711 |
023/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6710 |
022/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6708 |
021/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6706 |
001/LP/PG/Prov/02.00/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil, maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6704 |
02/Reg/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 001/LP/Kec-Wonoasih/16.09/XI/2024, yang dilaporkan oleh Bambang Sulogo pada tanggal 24 November 2024 sudah memenuhi syarat formal dan materiel. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
6703 |
006/LP/PW/Kota/16.01/XII/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6702 |
004/LP/PW/Kota/03.03/XI/2024 |
Laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran karena memenuhi syarat materiel dan formil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6701 |
003/LP/PW/Kota/03.06/XI/2024 |
Laporan diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6700 |
001/LP/PB/Kab/02.20/XII/2024 |
1. Laporan Tidak memenuhi syarat formal
2. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6698 |
005/LP/PW/Kota/16.01/XII/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Rungkut |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6697 |
005/LP/PW/Kota/16.01/XII/2024 |
Laporan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Rungkut |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6696 |
004/LP/PW/Kota/16.01/XI/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6695 |
003/LP/PW/Kota/16.01/XI/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6694 |
004/LP/PB/Kab/31.03/XI/2024 |
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Nasrun Buton tidak dapat diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6693 |
003/LP/PB/Kab/03.17/XI/2024 |
Kajian Awal Laporan Nelma Yeni |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6692 |
013/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 |
Laporan Tidak meneuhi Sayrat Formal dan menehuhi Syarat Material |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6691 |
015/LP/PB/Kab/16.32/XI/2024 |
Memenuhi syarat formil materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6690 |
002/LP/PW/Kota/16.01/XI/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6689 |
017/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6688 |
016/LP/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6687 |
003/LP/PB/Kab/31.03/XI/2024 |
Laporan Tidak Memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6686 |
014/LP/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6685 |
015/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6684 |
001/LP/PW/Kota/16.01/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa :
1. Barang riil yang tertera pada foto yang dicantumkan sebagai barang bukti; dan
2. Rekaman Kegiatan Kampanye berupa rekaman suara.
paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6682 |
014/LP/PB/Kab/16.32/XI/2024 |
Laporan Memenuhi syarat |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6680 |
013/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6679 |
003/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 |
Berdasarkan hasil pembahasan pertama terhadap Temuan Nomor Register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 terdapat dugaan pelanggaran, selanjutnya agar dilakukan pendalaman kepada terlapor dan klarifikasi pada Tanggal 26 – 27 November 2024. Untuk dapat atau tidaknya temuan tersebut ditindaklanjuti, akan disampaikan pada waktu Pembahasan Kedua, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6678 |
012/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6676 |
012/LP/PB/Kab/16.32/XI/2024 |
Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6675 |
011/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 |
memenuhi syarat |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6674 |
011/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
Tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6673 |
001/TM/PB/Kab/16.37/XI/2024 |
Pengawasan Penelusuran informasi tentang foto Kepala Desa dari Desa Tanggul Turus Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung berfoto dengan menggunakan atribut kaos yang bertuliskan Gabah dan gesture menunjuk angka satu (1) pada Kampanye Akbar Gabah diGOR Lembu Peteng |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6672 |
010/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6670 |
001/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
NOMOR: 01/PL/PB/KAB 31.05/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Kales W. Risaputty
b. Alamat : Translok Mata Empat, RW 000/RT 000
c. Pekerjaan : Waratawan
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
a. Bahwa Berdasarkan Pengakuan Dari Beberapa Masyarakat Desa Mornaten Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat, ada terjadi Money Politik/politik uang diwaktu sebelum Hari Pencoblosan dan/atau Pemungutan Suara dibeberapa TPS Desa Mornaten, dan Berdasarkan Informasi yang di dapat serta dilakukan pengembangan ternyata ditemukan H. Abdul Rauf Latulumamina Actor utama money Politik/ politik uang di Desa Mornaten, dan H. Abdul Rauf Latulumamina Merupakan salah satu Anggota DPRD Aktif Dari Partai Amanat Nasional Dengan Jabatan sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat
b. Bahwa Saudara H Abdul Rauf latulumamina menyerahkan Uang sebesar Rp.23.000.000 ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) Kepada Saudara Kace Lisay untuk dibagi-bagikan Kepada Masyarakat senilai Rp.50.000( Lima Puluh Ribu Rupah) – kepada kurang lebih 132 orang di Desa Mornaten dengan Tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat nomor urut 02 (Asri Aman dan Selfianus Kainama) dan sisa dari uang tersebut dipakai untuk minum- minum dan berfoya-foya.
c. Bahwa berdasarkan keterangan dari warga Desa Mornaten (Ibu Martha ulate) pada tanggal 26 November 2024 jam 22:00 Witt bertempat dibelakang Rumahnya RT 04, saya di berikan uang oleh Bapak Ampi Putirulan selaku perpanjangan tangan dari Asri Arman Paslon No Urut 02, Uang Yang Diberiakan sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan saya tidak menggunakan uang tersebut tetapi saya kembalikan uang tersebut kepada Saudara Kales W. Risaputty pada tanggal 30 november 2024 jam 17:55 Witt sebagai Bukti
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut :
a. Syarat Formal
a) Bahwa Pasal 134 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua,atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikat; (a). Nama dan Alamat Pelapor (b). Pihak Terlapor (c). Waktu dan tempat kejadian perkara dan (d). Urain Kejadian
b) Bahwa Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan; Syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi; (a). Nama dan Alamat Pelapor (b).Pihak terlapor dan (c). Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilihan. Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi; (a). Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan (b). Urain Kejadian Dugaan pelanggaran Pemilihan dan (c).Bukti
c) Bahwa Pelapor (Kales W.Risaputty) dalam menyampaikan/melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, telah menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu antara lain :
a. Nama Pelapor : Kales W.Risaputty
b. Tempat/Tgl Lahir : Eti 15 Agustus 1981
c. Jenis Kelamin : Laki-laki
d. Pekerjaan : Wartawan
e. Kewarganegaraan : Indonesia
f. Alamat : Translok Mata Empat, RW 000/RT 000
g. No Telp/Hp : 082248410001
h. Nama Terlapor : -H. Abdul Rauf latulumamina
-Kace Lisay
-Ampi Putirulan
i. Tanggal Diketahui : 29 November 2024
j. Tanggal Laporan : 2 Desember 2024
d) Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Juncto Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, yang dikaitkan dengan informasi terkait Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut diatas, maka terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Kales W.Risaputty), dinyatakan telah terpenuhi Syarat Formil.
b. Syarat Materiel
a) Bahwa Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan : “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; dan c) bukti”.
b) Bahwa waktu kejadian adalah pada tanggal 26 s/d 27 November 2024
c) Bahwa tempat peristiwa terjadinya Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana laporan Pelapor (Kales W.Risaputty) yaitu di Desa Mornaten Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.
d) Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor (Kales W.Risaputty) telah menyertakan uraian kejadian sebagai berikut :
“Pada hari jumat, 29 November tahun 2024 saya (Kales W.Risaputty) melakukan perjalanan Ke Desa Mornaten Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk memastikan terkait adanya informasi dari Masyarakat Desa Mornaten bahwa ada terjadi Praktik Politik Uang/ money Politik di Waktu sebelum hari Pencoblosan yang di sinyalir dilakukan Oleh Oknum-oknum dalam hal ini Saudara H.Abdul Rauf Latulumamina Anggota DPRD aktif dari Partai Amanat Nasional, Saudara Kace Lisay dan Saudara Ampi Putirulan untuk memberikan sejumlah uang kepada Masyarakat Desa Mornaten dengan Tujuan untuk memilih salah satu pasangan calon, yaitu pasangan calon Nomor Urut 02 (Asri Aman dan Selfianus Kainama), setelah itu saya (Kales W.Risaputty) ke rumah salah satu warga Desa Mornaten untuk menanyakan dan meminta keterangan terkait adanya praktik politik uang/money politik yang dilakukan di Desa Mornaten, yang mana di dalam rumah warga tersebut saya ( Kales W.Risaputty) bertemu dengan salah satu Warga Desa Mornaten (ibu Martha ulate),
beliau Membenarkan Bahwa ada kegiatan Praktik politik uang yang dilakukan oleh saudara Ampy Putirulan,dan beliau juga di berikan sejumlah Uang Rp.100.000( Seratus Ribu Rupiah) dengan Kartu Nama pasangan calon(Asri Aman dan Selfianus Kainama) Tapi uang dan kartu nama pasalon yang diberikan kepada ibu martha Ulate tersebut di kembalikan kepada saya setelah itu saya (Kales W.Risaputty) di arahkan untuk menemui Pa Kace lisay dan saya (Kales W.Risaputty) langsung mendatangi rumah pa kace Lisay sendiri.sampai dirumah Pa Kace LIsay, saya langsung mewawancarai Pa Kace Lisay terkait adanya kegiatan politik uang/money politik yang terjadi di Desa Mornaten Satu hari seblem Hari Pencoblosan dan beliau mengaku uang tersebut di berikan oleh Saudara H.Abdul Rauf Latulumamina untuk dibagi-bagikan kepada Masyarakat Desa Mornaten senilai Rp.23.000,000,00 (dua puluh tiga juta Rupiah) dengan Tujuan untuk mendukung pasangan calon Nomor Urut 02 (Asri Aman dan Selfianus Kainama.
e) Bahwa dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan/dilaporkan oleh Pelapor (Kales W.Risaputty), telah menyertakan saksi yang mengetahui Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota yaitu antara lain :
1. Nama Saksi : Martha Ulate
Alamat : Desa Mornaten
No Telp/HP : -
2. Nama Saksi : Darmaris Latue
Alamat : Desa Mornaten
No Telp/HP : -
3. Nama Saksi : Agustinus Seay
Alamat : Desa Mornaten
No Telp/HP : -
f) Bahwa Pelapor (Kales W.Risaputty) telah melampirkan bukti dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaporkan dalam bentuk rekaman video (Flash Drive),Jumlah Uang Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah) dan Kartu Nama Paslon Nomor Urut 02.
IV. Kesimpulan
Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (6),ayat (7) dan Ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaporkan oleh saudara (Kales W.Risaputty) sudah memenuhi Syarat formal dan Syarat Materiel dan dicacatkan dalam buku registrasi dan diberi nomor laporan,dan Laporan dinyatakan diterima setelah dicacatkan dalam buku registrasi serta setelah laporan deregister pelapor tidak dapat mencabut Laporannya.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 laporan yang disampaikan oleh Pelapor ( Kales W.Risaputty) memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c, Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Kales W.Risaputty) merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Hasil kajian Awal terhadap Laporan yang di sampaikan oleh Pelapor (Kales W.Risaporry) Sebagaimana dimaksud, diputuskan dalam Rapat Pleno dan di tanda tangani oleh ketua Bawaslu Kabupaten Seram bagian Barat
V. Rekomendasi
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 hasil Kajian Awal barupa Tindak Pidana Pemelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan Penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu Mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
KETUA,
SALAMUN, Amd |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6668 |
009/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
memenuhi syarat formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6667 |
003/LP/PB/Kab/18.05/X/2024 |
DIREGISTER |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6666 |
009/LP/PB/Kab/18.05/XII/2024 |
LAPORAN DI CABUT OLEH PELAPOR KARENA TIDAK ADA BUKTI DAN SAKSI |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
6665 |
008/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Materiel Laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6664 |
008/LP/PB/Kab/16.22/XII/2024 |
Laporan sudah memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel dan untuk melengkapi sebagai berikut:
1. Melengkapi uraian kejadian sesuai dengan tempat kejadian yang dilaporkan;
2. Melengkapi uraian jenis dugaan pelanggaran pemilihan;
3. Menyertakan bukti pendukung terhadap laporan dugaan pemilih meninggal dunia. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6663 |
007/LP/PB/Kab/16.22/XI/2024 |
1. Melengkapi uraian kejadian sesuai dengan tempat kejadian yang dilaporkan;
2. Melengkapi uraian jenis dugaan pelanggaran pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6661 |
006/LP/PB/Kab/16.22/XI/2024 |
1. Memperbaiki Formulir A1 dalam hal ;
a. Peristiwa Kejadian
b. Tempat Kejadian
c. Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka pengisian identitas terlapor diisi dengan semua nama anggota penyelenggara pemilu)
d. Alamat/Domisili Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka kolom alamat diisi dengan kantor penyelenggara pemilu)
2. Melengkapi serta merinci bukti-bukti dugaan pelanggaran agar sesuai dengan yang didalilkan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6660 |
005/LP/PB/Kab/16.22/XI/2024 |
1. Memperbaiki Formulir A1 dalam hal ;
a. Peristiwa Kejadian
b. Tempat Kejadian
c. Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka pengisian identitas terlapor diisi dengan semua nama anggota penyelenggara pemilu)
d. Alamat/Domisili Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka kolom alamat diisi dengan kantor penyelenggara pemilu)
2. Melengkapi serta merinci bukti-bukti dugaan pelanggaran agar sesuai dengan yang didalilkan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6659 |
004/LP/PB/Kab/16.22/XI/2024 |
1. Memperbaiki Formulir A1 dalam hal ;
a. Peristiwa Kejadian
b. Tempat Kejadian
c. Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka pengisian identitas terlapor diisi dengan semua nama anggota penyelenggara pemilu)
d. Alamat/Domisili Terlapor (Apabila terlapor merupakan lembaga penyelenggara pemilu, maka kolom alamat diisi dengan kantor penyelenggara pemilu)
2. Melengkapi serta merinci bukti-bukti dugaan pelanggaran agar sesuai dengan yang didalilkan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6658 |
009/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak register |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6657 |
008/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak registrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6656 |
002/PL/PB/Kec-Ledokombo/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
6655 |
007/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak registrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6654 |
020/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6653 |
019/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6652 |
018/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6651 |
006/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak registrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6650 |
017/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena materi dan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan sama dengan Laporan nomor 012/PL/PB/Kab/16.16/X/2024. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
6649 |
016/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6648 |
015/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa Waktu terjadinya dugaan pelanggaran, paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6647 |
005/LP/PB/Prov/03.00/XII/2024 |
tidak registrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6646 |
014/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Ledokombo dan telah dilakukan Pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten Jember. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
6645 |
013/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6644 |
002/LP/PW/Prov/03.00/XII/2024 |
Diregistrasi dan dilakukan penanganan tindak pidana pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6643 |
012/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6642 |
001/LP/PW/Prov/03.00/XII/2024 |
Tidak registrasi karena tidak memuhi syarat materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6641 |
011/LP/PB/Kab/16.16/XI/2024 |
Memenuhi syarat formal dan syarat materiel setelah dilakukan perbaikan oleh Pelapor |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6640 |
003/LP/PG/Prov/03.00/XI/2024 |
diregistrasi dan dilakukan penanganan tindak pidana pemilhan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6639 |
003/LP/PB/Kab/16.28/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6637 |
002/LP/PB/Kab/16.28/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel palaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6636 |
001/LP/PB/Kab/16.28/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6635 |
010/LP/PB/Kab/16.16/X/2024 |
Memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6634 |
003/LP/PB/Kab/16.38/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan Materiil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6633 |
012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhammad Saiful Rizal b. Alamat : Jl. Gadang XV/26, RT.005/RW.002, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang c. Pekerjaan : Pedagang
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, kurang lebih pukul 21.57 WIB, saya mengetahui adanya share berita online atau Media Daring @itulahpolitik.com, @jatimsatunews, dan @malangposcomedia.id pada Whatsapp Group, setelah saya mengetahui adanya share pemberitaan Media Daring tersebut, saya mengambil Tindakan dengan membuka link berita dan menemukan adanya peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan berupa Kampanye Hitam.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Muhammad Saiful Rizal, beralamat di Jalan Jl. Gadang XV/26, RT.005/RW.002, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Muhammad Saiful Rizal telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media daring @itulahpolitik.com, akun media daring @jatimsatunews.com, dan akun media daring @malangposcomedia.id. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk pada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring diketahui pada tanggal 19 November 2024, serta dilaporkan kepada Bawaslu Kota Malang pada tanggal 25 November 2024. Merujuk pada Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga dalam hal ini penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
Bahwa berdasarkan Uraian diatas, terkait penjelasan syarat formil Laporan, berupa Identitas Pelapor, Identitas Pihak Terlapor, dan Daluarsa penyampaian Laporan merupakan unsur-unsur keterpenuhan syarat formil suatu Laporan, dengan perlakuan bahwa seluruh unsur tersebut harus terpenuhi, serta apabila terdapat salah satu unsur tidak terpenuhi (Identitas Pelapor, Identitas Pihak Terlapor dan Daluarsa Penyampaian Laporan, maka dapat dinyatakan bahwa syarat Formil Laporan belum terpenuhi.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring, didapati bahwa waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 17 November 2024, 14 November 2024 dan 18 November 2024, serta berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring tersebut terkait tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan terkait peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring, didapati uraian kejadian sebagai berikut; Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, kurang lebih pukul 21.57 WIB, saya mengetahui adanya share berita online atau Media Daring @itulahpolitik.com, @jatimsatunews, dan @malangposcomedia.id pada Whatsapp Group, setelah saya mengetahui adanya share pemberitaan Media Daring tersebut, saya mengambil Tindakan dengan membuka link berita dan menemukan adanya peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan berupa Kampanye Hitam. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor dapat dimaknai bahwa dalam hal ini Pelapor ingin mendalilkan bahwa Terlapor telah melanggar ketentuan pada Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menerangkan bahwa Dalam Kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat (Black Campaign). Namun, berdasarkan pencermatan terhadap peristiwa dan uraian kejadian yang dilaporkan dengan memperhatikan unsur-unsur pada Pasal 69 ayat c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, perbuatan Terlapor yang dianggap melanggar ketentuan tersebut bukan merupakan Kampanye Hitam dan/atau Kampanye Negatif dikarenakan tidak adanya tujuan untuk melakukan Kampanye sesuai penjelasan pada Pasal 1 angka 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang berbunyi “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Merujuk pada pokok peristiwa dan uraian kejadian Laporan terhadap perbuatan Terlapor lebih tepat diartikan sebagai berita bohong (Hoax) berupa penerbitan berita hasil survei dari salah satu Lembaga survei dalam hal ini adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI), sehingga peristiwa yang dilaporkan tidak melanggar norma pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Kampanye Hitam (Black Campaign). Adapun ketentuan perundang-undangan yang dilanggar atas peristiwa yang dilaporkan tersebut lebih tepat penerapannya pada Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi; “Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, dan/atau “Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan peristiwa Dugaan Pelanggaran berupa Kampanye Hitam (Black Campaign) dengan memuat berita bohong atau palsu pada Akun Media Daring, terkait bukti yang disampaikan berupa:
a. Hasil Cetak dokumen Klarifikasi dan Rilis Resmi Laporan Survei Kota Malang “LSI STRATEGI”; dan
b. Hasil Cetak tangkapan layer postingan berita Media Daring @jatimnews.
Dalam hal penyampaian bukti oleh Pelapor yang bertujuan sebagai petunjuk dan pendukung pembuktian atas perbuatan Terlapor yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan didapati adanya ketidaksesuaian dikarenakan tidak adanya bukti yang menunjukan bahwa Terlapor atas nama akun media daring @itulahpolitik.com dan @malangposcomedia.id telah melanggar ketentuan perundang-undangan sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan.
Bahwa berdasarkan Uraian diatas, terkait penjelasan syarat materiel Laporan, berupa Waktu dan tempat kejadian, Uraian kejadian dan sangkaan Pasal, dan bukti-bukti merupakan unsur-unsur keterpenuhan syarat materiel suatu Laporan, dengan perlakuan bahwa seluruh unsur tersebut harus terpenuhi, serta apabila terdapat salah satu unsur tidak terpenuhi, maka dapat dinyatakan bahwa syarat Materiel Laporan belum terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil dan syarat Materiel Laporan.
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil dan syarat Materiel Laporan dengan Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka Laporan tidak dapat diregister |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6632 |
011/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 011/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 kurang lebih pukul 19.00 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor membuka Group Whatsapp Tim Hukum Abadi menemukan adanya share link berita https://zonanusantara.com/beredar-video-kampanye-tim-paslon-wali-di-tempat-ibadah-ini-kata-bawaslu-kota-malang/. Setelah mengetahui isi konten berita pada link tersebut, saudara Andi Rachmanto menemukan adanya dugaan pelanggaran didalamnya. Kemudian saudara Andi Rachmanto mengambil Tindakan dengan mengambil tangkapan Layar dari pemberitaan tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
• Bahwa Terlapor atas nama Lelly Thersiyawati (Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029), beralamat di Bukit Hijau dan Permata Hijau Housing Complex, Jalan Permata Hijau Tlogomas, Lowokwaru.
• Bahwa Terlapor berdasarkan Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 dengan Nomor KPMM-WA/XI-018/KT.MLG/2024 tanggal 26 September 2024 merupakan Anggota Tim Kampanye dari Paslon tersebut.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah oleh Anggota DPRD Kota Malang atas nama Lelly Thresiyawati, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 18 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah oleh Anggota DPRD Kota Malang atas nama Lelly Thresiyawati, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 18 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah oleh Anggota DPRD Kota Malang atas nama Lelly Thresiyawati, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan, substansi peristiwa tersebut sama atau serupa dengan peristiwa dengan Nomor penyampaian 001/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 yang deregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah oleh Anggota DPRD Kota Malang atas nama Lelly Thresiyawati, terkait bukti yang disampaikan berupa Gambar hasil tangkapan Layar pada link https://zonanusantara.com/beredar-video-kampanye-tim-paslon-wali-di-tempat-ibadah-ini-kata-bawaslu-kota-malang/
IV. Kesimpulan
Laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Malang pada Laporan dengan register Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregister karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Malang pada Laporan 001/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan telah direkomendasikan kepada KPU Kota Malang dengan Surat Rekomendasi Nomor 304/PP.00.02/K.JI/11/2024 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
6631 |
010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @indrachaniago87. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @indrachaniago87. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @indrachaniago87, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @indrachaniago87, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 25 Oktober 2024 dan 9 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @indrachaniago87, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @indrachaniago87, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Video hasil download pada akun media social Tiktok @indrachaniago87 dengan durasi 1 menit 28 detik
b. Video hasil download pada akun media social Tiktok @indrachaniago87 dengan durasi 53 detik dan
c. Gambar hasil tangkapan layar pada akun media social Tiktok @indrachaniago87.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 010/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6630 |
009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @lentera_malang. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @lentera_malang. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @lentera_malang, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @lentera_malang, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 19 November 2024 dan 15 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @lentera_malang, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @lentera_malang, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Gambar hasil tangkapan layar pada akun media social Tiktok @lentera_malang
b. Video hasil download pada akun media social Tiktok @lentera_malang dengan durasi 1 menit 39 detik dan
c. Video hasil download pada akun media social Tiktok @lentera_malang dengan durasi 32 detik.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 009/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6629 |
008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @donysynn. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @donysynn. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @donysynn, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @donysynn, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 11 Agustus 2024 dan 18 September 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @donysynn, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @donysynn, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social Tiktok @donysynn
b. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social Tiktok @donysynn; dan
c. Video hasil download pada akun media social Tiktok @donysynn dengan durasi 40 detik.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 008/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6628 |
007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @rakyat_jelatah.malang. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 11 Agustus 2024 dan 11 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social @rakyat_jelatah.malang
b. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social @rakyat_jelatah.malang; dan
c. Video hasil download pada akun media social Tiktok @rakyat_jelatah.malang dengan durasi 50 detik.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 007/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6627 |
006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.40 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan oleh akun media social @gunawansan092. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut, mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, identitas Terlapor Merupakan akun media social Tiktok @gunawansan092. Merujuk Pasal 1 angka 19B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Merujuk paada Pasal 9 ayat (4) huruf (b) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan bahwa keterpenuhan syarat formal dalam hal pihak terlapor harus menjelaskan terkait nama dan alamat/domisili terlapor. Sehingga dalam hal ini unsur keterpenuhan syarat formil perihal Identitas pihak terlapor belum terpenuhi.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender. Bahwa keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan, menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) yang dilakukan dengan menggunakan akun media social Tiktok @gunawansan092, memperhatikan waktu penyampaian Laporan pada tanggal 20 November 2024 serta diketahui pada tanggal 19 November 2024 dapat dimaknai bahwa terkait waktu penyampaian Laporan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @gunawansan092, terkait waktu kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 14 November 2024 dan 19 November 2024, serta perihal tempat kejadian berada di wilayah Kota Malang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @gunawansan092, terkait uraian kejadian dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut didapati bahwa Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian diduga terdapat peristiwa tindak pidana didalamnya, terkait melanggar norma larangan pada Pasal 187 Ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Kampanye Negatif (Negative Campaign) oleh akun media social Tiktok @gunawansan092, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Gambar hasil tangkapan layer pada akun media social @gunawansan092
b. Video hasil download pada akun media social Tiktok @gunawansan092 dengan durasi 55 detik; dan
c. Video hasil download pada akun media social Tiktok @gunawansan092 dengan durasi 47 detik.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Formil Laporan
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Formil Laporan dengan Nomor 006/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Formil Laporan berupa Identitas Pihak Terlapor yang menerangkan Nama dan Alamat/Domisili Terlapor. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6626 |
005/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 005/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 kurang lebih pukul 09.47 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok dan Akun media social Instagram milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako dan Ziarah Wali oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut. Saudara Andi Rachmanto pada waktu yang sama juga mendapati adanya share Video pada Group Whatsapp terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk ziarah Wali oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, terdapat 2 (dua) Orang Terlapor, dengan identitas Terlapor sebagai berikut:
1. Terlapor I atas nama Wahyu Hidayat selaku Calon Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
2. Terlapor II atas nama Ali Muthohirin selaku Calon Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali oleh Terlapor I dan Terlapor II pada hari sabtu, 5 Oktober 2024, Senin, 28 Oktober 2024, Jumat, 1 November 2024, dan Minggu, 17 November 2024, Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada hari Senin tanggal 18 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali terjadi pada hari sabtu, 5 Oktober 2024, Senin, 28 Oktober 2024, Jumat, 1 November 2024, dan Minggu, 17 November 2024 serta tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran tersebut berada di wilayah Kota Malang. Bahwa dalam hal ini terkait waktu dan tempat kejadian telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali, disampaikan bahwa Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 kurang lebih pukul 09.47 WIB, Saat Saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok dan Akun media social Instagram milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako dan Ziarah Wali oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Kemudian setelah saudara Andi Rachmanto mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut. Saudara Andi Rachmanto pada waktu yang sama juga mendapati adanya share Video pada Group Whatsapp terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk ziarah Wali oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01). Bahwa dalam hal ini ditemukan peristiwa pidana dengan dengan norma yang dilanggar pada Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa;
a. Video hasil download akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 1 menit 10 detik terkait tebus murah senilai Rp.1.000,00;
b. Foto Tangkapan Layar pada akun Tiktok @wahyuhidayatmbois terkait kegiatan ziarah Wali;
c. Video hasil download akun media social Tiktok @ripkifoundation dengan durasi 20 detik terkait pembagian sembako;
d. Video hasil download akun media social Instagram @wahyuhidayatmbois dengan durasi 13 detik;
e. Video pendukung I dengan durasi 1 menit 26 detik;
f. Video pendukung II dengan durasi d 46 detik
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 005/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan Nomor 004/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6625 |
005/LP/PB/Kab/13.25/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena Penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan (Daluarsa) |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6622 |
004/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 004/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Nizar Fahmi b. Alamat : Jl. Halmahera IV/5 RT.009/RW.010 c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 kurang lebih pukul 20.30 WIB, Saat Saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok dan Akun media social Instagram milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye ditempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Kemudian setelah saudara Nizar Fahmi mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut. Saudara Nizar Fahmi pada waktu yang sama juga mendapati adanya share Foto pada Group Whatsapp terkait kegiatan Kampanye ditempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Nizar Fahmi, beralamat di Jalan Jl. Halmahera IV/5 RT.009/RW.010, Kasin, Klojen Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Nizar Fahmi telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, terdapat 2 (dua) Orang Terlapor, dengan identitas Terlapor sebagai berikut:
1. Terlapor I atas nama Wahyu Hidayat selaku Calon Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
2. Terlapor II atas nama Ali Muthohirin selaku Calon Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 terjadi pada hari senin, 7 Oktober 2024, selasa, 22 Oktober 2024, sabtu, 9 November 2024, dan Minggu November 2024. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut baru diketahui oleh Pelapor Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada hari Senin tanggal 18 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 terjadi pada hari senin, 7 Oktober 2024, selasa, 22 Oktober 2024, sabtu, 9 November 2024, dan Minggu November 2024. Bahwa dalam hal ini terkait waktu dan tempat kejadian telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye DI Tempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01, disampaikan bahwa Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 kurang lebih pukul 20.30 WIB, Saat Saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok dan Akun media social Instagram milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye ditempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Kemudian setelah saudara Nizar Fahmi mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mendownload video pada akun media social tersebut. Saudara Nizar Fahmi pada waktu yang sama juga mendapati adanya share Foto pada Group Whatsapp terkait kegiatan Kampanye ditempat Ibadah oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Bahwa dalam hal ini ditemukan adanya dugaan pelanggaran Norma pada Pasal 69 huruf (i) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Norma pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa:
a. Video hasil download dari akun media social Tiktok @sobatalimuthohirin dengan durasi 47 detik
b. Video hasil download dari akun media social Tiktok @wahyuhidayatmbois dengan durasi 54 detik.
c. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 53 detik
d. Video hasil download dari akun media social tiktok @wahyuhidayatmbois dengan durasi 19 detik Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 27 detik
e. Foto Kegiatan Kampanye di tempat Ibadah (Masjid)
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6619 |
005/LP/PB/Kab/14.20/XI/2024 |
Kesimpulan kami Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;.
Rekomendasi kami adalah Laporan tidak dapat diteruskan atau ditindaklanjuti dan dibuatkan status laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan diberhentikan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6618 |
007/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dan telah dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Solok disimpulkan bahwa Laporan Nomor : 07/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 sudah memenuhi syarat formal dan namun belum terpenuhi syarat materiel yaitu Bukti..
Bawaslu Kota Solok Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel uraian dugaan pelanggaran paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6617 |
004/LP/PB/Kab/14.20/XI/2024 |
Kesimpulannya Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Rekomendasi kami adalah Laporan tidak dapat diteruskan atau ditindaklanjuti dan dibuatkan status laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan diberhentikan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6616 |
003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Andi Rachmanto b. Alamat : Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang c. Pekerjaan : Pengacara
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Sabtu 16 November pukul 21.49 WIB, saat membuka Group Whatsapp Tim hukum Abadi, saya mendapati adanya share link berita “https://zonanusantara.com/demi-elektabilitas-cawalkot-malang-diduga-gunakan-dana-bosda/”, yang menurut Pelapor isi muatan berita dimaksud merupakan tindak pelanggaran Kampanye dalam hal kebijakan Pemerintah Kota Malang yang menguntungkan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 (Wahyu hidayat dan Ali Muthohirin).
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Andi Rachmanto, beralamat di Jalan Jl. Bantaran Indah B.23, RT.001/RW.03, Tulusrejo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Andi Rachmanto telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, terdapat 2 (dua) Orang Terlapor, dengan identitas Terlapor sebagai berikut:
1. Terlapor I atas nama Wahyu Hidayat selaku Calon Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
2. Terlapor II atas nama Suwarjana selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, beralamat di jalan veteran No.19, Ketwanggede Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Tindakan/Kebijakan Pemerintah yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 oleh Terlapor I dan Terlapor II pada hari sabtu, 16 November 2024, Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor Pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada hari Senin tanggal 18 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan peristiwa Tindakan/Kebijakan Pemerintah yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang terjadi pada tanggal 16 November 2024 dan tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran tersebut berada di wilayah Kota Malang. Bahwa dalam hal ini terkait waktu dan tempat kejadian telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Tindakan/Kebijakan Pemerintah yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, disampaikan bahwa Pada hari Sabtu 16 November pukul 21.49 WIB, saat membuka Group Whatsapp Tim hukum Abadi, saya mendapati adanya share link berita “https://zonanusantara.com/demi-elektabilitas-cawalkot-malang-diduga-gunakan-dana-bosda/”, yang menurut Pelapor isi muatan berita dimaksud merupakan tindak pelanggaran Kampanye dalam hal kebijakan Pemerintah Kota Malang yang menguntungkan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 (Wahyu hidayat dan Ali Muthohirin).
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa Tindakan/Kebijakan Pemerintah yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa; Tangkapan layar pemberitaan dengan link https://zonanusantara.com/demi-elektabilitas-cawalkot-malang-diduga-gunakan-dana-bosda/.
• Berdasarkan pencermatan terhadap uraian kejadian dan bukti yang telah disampaikan, ditemukan fakta bahwa peristiwa kejadian yang dimaksud terjadi pada sebelum tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sehingga dalam hal ini tidak dapat diartikan adanya pelanggaran Pemilihan dan/atau terdapat tindak pidana Pemilihan.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan belum terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 tidak memenuhi syarat Materiel.
V. Rekomendasi
Berdasarkan belum terpenuhinya syarat Materiel Laporan dengan Nomor 003/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, maka diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa bukti-bukti terhadap peristiwa tersebut. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6615 |
004/LP/PB/Kab/13.25/XI/2024 |
Diteruskan ke Sentra Gakkumdu |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6614 |
010/PL/PG/Kab/18.09/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan dengan Nomor 010/PL/PG/kab/18.09/XI/2024, Tertanggal 26 November 2024 maka dapat disimpulkan : Laporam Yoes Budiman belum memenuhi syarat Materiel. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6612 |
001/LP/PG/Kab/03.16/XI/2024 |
III.analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a.Syarat Formal
Identitas pelapor, identitas terlapor, penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuian tanda tangan pelapor.
b.Syarat Materiel
1.Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran
Kejadian yang dilaporkan pelapor diketahui pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 terjadi di TPS 02 Jorong Aur Seriau Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan.
2.Uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pemilih Atas Nama Alex Candra melakukan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 02 Tanjung Bonai Aur Selatan dan TPS 03 Dusun Tuo Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar yang dimana DPT atas nama Alex Candra terdaftar di TPS 03 Dusun Tuo, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar dan mengunakan KTP ( pemilih Tambahan ) di TPS 02 Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan Kecamatan Sumpur Kudus.
3.Jenis Dugaan Pelanggaran Tindak pidana pemilihan
Bahwa benar terlapor melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda pada tanggal 27 November 2024 di TPS 03 Dusun tuo Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar dan TPS 02 Tanjung Bonai Aur Selatan Pukul 12.06 Wib.
4.Bukti-Bukti
a.Foto Dokumentasi absen daftar hadir di TPS 02 Jorong Aur Seriau dan TPS 03 Dusun Tuo, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
b.Foto KTP terlapor
c.Tangkapan Layar DPT Online Terlapor
c.Pelimpahan laporan
Tidak Ada
d.Pengambilalihan laporan
Berdasarkan keputusan pleno ketua dan anggota Panwslu Kecamatan Sumpur Kudus mengajukan pengambilalihan kasus dugaan pelanggaran pengguna hak pilih lebih dari satu kali yang dalam hal ini merupakan kasus tindak pidana pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Sijunjung.
e.Pencabutan laporan
Tidak Ada
f.Penghentian laporan
Tidak Ada
IV.Kesimpulan
Berdasarkan Hasil Kajian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa laporan atas nama Della Putri Angrailla telah memenuhi syarat formal dan materiel atas dugaan tindak pidana pemilihan. Kejadian yang telah dilakukan terlapor, terlapor melanggar undang-undang melawan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan No 10 Tahun 2016 Pasal 178B dengan bunyi memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.
V.Rekomendasi
a.Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diambilalih |
|
6611 |
009/PL/PB/Kab/18.09/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan dengan Nomor 009/PL/PB/kab/18.09/XI/2024, Tertanggal 15 November 2024, direkomendasikan : Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel, berupa menguraikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6610 |
012/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan; |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6609 |
004/Reg/TM/PG/Kab/18.09/XI/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL TEMUAN PELANGGARAN |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6608 |
006/LP/PB/Kab/18.09/X/2024 |
Berdasarkan kajian diatas terhadap Laporan dengan Nomor : 03/PL/PB/kab/18.09/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024, : Laporan tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Pengawas. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
6607 |
011/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
tidak memenuhi syarat formal dan syarat meteriel pelaporan; |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6606 |
008/PL/PB/Kab/18.09/XI/2024 |
Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan dengan Nomor 008/PL/PB/kab/18.09/XI/2024, Tertanggal 14 November 2024 maka dapat disimpulkan : Laporan tidak memenuhi syarat Materiel; |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6604 |
005/LP/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6601 |
003/LP/PB/Kab/13.25/XI/2024 |
Kajian awal |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6600 |
003/Reg/TM/PB/Kab/18.09/XI/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL TEMUAN PELANGGARAN |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6599 |
010/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel pelaporan; |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6598 |
002/TM/PB/Kab/08.11/XI/2024 |
Pada hari ini Kamis, tanggal Dua Puluh Delapan, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan pleno tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Adapun hasil pembahasan pada pleno adalah sebagai berikut:
I. Bahwa pada hari Senin Tanggal 26 November 2024 Bawaslu kabupaten Pesawaran mendapatkan Informasi dari Salah satu Warga Bahwasanya terdapat pembagian uang didalam amlop berwarna putih di kediaman bapak Joni.
Kegiatan Ini Dilaksanakan di halaman rumah Bpk Umroni,A.Md, yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Lampung, peserta dalam kegiatan tersebut berupa tim dan diikuti dua belas (12) tim, satu (1) tim terdiri dari lima (5) orang, kemudian terdapat satu Tim yang terdiri dari 5 orang yang merupakan siswi SMP N 4 Pesawaran yang beralamatkan di Desa Way Urang atas nama Laura Fatmawati, Nadia Saputri, Widya Safitri, Amelia Putri, Mutiara Clarisa (keterangan dari saudara Adi Virdaus yang merupakan PKD Desa Way Urang).
Jumalah peserta dalam kegiatan tersebut enam puluh (60) orang, dan ditambah tiga (3) orang juri kemudian keseluruhan yang hadir dalam kegiatan tersebut ditambah dengan pelaksana kampanye dan warga masyarakat sekitar tempat pelaksanaan kegiatan tersebut total seratus lima puluh (150) orang. Acara dimulai dengan persiapan perlombaan, penampilan satu persatu tim, sekaligus penilaian dari juri, dan Kemudian Acara ditutup dengan pengumuman pemenang dari lomba Senam Jinggel PAN dan disertai pembagian hadiah oleh panitia Pada Hari Senin Tanggal 25 Bulan November Tahun 2024 sekiranya pada pukul 21.30 WIB Bawaslu Kabupaten mendapatkan Informasi awal dari salah seorang warga bahwasanya terjadi politik uang di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong tataan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pesawaran rapat pleno untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.
Pada hari selasa tanggal 26 November tahun 2024 sekiranya pukul 08.00 WIB Telah dilakukannya Penelusuran Oleh Bawaslu Pesawaran beserta Panwaslu Gedong Tataan dan Pengawas Keluragan Desa PKD Desa Bogorejo atas nama Iqbal Ramadhan, berdasarkan hasil Penelusuran yang dilakukan mendapatkan keterangan bahwa dikediaman Bapak Joni Saputra telah terjadi Money Politik. Berdasarkan hasil penelusuran, mendapat keterangan dari salah satu penerima yaitu Ifa dan suami nya pasangan suami isteri atas nama Joni Saputra dan Ifa, Pada Tanggal 25 November 2024 Jam 16:00 WIB diberi Amplop sebanyak 2 buah oleh Pamannya sendiri a.n Agus untuk mengarahakan Suara Hak Pilih Nanti ke salah satu Pasangan Calon dari 01 (kosong satu) tetapi dalam hal ini tidak disebutkan pasangan calon yang dipilih dari pemilihan Gubenur atau Bupati menurut keterangan Ibu Ifa, Nominal yang terdapat didalam amplop masing-masing sebanyak Rp. 50.000-, rupiah.
Kemudian dilakukan penelusuran kembali ke kediaman Bapak Agus, namun menurut ketarangan anaknya a.n Aldi Saputra (17) th Bapak Agus sedang tidak ada dirumah, namun Informasi yang berikan oleh Aldi Saputra bahwasannya Bapak Agus adalah simpatisan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 01 (kosong satu).
II. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel sebagai berikut:
A. Syarat Formil
a. Identitas Penemu
1. Nama : Mutholib, S.H.I.,M.H
2. Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran
3. Alamat : Desa Bogorejo Dusun 4, Kec. Gedong Tataan
Kabupaten Pesawaran
4. Jenis kelamin : Laki-laki
b. Identitas telapor I
1. Nama : Agus
2. Pekerjaan/Jabatan : Buruh
3. Alamat : Desa Bogorejo Dusun 4, Kecamatan
Gedong Tataan
4. Jenis kelamin : Laki-laki
c. Waktu Penetapan Temuan
1. Hari/Tanggal ; Rabu, 26 November 2024
2. Waktu : 17:00 WIB
Bahwa bedasarkan hasil analisa waktu penetapan temuan belum daluarsa sesuai BAB II Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat formil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan.
B. Syarat materil
Waktu dan Tempat Kejadian
1. Hari dan tanggal Kejadian : Senin, 25 November 2024 sekiranya Pukul 16.00 WIB
2. Hari dan Tanggal diketahui : Senin, 25 November 2024 sekiranya pukul 21.30 WIB
3. Tempat Kejadian : Rumah Bapak Joni
Uraian Kejadian
Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pada tahapan Masa Tenang yang tertera pada uaraian dugaan pelanggaran yang ditemukan diatas.
Bukti :
1. Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 91/LHP/PM.01.03/11/2024;
2. Surat Perintah Tugas Nomor : /PM.00.02/K.LA-07/11/2024;
3. Berita Acara Pleno Bawaslu Pesawaran Nomor: 143/HK.00.02/K.LA-07-05/11/2024;
4. Vidio Klarifikasi terhadap penerima uang;
5. Dua (2) buah Amlop berisi uang sebesar Rp.50.000,-
Nama Saksi-saksi dan alamat :
Saksi I
Nama : Okta Irawan (PKD)
Alamat : Desa Karang Anyar
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi II
Nama : Khairul Anwar (PKD)
Alamat : Desa Gedong Tataan
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi III
Nama : Iqbal Ramadhan (PKD)
Alamat : Desa Bogorejo
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Saksi IV
Nama : Wahyudi (PKD)
Alamat : Desa Way Layap
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi V
Nama : Aldi Saputra
Alamat : Desa Bogorejo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi VI
Nama : Endarsyah
Alamat : Desa Bagelen
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi VII
Nama : Ifa
Alamat : Desa Bogorejo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi VIII
Nama : Joni
Alamat : Desa Bogorejo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Saksi IX
Nama : Dedy Erhandi
Alamat : Desa Bagelen
Jenis Kelamin : Laki-laki
Bahwa bedasarkan hasil analisa memenuhi syarat Materil sebagai penemu sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan.
Bahwa dari hasil Analisa Bawaslu Kabupaten Pesawaran berdasarkan Temuan dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, terhadap bukti-bukti, uraian kronologi fakta serta hasil Kajian dari Form. A Pengawasan Nomor : 91/LHP/PM.01.03/11/2024, Pelaku dan Saksi yang di dapat Dalam Hasil pengawasan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa pada tahapan masa tenang terdapat kegiatan bagi-bagi uang untuk memihak kesalah satu pasangan calon kepala daerah, Dimana hal tersebut jelas dilarang pada peraturan dan perundang-undangan pemilihan.
Pasal yang di duga dilanggar:
- Undang-Undang Tahun 2016 Pasal 187 Ayat 1
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan ataumemberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).;
Dalam proses pembahasan terhadap dugaan tindak pidana pemilihanyang dilakukan oleh Pelaku Atas Nama Agus di Kecamatan Gedong Tataan Desa Bogorejo pada saat rapat pleno telah ditetapkan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada tahapan Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota serta Wakil Walikota serentak Tahun 2024. Kemudian hasil rapat pleno memutuskan untuk di registrasi sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6597 |
002/Reg/TM/PB/Kab/18.09/X/2024 |
MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL TEMUAN PELANGGARAN PEMILIHAN |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6596 |
009/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
tidak memenuhi syarat materil pelaporan; |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6595 |
004/LP/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6594 |
008/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
memenuhi syarat formal dan syarat materiel pelaporan; |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6593 |
003/TM/PB/Kab/27.13/IX/2024 |
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Minasatene dan PKD Kelurahan Kalabbirang menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran. Maka selanjutnya akan dilakukan Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6592 |
003/LP/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
Tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6591 |
008/LP/PB/Kab/03.14/XII/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat materiel berkenaan dengan bukti dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berkaitan bukti paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6590 |
007/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
Tidak memenuhi syarat materil pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6589 |
007/PL/PB/Kab/18.09/X/2024 |
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIEL |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6588 |
002/LP/PB/Kab/13.25/X/2024 |
Perbaikan Laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6587 |
006/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
Memenuhi syarat formal dan syarat materil pelaporan; |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6586 |
002/LP/PB/Kab/24.05/XII/2024 |
Tidak Diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6585 |
005/LP/PB/Kab/02.28/XII/2024 |
Memenhui syarat formal dan syarat materil pelaporan; |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6584 |
006/PL/PB/Kab/18.09/XII/2024 |
Berdasarkan kajian awalterhadap Laporan dengan Nomor : 06/PL/PB/kab/18.09/X/2024, tertanggal 30 Oktober 2024, dapat disimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materiel. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6583 |
001/TM/PB/Kab/32.07/X/2024 |
Berdasarkan hasil pleno pimpinan, Ketua beserta anggota bersepakat :
a. Setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun
2024. berkas temuan telah memenuhi syarat formal dan materill sebuah
temuan.
b. Merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
c. Sebagaimana Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dugaan pelanggaran ini dapat
dimuat dalam Form Model A2 Temuan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6582 |
006/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiel
Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel yaitu belum jelas peristiwa hukum yang dilanggar dan kurangnya bukti yang diajukan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6581 |
022/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
laporan tidak dirigestrasi karena jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan dalam laporan merupakan dugaan peklanggaran peraturan perundang-undang lainya |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6580 |
005/PL/PB/Kab/18.09/X/2024 |
Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan dengan Nomor 005/PL/PB/kab/18.09/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024 maka dapat disimpulkan laporan saudara Kamaruddin tidak memenuhi syarat materil. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6579 |
020/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi karena tidak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan melainkan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu tindak pidana umum. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6578 |
021/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaikinya namun sampai dengan batas waktu 2 hari setelah disampaikan pelapor tidak memperbaiki laporannya. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6577 |
008/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 08/PL/PW/Kota/16.09/XI/2024, yang dilaporkan oleh Adi Susanto pada tanggal 26 November 2024 belum memenuhi syarat materiel. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6576 |
005/LP/PB/Kab/15.05/XII/2024 |
Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- laporan Pelapor memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiel
Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel yaitu tidak terdapat peristiwa hukumnya |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6575 |
001/LP/PB/Kab/13.25/X/2024 |
Perbaikan Pemenuhan Syarat Materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6574 |
007/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 |
Bahwa laporan Nomor: 07/PL/PW/Kota/16.09/XI/2024, yang dilaporkan oleh Agus Sugianto, Damoanto dan Samsul Huda pada tanggal 21 November 2024 belum memenuhi syarat formal dan materiel. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6573 |
005/TM/PB/Kab/15.05/XI/2024 |
1. Memutuskan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 048/LHP/PM.01.00/YO-04/11/2024 tentang dugaan Pemberian Uang Untuk Pemilih Kusuka Pilkada 2024 di Sendangmulyo Minggir berdasarkan pengawasan dan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman yang dibuat tanggal 24 November 2024 dengan kesimpulan bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan:
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
2. Bahwa dari hasil pleno dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel temuan dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan Nomor: 05/Reg/TM/PB/Kab/15.05/XI/2024;
3. Memutuskan bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, setelah diregistrasi temuan tersebut segera diteruskan ke Sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6572 |
004/LP/PB/Kab/02.28/XI/2024 |
Memenuhi syarat forma dan syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6571 |
018/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaikinya namun sampai dengan batas waktu 2 hari setelah disampaikan pelapor tidak memperbaiki laporannya. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6570 |
017/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
memberikan kesempatan kepad aeplapor untuk melangkapi dan memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan , menyertakan buki yang dapat menjelaskan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adlah kegiatan bantuan sosial, mneyertkan bukti yang dpaat menerangkan kegiatan membagian bantuan sosila tersebut digunakan sebagai alat untuk memperngaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu; |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6569 |
001/TM/PW/Kota/03.04/XII/2024 |
Temuan Dugaan Pelanggaran sudah memenuhi syarat Formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6568 |
016/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan diberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaikinya namun sampai dengan batas waktu 2 hari setelah disampaikan pelapor tidak memperbaiki laporannya. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6567 |
003/TM/PB/Kab/18.10/XII/2024 |
di registrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6566 |
015/LP/PB/Kab/03.18/XII/2024 |
Berdasarkan hasil kajian awal yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor pada hari Selasa, 26 November 2024 pukul 14.10 Wib belum memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa menyebutkan “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai”.
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut.
Menyertakan bukti perbuatan memberikan uang kepada pemilih yang dilakukan oleh Terlapor; dan
Menyertakan bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran.
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut.
Menyertakan bukti perbuatan memberikan uang kepada pemilih yang dilakukan oleh Terlapor; dan
Menyertakan bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6565 |
007/LP/PB/Kab/16.30/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6564 |
001/LP/PG/Kab/14.20/XI/2024 |
Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan materiil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6563 |
006./LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil Analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan Materiel sebagaimana tersebut pada poin angka Romawi III diatas, maka terhadap Penyampaian Laporan Nomor : 06/PL/PB/Kab/31.08/XI/2024 yang disampaikan oleh Saudara Rizal Ohoitenan tersebut dinyatakan tidak terpenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga memberikan kesempatan kepada Pelpor selama 2 (Dua) hari untuk melengkapi syarat Formal dan Materiel Laporan berupa :
1. Memperjelas uraian peristiwa yang dilaporkan, terkait dengan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan terlapor;
2. Melengkapi Bukti yang menggambarkan Peristiwa dugaan Pelanggaran yang dilaporkan;
3. Menambahkan saksi yang mengetahui dugaan Pelanggaran yang dilaporakan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6562 |
001/TM/PB/Kab/27.12/IX/2024 |
1. Adanya Dugaan pelanggaran hukum lainnya terkait Kepala Dusun ikut serta dalam kegiatan Kampanye
2. Adanya Dugaan pelanggaran Pasangan Calon yang melibatkan pihak aparat desa dalam kampanye.
3. Adanya Dugaan pelanggaran Kaur TU & Umum ikut serta menyebarkan undangan kampanye metode tatap muka/dialog dalam bentuk Silaturrahmi.
4. Adanya Dugaan Pelanggaran ASN Kategori PPK yang ikut serta menyebarkan undangan Kampanye metode tatap muka/dialog dalam bentuk silaturrahmi. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6561 |
013/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 |
Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Tahap I dengan Kajian Awal Sebagai Berikut : |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6560 |
012/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 |
Dihentikan Karna Tidak Memenuhi Syarat Matril, diberikan kesempatan Perbaikan Laporan 2x24 Jam, namun Pada saat hari terakhir Pelapor tidak memasukan Laporan tersebut sehingga dengan sendirinya Laporan tersebut Gugur sendirinya, Kajian Awal Sebagai Berikut : |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6559 |
002/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Nizar Fahmi b. Alamat : Jl. Halmahera IV/5 RT.009/RW.010 c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 kurang lebih pukul 20.30 WIB, saat saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai for your page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota; dan Nomor Urut 01 yang melibatkan anak dibawah umur. Kemudiann setelah Nizar Fahmi mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mengambil gambar tangkapan layer dan mendownload video pada akun media social tersebut.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Nizar Fahmi, beralamat di Jalan Jl. Halmahera IV/5 RT.009/RW.010, Kasin, Klojen Kota Malang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini Saudara Nizar Fahmi telah memenuhi syarat sebagai Pelapor.
b. Pihak Terlapor;
Berdasarkan Form A.1 Penerimaan Laporan dengan tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024, terdapat 2 (dua) Orang Terlapor, dengan identitas Terlapor sebagai berikut:
1. Terlapor I atas nama Wahyu Hidayat selaku Calon Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
2. Terlapor II atas nama Ali Muthohirin selaku Calon Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Malang, beralamat di jalan besar Ijen No.46, Oro-Oro Dowo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang (Kantor Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01).
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur oleh Terlapor I dan Terlapor II pada hari selasa, 17 September 2024, Sabtu, 28 September 2024, Kamis, 3 Oktober 2024, Sabtu, 5 Oktober 2024, Kamis, 24 Oktober 2024, Jumat, 1 November 2024, dan Rabu, 13 November 2024. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut baru diketahui oleh Pelapor Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada hari Senin tanggal 18 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, Sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur terjadi pada tanggal 17 September 2024, 28 September 2024, 3 Oktober 2024, 5 Oktober 2024, 24 Oktober 2024, 1 November 2024 dan 13 November 2024 dan peristiwa dugaan pelanggaran tersebut berada di wilayah Kota Malang. Bahwa dalam hal ini terkait waktu dan tempat kejadian telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur, disampaikan bahwa Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 kurang lebih pukul 20.30 WIB, Saat Saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor menggunakan atau membuka akun media social Tiktok milik pribadi, didapati beberapa video yang muncul sebagai For Your Page (FYP), video tersebut terkait Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 yang melibatkan anak dibawah umur. Kemudian setelah saudara Nizar Fahmi mengetahui video tersebut mengambil Tindakan dengan mengambil gambar tangkapan layar dan mendownload video pada akun media social tersebut. Bahwa dalam hal ini tidak ditemukannya peristiwa tindak pidana Pemilihan, Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait Perlindungan Anak yang tertuang pada Pasal 15 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, menerangkan bahwa Setiap Anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
• Berdasarkan keterangan Pelapor dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur, terkait bukti-bukti yang disampaikan berupa:
a. Foto tangkapan layar dari akun media social Tiktok @sobatalimuthohirin
b. Video hasil download dari akun media social Tiktok @wahyuhidayatmbois dengan durasi 1 menit 47 detik.
c. Video hasil download dari akun media social Tiktok @wahyuhidayatmbois dengan durasi 14 detik
d. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 1 menit 10 detik
e. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 27 detik
f. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ripkifoundation dengan durasi 20 detik
g. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ripkifoundation dengan durasi 1 menit 6 detik
h. Video hasil download dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin dengan durasi 1 menit 7 detik
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6558 |
002/TM/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
Bahwa sesuai dengan Form A Hasil Pengawasan dan Hasil Penanganan Pelanggaran temuan telah memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6557 |
008/TM/PB/Kab/16.38/XI/2024 |
Berdasarkan rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tuban telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga, diputuskan untuk diregister sebagai temuan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6556 |
001/TM/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
Berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) ditetapkan menjadi Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/ 16.12/XI/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6555 |
002/LP/PB/Kab/16.38/X/2024 |
Bahwa terhadap laporan tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tuban hingga pada status kajian (A.11) |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
6554 |
001/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 |
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Harpaen b. Alamat : Jl. Dadaprejo, Sengkaling c. Pekerjaan : Mahasiswa (KTP)
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Ibu Lelly menyampaikan visi misi salah satu Paslon dan lebih mengarahkan untuk masyarakat untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01, ditandai dengan membawa bahan kampanye berupa stiker saat setelah selesai sholat isya, di upload di Whatsapp Story Sdri. Lelly dan memberikan caption “terus melangkah maju lagi Bersama Wali mbois berkelas”.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal
• Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa syarat formal Laporan meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
Bahwa Pelapor atas nama Harpaen, beralamat di Jalan Dadaprejo, Sengkaling Malang merupakan Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Koorwil Kota Malang Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko-HMI) Jawa Timur.
b. Pihak Terlapor;
Bahwa Terlapor atas nama Lelly Thersiyawati (Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029), beralamat di Bukit Hijau dan Permata Hijau Housing Complex, Jalan Permata Hijau Tlogomas, Lowokwaru.
Bahwa Terlapor berdasarkan Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 dengan Nomor KPMM-WA/XI-018/KT.MLG/2024 tanggal 26 September 2024 merupakan Anggota Tim Kampanye dari Paslon tersebut.
c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang pada Formulir Model A.1 menerangkan bahwa waktu kejadian peristiwa Kampanye di tempat ibadah oleh salah satu anggota DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra atas nama Lelly Thersiyawati pada tanggal 5 November 2024. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut baru diketahui oleh Pelapor Pada tanggal 6 November 2024, serta disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang pada tanggal 12 November 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjelaskan definisi hari adalah 1 kali 24 jam dalam hari menurut kalender, sehingga penghitungan Waktu penyampaian laporan atau daluarsa penyampaian laporan telah memenuhi ketentuan atau tidak daluarsa.
b. Syarat Materiel
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye di tempat Ibadah oleh salah satu anggota DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra terjadi pada tanggal 5 November 2024, serta berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota perihal Program Dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan, bahwa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dimulai pada tanggal 25 September 2024 s.d tanggal 26 November 2024. Sehingga terjadinya peristiwa dimaksud berada pada tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
• Berdasarkan keterangan Pelapor yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan, tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran Kampanye di tempat Ibadah oleh salah satu anggota DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra yaitu di Mushola Baiturahman jalan Kanjuruhan, RT.002/RW.003, Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
• Berdasarkan Pasal 69 huruf (i) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menerangkan bahwa Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat Ibadah dan tempat Pendidikan.
• Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.
• Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota.
• Berdasarkan Uraian kejadian dan bukti-bukti yang tertuang dalam Form A.1 Penerimaan Laporan serta penjelasan terkait Larangan dalam Kampanye dan definisi Kampanye, bahwa didapati Terlapor benar telah melakukan kegiatan Kampanye di tempat Ibadah berupa adanya Tindakan meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan atau menyampaikan visi, misi dan program serta adanya Bahan Kampanye berupa Stiker dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Sehingga perbuatan Terlapor tersebut telah melanggar ketentuan dan/atau telah melanggar tata, cara dan prosedur dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
• Berdasarkan Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan bahwa Pejabat Negara dan Pejabat Daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pemberian izin tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta Surat izin Kampanye pejabat negara dan pejabat daerah tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga dalam hal ini mengingat status Terlapor sebagai Pejabat Daerah selaku Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 dan memperhatikan perbuatan Terlapor, maka selain telah melanggar Tata, Cara dan Prosedur, pada peristiwa ini terdapat potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
• Bahwa Berdasarkan Uraian diatas terkait Syarat Materiel, merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perihal keterpenuhan syarat Materiel, meliputi; Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti dinyatakan telah terpenuhi.
IV. Kesimpulan
Peristiwa dugaan pelanggaran dengan Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
V. Rekomendasi
Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/16.06/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6553 |
008/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6552 |
001/LP/PB/Kab/16.38/X/2024 |
tidak memenuhi syarat formal |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6551 |
007/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6550 |
010/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
memenuhi syarat formil materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6549 |
009/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6548 |
008/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6547 |
006/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
- Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel pelaporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6546 |
007/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6545 |
006/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6544 |
005/PL/PB/Kab/16.35/XI/2024 |
mamanuhi sayarat formil dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6543 |
005/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”;
Bahwa Laporan Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6542 |
007/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 |
Berdasarkan pada informasi awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan dan atau netralitas Kepala Desa, sehingga diputuskan untuk diregister sebagai temuan dan membawa kedalam pembahasan pertama pada sentra gakkumdu |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6541 |
002/TM/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Adanya ASN yang Ikut Serta Kegiatan Kampanye Rapat Umum Paslon 01 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6540 |
004/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
1. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor penyampaian : 04/PL/PB/Kab/16.13/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan ”Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan” maka Laporan Pelanggaran dengan nomor penyampaian : 04/PL/PB/Kab/16.13/XI/2024 diregistrasi dengan nomor Laporan 04/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024;
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan melaksanakan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar;
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 Ayat (7) disebutkan “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar membuat Surat Perintah Tugas kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam melakukan penyelidikan;
5. Kemudian untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan Bawaslu Kabupaten Blitar membentuk Tim Klarifikasi melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 pada tanggal 7 November 2024. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6539 |
014/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
1. Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel; dan
2. Diduga jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan (dugaan Tindak Pidana Pemilihan).
Rekomendasi:
Laporan diregistrasi untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6538 |
013/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
1. Berdasarkan Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/16.19/XI/2024 tanggal 24 November 2024 yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, kejadian dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, sehingga Bawaslu Kabupaten Lamongan tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menangani kejadian yang berada di luar wilayah yurisdiksinya;
2. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan atau disertakan oleh pelapor belum memenuhi unsur Pasal 188 Jo. pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan;
3. Sehingga berdasarkan pada hal tersebut di atas (poin 1 dan poin 2) disimpulkan bahwa Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/16.19/XI/2024 tanggal 24 November 2024 bukan merupakan pelanggaran dan tidak terdapat dugaan pelanggaran. Dengan demikian, tidak dapat diteruskan atau direkomendasikan kepada Instansi yang berwenang dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Rekomendasi:
Laporan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6537 |
001/TM/PG/Kota/18.01/XI/2024 |
Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan (LHP) pengawas kecamatan Sekarbela nomor 107/LHP/PM.OO.02/Kec.Sekarbela/10/2024 atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melaksanakan rapat pleno terkait laporan hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran netralitas ASN yakni menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Rohmi-Firin pada hari Jum'at, tanggal 25 Oktober tahun 2024 bertempat di halaman rumah bapak Abidin, Jalan Asri Blok Y BTN Royal No.3 RT 08/RW 186 Kelurahan Jempong Baru, Kecamata Sekarbela, Kota Mataram. Berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pasal 4 Angka 15 huruf b PP 53/2010 yakni memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Bahwa yang menggunakan adalah masyarakat atas nama Farhan yang bukan berprofesi sebagai ASN akan tetapi pertanggung jawaban atas fasilitas negara yakni berupa motor dinas merk Suzuki Shogun dengan Plat Nomor DR 2776 AK melekat pada saudari Noviriani, S.Sos selaku KTU UPTD Pasar Wilayah Cakranegara dan Sandubaya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor : 88 tahun 2024 tentang Penetapan Pemegang Kendaraan Dinas Pada Dinas Perdagangan Kota Mataram Tahun 2024 tertanggal 1 Oktober 2024;
Dalam hal tersebut Bawaslu Kota Mataram meneruskan ke Badan kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang berlaku |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6536 |
012/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel dalam hal waktu penyampaian pelaporan melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A Ayat (2).
Rekomendasi:
Laporan tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6535 |
003/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 |
1. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor penyampaian : 03/PL/PB/Kab/16.13/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan ”Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan” maka Laporan Pelanggaran dengan nomor penyampaian : 03/PL/PB/Kab/16.13/XI/2024 diregistrasi dengan nomor Laporan 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024;
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan melaksanakan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar;
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 Ayat (7) disebutkan “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar membuat Surat Perintah Tugas kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam melakukan penyelidikan;
5. Kemudian untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan Bawaslu Kabupaten Blitar membentuk Tim Klarifikasi melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Laporan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6534 |
006/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 |
Berdasarkan penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang, sehingga di register dan membawa ke dalam pembahasan pertama pada sentra gakkumdu |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6533 |
011/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
- Diduga jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan (jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain);
- Diduga jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan (dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan)
Rekomendasi:
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6531 |
010/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
- Diduga jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan (dugaan Tindak Pidana Pemilihan)
Rekomendasi:
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6530 |
01/PL/PB/Kec-Udanawu/16.12/X/2024 |
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar telah menerima Permohonan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor penyampaian 01/PL/PB/Kec-Udanawu/16.12/X/2024 yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Udanawu pada tanggal 2 November 2024;
2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Udanawu telah menyampaikan berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor 010/PP.00/K.JI-03-UDN/11/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Blitar pada tanggal 3 November 2024;
3. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor penyampaian : 01/PL/PB/Kec-Udanawu/16.12/X/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel;
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan ”Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan” maka Laporan Pelanggaran dengan nomor penyampaian : 01/PL/PB/Kec-Udanawu/16.12/X/2024 diregistrasi dengan nomor Laporan 02/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024;
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”, maka Bawaslu
Kabupaten Blitar akan melaksanakan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar pada tanggal 4 November 2024 bertempat di Ruang Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar;
6. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 Ayat (7) disebutkan “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan”, maka Bawaslu Kabupaten Blitar membuat Surat Perintah Tugas kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam melakukan penyelidikan pada tanggal 3 November 2024;
7. Kemudian untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan Bawaslu Kabupaten Blitar membentuk Tim Klarifikasi melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 pada tanggal 3 November 2024. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6529 |
001/TM/PB/Kab/16.18/XII/2024 |
Terpenuhi formil dan materiil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6528 |
009/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 |
Kesimpulan:
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Rekomendasi:
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa: waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan (waktu kejadian) paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan untuk melengkapi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6527 |
002/TM/PW/Kota/23.02/XII/2024 |
Temuan diregistrasi dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6526 |
009/LP/PB/Kab/16.18/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat materil tetapi tidak memenuhi syarat formal pelaporan yakni pelapor diketegorikan bukan merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak Pilih setempat yakni pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri; |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6525 |
006/LP/PW/Kota/03.04/XII/2024 |
1. Uraian kejadian belum menerangkan secara jelas bagian mana konten yang menerangkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang termuat dalam Bukti koran;
2. Uraian kejadian belum menerangkan secara jelas bagian mana konten yang menerangkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang termuat dalam Bukti selebaran
3. Uraian kejadian belum menggambarkan secara jelas tentang pendistribusian dan penyebaran selebaran kepada masyarakat;
4. Uraian kejadian belum mengambarkan siapa yang membuat dan menyusun narasi serta siapa yang memproduksi konten yang berisikan dugaan pelanggaran pemilihan (black campaign) pada selebaran;
5. Uraian kejadian belum menerangkan ketentuan yang dilanggar pada Undang-undang PILKADA. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6524 |
005/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 |
Hasil peelusuran informasi awal ditemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga di putuskan untuk diregister dan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6523 |
007/LP/PW/Kota/16.08/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6522 |
001/TM/PB/Kab/16.31/XII/2024 |
ditetapkan sebagai Temuan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6521 |
006/LP/PW/Kota/16.08/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6520 |
002/TM/PB/Kab/28.15/XI/2024 |
Formulir A. 2 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6519 |
005/LP/PW/Kota/16.08/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6518 |
003/LP/PB/Kab/07.09/X/2024 |
Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel,
Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian Nomor: 001/LP/PM.01.04/10/2024 telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6517 |
004/LP/PG/Kota/16.08/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6516 |
006/LP/PB/Kab/28.13/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : Andriyansyah
b. Alamat : Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kolaka Timur
c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada tanggal 29 September 2024, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer urut 2 melaksanakan kampanye di Desa Matabondu Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur yang dihadiri sejumlah peserta kampanye dan relawan. Namun Pelapor baru mengetahui peristiwa tesebut pada 24 Oktober 2024 melalu media sosial yang beredar dalam bentuk vidio di Facebook dan Grup Whatsapp. Pada saat menyampaikan materi kampanye dengan kalimat " Tadi saya bilang keluarkan penjajah, kita harus pulangkan karna kapan tidak kita pulangkan pasti kita di jajah terus, banyakmi yang dijajah, dijajah generasinya, dijajahmi kontraktornya, dijajah ekonominya,iye kasian pak kita harus pulangkan penjajah kalimat yang disampaikan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur bahwa diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
III. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan .Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a. Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Andriyansyah merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Ladongi pada Tanggal 05 April 2000 yang beralamat di Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kolaka Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7401090504000001 yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa terhadap uraian tentang kedudukan hukum Pelapor sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat” dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor : 006/LP/PB/KAB/28.13/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 15.39 WITA melaporkan Ismail Iskandar (Calon Bupati Kolaka Timur) beralamat di Kelurahan Ladongi Kecamatan Laodngi Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa berdasarkan data yang dilaporkan pelapor tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Identitas Terlapor, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan), dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada Hari Selasa, 29 Oktober 2024 tentang Dugaan Pelanggaran pada tahapan Kampanye yang terjadi pada pada hari Minggu, 29 September 2024 di Desa Mata Bondu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur yang diketahuinya pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Waktu Penyampaian Laporan Tidak Melebihi Ketentuan Paling Lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Batas Waktu Penyampaian Laporan pada peristiwa yang terjadi di Desa Mata Bondu Kecamatan Tirawuta pada tanggal 29 September 2024 yang diketahuinya pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel Meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan merupakan kejadian yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 beralamat di Desa Putemata Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran pada peristiwa yang bertempat di Desa Putemata Kecamatan Ladongi pada tanggal 17 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan a quo merupakan Tindak Pidana Pemilihan (menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat) yang selanjutnya berdasarkan uraian peristiwa Pelapor tidak menjelaskan perkataan dan perbuatan Terlapor yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang - undangan berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh Pelapor, sehingga Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian, terhadap uraian Laporan a quo, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa terhadap Uraian Kejadian serta Jenis Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
• Video berdurasi 25 detik yang direkam pribadi
Bahwa dari bukti video yang dilampirkan oleh Pelapor, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan bahwa Terlapor menyiratkan pribadi atau pasangan calon.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Bukti yang disampaikan oleh Pelapor, dengan demikian syarat Materiel sepanjang sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Bukti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
IV. Kesimpulan
- Laporan tidak memenuhi syarat Materiel.
V. Rekomendasi
- Laporan tidak diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6515 |
011/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Laporan yang disampaikan Pelapor bukan dugaan pelanggaran Pemilihan dan pasal yang disangkakan oleh Pelapor bukan dugaan pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6513 |
010/LP/PB/RI/00.00/X/2024 |
1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa:
a. Bukti yang menunjukkan adanya penggantian pejabat atau mutasi dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak;
b. Bukti yang menunjukkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan Kabupaten Fakfak yang dilakukan oleh Untung Tamsil selaku Bupat Fakfak dan/atau Yohanda Hindom selaku Wakil Bupati Fakfak terdapat peristiwa, atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak; atau
c. Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan.
2. Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat apabila pelapor dapat melengkapi syarat materiel laporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Dilimpahkan |
|
6512 |
014/LP/PB/Kab/03.18/XI/2024 |
Laporan Tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6511 |
013/LP/PB/Kab/03.18/XI/2024 |
Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan dengan melengkapi syarat formal dan materiel yaitu menambahkan bukti yang memperjelas atau mendukung bahwa Terlapor adalah seorang ASN, serta bukti-bukti yang mendukung tentang kegiatan yang dilakukan Terlapor dalam peristiwa yang dilaporkan yang diduga sebagai Pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6509 |
012/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 |
berdasarkan keterangan pelapor hari snein tanggal 21 oktober 2024 bertempat dijorong gunung pasia,nagari Lubuk gadang,Kecamatan SangirKbaupaten Solok Selatan terdapat dugaa pelanggaran keterlibatann aparatur sipil dalam kamapnye ikut berkomentar diakun media sosial yang ikut enyatakan sikap keberpihakan kepad asalah satu paslon |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Diteruskan |
|
6508 |
010/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Bahwa laporan yang disampaikan pelapor memenuhi syarat formil dan syarat Materil. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6507 |
006/LP/PW/Kota/02.03/XI/2024 |
Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan Pelapor tidak melengkapi Laporannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 2 hari setelah menerima pemberitahuan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6506 |
011/LP/PB/Kab/03.18/XI/2024 |
Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil Laporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6505 |
003/LP/PB/Kab/02.30/XII/2024 |
dugaan kades dan perangkat desa hadir dalam kampanye |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena sudah ditangani |
|
6504 |
009/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 |
Perbaikan syarat formil dan materil laporan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6503 |
002/LP/PB/Kab/02.30/XII/2024 |
dugaan intimidasi oleh Kades dan Kadus Desa Lendut |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6502 |
01/LP/PB/Kec.Bansel/27.11/XI/2024 |
memenuhi syarat formil materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6501 |
009/LP/PB/Kab/27.11/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6500 |
008/LP/PB/Kab/27.11/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6499 |
007/LP/PB/Kab/27.11/XII/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6498 |
006/LP/PB/Kab/27.11/X/2024 |
memenuhi syarat formil dan materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6497 |
016/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan tidak diresgistrasi karena laporan telah dicabut oleh pelapor |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
6496 |
003/LP/PB/Kab/27.11/X/2024 |
memenuhi syarat formil materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6495 |
015/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan tidak diresgistrasi karena laporan telah dicabut oleh pelapor |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena dicabut |
|
6494 |
014/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan nomor 11/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6493 |
002/LP/PB/Kab/27.11/X/2024 |
memenuhi syarat formil materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6491 |
034/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel, pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6490 |
013/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan bukan merupakan dgaan pelanggaran pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6489 |
012/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan namun terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6488 |
011/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistras dengan nomor 10/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6487 |
010/LP/PB/Kab/28.03/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan nomor 09/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6486 |
009/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6485 |
008/LP/PB/Kab/18.05/XI/2024 |
diregister |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6484 |
008/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta diregistrasi dengan nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/28.03/XI/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6483 |
032/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel, pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6482 |
031/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel, Pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6481 |
030/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Laporan tidak diregistrasi, karena pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6480 |
029/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6479 |
001/TM/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Temuan diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6478 |
008/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 |
Bahwa Laporan Perbaikan memenuhi syarat Formal dan materiel.
Bahwa Laporan Perbaikan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jum’at tanggal 08 Nopember 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan: 02/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6477 |
002/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 |
Kesimpulan
Bahwa Laporan Perbaikan memenuhi syarat Formal dan materiel.
Rekomendasi
Bahwa Laporan Perbaikan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Jum’at tanggal 08 Nopember 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan: 02/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6476 |
003/LP/PB/Kab/05.10/XI/2024 |
Laporan diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6475 |
028/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal laporan bukan pelanggaran pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6474 |
027/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6473 |
010/LP/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Laporan di registrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6472 |
005/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 |
Berdasarkan Analisis Terhadap Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Hindun Tanib dengan Meneliti data-data laporan serta uraian peristiwa yang disampaikan oleh pelapor, dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil, laporan di registrasi dengan nomor : 05/Reg/LP/PW/Kota/25.02/X/2024 dan tidak lanjuti dengan penanganan pelanggaran |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6471 |
026/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil kajian Awal Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula, Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6470 |
025/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6469 |
024/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula, bukan pelanggaran pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6467 |
023/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Bukan pelanggaran pemilihan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6466 |
002/LP/PB/Kab/22.12/XI/2024 |
Bahwa hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut terhadap laporan dengan nomor penerimaan : 002/LP/PB/Kab/22.12/XI/2024, tidak memenuhi syarat materiel dan pelapor diminta untuk perbaikan laporan. Namun sampai pada batas akhir perbaikan penyampaian pelaporan, Pelapor tidak berhadir untuk memperbaiki laporannya (materiel) |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6465 |
022/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6464 |
009/LP/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Laporan Diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6463 |
001/LP/PW/Kota/22.02/X/2024 |
1. Laporan sdr a.n Dhieno Yudishtira, S.H., M.H selaku Pelapor dapat diterima;
2. Peristiwa yang dilaporakan Terdapat Dugaan Pelanggaran Administrasi Pada Masa Kampanye Pemilihan;
3. Penanganan atas laporan kepada Bawaslu Kota Banjarbaru dapat ditindaklanjuti, dikarenakan memenuhi syarat Formal dan materil suatu laporan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6462 |
001/TM/PB/Kab/22.05/XI/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada saat kegiatan debat
berlangsung tidak ada permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan
calon dan tim pendukungnya. Semua berjalan tertib, aman dan lancar.
- Bahwa adanya dugaan pelanggaran terdapat dihalamam TVRI Kalimantan
selatan pukul 23:00 wita pada saat Sesi foto bersama dengan tim dan pasangan
calon, adanya diduga salah seorang pendamping lokal desa (PLD) atas nama
Bima Putra Pratama, S.Pd foto bersama dengan pasangan calon dan tim pasaangan
calon nomor urut 1 dan yang bersangkutan memakai baju kaos yang memuat
adaanya logo partai politik dan nomor urut 1 dan nama pasangan H. Bahrul Ilmi
dan Herman Suselo serta mengacungkan tangan telunjuk 1 jari. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6461 |
021/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu atas Kajian Awal, Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan bukan pelanggaran pemilihan. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6460 |
008/LP/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6459 |
020/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Laporan kekurangan syarat materiel, sehingga dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6457 |
019/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 |
Berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula atas Laporan Sdr. Bustamin Sanaba, maka kajian awal terpenuhi syarat formil dan materiel |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6456 |
004/LP/PB/Kab/22.13/IX/2024 |
Laporan tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6455 |
003/LP/PB/Kab/22.13/X/2024 |
Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapin dapat Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa :
1. Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan
2. Peristiwa (kronologis) yang diduga pelanggaran Pemilihan
Dan ditindaklanjuti sebgaimana yang telah di amanatkan oleh Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6454 |
006/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6453 |
002/TM/PW/Kota/05.02/XII/2024 |
Temuan diregister, dan dilakukan pembahasan pertama bersama sentra gakkumdu |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6452 |
005/LP/PB/Kab/26.07/XII/2024 |
Laporan memenuhi syarat Formal dan Materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6451 |
001/TM/PB/Kab/22.11/X/2024 |
Bahwa Terlapor 1 (satu), Terlapor 2 (dua), Terlapor 3 (Tiga) diduga ikut menghadiri kegiatan Kampanye Terbatas Dalam Bentuk Lainnya (tatap Muka dan Penyebaran Bahan Kampanye), yang diadakan oleh Tim Kampanye Paslon Bupati No. Urut 1 dan Wakil Bupati Tanah Bumbu No. Urut 1, pada Hari Rabu, 09 Oktober 2024 Pukul 10.40 WITA – 12.00 WITA, di cafe Green Orange, Desa Pejala. Bahwa Terlapor 1 (satu) Kepala Desa Pejala a.n AHMADI S.Pd, Terlapor 2 (dua) Kepala Desa Tanete a.n MASRULLAH, dan Terlapor 3 (Tiga) ASN/Camat Kusan Hilir a.n AMIRULLAH S, S.Pd.I, M.AP, sebagaimana yang terdapat pada foto pada link berita Media Online
“https://www.lugasnusantara.co.id/2024/10/09/siap-menangkan-andi-rudi-h-bahsanuddin-nelayan-pagatan-minta-bangunkan-bronjong-pemecah-ombak/”
yang menunjukkan adanya oknum yang diduga sebagai Terlapor 1 (satu), Terlapor 2 (dua), Terlapor 3 (Tiga) yang berfoto bersama dengan Calon Wakil Bupati Kab. Tanah Bumbu, dengan pose sedang memegang Baliho yang berupa Alat Peraga Kampanye yang menujukkan foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Bumbu dengan konten-konten yang terdapat pada baliho, sebagai berikut:
- Tulisan Coblos Nomor 1 Andi Rudi Latif, H. Bahsanuddin;
- Tulisan SAATNYA TANAH BUMBU BerAKSI (Akomodatif-Kerja-Sistematis & Inovatif);
- Logo Partai Politik Pengusung. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6450 |
001/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 |
terpenuhi syarat formil dan materill ditindaklankuti untuk di register |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6449 |
007/LP/PB/Kab/28.05/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6448 |
010/LP/PB/Kab/32.04/XI/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6447 |
004/LP/PB/Kab/26.07/XI/2024 |
Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6446 |
001/TM/PB/Kab/28.13/X/2024 |
FORMULIR TEMUAN
Nomor: 001/REG/TM/PB/Kab/28.13/X/2024
1. Data Pengawas yang menemukan :
a. Nama : Ian Purnama Junior, S.H., M.H.
b. Jabatan : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Senghketa Bawaslu Kab. Kolaka Timur
c. Alamat : Desa Tumbudadio Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur
2. Identitas Terlapor
a. Nama : Sulkarnain, S.KM.
b. Alamat : Desa Tokai Kec. Poli-polia Kab. Kolaka Timur
c. No. Telepon : 0812 5769 3007
3. Peristiwa yang ditemukan
a. Peristiwa : Foto Kepala Puskesmas Kecamatan Tinondo
Saat Berada Di rumah Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 1 yang juga diketahui sebagai Rumah Juang Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 1 ASMARA
b. Tempat Kejadian : Rumah Pribadi Calon Bupati Nomor urut 1 Abd. Azis
Desa Lambandia Kec. Lambandia
Kab. Kolaka Timur
c. Hari dan Tanggal Kejadian : Kamis, 17 Oktober 2024
d. Hari dan Tanggal Ditemukan : Senin, 21 Oktober 2024
4. Saksi-saksi
1) Nama : Supardi.
Alamat : Kel. Tinengi Kec. Tinondo Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
2) Nama : Hamdjang, S.P.
Alamat : Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur
No. HP : 0852 4210 3031
3) Nama : Asrudin Darman.
Alamat : Kec. Tinondo Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
4) Nama : Mashur.
Alamat : Desa Matabondu Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur
No. HP : 0852 4195 2027
5) Nama : Eritman Rakhmat Arifin.
Alamat : Kel. Simbalai Kec. Loea Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
6) Nama : Irwan
Alamat : Kec. Ladongi Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
7) Nama : Irwansyah, L.L.M.
Alamat : Desa Talinduka Kec. Dangia Kab. Kolaka Timur
No. HP : 0811 405 1455
8) Nama : Anhar, S.Sos.
Alamat : Kab. Kolaka Timur
No. HP : -
5. Bukti-Bukti
- Form A Pengawasan Pertanggal 17 Oktober 2024;
- Form A Penelusuran Informasi Awal Pertanggal 18 Oktober 2024;
- Form A Penelusuran Informasi Awal Pertanggal 21 Oktober 2024;
- Foto/gambar Kepala Puskesmas dan berapa orang lainnya saat berada di rumah Calon Bupati Kolaka Timur yang juga diketahui sebagai rumah juang Calon Nomor Urut 1 Asmara;
- Foto/gambar Lokasi Rumah Juang Asmara;
- Foto/gambar/tangkapan layar Hp Sdr. Sulkarnain;
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdri. Alda Liska;
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdri. Ita Prihandini;
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdri. Risma;
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdr. Supardi; dan
- Berita Acara Keterangan Informasi Awal Sdr. Sulkarnain.
6. Uraian kejadian:
- Pada hari ini Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 08.00 Wita kami melakukan pengawasan media sosial, tepatnya pada pukul 08.19 Wita oleh rekan media saya dikirimkan sebuah foto hasil tangkapan layar dari akun facebook a.n. Eritman Rahmat bersama Nono Sidupa dan 7 lainnya yang mana dalam foto tersebut berisi 5 (lima) orang diduga sedang berada dirumah Calon Bupati Abd. Azis dan dalam foto tersebut salah satunya terdapat Pejabat ASN baju putih dan menggunakan topi merah, dengan gestur jari jempol yang mana diduga berpihak kepada Calon Bupati Nomor Urut 01 ASMARA selaku petahana. Dalam unggahan foto tersebut Eritman Rahmat berkata “Pak Kapus.. Pak Kapus.. emot senyum 2 kali”. Menyikapi kejadian dimaksud kami langsung mengkonfirmasi rekan media bahwa terhadap Pejabat ASN yang diduga tidak menjaga Netralitasnya;
- Berdasarkan hal tersebut, saya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Senghketa Bawaslu Kab. Kolaka Timur mengambil langkah cepat bersama Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur pada hari yang sama 17 Oktober 2024 melakukan Pleno untuk melakukan penelusuran atas informasi awal yang saya temukan tersebut;
- Setelah melakukan pleno, tepatnya pada pukul 14.00 Wita hari Jumat, 18 Oktober 2024 bersama dengan rekan-rekan sentra Gakkumdu Kab. Kolaka Timur kami melakukan penelusuran di Desa Lambandia Kecamatan Lambandia untuk melihat atau mengecek langsung tempat yang diduga sebagai lokasi kejadian;
- Setelah melakukan pengecekan tempat kejadian, lalu pada Pukul 18.00 Wita kami melakukan klarifikasi kepada saudara Eritman Rakhmat Arifin yang pada intinya menjelaskan bahwa foto itu dia dapatkan dari seseorang kemudian diunggah pada akun media sosialnya;
- Pada hari Senin tanggal 21 Okotober 2024 kami melakukan penelusuran di Kecamatan Tinondo tepatnya pada beberapa staf di puskesmas tinondo yakni Alda Riska, Risma, Faiza, Ita Prihandini;
- Kemudian masih di tanggal 21 Okotober 2024 tepatnya pukul 17.00 Wita kami bergeser kerumah warga a.n. Supriadin yang mana saudara Supriadin merupakan
salah satu orang yang berada dalam foto bersama Kepala Puskesmas Tinondo saudara Sulkarnain, S.K.M.;
- Bahwa pada pukul 21.00 Senin, 21 Okotober 2024 kami melakukan klarifikasi dalam penelusuran kepada saudara Sulkarnain selaku Kepala Puskesmas Tinondo, pada klarifikasi ini kami mendapatkan beberapa bukti diantaranya Keterangan saudara Sulkarnain, foto, tangkapan layar yang berisi keaktifan saudara Sulkarnain pada Group Whatsapp yang bernama ’ASMARA BUPATI DAN WABUP KOLTIM 2025-2030” yang berisikan 21 anggota;
- Pada grup tersebut terdapat unggahan saudara Sulkarnain berupa foto yang menjadi informasi awal dugaan pelanggaran ini;
- Pada Group Whatsapp itu juga terlihat jelas keaktifan saudara Sulkarnain selaku Kepala Puskesmas Tinondo dalam mendukung salah satu pasangan calon;
- Bahwa Saudara Sulkarnain yang menjabat Sebagai Kepala Puskesmas Tinondo, diduga kuat melakukan pelanggaran pada Pasal 188 ”Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” Jo. Pasal 71 ayat (1) “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon”. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6445 |
005/LP/PB/Kab/28.13/X/2024 |
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : IBRAHIM
b. Alamat : Desa Lembah Subur Kecamatan Dangia Kabupaten Kolaka Timur
c. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Kejadian bermula pada saat terlapor dalam hal ini Calon Bupati Kab. Kolaka Timur Nomor Urut 2 melaksanakan kampanye tatap muka di Kelurahan Putemata Kecamatan Ladongi. Kampanye tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta kampanye dan relawan maupun timses. Dalam materi kampanye terlapor telah menyampaikan pernyataan berupa menghasut, memfitnah dan mengadu domba calon lain atas dasar kebencian dan SARA khususnya berdasarkan suku, ras dan golongan yang patut diduga ditujukan kepada calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Abd. Azis. Materi Kampanye yang disampaikan oleh Terlapor bertentangan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57. Berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial, Terlapor menyampaikan pernyataan "tetapi kalau hanya pengalaman ikut kesana kemari tiba-tiba jadi Bupati itu yang saya tidak mau karena tanah tumpah darah saya Ini dijadikan sebagai tempat orang luar menjadi Bupati, Kalau dari TNI-POLRI yang mau jadi Bupati Mantan Danres atau Kapolres tadi dan Mantan Dandim dan lain sebagainya tapi ini hari ini saya tidak tau mantan apa. Kalau kita terlena dengan kemewahan dengan jabatan kita korban anak cucu generasi kita karena kenapa semuanya diambil oleh orang dari sebrang luar sana"
III. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel:
a. Syarat Formal
Tentang Kedudukan Hukum Pelapor
Bahwa Pelapor atas nama Ibrahim merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Lembah Subur pada Tanggal 08 Maret 1996 yang beralamat di Desa Lembah Subur Kecamatan Dangia Kabupaten Kolaka Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7401093112960008 yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa terhadap uraian tentang kedudukan hukum Pelapor sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat” dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Identitas Terlapor
Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor : 005/LP/PB/KAB/28.13/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada hari Rabu Tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WITA melaporkan Arwin Labatamba (Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 2) beralamat di Kelurahan Rate – Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa berdasarkan data yang dilaporkan pelapor tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Identitas Terlapor, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan), dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan
Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur pada Hari Jumat, 18 Oktober 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Kampanye yang terjadi pada pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 di Desa Putemata Kecamatan Ladongi yang diketahuinya pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wita dan dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2024 di Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Formal Laporan di atas, tentang Waktu Penyampaian Laporan Tidak Melebihi Ketentuan Paling Lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Batas Waktu Penyampaian Laporan pada peristiwa yang terjadi di Desa Putemata Kecamatan Ladongi pada tanggal 17 Oktober 2024 yang diketahuinya pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 dan dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan.
b. Syarat Materiel
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel Meliputi:
Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan merupakan kejadian yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 beralamat di Desa Putemata Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Waktu dan Tempat dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran pada peristiwa yang bertempat di Desa Putemata Kecamatan Ladongi pada tanggal 17 Oktober 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian
- Bahwa Peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan a quo merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye pada Pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa Larangan dalam Kampanye “melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”
- Bahwa Peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan a quo merupakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Terlapor disandingkan dengan keterpenuhan unsur pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa Larangan dalam Kampanye “melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat” sebagai berikut :
• Menghasut, memfitnah, mengadu domba :
Bahwa unsur laporan a quo berdasarkan bukti dan uraian yaitu pernyataan video yang beredar adanya upaya mengadu domba antara Bupati dan Masyarakat “tetapi kalau hanya pengalaman ikut kesana kemari tiba-tiba jadi Bupati itu yang saya tidak mau karena tanah tumpah darah saya ini dijadikan sebagai tempat orang luar menjadi Bupati. Kalau dari TNI-POLRI yang mau jadi Bupati Mantan Danres atau Kapolres tadi dan Mantan Dandim dan lain sebagainya tapi ini hari ini saya tidak tau mantan apa. Kalau kita terlena dengan kemewahan dengan jabatan kita korban anak cucu generasi kita karena kenapa semuanya diambil oleh orang dari sebrang luar sana”. Adu domba dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai upaya untuk menimbulkan keretakan hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya, meskipun berita itu benar adanya.
• Partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat :
Bahwa unsur laporan a quo berdasarkan bukti dan uraian yaitu “Perseorangan” mengarahkan pada Bupati sebagai Pejabat Publik serta “kelompok masyarakat” menunjuk pada penyampaian orasi yang dilakukan dihadapan masyarakat.
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian, terhadap uraian Laporan a quo, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: b. uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
Tentang Bukti
Bahwa terhadap Uraian Kejadian serta Jenis Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut:
• Potongan Video berdurasi 7.4 menit yang di unggah oleh akun Facebook bernama “Pijat Koltim”
Bahwa setelah mencermati uraian tentang syarat Materiel Laporan di atas, tentang Bukti yang disampaikan oleh Pelapor, dengan demikian syarat Materiel sepanjang sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti”, dengan demikian keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang berkaitan dengan Tentang Bukti dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan.
IV. Kesimpulan
- Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiel
V. Rekomendasi
- Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6444 |
001/TM/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
temuan diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6443 |
019/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 |
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6442 |
002/LP/PG/Prov/09.00/XI/2024 |
Telah dilakukan kajian awal terhadap laporan dengan nomor penyampaian Laporan 02/PL/PG/Prov/09.00/XI/2024 dengan hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat materiel karena Pelapor tidak menyerahkan Bukti-Bukti yang disebutkan dalam Formulir Laporan secara fisik dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel tersebut paling lambat 2 hari sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pelapor memperbaiki laporan dan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6441 |
003/LP/PB/Kab/14.20/XI/2024 |
Adapun Kesimpulan Kajian Awal yaitu Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. Rekomendasi kami yaitu Laporan doiregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6440 |
010/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
1. Kesimpulan
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel laporan.
2. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dan Laporan tidak diteruskan ke Instansi yang berwenang karena laporan tidak memenuhi syarat materil laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6439 |
009/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat Materiel laporan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6438 |
008/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 |
Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan serta Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan |
|
6437 |
005/TM/PB/Kab/08.05/XII/2024 |
Menyatakan bahwa adanya terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta diregistrasi dengan nomor : 005/Reg/TM/PB/Kab/08.05/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6436 |
004/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6435 |
001/TM/PB/Kec-Balik Bukit/08.03/XI/2024 |
01/Reg/TM/PB/Kec.Balik Bukt/08.03/XII/2024 |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6434 |
002/LP/PB/Kab/08.03/XII/2024 |
Kajian Awal Dugaan pelanggaran Nomor 002/PL/PB/Kec.Pagar Dewa/08.03/XI/2024 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6433 |
001/LP/PB/Kab/08.03/XI/2024 |
Kajian awal Dugaan pelanggaran Nomor : 001/PL/PB/Kec. Pagar Dewa/08.03/XI/2024 |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6432 |
006/LP/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Dugaan Pidana Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6431 |
001/LP/PB/Kab/19.13/XII/2024 |
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran 01/PL/PB/Kab/19.13/XI/2024 yang disampaikan oleh Frederich Fransiskus Baba Djoedye, laporan dinyatakan belum terpenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Sikka memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan material dalam jangka waktu 2 hari sejak dikeluarkan surat pemberitahuan. Setelah laporan dilengkapi dilakukan kajian laporan dinyatakan terpenuhi syarat formil dan matreril dan di registrasi. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6430 |
001/TM/PG/Kab/25.06/XI/2024 |
FORMULIR MODEL. A
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILIHAN NOMOR : 117/LHP/PM.01.03/11/2024
I. DATA PENGAWAS PEMILIHAN
a. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan : 1. Iswandi Binolombangan
2. Monalisa Sasamira
3. Mahdi Masud
4. Dita Novita Lenda
5. Siti Nadira Pua
6. Fajri Paputungan
b. Jabatan : 1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Staf Pelaksana SDMO, Datin
5. Staf Pelaksana P3S
6. Staf Pelaksana HP2H
c. Nomor Surat Perintah
tugas : 174 /PP.00.02/K.SA-03.65/11/2024
175 /PP.00.02/SA-03.65/11/2024
d. Alamat : 1. Desa Vahuta
2. Desa Mome
3. Desa Padang
4. Desa Talaga
5. Desa Pimpi
6. Desa Padang
II. JENIS DAN TAHAPAN PEMILIHAN YANG DIAWASI
a. Jenis Pemilihan : Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024
b. Tahapan Pemilihan : Pelaksanaa Kampanye
III. KEGIATAN PENGAWASAN
Kegiatan
a. Bentuk : Pengawasan Langsung (Penelusuran)
b. Tujuan : Melakukan Penelusuran atas informasi awal terkait
dugaan Politik uang dan Penyebaran Bahan Kampanye di tempat Ibadah
c. Sasaran : Jamaah Shalat Jum’at Masjid Al-Hidayah Desa Bunia (08
November 2024)
d. Waktu Dan Tempat : Pada tanggal 9-15 November 2024
Desa Bunia, Kecamatan Bintauna.
V. URAIAN SINGKAT HASIL PENGAWASAN
Pada tanggal 09 November 2024 - 15 November 2024, Panwaslu Kecamatan Bintauna melakukan penelusuran terkait informasi awal yang diterima oleh Ketua Panwaslu kecamatan Bintauna lewat terusan pesan whatsapp dari plt. Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara yang berisi foto bapak Mahmud Dahlan yang sedang memegang uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar dan disertai keterangan “Di mesjid Alhidayah desa Bunia saat usai sholat dia minta foto bareng jamaah sholat jumat kemudian bagi2 amplop yg katax ada rizki.trus dia bilang jang lupa provinsi pilih nmr 3.keluar ke halaman mesjid dia bagi2 kalenderx Steven Kandouw yg di ambil dr mobilx.begitu info dri ponakan saya Pak”
Berdasarkan informasi awal tersebut, Tim Penelusuran Kecamatan Bintauna mengunjungi beberapa orang yang hadir sebagai jamaah shalat jumat pada tanggal 8 November 2024 untuk menelusuri kejadian berdasarkan informasi awal yang diperoleh tim. Berikut adalah nama-nama yang menjadi subjek penelusuran :
1. Bapak Mahmud Dahlan (Anggota BTM) juga sebagai pemberi Informasi awal
2. Berti Samuel (Ketua BTM Masjid Al-Hidayah Desa Bunia)
3. Djasman Datunsolang (Masyarakat yang menjadi jamaah shalat Jum’at pada saat itu)
4. Zainal Muhammad (Imam Shalat Jum’at pada saat itu)
5. Syarifudin Daeng Lompang (Masyarakat yang menjadi jamaah shalat Jum’at pada saat itu)
6. Rustam Lakoro (Masyarakat yang menjadi jamaah shalat Jum’at pada saat itu)
Penelusuran dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama dilaksanakan pada hari Sabtu, 09 November 2024 dengan 4 orang yang menjadi subjek penelusuran yakni Mahmud Dahlan, Berti Samuel, Djasman Datunsolang,dan Zainal Muhammad. Selanjutnya penelusuran kedua dilaksanakan pada hari Jumát 15 November 2024 dengan subjek penelusuran sebanyak 2 orang yakni Syarifudin Daeng Lompang dan Rustam Lakoro. Berikut adalah rincian hasil penelusuran yang telah dilakukan tim penelusur.
I. DESKRIPSI PENELUSURAN PADA HARI SABTU TANGGAL 09 NOVEMBER 2024
1. Anggota Panwaslu Kecamatan Bintauna melakukan penelusuran informasi awal untuk memperjelas adanya dugaan pelangaran politik uang dan penyebaran bahan kampanye di tempat Ibadah. Penelusuran informasi awal dimulai pada pukul 11.52 wita dari Bapak Mahmud Dahlan yang merupakan Anggota BTM (Badan Takmir Masjid) Desa Bunia,
berdasarkan keterangan dari Bapak Mahmud Dahlan bahwa beliau membenarkan
adanya pembagian amplop dan kalender dari Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Namun menurut Mahmud Dahlan, alasannya menerima amplop tersebut karena diakui oleh Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit sebagai pembagian rezeki. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Mahmud Dahlan “saya berangkat sholat jumat sekitar pukul 12.10 wita saya datang terlambat saat sedang pembacaan khutbah. setelah sholat jumát sekitar pukul 12.40 wita saya memimpin doa kemudian setelah selesai membaca doa, saat ingin beranjak pulang, Drs Hi Djelantik Mokodompit berdiri dari posisi duduknya dan mengajak jamaah untuk tidak meninggalkan tempat dan dilanjutkan dengan ucapan ‘jangan dulu pulang, bertahan dulu sejenak, saya ada mo berbagi rezeki pada saudara-saudara. Kemudian beliau memerintahkan entah supir atau anak buahnya untuk mengambil barang di mobil, berupa amplop yang kemudian dibagikan kepada jamaah yang masih berada di dalam masjid. Sebelum membagikan amplop beliau mengatakan ‘saya hanya berbagi rezeki’ kemudian langsung membagikan amplop pada semua jamaah yang masih bertahan di masjid, termasuk saya yang langsung menerimanya tanpa mengecek terlebih dahulu isi amplop. Setelah pembagian amplop Bapak Djelantik Mokodompit mengajak jemaah untuk foto bersama. Setelah selesai foto bersama Drs Hi Djelantik Mokodompit menyampaikan bahwa ‘mohon maaf saya tidak kampanye, dan mengenai urusan pilkada yang disini (kabupaten) itu urusan kalian masing-masing mau pilih siapa saja, itu hak kalian, Cuma jangan lupa ya pilih akang Provinsi.” Kemudian ada tanggapan dari jamaah yang lain yang bertanya ‘sapa deng nomor berapa?’ kemudian Pak Djelantik menjawab dengan bahasa Daerah Bintauna “Nomoro Tolu (Nomor 3)’ kemudian jamaah kembali bertanya áda depe gambar?’dan ditanggapi oleh Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit óh ada kalender,’ kemudian beliau menyuruh sopir/anak buahnya untuk mengambil kalender di mobil dan membagikannya kepada jemaah. Proses pembagian kalender dilakukan oleh anak buahnya dan dilakukan di teras masjid Al Hidayah Desa Bunia. Namun saya tidak mengambil kalender yang dibagikan.Saat prosesi pembagian kalender saya sudah dalam posisi akan pulang kerumah, tapi saya sempat melihat sekilas gambar yang tertera dalam kalender yang dibagikan, memuat gambar paslon gubernur dan wakil gubernur, serta singkatan nama SK-DT yang dilengkapi dengan nomor urut 3. Kemudian saya pulang dan meninggalkan Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit bersama jamaah yang masih berada di Masjid. Saat tiba dirumah sekitar pukul 13.10 wita saya membuka isi amplop yang diberikan dan didalamnya berisi uang Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar dengan total Rp 100.000.”
2. Selanjutnya, Anggota Panwaslu Kecamatan Bintauna Pada Pukul 15.41 wita menemui Bapak Berti Samuel untuk meminta keterangan terkait informasi awal yang telah diterima sebelumnya. Bapak Berti Samuel merupakan Ketua BTM Masjid Al Hidayah Desa Bunia yang juga hadir sebagai jamaah sholat jumát pada hari tersebut. Berikut kutipan
keterangan hasil penelusuran dari Bapak Berti Samuel “saya berangkat dari rumah dengan niatan sholat jumat sekitar pukul 11.20 wita, setelah sholat berjamaah saya kaget dengan kehadiran pak Djelantik. Setelah sholat Pak Djelantik mengatakan “kalo boleh jemaah bertahan sejenak’ sehingga saya meyampaikan hal tersebut menggunakan pengeras suara kepada jamaah, kemudian saya segera mematikan pengeras suara. Kemudian beliau mengatakan “hari ini Papa Raski (Drs. Hi. Djelantik Mokodompit) mo bagi-bagi Rezeki dengan Masyarakat Bintauna dan dilanjutkan dengan bahasa daerah Papa Raski motila no rijiki.” Setelah menyatakan hal tersebut beliau menyuruh ajudan untuk mengambil amplop dan membagikan amplop tersebut pada semua jamaah. Setelah membagikan amplop Drs. Hi. Djelantik Mokodompit meminta untuk berfoto bersama kemudian setelah foto bersama beliau mengatakan, “Papa Raski tidak berkampanye, Papa Raski tidak maso campur dengan persoalan Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Papa Raski Cuma menyampaikan Papa Razki hanya ikut di Provinsi. Kemudian jamaah menanggapi ”kalo di Provinsi nomor berapa?’ lalu beliau menjawab bahwa “Papa Razki di Nomor 3.” Setelah mengatakan hal tersebut Drs. Hi. Djelantik Mokododompit keluar masjid dan meminta ajudannya membagikan kalender berlogo SK-DT. Dan sebelum memasuki mobil beliau berfoto bersama masyarakat di depan masjid. Setelah beliau pulang jamaah dan imam membuka amplop untuk memastikan isinya. Dan saat dibuka didalamnya terisi sejumlah uang yakni Rp 50.000 untuk jamaah, dan Rp 100.000 untuk Imam Masjid dan saya sendiri sebagai pengurus BTM” .
3. Selanjutnya pada pukul 16.59 Wita Tim Penelusuran informasi awal melanjutkan permintaan keterangan kepada Bapak Djasman Datunsolang yang merupakan masyarat yang tinggal tepat di depan masjid yang juga ikut melaksanakan shalat Jum’at pada tanggal 08 November 2024. Berdasarkan keterangan dari Bapak Djasman Datunsolang bahwa Drs. Hi. Djelantik Mokodompit benar membagikan amplop dan kalender setelah shalat Jum’at di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Djasman Datunsolang “Saat pelaksanaan sholat Jumát bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit belum ada di Masjid. Sepengetahuan saya beliau tidak sholat di masjid Al Hidayah Desa Bunia. Setelah selesai sholat dan jemaah sedang bersalam-salaman barulah Drs. Hi. Djelantik Mokodompit masuk ke dalam masjid dan mengatakan “mari bakumpul dulu, jangan dulu pulang.” Kemudian beliau membagikan amplop kepada seluruh jamaah. dan saat menerima amplop tersebut, saya sempat bingung ini maksudnya apa? karena tidak ada pernyataan apa-apa dari Drs. Hi. Djelantik Mokodompit, lalu kemudian saya berpikir bahwa mungkin ini berkah. Setelah membagikan amplop, Drs. Hi. Djelantik Mokodompit meminta untuk berfoto bersama. Dan setelah berfoto bersama beliau mengatakan bahwa “ini bukan kampanye. Kalau daerah saya tidak maso campur, terserah mo pilih sapa. Ini hanya provinsi.” Kemudian
saya menanggapi “sapa ini provinsi?” kemudian dia menjawab “Tollu (3), aingka o’lionga tollu. (jangan lupa 3)”. Setelah mengatakan hal tersebut Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit menuju ke mobilnya dan saat saya akan pulang ada anak buah beliau yang berdiri di depan gerbang, tepat disamping mobil yang terparkir sambil membagikan kalender pada jamaah yang akan pulang termasuk saya. Setelah mendapat kalender saya langsung menuju rumah, dan setibanya dirumah saya membuka amplop yang diberikan yang ternyata didalamnya berisi satu lembar uang pecahan Rp 50.000”
4. Penelusuran dilanjutkan Pada pukul 20.27 wita oleh tim penelusuran Panwaslu Kecamatan Bintauna dengan mengunjungi Bapak Zainal Muhammad yang merupakan Imam shalat Jum’at pada tanggal 08 November 20204 di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Berdasarkan Keterangan dari Bapak Zainal Muhammad, beliau membenarkan adanya pembagian rezeki berupa amplop di Masjid Al Hidayah Desa Bunia. Namun beliau tidak mengetahui adanya pembagian kalender. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Zainal Muhammad “Sekitar Pukul 11.48 wita Drs. Hi. Djelantik Mokodompit tiba di masjid Al-Hidayah desa Bunia Kecamatan Bintauna. Beliau duduk tepat di sebelah kiri saya namun saya dan bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit tidak sempat berkomunikasi karena sudah memasuki waktu sholat. Setelah selesai sholat jumát Drs. Hi. Djelantik Mokodompit meminta saya untuk menyampaikan kepada jamaah, agar jangan dulu beranjak dari masjid, karena ada bagi-bagi rezeki. Namun karena dilokasi tersebut juga ada ketua BTM (Bapak Berti Samuel) maka saya menyampaikan hal tersebut kepada Bapak Berti, kemudian beliau mengumumkannya lewat pengeras suara yang menyatakan ’’jamaah jangan dulu pulang.” Sehingga ada sekitar 20 orang Jemaah yang masih bertahan di dalam masjid Al Hidayah. Kemudian Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit berdiri menghadap jamaah dan anak buahnya membagikan amplop, kemudian Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit mengatakan “ini bukan kampanye. Ini Cuma sekedar bagi-bagi rezeki. Kalau urusan Pilkada di bolmut saya nyanda mo maso campur.” Kemudian saya sudah tidak mendengar kalimat selanjutnya, dan saya hanya bercanda dengan sesama jamaah sambil mengatakan ‘’íni kong tiap jumát dapa rezeki bagini.” Selanjutnya Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit mengajak Jemaah foto Bersama termasuk saya, kemudian Bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit berinteraksi dengan teman sejawatnya yang biasa disapa Om Papu dan Mantri Suri. Selanjutnya saya sudah tidak memperhatikan karena saya langsung melaksanakan sholat sunnah, sehingga saya sudah tidak mengetahui kapan Drs. Hi. Djelantik Mokodompit pergi dari Masjid Al Hidayah”
I. DESKRIPSI PENELUSURAN PADA HARI JUMAT TANGGAL 15 NOVEMBER 2024
1. Pada hari Jumát tanggal 15 November 2024 Pukul 10.48 wita Panwaslu Kecamatan Bintauna memulai penelusuran kedua dengan mengunjungi Bapak Syarifudin Daeng Lompang di Dealer Motor Honda yang menjadi tempat usahanya. Bapak Syarifudin Daeng Lompang juga menjadi salah satu subjek penelusuran karena pada saat kejadian beliau juga hadir sebagai jemaah shalat Jumát di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Beliau juga menerima amplop dan kalender yang dibagikan saat itu. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Syarifudin Daeng Lompang : “saya brangkat dari rumah sekitar jam 11.20 wita. Saat tiba di masjid Al-Hidayah saya mengambil tempat di sebelah kanan pada shaf kedua. Selanjutnya saya melaksanakan sholat sunnah, sesudahnya saya duduk sambil mendengarkan khutbah. Setelah pembacaan khutbah selesai dilanjutkan dengan shalat jumat. Dan setelah selesai shol;at jumat, saat pembacaan doa dan sholawat masih berlangsung banyak Jemaah yang sudah beranjak pulang. Tertinggal bebrapa Jemaah lainnya yanhg msaih bertahan termasuk saya. Selesai pembacaan doa, ada satu jamaah atas nama Rustam lakoro mengatakan pada saya bahwa ada bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit sambil menunjuk orang tersebut yang ada didepan. Kemudian saat saya akan pulang, Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit mengatakan dengan Bahasa daerah Bintauna “aingkapa mo vui, aua motila no rijiki oni usato-usato” yang artinya “jangan dulu pulang, saya ingin membagi rezeki pada saudara-saudara.” Setelah kalimat tersebut, kemudian ada seorang laki-laki yang masuk ken dalam masjid sambil membawa susunan amplop dan membagikan pada jamaah yang tersisa di dalam masjid termasuk saya.
Setelah pembagian amplop, Jemaah termasuk saya diajak berfoto Bersama. Kemudian
Drs. H. Djelantik Mokodompit mengatakan “saya tidak berkampanye dan saya tidak mencampuri urusan Bolmut, silahkan pilih sesuka kalian, saya hanya provinsi.” Kemudian salah satu Jemaah bertanya dengan Bahasa daerah Bintauna “io?” yang artinya “siapa?” Kemudian Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit menjawab ‘’tolu”yang artinya “tiga.” Mendenggar jawaban tersebut saya berpikir bahwa Nomor Urut 3 Provinsi adalah Elly Lasut, dan saya langsung menuju pintu keluar untuk pulang, namun ada Jemaah yang biasa disapa Ka Mano bertanya pada saya “sapa so ini nomor tiga?” saya langsung menjawab “Élly Lasut” dan melanjutkan Langkah saya menuju pintu gerbang masjid. Selanjutnya saat saya sudah keluar gerbang masjid, ada pembagian kalender dan saya meminta kalender yang dibagikan dan langsung menggulkungnya tanpa melihat isinya, kemudian pada saat yang sama ada salah satu Jemaah yang juga memegang kalender mengatakan “Eh Steven Kandow”, barulah saat itu saya menyadari bahwa Nomor 3 yang dimaksud adalah paslon SK-DT. Namun saya tidak mempermasalahkannhya, dan langsung pulang ke rumah sekitar pukul 12,20 wita. Saat tiba dirumah saya baru membuka amplop yang diberikan sebelumnya dan melihat isinya berupa satu lembar
uang Rp 50.000.”
2. Penelusuran dilanjutkan Pada pukul 14.22 wita ke rumah bapak Rustam Lakoro di rumahnya. Menurut keterangan dari bapak Rustam Lakoro. Beiau juga merupakan salah satu Jemaah yang mengikuti sholat Jumát di Masjid Al-Hidayah pada tanggal 08 November 2024. Menurut keterangan yang diperoleh, bapak Rustam Lakoro mengenal sosok Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit secara pribadi. Selain itu Bapak Rustam Lakoro juga menerima amplop saat didalam masjid dan menerima kalender yang dibagikan ditepi jalan depan gerbang masjid saat akan pulang ke rumah. Menurut keterangan Bapak Rustam Lakoro, amplop dan kalender tersebut dibagikan oleh anak buah dari Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Rustam Lakoro : “saya menuju masjid lupa pukul berapa, sampai di masjid saya duduk di shaf ketiga sebelah kanan tiang alif. Setelah khutbah dan sholat jumat baru saya melihat ada Drs. Hi. Djelantik Mokodompit. Sebelum saya pulang saya mendekati beliau dan berjabatan tangan karna saya mengenal beliau secara pribadi. Saat berjabatan tangan saya bertanya menggunakan Bahasa Daerah Bintauna “o-nu mai?” yang artinya “kapan datang?” kemudian beliau menjawab “okovi mai!” yang artinya “datang kemarin.” Kemudian setelahnya ada orang yang membawa amplop dan segera membagikannya kepada Jemaah yang masih bertahan didalam masjid termasuk saya. Kemudian beliau mengajak berfoto tapi saya sudah tidak berfoto dan langsung pulang. Ketika keluar dari gerbang ada pembagian kalender ditepi jalan depan masjid Al- Hidayah oleh orang yang berbeda. Kalender diambil dari mobil yang terparkir dan dibagikan pada orang yang keluar masjid termasuk saya juga mendapatkan kalender tersebut. Selanjutnya saya langsung kembali ke rumah dan membuka amplop tersebut yang berisi pecahan uang Rp 50.000.”
Seanjutnya Bapak Rustam Lakoro juga memberikan keterangan tambahan terkait Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit, berikut kutipan keterangan tambahan yang diberikan oleh Bapak Rustam Lakoro. “Sejak kelas satu SMP sampai lulus SMP bapak Drs. Hi. Djelantik Mokodompit bersekolah di Bintauna karena Bapaknya bekerja sebagai pegawai di kantor camat Bintauna. Sehingga beliau kenal dekat dengan masyarakat Bintauna khususnya Masyarakat Desa Bunia. Karena beliau memiliki banyak sahabat semasa sekolah bukan hanya di Desa Bunia. Saking lamanya beliau di Bintauna sampai fasih berbahasa Daerah Bintauna padahal beliau orang Mongondow.”
Proses penelusuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan. Demikian Laporan Hasil Penelusuran ini dibuat, Terima kasih.
I. INFORMASI DUGAAN PELANGGARAN
1. Peristiwa
a. Peristiwa : Dugaan politik uang dan penyebaran bahan kampanye di
tempat Ibadah
b. Tempat kejadian : Masjid Al-Hidayah Desa Bunia, Kecamatan Bintauna
c. Waktu kejadian : Jum’at, 08 November 2024
d. Pelaku : Drs. Hi. Djelantik Mokodompit
2. Saksi-saksi
a. Nama : Mahmud Dahlan
Alamat : Desa Bunia
b. Nama : Berti Samuel
Alamat : Desa Bunia
c. Nama : Djasman Datunsolang
Alamat : Desa Bunia
d. Nama : Zainal Muhammad
Alamat : Desa Bunia
3. Bukti
a. Foto Kalender yang memuat foto, nama, inisial, slogan dan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 03 Steven OE Kandouw- Denny Tuejeh.
b. Foto Amplop berisikan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Uraian singkat dugaan pelanggaran Pemilihan
Pada hari Jum’at, tanggal 08 November 2024, Ketua Panwam Bintauna telah menerima informasi awal dari masyarakat tekait dugaan politik uang dan penyebaran bahan kampanye oleh Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al Hidayah Desa Bunia, dan berdasarkan hasil yang diperoleh tim penelusuran Panwam Bintauna bahwa memang benar terjadi adanya pembagian amplop berisikan uang dan kalender yang memuat unsur kampanye dari Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al-Hidayah setelah shalat Jum’at tanggal 08 November 2024.
5. Jenis Dugaan Pelanggaran
Politik uang dan penyebaran bahan kampanye di tempat ibadah.
6. Fakta dan Keterangan
Anggota Panwam Bintauna melakukan penelusuran informasi awal untuk memperjelas adanya dugaan pelangaran. penulusuran informasi awal dimulai pada pukul
11.52 wita dari Bapak Mahmud Dahlan yang merupakan Anggota BTM (Badan Tadzkir Masjid) Desa Bunia, Berdasarkan Keterangan dari Bapak Mahmud Dahlan bahwa beliau membenarkan adanya pembagian rezeki dari Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Rezeki yang dimaksud berupa amplop berisikan uang dan pembagian Kalender Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 03, tetapi menurut keterangan dari Bapak Mahmud Dahlan, kalender itu diberikan di teras masjid dan Bapak Mahmud Dahlan tidak mengambil amplop tersebut karena Beliau akan segera pulang ke rumah. Berikut kutipan keterangan hasil penelusuran dari Bapak Mahmud Dahlan. Selanjutnya, nggota Panwaslu Kecamatan Bintauna pada pukul 15.41 wita melanjutkankan permintaan keterangan dalam rangka penelusuran informasi awal kepada Bapak Berti Samuel yang merupakan Ketua BTM Masjid Al Hidayah Desa Bunia. Berdasarkan keterangan dari Bapak Berti Samuel, dia (Berti Samuel) juga membenarkan adanya pembagian rezeki dari Bapak Drs Hi Djelantik Mokodompit di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia, berupa amplop berisikan uang, namun Bapak Berti Samuel tidak menyinggung tentang persoalan pembagian kalender.
Selanjutnya Pada Pukul 16.59 wita Tim Penelusuran Informasi awal Melanjutkan Permintaan Keterangan kepada Bapak Djasman Datunsolang yang merupakan masyarat biasa yang ikut shalat Jum’at pada tanggal 08 November 2024. Berdasarkan keterangan dari Bapak Djasman Datunsolang bahwa memang terjadi adanya pembagian amplop setelah solat Jum’at di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia.
Penelusuran Informasi Awal Dilanjutkan Pada pukul 20.27 WITA oleh Panwaslu Kecamatan Bintauna kepada Bapak Zainal Muhammad yang merupakan imam shalat Jum’at pada tanggal 08 November 20204 di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Berdasarkan Keterangan dari Bapak Zainal Muhammad, juga membenarkan terkait adanya pembagian rezeki berupa amplop di Masjid Al Hidayah Desa Bunia.
Pada hari Jumát tanggal 15 November 2024 Pukul 10.48 wita Panwaslu Kecamatan Bintauna memulai penelusuran kedua dengan mengunjungi Bapak Syarifudin Daeng Lompang di Dealer Motor Honda yang menjadi tempat usahanya. Bapak Syarifudin Daeng Lompang juga menjadi salah satu subjek penelusuran karena pada saat kejadian beliau juga hadir sebagai Jemaah shalat jumát di Masjid Al-Hidayah Desa Bunia. Beliau juga menerima amplop dan kalender yang dibagikan saat itu.
Penelusuran dilanjutkan Pada pukul 14.22 wita ke rumah bapak Rustam Lakoro di rumahnya. Menurut keterangan dari bapak Rustam Lakoro. Beiau juga merupakan salah satu Jemaah yang mengikuti sholat Jumát di Masjid Al-Hidayah pada tanggal 08 November 2024. Menurut keterangan yang diperoleh, bapak Rustam Lakoro mengenal
sosok Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit secara pribadi. Selain itu Bapak Rustam Lakoro juga menerima amplop saat didalam masjid dan menerima kalender yang dibagikan ditepi jalan depan gerbang masjid saat akan pulang ke rumah. Menurut keterangan Bapak Rustam Lakoro, amplop dan kalender tersebut dibagikan oleh anak buah dari Bapak Drs. H. Djelantik Mokodompit
7. Analisa
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi/Masyarakat dalam penelusuran terkait informasi awal tentang dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, dengan ketentuan:
I. Terkait Politik Uang
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundangnomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
1) Pasal 73, ayat (1) : Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
2) Pasal 73, ayat (4) : Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
II. Terkait Penyebaran bahan kampanye (Kalender)
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
1) Pasal 69 huruf i Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
1) BAB IV Tentang Metode Pelaksanaan Kampanye
a. Pasal 18, Ayat 1, huruf d : penyebaran bahan kampanye kepada umum;
b. Pasal 26, ayat 2, huruf d : tempat umum
2) BAB VIII Tentang Larangan
a. Pasal 57, ayat 1, huruf I : menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikaan. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6429 |
007/LP/PB/Kab/03.14/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel berkenaan dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa waktu kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6428 |
001/TM/PB/Kab/04.05/XII/2024 |
Temuan 001/Reg/TM/PB/Kab/04.05/XII/2024 memenuhi syarat sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan ditetapkan untuk diregistrasi. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6427 |
006/LP/PB/Kab/03.14/XII/2024 |
Laporan tidak memenuhi syarat materiel berkenaan dengan bukti dugaan pelanggaran yakni pelapor tidak menyertakan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6426 |
011/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 |
Dihentikan |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6425 |
002/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024 |
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6423 |
007/LP/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Diregsitrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6422 |
002/LP/PB/Kab/26.03/XI/2024 |
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6420 |
010/LP/PB/Kab/32.09/X/2024 |
Dihentikan, Karna tidak memenuhi Syarat Matril, dengan Dokumen Kajian Awal Sebagai Berikut : |
Kat 1 |
: |
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil |
|
6418 |
001/TM/PB/Kab/26.03/XI/2024 |
memenuhi syarat formil dan syarat materil dan di tindaknlajuti dengan perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tetang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6415 |
001/LP/PG/Kota/18.02/XI/2024 |
Diregistrasi |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6414 |
003/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 |
Diregister |
Kat 1 |
: |
Registrasi |
Kat 2 |
: |
Ditangani Bawaslu Tempat Melapor |
|
6413 |
007/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 |
Kesimpulan
Bahwa Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel.
Rekomendasi
Bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan: 007/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. |
|