SIGAPLAPOR Bawaslu

Daftar Kajian Awal
Merupakan pelaporan elektronik terkait dugaan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota, berupa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif
id No Laporan/Temuan Kajian Awal Kategori
13020 002a/LP/PP/Kab/34.07/III/2024 "Bahwa terhadap interview yang dilakukan oleh Tim Partai Golkar Provinsi Papua Barat terhadap anggota PPD Weriagar atas nama Adrianus Sorowor dan Aplonarius Braewi , anggota tersebut memberikan keterangan, bahwa mereka tidak pernah melakukan tanda tangan pada Model D.Hasil Kecamatan-PPWP (Distrik Weriagar), Model D.Hasil Kecamatan DPR (Distrik Weriagar) dan Model D.Hasil Kecamatan-DPRPB (Distrik Weriagar) dikarenakan mereka baru sampai Bintuni Kota pada tanggal 09 Maret 2024; Bahwa terhadap penggelembungan suara terdapat calon legislatif DPRD Provinsi atas nama Musanaah Nomor urut 5 dari Partai Perindo, dimana berdasarkan dokumen C.Hasil Salinan pada 7 TPS yaitu: • TPS 01, Kelurahan Weriagar Utara, Kecamatan Weriagar • TPS 02, Kelurahan Weriagar Utara, Kecamatan Weriagar • TPS 01, Kelurahan Mogotira, Kecamatan Weriagar • TPS 02, Kelurahan Mogotira, Kecamatan Weriagar • TPS 01, Kelurahan Weriagar Baru, Kecamatan Weriagar • TPS 01, Kelurahan Weriagar Utara, Kecamatan Weriagar • TPS 01, Kelurahan Tuanaikin, Kecamatan Weriagar perolehan suara Calon Legislatif DPRD Provinsi Papua Barat atas nama Musanaah dari Partai Perindo dengan total 7 TPS Distrik Weriagar adalah 26 Suara Bahwa pada D.Hasil Kecamatan DPRPB (Distrik Weriagar) terdapat perbedaan perolehan suara pada C.Hasil Salinan pada 7 TPS dimana Calon Legislatif DPRD Provinsi Papua Barat atas nama Musanaan dari Partai Perindo dimana pada C.Hasil Salinan pada 7 TPS memperoleh 26 Suara tetapi pada D.Hasil Kecamatan diperoleh suara 502 suara, dimana terhadap penggelembungan suara tersebut mengakibatkan Pelapor kehilangan kursi di DPRD Provinsi. Bahwa terdapat penggelembungan suara pada 5 TPS di Distrik Fafurwar yaitu: • TPS 01 Fruwata • TPS 02 Fruwata • TPS 01 Riendo • TPS 02 Riendo • TPS 01 Mariedi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13019 001a/LP/PP/Kab/34.07/II/2024 Pada hari Rabu 14 Februari 2024 terdapat kejadian dibeberapa TPS yang tidak memberikan salinan C1 Plano serta banyak TPS yang kopian C1 Plano kosong dalam arti tidak dicoret kotak pada C1 Plano.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13018 004d/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 a. bahwa pada tanggal 14 februari 2024 di TPS 03 Kampung Beimes pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 terdapat data pemilih sebagaimana dalam DPT TPS 003 Beimes yang terindikasi ganda, namun pada saat pelaksanaan pemungutan suara nama-nama pemilih dalam DPT yang terindikasi ganda tersebut menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali. b. bahwa pada tanggal 14 februari 2024 di TPS 03 Kampung Beimes pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 terdapat Data Pemilih sebagaimana dalam DPT TPS 003 Beimes yang terindikasi telah berstatus sebagai anggota polri menggunakan hak pilihnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13017 004c/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 1. Terdapat pemilih yang memaksakan untuk mewakili menggunakan hak pilih dari keluarganya yang terdaftar dalam DPT. 2. KPPS mengakomodir dari kemauan pemilih tersebut, sehingga pemilih tersebut mewakili keluarganya untuk memberikan hak pilihnya. 3. KPPS mengakui dan menyampaikan hal tersebut kepada pengawas TPS, 4. Kejadian ini terjadi saat pengawas TPS meninggalkan TPS untuk melakukan pencoblosan di tempat Pengawas TPS terdaftar sebgaai DPT.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13016 004b/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 1. Sejak awal pelaksanaan pemungutan suara, pemilih yang hadir untuk memberikan suara hanya menggunakan C.6-Pemberitahuan, KPPS tidak meminta pemilih untuk menunjukan identitas diri (KTP-el) dari pemilih. 2. Saat pemilih yang terdaftar di DPT an. Defrindro Garo Dadang datang untuk memberikan hak pilihnya di TPS 12 Argosigemerai, saat ini mengisi daftar hadir ternyata daftar hadir sudah terisi, sehingga sdr. Defrindro Garo Dadang kehilangan hak pilihnya yang digunakan oleh orang lain.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13015 004a/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 1. Sejak awal pelaksanaan pemungutan suara, pemilih yang hadir untuk memberikan suara hanya menggunakan C.6-Pemberitahuan, KPPS tidak meminta pemilih untuk menunjukan identitas diri (KTP-el) dari pemilih. 2. Pemilih yang terdaftar di DPT an. Dwi Sapto Eri Priambudi, tidak mendapatkan C.6-Pemberitahuan, namun datang untuk memberikan hak pilihnya di TPS 03 Argosigemerai, saat ingin mengisi daftar hadir ternyata daftar hadir sudah terisi, sehingga, sdr. Dwi Sapto Eri Priambudi kehilangan hak pilihnya yang digunakan oleh orang lain
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13014 007/LP/PP/Kab/34.07/II/2024 Bahwa telah terjadi kecurangan yang terjadi di TPS 001 Wagura Distrik Kuri, TPS 002 Wagura Distrik Kuri, TPS 001 Sarbe Distrik Kuri
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
13013 003/LP/PL/Kab/34.07/II/2024 Pada hari rabu tanggal 14 februari 2024 telah terjadi perhitungan suara di TPS 002 Kampung Kalitami 1 Distrik Kamundan pada saat perhitungan suara caleg DPRD Kabupaten Teluk bintuni dalam hitungan suara partai PDI Perjuangan 2 suara, dan 2 suara nomor urut 3 ada 2 suara setelah dibuat dalam C Hasil rekapan dihilangkan atau nihil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
13012 002/LP/PL/Kab/34.07/II/2024 bahwa pada tanggal 14 februari 2024 terdapat 1 orang pemilih mencoblos lebih dari 1 kali, bahwa beberapa TPS yang berada di distrik babo yaitu TPS 003 Irarutu, TPS 002 Kasira, TPS 001 Nuse, dimana terdapat kecurangan yang dilakukan oleh ketua KPPS dimana terjadi ketidaksesuaian hasil penghitungan suara antara C.Plano dan C1 salinan hasil, bahwa TPS 001 Irarutu III Babo membantu membagi surat suara ke saksi untuk dicoblos, maka 1 orang mencoblos lebih dari 1 orang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
13011 009/LP/PP/Kab/34.07/III/2024 Bahwa Pada saat rekapitulasi suara didistrik Weriagar hamper semua saksi Partai tidak diberikan salinan C setiap TPS, yang dimiliki KPPS hanya 1 rangkap. Hal ini menyulitkan saksi untuk mengontrol suara Partai ditingkat distrik. Bahwa pada saat pleno ditingkat distrik saksi partai tidak dapat undangan. Bahwa setelah PPD harus memberikan salinan (D) kepada saksi tertentu dan kami partai Nasdem tidak diberikan, karena susah dihubungi pengurus PPD. Bahwa Terindikasi adanya penggelembungan suara pada partai PKS, sehingga berpengaruh terhadap rangking kursi partai Nasdem.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13010 008/LP/PP/Kab/34.07/II/2024 Pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024, saksi dari partai Nasdem dipanggil kek kantor KPU untuk penandatanganan hasil rekapan distrik Fafurwar Model D. Hasil oleh ketua Anggota PPD Fafurwar. Ketika kami pelajari tidak ada kesesuaian hasil perolehan suara caleg nomor urut 01 dari partai PSI antara C1 Hasil TPS dengan model D Rekapan Distrik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13009 004/LP/PL/Kab/34.07/II/2024 Bahwa sesuai C. Hasil yang saya dapatkan dari beberapa TPS di wilayah distrik Babo, suara Partai PAN dan Caleg nomor urut 2,3 dan 4, ada suara di beberapa TPS. Tetapi di hasil pleno distrik suara partai dan suara caleg tersebut diatas tidak ada.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
13008 005/TM/PP/Kab/34.07/II/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilu pada TPS 12 Kampung Argosigemerai (TPS PSU), dimana penyalahgunaan C.Pemberitahuan KPU yang digunakan oleh Muhammad Ilham, diduga pelaku yang menggunakan C.Pemberitahuan untuk mencoblos di TPS 12 Kampung Argosigemerai.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13007 004/TM/PL/Kab/34.07/II/2024 Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 diketahui ada pihak terkait yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 08 Argosigemerai tetapi mendapatkan C. Pemberitahuan-KPU untuk melakukan pencoblosan surat suara di TPS 08 Kampung Argosigemerai. Bahwa pihak terkait yang memegang C. Pemberitahuan-KPU atas nama Abdullah Kelibia, Sarawi Rumalean, Sahidin Rumadedey, Hasan Kelkusa dan Abdullah Rumbouw. Adapun pihak terkait atasa nama Sarawi Rumalean sudah melakukan pencoblosan di TPS 09 dan TPS 08 sedangkan atas nama Abdullah Kelibia, Sahidin Rumadedey, Hasan Kelkusa dan Abdullah Rumbouw baru mau melakukan pencoblosan di TPS 08.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13006 002/TM/PL/Kab/34.07/XII/2023 Bapak Bonefasius Remetwa bahwa Pada tanggal 22 November 2023, Badan Pengawas Pemiliha Umum Kabupaten Teluk Bintuni menemukan Berita Media Online Sinar Papua News dengan judul “DPP Partai Golkar Amanahkan P Waterpauw Bacagub Papua Barat, Dan YOSIM (Yohanes Manibuy-Alimudin Baedu) Bacakada Teluk Bintuni”. Selain itu media online koreri.com juga memuat berita dengan judul: “DPP Golkar Rekomendasikan Duet Anisto-Alimudin Bacakada Teluk Bintuni di Pilkada 2024. Sesuai hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 30 November 2023, ditemukan Saudara Alimudin Baedu merupakan ASN Aktif Pemerintah Daerah Kab. Teluk Bintuni dengan jabatan sebagai Kepada Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA) Pemda Kab. Teluk Bintuni.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
13005 003/TM/PL/Kab/34.07/II/2024 Berikut adalah salinan teks dari gambar yang Anda unggah: **Uraian singkat kejadian** Pada hari ini, rabu tanggal 7 februari 2024 berdasarkan hasil penelusuran Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni di Distrik Sumuri Kampung Tofoi terhadapp dugaan pelanggaran pemilu, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan atas nama Nong E. Pinontoan pada tanggal 6 februari 2024 terkait dump truck memuat bahan bangunan yang diduga milik salah satu caleg DPRD Daerah Pemilihan 2 atas nama Muhammad Tiakoly dari Partai Golongan Karya (Partai Golkar) yang diduga akan dibagikan kepada simpatisan atau pendukung.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
13004 005/PL/PB/RI/00.00/I/2025 1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima, yaitu: a. Menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa Terlapor Eduward Dimo merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sarmi. b. Menyampaikan bukti yang menunjukkan secara langsung perbuatan konkrit Terlapor Eduward Dimo menyampaikan penyataan atau arahan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. 2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Bawaslu Provinsi Papua apabila pelapor melengkapi syarat materiel sebagaimana angka 1 di atas.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
13003 002/TM/PP/Kab/13.22/II/2024 Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
13001 002/TM/PP/Kab/13.22/II/2024 Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
13000 017/TM/PB/Kab/30.01/XI/2024 terpenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12999 018/LP/PB/Kab/08.11/IV/2026 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 005/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Saprudin Tanjung b. Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 24-07-1974 c. Jenis Kelamin : Laki-Laki d. Pekerjaan : wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor menyampaikan bahwa Nanda Indira selaku Calon Bupati nomor urut 02 diketahui masih aktif menjabat sebagai ketua penggerak PPK Kabupaten Pesawaran, sebuah Lembaga yang terafiliasi langsung dengan kegiatan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas, serta berpotensi menyalahgunakan program dan jaringan PKK untuk kampanye terselubung. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Nama dan alamat Pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Pemilih; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor Saprudin Tanjung, yang beralamat Gedong tataan,RT/RW 001/001 Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. b. Pihak Terlapor - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1. Pihak Terlapor yaitu Sdr. Nanda Indiri (Calon Bupati Pesawaran), dimana Pelapor hanya mengetahui bahwa terlapor tinggal di pesawaran dan tidak tau persis dimana alamat lengkap terlapor, selanjutnya disebut Terlapor 1 (satu); c. Waktu Penyampaian Pelaporan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak diketahui pada hari apa dan pukul berapa dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 14 April 2025 pukul 15.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak dapat di ketahui kapan diketahui dan ditemukannya dugaan pelanggaran serta tidak dapat di hitung masa daluarsanya laporan tersebut.. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dikarenakan tidak dapat di ketahui kapan diketahui dan ditemukannya dugaan pelanggaran serta tidak dapat di hitung masa daluarsanya laporan tersebut. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu - Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak di ketahui. - Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak di ketahui b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pelapor menyampaikan bahwa Nanda Indira selaku Calon Bupati nomor urut 02 diketahui masih aktif menjabat sebagai ketua penggerak PPK Kabupaten Pesawaran, sebuah Lembaga yang terafiliasi langsung dengan kegiatan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas, serta berpotensi menyalahgunakan program dan jaringan PKK untuk kampanye terselubung. c. Bukti - tidak dapat melampirkan bukti (tidak ada bukti yang dilampirkan) Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil dikarenakan Pelapor atas nama Saprudin dan Terlapor Nanda Indira terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan pada Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, maka berdasarkan ketentuan Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan pelapor tidak dapat memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materil. IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan V. Rekomendasi Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12998 004/TM/PB/Kab/08.04/XI/2024 BA Pleno
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12996 004/TM/PB/Kab/11.07/IV/2025 diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12995 003/TM/PB/Kab/11.07/IV/2025 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12994 002/TM/PB/Kab/11.07/IV/2025 diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12993 001/TM/PB/Kab/11.07/IV/2025 di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12992 006/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12991 031/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12990 031/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12989 031/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12988 002/LP/PW/Kota/06.01/VIII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel direkomendasikan Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12987 001/LP/PW/Kota/06.01/VII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel direkomendasikan Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12982 032/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12981 045/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12980 004/LP/PL/Kab/05.08/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan juga tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12979 002/PL/PB/Kab/16.35/X/2024 laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12978 001/PL/PB/Kab/16.35/X/2024 memenuhi syarat formil dan materil dan jenis dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor merupakan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya (Netralitas ASN) dan Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12976 003/LP/PB/Kab/19.20/IX/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.20/IX/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12975 025/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Pelanggara ketua dan Anggota KPPS
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12974 024/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 pelanggaran ketua KPPS dan Kepala Kampung Otpweri
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12973 019/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 ketua KPPS tidak netral
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12972 064/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 14/PL/PB/Kab/34.02/XI/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : 1. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan yakni: a. pada angka 2 huruf c terkait Waktu Kejadian yang hanya tertulis Pukul 15.00 WIT tanpa di tulis tanggal, bulan serta tahun kejadian. b. pada angka 2 huruf b yakni Hari dan tanggal di ketahui adalah Sabtu, 24 November 2024 Pelapor mengetahui peristiwa tersebut dimana hari Sabtu bukanlah tanggal 24 November 2024. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12971 061/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 Kampanye akbar paslon santun
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12970 063/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 intimidasi & pengerusakan APK
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12969 062/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 Bocornya data dari KPUD tentang Surat Keterangan Universitas Cenderawasih terkait ijazah S2, Calin Bupati untung Tamsil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12968 003/LP/PB/Kab/34.02/IX/2024 Launching Pemekaran Kampung Persiapan Kampung Sanubari
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12966 011/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 Kesimpulan: 1. Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal (kedaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel; 2. Pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah deregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024. Rekomendasi: Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024, yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12964 001/LP/PW/Kota/13.01/XI/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12962 002/LP/PW/Kota/13.01/XI/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12957 005/TM/PW/Kota/13.01/XI/2024 memenuhi syarat formil materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12955 004/TM/PW/Kota/13.01/XI/2024 memenuhi syarat formil materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12954 012/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12953 020/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12952 015/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12951 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 Kesimpulan: 1. Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal (kedaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel. 2. Pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024. Rekomendasi: Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kedaluwarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024, yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12950 016/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12949 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12948 028/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12947 014/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12945 005/TM/PB/Kab/25.05/XI/2024 Berdasrkan hasil penelusuran diatas bahwa terdapat dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Nonapan II a.n Nikmat Kolopita, yang memyampaikan sambutan dalam acara pernikahan Ardin Mokodompit & Vini Alvionita Detu pada tanggal 2 November 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12944 011/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12943 011/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12942 002/PL/PG/RI/00.00/VI/2025 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua; 2. Bawaslu Provinsi Papua meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12941 004/TM/PG/Kab/25.05/XI/2024 Bahwa Tindakan Camat Sangtombolang sebagai Pejabat ASN dengan mengajak 6 Kepala desa (Sangadi) desa Pangi, Domisil, Batu Merah, Bolangat, Babo dan Ayong untuk mendeklarasikan Pendukungan terhadap salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut Satu YSK dan Victory di pandang melanggar Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1 menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” Serta sanksi pidana dalam Pasal 188 menyatakan bahwa “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Dan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 2 Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas Huruf (f) serta PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 PNS dilarang Huruf (n) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ayat 6 mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12940 003/TM/PG/Kab/25.05/XI/2024 a. Bahwa sesuai dengan pengawasan konten internet yang di muat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ini, Patut diduga adanya keberpihakan Kepala Desa Siniyung atas nama Oslan Laures kepada salah satu pasangan calon gubernur nomor urut satu yaitu Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan DR.Victor Mailangkay,SH.MH b. Bahwa Tindakan dan/atau yang di ambil oleh Kepala Desa Siniyung atas nama Oslan Laures yakni dengan sadar membuat video yang menunjukan keberpihakkan pada salah satu Paslon Gubernur d. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon. e. Bahwa sesuai dengan pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah). f. Bahwa Sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf (j) Bahwa Kepala Desa Dilarang Ikut serta dan/atau Terlibat Dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12939 002/TM/PB/Kab/25.05/XI/2024 Bahwa Berdasarkan Dengan Vidio yang beredar dimedia Sosial (Tiktok) Atas Nama Manado FYP Pj Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Hadir didalam Kerumunan Masa Kampanye dan Disaksikan Langsung Oleh masyarakat yang melihat Pj bupati berada Dikerumunan atau ada didalam Kampanye dan tidak Berada diatas Panggung bersama dengan Tim Kampanye. Bahwa berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 PNS dilarang N. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: (1) . ikut kampanye Ayat (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12937 001/PL/PG/RI/00.00/V/2025 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua; Bawaslu Provinsi Papua meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12934 001/LP/PB/Prov/11.00/III/2025 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12933 012/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 4 IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12932 013/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12931 013/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12930 013/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12929 001/LP/PB/Prov/11.00/III/2025 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12928 019/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 Laporan MEMENUHI SYARAT FORMAL dan Syarat Materil;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12927 002/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dengan Nomor : 02/Reg/LP/PW/Kota/02.08/IX/2024 tanggal 27 September 2024; - Laporan dilimpahkan ke Gakkumdu Kota Gunungsitoli
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12926 012/PL/PB/RI/00.00/I/2025 Kesimpulan: 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pemilihan dan Pasal 14 ayat (2) huruf q Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rekomendasi: 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. 2. Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12925 010/PL/PB/RI/00.00/I/2025 Kesimpulan: 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 188 UU Pemilihan Rekomendasi: 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Bawaslu Provinsi Papua. 2. Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12924 009/PL/PB/RI/00.00/I/2025 Kesimpulan: 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 188 UU Pemilihan. Rekomendasi: 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Bawaslu Provinsi Papua. 2. Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12923 020/LP/PW/Kota/02.08/III/2026 IV. Kesimpulan : - Laporan belum memenuhi syarat materiel; V. Rekomendasi : - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: 1. Menegaskan waktu dugaan pelanggaran yang dilakukan pelapor, Sabtu, 17 Agustus 2024 atau Senin, 25 November 2024 ; 2. Menyampaikan bukti bahwa Baliho Calon Walikota Gunungsitoli Bersama Istri yang terpasang merupakan Alat Peraga Kampanye pada Pilkada Tahun 2024. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12922 019/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel; V. Rekomendasi : 4 - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel yaitu berupa: 1. Menerangkan tanggal dan Waktu diketahui dugaan pelanggaran dengan jelas; 2. Menerangkan dengan jelas waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; 3. Menerangkan dengan jelas uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing terlapor sesuai dengan alat bukti yang disampaikan dalam laporan. paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12921 018/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan tidak memenuhi syarat materiel; V. Rekomendasi : - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: 1. Menerangkan Tempat peristiwa kejadian dugaan pelanggaran dengan jelas; 2. Menyampaikan dengan jelas uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yang berhubungan dengan kedudukan terlapor sesuai dengan pasal yang didalilkan dalam laporan; paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12920 021/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12919 034/LP/PW/Kota/06.01/XII/2024 Laporan Belum memenuhi Syarat Materiel dan segera Perbaikan Laporan 2 (dua) Hari Sejak Kajian Awal Selesai
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12918 016/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel; V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12917 015/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat materiel; V. Rekomendasi : - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel yaitu berupa: 1. Menerangkan alamat rumah makan BPK RASA BARU Gunungsitoli yang berada di Kota Gunungsitoli ; 2. Menerangkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama JHON FRANSISKO SEBAYANG sebagaimana terlapor di duga bekerja di UPT Kehutanan Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; 3. Menguraikan dengan jelas dalam laporannya keberadaan masing-masing terlapor diantara pasangan calon yang ada dalam bukti Salinan VIDEO dari Aplikasi Whatsaapp yang telah diserahkan oleh pelapor dalam laporannya. paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12916 014/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan tidak memenuhi syarat materiel; V. Rekomendasi : - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: 1. Menerangkan Tempat peristiwa kejadian dugaan pelanggaran dengan jelas; 2. Menguraikan dengan jelas dugaan pelanggaran pemilihan apa yang dilanggar oleh terlapor sesuai dengan pasal yang didalilkan dalam laporan. paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12915 033/LP/PW/Kota/06.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Syarat Materiel, disampaikan kepada Pelapor untuk Perbaikan Laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12914 032/LP/PW/Kota/06.01/XII/2024 Laporan Belum memenuhi syarat Syarat Materiel, disampaikan kepada Pelapor untuk segera memperbaiki Laporannya 2 (dua) hari Sejak Kajian Awal Selesai
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12913 001/TM/PP/Kab/13.14/IV/2024 Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Saudari Nani Suryani sebagai masyarakat terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kalender pada Masa Tenang untuk memilih Sdr. Ir. H. Herry Dermawan yang merupakan Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Amanat Nasional pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Darmacaang, Desa Nasol dan Desa Sindangsari Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12912 031/LP/PW/Kota/06.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel, Laporan telah ditangani pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Palembang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12911 003/LP/PB/Kab/11.07/III/2025 Laporan tidak diregistrasi karena mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12910 030/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan belum memenuhi syarat Formal dan Laporan Tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12909 029/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan Belum memenuhi syarat Syarat Materiel disampaikan ke Pelapor untuk Perbaikan Laporan segera 2 (dua) hari Sejak Kajian Awal Selesai
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12908 008/TM/PL/Kab/13.14/II/2024 Berdasarkan Analisa, Temuan dengan Penerimaan 005/TM/PL/Kab/13.14/II/2024 telah memenuhi Syarat dan ditindaklanjuti dan diRegister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12907 028/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan belum memenuhi syarat Formal dan Tidak Memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12906 027/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan belum memenuhi syarat Formal dan Tidak Memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12905 005/LP/PB/Prov/06.00/VIII/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; 2. Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Laporan dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Lahat untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12904 013/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan tidak memenuhi syarat materiel; V. Rekomendasi : - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: Menguraikan dengan jelas dugaan pelanggaran pemilihan apa yang dilanggar oleh masing-masing terlapor. paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12903 011/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12902 010/LP/PW/Kota/02.08/XI/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12901 009/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12900 008/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12899 026/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan belum memenuhi syarat Formal, Laporan tidak memenuhi syarat Formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12898 025/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan belum memenuhi syarat Formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12896 004/Reg/TM/PB/Kec-Kapongan/16.34/XII/2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 diatas, maka selanjutnya Informasi awal Dugaan Pelanggaran yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
12895 002/LP/PB/Kab/11.07/III/2025 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12894 024/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Berdasarkan dugaan Pelanggaran Pemilihan di laporkan oleh Pelapor telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12893 023/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan Belum memenuhi syarat Formal, Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12892 001/LP/PB/Kab/11.07/III/2025 Laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12891 022/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan Belum memenuhi Syarat Materiel disampaikan untuk Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12890 017/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12889 017/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12888 002/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 laporan diteruskan kepada bupati serang c.q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12887 010/LP/PB/Prov/06.00/X/2024 laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12885 015/LP/PB/Prov/06.00/X/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12884 015/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12883 013/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12882 014/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan karena Pelapor belum menyampaikan bukti-bukti yg menunjukkan adanya satu peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12881 007/TM/PL/Kab/13.14/II/2024 Berdasarkan Analisa temuan memenuhi Syarat Formil dan materil sehingga Ditindaklanjuti dan Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12880 006/TM/PL/Kab/13.14/I/2024 Temuan memenuhi Syarat Formil dan Materiil sehingga ditindaklanjuti dan di Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12875 007/LP/PG/RI/00.00/XI/2024 Laporan tidak dapat diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/PROV/33.00/XI/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12874 018/LP/PB/RI/00.00/IV/2025 Rekomendasi 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; 2. Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 3. Melakukan koordinasi dengan Komando Distrik Militer di wilayah Kabupaten Banggai dalam melakukan proses penanganan atas laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12873 020/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12872 022/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12871 022/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12870 022/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12869 018/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 Laporan Tida Memenuhi Syarat Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12868 019/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan Tidak di Register
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12866 002/LP/PL/Kab/05.08/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12865 003/LP/PL/Kab/05.08/II/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12864 001/TM/PL/Kab/25.12/III/2024 laporan hasil pengawasan dugaan pemindahan suara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12863 018/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Laporan belum memenuhi Syarat Materiel disampaikan untuk Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12862 017/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Berdasarkan kajian awal, Laporan belum memenuhi Syarat Materiel dan disampaikan untuk Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12861 016/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Berdasarkan kajian awal, Laporan belum memenuhi Syarat Materiel dan disampaikan untuk Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12860 053/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi dan dihentikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12859 006/LP/PB/Kab/16.14/I/2025 Laporan Tidak Diregidtrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12858 017/LP/PB/RI/00.00/IV/2025 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; 2. Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12857 005/LP/PB/Kab/16.14/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel serta laporan bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12853 004/LP/PL/Kab/06.07/II/2024 BA PLeno Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12852 015/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Berdasarkan Kajian Awal Laporan belum memenuhi syarat Formil dan/atau Materiel sehingga disampaikan untuk Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12851 052/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 MEMENUHI SYARAT FORMAL DAN MATERIEL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12850 014/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Berdasarkan Kajian Awal Laporan belum memenuhi syarat Formil dan/atau Materiel sehingga disampaikan untuk Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12849 013/LP/PW/Kota/06.01/XI/2024 Berdasarkan kajian awal Laporan belum memenuhi syarat Formil dan/atau Materiel, bahwa terlapor sudah mengundurkan diri sebagai PKD sehingga disampaikan kepada Pelapor untuk Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12848 023/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 Laporan Memenuhi syarat fomil dan Materiel dan Di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12846 022/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 Laporan id teruskan ke Bawaslu Minahasa UTara untuk di REgistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12845 012/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 Berdasarkan kajian awal disimpulkan bahwa Laporan Belum memenuhi syarat formil dan/atau materiel dan segera memperbaiki laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12844 021/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel dan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12843 020/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiel dan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12842 016/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 Tidak diregistrasi karena belum memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12841 018/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan Memenuhi syarat Formal dan Materiel. Diregistrasi dengan nomor: 006/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12840 004/LP/PB/Kab/16.20/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12839 004/LP/PB/Kab/16.20/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12838 004/TM/PL/Kab/31.10/I/2024 berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu kabupaten Maluku BARAT Daya terhadap informasi awal, maka telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Letoda
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12837 019/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel dan Laporan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12836 018/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 Laporan Memenuhi Syarat FOrmil dan Materiel dan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12835 020/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi sayarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12834 001/TM/PB/Kab/11.05/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formal dan materiel. Temuan diregistrasi dengan nomor: 001/Reg/TM/PB/Prov/11.00/XI/2024 tanggal 1 November 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12831 005/LP/PG/Prov/11.00/IX/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12830 015/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12829 014/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12828 013/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12827 012/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12826 003/LP/PB/Kab/16.20/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12825 002/LP/PB/Kab/16.20/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12824 003/TM/PL/Kab/13.14/V/2024 Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 januari 2024, Saudari Tia Martiana Juwita selaku Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor Urut 4 Daerah Pemilihan 6 Nomor Urut 4 mendatangi Kantor Pos Cijeungjing dan menyatakan bahwa Rice Cooker sejumlah 61 buah akan dibagikan oleh yang bersangkutan kepada Penerima ditindaklanjuti dengan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12823 001/LP/PL/Prov/23.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel. Bahwa pada saat laporan disampaikan oleh Pelapor, tahapan rekapitulasi telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan akan dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan oleh KPU Provinsi, halmana masih terdapat ruang penyelesaian keberatan bagi Pelapor (vide pasal 75 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum); Khusus penyelesaian perselisihan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi dan Nasional diatur khusus dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, halmana proses penghitungan dan rekapitulasi, patut dinyatakan benar sepanjang tidak terdapat keberatan oleh Pengawas atau saksi peserta pemilu, dan dibuktikan sebaliknya oleh Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 94 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12822 005/TM/PL/Kab/13.14/I/2024 pembagian kalender yang memuat gambar Partai Amanat Nasional beserta Nomor Urut Partai dengan tulisan PAN DAERAH PEMILIHAN 1 KECAMATAN CIAMIS – CIKONENG – SADANANYA - SINDANGKASIH, Gambar Saudara Yana D Putra dengan tulisan YANA D. PUTRA KETUA DPD PAN KAB. CIAMIS, Gambar Cucu Hanifah dengan tulisan CUCU HANIFAH CALEG DPRD KAB.CIAMIS DAPIL 1 serta slogan “Pasti Ada Harapan” yang dibagikan oleh Peserta Pengajian kepada peserta yang hadir. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 521 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi : (1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang : h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12821 002/TM/PL/Kab/13.19/IX/2022 Temuan Dugaan Administratif pemilu di teruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12820 002/TM/PL/Kab/13.19/IX/2022 Temuan Dugaan Administratif pemilu di teruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12819 021/TM/PB/Kab/30.01/XII/2024 memenuhi syart formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12818 020/TM/PB/Kab/30.01/XII/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12817 010/LP/PG/Prov/23.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. 1. Memberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan berupa tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12816 019/TM/PB/Kab/30.01/XII/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12815 018/TM/PB/Kab/30.01/XII/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12814 015/TM/PB/Kab/30.01/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12813 014/TM/PB/Kab/30.01/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12812 013/TM/PB/Kab/30.01/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12811 012/TM/PB/KAB/30.01/X/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12810 011/REG/TM/PB/KAB/30.01/X/2024 Memenuhi syarat formil & materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12809 002/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 BA Pleno Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12808 001/LP/PB/Kab/06.07/V/2024 pemberitahuan kelengkapan laporan A.4.1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12807 010/LP/PB/Kab/30.01/X/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12806 009/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12805 007/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12804 007/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel 8 V. Rekomendasi : - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal laporan yaitu berupa: a. Menerangkan Identitas terlapor secara terang benderang sebagai Aparatur Sipil Negara dengan menyampaikan diantaranya Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun pangkat dan golongan terlapor dengan baik dan benar ke Bawaslu Kota Gunungsitoli. - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yaitu berupa: a. Menyampaikan bukti terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12803 006/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12802 005/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel V. Rekomendasi : - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan syarat formal sebagai berikut : a. Menerangkan Identitas terlapor secara terang benderang baik sebagai Aparatur Sipil Negara dengan menyampaikan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli diantaranya Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun pangkat dan golongan terlapor; - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel diterima yaitu berupa: a. Menyampaikan bukti kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli bahwa Tema’Aro Telaumbanua bersama dengan Ridho Noperwira Zebua telah diundang dan menghadiri sebagai saksi sebagaimana yang di dalilkan pelapor dalam perkara a quo; b. Menyampaikan bukti kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli bahwa ASN Aktif yang masih bekerja di Pemerintah kota Gunungsitoli diduga ikut serta berpolitik untuk menjatuhkan Pasangan calon Walikota Nomor Urut 02.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12801 008/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12800 004/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan tidak memenuhi syarat materiel V. Rekomendasi : - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: a. Menguraikan maksud peristiwa hukum yang dilakukan terlapor mengenai pelanggaran tercela sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang b. Menyampaikan Bukti terkait dugaan pelanggaran tercela sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12798 001/TM/PB/Prov/34.00/XI/2024 Dugaan Pelanggaran Kode Etik. Penerusan ke DKPP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12797 003/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 Tidak diregistrasi karena pokok laporan/peristiwa dugaan pelanggaran yang sama telah dilakukan penanganan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12796 003/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi dengan Nomor : 03/Reg/LP/PW/Kota/02.08/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12795 024/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12793 024/LP/PG/Prov/06.00/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12792 024/LP/PG/Prov/06.00/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12791 009/LP/PG/Prov/23.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12790 030/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12789 002/LP/PB/Kab/23.12/X/2024 Berdasarkan kajian awal laporan pelapor atan nama Devung Paran tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12788 006/TM/PB/KAB/30.01/X/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12787 007/LP/PB/Prov/29.00/IV/2024 c. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil; dan 2. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat materil. MEMUTUSKAN Menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12786 010/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Diteruskan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk ditindaklanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12785 009/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Pelimpahan dari Bawaslu RI Kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12783 004/TM/PL/Kab/13.14/IX/2022 Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12782 004/TM/PL/Kab/13.14/IX/2022 Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12781 008/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Bahwa pelapor telah diberi waktu hingga tanggal 09 Desember 2024 guna melengkapi Laporan Nomor: 008/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 berdasarkan Surat Nomor: 188/PP.00.02/K.PB-12/12/2024 tertanggal 07 Desember 2024, yang disampaikan pada 07 Desember melalui Tanda Terima. Namun demikian, pelapor tidak menyampaikan persyaratan yang diminta. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12780 007/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Tidak memenuhi Syarat formil dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12779 006/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Bahwa pelapor telah diberi waktu hingga tanggal 08 Desember 2024 guna melengkapi Laporan Nomor: 006/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 berdasarkan Surat Nomor: 180/PP.00.02/K.PB-12/12/2024 tertanggal 06 Desember 2024, yang disampaikan pada 06 Desember melalui Tanda Terima. Namun demikian, pelapor tidak menyampaikan persyaratan yang diminta. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12778 004/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Tidak memenuhi Syarat formil dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12777 023/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12776 022/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 006/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 berupa Laporan Saudara Endang Djauhari terkait adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudara Azis Nur Fauzi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 4 dan Saudara Cecep Permadi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 1 pada Pemilu Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa pembagian materi lainnya berupa alat Memasak Listrik (AML) berbentuk Rice Cooker secara gratis kepada masyarakat yang merupakan Program Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan Peraturuan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memsak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga kepada masyarakat di Desa Nasol Kecamatan Cikoneng dan Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis pada bulan Januari 2024 memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi materiel sehingga ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12775 020/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan Diregistrasi dan Ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12774 006/LP/PB/Prov/29.00/V/2025 IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan: - Laporan tidak memenuhi syarat formal - Laporan tidak memenuhi syarat materiel - Laporan telah diselesaikan pada pengawas Pemilihan di tingkatan tertentu V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: - Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12773 015/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Kajian Awal Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran nomor Register: 007/Reg/LP/PG/Prov/11.00/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12772 012/LP/PB/Prov/06.00/X/2024 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12770 004/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12769 003/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; - Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu - Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Lahat; - Bawaslu Kabupaten Lahat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti dugaanvpelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman padavPeraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12768 015/LP/PP/Prov/13.00/V/2024 Tidak Diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12767 005/TM/PL/Kota/13.08/IX/2022 Bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu dan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12766 001/TM/PP/Kab/13.24/IX/2022 Formulir Model ADM-1 Temuan Dugaan Pelanggaran ADM Sukabumi,16 September 2022 Nomor : 17/PP.00.02/K.JB-16/9/2022 Lamp : 7 (Tujuh) Rangkap Perihal : Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kepada Yth, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat di Jalan Turangga Nomor 25 Lengkong Kota Bandung 40264 I. IDENTITAS PENEMU 1. a. Nama Pengawas : Teguh Hariyanto, M.Pd. b. Jabatan : Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi 2. 2 a. Nama Pengawas : Ari Hasniar, S.Ag. b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi 3. a. Nama Pengawas : Deden Taufik, S.H.I.,M.H. b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Hukum, Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi 4. a. Nama Pengawas : Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi 5. a. Nama Pengawas : Nuryamah, S.E.I.,M.H. b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi II. IDENTITAS TERLAPOR 1. a. Nama Terlapor : Ferry Gustaman, S.H. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 082112054595 2. a. Nama Terlapor : Meri Sariningsih, S.Pd.I.,M.M. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 085860744754 3. a. Nama Terlapor : Hamdan Sapari, S.Pd.I. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 085861622234 4. a. Nama Terlapor : H. Ayi Saepudin, S.Kom. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 085759774674 5. a. Nama Terlapor : Budi Ardiansyah, S.Sy. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 085759054579 III. WAKTU DAN PERISTIWA TEMUAN Pada hari Senin, 5 September 2022 bertempat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam rangka Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kegiatan a quo dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi yaitu Teguh Hariyanto, M.Pd. (Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga), Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Deden Taufik, S.H.I.,M.H. (Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi), Nuryamah, S.EI., M.H. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi), Ari Hasniar, S.Ag. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), Fevy Sheiri Syahminor, S.Kom. (Staf Pelaksana Teknis), Rifki Muhammad TA, S.H. (Staf Pelaksana Teknis), Ulfa Puspita Maharani, S.H. (Staf Pelaksana Teknis), Yusup Muzakar (Staf Pelaksana Teknis), Muidul Fitri Atoilah, S.Sy. (Staf Pelaksana Teknis) dan Cepi Rizal (Staf Pelaksana Teknis) diterima oleh Ferry Gustaman, S.H. (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi), Merry Sariningsih, S.Pd.I.,M.M. (Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat), Hamdan Safari, S.Pd.I. (Kepala Divisi Hukum), H. Ayi Saepudin, S.Kom. (Kepala Divisi Prodat), Budi Ardiansyah, S.Sy. (Kepala Divisi Teknis) yang dibantu oleh jajaran sekretariat. Kegiatan tersebut merupakan pengawasan atas tindak lanjut terhadap dugaan keanggotan ganda eksternal dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dengan metode klarifikasi secara langsung hadir ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi, Komisi Pemilihan umum kabupaten Sukabumi membuat kebijakan Klarifikasi terhadap Anggota yang dinyatakan belum dapat dipastikan keanggotaannya (Ganda eksternal) dengan cara klarifikasi via Panggilan Video (Video Call) melalui Perantara LO (Liaison Officer) Partai Politik. Adapun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan klarifikasi kepada anggota partai Politik sebagai berikut: 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keanggotaan yang terundang sebanyak 10 orang (Vide Bukti P-1) namun yang diklarifikasi berjumlah 5 orang melalui panggilan video : a. Nurjanah yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Padasuka RT 01 RW 01 Desa Waluran Kecamatan Waluran yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB; b. Tati Sulilawati yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Lengkong RT 05 RW 01 Desa Bantargerbang Kecamatan Bantargadung yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB; c. Firman yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Citanggeung RT 02 RW 03 Kecamatan Cicantayan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB; d. Muksin yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Cijemblong RT 13 RW 04 Desa Mekarwangi Kecamatan Kalibunder yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PDIP, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB; e. Hikmat Tiar yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Memang RT 30 RW 39 Desa Cicantayan Kecamatan Cicantayan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB. 2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Keanggotaan yang terundang sebanyak 5 orang (Vide Bukti P-2) namun yang diklarifikasi berjumlah 3 orang melalui panggilan video : a. Randi Permana, S.Pd yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Sampalan Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Nasdem dan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP; b. Rahmatullah yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Cikalong Desa Jayabakti Kecamatan Cidahu yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP; c. Dede Lukman yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Sawah Desa Cipeteuy Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP. 3. Partai Amanat Nasional (PAN) Keanggotaan yang terundang sebanyak 12 orang (Vide Bukti P-3) namun yang diklarifikasi berjumlah 2 orang melalui panggilan video 1 orang dan hadir secara langsung 1 orang : a. Nurlandi yaitu anggota Partai PAN, beralamat di Kp. Cikadu RT 009 RW 003 Desa Padajaya Kecamatan Jampangkulon yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republik, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PAN; b. Firman Supirman yaitu anggota Partai PAN, beralamat di Kp. Kebonbolo RT 03 RW 10 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PDIP, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PAN; 4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) Keanggotaan yang terundang sebanyak 1 Orang (Vide Bukti P-4) dan sudah diklarifikasi melalui Panggilan Video yaitu Saudara M. Hadi M merupakan anggota Partai Gerindra, beralamat di Kp. Pasir Haur Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PKS, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih Partai Gerindra. 5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Keanggotaan yang terundang sebanyak 8 Orang (Vide Bukti P-5) namun yang diklarifikasi berjumlah 1 Orang melalui panggilan video dan 3 Orang hadir secara langsung : a. Hikmatuloh, SH.I yaitu anggota Partai PKS, beralamat di Kp. Selajati RT 02 RW 01 Desa Bojonggenteng Kecamatan Jampangkulon yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republik, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih Partai PKS; b. Erwan Hermawan yaitu Sekjen PKS DPC Gunungguruh, beralamat di Kp. Cikadu Desa Kebon Manggu Kecamatan Gunungguruh yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS; c. M. Rajid Chandra yaitu Sekjen PKS DPC Bojong Genteng, beralamat di Kp. Pamatutan RT 20 RW 08 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS; d. Martini yaitu Anggota PKS DPC Cibadak, beralamat di Kp. Selaawi RT 02 RW 04 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS. 6. Partai Bulan Bintang (PBB) Keanggotaan yang terundang sebanyak 1 orang (Vide Bukti P-6) namun yang diklarifikasi berjumlah 1 orang melalui panggilan video yaitu Aban yang merupakan Anggota Partai PBB, beralamat di Kp. Pajagan RT 03 RW 04 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PBB. 7. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) Keanggotaan yang terundang sebanyak 6 orang, namun yang diklarifikasi hanya 2 orang, yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai Politik lain diantaranya: a. Ramdan Ariep Firmansyah yang beralamat di Kp. Karang Anyar RT 01 RW 06 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud yang terindikasi kegandaan dengan Partai Golkar Setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan memilih sebagai pengurus Partai Perindo; b. Haerudin yang beralamat di Kp. Manglid RT 03 RW 07 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai Nasdem, setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota Partai Politik Perindo. 8. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Keanggotaan yang terundang sebanyak 5 orang, sedangkan yang terklarifikasi sebanyak 2 orang a yang terindikasi kegandaan eksternal dengan partai lain. a. Klarifikasi dilakukan kepada Ii Nuraeni beralamat di Desa Pasir Biru Kecamatan Cisolok yang terindikasi ganda eksternal dengan Partai Nasdem, yang bersangkutan menyatakan secara tegas bahwa beliau sebagai pengurus PDI-P; b. Klarifikasi dilakukan kepada Asep Gilang dari Kecamatan cisolok yang terindikasi tercatat dalam keanggotaan Partai PPP (Ganda Eksternal), bahwa yang bersangkutan menyatakan sebagai pengurus PDIP. 9. Partai Golongan Karya (Partai Golkar) Keanggotaan yang terundang sebanyak 2 Orang, akan tetapi yang dapat diklarifikasi hanya 1 org anggotanya yaitu Adi Kusuma beralamat di Kecamatan Kalapanunggal yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai UMMAT. Setelah dilakukan klarifikasi menyatakan bahwa beliau memilih Partai Golkar. 10. Partai UMMAT Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai UMMAT akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang terundang sebanyak 10 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. 11. Partai PRIMA Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai PRIMA akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 2 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. 12. Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem) sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai NasDem akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun keanggotaan yang terundang sebanyak 7 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. 13. Partai Demokrat sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Demokrat akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun keanggotaan yang terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang diklarifikasi. 14. Partai Garuda Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Garuda akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. 15. Partai Buruh Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Buruh akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengawasan tindak lanjut terhadap Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda eksternal dengan metode klarifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dengan rangkaian peristiwa hukum sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari senin tanggal 5 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi setelah melakukan pengawasan, kemudian membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dituangkan dalam form A, yang mana pada intinya terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (Vide Bukti P-7); 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terdapat dalam laporan hasil pengawasan. Pada intinya bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menilai peristiwa hukum tersebut telah melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana yang diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022 yang telah ditetapkan. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan: a. saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara”. Sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyampaikan Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (Vide Bukti P-8); 3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi untuk melakukan perubahan status 17 (tujuh belas) anggota yang diklarifikasi menggunakan sarana teknologi informasi melalui Panggilan Video (Video Call) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ketentuan Pasal 40 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” (Vide Bukti P-9); 4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi terhadap anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda eksternal karena ada perpanjangan waktu klarifikasi sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022. Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tidak melakukan Klarifikasi terhadap Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya baik yang belum dilakukan klarifikasi sesuai surat pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS masing-masing Partai Politik Calon Peserta Pemilu tertanggal 4 September 2022, ataupun Klarifikasi Ulang terhadap 17 Anggota Partai politik calon peserta pemilu yang sebelumnya diklarifikasi menggunakan teknologi informasi Video Call. Berdasarkan hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menuangkan laporan hasil pengawasan ke dalam Form A yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran (Vide Bukti P-10); 5. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyampaikan soft file surat tanggapan terhadap saran perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Whatsapp Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi pukul 23.44 WIB dan baru dibuka/diterima pada pukul 06.00 WIB tanggal 10 September 2022 (Vide Bukti P-11). Pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video (Video Call) itu sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa klarifikasi dapat menggunakan sarana teknologi informasi melalui panggilan video (Video Call) (Vide Bukti P-12). Sebagaimana dengan tanggapan a quo, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menilai bahwa pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video tetap melanggar dan batal demi hukum (void ab initio) karena acuan KPU Kabupaten Sukabumi terhadap Keputusan Nomor 346 Tahun 2022 itu merupakan keputusan baru ditetapkan pada tanggal 8 September 2022 sedangkan peristiwa hukum yang terjadi itu pada tanggal 5 September 2022 sebagaimana asas hukum non-rekroaktif yang menyatakan bahwa hukum melarang keberlakuan surut dari suatu perundang-undangan (Asas tidak berlaku surut) sehingga dasar yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi a quo batal demi hukum (void ab initio). Dengan demikian peristiwa hukum yang terjadi itu masih mengacu kepada (Beschikking) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 yang mana hanya terdapat norma dalam melakukan klarifikasi itu harus datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (belum diatur mengenai klarifikasi melalui panggilan video); 6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat konfirmasi tanggapan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi atas ketidakjelasan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam surat ralat tanggapan saran perbaikan klarifikasi via Video Call tertanggal 9 September 2022 mengenai status 17 (tujuh belas) orang anggota partai politik yang diklarifikasi melalui penggilan video (Vide Bukti P-13); 7. Bahwa pada tanggal 16 September 2022 Bawaslu menerima surat jawaban atas surat konfirmasi tanggapan saran perbaikan tertanggal 15 September 2022, pada pokonya menyatakan bahwa dari 17 (tujuh belas) orang anggota partai politik yang diklarifikasi melalui penggilan video itu dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022. (Vide Bukti P-14) Bahwa berdasarkan surat a quo, Bawaslu Kabupaten Sukabumi kemudian melaksanakan Rapat Pleno untuk mengkaji surat a quo yang pada pokoknya bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) huruf b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran dan mencatatnya sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi (Vide Bukti P-15). IV. URAIAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi pada saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi administrasi terhadap Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda ekternal, terdapat 17 (tujuh belas) orang dari 21 anggota yang diklarifikasi menggunakan sarana teknologi informasi Panggilan Video (Video Call). Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung”. Maka berdasarkan ketentuan a quo Klarifikasi menggunakan Sarana teknologi Informasi Video Call terhadap 17 (tujuh belas) anggota yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 yang telah ditetapkan. (Vide Bukti P-16). V. BUKTI – BUKTI 1. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Kebangkitan Bangsa (P-1); 2. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Persatuan Pembangunan (P-2); 3. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Amanat Nasional (P-3); 4. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Gerindra (P-4); 5. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Keadilan Sejahtera (P-5); 6. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Bulan Bintang (P-6); 7. Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya pada tanggal 5 September 2022 (P-7); 8. Salinan Surat Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno, Daftar Hadir Rapat Pleno terkait Saran Perbaikan atas Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call (P-8); 9. Salinan Surat Saran Perbaikan atas Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-9); 10. Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya pada tanggal 8 September 2022 (P-10); 11. Cuplikan layar penyampaian softfile surat tanggapan atas saran perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Whatsapp (P-11); 12. Salinan Surat Tanggapan Saran Perbaikan Klarifikasi Via Video Call dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-12); 13. Salinan Surat Konfirmasi tanggapan Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-13) 14. Salinan Surat Jawaban Atas Surat Konfirmasi Tanggapan Saran Perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-14) 15. Salinan Surat Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno, Daftar Hadir Rapat Pleno terkait surat jawaban atas konfirmasi tanggapan saran perbaikan terhadap Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call (P-15); 16. Print Pasal 39 Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat (P-16); 17. Foto-Foto Kegiatan Klarifikasi menggunakan Video Call (P-17); 18. Salinan Tanggal Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetepan Partai Politik Calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (P-18). VI. PETITUM Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1) Mengabulkan laporan penemu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal atau tidak sah klarifikasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi terhadap 17 (tujuh belas) orang yang diklarifikasi karena telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022; 3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi untuk merubah status terhadap 17 (tujuh belas) pihak yang diklarifikasi dari Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Demikianlah Temuan, dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan harapan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. (Ex Aequo Et Bono) Hormat kami, PENEMU 1. Teguh Hariyanto, M.Pd. 2. Nuryamah, S.E.I.,M.H. 3. Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. 4. Ari Hasniar, S.Ag. 5. Deden Taufik, S.H.I.,M.H.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12765 001/LP/PG/Prov/29.00/XII/2024 c. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formil; dan 2. Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12764 002/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: 1. Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Lahat; 2. Bawaslu Kabupaten Lahat meregistrasi laporan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12763 003/TM/PL/Kota/13.04/IX/2022 Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12762 003/TM/PL/Kota/13.04/IX/2022 Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12760 008/TM/PW/Kota/13.09/XI/2024 Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Tasikmalaya mengenai berkas pengambilalihan yang diperoleh dari Panwam Mangkubumi hasil pengawasan yang tertuang di Form A, diduga pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut; 1. Bahwa berdasarkan hasil analisa, ditindaklanjuti sebagai Temuan dan di Register.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12759 014/LP/PB/Prov/06.00/X/2024 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12758 001/TM/PL/Kab/13.21/IX/2022 Bahwa penggunaan video call yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di atas selain melanggar Pasal 39 Ayat (1) juga melanggar Pasal 40 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 karena Pasal tersebut saling berkaitan Kesimpulan Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Majalengka mengenai informasi dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut: Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai TEMUAN;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12755 022/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12754 022/LP/PB/Prov/33.00/VIII/2025 Hasil Kajian Awal Laporan Bukan merupakan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12753 022/LP/PB/Prov/33.00/VIII/2025 Hasil Kajian Awal Laporan Bukan merupakan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12752 022/LP/PB/Prov/33.00/VIII/2025 Hasil Kajian Awal Laporan Bukan merupakan Pelanggaran Pemilu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12750 024/LP/PG/Prov/06.00/XII/2024 1. memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. 2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12749 002/TM/PB/Kab/06.13/IX/2024 Kajian Awal Temuan 002/TM/PB/Kab/06.13/IX/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12748 001/TM/PL/Kab/13.26/II/2026 1. Bahwa Keputusan KPU 346/2022 yang ditetapkan pada 8 September 2022 yang menjadi dasar klarifikasi secara video call tidak dapat diberlakukan secara surut karena tidak ada kekosongan peraturan dan keadaan yang memaksa sehingga hal tersebut dapat dilakukan. 2. Bahwa diskresi yang diambil KPU justru bertentangan dengan norma yang telah diatur dalam PKPU yang mana telah mengatur dengan jelas bahwa dalam klarifikasi terhadap anggota parpol hanya dapat dilakukan dengan menghadirkan langsung yang bersangkutan ke kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya selain daripada itu maka statusnya tidak memenuhi syarat..
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12745 026/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024 Kajian Awal Laporan 026/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12744 001/TM/PP/Kab/13.22/IX/2022 Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12743 001/TM/PP/Kab/13.22/IX/2022 Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12742 012/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Ogan Ilir untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12738 003/LP/PL/Kota/04.01/II/2024 di registarasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12736 001/TM/PB/Kab/11.05/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan Materiel. Temuan diteruskan/diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12735 005/LP/PB/Prov/29.00/XII/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan: - Laporan a quo telah diselesaikan pada Pengawas Pemilihan di tingkatan tertentu yakni Bawaslu Kabupaten Pohuwato. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilihan di tingkatan tertentu yakni Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12734 001/TM/PB/Kab/20.05/XI/2024 diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali berdasarkan pasal 178 B Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12733 005/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan material serta laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12732 004/LP/PG/Prov/35.00/XI/2024 laporan titindak lanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12731 002/TM/PP/Kota/13.01/VI/2022 Temuan di Registrasi dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12730 002/TM/PP/Kota/13.01/VI/2022 Temuan di Registrasi dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12729 003/TM/PB/Kab/14.23/XI/2024 Ditindaklanjuti karena memenuhi syarat formil dan materiel dan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12728 062/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 062/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12727 002/LP/PB/Kab/07.08/X/2024 Diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12726 061/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 061/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12725 002/TM/PB/Kab/14.23/X/2024 Ditindaklanjuti karena memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12723 060/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 060/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12722 059/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 059/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12721 05/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil sebagai pelapor karena bukan merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12720 01/PL/PB/Kab/29.05/III/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12719 006/LP/PB/Kab/16.11/XII/2024 Kajian awal di registrasi dan dilakukan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12717 03/PL/PB/Kab/29.05/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12716 006/LP/PL/Prov/28.00/II/2024 - Laporan tidak dapat diregistrasi. - Laporan Nomor 004/LP/PL/PROV/28.00/XII/2023 yang dilaporkan Pelapor atas nama Halim telah diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12713 005/LP/PB/Kab/20.09/I/2026 Laporan diregistrasi dengan nomor register: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.09/X/2024; -Laporan ditindaklanjuti dengan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama mengenai Sentra Gakkumdu Pemilihan; dan -Laporan diteruskan kepada pihak instansi berwenang, untuk ditindaklanjuti terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12712 005/LP/PB/Kab/20.09/I/2026 Laporan diregistrasi dengan nomor register: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.09/X/2024; -Laporan ditindaklanjuti dengan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama mengenai Sentra Gakkumdu Pemilihan; dan -Laporan diteruskan kepada pihak instansi berwenang, untuk ditindaklanjuti terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12711 001/Reg/TM/PG/Kab/33.06/XI/2024 temuan dilanjutkan dengan penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12710 004/PL/PB/Kab/33.06/XII/2024 Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya meregistrasi Laporan yang disampaikan pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12709 003/PL/PB/Kab/33.06/XII/2024 Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya meregistrasi Laporan yang disampaikan pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12708 002/PL/PB/Kab/33.06/XI/2024 Laporan di register dan di tindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12706 014/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan ditingkat tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12705 006/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 laporan tidak memenuhi materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12704 001/LP/PB/Kab/19.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel, diregitrasi dan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12703 001/LP/PP/Kab/28.14/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kab/28.14/02/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Pelapor a. Nama : Irpan b. Alamat : Desa Tekonea Kec. Wawonii Timur c. Pekerjaan : Wiraswasta. II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: - Pada tanggal 15 Februari 2024 setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1 Lanowatu telah terjadi kesalahan penghitungan suara peserta pemilu, mengetahui ketidak cocokan hasil penghitungan suara yang di lakukan oleh KPPS TPS 01 Desa Lanowatu, oleh PPS Desa Lanowatu berinisiatif untuk melakukan kotak suara ulang dengan tujuan untuk mencocokan hasil perolehan suara masing masing peserta pemilu, tindakan pembukaan kotak suara di lakukan setelah KPPS TPS 1 sebelumnya telah menutup dan memberi segel pada kotak suara yang di saksikan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan masing masing saksi peserta pemilu yang hadir - Bahwa Tindakan Ketua dan Anggota PPS serta Ketua dan Anggota KPPS 01 Lanowatu di duga membuka kotak suara yang sudah tersegel melanggar ketentuan UU/7/ 2017 Tentang Pemilu Pasal 372 huruf a. di sebutkan ‘’Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti dengan terdapat keadaan sebagai berikut : a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak di lakukan menurut tata cara yang di tetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 disebutkan bahwa kajian awal dilakukan untuk meneliti syarat formal dan syarat materil laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Bahwa, pada ayat (3) nya disebutkan bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. a. Tentang Kedudukan Hukum Pelapor: Nama : Irpan Tempat/Tanggal Lahir : Tekonea, 24 -05-1980 NIK : 7402062405800002 Alamat : Desa Tekonea Kecamatan Wawonii Timur Pekerjaan : Wiraswasta No. Tlp/HP : - Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor adalah Irpan, tempat dan tanggal lahir di Tekonea 24 mei 1980 yang saat ini beralamat di Desa tekonea Kecamatan Wawonii Timur, dengan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK):, 7402062405800002 telah kawin dan berprofesi sebagai Wiraswasta, dengan status kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan data diri pelapor sebagaimana yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk pelapor tersebut pelapor saat ini telah berusia 46 tahun. Dari aspek usia pekerjaan dan tempat tinggal pelapor maka pelapor dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki hak pilih di Pemilu di Kabupaten Konawe Kepulauan,Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa berdasarkan kedudukan hukum Pelapor sebagaimana diuraikan di atas, maka telah memenuhi unsur ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan: “Pasal 8 ayat (2) huruf a: Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunya hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di daerah pemilihan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara. b. Pihak Terlapor Nama Jabatan : : 1. Agusman 2. Najeria 3. Izul Ring Umirlan Ketua dan Anggota PPS Nama : 1. Eris Susanto 2. Ainul Fitri 3. Yunatria 4. Adriani 5. Jumriati 6. M.Kiprah 7. M.Sawal Jabatan : Ketua dan Anggota KPPS c. Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa kemudian berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan yang tertuang dalam formulir B1 yang disampaikan pelapor atas nama Irpanmenyampaikan laporannya pada tanggal 14 Februari 2024 atau 2 hari kalender sejak di ketahui. - Bahwa Apabila di kaitkan dengan dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temaun dan laporan pelanggaran pemilihan Umum Pada pokoknya di sebutkan bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari terhitung sejak di ketahuinya dan/atau di temukannya dugaan pelanggaran. Laporan a quo memenuhi waktu penyampaian laporan. - Berdasarkan uraian pada huruf a angka 1 sampai dengan 4 di atas, maka laporan saudara Irpanberkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan memenuhi syarat formil laporan. d. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) angka 5 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum pada pokoknya disebutkan bahwa syarat materil sebagaimana di maksud ayat 2 huruf a meliputi : 1. Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran 2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran 3. Bukti Bahwa analisis terhadap keterpenuhan syarat materiel laporan sebagai berikut: a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran - Bahwa pelapor menjelaskan dalam laporannya, peristiwa dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Ketua dan Anggota PPS serta Ketua dan Anggota KPPS Desa Lanowatu Kecamatan Wawonii bertempat di balai desa Lanowatu tanggal 15 Februari 2024. - Bahwa berdasarkan uraian peristiwa di atas maka laporan a quo memenuhi syarat materil laporan yang berkaitan dengan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana di syaratkan dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran - Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Wita aktivitas kegiatan pemungutan suara di TPS 01 Desa Lanowatu, Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan. - Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 telah beredar video pada grub whats upp yang memperlihatkan KPPS TPS 01 Desa Lanowatu sedangan membuka kotak suara hasil pemilu yang menurut Irpan (pelapor) pembukaan kotak suara tersebut dilakukan setelah penghitungan suara, - Bahwa atas Tindakan tersebut Irpan (Pelapor) datang dikantor Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menyampaikan laporan yang pada pokoknya meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang. - Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Kelurahan Desa Lanowatu menerangkan bahwa pembukaan kotak suara pemilu yang dilakukan oleh KPPS Desa Lanowatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. c. Bukti Bahwa pada saat menyampaikan laporan, Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video, tetapi tidak menyertakan saksi yang melihat , mendengar dan mengalami secara langsung, dengan kata lain, dugaan pelanggaran tersebut hanya berdasarkan asumsi. Dengan demikian berdasarkan laporan tersebut di simpulkan tidak memenuhi syarat materil. Bahwa hasil analisis sebagaimana yang telah diurai diatas berdasarkan tempat dugaan pelanggaran dan bukti yang diajukan Irfan (pelapor) yang menduga Ketua dan Anggota KPPS Desa Lanowatu membuka segel kotak suara pemilu tahun 2024 tidak melanggar ketentuan UU/7/2017 Tentang Pemilu Pasal 372 huruf a. yang di sebutkan ‘’Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti dengan terdapat keadaan sebagai berikut Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak di lakukan menurut tata cara yang di tetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan hasil analisis sebagaimana di uraikan diatas, laporan yang di sampaikan oleh saudara Irpan yang peristiwanya terjadi pada 15 Februari 2024 dapat di simpulkan tidak Memenuhi Syarat materiel laporan . V. Rekomendasi Berdasarkan uraian kajian dan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan tidak meregistrasi Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12702 032/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 Laporan Tidak diregistrasi karena tidak diregister karena lewat waktu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12701 002/LP/PB/Kab/21.04/IX/2025 Laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiel Untuk itu diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut: 1. Bukti Baju Kaus 2. File Rekaman Suara (wawancara Ketua KPU Kab. Barito Utara) 3. Video
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12700 015/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa melaporkan Hendi Nurpalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamandau telah melanggar netralitas media massa dalam pemilu. Media massa, termasuk wartawan, dilarang mendukung atau berpihak kepada peserta pemilu tertentu. Termasuk dalam masa kampanye dengan pasangan calon nomor urut O 1 yaitu Hendra Lesmana dan H. Budiman pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamandau 2024 Kejadian ini ditemukan dan diketahui beserta bukti ditemukan pada Pagi sekitar Pukul 07.00 WIB tanggal 04 Desember 2024; b. Bahwa di dalam bukti-bukti yang dikumpulkan terlihatjelas bagaimana secara jelas Saudara Hendi Nurpalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamandau terlibat aktif dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon nomor urut 0 1 yaitu Hendra Lesmana dan H. Budiman pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamandau 2024 hal ini secara jelas terlihat di beberapa media sosial whatsapp c. Bahwa melaporkan Bayu Kharisma Nugraha Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Lamandau terlibat secara aktif dalam kampanye dengan jelas menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01 yaitu Hendra Lesmana dan H. Budiman pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamandau 2024; d. Bahwa Bayu Kharisma Nugraha Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Lamandau dalam bukti-bukti secara terang benderang mendukung dan secara masif berkampanye dengan secara jelas kepada pasangan calon nomor urut 0 1 yaitu Hendra Lesmana dan H. Budiman pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamandau 2024; e. Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers mengatur mengenai kewajiban wartawan untuk menjaga independensi dan objektivitas. Dalam Kode Etik tersebut, wartawan diharuskan untuk tidak berpihak kepada pihak tertentu, menghindari konflik kepentingan, serta menyampaikan informasi yang jujur dan akurat. Kode Etik ini merupakan pedoman moral yang wajib diikuti oleh wartawan dan media massa; f. Bahwa Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan; g. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta dasar hukum yangjelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12699 033/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 Kajian Awal. Laporan Tidak Diregistrasi, Tidak memperbaiki laporan sampai batas waktu perbaikan tanggal 1 desember 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12698 048/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12697 011/LP/PB/Kab/19.03/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Yonas Lius Kono. b. Alamat : Sesekoe, RT. 012/RW. 004, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu-NTT. c. Pekerjaan : Swasta. II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 13:20 Wita terlapor atas nama dr. Agustinus Taolin, Dr. Aloyisius Haleserens, M.Si, Johanes Andes Prihatin, S.E M.Si, Apolinaris M. Susar,S.SOS, Simplisius V. Dalung.St, Jules Constantyn C.M.A. Ando,SE, Robertus Y. Mali,ST, Yos Sudarso Djami,S.Pt, Vinsensius I.Moruk, Hendricus Andrasa S.SOS, Blasius Bria.SS, Yovita Reliana Bete,S.SOS melakukan kegiatan Pemberian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video). - Bahwa Terlapor atas nama dr. AGUSTINUS TAOLIN sebagai Calon Bupati Belu Nomor urut 2 yang juga Menjabat sebagai Bupati Belu diduga sengaja menyuruh/membiarkan adanya Pembagian BANSOS yang terjadi pada tanggal 25 November 2024 yang dilakukan oleh terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 di beberapa titik yang berbeda. - Bahwa di dalam kegiatan tersebut terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 bersama Suster dan staff Paud yang lainnya. melakukan pembagian Alat tulis dalam bentuk sebuah bingkisan di PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video); - Bahwa perbuatan terlapor 1 yang sengaja menyuruh/membiarkan terjadinya tindakan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. - Bahwa perbuatan terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 yang melakukan kegiatan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak seluruh Indonesia dan Khususnya Pilkada di Kabupaten Belu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. - Bahwa sekiranya Pukul 14:30 Wita Rombongan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 berpindah ke Lokasi SMP Negeri 1 Atambua dengan tema Kegiatannya di sekolah SMP Negeri 1 Atambua, Nomor : SMPN 1 ATB.420.3/1046/XI/2024, Perihal : Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil Kabupaten Belu. - Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 di SMPN 1 ATAMBUA juga melibatkan Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 ATAMBUA MARIA MAGDALENA AMANN, S.Pd sebagai Terlapor 13 dan beberapa Pegawai BANK NTT Kabupaten Belu secara bersama – sama hendak melakukan Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil kepada seluruh Siswa/Siswi SMP NEGERI 1 ATAMBUA. - Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 13 di SMPN 1 ATAMBUA tidak sempat terjadi karena adanya Upaya penghentian dari Paket sahabat sejati karena telah melanggar aturan KEMENDAGRI dan di saksikan oleh Kepolisian Polres Belu dan masyarakat sekitarnya. - Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Resmi KEMENDAGRI Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENYALURAN BANSOS MENJELANG PILKADA. - Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor - Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan. - Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan : Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara : a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Yonas Lius Kono seorang Warga Negara Indonesia berusia 31 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Yonas Lius Kono memenuhi syarat menjadi Pelapor. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. 3. Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah: - dr. Agustinus Taolin. - Dr. Aloyisius Haleseren S, M.Si. - Johanes Andes Prihatin, S.E, M.Si. - Apolinaris M. Susar, S.SOS. - Simplisius V. Dalung. S.T. - Jules Constantyn C.M.A. Ando, SE. - Robertus Y.Mali, S.T. - Yos Sudarso Djami, S.Pt. - Vinsensius I.Moruk. - Hendricus Andrasa S.Sos. - Blasius BRIA.SS - Yovita Reliana Bete, S.Sos 4. Batas Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 25 November 2024 di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 18.00 Wita. - Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 1 (satu) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan: - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi pada tanggal 25 November 2024. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. 2. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran berupa : - Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 13:20 Wita terlapor atas nama dr. Agustinus Taolin, Dr. Aloyisius Haleserens, M.Si, Johanes Andes Prihatin, S.E M.Si, Apolinaris M. Susar,S.SOS, Simplisius V. Dalung.St, Jules Constantyn C.M.A. Ando,SE, Robertus Y. Mali,ST, Yos Sudarso Djami,S.Pt, Vinsensius I.Moruk, Hendricus Andrasa S.SOS, Blasius Bria.SS, Yovita Reliana Bete,S.SOS melakukan kegiatan Pemberian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video). - Bahwa Terlapor atas nama dr. AGUSTINUS TAOLIN sebagai Calon Bupati Belu Nomor urut 2 yang juga Menjabat sebagai Bupati Belu diduga sengaja menyuruh/membiarkan adanya Pembagian BANSOS yang terjadi pada tanggal 25 November 2024 yang dilakukan oleh terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 di beberapa titik yang berbeda. - Bahwa di dalam kegiatan tersebut terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 bersama Suster dan staff Paud yang lainnya. melakukan pembagian Alat tulis dalam bentuk sebuah bingkisan di PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video); - Bahwa perbuatan terlapor 1 yang sengaja menyuruh/membiarkan terjadinya tindakan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. - Bahwa perbuatan terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 yang melakukan kegiatan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak seluruh Indonesia dan Khususnya Pilkada di Kabupaten Belu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. - Bahwa sekiranya Pukul 14:30 Wita Rombongan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 berpindah ke Lokasi SMP Negeri 1 Atambua dengan tema Kegiatannya di sekolah SMP Negeri 1 Atambua, Nomor : SMPN 1 ATB.420.3/1046/XI/2024, Perihal : Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil Kabupaten Belu. - Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 di SMPN 1 ATAMBUA juga melibatkan Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 ATAMBUA MARIA MAGDALENA AMANN, S.Pd sebagai Terlapor 13 dan beberapa Pegawai BANK NTT Kabupaten Belu secara bersama – sama hendak melakukan Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil kepada seluruh Siswa/Siswi SMP NEGERI 1 ATAMBUA. - Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 13 di SMPN 1 ATAMBUA tidak sempat terjadi karena adanya Upaya penghentian dari Paket sahabat sejati karena telah melanggar aturan KEMENDAGRI dan di saksikan oleh Kepolisian Polres Belu dan masyarakat sekitarnya. - Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Resmi KEMENDAGRI Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENYALURAN BANSOS MENJELANG PILKADA. - Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. 3. Bukti Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain: 1. Video Pembagian Bansos di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen: 9 buah 2. Foto Kegiatan Pembagian Bansos di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen : 8 Lembar 3. Foto Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Belu No. 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024. 4. Foto Surat Undangan SMP Negeri 1 Atambua nomor: 420.3/1046/XI/2024; 5. Surat Kuasa Khusus Nomor: 056/SSJ/LP/XI/2024. c. Jenis dugaan pelanggaran Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan pelanggaran undang-undang lainnya. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan : Laporan memenuhi syarat Formal namun belum memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan : Bahwa laporan Nomor : 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa: - 1 (satu) orang Saksi yang menyaksikan Langsung Kegiatan Pembagian Bantuan Sosial di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi; - Foto Copy KTP 2 (dua) Saksi - Bukti Perintah Bupati kepada para Terlapor untuk melakukan pembagian Bantuan Alat Tulis; - Pemenuhan kelengkapan syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan Atambua, 28 November 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BELU KETUA, AGUSTINUS
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12696 013/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 Dugaan menguntungkan salah satu Paslon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12695 005/LP/PG/Prov/11.00/IX/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel Laporan. Laporan dilimpahkan untuk diregister dan ditangani sebagaimana ketentuan di Bawaslu Kabupaten Lebak dan Laporan dilimpahkan untuk diregister dan ditangani sebagaimana ketentuan di Bawaslu Kabupaten Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12694 041/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12693 012/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 Dugaan menguntungkan salah satu Paslon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12692 017/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12691 011/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 Dugaan menuliskan komentar mendukung salah satu Paslon pada media sosial facebook
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12690 004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12689 028/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 Laporan tidak memenuhi Syarat Materiel. Untuk itu diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut: 1. Surat kepemilikan mobil yg di duga pemilik Terlapor 2. Foto bahwa terlapor berada dalam rumah yang di maksud 3. Rekaman video yg menunjukan terlapor pada saat ada didalam rumah tersebut pada waktu itu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12688 016/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12687 005/LP/PB/Kab/19.03/VIII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Yonas Lius Kono. b. Alamat : Sesekoe, RT. 012/RW. 004, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu-NTT. c. Pekerjaan : Swasta. II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 13:20 Wita terlapor atas nama dr. Agustinus Taolin, Dr. Aloyisius Haleserens, M.Si, Johanes Andes Prihatin, S.E M.Si, Apolinaris M. Susar,S.SOS, Simplisius V. Dalung.St, Jules Constantyn C.M.A. Ando,SE, Robertus Y. Mali,ST, Yos Sudarso Djami,S.Pt, Vinsensius I.Moruk, Hendricus Andrasa S.SOS, Blasius Bria.SS, Yovita Reliana Bete,S.SOS melakukan kegiatan Pemberian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video). - Bahwa Terlapor atas nama dr. AGUSTINUS TAOLIN sebagai Calon Bupati Belu Nomor urut 2 yang juga Menjabat sebagai Bupati Belu diduga sengaja menyuruh/membiarkan adanya Pembagian BANSOS yang terjadi pada tanggal 25 November 2024 yang dilakukan oleh terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 di beberapa titik yang berbeda. - Bahwa di dalam kegiatan tersebut terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 bersama Suster dan staff Paud yang lainnya. melakukan pembagian Alat tulis dalam bentuk sebuah bingkisan di PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video); - Bahwa perbuatan terlapor 1 yang sengaja menyuruh/membiarkan terjadinya tindakan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. - Bahwa perbuatan terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 yang melakukan kegiatan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak seluruh Indonesia dan Khususnya Pilkada di Kabupaten Belu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. - Bahwa sekiranya Pukul 14:30 Wita Rombongan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 berpindah ke Lokasi SMP Negeri 1 Atambua dengan tema Kegiatannya di sekolah SMP Negeri 1 Atambua, Nomor : SMPN 1 ATB.420.3/1046/XI/2024, Perihal : Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil Kabupaten Belu. - Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 di SMPN 1 ATAMBUA juga melibatkan Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 ATAMBUA MARIA MAGDALENA AMANN, S.Pd sebagai Terlapor 13 dan beberapa Pegawai BANK NTT Kabupaten Belu secara bersama – sama hendak melakukan Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil kepada seluruh Siswa/Siswi SMP NEGERI 1 ATAMBUA. - Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 13 di SMPN 1 ATAMBUA tidak sempat terjadi karena adanya Upaya penghentian dari Paket sahabat sejati karena telah melanggar aturan KEMENDAGRI dan di saksikan oleh Kepolisian Polres Belu dan masyarakat sekitarnya. - Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Resmi KEMENDAGRI Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENYALURAN BANSOS MENJELANG PILKADA. - Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor - Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan. - Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan : Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara : a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Yonas Lius Kono seorang Warga Negara Indonesia berusia 31 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Yonas Lius Kono memenuhi syarat menjadi Pelapor. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. 3. Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah: - dr. Agustinus Taolin. - Dr. Aloyisius Haleseren S, M.Si. - Johanes Andes Prihatin, S.E, M.Si. - Apolinaris M. Susar, S.SOS. - Simplisius V. Dalung. S.T. - Jules Constantyn C.M.A. Ando, SE. - Robertus Y.Mali, S.T. - Yos Sudarso Djami, S.Pt. - Vinsensius I.Moruk. - Hendricus Andrasa S.Sos. - Blasius BRIA.SS - Yovita Reliana Bete, S.Sos 4. Batas Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 25 November 2024 di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 18.00 Wita. - Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 1 (satu) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan: - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi pada tanggal 25 November 2024. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. 2. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran berupa : - Bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 13:20 Wita terlapor atas nama dr. Agustinus Taolin, Dr. Aloyisius Haleserens, M.Si, Johanes Andes Prihatin, S.E M.Si, Apolinaris M. Susar,S.SOS, Simplisius V. Dalung.St, Jules Constantyn C.M.A. Ando,SE, Robertus Y. Mali,ST, Yos Sudarso Djami,S.Pt, Vinsensius I.Moruk, Hendricus Andrasa S.SOS, Blasius Bria.SS, Yovita Reliana Bete,S.SOS melakukan kegiatan Pemberian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video). - Bahwa Terlapor atas nama dr. AGUSTINUS TAOLIN sebagai Calon Bupati Belu Nomor urut 2 yang juga Menjabat sebagai Bupati Belu diduga sengaja menyuruh/membiarkan adanya Pembagian BANSOS yang terjadi pada tanggal 25 November 2024 yang dilakukan oleh terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 di beberapa titik yang berbeda. - Bahwa di dalam kegiatan tersebut terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 bersama Suster dan staff Paud yang lainnya. melakukan pembagian Alat tulis dalam bentuk sebuah bingkisan di PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ( sebagaimana bukti terlampir dalam foto dan video); - Bahwa perbuatan terlapor 1 yang sengaja menyuruh/membiarkan terjadinya tindakan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak Tahun 2024 kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. - Bahwa perbuatan terlapor 2 sampai dengan terlapor 12 yang melakukan kegiatan pembagian Bantuan Alat Tulis Sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak seluruh Indonesia dan Khususnya Pilkada di Kabupaten Belu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu, Merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum dan sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. - Bahwa sekiranya Pukul 14:30 Wita Rombongan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 berpindah ke Lokasi SMP Negeri 1 Atambua dengan tema Kegiatannya di sekolah SMP Negeri 1 Atambua, Nomor : SMPN 1 ATB.420.3/1046/XI/2024, Perihal : Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil Kabupaten Belu. - Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 12 di SMPN 1 ATAMBUA juga melibatkan Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 ATAMBUA MARIA MAGDALENA AMANN, S.Pd sebagai Terlapor 13 dan beberapa Pegawai BANK NTT Kabupaten Belu secara bersama – sama hendak melakukan Pembagian Perlengkapan Siswa dan Biaya Personil kepada seluruh Siswa/Siswi SMP NEGERI 1 ATAMBUA. - Bahwa kegiatan Terlapor 2 sampai Terlapor 13 di SMPN 1 ATAMBUA tidak sempat terjadi karena adanya Upaya penghentian dari Paket sahabat sejati karena telah melanggar aturan KEMENDAGRI dan di saksikan oleh Kepolisian Polres Belu dan masyarakat sekitarnya. - Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Resmi KEMENDAGRI Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENYALURAN BANSOS MENJELANG PILKADA. - Bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL. 3. Bukti Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain: 1. Video Pembagian Bansos di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen: 9 buah 2. Foto Kegiatan Pembagian Bansos di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi, Kelurahan Umanen : 8 Lembar 3. Foto Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Belu No. 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024. 4. Foto Surat Undangan SMP Negeri 1 Atambua nomor: 420.3/1046/XI/2024; 5. Surat Kuasa Khusus Nomor: 056/SSJ/LP/XI/2024. c. Jenis dugaan pelanggaran Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan pelanggaran undang-undang lainnya. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan : Laporan memenuhi syarat Formal namun belum memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan : Bahwa laporan Nomor : 08/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 dikembalikan untuk melengkapi syarat materiel berupa: - 1 (satu) orang Saksi yang menyaksikan Langsung Kegiatan Pembagian Bantuan Sosial di PAUD Se-PKG LAU SIBERU Asisi Onoboi; - Foto Copy KTP 2 (dua) Saksi - Bukti Perintah Bupati kepada para Terlapor untuk melakukan pembagian Bantuan Alat Tulis; - Pemenuhan kelengkapan syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan Atambua, 28 November 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BELU KETUA, AGUSTINUS
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12686 058/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 058/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12685 010/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 Dugaan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12684 015/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12683 040/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12682 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12681 057/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 057/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12680 014/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12679 054/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 054/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12678 056/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 056/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12677 053/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12676 055/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 055/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12675 003/LP/PL/Kab/35.01/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Rekomendasi Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merauke dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12674 052/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 052/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12673 051/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 051/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12672 030/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 030/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12671 050/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 050/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12670 008/LP/PG/Prov/23.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: - Saksi - Bukti bahwa kegiatan di dalam bukti video merupakan kegiatan kampanye - Media sosial sumber bukti video Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12669 029/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 029/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12668 049/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 049/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12667 013/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12666 048/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 048/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12665 028/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 028/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12664 005/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12663 047/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 047/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12662 027/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 027/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12661 026/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 026/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12660 046/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 046/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12659 010/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 10/PL/PB/Kab/19.03/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Egidius Nurak b. Alamat : Jl. Nela Raya, RT/RW 003/001, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kab. Belu. c. Pekerjaan : Pensiunan PNS II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024 bertempat di kota Atambua, Kabupaten Belu saudara Egidius Nurak mengetahui peristiwa adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua atas tindak pidana Melarikan Perempuan yang belum Dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya tanggal 17 Januari 2004 dengan Terpidana saudara Vicente Hornai Gonsalves. - Bahwa dalam proses pencalonan terkait dengan syarat calon dan pencalonan yang bersangkutan atas nama Vicente Hornai Gonsalves diduga melanggar ketentuan yang tercantum didalam peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan cara tidak memberikan informasi yang benar kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu dan tidak mengumumkan kepada Publik terkait dengan data diri yang bersangkutan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor - Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelanggaran Pemilihan berasal dari temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo pasal 4 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan : Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara : a. Menyampaikan Laporan di Kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat kejadiannya. b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran pemilihan. - Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Egidius Nurak seorang Warga Negara Indonesia berusia 60 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu yang menyampaikan laporan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Egidius Nurak memenuhi syarat menjadi Pelapor. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian - Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. - Berdasarkan laporan Pelapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan atau terlapor adalah Vicente Hornai Gonsalves. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa pelapor mengetahui peristiwa terlapor adalah mantan terpidana yang tidak secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana pada tanggal 04 Desember 2024 setelah mendapatkan petikan putusan pengadilan Negeri kelas 1B Atambua; - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 pukul 12:00 Wita. - Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 2 (dua) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan - Bahwa waktu terjadi peristiwa yang dilaporkan yaitu pada saat pendaftaran pasangan calon (27-29 agustus 2024) sampai dengan pelapor mengetahui adanya status mantan terpidana pada tanggal 04 Desember 2024. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di Atambua, Kabupaten Belu. 2. Dugaan Pelanggaran - Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; - Dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur: Ayat (1) : Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. Ayat (2): Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u; b. surat keterangan: (2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g; - Bahwa dalam pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024; “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”; - Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024: Ayat (1) : Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. Ayat (2) : Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK; b. surat keterangan: poin (2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f; - Dalam pasal 22 PKPU nomor 8 tahun 2024 diatur bahwa Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan: a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. - Berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti, bahwa terlapor adalah mantan terpidana yang tidak secara terbuka dan tidak jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Akan tetapi yang bersangkutan menyerahkan dokumen berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor: 77/SK/HK/08/2024/PN Atb Tanggal 15 Agustus 2024, Surat Pernyataan tidak pernah sebagai terpidana oleh Calon Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Belu (formulir MODEL BB.PERNYATAAN. CALON.KWK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/YANMAS/3489/VIII/2024/SAT INTELKAM, tanggal 14 Agustus 2024. 3. Bukti Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain:  Foto Copy KTP Pelapor atas nama Egidius Nurak  Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN. ATB tentang Tindak Pidana Melarikan Perempuan yang belum Dewasa Tanpa Seijin Orang Tua atau Walinya;  Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Belu Nomor: 469/PL.02.2-Pu/5304/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 untuk mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat;  Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Belu Nomor: 190/PL.02.2.BA/5304/2024 tentang Penelitian Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024.  Saksi atas nama Haji Mohamad Sholeh, S.H,.M.H (Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua)  Saksi atas nama Yohanes Seven A. Palla, S.H (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu) c. Jenis dugaan pelanggaran Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan : Laporan telah memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan : Bahwa laporan Nomor: 10/PL/PB/Kab/19.03/XII/2024 diregistrasi dengan Nomor Registrasi: 03/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Atambua, 10 Desember 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BELU KETUA, AGUSTINUS BAU, S. Fil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12658 045/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 045/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12657 012/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12656 025/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 025/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12655 011/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12654 041/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 041/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12653 024/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 024/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12652 040/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 040/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12651 023/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 023/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12650 039/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 039/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12649 022/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 022/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12648 038/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 038/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12647 010/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12646 037/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 037/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12645 021/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 021/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12644 036/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 036/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12643 035/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 035/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12642 020/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 020/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12641 001/TM/PB/Kab/35.01/X/2024 Menerruskan kepada Bawaslu karena tidak memiliki sentra Gakkumdu Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukanm oleh oknum PNS di Distrik Merauke, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Merauke merasa perlui meneruskan hasil klarifikasi oknum PNS ke Kabupaten Merauke
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
12640 034/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 034/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12639 033/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 033/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12638 019/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 019/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12637 032/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 032/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12636 018/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 018/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12635 031/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 031/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12634 017/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 017/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12633 016/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12632 003/LP/PB/KAB/30.01/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil sert laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12631 027/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Foto dan/atau video saat penyerahan Amplop berisi uang; 2. Rekap daftar data nama dan Nik KTP Penerima uang yang dibuat pemberi amplop berisi uang; 3. Identitas Pemberi Uang (KTP); 4. Rekaman Percakapan yang menunjukan tujuan langsung memberikan uang; 5. Surat Pernyataan Saksi yang Asli
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12630 007/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 Dugaan melakukan kampanye hitam/Black Campaign
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12629 009/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 Dugaan melakukan kampanye hitam/Black Campaign
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12628 026/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. 2 (dua) bukti berupa Foto dan/atau Video yang disangkakan pada point 2,3 dan 4 yang di dalilkan pada laporan yang di laporkan; 2. Bukti Foto C-plano, Foto C-Hasil dan Foto Daftar Hadir yang memberikan hak Suaranya di TPS 01 Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. 3. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12627 008/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 Dugaan menghalang-halangi pelaksanaan kampanye
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12625 023/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Merekomendasikan laporan ini untuk diregistrasi dan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sawahan, Patianrowo, dan Tanjunganom.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12624 001/TM/PB/Kab/21.04/IX/2024 ditetapkan sebagai Temuan Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12623 003/TM/PG/Kab/36.01/XI/2024 Dilanjutkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12621 004/LP/PL/Prov/28.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat Materiel namun - Laporan tidak ditindaklanjuti karena masa kerja sentra penegakan hukum terpadu sulawesi tenggara pada penyelenggaran tahapan pemilihan umum tahun 2024 telah berakhir
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12619 008/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12618 002/TM/PG/Kab/36.01/XI/2024 Dilanjutkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12615 022/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 Merekomendasikan laporan ini untuk diregistrasi dan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Loceret.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12613 039/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 pemberitahuan kelengkapan dokumen
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12612 001/TM/PG/Prov/20.00/X/2024 Dugaan Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12611 037/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12609 004/LP/PB/Prov/20.00/XII/2024 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mempawah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12606 021/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 Laporan diregistrasi dan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Berbek untuk dilakukan klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12605 006/LP/PW/Prov/23.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi sayarat formal. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12604 003/LP/PB/Prov/20.00/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi karena Laporan dicabut oleh Pelapor atau telah diselesaikan pada Pengawas Pemilihan di tingkatan tertentu (Bawaslu Kabupaten Sambas)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12603 007/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 Laporan diregistrasi sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12602 002/LP/PB/Prov/20.00/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12601 023/LP/PW/Kota/13.07/XII/2024 Tidak memenuho syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12600 006/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 Bahwa Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel sebaga dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tentang tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan Kampanye Bupati dan Wakil Bupati di media sosial;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12599 001/LP/PB/Prov/20.00/XI/2024 Tidak Diregistrasi Karena telah dilakukan Penanganan di Bawaslu Kabupaten Sambas
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12598 003/TM/PB/Kab/16.25/XI/2024 Pada hari rabu, 13 November 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai Bawaslu Kabupaten Nganjuk telah melakukan penelusuran terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Desa Ngrawan kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk oleh kepala desa Ngrawan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12597 022/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Tidak memenuhi unsur
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12596 021/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 005/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 berupa Laporan Saudara Endang Djauhari terkait adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudara Azis Nur Fauzi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 4 dan Saudara Cecep Permadi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 1 pada Pemilu Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa pembagian materi lainnya berupa alat Memasak Listrik (AML) berbentuk Rice Cooker secara gratis kepada masyarakat yang merupakan Program Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan Peraturuan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memsak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga kepada masyarakat di Desa Nasol Kecamatan Cikoneng dan Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis pada bulan Januari 2024 memenuhi syarat formal dan materiel sehingga ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12595 025/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024 Kajian Awal Laporan 025/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12594 025/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 DITANGANI DITEMPAT DILIMPAHKAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12593 025/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12592 018/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 DITANGANI DITEMPAT DILIMPAHKAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12591 021/LP/PB/Prov/33.00/V/2025 -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12590 001/TM/PG/Prov/07.00/II/2026 Terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12589 013/LP/PB/Kota/21.09/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12588 017/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 DITANGANI DITEMPAT DILIMPAHKAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12587 001/TM/PB/Kab/25.05/II/2026 terdapat adanya perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. dan ketidak Netralan Saudara Heri Mokodompit sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Dumoga Tengah di pandang melanggar ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf (f) bahwa Asas Aparatur Sipil Negara salah satunya Netralitas
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12586 001/LP/PW/Kota/02.08/VIII/2024 Formulir Model A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 01/LP/PW/Kota/02.08/VIII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : AGRI HANDAYAN ZEBUA b. Alamat : Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar) a. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024 AGRI HANDAYAN ZEBUA sebagai pelapor mengetahui Anggota Panwaslucam Gunungsitoli Selatan atas nama RAIS RENUNG LARIS LAOLI, S.Pd diduga memalsukan tanda tangan dan stempel kepala sekolah UPTD SDN. 071076 Ombolata kecamatan Gunungsitoli idanoi pada surat izin bekerja penuh waktu sebagaimana yang telah diserahkan sebagai alat bukti kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli b. Bahwa objek laporan terlapor diduga memalsukan tanda tangan dan stempel kepala sekolah UPTD SDN. 071076 Ombolata kecamatan Gunungsitoli idanoi pada surat izin bekerja penuh waktu sebagai syarat sebagai calon Panwam pada Pilkada Tahun 2024; Adapun dugaan pasal yang dilanggar terlapor sebagaiman disimpulkan dalam uraian singkat peristiwa diatas adalah : a. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No.7 Tahun 2017 yang berbunyi sebagai berikut : Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Bahwa mendasari uraian peristiwa diatas maka terlapor diduga melanggar prinsip yang jujur sebagai anggota Panwam, b. Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana atau peraturan lainnya Bahwa berdasarkan uraian peristiwa diatas maka terlapor diduga melanggar Pasal 263 KUHP: 1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal - IDENTITAS PELAPOR Nama : AGRI HANDAYAN ZEBUA Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat No. HP : 0813-1320-8488 Waktu Kejadian : Senin, 27 Mei 2024 Waktu Diketahui : Minggu, 25 Agustus 2024 - Waktu Pelaporan : Minggu, 26 Agustus 2024 - IDENTITAS TERLAPOR Nama Terlapor : RAIS RENUNG LARIS LAOLI, S.Pd Alamat : Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan Pekerjaan : Anggota Panwaslucam Gunungsitoli Selatan Nomor Telepon/HP : Laporan tidak melewati batas waktu pelaporan b. Syarat Materiel Uraian Peristiwa : 1. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024 AGRI HANDAYAN ZEBUA sebagai pelapor mengetahui Anggota Panwaslucam Gunungsitoli Selatan atas nama RAIS RENUNG LARIS LAOLI, S.Pd diduga memalsukan tanda tangan dan stempel kepala sekolah UPTD SDN. 071076 Ombolata kecamatan Gunungsitoli idanoi pada surat izin bekerja penuh waktu sebagaimana yang telah diserahkan sebagai alat bukti kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli 2. Bahwa objek laporan terlapor diduga memalsukan tanda tangan dan stempel kepala sekolah UPTD SDN. 071076 Ombolata kecamatan Gunungsitoli idanoi pada surat izin bekerja penuh waktu yang telah diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai syarat sebagai calon Panwam pada Pilkada Tahun 2024; 3. Bahwa adapun bukti-bukti yang telah disampaikan dalam laporan sebagai berikut : - Rekaman suara klarifikasi dan konfirmasi PELAPOR dengan Kepala Sekolah UPTD SD Negeri No. 071076 Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Idanoi berdurasi 05 menit 34 detik dengan ekstensi aac. - Surat Keterangan Nomor: 421.2/42-PTK/2024 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah UPTD SD Negeri No. 071076 Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, tertanggal 27 Mei 2024. - Surat Izin Bekerja yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah UPTD SD Negeri No. 071076 Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, tertanggal 27 Mei 2024. - Jadwal Mata Pelajaran UPTD SD Negeri No. 071076 Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Semester Satu Tahun Pelajaran 2024/2025. c. Jenis Dugaan Pelanggaran : 1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara d. Tempat Terjadinya : Kantor Panwaslucam Gunungsitoli Selatan. IV. Kesimpulan : - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, V. Rekomendasi : - Laporan diregistrasi;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12585 002/TM/PB/Kab/30.06/XI/2024 Temuan Memenuhi Syarat untuk dilakukan registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12584 016/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa melaporkan Saudara Fatersen yang masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (SEKDES) Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau telah melakukan kampanye secara masif dengan ikut hadir pada kegiatan di KPUD Lamandau ataupun secara langsung kepada Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman; b. Bahwa kejadian tersebut ditemukan pada tanggal 04 Desember 2024 pada Pukul 08.00 WIB melalui media sosial yang saat itu berada di KPUD Kabupaten Lamandau. Secara jelas dengan ikut berpatisipasi dalam kampanye. Saudara Fatersen selaku Sekretaris Desa (SEKDES) Desa Bakonsu secara aktif menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman; c. Bahwa Saudara Fatersen yang masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (SEKDES) Bakonsu aktif Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau telah melakukan kampanye secara masif melalui sosial media Whatsaap pribadinya ataupun secara langsung kepada Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman; d. Bahwa kejadian tersebut ditemukan dan diketahui pada tanggal 04 Desember 2024 melalui status Whatsapp sekitaran Pukul 17.00 dan 20.00 WIB karena kegiatan selalu dilakukan pada malam hari, yang berada di Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap malam hari saudara Fatersen selakuSekretaris Desa (SEKDES) Desa Bakonsu secara aktif menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman; e. Bahwa saudara Fatersen selaku Sekdes terlibat aktif dalam kampanye, termasuk mengunjungi beberapa lokasi di Desa Bakonsu serta terlibat dalam membagikan sembako atau beras kepada masyarakat sebagai bagian dari kampanye Paslon Nomor Urut 1 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H. Budiman; f. Bahwa Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280 Jo Pasal 282 jo Pasal 494 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. g. Bahwa Pasal 280 ayat (2) berbunyi "Perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu". Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan berbunyi "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye". Pasal 494 menyebutkan "setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, o kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280" ; h. Bahwa Atas dasar ketentuan Komisi ASN dalam Buku "Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara" (2018) menguraikan ketentuan Pasal 11 huruf (c), bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik seperti huruf e yang berbunyi "PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti , komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media Online maupun media sosial". i. Bahwa Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/ atau ditemukannya pelanggaran pemilihan" j. Bahwa Netralitas Kepala Desa dan perangkat desa sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan stabilitas di tingkat desa. Bawaslu harus bertindak tegas menerapkan sanksi bagi Kepala Desa beserta perangkat desa yang melanggar prinsip netralitas, agar ada efek jera dan meningkatkan akuntabilitas; k. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang Iain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta dasar hukum yang jelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12583 002/TM/PB/Kab/16.25/II/2026 Pada tanggal 12 Oktober 2024 terdapat Dugaan pelanggaran Penyalahgunaan Mobil Siaga dalam Kegiatan Pengukuhan Pengurus DPD Partai Nasdem Nganjuk pada hari Sabtu Tanggal 12 Oktober 2024 di Hall Exindo Nganjuk yang juga Dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ita Triwibawati – Zuli Rantauwati. Sebuah mobil Suzuki APV silver berpelat merah AG 1116 WP bertuliskan mobil siaga Desa Sonoageng kecamatan prambon terlihat terparkir di salah satu hotel di Kelurahan Kauman Kabupaten Nganjuk itu diduga digunakan untuk mengangkut konsumsi Kegiatan Pengukuhan Pengurus DPD Partai Nasdem.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12582 024/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024 Kajian Awal Laporan 024/LP/PB/Kab/06.13/XII/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12581 012/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12580 010/LP/PB/Kab/02.12/XI/2024 Tidak Diregistrasi karena tidak terpenuhinya bukti-bukti yang dapat mendukung Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12579 023/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 023/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12578 020/LP/PB/Prov/33.00/III/2025 KAJIAN AWAL LAPORAN PADA TAHAPAN PEMILIHAN SUARA ULANG PA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12577 083/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 082/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Supriadi dan Bukti Video atau Dokumentasi atas nama Supriadi menggunakan Hak pilih nya sebanyak 2 kali. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12576 001/TM/PB/Kab/16.25/IX/2024 Penelusuran didasarkan atas informasi awal dari undangan silatuhrahmi yang menggunakan kop dan tanda tangan berstempel resmi desa kampungbaru yang mengadakan kegiatan silatuhrahmi bersama salah satu calon bupati dan wakil bupati kabupaten nganjuk atas nama Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12575 022/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12574 010/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12572 082/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 082/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Sri Aslamiah dan Sakinah Dyra Ramadhani. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12571 002/TM/PG/KAB/30.01/X/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12569 044/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 044/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12568 009/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 Diregister Menjadi Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12567 043/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 043/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12566 022/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 022/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12565 081/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 081/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Tinggi Lombok. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12564 042/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 042/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12563 016/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12562 021/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12561 080/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 080/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Hermasnyah. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12560 089/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 089/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Yuni Lainun, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12559 088/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 088/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ronika Sihombing dan Lina Rince Simangungsong. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12558 087/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; Laporan dengan Nomor: 088/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ronika Sihombing, Lina Rince, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12557 015/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menyimpulkan Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel laporan. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12556 009/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12555 086/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 086/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Chintya Dirgahayu , Dimas Andrian Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12554 079/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 079/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Riana Zega dan Putriani. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12553 004/LP/PP/Kab/34.03/II/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum, sebagai berikut : a. Syarat Formal. 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 39 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor menjadi terlapor adalah TPS 17 Batu Putih. 3. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya yang memuat nama, alamat serta tempat tinggal pelapor. Selain itu, pelapor juga menyerahkan foto copy KTP-el nya sebagai kelengkapan administrasi laporan. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 19 Februari 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 19 Februari 2024. Bahwa laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kaimana belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 tahun 2022 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Martina Wee ), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan : 1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, yang berlokasi di TPS 17 Batu Putih. 2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dimaksud pada angka II poin 2 di atas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh terlapor namun tidak disebutkan nama terlapor tersebut. 3. Bahwa jenis dugaan pelanggaran yang dilanggar adalah pelanggaran Pemilu. 4. Bahwa adapun bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut: a. Foto b. video
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12552 085/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 085/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama nama Subhan Tamrin D, Widi Nugraha, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12551 084/LP/PB/Kab/02.15/II/2026 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 084/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Junedi, Jeffry Alprian Dani dan Zulkifli Maringan Roberto Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12550 083/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 082/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Supriadi dan Bukti Video atau Dokumentasi atas nama Supriadi menggunakan Hak pilih nya sebanyak 2 kali. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12549 039/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat Formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12548 078/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 078/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Syandi Irwansyah Harefa dan Yariman Laoli. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12546 011/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12544 002/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 diregistrasi dan dilimpahkan ke BAwaslu setempat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12543 002/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 diregistrasi dan dilimpahkan ke BAwaslu setempat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12542 007/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel karena kurangnya alat bukti/pelapor tidak memperbaiki laporannya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12540 020/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12538 077/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 077/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Mariana. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12537 008/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12536 001/LP/PL/Kab/34.03/XII/2023 Pemasangan APK atau Baliho Tampa Seizin Pemilik Setempat secra Lisan Maupun Tulisan Dari Sala Satu calon anggota DPRD kab. Kaimana dari partai DEMOKRAT atas nama Marthina Putnarubun daera pemilihan kaimana 2
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12535 018/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Bahwa Laporan ini memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel karena sebab tidak terdapat dugaan Pelanggaran administrasi Pemilihan, kode etik maupun dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12534 017/LP/PB/Kab/16.25/XII/2023 laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa identitas Terlapor dan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam uraian yang dimaksud.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12533 076/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 076/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Mahmudin Ritonga dan Widia Ningsih. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12531 038/LP/PG/Prov/33.00/VII/2026 berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat Formil dan Materil dan diduga ada unsur dugaan pelanggaran Administrasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12530 016/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa identitas Terlapor dan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam uraian yang dimaksud.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12529 023/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta serta keterangan dan aturan hukum, Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Penajam Paser Utara menyimpulkan bahwa : a. Bahwa Terlapor Ali Yusni tidak menghadiri pemanggilan satu dan pemanggilan kedua oleh Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dan juga Upaya pencarian Terlapor telah dilakukan, namun tidak dapat diketahui keberadaannya untuk dimintai keterangan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana yang dilakukan terhadap Pasal 187A Ayat (1) yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu junto Pasal 73 Ayat (4) yang menyebutkan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu” b. Bahwa terhadap Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhi syarat formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12528 001/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 syarat formal dan materil. Pelimpahan kepada Bawaslu Manokwari Selatan -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12527 001/LP/PB/Prov/34.00/XI/2024 syarat formal dan materil. Pelimpahan kepada Bawaslu Manokwari Selatan -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12526 002/LP/PB/Kab/20.06/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 02/LP/PB/Kab/20.06/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12524 008/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 Berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12523 007/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 Laporan sudah ditangani
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12522 001/LP/PG/Prov/34.00/X/2024 Tidak DIregistrasi karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12521 007/LP/PL/Kab/05.08/III/2024 Laporan tidak memenuhi Syarat formil dan syarat materiel sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12520 019/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12519 004/LP/PB/Kab/16.14/XI/2024 Sebagian uraian kejadian laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan dan Bawaslu Kabupaten Bondowoso meregistrasi dan menindaklanjuti uraian kejadian laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12518 02/LP/PG/Kab/04.09/XI/2024 V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan yaitu berupa: 1. Agar Pelapor menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: - Menyampaikan bukti-bukti yang menerangkan/menjelaskan bahwa atas nama Solimin merupakan Ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir; - Menyampaikan bukti-bukti yang menerangkan/menjelaskan bahwa atas nama Bustami merupakan Ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir; 2. menyampaikan bukti-bukti tambahan yang berkesesuaian sebagaimana peristiwa hukum yang dilaporkan 3. menyampaikan bukti video dan bukti dalam bentuk dokumen elektronik lainnya yang disimpan didalam media penyimpanan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12517 006/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 Laporan sudah ditangani
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12516 019/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materiel namun tidak diregistrasi karena peristiwa yang dilaporkan sudah ditangani.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12515 008/TM/PL/Kab/34.09/II/2024 Ditemukan seorang pemilih yang memberikann suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yaitu pada TPS 004 Maniwak dan TPS 002 Rado. Pemilih dimaksud telah menggunakan hak pilih berdasarkan DPT pada TPS 004 Maniwak, serta memilih pada TPS lainnya yaitu pada TPS 002 Rado dengan menggunakan DPK
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12514 001/TM/PG/Kab/30.06/X/2024 Temuan telah memenuhi syarat formal dan materiel temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12513 001/LP/PG/Kota/07.02/XII/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, 2. Laporan terhadap Pelapor 3 dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Selatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12512 001/LP/PL/Kec/34.09/8/II/2024 dugaan politik uang di masa tenang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12511 005/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 1. Laporan Memenuhi syarat formal dan materil 2. Terdapat dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12510 015/LP/PG/Prov/28.00/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12509 008/TM/PW/Kota/14.01/XII/2024 -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12508 015/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa identitas Terlapor dan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam uraian yang dimaksud.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12507 075/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 075/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti siapa saja Pemilih yang menggunakan Hak Pilihnya Lebih dari satu kali pada Tps yang sama atau berbeda dan Pemilih yang tidak terdaptar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada Tps beserta dokumentasi atau Video peristiwa terlapor memilih 2 kali di Tps yang sama atau Tps yang berbeda. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12506 003/LP/PG/Prov/35.00/X/2024 Laporan tidak bisa ditindak lanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12505 014/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor dengan lebih detail dan melampirkan bukti, atau fakta yang menunjukan bahwa yang bersangkutan atau yang Saudara sampaiakn an. Atik Setya Rahayu timses 03.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12503 005/LP/PL/Kab/34.09/II/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12502 013/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan..
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12501 006/LP/PL/Kab/34.09/II/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formill/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12500 012/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud dan pelapor tidak mencantumkan nama dan alamat terlapor secara jelas.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12499 011/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12498 018/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12496 001/TM/PG/Kab/36.01/XI/2024 dilanjutkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12495 002/LP/PB/Prov/07.00/II/2026 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12494 004/LP/PG/Kab/25.05/XI/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. dan 3. Peraturan Perundang-Undangan lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12493 010/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12490 009/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Laporan tersebut memenuhi unsur formal tapi tidak memnuhi unsur materiel sebab tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12489 008/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12488 003/LP/PB/Kab/25.05/XI/2024 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12486 007/LP/PB/Kab/16.25/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal tapi tidak memenuhi syarat materiel berupa uraian dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor tentang kejanggalan perolehan suara antara hasil rekapitulasi di Kecamatan dan C.Hasil dari saksi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12485 006/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 Laporan tidak dapat diregistrasi sebab tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12484 002/LP/PB/Kab/25.05/XI/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menyimpulkan: 1. Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. dan 3. Peraturan Perundang-Undangan lainnya,
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12483 017/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12482 001/TM/PB/Kab/14.32/XI/2024 Bahwa setelah dilakukan pembahasan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang berasal dari Informasi Awal Pengawas Desa Dermasuci pada tanggal 18 Oktober 2024 dan Laporan Hasil Penelusuran oleh Panwaslucam Pangkah Nomor: 062/LHP/PM.JT-26.090/10/2024 pada tanggal 29 Oktober 2024 hasilnya TELAH MEMENUHI keterpenuhan syarat formal dan materiel Temuan, sehingga atas pembahasan tersebut kami sepakat untuk mengambilalih dugaan pelanggaran pemilihan tersebut dan menetapkan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12481 012/LP/PB/Kab/29.03/XII/2024 Bahwa terhadap laporan sdr. ZAINAL ABDI ILOLU dengan Laporan nomor: 011/Reg/LP/PB/KAB/29.03/XIl/2024 terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa dugaan pemalsuan dokumen Ijazah Pendidikan kesetaraan Paket C tahun ajaran 2023-2024 yang digunakan sebagai persyaratan calon pilkada serentak tahun 2024. sebagaimana larangan dalam pasal 184 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)". Tidak Dapat Dilanjutkan ketahapan penyelidikan di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12480 007/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12479 012/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12478 012/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 24 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 25 Juni 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa berdasarkan informasi dari teman saya, ditemukan nama saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo). - Bahwa selama ini saya tidak pernah menyerahkan KTP saya kepada siapa pun ini berarti bahwa KTP saya di salah gunakan oleh pasangan calon perseorangan tersebut. 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Foto coppy KTP-el Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12476 011/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 39 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 24 Juni 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa berdasarkan penelusuran melalui laman/link KPU, ditemukan nama saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo). - Bahwa saya menolak hal tersebut, karena selama ini saya tidak pernah saya tidak pernah didatangi oleh tim pasangan calon perseorangan untuk meminta KTP saya. - Bahwa sejauh ini saya tidak pernah menyerahkan KTP saya kepada siapun dan saya juga tidak pernah menyatakan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut. 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Foto coppy KTP-el Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12475 011/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12474 011/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12473 011/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12471 001/LP/PG/Prov/25.00/XI/2024 berdasarkan uraian diatas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan berupa penyaluran Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara mengarahkan kepada para siswa dan orang tua siswa agar memilih calon Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Calon Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang beserta Calon Gubernur Steven Kandou dan Calon Wakil gubernur Denny tuejeh oleh Terlapor (Teddy Masengi) yang diduga merupakan salah satu anggota dari PDI Perjuangan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formil dan materil, maka laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12470 001/LP/PB/Kab/25.05/X/2024 a. Bahwa Laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Andi Indap memenuhi syarat formal dan materiel; b. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor merupakan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Jo Pasal 188; dan c. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor juga, merupakan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n poin 5, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon angota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12461 001/LP/PB/Kab/14.32/X/2024 Berdasarkan Keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/14.32/X/2024 laporan tidak diregistrasi, serta laporan dimaksud diduga melanggaran ketentuan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya. Untuk selanjutnya sebagaimana kewenangan Bawaslu Kabupaten Tegal berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota laporan tersebut diteruskan kepada Kepolisian Resor Tegal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12458 004/TM/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Temuan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 35 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam temukan dalam pengawasan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Wosokuno , yang beralamat di Kampung Wosokuno 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 27 November 2024. Pelapor menyampaikan temuanya ke Kantor Sekretariat Panwaslu pada tanggal 29 November 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga Temuan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Sari Malam Werfete), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di TPS 01 Kampung Wosokuno. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Pada pukul 18 :05 wit ketua KPPS dan anggota datang menemui saya selaku anggota panwas distrik yamor untuk menyampaikan meminta ijin agar meraka meminta waktu duduk bersama dengan masyarakat kampung dan kepala dusun terkait dengan mekanisme pencoblosan di tanggal 27 november 2024 (saya selaku anggota panwas distrik yamor menghimbau kepada KPPS bahwa segera distribusi undangan C6 pemberitahuan kepada masyarakat ) KPPS menjawab siap ibu, malam ini kita bagikan; - Pada Hari rabu Pukul 06:30.Wit tanggal 27 November 2024 saya anggota panwas distrik yamor melakukan pengawasan di TPS 01 wosokuno namun terlebih dahulu saya mencari anggota KPPS dan anggota PPD untuk menanyakan mengenai undangan pemberitahuan memili Apakah sudah di bagikan apa belum, (anggota kpps menyampaikan bahwa kami belum sempat membagikan undangan pemberitahuan C6) dan selanjutnya saya kembali ke rumah kemudian pada pukul 09: 45 wit ketua dan anggota KPPS datang menemui saya dengan menyampaikan hasil rapat yang di lakukan Tadi malam ( mereka menyampaikan akan melakukan system noken seperti yang sudah menjadi tradisi mereka, di situ saya selaku anggota panwas distrik yamor memberi arahan aqar tidak melakukansystem noken tersebut namun anggota KPPS membantah dan menyatakan ini sudah menjadi tradisi kami kampung wosokuno, saya selaku anggota Panwas Distrik Yamor menolak dengan keras hal tersebut; - KPPS, Ibu jangan bicara ibu punya aturan di sini, karna kami di sini dari dulu sudah seperti ini. Kalau ibu tidak terima ibu bawah balik kotak suara ini. - Di situ kpps tidak menerima masukan dari pandis dan mereka menyampaikan hasil kami rapat dengan masyarakat bahwa semua harus di coblos. pandis masih tetap tidak menerima keputusan mereka. Karna semakin ribut,Anggota PAM TPS pun masuk ke dalam rumah untuk menenangkan situasi namun mereka masih tetap dengan keputusan hasil rapat masyarakat. Di situ saya pandis sudah merasa ketakutan dan tertekan karna masyarakat sudah rame berdatangan di rumah. adapun dari pihak keamanan mencoba untuk menenangkan KPPS terkait regulasi atau aturan tatacara pencoblosan. - Tepat pukul 13:21 wit anggota pandis yamor kembali ke TPS dan mendapat laporan dari salah satu staf pandis yamor bahwa mereka sedang melakukan pencoblosan bersama dan di larang mengambil gambar sehingga anggota pandis yamor diam diam mengambil gambar tampa sepengetahuan masyarakat dan anggota KPPS setalah mengambil video anggota panwas distrik yamor menyampaikan kepada PKD untuk tidak menandatangani apapuan yang di minta KPPS, di situ salah satu masyarakat dan PTPS mendengar percakapan tersebut dan memarahi anggota pandis yamor. masyarakat mulai lagi dengan keributan sehingga anggota panwas ditrik yamor memili balik kerumah dan menyampaikan hal tersebut ke anggota kepolisian yang sedang makan siang; - Tepat pukul 18: 03 wit anggota panwas distrik yamor kembali ke TPS dan di dampingi KAPOSPOL distrik yamor, aktifitas yang terjadi di TPS anggota KPPS masih mengisi C hasil .Tepat pukul 19:01 WITaktifitas pengumutan suara selesai dan kotak tiba pukul 19:07 wit di salah satu rumah warga yang di tempati anggota panwas distrik yamor beserta keamanan PAM TPS 01 wosokuno. Pada keesokan hari tanggal 28 november 2024 pukul 06: 30 wit anggota panwas distrik yamor beserta logistic melakukan perjalanan balik ke ibukota distrik dan tiba di ibu kota distrik pukul 21:39 wit.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12455 003/TM/PB/Kab/34.03/XI/2024 Kepala Kampung (Arkilaus Refideso), Sekretaris Kampung (Andreas Refideso) dan Ketua Bamuskam (Frans Refideso) masuk ke dalam TPS untuk proses Penyerahan Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur dari Ketua KPPS kepada Kepala Kampung. Setelah dilakukan penyerahan, dilanjutkan dengan pencoblosan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Ketua Bamuskam dengan disaksikan langsung oleh Sekretaris Kampung, Kepala Kampung dan Anggota KPPS, PPS, PTPS dan PKD. Awalnya sempat ditegur oleh KPPS maupun Pengawas TPS, namun mereka diancam, sehingga mereka tetap membiarkan hal tersebut berlangsung.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12454 016/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12452 001/TM/PB/Kab/21.10/X/2024 1) Bahwa Pada Tanggal 15 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Lamandau menerima surat penerusan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilih Kelurahan/Desa (PKD) Nomor: 020/LHP/PM.01.02/K.KH-09.03/KPD/X/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 bahwa dalam uraian hasil pengawasan dan uraian singkat dugaan pelanggaran menerangkan adanya dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan namun dalam LHP yang disampaikan oleh PKD desa Guci melalui Panwaslu Kecamatan Bulik belum lengkap terkait Kronologis, Uraian Dugaan Pelanggaran, dan Pelaku terhadap Dugaan Pelanggran Tindak Pidana Pemilihan sehingga Bawaslu Kabupaten Lamandau menjadikan LHP tersebut sebagai Informasi awal dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Melakukan Penelusuran Informasi awal bersama Tim Penelusuran Ke desa Guci dan Meminta Keterangan dari Beberapa Saksi.;-------------------------------------------- 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau Menetapkan Sebagai Temuan dan Menuangkan dalam Buku Registrasi Temuan degan nomor Register : 001/Reg/TM/PB/Kab/21.10/X/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 dan melakukan pembahsan Pertama Pada Sentra Gakkumdu pada tanggal 23 Oktober 2024 Pikul 09.00 WIB di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamandau; 3) Bahwa Pada Pembasanan Pertama Tim Sentra Gakkumdu Bersepakat dengan melakukan Tindak lanjut terhadap Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/21.10/X/2024 untuk melakukan Klarifikasi dan Penyelidikan; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudara ISHARYANTO Selaku Kepla Desa (Saksi) Pada Tanggal 23 Oktober 2024; 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudara TOMY SETIAWAN Selaku Sekretaris Desa (Saksi) Pada Tanggal 23 Oktober 2024; 6) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudari RIKA Selaku Bendahara desa (Saksi) Pada Tanggal 23 Oktober 2024; 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudara PERHATIAN WARUWU Selaku Tim Kampanye Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 (Pelaku) Pada Tanggal 23 Oktober 2024;----------------------------------------------- 8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dan penyelidikan Kepada Saudara APEK Selaku Tim Kampanye Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 (Pelaku) Pada Tanggal 23 Oktober 2024;---------------------------------------------------------------- 9) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyampaikan surat undangan klarifikasi Kepada Saudara Dr. KIKI KRISTANTO, S.H.,M.H Sebagai Saksi Ahli Pada Tanggal 25 Oktober 2024; 10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada pukul 11.00 sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara TOMY SETIAWAN, berstatus sebagai Saksi, yang menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------- a) Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;------------------------------------------------------- b) Bahwa saksi mengerti maksud dimintai keterangan terkait adanya temuan Dugaan Pelangaran kampanye yang diduda dilakukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Waklnomor urut 2 dengan nama paslon Rizky-Hamid; c) Bahwa Saksi menerangkan pekerjaannya pada saat ini adalah sebagai Sekretaris Desa Guci; d) Bahwa saksi menerangkan bahwa telah menjadi Sekretaris Desa Sejak Bulan Oktober Tahun 2022 atas dasar SK Kepala Desa Guci Tahun 2022; e) Bahwa saksi menerangkan tentang bangunan dan fasilitas yang ada di Desa diantaranya adalah : Kantor Desa Guci, Balai Desa Guci, Balai Desa Guci, Balai adat, Balai adat, Pustu, Polindes, Kantor BPD, Bangunan satu atap PAUD dan TK, Posyandu, Perpustakan Desa, Kantor Koperasi, Dermaga, Lapangan Sepakbola, dan Poskamling; f) Bahwa saksi menyampaikan tidak mengetahui mengenai sumber dana mendirikan atau membangun balai desa guci namun untuk biaya perbaikan renovasi berasal dari Dana Desa bersumber dari APBN; g) Bahwa saksi menerangkan tentang Fasilitas yang ada di balai Desa Guci adalah Listrik, ± 4 (empat) buah lampu, ± 3 (tiga) buah tenda, kursi sebanyak ± 100 buah, meja sebanyak ± 3 buah, 1 (satu) bagian ruangan kamar mandi, 1 (satu) bangunan tower dengan tandon sebanyak 1 (satu) buah kapasitas 1200 liter; h) Menrangkan Bahwa untuk sumber dana pengadan barang berupa Listrik, ± 4 (empat) buah lampu, ± 3 (tiga) buah tenda, kursi sebanyak ± 100 buah, meja sebanyak ± 3 buah, 1 (satu) bagian ruangan kamar mandi, 1 (satu) bangunan tower dengan tandon sebanyak 1 (satu) buah dengan tandon sebanyak 1 (satu) buah kapasitas 1200 liter bersumber dari APBDES, APBN, APBD, dan bagi hasil pajak retribus daerah i) Bahwa saksi menerangkan bahwa benar mengetahui adanya kampanye RIZKY-HAMID di Balai Desa Guci pada tanggal 14 Oktober 2024 berawal dari saksi pulang kerja yang mana dalam perjalanan saksi melintasi balai desa guci melihat ada Masyarakat mulai berdatangan dengan ada beberapa Masyarakat yang memakai baju paslon 02 RIZKY-HAMID; j) Bahwa Saksi menerngkan bahwa orang yang menyelenggarakan kampanye paslon 02 RIZKY-HAMID pada tanggal 14 Oktober 2024 di Balai Desa Guci adalah Sdr. TIAN dan Sdr. APEK k) Bahwa Sepengetahuan saudara Saksi Sdr. TIAN dan Sdr. APEK adalah tim sukses dari paslon 02 RIZKY-HAMID; l) Bahwa keterangan saudara saksi yang mendapat informasi dari Ibunya yang hadir pada kegiatan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor urut 2 hanya dihadiri oleh Saudara Rizky selaku Calon Bupati Lamandau; m) Bahwa Keterangan Sdr. Saksi informasi dari ibunya kegiatan yang ada dikampanye RIZKY-HAMID adalah penyampaian visi-misi, pembagian snack, pembagian selebaran visi misi, dan pembagian baju paslon 02 RIZKY-HAMID; n) Bahwa saksi menerangkan fasilitas yang digunakan oleh calon bupati Rizky Aditya Putra nomor urut 2 pada saat melakukan kampanye pada tanggal 14 Oktober 2024 di Balai Desa Guci adalah bangunan balai desa guci, Listrik, 1 (satu) tenda dan kursi sebanyak ± 50 buah; o) Bahwa saksi menerangkan tidak ada uang ganti biaya Listrik, biaya sewa tenda dan kursi kepada pihak aparatur Desa Guci; p) Bahwa sepengetahuan Sdr. Saksi yang bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 adalah Sdr. APEK dan Sdr. TIAN selaku tim sukses dari paslon nomor urut 2 RIZKY-HAMID: q) Bahwa saksi menaympaikan terhadap keterangan yang disampaikan adalah benar dan bersedia dilakukan sumpah untuk menguatkan keterangan yang disampaikan; r) Bahwa saksi menyampaikan Selama dalam pemeriksaan tidak ada merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain dalam memberikan semua keterangan: 11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada pukul 11.00 sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara RIKA, berstatus sebagai Saksi, yang menerangkan sebagai berikut : a) Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa; b) Bahwa saksi mengerti maksud dimintai keterangan terkait adanya temuan Dugaan Pelangaran kampanye yang diduda dilakukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Waklnomor urut 2 dengan nama paslon Rizky-Hamid; c) Bahwa Saksi menerangkan status pekerjaannya sebagai Bendahara Desa Guci sejak 5 April 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Guci Nomor: 140/05/IV/DS.GC/PEM.2024; d) Bahwa Saksi menerangkan bahwa benar mengetahui adanya Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 2 RIZKY-HAMID dari rekan Kerjanya atasnama ERNAWATIE; e) Bahwa Saksi baru mengetahui adanya kampanye di balai desa guci tersebut pada hari senin tanggal 14 oktober 2024; f) Bahwa sepengetahuan saksi fasilitas yang digunakan oleh pasangan calon nomor urut 02 RIZKY-HAMID pada saat kampanye di balai desa guci tersebut berupa tenda, kursi, meja, listrik, lampu, dan toilet; g) Bahwa saksi menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menggunakan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan balai desa guci tersebut adalah perdes no 6 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes); h) Bahwa saksi menaympaikan terhadap keterangan yang disampaikan adalah benar dan bersedia dilakukan sumpah untuk menguatkan keterangan yang disampaikan; i) Bahwa saksi menyampaikan Selama dalam pemeriksaan tidak ada merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain dalam memberikan semua keterangan: 12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada pukul 11.00 sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara PERHATIAN WARUWU, berstatus sebagai Terlapor, yang menerangkan sebagai berikut : a) Bahwa Terlapor pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk dimintai keterangan serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa; b) Bahwa Terlapor mengerti dan mengetahui sebab dilakukan pemeriksaan adanya temuan yang didapatkan oleh pihak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Guci tentang kegiatan kampanye; c) Bawha Terlapor bekerja sebagai satpam di PT. SUKSES KARYA MANDIRI sampai dengan sekarang dan Alamat tinggal saya sekarang Desa Guci, Rt/Rw.003/000, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov.Kalimantan Tengah;------ d) Bahwa Terlapor menerangkan masuk dalam TIM DESA GUCI kecamatan Bulik kabupaten lamandau sebagai Tim Pemenangan Pasangan RIZKY & HAMID untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2024-2029 dengan Nomor : 001/R.H.BCB.WB/LMD/VII/2024 , tentang Surat Pengukuhan Tim Desa;---------------------------------------------------------------- e) Bahwa Terlapor menerangkan telah terjadi kegiatan kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 RIZKY – HAMID pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng; f) Bahwa Terlapor menerangkan yang melakukan kegiatan kampanye pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng yaitu Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02; g) Bahwa Terlapor menerangkan dasar Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 melakukan kegiatan kampanye pada pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng yaitu STTP Nomor : STTP/KAMPANYE-194/X/YAN.2.2/2024/SAT INTELKAM Tanggal 13 Oktober 2024 Pukul 15,30 – 17.00 WIB yang beralamat di rumah saudara APEK Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; h) Bahwa Terlapor menerangkan kegiatan kampanye Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 tidak dilakukan di rumah saudara APEK Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, prov. Kalteng namun dilakukan di Gedung Balai Desa Guci; i) Bahwa terlapor dalam klarifikasinya menerangkan tentang penyebab kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 tidak dilakukan di rumah saudara APEK Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, prov. Kalteng namun dilakukan di Gedung Balai Desa Guci dikarenakan tempat rumah Sdr. APEK tidak memadai untuk menampung Masyarakat yang akan menghadiri kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M; j) Bahwa Terlapor menjelaskan tidak ada yang menyuruh untuk melakukan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci dan yang membuat kampanye tersebut dilakukan di Gedung Balai Desa Guci adalah inisiatif terlapor sendiri; k) Bahwa Terlapor telah meminta ijin kepada perangkat desa yaitu kepala desa guci yang bernama Sdr. ISARYANTO untuk pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci; l) Bahwa terlapor menerangkan telah meminta ijin kepada Kepala Desa Guci yang bernama Sdr. ISARYANTO berawal pada hari minggu tanggal 13 oktober 2024, Skj. 08.00 Wib telah datang kerumah Sdr. ISARYANTO kemudian terlapor berkata; ” Pak kades bisa tidak memakai balai desa atau tribun untuk kampanye pak RIZKY besok.’ Lalu Sdr. ISARYANTO menjawab “ tidak apa-apa silahkan itu kan pasilitas umum yang penting jangan kantor desa”, m) Bahwa Terlapor menerangkan pada saat melakukan kampanye di Balai Desa Guci hanya Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M saja tidak ditemani Sdr. HAMID; n) Bahwa Terlapor menerangkan tentang fasilitas yang digunakan Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M di Gedung Balai Desa Guci pada saat berkampanye adalah meja, kursi, tenda, lampu; o) Bahwa Terlapor menjelaskan pada saat Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M melakukan kampanye di Gedung Balai Desa Guci yaitu melakukan sosialisi progam kerja apabila terpilih menjadi bupati dan meminta untuk Masyarakat Desa Guci untuk memilih pada saat pencoblosan nanti dan pada saat melakukan kampanye menggunakan alat pengeras suara yaitu speaker trolley dan pada saat berkampanye ada menggunakan alat peraga yaitu kertas yang terdapat pasangan calon bupati paslon 01 dan paslon 02; p) Bahwa Pelapor menerangkan bahwa tidak ada mengganti biaya sewa Gedung Balai Desa dan penggunaan fasilitasnya seperti sewa tempat dan biaya pengganti penggunaan Listrik; q) Bahwa Terlapor menjelaskan Pada saat pelaksaan kegiatan kampanye Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M di Gedung Balai Desa Guci, tidak ada pihak perangkat Desa dan pihak Pemerintah Daerah yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut; r) Bahwa Terlapor menjelaskan tidak ada pihak pemenangan tim calon bupati dan wakil bupati paslon 02 Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M dan HAMID, memberitahukan kepada pihak pengawas bahwa pelaksanaan kampanye di pindah tempatnya dari rumah Sdr. APEK ke Gedung Balai Desa Guci; s) Bahwa Terlapor menerangkan masyarakat yang hadir dalam pelaksanaan kampanye yang di lakukan Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M, sekitar 50 orang; t) Bahwa Terlapor bersedia dilakukan pemeriksaan ulang dan bersedia diangkat sumpah untuk menguatkan keterangan yang telah diberikan; u) Bahwa Terlapor mengatakan Selama dalam pemeriksaan Terlapor tidak ada merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain; 13) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada pukul 18.35 WIB sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara APEK, berstatus sebagai Saksi, yang menerangkan sebagai berikut : a) Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk dimintai keterangan serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa; b) Bahwa Saksi mengetahui sebab dilakukan pemeriksaan adanya temuan yang didapatkan oleh pihak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Guci tentang kegiatan kampanye; c) Bahwa saksi merupakan TIM DESA GUCI kecamatan Bulik kabupaten lamandau sebagai Tim Pemenangan Pasangan RIZKY & HAMID untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2024-2029 dengan Nomor : 002/SK/TIM PEMENANGAN -RIZKY-HAMID/KAB/IX/2024; d) Bahwa saksi menyatakan benar adanya kegiatan kampanye tersebut terjadi pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng;--------------------------------------------- e) Bahwa saksi mengatakan benar adanya , yang melakukan kegiatan kampanye pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng yaitu Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02; f) Bahwa saksi mengatakan pada tanggal 14 Oktober 2024 tidak dilakukan di rumahny yang berada di Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, prov. Kalteng tapi dilakukan di Gedung Balai Desa Guci dikarenakan dirumahnya belum ada persiapan dan kondisi cuaca mendung sehingga muncul inisiatif Sdr. Saksi dan Sdr. PERHATIAN selaku tim sukses paslon 02 yang lain yang ada di Desa Guci untuk meminta ijin kepada Kades Guci untuk meminjam Balai Desa Guci sebagai lokasi kampanye; g) Bahwa saksi menerangkan tidak ada yang menyuruh untuk melakukan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M calon bupati lamandau paslon 02 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Guci dan yang membuat kampanye tersebut dilakukan di Gedung Balai Desa Guci adalah inisiatif Sdr. Saksi sendiri dan Sdr. PERHATIAN; h) Bahwa Saudara Saksi menyatakan bahwa yang meminta ijin untuk penggunaan tempat yaitu Balai Desa Guci adalah Sdr. PERHATIAN; i) Bahwa Saudara Saksi mengatakan pada saat melakukan kampanye di Balai Desa Guci hanya Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M saja tidak ditemani Sdr. HAMID; j) Bahwa Saudara Saksi mengatakan fasilitas yang digunakan Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M di Gedung Balai Desa Guci pada saat berkampanye adalah meja,, kursi, tenda, dan lampu; k) Bahwa Saudara Saksi menerangakan pada saat Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M melakukan kampanye di Gedung Balai Desa Guci yaitu melakukan sosialisi progam kerja apabila terpilih menjadi bupati dan meminta untuk Masyarakat Desa Guci untuk memilih pada saat pencoblosan nanti dan pada saat melakukan kampanye menggunakan alat pengeras suara yaitu speaker trolley milik warga an. MARDIANTO dan pada saat berkampanye ada menggunakan alat peraga yaitu kertas yang terdapat pasangan calon bupati paslon 01 dan paslon 02, memberikan kertas atau selebaran yang berisi visi misi, memberikan snack makanan, dan memberikan baju paslon kepada kaum ibu-ibu saja yang hadir dalam kampanye tersebut; l) Bahwa Saksi mengatakan dalam pelaksanana kampanye TIM Kampanye tidak ada mengganti biaya sewa Gedung Balai Desa dan penggunaan fasilitasnya seperti sewa tempat dan biaya pengganti penggunaan Listrik; m) Bahwa Saksi Menerangkan Pada saat pelaksaan kegiatan kampanye Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M di Gedung Balai Desa Guci, tidak ada pihak perangkat Desa dan pihak Pemerintah Daerah yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut; n) Bahwa Saksi menerangkan tidak ada pihak pemenangan tim calon bupati dan wakil bupati paslon 02 Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M dan HAMID, memberitahukan kepada pihak pengawas bahwa pelaksanaan kampanye di pindah tempatnya dari rumah Sdr. APEK ke Gedung Balai Desa Guci; o) Bahwa Saksi Menerangkan masyarakat yang hadir dalam pelaksanaan kampanye yang di lakukan Sdr. RIZKY ADITIYA PUTRA, S.E.,M.M, sekitar ± 30 orang; p) Bahwa Saksi mengatakan keterangan yang disampaikan sudah benar semua dan tidak ada keterngan yang perlu di tambahkan; q) Bahwa saksi mengakatakn bersedia dilakukan pemeriksaan ulang dan bersedia diangkat sumpah untuk menguatkan keterangan yang telah saya berikan; r) Bahwa Saksi mengatakan Selama dalam pemeriksaan ini tidak ada merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain: 14) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2024 pada pukul 10.27 sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara ISHARIYANTO, berstatus sebagai Saksi , yang menerangkan sebagai berikut ; a) Bahwa Saksi menerangkan pada saat di klarifikasiu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa; b) Bahwa saksi menerangkan bawasanya saksi mengerti kenapa dimintaiketerangan adalah terkait adanya kampanye dari nomor urut 2 dengan nama paslon Rizky-Hamid; c) Bahwa saksi menerangkan status pekerjaan saksi adalah sebagai kepala desa Guci Sejak Bbulan Desember 2019 untuk Periode kedua berdasarkan SK Bupati yang lupa tanggal dan Nomor SKnya; d) Bahwa saksi menerangkan tentang bangunan dan fasilitas yang ada di Desa diantaranya adalah : Kantor Desa Guci, Balai Desa Guci, Balai Desa Guci, Balai adat, Balai adat, Pustu, Polindes, Kantor BPD, Bangunan satu atap PAUD dan TK, Posyandu, Perpustakan Desa, Kantor Koperasi, Dermaga, Lapangan Sepakbola, dan Poskamling; e) Bahwa saksi menerangkan untuk sumber dana mendirikan atau membangun balai desa guci saya tidak tahu namun untuk biaya perbaikan renovasi berasal dari Dana Desa bersumber dari APBDES. Dan untuk bukti pertanggung jawabkan penggunaan anggaran renovasi desa tersebut desa memiliki arsipnya yang biasa disebut (SPJ) yang disimpan dikantor desa; f) Bahwa Saksi menerangkan Fasilitas yang ada di balai Desa Guci adalah Listrik, ± 4 (empat) buah lampu, ± 3 (tiga) buah tenda, kursi sebanyak ± 50 buah, meja sebanyak ± 2 buah, 1 (satu) bagian ruangan kamar mandi, 1 (satu) bangunan tower dengan tandon sebanyak 1 (satu) buah kapasitas 1200 liter;- g) Bahwa Saksi menerangkan untuk barang yang didukung biaya operasional pemeliharaan dan perawatan yang ada di Balai Desa Guci tidak ada, karena bangunan balai tersebut sudah sangat jarang digunakan untuk kegiatan desa guci; h) Bahwa Saksi menerangkan untuk perawatan lampu dan pengisian token listrik Balai Desa Guci adalah dari pihak Koperasi Maspati dan Pemerintah Desa; i) Bahwa Saksi menerangkan Pemerintahan desa guci tidak memiliki surat pertanggungjawaban pembayaran biaya tagihan operasional Listrik dan pergantian lampu yang ada di Balai Desa Guci tersebut karena balai desa tersebut juga sudah sangat jarang digunakan; j) Bahwa Saksi menerangkan kampanye yang terjadi di Balai Desa Guci terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 mulai dari sekitar jam 15.00 wib s/d 17.00 wib di Balai Desa Guci, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah; k) Bahwa Saksi menyampaikan paslon yang berkampanye ditanggal 14 Oktober 2024 dari sekitar jam 14.00 wib s/d 17.00 wib di Balai Desa Guci adalah paslon nomor 2 RIZKY-HAMID; l) Bahwa Saksi menerangkan adanya Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 An, PERHATIAN WARUWU dating kerumah dan meminta ijin untuk menggunakan Balai Desa yang dipergunakan untuk keperluan Kampanye Paslon Nomor Urut 2 RIZKY-HAMID; m) Bahwa Saudara Saksi menyampaikan terkait pemberian ijin menggunakan balaidesa dalam keadaan terburu-buru dikarenakan ada keperluan mendesak dan Sdr. Perhatian Waruwupun menyampaikan keinginnya dan memintaijin dengan keadaan mendadak; n) Bahwa Saudara Saksi tidak mengetahui adanya jadwal kampanye di Desa Guci karena Selaku Kepala Desa dan Kepala Pemerintah Desa merasa tidak pernah disampaikan tentang jadwal Kampanye dari KPU Kabupaten Lamandau; o) Bahwa Saksi menerangkan secara kelembagaan Desa Guci tidak ada memberikan ijin kepada paslon 02 atau tim sukses untuk mengadakan kampanye di Balai Desa karena tidak ada surat permohonan yang masuk baik paslon 02 maupun tim suksesnya, adapun saksi menyampaikan bahwa saksi memperbolehkan menggunakan Balai Desa Guci sifatnya dari diri pribadi saksi dan tidak mewakili lembaga pemerintahan yang di pimpin(Pemerintah Desa Guci); p) Bahwa Saksi menerangkan terkait pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 RIZKY-HAMID dilaksanaka oleh Perhatian Waruwu sebagai TIM Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2; q) Bahwa Saudara Saki menerangkan terhadap fasilitas yang pasti digunakan oleh calon bupati Rizky Aditya Putra nomor urut 2 pada saat melakukan kampanye pada tanggal 14 Oktober 2024 di Balai Desa Guci adalah bangunan balai desa guci, kursi, tenda, dan meja yang terdapat dibalai desa tersebut; r) Bahwa Saksi menerangkan tentang pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 RIZKY-HAMID adalah Sdr. PERHATIAN WARUWU selaku Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 2 Rizky-Hamid: s) Bahwa Saki menerangkan tiadak ada tambahan keterangan yang perlu disampaikan dan keterangan yang disampaikan adalah benar; t) Bahwa Saksi menyatakan siap diambil sumpah untuk menguatkan keterangan yang telah disampaikan;u) Bahwa Selama dalam pemeriksaan saksi menyatakan tidak merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa atau orang lain dalam memberikan semua keterangan; 15) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah meminta keterangan di bawah sumpah pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pada pukul 20.25 WIB sampai dengan selesai yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dari Saudara Dr. KIKI KRISTANTO, S.H.,M.H, berstatus sebagai Saksi Ahli , yang menerangkan sebagai berikut : a) Bahwa Saksi Alhi menerangkan Pada saat klarifikasi dalam keadaan Sehat Jasmani dan rohaniu, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya; b) Bahwa Saksi Ahli mengerti pada saat diklarifikasi bertujuan untuk memberi keterangan atau jawaban dalam persefektif keilmuan ahli terkait dengan adanya informasi Kampanye di Balai Desa Guci pada Hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024; c) Bahwa Saksi Ahli dalam keterangannya bersedia diangkat sumpah atau mengucapkan janji sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya dihadapan Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten lamandau dan Penyidik Polres Lamandau sebagai wujud ketentuan sebagaimana pasal 120 ayat (2) Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1982 Tentang KUHAP; d) Bahwa Saksi ahli menerangkan dasar memberikan keterangan sebagai Saksiahli adala sebagaimana Surat Permohonan ahli Bawaslu Kabupaten Lamandau Nomor : 046/PP.00.01/KH-09/10/2024 Tanggal 25 Oktober 2024 dan surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Nomor : 9980/UN24.1/KP/2024 Tanggal 26 Oktober 2024; e) Bahwa Saksi ahli menerangkan Pegawai Negeri Sipil/Dosen/Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya; f) Bahwa Saksi ahli menerangkan mempunyai keahlian keilmuan dalam bidang Hukum Pidana, karena pekerjaan dan pendidikan Saksi Ahli menekuni bidang tersebut. Dalam perkerjaan sebagai akademisi/dosen pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya serta mengajar mata kuliah konsentrasi hukum pidana. Terkait Pendidikan Saksi ahli, sejak menempuh studi strata 1 sampai dengan strata 3, Saksi Ahli konsen atau memilih bidang kajian hukum pidana. Hal ini dapat dibuktikan melalui tugas akhir Saksi Ahli, baik dalam bentuk skripsi, tesis dan disertasi memilih objek kajian tentang hukum pidana; g) Bahwa Saksi Ahli menerangkan tentang ahli mempunyai pengalaman sebagai ahli pidana untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahlian, baik pada tahap penyidikan dan pemeriksaan dimuka persidangan. Adapun pengalaman ahli sebagai ahli pidana, yakni sebagai berikut : a. Pemeriksaan tingkat penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Penyidik pada:,  Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah;  Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polresta Barito Timur Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polres Gunung Mas Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polres Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polres Lamandau Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polres Murung Raya Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polres Pulang Pisau Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polres Sukamara Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polres Seruyan Kalimantan Tengah;  Satreskrim Polres Kapuas Kalimantan Tengah b. Keterangan ahli diberikan dalam perkara :  Tindak pidana Korupsi;.  Tindak pidana di Bidang ITE;  Tindak pidana di Bidang Kehutanan;  Tindak pidana di Bidang Minyak dan Gas Bumi;  Tindak pidana di Bidang Pertambangan;  Tindak pidana di Bidang Perlindungan Konsumen;  Tindak pidana di Bidang Perdagangan;  Tindak pidana di Bidang Perkebunan;  Tindak pidana di Bidang Pangan;  Tindak pidana Penganiayaan;  Tindak pidana Karena lalai mengakibatkan matinya orang; ---  Tindak pidana Pengeroyokan;  Tindak pidana Penyalahgunaan senjata angin;  Tindak pidana Pencurian;  Tindak pidana Penipuan;  Tindak pidana Penggelapan;  Tindak pidana Penggelapan hak atas tanah;  Tindak pidana Pemalsuan;  Tindak pidana Pemalsuan Akta Autentik;  Tindak pidana KDRT;  Tindak pidana Pemerkosaan;  Tindak pidana Persetubuhan anak;  Tindak pidana Membawa lari anak. c. Memberikan keterangan di muka Sidang Pengadilan Negeri dalam perkara tindak pidana, meliputi:  PN Palangka Raya;  PN Pulang Pisau;  PN Kasongan;  PN Nanga Bulik;  PN Pangkalan Bun;  PN Tamiyang Layang;  PN Murung Raya;  PN Kuala Kurun. h) Bahwa Saksi Ahli menerangkan Secara yuridis, tindak pidana pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah “tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang.; i) Bahwa Saksi ahli menerangkan Berdasarkan pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota; j) Bahwa ahli Menjelaskan berdasarkan pasal 6 PKPU 13 Tahun 2024 Pelaksana Kampanye adalah Partai Politik Peserta Pemilu, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, tim Kampanye, dan Pasangan Calon. Berdasarkan pasal 6 PKPU 13 Tahun 2024 Peserta Kampanye adalah “Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat”.Tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon Bersama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau calon perseorangan, yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye k) Bahwa Saksi Ahli menerangkan Larangan dalam kampanye diatur dalam rumusan norma Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang; l) Bahwa Saksi ahli menerangkan Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015, yang berbunyi: "Dalam Kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah," memiliki beberapa unsur kunci yang perlu diuraikan lebih lanjut untuk memahami makna dan implementasinya. Unsur-unsur ini berkaitan dengan apa yang dimaksud dengan kampanye, fasilitas pemerintah, anggaran pemerintah, serta ruang lingkup larangan yang diatur dalam norma tersebut; a. Kampanye; Kampanye adalah aktivitas yang dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, atau pihak terkait untuk menyampaikan visi, misi, program, dan janji-janji politik kepada masyarakat guna memperoleh dukungan dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Kampanye biasanya memiliki batasan waktu tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah. b. Fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Fasilitas yang dimaksud di sini mencakup berbagai sarana atau infrastruktur milik pemerintah atau pemerintah daerah yang berfungsi untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan politik atau kampanye. Fasilitas ini meliputi:  Gedung atau bangunan pemerintah: seperti kantor pemerintahan, balai desa, aula pemerintah, dan gedung-gedung milik instansi negara lainnya.  Kendaraan dinas: mobil, sepeda motor, atau transportasi lain yang dibiayai atau disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas resmi pemerintahan.---------------------------------------  Perlengkapan atau peralatan lainnya: termasuk alat elektronik, peralatan kantor, atau sumber daya yang digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan administratif atau operasional. Penggunaan fasilitas tersebut untuk kampanye politik dianggap penyalahgunaan karena fasilitas tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk mendukung pihak tertentu dalam pemilihan. c. Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Anggaran yang dimaksud adalah sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan anggaran ini dalam kampanye dilarang, misalnya: 1) Dana operasional pemerintah: Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan administratif, pelayanan publik, atau pembangunan, tetapi digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye. 2) Subsidi atau bantuan pemerintah: Jika dana ini dialihkan untuk mendukung salah satu pasangan calon atau partai politik selama masa kampanye. Penggunaan anggaran pemerintah dalam kampanye akan dianggap sebagai pelanggaran karena hal tersebut berarti mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat kepada kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu. d. Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Pasal ini mengacu pada larangan penggunaan fasilitas dan anggaran baik yang dimiliki oleh pemerintah pusat (pemerintah) maupun pemerintah daerah (pemerintah daerah). Pemerintah daerah mencakup seluruh institusi di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota yang mengelola aset atau dana yang berasal dari APBD. e. Larangan Penggunaan; Norma ini memuat larangan bagi siapapun yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk tidak memanfaatkan fasilitas dan anggaran pemerintah atau pemerintah daerah. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas pemerintahan dan mencegah terjadinya. Penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya publik untuk keuntungan politik. Larangan ini bertujuan untuk: 1) Mencegah terjadinya konflik kepentingan antara pelaksanaan tugas pemerintah dan kegiatan kampanye; 2) Melindungi hak masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan fasilitas pemerintah secara adil dan merata 3) Menjamin bahwa kegiatan kampanye dilakukan dengan adil tanpa memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik tertentu; f. Makna Frasa "dan"; Frasa "dan" dalam unsur Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015 memiliki makna penghubung yang menyatakan keterikatan dua unsur atau tindakan yang harus dipenuhi secara bersamaan dalam satu kesatuan perbuatan. Pada pasal ini, frasa "dan" menghubungkan dua elemen penting yaitu larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kampanye. m) Bahwa Saksi ahli menjelaskan Frasa "dan" dalam unsur Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015 memiliki makna penghubung yang menyatakan keterikatan dua unsur atau tindakan yang harus dipenuhi secara bersamaan dalam satu kesatuan perbuatan. Pada pasal ini, frasa "dan" menghubungkan dua elemen penting yaitu larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kampanye. Dalam perspektif hukum, khususnya dalam interpretasi undang-undang pidana, kata penghubung "dan" ini menunjukkan bahwa untuk memenuhi unsur pidana, dapat dipahami bahwa kedua tindakan—penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah—harus selalu hadir bersamaan dalam praktik untuk dianggap sebagai pelanggaran. Artinya, penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kegiatan kampanye harus dilakukan agar memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksudkan dalam pasal tersebut, karena masing-masing memiliki potensi besar dalam mempengaruhi integritas proses pemilihan. Sehingga, "dan" dalam pasal ini bersifat kumulatif, untuk menjaga prinsip netralitas dan keadilan pemilihan;- n) Bahwa Saksi Ahli menerangkan Unsur "Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah" dalam Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015 merujuk pada segala bentuk dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dialokasikan untuk keperluan pelayanan publik, program pembangunan, dan kegiatan pemerintahan lainnya, namun bukan untuk kepentingan kampanye atau tujuan politik kandidat tertentu dalam proses pemilihan umum; o) Bahwa Saksi ahli menerangkan Unsur "Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah" dapat menjerat pelaku tindak pidana pemilihan jika ada bukti yang cukup bahwa dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan memberikan keuntungan kepada salah satu kandidat di luar ketentuan hukum pemilu; p) Bahwa Saksi ahli menerangkan terhadap Pasal 69 huruf h UU No. 1 Tahun 2015 terdapat Frasa "dan" yang memiliki makna penghubung, maka keterikatan dua unsur atau tindakan yang harus dipenuhi secara bersamaan dalam satu kesatuan perbuatan. Pada pasal ini, frasa "dan" menghubungkan dua elemen penting yaitu larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kampanye. Penggunaan fasilitas dalam perkara ini telah memenuhi unsur perbuatan, tetapi ahli belum melihat adanya perbuatan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa penggunaan anggaran; q) Bahwa Saksi ahli meneragkan Jika salah satu unsur dalam delik pidana tidak terpenuhi, implikasi hukumnya adalah bahwa tindak pidana tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti secara hukum, sehingga pelaku tidak dapat dikenakan pidana atas delik tersebut. Dalam hukum pidana, semua unsur yang terkandung dalam rumusan suatu delik harus terpenuhi untuk dapat menyatakan seseorang bersalah. Ini sejalan dengan prinsip "lex a, lex certa, lex stricta", di mana penerapan hukum pidana harus tegas dan sesuai dengan unsur-unsur yang tertulis; r) Bahwa Keterangan yang disampaikan oleh Saksi ahli tersebut diatas adalah benar sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki dan tidak ada keterangan lain yang perlu ditambahkan dalam pemeriksaan ini; s) Bahwa Selama dalam proses Kalarifikasi Saksi ahli tidak ada merasa di paksa, ditekan dan dipengaruhi oleh pemeriksa maupun pihak lain;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12451 011/LP/PB/Kab/29.03/XII/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12449 002/LP/PL/Kab/28.09/I/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
12448 002/TM/PB/Kab/02.26/XI/2024 Diregistrasi karena telah terpenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12447 001/TM/PB/Kec-Carenang/11.07/XII/2024 diambilalih dan di register untuk ditindak lanjuti dengan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12446 010/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12445 010/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12444 010/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12443 010/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12442 001/TM/PW/Kota/16.05/X/2024 Ditemukan dugaan pelanggaran kampanye Paslon nomor 3 Cawali Bonie Laksmana dan Cawawali Bagus Risky Dinarwan ada salah satu tamu VIP melakukan penyebaran uang RP 50.000 an secara acak dengan cara digenggam lalu dilemparkan kepada kerumunan peserta yang hadir di depan panggung. Kampanye Paslon nomor 03 melanggar PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Nomor 13 Tahun 2024 TENTANG kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 66 ayat 1 dan 2.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12441 001/TM/PG/Kab/06.11/V/2024 Laporan di catatkan dalam buku register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12440 001/LP/PB/Kec. Baros/11.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12439 001/TM/PB/Kab/02.26/X/2024 terpenuhi syarat formil dan materil temuan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12438 002/LP/PB/Kab/21.10/X/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa melaporkan saudara Pance selaku Kepala Desa Bakonsu secara terang benderang menyatakan dukungan melalui sosial media yang terjadi di Desa Bakonsu, dukungan tersebut ditemukan pada tanggal 21 Oktober 2024 melalui media sosial, kepada paslon no urut 1 yaitu Calon Bupati Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H Budiman. b. Bahwa melaporkan sudara Petrus Ito Pangestu selaku Kepala Desa Karang Besi terlibat secara aktif melakukan ujaran kebencian disosial media facebook dan aktif menyatakan dukungan grup whatsapp pribadinya terjadinya dukungan tersebut di temukan pada tanggal 20 Oktober 2024 melalui beberapa media sosial facebook serta menyatakan ketidaksukaan kepada salah satu paslon. c. Bawah melaporkan Paing Yoto selaku Kepala Desa Nanga Matu dan aku selaku Kepala Desa Benuatan yang menyatakan dukungan secara terang benderang melalui sosial media whatsapp pribadi mereka “ dengan kalimat yang diartikan sebagai berikut: siap lanjutkan dua periode kalau beras lama masih enak dimakan, dan untuk apa harus beras baru”. d. Dengan kondisi sedang berlangsung Pilkada Lamandau 2024 yang harusnya para Kepala Desa bersikap netral dan menjaga tata bahasa mereka akan tetapi dengan terus terang mendukung salah satu paslon petahana yang sedang mencalonkan kembali menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau yang terjadi dukungan tersebut di temukan pada tanggal 21 Oktober 2024 melalui beberapa media sosial whatsapp dan facebook. e. Bahwa melaporkan saudara Patersen yang masih menjabat sebagai Sekeretaris Desa (Sekdes) Bakonsu aktif Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau telah melakukan kampanye secara massif melalui sosial media whatsapp pribadinya ataupun secara langsung kepada paslon no urut 01 Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan calon Wakil Bupati H Budiman. Bahwa kejadian tersebut ditemukan pada tanggal 21 Oktober 2024 melalu beberapa media sosial sampai saat ini yang berada di Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap malam hari sudara Fatersen selaku Seketaris Desa (Sekdes) Desa Bakonsu secara aktif menyatakan dukungan kepada palson no urut 01 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati Lamandau H Budiman. f. Bahwa saudara Fatersen selaku Sekdes terlibat aktif dalam kampanye, termasuk mengunjungi beberapa lokasi di Desa Bakonsu serta terlibat dalam membagikan sembako atau beras kepada masyarakat sebagai bagian dari kampanye paslon no urut 01 yaitu Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati Lamandau H Budiman. g. Bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam pasal 280 jo pasal 282 jo pasal 494 UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum h. Bahwa Pasal 280 ayat 2 berbunyi “perangkat desa termasuk kedalam pihak yang dilarang diikut sertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu”. Kemudian, dalam pasal 282 memuat aturan berbunyi “Pejabat Negara, pejabat, struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan neregi, serta Kepala Desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”. Pasal 494 meyebutkan “setiap aparatur sipil Negara, anggota TNI dan Polri, Kepala desa, perangkat desa, dan atau badan pemusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud pasal 280”. i. Bahwa atas dasar ketentuan komisi ASN dalam buku “pengawasan netralitas aparatur sipil Negara”(2018) menguraikan ketentuan pasal 11 Huruf C bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berapiliasi dengan partai politik seperti huruf E yang berbunyi “PNS dilarang menggunggah menanggapi (seperti , komentar, dan sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kelapa daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial. j. Bahwa menurut peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernurn bupati dan wakil bupati serta waliikota dan wakil walikota. Yaitu pasal 4 ayat 2 yang berbunyi “laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf A disampaikan paling lama 7 (Tujuh Hari terhitung sejak diketahuinya dan atau ditemukannya pelanggaran pemilihan) k. Bahwa netralitas Kelapa Desa dan perangkat desa sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan stabilitas ditingkat desa. Bawaslu harus bertidak tegas menerapkan sanksi bagi kepala desa beserta perangkat desa yang melanggar prinsip netralitas, agar ada efek jera dan meningkatkan akuntabilitas. l. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan bersadarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 secara dasar hukum yang jelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12437 020/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 memenuhi syarat formal dan materiel sehingga diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu yang mengatur Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12436 002/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Temuan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam temukan dalam pengawasan adalah Hariyanto Werfete , yang beralamat di Jln. Lingkar simora 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan temuanya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga Temuan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Ruddy Machairudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 Oktober yang bertempat di Jalan Lingkar simora. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: • Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 kurang lebih pukul 23; 00 saat mengawasi Kampanye di Jln Lingkar Semora pada saat penetupan kegiatan kampanye, saya melihat sauadar Petrus Abraham Nanai dan Saudara Heriyanto Werfete mengambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menari dan berjoget bersama pasangan calon nomor urut dua ( Berkat). c. Bukti - Video Facebook Javaris Manauw - Laporan Hasil Pengawasan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12435 001/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Temuan adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam temukan dalam pengawasan adalah Petrus Abraham Nanai , yang beralamat di Jln. Perumahan DPR 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan temuanya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga Temuan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Ruddy Machairudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 Oktober yang bertempat di Jalan Lingkar simora. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: • Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 kurang lebih pukul 23; 00 saat mengawasi Kampanye di Jln Lingkar Semora pada saat penetupan kegiatan kampanye, saya melihat sauadar Petrus Abraham Nanai dan Sauadra Heriyanto Werfete mengambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menari dan berjoget bersama pasangan calon nomor urut dua ( Berkat). c. Bukti - Video Facebook Javaris Manauw - Laporan Hasil Pengawasan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12434 031/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 Laporan Memenhui Syarat Formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12433 030/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 Laporan memenhui Syarat formal dan material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12432 007/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12431 039/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan V. Rekomendasi  Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 039/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : 1. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor : 039/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni pada Point 5 terkait Uraian Kejadian agar diperjelas Uraian Kronologis dimana tempat, Waktu, serta kajadian Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Oleh Terlapor. 2. Bukti Foto dan Video Yang menunjukan bahwa Terlapor Melakukan Dugaan Pelanggaran Sistem Kerja Sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12430 006/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12429 038/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 038/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : 1. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor : 038/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni pada Point 5 terkait Uraian Kejadian agar diperjelas Uraian Kronologis dimana tempat, Waktu, serta kajadian Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Oleh Terlapor. 2. Bukti Foto dan Video Yang menunjukan bahwa Terlapor Melakukan Dugaan Pelanggaran Tidak melaksanakan tugas sesuai juknis dan aturan Sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12428 037/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan V. Rekomendasi  Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 037/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : 1. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor : 037/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni pada Point 2 huruf B terkait Tempat Kajian. 2. Bukti Bukti Foto dan Video Yang menunjukan bahwa Terlapor Adalah benar Petugas Penyelenggara Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12427 005/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12426 004/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12425 004/LP/PB/Kab/35.01/XII/2024 Laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel. Laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagai penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12424 036/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.  Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 pasal 9 Ayat 3 hurud d yakni penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya dimana telah di lakukan Penanganan Tindak Lanjut Laporan Oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/34.02/X/2024. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 36/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 tidak dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12423 035/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 35/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : a. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor : 35/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni Pada Ponit 5 tentang Uraian Peristiwa agar di tulis jelas tempat Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Oleh Terlapor. b. Penambahan Bukti Foto dan Video terkait Dugaan pelanggaran yang di lakukan Terlapor Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan. c. Bukti Foto dan Video yang menunjukan Peristiwa Dugaan pelanggaran kecurangan yang di lakukan oleh Terlapor Sebagaimana yang dilaporkan. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12422 034/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 34/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : a. Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor : 34/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni Pada Ponit 5 tentang Uraian Peristiwa agar di tulis jelas Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Oleh Terlapor. b. Penambahan Bukti Foto dan Video terkait Dugaan pelanggaran yang di lakukan Terlapor Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan. c. Bukti yang menunjukan Peristiwa Dugaan pelanggaran kecurangan yang di lakukan oleh Terlapor Sebagaimana yang dilaporkan. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12421 033/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 33/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : Perbaikan terhadap Formulir model A.1 tentang Formulir Laporan Nomor : 33/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yakni: a. Penambahan Bukti Foto dan Video terkait Dugaan pelanggaran yang di lakukan Terlapor Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor. b. Bukti Yang menunjukan Petugas Kpps Mempersilahkan Warga Yang Memiliki Ktp Kabupaten Mimika Untuk Memilih Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor. c. Bukti Yang menunjukan Warga Yang Memiliki Ktp Kabupaten Mimika saat melakukan Pemilihan Sebagaimana Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12420 032/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 pasal 9 Ayat 3 hurud d yakni penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya dimana telah di lakukan Penanganan Tindak Lanjut Laporan Oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana Laporan Nomor 017/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 yang di lakukan Kajian Awal dimana syarat Materil belum terpenuhi sehingga Bawaslu Kab. Fakfak telah menyampaikan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan untuk di lengkapi berdasakan Surat Nomor 657/PP.00.02/K.PB-01/12/2024 pada tanggal 04 Desember 2024 namun tidak di lakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Waktu. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 032/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 tidak dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12419 030/LP/PB/Kab/34.02/XII/2025 Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan: Ayat (1) : Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai”; Ayat (2) : Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilengkapi paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan melengkapi laporan diterima.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12418 026/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) V. Rekomendasi Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 026/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : 1. Perbaikan terhadap Formulir Model A.1 tentang Formulir Laporan yakni pada angka 2 huruf C terkait waktu kejadian yang hanya tertulis 08.00 WIT-13.00 WIT tanpa di tulis Tanggal, Bulan serta Tahun kejadian. 2. Penambahan bukti Foto atau Video Terlapor yang menunjukan Peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana Pelaporan.Penambahan bukti Foto dan Video pelanggaran yang Di lakukan Oleh Terlapor memberikan Kesempatan Kepada 19 Orang yang tidak Terdaftar dan Terdaftar di daerah lain sebagaimana tertuang dalam uraian Peristiwa. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12417 001/TM/PB/Kec-Oransbari/34.12/X/2024 Bukan Pelanggaran dan diteruskan kepada Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12416 023/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 023/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : 1. Perbaikan terhadap Formulir Model A.1 tentang Formulir Laporan yakni pada angka 2 huruf C terkait waktu kejadian yang hanya tertulis 08.00 WIT-14.00 WIT tanpa di tulis Tanggal, Bulan serta Tahun kejadian. 2. Penambahan bukti dokumentasi Foto atau Video terlapor yang menunjukan peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana Pelaporan. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12414 014/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan dilimpahkan kepada Pangawas Pemilihan Kecamatan Budong-Budong
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12413 003/LP/PB/Kab/35.01/XI/2024 Laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12412 073/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 1. Hasil Kajian Awal di bahwa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 073/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau Identitas Kependudukan Digital dan DPT atau Daftar Pemilih Online atas nama Nur Lenni Ritonga, M.Yazid Ihsan, dan Aisyah Nur Siregar. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12411 072/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; Laporan dengan Nomor: 072/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti siapa saja Pemilih yang menggunakan Hak Pilihnya Lebih dari satu kali pada Tps yang sama atau berbeda dan Pemilih yang tidak terdaptar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada Tps beserta dokumentasi atau Video peristiwa terlapor memilih 2 kali di Tps yang sama atau Tps yang berbeda. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12410 013/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan dilimpahkan kepada Pangawas Pemilihan Kecamatan Budong-Budong.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12409 002/LP/PB/Kab/35.01/II/2024 Tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Laporan tidak dapat diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12408 024/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel.. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12407 001/LP/PB/Kab/35.01/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12406 023/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindakianjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12405 009/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 Laporan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12404 022/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Laporan diregistrasi dan ditindakianjuti dengan Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12403 001/TM/PL/Kab/35.01/II/2024 Bahwa berdasarkan kajian terhadap keterangan dan fakta-fakta tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merauke dapat menyimpulkan : Bahwa saudara SADRAK SINGERIN, laki-laki , Bangsa Indonesia, lahir di Mangsuli, 12 Oktober 1977, beragama Kristen, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Merauke, bertempat tinggal di Jalan Kuda Mati, Gang Kewa, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan, adalah Aparat Sipil Negara (ASN) sebagaimana Keputusan Bupati Merauke Nomor : 821.1/411/MRK/2017, yang pada waktu itu diangkat dengan jabatan Teknis Administrasi Lainnya pada Distrik Animha hingga saat ini. Bahwa saudara SADRAK SINGERIN, identitasnya sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) atas kehendaknya sendiri singgah di Lingkaran Brawijaya pada hari selasa, 13 Februari 2024 12.00 bertemu dengan sahabatnya Heri dan memberi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atas permintaan saudara Heri untuk membeli makan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraannya agar esok tanggal 14 Februari 2024 ke Urup untuk mencoblos bersama istrinya. Dalam keterangannya saat memberi uang tidak menyampaikan pesan apapun berkaitan dengan caleg tertentu. Bahwa kegiatan yang dilakukan saudara SADRAK SINGERIN sebagaimana disebutkan pada angka 2 (dua) terjadi pada masa tenang hal mana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum. Bahwa sesuai keterangan Pelaku saudara SADRAK SINGERIN bahwa berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor : 821.1/411/MRK/2017 yang ditempatkan di Distrik Animha Kabupaten Merauke hingga saat ini dengan jabatan, Teknis Administrasi Lainnya. Sesuai Pasal 283 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN dilarang dengan cara apapun memberikan dukungan kepada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Berdasarkan Uraian kejadian dan kesimpulan di atas, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut: Terhadap status temuan ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan alat bukti dan saksi. Meneruskan temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh saudara SADRAK SINGERIN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk dipertimbangkan sebagai pelanggaran Kode Etik Aparat Sipil Negara. Mengumumkan status temuan dengan menggunakan Formulir Model B.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12402 010/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12400 021/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel diterima yaitu berupa: 1. Bukti video/foto Terlapor saat menggunakan mobilitas kendaraan roda empat dinas Jenis Mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Wakil Ketua DPRD Frovinsi Kalimantan Tengah untuk kepentingan dan selama kampanye Terlapor, seperti yang dimaksud dalam lapora n; 2. Terdapat 2 mobil berbeda pada bukti 3 screenshot yang dilampirkan: a. Foto Flat Mobil dinas dengan nomor Folisi yang jelas yang ditandai dengan tanda panah; b. Penjelasan peristiwa pada foto tersebut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12399 005/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN 1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama DR. Drs. Paulus Y. Indubri MM B Alamat JI. Rasiei RT/RW 000/000 Kelurahan Torey, Kecamatan Rasiei Kabu aten Teluk Wondama. C Peke •aan Wiraswasta• 11. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A. 1 tertanggal 3 Desember 2024 adalah: a. Bahwa kami sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor Urut 2 (Dua), atas nama Ir. Hendrik S. Mambor, Mm & Drs. Andarias Kayukatui, M.Si, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2024, menyatakan Keberatan atas Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani, hal tersebut berkaitan dengan ”terindikasinya" beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan termasuk sampai pada proses pemilihan sampai dengan Hari-H, telah menimbulkan conflict of interest, dimana sangat-sangat jelas Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani mempunyai hubungan "darah" saudara kandung dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu), yaitu persisnya dengan Calon Wakil Bupati atas nama Anthonius Marani b. Berkenaan dengan hal tersebut Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor Urut 2 (Dua), atas nama Ir. Hendrik S. Mambor, Mm & Drs. Andarias Kayukatui, M.Si telah melakukan upaya keberatan secara tertulis melalui surat kami tertanggal 17 Oktober 2024 dijukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum-Republik Indonesia (KPU-RI), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum-Republik Indonesia (BAWASLU-RI), Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Papua Barat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Teluk Wondama, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kab.Teluk Wondama Perihal Keberatan atas Kasubag Keuangan atau BENDAHARA"KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani, pada prinsipnya kami memohon agar yang c. bersangkutan dalam hal ini Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani di Non aktifkan dan/atau mengambil cuti sementara dalam rangka dan/atau sampai dengan penyelenggaraan termasuk sampai pada proses pemilihnn sampai dengan Hari-H, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2024, selesai dilakukan, dan kemudian dapat diaktifkan kembali. d. Bahwa KPU Kabupaten Teluk Wondama, telah membalas surat kami tertanggal, 08 November 2024 dengan nomor surat 588/PY.01.5/9207/1/2024 Perihal Menjawab Keberatan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Hemat) Teluk Wondama Tahun 2024. Melalui surat tersebut KPU Kabupaten Teluk Wondama menyatakan bahwa Sdra. Marthein V. Marani sudah membuat pernyataan dalam bentuk Video, dan apabila Sdra. Marthein V. Marani melanggar apa yang telah disampaikan dapat dilaporkan ke Bawaslu. e. Akan tetapi berdasarkan temuan kami di lapangan yang bersangkutan dalam hal ini Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekrctaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang Terindikasi Keberpihakan Terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 Atas Nama Elysa Auri, S.E.,M.M Dan Antonius A. Marani, S.Ip.,Kp dan telah melanggar kode etik serta asas dan tujuan kepemilian dan telah menimbulkan conflict of intercst f. Adapun beberapa temuan kami yang terindikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani adalah sebagai berikut: 1) Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam pembentukan Tim Panelis dan Tim Perumusan Materi Debat Publik Dalam Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, Pada Hari Selasa, 8 Oktober 2024 di Manokwari 2) Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Bimbingan Telmis Penggunaan aplikasi Sirekap dan uji coba Sirekap Nasional Pada Hari, Senin 21 Oktober 2024 di Wasior Kabupaten Teluk Wondama. 3) Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama an Marthein Marani dalam Pelantikan, Pembekalan dan Pelepasan Relawan Demokrasi (Relasi) PILKADA Serentak Tahun 2024, Pada Hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 di Aula SMP Negeri Wasior. 4) Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Pendistribusian Logistik Pilkada di Distrik Roon Pada Tanggal 23 November 2024. 111. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formil a. Tentang Pelapor Bahwa Pelapor atas nama DR. Drs. Paulus Y. Indubri, MM dengan Nomor NIK 9171010706610004 pada KTP- e Kabupaten Teluk Wondama, dilahirkan di Manokwari, 07 Juni 1961 (63) Tahun. Bahwa tentang pelapor atau pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran adalah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pernilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, mengatur Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pernilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemüihan. Bahwa perihal warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat adalah merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pemilih adalahpenduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pemah kawin yang terdaftar datam Pemilihan. Dengan demikian, ketentuan pelapor atas nama DR. Drs. Paulus Y. Indubri, MM dengan Nornor NIK 9171010706610004 telah terpenuhi, sehingga memenuhi legal standing dalam pengajuan laporan dugaan pelanggaran. b. Identitas Terlapor: Martein Marani (Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama) c. Tentang Waktu Pelaporan; Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana termuat dalam laporan adalah pada tanggal 03 Desember 2024; Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024, mengatur: Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/ atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 03 Desember 2024 berdasarkan Tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/34.07 /X11/2024 tanggal 03 Desember 2024; Dengan demildan, rentang waktu diketahuinya dugaan pelanggaran yakni tanggal 03 Desember 2024 hingga dilaporkannya dugaan pelanggaran yaitu pada 03 Desember tidak melebihi batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan dalam peraturan Bawaslu, sehingga waktu pelaporan memenuhi ketentuan formil. B. Syarat Materiil; Analisa Materil terhadap laporan pelapor berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 adalah sebagai berikut: a. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan 1) Memperhatikan uraian laporan pelapor setidaknya terdapat 4 tempat yang diuraikan perihal keterlibatan terlapor yang diduga terdapat pelanggaran pada sejumlah kegiatan yakni: Pembentukan Tim Panelis dan Tim Perumusan Materi Debat Publik Dalam Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, Pada Hari Selasa, 8 Oktober 2024 di Manokwari; Keterlibaan dalam Bimbingan Teknis Penggunaan aplikasi Sirekap dan uji coba Sirekap Nasional Pada Hari, Senin 21 Oktober 2024 di Wasior Kabupaten Teluk Wondama. Kertelibatan dalam Pelantikan, Pembekalan dan Pelepasan Relawan Demokrasi (Relasi) PILKADA Serentak Tahun 2024, Pada Hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 di Aula SMP Negeri Wasior; Keterlibatan dalam Pendistribusian Pilkada di Distrik Roon Pada Tanggal 23 November 2024 b. Deskripsi Perbuatan yang Diduga Melanggar: 1) Bahwa dalam uraian laporan pelapor hanya menguraikan perihal keberatan terhadap terlapor yang dalam posisinya memiliki hubungan hubungan "darah" saudara kandung dengan Pasangan Calon Nomor Urut I (Satu), yaitu persisnya dengan Calon Wakil Bupati atas nama Anthonius Marani, yang keterlibatan dalam beberapa kegiatan. 2) Melapor mendalilkan bahwa telah terjadinya indikasi "terindikasinya" beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan termasuk sampai pada proses pemilihan sampai dengan HariH, telah menimbulkan conflict of interest. 3) Sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama meneliti Laporan dimaksud dengan memperhatikan angka 3 huruf e uraian kejadian dalam Formulir A. 1 tanggal 03 Desember 2024 Pelapor hanya menguraikan perihal keterlibatan terlapor dalam 4 (empat) Kegiatan KPU Kabupaten Teluk Wondama, namun tidak menguraikan bentuk tindakan atau bentuk keputusan yang mengindikasikan/ menggambarkan perilaku terlapor yang diduga melanggar etika penyelenggara. 4) Sehingga Pelapor diminta untuk menguraikan dalam laporan mengenai bentuk konflik kepentingan yang dimaksud, dengan merinci tindakan atau keputusan terlapor yang diduga mencerminkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam laporan yang ada, hanya disebutkan keterlibatan terlapor dalam beberapa kegiatan KPU Kabupaten Teluk Wondama, yang merupakan bagian dari tugas dan kewenangan sesuai dengan jabatan terlapor sebagai penyelenggara pemilu. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai bagaimana tindakan atau keputusan terlapor dalam kegiatan tersebut telah menghasilkan atau menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud. 5) Sehubungan dengan uraian diatas pelapor agar menyertakan bukti yang mendukung adanya tindakan yang menghasilkan keputusan terlapor yang mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap etika penyelenggara dalam penyelenggaraan pernilihan. 6) perihal keterlibatan terlapor dalam sejumlah Kegiatan KPU Kabupaten Teluk Wondama, namun tidak dijelaskan perihal bentuk dugaan pelanggaran berupa perbuatan. c. Dalam laporan, terdapat bukti disampaikan Oleh pelapor adalah berupa: 1) Fotocopi KTP a/n DR. Drs. Paulus Y. Indubri, MM 2) Surat Kuasa Khusus Tanggal 3 Desember 2024 Diwakili Oleh Geyser Mangerongkonda, S.H., Hendrik Piter Poae, S.H., Dan Ansel Lumendek, S.H 3) Fotocopy KTA Kuasa Hukum a/n Geyser Mangerongkonda, S.H 4) Fotocopy KTP Kuasa Hukum a/n Geyser Mangerongkonda 5) Fotocopy Surat Keberatan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (HEMAT) Teluk Wondama tahun 2024 atas Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani tertanggal 17 Oktober 2024 6) Fotocopy Surat KPU Nomor 588/PY.01.5/9207/1/2024 Tertanggal 8 November 2024 Perihal Menjawab keberatan Tim pemenangan Calon Bupati dan Calon Walöl Bupati (HEMAT) Teluk Wondama Tahun 2024 7) Dokumentasi Foto Keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Pembentukan Tim Panelis dan Tim Perumusan Materi Debat Publik dalam Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, Pada Hari Selasa, 8 Oktober 2024 di Manokwari 8) Dokumentasi foto keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistikjugajuga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam dalam Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi Sirekap dan uji coba Sirekap Nasional Pada Hari, Senin 21 Oktober 2024 di Wasior Kabupaten Teluk Wondama 9) Dokumentasi foto keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Pelantikan, Pembekalan dan Pelepasan Relawan Demokrasi (Relasi) PILKADA Serentak Tahun 2024, Pada Hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 di Aula SMP Negeri Wasior Dokumentasi foto keterlibatan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik juga juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris KPU Teluk Wondama a.n Marthein Marani dalam Pendistribusian Logistik PILKADA di Distrik Roon Pada Tanggal 23 November 2024. IV. Kesimpulan; Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi; Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel paling Paling Iambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi Syarat Materiel yang harus dilengkapi dengan rincian sebagai berikut: 1. Pelapor diminta untuk menguraikan dalam laporan mengenai bentuk konflik kepentingan yang dimaksud, dengan merinci tindakan atau keputusan terlapor yang diduga mencerminkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam laporan yang ada, hanya disebutkan keterlibatan terlapor dalam beberapa kegiatan KPU Kabupaten Teluk Wondama, yang merupakan bagian dari tugas dan kewenangan sesuai dengan jabatan terlapor sebagai penyelenggara pemilu. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai bagaimana tindakan atau keputusan terlapor dalam kegiatan tersebut telah menghasilkan atau menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud. 2. Sehubungan dengan uraian diatas pelapor agar menyertakan bukti yang mendukung adanya tindakan yang menghasilkan keputusan terlapor yang mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap etika penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12398 008/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 Laporan Tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12396 015/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12395 014/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 014/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12394 013/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 013/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12393 012/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 012/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12392 011/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 011/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregister Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12391 010/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12390 003/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah: Bahwa diduga Kepala Kampung Tandia atas nama Tonci Webori dengan sengaja dan tanpa hak telah memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon nomor urut 01 atas nama Elysa Auri dan Anthonius Marani. 111. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formil a. Tentang Pelapor Bahwa Pelapor atas nama Djamaludin Ollong dengan Nomor 9207010811670001 pada KTP-e Kabupaten Teluk Wondama, dilahirkan di Ambon, 08 November 1967 (56 Tahun); Bahwa ketentuan tentang pelapor atau pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran adalah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, mengatur Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan. Bahwa perihal warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat adalah merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor IO Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pemah kawin yang terdaflar dalam Pemilihan. Dengan demikian, ketentuan pelapor atas nama Djamaludin Oliong dengan Nomor NIK 9207010811670001 telah terpenuhi, sehingga memenuhi legal standing dalam pengajuan laporan dugaan pelanggaran. Dipindai dengan CamScanner" b. Identitas Terlapor: Bahwa terlapor dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor adalah atas nama Tonci Webori yang diduga adalah Kepala Kampung Tandia, yang beralamat di Kampung Tendia. dengan demikian aspek identitas terlapor telah memenuhi ketentuan formil. c. Tentang Waktu Pelaporan; Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh Kepala Kampung Tandia atas nama Tonci Webori, yang diduga membagikan uang untuk memengaruhi pemilih pada tanggal 26 November 2024, yang menurut pelapor informasi tersebut diketahui pada tanggal 28 November 2024. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024, mengatur: Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurtif a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 29 November 2024 berdasarkan Tanda bukti penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/34.07/X1/2024 tanggal 29 November 2024; Dengan demikian, rentang waktu diketahuinya dugaan pelanggaran hingga dilaporkannya dugaan pelanggaran tidak melebihi batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan dalam peraturan Bawaslu, sehingga waktu pelaporan memenuhi ketentuan formil. B. Syarat Materiil; Analisa Materil, terhadap laporan pelapor berdasarkan tanda buktipenyampaian laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/34.07 / XI/ 2024 a. Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan 1) Bahwa pelapor telah menyebutkan dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 26 November 2024, namun belum mencantumkan waktu spesifik kejadian, seperti pagi, siang, sore, malam, maupun jam terjadinya peristiwa dimaksud. 2) Bahwa pelapor tidak menjelaskan tempat spesifik peristiwa dugaan pelanggaran dalam uraian kejadian. Kendati dalam formulir laporan pada angka 3b hanya disebutkan bahwa peristiwa terjadi di Kampung Tandia tanpa memberikan rincian lebih lanjut. b. Deskripsi Perbuatan yang Diduga Melanggar: 1) Laporan menyebutkan bahwa terlapor memberikan uang untuk memengaruhi pemilih, tetapi deskripsi perbuatan tidak dijelaskan secara rinci. Tidak ada informasi tentang jumlah uang yang diberikan, cara pemberian, konteks pemberian (misalnya, dalam acara resmi atau tidak resmi), dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan. 2) Dalam laporan, tidak disebutkan adanya bukti awal yang menyertai uraian kejadian, seperti foto, video, atau dokumen tertulis. Sementara bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah berupa: Fotocopy KTP a/n Djamaludin Ollong Surat Kuasa tertanggal 28 Oktober 2024, dengan Pemberi kuasa a.n Djamaludin Ollong kepada Kuasa Hukum a/n Handri Piter Poae, S.H., Ansel Lumendek, S.H., dan Geyser Dipindai dengan CamScanner" Mangerongkonda; Fotocopy KTA Kuasa Hukum a/n Geyser Mangerongkonda, s.H; Fotocopy KTP Kuasa Hukum a/n Mangerongkonda. Dengan demikian, perlunya bukti seperti: Dokumentasi seperti foto, video, atau bukti fisik lainnya terkait dugaan pemberian uang. IV. Kesimpulan; Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. V. Rekomendasi; Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiil paling Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Syarat formil dan materiel yang harus dilengkapi dengan rincian sebagai berikut: 1. Pelapor diminta merinci lokasi spesifik kejadian di Kampung Tandia, seperti nama tempat, fasilitas umum, atau area tertentu yang secara jelas diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran. 2. Pelapor perlu melengkapi uraian dugaan pelanggaran dengan informasi rinci mengenai: a. Waktu spesifik pemberian uang Gam serta momen tertentu, seperti siang, sore, atau malam). b. Tempat/lokasi terjadinya pemberian uang; c. Cara pemberian uang (langsung, melalui perantara, atau metode lainnya). d. Jumlah uang yang diberikan oleh terlapor kepada penerima uang. e. Jenis uang yang diberikan (pecahan mata uang yang digunakan). 3. Pelapor agar menyerahkan informasi mengenai nama penerima uang yang diduga menerima uang dari Terlapor, mencakup nama lengkap dan Alamat yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penerima uang. 4. Pelapor diminta melampirkan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan laporan, seperti: a. Dokumentasi kejadian pemberian uang berupa foto, video, atau rekaman suara. b. Bukti berupa uang yang diduga merupakan pemberian dari Terlapor atau bukti transfer yang diduga berasal dari Terlapor.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12389 009/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 009/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12388 008/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 008/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12387 007/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 007/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12386 020/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12385 006/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12384 005/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 005/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12383 004/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 004/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12381 003/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 003/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12380 002/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 002/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12379 019/LP/PB/Kab/21.04/VII/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12377 001/LP/PB/Kec-Sukaraja/13.26/IV/2025 Lokasi Kejadian Diluar wilayah kecamatan Sukaraja diteruskan ke Bawaslu Kabupaten tasikmalaya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
12375 018/LP/PB/Kab/21.04/VII/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel , Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12374 017/LP/PB/Kab/21.04/VI/2025 akun media sosial Facebook Mahyudin Abdul Gani" dan ternyata benar Pelapor ada membuat Siaran Langsung yang mana narasi dan isi siaran yang dilakukan tenlapor tersebut justru banyak hal-hal yang mengandung FITNAH dan KEBOHONGAN yang justru cenderung menjatuhkan Pelapor selaku Paslon 02, yang dengan terang-terangan menuduh dan MEMFITNAH Pelapor melakukan Money Politik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12373 012/LP/PW/Kota/27.02/XI/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel. - Laporan merupakan dugaan pelanggaran ketentuan pada pasal 16 ayat (2) huruf (b), Pasal 17 ayat (4) huruf (g) angka (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. - Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang (KPU Kota Parepare) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12372 015/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Laporan Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12371 005/LP/PW/Prov/38.00/VII/2024 Laporan belum memenuhi syarat materil. tidak dapat di tindak lanjuti karena dikerenakan waktu kejadaian perkara sudah kadaluarsa.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12370 016/LP/PB/Kab/21.04/VI/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12368 005/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 memenuhi syarat formil, tidak memenihi syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12367 007/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12366 014/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12365 006/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12364 006/LP/PB/Kab/05.06/XI/2024 DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12363 005/LP/PB/Kab/05.06/XI/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12362 004/LP/PW/Prov/38.00/X/2024 laporan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye berkesimpulan bahwa Laporan dari Riki Sambora belum memenuhi syarat materiel dikarenakan belum adanya Terlapor dalam laporan tersebu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12361 012/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 Laporan yang disampaikan memenuhi syarat formal dan materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12356 002/LP/PB/Kab/05.06/X/2024 TIDAK DIREGISTRASI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12355 002/TM/PB/Kab/30.05/XI/2024 LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILIHAN NOMOR: 073/LHP/PM.01.02/SR-06/11/2024 diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Polewali Mandar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12354 041/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 kajian awal LP 003 (basnaz)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12353 013/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12352 015/LP/PB/Kab/21.04/VI/2025 Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12350 040/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 Kajian awal LP 018 (Hidjaz)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12349 001/LP/PB/Kab/15.05/XI/2024 - Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel - Laporan diambil alih dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12348 018/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 laporan belum memenuhi syarat formil, dan diberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12347 001/LP/PB/Kab/02.15/I/2025 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.15/I/2025 tidak diregistrasi Karena tidak terpenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12346 163/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 163/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Meneruskan Kepada Camat Kecamatan Pangkatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12345 162/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 0162/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Meneruskan Kepada Camat Kecamatan Pangkatan untuk ditindaklanjutin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12344 161/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 161/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Meneruskan Kepada Camat Kecamatan Pangkatan untuk ditindaklanjutin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12343 011/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12342 160/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 0160/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Meneruskan Kepada Camat Kecamatan Pangkatan untuk ditindaklanjutin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12341 159/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 159/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) (dua) Pemilih atas nama Yakin Tauahta dan Hendra, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya 3. pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12340 025/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12339 158/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 158/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) (dua) Pemilih atas nama Junaida dan Siti Maryam, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya 3. pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12338 024/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12337 154/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 0154/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tidak diregistrasi karena Penyampain laporan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 14A Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12336 012/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12335 002/LP/PG/Kab/14.11/XI/2024 register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12334 153/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 153/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) Pemilih atas nama Siti Syarah Sitinjak, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12333 017/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 017/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12332 023/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 terpenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12331 016/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor atas nama Gita Rahmayani Boru Simanjuntak adalah orang yang terdaftar di dalam SK Tim Kampanye, Tim Pemenangan dan relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024, serta akun media sosial (Facebook) terlapor atas nama Gita Rahmayani Borjun merupakan akun media sosial yang didaftarkan di KPU kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12330 01/LP/PB/Kec-Dengilo/29.06/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 01/LP/PB/Kec-Dengilo/29.06/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh a. Nama : Yusuf Monoarfa b. Alamat : Dusun II, Desa Huta Moputi, Kec. Dengilo Kab. Pohuwato c. Pekerjaan : Petani/Pekebun II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa Pada Tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita, saya berada dirumah saudara Kasmat Salehe, saya melihat Saudara Heni masuk kedalam rumah Kasmat Salehe, begitu saya Kembali ke rumah, ibu saya menyampaikan bahwa saudara Heni mengantarkan uang di rumah saya dan memberikan kepada orang tua saudara saya (Ibu), tujuan memberikan uang yaitu agar kami sekeluarga memilih calon Bupati Nomor Urut 2, uang yang diberikan sejumlah Rp.250.000 untuk 5 orang dengan pecahan uang kertas lima puluh ribu rupiah yang diberikan kepada saya sendiri, Papa saya Nasir Monoarfa, Maryam Lamatupu, dan Istri saya Bernama Riska Antuta, serta Adik saya Arman Monoarfa. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : A. Syarat Formil Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat Formil sebuah laporan meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa sebagaimana ketetuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tersebut, selanjutnya akan dilakukan kajian untuk menentukan apakah laporan pelapor tersebut memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Bahwaa Adapun kajian tersebut sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari ; Pemilih, Pemantau Pemilihan atau Peserta pemilihan. - Bahwa pelapor atas nama Yusuf Monoarfa merupakan warga negara Indonesia yang sudah menikah dan berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pelapor dapat dikategorikan sebagai pemilih. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih; - Bahwa yang diduga menjadi terlapor adalah Heni merupakan masyarakat yang tinggal di dusun II, Desa Huta Moputi Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. - Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 134 Ayat (4) undang-undang nomor 1 Tahun 2015, laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama (7) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan. - Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 26 November tahun 2024. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Panwaslu Kecamatan Dengilo pada Tanggal 27 November 2024 sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; B. Syarat Materil Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat Materil sebuah laporan meliputi ; a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti Adapun kejadiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa peristiwa diduga terjadi pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Huta Moputi, Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. - Bahwa uraian peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa Pelapor melampirkan alat bukti dalam laporannya berupa 5 (Lima) lembar uang dengan jumlah Rp. 250.000,- dengan pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh rib rupiah) - Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dan bukti terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “selain calon atau Pasangan Calon, Anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.” - Bahwa berdasarkan uraian diatas maka sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 187 a Ayat (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” IV. Kesimpulan a. Bahwa berdasarkan hasil kajian diatas Laporan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh saudari HENI telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan; V. Rekomendasi - Bahwa Berdasarkan kesimpulan diatas maka Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (Politik Uang) diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk di tindak lanjuti pada sentra GAKUMDU Kabupate Pohuwato. Dengilo, 29 November 2024 Ketua Panwaslu Kecamatan Rahmat Azrul Adam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12329 005/LP/PB/Kab/30.05/XI/2024 Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12328 015/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang terdapat dalam Laporan dengan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu No. 8 tahun 2020 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17);
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12327 009/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Satori (PPPK KUA Kecamatan Jatitujuh) dengan ikut dalam kegiatan Kampanye secara Pasif Bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar aturan Pasal 11 huruf c PP nomor 42 tahun 2004 tentang tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 009/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12326 009/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Satori (PPPK KUA Kecamatan Jatitujuh) dengan ikut dalam kegiatan Kampanye secara Pasif Bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar aturan Pasal 11 huruf c PP nomor 42 tahun 2004 tentang tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 009/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12325 009/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Satori (PPPK KUA Kecamatan Jatitujuh) dengan ikut dalam kegiatan Kampanye secara Pasif Bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar aturan Pasal 11 huruf c PP nomor 42 tahun 2004 tentang tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. V. Rekomendasi Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 009/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12324 014/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 014/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17);
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12323 021/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12322 011/LP/PW/Kota/13.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12321 022/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka Bawaslu Kab. Fakfak terhadap Laporan NOMOR: 022/PL/PB/Kab/34.02/XII/2024 belum dapat di tindak lanjuti ke tahap selanjutnya dengan Mekanisme tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan sebagai berikut : 1. Perbaikan terhadap Formulir Model A.1 tentang Formulir Laporan yakni pada angka 2 huruf C terkait waktu kejadian yang hanya tertulis 08.00 WIT-13.00 WIT tanpa di tulis Tanggal, Bulan serta Tahun kejadian. 2. Penambahan bukti dokumentasi Foto atau Video terlapor yang menunjukan peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana Pelaporan. Kekurangan tersebut disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12319 003/LP/PB/Kab/25.12/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materil dan diregistrasi dengan nomor : 005/REG/PL/PB/KAB/25.12/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12318 020/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12317 002/TM/PB/Kab/27.06/VIII/2024 bahwa bawaslu kabupaten enrekang melakukan penelusuran atas informasi awal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh PPK kecamatan maiwa atas nama KASRUDDIN, bahwa akun facebook dengan nama Kasrudin Mjd memuat komentar mengarah pada keterpihakan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah kabupaten enrekang.berdasarkan pada hasil penelusuran yang di lakukan pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 dengan mengambil keterangan saudara Kasruddin di sekretariat panwas kecamatan maiwa, ditemukan fakta bahwa akun bernama kasruddin Mjd memanglah milik Kasruddin. bahwa kasruddin dalam klarifikasinya membenarkan dirinya merupakan anggota PPK kecamatan maiwa , hal ini sesuai dengan pengumuman komisi pemilihan umum Kabupaten enrekang nomor 15/PP.04.2-Pu/7316/4/2024 yang diterbitkan tanggal 14 Mei tahun 2024 tentang hasil penetapan Seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan Bupati dan wakil bupati terpilih
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12316 007/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Rabu, 27 November 2024 Saksi Paslon Hans Paraibabo dan Harun Bonepai Atas nama Yansen Erens Mamoribo menemukan temuan dugaan pelanggaran Di TPS Kampung Mega Distrik Moraid Kabupaten Tambrauw, melihat dan menyaksikan Pencoblosan Surat Suara oleh masing-masing Orang lebih dari 1 (satu) Surat Suara dan juga diikuti oleh Petugas Linmas dan Penyelenggara(KPPS). • Surat suara yang dibuka oleh petugas tidak ada kordinasi dengan saksi sehingga saksi tidak dapat mengetahui apakah surat suara tersebut masih disegel atau tidak dan saksi tidak diberikan lembar surat keterangan oleh petugas. Kemudian petugas KPPS dan Linmas Melakukan Pencoblosan surat suara lebih dari satu (1) sehingga saksi dari paslon nomor urut 5 melakukan protes ke petugas KPPS akan tetapi petugas KPPS hanya menjawab (Kenapa, Saksi tidak memiliki hak di dalam TPS). • Kemudian saksi dari paslon nomor urut 2, juga mendapatkan surat suara lebih dari dua (2) surat suara sedangkan saksi yang lain hanya mendapatkan 1 dan 2 surat suara saja.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12315 002/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materil dan diregistrasi dengan nomor : 003/REG/PL/PB/KAB/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12314 021/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan: Ayat (1): Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai"; Ayat (2): Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12302 03/PL/PB/Prov/29.00/XII/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan: Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12301 003/TM/PW/Kota/13.05/XI/2024 Melakukan pembagian uang dengan cara sawer dalam kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon nomor urut 03
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12300 003/TM/PB/Kab/34.12/XI/2024 Terdapat dugaan pidana pemilihan dan dilanjutkan ke tahap kajian dan penyelidikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12299 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12298 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12297 006/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 Laporan dinyatakan memenuhi syarat Formil dan Syarat Matreril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12296 004/TM/PW/Kota/13.05/XI/2024 Tindakan Kampanye di Luar Jadwal dan Terdapat tindakan-tindakan yang mengarah pada Kampanye pada pelaksanaan kegiatan Tabligh Akbar dan Maulid Nabi yang dihadiri oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi pada Pemilihan Walikota Cimahi Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12294 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12293 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12292 149/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 149/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti peristiwa bahwa saudara Syamsidar Nasution dalam menggunakan C.Pemberitahuan orang lain, atau video terlapor melilih 2 kali di Tps yang sama atau TPS lain dan untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) Pemilih atas nama Netty Berliana Lubis . Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12291 148/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 148/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Muhammad Gumri dan Yuli Pratiwi . Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12289 001/TM/PB/Kec-Ransiki/34.12/X/2024 Bahwa berdasarkan kajian ditetapkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Yulyana Ahoren selaku ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12288 147/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 147/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) pemilih atas nama Muhammad Roby Gunawan Harahap, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12287 007/TM/PW/Kota/14.01/XII/2024 -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12285 146/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 146/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) pemilih atas nama Yulia Rosmalasari, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12284 008/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Majalengka memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Caryo (Kepala Desa Pasindangan) dan Sdri. Ani Sumarni (Sekdes Pasindangan) Ikut hadir dalam kegiatan kampanye paslon 01, Bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar aturan Pasal Pasal 29 huruf b dan j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12280 145/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 145/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) pemilih atas nama Siddik Sanyoto dan Nur Ary Hidayah, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12279 013/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 Laporan dengan Nomor: 013/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17);
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12278 009/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12277 144/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 144/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) Pemilih atas nama Rini Agustin, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12276 143/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 143/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) pemilih tambahan diantaranya Pemilih atas nama Muhammad Anwar, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12275 005/LP/PW/Kota/13.05/X/2024 Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kota Cimahi terhadap laporan Saudara Dedi Raharja sebagai pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran ujaran kebohongan tentang pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan Calon No Urut 2 pada tahapan Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun, dapat disimpulkan sebagai berikut; a. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12274 002/LP/PG/Prov/35.00/IX/2024 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12273 142/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 142/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 1 (satu) pemilih yaitu Lely Wahyuni Ritonga, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12272 005/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12271 141/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 141/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) pemilih yaitu Midfahul Zannah Hak dan Sahrul Da’tun, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12270 019/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12269 018/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12268 017/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 laporan tidak meminuhi syarat formal, laporan telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan yakni 7 hari sejak diketahui
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12267 002/LP/PB/Kab/06.11/XI/2024 Laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12265 09/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024 Diregistarsi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12264 006/LP/PB/Kab/19.22/XI/2024 Dugaan Pengerusakan Baliho/APK Pasangan Calon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12263 016/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12262 008/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 008/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17);
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12261 07/LP/PB/Kab/02.27/XI/2024 Diregistari
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12260 015/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 Laporan memenuhi syarat fomal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12259 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12258 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12257 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12256 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12255 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12254 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12253 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12252 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12251 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12250 06/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12249 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12248 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12247 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12246 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12245 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12244 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12243 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12242 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12241 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12240 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12239 014/LP/PB/Kab/02.25/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12238 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12237 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12236 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12235 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12234 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12233 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12232 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12231 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12230 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12229 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12228 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12227 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12226 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12225 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12224 006/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar : 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 bahwa terlapor atas nama Ridwan Sianturi bukan bagian dari Tim Kampanye, Tim Pemenangan dan relawan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 dan akun media social (Facebook) terlapor atas nama Ridwan Sianturi tidak terdaftar sebagai akun media social resmi yang terdaftar di KPU Kabupaten Labuhanbatu Bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12223 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12222 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12221 046/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12218 005/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar : 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 005/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 bahwa terlapor atas nama Ridwan Sianturi bukan bagian dari Tim Kampanye, Tim Pemenangan dan relawan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 dan akun media social (Facebook) terlapor atas nama Ridwan Sianturi tidak terdaftar sebagai akun media social resmi yang terdaftar di KPU Kabupaten Labuhanbatu Bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12216 013/LP/PB/Kab/02.25/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12215 020/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan: Ayat (1): Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai"; Ayat (2): Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12214 045/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 Laporan diregistrasi dengan Nomor : 10/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12213 005/TM/PB/Kab/13.10/XI/2024 memenuhi syarat materil formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12211 003/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar : 1. Hasil Kajian Awal Perbaikan Laporan kembali dibahas pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno” dan dilakukan penerusannya sesuai Pasal 36 ayat 4 Perbawaslu No. 8 tahun 2020; 2. Merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang terdapat dalam Laporan dengan Nomor: 003/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Bupati Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu No. 8 tahun 2020 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17);
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12208 004/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12207 044/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12206 001/LP/PB/Kab/19.22/II/2026 Dugaan Netralitas ASN yang membuat pernyataan dalam pemberitaan media online dengan menguntungkan salah satu Peserta Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12205 005/LP/PB/Kab/19.22/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa Bukti video menghina dan memfitnah dan disimpan dalam media penyimpanan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12203 007/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Laporan tidak diregister Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 07/PL/PB/Kab/13.21/XI/2024 selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang c.q. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12202 004/TM/PB/Kab/13.10/XI/2024 MEMENUHI SYARAT MATERIL FORMIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12201 043/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 Laporan diregistrasi dengan Nomor : 09/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12200 002/TM/PW/Kota/13.06/XI/2024 -Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Walikota, terdapat dua unsur penting yang perlu dipenuhi untuk dapat dikenakan sanksi pidana: - Unsur "Setiap Orang": Berdasarkan data kependudukan, saudara Citra Indrawati memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, karena ia adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota tahun 2024. Oleh karena itu, unsur "setiap orang" terpenuhi. - Unsur "Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum": Berdasarkan penjelasan dari Prof. Mr. Roeslan Saleh, unsur kesengajaan dalam hukum pidana memerlukan adanya kehendak dan pengetahuan dari pelaku bahwa perbuatannya melawan hukum. Dalam kasus ini, Citra Indrawati tidak mengetahui bahwa perbuatannya salah, sebagaimana yang ia ungkapkan dalam klarifikasinya kepada pihak sekolah. Sebagai individu yang bukan bagian dari tim kampanye atau pihak yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, ia tidak memiliki pengetahuan tentang larangan-larangan dalam kampanye. Oleh karena itu, unsur kesengajaan tidak terpenuhi, dan dengan demikian, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. Dengan demikian, meskipun saudara Citra Indrawati memenuhi unsur "setiap orang," namun karena tidak terpenuhinya unsur kesengajaan dalam perbuatannya, ia tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan yang ada. D. REKOMENDASI / Tindak lanjut: Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Personel Sentra Gakkumdu dari unsur Pengawas Pemilihan terdiri atas Anggota Pengawas Pemilihan dan Pejabat pada Sekretariat Pengawas Pemilihan yang melaksanakan fungsi di bidang penanganan pelanggaran, Tugas Pengawas Pemilihan menemukan dan/atau menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan menindaklanjuti temuan dan laporan tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut maka terhadap tindakan yang dilakukan oleh saudara Citra Indrawati terhadap Pasal yang diduga dilanggar merupakan ketentuan Pidana Pemilihan untuk itu dalam menindak lanjuti pengawas pemilu melakukan Register dan menjadikan Temuan dan melakukan pembahasan dalam forum sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Cirebon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12198 001/TM/PL/Kab/15.05/II/2026 1. Memutuskan bahwa hasil pengawasan langsung Panwam Ngaglik dan penelusuran terhadap dugaan Pelanggaran Pembagian sembako gratis dan dugaan pelibatan perangkat desa dalam senam masal di lapangan Mrisen Sardonoharjo Ngaglik, sebagaimana dimaksud dalam laporan hasil pengawasan/penelusuran yang tertuang dalam LHP Nomor 035/LHP/PM.01.00/YO-04/12/2023, tertanggal 16 Desember 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut: - Bahwa peristiwa kegiatan Senam Massal Sardonoharjo Sehat ini diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diancam pidana pada Pasal 521 dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa peristiwa kegiatan Senam Massal Sardonoharjo Sehat ini juga diduga melanggar Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diancam pidana pada Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa peristiwa kegiatan Senam Massal Sardonoharjo Sehat ini juga diduga melanggar Pasal 29 huruf b, huruf j dan Pasal 51 huruf (b) dan (j) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait netralitas Lurah dan Perangkat desa. 2. Bahwa dari hasil pleno dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil temuan; 3. Bahwa dengan terpenuhinya syarat formal materiil maka temuan dituangkan dalam form temuan Nomor 001/TM/PL/Kab/15.05/XII/2023 dan dapat dilakukan registrasi terhadap temuan tersebut; 4. Bahwa terhadap temuan yang telah memenuhi persyaratan formal dan materiil dapat ditindaklanjuti dalam Penanganan Pelanggaran; 5. Bahwa sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana pemilu, setelah diregistrasi temuan tersebut segera diteruskan ke Sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12197 004/LP/PB/Kab/19.22/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa Bukti video asli dan Bukti yang menerangkan tindakan terlapor dan disimpan dalam media penyimpanan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12196 001/LP/PB/Kab/13.19/IX/2024 Adanya pelanggaran Netralitas ASN yaitu Camat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang diduga melanggar Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi : PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12193 004/LP/PB/Kab/05.06/XI/2024 DIREGISTASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12190 010/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat formal dan materiel Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12185 011/LP/PG/Prov/30.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12181 018/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12180 018/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan: Ayat (1): Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling laina 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai"; Ayat (2): Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12178 028/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12176 042/LP/PB/Kab/16.23/IX/2024 Laporan tidak diregistrasi dan menyampaikan ke pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat formal yaitu Terlapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12175 010/LP/PG/Prov/30.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12173 001/LP/PG/Prov/35.00/VIII/2024 laporan memnuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12172 003/LP/PP/Kab/28.11/III/2024 Jalan Kompleks Perkantoran Kel. Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara Email: bawaslu.konut@gmail.com Website: www.konaweutara.bawaslu.go.id KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 003/LP/PL/Kab.28.11/II/2024 I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a.Nama : Badila Madilis b.Alamat : Morombo,Kecamatan Lasolo Kepulauan c.Pekerjaan : Wiraswasta II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa Registrasi Pukul 09.39 Wita hingga Sampai Perhitungan Suara pihak terkait belum juga mendapatkan panggilan untuk melakukan pencoblosan yang sebelumnya pihak KPPS sudah memberitaju bahwa Pihak Pemilih akan di panggil. III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a.Syarat Formal Bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Pelapor adalah Pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya sebagimana dalam pasal 8 (2) pelapor sebagaimna dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: -Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; -Peserta Pemilu; dan -Pemantau Pemilu. Bahwa berdasarkan uraian diatas Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang dibuktikan sebagaimana nomor Kependudukan Pelapor : 7409051106800001, Laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan Mengenai Dugaan terjadinya pelanggran pemilihan sebagimana dimaksud pelapor telah menerima tanda bukti penyampaian Laporan : 03/LP/PL/Kab.28.11/II/2024 yang pada pokoknya menyatakan : a. Nama : Badila Madilis b. Tempat/Tgl Lahir : Ambon, 06 November 1980 c. Jenis Kelamin : Laki-Laki d. Pekerjaan : Wiraswasta e. Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia f. Alamat : Desa Morombo Kec.Lasolo Kepulauan g. No. Telp/HP : 082251053827 h. E-Mail : - Bahwa Pelapor sebagaimana identitas diatas teah memiliki surat Tanda Kependudukan (KTP).Dengan demikian Pelaor dapat dikualifikasikan telah memiliki hak pilih pada pemilihan umum sehingga sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (2 ) huruf a. Dengan Demikian Pelapor pada Laporan a qua dinyatkan memenuhi syarat sebagai pelapor. -Nama dan Alamat/domisili terlapor Bahwa dalam Laporan tersebut terlapor melaporkan : a.Nama : Isma Fadila b.Alamat : c.No.Telp/HP : - Pelapor menyampaikan Laporan di Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Pada Tanggal 20 Februari 2024 tidak menyertakan identias Terlapor sehingga memerlukan tambahan Bukti untuk Identifikasi identitas alamat terlapor. - Waktu dan penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pelapor mengetahui peristiwa y ang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada Selasa tanggal 20 Februari 2024. Maka waktu pelaporan kasus a quo baru 6 hari sejak diketahuinya, Sehingga dengan demikian tentang waktu pelaporan kasus a quo ke Bawaslu Kabupaten Konawe Utara masih masa waktu pelaporan sebagimana Ketentuannya. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf a angka I sampai dengan III maka laporan Saudara Badila Madilis terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024 disimpulkan telah memenuhi Syarat Formil Laporan. b.Syarat Materiel -Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran pada Hari Rabu Tanggal tanggal 14 Februari 2024 pelapor mengetahui Terlapor tidak menggunakan Hak Pilihnya melakukan Pencoblosan karena pihak KPPS mulai pukul 09.39 wita hingga sampai perhitungan suara pihak terkait belum juga mendapatkan panggilan untuk melakukan pencoblosan. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan pelapor sebagiamana tertuang dalam formular B! dugaan pelanggaran terjadi 5 hari setelah peristiwa hukum dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. dari Formulir B1 tersebut diketahui bahwa laporan disampaikan di Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Pada Tanggal 20 Februari 2024. Dengan demikian kejadian peristiwa tersebut pada tanggal 14 Februari 2024. Bahwa tempat kejadian peristiwa diduga terjadi di Desa Marombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.dengan demikian waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Saudara pelaor terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 di Desa marombo Kecamatan lasolo kepulauan Kabupaten Konawe Utara dengan demikian Syarat Materil Laporan berkaitan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran telah terpenuhi. -Bukti Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 13 ayat (1). Bukti yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap dan ayat (2). Bukti yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media penyimpanan data elektronik. Adapun Pelapor melampirkan bukti berupa : 1 Bentuk Screen Shoot DPT Desa Morombo Kec.Lasolo Kepulauan 1 lembar Foto Copy KTP Terlapor - Bahwa Pelapor mengajukan 1 saksi yaitu : 1. Nama : Dwiyarni Syarif Alamat : Desa Morombo, Kecamatan Lasolo kepulauan Kabupaten Konawe Utara. No.Telpon : 0852160116629. Bahwa untuk membuktikan dalil pelapor dalam asas “ actori incumbit probation, actori onus probandi” siapa yang mendalilkan,dia harus membuktikan, terhadap kasus a quo pelapor harus melengkapi bukti-bukti yang membuktikan terlapor meruapakan warga negara Indonesia yang dibuktikan surat tanda kependudukan dan bukti menjelaskan terlapor bahwa tidak ada akses untuk menyalurkan hak pilihnya. Untuk dengan Demikian dari aspek bukti untuk menguatkan dalil Laporan sekaligus sebagai salah satu syarat materil laporan sebagaimana dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. Syarat Materil Laporan dari aspek Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran dapat disimpulkan tidak terpenuhi. Dan dari hasil Penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa Bu Rusmaidar dan pernyataan Saudara saat ditelpon oleh Pimpinan Bawaslu Kab.Konawe Utara bahwa. Pernyataan Ibu Rusmaidar bahwa ibu dawyarni syarif tidak menunggu diTPS, sampai selesaianya pemungutan suara dan tidak Kembali-kembali ke TPS dan tidak pernah muncul untuk bertanya dan tidak datang Komplain sampai dengan perhitungan Suara. IV.Kesimpulan a.Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. V.Rekomendasi a.Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b.Terhadap Laporan yang mengandung Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; c.Terhadap Laporan yang mengandung Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pidana Pemilu yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Wanggudu, 24 Februari 2024. Bawaslu Konawe Utara Ketua Isbar,SH.MH.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12171 001/LP/PG/Kota/14.04/X/2024 Memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12170 001/TM/PB/Kec-Tahota/34.12/X/2024 Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa/Kampung telah memenuhi unsur dan diteruskan kepada Instasi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12168 016/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan: Ayat (1): Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai"; Ayat (2): Pelapor melengkapi syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12167 008/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 008/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Muhadi, S.H. b. Alamat : Jl. Andalas Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Sabtu, tanggal 9 November 2024, pada pelaksanaan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati Bone nomor urut 2 H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir, terlapor atas nama Hj. Kurniaty, S.Pd, M.M yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara turut hadir dan duduk di panggung kampanye pasangan calon sebagaimana dimaksud. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Muhadi, S.H., lahir di Bone tanggal 10 Oktober 1982, beralamat di Jl. Andalas Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308231010830004, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 adalah seseorang yang bernama Hj. Kurniaty, S.Pd, M.M., beralamat di Jl. Andi Malla, Kel. Tibojong, Kec. Tanete Riattang Timur sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian pelapor telah memberikan identitas terlapor secara jelas. ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui oleh pelapor pada pada hari Sabtu, 9 November 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan.---------------------------------------------------------------------------------------- b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.--------------------------------------------------------------------------- - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024, bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani (Pencucian mobil H. Rustam).---------------------------------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yang bernama Hj. Kurniaty, S.Pd, M.M yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang diduga ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 2 tahun 2024, H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir. Terlapor dalam hal ini juga diduga sebagai seseorang yang memangku jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Bone (UPT Samsat Bone) dan merupakan istri dari calon Bupati nomor urut 2 H. A. Islamuddin.--------------------------------------- Bahwa berdasarkan uraian diatas terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang: Pasai 188 : Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) Pasal 71 ayat (1) : Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahwa terlapor dalam kedudukannya diduga sebagai seseorang yang memangku jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknnis Pendapatan Wiayah Bone (UPT Samsat Bone) dapat dikualifisir sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara yang merupakan subjek hukum dalam pasal yang telah diuraikan diatas. Bahwa selain diduga melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, terlapor dalam kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara patut pula diduga melanggar ketentuan sebagai berikut : - Pasal 9 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik - Pasal 5 huruf n angka 1 dan angka 5 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil : PNS dilarang : n. Memberikan dukungan kepada calon presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : 1) Ikut kampanye; 2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PSN lain 4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum,selama dan sesudah masa kampanye.; 6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat ; dan/atau 7) Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. - Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etik Pegawai Negeri Sipil : Etika terhadap diri sendiri meliputi : c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. - Bukti Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti – bukti sebagai berikut: 1) Print out foto terlapor Bersama dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir sebanyak 2 buah. 2) Video rekaman terlapor Bersama dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir. Selain menyerahkan bukti sebagaimana yang telah diuraikan diatas, pelapor juga mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Mukhawas Rasyid, S.H, M.H, yang beralamat di Jl. Sungai Pareman Kel. Tibojong, no. HP. 085342260376. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 11 November 2024 yang disampaikan oleh Muhadi, S.H. dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Laporan nomor 008/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 11 November 2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12165 067/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Bahwa Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yakni : Pasal 10 Ayat (1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan : a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; Ayat (2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: I a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; Pasal 11 Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan ini.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12164 016/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Kajian Awal Perbaikan Lapora
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12163 004/LP/PB/Kab/30.05/XI/2024 Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12162 014/LP/PB/Kab/06.05/XII/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12161 013/LP/PB/Kab/06.05/XII/2024 Tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12160 012/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12159 008/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12158 007/LP/PG/Prov/30.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12157 001/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: : Djamaludin Ollong : Huntap, Iriati 3, Kampung Iriati, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama A Nama B Alamat C Pekerjaan : Wiraswasta; II. III. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah: Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024, di Kampung Yerenusi, terjadi keterlibatan Kepala Kampung Yerenusi, a/n Obet Samberi, dalam pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 01, Elysa Auri, M.M dan Anthonius A. Marani, S.Ip.Kp (AMAN). Bahwa Kepala Kampung Yerenusi diduga memberikan dukungan kepada Pasangan Calon 01 AMAN serta mengajak masyarakat setempat untuk memilih Pasangan Calon 01 AMAN, yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa kejadian tersebut diketahui melalui bukti rekaman yang dikirim oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 HEMAT di tingkat Kampung Yerenusi, Distrik Kuri Wamesa. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami meminta agar Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut: A. Syarat Formil a. Tentang Pelapor Bahwa Pelapor atas nama Djamaludin Ollong dengan Nomor 9207010811670001 pada KTP-e Kabupaten Teluk Wondama, dilahirkan di Ambon, 08 November 1967 (56 Tahun); Bahwa ketentuan tentang pelapor atau pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran adalah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, mengatur Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan. Bahwa perihal warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat adalah merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. Dengan demikian, ketentuan pelapor atas nama Djamaludin Ollong dengan Nomor NIK 9207010811670001 telah terpenuhi, sehingga memenuhi legal standing dalam pengajuan laporan dugaan pelanggaran. b. Tentang Terlapor; Bahwa terlapor dalam dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pelapor adalah atas nama Obet Samberi, yang beralamat di Kampung Yerenusi, Distrik Kuriwamesa. Terlapor diduga menjabat sebagai kepala kampung c. Tentang Waktu Pelaporan; - - - Bahwa kejadian dugaan pelanggaraan menurut pelapor adalah adalah pada tanggal 17 Oktober 2024; Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024, mengatur: Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. Bahwa pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran keterlibatan kepala kampung dalam pelaksaan Kampanye pasangan Calon tanggal 17 Oktober 2024 adalah diketahui pada tanggal 18 Oktober 2024 Bahwa pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 22 Oktober 2024 berdasarkan Tanda bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024; Dengan demikian, rentang waktu diketahuinya dugaan pelanggaran hingga dilaporkannya dugaan pelanggaran tidak melebihi batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan dalam peraturan Bawaslu, sehingga waktu pelaporan memenuhi ketentuan formil. B. Syarat Materiil; a. Peristiwa dan uraian kejadian; Analisa terhadap peristiwa dugaan pelaggaran yang disampaikan oleh pelapor yang termuat dalam Formulir A.1 tertanggal 22 Oktober 2024, adalah: Bahwa uraian kejadian: 1) Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024, di Kampung Yerenusi, terjadi keterlibatan Kepala Kampung Yerenusi, a/n Obet Samberi, dalam pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 01, Elysa Auri, M.M dan Anthonius A. Marani, S.Ip.Kp (AMAN). 2) Bahwa Kepala Kampung Yerenusi diduga memberikan dukungan kepada Pasangan Calon 01 AMAN serta mengajak masyarakat setempat untuk memilih Pasangan Calon 01 AMAN, yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Bahwa kejadian tersebut diketahui melalui bukti rekaman yang dikirim oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 HEMAT di tingkat Kampung Yerenusi, Distrik Kuri Wamesa. 4) Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami meminta agar Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisa: Rincian Lokasi Peristiwa: Dalam laporan yang diajukan, disebutkan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran berlangsung di Kampung Yerenusi. Namun, laporan tersebut tidak mencantumkan rincian spesifik mengenai lokasi yang lebih terperinci. Kejelasan mengenai lokasi, seperti nama jalan atau titik tertentu dalam kampung, sangat penting untuk memastikan akurasi dalam proses penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, pelapor diminta untuk memberikan informasi yang lebih spesifik mengenai lokasi kejadian tersebut guna mendukung kejelasan dan ketepatan dalam penanganan laporan. Informasi Pihak Pengirim Rekaman: Laporan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran diketahui melalui bukti rekaman yang dikirim oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 HEMAT. Namun, informasi mengenai identitas pengirim rekaman tidak disertakan dalam uraian. Untuk menilai keandalan dan relevansi bukti tersebut, sangat penting bagi pelapor untuk melampirkan informasi lebih lanjut terkait pengirim, termasuk nama, jabatan, dan kondisi pengambilan rekaman. Hal ini bertujuan untuk memperkuat substansi laporan dan memberikan konteks yang lebih jelas terhadap dugaan pelanggaran yang diajukan. Transkrip Video Rekaman: Dalam laporan yang disampaikan, dijelaskan bahwa pada Hari Kamis, 17 Oktober 2024, di Kampung Yerenusi, Kepala Kampung Yerenusi, a/n Obet Samberi, terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 01, Elysa Auri, M.M. dan Anthonius A. Marani, S.Ip.Kp (AMAN). Tindakan tersebut diduga melibatkan dukungan aktif dari Kepala Kampung kepada Pasangan Calon 01 AMAN, serta ajakan kepada masyarakat setempat untuk memilih pasangan tersebut, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam uraian ini, belum terdapat penjelasan mengenai jenis rekaman video yang menunjukkan frase atau bahasa yang mencerminkan tindakan terlapor yang melanggar undang-undang. Ketiadaan detail ini mengurangi kejelasan mengenai sifat pelanggaran yang diduga. Oleh karena itu, penting bagi pelapor untuk mencantumkan informasi yang lebih spesifik tentang rekaman video tersebut agar dapat memperjelas tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor. b. Tempat peristiwa terjadi; Bahwa tempat peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor adalah pada Kampung Yerenusi. Bahwa merujuk pada tempat peristiwa dimaksud, maka belum terdapat rincian tempat yang disampaikan oleh pelapor, seperti nama lokasi spesifik di dalam Kampung Yerenusi. c. Saksi yang mengetahui: Saksi pelapor dalam laporan adalah atas nama Yosep Imburi d. Bukti: Bukti yang disampapaikan oleh Pelapor adalah berupa: a. Fotocopy KTP a/n Djamaludin Ollong b. Surat Kuasa tertanggal 22 Oktober 2024, dengan Pemberi kuasa a.n Djamaludin Ollong kepada Kuasa Hukum a/n Handri Piter Poae, S.H., Ansel Lumendek, S.H., dan Geyser Mangerongkonda; c. Fotocopy KTA Kuasa Hukum a/n Geyser Mangerongkonda, S.H; d. Fotocopy KTP Kuasa Hukum a/n Mangerongkonda e. Rekaman Video Dugaan Keterlibatan Kepala Kampung Yerenusi dalam Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon 01 Aman di Kampung Yerenusi dalam bentuk Flash Disk. C. Kesimpulan; Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. D. Rekomendasi; Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel paling Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Syarat formil dan materiel yang harus dilengkapi dengan rincian berikut: 1. Bahwa tempat peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor adalah pada Kampung Yerenusi. Bahwa merujuk pada tempat peristiwa dimaksud, belum terdapat rincian tempat yang disampaikan oleh pelapor, seperti nama lokasi spesifik di dalam Kampung Yerenusi. Oleh karena itu, pelapor agar menyampaikan informasi yang lebih spesifik mengenai lokasi tersebut. 2. Pelapor agar melengkapi informasi mengenai identitas atau nama pihak yang mengirimkan video rekaman tersebut, yang menurut pelapor diterima oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Kampung Yerenusi, untuk dituangkan dalam uraian dugaan pelanggaran sebagaimana sebelumnya dijelaskan pada poin c Formulir A.1 tertanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya hanya berisikan: c. Bahwa kejadian tersebut diketahui melalui bukti rekaman yang dikirim oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 HEMAT di tingkat Kampung Yerenusi, Distrik Kuri Wamesa. 3. Pelapor agar untuk menyerahkan transkrip video rekaman yang memuat tindakan terlapor, guna memperjelas konteks dari tindakan yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12156 001/LP/PB/Kab/19.11/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12155 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12154 012/LP/PB/Prov/11.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan nomor Register: 005/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12153 011/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan nomor Register: 004/Reg/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12152 024/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12151 010/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran nomor Register 003/Reg/LP/PG/Prov/11.00/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12150 008/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12149 001/LP/PG/Kab/14.11/XI/2024 tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12148 023/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12147 002/TM/PW/Kota/14.02/X/2024 bahwa Terlapor baik sebagai orang pribadi maupun telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum setiap orang bahwa aktivitas yang dilakukan Terlapor dengan sengaja menggunakan atribut berupa kaos yang identi dengan akronim Paslon 01 (AMAN) datang menggunakan kendaraan dinas plat merah ke lokasi kegiatan kampanye bahwa aktifitas yang dilakukan Terlapor di wilayah Kelurahan Gelangan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12146 008/LP/PL/Prov/04.00/V/2024 Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ISKANDAR dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis dapat disimpulkan bahwa: 1. Laporan telah memenuhi Ketentuan Syarat Formil dan Materiel dugaan pelanggaran pemilu ebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2. Terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu; 3. Mengingat peristiwa diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis, maka untuk efektivitas penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana diatur pada Pasal 15 Ayat (5) dan Pasal 38 ayat (2)Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum; Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Iskandar direkomendasikan untuk: 1. Melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis; 2. Bawaslu Kabupaten Bengkalis meregistrasi laporan dan menangani sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12145 007/TM/PW/Kota/13.09/XI/2024 1.Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, dilakukan pengawasan kampanye rapat umum, bertempat di lapangan alun-alun Indhiang, Jl. Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Indihiang, sebagaimana surat tembusan dari Tim Kampanye Yusro Tanggal 16 November 2024 Nomor : 16/TIM-YUSRO/XI/2024 Perihal Pemberitahuan kepada Kapolres Tasikmalaya Kota, dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari Polres Tasikmalaya Kota dengan Nomor : STTP/49/XI/YAN.2.1./2024. 2.Bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum Pasangan Calon nomor urut 03, dihadiri oleh Calon Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. Drs. H. Muhammad Yusuf, Calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. H. Hendro Nugraha, S.P.,M.P, Tim Kampanye di antaranya Isep Rislia, H. Nurul Awalin, H. Dayat Mustopa, H. Mamat Rahmat, Ina Fartini, dan Asep Azwar Lutfi. 3.Bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya, sebelumnya telah menyampaikan surat imbauan tanggal 14 November 2024 dengan nomor 257/PM.01.02/K.JB-27/11/2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Tahun 2024 melalui pesan Whatsapp kepada LO Paslon Nomor urut 03, Bpk. Wawan Setiawan dan disampaikan langsung ke Kantor DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya. 4.Bahwa sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye Rapat Umum, Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bpk. Enceng Fuad Syukron, M.Pd.I. menyampaikan imbauan kembali kepada Ketua Tim Kampanye, yaitu Bpk Isep Rislia, terkait dengan larangan-larangan kampanye sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Pasal 69 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57, yang salahsatunya adalah pada poin (j) yaitu melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. 5.Bahwa bersamaan dengan penyampaian pencegahan sebagaimana angka 4 di atas, Ketua Panwaslu Kecamatan Indihiang, Bpk. Iwan Ridwan menyampaikan surat imbauan Nomor : 019/PM.01.02/K.JB-27.04/11/2024 perihal Imbauan Pelaksanaan Kegiatan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 yang diterima langsung oleh Ketua Tim Kampanye, yaitu Bpk Isep Rislia. 6.Kegiatan kampanye rapat umum Paslon nomor urut 03 dihadiri sekitar 1000 orang dari seluruh kecamatan di Kota Tasikmalaya. 7.Bahwa kegiatan kampanye rapat umum Paslon nomor urut 03 dimulai pada pukul 07.30 WIB dengan rangkaian acara hiburan dan orasi dukungan dari pembawa acara. 8.Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. Drs. H. Muhammad Yusuf dan Bpk. H. Hendro Nugraha, S.P.,M.P. tiba di lokasi kegiatan kampanye rapat umum dengan menggunakan jenis mobil jeep double kabin kap terbuka. 9.Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. Drs. H. Muhammad Yusuf dan Bpk. H. Hendro Nugraha, S.P.,M.P. menyampaikan orasi dan berkampanye di atas panggung dan juga membagikan bahan kampanye berupa kerudung kepada para peserta kampanye. 10.Bahwa sekitar pukul 10.50 WIB, kegiatan kampanye dilanjutkan dengan pawai dengan menggunakan kendaraan motor dan mobil serta melibatkan sekitar 100 buah angkutan kota dari berbagai jurusan dengan iring-iringan musik. 11.Bahwa mulai dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, Bpk. Drs. H. Muhammad Yusuf dan Bpk. H. Hendro Nugraha, S.P.,M.P., Tim Kampanye, Relawan serta peserta kampanye mengikuti rangkaian pawai tersebut. 12.Bahwa rute pawai yang dilalui oleh rombongan pawai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 03, yaitu melalui Jl. Ibrahim Adjie – Jl. Letnan Harun – Jl. Ir. H. Juanda – Jl. AH. Nasution – Jl. Karikil – Jl. Sudimara – Jl. Cijeruk – Jl. Cibeuti – Jl. Cicariang – Jl. Tamanjaya – Jl. Tamansari – Jl. Ciakar – Jl. Kolonel Basir Surya – Jl. Letjend Mashudi – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. KHZ. Mustofa – Jl. Yudanagara – Jl. R. Ikik Wiradikarta – Jl. Galunggung – Jl. Dr. Sukarjo – Pedestrian Jl. KHZ. Mustofa - Jl. Tentara Pelajar – Jl. Sutisna Senjaya – dan Jl. RE Martadinata. 13.Bahwa setelah dilaksanakan pawai dengan iring-iringan kendaraan motor dan mobil, peserta kampanye rapat umum membubarkan diri masing-masing tanpa pelaksanaan penutupan kegiatan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12144 006/TM/PW/Kota/13.09/XI/2024 Bahwa pada hari Minggu, 17 November 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 378 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Kampanye Rapat Umum dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya merupakan jadwal Rapat Umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pasangan calon Nomor Urut 02 atas nama Drs. H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam. Bahwa pada hari Minggu, 17 November 2024 merupakan jadwal Rapat Umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 02 atas nama Drs. H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam dan diperjelas/ dipertegas dalam surat Tanda Terima Pemberitahuan Kepolisan dari Tasikmalaya Kota dengan Nomor: STTP/46/XI/YAN.2.1./2024. Bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam rangka pencegahan rapat umum telah menyampaikan imbauan pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilihan tahun 2024 pada hari Jumat, 15 November 2024 dengan nomor 257/PM.01.02/K.JB-27/11/2024 kepada seluruh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya, Tim Kampanye dan Relawan, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya, serta Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu se-Kota Tasikmalaya. Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 pukul 07.00 – 13.30 WIB telah dilakukan kegiatan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya terhadap pelaksanaan kegiatan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Pasangan Calon Nomor Urut 02 Drs. H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam yang bertempat di Stadion Wiradadaha Tasikmalaya Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Jumlah peserta yang hadir sekitar 2000 orang terdiri dari warga se-Kota Tasikmalaya. Bahwa sekitar pukul 08.30 WIB Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan Imbauan terlebih dahulu secara lisan kepada Bapak Hamdani selaku Tim Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) supaya kegiatan kampanye rapat umum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti Perlibatan anak dalam kegiatan politik sesuai dengan Pasal 15 huruf a UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Money Politik yang diatur pada pasal 73 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016, Netralitas ASN, Pejabat BUMD atau BUMN yang diatur pada pasal pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Bahwa pada saat kegiatan kampanye rapat umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Nomor Urut 02 tersebut terdapat Alat Peraga Kampanye berupa spanduk yang terpasang di pagar tribun stadion dan bahan kampanye berupa kaos yang bergambar umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Nomor Urut 02 yang dipakai oleh seluruh peserta kampanye dan ada juga voucher bensin Rp. 25.000 yang berlaku pada tanggal 17 November 2024 jam 03.00 – 15.00 WIB di SPBU yang telah ditentukan. Bahwa pada kegiatan tersebut juga ada banyak anak kecil yang memakai bahan kampanye berupa kaos yang bergambar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya nomor urut 02 Sehingga Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung menyarankan kepada yang bersangkutan supaya kaos tersebut di lepas atau disuruh pulang sesuai dengan pasal 15 huruf a UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : a. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik”. Bahwa setelah dilakukan pencegahan sebagaimana diatas masih terlihat anak dibawah umur yang menggunakan atribut kampanye berupa kaos pada kegiatan kampanye rapat umum Pasangan Calon Walokota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Nomor Urut 02. Bahwa kegiatan dibuka oleh Master Of Ceremony (MC) dan dilanjutkan dengan orasi-orasi dari berbagai elemen seperti orasi oleh: 1)Cep Hilmi Muhammad Abdur Rauf dari Forum Anak Kiyai Tasikmalaya Yang menyampaikan bahwa ivan Dede adalah pemimpin yang berpengalaman, sosok pemimpin yang sopan dan santun. Ada kriteria pimpinan yg komplit: a)Sifat ngajago dgn pengalaman yg banyak; b)Ngajaga akhlak, sopan santun; c)Pasti Dina pertanggung jawaban; d)Ngajogo Dina kabijaksanaan. 2)Azis Rismaya Mahpud dari DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya 3)Budi Budiman Mantan Walikota Tasikmalaya periode 2017-2022 dan sebagainya. Bahwa pada pukul 11.36 WIB dilanjutkan dengan orasi dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Nomor Urut 02 H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam yang menyampaikan program-program berupa Bantuan 50 Juta per RW selama satu tahun satu kali, Layanan Kesehatan Geratis, Seragam Sekolah Gratis, Insentif Guru Naik, Program Wirausaha Muda dan Program Tasik Konek dan ditutup dengan simulasi pencoblosan langsung oleh H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam . Bahwa ditengah-tengah kegiatan tersebut H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.SI dan H. Dede Muharam membagikan kaos yang dilemparkan kepada seluruh peserta kampanye, dan ada juga dari berbagai relawan dan tim kampanye yang membagikan uang melalui saweran di atas panggung kepada peserta kampanye seperti: 1)Rismawan (Acil); 2)H. Endang Abdul Malik (Endang Juta); 3)Anang Sapa’at, dan 4)H. Yayat Bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung bertindak dengan memberhentikan dan memberitahukan bahwasanya kegiatan membagikan uang melalui saweran di atas panggung kepada peserta kampanye itu tidak diperkenankan seuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 Ayat (1) yang berbunyi “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” dan UU nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 Ayat (4) huruf c yang berbunyi “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”. Bahwa Sekitar pukul 12.15 dilanjutkan dengan penampilan hiburan dari Tiga Pemuda Berbahaya dan Salsa Bintan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12143 022/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12142 029/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12139 003/TM/PB/Kab/28.07/XI/2024 telah memenuhi syarat formil dan materil dan berdasarkan uraian laporan hasil pengawasan bawaslu kabupaten kolaka utara diduga meruapakan pelanggaran kode etik penyelenggra pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12137 021/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 Tidak Terpenuhi syarat formil dan / atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12136 001/LP/PB/Kab/34.12/V/2024 Syarat Formal : 1. Masih terdapat kekeliruan terhadap penyampaian Pihak Terlapor 2. Terdapat ketidaksesuaian tanda tangan antara tanda tangan Pelapor pada Kartu Identitas dengan Tanda Tangan pelapor pada Formulir Pelaporan Syarat Materiil : Laporan tidak memenuhi syarat materiil dalam hal penyampaian waktu dan tempat kejadian
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12135 009/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 Diketahui Bahwa pada tanggal 27 November 2024 di Kelurahan Nanga Bulik TPS 04 dan 20 Kecamatan Bulik, ada Anggota KPPS yang terafiliasi atau tim nya Paslon 02 Pasangan Riski-Hamid menjadi Petugas KPPS di buktikan dengan Foto-Foto dan Postingan di Medsos atas masing-masing, adapun nama — nama anggota KPPS yang terafiliasi dengan Paslon 02 Pasangan Riski — Hamid yaitu: a. An. Andi Candra Anggota KPPS di TPS 020 Sdr. Andi Chandra Alias Candra ikut aktif dalam Kampanye Paslon 02 Riski — Hamid dan pada saat acara syukuran pendaftaran pasion 02 di lapangan kartawan berada di atas panggung bersama Paslon dan relawan 02 Riski Hamid. Dan Pada Postingan Media Sosial yang bersangkutan sering menunjukan tangan 2 jari dan dukungan untuk paslon 02. b. An. Rellyta Hanimah Anggota KPPS Di TPS 004 Pada postingan an. Relly anggaini alias rellyta hanimah alias Loly pada saat pendfataran di KPU lamandau ikut dalam tim Sri Kandi di medsos yang bersangkutan mengkampanyekan pasangan pasion 02 dengan dengan meupload video 2 dengan tema perubahan dan membuat caption 2 jari dan pada saat pendaftaran paslon no 02 di KPU yang bersangkutan ikut mengantar ke KPU.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12134 003/LP/PB/Kab/08.13/XI/2024 memenuhu syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12133 009/LP/PB/Kab/30.06/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12132 001/TM/PP/Kota/04.01/I/2024 registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12131 020/LP/PB/Kab/14.11/XI/2024 Terpenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12130 005/TM/PW/Kota/13.09/XI/2024 Bahwa pada hari sabtu, 16 November 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 378 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Kampanye Rapat Umum dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya merupakan jadwal Rapat Umum Walikota dan Wakil Walikota pasangan calon Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra. Bahwa pada hari sabtu, 16 November 2024 merupakan jadwal Rapat Umum Walikota dan Wakil Walikota pasangan calon Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara dan diperjelas/ dipertegas dalam surat Tanda Terima Pemberitahuan Kepolisan dari Resor Tasikmalaya Kota dengan Nomor: STTP/42/XI/YAN.2.1./2024. Bahwa pada hari sabtu, 16 November 2024 Pukul 08.17 sampai 13.18 WIB bertempat di Stadion Wiradadaha Tasikmalaya Kompleks Olahraga Dadaha Jl. Dadaha Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, telah dilakukan Pengawasan Langsung terkait Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara Bahwa Kegiatan kampanye Rapat Umum diatas didampingi dan di Hadiri oleh : 1)H. Amir Mahfud (Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat), 2)Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N., 3)H. Aslim, S.H., M.Si., (Ketua DPRD Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya), 4)Ichwan Syafa (Ketua DPC PBB Kota Tasikmalaya), 5)Arief Rahman Hakim Mahpud, 6)Hj. Tine Yuniati, 7)Ena Mulyana (Ketua DPD Partai Ummat Kota Tasikmalaya), 8)Ir. Tjahja Wandawa (Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tasikmalaya sekaligus Anggota DPRD Kota Tasikmalaya), 9)Usman Kusmana, S.Ag., M.Si., (Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya), 10) Mulyadi, 11) Asep (Owner Rm Asep Strawbery,) 12) Forum Perempuan Prima Berkah, 13) Hj. Cucu Cahyati dan 14) Doel Sumbang. (Bintang Tamu) Bahwa Pada saat sebelum Kampanye Rapat Umum, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara peserta kampanye masuk kawasan stadion di pintu masuk di bagi kupon undian doorprize dan snack oleh panitia. Bahwa kegiatan Rapat Umum, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Nomor Urut 04 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara tersebut di awali dengan senam sehat vimankeun yang di ikuti oleh seluruh peserta kampanye. Bahwa terdapat hadiah doorprize yang di antaranya: -8 unit mgicom merek miyako -4 unit dispenser merek miyako -4 unit oven listrik merek advance -Kompor gas -10 poci listrik -Hadiah hiburan lainnya Bahwa pada saat kegiatan senam berlangsung kami melakukan koordinasi dengan panitia atas nama Dodi, untuk menghimbau kepada peserta kampanye yang membawa anak di bawah umur agar anak nya tidak di pakaikan atribut maupun bahan kampanye. Selain melakukan koordinasi dengan panitia, kami melakukan pencegahan kepada peserta kampanye yang membawa anak di bawah umur untuk melepas atribut atau bahan kampanye yang di pakai oleh anak nya tersebut. Tindak lanjut dari himbauan yang di berikan kepada tim panitia, bergerak cepat menghimbau melalui pengeras suara kepada peserta kampanye agar anak yang di bawah umur untuk tidak di pakaikan atribut. Bahwa setelah acara senam selesai di lanjutkan dengan sambutan dari H.Amir Mahfud (Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat), kemudian di lanjutkan dengan sambutan dan penyampaian visi misi sekaligus simulasi pencoblosan oleh Calon walikota Viman Alfarizi Ramadhan, S.T.,MBA Bahwa pada Sekitar Pukul 12.05 WIB, Calon Gubernur Nomor Urut 4 atas nama H.Dedi Mulyadi menyampaikan salah satu program presiden prabowo yaitu permasalahan Stunting, 1)Sekitar pukul 12.13.47 detik WIB H.Dedi Mulyadi memanggil seorang ibu -ibu peserta kampanye untuk naik ke atas panggung dan menjawab pertanyaan Dedi Mulyadi.( uraian pertanyaan terlampir di video) 2)Sekitar pukul 12.15.59 detik WIB H.Dedi mulayadi menyatakan”lamun ka tebak ngaran bu hji engke di bere 500 rb.”akan tetapi ibu – ibu tersebut tidak bisa menjawa pertanyaan tersebut;( uraian video terlampir ) 3)Sekitar pukul 12.16.12 detik WIB H.Dedi Mulyadi memanggil seorang bapak – bapak untuk naik ke panggung untuk menjawab pertanyaan kembali,kemudian pukul 12.16.25 detik WIB H.dedi Mulyadi mengarahkan kepada bapak – Bapak untuk mengambil hadiah dengan pernyataan: “Tu tu itu Gope”.( uraian video terlampir ) 4)Sekitar pukul 12.17.32 detik WIB Dedi memanggil emak mak untuk naik ke panggung untuk di berikan pertanyaan. (uraian video terlampir ) 5)Sekitar pukul 12.19.55 detik WIB H.Dedi Mulyadi menyuruh emak – Mak untuk mengambil hadiah dengan pernyataan:”Heeh tuh itu kge cokot lah “.( uraian video terlampir ) 6)Sekitar pukul 12.20.12 detik WIB h Dedi Mulyadi memanggil lagi seorang ibu ibu untuk menyebutkan 10 kelurahan yang ada di kota tasikmalaya.( uraian video terlampir ) 7)Sekitar pukul 12.23.19 detik WIB, H. Dedi Mulyadi memanggil seoarang anak yang menurut prnyataan anak tersebut,dia berumur 16 tahun untuk mendeklarasikan dukungan kepada Calon walikota dan wakil walikota Viman-Diki dan Calon Gubernur.( uraian video terlampir ) 8)Sekitar pukul 12.39.19 detik WIB H. Dedi Mulyadi Menyatakan,”Cokot di pak Unang sajuta ,jang meli beas si mak.”( uraian video terlampir ) Bahwa sekitar pukul 12.22 WIB panwam cihideung melakukan upaya pencegahan kepada tim yang di wakili oleh Jeni dari tim primajasa dan walpri Viman atas nama Aris untuk tidak membagikan hadiah berupa uang, dan imbauan tersebut pun langsung dilaksanakan oleh peserta dan tim kampanye. Bahwa setelah kegiatan kampanye yang di lakukan oleh H.Dedi Mulyadi di lanjutkan dengan pengundian kupon berhadiah yang di pimpin oleh MC. Bahwa setelah kegiatan berakhir ada sisa hadiah yang tidak di bagikan kepada peserta senam yang di antaranya : -unit sepeda lipat -Kompor gas -Dispenser -Magicom -Kipas angin -Blender Bahwa pada saat sebelum berakhir acara terdengar MC mengatakan “ Setelah ini akan di lanjutkan pawai yang titik kumpulnya di astro”. Sebelum kegiatan pawai di laksanakan panwam cihideung melakukan pencegahan berupa himbauan, agar tidak melaksanakan kegiatan pawai karena melanggar ketentuan. Akan tetapi sekitar pukul 13.00 WIB peserta pawai berkumpul di halaman Astro dengan estimasi peserta sekitar 500 orang, sekitar pukul 14.00 WIB pawai di mulai yang terdiri dari puluhan motor ,dan iring iringan mobil jeep, untuk rute pawai nya star di Rumah Makan Asep Strobery – Jalan HZ – Kawalu – Pagaden – Purbaratu- Dadaha Cihideung ( Finish ). Bahwa sekitar pukul 16.29 WIB rombongan pawai tiba di dadaha dan tidak terjadi kegiatan kampanye atau kegiatan lainnya yang mengarah kepada kampanye. Kemudian pada Pukul 15.20 WIB ada iiring-iringan pawai peserta kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 Nomor Urut 4 atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA dan Rd. Dicky Candra Nagara dari arah Condong menuju ke Cikareo Purbaratu kemudian melewati Jl. Panjang Purbaratu, Jalan Lingkar Utara Purbaratu menuju Jalan Sutisna Senjaya. Kemudian kegiatan kampanye yang di lakukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota No. urut 04 berakhir pada pukul.17.20 WIB.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12129 001/TM/PB/Kab/14.23/X/2024 ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12128 007/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontocani nomor 072/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 ; 2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 072/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan pasal 188 Jo. Pasal 71 Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 072/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan dan selanjutnya dicatatkan dalam buku register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12127 021/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dam materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12126 014/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Ir. Sri Wahyuni Utami tanggal 7 November 2024 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 014/PL/PB/Kab/13.18/XI/2024) dalam Rapat Pleno tanggal 9 November 2024, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. Tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan berada di luar Kabupaten Indramayu, yaitu Hotel Holiday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No. 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12125 019/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 Tidak Terpenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12124 002/TM/PB/Kab/21.10/XI/2024 a. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lamandau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor a.n. FO DENNO dengan Nomor Penyampaian Laporan: 002/LP/PG/Prov/21.OO/X/2020 sebagaimana tertuang pada Formulir Model A. 1 ; b. bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau telah melakukan Kajian Awal pada tanggal tanggal 25 Oktober 2024; yang dituangkan pada Formulir Model A.4; c. bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamandau melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan hasil Kajian Awal yang dituangkan ke dalam Berita Acara dengan Nomor: 012/KA.02/K.KH-09/10/2024; d. bahwa Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamandau sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, menetapkan Laporan sebagaimana dimaksud, belum memenuhi syarat Formal dan Materiel; e. Bahwa Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, menyepakati Bawaslu Kabupaten Lamandau menyampaikan Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan kepada Pelapor dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan selama 2 (dua) hari sejak Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan disampaikan ;- f. Bahwa sampai batas waktu perbaikan an. Fo Denno tidak menyampaikan perbaikan Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Lamandau menyepakati potensi dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor dijadikan Informasi awal.; g. Bahwa pada tanggal 13 November 2024, pukul 21.00 WIB, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau telah melihat postingan An. Fatersen pada Group whatshapp "Dayak Tomun Bersatu" yang memposting video kampanye Pasangan Hendra-Budiman. h. Bahwa berdasarkan Informasi awal tersebut, pada tanggal 15 November 2024 diadakan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamandau, menetapkan Informasi awal dan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, sebagai Temuan dan diregister;-
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12123 018/LP/PB/Kab/14.11/II/2026 terpenuhi syrat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12122 017/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12121 140/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 140/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Ros Julia Nasution, Saipul Azhar Nasution, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12120 139/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 139/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Rahmat Hidayat, Muhammad Naufal Arrahman Dongoran, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12119 017/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 Terpenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12118 138/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 138/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Afif Naufal Fahriza, Muhammad Naufal Arrahman Dongoran, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12117 003/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Andi Asrul Amri, S.H, M.H b. Alamat : Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr. 2 c. Pekerjaan : Advokat/Tim Hukum Pasangan calon bupati Bone nomor urut 3 H.A.Asman Sulaiman dan H. Akmal pasluddin II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa terlapor pada tanggal 22 September 2024 menghadiri kegiatan kampanye Paslon nomor urut 2 dengan tagline Tegak Lurus yang dilaksanakan di Novena Kab. Bone.. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah seseorang yang bernama Saharullah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perpustakaan Kab. Bone yang Alamat dan nomor handphonenya tidak dicantumkan oleh pelapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : - “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”------------------------------------------------ Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian, laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------ b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”. - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Hotel Novena.-------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal penetapan calon dimulai pada hari Minggu tanggal 22 September dan berakhir pada hari Minggu tanggal 22 September, sehingga dengan demikian waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni tanggal 22 September 2024 bertepatan dengan jadwal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024 yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan KPU kabupaten Bone nomor 4482 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.--------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal pelaksanaan kampanye dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September dan berakahir pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sehingga dengan demikian waktu kejadian dugaan pelanggaran tanggal 22 September 2024 yang dilaporkan belum memasuki jadwal pelaksanaan kampanye.--------------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor atas nama Saharullah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang hadir pada kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bone nomor urut 2 H. A. Islamuddin pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di hotel Novena Watampone. Selain itu,dalam bukti dokumentasi foto yang disampaikan oleh pelapor, terlapor berfoto Bersama dengan salah seorang pendukung pasangan calon sebagaimana dimaksud dengan berpose salam 2 Jari.--------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu : “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”------------------------------------------------------------------------------------- Juncto Pasal 5 huruf n angka 5 PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu : “PNS dilarang : n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : 5. Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”------------------------------------------------------------------------------ - Bukti Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berpose salam 2 Jari yang diduga dilakukan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di hotel Novena Watampone Bersama dengan salah seorang yang memakai baju yang bertuliskan TEGAK LURUS dan foto H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir yang pada tanggal 22 September ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone melalui Surat Keputusan KPU Kab. Bone tahun 2024. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-udangan lainnya. V. Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal terlapor dalam hal ini Alamat lengkap terlapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12115 137/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 137/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Dewi Maya Sari, Nur Ainun Daulay, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12114 060/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Anwar Tatroman Rikart Esuru Resti Renyut 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 27 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 03 Desember 2024 pukul 20:43WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kampung Kensi 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Hasil Penghitungan Suara TPS 01 Kampung Kensi, Distrik Teluk Arguni Atas terdapat salah penulisan jumlah pemilih pengguna hak pilih berdasarkan daftar hadir pemilih dalam DPT dan daftar pemilih tambahan yakni sebanyak 106 daftar hadir dari pemilih dalam dpt dan sebanyak 5 daftar hadir dari pemilih tambahan sehingga jumlah sebanyak 111 suara, akan tetapi yang dicatat dalam C.Hasil.Salinan.KWK sebanyak 185. b. Kemudian diperbaiki pada tingkat distrik sebanyak 116 suara pemilih dari dpt dan 5 suara dari pemilih tambahan jumlah keseluruhan sebanyak 121 suara. Akan tetapi masih terdapat kesalah dalam pengimputan sebab berdasarkan daftar hadir sesuai dpt sebanyak 106 pemilih dan 5 pemilih dari daftar pemilih tambahan sehingga jumlah sebanyak 111 suara jadi masih terdapat selisih sebanyak 10 suara . 3. Bukti: a. foto copy c-Hasil salinan-Kwk (tanda copy TPS) b. foto copy c-Hasil salinan-kwk (tanda-copy distrik) c. daftar pemilih kampung kensi distrik arguni atas d. daftar hadir DPT kampung Kensi distrik arguni atas e. daftar pemilih tambahan kampung kensi f. d kejadian khusus distrik arguni atas
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12113 136/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 136/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) 2 (dua) Pemilih atas nama Sukawati, Agus Taufik Daulay, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12112 135/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 135/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Asli Pane, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12111 006/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Laporan memenuhi syaraf formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12110 020/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purbalingga, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 020/PL/PB/Kab/14.26/XI/2024 dapat dinyatakan Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12109 059/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah 1. Hasan Achmad (Calon Bupati Kabupaten Kaimana) 2. 5 (lima) orang Komisioner Anggota KPU Kab. Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 02 Desember 2024 pukul 20:30 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 22 September 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Pada hari Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul: 09.00 WIT, saya diinformasikan oleh Saksi BERKAT di TPS 15 Lettu Idrus, Kaimana Kota bahwa Pak Hasan Achmad mencoblos dengan menggunakan KTP el Kabupaten Kaimana Tahun 2013 dan masuk dalam daftar pemilih tambahan; - Setelah itu saya berinisiatif cek NIK Pak Hasan Achmad di DPT online KPU terdaftar nama Pak Hasan Achmad terdafatar di TPS 043 Cimekar, Bumi Panyawangan, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat; - Atas dasar temuan itu, saya menduga KTP el Kabupaten Kaimana Tahun 2013 digunakan juga oleh Pak Hasan Achmad sebagai syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024; - Jika benar Pak Hasan Achmad menggunakan KTP el Kabupaten Kaimana sebagai syarat calon, maka hal itu merupakan pelanggaran administrasi pencalonan; 3. Bukti: Fotocopy KTP el Kab. Kaimana a.n Hasan Achmad dan Hasil Screenshout DPT Online
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12108 134/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 134/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ibnu Kholdun dan T. Moch Iqbal, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12107 058/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilihan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Hardiyanti Litiloly; 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 30 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 01 Desember 2024 pukul 19:44 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin) Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di Janji Jiwa Jl. Sapta taruna saya bertemu dengan saudara Hasan (saksi). - Bahwa dalam pertemuan tersebut saudara Hasan menceritakan kepada saya bahwa pada hari penceblosan tanggal 27 November 2024, ada kejadian seorang Ibu atas nama Hardiyanti Litiloly (Terlapor) datang ke TPS 04 Trikora untuk menyalurkan hak suaranya. Sesampainya di meja registrasi TPS 04 Trikora, petugas KPPS melakukan pemeriksaan identitas dan ditemukan bahwa KTP Ibu tersebut adalah warga Kabupaten Fakfak. - Bahwa kemudian petugas dan saksi di TPS setempat memfoto dan memvideokan KTP Ibu tersebut namun Ibu tersebut tetap diijinkan untuk meberikan hak suaranya di TPS 04 Trikora. 3. Bukti: - Satu buah Flash Disk yang berisi video KTP Terlapor - Fotocopy KTP Terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12106 133/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 133/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Meilani Ritonga, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12105 132/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 132/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Asrarul Hayat SKM, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12104 057/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Gerson Yaro; 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 30 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 01 Desember 2024 pukul 19:44 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin) Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Novenber 2024, saya mendapatkan kiriman bukti video pernyataan dari Saudara Reynoldson Effendy Bless via WhatsApp. Bahwa setelah saya buka video yang dikirim ternyata video tersebut berisi pernyataan pengakuan dari Terlapor 3. Bukti: Satu buah Flash Disk yang berisi video pernyataan Terlapor 4. Pelanggaran Jenis dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan ( Pencoblosan dilakukan lebih dari satu kali (dua kali) pada TPS yang berbeda 5. Tempat Terjadinya Bahwa sesuai dengan laporan Pelapor, tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan bertempat di Kampung Sisir dan Kampung Murano.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12103 131/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 131/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Hendra Hadrian syah Siregar, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12102 001/LP/PL/Kota/03.05/I/2024 Laporan telah memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12101 020/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal 020/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12100 056/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Pasangan Calon Nomor urut 2; 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 01 Desember 2024 pukul 00:56 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Yahya La Upe Rado Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 28 November 2024 yang bertempat di Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Pada tanggal 28 November 2024, kediaman Rumah Dinas Bupati Kaimana, yang seharusnya digunakan untuk keperluan kedinasan, dimanfaatkan oleh Paslon 02 Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada sebagai lokasi aktivitas politik. Rumah dinas tersebut menjadi titik awal (start) untuk konvoi politik. Sebagai petahana yang menjabat sebagai Bupati Kaimana, Freddy Thie jelas telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, yang bertentangan dengan asas netralitas dan keadilan dalam pemilu. - Penggunaan Rumah Dinas oleh Kuasa Hukum Paslon 02 Kuasa hukum Paslon 02 diduga menempati rumah dinas milik pemerintah yang beralamat di Jalan DPR RT 17, Kelurahan Krooy. Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang memberikan keuntungan politik tidak sah kepada Paslon 02, sekaligus menciderai prinsip kesetaraan dalam persaingan pemilu. - Intervensi dalam Proses Pleno Rekapitulasi Suara Pada 29 November 2024, Sekretariat Daerah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mengeluarkan Surat Nomor 300/2101/PROKOPIM/2024 yang berisi permohonan bantuan pengawalan pleno rekapitulasi suara di Distrik Kaimana. Tindakan ini diduga bertujuan untuk mengintervensi proses pleno rekapitulasi suara yang seharusnya dilakukan secara independen oleh KPU. Padahal, KPU telah menyediakan mekanisme siaran langsung (live streaming) melalui akun resmi Instagram untuk menjamin transparansi. Sebagai petahana, Freddy Thie memiliki akses langsung terhadap institusi pemerintah daerah, yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan untuk mendukung aktivitas politik pribadinya. - Alasan Laporan Dikategorikan Pelanggaran TSM: • Terstruktur Pelanggaran dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan fasilitas negara seperti rumah dinas dan surat resmi dari institusi pemerintah daerah, yang seharusnya bersikap netral. • Sistematis Aktivitas politik dilakukan dengan perencanaan matang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung Paslon 02, menunjukkan pola pelanggaran yang terorganisir. • Masif Dampak pelanggaran meluas hingga memengaruhi tahapan krusial Pilkada, seperti proses rekapitulasi suara, yang mencederai integritas pemilu dan kepercayaan publik. - Permohonan Pelapor: Pelapor meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana untuk: • Menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran TSM sebagaimana diuraikan di atas. • Menjatuhkan sanksi tegas kepada Paslon 02 Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada jika terbukti melakukan pelanggaran. • Mengambil langkah-langkah untuk menjaga netralitas dan independensi penyelenggara pemilu, khususnya dalam tahapan rekapitulasi suara. • Demikian laporan ini dibuat untuk diproses sesuai dengan 3. Bukti: Print out foto-foto sebanyak 19 buah
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12096 007/LP/PB/Kab/13.26/IV/2025 Bahwa laporan belum memenuhi syarat materiil untuk diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12095 002/LP/PB/Kab/27.04/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Andi Asrul Amri, S.H, M.H b. Alamat : Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr. 2 c. Pekerjaan : Advokat/Tim Hukum Pasangan calon bupati Bone nomor urut 3 H.A.Asman Sulaiman dan H. Akmal pasluddin II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 pemilik akun Tik Tok @Lambe.sulsel mengunggah video dengan caption “Beramal Akhlak Buruk”. Bahwa melalui unggahan video tersebut tersaji informasi-informasi yang tidak sesuai dengan fakta serta sengaja menyerang pribadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone periode 2024-2029 nomor urut 3 A.Asman Sulaiman dan A.Akmal Pasluddin sehingga membentuk citra buruk bagi Paslon 03 tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah @ Lambe Sul Sel (Akun Tik Tok) yang bukan merupakan identitas berupa nama seseorang. Selain itu pelapor juga tidak mencantumkan alamat/domisili lengkap dan nomor handphone terlapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian dinyatakan belum lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. ---------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : - “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------ b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.--------------------------------------------------------------------------- - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Viral di Akun Tik tok @ Lambe SulSel yang dapat didefinisikan sebagai suatu tempat kumpulan gambar, video, tulisan hingga hubungan interaksi dalam jaringan, baik itu antar individu maupun antar kelompok seperti organisasi, namun tidak menunujukkan tempat yang merupakan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran.------------------------------------------------------------------------------------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan akun .Tik Tok @ Lambe Sul Sel yang sengaja menyerang pribadi Paslo Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 A. Asman Sulaiman dan A.Akmal Pasluddin sehingga membentuk citra buruk bagi Paslon 03. Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 187 ayat (2) Jo. pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yaitu: Pasal 69 : Dalam Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 187 ayat (2) “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)”.----------- Bahwa pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang mengatur tentang larangan dalam konteks Kampanye, yang mana berdasarkan pasal 1 angka 21 Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.------ Bahwa konteks larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Tindakan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye yang metodenye diatur dalam pasal 65 ayat (1) undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu “Kampanye dapat dilaksanakan melalui : a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat public/debat terbuka antar pasangan calon; d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. iklan media cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024.--- Bahwa berdasarkan pokok laporan dan bukti video yang disampaikan oleh pelapor yang tertuang dalam laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang berisi pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pribadi H. A. Asman Sulaiman dan H. Akmal Pasluddin yang turut serta berkontstasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024, namun dalam video tersebut tidak ditemukan unsur-unsur kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.-------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan uraian diatas, peristiwa yang disertai dengan bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai jenis pelanggaran Pemilihan maupun dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pemilihan.-------------------------------------- - Bukti Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti sebagai berikut : 1. berupa fotocopy gambar akun Tik Tok @ lambe Sul Sel. 2. 1 buah CD yang berisi tayangan video akun Tik Tok @ lambe Sul Sel. IV. Kesimpulan Bahwa laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Andi Asrul Amri, S.H, M.H. tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat meteriel berupa : 1. Identitas terlapor berupa nama seseorang sebagai sugjek (pelaku) dugaan pelanggaran dan alamatlengkap terlapor. 2. Tempat kejadian yang menunjukkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran dan peristiwa yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan mengandung dugaan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12094 055/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah anggota KPPS Kampung 01 kampung Afu Afu ( Lamek Refideso, Ananias Syakema, Hanok Wayara, Herson Syakema, Rikanus Syakema, Selewanus Syakema, Yanes Syakema); 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 November 2024 pukul 21:10 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kampung Afu-Afu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 11 Waktu Indonesia Timur, saksi pasangan calon BERKAT yang bertugas di TPS Kampung Afu Afu bertemu dengan saya dan saudara Frangki Kambesu bertempat di kediaman saudara Frangki Kambesu di jalan Batu Putih - Bahwa dalam pertemuan tersebut, saudara saksi yang bertugas di Kampung Afu-Afu tersebut, menceritakan kepada saya dan saudara Frangki Kambesu bahwa ada kejadian penggunaan hak konstitusional pemilih yang di lakukan oleh anggota KPPS Kampung Afu-Afu dengan cara mencoblos dua surat suara yang bukan haknya dengan dasar dua buah surat pernyataan. - Bahwa dalam kejadian tersebut terlihat seluruh angganta KPPS membiarkan kejadian tersebut berlangsung, dan saksi sempat mengajukan keberatan namu tidak di hiraukan oleh seluruh anggota KPPS yang bertugas saat itu di Kampung Afu-Afu 3. Bukti: - Dua buah video - Print out dua buah foto bukti pernyataan Leonard Syakema, dan Linda E. Ubwarin
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12093 002/LP/PP/Kab/28.14/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PL/Kab/28.14/02/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Maal Alwi, S.Pdi b. Alamat : Kelurahan Langara Laut c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang di Laporkan Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03 Kelurahan Langara Laut bersama saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS Kelurahan Langara Laut mengunjungi beberapa pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilih secara langsung di TPS yang disebabkan karena sakit dan berada di rumah kediaman masing-masing, salah satu pemilih yang dikunjungi langsung yaitu pemilih atas nama Wanama, setibanya dirumah pemilih oleh KPPS memberikan lembar surat suara kepada pemilih untuk mencoblos sesuai pilihannya, namun setelah pemungutan dan penghitungan suara berakhir, melalui informasi yang di himpun di ketahui bahwa pemilih atas nama Wanama terdaftar di TPS 04 Kelurahan Langara Laut, atas dasar tersebut setelah di lakukan pencermatan dan pencocokan pada lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 04 tercatat nama Wanama pada nomor urut pemilih 206. III. Bahwa terkait dengan keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap laporan pelapor, maka dilakukan analisis berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa selanjutnya dapat disampaikan pada kesempatan kali ini, pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNl) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Bahwa pelapor sebagai WNl telah berusia 41 tahun sebagaimana identitas diri yang termuat dalam KTP milik pelapor. selanjutya sebagaimana dengan batasan usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki Hak Pilih sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf a, pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelangaran Pemilu di sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan; 2. Bahwa dalam menyampaikan laporannya, pelapor telah menyampaikan secara detail identitas dirinya sebagaimana yang tertuang dalam kartu identitas diri (KTP) Pelapor diantaranya memuat nama pelapor secara lengkap, alamat serta tempat tinggal pelapor. selain itu juga pelapor telah menyertakan fotocopy KTP sebagai kelengkapan administrasi laporan dan telah sesuai dengan apa yang disampaikan pelapor dengan keterangan identitas diri yang termuat dalam KTP. Bahwa selanjutnya pelapor dalam menyampaikan laporannya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 22 Februari tahun 2024; Bahwa selanjutnya dapat disampaikan juga laporan dapat di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 yang pada umumnya menyatakan Laporan disampaikan paling lama 7 (tuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dan pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melaporkannya pada tanggal 22 Februari 2024 sehingga dapat diketahui batas waktu pelaporan masih memenuhi tenggang waktu yang telah ditetentukan Perbawaslu 7 Tahun 2022; 3. Bahwa selanjutnya Pelapor juga telah menyampaikan identitas dari Terlapor yang merupakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut yang merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilu tahun 2024; b. Syarat Materiel 1. Bahwa setelah analisa serta mencermati uraian peristiwa yang disampaikan didalam laporan oleh pelapor, pelapor (Maal Alwi, S.Pdi) dapat menguraikan terkait dengan waktu kejadian dugaan pelanggaran (Pada tanggal 14 Februari 2024) serta dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan (22 Februari 2024). Bahwa selanjutnya terkait dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran berada di Kecamatan Wawonii Barat atau setidak-tidaknya berada di wilayah kerja pengawasan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan 2. Selanjutnya terkait dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut merupakan petugas penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024 3. Bahwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, bukan merupakan pelanggaran Pemilu 4. Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pelapor, terkait dengan pemilih yang salah TPS atas nama Wanama yang di duga pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di rumah Kediamannya Kelurahan Langara Laut Kecamatan Wawonii Barat yang selanjutnya bahwa Wanama telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap TPS 04 Kelurahan Langara Laut Kecamatan Wawonii Barat, dibuktikan dengan alat bukti yang disampaikan pelapor sebagai berikut: a. Rekaman Audio b. Foto Copy Daftar Pemilih Tetap TPS 04 Kelurahan Langara Laut 5. Bahwa berdasarkan kedudukan hukum pelapor sebagaimana diuraikan diatas, maka dalam syarat materil pelapor tidak terpenuhi unsurnya sebagai pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (4) huruf c, terakit keterpenuhan alat bukti yang cukup. IV. Analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil yang di adukan oleh pelapor, yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama Wanama yang terdaftar di TPS 04 Kelurahan Langara Laut, yang diduga telah menggunakan Hak Pilihnya di TPS 03 Kelurahan Langara Laut, maka dengan demikian bahwa dalam keterangan pelapor yang disampaikan melalui formulir B-1 serta bukti-bukti yang di ajukan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada saat mengajukan laporan tersebut, maka dengan demikian dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan telah melakukan kajian serta analisis materi aduan serta melihat bukti-bukti, maka Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berkesimpulan bahwa bukti-bukti materil yang disampaikan oleh pelapor tidak terpenuhi untuk ditindaklanjut sebagaimana aduan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa dalam pokok laporan pelapor bukti yang diajukan sebagai berikut: a. Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Pemilu TPS 04 b. Rekaman Audio c. Foto Copy Model C-Hasil Salinan-DPRD Kabupaten Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengkaji dan menganalisis atas laporan pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut, tidak terpenuhi daftar bukti yang cukup untuk ditindaklanjut sebagai pelanggaran pemilu. Maka dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan penelusuran terkait laporan yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama Wanama yang terdaftar di TPS 04 telah menggunakan Hak Pilihnya di TPS 03 Kelurahan Langara Laut. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 03 atas nama Rezky Purnama Ashari dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 04 atas nama Minarni, yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama Wanama yang diduga telah menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Kelurahan Langara Laut, berdasarkan hasil pengawasan serta keterangan bahwa atas nama Wanama sempat di kunjungi oleh KPPS 03 Kelurahan Langara Laut. Akan tetapi ketika itu, setelah dicocokkan dalam surat panggilan oleh KPPS 03 terdapat ketidaksesuaian karna yang bersangkutan merupakan pemilih yang terdaftar ditps 4, sehingga pemilih atas nama Wanama saat itu tidak menyalurkan hak pilihnya. Selanjutnya keterangan Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 dan KPPS TPS 04 Kelurahan Langara Laut, saat kami melakukan penelusuran bahwa berdasarkan hasil keterangan yang pada pokoknya bahwa atas nama Wanama yang diduga telah menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Kelurahan Langara Laut tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan oleh pelapor. Bahwa laporan pelapor yang pada pokoknya telah menduga adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut, tidak sesuai dangan fakta-fakta berdasarkan laporan pelapor. Bahwa berdasarkan keterangan Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Langara Laut, layanan rumah untuk pemilih yang dikategorikan sebagai Pemilih Disabilitas/sakit hanya berjumlah 5 (lima) orang berdasarkan Daftar Hadir Pemilih, di antaranya: 1. Atas nama Jia 2. Atas nama Lengke 3. Atas nama Dania 4. Atas nama Siama 5. Atas nama Amirudin Bahwa dengan demikian berdasarkan analisis laporan pelapor serta korelasi alat bukti yang diajukan oleh pelaor dengan fakta dan peristiwa yang kami himpun berdasarkan hasil penelusuran serta ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berpandangan bahwa terhadap laporan pelapor tidak dapat ditindaklanjut untuk dijadikan sebagai peristiwa pelanggaran pemilu karena tidak memenuhi unsur sebagai suatu peristiwa pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan analisis serta bukti-bukti yang telah di uraikan di atas maka disimpulkan sebagai berikut: a. Laporan tidak memenuhi syarat materil V. Rekomendasi a. Laporan tidak diregistrasi Karena tidak memenuhi unsur Materil sebagai pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12091 001/LP/PG/Kab/28.07/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
12090 003/LP/PP/Kab/28.14/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kec/28.14/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: A. Nama : Ajesar Boy B. Alamat : Kelurahan Poasia Kecamatan Abeli, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara C. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan: Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi pada Hari Kamis, 1 Februari 2024 di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum sebagaimana di maksud pasal 80 ayat 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang terjadi pada hari rabu, 14 Februari 2024 di TPS 02 Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan. III. Analisis Syarat Formal Dan Materil: A. Syarat Formal: Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 disebutkan bahwa kajian awal dilakukan untuk meneliti syarat formal dan syarat materil laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Bahwa, pada ayat (3) nya disebutkan bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Tentang Kedudukan Hukum Pelapor: Nama : Ajesar Boy Tempat/Tanggal Lahir : Noko, 14 April 1976 NIK : 7471061404760001 Alamat : Kelurahan Poasia Kecamatan Abeli Kota Kendari Pekerjaan : Wiraswasta No. Tlp/HP : 085158885934 Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor adalah tempat dan tanggal lahir di Noko 14 April 1976 yang saat ini beralamat di Kelurahan Poasia Kecamatan Abeli Kota dengan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK): 7471061404760001, telah kawin dan berprofesi sebagai Wiraswasta, dengan status kewarganegaraan Indonesia dan menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Konawe Kepulauan. Berdasarkan data diri pelapor sebagaimana yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk pelapor tersebut pelapor saat ini telah berusia 47 tahun. Dari aspek usia pekerjaan dan tempat tinggal pelapor maka pelapor dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki hak pilih di Pemilu Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa Pelapor dalam laporan a quo adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Konawe Kepulauan. Bahwa berdasarkan kedudukan hukum Pelapor sebagaimana diuraikan di atas, maka telah memenuhi unsur ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan: “Pasal 8 ayat (2) huruf a: Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b adalah Pelapor terdiri atas Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta pemilu dan pemantau pemilu, maka pelapor adalah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Konawe Kepulauan maka dikategorikan sebagai peserta pemilu sehingga dalam laporan a quo memenuhi syarat sebagai pelapor.. Tentang Pihak Terlapor: Nama : LaOde Abdul Malik Alamat : Desa Bahobubu Kec. Wawonii Timur Laut Pekerjaan : Wiraswasta Berdasarkan data yang disampaikan Pelapor, Terlapor dalam laporan a quo adalah terlapor atas nama La Ode Abdul Malik yang beralamat di Desa Bahobubu Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan pekerjaan Wiraswasta. Bahwa Berdasarkan data tersebut, maka kedudukan hukum Pelapor dan identitas Terlapor yang merupakan syarat formil laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat (3) huruf b telah terpenuhi. Tentang Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa laporan a quo di sampaikan oleh pelapor di Kantor Panwaslu Kecamatan Wawonii Timur Laut pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 15.02 Wita - Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang sama yakni tanggal 19 februari 2024 - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa laporan pelanggaran pemilu di sampaikan paling lama 7 hari sejak di ketahuinya terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. - Bahwa waktu penyampaian laporan a quo belum melewati batas waktu sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022. Dengan demikian dari aspek waktu penyampaian laporan a quo memenuhi syarat formil laporan B. Syarat Materil: Bahwa dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada pokoknya disebutkan syarat materiel Laporan meliputi: a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Urain Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. a. Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam Pasal 8 ayat (3) pada pokoknya menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”; Bahwa Pelapor menjelaskan bahwa waktu peristiwa kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama La Ode Abdul Malik pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan di ketahui pada tanggal 19 Februari 2024 dan di laporkan pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 15.00 Wita. Dengan demikian pelapor menyampaikan laporan baru 1 hari sejak di ketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran pemilu di laporkan. Bahwa bila merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf a maka unsur waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang telah disebutkan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, terpenuhi. b. Tentang Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (4) huruf b pada pokoknya menyatakan bahwa “Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukti”. Bahwa dalam Laporan a quo, pada pokoknya pelapor menguraikan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu,tanggal 14 Februari 2024 di TPS 02 Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan pada saat pemungutan suara, saudara La Ode Abdul Malik dating di TPS 02 dengan tujuan menyampaikan kepada KPPS TPS 02 Desa Noko untuk mewakili pemilih atas nama Sri Muliati yang telah terdaftar dalam DPT TPS 02 dengan menyerahkan surat pemberitahuan kepada ketua KPPS - Bahwa Ketua KPPS TPS 02 Desa Noko atas nama Abrar keberatan dan sempat menolak, sebab dirinya mengetahui bahwa sri muliati memiliki gangguan jiwa sehingga tidak di perkenangkan untuk memberikan hak pilih, lalu Ketua KPPS atas nama Abrar berkonsultasi sama saudara rusda yang berkapasitas sebagai anggota KPPS yang kebetulan ada di TPS 02 Desa Noko. - Bahwa atas Konsultasi tersebut diatas saudara rusda berkonsultasi kepada Ahmad Zulkifli selaku PPK Kecamatan Wawonii Timur Laut menyampaikan kepada PPS dan KPPS untuk melayani pemilih dengan menggunakan hak pilihnya. - Bahwa berdasarkan petunjuk anggota PPK selanjutnya KPPS beserta saksi peserta pemilu dan Petugas keamanan TPS mendatangi rumah pemilih Sri Muliati, setibanya di rumah kediaman pemilih an. Sri Muliati bersamaan dengan saudara Laode Abdul Malik sudah berada di halaman rumah muliati tersebut, melihat kondisi kejiwaan pemilih yang sedang tidak stabil dan d khawatirkan akan mengamuk jika di temui langsung, sehingga KPPS, saksi peserta pemil, PTPS dan Petugas keamanan memilih mundur dan tidak menemui pemilih di rumahnya, dan La Ode Abdul Malik meminta Surat Suara yang di peruntukan pemilih Sri muliati dan masuk di TPS 01 Desa Noko lalu mencoblos surat suara tersebut dan kemudianKPPS 02 Desa Noko kembali ke TPS dengan surat suara yang sudah tercoblos dan memasukan pada kotak masing masing sesuai jenis pemilihan. Bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf b serta uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor, maka keterpenuhan syarat materiel Laporan dari unsur uaraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) huruf dinyatakan Terpenuhi. c. Tentang Bukti Bahwa bukti yang diajukan oleh pelapor dalam laporan a quo adalah sebagai berikut : 1) Surat Rujukan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 20 Maret 2023 2) Print out Salinan daftar hadir pemilihan tahun 2024/MODEL A-kabkot Daftar Pemilih TPS 02 Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut - Bahwa Pelapor mengajukan bukti Surat Rujukan Rumah sakit Provinsi Sulawesi Tenggara tertangga Jiwa dan print out salinan Daftar b bukan bukti yang menunjukan bahwa Laode abdul malik telah mencoblos Bahwa dengan adanya bukti yang diajukan oleh Pelapor pada saat menyampaikan Laporan sebagaiman disebutkan di atas, maka syarat materil Laporan dari unsur penyampaian bukti dinyatakan Tidak Terpenuhi. Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan Bukti sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) dinyatakan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Materil; IV. Kesimpulan Berdasarkan uraian dan analisis yang telah diuraikan diatas maka disimpulkan sebagai berikut: - Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel; V. Rekomendasi - Laporan tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12089 001/LP/PG/Prov/30.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
12088 054/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Kamarudin Laturaw; 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 November 2024 pukul 20:34 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 yang bertempat di Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: • Bahwa pada hari kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 15:00 Waktu indonesia timur, saya dan dan Reynoldson Effendy Bless bertemu dengan saudara jalil dan rekan rekan nelayannya dilapindo air merah dan dalam pertemuan tersebut jalil dan rekan rekan nelayannya menceritakan bahwa pada hari minggu tanggal 24 november 2024 sekitar pukul 08;00 Wit. Jalil dan rekan rekan kelompok nelayan yang memilih di TPS 19 Air merah diundang oleh bapak Kaimudin laturauw kerumah kediaman irwan laturauw di kampung seram. • Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah saudara jalil, saudara laode mazaha, saudara laode saanir, saudara laode aman rizal, saudara laode imas. • Bahwa dalam pertemuan tersebut bapak kaimudin laturauw mengarahkan serta memberikan acaman serta intimidasi terhadap suadara jalil dan rekan rekan nelayan yang hadir dalam pertemuan tersebut dengan ancaman sebagai berikut. “jika saya dan rekan rekan yang hadir berserta dengan kelopok nelayan di TPS 19 Air merah tidak memilih paslon 01 maka, surat izin untuk melaut tidak akan di perpanjang selama lamanya dari pemilik petuanan” • Bahwa ancama tersebut sudah direalisasikan ( dijalankan) dan di tahan oleh bapak kaimudin laturauw 3. Bukti: - Surat Pernyataan laode mazaha yang ditanda tangani di atas meterei - Surat pernyataan laode saanir yang ditanda tangani di atas meterei - Surat pernyataan laode aman rizal yang ditanda tangani di atas meterei - Surat pernyataan laode imas yang ditanda tangani di atas meterei - Surat pernyataan JALIL yang ditanda tangani di atas meterei
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12087 001/LP/PB/Prov/30.00/VIII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
12086 053/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Arsyat Laway; 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 November 2024 pukul 18:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 yang bertempat di Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa pada hari kamis pada tanggal 28 November 2024 bertempat di pasar baru saudara saharudin dan rekan rekannya bertemu dengan saya, dan menceritakan bahwa pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 09:00 wit, mereka di undang oleh bapak Arsyat laway di RT 14 Pasar baru, dan dalam pertemuan tersebut, saudara saharudin dan pemilih di TPS gudang Mawar Kelurahan Krooy diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 atas nama hasan achmad dan isak waryensi pada pemilihan bupati dan wakil bupati kaimana tanggal 27 November 2024 - Bahwa saharundin dan pemilih di TPS 12 Gudang Mawar kelurahan krooy, bukan hanya sekedar di arahkan tapi juga di ancam dan diintimidasi oleh bapak arsyat laway dengan kata kata sebagai berikut “ jika saya dan pemilih di TPS gudang mawar tidak memilih Paslon 01 Maka perahu saya dan rekan rekan yang lain tidak boleh parkir di lokasi wilayah pasar baru dan tidak boleh mencari udang di wilaya laut pasar baru 3. Bukti: - Surat Pernyataan Saharudin yang ditanda tangani di atas meterei - Surat pernyataan mariati yang ditanda tangani di atas meterei - Surat pernyataan arni yang ditanda tangani di atas meterei
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12085 003/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12084 003/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: 1. Syarat Formil Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, syarat formil dari sebuah laporan meliputi: a. Identitas Pelapor: Laporan ini memenuhi syarat formil karena identitas lengkap Pelapor, Khairullah Muslim, S.Pd., tercantum dalam Formulir Model A.1, dengan rincian nama, alamat, nomor KTP, dan tanda tangan yang sesuai dengan kartu identitas. b. Nama dan Alamat Terlapor: Laporan juga mencakup identitas lengkap Terlapor, yaitu: Calon Bupati Banjar dan Calon Wakil Bupati Banjar Nomor urut 1, H.M. Saidi Mansyur dan Said Idrus Al Habsy; Rusdiansyah selaku Direktur PD Pasar BB; Rahmat Dany sebagai Asisten 3; Warsita, Kepala Dinas Pertanian; Syaiful A sebagai Direktur PTAM Intan Banjar; HM Aidil Basith, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP); H. Ikhwansyah, Asisten 2; Nur Gita T sebagai isteri Bupati Banjar; Hj. Fatmawaty, isteri Wakil Bupati Banjar; Yudi Andrea, Kepala DPMPTSP; Sipliansyah H, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan; IG Nyoman Yudiana, Kepala Dinas Perhubungan; Arie Rosadi, Direktur BPR Martapura Banjar Sejahtera; Agus Siswanto, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Azwar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Taufik Noorman dari Dispersip; Dian Marlina, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB); Erny Wahdini, Kepala BKPSDM; Kencanawati, Staf Ahli Bupati; Anna RS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pertanahan (PUPRP); I Made S, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP); Liana Penny, Kepala Dinas Pendidikan; Mahmudah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; serta Arief R, Direktur RSUD Ratu Zaleha Martapura. Identitas lengkap masing-masing individu sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab yang diemban mereka dalam pemerintahan Kabupaten Banjar. c. Waktu Penyampaian Laporan: Laporan ini diajukan pada 18 November 2024, yang masih dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran pada diketahuinya dugaan pelanggaran yakni 15 November 2024, sehingga memenuhi syarat waktu penyampaian. d. Kesesuaian Tanda Tangan: Tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan diverifikasi sesuai dengan tanda tangan yang tertera pada KTP, sehingga memenuhi ketentuan kesesuaian tanda tangan. 2. Syarat Materiil Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, syarat materiel dari sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan Tempat Kejadian: Laporan ini belum memenuhi syarat materiil karena tempat kejadian dugaan pelanggaran tidak dispesifikan dengan rinci, hanya dengan frasa “bertempat di Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Bawaslu Kab Banjar” b. Uraian Dugaan Pelanggaran: Bahwa uraian dalam laporan a quo tidak secara jelas merincikan unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dituduhkan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menyimpulkan adanya tindakan melawan hukum. Dugaan pelanggaran hanya didasarkan pada asumsi subjektif pelapor bahwa kalimat “Mandiri, Agamis, Lanjutkan” merupakan bentuk keberpihakan, tanpa menguraikan bagaimana pernyataan tersebut secara konkret memenuhi unsur keberpihakan. Uraian laporan juga tidak menjelaskan secara rinci hubungan langsung antara kehadiran pejabat ASN dan ucapan dalam video dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, laporan tidak mengelaborasi apakah perbuatan yang dituduhkan terjadi dalam konteks kampanye atau dalam masa yang diatur secara hukum sebagai tahapan pemilihan. Latar belakang kegiatan, yaitu peringatan Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Banjar, justru menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah acara resmi pemerintahan, yang secara hukum tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bagian dari aktivitas politik. Tanpa uraian yang jelas tentang bagaimana tindakan tersebut melanggar asas netralitas ASN secara spesifik, laporan ini tidak memiliki dasar kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dugaan pelanggaran dalam laporan a quo bersifat spekulatif dan tidak merinci unsur hukum yang relevan, sehingga masih perlu peninjauan ulang. c. Bukti: Bahwa bukti video dan foto yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporan a quo tidak dapat dianggap relevan atau memiliki nilai pembuktian yang cukup, karena tidak disertai dengan keterangan teknis yang sahih mengenai keaslian, waktu perekaman, maupun konteksnya. Bukti elektronik harus memenuhi standar autentikasi sebagaimana diatur dalam UU ITE dan memerlukan uji validitas sebelum dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, konteks video yang dimaksud masih belum jelas apakah benar memiliki kaitan langsung dengan kegiatan politik yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kalimat “Mandiri, Agamis, Lanjutkan” yang disuarakan dalam video tersebut dapat diinterpretasikan sebagai ungkapan spontan dan tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan. Dalam hal waktu kejadian, laporan pelapor juga tidak dapat memastikan kapan video tersebut diambil. Jika peristiwa dalam video terjadi sebelum masa pendaftaran calon, maka tindakan tersebut tidak relevan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran. Laporan yang bergantung pada informasi dari pihak ketiga yang identitasnya dirahasiakan menimbulkan keraguan, karena tidak dapat diverifikasi atau diuji secara silang (cross-examination). Keberadaan baliho yang bertuliskan “Ramah Tamah Puncak Dalam Rangka Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Banjar Tahun 2024” di latar belakang video justru menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah acara resmi pemerintahan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan politik praktis. Dalam proses penegakan hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) juga harus dijunjung tinggi, sehingga kesimpulan pelapor mengenai keberpihakan dalam video adalah interpretasi subjektif yang belum terbukti secara objektif. Oleh karena itu, laporan ini tidak memiliki bukti yang memadai dan relevan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12083 052/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Ismail Sirfefa; 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 November 2024 pukul 18:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 26 November 2024 yang bertempat di Kampung Coa 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Saya, Endy Bles dan Frengki Kambesu diinformasikan oleh Hendrik Natraka pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, pukul: 16.00 WIT bertempat di kampung coa bahwa Bapak Ismail Sirfefa bertemu dengan Hendrik Natraka dan teman-temanya di perumahan Kesehatan kampung coa pada tanggal 26 November 2024, sekitar pukul: 02.00 WIT, kemudian Bapak Ismail Sirfefa memberikan Hendrik Natraka dan teman-temanya uang dalam pecahan Rp.100.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar. b. Bapak Ismail Sirfefa memberikan uang tersebut dengan tujuan untuk Hendrik Natraka dan rekan-rekannya memilih Paslon Nomor Urut 1 3. Bukti: • Surat Pernyataan saksi Hendrik Natraka • Uang pecahan Rp.100.000,- sisa uang dari pemberian Ismail Sirfefa kepada Hendrik Natraka • Video Pernyataan Saudara Hendrik Natraka Jenis Dugaan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12082 035/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN LEMBOR Alamat:jl.Malawatar-Nangalili Kelurahan Tangge Kec.Lembor. Email:pwslembor@yahoo.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 001/PL/PB/Kec-Lembor/19.09/11/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Hilarius Bius b. Alamat : Pampa, Desa Wae Wako, Kecamatan Lembor c. Pekerjaan : Petani II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Pada hari rabu,27 november 2024 telah terjadi pelanggaran PILKADA di TPS 05 Desa Siru Kecamatan lembor kabupaten Manggarai Barat. Pelanggaran yang ditemukan ialah dari 212 jumlah DPT, yang ikut berpartisipasi berjumlah 210. Setelah dilakukan verifikasi daftar hadir, DPT dan Verifikasi lapangan, seharusnya yang ikut berpartisipasi hanya berjumlah 173 DPT. Adapun rincianya ,36 orang yang merantau/keluar daerah dan 1 orang meninggal.Dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa untuk TPS 05 Desa siru yang meninggal 1 ( satu) orang dan 36 (tiga puluh enam) orang merantau/keluar daerah juga ikut memberikan hak suara. Kasus ini kami melihatnya sebagai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pihak penyelengggara (KPPS,Pengawas TPS) dan para saksi pasangan calon. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Hilarius Bius, Tempat dan tanggal Lahir Kondeng, tanggal 30 September 1971, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Pampa Desa Wae Wako, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu. Bahwa penyelenggara Pemilu yang dimaksudkan oleh pelapor dalam laporannya tidak jelas, siapakah yang dimaksudkan penyelenggara Pemilu, apakah KPPS atau Pengawas TPS sehingga perlu diperjelaskan lagi Subjek Hukum yang menjadi Terlapor. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada rabu tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 kemudian melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Lembor pada hari Jumat tanggal 29 November 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal. b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait penggunaan surat suara (surat suara yang dicoblos) untuk pemilih DPT yang tidak hadir di TPS pada hari rabu tanggal 27 November 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas, belum diuraikan secara jelas siapakah yang melakuka tanda tangan daftar hadir bagi pemilih yang tidak hadir di TPS 005 Desa Siru dan siapa yang melakukan pencoblosan terhadap 37 (tiga puluh tujuh) surat suara untuk 37 (tiga puluh tujuh) pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak hadir pada saat pemungutan suara hari rabu 27 November 2024 di TPS 05 Desa Siru, Kecamatan Lembor. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa: 1. Daftar Hadir DPT TPS 05 Desa Siru Kecamatan Lembor. 2. Ada 2 (dua) orang saksi Bahwa dari bukti-bukti yang ada, belum ada bukti yang menunjukkan siapa yang melakukan tanda tangan daftar hadir, siapa yang mencoblos surat suara dan bukti yang yang menunjukkan bahwa 37 (tiga puluh tujuh) waijb yang terdaftar dalam DPT tidak hadir di TPS karena berada di luar daerah dan meninggal dunia. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Untuk syarat Formal  Yang menjadi terlapor harus diperjelasakan lagi, yaitu siapakah penyelenggara Pemilu yang dimaksud. 2. Untuk syarat materiel  Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi apa yang terjadi, di mana, kapan, kenapa, dan bagaimana peristiwa itu terjadi dan siapa yang melakukan. Tambahan bukti-bukti berupa:  siapa yang melakukan tanda tangan daftar hadir,  siapa yang mencoblos surat suara dan  Bukti yang menunjukkan bahwa ada 36 (tiga puluh enam) waijb yang terdaftar dalam DPT tidak hadir di TPS karena berada di luar daerah dan ada satu orang Pemilih dalam DPT meninggal dunia ( surat pernyataan dari keluarga atau secara kolektif surat keterangan dari RT yang menyatakan bahwa pemilih yang tidak hadir di TPS 005 Desa Siru sedang berada di luar daerah dan surat keterangan dari Kepala Desa yang menuyatakan bahwa pemilih yang tidak hadir di TPS 05 Desa Siru telah meninggal dunia). Malawatar, 1 Desember 2024 Panwaslu Kecamatan Lembor Ketua Emanuel Lalong
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12081 003/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12079 013/LP/PB/Prov/13.00/XII/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa berdasarkan uraian perisitiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo patut diduga termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang). 3. Bahwa tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan dalam Laporan a quo terjadi di Kabupaten Subang, sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Subang untuk ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (3) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
12078 001/LP/PG/Prov/13.00/XI/2024 1. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yakni 9 (sembilan) hari Kalender sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. 2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: “Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi”. 4. Bahwa uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor tidak menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor. 5. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memandang terdapat kekurangan bukti yang menunjukan Para Terlapor tidak melakukan cuti/izin untuk melakukan Kampanye. 6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan terhadap laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12076 051/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Hasan Achmad, dan Ratna Gunawati Hasan: 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 27 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 29 November 2024 pukul 11:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 September 2024 yang bertempat di Kabupaten Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, sekitar Pukul: 20.00 WIT, saya diinformasikan oleh Ibu Ester Lina Yakomina Taran (Saksi BERKAT TPS 15 Lettu Idrus) bahwa Bapak Hasan Achmad Calon Bupati Kaimana dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan mencoblos di TPS 15 Lettu Idrus pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024; b. Bahwa Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan tidak terdaftar dalam DPT dan akan tetapi mencoblos dengan menggunakan KTP-el Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku lagi karena Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan sudah pindah domisili ke dari Kaimana, Papua Barat ke Bandung, Jawa Barat; c. Bahwa diketahui sampai dengan saat ini Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan masih terdaftar sebagai penduduk Bandung, Jawa Barat dan belum pindah domisili dari Bandung, Jawa Barat kembali ke Kaimana, Papua Barat d. Bahwa Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan seharusnya tidak memiliki hak memilih sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2024 e. Bahwa dengan demikian perbuatan yang diduga dilakukan oleh Bapak Hasan Achmad dan Isterinya Ibu Ratna Gunawati Hasan merupakan perbuatan pidana pemilihan; 3. Bukti: a. Fotocopy daftar hadir pemilih TPS 15 Kaimana Kota. b. Foto pada saat terlapor tandatangan daftar hadir di dalam mobil c. Foto terlapor pada saat antri di tps, menerima surat suara dari KPPS dan berada di bilik suara d. Fotocopy KTP el Kabupaten Kaimana Tahun 2013 e. Screenshoot data pindah domisili terlapor dari Kaimana ke Bandung
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12075 002/TM/PP/Kota/13.09/IX/2022 a. Bahwa terkait peristiwa tanggal 05 September 2022 tentang KPU Kota Tasikmalaya melakukan klarifikasi anggota partai yang tidak bisa hadir secara fisik, dengan menggunakan sarana teknologi informasi berupa video call sebanyak 7 orang atas dasar sebagai bentuk kepatuhan tehadap intruksi dan arahan pimpinan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat yang bertentangan dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat”, jo Pasal 39 (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.yang berbunyi “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12074 03/LP/PB/Kab/05.07/XII/2024 a. Laporan Pelapor Ilhamsyah belum memenuhi syarat formil dan belum memenuhi syarat materil; b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa: identitas terlapor yang disampaikan oleh pelapor belum jelas dan tidak diuraikan nama-nama atau identitas dari masing-masing terlapor KPPS di Kecamatan Mestong sejumlah 70 TPS, KPPS Kecamatan Jaluko sejumlah 89 TPS dan KPPS di Kecamatan Kumpeh Ulu sejumlah 44 TPS dan melengkapi syarat materiel laporan dengan menguraikan dalam uraian kejadian peran dari masing-masing terlapor secara spesifik terhadap dugaan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, untuk dilengkapi paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12073 050/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah - KPPS TPS 01 Kampung Coa - KPPS TPS 02 Kampung Coa, Arsyat Fenetruma (Wakil Bamuskam) Usman Namudat, Ismail Sirfewa ( KAUR Pembangunan) Kampung COA) Lamuzan - KPPS TPS 03 Kampung Trikora, ketua KPUD dan PPD - KPPS TPS 10 Kampung Trikora - KPPS TPS 07 Kampung Trikora - KPPS TPS 05 Kaimana Kota - KPPS TPS 06 Kaimana Kota - KPPS TPS 07 Kaimana Kota - KPPS TPS 08 Kaimana Kota - KPPS TPS 11 Kaimana Kota - KPPS TPS 12 Kaimana Kota - KPPS TPS 11 Kelurahan Krooy - KPPS TPS 12 Kelurahan Krooy - KPPS TPS 14 Kelurahan Krooy - KPPS TPS 1 Wosokuno - KPPS TPS 01 Kampung Hia - KPPS TPS 01 Kampung Adijaya - KPPS TPS 02 Kampung Trikora - KPPS TPS 02 Kampung Coa 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 27 dan 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 29 November 2024 pukul 04:11 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 28 November 2024 yang bertempat di Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a) TPS 01 COA • Intervensi dari pihak staf Bawaslu memerintahkan KPPS untuk melakukan pencoblosan sampai dengan pukul 15: 15 WIT. • Proses pemilihan dari pemilih DPTB dilaksanakan bersamaan dengan pemilih DPT. • Penghitungan perolehan suara dilakukan pada pukul 23:00 WIT. Pa penghitungan, KPPS tidak menempel C1 Plano pada papan yang disediakan karena terjadi kesalahan penghitungan perolehan suara pada C1 Plano. Pada hitungan ke 100 jumlah surat suara, ketua KPPS mendalihkan hitungan dilakukan secara manual dengan alasan hak dia walaupun sudah diprotes oleh saksi yang bertugas. • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. b) TPS 2 KAMPUNG COA • Pada pukul 14.30 Wit KPPS Mengakomodir Pemilih yang tidak berdomisili di Coa untuk ikut memilih sebanyak 7 ( TUJUH ) orang pemilih, hal ini saksi Paslon 2 sudah Kebertan namun KPPS tetap mengarahkan untuk memilih. ( dokumentasi berupa foto terlampir ) • Salah satu aparat Kampung Coa ( wakil Bamuskam ) an. ARSYAD FENETIRUMA mobilisasi Massa untuk memilih. ( dokumentasi berupa foto terlampir ) • Hal yang sama dilakukan juga oleh TPS 1 Kampung Coa an. USMAN NAMUDAT dan KAUR Pembangunan Kampung COA an. ISMAIL SIRFEFA ( dokumentasi berupa foto terlampir ) • KPPS menolak secara tegas salah seorang Pemilih yang terdaftar dalam DPT an. ABDUL KASIM SIFRA untuk tidak memilih di TPS 2 Kampung COA. ( dokumentasi berupa foto terlampir ) • Terdapat pemilih atas nama Lamuzan yang beralamat atau berdomisili sesuai KTP di Anda Air tetapi menggunakan hak pilih di TPS 02 Coa. Bahkan saudara Lamauzan juga tidak terdaftar di DPT. Saksi dari provinsi menolak tetapi yang bersangkutan mempertahankan untuk masuk dan menggunakan hak pilihnya. Saudara Lamuzan akhirnya meninggalkan TPS kurang lebih 1 jam. Kemudian kembali ke TPS lalu dipersilahkan oleh KPPS untuk masuk memilih tanpa memberitahu kepada saksi terkait alamat asli saudara Lamauzan. Dengan kasus ini, saksi sudah meminta C2 keberatan saksi namun tidak diberikan oleh KPPS. • RT 01 COA atas nama Usman Namudat, Sekretaris Bamuskan atas nama Arsyad Feneteruma bersama dengan KAUR pembangunan kampung atas nama Ismail Sirfefa terlibat dalam mobilisasi masa untuk memilih. • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. c) TPS 03 KAMPUNG TRIKORA • Saksi tidak diperbolehkan masuk ke dalam TPS oleh panwas setelah saksi izin keluar. • Surat keberatan saksi HAI bukan saksi yang mengisi tetapi orang lain di luar saksi yang mengisi. • Catatan jumlah suara mengikuti hasil dari saksi • Coret kertas suara sisa dilakukan KPPS tanpa melibatkan saksi • Perhitungan hasil dilakukan sebanyak 7 kali karena jumlah suara Pilbup berbeda dengan Pilgub. Bahkan penghitungan melibatkan ketua KPUD dan PPD. • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. d) TPS 10 KAMPUNG TRIKORA • Ketua KPPS dengan sengaja menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal pemilih terdaftar dalam DPT dan telah diberikan undangan memilih (foto undangan terlampir). • Ketua dan anggota KPPS adalah pendukung pasangan calon HAI. Hal ini dibuktikan dengan mengikuti pawai dari pasangan HAI (bukti foto dan video terlampir) • KPPS Memeberikan Form C6 ( undangan memilih ) kepada warga yang namanya tidak terdaftar dalam DPT TPS 10 Kampung Trikora. e) TPS 7 KAMPUNG TRIKORA • KPPS memberikan hak coblos kepada pengguna KTP yang bukan warga RT tersebut • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. f) TPS 05 KOTA • Surat suara dicoblos dengan lubang yang lebih besar dari paku coblos dihitung SAH. Padahal awalnya penjelasan dari KPPS bahwa lubang coblos yang besarnya lebih dari paku coblos dinyatakan TIDAK SAH. • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. g) TPS 06 KOTA • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. Padahal sudah diminta oleh saksi kepada KPPS, tapi sampai TPS selesai menghitung formulir keberatan tetap tidak diberikan. • Ditemukan pemilih yang datang memilih hanya membawa undangan tanpa KTP atau identitas diri lainnya • Proses pemilihan ditutup pada jam 12:00 WIT. Sementara dalam DPT masih ada 100 pemilih yang belum datang memilih. h) TPS 07 KOTA • TPS baru dibuka jam 07:45 WIT. • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. • Jumlah surat suara yang digunakan atau dicoblos dan dimasukkan dalam kota suara setelah dihitung berjumlah 312 surat suara. Sementara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berjumlah 310. Padahal jumlah pemilih dan surat yang digunakan untuk pemilih Gubernur sesuai antara jumlah pemilih dan surat suara yang digunakan 310. (bukti daftar hadir terlampir) i) TPS 08 KOTA • Undangan memilih dibagi oleh pendukung 01 (bukti foto terlampir). Bukan oleh petugas KPPS. • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. • Proses pencoblosan dimulai jam 08:12 WIT j) TPS 11 KOTA • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. • Banyak undangan yang tidak diberikan kepada pemilih yang tinggal disekitaran TPS. Dengan alasan waktu sementara pemilih yang terdaftar dari luar bisa dikasih. k) TPS 12 KOTA • Laporan keberatan dari saksi HAI terkait penggunaan undangan memilih yang digunakan oleh orang lain. Padahal undangan masih di pegang oleh keluarga yang bersangkutan • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. l) TPS 11 KROOY • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. m) TPS 12 KROOY • Ada 3 lobang di surat suara namun dinyatakan sah oleh Panwas • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. n) TPS 13 KROOY • KPPS tidak memberikan model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi. o) TPS 14 KROOY • Model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi diisi oleh ketua KPPS. • Penandatanganan C1 Plano dipaksa oleh KPPS dan Panwas TPS untuk ditandatangani oleh saksi • Terdapat surat suara yang tidak dicoblos tetapi dibolongi p) TPS WOSOKUNO • Masyarakat Wosokuno secara menyeluruh tidak diikut sertakan dalam proses pencoblosan akan tetapi KPPS sendiri yang mengambil alih dan melakukan pencoblosan surat suara. Ketika melakukan penghitungan suara, KPPS menentukan 10 suara untuk pasangan BERKAT. Hal ini kemudian memicu pro kontra. Dari pro kontra tersebut, KPPS kemudian mengambil tindakan menaikkan suara pasangan BERKAT sebesar 50 suara. Namun, pro kontra masih saja berlangsung dan keesokan harinya KPPS akhirnya menetapkan suara pasangan BERKAT di angka 62 dan HAI di angka 116 suara (bukti foto terlampir). • Model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi diisi oleh ketua KPPS. q) TPS KAMPUNG HIA • Terdapat selisih surat suara Bupati dan Gubernur. • Model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi diisi oleh ketua KPPS. r) TPS ADIJAYA • Model C kejadian khusus dan / keberatan saksi KWK kepada saksi diisi oleh ketua KPPS. • Ditemukan ada 1 KTP luar yang ikut melakukan pencoblosan. Sehingga terdapat selisih satu surat suara antara pemilihan Bupati dan Gubernur. s) TPS 02 TRIKORA • Surat suara sudah dicoblos duluan sebelum pencoblosan. Hal ini terjadi pada pemilih atas nama Maryati Fenetiruma pada jam 12:12 WIT (bukti terlampir) t) TPS 03 COA • Petugas KPPS menghalangi pemilih yang terdaftar dalam DPT dan telah mendapat surat undangan serta membawa KTP tidak diperbolehkan untuk mencoblos dengan alasan sudah melewati waktu pemilihan untuk pemilih DPT. Padahal waktu baru menunjukkan pukul 12.00 WIT (bukti undangan terlampir) 3. Bukti: - Keberatan Saksi TPS 02 Trikora - TPS 10 Trikora foto Ketua KPPS dan Angota KPPS - TPS 12 Krooy Surat suara yang di coblos 3 kali - Daftar Hadis TPS 07 Kaimana Kota
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12072 002/LP/PB/Kab/29.03/X/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12071 049/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Tim Berkat: 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 28 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 28 November 2024 pukul 17:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rusly Ufnia), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 28 November 2024 yang bertempat di Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Pada Bahwa rumah dinas bupati adalah rumah miliki pemetah daerah yang seharusnya tidak di gunakan untuk kepentingan politik b. Sebagai seorang kepala daerah aktif dan juga calon kepala daerah seharusnya tim pemenangan dan Pasangan calon menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan menjadikan rumah negara sebagai tempat berkumpulnya partai politik dan tim kemenang guna melakukan konfoi kemenangan pasangan calon 3. Bukti: Foto dan video di halaman rumah negara kabupaten Kaimana pada saat konfoi Kemengangan pasangan calon BERKAT
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12070 002/LP/PL/Kota/04.01/II/2024 di registrasi memenuhi syarat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12069 048/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPP Kampung Orai: 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 2 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 28 November 2024 pukul 14:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (SAMUEL SUPARTO), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang bertempat di Kampung Orai 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Pada hari rabu tanggal 27 November 2024 KPPS Kampung lorai menjalankan tahapan Pemungutan suara; b. Bahwa sabagai KPPS seharusnya KPPS membantu Warga dalam pelayanan Pencoblosan surat suara; c. Bahwa seharusnya KPPS hanya membantu warga untuk melakukan pancoblosan, akan tetapi yang di lakukan KPPS adalah mencoblos surat suara yang di bawa oleh warga ke bilik suara; d. Selain itu juga saya melihat KPPS membagikan sebanyak 6 surat suara sisa yang di berikan kepada masing masing kpps. Dan KPPS melakukan Pencobloasan terhadap Enam Surat suara sisa yang merupakan surat suara Kabupaten. 3. Bukti: Satu Buah Video Proses Pencoblosan di Kampung Orai
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12068 008/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12067 006/LP/PB/Kab/13.26/IV/2025 Bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiil untuk diregister.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12066 130/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 130/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Abdi Dermawan, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12065 129/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 129/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Rolina Sabarta Manik dan Suroso, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12064 128/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 128/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Nurhayati, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12063 034/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 Formulir ModelA.1 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com FORMULIRLAPORAN Nomor : ............... 1. Identitas Pelapor a. Nama : MUHAMAD TONY, S.H b. Tempat/Tgl Lahir : Nggirang, 20 Oktober 1986 c. Jenis Kelamin : Laki – laki d. Pekerjaan : Advokat e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Waemata, RT/RW : 008/003, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT. g. No. Telp/HP : 081354115567 h. Email** : Muhamadtony270@gmail.com 2. Identitas Terlapor a. Nama : Sebastianus Supardi Maun (Ketua KPPS 01 Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan) b. Alamat : Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai barat. c. No. Telp/Hp : - 3. Peristiwa yang dilaporkan a. Peristiwa : Dugaan pencoblosan surat suara atas nama Ferdiano Sutarto Parman (Ketua KPU Manggarai Barat) di TPS 01 Munting Lembor Selatan b. Tempat Kejadian : TPS 01 Munting dan TPS 02 Batu Cermin c. Hari dan Tanggal Kejadian : 27 November 2024 d. Hari dan tanggal diketahui : 03 Desember 2024 4. Saksi – saksi 1. Nama : Rofinus Kaul Alamat : Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan No. Telp/Hp : - 2. Nama : Domikus Andu Alamat : Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan No. Telp/Hp : - 5. Bukti-bukti a. Daftar Hadir DPT di TPS 01 Desa Munting b. Daftar Hadir Pemilih Pindahan TPS 02 Batu Cermin c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 264 Tahun 2024, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tanggal 7 November 2024 5. Uraian Kejadian: Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Sbastianus Supardi Maun (Ketua KPPS 01 Munting) dilakukan pada saat pencobolasan surat suara pada tanggal 27 November 2024 di TPS 01 Munting Lembor Selatan. Pencoblosan surat sura tersebut diketahui atas nama Ferdiano Sutarto Parman ( Ketua KPU Manggarai Barat). Dugaan kecurangan tersebut sengaja dilakukan oleh ketua KPPS (terlapor) karena sudah jelas-jelas yang tertera di daftar hadir DPT atas nama Ferdiano Sutarto Parman (Ketua KPU) tercatat di daftar hadir di TPS 01 Munting yang jelas-jelas nama tersebut tidak hadir dan atau mencoblos di TPS 2 Batu Cermin Kecamatan Komodo sebagai Pemilih Pindahan. Dilaporkan di : Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Hari dan Tanggal : Senin, 09 Desember 2024 Waktu/Jam : 13.02 Wita Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Penerima Laporan Matheus R. H. Open Pelapor Muhamad Tony, S.H
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12062 127/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 127/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Rudi Saputra, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12061 126/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 126/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Nurliana, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12060 033/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 033/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Fedrikus Fritz Fiandi b. Alamat : Daleng, RT/RW 003/001, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kab. Manggarai Barat – NTT c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: TPS 02 Lalong, Desa Waemose Kecamatan Lembor Selatan, dari 252 DPT yang memberikan hak suara. Setelah di identifikasi daftar hadir dan investigasi lapangan, yang merantau atau keluar daerah juga ikut memberikan hak suara, itu dibuktikan dengan di isinya daftar hadir atas nama Flafiana Sabina Nuria Tutung, Yohanes Mance, Olga Delma Liani (merantau ke Kalimantan) dan Gervasia Irma Nuryati (Merantau ke Bali) peristiwa ini dilakukan atau di biarkan oleh petuga KPPS. Peristiwa ini terjadi pada Hari Pencoblosan tanggal 27 November 2024. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Fedrikus Fritz Fiandi, Tempat dan tanggal Lahir Nangalili, 24 Juli 1986, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Daleng, RT/RW 003/001, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kab. Manggarai Barat – NTT. Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Timoteus Milun. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada Rabu, 27 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Penggelembungan Suara, di TPS 02 Lalong Desa Waemose Kecamatan Lembor Selatan pada tanggal 27 November 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian TPS 02 Lalong, Desa Waemose Kecamatan Lembor Selatan, dari 252 DPT yang memberikan hak suara. Setelah di identifikasi daftar hadir dan investigasi lapangan, yang merantau atau keluar daerah juga ikut memberikan hak suara, itu dibuktikan dengan di isinya daftar hadir atas nama Flafiana Sabina Nuria Tutung, Yohanes Mance, Olga Delma Liani (merantau ke Kalimantan) dan Gervasia Irma Nuryati (Merantau ke Bali) peristiwa ini dilakukan atau di biarkan oleh petugas KPPS. Peristiwa ini terjadi pada Hari Pencoblosan tanggal 27 November 2024. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti daftar hadir pemilih dalam DPT dan juga pelapor mengajukan 2 orang saksi yaitu : 1. Dominikus Nente 2. Yohanes Haru d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formal V. Rekomendasi Laporan Tidak di registrasi. Karena melewati batas waktu penyampaian laporan sejak diketahui. Labuan Bajo, 11 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12059 003/TM/PB/Kab/16.33/X/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12058 125/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 125/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Sriana dan Sulastri, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12057 124/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 124/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Andri Erwin Syahputra dan Suriyanti, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12056 123/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 123/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Nurlia dan Siti Fatimah, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12055 122/LP/PB/Kab/02.15/XII/2026 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 122/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Ratna Dewi SE, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12054 121/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 121/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 4 (empat) Pemilih atas nama Mariati, dan Yogi Yolanda, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12053 029/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12052 002/TM/PB/Kab/08.13/XI/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12051 120/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 120/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 4 (empat) Pemilih atas nama Roni Siregar, Sangkot Hutasoit, NURASEH dan Friska Herna Wati Br Panggabean, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12050 119/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 119/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Karmilawati dan Sudarmin, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12049 023/LP/PB/RI/00.00/XII/2024 Rekomendasi 1. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu: a. Menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya pemberian janji oleh Terlapor Jumriati, Calon Wakil Bupati Sarmi Nomor urut 1, kepada Terlapor Roni Sandang dan Terlapor Eddi Muarsarsar bahwa yang bersangkutan akan diberikan jabatan tertentu. b. Menyampaikan bukti yang menunjukkan perbuatan Terlapor Roni Sandang dan Eddi Muarsarsar menggunakan anggaran Pemerintah untuk kepentingan Terlapor Jumriati, Calon Wakil Bupati Sarmi Nomor urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024, paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. 2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi melalui Bawaslu Provinsi Papua sepanjang Pelapor dapat melengkapi syarat materiel sebagaimana angka 1 di atas.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12048 118/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 118/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Surya Ningsih dan Eka Widyastuti, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12044 117/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 117/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Arimudin Giman Sinaga dan Kolip, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12042 003/TM/PW/Kota/13.01/XI/2026 BA PLENO KHUSUS
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12041 027/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12040 116/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 116/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Edwin Adesta Siregar dan Supandi, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12039 013/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel; Bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Panwam Manguharjo, tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12038 047/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Terlibat dalam kampanye Pasangan Calon HAI 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 23 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 25 November 2024 pukul 14:40 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (FRANGKI KAMBESU), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 November 2024 yang bertempat di Pantai bantemin Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa terlapor merupakan salah satu anggota KPPS TPS 17 Air Merah Kelurahan Krooy - Bahwa sekitar pukul 11:30 terlapor sambil menggendong anaknya mengikuti kampanye pasangan Calon HAI dan Mengikuti Acara Kampanye sampai dengan selesai - Bahwa terlapor seharusnya sebagai seorang KPPS tidak boleh menujukan dukungan kepada salah satu pasangan calon - Bahwa Terlapor secara terang terang Mendukung salah satu pasangan calon dibuktikan dengan terlapor mengikuti kampanye pasangan calon HAI; 3. Bukti: Print aut Foto Saat mengikuti kampanye
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12037 115/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 115/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Suwarni, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12036 012/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel; Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilihan tidak sesuai dengan hasil keterangan dan informasi yang diperoleh dari Panwam Manguharjo.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12035 011/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil Laporan tidak memenuhi syarat formil; 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat materiel, laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12034 010/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil Laporan tidak memenuhi syarat formil; 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat materiel, laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12033 112/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 112/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Amsal Pratama Marpaung, Jonhard Konstan Situmorang Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12031 114/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 114/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Nia Lestari, Mardani Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12030 046/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah 1) Nimrat Tafre, 2) Safar M. Furuada, 3) Martinus Mangku, 4) Enggelina Kambesu, 5) Iskandar Sabuku, 6) 190 orang anggota Grup ASN Hai, yang beralamat di Kabupaten Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 25 November 2024 pukul 13:51 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin) Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 Hasbula furuada adalah Plt. Bupati Kabupaten Kaimana dan juga sabagai Wakil bupati Kabupaten kaimana Definitif Kabupaten Kaimana. • Bahwa Pada Hari yang sama Sabtu 23 November 2024 Pukul 15:00 WIT Hasbula Furuada Melakukan kampanye dalam hal ini berorasi dalam kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon nomor urut 1 yang berlokasi di Pantai Bantemi tepatnya didepan gudang senja • Bahwa sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kaimana dan juga sabagai Wakil bupati Kabupaten kaimana Definitif seharusnya mengajukan ijin cuti diluar tanggungan akan tetapi tidak dilakukan. 3. Bukti: - Vidoe Plt. Bupati dan sebagai Bupati Definitif Berkampanye. - Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, Perihal Penegasan terkait cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daera dan/atau Wakil kepala daerah Serta pengusulan Penjabat sementara Bupati dan Penjabat sementara Walikota Poin 4 Huruf a dan b - Undang udang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 2
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12028 001/TM/PB/Kab/14.09/X/2024 Bahwa berdasarkan bukti-bukti, terkait dengan APK dan BK pemilihan pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur serta pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 tata cara pemasangannya dan juga desain materinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12027 009/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan formil; Bahwa laporan nomor : 009/PL/PW/Kota/16.05/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12026 008/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel; Bahwa laporan nomor : 008/PL/PW/Kota/16.05/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12025 010/LP/PB/Kab/29.03/IX/2024 Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12024 048/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12022 002/TM/PB/Kab/16.33/X/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12021 001/LP/PB/Kab/27.20/VIII/2024 Laporan Tidak diteruskan ke instansi berwenang karena tidak ada norma hukum yang mengatur laporan yang dimaksud sehingga laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12020 047/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12019 045/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 67 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Hasbula Furuada ( Plt Bupati dan Wakil Bupati Definitif), yang beralamat di Jln. Perumahan Negar ( Rumah dinas Wakil Bupati ) 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 23 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 24 November 2024 pukul 21:01 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (PATAHUDIN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: a. Bahwa Pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 Hasbula furuada adalah Plt. Bupati Kabupaten Kaimana dan juga sabagai Wakil bupati Kabupaten kaimana Definitif Kabupaten Kaimana. b. Bahwa Pada Hari yang sama Sabtu 23 November 2024 Pukul 15:00 WIT Hasbula Furuada Melakukan kampanye dalam hal ini berorasi dalam kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon nomor urut 1 yang berlokasi di Pantai Bantemi tepatnya didepan gudang senja c. Bahwa sebagai Plt. Bupati Kabupaten Kaimana dan juga sabagai Wakil bupati Kabupaten kaimana Definitif seharusnya mengajukan ijin cuti diluar tanggungan akan tetapi tidak dilakukan. d. Bahwa satau saya seorang ASN dilarang atau tidak boleh berpihak kepada salah satu paslong apa lagi turut memberikan dukungan kepada paslon tertentu .
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12018 03/LP/PB/Prov/15.00/XI/2024 Laporan diambilaih Provinsi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
12016 046/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12015 044/LP/PB/Kab/34.03/XI/2004 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subjek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 01 Drs. Hasan Achmad, Msi dan Isak Waryensi S.Tr ( HAI); 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 22 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 22 November 2024 pukul 15:17 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf (a) sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Reynoldson Effendy Bless), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 22 November 2024 yang bertempat diPantai Bantemin Kaimana. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa pada prinsipnya kami dari TIM 02 ke bawaslu kabupaten kaimana mengaduh terkait pelanggaran lokasi kampanye yang tidak sesuai dengan lokasi zona kampanye yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 TIM pasangan calon nomor urut 2 BERKAT ingin malaksanakan kampanye di taluk bantemin ( depan Gudang senja) akan tetapi dilarang oleh KPU karena tidak sesuai dengan zona kampanye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. c. Bahwa kami memohon kepada Bawaslu Kabupaten kaimana guna mengambil tindakan terkait pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon 01 HAI d. Bahwah kami meminta kepada bawaslu kaimana agar dapat memindakah lokasi kampanye pasangan calon HAI Sesuai dengan Zona kampanye yang telah ditentukan e. Bahwa jikalua tidak dapat memindahkan lokasi kampanye. Pasangan calon 01 tidak dapat melaksanakan kampanye 3. Bukti: 2 buah foto
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12014 016/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12013 043/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 38 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Saleky Ulhis, yang beralamat di Jln. Diponegoro 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 11 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 13 November 2024 pukul 12:17 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rowland Heinrich).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12012 003/TM/PB/Kab/13.10/XI/2024 memenuhi syarat materil formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12011 113/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 111/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Amsal Pratama Marpaung, Jonhard Konstan Situmorang Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12010 065/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Bahwa terhadap laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 14 Ayat 1 Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat 2 Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12009 015/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12008 042/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 59 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Andreas Patiata, yang beralamat di Jln. Cendrawasih 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 12 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 12 November 2024 pukul 12:44 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frangky Thie), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: C. Bukti-Bukti - Foto Screenshoot status facebook andre nauseny (pemilik akun)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12007 041/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 46 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah (1) elias Thie, S.Km. MM (Kepala Dinas Prindakop) Yang beralamat di Jln. PTT Kelurahan Kaimana Kota, (2) Syarifudin Tanggarofa (Kabid UMKM Dinas Prindakop) yang beralamat di Jln. Utarum Kampung Coa 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 29 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 12 November 2024 pukul 12:44 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut sudah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.” Keismpulan laporan tidak memenuhi syarat formal dan direkomendasikan untuk laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12006 007/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan Materiel, diduga melanggar kampanye di luar jadwal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12005 111/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 111/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Amsal Pratama Marpaung, Jonhard Konstan Situmorang Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12004 007/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12003 004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 Uraian Kejadian dan Bukti yang disampaikan tidak dapat membuktikan peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan sehingga laporan tidak memenuhi yarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
12002 040/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Freddy Thie, yang beralamat di Jln. Trikora/Lingkar Simora 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 11 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 11 November 2024 pukul 16:28 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rusly Ufnia), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 11 November 2024 yang bertempat di Jl. Utarum Bantemi (Rumah) 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa saya mendapatkan laporan dan juga alat bukti via whatsapp dari seseorang yang tidak mau tersebutkan namanya, tentang rujukan surat permohonan dari warga RT.20 Kelurahaan Krooy tentang permohonan pembangunan jalan aspal dan penimbunan - Bahwa surat tersebut ditujukan kepada bupati kaimana tertanggal 7 oktober 2024 - Bahwa menanggapi permohonan masyarakat tersebut, bupati kaimana mengeluarkan disposisi - Bahwa lembaran disposisi tesebut ditandatangani oleh Bupati Kaimana yang diduga menggunakan perhitungan tanggal mundur, yakni pada tanggal 21 september 2024. Hal ini beralasan karena surat permohonan dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2024 sedangkan Bupati Kaimana menandatanganinya pada tanggal 21 September 2024 3. Bukti: a. Foto Surat pemohonan dari warga RT. 20 Kelurahan Krooy tertanggal 7 Oktober 2024 b. Foto Surat lembaran disposisi Bupati Kaimana tertanggal 21 September 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12001 007/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
12000 006/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11999 009/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 Kajian Awal Dugaan pelanggaran Kepala Desa Tebas Kecamatan Gondangwetan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11998 008/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Kepala Desa Pohgedang Kecamatan pasrepan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11997 007/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 kajian awal dugaan pelanggaran Kepala Desa Klangrong kecamatan kejayan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11996 002/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Barito Utara maka menetapkan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11995 038/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 dugaan pelanggaran pemilihan pelanggaran netralitas ASN ( camat maiwa)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11994 026/LP/PB/Kab/16.34/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiil Agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materil laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11993 015/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 dugaan pelanggaran pemilihan pelanggaran administrasi TSM
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11992 026/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 dugaan pelanggaran pemilihan dugaan mengkampanyekan salah satu paslon
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11991 014/LP/PB/Kab/21.04/IV/2025 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11989 013/LP/PB/Kab/21.04/IV/2025 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11988 025/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 kajian awal LP 025 (Suardi Yasri)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11987 005/LP/PB/Kab/30.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11986 012/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran, setidak-tidaknya diduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 73 jo. Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11985 011/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Laporan Tidak memenuhi syarat Materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel diterima yaitu berupa: 1. Menghadirkan Saksi; 2. Surat Pernyataan oknum yang menerima uang; 3. Bukti Foto/Video pada saat memberi dan menerima uang yang dimaksud. Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara Paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11984 004/LP/PB/Kab/30.06/VI/2024 Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11983 010/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
11982 010/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
11981 010/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
11980 010/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel, Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan Kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
11978 003/LP/PB/Kab/30.05/XI/2024 Laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11976 005/LP/PB/Kab/13.26/IV/2025 Mengandung Dugaan Tindak Pidana Politik Uang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11975 005/LP/PB/Kab/13.26/IV/2025 Mengandung Dugaan Tindak Pidana Politik Uang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11972 002/LP/PB/Kab/30.05/X/2024 Kajian awal dugaan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11971 007/PL/PB/Kab/26.07/XII/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11970 026/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11969 024/PL/PB/Kab/11.07/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11968 019/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa : 1. Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. Uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan 3. Bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11967 002/TM/PB/Kab/13.26/IV/2025 Form A.2 Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11966 001/TM/PW/Kab/13.12/XI/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11965 023/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11964 022/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan Memenuhi Syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11963 003/LP/PB/Kab/30.06/VI/2024 Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11962 002/TM/PP/Kota/13.09/IX/2022 a. Bahwa terkait peristiwa tanggal 05 September 2022 tentang KPU Kota Tasikmalaya melakukan klarifikasi anggota partai yang tidak bisa hadir secara fisik, dengan menggunakan sarana teknologi informasi berupa video call sebanyak 7 orang atas dasar sebagai bentuk kepatuhan tehadap intruksi dan arahan pimpinan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat yang bertentangan dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat”, jo Pasal 39 (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.yang berbunyi “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11961 020/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11960 006/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11959 019/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11958 016/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024 Bahwa pada Hari Jumat tanggal 15 November 2024 pelapor mendapatkan video berdurasi 0.00.24 detik dan photo dari saudara Ari Batubara mengirimkan di media whatsapp sekitar pukul 10.58 WIB. Bahwa pelapor melihat video tersebut ada Kepala Desa Pasar Ujung Batu atas nama (Jumpa Taufi Hasibuan) turut hadir mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Bupati nomor urut 1 (Putra Mahkota Alam Hasibuan) yang bertempat di rumah Bapak Bakri Hasibuan Lorong Pasar Lombang Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa. Bahwa di dalam vidio berdurasi 0.00.24 detik tersebut Kepala Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa duduk dua dari samping kiri calon Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan hadir dalam acara kampanye yang dilakukan oleh calon Bupati nomor urut 1 Kabupaten padang Lawas. Bahwa pelapor merasa dirugikan dengan ketidaknetralan Kepala Desa yang seharusnya Kepala Desa harus netral dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten padang Lawas. Bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang, dan melanggar Pasal 29 huruf (j) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11957 004/LP/PW/Kota/16.05/X/2024 Tidak diregiter karena Laporan PELAPOR tidak memenuhi syarat formal dan diberikan waktu untuk memperbaiki laporannya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11956 001/TM/PB/Kab/13.26/IV/2025 Setelah mencermati dokumen Laporan Hasil Pengawasan (LHP), kronologis peristiwa, serta dasar hukum yang relevan, saya berpandangan bahwa temuan dugaan pelanggaran yang dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil dan dilanjutkan untuk diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11955 016/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11954 002/LP/PB/Kab/30.06/V/2024 Laporan Pelapor merupakan dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11953 008/LP/PB/Kab/19.02/XII/2024 Tidak Memenuhi Syarat Materil dan Telah melampaui batas waktu penyampaian Lamporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11952 001/LP/PB/Kab/30.06/V/2024 Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11951 001/TM/PW/Kota/02.07/II/2026 Pada hari ini Selasa tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, kami Bawaslu Kota Tebing Tinggi telah melakuka rapat pleno terkait Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang tertuang dalam Formulir Model A.2 (terlampir). Dalam rapat pleno melalui musyawarah memutuskan dan menetapkan sebagai berikut : 1. Bahwa benar penemu pada Formulir Model A.2 benar sebagai Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi; 2. Bahwa waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat; 3. Bahwa benar terlapor / pelaku adalah Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Tebing Tinggi; 4. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang tertuang dalan laopran hasil pengawasan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 5. Bahwa berdasarkan poin 1 (satu) sampai 4 (empat) diatas, Bawaslu Kota Tebing Tinggi menyatakan temuan yang tertuang dalam Formulir Model A.2 untuk diregistrasi dan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11950 004/TM/ADM.PL/BWSL PROV/31.00/IX/2022 1 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diterima 2 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu ditindak lanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11949 011/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11948 005/TM/PG/Kab/05.06/XII/2024 DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11947 006/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 Kajian awal terhadap dugaan pelanggaran kepala desa
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11946 004/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11945 005/LP/PB/Kab/16.29/XI/2024 Kajian Awal dugaan pelanggaran Kampanye ditempat ibadah
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11944 006/LP/PW/Kota/13.09/XII/2024 - Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Latief Surjana, memenuhi syarat formal dan materiel.- Laporan Nomor 006/PL/PW/Kota/13.09/XII/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11943 009/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Bahwa terhadap daerah yang terhadap putusan mahkamah konstitusi di atur adanya tahapan kampanye maka dapat diterapkan pasal-pasal pidana kampanye. Sedangkan terhadap daerah yang tidak diatur tahapan kampanye maka tidak dapat diterapkan pasal-pasal pidana kampanye. Berdasarkan bukti pada Video tersebut tidak ada menyebutkan pada pemilihan ulang maupun pa putusan Mahkamah Konstitusi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11942 039/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Dean Rosmala, yang beralamat di Jln. Sapta Taruna (Kantor Bupati Kaimana) 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 8 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 11 November 2024 pukul 12:53 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Yohanes Desentos Ebang), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 8 November 2024 yang bertempat di Gedung Pertemuan Krooy 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa saya menduga salah satu Staf Ahli Bupati atas nama Dean Rosmala ikut terlibat secara langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon sejak awal pendaftaran sampai saat ini. - Bahwa sebagai Staf Ahli Bupati, terlapor menjalankan pelayanan public dalam struktur pemerintah Kabupaten Kaimana. Dengan demikian, yang bersangkutan mendapatkan biaya/gaji yang berasal dari APBD Kabupaten Kaimana. - Bahwa selain terlibat dalam politik praktis, yang bersangkutan juga mengunakan fasilitas milik negara untuk mendukung pasangan calon tertentu. 3. Bukti: - 1 foto (foto bersama pasangan calon nomor urut 2 sambil menggangkat 2 jari)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11941 002/TM/PB/Kab/05.06/XII/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11940 001/LP/PB/Kab/02.22/XI/2024 Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11939 038/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Sekda Kab. Kaimana, yang beralamat di Jln. Batu Putih 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 8 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 11 November 2024 pukul 12:21 WIT Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Yohanes Desentos Ebang), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 8 November 2024 yang bertempat di Gedung Pertemuan Krooy 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa laporan ini terkait dugaan Sekda Kaimana saat memberikan sambutan dalam giat KKR yang berlokasi di Gedung Pertemuan Krooy. Dalam sambutannya tersebut, diduga mengarah kepada salah satu pasangan calon tertentu. - Bahwa sebagai seorang Sekda yang selaku pembina ASN, tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon tertentu (bersifat netral). - Bahwa atas perbutannya ini, Sekda Kaimana diduga terlibat dalam Politik Praktis 3. Bukti: - Video saat Sekda memberikan sambutan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11938 012/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Ir. Sri Wahyuni Utami tanggal 7 November 2024 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 014/PL/PB/Kab/13.18/XI/2024) dalam Rapat Pleno tanggal 9 November 2024, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. Tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan berada di luar Kabupaten Indramayu, yaitu Hotel Holiday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No. 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11936 037/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 60 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Abdula La Saja, yang beralamat di krooy 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 4 November 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 5 November 2024 pukul 14:30 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Abdula La Saja), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 3 November 2024 yang bertempat di Jl. Lingkar Simora 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa pada hari minggu, 4 November 2024 saya menerima telfon dari saudara Fajrin Johan yang menyatakan ada pembongkaran Poskoh Berkat yang berlokasi di jalan Lingkar Simora. Setelah menerima telfon, saya menemui saudara Abdula La Saja dan mempertanyakan kenapa saudara abdulah memerintahkan saudari Waode Animba dan saudara La Ode Nurlette untuk melakukan pembongkaran. Abdula La Saja menyampaikan bahwa poskoh tersebut berdiri diatas tanah miliknya. - Bahwa berdasarkan kepemilikan, sebenarnya tanah/lahan tersebut milik saudara Usman La Obo dan Muhammad La Obo yang dapat dibuktikan dengan sertifikat tanah. - Bahwa setelah menemui saudara Abdula La Saja, saya menuju ke poskoh dan melihat bahwa sebagian besar poskoh tersebut sudah dibongkar 3. Bukti: 2 Foto Poskoh Berkat yang Dibongkar
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11935 036/LP/PB/Kab/34.03/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah MARIA TABOKA, yang beralamat di Jln Jln. Utarum Saptaruna Kelurahan Krooy 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 31 Oktober 2024 pukul 11:23 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Hendra Heret Rahangningmas, SE), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian diduga pelanggaran sesuai dengan yang di laporkan adalah terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 2. Uraian Kejadian a. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 08:00 WIT saya berada di rumah saya yang beralamat di anda air yang mana saat itu saya sedang membuka media sosial( facebook ) dan saya melihat status Media sosial (Facebook ) yang di Posting oleh akun atas nama Marta Merry yang mana saya ketahui bahwa pemilik akun tersebut adalah Maria Taboka. b. Bahwa terlapor merupakan Seorang ASN dan Juga penyelenggara Pemilihan ( PPS Kampung Urubika ) saharusnya bersifat netral tidak memihak ke salah satu pasangan calon c. Bahwa postingan Saudari Maria Taboka Lewat akun mendia sosial ( Facebook ) yang bernama Marta merry di screen shot oleh saya pada tanggal 31 oktober 2024 Bukti ( P1, P2, dan P3, ) d. Bahwa dalam salah satu postingan Marta Merry ( Maria taboka ) bukti ( P3) menurut saya berbau rasis. 3. Bukti yang dilampirkan : a. Screen shot status media sosial facebook ( P1 ) b. Screen shot status media sosial facebook ( P2 ) c. Screen shot status media sosial facebook ( P3 )
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11934 002/TM/PP/Kab/13.10/IX/2022 memenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11933 005/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 1. Laporan diregistrasi (memenuhi syarat Formal dan materil laporan) 2. Laporan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. 3. Panwaslu Kecamatan Cisarua mengajukan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11932 110/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 110/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Sulaiman Harahap, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11931 005/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 1. Laporan diregistrasi (memenuhi syarat Formal dan materil laporan) 2. Laporan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. 3. Panwaslu Kecamatan Cisarua mengajukan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11930 035/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 35 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Freddy Thie 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 22 oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 28 Oktober pukul 15:07 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Mahatir Muhammad Rahayaan), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 22 Okotober 2024 yang bertempat di Media sosial facebook 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: • anak-anak dalam kampanye; • Bahwa selain itu, terlapor juga diduga melakukan politik uang secara terang-terangan dengan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat setempat sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berlangsung. Pembagian uang ini disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi pada saat kejadian; - Dasar hukum yang dilanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ; - Pasal 69 huruf b: Melarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye; - Pasal 73: Melarang pemberian uang atau materi lainnya yang bertujuan mempengaruhi pemilih; - Pasal 187A: Menetapkan sanksi pidana untuk praktik politik uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan PKPU No. 33 Tahun 2018; • Pasal 69: Melarang kampanye di fasilitas pendidikan serta melibatkan anak-anak ; • Pasal 74: Melarang praktik politik uang dalam kegiatan kampanye. Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; • Mengatur tata cara penanganan dugaan politik uang dan kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang; Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu; • Mengatur proses penyelesaian perkara tindak pidana pemilu yang ditangani oleh pengadilan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pasal 280 ayat (2): Melarang kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur ; Pasal 515 dan Pasal 523: Mengatur sanksi pidana untuk politik uang selama kampanye dan masa tenang; Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 tentang pelaksanaan teknis kampanye pemilihan kepala daerah: Mengatur kampanye, termasuk larangan politik uang dan melibatkan anak-anak; c. Bukti: Foto dan video dokumentasi dari peristiwa kampanye tersebut (dalam flashdisk)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11929 109/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 109/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Lenti Ritonga, Amran Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11928 108/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 108/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Lenti Ritonga, Amran Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11927 107/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 107/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Zainal Arifin Ambarita Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11926 106/LP/PB/Kab/02.15/XII/2026 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 106/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Rina, Aminah Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11925 105/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 105/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ritha Dharma Hasibuan, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11923 104/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 104/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Abdurrahman Nasution dan Ady sucipto, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11922 038/LP/PL/Kota/13.03/V/2024 diteruskan sebagai pelanggaran Adminsitasi Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11921 103/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 103/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ridwan Nasution dan Pemilih atas nama Rotua Ninda Elisa Panggabean, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11920 034/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 29 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah HAMDANI FURU, yang beralamat di Jln Jln. Utarum Saptaruna Kelurahan Krooy 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 31 Oktober 2024 pukul 11:23 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Hendra Heret Rahangningmas, SE), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian diduga pelanggaran sesuai dengan yang di laporkan adalah terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 2. Uraian Kejadian a. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 08:00 WIT saya berada di rumah saya yang beralamat di anda air yang mana saat itu saya sedang membuka media sosial( facebook ) dan saya melihat status Media sosial (Facebook ) yang di Posting oleh akun atas nama Marta Merry yang mana saya ketahui bahwa pemilik akun tersebut adalah Maria Taboka. b. Bahwa terlapor merupakan Seorang ASN dan Juga penyelenggara Pemilihan ( PPS Kampung Urubika ) saharusnya bersifat netral tidak memihak ke salah satu pasangan calon c. Bahwa postingan Saudari Maria Taboka Lewat akun mendia sosial ( Facebook ) yang bernama Marta merry di screen shot oleh saya pada tanggal 31 oktober 2024 Bukti ( P1, P2, dan P3, ) d. Bahwa dalam salah satu postingan Marta Merry ( Maria taboka ) bukti ( P3) menurut saya berbau rasis. 3. Bukti yang dilampirkan : a. Screen shot status media sosial facebook ( P1 ) b. Screen shot status media sosial facebook ( P2) c. Screen shot status media sosial facebook ( P3)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11917 102/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 102/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Dody Munsyir Daulay dan Pemilih atas nama Soni, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11916 101/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 101/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Dony Lubis, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11915 001/LP/PB/Kab/30.01/IX/2024 laporan memenuhi syarat formal dan material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11914 005/LP/PW/Kota/16.03/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel,Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. melengkapi Syarat materiel berupa foto/ Vidio yang menunjukkan kejadian yang didalilkan 2. melengkapi syarat formil menambahi 1 orang saksi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11913 003/LP/PW/Kota/16.03/XII/2024 Laporan dicabut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11912 004/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11910 004/LP/PW/Kota/16.03/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel,Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: melengkapi identitas terlapor paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11909 011/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 memenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11908 045/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11907 033/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 35 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah andarias Soplanet 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 10 oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Oktober pukul 13:13 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 17 Okotober 2024 yang bertempat di Media sosial facebook 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Pada hari selasa 15 Oktober 2024 saya berada depan rumah saya sekitar pukul 11;00 WIT saya melihat postingan media Facebook terlapor, memposting terkait dia mengikuti kampanye pasangan calon BERKAT, b. Setelah milihat postingan tersebut saya mengintip profil saudara terlapor dan menemukan postingan terlapor mengikuti kegiatan kampanye HAI c. Bahwa seorang ASN seharusnya netral dan tidak boleh menghadiri kampanye pasangan calon; 3. Bukti: Screen shot status media sosial facebook
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11904 044/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11903 032/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Muharam Kano 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 14 oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 17 Oktober pukul 11:23 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 17 Okotober 2024 yang bertempat di Media sosial facebook 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, sekitar pukul 08:00 WIT saya berada di rumah saya yang beralamat di anda air yang mana saat itu saya sedang membuka media sosial( facebook ) dan saya melihat status Media sosial ( Facebook ) yang di Posting oleh akun atas nama Muharam Kano yang mana saya ketahui bahwa pemilik akun tersebut adalah Muharam. b. Bahwa terlapor merupakan Seorang penyelenggara Pemilihan ( Distrik Buruway) saharusnya bersifat netral tidak memihak ke salah satu pasangan calon.; c. Bahwa postingan saudara Muharam Kano Lewat akun mendia sosial ( Facebook ) yang bernama Muharam Kano di screen shot; 3. Bukti: Screen shot status media sosial facebook
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11902 002/TM/ADM.PL/BWSL PROV/31.00/IX/2022 1 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diterima 2 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, ditindaklanjuti dengan sidang Pemeriksaan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11901 043/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11900 014/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 tidak terpenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11899 006/TM/PW/Kota/14.01/XI/2024 -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11897 042/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal yaitu pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11896 033/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Supiori untuk kemudian diregistrasi dan ditangani sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11895 033/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Supiori untuk kemudian diregistrasi dan ditangani sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11894 010/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 memenuhi syarat materil formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11893 013/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11892 041/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 pelapor tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (19A) Perbawaslu 9 tahun 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11891 012/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 terpenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11890 018/LP/PB/Kab/16.34/II/2026 Laporan Tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11889 031/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Matias Mairuma, yang beralamat di Jln Utarum Krooy Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 13 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 16 Oktober 2024 pukul 15:17 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (SALEH NAMSA ), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian diduga pelanggaran sesuai dengan yang di laporkan adalah terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 2. Uraian kejadian : a) Bahwa pada kampanye pasangan HAI di Diponegoro Tanggal 12 Oktober 2024 Bapak Matias Mairuma menyampaikan Program 4 Milyar, yang di kerjakan oleh pemerintah dengan biaya APBD 2023 Dikampung Boiya Distrik ETNA dengan informasi yang tidak sesuai. b) Bahwa pada penyampaian bapak matias maruma tidak sesuai dengan fakta di lapangan c) Bahwa stekmen beliau ini disampaikan lewat penggung kampanye dan dikomsumsi oleh publik yang hadir seolah olah berita yang di sampaikan benar adanya d) Bahwa seorang mantan pejabat daerah harus dapat berkata jujur dan benar. e) Bahwa hal ini sekaligus mempertegas bahwa mantan pejabat bupati 2 periode kaimana melakukan pembohongan Publik secara nyata kepada masyarakat awam. 3. Bukti : a) Vidoe Pernyataan Pak Matias Mairuma terkait Progam 4 M Dikampung Boiya Distrik Etna. b) Daftar nama program 4m di Distrik Enta Kampung BOYA Tanpa tandatangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11888 018/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa : 1. Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. Uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan 3. Bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11887 040/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 - Bahwa Masa pada Masa tenang yaitu pada tanggal 24 s.d 26 November 2024 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Perhubungan Tapanuli Utara sudah melakukan Penertiban terkait Mobil Branding Paslon Bupati Tapanuli Utara yang melintas di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara; - Bahwa Peristiwa Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 29 November 2024, sehingga bukan merupakan peristiwa yang dapat dijadikan sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11885 030/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Abdul Rahim Puarada, yang beralamat di Jln Nikolas Kabes Kelurahan Kaimana kota 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 5 Oktober 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 8 Oktober 2024 pukul 13:17 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Saleh Namsa ), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa Pada tanggal 08 Oktober 2024 saya melihat postingan Dasantos Rgg terdapat foto Pasangan Calon HAI bersama Bapak bapak Abdul Rahim Furuada 2. Bahwa Postingan Desantos Rgg tersebut Bertulis deklarasi Bersama HAI – RAMBO 3. Bahwa saya melihat dan membaca pemeritaan yang dimuat dalam Berita Online Kaimana News Tentang Pasangan RAMBO Resmi alihkan dukungan ke Pasangan HAI 4. Bahwa Bapak bapak Abdul Rahim Furuada Masi merupakan Merupakan Seorang ASN Aktif dan merupakan kepala BAPEDA Kabupaten Kaimana dan masi mejabat sampai Sekarang 5. Bahwa satau saya seorang ASN dilarang atau tidak boleh berpihak kepada salah satu paslong apa lagi turut memberikan dukungan kepada paslon tertentu . 6. Bahwa menurut saya ini sudah melanggar undang undang ASN yang mengatur tentang Netralitas ASN c. Bukti 1. P 1. Screen soot Judul pemberitaan Kaimana News Tanggal 06 Oktober 2024 2. P 1.1 Screen soot Isi Pemberitaan Kaimana News Tanggal 06 Oktober 2024 3. P 1. 2 Screen soot Komentar Pemberitaan Kaimana News Tanggal 06 Oktober 2024 4. P 2. Screen Soot Postingan Dasantos Rgg.(Yohanis Dasantos ) Tanggal 5 Oktober 2024 5. P 2.1 Screen Soot Komentar Dari Postingan Dasantos Rgg, tanggal 5 Oktober 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11884 039/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yang menggambarkan/menceritakan terhadap tindakan terlapor yang diduga melakukan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11883 003/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam uraiannya masih hanya menggambarkan bagaimana informasi akan dugaan pelangagran itu didapatkan oleh pelapor bukan uraian mengenai bagaimana dugaan pelanggaran itu terjadi. Sehingga pelapor perlu melengkapi uraian yang disampaikan agar dapat menggambarkan dugaan pelanggaran yang disampaikan. Kemudian terkait bukti video yang disampaikan oleh pelapor bukti tersebut merupakan bukti video dari hanya memuat gambar dan suara dari pembuat video sehingga bukti video tersebut tidak dapat menggambarkan kejadian yang sesungguhnya sehingga pelapor perlu memperbaiki bukti tersebut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11882 009/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 memenuhi syarat materil formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11881 038/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa: - Identitas Terlapor dan/atau Bukti yang menerangkan Terlapor adalah seorang ASN - Tempat dan Waktu Peristiwa dugaan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11880 017/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11879 004/TM/PB/Kab/16.11/XII/2024 Temuan di Registrasi dan dilakukan proses penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11878 037/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 Bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11877 029/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 29 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Binsar Sitanggang, yang beralamat di Jln Letuidrus Kelurahan Kaimana kota 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 01 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 02 Oktober 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Mahatir M. Rahayaan), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: a. Bahwa Pada tanggal 29 September 2024, pukul 13:00 WIT, Jafar Werfete, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, mengeluarkan surat undangan resmi kepada sejumlah pejabat yang memerintahkan mereka untuk menghadiri pertemuan yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Kaimana. Pertemuan ini tidak hanya diadakan di luar jam kerja, tetapi juga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, yang merupakan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius. b. Bahwa yang lebih mengkhawatirkan, surat tersebut menyebutkan dengan jelas bahwa Bupati Kaimana yang akan memimpin pertemuan, dan tidak menyebut Penjabat (PLT.) Bupati. Hal ini dengan kuat menunjukkan bahwa Freddy Thie, yang seharusnya sudah cuti, masih memegang kendali dan terus menjalankan aktivitas pemerintahan, bahkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan politik. c. Bahwa dugaan kami semakin kuat karena tidak ada indikasi bahwa Freddy Thie telah mematuhi kewajiban cuti, dan surat tersebut juga secara terang-terangan menunjukkan bahwa jabatan "Bupati" masih disandang oleh Freddy Thie, bukan PLT. Bupati. d. Bahwa perilaku ini tidak hanya menunjukkan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan kampanye, yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik selama masa cuti. c. Bukti Vide bukti copy surat undangan resmi nomor : 430/280/DISBUDPAR/2024 dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana yang menyebutkan Kediaman Bupati Kaimana sebagai tempat pertemuan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11876 02/LP/PB/Prov/15.00/XI/2024 Laporan diambilalih Provinsi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11875 028/LP/PB/Kab/34.03/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 26 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Binsar Sitanggang, yang beralamat di Jln Letuidrus Kelurahan Kaimana kota 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 01 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 02 Oktober 2024 pukul 14:43 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (MAHATIR M. RAHAYAAN ( Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon HAI), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 September 2024 yang bertempat di Kediaman Bupati Kabupaten Kaimana. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: 3. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Saudara Binsar Sitangang, yang merupakan ASN, menggunakan media sosial Facebook pribadinya untuk mempromosikan salah satu program kampanye pasangan calon nomor urut 2, yaitu Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada ; 4. Bahwa mulanya postingan tersebut di mulai dengan narasi “ Kabupaten Kaimana saat ini butuh INVESTOR bukan hanya proyek pemerintah. Orang Papua yg harus merasakan kehadiran investor, wajib hukumnya satu SARJANA satu RUMAH di kampung - kampung agar penyerapan tenaga kerja ahli dan berkualitas sehingga ekonomi masyarakat bisa pulih dengan cepat. “ ; 5. Bahwa jika kita merujuk pada Visi-Misi serta program Paslon nomor urut 2 Program yang dipromosikan, "1 Rumah 1 Sarjana", adalah bagian integral dari agenda politik pasangan calon tersebut yang secara jelas ditujukan untuk meraih simpati publik dan mengumpulkan dukungan suara pada Pemilihan Bupati Kaimana. Postingan tersebut secara terang-terangan mempromosikan program tersebut, yang menurut kami merupakan bentuk dukungan politik aktif oleh ASN yang seharusnya menjaga netralitas ; 6. Bahwa perlu diketahui seorang ASN yang menggunakan platform pribadi untuk mendukung salah satu pasangan calon secara langsung atau tidak langsung, bertentangan dengan semangat dan nilai-nilai netralitas yang diamanatkan oleh undang-undang. Terlebih lagi, postingan ini diunggah di masa kampanye aktif, di mana setiap tindakan ASN yang cenderung memihak kepada salah satu calon dapat memberikan dampak buruk pada proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan ; 7. Bahwa tindakan Saudara Binsar Sitangang tidak hanya mencederai prinsip netralitas ASN tetapi juga berpotensi mempengaruhi publik untuk berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2. Hal ini jelas melanggar aturan dan peraturan yang mengatur tentang kode etik dan disiplin ASN dalam pemilihan umum, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam seluruh proses politik, termasuk dalam kampanye ; 8. Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 menyatakan dengan tegas bahwa ASN harus mematuhi prinsip netralitas, yang berarti tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menggunakan posisi mereka untuk mendukung salah satu pihak. Dalam hal ini, Saudara Binsar Sitangang, dengan kapasitasnya sebagai ASN, telah secara terbuka melakukan promosi kampanye di media sosial yang jelas-jelas mencederai prinsip netralitas ini. 9. Bahwa selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 secara jelas melarang ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk mendukung pasangan calon dalam pemilihan umum. Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa diabaikan karena ASN memegang peran penting sebagai penegak kebijakan negara yang harus bersikap netral dan menjaga integritas proses demokrasi. c. Bukti 1. Screen shot status Media Sosial Facebook ( bukti P.1 ) 2. Screen shot komentar media sosial facebook ( bukti P.2 ) 3. Screen shot komentar media sosial facebook ( bukti P.3 )
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11874 027/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Freddy Thie, yang beralamat di Jln Trikora Kelurahan Kaimana kota 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 19 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 30 September 2024 pukul 14:07 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (MAHATIR M. RAHAYAAN ( Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon HAI), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 September 2024 yang bertempat di Kediaman Bupati Kabupaten Kaimana. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa Pada tanggal 29 September 2024, pukul 13:00 WIT, Freddy Thie, yang seharusnya telah berada dalam status cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, masih menjalankan kegiatan pemerintahan di Rumah Negara/Kediaman Bupati. Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, yang meminta pejabat untuk hadir di Rumah Negara ; b. Bahwa Dugaan kami semakin kuat karena dalam surat undangan tersebut secara jelas disebutkan bahwa pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati Kaimana, dan bukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati. Penggunaan istilah "Bupati" secara langsung dalam surat itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah Freddy Thie, bukan PLT. Bupati, sehingga dapat dipastikan bahwa Freddy Thie secara aktif menjalankan peran sebagai Bupati Kaimana pada saat ia seharusnya sudah mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara ; c. Bahwa Tindakan ini sudah barang tentu melanggar hukum secara terang-terangan, yakni: Pasal 70 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri untuk cuti di luar tanggungan negara. Pasal 71 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara yang mencalonkan diri untuk menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan apa pun yang berkaitan dengan jabatannya selama masa kampanye ; Bahwa Ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh Freddy Thie, yang seharusnya tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan pemerintahan selama masa cuti c. Bukti surat undangan nomor : 430/280/DISBUDPAR/2024 dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana yang menyebutkan Kediaman Bupati Kaimana sebagai tempat pertemuan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11873 009/LP/PB/Kab/11.05/IX/2024 Tidak Memenhu syarat Formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11872 026/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 35 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jln Utarum Kampung trikora samping toko rejeki 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 21 September 2024 pukul 14:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (FRENGKI KAMBESU), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 September 2024 yang bertempat di Kantor KPU Jln Utarom kampung trikora . 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa Pada tanggal 29 September 2024, pukul 13:00 WIT, Freddy Thie, yang seharusnya telah berada dalam status cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, masih menjalankan kegiatan pemerintahan di Rumah Negara/Kediaman Bupati. Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, yang meminta pejabat untuk hadir di Rumah Negara ; b. Bahwa Dugaan kami semakin kuat karena dalam surat undangan tersebut secara jelas disebutkan bahwa pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati Kaimana, dan bukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati. Penggunaan istilah "Bupati" secara langsung dalam surat itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah Freddy Thie, bukan PLT. Bupati, sehingga dapat dipastikan bahwa Freddy Thie secara aktif menjalankan peran sebagai Bupati Kaimana pada saat ia seharusnya sudah mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara ; c. Bahwa Tindakan ini sudah barang tentu melanggar hukum secara terang-terangan, yakni: Pasal 70 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri untuk cuti di luar tanggungan negara. Pasal 71 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara yang mencalonkan diri untuk menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan apa pun yang berkaitan dengan jabatannya selama masa kampanye ; d. Bahwa Ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh Freddy Thie, yang seharusnya tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan pemerintahan selama masa cuti Bukti: c. Bukti: 1. Undang Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 Poin N 2. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 3. PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 19 Poin b Dan C
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11871 025/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 16 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 17 September 2024 pukul 13:04WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Patahudin), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 16 September 2024 yang bertempat di Jalan Batu Putih Kelurahan Kooy 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: Bahwa pada Tanggal 15 sore, di posko kemenangan pasang HAI Pantauan saya sudah tidak ada bendera PDI-Perjuangan. Akan tetapi sekitar pukul 00:00 saya lewat didepan posko kemenangan pasangan HAI bendera sudah dinaikan lagi sampai dengan laporan ini saya laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana. Bendera Partai PDI-Perjuangan Masi di Pasang. 3. Bukti: foto bendara dan baliho partai PDI-Perjuangan di Posko calon bupati dan wakil bupati Hasan achmad dan isak Waryensi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11870 004/TM/PB/Kab/16.23/XI/2024 Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Hasil Pengawasan Didik Aprianto, S.Pd yang merupakan Panwam Poncokusumo, agar dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 an diregister dengan nomor Register : 004/Reg/TM/PB/Kab/16.23/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11869 043/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara Email :.bawaslu.konut@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 28/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Adrianus Datin Dalin b. Alamat : Desa Pariama, Kec. langgikima, Kabupaten Konawe Utara c. Pekerjaan : Wiraswata II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.; 2. Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara; 3. Terlapor melakukan foto bersama dan video diatas kapal motor laut dalam perjalanan menuju ke salah satu tempat pariwisata untuk merayakan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara no urut 01 kegiatan tersebut masih dalam masa selesai pa pengumuman ketetapan KPU tentang hasil perolehan suara 4. Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam Proses Tahapan PILKADA dan belum ada penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara; 5. Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah. 6. Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). III. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel: a. Syarat Formal Tentang Kedudukan Hukum Pelapor  Bahwa Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka (19 A) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;  Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat dibuktikan Kartu Tanda Pendudukan dengan nomor :7409032203750001.  Pelapor tidak menghadiri panggilan klarifikasi dikantor bawaslu kabupaten Konawe Utara; : Nama : Adrianus Datin Dalil Alamat : Desa Pariama, Kec. langgikima, Kabupaten Konawe Utara Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut: “kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain. “Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap” Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Adrianus Datin Dalilialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Wawoheo (vide cekdptonline.kpu.go.id). Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor. Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan. Tentang Identitas Terlapor Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, dengan uraian sebagai berikut: 1. Terlapor : Nama : Fransiskus osias Djuang Jabatan : Kepala Desa Alamat : langgikima No.Telp/Hp : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor. Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan. Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 29 November 2024 dan diketahui pada tanggal 3 Desember 2024. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”. Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 3 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 03 Desember 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024 masih terhitung 7 (tujuh) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo. Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan. Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi: Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum camat Landawe Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo Polora, Kepala Desa Matabaho melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu); Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”. Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 29 November 2024. Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo berlokasi di Kab. Konawe Utara. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan. Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa tindakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 29 November 2024 oknum camat Landawe Kec. Landawe dan Kepala Desa Polo Polora, Kepala Desa Matabaho melakukan foto bersama calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupakan simbol kampanye Pasangan Calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu); Bahwa jika dihubungkan dengan identitas Terlapor terhadap peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan a quo, dapat ditentukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Terlapor Fransiskus osias Djuang; Bahwa setelah mencermati uraian laporan Pelapor a quo, peristiwa dalam uraian laporan Pelapor dapat dikualifikasi atau dapat berhubungan dengan delik tindak pidana Pemilihan Pasal 188 UU 1/2015 vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 jo. Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menerangkan sebagai berikut: Pasal 188 “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” Pasal 71 ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;” Bahwa jika menganalisis uraian laporan Pelapor, Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan konkrit, dalam hal apa tindakan Terlapor atas nama Harisman Baso, S.Sos.,M.Si. Bahwa oleh karena Pelapor tidak menguraikan secara jelas dan spesifik tindakan Terlapor, maka terdapat uraian dugaan pelanggaran terhadap Terlapor dinilai kabur atau tidak jelas. Sehingga, terhadap uraian syarat materil laporan sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap perbuatan Terlapor atas nama Fransiskus Osias FDjuang harus dinyatakan belum memenuhi Unsur tindak Pidana Pemilihan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran. Bahwa oleh karena dalam uraian laporan Pelapor diduga terkandung peristiwa tindak pidana Pemilihan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, maka dapat ditentukan jenis dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo merupakan dugaan Tindak pidana Pemilihan yakni membuat tindakan/keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/Peserta Pemilihan. Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Unsur Tindak Pidana. Tentang Bukti Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut: 1. 1 (satu) Lembar print out Foto terlapor; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”. Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) Lembar print out Foto terlapor. Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan. Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat materil laporan yang dinilai Memenuhi Syarat Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo dinyatakan masih Memenuhi Syarat Materiel Laporan. 2) Kesimpulan - Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Materil Wanggudu, 8 Desember 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, Ketua ISBAR, SH.,MH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11868 003/TM/PB/Kab/16.23/XI/2024 Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Hasil Pengawasan Abdul Allam Amrullah yang merupakan Bawaslu Kabupaten Malang, agar dilanjutkan dengan Proses Penanganan Pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11867 024/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Bahwa pada hari Senin, 07 Oktober 2024 salah satu relawan ANDALAN Enrekang atas nama Aslam Arifin memposting sebuah foto tangkapan layar media sosial Facebook yang didalam foto tersebut memperlihatkan akun nama Caisar Bamba Puang yang diduga merupakan akun kepala Desa Bamba Puang memposting status di facebooknya dengan tulisan “yg mendukung Pak Dani pomanto bersuaraki” yang diduga foto tersebut mengarah kepada keberpihakan kesalah satu pasangan calon Gubernur nomor urut 01 Provinsi Sulawesi Selatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11866 024/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11865 024/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Ketua DPD PAN FATAMSYA FURU, Pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Wariensi. KPU Kaimana yang beralamat di Kabupaten Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 14 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 16 September 2024 pukul 11:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 September 2024 yang bertempat di Kabupaten Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, DPP PAN menerbitan Surat Keputusan PAN/A/KPST/KU-SJ/604/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada; b. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, gabungan koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PKB, PPP, Geridnra, Garuda, PKN dan Gelora menandatangani Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana (Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK) yang pada intinya pada point 2 menyatakan “tidak akan menarik calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didaftarkan”; c. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, gabungan koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri dari Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PKB, PPP, Geridnra, Garuda, PKN dan Gelora mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada pada KPU Kabupaten Kaimana dan hasilnya berkas kelengkapan dokumen persyaratan calon dinyatakan diterima; d. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, DPP PAN menerbitkan Surat Keputusan Nomor: PAN A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar Somad Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dan Surat Keputusan Nomor: PAN A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Atas Nama Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi; e. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, gabungan kolasi partai politik yang terdiri dari Partai PAN, PKS, Perindo, Buruh dan Partai Umat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi pada KPU Kabupaten Kaimana, hasilnya adalah KPU Kabupaten Kaimana mengembalikan dokumen berkas persayaratan pencalonan dan syarat calon dengan alasan berkas pencalonan dinyatakan tidak lengkap; f. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, Pukul 15.30 WIT gabungan kolaisi Partai Politik pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten Kaimana atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang pada intinya menyatakan sikap sebagai berikut: 3. Bahwa kolaisi gabungan partai politik tetap berkomitmen mengusung pasnagan calon Bupati Freddy Thie dan dan Calon Wakil Bupati Sobar Somad Puarada; 4. Bahwa kolaisi gabungan Partai Politik tidak bersepakat atas keputusan sepihak oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kaimana. g. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, sekitar Pukul 19.00 WIT KPU Kabupaten Kaimana mengadakan pertemuan antara LO partai politik pengusung Freddy Thie dan Sobar Somad Puara dengan DPD PAN Kaimana yang dihadiri juga oleh Partai Perindo, PKS, Partai Buruh dan Partai Umat dengan agenda mediasi terkait dengan penarikan dukungan yang dilakukan oleh DPD PAN, hasilnya tidak tercapai kesepakatan dan PAN tetap berada pada gabungan koalisi partai politik pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada; h. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, gabungan koalisi partai politik yang terdiri dari Partai PAN, PKS, Perindo, Buruh dan Partai Umat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi pada KPU Kabupaten Kaiman, hasilnya KPU Kabupaten Kaimana menerima berkas persyaratan pencalonan Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi; i. Bahwa atas keputusan politik DPP dan DPD PAN menarik kembali dukungan dari gabungan koalisi partai politik pengusung Bakal Pasangan Calon Buupati dan Wakil Bupati Kaimana atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada dan mengalihkan dukungan kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi bertentangan dengan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 100 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo Pasal 135 huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024 jo Keputusan KPU Nomor 1229, Halaman 123 jo Model B.Pencalonan.Parpol.KWK point ke-2, jo Himbaun Bawaslu RI Nomor: 1077/PS.01/K1/09/2024; j. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas, diduga telah terjadi pelanggaran administrasi pencalonan oleh Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Hasan Acham dan Ishak Wareinsi; k. Bahwa mohon kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk tidak menetapkan Hasan Achmad dan Ishak Wareinsi sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana. 3. Bukti: a. MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL.KWK SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL NOMOR : PAN /A/KPST/KU-SJ/604/VII/2024 Pertanggal 15 Agustus 2024 b. MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK SURAT PENCALONAN DAN KESEPAKATAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU/GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DENGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KAIMANA Pertanggal 27 Agustus 2024 c. SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 TENTANG PEMBATALAN PERSETUJUAN FREDDY THIE SEBAGAI CALON BUPATI DAN SOBAR SOMAT PUARADA SEBAGAI CALON WAKIL BUPATI KABUPATEN KAIMANA tertanggal 2 September 2024 d. SURAT PERNYATAAN Gabungan kualisi yang menyatakan bahwa gabungan Partai Politik tetap berkomitmen mengusung Calon Bupati Freddy Thie dan Calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada,S.IP. Pertanggal 4 September 2024 e. UNDANG UNDANG 1 TAHUN 2015 Pasal 43 f. PKPU NO. 8 TAHUN 2024 Pasal 100 g. PKPU NO 10 TAHUN 2024 Pasal 135 h. Keputusan KPU NO 1229 Tahun 2024 Halaman 123 Contoh 3 i. Surat Badan Pengawas Pemilu nomor 1077/PS.01/K1/09/2024 Pertanggal 11 September 2024 j. Model BA.TANDA.TERIMA.KWK Pendaftaran Pertanggal 29 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada k. Model BA.TANDA.PENGEMBALIAN.KWK Pertanggal 4 September 2024 Bakal pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11864 003/TM/ADM.PL/BWSL PROV/31.00/IX/2022 1. Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Diterima 2. Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11863 023/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Fatamsya Furu, yang beralamat di Kampung Trikora 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 13 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 September 2024 pukul 15:30 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Larry Marchelino Bororing), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 13 September 2024 yang bertempat di Kabupaten Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 179, pasal 181, pasal 184 Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 dan dugaan pelanggaran Adminstratisi Pemilihan terkait dokumen persayatan pencalonan model B PERSETUJUAN.PARPOL.KWK DPP PAN; b. Bahwa DPP PAN telah memberikan persetujaun kepada pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada dan telah didaftarkan pada tanggal 29 Agustus 2024 serta telah disetujui oleh DPP PAN dalam Silon KPU Kaimana; c. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, saudara Fatamsya Furu selaku ketua DPD PAN Kaimana, turut serta bersama beberapa koalisi partai lainnya mendaftarkan pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi menggunakan B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK partai PAN, tertanggal 2 September 2024; d. Bahwa atas peristiwa tersebut, Bapak Freddy Thie berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP PAN (Zulkifli Hasan) via WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Bapak Freddy Thie mempertanyakan, apakah PAN sudah beralih dukungannya atau belum? Jawaban Ketua Umum DPP PAN, bahwa untuk Kabupaten Kaimana belum berubah (masih tetap Pak Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada). Hasil percakapan tersebut disampaikan oleh Bapak Freddy Thie kepada Pelapor pada tenggal 13 September 2024; e. Bahwa dokument B.1.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK partai PAN, tertanggal 2 September 2024 telah digunakan sebagai dokumen syarat pencalonan dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Kaimana pertanggal 14 September 2024 f. Bahwa klarifikasi terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Sebaiknya dilakukan langsung kepada pak Ketua Umum DPP PAN ( ZULKIFLI HASAN 3. Bukti: a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/604/VIII/2024 tentang Persetujuan Freddy Thie Sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tertanggal 15 Agustus 2024 b. Surat Kuasa Nomor: 070/PAN/B/KU-SJ/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 c. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang Pembetalan Persetujuan Freddy Thie Sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tertanggal 2 September 2024 d. Surat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Pesetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana e. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/333/VII/2022 tentang Perubahan Pertama Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kaimana Periode 2020-2025 tertanggal 31 Juli 2022 f. Percakapan WhatsApp antara Freddy Thie dengan Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) g. Rekaman Video Screenshoot Layar Silon KPU Kabupaten Kaimana yang dioperasikan oleh admin Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11862 013/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Tidak diregistrasi karena melebihi batas waktu penyampaian laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11859 022/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Candara kirana, Yan Putnarubun, Zulfa Kamakaula, Abraman Marlesy, Freddy Thie, Sobar Somat Puarada, Ketua DPD Partai Demokrat, Ketua DPD Golkar, Ketua DPD Partai Hanura, PLT DPC Partai PDIP Irsan Lie, Ketua DPD Partai PSI,Ketua DPD Partai PKB dan Ketua DPD Partai NASDEM 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 14 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 21 September pukul 14:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 4 September 2024 yang bertempat di Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Pasangan Calon Hai Mendapatkan Rekomendasi DPP PAN. b. Bahwa pada tanggal 4 September 2024 Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi Mendaftarkan diri Ke KPU Kabupaten Kaimana. Dengan kombinasi Partai Pengusung adalah PKS, PERINDO, UMAT, Partai Buruh dan PAN c. PAN Sebelumnya mengusung pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, akan tetapi dengan keluarnya rekomendasi terbaru Partai PAN tertanggal 2 September PAN beralih dan mendukung Hasan Achmad dan Isak Waryensi d. Peralihan dukungan PAN merupakan Hal yang wajar dari sebuah pargerakan partai Politik akan tetapi peralihan dukungan tersebut PAN memerlukan Surat Persetujuan keluarnya PAN dari Partai Pengusung sebelumnya dan ditendatangani Semua Kualisi Partai. e. Para ketua partai diantaranya Partai Demokrat,Golkar, Hanura, PDI-P, PSI, PKB, dan Nasdem, dengan sengaja tidak menandatangani persetujuan keluarnya Partai PAN hal ini bertujuan menghalang halangin Pencalonan Pasangan Calon HASAN ACHMAD dan ISAK WARYENSI f. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Bahwa setiap orang dapat mencalonkkan dirinya dan setiap partai berhak mendukung calon yang di usung oleh partai tersebut. 3. Bukti: a. Undang Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 Poin N b. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 c. PKPU 8 Tahun 2024 d. Surat Persetujuan Keluar dari Kualisi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11858 021/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 29 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 4 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 6 September pukul 14:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Frengki Kambesu), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 4 September 2024 yang bertempat di Kampung Kensi 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari KOMITE EKSEKUTIF/ EXECUTIVE COMMITTEE [EXCO] Partai Buruh sebagaimana Keputusan Komite Eksekutif/Executive Committee (EXCO) Partai Buruh Nomor 92 Tahun 2024 (MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK), tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti P-2); b) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO sebagaimana Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO (Persatuan Indonesia) Nomor: 003-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 (MODELB.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK) tanggal 18 Agustus 2024 (Bukti P-3); c) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari Dewan Pengurus Pusat Partai UMMAT sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai UMMAT Nomor: 310.A/Partai Ummat/KU-SJ/VIII/2024 (MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL.KWK) tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti P-4); d) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 645.34.02/SKEP/KWK/ DPP-PKS/2024 (MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK), tertanggal 22 Agustus 2024 (Bukti P-5); e) Bahwa PARA PEMOHON adalah Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang mendapatkan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 (MODEL.B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK), tertanggal 2 September 2024 (Bukti P-6); f) Bahwa berdasarkan keseluruhan berkas-berkas MODEL B. PERSETUJUAN. PARPOL.KWK tersebut di atas PARA PEMOHON telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 dan ketentuan Pasal 11 ayat (1) butir b poin 1 PKPU No. 10 Tahun 2024; g) Bahwa pada saat PARA PEMOHON bersama-sama datang ke tempat pendaftaran yang ditentukan TERMOHON untuk mendaftarkan sebagai Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, PARA PEMOHON telah membawa semua berkas yang dibutuhkan untuk syarat pencalonan tersebut; h) Bahwa setelah berkas syarat pendaftaran pencalonan diterima oleh petugas TERMOHON, maka TERMOHON melakukan pleno atas pendaftaran tersebut; i) Bahwa TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK masing-masing partai, dan menyatakan MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK yang diterbitkan oleh Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Ummat sah; j) Bahwa pada saat pemeriksaan MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK yang diterbitkan oleh Partai Manat Nasional (Partai PAN), TERMOHON menyatakan tidak sah karena Partai Amanat Nasional sebelumnya telah menerbitkan MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK kepada Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA; k) Bahwa PARA PEMOHON juga telah mengajukan Surat Keputusan Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 yang membatalkan MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK kepada Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA, sehingga jelas-jelas terbukti menurut hukum dukungan Partai Amanat Nasional terhadap Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA adalah batal dan tidak berlaku lagi (Bukti P-7); l) Bahwa TERMOHON tetap pada pendiriannya tidak menerima karena harus disertai dengan persetujuan semua Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA; m) Bahwa tidak satu pasalpun dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan PKPU No. 10 Tahun 2024 yang mewajibkan adanya Persetujuan Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA untuk pencabutan dukungan dimaksud; n) Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam pernyataannya mengatakan bahwa apabila suatu daerah hanya satu calon yang mendaftar, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan partai dapat mengubah dukungannya dengan mendukung calon lain demi menghindari calon tunggal pada Pilkada tahun 2024 (Bukti P-8, Bukti P-9 dan Bukti P-10); o) Bahwa dengan telah diijinkannya Partai Politik untuk mengubah dukungannya dengan mendukung calon lain demi menghindari calon tunggal pada Pilkada tahun 2024 oleh KPU RI, maka jelas-jelas terbukti menurut hukum kalau tidak ada persyaratan untuk penarikan dukungan dimaksud; p) Bahwa TERMOHON tetap bertahan meminta untuk diberikan Persetujuan Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA untuk pencabutan dukungan, sehingga pleno pedaftaran PARA PEMOHON diskor; q) Bahwa tindakan TERMOHON yang memaksakan adanya surat kesepakatan penarikan dukungan tersebut jelas-jelas terbukti menurut hukum bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 yang berusaha menghindari adanya calon tunggal; r) Bahwa TERMOHON juga menyatakan pada SILON dukungan PARTAI AMANAT NASIONAL adalah terhadap Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA, dan harus diubah menjadi Pasangan PARA PEMOHON; s) Bahwa PARA PEMOHON telah berusaha untuk melakukan perubahan SILON dimaksud, akan tetapi sama sekali tidak dapat diakses karena telah dikunci oleh TERMOHON; t) Bahwa apabila TERMOHON bekerja secara professional dan tidak memihak salah satu pasangan saat perpanjangan masa pendaftaran berbagai prosedur dan tahapan harus dimulai lagi dan Komisi Pemilihan Umum wajib membuka SILON; u) Bahwa setelah Pleno yang diskor dibuka lagi, maka TERMOHON tetap pada pendiriannya meminta Persetujuan Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA untuk pencabutan dukungan serta pendaftaran SILON; v) Bahwa oleh karena apa yang diinginkan TERMOHON tersebut tidak bisa dipenuhi, maka akhirnya TERMOHON dalam pleno dimaksud mengembalikan berkas permohonan PARA PEMOHON, tanpa dasar hukum yang jelas; w) Bahwa TERMOHON bukanlah even organizer, akan tetapi sebagai penyelenggara Pilkada, seharus bekerja sesuai prinsip pelaksanaan demokrasi yaitu kompetisi dan kontestasi, maka apabila yang ada hanya satu calon maka prinsip dasar demokrasi tidak dilaksanakan oleh TERMOHON dan seolah-olah bekerja sebagai even organizer; x) Bahwa kesepakatan Persetujuan Partai Koalisi Pendukung Pasangan FREDDY THIE dan SOBAR SOMAT PUARADA untuk pencabutan dukungan sebagaimana diminta oleh TERMOHON bukanlah persyaratan untuk pencalonan, sehingga tidak ada alasan menurut hukum untuk mengembalikan berkas pencalonan PARA PEMOHON; y) Bahwa TERMOHON seharusnya tidak boleh menolak berkas calon terbaru selama persyaratan yang diajukan telah terpenuhi sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024; z) Bahwa PKPU No. 8 Tahun 2024, jelas-jelas mengisyaratkan bisa saja satu Partai Politik mendukung lebih dari satu calon, dan apabila itu terjadi maka KPU Propinsi/KPU Kabupten melakukan klarifikasi ke Pimpinan Pusat Partai Politik melalui KPU RI serta atas klarifikasi tersebut dibuatkan berita acara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024; aa) Bahwa tindakan TERMOHON yang tidak menerima pendaftaran dan mengembalikan berkas pencalonan PARA PEMOHON jelas-jelas terbukti menurut hukum bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, serta merupakan tindakan yang telah merampas hak konstitusi PARA PEMOHON; bb) Bahwa tindakan-tindakan TERMOHON tersebut adalah disamping mencoreng wajah demokrasi Indonesia, disinyalir oleh PARA PEMOHON merupakan sikap keberpihakan TERMOHON kepada salah satu pasangan calon; cc) Bahwa apabila TERMOHON bersikap profesional, tidak memihak dan mengedepankan asas konstitusi, seharusnya TERMOHON tidak mengembalikan berkas permohonan PARA PEMOHON menerima pendaftaran PARA PEMOHON, dan apabila terdapat dukungan ganda dari salah satu partai, maka TERMOHON melakukan apa yang diisyaratkan oleh Pasal 12 PKPU No. 8 Tahun 2024; dd) Bahwa secara hukum TERMOHON seharusnya menerima pendaftan PARA PEMOHON, dan apabila ada kekurangan dalam pendaftaran tersebut TERMOHON memberitahukan kepada PARA PEMOHON untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ee) Bahwa TERMOHON, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam tahapan pemilihan, seharusnya bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dan memberikan keputusan yang transparan. Akan tetapi pengembalian berkas PARA PEMOHON tanpa penjelasan hukum yang memadai tidak hanya mencederai prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga merugikan PARA PEMOHON yang telah mengikuti semua prosedur sesuai dengan ketentuan; ff) Bahwa Pengembalian berkas PARA PEMOHON oleh TERMOHON dilakukan tanpa mengacu pada peraturan yang jelas dimana Para Pemohon tidak diberikan Berita Acara Keputusan dalam bentuk file fisik /hard copy. Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa setiap keputusan terkait dengan peserta pemilihan kepala daerah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang konkret dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan perbaikan jika diperlukan. Dalam hal ini, tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam pengembalian berkas menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip keadilan. Bahwa Lebih dari itu, tindakan semacam ini menimbulkan keraguan terhadap prinsip fairness dan equal treatment yang seharusnya menjadi landasan utama dalam proses pemilihan. PARA PEMOHON yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memenuhi syarat substantif seharusnya mendapatkan kepastian dan kejelasan, bukan malah diperlakukan dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; gg) Bahwa tindakan TERMOHON yang memaksakan harus adanya surat persetujuan dari gabungan partai politik sebelumnya untuk menerima keluarnya dukungan Partai Amanat Nasional dari koalisi sebelumnya merupakan tindakan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; hh) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya persetujuan dari gabungan partai politik sebelumnya jika ada perubahan dalam komposisi dukungan partai; 3. Bukti: a. Undang Undang 10 Tahun 2016 b. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 c. PKPU 8 Tahun 2024 d. Berita Acara dikembalikan berkas pendaftaran Oleh KPU e. Surat rekomendasi Partai PAN f. Surat Rekomendasi Partai Buruh g. Surat Rekomendasi Partai PKS h. Surat Rekomendasi Partai Perindo i. Surat Rekoomendasi Partai Umat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11857 020/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11856 020/LP/PB/Kab/34.03/IX/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Carlly Maipau 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 1 September 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 2 September pukul 14:00 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rusly Ufnia), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 1 September 2024 yang bertempat Laman Media Sosial Facebook 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Pada tanggal 1 september 2024 saya sedang berada di depan rumah saya yang berlamatkan Bantemin Kaimana, kira kira pukul 19:00 saya membuka media sosial facebook. Setelah melihat beberapa status media sosial facebook yang tampil pada berana facebook saya, saya menemukan salah satu postingan dari saudara Carlly Maipauw yang menurut saya postingan tersebut sangat menghasut dan menyebarkan berita propaganda dikalangan masyarakat Kaimana b. Dari postingan tersebut saudara Carly maipauw memposting dalam bentuk gambar surat suara yang pada satu kolom merupakan foto Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada dan di kolom kedua atau disebelahnya merupakan sebuah kota yang tidak termuat foto pasangan calon ( Kotak Kosong);. c. Saya merupakan salah satu relawan Rambo tidak setuju dan menganggap postingan tersebut sangat mengada-ngada. Saudara carlly Maipauw seakan tidak menghargai kami yang sedang memperjuangan Rambo yang masi berproses di PTUN.; 3. Bukti: a. Screenshot Postingan Carlly Maipauw dimedia Sosial Facebook b. Screenshot Postingan Carlly Maipauw dimedia sosial WhatsApp
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11855 019/LP/PB/Kab/34.03/VIII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 46 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 11 Agustus 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 20 Agustus 2024 pukul 16;50 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut telah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rusly Ufnia), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 11 Agustus 2024 yang bertempat di Kelurahan Krooy 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa saya pada waktu itu sedangan berada di posko tim rambo yang beralamatkan di jalan Bumsur dalam. Sekitar pukul 19;30 Hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 saya mendapatkan laporan lawat pesan singkat WhatsApp bahwa pada PPS Kelurahan kaimana krooy tidak menlakukan verifikasi faktual terhadap teman teman pendukung rambo yang beralamatkan di Pertainan Kelurahan krooy b. Pada hari minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 13;00 saya mengunjungi teman teman tersebut dan menanyakan alasan sehingga PPS tidak melakusanakan Verifikasi Faktual. c. Dikarenakan saya sedikit sibuk sihingga saya belum sempat melapokan hal tersebut ke bawaslu kabupaten kaimana pada hari di ketahui dan baru melapor pada hari ini tanggal 20 Agustus 2024 d. Bahwa PPS melakukan pelanggaran Karena tidak melakukan Verifikasi Faktual terhadap pendukung pasangan calon dan berdapak kepada rambo tidak lolos pada verifikasi faktual kedua 3. Bukti: a. Foto copy KTP pendukung tim rambo sebanyak 3 orang b. Foto copy daftar Pendukung Tim Perseorangan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11854 018/LP/PB/Kab/34.03/VIII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 38 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 23 Juli 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 19 Agustus 2024 pukul 15:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut telah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Fence Ekliopas Nega), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 23 Juli 20 2024 yang bertempat di Kampung Koy 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Pada hari selasa tanggal 21 Juli 2024 saya bersama keluarga pulang dari dusun guna mengikuti ibada hari minggu, pada saat itu kami sekeluarga memutuskan untuk tinggal sebentar dulu di kampung, pada hari selasa tanggal 23 juli 2024 saya mendapat cerita dari keluarga saya bahwa ada orang dari PPD yang melakukan pendataan terkait tim rambo, seminggu yang lalu. Saya yang merupakan pendukung tim rambo meresa kecewa karena tidak diberitahukan sebalumnya sehingga saya tidak tau kapan dilakukan pendataan; b. Seharusnya PPS atau KPU memberitahukan kepada kami masyarakat sehingga kami dapat mengetahui kapan meraka turun untuk melakukan pedataan c. Saya meminta kepada KPU agar dapat mendata saya sebagai pendukung pasangan calon rambo 3. Bukti: a. Foto copy KTP Foto copy daftar Pendukung Tim Perseorangan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11853 004/LP/PB/Prov/15.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11850 012/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11849 007/LP/PB/Kab/19.02/XII/2024 Pelapor Tidak Melengkapi Laporannya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11848 009/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11847 006/LP/PB/Kab/19.02/XII/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11845 001/LP/PB/Kab/05.06/I/2025 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11844 010/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11843 007/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11842 008/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11841 001/LP/PB/Kab/06.11/V/2024 Laporan Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11836 016/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa : 1. Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan 2. Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan 3. Uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan 4. Bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11835 012/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11834 031/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat material dan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11833 004/LP/PW/Kota/13.09/XI/2024 Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. H. Hendra, memenuhi syarat formal dan materiel,Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/13.09/XI/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11832 027/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 Tidak Diregister, laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11831 032/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 032/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Sanifah b. Alamat : Wae Jamal RT/RW 005/003 Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kab. Manggarai Barat – NTT c. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada Rabu tanggal 27 November 2024, di TPS 02 Nangalili Kecamatan Lembor Selatan Angggota KPPS atas nama Yahya yang tugasnya memberikan surat suara kepada pemilih yang datang untuk mencoblos. Pada saat pemilih atas nama Edi Senga mau memberikan hak suaranya, Yahya (Anggota KPPS) memberikan surat suara kepada pemilih atas nama Edi Senga. pemilih tersebut menerima kertas surat suara dan menuju ke tempat untuk mencoblos. Setelah kertas Surat suara dibuka oleh pemilih tersebut, ternyata surat suara tersebut sudah di coblos. Atas dasar itu Edi Senga meminta untuk menggantikan surat suara yang tercoblos itu sehingga Yahya (Anggota KPPS) menggantikan kertas surat suara tersebut. Atas Kejadian tersebut saksi dari pasangan calon nomor 1 merasa dirugikan karena ditemukannya ada surat suara yang sudah di coblos dan akan mempengaruhi suara yang diperoleh dari pasangan calon nomor urut 1. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sanifah, Tempat dan tanggal Lahir Nangalili, 15 September 1997, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal si Wae Jamal RT/RW 005/003 Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kab. Manggarai Barat – NTT Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah YAHYA (KPPS TPS 02) c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada Rabu, 27 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihanyang dilaporkan terkait KPPS Memberikan Kertas Surat Suara yang sudah tercoblos Kepada Pemilih di TPS 02 Desa Nangalili, pada tanggal 27 November 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: Jenis surat suara yang sudah dicoblos, apakah surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT atau surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan juga tidak mengajukan saksi. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel. V. Rekomendasi Laporan Tidak di registrasi. Labuan Bajo, 8 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11830 026/LP/PG/Prov/11.00/XI/2024 Laporan Tidak diregister, karena Laporan tidak memenuhi syarat materiel, karena peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11829 008/LP/PB/Kab/13.10/XII/2024 memenuhi syarat materil formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11828 015/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 Laporan Tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11827 019/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan Tidak diregister, karena Laporan tidak memenuhi syarat materiel, karena peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11826 031/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 031/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Yohanes Pedro Capur b. Alamat : Pusut, RT/RW 004/002, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kab. Manggarai Barat – NTT c. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Sekitar pukul 20.00 Wita terjadi pertemuan yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) Bersama jajaran tim pemenangan. Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Longkong Kaca yang juga menghadiri pertemuan tersebut. Lalu pada bagian depan rumah pertemuan juga terdapat mobil dan sudah lengkap dipasang atribut partai mulai dari bendera partai, dan spanduk yang sudah dipasang pada mobil untuk digunakan kegiatan pendaftaran paslon 2 (Edi Weng) pada tanggal 29 Agustus 2024. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Yohanes Pedro Capur, Tempat dan tanggal Lahir Lempe, 10 Juni 1995, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal si Pusut, RT/RW 004/002, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kab. Manggarai Barat – NTT Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah ZAKARIAS SUDIRMAN (Kepala Desa Nampar Macing c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024 dan diketahui pada Rabu, 04 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihanyang dilaporkan terkait Dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa yang terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024 Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:  Dalam rangka apa pertemuan yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong Kaca  Mengapa pertemuan tersebut dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong  Siapa saja prangkat Desa yang hadir dalam pertemuan tersebut  Siapa nama kepala sekolah SDI Lengkong Kaca c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa: Rekaman Video pada saat pertemuan. Bahwa selain melampirkan bukti rekaman video pertemuan Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua ) orang saksi yaitu: OSWALDUS SUMARDI dan YUSTINUS W. DODIARTONO d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Perbaikan uraian kejadian ditulis secara kronologis yang melingkupi:  Dalam rangka apa pertemuan yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong Kaca  Mengapa pertemuan tersebut dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong  Siapa saja prangkat Desa yang hadir dalam pertemuan tersebut  Siapa nama kepala sekolah SDI Lengkong Kaca 2. Bukti-bukti berupa:  Bukti rekaman Video yang menunjukkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong  Bukti rekaman video atau foto apa tujuan dari pertemuan yang dilakukan oleh oleh ketua tim pemenangan Paket 2 (Edi Weng) yang dihadiri oleh Kepala Desa Nampar Macing atas nama Zakarias Sudirman, Bersama perangkat desa, Kepala Sekolah SDI Lengkong Labuan Bajo, 8 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11825 017/LP/PB/Kab/34.03/VIII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah PPS, yang beralamat di Jl. Casuarina Krooy, Kabupaten Kaimana, Papua Barat 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 9 Agustus 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 9 Agustus 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 9 agustus 2024 yang bertempat di rumah pelapor. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa berdasarkan informasi yang saya peroleh dari yance busira (Saksi) bahwa di daerah Krooy (Jl. Casuarina) PPS tidak pernah melakukan verifikasi dukungan bakal calon 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Pelapor tidak menyertakan bukti dalam laporannya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11824 008/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 bertempat di Muara Teweh,Kabupaten Barito Utara, beredar suara diduga Gogo Purman Jaya, calon Bupati Kabupaten Barito Utara nomor urut 1 melalui media sosial menjanjikan sesuatu kepada pemilih dengan judul "Dugaan suara H Gogo Purman Jaya yang menjanjikan politik uang dari Paslon 01 untuk PSU TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken"
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11823 030/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 030/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhamad Tony b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ferdiano Sutarto Parman (Ketua KPU) Kabupaten Manggarai barat diduga dilakukan dengan cara melakukan pencobolsan surat suara di dua TPS yang berbeda yaiti TPS 01 Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan tertera namanNya pada list daftar hadir pada nomor urut 128 dan begitun di TPS 02 Batu Cermin tercatat di list daftar hadir nama terlapor pada kolom 3. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah FERDIANO SUTARTO PARMAN (Ketua KPU Manggarai Barat) c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihanyang dilaporkan terkait Dugaan pencoblosan surat suara di dua TPS yang berbeda yaitu TPS 02 Batu Cermin dan TPS 01 Munting Lembor Selatan pada tanggal 27 November 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:  Terlapor Ferdiano Sutarto Parman (KETUA KPU MANGGARAI BARAT) tedaftar dalam kategori pemilih yang mana, apakah pemilih yang terdaftar dalam DPT, Pemilih kategori Pindahan ataukah Pemilih Tambahan.  Bagaimana cara terlapor Ferdiano Sutarto Parman (KETUA KPU MANGGARAI BARAT) melakukan pencoblosan pada 2 (dua) TPS yang berbeda  Mengapa terlapor memilih di 2 (dua) TPS yang berbeda. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa: 1. Foto daftar hadi di TPS 02 Batu Cermin 2. Foto daftar hadir di TPS 01 Munting Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: ROFINUS KAUL d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi:  Terlapor Ferdiano Sutarto Parman (KETUA KPU MANGGARAI BARAT) tedaftar dalam kategori pemilih yang mana, apakah pemilih yang terdaftar dalam DPT, Pemilih kategori Pindahan ataukah Pemilih Tambahan.  Bagaimana cara terlapor Ferdiano Sutarto Parman (KETUA KPU MANGGARAI BARAT) melakukan pencoblosan pada 2 (dua) TPS yang berbeda  Mengapa terlapor memilih di 2 (dua) TPS yang berbeda.  Tambahan Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut karena pelapor hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11819 029/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 029/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Rafael Taher b. Alamat : Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Pada hari tanggal 10 oktober 2024 saudara Nelis memberikan bantuan semen 50 sak kepada Viktor Markus dkk di Kampung Betong, Desa Golo Ketak Kecamatan Boleng. Atas bantuan yang diberikan tim sukses Edi-Weng yang arahkan penerima agar memilih Paket Edi-Weng atau Paket 02 pada Pemilukada 27 November 2024 III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Rafael Taher, Tempat dan tanggal Lahir Golo Sepang, 26 November 1989, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor: 1. Kornelis 2. Viktor Markus c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan diketahui pada hari Jumat, 29 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan Bantuan semen 50 sak dari tim sukses Edi-Weng atau 02, pada tanggal 10 Oktober 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:  Sumber semen dari mana  Berapa banyak semen yang diberikan  Siapa saja yang menerima  Bagaimana cara pemberiannya. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti  foto sedang mengerjakan proyek  Rekaman video pengakuan yang berdurasi 2 menit 15 detik yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp,  Rekaman Video yang berdurasi 59 detik yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp  mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Saudara MATEUS MIDI d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Perbaikan uraian kejadian yang melingkupi  Sumber semen dari mana  Berapa banyak semen yang diberikan  Siapa saja yang menerima  Bagaimana cara pemberiannya. 2. Bukti – bukti  Rekaman Video pada saat penyerahan bantuan Semen  Foto pada saat penyerahan semen  Rekaman Video tim sukses Edi-Weng yang arahkan penerima agar memilih Paket Edi-Weng atau Paket 02 pada Pemilukada 27 November 2024 d. Bukti Video harus disimpan pada tempat penyimpanan khusus yaitu Flash atau Compak Disc (CD) e. Tambahan saksi yang mengetahui pada saat pemberian bantuan semen karena pelapor hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11818 005/LP/PW/Kota/13.09/XI/2024 Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. A. Tatang Suryana, memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11817 002/TM/PP/Kab/13.10/IX/2022 memenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11816 015/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa : 1. Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan 3. bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11815 029/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11814 016/LP/PB/Kab/34.03/VII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 36 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-e. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kabupaten Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 12 Juli 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 13 Juli pukul 11:10 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (WAHYUDIN INGRATUBUN), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 yang bertempat di Kabupaten Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: Keberatan terhadap Berita Acara KPU Model BA Verfak. Kesatu.KWK.BW-KPU.KAB/Kota No:2096/PL.02.1-BA/9208/2/2024 Tentang Hasil Verifikasi Vaktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 3. Bukti: • Foto Copy KTP • Model BA Verfak. Kesatu.KWK.BW-KPU.KAB/Kota No:2096/PL.02.1-BA/9208/2/2024 Tentang Hasil Verifikasi Vaktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11813 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11811 041/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel (ne bis in idem).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11810 025/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11809 025/LP/PB/Prov/11.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11808 028/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 028/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Rafael Taher b. Alamat : Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024, tepatnya malam hari pukul 19.00 wita tepatnya di Betong, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kepala Desa bernama Filipus Tulur bersama stafnya merayakan klaim kemenangan pasalon Edi Weng di Posko Pemenangan Edi Weng, yang dihadiri oleh bendahara Desa Beo Sepang atas nama Fidelis Roy. Pada tanggal 26 November 2024 di sore hari kepala Desa Filipus pergi ke posko pemenangan Edi Weng paslon 2 di kampung Betong menyampaikan di hadapan warga dengan kalimat besok kita semua pilih paket Edi Weng, Kepala dusun kaca pada tanggal 28 November 2024 datang merayakan klaim kemenangan Edi Weng di Rumah dr. Weng bersama dengan Hendrikus Kam ASN aktif dari kampung wate, Desa Golo Ketak. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Rafael Taher, Tempat dan tanggal Lahir Golo Sepang, 26 November 1989, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor: 1. Filipus Tulur (Kades Golo Ketak) 2. Teodorus Jambu (Kepala Dusun Kaca) 3. Fidelis Roy (Bendahara Desa Beo Sepang) 4. Hendrikus Kam (ASN) c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada Rabu, 27 November 2024 dan diketahui pada hari Senin, 02 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan Netelitas ASN dan Netralitas Kepala Desa. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut diduga para terlapor melakukan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa, prangkat Desa dan AN. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti berupa foto dan video dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Saudara MATEUS MIDI d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Bukti – bukti  Video bahwa kepala Desa Filipus pergi ke posko pemenangan Edi Weng paslon 2 di kampung Betong menyampaikan di hadapan warga dengan kalimat besok kita semua pilih paket Edi Weng  Bukti Video harus disimpan pada tempat penyimpanan khusus yaitu Flash atau Compak Disc (CD) Saksi -saksi : 2. Saksi yang mengetahui Kepala Desa bernama Filipus Tulur bersama stafnya merayakan klaim kemenangan pasalon Edi Weng di Posko Pemenangan Edi Weng pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024, tepatnya malam hari pukul 19.00 wita tepatnya di Betong, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng dan juga dihadiri oleh bendahara Desa Beo Sepang atas nama Fidelis Roy 3. Saksi yang mengetahui kepala Desa Filipus pergi ke posko pemenangan Edi Weng paslon 2 di kampung Betong menyampaikan di hadapan warga dengan kalimat besok kita semua pilih paket Edi Weng. 4. Saksi yang mengetahui Kepala dusun kaca pada tanggal 28 November 2024 datang merayakan klaim kemenangan Edi Weng di Rumah dr. Weng bersama dengan Hendrikus Kam ASN aktif dari kampung wate, Desa Golo Ketak. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11806 005/TM/PB/Kab/34.03/XI/2024 Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312 Telepon/HP : 081344526552, email : lapor.kabmanokwari@bawaslu.go.id INFORMASI AWAL 1. Dasar : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2. Telah diterima informasi awal yang berasal dari Saudari Leni Kusmiati selaku PKD Manokwari Barat. 3. Bukti-Bukti: a. Video ASN atas nama Farel Rumbekwan berorasi dengan durasi 3 menit 2 detik; b. Video ASN atas nama Farel Rumbekwan berorasi dengan durasi 5 menit 11 detik. 4. Uraian kejadian: Bahwa pada hari senin, tanggal 18 November 2024 pukul 17.00-20.00 WIT, PKD Manokwari Barat atas nama Leni Kusmiati melakukan pengawasan secara langsung terhadap Kampanye BERBUDI dan Deklarasi warga Fanindi Raya kepada Paslon BEBRBUDI yang dilaksanakan di Fanindi dalam RT 001/RW004, Kelurahan Manokwari Barat. Kegiatan dilakukan dengan Orasi dan Deklarasi yang dilakukan oleh masing-masing perwakilan dari tiap Korwil di Fanindi Raya. Tepat pada pukul 18.21 WIT, ada perwakilan dari Korwil di Fanindi ST yang maju untuk berorasi atas nama Farel Rumbekwan, dan menurut info dari masyarakat sekitar bahwa yang bersangkutan statusnya sebagai ASN. Dalam Orasi tersebut yang dilakukan oleh saudara Farel Rumbekwan terdapat indikasi Kampanye hitam (Black Campign). Setelah Orasi pertama, PKD Manokwari Barat sudah menegur secara langsung kepada MC pada saat itu dan orasi dihentikan, namun saudara Farel Rumbekwan kembali berorasi dan PKD Manokwari Barat memberikan teguran kedua kalinya, namun tidak diindahkan samapai 15 menit setelah teguran kedua, dan sebaliknya PKD Manokwari Barat mendapat teguran dari salah satu warga masyarakat yang hadir pada saat itu. Kampanye dilanjutkan kembali namun pada jam 19.50 WIT, PKD Manokwari Barat memberikan teguran terkait waktu yang sudah melewati dari jadwal yang sudah si tentukan. Kegiatan Kampanye Paslon BERBUDI dihadiri oleh kurang lebih 700 orang warga masyarakat sekitar Fanindi. Penanggung jawab Kegiatan Kampanye ini adalah ibu Agustina Wiay dan kegiatan Kampanye di tutup pukul 20.00 WIT. Manokwari, 27 November 2024 Penerima Informasi Awal (Yudita N Sabandafa)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11805 015/LP/PB/Kab/34.03/VII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah bakal pasangan calon perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes – Kaimana Kota. 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:13 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Zohri Lakutani), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 Juni 2024 yang bertempat di kediaman pelapor yang beralamat di JL.Pedesaan Anda Air. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: 1) Bahwa pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 12:00 WIT, petugas Verifikasi dari KPU Kabupaten Kaimana mendatangi kediaman saya. Berdasarkan keterangan dari petugas Verifikasi tersebut, nama saya tergabung dalam daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo); 2) Bahwa karena merasa saya bukan merupakan pendukung bakal pasangan calon perseorangan tersebut, saya kemudian mengisi dan menandatangani form keberatan (form model LK. Verfak Pendukung KWK-PPS) yang diberikan oleh petugas Verifikasi dari KPU Kabupaten Kaimana; 3) Bahwa saya berinisiatif untuk mengecek kebenarannya lewat laman/link infopemilu.kpu.go.id (Cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan). Dalam pengecekan tersebut, didapati hasil bahwa nama saya masuk dalam daftra dukungan bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo; 4) Bahwa selama ini saya tidak pernah memberikan identitas pribadi saya (KTP-el) baik kepada tim kemenangan Rambo maupun secara pribadi kepada bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo. 3. Bukti: Adaun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Foto kopi KTP-el pelapor; b. Hasil screenshots pencarian lewat laman/link infopemilu.kpu.go.id (Cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan); c. Hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; d. Foto pada saat verifikasi faktual; dan e. Video penolakan yang menyatakan bukan merupakan pendukung bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Berdasarkan kajian, jenis dugaan pelanggaran adalah Tindak Pidana Pemilu, dengan pasal yang disangkakan: Bahwa aturan perundang-undangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah sebagai berikut : Pasal 179 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” d. Tempat Terjadinya Bahwa sesuai dengan laporan pelapor, tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan bertempat di kediaman pelapor yang beralamat di JL.Pedesaan Anda Air.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11804 004/TM/PB/Kab/34.03/XI/2024 - Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 di TPS 009, Jl. Pahlawan, Sangggeng, Manokwari Barat, sekitar pukul 11.30 WIT saat berlangsungnya proses pemungutan Suara, tiba-tiba datang seorang anak yang masih berusia dibawah umur ikut serta dalam melaksanakan pemungutan Suara dan menggunakan C6 pemberitahuan yang di kasih oleh petugas KPPS TPS 009 Sanggeng. - Bahwa saya sebagai petugas PTPS TPS 009 Sanggeng sudah menegur anak tersebut namun orang tuanya tetap menyuruh anak tersebut untuk tetap masuk ke dalam TPS 009 Sanggeng melakukan Pencoblosan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11803 005/TM/PW/Kota/14.01/XI/2024 -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11802 014/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa : 1. uraian kejadian yang menujukan adanya dugaan pelanggaran 2. Bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11801 007/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel laporan Alasan: belum menyerahkan media penyimpanan bukti untuk video
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11800 027/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 027/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ahmad Supriono b. Alamat : Naga, Desa Mata Wae, Kec. Sano Nggoang, Kab. Manggarai Barat c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Dugaan keterlibatan Kepala Desa Mata Wae Bersama beberapa orang perangkat desa tersebut bermulah dari terbentuknya media grup whatsup yang didalam grup tersebut kepala Desa Mata Wae dan beberapa unsur perangkat desa ikut tergabung dalam grup tim pemengan paslon 2 (Edi Weng). Dalam percakapan di media grup tersebut terpantau kepala Desa dan beberapa orang perangkat desa berperan aktif untuk memenagkan paslon 2 (Edi Weng) di Desa Mata Wae. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ahmad Supriono, Tempat dan tanggal Lahir Naga 12 Juli 1991, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Naga, Desa Mata Wae, Kec. Sano Nggoang, Kab. Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Kepala Desa Mata Wae Bersama beberapa Perangkat Desa Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Namanya sedangkan dalam dokumen laporan hanya menyebutkan Kepala Desa Mata Wae Bersama beberap Perangkat Desa sehingga perlu di perjelaskan lagi siapa-siapa saja terlapor. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Kamis14 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaanpelanggaran Netralita Kepala Desa dan Prangkat Desa. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:  Kapan perintiwa itu terjadi dan kejadiannya di mana  Bentuk percakapannya seperti apa  Seperti apa Bentuk aktif untuk memenagkan paslon 2 (Edi Weng) di Desa Mata Wae. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti berupa foto tangkapan layar percakapan di grup Edi Weng Mata Wae dan mengajukan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Saudara ARIF HIDAYAT d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Untuk syarat formal adalah nama terlapor siapa karena dalam laporan hanya menyebutkan Kepala Desa dan Prangkat Desa Mata Wae. 2. Untuk syarat materiel:  Perbaikan uraian kejadian yaitu yang meliputi: - Kapan perintiwa itu terjadi dan kejadiannya di mana - Bentuk percakapannya seperti apa - Seperti apa Bentuk aktif untuk memenagkan paslon 2 (Edi Weng) di Desa Mata Wae. - Siapa yang melakukan screenshot percakapan dalam group tersebut.  Bukti-bukti berupa: Tambahan Bukti bahwa nama-nama yang ada dalam percakapan group Edi Weng Mata Wae merupakan nama dari Kepala Desa dan Prangkat Desa Mata Wae.  Tambahan saksi karena baru mengajukan 1 (satu) orang saksi. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11799 003/TM/PB/Prov/33.00/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PEMILIHAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11798 014/LP/PB/Kab/34.03/VII/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 49 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 29 Juli 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 saya diinformasikan oleh saudara ahmad matdoan untuk mengecek apakah nama saya terdaftar atau tidak sebagai pendukung RAMBO pada link portal kpu, kemudian saya berinisiatif untuk mengecek nama saya terdaftar atau tidak pada laman KPU tersebut, dan ternyata benar nama saya dan identitas saya terdaftar sebagai pendukung RAMBO; - Pada tanggal 29 juni 2024 saya pergi menyampaikan keberatan ke KPU Kab. Kaimana. Kemudian saya dilayani oleh petugas verfak KPU; - Bahwa saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan dukungan kepada Rambo dan tidak memberkan Kartu Identitas berupa KTP kepada pasangan Rambo sebagai syarat dukungan. 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Foto coppy KTP-el Pelapor b. Screenshoot tanda pendukung atau terdaftar pasangan calon perseorangan (masing-maisng 4 rangkap)\ c. Hasil verifikasi faktual ke satu dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati kaimana d. Foto pada verifikasi faktual; dan e. Video penolakan masing-masing pelapor c. Jenis Dugaan Pelanggaran termasuk dalam jenis dugaan pelanggaran pemilihan d. Tempat Terjadinya Bahwa sesuai dengan laporan pelapor, tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan bertempat di rumah pelapor yang beralamat Krooy,Kabupaten Kaimana,Papua Barat Pelapor mengetahui kejadian ini melalui informasi dari saudara ahmad matdoan dan laman/link Protal KPU.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11796 007/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel laporan Alasan: belum menyerahkan media penyimpanan bukti untuk video
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11795 040/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 016/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11794 039/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 015/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11793 02/TM/PB/Kab/22.08/XI/2024 I. Kasus Posisi : A. Kecamatan Sungai Pandan Pada hari Sabtu tanggal 7 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wita pagi Panwam sungai Pandan beserta jajaran PKD melakukan pengawasan kegiatan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Wilayah Kecamatan Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara. Dalam hal ini Panwam berpencar ke Desa-desa untuk melakukan monitoring pengawasan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari hasil pengawasan Panwam Sungai Pandan menemukan, di beberapa desa yaitu Desa Hambuku Hulu, Rantau Karau Hulu dan Sungai Pandan Hulu ada Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdaftar dalam SIPOL. Yang terdaftar di dalam SIPOL ini atas nama Mardhiyati TPS 002 Desa Hambuku Hulu terdaftar di Partai Kebangkitan Nusantara, Sarini Hafizah TPS 002 Desa Rantau Karau Hulu terdaftar di Partai Perindo dan Siti Fatimah TPS 001 Desa Sungai Pandan Hulu terdaftar di Partai Rakyat Adil Makmur. Namun, pada saat pengawasan di Desa Hambuku Hulu nama yang terdaftar di SIPOL itu dilantik. Kami menanyakan melalui PKD setempat kenapa tetap dilantik, info dari PKD setempat bahwa kata Ketua PPS atas nama Mardhiyati tersebut nama nya sudah terhapus di SIPOL (dibuktikan dengan capture’an SIPOL). Kemudian untuk desa Rantau Karau Hulu sebelum acara pelantikan dimulai, sembari menunggu seluruh anggota PPS dan anggota KPPS lengkap, PKD terlebih dahulu menanyakan atau berdiskusi dengan Muhammad Syarif sebagai Ketua PPS mengenai salah seorang anggota KPPS yang masih terdata di SIPOL atas nama Sarini Hafizah. Dari diskusi tersebut, PPS mengklarifikasi bahwa PPS mengambil keputusan untuk tetap melantik anggota tersebut dengan berpedoman Surat Keterangan/Pernyataan klarifikasi dari partai terkait serta alasan lain karena tidak adanya PAW tersedia dikarenakan pendaftar anggota KPPS sebelumnya berjumlah sesuai dengan kebutuhan 2 TPS yaitu berjumlah 14 orang pendaftar. Dan untuk Desa Sungai Pandan Hulu dari kegiatan pelantikan tersebut dari 21 orang yang dilantik ada 2 orang yang tidak bisa berhadir dikarenakan ada yang sedang mengikuti tes CPNS dan ada yang sedang pergi umroh, selebihnya acara tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Dari 21 orang yang dilantik ada 1 orang anggota KPPS yang masih terdaftar di SIPOL atas nama Siti Fatimah dengan partai politik Partai Rakyat Adil Makmur. Tetapi dari keterangan PPS sewaktu yang bersangkutan mendaftar tidak ada terdaftar di sipol tetapi setelah pengumuman muncul nama yang bersangkutan di sipol dan dari pengakuan yang bersangkutan tidak pernah terlibat dengan parpol tersebut. Dan Ketua PPS pun tetap melantik dengan alasan atas nama Siti Fatimah tersebut berpengalaman di KPPS. Dari hasil Pengawasan, Panwam Sungai Pandan melimpahkan Dugaan Pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari 33 desa, hanya 3 desa itu saja ada problematika mengenai Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). B. Kecamatan Amuntai Tengah Bedasarkan surat tugas No 020/HK.01.01/K.KS-06/11/2024 Pada Tanggal 08 November 2024 Komisioner kecamatan beserta Staf panwam Amuntai Tengah melakukan pemeriksaan terhadap penerimaan calon anggota KPPS dimana menurut ketentuan Undang Undang Pemilihan No 10 tahun 2016 ayat pasal 21 ayat (1 & 2) dan Pengumuman Komisi pemilihan umum Nomor 758/PP.04.2.Pu/6308/2024 tentang persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk menjadi anggota KPPS. Dan dalam hal ini kami panwas kecamatan Amuntai Tengah melakukan himbauan mengenai hal tersebut dengan nomor : 011/PM.00.02/K.KS-06/09/2024. Dalam Persyaratan Komisi Pemilihan Umum ,persyaratan menjadi KPPS pada point (e) di sebutkan tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Dengan ketentuan hal tersebut, panwas kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa mendapatkan pendaftar calon KPPS tidak memenuhi syarat tersebut,dengan data sebagai berikut: NO NAMA NIK TPS Desa/ Kelurahan KET 1. Farida Rahmah 6308055310010005 03 Murung Sari Sipol Parpol Perindo 2. Endriani Zean Monica 6308055405960001 01 Kota Raden Hilir Sipol Parpol Golkar 3. Adelia Santi 6308050902980003 01 Hulu pasar Sipol Parpol Golkar 4. Munadi 6308052704990001 03 Rantawan Sipol Parpol Hati Nurani Rakyat 5. Helwenna 6308056909010001 04 Rantawan Sipol Parpol Hati Nurani Rakyat 6. Herry Herwandha 6308053005780001 09 Kebun Sari Sipol Parpol Demokrat 7. Karya Budi 6308041504770001 10 Kebun sari Sipol Parpol Amanat Nasional 8. Muhammad Auliya 6308050708980010 01 Kebun Sari Sipol parpol Swara Rakyat Indinesia 9. Muhammad Ruhi 6308051401030001 01 Tambalangan Sipol Parpol Amanat Nasional 10. Supi Erpani 6308052605820003 01 Tambalangan Sipol Partai Demokrat 11. Miftahul Ihsan 6308052904980001 01 Tambalangan Sipol Parpol Amanat Nasional 12. Khairuni 6308050811940001 02 Harus Sipol Parpol Kebangkitan Nusantara 13. Memet Nauri 6308052201900001 04 Antasari Sipol Parpol Garda Rebublik Indonesia 14. Muhammad Naufal Rifani 6308051712030001 02 Antasari Sipol Persatuan Pembangunan 15 Ahmad Dasuki Kusuma 6308051804010002 02 Antasari Sipol Parpol Solidaritas Indonesia Pada Tanggal 7 November 2024 dilaksanakannya pelantikan KPPS Se – Kecamatan Amuntai Tengah pada waktu yang telah di tentukan PPS Se Kecamatan Amuntai Tengah, Pada saat pelantikan KPPS masih ada bebrapa orang yang terdaftar sipol yang masih di lantik dan tidak memenuhi surat pernyataan baik itu dari Partai Politik atau pun dari Komisi Pemilihan Umum dengan data sebagai berikut : NO NAMA NIK TPS Desa/Kelurahan KET 1. Farida Rahmah 6308055310010005 03 Murung Sari Sipol Perpol Perindo 2. Muhammad Auliya 6308050708980010 01 Kebun Sari Sipol parpol Swara Rakyat Indinesia 3. Supi Erpani 6308052605820003 01 Tambalangan Sipol Partai Demokrat 4. Memet Nauri 6308052201900001 04 Antasari Sipol Parpol Garda Rebublik Indonesia 5. Muhammad Naufal Rifani 6308051712030001 02 Antasari Sipol Persatuan Pembangunan 6. Ahmad Dasuki Kusuma 6308051804010002 02 Antasari Sipol Parpol Solidaritas Indonesia Adapun Bukti Cek Sipol Baik yang masih terdafdar ataupun yang sudah tidak lagi terdaftar disipol Terlampir. C. Kecamatan Banjang Pada hari ini Jum’at, Tanggal 08 November 2024 pukul 15.00 Wita s.d Selesai, Komisioner dan staf Panwas Kecamatan Banjang Melakukan koordinasi dengan PKD secara langsung dan melakukan pencermatan dan penelitian serta mengumpulkan data Hasil Laporan dari Pengawas Kelurahan desa terkait Calon KPPS yang di lantik dan Masih tercatut dalam SIPOL, 1. Desa Beringin Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Akhmad Mujiburrahman yang tercatut di Sipol tersebut sudah tidak terdaftar lagi dan aman untuk dilantik menjadi anggota KPPS. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU serta bukti scran shoot cek sipol. Untuk Akhmad Rifani ada surat keterangan hasil klarifikasi dari Partai Golkar dan hasil scran shoot cek sipol. 2. Desa Kalintamui Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS atas nama MAWARDAH, NIDA PAUJIAH dan SYAFRIANSAH menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Aspihani yang tercatut di Sipol. PPS telah menghubungi salah satu pengurus partai PSI yang ada di BANJARMASIN,atas nama MUHAMMAD SOFIA,untuk mengurus ke atasannya untuk membuatkan surat pernyataan/keterangan bahwa kpps atas nama AspihanI bukan anggota partai politik dari partai PSI.dan sebelum pelantikan kpps, surat pernyataan sudah keluar dan di cek atas nama ASPIHANI sudah tidak terdaftar lagi di partai politik. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari partai PSI dan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU serta bukti scran shoot cek sipol. 3. Desa Kaludan Besar Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Milda Sundari yang tercatut di Sipol sudah di urusi oleh yg bersangkutan, tetapi untuk sampai saat ini atas nama milda Sundari tidak terdaftar lagi di sipol partai politik Republik Indonesia. Yang ada hanya surat keterangan klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU, dan bukti scran shoot cek sipol. 4. Desa Kaludan Kecil Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Jum’atiah yang tercatut di Sipol Partai Bulan Bintang, saat pelantikan namanya masih ada di sipol. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU, tetapi surat keterangan dari partai bulan bintang tidak ada. 5. Desa Karias Dalam Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama M. Syafi’I yang awalnya tercatut di Sipol sebelum pelantikan namanya sudah tidak ada di sipol. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU yang juga di tanda tangani pengurus partai Demokrat serta bukti scran shoot cek sipol. 6. Desa Lok. Bangkai Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Muhammad Hasan yang awalnya tercatut di Sipol Partai Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI ), sebelum pelantikan namanya sudah tidak ada di sipol. Dengan bukti dukung adanya surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU, dan juga dari Partai PSI serta bukti scran shoot cek sipol 7. Desa Pandulangan Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama Ahmad Lamsi Salam yang tercatut di Sipol yaitu Partai Garda Republik Indonesia, sebelum pelantikan namanya masih ada di sipol, namun sudah ada surat keterangan hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten HSU serta Surat pernyataan dari Ahmad Lamsi Salam yang menyatakan bukan merupakan anggota partai Garda Republik Indonesia. 8. Desa Pulau Damar Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama SANIAH yang tetap di lantik menjadi anggota KPPS TPS 03 yang masih terdaftar di sipol di partai Gerakan Indonesia Raya, Dari hasil koordinasi saya dengan ketua PPS SRI HAMDAH menyatakan bahwa SANIAH sudah melakukan perbaikan terkait sipol tersebut dengan adanya surat pendukung berupa surat Klarifikasi dari KPU Kab. HSU yang menyatakan bahwa Saniah bukan merupakan anggota dari partai Gerakan Indonesia Raya, sedangkan surat dari PARPOL tidak ada. 9. Desa Rantau Bujur Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama bernama Ahmad Syarkani tercatat sebagai salah satu anggota dari partai politik yaitu Partai Rakyat Adil Makmur. sesuai dengan arahan PPK Kecamatan Banjang bahwa Ahmad Syarkan tetap dilantik karena yang sudah mendapatkan surat pernyataan dari KPU dan menandatangani surat bermaterai bahwa dirinya tidak pernah ikut serta di partai politik maka dibolehkan menjadi anggota KPPS. 10. Desa Sungai Bahadangan Dengan melihat hasil koordinasi antara PKD dengan PPS mengenai Calon KPPS yang tercatut di Sipol, PPS menerangkan bahwa Calon KPPS atas nama bernama Muhammad Ibnu Mubaraq, terdaftar sebagai anggota sipol partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sebelum acara pelantikan KPPS desa sungai bahadangan, yang bersangkuta Muhammad ibnu Mubaraq sudah tidak ada di sipol. Namun tidak ada bukti dukung surat klarifikasi baik dari partai atau dari KPU Dari hasil penelitian maka di tetapkan bahwa untuk desa Kaludan Kecil KPPS atas nama Jum’atiah , desa Pulau Damar KPPS atas nama SANIAH, dan Desa Sungai Bahadangan KPPS atas nama Muhammad Ibnu Mubaraq.. tidak mencukupi syarat untuk dilantik sebagai KPPS. D. Kecamatan Babirik Pada hari ini,Kamis 7 Oktober Tahun 2024, kami tim Panwaslu Kecamatan Babirik melakukan konfirmasi kepada PKD tentang pelaksanaan pelantikan KPPS se Kecamatan Babirik. Sebelumnya kami telah mengkorfimasi beberapa KPPS terpilih yang terdaftar SIPOL, dan telah dikomfirmasi bahwa seluruh KPPS tersebut telah melampirkan surat keterangan. Dan pada pelantikan ini kami melakukan koordinasi kembali kepada PKD tentang KPPS yang bersangkutan. Berdasarkan konfirmasi Tim Panwaslu Kecamatan Babirik kepada PKD se Kecamatan Babirik, pada pelantikan KPPS yang dilaksanakan di seluruh desa di Kecamatan Babirik terkonfirmasi masih terdapat KPPS yang terdaftar di SIPOL dan telah dilantik hari ini. Adapun nama-nama KPPS tersebut adalah sebagai berikut : No Nama desa Nama Calon KPPS TPS Ket 1 Babirik Hilir Sandy Fathanah 01 Tercatut Perpol PKS 2 Babirik Hilir Wahyu Arjun Nandi 02 Tercatut Perpol PGIR 3 Sungai Dalam Zaidah Akamah 01 Tercatut Perpol Demokrat 4 Hambuku Lima MulyadI 01 Tercatut Perpol Nasdim 5 Hambuku Lima Ahmad Ariadi 01 Tercatut Perpol Gerindra 6 Murung Kupang Muhammad Sayudi 01 Tercatut Perpol Gerindra 7 Murung Panti Hulu Amarudin 01 Tercatut Perpol Nasdim 8 Parupukan Aisyah S,sos 02 Tercatut Perpol Garda Republik 9 Parupukan Purnawati 02 Tercatut Perpol Republik 10 Murung Panti Hilir Didi Lesmana 01 Tercatut Perpol Perindo 11 Murung Panti Hilir Nia Mardhati 02 Tercatut Perpol Swara Rakyat Indonesia 12 Sungai Durait Hulu Norahim 01 Tercatut Perpol Gerakan Indonesia Raya E. Kecamatan Amuntai Utara Pada Hari ini, Jumat tanggal 8 November 2024, kami Tim Panwam Amuntai Utara yang Terdiri dari : 1. Henny Susanti 2. Jumiati Arida 3. Nor Endah Safitri 4. Mistahul Janah 5. M. Alfianor 6. Dita Lia 7. Nor Endah Safitri 8. Nurul Fajeri 9. Muhammad Agus 10. Fahdiati 11. M. Ilmi Telah Melaksanakan Pengawasan terkait nama-nama yang dilantik menjadi anggota KPPS, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan nama-nama yang dilantik menjadi anggota KPPS tidak terdaftar dalam Sipol. Sebelumnya kami memerintahkan kepada PK/D se kecamatan Amuntai Utara untuk melakukan pengawasan melekat terkait nama-nama penetapan anggota KPPS. Setelah PK/D melakukan pengawasan ke PPS di desanya masing-masing ternyata dari 26 desa yang ada di kecamatan Amuntai Utara ada terdapat 6 desa yang terdiri dari desa Cakeru, Padang Basar hilir, Murung Karangan, Pakapuran Tabing Lering dan Desa Teluk Daun yang mana nama-nama anggota KPPS nya terdapat di Sipol. Di desa Cakeru pada TPS 01 terdapat 3 nama yang terdaftar di Sipol yaitu atas nama Supiati, Nik : 6308066904020002, Suwaibatul Aslamiah, Nik: 6308064510030006, Widia Agustina, Nik: 6308065708030001, di TPS 02 terdapat 2 nama yang terdaftar dalam Sipol yaitu atas nama Lailatul Rahmah, Nik: 6308076006960003, Misdajati, Nik: 6308065807020004. Di Padang Basar Hilir di TPS 01 terdapat satu nama juga yang terdaftar di Sipol yaitu atas nama Suriani, Nik : 6308061507770001. Desa Murung Karangan juga terdapat satu nama yang terdaftar dalam Sipol di TPS 01 atas nama Mahdiana, Nik: 6308065009910003. Desa Pakapuran di TPS 01 juga terdapat satu nama yang terdaftar di Sipol yaitu atas nama Istianah, Nik : 6308065809850003. Desa Tabing Lering di TPS 01 terdapat 2 nama yang terdaftar dalam Sipol yaitu Norman H, Nik: 6308063008770002, Suhaimi 6308060412790001. Dan Desa Teluk daun yang mana salah satu anggota KPPS juga terdaftar dalam Sipol pada TPS 01 atas nama Lidiawati dengan Nik: 6308065611830003. Kami menginstruksikan kepada PK/D yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan PPS nya masing-masing terkait 11 nama calon anggota KPPS dari 6 desa yang masih terdaftar dalam Sipol. Pada sebelum dilaksanakannya pelantikan calon anggota KPPS kami mengecek kembali dari 11 nama yang terdaftar dalam Sipol dan ternyata hasilnya berkurang yang awalnya 11 nama calon anggota KPPS yang terdaftar dalam Sipol menjadi 3 nama dalam 3 desa. Yang mana terdiri dari desa Cakeru pada TPS 02 atas nama Lailatul Rahmah, Nik: 6308076006960003, desa Murung Karangan pada TPS 01 atas nama Mahdiana, Nik: 6308065009910003. Dan desa Pakapuran atas nama Istianah Nik : 6308065809850003. Namun pada 8 nama tersebut memang namanya sudah tidak terdaftar lagi di Sipol akan tetapi tidak ada bukti dukung klarifikasi maupun surat pernyataan dari Parpol bahwa memang nama-nama tersebut buka anggota Parpol. Setelah pengecekkan ulang pada hari setelah pelantikan ternyata di Desa Cakeru, Desa Murung Karangan, Anggota KPPS nya sudah tidak terdaftar di Sipol lagi namun juga tidak melampirkan bukti dukung klarifikasi maupun surat pernyataan dari Parpol yang berangkutan. Akan tetapi Di Desa Pakapuran TPS 01 Anggota KPPS masih terdaftar di Sipol, atas nama Istianah Nik : 6308065809850003, yang masih terdaftar di Partai Demokrat. Setelah itu kami perintahkan kepada PK/D Pakapuran untuk berkoordinasi dengan PPS nya mengenai anggota KPPS yang terdaftar di Sipol. Setelah PK/D Pakapuran melakukan koordinasi dengan PPS nya ternyata nama tersebut masih terdaftar di Sipol, namun PPS Pakapuran menunjukkan surat dari Parpol yang menerangkan bahwa nama tersebut sudah tidak terdaftar dalam ke anggotaan partai yang bersangkutan. F. Kecamatan Amuntai Selatan Pada hari Jum’at tanggal 8 November saya Yazid Mahasin melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui PKD Desa Ujung Murung melakukan pengawasan pelantikan Anggota KPPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Hulu sungai utara Tahun 2024 yang bertempat di TPA Al Ihsan desa ujung murung. Yang mana pelantikan tersebut dihadiri oleh PPS atas nama Umaierah, Latifah dan Mujiburrahman serta ibu Ridha Fathia selaku PPK Kecamatan Amuntai Selatan ,sekretariat PPS dan KPPS. Adapun susunan Acara dalam pelantikan tersebut: 1.Menyanyikan lagu Indonesia Raya , Jingle Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati 2.Pembacaan surat keputusan ketua komisi pemilihan umum Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang penetapan dan pengangkatan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara pada desa ujung murung kecamatan amuntai selatan kabupaten hulu sungai utara untuk pemiliha Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalmantan Selatan ,Bupati dan wakil bupati ,Dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 3.Pengambilan sumpah oleh ketua Panitia Pemungutan Suara 4.Penandatanganan berita acara pelantikan 5. Pembacaan Pakta Integritas 6. Penandatanganan Pakta Integritas 7. Sambutan ketua KPU kabupaten /kota atau PPK/PPS 8. Pembacaan Do’a 9. Penutup Nama-nama KPPS yang dilantik NO TPS Nama Jenis Kelamin keterangan 1 1 HJ.SARI P Terpilih 2 1 IDA WATI P Terpilih 3 1 KHAIRUN L Terpilih 4 1 NOVIA SARI P Terpilih 5 1 PAHRIADI L Terpilih 6 1 SITI FATIMAH P Terpilih 7 1 WEDIYA PUTERI,SE P Terpilih 1 2 MAINI HIDAYAT,S.Ag L Terpilih 2 2 KHADIJAH P Terpilih 3 2 HAYATUN NAJIAH P Terpilih 4 2 MAKIAH,S.AP P Terpilih 5 2 NADIA P Terpilih 6 2 NUR AIDA P Terpilih 7 2 RUDI L Terpilih 1 3 YENNY P Terpilih 2 3 LISA P Terpilih 3 3 M.RIDANI L Terpilih 4 3 RAUDHATUL OLVA P Terpilih 5 3 SITI NOORBAITI P Terpilih 6 3 IRAWATI P Terpilih 7 3 ZAKIAH P Terpilih KPPS desa ujung murung berjumlah 21 Orang (laki-laki : 5 orang dan Perempuan : 16 orang).Pada saat pelantikan satu orang yang tidak hadir atau mengikuti pelantikan atas nama Zakiah TPS 3 karena izin mengikuti tes CPNS.Jadi yang dilantik berjumlah 20 orang dan satu orang yang tidak dilantik akan dilantik di kantor PPK kecamatan Amuntai selatan. Dan 2 orang yang terdaftar di sipol juga dilantik atas nama khairun tps 1 dan Lisa tps3 1.Nama ; Khairun Nik : 6308042507960004 TPS : 1 Partai : Gerindra 2.Nama ; Lisa Nik : 6308044401910002 TPS : 3 Partai : PKS Tanpa sepengatahuan mereka ternyata mereka dibuat oleh partai politik sebagai bagian dari partai politik. mereka berdua tidak pernah menjadi anggota dari partai tersebut ,nama mereka hanya tercatut atau dimasukkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Khairun terdaftar di partai gerindra dan Lisa di Partai PKS. Mereka sudah minta surat keterangan dari KPU bahwa mereka adalah bukan anggota partai tersebut. Pada hari yang sama , saya Yazid Mahasin melakukan pengawasan tidak langsung melalui PKD Telaga Silaba bersama PTPS 01 dan PTPS 02 desa Telaga Silaba melakukan pengawasan kepada PPS Telaga Silaba yang melaksanakan pelantikan calon anggota KPPS yang dimulai pada jam 14:00, acara di mulai dengan susunan acara sebagai berikut: 1. registrasi peserta 2. pembukaan 3. menyanyikan lagu Indonesia Raya, 4. Jingle KPU Kalimantan Selatan 5. jingle KPU HSU 6. pembacaan surat keputusan ketua komisi pemilihan umum kabupaten hulu sungai utara 7. pengakatan kelompok penyelenggara pemungutan suara pada desa telga silaba untuk nama – namanya sebagai berikut : TPS 01 Ahmad ridani Amalia Khairiyah Lutfi najibi Melka Rahmat rezky Syifa khalisa TPS 02 Ilyawati Maria ulfah Rabiatul adawiyah Rahmina wati Ridani Rusmila Saiful anwar hadi Untuk saudari Ilyawati itu tetap dilantik walaupun kena sipol dikarenakan yang bersangkutan menyatakan tidak memihak salah satu calon atau pun partai dengan melampirkan surat pernyataan dari KPU Kabupaten HSU dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh ketua PPS. Sambutan dari ketua PPS desa telaga silaba yaitu bapak umar said Beliau menerangkan agar semua KPPS baik itu untuk TPS 01 ataupun TPS 02 agar waspada kepada pihak yang ingin mengacaukan jalan nya pemungutan dan penghitungan suara nanti, serta agar tidak terlibat dalam suatu kegiatan yang sifatnya mendukung salah satu calon. Doa Untuk yang hadir dalam pelantikan tersebut adalah kepala desa sekaligus ketua sekretariat PPS, sekretaris desa sekaligus anggota sekretariat PPS, dan bendahara desa sekaligus anggota sekretariat PPS. Dari uraian diatas ada ada 3 orang KPPS yang masuk Sipol yaitu: 1. Ilyawati (Telaga Silaba) data dukung sesuai 2. Khairun (Ujung Murung) data dukung sesuai 3. Lisa (Ujung Murung) data dukung tidak sesuai Demikian hasil pengawasan pelantikan KPPS kali ini. Salam awas! G. Kecamatan Haur Gading Pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wita pagi Panwam Haur Gading melakukan konfirmasi kembali kepada PKD mengenai pelantikan KPPS yang dilaksanakan pada hari tersebut. Pada pelantikan KPPS tersebut, ditemukan beberapa KPPS yang dilantik yang terdaftar di SIPOL. Adapun KPPS yang terdaftar di SIPOL ini atas nama MUHAMMAD NAFIS dari Desa Keramat TPS 01 yang terdaftar di Partai Gerakan Indonesia Raya, A.YANDI dari Desa Keramat TPS 01 yang terdattar Partai Kebangkitan Nusantara, RAUDHATUL JANNAH, S.Pd.I dari Desa Palimbangan TPS 03 yang terdaftar di Partai Persatuan Pembangunan, Beserta jajaran PKD melakukan pengawasan kegiatan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Wilayah Kecamatan Haur Gading Kab. Hulu Sungai Utara. Dalam hal ini Panwam berpencar ke Desa-desa untuk melakukan monitoring pengawasan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari hasil pengawasan Panwam Haur Gading menemukan, di beberapa desa yaitu Desa Palimbangan Gusti, Palimbangan, Loksuga,Sungai Limas, Keramat, Pihaung dan Jingah Bujur ada Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdaftar dalam SIPOL. Yang terdaftar di dalam SIPOL ini atas nama Muhammad Nafis TPS 01 Desa Keramat terdaftar di Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), A. Yandi TPS 01 Desa Keramat terdaftar di Kebangkitan Nusantara (PKN), Raudhatul Jannah, S.Pd.I TPS 03 Desa Palimbangan terdaftar di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fitriani TPS 03 Desa Palimbangan Gusti terdaftar di partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Humaidi TPS 03 Desa Sungai Limas Terdaftar di partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Rahmanuddin TPS 01 Desa Pihaung terdaftar di partai Nasdem, Fathurrahman TPS 03 Desa Palimbangan Gusti terdaftar di partai Nasdem, Fathul Jannah TPS 03 Desa Palimbangan Gusti terdaftar di partai Nasdem, Juwita TPS 01 Desa Jingah Bujur terdaftar partai Kebangkitan Nusantra (PKN) Siti Kamsiah TPS 01 Desa Loksuga terdaftar di partai Suara Rakyat Indonesia (PSRI). Namun, pada saat pengawasan di Desa Keramat nama yang terdaftar di SIPOL itu dilantik. Kami menanyakan melalui PKD setempat kenapa tetap dilantik, info dari PKD setempat bahwa kata Ketua PPS atas Muhammad Nafis sudah melampirkan bukti bahwa tidak terdaftar di parpol dan surat klarifikasi dari KPU. Kemudian untuk atas nama A. Yandi desa Keramat TPS 01 sebelum acara pelantikan dimulai, sembari menunggu seluruh anggota PPS dan anggota KPPS lengkap, PKD terlebih dahulu menanyakan atau berdiskusi dengan Syaidi sebagai Ketua PPS mengenai salah seorang anggota KPPS yang masih terdata di SIPOL atas A. Yandi. Dari diskusi tersebut, PPS mengklarifikasi bahwa PPS mengambil keputusan untuk tetap melantik anggota tersebut dengan berpedoman Surat Keterangan/Pernyataan klarifikasi dari partai terkait. Dan untuk Desa Palimbangan dari kegiatan pelantikan tersebut ada yang terdaftar di sipol atas nama Raudatul Jannah akan tetapi sebelum pelantikan atas nama Raudatul Jannah sudah melampirkan Surat keterangan tidak terdaftar di sipol dan surat klarifikasi dari KPU. Untuk desa Palimbangan Gusti ada 3 orang yang namanya terdaftar di Sipol, yaitu atas nama Fathul Jannah dari TPS 03, Fathurrahman dari TPS 03 dan Fitriani dari TPS 03, dari pernyataan PKD Palimbangan Gusti Ahmad Ridha Masduki bahwa sebelum pelantikan mereka sudah melampirkan bukti dukung bahwa tidak termasuk dengan anggota partai politik. Selanjutnya desa Sungai Limas ada terdaftar anggota KPPS yang terdaftar di sipol, menurut keterangan PKD dan PPS sebelum pelantikan KPPS atas nama Humaidi telah melampirkan bukti dukung bahwa tidak termasuk anggota partai politik dan melampirkan surat klarifikasi dari KPU. Pada desa Pihaung ada satu anggota KPPS yang terdaftar di sipol atas nama Rahmanuddin yang dilantik menjadi anggota KPPS, menurut PKD desa Pihaung dari keterangan ketua PPS atas nama Rahmanuddin sudah tidak lagi namanya terdaftar di Sipol dan melampirkan bukti dukung dari parpol dan surat klarifikasi KPU. Menurut keterangan PKD Jingah Bujur Bahriansyah terdapat anggota KPPS yang terdaftar di sipol, sebelum dilakukan pelantikan namanya sudah hilang dari Sipol dan yang bersangkutan melampirkan bukti dukung klarifikasi dari KPU. Pada desa Loksuga terdapat anggota KPPS yang terdaftar namanya di sipol sebelum pelantikan di laksanakan nama tersebut tidak terdaftar lagi di sipol menurut PKD Desa Loksuga Yunus KPPS yang bersangkutan telah melampirkan bukti dukung surat klarifikasi dari KPU. Dari 10 orang yang dilantik masih terdapat 5 orang anggota KPPS yang masih terdaftar di SIPOL atas nama Humaidi desa Sungai Limas TPS 03 partai Gerindra, Fathurrahman Desa Palimbangan Gusti TPS 03 Partai Nasdem, Muhammad Nafis Desa Keramat TPS 01 Partai Gerindra, Raudhatul Jannah, S.Pd.I Desa Palimbangan TPS 03 Partai PPP dan Siti Kamsiah Desa Loksuga TPS 01 Partai Swara Rakyat Indonesia. Dari hasil Pengawasan Panwam Haur Gading melimpahkan Dugaan Pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11792 003/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 Jln. Jendral. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat Kode Pos 96312 Telepon/HP : 081344526552 e-mail: bawaslu.manokwari@gmail.com INFORMASI AWAL Provinsi : Papua Barat Kabupaten : Manokwari Kecamatan : Manokwari Barat Desa : Kelurahan Wosi 1. Telah diterima informasi awal dari : Bpk. Eddi Waluyo 2. Informasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan berupa : a. Peristiwa : Dugaan Keterlibatan ASN b. Tempat Kejadian : Wosi c. Waktu Kejadian : - d. Hari dan Tanggal diketahui : 28 September 2024 3. Bukti-bukti awal : a. Gambar foto dalam media Papuaku.com b. ………………………………….. c. ………………………………….. 4. Uraian singkat dugaan pelanggaran : Bahwa berdasarkan informasi awal dengan dikirimkannya berita disalah satu media Manokwari dari kegiatan Paguyuban Demak Bintaro di Manokwari adanya dugaan Pelanggaran salah satu Pengurus Paguyuban yang juga merupakan ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan sikap kerukunan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, yang diterima secara langsung oleh salah satu Wakil dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Manokwari, ini tentu telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 88 Juncto pasal 71 Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2016 di pidana dengan penjara 6 bulan dan denda 6 juta rupiah dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penerima Informasi Awal SAMSUDIN RENUAT
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11791 001/TM/ADM.PL/BWSL PROV/31.00/IX/2022 1 .Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diterima 2 Menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu ,ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11790 001/TM/PL/Kab/34.13/II/2024 KAJIAN AWAL 002-TM Pemilu_Pegaf 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11789 026/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 026/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhamad Tony b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Dugaan penyaluran bantuan jenis mesin genset tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada penerima masyarakat kampung Wae Racang pada momentum kampanye politik Pilkada di bulan Agustus 2024 yang lalu. Patut diduga penyaluran mesin tersebut syarat kepentingan politik karena tidak melalui mekanisme yang benar antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Masyarakat Wae Racang Desa Mata Wae Kecamatan Sano Nggoang III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Manggarai Barat Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Manggarai Barat Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Namanya sedangkan dalam laporan hanya menyebutkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Manggarai Barat c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 13 November 2024 dan diketahui pada 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihanyang dilaporkan terkait Penyaluran bantuan mesin genset pada masa kampanye. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:  Mesin Genset tersebut bersumber dari mana.  Kapan penyaluran bantuan jenis mesin genset itu dilakukan  Dimana tempat penyerahannya  Siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima  Apa yang disampaikan pada saat penyerahan mesin Genset c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti-bukti berupa: 1. Screenshoot foto penyerahan genset 2. Screenshoot berita Media Komodo Indonesia pas rilis tgl 15 November 2024. Bahwa selain mengajukan bukti-bukti di atas Pelapor dalam laporannya mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu: AHMAD RAFIQ d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: a. Untuk syarat formal: nama terlapor siapa saja karena dalam dokumen laporan (form A.1) yang menjadi terlapor hanya menyebutkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Manggarai Barat sehingga perlu diperjelaskan lagi. b. Untuk syarat Materiel meliputi: 1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi:  Mesin Genset tersebut bersumber dari mana.  Kapan penyaluran bantuan jenis mesin genset itu dilakukan  Dimana tempat penyerahannya  Siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima  Apa yang disampaikan pada saat penyerahan mesin Genset  Jenis atau merek mesin Genset yang diserahkan. 1. Bukti-bukti  Tambahan bukti yaitu Video pada saat penyerahan mesin Genset  Tambahan saksi yang mengetahui peristiwa karena hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi saja. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11788 038/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 014/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11787 007/LP/PW/Kota/02.03/XI/2024 Tidak meregistrasi Laporan dengan alasan Pelapor tidak melengkapi Laporannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 2 hari setelah menerima pemberitahuan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11786 005/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan b. Laporan dicabut oleh Pelapor pada tanggal 30 November 2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11785 002/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 1. Pada hari Rabu, 09 Oktober 2024 bertempat di Gedung Kantor Perindag Kabupaten Manokwari team penelusuran bawaslu kabupaten manokwari melakukan penelusuran langsung terkait Video Kampanye Singkat yang beredar ini dilakukan dihalaman belakang rumah bapak Yan Ayomi selaku PNS Aktif adalah Kepaladinas Perindag; - Bahwa penelusuran yang dilakukan dikantor Perindag mendengarkan penjelasan dari keterangan Kasubag Kepegawaian Perindag Kabupaten Manokari bahwa yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Perindag (PNS Aktif). - Bahwa penelusuran yang dilakukan langsung kerumah Bpk. Yan Ayomi untuk memastikan tempat pembuatan Video Kampanye Singkat pada tanggal 05 September 2024 itu juga terdapat baliho yang suda siap untuk dilakukan pemasangan pada beberapa titik dan beberapa yang sedang dalam proses pembuatan masih rangka dari balok 55 yang belum ada balihonya. 2. Adapun penelusuran yang dilakukan pada pukuk 16.10 dirumah Bpk. Kris Sahabuarua dan mendengarkan langsung penjelasannya terkait Video Kampanye Singkat yang dilakukan; - Bahwa benar video tersebut itu dilakukan di halam belakang rumah orang tuanya bersebelahan dengan Bpk. Yan Ayomi, pada Tanggal 05 bulan September Tahun 2024. Bpk. Kris Sahabuarua adalah sebagai pengarah dan yang bertanggung jawab atas pertemuan tersebut. - Adapun undangan Pertemuan yang diberikan itu secara lisan melalui media elektronik WA, undangan itu adalah inisiatif dari Bpk Kris Sahabuarua untuk membentuk Team Pemenang Hero dan Doamu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11784 037/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan Jajarannya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11783 013/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 37 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 29 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 29 Juni 2024. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 29 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa berdasarkan informasi dari teman terlapor, diketahui bahwa tandatangan pelapor terdapat dalam surat pernyataan dukungan pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo). - Bahwa pelapor tidak pernah menandatangani surat tersebut karena bukan merupakan pendukung bakal pasangan calon perseorangan (Rambo) 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Foto coppy KTP-el Pelapor b. Screenshoot pencarian di laman KPU
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11782 002/TM/PB/Prov/33.00/X/2024 DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11781 020/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11780 001/TM/PB/Kab/34.03/X/2024 dugaan temuan pelangganan oleh RT
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11779 025/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 025/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Sergius Tri Deddy b. Alamat : Wae Sambi, RT/RW 001/001, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Dugaan Pelanggaran Penggabungan Surat Suara, D.Hasil Gubernur dan D Hasil Bupati digabungkan oleh Petugas PPK Kecamatan Sano Nggoang dalam satu peti Kotak Surat Suara. Kejadian ini baru diketahui pada saat Rapat Pleno KPUD Kab. Manggarai Barat. Terhadap peristiwa ini diketahui oleh Ketua Bawaslu Manggarai Barat disaksikan oleh Saksi Kedua Pasangan Calon dan Peserta yang hadir dalam rapat pleno KPUD tingkat Kabupaten Manggarai Barat. Terlampir Format kejadian Khusus Pleno Tingkat Kabupaten Manggarai Barat. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sergius Tri Deddy, Tempat dan tanggal Lahir Gerak, 08 Oktober 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Wae Sambi, RT/RW 001/001, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah PPK Kecamatan Sano Nggoang dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Nama terlapornya sedangkan dalam Dokumen formular A.1 hanya menyebutkan PPK Kecamatan Sano Nggoang dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Sehingga perlu diperjelaskan lagi nama terlapor. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Sabtu, 30 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu, 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor tidak Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Ketua KPUD Manggarai Barat dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 21 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 terkait penempatan formulir perhitungan rekapitulasi PPK untuk pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati,dimana dokumen Pilkada Gubernur ditempatkan pada satu (1) peti dengan dokumen pemilihan Bupati dan Ketua KPU mengabaikan keberatan saksi paslon 01 untuk pemilihan Bupati serta tidak mengikuti arahan Bawaslu Manggarai Barat. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: formulir apa saja dalam perhitungan rekapitulasi di Tingkat PPK untuk pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, yang ditempatkan pada satu (1) peti dengan dokumen pemilihan Bupati dan keberatan apa dari saksi paslon 01 untuk pemilihan Bupati yang diabaikan oleh ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti berupa dan mengajukan 2 (satu) orang saksi yaitu: Saudara MARSELINUS JERAMUN dan Saudara HENGKI EDISON d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Untuk syarat formal meliputi: nama terlapor siapa saja karena dalam dokumen laporan (form A.1) yang menjadi terlapor hanya menyebutkan PPK Kecamatan Sano Nggoang dan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat. 2. Untuk syarat materiel berupa:  Perbaikan uraian kejadian agar menguraikan secara kronologis yang melingkupi: formular apa saja dalam perhitungan rekapitulasi di Tingkat PPK untuk pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, yang ditempatkan pada satu (1) peti dengan dokumen pemilihan Bupati dan keberatan apa dari saksi paslon 01 untuk pemilihan Bupati yang diabaikan oleh ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat.  Bukti-bukti : 1. Bukti rekaman video pada saat kejadian dan 2. Bukti foto dokumen apa saja yang dimasukkan kedalam satu kotak, baik dokumen pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat mapun dokumen Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11778 036/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel karena telah dilakukan penelusuran sebelumnya dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Karena tidak ditemukan adanya Dugaan pelanggaran berdasarkan hasil penelusuran Jajaran Pengawas Pemilihan di tingkat kecamatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11777 013/LP/PB/Kab/14.26/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa bukti-bukti (identitas Saksi-saksi) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11776 004/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11775 024/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal/ laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan Hasil Kajian Awal disampaikan dengan rincian sebagai berikut : 1. Agar Pelapor menguraikan bagaimana kronologi hadirnya Terlapor; 2. Pelapor diminta menguraikan kapan Terlapor hadir dan dengan siapa saja; 3. Pelapor diminta untuk menguraikan Terlapor melakukan perbuatan apa dan titik Lokasi nya dimana; 4. Pelapor diminta untuk melengkapi bukti-bukti Tindakan dari Terlapor yang relevan dengan peristiwa yang dilaporkan; 5. Agar Pelapor melengkapi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Terlapor adalah otak atas gagalnya Debat Ketiga sesuai dengan uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran yang saudara laporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11774 005/LP/PW/RI/00.00/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11773 024/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 024/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Oktafianus Dalang b. Alamat : Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. c. Pekerjaan : Petani II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Beberapa Bulan sebelum kejadian Sejumlah Tokoh adat dari Kampung Beong Mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan” Dengan Demikian Tokoh Adat ini menekan serta membuat Ritual Adat sebagai bentuk intimidasi para pemilih agar semua masyarakat Kampung Beong Memilih Paslon 02 Edi Endi III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Oktafianus Dalang, Tempat dan tanggal Lahir Sae, 07 Oktober 1991, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah saudara PAULUS MAMI dan TADEUS TANU c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Kamis, 21 November 2024 dan diketahui pada hari Jumat, 01 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Dugaan Intimidasi Tokoh Adat Kampung Beong An.Paulus Mami dan Tadius Tanu Kepada Masyarakat Kampung Adat Beong b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi:  Kapan tokoh adat dari kampung Beong mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan;  Siapa saja nama tokoh adat dari kampung beong yang mendatangi rumah kediaman calon Buapi Manggarai Barat nomor urut 1 Edistasius Endi;  Apakah komitmen tersebut dibuat dalam bentuk tertulis;  Di mana intimidasi itu dikaukan;  Siapa yang melakukan intimidasi;  Siapa saja masyarakat kampung Beong yang diintimidasi;  Bagaimana cara intimidasinya oleh yang melakukan intimidasi. c. Bahwa dalam laporannya dokumen laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Saudara Alfonsus Harmin dan Saudara Yeremias Adi. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: a. Perbaikan uraian kejadian yaitu menguraikan secara kronologis yang melingkupi:  Kapan tokoh adat dari kampung Beong mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan;  Siapa saja nama tokoh adat dari kampung beong yang mendatangi rumah kediaman calon Buapi Manggarai Barat nomor urut 1 Edistasius Endi;  Apakah komitmen tersebut dibuat dalam bentuk tertulis;  Di mana intimidasi itu dikaukan;  Siapa yang melakukan intimidasi;  Siapa saja masyarakat kampung Beong yang diintimidasi;  Bagaimana cara intimidasinya oleh yang melakukan intimidasi. b. Bukti-bukti  Bukti Video dan foto pada saat tokoh adat dari kampung Beong mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan;  Bukti komitmen tokoh adat dari kampung Beong mendatangi Rumah Kediaman Calon Bupati Manggarai Barat 02 Edistasius Endi untuk membuat komitmen, “Jikalau TPS 03 Beong 100 % mendukung Edi Endi maka Pemerintah akan Membangun Jalan;  Bukti video dan foto pada saat tokoh adat melakukan intimidasi kepada masyarakat kampung Beong. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11772 035/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan Jajarannya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11771 007/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 tidak memenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11770 011/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal/ laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan Hasil Kajian Awal disampaikan dengan rincian sebagai berikut : 1. Memperbaiki Uraian Singkat Kejadian agar peristiwa dugaan pelanggaran tersusun secara kronologis yang meliputi peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, dimana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi; 2. Menjelaskan siapa pihak yang diduga melaksanakan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo; 3. Menguraikan bentuk perbuatan yang dilakukan oleh masing – masing Terlapor yang dianggap melanggar; 4. Bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan.
Kat 1 : Registrasi
11769 004/TM/PB/Kab/07.07/XII/2024 Diregitrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11768 001/TM/PB/Prov/33.00/X/2024 DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11767 001/LP/PG/Kab/02.09/XII/2024 Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat fomal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11766 034/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Karena Dugaan pelanggaran sudah Ditangani Oleh Jajaran Pengawas Pemilihan (nebis in idem).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11764 006/LP/PB/Kab/13.21/XI/2024 Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel. Rekomendasi - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima berupa: 1. Kurangnya alat bukti saksi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11763 003/TM/PB/Kab/07.07/X/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11762 033/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11761 004/LP/PB/Kab/02.09/XI/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan materil, ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11760 032/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Dugaan pelanggaran sudah Ditangani Oleh Jajaran Pengawas Pemilihan (nebis in idem)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11759 023/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 023/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Sergius Tri Deddy b. Alamat : Wae Sambi, RT/RW 001/001, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Keberatan saksi atas kejadian perbedaan ketidakcocokan data DPTB disaat sidang pleno tidak dianggap sebagai pelanggaran administrasi dalam sengketa proses dan pendapat para saksi 01 ditolak oleh Ketua KPU. KPU beranggapan itu kekeliruan bukan kesalahan. Dan pernyataan Ketua KPU Manggarai Barat terekam dalam video live KPU. Berkas terlampiri:  Pada format catatan kejadian khusus yang disediakan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat  Berdasarkan pendataan data dari Paslon 01 yang bersumber dari data daftar hadir, C Hasil Pleno KPPS, D Hasil Pleno PPK disetiap Kecamatan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sergius Tri Deddy, Tempat dan tanggal Lahir Gerak, 08 Oktober 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Wae Sambi, RT/RW 001/001, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat – NTT. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah KPPS, PPK, KPU Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Namanya sedangkan dalam laporan hanya menyebutkan KPPS, PPK, KPU c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor tidak Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Laporan Pelanggaran C-Hasil b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: perbedaan ketidakcocokan data DPTB tersebut seperti apa, terjadi dimana di TPS dan PPK mana saja, siapa yang melakukan dan bagaimana cara melakukan perubahannya, c. Bahwa dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti berupa: Ada 7 (tujuh) rangkap Berita acara keberatan saksi Tingkat kabupaten pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 sat) dan mengajukan 1 (satu) orang saksi. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Untuk syarat formal meliputi: nama terlapor siapa saja karena dalam dokumen laporan (form A.1) yang menjadi terlapor hanya menyebutkan KPPS, PPK dan KPU sehingga perlu diperjelaskan lagi. 2. Untuk syarat materiel berupa: Perbaikan uraian kejadian agar menguraikan secara kronologis yang melingkupi: perbedaan ketidakcocokan data DPTB tersebut seperti apa, terjadi dimana di TPS dan PPK mana saja, siapa yang melakukan dan bagaimana cara melakukan perubahannya. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11758 031/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11757 003/LP/PB/Kab/02.09/XII/2024 berdasarkan syarat formal dan materil laporan tidak diregistrasi karena telah melebihi batas waktu pelaporan (Daluarsa)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11756 036/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa Identitas Pelapor dan dan/atau Bukti yang menerangkan Pelapor adalah ASN berupa NIP yang dibutuhkan untuk penerusan laporan ke Instansi berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11755 037/LP/PL/Kota/13.03/II/2026 Laporan tidak memenuhi unsur Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11753 012/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11752 08/LP/PB/Kab/02.27/XI/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11751 022/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11750 022/LP/PB/Kab/19.09/II/2026 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 022/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Oktafianus Dalang b. Alamat : Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. c. Pekerjaan : Petani II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Kepala Dinas Perindakom Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan pertemuan dengan tim pemenangan paket Edi-Endi di rumah kediaman Kepala Desa Coal Kecamatan Kuwus atas Nama Rofinus Sidik di Kampung Coal Desa Coal. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Oktafianus Dalang, Tempat dan tanggal Lahir Sae, 07 Oktober 1991, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah saudara Gabriel Bagung selaku Kepala Dinas Perindakom Kabupaten Manggarai Barat c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 dan diketahui pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: dalam rangka apa pertemuan tersebut dan apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut serta tindakan apa yang dilakukan oleh terlapor sehingga terlapor diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor hanya melampirkan bukti foto bersama dan mengajukan 2 orang saksi yaitu: 1. Robius Edelson 2. Hironimus Sumardi d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: a. Perbaikan uraian kejadian yaitu dalam rangka apa pertemuan tersebut dan apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut serta tindakan apa yang dilakukan oleh terlapor sehingga terlapor diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan siapa saja nama Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Yukianus Weng. b. Bukti-bukti berupa: 1. Bukti video yang menunjukan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka kepentingan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Yulianus Weng. 2. Bukti SK Tim Pemenangan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Yulianus, bahwa yang ada dalam foto tersebut merupakan Tim Pemenangan. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11749 030/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan Jajarannya dan Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11748 001/TM/PB/Kab/13.21/XI/2024 1. Berkaitan dengan hasil penelusuran Informasi Awal dari Sdr. Ujang Dirmana yang dituangkan kedalam LHP (laporan hasil pengawasan) bahwa hasil Penelusuran dijadikan temuan dan diregister dengan nomor register : 001/Reg/TM/PB/Kab/13.21/XI/2024 tanggal 22 November 2024; 2. Bahwa Temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum lainnya dan ditindaklanjuti ke instansi yang berwenang yaitu BKN;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11746 003/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa uraian peristiwa dan bukti-bukti yang menjadi dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11745 012/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa bukti-bukti (identitas Saksi-saksi) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11744 001/LP/PL/Kab/27.18/XI/2023 1. Laporan tidak diregistrasi; 2. Jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain; 3. Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11743 021/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 021/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Oktafianus Dalang b. Alamat : Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. c. Pekerjaan : Petani II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Kepala Desa Coal ROFINUS Sidik melakukan pertemuan dengan team Edi-Weng di rumah kediamannya III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Oktafianus Dalang, Tempat dan tanggal Lahir Sae, 07 Oktober 1991, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah saudara ROFINUS SIDIK c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Jumat, 22 November 2024 dan diketahui pada hari Senin, 02 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa Tanggal 22 November 2024 di Manggarai Barat. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: dalam rangka apa pertemuan tersebut, dan apa tujuan dari pertemuan tersebut dan siapa-siapa saja yang hadir dalam petemuan tersebut, siapa nama tim pemenangan Edi-Weng. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor hanya melampirkan bukti Foto bersama kepala desa coal dengan tim Edi-Weng dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu atas nama ROBIUS EDELSON dan HIRONIMUS SUMARDI d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: a. Perbaikan uraian kejadian yaitu  Dalam rangka apa pertemuan tersebut.  Apa tujuan dari pertemuan tersebut  siapa saja nama tim pemenangan Edi-Weng.  Siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut. b. Bukti-bukti berupa: Rekaman Video pada saat pertemuan bersama Tim Edi-Weng dengan terlapor Kepala Desa Coal karena bukti yang sudah dilampirkan hanya foto bersama pada saat pertemuan. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11742 006/LP/PB/Kab/13.10/XI/2024 Pelanggaran perundang-undangan lainya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11741 011/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan Memenuhi sayarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11740 005/LP/PB/Kab/02.09/XII/2024 berdasarkan syarat fomal dan materil laporan yang disampaikan tidak dapat diregistrasi karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan (Daluarsa)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11737 008/LP/PB/Kab/02.10/XI/2024 Setelah dilakukan analisis terhadap identitas Pelapor, bahwa Pelapoor tidak mempunyai hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19A jo Pasal 9 ayat 4 huruf a. Dilakukan analisis terhadap waktu pelaporan telah melewati 7 hari sejak diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran sehingga laporan tersebut tidak memenuhi syarat waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 ayat 4 huruf b.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11735 001/TM/PB/Kab/19.11/XI/2024 memenuhi unsur temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11734 029/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor : 011/Reg/LP/PB/Kab/16.23/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11733 023/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11732 016/LP/PB/Prov/33.00/XII/2024 -
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11731 020/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 Tidak Registrasi sebagimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 5 hurub a, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. • Isi Pasal 9 Ayat 4 dan 5 Ayat 4 ; Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Nama dan alamat Pelapor; b) Pihak terlapor; dan c) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d) dihapus. Ayat 5 ; Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c) bukti. • Bahwa berdasaran ketentuan Pasal 9 Ayat 5 huruf a, maka Bawaslu Kabupaten OKU Selatan berkesimpulan, Laporan Nomor : 20/LP/LB/Kab/06.14/11/2024 tidak ditindaklanjuti/ tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11730 05/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11729 020/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 020/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Oktafianus Dalang b. Alamat : Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. c. Pekerjaan : Petani II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Kepala Desa Tueng bersama kepala SDK Tueng melaksanakan rapat bersama Tim Pemenangan paket Edi-Weng lalu berpose dengan mengangkat 2 jari sebagai simbol nomor urut 2. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Oktafianus Dalang, Tempat dan tanggal Lahir Sae, 07 Oktober 1991, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Kombo, RT/RW 004/002, Desa Kombo, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah saudara Maksimilianus Florianus Hambur (Kepala Desa Tueng, Kecamtan Kuwus Barat) c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Senin tanggal 25 November 2024 dan diketahui pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: rapat bersama Tim Pemenangan paket Edi-Weng dilaksanakan di mana dan kapan waktunya, apakah terlapor merupakan salah satu anggota Tim pemenangan paslon 02 dan apa agenda rapat yang dilaksanakan oleh Tim pasangan calon bersama terlapor. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor hanya melampirkan bukti Screeenshoot WA foto bersama dan mengajukan 1 orang saksi yaitu Saudara Hironimus Sumardi d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: a. Perbaikan uraian kejadian yaitu  Rapat bersama Tim Pemenangan paket Edi-Weng dilaksanakan di mana dan kapan waktunya, apakah terlapor kepala Desa Tueng merupakan salah satu anggota Tim pemenangan paslon 02 dan apa agenda rapat yang dilaksanakan oleh Tim pasangan calon bersama terlapor.  Antara bukti foto dan uraian kejadian tidak sinkron yang mana bukti foto yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporannya bersumber dari Foto Screeenshoot WA tapi dalam dalam uraian kejadian tidak diuraikan bahwa kejadian tersebut bersumber dari Screeenshoot WhatsApp sehingga perlu diperbaiki lagi uraian kejadiannya.  Kapan Screeenshoot WA itu dilakukan dan nomor WhatsApp siapa yang Screeenshoot. b. Bukti-bukti berupa: 1. Video pada saat rapat bersama Tim pemenangan 2. Bukti bahwa yang ada dalam foto adalah Tim Pemenangan Pasangan calon Edi-Weng. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11728 100/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 100/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 3 (tiga) Pemilih atas nama Trimiarso, Riski Ayu Amanda Rambe, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11727 001/TM/PB/Kab/16.33/X/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11726 019/LP/PB/Kab/04.06/XII/2024 a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. Nama dan alamat Pelapor; 2. Pihak Terlapor, dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Bahwa Pelapor adalah HAVISH AL BERKAH yang beralamat di Jl. Prof. M Yamin, SH RT003/RW005, Kelurahan Bangkinang, kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. b. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah: 1. Albukhari (Camat Kampar Kiri Hilir), beralamat di Kampar Kiri Hilir, yang merupakan Camat Kampar Kiri Hilir. c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 6 Desember 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 12 Desember 2024, dan Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 9 Desember 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formil, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formil b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor adalah terjadi pada hari Kamis dan tanggal kejadian 5 Desember 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar. b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan informasi serta bukti yang saya dapat bahwa ada dugaan Keterlibatan Camat Kampar Kiri Hilir yang bernama Albukhari, yang kedapatan menghadiri selamatan Pasangan Calon Nomor Urut 03 dapat dilihat di video dari Akun Maryenik Yanda yang jelas memperlihatkan pejabat camat (Albukhari) sedang duduk mendengarkan paslon 03 berpidato. Berdasarkan hal tersebut pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 14:40 WIB saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti. c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Fotocopy KTP atas nama Pelepor HAVIS AL BERKAH; 2. Video tiktok akun Maryenik Yanda; 3. Screenshoot foto terlapor sedang duduk dalam pesta syukuran paslon 03; 4. Fotocopy KTP Saksi atas Nama Muhammad Suryatama. Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ; a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan Pelanggaran Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada pokoknya laporan yang di sampaikan oleh Pelapor terdapat peristiwa dugaan pelanggaran, yakni: 1. Dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait dengan adanya Camat Kampar Kiri Hilir Atas nama Albukhari yang memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti). Bahwa dugaan Keterlibatan Camat Kampar Kiri Hilir yang bernama Abukari, yang kedapatan menghadiri selamatan Pasangan Calon Nomor Urut 03 dapat dilihat di video dari Akun Maryenik Yanda yang jelas memperlihatkan pejabat camat (Albukhari) sedang duduk mendengarkan paslon 03 berpidato. Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis dan tanggal kejadian 5 Desember 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar. Selanjutnya kejadian tersebut bukan pada tahapan Kampanye tetapi masih dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dikarenakan belum ditetapkannya jadwal pelantikan Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota Tahun 2024 seharusnya Camat Kampar Kiri Hilir atas nama ABUKARI menjaga netralitas ASN dengan tidak menghadiri undangan pada kegiatan deklarasi kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar nomor urut 03 (Ahmad YUZAR – MISHARTI). Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara. ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. “ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11725 007/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11724 001/TM/PW/Kota/02.01/XI/2024 Kajian Awal Temuan Medan Area
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11723 099/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 099/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 3 (tiga) Pemilih atas nama Budi Susanto, Ria Handayani, Maslina Ritonga Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11722 015/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11721 098/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 098/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Dea Naysha, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11718 035/LP/PB/Kab/02.26/XII/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11717 004/LP/PB/Kab/20.09/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11716 028/LP/PB/Kab/16.23/XI/2024 Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah menyepakati dan memutuskan bahwa Laporam dugaan Laporan Nomor: 015/PL/PB/KAB/16.23/XI/2024 pelanggaran Penyebaran Poster Sayembara Anti Money Politik oleh Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman pada Masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024 melalui akun Tik Tok @senyum_abahgun2 pada hari senin, 25 November 2024, agar Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11714 097/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 097/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Khoiruddin, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11713 011/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran); 2. Dalurasa penyampaian laporan; 3. Bukti-bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran. pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11712 001/TM/PB/Kab/29.03/X/2024 Bahwa kalimat atau ucapan yang diduga menghasut, memfitnah dan mengadu domba tersebut disampaikan oleh Supriadi Alaina dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lshak Ntoma dan Usman Hasan Hulopi. Bahwa pada saat Supriadi Alaini menyebut nama dan nomor urut pasangan calon lain, selanjutnya Anggota Panwaslu Kecamatan berdiri menghampiri panggung tempat kegiatan dengan maksud memberikan saran agar tidak melakukan tindakkan menyebut nama dan nomor urut pasangan calon lain, namun tindakkan Panwaslu Kecamatan Suwawa tengah tersebut diketahui oleh Supriadi Alaina sehingga pada saat itu Supriadi Alaina mengakatan untuk Panwaslu Kecamatan tidak mendekat pada dirinya, dan jika penyampainnya salah maka dipersilahkan untuk dicatat oleh Panwas. Bahwa dalam ucapan atau kalimat Supriadi Alaina tersebut tedapat kalimat dalam Bahasa Gorontalo yaitu "ta mo tohila mali bubu mali pepe'o tunggo'o nomor satu (1) tapi wanu jamo hila jadi bubu wawu pepe'o tunggo'a nomorr" dan "jamo to hila mali pepe'o too, pata'o he hintua lingoliyo wanu ta he nana'oa pe ta hi ta nomor satu uwito, ta hi meinggile wau ta pantang ulanto mali pepe'o uwito, he hinggile lingoliyo, lapata'o tunggu'o ando, mo dudu'ola pe II ngo liyo, mo dudu'o, nde ja pa dudu'o ta odito mali poo ando" yang mengarah kepada menghasut, mengadu domba masyarakat yang hadir pada kegiatan kampanye. Bahwa selanjutnya ucapan atau kalimat Supriadi Alaina yang juga yang mengarah kepada menghasut, mengadu domba masyarakat yang hadir pada kegiatan kampanye "Kase sampe pati mama dengan ti papa bahwa dan i ke empat (4) kandidat ini, ada dua (2) mantan Narapidana, ada dua mantan Narapidana dan itu harus di sampaikan kepada masyarakat, tinggal masyarakat bagaimana menilainya supaya jamo tala mo lunggo'o, namun dilarang menyebut nama Amran Mustafa dan dilarang menyebut Ismet Mile" 10)Bahwa tindakkan Supriadi Alaina tersebut melanggar ketentuan pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernut, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang szebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang- undang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11711 096/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 096/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Ahmad Abu Bakar dan pemilih atas nama Ana Syah Puspitasari Pohan, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11710 022/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11709 019/LP/PG/Kab/06.14/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11708 019/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 Formulir Model A.1 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com FORMULIR LAPORAN Nomor : ............... 1. Identitas Pelapor a. Nama : Rafael Taher b. Tempat/Tgl Lahir : Golo Sepang, 26 November 1989 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pekerjaan : Wiraswasta e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. g. No. Telp/HP : 081239346627 h. Email** : - 2. Identitas Terlapor a. Nama : Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Barat. b. Alamat : Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. c. No. Telp/Hp : - 3. Peristiwa yang dilaporkan a. Peristiwa : Dugaan Penyaluran Bantuan Bibit Ikan Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. b. Tempat Kejadian : Manggarai Barat c. Hari dan Tanggal Kejadian : Selasa, 19 November 2024 d. Hari dan tanggal diketahui : Sabtu, 30 November 2024 4. Saksi – saksi 1. Nama : - Alamat : - No. Telp/Hp : - 2. Nama : - Alamat : - No. Telp/Hp : - 5. Bukti-bukti a. - b. - 6. Uraian Kejadian : Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, diduga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Barat menyalurkan bantuan sosial jenis bibit ikan ke Kampung Betong, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Bantuan jenis bibit ikan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan kepada masyarakat Kampung Betong dengan syarat kepentingan politik yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 (Edi-Weng). Penyaluran bantuan sosial jenis bibit ikan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Barat menjelang proses pemilihan Kepala Daerah. Dugaan penyaluran bibit ikan tersebut terpantau oleh masyarakat pendukung paslon 1 (Mario Richard) di Kampung Betong, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Dilaporkan di : Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Hari dan Tanggal : Kamis, 05 Desember 2024 Waktu/Jam : 11.00 Wita Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Penerima Laporan Matheus R. H. Open Pelapor Rafael Taher
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11707 006/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11706 001/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 Dianter Pak RT. Sriyono berupa lembaran atau formulir untuk mendata warga RT. 001 RW. 007 Dusun Tekil Desa Sembukan, akan tetapi Pihak Pelapor (SUHARTONO) tidak diberi arahan terkait pendataan untuk apa. Tetapi apabila pendataan sudah selesai data tersebut untuk diserahkan kepada pak Kadus (PARIYO). Pendataan itu terjadi sekitar bulan Oktober s.d November 2024. Setelah selesai pendataan data tersebut saya serahkan langsung kepada pak Kadus (PARIYO). Kemudian pada hari Minggu, 24 November 2024 pelapor didatangi Pak RW Gondangsari (Suwarno) waktu pelapor di sawah, kemudian pelapor datang ke rumah Pak RW (Suwarno). Saat di rumah pak RW (Suwarno) pelapor diberi uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk dibagikan ke warga Tekil RT. 001 RW. 007 Desa Sembukan dan memberikan arahan untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Nomor 01 (Tarso - Teguh). Setelah menerima uang tersebut pelapor pulang ke rumah, dan karena takut uang tersebut tidak dibagikan kepada warga.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11705 018/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 018/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Rafael Taher b. Alamat : Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024, diduga Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan stafnya menggunakan mobil dinas berpelat merah dengan Nomor Polisi: EB 8125 WG datang langsung ke Desa Mbuit, Kecamatan Boleng untuk mengurus dan mengambil proposal di rumah warga. Proposal yang dimaksud diduga sengaja disuruh oleh pasangan calon nomor urut 2 (Edi Weng) melalui Dinas Pertanian untuk mempengaruhi warga setempat mengalihkan dukungan politik dan atau mencoblos pasangan calon nomor urut 2 pada saat pencoblosan tanggal 27 November 2024. Proposal tersebut syarat kepentingan politik dan merugikan pasangan calon nomor urut 1 (Mario-Richard) karena dilakukan pada masa tenang. Dugaan pendistribuasian proposal tersebut oleh masyarakat pendukung pasangan calon nomor urut 1 (Mario-Richard) di Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Rafael Taher, Tempat dan tanggal Lahir Golo Sepang, 26 November 1989, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Golokoe, RT/RW 14/00, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa penyebutan subyek hukumnya harus jelas, siapa Namanya sedangkan penyebutan Kepala Dinas Pertanian merupakan jabatan. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan arahan pembuatan proposal bantuan social berupa jenis mesin tractor pompa air kepada Masyarakat pada masa tenang. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: siapa nama staf pada Dinas Pertamian kabupaten Manggarai Barat yang menerima perintah dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil proposal. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan tidak mengajukan saksi d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Untuk syarat formal adalah nama terlapor siapa karena dalam laporan hanya menyebutkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat. 2. Untuk syarat materiel: a. Perbaikan uraian kejadian yaitu siapa nama staf pada Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat yang menerima perintah dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil proposal. b. Bukti-bukti berupa: 1. Bukti Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan stafnya menggunakan mobil dinas berpelat merah dengan Nomor Polisi: EB 8125 WG datang langsung ke Desa Mbuit, Kecamatan Boleng untuk mengurus dan mengambil proposal di rumah warga; 2. Bukti proposal yang diambil dari rumah warga; 3. Bukti siapa saja Masyarakat yang membuat proposal; 4. Bukti foto atau video pada saat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat mengambil proposal di rumah warga; 5. Bukti yang menunjukkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat mempengaruhi warga setempat mengalihkan dukungan politik dan atau mencoblos pasangan calon nomor urut 2 pada saat pencoblosan tanggal 27 November 2024; 6. Saksi-saksi yang mengetahui peritiwa tersebut. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11704 03/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11703 002/LP/PB/Kab/16.25/XI/2024 laporan telah memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel sebab identitas terlapor dianggap kurang jelas sehingga memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11702 007/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11701 095/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 095/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Arby Harianto, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11700 094/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 094/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online atas nama Yuni Lainun dan foto daftar hadir pemilih Tambahan TPS 08 Kelurahan Sigambal Pemilih. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11699 093/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 093/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online atas nama Muslihin Ritonga. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11698 010/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran); 2. Bukti-bukti yang menunjukan adanya dugaan pelanggaran. pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11697 018/LP/PB/Kab/04.06/XII/2024 a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. Nama dan alamat Pelapor; 2. Pihak Terlapor, dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Bahwa Pelapor adalah HAVISH AL BERKAH yang beralamat di Jl. Prof. M Yamin, SH RT003/RW005, Kelurahan Bangkinang, kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. b. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah: 1. DODI OSMAN, beralamat di Kampar, yang merupakan Pj. Kepala Desa Pulau Belimbing. c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 5 Desember 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 11 Desember 2024, dan Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 9 Desember 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formal b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor adalah terjadi pada hari Minggu dan tanggal kejadian 29 November 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Desa Pulau Belimbing Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut: Dapat saya Jelaskan bahwa ada Dugaan Pelanggaran dimana dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Belimbing, Kecamatan Kuok atas nama Dodi Osman yang mengajak dan mengarahkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 03 melalui unggahan media sosial facebook atas nama “DODI OSMAN” jelas sekali bahwa pada unggahan tersebut beliau menyatakan keberpihakan nya terhadap salah satu pasangan calon yaitu paslon 03, sementara beliau adalah seorang kepala desa yang notebenya harus bersifat Netral dalam Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 14:35 WIB saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti. c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Screenshoot Fb atas nama akun Dodi Osman; 2. Fotocopy KTP atas nama pelapor HAVISH AL BERKAH; 3. Foto Dodi Osman sedang pose mengajak memilih paslon nomor 3; 4. Fotocopy KTP Saksi SURYA UTAMA. Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ; a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan Pelanggaran Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada pokoknya laporan yang di sampaikan oleh Pelapor terdapat 2 (dua) peristiwa dugaan pelanggaran, yakni: 1. Dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait dengan adanya Pj. Kepala Desa Pulau Belimbing Atas nama Dedi Osman yang memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti). Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf (n) angka (1) s.d (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi “PNS dilarang memberikan dukungan Kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau Calon anggota Dengan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. Ikut Kampanye; 2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. Sebagai peserta Kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; 6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”. Pasal 70 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berbunyi; dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil Negara, anggota kepolisian dan anggota TNI. 2. Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa atas nama Dedi Osman yang memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti). Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf (c), huruf (j) dan huruf (k) terkait Larangan Kepala Desa yang berbunyi: Pasal 29 “huruf (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya; huruf (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah: huruf (k) melanggar sumpah/janji jabatan. Pasal 30 ayat (1) berbunyi; Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis; ayat (2) berbunyi; dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 70 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berbunyi; dalam kampanye Pasangan Calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berbunyi; pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11695 04/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11694 002/TM/PB/Kab/16.23/XI/2024 Temuan dugaan pelanggaran diregistrasi dan si proses
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11693 017/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 Formulir Model A.1 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com FORMULIR LAPORAN Nomor : ............... 1. Identitas Pelapor a. Nama : Yohanes Adri Yanto b. Tempat/Tgl Lahir : Noa, 25 Agustus 1977 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pekerjaan : Karyawan Swasta e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Noa 1, RT/RW 002/001, Desa Golo Ndoal, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat-NTT g. No. Telp/HP : 08123784566 h. Email** : - 2. Identitas Terlapor a. Nama : Ketua KPPS 01 Rekas b. Alamat : Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling c. No. Telp/Hp : - 3. Peristiwa yang dilaporkan a. Peristiwa : Ditemukan surat suara yang sudah tercoblos pada pasangan calon nomor urut 2. b. Tempat Kejadian : TPS 01 Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. c. Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, 27 November 2024 d. Hari dan tanggal diketahui : 01 Desember 2024 4. Saksi – saksi 1. Nama : Tabe Dominikus Alamat : Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat No. Telp/Hp : - 2. Nama : - Alamat : - No. Telp/Hp : - 5. Bukti-bukti a. - b. - 6. Uraian Kejadian : Dugaan pencoblosan pada surat suara pasangan calon nomor urut 2 terjadi pada saat pemilihan kepala daerah di TPS 03 Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling. Kronologi kejadian tersebut bermula dari anggota KPPS 03 Rekas menyerahkan surat suara kepada saksi yang bernama Tabe Dominikus. Setelah saksi Tabe Dominikus mengambil surat suara yang diserahkan tersebut ternyata surat suara tersebut sudah tercoblos pada pasangan calon nomor urut 2. Atas kejadian tersebut saksi keberatn dan mengembalikan surat suara tersebut kepada petugas. Dilaporkan di : Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Hari dan Tanggal : Kamis, 05 Desember 2024 Waktu/Jam : 10.56 Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Penerima Laporan Matheus R. H. Open Pelapor Yohanes Adri Yanto
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11690 013/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan pelanggaran terkait adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya Terkait dengan Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11689 092/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 092/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online atas nama Rosmah Ganti Pohan, Abdullah Sani Siregar, dan Nurmilah Wati siregar. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11688 005/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan diregistrasi dengan nomor 005/LP/PB/Kab/14.27/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11687 091/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 091/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 1 (satu) Pemilih atas nama Rizki Amalia Ritonga, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11686 005/LP/PB/Kab/13.10/X/2024 memenuhi syarat materil formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11685 090/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 090/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online 2 (dua) Pemilih atas nama Guna Siregar, Saipul Bakti Pasaribu, Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11684 016/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 016/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Agus Salim b. Alamat : Pulau Longos, RT/RW 001/001, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 November 2024 pada kampanye pak Edistasius Endi (Calon Bupati Nomor Urut 2), beliau menjanjikan mesin listrik untuk masyarakat di Pulau Longos. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Agus Salim, Tempat dan tanggal Lahir Flores 17 Agustus 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Pulau Longos, RT:001 RW: 001, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.. Sehingga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah atas nama Saudara Edistasius Endi c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa Pelapor tidak menegetahui kapan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan itu terjadi dan kapan diketahui dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hariKamis tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan Janji Mesin Listrik dalam Kampanye terbuka Edi-Weng b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: bagaimana janji yang disampaikan oleh terlapor, mengapa terlapor menyampaikan janji tersebut, jenis mesin Listrik apa yang dijanjikan, dan kapan mesin Listrik yang dijanjikan diberikan kepada Masyarakat. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan tidak mengajukan saksi d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Syarat formal berupa:  Kapan dugaan pelanggaran yang terjadi.  Kapan dugaan pelanggaran diketahui. 2. Syarat Materiel berupa:  Perbaikan uraian kejadian setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: bagaimana janji yang disampaikan oleh terlapor, mengapa terlapor menyampaikan janji tersebut, jenis mesin Listrik apa yang dijanjikan, dan kapan mesin Listrik yang dijanjikan diberikan kepada Masyarakat.  Bukti-bukti berupa: 1. Video pada saat terlapor menjanjikan mesin Listrik pada saat kampaye. 2. Foto pada saat kampanye, b. Bukti-bukti lain terkait adanya dugaan pelanggaran. c. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Labuan Bajo, 7 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11681 005/LP/PW/Kota/23.03/XI/2024 Kajian Awal Laporan Register 005
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11680 003/LP/PB/Kab/16.29/X/2024 Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11679 034/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yang menggambarkan/menceritakan terhadap tindakan terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa 1. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yang menggambarkan/menceritakan terhadap tindakan terlapor yang diduga melakukan pelanggaran paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11678 004/LP/PW/Kota/23.03/XI/2024 Kajian Awal Laporan Register 004
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11677 004/LP/PB/Kab/16.29/XII/2024 Kajian Dugaan Pelanggaran Pendamping Desa
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11676 001/TM/PB/Kab/16.34/II/2026 Bahwa, pada jumat tanggal 22 November 2024, Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye debat terbuka antarpasangan calon Bupati Situbondo yang bertempat di Studio JTV Jl. Ahmad Yani Surabaya. Pelaksana tugas pengawasan yaitu Zakiuddin dan Sainur Rasyid. Adapun hasil pengawasan dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Pada pukul 14.30 WIB, Sainur Rasyid dan Zekkiuddin selaku pengawas dari Bawaslu Kabupaten Situbondo hadir di Studio JTV Surabaya. Mereka menandatangani daftar hadir dan menuju ruang transit untuk acara debat. 2. Di ruang transit, hadir beberapa undangan, di antaranya empat panelis, Paslon 01 (Rio dan Ulfi), Sekda Kabupaten Situbondo, Kepala Kesbangpol, dan staf sekretariat KPU. 3. Sekitar pukul 14.55 WIB, seorang anggota tim Paslon 02, Hadi Priyanto, mendatangi Zekkiuddin dan menunjukkan foto melalui ponselnya. Foto tersebut menunjukkan keberadaan rombongan diduga pendukung Paslon 01 di area JTV. 4. Paslon 01 (Rio) yang mendengar informasi tersebut langsung menyatakan bahwa mereka tidak memerintahkan pendukungnya hadir di lokasi. Rio juga menegaskan akan meminta pendukungnya meninggalkan area JTV jika memang masih ada. 5. Untuk memastikan informasi tersebut, Zekkiuddin keluar menuju area pintu masuk JTV dan menemui pihak keamanan. Pihak keamanan menyampaikan bahwa rombongan yang diduga pendukung Paslon 01 telah dikeluarkan sekitar pukul 14.45 WIB. 6. Pada sekitar pukul 15.00 WIB, Paslon 02 (Karna Suswandi dan Nyai Khoironi) bersama rombongan sekitar 20 orang memasuki area JTV. Mereka memprotes kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait keberadaan rombongan Paslon 01 di lokasi dan meminta tindakan tegas. 7. Zekkiuddin menjelaskan kepada Paslon 02 bahwa rombongan yang diduga pendukung Paslon 01 sudah dikeluarkan oleh pihak keamanan. Setelah itu, Paslon 02 menandatangani daftar hadir dan meninggalkan lokasi, mereka memprotes KPU Kabupaten Situbondo karena menganggap Paslon 01 melanggar kesepakatan. 8. Paslon 02 meminta agar pelaksanaan debat dibatalkan, dengan alasan Paslon 01 tidak konsisten dalam mematuhi kesepakatan. 9. KPU kemudian mengadakan mediasi yang dihadiri oleh LO kedua Paslon, Bawaslu Situbondo, dan Kapolres Situbondo. Dalam mediasi ini, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Paslon 01 meminta agar debat tetap dilanjutkan. b. Paslon 02 tetap bersikeras agar debat dibatalkan. c. Bawaslu menyampaikan bahwa debat merupakan hak setiap pasangan calon (paslon) dan menjadi kewajiban KPU untuk memfasilitasinya. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Situbondo, debat kandidat harus dilaksanakan sebanyak tiga kali. Tata tertib debat yang telah ditentukan KPU bersifat khusus dan tidak terikat aturan lain di luar itu. Oleh karena itu, keputusan pelaksanaan debat sepenuhnya berada di tangan KPU. d. Dari Polres Situbondo menyatakan pihaknya siap mengamankan keputusan KPU, baik jika debat dilanjutkan maupun dibatalkan. 10. Setelah mediasi, KPU mengakhiri pertemuan dan melanjutkan pleno untuk menentukan keputusan akhir. 11. Sekitar pukul 17.00 WIB, KPU mulai memanggil para undangan untuk memasuki studio debat. Paslon 01 beserta timnya hadir di studio, sedangkan Paslon 02 tidak terlihat. Namun, tim pemenangan Paslon 02 tetap hadir bersama panelis, jajaran KPU, dan Bawaslu. 12. Acara dimulai dengan pembukaan berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ketua KPU kemudian memberikan sambutan mengenai persiapan debat. Selanjutnya adalah terdapat penyerahan daftar pertanyaan debat dari Ketua KPU Kabupaten Situbondo kepada moderator untuk memandu jalannya acara. 13. Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Situbondo yang disampaikan secara live di Studio JTV, KPU memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan debat ketiga. Keputusan ini diambil karena pertimbangan keamanan, dengan alasan adanya pelanggaran tata tertib oleh pendukung kedua paslon di lokasi debat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11675 033/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11674 028/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan, Laporan di limpahkan kepada Bawaslu Kab. Jeneponto
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11673 010/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 Tidak meregistrasi Laporan karena waktu penyampaian melebihi batas waktu paling lama 7 hari sejak diketahui; menuangkan status laporan pada formulir model A. 17, menempel status Laporan di Papan Informasi dan menyampaikan kepada Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11670 029/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11669 004/LP/PB/Kab/14.27/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11668 032/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa identitas Terlapor; Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa identitas Terlapor peristiwa Dugaaan Pelanggaran Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11667 004/TM/PL/Kab/28.11/III/2024 Alamat : Jl. Kompleks Perkantoran Kel. Wanggudu Kec. Asera Email : bawaslu.konut@gmail.com FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR : 35 /LHP/PP.00.02/2/2024 I. Data Pengawasan a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi 2. Ikmawan, A.Md.Kom c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara 2. Staf Bawaslu Konawe Utara d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024 e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa 2. Desa Labungga Kecamatan Andowia II. Kegiatan Pengawasan 1. Kegiatan a. Bentuk Pengawasan : Langsung b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara d. Waktu dan Tempat : Hari : Senin Tanggal : 19 Bulan : Februari Tahun : 2024 Waktu : 08.00 Wib - Selesai Tempat :Kantor BKD Konawe Utara III. URAIAN HASIL PENGAWASAN - Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara. - Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS. b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. - Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I. - Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari. - Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon. IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada 1. Peristiwa a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook) c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07 d. Pelaku e. Alamat : : Sarinandi Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara 2. Saksi-Saksi a. Nama : Hartono, S.Pi Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara b. Nama : Alwan, SH Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara 3. Alat Bukti a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001. 4. Barang Bukti a. - 5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran - Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan: a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye; b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara; d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. 6. Fakta dan Keterangan 7. Analisa V. Informasi Potensi Sengketa : - 1. Peristiwa a. Peserta Pemilu : - b. Tempat Kejadian : - c. Waktu Kejadian : - 2. Objek Sengketa a. Bentuk Objek Sengketa : - b. Identitas Objek Sengketa : - c. Hari/Tanggal dikeluarkan : - d. Kerugian Langsung : - 3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: - Wanggudu, 19 Februari 2024 Pengawas Pemilu, HARTONO, S.Pi DOKUMENTASI KEGIATAN Alamat : Jl. Kompleks Perkantoran Kel. Wanggudu Kec. Asera Email : bawaslu.konut@gmail.com FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR : 35 /LHP/PP.00.02/2/2024 I. Data Pengawasan a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi 2. Ikmawan, A.Md.Kom c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara 2. Staf Bawaslu Konawe Utara d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024 e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa 2. Desa Labungga Kecamatan Andowia II. Kegiatan Pengawasan 1. Kegiatan a. Bentuk Pengawasan : Langsung b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara d. Waktu dan Tempat : Hari : Senin Tanggal : 19 Bulan : Februari Tahun : 2024 Waktu : 08.00 Wib - Selesai Tempat :Kantor BKD Konawe Utara III. URAIAN HASIL PENGAWASAN - Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara. - Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS. b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. - Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I. - Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari. - Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon. IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada 1. Peristiwa a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook) c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07 d. Pelaku e. Alamat : : Sarinandi Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara 2. Saksi-Saksi a. Nama : Hartono, S.Pi Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara b. Nama : Alwan, SH Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara 3. Alat Bukti a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001. 4. Barang Bukti a. - 5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran - Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan: a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye; b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara; d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. 6. Fakta dan Keterangan 7. Analisa V. Informasi Potensi Sengketa : - 1. Peristiwa a. Peserta Pemilu : - b. Tempat Kejadian : - c. Waktu Kejadian : - 2. Objek Sengketa a. Bentuk Objek Sengketa : - b. Identitas Objek Sengketa : - c. Hari/Tanggal dikeluarkan : - d. Kerugian Langsung : - 3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: - Wanggudu, 19 Februari 2024 Pengawas Pemilu, HARTONO, S.Pi DOKUMENTASI KEGIATAN FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR : 35 /LHP/PP.00.02/2/2024 I. Data Pengawasan a. Tahapan yang diawasi : Pelanggaran Undang-Undang Lainnya b. Nama Pelaksana Tugas : 1. Hartono, S.Pi 2. Ikmawan, A.Md.Kom c. Jabatan : 1. Staf Bawaslu Konawe Utara 2. Staf Bawaslu Konawe Utara d. Nomor Surat Tugas : 06 /PP.00.02/K.SG-12/1/2024 e. Alamat : 1. Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa 2. Desa Labungga Kecamatan Andowia II. Kegiatan Pengawasan 1. Kegiatan a. Bentuk Pengawasan : Langsung b. Tujuan Pengawasan : Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. c. Sasaran : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara d. Waktu dan Tempat : Hari : Senin Tanggal : 19 Bulan : Februari Tahun : 2024 Waktu : 08.00 Wib - Selesai Tempat :Kantor BKD Konawe Utara III. URAIAN HASIL PENGAWASAN - Berdasarkan Informasi Awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bahwa adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui whatsap oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 Wib, yang dimana informasi tersebut berupa Screnshoot Facebook salah satu akun yang bernama Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Screnshoot Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai ASN mengganti Foto Propil Facebooknya dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Partai Gerindra Dapil I atas nama Sanusi, AT, SH. Terkait Informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berdasarkan profil akun facebook Sarinandi Sari bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Andowia sehingga kami malakukan penelusuran dengan bertemu denga Panwaslu Kecamatan Andowia namun berdasarkan pengakuan dari Panwaslu Kecamatan Andowia mereka tidak mengetahui atas nama akun facebook Sarinandi Sari sehingga kami melanjutkan penelusuran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Utara. - Berdasrakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024 menemukan fakta-fakta sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari benar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, unit penempatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara jabatan sebagai Staf PNS. b. Akun Facebook Sarinandi Sari dengan nama asli Sarinandi benar sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. - Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 19 Februari 2024, kami menemukan beberapa fakta antara lain sebagai berikut: a. Akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi beralamatkan di Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. b. Akun Facebook Sarinandi Sari yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan istri dari Sanusi, AT, SH berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Grindra Dapil I. - Berdasarkan hasil penelusuran di tanggal 19 Februari 2024, akun facebook Sarinandi Sari telah mengganti Foto Profilnya dengan menggunakan Foto Sarinandi itu sendiri, akan tetapi Postingan sebelumnya yang memposting suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra masih terdapat di beranda akun facebook Sarinandi Sari. - Akun Facebook Sarinandi Sari yang memposting gambar suaminya atas nama Sanusi, AT, SH sebagai Calon Anggota DPRD di tanggal 14 Februari 2024, dalam postingannya terdapat gambar contoh surat suara anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut Calon. IV. Informasi Dugaan Pelanggaran : ada 1. Peristiwa a. Peristiwa : Bahwa akun Facebook Sarinandi Sari alias Sarinandi diduga memposting gambar suaminya di sosial media (Facebook) milik pribadinya di tanggal 14 Februari 2024 pukul 01:07 atas nama Sanusi, AT., SH, yang berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra Dapil I. Dalam postingan akun facebook Sarinandi Sari terdapat contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten, Gambar Calon, Nama Calon dan Nomor urut calon. Bahwa Akun Facebook atas nama Sarinandi Sari diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf PNS dengan Nomor Induk Kepegawaian Nip. 19690909 201001 2 001. b. Tempat Kejadian : Sosial Media (Facebook) c. Waktu Kejadian : Tanggal 14 Februari Tahun 2024 pukul 01:07 d. Pelaku e. Alamat : : Sarinandi Desa Wunduhaka Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara 2. Saksi-Saksi a. Nama : Hartono, S.Pi Alamat : Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa Konawe Utara b. Nama : Alwan, SH Alamat : Desa Ambake Kecamatan Andowia Konawe Utara 3. Alat Bukti a. Screnshoot Postingan akun Facebook Sarinandi Sari b. Nomor Induk Kepagawaian Sarinandi Nip. 19690909 201001 2 001. 4. Barang Bukti a. - 5. Uraian Singkat Dugan Pelanggaran - Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran serta kajian awal akun facebook atas nama Sarinandi Sari alias Sarinandi yang diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara di duga melanggar ketentuan: a. Pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta Aparatur Sipil Negara Lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye; b. Pasal 283 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, hajatan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. c. Pasal huruf f Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: Netralitas: setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan Bangsa dan Negara; d. Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. e. Pasal 11 huruf c PP Nomor 24 tahun 2004, Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. f. Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut Kampanye; 2) Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS Lain; 4) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; 5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau mem berikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7) memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. 6. Fakta dan Keterangan 7. Analisa V. Informasi Potensi Sengketa : - 1. Peristiwa a. Peserta Pemilu : - b. Tempat Kejadian : - c. Waktu Kejadian : - 2. Objek Sengketa a. Bentuk Objek Sengketa : - b. Identitas Objek Sengketa : - c. Hari/Tanggal dikeluarkan : - d. Kerugian Langsung : - 3. Uraian Singkat Potensi Sengketa: - Wanggudu, 19 Februari 2024 Pengawas Pemilu, HARTONO, S.Pi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11666 009/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat materil dan formil dan ditindak lanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11665 002/LP/PL/Kab/28.15/XI/2023 Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dan analisis keterpenuhan syarat formal materil laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Sawerigadi Kab. Muna Barat atas Nama Safar Pou, S.St selanjutnya sebagai Terlapor, dimana Terlapor diduga tidak menjalankan tugas dan Bahwa berdasarkan kesimpulan laporan aquo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil, Bawaslu Kabupaten Muna Barat merekomendasikan : Laporan Nomor : 02/LP/PL/Kab. 28.15/X/2023, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11662 014/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Ir. Sri Wahyuni Utami tanggal 7 November 2024 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 014/PL/PB/Kab/13.18/XI/2024) dalam Rapat Pleno tanggal 9 November 2024, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. Tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan berada di luar Kabupaten Indramayu, yaitu Hotel Holiday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No. 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11661 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024 a. Bahwa adanya aturan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. b. Bahwa berdasarkan aturan tersebut terdapat larangan ASN. c. Bahwa berdasarkan peraturan Bawaslu terdapat mekanisme penanganan terhadap temuan dan laporan pelanggaran pemilu. d. Bahwa terhadap peristiwa tersebut bawaslu Indramayu menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11654 012/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Ir. Sri Wahyuni Utami tanggal 7 November 2024 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 014/PL/PB/Kab/13.18/XI/2024) dalam Rapat Pleno tanggal 9 November 2024, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. Tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan berada di luar Kabupaten Indramayu, yaitu Hotel Holiday Inn, Jl. Dr. Djunjunan No. 96, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11653 013/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pokoknya menyatakan “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11651 011/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pokoknya menyatakan “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11650 010/LP/PB/Kab/13.18/XI/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pokoknya menyatakan “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11649 009/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan terlapor Sdr. MOHAMAD HIDAYAT, SP, M.AP diduga telah melakukan perbuatan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Indramayu tahun 2024; 3. Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11648 008/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan terlapor Endang Suhada diduga telah melakukan penghinaan terhadap seseorang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11647 007/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan terlapor 1. Nina Agustina diduga telah melibatkan Pejabat dan Kepala Desa dan memanfaatkan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 2. Suhendri dan Asronim diduga telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 3. Sdr. Aulia Anindita dan Sdr. Gina Sonia diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPPS.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11646 006/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, tindakan terlapor diduga telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dengan membuat vidio pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 di Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu pada tanggal 26 September 2024 patut diduga melanggar Pasal 29 pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11645 005/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, bahwa ada keterlibatan oknum PPS dan PKD yang diduga mengikuti dan terlibat kampanye pasangan calon bupati nomor 3, bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar ketentuan pasal 8 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11644 004/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor, bahwa ada upaya untuk mengacaukan, menghalang-halangi, atau menggangu jalannya Kampanye tatap muka yang sedang dilaksanakan Calon Bupati Indramayu No.02 (Lucky Hakim) di Rumah Kediaman Ibu Piah di RT.19 RW.05 Desa Pegagan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, ketentuan yang diatur dalam ketentuan pasal 187 ayat 4 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu ruplah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). 3. Bahwa dalam Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan waakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota pada pokoknya menyatakan “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”. 4. Bahwa terhadap laporan a quo Pelapor telah melengkapi syarat Meteriel laporan yaitu perbaikan terhadap uraian dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11643 003/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 003/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 selanjutnya Lapaoran diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11639 003/LP/PW/Kota/16.05/X/2024 Laporan Pelapor tidak diregistrasi dan ditindaklajuti dengan penaganan pelangaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11638 060/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) dan (2), menyatakan: Ayat (1): Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai"; Ayat (2): Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat meteriel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11637 059/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 Bahwa pada tanggal 23 September 2024 Sdr. Untung Tamsil dan Sdri. Yohana Dina Hindom melakukan kegiatan resmi sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak I dengan melakukan kegiatan diantaranya: 1. Penyerahan Dana Hibah Uang kepada lembaga adat masyarakat (LMA), Dewan Adat Mabaham Matta, dan 7 Petuanan; 2. Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 129 Kepala Kampung dan 705 Baperkam. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Sdri. Yohana Dina Hindom melakukan kegiatan penyerahan bantuan modal usaha pada 337 UMKM dengan nilai bantuan berkisar antara Rp.1000.000 s/d Rp.3.000.000 yang diketahui bertempat Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Fakfak.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11635 011/LP/PB/Kab/34.02/X/2024 Berdasarkan uraian peristiwa diatas, laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan; Bahwa peristiwa yang dilaporkan mengandung dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Ayata (3) menyatakan bahwa : (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11634 013/LP/PB/Kab/34.02/IX/2024 Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Fakfak, laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan; Bahwa peristiwa yang dilaporkan mengandung dugaan tindak pidana Pemilihan; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diterima dan dapat diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11633 008/LP/PL/Kab/32.09/III/2024 Berikut ini kami lampirkan Kajian Awal terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11632 021/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11631 020/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11630 019/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11629 018/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11628 017/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11627 016/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11626 015/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11625 001/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 Berdasarkan berita acara pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan untuk menjadikan Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024 pada Tanggal 23 Oktober 2024 dituangkan pada Formulir Model A.2 (Temuan).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11624 003/LP/PW/Kota/38.06/XI/2024 Laporan telah sesuai dengan syarat formil dan materil dan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11623 031/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel tersebut Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11622 030/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11621 029/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11620 028/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11619 027/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Bukan merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran ke Instansi/ lembaga Berwenang yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tapanuli Utara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11618 014/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11617 026/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 merupakan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11616 013/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11615 012/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11614 011/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11613 008/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 Tidak memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11612 005/LP/PB/Kab/34.05/XII/2024 Jln. Jend. Sudirman No.22 Manokwari-Papua Barat kode pos 96312 Telepon/HP: 081344526552, email:bawaslu.manokwari@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 005/LP/PB/Kab/34.03/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Rocky S.P.Maleke b. Alamat : Perumahan Dosen Jl.Amban Pantai No.06 c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: a. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, tepatnya jam 10.00 WIT datang beberapa kelompok orang dengan masing berjumlah kurang lebih 10 Orang datang mencoblos di TPS 05 Amban, Kampung Anggori Kelurahan Amban; b. Bahwa mereka mencoblos hanya menggunakan Undangan pemilih tanpa disertai KTP; c. Bahwa Pelapor langsung mengatakan kepada orang-orang tersebut bahwa kalian ini bukan penduduk disini, dan terhadap penyampaian yang dilakukan pelapor tersebut sekelompok orang tersebut hanya diam dan melanjutkan pencoblosan sambil diarahkan oleh Pendukung pasangan calon Bupati No. 02 Hermus Indou dan Mugiyono. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 19 (A) BAB I Ketentuan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serat Walikota dan Wakil Wali Kota, menyatakan bahwa, pelapor adalah Warag Negara Republik Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan dan/atau peserta pemilihan. - Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. Pasal 9 (4) Syarat Formal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor b. Pihak terlapor dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuunya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. - Bahwa berdasarkan Fotocopy Identitas Kartu Penduduk, Pelapor adalah warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan 9202120605670002 - Bahwa Pelapor memiliki identitas, sebagai berikut : a. Nama : Rocky S.P.Maleke b. Tempat/Tgl Lahir : Kakas Sulut 06-05-1967 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pekerjaan : Wiraswasta e. Kewarganegaraan : Indonesia d. Alamat : Perumahan Dosen Jl.Amban Pantai No.06 f. No.Telp/HP : 0822390075349 g. E-Mail** : - - Bahwa berdasarkan data diri tersebut, pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih (telah berusia lebih dari 17 Tahun) yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dugaan pelanggaran pemilihan. - Bahwa pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari selasa, 04 Desember 2024 pukul 15.37 WIT dan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kelompok yang bukan warga di TPS 05 Amban, Kampung Anggori Kelurahan Amban yang datang untuk mencoblos menggunakan undangan orang lain atau pemilih lain tanpa disertai KTP. - Bahwa laporan dari pelapor sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran pada hari Rabu 27 November 2024 pukul 10.00 WIT, sementara pelapor datang melapor ke kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari pada hari Rabu 04 Desember 2024 pukul 15.37 WIT. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 4 huruf c “bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”. - Berdasarkan uraian dan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Syarat materiel sebuah laporan: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan. 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, terjadinya dugaan pelanggaran di Kabupaten Manokwari pada rentang waktu pukul 10.00 WIT, Rabu tanggal 27 November 2024. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah di uraikan pada angka II diatas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Dokumentasi kelompok orang yang datang untuk mencoblos menggunakan surat undangan orang lain di TPS 05 Amban, Kampung Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat. b. Video kelompok orang yang datang untuk mencoblos di TPS 05 Amban Kampung Anggori Kelurahan Amban. Berdasarkan uraian diatas, Bawaslu kabupaten Manokwari menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah perbuatan Terlapor yang dimana terdapat kelompok orang yang datang untuk mencoblos menggunakan surat undangan orang lain di TPS 05 Amban, Kampung Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat pada tanggal 27 November 2024. Terhadap peristiwa tersebut, diduga terlapor telah melanggar ketentuan pasal 178 A Undang-undang Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang mengatur sebagai berikut: Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Bahwa berdasarkan perbuatan Terlapor yang dilarang oleh ketentuan pasal 178 A Undang-undang Tahun 2016 tersebut pada intinya ialah perbuatan melanggar hukum dengan mengaku dirinya sebagai orang lain dengan menggunakan undangan orang lain dalam hal ini hak orang lain untuk menggunakan hak pilih. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis terhadap pemenuhan syarat Formal dan Materil, maka Bawaslu Kabupaten Manokwari menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dalam hal ini Laporan sudah melebihi 7 hari waktu sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran. V. Rekomendasi 1. Laporan tidak diregistrasi. 2. Menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada Pelapor sejak kajian awal ini dkeluarkan. Manokwari, 07 Desember 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Ketua Samsudin Renuat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11611 007/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan tidak bisa ditindak lanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11610 015/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 015/PL/PB/Kab/19.09/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Agus Salim b. Alamat : Pulau Longos, RT/RW 001/001, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 terjadi peristiwa dugaan pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan oleh terlapor pada saat proses pencoblosan di TPS 03 Pasir Panjang Desa Pontianak telah selesai. Pencoblosan surat suara sejumlah 10 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 2 dan 4 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 1 atas perintah saudara Jemma (Terlapor). 14 (empat belas) surat suara yang di coblos oleh saksi atas suruhan terlapor adalah surat suara milik 14 DPT yang pada saat pencoblosan tidak hadir karena sedang berada diluar daerah. Atas peristiwa ini yang dirugikan adalah pasangan calon nomor urut 1 karena yang mendapat surat suara terbanyak di TPS 03 adalah pasangan calon nomor urut 2. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Agus Salim, Tempat dan tanggal Lahir Flores 17 Agustus 1988, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal di Pulau Longos, RT:001 RW: 001, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah atas nama Saudara JEMMA (Anggota KPPS TPS 03 ) Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada tanggal 3 Desember 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait dugaan Dugaan Pencoblosan Surat Suara Sisa oleh Anggota KPPS. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi: 1. Perbaikan uraian Kejadian ditulis secara kronologis yang melingkupi  saksi yang dimaksudkan itu siapa, apakah saksi pasangan calon yang hadir di TPS dan siapa saja nama saksi yang dimaksudkan.  Siapa saja pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS 03 Desa Pontianak yang tidak hadir di TPS pada tanggal 27 November 2024 karena sedang berada di luar daerah.  Harus dipastikan lagi siapa yang sebenarnya mencoblos surat suara sisa karena dalam peristiwa yang dilaporkan adalah pencoblosan surat suara sisa oleh anggota KPPS sedangkan dalam uraian kejadian yang mencoblos surat suara sisa adalah saksi. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu: 1. Arifin 2. Ali Adi d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. perbaikan uraian kejadian berupa:  saksi yang dimaksudkan itu siapa, apakah saksi pasangan calon yang hadir di TPS dan siapa nama saksi yang dimaksudkan.  selain itu bahwa pelapor tidak menguraikan siapa saja pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS 03 Desa Pontianak yang tidak hadir pada tanggal 27 November 2024 karena sedang berada di luar daerah.  bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terkait dengan pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan oleh anggota KPPS akan tetapi dalam uraian kejadian yang mencoblos surat suara sisa adalah saksi atas dasar perintah terlapor sehingga terjadi kotradiksi antara peristiwa yang dilaporkan dengan uraian kejadian. Untuk itu perlu di sesuaikan lagi antara peristiwa yang dilaporkan dengan uraian kejadian. 2. Bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran seperti: o Video terkait adanya perintah dari anggota KPPS kepada saksi untuk mencoblos surat suara sebanyak 14 surat suara. o Foto atau video pada saat mencoblos 14 surat suara oleh saksi o Dan bukti-bukti lain terkait adanya dugaan pelanggaran. Labuan Bajo, 08 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, SH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11609 010/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11608 014/LP/PB/Kab/19.09/XII/2024 Formulir Model A.1 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sekretariat: Jl. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Laman: manggaraibarat.bawaslu.go.id Email: humas.bkmb@gmail.com FORMULIR LAPORAN Nomor : ............... 1. Identitas Pelapor a. Nama : Akbar Tanjung b. Tempat/Tgl Lahir : Watu Lendo/03/04/1999 c. Jenis Kelamin : Laki-laki d. Pekerjaan : Swasta e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Desa Siru g. No. Telp/HP : 082-237-437-391 h. Email** : - 2. Identitas Terlapor a. Nama : Tobias Tonda b. Alamat : Wol, Desa Daleng c. No. Telp/Hp : - 3. Peristiwa yang dilaporkan a. Peristiwa : Dugaan money politik oleh paslon nomor urut 01 b. Tempat Kejadian : Kampung Wol, Desa Daleng, Kecamatan Lembor c. Hari dan Tanggal Kejadian : Selasa, 26 November 2024 d. Hari dan tanggal diketahui : Senin, 02 Desember 2024 4. Saksi – saksi 1. Nama : Basti Alamat : - No. Telp/Hp : - 2. Nama : Melkiades Setia Alamat : - No. Telp/Hp : - 5. Bukti-bukti a. - b. - 6. Uraian Kejadian : Ibu Yustina Ibus bersama bapa Marsel Ruru yang merupakan bapak mertuanya, bapal Finus, beserta para saksi yaitu Melkiades Setia dan Basti mendatangi rumah Tobias Tonda yang merupakan tim paslon nomor 01. Mereka mendatangi rumah Tobias Tonda umtuk mengembalikan uang sogokan untuk memilih paslon nomor 01 Mario-Rikar. Dan dalam pengakuannya, selain ibu Yus juga banyak ibu-ibu yang menerima uang sogokan tersebut dari Tobias Tonda. Sesampainya di rumah Tobias Tonda mereka langsung mengembalilkan uang yang telah diberikan Tobias Tonda dan Tobias Tonda menerima kembali uang tersebut. Disana Marsel menerangkan bahwa kehadirannya hendak mengembalikan uang sogokan untuk memilih pasangan calon Mario-Rikar nomor 01. Dilaporkan di : Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Hari dan Tanggal : Senin, 02 Desemder 2024 Waktu/Jam : 23.33 Wita Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Penerima Laporan Matheus R. H. Open Pelapor Akbar Tanjung
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11607 009/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11606 008/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan Tidak Memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11605 004/LP/PW/Kota/02.04/XI/2024 Bahwa laporan memenuhi syarat Materiel akan tetapi belum memenuhi syarat Formal dikarenakan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih pada Pemilihan Setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 1 ayat (19A) “Pelapor adalah warga indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan” terhadap hal tersebut Pelapor tidak memenuhi syarat sebagai Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11604 001/TM/PW/Kota/02.04/XI/2024 Bahwa berdasarkan hasil Kajian Bawaslu Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa temuan tersebut telah cukup bukti sebagai Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf l “Dalam melaksanakan prinsip mandiri ,Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11603 07/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 Laporan diregistrasi dengan nomor:03/Reg/LP/PB/Kab/05.11/2024 Melakukan pembahasan pertama bersama tim sentra gakkumdu kabupaten tebo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11602 001/TM/PP/Kab/13.24/IX/2022 Formulir Model ADM-1 Temuan Dugaan Pelanggaran ADM Sukabumi,16 September 2022 Nomor : 17/PP.00.02/K.JB-16/9/2022 Lamp : 7 (Tujuh) Rangkap Perihal : Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Kepada Yth, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat di Jalan Turangga Nomor 25 Lengkong Kota Bandung 40264 I. IDENTITAS PENEMU 1. a. Nama Pengawas : Teguh Hariyanto, M.Pd. b. Jabatan : Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi 2. 2 a. Nama Pengawas : Ari Hasniar, S.Ag. b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi 3. a. Nama Pengawas : Deden Taufik, S.H.I.,M.H. b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Hukum, Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi 4. a. Nama Pengawas : Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi 5. a. Nama Pengawas : Nuryamah, S.E.I.,M.H. b. Jabatan : Anggota/Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi c. Alamat : Jl. Raya Karang Tengah KM 13 Cibadak Sukabumi II. IDENTITAS TERLAPOR 1. a. Nama Terlapor : Ferry Gustaman, S.H. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 082112054595 2. a. Nama Terlapor : Meri Sariningsih, S.Pd.I.,M.M. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 085860744754 3. a. Nama Terlapor : Hamdan Sapari, S.Pd.I. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 085861622234 4. a. Nama Terlapor : H. Ayi Saepudin, S.Kom. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 085759774674 5. a. Nama Terlapor : Budi Ardiansyah, S.Sy. b. Alamat : Jl. Raya Siliwangi Nomor 92 Cibadak Sukabumi c. Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi d. Nomor Telepon/HP : 085759054579 III. WAKTU DAN PERISTIWA TEMUAN Pada hari Senin, 5 September 2022 bertempat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam rangka Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kegiatan a quo dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi yaitu Teguh Hariyanto, M.Pd. (Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga), Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Deden Taufik, S.H.I.,M.H. (Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi), Nuryamah, S.EI., M.H. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi), Ari Hasniar, S.Ag. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), Fevy Sheiri Syahminor, S.Kom. (Staf Pelaksana Teknis), Rifki Muhammad TA, S.H. (Staf Pelaksana Teknis), Ulfa Puspita Maharani, S.H. (Staf Pelaksana Teknis), Yusup Muzakar (Staf Pelaksana Teknis), Muidul Fitri Atoilah, S.Sy. (Staf Pelaksana Teknis) dan Cepi Rizal (Staf Pelaksana Teknis) diterima oleh Ferry Gustaman, S.H. (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi), Merry Sariningsih, S.Pd.I.,M.M. (Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat), Hamdan Safari, S.Pd.I. (Kepala Divisi Hukum), H. Ayi Saepudin, S.Kom. (Kepala Divisi Prodat), Budi Ardiansyah, S.Sy. (Kepala Divisi Teknis) yang dibantu oleh jajaran sekretariat. Kegiatan tersebut merupakan pengawasan atas tindak lanjut terhadap dugaan keanggotan ganda eksternal dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dengan metode klarifikasi secara langsung hadir ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi, Komisi Pemilihan umum kabupaten Sukabumi membuat kebijakan Klarifikasi terhadap Anggota yang dinyatakan belum dapat dipastikan keanggotaannya (Ganda eksternal) dengan cara klarifikasi via Panggilan Video (Video Call) melalui Perantara LO (Liaison Officer) Partai Politik. Adapun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan klarifikasi kepada anggota partai Politik sebagai berikut: 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keanggotaan yang terundang sebanyak 10 orang (Vide Bukti P-1) namun yang diklarifikasi berjumlah 5 orang melalui panggilan video : a. Nurjanah yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Padasuka RT 01 RW 01 Desa Waluran Kecamatan Waluran yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB; b. Tati Sulilawati yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Lengkong RT 05 RW 01 Desa Bantargerbang Kecamatan Bantargadung yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB; c. Firman yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Citanggeung RT 02 RW 03 Kecamatan Cicantayan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB; d. Muksin yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Cijemblong RT 13 RW 04 Desa Mekarwangi Kecamatan Kalibunder yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PDIP, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB; e. Hikmat Tiar yaitu anggota Partai PKB, beralamat di Kp. Memang RT 30 RW 39 Desa Cicantayan Kecamatan Cicantayan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PKB. 2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Keanggotaan yang terundang sebanyak 5 orang (Vide Bukti P-2) namun yang diklarifikasi berjumlah 3 orang melalui panggilan video : a. Randi Permana, S.Pd yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Sampalan Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Nasdem dan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP; b. Rahmatullah yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Cikalong Desa Jayabakti Kecamatan Cidahu yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP; c. Dede Lukman yaitu anggota Partai PPP, beralamat di Kp. Sawah Desa Cipeteuy Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PAN, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PPP. 3. Partai Amanat Nasional (PAN) Keanggotaan yang terundang sebanyak 12 orang (Vide Bukti P-3) namun yang diklarifikasi berjumlah 2 orang melalui panggilan video 1 orang dan hadir secara langsung 1 orang : a. Nurlandi yaitu anggota Partai PAN, beralamat di Kp. Cikadu RT 009 RW 003 Desa Padajaya Kecamatan Jampangkulon yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republik, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PAN; b. Firman Supirman yaitu anggota Partai PAN, beralamat di Kp. Kebonbolo RT 03 RW 10 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PDIP, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PAN; 4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) Keanggotaan yang terundang sebanyak 1 Orang (Vide Bukti P-4) dan sudah diklarifikasi melalui Panggilan Video yaitu Saudara M. Hadi M merupakan anggota Partai Gerindra, beralamat di Kp. Pasir Haur Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan PKS, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih Partai Gerindra. 5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Keanggotaan yang terundang sebanyak 8 Orang (Vide Bukti P-5) namun yang diklarifikasi berjumlah 1 Orang melalui panggilan video dan 3 Orang hadir secara langsung : a. Hikmatuloh, SH.I yaitu anggota Partai PKS, beralamat di Kp. Selajati RT 02 RW 01 Desa Bojonggenteng Kecamatan Jampangkulon yang memiliki kegandaan dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republik, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih Partai PKS; b. Erwan Hermawan yaitu Sekjen PKS DPC Gunungguruh, beralamat di Kp. Cikadu Desa Kebon Manggu Kecamatan Gunungguruh yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS; c. M. Rajid Chandra yaitu Sekjen PKS DPC Bojong Genteng, beralamat di Kp. Pamatutan RT 20 RW 08 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS; d. Martini yaitu Anggota PKS DPC Cibadak, beralamat di Kp. Selaawi RT 02 RW 04 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai UMMAT, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui tatap muka beliau menyatakan memilih PKS. 6. Partai Bulan Bintang (PBB) Keanggotaan yang terundang sebanyak 1 orang (Vide Bukti P-6) namun yang diklarifikasi berjumlah 1 orang melalui panggilan video yaitu Aban yang merupakan Anggota Partai PBB, beralamat di Kp. Pajagan RT 03 RW 04 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan yang memiliki kegandaan Partai dalam SIPOL yaitu dengan Partai Republiku Indonesia, sesuai dengan keterangan saat diklarifikasi melalui daring (Video Call) beliau menyatakan memilih PBB. 7. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) Keanggotaan yang terundang sebanyak 6 orang, namun yang diklarifikasi hanya 2 orang, yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai Politik lain diantaranya: a. Ramdan Ariep Firmansyah yang beralamat di Kp. Karang Anyar RT 01 RW 06 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud yang terindikasi kegandaan dengan Partai Golkar Setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan memilih sebagai pengurus Partai Perindo; b. Haerudin yang beralamat di Kp. Manglid RT 03 RW 07 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai Nasdem, setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota Partai Politik Perindo. 8. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Keanggotaan yang terundang sebanyak 5 orang, sedangkan yang terklarifikasi sebanyak 2 orang a yang terindikasi kegandaan eksternal dengan partai lain. a. Klarifikasi dilakukan kepada Ii Nuraeni beralamat di Desa Pasir Biru Kecamatan Cisolok yang terindikasi ganda eksternal dengan Partai Nasdem, yang bersangkutan menyatakan secara tegas bahwa beliau sebagai pengurus PDI-P; b. Klarifikasi dilakukan kepada Asep Gilang dari Kecamatan cisolok yang terindikasi tercatat dalam keanggotaan Partai PPP (Ganda Eksternal), bahwa yang bersangkutan menyatakan sebagai pengurus PDIP. 9. Partai Golongan Karya (Partai Golkar) Keanggotaan yang terundang sebanyak 2 Orang, akan tetapi yang dapat diklarifikasi hanya 1 org anggotanya yaitu Adi Kusuma beralamat di Kecamatan Kalapanunggal yang terindikasi kegandaan eksternal dengan Partai UMMAT. Setelah dilakukan klarifikasi menyatakan bahwa beliau memilih Partai Golkar. 10. Partai UMMAT Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai UMMAT akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang terundang sebanyak 10 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. 11. Partai PRIMA Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai PRIMA akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 2 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. 12. Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem) sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai NasDem akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun keanggotaan yang terundang sebanyak 7 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. 13. Partai Demokrat sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Demokrat akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun keanggotaan yang terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang diklarifikasi. 14. Partai Garuda Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Garuda akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. 15. Partai Buruh Sudah dilakukan pemanggilan Klarifikasi melalui surat yang disampaikan kepada Narahubung Partai Buruh akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir. Adapun Keanggotaan yang Terundang sebanyak 1 Orang, sehingga tidak ada yang terklarifikasi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengawasan tindak lanjut terhadap Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda eksternal dengan metode klarifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dengan rangkaian peristiwa hukum sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari senin tanggal 5 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi setelah melakukan pengawasan, kemudian membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dituangkan dalam form A, yang mana pada intinya terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (Vide Bukti P-7); 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terdapat dalam laporan hasil pengawasan. Pada intinya bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menilai peristiwa hukum tersebut telah melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana yang diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022 yang telah ditetapkan. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan: a. saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara”. Sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyampaikan Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (Vide Bukti P-8); 3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi untuk melakukan perubahan status 17 (tujuh belas) anggota yang diklarifikasi menggunakan sarana teknologi informasi melalui Panggilan Video (Video Call) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ketentuan Pasal 40 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” (Vide Bukti P-9); 4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi terhadap anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda eksternal karena ada perpanjangan waktu klarifikasi sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022. Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tidak melakukan Klarifikasi terhadap Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya baik yang belum dilakukan klarifikasi sesuai surat pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS masing-masing Partai Politik Calon Peserta Pemilu tertanggal 4 September 2022, ataupun Klarifikasi Ulang terhadap 17 Anggota Partai politik calon peserta pemilu yang sebelumnya diklarifikasi menggunakan teknologi informasi Video Call. Berdasarkan hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menuangkan laporan hasil pengawasan ke dalam Form A yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran (Vide Bukti P-10); 5. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyampaikan soft file surat tanggapan terhadap saran perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Whatsapp Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi pukul 23.44 WIB dan baru dibuka/diterima pada pukul 06.00 WIB tanggal 10 September 2022 (Vide Bukti P-11). Pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video (Video Call) itu sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa klarifikasi dapat menggunakan sarana teknologi informasi melalui panggilan video (Video Call) (Vide Bukti P-12). Sebagaimana dengan tanggapan a quo, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menilai bahwa pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video tetap melanggar dan batal demi hukum (void ab initio) karena acuan KPU Kabupaten Sukabumi terhadap Keputusan Nomor 346 Tahun 2022 itu merupakan keputusan baru ditetapkan pada tanggal 8 September 2022 sedangkan peristiwa hukum yang terjadi itu pada tanggal 5 September 2022 sebagaimana asas hukum non-rekroaktif yang menyatakan bahwa hukum melarang keberlakuan surut dari suatu perundang-undangan (Asas tidak berlaku surut) sehingga dasar yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi a quo batal demi hukum (void ab initio). Dengan demikian peristiwa hukum yang terjadi itu masih mengacu kepada (Beschikking) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 yang mana hanya terdapat norma dalam melakukan klarifikasi itu harus datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (belum diatur mengenai klarifikasi melalui panggilan video); 6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat konfirmasi tanggapan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi atas ketidakjelasan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam surat ralat tanggapan saran perbaikan klarifikasi via Video Call tertanggal 9 September 2022 mengenai status 17 (tujuh belas) orang anggota partai politik yang diklarifikasi melalui penggilan video (Vide Bukti P-13); 7. Bahwa pada tanggal 16 September 2022 Bawaslu menerima surat jawaban atas surat konfirmasi tanggapan saran perbaikan tertanggal 15 September 2022, pada pokonya menyatakan bahwa dari 17 (tujuh belas) orang anggota partai politik yang diklarifikasi melalui penggilan video itu dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022. (Vide Bukti P-14) Bahwa berdasarkan surat a quo, Bawaslu Kabupaten Sukabumi kemudian melaksanakan Rapat Pleno untuk mengkaji surat a quo yang pada pokoknya bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) huruf b dan c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran dan mencatatnya sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi (Vide Bukti P-15). IV. URAIAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi pada saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi administrasi terhadap Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya atau ganda ekternal, terdapat 17 (tujuh belas) orang dari 21 anggota yang diklarifikasi menggunakan sarana teknologi informasi Panggilan Video (Video Call). Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung”. Maka berdasarkan ketentuan a quo Klarifikasi menggunakan Sarana teknologi Informasi Video Call terhadap 17 (tujuh belas) anggota yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah melanggar prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 yang telah ditetapkan. (Vide Bukti P-16). V. BUKTI – BUKTI 1. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Kebangkitan Bangsa (P-1); 2. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Persatuan Pembangunan (P-2); 3. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Amanat Nasional (P-3); 4. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Gerindra (P-4); 5. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Keadilan Sejahtera (P-5); 6. Salinan Surat Pemberitahuan Klarifikasi Data Ganda dan Keanggotaan BMS Partai Bulan Bintang (P-6); 7. Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya pada tanggal 5 September 2022 (P-7); 8. Salinan Surat Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno, Daftar Hadir Rapat Pleno terkait Saran Perbaikan atas Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call (P-8); 9. Salinan Surat Saran Perbaikan atas Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-9); 10. Laporan Hasil Pengawasan Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya pada tanggal 8 September 2022 (P-10); 11. Cuplikan layar penyampaian softfile surat tanggapan atas saran perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Whatsapp (P-11); 12. Salinan Surat Tanggapan Saran Perbaikan Klarifikasi Via Video Call dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-12); 13. Salinan Surat Konfirmasi tanggapan Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-13) 14. Salinan Surat Jawaban Atas Surat Konfirmasi Tanggapan Saran Perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi (P-14) 15. Salinan Surat Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno, Daftar Hadir Rapat Pleno terkait surat jawaban atas konfirmasi tanggapan saran perbaikan terhadap Klarifikasi Keanggotaan yang belum dapat dipastikan keanggotaaanya melalui Video Call (P-15); 16. Print Pasal 39 Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat (P-16); 17. Foto-Foto Kegiatan Klarifikasi menggunakan Video Call (P-17); 18. Salinan Tanggal Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetepan Partai Politik Calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (P-18). VI. PETITUM Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1) Mengabulkan laporan penemu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal atau tidak sah klarifikasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi terhadap 17 (tujuh belas) orang yang diklarifikasi karena telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022; 3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi untuk merubah status terhadap 17 (tujuh belas) pihak yang diklarifikasi dari Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Demikianlah Temuan, dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan harapan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat segera memeriksa, dan memutus secara adil. (Ex Aequo Et Bono) Hormat kami, PENEMU 1. Teguh Hariyanto, M.Pd. 2. Nuryamah, S.E.I.,M.H. 3. Faisal Rifa’i, S.H.I.,M.M. 4. Ari Hasniar, S.Ag. 5. Deden Taufik, S.H.I.,M.H.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11600 023/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11597 018/LP/PB/RI/00.00/XI/2024 1. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu: a. Memperbaiki uraian laporan dengan menjelaskan secara rinci perbuatan konkrit dari masing-masing Terlapor Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat yang diduga sebagai pelanggaran Pemilihan (Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, atau Tindak Pidana Pemilihan) b. Menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan Terlapor Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat yang diduga sebagai pelanggaran Pemilihan, Paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. 2. Apabila Pelapor dapat melangkapi syarat materiel, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Sebaliknya jika Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiel, maka laporan tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11596 010/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 12 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 16:16 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 12 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa berdasarkan penelusuran melalui laman/link KPU ditemukan nama saya dan beberapa teman saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo). - Bahwa kami menolak hal tersebut, karena kami tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun dan menyatakan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut. 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Formulir tanggapan atas dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kaimana b. Foto coppy KTP-el c. foto coppy hasil cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11595 025/LP/PB/Kab/16.34/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiil Laporan merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11594 009/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 7 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 12:27 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 7 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa berdasarkan penelusuran melalui laman/link KPU ditemukan nama saya dan beberapa teman saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo). - Bahwa kami menolak hal tersebut, karena kami tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun dan menyatakan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut. 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Formulir tanggapan atas dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kaimana b. Foto coppy KTP-el c. foto coppy hasil cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11593 008/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 48 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-elmilik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa Tidak ada keterbukaan informasi oleh Komisioner KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jl. Utraum-Bantemi-Kampung Trikora. 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 15 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 6 Juni 2024 pukul 15:26 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukan nya pelanggaran pemilihan.” b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Erwin Ardian A Far Far), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 13 Mei 2024 yang bertempat Sekretariat KPU Kabupetan Kaimana. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: Bahwa Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kaimana tidak melakuakn Mempublikasikan di median akun KPU Kabupaten Kaimana agar menjadi perhatian masyarakat kaimana terkait dengan proses pencalonan perseorangan tersebut, akibat dari proses tersebut kami melihat KPU Kaimana tidak indepedensi dan netralitas. 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Foto bukti akun media KPU Kaimana b. Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang ketrbukaan informasi publik c. Foto akun Humas KPU Kabupaten Kaimana
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11592 007/PL/PB/Kab/02.10/XI/2024 Setelah dilakukan analisis terhadap identitas pelapor, maka tidak memenuhi syarat sebagai Pelapor. terhadap waktu pelapor juga telah melewati batas waktu pelaporan sehingga tidak memenuhi syarat waktu pelaporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11589 004/TM/PB/Kab/26.10/I/2025 Bahwa peristiwa temuan nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/26.10/I/2025 merupakan tindakan yang tidak berkepastian hukum dan melanggar prinsip Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11588 007/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 38 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia, pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 5 Juni 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 6 Juni 2024 pukul 15:03 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Saleh Tiflen), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 5 Juni 2024 yang bertempat di rumah pelapor. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: - Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 23:59 WIT berdasarkan penelusuran melalui laman/link KPU ditemukan nama saya terdaftar sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo). - Bahwa saya menolak hal tersebut, karena saya tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun dan menyatakan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut. - 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. 1 lembar foto coppy KTP-el atas nama Saleh Tiflen b. 1 lembar foto coppy hasil cek pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11587 023/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11586 023/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11585 006/LP/PB/Kab/34.03/VI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 51 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes – Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 12 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 5 Juni 2024 pukul 13:10 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Esar Rahangmetan), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 17:00 WIT bertempat di Jln. Batu Putih, saya di hubungi saudara Rolan Matulesi. Saat itu Saudara Rolan menanyakan tentang penggunaan KTP saya sebagai bentuk dukungan kepada Bakal Calon Perseoranagn atas nama Bapak Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpombo (Rambo). Saat kami memeriksanya melalui aplikasi, kami menemukan bahwa benar nama saya tertera dalam aplikasi tersebut sebagi pendukung Bakal Calon Perseorangan (Rambo). Saya menolak hal tersebut, karena saya tidak pernah memberikan dukunagn dan KTP kepada siapapun. Olehnya, saya menarik pernyataan dan dukungan saya kepada Bakal Calon Perseoranagan atas nama Abdul Rahim Furuada dan dan Luther Rumpombo, sekaligus melaporkan tim Rambo kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana untuk menindaklanjutinya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11583 001/TM/PG/Kab/14.31/X/2024 Mengajukan permohonan pengambilalihan kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11582 011/LP/PB/Kab/14.11/II/2026 terpenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11581 005/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jl. Utraum-Bantemi-Kampung Trikora. 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 15:40 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Erwin Ardian A. Far Far), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 30 Mei 2024 yang bertempat di rumah pelapor yang berlokasi di Jln. Perumahan DPR 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 menjadwalkan Verifikasi Adminitrasi Dokumen Dukungan Calon Perseoranagan di laksanakan pada tanggal 13-19 Mei 2024. Namun KPU Kabupaten Kaimana tidak melaksanakan Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Adminitrasi Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, akibat adanya Surat Edaran Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Adminitrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. b. Bahwa menurut pelapor, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kaimana yang tidak melaksanakan Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Adminitrasi namun memperpanjang Verifikasi Administrasi sampai tanggal 2 Juni 2024 sangat bertentangan dengan asas hukum yaitu asas lex superwori derogate legi inferiori artinya peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebil rendah dalam hirarki peraturan perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundagan-undgan yang lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Peseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. b. Surat Edaran KPU RI Nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang Verifikasi Adminitrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Peseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11580 017/LP/PB/RI/00.00/XI/2024 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Berau melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. 2. Bawaslu Kabupaten Berau meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11579 002/TM/PB/Kab/02.10/XI/2024 Temuan Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11578 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 1.) Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. 2.) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11576 001/LP/PB/Kab/02.10/V/2024 Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat formal dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpnuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi yarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan urain kejadian yang disampaikan tidak menunjukkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11575 015/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11574 007/LP/PB/Kab/02.11/X/2024 Laporan Dapat Diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11573 003/LP/PB/Kab/14.27/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11572 005/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024 Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dengan jenis dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11571 003/TM/PG/Kota/14.01/XI/2024 BA Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengawasan Menjadi Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11570 005/LP/PB/Prov/16.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel. diminta untuk memperbaiki tetapi tidak diperbaiki oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11569 010/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11568 010/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11567 009/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap) 2. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) 3. Daluarsa 4. Saksi-Saksi pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11566 067/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11565 009/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 terpenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11564 004/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakIl Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 34 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jl. Utarum-Bantemi-Kampung Trikora. 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 14: 30 WIT. Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Fadrin Reasa), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 14 Mei 2024 yang bertempat Sekretariat KPU Kabupetan Kaimana. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: Bahwa Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kaimana saat melakukan tes wawancara terhadap Calon anggota PPK dan PPS, tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, seperti yang terdapat dalam Bab II Poin 8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota. Dimana dalam poin 8 tersebut mengatur terkait pedoman wawancara anggota PPK dan PPS. 3. Bukti: Adapun bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporannya adalah sebagai berikut: a. Dokumen tanggapan dewan adat kaimana atas laporan masyarakat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11563 04/LP/PB/Kab/05.11/X/2024 1.laporan tidak diregistrasi dan hentikan karena tidak memenuhi syarat materierl 2.laporan diteruskan ke instansi yang berwenang melaksanakan penanganan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11562 02/LP/PB/Kab/05.11/X/2024 laporan tidak diregristrasi karena pelapor tidak melengkapi syarat materiel selama waktu 2 hari sejak disampaikan pemberitahuan sebagaimana perbawaslu 9 tahun 2024 pasal 14 ayat 2
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11561 045/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Laporan Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11560 003/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa pelapor merupakan WNI yang telah berusia 47 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 27 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 12:35 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 tahun 2020 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Erwin Ardian A. Far Far), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh pelapor adalah terjadi pada tanggal 8 Mei 2024 yang bertempat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran: a. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 11:00 WIT pelapor melakukan kroscek terhadap kebenaran dokumen laporan yang dibuat oleh bakal calon perseorangan atas nama Abdul Rahim Furuada tersebut pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana. Saat itu pelapor bertemu dengan pegawai bagian Tata Usaha (TU) dan mengecek terkait dokumen laporan yang disampaikan oleh saudara Abdul Rahim Furuada kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. b. Bahwa saat melakukan pengecekkan, didapati bahwa benar saudara Abdul Rahman Furuada telah menyerahkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada tanggal 8 Mei 2024. Perihal dari surat tersebut berupa pemberitahuan, bukan dokumen laporan. Selain itu, isi dari surat/dokumen tersebut adalah “Menyatakan Bahwa Saya Sedang Mendaftarkan/Mengikuti Pencalonan Bupati Kabupaten Kaimana Periode Tahun 2025-2030.” Bahwa hal ini menurut pelapor tidak sesuai dengan dokumen laporan yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11559 005/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 Pelapor mendapat laporan dari Bp.Purwanto mengenai adanya kegiatan money politic di wilayah Desa Watangrejo. Kemudian Pelapor mendatangi rumah Ibu. Sakinem selaku penerima uang. Pelapor menanyakan kronologi kegiatan money politic yang dialami Ibu. Sakinem dan Keluarga dengan merekam video yang berisi pengakuan bahwa Ibu Sakinem dan keluarga mendapatkan uang senilai Rp. 50.000,- / orang sebanyak 4 orang dalam 1 keluarga dengan total Rp. 200.000- Dan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Panwaslu Kecamatan Pracimantoro
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11558 003/LP/PB/Kab/04.06/XI/2024 . Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. Nama dan alamat Pelapor; 2. Pihak Terlapor, dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannyadugaan pelanggaran Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. b. C. Bahwa Pelapor adalah Dedi Osri yang beralamat di Dusun Mualimin RT 001 RW 003 Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri, Kab. Kampar berdasarkan Nomor induk Kependudukan Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah: 1. Marzuki, beralamat di Kecamatan XIII Koto Kampar, yang merupakan ASN (Kepala UPTD Candi Muara Takus) Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannyadugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 19 November 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 25 November 2024, dan Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal24 November 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formal b.Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor adalah terjadi pada hari Minggu dan tanggal kejadian 20 Oktober 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Warung Kopi Desa Koto Tuo Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saya mendapatkan Informasi Video terkait dengan adanya ASN (Kepala UPTD Candi Muara Takus) Atas nama Marzuki yang memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti), dan didalam video tersebut Marzuki menyampaikan yang pada intinya dia akan melakukan pendataan kepada masyarakat melalui simpul keluarga, dan setelah didata, terlapor memberikan sesuatu sebagai imbalan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad YuzarMisharti). Kami menduga terlapor terindikasi berpihak kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti) karena dia merupakan Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Candi Muara Takus dimana Kepala Dinasnya adaiah Zamhur yang merupakan adik kandung Ahmad Yuzar (calon Bupati Kampar Nomor Urut 3). Berdasarkan hal tersebut pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti. c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Fotocopy KTP Pelapor atas nama Dedi Osri; 2. Fotocopy KTP Saksi atas nama Nazarudin Als Jeki; 3. Fotocopy KTP Saksi atas nama Ahmad Aidil; 4. Video seorang ASN (Kepala UPTD Candi Muara Takus) memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti). Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi "Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti; a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan Pelanggaran Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada pokoknya laporan yang di sampaikan oleh Pelapor terdiri dari 2 (dua) peristiwa dugaan pelanggaran, yakni: 1. Dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait dengan adanya ASN (Kepala UPTD Candi Muara Takus) Atas nama Marzuki yang memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar-Misharti). Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf (n) angka (1) s.d (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi "PNS dilarang memberikan dukungan Kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau Calon anggota Dengan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. Ikut Kampanye; 2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. Sebagai peserta Kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; 6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat". Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11557 001/TM/PB/Kab/02.10/X/2024 Temuan dinyatakan agar diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11554 004/LP/PB/Prov/16.00/XII/2024 Bahwa berdasarkan pencermatan pada keterpenuhan syarat materil, kususnya pada angka 2 huruf (c-y) maka laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil laporan dugaan pelanggaran pemilihan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil diterima yaitu: Menyebutkan TPS yang pemilihnya atau pengguna hak pilihnya 90%; Menyebutkan TPS yang pemilihnya atau pengguna hak pilihnya 100%; Menyebutkan TPS yang terjadi peristiwa pencoblosan lebih dari dua kali; Menyebutkan TPS yang perolehan Paslon 01 memperoleh 0 suara dan dugaan pelanggaran apa yang terjadi;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11553 002/LP/PB/Kab/14.27/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11552 004/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 Pada Hari Senin Tanggal 25 November 2024 Pukul 14.00 WIB. Terlapor bertemu dengan pelapor dan memberikan amplop yang berisi uang per amplop Rp. 50.000 sejumlah 3 amplop dan terlapor mengajak pelapor untuk "jangan lupa pilih nomor satu Bupati". Kejadian terjadi di depan rumah mas Agus Suprianto RT 004/006 Brangkal, Sendangmulyo Pak Suyadi melaporkan kejadian tersebut kepada Panwam Tirtomoyo pada hari Selasa, 26 November Pukul 21.20 WIB. Karena pelapor takut menerima uang tersebut setelah melihat berita money politik di media (Tiktok).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11551 01/LP/PB/Kab/05.11/IX/2024 Laporan tidak diregistrasi, Laporan diteruskan ke badan kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten tebo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan UU yang berlaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11550 001/LP/PB/Kab/14.27/IX/2024 Kajian Awal Laporan Sumakmun 001
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
11542 002/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 43 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah KPU Kabupaten Kaimana, yang beralamat di Jl. Utarum Bantemin. 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 15 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 17:46 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Maria Taboka), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 saudara Maria Taboka selaku peserta seleksi calon anggota PPK/PPD di distrik Yamor mengetahui hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kaimana; 2. Bahwa hasil penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kaimana untuk Distrik Yamor terdapat dua peserta yang berdasarkan hasil CAT memperoleh nilai dibawah pelapor namun dinyatakan lulus, yakni atas nama Lewi Antoni Surbay (nomor tes 23920807248), Alfian T.B Mandowen (nomor tes 23920807247) dinyatakan lulus dengan perolehan nilai pada Computer Assited Test (CAT) 34. Sedangkan yang bersangkutan yaitu Maria Taboka memperoleh nilai CAT 36 namun dinyatakan tidak lulus; 3. Bahwa hal tersebut diatas tidak hanya terjadi pada Distrik Yamor saja namun terjadi juga pada dua Distrik lain yakni Distrik Kambrauw dan Disrik Buruway; 4. Bahwa pada Distrik Kambrauw peserta atas nama Jesika Susanti uro dengan nilai CAT 36, Welmina lena helubun dengan nilai CAT 41, Anggelina Fitriana benga dengan nilai CAT 37, dan Yohanes taran dengan nilai CAT 31. Keempat orang tersebut dinyatakan lulus. Sedangkan peserta atas nama Iskandar Sabuku dengan nilai CAT 42, Arnold Ososawy dengan perolehan nilai CAT 38, Maikel Jekson Oruw dan Daimler Tumana yang masing-masing memperoleh nilai CAT 34 dinyatakan tidak lulus; 5. Bahwa pada Distrik Buruway Peserta atas nama Haris Bakar Katmas dengan nilai CAT 41, Kristofer Borahi Daromes memperoleh nilai CAT 39, dan Arwin Aswin Candra dengan nilai CAT 38. Ketiganya dinyatakan lulus. Sedangkan saudara Abu Samah Anggiluly yang memperoleh nilai CAT 42 dinyatakan tidak lulus. 6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diduga bahwa KPU Kabupaten Kaimana dalam menetapkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 tidak memperhatikan jumlah nilai yang di peroleh oleh setiap peserta melalui CAT; 7. Bahwa pada Distrik Buruway menurut terlapor jika berdasarkan pada aturan yang berlaku maka peserta PPK/PPD haruslah warga yang berdomisili di daerah setempat dalam hal ini di Distrik Buruway namun peserta atas nama Bambang Widiyanto dan Haris Bakar Katmas saat ini tidak berdomisili di Distrik Buruway namun dinyatakan lulus; 8. Bahwa kami sangat menyayangkan hal tersebut karena seharusnya KPU Kabupaten Kaimana dalam proses seleksi seharusnya memeriksa kelengkapan administrasi setiap peserta dan memastikan dokumen tersebut memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan ; 9. Kiranya Bawaslu Kabupaten Kaimana bertindak cepat untuk menangani Dugaan Pelanggaran yang dimaksud
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11541 008/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11540 007/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap) 2. Tempat Kejadian yang menunjukan temtap terjadinya dugaan pelanggaran 3. Identitas 2 orang saksi pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11539 037/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 kajian awal LP 014 (Suharty)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11538 004/LP/PG/Prov/27.00/X/2014 dugaan pelanggaran pemilihan terkait kepala desa yang tidak netral
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11537 008/LP/PB/Kab/11.05/IX/2024 Tidak Memenuhi Syarat Formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11535 026/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, laporan dilimpahkan ke Bawslu kabupaten Jeneponto
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11532 012/LP/PB/Kab/34.02/IX/2024 Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Fakfak, laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan; Bahwa peristiwa yang dilaporkan mengandung dugaan tindak pidana Pemilihan; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diterima dan dapat diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11530 004/LP/PB/Kab/25.09/XII/2024 tidak di registrasi, tidak memenuhi syarat materiel laporan dikarenakan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11529 003/LP/PB/Kab/25.09/XII/2024 kajian awal setelah perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11528 001/LP/PB/Kab/25.09/X/2024 hasil kajian awal Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. dan pelapor melengkapi salah satu syarat formal. lalu laporan di register dengan berdasarkan berita acara pleno register Nomor: 606/HK.01.01/SA-08/K/10/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11526 008/LP/PW/Kota/08.02/X/2024 Pada tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Aidia pada kegiatan debat Paslon 01 dan 02, saya Achmad Yani bersama Projo melihat pejabat RT 20/RW 06 Kelurahan Purwoasri Metro Utara hadir dan mendukung (memakai baju/atribut) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro 01 yaitu Bambang-Rafieq, Laporan tidak memenuhi syarat formal dikerenakan Pelapor bukan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat dilengkapi Laporan dengan Nomor : 001/PL/PW/Kota/08.02/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11523 003/LP/PL/Kab/25.09/III/2024 oknum ASN selaku anggota PPS yang bersikap tidak netral
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11521 007/LP/PL/Kab/31.09/II/2024 Laporan diregistrasi dan dilimpahkan kepada panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan untuk tidaklanjuti sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbaikan Administrasi Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11520 002/LP/PP/Kab/25.09/III/2024 Arter Yesaya Ginting, tidak diregistrasi karena sudah ditangani di Bawaslu Provinsi Sulut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11519 002/LP/PL/Kab/25.09/III/2024 Kajian Awal dengan pelapor a.n. Yoan Weku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11515 021/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11514 020/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11513 005/LP/PL/Kab/32.09/II/2024 Berdasarkan Kajian Awal, kami sampaikan dokumen kajian awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11509 015/LP/PB/RI/00.00/XI/2024 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11508 019/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 Memenuhi Syarat Formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11507 007/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11506 015/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11505 018/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 Tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11504 002/LP/PB/RI/00.00/V/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat form al dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporannya telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan (kedaluwarsa). Namun memenuhi syarat materiel dan terdapat informasi awal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11503 006/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11502 014/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11501 006/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap) 2. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) 3. Bukti-bukti (bukti yang dapat menunjukan terjadinya dugaan pelangaran pemilihan dan saks-saksi) pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11500 013/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan tidak memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11497 012/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11496 022/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11495 021/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11494 020/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11493 019/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11492 018/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11491 001/LP/PW/Kota/02.06/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan yang disampaikan Pelapor, dimana terlapor yang membuat status cerita melalui WA Nomor miliknya 0823 6094 7125 perihal foto jari bertanda biru dengan tulisan “ Baru pulang dari TPS pilihan ku Nomor 2 untuk Walikota Tanjungbalai kakanda Dr. H. Waris Tholib, S.Ag., MM dan Nomor 2 untuk Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi “, adalah bukan perbuatan pelanggaran pemilihan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kajian awal di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama SYAHPUTRA telah memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiel laporan dan bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11490 017/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11489 003/LP/PB/Kab/02.18/IX/2025 Laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Fatiziduhu Zai dengan nomortanda bukti penyampaian laporan 003/PL/PB/Kab/02.18/X/2024 tertanggal 24Oktober 2024 memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materiel;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11488 005/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11487 016/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11485 012/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11484 010/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11483 009/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11482 017/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 Telah memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11481 004/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11480 003/LP/PW/Kota/13.09/XI/2024 Kesimpulan dari kajian awal: Bahwa laporan yang si sampaikan oleh saudara Rahmat Apriatna telah memenuhi unsur formil dan unsur materil, laporan di registrasi untuk di lanjutkan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11479 005/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap) 2. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11478 016/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11477 003/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11476 011/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil Laporan tidak mengandung dugaan Pelanggaran Pemilihan dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11475 008/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11473 004/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Pihak Terlapor (yang memuat identitas terlapor secara lengkap) 2. Uraian kejadian (yang menunjukan terjadinya dugaan pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran) paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11472 007/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 a. Syarat Formal : Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Formal meliputi: 1. Identitas Pelapor yang terdiri atas : Nama Pelapor : Sumita Tempat/Tanggal Lahir : Leuweheq, 25 April 1986 Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Bean, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata No Telpon/HP : 082247990716 2. Identitas Terlapor terdiri atas Nama Terlapor : Penyelenggara KPPS TPS 01 Desa Bean, Kecamatan Buyasuri. Pekerjaan : - Alamat : Desa Bean, Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata 3. Batas waktu penyampaian Laporan Bahwa berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ayat (4) huruf c. ‘’waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran’’. Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 November dan dilaporkan pada tanggal 03 Desember 2024. Bahwa berdasarkan uraian poin 1, 2, dan 3 di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan Belum Syarat Formal. Karena Identitas Pelapor berupa KTP elektronik tidak dilampirkan dan terlapor yang disampaikan Identitasnya belum jelas atau lengkap. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materil meliputi: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. bukti. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan adalah sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan: Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi pada tanggal 27 November 2024 bertempat di TPS 01 Desa Bean, Kecamatan Buyasuri. 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan. Bahwa sesuai dengan laporan Saudari Sumiati yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lembata Bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara di lakukan di ruangan tertutup yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa menyaksikan secara langsung proses itu. Pembacaan surat suara juga di baca sangat cepat yang bisa mengakibatkan kelalaian dalam perhitungan. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel. karena tidak menyertakan bukti bukti dan saksi terhadap laporan yang disampaikan dan Belum Memenuhi Syarat Materiel. karena tidak menyertakan bukti bukti dan saksi terhadap laporan yang disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11471 002/LP/PB/Kab/19.21/XII/2024 Kajian awal Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyatakan laporan telah kadaluarsa
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11469 002/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11468 005/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 Bahwa berdasarkan uraian poin 1, 2, dan 3 di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan Belum memenuhi Syarat Formal. Karena Identitas pelapor berupa Foto Copy KTPE tidak dilampirkan dan Identitas terlapor yang disampaikan belum jelas.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11467 014/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 Laporan yang disampaikan memenuhi syarat Formal dan Materiel. Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan diregistrasi dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11466 015/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11465 018/LP/PB/Prov/02.00/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil, Laporan di tindak lanjuti dengan mekanisme pelanggaran admnistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11463 004/TM/PW/Kota/14.01/X/2024 BA PLENO PENETAPAN HASIL PENGAWASAN MENJADI TEMUAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11462 004/LP/PB/Kab/19.07/XI/2024 Bahwa sesuai surat dari Koalisi Partai Pengusung Paket Lembata Jaya Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lembata Yeremisa Ronaldy Sunur dan Lukas Lipataman perihal Pengaduan dan permohonan yang disampaikan Kepada Bawaslu Kabupaten Lembata terkait : 1. Bahwa di Kecamatan Nubatukan, Kelurahan Lewoleba Timur, TPS 005 (lokasi SD Inpres Lamahora) terdapat dugaan kecurangan berupa penggelembungan penggunaan hak pilih, terdapat perbedaan kertas suara yang digunakan (425 suara) dengan nama pengguna hak suara yang ada didaftar hadir yang juga diparaf pada TPS setempat (243), dengan selisih (182) suara. Kami duga sejumlah kertas suara sisah ikut dicoblos oleh pihak petugas TPS setempat, di TPS yang sama pula, kami duga pula Penyelenggara Pemilu ikut mencoblos kertas suara milik Masyarakat Pemilih yang saat hari pencoblosan berada di Kalimantan, hal in sangat terang karena, saksi kami bertetangga dengan masyarakat pemilih yang kertas suaranya diduga dicoblos oleh Petugas TPS. 2. Bahwa di Kecamatan Nubatukan, Kelurahan Selandoro, TPS 007 terdapat dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu berupa hasil perhitungan suara bukan dibaca oleh petugas KPPS, namun dibaca oleh oknum Hansip, hal ini diduga kertas suara dicoblos atas nama paket calon lain, namun dibaca oknum Hansip tersebut untuk paket calon lain 3. Bahwa di Kecamatan Ile Ape Timur, Desa Todanara TPS 001 terdapat dugaan kecurangan berupa jumlah surat suara dicoblos lebih banyak dari pada daftar hadir di TPS. 4. Bahwa di Kecamatan Ile Ape Desa Beutaran TPS 01 , terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa, peyelenggara pemilu diduga membaca surat suara yang telah dicoblos tidak sesuai dengan yang telah dicoblos oleh Masyarakat pemilih, petugas KPPS sengaja menguntungkan paket tertentu. 5. Bahwa di Kecamatan Buyasuri Desa Kalikur WL TPS 01 terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa terdapat Masyarakat pemilih yang terdata dalam DPT dan membawa undangan namun tidak memiliki KTP elektronik,namun diperbolehkan menggunakan hak pilih dengan menggunakan bukti Ijasah yang bersangkutan. 6. Bahwa di Kecamatan Buyasuri Desa Kalikur WL TPS 01 terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa menggunakan hak pilih berdasarkan daftar hadir 247 di TPS, diduga penyelenggara di KPPS mencoblos dua surat suara yang menjadi kelebihan antara daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan. 7. Bahwa di Kecamatan Lebatukan desa Balurebong TPS 01 terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa pencatutan angka perolehan yang keliru pada pasangan calon nomor 4 yang sebenarnya 7 namun ditulis 17 suara, agar mengetahui kejelasannya mohon untuk kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang. 3. Bahwa pelapor dalam menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Lembata tidak menyertakan bukti bukti terhadap laporan yang disampaikan Bahwa berdasarkan uraian poin 1, 2, dan 3 di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan Belum Syarat Materiel;. karena tidak menyertakan bukti bukti terhadap laporan yang disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11458 003/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 Bahwa berdasarkan uraian poin 1, 2, dan 3 di atas, maka laporan Pelapor dinyatakan tidak Syarat Formil dan Materil Karena Identitas Pelapor berupa KTP elektronik tidak dilampirkan dan terlapor yang disampaikan Identitasnya tidak ada
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11457 009/LP/PB/Kab/29.03/XII/2024 Laporan Telah Memenuhi Syarat Formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11456 008/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11455 002/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 Bahwa sesuai Laporan dari saudara Resi Yosep pada tanggal 03 Desember 2024 dengan Nomor : 02/PL/PB/Kab/19.07/XII/2024 yang disampaikan Kepada Bawaslu Kabupaten Lembata terkait : 1. Bahawa Perhitungan Suara untuk Paslon No. 1 Lembata jaya dinyatakan tidak sah sebanyak 11 (sebelas) Surat Suara. 2. Pemilih Lansia / secara fisik butuh pendamping dan dampingi oleh saksi salah satu paslon tanpa surat pernyataan pendamping pemilih , sesuai aturan harus ada pernyataan pendamping pemilih dan pendamping pemilih adalah keluarga bukan saksi paslon. 3. Pemilih tambahan (DPK) terdaftar 2 (dua) pemilih beridentitas masing-masing . a. Igni Karolina Bria NIK. 5371046303010008 asal kabupaten luar Lembata menggunakan hak pilih 2 (dua) surat suara yaitu Kabpubaten dan Provinsi. b. Jaludin Usman NIK.5306102102080002 pemilih kecamatan lain dalam kabupaten.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11452 007/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 Laporan Telah Memenuhi Syarat Formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11451 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil diregistrasi dan ditindak lanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11450 006/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11449 001/LP/PB/Kab/19.07/XII/2024 Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pukul 14.00 wita, telah terjadi pemungutan suara pada TPS 06 Lewoleba Utara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lembata. Pada proses pemungutan suara semuanya berjalan lancar. Namun pada saat penghitungan suara ada terdapat surat suara sebanyak 11 (sebelas) dinyatakan tidak sah karena sobekan besar. Pada saat itu saksi sempat protes, namun petugas KPPS tetap menyatakan bahwa tidak sah. Dan juga ditemukan pemilih tambahan yang datang di pukul 13.00 wita dan di perbolehkan untuk memilih.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11448 044/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11447 001/LP/PL/Kec-Danau Kerinci/05.05/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
11446 005/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 Lapotan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11445 003/TM/PW/Kota/14.01/X/2024 BA PLENO PENETAPAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN MENJADI TEMUAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11443 002/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024 Bahwa berdasarkan Form A Hasil Pengawasan : 019/LHP/PM.01.02/11/2024, terhadap peristiwa a quo, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh Arifuddin, S.Pd., M.Si.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11442 004/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 Bedasarkan analisis keterpenuhan syarat maka laporan sinyatakan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11438 001/LP/PL/Kec-Air Hangat Timur/05.05/II/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
11437 001/TM/PB/Kab/14.07/II/2026 1) Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 Anggota Panwaslu Kecamatan Wanayasa, Sdri. Redita Anggita Sari mendapatkan informasi lisan yang disampaikan oleh masyarakat atas nama Sdr. Sutanto, Alamat Pagergunung RT 005 RW 003 menginformasikan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh perangkat desa yang sekaligus menjabat sebagai penyelenggara teknis anggota PPS Desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara atas nama Sdri. Yusnaeni Nur Hidayati diduga mengikuti/hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara tahun 2024 di RM Omah Dawet Ayu Banjarnegara. 2) Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Redita Anggita Sari anggota Panwaslu Kecamatan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan nomor 010/PM.01.02/K.JT-01-020/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang berisi bahwa Sdri. Yusnaeni Nur Hidayati merupakan Anggota PPS Desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara yang sekaligus perangkat desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa ikut hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara tahun 2024 di RM Omah Dawet Ayu Banjarnegara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11435 006/SG/TM/PB/Kab/27.21/X/2024 Analisa 1. Berdasarkan analisa Bawaslu Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam poin IV uraian hasil pengawasan bahwa diduga terjadi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh ASN Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Rante Pasele atas nama Jeni Palempang. 2. Berdasarkan hal tersebut Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Rante Pasele yang merupakan seorang ASN telah melanggar Kode Etik sebagai ASN yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan juga pelanggaran pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai berikut: Pasal 2 huruf d yang berbunyi: d. netralitas pada penjelasannya bahwa "Yang dimaksud dengan asas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara." Pasal 24 ayat (1) huruf d yang berbunyi: d. menjaga netralitas ayat (2) yang berbunyi: Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi Disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Ketentuan Umum Pasal 1 berbunyi: 6. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidakmenaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas: a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang; atau с. Нukuman Disiplin berat Pasal 14 huruf i angka 3 yang berbunyi: Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara: 3 membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang: Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Tindak Lanjut Bahwa dari dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Rante Pasele atas nama Jeni Palempang yang merupakan seorang ASN, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara telah melakukan penelusuran terkait informasi awal bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11434 003/SG/TM/PB/Kab/27.21/X/2024 1. Berdasarkan analisa Bawaslu Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam poin IV uraian hasil pengawasan bahwa diduga terjadi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Camat Rantepao Kabupaten Toraja Utara. 2. Berdasarkan hal tersebut Camat Rantepao yang merupakan seorang ASN telah melanggar Kode Etik sebagai ASN yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan juga pelanggaran pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai berikut: Pasal 2 huruf d yang berbunyi: d. netralitas pada penjelasannya bahwa ”Yang dimaksud dengan asas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.” Pasal 24 ayat (1) huruf d yang berbunyi: d. menjaga netralitas ayat (2) yang berbunyi: Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi Disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Ketentuan Umum Pasal 1 berbunyi: 1. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas: a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang; atau c. Hukuman Disiplin berat Pasal 14 huruf i angka 3 yang berbunyi: Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara: 3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang: Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang 55 menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Tindak Lanjut Bahwa dari dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Rantepao atas nama Marthen Panggalo yang merupakan seorang ASN, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara telah melakukan penelusuran terkait informasi awal bahwa telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11433 002/SG/TM/PB/Kab./27.21/X/2024 Analisa: 1. Berdasarkan Analisa Panwas Kecamatan Kapala Pitu sebagaimana dimaksud dalam poin IV uraian hasil pengawasan bahwa diduga terjadi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Kepala Lembang dan Aparat Lembang Benteng Ka’do. 2. Berdasarkan hal tersebut Kepala Lembang dan Aparat Lembang Benteng Ka’do yang merupakan bagian dari Pemerintah Desa telah melanggar pelanggaran hukum lainnya yang tertuang didalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan peraturan pengganti Undangundang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan UndangUndang 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagai berikut: Undang 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pasal 48 Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Pasal 49 (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas 7 membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Pasal 51 Perangkat Desa dilarang: b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan Pasal 52 (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UndangUndang. Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara,Pejabat Daerah,Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 188 Setiap pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 8 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara,Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 9. Tindak Lanjut 1. Menetapkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Kepala Lembang Benteng Ka’do atas nama Andarias Lepong 2. Menetapkan dugaan pelanggran administratif yang dilakukan oleh Aparat Lembang Benteng Ka’do yakni Kepala Seksi Pemerintahan Lembang Benteng Ka’do atas nama Daniel Tandi, Kepala Dusun Poya Lembang Kantun Poya atas nama Yosep Tandi Ra’pak, Kepala Dusun Pamibak Selatan Lembang Sikuku’ atas nama Aris Sarira.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11432 014/LP/PB/Kab/27.21/XII/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Yosinta Eni berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Lempo Poton, Kecamatan Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 2 Kelurahan Suloara, Kecamatan Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1 adalah Rifka yang beralamat di Suloara; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal peristiwa yaitu pada tanggal 06 November 2024; d) Bahwa dalam uraian peristiwa, pelapor sendiri dihubungi oleh terlapor melalui pesan singkat yang isinya Terlapor meminta kepada Pelapor untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua), yang apabila dikaitkan dengan tanggal peristiwa yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya yakni tanggal 6 November 2024 maka dengan demikian dapat disimpulkan pelapor telah mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran tersebut pada hari yang sama saat dirinya dihubungi oleh Terlapor yakni pada tanggal 06 November 2024 atau pada tahapan masa kampanye pemilihan ; e) Bahwa pelapor kemudian menyampaikan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 06 Desember 2024 pukul 14.41 Wita, sehingga laporan tersebut telah melebihi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Penyampaian laporan telah melebihi ketentuan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menguraikan uraian peristiwa singkat kejadian dugan pelanggaran secara kronologis peristiwa secara lengkap peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, dimana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak mengajukan saksi; d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti tangkapan layar percakapan di aplikasi sosial media Facebook; Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil dalam hal. 1. Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran 2. Pelapor tidak menguraikan uraian peristiwa singkat kejadian dugan pelanggaran secara kronologis peristiwa secara lengkap peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, dimana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi; 3. Pelapor tidak mengajukan saksi. IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Pasal 187 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan: 1) Penyampaian laporan telah melebihi ketentuan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 2) Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran 3) Pelapor tidak menguraikan uraian peristiwa singkat kejadian dugan pelanggaran secara kronologis peristiwa secara lengkap peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, dimana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi; 4) Pelapor tidak mengajukan saksi; VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan tidak diregistrasi sebagaiman dimaksud pasal 14A ayat 2 Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11431 013/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Yulianus Marampa’ Rombeallo berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1, Pelapor menyebutkan pihak terlapor yakni Akun Facebook Media Centre Ombas Marten; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal kejadian yaitu pada tanggal 23 Oktober 2024; d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor pada tanggal 25 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul 15.30 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal Pelapor tidak meyebutkan secara spesifik pihak yang dilaporkan tetapi hanya menunjuk sebuah akun facebook, Dalam hal ini pihak yang dilaporkan tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum Pemilihan. b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat kejadian di Grub Facebook Kampanye Virtual Pemimpin Masyarakat Torut; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian Bahwa Akun Media Centre Ombas Marthen yang telah menebar fitnah bahwa baliho paslon Nomor Urut 1 rusak akibat perbuatan paslon Nomor urut 2 atau tim Paslon Nomor urut 2. Selain itu akun tersebut menebar fitnah bahwa Paslon Nomor urut 2 selalu menghina dan mencaci maki paslon Nomor urut 1.. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 3 (Tiga) orang saksi Yakni: 1) Admin Grub Facebook Kampanye Virtual. 2) Yunita Yunus, Beralamat di Lembang Pulu’-pulu’ Kec. Buntu Pepasan; 3) Abner Buntang, Beralamat di Tallunglipu. d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Foto; Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil. IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundangundangan sebagai berikut bahwa Laporan tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dalam hal ini UU ITE. V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan: 1) Laporan tidak memenuhi syarat Formil 2) Laporan memenuhi syarat Materil Laporan 3) Laporan tersebut diduga merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan tidak dapat diregister; 2. Mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11430 014/PL/PB/KAB/27.21/X/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Ferdyan Sandy berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Madarana, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Kelurahan Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah William Pakendek yang beralamat di Jl. Pramuka No 70, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara; c) Bahwa dalam laporannya, Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024, dan diketahui pada tanggal 25 Oktober 2024; d) Bahwa selanjutnya peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul 15.15 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; e) Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya diwakilkan oleh Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang peubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor memenuhi syarat Formil Laporan b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di Jalan kostan, Kelurahan Malango’, Kec. Rantepao; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian secara kronologis tentang peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan yakni Oknum ASN yang terlihat langsung dalam mendampingi Paslon Nomor 1 dalam kegiatan Kampanye di wilayah kostan, Kelurahan Malango’, Kec. Rantepao, yang dimana oknum tersebut mendampingi Paslon Nomor urut 1 (satu). Dalam video yang marak beredar di media sosial oknum tersebut duduk didepan orang banyak disamping Nomor urut 1 (satu) dan sesekali merespon ucapan Paslon Nomor Urut 1 (satu) dengan bertepuk tangan; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan saksi yang bernama Suryani Ta’bi Padang, beralamat di Lingkungan Sangkombong, Kel. Tampotallunglipu; d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Flash Disk yang berisi rekaman video dan foto; Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil laporan. IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Pasal 188 ayat 2 jo Pasal 71 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah); b. Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yakni UndangUndang No. 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil; VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11429 011/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Isai Parinding berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1, Pelapor menyebutkan pihak terlapor yakni Simon masuri, Beralamat di Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal kejadian yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024; d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor pada tanggal 25 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul 15.11 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor memenuhi syarat Formil Laporan. b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di Jln Jalur II Rantepao; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian Bahwa pada malam hari, 11 Oktober 2024 2024 di Jalur 2 Kota Rantepao. Terduga oknum Kepala Lingkungan Singki, Kecamatan Rantepao terlihat ikut dalam pemasangan baliho Paslon Nomor Urut 1 dalam foto yang terlampir, oknunm tersebut pada posisi kedua dari kanan dalam posisi menggunakan kaos bergambar Paslon Nomor urut 1 sambil mengangkat jari telunjuk. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 1 (Satu) orang saksi Yakni Suryani Ta’bi Padang, beralamat di Kecamatan Tallunglipu. d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Foto; Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil. IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut bahwa Laporan tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan: 1) Laporan memenuhi syarat Formil dam Materil Laporan 2) Laporan tersebut diduga merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Meneruskan Laporan tersebut kepada Bupati Toraja Utara; 2. Mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11428 012/PL/PB/KAB/27.21/X/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Yulius Pala’biran berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kel. Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Benyamin Popang yang beralamat di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal peristiwa yakni Jumat 17 Oktober 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal yang sama yakni tanggal 17 Oktober 2024; d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 21 Oktober 2024 pukul 09.30 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor memenuhi syarat Formil Laporan. b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah disepanjang jalan jalur II Rantepao; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian secara kronologis yakni ada hari jumat jam 12.30 WITA telah terjadi pengrusakan alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang dialkukan oleh Oknum dengan memakai parang untuk mengeluarkan alat peraga tersebut di Jl. Ahmad Yani dan JI. A. Mappanyuki Rantepao;. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan saksi yakni Personil Polsek Rantepao; d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Foto pengrusakan alat peraga kampanye (4 foto); Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil laporan. IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai dugaan tindak Pidana Pemilihan Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf (g), Undang-Undang No.1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir kali di ubah dengan UU No 6 Tahun 2020 V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil; VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11427 011/PL/PB/KAB/27.21/X/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Markus Duma’ berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Lembang Lilikira, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di Lembang Lilikira, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1, Pelapor menyebutkan pihak terlapor yakni Simon Paerong, Beralamat di Palawa’ Kecamatan Sesean; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal peristiwa yaitu pada tanggal 11 Oktober 2024; d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 12.30 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor memenuhi syarat Formil Laporan. b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di Sa’dan Sangkaropi Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian Kami Masyarakat Doa’ Lembang Lilikira melihat video lewat HP ternyata ada berita viral lewat Video yang mana pada kata-kata dari seorang yang bernama Simon Paerong yang berbunyi/menyatakan kata penghinaan terhadap kampung kami yaitu dengan kata “MA’KAPETTOK-PETTOK TO DOA’;. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 3 (Tiga) orang saksi yaitu: 1) A.K Inna, beralamat di Lembang Lilikira Kabupaten Toraja Utara; 2) Markus Domi, beralamat di Lembang Lilikira Kabupaten Toraja Utara; 3) Yohanis Lanu, Beralamat di Lembang Lilikira, Kabupaten Toraja Utara. d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa rekaman Video; Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil. IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Pasal 187 jo Pasal 69 huruf (b) dan (c) UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir kali di ubah dengan UU No 6 Tahun 2020 V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan: 1) Laporan memenuhi syarat Formil dam Materil Laporan 2) Laporan tersebut diduga merupakan Tindak Pidana Pemilihan VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mencatatkan Laporan tersebut dalam buku register dugaan pelanggaran Bawaslu Toraja Utara ; 2. Meneruskan Laporan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Toraja Utara;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11426 002/LP/PG/Kab/27.21/X/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Muhajir Tangkesalu berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 2 Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pelapor berdasarkan formulir A.1, tidak menyebutkan pihak yang dilaporkan; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan tanggal peristiwa yaitu pada tanggal 11 Oktober 2024; d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 pukul 16.04 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Pelapor tidak mencantumkan Pihak yang dilaporkan; b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di Toraja Utara; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian Editan video yang disebarkan melalui platform Media Sosial mengandung unsur sara dan Black Campaign atau Kampanye Hitam yang menyudutkan Paslon Cagub, video editan tersebut diduga dibuat pada saat Cagub Sulsel Dani Pomanto melakukan kunjungan ke Toraja Utara pada tanggal 07 Oktober 2024;. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu: 1) TOMI PASERU, beralamat di Rantelemo Kabupaten Tana Toraja; 2) IRSYAD IBRAHIM, beralamat di Makale Kabupaten Tana Toraja; d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Video yang diunduh dari Aplikasi Tiktok; Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor memenuhi syarat materil. IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Pasal 187 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah); b. Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan Dalam kampanye dilarang melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan: 1) Laporan tidak memenuhi syarat Formil dalam hal Pelapor tidak mencantumkan Pihak yang dilaporkan; dan 2) Laporan Memenuhi Syarat Materiel; 3) Berdasarkan penelitian terhadap bukti Video yang dilampirkan oleh pelapor diduga bahwa Tempat dan Kejadian Dugaan Pelanggaran (Locus Delicti) diduga terjadi diwilayah Lintas Daerah, dimana dalam bukti Unduhan Video Tiktok yang dilampirkan oleh pelapor diduga peristiwa yang dijadikan objek dalam video tersebut adalah kunjungan Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor urut 1 (satu) DANNY POMANTO di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, hal tersebut dikuatkan dalam menit 00.57 terdapat seseorang yang berdiri dan menyampaikan Narasi ”Khususnya Kami Masyarakat Tana Toraja”; VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil laporan yakni Pihak yang dilaporkan ; 2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1. disampaikan kepada pelapor paling lama 1 (satu) hari sejak kajian awal ini dibuat; 3. Mengajukan Permintaan Pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11425 009/PL/PB/KAB/27.21/X/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 2. tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Daud Limbu berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Buntu La'bo, Lembang Buntu La'bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 4 Lembang Buntu La'bo, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah DANNY POMANTO yang beralamat di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal kejadian peristiwa; d) Bahwa Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 15.04 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan; b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah pada pemberitaan media online Media News Toraja; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menguraikan tentang uraian singkat kejadian secara kronologis tentang peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan di mana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi;. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan saksi yang bernama PILIPUS PALA, beralamat di Buntu La'bo; d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor melampirkan bukti berupa Screenshot foto; Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan dalam hal: 1. Pelapor tidak menguraikan tentang uraian singkat kejadian secara jelas yang memuat kronologis tentang peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilihan di mana, kapan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi; IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Pasal 187 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 V. VI. b. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah); Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan Dalam kampanye dilarang melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil; Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan syarat materil laporan; 2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1. disampaikan kepada pelapor paling lama 1 hari sejak kajian awal ini dibuat;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11424 008/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Yohanis Bulo berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Diponegoro, Kel/Desa Pasele, Kecamatan Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, sehingga pihak yang dilaporkan belum/tidak ada; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan pelapor juga tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran itu diketahui; d) Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul 11.40 Wita, Pelapor tidak menyebutkan tanggal peristiwa dan tanggal diketahui sehingga dalam hal ini Bawaslu Toraja Utara tidak dapat menentukan tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 9 tahun 2024 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dilaporkan; dan 2. Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan pelapor juga tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran itu diketahui b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menguraikan tentang uraian singkat kejadian;. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak mengajukan saksi; d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor tidak melampirkan bukti peristiwa dugaan pelanggaran Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan dalam hal: 1. Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran; 2. Pelapor tidak menguraikan tentang uraian singkat kejadian 3. Pelapor tidak mengajukan saksi 4. pelapor tidak melampirkan bukti peristiwa dugaan pelanggaran IV. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil; V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan syarat materil laporan ; 2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada pelapor paling lama 1 hari sejak kajian awal ini dibuat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11423 007/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undangundang, dan pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan; 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Yohanis Bulo berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Diponegoro, Kel/Desa Pasele, Kecamatan Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. berdasarkan data tersebut maka Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, sehingga pihak yang dilaporkan belum/tidak ada; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan pelapor juga tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran itu diketahui; d) Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 08 Oktober 2024 pukul 15.50 Wita, Pelapor tidak menyebutkan tanggal peristiwa dan tanggal diketahui sehingga dalam hal ini Bawaslu Toraja Utara tidak dapat menentukan tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Pelapor tidak menyebutkan pihak yang dilaporkan; dan 2. Pelapor tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan pelapor juga tidak menyebutkan hari dan tanggal peristiwa dugaan pelanggaran itu diketahui b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak menguraikan tentang uraian singkat kejadian;. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor tidak mengajukan saksi; d) Bahwa terkait dengan Bukti, pelapor tidak melampirkan bukti peristiwa dugaan pelanggaran Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan dalam hal: 1. Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran; 2. Pelapor tidak menguraikan tentang uraian singkat kejadian 3. Pelapor tidak mengajukan saksi 4. pelapor tidak melampirkan bukti peristiwa dugaan pelanggaran IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Bahwa dikarenakan Pelapor tidak menyebutkan Uraian Peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka Bawaslu Toraja Utara tidak dapat mengkaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan. V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil; VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberitahukan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formil dan syarat materil laporan ; 2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1. disampaikan kepada pelapor paling lama 1 hari sejak kajian awal ini dibuat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11422 006/LP/PB/Kab/27.21/X/2024 Berdasarkan Kajian, maka dapat disimpulkan: a. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 9 ayat (4) huruf (a) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024; dan b. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan; c. Menyatakan Laporan tidak dapat diterima karena Pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan tidak dapat diterima. 2. Memberitahukan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. 3. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11420 011/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel, serta tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan dan tidak terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11419 012/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat Materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11418 010/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11417 008/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11416 008/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel, serta tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan dan tidak terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11415 007/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 Bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan tersebut, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11413 001/LP/PL/Kab/25.09/III/2024 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) a.n. Jessica Kapojos tidak netral dengan mengibarkan bendera partai, Baliho Calon DPRD, dan stiker Partai yang ditempel di dinding depan rumahnya. Mengibarkan bendera partai PDI, memasang baliho disamping rumahnya, Baliho DPRD Marvil Rawung Partai PDI, menempelkan stiker PDI di dinding depan rumahnya;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11412 005/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 Bahwa Laporan Nomor 005/PL/PB/KAB/13.11/XI/2024 memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan Nomor 005/PL/PB/KAB/13.11/XI/2024, diregistrasi dengan Nomor 004/REG/LP/PB/KAB/13.11/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11411 009/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 1. Bahwa pokok peristiwa yang dilaporkan adalah Dugaan Pelanggaran Pejabat Daerah yang menggunakan program dan atau fasilitas lainnya yang menguntungkan Paslon tertentu Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) diatas, peristiwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor merupakan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11410 004/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 Bahwa Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/KAB/13.11/XI/2024 memenuhi syarat formal dan materil Bahwa Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/KAB/13.11/XI/2024, diregistrasi dengan Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/13.11/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11408 001/TM/PL/Kab/13.26/II/2026 1. Bahwa Keputusan KPU 346/2022 yang ditetapkan pada 8 September 2022 yang menjadi dasar klarifikasi secara video call tidak dapat diberlakukan secara surut karena tidak ada kekosongan peraturan dan keadaan yang memaksa sehingga hal tersebut dapat dilakukan. 2. Bahwa diskresi yang diambil KPU justru bertentangan dengan norma yang telah diatur dalam PKPU yang mana telah mengatur dengan jelas bahwa dalam klarifikasi terhadap anggota parpol hanya dapat dilakukan dengan menghadirkan langsung yang bersangkutan ke kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya selain daripada itu maka statusnya tidak memenuhi syarat..
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11407 015/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL TIDAK ADA BUKTI TIDAK ADA SAKSI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11406 014/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL TIDAK ADA BUKTI TIDAK ADA SAKSI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11405 013/LP/PB/Kab/13.11/XII/2024 TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL TIDAK ADA BUKTI TIDAK ADA SAKSI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11403 011/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 NE BIS IN IDEM DENGAN POKOK PERKARA YANG SUDAH DIREGISTER
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11402 003/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11401 002/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL TIDAK ADA HARI KEJADIAN TIDAK ADA TEMPAT KEJADIAN TIDAK ADA SAKSI URAIAN KEJADIAN TIDAK RELEVAN TIDAK ADA PASAL YANG COCOK TETAPI ADA YANG MENDEKATI YAITU MEMAKAI PASAL 73 AYAT (1)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11400 003/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11397 002/TM/PG/Kota/14.01/IX/2024 BA PLENO - Penetapan Laporan Hasil Pengawasan menjadi temuan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11396 003/TM/PB/Kab/14.27/X/2024 Dalam pleno Bawaslu Kabupaten Purworejo, diputuskan hasil pengawasan tersebut ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11395 012/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11394 005/LP/PL/Kab/25.09/I/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal, Pelapor tidak melengkapi syarat formal paling lambat dua hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11393 013/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11392 006/LP/PB/Kab/13.11/XI/2024 TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN/ATAU MATERIL TIDAK ADA HARI KEJADIAN TIDAK MENCANTUNKAN SAKSI URAIAN KEJADIAN TIDAK RELEVAN
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11391 003/TM/PB/Kab/13.11/XI/2024 Temuan Kecamatan Cipongkor Nomor : 001/TM/PB/KEC-CIHAMPELAS/13.11/XI/2024 diregister dengan Nomor Register : 005/Reg/TM/ PB/KAB/13.11/XI/2024 Tertanggal 27 November 2024 Terhadap perkara dengan nomor register : 005/Reg/TM/ PB/KAB/13.11/XI/2024 Untuk dilakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Barat dalam waktu 1x24 jam
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11390 010/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11389 006/LP/PB/Kab/14.18/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal atau materiil, yakni berupa saksi dan bukti lain yang dapat membuat terang adanya dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11388 001/LP/PB/Prov/19.00/XII/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11386 005/TM/PL/Kota/13.08/IX/2022 Bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu dan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11385 002/TM/PW/Kota/13.08/XI/2024 1. Meregister Temuan dugaan pelanggaran yang terdapat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 16.K/LHP/PM.01.02/09/2024 dengan Nomor Register : 02/REG/TM/PW/Kota/13.08/XI/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11383 005/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11382 003/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 Pada Hari Minggu, 24 November 2024 Pukul 06.00 WIB. Terlapor berkunjung ke rumah pelapor dengan membawa amplop yang berisi uang Rp 50.000 dan dihimbau untuk memilih pasangan Bupati No Urut 01. Kemudian pelapor melaporkan hal tersebut ke kantor Panwam Tirtomoyo pada hari Selasa, 26 November 2024 pada pukul 11.00 WIB Barang bukti berupa amplop yang telah dibuka pelapor dengan nominal Rp 50.000 disertakan saat melaporkan ke Panwam Tirtomoyo.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11381 008/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11380 008/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11378 003/TM/PB/Kab/13.20/XI/2024 Mememnuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11377 007/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11376 006/LP/PB/Kab/13.20/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11375 011/LP/PL/Kota/11.03/III/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11374 004/TM/PB/Kab/13.15/XII/2024 Bahwa terkait dengan adanya dugaan ketidak sesuaian Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di TPS setelah melakukan pencermatan dan/atau analisis data serta penyandingan dengan Jumlah Pencetakan Surat Suara Dan Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara Dan Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024, diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyatakan: “Jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan , Bahwa terkait dengan adanya dugaan perbedaan tandatangan antara tandatangan di KTP atas nama Siti Mulyati dengan Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR di TPS 14 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu. Diduga melanggar Pasal 179 Jo. Pasal 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Serta diduga melanggar Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11370 005/LP/PB/Kab/13.20/XI/2024 Laporan Tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11369 002/LP/PB/Prov/38.00/XII/2024 Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11368 002/LP/PB/Prov/38.00/XII/2024 Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11367 003/TM/PB/Kab/13.15/XI/2024 Bahwa Berdasarkan Analisa, Fakta serta keterangan pada Peristiwa a quo yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Sukaluyu, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Sukaluyu menilai bahwa : 1) Perbuatan Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur pada peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 179 Jo 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;Perbuatan sdr. Ade Muhtar Gojali selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur pada peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;Perbuatan sdr. Imam Nur Amalah selaku Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur pada peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Bab II Pemungutan Suara di TPS terkait 2) Pembagian tugas anggota KPPS angka 6 huruf a Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 4) Perbuatan Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp. Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur pada peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5) Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Sukaluyu akan menindaklanjuti terkait dengan Peristiwa a quo yang merupakan peristiwa Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan serta Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc Pada Pemilihan Tahun 2024 ini melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sukaluyu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11366 030/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11364 012/LP/PW/Kota/25.03/XI/2024 Bahwa Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 bertempat di Stadion Dua Sudara Manembo-nembo Kota Bitung telah di lakukan kampanye Akbar oleh Paslon 01 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian, dan JACOB TAKALIUANG hadir dalam kampanye tersebut mengunakan Kaus bertuliskan Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian (GMWIN). Bahwa hal tersebut terungkap di dalam sebuah video yang terekam sebagaimana yang telah beredar di Publik, Bahwa pada video tersebut memperlihatkan Terlapor sedang duduk bersama pendukung lainnya mengikuti kampanye Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian di Stadion Dua SUdara Manembo-nembo Kota Bitung. Itu adalah bentuk ketidaknetralan ASN dalam PILKADA sehingga hal tersebut Terlapor telah melanggar aturan yang ada antara lain: Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)" Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pasal 280 ayat 2 (dua) Huruf F, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum "Pelaksana atau tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan "Aparatur Sipil Negara" jo Ayat 4 (Empat) "Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, Huruf f, Huruf g, Huruf i, Huruf j dan ayat 2 merupakan tindak pidana Pemilu; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil walikota. pasal 62 Ayat 1 C yang berbunyi : "Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang melibatkan: a. Pejabat badan usaha milik Negara / badan usaha milik daerah; b. Aparatur sipil Negara, dan anggota Tentara nasional Indonesia; dan c. Kepala desa atau sebutan lainnya / lurah dan perangkat desa atau sebutan lain / perangkat kelurahan" UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Pasal 70 ayat 1 C yang berbunyi : "Dalam kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan : a. Pejabat badan usaha milik Negara / badan usaha milik daerah; b. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Republik Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain / perangkat kelurahan" Pendapat: Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan pada tanggal 25 November 2024 Oleh Pelapor Jemmy Timbuleng terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan terlapor Jacob Takaliuang yang merupakan Lurah pada Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung. Laporan telah memenuhi syarat formal dan Materiel untuk di registrasi namun pada penentuan pasal yang akan di kenakan harus disesuaikan dengan dugaan pelanggaran yang dilanggar oleh terlapor yaitu dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11361 010/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 Bahwa Pelapor mencabut Laporannya pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan alasan Pelapor tidak berdomisili di Kota Palembang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11360 008/LP/PB/Kab/19.03/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 09/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Jolita Jovita Martinus b. Alamat : Jl. Cut Nyak Dien-Tatakiren, RT/RW: 005/002, Kelurahan Bardao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. c. Pekerjaan : PNS II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Bahwa pada tanggal 27 november 2024 bertempat di TPS 01, kelurahan berdao, kecamatan atambua barat, terlapor atas nama fransiska angket dengan sengaja mengambil vidio saat pelapor sedang mendampingi pemilih yang sudah lansia (buta dan tuli) untuk menentukan pilihannya. - Bahwa dalam vidio tersebut dilaporkan pelapor melakukan pencoblosan tanpa meminta pendapat dari pemilih. - Bahwa setelah mengambil vidio terlapor memposting vidio tersebut di group facebook kotak ketik dan Belu Bebas Bicara. - Bahwa Pemilih merupakan orang tua kandung dari pelapor (mama dan nenek). III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor - Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan. - Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang jo pasal 4 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan : Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara : a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Jolita Jovita Martinus seorang Warga Negara Indonesia berusia 46 tahun dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Jolita Jovita Martinus memenuhi syarat menjadi Pelapor. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. - Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/19.03/XI/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah: Fransiska Angket. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 di TPS 01, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pukul 14.42 Wita. - Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 1 (satu) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan: - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi pada tanggal 27 November 2024. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di TPS 01, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat. 2. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa : - Bahwa pada tanggal 27 november 2024 bertempat di TPS 01, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, terlapor atas nama Fransiska Angket dengan sengaja mengambil video saat pelapor sedang mendampingi pemilih yang sudah lansia (buta dan tuli) untuk menentukan pilihannya. - Bahwa dalam video tersebut dilaporkan pelapor melakukan pencoblosan tanpa meminta pendapat dari pemilih. - Bahwa setelah mengambil vidio terlapor memposting video tersebut di group Facebook Kotak Ketik dan Belu Bebas Bicara. - Bahwa Pemilih merupakan orang tua kandung dari pelapor (mama dan nenek). 3. Bukti Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain: - Video di group Facebook Kotak Ketik. - 1 orang saksi Bernama Steven Isa. c. Jenis dugaan pelanggaran Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan pelanggaran undang-undang lainnya. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan : Laporan memenuhi syarat Formal namun belum memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan : Bahwa Laporan dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Belu. Atambua, 01 Desember 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BELU KETUA, AGUSTINUS BAU, S.FIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11359 025/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11358 001/TM/PP/Kota/13.01/IX/2022 diteruskan ke Bawaslu Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11357 004/LP/PG/Prov/19.00/XI/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11356 007/LP/PB/Kab/19.03/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 07/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ma Putra Dapatalu b. Alamat : Jln. Soekarno No. 42, RT/RW: 018/006, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat c. Pekerjaan : Pengacara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Bahwa pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar Pukul 09.32 Wita saksi melihat mobil dari pasangan calon nomor urut 02 di RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD yang ditumpangi oleh calon bupati atas nama dr. Taolin - Bahwa saksi melihat dr. Taolin Agustinus melakukan pemeriksaan terhadap pasien dalam ruang prakteknya. - Bahwa dr. Taolin Agustinus datang ke rumah sakit bersama dengan tim kampanye atas nama Arnaldo Tavares, Anton Soares dan Luis Dos Santos menggunakan kendaraan kampanye berposter AT-AK dengan plat nomor DH 8514 EH. - Bahwa saksi melihat seorang ibu pegawai tetap RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD yang membantu melayani calon bupati nomor urut 02 dalam memeriksa pasien. - Bahwa sekitar pukul 09. 35 wita dr. Taolin Agustinus keluar dari ruangan praktek bersama dengan 2 (dua) orang Walpri dan Ajudan Calon Bupati berjalan menuju mobil berwarna hitam dengan plat nomor DH 15 PI meninggalkan RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD Atambua; - Bahwa tindakan yang dilakukan oleh dr. Taolin Agustinus diduga sedang melakukan kampanye terselubung untuk meraup suara sebanyak-banyaknya dari pasien. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor - Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan. - Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang - tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan : Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara : a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Ma Putra Dapatalu seorang Warga Negara Indonesia berusia 31 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Ma Putra Dapatalu memenuhi syarat menjadi Pelapor. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. - Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah: dr. Taolin Agustinus yang saat ini menjabat sebagai Bupati Belu dan Calon Bupati Belu Nomor Urut 2 Tahun 2024. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 di RSUD MGR Gabriel Manek, SVD Atambua. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pukul 12.15 Wita. - Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 4 (empat) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan. b. Syarat Materiel 1. Waktu dan Tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan: - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi pada tanggal 24 Oktober 2024. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di RSUD MGR Gabriel Manek, SVD Atambua. 2. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa : - Bahwa pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar Pukul 09.32 Wita saksi melihat mobil dari pasangan calon nomor urut 02 di RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD yang ditumpangi oleh calon bupati atas nama dr. Taolin - Bahwa saksi melihat dr. Taolin Agustinus melakukan pemeriksaan terhadap pasien dalam ruang prakteknya. - Bahwa dr. Taolin Agustinus datang ke rumah sakit bersama dengan tim kampanye atas nama Arnaldo Tavares, Anton Soares dan Luis Dos Santos menggunakan kendaraan kampanye berposter AT-AK dengan plat nomor DH 8514 EH. - Bahwa saksi melihat seorang ibu pegawai tetap RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD yang membantu melayani calon bupati nomor urut 02 dalam memeriksa pasien. - Bahwa sekitar pukul 09. 35 wita dr. Taolin Agustinus keluar dari ruangan praktek bersama dengan 2 (dua) orang Walpri dan Ajudan Calon Bupati berjalan menuju mobil berwarna hitam dengan plat nomor DH 15 PI meninggalkan RSUD MGR. Gabriel Manek, SVD Atambua; - Bahwa tindakan yang dilakukan oleh dr. Taolin Agustinus diduga sedang melakukan kampanye terselubung untuk meraup suara sebanyak-banyaknya dari pasien. 3. Bukti Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan beberapa bukti antara lain: a. Foto Mobil bergambar Pasangan Calon nomor urut 2 paket AT AK 2 (dua lembar). b. Foto Aktifitas di ruang tunggu praktek dari dokter Taolin Agustinus 2 (dua lembar) c. Video dr. Taolin Agustinus keluar dari ruang praktek. d. Video Mobil dari Calon Bupati nomor urut 02 a.n dr. Taolin Agustinus 1 (satu) video. e. Video suasana ruang praktek dari dr. Taolin Agustinus 2 (dua) video. f. Foto copy KTP pelapor a.n Ma Putra Dapatalu. g. Foto copy KTP saksi a.n Jony Antonio Martins. h. Foto copy KTP saksi a.n Maria Florentina. i. 1 jepitan Dokumen Kelengkapan Laporan. c. Jenis dugaan pelanggaran Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan : Laporan Tidak diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu merekomendasikan : Bahwa Laporan dengan Nomor: 07/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Belu Atambua, 01 November 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BELU KETUA, AGUSTINUS BAU, S.FIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11355 003/TM/PB/Kab/19.07/XI/2024 Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Yakobus Teka Manuk terkait foto dengan menunjukan 4 jari yang diduga menunjukan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada tanggal 14 November 2024 ditemukan adanya informasi awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Yakobus Teka Manuk pada tanggal 10 November 2024 di Lewokebingi, Desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei. Dalam foto ditemukan bahwa Saudara Yakobus Teka Manuk bersama beberapa orang di Kampung Lewokebingi, Desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei sedang ada pertemuan dan ada ekspresi gerak tubuh dalam hal penunjukan 4 jari yang mana diduga menunjukan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11354 034/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 Laporan yang disampaikan tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11351 001/TM/PP/Kota/13.01/IX/2022 diteruskan ke Bawaslu Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11350 001/TM/PP/Kota/13.01/IX/2022 diteruskan ke Bawaslu Jawa Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11349 006/LP/PB/Kab/19.03/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 06/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ma Putra Dapatalu b. Alamat : Jln. Soekarno No. 42, RT/RW: 018/006, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat c. Pekerjaan : Pengacara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan - Bahwa pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita pelapor mendapat hasil screenshot percakapan 25 orang ASN di group whatsapp ES 3 dengan emot jantung dari Pak Jony Martins. - Bahwa berdasarkan kiriman hasil chatting whatsap di group whatsapp ES 3 dengan emot jantung yang dikirim oleh Pak Jony Martins pelapor atas nama Ma Putra Dapatalu menemukan 2 (dua) orang ASN aktif atas nama Roni Baralai dan Gela Afred yang menjadi admin group. - Bahwa pembuat akun atau admin atas nama Jhon R.B. Bara Lay adalah seorang pejabat ASN dengan jabatan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan sementara seorang admin lagi yang bernama Gela Lay Rade adalah seorang pegawai ASN pada kantor Kepala Bidang Penagihan. - Bahwa kedua admin tersebut memasukkan atau menambahkan sejumlah orang ke dalam Group whatsapp sebanyak 25 orang pegawai ASN pada lingkup PEMDA Belu ( nama-nama terlampir). - Bahwa dalam group whatsapp ES 3 tersebut ada beberapa ASN antara lain Roni Baralai”, Maxi Disduk”, “BIGBOS”, “AdyMaranda”, “Ade Wahyuni”, “Dus Koli”, “Om Blas Kabid PAUD” dan “Selvi Seran”, yang memberikan komentar, sedangkan yang lain dalam group tersebut tidak menanggapi atau bersifat pasif. - Bahwa berdasarkan nama group dan isi chatingan admin dan anggota group, maka pelapor menilai bahwa para pejabat ASN dan pegawai ASN telah melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan pada kepentingan pasangan calon. Tindakan tersebut juga dapat menguntungkan pasangan calon SAHABT SEJATI dan merugikan pasangan calon lainnya. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor - Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19A) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan. - Bahwa dalam ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang - tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Laporan dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan : Laporan disampaikan oleh Pelapor dengan cara : a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelapor bernama Ma Putra Dapatalu, S.H seorang Warga Negara Indonesia berusia 48 tahun, dan telah memiliki hak pilih di Kabupaten Belu. Dengan demikian saudara Ma Putra Dapatalu, S.H memenuhi syarat menjadi Pelapor. 2. Identitas Terlapor - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. Waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (19B) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. - Dengan demikian yang menjadi terlapor terkait laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/19.03/X/2024 yang disampaikan oleh pelapor adalah: NO. NAMA 1. Jhon R.B Bara Lay (admin) 2. Gela A Lay Rade, S.Pt (admin) 3. Servatius Frederikus Suri Luan, SE 4. Arnoldus Beinai Koli 5. Maksimus Mau Meta, SH 6. Lusianus Lokorain 7. Siprianus Mali, A.Md.Kep 8. Victor E. Wora Radja, ST 9. Hironimus J. Salem, s.ip 10. Ade Wahyuni, S.PT.MM 11. Wilhelmus M.S Maranda, ST 12. Agustinus Mali Teuk 13. Nunik Widy Wahyuni, SE 14. Selviana Seran, S.Ip 15. Ludovikus O.M. Tes, S.Sos 16. Philipus S Fernandez, S.ST 17. Damianus P. Bere, ST 18. Wilfridus Y. Loe, Se 19. Fransiscus X. Lako, ST 20. Yovita Un, SS 21. Flavianus Fahik, S.IP 22. Maria Paskalia Kasih Bere Leki, SP 23. Agustinus A Klau, ST 24. Helssy R. Nahak S.PT 25. Dominikus Mali yang semua nama diatas saat ini sedang menjabat sebagai ASN di Pemda Belu. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang jo ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, kejadian peristiwa diketahui oleh Pelapor pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2024 melalui chatting group WA “SE 3” dari hasil kiriman seseorang yang bernama Bapak Jony Martins. - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2024 pukul 10:15 Wita. - Dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa sehingga laporan masih dalam rentang waktu penyampaian laporan. b. Syarat Materiel Waktu, tempat kejadian dan Dugaan Pelanggaran Pemilihan: - Bahwa pelapor tidak mengetahui waktu kejadian yang terjadi di chatingan wa group “SE 3”. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diduga terjadi di chatting group WA “SE 3” dari hasil kiriman seseorang yang bernama Joni Martins. - Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor berupa : • dugaan Pelanggaran Netralitas ASN c. Bukti Bahwa untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pelapor menyampaikan bukti antara lain: 1. Daftar nama-nama terlapor 1 (satu ) jepitan 2. Hasil screenshot chating di group whatsapp ES 3 3. Foto copy KTP pelapor IV. Kesimpulan Berdasarkan analisa terhadap syarat formil dan syarat materiel laporan sebagaimana yang diuraikan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menyimpulkan : Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas Bawaslu Kabupaten Belu menetapkan Laporan sebagaimana diuraikan tidak dapat diregistrasi karena Pelapor tidak melengkapi syarat Materiel dalam waktu yang ditentukan. Atambua, 25 Oktober 2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BELU KETUA, AGUSTINUS BAU, S.FIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11348 003/TM/PB/Kab/19.02/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11347 010/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 Melakukan Kampanye yang diduga menghasut dan mengadu Domba Perseorangan dan atau kelompok Masyarakat Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 bertempat di Kecamatan Girian, Pasangan Calon Nomor Urut 01 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian Melaksanakan kegiatan Kampanye terbatas. Dalam kegiatan kampanye tersebut diduga telah terjadi pelanggaran. Bahwa Pada saat kegiatan kampanye Pasangan Calon Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian, oleh Maurits Mantiri berkampanye untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan dalam orasi politik tersebut Maurits Mantiri menyampaikan dengan nada keras dan intonasi tegas dengan mengatakan beberapa hal sebagai berikut : Dalam Postingan Akun Facebook geraldi mantiri durasi 1 jam 19 menit 27 detik Detik ke 00.09 : Jangan coba-coba kalau ada depe anak buah disini bilang kita tunggu sekarang pa dia kase tau, ngoni kira tong tako mo beking tako biar kita walikota ngoni mo tangka nanti kita pe rakyat serbu, ok jangan tako eh kalau tako bukan laki-laki, taruh diluar itu barang, maju... (dijawab pesetra kampanye, baku abis torang detik ke 40), yah begitu kita Cuma lihat rakyat tetap maju, maju... yah sudah; Menit ke 05.46 : musti inga bae-bae, jangan dorang ambe, ngoni so inga dulu toh, jang orang ambe, tetap orang bitung punya ini bitung mati kalau mati yah serbu jangan tako dengan intimidasi, ada intimidasi rekam sama dia kase viral supaya dorang tau bahwa torang tidak bisa ditindas, dorang tau sedangkan kita walikota tidak boleh menindas apalagi dorang, oleh karena itu saudara-saudara kalau ada yang coba-coba langsung pasang alat rekam, rekam kase viral biar torang pe petingi-petingi dijakarta mendengar so begini ini demokrasi saat ini hancur lebur karena oknum-oknum itu, mereka merusak negara kita, yah betul jadi jangan diam bergerak tiap malam dengan cctv bergerak tiap malam tangkap mereka agar kemudian giring, ngak usah takut kerena mereka pasti melanggar uu, pasti melanggar uu, orang yang melanggar uu ditangkap oleh rakyat dan rakyat harus bertindak jangan pernah takut-takut; Menit ke 07.15 : saya Cuma pesankan ini dari kemarin saya dengar informasi, saya dengar saya hanya diam, saya sudah bawah dalam doa kepada tuhan allah kita, tuhan so kasih hikmat kepada kita, maurits ngana harus hadir kampanye dan harus sampaikan pesan itu, karena itu saudara-saudara, kita bilang kita sampaikan kesini, kalau mereka melanggar undang-undang karena melakukan upaya intimidasi kita lawan rakyat tangkap nda usah takut culik lagi kalau boleh karena mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang; Bahwa berdasarkan kajian singkat uraian kejadian dari pelapor pada Angka II dengan alat bukti yang lampirkan, perbuatan Terlapor di duga telah melanggar beberapa aturan sebagai berikut : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. pasal 57 ayat (1) huruf c : Dalam Kampanye Dilarang, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 188 : setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 187 ayat 2 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11346 001/LP/PB/Prov/38.00/XI/2024 Bawaslu Kab. Maybrat telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan metril.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11345 007/LP/PW/Kota/11.03/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11344 005/LP/PB/Kab/19.02/XI/2024 Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11343 006/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 Adanya suatu peristiwa yang disampaikan Pelapor, akan tetapi Saksi atas nama Fatikhul Huda yang diajukan adalah penerima uang dari Terlapor. Bahwa uang yang diterima oleh Saksi Fatikhul Huda dari Terlapor masih dikuasai oleh Saksi belum diserahkan kepada calon penerima di Dusun Kreno dan Dusun Karang Wetan. Sedangkan unsur Pasal 187A Pemberi dan Penerima dan faktanya Saksi Fatikhul Huda belum mendistribusikan uang tersebut. Berdasarkan data dan fakta yang dilaporkan, belum tergambar jelas adanya suatu peristiwa pidana yang dilaporkan sehingga perlu pendalaman.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11342 006/LP/PW/Kota/11.03/XI/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11340 005/LP/PB/Kab/14.18/XII/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kebumen, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 009/PL/PB/Kab/14.18/XII/2024 dapat dinyatakan Laporan Memenuhi Syarat Formal Dan Material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11339 003/TM/PB/Kab/34.13/II/2026 Dokumen Kajian awal Temuan Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11338 005/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 Adanya suatu peristiwa yang dilaporkan dan didukung bukti video I dan II akan tetapi di dalam video tersebut tidak menerangkan adanya MA’ULTIJAH melakukan perbuatan yang dilaporkan (penyerahan uang dari MA’ULTIJAH kepada seseorang), Sehingga masih kurangnya alat bukti dan perlu dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Adanya suatu peristiwa yang dilaporkan dan didukung bukti video III akan tetapi di dalam video tersebut tidak menerangkan adanya SUTINI menerima pemberian uang dari seseorang (tidak diketahui identitasnya). Sehingga masih kurangnya alat bukti dan perlu dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Unsur pada Pasal 187A adalah pemberi dan penerima, sedangkan pelapor hanya mengajukan menyertakan terlapor 1 dan 2 yang belum jelas perannya (sebagai pemberi/penerima). Dalami maksud dan tujuan LINMAS membuat video tersebut, perlu dipertanyakan kapasitasnya dan motivasinya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11337 008/LP/PW/Kota/11.03/XII/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11336 007/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11334 003/LP/PB/Kab/19.08/XI/2024 Laporan Tidak Memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11333 004/LP/PG/Kab/11.05/XI/2025 Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11330 002/LP/PB/Kab/14.34/XI/2024 Pada Hari Minggu Tanggal 24 November 2024 Pukul 06.00 Wib, Terlapor berkunjung kerumah Pelapor dengan membawa Amplop yang diduga oleh Pelapor berisikan Uang, pada saat menyerahkan Amplop tersebut Terlapor mengajak Pelapor untuk memilih Paslon Bupati-Wakil Bupati Wonogiri Nomor Urut 01 (Tarso-Teguh), kemudian pada Hari Selasa Tanggal 26 November 2024 Pukul 11.00 WIB Pelapor mendatangi Kantor Sekretariat Panwaslu Kec. Tirtomoyo untuk melaporkan kejadian pada Hari Minggu Tanggal 24 November 2024 tersebut dikarenakan Pelapor takut akan menjadi permasalahan dikemudian hari, pada saat di Sekretariat Panwaslu Kec. Tirtomoyo Pelapor menyerahkan Tiga buah Amplop dan setelah dibuka Masing- masing Amplop berisikan Uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11329 003/LP/PG/Kab/11.05/XI/2024 Tidak Memenuhi Sayarat Formal dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11328 278A/LHP/PM 01.02/10/2024 Bahwa pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 kurang lebih Pukul 14.30 wita telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MAURITS MANTIRI yang pada saat itu hadir dalam acara kampanye dari salah satu pasangan calon Nomor Urut 1 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian (GMWIN). Bahwa dalam kampanye tersebut saudara Maurits Mantiri sempat berorasi dengan isi orasi sebagai berikut : “LAPOR PA KITA HELE KITA PAKE BAJU DINAS KITA PI TANGKAP PA DIA, BARU KANTOR KPU KITA BEKING RATA, NANTI LIA, TURUNG, SERBU, BAKAR, HANCURKAN, NDA USAH TAKUT, TORANG TURUNG NE, KALAU KITA KOMANDO TORANG TURUNG NE..TURUN..TURUN NANTI KITA YANG PIMPIN NDA USAH TAKO, KITA CUMAN BADIAM SELAMA INI, JANGAN COBA COBA KITA SO DENGAR NANTI DIA BAKU DAPA TU ORANG AERTEMBAGA ITU. KIAPA SO? BELUM TANTU BIAR NGANA DA PANGKAT” SAMPAIKAN SALAM PA DIA BIAR NGANA ADA PANGKAT KITA LE ADA PANGKAT, KITA TURUN DENGAN BAJU DINAS, KITA SERUDUT, KALAU ADA DEPE ANAK BUAH BILANG PA DIA KITA TUNGGU PA DIA DI SINI SEKARANG, KITA BIAR WALIKOTA NGONI MO TANGKA NANTI KITA PE RAKYAT YANG SERBU”. Bahwa isi orasi sebagaimana dimaksud diatas diduga telah melanggar ketentuan undang-undang pemilihan Pasal 69 huruf c dan huruf d jo. Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (2) dan pasal 57 huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11327 005/LP/PB/Kab/19.19/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11326 019/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11325 004/LP/PB/Kab/19.19/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11321 002/LP/PB/Kab/14.17/XI/2024 -Bahwa laporan pelapor Lukman Aktovianta telah memenuhi syarat formil dan materil. -Bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa yaitu melanggaran ketentuan Pasal 51 Huruf b dan e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. -Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan melakukan registrasi pada laporan dan ditindaklanjuti dengan jenis penanganan pelanggaran Hukum Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11319 044/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11318 053/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11317 052/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11316 002/LP/PB/Kab/25.09/X/2024 Bahwa dalam acara Ibadah Mingguan di Jemaat khatolik Desa Kembes pada tanggal 13 Oktober 2024, terlapor diundang untuk menyampaikan sambutan yang dalam Kesempatan tersebut Terlapor kemudian dengan jelas mengkampanyekan diri terlapor sebagai salah satu Paslon dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Minahasa saat ini, yang untuk itu patut diduga apabila terlapor memang berniat dan atau dengan sengaja berkampanye di dalam Gereja tersebut bahwa Adapun kampanye yang dilakukan oleh terlapor tersebut ternyata jelas dalam tautan link berisi (terlampir) dimana terlapor telah menyampaikan hal-hal yang sarat dengan identitas Politik Terlapor yang sejatinya patut dipandang sedang dan/atau sementara mengkampanyekan Terlapor dan Pasangannya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
11315 013/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 Laporan yang disampaikan memenuhi syarat formil dan Materiel. Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan diregistrasi dengan nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11314 001/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Materiil Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11313 005/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11312 004/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 laporan tidak dapat ditindak lanjuti karena syarat materil tidak terpenuhi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11310 006/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 Bahwa Calon Anggota Legislatif Provinsi Papua Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Biak Numfor dan Supiori dari Partai Demokrat atas nama Ibu DINA LAURA RUMBIAK, S.H., M. H. telah melaksanakan pertemuan Tatap Muka dengan Masyarakat yang dilaksanakan di Balai Serbaguna Kampung Mardori yang sementara diperuntukkan sebagai Sekretariat PPS. Dalam pertemuan tersebut, tidak hanya dihadiri oleh masyarakat. Namun juga dihadiri oleh Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan juga Aparat kampung lainnya. Berdasarkan hal tersebut, Ibu DINA LAURA RUMBIAK, S.H., M. H. sebagai Calon Anggota Legislatif Provinsi Papua Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Biak Numfor dan Supiori seharusnya berpedoman pada PKPU No. 20 Tahun 2023 pasal 72 ayat (1) huruf (h) yang menjelaskan bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan juga Ibu DINA LAURA RUMBIAK, S.H., M. H. Telah mengganggu peruntukkan gedung tersebut yang sementara digunakan sebagai Sekretariat PPS (PKPU No. 20 Tahun 2023 pasal 72 ayat (1a). Bahwa Panwaslu Distrik Swandiwe melakukan pleno dan menetapkan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan sebagai Sekretariat PPS untuk kegiatan Pertemuan Tatap Muka
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11308 003/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 Syarat materil tidak terpenuhi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11307 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 Diteruskan ke Pembahasan Gakkumdu Kabupaten Pulau Morotai, dengan Kajian Awal Sebagai Berikut :
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11306 001/TM/PB/Kab/27.24/XII/2024 Diregister dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/27.24/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11305 009/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan/atau Syarat Materiel. Berdasarkan kajian awal, maka direkomendasikan agar Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11304 008/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan/atau Syarat Materiel. Berdasarkan hal tersebut, maka direkomendasikan agar Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan/atau materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11303 007/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 Bahwa berdasarkan hasil Uraian kejadian Pelapor dan bukti yang dillampirkan terlapor belum menunjukkan adanya unsur kampanye pada kegiatan yang dihadiri oleh Calon Wakil Walikota Nandriani pada acara Nonton Bareng Kelakar Betok. Berdasarkan kajian diatas, Laporan dicabut oleh Pelapor dan kesimpulannya maka Laporan tidak diregister.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11302 006/LP/PW/Kota/06.01/X/2024 Bahwa berdasarkan dari hasil Uraian kejadian Pelapor dan bukti yang di lampirkan, terlapor belum menunjukkan adanya unsur kampanye pada kunjungan yang di hadiri oleh Calon Walikota Yudha di Our Gallery Nadina
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11301 006/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan material dan dilakukan registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11300 001/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilakukan registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11299 002/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilakukan registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11298 043/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11297 003/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilakukan registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11296 004/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilakukan registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11295 005/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11294 003/TM/PB/Kab/16.11/XI/2024 Temuan di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11293 003/TM/PB/Kab/16.11/XI/2024 Temuan di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11292 003/TM/PB/Kab/16.11/XI/2024 Temuan di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11291 002/LP/PB/Kab/07.08/X/2024 Diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11289 025/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11288 028/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11287 027/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11286 026/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11285 024/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11284 023/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Kadus dalam Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11283 022/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Sekretaris Desa dalam Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11282 021/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11281 020/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11280 019/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11279 018/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Keterlibatan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11278 017/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya Perangkat Desa
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11277 016/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya ASN Ikut Kampanye
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11276 015/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terdapat Unsur Dugaan Pelanggran Hukum Lainnya ASN PPPK Ikut Kampanye
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11275 014/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Adanya Dugaan Pelanggaran Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11274 042/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11273 012/LP/PB/Kab/06.10/X/2026 Laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11272 Bahwa berdasar hasil penelusuran Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Cirebon telah didapati keterangan sebagai berikut; 1. Tentang kebenaran adanya (WAG FKKC Kec. Kaliwedi) yang telah dihapus; 2. Bahwa Kuwu Sutarno ditelpon oleh Kuwu Iswadi (ketua fkkc kecamatan kaliwedi) untuk mengumpulkan data dukungan. 3. Bahwa Kuwu Desa Kalideres Hj.Suherni mengakui telah menghapus WAG FKKC Kec. Kaliwedi br dan ditelpon untuk mengumpulkan data dukungan. Bahwa berdasarkan fakta penelusuran diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan sodara Iswadi Kuwu Desa Prajawinangun Kulon adalah perbuatan hukum dalam makna perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kuwu Desa Prajawinangun Kulon sodara Iswadi memenuhi unsur objektif pasal 71 ayat 1 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang sebuah Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 9. Tindak Lanjut - Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, dilakukan proses penanganan pelanggaran dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait peristiwa tersebut
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11269 Analisa Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” Jo Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, yang menyatakan bahwa “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; dan f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.” Dengan hilangnya surat suara yang tidak terpakai sebanyak 100 (seratus) surat suara di TPS 005 Desa Karangsuwung maka Ketua KPPS telah lalai menjalankan tugasnya dan bertindak tidak Profesional. Bahwa Ketua KPPS TPS 005 Desa Karangsuwung tidak mengamankan surat suara dengan tidak memperhatikan sisa surat suara yang berada di tempat KPPS 2 dan mengakibatkan hilangnya surat suara, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Ketua KPPS TPS 005 Desa Krangsuwung tidak menjaga integritas dan profesionalitas, serta tidak menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilihan. Tindak Lanjut Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, dijadikan temuan dan dilakukan penerusan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11268 Analisa Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” Jo Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, yang menyatakan bahwa “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; dan f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.” Dengan hilangnya surat suara yang tidak terpakai sebanyak 100 (seratus) surat suara di TPS 005 Desa Karangsuwung maka Ketua KPPS telah lalai menjalankan tugasnya dan bertindak tidak Profesional. Bahwa Ketua KPPS TPS 005 Desa Karangsuwung tidak mengamankan surat suara dengan tidak memperhatikan sisa surat suara yang berada di tempat KPPS 2 dan mengakibatkan hilangnya surat suara, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Ketua KPPS TPS 005 Desa Krangsuwung tidak menjaga integritas dan profesionalitas, serta tidak menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilihan. Tindak Lanjut Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, dijadikan temuan dan dilakukan penerusan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11267 8. Analisa - Bahwa atas Temuan a quo, diduga telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan; - Bahwa pelanggaran a quo, dilakukan dengan bentuk para Terlapor yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan foto bersama dengan calon Wakil Bupati Cirebon nomor urut 02 bernama H. Agus Kurniawan Budiman. 9. Tindak Lanjut Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, direkomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait peristiwa tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11266 8. Analisa - Bahwa atas Temuan a quo, diduga telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan; - Bahwa pelanggaran a quo, dilakukan dengan bentuk para Terlapor yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan foto bersama dengan calon Wakil Bupati Cirebon nomor urut 02 bernama H. Agus Kurniawan Budiman. 9. Tindak Lanjut Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, direkomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait peristiwa tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11265 041/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11264 037/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 Berdasarkan Fakta dan Analisis Hukum, Terlapor atas nama Yeremias Bisai, S.H selaku Bupati Kabupaten Waropen tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11263 001/TM/PB/Kab/23.09/XI/2024 Uraian singkat kejadian: a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor: 055/LHP/PM 01.00/XI/2024 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Singa Gembara yang bernama Michael menyampaikan bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di TPS 015 yang beralamat di jalan Melon, RT. 013 Desa Singa Gembara, berdasarkan laporan dari Pengawas TPS 015 bahwasanya terdapat daftar hadir DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang ada di TPS 015 telah terisi penuh dengan jumlah Pemilih DPK berjumlah 40 (empat puluh) orang dimana hal tersebut tidak wajar; b. Kemudian Michael sebagai PKD Desa Singa Gembara mengintruksikan Pengawas TPS 015 untuk melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang terdapat dalam daftar hadir sebagai DPK di “cekdptonlinekpu.go.id” kemudian ditemukan beberapa Pemilih yang masuk dalam daftar Pemilih DPK ternyata memiliki hak pilih diuar TPS 015 yaitu atas nama: 1. Mariana, yang terdaftar di DPT TPS 013 Desa Singa Gembara; 2. Ayes Josfat, yang terdaftar di DPT TPS 013 Desa Singa Gembara; 3. Noberianto Kabolo, terdaftar di DPT TPS 025 Desa Singa Gembara; 4. Esther Ria, terdaftar di DPT TPS 025 Desa Singa Gembara; 5. Yohanis Pasondong, terdaftar di DPT TPS 15 Desa Singa Gembara. c. Karena curiga, saudara Michael sebagai PKD Desa Singa Gembara kemudian berkoordinasi dan menyampaikan hal tersebut kepada saudara Fitriayadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sangat Utara dan mengintruksikan kepada Michael agar mencatat kejadian tersebut dan tetap melanjutkan proses pemungutan suara dan penghitungan suara hingga selesai; d. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan bahwa 4 (empat) orang Pemilih yang masing-masing bernama Mariana, Ayes Josfat, Noberianto Kabolo, dan Esther Ria telah menggunakan hak pilihnya sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS masing-masing yang dibuktikan dengan telah terdapat tanda tangan di daftar hadir DPT di TPS Masing-masing, yang kemudian ke empat orang tersebut menggunakan hak pilihnya kembali sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 015 Desa Singa Gembara yang dibuktikan dengan tanda tangan di Daftar Hadir DPTb TPS 015 Desa Singa Gembara;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11262 001/TM/PB/Kab/23.09/XI/2024 Uraian singkat kejadian: a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor: 055/LHP/PM 01.00/XI/2024 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Singa Gembara yang bernama Michael menyampaikan bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di TPS 015 yang beralamat di jalan Melon, RT. 013 Desa Singa Gembara, berdasarkan laporan dari Pengawas TPS 015 bahwasanya terdapat daftar hadir DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang ada di TPS 015 telah terisi penuh dengan jumlah Pemilih DPK berjumlah 40 (empat puluh) orang dimana hal tersebut tidak wajar; b. Kemudian Michael sebagai PKD Desa Singa Gembara mengintruksikan Pengawas TPS 015 untuk melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang terdapat dalam daftar hadir sebagai DPK di “cekdptonlinekpu.go.id” kemudian ditemukan beberapa Pemilih yang masuk dalam daftar Pemilih DPK ternyata memiliki hak pilih diuar TPS 015 yaitu atas nama: 1. Mariana, yang terdaftar di DPT TPS 013 Desa Singa Gembara; 2. Ayes Josfat, yang terdaftar di DPT TPS 013 Desa Singa Gembara; 3. Noberianto Kabolo, terdaftar di DPT TPS 025 Desa Singa Gembara; 4. Esther Ria, terdaftar di DPT TPS 025 Desa Singa Gembara; 5. Yohanis Pasondong, terdaftar di DPT TPS 15 Desa Singa Gembara. c. Karena curiga, saudara Michael sebagai PKD Desa Singa Gembara kemudian berkoordinasi dan menyampaikan hal tersebut kepada saudara Fitriayadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sangat Utara dan mengintruksikan kepada Michael agar mencatat kejadian tersebut dan tetap melanjutkan proses pemungutan suara dan penghitungan suara hingga selesai; d. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan bahwa 4 (empat) orang Pemilih yang masing-masing bernama Mariana, Ayes Josfat, Noberianto Kabolo, dan Esther Ria telah menggunakan hak pilihnya sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS masing-masing yang dibuktikan dengan telah terdapat tanda tangan di daftar hadir DPT di TPS Masing-masing, yang kemudian ke empat orang tersebut menggunakan hak pilihnya kembali sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 015 Desa Singa Gembara yang dibuktikan dengan tanda tangan di Daftar Hadir DPTb TPS 015 Desa Singa Gembara;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11261 006/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 Laporan di hentikan karena telah ditangani melalui Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Temuan yang telah diselesaikan oleh jajaran pengawas yang substansinya sama dengan laporan yang diterima dan Temuan telah ditindaklanjuti ke instansi Polres Barito Utara untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11260 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 Rekomendasi 1.Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 2.Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, serta Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11256 001/TM/PL/Kab/13.21/IX/2022 Bahwa penggunaan video call yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di atas selain melanggar Pasal 39 Ayat (1) juga melanggar Pasal 40 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 karena Pasal tersebut saling berkaitan Kesimpulan Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Majalengka mengenai informasi dugaan pelanggaran diputuskan hal-hal sebagai berikut: Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sebagai TEMUAN;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
11254 001/TM/PG/Kota/14.01/IX/2024 BA PLENO - Penetapan Laporan Hasil Pengawasan menjadi temuan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11253 08/PL/PB/Kab/13.16/XII/2024 IV. Kesimpulan - Laporan merupakan jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain terhadap Terlapor II. V. Rekomendasi - merekomendasikan terhadap Terlapor II sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya kepada Pj. Bupati Cirebon cq. DPMD Kabupaten Cirebon
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11252 035/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 kajian awal Lp 012 (Haris syah)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11251 037/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11250 051/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11249 004/LP/PB/Kab/13.16/XII/2024 IV. Kesimpulan - Laporan tidak memenuhi syarat Materiel. V. Rekomendasi - memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel yaitu berupa uraian kejadian dan Bukti yang saling berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran terhadap Laporan a quo, paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11248 034/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 kajian awal LP 013 (musmusliadi)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11247 003/LP/PG/Prov/19.00/XI/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11246 003/LP/PG/Prov/19.00/XI/2024 diregistrasi dan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Timor Tengah Selatan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11245 034/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11244 002/LP/PG/Prov/19.00/X/2004 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11243 036/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11241 025/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Supiori untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11240 040/LP/PB/Kab/13.15/I/2025 tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11237 001/TM/PB/Kab/32.03/X/2024 Kehadiran Camat dan Kepala Desa pada pelaksanaan Kampanye Paslon nomor urut 3 ( Yames Uang dan Djufri Muhammad ) di Desa Tugis Kecamatan Ibu Utara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11236 039/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 Tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11235 007/LP/PB/Kab/32.03/XII/2024 adanya dugaan keterlibatan kepala - kepala desa pada grup wa jujur jilid II
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11234 038/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11233 006/LP/PB/Kab/32.03/XII/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan 2. Bahwa Laporan tersebut telah menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Temuan : 01/TM/PB/KAB/32.03/XII/2024 3. Bahwa Bawaslu telah merekomendasikan terkait dugaan pelanggaran undang – undang lainnya kepada Pj Bupati Halmahera
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11232 035/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil/dihentikan penanganannya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11230 029/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formal dan materiel yaitu berupa perbaikan terhadap identitas Terlapor II (PPD Biak Kota, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dan melengkapi bukti yang mendukung peristiwa yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. 2. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi syarat formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), maka laporan tidak di registrasi dan di umumkan status laporan dengan menggunakan Formular Model A.17. 3. Laporan dengan peristiwa yang sama telah ditangani oleh Bawaslu kabupaten biak numfor dengan Laporan nomor 001/Reg/PL/PG/Kab/33.02/VIII/2025
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11229 003/LP/PB/Kab/32.03/XI/2024 1. Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan 2. Bahwa Laporan tersebut telah menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Temuan : 02/TM/PB/KAB/32.03/XII/2024 3. Bahwa Bawaslu telah merekomendasikan terkait dugaan pelanggaran undang – undang lainnya kepada Pj Bupati Halmahera
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11228 033/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11226 032/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11225 002/TM/PW/Kota/14.01/VII/2024 -
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11224 037/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11223 036/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi dikarenakan laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11222 035/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 1. Laporan tidak memenuhi dan syarat materiel; 2. Memberikan kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel laporan dalam jangka waktu 2 (dua) hari. 3. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jayapura, setelah Pelapor melengkapi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11221 028/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki syarat formal dan materiel yaitu berupa perbaikan terhadap identitas dan alamat Terlapor, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dan melengkapi bukti berupa dokumen C. Hasil dan D. Hasil di 5 (Lima) TPS di Distrik Biak Kota diantaranya : TPS 001 Sorido, TPS 004 Mandala, TPS 002 Sorido, TPS 004 Fandoi, dan TPS 005 Fandoi , paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. 2. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi syarat formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), maka laporan tidak di registrasi dan di umumkan status laporan dengan menggunakan Formular Model A.17.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11220 012/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11219 031/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11218 003/TM/PG/Prov/33.00/XII/2024 Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11217 035/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11215 002/LP/PW/Kota/14.01/VII/2024 1. Laporan tidak memenuhi syarat formal, karena waktu penyampaian pelaporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. 2. Laporan telah memenuhi syarat materiel. 3. Laporan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat materiel. Bawaslu Kota Semarang menjadikan Laporan ini sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, sebagaimana Pasal 14 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Informasi awal ini dicatat dalam Formulir Model A.6 selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11214 13/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang melakukan penanganan dalam hal ini kepolisian resort tebo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11213 034/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11212 002/LP/PG/Prov/19.00/X/2004 DIREGISTRASI DAN PELIMPAHAN KE KABUPATEN KUPANG
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11211 034/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11210 011/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Keterlibatan ASN Pada Pilkada 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11209 010/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu Calon Bupati Kerinci
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11208 003/LP/PL/Kota/11.01/I/2024 Dilakukan Registrasi Terhadap Temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11207 038/LP/PB/Kab/02.19/VIII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan merupakan objek sengketa.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11206 009/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11205 005/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil dan dilakukan Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11204 256/LHP/PM.01.02/SA-12/09/2024 KPU menyiapkan undangan kepada pihak yang tidak tertulis dalam pedoman teknis merupakan tindakan yang tidak berdasar. Bahwa dalam hal ini Komisioner KPU Kota Bitung di duga melakukan pelanggaran Administrasi sebagaimana Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Yakni; Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Bahwa KPU Kota Bitung dalam persiapan menyelenggarakan Pengundian dan Penetapan Nomor urut Tidak melibatkan Bawaslu dalam teknical meeting persiapan pengundian nomor urut dan Penetapan, kegiatan persiapan tersebut hanya dilaksanakan bersama LO Pasangan Calon, sehingga Bawaslu tidak mengetahui Mekanisme dan Tata Laksana Pengundian dan Penetapan Nomor Urut tersebut. Bahwa KPU Kota Bitung dalam persiapan menyelenggarakan Pengundian dan Penetapan Nomor urut Tidak melibatkan Bawaslu dalam teknical meeting persiapan pengundian nomor urut dan Penetapan, kegiatan persiapan tersebut hanya dilaksanakan bersama LO Pasangan Calon, sehingga Bawaslu tidak mengetahui Mekanisme dan Tata Laksana Pengundian dan Penetapan Nomor Urut tersebut. Bahwa Dalam Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024, KPU Kota Bitung mengundang dan menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas DUKCAPIL Kota Bitung, dan Ketua Badan KESBANGPOL.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11203 033/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11202 001/TM/PG/Kota/14.02/X/2024 bahwa kendaraan dinas tersebut digunakan sebatas sebagai sarana transportasi oleh terlapor untuk menghadiri kegiatan senam sehat; bahwa kendaraan dinas tersebut tidak digunakan secara aktif dalam kegiatan kampanye;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11200 032/LP/PG/Prov/33.00/VII/2025 1. Laporan tidak memenuhi syarat formal karena identitas terlapor belum sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 19B Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 2. Memberikan kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat formal dalam jangka waktu 2 (dua) hari.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11199 032/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 20/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11196 112/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan material.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11195 111/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan material.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11194 110/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan material.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11193 001/LP/PG/Prov/20.00/X/2024 Dijadikan Sebagai Informasi Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11192 033/LP/PL/Prov/33.00/I/2024 Laporan dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11189 001/LP/PG/Prov/19.00/X/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11188 031/LP/PG/Prov/33.00/VII/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11187 030/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 1. Laporan tidak diregistrasi karena laporan bukan merupakan pelanggaran Pemilihan tetapi merupakan tindak pidana umum atau pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE; dan 2. Laporan direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Papua.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11186 023/LP/PG/Prov/33.00/VII/2025 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; 2. Laporan diregistrasi;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11184 001/LP/PP/Prov/33.00/I/2024 -
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11183 001/LP/PP/Prov/33.00/I/2024 -
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
11182 002/TM/PB/Kab/14.27/X/2024 Hasil pengawasan tersebut dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purworejo diputuskan sebagai temuan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11181 002/TM/PG/Kab/05.08/II/2026 Adanya Informasi Dugaan Pelanggaran Pada saat Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi No.Urut 02 Dr.H. Al Haris ,Sos.,M.H dan Abdullah Sani diduga melanggar Pasal 73 (4) dan Pasal 187 A (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11180 020/LP/PW/PROV/25.00/XII/2024 1. Bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7172023105782002 dimana di dalamnya mempertegas kedudukan Pelapor sebagai penduduk Lingkungan I, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. 2. Bahwa Pelapor pada hari Selasa, 17 Desember 2024 baru mengetahui telah terjadi dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, yang menurut pelapor di posting melalui akun media sosial facebook atas nama Ariani Sundana. Adapun uraian dugaan pelanggaran dimaksud akan Pelapor perjelas pada poin-poin selanjutnya; 3. Bahwa menurut Pelapor usai mendapatkan informasi terkait dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait terbuktinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung bernama Evie Helena Kambey atas pelanggaran Netralitas ASN, Pelapor melakukan penelusuran kembali terkait dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN di media sosial pada akun milik Evie Helena Kambey; 4. Bahwa pada hari Selasa 17 Desember 2024, melalui penelusuran akun media sosial facebook Pelapor menemukan postingan dari atas nama Ariani Sundana, postingan tersebut diduga terjadi pada tanggal 27 November 2024, dimana terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bitung sedang melakukan kegiatan yang diduga mengarah pada keberpihakan terhadap calon Walikota Kota Bitung Hengky Honandar; 5. Bahwa menurut Pelapor melalui bukti-bukti foto dan video yang ditemukan, terlihat Terlapor Ariani Sundana secara terang-terangan membuktikan dirinya dan rekan-rekannya yang lain yang diduga ASN melakukan kegiatan aktifitas politik; 6. Bahwa Pelapor menduga kegiatan yang dilakukan oleh para ASN tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran terhadap Netralitas ASN; Bahwa kegiatan tersebut diduga terjadi di kediaman Calon Walikota Bitung Hengky Honandar yang berlokasi di Sari Cakalang Kecamatan Madidir, Kota Bitung saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bitung Tahun 2024 berlangsung; 7. Bahwa secara terpisah melalui teman Pelapor atas nama Agus Santoso juga mengirimkan bukti foto para Terlapor yang sedang bersama Calon Walikota Bitung Hengky Honandar dengan mengangkat simbol dukungan 2 (dua) jari yang diduga terjadi di kediaman Calon Walikota Bitung Hengky Honandar; Bahwa Pelapor melampirkan nama-nama ASN yang melakukan foto bersama dengan Calon Walikota Bitung Hengky Honandar tersebut yakni atas nama: 1)Ariana Sundana, 2)Kumendong Waworuntu Benny Lontoh, 3)Katrina Kansil, 4) Evelina Maria Maningkey, 5) Hantje Porawouw, 6) Frangky R. Ladi, 7)Altin A. Tumengkol, 8) John Michael T. Sondakh, 9) Give R. Mose, 10) Albert T.T Totomutu, 11) Joike A. Lala, 12) Steanly C. Y . Mora, 13) Grace D. Feby Dengah.
Kat 1 : Registrasi
11179 020/LP/PW/PROV/25.00/XII/2024 1. Bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 7172023105782002 dimana di dalamnya mempertegas kedudukan Pelapor sebagai penduduk Lingkungan I, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. 2. Bahwa Pelapor pada hari Selasa, 17 Desember 2024 baru mengetahui telah terjadi dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, yang menurut pelapor di posting melalui akun media sosial facebook atas nama Ariani Sundana. Adapun uraian dugaan pelanggaran dimaksud akan Pelapor perjelas pada poin-poin selanjutnya; 3. Bahwa menurut Pelapor usai mendapatkan informasi terkait dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait terbuktinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung bernama Evie Helena Kambey atas pelanggaran Netralitas ASN, Pelapor melakukan penelusuran kembali terkait dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN di media sosial pada akun milik Evie Helena Kambey; 4. Bahwa pada hari Selasa 17 Desember 2024, melalui penelusuran akun media sosial facebook Pelapor menemukan postingan dari atas nama Ariani Sundana, postingan tersebut diduga terjadi pada tanggal 27 November 2024, dimana terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bitung sedang melakukan kegiatan yang diduga mengarah pada keberpihakan terhadap calon Walikota Kota Bitung Hengky Honandar; 5. Bahwa menurut Pelapor melalui bukti-bukti foto dan video yang ditemukan, terlihat Terlapor Ariani Sundana secara terang-terangan membuktikan dirinya dan rekan-rekannya yang lain yang diduga ASN melakukan kegiatan aktifitas politik; 6. Bahwa Pelapor menduga kegiatan yang dilakukan oleh para ASN tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran terhadap Netralitas ASN; Bahwa kegiatan tersebut diduga terjadi di kediaman Calon Walikota Bitung Hengky Honandar yang berlokasi di Sari Cakalang Kecamatan Madidir, Kota Bitung saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bitung Tahun 2024 berlangsung; 7. Bahwa secara terpisah melalui teman Pelapor atas nama Agus Santoso juga mengirimkan bukti foto para Terlapor yang sedang bersama Calon Walikota Bitung Hengky Honandar dengan mengangkat simbol dukungan 2 (dua) jari yang diduga terjadi di kediaman Calon Walikota Bitung Hengky Honandar; Bahwa Pelapor melampirkan nama-nama ASN yang melakukan foto bersama dengan Calon Walikota Bitung Hengky Honandar tersebut yakni atas nama: 1)Ariana Sundana, 2)Kumendong Waworuntu Benny Lontoh, 3)Katrina Kansil, 4) Evelina Maria Maningkey, 5) Hantje Porawouw, 6) Frangky R. Ladi, 7)Altin A. Tumengkol, 8) John Michael T. Sondakh, 9) Give R. Mose, 10) Albert T.T Totomutu, 11) Joike A. Lala, 12) Steanly C. Y . Mora, 13) Grace D. Feby Dengah.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11178 001/TM/PG/Kota/11.03/XI/2024 Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11177 001/TM/PP/Kota/11.03/XI/2024 Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11176 002/TM/PL/Kota/11.03/II/2024 Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11175 021/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 22 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 26 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11172 020/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 020/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 17 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 23 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11171 019/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 019/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 16 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 23 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11170 018/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 018/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 14 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 21 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11169 017/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 017/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 11 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11168 016/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 11 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11167 015/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 11 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11166 014/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 014/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 10 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11165 013/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 013/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 10 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11164 012/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 10 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11163 011/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 011/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 10 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11162 010/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 09 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11161 009/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 09 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11160 008/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 008/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 09 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11159 007/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 09 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11158 006/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 08 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11157 005/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 003/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 08 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11156 004/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 004/PL/PB/Kab/32.10/IV/2024, tanggal 08 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11155 003/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 003/PL/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 08 April 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 April 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan akan tetapi dokumen perbaikan belum cukup. Atas dasar hal dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11154 002/LP/PG/Kab/32.07/XI/2024 - Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil. - Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. - Laporan meruapakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11153 008/LP/PL/Kota/11.01/VII/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11152 006/LP/PW/Kota/02.04/XI/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor bukan lah pelanggaran pemilihan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang melainkan pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11151 001/LP/PG/Kab/32.07/XI/2024 - Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil. - Laporan dilipahkan ke Bawaslu Provisni Maluku Utara - Laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11150 006/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11149 010/LP/PB/Kab/32.07/XI/2024 - Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil laporan dugaan pelanggaran pemilihan - Laporan telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku register laporan dan diberi nomor laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11148 006/LP/PB/Kab/25.13/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11147 007/LP/PL/Kota/11.01/VII/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan material
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11146 009/LP/PB/Kab/32.07/XI/2024 - Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil laporan dugaan pelanggaran pemilihan - Laporan telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku register laporan dan diberi nomor laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11145 002/TM/PB/Kab/25.13/XI/2024 Berdasarkan fakta dan keterangan serta analis diduga melanggar pasal 73 ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016 yang merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan selanjutnya di teruskan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11137 005/LP/PW/Kota/02.04/XI/2024 Bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materiel terhadap uraian kejadian yang disampaikan dalam laporan peristiwa adanya dugaan tindak pidana sehingga laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dalam Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11136 008/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal, materiel dan alasan penghentian laporan, maka Bawaslu menyimpulkan: 1. laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. 2. “Locus Delicti” serta “Tempus Delicti “,meiliki objek yang sama dan sudah ditindaklanjuti atau sudah ditangani oleh Bawaslu Kab. Halmahera Utara sehingga laporan tidak dapat DIREGISTRASI.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11135 007/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 Laporan Muhammad Rizal Abd Gafur.SH pada tanggal 23 Oktober 2024 TIDAK DAPAT DIREGISTRASI karena laporannya memiliki objek sama yaitu, “Locus Delicti” serta “Tempus Delicti “ yang sudah ditindaklanjuti atau sudah ditangani oleh Bawaslu Kab. Halmahera.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11134 006/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 Laporan JONI MUDA SH.MH pada tanggal 22 Oktober 2024 TIDAK DAPAT DIREGISTRASI karena Tidak Meneuhi Syarat Formal dan Materiil laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11133 002/TM/PB/Kab/20.11/IX/2024 Terhadap temuan ditindaklanjuti di Sentra GAKKUMDU KABUPATEN SAMBAS
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11132 003/LP/PB/Kab/13.16/XI/2024 memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel yaitu berupa uraian kejadian yang saling berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran terhadap Laporan a quo, paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11131 005/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 -Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil laporan dugaan pelanggaran pemilihan - Laporan telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku register laporan dan diberi nomor laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11130 001/TM/PB/Kab/20.11/VI/2024 Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, dan surat keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri , Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor : 2 Tahun 2022,800-5474 tahun 2022, 246 tahun 2022, 30 tahun 2022 dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan surat Bawaslu RI Nomor 897/PM.00/K1/06/2024 tentang imbauan Netralitas Pegawai Aparatur,Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan. Selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11127 002/LP/PB/Kab/13.16/XI/2024 memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel yaitu berupa uraian kejadian yang saling berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran terhadap Laporan a quo, paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11126 004/LP/PB/Kab/32.07/X/2024 Laporan Nofebi Eteua SH.MH pada tanggal 8 Oktober 2024 TIDAK DAPAT DIREGISTRASI karena Tidak Meneuhi Syarat Foormal dan Materiil laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11125 003/LP/PB/Kab/32.07/IX/2024 Laporan Jurait Lidawa.SH pada tanggal 10 September 2024 TIDAK DAPAT DIREGISTRASI karena bukan menjadi kewenangan Bawaslu Untuk ditangani.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11122 001/LP/PB/Kab/13.16/XI/2024 IV. Kesimpulan - Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi - memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materiel yaitu berupa uraian kejadian yang saling berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran terhadap Laporan a quo, paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11121 001/LP/PL/Kec-Jagebob/35.01/II/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11116 024/LP/PL/PM.02.00/940151/010/II/2024 PENYELENGGARAAN PEMILU YANG TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN DAN TERINDIKASI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF (TSM) DI DISTRIK KIMAAM Bagian 2: Kronologi Kejadian (Distrik Elikobel) Pada hari Selasa, 06 Februari 2024 pukul 19.00 WIT mendapatkan laporan dari kampung Bunggay An. Ahmad Budiono bahwa atas nama bapak Muslikan sebagai anggota Bamuskam membagi-bagikan uang kepada warga kampung Bunggay sebanyak Rp. 250.000,- per orang dari Partai PDIP calon anggota DPRD Kab. Merauke No. urut 1 atas nama LEONORA DIDIMA P. Nama-nama penerima uang tersebut yaitu : Andiani Rudi Seningan Daud Paulina Miswan Yuliatun Tosweli Susilowati Yordan Barang bukti dan Pengakuan: Barang bukti yang berupa uang sebesar Rp. 250.000,- telah habis terpakai, kalender dan stiker juga pelaku dengan sadar mengakui pelanggaran yang dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku pada saat adanya klarifikasi dari TIM PANWAS Distrik Elikobel di sertai dokumen pendukung berupa Dokumentasi dan vidio. Bagian 3: Analisis Syarat Formal dan Materiel Diketahui bahwa terlapor adalah seorang Anggota Badan Musyawarah Kampung Bungguy Distrik Elikobel. Terlapor terlibat dalam Politik Uang dengan membagikan uang Rp. 250.000,- dan kartu nama Calon Anggota Legislatif dari partai PDI-P nomor urut 1 Dapil 5 atas nama LEONORA DIDIMA PARAPAGA. Syarat Formal: Identitas Pelapor: Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun dengan KTP Kabupaten Merauke yang memiliki hak pilih. Penyampaian Laporan: Laporan disampaikan secara detail menyertakan identitas diri dan foto copy KTP di Sekretariat Panwaslu Distrik Elikobel pada tanggal 07 Februari 2024. Tenggang Waktu: Laporan disampaikan tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak kejadian diketahui, sesuai pasal 8 ayat 3 Perbawaslu. Identitas Terlapor: Pelapor telah menyampaikan identitas Terlapor sebagai Anggota Badan Musyawarah Kampung Bunggay. Syarat Materiel: Waktu dan Tempat: Kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada 06 Februari 2024 di wilayah kerja pengawasan Sekretariat Panwas Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke. Jenis Pelanggaran: Dugaan pelanggaran pemilu berupa Politik Uang oleh saudara Muslikan. Bukti-bukti: 4 (empat) lembar kartu nama Caleg. 2 (dua) buah Kalender bergambar Caleg. Kesimpulan: Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat Formal dan Materiel sesuai dengan pasal 15 ayat 4 huruf a, b, c Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11115 076/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11113 004/LP/PG/Kota/12.03/XII/2024 Bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV diduga telah melakukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11112 075/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11111 074/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor Tidak melengkapi Dokumen perbaikan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11110 073/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11109 109/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena Pelapor tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Kerinci
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11108 108/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena Pelapor tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Kerinci
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11107 105/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11106 103/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11105 089/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11104 084/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11103 012/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 012/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Andi Muhammad Raihand Amry, S.H.. b. Alamat : BTN. Villa Bungenvile G/77 Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat. c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 19.32 WITA, Karman (terlapor I) yang berprofesi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mattirowalie Kecamatan Bengo diduga telah melakukan tindakan/perbuatan yang mengarah pada dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 dengan mengirimkan foto sticker calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin di group media social whatsapp DUSUN COPPO KAWARANG. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.03 WITA, terlapor II yang berprofesi sebagai Kepala Dusun Coppo Kawerang diduga telah melakukan perbuatan/tindakan yang mengarah pada dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 dengan mengirimkan pesan teks berupa perintah untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin di group media social whatsapp DUSUN COPPO KAWARANG yang berbunyi sebagai berikut : “Assalamu Alaikum tabe semua warga dusun copppo Kawerang sekali lagi saya sampaikan aspirasinya Petta Desa untuk dibantu yaitu untuk bersatu dalam pilihan Bupati Bone sesuai gambar diatas, karena biar bagaimana pastinya suatu saat kita akan butuh keperluan ke kepala Desata, tabe mellau addampengnga lao ridimaneng warga copka tanpa terkecuali salam sejahtera salam tiga (jari) kami atas nama kelompok tani mamminasae dan kelompok tani uturusi adatta bersatu kita kuat, salamaki topada salama.. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Muhammad Raihand Amry, S.H., lahir di Watampone tanggal 17 Desember 1995, beralamat di BTN. Villa Bungenvile G/77 Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308211712950002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 012/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 26 November 2024 adalah seseorang yang bernama Karman, beralamat di Dusun Coppo Kawerang, Desa Mattirowalie Kec. Bengo Kab. Bone dan Agus Tiranda beralamat di Dusun Coppo Kawerang, Desa Mattirowalie Kec. Bengo Kab. Bone, sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian pelapor telah memberikan identitas terlapor secara jelas.-------------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa yang diketahui oleh pelapor pada hari Kamis, 21 November 2024 dan Sabtu, 23 November 2024 yang selanjutnya dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan.----------------------------------------------------------------------- b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.--------------------------------------------------------------------------- Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat meteriel dugaan pelanggaran Pemilihan. - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 012/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 26 November 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 21 November 2024 dan hari Sabtu tanggal 23 November 2024 bertempat di Desa Mattirowalie Kec. Bengo.------------------ - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor pada pokonya menjelaskan terlapor I atas nama Karman yang dalam hal ini berkedudukan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mattirowalie kecamatan Bengo, diduga melakukan tindakan yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon dengan mengirimkan foto sticker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin di group media social wahtsapp DUSUN COPPO KARAWANG. Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor pada pokonya menjelaskan terlapor II atas nama Agusti Randa yang dalam hal ini berkedudukan sebagai perangkat desa Mattirowalie kecamatan Bengo diduga telah melakukan perbuatan/tindakan yang mengarah pada dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 dengan mengirimkan pesan teks berupa perintah untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin di group media social whatsapp DUSUN COPPO KAWARANG yang berbunyi sebagai berikut : “Assalamu Alaikum tabe semua warga dusun copppo Kawerang sekali lagi saya sampaikan aspirasinya Petta Desa untuk dibantu yaitu untuk bersatu dalam pilihan Bupati Bone sesuai gambar diatas, karena biar bagaimana pastinya suatu saat kita akan butuh keperluan ke kepala Desata, tabe mellau addampengnga lao ridimaneng warga copka tanpa terkecuali salam sejahtera salam tiga (jari) kami atas nama kelompok tani mamminasae dan kelompok tani uturusi adatta bersatu kita kuat, salamaki topada salama”. Bahwa berdasarkan uraian diatas, poko laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah terlapor II atas nama Agus Tiranda disuga melanggar ketentuan pasal 51 huruf b UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu : “Perangkat desa dilarang : Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.” - Bukti Bahwa pelapor tidak menyerahkan bukti terhadap Tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor I atas nama Karman. Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti berupa Print Out tangkapan layar percakapan di media sosial whatsapp DUSUN COPPO KARAWANG yang menampilkan pesan singkat tertulis terlapor II atas nama Agus Tiranda. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan nomor 012/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang disampaikan oleh Andi Muhammad Rayhan Amri, S.H. dinyatakan memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat meteriel. V. Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa bukti Tindakan terlapor I atas nama Karman paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11102 083/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11101 082/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11100 078/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11099 077/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11098 076/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11097 075/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11096 074/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11095 069/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11094 068/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11093 065/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11092 064/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11091 063/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11090 059/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11089 055/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11088 054/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
11087 052/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11086 051/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11085 050/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11084 049/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11083 001/TM/PL/27.22/IX/2022 Petugas Klarifikasi KPU Kab. Kepulauan Selayar melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video atau melalui konferensi video
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11082 048/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11081 047/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11079 046/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11078 045/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11077 027/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 1. Laporan tidak diregistrasi karena laporan bukan merupakan pelanggaran Pemilihan tetapi merupakan tindak pidana umum. 2. Laporan direkomendasikan kepada Kepolisian Daerah Papua.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11076 044/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11075 03/LP/PB/Kab/05.11/X/2024 1.laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan; atau tidak memnuhi peraturan bawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 9 ayat 4 huruf c 2.laporan dihentikan dan akan dicatat dalam formulir model A.6 Informasi Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11074 005/LP/PG/Kota/12.03/XII/2024 Laporan disampaikan oleh sdri. Agis Saputri datang bersama-sama dengan sdri. Hermaliana dan sdr. Ruryzha Ega Saputra terkait Tidak menerima Formulir C 6 pemberitahuan Undangan pemilih untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh KPPS. bhawa sdri. Hermaliana sudah menanyakan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) pada tanggal 25 november 2024 pada pukul 13.00 wib dan jawaban ketua Rukun Tetangga (RT) hanya mengatakan nanti saya cek.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11072 036/LP/PG/Prov/27.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarta materiel laporan dan laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab.Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11071 013/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 DITERIMA DAN DIREGISTRASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11070 024/LP/PG/Prov/33.00/I/1970 1. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa bukti yang menunjukkan peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilaporkan, paling lama 2 (dua) hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan. 2. Pelapor tidak datang untuk melengkapi laporan setelah diberikan kesempatan selama 2 hari untuk melengkapi laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11069 005/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran serta memperhatikan pendapat Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait adanya dugaan pemberian uang kepada warga di masa tenang untuk memilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024 yang terjadi di Desa Solo Kecamatan Angkona memenuhi syarat formil dan materil temuan sehingga disetujui untuk diregistrasi dengan nomor 05/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur pada Jumat tanggal 29 November 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11068 004/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 004/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ismail S. Mobiliu b. Alamat : Desa Kopi, Kec. Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow Utara c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pematau Pemilihan II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas Nama Indrianty dan Fifi Tampi keduanya adalah ASN dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang ikut terlibat dalam konvoi bersama pasangan Nomor Urut 3 (tiga) pasangan Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh pada Kamis tanggal 28 November tahun 2024 berfoto bersama calon Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sambil mengangkat symbol metal 3 jari sebagai symbol dukungan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitungi sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor atau Laporan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh: a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat; b) pemantau Pemilihan; atau c) peserta Pemilihan Berdasarkan surat tugas nomor: A12/KIPP.BOLMUT/PEMANTAU/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua KIPP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Sertifikat Nomor: 1154/PP.03.2/7108/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Akreditasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Maka pelapor merupakan pemantau pemilihan, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. 2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah: (1) Nama : Indianty Alamat : - No. Telp/HP : - (2) Nama : Fifi Tampi Alamat : Desa Boroko, Kec. Kaidipang No. Telp/HP : - Pihak yang dilaporkan adalah Aparatur Sipil Negara Bolaang Mongondow Utara. Setelah dianalisa terkait dengan Identitas terlapor, masih kurang jelas, seperti nama Lengkap dan Alamat. 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model A.1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Minggu, 30 November 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 5 (empat) hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan masih sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor belum memenuhi syarat formal laporan yaitu identitas terlapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan Syarat materil meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3) Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Tentang Waktu dan tempat kejadian - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Kamis, 28 November 2024 - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di desa BorokoTimur, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara. Maka untuk waktu kejadian adalah pada Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Tempat kejadiannya adalah di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2) Tentang Uraian Kejadian . Oknum perangkat desa bernama Talha Molamahu merupakan bendahara Desa Bohabak 4, kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang mongondow Utara. Provinsi Sulawesi Utara. Saat ikut konvoi kemenangan pasangan calon Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh, menggunakan seragam Partai Persatuan Pembangunan sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Bupati Bolaang mongondow Utara Nomor urut 3 (Tiga). Berdasarkan uraian kejadian tersebut, bahwa pelapor hendak melaporkan dugaan pelanggaran yakni perangkat desa ikut konvoi kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Setelah dilakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan, di kaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diuraikan diatas, maka tindakan ASN tersebut di duga melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024” 3) Tentang Bukti Bahwa pelapor memberikan bukti: a. Foto Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materiel, Maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formal V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa: Identitas Terlapor paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11067 019/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal 019/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11066 003/TM/PG/Prov/21.00/X/2024 Penelusuran terhadap Informasi Awal dugaan Pelanggaran a) Bahwa telah dilaksanakan penelusuran terhadap informasi awal pada tanggal 2 Oktober 2024 di Kantor KPID Provinsi Kalimantan Tengah berdsarkan Surat Tugas Nomor: 073.1/PP/KH/10/2024; b) Terhadap hasil penelusuran dituangkan kedalam Form. A Nomor: 100/LHP/PM.01.01/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024; Adapun hasil Rapat Pleno terkait poin nomor 1 dan 2 diatas adalah sebagai berikut: 1. Menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran; 2. Mengklarifikasi terduga pelaku serta saksi-saksi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11065 001/TM/PW/Kota/14.01/VII/2024 BA PLENO PENETAPAN HASIL PENGAWASAN MENJADI TEMUAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11064 003/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 003/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ismail S. Mobiliu b. Alamat : Desa Kopi, Kec. Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow Utara c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pematau Pemilihan II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Oknum perangkat desa bernama Talha Molamahu merupakan bendahara Desa Bohabak 4, kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang mongondow Utara. Provinsi Sulawesi Utara. Saat ikut konvoi kemenangan pasangan calon Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh, menggunakan seragam Partai Persatuan Pembangunan sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Bupati Bolaang mongondow Utara Nomor urut 3 (Tiga). III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitungi sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor atau Laporan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh: a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat; b) pemantau Pemilihan; atau c) peserta Pemilihan Berdasarkan surat tugas nomor: A12/KIPP.BOLMUT/PEMANTAU/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua KIPP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Sertifikat Nomor: 1154/PP.03.2/7108/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Akreditasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Maka pelapor merupakan pemantau pemilihan, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. 2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah: Nama : Talha Molamahu Alamat : Desa Bohabak 4, Kec. Bolangitang Timur No. Telp/HP : - Pihak yang dilaporkan adalah Perangkat Desa Bohabak 4, Kec. Bolangitang Timur, Kab. Bolaang Mongondow Utara 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model A.1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Minggu, 1 Desember 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 4 (empat) hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan masih sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan Syarat materil meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3) Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Tentang Waktu dan tempat kejadian - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Kamis, 28 November 2024 - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di desa BorokoTimur, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara. Maka untuk waktu kejadian adalah pada Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Tempat kejadiannya adalah di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2) Tentang Uraian Kejadian . Oknum perangkat desa bernama Talha Molamahu merupakan bendahara Desa Bohabak 4, kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang mongondow Utara. Provinsi Sulawesi Utara. Saat ikut konvoi kemenangan pasangan calon Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh, menggunakan seragam Partai Persatuan Pembangunan sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Bupati Bolaang mongondow Utara Nomor urut 3 (Tiga). Berdasarkan uraian kejadian tersebut, bahwa pelapor hendak melaporkan dugaan pelanggaran yakni perangkat desa ikut konvoi kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 51 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Perangkat Desa di Larang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menjadi pengurus partai politik; h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah/janji jabatan; l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan, di kaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang desa sebagaimana yang diuraikan diatas, maka tindakan perangkat desa Bohabak 4 yang mengikuti Konvoi kemenangan salah satu pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak termasuk sebagai perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang tentang Desa, bahwa sehubungan dengan perbuatan politik praktis yang dilarang adalah pada Pasal 29 huruf g “menjadi pengurus partai politik” dan huruf j “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah” 3) Tentang Bukti Bahwa pelapor memberikan bukti: a. Foto Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materiel, Maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materiel, karena perbuatan terlapor yang diuraikan dalam uraian kejadian, bukan merupakan pelanggaran pemilihan. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Materiel V. Rekomendasi Laporan tidak di Registrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11063 072/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11062 018/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 018/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11061 026/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal yaitu berupa perbaikan terhadap identitas terlapor; 2. Pelapor melengkapi syarat materiel berupa Dokumen Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur No Urut 1; Dokumen yang menerangkan KPU Provinsi Papua meloloskan Calon Gubernur yang Tidak Memenuhi Syarat; Dokumen yang menerangkan Calon Gubernur No Urut 1 tidak memenuhi syarat Sehat Jasmani dan Rohani sebagai Calon Gubernur Papua; Serta Bukti lainnya yang dapat menerangkan dugaan pelanggaran yang disampaikan. Pasal dugaan pelangggaran terhadap peristiwa yang dilaporan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. 3. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi syarat formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), maka laporan tidak di registrasi dan di umumkan status laporan dengan menggunakan Formular Model A.17. 4. Pelapor tidak datang untuk melengkapi laporan setelah diberikan waktu perbaikan selama 2 hari.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11060 002/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 002/LP/PB/Kab/25.06/XI/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ismail S. Mobiliu b. Alamat : Desa Kopi, Kec. Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow Utara c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pematau Pemilihan II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Kepala Desa Buko Utara Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Ratna Hasani secara terang – terangan ikut konvoi kemenangan pasangan calon nomor urut 3 Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitungi sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor atau Laporan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh: a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat; b) pemantau Pemilihan; atau c) peserta Pemilihan Berdasarkan surat tugas nomor: A12/KIPP.BOLMUT/PEMANTAU/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua KIPP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Sertifikat Nomor: 1154/PP.03.2/7108/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Akreditasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Maka pelapor merupakan pemantau pemilihan, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. 2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah: Nama : Ratna Hasani Alamat : Desa Buko Utara, Kec. Pinogaluman No. Telp/HP : - Pihak yang dilaporkan adalah Kepala/Sangadi Desa Buko Utara, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model A.1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Sabtu, 30 November 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 5 (lima) hari kerja sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan masih sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan Syarat materil meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3) Bukti. Bahwa pelapor memberikan bukti: a. Foto Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Tentang Waktu dan tempat kejadian - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Kamis, 28 November 2024 - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di desa BorokoTimur, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara. Maka untuk waktu kejadian adalah pada Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Tempat kejadiannya adalah di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2) Tentang Uraian Kejadian . Kepala Desa Buko Utara Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Ratna Hasani secara terang – terangan ikut konvoi kemenangan pasangan calon nomor urut 3 Sirajudin Lasena dan Aditya Pontoh". Berdasarkan uraian kejadian tersebut, bahwa pelapor hendak melaporkan dugaan pelanggaran yakni kepala desa/sangadi ikut konvoi kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa di Larang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menjadi pengurus partai politik; h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah/janji jabatan; l. l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan, di kaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang desa sebagaimana yang diuraikan diatas, maka tindakan kepala desa/sangadi desa Buko Utara mengikuti Konvoi kemenangan salah satu pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak termasuk sebagai perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang tentang Desa, bahwa sehubungan dengan perbuatan politik praktis yang dilarang adalah pada Pasal 29 huruf g “menjadi pengurus partai politik” dan huruf j “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah” 3) Tentang Bukti Bahwa pelapor memberikan bukti: a. Foto tangkap layar postingan cerita di akun Facebook atas nama Ratna Hasni Gobel Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materiel, Maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materiel, karena perbuatan terlapor yang diuraikan dalam uraian kejadian, bukan merupakan pelanggaran pemilihan. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Materiel V. Rekomendasi Laporan tidak di Registrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11056 004/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran serta memeperhatikan pendapat ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur terhadap kasus tersebut memenuhi unsur formil dan materil Temuan sehingga disetujui untuk diregistrasi dengan Nomor 04/Reg/TM/PB/27.10/XI/2024 DAN SELANJUTNYA AKAN DILAKUKAN PEMBAHASAN DI SENTRA gAKKUMDU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11054 070/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor tidak melengkapi perbaikan dokumen laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11053 012/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 diterima dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11052 008/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 Diregistrasi dan Dilanjutkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11051 069/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Tidak diregister, dikarenakan pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11050 032/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 kajian awal LP 032 (Rudi)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11049 033/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 kajian awal Lp 033 (Juliman)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11048 001/LP/PB/Kab/06.07/III/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11047 068/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Tidak diregister, dikarenakan Pelapor tidak melengkapi dokumen Perbaikan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11046 016/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 Laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11045 001/LP/PB/Kab/25.06/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 001/LP/PB/Kab/25.06/XI/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ismail S. Mobiliu b. Alamat : Desa Kopi, Kec. Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow Utara c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pematau Pemilihan II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Di TPS 1 Desa Buko terdapat perlakuan yang tidak adil dan setara terhadap pemilih yang dalam kondisi sakit dan sedang dalam perawatan dirumah, diduga ketua dan anggota KPPS TPS 1 Desa Buko dengan sengaja telah menghilangkan hak konstitusi warga Negara Indonesia dalam menyalurkan hak pilih serta memberikan perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat Pemilih di Desa Buko Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. pemilih tersebut bernama SURIA MALO yang bersangkutan tidak mendapatkan haknya untuk dikunjungi oleh KPPS agar dapat menggunakan hak pilihnya, sementara Pemilih lainnya dalam kondisi sakit dikunjungi oleh KPPS. KIPP Kabupate Bolaang Mongondow Utara menilai, perlakuan ini mengabaikan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II di pembagian tugas KPPS huruf g berbunyi "Dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal karena menjalani sakit dirumah atau puskesmas atau merupakan keluarga yang mendampinginya, Ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya". Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh PKD Desa Buko bahwa PKD telah memberikan imbauan dan saran kepada KPPS namun KPPS tidak menindak lanjutinya. Karena tindakan KPPS tersebut pemilih atas nama SURIA MALO kehilangan hak pilihnya. Berdasarkan Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12 juta dan paling banyak Rp. 24 juta". III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor 2) Pihak Terlapor 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitungi sejak diketahuinya dan/atau ditemukannta dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Formal dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor atau Laporan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh: a) Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat; b) pemantau Pemilihan; atau c) peserta Pemilihan Berdasarkan surat tugas nomor: A12/KIPP.BOLMUT/PEMANTAU/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua KIPP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Sertifikat Nomor: 1154/PP.03.2/7108/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Akreditasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Maka pelapor merupakan pemantau pemilihan, oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. 2) Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh pelapor identitasnya adalah: (1) Nama : Selvi Van Solang Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman No. Telp/HP : - (2) Nama : Ferawati Mosen Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman No. Telp/HP : (3) Nama : Lingka Entuu Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman No. Telp/HP : (4) Nama : Irawati Mokodompit Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman No. Telp/HP : (5) Nama : Farida Papeo Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman No. Telp/HP : (6) Nama : Marzuki Pakaya Alamat : Desa Buko, Kec. Pinogaluman No. Telp/HP : \ Pihak yang dilaporkan adalah KPPS TPS 1 Desa Buko, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Maka sebagaimana informasi yang terdapat dalam Formulir Laporan (Formulir Model A.1), peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada hari Sabtu, 30 November 2024 oleh pelapor, Selanjutnya pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sehingga dengan demikian waktu penyampaaian laporan dari pelapor kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah 5 (lima) hari kerja sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. sehingga pelapor dalam menyampaikan laporan masih sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan Syarat materil meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3) Bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan dianalisis terkait keterpenuhan syarat Materil dari Laporan yang disampaikan oleh pelapor, dengan hasil analisis sebagai berikut: 1) Tentang Waktu dan tempat kejadian - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, waktu terjadinya dugaan pelanggaran yaitu pada hari Rabu, 27 November 2024 - Bahwa berdasarkan Formulir Laporan, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah di desa Buko, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara. Maka untuk waktu kejadian adalah pada Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan tempatnya adalah di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2) Tentang Uraian Kejadian Di TPS 1 Desa Buko terdapat perlakuan yang tidak adil dan setara terhadap pemilih yang dalam kondisi sakit dan sedang dalam perawatan dirumah, diduga ketua dan anggota KPPS TPS 1 Desa Buko dengan sengaja telah menghilangkan hak konstitusi warga Negara Indonesia dalam menyalurkan hak pilih serta memberikan perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat Pemilih di Desa Buko Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. pemilih tersebut bernama SURIA MALO yang bersangkutan tidak mendapatkan haknya untuk dikunjungi oleh KPPS agar dapat menggunakan hak pilihnya, sementara Pemilih lainnya dalam kondisi sakit dikunjungi oleh KPPS. KIPP Kabupate Bolaang Mongondow Utara menilai, perlakuan ini mengabaikan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II di pembagian tugas KPPS huruf g berbunyi "Dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal karena menjalani sakit dirumah atau puskesmas atau merupakan keluarga yang mendampinginya, Ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya". Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh PKD Desa Buko bahwa PKD telah memberikan imbauan dan saran kepada KPPS namun KPPS tidak menindak lanjutinya. Karena tindakan KPPS tersebut pemilih atas nama SURIA MALO kehilangan hak pilihnya. Berdasarkan Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12 juta dan paling banyak Rp. 24 juta". Berdasarkan uraian kejadian tersebut, bahwa pelapor hendak melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yakni setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. 3) Tentang Bukti Bahwa pelapor tidak memberikan bukti terhadap laporannya Sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, pelapor wajib untuk memberikan bukti terjadinya dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan. Sehingga untuk syarat Materiel (BUKTI) tidak terpenuhi. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materiel, Maka laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materiel, karena tidak ada bukti yang diberikan pelapor. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Materil V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: Bukti terjadinya dugaan pelanggaran paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11044 021/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Hardiansyah b. Alamat : Jl. Abol Hasan, RT. 001, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur c. Pekerjaan : Petani/Pekebun II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: 1) Pada hari Jum’at, 29 November 2024 sekitar waktu setelah sholat ju’at saya diberitahu oleh Bapak Edwin (Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu) bahwa terdapat peristiwa pembagian uang oleh Baharudin (Ketua PAC Gerindra) kepada masyarakat RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu pada tanggal 26 Novemer 2024. 2) Bahwa Baharudin membagi-bagikan uang kepada masyarakat RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu dengan cara datang ke rumah-rumah warga yang sudah ditentukan sebelumnya, pembagian uang tidak berikan kepada setiap rumah dalam satu wilayah RT. 07, RT. 08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu 3) Bahwa jumlah uang yang diberikan sebanyak seratus ribu rupiah untuk satu orang warga 4) Bahwa pada Selasa, 03 Desember 2024 saya datang ke rumah Bapak Edwin (Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu) dan bertemu dengan Bapak Edwin. Ketika itu, Bapak Edwin menyerahkan daftar nama warga RT. 07, RT. 08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu kepada saya dalam tiga lembar kertas. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan), syarat formal sebuah laporan meliputi: Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan) dan Pasal 1 angka 19A Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Pelapor adalah: a) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b) Pemantau Pemilihan; atau c) Peserta Pemilihan. - Bahwa Pelapor atas nama Hardiansyah berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6408030107770011 diketahui lahir di Muara Bengkal, 01 Juli 1988, dan beralamat di Jl. Abol Hasan, RT. 001, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Pemilihan yang menyebutkan “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan”, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa dalam laporannya pihak yang dijadikan Terlapor adalah Baharudin (Ketua PAC Gerindra) yang beralamat di RT. 08 Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 29 November 2024. Mengingat hari yang dimaksud adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender, maka batas waktu penyampaian laporan adalah sampai dengan tanggal 06 Desember 2024. Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 04 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan 3) bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Pembagian Uang oleh Baharudin (Ketua PAC Gerindra) kepada masyarakat Desa Muara Bengkal Ulu RT. 07, RT.08, dan RT. 09 pada sehari sebelum hari pemungutan suara di RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur pada tanggal 26 November 2024. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. 1 buah flash disk merk JETE warna hitam kapasitas 8 GB, berisi sebagai berikut: - Rekaman audio percakapan Pelapor atas nama Hardiansyah dengan Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu atas nama Edwin berdurasi 1 menit 6 detik b. Fotocopy Tiga lembar daftar nama warga RT. 07 (21 nama), RT. 08 (18 nama), dan RT. 09 (20 nama) Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah terkait dengan peristiwa Terlapor atas nama Baharudin (Ketua PAC Gerindra) yang kepada masyarakat Desa Muara Bengkal Ulu RT. 07, RT.08, dan RT. 09 pada sehari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 26 November 2024 di RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur. Peristiwa tersebut diduga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 73 Ayat (4) yang menyebutkan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan sanksi Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dengan dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Kutai Timur, maka penanganan atas laporan dipandang akan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. V. Rekomendasi 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur; 2. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11043 021/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Hardiansyah b. Alamat : Jl. Abol Hasan, RT. 001, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur c. Pekerjaan : Petani/Pekebun II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: 1) Pada hari Jum’at, 29 November 2024 sekitar waktu setelah sholat ju’at saya diberitahu oleh Bapak Edwin (Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu) bahwa terdapat peristiwa pembagian uang oleh Baharudin (Ketua PAC Gerindra) kepada masyarakat RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu pada tanggal 26 Novemer 2024. 2) Bahwa Baharudin membagi-bagikan uang kepada masyarakat RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu dengan cara datang ke rumah-rumah warga yang sudah ditentukan sebelumnya, pembagian uang tidak berikan kepada setiap rumah dalam satu wilayah RT. 07, RT. 08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu 3) Bahwa jumlah uang yang diberikan sebanyak seratus ribu rupiah untuk satu orang warga 4) Bahwa pada Selasa, 03 Desember 2024 saya datang ke rumah Bapak Edwin (Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu) dan bertemu dengan Bapak Edwin. Ketika itu, Bapak Edwin menyerahkan daftar nama warga RT. 07, RT. 08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu kepada saya dalam tiga lembar kertas. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan), syarat formal sebuah laporan meliputi: Nama dan Alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan) dan Pasal 1 angka 19A Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Pelapor adalah: a) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b) Pemantau Pemilihan; atau c) Peserta Pemilihan. - Bahwa Pelapor atas nama Hardiansyah berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6408030107770011 diketahui lahir di Muara Bengkal, 01 Juli 1988, dan beralamat di Jl. Abol Hasan, RT. 001, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Pemilihan yang menyebutkan “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan”, Pelapor dapat dikategorikan sebagai WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa dalam laporannya pihak yang dijadikan Terlapor adalah Baharudin (Ketua PAC Gerindra) yang beralamat di RT. 08 Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 29 November 2024. Mengingat hari yang dimaksud adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender, maka batas waktu penyampaian laporan adalah sampai dengan tanggal 06 Desember 2024. Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 04 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan 3) bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Pembagian Uang oleh Baharudin (Ketua PAC Gerindra) kepada masyarakat Desa Muara Bengkal Ulu RT. 07, RT.08, dan RT. 09 pada sehari sebelum hari pemungutan suara di RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur pada tanggal 26 November 2024. 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. 1 buah flash disk merk JETE warna hitam kapasitas 8 GB, berisi sebagai berikut: - Rekaman audio percakapan Pelapor atas nama Hardiansyah dengan Ketua RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu atas nama Edwin berdurasi 1 menit 6 detik b. Fotocopy Tiga lembar daftar nama warga RT. 07 (21 nama), RT. 08 (18 nama), dan RT. 09 (20 nama) Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah terkait dengan peristiwa Terlapor atas nama Baharudin (Ketua PAC Gerindra) yang kepada masyarakat Desa Muara Bengkal Ulu RT. 07, RT.08, dan RT. 09 pada sehari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 26 November 2024 di RT. 07, RT.08, dan RT. 09 Desa Muara Bengkal Ulu, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur. Peristiwa tersebut diduga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 73 Ayat (4) yang menyebutkan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan sanksi Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dengan dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Kutai Timur, maka penanganan atas laporan dipandang akan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. V. Rekomendasi 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur; 2. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11042 008/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 terpenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11041 001/LP/PG/Kab/14.23/XI/2024 Laporan Tidak ditindaklanjuti karena Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan, sebab pelapor tidak melengkapi dokumen persyaratan laporan sebagaimana disebutkan dalam surat pemberitahuan perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kab. Pati kepada pelapor dalam jangka waktu yang telah ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11039 067/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Tidak diregistrasi, dikarenakan pelapor tidak melengkapai dokumen perbaikan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11038 003/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Ketua dan ANggota Bawaslu Kab. Luwu Timur Temuan tersebut diregister dan dilakukan pembahasan sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11037 015/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11035 071/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Form.A.1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11034 001/PL/PB/Kab/29.06/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 01/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Johan Chornelis Rumampuk b. Alamat : Desa Tahele Kec. Popayato Timur c. Pekerjaan : Wartawan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar) pada tanggal 07 bulan juni 2024, Johan Chornelis Rumampuk (pelapor) mendapatkan informasi bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato. Atas tindakan tersebut Bupati Kabupaten Pohuwato diduga melanggar Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. Setelah mendapat informasi tersebut, Johan Chornelis Rumampuk (pelapor) menghubungi Awaluddin Jefri Pakaya untuk melakukan klarifikasi benar atau tidaknya terkait dugaan mutasi tersebut. Awaluddin Jefri Pakaya membenarkan adanya dugaan mutasi tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah pelaksanaan tugas Nomor : T/4.0274/BKPSDM/828-IV yang diterima oleh Awaluddin Jefri Pakaya terhitung mulai tanggal 05 April sampai dengan 05 Juli 2024, tetapi sampai dengan Agustus 2024 belum dikembalikan ke kantor Kominfo tempat ia bekerja sebelumnya dan tidak diterbitkan surat perintah tugas perpanjangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato hal ini dibuktikan dengan Screnshoot aplikasi Sikap ASN pada bulan Agustus 2024 yang telah diisi oleh Awaluddin Jerfi Pakaya di Kantor Camat Wanggarasi. Awaluddin juga merasa heran seluruh gaji dan TPP ikut dipindahkan ke Kantor Camat Wanggarasi sementara yang bersangkutan hanya bertugas sebagai PLT Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program di Kantor Camat Wanggarasi. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut : a. Syarat formal Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi : a. Identitas pelapor b. Nama dan alamat/domisili terlapor c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh : a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor - Bahwa pelapor Johan Chornelis Rumampuk berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 7571033112870001beralamat di Desa Tahele Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato yang lahir di Gorontalo tanggal 31 Desember 1987. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai warga negara Indonesia yang juga telah memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah seseorang yang bernama Saipul A. Mbuinga selaku Bupati Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Palopo Kecamatan Marisa. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Laporan pelanggaran paling lama sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 05 April 2024 yang diketahui oleh pelapor pada tanggal 07 Juni 2024 dan dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 25 september 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak memenuhi syarat formal yang telah ditentukan. - Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulIr penerimaan laporan (formulir model A.1) telah sesuai dengan tanda tangan yang dalam kartu tanda penduduk: Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan b. Syarat Materil Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 07 Juni 2024, Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Saipul A. Imbuinga) selaku Bupati Pohuwato, diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. - Bahwa Pelapor mengajukan 1 orang saksi yaitu Sdr. Awaluddin Jefri Pakaya - Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Surat Perintah Tugas atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, daftar penerimaan gaji, daftar penerimaan TPP, screenshoot Aplikasi Sikap-ASN. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil laporan c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut : - Bahwa mutasi yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, S.Sos.,M.Si yang mengatasnamakan Bupati Pohuwato diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. d. Tempat terjadinya Bahwa berdasarkan laporan pelapor Saudara Johan Chornelis Rumampuk tempat terjadinya peristiwa mutasi atau pemindahan salah satu Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas nama Awaluddin Jefri Pakaya yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pohuwato di Pohuwato. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor Johan Chornelis Rumampuk tidak memenuhi syarat formal; 2. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 05 April 2024 yang diketahui oleh pelapor pada tanggal 07 Juni 2024 dan dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 25 september 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak memenuhi syarat formal yang telah ditentukan V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan : Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak memberikan nomor regis dan tidak mencatatkan laporan dalam buku register Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak memberikan nomor laporan dan tidak mencatatkan laporan dalam buku register Marisa, 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11032 015/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11031 066/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Form. A4.1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11030 002/LP/PB/Kab/32.07/V/2024 Laporan SOSTENS NINGKEULA telah memenuhi syarat formal dan Materiil laporan dugaan pelanggaran dan di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan penanganan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11028 006/TM/PB/Kab/21.06/XI/2024 Temuan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11027 040/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11026 011/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11025 005/TM/PB/Kab/21.06/XI/2024 Temuan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11022 002/LP/PB/Kab/32.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11020 065/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Form. A4.1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11019 005/LP/PB/Kab/32.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan Laporan disampaikan kepada rapat pleno untuk di tindaklanjuti ketentuan perundang – undangan yang berlaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11018 010/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11017 007/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11016 047/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11015 046/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11014 005/LP/PB/Kab/14.13/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/LP/PB/Kec-Wanareja/14.13/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaaran yang disampaikan oleh : Nama : Ahmada Gita Nova Fairuza Alamat : Karanggendot RT 05/ RW 02, Desa Limbangan, Kecamatan Wanareja Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3301150511830002 yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Tahun 2024; b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, terjadi penurunan spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh saudara Danang dan Alex dengan deskripsi sebagai berikut: 1. Pada hari Minggu, 17 November 2024 di rumah Bapak Suwarno RT 02/ RW 04, Desa Madura, Kecamatan Wanareja terjadi penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh saudara Danang dan Alex yang dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terencana. Saat Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04, Tim Danang dan Alex menggunakan atribut kaos dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03. Kemudian Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 (yang sebelumnya dipasang oleh Relawan Jarum) diganti dengan Baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 03. Saat Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh Tim Danang dan Alex didokumentasikan dalam bentuk Video. Dalam Video tersebut ada narasi bahwa tempat tersebut merupakan posko Relawan Jarum, yang sebenarnya lokasi tersebut bukan posko Relawan Jarum. Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 milik Relawan Jarum yang dilakukan oleh Tim Danang dan Alex tidak ada koordinasi dengan Tim Relawan Jarum. Video penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 disebarluaskan. Tim Relawan Jarum mengutuk keras tindakan bar-bar tersebut tidak bermoral dan tidak beretika yang dapat memicu konflik dan membuat Pilkada Kabupaten Cilacap tidak aman. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi : 1) Nama dan alamat pelapor; 2) Pihak terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 134 ayat (2) Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; atau b) Pemantau Pemilihan; c) Peserta pemilihan. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali KotaDalam menyampaikan Lappran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. - Bahwa Pelapor atas nama Ahmada Gita Nova Fairuza berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301150511830002 diketahui lahir di Cilacap, 05 November 1983. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap KPU Kabupaten Cilacap. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Alex Mulyana dan Danang yang beralamat di Desa Madura Kecamatan Wanareja. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada Minggu, 17 November 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Wanareja pada Selasa, 19 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 2 (dua) hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Minggu, 17 November 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Minggu, 17 November 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Madura Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a. 1 (satu) lembar dokumen gambar; dan b. 1 buah Flashdisk merk V-Gen yang berisi 1 file video. Berdasarkan uraian di atas, Panwaslu Kecamatan Wanareja menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa penurunan spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh saudara Danang dan Alex dengan deskripsi sebagai berikut: 1. Pada hari Minggu, 17 November 2024 di rumah Bapak Suwarno RT 02/ RW 04, Desa Madura, Kecamatan Wanareja terjadi penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh saudara Danang dan Alex yang dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terencana. Saat Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04, Tim Danang dan Alex menggunakan atribut kaos dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03. Kemudian Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 (yang sebelumnya dipasang oleh Relawan Jarum) diganti dengan Baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 03. Saat Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 oleh Tim Danang dan Alex didokumentasikan dalam bentuk Video. Dalam Video tersebut ada narasi bahwa tempat tersebut merupakan posko Relawan Jarum, yang sebenarnya lokasi tersebut bukan posko Relawan Jarum. Penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 milik Relawan Jarum yang dilakukan oleh Tim Danang dan Alex tidak ada koordinasi dengan Tim Relawan Jarum. Video penurunan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04 disebarluaskan. Tim Relawan Jarum mengutuk keras tindakan bar-bar tersebut tidak bermoral dan tidak beretika yang dapat memicu konflik dan membuat Pilkada Kabupaten Cilacap tidak aman. Peristiwa tersebut berdasarkan bukti-bukti telah terjadi pada tanggal 17 November 2024 dan disertakan bukti berupa Copy KTP atas nama Ahmada Gita Nova Fairuza, 1 (satu) gambar dokumen, dan 1 buah Flashdisk merk V-Gen yang berisi file video. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, karena Pokok Laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan. c. Jenis Dugaan Pelanggaran a. Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga dilakukan oleh Alex Mulyana dan Danang terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 69 Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; d. Tempat Terjadinya Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di rumah Bapak Suwarno RT 02 RW 04 Desa Madura, Kecamatan Wanareja IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel Laporan. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap. Wanareja, 21 November 2024 Panwaslu Kecamatan Wanareja Ketua, MUKHTARUL IKHSAN, S.Pd.I
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11013 004/LP/PL/Kota/11.01/III/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11012 02/PL/TSM-PB/26.00/XII/2024 Laporan tidak dapat ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11011 009/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11009 01/PL/TSM-PB/26.00/XI/2024 Laporan tidak dapat ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11008 007/LP/PW/Kota/16.05/XI/2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel, Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan formil; Bahwa laporan nomor : 007/PL/PW/Kota/16.05/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11006 006/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 Tidak terpenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11005 038/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
11003 021/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
11002 046/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
11001 008/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 Terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan diregistrasi dengan nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/06.10/X/2024 dan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
11000 048/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10999 001/TM/PG/Prov/05.00/XII/2024 berdasarkan LHP Penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan sehingga diregistrasi untuk dijadikan temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10998 001/LP/PB/Kab/14.23/XI/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10997 001/LP/PB/Kab/16.20/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10996 064/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Form. A4.1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10995 004/LP/PB/Kab/14.13/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 003/PL/PB/Kab/14.13/X/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaaran yang disampaikan oleh : Nama : Meji Ristanto (Ketua DPC PROJO Kabupaten Cilacap) Alamat : Dusun Tambakreja RT 003 RW 006 Desa Binangun, kecamatan Bantarsari Pekerjaan : Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3374032209900003, yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Tahun 2024; b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 bahwa pelapor Pada Hari Jum’at Tanggal 11 Oktober 2024 Desa Karangreja, Kec. Cimanggu ada Pembagian Beras untuk masyarakat miskin ekstrim.Terjadi politisasi Bansos (Beras) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Karangreja Atasnama Sarwin berupa : 1. Memanggil Masyarakat Penerima Bantuan Beras dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Nomor urut 3 dengan menunjuk tanda gambar; 2. Kepala Desa membagikan kantong-kantong beras kepada masyarakat penerima secara langsung disertai pemberian stiker tanda gambar paslon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor 3, baik pengambilan personal maupun pengambilan secara kelompok; 3. Beras yang dibagikan adalah beras bantuan dari pemerintah pusat dalam kemasan kantong 10 Kg, dengan Tulisan Logo Bulog. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi : 1. nama dan alamat Pelapor; 2. pihak terlapor; dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya ndugaan pelanggaran. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas : a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat. b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. c) Peserta pemilihan. - Bahwa Pelapor atas nama Meji Ristanto berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3374032209900003 diketahui lahir di Semarang, 22 September 1990. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1), Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Sarwin yang merupakan Kades Karangreja; - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 11 Oktober 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan - kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap pada tanggal Kamis, 17 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 (tujuh) hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak Melebihi dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bahwa pelapor tidak menyampaikan waktu kejadian dan Pelapor mengetahui sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Cimanggu yang terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu. 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a. 1 (satu) lembar Dokumen Gambar c. Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Cimanggu, yang Bahwa dapat pelapor sampaikan, pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 bahwa pelapor Pada Hari Jum’at Tanggal 11 Oktober 2024 Desa Karangreja, Kec. Cimanggu ada Pembagian Beras untuk masyarakat miskin ekstrim.Terjadi politisasi Bansos (Beras) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Karangreja Atasnama Sarwin berupa : 1. Memanggil Masyarakat Penerima Bantuan Beras dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Nomor urut 3 dengan menunjuk tanda gambar; 2. Kepala Desa membagikan kantong-kantong beras kepada masyarakat penerima secara langsung disertai pemberian stiker tanda gambar paslon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor 3, baik pengambilan personal maupun pengambilan secara kelompok; 3. Beras yang dibagikan adalah beras bantuan dari pemerintah pusat dalam kemasan kantong 10 Kg, dengan Tulisan Logo Bulog. dan disertakan bukti berupa : 1. Copy KTP atas nama Meji Ristanto; 2. 1 (satu) gambar dokumen; 1. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa pelapor tidak ada Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan dan Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. Jenis Dugaan Pelanggaran Berdasarkan uraian dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, diduha Terlapor melakukan dugaan pelanggaran : 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 2. Pasal 188 "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)." d. Tempat Terjadinya Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan meteriel di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menyatakan laporan saudara belum memenuhi syarat materiel. Untuk itu Pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut: 2. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 2. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan. Cilacap, Selasa, 21 Oktober 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Ketua, SOIM GINANJAR, S.Pd.I
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10994 017/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10993 001/LP/PB/Kab/32.07/V/2024 Laporan Jauhar Konofo telah memenuhi syarat formal dan Materiil laporan dugaan pelanggaran dan di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan penanganan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10992 059/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10991 063/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Form A4.1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10990 004/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10989 024/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Kajian Awal Laporan 024 Pelimpahan Provinsi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10988 028/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel namun tidak diregistrasi karena telah selesai ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Siau Barat Utara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10987 054/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 1. Laporan Sdr. Fahran Lubis diregistrasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan; 2. Laporan Sdr. Fahran Lubis diregistrasi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan; 3. Laporan Sdr. Fahran Lubis terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10985 061/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 Laporan Saudara Bangun Siregar dengan nomor laporan 061/PL/PB/Kab/02.24/XI/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10984 050/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10983 001/LP/PB/Kec-Kedungreja/14.13/XI/2024 IV.Kesimpulan Berdasarkan analisis lerhadap syarat formal dan materiel di atas, menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor lelah memenuhi syarat formal dan materiel Laporan akan tetepi laparan telah dicabut oleh pelapor pada hari Rabu Tanggal 27 November pukul 01.30 di karenakan saudara terlapor menggunakan uang pribadi dan bukan sebagai tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 03.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10982 049/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10981 004/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10980 005/LP/PB/Kab/04.06/XII/2024 Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. Nama dan alamat Pelapor; 2. Pihak Terlapor, dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannyadugaan pelanggaran Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dilakukan analisis apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Bahwa Pelapor adalah Yuli Hupianti yang beralamat Perumahan Taman Putra 10 Blok A No 5 RT 005/ RW002, Kelurahan/ Desa Kubang Jaya, Siak Hulu Kabupaten Kampar. b. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah: 1. SYAFIR WIYOTO (Timses Paslon 03); 2. METRO (Korcam Siak Hulu Timses Paslon 03) beralamat di JI. Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu; 3. SIBIS (Tim Dari Paslon No 3) beralamat di Buluh Nipis; 4. SAHRAL (Tim dari Paslon No 3) beralamat di Buluh Nipis; 5. 6. PJ. Bupati Kampar (Hambali, SH,MBA,MH) beralamat di Kabupaten Kampar; KETUA KPPS TPS 01 DESA PANTAI CERMIN KECAMATAN TAPUNG HILIR, Kabupaten Kampar beralamat di Desa Pantai Cermin Tapung Hilir, Kabupaten Kampar; 7. KETUA KPPS TPS 32 DESA PANDAU JAYA КЕСАМАТAN SIAK HULU, Kabupaten Kampar beralamat di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebagai berikut: 1. Point 1-4 Terjadi Pada hari Minggu 26 November 2024 Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB; 2. Point 5 Terjadi Pada hari Minggu 26 November 2024 Sekitar Pukul 15.30 WIB s/d Pukul 17.00 WIB; 3. Point 6 Terjadi Pada hari Jumat 29 November 2024 Sekitar Pukul 13.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB; 4. Point 7 Terjadi Pada hari senin 27 November 2024 Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB; 5. Point 8 Terjadi Pada hari Minggu 07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB 27 November 2024 Sekitar Pukul Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formil, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formil terkait dengan uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yang termaktub didalam point 1 s.d 7 yaitu terkait tenggang waktu serta identitas terlapor. Selanjutnya untuk syarat Formil terhadap point 8 didalam uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak terpenuhinya identitas Terlapor. b.Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut a. Bahwa waktu dan tempat Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor dalam formulir model A.1 yang disampaikan pelapor didalam uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah terpenuhi terkait waktu dan tempat kejadian tersebut. b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut: 1. Bahwa ada Dugaan Pelanggaran Tindak pidana Pemilukada terkait "Money politic" yang Terstrusktur Sistematis dan Masif Berupa pemberian uang atau materi lain dengan tujuan untuk mempengaruhi peserta pemilu atau pihak terkait dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kab Kampar yang terjadi di desa Sungai Putih RT 06 RW 04 Kecamatan Tapung diduga dilakukan oleh Tim dari Paslon 03 Syafir Wiyoto yang memberikan uang kepada pemilih bernama Tendi Novianto dengan Nominal Rp100.000 pada siang hari tanggal 26 November 2024 Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang relevan terhadap bukti P1. 2. 3. 4. 5. Bahwa berdasarkan video bukti pengakuan dari Asriani ada Dugaan Pelanggaran Tindak pidana Pemilukada terkait "Money politic" yang Terstrusktur Sistematis dan Masif Berupa pemberian uang atau materi lain dengan tujuan untuk mempengaruhi peserta pemilu atau pihak terkait dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kab Kampar yang terjadi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu oleh Metro selaku Korcam Paslon 03 yang memberikan uang secara langsung kepada saudari Asriani sebesar Rp100.000. Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang relevan terhadap bukti video dan bukti gambar (foto)/ bukti P2. Dugaan Pelanggaran Tindak pidana Pemilukada terkait "Money politic yang Terstrusktur Sistematis dan Masif Berupa pemberian uang atau materi lain dengan tujuan untuk mempengaruhi peserta pemilu atau pihak terkait dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kab Kampar yang terjadi di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, diduga dilakukan oleh SAHRAL ( RT) di TPS 02 yang memberikan Kepada saudari Asneli sebesar Rp 50.000/ orang. Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang relevan terhadap bukti video P3. Dugaan Pelanggaran Tindak pidana Pemilukada terkait "Money politic" yang Terstrusktur Sistematis dan Masif Berupa pemberian uang atau materi lain dengan tujuan untuk mempengaruhi peserta pemilu atau pihak terkait dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kab Kampar yang terjadi desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu yang di duga dilakukan oleh SIBIS yang memberikan Uang sejumlah Rp. 200.000. Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang relevan terhadap bukti video Р4. bahwa sekiranya pada Tanggal 26 November 2024 saya mendapatkan informasi jika ada Dugaan Pelanggaran /tindak pidana Pemilu Kepala daerah Terkait Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah, dilarang membuat Keputusan atau Tindakan Yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon dalam hal ini adalah Paslon No 4 yang di duga dilakukan oleh PJ Bupati Kampar yang Terjadi di Aula kantor Bupati Kampar. Sekitar Pukul 15.30 WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya Berdasarkan peristiwa diatas belum memenuhi syarat materiel dimana pelapor belum dapat membuktikan terkait dengan adanya ucapan, tindakan, dan intervensi Pj. Bupati kepada Camat dan Kepala Desa untuk mendukung calon Kandidat tertentu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada c. 6. 7. 8. Serentak Tahun 2024 sesuai dengan undangan Bupati Nomor 727/BKBP/679 tanggal 25 November 2024. bahwa sekiranya pada Tanggal 29 November 2024 Dugaan Pelanggaran/ Tindak Pidana Pemilu kepala Daerah Terkait pemalsuan Tanda tangan saksi bernama Arlen Sagita pada formulir D1 oleh KPPS Kecamatan Siak Hulu di Kabupaten Kampar. Sekitar Pukul 13.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang relevan terhadap bukti P6. Dugaan Menghilangkan surat Suara oleh KPPS di TPS 12 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang terjadi adalah kurangnya peristiwa yang menggambarkan yang berbentuk video atau foto maupun peristiwa lainnya terhadap perbuatan yang diduga dilakukan KPPS yang menghilangkan surat suara. bahwa sekiranya pada Tanggal 27 November 2024 Dugaan Menghilangkan surat Suara oleh KPPS di Desa Pandau Jaya TPS 32 juga pelanggaran/tindak pidana setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suara lebih dari 1 kali di satu atau lebih TPS sebagaimana diatur dalam pasal 178 B UU No 10 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diduga dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 01 Desa Pantai Cermin kecamatan Tapung. Sekitar Pukul 07.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB. Selanjutnya terkait hal tersebut telah menjelaskan uraian kejadian dugaan pelanggaran peristiwa yang terjadi adalah kurangnya peristiwa yang menggambarkan yang berbentuk video atau foto maupun peristiwa lainnya terhadap perbuatan yang diduga dilakukan Ketua KPPS yang mencoblos lebih dari 1 kali.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10979 007/LP/PL/Kota/25.01/I/1970 - Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat material. - Rekomendasi a. Laporan di plenokan oleh Ketua dan Pimpinan Bawaslu Kota Manado b. Laporan Tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10978 003/LP/PB/Kab/21.10/X/2024 a. Bahwa Pada Tanggal 20 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. Facso Denno dan Sdr. Bayu telah melihat postingan story Whatshapp An. Jhon Efendi berkaitan dengan kegiatan pembagian uang dan kalender. b. Bahwa pada postingan tersebut yaitu berupa foto sdr. Jhon Efendi dan sdr. Udara sedang memberikan yang tampak pecahan uang 50.000 dan pecahan 100.000 dengan amplop dan juga kalender dengan gambar pasangan calon nomor urut 01 kepada salah seorang warga deşa Bakonsu a.n Alpius. Kejadian tersebut di duga dilakukan di depan warung Sdr. Udara yang bertempat di Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. c. Bahwa Sdr. Jhon Efendi , Sdr. Udara dan juga warga deşa Bakonsu a.n Alpius pada kegiatan tersebut juga menunjukkan simbol tangan yang mengarahkan keberpihakan kepada pasangan urut 01. d. Bahwa Sdr. Udara diketahui merupakan mantan Kepala Deşa Sekoban pada periode sebelumnya. Sdr. Udara diduga maşuk dalam Tim Pemenangan tingkat Deşa Sekoban dan terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan kampanye dari pasangan calon no urut 01 Hendra-Budiman. e. Bahwa Jhon Efendi diketahui merupakan salah satu Tim Pemenangan tingkat Desa Bakonsu, dan juga terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan kampanye dari pasangan calon no urut 01 Hendra-Budiman. f. Bahwa kegiatan Sdr. Jhon Efendi dan Sdr. Udara, yang dengan sengaja membagi-bagikan uang dengan menyertakan gambar diri pasangan calon, simbol tangan, yang kegiatan tersebut diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilihan, politik uang. g. Bahwa tindakan membagi-bagikan uang untuk mempengaruhi hak pilih seseorang adalah tindakan yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi :(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. h. Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan larangan money politik tersebut diatas akan dikenakan sanksi seperti yang termuat dalam ketentuan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi : (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasa/ 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.OOO.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian ataujanji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10976 011/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10975 010/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10974 004/LP/PB/Kab/05.04/IX/2024 Tidak memenuhi syarat formal dan material
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10973 056/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10971 009/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10970 005/LP/PL/Kota/25.01/VIII/2024 - Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat material. - Rekomendasi a. Laporan diplenokan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado; b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Material yaitu berupa Bukti secara jelas TPS 33 Teling atas, TPS 16 Karombasan Utara, TPS 7 Wanea, TPS 5 Teling Atas, TPS 2 Karombasan Selatan, TPS 5 Pakowa (seperti bukti yang dilampirkan dalam bentuk Foto/gambar dan Video), dan untuk bukti-bukti yang tidak dilampirkan pada TPS 5 Tingkulu, TPS 7 Karombasan Utara, TPS 13 Wanea, TPS 5 Karombsan Selatan, TPS 9 Wanea dan Identitas Terlapor secara lengkap berupa Nama, Alamat dan Nomor Telp/HP paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10969 008/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10967 019/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kabupaten Ciamis memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Ciamis berpendapat peristiwa a quo patut diduga termasuk ke dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10966 007/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10965 006/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10964 005/TM/PL/Kota/11.01/III/2024 Dilakukan registrasi Terhadap temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10963 002/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 Berdasarkan hasil Raoat Pleno pendapat Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur terhadap laporan nomor register 02/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa politik uang yang terjadi di Desa Madani Kecamatan Wotu disepakati untuk dilakukan klarifikasi atau dilanjutkan dengan penyelidikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10962 001/TM/PB/Kab/16.14/XII/2024 Merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10961 039/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10960 036/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10959 003/LP/PB/Prov/16.00/XI/2024 1. Memperjelas siapa saja yang dijadikan terlapor didalam laporan, kususnya terkait dengan adanya frase Calon Bupati 2 yang ditulis pelapor didalam uraian laporannya; 2. Memperjelas terkait kapasitas terlapor atau pihak yang dilaporkan atas nama AYU/NASDEM; 3. Memperjelas terkait kapasitas terlapor atau pihak yang dilaporkan atas nama CUDDROTIN (BU DEWAN); 4. Memperjelas terkait individu terlapor atas nama HAJIR / IBU DWI; 5. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Bligo Kec Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 26 November 2024; 6. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di Rumah Ibu Nurul Islamiyah, Pengurus Ranting Fatayat Grabagan, RT. 19 RW. 03 Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu, 10 November 2024 Pukul 08.00 WIB – Selesai; 7. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di RT 09 RW tidak diketauhi Desa Cangkring Kec. Krembung Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 26 November 2024; 8. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di RT 11, 15 RW 03 Desa Geluran kec. Taman Kabupaten Sidoarjo yang terjadi pada hari dan tanggal Selasa, 26 November 2024; 9. Menyampaikan bukti pada peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di RT 15 RW 03 Desa Sambibulu kec. Taman Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 26 November 2024; 10. Menjelaskan kesaksian apa yang akan diterangkan oleh para saksi pada setiap peristiwa; 11. Mempertimbangkan kembali dalam uraian yang disampaikan pelapor kususnya terkait dengan ketetuan pasal 55 KUHP Ayat (1) yang menyatakan “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10958 008/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 kesimpulan dari laporan pelapor bahwa sesuai dengan analisis keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut diatas dapat disimpulkan laporan dari pelapor atas nama inarius douw dapat dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil. Rekomendasi dari laporan pelapor adalah bahwa berdasarkan kesimpulan maka Bawaslu Provinsi Papua Tengah merekomendasikan Laporan tersebut untuk di Limpahkan dan ditindaklanjuti kepada Bawaslu Kabupaten Nabire.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10955 047/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10954 011/LP/PB/Kab/05.06/XII/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10951 039/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10949 004/LP/PL/Kota/25.01/VIII/2024 - Kesimpulan Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel - Rekomendasi Bahwa terkait dengan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor secara langsung di sekretariat Bawaslu Kota Manado belum dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Lapooran Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10948 001/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 Bahwa berdasarkan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada penemu dan saksi, maka Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyimpulkan bahwa temuan nomor register 01/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024 disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan/klarifikasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10947 001/TM/PB/Kab/27.09/II/2026 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10946 038/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10944 002/TM/PW/Kota/27.01/XI/2024 Temuan diregistrasi Untuk dilakukan PSU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10943 001/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025 berdasarkan analisa informasi dugaan pelanggaran keterpenuhan ketentuan Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan telah TERPENUHI.Bawaslu Kota Palopo memutuskanTemuan dinyatakan Diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025 pada Tanggal 26 April 2025
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10942 037/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10941 001/TM/PW/Kota/27.01/VIII/2024 temuan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10940 018/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 002/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 berupa Laporan Saudara Endang Djauhari terkait adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudara Azis Nur Fauzi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 4 dan Saudara Cecep Permadi yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Gerindra Nomor Urut Partai 2 Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 1 pada Pemilu Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa pembagian materi lainnya berupa alat Memasak Listrik (AML) berbentuk Rice Cooker secara gratis kepada masyarakat yang merupakan Program Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan Peraturuan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memsak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga kepada masyarakat di Desa Nasol Kecamatan Cikoneng dan Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis pada bulan Januari 2024 memenuhi syarat formal dan materiel sehingga ditindaklanjuti sesuai Peraturan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10939 006/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10938 002/LP/PG/Prov/11.00/IX/2024 Laporan tidak memenuhi Syarat formal yaitu Terlapor (nama/subjek hukum/persoon dan Alamat/domisili terlapor) dan syarat materiel meliputi: - Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; - Uraian kejadian dugaan pelanggaran secara detail (5W+1H) - Bukti diserahkan dalam media penyimpanan elektronik
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10937 007/LP/PG/Prov/23.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. 1. Laporan tidak diregistrasi karena laporan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan. 2. Laporan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10936 024/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10935 023/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10934 036/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10933 021/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur; 2. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10932 010/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10931 005/LP/PB/Prov/16.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10930 035/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10927 014/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 Laporan merupakan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administratif
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10926 003/LP/PG/Kota/16.01/XII/2024 Diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10925 002/LP/PG/Kota/16.01/XII/2024 Diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10923 007/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10922 017/LP/PL/Kab/13.14/I/2023 Berdasarkan hasil kajian awal mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 002/LP/PL/Kab/13.14/I/2023 pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ciamis pada saat test wawancara CAT PPS, Laporan dicabut oleh Pelapor pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB sehingga tidak diregistrasi sesuai Peraturan yang berlaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10921 004/LP/PB/Ka b/06.10/IX/2024 Laporan yang disampaikan memenuhi syarat Formal dan Materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10920 045/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10919 019/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Paser; 2. Bawaslu Kabupaten Paser meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10918 001/LP/PB/Kab/32.03/X/2024 Berdasarkan Kajian awal Laporan memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10917 004/LP/PB/Kab/32.03/XII/2024 1.Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran pemilihan 2.Bahwa Laporan tersebut telah menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Temuan : 02/TM/PB/KAB/32.03/XII/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10916 044/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10915 002/LP/PB/Prov/21.00/XII/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10914 017/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 tersebut Tidak memenuhi Unsur dikarenakan Sdr. Terlapor bukan merupakan “Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sdr. Terlapor merupakan Ketua BPD dimana BPD dan Kepala Desa/Lurah serta Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan adalah dua kelembagaan Desa yang berbeda hak, fungsi, tugas dan kewenangannya. Sehingga, berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan Pelapor Tidak memenuhi syarat materil Dugaan Pelanggaran Pemilihan/Bukan Jenis Pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10913 043/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10912 016/LP/PL/Kab/13.14/XII/2022 Berdasarkan hasil kajian mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor : 001/LP/PL/Kab/13.14/XII/2022 pada hari kamis tanggal 08 Desember 2022 berupa kerugian yang dirasakan Saudara Saudara Alfian Triasmoro pada saat Ujian Tertulis penerimaan PPK yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ciamis pada sesi ke 3 di Ruang D SMK Negeri 2 Ciamis sekira pukul 17.30 WIB dicabut oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sehingga tidak diregistrasi sesuai Peraturan yang berlaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10911 001/LP/PB/Kec-Dungaliyo/29.04/X/2024 Bahwa pada Tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 15.31 Wita Sdra. Tamsir dan Sdra. Abdul Karim Yunus memasang Baliho Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Hendra S. Hemeto – Warsito Sumawiyono di lahan milik Sdr. Tamsir di Dusun Hunggodaa Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo. Bahwa pada Tangga 15 Oktober 2024 Pukul 05.30 Wita Baliho tersebut diduga dibongkar serta dirusak, yang diduga dilakukan oleh Sdri Nova Laraga. Bahwa atas pembongkaran atau pengrusakan Baliho tersebut yang di duga dilakukan oleh Sdri Nova Laraga disaksikan pula oleh Sdra Abdul Wahab Rahman alias Ka Pulu dan Sdra. Bagu. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Syarat Formal laporan meliputi : a. nama dan alamat pelapor b. pihak terlapor c. waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Syarat Formal Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal Angka 1 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; Pemantau Pemilihan Peserta Pemilihan. Bahwa adapun yang menjadi Pelapor 1 dalam laporan yaitu saudara Afrizal Pakaya yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 757105150486001 yang beralamat di Lingkungan Hayati RT 021/RW 007 Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Bawah Adapun yang menjadi Pelapor 2 adalah saudara Irfan Slamet Bano, S.HI yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501011206840002 yang beralamat di Dusun Jalan Raya, Desa Bakti, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo. Bahwa Pelapor 1 dan Pelapor 2 memenuhi kedudukan hukum sebagai Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih pada Pemilihan Setempat. Bahwa para Pelapor juga melampirkan Surat Keputusan Bersama Nomor : SKB-01/GOLKAR-PAN/IX/2024 tentang Pembentukan Tim Pemenangan Hendra-Wasito Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. Pihak Terlapor Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2029 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada bagian Ketentuan Umum Pasal Angka 19 huruf B Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan. Bahwa identitas Terlapor pada formulir Laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 adalah Nova Laraga, beralamat di Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo yang berdasarkan ketentuan diatas dan dengan menganalisa identitas Terlapor pada syarat formal Laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 maka yang bersangkutan memenuhi unsur sebagai Terlapor. Waktu Penyampaian Laporan Bahwa batas waktu penyamapian laporan diatur pada : Ketentuan Umum Pasal Angka 19A huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali yang berbunyi waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat 2a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan : mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Bahwa para Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, kemudian dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Dungaliyo pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pada pukul 14.00 WITA. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas batas waktu penyampaian laporan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 masih dalam tenggang waktu Penyampaian Laporan. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan Syarat Materiel Laporan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota meliputi a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran dan c.Bukti Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan Bahwa berdasarkan tempat dan waktu kejadian yang tertuang pada Form A.1 Laporan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 terjadi di Lahan milik Saudara Tamsir Dusun Hunggadaa Desa Dungaliyo Kec. Dungaliyo Kab. Gorontalo pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 Pukul 05.30 WITA. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Berikut Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh para Pelapor pada nomor Laporan 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024: Bahwa pada Tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 15.31 Wita Sdra Tamsir dan Sdra Abdul Karim Yunus memasang baliho Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Gorontalo Hendra S. Hemeto – Warsito Sumawiyono di lahan milik Sdr Tamsir di Dusun Hunggodaa Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 Pukul 05.30 Wita Baliho tersebut diduga di bongkar serta di rusak yang diduga dilakukan oleh Sdri Nova Laraga. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 14.00 Wita bertempat di Panwaslu Kecamatan Dungaliyo, Tim Kampanye dari Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gorontalo No. Urut 04 Hendra S. Hemeto – Warsito sumawiyono (DEWA), mendatangi Panwaslu Kec. Dungaliyo untuk melakukan laporan terkait Pengrusakan Baliho. Bahwa atas pembongkaran atau pengrusakan Baliho tersebut yang di duga dilakukan oleh Sdri Nova Laraga disaksikan pula oleh Sdra Abdul Wahab Rahman (Ka Pulu) dan Sdra Bagu. Bahwa atas Peristiwa tersebut saudara Afrizal Pakaya dan saudara Irfan Slamet Bano, Melaporkan adanya Dugaan Pelangaran Pemilihan yang dilakukan oleh saudari Nova Laraga Bukti Bahwa para Pelapor mengajukan Bukti berupa : Dokumentasi foto saat pemasangan baliho dan dokumentasi foto saat baliho sudah tidak ada Bahwa para Pelapor mengajukan saksi bernama: Saudara Tamsir, alamat Dusun Hunggodaa Saudara Abdul Wahab Rahman, alamat Dusun Tohehuuwa Desa Bongomeme Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo Saudara Bagu, alamat Desa Bongomeme Saudara Abdul Karim Yunus, Dusun Sabuwa, Desa Botuboluwe Kecamatan Bongomeme Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa memperhatikan uraian Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh para pelapor, apa yang dilakukan oleh Terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 69 pada bagian kelima huruf g undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir kali melalui undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang tentang larangan dalam kampanye yang berbunyi dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. Dan/atau diduga melanggar pasal 187 ayat 3 undang-undang 1 Tahun 2015 “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bahwa sebagaimana ketentuan pasal diatas dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor sebagaimana pada laporan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 merupakan jenis dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Pengambilalihan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Hasil kajian awal yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia”. Bahwa Panwaslu Kecamatan Dungaliyo dalam hal ini pada laporan nomor 001/PL/PB/Kec.Dungaliyo/29.01/X/2024 merupakan jenis dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel. Rekomendasi Mengajukan Permintaan Pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10910 042/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10909 003/LP/PB/Kab/29.04/VI/2024 Bahwa pada hari rabu, tanggal 19 Juni 2024 saya bersama Farel Novriyanto Kahar saat berada di Warkop bawah Menara mendengar obrolan terkait dengan pernyataan Direktur RS MM Dunda Limboto yang menyatakan dukungan kepada Hendra Hemeto menjadi Bupati Gorontalo Tahun 2024. Melalui kesempatan itu, kamipun melihat dalam postingan media social atas pernyataan DR Alaudin Lapananda selaku Direktur RS MM Dunda Limboto tersebut dalam bukti video sebagai berikut : 1. Dalam rekaman video terdapat 2 (dua) orang yaitu dr. Alaludin Lapananda selaku Direktur RSUD MM. Dunda Limboto dan Hendra S. Hemeto selaku Wakil Bupati Gorontalo. 2. Dalam potongan video terdengar DR. Alaludin Lapananda mengatakan “Saya dengan Bapak Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo dan Calon Bupati Kabupaten Gorontalo, (dengan mengepalkan kedua tangannya didepan kamera), dengan full kekuatan siap bertarung, di backup sepenuhnya oleh HPMIG Manado”. 3. Pada saat dr. Alaludin Lapananda mengucapkan “dan Calon Bupati Kabupaten Gorontalo” Bapak Hendra S. Hemeto selaku Wakil Bupati Gorontalo mengucapkan “Aamiin Mantap” (dengan mengacungkan Ibu jari ke kamera pada video tersebut). Atas pernyataan ASN Direktur RS MM.Dunda Limboto DR. Alaudin Lapananda, kami dari BEM Se-Gorontalo setelah melalui kajian dan diskusi bersama teman-teman Komite Independen Pemantau Pemilu, dalam rangka menciptakan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan bermartabat di Kabupaten Gorontalo melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10908 010/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 Kesimpulan Terhadap Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 004/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 memenuhi Syarat Formal dan Material Laporan Rekomendasi Laporan diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10907 019/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 laporan diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10906 002/LP/PB/Kab/29.04/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Pelapor Nama : Zulkifli Abubakar Alamat : Dusun Karya Bersama Desa Bululi Kecamatan Asparaga Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa Dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Pukul 19.00 WITA melalui Pesan Whatsapp Groub Pemerintah Kecamatan juga melihat Postingan Kepala Desa a.n Oin Kadir yang mengirimkan undangan Reses dari Partai Golkar oleh Bapak Sunbiki. Namun setelah mengirimkan undangan tersebut kemudian Kepala Desa Prima Oin Kadir langsung menyatakan “Star Program Poli,, Toduwolo Panwas,, nanti saya kase kuti-kuti” dengan memberikan emot ketawa. 2. Bahwa diwaktu yang bersamaan dalam pesan melalui Screanshood Whatsapp Groub Pemerintah Desa Prima juga melihat postingan yang dikirimkan oleh Kepala Desa Prima a.n Oin Kadir berupa Stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 4 Hendra Hemeto dan Wasito Somawiyono dengan Caption “Gubernur GAS No. 4 – Bupati DEWA 19 No. 4”. Hal ini jelas bahwa Kepala Desa Prima ikut mengarahkan kepada aparat Desa yang ada dalam Groub tersebut. 3. Bahwa hal yang sama dilakukan oleh Kepala Desa Prima Oin Kadir dalam postingannya melalui facebook dengan mengomentari Pasangan Calon Wakil Bupati Gorontalo Nomor urut 4 Wasito Somawiyono dengan link https://www.facebook.com/share/p/19aU3SKYWp/?mibextid=oFDknk . 4. Bahwa terkait dengan hal-hal yang sudah disampaikan kami sebagai pelapor dan saksi-saksi juga sudah melakukan upaya pencegahan kepada Kepala Desa Prima untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan Pelanggaran Pemilihan. Namun hal ini justru terus dilakukan olehnya dengan memberikan pernyataan dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingganya kami dari pelapor dan saksi telah bersepakat untuk melaporkan hal ini ke Panwaslu Kecamatan agar kedepan tidak ada lagi Kepala Desa yang melakukan tindakan yang sama. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Syarat Formal laporan meliputi : a. nama dan alamat pelapor b. pihak terlapor c. waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. a. Syarat Formal 1. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal Angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. Pemantau Pemilihan c. Peserta Pemilihan. Bahwa adapun yang menjadi Pelapor dalam laporan yaitu saudara Zulkifli Abubakar yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501130605930002 yang beralamat di Dusun Karya Bersama, Desa Bululi, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Bahwa saudara Zulkifli Abubakar dalam hal ini sebagai Pelapor memenuhi kedudukan hukum sebagai Pelapor yaitu Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih pada Pemilihan Setempat. Bahwa Adapun yang menjadi Saksi 1 adalah saudara Arpan Laduya yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501212908920001 yang beralamat di Dusun Tama Indah, Desa Olimohulo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo. Bahwa Adapun yang menjadi Saksi 2 adalah saudara Endi Isa yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501211002920001 yang beralamat di Dusun Suka Indah, Desa Karya Indah, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo. 2. Identitas Terlapor Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2029 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada bagian Ketentuan Umum Pasal Angka 31 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan. Bahwa identitas Terlapor pada formulir Laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 adalah Oin Kadir, beralamat di Desa Prima Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo yang berdasarkan ketentuan diatas dan dengan menganalisa identitas Terlapor pada syarat formal Laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 maka yang bersangkutan memenuhi unsur sebagai Terlapor. 3. Batas Waktu Penyampaian Pelaporan Bahwa batas waktu penyamapian laporan diatur pada : - Ketentuan Umum Pasal Angka 19A huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali yang berbunyi waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran - Pasal 5 ayat 2a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali yang berbunyi Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan : a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Bahwa Pelapor, Saksi 1 dan Saksi 2 mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, kemudian melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Asparaga pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 pada pukul 15.00 WITA. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas batas waktu penyampaian laporan Nomor: 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 masih dalam tenggang waktu Penyampaian Laporan. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan Syarat Materiel Laporan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota meliputi a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran dan c.Bukti 1. Waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Form A.1 Laporan dengan Nomor: 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 yakni pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Pukul 19.00 WITA bertempat di Dusun Karya Bersama, Desa Bululi, Kec. Asparaga Kab. Gorontalo melalui Media Sosial (Facebook dan Groub Whatsapp) Saudara Zulkifli Abubakar. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Berikut Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Saksi 1 dan Saksi 2 dadlam Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.04/XI/2024 tanggal 15 November 2024 adalah sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Pukul 19.00 WITA melalui Pesan Whatsapp Groub Pemerintah Kecamatan melihat Postingan Kepala Desa a.n Oin Kadir yang mengirimkan undangan Reses dari Partai Golkar oleh Bapak Sunbiki. Namun setelah mengirimkan undangan tersebut kemudian Kepala Desa Prima Oin Kadir langsung menyatakan “Star Program Poli,, Toduwolo Panwas,, nanti saya kase kuti-kuti” dengan memberikan emot ketawa. - Bahwa diwaktu yang bersamaan dalam pesan melalui Screanshood Whatsapp Groub Pemerintah Desa Prima juga melihat postingan yang dikirimkan oleh Kepala Desa Prima a.n Oin Kadir berupa Stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 4 Hendra Hemeto dan Wasito Somawiyono dengan Caption “Gubernur GAS No. 4 – Bupati DEWA 19 No. 4”. Hal ini jelas bahwa Kepala Desa Prima ikut mengarahkan kepada aparat Desa yang ada dalam Groub tersebut. - Bahwa hal yang sama dilakukan oleh Kepala Desa Prima Oin Kadir dalam postingannya melalui facebook dengan mengomentari Pasangan Calon Wakil Bupati Gorontalo Nomor urut 4 Wasito Somawiyono dengan link https://www.facebook.com/share/p/19aU3SKYWp/?mibextid=oFDknk . - Bahwa terkait dengan hal-hal yang sudah disampaikan pelapor dan saksi-saksi sudah melakukan upaya pencegahan kepada Kepala Desa Prima untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan. Namun hal ini justru terus dilakukan olehnya dengan memberikan pernyataan dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingganya pelapor dan saksi telah bersepakat untuk melaporkan hal ini ke Panwaslu Kecamatan agar kedepan tidak ada lagi Kepala Desa yang melakukan tindakan yang sama. 3. Bukti - Foto tangkap layar Komentar Facebook Oin Kadir Selaku Kepala Desa Prima dalam mendukung Pasangan Calon Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 4 Wasito Somawiyono. - Foto tangkap layar Postingan dalam Groub Whatsapp Pemerintah Desa Prima a.n Oin Kadir yang mengirim stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 4 Hendra Hemeto dan Wasito Somawiyono dengan caption “Gubernur GAS No.4 – Bupati DEWA 19 No.4” - Foto Tangkap Layar Postingan Oin Kadir Selaku Kepala Desa Prima dalam Groub Whatsapp Pemerintah Kecamatan Asparaga - Video Rekaman Layar Oin Kadir Selaku Kepala Desa Prima dalam Groub Whatsapp OK.Kades Prima 2019 4. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa memperhatikan uraian Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dan apa yang dilakukan oleh Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undangundang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan), dengan sanksi Pidana pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling banyak 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah). Bahwa perbuatan terlapor juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Desa pada Pasal 29 huruf b yang berbunyi “ Kepala Desa dilarang membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri , anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu” dan Pasal 29 huruf J yang berbunyi “Kepala Desa dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah” Bahwa sebagaimana ketentuan pasal diatas dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor sebgaiamana pada laporan nomor 001/PL/PB/Kec. Asparaga merupakan jenis pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Peraturan Hukum Lainnya c. Pelimpahan Laporan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Hasil kajian awal yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia”. Bahwa Panwaslu Kecamatan Asparaga dalam hal ini laporan Nomor: 001/PL/PB/Kec.Asparaga/29.01/XI/2024 Merupakan jenis dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan selanjutnya mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo. IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10905 001/TM/PB/Kab/13.12/XII/2024 Diregistrasi dan ditindak lanjuti dan dibahas bersama sentragakumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10904 006/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10903 001/LP/PL/Kec-Boliyohuto/29.04/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Sukoco b. Alamat : Dusun I Mekar Sari, ,Desa Bandung Rejo Kecamatan Boliyohuto Kab. Gorontalo c. Pekerjaan : Petani II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 sekitaran Pukul 16.30 WITA di Dusun Mulya Jati Desa Bandung Rejo berhenti sebuah Mobil APV Warna Silver di depan Ruko milik saudara Narsin yang merupakan tempat kerja dari saudara saksi atas nama Wiyanto. 2. Bahwa pada saat berada di Ruko tersebut saudara saksi (Wiyanto) dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (Bapak Ramli Langga). 3. Bahwa pada saat itu tiba-tiba saudara saksi (Wiyanto) ditanyai apakah sudah berkeluarga atau belum, saudara saksi (Wiyanto) menjawab “belum” kemudian sambil memberi 3 kantong Plastik Warna Hitam kalo begitu tiga saja. 4. Bahwa masing-masing kantong plastik berisi Beras 5 KG dan 1 Liter minyak Goreng serta 1 lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima. 5. Bahwa setelah memberikan paket tersebut yang bersangkutan pergi menunggalkan Lokasi Tersebut. 6. Bahwa pada hari Kamis 01 Februari 2024 pukul 17.00 WITA di Dusun Mekar Sari Desa Bandung Rejo berhenti sebuah Mobil APV Warna Silver di depan Rumah Warga Atas nama Kalestari kemudian saksi atas nama Suwarno melihat bapak Ramli Langga masuk kedalam rumah saudari Kalestari kemudian beliau menyampaikan kejadian tersebut kepada Bapak Wasito Sumawiyono melalui Whatsap, tak lama kemudian kurang lebih 15 menit bapak Ramli Langga meninggalkan tempat tersebut. Karena belum mendapat balasan dari bapak Wasito Sumawiyono saudara saksi (Suwarno) meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang kerumahnya. 7. Bahwa setelah sampai dirumahnya saksi (Suwarno) baru mendapatkan balasan dari bapak Wasito Sumawiyono yang memerintahkannya kembali ke rumah saudari Kalestari untuk mendokumentasikan barang bukti dalam bentuk video ataupun foto. Setelah itu saksi (Suwarno) tersebut kembali ke rumahnya. 8. Bahwa Pelapor menerima informasi dari bapak Wasito Somawiyono melalui media telepon terkait pembagian sembako berupa beras 5 KG dan minyak goreng 1 Liter serta 1 lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima. dalam percakapan tersebut bapak Wasito Sumawiyono menanyakan pendapat kepada pelapor tentang kejadian tersebut kemudian pelapor mendatangi rumah bapak Wasito Sumawiyono pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA. 9. Bahwa dalam percakapannya, bapak Wasito Sumawiyono meminta pendapat kepada pelapor tentang kejadian tersebut, pelapor menyampaikan “Ini sudah nyata-nyata ada dan sudah ada barang buktinya dan harus ditindaklanjuti karena kita ini jaga-jaga agar tidak ada caleg-caleg yang berbuat curang”, jadi kesepakatannya harus ditindak lanjuti. 10. Bahwa setelah bertemu langsung dengan bapak Wasito Sumawiyono dan mendengarkan keterangannya, pelapor langsung menuju rumah dari seorang saksi untuk menanyakan kronologi kejadian tersebut. 11. Bahwa informasi yang didapatkan pelapor dari saksi tersebut pembagian dilakukan di dua tempat yakni di Dusun Mekar Sari dan Dusun Mulya Jati di rumanya bapak Narsin (panggilan sehari-hari) Desa Bandung Rejo dengan jumlah total 14 paket sembako yang dibagikan didua lokasi tersebut. 12. Bahwa yang membagikan paket sembako tersebut adalah suami dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ibu Sarifa Pangalima, S.Ag dari Partai Nasdem yang mengendarai mobil Suzuki APV warna silver. 13. Bahwa suami dari ibu Sarifa Pangalima bernama Ramli Langga. 14. Bahwa pembagian dilakukan secara tiba-tiba, berdasarkan keterangan salah seorang saksi beliau tidak mengetahui akan ada pembagian sembako di tempat tersebut (Rumah bapak Narsin). 15. Bahwa saksi tersebut menyampaikan tiba-tiba ada mobil Suzuki APV warna Silver berhenti, dan dia melihat seorang laki-laki turun dari mobil kemudian menghampirinya sambil bertanya apakah anda sudah berkeluarga atau belum, kemudian saksi tersebut menjawab belum, setelah itu laki-laki tersebut memberikan paket sembako sambil berkata kalau begitu 3 saja (sembako) yang dikemas menggunakan tas plastik warna Hitam. 16. Bahwa setelah memberikan paket sembako tersebut kemudian yang bersangkutan pergi III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa kedudukan hukum pelapor sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 1 angka 31 dan Pasal 8 ayat (2) yaitu sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih 2. Bahwa adapun yang menjadi pelapor dalam laporan yaitu Sukoco dengan identitas sesuai dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan NIK:7501092606740001. 3. Bahwa terlapor dalam laporan yaitu Saudara Ramli Langga yang merupakan Aparatur Sipil Negara bertugas di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Adapun alamat dari terlapor yaitu Desa Paris Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo dan Saudari Sarifa Pangalima, S.Ag yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Daerah Pemilihan 6 dari partai Nasdem, alamat di Desa Paris Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo. 4. Bahwa pelapor mengetahui terjadinya kegiatan pembagian paket sembako yang berisikan 5 Kg Beras dan Minyak Goreng 1 liter serta contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 kemudian melaporkannya ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Boliyohuto pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sehingganya laporan pelapor telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu" b. Syarat Materiel 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 yang mengatur "Syarat materil sebagaimana ayat (2) huruf a meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (c) bukti". Adalah sebagai berikut: 1.1. Bahwa waktu dan tempat kejadian pelanggaran pemilu sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor yaitu pada hari Kamis, 01 Februari Tahun 2024. bertempat di Desa Bandung Rejo Dusun Mekar Sari Rumah Saudari Kalestari dan Dusun Mulya Jati Rumah Saudara Narsin. 1.2. Bahwa uraian kejadian yang disampaikan pelapor adalah sebagai berikut: 1.2.1. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 sekitaran Pukul 16.30 WITA di Dusun Mulya Jati Desa Bandung Rejo berhenti sebuah Mobil APV Warna Silver di depan Ruko milik saudara Narsin yang merupakan tempat kerja dari saudara saksi atas nama Wiyanto. 1.2.2. Bahwa pada saat berada di Ruko tersebut saudara saksi (Wiyanto) dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (Bapak Ramli Langga). 1.2.3. Bahwa pada saat itu tiba-tiba saudara saksi (Wiyanto) ditanyai apakah sudah berkeluarga atau belum, saudara saksi (Wiyanto) menjawab “belum” kemudian sambil memberi 3 kantong Plastik Warna Hitam kalo begitu tiga saja. 1.2.4. Bahwa masing-masing kantong plastik berisi Beras 5 KG dan 1 Liter minyak Goreng serta 1 lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima. 1.2.5. Bahwa setelah memberikan paket tersebut yang bersangkutan pergi menunggalkan Lokasi Tersebut. 1.2.6. Bahwa pada hari Kamis 01 Februari 2024 pukul 17.00 WITA di Dusun Mekar Sari Desa Bandung Rejo berhenti sebuah Mobil APV Warna Silver di depan Rumah Warga Atas nama Kalestari kemudian saksi atas nama Suwarno melihat bapak Ramli Langga masuk kedalam rumah saudari Kalestari kemudian beliau menyampaikan kejadian tersebut kepada Bapak Wasito Sumawiyono melalui Whatsap, tak lama kemudian kurang lebih 15 menit bapak Ramli Langga meninggalkan tempat tersebut. Karena belum mendapat balasan dari bapak Wasito Sumawiyono saudara saksi (Suwarno) meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang kerumahnya. 1.2.7. Bahwa setelah sampai dirumahnya saksi (Suwarno) baru mendapatkan balasan dari bapak Wasito Sumawiyono yang memerintahkannya kembali ke rumah saudari Kalestari untuk mendokumentasikan barang bukti dalam bentuk video ataupun foto. Setelah itu saksi (Suwarno) tersebut kembali ke rumahnya. 1.2.8. Bahwa Pelapor menerima informasi dari bapak Wasito Somawiyono melalui media telepon terkait pembagian sembako berupa beras 5 KG dan minyak goreng 1 Liter serta 1 lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024 yang memuat nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima. dalam percakapan tersebut bapak Wasito Sumawiyono menanyakan pendapat kepada pelapor tentang kejadian tersebut kemudian pelapor mendatangi rumah bapak Wasito Sumawiyono pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA. 1.2.9. Bahwa dalam percakapannya, bapak Wasito Sumawiyono meminta pendapat kepada pelapor tentang kejadian tersebut, pelapor menyampaikan “Ini sudah nyata-nyata ada dan sudah ada barang buktinya dan harus ditindaklanjuti karena kita ini jaga-jaga agar tidak ada caleg-caleg yang berbuat curang”, jadi kesepakatannya harus ditindak lanjuti. 1.2.10. Bahwa setelah bertemu langsung dengan bapak Wasito Sumawiyono dan mendengarkan keterangannya, pelapor langsung menuju rumah dari seorang saksi untuk menanyakan kronologi kejadian tersebut. 1.2.11. Bahwa informasi yang didapatkan pelapor dari saksi tersebut pembagian dilakukan di dua tempat yakni di Dusun Mekar Sari dan Dusun Mulya Jati di rumanya bapak Narsin (panggilan sehari-hari) Desa Bandung Rejo dengan jumlah total 14 paket sembako yang dibagikan didua lokasi tersebut. 1.2.12. Bahwa yang membagikan paket sembako tersebut adalah suami dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ibu Sarifa Pangalima, S.Ag dari Partai Nasdem yang mengendarai mobil Suzuki APV warna silver. 1.2.13. Bahwa suami dari ibu Sarifa Pangalima bernama Ramli Langga. 1.2.14. Bahwa pembagian dilakukan secara tiba-tiba, berdasarkan keterangan salah seorang saksi beliau tidak mengetahui akan ada pembagian sembako di tempat tersebut (Rumah bapak Narsin). 1.2.15. Bahwa saksi tersebut menyampaikan tiba-tiba ada mobil Suzuki APV warna Silver berhenti, dan dia melihat seorang laki-laki turun dari mobil kemudian menghampirinya sambil bertanya apakah anda sudah berkeluarga atau belum, kemudian saksi tersebut menjawab belum, setelah itu laki-laki tersebut memberikan paket sembako sambil berkata kalau begitu 3 saja (sembako) yang dikemas menggunakan tas plastik warna Hitam. 1.2.16. Bahwa setelah memberikan paket sembako tersebut kemudian yang bersangkutan pergi. 1.3. Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor yaitu sebagi berikut: 1.3.1. Dua orang Saksi 1.3.2. Paket Sembako (Beras 5 Kg, Minyak Goreng 1 liter dan 1 Contoh surat suara) 1.3.4. Dokumentasi Foto dalam bentuk file JPG 1.3.5. Dokumentasi Vidio yang berdurasi 1 Menit 11 Detik dengan format MP4. 2. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.5] tersebut adalah perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan kegiatan kampanye pemilu melalui metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum sebagaimana peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye pemilu dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c yaitu “penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum”. 3. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.4.] adalah paket sembako yang dibagikan didalamnya berisikan 1 lembar contoh surat suara yang memuat “nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima”. Merupakan bahan kampanye pemilu sebagaimana peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye pemilu dalam Pasal 33 ayat (2) berbentuk selebaran dan/atau atribut kampanye lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Dalam melakukan kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dengan cara memberikan imbalan materi lainya berupa paket sembako berisi 5 Kg Beras dan minyak goreng 1 liter. Sebagaimana didalam Pasal 72 ayat (2) huruf j dan ayat (4) huruf f. 4. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.16] adalah perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan kegiatan yang dilarang dalam Kampanye sebagaimana Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu. Paket sembako berisikan 5 Kg beras dan 1 liter minyak Goreng serta 1 lembar contoh surat suara yang memuat “nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima” yang dibagikan oleh terlapor saudara Ramli Langga merupakan bentuk pemberian materi lainya kepada peserta kampanye. Dilakukan melalui metode penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan cara membagikan paket sembako disertai bahan kampanye kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih. 5. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.1. dan 1.2.16.] adalah pembagian paket sembako yang dilakukan oleh saudara Ramli Langga di Desa Bandung Rejo Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo tersebut merupakan suami dari Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo atas nama ibu Sarifa Pangalima nomor urut 1 dari Partai Nasdem. 6. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.12. dan 1.2.13] adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo yaitu Ramli Langga Nip. 196711132005011005, Golongan/Pangkat Penata Muda Tkt I, III/b. perbuatan dan/atau tindakan terlapor ialah Ramli Langga merupakan kegiatan kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan disertai imbalan paket sembako 5 Kg Beras dan Minyak goreng 1 liter. Sebagaimana kegiatan yang dilarang dalam Kampanye dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 283 ayat (1) “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudatr masa Kampanye” dan ayat (2) “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”. Dan Pasal 494 yaitu “setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dalam hal ini Pelibatan Ramli Langga seorang ASN yang melakukan langsung dalam pembagian paket sembako disertai bahan kampanye kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih. 8. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan Undang- undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepasa peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Sebagai berikut: 1) Peserta, mengarah kepada Ibu Sarifa Pangalima selaku Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor urut 1 dari Partai Nasdem yang dibuktikan dengan 1 lembar contoh surat suara didalam paket sembako tersebut. 2) Materi lainya, adalah paket sembako berisikan 5 Kg beras dan Minyak Goreng 1 liter. 3) Peserta Kampanye, adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. 4) Secara tidak langsung, ialah dibagikan dengan mendatangi rumah masyarakat di Desa Bandung Rejo Kecamatan Boliyohuto melalui metode kampanye yaitu penyebaran bahan kampanye kepada umum disertai dengan imbalan materi lainya berupa paket sembako berisikan 5 Kg beras dan minyak goreng 1 liter. 9. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.16.] yang merupakan kegiatan pembagian paket sembako disertai didalamnya terdapat 1 lembar contoh surat suara yang memuat “nomor urut partai, logo partai, nama partai, nomor urut calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Sarifa Pangalima” dibagikan dengan cara mendatangi rumah masyarakat yang mempunyai hak pilih dengan metode penyebaran bahan kampanye disertai imbalan materi lainya yaitu paket sembako 5 Kg beras dan minyak goreng 1 liter adalah perbuatan dan/atau yang di duga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 523 ayat (1) dan pelibatan Aparatur sipil Negara yaitu saudara Ramli Langga selaku Suami dari ibu Sarifa Pangalima. Sebagaimana Pasal 283 dan Pasal 494 Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 11. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pelapor, memperhatikan keterpenuhan syarat formal dan syarat materil, dan memperhatikan uraian pada angka [1 sampai dengan 10], serta memperhatikan bukti-bukti tersebut diatas bahwa terhadap perbuatan dan/atau tindakan terlapor Merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Tindak Pidana Pemilu. IV. Kesimpulan 1. Bahwa Laporan pelapor telah memenuhi syarat formal dan Materil dugaan pelanggaran pemilu 2. Bahwa laporan pelapor merupakan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu. V. Rekomendasi Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan alasan laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu untuk diteruskan kepada Sentra Gakkumdu yang berwenang dalam pelanggaran tindak Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10902 003/TM/PL/Kab/27.22/IX/2022 Temuan dari Penemu telah diregistrasi dengan Nomor : 001/TM/PL/ADM/Prov/27.00/IX/2022
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
10901 004/TM/PB/Kab/14.19/XI/2024 Temuan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Pemilihan; Temuan akan dilakukan pembahasan dengan Pokja Sentra Gakkumdu Kabupaten Kendal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10900 021/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 021/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10899 025/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10898 018/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 laporan diregistrasi karena memenuhi formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10897 020/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 020/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10896 003/TM/PB/Kab/14.19/X/2024 1. Terhadap Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Kendal Nomor : 240/LHP/PM.01.02/10/2024 atas penelusuran dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan Netralitas Kepala Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjunganom Kecamatan Rowosari atas nama saudara Nur Chalim, memakai atribut jaket salah satu Partai Politik dan ikut aktif dalam kegiatan kampanye calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Lapangan Desa Puguh, Pegandon, Kendal; 2. Memenuhi syarat formil dan materiil untuk dijadikan Temuan dan Diregister; 3. Untuk melanjutkan ke tahap Pembahasan I Gakkumdu dan Klarifikasi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10895 025/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10894 060/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10893 011/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10892 018/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Samarinda; 2. Bawaslu Kota Samarinda meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10891 059/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10890 017/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 017/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10889 001/LP/PB/Kab/14.19/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Memperbaiki uraian kejadian laporan; 2. Bukti tambahan; 3. Saksi tambahan bila ada. Kekurangan tersebut dilengkapi paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10888 006/PL/PB/Kab/29.05/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10887 016/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 016/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10886 006/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10885 012/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10884 058/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10883 024/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10882 013/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10881 015/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 015/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10880 026/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10879 017/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 laporan diregistrasi memenuhi formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10878 030/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 030/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh:-------------- a. Nama : Andi Asrul Amri, SH.,MH.------------------------------------------------ b. Alamat : Jln. Hos. Cokroaminoto Lr. II;------------------------------------------- c. Pekerjaan : Advokat/Pengacara/Ketua LBH Kenustra Bone;------------------- II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:----------------------------------- Bahwa pada tanggal 21 November 2024 telah ditemukan 10.000 bungkus berupa kantong hitam berisi sembako yang berasal dari Makassar berupa beras, minyak goreng, gula pasir dan 2 kotak susu anak-anak, di kecamatan lappariaja, kabupaten bone yang merupakan milik terlapor dan telah distribusikan sebanyak 66 bungkus kepada warga di desa ujung lamuru kecamatan lappariaja kabupaten bone untuk memenangkan paslon 01 Sul-Sel Bapak Dany Pomanto (DIA) dan Paslon 02 Andi Islamuddin (Tegak Lurus). Sehingga tindakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana politik uang sebagaimana pasal 187 A ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjandi Undang-Undang, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara lansung ataupun tidak lansung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000;----------------------------------------------------------------------- III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------- a. Syarat Formal;---------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor No.9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi:------------------------------- 1. Nama dan alamat pelapor;--------------------------------------------------------------- 2. Pihak Terlapor;------------------------------------------------------------------------------ 3. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;--------------------------------------------------------------------------------- Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;---------- Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka (19A) Perbawaslu No.9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa “Pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan”;------------------------------------------------------------ - Bahwa Pelapor Andi Asrul Amri, SH.,MH berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) Lahir di Watampone, 18 Desember 1988 dan beralamat di Jln. Hos. Cokroaminoto Lr. II Kab. Bone. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (19A) Perbawaslu No.9 Tahun 2024. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan;------------------------------ - Bahwa dalam laporannya, pihak yang menjadi Terlapor adalah--------------- - Zakir Sabara H. Wata ST MT yang beralamat di kantor Kampus 2 UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar;------------------------------------------------------ - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/ atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;------------- - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui peristiwa yang diduga pelanggaran Pemilihan pada tanggal 23 November 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada hari senin tanggal 25 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;------------------------------------------------------ Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;----------------------------------------------------------------------------------------- b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu No.9 Tahun 2024, syarat materiel sebuah laporan meliputi:----------------------------------------------------------- 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;--------------------------------- 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan------------------------------------------ 3) Bukti;------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;----------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- 1) Waktu dan Tempat Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;-------------- Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa terjadi pada tanggal 21 November 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 23 November 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Ujung Lamuru, Kec. Lappariaja, Kab. Bone;---------------------- 2) Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan;------------------------------- Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagaimana telah diuraikan pada angka II di atas;-------------------------------- 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- 1. Video 10.000 sembako berisi, beras, gula pasir, minyak goring;------------ 2. Perekam suara pengakuan pembagian sembako 66 bungkus yang di peroleh dari terlapor untuk memenangkan paslon 01 Sul-Sel dan Paslon 02 Bone;------------------------------------------------------------------------- 3. 2 (dua) orang saksi;--------------------------------------------------------------------- Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah “perbuatan melawan hukum berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya” ;-------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 73 ayat 4 “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:------------------------------------------ a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;----------------- b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan-------------------------------------------------------------------- c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menilai dimana terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. Sehingga dengan demikian laporan dinyatakan memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;-------------------------------------- IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan;-------------------------- V. Rekomendasi a) Laporan di limpahkan kepada Bawaslu Kab. Bone sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024;---------------- b) Bawaslu Kab. Bone meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;---------------------------------------------
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10877 010/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10876 014/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 014/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10874 009/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10873 013/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 013/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10872 017/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Samarinda; 2. Bawaslu Kota Samarinda meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10871 015/LP/PW/Kota/03.01/II/2026 Di register oleh Bawaslu Kota Padang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10870 012/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 012/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10869 007/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10868 002/PL/PB/Kab/29.05/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10867 002/TM/PB/Kota/21.09/X/2024 Memberikan biaya makan minum/transportasi peserta kampanye dalam bentuk uang tunai
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10866 016/LP/PG/Prov/23.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal, dan memenuhi syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Samarinda; 2. Bawaslu Kota Samarinda meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri, dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10865 006/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10864 018/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil Rekomendasi mengajikan permintaan pengambilalihan laporan ke bawaslu provinsi Banten
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10861 057/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10860 014/LP/PW/Kota/03.01/II/2026 Tidak Memenudi Syarat Formal dan Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10859 011/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024 Kajian Awal Laporan 011/LP/PB/Kab/06.13/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10858 005/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 tidak diregisterasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10857 002/TM/PW/Kota/02.02/XII/2024 Dugaan pelanggaran pidana
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10856 008/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Asn PPPK ikut kampanye
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10855 008/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat Formal dan tidak memenuhi syarat materil serta terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10854 009/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 Kajian Awal Laporan 009/LP/PB/Kab/06.13/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10853 002/TM/PB/Kab/14.19/X/2024 Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, serta analisa dari uraian uraian hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal maka dapat disimpulkan bahwa dalam perkara a quo, diduga melanggar ketentuan Pasal 187 a Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang -Undang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10852 007/Reg/TM/PB/Kab/05.05/XII/2024 Adanya Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10851 003/LP/PB/Kab/14.13/XI/2024 Sekretariat : Jalan Raya kedungreja No.60A Bangunreja-Kedungreja Telp : 088980916937 E-mail : panwamkedungreja24@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 001/LP/PB/Kec-Kedungreja/14.13.01/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaaran yang disampaikan oleh : Nama : MUNADIR Alamat : Purwosari RT 02 RW 08 Ciklapa Kedungreja Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3301012402630004 yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Tahun 2024; b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, terjadi pembagian bantuan ketahanan pangan berupa beras yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ciklapa Kedungreja dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis 21 November 2024 warga RT 07 RW 08 menerima undangan pembagian beras ketahanan pangan dari Pemerintah Desa Ciklapa undangan tersebut berlaku untuk Jumat, 22 November 2024, di Halaman Rumah Kepala Desa Ciklapa, KINGKI NARTI BUDI UTAMI, S.H. 22 November 2024 di halaman rumah Kepala desa Ciklapa [ Kingki Narti Budi Utami,SH] RT 02/ RW 08, Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja pada pukul 08.00 -11.30 WIB dilaksanakan pembagian Ketahanan Pangan berupa beras per KK 5 kg yang bersumder dari dana desa [DD] kemudian saudara Munadir yang merupakan warga Dusun Purwosari RT 07 RW 08 timses dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 03 merasa dirugikan dengan adanya pembagian Ketahanan Pangan tersebut dikarenakan pada saat pembagian undangan ada 7 undangan yang disertai dengan adanya stiker pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 04,serta pembagian dilakukan setelah adanya surat Edaran Kementrian Dalam Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi : 1) Nama dan alamat pelapor; 2) Pihak terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut - Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 134 ayat (2) Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; atau b) Pemantau Pemilihan; c) Peserta pemilihan. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali KotaDalam menyampaikan Lappran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. - Bahwa Pelapor atas nama Munadir berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3301012402630004 diketahui lahir di Cilacap, 24 Februari 1963. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap KPU Kabupaten Cilacap. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Kingki Narti Budi Utami yang beralamat di Desa Ciklapa Kecamatan Kedungreja. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada Jum’at , 22 November 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Kedungreja pada Jum’at, 22 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan hari itu juga. hari itu juga sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, berupa identitas terlapor belum terpenuhi b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, waktu kejadian peristiwa pada hari Jum’at , 22 November 2024 dan diketahui oleh Pelapor sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari jum;at, 22 November 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Ciklapa Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap. 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a. 7 foto undangan pembagian Ketahanan Pangan bersetempel Pemerintah Desa Ciklapa; dan b. 1 buah video. Berdasarkan uraian di atas, Panwaslu Kecamatan Kedungreja menilai bahwa pada pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa pembagian Beras Ketahanan Pangan dari Dana Desa dan undangan pengambilan beras disertai adanya stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 04. Pada hari jum’at 22 November 2024 di rumah Ibu Kingki Narti Budi Utami,SH. RT 02/ RW 08, Desa Ciklapa, 22 November 2024 di halaman rumah Kepala desa Ciklapa [ Kingki Narti Budi Utami,SH] RT 02/ RW 08, Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja pada pukul 08.00 -11.30 WIB dilaksanakan pembagian Ketahanan Pangan berupa beras per KK 5 kg yang bersumder dari dana desa [DD] kemudian saudara Munadir yang merupakan warga Dusun Purwosari RT 07 RW 08 timses dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap nomor urut 03 merasa dirugikan dengan adanya pembagian Ketahanan Pangan tersebut dikarenakan pada saat pembagian undangan ada 7 undangan yang disertai dengan adanya stiker pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 04,serta pembagian dilakukan setelah adanya surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024. 1. Peristiwa tersebut berdasarkan bukti-bukti telah terjadi pada tanggal 22 November 2024 dan disertakan bukti berupa Copy KTP atas nama Munadir, 7 (poto) gambar dokumen, dan 1 buah video. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, karena Pokok Laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan. c. Jenis Dugaan Pelanggaran a. Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga dilakukan oleh Kingki Narti Budi Utami,SH. terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 69 Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; b. Diduga melanggar Pasal 62 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; c. Diduga melanggar Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4./5814/SJ Tahun 2024 Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial. d. Tempat Terjadinya Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di rumah Ibu Kingki Narti Budi Utami,SH. RT 02 RW 08 Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor belum memenuhi syarat formal dan telah memenuhi syarat materiel Laporan. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar pelapor memperbaiki syarat formil berupa identitas terlapor ( Poto kopi KTP/identitas lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kedungreja, 23 November 2024 Panwaslu Kecamatan Kedungreja Ketua, SAMSUL MUNGIN, S.Pd.I
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10849 004/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10848 005/TM/PB/Kab/14.28/XI/2024 dilakukan registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10847 013/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 Laporan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10845 010/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 010/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Salmah. b. Alamat : Desa Palongki Kec. Tellu Siattinge. c. Pekerjaan : Karyawan Honorer II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa rencana pada tanggal 20-11-2024 akan diadakan kampanye untuk paslon nomor urut 1 Sipakariomi yang bertempat di Desa Ulo, bahwa pada saat persiapan pemasangan baruga tanggal 19-11-2024 terlapor menelpon pemilik baruga dan menegur teknisi pemasang baruga dilapangan untuk dihentikan, bahwa alasan penghentian tersebut tidak dijelaskan oleh terlapor sehingga menyebabkan dihentikannya pemasangan baruga tersebut secara nyata merugikan paslon kami. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Salmah, lahir di Malaysia tanggal 6 Juni 1989, beralamat di Desa Palongki Kec. Tellu Siattinge, Kab. Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308174606890002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 adalah seseorang yang bernama A. Sudirman, beralamat di Desa Ulo Dusun Mattirowalie sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian pelapor telah memberikan identitas terlapor secara jelas.--------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa yang diketahui oleh pelapor pada pada hari Selasa 19 November 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan.-------------- b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.--------------------------------------------------------------------------- - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 010/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 19 November 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, bertempat di Desa Lapangan desa Ulo Dusun Mattirowalie.---------------------------------------------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor pada pokonya menjelaskan Bahwa menurut rencana calon Bupati Bone nomor urut 1 A. Rio Idris Padjalangi pada tanggal 20 November 2024 akan melaksanakan kampanye di Desa Ulo Kec. Tellu Siattinge, dan pada tanggal 19 November 2024 pada saat persiapan pemasangan baruga, terlapor menghubungi pemilik baruga dan menegur teknisi pemasang baruga untuk dihentikan dengan alasan yang tidak jelas.------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor, tindakan terlapor patut diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------- Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara palaing singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). - Bukti Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti – bukti sebagai berikut: 1) Rekaman suara percakapan antara terlapor dengan seseorang yang diduga memasang baruga yang akan digunakan pada kegiatan kampanye calon Bupati Bone nomor urut 1 A. Rio Idris Padjalangi pada tanggal 20 November 2024; 2) Print out tangkapan layar percakapan melalui media sosial whatsapp. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan nomor 010/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 19 November 2024 yang disampaikan oleh Salmah dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Laporan nomor 010/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 19 November 2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10844 037/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10843 006/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 Kajian Awal Laporan 006/LP/PB/Kab/06.13/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10841 038/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10840 004/TM/PB/Kab/14.28/X/2024 Dilakukan Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10839 035/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10838 004/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10837 012/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10832 007/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 Kajian Awal Laporan 007/LP/PB/Kab/06.13/X/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10829 031/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi, tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10828 001/TM/PB/Kab/27.18/X/2024 Sebagaimana Temuan tersebut bahwa Terlapor patut diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) dan juga patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya sebagaimana Pasal 29 huruf b dan huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10827 010/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 Kajian awal 010/LP/PB/Kab/06.13/X/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10826 054/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10825 011/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil dan tidak melengkapi bukti dukung
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10824 003/TM/PB/Kab/14.28/X/2024 informasi awal tersebut terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10823 055/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Form A4.1
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10822 002/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar : 1. Hasil Kajian Awal Perbaikan Laporan kembali dibahas pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 002/PL/PB/Kab/02.15/X/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17);
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10821 003/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 tidak diregisterasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10820 028/LP/PB/Kab/27.10/XII/2024 Laporan Mememuni syarat formil materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10819 030/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi, tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10818 067/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 067/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu bukti berupa KTP pemilih tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu Freeky Stive Manggiring Hutasoit dan Febri Irwando Simatupang. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10817 027/LP/PB/Kab/27.10/XI/2024 bahwa Laporan tidak diregistrasi dikarenakan telah dicabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10814 004/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 Pelapor tidak memenuhi Syarat Formil dengan batas waktu 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan diberikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10813 005/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 Kajian Awal Laporan 005/LP/PB/Kab/06.13/X/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10810 022/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10809 004/LP/PB/Prov/29.00/XII/2024 IV. Kesimpulan Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10808 002/TM/PB/Kab/14.28/X/2024 pengambilalihan kasus tersebut kepada Bawaslu Kabupaten
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10807 021/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10806 052/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10805 022/LP/PG/Prov/33.00/VI/2025 Laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10804 006/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 06/PL/PB/Kab/29.06/XI/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Ibrahim Bouti a. Alamat : Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Pohuwato b. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa di Kecamatan Duhiadaan Kabupaten Pohuwato, tepatnya pada hari Jumat tanggal 8 November tahun 2024 telah terjadi peristiwa yang diduga dilakukan oleh saudara Ibrahim Kiraman selaku Kepala Dinas Perindagkop dan juga selaku pelaksana tugas Camat Duhiadaa mendatangi beberapa orang masyarakat Kecamatan Duhiadaa dengan menggunakan mobil dinas Plat Merah yang diduga itu merupakan Mobil Dinas Koperindak, yang pada saat itu saudara Ibrahim Kiraman diduga melakukan perbuatan mengkampanyekan serta mengajak masyarakat Kecamatan Duhiadaa untuk memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat formal Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi : a. Identitas pelapor b. Nama dan alamat/domisili terlapor c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tersebut, selanjutnya akan dilakukan kajian untuk menentukan apakah laporan pelapor tersebut memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Bahwaa Adapun kajian tersebut sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari ; Pemilih, Pemantau Pemilihan atau Peserta pemilihan. - Bahwa pelapor atas nama Ibrahim Bouti merupakan warga negara Indonesia yang sudah menikah dan berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pelapor dapat dikategorikan sebagai pemilih. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan dengan kedudukan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih; - Bahwa yang diduga menjadi terlapor adalah Ibrahim Kiraman merupakan masyarakat yang tinggal di Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. - Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 134 Ayat (4) undang-undang nomor 1 Tahun 2015, laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama (7) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan. Bahwa Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 14 November tahun 2024. Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato pada Tanggal 28 November 2024 sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan sudah melebihi tenggang waktu yang ditentukan Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Ibrahim Bouti dengan terlapor Ibrahim Kiraman tidak memenuhi syarat formal laporan b. Syarat Materil Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 28 November 2024, Pelapor mengetahui bahwa telah terjadi kampanye hitam yang dilakukan oleh Ibrahim Kiraman yang diduga melakukan perbuatan mengkampanyekan serta mengajak masyarakat Kecamatan Duhiadaa untuk memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Ibrahim Kiraman) selaku Kepala Dinas Perindagkop dan pelaksana tugas camat di Kecamatan Duhiadaa, diduga melanggar Pasal 280 (ayat 2 dan 3), Pasal 282, Pasal 283 (ayat 1 dan 2), Pasal 494 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 70 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota menjadi Undang – Undang. - Bahwa Pelapor mengajukan 3 orang saksi yaitu Sdr. Tahir Aliwu Joni Tango, dan Irfan Rahim. - Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Video percakapan dengan beberapa orang masyarakat Kecamatan Duhiadaa dengan durasi video 57 Detik Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Ibrahim Bouti dengan terlapor Ibrahim Kiraman tidak memenuhi syarat materil laporan karena waktu pada saat menyampaikan laporan tidak memenuhi ketentuan IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor Ibrahim Bouti tidak memenuhi syarat formal; 2. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 08 November 2024 yang diketahui oleh pelapor pada tanggal 14 November 2024 dan dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 28 November 2024. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak memenuhi syarat formal yang telah ditentukan V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan : Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak memberikan nomor regis dan tidak mencatatkan laporan dalam buku register Marisa, 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10803 019/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10800 007/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Peristiwa yang Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10799 007/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10798 006/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Peristiwa yang Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10797 018/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10795 010/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10794 157/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: /Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan peanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraran ini”;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10793 001/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 dilanjutkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10792 053/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Perbaikan Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10791 005/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Peristiwa yang Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10789 017/LP/PB/Kab/05.04/II/2026 Laporan ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kecamatan Tanah Tumbuh
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10788 002/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal, dan tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10787 036/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10786 004/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Peristiwa yang Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10785 031/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 a.Oleh karena Laporan Nomor: 031/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka Pelapor harus melengkapi Laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor. b.Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan Pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10784 009/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10783 001/LP/PB/Kab/29.04/XI/2024 I. KASUS POSISI 1. Bahwa pada hari Sabtu, Tanggal 16 November 2024, sekitar pukul 16.07 WITA, saya melihat percakapan whatsapp grupp PIlkada Kab. Gorontalo, dimana saudara Rony N. Harun mengirim capturan antara calon penerima beasiswa PIP dengan admin Roni-Adnan. 2. Bahwa dalam capturan whatsapp yang dikirimkan oleh saudara Rony N. Harun tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa usulan beasiswa PIP tersebut merupakan usulan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupatiu Kabupaten Gorontalo Roni Sampir dan Adnan Entengo. 3. Bahwa capturan tersebut menunjukkan adanya perbuatan yang terindikasi perbuatan money politik sebagaimana yang diatur dalam pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi “ Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”. 4. Bahwa bukan hanya itu saja dalam capturan tersebut mengindikasikan adanya pemanfaatan fasilitas keuangan Negara, dimana beasiswa PIP merupakan bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari keuangan Negara. 5. Bahwa larangan pemanfaatan keuangan negara dalam kampanye tersebut diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 tahubn 2024 pasal 57 ayat (1) huruf h yang berbunyi “ Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.” 6. Bahwa perbuatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Roni Sampir dan Adnan Entengo dilakukan secara massif hampir diseluruh wilayah Kabupaten Gorontalo, hal tersebut terlihat dari posting facebook dari tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Roni Sampir dan Adnan Entengo yakni saudara Al Ghazali Katili (bukti terlampir) II. DATA 1. Pelapor : Alpian Biga 2. Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta 3. Alamat : Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo 4. Terlapor 1 : Roni Sampir 5. Pekerjaan : Pensiunan 6. Alamat : Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo 7. Terlapor 2 : Adnan Entengo 8. Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 9. Alamat : Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo 10. Tanggal Laporan : 19 November 2024 11. Tanggal Peristiwa : 16 November 2024 12. Tanggal Diketahui : 16 November 2024 13. Bukti-Bukti : 1. Capture percakapan whatsapp antara calon penerima beasiswa PIP dengan admin Roni Adnan 2. Capture whatsapp dari saudara Rony N. Harun di grup Pilkada kabupaten Gorontalo terkait capture percakapan antara calon penerima beasiswa PIP dengan admin Roni-Adnan. 3. Capture postingan dari tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Roni Sampir dan Adnan Entengo yakni saudara Al Ghazali Katili. III KAJIAN 1. DASAR HUKUM 1.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; 1.2. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2. FAKTA DAN ANALISA Bahwa berdasarkan Formulir Model A.1 (Laporan) Nomor : 002/PL/PB/Kab/29.04/XI/2024, Bukti-Bukti, dan Keterangan Klarifikasi ditemukan fakta-fakta sebagi berikut: a. Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 pukul 10.16 WITA Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima laporan nomor 002/PL/PB/Kab/29.04/XI/2024 yang disampaikan oleh pelapor yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.1; b. Bahwa setelah laporan diterima, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memberikan tanda bukti penyampaian laporan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam formulir A.3; c. Bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.4 tanggal 21 November 2024; d. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas, Panwaslu Kecamatan Dungaliyo melakukan rapat pleno pada tanggal 21 November 2024, kemudian menuangkan hasil rapat pleno kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : …… e. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap pelapor atas nama Alfian Biga melalui undangan nomor: 876/PP.00.02/K/11/2024; f. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Rony N. Harun melalui undangan nomor: 877/PP.00.02/K/11/2024; g. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Rivky Mohi melalui undangan nomor: 878/PP.00.02/K/11/2024 h. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi atas nama Alghazali melalui undangan nomor: 879/PP.00.02/K/11/2024; i. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi atas nama Sarjon Adarani melalui undangan nomor: 880/PP.00.02/K/11/2024; j. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi atas nama Azis Uno melalui undangan nomor: 881/PP.00.02/K/11/2024; k. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap pelapor atas nama Alfian Biga yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10; l. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi pelapor atas nama Alfian Biga yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10; m. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi pelapor atas nama Rony N. Harun yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10; n. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi pelapor atas nama Rivky Mohi yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10; o. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi atas nama Alghzali yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10; p. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi atas nama Sarjon Adarani yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10; q. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi atas nama Azis Uno yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10; r. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Roni Sampir melalui undangan nomor: 886/PP.00.02/K/11/2024; s. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Adnan Entengo melalui undangan nomor: 887/PP.00.02/K/11/2024; t. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan undangan klarifikasi terhadap saksi atas nama Yanto/Santo melalui undangan nomor: 888/PP.00.02/K/11/2024; u. Bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap terlapor atas nama Roni Sampir yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10; v. Bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap terlapor atas nama Adnan Entengo yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A.10; w. Bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi dibawah sumpah terhadap saksi atas nama Yanto/Santo yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10; x. Bahwa pada tanggal 25 November Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan ahli dibawah sumpah terhadap saksi ahli atas nama Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H. yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10; y. Bahwa pada tanggal 25 November Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan permintaan keterangan ahli dibawah sumpah terhadap saksi ahli atas nama Quido Conferti Kainde, ST., MM.,M.,CHFI yang kemudian dituangkan kedalam formulir model A. 10; 2.1. KETERANGAN KLARIFIKASI 2.1.1. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Pelapor atas nama saudara Alfian Biga pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 13.00 WITA didapatkan fakta sebagai berikut - Bahwa Profesi sehari-hari saudara pelapor Tim Ahli DPRD Kabupaten Gorontalo partai PDIP; - Bahwa Pelapor Tergabung dalam tim kampanye dan didaftarkan oleh pasangan calon nomor 2 atas nama Sofyan Tony; - Bahwa Pelapor mengetahui, pada tanggal 14 atau 15 November 2024 di facebook saudara Alghazali ada penyaluran PIP melalui aspirasi El Nino dan diposting lewat Facebook, pelapor melihat dalam postingan tersebut ada foto dan di foto tersebut ada sekertaris Gerindra Kabupaten Gorontalo, Tim Ahli PKS saudara Azis Uno, yang kedua pelapor teruskan kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Pada Tanggal 16 November ada masuk capture whatsapp grup Pilkada Kabupaten Gorontalo yang didalamnya menjelaskan bahwa penerima beasiswa sudah diusulkan melalui jalur aspirasi Roni Adnan, kebetulan pelapor juga melakukan capture juga terhadap postingan tersebut di grup Whatsapp. Menurut Informasi nomor Admin Roni dan Adnan tersebut adalah Nomor admin El Nino Center; - Bahwa Pelapor mengatahui Program PIP adalah Program pemerintah memang dari 2019 dari 2024 pak Jokowi yang memprogramkan itu, namun Anggota DPR, DPRD boleh memberikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat. Harusnya diknas yang menyerahkan di foto tersebut tapi ini sudah menggunakan logo partai, program PIP merupakan aspirasi dari El Nino, jadi mereka ini harusnya hanya mendampingi diknas dalam menyerahkan beasiswa. Mereka akan memprioritaskan dan menambah kuota penerima beasiswa El Nino, apabalia Roni Adnan terpilih; - Bahwa Pelapor mengetahui Grup Whatsapp Pilkada Kabupaten Gorontalo tersebut dibuat oleh saudara Beny Ishak, sebagai bahan diskusi menjelang pilkada. Didalamnya ada 4 paslon, dan saat postingan tersebut saya teruskan ke grup, grup tersebut menjadi rebut, pak Sarjon yang ribut dengan pak Rony Harun, pak Sarjon dari partai Gerindra, pak Roni Harun dari partai Nasdem; - Bahwa Pelapor sebagai tim kampanye merasa dirugikan terhadap penggunaan fasilitas negara yang merupakan program pemerintah dan dilabeli oleh salah satu pasangan calon, tim mereka lengkap disitu bahkan ada satu orang yang menggunakan baju logo salah satu partai politik; 2.1.2. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Rony N. Harun pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 13.00 WITA didapatkan fakta sebagai berikut: - Bahwa Saksi adalah Pengurus Partai Nasdem, Ketua DPC Kecamatan Pulubala; - Bahwa Saksi anggota grup Pilkada Kabupaten Gorontalo, dibuat oleh teman-teman, grup tersebut terdiri dari semua partai , grup tersebut adalah wadah diskusi yang dibentuk dari tahun 2023; - Bahwa Saksi dapatkan bukti screenshoot percakapan whatsapp dari orang saya bernama Yanto yang merupakan teman saksi, yang melakukan screenshoot percakapan tersebut adalah saudara Yanto, berasal dari Desa Ilomata Kecamatan Tibawa, saksi mendapat screenshoot tersebut dari tanggal 15 November 2024 . Tujuannya ini hanya memberitahukan statusnya orang lalu dia capture dan dikirimkan kepada saksi. Saksi juga yang meneruskan postingan saudara Yanto dan menulis caption “ada pasangan calon yang memanfaatkan beasiswa El Nino” dalam grup Pilkada tersebut; 2.1.3. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Rivky Mohi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 13.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut: - Bahwa Saksi mengetahui postingan pada kira kira hari jumat tanggal 15 November 2024 saudara Roni Harun mengirim Capture/gambar pada grup whatsapp pilkada. Kab Gorontalo sebagaimana bukti yang oleh pelapor telah disampaikan ke Bawaslu, dimana yang menjadi admin Grup tersebut yakni ada 3 orang termasuk Alpian Biga, Robin Bilondatu dan Beny Ishak; - Bahwa Saksi secara pribadi tidak merasa dirugikan, tapi selaku tim pasangan Calon Nomor urut 2 Sofyan Toni Junus saya merasa sangat dirugikan; 2.1.4. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Sarjon Adarani pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 14.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut: - Sebagaimana bukti screnshoot tersebut di perlihatkan ke saksi, pada pokoknya saksi tidak tahu siapa pemilik no. yang menjadi admin dalam bukti tersebut, dan saksi pastikan itu bukan akun /aplikasi dari kami. Karena selama ini akun dari kementrian masih terkunci belum bisa digunakan. Saksi sampaikan juga siapa saja seperti Bupati, Gubernur, bisa mengajukan lewat Jalur aspirasi Dan yang diterima oleh siswa diusulakn lewat operator sekolah Kepala sekolah nantinya yang akan meneruskan atau mengusulkan dan oleh operator dari Sekolah diteruskan ke tim saksi melalui Jalur aspirasi. Dan terkait apa yang menjadi bukti oleh pelapor yang disampaikan ke dalam grup saksi sering dikeluarkan dan kadang saksi dimasukkan kedalam Grup tersebut. Banyak yang menjadi anggota Grup tersebut dan saksi tidak kenal siapa yang mengirim postingan tersebut. PIP ini merupakan program dari Pak Elnino sebagai Anggota DPR RI Partai Gerindra; 2.1.5. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Alghazali pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 14.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut: - Bahwa saksi mengetahui Program PIP yang saksi bagikan bukan usulan dari pasangan calon Roni Adnan, ini merupakan Program dari Elnino Mohi (Partai Gerindra); - Bahwa saksi mengetahui sekitar 20.000 orang penerima PIP tersebut, dan saksi sendiri merupakan koodinator untuk Kecamatan Tibawa dan Pulubala, Perlu saksi sampaikan Pada intinya ini merupakan Program Partai Gerindra (Elnino Mohi); 2.1.6. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Abdul Azis Uno pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 15.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut: - Bahwa disampaikan kepada saksi tentang foto sebagaimana bukti yang disampaikan pelapor pada tanggal 11 November 2024, saksi dengan Pak Sarjon adalah dalam rangka penyeluran beasiswa PIP, Kapasitas saksi karena program PIP ini nantinya bapak Jasin Dilo juga akan menyalurkan beasiswa PIP tersebut jadi saya akan belajar kepada senior saya Pak Sarjon. 2.1.7. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Saksi atas nama saudara Yanto/Santo pada hari Jumat tanggal 23 November 2024 pukul 15.30 WITA didapatkan fakta sebagai berikut: - Bahwa saksi menangkap layar pada hari jumat tanggal 15 November 2024 lalu saksi kirimkan kepada saudara Rony Harun dan merespon b “kenapa so bagini?” - Bahwa tujuan saksi ingin bertanya ke pak rony, karena saksi tahu pak rony harun adalah orang partai yang saya tau di grup bapak Sofyan Puhi itu tidak boleh bawa-bawa bantuan dengan embel-embel salah satu pasangan calon. Saksi juga tergabung dalam grup tersebut, karena saksi pendukungnya pak Sofyan (Paslon nomor urut 2) 2.1.8. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Terlapor atas nama saudara Roni Sampir pada hari Jumat tanggal 23 November 2024 pukul 19.00 WITA didapatkan fakta sebagai berikut: - Terlapor merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sejak tanggal 22 September 2024 - Bahwa sepengetahuan terlalpor, terlapor melakukan Kampanye dalam bentuk gambar, nomor dan nama didalamnya juga ada visi misi. Terkait dengan Gorontalo sejahtera, maju dan bekelanjutan. Tranformasi digital, pemerintahan yang bersih, kemudian lingkungan dan Pendidikan. Pendidikan bagi kita adalah Harapan Lama Sekolah dari 13 tahun sementara di kab. Gorontalo hanya 7.8 Tahun. Harapan Pemerintah itu kita akan naikkan, pendidikan formal dan non formal. Yang berikut adalah bidang Pendidikan apalagi Kesehatan beasiswa 1 kecamatan 1 dokter - Bahwa keteragan Terlpor mengenai Beasiswa PIP adalah selama ini terlapor tidak memahami, karena terlapor baru 3 sampai 4 bulan di gerindra, dan sudah berjalan lama setau terlapor, itu punya program aspirasi dari saudara El Nino, pernah saya sampaikan di Kampanye, Kader Gerindra pak El Nino membawa program PIP itu dari Pusat dibawa masyarakat Kabupaten Gorontalo, dari daerah juga ada beasiswa khusus dari Pemerintah Daerah. - Bahwa Keterangan Terlapor mengenai apakah pernah berbicara mengenai, “program PIP, ingat Roni Adnan” pada kampanyenya adalah dalam kampanye tidak pernah berbicara ingat PIP, Ingat Gerindra, Ingat Roni Adnan. Tidak terintregrasi dengan visi misi terlapor, karena terlapor hanya menyinggung PIP yang dibawa oleh Kader Gerindra lewat aspirasinya 2.1.9. Berdasarkan Berita Acara keterangan Klarifikasi Terlapor atas nama saudara Adnan Entengo pada hari Jumat tanggal 23 November 2024 pukul 19.00 WITA didapatkan fakta sebagai berikut: - Terlapor sebagai Calon Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 Nomor Urut 3 - Bahwa Visi Misi Terlapor sebagai Calon Wakil Bupati adalah Mewujudkan Kabupaten Gorontalo reformatif transformatif, sinambungan dan adaptif dengan program unggulan Menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang berkualitas serta inklusif berupa Peningkatan APM Pendidikan Dasar Menengah Melalui Program Gratis Seragam, Gratis Perlengkapan Sekolah Bagi Anak Kurang Mampu termasuk Revitalisai peran lembaga pendidikan non formal dan lembaga pelatihan kerja untuk mendukung upaya peningkatan lama sekolah dan kompetensi tenaga kerja - Bahwa Program Terlapor ada juga terkait Pendidikan - Bahwa Program PIP yang saudara Terlapor ketahui ada 2 jalur yakni jalur regular dan aspirasi. Kalau regular dari Sekolah kalau aspirasi dari program partai Gerindra. Kalau untuk lebih jelasnya dan spesifiknya terkait dengan PIP Partai Gerindra yang lebih tahu 2.2. ANALISA 2.2.1. Syarat Formal Laporan IV. Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal Angka 1 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. Pemantau Pemilihan c. Peserta Pemilihan. Bahwa adapun yang menjadi Pelapor dalam laporan yaitu saudara Alpian Biga yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Induk Kartu : 7501010203940001 yang beralamat di Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas saudara Alfian Biga memenuhi kedudukan hukum sebagai Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih pada Pemilihan Setempat (Kabupaten Gorontalo). V. Tenggat Waktu Pelaporan Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal Angka 19A huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali yang berbunyi waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Bahwa Pasal 5 ayat 2a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan : a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Bahwa para Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 16 November 2024, kemudian dilaporkan kepada pada Bawaslu Kabupaten Gorontalo hari Kamis tanggal 19 November 2024 pada pukul 10.16 WITA. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas batas waktu penyampaian laporan nomor 002/PL/PB/Kab/29.04/XI/2024 masih dalam tenggang waktu Penyampaian Laporan. 2.2.2. Tentang Dugaan Pelanggaran Bahwa terhadap Laporan dengan Nomor Register: 0013/Reg/LP/PB/14.09/XI/2024 adalah Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait dengan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia untuk mempengaruhi hak pilih seseorang dalam memilih calon tertentu sebagaimana pada Pasal 187 A ayat (1) No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) 2.2.2.1. Bahwa berdasarkan Unsur “Setiap Orang” Bahwa Setiap orang adalah subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya; Bahwa Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari ”orang dan badan hukum”; Bahwa Para Terlapor yaitu saudara Roni Sampir dan Adnan Entengo adalah orang yang menyandang sebagai orang “cakap hukum” dibuktikan dengan Kartu Identitas Terlapor yang menunjukan umur diatas 18 (delapan belas) Tahun dan dibuktikan juga dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 1203 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil bupati gorontalo tahun 2024 yang berarti mempunyai suatu hak dan Kewajiban hukum dan dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka disimpulkan bahwa Para Terlapor adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang juga dapat memenuhi unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud pasal 187 A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 2.2.2.2. Bahwa berdasarkan unsur “sengaja” Bahwa dalam unsur ini terhadap bukti yang disampaikan pelapor dan dengan memperhatikan keterangan klarifikasi Pelapor, Terlapor dan para saksi, tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dengan apa yang menjadi pokok laporan Pelapor. Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh pelapor dan dengan mempertahikan keterangan Ahli Digital Forensik saudara Quido Conferti Kainde, ST., MM.,M.,CHFI sebagaimana pada Berita Acara Klarifikasi Ahli dalam Formulir Model A. 10, yang menjelaskan bahwa “Screenshot bisa dengan mudah dimanipulasi menggunakan perangkat lunak pengedit gambar, sehingga keberadaan sumber asli, seperti file digital dengan metadata, diperlukan untuk memastikan bahwa gambar tersebut tidak diedit. Tanpa akses langsung ke sumber asli, sulit untuk memverifikasi metadata atau memastikan bahwa bukti tidak dimanipulasi. Digital forensik dapat dilakukan terhadap sumber asli untuk memastikan keabsahan bukti, tetapi jika sumber asli tidak tersedia, kredibilitas bukti screenshot menjadi lebih lemah dan harus didukung oleh bukti lain” Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka disimpulkan bahwa perbuatan para Terlapor Tidak memenuhi unsur “dengan sengaja” sebagaimana dimaksud pasal 187 A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.- Dilanjutkan dengan menguraikan unsur-unsur pasal sesuai yang disangkakan sampai dengan selesai 2.2.2.3. Bahwa berdasarkan unsur “Menjanjikan, Memberi Uang atau Materi Lainnya” Bahwa dalam Unsur menjanjikan, memberi uang atau materi lainnya, Bawaslu Kabupaten dengan memperhatikan keterangan pelapor, saksi dan terlapor dan Keterangan Ahli Pidana Dr. Hijrah Adhyanti Mirzani, SH.,MH terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor yang menjelaskan bahwa “dari percakapan tersebut yang menunjukkan bahwa data atas nama NUR CAHYANI RAMADHANI ISA – SD 8 TIBAWA dst, telah masuk daftar usulan RONI-ADNAN untuk Beasiswa jalur Aspirasi Elnino Mohi merupakan keterangan telah masuknya data seseorang untuk diusulkan memperoleh beasiswa, tetapi belum menunjukkan bahwa data tersebut dimasukkan atas dasar bahwa si pemberi data dijanjikan sebagai penerima beasiswa sebagai imbalan untuk untuk tidak menggunakan hak pilih; atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; atau memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Dengan demikian belum ada akibat hukum berupa dapat diterapkan sanksi atas dugaan pelanggaran Pasal 187A jo Pasal 71 UU Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka disimpulkan bahwa perbuatan para Terlapor tidak memenuhi Menjanjikan, Memberi Uang atau Materi Lainnya” sebagaimana dimaksud pasal 187 A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 2.2.3. Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo IV. KESIMPULAN Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan; V. REKOMENDASI Menghentikan Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10782 013/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Laporan merupakan tindak pidana pemilihan dan/atau dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10781 006/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk diregistrasi dan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10780 156/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno” 2. Laporan dengan Nomor: 156/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penangnan dugaan Administrasi Pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024. 3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 018Reg/LP/PB/kab/02.15/XII/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelenggara pemilihan atau dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil ditindaklanjuti dengan register laporan dan dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10779 035/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 laporan tidak ditindaklanjuti karena telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Siau Barat Selatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10778 008/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10777 003/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 Bahwa Pelapor Elius Pekei berdasarkan penyampaian tanda bukti laporan beralamat di Amopa, distrik Paniai Barat Kab. Paniai, Provinsi Papua Tengah, (tidak melampirkan Fotocopy KTP). Berdasarkan tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, dan merupakan WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat, sehingga Pelapor dapat pelanggaran pemilihan Umum; menyampaikan laporan Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu ketua PPD Yosian Pigome dan PPS distrik Paniai Barat, yang beralamat di Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 15 Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan Uralan diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10775 004/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 Kajian Awal Laporan 004/LP/PB/Kab/06.13/X/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10774 002/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 19 Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; Berdasarkan Uraian diatas, maka maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10772 026/LP/PB/Kab/27.10/XI/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10769 051/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Dugaan Pelanggaran Netralitas Penyelenggara yang Menyatakan Sikap mendukung Paslon 02.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10768 001/TM/PB/Kab/17.05/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisis terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Penemu atas nama Pande Made Ady Muliawan, dengan meneliti data-data Temuan serta uraian peristiwa yang disampaikan oleh Penemu, dapat disimpulkan bahwa Temuan merupakan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10767 010/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil karena Tidak memberikan bukti tambahan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10766 018/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 Tidak Registrasi Karena Bukan Pelqnggaran Dalam Pemilihn Sebagai mana dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10764 021/LP/PG/Prov/33.00/VI/2025 Laporan memenuhi syaraT formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10763 030/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut : Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 019/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10762 001/LP/PL/Kab/36.03/II/2024 Bahwa Pelapor Akualian Mote berdasarkan penyampaian tanda bukti laporan beralamat di kampung Timida di distrik Paniai Timur Kab. Paniai, Provinsi Papua Tengah yang lahir di timida 25 maret 1990. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, dan merupakan WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat, sehingga Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan Umum; Bahwa Pihak yang dilaporkan oleh Meri Yeimo, Apniel Yeimo, Niko Yeimo dan kepala distrik Wegemuka, yang beralamat di timida Kabupaten Paniai; Bahwa berdasarkan pasal 454 ayat (6) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui pelanggaran Pemilu. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor diketahui pada Tanggal 14 Februari 2024, serta dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Paniai pada Tanggal tanggal 21 Februari 2024. Sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan Uraian diatas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10761 003/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 Kajian Awal Laporan 003/LP/PB/Kab/06.13/X/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10760 005/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 05/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Zubair Albakir b. Alamat : Kelurahan Pentadu Kec Paguat Kab. Pohuwato c. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran - Bahwa Saipul A. Mbuinga selaku petahana telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV Tertanggal 03 April 2024 atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap dan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : T/4.0274/BKPSDM/828-IV Tertanggal 05 April 2024 atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap NIP 19801108 200901 1 005 Pangkat/Gol Penata -III/c Jabatan Pengelola pemanfaatan Barang Milik Daerah, Unit Kerja Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kelas Jabatan : 1 melaksanakan tugas sebagai pengolah data pelayanan pada kantor camat wanggarasi Kabupaten Pohuwato, - Bahwa Saipul A. Mbuinga selaku petahana telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor : T/4.0260/BKPSDM/828-IV Tertanggal 05 April 2024 atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap NIP 19801108 200901 1 005 Pangkat/Gol Penata -III/c Jabatan Pengelola pemanfaatan Barang Milik Daerah, Unit Kerja Kecamatan Wanggarasi Kabupaten Pohuwato, untuk : 1 Terhitung mulai tanggal 5 April s.d 5 Juli 2024 di samping jabatannya sebagai pengelolah Pemanfaatan Barang Milik Daerah, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program pada Kec. Wanggarasi Kabupaten Pohuwato. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut : a. Syarat formal Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi : a. Identitas pelapor b. Nama dan alamat/domisili terlapor c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut : Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh : a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor - Bahwa pelapor Zubair Albakir berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 75040508016s70001 beralamat di Kelurahan Pentadu Kec Paguat Kab. Pohuwato yang lahir di Paguat tanggal 08 Agustus 1967. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, pelapor merupakan peserta pemilu yang terdaftar di KPU beralamat di Desa Bumbulan Kec Paguat Kabupaten Pohuwato sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai peserta pemilihan yang mempunyai hak untuk melapor ke Bawaslu. - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh terlapor adalah seseorang yang bernama Saipul A. Mbuinga selaku Bupati Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Palopo Kecamatan Marisa. - Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf d bahwa identitas pelapor; nama dan alamat/domisili terlapor; waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas sudah sesuai Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Zubair Albakir dengan terlapor Saipul A. Mbuinga dinyatakan memenuhi syarat formal laporan b. Syarat Materil Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 23 September 2024, Pelapor mengetahui bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Saipul A. Imbuinga) selaku Bupati Pohuwato, diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. - Bahwa Pelapor mengajukan 2 orang saksi yaitu Sdr. Tamsil Palahuwata, A.Md dan Sopyan Kune - Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Surat Perintah Tugas nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV Tertanggal 03 April 2024 atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap dan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : T/4.0274/BKPSDM/828-IV Tertanggal 05 April 2024 atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Zubair Albakir dan Terlapor Saipil A. Mbuinga memenuhi syarat materil laporan c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut : - Bahwa mutasi yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, S.Sos.,M.Si yang mengatasnamakan Bupati Pohuwato diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. d. Tempat terjadinya Bahwa berdasarkan laporan pelapor Saudara Zubair Albakir tempat terjadinya peristiwa mutasi atau pemindahan salah satu Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas nama Awaluddin Jefri Pakaya yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pohuwato di Pohuwato. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor Zubair Albakir telah memenuhi syarat formil dan materil laporan; 2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang - Undang. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan : Bawaslu Kabupaten Pohuwato memberikan nomor laporan dan mencatatkan laporan dalam buku register Marisa, 02 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10759 034/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10758 155/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 017/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan peanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraran ini”;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10756 022/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10755 012/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 Bahwa dari hasil kajian diatas Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun telah memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10754 016/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 laporan diregistrasi karena memenuhi unsur
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10753 002/LP/PB/Kab/06.13/X/2024 Kajian Awal Laporan 002/LP/PB/Kab/06.13/X/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10752 10/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 Laporan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10751 011/LP/PB/Kab/16.22/III/2026 Bahwa dari hasil kajian diatas Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun telah memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10748 010/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 Bahwa dari hasil kajian diatas Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun telah memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10745 001/LP/PG/Kota/12.03/XI/2024 1. Bahwa Laporan pelapor yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Sanwari pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 16.23 WIB terkait Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III telah memenuhi syarat Formal dan memenuhi syarat Materiel. 2. Bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III diduga telah melakukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Pasal Pasal 69 huruf c juncto Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 187 ayat (2) yang menyebutkan: • Pasal 69 huruf c, yang menyebutkan: Dalam Kampanye dilarang: c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; • Pasal 71 ayat (1), yang menyebutkan: (1) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Pasal 187 ayat (2), yang menyebutkan: (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah). D. Rekomendasi: Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Sanwari pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 16.23 WIB terkait dugaan pelanggaran Pemasangan Stiker dan Spanduk yang berunsur Provokatif yang diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10744 017/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Meteriil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10743 033/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10742 006/LP/PB/Kec.Tagulandang/25.14/XI/2024 Laporan mememnuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10741 152/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 152/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kaian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaimana di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10740 033/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10739 008/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 006/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Rio Potale SH.,MH b. Alamat : Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kab Gorontalo c. Pekerjaan : Wiraswasta/Pengacara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. Bahwa Pelapor atas nama Rio Potale adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang di buktikan dengan Nomor KTP Elektronik Nomor : 7501012308820001; 2. Bahwa Terlapor telah mengumumkan dan menyampaikan Surat Keputusan Nomor : 680 Tahun 2024, Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 tentang : Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum RI; 3. Bahwa berdasarkan bunyi point 2 tersebut maka kami melaporkan hal - hal yang di maksud kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo karena Terlapor tidak cermat serta terindikasi melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan melanggar Norma atau regulasi yakni menetapkan hasil perolehan suara caleg tersebut dengan meloloskan partai – partai yang ambang batas syarat pencalonannya tidak mencukupi keterwakilan 30 % perempuan, adapun partai – partai yang di maksud adalah sebgai berikut : Daerah Pemilihan I : NO URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 1 Partai Kebangkitan Bangsa 248 1 LINDAWATI DJAMIL, SH 462 2 2 ADI MULANA 252 4 3 YASIN INGO 137 6 4 OLIS ISHAK 1332 1 5 MARWIYA RADJI HASAN 127 7 6 FARID RISDIYANTO HAMANI 58 8 7 TAUFIQ ABD. WAHID U. BUHUNGO 424 3 8 ADRYANTO PILOMONU 224 5 NO URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 2 Partai Gerindra 338 1 ZULKIFLY NANGILI, SE. MAP 1835 1 2 WELLY HASAN 751 3 3 YOLAN SULEMAN 177 5 4 DUDY SUGANDA DAUD S.Ked 60 6 5 IWAN KADIR MALAPO 539 4 6 SITI LAKAI S.Pd 25 8 7 YOFAN HENGA 41 7 8 IRFAN AK. ANGGE 1747 2 Daerah Pemilihan II : NO URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 2 Partai Gerindra 496 1 NISWADI ESA 341 4 2 TAMRIN S. TAHURU 169 5 3 DIAH RAHAYU ISLAMIYATI NAPU 86 7 4 YOSEP BILONTALO 611 3 5 NOLDI N. TANE, S.I.P 717 2 6 YURNITA KASIM 74 8 7 RAMSI SONDAKH 901 1 8 BOBI RIDWAN HASAN 101 6 NO URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 4 Partai Golkar 496 1 ARIFIN KILO 3065 2 2 MAMAN DJAKARIA, SH 309 5 3 LIAN ADNAN TAGUGE 2148 4 4 HIKMAT ABDULLAH ISHAK 119 3 5 DJIBRAN MALE, SH 570 5 6 RISNA MOHAMAD 92 7 7 ARAFAN AKURAMA, SH 46 8 8 ZULFIKAR Y. USIRA, SE 3159 1 Daerah Pemilihan IV : NO URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 4 Partai Golkar 251 1 FARADILAH A. MANGAPENG S.K.M 249 4 2 MOHAMAD M. LASENA. S.Ag 2211 2 3 FENGKI M. BERAHIM. S.Kom 2216 1 4 ISMAIL HAU 988 3 Daerah Pemilihan V : NO URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 2 Partai Gerindra 457 1 ALGHAZALI KATILI 1276 1 2 FERDINANS BUDIMAN 249 3 3 SRI WAHYUNI TAYEB 1139 2 4 YANTO KOLLY 58 5 5 SUMITRO IS. ABUBAKAR 142 4 6 MIRA PAKAYA 18 7 7 MUHAMMAD ROLLY MAKU 21 6 NO URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 12 Partai Amanat Nasional 164 1 SELFI MANDAGI 2.344 1 2 EKO SULIYATNO 61 2 3 HENDRIK AKBAR DJAHUNO 14 3 4 HASNA HATU 7 6 5 WAHYU APANI 8 5 6 ADITYA MAHENDRA DJAHUNO 6 7 7 ILHAM YUSUF 10 4 Daerah Pemilihan VI : NO URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 1 Partai Kebangkitan Bangsa 790 1 BOBY N. AKUBA, S.Sos 1.475 2 2 RAHMAT I. MAKU 2.304 1 3 PUTRIAN S. USMAN 59 6 4 ZULKARNAIN AHMAD, S.KM 532 4 5 ANDRIS ENTENGO, SE 936 3 6 RISNAWATI H. LAPALI 21 7 7 IBRAHIM HINTA 9 8 8 YATMINTO TUMIJAN 339 5 NO URUT PARTAI POLITIK / NAMA CALON SUARA SAH PERANGKAT SUARA SAH CALON (1) (2) (3) (4) 4 Partai Golkar 1037 1 WILFON MALAHIKA, S.Pd 2.339 2 2 SAMIN RAHMAN S.Pd.SD 1.629 4 3 SUPRIYANTO RATNO 3.578 1 4 ZAINUDIN DAUD LASIDO, SP.d 437 5 5 JUPRIYATI SOFIA B. UTIARAHMAN, S.AP 1913 3 6 ZAINUDIN TOMU, SP.d.SD 153 6 7 ARLAN AHMAD S.Kom 24 8 8 IDRUS S. ISMAIL, SE 83 7 4. Bahwa setelah dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan maka sangat jelas penjelasan angka presentase tabel di bawah ini sangat bertentangan dengan bunyi tabel di atas (formasi partai). 5. Bahwa dalam mengverifikasi Syarat Pencalonan yang di ajukan oleh partai politik Terlapor harus melaksanakan Putusan mahkamah Agung RI, Adapun tabel yang menjadi dasar atau panduan untuk mengverifikasi keterwakilan perempuan adalah sebagai berikut : No. Jumlah Bakal Caleg Penghitungan 30 % Pembulatan Persentase Setelah Pembulatan Keterangan 1 1 0,30 0 0% 2 2 0,60 1 50% 3 3 0,90 1 33% 4 4 1,20 1 25% Kurang dari 30% 5 5 1,50 2 40% 6 6 1,80 2 33% 7 7 2,10 2 29% Kurang dari 30% 8 8 2,40 2 25% Kurang dari 30% 9 9 2,70 3 33% 10 10 3,00 3 30% 11 11 3,30 3 27% Kurang dari 30% 12 12 3,60 4 33% Sehingga partai partai yang di sebutkan di atas tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017; 6. Bahwa fakta – fakta di atas sejumlah partai politik dalam mengajukan daftar caleg – caleg tersebut tidak memenuhi pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahmakah Agung RI Nomor : 24 P/HUM/2023 dan tidak menjalankan perintah Surat KPU RI Nomor :1075/PL.01.4-SD/05/2023, sehingga Terlapor harus mengembalikan berkas – berkas pencalonan tersebut karena tidak mencukupinya 30 % keterwakilan Gender; III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa pelapor dalam perkara yakni saudara Rio Potale., SH.,MH, berdasarkan ketentuan dalam pasal 8 ayat 2 peraturan bawaslu no 7 tahun 2022 tentang penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu dimana Pasal 8 ayat 2 mengatur Pelapor Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. WNI yang mempunyai Hak Pilih b. Peserta Pemilu; Atau c. Pemantau Pemilu. Bahwa Pelapor sebagaimana ketentuan pasal diatas telah memenuhi salah satu syarat dalam ketentuan diatas sebagaimana bukti identitas Pelapor (E-KTP) terlampir. Bahwa sebagaimana penyampaian pelapor yang dimuat dalam formulir Laporan tanggal kejadian yakni tanggal 20 Maret 2024 dan diketahui adanya dugaan Pelanggaran Yakni tanggal 24 Maret 2024, Bahwa adapun yang menjadi Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo. Sebagaimana yang tercatat dan dilaporkan oleh Pelapor Ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo tanggal 27 Maret 2024. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa terhadap keterpenuhan syarat 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu, terhadap ketentuan ini bahwa sebagaimana laporan pelapor Kepda Bawaslu Kabupaten Gorontalo dimana Peristiwa yang dilaporkan yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gorontalo, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 yang oleh pelapor mengetahui sejak diketahui yakni tanggal 24 maret 2024. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan diatas terkait Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 20 maret 2024 dan waktu diketahui 24 maret 2024 terhadap syarat 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran pemilu telah sesuai akan ditetapi Bahwa terhadap Peristiwa yang dilaporkan merupakan Penetapan Hasil Pemilahn Umum tahun 2024, bawaslu Kabupaten Gorontalo Berpendapat bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan wewenang dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk Melakukan Penanganan Pelanggaran terkait Hasil Pemilihan Umum. Lebih tepatnya ini Merupakan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam melakukan penyelesain terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Umum. b. Syarat Materiel Bahwa terhadap waktu dan tempat kejadian Pelanggaran Pemilu sebagaimana penyampaian laporan oleh pelapor yakni Bertempat di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Pada hari Rabu 20 Maret 2024. Bahwa pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran Yakni Tanggal 24 Maret 2024. Bahwa memperhatikan Bukti dan Peristiwa yang dilaporkan Oleh Pelapor Yakni terkait Penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2024 yang merupakan Produk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 360) Tanggal 20 Maret 2024 yang ditetapkan di Jakarta. bahwa Bawaslu kabupaten Gorontalo berpendapat Bahwa Sebagaimana bukti surat Keputusan KPU RI No 360 tahun 2024 yang disampaikan oleh pelapor tempat ditetapkan Surat tersebut yakni di jakarta, Olehnya Terhadap tidak memenuhi syarat. (berbeda dengan yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya tempat kejadian Di Limboto ) bahwa sebagaimana peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor Yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gorontalo, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024. Bahwa sebagaimana peristiwa diatas yang berkaitan dengan Surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten tidak berwenang terhadap Materi Yang dilaporkan oleh Pelapor, karena berkaitan Dengan Penetapan Hasil dimana Terkait Penetapan Hasil tersebut berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo berpendapat bahwa terhadap materi yang laporkan bukan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Bahwa terhadap Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor dengan Uraian kejadian yang disampaikan tidak berkesesuaian. Dimana Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan Surat KPU RI terkait penetapan Hasil pemilihan Umum dan uraian menjelasakan terkait Surat Keputusan Nomor 680 Tahun 2024, Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum RI dan syarat pencalonannya tidak mencukupi keterwakilan 30 % perempuan. IV. Kesimpulan Laporan Tidak memenuhi Materiel dengan alasan Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10738 009/LP/PB/Kab/16.22/III/2025 Bahwa dari hasil kajian diatas Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun telah memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10737 025/LP/PB/Kab/27.10/XI/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10736 017/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 Tidak Registrasi Karena tidak memenuhi syarat Materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10735 015/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10734 007/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1. Laporan Pelapor Suryani tidak memenuhi syarat formil dan materil Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Lainnya Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan: 1.Tidak Meregister Laporan Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10733 006/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1. Laporan Pelapor Suryani tidak memenuhi syarat formil dan materil 2.terlapor belum ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota KPPS Desa Pare, Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. V.Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan: 1.Tidak Meregister Laporan Pelapor 2.Memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Landak.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10732 020/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 020/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Rantau Selatan telah melakukan pelanggaran terhadap Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10731 004/LP/PG/Kota/12.03/XII/2024 Berdasarakan hasil kajian Bawaslu Kota Jakarta Selatan terhadap laporan yang disampaikan belum cukup memenuhi unsur Formil, Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Undang-Undang yaitu, Undang-Undang No.1 Tahun 2015, Pasal 84, Pasal 348 dan PKPU No.17 Tahun 2024 Pasal 5. Dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Bahwa laporan yang disampaikan pelapor belum memenuhi syarat formil sebagai kelengkapan laporan. Perbaikan atas Kekurangan syarat tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan ini diterima, paling lambat pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 Pukul 23.44 WIB
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10730 021/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 021/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Bilah Barat telah melakukan pelanggaran Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Bilah Barat-Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10729 018/LP/PB/Kab/23.08/IV/2025 - Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel, dikarenakan uraian Peristiwa waktu dan tempat Kejadian dugaan pelangaran belum ada dan untuk perbuatan terlapor tidak berkesuaian dan bukti yang disampaikan serta belum adanya saksi, diminta kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan laporan terhadap uraian waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran dan saksi yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan sampai batas waktu menurut peraturan pelapor tidak ada melakukan perbaikan laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10728 004/LP/PB/Kab/28.07/XI/2024 a. Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
10727 009/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil karena tidak mempunyai hak pilih di tempat kejadian
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10726 029/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 a. Oleh karena Laporan Nomor: 029/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 memenuhi syarat formal akan tetapi belum syarat materiel, maka Pelapor harus melengkapi Laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor; b. Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan Pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10725 022/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 022/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP 1 (satu) Pemilih Tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10724 012/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 Laporan diregistrasi dengan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/20.11/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10723 028/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 a. Oleh karena laporan Nomor 028/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 memenuhi syarat formal akan tetapi tidak memenuhi syarat materiel, maka Pelapor harus melengkapi laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor; b. Selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan Pemberitahuan kelengkapan laporan kepafa Pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10722 037/LP/PB/Kab/02.19/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10721 021/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10720 003/LP/PB/Kab/28.07/X/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
10719 003/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10718 023/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar : 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 023/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Rantau Utara telah melakukan pelanggaran terhadap Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10717 029/LP/PB/Kab/02.19/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10716 002/LP/PB/Kab/28.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel untuk di tindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10715 022/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 Bahwa berdasarkan kajian diatas laporan pelapor atas nama Abdussalam 022/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 05 Desember 2024 tidak memenuhi syarat materiel yakni bukti. Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberi kesempatan pada pelapor agar memperbaiki atau melengkapi laporannya paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor yakni pada tanggal 09 Desember 2024. Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan pelapor tidak memperbaiki laporannya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10714 024/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar : 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 024/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Panai Hilir telah melakukan pelanggaran terhadap kegiatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10713 024/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10712 008/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024 bahwa berdasarkan uraian pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut: pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf g undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemiilihan kepala daerah yang menyatakan : pasal 69 (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) pasal 187 (3) setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidanan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1000.000,00 ( satu juta rupiah)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10711 017/LP/PB/Kab/23.08/IV/2025 - Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel, dikarenakan belun diketahui tempat/ alamat terjadinya dugagan pelanggaran pada saat adanya bagi-bagi uang atau mony politik, belum adanya bukti-bukti dan uang sebagai barang bukti yang dibagi-bagikan kepada masyarakat dan serta saksi yang mengetahui secara langsung atas peristiwa tersebut, dan disampaikan kepada pelapor untuk melakukan perbaikan laporan serta sampai dengan batas waktu menurut peraturan pelapor tidak ada melakukan perbaikan laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10710 003/LP/PG/Kota/12.03/XI/2024 Berdasarakan hasil kajian Bawaslu Kota Jakarta Selatan terhadap laporan yang disampaikan belum cukup memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Undang-Undang yaitu, Undang-Undang No.1 Tahun 2015, Pasal 84, Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Pasal 348 dan PKPU No.17 Tahun 2024 Pasal 5. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Widya Wati pada hari Selasa tanggal 30 November 2024, pukul. 17.55 WIB terkait dengan tidak menerima dan/atau tidak disampaikannya surat undangan pemberitahuan untuk memilih pada tanngal 27 November 2024 oleh KPPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, yang dilakukan oleh Terlapor telah belum cukup memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel. Bahwa laporan yang disampaikan Tidak Diregister, karena sampai dengan tenggang waktu penyampaian berkas dokumen perbaikan sebagaimana disyaratkan tidak dilakukan oleh pelapor, yaitu keterpenuhan syarat saksi dan bukti dalam kelengkapan laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10709 025/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar : 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 025/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Bilah Hilir telah melakukan pelanggaran terhadap Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10708 027/LP/PB/Kab/06.06/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10707 002/LP/PB/Kab/05.05/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10706 026/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 026/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Panai Tengah telah melakukan pelanggaran terhadap Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10705 016/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 Tidak Registrasi Karena tidak memenuhi syarat Materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10701 027/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 027/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Bilah Hulu telah melakukan pelanggaran terhadap Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10699 008/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 Terpenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil untuk dilanjutkan proses registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10698 007/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10697 006/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut: pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan : pasal 69 (g) merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Pasal 187 (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10696 003/TM/PW/Kota/11.02/XII/2024 Temuan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10695 028/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 028/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Panai Hulu telah melakukan pelanggaran Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota diKecamatan Panai Tengah. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10694 005/LP/PB/Kab/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan Materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10693 010/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 TIDAK DIREGISTRASI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10691 018/PL/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10688 002/LP/PG/Kota/12.03/XI/2024 Berdasarakan hasil kajian Bawaslu Kota Jakarta Selatan terhadap laporan yang disampaikan belum cukup memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Undang-Undang yaitu, Undang-Undang No.1 Tahun 2015, Pasal 84, Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Pasal 348 dan PKPU No.17 Tahun 2024 Pasal 5. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Sdr. Widya Wati pada hari Selasa tanggal 30 November 2024, pukul. 18.25 WIB terkait dengan tidak menerima dan/atau tidak disampaikannya surat undangan pemberitahuan untuk memilih pada tanngal 27 November 2024 oleh KPPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, yang dilakukan oleh Terlapor telah belum cukup memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel Bahwa laporan yang disampaikan Tidak Diregister, karena sampai dengan tenggang waktu penyampaian berkas dokumen perbaikan sebagaimana disyaratkan tidak dilakukan oleh pelapor, yaitu keterpenuhan syarat saksi dan bukti dalam kelengkapan laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10686 036/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 036/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Pemilih Tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu atas nama Suci Muliani. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10685 037/LP/PB/Kab/02.15/XII/20244 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 037/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana pemilihanTambahan nama Nur Lenni Ritonga menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan ( DPK ) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam daftar peimilih tetap di TPS 12 Pulo Padang. Atas nama M.Yazid Ihsan Hasibuan menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan ( DPK sementara yang bersangkutan terdaftar dalam daftar peimilih tetap di TPS 12 Padang Matinggi. Atas nama Aisyah Nur Siregar menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan ( DPK ) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Labuhan Batu Selatan. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10684 023/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10683 002/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bahwa pelapor menguraian peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan sebagai berikut: 1.Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita saya dari Banjarbaru menuju ke Banjarmasin melihat Baliho terpasang di jalan A. Yani KM 29 yang berisi "DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Hj. Erna Lisa Halaby & Wartono Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Periode 2025-2030". Sementara saat ini KPU Provinsi Kalimantan Selatan baru melakukan pengumumkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dan belum menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih. Sehingga saya melaporkan Said Subari selaku ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru karena telah membuat kebingungan di Masyarakat Banjarbaru terkait hasil PSU Banjarbaru dan berpotensi membuat kegaduhan di Masyarakat, bukti terlampir. 2.Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita saya dari Banjarbaru menuju ke Banjarmasin melihat Baliho terpasang di jalan A. Yani KM 29 yang berisi "DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Hj. Erna Lisa Halaby & Wartono Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Periode 2025-2030". 3.Sementara saat ini KPU Provinsi Kalimantan Selatan baru melakukan mengumumkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dan belum menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih. Sehingga saya melaporkan Said Subari selaku ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru karena telah membuat kebingungan di Masyarakat Banjarbaru terkait hasil PSU Banjarbaru dan berpotensi membuat kegaduhan di Masyarakat, bukti terlampir. 4.Pasal yang di tuduhkan adalah pasal terkait dengan berita hoax yang disampaikan oleh Said Subari. Penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP Pasal 390 dengan bunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun." "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun." Pasal 15: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun." 5.Pelapor dalam pokok laporan a quo hanya menarasikan dengan adanya “baliho yang terpasang di jalan A. Yani KM 29 yang berisi "DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Hj. Erna Lisa Halaby & Wartono Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Periode 2025-2030", berpotensi membuat kegaduhan di Masyarakat”. Pelapor juga tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap merupakan dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan uraian peristiwa tersebut maka Bawaslu Kota Banjarbaru berpendapat tidak ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10682 038/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 038/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau Identitas Kependudukan Digital dan bukti DPT Pemilih atau DPT Online Pemilih Tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu Atas nama Yoseph Anastasius Ginting. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10681 001/LP/PW/Kota/06.04/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor:01/LP/PW/Kota.06.04/X/2024 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: Nama Joko Arif Trianto Alamat Jalan. Alipatan Nomor 387. Kota Prabumulih pekerjaan Dagang II Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan - Bahwa Pelapor menyampaikan dalam laporannya adanya postingan dari oknum PNS bernama Chandra Danan di media social FB (facebook) yang mengutarakan adanya dugaan ujaran kebencian/fitnah terhadap salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih. - Bahwa dalam surat ( I Berkas) yang diserahkan kepada petugas penerima laporan, pelapor juga menerangkan bahwa , - Adanya dugaan terlapor membuat narasi di media social seperti facebook, Instagram yang dalam postingan tersebut diduga sangat jelas merugikan Pasangan Calon tertentu dengan cara mengatakan bahwa Calon No 1 'berbohong', dan juru kampanye Pasangan Calon No 3 diberikan pernyataan 'sesuai realita' - Adanya dugaan terlapor melalui media sosialnya sudah banyak menebarkan kebencian unsur SARA, yaitu kepada Pelapor selaku suku Jawa, perbuatan oknum ASN seperti ini dapat merusak martabat, citra wibawa ASN dan terlapor akan mempertimbangkan untuk melaporkan kepihak Kepolisian dalam kasus kejahatan ITE. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal dan materiel atas laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan syarat formal meliputi: 1) Identitas Pelapor; 2) Narna dan Alamat[Domisili Terlapor 3) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan 4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut I. Identitas Pelapor: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang Undang Nomor IO Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pasal 4 ayat (I) Peraturan Bawaslu Nornor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan Laporan adalah a. Waraa neaara Indonesia v na memiliki hak oilih oada Pemilihan setemnat• b. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor atasnama JOKO ARIF TRIANTO berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan 1674052805810001 beralamat di Jalan Alipatan Nomor 387 RT.027 RW. 011 kelurahan Mangga Besar kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih. Berdasarkan informasi sebagaimana yang tertuang dalam fotokopi KTP tersebut, dan berdasarkan hasil penelusuran dari laman https://cekdptonline.kpu.go.id Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pernilihan tempat dimana Pelapor menyampaikan laporannya yaitu di TPS 011 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dan memenuhi syarat sebagai pelapor dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Nama dan alamat/domisili Terlapor: Bahwa Terlapor adalah Nama • Chandra Danan Alamat • Prabumulih Pekerjaan • PNS Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil kota Prabumulih. • 198206172010011020 3. Terkait Waktu penyampaian pelaporan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan laporan diatas Peristiwa yang dilaporkan pelapor sebagai berikut Waktu Pelaporan Kamis, 03 Oktober 2024 Pukul 18.00 WIB Waktu diketahui Senin, 30 September 2024 Waktu kejadian • Senin, 30 September 2024 Pelapor ARIF JOKO TRIANTO melaporkan ke sekretariat Bawaslu Prabumulih pada hari ke 3 (tiga) sejak diketahui dugaan pelanggaran. Sehingga dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. 4. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas: Bahwa berdasarkan pengamatan secara langsung terhadap tanda tangan pada fotokopi KTP dan tanda tangan yang terdapat pada formulir laporan dapat disimpulkan adanya kesesuaian tandatangan dalam formulir dan tanda tangan pada KTP. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat Formal. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pasal 9 ayat (5) syarat materiel meliputi • I) Waktu dan tempat kejadian 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran 3) Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya waktu dan a. Waktu kejadian : Tanggal 30 September 2024 b. Tempat kejadian : Prabumulih 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian singkat kejadian sebagai berikut : Pada Tanggal 30 September 2024, Pelapor melihat postingan facebook dari Chandra Danan yang berisi kalimat " belumlah jadi lah bebohong besak calon Walikota Prabumulih dan poto salah satu calon Walikota Prabumulih dengan ditambahi kata bohong dan pada poto yang lain yang merupakan tim sukses calon Walikota dari paslon lain dengan tambahan kata realita" 3. Bukti . Bahwa Pelapor melampirkan bukti terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebagai berikut . a. Surat Edaran Pj Walikota Prabumulih Nomor: 800/1935/BKPSDM/2024 Tanggal 25 September 2024 Tentang Himbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaran Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 b. Dokumentasi tangkapan layar akun Facebook Chandra Danan. Bahwa pada tanggal 5 Oktober Pukul 11.30 WIB Pelapor datang ke sekretariat Bawaslu kota Prabumulih menyampaikan tambahan bukti berupa 1 Buah flashdisk yang berisi 2 file video dan 4 file poto yang berkaitan dengan laporan dari Pelapor. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor dinyatakan memenuhi syarat materiel suatu laporan. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas huruf b 'profesionalitas' huruf f 'netralitas'. Pasal 12 berbunyi Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pasal 24 ayat (1) huruf d menyatakan ' Pegawai ASN wajib menjaga netralitas' jo ayat (2) 'Pegawai ASN yang tidak mentaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf n angka 6 PP 94 Tahun 2021 yang menyatakan PNS dilarang 'memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, Jo pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud, dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 6' Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pegawas Pemilihan Urnum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022; Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pernilihan Urnum dan Pernilihan. Dalam Keputusan Bersama ini dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan "Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD /Gubernur /Wakil Gubernur /Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota) Bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti, Bawaslu kota Prabumulih berpendapat telah terjadi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Terlapor. - Bahwa terhadap uraian peristiwa yang disampaikan oleh Pelapor Adanya dugaan Terlapor melalui media sosialnya sudah banyak menebarkan kebencian unsur SARA, yaitu kepada Pelapor selaku suku Jawa, perbuatan oknum ASN seperti ini dapat merusak martabat, citra wibawa ASN dan terlapor akan mempertimbangkan untuk melaporkan kepihak Kepolisian dalam kasus kejahatan ITE adalah dugaan pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan Bawaslu IV Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian dan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor menyatakan bahwa; Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu dugaan pelanggaran Undang-undang Aparatur Sipil Negara. V Rekomendasi Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Pelapor secara langsung di Bawaslu kota Prabumulih untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pernilihan Umum(PERBAWASLU) Nornor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal IO ayat (2) 'Hasil kajian awal dapat berupa;' huruf f 'dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 12 ayat (4) yang menyatakan ' Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diteruskan kepada instansi yang berwenang. Prabumulih, 5 Oktober 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10680 039/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 038/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Pemilih Tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu Atas nama Yoseph Anastasius Ginting. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10679 005/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa : Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dikarenakan tidak adanya bukti yang disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10678 029/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak memenuhi syarat formil/materil, tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10676 02/PL/PB/Prov/29.00/XII/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan: - Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10675 001/LP/PB/Kab/28.07/IX/2024 Diteruskan untuk di tindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10674 040/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 040/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau Identitas Kependudukan Digital dan bukti DPT Pemilih atau DPT Online Pemilih Tambahan Atas nama Eri Setiawan, Khairuddin Matondang, Rizky Rayhan Sitompul. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10673 015/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 Tidak Registrasi dengan alasan berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 12 Ayat 2 Menerangkan Hasil Kajian Awal LAporan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan /atau materil atau Jenis Dugaan Pelangaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainya sebagaimana dimaksud dalam pasa 10 Ayat (1) Hurug b diteruskan kepada Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10671 014/LP/PB/Kab/13.27/XII/2024  Bahwa laporan Nomor: 14/PL/PB/Kab/13.27/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel;  Bahwa berdasarkan Waktu penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Ato Suyanto yaitu kejadian dugaan pelanggarannya pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 dan Pelapor a.n. Ato Suyanto mengetahui kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 25 November 2024, serta Pelapor a.n Ato Suyanto melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 14.30 WIB;  Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Ato Suyanto pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 14.30 WIB yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran, melebihi batas waktu penyampaian laporan (daluarsa) dan laporan tidak diregistrasi, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada Pasal 14A ayat (2).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10670 002/LP/PB/Kab/14.13/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 002/PL/PB/Kab/14.13/X/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaaran yang disampaikan oleh : Nama : Meji Ristanto (Ketua DPC PROJO Kabupaten Cilacap) Alamat : Dusun Tambakreja RT 003 RW 006 Desa Binangun, kecamatan Bantarsari Pekerjaan : Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : a. Bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3374032209900003, yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Tahun 2024; b. Bahwa dapat pelapor sampaikan, pada hari Senin, 14 Oktober 2024, bahwa pelapor Pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024, kami mendapatkan pesan terusan dalam bentuk video dari grup whatsapp (tidak disebutkan nama group oleh pelapor). Dalam video tersebut diduga kades tidak netral, karena secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal sebuah laporan meliputi : 1. nama dan alamat Pelapor; 2. pihak terlapor; dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya ndugaan pelanggaran. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat formal atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat formal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri atas : a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat. b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. c) Peserta pemilihan. - Bahwa Pelapor atas nama Meji Ristanto berdasarkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3374032209900003 diketahui lahir di Semarang, 22 September 1990. Berdasarkan informasi tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1), Pelapor dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. - Bahwa dalam laporannya, pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah : 1. Hasan Mubarok yang merupakan Kades Cilempuyang; 2. Wasid yang merupakan Kades Cisalak yang beralamat di 3. Sarwin yang merupakan Kades Karangreja; 4. Jatmiko yang merupakan Kades Panimbang; 5. Waryono yang merupakan Kades Cimanggu; 6. Nurjohan yang merupakan Kades Bantarmangu; 7. Satariyo yang merupakan Kades Bantarpanjang; 8. Wasko yang merupakan Kades Negarajati. - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. - Bahwa sebagaimana informasi yang terdapat dalam laporannya, Pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 7 Oktober 2024. Pelapor kemudian menyampaikan laporan - kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap pada tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan atau 7 (tujuh) hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian pelapor dalam menyampaikan laporan tidak Melebihi dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, syarat materiel sebuah laporan meliputi : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan 3) Bukti. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji terkait keterpenuhan syarat materiel dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan hasil kajian sebagai berikut : 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bahwa pelapor tidak menyampaikan waktu kejadian dan Pelapor mengetahui sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Senin, 7 Oktober 2024. Kemudian terkait dengan tempat kejadian, peristiwa Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Cimanggu yang terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu. 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa Pelapor dalam laporannya menjelaskan uraian kejadian sebagimana telah diuraikan pada angka II di atas. 3) Bukti Bahwa Pelapor melampirkan bukti yang menunjukkan peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut : a. Copy KTP atas nama Sugeng Iwan Priatmono; b. 1 (satu) Gambar Screnshot dari Video c. 1 (satu) File Video Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah mengenai peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kecamatan Cimanggu, yang Pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024, kami mendapatkan pesan terusan dalam bentuk video dari grup whatsapp (tidak disebutkan nama group oleh pelapor). Dalam video tersebut diduga kades tidak netral, karena secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon. Peristiwa tersebut berdasarkan bukti-bukti telah terjadi pada tanggal 25 September 2024 dan disertakan bukti berupa : 1. Copy KTP atas nama Meji Ristanto; 2. 2 (dua) gambar dokumen; 3. 1 (satu) dokumen undangan; Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa pelapor tidak menyampaikan waktu kejadian. c. Jenis Dugaan Pelanggaran Berdasarkan uraian dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, diduha Terlapor melakukan dugaan pelanggaran : 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Pasal 70 ayat (1) huruf c Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan : a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. 2. Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 3. Pasal 188 "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)." 4. Pasal 189 "Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)." 5. Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf (j) dan huruf (k) UU No. 6 Tahun 2104 tentang Desa, Kepala Desa Dilarang: - ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; - melanggar sumpah/janji jabatan. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2104 tentang Desa: "Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis." 7. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2104 tentang Desa: "Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian." 8. Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2104 tentang Desa: "Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji." 9. Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa, berbunyi: Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. d. Tempat Terjadinya Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan meteriel di atas, Bawaslu Kabupaten Cilacap menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa : 1. Waktu Kejadian; 2. Saksi -Saksi. Cilacap, Selasa, 15 Oktober 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Ketua, SOIM GINANJAR, S.Pd.I
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10669 003/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran serta Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10668 028/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak diregistrasi tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10667 151/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno” 2. Laporan dengan Nomor: 000/PL/PB?Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penangnan dugaan Administrasi Pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024. 3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 000/Reg/LP/PB/kab/02.15/XII/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelenggara pemilihan atau dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil ditindaklanjuti dengan register laporan dan dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10664 023/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10663 002/LP/PB/Kec-Long Hubung/23.12/V/2025 Panwaslu Kecamatan Long Hubung menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiel serta terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10662 024/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10661 041/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 041/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Pemilih Tambahan Atas nama Cory Leni Oktavia Situmorang dan Kartika Fatima. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10659 004/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 04/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Wahid Lapolo, S.Sos b. Alamat : Desa Karya Baru Kec. Dengilo Kab, Pohuwato c. Pekerjaan : Wirausaha II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran 1. Pokok peristiwa tentang mutasi pegawai, Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah atas nama Bupati Pohuwato yang diduga melanggar pasal 7 ayat (2) Undang – Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang – Undang 2. Pokok persoalan terkait keaabsahan ijazah yang diajukan oleh Calon Bupati Saipul A. Mbuinga pada saat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Tahun 2024Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut : III. Dilakukan Analisis Syarat formal Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi : a. Identitas pelapor b. Nama dan alamat/domisili terlapor c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh : a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta pemilihan - Bahwa pelapor Wahid Lapolo berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 7571031003630001 beralamat di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo yang lahir di Paguat tanggal 17 April 1999. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, pelapor merupakan peserta pemilu yang terdaftar di KPU Kabupaten Pohuwato sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai peserta pemilihan yang mempunyai hak untuk melapor ke Bawaslu. - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah seseorang yang bernama Saipul A. Mbuinga selaku Bupati Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Palopo Kecamatan Marisa. - Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) bahwa identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi kententuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuian tandan tangan dalam formular laporan dengan kartu identitas dengan demikian laporan memenuhi syarat formal yang ditentukan. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Wahid Lapolo, S.Sos dengan terlapor Saipul A. Mbuinga memenuhi syarat formal laporan a. Syarat Materil Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 26 September 2024, Pelapor mengetahui bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Saipul A. Imbuinga) selaku Bupati Pohuwato, diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. - Bahwa Pelapor mengajukan 3 orang saksi yaitu Sdr. Awaluddin Jefri Pakaya, Arifin Iisa Daiponta, dan Kadir Amran - Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Kartu Tanda Penduduk dan Screenshoot DPT Online terdaftar sebagai pemilih pada TPS 002, Dusun Karya Bone, Kelurahan Karya Baru, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato, Surat Perintah Tugas nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV Tertanggal 3 April 2024 atas Nama Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap, Surat tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP) pada bulan Mei di Kantor Camat Wanggarasi, Bukti Surat Penerimaan Gaji dari Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap masih tetap menerima gaji di unit kerja Kantor Camat Wanggarasi Kab. Pohuwato, Surat Edaran (SE) Mendagri dengan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang bersifat penting ditujukan kepada Gubernur/Pj Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau PJ Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id mahasiswa atas nama Saipul A Mbuinga (Asli), Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id mahasiswa atas nama Saipul A Mbuinga (fotocopy), Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id mahasiswa atas nama Saipul A Mbuinga (fotocopy)Surat Perintah Tugas atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, daftar penerimaan gaji, daftar penerimaan TPP, screenshoot Aplikasi Sikap-ASN. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor memenuhi syarat materil laporan b. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut : - Bahwa mutasi yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, S.Sos.,M.Si yang mengatasnamakan Bupati Pohuwato diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. - Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi tentang Rekoginisi pembelajaran lampau, bahwa pengakuan RPLL tersebut harus didasari dengan ketentuan bahwa adanya satuan kredit semester (sks) diduga telah melanggar ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota yang pada pokoknya menyebutkan “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”. Hal ini merupakan dugaan pelanggaran Administrasi c. Tempat terjadinya - Bahwa berdasarkan laporan pelapor Saudara Wahid Lapolo, S.Sos tempat terjadinya peristiwa mutasi atau pemindahan salah satu Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas nama Awaluddin Jefri Pakaya yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pohuwato di Pohuwato. - Bahwa tempat terjadinya peristiwa keabsahan ijazah dari sdr Saipul A. Mbuinga yang dikeluarkan oleh Universitas Muslin Indonesia yang bertempat di Kota Makassar Sulawesi Selatan IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor Wahid Lapolo telah memenuhi syarat formil dan materil laporan; 2. Peristiwa yang dilaporkan terkait mutasi yang diduga dilakukan oleh Sipul A. Mbuinga merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang – Undang, dan 3. Peristiwa yang dilaporkan terkait keabsahan ijazah Saipul A. Mbuinga merupakan dugaan pelanggaaran pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pokoknya Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota yang pada menyebutkan “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” V. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato memberikan nomor laporan dan mencatatkan laporan dalam buku register Marisa, 30 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato Munawar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10658 027/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak diregistrasi tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10657 042/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 042/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 2 (dua) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 2 (dua) yang di mana Pemilih Tambahan dari Adanya 2 (dua) pemilih tambahan diantaranya atas nama Yoni menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kota Tanjung Balai. atas nama Widuri menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kota Tanjung Balai
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10656 004/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa : Laporan telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dikarenakan uraian peristiwa dan bukti yang disampaikan belum menunjukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. Tindakan Sdri. ACHMAD FAUZIAH tersebut merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain, Pasal 52 Ayat (1), dan Ayat (2) Juncto Pasal 51 huruf b dan huruf j Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Perangkat Desa dilarang : Pasal 52 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa : Ayat (1) “Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.” Ayat (2) “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.” Pasal 51 huruf b dan huruf j Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Huruf b “Membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu” Huruf j “Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah”
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10655 005/LP/PB/Kab/06.10/VI/2024 Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal pelaporan namun memenuhi Syarat materiel pelaporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10654 008/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor Bawaslu Kbaupaten Kuantan Singingi berkesimpulan Tidak memenuhi syarat materiel Laporan. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :073/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 Tentang Penetapan Register Penyampaian Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/04.07/II/2024, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menetapkan Laporan tersebut Laporan tersebut tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur materiel dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10653 002/LP/PP/Kab/19.12/I/2024 laporan yang disampaikan oleh pelapor bukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10652 043/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 043/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana Pemilih Tambahan dalam 4 (empat) pemilih tambahan diantaranya Atas nama Apriman Hura menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Asahan.Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10651 026/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10648 044/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 044/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar yang di mana Pemilih Tambahan dari Adanya 6 (enam) pemilih tambahan diantaranya atas nama Beti Tina Sarma Anjini menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Provinsi RIAU.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10647 001/TM/PW/Kota/14.02/X/2024 Bahwa terlapor pada tanggal 13 September 2024 pukul 13.00 WIB sampai selesai memberikan sambutan dalam acara Rapat Pleno Tim Penggerak PKK Kecamatan Magelang Selatan yang bertempat di Aula Kecamatan Magelang Selatan; Bahwa menurut pengakuannya sambutan tersebut sebagai upaya memberikan Pendidikan politik kepada peserta terkait dengan akan diselenggarakannya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang; Bahwa terlapor menyatakan jika yang disampaikan terkait Pendidikan politik secara umum tanpa ada keberpihakan atau upaya mendiskreditkan pasangan calon tertentu, terlebih saat peristiwa tersebut terjadi belum ada penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang; Bahwa menurut pengakuan terlapor potongan rekaman tidak utuh dan hanya diambil yang seakan mendiskreditkan salah satu pasangan calon; Bahwa
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10646 014/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10645 013/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor A.n. (Ai Giwang Sari Nurani) diduga telah terjadi pemberian uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Terlapor Kepada Salyan, Dede Kurniawan, dan Nasum, serta kejadiannya itu pada masa tenang yaitu tanggal 26 November 2024. Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor A.n. (Ai Giwang Sari Nurani) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Bahwa laporan Nomor: 13/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10644 027/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10642 045/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 045/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana pemilihanTambahan 3 (tiga) pemilih tambahan diantaranya atas nama Jaka Sampurna menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 11 Kelurahan Siringo-Ringo. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10639 005/LP/PB/Kab/14.11/X/2024 Waktu pelaporan melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahui
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10637 004/LP/PB/Kab/14.14/X/2025 1. Laporan memenuhi syarat formal; 2. Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan, dan bukti. Rekomendasi: 1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan dan bukti. 2. Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah setelah selesai dilakukan perbaikan laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
10636 004/LP/PB/Kab/14.14/X/2025 1. Laporan memenuhi syarat formal; 2. Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan, dan bukti. Rekomendasi: 1. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan dan bukti. 2. Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah setelah selesai dilakukan perbaikan laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
10635 007/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan tidak memenuhi memenuhi syarat formal dan syarat material Laporan. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :066/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 Tentang Penetapan register dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/04.07/II/2024, tidak dapat diregister karena tidak terpenuhi syarat Formal dan syarat materiel Laporan namun memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10634 046/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 046/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD dan bukti DPT atau DPT Online 5 (Lima) pemilih tambahan yang keseluruhannya berasal dari luar daerah provinsi sumatera utara dan luar daerah kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10633 048/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 048/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 6 (enam) dan bukti DPT atau DPT Online Pemilih Terdaftar 6 (enam) yang di mana pemilihan Tambahan dari 6 (enam) pemilih tambahan diantaranya atas nama Erlina Daulay menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 8 Kelurahan Sei Berombang, Atas nama Cut Oni Mayasari menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Toba. Atas nama Tomi Nasution menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Toba. Atas nama Kiki Rizki menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Atas nama Putri Ananda Munthe menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Atas nama Dahliani menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara.Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10632 014/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10631 019/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Bahwa pada hari rabu tanggal 25 September 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Deklarasi Netralitas Kepala Desa yang dihadiri oleh Kepala Daerah seluruh Sulawesi Selatan, yang mana juga dihadiri oleh Bapak Pj Bupati Luwu. Pada deklarasi tersebut bapak Pj Bupati Luwu memberi kata sambutan dengan melakukan penegasan berkata “harus dua” yang dalam video yang beredar pada menit ke 18. Maka kami selaku pelapor yang melihat video tersebut menyimpulkan bahwa Pj. Bupati Luwu tersebut mengarahkan peserta atau dalam hal ini Kepala Desa untuk memilih Nomor 2 Calon Gubernur Sul-Sel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10629 049/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 049/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Pemilih Tambahan Atas nama Aleksander Ginting dan Kartika Fatima. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10627 017/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10626 001/LP/PB/Prov/14.00/X/2024 1. Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel 2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10625 050/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 050/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau Identitas Kependudukan Digital dan bukti DPT Pemilih atau DPT Online Pemilih Tambahan Atas nama Sugianto dan Hendro Ad Syahputra Ritonga. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10624 013/LP/PW/Kota/27.01/XI/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil dan formil laporan sehingga tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10623 026/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10621 012/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor A.n. (Hafid Romadon) diduga telah terjadi Money Politics/Pemabagian uang dari saudara Misman (Koordinator Desa Tim Relawan 02) ke Koordinator RT Tim Relawan 02 untuk dibagikan ke Masyarakat melalui Koordinator RT. Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor A.n. (Hafid Romadon) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Bahwa laporan Nomor: 12/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10620 001/LP/PB/Kab/34.03/V/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakul Wali Kota sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Pelapor adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dirinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Bahwa Pelapor merupakan WNI yang telah berusia 27 tahun sebagaimana identitas dirinya yang termuat dalam KTP-el milik Pelapor. Selanjutnya sebagaimana dengan batas usia Pelapor dapat dipastikan telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelapor merupakan subyek hukum yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana. 2. Bahwa pihak yang dilaporkan dalam laporan Pelapor adalah Abdul Rahim Furuada, yang beralamat di Jl. Nikolas Kabes – Kaimana 3. Bahwa dalam laporannya, pelapor mengetahui kejadian dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 12 Mei 2024. Pelapor menyampaikan laporannya ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 15:17 WIT . Sehingga laporan yang disampaikan Pelapor ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut belum melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui oleh Pelapor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2024 “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.” 4. Bahwa tanda tangan Pelapor dalam formulir laporan sesuai dengan kartu identitas Pelapor b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan hasil analisis dan pencermatan terhadap uraian peristiwa yang disampaikan Pelapor (Rahman Halim), Bawaslu Kabupaten Kaimana menjelaskan: 1. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 saudara ABDUL RAHIM FURUADA yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sedang menduduki jabatan sebagai Kepala BAPPEDA dan LITBANG Kab. Kaimana, sekitar pukul. 15.00 Wit mendatangi Kantor KPU Kab. Kaimana untuk melakukan pendaftaran sebagai Calon bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana besama dengan Saudara LUTHER RUMPOMBO 2. Bahwa yang bersangkutan saudara ABDUL RAHIM FURUADA sebelumnya telah mendaftarkan diri pada Partai PDI Perjuangan untuk diusung sebagai Calon Bupati Kaimana dan juga selain itu telah mempublikasikan diri sebagai Calon Bupati Kaimana melalui beberapa Baliho yang terpasang dibeberapa lokasi dikelurahan Kaimana Kota (depan Pelabuhan), Kelurahan Krooy (Lampu merah simpang Kasuarina), dan Kampung Trikora (Kampung Baru); 3. Bahwa yang menjadi urgensi dari laporan/Pengaduan ini adalah saudara ABDUL RAHIM FURUADA yang telah melakukan suatu Tindakan berupa pelanggaran Netralitas ASN karena telah mendeklarasikan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Kaimana yang mana hal tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 Jo UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maupun UU No. 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta ketentuan-ketentuan Hukum mengenai Hak dan Kewajiban ASN yang berkaitan dengan Politik Praktis; 4. Bahwa yang bersangkutan sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang aktif dan sedang menduduki jabatan Kepala BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Kaimana, sehingga tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban-kewajiban ASN yang pada prinsipnya sangat dilarang terlibat politik praktis; 5. Bahwa sebagaimana yang diketahui jabatan Kepala Daerah adalah jabatan politik yang dapat diperoleh melalui suatu proses politik yaitu Pemilihan secara langsung sehingga tentunya sebagai seorang ASN tidak dapat mencalonkan diri atau setidak-tidaknya ikut terlibat dalam proses politik yang berlangsung (kecuali hak untuk memilih) karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Netralitas ASN; 6. Bahwa sampai dengan laporan ini disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana informasi yang kami dapatkan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana bahwa yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara; 7. Bahwa kami sangat menyayangkan hal tersebut karena seharusnya sebelum melakukan pendaftaran dan atau mempublikasikan diri sebagai Calon Bupati Kaimana saudara ABDUL RAHIM FURUADA mengundurkan diri sebagai ASN sehingga terkait dengan ketentuan-ketentuan atau kewajiban sebagai seorang ASN yang menjunjung tinggi Netralitas ASN; 8. Kiranya Bawaslu Kabupaten Kaimana bertindak cepat untuk menangani Dugaan Pelanggaran yang dimaksud
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10619 021/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 - Bahwa berdasarkan kajian diatas laporan pelapor atas nama Abdussalam 021/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 03 Desember 2024 tidak memenuhi syarat formal yakni batas pelaporan melewati yang diatur dalam peraturan perundang-undang atau kadaluwarsa. Bahwa laporan tidak diregister dan mengumumkan status laporan pada papan informasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10618 026/LP/PB/Kab/06.06/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10616 051/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 051/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau IKD, DPT atau DPT Online Pemilih Tambahan Atas nama Irmayasari dan Putri Chairunnisa. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10615 025/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak diregistrasi, tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10614 002/TM/PB/Kab/28.07/XI/2024 bahwa pada hari rabu tanggal 27 November 2024 Pukul 20.30 Wita menemukan adanya dugaan pelanggaran adanya perselisihan Proses perhitungan suara di TPS 5 Kelurahan Lasusua adanya perbedaabn jumlah surat suara yang digunakan dengan daftar hadir pemilih DPT yang telah ditandatangani bahwa terdapat suara 40 surat yang tidak digunakan diambil oleh ketua KPPS
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
10613 001/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut: 1.Dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan: Pasal 187 D UU No. 10 Tahun 2016 “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”. Bahwa Pada dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut patut diduga Melanggar Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 D jo Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 2.Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan: Pasal 51 huruf (f) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/ atau Walikota dan wakil walikota .bahwa Lembaga pemantau Pemilihan Wajib melaksanakan perannya sebagai pemantau pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak. Kemudian pada Pasal 52 huruf (d) bahwa lembaga Pemantau Pemilihan dilarang memihak kepada peserta pemilihan tertentu. Kemudian pada Pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam PemilihanUmum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/ atau Walikota dan wakil walikota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10612 053/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 053/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 3 (tiga) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 3 (tiga) yang di mana pemilihanTambahan Tambahan dari Adanya 9 (sembilan) pemilih tambahan diantaranya atas nama yaitu Nurlina Harahap menggunakan hak pilih sebagai pemilih tambahan di TPS 16 Kelurahan Padang Bulan sementara yang bersangkutan terdaftar di TPS 2 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinombah Kabupaten Rokan Hilir dan pemilih tambahan yaitu Ali Amran Siregar menggunakan hak pilih sebagai pemilih tambahan di TPS 16 Kelurahan Padang Bulan sementara yang bersangkutan terdaftar di TPS 2 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinombah Kabupaten Rokan Hilir. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10611 001/LP/PB/Prov/14.00/X/2024 1. Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel 2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10605 006/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan tidak memenuhi memenuhi syarat formal Pelaporan dan memenuhi syarat materiel pelaporan. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor :063/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 Tentang Penetapan register dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 006/LP/PL/Kab/04.07/II/2024, tidak dapat diregister karena tidak terpenuhi syarat Formal namun memenuhi syarat materiel. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 24 angka 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang berbunyi “ Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel,Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi Awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang berbunyi “ Informasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ;, pada huruf c “ Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregister karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal terapi memenuhi syarat materiel”.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10604 001/TM/PW/Kota/06.03/IX/2026 Temuan di registrasi dan dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10602 055/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 055/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu bukti berupa Identitas KTP Atau IKD, DPT atau DPT Online 1 (satu) pemilih tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10601 016/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10600 025/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira Pukul 10.30 WIB, ketika Pelapor berada di Rumah Pelapor yang beralamat di BTN Griya Kondang Lestari Blok C1 No. 3 Rt. 024 Rw. 07 Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Pelapor pada saat itu sedang membuka handphone sendiri dan membuka aplikasi Tiktok, Selanjutnya Pelapor melihat akun tiktok @tukangbaslub mengupload sebuah video berdurasi 10 (sepuluh) detik dengan link https://vm.tiktok.com/ZMhna7eyF/, yang menggambarkan Terlapor. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) dengan menggunakan seragam Satpol PP Kabupaten Cianjur, yang tidak netral dan diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024, selanjutnya Bahwa dalam foto tersebut Terlapor. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) bersama sdr. Endi Cahyadi (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) dan sdr. Muhammad Riksa (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) yang sedang mengangkat tangan kanan dengan simbol jari 1 (satu) Bertempat di Sekretariat Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. dr. Muwardi No. 165 C Babakan Karet, Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Selanjutnya Pelapor menjelaskan, bahwa Pelapor mengetahui peristiwa a quo terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sesuai dengan tanggal penguplodan akun tiktok @tukangbaslub yang mengupload sebuah video berdurasi 10 (sepuluh) detik dengan link https://vm.tiktok.com/ZMhna7eyF/, yang menggambarkan Terlapor. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) dengan menggunakan seragam Satpol PP Kabupaten Cianjur, yang tidak netral dan diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024, selanjutnya Bahwa dalam foto tersebut Terlapor.. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) bersama sdr. Endi Cahyadi (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) dan sdr. Muhammad Riksa (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) yang sedang mengangkat tangan kanan dengan simbol jari 1 (satu) Bertempat di Sekretariat Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. dr. Muwardi No. 165 C Babakan Karet, Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Selanjutnya atas dasar hal itu Pelapor membawa bukti 1 (satu) lembar print out berupa foto yang menggambarkan Terlapor. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) dengan menggunakan seragam Satpol PP Kabupaten Cianjur, yang tidak netral dan diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024, selanjutnya Bahwa dalam foto tersebut Terlapor.. Umar Adnan (selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur) bersama sdr. Endi Cahyadi (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) dan sdr. Muhammad Riksa (selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhamad Solih Ibang Pada Pemilihan Tahun 2024) yang sedang mengangkat tangan kanan dengan simbol jari 1 (satu) Bertempat di Sekretariat Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. dr. Muwardi No. 165 C Babakan Karet, Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk dijadikan bukti dalam Laporan a quo;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10599 025/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10598 001/TM/PG/Kab/28.07/XI/2024 Daftar pemilih tambahan dari luar daerah kolaka utara meyalurkan hak suaranya pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur di TPS 03 Kelurahan Batu Putih
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
10597 003/LP/PL/Kota/10.02/II/2026 Laporan Tidak Diregister -
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10596 003/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 Tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10595 018/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10592 001/PL/PW/Prov/22.00/IV/2025 Berdasarkan uraian pertiwa tersebut di atas maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berpendapat bahwa jenis dugaan Pelanggaran yang berpotensi dilanggar oleh Terlapor adalah sebagai berikut : Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan, Bahwa selain meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan, kajian awal juga dilakukan untuk meneliti diantaranya pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu 9 Tahun 2024. Bahwa karena Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi di Jl. Garuda Kampung Sei Karangan, RT. 03/RW. 06, Landasan Ulin Tengah, Timur, Kota Banjarbaru, yang merupakan wilayah hukum Bawaslu Kota Banjarbaru, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersepakat untuk melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Kota Banjarbaru dengan disupervisi secara intens oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10591 017/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10590 004/LP/PB/Kab/03.11/XII/2024 tidak diregisterasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10589 015/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10585 004/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024 Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10584 015/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 memenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10583 002/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10582 024/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10580 012/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil dan materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10579 024/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10578 007/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 Dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Rembang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10577 002/LP/PW/Kota/20.02/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PW/Kota/20.02/XI/2024 dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran serta Sentra Gakkumdu Kota Singkawang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10575 023/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10574 006/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10573 001/LP/PB/Kab/06.13/IX/2024 Kajian Awal 001/LP/PB/Kab/06.13/IX/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10572 019/LP/PG/Prov/33.00/IV/2025 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10571 022/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10570 011/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 - Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel laporan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10569 002/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kebumen, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 007/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 dapat dinyatakan Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel berupa bukti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10568 005/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10564 001/LP/PB/Kec-Long Hubung/23.12/V/2025 Berdasarkan analisis terhadap syarat formil dan materiel di atas maka Panwam Long Hubung menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10561 021/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10560 011/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 -Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor (Ela Nurmilah) terdapat dugaan pelanggaran politik uang di Lingkungan Dusun Patinggen II RT 23 RW 07 Desa Karangpawitan Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran yang dilakukan oleh Terlapor Maman Sutiaman kepada warga masyarakat tersebut. Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh oleh pelapor (Ela Nurmilah) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Bahwa berdasarkan hasil analisis terkait syarat materiel pelapor tidak menyertakan bukti-bukti pendukung sehingga syarat materil laporan nomor: 11/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 tidak terpenuhi - Bahwa pada tanggal 30 November 2024 pelapor mencabut laporannya dengan alasan karena tidak mau ikut campur dalam politik dan tidak tahu apa-apa, agar lebih fokus mengurus rumah tangga. - Laporan dicabut oleh Sdri. Ela Nurmilah (Pelapor).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10558 010/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10555 001/TM/PG/Kec-Mempawah Timur/20.10/XII/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10554 014/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupatan Tanjung Jabung Barat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10553 020/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10552 004/LP/PB/Kab/28.12/XI/2024 kajian awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10550 001/TM/PB/Kab/28.07/XI/2024 Pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 Pukul 06.00 - Wita Saya bersama kordiv HP2H dan Ketua Panwam Wawo melakukan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024. Berdasarkan hasil pengawasan terdapat temuan PTPS Nomor : 327/PM.00.02/K.SG-08.07/11/2024 dan kejadian khusus disalah satu TPS 01 Desa Ulu Wawo pada saat pemungutan suara dimulai dengan aturan yang berlaku sampai pada pukul 09.21 wita seorang pemilih atas nama Supriyadi datang menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik, setelah petugas KPPS mengecek daftar hadir ternyata daftar hadir yang bersangkutan telah terisi oleh orang lain, petugas KPPS yang bersangkutan diminta untuk menunggu dengan maksud mencocokkan data yang bersangkutan dan ternyata benar C Pemberitahuan yang bersangkutan telah digunakan oleh orang lain yang bernama Supriadi. Atas kejadian ini sodara Supriyadi merasa tidak dilayani dengan baik setelah petugas KPPS mencocokkan data yang bersangkutan barulah petugas KPPS memberikan kesempatan pada sodara Supriyadi untuk menyalurkan hak pilihnya, sehingga perolehan suara dan daftar hadir yang datang menggunakan hak pilih tidak sinkron (Tidak Sesuai) dengan C Hasil Pleno, karena terdapat pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan yang bukan miliknya dengan nama yang sama atas supriyadi dan bertandatangan di daftar hadir sementara pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT di Desa Ulu Wawo TPS 01. Setelah dilakukan pengecekan di DPT online, pemilih tersebut terdaftar di TPS 05 Desa Patowonua Kecamatan Lasusua. Pada saat dilakukan penelusuran ternyata yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Patowonua Kecamatan Lasusua.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
10549 019/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10548 010/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran terdapat dari warga An. Nono Suarno adanya pembagian uang dengan nominal sebesar Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh oleh Pelapor A.n. Nono Suarno tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. - Bahwa laporan Nomor: 10/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10547 002/LP/PG/Kab/14.16/XI/2024 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. 2. Maka laporan dapat ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan yaitu diteruskan ke Sentra Gakkumdu Jepara 3. Laporan mengadung dugaan pelanggaran UU lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10544 004/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10543 018/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10542 005/LP/PW/Kota/11.02/XI/2024 Terpenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10541 011/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 1. Bahwa terduga Terlapor Dr. Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd., merupakan Kepala Sekolah SMP 22 Kota Makassar 2. Bahwa tindakan konkret yang dilakukan terduga Terlapor Dr. Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd, merupakan Kepala Sekolah SMP 22 Kota Makassar bersama beberapa orang lainnya yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu terlibat secara langsung dalam kegiatan kampanye Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 (satu) dan berfoto bersama Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 (satu) di Posko Pemenangan Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 (satu) yang diduga terletak di Kabupaten Takalar, merupakan tindakan konkret yang dilarang berdasarkan penggarisan ketentuan Pasal 2 huruf (f) Juncto Pasal 24 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Juncto Pasal 5 huruf (n) angka 1 dan angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juncto Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K1/09/2022 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai aparatur sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan 3. Bahwa tindakan Terlapor Dr. Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd, bersama beberapa orang lainnya yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat secara langsung dalam kampanye dan berfoto bersama calon Gubernur Nomor urut 1 (satu) dalam kegiatan kampanye Calon Gubernur, saat itu telah memasuki masa tahapan dan jadwal Kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota 4. Bahwa Tindakan Konkret yang diduga dilakukan oleh Terlapor Dr. Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd, merupakan Kepala Sekolah SMP 22 Kota Makassar bersama beberapa orang lainnya yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN), berpotensi memberikan keuntungan Elektoral dan Pengaruh Elektoral kepada Pasangan Calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor Urut 1, di lingkup ASN dan Masyarakat Kabupaten Takalar dan merugikan Calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024, yang lainnya. Hal mana bersesuaian dengan Yurisprudensi Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2020/PN. Nnk yang pada pokoknya menyatakan: Frasa “yang menguntungkan atau merugikan“, Keuntungan atau kerugian tersebut bukanlah keuntungan Materi, melainkan keuntungan atau kerugian secara elektoral” Berdasarkan uraian singkat kejadian diatas maka terduga Dr. Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd., Kepala Sekolah SMP 22 Kota Makassar, bersama beberapa orang lainnya yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), berpotensi menguntungkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor Urut 1, DIDUGA melanggar penggarisan ketentuan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Juncto Pasal 62 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10540 006/LP/PL/Kab/19.12/II/2026 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10539 009/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 laporan tidak diregistasi karena tidak memenuhi formil dan materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10538 003/LP/PB/Kab/14.28/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10537 023/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut : Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 017/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10536 002/LP/PB/Kab/14.28/X/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10535 014/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 Dugaan Pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10534 008/LP/PL/Kab/19.12/III/2024 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor tidak diregistrasi karena bukan dugaan pelanggaran pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10533 008/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 Bahwa pelapor dalam laporannya, melaporkan dugaan pelanggaran Nepotisme yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10532 002/LP/PG/Kab/11.05/XI/2024 Memenuhi Syarat Formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10531 007/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10530 044/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 Memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10529 002/LP/PB/Kab/32.10/III/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 002/PL/PB/Kab/32.10/III/2025, tanggal 25 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 30 Maret 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan telah memenuhi syarat Formal dan materiel dan diregistrasi dengan Nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/32.10/IV/2025, tanggal 03 April 2025, sebagai dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 187 Ayat (1) UU 10/2016.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10528 001/LP/PB/Kab/32.10/III/2025 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/32.10/III/2025, tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 21 Maret 2025, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan telah memenuhi syarat Formal dan materiel dan diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/32.10/III/2025, tanggal 24 Desember 2024, sebagai dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 187A Ayat (1) UU 10/2016.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10527 002/LP/PW/Kota/27.03/IV/2025 laporan yang disampaikan oleh Pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo, dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.dan dapat diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10526 046/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10525 036/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10524 032/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10523 030/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10522 029/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10521 027/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10520 015/LP/PB/Kab/27.07/X/2026 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10519 014/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10518 012/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10517 011/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10516 006/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10515 043/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10514 042/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian tersebut, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10513 041/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian tersebut, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10512 040/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian tersebut, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10511 039/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10509 034/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10508 035/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Formulir A4.1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10507 077/LP/PB/Kab/06.07/V/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10506 033/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Formulir A4.1
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10505 062/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10504 032/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10503 061/LP/PB/Kab/06.07/II/2026 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10502 029/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10501 031/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10500 028/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10499 036/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor tidak melengkapi dokumen perbaikan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10498 030/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10497 027/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10496 025/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10495 021/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor tidak melengkapi perbaikan dokumen laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10494 026/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10493 020/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan telah memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10492 024/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10491 020/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10490 019/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10489 018/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10488 017/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10487 016/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10486 015/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10485 014/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10484 013/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10483 012/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10482 023/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10481 011/LP/PB/Kab/26.08/XII/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10480 010/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10479 009/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10478 008/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10474 019/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor tidak melengkapi Laporan Perbaikan Dokumen
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10473 013/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10472 007/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10471 006/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10470 005/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 Tidak diRegistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10469 004/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10468 003/LP/PB/Kab/26.08/XI/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10467 002/LP/PB/Kab/26.08/X/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10466 022/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Formulir A.4.1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10465 009/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor A.n. (Darso) diduga telah terjadi pemberian uang sebanyak 36 lembar dengan nominal uang Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) dan jumlahnya sebanyak Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Sdr. H. Karlan Suherlan dan Sdr. Dadan Rosdiana Kepada Sdri. Wiwin Sawinah untuk dibagikan kepada masyarakat Dusun Sinargalih Desa Parigi, serta kejadiannya itu pada masa tenang yaitu tanggal 26 November 2024 pukul 15.00 WIB. Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor A.n. (Darso) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. - Bahwa laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10464 007/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kegiatan Pembagian Hadiah 1 (satu) unit Sepeda Motor berserta hadiah lainnya pada Perlombaan KIM.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10462 012/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan tidak diregistgrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10461 018/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pelapor tidak melengkapi Perbaikan Dokumen Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10460 017/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10458 016/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10457 003/LP/PB/Kab/16.14/XI/2024 Laporan Tidak Diregistrasi, karena Pelapor Sdr. H. Achmad Husnus Sidqi, SH., MH tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10456 015/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10455 014/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10454 014/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 - Bahwa terhadap laporan yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi laporan yakni Satu saksi lagi untuk ditambahkan. Namun, sampai dengan batas waktu perbaikan laporan disampaikan, pelapor tidak melakukan penambahan saksi. Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10453 029/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 029/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti peristiwa terlapor saudara Efri dalam menggunakan C.Pemberitahuan orang lain, atau video terlapor melilih 2 kali di Tps yang sama. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10452 056/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 056/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tidak diregistrasi dan dilakukan penghentian proses penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10451 022/LP/PB/Kab/27.10/II/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10450 002/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10449 057/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 057/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Muklis Ritonga, Meli Anjani, Junikayanti Ritonga, dan Ira Agustina. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10448 013/LP/PB/Kab/26.09/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10447 150/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 2. Laporan dengan Nomor: 150/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kaian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaimana di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10446 008/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor A.n. (Ai Giwang Sari Nurani) diduga telah terjadi pemberian uang sejumlah Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdri. Nani Suryani dan Sdri. Yuningsih Kepada Sdri. Eje Jaenab, serta kejadiannya itu pada masa tenang yaitu tanggal 26 November 2024. Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor A.n. (Ai Giwang Sari Nurani) tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. - Bahwa laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10445 058/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 058/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Temu, Dahlia, Dedek Nurhayati dan Sudiono. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10444 006/LP/PW/Kota/03.01/XI/2024 Hasil Kajian Awal adalah Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10443 002/TM/PB/Kab/20.08/XI/2024 a.Menyatakan laporan memenuhi syarat Formill; Bahwa Temuan disampaikan masih dalam waktu yang ditentukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formil sebuah laporan meliputi: a.nama dan alamat Pelapor; b.pihak terlapor; dan c.waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran; Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota: (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10442 059/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 059/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama M. Hafiz dan Feby Septiana. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10441 011/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 pemberitahuan kelengkapan dokumen
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10440 074/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 074/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ; 3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10439 082/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10438 081/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Jenis Dugaan Pelanggaran yakni Dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10437 060/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 060/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPT online Pemilih atas nama Farida Hasibuan. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10435 012/LP/PB/Kab/26.09/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10434 035/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan di Registrasi dengan Nomor: 011/Reg/PB/Kab/02.15/XI/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 untuk dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10433 061/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 064/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 3 (tiga) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 3 (tiga) yang di mana pemilihanTambahan Tambahan dari Adanya 5 (lima) pemilih tambahan diantaranya atas nama Eri Setiawan menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 04 Kelurahan Sirondorung. Atas nama Popi Marlini menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 04 Kelurahan Sirondorung.Atas nama Muhammad Bayu menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 09 Keluruhan Ujung Bandar. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10432 062/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 062/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 1 (satu) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana pemilihanTambahan dari Adanya 3 (Tiga) pemilih tambahan diantaranya atas nama yaitu nama Hendra Sianturi menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Simalungun. Atas nama Suwanda menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Asahan. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10431 080/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena Tidak memenuhi syarat formal dan materiel Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10430 079/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10429 001/LP/PG/Kota/16.01/XII/2024 Diregistrasi karena telah memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10428 064/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 1. Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Sdr DODY SYAHPUTRA telah memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiel laporan; 2. Bahwa terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sirondorung Kecamatan Rantau Utara bukan merupakan perbuatan pelanggaran terhadap Prosedur dan Tata Cara Pemungutan dan penghitungan Suara yaitu adanya Pemilih penduduk luar Kabupaten Labuhanbatu yang menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Kelurahan Sirondorung Kecamatan Rantau Utara. 3. Bahwa laporan yang disampaikan pelapor bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehingga tidak ditemukannya adanya dugaan pelanggaran pemilihan. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, menyebutkan " Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran ". 5. Bahwa berdasarkan tempat terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi dikabupaten Labuhanbatu maka laporan Nomor: 064/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dilakukan penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. 6. Bahwa kajian awal adalah untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 064/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa buktiKTP/IKD 1 (satu) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 1 (satu) yang di mana pemilihanTambahan dari Adanya 1 (satu) pemilih tambahan diantaranya atas nama Romadon Amin menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 11 Kelurahan Sioldengan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10427 034/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 034/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ; 3. Laporan dengan Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan peanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraran ini”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10426 065/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 065/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD 5 (lima) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 5 (lima) yang di mana pemilihanTambahan dari Adanya 6 (enam) pemilih tambahan diantaranya atas nama Nuraini Harahap menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 5 Kelurahan Sigambal. Atas nama Rusmita Dewi menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Langkat. Atas nama Prajadinata Winaitira Nst menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Deli Serdang. Atas nama Bambang Heryanto menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kota Binjai. Atas nama Herlina menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kota Binjai
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10425 033/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 033/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ; 3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kajian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaiman di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan peanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraran ini.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10424 066/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 066/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu bukti berupa KTP pemilih tambahan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu Claudya Christine Sitompul dan Ikhsan Yoga Putra. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10423 007/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor A.n. Wawan Suprawan, S.H diduga telah terjadi pemberian uang sejumlah Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdri. Popi dan Sdri. Maya Kepada Sdr. Popon dengan tujuan mengarahkan Sdr. Popon untuk mencoblos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Citra Pitriyami dan Ino Darsono), serta kejadiannya itu pada masa tenang yaitu tanggal 26 November 2024; Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor A.n. Wawan Suprawan, S.H tersebut diatas diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang–Undang, “Selain Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. - Bahwa laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10422 032/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 11 “hasil Kajian Awal berupa dugaan Kode Etik penyelenggara pemilihan atau dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2(dua) huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan materiel ditindaklanjuti dengan register laporan dan dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10421 005/LP/PB/Kab/21.04/III/2024 Laporan di hentikan karena telah ditangani melalui Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Temuan yang telah diselesaikan oleh jajaran pengawas yang substansinya sama dengan laporan yang diterima dan Temuan telah ditindaklanjuti ke instansi Polres Barito Utara untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10420 010/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan kelengkapan laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10419 006/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang dilaporkan oleh Sdr. Wahyu Hidayat (Pelapor) kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye dimasa tenang oleh Sdri. Citra Pitriyami bukan merupakan kegiatan kampanye, melainkan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran dengan tema Car Free Day Edisi Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih. Bahwa sebagaimana termatub dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, “Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.” Bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon; d. penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan uraian dari dugaan pelanggaran dan ketentuan Pasal tersebut diatas bukan merupakan kegiatan pelaksanaan kampanye serta tidak ada kegiatan yang mengarah untuk menyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Sdri. Hj. Citra Pitriyami sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, akan tetapi kegiatan tersebut adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran dengan tema Car Free Day Edisi Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas syarat materiel laporan tidak terpenuhi. - Laporan dicabut oleh Sdr. Wahyu Hidayat (Pelapor).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10418 005/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 KESIMPULAN Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari Terlapor dan Para saksi serta Analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa Temuan dengan Nomor : 009/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas Para Terlapor terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. REKOMENDASI Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terhadap Temuan Nomor : 009/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan Tindak Pidana Pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Resor Asmat pada GAKKUMDU Kabupaten Asmat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10417 038/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 Berdasarkan hasil kajian tersebut, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10416 004/TM/PB/Kab/35.04/XI/2024 KESIMPULAN Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari Terlapor dan Para saksi serta Analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa Temuan dengan Nomor : 007/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas Terlapor Saudara YOHANIS JIS (anggota KPPS TPS 001 Kamp. Weo) terbukti sebagai Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilihan. REKOMENDASI Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilihan terhadap Temuan Nomor : 007/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan Tindak Pidana Pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Resor Asmat pada GAKKUMDU Kabupaten Asmat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10415 003/TM/PB/Kab/35.04/XI/2024 Kesimpulan Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari terlapor dan para saksi serta analisis hukum atas keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa temuan Nomor: 005/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas terlapor Ibu Frederika Ganadi (masyarakat), Harun Haru (anggota KPPS), dan Linus Jo (anggota KPPS) terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan. Rekomendasi Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran/tindak pidana pemilihan terhadap temuan Nomor: 005/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan tindak pidana pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Resor Asmat untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10414 021/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 Syarat Formal dan Materil tidak terpenuhi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10413 005/LP/PB/Kab/13.27/XI/2024 - Bahwa laporan yang disampaikan oleh Sdr. Miptahudin (Pelapor) tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; - Bahwa pada hari minggu tanggal 17 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pangandaran Pukul 13.56 WIB menyampaikan pemberitahuan kepada Sdr. Miptahudin (Pelapor) untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan; - Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 14 ayat (2), “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”; - Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perbaikan laporan yang disampaikan oleh Sdr. Miptahudin (Pelapor) melebihi batas waktu; - Bahwa laporan yang disampaikan oleh Sdr. Miptahudin (Pelapor) pada tanggal 15 November 2024 terhadap unggahan persentase hasil survei per-kecamatan terkait Pilkada Pangandaran yang diunggah oleh akun facebook Dewi Portal pada group facebook Pilkada Pangandaran Tahun 2024 diduga melakukan black campaigen. Akan tetapi setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi Sisetem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) terhadap akun facebook Dewi Portal tersebut tidak terdaftar di KPU Kabupaten Pangandaran dan postingan yang dilakukan oleh akun facebook Dewi Portal di group Pilkada Pangandaran Tahun 2024 bukan merupakan postingan pelaksanaan Kampanye. Sehingga unsur black campaigen dalam Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang. Serta untuk postingan persentase hasil survei per-kecamatan terkait Pilkada Pangandaran tersebut setelah dilakukan penelusuran oleh tim siber Bawaslu Kabupaten Pangandaran tidak ditemukan terkait postingannya. - Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas postingan persentase hasil survei per-kecamatan terkait Pilkada Pangandaran bukan merupakan pelaksanaan Kampanye dalam media sosial.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10412 002/TM/PB/Kab/35.04/XI/2024 KESIMPULAN Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari terlapor dan para saksi serta analisis hukum atas keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa temuan Nomor: 008/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas terlapor saudara Ignasius Mindipko (saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01), saudara Kaletus Enam Baibapan (saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 03), saudara Donatus Batien (saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 04), saudara Bernadus B. Batien (saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01), dan saudara Petrus B. Pimso (saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02) terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Rekomendasi Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap temuan Nomor: 008/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan tindak pidana pemilihan kepada penyidik Kepolisian Resor Asmat pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Asmat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10411 002/LP/PW/Kota/14.02/XI/2024 Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil (daluarsa); Bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiil (telah mengajukan CLTN)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10410 001/LP/PW/Kota/14.02/X/2024 Bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil (tidak adanya saksi dan terlapor yang jelas); Bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiil (bukan pelanggaran pemilihan)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10409 004/TM/PB/Kab/26.06/XI/2024 Kepala Desa Kolono Ikut Bermain Bola Bersama Calon Bupati Iksan pada kegiatan penutupan kampanye
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
10406 003/TM/PB/Kab/26.06/X/2024 Bahwa terdapak seoran oknum ASN Ikut dalam Kegiatan Kampanye Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
10404 002/TM/PB/Kab/26.06/X/2024 Oknum ASN ikut serta menghadiri kegiatan Kampanye pada pertemuan Terbatas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Taslim dan Asgar Ali nomor urut 1 (satu) di rumah Bapak Salamun Desa Kolono Kecamatan Bungku Timur.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
10403 006/LP/PG/Prov/11.00/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel laporan Memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10402 004/LP/PB/Kota/21.09/X/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10401 002/LP/PB/Kota/03.10/XII/2024 Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi syarat materiel karena Pelapor tidak menyampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan perbuatan menjanjikan memberangkatkan umroh sebanyak 10 orang dan memperhatikan 100 surau dan kebutuhanya jika terpilih menjadi Bupati Lima Puluh Kota
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10400 004/LP/PB/Kab/21.04/XI/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penangananpelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10399 078/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10398 068/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 068/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa KTP/IKD 2 (dua) dan bukti DPT Pemilih Terdaftaar 2 (dua) yang di mana pemilihanTambahan dari Adanya 2 (Dua) pemilih tambahan diantaranya atas nama Nur Wakiah menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Mandailing Natal. Atas nama Maradona Harahap menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK) sementara yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Mandailing Natal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10397 008/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10396 011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10395 011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10394 011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10393 011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10392 011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10391 011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10390 002/LP/PB/Kab/21.07/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/REG/PL/PB/KAB/21.07/K.KH-06/XII/2024.* I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : WINDA b. Alamat : JL. CAMAR NO. 53, RT/RW. 018/000, KEL. KASONGAN LAMA, KEC. KATINGAN HILILR, KABUPATEN KATINGAN. c. Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Ditemukannya Pemilih yang menggunakan KTP Terindikasi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS tersebut dan tidak ada Daftar Pemilih Pindahan, namun mendaftarkan diri untuk menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP – EL). b. Pelanggaran waktu pencoblosan yang seharusnya bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Mohon kiranya pihak Bawaslu Kabupaten Katingan untuk segera menindak lanjuti hal tersebut. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan mengkaji apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Formal Laporan. Adapun kajian yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan isi Laporan dalam Formulir Model A.1, Sdri. Winda merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6204024808860004 dan beralamat di Jl. Camar No. 53, RT/RW. 018/000, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan HIlilr, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Bahwa dalam penyampaian laporannya Sdri. Winda telah mencantumkan identitas Terlapor yakni: - KPPS TPS 4 Pendahara, Kabupaten Katingan - KPPS TPS 1 Telok, Kabupaten Katingan - KPPS TPS 3 Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan - KPPS TPS 3 Tumbang Kaman, Kabupaten Katingan - KPPS TPS 3 Luwuk Kanan, Kabupaten Katingan 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari, terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”. 4. Bahwa Hari dan Tanggal diketahuinya kejadian tersebut oleh Pelapor adalah pada tanggal 27 November 2024, dan menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Katingan pada tanggal 3 Desember 2024. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 4 diatas Laporan dinyatakan memenuhi syarat Formal Pelaporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, menyebutkan, syarat “materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti”. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan melakukan kajian apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan. Adapun kajian yang dilakukan terhadap syarat Materiel Laporan sebagai berikut: - Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa waktu dan tempat kejadian berdasarkan pokok Laporan Pelapor, terjadi pada hari Rabu, 27 Nopember 2024, Tempat Kejadian di TPS 4 Pendahara, TPS 1 Telok, TPS 3 Tumbang Kalemei, TPS 3 Tumbang Kaman, TPS 3 Luwuk Kanan; - Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Diketahui Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah terjadi dugaan pemilih menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan peraturan undang – undang; Bahwa terlapor mendallilkan terkait pelanggaran waktu pencoblosan yang tidak sesuai dengan mekanisme pencovlosan bai pemilih kategori DPK; - Bukti a. Fotocopy Salinan Dokumen Daftar Hadir Pemilih Tambahan (pemilih yang menggunakan KTP – EL atau Biodata Penduduk) MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN -KWK - TPS 4 Pendahara - TPS 1 Telok - TPS 3 Tumbang Kalemei - TPS 3 Tumbang Kaman - TPS 3 Luwuk Kanan b. Fotocopy Salinan C – HASIL SALINAN – KWK – BUPATI - TPS 4 Pendahara - TPS 1 Telok - TPS 3 Tumbang Kalemei - TPS 3 Tumbang Kaman - TPS 3 Luwuk Kanan c. Fotocopy KTP – El atas nama MASLIANA d. Fotocopy KTP – El atas nama NORSYAM e. Fotocopy KTP – El atas nama SITI KAMANTANG f. Fotocopy KTP – El atas nama RASID I. DJINU g. Fotocopy KTP – El atas nama NYARU MENTENG h. 1 BUNDEL Fotocopy CEK DPT ONLINE Bahwa dalam menyampaikan Laporannya, Pelapor telah mencantumkan nama-nama Saksi sebagai berikut: SAKSI TPS 3 LUWUK KANAN 1. Nama : Salno Alamat : - No.Telp/HP : 085252969825 2. Nama : Siti Juriah Alamat : - No.Telp/HP : - 3. Nama : Sri Wahyuni Alamat : - No.Telp/HP : - SAKSI TPS 3 TUMBANG KAMAN 1. Nama : Yelly Alamat : - No.Telp/HP : 082154562014 2. Nama : Bebekson Alamat : No.Telp/HP : 082154562014 SAKSI TPS 4 PENDAHARA 1. Nama : Hendro Alamat : - No.Telp/HP : - 2. Nama : Anisha Kasih Alamat : - No.Telp/HP : 087797286675 3. Nama : Taufik Herry Yufiwahyudi Alamat : - No.Telp/HP : - SAKSI TPS 1 TELOK 1. Nama : Yetie Alamat : - No.Telp/HP : 08158621901 2. Nama : Sudarmanto Alamat : - No.Telp/HP : 08525665663 3. Nama : Berdikari Alamat : - No.Telp/HP : - SAKSI TPS 3 TUMBANG KALEMEI 1. Nama : Maslinda Alamat : - No.Telp/HP : 082158077540 2. Nama : Fran Litar Indra Alamat : - No.Telp/HP : 081351534891 3. Nama : Harol M. Antang Alamat : - No.Telp/HP : - Bahwa Pasal 95 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan menyebutkan: (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain. (3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk. (4) Dalam hal terdapat Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Bahwa Huruf B angka 8) Keputusan Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1774 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menyebutkan sebagai berikut: 8) Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir dengan menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk dengan langkah sebagai berikut: a) Pemilih memeriksa nama Pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa Pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan; b) dalam hal Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan di TPS lain, Pemilih diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tempat Pemilih tersebut terdaftar; c) dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan, Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: (1) mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa atau sebutan lain/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Biodata Penduduk dengan menunjukan KTP-el atau Biodata Penduduk kepada KPPS di TPS tersebut; (2) memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir; dan (3) KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangan ketersediaan Surat Suara di TPS. IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; Kasongan, 5 Desember 2024 KETUA BAWASLU KABUPATEN KATINGAN, YOSAFAT ERICKTOVIA KAWUNG, S.H., M.H.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10389 011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10388 011/LP/PL/Kab/26.09/II/2024 Laporan Pelapor Abd. Haris Balango tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10387 031/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; Laporan dengan Nomor: 031/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ; Laporan dengan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Di registrasi dan di tindak lanjuti dengan penangan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilhan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 11 “Hasil kaian awal berupa dugaan kode etik penyelengara pemilihan atau dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan sebagaimana di maksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formal dan materil di tindak lanjuti dengan register laporan dan di lakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini”
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10386 001/LP/PB/Kab/21.07/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/REG/PL/PB/KAB/21.07/K.KH-06/XI/2024.* I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Anjarson b. Alamat : jl. Semangka, Nomor 8, RT/RW. 017/000, Kel/Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah c. Pekerjaan : Karyawan BUMD II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada saat Pemungutan Suara di TPS 17 Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, berdasarkan laporan Saksi Sakariyas – Endang Susilawati bahwa di TPS tersebut banyak pemilih yang menggunakan KTP tanpa memperlihatkan SURAT PANGGILAN RESMI DARI KPU. Menurut hemat kami dengan banyaknya pemilih yang menggunakan KTP terindikasi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS tersebut. Mohon pihak BAWASLU untuk segera menindak lanjuti hal tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Syarat formal sebuah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan isi Laporan dalam Formulir Model A.1, Sdr. Anjarson, (NIK) 6206021802800006 merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan beralamat di Jalan Semangka, Nomor 8, RT/RW. 017/000, Kel/Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. 1. Bahwa dalam Laporannya Sdr. Anjarson telah mencantumkan identitas Terlapor yakni KPPS TPS 17 Kasongan Lama; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari, terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihin”; 3. Bahwa Hari dan Tanggal diketahuinya kejadian tersebut oleh Pelapor adalah pada tanggal 27 November 2024, dan menyampaikan laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Katingan pada tanggal 29 Desember 2024. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 3 di atas, laporan dinyatakan memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Katingan melakukan analisis apakah Laporan yang disampaikan terpenuhi atau tidak terpenuhi sebagai syarat Materiel Laporan. Adapun analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut: - Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Rabu, 27 Nopember 2024, Tempat Kejadian TPS 17 Kasongan Lama, Kabupaten Katingan - Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan a. Bahwa terhadap penelitian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN – KWK TPS 17 KASONGAN LAMA yang di jadikan sebagai alat bukti pelanggaran ditemukan 17 (Tujuh Belas) yang menggunakan Hak Pilih. b. Bahwa ditemukan 12 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Katingan, antara lain: - 627103190897001 atas nama BAGAS BAVA BUDIANTO - 630312480980001 atas nama YENI - 630312408300002 atas nama SITI KHADIJA - 627103096830002 atas nama YAN DODY - 627103430890001 atas nama AYU AGUSTINA - 620301120286005 atas nama RUMADI - 620902430390001 atas nama MAHRUIN - 620206045850003 atas nama YOSUA VIVTUS KAHELU - 627103710780001 atas nama YULINA - 350911030273001 atas nama SUPRIADI c. Bahwa Pemilih yang menggunkan Hak Pilih DPTb dan DPK pada TPS 17 Kasongan lama melebihi Surat Suara DPK 2,5% dari DPT 574 dan jumlah seluruh surat suara termasuk 2,5% dii TPS 17 Kasongan Lama berjumlah 589 Surat Suara, Surat Suara Cadangan yang diberikan berjumlah 15 Surat Suara. d. Bahwa Pasal 95 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan menyebutkan: (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain. (3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk. (4) Dalam hal terdapat Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. e. Bahwa Pasal 50 Ayat (3) Huruf (e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyebutkan Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: (e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran di atas dan uraian dasar hukum mengenai keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang, pada TPS 17 Kelurahan Kasongan Lama Kabupaten Katingan terdapat keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang – Undang Pemilihan juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17 Tahun 2024, (*keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang disesuaikan dengan salah satu atau lebih keadaan dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU Pemilihan juncto Pasal 50 ayat (3) PKPU 17 Tahun 2024) atau terdapat keadaan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 17 Kasongan Lama / seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS 17 Kasongan Lama. - Bukti a. Salinan dokumen C Hasil TPS 17 Kasongan Lama; b. Daftar petugas PPS, Saksi dan Panwas; c. Laporan Saksi TPS 17 Kasongan Lama; d. Salinan DPTb TPS 17 Kasongan Lama. Bahwa dalam menyampaikan Laporannya, Pelapor telah mencantumkan nama-nama Saksi sebagai berikut: a. Nama : RUSINA Alamat : JL. SOEKARNO HATTA, KASONGAN LAMA No.Telp/Hp : 085249015368 NIK : 6206024212680001 b. Nama : TAUFIK Alamat : JL. SOEKARNO HATTA, KASONGAN LAMA No.Telp/Hp : - NIK : 6206020902800002 IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; Kasongan, 4 Desember 2024** Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktofia Kawung, S.H., M.H.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10385 007/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10383 069/LP/PB/Kab/02.15/XII /2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 069/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP Atau IKD ,Atas nama Digo Sibarani. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10382 030/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 030/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Administrasi pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ; 3. Laporan dengan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 11 “hasil Kajian Awal berupa dugaan Kode Etik penyelenggara pemilihan atau dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 (dua) huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan materiel ditindaklanjuti dengan register laporan dan dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan ini.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10379 006/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempa
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10376 070/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 070/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) atas nama Ray Peter, Oktavite Gea, dan Rosmawati Simanjuntak. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10375 002/TM/PB/Kab/13.11/XI/2024 melakukan registrasi terhadap temuan tersebut dan dilakukan pembahasan gakkumdu pada waktu 1x24 jam dari hari ini
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10374 001/TM/PB/Kota/21.09/X/2024 Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10372 013/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 013/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10371 005/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10370 001/TM/PB/Kab/06.12/IX/2024 Menyatakan Tidak Terdapat Dugaan pelanggaran Kode Etik Sebagai ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10369 077/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10367 017/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10366 018/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 Laporan di Registrasi dengan Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/02.15/X/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Perbawaslu No. 9 tahun 2024 untuk dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10365 076/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10364 004/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10360 002/LP/PB/Prov/04.00/XI/2024 Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Masridodi Manguncong dapat disimpulkan bahwa laporan telah memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor, maka direkomendasikan sebagai berikut : 1. Laporan diregister pada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan ditindaklanjuti dengan tata cara, prosedur , serta mekanisme penanganan pelanggaran; dan 2. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Rokan Hilir.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10358 004/LP/PB/Prov/16.00/XI/2024 1. Surat tugas penyampaian laporan dari pemantau pemilihan dengan disertai nomor surat tugas, nama penerima tugas, dan tanggal surat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10357 075/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10356 002/LP/PW/Kota/14.03/XI/2024 Dugaan Pelanggaran Nomor : 002/PL/PW/Kota/14.03/XI/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10355 012/LP/PW/Kab/02.15/XI/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 012/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 diteruskan kepada Bupati Kabupaten Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu No. 8 tahun 2020 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17); 3. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 yang merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tidak pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan pertama sentra gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10354 025/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10353 003/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 03/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Risno Adam, SH b. Alamat : Desa Palambane Kec. Randangan Kab. Pohuwato c. Pekerjaan : Pengacara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran Bahwa Yusri M. Helingo telah melakukan kampanye terselubung dalam Rapat Pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon di KPU Kabupaten Pohuwato. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat bentuk penyampaian yang menyebutkan bahwa “Pohuwato Ini Miniatur Indonesia, Bukan Satu Kelompok atau Hanya Satu Marga Maupun Satu Etnis”, hal ini mengindikasikan adanya perbuatan untuk menghasut masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut yang seolah – olah Pohuwato hanya berada dibawah kekuasaan satu marga, dimana kata dari satu marga tersebut jelas merupakan kalimat yang berkait erat dengan isu SARA yang nyatanya dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang dapat menimbulakn akibat perpecahan diantara masyarakat pendukung dari masing – masing calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga dan Iwan Sjafruddin Adam karena kalimat satu marga dapat diartikan berbeda – beda sehingga dapat memicu perpecahan dalam kelompok masyarakat Kabupaten Pohuwato III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut : a. Syarat formal Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi : a. Identitas pelapor b. Nama dan alamat/domisili terlapor c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh : a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor - Bahwa pelapor Risno Adam, SH berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 7571051705830003 beralamat di Desa Palabane Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato yang lahir di Marisa tanggal 17 Mei 1983. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai warga negara Indonesia yang juga telah memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. Oleh karenanya pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah seseorang yang bernama H Yusri M. Helingo selaku Calon Bupati Paslon nomor urut 01 yang terdaftar di KPU Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Dulomo Utara Kec Kota Utara. - Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) bahwa identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi kententuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuian tandan tangan dalam formular laporan dengan kartu identitas dengan demikian laporan memenuhi syarat formal yang ditentukan. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Risno Adam, SH dengan terlapor H Yusri M. Helingo memenuhi syarat formal laporan b. Syarat Materil Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 28 September 2024, Pelapor mengetahui bahwa telah terjadi deklarasi yang dilakukan oleh Paslon 01 atas nama H. Yusri M. Helingo yang diduga melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon di KPU Kabupaten Pohuwato - Bahwa dalam deklarasi tersebut terdapat bentuk penyampaian yang menyebutkan bahwa “pohuwato ini miniatur indonesia, bukan satu kelompok atau haanya satu marga maupun etnis” - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (H. Yusri M. Helingo) selaku Calon Bupati Pohuwato paslon nomor 01, diduga melanggar Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jadwal Kampanye yang ditetapkan dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024. - Bahwa Pelapor mengajukan 4 orang saksi yaitu Sdr. Awaluddin Jefri Pakaya, Aljufri Hanapi, Arfan Dalanggo, dan Novriyanti Abjul. - Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa Rekaman video berdurasi 32 menit 21 detik (terlampir dalam flashdisk), Konferensi pers selesai rapat pleno terbuka perihal pengundian dan penetapan nomor urut paslon sesuai pemberitaan oleh media suara post.id hari senin tanggal 23 September 2024 (terlampir print berita), Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (terlampir). Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor Risno Adam, SH dengan terlapor H Yusri M. Helingo memenuhi syarat materil laporan c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut : - Bahwa deklarasi yang disampaikan oleh H. Yusri M. Helingo Paslom Nomor Urut 01 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (terlampir). d. Tempat terjadinya Bahwa berdasarkan laporan pelapor Saudara Risno Adam, SH tempat terjadinya peristiwa deklarasi yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Paslon 01 yakni di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato. IV. Kesimpulan 1. Laporan Pelapor Risno Adam telah memenuhi syarat formil dan materil laporan; 2. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan : Bawaslu Kabupaten Pohuwato memberikan nomor laporan dan mencatatkan laporan dalam buku register Marisa, 30 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10352 003/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10350 074/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10349 003/TM/PW/Kota/03.02/II/2024 Sepakat dilakukan register dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10348 001/LP/PG/Kab/14.24/X/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10347 012/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 Berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat formil dan materiel maka diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10346 026/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 026/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10345 025/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 025/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10344 024/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 024/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10343 023/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 023/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10342 001/LP/PW/Kota/14.03/X/2024 Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/PL/PW/Kota/14.03/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10341 022/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 022/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10340 021/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 021/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10339 073/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10337 020/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 020/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10336 019/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 019/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10335 013/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10332 018/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 018/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10331 017/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 017/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10330 001/PL/PB/Kec-Tangaran/20.11/IX/2024 Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10328 002/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Laporan tidak diregister dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan pelapor bukan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10327 016/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 0015/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10326 072/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10325 003/LP/PB/Kab/14.24/XI/2024 Berdasarkan hasil Kajian Awal yang telah dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10324 015/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 0015/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10323 001/LP/PB/Kab/14.22/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel sebagai Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10322 023/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10321 003/LP/PB/Kab/13.12/XI/2024 - Bahwa berdasarkan hasil kajian awal mengenai laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 03/PL/PB/Kab/13.12/XI/2024 pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 memenuhi syarat formal dan syarat materil; - Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/13.12/XI/2024 terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10320 003/LP/PB/Kab/21.04/X/2024 Berdasaran ketentuan Pasal 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10318 018/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Berdasarkan kajian awal laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil kemudian di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10317 014/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 014/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10316 009/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Andi Muh. Raihand Amry, S.H. b. Alamat : BTN Villa Bungenvile, Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone. c. Pekerjaan : Pengacara II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di kediaman H. Idris di desa Watangcani Kec. Bontocani Kab. Bone, kepala desa Watangcani H. Muh. Amin, S.H. diduga menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 ANDI ASMAN SULAIMAN dan ANDI AKMAL PASLUDDIN. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Muh. Raihand Amry, S.H, lahir di Watampone tanggal 17 Desember 1995, beralamat di BTN Villa Bungenvile, Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308211712950002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.--------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 adalah seseorang yang bernama H. Muh. Amin, S.H., beralamat di Desa Watangcani Kec, Bontocani Kab. Bone sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian pelapor telah memberikan identitas terlapor secara jelas. ----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui oleh pelapor pada pada hari Selasa 8 November 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan.---------------------------------------------------------------------------------------- b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.--------------------------------------------------------------------------- - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Kamsi tanggal 9 November 2024, bertempat di Desa Watangcani Kecamatan Bontocani Kab. Bone.------------------------------------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di kediaman H. Idris di desa Watangcani kecamatan Bontocani Kab. Bone, Kepala desa Watangcani H. Muh. Amin, S.H diduga mengahdiri kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 ANDI ASMAN SULAIMAN dan A. AKMAL PASLUDDIN.----------------------------- Bahwa berdasarkan uraian diatas terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang: Pasai 188 : Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) Pasal 71 ayat (1) : Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. c. Laporan dihentikan karena telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan. Bahwa bawaslu kabupaten Bone telah menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan yang bersumber dari temuan nomor 007/REG/TM/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Temuan sebagaimana dimaksud berasal dari laporan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan Bontocani pada pelaksanaan kegiatan kampanye calon Bupati nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di desa Watangcani kecamatan Bontocani Kab. Bone. Terlapor dalam temuan nomor 007/REG/TM/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 30 Oktober 2024 adalah Kepala Desa Watangcani kecamatan Bontocani Kab. Bone dengan pokok temuan adalah terlapor yang diduga turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan kampanye calon Bupati nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di desa Watangcani kecamatan Bontocani Kab. Bone. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu kabupaten Bone setelah melalui proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan Bersama dengan Sentra Gakkumdu, temuan nomor 007/REG/TM/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diputuskan dalam rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Bone untuk dihentikan dikarenakan tidak cukup bukti untuk keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan. IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian diatas, laporan nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang disampaikan oleh Andi Muh. Raihand Amry, S.H. proses penanganannya telah diselesaikan di Bawaslu kabupaten Bone. V. Rekomendasi Laporan nomor 009/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 14 November 2024 tidak diregistrasi karena proses penanganannya telah diselesaikan di Bawaslu kabupaten Bone.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10315 01/PL/PB/Prov/29.00/XII/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan: - Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar: - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10314 005/PL/PB/Kab/11.07/IX/2024 Laporan Tidak memenuhi syarat Materil
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
10312 071/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10311 016/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Rosbinner Hutagaol dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 016/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 02 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Berdasarkan Hasil Analisis terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama Bram Matio.S dengan terlapor KPPS TPS 04 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya dapat disimpulkan bahwa laporan Belum memenuhi Syarat Formil dan memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10309 001/LP/PB/Kab/14.24/XI/2024 Berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel dikarenakan peristiwa dan uraian kejadian belum menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10308 023/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10307 001/LP/PG/Prov/02.00/II/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10306 070/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10305 006/LP/PL/Kab/36.04/I/2023 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/33.10/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 dengan pelapor Martina Carolina Simbiak, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika, tidak memenuhi syarat formal, dikarenakan pelapor tidak menyerahkan Kartu Identitas Kependudukan (KTP) dan terlapor bukan merupakan penyelenggara pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10304 022/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10303 001/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PESAWARAN Jl. A Yani No 113 Kutoarjo Gedong Tataan-Pesawaran Laman: pesawaran.bawaslu.go.id FORMULIR MODEL A.4 L. II. KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan David Aristama RT/RW 002/002 Gedung Gumanti, Tegineneng : Wiraswasta Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Perlakuan KPU Pesawaran Terhadap Status Pencalonan Nanda dan Antoniyus sebagai tindaklanjut Putusan MK 1) 2) Bahwa dugaan pelanggaran tersebut menyangkut tahapan pendaftaran calon yang hanya dibuka untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan tidak dilalui oleh Psangan Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M., dan Antonius Muhammad Ali, S.H; Bahwa Putusan MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tertanggal 23 September 2024, yang artinya kedua pasangan calon secara otomatis pencalonannya dibatalkan. 3) Bahwa Putusan MK juga menyatakan KPU Pesawaran sebagai Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati Pesawaran dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M., dan Antonius
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10301 015/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10300 015/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Rosbinner Hutagaol dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 015/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 02 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Berdasarkan Hasil Analisis terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor atas nama Doni Herman dengan terlapor Ketua dan anggota KPPS TPS 01 s.d TPS 013 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan dapat disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10299 001/LP/PG/Kab/14.16/XI/2024 1. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. 2. Maka laporan dapat ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan yaitu diteruskan ke Sentra Gakkumdu Jepara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10298 069/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10297 016/LP/PB/Kab/23.08/IV/2025 - Belum terdapatnya bukti dugaan perbuatan terlapor I didalam laporan tersebut - untuk terlapor II Agus Sofian diteruskan kepada BKN RI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10296 001/TM/PB/Kab/26.13/XII/2024 Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menjadikan hal tersebut untuk dijadikan Informasi Awal untuk dilakukan penelusuran terkait hal tersebut dan meminta Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk menindaklajuti hal tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10295 005/LP/PL/Kab/36.04/XII/2022 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/33.10/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 dengan Pelapor Trifosa Kambuaya terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika adalah tidak memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10294 068/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10293 003/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 laporan memenuhi syarat materiil laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10292 001/LP/PB/Kab/14.28/X/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10291 067/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10290 002/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 02/PL/PB/Kab/29.06/IX/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : H. Yusri M. Helingo, SE.,MM b. Alamat : Desa Dulomo Utara Kec Kota Utara c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran POKOK PERSOALAN TERKAIT PELANGGARAN PASAL 71 AYAT (2) UU 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU NO 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MENJADI UU Bahwa sampai saat ini calon Bupati atas nama Saipul A. Mbuinga SH masih berstatus sebagai Bupati aktif dan/atau sebagai petahana (incaumbent) di Kabupaten Pohuwato a. Bahwa oleh karena Saipul A. Mbuinga sebagai Bupati petahana (incaumbent) maka terbataslah kewenangan serta mengikatlah ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang b. Bahwa sebagai Bupati Petahana (incaumbent) Saipul A. Mbuinga, SH, pada tanggal 3 April 2024 a.n Bupati Pohuwato telah mengeluarkan surat Perintah Tugas nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV dikeluarkan di Marisa, memerintahkan : Nama : Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap, NIP : 198011082009011005 Pangkat/Gol Jabatan : Pengelolah Pemanfaatan Barang Milik Daerah/ Penata – III/c Unit Kerja : Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Untuk melaksanakan tugas sebagai Pengolah data pelayanan pada kantor camat Wanggarasi Kab. Pohuwato. Adapun surat tersebut sepengetahuan dari Bupati Incaumbent saat ini; (Vide bukti P-2) c. Bahwa sebelumnya, Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap sebagai pejabat pada Pengelolah Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan kemudian di pindahkan sebagai pejabat Pengolah data pelayanan pada Kantor Camat Wanggarasi Kab. Pohuwato d. Bahwa kemudian Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap telah menerima tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP) pada bulan Mei di Kantor Camat Wanggarasi; (Vide Bukti P-3) e. bahwa sampai dengan Bulan Juni hingga saat ini Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap masih tetap menerima gaji di unit kerja Kantor Camat Wanggarasi Kab. Pohuwato; (Vide Bukti P-4 ) f. Bahwa Adapun alasan mengapa perpindahan tugas (mutasi) Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap, sebagaimana diuraikan diatas, karena dianggap telah berafiliasi dengan salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri melalui jalur Perseorangan (independent) yakni Salahudin Pakaya SH dan Vicky Prasetyo yang telah memasukan berkas dukungan calon perseorangan kepada Termohon. Padahal jika melihat tahapan dan waktu dimulainya pendaftaran bakal pasangan calon saat itu belum memasuki masa pendaftaran, namun anehnya Pihak Petahana (Incaumbent) tetap memaksakan pemindahan tersebut, dengan sebuah itikad buruk untuk memberikan efek ketakutan, kecemasan kepada siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Pohuwato untuk tidak melakukan perlawanan maupun gerakan tambahan kepada Bupati yang saat ini mencalonkan kembali; (Vide Bukti P-5) g. Bahwa Bupati Saipul A Mbuinga, SH yang merupakan Petahana (incaumbent) di dalam mengeluarkan surat tugas pemindahan sebagaimana yang disebutkan diatas, tidak berdasarkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri; h. Bahwa dengan dikeluarkannya surat perintah tugas atau surat mutasi pemindahan kepada Sdr. Awaludin Jefri Pakaya, S.Ap, tersebut Perbuatan Bupati Saipul A Mbuinga, SH sebagai Petahana (incaumbent) telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 yakni : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. i. Bahwa untuk menjaga marwah demokrasi sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 lebih khusus pasal 71 ayat (2) tersebut, Menteri Dalam Negeri (mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang bersifat penting ditujukan kepada Gubernur/Pj Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau PJ Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang pada prinsipnya melarang untuk melakukan pemindahan, perintah tugas maupun mutasi atau sebutan lain yang dapat berakibat terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) a Quo; (Vide Bukti P- 6) j. Bahwa frasa/kalimat “6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” harus dihitung mundur dari tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan dalam rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo tidak hanya yang terkait dengan politik anggaran. Tapi yang dimaksud dalam ketentuan Pasal ini adalah tindakan Menggunakan atau dalam kata lain bisa diartikan atau disamakan dengan kata memanfaatkan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kepentingan pemilihan; k. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Penetapan pasangan calon dilakukan pada Tanggal 22 September 2024. Yang artinya sejak tanggal 22 Maret 2024 pihak Incaumbent atau Petahan tidak bisa melakukan pemindahan, mengeluarkan surat perintah tugas dari salah satu instansi ke instansi lainnya; (Vide Bukti P- 7) l. Bahwa Bupati Saipul A Mbuinga, SH sebagai Petahana (incaumbent) yang telah mengeluarkan surat perintah tugas (mutasi) pada tanggal 05 April 2024, yang mana tanggal tersebut sudah masuk di dalam larangan 6 (enam) bulan waktu yang ditentukan oleh Perundang-undangan untuk tidak melakukan mutasi/pemindahan kepada ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kab. Pohuwato m. Bahwa sebagai Petahan (incaumbent) Bupati Saipul A Mbuinga, SH telah secara nyata dan terang melakukan pelanggaran Hukum administrasi, karena tidak menjalankan amanah dan/atau perintah dari Undang-Undang sebagaimana yang disebutkan pada poin-poin sebagaimana yang telah disebutkan dalam Permohonan A quo n. Bahwa sebagai Petaha (incaumbent) Bupati Saipul A Mbuinga, SH telah melanggar Asas Kepastian Hukum karena asas ini menegaskan bahwa dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan o. Bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 Undag - Undang No. 10 Tahun 2016 sengaja dibuat oleh Pembuat Undang- Undang atas dasar pemikiran bahwa adanya ketidaksamaan kedudukan antara Bakal Calon atau Calon Kepala Daerah yang berstatus sebagai petahana dengan Bakal Calon atau Calon yang non petahana. Pembuat UU menganggap bahwa besarnya kewenangan yang diberikan oleh UU bagi Kepala Daerah sangat berpotensi disalahgunakan oleh petahana untuk kepentingan pemilihan yang menguntungkan dirinya atau merugikan orang lain; p. Bahwa secara umum norma Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 sengaja dibuat oleh pembuat UU sebagai bentuk upaya prefentiv dengan maksud; • Agar Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana tidak menggunakan wewenangnya selaku pemilik kekuasaan untuk mengintimidasi, memberikan rasa takut, memberikan efek kecemasan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan hak pilihnya berdasarkan hati nuraninya; • Agar Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan mutasi dalam mencari suara untuk memilihnya dan/atau melarang PNS untuk memilih calon lain; • Menciptakan stabilitas pemerintahan yang baik dalam lingkup pemerintah daerah; atau • Mencegah itikad buruk dari Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana untuk menyalahgunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan kepala daerah. q. Bahwa Adapun Kerugian yang dialami oleh Pelapor adalah, bahwa Pelapor nantinya akan bersaing dengan pasangan calon yang tidak sah atau yang telah melanggar undang-undang (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2), yang dapat berakibat Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024 dapat dibatalkan karena adanya peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato yang tidak sah karena melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku r. Bahwa selain Pelapor, masyarakat juga akan dirugikan karena ternyata akan dipaksa memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku s. Bahwa kerugian lain adalah rusaknya tatanan demokrasi di Kabupaten Pohuwato, dikarenakan membiarkan dan mendukung Calon (Petahana) yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 justru dilindungi dan difasilitasi untuk ikut dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato tahun 2024 ini; t. Bahwa akhirnya Negara harus menanggung kerugian dari segi pembiayaan, sebab nantinya negaralah yang akan membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pohuwato tahun 2024, dengan diikuti oleh pasangan calon (Petahana) yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2; u. Bahwa oleh karena Saipul A Mbuinga, SH sebagai Bupati Petahana telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan melanggar ketentuan Surat Edaran dari Kemendagri, serta tetap melakukan Tindakan yang mutasi selama dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon yang menguntungkan dirinya atau merugikan pelapor, maka secara hukum seharusnya KPU tidak menetapkan Saipul A Mbuinga, SH selaku calon Bupati Kab. Pohuwato tahun 2024 atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Saipul A Mbuinga, SH tidak memenuhi syarat; POKOK PERSOALAN TERKAIT KEABSAHAN IJAZAH a. Bahwa selain dari pada point-point pokok persoalan yang diuraikan diatas, terdapat persoalan baru yang menyangkut dengan syarat dokumen pencalonan dari Saipul A Mbuinga, SH; b. Bahwa terkait dengan keabsahan ijazah Saipul A Mbuinga, SH Adapun beberapa uraian persoalan: 1. Bahwa berdasasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyebutkan : “Persyaratan pencalonan itu minimal berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” 2. Bahwa terkait syarat pencalonan Saipul A Mbuinga, SH, ia memasukan syarat Ijazah Sarjana/Strata 1 (s1) pada program studi Ilmu Hukum (SH); 3. Bahwa berdasarkan pantauan Pelapor melalui laman pddikti.kemendikbud.go.id nama mahasiswa atas nama Saipul A Mbuinga terdapat 2 nama di Universitas yang berbeda, yakni : (Vide Bukti P-8) A. A. Nama : Saipul A. Mbuinga Universitas : Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo NIM : 180908013 Program studi : Hukum Tahun masuk : 2018 Status terakhir mahasiswa : Non-Aktif-2023/2024 genap B. Nama : Saipul A Mbuinga Universitas : Universitas Muslim Indonesia NIM : 04020220602 Program studi : Ilmu Hukum Tahun masuk : 2023 Status terakhir mahasiswa : Lulus 2023/2024 Ganjil bahwa terdapat kejanggalan atas keberadaan status kemahasiswaan bagi Saipul A Mbuinga di 2 (dua) Universitas tersebut, dimana status terakhir mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo Non-Aktif 2023/2024 semester genap. (Vide Bukti P-9). Lalu kemudian di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan status tahun masuk 2023 dan status terakhir Lulus 2023/2024 semester Ganjil. (Vide Bukti P-10). Bahwa hal ini membuat Pemohon bertanya-tanya, dalam batas nalar tertentu Pemohon memahami bahwa jikalau itu digunakan dengan system RPL (Rekognisi pembelajaran Lampau) maka seharusnya dia menyelesaikan dengan beban konversi SKS dari Universitas NU ke Universitas Muslim Indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian ialah apakah Saipul A Mbuinga menjalankan perkuliahan tersebut dan menyelesaikan beban konversi SKS sebagaimana yang dimaksudkan diatas, jikalau hal itu dilakukan apakah Saipul A Mbuinga menyelesaikan hanya dengan kurun waktu 6 (enam) bulan hingga akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum (SH) tersebut; 4. Bahwa hal ini yang menjadikan Pelapor patut menduga adanya ketidakbenaran atas keabsahan perolehan gelar maupun status kesarjanaan dari Saipul A Mbuinga; 5. Bahwa hal itu juga membuat Pelapor bertanya-tanya, apakah memungkinkan perkuliahan di Universitas Muslim Indonesia hanya dapat ditempuh dengan jangka waktu 1 Semester (6 bulan); 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, bahwa Pengakuan RPL tersebut harus didasari dengan ketentuan bahwa adanya beban Satuan Kredit Semester (SKS) dan itu membuat Pemohon bertanya berapa beban SKS yang ditempuh oleh Saipul A Mbuinga hingga bisa ikut RPL di Universitas Muslim Indonesia dan mendapatkan gelar kesarjanaan; Bahwa oleh karena syarat pencalonan yang dimasukan oleh Saipul A Mbuinga diduga ialah hasil dari perkuliahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka seharusnya KPU melakukan validasi yang akurat atas dokumen yang dimasukan, serta menyatakan Saipul A Mbuinga tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan calon Bupati kab. Pohuwato tahun 2024; III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut : a. Syarat formal Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, laporan, syarat formal meliputi : a. Identitas pelapor b. Nama dan alamat/domisili terlapor c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran: dan d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Berdasarkan analis ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya sebagai sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran laporan dan temuan, Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh : a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat b. Pemantau pemilihan yang sudah terdaftar dan memperoleh akreditasi dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor - Bahwa pelapor H. Yusri M. Helingo, SE.,MM berdasarkan foto copy kartu identitas penduduk (KTP) dengan Nomor Induk KTP 7571031003630001 beralamat di Desa Dulomo Kecamatan Kota Utara yang lahir di Gorontalo tanggal 10 Maret 1963. Berdasarkan data tersebut pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun, pelapor merupakan peserta pemilu yang terdaftar di KPU Kabupaten Pohuwato sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai peserta pemilihan yang mempunyai hak untuk melapor ke Bawaslu. - Bahwa berdasarkan fakta pada saat penyerahan Laporan pelapor H. Yusri M. Helingo yang diserahkan pada hari jumat tanggal 27 September 2024 pukul 10:30 Wita, yang diterima oleh Falentina Suratinoyo, pelapor memberikan kuasa kepada Adi Sahlan, SH dengan nomor KTP : 3402122603710001 alamat tinggal dan kantor Sorowojan RT/TW 001/000 Kel. Banguntapan, Kec. Banguantapan, Kab. Bantul, Prov. D.I Yogyakarta. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu 8 Tahun 2024 berbunyi : “Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain” - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh pelapor adalah seseorang yang bernama Saipul A. Mbuinga selaku Bupati Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Desa Palopo Kecamatan Marisa. Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor H. Yusri M. Helingo terhadap terlapor Saipul A. Mbuinga tidak memenuhi syarat formal laporan b. Syarat Materil Berdasarkan ketemtuan pasal 9 ayat (5) peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materil sebuah laporan meliputi : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 23 September 2024, Pelapor mengetahui bahwa ada Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas Nama Awaluddin Jefri Pakaya telah dimutasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato. - Bahwa Pelapor dalam laporannya menguraikan Terlapor (Saipul A. Imbuinga) selaku Bupati Pohuwato, diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. - Bahwa Pelapor mengajukan 2 orang saksi yaitu Sdr. Awaluddin Jefri Pakaya dan Kadir Amran - Bahwa Pelapor melampirkan bukti berupa : a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato Nomor : 1020 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 b. Surat Perintah Tugas Nomor : B/4.0260/BKPSDM/828-IV tertanggal 3 April 2024 atas nama Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap c. Surat tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (TPP) pada bulan mei di kantor wonggarasi d. Bukti surat penerimaan gaji dari saudara Awaluddin Jefri Pakaya, S.Ap masih tetap menerima gaji di unit kerja kantor camat wanggarasi Kabupaten Pohuwato e. Link Pemberitan terkait pencalonan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo maju pilkada pohuwato via jalur independent https://gopos.id/salahudin-pakaya-vicky-prasetyo-maju-pilkada-pohuwato-via-jalur-independen/ f. Surat edaran (SE) Mendagri dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 maret 2024 yang bersifat penting ditujukan kepada Gubernur/PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota dan/atau PJ Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia g. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota h. Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id nama mahasiswa atas nama Saipul A. Mbuinga i. Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id nama mahasiswa atas nama Saipul A. Mbuinga j. Screenshot laman pddikti.kemendikbud.go.id nama mahasiswa atas nama Saipul A. Mbuinga Berdasarkan uraian diatas, maka laporan pelapor H. Yusri M. Helingo terhadap terlapor Saipul A. Mbuinga memenuhi syarat materil laporan a. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaraan pemilu sebagai berikut : - Bahwa mutasi yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, S.Sos.,M.Si yang mengatasnamakan Bupati Pohuwato diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. Ha ini merupakan dugaan pelanggaran Administrasi - Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi tentang Rekoginisi pembelajaran lampau, bahwa pengakuan RPLL tersebut harus didasari dengan ketentuan bahwa adanya satuan kredit semester (sks) diduga telah melanggar ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota yang pada pokoknya menyebutkan “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”. Hal ini merupakan dugaan pelanggaran Administrasi b. Tempat terjadinya - Bahwa tempat terjadinya peristiwa mutasi atau pemindahan salah satu Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato atas nama Awaluddin Jefri Pakaya yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pohuwato di Pohuwato. - Bahwa tempat terjadinya peristiwa keabsahan ijazah dari sdr Saipul A. Mbuinga yang dikeluarkan oleh Universitas Muslin Indonesia yang bertempat di Kota Makassar Sulawesi Selatan k. Kesimpulan Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan Kartu Identitas l. Rekomendasi Pelapor segera memenuhi kelengkapan formal laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10289 066/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10288 021/LP/PB/Kab/06.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10287 004/LP/PL/Kab/36.04/XII/2022 Berdasarkan kajian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 002/LP/PP/Kab/33.10/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 dengan Pelapor Yulianus Iyai terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika adalah tidak memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10286 016/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 Formulir Model A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 004/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Saprudin Tanjung b. Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 24-07-1974 c. Jenis Kelamin : Laki-Laki d. Pekerjaan : wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Rabu, 9 April 2025 di Kantor Aliasi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang berlamat di Jln raya Kedondong Dusun Sukamarga Desa Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan menerima informasi dari Masyarakat bahwa Pada hari selasa, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB Dikediaman bapak Ahmad Darori yang bertempat di Dusun Tanjung Raja Desa Kota Dalom Kec. Way Lima diduga terdapat kegiatan kampanye terselubung kegiatan tersebut berupa mengumpulkan orang orang Dimana kegiatan tersebut berjoget Bersama sembari ada yang membagikan uang sejumlah Rp.50.000,- , kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Bupati nomor urut 02 yaitu Nanda Indira, Antonius Muhammad Ali, Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran beserta Masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Nama dan alamat Pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Pemilih; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor Saprudin Tanjung, yang beralamat di Gedong tataan, RT/RW 001/001 Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. b. Pihak Terlapor - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1. Pihak Terlapor yaitu Dendi Ramadhona K, S.T., M.Tr.I.P, selanjutnya disebut Terlapor 1 (satu); 2. Pihak Terlapor yaitu Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali selanjutnya disebut terlapor 2 (dua); c. Waktu Penyampaian Pelaporan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Senin tanggal 8 April 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 14 April 2025 pukul 15.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu - Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada hari selasa, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB. - Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud terjadi di kediaman bapak Ahmad Darori yang beralamt di Dusun Tanjung Raja Desa Kota Dalom Kec. Way Lima. b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada hari Rabu, 9 April 2025 di Kantor Aliasi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang berlamat di Jln raya Kedondong Dusun Sukamarga Desa Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan menerima informasi dari Masyarakat bahwa Pada hari selasa, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB Dikediaman bapak Ahmad Darori yang bertempat di Dusun Tanjung Raja Desa Kota Dalom Kec. Way Lima diduga terdapat kegiatan kampanye terselubung kegiatan tersebut berupa mengumpulkan orang orang Dimana kegiatan tersebut berjoget Bersama sembari ada yang membagikan uang sejumlah Rp.50.000,- , kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Bupati nomor urut 02 yaitu Nanda Indira, Antonius Muhammad Ali, Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran beserta Masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut. Berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, 1. Pasal 73 Ayat (1) menyatakan bahwa “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”; 2. Pasal 73 Ayat (4) menyatakan bahwa “Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.” 3. Pasal 187A ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bahwa sebagaimana uraian diatas, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, dimana terhadap Tahapan Kampanye Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025, sedangkan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor dengan laporan Nomor: 004/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024 belum masuk kedalam Tahapan Kampanye, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materil Laporan. c. Pelapor melampirkan bukti 1 (satu) file Vidio berjoget Bersama sembari membagikan uang dan 1 (satu) orang saksi yaitu Ahmad Darori. Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat material dikarenakan Laporan Pelapor belum masuk kedalam Tahapan Kampanye. IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Pesawaran, 16 April 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran, Ketua Fatihunnajah, S.Sos.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10285 020/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10284 065/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10283 008/LP/PL/Kab/29.02/VII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Farel Novriyanto W. Kahar b. Alamat : Dusun Remaja Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: • Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 pukul 16.00 Wita, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo berkumpul di suatu Warkop Komplek menara limboto di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, pada pukul 18.50 wita saudara Kadir Mertosono mengirimkan photo dan rekaman video melalui Group WA Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, pada photo tersebut terlihat seorang perempuan (masyarakat) sedang memegang surat suara Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian isi percakapan rekaman video berdurasi 17 detik itu adalah “Berapa dia kase uang” dan dijawab oleh masyarakat dalam video itu “lima puluh satu kapala”; • Sejak saat itu kami mencari kebenaran informasi atas photo dan rekaman video tersebut dan hasil yang kami peroleh bahwa terduga oknum atas nama Mikson Yapanto, ST diduga melakukan money politik dengan cara memberikan sejumlah uang Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan kertas berbentuk surat suara yang tertulis nomor urut 5 a.n H. Mikson Yapanto, ST kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 malam hari. Maka dari itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, saya Farel Novriyanto W. Kahar (Selaku Koordinator Bidang Politik dan Demokrasi) mewakili BEM Provinsi Gorontalo berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kabupaten Boalemo. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal: 1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengatur syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan analisis keterpenuhan syarat formal sebagai berikut: a. Kedudukan hukum Pelapor: - Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 454 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur “Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”; - Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengatur sebagai berikut: (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. - Bahwa Pelapor dalam dugaan pelanggaran Pemilu ini adalah sebagai berikut: a. Nama : Farel Novriyanto W. Kahar b. Tempat/Tgl Lahir : Gorontalo, 24 November 2001 c. NIK KTP-El : 7502012411010002 d. Jenis Kelamin : Laki-Laki e. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa f. Kewarganegaraan : Indonesia g. Alamat : Dusun Remaja Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo h. No. Telp/Hp : 0812 4454 0896 i. Email : farelkahar24@gmail.com - Olehnya sebagaimana uraian tersebut diatas, Pelapor mempunyai kedudukan hukum (legal Standing) selaku Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dibuktikan dengan memiliki KTP El yang masih berlaku sehingga memenuhi syarat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. b. Identitas Terlapor: - Bahwa dalam laporannya Pelapor menyampaikan Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah: Identitas Terlapor: a. Nama : H. Mikson Yapanto, S.T. (Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Nasdem) b. Alamat : Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato c. No. Telp/Hp : 0812 4442 5450 c. Batas waktu penyampaian laporan: - Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 454 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”; - Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengatur “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”; - Bahwa Pelapor mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024, kemudian melaporkan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 pukul 15.45 WITA. - Olehnya sebagaimana uraian tersebut diatas, bahwa batas waktu pelaporan adalah pada tanggal 23 Juli 2024, sehingga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pelapor belum melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa sebagaimana uraian pada angka 1 dan angka 2 diatas, maka Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo oleh Pelapor pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 pukul 15.45 WITA, memenuhi syarat formal pelaporan. b. Syarat Materiel: 1. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum mengatur: (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan analisis keterpenuhan syarat materiel sebagai berikut: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu:  Bahwa dalam laporannya Pelapor telah menyampaikan waktu dan tempat kejadian adalah: Waktu : hari Jum’at, tanggal 12 Juli 2024 Tempat : Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.  Pada uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak ada informasi yang tepat terkait tempat kejadian peristiwa dimaksud. Pelapor hanya mencantumkan bahwa peristiwa dimaksud terjadi di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, sehingga informasi tempat kejadiannya masih belum jelas. Perlu lebih diperjelas lagi dimana tepatnya peristiwa dimaksud terjadi. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu:  Bahwa dalam uraian peristiwa dugaan pelanggaran pidana money politic yang dilaporkan oleh Pelapor, Pelapor hanya mendeskripsikan apa yang Pelapor lihat pada foto dan rekaman video yang didapatkan dari whatsapp group. Adapun terkait kronologi peristiwa, kedudukan dan keterlibatan Terlapor pada peristiwa dugaan pelanggaran tersebut tidak disampaikan dengan jelas. Pelapor hanya berasumsi bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pidana money politic tersebut dilakukan oleh H. Mikson Yapanto berdasarkan penampakan pada foto dimana terlihat ada nama yang tertulis “H. Mikson Yapanto” pada kertas menyerupai surat suara yang sedang dipegang oleh seorang perempuan (masyarakat), namun tidak ada informasi siapa yang memberikan, untuk apa uang tersebut diberikan, dan siapa perempuan (masyarakat) yang menerima atau memegang kertas dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu) tersebut.  Bahwa Pelapor menduga Terlapor H. Mikson Yapanto telah melakukan pelanggaran Money politic akan tetapi Pelapor tidak menyebutkan ketentuan pidana pada pasal berapa yang diduga telah dilanggar oleh Pelapor.  Bahwa adapun ketentuan pidana terhadap pelanggaran pidana money politic sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: - Pasal 515 mengatur: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). - Pasal 519 mengatur: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). - Pasal 523, mengatur: (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).  Bahwa dari beberapa ketentuan pidana money politic sebagaimana telah disebutkan diatas, masih membutuhkan kejelasan terkait apakah ketentuan pidana dimaksud dapat dimaknai sama untuk dipergunakan sebagai dasar penindakan terhadap dugaan pelanggaran money politic pada masa sebelum, selama, dan sesudah pemungutan suara ulang. c. Bukti:  Bahwa dalam laporannya Pelapor telah menyampaikan bukti sebagai berikut: a. Photo masyarakat sedang memegang kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah); b. Rekaman video berdurasi 17 detik dalam bentuk file yang dikirimkan via media social whatsapp; c. Screenshot whatsapp Group KIPP_Relawan Pemantau Pemilu yang berisi postingan photo masyarakat sedang memegang kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).  Bahwa Pelapor menyampaikan bukti berupa foto perempuan (masyarakat) sedang memegang kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg a.n. H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), akan tetapi Pelapor tidak menyertakan barang bukti yang berupa kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem serta dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dalam hal ini menjadi obyek dugaan pelanggaran yang dilaporkan.  Bahwa terkait ketentuan bukti-bukti yang disampaikan Pelapor, sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada Lampiran Bab II huruf C. Penerimaan Laporan, diatur bahwa bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan. Sehingga terhadap bukti elektronik seharusnya disampaikan kepada penerima laporan dalam kondisi tersimpan pada media penyimpanan. Akan tetapi Pelapor menyampaikan bukti Rekaman video berdurasi 17 detik dalam bentuk file yang dikirimkan via media social whatsapp kepada penerima laporan.  Bahwa untuk bukti berupa Screenshot WA Group KIPP_Relawan Pemantau Pemilu yang berisi postingan photo masyarakat sedang memegang kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg A.n H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) disampaikan untuk membuktikan sumber informasi yang Pelapor dapatkan. d. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut: Bahwa dalam laporannya Pelapor mengajukan saksi-saksi sebagai berikut: 1) Nama : Almishbah Hiali Dodego Alamat : Dusun I Desa Ayong, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow No. telp/HP : 0812 4242 8579 2) Nama : Altio Prasetyo Lengato Alamat : Jl. Jeruk Desa Huangobotu Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo No. telp/HP : 0852 1538 3320 Saksi-saksi yang diajukan Pelapor seharusnya adalah saksi yang menyaksikan secara langsung terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran. Sehingga dapat mengungkapkan kronologi kejadian dengan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak hanya memberikan keterangan berdasarkan asumsi. 3. Bahwa sebagaimana uraian pada angka 1 dan angka 2 diatas, maka Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo oleh Pelapor pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 pukul 15.45 WITA, belum memenuhi syarat materiel pelaporan. IV. Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi: Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. memperjelas tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan; 2. memperjelas uraian peristiwa/kronologi terkait siapa yang menerima uang dan yang merekam video tersebut, serta menggambarkan keterlibatan Terlapor dalam peristiwa dugaan pelanggaran pidana money politic yang dilaporkan; 3. menyampaikan barang bukti yang lebih otentik yaitu kertas berbentuk surat suara yang tertulis nama Caleg a.n. H. Mikson Yapanto nomor urut 5 dari Partai Nasdem dan uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagaimana yang ada/terlihat pada bukti foto; dan 4. menyerahkan bukti elektronik rekaman video di dalam media penyimpanan; Batas waktu melengkapi laporan paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi. Gorontalo, 16 Juli 2024 BAWASLU KABUPATEN BOALEMO KETUA, RONALD CHRISTOFFEL RAMPI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10282 064/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10281 001/LP/PB/Kab/14.16/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Surat kuasa khusus kuasa hukum Pelapor sejumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi. 2. Nama Terlapor dan Alamat Terlapor 3. Tempat Kejadian 4. Hari dan Tanggal Kejadian/Waktu Kejadian 5. Disarankan Untuk Menambahkan 2 Saksi (Nama, Alamat dan No. Hp). Perbaikan dilakukan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10280 015/LP/PB/Kab/23.08/III/2025 belum terdapat dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10279 022/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Dipermaklumkan, berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 022/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan bukti yang disampikan tidak dapat menerangkan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Sehingga laporan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan dan tidak ditegistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10278 063/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10277 007/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 Bahwa berdasarkan kajian awal laporan tersebut di tersukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10276 003/LP/PL/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan Kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/33.10/XII/2022 Tanggal 29 Desember 2022 dengan Pelapor Benhurd Wandadaya terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika adalah Tidak memenuhi Syarat Formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
10275 015/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 laporan tidak memenuhi syarat Materil dikarenakan laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran 28 Maret 2025 pada Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 .
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10274 015/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 laporan tidak memenuhi syarat Materil dikarenakan laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran 28 Maret 2025 pada Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 .
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10273 004/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 Bahwa berdasarkan Kajian awal laporan diteruskan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10271 013/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Johannis Reinaldy Luhulima, SH terkait pokok laporan tidak terdistribusinya Formulir Model C.6 Pemberitahuan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10270 062/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10269 012/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Johannis Reinaldy Luhulima, SH terkait pokok laporan Kehadiran Paslon Nomor Urut 2 Delis-Djira di Kegiatan HUT KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10266 020/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 020/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 03 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 05 Desember menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 002/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10264 011/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 011/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 01 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 04 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam hal ketidakkonsistenan dalam penentuan surat suara sah atau tidak sah dapat dilakukan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat (2) huruf g UU 10/2016, Juncto Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10263 032/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10262 014/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 Formulir Model A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 012/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Sumarah b. Tempat/Tgl Lahir : Kedondong, 16 Desember 1975 c. Jenis Kelamin : Laki-Laki d. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari kamis 22 Mei 2025 yang mana bertepatan dengan masa tenang pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di pesta pernikahan anak dari bapak Madrus warga desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon terdapat dugaan money Politik atau Pembagian uang yang dilakukan oleh Suriansyah Rhalieb selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 (satu). Pada saat itu Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb membagi-bagikan uang kepada ibu-ibu di resepsi pernikahan di masa tenang. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Nama dan alamat Pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Pemilih; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor Sumarah, yang beralamat di Desa Kertasana, Kec. Kedondong Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. b. Pihak Terlapor - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1) Suriansyah Rhalief Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 1 (satu); c. Waktu Penyampaian Pelaporan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Jumat Tanggal 23 Mei Tahun 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2025 pukul 13.52 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu - Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada hari kamis 22 Mei 2025 yang mana bertepatan dengan masa tenang pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di pesta pernikahan anak dari bapak Madrus warga desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon terdapat dugaan money Politik atau Pembagian uang yang dilakukan oleh Suriansyah Rhalieb selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 (satu). Pada saat itu Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb membagi-bagikan uang kepada ibu-ibu di resepsi pernikahan di masa tenang. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada hari kamis 22 Mei 2025 yang mana bertepatan dengan masa tenang pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di pesta pernikahan anak dari bapak Madrus warga desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon terdapat dugaan money Politik atau Pembagian uang yang dilakukan oleh Suriansyah Rhalieb selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 (satu). Pada saat itu Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb membagi-bagikan uang kepada ibu-ibu di resepsi pernikahan di masa tenang. 3. Kajian Hukum Berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Pasal 73 Ayat (1) menyatakan bahwa “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”; Pasal 73 Ayat (4) menyatakan bahwa “Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.” 1. Pasal 187A ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bahwa sebagaimana uraian diatas, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, dimana terhadap Tahapan Kampanye Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025, sedangkan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor dengan laporan Nomor: 012/LP/PB/Kab/08.11/V/2024 masuk pada tahapan masa tenang dan dalam bukti yang dilampirkan Pelapor kepada Bawaslu Pesawaran berupa Vidio bukan merupakan kegiatan Kampanye, tidak ada unsur Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, tidak Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 4. Pelapor melampirkan bukti 1 (satu) file Vidio Berdasarkan Laporan Nomor 012/LP/PB/Kab/08.11/V/2025, Pelapor atas nama Sumarah dan Terlapor Suriasnyah Rhaliep Calon Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu) terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan pada Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, maka diberitahukan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor Tidak Memenuhi Syarat Materil Laporan dan waktu kejadian bukan pada tahapan kampanye dan pada pasal (14) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo ayat (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memberitahukan, Pengawas Pemilihan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Ayat (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2x24 jam terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. Berdasarkan hal diatas, Pelapor menyampaikan syarat materiel Laporan melebihi batas ketentuan 2x24 jam sehingga laporan tidak dapat di registrasi. IV. Kesimpulan Laporan tidak diregistrasi karena Laporan tidak mengandung unsur Kampanye atau kegiatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Suriansyah selaku Calon Wakil Bupati Nomor urut 1 (satu). V. Rekomendasi Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor Pesawaran, 31 Mei 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran, Ketua, Fatihunnajah
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10261 014/LP/PW/Kota/04.01/XII/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10260 012/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Laporan Pelapor MELEBIHI ketentuan waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran, dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan TIDAK dalam tenggang waktu yang telah ditentukan (daluarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10259 012/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Laporan Pelapor MELEBIHI ketentuan waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran, dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan TIDAK dalam tenggang waktu yang telah ditentukan (daluarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10258 012/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 Laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena Laporan Pelapor MELEBIHI ketentuan waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran, dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan TIDAK dalam tenggang waktu yang telah ditentukan (daluarsa).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10257 013/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10255 013/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 Formulir Model A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 011/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Abzari Zahroni b. Tempat/Tgl Lahir : Kotabumi, 18-01-1989 c. Jenis Kelamin : Laki-Laki d. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada Hari Kamis, 8 Mei 2025 pelapor mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya pembagian uang di Desa Batu Kecamatan Way Khilau bahwa pada hari Rabu, 06 Mei 2025 terdapat kegiatan Reses DPRD Provinsi yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan berinisial “ELY“ dikediaman bapak Darul Qudni acara tersebut dihadiri oleh Masyarakat dan Perangkat desa di Desa Kubu Batu. Pada kegiatan tersebut juga terdapat Masyarakat yang membawa banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02. Selanjutnya pada saat kegiatan Anggota Dewan DPRD Provinsi Lampung yang berinisial “ELY” meminta 7 (tujuh) orang warga maju kedepan dan ‘ELY” membagikan sebuah amlop yang diduga uang dengan memberikan pertanyaan kepada Masyarakat yaitu “Pilih Siapa pak/buk? Nomor berapa?” dan warga menjawab Pilih Bu Nanda Nomor dua” dari 7 (tujuh) orang yang diberikan amlop salah satunya Rusmala Juita diduga Bendahara Desa dan Mahirudin diduga RT yang juga menerima amlop dan mejawab pertanyaan dari anggota dewan tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor mengindikasi kegiatan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Politik uang, selanjutnya pelapor juga mengindikasi kegiatan tersebut memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02 dan ada indikasi dugaan pelanggaran nitralitas aparatur Desa. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Nama dan alamat Pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Pemilih; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor Abzari Zahroni, yang beralamat di Dusun Suka Tinggi RT/RW 001/008 Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. b. Pihak Terlapor - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1) Pihak Terlapor yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 2 (dua); c. Waktu Penyampaian Pelaporan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Kamis Tanggal 8 Mei Tahun 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu - Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa Pada Hari Kamis, 8 Mei 2025 pelapor mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya pembagian uang di Desa Batu Kecamatan Way Khilau bahwa pada hari Rabu, 06 Mei 2025 terdapat kegiatan Reses DPRD Provinsi yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan berinisial “ELY“ dikediaman bapak Darul Qudni acara tersebut dihadiri oleh Masyarakat dan Perangkat desa di Desa Kubu Batu. Pada kegiatan tersebut juga terdapat Masyarakat yang membawa banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Hari Kamis, 8 Mei 2025 pelapor mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya pembagian uang di Desa Batu Kecamatan Way Khilau bahwa pada hari Rabu, 06 Mei 2025 terdapat kegiatan Reses DPRD Provinsi yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan berinisial “ELY“ dikediaman bapak Darul Qudni acara tersebut dihadiri oleh Masyarakat dan Perangkat desa di Desa Kubu Batu. Pada kegiatan tersebut juga terdapat Masyarakat yang membawa banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02. Selanjutnya pada saat kegiatan Anggota Dewan DPRD Provinsi Lampung yang berinisial “ELY” meminta 7 (tujuh) orang warga maju kedepan dan ‘ELY” membagikan sebuah amlop yang diduga uang dengan memberikan pertanyaan kepada Masyarakat yaitu “Pilih Siapa pak/buk? Nomor berapa?” dan warga menjawab Pilih Bu Nanda Nomor dua” dari 7 (tujuh) orang yang diberikan amlop salah satunya Rusmala Juita diduga Bendahara Desa dan Mahirudin diduga RT yang juga menerima amlop dan mejawab pertanyaan dari anggota dewan tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor mengindikasi kegiatan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Politik uang, selanjutnya pelapor juga mengindikasi kegiatan tersebut memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02 dan ada indikasi dugaan pelanggaran nitralitas aparatur Desa. 3. Kajian Hukum Berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Pasal 73 Ayat (1) menyatakan bahwa “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”; Pasal 73 Ayat (4) menyatakan bahwa “Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.” 1. Pasal 187A ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bahwa sebagaimana uraian diatas, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, dimana terhadap Tahapan Kampanye Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025, sedangkan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor dengan laporan Nomor: 011/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 belum masuk kedalam Tahapan Kampanye, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materil Laporan. 4. Pelapor melampirkan bukti 1 (satu) file Vidio Berdasarkan uraian di atas, laporan pelapor tidak memenuhi syarat material dikarenakan Laporan Pelapor belum masuk kedalam Tahapan Kampanye. IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan V. Rekomendasi Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran,
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10254 031/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10253 022/LP/PW/Kota/03.02/XII/2024 Laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10252 011/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 a. Laporan diregistrasi dengan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 b. Laporan ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sambas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10251 013/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 013/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10250 002/TM/PW/Kota/11.01/XI/2024 Dilakukan Registrasi Terhadap Temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10249 003/TM/PW/Kota/25.02/XII/2024 Berdasarkan pembahasan SG I Gakkumdu Kotamobagu masing-masing dari Unsur Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Kepolisian Resor Kotamobagu serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Temuan Nomor : 03/Reg/TM/PW/Kota/25.02/X/2024 tentang Dugaan tindak pidana politik Uang dilakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan yang mengatur.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10248 022/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10247 011/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 Formulir Model A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 010/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Abzari Zahroni b. Tempat/Tgl Lahir : Kotabumi, 18-01-1989 c. Jenis Kelamin : Laki-Laki d. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Rabu, 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saudara pelapor mendapat informasi melalui telephone dari Masyarakat bahwa adanya pemberitaan terkait pembagian Alat dan Mesin Pertanian yang dilakukan oleh Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira, kegiatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 di Desa Purworejo pembagian alat dan mesin pertanian yang dihadiri oleh Masyarakat empat (4) Gabungan Kelompok Tani yang ada dikecamatan Negeri Katon yaitu Gebangunag Kelompok Tani Arjuna Jaya dari desa Purworejo, cinta karya dari desa Lumbirejo, Seumber kehidupan dari desa Bangun Sari dan Gabungan Kelompok Tani Sido Muncil dari desa Halangan ratu. Berdasarkan keterangan pelapor mengindikasi adanya pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan salah satu pasangan calon, mengingat acara tersebut merupakan kegiatan aspirasi yang diselenggarakan MPR RI yaitu Ahmad Muzani namun, kegiatan tersebut dihadiri oleh Nanda Indira sebagai calon Bupati Pesawaran Nomor 02 dan meberikan bantuan tersebut secara langsung kepada Masyarakat gabungan kelompok tani. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Nama dan alamat Pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Pemilih; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor Abzari Zahroni, yang beralamat di Dusun Suka Tinggi RT/RW 001/008 Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. b. Pihak Terlapor - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1) Pihak Terlapor yaitu Nanda Indira sebagai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor (2); c. Waktu Penyampaian Pelaporan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Rabu Tanggal 07 Mei Tahun 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor memenuhi syarat formal; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu - Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa pada hari Rabu, 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saudara pelapor mendapat informasi melalui telephone dari Masyarakat tentang adanya pemberitaan terkait pembagian Alat dan Mesin Pertanian yang dilakukan oleh Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira, kegiatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran . 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada hari Rabu, 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saudara pelapor mendapat informasi melalui telephone dari Masyarakat bahwa adanya pemberitaan terkait pembagian Alat dan Mesin Pertanian yang dilakukan oleh Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira, kegiatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 di Desa Purworejo pembagian alat dan mesin pertanian yang dihadiri oleh Masyarakat empat (4) Gabungan Kelompok Tani yang ada dikecamatan Negeri Katon yaitu Gebangunag Kelompok Tani Arjuna Jaya dari desa Purworejo, cinta karya dari desa Lumbirejo, Seumber kehidupan dari desa Bangun Sari dan Gabungan Kelompok Tani Sido Muncil dari desa Halangan ratu. Berdasarkan keterangan pelapor mengindikasi adanya pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan salah satu pasangan calon, mengingat acara tersebut merupakan kegiatan aspirasi yang diselenggarakan MPR RI yaitu Ahmad Muzani namun, kegiatan tersebut dihadiri oleh Nanda Indira sebagai calon Bupati Pesawaran Nomor 02 dan meberikan bantuan tersebut secara langsung kepada Masyarakat gabungan kelompok tani. 3. Kajian Hukum Bahwa berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 1. Pasal 12 ayat (4) bahwa “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. 2. Bahwa Laporan dengan nomor: 010/LP/PB/Kab/08.11/V/2025 tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena telah dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan hasil penelusuran yaitu tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan dan hasil Penelusuran tersebut dituangkan dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan nomor 718/LHP/PM.00.04/05/2025 pada 8 Mei 2025. d. Pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa 1 (satu) Lembar Dokumentasi Foto dari Tangkap Layar Berita Media Online. Berdasarkan Uraian diatas bahwa laporan pelapor sudah ditangani dan diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada 8 Mei 2025 pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor 718/LHP/PM.00.04/05/2025 dengan hasil bukan sebagai dugaan pelanggaran. IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan V. Rekomendasi Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran,
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10246 003/TM/PW/Kota/11.01/XI/2025 Dilakukan Registrasi Terhadap Temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10245 012/LP/PG/Kota/12.02/XII/2025 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 012/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10244 031/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10243 011/LP/PG/Kota/12.02/XII/2025 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 011/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10242 002/TM/PG/Kota/11.01/XI/2024 Dilakukan Registrasi Terhadap Temuan Bawaslu Kota Serang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10241 002/TM/PB/Kab/32.03/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya di teruskan kerapat pleno untuk diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10240 001/TM/PB/Kab/14.35/X/2025 Fom A Informasi Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10239 021/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 Bahwa Laporan Mememuni syarat formil dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10238 016/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Nurul Jaman Hadi, SHI b. Alamat : Sukasari RT/RW 03/08 Kel. Dayeuhluhur Kec. Warudoyong Kota Sukabumi c. Pekerjaan : Perdagangan II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Adapun kejadian pelanggaran a quo dapat dipahami melalui kronologis dibawah ini: 1. Bahwa Tim Kampanye Paslon 01 telah menyebarkan Flyer dan iklan di media massa akan pelaksanaan kampanye jalan sehat baik melalui media sosial maupun media massa online. (Bukti P-3). 2. Bahwa Tim Pemenang dan Kampanye Paslon 01 telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Kapolresta Sukabumi Kota melalui surat nomor 069/PEMB/EXT/TPK/FAHMI-DIDA/2024, pertanggal 21 November 2024, yang dalam lampiran menyebutkan beberapa kegiatan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024, dan dalam klasifikasikan sebagai kegiatan Rapat Umum berdasarkan kedua aturan a quo (Bukti P-4) 3. Bahwa pelaksanaan kampanye a quo akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024. 4. Bahwa Tim Pemenangan, LO, dan Partai Koalisi Paslon 02 telah menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi dan Bawaslu Kota Sukabumi terkait keabsahan agenda tersebut diatas (Bukti P-5) 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi melalui salah satu anggota nya Seni Soniansih menjawab, ”Jika peserta kampanye dalam jumlah banyak dan bukan yang dijadwalkan KPU bukan termasuk rapat umum. Karena rapat umum dilaksanakan dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.” 6. Jawaban yang disampaikan adalah jawaban yang menunjukkan ketidakpahaman yang bersangkutan terkait dengan dasar atauran perundang-undangan dan aturan KPU khususnya terkait dengan kampanye, jawaban tersebut berpotensi terhadap dilanggarnya banyak aturan dan keputusan KPU baik Pusat maupun di Kota Sukabumi. 7. Karena membatasi pelaksanaan kampanye rapat umum, hanya terpaku jadwal yang ditetapkan KPU sementara diluar itu bukan kampanye adalah rapat umum, adalah cacat logika, karena yang seharusnya dinilai adalah substansi dan esensi kegiatan kampanye, apakah dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU atau tidak, dan klasifikasi kegiatan kampanye tersebut termasuk kedalam jenis kampanye yang mana. 8. Jawaban dari Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi tersebut patut diduga menyebabkan Tim Pemenangan/Kampanye Paslon 01, berani secara terbuka dan terang-terangan melanggaran pelanggran a quo 9. Bahwa PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 18 Ayat (1), Berbunyi, ”Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode : a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat publik atau debat terbuka antar – Pasangan Calon; d. Penyebabaran bahan kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau; g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”(Bukti P-6). 10. Bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 40 Ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut, ”(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf g. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. Rapat umum; b. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau c. Kampanye melalui Media Daring.” 11. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU terkait Kampanye A quo tidak ada satupun yang mengatur jalan sehat sebagai bagian dari jenis-jenis kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024. 12. Bahwa malah sebenarnya jalan sehat dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye rapat umum, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota khususnya pada halaman 30 huruf j yang berbunyi, ”Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai, Pasangan Calon, dan, atau Tim Kampanye memberikan hadiah pada pelaksanaan Kampanye pada rapat umum maka harus dalam bentuk-bentuk kegiatan perlombaan.” (Bukti P-7) 13. Bahwa Paslon 01 telah secara sah berdasarkan bukti administrasi dan fakta di lapangan melakukan kampanye yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari kampanye yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024, berupa kegiatan jalan sehat, (Bukti P-8) 14. Bahwa dalam kegiatan jalan sehat a quo telah terbukti secara sah di lapangan bahwa Paslon 01 membagi-bagikan hadiah dooprize, sebuah sub kegiatan yang hanya dilakukan dalam kegiatan kampanye rapat umum. (Bukti P-9) 15. Bahwa bentuk kegiatan kampanye jalan sehat yang dilakukan Paslon 01 serta diikuti dengan membagikan hadiah dooprize sehingga proses kegiatan kampanye dengan pembagian hadiah tersebut dapat terkategori dalam kegiatan kampanye rapat umum apabila merujuk pada Keputusan KPU 1363 Tahun 2024. (Bukti P-9) 16. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) PKPU 23 Tahun 2024 yang berbunyi, ”KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.” Sementara Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 29 huruf e menyatakan, ”KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Menyusun jadwal kampanye rapat umum dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon.” 17. Bahwa guna memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh PKPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi telah mengeluarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 553 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024, dimana pada lampiran Keputusan a quo Paslon 01 mendapat jadwal pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Selasa Tanggal 5 November 2024 (Bukti P-10) 18. Bahwa Keputusan KPU Kota Sukabumi a quo merupakan aturan yang mengikat dan tidak boleh dilanggar oleh seluruh Paslon yang berkontestasi dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Sukabumi. 19. Bahwa Paslon 01 telah secara sah terbukti di lapangan melaksanakan jalan sehat dengan membagi-bagikan doorprize (Hadiah) yang dapat dikategorikan sebagai kampanye bentuk lain in casu Kegiatan Kampanye Rapat Umum. 20. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2024 a quo telah melanggar Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 553 Tahun 2024. Pelanggaran tersebut berarti telah memenuhi unsur sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 69 huruf K Jo PKPU 13 Tahun 2024 pasal 57 ayat 81 huruf K yang berbunyi, ”Melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” 21. Pelanggaran terhadapa ketentuan diatas menjadikan tindakan yang dilakukan oleh Paslon 01 dan Tim Pemenangannya telah memenuhi unsur pidana sebagaiman tertera dalam pasal 187 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015. III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Sukabumi memeriksa keterpenuhan syarat formal yang meliputi: a. Nama dan Alamat Terlapor; b. Pihak terlapor; c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan 1. Nama dan alamat Pelapor Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa identitas Pelapor berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan oleh Pelapor dengan nomor identitas 3272042606860021, Pelapor bernama Nurul Jaman Hadi, SHI dilahirkan di Sukabumi pada 25 November 1985, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Perdagangan, dan beralamat di Sukasari RT/RW 003/008 Kel. Dayeuhluhur Kec. Warudoyong Kota Sukabumi. Bahwa berdasarkan identitas Pelapor tersebut di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur di atas 17 (tujuh belas) tahun dan mempunyai hak pilih dalam Pemilihan setempat in casu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, sehingga pelapor mempunyai hak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kota Sukabumi sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) ) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2. Pihak Terlapor Bahwa Terlapor dalam laporan a quo yaitu TIM Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan atau Sdr. Achmad Fahmi dan Dida Sembada (Pasangan Calon No Urut 01) serta Wawan Juanda dan Abdul Kohar (selaku Ketua dan Sekretaris TIM Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01) yang berdomisili di Kota Sukabumi 3. Waktu Penyampaian Laporan Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) ) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi dugaan pelanggaran tersebut diketahui pada Hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 Bahwa Pelapor menyampaikan laporan a quo kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sukabumi pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 pukul 14.06 WIB dan disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat laporan yang disampaikan oleh Pelapor masih dalam batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan diatas, Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat formil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabum memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. b. Syarat Materiel Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Sukabumi memeriksa keterpenuhan syarat materiel yang meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti. 1. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada tanggal 23 Novemberr 2024 di Kec. Cikole, Lapang Cobra Subang Jaya, Kec. Citamiang, Lapang Gotong Royong Nanggeleng, Kec. Baros, Lapang Motekar Baros, Kec. Cibereum, Limus Nunggal RW. 07 Cibereum, Kec. Lembursitu, Lapang Bola di depan SDN Cikundul, Kec. Warudoyong, Lapang Renyah, Jl. Cemerlang Suryakencana, Kec. Gunung Puyuh Gerbang Perum Gading Kencana. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Bahwa Pelapor telah menguraikan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dalam laporan a quo dengan uraian sebagai sebagai berikut: Adapun kejadian pelanggaran a quo dapat dipahami melalui kronologis dibawah ini: 1. Bahwa Tim Kampanye Paslon 01 telah menyebarkan Flyer dan iklan di media massa akan pelaksanaan kampanye jalan sehat baik melalui media sosial maupun media massa online. (Bukti P-3). 2. Bahwa Tim Pemenang dan Kampanye Paslon 01 telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Kapolresta Sukabumi Kota melalui surat nomor 069/PEMB/EXT/TPK/FAHMI-DIDA/2024, pertanggal 21 November 2024, yang dalam lampiran menyebutkan beberapa kegiatan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024, dan dalam klasifikasikan sebagai kegiatan Rapat Umum berdasarkan kedua aturan a quo (Bukti P-4) 3. Bahwa pelaksanaan kampanye a quo akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024. 4. Bahwa berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 18 Ayat (1), Berbunyi, ”Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode : a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat publik atau debat terbuka antar – Pasangan Calon; d. Penyebabaran bahan kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau; g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu menilai kegiatan kampanye pada tanggal 23 November 2024 termasuk dalam kategori kampanye kegiatan lain berupa perlombaan sesuai dengan tembusan surat pemberitahuan kegiatan kampanye yang diterima Bawaslu Kota Sukabumi, 5. Bahwa Bawaslu Kota Sukabumi telah mengirimkan surat Imbauan dengan Nomor : 262/PP.00.02/K.JB-26/11/2024 pada tanggal 21 November 2024, Kepada Pasangan Calon No Urut 01, Partai Pendukung dan Tim Kampanye dengan pokok imbauannya untuk kegiatan “Jalan Sehat Serasi Sukabumi Ngahiji” tersebut diatas untuk dikoordinasikan dengan KPU Kota Sukabumi dan pemberian hadiah tidak diberikan dalam bentuk uang dan jumlah untuk setiap barang paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta pemberian hadiah pada kegiatan tersebut harus dalam bentuk kegiatan perlombaan 6. Bahwa Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwam) sekota Sukabumi beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan diatas yang kemudian dituangkan di Laporan Hasil Pengawasan (LHP) NOMOR : 042.02/LHP/PM.01.02.06/11/2024, 31.02/LHP/PM.00.02.01/11/2024, 038.02/LHP/PM.01.02.07/11/2024, 20.02/LHP/PM.01.02.03/11/2024, 038.02/LHP/PM.01.02.02/11/2024, 013.02/LHP/PM.01.02.04/11/2024, 079.02/LHP/PM.00.02.02./10/2024 yang pada intinya tidak terdapat dugaan pelanggaran pada saat kegiatan kampanye tersebut 7. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”; 8. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum dan transportasi kepada peserta kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah”; 9. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Biaya makan minum dan transportasi serta hadiah lainnya hanya diberikan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbatas pada kampanye dengan metode: (a) pertemuan terbatas; (b) pertemuan tatap muka dan dialog; (c) rapat umum; dan (d) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye; 10. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (5) dan ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Sedangkan hadiah hanya dapat diberikan dalam bentuk barang yang nilainya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 11. Bahwa sebagaimana ketentuan huruf E angka 6 Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye memberikan hadiah pada pelaksanaan Kampanye kegiatan lain maka harus dalam bentuk bentuk kegiatan perlombaan”; 12. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Bawaslu menilai tidak terjadi dugaan pelanggaran pada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon No Urut 01 pada tanggal 23 November 2024 di 7 Kecamatan 3. Bukti Bahwa Pelapor telah menyerahkan bukti dugaan Pelanggaran berupa: - SK Penunjukan sebagai Ketua Tim - KPT KPU Kota Sukabumi Nomor 519 Tahun 2024 - Iklan Media online dan Flyer sosialisasi pelaksanaankegiatan kampanye jalan sehat dan pembagian doorprize - Surat Pemberitahuan kegiatan kepada Kapolresta Kota Sukabumi - Tangkapan layar percakapan antara narahubung paslon 02 dan anggota KPU Kota Sukabumi a.n Seni soniasih - PKPU 13 Tahun 2024 - Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 - Kumpulan Video dan foto kampanye tanggal 23 November 2024 - Kumpulan Video dan foto bagi bagi hadiah oleh TIM - KPT KPU Kota Sukabumi nomor 553 tahun 2024 4. Penghentian Laporan Bahwa laporan dengan substansi yang sama sudah diselesaikan dan dihentikan karena tidak terjadi dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh terlapor Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo Tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. V. Rekomendasi: Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 019/PL/PW/Kota/13.08/XI/2024 untuk dilakukan Pleno terhadap laporan a quo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10235 009/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10234 020/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 bahwa Laporan tidak memenuhi syarat materil. disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya paling lambat 2 hari sejak disampaikan kepada pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10233 010/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 Formulir Model A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 009/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Mursaidin b. Tempat/Tgl Lahir : Ketapang, 21-09-1981 c. Jenis Kelamin : Laki-Laki d. Pekerjaan : wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 09.00 WIB Saudara Pelapor mendapat Informasi terkait penetapan calon yang mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Dan Pelapor setelah membaca dokumen berita acara tahapan PSU dan Penetapan Pasangan Calon, tidak mendapatkan adanya salah satu pasangan calon tidak melakukan registrasi ulang Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Kemudian Pelapor Mendapatkan informasi dari internet, bahwa di Tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan PSU 2025, PSU 2017 (Kabupaten Tolikara) dan PSU 2018 (Kabupaten Sampang), melaksanakan registrasi ulang pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai Peserta, maka berdasarkan hal tersebut, maka dimohon kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk memeriksa dan Klarifikasi atas dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan yang dilakukan KPU Kabupaten Pesawaran. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Nama dan alamat Pelapor - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Pemilih; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor Mursaidin, yang beralamat di Kota Dalam,RT/RW 005/003 Desa Kota Dalom Kec. Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. b. Pihak Terlapor - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1) Pihak Terlapor yaitu ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, selanjutnya disebut Terlapor 1 (satu); c. Waktu Penyampaian Pelaporan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Senin Tanggal 24 Maret Bulan Maret 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Senin tanggal 21 April 2025 pukul 15.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian diatas maka laporan pelapor daluarsa. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut: 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu - Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa pada hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 09.00 WIB Saudara Pelapor mendapat Informasi terkait penetapan calon yang mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Dan Pelaor setelah membaca dokumen berita acara tahapan PSU dan Penetapan Pasangan Calon, tidak mendapatkan adanya salah satu pasangan calon tidak melakukan registrasi ulang Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Kemudian Pelapor Mendapatkan informasi dari internet, bahwa di Tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan PSU 2025, PSU 2017 (Kabupaten Tolikara) dan PSU 2018 (Kabupaten Sampang), melaksanakan registrasi ulang pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai Peserta. 2. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 09.00 WIB Saudara Pelapor mendapat Informasi terkait penetapan calon yang mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Dan Pelaor setelah membaca dokumen berita acara tahapan PSU dan Penetapan Pasangan Calon, tidak mendapatkan adanya salah satu pasangan calon tidak melakukan registrasi ulang Pemilihan Suara Ulang (PSU 2025). Kemudian Pelapor mendapatkan informasi dari internet, bahwa di Tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan PSU 2025, PSU 2017 (Kabupaten Tolikara) dan PSU 2018 (Kabupaten Sampang), melaksanakan registrasi ulang pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai Peserta, maka berdasarkan hal tersebut, maka dimohon kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk memeriksa dan Klarifikasi atas dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan yang dilakukan KPU Kabupaten Pesawaran. 3. Kajian Hukum Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Senin Tanggal 24 Maret Bulan Maret 2025 dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Senin tanggal 21 April 2025 pukul 15.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan uraian diatas maka laporan pelapor daluarsa tidak memenuhi syarat Formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 1. Pasal 12 ayat (4) bahwa “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. 2. Bahwa Laporan dengan nomor: 009/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada hasil penanganan pelanggaran nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 dan diterbitkan status laporan menggunakan Form A.17 d. Pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa: 1. Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 105 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran No. 50 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pa Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024; 2. Pengumuman No: 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 tentang Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; 3. Berita Acara No: 023/PL.02.2-BA/1809/2025 tentang Penerimaan Pendaftaran/Penggantian Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; 4. Daftar Hadir; 5. Tanda Terima Pendaftaran Penggantian Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; 6. Lampiran Model Tanda.Terima.KWKPSU-MK (Tanda Terima Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan); 7. Berita Acara No: 068/PL.02.3-BA/1809/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; 8. Model BA.Penetapan.Nomor.Urut.KWKPSU-MK (Berita Acara No: 069/PL.02.3-BA/1809/2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan); 9. Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran No: 63 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; 10 Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran No: 64 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; 11 Tangkapan Layar Postingan Media Sosial (Instagram KPU Kabupaten Pesawaran) terkait penerimaan Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Atas Nama Pasangan Calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb, S.Pt. Pukul 17.32. WIB; 12 Tangkapan Layar Postingan Media Sosial (Instagram KPU Kabupaten Pesawaran) terkait penerimaan Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Atas Nama Pasangan Calon Elin Septiani, S.K.G. dan Wakil Bupati Supriyanto, S.P., M.M. Pukul 20.00. WIB. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materil dikarenakan laporan telah daluarsa dan laporan pelapor sudah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran 28 Maret 2025 pada Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.11/III/2025 dengan hasil bukan pelanggaran. IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan V. Rekomendasi Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor Pesawaran, 22 April 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran, Ketua Fatihunnajah, S.Sos.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10232 004/LP/PW/Kota/11.01/XI/2025 Laporan telah memenuhi syarat formal dan juga material sebagaimana telah ditentukan oleh Perbawaslu RI No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10231 023/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 Muchtar Ali Yusuf selaku petahana (Bupati Bulukumba) yang mencalonkan diri dan ditetapkan memenuhi syarat(MS) sebagai calon Bupati Kabupaten Bulukumba pada tanggal 22 September Tahun 2024 diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana yang di atur dalam UU No.10 Tahun 2016 .
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10230 009/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10227 006/LP/PB/Kab/14.15/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 04/PL/PB/Kab/14.15/XI/2024 I. II. III. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : b. Alamat : Nugroho Lingkungan Sawahan RT 001/ RW 003 Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi c. Pekerjaan : Karyawan Swasta Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Dugaan adanya netralitas ASN di Sosial Media Instragram atas nama akun addin.nugroho terkait keterpihakan untuk mengajak masyarakat memilih salah satu Pasangan Calon Bupati Grobogan dengan nomor urut 02, dengan postingan “Rabu, 27 November 2024 Datang ke TPS pilih sesuai hati nurani, pilih yang terbaik, pilih yang memiliki hati untuk masyarakat Kabupaten Grobogan. Selamat berpesta demokrasi. (dengan emote melambangkan dua jari) “ dan menandai akun @dr.bambangpujiyanto Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa menurut Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi: 1) Pemohon bernama Nugroho, berdomisili di Lingkungan Sawahan RT 005/ RW 003, Danyang, Kecamatan Purwodadi. 2) Pihak Terlapor bernama Adhi Nugroho tidak diketahui alamat/domisilinya. 3) Bahwa pelapor menyampaikan laporan pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 pukul 15.25 WIB. 4) Bahwa waktu diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan pada hari Senin tanggal 25 November 2024 Pukul 20.00 WIB sehingga penyampaian pelaporan tidak melebih jangka waktu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemiihan. Terlapor tidak diketahui Alamat/domisili sehingga laporan tidak memenuhi syarat formil. b. Syarat Materiel Bahwa menurut Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formil meliputi: 1) Dari hasil penerimaan permohonan bahwa kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan pada Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira jam 16.00 WIB pada Sosial Media Instragram atas nama akun addin.nugroho tentang keterpihakan untuk mengajak masyarakat memilih salah satu Pasangan Calon Bupati Grobogan dengan nomor urut 02, dengan postingan “Rabu, 27 November 2024 Datang ke TPS pilih sesuai hati nurani, pilih yang terbaik, pilih yang memiliki hati untuk masyarakat Kabupaten Grobogan. Selamat berpesta demokrasi. (dengan emote melambangkan dua jari) “ dan menandai akun @dr.bambangpujiyanto 2) Bahwa dari hasil penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pelapor bahwa Pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 jam 15.25 WIB ada dugaan netralitas ASN yang terkait keterpihakan untuk mengajak masyaralat memilih salah satu pasangan Calon Bupati Grobogan dengan nomor urut 02. 3) Bukti. No. Bentuk Dokumen a. Foto KTP atas nama Nugroho Jumlah 1 b. Foto KTP atas nama Voundra Maulana Azhari 1 c. Foto KTP atas nama Irham Yassin 1 d. Print out dari screenshot postingan Instagram pada akun addin.nugroho 4 Kurangnya bukti yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa pelanggaran Pemilihan, sehingga laporan tidak memenuhi syarat materiil IV. Kesimpulan Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Nugroho belum memenuhi syarat formil dan materiel. V. Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiel yaitu berupa : a. Alamat pihak Terlapor b. Bukti yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10222 003/LP/PB/Kab/14.15/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 02/PL/PB/Kab/14.15/X/2024 I. II. III. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : b. Alamat : Yoyok Prihantoro Dusun Pucang Utara RT 006/ RW 005 Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan c. Pekerjaan : Wiraswasta Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Perusakan APK yang terjadi di sepanjang jalam Purwodadi-Godong secara masif. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Bahwa menurut Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat formal meliputi: 1) Tentang Pelapor Bahwa Pelapor bernama Yoyok Prihatoro, merupakan Warga Negara Indonesia berdomisili di Dusun Pucang Utara RT 006/ RW 005 Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, seklaigus sebagai Tim Kampanye/penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024 Setyo Hadi-Sugeng, sesuai dengan identitas yang disampaikan. 2) Tentang Terlapor Bahwa dalam penyempaian Laporan ini, Pelapor tidak mencantumkan nama dan Alamat Terlapor. 3) Tentang Waktu Bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pukul 14.35 WIB. Bahwa waktu diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2024, sehingga penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu yaitu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan. Sehingga laporan ini belum memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel Bahwa menurut Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota syarat materiel meliputi: 1) Tentang Waktu dan Tempat Bahwa hasil penerimaan permohonan kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan pada Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Senin tanggal 21 Oktober 2024 jam tidak diketahui di sepanjang Jalan Purwodadi-Godong. 2) Tentang Uraian Peristiwa Bahwa dari hasil penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pelapor bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 jam 14.35 WIB ada Perusakan APK yang terjadi di sepanjang jalam Purwodadi-Godong secara masif; 3) Bukti. Bahwa Pelapor menyampaikan bukti berupa hardfile/print out foto alat peraga rusak sebanyak 16 foto (atau 16 buah). Sehingga laporan ini belum memenuhi syarat materiel. IV. Kesimpulan Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Yoyok Prihantono tidak memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa : a. Identitas Pihak Terlapor b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan (uraian dibuat secara kronologis yang isinya dapat menjelasakan apa, siapa, kapan, Dimana, kenapa dan abagaimana peristiwa bisa terjadi) c. Bukti yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa pelanggaran Pemilihan. Paling lambat 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10221 024/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Dugaan Pelanggaran Peundang Undangan lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10220 012/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 harus perbaiki laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10219 012/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 harus perbaiki laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10210 017/LP/PB/Prov/02.00/XII/2024 laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10208 01/LP/PB/Kab/02.27/VIII/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10205 023/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan belum memenuhi syarat materiel berupa: 1. Bukti yang mengambarkan/menerangkan tindakan terlapor sesuai dengan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan; 2. Saksi yang berada dilokasi/ melihat langsung peristiwa Dugaaan Pelanggaran]
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10203 021/LP/PW/Kota/03.02/XII/2024 Laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10202 030/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10201 007/LP/PB/Kab/16.15/XI/2024 Laporan memenui syarat formil dan materiel;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10200 010/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 a. Laporan diregistrasi dengan nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/20.11/X/2024 b. Laporan ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sambas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10199 02/LP/PB/Kab/02.27/X/2024 diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10195 19/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10194 008/LP/PB/Kab/08.11/IV/2025 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 002/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Tempat/Tgl Lahir c. Jenis Kelamin d. Pekerjaan : Ahmad Yani Penengahan, 05-10-1970 : Laki-Laki : wiraswasta Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Selasa tanggal 1 April 2025, sekira pukul 06:19 WIB bertepat di ruang tamu rumah saya bapak Ahmad membuka HP saya dan saya membuka grub forum Pesawaran dan membaca kiriman pesan saudara syahrial yang mana di dalam grub tersebut untuk mengajak masyarakat jangan memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 02 Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali. Setelah itu saya komentari kiriman tersebut " pilih aja yang terbaik buat kamu dan jangan melarang-melarang orang memilih salah satu paslon karna pemilu itu sifatnya luber. langsung umum bebas rahasia yal". Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 18:35 WIB saya membuka wa dan mebuka grub forum pesawaran dan melihat saudara syahrial mengirim link akun facebook atas nama Raka Putro dengan Bahasa "terserah mau golput atau apalah yang penting jangan pilih nomor 2 calon bupati rakus dan tamak betina jalang dan germo jangan pilih nomor 2 haram". Lalu saya komentari "wah bahaya ini". III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat formal sebuah laporan meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Nama dan alamat Pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: a. Pemilih; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor Ahmad Yani, yang beralamat Kampung Seberang Rt/Rw 001/002 Desa Way Layap Kec. Gedog Tataan, Provinsi Lampung. Berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan. b. Pihak Terlapor Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah: 1. Pihak Terlapor yaitu Sdr. Syahrial, dimana Pelapor Tidak Menyampaikan Alamat Terlapor dikarenakan pelapor tidak mengetahui Alamat terlapor, selanjutnya disebut Terlapor 1 (satu); c. Waktu Penyampaian Pelaporan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo jo Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor diketahui pada Hari Selasa tanggal 1 April 2025 pukul 06:19 WIB dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 pukul 11.00 WIB, sehingga dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporannya telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran atau daluarsa. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal laporan dikarenakan waktu pelaporan kejadian tanggal 1 April 2025 sudah daluarsa; b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 a quo, syarat materiel sebuah laporan meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; b. Uraian Kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil kajian awal terhadap ketentuan syarat materiel laporan adalah sebagai berikut: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu Waktu Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan hari Selasa tanggal 1 April 2025, sekira pukul 06:19 WIB bertepat di ruang tamu rumah saya bapak Ahmad membuka HP saya dan saya membuka grub forum Pesawaran dan membaca kiriman pesan saudara syahrial yang mana di dalam grub tersebut untuk mengajak masyarakat jangan memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 02 Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 18:35 WIB saya membuka wa dan mebuka grub forum pesawaran dan melihat saudara syahrial mengirim link akun facebook atas nama Raka Putro yang melarang memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 02 Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali. Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa Pelapor menerima pesan melalui Watshap Grup di rumahnya yang bertempat di Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. b. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada hari Selasa tanggal 1 April 2025, sekira pukul 06:19 WIB bertepat di ruang tamu rumah saya bapak Ahmad membuka HP saya dan saya membuka grub forum Pesawaran dan membaca kiriman pesan saudara syahrial yang mana di dalam grub tersebut untuk mengajak masyarakat jangan memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor urut 02 Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali. Setelah itu saya komentari kiriman tersebut " pilih aja yang terbaik buat kamu dan jangan melarang-melarang orang memilih salah satu paslon karna pemilu itu sifatnya luber.. langsung umum bebas rahasia yal". Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 18:35 WIB saya membuka wa dan mebuka grub forum pesawaran dan melihat saudara syahrial mengirim link akun facebook atas nama Raka Putro dengan Bahasa "terserah mau golput atau apalah yang penting jangan pilih nomor 2 caton bupati rakus dan tamak betina jalang dan germo jangan pilih nomor 2 haram". Lalu saya komentari "wah bahaya ini". Berdasarkan uraian diatas, Analisa terhadap dugaan Pasal yang dilanggar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, 1. Pasal 69 huruf b bahwa "kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik" 2. Pasal 72 bahwa "Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" 3. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan KPU Kabupaten Pesawaran nomor; 212/PL.02.4-SD/1908/2025 perihal pemberitahuan perubahan jadwal PSU Dimana tahapan kampanye dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak Rabu, 7 Mei 2025 sampai dengan Selasa, 20 Mei 2025; Bahwa sebagaimana uraian diatas, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, dimana terhadap Tahapan Kampanye Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025, sedangkan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor dengan laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/08.11/IV/2024 belum masuk kedalam Tahapan Kampanye, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materil Laporan d. Pelapor melampirkan bukti yang menunjukan peristiwa yang dilaporkan, berupa: 1. 2 (dua) Lembar bukti Foto secrensood grub Wa Forum Pesawaran terkait ujaran kebencian untuk tidak memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali IV. 2. 1 (satu) Lembar bukti Foto secrensood dari grub facebook GRUP DAERAH GEDONG TATAAN, PESAWARAN terkait penyebaran ujaran kebencian dan Hoax pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira dan atonius Muhammad Ali. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil dikarenakan waktu pelaporan sudah daluarsa dan laporan pelapor tidak memenuhi syarat material dikarenakan Laporan Pelapor belum masuk kedalam Tahapan Kampanye. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan tidak diregisterasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan V. Rekomendasi Diberikan surat pemberitahuan kepada Pelapor. Pesawaran, 10 April 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran, Ketua Fatihunnajah, S.Sos.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10193 012/LP/PB/Kab/27.24/XI/2024 Belum memenuhi syarat materil dan diberi kesempatan untuk memperbaiki Laporan dengan melengkapi kekurangan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10192 009/LP/PB/Kab/06.07/IV/2025 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10191 022/LP/PB/Kab/02.26/XI/2024 Laporan Dihentikan karena; 1. Bahwa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawalu Kabupaten Tapanuli utara dengan Nomor Registrasi Laporan 005/REG/LP/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024; 2. Pelapor orang yang berbeda tetapi pokok laporan yang disampaikan pada dasarnya sama dengan laporan yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Kab.Tapanuli Utara;. 3. Tidak ada bukti baru yang kedudukannya dapat mengubah keadaan hukum terhadap pokok laporan yang telah diselesaikan oleh bawaslu Kab. Tapanuli Utara; 4. Terlapor sama dengan laporan yang diselesaikan oleh Bawaslu Kab. Tapanuli Utara; 5. Laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kab. Tapanuli Utara dibuktikan dengan adanya Status Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10190 020/LP/PW/Kota/03.02/XII/2024 Laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10187 015/LP/PW/Kota/13.08/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a.Nama :Desi Susilawati b.Alamat: Balandongan RT/RW 02/03 Kec. Baros Kel. Sudajaya Hilir Kota Sukabumi c.Pekerjaan:Ibu Rumah Tangga II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 08.05 WIB, saya, Desi Susilawati, menyaksikan langsung dugaan pelanggaran di masa hari tenang yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Nomor Urut 1, Achmad Fahmi. Kejadian berlangsung di rumah tokoh masyarakat setempat, Amih Yoyom, yang berada di RT 2 RW 2, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros. Achmad Fahmi tiba dilokasi dengan didampingi oleh Abi Jora, yang saya ketahui sebagai salah satu pendukung aktif Paslon Nomor Urut 1 karena sering mengkampanyekan paslon tersebut. Selain Abi Jora, ada seorang pria lain yang saya duga merupakan ajudan Achmad Fahmi. Kunjungan ini juga disaksikan oleh Ibu Yanti, tetangga saya, yang bahkan sempat mengambil dokumentasi berupa foto atau video kejadian tersebut.Sebelum kedatangan Achmad Fahmi, sekitar pukul 07.30 WIB, saya menerima sebuah pesan suara (voice note) dari anak Amih Yoyom, yaitu Ibu Heni. Dalam pesan tersebut, Heni menyampaikan bahwa Achmad Fahmi akan datang untuk bersilaturahmi ke kediaman Amih Yoyom. Heni juga menyebutkan bahwa permintaan untuk kunjungan ini telah diajukan sebelum nya melalui Abi Jora, tetapi baru dapat terealisasi pada hari tersebut. Kunjungan ini berlangsung di masa hari tenang, yang seharusnya bebas dari segala bentuk kampanye atau kegiatan yang dapat dimaknai sebagai upaya mempengaruhi pilihan masyarakat. III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a.Syarat Formal Bahwa identitas Pelapor berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan oleh Pelapor dengan nomor identitas 32720546612850899, Pelapor bernama Desi Susilawati dilahirkan di Sukabumi pada 06 Desember 1985, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, dan beralamat di Balandongan RT/RW 02/03 Kec. Baros Kel. Sudajaya Hilir Kota Sukabumi. Bahwa berdasarkan identitas Pelapor tersebut di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur di atas 17 (tujuh belas) tahun dan mempunyai hak pilih dalam Pemilihan setempat in casu Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Sukabumi, sehingga pelapor mempunyai hak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kota Sukabumi sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) ) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor Bahwa Terlapor dalam laporan a quo yaitu Achmad Fahmi (Calon Wali Kota No Urut 1) yang berdomisili di Kota Sukabumi \ Waktu Penyampaian Laporan Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) ) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi dugaan pelanggaran tersebut diketahui pada Hari Senin tanggal 25 November 2024 Bahwa Pelapor menyampaikan laporan a quo kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sukabumi pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 pukul 10.15 WIB dan disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat laporan yang disampaikan oleh Pelapor masih dalam batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan diatas, Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat formil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabum memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. b.Syarat Materiel Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Sukabumi memeriksa keterpenuhan syarat materiel yang meliputi: Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan bukti. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Bahwa waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi pada tanggal 25 November 2024 di Rumah Ibu Yoyom RT/RW 02/02 Kel.Jayaraksa Kec.Baros. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 08.05 WIB, saya, Desi Susilawati, menyaksikan langsung dugaan pelanggaran di masa hari tenang yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Nomor Urut 1, Achmad Fahmi. Kejadian berlangsung di rumah tokoh masyarakat setempat, Amih Yoyom, yang berada di RT 2 RW 2, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Panwam Baros yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasa (LHP) NOMOR : 002.MT/LHP/PP.00.02.01/11/2024 yang pada intinya sebagai berikut: Dari hasil penelusuran Panwam Baros mendatangi rumah Amih Yoyom yang menjadi tujuan kunjungan paslon 01. Dari keterangan yang kami dapatkan dari Amih Yoyom paslon 01 tersebut benar datang ke rumah beserta supir dan pak Abi (Koordinator team partai PKS) dengan tujuan silaturahmi dan meminta do’a dari Amih tidak lebih dari itu. Dan sudah kami tanyakan apakah ada unsur kampanye atau tidak, berupa ajakan atau keliling sapa warga dan amih menjawab tidak ada hanya sebatas silaturahmi kepada Amih. Bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa terlapor tidak melakukan kampanye pada masa tenang yaitu tanggal 25 November 2024, kunjungan terlapor hanya silaturahmi biasa Bukti Bahwa Pelapor telah menyerahkan bukti dugaan Pelanggaran berupa: 2 bukti Foto atau Video dan Voice Note. Bahwa berdasarkan uraian pengujian syarat materiil terhadap Laporan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak terjadi IV.Kesimpulan Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan kesimpulan laporan a quo Tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. V.Rekomendasi: Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Bawaslu Kota Sukabumi terhadap Laporan dengan Nomor Penerimaan Laporan 018/PL/PW/Kota/13.08/XI/2024 untuk dilakukan Pleno terhadap laporan a quo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10185 01/LP/PB/Kec.Bansel/27.11/XI/2024 a. Laporan Pelapor Hasbul merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Perundang-Undangan Lainnya. b. Bahwa laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang merupakan wewenang Sentra Gakkumdu kabupaten Luwu utara untuk menindaklanjuti maka di teruskan ke Bawaslu kabupaten Luwu Utara untuk di tindak lanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
10184 012/LP/PB/Kab/06.14/XII/2024 Tidak di tindak lanjuti / Tidak Registrasi Karena Tidak Memenuhi Syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10179 001/LP/PG/Kota/03.02/XII/2024 Tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10175 003/TM/PB/Kab/02.10/XI/2024 Bahwa Temuan disimpulkan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti ke Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10173 028/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 dugaan pelanggaran pemilihan pasal 71 ayat 1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10172 027/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 dugaan pelanggaran pemilihan pasal 71 ayat 1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10171 025/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 dugaan pelanggaran pemilihan pasal 71 ayat 1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10165 001/LP/PB/Kab/14.18/II/2026 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10164 024/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 dugaan pelanggaran pemilihan pasal 71 ayat 1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10163 015/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 Laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10162 002/TM/PW/Kota/25.02/XII/2024 Berdasarkan pembahasan SG I Gakkumdu Kotamobagu masing-masing dari Unsur Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Kepolisian Resor Kotamobagu serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Temuan Nomor : 02/Reg/TM/PW/Kota/25.02/X/2024 tentang Dugaan tindak pidana politik Uang dilakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan yang mengatur.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10161 026/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 dugaan pelanggaran pemilihan pasal 71 ayat 1
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10159 019/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10157 016/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 Tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10156 006/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 006/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Firman b. Alamat : Jl. Tupai Nomor 5 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Saya menemukan bukti di sosial media dan saya sempat menelpon oknum lurah Manurunge mempertanyakan foto tersebut yang mengakibatkan dugaan tersebut berkaitan dengan Paslon nomor urut 3. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 006/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Firman, lahir di Jampu, tanggal 3 Oktober 1994, alamat Jl. Tupai RT/RW 002/002 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308090311950005, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 006/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 adalah atas nama Lurah Manurunge, bukan atas nama seseorang melainkan merupakan jabatan pemerintahan yang bertugas sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di kelurahan sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)-------------------------- Bahwa pelapor tidak mencantumkan alamat jelas pihak terlapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)-------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : - “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 dan menyampaikan laporannya di kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Kamis tanggal 7 November 2024, sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------- b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”. - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 November 2024.-------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di media sosial yang tidak menunujukkan suatu tempat atau lokasi terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan.-------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), adalah pelapor menjelaskan bahwa pelapor menemukan bukti di media sosial dan sempat menelepon oknum lurah Manurunge yang diduga berkaitan dengan satu pasangan calon Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024.------------------------------------------------------------------------- - Bukti Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berfoto dengan seseorang yang memegang foto salah satu pasangan calon Bupati Bone nomor urut 3 H. A. Asman Sulaiman dan H. A. Akmal Pasluddin. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 006/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat meteriel. V. Rekomendasi 1. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa nama dan alamat lengkap seseorang yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran Pemilihan; 2. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa : - uraian kejadian peristiwa yang menunjukkan secara jelas dugaan pelanggaran pemilihan; - Tempat yang menunjukkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; - Bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10155 011/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10153 001/TM/PB/Kab/14.28/IX/2024 LHP
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diambilalih
10152 016/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10151 004/LP/PG/Kab/27.04/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 004/LP/PB/KAB/27.04/X/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Andi Asrul Amri, S.H, M.H b. Alamat : Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr. 2 c. Pekerjaan : Advokat/Tim Hukum Pasangan calon bupati Bone nomor urut 3 H.A.Asman Sulaiman dan H. Akmal pasluddin II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa terlapor pada tanggal 3 september 2024, terlapor mendatangi rumah saksi, H. Ambo di Jl. M.T. Haryono Kleurahan Macanang Kec. Tanete Riattang Kab. Bone untuk mengajak saksi H. Askar dan orang tuanya H. Ambo untuk mendukung Paslon dengan Tagline Tegak Lurus Np. Urut 2 sesuai dengan foto pose tangan terlapor no. urut 2/lurus. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah seseorang yang bernama Hj. Kurniati, S.Pd, M.M. yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beralamat di Jl. A. Malla Kel. Tibojong Kec. Tanete Riattang Timur sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)--------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : - “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------ b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”. - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 004/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang terjadi pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 di Rumah H. Ambo Jl. M.T. Haryono Kel. Macanang.--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal penetapan calon dimulai pada hari Minggu tanggal 22 September dan berakhir pada hari Minggu tanggal 22 September, sehingga dengan demikian waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni tanggal 3 September, belum memasuki jadwal penetapan calon yang artinya belum ada calon Bupati dan Wakil Bupati Bone yang ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone.---------------------------------------------------------------------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yanag dilakukan oleh terlapor atas nama Hj. Kurniati, S.Pd, M.M yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara adalah mendatangi rumah saksi, H. Ambo di Jl. M.T. Haryono kelurahan Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone untuk mengajak saksi H. Askar dan H. Ambo untuk mendukung Paslon dengan tagline Tegak Lurus no. urut 2 . sesuai dengan foto pose tangan terlapor no. urut 2/lurus.---- Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu : “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” - Bukti Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berfoto dengan berpose salam 2 Jari. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober memenuhi syarat formal dan syarat meteriel dan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pemilihan. V. Rekomendasi Diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10150 019/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 019/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Pangkatan telah melakukan pelanggaran Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10149 003/LP/PB/Kab/27.04/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Andi Asrul Amri, S.H, M.H b. Alamat : Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr. 2 c. Pekerjaan : Advokat/Tim Hukum Pasangan calon bupati Bone nomor urut 3 H.A.Asman Sulaiman dan H. Akmal pasluddin II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa terlapor pada tanggal 22 September 2024 menghadiri kegiatan kampanye Paslon nomor urut 2 dengan tagline Tegak Lurus yang dilaksanakan di Novena Kab. Bone.. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah seseorang yang bernama Saharullah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perpustakaan Kab. Bone yang Alamat dan nomor handphonenya tidak dicantumkan oleh pelapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : - “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”------------------------------------------------ Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian, laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------ b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”. - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Hotel Novena.-------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal penetapan calon dimulai pada hari Minggu tanggal 22 September dan berakhir pada hari Minggu tanggal 22 September, sehingga dengan demikian waktu kejadian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni tanggal 22 September 2024 bertepatan dengan jadwal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024 yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan KPU kabupaten Bone nomor 4482 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.--------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal pelaksanaan kampanye dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September dan berakahir pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sehingga dengan demikian waktu kejadian dugaan pelanggaran tanggal 22 September 2024 yang dilaporkan belum memasuki jadwal pelaksanaan kampanye.--------------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor atas nama Saharullah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang hadir pada kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bone nomor urut 2 H. A. Islamuddin pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di hotel Novena Watampone. Selain itu,dalam bukti dokumentasi foto yang disampaikan oleh pelapor, terlapor berfoto Bersama dengan salah seorang pendukung pasangan calon sebagaimana dimaksud dengan berpose salam 2 Jari.--------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu : “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”------------------------------------------------------------------------------------- Juncto Pasal 5 huruf n angka 5 PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu : “PNS dilarang : n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : 5. Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”------------------------------------------------------------------------------ - Bukti Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berpose salam 2 Jari yang diduga dilakukan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 bertempat di hotel Novena Watampone Bersama dengan salah seorang yang memakai baju yang bertuliskan TEGAK LURUS dan foto H. A. Islamuddin dan A. Irwandi Natsir yang pada tanggal 22 September ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone melalui Surat Keputusan KPU Kab. Bone tahun 2024. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober tidak memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-udangan lainnya. V. Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal terlapor dalam hal ini Alamat lengkap terlapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10148 019/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 019/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Pangkatan telah melakukan pelanggaran Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10147 019/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 019/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti bahwa terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan Pangkatan telah melakukan pelanggaran Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10146 001/TM/PB/Kab/14.10/XI/2024 diregister dan dilanjutkan proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10145 021/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 Kajian awal Lp 021 (Mariani)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10144 017/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10143 016/PL/PB/Prov/02.00/XII/2024 Laporan yang disampaikan Pelapor Sadrak Pasaribu dengan Nomor Penyampaian Laporan 016/PL/PG/Prov/02.00/XII/2024 memenuhi Syarat Formil dan memenuhi Syarat Materiel Laporan, serta jenis pelanggaran Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.dan Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan agar Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10141 030/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10140 015/LP/PG/Prov/02.00/XII/2024 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor atas nama Asmara Wikana memenuhi syarat formil dan memenuhi syarat materil Laporan serta jenis pelanggaran laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10139 002/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purbalingga, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 002/PL/PB/Kab/14.26/X/2024 dapat dinyatakan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10137 020/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 dugaan pelanggaran pemilihan pasal 71 ayat 1
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10136 032/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Pada tanggal 22-11-2024, telah terjadi penggalangan dan mobilisasi 15 orang Ketua dan Anggota KPPS dirumah Bapak Ayor Kosopa (DPRD Teluk Bintuni) dihadiri juga oleh Calon Bupati (paslon) nomor urut 1 (Bapak Yohanis Manibuy), Bapak Erwin bedu (Anggota DPR Provinsi Papua Barat) Bapak Yasman Yasir (Anggota DPRD Teluk Bintuni), 3 (Tiga) orang PPD (Distrik Bintuni), Bernama: Andreas, Felfian, Johanes Belekubun, para penyelenggara PPD dan KPPS yang hadir diberi pengarahan tugas-tugas di TPS terkait pemenangan paslon 01
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10135 031/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Dugaan adanya penggelembungan suara yang terjadi di TPS 002 banjar Ausoy Distrik Manimeri. Sesuai dengan FORM C7 Daftar Hadir Pemilih Tetap, bahwa terdapat pemilih yang datang menandatangani daftar hadir sebanyak 368 tetapi pada jumlah total dituliskan 382 pemilih yang menandatangani, dengan demikian terdapat selisih 14 penduduk yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10134 030/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Dugaan adanya penggelumbungan suara yang terjadi di TPS 003 Wairatama Distrik Manimeri. Sesuai dengan Berita Acara Pengembalian Surat Pemberitahuan, bahwa terdapat pengembalian surat pemberitahuan sebanyak 184 suara dikarenakan (meninggal, pindah alamat domisili dan alasan lain. Sesuai dengan jumlah DPT 480 orang maka form C7 pemberitahuan undangan yang di terbitkan oleh KPU untuk didistribusikan sebanyak 480 namun yang didistribusikan sebanyak 296 form C6 pemberitahuan (480-186 C6 yang dikembalikan).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10133 001/LP/PB/Kab/14.26/X/2024 Bahwa berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purbalingga, laporan dengan nomor tanda bukti penerimaan 001/PL/PB/Kab/14.26/X/2024 dapat dinyatakan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10132 005/TM/PB/Kab/32.07/XII/2024 Sebagai tindaklanjut dari hasil penelusuran dengan menemukan bukti-bukti awal dugaan pelanggaran, Ketua beserta anggota bersepakat : a. Bahwa setelah dilakukan penelitian berkas temuan dugaan pelanggaran pemilihan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, b. Bahwa temuan tersebut Merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. c. Bahwa dapat ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10129 029/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Menggunakan form C6 yang sudah meninggal atau tidak ada karena pindah domisili di tempat untuk datang mencoblos
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10128 028/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Dugaan pemalsuan tanda tangan pada form C7 Daftar hadir TPS Bintuni Barat yang dilakukan oleh salah satu petugas KPPS 04
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10126 027/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik Babo Ketua KPPS TPS 002 Irarutu III membuat pengakuan bahwa telah menghilangkan daftar hadir pemilih di TPS 002 Irarutu III dan tidak ada berita acara kehilangan serta catatan di formulir kejadian khusus yang harus ditulis oleh KPPS.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10125 026/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada C1 Salinan berbeda dengan jumlah pemilih menurut daftar hadir TPS 001 Kasira
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10124 011/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10123 029/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10122 019/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 dugaan pelanggaran pemilihan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU No 1 tahun 2015
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10121 027/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10120 002/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10119 026/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10118 025/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Pada saat hari pencoblosan terlihat ada salah satu pemilih menggunakan 3 surat suara untuk mencoblos sehingga ada kelebihan hitung suara sebanyak 10 suara pada TPS 001 Nusei Distrik Babo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10117 024/LP/PB/Kab/34.07/XII/2024 Jumlah pemilih berdasarkan daftar hadir berbeda dengan C1 salinan (C1 salinan melebihi daftar hadir) TPS 001 Irarutu III Babo. Intruksi dari PPD bahwa KTP dari luar Distrik tidak diperbolehkan memiloih di Distrik Babo. TPS 001 Irarutu III Babo menerima KTP dari luar. TPS 001 Irarutu III Babo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10116 023/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Pada hari Rabu 27 November 2024, sekitaran 11.00 siang saya berada di Tempat pemungutan Suara untuk memantau jalannya proses pemilihan tetapi saya dituduh oleh PPD Distrik Tuhiba mengambil video sehingga saya dikeroyok oleh Warga sekitar
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10115 022/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Pada hari selasa 26 November 2024, pukul 15.00 sore pelapor ditelepon melalui whatsapp ada seorang anggota kepolisian bernama Galang Satta yang menghasut dan mempengaruhi serta membujuk saya untuk memilih paslon No urut (Yo Join) dalam pemilihan kepala Daerah Bintuni.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10114 021/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 TPS 02 Bintuni Timur atas Nama Fritz Yeuyanan merupakan pendukung salah stau Paslon yaitu YO JOIN 01 dan aktif ikut kampanye serta memposting aktifitas kampanye mereka dimedia sosial (facebook). Selain TPS 02 Bintuni Timur berada pada rumah yang bersangkutan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10112 020/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Pemilih Ganda
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10111 019/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Penggunaan C Pemberitahuan KWK oleh orang yang ber KTP luar Teluk Bintuni dan Penggunaan C Pemberitahuan KWK tidak sesuai dengan KTP TPS 03 Bintuni Timur
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10110 018/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 oknum pengawas TPS berpihak kepada salah satu pasangan calon dan pada saat kumpul Tim Sukses di tempat Pasangan Calon Nomor Urut 1 setelah Pencoblosan berlangsung
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10108 017/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Deklarasi Kemenangan yang dilakukan oleh ASN aktif di Kediaman Salah satu pendukung paslon calon bupati
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10107 016/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Kronologi bahwa pemilih terdaftar di DPT TPS 001 dan di check juga di DPT Online, pada saat di TPS Penyelenggara menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10106 015/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Pada saat 27 November 2024 pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati kami dari Paslon 02 mendapatkan laporan dari saksi kami disemuah TPS yang ada terjadi kecurangan yang sangat besar terjadi di TPS yang ada terdapat 187 TPS yang ada di Bintuni dan Money politic di beberapa Distrik.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10105 014/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Pada saat proses pemilihan pada tanggal 27 November 2024 terjadi beberapa kecurangan yang dilakukan pada beberapa distrik dibintuni antara lain : Distrik Weriagar, Distrik Fafurwar Kampung perapera, Distrik Merdey ada masyarakat yang diberikan sejumlah uang untuk memilih paslon 01.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10104 003/LP/PW/Prov/23.00/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan dan ditindaklanjuti dengan mekanisme Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10102 001/TM/PB/Kec-Sosoh Buay Rayap/06.13/IX/2024 Kajian Awal Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10101 001/LP/PB/Prov/23.00/X/2024 Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10100 003/LP/PW/Kota/11.01/XI/2024 Laporan di register dan dilakukan Proses Penanganan pelanggaran Sebagaimana Peraturan Bawaslu tentang Penanganan temuan dan laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10099 013/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Pada saat pencoblosan dimulai terjadi mobilisasi masa dari salah satu paslon Bupati untuk melakukan pencoblosan menggunakan KTP padahal nama mereka terdaftar di DPT lain
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10098 012/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Perjalanan menuju kota untuk mencoblos, pas perjalanan tepat di kamp idut di panggil dengan ulis (saksi), tiba-tiba terlapor memberikan uang Rp 200.000 dan memberikan rokok surya 16 (1 bungkus) dengan mengatakan coblos paslon nomor urut 02.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10097 011/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Pada hari sekitar pukul 13.20 salah satu Anggota DPRD Teluk Bintuni dari fraksi Nasdem yaitu saudara ANDREAS NAURY mendatangi Kampung Wimbro Distrik Aroba dan mengumpulkan warga kampung Wimbro di rumah saudara JEN PUARA yang dijadikan posko pemenangan Paslon DAMAI. Warga yang dikumpulkan kurang lebih berjumlah 10 orang. Bahwa sejak tanggal 24 November 2024 pukul 00.01 tidak diperkenankan lagi aktifitas kampanye dan/atau aktifitas-aktifitas lainnya yan berhubungan dengan upaya pemenangan setiap kontestan pemilihan sehingga aktifitas saudara ANDREAS NAURY telah bertentangan dengan aturan kampanye pada saat masa tenang; Bahwa sebelumnya peristiwa ini telah dilaporkan kepada Panwas Kampung Wimbro dan Panwas Distrik Aroba tetapi telah terjadi hanya perdebatan karena selisih paham.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
10096 026/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10095 004/LP/PB/Kab/34.07/IX/2024 Pada tanggal 29 September dilakukan peresmian posko Quba paslon Yo Join peresmian dilakukan pada pukul 20.00 – 22.00 WIT. Acara pengguntingan pita posko dan orasi politok tim pemenangan paslon Yo Join oleh Erwin Bedu Nawawi. Pada Tanggal 29 September bertempat di kilo 2, Calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan peresmian posko pemenangan Ajo-Ande paslon Yo Join, kegiatan dihadiri oleh pengurus posko, simpatisan dan relawan, hadir juga tim sukses.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10094 025/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10093 010/LP/PB/Kab/34.07/XI/2024 Seseorang melakukan penghadangan terhadap masa simpatisan Damai kampanye akbar
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10092 024/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10090 007/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 007/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Firman b. Alamat : Jl. Tupai Nomor 5 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Atas adanya informasi yang beredar melalui Via WA oleh masyarakat terkait adanya arahan dari orang utusan kepala desa Melle Kecamatan Palakka untuk tidak mengikuti orasi terkait visi misi salah satu Paslon, diduga kepala desa Melle melakukan intervensi kepada masyarakat terkait larangan untuk menghadiri acara orasi salah satu Paslon yang dimaksud adalah pasangan SIPAKARIOMI yang diadakan di lapangan desa Melle. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Firman, lahir di Jampu, tanggal 3 Oktober 1994, alamat Jl. Tupai RT/RW 002/002 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308090311950005, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 adalah atas nama Kepala Desa Melle, bukan atas nama seseorang melainkan jabatan pemerintahan Desa, yang beralamat di Desa Melle sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : - “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menjelaskan hari dan tanggal diketahui peristiwa yang dilaporkan sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1).-------------------------------------------- b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”. - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 November 2024.----------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di Via WA yang tidak menunujukkan suatu tempat atau lokasi terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan.------------------ - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa Melle kecamatan Palakka yang melarang masyarakat untuk tidak menghadiri orasi penyampaian visi misi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024.---------------- Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang: Pasai 188 : Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) Pasal 71 ayat (1) : Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon - Bukti Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berfoto dengan berpose salam 3 Jari. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 007/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat meteriel. V. Rekomendasi 1. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa : - Nama lengkap seseorang yang dilaporkan yang melakukan dugaan pelanggaran Pemilihan. - Hari dan tanggal diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran; 2. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa tempat yang mnunjukkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan secara jelas.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10087 004/LP/PB/Kab/04.06/XI/2024 a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. Nama dan alamat Pelapor; 2. Pihak Terlapor, dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor adalah Yusril Dalmi yang beralamat di Dusun Sawah RT 003 RW 002 Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kab. Kampar berdasarkan Nomor induk Kependudukan 1401180712040001. 2. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah: 1) Iwan Kurniawan, beralamat di Kecamatan Bangkinang Kota, yang merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yuyun –Edwin); 2) Viero Ahmad, beralamat di Dusun Tanjung, Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, yang juga merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yuyun –Edwin). 3. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 23 November 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 29 November 2024, dan Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 25 November 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formal b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Sabu tanggal 23 November 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih, Kec. Kampar Utara, Kab. Kampar. 2. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saya mendapatkan Informasi terkait dengan adanya Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 ( Yuyun –Edwin) yang dikoordinir oleh Iwan Kurniawan dengan mendatangi Masyarakat Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara untuk mengkroscek Data yang akan memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yuyun –Edwin) sekaligus membagikan uang kepada masyarakat Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara Untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 ( Yuyun –Edwin) . Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB saya mendapat kiriman melalui WhattApp dari kakak saya yang bernama Putri Diana dengan Nomor WhattApp 0822-8287-0531 dimana masuk dalam WhatsApp Grup “Tim Pemenangan Yuyun-Edwin Kecamatan Kampar Utara”. Saya dikirimkan 2 (dua) foto yaitu foto transaksi adanya pemberian dan penerimaan uang yang diduga melakukan Politik Uang yang disampingnya terlihat contoh Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Yuyun-Edwin) di Desa Sendayan, dan Foto transaksi adanya pemberian dan penerimaan yang diduga melakukan Politik Uang yang memperlihatkan contoh Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Yuyun-Edwin) di Desa Naga Beralih. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 November 2024 saya mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar untuk menyampaikan Laporan tersebut diatas agar ditindaklanjuti sesuai dengan Perundang-undangan 3. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: a. Fotocopy KTP Pelapor atas Nama Yusril Dalmi b. Fotocopy KTP Saksi atas Nama Dedi Suprianto c. Foto pemberi dan penerimaan uang yang diduga melakukan Politik Uang yang disampingnya terlihat contoh Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Yuyun-Edwin); d. Foto pemberi dan penerimaan uang yang diduga melakukan Politik Uang yang memperlihatkan contoh Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Yuyun-Edwin) e. Foto screnshoot Chatting Iwan Kurniawan di Grup WhatApp Tim Pemenangan Yuyun yang meminta untuk hati-hati agar jangan ada nampak Uang dan kertas Surat Suara f. Foto screnshoot Chatting Iwan Kurniawan di Grup WhatApp Tim Pemenangan Yuyun yang meminta kawan-kawannya untuk hati-hati, karena Bawaslu lagi memperhatikan gerak-geriknya; Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ; a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan Pelanggaran Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang di sampaikan oleh Pelapor adalah terkait peristiwa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tentang Politik uang, yang diduga dilakukan oleh beberapa orang Tim Koaliasi Pemenangan Yuwin (Yuyun – Edwin) di Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar utara. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi” Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu” Juncto. Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Materiel. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat Formal dan Materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Kampar menyimpulkan Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10086 018/LP/PG/Prov/33.00/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dikarenakan waktu penyampaian laporan telah melebihi jangka waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10085 002/LP/PB/Kab/04.06/II/2026 a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. Nama dan alamat Pelapor; 2. Pihak Terlapor, dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Bahwa Pelapor adalah Nopriandi Als Ujang yang beralamat di Dusun II Sumpadang, RT 004 RW 002, Kel/Desa Teratak, Kec. Rumbio Jaya, Kab. Kampar berdasarkan Nomor induk Kependudukan 1401021911850001. b. Bahwa pihak terlapor yang disampaikan oleh pelapor dalam laporan ini adalah: 1. Zardinus Als Zardi, beralamat di Desa Rumbio Kecamatan Kampar, yang merupakan salah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Teratak Kecamatan Rumbio Jaya; 2. Muaslam, beralamat di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, yang merupakan Ketua BPD Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya. c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 30 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 05 November 2024, dan Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 13 November 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Formal, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formal b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar, Kab. Kampar b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Ketua BPD Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya atas Nama Muaslam melakukan Pemasangan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) Ahmad Yuzar & Misharti di Dusun I Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, dan pada hari selasa tanggal 12 November 2024 saya mendapatkan bukti Video Ketua BPD Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Atasnama Muaslam melakukan Pemasangan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) Ahmad Yuzar & Misharti di Dusun I Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIB saya melihat status WhatApp saudara Zardinus yang merupakan Sekretaris Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya berfoto bersama Kepala Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya dengan memakai kendaraan Dinas (Sepeda motor Beat street) Plat Merah dengan Nomor BM 1 TRK dan pakaian Dinas lengkap mengacungkan simbol jari 4 (empat) di Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar. Berdasarkan hal tersebut pada hari Rabu Tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Foto Sekretaris Desa Teratak sedang berpakaian dinas dengan mengacungkan simbol jari nomor 4 (empat); 2. Foto screnshoot Ketua BPD Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya sedang melakukan preses pemasangan Spanduk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 3 (Ahmad Yuzar & Misharti); Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ; a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan Pelanggaran Berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada pokoknya laporan yang di sampaikan oleh Pelapor terdiri dari 2 (dua) peristiwa dugaan pelanggaran, yakni: 1. Dugaan pelanggaran terkait Sekretaris Desa (sekdes) Teratak Kec. Rumbio Jaya berfoto bersama Kepala Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya dengan memakai kendaraan Dinas (Sepeda motor Beat street) Plat Merah dengan Nomor BM 1 TRK dan pakaian Dinas lengkap mengacungkan simbol jari 4 (empat) di Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf (h) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, tentang larangan kampanye yang berbunyi dalam Kampanye dilarang “Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah” Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Jo. Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) 2. Dugaan pelanggaran terkait Ketua BPD Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya atas Nama Muaslam melakukan Pemasangan Spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) Ahmad Yuzar & Misharti di Dusun I Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Jo. Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materiel. IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat Formal dan Materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Kampar menyimpulkan Laporan Pelapor Nopriandi Als Ujang tidak memenuhi syarat formal dan Materiel. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10084 018/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 018/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10083 010/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 010/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10081 001/LP/PB/Kab/04.06/X/2024 a. Syarat Formal Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. Nama dan alamat Pelapor; 2. Pihak Terlapor, dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a. Bahwa Pelapor adalah Hafis Tohar yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 25 RT 001 RW 009 Kel. Langgini Kec. Bangkinang Kota berdasarkan Nomor induk Kependudukan 1401010506750002. b. Bahwa pihak terlapor tidak diketahui oleh Pelapor, artinya bahwa Pelapor tidak mengetahui siapa yang telah melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Repol-Ardo). c. Bahwa waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 25 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 31 Oktober 2024, Pelapor menyampaikan laporannya kepada Bawaslu pada tanggal 25 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor belum memenuhi syarat Formal Laporan b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan sebagai berikut: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. Bukti Berdasarkan ketentuan Pasal diatas, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa waktu Kejadian Dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, sedangkan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di: 1. Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Danau Bingkuang (depan Pasar Danau Bingkuang); 2. Dusun Kp. Godang (sebelah SD Kp. Godang) Kecamatan Bangkinang; 3. Jalan Bangkinang-Petapahan Simpang Sei. Jernih Kec. Bangkinang; 4. Jalan A. Rahman Saleh Ujung, Antara jalan Sudirman Bangkinang Kota dengan Jl. A. Rahman Saleh Ujung. b. Bahwa Pelapor telah menyampaikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana tercantum pada uraian kejadian Formulir Laporan Model A.1, sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, kami dari Divisi HukumTim REDO (Repol – Ardo) mendapatkan Informasi melalui Group Whatshap/WA Tim BP REDO Terhadap adanya Pengrusakan APK Tim REDO di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kampar. Adapun Rincian Kejadiannya sebagai berikut: 1. Untuk kejadian di Kecamatan Tambang terjadi Tanggal 24 Oktober 2024 yang di Informasikan oleh Sdri. Maya Mahendra (Pengurus Soksi Golkar Kampar, Kecamatan Tambang) melalui Group WA BP REDO tanggal 25 Oktober 2024; 2. Untuk kejadian di Dusun Kp. Godang Kecamatan Bangkinang terjadi tanggal 13 Oktober 2024 yang di Informasikan oleh Sdr. Oji Desri (Kordes BP REDO) Desa Kp. Godang Kec. Bangkinang melalui Group WA BP REDO tanggal 15 Oktober 2024; 3. Untuk kejadian di Jalan Bangkinang-Petapahan Simpang Sei. Jernih Kec. Bangkinang, terjadi Tanggal 23 Oktober 2024 yang di Informasikan oleh Sdr. Putra Budiman (BP REDO) melalui Group WA BP REDO Tanggal 23 Oktober 2024; 4. Untuk kejadian di Jalan A. Rahman Saleh Ujung, Antara jalan Sudirman Bangkinang Kota dengan Jl. A. Rahman Saleh Ujung terjadi tanggal 23 Oktober 2024 yang di Informasikan oleh Sdr. Syafi’i (BP REDO) melalui Group WA BP REDO Tanggal 23 Oktober 2024 c. Bahwa pada saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar Pelapor telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo) yang terletak di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Danau Bingkuang (depan Pasar Danau Bingkuang) yang telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal; 2. Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo) yang terletak di Dusun Kp. Godang yang telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal; 3. Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo) yang terletak di Jalan A. Rahman Saleh Ujung, Antara jalan Sudirman Bangkinang Kota dengan Jl. A. Rahman Saleh Ujung yang telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal; 4. Foto APK yang telah dirusak dilokasi Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Danau Bingkuang (depan Pasar Danau Bingkuang); 5. Foto APK yang telah dirusakdilokasi Dusun Kp. Godang (sebelah SD Kp. Godang); 6. Foto APK yang telah dirusakdilokasi Simpang Sei. Jernih, dan lebih kurang 50 meter ke arah Petapahan; 7. Foto APK yang telah dirusakdilokasi Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota; 8. Video Kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo) yang terletak di Jl. Bangkinang-Petapahan Simpang Sei. Jernih Kec. Bangkinang yang telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal Berdasarkan uraian di atas, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Materil Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti ; a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan Pelanggaran. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kampar yang telah dituang di dalam Formulir Model A.1 Laporan, terdapat dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; Jo. Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)” IV. Kesimpulan Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan Laporan Pelapor Hafis Tohar belum memenuhi syarat formil, akan tetapi secara Materiel Laporan telah memenuhi syarat Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10080 006/LP/PB/Kab/16.15/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi, dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel yaitu berupa: 1. Identitas masing-masing terlapor (nama dan detail alamat terlapor); 2. Perbaikan materi laporan (uraian dugaan pelanggaran untuk masing-masing terlapor).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10079 009/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 009/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 memenuhi syarat formal dan/atau materiel dan akan ditindaklanjuti menurut peraturan perundangan-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10078 007/TM/PB/Kab/19.19/XII/2024 Dugaan pelanggaran netralitas ASN memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10077 007/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 a. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Bupati Hendra Lesmana dan H. Budiman Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 01 mengenai "Money Politic" dengan bagi-bagi uang kepada Masyarakat hal ini dibuktikan dengan rekaman suara dengan kalimat "Pengumuman bagi yang terima uang dari 01 berhubung kalah uang diminta dikembalikan yang senilai RP. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). " Dan terdapat beberapa rekaman Iain yang membuktikan nominal uang yang dibagikan serta mengenai bagi-bagi uang tersebut pada tanggal 27 November 2024; b. Bahwa menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Pasal 17 ayat (1) berbunyi: "Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi Iainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/ atau Pemilih." c. Pasal 187A ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi Iainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)." d. Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 hurufa disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan". e. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungari satu dengan yarıg lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 serta dasar hukum yang jelas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10076 008/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 008/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10075 006/LP/PB/Kab/08.11/XI/2024 Formulir Model A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 006/LP/PB/Kab/08.11/XI/2024 I. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Randy Septian b. Alamat : Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (dugaan pasal yang dilanggar) a. Uraian peristiwa Pada Hari Sabtu, 02 November 2024 Pukul 10.00 WIB. Bahwa berdasarkan informasi dari Salinan Pemberitahuan Tentang Status Laporan 005/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran, diduga Aries Sandi DP (Calon Bupati Kabupaten Pesawaran No. Urut 1 dan KPU Kabupaten Pesawaran) telah melakukan pelanggaran. Calon Bupati Kabupaten Pesawaran No. Urut 1 A.N. Aries Sandi Darma Putra tidak dapat menunjukan keabsahannya Ijazah SMA/Paket C dan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 yang menetapkan Calon Bupati Kabupaten Pesawaran No. Urut 1 an. Aries Sandi Darma Putra. b. Dugaan pasal yang dilanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang: 1. Pasal 179 Bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk di gunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puliuh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. 2. Pasal 184 Bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi masyarakkat untuk menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan atau paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72..000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.P III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal laporan adalah: 1. Identitas pelapor terpenuhi sebagai Masyarakat Kabupaten Pesawaran. 2. Nama Dan Alamat/Domisili Terlapor terpenuhi dengan terlapor bernama: a) KPU Pesawaran yang beralamatkan di Dusun Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. b) Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H yang beralamat di dusun Penengahan Desa Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran 3. waktu tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran terpenuhi karena peristiwa terjadi pada tanggal 2 November 2024 pukul 10:00 WIB, selanjutnya dilaporkan pada tanggal 4 November 2024 pukul 11:30 WIB. 4. kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas terpenuhi. b. Syarat Materil laporan adalah: 1. waktu diketahuinya dugaan pelanggaran terpenuhi terjadi pada hari Sabtu, 2 November 2024 pada pukul 00:00 WIB; 2. uraian kejadian dugaan pelanggaran, 3. bukti : a.Salinan Pemberitahuan Tentang Status Laporan 005/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran; b.Salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket Kesetaraan A.N. Aries Sandi DP; c.Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024; d. Bukti Berita https: //www.heloindonesia.com/peristiwa/33266/tokoh-tanggapi-dugaan-bodongnya-ijazah-peket-c-cabup-aries-sandi e. Bukti Berita dari https://www.heloindonesia.com/politik/33399/cabu-01-aries-sandi-serahkan-soal-legitimasi-ijazah-paket-c-nya-ke-kpu-pesawaran f. Bukti Berita https://heloindonesia.com/politik/33689/kpu-pesawaran-jangan-mbalelo-sikapi-ijazah-paket-c-cabup-aries-sandi c. Jenis Dugaan Pelanggaran: Dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. IV. Kesimpulan - Laporan dugaan pelanggaran tidak dapat di registrasi karena telah di tangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran. V. Rekomendasi - Laporan dengan nomor Laporan 006/Reg/LP/PB/Kab/08.11/XI/2024 tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada putusan penanganan pelanggaran nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/08.11/X/2024 dan di buatkan status laporan menggunakan Form A.17. Gedong Tataan, 5 November 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Aji Purwadi, S.H. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10073 021/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor: 021/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Dzikri Fadillah belum memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan pada Laporan a quo paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10072 005/TM/PB/Kab/19.19/XI/2024 Dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10071 007/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 007/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10070 001/Reg/TM/PB/Kab/29.05/X/2024 Dugaan tindak pidana Pemilihan yakni membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Malambe an. Rahmad Bauwo pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10069 006/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 006/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10068 005/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 005/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10067 001/LP/PB/Kab/34.13/X/2024 Kajian Awal dengan nomor laporan 001/LP/PB/Kab/34.13/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10066 018/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10065 001/Reg/TM/PB/Kab/29.05/IV/2025 Dugaan tindak pidana Pemilihan terkait kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh calon Bupati Gorontalo Utara atas nama Thariq Modanggu pada tanggal 10 April 2025 bertempat di Kecamatan Atinggola
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10063 020/LP/PB/Kab/06.12/XII/2024 Pada tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 17.56 WIB waktu itu saya sedang dirumah, kemudian saya mendapatkan pesan singkat dari Sdr. Iwan Saputra yakni berupa File Video berdurasi 00.05 Detik yang berisi Ketua RW sdr Yono, Sekretaris Desa Sdr Bowo, Kepala Dusun 2 Sdr. Sutarman, Ketua RT 10 (Sdr. Purwanto), Ketua RT. 12 (Sdr. Kursin) bersama Cawabup 02 (sdr. Suprianto) dimana perangkat desa tersebut menggunakan atribut kaos bergambarkan Pasangan Calon 02, kemudian mereka menyampaikan sebuah yel-yel "Muchendi Suprianto menang-menang", diketahui kejadian tersebut berada di kediaman Kepala Desa atas nama Kasmudi alias Yoyon, saya menduga kejadian tersebut terjadi sebelum pelaksanaan Pungut Hitung, atau pada saat masa kampanye berlangsung, atas kejadian tersebut saya melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ilir karena telah melanggar undang- undang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10062 005/PL/PB/Kab/29.05/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10061 022/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiel untuk diregister sebagai temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10060 008/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10059 023/PL/PB/Kab/29.05/V/2025 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10058 019/LP/PB/Kab/06.12/XII/2024 Pada tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB waktu itu saat saya sedang ngopi dirumah, kemudian saya mendapatkan telpon dari Tim Pemenangan yang ada di Mesuji yakni sdr Surahmad, bahwa ada intimidasi yang dilakukan salah satu oknum Anggota DPRD OKI atasnama Bangsawan S.E pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB kepada Warga (Pemilih) yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS 1, 2, 3 Labuan Jaya berdasrakan informasi dari Sdr Yakop Safei yang tidak lain sebagai saksi TPS 03, saksi menerangkan mengenai perbuatan terlapor, terlapor menyampaikan kepada masyarakat yang akan memilih di TPS tersebut sebelum pungut hitung berlangsung "Awas kalau 02 tidak dapat suara, nak ku gores ( akan saya gores/melukai). setelah itu terlapor pergi ke TPS lainya, Sekitar jam 08.00 WIB tiba-tiba terlapor mengeluarkan sebilah Pisau hingga menarik perhatian pemilih atau masyarakat di sekitar TPS tersebut, seketika sdr Yakop Safe'l sebagai Pemilih di TPS 03 merasa ketakutan karena ancaman tersebut, hal tersebut tergambar dari hasil perolehan suara pada TPS tersebut, maka atas kejadian tersebut Saya melaporkan ke Bawaslu Ogan Komering Ilir karena hal tersebut telah melanggar Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 182A yang berbunyi " Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum mengunakan kekekrasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan Paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000.00.- dan paling banyak Rp.72.000.000.00.-
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10057 021/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10054 021/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 laporan memenuhu syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
10053 020/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10052 09/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 laporan tidak diregistrasi dan dicatat menjadi informasi awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10051 007/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut: pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan : pasal 69 (g) merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Pasal 187 (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10047 022/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10046 001/TM/PB/Kab/20.08/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kabupaten Landak menyatakan : a.Menyatakan Temuan dugaan Pelanggaran memenuhi syarat Formill; Bahwa Temuan disampaikan masih dalam waktu yang ditentukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, syarat formil sebuah laporan meliputi: a.nama dan alamat Pelapor; b.pihak terlapor; dan c.waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran; Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota: (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. -Peristiwa yang ditemukan merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara KPPS dan PTPS. Peristiwa Pidana tidak cukup bukti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10045 019/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10043 011/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materil laporan dari saudara Yansen dapat ditindak lanjuti oleh Bawaslu Morowali Utara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10042 002/TM/PB/Kab/13.15/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisa, fakta serta keterangan pada peristiwa a quo yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Mande, bahwa Panwaslu Kecamatan Mande menilai perbuatan sdr. Yana Mulyana, S.Pd.I sebagai berikut : a) Bahwa perbuatan sdr. Yana Mulyana, S.Pd.I pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; b) Bahwa perbuatan sdr. Yana Mulyana, S.Pd.I pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10041 001/TM/PB/Kab/13.15/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa, fakta serta keterangan pada peristiwa a quo yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pasirkuda, bahwa Panwaslu Kecamatan Pasirkuda menilai perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah (Kasi Trantib Dan Kesra Kecamatan Pasirkuda dan Staf Administrasi Panwaslu Kecamatan Pasirkuda) sebagai berikut : a) Bahwa perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; b) Bahwa perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah pada peristiwa a quo diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; c) Bahwa perbuatan sdr. Dudy Rachmansyah selaku penyelenggara pemilu in casu sebagai Staf Administrasi Panwaslu Kecamatan Pasirkuda pada peristiwa a quo patut diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10038 001/LP/PB/Prov/08.00/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10036 022/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut : Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 016/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10035 005/LP/PB/Kab/27.04/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Firman b. Alamat : Jl. Tupai Nomor 5 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Telah beredar di media sosial terkait foto Andi Gunadil Ukra yang merupakan ASN mengangkat tangan menunjukkan symbol angka 3 yang merupakan nomor urut salah satu Paslon. Foto tersebut beredar di media sosial yang menunjukkan lokasi di salah satu warkop Bersama rekannya memberikan simbol tangan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan Alamat Pelapor;, b. Pihak terlapor;, c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran” - Kedudukan hukum pelapor Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Firman, lahir di Jampu, tanggal 3 Oktober 1994, alamat Jl. Tupai RT/RW 002/002 Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308090311950005, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 adalah seseorang yang bernama Andi Gunadil yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beralamat di Jl. Jl. Makmur sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1)------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menjelaskan peristiwa yang dilaporkan serta hari dan tanggal diketahui peristiwa yang dilaporkan sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1).------ b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”. - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya tidak menjelaskan waktu kejadian peristiwa yang dilaporkan, serta tempat kejadian yang dilaporkan terjadi di Media Sosial yang tidak menunjukkan suatu tempat yang merupakan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1).--------------------------------------------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor atas nama Andi Gunadil yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang berfoto dengan pose symbol 3 jari yang diduga salah satu nomor urut pasangan calon Bupati Bone pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024.----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bukti Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti berupa dokumentasi foto terlapor yang berfoto dengan berpose salam 3 Jari. IV. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian awal diatas maka disimpulkan bahwa laporan nomor 005/LP/PB/KAB/27.04/XI/2024 tanggal 7 November 2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat meteriel. V. Rekomendasi 1. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal berupa Hari dan tanggal diketahuinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan; 2. Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan secara jelas.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10034 020/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut : Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 014/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10032 019/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisis jenis dugaan pelanggaran terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai laporan Nomor : 019/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sugiyanto, S.H merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Bahwa Berdasarkan hasil analisis terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan, serta jenis dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai terhadap Laporan a quo memenuhi syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10030 017/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 Bahwa berdasarkan analisis jenis dugaan pelanggaran terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai laporan Nomor: 017/LP/PB/KAB/13.15/IX/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neng Siny Anggraeni, S.H. bukan merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Bahwa Berdasarkan hasil analisis terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan, serta jenis dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai terhadap Laporan a quo belum memenuhi syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10028 010/LP/PL/Prov/13.00/V/2024 memenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10027 016/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor : 016/LP/PB/KAB/13.15/IX/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Maslina Ardianty Kurnainsyah, SH, belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan pada Laporan a quo paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10025 018/LP/PB/Kab/27.10/X/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10024 014/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor 014/PL/PB/KAB/13.15/X/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyimpulkan Laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Syahrian US Zainudin belum memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan, Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan pada laporan a quo paling lambat 2 (dua) hari.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10023 001/LP/PB/Kab/21.05/X/2024 Tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10022 013/LP/PB/Kab/13.15/X/2024 Bahwa berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan syarat materiel Laporan Nomor: 013/LP/PB/KAB/13.15/X/2024, Pelapor tidak mencamtumkan waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dalam uraian dugaan pelanggaran Pemilihan pada Laporan Nomor : 013/LP/PB/KAB/13.15/X/2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formal akan tetapi tidak memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10018 014/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 Tidak register
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10017 001/LP/PG/Kab/27.04/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/LP/PG/KAB/27.04/X/2024. I. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh : a. Nama : Andi Ilal Tasma b. Alamat : Dusun Cinnonge Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Kab. Bone c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa terdapat tayangan video pada akun Tik Tok @narasi.id.2024 yang diposting pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 yang berisi penghinaan/pencemaran nama baik H. A. Sudirman Sulaiman dan H. A. Asman Sulaiman. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yaitu : “Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; b. Pemantau Pemilihan; c. Peserta Pemilihan” Bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan atas nama Andi Ilal Tasma, lahir di Kajuara, tanggal 31 Agustus 1983, beralamat di Dusun bbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbb “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan”---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakail Walikota yaitu: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c Peserta Pemilihan”----------------------------- Bahwa laporan yang terima oleh Bawaslu kabupaten Bone nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 disampaikan oleh pelapor atas nama Andi Asrul Amri, S.H, M.H., lahir di Watampone tanggal 18 Desember 1988, beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Lr.2 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) nomor 7308221812880002, sehingga dengan demikian, pelapor telah memenuhi syarat sebagiamana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------- - Identitas terlapor Bahwa pihak terlapor dalam laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah @ Lambe Sul Sel (Akun Tik Tok) yang bukan merupakan identitas berupa nama seseorang. Selain itu pelapor juga tidak mencantumkan alamat/domisili lengkap dan nomor handphone terlapor sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian dinyatakan belum lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. ---------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 134 ayat (4) undang-undang yang mengatur tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : - “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”----------------------------------------------------------------------- Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor adalah peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang diketahui pada pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dan dilaporkan langsung di Kantor Bawaslu kabupaten Bone pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam formulir laporan (Formulir model A.1), sehingga dengan demikian laporan yang disampaikan oleh pelapor masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------ b. Syarat materiel Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayata (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;, b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti”.--------------------------------------------------------------------------- - Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 adalah peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Viral di Akun Tik tok @ Lambe SulSel yang dapat didefinisikan sebagai suatu tempat kumpulan gambar, video, tulisan hingga hubungan interaksi dalam jaringan, baik itu antar individu maupun antar kelompok seperti organisasi, namun tidak menunujukkan tempat yang merupakan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran.------------------------------------------------------------------------------------- - Uraian kejadian Bahwa dalam uraian kejadian yang tertuang dalam formulir laporan (formulir model A.1), pelapor menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan akun .Tik Tok @ Lambe Sul Sel yang sengaja menyerang pribadi Paslo Bupati dan Wakil Bupati Bone nomor urut 3 A. Asman Sulaiman dan A.Akmal Pasluddin sehingga membentuk citra buruk bagi Paslon 03. Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 187 ayat (2) Jo. pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yaitu: Pasal 69 : Dalam Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 187 ayat (2) “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)”.----------- Bahwa pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang mengatur tentang larangan dalam konteks Kampanye, yang mana berdasarkan pasal 1 angka 21 Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.------ Bahwa konteks larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Tindakan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye yang metodenye diatur dalam pasal 65 ayat (1) undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu “Kampanye dapat dilaksanakan melalui : a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat public/debat terbuka antar pasangan calon; d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. iklan media cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024.--- Bahwa berdasarkan pokok laporan dan bukti video yang disampaikan oleh pelapor yang tertuang dalam laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang berisi pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pribadi H. A. Asman Sulaiman dan H. Akmal Pasluddin yang turut serta berkontstasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024, namun dalam video tersebut tidak ditemukan unsur-unsur kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.-------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan uraian diatas, peristiwa yang disertai dengan bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai jenis pelanggaran Pemilihan maupun dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pemilihan.-------------------------------------- - Bukti Bahwa pelapor dalam menyampaikan laporannya melampirkan bukti sebagai berikut : 1. berupa fotocopy gambar akun Tik Tok @ lambe Sul Sel. 2. 1 buah CD yang berisi tayangan video akun Tik Tok @ lambe Sul Sel. IV. Kesimpulan Bahwa laporan nomor 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Andi Asrul Amri, S.H, M.H. tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. V. Rekomendasi Memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan syarat meteriel berupa : 1. Identitas terlapor berupa nama seseorang sebagai sugjek (pelaku) dugaan pelanggaran dan alamatlengkap terlapor. 2. Tempat kejadian yang menunjukkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran dan peristiwa yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan mengandung dugaan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10016 004/LP/PW/Kota/22.02/X/2024 Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut: Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “Dalam Kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye”; Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. dan Bahwa Pada dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut patut diduga Melanggar Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g j.o Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10015 018/LP/PB/Kab/13.15/XI/2024 Bahwa berdasarkan analisis jenis dugaan pelanggaran terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai laporan Nomor : 018/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Asep Sunanjar, S.H. merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Bahwa Berdasarkan hasil analisis terhadap waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan, serta jenis dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai terhadap Laporan a quo memenuhi syarat Materiel Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur merekomendasikan sebagai berikut : Oleh karena telah terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel, maka Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 011/REG/LP/PB/KAB/13.15/XI/2024, selanjutnya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10014 003/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 Bahwa berdasarkan uraian laporan pelapor, akan dikaji jenis dugaan pelanggaran pemilihan adalah sebagai berikut: Diketahui adanya dugaan Paslon 02 melakukan pelanggaran PKPU No. 13 Tahun 2024 berupa aktifitas membagi sembako pada saat kampanye di Guntung Manggis pada tanggal 30 September 2024 Pada dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut patut diduga Melanggar Administrasi dan Pidana Pemilihan berdasarkan: Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 73 Ayat 1 Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Pasal 73 Ayat 2 Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; Pelanggaran Pidana Pemilihan: Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 sebagaimana perubahan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 73 Ayat 4 Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10013 028/LP/PB/Kab/28.10/XII/2024 Berdasarkan hasil uraian dan analisa laporan, maka disimpulkan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10012 020/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
10010 027/LP/PB/Kab/28.10/XII/2024 Berdassarkan hasil uraian dan analisa, disimpulkan memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10007 040/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10006 039/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10005 013/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 dilakukan registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
10004 038/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10003 037/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal Laporan tidak memenuhi syarat materiel Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10002 036/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal Laporan tidak memenuhi syarat materiel pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10001 035/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal karena lokasi kejadian bukan merupakan wilayah hukum pengawasan pemilihan Bawaslu Kabupaten Simalungun. Laporan tidak memenuhi syarat materiel, tidak terdapat bukti terhadap barang atau materi lainnya yang diduga diberikan pada peserta sebagai siluah; Laporan tidak memenuhi syarat materiel, tidak terdapat bukti terhadap dugaan Terlapor I menjanjikan sesuatu berupa usaha kepada peserta yang hadir "Apa yang ibu perlu, ubi bu saya mau bikin cakar ini bikin ini, saya mau ubi jalar tapi saya gak punya modal, nanti saya datang kerumah ibu, dimana rumah ibu".
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
10000 034/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan memenuhi syarat Formal Laporan tidak memenuhi syarat Materiel Pada Laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9999 033/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal Laporan tidak memenuhi syarat materiel Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9997 032/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal Laporan tidak memenuhi syarat materiel Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9995 001/TM/PB/Kab/22.13/IX/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu : Pada Hari Jum'at tanggal 27 September 2024 dilaksanakan kampanye oleh Paslon nomor urut 02 di Kecamatan Hatungun yaitu di: 1. Desa Kambang Kuning 2. Desa Batuhapu 3. Desa Asam Randah 4. Desa Bagak Pada pukul 09.00 wita rencana awal dilakukan dirumah Bapak Amili namun yang bersangkutan tidak ada dirumah dan rumah dalam keadaan kosong. kemudian kampanye dilakukan dengan cara blusukan dengan endatangi perkumpulan warga yang berada dilingkungan RT 02 RW 01 dengan membagikan kalender dan sembako kepada 4 orang warga. Pada pukul 09.15 wita Paslon beserta Tim ampanye mendatangi warga yang sedang berkumpul menunggu anak sekolah di jalan pantai batu dan membagikan kalender dan sembako Kemudian pada pukul 09.30 wita berpindah tempat (masih di jalan pantai batu) mendatangi kumpulan warga dan nembagikan kalender dan Jilbab (TIDAK ADA SEMBAKO Pada pukul 10.00 wita Paslon beserta Tim Kampanye bergeser ke Desa Batuhapu dan mendatangi warga yang sedang berkumpul kemudian membagikan kalender dan Jilbab (TIDAK ADA SEMBAKO) Berdasarkan hasil pengawasan untuk Desa Batuhapu TIDAK ADA PEMBAGIAN SEMBAKO pukul 1.00 wvi ta dilaksanakan Kampanye pertemuan terbatas bertempat di rumah kediaman Bapak Wahyuni jl, Tamuang RT 007 RW 002 yang dihadiri kurang lebih 25 orang masyarakat desa asam randah. dalam kegiatan tersebut pasangan calon menyampaikan Visi dan Misi kemudian tim pasangan calon membagikan KALENDER. SAJADAH, STIKER, DAN KERUDUNG, Berdasarkan hasil pengawasan untuk Desa Asam Randah TIDAK ADA PEMBAGIAN SEMBAKO Kegiatan Kampanye di Desa Asam Randah di dampingi oleh Babinsa, Babinkamtibnas dan juga dari polsek kec. Hatungun pada pukul 12.10 - 13.00 kampanye berhenti untuk melaksanakan Sholat Jum'at di Masjid Desa Asam Randah. Bahwa pada saat pelaksanaan sholat jum'at di mesjid setempat idak ada pelaksanaan kampanye di mesjid atau tempat ibadah pukul 14.12 wita pasangan calon nomer urut 02 dan tim melaksanakan kampanye di Desa Bagak dilakukan dengan cara yang sama yaitu blusukan dan/atau menyisir dikediaman warga setempat Di titik pertama paslon beserta tim berhenti di kediaman warga di J. Sei Pandan RT 02, di rumah warga tersebut pasangan calon nomer urut 02 dan tim melaksanakan kampanye tatap muka dan juga membagikan KALENDER, SAJADAH, STIKER, DAN KERUDUNG. Berdasarkan hasil pengawasan untuk titik pertama ini TIDAK ADA PEMBAGIAN SEMBAKO Kemudian Paslon dan Tim terus bergeser ke beberapa titik yaitu: 1. Pukul 14.30 di warung JI. Sei pandan Rt 03 2. Pukul 15.00 di kediaman warga di JI. Sei pandan RT 04 3. Pukul 15.25 di rumah warga di JI. Sei pandan RT 08 4. Pukul 16.10 di rumah warga di JI. Sei Buluh RT 09 Pada 4 titik diatas Paslon beserta Tim menyampaikan visi misi dan membagikan Kalender, Sajadah, Stiker, Kerudung dan juga SEMBAKO. Pukul 17.15 wita Paslon No Urut 02 beserta Tim selesai melaksanakan kegiatan Kampanye di Kecamatan Hatungun
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9994 031/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal; Laporan tidak memenuhi syarat materiel Tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9993 030/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal Laporan tidak memenuhi syarat materil, barang bukti yang dibagikan pada kegiatan Senam Lansia yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024 bertempat di Kantor Pangulu Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tidak diterima dari Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9992 029/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9991 028/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal Laporan tidak memenuhi syarat materiel Pada laporan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9990 027/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan belum memenuhi syarat formal Laporan memenuhi syarat materiel Laporan diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9988 026/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal Laporan memenuhi syarat materil Laporan diduga merupakan pelanggaran peraturan peundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9987 025/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi Tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9986 017/TM/PB/Kab/25.14/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9985 024/LP/PB/Kab/02.23/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi karena merupakan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil - Laporan merupakan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi berwenang yakni BKN Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bawaslu 9 Tahun 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9984 007/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 Bahwa sesuai dengan analisis keterpenuhan syarat formil dan Materiel laporan tersebut di atas, dapat disimpulkan laporan dari Pelapor atas nama Hendrik Andoi dapat dinyatakan belum memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil Laporan. Adapun rekomendasi yang diberikan yaitu: Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel yaitu: 1. memperbaiki identitas seluruh Terlapor dengan memberikan alamat yang jelas serta kedudukan/jabatannya. 2. memperbaiki uraian kejadian dengan memperjelas perbuatan konkrit masing-masing Terlapor dan mengaitkannya dengan bukti-bukti, serta memperjelas waktu dan tempat terjadinya perbuatan tersebut, paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9983 012/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 dilakukan register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9981 013/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 Diduga melanggar kententuan Pasal 188 jo Pasal 71
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9978 095/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memnuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9977 094/LP/PG/Prov/26.00/II/2026 Laporan tidak memnuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9976 093/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9975 092/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9974 091/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9972 090/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memnuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9971 003/TM/PB/Kab/28.10/X/2024 Berdasarkan hasil analisa disimpulkan bahwa di tangani
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9970 019/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9969 089/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memnuh syarat formal dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9968 088/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memnuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9967 087/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9966 086/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memnuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9965 002/TM/PB/Kab/28.10/VIII/2024 Berdasarkan hasil analisa dari uraian laporan temuan, di simpulkan bahwa laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9964 085/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9963 084/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9962 018/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9961 007/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9960 016/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9959 083/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9958 082/LP/PG/Prov/26.00/XII/2026 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9957 081/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9956 080/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9955 079/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9954 078/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9953 077/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9952 076/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9951 075/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9950 015/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9949 074/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9948 073/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9947 072/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9946 071/LP/PG/Prov/26.00/XII/2026 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9945 070/LP/PG/Prov/26.00/XII/2026 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9944 069/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9943 068/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9942 001/TM/PB/Kab/28.10/X/2024 Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan temuan, disimpulkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9941 067/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9940 066/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9939 004/LP/PB/Kab/19.02/XI/2024 Tidak Memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9938 002/LP/PB/Kab/28.12/IX/2024 Hasil kajian Awal terlapor melanggar Peraturan undang-undang lainya yaitu Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang desa pada pasal 51 huruf (b). Laporan di rekomendasikan untuk diteruskan kepada Bupati Buton Utara, Kadis PMD Kab. Buton Utara, Camat Bonegunu, Kepala Desa EEnsumala
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9935 012/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan: 1. Laporan Pelapor a.n Naparlo tidak memenuhi syarat formill, pelapor dalam menyampaikan laporan sudah lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. 2.Laporan Pelapor Marjoko memenuhi syarat materill, namun bukti foto peristiwa perlu diuji kebenarannya. Berdasarkan kesimpulan di atas maka laporan tidak dapat direkomendasikan. 1.Tidak Meregister Laporan Pelapor Nomor: 012/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024. 2.Laporan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9934 011/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1.Laporan Pelapor Evodemus memenuhi syarat formill dan memenuhi materill, akan dilakukan klarifikasi terkait kebenaran Foto tersebut. 2.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tahun 2024. Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan: 1.Meregister Laporan Pelapor Nomor: 011/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024. 2.Laporan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9933 010/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1.Laporan Pelapor Ellianus Edo memenuhi syarat formill 2.Laporan Pelapor Ellianus Edo tidak memenuhi syarat materill. Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 71 (Ayat 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Terlapor merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Terlapor merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara. Bahwa berdasarkan Ayat 2 Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara “dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara, Terlapor telah melaksanakan Cuti dengan Keputusan Bupati Landak Nomor: 800.1.11.7/1404/BKPSDM-C, cuti diluar tanggungan negara kepada Pegawai Negeri Sipil A.n Heliwati, S.Tr.Kep. V.Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas maka: 1.Tidak Meregister Laporan Pelapor Nomor: 010/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024. 2.Laporan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9932 009/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1.Laporan Pelapor Suryani memenuhi syarat formill dan materill. 2.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik. 3.Foto Perlu dilakukan klarifikasi untuk memastikan keaslian Foto. Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan direkomendasikan. 1.Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak 2.Meregister Laporan Pelapor Nomor: 009/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9931 008/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1.Laporan Pelapor Marjoko tidak memenuhi syarat formill, pelapor dalam menyampaikan laporan sudah lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. 2.Laporan Pelapor Marjoko memenuhi syarat materill, namun bukti foto peristiwa perlu diuji kebenarannya. Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan: 1.Tidak Meregister Laporan Pelapor Nomor: 008/PL/PB/Kab/20.08/XI/2024. 2.Laporan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9930 005/LP/PB/Kab/20.08/X/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1. Laporan Pelapor Suryani memenuhi syarat formil dan materil 2.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. 3.Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan: 1.Meregister Laporan Pelapor Nomor: 005/PL/PB/Kab/20.08/X/2024. 2.Laporan ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9929 001/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 KESIMPULAN Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan dari Terlapor serta Analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asmat menyimpulkan bahwa Temuan dengan Nomor : 006/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024 atas Terlapor VITALIS ON (PPS Kamp. Aou) dan YOHANES WAK (anggota KPPS TPS 001 Kamp.Aou) terbukti sebagai Pelanggaran /Tindak Pidana Pemilihan. REKOMENDASI Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilihan terhadap Temuan Nomor: 006/Reg/TM/PB/Kab/35.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Asmat meneruskan Tindak Pidana Pemilihan Kepada Penyidik Kepolisian Resor Asmat untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9925 003/LP/PP/Kab/29.04/II/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ikrar Setiawan Akasse, SH b. Alamat : Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah c. Pekerjaan : Pengacara a. Nama : Wahyudin Alip Gobel b. Alamat : Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo c. Pekerjaan : Petani / Pekebun I. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : a. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, saya mendapat informasi dari sdr Kadir Mertosono mengenai adanya Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo di 5 (lima) TPS berdasarkan Rekomendasi saran/perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo yaitu: 1) TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto 2) TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto 3) TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto 4) TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai 5) TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru 2 b. Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saya mengunjungi akun media sosial Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan mendapatkan penegasan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan surat Rekomendasi saran/perbaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan PSU di 5 (lima) TPS 3. c. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo menerbitkan surat keputusan pelaksanaan PSU hanya di 3 (tiga) TPS sebagaimana SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 675 tahun 2024. d. Bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo diduga melakukan pelangaran administrasi Pemilu dimana KPU tidak melaksanakan/menindaklanjuti Rekomendasi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, padahal tata cara, prosedur atau mekanisme Pelaksanaan PSU dan bentuk tindaklanjut Rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu terkait PSU telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024. e. Bahwa pelanggaran administrasi pemilu telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan : 1) Pasal 460 UU/7/2017: “Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang bekaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu” 2) Pasal 5 Perbawaslu 8 Tahun 2022: “objek pelanggaran administrasi berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu” f. Bahwa pasal 18 UU/7/2017 menyebukan: “KPU Kabupaten/Kota betugas: i) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” hal tersebut relevan dengan ketentuan batas PSU sebagaiamana pasal 73 ayat (3) pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. g. Bahwa tata cara, prosedur, atau mekanisme Pemungutan suara ulang telah diatur dalam Pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 jo pasal 80 dan pasal 81 PKP/25/2023 dan Lampiran III KPT KPU/66/2024 BAB II huruf B; 1) Bahwa jika mencermati kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Secara prosedur dan subtansi sehingga diterbitkannya rekomendasi saran perbaikan melalui surat nomor 332/PM/00.02/K/02/2024, bahwa tidak beralasan bagi KPU Kabupaten Gorontalo mengesampingkan atau melakukan pembangkangan terhadap prosedur dan subtansi isi rekomendasi Bawaslu tersebut terkait pelaksanaan PSU, meskipun terdapat surat dinas KPU RI nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024, yang terbit pada tanggal 24 Februari 2024 (hari pelaksanaan PSU). 2) Bahwa KPU RI sebagaimana Keputusan nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu termasuk penegasan terhadap mekanisme pengaturan Pemungutan Suara ulang (PSU) terjadi karena Rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas pemilu. 3) Bahwa mekanisme kajian hasil pengawasan yang diuraikan oleh Bawaslu melalui surat Rekomendasinya dinilai telah sesuai sebagaimana dimaksud pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024, dan sejalan dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Perbawaslu/8/2022, pasal 18 Perbawaslu 5/2022. 4) Bahwa atas perbuatan atau tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan PSU, maka kami meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalu memproses dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa kedudukan hukum pelapor sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 1 angka 31 dan Pasal 8 ayat (2) yaitu sebagai Pemantau Pemilu 2. Bahwa adapun yang menjadi pelapor dalam laporan yaitu adalah saudara Ikrar Setiawan Akasse, SH dalam hal ini berdasarkan surat tugas nomor : 10/SM/KIPP-Gtlo/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 mewakili KIPP Indonesia yang terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu di Bawaslu dengan Sertifikat Nomor: 20/PM.05/K1/9/2022 dan saudara Wahyudin Alip Gobel dalam hal ini berdasarkan surat tugas nomor : 01/ST/Ls.Vinus.GTLO/2024 tanggal 13 Februari 2024 mewakili Lembaga Studi Visi Nusantara yang terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu di Bawaslu dengan Sertifikat Nomor: 10/PM.05/K1/8/2022; 3. Bahwa terlapor dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Gorontalo beralamat di Kelurahan Kayumerah Kecamatan Limboto; 4. Bahwa pelapor mengetahui terjadinya peristiwa Dugaan pelanggaran administrasi karena tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 17 Februari 2024 dan menyampaikan laporan pada Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 21 Februari 2024 telah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat (3) "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu" b. Syarat Materiel 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang mengatur "Syarat materil sebagaimana ayat (2) huruf a meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (c) bukti". Adalah sebagai berikut: 1.1. Bahwa pelapor mengetahui waktu kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Februari 2024 terkait dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo. 1.2. Bahwa uraian kejadian yang disampaikan pelapor adalah sebagai berikut: 1.2.1 Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, pelapor menerima informasi melalui via telfon dari saudara Kadir Mertosono mengenai adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 (Lima) TPS di Kabupaten Gorontalo berdasarkan Rekomendasi/ saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yaitu: a. TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto b. TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto c. TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto d. TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai e. TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru 1.2.2 Bahwa setelah mendapatkan informasi terkait dengan adanya PSU di Kabupaten Gorontalo, Pelapor langsung mengunjungi akun media social Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan mendapatkan penegasan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan surat Rekomendasi saran/perbaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan PSU di 5 (lima) TPS. 1.2.3 Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo menerbitkan surat keputusan pelaksanaan PSU hanya di 3 (tiga) TPS sebagaimana SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 675 tahun 2024 1.2.4 Bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo diduga melakukan pelangaran administrasi Pemilu dimana KPU tidak melaksanakan/menindaklanjuti Rekomendasi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, padahal tata cara, prosedur atau mekanisme Pelaksanaan PSU dan bentuk tindaklanjut Rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu terkait PSU telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024 1.2.5 Bahwa pelanggaran administrasi pemilu telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan : a. Pasal 460 UU/7/2017: “Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang bekaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu” b. Pasal 5 Perbawaslu 8 Tahun 2022: “objek pelanggaran administrasi berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu” 1.2.6 Bahwa pasal 18 UU/7/2017 menyebukan: “KPU Kabupaten/Kota betugas: i) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” hal tersebut relevan dengan ketentuan batas PSU sebagaiamana pasal 73 ayat (3) pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 1.2.7 Bahwa tata cara, prosedur, atau mekanisme Pemungutan suara ulang telah diatur dalam Pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 jo pasal 80 dan pasal 81 PKP/25/2023 dan Lampiran III KPT KPU/66/2024 BAB II huruf B; a. Bahwa jika mencermati kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Secara prosedur dan subtansi sehingga diterbitkannya rekomendasi saran perbaikan melalui surat nomor 332/PM/00.02/K/02/2024, bahwa tidak beralasan bagi KPU Kabupaten Gorontalo mengesampingkan atau melakukan pembangkangan terhadap prosedur dan subtansi isi rekomendasi Bawaslu tersebut terkait pelaksanaan PSU, meskipun terdapat surat dinas KPU RI nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024, yang terbit pada tanggal 24 Februari 2024 (hari pelaksanaan PSU). b. Bahwa KPU RI sebagaimana Keputusan nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu termasuk penegasan terhadap mekanisme pengaturan Pemungutan Suara ulang (PSU) terjadi karena Rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas pemilu. c. Bahwa mekanisme kajian hasil pengawasan yang diuraikan oleh Bawaslu melalui surat Rekomendasinya dinilai telah sesuai sebagaimana dimaksud pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024, dan sejalan dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Perbawaslu/8/2022, pasal 18 Perbawaslu 5/2022. d. Bahwa atas perbuatan atau tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan PSU, maka kami meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalo memproses dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 1.3. Bahwa saksi yang disampaikan oleh Pelapor berjumlah 2 (Dua) orang Saksi atas nama Kadir Mertosono beralamat Desa Mulyonegoro Kecamatan Tibawa dan saudara Junaidi Yusrin beralamat Desa Datahu Kecamatan Tibawa; 1.4. Bahwa bukti – bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut: a. SK Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 675 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Kelurahan Tilihiawa., TPS 005 Kelurahan Huto, TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; b. Surat Rekomendasi Saran Perbaikan Bawaslu No 332/ PM.00.02/K02/2024; c. Screenshoot Berita Media Online Prosesnews.id; d. Screenshoot Laman Resmi Sosial Media Bawaslu Kabupaten Gorontalo. 2. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada poin 1.2.1 – 1.2.3 yang disampaikan oleh pelapor terkait dengan adanya informasi melalui akun media social Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang telah mengeluarkan surat rekomendasi/saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS diantaranya TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto; TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto; TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto; TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai; dan TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru namun oleh KPU Kabupaten Gorontalo hanya melaksanakan PSU di 3 TPS diantaranya TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto; TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto; TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto; sebagaimana SK KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 675 Tahun 2024 3. Bahwa memperhatikan urain kejadian sebagaimana angka 2 diatas, terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo tersebut diduga tidak melaksanakan dan/atau tidak menindaklanjuti rekomendasi/saran perbaikan Bawaslu Kabuaten Gorontalo sehingganya Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan Tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum: “Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang bekaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu 4. Bahwa terlapor ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo diduga tidak melaksanakan/menidakalnjuti laporan/temuan yang disampaikan Bawaslu sebagaimana pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebukan: “KPU Kabupaten/Kota betugas: i) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” hal tersebut relevan dengan ketentuan batas PSU sebagaiamana pasal 73 ayat (3) pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota 5. Bahwa memperhatikan pada poin 1.4 huruf b yang disampaikan Pelapor adalah Surat Rekomendasi Saran Perbaikan Bawaslu No 332/ PM.00.02/K02/2024 tersebut dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pelapor karena bukti tersebut adalah informasi yang dikecualikan karena Surat tersebut merupakan Surat keluar antar Lembaga. 6. Bahwa terhadap uraian kejadian yang pelapor sampaikan dan memperhatikan bukti yang ada, bahwa terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo diduga melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 7. Bahwa terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administrasi Pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentanb Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. c. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran serta memperhatikan bukti yang disampaikan, maka disimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan material. e. Rekomendasi Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9924 005/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Yusuf Noho Suaib b. Alamat : Desa Lamu, Kec. Batudaa Pantai Kab. Gorontalo c. Pekerjaan : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: a. Pada Hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, saksi datang ke saya menyampaikan mereka punya keluhan tentang perjanjian dengan saudara Viecriyanto Y. Mohamad b. Bahwa saksi memberitahukan kepada saya dan menuntut Hak yang dijanjikan oleh saudara Viecriyanto Y. Mohamad sebesar Rp. 50.000 per kepala c. Bahwa karena ada kejadian tersebut saya tanyakan pada mereka apa mempunyai bukti d. Saksi menujukan video tentang tuntutan mereka terhadap terlapor e. Bahwa dengan adanya laporan saksi, saya sebagai sesama Peserta pemilu merasa dirugikan karena adanya money politic yang dilakukan oleh saudara terlapor III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa kedudukan hukum pelapor sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 1 angka 31 dan Pasal 8 ayat (2) yaitu sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Bahwa adapun yang menjadi pelapor dalam laporan yaitu adalah saudara Yusuf Noho Suaib yang beralamat Desa Lamu Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo 3. Bahwa terlapor dalam laporan ini adalah 1) Viecriyanto Y. Mohamad sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4. Bahwa pelapor mengetahui peristiwa Pemberian Uang oleh Tim Sukses Viecriyanto Y. Mohamad pada hari sabtu tanggal 09 maret 2024 sekitar Pukul 15.30 WITA saat saksi menyampaikan keluhan tentang perjanjian dengan saudara viecriyanto Y. Mohamad atas hak yang di janjikan olehnya sebesar Rp. 50.000 pekepala. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan “pasal 280 ayat (1) huruf j UU/7/2017” dan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022 "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu" b. Syarat Materiel 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 yang mengatur "Syarat materil sebagaimana ayat (2) huruf a meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (c) bukti". Adalah sebagai berikut: 1.1. Bahwa uraian kejadian laporan yang disampaikan pelapor adalah sebagai berikut: 1.1.1. Pada Hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, saksi datang ke saya menyampaikan mereka punya keluhan tentang perjanjian dengan saudara Viecriyanto Y. Mohamad 1.1.2. Bahwa saksi memberitahukan kepada saya dan menuntut Hak yang dijanjikan oleh saudara Viecriyanto Y. Mohamad sebesar Rp. 50.000 per kepala 1.1.3. Bahwa karena ada kejadian tersebut saya tanyakan pada mereka apa mempunyai bukti 1.1.4. Saksi menujukan video tentang tuntutan mereka terhadap terlapor 1.1.5. Bahwa dengan adanya laporan saksi, saya sebagai sesama Peserta pemilu merasa dirugikan karena adanya money politic yang dilakukan oleh saudara terlapor 1.2. Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor yaitu 1 (Satu) Buah Flasdish yang berisikan video saksi menuntut janji 50.000 (Lima Puluh Ribu) 1 Kepala dengan 1 Motor NMax 1.3. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada poin tersebut diatas tidak berkesesuaian dengan bukti yang disampaikan. Oleh karena itu terhadap peristiwa yang disampaikan dapat diuraikan secara detail dan terperinci terhadap rententan peristiwa untuk mengetahui alur terjadiya dugaan pelanggaran menjanjikan uang/barang atau materi lainya sebagaiamana Pasal 280 Ayat 1 Huruf J UU/7/2017 Jo. Pasal 521 UU/7/2017 1.4. Bahwa dengan memperhatikan uraian kejadian yang disampaikan pelapor terhadap kalimat “dirugikan karena adanya money politik” yang dilakukan oleh Saudara Viecriyanto Y. Mohammad tersebut apakah berdampak pada pelapor yang hanya sebagai WNI atau sesama peserta Pemilu. IV. Kesimpulan Bahwa Laporan pelapor tidak memenuhi syarat Materil dugaan pelanggaran pemilu; V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Uraian Perisitiwa yang disampaikan pelapor tidak berkesesuaian dengan bukti yang disampaikan; 2. Penjelasan terhadap kalimat dalam uraian kejadian yang menyatakan “ dirugikan karena adanya money politik” paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9923 003/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Rahmat Adju b. Alamat : Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo c. Pekerjaan : Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan a. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan Informasi PSU kepada Publik baik melalui media online dan melalui akun media social Facebook Bawaslu Kabupaten Gorontalo bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo resmi mengeluarkan Rekomendasi Saran Perbaikan ke KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS se-Kabupaten Gorontalo dengan total saran perbaikan untuk PSU ada di 5 (lima) TPS. TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru b. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, KPU Kabupaten Gorontalo melalui Ketua KPU Kabupaten Gorontalo menyampaikan di Media online bahwa yang akan dilakukan PSU hanya terdapat di Kecamatan Limboto yaitu Kelurahan Hutuo, Hepuhulawa dan Kelurahan Tilihuwa. Hal tersebut sesuai dengan SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor 675 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Padahal Rekomendasi Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo terdapat di 5 (lima) TPS) sebagaimana angka 1 di atas. c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara tegas menyampaikan melalui rilis di media sosial Facebook dan surat rekomendasinnya bahwa saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo usai ditemukan dugaan pelanggaran terhadap tata cara prosedur yang dilakukan petugas KPPS yaitu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Uraian hasil pengawasan dengan jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak surat diterima atau selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak hari pemungutan suara dilaksanakan. d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo adalah lembaga yang berwewenang melakukan pengawasan dan penindakan dengan melakukan kajian terhadap suatu dugaan pelanggaran tahapan Pemilu, sehingga Rekomendasi Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo tentu telah dilakukan melalui mekanisme dan kajian keterpenuhan persyaratan dilaksanakannya PSU. e. Bahwa sampai pada batas terakhir pelaksanaan PSU (tanggal 24 Februari 2024) sebagaimana ketentuan pasal 373 ayat (3) UU/7/2017 “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo hanya menetapkan dan melaksanakan PSU di 3 (tiga) TPS yaitu TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan tidak menetapkan dan melaksanakan PSU di 2 (dua) TPS sebagaimana Surat Rekomendasai saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo diduga telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 549 UU/7/2017 “Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah). III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa kedudukan hukum pelapor sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 1 angka 31 dan Pasal 8 ayat (2) yaitu sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; 2. Bahwa adapun yang menjadi pelapor dalam laporan yaitu adalah saudara Rahmat Adju yang beralamat Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo 3. Bahwa terlapor dalam laporan ini adalah 1. Roy Hamrain sebagai Ketua KPU Kabupaten Gorontalo 2. Agustina Ali Bilondatu sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo 3. Hadija Hamsah sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo 4. Sowan S. Dehi sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo 5. Windarto M. Bahua sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo 4. Bahwa pelapor mengetahui peristiwa “Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo tidak menetapkan dan melaksanakan Pemumungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS yaitu TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai dan TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru sebagaimana saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sampai pada batas terakhir pelaksanaan PSU (tanggal 24 Februari 2024) sebagaimana ketentuan pasal 373 ayat (3) UU/7/2017” sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu" b. Syarat Materiel 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 yang mengatur "Syarat materil sebagaimana ayat (2) huruf a meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, (c) bukti". Adalah sebagai berikut: 1.1. Bahwa uraian kejadian pada laporan yang isampaikan pelapor adalah sebagai berikut: 1.1.1. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyampaikan Informasi PSU kepada Publik baik melalui media online dan melalui akun media social Facebook Bawaslu Kabupaten Gorontalo bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo resmi mengeluarkan Rekomendasi Saran Perbaikan ke KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS se-Kabupaten Gorontalo dengan total saran perbaikan untuk PSU ada di 5 (lima) TPS. TPS 001 Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto TPS 005 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto TPS 005 Desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai TPS 002 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga; 1.1.2. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, KPU Kabupaten Gorontalo melalui Ketua KPU Kabupaten Gorontalo menyampaikan di Media online bahwa yang akan dilakukan PSU hanya terdapat di Kecamatan Limboto yaitu Kelurahan Hutuo, Hepuhulawa dan Kelurahan Tilihuwa. Hal tersebut sesuai dengan SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor 675 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Padahal Rekomendasi Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo terdapat di 5 (lima) TPS) sebagaimana angka 1 di atas; 1.1.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara tegas menyampaikan melalui rilis di media sosial Facebook dan surat rekomendasinnya bahwa saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo usai ditemukan dugaan pelanggaran terhadap tata cara prosedur yang dilakukan petugas KPPS yaitu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Uraian hasil pengawasan dengan jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak surat diterima atau selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak hari pemungutan suara dilaksanakan; 1.1.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo adalah lembaga yang berwewenang melakukan pengawasan dan penindakan dengan melakukan kajian terhadap suatu dugaan pelanggaran tahapan Pemilu, sehingga Rekomendasi Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo tentu telah dilakukan melalui mekanisme dan kajian keterpenuhan persyaratan dilaksanakannya PSU; 1.1.5. Bahwa sampai pada batas terakhir pelaksanaan PSU (tanggal 24 Februari 2024) sebagaimana ketentuan pasal 373 ayat (3) UU/7/2017 “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo hanya menetapkan dan melaksanakan PSU di 3 (tiga) TPS yaitu TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan tidak menetapkan dan melaksanakan PSU di 2 (dua) TPS sebagaimana Surat Rekomendasai saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. 1.1.6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo diduga telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 549 UU/7/2017 “Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah)”; 1.2. Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor yaitu sebagi berikut: 1.2.1. Screenshoot Rilis Bawaslu Kabupaten Gorontalo di media social Facebook Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 1.2.2. Printout berita media online tribunnews.com dengan judul “3 TPS di Kabupaten Gorontalo Pemungutan Suara Ulang, rata-rata karena kekeliruan KPPS” tertanggal 21 Februari 2024; 1.2.3. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo nomor 332/PM.00.02/K/02/2024, tanggal 17 Februari 2024, Perihal Saran Perbaikan; 1.2.4. SK KPU Kabupaten Gorontalo nomor 675 Tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001Kelurahan Tilihuwa, TPS 005 Kelurahan Hutuo TPS 008 Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 1.2.5. Video penyampaian PPK telaga Biru, saat rekapitulasi Hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Gorontalo melalui livestreaming KPU kabupaten Gorontalo; 1.3. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada poin (1.1.1.-.1.1.5.) tidak kesesuaian dengan dalil atau pasal yang dilaporkan pada poin (1.1.6) karena pada pasal 549 UU/7/2017 “Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah)” merupakan pasal yang memuat sanksi pidana dari ketentuan Pasal 373 UU 7/2017 yang berbunyi : - Ayat (1) berbunyi Pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps dengan: menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. - Ayat (2) berbunyi usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. - Ayat (3) berbunyi Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. - Ayat (4) berbunyi Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. Bunyi pasal diatas merupakan mekanisme Pemungutan Suara Ulang yang diatur melalui Mekanisme usulan KPPS bukan mekanisme Saran Perbaikan / Rekomendasi Bawaslu sebagaimana uraian kejadian pada poin (1.1.1-1.1.5) yang dilaporkan IV. Kesimpulan 1. Bahwa Laporan pelapor tidak memenuhi syarat Materil dugaan pelanggaran pemilu;   V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran dengan dalil / pasal yang dilaporkam; paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9922 007/LP/PL/Kab/29.04/II/2024 I. Kasus Posisi: a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 pukul 16.30 Bapak Haris Pano sedang melakukan Panggilan dengan Bapak Fedriyanto Hinta melalui video call lewat via whatshap. b. Bahwa dalam beberapa saat Bapak Fedriyanto Hinta melihat dalam video via whatsap yang di perlihatkan oleh Bapak Haris Pano, melihat Ibu Sriwati Debi Inado datang atau berkunjung ke rumahnya Bapak Haris Pano, Ketika di dalam rumah Ibu Sriwati Debi Inado menanyakan kepada Bapak Haris Pano serta keluarga yang berada di dalam rumah apa sudah ada pilihan, Bapak Haris Pano menyampaikan sudah ada pilihan yakni nomor urut dua (2), selang beberapa saat Ibu Sriwati Debi Inado mengeluarkan uang sejumlah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), dengan menyampaikan ini dari nomor urut tiga (3), dari DPRD Kabupaten, selepas itu banyak masyarakat disekitaran rumahnya Bapak Haris Pano yang masuk kedalam rumah menerima uang sejumlah Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah). c. Bahwa Setelah Membagikan Uang Kepada masyarakat Ibu Sriwati Debi Inado Menyadari Bahwa ada yang sedang Mengambil Dokumentasi dalam bentuk Video maka seketika Ibu Sriwati Debi Inado panik dan Buru-Buru meninggalkan Lokasi Atau Rumahnya Bapak Haris Pano d. Bahwa Menurut kesaksian Bapak Haris Pano ada kurang lebih dua puluh (20) orang yang masuk keluar di rumahnya Bapak Haris pano, Setelah itu Ibu Sriwati Debi Inado Membagikan Uang Kepada masyarakat yang berdatangan. e. Bahwa Pada hari Jum’at Tanggal 23 Februari 2024 menjelang waktu maghrib sdr. Saksi Ferdiyanto Hinta mendatangi Ahmad Noval dan menyampaikan adanya Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Ibu Sriwati Debi Inado dengan Memperlihatkan Video rekaman yang menunjukan Ibu Sriwati Debi Inado sedang membagi-bagi uang kepada masyarakat yang ada di dalam rumah tepatnya di rumahnya Bapak Haris Pano Dusun 1 Pinasungkulan, Desa Kaliyoso Kecaamatan Dungaliyo. f. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 13 Februari 2024 sekiranya pukul; 17.00 Wita. Yang saat itu adalah Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Umum 2024. g. Bahwa setelah diketahui, Ibu Sriwati Debi Inado diduga adalah Tim sukses dan istri dari Calon Anggota Legislatif Partai Golkar Nomor Urut 03 pada Dapil 4 (Kecamatan Dungaliyo-Bongomeme) Kabupaten Gorontalo. h. Bahwa Atas Peristiwa Tersebuat Ahmad Noval Nani Melaporkan adanya Dungaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh tim sukses dari salah satu calon anggota legistlatif partai golkar nomor urut 03 Dapil 4 Kabupaten Gorontalo. II. Data: 1. Nama Pelapor : Ahmad Noval Gani Pekerjaan/Jabatan : Mahasiswa Alamat : Dusun Dulalowo, Desa Huntuhulawa 2. Nama Terlapor : Sriwati Debi Inado Pekerjaan : - 3. Tanggal Laporan : 26 Februari 2024 4. Tanggal Peristiwa : 13 Februari 2024 5. Bukti-Bukti : a. Video Terjadi Dugaan Pelanggaran Dengan Durasi 1.25 Menit b. III. Kajian 1. Dasar Hukum: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2. Fakta dan Analisis: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah meminta keterangan dari Pelapor,Saksi-saksi, Ahli dan terlapor dengan keterangan sebagai berikut: 1) Ahmad Noval Gani dimintai keterangan sebagai Pelapor Tanggal 6 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Pelapor berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan - Pelapor bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3 - Aktivitas dan pekerjaan Pelapor adalah Wiraswasta - Pelapor bukan merupakan Pengurus dan anggota Partai politik - Pealpor menjelaskan kronologi kejadian sampai diketahui pelapor Pada 23 Februari pada Hari Jumat 2024 saya didatangi oleh saudara Ferdy, dimana pada saat itu saya berada diluar rumah, dan saudara Ferdy menemui saya dan menyampaikan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu dan saudara Ferdy menunjukan Video dugaan pelanggaran pemilu berdurasi 1 Menit 25 detik yang berlokasi pada Dusun 1 Desa Kaliyoso Kecamatan Dungaliyo. Saya hanya melihat sekitar 25 detik video tersebut lalu saya tanyakan kepada saudara Ferdi kenapa tidak dilaporkan secara langsung. Saudara Ferdy menjawab karena beliau orang awam, saudara Ferdy tidak tahu masalah lapor dan melapor. setelah itu karena itu kami sepakat untuk mencari saksi dan bukti dan saudara ferdi menganggap saya vokal dalam masalah dugaan pelanggaran pemilu seperti ini. Setelah itu saya melihat sosial media Bawaslu Kabupaten, dan mencari tahu bagaimana cara melapor dan apakah pelapor dapat perlindungan hukum dari Bawaslu atau tidak. Oleh karena itu saya memutuskan untuk didampingi oleh Kuasa Hukum. Saya hanya sekedar Tahu dengan saudara Ferdy karena wajahnya sangat familiar, Awalnya saya belum mengetahui siapa yang ada dalam video dugaan pelanggaran tersebut, saya mendapat informasi dari teman saya bernama Aldi dan menyebutkan bahwa yang ada dalam video dalam tersebut adalah istri caleg dan saudara Aldi hanya menyebutkan nama Ibu Sri, sehingganya saya lalu mencari Identitas Lengkap ibu Sri pada Sosial media atau Facebook yang bersangkutan. Saya tidak mengetahui identitas orang yang ada dalam video tersebut, karena saya bukan orang domisili Dungaliyo - Pelapor mendapatkan salinan Video dari saudara Ferdi pada tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 23.00 WITA - Pelapor memeiliki Motif melaporkan yakni Karena Himbauan di Sosial Media Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan untuk menegakkan Demokrasi 2) Mohamad Hasan dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 6 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan - Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3 - Saksi menegerti diminta keterangan terhadap perkara ini - Saksi bekerja sebagai Wiraswasta - Saksi bukan merupakan pengurus atau anggota Partai Politik - Saksi menjelaskan kronologis kejadian dugaan Pelanggaran sebagai berikut Pada 23 Februari pada Hari Jumat 2024 saya pada waktu itu duduku didepan rumah dari orang tua saudara haris pano, sekitar pukul 16.30 wita saya melihat ada seorang perempuan menggunakan jilbab abu-abu dan menggunakan celana jean biru dan jaket dari abu abu, yang setelahnya saya ketahui bernama Sri Wati Dewi Ianando yang merupakan istri dari Caleg Golkar Dapil Bongomeme no urut 3 Frengki Berahim masuk ke dalam ruamah orang tua dari haris pano yang sebelumnya saya pikir perempuan tersebut adalah PNM dan atau Amarta, karena saya perhatikan ada yang keluar masuk d rumah orang tu Haris pano maka saya berinisiatif menlihat atau menuju rumah tersebut, dan perlu saya sampaikan bahwa saya masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu dapur dan di dalam ruang tamu saya perhatikan perempuan tadi duduk dilantai dan membagikan uang sejumlah 100 Ribu kepada orang yang masuk keluar rumah tersebut dan tidak lama kemudian Perempuan Tadi pamitan Pulang dan akan mengunjungi beberapa titik yang akan didatangi. dan setelah perempuan itu pergi saya bertanya kepada saudara Sofyan siapa perempauan itu dan dari mana, dan saudara sofyan menjawab ini adalah istri saudara Frengki berahim yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dapil Bongomeme Dari Partai GOLKAR, dan saudara sofyan juga saya lihat menerima uang dari perempuan tadi dan juga saudara Sofyan Mengakui bahwa dia menerima uang dari perempuan tersebut bahkan sudara Sofyan sempat bercanda dengan saya bagaimana kamu Cuma duduk didapur, kalau tidak pasti ba terima juga - Saksi mengenal Pelapor dan merupakan teman sejak kecil. 3) Ferdiyanto Hinta dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 6 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan - Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3 - Saksi bukan sebagai pengurus partai politik - Saksi menjelaskan kronologis peristiwa yang saksi ketahui : “Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal13 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita saya dan (Carlos Lababa) yang bisa disebut sebagai bos saya menuju kota Gorontalo, dan pada saat itu saudara haris pano menelvon ke saudara Carlos dan berhubhung saudara carlos sedang menyetir mobil maka saya diminta untuk menggangkat telvon saudara haris Pano, setelah sekitar 2 menit saya dan haris pano bercakap-cakap di telvon(WA) setelah itu saudara Haris Pano mengalihkan panggilan Ke Video Call dan saat itu melalui video Call bersama saudara Haris Pano dia memperlihatkan (VideoCall) ada seseorang perempuan yang diduga sedang membagi bagikan uang kepada orang yang berada didalam rumah kakak saudara Haris Pano. Dan saya langsung mengambil HP saya untuk mengambil video terhadap panggilan Video Call hp milikk saudara Carlos dan Haris Pano. Melalui video Call tersebut saya perhatikan yang masuk ke dalam rumah kakak Saudara Haris Pano banyak dan bergantian yang keluar masuk dan perempuan didalam video tersebut saya perhatikan sedang membagikan uang kepada warga yang masuk ke dalam rumah tersebut” - Saksi menyerahkan video rekaman tersebut ke saudara Ahmad Novaldian Nani Sekitar Pukul 11 Malam pada tanggal 23 februari 2024 hari jumat - Saksi menjelaskan hubungan dia dengan Pelapor yakni “bermula dari saya sendiri sedang mencari-cari siapa yang bisa menjadi pelapor terhadap perkara ini, dan setelah beberapa orang teman saya menyarankan bahwa saudara Ahmad Novaldian Nani bisa menjadi pelapor maka bermula dari situlah saya kenal saudara Ahmad Novaldian Nani. Awalnya saya sendiri suka/ingin melaporkan kasus ini sebagaimana bukti yang saya pegang yakni Video rekaman yang berdurasi 1 menit 26 detik 4) Haris Pano dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 6 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan - Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3 - Saksi bekerja sebagai Pedagang - Saksi menerangkan Kronologis Dugaan pelanggaran yang saski ketahui sebagai berikut : Hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 jam 16.30 WITA, pada saat itu saya sementara berada dirumah Kakak Ipar saya Pak Sofyan dan melakukan Video Call dengan teman saya dengan saudara Ferdy. Pertama saya telfon saudara Ferdy tidak aktif lalu saya telfon Pak Karlos, dan Hp Pak Karlos yang menangkat saudara Ferdy. Lalu ada seorang Ibu yang masuk ke rumah, dan tidak lama kemudian orang-orang diluar masuk ke dalam rumah secara bergiliran sekitar 20 orang. Ibu tersebut menyuruh untuk menutup pintu bertanya “ apakah sudah ada pilihan ngoni disini?” jawab orang-orang yang ada dalam rumah “sudah ada, Nomor 2” bersamaan ibu tersebut mengeluarkan uang dan memberikan kepada orang yang masuk dalam rumah tersebut dan berbicara “Napa Uang lo Kabupaten Nomor 3 ” sebesar Seratus Ribu sebanyak 1 Lembar per orang - Saksi menjelaskan kejadian video call saudara dengan saudara Ferdy bisa merekam kejadian “Kamera saya pada saat Video Call menggunakan Kamera belakang, pada malam hari saudara Ferdi bertemu dengan saya dan menyampaikan sudah merekam layar Video Call yang saya lakukan dengan saudara Ferdy” - saksi kenal orang yang menerima itu kurang lebih sebanyak 6 orang, Sofyan, Upik, Nonu, Ou, Irma, dan saudara Ipit - saksi tidak mengetahui akan ada pembagian Uang dari Ibu Sriwati Debi Inado 5) Fengki M. Berahim dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 8 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan - Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3 - Saksi Merupakan Caleg Partai Golkar, Dapil Dungaliyo-Bongomeme Nomor Urut - Saksi menjelaskan kronologis dugaan Pelanggaran dari Berita tersebut muncul di Grup Caleg Partai Golkar, waktu saya baca-baca kenapa sudah ada laporan yang disampaikan ke panwam dan dalam berita tersebut menyebutkan nomor urut 3. Saya tidak melakukan konfirmasi kepada istri saya terkait berita yang sudah tersebar di media Online tersebut. Kebetulan waktu itu saya berada di Molopatodu, dan Saya dan Istri Saya biasa tinggal di rumah Tabongo - Saksi menjelaskan Sriwati Debi Inado (terlapor)merupakan Istri dari Saksi dan menikah semenjak 2021 akhir berprofesi sebagai Ibu Rumah angga, beliau orang Tabongo. Beliau bukan tim pelaksana atau tim kampanye saya dan tidak saya daftarkan - Saksi tidak tau kalau istri saksi membagi-bagikan uang tersebut - Saksi tidak pernah menyuruh istri saksi untuk membagi-bagikan uang - Saksi menjelaskan sebelumnya sudah pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Perindo, dudul saksipernah mendapatkan suara hampir 1000 tetapi karena tidak ada yang mendongkrak suara saksi pada saat itu, maka saksi tidak terpilih. Untuk sekarang saksi mempunyai selisih 5 Suara dengan saudara Lasena 6) Irmawati Yunus dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 14 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan - Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut 3 - Saksi menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran yang saksi ketahui Sebelumnya sekitar sebelum dua atau tiga hari saya dimintakan fotokopi KTP oleh saudara Sofyan. Pada Saya sedang mencuci motor di belakang rumah pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar setengah 5 sore, Pak Sofyan datang memanggil saya ke rumah beliau dan setibanya di sana sudah banyak orang sekitar 10 orang namun saya yang paling terlambat datang ke rumah Pak Sofyan, dan pada saat di sana saya bertemu dengan Ibu yang membagikan uang memakai Jilbab orangnya fisiknya kurus, dia bilang pilih suami saya pak fengky nomor urut 3 dari partai golkar sambil memberikan uang 1 lembar sebesar Rp100.000 lalu ibu tersebut mengajak kami yang menerima uang untuk berselfie, dan waktu pemilihan saya juga memilih suami ibu yang memberikan uang tersebut yaitu pak fengky nomor urut 3 dari partai golkar - Saksi tidak mengenal saudara adin 7) Anita Pratama dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 14 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan - Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut - Saksi menjelaskan kronologis peristiwa yang saksi kethaui yakni : Tanggal 13 Februari 2024 Jam 5 sore seingat saya, saya ada duduk di rumah tetangga lalu Pak Sofyan yang merupakan tetangga saya datang memanggil saya untuk datang kerumah beliau, setiba disana ada sudah banyak orang sekitar 10 Orang, dan di sana sudah ada Ibu Wati berbicara menyuruh “pilih Nomor 3, atas nama Fengky dari partai Golkar” dengan memberi Uang sebesar Rp. 100.000 di mana sebelumnya saya pernah memberikan fotokopi KTP karena diminta Pak Sofyan sekitar 2 hari sebelum tanggal 13 Februari itu yang datang kerumah saya langsung pada saat itu - Saksi mengenal saudara Adin karena biasa lewat membawa bentor di area sekitar tempat saksi bekerja , dan beliau ada juga di rumah saudara Sofyan 8) Taufik Olii dimintai keterangan sebagai Saksi Tanggal 14 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Saksi berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan - Saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut - Saksi menerangkan peristiwa terkait laporan ini yakni “Pada waktu yang tidak saya ingat di bulan Februari Tahun 2024 sekitar sore hari saya didatangi oleh Pak Sofyan di bengkel tempat saya bekerja dan meminta KTP saya untuk difotokopi sehingga saya menanyakan untuk apa itu dan dia menjawab “ sudah aman, nanti mau ada” dan perlihatkan foto caleg berlatar belakang warna kuning dan berjenis kelamin laki-laki di handphonenya sekitar 3 hari berikutnya Pak Sofyan datang memanggil saya di bengkel di tempat saya bekerja untuk datang kerumahnya, lalu saya ikut dengan beliau dan setibanya di rumahnya sudah banyak orang sekitar kurang lenih sebanyak 20 orang dan saya melihat seorang perempuan memakai jilbab sedang membagi-bagikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada orang yang hadir termasuk saya lalu saya langsung kembali ke bengkel karena masih banyak pekerjaan saya” - Saksi mengenal saudara aidin karena biasa membawa bentor di area sekitar tempat saksi bekerja , dan beliau ada juga di rumah saudara Sofyan 9) Sri Debi Inado dimintai keterangan sebagai Terlapor Tanggal 8 Maret 2024 yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut - Terlapor berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan - Terlapor bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan Nomor 004/REG/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pembagian uang pada masa tenang yang dilakukan oleh sriwati inado yang diduga Tim sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo parati Golkar No Urut - Terlapor bukan merupakan pengurus partai politik - Terlapor menjelaskan pada tanggal 13 februari 2024 berada dimana “Saya berada dirumah dari pagi sampai sekitar pukul 17.00 WITA saya pergi ke rumah teman sekolah bernama NOLA di daerah Pangadaa namun setibanya di sana saya tidak bertemu dengannya dikarenakan dia berada di RS lalu di jalan saya bertemu dengan ADIN yang merupakan sepupu saya kemudian ia mengajak saya ke rumah warga di wilayah Kaliyoso di mana ADIN mengetahui kalau suami saya merupakan caleg sehingga ia mengatakan mau tidak ikut ke rumah warga dan saya mengiyakan hal tersebut. Setibanya di rumah salah satu warga yang saya tidak ketahui namanya saya menanyakan sudah ada pilihan yang masuk di sini dan katanya belum ada sehingga saya mengatakan kalau belum ada kalau bisa pilih nomor 3 dari partai golkar yang merupakan suami saya di mana masyarakat sudah mengetahui kalau suami saya merupakan caleg. orang yang berada dalam rumah sekitar 5 orang. Saya tidak mengetahui kalau ada orang dari tim sukses lain yang berada di lokasi tersebut di mana saya baru mengetahuinya ketika ada masalah ini. Saya berada di rumah tersebut sekitar 10 menit, di mana saya segera meninggalkan rumah tersebut dikarenakan sudah ada gerak gerik mencurigakan yang ternyata adalah dari tim sukses lain. Di mana andaikan saya mengetahui kalau daerah tersebut sudah ada caleg lain saya pasti tidak akan ke daerah tersebut’’ - Terlapor menyampaikan bahwa Fengki M. Berahimmerupakan Suami dari terlapor. - Terlapor tidak membagi-bagikan uang pada saat itu, di mana saya hanya menanyakan pilihan mereka siapa serta menyampaikan untuk memilih suami saya nomor urut 3 dari partai Golkar - Terlapor menyampaikan “setahu saya suami saya memperoleh suara terbanyak di partai Golkar(Posisi Pertama) dengan perolehan suara sekitar 2.000 lebih dan terbanyak setelah suami saya No Urut 2 Mohamad M Lasena yang selisih 5 suara di bawah suami saya” 10) IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil kajian, bawaslu kabupaten Gorontalo menyatakan Laporan dengan Nomor 002/REG/LP/PL/KAB/29.04/2/2024 tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9921 009/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 Keterlibatan ASN dalam proses kampanye salah satu paslon yaitu berupa pemasangan baliho dan meneriakan yel-yel salah satu paslon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
9920 008/LP/PB/Kab/34.07/X/2024 Pengerusakan Alat Peraga Kampanye yaitu baliho salah satu paslon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9917 004/LP/PL/Kab/29.04/II/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 001/LP/PL/Kec. Dungaliyo/29.04/II/2024 1. bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Ramli Hasan Mapo b. Alamat: Lingkungan 1 Rt/RW 006/002, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto c. Pekerjaan: Wiraswasta II Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1. bahwa pada hari minggu, 04 Februari 2024 bertempat di Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo, Kab. Gorontalo pada pukul 16.30 WITA terlapor ( Leki Igiasi) dan terlapor ( Wiwin POpalo) mengumpulkan masyarakat di wilayan Desa Dungaliyo Dusun Anggageta dan Dusun Olumungo berjumlah kurang lebih 15 orang untuk diajak ke Perumahan Arifin H. Jakakni yang berada di Desa Tridarma Kec. Pulubala KAbupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, dengan menggunakan duan unit mobil Pick Up 2.bahwa masyarakat yang diajak menggunakan mobil pick up tersebut dua diantaranya adalah saksi ( Fatma Deluma) zdan Saksi (Sarti Deluma) dan tiba dilokasi perumahan Arifin H. Jakani Desa tridarma Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo pada pukul 18.00 WITA 3.bahwa selanjutnya saksi Fatma Deluma dan Sarti Deluma bersama masyarkat lainya turun dari mobil Pick Up dan langsung diarahkan masuk kedalam perumahan dengan kondisi ruangan yang gelap dan semua masyarakat yang hadir handphone nereka ditahan oleh tim sukses dari Ibu Nurainy Kangiden. 4. bahwa dalam runagan gelap tersebut terlapor ( Leki Igiasi) memegang Al-Quran sekaligus memeberikan uang sejumlah Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah dengan masing masing Pecahan Seratus Ribu dan Lima Puluh Ribu Rupiah, yang diberikan kepada zsaksi (Fatma Deluma) dan saksi (Sarti Deluma sambil meminta untuk bersumpah akan mencoblos atau memilih terlapor (calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Partai Demokrat atas Nama Ibu Nurainy Kangiden nomor urut 1) 5.bahwa pada pukul 19.00 WITA saksi Fatma Deluma dan saksi Sarti Deluma bersama masyarakat lainnya telah menerima uang tersebut dan langsung keluar dari ruangan perumahan menuju mobil pick up untukl diantarkan kembali manuju rumah masing masing di Desa Dungaliyo, Kec. Dungaliyo, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo 6. bahwa pada pukul 19.30 WITA masyarakat yang ada dimobil Pick Up tiba di Desa Dungaliyo KEc. Dungaliyo. selanjutnya saksi Sarti Deluma memberikan kejadian tersebut kepada suaminya bapak Masir hnggaita dan Bapak Masir Hunggaita menyampaikan kejadian tersebuta kepada pelapor Ramli Hasan Mapo III. dilakukan Analisis terhadap keterpenuhan syarap Formal dan Materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Bahwa Kedudukan Hukum pelapor sebagaimana dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tetntang penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pasal 1 angka 31 Pasal 8 (2) yaitu sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih 2. bahwa adapun yang menjadi pelapor yaitu Bapak Ramli Hasan Mapo identitas sesuai dalam katu tanda penduduk elektronik dengan NIK: 7501111703910003 3. bahwa terlapor dalam laporan yaitu ir Nurainy Kangiden, MM, Leki Igiasi dan Wiwin Popalo. adapun adapun saksi atasnama FAtma Deluma bersama Sarti Deluma yang diberikan uang Seratus Ribu dan Lima Puluh Ribu Rupiah 4. Bahwa terlapor mengetahui dari Suami saksi yaitu atas nama Ibu sari Deluma memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya atas nama Bapak Masir Hunggaita dan Bapak Masir Hunggaita menyampaikan kejadian tersebut kapada Bapak Ramli Hasan Mapo pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 kemudian melaporkan ke Sekretarian Panwaslu Kecamatan Dungaliyo pada hari rabu tanggal 7 Februri sehingga laporan pelapor telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Baddan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu Pasal 8 Ayat (3) laporan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari diketahui kejadian terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. b. Syarat Materiel 1. Bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 15 ayat 4 yang mengatur "syarat Materiel sebgaimana ayat (2) huruf a Meliputi ;(a) waktu dan tempat kejadiandugaan pelanggaran pemilu, (b) uraian kejadian duggan Pelanggaran Pemilu, (c) Bukti adalah sebagai berikut: 1.1. Bahwa waktu dan tempat kejadian pelanggaran pemilu sabagaimana yang oleh pelapor yaitu pada hari rabu. 04 Februari 2024, bertempat di Desa Tridarma kec. Pulubala, perumahan Arifin H. JAkani 1.2. BAhwa uraian kejadian yang disampaikan pelapor adalah sebagai berikut 1.2.1. bahwa pada hari minggu, 04 Februari 2024 bertempat di Desa Dungaliyo Kecamatan Dungaliyo, Kab. Gorontalo pada pukul 16.30 WITA terlapor ( Leki Igiasi) dan terlapor ( Wiwin POpalo) mengumpulkan masyarakat di wilayan Desa Dungaliyo Dusun Anggageta dan Dusun Olumungo berjumlah kurang lebih 15 orang untuk diajak ke Perumahan Arifin H. Jakakni yang berada di Desa Tridarma Kec. Pulubala KAbupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, dengan menggunakan duan unit mobil Pick Up 1.2.2. bahwa masyarakat yang diajak menggunakan mobil pick up tersebut dua diantaranya adalah saksi ( Fatma Deluma) zdan Saksi (Sarti Deluma) dan tiba dilokasi perumahan Arifin H. Jakani Desa tridarma Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo pada pukul 18.00 WITA 1.2.3. bahwa selanjutnya saksi Fatma Deluma dan Sarti Deluma bersama masyarkat lainya turun dari mobil Pick Up dan langsung diarahkan masuk kedalam perumahan dengan kondisi ruangan yang gelap dan semua masyarakat yang hadir handphone nereka ditahan oleh tim sukses dari Ibu Nurainy Kangiden 1.2.4. bahwa dalam runagan gelap tersebut terlapor ( Leki Igiasi) memegang Al-Quran sekaligus memeberikan uang sejumlah Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah dengan masing masing Pecahan Seratus Ribu dan Lima Puluh Ribu Rupiah, yang diberikan kepada zsaksi (Fatma Deluma) dan saksi (Sarti Deluma sambil meminta untuk bersumpah akan mencoblos atau memilih terlapor (calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Partai Demokrat atas Nama Ibu Nurainy Kangiden nomor urut 1) 1.2.5. bahwa pada pukul 19.00 WITA saksi Fatma Deluma dan saksi Sarti Deluma bersama masyarakat lainnya telah menerima uang tersebut dan langsung keluar dari ruangan perumahan menuju mobil pick up untukl diantarkan kembali manuju rumah masing masing di Desa Dungaliyo, Kec. Dungaliyo, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo 1.2.6. bahwa pada pukul 19.30 WITA masyarakat yang ada dimobil Pick Up tiba di Desa Dungaliyo KEc. Dungaliyo. selanjutnya saksi Sarti Deluma memberikan kejadian tersebut kepada suaminya bapak Masir hnggaita dan Bapak Masir Hunggaita menyampaikan kejadian tersebuta kepada pelapor Ramli Hasan Mapo 1.3. Bahwa Bukti yang sampaikan oleh pelapor adalah sebagai berikut 1.3.1 Dua orang saksi 1.3.2 uang sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah dengan masing masing pecahan seratus ribu( nomor seri uang ADQ28123O, GCn939842) dan lima puluh ribu rupiah (nomor seri uang uoIO59164. 2RPO83224) dan diberikan kepada dua orang saksi sehingga berlumlah tiga ratus ribu rupiah. 1.3.2. bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.6] tersebut adalah perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan kegiatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, sebagaimana tertuang dalam pasal 280 ayat 1 huruf J. 1.3.4. Bahwamemperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pqda angka (1.2.4) adalah kegiatan memberikan uang yang berjumlahSeratus Lima Puluh Ribu Rupiah dan sekaligus disumpah dengan menggunakan Al-Qur'an dengan kata-kata "mencoblos atau memilih calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Partai Demokrat atas nama Ibu Nurainy Kangiden nomor urut 1" 1.3.5 Bahwa memperthatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor pada angka (1.2.1 sampai dengan 1.2.6) adalah perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan kegiatan yang dilarang dalam kampanye sebagaimana Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasa l280 ayat (1) huruf j yaitu menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kamapanye pemilu. 1.3.6. Bahwa pemberian uang sejumlah lima pulu ribu rupiah oleh tim ibu Nurany Kangiden sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 atas nama kepada masyarakat yang hadir diantaranya ibu Fatma Deluma bersama Sarti Deluma di Perumahan Bapak Arifin Jakani di Desa Tri Darma Kecamatan Pulubala.angka (1.2.1 dan 1.2.6) adalan pembagian uang yang dilakukan oleh saudara Leeki Igiasi di Desa Tri Darma Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo atas nama ibu Nurainy Kangiden nomor urut 1 dari Partai Demokrat. 1.3.8. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka (1.2.3 dan 1.2.6) adlah seorang Tim Sukses dat ibu Nurainy Kangiden tas nama Leki Igiasi perbuatan dan/atau tindaakan terlapor ialah Leki Igiasi merupakan kegiatan Menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pesrta Kampanye dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 280 ayat (1) Huruf J "menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu" Dalam hal ini pelibatan Leki Igiasi seorang Tim Sukses yang melakukan langsung dalam pembagian uang disertai Sumpah kepda masyarakat yang mempunyai hak pilih. 1.3.9 bahwamemeperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1)" setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atrau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). 2. memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran pada angka [1.2.1 sampai dengan 1.2.6] yang merupakan kegiatan pembagian uang sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah perorang. dibagikan dengan cara mendatangi perumahan bapak Arifin h. Jakani didesa Tridarma, Kecmatan Pulubala Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo adalah perbuatan dan/atau yang diduga malanggar pasal 280 ayat (1) huruf J pasal 523 ayat (1) . 3. Bahwa memperhatikan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh pelapor, memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materiel dan memperhatikan uraian pada angka [1sampai dengan 7] serta memperhatikan bukti bukti tersebut diatas bahwa terhadap perbuatan dan/atau tindakan terlapor merupakan Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Tindak Pidana Pemilu. IV Kesimpulan 1. bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel dugaan pelanggaran Pemilu 2. Bahwa Laporan Pelapor merupkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9915 065/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9914 064/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9913 063/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9912 062/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9911 061/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9910 060/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9909 059/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9908 058/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9907 057/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9906 056/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9905 005/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 Hasil kajian laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9904 026/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9901 022/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil Kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9900 019/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9899 037/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian awal laporan tidak direistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9898 036/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9897 002/TM/PW/Kota/06.02/IX/2024 Temuan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9896 035/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil Kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9895 034/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9894 033/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9893 032/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9892 031/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9891 029/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil Kajian Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9890 030/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9889 028/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 hasil kajian awal laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9888 027/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9887 006/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9886 021/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 Hasil Kajian laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9885 025/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9884 024/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9883 002/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 Hasil kajian laporan tidak diregistasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9882 001/LP/PB/Kab/32.05/IX/2024 Hasil kajian awal laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9880 005/LP/PB/Kab/28.16/X/2024 Bahwa Laporan dengan Nomor : 005/PL/PB/Kab/28.16/IX/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan dihentikan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9879 002/TM/PB/Kab/25.06/XI/2024 I. DATA PENGAWAS PEMILIHAN a. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan : 1. Iswandi Binolombangan,S.Pd 2. Monalisa Sasamira,S.Pd 3. Mahdi Masud,S.Pi 4. Siti Nadira Pua 5.Usman Kasala 6. Dita Novita Lenda b. Jabatan : 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Staf Pelaksana 5. Staf Pelaksana 6. Staf Pelaksana c. Nomor Surat Perintah tugas : 129/PM.00.02/K.SA-03.63/9/2024 130/PM.00.02/SA-03.63/9/2024 d. Alamat : 1. Desa Vahuta 2. Desa Mome 3. Desa Padang 4. Desa Pimpi 5. Desa Vahuta 6. Desa Talaga II. JENIS DAN TAHAPAN PEMILIHAN YANG DIAWASI a. Jenis Pemilihan : Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 b. Tahapan Pemilihan : Pelaksanaan Kampanye III. III. KEGIATAN PENGAWASAN Kegiatan a. Bentuk : Pengawasan Langsung b. Tujuan : Mengawasi Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Bintauna. c. Sasaran : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, Tim Kampanye, Tim Pemenangan, Masyarakat, ASN, Kepala Desa, Aparat Desa, PPS, PPK, KPU. d. Waktu Dan Tempat : Minggu, 17 November 2024, Pukul 09.00 s/d 18.00 Wita, di wilayah Kecamatan Bintauna IV. Uraian Kegiatan Minggu, 17 November 2024, Panwaslu Kecamatan Bintauna beserta jajaran melakukan pengawasan kegiatan kampanye berbentuk tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Drs. Hamdan Datunsolang - Mohamad Abdul Rafiq Pangau bersama tim pemenangan pasangan calon yang berasal dari gabungan partai pengusung dan simpatisan serta juru kampanye yang terdiri dari : 1. ⁠Subhan Hassan 2. Moh. Irianto Christofel Buhang 3. Akbar Datunsolang 4. Rahmat babay 5. Yanto Datunsolang Selama kegiatan kampanye Pasangan calon nomor urut 4 dan tim mengendarai kurang dari 50 kendaraan beroda 4 dan kurang dari 200 kendaraan beroda 2 dilengkapi dengan atribut kampanye berupa kaos partai dan bendera. Kampanye berbentuk tatap muka pasangan calon nomor urut 4 diwilayah kecamatan Bintauna dilaksanakan mulai pukul 08.10 Wita, yakni 10 menit lebih awal dari yang dijadwalkan dalam STTP, dan pelaksanaannya tersebar di 3 Desa se-kecamatan Bintauna yakni Desa Pimpi, Talaga dan Huntuk. Kampanye dilakukan pada 3 titik yang tersebar di 3 Desa se-kecamatan Bintauna yakni Desa Pimpi di rumahnya bapak Herjan Sinubu, Desa Talaga di rumahnya Bapak Arsad Lakoro, dan titik terakhir yaitu di desa Huntuk Rumahnya Bapak Gerson Poningko. Dalam kampanye tersebut pasangan calon nomor urut 4 melakukan orasi dengan menyampaikan visi misi serta memohon doa restu dan meminta dukungan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 nanti. Berikut adalah rincian kegiatan kampanye disetiap titik yang dikunjungi oleh Pasangan calon nomor urut 4 dan tim: 1. Desa Pimpi Kampanye tatap muka paslon nomor urut 4 diwilayah desa Pimpi Kecamatan Bintauna dilaksanakan mulai pukul 08:10 wita di rumahnya bapak Herjan Sinubu di Dusun 3. Kegiatan kampanye dibuka oleh MC yakni bapak Bambang Kiyai Demak, selanjutnya dilanjutkakn dengan orasi politik pembuka Oleh Bapak Subhan Hassan, dilanjutkan oleh Bapak Rahmat babay, Bapak Moh. Irianto Christofel Buhang, kemudian oleh Bapak Akbar Datunsolang. Tiga orang orator lainnya menyampaikan orasinya sesuai ketentuan, dalam artian bahasa dan materi orasi yang disampaikan tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam kampanye, namun ada satu orator yang menyampaikan materi orasi yang mengandung unsur hasutan serta anjuran penggunaan kekerasan, orasi tersebut disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang yang merupakan Putra sulung dari Calon Bupati Bolmut Nomor Urut 4 Bapak Hamdan Datunsolang. Awalnya Bapak Akbar Datunsolang hanya mengajak masyarakat yang hadir untuk memilih Paslon nomor urut 4, serta meminta komitmen dari masyarakat untuk memilih Paslon nomor urut 4, namun pada kalimat selanjutnya Bapak Akbar Datunsolang menyampaikan hal-hal yang mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan. Berikut adalah kutipan orasi yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang : “co angka tangan dari sablah, nyanda ada? tete samua ini to? 100, 200, 300, 4000. Jadi pas pemilihan nanti ini di Pimpi ini 4000 ini yang mo ba pilih pa tete ngoni basandiri jo. Jang baku gabung, yang bekeng tako kalau mo ba sama-sama, bukang moba kase beda-beda, nyanda, nyanda niat tapi dong tau, dong itu so manusia paling curang yang ada di bumi Bolaang Mongondow Utara ini. Jadi mo bilang, basandiri jo biar dorang mo pangge. “ada 2 hal yang terbesit di otak pa Akbar. Pertama, disaat dorang mo hitung ini suara, kong tidak sesuai dengan barisannya tete, bakar itu TPS! supaya ulang, toh? Jadi so dapa tau, bahwa Pimpi ada empat ribu. Dorang hitung kamari cuman satu, satu jo e? satu jo pa dorang ee? 1, 2, 3, bagitu! to satu – satu, jadi. to? Pe dapa tau itu dia, kong, ih! Takurang torang punya ini? Padahal torang ini ada babaris ini, ada empat ribu. kiapa so takurang 3, dorang ada hitung? so nya butul! Bakar itu TPS, Curang Dorang!” Kesimpulan dari isi orasi Bapak Akbar Datunsolang jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang baku, beliau menyatakan, apabila paslon yang didukung dalam hal ini Paslon Nomor Urut 4 mengalami kekalahan saat pemilihan, karna jumlah suara yang diperoleh tidak sesuai dengan jumlah pendukung yang hadir dimasa kampanye, maka beliau menyuruh pendukung paslon Nomor urut 4 membakar TPS. Kalimat “disaat dorang mo hitung ini suara, kong tidak sesuai dengan barisannya tete, bakar itu TPS!” merupakan kalimat yang termasuk dalam unsur yang dilarang dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagian Kelima, Pasal 69 Huruf c dan d tentang larangan dalam kampanye yang berbunyi : Dalam kampanye dilarang : c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; (Kajian terkait dugaan pelanggaran selengkapnya akan diuraikan pada bagian ke-V pada Laporan Hasil Pengawasan ini). Setelah orasi yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Visi Misi oleh Calon Wakil Bupati Moh. Rafiq Pangau dan dilanjutkan oleh calon Bupati Bpk Drs Hi. Hamdan Datunsolang. Materi kampanye berisi rencana program unggulan yakni dalam Bidang Pertanian dan Perkebunan, Kelautan dan Perikanan, Pendidikan dan Kesehatan dan program harapan yaitu bidang Pemuda dan Olahraga. Seluruh kegiatan kampanye di desa Pimpi berakhir pukul 10.53 wita, kemudian kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 4 dilanjutkan di Desa Talaga. 2. Desa Talaga Bertempat di Desa Talaga, kegiatan kampanye dilaksanakan dirumahnya Bapak Arsad Lakoro dan dimulai pada pukul 11.41 Wita, Sebelum calon Bupati dan wakil Bupati menyampaikan Orasi. Calon Bupati Bersama tim melakukan Pengukuhan Tim Pemenang untuk Tim Harapan Kecamatan Bintauna. Selanjutnya Orasi politik diawali oleh Calon Wakil Bupati Bapak Muhammad Rafiq Pangau, yang dalam orasinya menyampaikan Program Unggulan tentang Perekeunan, pertanian, kelautan ,pendidikan, dan Kesehatan serta Program Harapan Pemuda dan Olahraga Kegiatan akan di lakukan 3 kali dalam 1 tahun baik di Desa, Kecamatan ataupun Kabupaten dan akan mendapatkan Internet Gratis setiap Desa di Kab. Bolaang Mongondow Utara. Orasi selanjutnya oleh Calon Bupati Bapak Drs. H. Hamdan Datunsolang yang dengan menggunakan Bahasa Daerah Bintauna meminta dukungan masyarakat Desa Talaga yang merupakan tempat beliau lahir dan menetap, untuk memilih Paslon Nomor Urut 4. Kegiatan kampanye selesai 13.12 wita. Paslon, dan seluruh tim beserta simpatisan menuju ke Desa Huntuk. 3. Desa Huntuk Kegiatan kampanye dilaksanakan dirumahnya Bapak Gerson Poningko dimulai pada pukul 13.45 wita, Kegiatan kampanye dibuka oleh MC yakni bapak Bambang Kiyai Demak, selanjutnya orasi politik diawali oleh Bapak Akbar Datungsolang. Sama halnya dengan orasi yang beliau sampaikan di Desa Pimpi, di Desa Huntuk Bapak Akbar Datunsolang Kembali menyampaikan orasi yang menghasut pendukung Paslon Nomor urut 4 untukj merusak kotak suara dan membakar TPS jika jumlah suara Paslon Nomor urut 4 di Desa Huntuk tidak sesuai yang diharapkan. Berikut adalah kutipan orasi yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang. “Torang musti kawal bae-bae. Jangan sampe mo sama deng lalu, torang so menang kong dorang kase mati lampu, curang dorang itu. Kalo nomor 4 kalah, torang kase rusak kotak suara kong torang bakar itu TPS.” Seperti halnya orasi kampanye di Desa Pimpi yang disampaikan oleh Akbar Datunsolang, materi orasi di Desa Huntuk juga merupakan kalimat menghasut dan menganjurkan penggunaan kekerasan, yang termasuk dalam unsur yang dilarang dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagian Kelima, Pasal 69 Huruf c dan d tentang larangan dalam kampanye. Setelah Akbar Datunsolang menyampaikan orasinya, dilanjutkan dengan orasi oleh Yanto Datunsolang selaku ketua Partasi Gelora Kabupaten Bolmut yang merupakan partai pengusung paslon nomor urut 4. Selanjutnya penyampaian Visi Misi Oleh Calon Wakil Bupati Moh. Rafiq Pangau dan dilanjutkan oleh calon Bupati Bpk Drs Hi. Hamdan Datunsolang. Orasi kampanye Berisi Rencana program unggulan yaitu di Bidang Pertanian dan Perkebunan, Kelautan dan Perikanan, Pendidikan dan Kesehatan dan program harapan yaitu bidang Pemuda dan Olahraga. Kegiatan kampanye di desa Huntuk berakhir pukul 14.48 wita, kemudian sesuai informasi dari tim pemenangan, Paslon nomor urut 4 dan masa kampanye akan melanjutkan kampanye di Kecamatan Sangkub. Seluruh Kegiatan Kampanye tatap muka Paslon Nomor Urut 4 di wilayah kecamatan Bintauna berakhir pukul 14.48 Wita, kemudian paslon dan tim membubarkan diri. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pihak Kepolisian sektor Bintauna yang melaksanakan Pengamanan. Demikian pengawasan pada hari ini, dan Berdasarkan hasil pengawasan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan STTP namun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terima Kasih. V. Dugaan Pelanggaran 1. Peristiwa a. Peristiwa b. Tempat kejadian c. Waktu kejadidian d. Pelaku e. Alamat 2. Pasal Yang Diduga Dilanggar 3. Saksi-saksi a. Nama Alamat b. Nama Alamat : : : : : : : : : : : Isi Orasi yang bersifat menghasut dan anjuran penggunaan kekerasan Desa Pimpi dan Desa Huntuk Minggu, 17 November Akbar Datunsolang Desa Talaga Pasal 69 huruf c dan d, Undang-undang Nomor10 tahun 2016 Abd. Fijai Korompot Desa Pimpi Agnes Kristianto Tindage Desa Huntuk 4. Bukti a. Rekaman Video kampanye di Desa Pimpi b. Rekaman Suara kampanye di Desa Pimpi 5. Uraian singkat dugaan pelanggaran Pemilihan Pada kampanye berbentuk tatap muka pasangan calon nomor urut 4 diwilayah kecamatan Bintauna, Panwam Bintauna menemukan temuan berupa kalimat orasi yang mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang, beliau merupakan Putra sulung dari Calon Bupati Bolmut Nomor Urut 4 Bapak Hamdan Datunsolang. Berikut rinciannya: 1. Desa Pimpi Awalnya Bapak Akbar Datunsolang hanya mengajak masyarakat yang hadir untuk memilih Paslon nomor urut 4, serta meminta komitmen dari masyarakat untuk memilih Paslon nomor urut 4, namun pada kalimat selanjutnya Bapak Akbar Datunsolang menyampaikan hal-hal yang mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan. Berikut adalah kutipan orasi yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang : “co angka tangan dari sablah, nyanda ada? tete samua ini to? 100, 200, 300, 4000. Jadi pas pemilihan nanti ini di Pimpi ini 4000 ini yang mo ba pilih pa tete ngoni basandiri jo. Jang baku gabung, yang bekeng tako kalau mo ba sama-sama, bukang moba kase beda-beda, nyanda, nyanda niat tapi dong tau, dong itu so manusia paling curang yang ada di bumi Bolaang Mongondow Utara ini. Jadi mo bilang, basandiri jo biar dorang mo pangge. “ada 2 hal yang terbesit di otak pa Akbar. Pertama, disaat dorang mo hitung ini suara, kong tidak sesuai dengan barisannya tete, bakar itu TPS! supaya ulang, toh? Jadi so dapa tau, bahwa Pimpi ada empat ribu. Dorang hitung kamari cuman satu, satu jo e? satu jo pa dorang ee? 1, 2, 3, bagitu! to satu – satu, jadi. to? Pe dapa tau itu dia, kong, ih! Takurang torang punya ini? Padahal torang ini ada babaris ini, ada empat ribu. kiapa so takurang 3, dorang ada hitung? so nya butul! Bakar itu TPS, Curang Dorang!” 2. Desa Huntuk Berikut adalah kutipan orasi yang mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang. “Torang musti kawal bae-bae. Jangan sampe mo sama deng lalu, torang so menang kong dorang kase mati lampu Curang dorang itu. Kalo nomor 4 kalah, torang kase rusak kotak suara kong torang bakar itu TPS’’. Seperti halnya orasi kampanye di Desa Pimpi yang disampaikan oleh Akbar Datunsolang, materi orasi di Desa Huntuk juga merupakan kalimat hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang termasuk dalam unsur yang dilarang dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagian Kelima, Pasal 69 Huruf c dan d tentang larangan dalam kampanye. 6. Jenis Dugaan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 7. Fakta dan Keterangan Penyampaian orasi yang mengandung kalimat hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang disampaikan oleh Bapak Akbar Datunsolang teramasuk dalam hal-hal yang dilarang dalam kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf c dan d yang berbunyi : Dalam kampanye dilarang : c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; 8. Analisa Kesimpulan dari isi orasi Bapak Akbar Datunsolang di Desa Pimpi, jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang baku, beliau menyatakan, apabila paslon yang didukung dalam hal ini Paslon Nomor Urut 4 mengalami kekalahan saat pemilihan, karna jumlah suara yang diperoleh tidak sesuai dengan jumlah pendukung yang hadir dimasa kampanye, maka beliau menyuruh pendukung paslon Nomor urut 4 membakar TPS. Berikut kutipannyanya : “disaat dorang mo hitung ini suara, kong tidak sesuai dengan barisannya tete, bakar itu TPS!” Sementara dalam orasi yang disampaikan Bapak Akbar Datunsolang di Desa Huntuk yakni juga mengandung unsur hasutan dan anjuran penggunaan kekerasan yang sama di Desa Pimpi yakni : “Kalo nomor 4 kalah, torang kase rusak kotak suara kong torang bakar itu TPS.” Kedua kutipan kalimat yang disampaikan Bapak Akbar Datunsolang merupakan hal yang termasuk dalam unsur yang dilarang dalam kampanye yakni menghasut dan menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap masa yang hadir dalam kampanye. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagian Kelima, Pasal 69 Huruf c dan d tentang larangan dalam kampanye yang berbunyi : Dalam kampanye dilarang : e. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; f. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; Junto pasal 187 ayat 2 “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9869 003/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 Temuan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9868 002/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 Pada tanggal 11 oktober 2024 telah diterima informasi terkait APK (Billboard) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 nomor urut 2 dan nomor urut 4 yang terpasang tidak sesuai keputusan KPU Kalimantan Tengah No. 47 Tahun 2024 informasi diterima pelapor disampaikan secara langsung oleh saksi ingkit beny sam djaper di sekretariat kemenangan jalan antang nomor 127 palangka raya bahwa lokasi pemasangan APK diduga melanggar berada pada beberapa lokasi di Palangka Raya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9866 013/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
9864 007/LP/PB/Kab/32.10/XI/2024 Pada hari ini Minggu Tanggal Delapan Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (08-11-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas Anggota BPD oleh Saudara Maludin Ketua BPD Desa Maluli Yang Berpose dengan menunjukan Dua Jari Pada Panggung Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor 02 (Citra Puspasari Mus Dan La Utu Ahmadi, S.Pd) Di Desa Maluli. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan Kepada Bupati Pulau Taliabu Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9863 004/LP/PG/Kab/14.08/XI/2024 Pada tanggal dan hari Minggu, 24 November 2024 Pukul 19.30 WIB. Yoga Purwono menyampaiakn laporan ke Panwaslucam Cilongok dan menyampaikan bahwa sekitar pukul 15.30 WIB tim Relawan Rumah Juang Andhika – Hendi menerima aduan Masyarakat terkait pembagian minyak goreng di rumah Pak Mustolih Rancamaya, saat pembagian kejadian ini dibuktikan dengan bukti foto sebanyak 5 foto disertai penerima dan satu foto bergambar pak Mustolih beserta tumpukan minyak goreng, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB tim Relawan Rumah Juang Andhika – Hendi menuju ke lokasi kejadian dan sebelumnya memohon izin kepada Kepala Dusun setempat, kemudian menemui dua orang penerima yang bernama Yusuf dan Slamet Riyadi, intinya keduanya mengaku menerima barang tersebut dari Sdri Jarwati, dibeli dengan harga Rp 5000,- ( Lima Ribu Rupiah ). Ketika kami meminta 2 botol minyak dengan 1 lembar bahan kampanye kepada keduanya mereka berkenan menyerahkan dan kami langsung ke Panwaslu kecamatan Cilongok.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9862 005/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 Berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan untuk Temuan nomor: 005/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 diregistrasi dan Meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilihan pada sentra penegakan hukum terpadu ( GAKKUMDU ) untuk melakukan pembahasan dugaan tindak pidana pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9861 005/LP/PB/Kab/32.10/X/2024 Pada hari ini Jumat Tanggal Empat Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (04-10-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN Oleh ASN atas nama Arifin La Manengka dalam hal Mengajak Anggota Grup Whatsapp Untuk Memilih Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 01 (Sashabila Widya L Mus Dan La Ode Yasir). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9860 011/LP/PB/Kab/32.05/XI/2024 Hasil Kajian awal laporan diregistrasi dengan nomor : 02/Reg/PL/PB/Kab/32.05/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9859 015/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 Laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9858 11/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 Memberi kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat materiel yang diterima yaitu berupa saksi-saksi paling lama 2 hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9857 004/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 Berdasarkan hasil kajian fakta dan analisis, panwaslu kecamatan namo rambe menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai dengan UU 10 pasal 69 huruf I yang berbunyi “Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan” jo. Pasal 187 ayat 3(tiga) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” Meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilihan pada sentra penegakan hukum terpadu ( GAKKUMDU ) untuk melakukan pembahasan dugaan tindak pidana pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9856 023/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil kajian laporan dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9853 006/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 a. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Bupati Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H Budiman Nomor Urut 1 telah melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye di hari pencoblosan di media social di masa pungut hitung, dengan melakukan kampanye secara masif melalui media social Facebook dan Tiktok dengan akun 'Lamandau Juara" secara terang benderang dengan kalimat ajakan yaitu "Ayo dating ke TPS dan pastikan coblos Nomor 1, Hendra Lesmana-Budiman" pada tanggal 27 November 2024. b. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Bupati Hendra Lesmana dan Calon Wakil Bupati H Budiman Nomor Urut 1. Terkait pendukung pasangan calon Nomor 01, yang diduga secra jelas dalam sebuah video di TPS 35 (SDN-6) Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan ingin mengganggu pencoblosan serta mencoba melakukan pemukulan terhadap Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Rizky-Hamid Nomor Urut 02 Pada Tanggal 27 November 2024; c. Bahwa Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturtan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota . yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan Sebagaimana yang dimaksud dalam pasa/ 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan". d. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945 serta dasar hukum yang jelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9850 004/LP/PB/Kab/32.10/X/2024 Pada hari ini Kamis Tanggal Tiga Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (03-10-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN Oleh ASN atas nama Seniwati Buamona dalam hal Bergabung Dalam Grup Pemenangan Dan Mengajak Anggota Grup Whatsapp Untuk Menangkan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02 (Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9847 005/LP/PB/Kab/21.10/X/2024 a. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Wakil Bupati Lamandau H. Budiman. Telah terjadi pelanggaran dalam kampanye disalah satu PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang berada di Kelurahan Tapin Bini Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Hal demikian ditemukan disebuah video yang terlihat secara jelas para pekerja sedang berkumpul di PT. SML Nomor Urut 01 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau. b. Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 Pukul o07.18 WIB di Kawasan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) dan terlihat pasangan calon Nomor Urut 01 Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Wakil Bupati Lamandau H Budiman mengenakan baju kerah putih lengan panjang serta berdiri ditengah-tengah para pekerja PT. SML yang menggunkan Helm Safety dengan keras mengungkapkan serta mengarahkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 01 dengan kalimat "Hendra Budiman Lanjut" dan "Coblos Nomor 01" yang diulang berkali-kali. c. Bahwa dalam fakta lapangan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Calon Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Wakil Bupati Lamandau H Budiman didalam laporan Panwas Kecamatan Lamandau, berdasarkan jadwal yang diberikan tidak ada kegiatan mengumpulkan massa atau orang banyak di PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) karena didalam laporan yang diberikan kegiatan blusukan hanya dilakukan di Kecamatan Lamandau yaitu Kelurahan Tapin Bini, Desa Samu Jaya, Desa Sekoban, Desa Bakonsu dan Desa Suja dengan Penanggung Jawab An Lidan Hoder, Marni. d. Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan".
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9846 003/LP/PB/Kab/32.10/IX/2024 Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (02-10-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas POLRI Oleh POLRI atas nama MUHAMMAD SARIF ADJAM dalam hal Mengajak Pemilih Untuk Memilih Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor 01 (Sashabila Widyia L Mus dan La Ode Yasir). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu di Bobong Untuk ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9845 004/LP/PB/Kab/21.10/X/2024 Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilaksanakan deklarasi pemuda Hendra Lesmana dan Budiman, yang diduga telah menggunakan/memakai fasilitas daerah yangberupa GOR (Gedung Olah Raga) di Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, di dapat informasi bahwa penggunaan GOR tersebut sudah mendapat izin dari dinas terkait di Kabupaten Lamandau. Yang dimana menurut pasal 280 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana pasal ini menyatakan secara tegas melarang peserta pemilu menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Fasilitas negara yang dimaksud termasuk Gedung milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana komunikasi, dan bebagai fasilitas lainnya yang didanai oleh anggaran negara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9844 004/LP/PW/Kota/11.02/XI/2024 KAJIAN AWAL HASIL LAPORAN PERBAIKAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9843 004/TM/PB/Kab/05.11/XII/2024 temuan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9839 003/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 Berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan atau Temuan Nomor: 004/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 , Laporan atau Temuan dimaksud diduga merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sehingga di Registrasi dan meneruskan penanganan kepada Sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9837 003/LP/PG/Kab/14.08/XI/2024 Pada hari Jumat, 22 November 2024, pukul 15.00 WIB, dilaporkan adanya kegiatan pembagian beras sebanyak 2 kg dan minyak goreng di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Barang-barang tersebut disertai stiker pasangan calon nomor urut 02 (Ahmad Lutfi dan Taj Yasin), yang diduga bertujuan untuk memengaruhi pemilih agar memilih pasangan tersebut. Kejadian ini didokumentasikan dengan foto dan video serta dilaporkan ke Panwaslucam Kedungbanteng oleh pelapor, Enrico Ryantama, pada hari Senin, 25 November 2024. Selain itu, dua saksi, yaitu Mutiah (RT 002/RW 003) dan Tanti Fatriani (RT 001/RW 004), mengonfirmasi kejadian tersebut. Barang bukti berupa beras, minyak goreng, stiker, dan dokumen foto serta video turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9836 020/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Hasil Kajian awal laporan diregistrasi dengan nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab/32.04/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9835 001/LP/PB/Kab/32.10/IX/2024 Pada hari ini Selasa Tanggal Sepuluh Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-09-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN Oleh ASN atas nama Surati Kene, S.E.,M.E dalam hal foto bersama dan mengikuti rombongan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 (Sashabila Widyia L Mus dan La Ode Yasir). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta Untuk ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9834 14/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 Laporan diregistrasi dengan Nomor: 06/Reg/LP/pb/kAB/05/11/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9827 002/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan atau Temuan Nomor: 002/TM/PB/Kab/02.12/X/2024 , Laporan atau Temuan dimaksud diduga merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sehingga di Registrasi dan meneruskan penanganan kepada Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9826 011/LP/PB/Kab/27.24/XI/2024 Laporan dinyhatakan memenuhi syarat formil dan materil dan merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9825 005/LP/PB/Kab/02.12/XI/2024 Berdasarkan kajian awal ,maka direkomendasikan agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel Laporan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. Dimana yang harus dipenuhi untuk memenuhi kelengkapan syarat meteriel Laporannya yaitu agar memenuhi bukti yang mendukung tindakan terlapor seperti yang di persangkakan oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9823 031/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9820 023/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9819 020/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9818 018/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
9817 033/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diregistrasi dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9816 08/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9815 020/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Abdul Hafid dengan nomor 020/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Abdul Hafid diregister dengan nomor 018/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9814 006/LP/PW/Kota/27.01/X/2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9812 015/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan diregistrasi dan dilimpahkan ke Panwam Tanjung Sakti Pumi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
9810 014/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan Tiak Memenuhi Syarat Formal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9809 055/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9808 010/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9807 054/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9806 006/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 103/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 ; 2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 103/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan pasal 188 Jo. Pasal 71 Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Dua Boccoe nomor 103/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan dan selanjutnya dicatatkan dalam buku register.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9804 053/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9803 052/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9802 051/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9801 050/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9800 049/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9799 048/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9798 047/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9797 003/TM/PB/Kab/05.11/XII/2024 Temuan diregistrasi dan dilakukan penelusuran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9796 002/TM/PG/Prov/21.00/XI/2024 Bahwa pada tanggal 19 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah meminta keterangan/klarifikasi dari Terlapor an. Sdr. H. Rizky Ramadhana Badjuri, ST., MT. pada penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan nomor register laporan 002/Reg/LP/PG/Prov/21.00/XI/2024. b. Bahwa dalam menyampaikan keterangannya, Terlapor an. Sdr. H. Rizky Ramadhana Badjuri, ST., MT. telah menyebutkan nama-nama pihak yang berada pada bukti foto yang menjadi dasar laporan Pelapor. c. Nama-nama pihak sebagaimana dimaksud huruf b di atas, salah satunya adalah an. Sdr. Muhammad Rus’an yang merupakan salah satu Kepala Bidang pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. d. Bahwa berikutnya ditemukan fakta sebagaimana dimaksud huruf b di atas, salah satu pihak/orang yang termasuk dalam bukti tersebut adalah Sdr. Jainudin Karim, yang identitas namanya bersesuaian dengan nama Penanggung Jawab/Ketua Tim Penyelenggara Kampanye Pasangan Agustiar Sabran – Edy Pratowo pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (terlampir).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9795 046/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9794 013/LP/PB/Kab/06.06/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9793 009/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 Syarat Formil dan Materil telah terpenuhi dan di registrasi dengan Nomor : 03/Reg/LP/PB/Kab/06.14/11/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9792 012/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 Laporan Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9791 001/LP/PB/Kab/21.10/IX/2024 a. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 oleh KPU Kabupaten Lamandau diadakan 2 (dua) kegiatan Berdasarkan undangan : Pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 dilaksanakan Mulai Pukul 08.00 WIB-Selesai dilakasanakan di Aula KPU Lamandau, dengan Maximal 50 Orang. Deklarasi Kampanye Damai Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 dilaksanakan Mulai Pukul 11.00 WIB-Se1esai dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Lamandau dengan Peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lamandau Tahun 2024 dan Ketua Tim kampanye. Seluruh Kegiatan Acara Pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 tersebut disusun dalam sebuah susunan acara oleh KPU Lamandau dimulai dari pukul 08.00-13.54 WIB; b. b. Bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hendra Lesmana, S.I.Kom dan H. Budiman dengan jumlah perolehan suara SAH Pemilu DPRD Kabupaten Lamandau Tahun 2024 sejumlah 20.786 (Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Rizky Aditya Putra, S.E., M.M dan Abdul Hamid dengan jumlah perolehan suara SAH Pemilu DPRD Kabupaten Lamandau Tahun 2024 sejumlah 30.078 (Tiga Puluh Ribu Tujuh Puluh Delapan); c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hendra Lesmana, S.I.Kom dan H. Budiman dengan Nomor Urut 1 dengan Partai Pengusul HANURA, PKS dan GOLKAR. Pasangan Rizky Aditya Putra, S.E.,M.M dan Abdul Hamid dengan Nomor Urut 2 dengan Partai Pengusul NASDEM, PKB, GERINDRA, PPP, PDIP, DEMOKRAT, PBB, dan PSI; d. Bahwa setelah berakhirnya acara Pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 dilanjutkan dengan acara Deklrasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 yang dilaksanakan di samping Aula KPU Lamandau acara tersebut pada juga disisi dengan hiburan oleh Ibnu Jahirman dan Band, sekitar pukul 12.00 WIB Hari Senin, Tanggal 23 September 2024 pada saat penyanyi membawakan lagu "Rumah Kita" pada saat itu dari atas panggung ada seseorang yang patut diduga adalah salah satu dari Orang/Simpatisan/Tim Kampanye/Tim Pemenangan/Anggota salah satu Parpol Pengusul Tim dari Pasangan Rizky Aditya Putra, S.E.,M.M dan Abdul Hamid dengan Nomor Urut 2 membagikan uang pecahan sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada pendukung masing-masing calon yang menikmati hiburan lagu di depan panggung dan sambil berteriak yel-yel paslon nomor urut 2 pasangan Rizky Aditya Putra, S.E.,M.M dan Abdul Hamid dengan menggunakan microphone fasilitas yang diberikan di panggung KPU; e. Bahwa Pembagian Uang pecahan sebesar Rp.50.OOO (lima puluh ribu rupiah) kepada Pendukung Masing-masing Calon yang menikrnati Hiburan Lagu di depan panggung yang juga dihadapan tamu undangan lainnya, yaitu BAWASLU Kabupaten Lamandau, PJ Bupati, Polres Lamandau, Kodim Lamandau, Kejaksaan Negeri Lamandau dan semua unsur dari Forkominda dan Gakkumdu dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh salah satu dari Orang/Simpatisan/ Tim Kampanye/Tim Pemengan/ Anggota salah satu Parpol Pengusul Tim dari Pasangan Rizky Aditya Putra,S.E.,M.M dan Abdul Hamid dengan Nomor Urut 2 pada acara Deklarasi Kampanye Damai tercederai. f. Bahwa dugaan perbuatan politik uang dengan cara membagi- bagi lansung (menghamburkan uang pecahan Rp.50.OOO) dapat kami jelaskan secara terperinci sebagai berikut : " Bahwa sebelumnya para pendukung dan simpatisan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid membawa atribut dan simbol baik tangan maupun media lain menunjuk kepada pasangan nomor 2 (dua) yaitu Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid sambil berjoget dan pada pokonya meneriakan yel- yel pasangan pasangan nomor 2 menggunakan microphone diatas panggung, selanjutnya pada posisi dan tempat yang sama salah satu pendukung/ simpatisan/ tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Harnid H. ARBAI AL tiba- tiba datang sambil membawa uang pada tangannya yang kemudian sambil berjoget dan memberikan isyarat nomor 2 (dua) menghamburkan uang pecahan Rp.50.OOO kepada penonton yang kebetulan dipenuhi simpatisan/ tim/ pendukung baik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid maupun kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hendra Lesmana dan H. Budiman yang juga hadir pada acara tersebut serta masyarakat umum lainnya yang menyaksikan acara deklarasi damai di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Larnandau diduga dilakukan H. ARBAI AL salah satu pendukung/ simpatisan/ tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid".; g. g. Bahwa dugaan perbuatan politik uang dengan cara membagi- bagi langsung (menghamburkan uang pecahan Rp.50.OOO) kepada penonton yang diduga dilakukan H. ARBAI AL salah satu pendukung/ simpatisan/ tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (j) yang menyebutkan "Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu", Jo Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9789 010/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 Bahwa Laporan bukan merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan melainkan merupakan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya dan diteruskan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPKBP3A)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9788 016/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur atas nama Susana Rutinsulu dalam bentuk postingan media soasial (Facebook) dengan Cepsion yang tidak menyenagkan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9787 12/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 Laporan diregistrasi dan diteruskan ke pembahasan pertama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tebo
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9786 007/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel serta keterpenuhan bukti laporan, Kefua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil, serta keterpenuhan bukti yang cukup untuk ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. b. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga termasuk dalam tindak pidana pemilihan. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor Tamrin, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor : 005/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9785 011/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9784 108/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Telah di limpahkan Ke instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9783 107/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9782 106/LP/PB/Kab/26.02/V/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9781 009/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9780 015/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9779 006/LP/PB/Kab/20.11/VIII/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel b. Bahwa laporan pelapor akan ditindaklanjuti dan diregistrasi didalam buku register penanganan pelanggaran. c. Laporan diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/20.11/IX/2024 d. Laporan ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sambas
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9778 105/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9775 16/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024 Laporan di registrasi dengan nomor: 08/Reg/LP/PB/Kab/05.11/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9774 001/LP/PB/Kab/28.12/IX/2024 Laporan memenuhi syarat formal Namun tidak memenuhi syarat materiel,
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9773 104/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9772 003/LP/PB/Kab/28.12/X/2024 Bahwa pada malam minggu tanggal 27 Oktober 2024, pukul 21.12 Wita, saya Bahrun syah melihat postingan di facebook grup Butur Perubahan yang di upload oleh akun Rifan Day yang menyatakan akan ada kegiatan Futsal di lapangan barel pada 7 November 2024 yang dilkasanakan oleh tim AMAN, dalam postingan itu akun Rifan Day menulis kalimat ayo Teman” daftarkan tim terbaikmu,postingan ini menurut saya adalah berita hoax/bohong yang di sampaikan oleh akun Rifan day di grup Butur Perubahan,sehingga saya melaporkan kepada bawaslu Kabupaten Buton Utara. Atas penyebaran berita hoax di sosial media Pada hari Sabtu Tanggal 28 September 2024, Saya Bahrun Syah datang ke kantor Bawaslu Buton Utara untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024. Hasil Kajian Awal Laporan tidak memenuhi syarat Formil, Syarat formil yang tidak terpenuhi adalah; -Nama Terlapor. -Alamat Terlapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9771 103/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9770 006/LP/PB/Kab/20.03/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9769 061/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Tidak meregister Laporan dan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9768 008/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 Laporan dihentikan karena telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barru
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9767 003/TM/PB/Kab/27.14/XI/2024 bahwa berdasarkan Surat Penerusan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto sehubungan dengan temuan tersebut untuk diregister oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang, maka Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto dengan Nomor : 00/LHP/PM.01.02/XI/2024 pada tanggal 08 November 2024 , perihal adanya salah satu oknum ASN atas nama Muh. Naim Nasir selaku Staf di Perindag bagian Sarana dan Pelaku Distribusi yang ikut berfoto dan mengangkat jari nomor 1 bersama salah satu Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 atas nama Azhar Arsyad; Bahwa berdasarkan Penerusan oleh Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto, maka Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto tersebut, dijadikan temuan dan diregistrasi dengan Nomor : 003/TM/PB/Kab/27.14/XI/2024 tanggal 11 November 2024, perihal adanya salah satu oknum ASN atas nama Muh. Naim Nasir selaku Staf di Perindag bagian Sarana dan Pelaku Distribusi yang ikut berfoto dan mengangkat jari nomor 1 bersama salah satu Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 atas nama Azhar Arsyad; Bahwa Terkait Dugaan Pelanggaran tersebut diduga terlapor melanggar Pasal 188 jo. 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9766 060/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel. Tidak meregister Laporan dan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9765 059/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9764 002/TM/PB/Kab/27.14/XI/2024 bahwa berdasarkan Surat Penerusan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto sehubungan dengan temuan tersebut untuk diregister oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang, maka Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto dengan Nomor : 199/LHP/PM.01.02/XI/2024 diregister dengan Nomor : 002/TM/PB/Kab/27.14/XI/2024, tanggal 11 November 2024 bahwa perihal Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh H. Rusdi Masse Mappasessu (Anggota DPR RI/Ketua DPW Partai Nasdem Sul-Sel) yang hadir pada kegiatan Kampanye Dialogis Andalan Hati dan Bersama Lebih Baik di Lapangan Bosowa Pinrang yang memberikan Orasi "apalagi calon wakil Gubernur yang mengaku orang Pinrang tetapi tidak ada apa-apa yang na bawa ke Pinrang, saya ini orang Pinrang saya maju sebagai Wakil Gubernur sedangkan kau caleg saja tidak terpilih apalagi kau maju sebagai Wakil Gubernur, orang Pinrang mengkuhum dia, Betul.....? Maka untuk peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Pinrang Bersama Lebih Baik Andalan Hati, Betul........?, lawan disini agak pandai mengarang tapi tidak ada satu bukti pun yang dia bisa dia tunjukkan, Betul......?, lawan disini semua caleg tapi tidak duduk artinya masyarakat Pinrang tidak percaya terhadap apa yang dia sampaikan, Betul.......?"; Bahwa Terkait Dugaan Pelanggaran tersebut diduga terlapor melanggar Pasal 187 Ayat (2) jo. Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga terkait dugaan pelanggaran pidana tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9763 058/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel.. Tidak meregister Laporan dan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9762 057/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9761 056/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9760 017/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9759 001/LP/PB/Kab/17.01/X/2024 Bahwa berdasarkan analisis terhadap laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama I Nyoman Sugita, S.H dengan menganalisis uraian peristiwa dan data-data laporan, dapat disimpulkan bahwa: 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; 2. Laporan merupakan jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9751 055/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9750 005/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Barebbo nomor 095/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 ; 2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Barebbo nomor 095/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan. 3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Barebbo nomor 095/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan yang selanjutnya dicatatkan dalam buku registrasi temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9749 054/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9748 053/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9747 052/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9746 006/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian kejadian pada angka II, peristiwa tersebut mengandung dugaan pelanggaran Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undangan nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah perngganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pasal 187A Ayat 1.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9743 051/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Tidak meregister Laporan dan tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9742 050/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9741 005/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 060/PP.01.02/K.RA-05/02/2024 tertanggal 13 Februari 2024 Tentang Penetapan Tindaklanjut Penyampaian Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/04.07/II/2024 terkait Tindak Pidana Pemilu dengan Pelapor atas nama Khairul Ikhsan tidak dapat diregister dan dan ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9740 049/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9739 048/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9738 047/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9737 046/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9736 004/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 040/PP.01.02/K.RA-05/01/2024 Tentang Penetapan registrasi dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Januari 2024 sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9735 045/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9734 044/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9733 043/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9732 037/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 037/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 13 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 014/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 16 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 178B UU 10/2016.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9731 042/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9730 041/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa. 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9729 036/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 036/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 011/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9728 040/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9727 039/LP/PG/Kota/26.01/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9726 035/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 035/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 010/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9725 038/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9724 037/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9723 036/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9722 035/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9721 016/LP/PB/Kab/32.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian laporan dinayatkan tidak memenhui syaarat formal dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9720 034/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9719 033/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9718 034/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 034/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 009/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9717 032/LP/PG/Kota/26.01/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9716 031/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9715 030/LP/PG/Kota/26.01/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9714 029/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9713 045/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9712 044/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9711 043/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9710 042/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9709 028/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9708 041/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9707 040/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9706 039/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9705 038/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9704 027/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9703 037/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9702 033/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 033/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9701 026/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9700 025/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9699 024/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9698 036/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9697 023/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9696 022/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9695 021/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9694 020/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; dan 2. Uraian Kejadian Peristiwa. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9693 019/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9692 018/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9691 017/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9690 016/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9689 015/LP/PG/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9688 009/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 Berdasarkan hasil Kajian AwalLaporan berkesimpulan Tidak Memenuhi Syarat Materiel, sehingga direkomendasikan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan; Pada Tanggal 13 Desember 2024 melalui Surat Nomor: 240.6/PP.01.01/K.MU/12/2024 telah disampaikan surat perbaikan kepada Pelapor, namun sesuai batas waktu 2 (dua) hari Pelapor tidak menyampaikan laporan Perbaikan; Berdasarkan Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu 9 Tahun 2024 menyebutkan “dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai batas waktu sebagaiamana dimaksud ayat (2) Bawaslu Provinsi menyatakan Laporan Tidak Diregistrasi”
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9687 014/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor; 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9686 013/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9685 012/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9684 032/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 032/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 06 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 08 Desember 2024, menyatakan laporan ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 10 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 013/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9683 014/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : - Laporan Pelapor Hairullah, S.H tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material sesuai ketentuan pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor urut 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. - Laporan Hairullah, S.H diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan ;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9682 013/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : - Laporan Pelapor Hairullah, S.H tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material sesuai ketentuan pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor urut 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. - Laporan Hairullah, S.H diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan ;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9681 003/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 017/PP.01.02/K.RA-05/I/2024 Tentang Penetapan registrasi dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/04.07/I/2024 diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9680 011/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 diterima dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9679 003/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan anggota Panwaslu Kecamatan Kahu nomor 110/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 6 Oktober 2024 terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; 2. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan anggota Panwaslu Kecamatan Kahu nomor 110/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 6 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang selanjutnya dicatatkan dalam buku register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9678 016/LP/PB/Kab/20.11/XI/2024 1. Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel. 2. Laporan nomor 16/PL/PB/Kab/20.11/XI/2024 tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9677 021/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan di maksud tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9676 001/LP/PL/Kec.Pangean/05.09/XII/2023 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil. Berdasarkan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Pangean Nomor : 001/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Tindaklanjut Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Netralitas Perangkat Desa dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, dan Hasil Kajian Awal Panwaslu Kecamatan Pangean bahwa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi bahwa “Dalam hasil kaijan awal sebagaiman dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan tindak pidana pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu” , maka sesuai ketentuan tersebut terkait dengan kewenangan proses penanganan Tindak Pidana Pemilih di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, maka Panwaslu Kecamatan Pangean meneruskan penyampaian laporan dengan Nomor : 002/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, Ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9675 010/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9674 001/LP/PL/Kec.Pangean/05.09/XII/2023 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil. Berdasarkan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Pangean Nomor : 001/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Tindaklanjut Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Netralitas Perangkat Desa dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, dan Hasil Kajian Awal Panwaslu Kecamatan Pangean bahwa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi bahwa “Dalam hasil kaijan awal sebagaiman dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan tindak pidana pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu” , maka sesuai ketentuan tersebut terkait dengan kewenangan proses penanganan Tindak Pidana Pemilih di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, maka Panwaslu Kecamatan Pangean meneruskan penyampaian laporan dengan Nomor : 002/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, Ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9673 102/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9672 011/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9671 001/LP/PL/Kec.Pangean/05.09/XII/2023 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil. Berdasarkan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Pangean Nomor : 001/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Tindaklanjut Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Netralitas Perangkat Desa dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, dan Hasil Kajian Awal Panwaslu Kecamatan Pangean bahwa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana Pasal 21 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi bahwa “Dalam hasil kaijan awal sebagaiman dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan tindak pidana pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu” , maka sesuai ketentuan tersebut terkait dengan kewenangan proses penanganan Tindak Pidana Pemilih di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, maka Panwaslu Kecamatan Pangean meneruskan penyampaian laporan dengan Nomor : 002/PP.01.02/K.RA-05.09/01/2024 Tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu tertanggal 02 Januari 2024, Ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9670 010/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9669 101/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9668 009/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9667 008/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9666 100/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9665 007/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9664 099/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9663 002/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 - Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9662 006/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9661 098/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9660 005/LP/PW/Kota/26.01/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: 1. Identitas Terlapor 2. Uraian Kejadian Peristiwa; dan 3. Bukti-bukti. Paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9659 009/LP/PB/Prov/05.00/XII/2024 Laporan memenuhi sayarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
9658 015/LP/PB/Kab/20.11/XI/2024 Laporan nomor 15/PL/PB/Kab/20.11/XI/2024 tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9657 097/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9656 014/LP/PB/Kab/20.11/XI/2024 1. Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel. 2. Laporan dengan nomor 14/PL/PB/Kab/20.11/XI/2024 tidak Diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9655 031/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 031/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 06 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 08 Desember 2024, menyatakan laporan ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 10 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 007/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9654 004/LP/PW/Kota/26.01/XI/2024 Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap urian kejadian dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor sebagaimana termuat dalam Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/26.01/XI/2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa Identitas Terlapor tidak disebutkan secara rinci (termasuk dalam uraian kejadian Laporan; 2. Bahwa dalam uraian Laporan tidak mengandung unsur dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan tidak mendukung urian Laproan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9653 013/LP/PB/Kab/20.11/XI/2024 1. Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel. 2. Laporan dengan nomor 13/PL/PB/Kab/20.11/XI/2024 tidak Diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9652 096/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9651 009/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 tidak memenui syrat formil dan materil dan tidak di registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9650 001/TM/PG/Kab/17.04/XI/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Matriel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9649 004/PL/PB/Kab/29.05/XI/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9648 001/PL/PW/Kec.Senapelan/04.01/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil dan di lanjutkan ke tahap selanjutnya dan di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9647 008/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 Regestrasi. Dugaan Pelangaran Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9646 003/TM/PW/Kota/26.01/XII/2024 Dugaan pelanggaran Etik Penyelengara Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9645 030/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 030/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 06 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 08 Desember 2024, menyatakan laporan ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 10 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 006/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9641 005/LP/PL/Kab/24.04/V/2024 - Bahwa pelapor atas nama suardi, alamat Desa Tanah Kuning menyampaikan Laporan terkait pelanggaran Ijazah Palsu paket C atas nama terlapor :aisa Laida yang dikeluarkan oleh ibu Yatini PKBM BA'AATS DARIF dengan masa pendidikan pada tahun pelajaran 2022-2022 dengan keterangan yang bersangkutan lulus dan ijazah tersebut digunakan oleh Laisa Laida untuk mendaftar sebagai Calon DPRD Kabupaten Bulungan di KPU kabupatemn Bulungan melalalui Partai GERINDRA dapil 2. - Bahwa laporan yang disampaikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bulungan pada tanggal 29 April 2024 memenuhi SYARAT FORMIL Laporan dugaan pelanggaran - Bahwa laporan yang disampaikan sudah disampaikan oleh pelapor lain atas nama ADAM pada tanggal 27 April 2024 dan telah diregistrasi dengan nomor:001/Reg/LP/PL/Kab./24.04/IV/2024 sedang dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu. - Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama SUARDI dapat disimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti karena sedang dalam proses penanganan pelanggaran lain dengan pokok perkara yang sama.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9640 001/LP/PB/Prov/02.00/I/2024 Laporan Tidak di regsitrasi, Karena Daluarsa
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9639 015/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 01/PL/PB/Kec-Marawola/26.11/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan : Dedi Priyadi : Desa Sibedi : Buruh Harian Lepas II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: III. Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 27 November 2024 dilakukan pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten di Desa Sibedi, pemilih atas nama Dedi Priyadi, umur 32 tahun menikah, dan bertempat tinggal di Desa Sibedi, sekitar pukul 11.20 Wita pergi ke TPS 1 Desa Sibedi kecamatan marawola untuk memberikan hak suara pada calon Gubernur dan Bupati, setelah sampai di TPS pemilih berniat melakukan pendaftaran untuk dengan mengisi absen petugas KPPS menayakan KTP pemilih, pemilih menjawab bahwa KTP tertinggal d kebun di Desa Sibedi. Kemudian KPPS menjawab bahwa jika tidak ada KTP tidak boleh melakukan pencoblosan, kemudian pemilih menjawab bahwa disurat panggilan sudah ada NIK dan KPPS tidak memberikan izin untuk melakukan pencoblosan, dengan rasa kecewa pemilih meminta kembali surat panggilan tersebut lalu merobek kertas C Pemberitahuan. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Sibedi Kecamatan Marawola. Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pelapor melakukan Pelaporan kepada Panwaslu Kecamatan Marawola pada tanggal 2 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; b. Syarat Materiel : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Sibedi Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka Il diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Sibedi Kecamatan Marawola yang tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menggunakan hak pilih di TPS karena tidak membawa KТР. Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka Il diduga melanggar ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah sebagai berikut yakni 1). Annisa Safitri, 2).Ibu Rita Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor Foto Sobekan surat suara IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formil dan materil V. Rekomendasi: Laporan dapat diregistrasi. Laporan dilakukan Penerusan Kepada Bawaslu Kabupaten Sigi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9638 010/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9637 005/LP/PB/Kab/20.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9636 004/LP/PB/Kab/20.03/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan / atau materie
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9635 002/TM/PW/Kota/26.01/XI/2024 Dugaan pelanggaran Etik Penyelengara Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9634 003/LP/PB/Kab/20.03/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan / atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9633 009/LP/PB/Kab/20.11/IX/2024 Kajian Awal 009/PL/PB/Kab/20.11/IX/2024
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9632 092/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9631 005/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9630 095/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9629 008/LP/PB/Kab/20.11/IX/2024 1. Laporan tidak memenuhi syarat materiel. 2. Laporan dengan nomor : 008/PL/PB/Kab/20.11/IX/2024 tidak deregister.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9628 001/TM/PB/Kab/20.10/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9625 029/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 029/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9624 028/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 028/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 05 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Pada tanggal 09 desember 2024, pelapor melengkapi kekurangan dokumen perbaikan laporan. Atas dasar perbaikan laporan dimaksud Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan diregistrasi dengan Nomor : 012/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, dan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Vide Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan Vide Pasal 1178C ayat (1) UU 10/2016.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9623 094/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9622 003/TM/PB/Kab/31.08/X/2024 Bahwa Pelaksanaan Kampanye yang dilaksanakan di Ohoi Sathean pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 15.15 WIT, Kepala Ohoi Sathean atas nama Saudara Joseph Renjaan, tampil sebagai pembicara atau Orator diatas panggung tempat kampanye Paslon nomor urut 03 dengan akronim MTH-VR. Bahwa dalam orasi tersebut kepala Ohoi Sathean atas nama Saudara Joseph Renjaan menyampaikan pernyataan serta pujian kepada Paslon nomor urut 03 dengan akronim MTH-VR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Beliau menceritakan hubungan emisional baik dengan Bpk. Haji Taher disaat masa kedekatan mereka di Jakarta sampai kembali ke Maluku Tenggara untuk membangun Kei dengan profesi/kerja masing-masing, dan hubungan itu masih tetap baik sampai beliau menjabat sebagai bupati. Maka dari itu apa yang Kepala Ohoi sampaikan kepada masyarakat Ohoi sathean adalah “beliau ini siapapun, saya tetap teman lama dan yang membuat saya pulang ke Kei adalah Bpk Haji, bukan orang lain. dan “Teten nanar sisian fatnim” ini sudah adalah beliau ini, makanya orang bilang apa-apa, kemaren ada yang komentar-komentar saya akan tetap Pak Haji, walaupun beliau tidak terpilih tapi Nurani saya akan bersenang dan saya berkonsisten dengan beliau sebagai orang yang selalu mendengar saya, selalu melihat saya, jadi beliau ini punya tuntunan yang selalu menghargai orang lain punya TUNTUNAN”.
Kat 1 : Registrasi
9617 008/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 di regitrasi dan di lanjutkan ke tahap selanjutnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9616 007/LP/PB/Kab/20.11/VIII/2024 1. Laporan tidak memenuhi syarat formal. 2. Laporan dengan nomor pelaporan : 007/PL/PB/Kab/20.11/VIII/2024 tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9614 005/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 Bahwa berdasarkan uraian kejadian pada angka II peristiwa tersebut mengandung dugaan pelanggaran undang - undang republik indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara tentang peraturan pemerintan republik indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negari sipil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9613 004/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 Tidak diregistrasi, Langsung ditidak lanjuti dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9612 001/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo terhadap kajian awal dugaan pelanggaran Pemilihan diatas, maka disimpulkan bahwa Laporan Pelapor atas nama Reski Adi Putra dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 pada Tanggal 26 Maret 2025
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9609 035/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
9608 034/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9606 026/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9605 022/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9603 030/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9602 016/LP/PB/Kab/28.09/IX/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
9601 025/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9600 028/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9599 027/LP/PB/Kab/28.09/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9598 024/LP/PB/Kab/28.09/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9597 021/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 Berdasarkan hasil kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi serta selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Diteruskan
9596 011/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 laporan di registrasi dan dtindak lanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9593 001/TM/PB/Kab/28.12/XI/2024 kajian
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9592 005/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9591 007/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul. SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 007/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 19 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Belum memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024; 3. Bahwa sesuai dengan huruf a dan b diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru tidak Meregister Laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9590 001/LP/PW/Kota/20.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, Laporan tidak diregistrasi karena tidak terdapat Terlapor dan/atau Peristiwa yang dilaporkan tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9589 012/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 012/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9588 027/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 027/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 04 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 06 Desember 2024, menyatakan laporan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178B UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 004/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9587 004/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga serta penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9586 017/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 017/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Tidak terpenuhi syarat formil dan atau Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9585 001/TM/PW/Kota/25.02/X/2024 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9584 007/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 Tidak Diregistrasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota: - Pasal 12 Ayat 2 menerangkan Hasil Kajian Awal Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal Dan/Atau Materiel Atau Jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf b Diteruskan Kepada Instansi Yang Berwenang; - Pasal 10 Ayat 1 : a. Hasil Kajian Awal berupa kesimpulan syarat Formal dan Materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat dan/atau material atau Jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undang Lain - Pasal 10 Ayat 2 : Jenis Dugaan Pelanggaran Sebagaimana Dimaksud Ayat 1 huruf a, terdiri atas: a. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan b. Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan c. Dugaan Tidak Pidana Pemilihan d. Dihapus e. DIhapus f. DIhapus
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9583 015/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 015/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Tidak terpenuhi syarat formil dan atau Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9582 001/LP/PB/Kab/20.06/XI/2024 Adanya dugaan pelanggarana kampanye diluar jadwal pada masa tenang berupa pembuatan laporan hasil survei pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2024 untuk mengiring opini bagi masyarakat di masa tenang yang merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 02, yang mana hasil survei tidak melampirkan lembaga survei resmi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9581 011/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 011/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9580 030/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9579 001/TM/PB/Kab/02.12/IX/2024 Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Sigara-gara Kecamatan Patumbak a.n. Febri Noviar pada tanggal 11 September 2024, bahwa telah terjadi pengumpulan massa di Aula Gudang KS Marindal II sebanyak kurang lebih 500 orang yang dihadiri bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang (dr. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo) disertai dengan Pembagian sembako berupa beras 5 Kg dan minyak 1 Liter dan dihadiri Aparatur Desa seperti Ketua BPD dan Kepala Dusun. Dalam kegiatan tersebut terdapat juga mobil partai dengan branding Partai Gerindra sedang berada pada lokasi kejadian. Berdasarkan Kajian awal Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut diputuskan bahwa: a. Temuan diregister dengan Nomor: 001/Reg/TM/PB/Kab/02.12/IX/2024 dan segera melakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan b. melakukan klarifikasi terlapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9578 026/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 026/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 04 Desember 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 06 Desember 2024, menyatakan laporan ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 09 Desember 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 10 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Psl 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan dugaan tindak pidana pemilihan (Vide Psl 178C ayat (1) UU 10/2016 dengan Nomor Registrasi : 005/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9577 001/TM/PW/Kota/20.02/XI/2024 diregistrasi untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran serta pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Singkawang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9576 016/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9575 014/LP/PB/Kab/06.12/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian bawaslu kabupaten ogan komering ilir terhadap laporan 014/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9573 025/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 025/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9572 093/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9571 010/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan syarat Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9570 092/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9569 007/LP/PB/Prov/05.00/XI/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9568 091/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9567 024/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 024/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9566 041/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berfoto bersama dengan calon bupati nomor urut 03 monadi- murison, atas nama Siswandi Selaku ASN yang menjabat sebagai Kabid Damkar Kabupaten Kerinci.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9565 023/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 023/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9564 010/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 berdasarkan hasil kajian laporan 010/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Tidak terpenuhi syarat formil dan atau Materil/Bukan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9563 040/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berfoto bersama dengan calon bupati nomor urut 03 monadi- murison, atas nama Yori Selaku ASN di Puskesmas Semurup Dengan menggunakan Simbol 3 (tiga) Jari.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9562 008/LP/PB/Kab/02.12/XII/2024 Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan : 1. Laporan pelapor Sri Winarti memenuhi Syarat Formil Laporan; 2. Laporan pelapor Sri Winarti Tidak memenuhi Syarat Materil (Bukti). 3. Berasarkan uraian kejadian diatas bahwa laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan. V. Rekomendasi Berdasarkan Kesimpulan diatas maka direkomendasikan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi Unsur-unsur pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9561 039/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan pelanggaran terkait adanya Aparatur Sipil Negara atas nama saudari Ari Gunawan adalah Guru SMP Satu Atap 37 Kerinci telihat mendukung salah satu pasangan calon bupati nomor 03 dengan memfosting foto bersama Baliho paslon dan menjadikan story diakun media sosial facebook.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9560 015/PL/PB/Kab/29.05/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9559 010/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 diterima dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9558 006/LP/PG/Prov/05.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat materiel, namun tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9557 009/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9556 038/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Postingan di Facebook Asri Cahyani Yang Merupakan ASN dengan Simbol 3 (tiga) jari bersama Teman-Teman yang bertuliskan “lah lamo nyan kami nyimpen foto waktu fauzana lahi kinci sahi” dengan menandai teman-teman @Santi Sandra , @Pisma Erwita, @Apintita Udpa, @Novra Wenti dengan Emoji 3 (tiga) jari dan Foto bersama Faizana.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9554 037/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berfoto bersama dengan calon bupati nomor urut 03 monadi- murison, atas nama Yudi Kadri yang merupakan ASN dan Istri Juga ASN yang berprofesi sebagai Guru SMK berfoto dengan Simbol 3 (tiga) jari dan mengikutsertakan Anak-anak
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9553 035/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bersama tim monadi di desa siulak panjang bertempat di Lapangan Siulak Panjang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9552 034/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Foto menuliskan semoga Iyo-Iyo selalu Menyala Dengan Emoji 3 (tiga) jari Bersama Murison Dirumah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9551 033/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 ASN berfoto bersama Calon Bupati Kerinci menggunakan simbol jari nomor urut 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9550 031/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bahwa anak – anak dilibatkan berfoto dengan menunjukkan simbol jari 3 bersama calon bupati nomor urut 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9549 008/LP/PB/Kab/06.06/VIII/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9548 090/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9547 089/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9545 030/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03 dan menggunakan bahan kampanye berupa kipas bersama orang tua / dewasa.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9543 029/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bahwa anak – anak dilibatkan berfoto dengan menunjukkan simbol jari 3 dan baju menyerupai baju paslon yang dipakai oleh calon bupati nomor urut 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9542 028/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9541 088/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9540 007/LP/PB/Kab/06.06/VIII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9539 027/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9538 026/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Terlihat dalam postingan orang dewasa melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9536 025/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bahwa anak – anak didampingi orang dewasa berfoto bersama calon bupati nomor urut 3 monadi dan menggunakan simbol jari 3
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9535 087/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9534 024/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bahwa anak – anak didampingi orang dewasa berfoto bersama calon bupati nomor urut 3 monadi dan menggunakan simbol jari 3
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9533 017/LP/PG/Prov/33.00/II/2025 Laporan Tidak Diregistrasi karena telah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana status laporan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/ 33.00/IX/2024 (Ne Bis In Idem)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9532 023/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bahwa anak – anak dilibatkan berfoto dengan menunjukkan simbol jari 3 dan yang paslon nomor urut 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9531 086/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9530 022/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bahwa anak – anak didampingi orang dewasa memakai atribut kampanye monadi – murison dan menggunakan simbol jari 3
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9528 085/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Sayarat Formil dan Materil sehingga Laporan Tditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9527 001/TM/PB/Kab/08.04/VI/2024 BA Registrasi Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9526 021/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Anak-anak menggunakan baju sekolah bersama orangtuanya berfoto bersama Pak Monadi calon Bupati Kerinci
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9525 084/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Memenuhi Sayarat Formil dan Materil sehingga Laporan Tditindaklanjuti Ke Instansi Yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9523 005/PL/PB/Kec-Sumalata Timur/29.05/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9521 009/LP/PB/Kab/02.12/XI/2024 Berdasarkan Kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat materiel laporan paling lambat 2 (dua0 hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan . Dimana yang harus dipenuhi oleh pelapor untuk memenuhi kelengkapan syarat materiel laporannya antara lain: a. pelapor agar memenuhi bukti dokumentasi fotodan video saksi yang membuktikan saksi berada di tempat kejadian yang dilaporkan b. Bukti tambahan foto dan video, ataupun surat saat kegiatan berlangsung c. Alamat lengkap dan Detail lokasi serta dokumentasi foto dan video lokasi kegiatan d. Saksi-saksi tambahan yang hadir dalam kegiatan serta dapat dibuktikan kehadirannya dalam kegiatan tersebut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9520 002/LP/PL/Kab/04.07/X/2023 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan Tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran. Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 059/PP.01.02/K.RA-05/10/2023 Tentang Penetapan Tindaklanjut Penyampaian Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu atas nama Pelapor Boby Hariansyah sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/04.07/X/2023 tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9519 006/LP/PB/Kab/36.01/XI/2024 Dihentikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9518 004/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 Tidak Melakukan pleno rekapitulasi Tingkat Distrik. Berdasarkan kesimpulan dari laporan pelapor bpelapor bahwa laporan memenuhi syarat formal. Rekomendasi dari laporan yaitu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan atau materil diterima yaitu berupa bukti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9517 004/LP/PB/Kab/31.04/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9515 002/PL/PB/Kec-Tomolito/29.05/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9514 003/LP/PB/Kab/31.04/XI/2024 Tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9513 001/TM/PB/Kab/10.06/XI/2024 - Bawaslu Kabupaten Natuna Menemukan Dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berupa Postingan Foto Di media Sosial Kutipan.co, Pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024, acara tersebut adalah Acara Syukuran di Kediaman sdr. Mustamin Bakri. acara tersebut mengundang Jaamah Masjid dan Juga mengundang Dr. Rika Azmi, S.STP.,M.M (Pjs. Bupati Kabupaten Natuna) serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Nomor Urut 1. Foto Pjs. Bupati Natuna bersama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Nomor Urut 01 di kediaman Mustamin Bakri. bahwa hal tersebut diduga ada potensi pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran Netralitas ASN karena patut diduga terdapat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon; - Berdasarkan Keterangan dari sdr. Mustamin Bakri acara itu adalah acara syukuran yang selalu beliau buat setiap tahun, dan dilaksanakan setiap selesai sholat shubuh, sehabis solat subuh sdr. Mustamin Bakri mengundang 10 (sepuluh) masjid yaitu, Wan Suhardi (Ketua Masjid Al-Jami), H. Ismail Sitam (Ketua Masjid Ath Thariq jemengan), H. Fahruddin ( Masjid air Kolek), H. Mat sarman (Jemaah Masjid Air lakon), H. Iwan Solihin, (Masjid Batu Hitam), H. Abdullah (Masjid Bandarsyah) Said Hamzah (Masjid Padang Kurak), Sudirman (Jemaah Masjid Sual) Mubaroq suparman ( Masjid Pering), di undang melalui via Telepon, jamah Masjid Ibnu Salim dan Surau Ranai darat di undang Secara langsung Selesai Sholat Shubuh di Masjid, Sepuluh masjid dan Jamaah di undang dalam rangka hajatan syukuran tanggal lahir beliau pada hari senin tanggal 11 November 2024, doa Selamat di lantik mejadi Dewan Provinsi Kepulauan Riau, Wisuda S2 Anak Beliau, dan Sunatan Anak Beliau yang paling Bungsu. Keterangan dari sdr. Mustamin Bakri undangan dari luar beliau memang mengundang, termasuk Pjs. Bupati Kabupaten Natuna ibu Rika Azmi. Melalui via Telepon. Karna menurut beliau sudah seperti keluarga, Calon Bupati dan Wakil Bupati Cen Sui Lan dan Jarmin Juga di undang melalui via telepon. Dan juga mengundang masyarakat Sekitar serta kerabat-kerabat beliau pada intinya kehadiran Pjs. Bupati Kabupaten Natuna Pada kediaman Beliau pada hari senin tanggal 11 November 2024 itu merupakan acara hajatan Syukuran yang beliau buat bukan kegiatan kampanye dan lainnya; - Keterangan dari imam Masjid yang di Undang oleh Sdr. Mustamin Bakri Penelusuran hari Minggu 17 November 2024; - Berdasarkan keterangan Bapak Abdullah, Acara di rumah Mustamin Bakri itu Murni acara syukuran yang di buat oleh pak mustamin Bakri, dalam rangka Syukuran, di undang dalam kapasitas dari orang tertua dan sebagai imam masjid, keterangan dari Bapak Abdullah, setelah sampai di tempat Syukuran bapak Abdullah melihat dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, setelah bapak Abdullah makan dan ingin pulang terlihat dari pak Mustamin Bakri dan memanggil pak Abdullah, dan yang dilihat oleh pak Abdullah ada pak Jamil, pak Daeng Amhar, dan beberapa orang disitu tidak dikenal oleh pak Abdullah. Dan hanya di kenalkan suami dari Cen Sui Lan, setelah itu pak Abdullah Pamit untuk pulang di Karenakan ada kerjaan yang lain. Dan Keterangan dari pak Abdullah yang hadir banyak dari Semua jamaah masjid. Dan pak Abdullah Hadir di acara Syukuran sekitar pukul 06.00 Wib; - Keterangan dari Bapak H. Suhardi, Benar beliau di Undang oleh pak Mustamin Bakri dalam rangka Syukuran kelulusan S2 Anak dan Sunatan anak pak Mustamin Bakri, keterangan pak Suhardi kapasitas beliau di undang hanya sebagai pembaca doa dan Imam Masjid, keterangan dari pak Suhardi yang hadir di acara waktu beliau datang masih hanya jamaah masjid sekitar Pukul 05.00 wib shubuh. Beliau di undang langsung dari pengurus masjid Ibnu Salim pada hari senin tanggal 11 November 2024; - Keterangan pak Fahruddin bahwa beliau tidak hadir, dan bahwa beliau yang juga yang membuat undangan melalui via whatsapp, Keterangan dari Faharuddin itu hanya acara Syukuran Tanggal Lahir Pak Mustamin bakri, Pelantikan Menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kelulusan S2 Anak pak Mustamin Bakri, dan Syukuran Sunatan Anak Bungsu pak Mustamin Bakri; - Keterangan Bapak Sudirman, Pada acara Syukuran di Kediaman Pak Mustamin Bakri, yang hadir pada acara tersebut Imam Masjid dan Jamaah Masjid, dan juga hadir Imam dari Masjid yang lainnya. Keterangan dari pak Sudirman beliau hadir sesudah Sholat Shubuh, ketika ingin pulang pak Sudirman melihat adanya Buk Cen Sui Lan duduk sendiri di depan rumah Pak Mustamin Bakri, dan Sempat bersalaman, dan Keterangan dari pak Sudirman Itu merupakan Syukuran Pelantikan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kelulusan S2 anak Pak Mustamin Bakri, Sunatan Anak Bungsu Pak Mustamin Bakri. Pada saat Pak Sudirman mau pulang masyarakat terus berdatangan di acara Syukuran di Kediaman Pak Mustamin Bakri; - Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, - Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas; - Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; - Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”; - Pasal 5 Huruf n angka 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: (5). “membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”; (6). “mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”. - Berdasarkan Edaran Bupati Natuna Nomor 800.1.10/939/BKPSDM-UP3/X/2024 angka 1 Huruf l Tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Non-ASN menyatakan setiap Pegawai ASN dan Non-ASN dilarang untuk memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: o Calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; o Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Gubernur/WakilGubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/wakil Walikota) - Setelah di lakukan penelusuran dengan beberapa pihak terkait di temukan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan syukuran dan bukan kegiatan kampanye terkait Foto Pjs. Bupati Natuna yang beredar diduga ada potensi pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran Netralitas ASN karena patut diduga terdapat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9512 001/LP/PB/Kab/31.04/IX/2024 Tidak ditindaklanjuti
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9510 029/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 laporan bukan merupakan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9509 003/TM/PB/Kab/19.16/X/2024 Formulir Temuan Dugaan Pelanggaran Hukum lainnya atas netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9507 009/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 diterima dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9505 001/PL/PB/Kec. Gentuma Raya/29.05/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9504 014/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 laporan diregistrasi untuk ditindak lanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9503 006/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9502 002/PL/PB/Kec-Tolinggula/29.05/IV/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil Pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9501 083/LP/PB/Kab/26.02/IV/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9500 004/PL/PB/Kec.Sumalata Timur/29.05/IV/2025 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel pelaporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9498 001/PL/PB/Kec.Sumalata Timur/29.05/IV/2025 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Terkait Money Politik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9497 002/LP/PB/Kab/31.04/IX/2024 dilanjutkan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9496 002/LP/PB/Kab/06.14/VI/2024 TIdak Diregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9495 020/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03 melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9494 019/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03 melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9493 001/LP/PB/Prov/25.00/X/2024 II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan; Bahwa dalam acara Ibadah Mingguan di Jemaat khatolik Desa Kembes pada tanggal 13 Oktober 2024, terlapor diundang untuk menyampaikan sambutan yang dalam Kesempatan tersebut Terlapor kemudian dengan jelas mengkampanyekan diri terlapor sebagai salah satu Paslon dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Minahasa saat ini, yang untuk itu patut diduga apabila terlapor memang berniat dan atau dengan sengaja berkampanye di dalam Gereja tersebut bahwa Adapun kampanye yang dilakukan oleh terlapor tersebut ternyata jelas dalaam tautan link berisi (terlampir) dimana terlapor telah menyampaikan hal-hal yang sarat dengan identitas Politik Terlapor yang sejatinya patut dipandang sedang dan/atau sementara mengkampanyekan Terlapor dan Pasangannya. Setelah dilakukan kajian awal bahwa laporan memenuhi syarat materil dan formil
Kat 1 : Registrasi
9492 017/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bahwa anak – anak dilibatkan berfoto dengan menunjukkan simbol jari 3 bersama calon bupati nomor urut 03 dan menggunakan baju kotak biru putih seperti calon bupati
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9491 005/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 • Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota: - Pasal 12 Ayat 2 menerangkan Hasil Kajian Awal Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formal Dan/Atau Materiel Atau Jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf b Diteruskan Kepada Instansi Yang Berwenang; - Pasal 10 Ayat 1 : a. Hasil Kajian Awal berupa kesimpulan syarat Formal dan Materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pemilihan; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat dan/atau material atau Jenis Dugaan Pelanggaran Merupakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undang Lain - Pasal 10 Ayat 2 : Jenis Dugaan Pelanggaran Sebagaimana Dimaksud Ayat 1 huruf a, terdiri atas: a. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan b. Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan c. Dugaan Tidak Pidana Pemilihan d. Dihapus e. DIhapus f. DIhapus • Bahwa Berdasarkan Laporan dari Mohammad Umar Sofiyan dengan Laporan Nomor : 05/LP/PB/Kab/06.14/11/2024 tidak diregistrasi dikarenakan dugaan pelanggaran lainnya atau Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa. Sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 29 huruf J, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Pasal 30 Ayat 1 : Kepala Desa yang melaggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran Lisan dan/atau Teguran tertulis. Ayat 2 : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian • Atas Daras di atas Laporan dari Mohammad Umar Sofiyan dengan Laporan Nomor : 05/LP/PB/Kab/06.14/11/2024, Tidak Ditindak Lanjuti/Tidak Diregestrasi Karena Bukan Dugaan Pelangaran Pemilihan. • Laporan dari Mohammad Umar Sofiyan dengan Laporan Nomor : 05/LP/PB/Kab/06.14/11/2024, Diteruskan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan Surat Nomor : 59/PP.01.02/K.SS/11/11/2024 pada Tanggal, Selasa 19 November 2024. • Pada, Senin 30 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, menyampaikan Surat Nomor : 104/PP.01.02/K.SS-11/12/2024, Kepada Pemerintah Darah, Prihal Permohonan Tindak Lanjut Atas Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9490 001/LP/PB/Kab/19.21/XI/2024 Kajian Awal Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 yang diterima Panwaslu Kecmatan Raijua dan diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9489 005/LP/PB/Kab/36.01/XI/2024 Tidak Diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9488 028/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Laporan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undnagan lainnya (Laporan dihentikan)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9487 035/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9486 034/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9485 004/LP/PB/Kab/04.04/I/2025 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap laporan yang di sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Pelapor yang bernama RIO FEBRIANSYAH untuk melengkapi syarat materiil berupa bukti pendukung lainya paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9484 033/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9483 032/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9482 031/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9481 030/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9480 029/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9479 009/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadapa laporan 009/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 terpenuhi syarat formil dan atau Materil/Bukan Pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9478 016/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan memenuhi syarat formil/meteril dan di register serta di tindak lanjuti dengan klarfikasi pelapor, saksi dan terlapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9477 006/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul, SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 006/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 19 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor belum memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 14 ayat (1) “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai” dan ayat (2) “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”. 3. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor diduga Terlapor melanggar pasal 69 huruf c juncto pasal 187 (ayat) 2 dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam larangan Kampanye yang berbunyi : pasal 69 huruf c : “Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat”. pasal 187 ayat (2) : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). 4. Bahwa sesuai dengan huruf a dan b diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru belum melakukan Reguister terhadap Laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9476 028/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9475 027/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9474 004/LP/PB/Kab/36.01/XI/2024 Tidak Diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9473 026/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9472 023/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 Kajian awal LP 023 (Mammang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9471 025/LP/PG/Prov/26.00/I/2026 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9470 021/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9469 013/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 013/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhamad Tony, S.H b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa dugaan penyaluran bantuan jenis pupuk ini dilakukan oleh terlapor Pada hari Selasa, 26 November 2024 yang adalah merupakan tim sukses pemenangan Edi Weng untuk Kecamatan Boleng. Dalam hal ini TERLAPOR diduga melakukan pendistribusian bantuan sosial berupa pupuk yang akan didistrtibusikan ke wilayah kecamatan Boleng sebelum hari pencobolsan pemilihan pilkada. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah warga (saksi) . Atas kejadian tersebut kemudian sejumlah warga mendatangi rumah kediaman terlapor dan mencegat pembagian pupuk tersebut karena warga menduga pembagian pupuk tersebut menguntungkan paslon tertentu karena dilakukan oleh terlapor yang notabene adalah tim pemenangan paslon 02 (Edi Weng) untuk Kecamatan Boleng. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah WIL SUKUR. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Penyaluran Pupuk pada masa tenang.oleh saudara WIL SUKUR di Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 26 November 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor. Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: YOHANES d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran. 2. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto, video dan bukti lainnya. 3. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Labuan Bajo, 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat An. Ketua Muhamad Hamka
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9468 013/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 013/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhamad Tony, S.H b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa dugaan penyaluran bantuan jenis pupuk ini dilakukan oleh terlapor Pada hari Selasa, 26 November 2024 yang adalah merupakan tim sukses pemenangan Edi Weng untuk Kecamatan Boleng. Dalam hal ini TERLAPOR diduga melakukan pendistribusian bantuan sosial berupa pupuk yang akan didistrtibusikan ke wilayah kecamatan Boleng sebelum hari pencobolsan pemilihan pilkada. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah warga (saksi) . Atas kejadian tersebut kemudian sejumlah warga mendatangi rumah kediaman terlapor dan mencegat pembagian pupuk tersebut karena warga menduga pembagian pupuk tersebut menguntungkan paslon tertentu karena dilakukan oleh terlapor yang notabene adalah tim pemenangan paslon 02 (Edi Weng) untuk Kecamatan Boleng. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah WIL SUKUR. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Penyaluran Pupuk pada masa tenang.oleh saudara WIL SUKUR di Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 26 November 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor. Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: YOHANES d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran. 2. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto, video dan bukti lainnya. 3. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Labuan Bajo, 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat An. Ketua Muhamad Hamka
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9467 013/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 013/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhamad Tony, S.H b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa dugaan penyaluran bantuan jenis pupuk ini dilakukan oleh terlapor Pada hari Selasa, 26 November 2024 yang adalah merupakan tim sukses pemenangan Edi Weng untuk Kecamatan Boleng. Dalam hal ini TERLAPOR diduga melakukan pendistribusian bantuan sosial berupa pupuk yang akan didistrtibusikan ke wilayah kecamatan Boleng sebelum hari pencobolsan pemilihan pilkada. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah warga (saksi) . Atas kejadian tersebut kemudian sejumlah warga mendatangi rumah kediaman terlapor dan mencegat pembagian pupuk tersebut karena warga menduga pembagian pupuk tersebut menguntungkan paslon tertentu karena dilakukan oleh terlapor yang notabene adalah tim pemenangan paslon 02 (Edi Weng) untuk Kecamatan Boleng. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah WIL SUKUR. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Penyaluran Pupuk pada masa tenang.oleh saudara WIL SUKUR di Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 26 November 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor. Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: YOHANES d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara yang melingkupi bagaimana peristiwa itu terjadi, sumber pupuk itu dari mana, peruntukannya apa, berapa banyak pupuk yang dibagikan dan siapa saja yang menerima dan apakah pada saat pembagian pupuk tersebut adakah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran. 2. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto, video dan bukti lainnya. 3. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Labuan Bajo, 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat An. Ketua Muhamad Hamka
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9466 002/PL/PB/Kec-Atinggola/29.05/IV/2025 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Terkait Money Politik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9465 001/PL/PB/Kec.Tomilito/29.05/IV/2025 Dugaan Pelanggaran Pemilihan Terkait Money Politik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9464 003/LP/PB/Kab/36.01/XII/2024 Dihentikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9462 012/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 012/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhamad Tony, S.H b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Dugaan peristiwa pemberian surat suara double ini oleh terlapor terjadi di TPS 03 Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat saat pencoblosan berlangsung. Yang memberikan surat suara kepada pemilih 02 adalah petugas KPPPS di TPS tersebut. Atas dugaaan pemberian surat suara double kepada pemilih paslon 02 tersebut diketahui oleh saksi TPS paslon 01 bernama Hendrikus Gas, yang kemudian saksi melakukan protes langsung kepada ketua dan petugas KPPS. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah SIPRIANUS (Ketua KPPS) dan anggota KPPS. Bahwa Pelapor tidak secara jelas menguraikan nama terlapor SIPRIANUS merupakan ketua KPPS di TPS mana dan anggota PPS yang dimaksud PPS Desa apa dan namanya siapa. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 27 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor tidak Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Pemberian surat suara doubel kepada pemilih 02 oleh petugas KPPS pada tanggal 27 November 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor. Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi siapa nama pemilih yang menerima 2 (dua) suarat suara tersebut, apakah surat suara yang diterima oleh pemilih sudah dicoblos, dan setelah dicoblos apakah kedua surat suara tersebut dimasukkan kedalam kotak suara atau tidak dan kalau dimasukkan kedalam kotak suara apakah kedua surat suara tersebut menjadi surat suara yang sah atau tidak. Bahwa darimana pelapor mengetahui pemilih yang menerima 2 (dua) surat suara tersebut merupakan pemilih 02 dan apa yang telah diuraikan oleh Pelapor dalam laporannya justru melanggar Asas Pemilu yaitu Langsung, umum, bebas dan rahasia c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Hendrikus Gas d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel diterima yaitu berupa: 1. Syarat formal berupa: Terlapor SIPRIANUS merupakan ketua KPPS di TPS mana dan Terlapor anggota PPS yang dimaksud PPS Desa apa dan namanya siapa. 2. Syarat materiel berupa:  Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi Bagaimana peristiwa tersebut terjadi siapa nama pemilih yang menerima 2 (dua) suarat suara tersebut, apakah pemilih tersebut merupakan pemilih tersebut namanya terdaftar dalam DPT, pemilih DPTb ataukah pemilih kategori DPK, apakah surat suara yang diterima oleh pemilih sudah dicoblos, dan setelah dicoblos apakah kedua surat suara tersebut dimasukkan kedalam kotak suara atau tidak dan kalau dimasukkan kedalam kotak suara apakah kedua surat suara tersebut menjadi surat suara yang sah atau tidak..  Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto, video dan bukti lainnya.  Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut Labuan Bajo, 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat An. Ketua Muhamad Hamka
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9461 005/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Gunggy Aulia dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 005/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 15 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Terpenuhi syarat formil dan syarat Materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan jenis dugaan pelanggaran Kode Etik; 3. Bahwa sesuai dengan angka 1 dan diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru Meregister Laporan dugaan Kode Etik.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9460 035/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 045/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi, karena waktu penyampaian laporan telah melebihi batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9459 004/PL/PB/Kec-Tolinggula/29.05/IV/2025 Dugaan Pelanggaran Pemilihan Terkait Money Politik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9452 001/PL/PB/Kec-Atinggola/29.05/IV/2025 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Terkait dengan Money Politik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9449 008/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Berdasarkan hasil analisa terhadap tempat peristiwa dugaan pelanggaran, Nomor : 008/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 1. Laporan Pelapor Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. 2. Bawaslu Ogan Komering Ilir meneruskan laporan kepada BKN Regional VII Palembang Sumatera Selatan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9448 008/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Berdasarkan hasil analisa terhadap tempat peristiwa dugaan pelanggaran, Nomor : 008/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 1. Laporan Pelapor Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. 2. Bawaslu Ogan Komering Ilir meneruskan laporan kepada BKN Regional VII Palembang Sumatera Selatan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9447 034/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 044/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9446 011/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 011/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhamad Tony, S.H b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Peristiwa dugaan penyaluran BLT tersebut terjadi di kantor Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dimana Kepala Desa, melalui Sekretaris Desanya membagikan uang BLT (bantuan tunai langsung) kepada warga sejumlah 19 orang yang perorangnya masing-masing berjumlah Rp. 1,800,000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kejadian tersebut disaksikan oleh anggota bawaslu kabupaten Manggarai Barat, Babinkantibmas Gorontalo III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah INSEN OBIN (Kepala Desa Gorontalo) c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 26 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Pemberian bantuan social BLT pada masa tenang yang dilakukan oleh saudara INSEN OBIN (Kepala Desa Gorontalo) yang terjadi di kantor Kantor Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 26 November 2024. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor. Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi, waktu pembagian BLT, siapa saja ke-19 masyarakat yang menerima bantuan sosial (BLT), mengapa BLT tersebut dibagikan kepada Masyarakat dan bagaimana cara pembagian BLT tersebut dibagikan kepada Masyarakat dan dalam rangka apa BLT itu dibagikan, apakah ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Kon Gradus Agal. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi, waktu pembagian BLT, siapa saja ke-19 masyarakat yang menerima bantuan sosial (BLT), mengapa BLT tersebut dibagikan kepada Masyarakat, bagaimana cara pembagian BLT tersebut dibagikan kepada Masyarakat dan dalam rangka apa BLT itu dibagikan, apakah ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024. 2. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa uang, foto, video dan bukti lainnya. 3. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Labuan Bajo, 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat An. Ketua Muhamad Hamka
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9445 024/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 Kajian awal Lp 024 (Bulu)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9442 002/LP/PB/Kab/36.01/XI/2024 Dihentikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9441 018/LP/PB/Kab/26.04/XII/2024 Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9440 004/LP/PB/Kab/06.14/XI/2024 Laporan Nomor : 04/LP/PB/Kab/06.14/11/2024, Tidak Ditindak Lanjuti/Tidak Diregestrasi Karena Tidak Memenuhi Syarat Formil Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9439 004/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul. SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 004/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 13 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Terpenuhi syarat formil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak Syarat Materil dalam sebuah laporan pelanggaran pemilihan; 4. Bahwa sesuai dengan angka 1, 2 dan 3 diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru tidak Meregister Laporan dugaan Kode Etik.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9438 014/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9437 033/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat meteriel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampian laporan nomor 043/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai pasal 4 ayat 2 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9436 001/LP/PB/Kec-Sungai Batang/04.04/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan dan kesimpulan Panwaslu Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir terhadap laporan yang di sampaikan oleh Pelapor kepada Panwaslu Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir, Pelapor yang bernama ABDUL HAMID.M untuk melengkapi syarat materiil berupa bukti pendukung lainya paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9434 010/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 Beli Suara (Money Politic) Peristiwa ini terjadi di Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat yang diduga dilakukan oleh Charles Gahang Anggota DPRD aktif Kabupaten Manggarai Barat, politisi Partai PKB dan dalam hal ini merupakan Parpol Pengusung paslon 02.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9433 007/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9432 013/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 Bahwa berdasarkan laporan telah terjadi adannya dugaan pelanggaran Pemilu saksi dan pendukung Paslon nomor urut (3) ERBE dengan tegas menolak Hasil Pleno tingkat Distrik Ilugwa pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024 saksi dan Paslon Nomor urut 3 (ERBE) tidak pernah menerima salinan C.Hasil KWK, dan tidak pernah menandatangani berita acara C. Hasilnya. PPD Ilugwa melakukan Pleno tanpa memberitahukan melalui surat undangan resmi kepada saksi maupun Paslon Bupati nomor urut 3 (tiga) Bawaslu Provinsi Papua Papua Pegunungan melakukan intervensi dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9431 002/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul. SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 002/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 05 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024; 3. Bahwa sesuai dengan huruf a dan b diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru tidak Meregister Laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9430 006/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9429 008/LP/PB/Kab/27.12/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : MUHAMMAD YUNUS, S.H., M.H b. Alamat : JL. A.P PETTARANI NO. 26 KASSI c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Nomor Urut 2 menerima WA di Tim Hukum CS’TA dari Direktur Eksekutif LBH-PPMI Maros atas nama Ilham Tammam terkait dengan LSM Pekan 21 yang lolos akreditasi KPU Kabupaten Maros sebagai Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Maros berdasarkan Nomor Sertifikat: 899/PP.03.2-SD/7309/2024. LSM Pekan-21 dianggap tidak netral menjadi Pemantau Pemilihan karena dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 LSM Pekan-21 memihak pada kolom kosong. Adapun yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan sebayak 3 Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Maros diantaranya Kiwal namun yang diloloskan dan diakreditasi adalah Lembaga Pemantau LSM Pekan-21. Menurut kami, KPU Kabupaten Maros melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 123 dan Pasal 124 serta PKPU Nomor 9 Tahun 2022 pada Pasal 51 yang pada intinya KPU Kabupaten Maros melanggar prosedur terkait pengangkatan/pengakreditasian Pemantau Pemilihan dan menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Maros tidak professional dalam penentuan dan pengakreditasian Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, sebagaimana diduga melanggar Pasal sebagimana dimaksud a. Terhadap Terlapor KPU Kabupaten Maros diduga melanggar Pasal 123 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya : Ayat (3) Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Juncto (Jo) Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “ Ayat (2) Lembaga pemantau Pemilihan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Lembaga pemantau Pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3), dicabut haknya sebagai pemantau Pemilihan. b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 51 Lembaga Pemantau Pemilihan wajib: a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan; c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung; d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan pengumuman hasil pemungutan suara; e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; dan g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan. Ayat (3) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit : a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. Ayat (4) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Bahwa sebagaimana dalam dalam ketentuan tersebut Laporan yang dilaporkan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana sebagaimana dalam ketentuan dimaksud dijabarkan secara terperinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga secara jelas diuraikan keterpenuhan syarat formal dan material laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi : Ayat (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Formal Laporan sebagai berikut : - Tentang Pelapor Bahwa Pelapor telah menyetorkan Foto Copy KTP-EL yang kemudian dilakukan penelitian dan ditemukan bahwa Pelapor bernama Muhammad Yunus, S.H., M.H yang beralamat JL. A.P Pettarani No. 26 Kassi. Kabupaten Maros, yang juga kemudian dilihat dari tahun kelahiran Pelapor pelapor telah berumur 53 Tahun, serta dilakukan pengecekan terhadap NIK Pelapor pada Cek DPT online dan kemudian Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada TPS 02 Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Bahwa dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan, Pelapor dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota - Tentang Terlapor Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan nama sebagai berikut: a. Nama : JUMAEDI (Ketua KPU Maros) Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros No. Telp/Hp : 085347359911 b. Nama : HASMANIAR BACHRUN (Anggota KPU Maros) Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros No. Telp/Hp : 082190690077 c. Nama : KARSI (Anggota KPU Maros) Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros No. Telp/Hp : 085255091643 d. Nama : MUHAMMAD SALMAN (Anggota KPU Maros) Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros No. Telp/Hp : 082349322223 e. Nama : NURUL AMRAH (Anggota KPU Maros) Alamat : Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale - Maros No. Telp/Hp : 082292631997 Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan Pelapor telah jelas melaporkan nama – nama tersebut dan telah jelas alamat domisili dari Para Terlapor, sehingga telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota - Tentang waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa dilakukan penelitian tentang tentang syarat waktu laporan yang mana Laporan disampaikan pada Tanggal 25 November 2024 dan waktu diketahuinya kejadian yang dilaporkan yaitu pada Tanggal 25 November 2024 yang kemudian kejadian yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 16 November 2024. Bahwa setelah dilakukan analisis dari jarak waktu kejadian pada Tanggal 16 November 2024 ke tanggal diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 25 November 2024 berselang 9 (Sembilan) hari dan kemudian dilihat jarak waktu dari diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 25 November 2024 ke Tanggal dilaporkannya kejadian tersebut pada Tanggal 25 November 2024 di hari yang sama, sehingga sebagaimana dalam ketentuan maka dari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran dan dilaporkannya dugaan pelanggaran tersebit tidak melebih waktu 7 (tujuh) hari yang mana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota\ Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan memenuhi Syarat Formal Laporan b. Syarat Material Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi : Ayat (5) Syarat Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Material Laporan sebagai berikut : - Tentang waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa Pelapor menerangkan waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu pada Tanggal 16 November 2024 yang Lokasi kegiatannya/pengakreditasiannya di Jl. Azoka No. 3 Pettuadae Turikale – Maros. - Tentang uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Nomor Urut 2 menerima WA di Tim Hukum CS’TA dari Direktur Eksekutif LBH-PPMI Maros atas nama Ilham Tammam terkait dengan LSM Pekan 21 yang lolos akreditasi KPU Kabupaten Maros sebagai Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Maros berdasarkan Nomor Sertifikat: 899/PP.03.2-SD/7309/2024. LSM Pekan-21 dianggap tidak netral menjadi Pemantau Pemilihan karena dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 LSM Pekan-21 memihak pada kolom kosong. Adapun yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan sebayak 3 Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Maros diantaranya Kiwal namun yang diloloskan dan diakreditasi adalah Lembaga Pemantau LSM Pekan-21. Menurut kami, KPU Kabupaten Maros melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 123 dan Pasal 124 serta PKPU Nomor 9 Tahun 2022 pada Pasal 51 yang pada intinya KPU Kabupaten Maros melanggar prosedur terkait pengangkatan/pengakreditasian Pemantau Pemilihan dan menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Maros tidak professional dalam penentuan dan pengakreditasian Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga diduga melanggar ketentuan – ketentuan antara lain sebagai berikut : b. Terhadap Terlapor KPU Kabupaten Maros diduga melanggar Pasal 123 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya : Ayat (3) Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Juncto (Jo) Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi: Ayat (2) Lembaga pemantau Pemilihan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Lembaga pemantau Pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3), dicabut haknya sebagai pemantau Pemilihan. b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 51 Lembaga Pemantau Pemilihan wajib: a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan; c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung; d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan pengumuman hasil pemungutan suara; e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; dan g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan. Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan memenuhi Syarat Material Laporan IV. Kesimpulan: Terhadap Laporan dengan Nomor dengan Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 008/PL/PB/Kab/27.12/X/2024, telah memenuhi syarat Formal dan Materiel Laporan. V. Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9428 012/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 Pada hari Rabu, Tanggal 27 Tahun 2024, telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 terhadap masyarakat kampung yaitu kampung Yanamik, kampung Yigiwi dan kampung Musanahikma Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo pada kejadian tersebut diatas ada beberapa masyarakat yang luka berat yang saat ini menjalani pengobatan di rumah sakit umum di Wamena
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9427 032/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat meteriel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 042/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai pasal 4 ayat 2 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9426 002/LP/PP/Kab/36.01/II/2024 dihentikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9425 082/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9424 081/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9423 009/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 Bahwa Peristiwa beli suara (money politic) ini terjadi di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. Uang diberikan oleh relawan (tim sukses) paslon 02 benama……………………kepada Ibu Maria Goreti Mimbing (pendukung 01) sejumlah Rp 300,000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9422 006/LP/PL/Kab/36.01/II/2024 Dihentikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9421 011/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 Sabotase PSU
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9420 031/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan namun tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9419 001/LP/PB/Kab/36.01/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9418 008/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor: 008/PL/PB/Kab/19.09/XI/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Muhamad Tony, S.H b. Alamat : Wae Mata, RT/RW: 08/03, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kab.Manggarai Barat-NTT c. Pekerjaan : Advokat II. Uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan: Setelah menyelesaikan masa cuti kampanye, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, (Incumbent/ Paslon 02) diduga menyampaikan instruksi pada saat apel siaga pagi Senin, 25 November 2024. Terlapor memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Manggarai Barat untuk segera melakukan proses pembayaran Uang Sertifikasi Guru dan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Manggarai Barat (TPP). III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat formal meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, junto angka 19A Ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor adalah: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2. Pemantau Pemilihan; atau 3. Peserta Pemilihan. Bahwa Pelapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhamad Tony, Tempat dan tanggal Lahir Nggirang ,tanggal 20 Oktober 1986, Pekerjaan Pengacara, Kewarganegaraan Indonesia, alamat tinggal Wae Mata, RT/RW: 08/03 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sehinga dengan demikian Pelapor memiliki kewenangan untuk melaporkan pelanggaran Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan poin 19B ketentuan Umum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Pelapor, yang menjadi Terlapor adalah Edistasius Endi (Bupati Manggarai Barat) dan Kabag Keuangan Pemda Manggarai Barat. c. Tentang Tenggang waktu Pelaporan. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 25 November 2024 dan diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 November 2024 kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumaat tanggal 29 November 2024. Dengan demikian laporan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; yang menyatakan bahwa Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b, dan c di atas, maka laporan Pelapor Telah Memenuhi Syarat Formal b. Syarat Materiel. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat Materiel meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Uraian kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. Bukti Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan dari pelapor adalah sebaga berikut: a. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah terkait Memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Manggarai Barat untuk segera melakukan proses pembayaran Uang Sertifikasi Guru dan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Manggarai Barat (TPP) satu sebelum pemilihan kepala daerah. b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran tersebut di atas belum diuraikan secara jelas terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh terlapor Edistasius Endi selaku Bupati Manggarai Barat dan Kabag keuangan Pemda Manggarai Barat. Setidaknya pelapor menguraikan secara kronologis yang melingkupi apakah yang kepala bagiam Keuangan sudah membayar/merealisasikan Uang Sertifikasi Guru dan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Manggarai Barat (TPP), kapan waktu realisasinya, berapa jumlah yang dibayarkan dan bagaimana proses pembayarannya. c. Bahwa dalam laporannya Pelapor tidak melampirkan bukti-bukti dan hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu: Saverius Suryanto d. Bahwa berdasarkan uraian poin a,b dan c diatas maka Laporan Pelapor Tidak memenuhi syarat Materiel IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel. V. Rekomendasi Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa: 1. Perbaikan uraian peristiwa ditulis secara kronologis yang melingkupi apakah yang kepala bagian Keuangan sudah membayar/merealisasikan Uang Sertifikasi Guru dan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Manggarai Barat (TPP), kapan waktu realisasinya, berapa jumlah yang dibayarkan dan bagaimana proses pembayarannya 2. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran. 3. Bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran berupa foto atau video dan bukti lainnya. Labuan Bajo, 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat An. Ketua Muhamad Hamka
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9417 014/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 014/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 03 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9416 013/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 013/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 01 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9415 009/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 telah terjadi dugaan Penggelembungan Suara dan pemalsuan tanda tanggan yang diduga dilakukan oleh Petugas Penyelenggara di TPS Kampung Penengahan TPS 1 Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Atas kejadian tersebut kami telah mengkonfirmasi salah satu masyarakat Penenggahan yang diduga telah dipalsukan tanda tangganya diwakilkan untuk mencoblos. Dan ditemukan tanda tanggan yang sama dikertas daftar hadir pemilih tetap TPS 1 Penenggahan. Bahwa saksi atas nama Arif melihat dan mendokumentasikan kejadian seseorang yang akan mencoblos lebih dari 1 x (satu Kali).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9414 026/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Sdr. Wahab Kiye (Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Haltim) terkait melakukan foto bersama sambil mengangkat dua jari sebagai simbol mendukung Paslon Nomor 02 (Ubaid Yakub-Anjas Taher).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9413 030/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan namun memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9411 010/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9410 019/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 019/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9409 007/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 Bahwa Pada Hari Kamis 21 November 2024 saudara Andi Mama yang merupakan Tim Sukses Pasangan Calon No. 02 Pilkada Kabupaten Manggarai Barat mendatangi rumah Bapak Rasyid Ibrahim di Kampung Baru di Dusun Rengge, Desa Bari Kecamatan Macang Pacar dan menyatakan kepada Bapak Rasyid Ibrahim bahwa suara kita disini berjumlah 700 suara dan membicarakan Paket 02 Edi-Weng. Setelah sekian menit dia bicara dia pamitan pulang dan merogoh sejumlah uang pecahan Rp. 50.000 dari kantongnya sejumlah Rp 400.000 dan menyimpan uang tersebut di bawah dulang.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9408 005/LP/PW/Kota/02.01/XII/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9407 029/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan belum lengkap syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9406 018/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 018/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan dimaksud, telah dilaporkan sebelumnya di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan tanda terima bukti penyampaian laporan nomor : 013/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 01 Desember 2024. Bahwa merujuk pada pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9 Tahun 2024 “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Maka Laporan tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9405 017/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 017/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9403 009/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9402 008/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9401 025/LP/PB/Kab/32.06/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Muhammad Lakoda (Kepsek SMP Muhamadia Maba) dan Astuti Kadir (Guru SMP Satap Maba) terkait melakukan foto bersama sambil mengangkat 2 (dua) jari sebagai simbol mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor urut 02 (Drs. Ubaid Yakub, M.PA dan Anjas Taher, S.E.,M.Si).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9400 028/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 033/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai pasal 4 ayat 2 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9399 005/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9397 006/LP/PB/Kab/19.09/XI/2024 Bahwa Pada hari Selasa, 25 November 2024, diduga TERLAPOR melakukan pendistribusian bantuan sosial berupa material bangunan rumah layak huni dengan jenis barang seng atap rumah dan seng dinding rumah ke beberapa masyarakat di desa Golo Tantong Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Penyaluran berupa material bangunan tersebut syarat kepentingan politik yang menguntungkan salah satu paket tertentu. Adapaun kronologis kegiatan tersebut adalah bermula pada tanggal 25 November terlapor menghubungi mobil truk milik Siprianus Agung untuk mendistribusikan jenis material banguan ke beberapa warga desa Golo Tantong. Yang diketahui persis oleh saksi adalah sekitar pada pukul 19.00 Wita mendistribusikan jenis material bangunan tersebut ke Kampung Dopo dan kemudian pada sekitar pukul 21.00 Wita melanjutkan pendistribusian ke Kampung kaca desa Golo Tantong, Kegiatan yang dilakukan oleh terlapor dilakukan dua hari menjelang pemilihan kepala daerah berlangsung.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9396 016/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9395 015/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/32.10/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporan di maksud telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat berdasarkan hasil pengawasan dengan Nomor Temuan : 003/Reg/TM/PB/Kab/PWS.TB/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024; Bahwa merujuk pada pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9 Tahun 2024 “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi” Untuk itu maka laporan tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9394 026/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 dihentikan karna sudah di tindak lanjuti panwam tanah sepenggal dan diterbitkan status laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9393 027/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat meteriel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampian laporan nomor 032/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi karena waktu penyampaian laporan telah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, sesuai pasal 4 ayat 2 Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9392 009/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 Bahwa dari analisis keterpenuhan syarat formal dan materil laporan pelapor disimpulkan dinyatakan belum memenuhi syarat formal dan syarat materil. serta rekomendadi laporan tidak diregistrasi dikarenakan penyampaian laporan melewati batas waktu yang telah ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9391 014/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 Intervensi atau Penekanan secara Psikis kepada Penyelenggara KPUD Puncak Jaya dan KPU Provinsi Papua Tengah
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9390 001/TM/PB/Kab/27.14/X/2024 bahwa berdasarkan Surat Penerusan Panwaslu Kecamatan Patampanua sehubungan dengan temuan tersebut untuk diregister oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang, maka Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Patampanua diregister dengan Nomor : 001/TM/PB/Kab/27.14/X/2024, tanggal 04 Oktober 2024 Bahwa Terlapor yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah yang hadir dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Abdi Jaya Baramuli - Abdillah Natsir. Bahwa Sehubungan dengan Perbuatan terlapor tersebut diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilihan bahwa terkait perbuatan terlapor yang merupakan ASN diduga melanggar Hukum lainnya yaitu Netralitas ASN, sehingga terkait dugaan pelanggaran pidana dan dugaan pelanggaran hukum lainnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9389 006/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 Dugaan penggelembungan suara untuk calon Bupati nomor urut 02 Kabupaten Puncak Jaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Kabupaten Punak Jaya dan Markus Admin SIREKAP KPU Kabupaten Puncak Jaya. Dari kesimpulan laporan pelapor bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9388 026/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 031/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan laporan tidak dapat diregistrasi karena telah dilaporkan dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan nomor 020/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9387 011/LP/PB/Kab/05.04/II/2024 laporan tidak memenuhi syarat formal tapi memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9386 008/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 a. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024 KPU Puncak telah menetapkan perolehan suara tingat Distrik Kembru, Sinak Barat, Magaebume, Pogomo, Mabugi, Beoga Timur, Beoga Barat dan PPD Distrik Wangbe; b. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan di tingkat Kabupaten terdapat peristiwa yang terungkat diantaranya : 1) PPD tidak memberikan dokumen hasil pada yang sama setelah pelaksanaan rekapitulasi selesai tingkat Distik; 2) PPD membagikan D.Hasil rekapitulasi ditingkat Kabupaten dan terdapat lebih dari 1(satu) formulir D.Hasil Kecamatan atau Distrik dengan angka perolehan suara yang berbeda antara satu dengan yang lainnya; 3) Dalam rapal pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, saksi pasangan calon nomor urut 03 telah menyampalkan keberatan dan meminta untuk dilakukan penyandingan dan pencocokan data namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten PuncaK, 4) Bawaslu Kabupaten Puncak yang hadir dalam pleno rekapitulasi juga tidak menjadikan keberatan saksi tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Jo Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024; c. Bahwa karena alasan keamanan, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten kemudian di anjutkan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, bertempat di Aula Hotel Mahavira Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah; d. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana disebutkan pada huruf (c) di alas, saksi Pasangan Calon Nomor urut 03, telah menyampaikan keberatan yang sama namun baik KPU, PPD dan juga Bawaslu sama sekali tidak mengindahkan keberatan yang disampaikan saksi bahkan terjadi perubahan hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 03 yang sebelumnya berjumlah 23.116 (dua puluh ibu seratus enam belas) suara berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi pada Tanggal 7 Desember 2024 di Kabupaten Puncak menjadi 13.849 (liga belas ribu delapan ratus empat puluh Sembilan) suara; e. Bahwa terdapat lebih dari 1 (satu) dokumen D.Hasil Kecamatan yang diterima oleh saksi pasangan calon; Bahwa selain terdapat lebih dari 1 (satu) formulir D.Hasil Kecamatan dengan angka perolehan hasil yang berbeda hasil antara yang ditetapkan dalam pe assanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Distrik berdasarkan dokumen D.Hasil yang disampaikan pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 7 Desember dengan dokumen C.Hasil dan TPS dan perbedaan angka perolehan suara pada rapat pleno rekapitulasi di Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024 untuk perolehan suata pasangan calon gubernur dan wakil gubernur g. Sahwa seharusnya pelaksanaan rekapitulasi yang sudah dilaksanakan berkesesuaian dengan data D.Hasil yang dilakukan namun karena tidak ada kegiatan pencocokan sehingga perbedaan masih tetap digunakan sampal ditetapkan hasil di tingkat Kabupaten.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9385 025/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan analisa terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan Nomor: 030/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat diregistrasi karena telah dilaporkan sebelumnya dengan tanda bukti nomor penyampaian laporan Nomor: 019/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9384 004/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu peristiwa yang termasuk dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilihan dan/atau Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9383 003/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi dengan alasan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9381 012/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024 berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/32.10/XI/2024, tanggal 01 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiel. pelapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan kekurangan bukti terhadap laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak Melengkapi Laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan laporon Tidak Diregitrasi (Vide Psl 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9380 024/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9379 023/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9378 022/LP/PG/Prov/26.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9377 020/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9376 003/LP/PB/Kab/06.15/XI/2024 Pada hari minggu 13 Oktober-2024 acara pengajian Ahad pon, telah disusupi kegiatan politik Paslon 01 pada intinya mendeklarasikan atau mengajak peserta pengajian untuk memilih Paslon 01 pada awalnya rapat pembentukan panitia tidak ada rencana motif politik namun pada acara ternyata ada yang datang untuk mengajak untuk memilih Paslon 01 pada saat kejadian pengajian ibu sela no Berta melakukan kapannya di saat acara pengajian.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9375 006/LP/PW/Kota/02.01/XII/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9374 002/PL/PB/Kec.Tiroang/27.14/XI/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat materil dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Tiroang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. b. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor diduga melakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan yakni Politik Uang V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, yang dilaporkan oleh Pelapor, Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Tiroang meneruskan laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan tersebut ke pada Sentra GAKKUMDU melalui Bawaslu Kabupaten Pinrang tertanggal 27 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9373 004/LP/PW/Kota/02.01/XII/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9371 001/LP/PG/Prov/36.00/X/2024 Kesimpulan dari kajian awal laporan tersebut bahwa laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formil laporan dan tidak memenuhi syarat materil laporan. rekomendasi dari hal tersbut kepada pelapor agar melengkapi syarat materil berupa tim kampanye yang menjanjikan atau memberi kartu papua tengah sejahtera. orang yang menerima kartu papua tengah sejahtera dan tujuan penggunaan kartu papua tengah sejahtera.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9370 003/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 Dari hasil kajian awal bahwa terlapor : Dugaan menghilangkan C-Hasil dan mengubah Hasil Perolehan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9369 006/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 Berdasarkan hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materil makalaporan pelapor tidak memenuhi syarat.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9368 003/LP/PL/Kab/27.23/II/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9365 009/LP/PG/Prov/04.00/X/2024 Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama SYLVIA UTAMI dengan terlapor atas nama Abdul Wahid – Calon Gubernur Riau Nomor urut 1 dan SF Hariyanto – Calon Wakil Gubernur Riau Nomor urut 1 dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota; Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor, laporan deregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9364 002/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 Bahwa pada hari ini, Senin tanggal Tujuh Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di sekretariat Bawaslu kabupaten Bone, pada pukul 08.00 WITA yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Bone, telah dilaksanakan rapat pleno pembahasan: 1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge nomor 087/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 ; 2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge nomor 087/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan. 3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge nomor 087/LHP/PM.01.02/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan yang selanjutnya dicatatkan dalam buku register.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9363 003/TM/PB/Kab/08.04/XI/2024 Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9362 002/TM/PB/Kab/08.04/X/2024 Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9361 011/LP/PB/Kab/08.04/X/2024 Tidak Regis Karena tidak terpenuhi unsur Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9360 020/LP/PB/Prov/27.00/XI/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9359 021/LP/PB/Prov/27.00/XII/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9358 003/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9357 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Berdasarkan hasil analisa terhadap tempat peristiwa dugaan pelanggaran, Nomor : 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Bawaslu Ogan Komering Ilir meneruskan laporan kepada BKN Regional VII Palembang Sumatera Selatan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9356 017/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9354 016/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9353 008/LP/PB/Kab/15.02/XI/2024 1. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan memenuhi syarat formal. 2. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tidak memenuhi syarat materiel. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa waktu peristiwa kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9352 006/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9351 002/LP/PW/Kota/06.02/IX/2024 Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9348 002/TM/PB/Kab/27.11/X/2024 Bahwa dalam kapasitasnya sebagai kepala dasa, Ibrahim Hardianto dituntut dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, taat dan tunduk pada ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturain perundang-imdangan Bahwa tindakan kepala desa yang berkomentar pada postingan akun facebook Roni Jamal dengan kalimat "NO : 4 MAJU PILIHAN TEPAT !!" dapat di duga memberikan dukungan pada paslon tersebut dan dapat di duga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 : Kepala Desa dilarang: b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; bahwa tindakan kepala desa tersebut juga dapat di duga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon." Jo. Pasal 188 berbunyi; "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)." Unsixr "membuat keputusan" dalam pasal tersebut adalah Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, "Keputusan" tidak hanya dimaknai sebagai "ketetapan tertulis" tetapi juga "tindakan faktual". Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986: "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hnkum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata". Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014: "Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai: a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara laixmya; c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB; d. bersifat final dalam arti lebih luas; e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat". Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, makna "Keputusan" secara teknis telah mengalami perluasan pa hadimya UU Nomor 30 Tahun 2014, baik dari sisi bentuk maupun sifatnya. Hal demikian telah diadopasi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang memaknai "keputusan" diantaranya: (a) penetapan tertulis dan/atau tindakan faktual; (b) dikeluarkan badan/pejabat pemerintah; (c) bersifat konkritindividual, abstrak-individual, dan konkrit umum; (d) bersifat final dalam arti luas; dan (e) berpotensi menimbulkan akibat hukum. Bahwa dalam kasus tersebut, tindakan kepala Desa sabtamarga Atas Nama Ibrahim Hardianto dapat di dikualifikasikan sebagai "tindakan faktual" dari seorang Kepala Desa yang memberikan dukungan kepada paslon di sosial media facebook
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9346 001/LP/PL/Kec-Pinggir/04.03/II/2024 Bahwasanya diduga saudari a.n Elisabeth Br.Siburian Memberikan Suara Lebih 1 (Satu) kali di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir dimana yang bersangkutan Telah memberikan suara Sebanyak 2 (dua) kali,Yakni pertama yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya berdasarkan C-6 (Surat pemberitahuan memilih) Miliknya, dan yang kedua menggunakan C-6 atas nama Orang lain yakni an.Agnes Yosi Sitio. Bahwa berdasarkan terhadap kejadian laporan yang disampaikan pelapor diduga terlapor telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 533 Jo Pasal 516 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9345 028/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9344 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir menyimpulkan bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9343 001/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 berdasarkan analisis kajian awal bahwa laporan 001/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 Tidak terpenuhi syarat formil dan atau Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9342 002/PL/PB/Kec-Sumalata/29.05/IV/2025 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Terkait Politik Uang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9341 005/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 LAporan diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9339 017/LP/PB/Prov/27.00/XI/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9338 016/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03 melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9337 015/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 asangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03 melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9336 027/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9335 011/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan material, maka disimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan syarat material Rekomendasi, laporan tidak diregistrasi karena penyampian laporan melewati batas waktu yang diterntukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9334 014/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bahwa atas nama Alvandi Cassiavera melibatkan anak dengan memposting foto anak menggunakan simbol jari
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9332 008/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 diterima dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9331 026/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9330 012/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 03 melibatkan anak – anak dalam saat kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari 03
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9329 003/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 Bahwa sesuai dengan analisis keterpenuhan syarat formal dan material laporan tersebut, dapat disimpulkan laporan dari pelapor atas nama Hendrik Andoi darap dinyatakan belum memenuhin syarat formil dan syarat materiel laporan. adapaun rekomendasi yang di berikan yaitu : memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiel, yaitu : a. memperbaiki identitas seluruh terlapor dengan memberikan alamat yang jelaas serta kedudukan/jabatannya. b. memperbaiki uraian kejadian dengan memperjelas perbuatan konkrit masing-masing terlapor dan mengaitkan denagn bukti-bukti yang telah disampaikan atau dengan bukti tambahan serta memperjelas waktu dan tempat terjadinya tersebut.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9328 011/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Bahwa atas nama Nadila Naswirza melibatkan anak – anak saat berfoto bersama calon bupati kerinci nomor urut 03 dengan berfoto menggunakan simbol jari 03 dan baju mirip paslon.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9326 004/LP/PG/Prov/36.00/XII/2024 Adapun kesimpulan dari Laporan tersebut bahwa sesuai dengan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan tersebut, dapat disimpulkan dari pelapor atas nama hendrik andoi dapat dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan syarat materiel. adapun rekomendasi laporan tidak di registrasi karena penyampaian laporan melewati batas yang di tentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9325 010/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pada tanggal 14 November pasangan calon no urut 3 melaksanakan kampanye di kediaman bapak Morison ( Calon Wakil Bupati No urut 3) di Desa Tarutung. Terlapor terlihat melalui Live Facebook akun atas nama Yeti Safari sekitar pukul 21.00 Wib. Terlapor menggunakan mobil Avanza warna Silver mengantarkan rombongan sike rabana tanjung pauh hilir untuk tampil dalam acara kampanye tersebut.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9324 009/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Tidak memenuhi syarat Formal karena melebihi batas waktu penyampaian laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9323 002/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilihan Terhadap Dugaan tidak netralnya Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Paniai, yang masuk/terlibat dalam grup WhatsApp (Yanpit Nawipa ®For 01 Paniai WILAYAH BARAT. Deya Yawei), Telapor diduga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 6 Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b) mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c) adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuaN peraturan perundang-undangan Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b) menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain Jenis Dugaan Pelanggaran. Terlapor diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9322 007/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9320 006/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9319 005/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9318 004/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat formil karena tidak ada nama Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9317 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9316 019/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 - Berdasarkan kajian diatas bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Imam Febrianto Purnimo, Toyib dan Abd. Sakur dengan nomor 019/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Imam Febrianto Purnimo, Toyib dan Abd. Sakur diregister dengan nomor 017/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9315 009/LP/PB/Kab/27.11/XI/2024 Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan: Laporan Memenuhi syarat formil dan Materiel laporan . V. Rekomendasi a. Laporan dapat di register karena telah memenuhi syarat formil dan Materiel Laporan dugaan pelanggaran. b. Laporan Pelapor Safri merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Perundang-Undangan Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9314 010/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Yanto Baoli, terkait komentar telapor yang merupakan kitab agama kristen yang tidak boleh di gunakan untuk melakukan kampanye menjatuhkan pasangan calon nomor urut 2, bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9313 002/TM/PB/Kab/27.07/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9312 009/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Moh.Masnan pada tanggal 18 November 2024 di Kantor Bawaslu Kab.Morowali Utara , terkait penghinaan serta pengujaran kebencian dimedia sosial terhadap paslon Delis dan Djira bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi Syarat Formal dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9311 018/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 - Berdasarkan kajian diatas bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudari Nur Mutmainnah dengan nomor 018/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 01 Desember 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudari Nur Mutmainnah diregister dengan nomor 016/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9310 008/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sugiatno, terkait dugaan pelanggaran terkait dengan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 yang dilakukan calon petahana nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi dan H.Djira K sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara karena tidak memenuhi Syarat Formal dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9309 025/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9308 023/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel laporan. Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kuala Kencana diduga telah melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilihan. KPU Kabupaten Mimika diduga telah melakukan pelanggaran administratif pemilihan dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9307 001/TM/PB/Kab/27.07/XI/2024 Temuan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9306 011/LP/PW/Kota/27.02/XII/2024 Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 71 ayat (2) dan (4) juncto Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang berbunyi: Pasal 71 Ayat (2) “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.” Pasal 71 Ayat (4) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.” Pasal 190 “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel. Laporan di registrasi dengan nomor: 008/Reg/LP/PW/Kota/27.02/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9305 017/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024 Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudari Nur Hidayah dengan nomor 017/PL/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 01 Desember 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudari Nur Hidayah diregister dengan nomor 015/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024..
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9303 024/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9302 060/LP/PB/Kab/27.07/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9301 019/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena Dugaan Pelanggaran Pemilihan telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9300 059/LP/PB/Kab/27.07/XII/2024 Laporan tidak menenuhi syarat materiil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9299 014/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 02/PL/PB/Kec-Marawola/26.11/XIl/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan : Fhatir Muhammad Irsan : Desa Beka : Belum Bekerja II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 27 November 2024, bertempat di kediaman pemilih atas nama Fhatir terjadi kejadian, yakni surat panggilan atau C Pemberitahuan untuk memilih yang bersangkutan ditarik oleh KPPS TPS 3 Desa Beka tanpa memberikan penjelasan terkait dengan maksud dari penarikan C Pemberitahuan tersebut. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut : a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah KPU Kabupaten Sigi dan Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Beka Kecamatan Marawola. Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. b. Pelapor melakukan Pelaporan kepada Panwaslu Kecamatan Marawola pada tanggal 2 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud: Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka Il diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Beka Kecamatan Marawola yang telah menarik kembali C Pemberitahuan yang telah dibagikan kepada pelapor sehingga pelapor tidak dapat memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024; Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka Il diduga melanggar ketentuan tata cara dan prosedur Pemilihan serta diduga melanggar Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah sebagai berikut yakni 1). Annisa Safitri, 2).lbu Rita Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor Foto Sobekan surat suara IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formil dan materil V. Rekomendasi : Laporan dapat diregistrasi. Laporan dilakukan penerusan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9297 019/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9296 022/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel di atas, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa: Laporan terhadap Terlapor I telah diselesaikan pada pengawas tingkat distrik.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9295 018/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena Dugaan Pelanggaran Pemilihan telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9294 004/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Di cabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9293 004/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Di cabut oleh pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9292 004/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 Pencabutan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9291 080/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9290 020/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 - Bahwa saksi Muh. Amran merupakan tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03 (tiga), ikhsan dan Iriane Ilyas; - Bahwa tugas saksi Muh. Amran mencari/ mengumpulkan KTP untuk diberi uang dengan syarat mencoblos nomor urut 03; Bahwa saksi Amran sudah mengumpulkan pemilik KTP sebanyak 200 orang dan yang sudah diberi uang sejumlah 112 orang dengan estimasi uang yang tersalurkan sebesar Rp. 33.600.000; - Bahwa saksi Amran tidak pernah berkomunikasi dengan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 03, dan komunikasi saksi Amran kepada terlapor Asnawi Kordes di Keurea, kecamatan bahodopi dan Amal sebagai orang kepercayaan ketua kordes di Kececamatan Bahodopi; - Bahwa saksi Amran menyalurkan uang kepada pemilih secara tunai dan transfer; - Bahwa tidak semua list yang sudah dikumpulkan oleh saksi Amran dibayar oleh terlapor Asnawi dan Amal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9289 016/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan Syarat Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9288 017/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9287 003/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 a. Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan. b. Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9286 013/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9285 021/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan materiel serta bukti-bukti Laporan Pelapor Nomor: 023/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, dengan Pelapor atas nama Yunita Inoriti, Koy, S.H., M.H., terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik Tembagapura, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan pelapor memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9284 016/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah melebihi tenggang waktu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9283 023/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9282 022/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9281 017/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9278 010/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 - Bahwa pada tangga, 27 November 2024 seorang yang Bernama Elvira Varadila telah melakukan pencoblosan Surat Suara pada Pemilihan Bupati Morowali di tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Makarti Jaya; - Bahwa berdasrkan Pernyataan Saksi Alfan pada Tanggal 2 Desember 2024, bahwa seseorang yang bernam Elvira Varadila telah melakukan pencoblosan surat suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali di tempat Pemugutan Suara (TPS) 001 Makarti Jaya - Bahwa berdasarkan Daftar Pemilih Pindahan bahwa saudari Elvira Varadila mempunyai hak memili/mencoblos Surat Suara Pasangan Calan Gubernur dan Wakili Gubernur, namun berdasarkan temuan saksi Alfian bahwa saudari Elvira Varadila mencoblos Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9276 006//PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 - Bahwa tanggal 17 November 2024 Saksi SALEH menghubungi Saksi FARHA NUHUN dengan menyampaikan bahwa PPK mau ketemu, dengan Saksi Hj ARNILA HI. MOH ALI; - Bahwa Saksi FARHA NUHUN lelu menghubungi atasannya yang merupakan Anggota DPRD Sulteng, yakni Saksi HJ. ARNILA HI. MOH ALI, dan menyetujui untuk dilakukan pertemuan pada tanggal 18 November 2024 di Hotel Metro Morowali, dan Terlapor MUJARMIN meminta agar ruangan steril dan tidak mengambil foto atau vidio; - Bahwa pada tanggal 18 November 2024 di Hotel Metro kamar 0210 terjadi pertemuan yang dihadiri: a) 2 orang laki-laki PPK Bungku Barat; b) 1 orang laki-laki PPK Bungku Timur; c) 1 orang laki-laki PPK Bahodopi; d) 1 orang laki-laki PPK Bungku Pesisir; e) 1 orang PPK Bungku Selatan, tidak bisa hadir karena anaknya sakit di Konawe Utara; f) 1 orang PPK yang bertugas di Kepulauan Sombori, tidak bisa hadir karena istrinya sakit di Kendari. - Bahwa Saksi HJ. ARNILA HI. MOH ALI menerima menawarkan Kerjasama kepada TIM KHUSUS TAMA ASLI DAN BERAMAL. Lalu Anggota PPK tersebut diminta untuk berdiskusi dan bersepakat terkait nilai dengan konkrit penawarannya; - Bahwa setelah pertemuan dan menindaklanjuti hasil pembicaraan tersebut, Terlapor MUJARMIN, menyampaikan pesan kepada Saksi FARHA NUHUN dan meminta bertemu dengan Saksi HJ. ARNILA HI. MOH ALI. Kemudian dijawab, setelah Terlapor MUJARMIN mengikuti kegiatan di KPU Kabupaten Morowali yang dihadiri seluruh PPK, langsung ketemu di kediaman rumah WOSU, sekitar jam 18.30 Wita;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9275 008/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 Pada tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 wita di Desa Bahodopi dilakukan Rekapitulasi perhitungan suara, Sksi pasangan calon iklas dan iriane ilyas nomor urut 03 mempertanyakan kepada PPK terkait Mandat Saksi pasangan calon Taslim dan Asgar Ali nomor urut 01 bernama saudara Asgar diduga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lele Aktif, PPK menjawab Saudara Asrar mempunyai Mandat dan telah mengundurkan diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lele.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9271 079/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9270 002/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 Berdasarkan kajian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 28/PP.00.02/PA.16/2/2024 dengan Pelapor Aser Gobai, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS Kelurahan Sempan TPS 26, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, tidak memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9269 010/LP/PB/Kab/32.10/XI/2024 Pada hari ini Jumat Tanggal Tiga Puluh Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (30-11-2024) bertempat di Sekretariat Bdan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Keterpenuhan Syarat Formil Dan Materil Dugaan Pelanggaran pemilihan atas laporan nomor : 010/PL/PB/Kab/32.10/XI/2024 Perihal Dugaan Memberikan Uang Untuk Mempengaruhi Pemilih Untuk Memilih Pasangan Calon Tertentu. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud belum memenuhi syarat materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. untuk itu diberi kesempatan kepada kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari sejak dipemberitahuan diterima. Kemudian pada tanggal 30 november 2024, pelapor datang melengkapi Laporan. pada tanggal 02 Desember Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu agar dilakukan proses penanganan pelanggaran untuk dilakukan kajian, sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan Nomor Registrasi : 001/Reg/LP/PB/Kab/32.10/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9268 001/LP/PL/Kab/36.04/II/2024 Berdasarkan kajian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 14/PP.00.02/PA.16/2/2024 dengan pelapor Alfian A. Balyanan, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, memenuhi syarat formal. Namun Laporan tidak diregistrasi karena pelapor mencabut laporannya pada tanggal 16 Februari 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
9267 009/LP/PB/Kab/32.10/XI/2024 Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (27-11-2024) bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu. Telah diselenggarakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu untuk menetapkan Keterpenuhan Syarat Formil Dan Materil Dugaan Pelanggaran Pemilihan Atas Laporan Nomor : 009/PL/PB/Kab/32.10/XI/2024 Perihal Mutasi Pegawai Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal ditetapkan dugaan pelanggaran dimaksud tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagai dugaan pelanggaran pemilihan untuk itu tidak diregistrasi. b. Bahwa subjek terlapor bukan sebagai pihak yang dilarang dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Jouncto Pasal 188 dan/atau pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9266 016/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Sahdan Sawi nomor 016/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor diregister dengan nomor 014/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9265 015/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 Bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Dina Yulia Masdhar A nomor 015/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor diregister dengan nomor register 013/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9264 014/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 Bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Firman nomor 014/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Firman diregister dengan nomor register 012/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9263 001/LP/PG/Kab/27.23/XI/2024 Tidak memenuhi syarat formil/materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9262 014/LP/PB/Prov/33.00/XI/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan dan laporan di register untuk di teruskan ke penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9261 020/LP/PB/Kab/27.23/XI/2024 Tidak memenuhi syarat formil dan/atau materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9260 019/LP/PB/Kab/27.23/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9259 018/LP/PB/Kab/27.23/XI/2024 Memenuhi syarat formil dan materiil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9258 037/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 Laporan tidak dapat diregistrasi, karena bukan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9257 036/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 Laporan tidak dapat diregistrasi, karena, bukan pelanggaran pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9256 015/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan yang dilaporkan oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9255 014/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan yang dilaporkan oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9254 035/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 Laporan tidak dapat diregistrasi, karena bukan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9253 013/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan yang dilaporakn oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9252 012/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan yang dilaporakn oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9251 011/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 a. Bahwa Pencoblosan di tempat TPS 01 dimulai pukul 09:00 WIT dan selesai sampai jam 15:00 WIT. b. Bahwa menurut keterangan saksi, pencoblosan dimulai sekitar pukul 09:00 WIT, saksi dalam memberikan hak pilihnya saksi tidak dipanggil berdasarkan absen, melainkan dengan cara saksi membawa lebih dahulu undangannya, kemudian saksi harus mengantri lagi menunggu dipanggil oleh panitia penyelenggara dan saat dipanggil saksi harus membawa KTP dan dijadikan jaminan baru setelah saksi menggunakan hak pilihnya, barulah saksi dikembalikan KTPnya oleh Linmas c. Bahwa menurut keterangan saksi, saksi setelah menggunakan hak pilihnya pada TPS 01 Desa Sawa, Kecamatan Lilialy yang berlokasi di ruangan Kantor Urusan Agama (KUA) sekitar pukul 15:00 WIT. d. Bahwa saksi juga mengatakan, saat dipanggil untuk menggunakan hak pilih tidak melakukan body checking terhadap benda-benda yang dilarang untuk dibawa serta kedalam bilik suara saat menggunakan hak pilih dan hal tersebut berlaku untuk semua pemilih di TPS 01
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9250 017/LP/PB/Kab/27.23/X/2024 Laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9249 013/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9248 013/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9247 013/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 laporan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9246 010/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Ketua KPU Kabupaten Buru atas nama Walid Aziz atau Terlapor, telah melakukan pencoblosan ditempat pemungutan suara (TPS) yang bukan Haknya sebagai Pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS Nomor 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea yang merupakan bukan tempat sebagai Pemilih yang terdaftar di dalam DPT TPS 21 Tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah kabupaten Buru 2024 karena yang bersangkutan menggunakan hak pilih di TPS 21 tersebut tidak dengan menyertakan formulir dalam bentuk model A surat pindah memilih dari Desa Air Buaya Kec. Air Buaya Kaerena yg bersangkutan terdaftar sebagai Pemilih pada TPS 01 Desa Air Buaya yang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga tidak mengisi daftar Hadir yang merupakan Daftar Hadir Pindah Memilih di TPS nomor 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea. Bahwa di dalam Forum Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Namlea melalui Via Telepone seluler dengan saudara Ketua PPK kecamatan Namlea yaitu Saudara Amirudin Buton yang mengkonfirmasi langsung Via Telpon kepada Ketua KPU Buru yaitu saudara Walid Aziz dan dalam Via Telpon tersebut, saudara Walid Aziz selaku Ketua KPU Kabupaten Buru mengakui dan membenarkan bahwa dirinya yang melakukan Pencoblosan pada TPS Nomor 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea. selaku Ketua KPU Kabupaten Buru kembali mendatangi TPS Nomor 19 Desa Namlea Kecamatan Namlea dan melakukan Pencoblosan pada TPS Nomor 19 Desa Namlea Kecamatan Namlea tersebut.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9245 022/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 ASN mengkampanyekan kandidat Calon Bupati Morowali Nomor urut 3 (Iksan-Iriane Ilyas )
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9244 091/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Peraturan Hukum Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9243 009/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh saudara Hayrudin Kalidupa tidak memenuhi syarat formil dan materiel sehingga Laporan tersebut tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9242 028/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Bahwa pada tanggal 26 November 2024, sekitar pukul 23.00 Wita terjadi pembagian formulir C6, di posko tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 di desa keurea. yang dibagikan oleh Diki Musrial yang merupakan tim sukses/ pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9241 008/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Pada Hari ini Selasa Tanggal 26 November 2024, Pukul 08.54 WIB menerima Rekaman Suara yang diduga adanya ASN dan Perangkat Kampung terkait Pengondisian/Pemenangan Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Nomor Urut 02 yang diduga berlokasi di salah satu kampung yang ada di kabupaten Way kanan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9240 006/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Saudara Hayrudin Kalidupa tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel oleh sebab itu laporan tersebut tidak diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9237 027/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 1) Bahwa Tanggal 17 November 2024 saksi saleh menghubungi saksi Farha Nuhun dengan menyampaikan bahwa PPK mau ketemu, dengan saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali; 2) Bahwa saksi Farha Nuhun lalu menghubungi atasannya yang merupakan Anggota DPRD Sulteng, yakni saksi Arnila Hi. Moh Ali, dan menyetujui untuk dilakukan pertemuan pada tanggal 18 November 2024 dihotel metro morowali, dan terlapor Mujarmin meminta agar ruangan steril dan tidak mengambil foto atau video; 3) Bahwa pada tanggal 18 November 2024 di Hotel Metro kamar 0210 terjadi pertemuan yang dihadiri : a. 2 orang laki-laki PPK Bungku Barat; b. 1 orang laki-laki PPK Bungku Timur; c. 1 orang laki-laki PPK Bahodopi; d. 1 orang laki-laki PPK Bungku Pesisir; e. 1 Orang PPK Bungku Selatan, tidak bisa hadir karena anaknya sakit di konawe utara; f. 1 orang PPK yang bertugas dikepulauan sombori, tidak bisa hadir karena istrinya sakit di Kendari. 4) Bahwa saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali menerima menawarkan Kerjasama kepada TIM KHUSUS TAMA ASLI DAN BERAMAL. Lalu anggota PPK tersebut diminta untuk berdikusi dan bersepakat terkait nilai dengan konkrit penawarannya. 5) Bahwa setelah pertemuan dan menindaklanjuti hasil pembicaraan tersebut, terlapor Mujamin menyampaikan pesan kepada saksi Farha Nuhun dan meminta bertemu dengan saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali kemudian dijawab, setelah terlapor Mujarmin mengikuti kegiatan di KPU Kabupaten Morowali yang dihadiri seluruh PPK, langsung ketemu di kediaman rumah Wosu, sekitar sekitar jam 18.30 Wita; 6) Bahwa dikediaman rumah wosu, hadir terlapor mujarmin yang diantar oleh terlapor yang merupakn PPK Bungku Barat. Sebelumnya meminta untuk diantar oleh saksi saleh, namun tidak ada info lebih lanjut; 7) Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali menerima printout RAB yang diterima dalam Map batik warna coklat, berisi : tawaran berisi tawaran kejasama kepada TIM KHUSUS TAMA ASLI dan BERAMAL; 8) Bahwa respon saksi Hj. Arnila Hi. Moh Ali yang disampaikan kepada saksi Farha Nuhun setelah pertemuan, dan melihat serta mempelajari RAB dengan total 3.168.500 tersebut menyatakan “tidak masuk akal penawarannya, mahalnya”; 9) Bahwa setelah pertemuan tersebut, terlapor Mujarmin menghubungi saksi Farha Nuhun untuk menanyakan tindak lanjut dan Hasilnya. Namun, dijawab belum ada respon positif dari kaka Aji.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9236 086/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9235 25/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 a. Bahwa pada Selasa tanggal 26 November 2024, datang seorang laki-laki yang diduga sebagai Anggota PPK, karena menunjukkan identitas kartu anggota, dan terlihat ada logo KPU; b. Bahwa maksud kedatangan seorang laki-laki tersebut, dengan menawarkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03, tapi dengan membawa contoh surat suara yang memunculkan citra diri pasangan calon nomor 04, sebagaimana speciment surat suara (terlampir); c. Bahwa kegiatan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03 dijanjikan dengan imbalan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per/suara, tapi dengan cara menjatuhkan pasangan calon nomor urut 04, sebagaimana speciment surat suara (terlampir); d. Bahwa janji pemberian uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) oleh anggota PPK tersebut, disertai dengan permintaan uang kembali “seiklasnya”; e. Bahwa realisasi janji uang pemberian tersebut, dijanjikan akan diberikan pada hari H tanggal 27 November 2024. Namun sampai kini uang tersebut tidak kunjung diberikan; f. Bahwa seorang terduga anggota PPK tersebut, juga diyakini membawa SURAT SUARA ASLI yang dibawa langsung pada saat itu; g. Bahwa pada hari H tanggal 27 November 2024, di lorong depan TPS 07 Desa Bahokmur, Kecamatan Bahodopi menyaksikan penyerahan SURAT SUARA ASLI bersamaan dengan amplop yang berisi uang; h. Bahwa surat suara asli yang tercoblos pasangan calon 03 tersebut, akan dibawa masuk ke dalam TPS. Lalu di dalam tempat pencoblosan surat suara ditukar, dengan memasukkan surat suara yang telah tercoblos dan mengambil surat suara yang telah diberikan petugas KPPS;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9234 003/LP/PW/Kota/02.01/II/2026 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9232 001/TM/PB/Kec-Wer Maktian/31.09/XI/2024 Bahwa perbuatan yang dilakukan Saudara KORINUS HUNINHATU pada tanggal 26 November 2024 sekira pukul 08.00 WIT kepada Saudara EFRADUS REFUTU diduga untuk mempengaruhi unutk memilih calon tertentu yang dilakukan jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) huruf c UU No. 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG- UNDANG.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9231 081/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9230 007/LP/PB/Kab/31.03/XII/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9228 085/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9227 24/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Bahwa rekamana percakapan oleh saudari Hartina Amirudin (Istri Kepala Desa Wosu) yang mengandung unsur kejahatan Politik Uang (money politic) dengan melibatkan pejabat (Bupati) seperti yang terdengar dalam rekaman suara.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9226 003/LP/PW/Kota/04.01/XI/2024 Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Syahrul. SH dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 003/PL/PW/Kota/04.01/XI/2024 tertanggal 05 November 2024, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Laporan yang disampaikan oleh pelapor Terpenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemiliihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan kajian awal atas uraian kejadian terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024; 3. Bahwa sesuai dengan huruf a dan b diatas, maka Bawaslu Kota Pekanbaru tidak Meregister Laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9225 007/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 diterima dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9224 012/LP/PG/Prov/04.00/XII/2024 Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Jamadi Sipahutar dengan terlapor Ricky Rahmadia dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil, namun tidak memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota; Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor, maka direkomendasikan laporan tidak diregister dan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9223 004/LP/PG/Prov/21.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9222 079/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9221 078/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi syarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9220 002/TM/PB/Kab/05.11/XII/2024 Temuan merupakan dugaan pelanggaran kode etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9219 073/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9218 013/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 a. Bahwa melaporkan Pasangan Calon Bupati Hendra Lesmana dan H. Budiman Wakil Bupati Lamandau Nomor Urut 1 telah melanggar ketentuan selama masa kampanye, yaitu dengan pengerahaan massa para pekerja/karyawan CBI GROUP yaitu PT. Tanjung Sawit Abadi (TSA) terutama di Melata Estate di Kawasan Perusahaan CBI GROUP hal ini dibuktikan dengan Screnshoot Wa, Video Kegiatan, Foto Sosialisasi mengenai instruksi dan arahan mengenai Pencoblosan pada tanggal 27 November 2024. Kejadian ini beserta bukti ditemukan bersamaan dengan bukti lain pada Pagi sekitar Pukul 07.00 WIB tanggal 28 November 2024; b. Bahwa di dalam kegiatan dan instruksi dari CBI GROUP yang berlokasi di Estate Melata dengan jelas menyampaikan bahwa setiap karyawan yang berpartisipasi akan diberikan imbalan senilai Rp. 250.000.00- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan tambahan Bonus Harian Kerja tanpa bekerja sejumlah Rp. 392.000.00- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan nilai keseluruhan jumlah Rp. 642.000.00- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang akan dilakukan penyerahan uang pengganti transportasi pada tanggal 28 November 2024; c. Bahwa menurut Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Pasal 73 Ayat (1) berbunyi; "Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi Iainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih"; Pasal 187A Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RPI .000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"; d. Bahwa Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Yaitu Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan"; e. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan fakta-fakta lapangan serta bukti-bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain telah dipersiapkan. Sesuai dengan amanat UndangUndang Dasar 1945 serta dasar hukum yang jelas. Sehingga beserta laporan ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lamandau;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9217 005/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9216 004/LP/PB/Prov/04.00/III/2025 Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Bistari Zainudin Harahap dapat disimpulkan bahwa laporan telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Kabupaten Siak sebagaimana diatur didalam Pasal 12 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota tidak dapat di Registrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9215 077/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9214 001/LP/PG/Kota/32.01/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formil/Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9213 23/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Bahwa percakapan saksi Kartani Arsyad kepada Istri calon Bupati Morowali nomor urut 3 guna melaporkan situasi penyaluran uang (money Politic) Dimana dalam rekaman tersebut menyebutkan terlapor H. AKSA AKSIRA yang sudah menyalurkan uang kepada 4 orang pemilih/pencoblos.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9212 001/LP/PG/Kab/36.04/XII/2024 Berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan materiel serta bukti-bukti laporan Pelapor Nomor: 022/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, dengan pelapor atas nama Biklovin Nahasonerubun, terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPD Agimuga, Ketua dan Anggota PPS Aramsolki, Ketua dan Anggota PPS Emkoma Halama, Ketua dan Anggota PPS Kiliarma, Ketua dan Anggota PPS Amungun, Ketua dan Anggota PPS Fakafuku, serta Panwas Distrik Agimuga, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa: Laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9211 005/LP/PB/Kab/31.09/XI/2024 Berdasakan Kesimpulan diatas, maka direkomendasikan : a. Laporan tidak diregister karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan b. Laporan diteruskan kepada instanis yang berwewenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9210 072/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9209 012/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 a. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024, sekitar Jam 11.00 WB, bertempat di deşa Kujan seseorang yang Bernama Suganda Putra (Saksi) telah mengantarkan seseorang yang mengaku bernama Rahmanto AL Yanto (Bukti E-KTP Terlampir) untuk diantarkan awalnya mencoblos/memilih di TPS 001 (SDN 2 Nanga Bulik). Namun sesampainya di TPS 001 (SDN 2 Nanga Bulik) Oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Şuara (KPPS) TPS 001 (SDN 2 Nanga Bulik) tidak memeperbolehkan yang bersangkutan hanya membawa KTP-el yang menyampaikan hak pilihnya dikarenakan yang bersangkutan hanya membawa KTP-EI yang terdaftar di Kabupaten Lamandau dan tidak juga membawa Undangan Formulir MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK. b. Bahwa berdasarkan keterangan dari Suganda Putra (Saksi) kalau saat itü Rahmanto AL Yanto faktanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lamandau karena yang bersangkutan sebenarnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002 Runtu (Kabupaten Kotawaringin Barat) [Bukti screenshoot DPT Online], dikarenakan senyatanya yang bersangkutan saat itü mengaku sebagai karyawan swasta Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat. c. Bahwa selanjutnya oleh karena yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan hak pilihnya di TPS 001 (SDN @ NANGA BULIK) maka untuk selanjutnya sekitar jam 11.21 VVIB yang bersangkutan meminta Suganda Putra (saksi) untuk diantarkan menuju TPS 023 (SMPN 4 Nanga Bulik), Namun sesampainya di TPS 023 (SMPN 4 Nanga Bulik) tidak juga diperbolehkan untuk menyampaikan hak pilihnya dimana alasan Petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) TPS 023 (SMPN 4 Nanga Bulik) kurang lebih sama seperti yang disampaikan sebelumnya Petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 (SDN 2 Nanga Bulik). Sehingga pada akhirnya seseorang yang Bernama Rahmanto Al Yanto meminta tolong kepada Suganda Putra (saksi) sekitar jam 11.45 WIB meminta untuk diantarkan Kembali menuju TPS 021 (MAN Nanga Bulik), dimana sesampai di TPS 021 (MAN Nanga Bulik) ternyata yang bersangkutan diperbolehkan untuk menyampaikan hak pilihnya guna memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau dan pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan Tengah atau dengan kata lain yang bersangkutan akhirnya diberikan 2 (dua) buah surat suara hal tersebut diketahui secara langsung oleh Angel Lia Sepvira dan Mikyal Jahra Syafitri (saksi) yang notabene adalah saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau H.Hendra Lesmana-H.Budiman. d. Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 021 (MAN NANGA BULIK) yang dalam hal ini memeperbolehkan seseorang yang bernama Rahmanto Al Yanto untuk menyampaikan hak pilihnya untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Dimana jelas-jelas yang bersangkutan hanya membawa KTP-el yang terdaftar di Kabupaten Lamandau dan tidak juga membawa Undangan Formulir Model C. Pemberitahuan.KWK dan lebih parahnya lagi kalau Rahmanto Al Yanto telah terdaftar berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002 Runtu (Kabupaten Kotawaringin Barat) (Bukti Screen Shoot DPT Online) sehingga dengan demikiam jelas kalau tindakan yang dilakukan oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 021 (MAN Nanga Bulik) hal ini jelas-jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. e. Bahwa sebagaimana Laporan/Pengaduan yang telah kami uraikan diatas tentulah kami dalam hal ini sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 021 (MAN Nanga Bulik) maka dari itu kami dengan ini memohon dengan sangat kepada Bawaslu Kabupaten Lamandau untuk dapat segera ditindaklanjuti atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang TPS 021 (MAN Nanga Bulik) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9208 003/LP/PB/Prov/04.00/XI/2024 Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama KALNA SURYA SIR dengan terlapor atas nama H. Bistamam dan Jhony Charles, BBA., MBA – Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor urut 02 dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil namun tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota; Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama KALNA SURYA SIR direkomendasikan untuk tidak diregistrasi dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada Pelapor melalui formulir pemberitahuan status laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9207 004/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap dugaan pelanggaran nomor 004/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9206 004/LP/PW/Kota/27.01/V/2024 kajian awal memenuhi formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9205 076/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9204 002/LP/PG/Prov/36.00/X/2024 Dari kesimpulan laporan bahwa berdasarkan analisis keterpenuhan syarat formal dan materil laporan disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil. adapun rekomendasi berupa : identitas yang jelas terlapor yang dapat membuktikan bahwa terlapor adalah seorang ASN dan kelengkapan bukgti seperti SK Terlapor sebagai ASN.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9203 071/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9202 058/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Tidak memenuhi syarat materill laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9201 003/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 003/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 Tahun 2020
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9200 009/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 Datang pada jam 12.00 Wita dan diberitahiukan surat suara telah habis.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9199 057/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9198 003/LP/PW/Kota/27.01/V/2024 kajian awal laporan memenuhi syarat materil dan formil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9197 011/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 Bahwa pada tanggal 27 November 2024 di Kelurahan Nanga Bulik TPS 21 Kecamatan Bulik, pada saat pencoblosan datang orang membawa KTP eletronik atasnama Rahmanto Al Yanto dengan NIK 3314073012730007 ingin mencoblos di TPS 21 tidak ada Namanya di dalam DPT, setelah di cek di DPT Online yang bersangkutan terdaftar di TPS 002 Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawringin Barat. Namun Oleh Petugas KPPS TPS 21 Kelurahan Nanga Bulik tetap diberikan tetap diterima sebagai Pemilih yang punya hak pilih dan diberikan 2 (dua) surat suara Bupati dan Gubernur. padahal yang bersangkutan secara Cek DPT Online tidak ada datanya di TPS 21 Kelurahan Nanga Bulik
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9196 005/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 Berdasarkan kajian awal, dalam jenis dugaan pelanggaran pemilihan bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana yang disampaikaikan tidak terdapat pelanggaran pidana pemilu, namun diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lain yakni penyuapan. Dengan kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat formaldan/atau materie. dengan rekomendasi memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel berupa bukti dokumentasi penyuapan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9195 070/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9194 002/LP/PW/Kota/02.01/XI/2024 Kajian Awal Zulfan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
9193 075/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9192 011/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 1) Bahwa berdasarkan pernyataan saksi Bernama Nira Yulistiani telah melakukan pencoblosan Surat Suara pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Tempat Pemungutan Suara (TPS) O2 Desa Harapan Jaya pada tanggal 27 November 2024 hanya menggunakan Formulir C-Pemeberitahuan KWK tanpa menggunakan KTP, dan KPPS 002 Harapan Jaya tidak melakukan Verfikasi KTP Pemilih;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9191 001/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara 2. Bawaslu Kabupaaten Minahasa Utara meregistrasi dan menangani Laporan sesuai Ketentuan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan bersama ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9190 020/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 Berdasarkan Analisa terhadap syarat Formal dan Materiel serta bukti-bukti Laporan Pelapor Nomor : 021/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 dengan Pelapor atas nama Juliana Helyanan terkait dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor memenuhi syarat Formal, namun tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9189 002/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 002/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Perbawaslu 8 Tahun 2020
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9188 016/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Bahwa pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024 saksi atas nama Jasma dan Albar tidak diverifikasi data pemilihnya ioleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 005 Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Melainkan hanya memakai C6 (C.Pemberitahuan-KWK).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9187 056/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9186 055/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materill laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9185 074/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9184 015/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9183 054/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9182 011/LP/PG/Prov/04.00/XI/2024 Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama M. Aderman dengan terlapor atas nama Syamsuar – Calon Gubernur Riau Nomor urut 3 dan Mawardi M Saleh – Calon Wakil Gubernur Riau Nomor urut 3 dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota; Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9181 002/LP/PW/Kota/27.01/V/2024 pada kajian awal laporan diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9180 053/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9179 052/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Tidak memenuhi syarat materiil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9178 051/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9177 050/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9176 073/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9175 049/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9174 048/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9173 021/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 1. Bahwa benar pada tanggal 26 November 2024 di posko kos 50 sekitar pada jam 21.00 Wita Saksi Sabil melihat secara langsung Saksi Amran (Relawan Pemenangan Paslon Bupati Morowali 03) menerima uang dari Kordes Bahodopi tim Pemenangan Paslon Bupati Morowali 03 yang uang tersebut dibawa dalam tas warna merah yang bergambar foto paslon nomor urut 03 yaitu Ikhlas-Iriane. 2. Bahwa Terlapor Asnawi selaku Kordes desa Bahodopi Paslon 03 calon Bupati Morowali datang membawa uang dalam tas warna merah sekitar jam 21.00 Wita 3. Bahwa Benar uang dalam tas warna merah yang dibawa oleh Terlapor Asnawi diterima langsung oleh Saksi Muh Amran. 4. Bahwa benar uang dalam tas warna merah tersebut digunakan untuk mempengaruhi para masyarakat yang memiliki hak wajib pilih agar mencoblos Paslon Bupati/wakil Bupati Morowali nomor urut 03.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9172 047/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9169 019/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 Berdasarkan Analisa terhadap syarat Formal dan Materiel serta bukti-bukti Laporan Pelapor Nomor : 020/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 dengan Pelapor atas nama Sempri Rappa terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Johannes Rettob dan Emanuel Kemong di atas, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor memenuhi syarat Formal, namun tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9168 045/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9166 060/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9165 003/TM/PW/Kota/31.01/XI/2024 Temuan di Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9164 044/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9163 072/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9162 043/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9161 042/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9160 041/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9159 012/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Penyerahan kartu C6 oleh tim sukses pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Ikhlas-Iriane Ilyas
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9158 010/LP/PG/Prov/04.00/XI/2024 Berdasarkan Hasil analisis terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Shodik Purnomo dengan terlapor atas nama KH. Muhammad Mursyid dapat disimpulkan bahwa laporan memenuhi Syarat Formil dan syarat materil sebagaimana diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota; Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan yang sampaikan oleh Pelapor, laporan deregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diatur didalama Peraturan Perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9157 013/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Nur Mutmainnah dengan nomor 013/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara Nur Mutmainnah diregister dengan nomor register 011/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9156 012/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 12/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan Hidayat Jl. Poros Palu-Kulawi KM. 09 Desa Kabobona Kec. Dolo : Belum/Tidak Bekerja II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 beberapa hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara saya mendengar informasi ketika melaksanakan Sholat Jumat bahwa untuk memilih pada Rabu tanggal 27 November 2024 Pemilih diwajibkan membawa KTP. Beberapa hari sebelum Pemungutan Suara saya mendapatkan formulir C. Pemberitahuan yang dtitipkan ke orang tua untuk memilih di TPS 01 Desa Kabobona Kecamatan Dolo. Tetapi karena telah mendengar informasi bahwa memilh harus membawa KTP saya memutuskan tidak datang ke TPS 01 Desa Kabobona untuk memberikan hak pilih saya karena merasa percuma tidak ada KTP karena KTP saya hilang di Kalimantan pada saat bekerja. Untuk itu saya tidak memberikan hak pilih saya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas b. Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Kabobona; Sehingga terhadap pihak terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 7 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas rentang waktu 7 hari yang dimaksud. Syarat Materiel : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Jumat, 22 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih karena mendapat informasi bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih harus membawa KTP dan pelapor tidak mendapatkan formulir C.Pemberitahuan dari KPPS. Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil; Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Kartu Keluarga. IV. Kesimpulan - Laporan tidak memenuhi syarat formil. V. Rekomendasi: Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9155 011/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 11/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan : Romy : RT 01 RW 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo : Karyawan Swasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara hari Rabu tanggal 27 November 2024 saya tidak mendapatkan C. Pemberitahuan atau surat panggilan untuk memilih oleh KPPS TPS 03 Desa Kabobona sehingga saya tidak datang ke TPS 03 Desa kabobona untuk memberikan hak pilih saya karena merasa percuma tidak ada C. Pemberitahuan, disamping itu juga saya tidak mempunyai identitas karena KTP saya hilang sekitar dua bulan lalu tetapi saya telah terdaftar dalam DPT. Untuk itu saya tidak memberikan hak pilih saya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 IlI. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Kabobona; Sehingga terhadap pihak terlapor sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. b. Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 7 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas rentang waktu 7 hari yang dimaksud. Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih karena tidak mendapat formulir C.Pemberitahuan dari KPPS TPS 03 Desa Kabobona serta tidak dapat menunjukkan KTP dikarenakan KTP nya hilang Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah 1). Siti Mukarama 2). Sania Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor adalah Kartu Keluarga. IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formil. V. Rekomendasi: Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9154 071/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9153 010/LP/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 10/PL/PB/Kab/26.11/XIl/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan : Andi Acho : Jl. Bone Malino Desa Kabobona Kecamatan Dolo : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 Pelapor tidak mendapatkan formulir C.Pemberitahuan di rumahnya serta Pelapor tidak mengetahui di TPS mana terdaftar. Sehingga Pelapor tidak datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Kepala Desa Kabobona; Sehingga terhadap pihak terlapor tidak jelas kedudukan hukumnya sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. IV. b. Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 6 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas rentang waktu 7 hari yang dimaksud. Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih karena mendapat informasi dari Saudara Aco bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih harus membawa formular C.Pemberitahuan Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah 1). Amar Wahit 2). Femi Yanti Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel V. Rekomendasi : Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9152 018/LP/PB/Kab/36.04/II/2026 a. Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan; dan/atau b. laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan ke Dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9151 009/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 08/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan : Femi Yanti : Jl. Lakatu RT 03 RW 01 Desa Kabobona Kecamatan Dolo : Mengurus Rumah Tangga II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Pelapor datang TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo untuk menggunakan hak pilih, namun Pelapor tidak membawa KTP dan hanya membawa formulir C.Pemberitahuan. Menurut Pelapor ada orang disekitar TPS yang menggunakan bahwa menggunakan hak pilih harus membawa KTP, sehingga Pelapor memutuskan untuk pulang karena tidak membawa KТР dan menurut Pelapor bahwa Paman Pelapor a.n Andi Acho dan adik Pelapor a.n Wahid tidak datang ke TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo untuk menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP. Adapun a.n Wahid mendapatkan Formulir C. Pemberitahuan III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Kabobna Kecamatan Dolo; Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 6 Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas rentang waktu 7 hari yang dimaksud. b. Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo. Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel V. Rekomendasi : Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9150 013/LP/PB/Prov/33.00/XI/2025 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9149 006/LP/PW/Kota/31.01/XI/2024 Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9148 008/PL/PB/Kab/20.11/IX/2024 1. Laporan tidak memenuhi syarat materiel. 2. Laporan dengan nomor : 008/PL/PB/Kab/20.11/IX/2024 tidak deregister.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9147 004/LP/PB/Kab/21.06/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9146 017/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 Berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan materiel serta bukti-bukti laporan Pelapor Nomor: 019/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 dengan pelapor atas nama Sempri Rappa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan bahwa laporan pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9145 040/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarart formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9144 003/LP/PB/Kab/21.06/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi karena bukan termasuk Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9143 014/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9142 007/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sugiatno, terkait pasangan calon nomor urut 2 (Petahana) H Djira K, S.Pd., M.Pd dalam menghadiri kegiatan pekan olahraga Hut Morowali Utara yang dilaksanakan di kecamatan Mamosalato bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi Syarat Formal dan syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9141 015/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9140 009/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9139 001/LP/PW/Kota/27.01/V/2024 kajian awal memenuhi formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9138 008/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9137 002/LP/PB/Kab/21.06/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9135 014/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9134 007/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9133 001/LP/PB/Kab/21.06/XI/2024 Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9132 002/TM/PW/Kota/27.03/XII/2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Palopo memutuskan untuk menjadikan Temuan dengan Nomor: 02/Reg/TM/PW/Kota/27.03/XII/2024 dan diregister pada Tanggal 13 Desember 2024 pukul 21.00 Wita serta dituangkan pada Formulir Model A.2 (Temuan)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9131 007/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9130 037/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9129 016/LP/PB/Kab/36.04/XI/2024 Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Nomor 017/LP/PB/Kab/33.10/11/2024 tanggal 14 November 2024 dengan Pelapor Jessica Claartje Patrecia terkait dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Pemilik Akun Media Sosial TikTok dan Instagram @mimika.undercover Kabupaten Mimika adalah tidak memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9128 013/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9127 026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024 saksi KASTANI ARSYAD, SE diminta oleh seseorang yang Bernama Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, untuk mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masyarakat se Kecamatan Bahodopi untuk didata; 2. Bahwa tujuan dilakukan pengumpulan KTP Masyarakat tersebut, agar pemilik KTP diarahkan untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Iksan Abd. Rauf dan Iriane Ilyas; 3. Bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 8 November 2024, jam 13.32 Wita Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) menelpon saksi KASTANI ARSYAD, SE dan mengundang saksi KASTANI ARSYAD, SE datang di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3); 4. Bahwa Ketika saksi KASTANI ARSYAD, SE sampai di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mereka mengadakan perjamuan/acara makan Kapurung Bersama, dan dihadiri seorang Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA; 5. Bahwa setelah selesainya perjamuan/acara makan Kapurung Bersama Pejabat KPU Kabupaten Morowali Bernama SABRI DARISA meninggalkan kediaman /rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) dengan masih saksi KASTANI ARSYAD, SE sementara makan ; 6. Bahwa setelah selesainya perjamuan/acara makan Kapurung Bersama bahwa istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mengatakan kepada saksi KASTANI ARSYAD, SE “Ini ada titipan untuk tolong diberikan kepada Pejabat KPU Kabupaten Morowali” dan diatur untuk bertemu; 7. Bahwa istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mengarahkan saksi KASTANI ARSYAD, SE menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 8. Bahwa setelah makan saksi KASTANI ARSYAD, SE langsung menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 9. Bahwa saksi KASTANI ARSYAD, SE tidak membuka Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 10. Bahwa sesampainya saksi KASTANI ARSYAD, SE di Bungku Tengah, Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA sempat dilihat oleh saksi KASTANI ARSYAD, SE saat menurunkan Kaca Mobil yang ditumpanginya sambil mengangguk kepada saksi KASTANI ARSYAD, SE; 11. Bahwa awalnya akan dilakukan pertemuan untuk serah terima Amplop Warna Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) di Taman Kota Fonuansingko, akan tetapi saksi KASTANI ARSYAD, SE dan seorang Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA, ragu dan terpantau CCTV, dan kemudian merencanakan pindah tempat yang tidak terpantau dan terekam CCTV; 12. Bahwa mobil yang dikendarai sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA merupakan mobil Merek Toyota Inova Warna Hitam dan diperkirakan keluaran tahun 2019; 13. Bahwa setelah sepekat untuk pindah tempat untuk melakukan serah-terima Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan berpindah tempat di area jalan KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali; 14. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE mengikuti mobil yang dikendarai oleh sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA dan kemudian berhenti, lalu kemudian sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI turun dan kemudian menghampiri mobil Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan mengatakan “titipanya Bu” lalu Saksi KASTANI ARSYAD, SE menjawab “ini titipanya”, kemudian sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI menjawab “terimakasih bu”; 15. Bahwa setelah selesai serah-terima Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA kemudian balik ke tujuan masing-masing; 16. Bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 25 November 2024 sekitar Jam 16.15 Wita Saksi KASTANI ARSYAD, SE dipanggil oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) dan diberikan langsung oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk mengantarkan lagi Amplop Warna Coklat yang berisi uang; 17. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE diarahkan langsung oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk mengantarkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang tersebut ke Bungku Tengah; 18. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyanggupi, perintah dan arahan oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) tersebut dan bergegas menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang tersebut; 19. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE memperkirakan Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 20. Bahwa pada Pukul 19.00 Saksi KASTANI ARSYAD, SE sampai di Cafe Naka yang berada di Desa Naka, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan memesan makanan dan minuman, sambil menunggu; 21. Bahwa berselang waktu kemudian sekitar Jam 19.30 Wita, datanglah Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali) bersama sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI Di Cafe Naka Beach; 22. Bahwa dalam percakapan antara Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyapa dan mengatakan “kita keluarga pak Iksan (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) ?” dan sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI menjawab “iya”; 23. Bahwa kemudian Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyerahkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tersebut kepada sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan disaksikan langsung oleh Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali); 24. Bahwa setelah selesai serah-terima Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tersebut sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali) kemudian balik ke Tujuan masing-masing; 25. Bahwa pada hari Selasa, Tanggal 26 November 2024 Saksi KASTANI ARSYAD, SE diminta oleh saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK); 26. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE berhasil mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) sebanyak 180 Lembar; 27. Bahwa setelah Saksi KASTANI ARSYAD, SE mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) sebanyak 180 Lembar, Saksi KASTANI ARSYAD, SE bergegas menuju rumaah Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3; 28. Bahwa saat Saksi KASTANI ARSYAD, SE berada dirumah Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, Saudari ROS adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, sudah berada di dalam kamar Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 dan Saksi KASTANI ARSYAD, SE diberikan uang sebanyak Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah); 29. Bahwa saat Saksi KASTANI ARSYAD, SE menerima uang Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dari Saudari ROS adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, KASTANI ARSYAD, SE kemudian bergegas menyalurkan uang tersebut kepada pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK); 30. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE, memberikan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada salah satu pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) yang Bernama Juniar H. Santika dan Suaminya yang berada di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 31. Bahwa selain Saksi KASTANI ARSYAD, SE, ada beberapa orang yang diminta oleh Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) guna sebagai bukti untuk disalurkanya uang kepada pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK); 32. Bahwa orang yang diminta oleh Ibu yang Bernama YANTI untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) diantaranya : 1) NURITA SITORUS yang berdomisili di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali adalah seorang Guru di SMK Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang bertugas untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 2) IWAN BATUBARA yang bertugas mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Tengah. 3) ISKANDAR yang bertugas mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Tengah. 33. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 setelah selesai waktu pencoblosan, Saksi KASTANI ARSYAD, SE, mengabari Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) melalui via whatsapp pada pukul 21.42 Wita, dengan menyampaikan “tdk ada mi uang pribadiku.. “Sebagian saya sudah eksekusi yg lain… tinggal 10 lebih belum saya eksekusi”, “mau kah kerumahnya ibu..”, “saya bawa kertas suara”, “terlanjur didata.. kasian.. kecewa kasian… saya tanya ibu Ris kordes keurea dia tdk tau”, “8 orang lg belum di bayar ini” dan dijawab oleh Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) pada Pukul 20.17 Wita “Brp orang yg belum di bayar ibu” 34. Bahwa percakapan Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) berlajut pada hari Kamis, Tanggal 28 November 2024 pada Pukul 18.22, yang Dimana Saksi KASTANI ARSYAD, SE diarahkan oleh Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) menuju kediaman/rumah Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk diberikan uang Tunai Sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) guna membayar para pemilih/pencoblos sebanyak 5 orang yang belum terbayarkan;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9126 039/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9125 006/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 Berdasarkan laporan telah terjadi adanya dugaan pelanggaran Pada hari minggu tanggal 8 Desember 2024 Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya memimpin pengalihan suara dengan membiarkan PPD menghapus Perolehan suara Paslon 1 (JHONES) dengan Tip-ex dan dialihkan kepada Paslon 2 (BENA) di Formulir C HASIL di beberapa Distrik di Lanny Jaya, namun kami baru bisa membawa 21 Lembar C HASIL dari 8 Distrik dengan jumlah suara yang dialihkan 7.682 Suara. Bukti yang lain-lain sedang dicari saksi-saksi Paslon 1 diusir keluar dari Ruang Pleno dan Ketua KPU menyuruh anggota keamanan menyita HP para Saksi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9124 034/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 Laporan Tidak Diregistrasi, karena Pelapor tidak melengkapi Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9123 038/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9122 037/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9121 033/LP/PB/Kab/32.08/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Tidak Diregistrasi, karena pelapor tidak melengkapi laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9117 035/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan tidak diperbaiki
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9116 007/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 1) Pada Tanggal 27 November 2024 saksi Kisman dan saksi Risman telah melakukan pencoblosan surat suara pada pemilihan Bupati Morowali di tempat yang bukan merupakan tempat pemungutan suara (TPS); 2) Bahwa berdasarkan pernyataan saksi Kisman dan saksi Risman pada Tanggal 29 November 2024, tempat pencoblosan surat suara sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas adalah berada dalam Kawasan atau areal PT. Tirta Jaya Bersaudara (TJB) sebagaimana gambar Lokasi pada dokumentasi yang dilampirkan; 3) Bahwa saksi Kisman dan saksi Risman diberikan surat suara calon Bupati Morowali dari seorang yang tidak dikenal oleh saksi Kisman dan saksi Risman 4) Bahwa sebelum melakukan pencoblosan surat suara, saksi Kisman dan saksi Risman melihat sebagian orang yang memilih atau mencoblos surat suara menerima uang sejumlah Rp. 50.000; (lima puluh ribu); 5) Bahwa saksi Kisman dan saksi Risman melihat orang yang mencoblos surat suara adalah merupakan Karyawan PT. Tirta Jaya Bersaudara (TJB) dan setiap pemilih diberikan dua (2) lembar surat suara calon Bupati Morowali.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9115 011/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9114 034/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9113 004/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9112 033/LP/PB/Kab/27.07/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9110 012/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9109 031/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9108 005/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 Pada hari Rabu, 27 November 2024. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah terjadi kekerasan oleh pihak tertentu di TPS Kampung Wirimaterhadap salah satu penyelenggara pemilu oleh sepihak karena DPT Kampung Wirima belum ada mufakat, namun Ketua PPS mengalihkan kepada salah satu paslon yaitu No.02 Yonas Kenelak dan Itama Tago. Dan saya saksi dan pendukung paslon No 03 ER BE merasa dirugikan karena Keputusan tidak sesuai Mufakat bersama karena itu UUD. Kejadian ini terjadi setelah pemungutan suara selesai dan merebut suara DPT Lain. Saksi tidak di berikan C-1 Salinan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9107 006/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9105 001/PL/PB/Kab/26.06/X/2024 Bahwa pada hari juma, Tanggal 25 Oktober 2024 tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiMorowali Nomor urut 03 melakukan kegiatan pembekalan (bimtek) saksi di desa Solonsa, Kecamatan witaponda kabupaten morowali yang diduga mengikutsertakan masyarakat umum yang mana pada kegiatan tersebut dilakukan kegiatan penyampaian visi-misi paslon IKLAS serta menyanyikan yel-yel paslon IKLAS. adapun sesuai jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU Morowali untuk wilayah kabupaten witaponda (Zona 1 ) pada tanggal 25 Oktober 2024 merupakan jadwal pelaksanaan kampanye nomor urut 01.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9102 006/TM/PB/Kab/19.19/XI/2024 Informasi dugaan pelanggaran ditetapkan sebagai temuan kemudian diregistrasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9100 026/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9098 024/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9097 025/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9096 070/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9095 004/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9094 18/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 1. Bahwa Sdr. Iskandar, saksi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 3 meminta Nomor Rekening saya melalui Iksan Arisandi; 2. Bahwa Sdr. Iskandar, saksi Pleno pasangan calon Bupati Nomor Urut 3 mengirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 6 Desember 2024, dengan tujuan agar kami tidak melakukan protes pada waktu Pleno untuk Kec. Bahodopi;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9093 023/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materill
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9092 022/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9091 021/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9090 002/LP/PB/Prov/37.00/XI/2024 peralihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9089 020/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9088 016/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1.Laporan Pelapor Mesak Oematan memenuhi syarat formill. 2.Laporan Pelapor Mesak Oematan tidak memenuhi syarat materill. 3.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Undang-Undang lainnya. Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan direkomendasikan untuk Tidak Meregister Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9087 019/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9086 001/LP/PL/Kab/04.07/VIII/2023 -Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Laporan telah memenuhi syarat formil dan Materil. -Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 001/PP.01.02/K.RA-05/VIII/2023 Tentang Penetapan registrasi dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Penyampaian Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/04.07/VIII/2023 diregister dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9085 018/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9084 017/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9083 016/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9082 001/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 Laporan memenuhi syarat Formal dan Materiel serta melimpahkan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan Lahat, Panwaslu Kecamatan Merapi Barat, Panwaslu Kecamatan Lahat Selatan, Panwaslu Kecamatan Pulau Pinang, Panwaslu Kecamatan Gumay Ulu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
9079 013/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materill
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9078 003/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9075 010/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9074 007/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Pada Hari Minggu Tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Jalan Kampung Dusun VI (Pematang Rindu), saya lagi berjalan kaki Bersama anak saya dari rumah saya menuju rumah orang tua saya, yang berdekatan dengan rumah saya. Kemudian tiba-tiba saya dipanggil oleh saudara Edi Ramlan dan ditanya “sudah dapat baju belum?”, kemudian saya diberi selembar baju kaos bergambar Paslon 01, tambler bergambar Paslon 01, gantungan kunci bergambar Paslon 01, stiker bergambar Paslon 01. Setelah itu saudara Edi Ramlan juga membagikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9073 002/LP/PB/Kab/06.06/VII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9072 009/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9071 006/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 a. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Sugiatno, Bukan merupakan tindakan yang menguntungkan bagi pasangan calon nomor urut 2 (Petahana) yaitu Dr.dr.Delis julkarson Hehi, MARS dan H Djira K, S.Pd., M.Pd karena dilaksanakan nya maulid pada tanggal 23 September 2024 sementara surat permohonan cuti diluar tanggungan negara pada tanggal 25 September 2024. Laporan tidak memenuhi Syarat Formal dan syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9070 012/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Wahidatul Mustaqimah nomor 012/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Wahidatul Mustaqimah diregister dengan nomor register 010/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XII/2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9069 011/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak terdapat terdapat unsur dugaan pelanggaran pidan Pemilihan maupun unsur dugaan pelanggaran Undang-Undang Lainnya, maka laporan dugaan pelanggaran tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9068 006/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Pada Hari Kamis, Tanggal 21 November 2024. Pada Pukul 21.50 WIB. Saya mendapatkan Vidio yang diduga suatu Peristiwa Kampanye serta pembagian sembako berupa minyak Goreng (1 Liter) Kepada Masyarakat yang hadir. Kemudian saya berkoordinasi kepada pihak Kanit Intel Politik Polres Way Kanan bahwa Kampanye tersebut tidak ada STTP atau Kampanye Gelap. Pada peristiwa tersebut saya melihat H.yanto dan H. Edi pada Vidio yang di unggah oleh Hijran Udin di APK FB namun video tersebut tidak tidak dapat saya simpan hanya dapat direkam layar namun video tersebut telah langsung dihapus, video tersebut diketahui pada Tanggal 21 November Hari Kamis jam 20:30 WIB, Postingan tersebut diduga di Upload ke FB pada Pukul jam 20:30 WIB di hari yang sama. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhansyarat Formal dan Materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanagan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan yaitu : 1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. 2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. Jenis dugaan pelanggaran; 3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. Permintaan Pengambil Alihan Laporan; b. Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. Pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. Penghentian laporan yang telah diselsaikan oleh Pengawas
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9067 008/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materill
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9066 069/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9065 007/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9064 005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Bahwa pada tanggal 27 November 2024 panitia penginputan Aplikasi SIREKAP diduga melakukan pengagendaan C-HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI tidak disertai dengan tanda tangan basah/langsung
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9063 068/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9062 015/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1.Laporan Pelapor Jon Sabor Sijabat tidak memenuhi syarat formill. 2.Laporan Pelapor Jon Sabor Sijabat memenuhi syarat materill. 3.Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik. 4.Video Perlu dilakukan klarifikasi untuk memastikan keaslian Foto. Berdasarkan kesimpulan di atas maka Laporan tidak direkomendasikan. 1.Tidak Meregister Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9061 005/LP/PL/Kab/36.01/II/2024 Dihentikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9060 067/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9059 001/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 Berdasarkan analisis terhadap laporan Nomor 001/LP/PG/Kota/12.02/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka Bawaslu Kota Jakarta Barat menyimpulkan bahwa pelapor harus melengkapi laporan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Perbawaslu 8 tahun 2020.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9058 101/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9057 066/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9056 010/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9055 065/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9054 004/TM/PB/Kab/08.15/X/2024 Bahwa berdasarkan informasi awal Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhadap Adanya dugaan netralitas aparatur Sipil Negara (ASN) dalam media sosial yang dilakukan oleh Hifzon Ali selaku Guru di SMAN 1 Karya Penggawa Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat dengan memberikan Komentar “pilih calon pemerintah daerah yang memiliki ling thd pemerintah pusat agar usulan pembangunan Pesibar tercinta dapat lebih gampang di ACC. Gitu aja kok repot” pada postingan akun Facebook a.n Desty Rajh di Goup “Krui Oke”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9052 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 semua pemilih datang ke TPS 02 melakukan pendaftaran hanya menggunakan C6 pemberitahuan (undangan) tanpa membawa atau menunjukan KTP kepada KPPS maupun pihak keamanan pada waktu akan melakukan pencoblosan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9051 064/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9050 005/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9049 003/LP/PB/Kab/19.19/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9048 008/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 08/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan : Femi Yanti : Jl. Lakatu RT 03 RW 01 Desa Kabobona Kecamatan Dolo : Mengurus Rumah Tangga II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada hari Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Pelapor datang TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo untuk menggunakan hak pilih, namun Pelapor tidak membawa KTP dan hanya membawa formulir C.Pemberitahuan. Menurut Pelapor ada orang disekitar TPS yang menggunakan bahwa menggunakan hak pilih harus membawa KTP, sehingga Pelapor memutuskan untuk pulang karena tidak membawa KТР dan menurut Pelapor bahwa Paman Pelapor a.n Andi Acho dan adik Pelapor a.n Wahid tidak datang ke TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo untuk menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP. Adapun a.n Wahid mendapatkan Formulir C. Pemberitahuan III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Kabobna Kecamatan Dolo; Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 6 Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga terhadap laporan sudah melewati batas rentang waktu 7 hari yang dimaksud. b. Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Kabobona Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Kabobona Kecamatan Dolo. Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel V. Rekomendasi : Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9047 009/LP/PB/Kab/27.12/XI/2024 Terhadap Laporan dengan Nomor dengan Tanda Terima Penyampaian Laporan: 001/PL/PB/Kec.Tanralili/27.12.12/XI/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9046 012/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9042 004/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Pada hari rabu, 27 November 2024 panitia penginputan aplikasi SIREKAP melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen C-HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI setelah perhitungan suara di TPS 07 DESA bahodopi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9041 001/LP/PP/Kab/27.21/III/2023 Berdasarkan Kajian, maka dapat disimpulkan: 1. 'Laporan Pelapor STEVE RARU telah memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan; 2. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di luar Tahapan Kampanye Perilu sehingga Bawaslu Kabupaten Toraja Utara tidak memiliki kewenangan untuk menangani , dugaan pelanggaran tersebut. 13. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu: 1) Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2) Undang-undang 5 Tahun 2014 Tentang ASN; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4) Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum Nomorm 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K. 1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 37 ayat (3) huruf (b) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan, maka laporan tersebut diteruskan ke Instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9040 063/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9039 006/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 diterima dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9038 007/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 07/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan : Sriyani : Jl. Tambuli RT 10 RW 02 Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru : Mengurus Rumah Tangga II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: III. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru, Pelapor tidak mendapatkan formulir C.Pemberitahuan dari KPPS TPS 04 sehingga Pelapor tidak datang ke TPS 04 Desa lolu Kecamatan Sigi Biromaru untuk menggunakan hak pilih. Bahwa menurut penyampaian dari Ibu Fitriyani yang merupakan sepupu Pelapor mengatakan formulir C.Pemberitahuan wajib dibawa untuk menggunakan hak pilih. Sehingga pelapor yang tidak dapat formilir C.Pemberitahuan tidak menggunakan hak pilihnya Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru; Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 3 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; b. Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka Il diatas yang pada intinya pelapor mendapatkan informasi bahwa dari Saudari Fitriyani bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS 03 Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru wajib membawa formulir C.Pemberitahuan Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah Saudara Yani dan Fitriyani Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil IV. Kesimpulan Laporan tidak memenuhi syarat materiel Pelapor tidak memperbaiki serta melengkapi laporan V. Rekomendasi : Laporan tidak dapat diegistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9037 009/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9036 104/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9034 014/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1.Laporan a.n Paulus Adi, S.H terhadap terlapor a.n Donatus Banyu yang merupakan Perangkat Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, memenuhi syarat formil. 2.Laporan a.n Paulus Adi, S.H terhadap terlapor a.n Donatus Banyu yang merupakan Perangkat Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, tidak memenuhi syarat materil. Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan: 1.Tidak Meregister Laporan Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9033 010/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 Bahwa pada tanggal 27 November 2024 di Kelurahan Nanga Bulik TPS 06 Kecamatan Bulik (Lokasi TPS MIN Bulik), pada saat pencoblosan oleh orang yang di kenal secara Familiar dengan Panggilan Ujang Mawardi pada saat di dalam bilik suara dengan jelas dan lantang berkata kurang lebih "siapa yang di dalam ruangan ini memilih riski-hamid ambil amplop atau uang ke rumah saya" sedang secara jelas bahwa di dalam SK Tim Pemenangan berkedudukan sebagai Wakil Bendahara, yang memang berurusan dengan keuangan Tim. Maka patut diduga memeng secara masiif melakukan poliitik uang pada saat pilkad lamandau 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9032 044/LP/PL/Kota/27.01/I/2024 kajian awal pelanggaran diregostrasi karena memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9030 019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 a. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024 saksi KASTANI ARSYAD, SE diminta oleh seseorang yang Bernama Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, untuk mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masyarakat se Kecamatan Bahodopi untuk didata; b. Bahwa tujuan dilakukan pengumpulan KTP Masyarakat tersebut, agar pemilik KTP diarahkan untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Iksan Abd. Rauf dan Iriane Ilyas; 3. Bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 8 November 2024, jam 13.32 Wita Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) menelpon saksi KASTANI ARSYAD, SE dan mengundang saksi KASTANI ARSYAD, SE datang di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3); 4. Bahwa Ketika saksi KASTANI ARSYAD, SE sampai di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mereka mengadakan perjamuan/acara makan Kapurung Bersama, dan dihadiri seorang Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA; 5. Bahwa setelah selesainya perjamuan/acara makan Kapurung Bersama Pejabat KPU Kabupaten Morowali Bernama SABRI DARISA meninggalkan kediaman /rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) dengan masih saksi KASTANI ARSYAD, SE sementara makan ; 6. Bahwa setelah selesainya perjamuan/acara makan Kapurung Bersama bahwa istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mengatakan kepada saksi KASTANI ARSYAD, SE “Ini ada titipan untuk tolong diberikan kepada Pejabat KPU Kabupaten Morowali” dan diatur untuk bertemu; 7. Bahwa istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) mengarahkan saksi KASTANI ARSYAD, SE menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 8. Bahwa setelah makan saksi KASTANI ARSYAD, SE langsung menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 9. Bahwa saksi KASTANI ARSYAD, SE tidak membuka Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 10. Bahwa sesampainya saksi KASTANI ARSYAD, SE di Bungku Tengah, Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA sempat dilihat oleh saksi KASTANI ARSYAD, SE saat menurunkan Kaca Mobil yang ditumpanginya sambil mengangguk kepada saksi KASTANI ARSYAD, SE; 11. Bahwa awalnya akan dilakukan pertemuan untuk serah terima Amplop Warna Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) di Taman Kota Fonuansingko, akan tetapi saksi KASTANI ARSYAD, SE dan seorang Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA, ragu dan terpantau CCTV, dan kemudian merencanakan pindah tempat yang tidak terpantau dan terekam CCTV; 12. Bahwa mobil yang dikendarai sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA merupakan mobil Merek Toyota Inova Warna Hitam dan diperkirakan keluaran tahun 2019; 13. Bahwa setelah sepekat untuk pindah tempat untuk melakukan serah-terima Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan berpindah tempat di area jalan KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali; 14. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE mengikuti mobil yang dikendarai oleh sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA dan kemudian berhenti, lalu kemudian sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI turun dan kemudian menghampiri mobil Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan mengatakan “titipanya Bu” lalu Saksi KASTANI ARSYAD, SE menjawab “ini titipanya”, kemudian sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI menjawab “terimakasih bu”; 15. Bahwa setelah selesai serah-terima Amplop Coklat yang berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), Saksi KASTANI ARSYAD, SE dan sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali, yang belakangan diketahui Bernama SABRI DARISA kemudian balik ke tujuan masing-masing; 16. Bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 25 November 2024 sekitar Jam 16.15 Wita Saksi KASTANI ARSYAD, SE dipanggil oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) di kediaman/rumah (Empang) Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) dan diberikan langsung oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk mengantarkan lagi Amplop Warna Coklat yang berisi uang; 17. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE diarahkan langsung oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) untuk mengantarkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang tersebut ke Bungku Tengah; 18. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyanggupi, perintah dan arahan oleh Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) tersebut dan bergegas menuju ke Bungku Tengah guna menyerahkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang tersebut; 19. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE memperkirakan Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 20. Bahwa pada Pukul 19.00 Saksi KASTANI ARSYAD, SE sampai di Cafe Naka yang berada di Desa Naka, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan memesan makanan dan minuman, sambil menunggu; 21. Bahwa berselang waktu kemudian sekitar Jam 19.30 Wita, datanglah Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali) bersama sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI Di Cafe Naka Beach; 22. Bahwa dalam percakapan antara Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyapa dan mengatakan “kita keluarga pak Iksan (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) ?” dan sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI menjawab “iya”; 23. Bahwa kemudian Saksi KASTANI ARSYAD, SE menyerahkan Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tersebut kepada sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan disaksikan langsung oleh Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali); 24. Bahwa setelah selesai serah-terima Amplop Warna Coklat yang berisi uang, diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tersebut sopir yang belakangan diketahui Bernama AHMAD ALWI dan Pejabat KPU Kabupaten Morowali yang belakangan diketahui bernama ADIROSALI SUJASMAN (Sekretaris KPU Kabupaten Morowali) kemudian balik ke Tujuan masing-masing; 25. Bahwa pada hari Selasa, Tanggal 26 November 2024 Saksi KASTANI ARSYAD, SE diminta oleh saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK); 26. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE berhasil mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) sebanyak 180 Lembar; 27. Bahwa setelah Saksi KASTANI ARSYAD, SE mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) sebanyak 180 Lembar, Saksi KASTANI ARSYAD, SE bergegas menuju rumaah Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3; 28. Bahwa saat Saksi KASTANI ARSYAD, SE berada dirumah Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, Saudari ROS adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, sudah berada di dalam kamar Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 dan Saksi KASTANI ARSYAD, SE diberikan uang sebanyak Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah); 29. Bahwa saat Saksi KASTANI ARSYAD, SE menerima uang Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dari Saudari ROS adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3, KASTANI ARSYAD, SE kemudian bergegas menyalurkan uang tersebut kepada pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK); 30. Bahwa Saksi KASTANI ARSYAD, SE, memberikan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada salah satu pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) yang Bernama Juniar H. Santika dan Suaminya yang berada di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 31. Bahwa selain Saksi KASTANI ARSYAD, SE, ada beberapa orang yang diminta oleh Saudari YANTI adik kandung dari Iksan Abd. Rauf Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3 untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) guna sebagai bukti untuk disalurkanya uang kepada pemilik Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK); 32. Bahwa orang yang diminta oleh Ibu yang Bernama YANTI untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) diantaranya : a. NURITA SITORUS yang berdomisili di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali adalah seorang Guru di SMK Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang bertugas untuk mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. b. IWAN BATUBARA yang bertugas mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Tengah. c. ISKANDAR yang bertugas mengumpulkan Surat Undangan Memilih (Formulir C6-KWK) di Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Tengah. 33. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 setelah selesai waktu pencoblosan, Saksi KASTANI ARSYAD, SE, mengabari Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) melalui via whatsapp pada pukul 21.42 Wita, dengan menyampaikan “tdk ada mi uang pribadiku.. “Sebagian saya sudah eksekusi yg lain… tinggal 10 lebih belum saya eksekusi”, “mau kah kerumahnya ibu..”, “saya bawa kertas suara”, “terlanjur didata.. kasian.. kecewa kasian… saya tanya ibu Ris kordes keurea dia tdk tau”, “8 orang lg belum di bayar ini” dan dijawab oleh Istri dari Iksan Abd. Rauf (Calon Bupati Morowali Nomor Urut 3) pada Pukul 20.17 Wita “Brp orang yg belum di bayar ibu”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9028 004/LP/PL/Kab/36.01/I/2026 dihentikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9027 006/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 06/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 1. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan : Dhian Mey Mitasari L : RT 01 RW 02 Dusun II Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru : Mengurus Rumah Tangga II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: III Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA saya mengunjungi TPS 03 Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru untuk memberikan hak pilih saya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Tahun 2024, dapat saya sampaikan bahwa saya tidak mempunyai C.Pemberitahuan sehingga saya langsung mendatangi TPS 03 Desa Sidera, sampai di TPS saya bertemu sama petugas KPPS di TPS 03 namun tidak mengenal dan mengetahui siapa namanya petugas tersebut, pada saat itu saya datang ke TPS lupa membawa KTP asli karena dompet tertinggal di rumah duka di Palu, sehingga saya hanya menunjukkan foto KTP melalui handphone kepada Petugas KPPS namun penyampaian petugas KPPS bahwa dengan menunjukkan foto KTP tidak dibenarkan melainkan harus membawa KTP aslinya, dengan demikian hak pilih saya tidak diberikan dan setelah itu langsung pulang ke tempat duka dan tidak memilih Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru; Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. b. Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 3 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut : Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka Il diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru yang tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menggunakan hak pilih di TPS karena tidak membawa formulir C.Pemberitahuan namun hanya membawa KTP. Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka II diduga melanggar ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 1 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil IV. Kesimpulan - Laporan tidak memenuhi syarat materiel Pelapor tidak memperbaiki Laporan V. Rekomendasi: Laporan tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9025 062/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9024 096/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9023 008/LP/PB/Kab/21.10/XII/2024 Bahwa pada tanggal 26 November 2024 di Desa Bukit Jaya Kecamatan Bulik Timur, datang tim kampanye/pemenangan dari pasangan calon Risky-Hamid atas nama Joko Sutiono memberikan sejumlah uang dalam amplop berwarna putih berisikan uang untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati lamandau nomor urut 2 pasangan Riski-Hamid sebanyak 2 amplop, kepada bapak pengaruh dan anaknya dimana didalam amplop tersebut berisikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).— Bahwa seperti yang tercantum dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Politik, Pasal 187A : Berbunyi "ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia bajk secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak Pilih, menggunakan hak Pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tenentu, atau tidak memilih calon tenentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rpl. 000.000.000, 00".
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9022 003/LP/PL/Kab/36.01/II/2024 dicabut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9021 005/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 05/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan Sispa RT 06 RW 02 Desa Potoya Kecamatan Dolo : Mengurus Rumah Tangga II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di TPS 02 Desa Potoya Kecamatan Dolo, pelapor datang untuk menggunakan hak pilih namun tidak diperkenankan oleh KPPS TPS 02 Desa Potoya untuk memilih dengan alasan untuk pemilih yang hanya membawa KTP dan tidak membawa formulir C.Pemberitahuan disuruh untuk menunggu. Pelapor beralasan bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan formulir model C.Pemberitahuan di rumahnya. Bahwa menurut Pelapor sampai pukul 11.00 WITA lebih pelapor tidak kunjung dipanggil oleh KPPS TPS 02 Desa Potoya sehingga pelapor memutuskan untuk pulang sekita pukul 12.00 WITA. III. Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut: Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Potoya Kecamatan Dolo; Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 2 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; b. Syarat Materiel : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Potoya Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka Il diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Potoya Kecamatan Dolo yang tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menggunakan hak pilih di TPS karena tidak membawa formulir C.Pemberitahuan namun hanya membawa KТР. Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka II diduga melanggar ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah nihil Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil IV. Kesimpulan - Laporan tidak memenuhi syarat materiel - Pelapor tidak memperbaiki laporan V. Rekomendasi : Laporan tidak dapat diregistrasi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9020 005/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9019 002/TM/PB/Kab/31.11/II/2026 Temuan memenuhi unsur pidana Pemilihan berdasarkan Keterangan Penemu/PKD, Keterangan Terlapor dan Keterangan Saksi-Saksi lainnya dan barang bukti yang diperoleh dan/atau ditemukan oleh Penemu/PKD, maka Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, menyimpulkan Temuan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan tahun 2024, Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/31.11/XI//2024 “Telah memenuhi seluruh unsur pasal Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dan diatur didalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
9018 061/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9017 004/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9016 013/LP/PB/Kab/20.08/XI/2024 Berdasarkan kajian, maka dapat disimpulkan: 1.Laporan Pelapor a.n Karmin memenuhi syarat formill. 2.Laporan Pelapor a.n Karmin tidak memenuhi syarat Materill. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak mengatur tentang larangan BPD. Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan: 1.Tidak Meregister Laporan Pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9015 008/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 1. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 Di Kecamatan Kesui Watubela Terjadi temuan oleh panwam yaitu anak Dibawah Umur sebanyak 4 anak Di ljinkan Oleh Ketua dan anggota KPPS Untuk masuk ke bilik sura mencoblos walaupun ada keberatan dari saksi pasangan nomor urut 5 berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pk!. 13.00. WIT. 2. Bahwa menindaklanjitu temuan yang terjadi di tps 001 desa lahema panwaslu kecamatan merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang namun ketua dan anggota KPU Kabupaten Seram Bagain Timur tidak melaksanakn rekomndasi panwaslu Kecamatan Wakate dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagain Timur tertanggal 28 november untuk di lakukan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Wakate sebagaimana di maksud dalam pasal 139 ayat ( 1 ) UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabuaputen/Kota membuat Rekomendasi atas hasil kajaian terekait Pelanggaran Administrsi Pemilihan sementara pasa] 139 UU nomor 10 tahun 2016 ayat ( 2 ) KPU Provinsi dan /atau Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/ atau Panwaslu Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 3. Bahwa Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gorom Timur terdapat dugaan pelanggaran di temukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari kali Pada TPS 02 Bahwa di temukan pemilih yang sudah meninggaJ dunia Terdapat Dalam Daftar DPT dan adanya pebagian surat suara sisah yang di lakukan oleh saksi pasangan nomor urut 01 dengan demikian, Panwam Gorom Timur Merekomendasikan Kepada PPK Gorom Timur untuk melaksanakan PSUtps 02 desa kilkoda kecamatan gorom timur sebagaimana di maksud dalam pasal 139 ayat ( 1 ) UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabuaputen/Kota membuat Rekomendasi atas hasil kajaian terekait Pelanggaran Administrsi Pemilihan sementara pasal 139 UU nomor 10 tahun 2016 ayat ( 2) KPU Provinsi dan /atau Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/ atau Panwaslu Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9014 003/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9013 001/LP/PL/Kab/36.01/I/2024 Dihentikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9012 002/LP/PB/Kab/27.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9010 005/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan saudara Nomor:005/LP/PB/Kab/08.01/XI/2024 yaitu: pada pokok Peristiwa yang dilaporkan terhadap dugan pelanggaran yang dilakukan oleh sekretaris camat Gunung Labuhan dan Kepala Kampung Banjar Sakti. yang diduga mengumpulkan masyarakat penerima Bantuan BLT dan PKH serta mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 02 (ali Rahman-Ayu Asalasiah Bawaslu kabupaten Way kanan Menyatakan Laporan sudah tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil yaitu waktu penyampaikan laporan sudah melewati batar waktu yang di atur pada ketentuan waktu Pasar 9 ayat 4 . sehingga laporan TIDAK DIGERISTRASI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9009 005/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan saudara Nomor:005/LP/PB/Kab/08.01/XI/2024 yaitu: pada pokok Peristiwa yang dilaporkan terhadap dugan pelanggaran yang dilakukan oleh sekretaris camat Gunung Labuhan dan Kepala Kampung Banjar Sakti. yang diduga mengumpulkan masyarakat penerima Bantuan BLT dan PKH serta mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 02 (ali Rahman-Ayu Asalasiah Bawaslu kabupaten Way kanan Menyatakan Laporan sudah tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil yaitu waktu penyampaikan laporan sudah melewati batar waktu yang di atur pada ketentuan waktu Pasar 9 ayat 4 . sehingga laporan TIDAK DIGERISTRASI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9008 008/LP/PB/Kab/32.10/XI/2024 Bahwa Berdasarkan hasil kajian awal yang di tetapkan dalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu atas peristiwa dukungan saudara La Ode Taslim selaku Wakil Ketua BPD Desa Bapenu Kecamatan Taliabu selatan yang menggunakan baju kaos warna pink fanta duduk bersama para Tim Pasangan Calon Nomor urut 03 (Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu pada Pemilihan Tahun 2024, dengan mengangkat tangan 3 jari bersama tim lainnya di Desa Bapenu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9004 007/PL/PB/Kab/20.11/VIII/2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat formal b. Laporan dengan nomor : 007/PL/PB/Kab/20.11/VIII/2024 tidak deregister.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
9003 102/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9001 002/TM/PB/Kab/28.11/VIII/2024 Jln. Kompleks Perkantoran Kel.Wanggudu Kec.Asera Email :bawaslu.konut@gmail.com FORM.A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU NOMOR: 68/LHP/PM.01.02/SG-12/08/2024 I. Data Pengawas Pemilihan: a.Nama Pelaksana Tugas Pengawasan : HERI, S.Si b.Jabatan : Staf Bawaslu Konawe Utara c.Nomor Surat Perintah Tugas : 002/KP.01.00/SG-12/01/2024 d.Alamat : Desa Punggomosi Kec. Asera 11. Jenis dan Tahapan Pemilihan yang diawasi a.Jenis Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe Utara b.Tahapan Pemilihan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe Utara tahun 2024 III. Kegiatan Pengawasan 1. Kegiatan I : a.Bentuk : Pengawasan langsung Media Sosial Whatsapp. b.Tujuan : Pengawasan Netralitas PNS/ASN c.Sasaran : PNS, Kepala Desa, Aparat Desa, dan Masyarakat. d.Waktu dan Tempat : Selasa, 27 Agustus 2024 Pukul 19.20 Wita Media Sosial Whatsapp IV. Uraian Singkat Hasil Pengawasan: -Pada Hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 Pukul 19:00 Wita, saya staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sedang duduk santai di Kantor Bawaslu Konawe Utara, kemudian mengambil dan membuka Handphone saya mengecek panggilan masuk dan pesan whatsapp masuk, setelah membuka whatsapp ada beberapa pesan whatsapp yang masuk dalam handphone saya, kemudian saya melihat isi pesan whatsapp tersebut, dari beberapa pesan whatsapp masuk salah satunya adalah kiriman sebuah poto scrensoot yang diambil dari story whatsapp milik Ning KS, yang katanya pengirim pesan whatsapp dia adalah seorang PNS Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. poto scrensoot tersebut memuat gambar salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara H. RUKSAMIN & SJAFEI KAHAR postingan tersebut merupakan undangan terbuka Masyarakat Sulawesi Tenggara untuk hadir dan antar Bersama pasangan Cagub H. Ruksamin dan Cawagub H. Sjafei Kahar mendaftar di KPUD Sultra pada tanggal 29 Agustus 2024. “Ning KS” memposting gambar H. RUKSAMIN & SJAFEI KAHAR dalam story whatsapp miliknya dan menuliskan kata Gasss…., saya selaku pengawas pemilu langsung merespon kiriman tersebut dan bertanya kepada saudara Mirwan, S.Pd PNS Guru yang di perbantukan di Lembaga Bawaslu Konawe Utara, saudara Mirwan, S.Pd menyampaikan bahwa ibu Nening Lenggo (Ning KS) adalah PNS Guru yang sekarang menjadi Kepala Sekolah SMP, saudara Mirwan juga menyampaikan bahwa yang lebih mengetahui saudara Putu Pande Hari Sugi Bali (Kasek Panwaslu Kecamatan Asera) karena perna 1 (Satu) sekolah mengajar. Kemudian saya langsung menelpon saudara Putu Pande Hari Sugi Bali untuk ke Kantor Bawaslu Konawe Utara. Ketika saudara Putu Pande Hari Sugi Bali sudah di kantor Bawalu Konawe Utara saya langsung menunjukan scrensoot poto postingan “Ning KS” saya menanyakan apakah yang dimaksut “Ning KS’ ini adalah seorang PNS. Saudara Putu Pande Hari Sugi Bali menjawab bahwa Bahwa ‘Ning KS” adalah nama dari Nining Lenggo seorang PNS Guru di Konawe Utara. kemudian saya langsung berkoordinasi kepada pimpinan Bawaslu Konawe Utara menyampaikan terkait adanya informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN, kemudian pimpinan Bawaslu Konawe Utara menyampaikan untuk segera di proses dan dilakukan penelusuran terhadap kebenaran postingan tersebut dan Penelusuran ‘Ning KS” adalah PNS. Jika benar dengan postingan tersebut dan Ning KS adalah sebagai PNS maka dia telah melanggar ketentuan perundang-undangan Netralitas ASN. V. Informasi Dugaan Pelanggaran: 1. Peristiwa: a.Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN b.Tempat Kejadian : Media Sosial (Whatsapp) c.Waktu Kejadian : Pukul 19.02 wita d.Pelaku : “Ning KS” (ASN) e.Alamat : Desa Lamondowo Kec. Andowia 2. Pasal yang Diduga Dilanggar 1.Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2023, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah 2.Pasal 24 ayat1 huruf b,c dan d UU Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN wajib: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; c. menjaga netralitas; 3.Pasal 6 huruf,(h) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi: h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; 4.Pasal 5 huruf (n) Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 , PNS dilarang: n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1 . ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. 5. Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mentri dalam negeri, kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi aparatur sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No 2 Tahun 2022 nomor 800-5474 tahun 2022 dan nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2002 tanggal 22 september tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai aparatur sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilu. 3. Saksi-saksi a.Nama : Mirwan, S.Pd Alamat : Desa Oheo Trans Kec. Asera b.Nama : Putu Pande Hari Sugi Bali, S.Pd Alamat : Kel. Wanggudu 4. Bukti a. : Scrensoot Story Whatsapp b. : Profil Aparatur Sipil Negara a.n Nening Lenggo, S.Pd., M.Pd c. : ………………………………………… 5. Uraian Singkat Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 Pukul 13:30 Wita, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Utara A.n Alwan, Hasrun dan Ayu Dwi Ratnasari melakukan penelusuran adanya dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor BKPSDM Konawe Utara dan Disdukcapil Konawe Utara, yang pertama kami melakukan penelusuran di Kantor BKPSDM Konawe Utara dan tiba kami langsung bertemu dangan Ibu Sunaitin Kasubit disiplin dan Ibu Nur Aida Kasubit Pemberhentian dan Pensiunan BKD Konawe Utara, dalam penelusuran ini kami sampaikan tujuan kami adalah memastikan dan meminta data kepegawaian terhadap Nening Lenggo yang diduga sabagai ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Asera Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. Dalam penelusuran ini kami disambut baik oleh bagian penanganan data kepegawaian, dan langsung dilakukan pengecekan terhadap data keegawaian yang kami minta dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari pegawai BKD Konawe Utara bahwa yang bersangkutan A.n Nening Lenggo benar sebagai Pegawai Negeri Sipil Konawe Utara dengan dengan Nama Lengkap Nening Lenggo S.Pd., M.Pd, NIP 19810710 200903 2 012 dan Pangkat dan Golongan Pembina Tingkat I, IV/b 01-10-2021. Setelah kami mendapatkan datanya kami melanjutkan penelusuran ke Kantor Disdukcapil Konawe Utara. Selanjutnya, setelah sampai di Kantor Disdukcapil Konawe Utara kami langsung berkoordinasi kepada pegawai yang membidangi Data Kependudukan dan berdasarkan keterangan dari pegawai setempat bahwa dalam memperoleh Data kependudukan harus menyampaikan surat secara tertulis kepada Disdukcapil Konawe Utara, selanjutnya kami menjelaskan bahwa kami dari Bawaslu Konawe Utara hanya membawa Surat Tugas Penelusuran Kasus Dugaan Netralitas ASN sehingga Operator Data dan Kependudukan memberikan saran untuk mengubungi Kepala Bagian Data dan Kependudukan Disdukcapil Konawe Utara, selanjutnya kami langsung meminta nomor kontak beliau dan kami langsung menghubungi, setelah tersambung kami menyampaikan permintaan data kependudukan A.n Nening Lenggo dan beliau memberikan rekomendasi kepada Operator untuk diberikan kami data sesuai permintaan, selanjutnya Operator memberikan data Nama : Nening Lenggo, NIK : 7409095007810001, Tempat Tanggal Lahir : Kendari, 10 Juli 1981, Alamat : Desa Lamondowo RT.001/RW.001 Kec. Andowia Kab. Konawe Utara dan Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil. Setelah kami selesai melakukan penelusuran kami kembali ke Kantor Bawaslu Konawe Utara untuk membuatkan laporan hasil penelusuran kasus dugaan netralitas ASN. 6. Jenis Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN/PNS 7. Fakta dan Keterangan 1.Bahwa yang bersangkutan mengakui postingan tersebut yang di unggah pada status whatsapp a.n Ning KS benar adalah Milik pribadi yang bersangkutan dengan Nomor whatsapp 085314422383. 2.Bahwa benar Sdr. Ning KS itu adalah ASN/PNS yang bekerja sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 ASERA yang beralamat Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara. 3.Bahwa yang bersangkutan menggunggah status Whatsapp Pada Hari Selasa, Pukul 19.20 Wita. 8. Analisa 9. Tindak Lanjut ………………………….. …………… VI. Informasi Potensi Sengketa Pemilihan 1 Peristiwa a.Peserta Pemilu : b.Tempat Kejadian : c.Waktu Kejadian : 2 Objek sengketa a.Bentuk objek sengketa : b.Identitas objek sengketa : c.Hari/tanggal dikeluarkan : d.Kerugian langsung : 3 Uraian singkat potensi sengketa Pemilihan …….. ..………………………………………………. Wanggudu, 27 Agustus 2024 Pelaksana Tugas HERI, S.Si
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
9000 002/LP/PL/Kab/36.01/II/2024 Tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8999 001/TM/PB/Kab/28.11/IX/2024 Jln. Trans Sulawesi. Desa Bungguosu. Kecamatan Lembo. Kabupaten Konawe Utara Email : panwamlembo01@gmail.com Facebook : Panwam Lembo FORMULIR TEMUAN Nomor : 01/TM/PB/Kec-Lembo/28.11/X/2024 Nasional : Indonesia Provinsi : Sulawesi Tenggara Kabupaten/Kota : Konawe Utara Kecamatan : Lembo Desa / Kelurahan : Bungguosu 1.Identitas pengawas a.Nama : Nasrudin Muh. Yunus Tohamba,S.Pi b.Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo c.Alamat : Desa Bungguosu, Kec. Lembo, Kab. Konawe Utara 2.Peristiwa yang ditemukan a.Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; b.Tempat kejadian : Media Sosial (Status Whattsapp) c.Waktu kejadian : Pukul 18.33 Wita d.Hari dan tanggal di temukan : Senin, 30 September 2024 e.Terlapor : Muhamad Ahsan, S.Pd f.Alamat/domisili terlapor : Desa Taipa, Kec. Lembo, Kab. Konawe Utara g.No telp/hp terlapor : 0823-4939-7832 3.Saksi-saksi 1)Nama : Hendrik Alamat : Desa Aseminunulai, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara No telp/hp : 0822-9924-8822 2)Nama : Ansar Lagoga Alamat : Kecamatan Molawe, Kab. Konawe Utara No telp/hp : 0823-3559-6083 4.bukti- bukti a.Hasil tangkapan layar (Schreen Shoot) status di whatsapp b.Daftar Hadir Dinas Pariwisata Konawe Utara c.Profil Aparatur Sipil Negara 5.Uraian singkat kejadian Pada Hari Senin tanggal 30 September Tahun 2024 ketika saya Nasrudin Muh. Yunus Tohamba, S.Pi Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo berada di Kios Bapak Mertua di Desa Bungguosu Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara tepatnya Pukul 19.59 Wita menerima kiriman Screen Shoot Status Whatsapp dari Hendrik (Ketua Panwaslu Kecamatan Asera) berupa gambar kegiatan kampanye yang di duga Milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 2 bapak Sudiro SH., MH dan Bapak Raup S.Ag., M.Si. Dalam postingan gambar status Whatsapp itu terdapat Gambar kegiatan Kampanye yang di duga milik pasangan Calon Nomor urut 2 dan di beri tulisan “Kec. Lembo siap bersama SUARA RAKYAT” yang di posting dalam status Whatss App “ikhsan Taipa Pariwisata” yang diduga milik seorang PNS yang berdomisili di Desa Taipa kecamatan Lembo an. Muhammad Ahsan, S.Pd. Kemudian pada hari itu juga tepatnya pukul 20.16 Wita saya juga mendapat kiriman gambar status Whatssapp yang sama dengan gambar kiriman dari Hendrik (Ketua Panwaslu Kecamatan Asera) oleh Ansar Lagoga (Ketua Panwaslu Kecamatan Molawe). Untuk memastikan dugaan kepemilikan akun whatts App tersebut adalah milik seorang PNS yang diduga berdomisili di Desa Taipa Kecamatan Lembo maka pada pukul 20.35 Wita saya menghubungi Panwaslu Kelurahan Desa Taipa an. Siti hariana Untuk mengecek nomor telepon whatssapp yang diduga merupakan milik seorang PNS an. Muhammad Ahsan, S.Pd dan pada pukul 21.09 Wita Panwaslu Kelurahan Desa Taipa mengirimkan Screenshoot foto profil Wahatts app yang diduga PNS an. Muhammad Ahsan, S.Pd yang setelah saya melakukan Pengamatan lebih seksama terhadap Foto Profil dalam kiriman Panwaslu Kelurahan Desa Taipa sama dengan profil Whatss App dalam Postingan Gambar Kiriman Hendrik dan Ansar Lagoga. kemudian pada Pukul 20.48 Wita saya menghubungi Ketua Bawaslu Konawe Utara melalui telepon Whatsapp untuk berkordinasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS yang berdomisili di Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyampaikan untuk segera di proses dan dilakukan penelusuran terhadap kebenaran postingan tersebut dan Penelusuran ‘Ikhsan Taipa Pariwisata” adalah PNS. Jika benar dengan postingan tersebut dan “Ikhsan Taipa Pariwisata” adalah sebagai PNS maka dia telah melanggar ketentuan perundang-undangan Netralitas ASN. Lembo, Tanggal 5 Oktober /2024 Panwaslu Kecamatan Lembo NASRUDIN MUH. YUNUS TOHAMBA, S.Pi Ketua Panwaslu Kec. Lembo DOKUMENTASI Jln. Trans Sulawesi. Desa Bungguosu. Kecamatan Lembo. Kabupaten Konawe Utara Email : panwamlembo01@gmail.com Facebook : Panwam Lembo FORMULIR TEMUAN Nomor : 01/TM/PB/Kec-Lembo/28.11/X/2024 Nasional : Indonesia Provinsi : Sulawesi Tenggara Kabupaten/Kota : Konawe Utara Kecamatan : Lembo Desa / Kelurahan : Bungguosu 1.Identitas pengawas a.Nama : Nasrudin Muh. Yunus Tohamba,S.Pi b.Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo c.Alamat : Desa Bungguosu, Kec. Lembo, Kab. Konawe Utara 2.Peristiwa yang ditemukan a.Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; b.Tempat kejadian : Media Sosial (Status Whattsapp) c.Waktu kejadian : Pukul 18.33 Wita d.Hari dan tanggal di temukan : Senin, 30 September 2024 e.Terlapor : Muhamad Ahsan, S.Pd f.Alamat/domisili terlapor : Desa Taipa, Kec. Lembo, Kab. Konawe Utara g.No telp/hp terlapor : 0823-4939-7832 3.Saksi-saksi 1)Nama : Hendrik Alamat : Desa Aseminunulai, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara No telp/hp : 0822-9924-8822 2)Nama : Ansar Lagoga Alamat : Kecamatan Molawe, Kab. Konawe Utara No telp/hp : 0823-3559-6083 4.bukti- bukti a.Hasil tangkapan layar (Schreen Shoot) status di whatsapp b.Daftar Hadir Dinas Pariwisata Konawe Utara c.Profil Aparatur Sipil Negara 5.Uraian singkat kejadian Pada Hari Senin tanggal 30 September Tahun 2024 ketika saya Nasrudin Muh. Yunus Tohamba, S.Pi Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo berada di Kios Bapak Mertua di Desa Bungguosu Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara tepatnya Pukul 19.59 Wita menerima kiriman Screen Shoot Status Whatsapp dari Hendrik (Ketua Panwaslu Kecamatan Asera) berupa gambar kegiatan kampanye yang di duga Milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 2 bapak Sudiro SH., MH dan Bapak Raup S.Ag., M.Si. Dalam postingan gambar status Whatsapp itu terdapat Gambar kegiatan Kampanye yang di duga milik pasangan Calon Nomor urut 2 dan di beri tulisan “Kec. Lembo siap bersama SUARA RAKYAT” yang di posting dalam status Whatss App “ikhsan Taipa Pariwisata” yang diduga milik seorang PNS yang berdomisili di Desa Taipa kecamatan Lembo an. Muhammad Ahsan, S.Pd. Kemudian pada hari itu juga tepatnya pukul 20.16 Wita saya juga mendapat kiriman gambar status Whatssapp yang sama dengan gambar kiriman dari Hendrik (Ketua Panwaslu Kecamatan Asera) oleh Ansar Lagoga (Ketua Panwaslu Kecamatan Molawe). Untuk memastikan dugaan kepemilikan akun whatts App tersebut adalah milik seorang PNS yang diduga berdomisili di Desa Taipa Kecamatan Lembo maka pada pukul 20.35 Wita saya menghubungi Panwaslu Kelurahan Desa Taipa an. Siti hariana Untuk mengecek nomor telepon whatssapp yang diduga merupakan milik seorang PNS an. Muhammad Ahsan, S.Pd dan pada pukul 21.09 Wita Panwaslu Kelurahan Desa Taipa mengirimkan Screenshoot foto profil Wahatts app yang diduga PNS an. Muhammad Ahsan, S.Pd yang setelah saya melakukan Pengamatan lebih seksama terhadap Foto Profil dalam kiriman Panwaslu Kelurahan Desa Taipa sama dengan profil Whatss App dalam Postingan Gambar Kiriman Hendrik dan Ansar Lagoga. kemudian pada Pukul 20.48 Wita saya menghubungi Ketua Bawaslu Konawe Utara melalui telepon Whatsapp untuk berkordinasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS yang berdomisili di Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyampaikan untuk segera di proses dan dilakukan penelusuran terhadap kebenaran postingan tersebut dan Penelusuran ‘Ikhsan Taipa Pariwisata” adalah PNS. Jika benar dengan postingan tersebut dan “Ikhsan Taipa Pariwisata” adalah sebagai PNS maka dia telah melanggar ketentuan perundang-undangan Netralitas ASN. Lembo, Tanggal 5 Oktober /2024 Panwaslu Kecamatan Lembo NASRUDIN MUH. YUNUS TOHAMBA, S.Pi Ketua Panwaslu Kec. Lembo DOKUMENTASI
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8997 002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 semua pemilih datang ke TPS 01 melakukan pendaftaran hanya menggunakan C6 pemberitahuan (undangan) tanpa membawa atau menunjukan KTP kepada KPPS maupun pihak keamanan pada waktu akan melakukan pencoblosan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8995 005/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Berdasarkan Kajian Awal terhadap laporan saudara Nomor:005/LP/PB/Kab/08.01/XI/2024 yaitu: pada pokok Peristiwa yang dilaporkan terhadap dugan pelanggaran yang dilakukan oleh sekretaris camat Gunung Labuhan dan Kepala Kampung Banjar Sakti. yang diduga mengumpulkan masyarakat penerima Bantuan BLT dan PKH serta mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 02 (ali Rahman-Ayu Asalasiah Bawaslu kabupaten Way kanan Menyatakan Laporan sudah tidak memenuhi syarat formil dan syarat Materil yaitu waktu penyampaikan laporan sudah melewati batar waktu yang di atur pada ketentuan waktu Pasar 9 ayat 4 . sehingga laporan TIDAK DIGERISTRASI
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8994 002/TM/PB/Kab/27.22/XI/2024 ASN melakukan pose 1 (Satu) jari pada pelaksanaan Debat pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 Bahwa ASN tersebut melakukan Poto bepose 1 (Satu) jari Bahwa dalam pelaksanaan Debat pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 orang tersebut hadir. Bahwa berdasarkan Pasal 4 (1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara, Pasal 9 (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 huruf c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN. Tidak menampakkan bentuk keberpihakan Ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, ketentuan tersebut sebagai berikut: Pasal 11 huruf (c) menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu bapaslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis. - Bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (angka 3 ) Bahwa Berdasarkan Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Bahwa ASN tersebut (Lastri) melakukan pose 1 (Satu) jari dan mengarah keberpihakan terhadap salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada saat Debat Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa 29 Oktober 2024 di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla Jl. Charil Anwar No. 28. Bahwa berdasarkan Pasal 4 (1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara, Pasal 9 (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 huruf c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN. Tidak menampakkan bentuk keberpihakan Ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, ketentuan tersebut sebagai berikut: Pasal 11 huruf (c) menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu bapaslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis. - Bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (angka 3 ) Bahwa Berdasarkan Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Bahwa ASN tersebut (Lastri) melakukan pose 1 (Satu) jari dan mengarah keberpihakan terhadap salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada saat Debat Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa 29 Oktober 2024 di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla Jl. Charil Anwar No. 28. Dugaan pelanggaran Netralitas ASN direkomendasikan ke BKN dan BAwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk di Bahas di Sentra Gakkumdu.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8992 014/LP/PB/Kab/28.11/XI/2024 Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara Email :.bawaslu.konut@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 14/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024 I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a.Nama : Asdul Febrianto Narfin b.Alamat : Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kab.Konawe Utara. c.Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.; 2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara. 3.Bahwa pada Tanggal, 27 November 2024, oknum Kepala Desa Tambakua, Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu); 4.Terdapat juga video dimana Kepala Desa Tambakua bersama aparat dan masyarakat bersama sama menghadiri Kampanye Calon Gubernur Ruksamin di Basule yang dihadiri pasangan calon Ikbar -Abuhaera; 5.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. 6.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah. 7.Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang no. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gunernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, disebutkan bahwa dalam Kampanye Pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa, atau Perangkat Kelurahan; 8.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel: a.Syarat Formal Tentang Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor atas nama Asdul Febrianto Narfin merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Kendari, pada Tanggal, 28 Februari 1998 yang beralamat di Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409022802980001, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara. Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut: Nama : Asdul Febrianto Narfin Alamat : Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kab.Konawe Utara Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut: “kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain. “Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut : 1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap” Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Asdul Febrianto Narfin ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Landiwo (vide cekdptonline.kpu.go.id). Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor. Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan. Tentang Identitas Terlapor Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, Pelapor mencantumkan 10 (sepuluh) Terlapor dengan uraian sebagai berikut: 1.Terlapor I: Nama : Juliadin NIP : - Jabatan : Kepala Desa Tambakua Alamat : Desa Tambakua, Kecamatan Landawe No.Telp/Hp : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor. Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan. Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024 Pukul 12:20 Wita, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 20 November 2024 siang dan diketahui pada tanggal 21 November 2024 sore. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”. Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 20 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 21 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 21 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 sudah terhitung 14 (empat belas) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo. Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan. Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan. b.Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi: Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut: 1.Bahwa pada Tanggal, 27 November 2024, oknum Kepala Desa Tambakua, Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu), Terdapat juga video dimana Kepala Desa Tambakua bersama aparat dan masyarakat bersama sama menghadiri Kampanye Calon Gubernur Ruksamin di Basule yang dihadiri pasangan calon Ikbar -Abuhaera; 2.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”. Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 20 November 2024, sedangkan uraian kejadian pada tanggal 27 November 2024, dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 5 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Di Kecamatan Landawe. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo dianggap kabur dan kurang jelas sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan. Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan netralitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: 1.Bahwa pada Tanggal, 27 November 2024, oknum Kepala Desa Tambakua, Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu); 2.Terdapat juga video dimana Kepala Desa Tambakua bersama aparat dan masyarakat bersama sama menghadiri Kampanye Calon Gubernur Ruksamin di Basule yang dihadiri pasangan calon Ikbar -Abuhaera; 3.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran. Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas serta melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan. Tentang Bukti Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut: a.1 (satu) Lembar Foto Screenshot Story Whatsapp; b.1 (satu) Lembar Foto Copy Terlapor; c.2 (dua) Lembar Foto Copy Saksi Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”. Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) lembar foto Terlapor, Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan. Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. 2)Kesimpulan -Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel. 3)Rekomendasi -Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. Wanggudu, 7 Desember 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, Ketua ISBAR, SH.,MH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8987 010/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran, maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8986 004/PL/PB/Kab/26.11/XII/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 04/PL/PB/Kab/26.11/XIl/2024 Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama b. Alamat c. Pekerjaan : Fainal : RT 03 RW 03 Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi : Biromaru : Mengurus Rumah Tangga II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan : Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di TPS 01 Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru, pelapor datang untuk menggunakan hak pilih namun tidak diperkenankan oleh KPPS TPS 01 Desa Ngatabaru dengan alasan Pelapor tidak membawa formulir C. Pemberitahuan dan hanya membawa KTP. Bahwa menurut Pelapor formulir C.Pemberitahuan nya tercecer, sehingga tidak dapat membawa formulir C. Pemberitahuan. Adapun menurut KPPS TPS 01 Desa Ngatabaru harus membawa Surat Panggilan dan KTP untuk menggunakan hak pilih. Setelah mendapatkan keterangan dari KPPS TPS 01 Desa Ngatabaru bahwa Pelapor tidak dapat memilih, pelapor langsung meninggalkan TPS tersebut. IIL Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: a. Syarat Formil : Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur formil dapat diuraikan sebagai berikut : Pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat; Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 poin 19A bahwa pelapor adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan dan/atau peserta Pemilihan. Sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihak Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Ngarabaru Kecamatan Sigi Biromaru; Sehingga terhadap terlapor telah sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. b. Pelapor melakukan Pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 2 Desember 2024. Sebagaimana laporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran. Laporan sebagaimana dimaksud diketahui pada tanggal 27 November 2024 sehingga masih dalam rentang waktu 7 hari yang dimaksud; Syarat Materiel: Bahwa berdasarkan hasil verifikasi keterpenuhan unsur materiil dapat diuraikan sebagai berikut: Waktu dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran adalah pada hari Rabu, 27 November 2024 bertempat di Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Berdasarkan peristiwa dan uraian kejadian telah dipaparkan sebagaimana pada angka II diatas yang pada intinya pelapor berkeberatan terhadap perbuatan terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru yang tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menggunakan hak pilih TPS karena tidak membawa formulir C.Pemberitahuan namun hanya membawa KTP. di Selanjutnya perihal perbuatan terlapor sebagaimana angka Il diduga melanggar ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor adalah sebagai berikut yakni 1). Faisal Bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor nihil IV. Kesimpulan - Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel V. Rekomendasi: Laporan tidak dapat diregistrasi. Sigi Biromaru, 7 Desember 2024 BAWASLU KABUPATEN SIGI PENGAWAS AN PEMILIHAN UMLETUA, KETHAIRIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8985 009/LP/PB/Kab/36.04/X/2024 Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Sdr. Simon Haluk pada tanggal 8 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika bukan merupakan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bahwa KPU Kabupaten Mimika telah berkoordinasi dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tertanggal 24 September 2024 terkait Penyusunan Jadwal Kampanye PILKADA Kabupaten Mimika dan 28 September 2024 terkait Finalisasi Jadwal Kampanye melalui metode Rapat Umum dan Pembatasan Dana Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8984 002/LP/PW/Kota/21.01/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8983 001/TM/PB/Kab/27.22/X/2024 Pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 bertempat di Dusun Bonelambere Timur Desa Lembang Baji Calon Bupati ABDUL RAHMAN MASRIAT melakukan kampanye, pada saat menyampaikan materi kampanye calon Bupati bertanya kepada peserta kampanye bagaimana dengan lamputa ? kemudian salah satu peserta kampanye berteriak dan meminta (masina lampu rijampea risambei i) mesin lampu dijampea diganti, selanjutnya direspon oleh calon bupati dan bertanya bisajaki berkomitmen (kullejaki berkomitmen) ? saya (Calon Bupati) akan berbicara lurus lurus saja kalau bisa berkomitmen, tidak akan pakai anggaran APBD tapi saya sendiri yang akan membelikan mesin, Mauki ? kenapa saya berani? Karena mesin saya disana ada 38 buah mesin 8 silinder. Kalau mauki mesin biar 3 buah saya akan berikan yang penting bersatuki disini, Insyaallah. Tidak percayaki? buatmaki komitmen tulis semua namata dan tanda tangani bahwa kami masyarakat Desa lembang baji 90 % mendukung dipasangan Abdul Rahman Masriat Daeng Marowa dengan komitmen 3 buah atau 2 buah mesin lampu. Bisaji ? supaya saya hadirkan saat ini juga, mauki ? tapi janganmi dulu nanti saya terpilih dulu - Abdul Rahman Masriat adalah Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Jalur Independent/ Perseorangan; - pada tanggal 15 sampai dengan 19 oktober adalah jadwal kampanye Pasangan calon Nomor urut 3 di Wilayah Kecamatan Pasimaungngu dan Pasimasunggu Timur sesuai dengan lampiran keputusan KPU kabupaten Kepulauan Selayar: Abdul Rahman Masriat melakukan kampaye di wilayah Desa Lembang Baji Kecamatan - Pasimasunggu Timur pada tanggal 19 Oktober 2024 pukul 20.09 s.d 23.30 wita Pada saat kampanye berlangsung Abdul Rahman Masriat menjanjikan Mesin listrik Kepada Peserta Kampanye. Bahwa dalam ketentuan undang-undang nomor 10 Pasal 73 ayat (1) dan (4) tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota (1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” (4) “Selain Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu” Bahwa dalam ketentuan undang-undang nomor 10 Pasal Pasal 187A ayat (1) tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye pasal 66 ayat (1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. (2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Bahwa Sdr. Abdul Rahman Masriat Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang dimana pada kegiatan kampanye Menjanjikan Mesin Listrik kepada peserta Kampanye - Diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dibahas di Sentra gakkumdu kabupaten Kepulauan Selayar.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8982 007/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 Laporan tidak diregitrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8981 008/LP/PB/Kab/36.04/X/2024 Berdasarkan kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Laporan Sdr. Max A Werluken pada tanggal 1 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Mimika a.n Johannes Rettob, S.Sos., M.Si dan Emanuel Kemong adalah bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Bahwa Kampanye atau orasi yang dilakukan tim pemenangan berada dalam internal partai pendukung dan/atau Posko Pemenangan sehingga kegiatan ini tidak termasuk dalam Kampanye di luar Jadwal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8980 004/TM/PB/Kab/19.19/X/2024 Temuan diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8979 001/Reg/TM/PG/Kec-KTT/32.01/X/2024 Berdasarkan hasil rapat pleno panwaslu kecamatan kota ternate tengah, diduga mengarah ke palanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8977 019.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan untuk pelapor melengkapo syarat materil pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8972 001/LP/PP/Kab/36.01/I/2024 MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8971 006/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon; Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan; Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8970 005/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon; Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan; Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8969 009/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8968 008/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilihan, maka laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8967 004/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon; Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan; Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8966 003/LP/PB/Kab/36.04/IX/2026 Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon; Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan; Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8965 002/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon; Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan; Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8964 007/LP/PB/Kab/27.12/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : M. ILHAM TAMMAM, S.H b. Alamat : Perumnas Tumalia Blok C NO 85 RT/RW 001/001 Desa/Kelurahan Adatongeng Kecamatan Turikale c. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa pada tanggal 11 November 2024 atas nama Jufri mendapatkan kiriman Screnshoot status WA dari seseorang dan kemudian Screnshoot WA tersebut diteruskan kepada saya dimana Screenshoot WA tersebut didalamnya terdapat status Hj. Suhartina Bohari yang mengupload Video Hatta Rahman menggunakan baju kaos yang terdapat tulisan Kotak Kososng yang bercerita tentang klarifikasi atas video salaman dengan Haidir Syam dan didalam video tersebut terdapat pernyataan Hatta Rahman mendukung kotak kososng. Bahwa Hj. Suhartina saat ini adalah PLT. Bupati Maros saat ini, sehingga saya menganggap Hj. Suhartina Bohari melakukan tindakan yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Nomor Urut 2. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hj. Suhartina Bohari tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi : Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. Juncto (Jo) Pasal 188 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan. Ayat (3) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit : a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. Ayat (4) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.   Bahwa sebagaimana dalam dalam ketentuan tersebut Laporan yang dilaporkan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana sebagaimana dalam ketentuan dimaksud dijabarkan secara terperinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga secara jelas diuraikan keterpenuhan syarat formal dan material laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi : Ayat (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Formal Laporan sebagai berikut : - Tentang Pelapor Bahwa Pelapor telah menyetorkan Foto Copy KTP – EL yang kemudian dilakukan penelitian dan ditemukan bahwa Pelapor Bernama M. Ilham Tammam, S.H yang beralamat Perumnas Tumalia Blok C NO 85 RT/RW 001/001 Desa/Kelurahan Adatongeng Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, yang juga kemudian dilihat dari tahun kelahiran Pelapor telah berumur 25 Tahun, serta dilakukan pengecekan terhadap NIK Pelapor pada Cek DPT online dan kemudian Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada TPS 12 Kelurahan/Desa Allepolea Kecamatan Lau Kabupaten Maros. Bahwa dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan, Pelapor dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota - Tentang Terlapor Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan nama sebagai berikut: a. Nama : Hj. Suhartina Bohari (PLT Bupati Maros) Alamat : Jln. Poros Makassar Maros RT/RW 003/001 Kelurahan/Desa Bontoa Kecamatan Mandai Kab. Maros Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan Pelapor telah jelas melaporkan nama tersebut dan telah jelas alamat domisili dari Terlapor, sehingga telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota - Tentang waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa dilakukan penelitian tentang tentang syarat waktu laporan yang mana Laporan disampaikan pada Tanggal 11 November 2024 dan waktu diketahuinya kejadian yang dilaporkan yaitu pada Tanggal 11 November 2024 yang kemudian kejadian yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 09 November 2024. Bahwa setelah dilakukan analisis dari jarak waktu kejadian pada Tanggal 09 November 2024 ke tanggal diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 11 November 2024 berselang 2 (dua) hari dan kemudian dilihat jarak waktu dari diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 11 November 2024 ke Tanggal dilaporkannya kejadian tersebut pada Tanggal 11 November 2024 di hari yang sama, sehingga sebagaimana dalam ketentuan maka dari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran tidak melebih waktu 7 (tujuh) hari yang mana telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan telah memenuhi Syarat Formal Laporan b. Syarat Material Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi : Ayat (5) Syarat Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Material Laporan sebagai berikut : a. Tentang waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa Pelapor menerangkan waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu pada Tanggal 09 November 2024 di media sosial yaitu Status WhatsApp Hj. Suhartina Bohari. b. Tentang uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa pada tanggal 11 November 2024 atas nama Jufri mendapatkan kiriman Screnshoot status WA dari seseorang dan kemudian Screnshoot WA tersebut diteruskan kepada saya dimana Screenshoot WA tersebut didalamnya terdapat status Hj. Suhartina Bohari yang mengupload Video Hatta Rahman menggunakan baju kaos yang terdapat tulisan Kotak Kososng yang bercerita tentang klarifikasi atas video salaman dengan Haidir Syam dan didalam video tersebut terdapat pernyataan Hatta Rahman mendukung kotak kososng. Bahwa Hj. Suhartina saat ini adalah PLT. Bupati Maros saat ini, sehingga saya menganggap Hj. Suhartina Bohari melakukan tindakan yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Nomor Urut 2, sehingga diduga melanggar ketentuan – ketentuan antara lain sebagai berikut : c. Bahwa pelapor melampirkan bukti berupa: 1. 1 (satu) Screenshoot Status WhatsApps Hj. Suhartina Bohari 2. 1 (satu) Video Status WhatsApps Hj. Suhartina Bohari yang berdurasi 2 menit 10 detik. Terhadap Terlapor atas nama (Hj. Suhartina Bohari), Diduga melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya : Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Juncto (Jo) Pasal 188 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan memenuhi Syarat Materiel Laporan IV. Kesimpulan: Terhadap Laporan dengan Nomor dengan Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 006/PL/PB/Kab/27.12/XI/2024, telah memenuhi syarat Formal dan Materiel Laporan   V. Rekomendasi Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 006/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8963 006/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 - Laporan tidak diregistrasi - Laporan diteruskan ke BKN
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8962 005/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8961 004/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 - Bahwa berdasarkan hasil kajian awal, dapat disimpulkan bahwa Laporan pelapor atas nama Dody Putra Kurniawan, S.H memenuhi syarat formil dan materil. - Bahwa jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8959 042/LP/PB/Kota/07.02/X/2024 Laporan diteruskan ke BKN
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8957 003/TM/PB/Kab/27.19/XI/2026 Temuan Merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8956 002/LP/PB/Kab/35.04/XI/2024 a. Syarat Formal ▪ Identitas Terlapor belum jelas disampaikan berdasarkan identitas terlapor (sesuai KTP Elektronik). b. Syarat Materiel ▪ Alat bukti belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa. Diterima yaitu berupa: Pelapor melengkapi identitas terlapor yang belum jelas disampaikan berdasarkan identitas terlapor sesuai KTP elektronik dan alat bukti belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada uraian kejadian.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8955 001/LP/PB/Kab/35.04/XI/2024 Memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/materiel diterima yaitu berupa: Pelapor melengkapi identitas Terlapor belum jelas disampaikan berdasarkan identitas terlapor sesuai KTP elektronik dan alat bukti belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada Uraian kejadian yang di laporkan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8953 002/TM/PB/Kab/27.19/XI/2024 Lapran Hasil Pengawasan Memenuhi Unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8952 028/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8951 027/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 Laporan Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8950 026/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8949 025/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8948 024/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 Laporan tidak di memenuhi syarat materil karena sudah ditangani dengan Tindak Pidana Umum
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8947 023/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 Laporan tidak di Registrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8946 022/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024 Laporan tidak di Registrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8944 007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024 Berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada uraian singkat dugaan pelanggaran tersebut diatas, Sdr. Erwin dan Sdri. Maliana diduga telaha melakukan perbuatan melawan hukum yakni pada tanggal 25 November 2024 bertempat di Rumah Saudara Erwin Dusun Bontolohe Desa Karasing Kecamatan herlang, Sdr. Erwin memberikan 11 (sebelas) amplop yang berisikan uang Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) kepada Sdri. Maliana untuk dibagikan kepada Pemilih yang sudah didata dan Sdri. Maliana memberikan 11 (sebelas) amplop yang berisikan uang Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) masing-masing kepada 11 orang Pemilih yang sudah didata oleh Sdri. Maliana untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, sebagaimana Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 73 Ayat (4) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8940 009/PL/PB/Kab/27.05/XI/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan: - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel - Terdapat dugaan pelanggaran tindak ppidana Pemilihan. V. Rekomendasi - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8939 001/Reg/TM/PG/Kota/32.01/XI/2024 Merupakan dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah pada pelanggaran tindak pidanan pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8938 01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan: - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel - Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan V. Rekomendasi - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8937 002/PL/PB/Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Panwaslu Kec. Bontotiro, Kabupaten Bulukumba menyimpulkan: Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Rekomendasi Berdasarkan Kesimpulan atas keterpenuhan syarat formil dan materil yang disampaikan oleh pelapor yang mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, panwaslu Kec. Bontotiro meneruskan pada Bawaslu Kab. Bulukumba untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8936 01/PL/PB/Kab/27.05/XI/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan: - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel - Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan V. Rekomendasi - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8933 031/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan;Laporan di limpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8932 004/PL/PB/Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan: 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan. V. Rekomendasi 1. Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8931 01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan: Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8930 006/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XI/2024 Keputusan/ tindakan yang dlakukan oleh Sdri. Sumarni, S.Pd selaku Pengawas Kelurahan Desa yang bertugas di Desa Possi Tanah Kecamatan Kajang pada Pemilihan serentak tahun 2024, dengan membuat status WhatsApp bertuliskan “Demi 01 Bulukumba kedepan” pada Tanggal 25 November 2024, diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf e, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. ---------- Pasal 6 ayat (2) “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip” huruf e. “proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan”: ----------------------------------------------------- Pasal 8. “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”: -------------------------------------------------------------------------------------------------------- huruf a, huruf b, huruf c: -------------------------------------------------------------------------------------- a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; -------------------------------------------------------------------------------------------- b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; ------------------------------------ c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8928 015/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarta materiel pelaporan dan Bawaslu Kab,Takalar memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan kepada Bawaslu Kab.Takalar
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8927 009/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan: Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8925 02/PL/PB/Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan: 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. 2. Terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan. V. Rekomendasi 1. Mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8923 017/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 Kajian awal Lp 017 (Randi)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8922 016/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 Kajian awal Lp 016 (Syarifuddin)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8921 014/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 Bahwa pada hari senin,12 -11-2024,KPU Melaksanakan debat publik kedua yang di ikutu oleh paslon Bupati No urut 02;Pada debat publik tersebut paslon No 02 juga Menhadirkan tim Kampanye,Tim partai pengusung,dan relawan paslon no 02 dalam ruangan debat publik ke 2yang di selenggarakan oleh KPU Takalar di Hotel Dalton Makassar;Dimana dalam barisan pendukungpaslon 02 ,terlihat jelas di hadiri olehoknumASN yang bernama Dr, Hj, irma Andriani,S,Pt., M, Si, dengan menggunakan baju berwarna biru putihdengan jilbab warna biru;Oknun ASN tersebut merupakan Dosen Tetap dari Universitas Hasanuddin dengan nomoe induk Dosen Nasional;0009087101 dan juga bersangkutan masih menjabat sebagai Rektor di instituteTeknologi Takalar periode 2020-2024;Berdasarkan kesaksian satu Tim paslon no urut 01 bahwa di melihat dengan jelas kehadiran oknun ASN tersebut, yang kemudian di perkuat oleh bukti rekam videoberdurasi 48 detik;Oknun ASN tersebur sangat aktif memberikan dukungan pada paslon no 2 dengan meneriakkan yel-yel kemenangan paslon no 2;Patut kami duga oknun tersebut melanggar pasal 4 Ayat 15 huruf (a)jo pasal 5 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil; Patit di duga paslon 02 yang melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye dan/atau debat pulik ke 2,adalah bentuk pelanggaran yang memuat sanksi pidan terbuka ke,2 adalah bentuk pelanggaran yang memuat sanksi pidana, sebagaimana di atur dalam pasal 70 ayat 1 huruf (b) UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2017 jo pasal 189.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8919 014/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 kajian awal Lp 015 (Reza Hatta)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8914 014/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Rekomendasi: a. Laporan di limpahkan kepada Bawaslu Kab. Soppeng sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024; b. Bawaslu Kab. Soppeng meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8913 008/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan: - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel - Terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Rekomendasi - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8911 010/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan diregister; c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8910 014/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 Kajian awal Lp 015 (Reza Hatta)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8909 009/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama I x 24 jam sejak laporan diregister; c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8908 013/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8907 001/TM/PB/Kab/27.19/XI/2024 Laporan hasil pengawasan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8905 001/LP/PB/Kab/36.04/IX/2024 Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat / barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mimika menyimpulkan sebagai berikut: Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak berkedudukan sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, dikarenakan Terlapor telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon; Bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan Tindakan Penggantian Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikarenakan Terlapor tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Mimika Tanggal 30 Juli 2024 tentang Pemindahan/penempatan PNS dan bukti bukti dari Pelapor tidak meyakinkan; Bahwa Terlapor atas nama Johannes Rettob, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan dikarenakan Tindakan terlapor tidak pernah melakukan Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8904 005/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah menerima informasi awal yang bersumber sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor : 0507/PM.00.02/K.SN-04/10/2024, Perihal Penyampaian Informasi Awal yang pada pokoknya yaitu adanya dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan pemberitaan di media online PHINISICE SULSEL, dan tangkapan layar Whatsapp Group dengan nama *Ma’72X* yang memuat percakapan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum ASN di wilayah Kecamatan Ujung Bulu yang diduga berpihak kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, SE. Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2024, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas Informasi Awal tersebut, dan hasil rapat Pleno disepakati Informasi Awal tersebut ditindak lanjuti untuk dilakukan Penelusuran dalam rangka untuk memastikan informasi apakah terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan atau tidak. Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu membentuk Tim Penelusuran berdasarkan Surat Perintah Tugas Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Nomor : 183/PM.01.02/K.SN-04-09/10/2024, tanggal 30 Oktober 2024.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8903 008/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan materiel. Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan deregister; c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8902 016/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 Laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan melainkan pelanggaran uu lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8901 019/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
8897 012/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 1. Laporan tidak memenuhi syarat material 2. Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan 3. Bawaslu Kab. Takalar memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat material'
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8896 015/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 Laporan memenuhi syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8895 007/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan materiel Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelangaran; b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan diregister; c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8894 004/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 Terhadap informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Rilau Ale pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, atas nama Sugiarto yang merupakan seorang ASN yang memposting, ditandai dan berkomentar serta memposting foto dirinya dengan pose dua jari di media sosial Facebook yang diduga memihak atau menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bulukumba nomor urut 2 atas Muchtar Ali yusuf dan H. A. Edy manaf, telah ditindaklanuti oleh Panwaslu Kecamatan RilauAle dengan melakukan penelusuran dan berdasarkan fakta-fakta dan analisa hukum bahwa keputusan dan/atau tindakan Sdr. Sugiarto yang merupakan seorang ASN yang memposting, ditandai dan berkomentar serta memposting foto dirinya dengan pose dua jari di media sosial Facebook yang diduga memihak atau menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bulukumba nomor urut 2 atas Muchtar Ali yusuf dan H. A. Edy manaf, diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8892 020/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
8891 007/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 laporan memenuhu syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
8890 024/LP/PB/Kab/05.04/II/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8889 014/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Syarat Formal ▪ Belum Terpenuhi syarat Formal yakni Identitas Terlapor tidak di Sebutkan sebagaimana identitas terlapor yang sebenarnya (sesuai dengan KTP elektronik) namun Hanya disebutkan jabatan terlapor. ▪ Belum terpenuhi syarat Materil laporan, Bahwa sebagaimana alat Bukti yang disampaikan pelapor belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada uraian kejadian/peristiwa yang dilaporkan yakni pencoblosan surat suara secara sepihak oleh ketua dan anggota KPPS di TPS Kampung Damen, Distrik Siret; ▪ Pembuktian alat bukti yang menerangkan terkait dengan Penandatanganan surat suara yang dimaksud pelapor pada uraian laporan oleh saksi 02 ▪ Bahwa sebagaimana dalil Pelapor yang Menerangkan terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suara secara terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), belum dapat dibuktikan secara jelas dengan alat bukti Video yang disampaikan. (disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor)… paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8888 013/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa ▪ Belum Terpenuhi syarat Formal yakni Identitas Terlapor tidak di Sebutkan sebagaimana identitas terlapor yang sebenarnya (sesuai dengan KTP elektronik) namun Hanya disebutkan jabatan terlapor. ▪ Bahwa sebagaimana Alat Bukti yang disampaikan Pelapor belum cukup bukti yang menerangkan terkait dengan adanya Indikasi Politik Uang yang mengakibatkan terjadinya Penolakan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02 oleh Simpatisan dan saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01; ▪ Bahwa sebagaimana Alat Bukti yang disampaikan Pelapor belum cukup bukti yang menerangkan terkait dengan Tindakan Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat yang dianggap telah mencederai Netralitas sebagai penyelenggara Pemilu; ▪ Pelapor telah mendalilkan bahwa telah terjadi ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu yang mana dapat di teruskan adun/laporan apabila dapat dibuktikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). ▪ Sebagaimana didalilkan Pelapor bahwa telah terjadi Proses Pemungutan surat suara pada TPS Kampung Yamas yang dilakukan secara sepihak, telah di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Asmat dengan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8887 016/LP/PB/Kab/27.23/X/2024 Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8886 015/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8885 012/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Syarat Formal ▪ Belum Terpenuhi syarat Formal yakni Identitas Terlapor tidak di Sebutkan sebagaimana identitas terlapor yang sebenarnya (sesuai dengan KTP elektronik) namun Hanya disebutkan jabatan terlapor. Belum Terpenuhi Syarat Materiel Laporan sebagai berikut: ▪ Bahwa sebagaimana Alat Bukti yang disampaikan Pelapor belum cukup bukti yang menerangkan terkait dengan yang didalilkan Pelapor bahwa “Pada tanggal 27 November 2024 pukul 08.00 WIT, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) meminta 30 orang tua adat untuk melaksanakan upacara adat. Dalam upacara tersebut, diputuskan secara sepihak untuk memilih pasangan calon nomor urut 01. Saksi hanya dapat menyaksikan proses tersebut, meskipun telah melayangkan protes kepada pihak penyelenggara”; ▪ Bahwa sebagaimana Alat Bukti yang disampaikan Pelapor belum cukup bukti yang menerangkan terkait dengan yang didalilkan Pelapor bahwa “Saksi Pasangan Calon 02 menandatangani Form C1 karena akibat Intimidasi dari Petugas dan Saksi Lainnya di TPS Kampung Biwar Darat”;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8884 010/LP/PW/Kota/27.02/XII/2024 Perbuatan para Terlapor ASN "tidak diperbolehkan" mendekati atau berinteraksi dengan Calon Walikota yang terpilih karena dapat menimbulkan kesan keberpihakan, meskipun calon tersebut belum dilantik. Dan kehadiran terlapor ditempat tersebut dapat "Menguntungkan pasangan calon" atau "merugikan pasangan calon lain", meskipun tidak ada dukungan politik langsung, perbuatan Para Terlapor yang hadir makan dan bernyanyi bersama Calon Walikota Terpilih diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8883 017/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 laporan merupakan dugaan pelanggaran Perundang-Undangan Lain sehingga diteruskan ke Bupati Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8882 011/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 a. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: Syarat Formal Belum Terpenuhi syarat Formal yakni Identitas Terlapor tidak di Sebutkan sebagaimana identitas terlapor yang sebenarnya (sesuai dengan KTP elektronik) namun Hanya disebutkan jabatan terlapor. Belum terpenuhi syarat Materil laporan, Bahwa sebagaimana alat Bukti yang disampaikan pelapor belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada uraian kejadian/peristiwa yang dilaporkan yakni pencoblosan surat suara secara sepihak oleh ketua dan anggota KPPS di TPS Kampung Damen, Distrik Siret; Pembuktian alat bukti yang menerangkan terkait dengan Penandatanganan surat suara yang dimaksud pelapor pada uraian laporan oleh saksi 02; Bahwa sebagaimana dalil Pelapor yang Menerangkan terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suara secara terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), belum dapat dibuktikan secara jelas dengan alat bukti Video yang disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8881 016/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8880 015/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8879 038/LP/PL/Kota/27.01/IV/2024 Kajian pelanggaran sekaitan dengan dugaan penggelembungan suara
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8878 010/LP/PB/Kab/35.04/I/2026 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel yang diterima, yaitu berupa pelengkap identitas Terlapor yang belum jelas disampaikan berdasarkan identitas Terlapor (sesuai KTP elektronik), serta alat bukti yang belum cukup yang menerangkan terkait dengan peristiwa aduan sebagaimana pada uraian kejadian yang dilaporkan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8877 014/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku .
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8876 009/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena pokok laporan pelapor secara substansi telah ditanganinya oleh Bawaslu Kabupaten Asmat sebagaimana Temuan Nomor: 005/Reg/TM/PB/35.04/XII/2024. Disampaikan status laporan kepada Pelapor bahwa Laporan Tidak dapat ditindaklanjuti / DIHENTIKAN karena telah ditangani Bawaslu Kabupaten Asmat sebagaimana Temuan Nomor: 005/Reg/TM/PB/35.04/XII/2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8875 014/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8874 013/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8873 008/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: ▪ Keterpenuhan Syarat Materiel yakni Belum cukup Bukti Pendukung yang menerangkan terkait dengan Proses Pencoblosan secara sepihak oleh Aparat Kepala Kampung Esmapan; ▪ Keterpenuhan Syarat Materiel belum memenuhi yakni Saksi harus lebih dari 1 (satu) saksi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8872 007/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 Laporan tidak diregistrasi karena pokok laporan pelapor secara substansi telah ditanganinya oleh Bawaslu Kabupaten Asmat sebagaimana Temuan Nomor: 008/Reg/TM/PB/35.04/XI/2024. Disampaikan status laporan kepada Pelapor bahwa Laporan Tidak dapat ditindaklanjuti / DIHENTIKAN karena telah ditangani Bawaslu Kabupaten Asmat sebagaimana Temuan Nomor: 008/Reg/TM/PB/35.04/XI/2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8871 014/LP/PB/Kab/27.23/X/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8870 013/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8869 003/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 Berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Sdri. Rosbiah Tarru, S.Pd,.M.Pd selaku Kepala Desa Singa Kecamatan Herlang dengan menghadiri dan perperan aktif pada kegiatan kampanye Dialogis Tatap Mukan yang dilaksanakan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Lapangan Sepak Bola Dusun Batuasang Desa Singa Kec. Herlang Kabupaten Bulukumba, diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU.No. 10 Tahun 2016, Pasal 29 huruf b, dan huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 1. Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, yang berbunyi: Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala Desa atau sebutan lain/ lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah); Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 2. Pasal 29 huruf b, dan huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Larangan Kepala Desa: Huruf b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Huruf j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Sapri selaku Kepala Dusun Bontolohe Desa Karassing Kec. Herlang dengan menghadiri kegiatan Kampanye Dialogis Tatap Muka Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2, dan atas nama Muhammad Sapri (Kepala Dusun Bontolohe Desa Karassing Kec. Herlang)menghadiri kegiatan Kampanye Dialogis Tatap Muka Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 pada tanggal 14 Oktober 2024 di Lapangan Sepak Bola Dusun Batuasang Desa Singa Kec. Herlang Kabupaten Bulukumba, diduga melanggar ketentuan Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8868 012/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 - Laporan memenuhi syarat formal dan materiel - Laporan dilakukan Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8867 011/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan memenuhi unsur sebagai dugaaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8866 002/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 Pada tanggal 7 oktober 2024 sekitar menjelang magrib di kelurahan Tanah Beru Kecamatan Bontobahari depan Masjid Fathul Yaqin, pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Rudy Ramlan hadir terhadap kegiatan kampanye dengan metode kampanye pemasangan alat peraga kampanye yang memuat tanda gambar calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Nomor urut 2 dan tanda gambar calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 (sesuai yang ada dalam foto). Pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Bontobahari menerima Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Kampanye melalui via Whats App Group Panwaslu Kecamatan berupa : Diterima informasi dugaan pelanggaran seorang atas nama Rudi Ramlan menjabat sebagai kepala Samzat Kabupaten Bulukumba telah melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan atau memiliki alat peraga pasangan calon yang memuat tanda gambar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 dan tanda gambar calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2 di wilayah kecamatan Bontobahari depan masjid fathul yaqin kelurahan Tanah Beru.Disertai dengan foto terkait yang kemudian Andi Famsury Akhmad Ketua Panwaslu Kecamatan Bontobahari menuangkan kedalam Formulir Model A.6 Informasi Awal untuk dilakukan penelusuran terkait informasi tersebut. Terhadap informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Bontobahari pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024, atas nama Rudy Ramlan yang merupakan seorang ASN yang berada dalam foto beredar dalam via WhatsApp yang hadir dalam kegiatan kampanye dengan metode kampanye pemasangan alat peraga kampanye berada di tempat sesuai dengan foto yang beredar Pada tanggal 09 Oktober 2024, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Bontobahari melakukan penelusuran di kecamatan Ujung Bulu di kantor Badan Pendapatan Wilayah Bulukumba, telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Bontobahari dengan melakukan penelusuran, selanjutya berdasarkan hasil Pleno Panwaslu Kecamatan Bontobahari pada tanggal 16 Oktober 2024 disimpulkan bahwa tindakan Sdr. Rudy Ramlan yang merupakan seorang ASN diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d, Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8865 001/TM/PB/Kab/27.06/X/2024 Temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, ASN melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu paslon
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8864 013/LP/PB/Kab/27.23/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8863 011/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 Bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Nur Hidayah nomor 011/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 30 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8862 010/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberi kesempatan kepada pelapor agar memperbaiki atau melengkapi syarat formal yakni Pihak Terlapor. Perbaikan laporan dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor dan pelapor telah memperbaiki laporannya pada tanggal 3 Desember 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8861 012/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Memenuhi Syarat Formil dan materil Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8860 009/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 Berdasarkan kajian diatas bahwa laporan yang dilaporkan oleh saudara pelapor Moh. Shohib Wahid MZ nomor 009/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024 pada tanggal 29 November 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8859 010/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarta formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8857 015/LP/PB/Kab/27.06/XI/2024 kajian awal Lp 022 (Mitra fakhrudin)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8856 009/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8855 011/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8853 001/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 Keputusan/ tindakan yang dlakukan oleh H. A. Kaharuddin Titi (Kepala Desa Bonto Barua Kecamatan Bontotiro) yang diduga menghadiri kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. MUHTAR ALI YUSUF dan A. EDY MANAF pada tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di lapangan pemuda Assamaturu Dusun mattoangin Desa Batang Kecamatan Bontotiro, diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU.No. 10 Tahun 2016, Pasal 29 huruf b, dan huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8852 006/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan materiel Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan diregister; c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8851 011/LP/PB/Kab/27.06/X/2024 kajian awal Lp 011 (Musmusliadi)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8850 008/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8848 011/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8847 007/LP/PB/Kab/27.18/X/2024 Lapopran memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8846 005/LP/PB/Kab/27.17/XI/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Melakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng paling lama 1 x 24 jam sejak laporan diregister; c. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8845 006/LP/PG/Prov/32.00/XI/2024 Berdasarkan Kajian Awal Laporan belum memenuhi syarat Materil dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu mengenai keterpenuhan identitas saksi dengan menguraikan sekurang-kurangnya nama saksi. kemudia di lengkapi oleh Pelapor dan Laporan di nyatakan memenuhi syarat Formil dan Materil kemudian di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8844 005/LP/PG/Prov/32.00/XI/2024 Berdasarkan Kajian Awal Laporan belum memenuhi syarat Materil dan Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu mengenai keterpenuhan identitas saksi dengan menguraikan sekurang-kurangnya nama saksi. kemudia di lengkapi oleh Pelapor dan Laporan di nyatakan memenuhi syarat Formil dan Materil kemudian di registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8843 010/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8842 008/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 Kajian awal Lp 008 (Jumadi)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8841 007/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 IV. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiel diatas, maka Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyimpulkan: - Laporan tidak memenuhi syarat materiel - Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan V. Rekomendasi - Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel yaitu berupa: hari dan tanggal kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8840 009/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8839 004/LP/PB/Kab/27.17/X/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli guna mendapatkan keterangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8837 007/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 Kajian awal LP 007
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8836 008/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 1. Berdasarkan hasil Kajian Awal Laporan berkesimpulan Tidak Memenuhi Syarat Formal, sehingga direkomendasikan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan; 2. Pada Tanggal 13 Desember 2024 melalui Surat Nomor: 240.5/PP.01.01/K.MU/12/2024 telah disampaikan surat perbaikan kepada Pelapor, namun sesuai batas waktu 2 (dua) hari Pelapor tidak menyampaikan laporan Perbaikan; 3. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu 9 Tahun 2024 menyebutkan “dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai batas waktu sebagaiamana dimaksud ayat (2) Bawaslu Provinsi menyatakan Laporan Tidak Diregistrasi”
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8835 004/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 berdasarkan kajian awal a. Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel dan bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan; b. Laporan mengandung dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8834 006/LP/PB/Kab/27.18/X/2024 Laporan belum memenuhi syarat materiel lapopran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8833 003/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 Berdasarkan kajian awal a. Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel sepanjang relevansi keterkaitan antara uraian peristiwa dan alat bukti sepanjang keterkaitan pengetahuan pelapor sejak diketahui; b. Terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8832 003/LP/PB/Kab/27.17/X/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formal dan materil. Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dengan nomor 003/REG/LP/PB/Kab/ 27.17/X/2024; b. Meneruskan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentre Gakkumdu Kabupaten Soppeng; c. Terdapat dugaan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan Lainnya yaitu Netralitas ASN; d. Mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi untuk klarifikasi pada Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8831 002/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 1. Berdasarkan hasil Kajian Awal Laporan berkesimpulan Tidak Memenuhi Syarat Materiel, sehingga direkomendasikan memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan; 2. Pada Tanggal 10 Desember 2024 melalui Surat Nomor: 237.1/PP.01.01/K.MU/12/2024 telah disampaikan surat perbaikan kepada Pelapor, namun sesuai batas waktu 2 (dua) hari Pelapor tidak menyampaikan laporan Perbaikan; 3. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu 9 Tahun 2024 menyebutkan “dalam hal pelpor tidak melengkapi Laporan sesuai batas waktu sebagaiamana dimaksud ayat (2) Bawaslu Provinsi menyatakan Laporan Tidak Diregistrasi”
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8830 006/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 kajian awal LP 006 (Jismun)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8829 001/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 Berdasarkan Kajian Awal a. Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel sepanjang relevansi keterkaitan antara uraian peristiwa dan alat bukti sepanjang keterkaitan pengetahuan pelapor sejak diketahui;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8828 007/LP/PB/Kab/27.09/XI/2024 memnuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8827 010/LP/PB/Kab/27.09/XI/2024 memenuhi syarat formal dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8826 008/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Dugaan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8825 002/LP/PB/Prov/32.00/XI/2024 Berdasarkan kajian awal a. Laporan Tidak memenuhi Syarat Materiel dan bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan; b. Laporan mengandung dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8824 005/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 Kajian awal Lp 005 (Jalaluddin)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8823 007/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8822 002/LP/PB/Kab/27.17/IX/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formal dan materil. Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dengan nomor 002/REG/LP/PB/Kab/ 27.17/1x/2024; b. Mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi untuk klarifikasi pada Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8821 006/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan diteruskan ke instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8820 008/LP/PB/Kab/27.09/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8819 004/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 kajian awal sekertaris desa rante mario
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8818 005/LP/PB/Kab/27.18/X/2024 Belum memenuhi syarat formal dan materiel laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8817 002/LP/PB/Kab/27.06/IX/2024 Kajian awal camat maiwa andi asruddin
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8812 003/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8811 008/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberi kesempatan kepada pelapor agar memperbaiki atau melengkapi syarat formal yakni Pihak Terlapor. Perbaikan laporan dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima oleh pelapor yakni terakhir pada tanggal 2 Desember 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8810 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 2. Bawaslu Kabupaten Bulukumba meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8809 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024 1. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 2. Bawaslu Kabupaten Bulukumba meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8808 005/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Laporan yang disampaikan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8807 006/LP/PB/Kab/27.05/IX/2024 Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan: 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; 2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Perundang-undangan Lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 18 Huruf J Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa JO Pasal 51 huruf J Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8806 005/LP/PB/Kab/27.05/IX/2024 1. Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan tersebut diatas disampaikan kepada Pelapor atas nama Yurdinawang untuk melengkapi syarat formal dan syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan kepada Pelapor. 2. Dalam hal pelapor melengkapi syarat formal dan syarat materiel laporan, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Dalam hal pelapor tidak melengkapi syarat formal dan syarat materiel Laporan sesuai dengan batas waktu sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyatakan Laporan tidak dapat diterima dan diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8805 006/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel laporan, yaitu sebagai berikut: Bahwa terhadap laporan Saudara (Pelapor) dimaksud, Bawaslu Kabupaten Asmat telah melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024. Berdasarkan hasil kajian tersebut, dinyatakan bahwa syarat formal belum terpenuhi, khususnya terkait identitas Terlapor yang belum lengkap dan/atau belum dijelaskan secara jelas. Bahwa syarat materiel belum terpenuhi, karena alat bukti yang disampaikan oleh Saudara (Pelapor) belum cukup dan belum mampu menerangkan secara jelas peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam laporan kejadian.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8804 005/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi persyaratan formal dan/atau materiel laporan, dengan ketentuan sebagai berikut: Pelapor dapat melengkapi syarat formal saksi, berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sebagaimana saksi yang disebutkan oleh Pelapor. Bukti atau pembuktian belum cukup untuk menjelaskan secara jelas uraian kejadian sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A.1. Pelapor agar melengkapi bukti dan keterangan sesuai dengan pokok aduan yang disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8803 004/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 Kajian Awal Atas Laporan. Kesimpulan: 1. laporan memenuhi syarat formil 2. laporan tidak memenuhi syarat materil Rekomondasi: Memberi kesempatan kepada Pelapor melengkapi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8802 004/LP/PB/Kab/35.04/XI/2024 Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi persyaratan formal dan/atau materiel laporan berupa bukti pendukung dan/atau tambahan yang menjelaskan keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8801 004/LP/PB/Kab/27.05/IX/2024 Berdasarkan analisis dari kajian awal tersebut diatas maka dapat disimpulkan: 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; 2. Laporan merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang; dan 3. Laporan merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8798 003/LP/PB/Kab/35.04/XII/2024 Bahwa berdasarkan pokok laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Formulir Laporan, diketahui bahwa substansi laporan tersebut telah terlebih dahulu ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Asmat yang bersumber dari Informasi Awal berupa video terkait dugaan pelaksanaan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali oleh anggota KPPS TPS 001 Kampung Bayun, Distrik Safan, pada tanggal 30 November 2024. Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Asmat telah melakukan penelusuran. Laporan dihentikan penanganannya karena pokok laporan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Asmat, dengan tindak lanjut berupa penyampaian pemberitahuan status laporan kepada Pelapor serta pengumuman pada papan informasi Bawaslu Kabupaten Asmat.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8797 004/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8796 005/TM/PB/Kab/16.10/XII/2024 Bawaslu Kabupaten Bangkalan meregister dengan nomor temuan 005/Reg/TM/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 11 Desember 2024, selanjutnya akan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8794 003/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Laporan yang disampaikan Pelapor merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8793 002/LP/PB/Kab/27.23/IX/2024 Laporan merupakan dugaan pelanggaran Hukum Lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8792 010/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8791 002/LP/PG/Prov/27.00/IX/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8790 001/LP/PB/Kab/27.23/VIII/2024 Laporan yang disampaikan oleh pelapor merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8789 010/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8788 013/LP/PB/Kab/27.13/XII/2024 LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8787 012/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8786 011/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8784 010/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8783 009/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8782 008/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8781 026/LP/PB/Kab/28.10/XII/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan, maka disimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8780 007/LP/PB/Kab/27.13/XI/2024 LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8779 006/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8778 025/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8777 024/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8776 006/PL/LP/PB/Kab/27.13/X/2024 LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8775 023/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8774 005/PL/LP/PB/Kab/27.13/X/2024 LAMPIRAN 4 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8773 022/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8772 004/LP/PB/Kab/27.13/X/2024 FORM A.4 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8771 026/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8770 021/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8769 100/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8768 020/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 Berdasarkan uraian dan analisis maka disimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8767 025/LP/PW/Kota/11.04/XII/2024 DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8764 004/LP/PG/Prov/27.00/X/2014 Kajian Awal
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
8763 024/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8762 025/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan memenuhi syarat materiel serta terdapat unsur dugaan pelangaran kode etik penyelenggara pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8761 014/LP/PB/Kab/06.17/XII/2024 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8760 019/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan, maka disimpulakan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8759 018/LP/PB/Kab/28.10/XI/2026 Berdasarkan uraian dan analisis laporan, maka disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8758 003/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 Disampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8757 017/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8756 003/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8755 001/TM/PB/Kab/27.04/X/2024 1. Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur nomor 121/LHP/PM.01.02/K.SN-03-23/IX/2024 tanggal 30 September 2024 ; 2. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur nomor 121/LHP/PM.01.02/K.SN-03-23/IX/2024 tanggal 30 September 2024 terdapat dugaan tindak pidana Pemilu. 3. Bahwa Laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur nomor 121/LHP/PM.01.02/K.SN-03-23/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat dan di tetapkan sebagai dugaan tindak pidana Pemilu yang selanjutnya dicatatkan dalam buku register.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8754 016/LP/PB/Kab/28.10/XI/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan maka disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8753 021/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8751 024/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8750 006/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 006/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8749 004/LP/PB/Kab/27.18/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel laporan dan laporan tidak mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8748 023/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8747 002/LP/PL/Kab/04.04/I/2024 Bahwa pelapor menyampaikan bukti berupa Foto, Video dan Rekaman melalui kamera Handphone dengan maksud pasal diatas adalah yang tertuang dalam uraian kejadian pada Formulir Penerimaan Laporan (Form B.1) sebagaimana tertuang dalam uraian kejadian pada Formulir Penerimaan Laporan (Form B.1) terdapat foto kotak tertempel stiker yang berisi alat masak berbasis listrik calon anggota legislatif RI daerah pemilihan Riau 2 Muhammad Nasir, SH, calon anggota legislatif propinsi riau daerah pemilihan 7 H. Agus Triansyah dan calon anggota legislatif kabupaten daerah pemilihan 7 Mandasari, S.Pd dari Partai Demokrat, kemudian video dan rekaman Adanya Keberpihakan terlapor saudara Dhedek Kurniadianto, S.Pd selaku Kepala Pemerintahan Desa, dengan mengarahkan masyarakat untuk memilih dan memperkenalkan semua Caleg dari Partai Demokrat, yang hadir diacara penyaluran Hibah dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Meneral tersebut. Penyaluran Hibah Dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Meneral, yang di hadiri oleh Terlapor dan Masyrakat Desa Sungai Gantang, Bertempat di GOR (Gedung Oleh Raga) Desa Sungai Gantang, yang mana GOR tersebut dibangun menggunakan ADD atau APBD yang merupakan bangunan Pemerintah. ini sebagai bukti pendukung yang penting untuk memenuhi Keterpenuhan Syarat Materil yang dituangkan dalam kajian ini. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atas laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama HENDRY PAHRUNI dengan Terlapor atas nama Muhammad Nasir, Agus Triansyah, Mandasari dan Dhedek Kurniadiayanto dapat disimpulkan bahwa laporan ini memenuhi Ketentuan Syarat Formil dan Syarat Materiil dugaan pelanggaran pemilu yaitu Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Dugaan Pelanggaran Peraturan perundang-undang lain (Netralitas Kepala Desa), akan tetapi berdasarkan analisis kami perlu adanya tambahan bukti pendukung berupa Surat Keputusan Pemantau Pemilu (Media Pemantau Suara Rakyat) (MPSR)) sebagai keterpenuhan syarat formil pelapor dan bukti kotak bertempel stiker caleg yang berisi alat masak berbasis listrik sebagai keterpenuhan syarat materiil pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8745 004/TM/PB/Kab/16.10/XII/2024 Bawaslu Kabupaten Bangkalan meregister dengan nomor temuan 004/Reg/TM/PB/Kab/16.10/XII/2024 pada tanggal 06 Desember 2024, selanjutnya akan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8744 020/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8743 003/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 Laporan Pelapor sudah ditangani
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8742 021/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 LAPORAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8741 009/LP/PB/Kab/27.09/XI/2024 bukan pelanggaran Pemilihan namun pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8740 009/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 b. Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8739 013/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8738 107/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8737 001/LP/PG/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8736 001/LP/PB/Kab/27.17/IX/2024 Kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formil dan materil Rekomendasi: a. Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/27.17/IX/2024; b. Mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi untuk klarifikasi pada Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng, serta mendapatkan keterangan ahli.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8735 020/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 belum memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8734 005/LP/PB/Kab/27.12/XI/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : AMIR KADIR, S.H b. Alamat : JL.ISHAK DG. MASSIKKI NO 75. MAROS c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Amir Kadir terkait adanya tindakan yang merugikan salah satu pasangan Calon pada kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Maros dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Marjan Massere yang diduga dalam orasinya menyampaikan “Pemilih Kolom Kosong No Urut 1 adalah setan yang harus dibacakan ayat suci Alqur an” bahwa yang mengkampanyekan kolom pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Maros Nomor Urut 2 atau dengan sebutan CS TA yang mana telah diketahui adalah seorang pejabat Negara dan atau Daerah yang melekat padanya dan/atau Pejabat Daerah yang diatur dalam dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat Daerah. Bahwa Marjan Massere adalah adalah bagian dari pemerintahan Daerah maka seharusnya bertanggung Jawab mengembangkan kehidupan Demokrasi di Daerahnya dengan tujuan khusus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunkan hak pilihnya. Bahwa dalam materi Bimtek yang disampaikan oleh Marjan Massere berkampanye menggunakan kata-kata yang berisi mengujar kebencian pada pihak pendukung kolom kosong yang bernomor urut 1 yang memiliki hak konstitusi untuk dipilih oleh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap di tempat TPS (Tempat Pemungutan Suara ) dan tempat domisili sesuai konstitusi hukum dan undang-undang yang berlaku. Bahwa berdasarkan dari rangkaian kejadian tersebut dalam orasinya/Bintek yang disampaikan dihadapan kader Jaringan Partai Nasdem membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah yang bernomor urut 1 atau Kolom kosong, sebagaimana rumusan pasal Sebagai berikut: 1. Pasal 71 ayat (1) junto 188 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi: Dalam Kampanye dilarang: 1. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 188 yang berbunyi: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). 2. Pasal 69 huruf (b) dan huruf (C) junto 187 ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi: Dalam Kampanye dilarang: b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; Junto Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah). III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan. Ayat (3) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit : a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. Ayat (4) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.   Bahwa sebagaimana dalam dalam ketentuan tersebut Laporan yang dilaporkan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana dalam ketentuan dimaksud dijabarkan secara terperinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga secara jelas diuraikan keterpenuhan syarat formal dan material laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi : Ayat (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Formal Laporan sebagai berikut : - Tentang Pelapor Bahwa Pelapor telah menyetorkan Foto Copy KTP – EL yang kemudian dilakukan penelitian dan ditemukan bahwa Pelapor Bernama Amir Kadir yang beralamat Jl. Ishak Dg. Masikki NO 75. Kabupaten Maros, yang juga kemudian dilihat dari tahun kelahiran Pelapor pelapor telah berumur 49 Tahun, serta dilakukan pengecekan terhadap NIK Pelapor pada Cek DPT online dan kemudian Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada TPS 12 Kelurahan/Desa Allepolea Kecamatan Lau Kabupaten Maros. Bahwa dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan, Pelapor dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota - Tentang Terlapor Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan nama sebagai berikut: a. Nama : Marjan Massere Alamat : Griya Maros Indah Dusun Barambang Desa Bontomatene Bonto Matene Kecamatan Mandai Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan Pelapor telah jelas melaporkan nama – nama tersebut dan telah jelas alamat domisili dari Para Terlapor, sehingga telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota - Tentang waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa dilakukan penelitian tentang tentang syarat waktu laporan yang mana Laporan disampaikan pada Tanggal 30 Oktober 2024 dan waktu diketahuinya kejadian yang dilaporkan yaitu pada Tanggal 29 Oktober 2024 yang kemudian kejadian yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 26 Oktober 2024. Bahwa setelah dilakukan analisis dari jarak waktu kejadian pada Tanggal 26 Oktober 2024 ke tanggal diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 29 Oktober 2024 berselang 4 (empat) hari dan kemudian dilihat jarak waktu dari diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 29 Oktober 2024 ke Tanggal dilaporkannya kejadian tersebut pada Tanggal 30 Oktober 2024 hanya berselang 1 (satu) hari, sehingga sebagaimana dalam ketentuan maka dari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran hanya berselang 1 (satu) hari sehingga tidak melebih waktu 7 (tujuh) hari yang mana telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota\ Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan telah memenuhi Syarat Formal Laporan b. Syarat Material Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi : Ayat (5) Syarat Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Material Laporan sebagai berikut : - Tentang waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa Pelapor menerangkan waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu pada Tanggal 26 Oktober 2024 yang Lokasi kegiatannya di Rumah Kediaman Dr.A. Chaedir Syam, S.IP, MM, M.H. Jln. Flamboyan Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. - Tentang uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa dari laporan yang disampaikan setelah diteliti pada uraian singkat kejadian dimana dari video yang beredar terdapat orasi kampanye/Bimtek Jaringan Partai Nasdem oleh oknum MARJAN MASSERE Anggota DPRD Kabupaten Maros dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan durasi ;ovideo 1 (satu) menit 22 (dua puluh dua) detik yang menyatakan bahwa “Napantama’ngaseng jaki antu tena’ baji pangguranginta, Tolong Sampaikan ke keluarga dekat kita, tetangga kita, saudara kita yang mengkampanyekan kotak kosong dan mau mencoblos kotak kosong, diingatkan, kalau sudah diingatkan na de’ na mempan dibacakangi Surah Ya Sin atau Ayatul Qursi, Surah Ya Sin de’ na mempan setan ma’nnya ta yatu toh sepakat Bapak/Ibu? Iyya’ Nappaka Te na na mempan berarti setang man nyata berarti manusia berbentuk setan, kita yang bilang yah, jadi ki ajari kodong dipakainga’ ki na di paringerangi ro silessure’tta, saudara ta kita tetanggata jadi aja’ tasi lo bersekutu dengan setan nasaba’ idi’ yaehe ummat islam, ummat beragama yah diwajibkan untuk menghindari dan bersekutu dengan setan Audzubillahiminasyaitonirojim, sehingga diduga melanggar ketentuan – ketentuan antara lain sebagai berikut : a. Terhadap Terlapor atas nama (Marjan Massere) dan Diduga melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya : Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Juncto (Jo) Pasal 188 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” b. Dan Pasal 69 huruf (b) dan huruf (C) junto 187 ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi: Dalam Kampanye dilarang: b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; Junto Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah). Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Laporan memenuhi Syarat Material Laporan IV. Kesimpulan: Terhadap Laporan dengan Nomor dengan Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 005/PL/PB/Kab/27.12/X/2024, telah memenuhi syarat Formal dan Material Laporan V. Rekomendasi Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 005/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8733 022/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat unsur dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8732 012/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8731 002/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi dengan Nomor 01/REG/LP/PB/Kab/27.24/X/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8730 099/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang undangan Hukum Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8728 001/LP/PB/Kab/27.24/X/2024 Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8727 009/LP/PB/Prov/27.00/X/2024 Kajian Awal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8726 005/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 diterima dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8725 011/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 tidak ditemukan unsur pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8724 053/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang Undang Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8723 010/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 tidak ditemukan unsur pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8722 018/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8721 006/LP/PB/Kab/08.07/XI/2024 Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil dan Syarat Materil, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil dan memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8720 005/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8719 024/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8718 041/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8717 009/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8716 041/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8715 040/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8714 039/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8713 038/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8712 037/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8711 040/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 laporan tidak memenuhi unsur
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8710 036/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8709 035/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8708 042/LP/PL/Kota/27.01/III/2024 laporan tidak memenuhi unsur
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8707 034/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8706 033/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8705 032/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8704 031/LP/PG/Prov/12.00/XII/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8703 037/LP/PL/Kota/27.01/II/2024 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8702 030/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8701 029/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8700 043/LP/PL/Kota/27.01/X/2022 laporan daluwarsa
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8699 002/TM/PB/Kab/19.16/IX/2024 Laporan hasil Pengawasan dan Formulir Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8698 002/TM/PB/Kab/19.16/IX/2024 Laporan hasil Pengawasan dan Formulir Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8697 027/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Registrasi karena memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8696 028/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidk Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8695 026/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 tidak registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8694 036/LP/PL/Kota/27.01/V/2023 Kajian awal bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8693 025/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 tidak memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8692 034/LP/PL/Kota/27.01/I/2023 kajian awal tidak memenuhi formil dan materil dan laporan dicabut
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8690 033/LP/PL/Kota/27.01/XI/2022 kajian awal sekaitan laporan yang tidak memenuhi syarat materil dan formil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8689 004/LP/PL/Kab/28.10/III/2024 Berdasarkan uraian dan analisis yang telah diuraikan diatas maka disimpulkan Laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8688 013/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8687 008/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8685 001/LP/PL/Kab/04.04/IX/2023 Bahwa peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan diduga terjadi pada kegiatan Reuni Akbar yang dihadiri oleh Para Alumni SMAN 1 Tembilahan yang dilakukan oleh Seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan sekaligus selaku Ketua Pelaksana Reuni Akbar SMAN 1 Tembilahan Atas Nama TM. SYAIFULLAH. Peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran Pemilu adalah ketika terlapor menyampaikan sambutan sebagai Ketua Panitia Pelaksana terkait arahan mengajak peserta yang hadir untuk dapat memilih calon legislatif dari alumni SMA N 1 Tembilahan sebagaimana dengan (bukti terlampir). Bahwa pelapor menyampaikan bukti berupa rekaman video yang berisi ajakan mendukung beberapa Bakal Calon Legislatif yang juga merupakan alumni dari SMAN 1 Tembilahan yang hadir pada acara tersebut yang tertuang dalam uraian kejadian pada Formulir Penerimaan Laporan (Form B.1). bukti berupa Rekaman Video yang diambil melalui Handphone dengan durasi 6,17 Menit sebagaimana tertuang dalam uraian kejadian pada Formulir Penerimaan Laporan (Form B.1) yang mana video tersebut berisi materi tentang pernyataan terlapor mengenai “wajar saja kita berpolitik”, “bolehnya Money Politic atau Politik uang”,“mengkampanyekan, mengajak dan mendukung alumni dalam Reuni Akbar SMAN 1 Tembilahan yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024, dan mengajak alumni untuk wajib mendukungnya. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir atas laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ZULKIFLI. AM dengan Terlapor atas nama TM. SYAIFULLAH dapat disimpulkan bahwa laporan ini memenuhi Ketentuan Syarat Formil, namun tidak memenuhi ketentuan Syarat Materiel dugaan pelanggaran pemilu dikarenakan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa yang dilaporkan tersebut. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan yang disebutkan pada analisis keterpenuhan syarat materil peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor merupakan jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama ZULKIFLI. AM tidak diregistrasi dan akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET).
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8681 004/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, bertempat di rumah Kepala Kampung Karya Jaya yang bernama Embi Darwanda, dihadiri oleh Camat Way Tuba bapak Johanis, Aparat Kampung Karya Jaya yang terdiri dari Kepala Dusun, RT dan Linmas pada Pukul 16:27 WIB, Bahwa peristiwa itu diduga Camat ikut mengkampanyekan pasangan calon Nomor Urut dua (2) Alirahman-Ayu. Bahwa Pertemuan itu dihadiri lebih dari 25 orang. Selanjutnya saya sebagai Pelapor memvideokan Peristiwa/Perkumpulan tersebut. Bahwa dasar ditemukan perkumpulan tersebut dari rekaman suara Pak Camat di Bukit Gemuruh (Rekaman Suara Terlampir). Bahwa Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Johanis selaku Camat Way Tuba terkait dugaan mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8680 004/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, bertempat di rumah Kepala Kampung Karya Jaya yang bernama Embi Darwanda, dihadiri oleh Camat Way Tuba bapak Johanis, Aparat Kampung Karya Jaya yang terdiri dari Kepala Dusun, RT dan Linmas pada Pukul 16:27 WIB, Bahwa peristiwa itu diduga Camat ikut mengkampanyekan pasangan calon Nomor Urut dua (2) Alirahman-Ayu. Bahwa Pertemuan itu dihadiri lebih dari 25 orang. Selanjutnya saya sebagai Pelapor memvideokan Peristiwa/Perkumpulan tersebut. Bahwa dasar ditemukan perkumpulan tersebut dari rekaman suara Pak Camat di Bukit Gemuruh (Rekaman Suara Terlampir). Bahwa Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Johanis selaku Camat Way Tuba terkait dugaan mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8679 004/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, bertempat di rumah Kepala Kampung Karya Jaya yang bernama Embi Darwanda, dihadiri oleh Camat Way Tuba bapak Johanis, Aparat Kampung Karya Jaya yang terdiri dari Kepala Dusun, RT dan Linmas pada Pukul 16:27 WIB, Bahwa peristiwa itu diduga Camat ikut mengkampanyekan pasangan calon Nomor Urut dua (2) Alirahman-Ayu. Bahwa Pertemuan itu dihadiri lebih dari 25 orang. Selanjutnya saya sebagai Pelapor memvideokan Peristiwa/Perkumpulan tersebut. Bahwa dasar ditemukan perkumpulan tersebut dari rekaman suara Pak Camat di Bukit Gemuruh (Rekaman Suara Terlampir). Bahwa Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Johanis selaku Camat Way Tuba terkait dugaan mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8678 004/LP/PB/Kab/08.10/XI/2024 Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, bertempat di rumah Kepala Kampung Karya Jaya yang bernama Embi Darwanda, dihadiri oleh Camat Way Tuba bapak Johanis, Aparat Kampung Karya Jaya yang terdiri dari Kepala Dusun, RT dan Linmas pada Pukul 16:27 WIB, Bahwa peristiwa itu diduga Camat ikut mengkampanyekan pasangan calon Nomor Urut dua (2) Alirahman-Ayu. Bahwa Pertemuan itu dihadiri lebih dari 25 orang. Selanjutnya saya sebagai Pelapor memvideokan Peristiwa/Perkumpulan tersebut. Bahwa dasar ditemukan perkumpulan tersebut dari rekaman suara Pak Camat di Bukit Gemuruh (Rekaman Suara Terlampir). Bahwa Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Johanis selaku Camat Way Tuba terkait dugaan mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Perbawaslu 9/2024. Sehigga syarat Materiel waktu penyampaian laporan oleh pelapor Terpenuhi.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8677 010/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8675 017/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8673 009/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formal/atau materiel laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejake pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan berupa kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8672 008/LP/PB/Kab/27.19/XI/2024 - Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel; - Peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8669 010/LP/PB/Prov/33.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Material
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8667 007/LP/PB/Kab/06.17/XI/2024 tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8666 023/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap laporan yang disampaikan, bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8665 012/LP/PB/Prov/33.00/XII/2024 Laporan Tidak memenuhi Syarat formil dan material
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8664 003/LP/PB/Prov/37.00/XII/2024 Pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8663 012/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8662 021/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap laporan yang disampaikan, laporan tersebut telah selesai ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Biaro dengan nomor Registrasi 001/Reg/TM/PB/Kec. Biaro/25.14/X/2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8658 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8657 005/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh mohammad masnan terhadap ketentuan Norma Hukum Pasal 69 ayat (1) huruf b dan huruf c jo Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota; terhadap pasal 134 ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang juncto Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8656 015/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8655 003/LP/PB/Kab/27.05/V/2024 Berdasarkan analisis dari kajian awal, maka dapat disimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8654 014/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8653 013/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8651 012/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8650 011/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8649 009/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8646 021/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8644 008/LP/PG/Kota/10.02/XI/2024 Memenuhi syarat formil dan ateril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8643 004/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil, maka laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8642 015/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 Berdasarkan analisis dan uraian laporan, disimpulkan tidak memenuhi syarat formal dan materill laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8641 007/LP/PG/Kota/10.02/X/2024 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8640 014/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 Berdasarkan analisis laporan disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8639 015/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8638 006/LP/PW/Kota/10.02/I/2026 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8637 003/TM/PB/Kab/27.23/XI/2024 LHP Form. A 112.A/LHP/PM.01.02/11/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8636 027/PL/PB/Kab/27.14/XI/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana , yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :024/Reg/LP/PB/Kab/27.14/XI/2024, tertanggal 26 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8633 002/LP/PB/Kab/27.05/I/2026 Laporan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/27.05/V/2024 telah dicabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8632 026/PL/PB/Kab/27.14/XI/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana , yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :023/Reg/LP/PB/Kab/27.14/XI/2024, tertanggal 26 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8631 025/PL/PB/Kab/27.14/XI/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :022/Reg/LP/PB/Kab/27.14/XI/2024, tertanggal 07 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8630 002/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil dan Syarat Materil, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil dan memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8629 024/PL/PB/Kab/27.14/XI/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :021/Reg/LP/PB/Kab/27.14/XI/2024, tertanggal 07 November 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8628 004/TM/PB/Kab/27.23/X/2025 LHP Form. A Nomor : 107.a/LHP/PM.01.02/10/2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8627 004/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan meteril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8626 013/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan tersebut, disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materill
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8625 022/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :020/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 26 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8624 021/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :019/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 26 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8623 014/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8622 020/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8621 001/LP/PB/Prov/07.00/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8620 020/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :018/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8619 012/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 berdasarkan uraian dan analisis dari laporan tersebut disimpulkan bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materill laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8617 013/LP/PW/Kota/06.02/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8616 019/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8615 002/LP/PB/Kab/27.22/IX/2024 IV. Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. V. Rekomendasi Meregister Laporan dengan Nomor: 002/Reg/PL/PB/KAB/72.22/IX/2024, dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8614 019/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8613 019/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :017/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8612 003/LP/PW/Kota/10.02/IX/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8611 018/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8610 018/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. b. Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor diduga termasuk dalam tindak pidana pemilihan. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :016/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8609 017/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8608 017/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor : 015/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8607 016/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8606 015/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat formal, sehingga disampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya. V. Rekomendasi a. Bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat formal untuk melengkapi laporannya paling lama 2 (dua) hari setelah diberitahukan kepada Pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8605 015/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8604 014/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :012/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8603 016/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor diduga termasuk dalam tindak pidana pemilihan. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana , yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :013/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 12 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8602 013/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :011/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8601 012/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :010/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8600 014/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8599 001/TM/PB/Kab/19.16/IX/2024 Formulir temuan Dugaan Pelanggaran Hukum lainnya terkait dengan Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8598 011/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :006/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8597 010/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :008/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8596 009/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :007/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8595 008/PL/PB/Kab/27.14/X/2024 IV. Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklajuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. V. Rekomendasi a. Bahwa terkait Dugaan Pelanggaran Pidana dan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, yang dilaporkan oleh Pelapor, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang Dengan Nomor :006/Reg/LP/PB/Kab/27.14/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8594 001/TM/PB/Kab/26.10/X/2024 Bahwa Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/26.10/X/2024 diduga melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8592 007/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 laporan di registrasi dan dilakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8591 012/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8590 011/LP/PB/Kab/27.10/IX/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain, sehingga diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8589 010/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2026 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Perundang-Undangan Lain sehingga diteruskan ke Bupati Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8587 009/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8586 006/PL/PB/Kab/27.14/IX/2024 Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8585 005/PL/PB/Kab/27.14/IX/2024 Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8584 003/PL/PB/Kab/27.14/IX/2024 Bahwa berdasarkan uraian kajian awal diatas terhadap keterpenuhan syarat Formal dan Materiel dan keterpenuhan bukti, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang menyimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8583 007/LP/PB/Prov/33.00/XI/2024 laporan Tidak ditindak lanjuti dan di cabut oleh Pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8581 013/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8580 008/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8579 012/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8578 098/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8577 005/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8576 011/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8575 008/TM/PB/Kab/27.13/X/2024 FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8574 097/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8573 007/TM/PB/Kab/27.13/X/2024 FORMULIR MODEL A LAPORAN HASIL PENGAWASAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8572 006/TM/PG/Kab/27.13/X/2024 FORMULIR A LAPORAN HASIL PENGAWASAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8571 010/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8570 095/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan Pelanggran Peraturan Perundang-Undangan lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8569 009/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelaporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8568 004/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8567 094/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8566 007/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8565 014/LP/PB/Kab/05.09/XII/2024 Politik Uang yang mana uang tersebut diduga dari paslon No. 01 yang diberikan kepada beberapa orang masyarakat di antaranya (Sandhana Safutri Rp.100.000, Rinty Novita Sari Rp.200.000
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8564 058/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8563 001/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 a. Laporan tidak memenuhi syarat Formal b. Laporan memenuhi syarat Materiel Rekomendasi a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. b. Menetapkan Laporan sebagai informasi awal dan disampaikan kepada Bawaslu Kotawaringin Barat untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme Penelusuran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8562 004/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN MATERIL
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8561 093/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 menyimpulkan bahwa laporan merupakan dugaan pelnggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8560 006/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan Peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan ditembuskan ke Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8559 003/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8558 090/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Laporan terdapat unsur dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8557 018/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8556 005/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8555 061/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8554 004/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Bahwa Laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Mohammad Masnan pada tanggal 08 November 2024 dikantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terkait dugaan pelanggaran penghinaan terhadap paslon Delis dan Djira yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8553 060/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8552 019/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan bahwa laporan dilimpahkan ke Bawaslu Parigi Moutong
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8551 001/LP/PB/Kab/05.09/X/2024 Pada Tanggal 15 Oktober 2024, ZAINAL EFENDI dan HAMDI melihat dan menemukan di media sosial facebook akun a.n UMAR yang memposting foto di group forum diskusi perkembangan Tanjung Jabung Barat yang bernada ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan, yang mana postingan tersebut memuat foto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomot urut 1 a.n UAS dan KATAMSO dengan caption “ KAMI TIM KG (KELAPA GADING) TIDAK MAU DIPIMPIN OLEH SELON (KETUA TIM KG) TIM KG MU BERDIRI SENDIRI”, dalam tulisan tersebut mencantumkan nama SELON yang merupakan nama panggilan dari Zainal Efendi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8550 001/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8549 059/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8548 011/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 berdasarkan hasil uraian dan analisis yang telah di uraikan maka diseimpulkan: 1. laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan terlapor aswar saputra yang dilaporkan oleh baharudin, Sh memenuhi syarat formal dan materiil, dan 2. jenis dugaan pelanggaran dalam laporan a quo adalah dugaan tindak pidana
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8547 016/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8546 003/LP/PB/Kab/26.13/X/2024 Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama La ode Muhram,SH.,MH pada tanggal 21 oktober 2024 dikantor bawaslu kabupaten morowali utara terkait dugaan pelanggaran penghinaan terhadap paslon Delis dan Djira yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8545 058/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan Sehingga Laporan di Registrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8544 004/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8543 057/LP/PB/Kab/26.02/III/2026 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8542 003/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 Laporan Mememuni syarat formil dan materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8541 015/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8540 002/LP/PB/Kab/27.10/VIII/2024 Laporan Mememuni syarat formil materil. laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan Lain.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8539 002/TM/PB/Kab/05.09/XI/2024 Pada 20 November 2024 Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran pemiihan terkait Netralitas ASN. Informasi awal tersebut berasal dari Denok Wahyudi , dengan memberikan foto atau tangkapan layar ASN yang menjabat sebagai Camat Bram Itam berfoto dengan gestur tangan 2 dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 (Anwar-Katamso)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8538 003/LP/PB/Kab/06.14/VI/2024 Laporan Tidak Diregistrasi Karena Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8537 015/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8534 013/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan memenuhi syarat formil Laporan Berdasarkan uraian syarat materiel, dapat disimpulkan bahwa kejadian yang dilaporkan terjadi dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu pada Distrik Raimbawi tanggal 09 Agustus 2025. Sesuai uraian kejadian tersebut, terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Namun, bukti-bukti yang diajukan dalam masa perbaikan laporan oleh Pelapor belum dapat membuktikan/menjelaskan adanya dugaan mengubah C.Hasil KWK dan mengunggah C.Hasil KWK yang diduga telah diubah ke dalam Aplikasi Sirekap KPU sebagaimana didalilkan oleh Pelapor dalam uraian kejadian. Dengan demikian, laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat Materiel pelaporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8533 001/LP/PB/Kab/27.10/VII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil. laporan tidak diregister. Laporan merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8532 002/TM/PB/Kab/07.07/X/2024 Ditetapkan sebagai temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8531 027/LP/PB/Kab/05.04/II/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8530 009/LP/PB/Kab/05.04/I/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8529 002/LP/PB/Kab/06.17/X/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8528 008/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel pelapran
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
8527 001/TM/PB/Kab/05.09/XI/2024 Pada tanggal 21 November 2024 Bawaslu Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi awal melalui masyarakat terkait dengan pembagian semabako di salah satu posko pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat di Jln. Jend. Sudirman, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Terhadap informasi tersebut Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Barat a.n Masudin, S. Sy bersama dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir melakukan kroscek ke lapangan dengan mendatangi lokasi posko ciis satu komando Tim Relawan dan Simpatisan Hj. Cici Halimah, SE – Drs. H. Muklis, M. Si, di jln. Jend. Sudirman dan di temukan adanya tumpukan sembako berupa Gula, Teh, Kopi yang telah dikemas di dalam plastik, kardus Air Minum Gelas dan Mie Instan, pada saat itu Bawaslu Tanjung Jabung Barat melakukan konfirmasi kepada tim pemenangan a.n Hasbi yang berada di tempat, dalam keterangan hasbi menerangkan bahwasanya ini bukan di bagikan untuk warga dan juga bukan untuk kampanye melainkan untuk kebutuhan setiap posko di wilayah Tanjung Jabung Barat dan akan di ambil masing masing oleh ketua posko. Dalam melakukan upaya pencegahan, Bawaslu melakukan imbauan secara lisan kepada hasbi selaku tim pasangan calon untuk tidak di bagikan di posko dan secara terang terangan, karena untuk pembagian sembako oleh tim pemenangan tidak di benarkan secara peraturan perundangn-undangan. Pada pukul 13.00 Wib ketua posko datang satu persatu untuk mengambil sebanyak 1 paket (satu bungkusan plastik berisi gula 5kg, teh celup satu kotak, kopi 3 bungkus, satu kardus mie isntan, dan tiga kardus air mineral gelas), adapun bukti pengambilan dengan mengisi absensi pengambilan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8526 005/TM/PB/Kab/27.13/X/2024 LAMPIRAN 2 FORM A.2 TEMUAN & FORMULIR A LAPORAN HASIL PENGAWASAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8525 007/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil pelaporan sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materil
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
8524 001/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 a. Hasil penelusuran dan analisa Bawaslu Kabupaten Siak menilai informasi awal dugaan penggaran yang disampaikan oleh saudara Danu memenuhi unsur formal dan materiel; b. Bahwa berdasarkan hasil kordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak hasil penelusuran informasi awal telah memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga diregistrasi dan ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya; c. Bahwa menindaklanjuti huruf a dan b Bawaslu Kabupaten Siak memutuskan untuk dijadikan temuan dengan register Nomor : 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa politik uang; d. Melakukan pembahasan pertama 1x24 bersama Sentra Gakkumdu Kab. Siak untuk membahas temuan dengan nomor:001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 pukul 09.00 wib; e. Melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8523 088/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 menyimpulkan bahwa laporan merupakan dugaan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8522 008/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 Laporan belum memenuhi Syarat Materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8521 027/LP/PB/Kab/04.11/III/2025 Pokok Laporan telah ditangani badan pengawas pemilihan umum kabupaten siak
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8520 006/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8519 012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8518 012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8517 012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8516 026/LP/PB/Kab/04.11/III/2025 1. Perbaikan terhadap Bukti yang mengambarkan kegiatan Kampanye pada kegiatan tersebut. 2. Melampirkan List nama penerima Sembako. 3. Melampirka bukti Sembako, yang mengarah kepada salah satu pasangan calon tertentu. 4. Melampirkan Bukti bahwa terlapor adalah ketua tim kampanye paslon nomor urut 02. 5. Bukti terkait dengan adanya materi kampanye kepada Paslon tertentu
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8515 012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8514 012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8513 012/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan tidak Memenuhi syarat Formal dan Material
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8512 007/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 laporan Tidak memenuhi syarat formal
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8511 006/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel sehingga direkomendasikan pelapor melangkapi syarat materil pelaporan.
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
8510 010/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 Berdasarkan uraian dan analisis yang disampaikan maka disimpulkan 1. laporan tidak memenuhi syarat formil dan 2. laporan memenuhi syarat materiil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8509 106/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8508 014/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8507 025/LP/PB/Kab/04.11/III/2025 laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8506 041/LP/PB/Kota/07.02/IV/2026 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8505 005/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materil sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materil
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
8504 087/PL/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8503 021/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 Laporan belum terpenuhinya syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8502 040/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8501 011/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8500 004/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel, sehingga direkomendasikan pelapor melengkapi syarat materiel berupa memperbaiki gambaran terlapor melakukan pelanggaran pemilihan dan menyampaikan bukti yang berkesesuaian dengan uraian kejadian
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
8499 031/LP/PB/Kab/05.04/II/2024 laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8498 039/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat materiel Laporan telah dilakukan perbaikan oleh pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8497 003/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 Pada Tanggal 21 November 2024, pelapor mengetahui setelah konfirmasi pres ternyata apa yang disampaikan pada saat di posko satu komando yang dihadiri oleh banyak wartawan dan dari kepolisian serta dari Bawaslu Kabupaten, Apa yang pelapor sampaikan tidak sesuai dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Ayo Jambi. Id, terkesan tendisius terhadap terhadap pelapor pribadi, dan juga mencatumkan nomor kepolisian kendaraan milik pribadi pelapor
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8496 009/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 Berdasarkan uraian dan analisis laporan tersebut di simpulkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8495 020/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 Tidak memenuhi syarat formal akan tetapi terdapat dugaann pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga dapat dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran. 2. Dilakukan penelusuran terhadap laporan yang terdapat dugaan pelanggaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8494 038/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel Laporan Telah diperbaiki oleh pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8493 008/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 berdasarkan uraian dan analisis maka laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor sumardin yang dilaporkan ke bawaslu kabupaten wakatobi disimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8492 019/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 Tidak ditemukan adanya peristiwa pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8490 007/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran, maka laporan dugaan pelanggaran diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8489 037/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel Laporan Telah dilakukan Perbaikan oleh Pelapor
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8488 007/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 berdasarkan uraian dan analisis yang telah disampaikan maka laporan dapat di registrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materiil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8487 080/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8486 008/LP/PB/Kab/05.04/I/2024 Memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8485 036/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel Laporan Sudah dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8482 018/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 Belum terpenuhi syarat formil dan materil dan kemudian sudah diperbaiki laporannya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8481 013/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8480 002/LP/PW/Kota/06.02/X/2024 Laporan tidak memenuhisyarat formal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8479 035/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8478 006/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 Berdasarkan uraian dan analisis yang telah diuraikan maka laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan materiil laporan namun tidak dapat diterima karena telah diproses Bawaslu kabupatenn wakatobi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8477 010/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 laporan memenuhi syarat materiel dan laporan sudah ditangani oleh panwam tanah tumbuh
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8476 003/LP/PW/Kota/11.02/XI/2024 terpenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8475 002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8474 002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8473 002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8472 002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8471 003/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel, sehingga direkomendasikan pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa memperbaiki gambaran terlapor melakukan pelanggaran pemilihan dan menyampaikan bukti yang berkesesuaian dengan uraian kejadin
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
8470 002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8469 002/LP/PB/Kab/05.09/XI/2024 Pada Tanggal 21 November 2024, pada saat pelapor berbelanja di swalayan Fresh Jl. Patunas, setelah pembayaran, selanjutnya memasukkan belanjaan barang untuk ransum posko satu komando kemobil, tanpa di ketahui oleh pelapor tenyata di foto dan di viralkan oleh terlapor, Pelapor mengetahui kejadian foto pelapor viral pada tanggal 21-11-2024 pukul 18.00 Wib (sore menjelang magrib) di di media sosial facebook oleh akun Muhammad Arifin Hasibuan dengan memposting foto terlapor di group forum Pencerahan Tanjung Jabung Barat New dengan caption Muat apa ya mobil ini di Fresh tangkapan layar CNN Tungkal.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8467 005/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 Berdasarkan uraian dan analisis yang telah di uraikan diatas maka laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor atas nama sumardin, SH yang dilaporkan kepada bawaslu wakatobi tanggal 5 oktober 2024 sekitar pukul 15.30 disimpulkan sebagai berikut: 1. laporan memnuhi syarat formal laporan, dan 2. laporan memenuhi syarat materiil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8466 001/LP/PW/Kota/06.02/IX/2024 Laporan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8465 018/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8464 012/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8463 004/TM/PB/Kab/31.06/XII/2024 1. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama l0 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Yang mana dalam Surat Keputusan tersebut tertanggal 3 Desember KPU Seram Bagian Timur Berasalan bahwa: "Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke SATU tidak disertai- dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS)02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur", sedangkan pada TPS 01 Desa Lahema KPU beralasan bahwa: Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak disertai dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Ternpat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lahema Kecamatan Wakate (Kesui Watubela) Namun berdasarkan Fakta pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi KPU Seram Bagian Timur diberikan atensi Langsung Oleh Bawaslu Provinsi Maluku terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU dan tidak terdapat penjelasan baik secara langsung maupun melalui surat Keputusan terhadap tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu terkait Pelaksanaan PSU.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8462 034/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8461 024/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8460 011/LP/PB/Kab/27.08/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8459 033/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8458 017/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8457 002/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materel sehingga direkomendasikan pelapor untuk memperbaiki syarat materiel berupa gambaran terlapor melakukan pelanggaran pemilihan dan menyampaikan bukti yang berkesesuaian dengan uraian kejadian
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
8456 016/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8455 017/LP/PB/Kab/04.11/XII/2024 a. Laporan terhadap beberapa point sudah dilakukan proses penanganan pelanggaran; b. Laporan terhadap beberapa point yang diberikan tidak memenuhi syarat materiel; c. Pelapor tidak melengkapi dokumen laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8454 007/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah berlangsung proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Lahema untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Maluku dan pemilihan ealon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang mana proses pemungutan suara tersebut berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pkl. 13.00. WIT. 2. Bahwa dalam proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Lahema Terlapor 1 membiarkan Terlapor 2 masuk ke bilik suara mendampingi Pemilih yang akan memberikan hak suara dengan maksud agak mempengaruhi pilihan Pemeilih kepada Calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur No. urut 01 bahwa Pemilih yang didampingi adalah Pemilih yang sehat jasmani dan Romani dan bukan penyandang disabilitas.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8453 032/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8451 006/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah berlangsung proses pemungutan suara di TPS O 1 Desa Kataloka untuk pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Maluku dan pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang mana proses pemungutan suara tersebut berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pkl. 13.00. WIT. 2. Bahwa setelah pkl. 13.00 WIT, proses pemungutan suara telah selesai dilaksanakan, kemudian KPPS TPS 1 desa ataloka membagikan sisa surat suara yang tidak digunakan untuk di coblos. 3. Bahwa saksi melihat dan mengetahui ada beberapa pemilih dari TPS O 1 yang namanya tercantum dalam DPT TPS O 1 Desa Aroa Kataloka yang sudah selesai mencoblos pada TPS O 1 ikut mencoblos juga pada TPS 02 Desa Aroa Kataloka dan kemudian di tegor oleh saksi Pelapor namun tidak di tanggapi secara baik oleh KPPS dan Panwas dan saksi malah diusir.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8450 005/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah berlangsung proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Kataloka untuk pernilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang rnana proses pemungutan suara tersebut berlangsung sejak pkl. 07.00. WIT. Sampai dengan Pkl. 13.00. WIT. 2. Bahwa KPPS tidak rnau rnenghitung jumlah surat suara sebelum digunakan dalam proses pemungutan suara, sehingga terjadi kekurangan surat suara untuk jenis perniihan Calon Bupati, sehingga ada sebagian rnasyarakat yang datang dengan rnembawa undangan, narnun tidak dapat memberikan haknya karena surat suara sudah habis terpakai, dan surat suara yang tersisa adalah untuk jenis pernilihan Provinsi. 3. Bahwa atas kelalaian KPPS yang tidak secara professional menjalankan tugasnya mengakibatkan sebagian warga masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8449 031/LP/PB/Kota/07.02/I/2026 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel laporan dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8448 011/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 -Laporan tidak diregistrasi dan dihentikan -Laporan diterbitkan status laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8447 016/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 a. Laporan tidak ditemukannya perstiwa unsur pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8446 006/LP/PB/Kab/21.11/XI/2024 Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8445 015/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 Palapor tidak melengkapi perbaikan laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8444 030/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8443 013/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 Berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan Bawaslu Kabupaten Siak terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Bistari Zainudin Harapdengan 1. Melapirkan SK Tim Relawan: 2. Melapirkan bukti terlapor II yang melakukan Kampanye 3. Melapirkan bukti STTP kampanye 4. Memperbaiki urian kejadian yang mengambarkan peristiwa dugaan pelanggaran 5. Pelapor melengkapi laporan sesuai dengan yang telah dijelaskan pada angka 1 paling lama 2 (dua) hari setelah penyampaian surat kelengkapan disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8442 014/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 a. Laporan bukan pelanggaran pemilihan, tidak adanya peristiwa pelanggaran; b. Sudah diatur dalam surat Kemendagri nomor 400.8/15861/Dukcapil tentang layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 perihal pokok laporan yang disampaikan pelapor.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8441 022/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8440 012/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 1. Pelapor melengkapi bukti adanya pembagian Minyak goreng secara gratis dalam bentuk Vide.foto dan bukti lainya 2. Pelapor memperbaiki uraian kejadian yang mengambarkan peristiwa pembagian minyak goreng 3. Pelapor melengkapi laporan sesuai dengan yang telah dijelaskan pada angka 1 paling lama 2 (dua) hari setelah penyampaian surat kelengkapan disampaikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8439 011/LP/PB/Kab/04.11/XI/2024 Kajian awal setelah perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8438 029/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. agar laporan dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8437 028/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. agar laporan dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8436 027/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. agar laporan dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8435 026/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8434 025/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Agar Laporan dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8433 024/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Agar Laporan dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8432 023/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Agar Laporan dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8431 022/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8430 007/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyatakan Laporan dengan nomor 007/PL/PW/PROV/32.00/XII/2024 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil. Terdapat Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8428 002/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 BERITA ACARA Nomor : 203/HK.01.00/K.LA-09/11/2024 Pada hari ini Kamis, tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pukul 13.20 WIB, bertempat dikantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang, telah melaksanakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang yang dihadiri oleh: 1. Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H. Ketua 2. A. Rachmat Lihusnu, S.E., M.M. Anggota 3. Desi Triyana, S.Kom., M.T.I Anggota Agenda Rapat Pleno adalah pembahasan terkait kajian awal atas; Laporan Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri “Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 18.57 WIB saya mendapat informasi dari Media Sosial Facebook tentang postingan Akun Muhammadnurraihan Azis yang dalam postingan tersebut terdapat keberadaan terlapor menjelang debat Paslon di Posko Kemenangan Winata dan berdasarkan data terdapat foto terlapor sedang memberi kode dengan menunjuk satu jari di depan Baleho Paslon 1 Winata. Bahwa terlapor merupakan salah satu Tenaga Honorer yang memperoleh Honor Insentif yang bersumber dari APBD di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang, seharusnya yang bersangkutan tidak masuk dalam Politik Praktis dengan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang untuk menjaga Netralitas Institusi tempat terlapor bekerja sebagaimana di atur dalam Keputusan bersama Menpan dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggraan Pemilihan Umum dan Pemilihan”. Bahwa atas dasar Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan tersebut selama 2 hari sejak dilaporakan dan di lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Hukum Pelaksanaan Pleno: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kesimpulan sebagai hasil pembahasan Rapat Pleno adalah menetapkan sebagai berikut: - Bahwa Laporan Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 14.55 WIB dan dibuatkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada hari Kamis Tanggal 07 November 2024. a. Syarat Formal Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 ayat (4) Syrat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Nama dan Alamat Pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Bahwa ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah Laporan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan syarat formal Laporan. Adapaun hasil kajian sebagai berikut : - Bahwa pelapor adalah Sdr. Gentur Sumedi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, dan melampirkan Surat Mandat Selaku Liaison Officer (LO) Palson Bupati dan Wakil Bupati Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan. - Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor Fredi Irawan (Honorer Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang) yang beralamat di Menggala Kab. Tulang Bawang. - Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota a quo waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan palingan lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Peristiwa yang di laporkan oleh pihak pelapor diketahui sekitar pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Pukul 18.57 WIB, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 pukul 14.55 WIB sehingga dengan demikian pihak pelapor dalam menyampaikan laporan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat formal. b. Syarat Materiel Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurud a meliputi : a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti-bukti - Berdasarkan laporan Pihak Pelapor, Waktu Kejadian Sekira pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pukul 10.45 WIB dan tempat kejadian adalah di Jl. Satu Lingai Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang (Posko Pemenangan Dr. Hj. Winarti, SE., MH dan Reynata Irawan, S.I.P). - Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 18.57 WIB saya mendapat informasi dari Media Sosial Facebook tentang postingan Akun Muhammadnurraihan Azis yang dalam postingan tersebut terdapat keberadaan terlapor menjelang debat Paslon di Posko Kemenangan Winata dan berdasarkan data terdapat foto terlapor sedang memberi kode dengan menunjuk satu jari di depan Baleho Paslon 1 Winata. Bahwa terlapor merupakan salah satu Tenaga Honorer yang memperoleh Honor Insentif yang bersumber dari APBD di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang, seharusnya yang bersangkutan tidak masuk dalam Politik Praktis dengan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang untuk menjaga Netralitas Institusi tempat terlapor bekerja sebagaimana di atur dalam Keputusan bersama Menpan dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. - Bahwa Pelapor melampirkan barang bukti berupa dokumen yaitu berupa : 1. Print 1 Lembar Screnshoot Akun Facebook Muhammadnurraihan Azis foto salah satu Honorer mengacungkan satu jari. Berdasarkan uraian di atas maka laporan memenuhi syarat Materiel. - Berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Adapun kajian nya adalah sebagai berikut : - Bahwa diduga melanggar berdasarkan angka (2) Surat Edaran Nomor : B/800.1.8.1/097/V.4/TB/I/2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 menyatakan ASN dan PPNPN dilarang : 1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : - Ikut Kampanye; - Menjadi Peserta Kampanye dnegan menggunakan atribut partau atau atribut PNS dan PPNPN; - Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan PPNPN lain; - Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; - Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; - Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dan PPNPN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga Masyarakat; - Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. - Bahwa berdasarkan huruf (E) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menjelaskan sebagai berikut : 1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; 2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyS wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut: a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media; b. Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga; c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan; d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian kerja tahunan; e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN; f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; 3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel - Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024. - Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Menggala Pada tanggal : 07 November 2024 Ketua, Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H. Ketua, Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H. Anggota, A. Rachmat Lihusnu, S.E., M.M. Anggota, Desi Triyana, S.Kom., M.T.I.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8427 014/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau materiel, maka direkomendasikan laporan diregister
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8426 013/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga direkomendasikan bahwa laporan tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8425 001/TM/PG/Kota/07.01/VII/2024 Memenuhi Syarat Temuan Dugaan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8424 001/TM/PW/Kota/07.01/VII/2024 Memenuhi syarat Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8423 004/LP/PW/Kota/07.01/VII/2024 Memenuhi Unsur Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8422 023/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8421 002/TM/PW/Kota/07.01/X/2024 Memenuhi Syarat Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8420 002/TM/PW/Kota/07.01/X/2024 Memenuhi syarat temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8419 022/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8418 021/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidak Regis
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8417 020/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidak Regis
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8416 001/TM/PB/Kab/03.13/IV/2025 Temuan di Register di duga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 Undang 10 tahun 2026
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8415 019/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8414 003/LP/PW/Kota/07.01/VII/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8413 018/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidak registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8411 017/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8410 002/LP/PW/Kota/07.01/VII/2024 Memenuhi Syarat Formil dan Materil sebuah Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8409 016/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidak Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8407 015/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 Tidak memenuhi syarat formil/materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8406 004/LP/PB/Kab/28.10/X/2024 berdasarkan uraian dan analisis yang telah dilakukan maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor La Ndilu yang dilaporkan oleh sumardin, Sh memenuhi syarat formail dan materiil laporan. 2. jenis dugaan pelanggaran dalam laporan a quo adalah dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8405 014/LP/PG/Prov/12.00/XI/2024 memenuhi syarat formil dan amateril
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8404 023/LP/PB/Kab/04.11/X/2024 1. agar pelapor menguraikan secara jelas uraian peristiwa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran politik uang. 2. agar pelapor melengkapi barang bukti sembako yakni beras dan minyak sesuai dengan lampiran bukti yang pelapor sampaikan. 3. Terhadap kelengkapan sebgaimana dijelaskan pada angka 1 dan 2 pelapor dapat melengkapi paling lama 2 (dua) hari setelah penyampaian surat pemberitahuan kelengkapan disampaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8403 066/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran perundang-undangan lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8402 002/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan 002/LP/PB/Kab/09.06/XI/2024 tanggal 30 November 2024 memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8398 007/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan merupakan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8397 062/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8396 003/LP/PB/Kab/28.10/IX/2024 Berdasarkan uraian dan analisis yang telah di uraikan diatas maka disimpulkan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan terlapor dewiyana, S.Pd sebagai kepala sekolah SMPN 4 wangi-wangi yang dilaporkan oleh Mi. Rusli memenuhi syarat formal dan materiil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8395 002/LP/PB/Kab/28.10/IX/2024 Berdasarkan uraian dan analisis yang telah diuraikan diatas maka disimpulkan laporan telah di tangani oleh panwam wangi-wangi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8394 002/LP/PB/Kab/19.17/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan Jenis dugaan pelanggaran adalah Pelanggaran Dugaan Tidak Pidana Pemilihan pada Masa Tenang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8393 001/LP/PB/Kab/19.17/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel dan Jenis dugaan pelanggaran adalah Pelanggaran Dugaan Tidak Pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8392 019/LP/PW/Kota/03.02/I/2024 Dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8391 057/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8390 056/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Berdasarkan hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8389 006/LP/PG/Prov/31.00/XII/2024 1. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dilaporkan oleh Pelapor{Syamsudin arief}dinyatakan tidak memenuhi syarat Formal dikarenakan Penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan,namun memenuhi syarat materil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan pasal 9 ayat {2} dan ayat{5} serta pasal 12 ayat {4} Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota. 2.Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelngaran Pemilihan Yang dilaporkan oleh Pelapor { Syamsudin arief} laporan sebagaimana dimaksud telah ditangani oleh Bawaslu Kabupeten Maluku Tengah, maka oleh itu Laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat {3} huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelangaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karna tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel serta telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8387 004/LP/PB/Kab/05.04/XII/2024 -Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel - Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8385 001/LP/PB/Kab/28.14/IX/2024 II.Dugaan Pelanggaran kampanye diluar jadwal pa pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Konawe Kepulauan. -Bahwa pada hari senin, tanggal 23 september 2024 bertempat dilapangan TPI Langara telah berlangsung pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan statemen closing pasangan calon. -Bahwa dalam statmen closing pasangan calon numur urut 1 yakni Abdul Rahman-Yasran Djamula diduga telah menyampaikan visi-misi dalam sambutannya dan telah menyampaikan janji jika terpilih. -Bahwa dalam statmen closing pasangan calon nomor urut 2 yakni H. Andi Muhammad Lutfi-H. Muhamad Rijal diduga telah menyampaikan makna Asadula yang menjadi jargon andalan pasangan calon. -Bahwa dalam statmen closing pasangan calon nomor urut 4 yakni Rifki Saifullah Rasak-Muh. Farid diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan menyampaikan visi-misi pasangan calon nomor urut 4. III.Dilakukan analisis terhadap syarat laporan sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota, Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat Materiel Laporan. a.Syarat Formal Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota pada pokoknya disebutkan bahwa syarat formil Laporan Meliputi : Identitas Pelapor, Nama dan Alamat/Domisili Terlapor, Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Tentang Identitas Pelapor Bahwa sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) 7402342709870001 Pelapor adalah Muammar Lasipa, SH,MH lahir di mosolo pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Bulan 9 (september) tahun 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) yang beralamat di Kelurahan/Desa Mosolo RT.000/RW.000 Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi tenggara. Berdasarkan tahun lahir saudara Muamar Lasipa, SH,mh telah berumur 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dengan demikian saudara Muamar Lasipa, SH,MH memenuhi syarat sebagai Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Juncto. Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota. Tentang Nama dan Alamat/Domisili Terlapor Bahwa Berdasarkan Laporan a quo, Terlapor adalah para pasangan calon Bupati dan Wawkil Bupati di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor telah menguraian tentang nama dan alamat/domisili terlapor sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota. Tentang Waktu Penyampaian Laporan Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan pada tanggal 27 september tahun 2024 sekitar pukul 12.05 WITA perihal Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang diketahuinya pada tangga 23 september 2024. Dengan demikian Pelapor menyampaikan Laporannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu 4 (empat) hari kalender setelah diketahuinya dugaan peristiwa yang dilaporkan. Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan Laporannya tidak melebihi 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota. Tentang Kesesuaian Tanda Tangan Dalam Formulir Laporan dengan Kartu Identitas Bahwa tanda tangan Pelapor dalam Formulir Model A.1 (Formulir Laporan) telah berkesesuaian dengan tanda tangan Pelapor pada Kartu Identitas Kependudukan (KPT) Pelapor. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal di atas, maka Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota. b.Syarat Materiel Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota pada pokoknya disebutkan bahwa syarat materiel Laporan Meliputi : (a). Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran, (b). Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran; dan (c). Bukti. Tentang Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menerangkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari senin Tanggal 23 september Tahun 2024 di lapangan TPI Langara. Tentang Uraian Dugaan Pelanggaran Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menerangkan uraian dugaan pelanggaran yang dilaporkannya sebagai berikut: -Bahwa pada hari senin, tanggal 23 september 2024 bertempat dilapangan TPI Langara telah berlangsung pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan yang diakhiri dengan statemen closing pasangan calon. -Bahwa dalam statmen closing pasangan calon numur urut 1 yakni abdul rahman-yasran djamula diduga telah menyampaikan visi-misi dalam sambutannya dan telah menyampaikan janji jika terpilih. -Bahwa dalam statmen closing pasangan calon nomor urut 2 yakni H. Andi Muhammad Lutfi-H.Muhamad Rijal diduga telah menyampaikan makna asadula yang menjadi jargon andalan pasangan calon -Bahwa dalam statmen closing pasangan calon nomor urut 4 yakni Rifki Saifullah Rasak-Muh. Farid diduga telah menyampaikan ajakan untuk bersafari dan menyampaikan visi-misi pasangan calon nomor urut 4. Bahwa setelah dilakukan analisa terhadap uraian kejadian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Laporan a quo tidak menenuhi syarat materiel dari unsur uraian kejadian dugaan pelanggaran sebagaimana dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota yang pada pokoknya menyebutkan “.....Syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : (a). Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; (b). Uraian kejadian dugaan Pelanggaran; dan (c). Bukti”. Bahwa Pelapor dalam Laporannya tidak menguraikan secara jelas mengenai uraian dugaan pelanggaraan yang di duga telah dilanggar oleh Terlapor berkait pemaparan closing statmen yang diduga dilanggar oleh Terlapor, dengan demikian syarat materiel dari unsur uraian kejadian dugaan pelanggaran tidak terpenuhi. Tentang Bukti Bahwa dalam Laporan a quo, pelapor menyampaikan bukti 1 (satu) video pencabutan nomor ururt pasangan calon dan akun facebook KPU Kabupaten Konawe Kepulauan. c.Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menguraikan item Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan merupakan Dugaan Pelanggaran kampanye diluar jadwal tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024. d.Tempat Terjadinya Bahwa dalam Laporan a quo, Pelapor menguraikan bahwa tempat terjadinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah di Lapangan TPI Langara. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat formal di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. IV.Kesimpulan Laporan memenuhi syarat Formal tetapi tidak memenuhi syarat Materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8383 002/LP/PW/Kota/11.02/XI/2024 Dokumen Kajian Awal sebelum LP Perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8382 009/LP/PB/Prov/33.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8381 013/LP/PB/Kab/28.14/XII/2024 Bahwa laporan pelapor berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan berupa keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta politik uang berupa pemberian sejumlah uang untuk kepentingan salah satu pasangan calon, yang terjadi pada tanggal 22 -30 Oktober tahun 2024 yang diketahuinya pada pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, dan di laporkan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 11 Desember tahun 2024, selanjutnya di uraikan sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 saya mendapatkan kiriman percakapan group whatssapp yang isi percakapan tersebut Para ASN-ASN membahas persiapan dan pengumpulan dana untuk kampanye pasangan calon Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid pada tanggal 29 November 2024 di Desa Tombaone Raya Para ASN – ASN tersebut membuat grub What supp (WA) untuk membahas kesiapan kampanye termasuk mengumpul dana yakni : 1.Nama : Irwan Alamat: Desa Bukit Permai Jabatan: Kabib Bappeda Konkep 2.Nama :Sainal Hajar Alamat:Desa Tombaone Jabatan:PJ.Tombaone 3.Nama:Idarwan Alamat: Desa Tombaone Utama Jabatan: Pj. Tombaone Utama 4.Nama :Asran Jaya Alamat : Desa Wawobeau Jabatan : ASN PPPK 5.Nama :Mansyur Alamat : Desa Jabatan : ASN di DPMD Konkep 6.Nama : Akbar Alamat : Desa Tombaone Jabatan : Sekcam Wawonii Utara 7.Nama : Mustabir Alamat : Desa Tombaone Jabatan: ASN 8.Nama :Muhaidir Alamat : Bappeda Jabatan: ASN Bappeda 9. Nama : Muhamad Dong Alamat :Desa Labeau Jabatan : Kepala Sekolah 10.Nama : Asgar Alamat : Desa Bukit Permai Jabatan : ASN di PTPS 11.Nama : Dian Pramesuary Alamat : Desa Lamoluo Jabatan : ASN Bappeda 12.Nama : ASUR Alamat : Jabatan: BKPSDM 13.Nama: Mahmud Alamat: Jabatan: ASN DPMD Pengumpuilan dana tersebut berfariatif mulai dari Rp.500.000,- sampai dengan Rp. 2.500,000,-. Setelah saya menerima bukti percakapan tersebut maka pada tanggal 11 Desember 2024 saya melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan. III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan sebagai berikut: a.Syarat Formal Bahwa Pelapor atas nama Muamar Lasipa, S.H,M.H merupakan Warga Negara Indonesia dilahirkan di lawey pada tanggal 27 September 1987 yang beralamat di Desa Mosolo Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7412032509980001, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan. Bahwa identitas pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Konawe Kepulauan, memuat identitas sebagai berikut: Nama : Muamar Lasipa, S.H,M.H Alamat : Desa Mosolo Kecamatan Wawonii Tenggara Pekerjaan : Pengacara Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut: “kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain. “Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut : 1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap” Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Muamar Lasipa, S.H, M.H ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor. Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan. Tentang Identitas Terlapor Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan Terlapor dengan menuliskan Identitas Terlapor sebagai berikut: 1.Nama : Irwan Alamat: Desa Bukit Permai Jabatan: Kabib Bappeda Konkep 2.Nama :Sainal Hajar Alamat:Desa Tombaone Jabatan:PJ.Tombaone 3.Nama:Idarwan Alamat: Desa Tombaone Utama Jabatan: Pj. Tombaone Utama 4.Nama :Asran Jaya Alamat : Desa Wawobeau Jabatan : ASN PPPK 5.Nama :Mansyur Alamat : Desa Jabatan : ASN di DPMD Konkep 6.Nama : Akbar Alamat : Desa Tombaone Jabatan : Sekcam Wawonii Utara 7.Nama : Mustabir Alamat : Desa Tombaone Jabatan: ASN 8.Nama :Muhaidir Alamat : Bappeda Jabatan: ASN Bappeda 9. Nama : Muhamad Dong Alamat :Desa Labeau Jabatan : Kepala Sekolah 10.Nama : Asgar Alamat : Desa Bukit Permai Jabatan : ASN di PTPS 11.Nama : Dian Pramesuary Alamat : Desa Lamoluo Jabatan : ASN Bappeda 12.Nama : ASUR Alamat : Jabatan: BKPSDM 13.Nama: Mahmud Alamat: Jabatan: ASN DPMD Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan). Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, nama Terlapor 1 adalah “Irwan” yang diketahui Pelapor sebagai ASN menjabat Kabid Bappeda Kabupaten Konawe Kepulauan yang beralamat di Desa Bukit Permai Terlapor 2 adalah “Sainal hajar” yang diketahui Pelapor sebagai ASN menjabat pelaksana desa tombaone yang beralamat di Desa tombaone Terlapor 3 adalah Idarwan yang diketahui Pelapor sebagai ASN menjabat pelaksana desa tombaone Utama yang beralamat di Desa tombaone Utama Terlapor 4 adalah asran Jaya yang diketahui Pelapor sebagai ASN/PPPK yang beralamat di Desa Wawobeau Terlapor 5 adalah Mansur yang diketahui Pelapor sebagai ASN DPMD Konawe Kepulauan yang beralamat di Desa Bukit Permai Terlapor 6 adalah Akbar yang diketahui Pelapor sebagai ASN menjabat Sekretaris Camat Wawonii Utama yang beralamat di Desa tombaone Utama Terlapor 7 adalah Mustabir yang diketahui Pelapor sebagai ASN yang beralamat di Desa tombaone Terlapor 8 adalah Muhaidir yang diketahui Pelapor sebagai ASN Bappeda yang beralamat di Desa tombaone Utama Terlapor 9 adalah Muhamad Dong yang diketahui Pelapor sebagai ASN Kepala Sekolah yang beralamat di Desa Labeau Terlapor 10 adalah Asgar yang diketahui Pelapor sebagai ASN PTSP yang beralamat di Desa Labeau Terlapor 11 adalah Dian Pramesuary yang diketahui Pelapor sebagai ASN PTSP yang beralamat di Desa Lamoluo. Terlapor 12 adalah ASUR yang diketahui Pelapor sebagai ASN PTSP yang beralamat di Desa Lamoluo. Terlapor 13 adalah Mahmud yang diketahui Pelapor sebagai ASN DPMD Bahwa oleh karena kualifikasi atau kriteria terlapor telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan. Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan pada Hari Senin, 9 Desember 2024, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 23 November 2024. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”. Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 11 Desember 2024, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 20 -30 Oktober 2024 dan diketahui Pelapor pada tanggal 6 Desember 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, maka penyampaian laporan Pelapor masih terhitung 5 (Lima) hari sejak diketahuinya perisitiwa a quo yakni diketahui pada tanggal 5 Desember 2024 dan dilaporkan pada tanggal 11 Desember 2024 sehingga, laporan Pelapor a quo masih berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari laporan sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo. Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan tidak melebihi/melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan. Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Memenuhi Syarat Formal Laporan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan b.Syarat Materill Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa sebagai berikut: Bahwa laporan pelapor berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan berupa keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta politik uang berupa pemberian sejumlah uang untuk kepentingan salah satu pasangan calon, yang terjadi pada tanggal 22 -30 Oktober tahun 2024 yang diketahuinya pada pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, dan di laporkan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 11 Desember tahun 2024, selanjutnya di uraikan sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 saya mendapatkan kiriman percakapan group whatssapp yang isi percakapan tersebut Para ASN-ASN membahas persiapan dan pengumpulan dana untuk kampanye pasangan calon Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid pada tanggal 29 November 2024 di Desa Tombaone Raya. Bahwa Tindakan terlapor 1 dan terlapor 2 dalam laporan a quo, patut di duga dalam Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah secara tegas mengatur bahwa; ‘’ Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Di pertegas lagi pasal Pasal 188 ’ Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Sedangkan terlapor 3- terlapor 13 dalam laporan a quo patut di duga melanggar ketentuan pasal 9 Ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 24 Ayat (1) Huruf b (UU ASN 20/2023 Pasal 9 Ayat 2 : “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Pasal 12 : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.” Pasal 24 ayat 1 huru D : “Pegawai ASN wajib: menjaga netralitas;” Olehnya itu mengetahui hal tersebut, selanjutnya pelapor mengumpulkan bukti- bukti berupa screen shot (tangkapan layar) hasil percakapan di grub bertakwa. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat materil sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”. Bahwa terhadap uraian diatas, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo, terjadi pada tanggal 20 -30 Oktober 2024, sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran yang di Kabupaten Konawe Kepulauan. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiil Laporan a quo sepanjang tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiil Laporan. Bahwa berdasarkan uraian laporan Pelapor a quo, dapat ditentukan jenis dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo adalah dugaan tindak pidana Pemilihan Pasal 188 Jo, Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 dan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 (UU ASN 20/2023). Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiil laporan a quo sepanjang tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran dinyatakan Memenuhi Syarat Materiil Laporan. Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan bukti-bukti sebagai berikut: 1)Screen shot (tangkapan layar) hasil percakapan grub Wa Bersafari Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimakksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat materiil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap;”. Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor maka Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Memenuhi Syarat Materiel Laporan. Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Matereil Laporan Pelapor a quo, yang di analisis Memenuhi Syarat Materiel Laporan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo telah Memenuhi Syarat Materiel Laporan. IV.Kesimpulan a.Laporan memenuhi syarat formal dan materil; b.Terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) huruf b (UU Pemilihan). c.Terdapat dugaan netralitas ASN Pasal 9 Ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 24 Ayat (1) Huruf b (UU ASN 20/2023) V.Rekomendasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8379 056/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiel Sehingga Laporan Tidak di Registrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8378 020/LP/PW/Kota/11.04/I/2026 DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8375 012/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, laporan tidak diregister
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8374 019/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8373 021/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8372 008/LP/PB/Prov/33.00/X/2024 Laporan memenuhi syarat formil Sesuai uraian, ada dugaan pelanggaran pemilihan yang merupakan dugaan pelanggaran Kodel Etik Pejabat Negara yang mana dalam Pemilihan terkategori sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya. Namun bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor belum dapat menjelaskan/membuktikan bahwa terlapor belum mengurus izin kampanye sebagaimana didalilkan oleh pelapor dalam uraian kejadian
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8371 005/LP/PB/Kab/27.21/IX/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : Bathara Karangan b. Alamat : Linkungan Kalambe’, Lembang Buntu Barana’, Kec. Tikala Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pada tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, saya membuka media sosial Facebook dan melihat sejumlah perbuatan Bupati Toraja Utara atas nama Yohanis Bassang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri di koran Media dan Facebook yang kami anggap melakukan pelanggaran Undang-undang pemilihan pasal 71 ayat (2) berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: 1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau 3) Peserta Pemilihan. 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Identitas pelapor; 2) Nama dan alamat/domisili terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan 4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Bathara Karanganan berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Linkungan Kalambe’, Lembang Buntu Barana’, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, yang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 29 April 1966. berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024. Berdasarkan data tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa Laporan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat. Oleh karenanya Pelapor telah memenuhi syarat untuk dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Yohanis Bassang, beralamat di Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu; c) Bahwa dalam laporannya, dalam uraian singkat kejadian Pelapor menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal yang sama yakni tanggal 22 Maret 2024; d) Bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 25 September 2024 pukul 13.11 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; e) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) sesuai dengan tandatangan pelapor yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Penyampaian Laporan telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, pada tanggal 22 Maret 2024; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian yakni Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 telah terjadi pengambilan sumpah dan janji jabatan 147 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Toraja Utara, kemudian membatalkan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu: 1. Mercyanne, Beralamat di Jl. A. Mappanyuki No. 114 Malango’; 2. Faustina Datu Toding, Beralamat di Jl. Kostan 23a, Malango’. d) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagai berikut: 1. Foto Undangan Bupati Toraja Utara 2. Foto SK Mutasi. 3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan. III. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor dan Uraian Peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Bahwa larangan penggantian pejabat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; b. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-undang 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi Administrasi berupa Pembatalan Sebagai Calon Bupati oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. Pasal 190 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). d. Jenis pelanggaran yang dilaporan oleh pelapor adalah Dugaan Pelanggaran Administasi Pemilihan dan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan; IV. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan: a. Berdasarkan dan pasal 9 ayat (4) huruf (c) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal Penyampaian Laporan telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; b. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan; c. Menyatakan Laporan tidak dapat diterima karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. V. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan tidak dapat diterima karena laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. 2. Memberitahukan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan tidak dapat diterima pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. 3. Bahwa peristiwa hukum dan pihak yang dilaporkan pelapor dalam laporan ini sama dengan peristiwa yang disampaikan oleh Klemens Malliwa pada tanggal 24 September 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8370 018/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8368 001/TM/PB/Kab/08.11/XI/2024 1. Dasar a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang - Undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagiman telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; c. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Peserta Pleno a. Fatihunnajah, S.Sos b. Oktiyas Afriza, S.Kom. c. Aji Purwadi, S.H. d. Pajril Fatra, S.H e. Mutholib, S.H.I.,M.H 3. Waktu dan Tempat a. Hari : Senin b. Tanggal : 11 November 2024 c. Pukul : 15.00 Wib d. Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran 4. Hasil Pleno Pada hari ini Senin, tanggal Sebelas , bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran. Adapun pokok yang menjadi bahasan dalam Rapat Pleno ini adalah terkait dengan Temuan Bawaslu Kabupaten Pesawaran terhadap surat keterangan pengganti Ijazah Paket C atau setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas An. Aries Sandi Darma Putra yang diduga Ijazah tersebut diragukan kebenarannya dikarenakan ditemukan adanya kejanggalan dalam dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket C atau setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak An. Aries Sandi Darma Putra dengan tidak dicantumkannya nama sekolah atau lembaga yang mengeluarkan Ijazah serta tidak terteranya nomor seri Ijazah. Adapun bukti yang disampaikan berupa : a. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/kesetaraan (SKPI) Nomor 420/1801/V.01/DP.2C/2018 tanggal 19 Juli 2018; b. Surat Keterangan Hilang yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung Nomor TBL/C-1/2917/VII/2018/LPG/SPKT/RESTA BALAM tanggal 16 Juli 2018; c. Form 5: Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak a.n Aries sandi Darma Putra tanggal 16 Juli 2018; d. Salinan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024; e. Bukti Berita https://www.heloindonesia.com/peristiwa/33266/tokoh-tanggapi-dugaan-bodongnya-ijazah-peket-c-cabup-aries-sandi; f. Bukti Berita dari https://www.heloindonesia.com/politik/33399/cabu-01-ariessandi-serahkan-soal-legitimasi-ijazah-paket-c-nya-ke-kpu-pesawaran Selanjutnya terhadap Hasil Keputusan dalam Rapat Pleno tersebut disimpulkan bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran diatas maka informasi tersebut ditindaklanjuti menjadi temuan dan dilakukan proses penanganan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8367 020/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8366 005/LP/PG/Prov/31.00/XII/2024 Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor (Muhammad Rahmatunnair), dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dikarenakan kedudukan hukum Pelapor sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang tidak punya hak pilih, namun memenuhi syarat materiil sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8365 006/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyatakan Laporan dengan nomor 006/PL/PW/PROV/32.00/XII/2024 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil. Terdapat Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8361 029/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 Memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
8360 017/LP/PW/Kota/11.04/XI/2024 DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIAHN
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8358 043/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8357 004/LP/PB/Kab/27.08/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8356 004/PL/PB/KAB/27.21/IX/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: 1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau 3) Peserta Pemilihan. 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Identitas pelapor; 2) Nama dan alamat/domisili terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan 4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Klemens Malliwa berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jalan Abdul Gani No. 27, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan yang lahir di Tambunan pada tanggal 23 November 1962. berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 3 Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan data tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa Laporan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat. Oleh karenanya Pelapor adalah Waraga Negara Indonesia yang telah memiliki hak Pilih dan terdaftar sebagai Pemilih di Toraja Utara sehingga dalam hal ini Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Yohanis Bassang/Calon Bupati yang beralamat di Lampan, Kecamatan Tallunglipu; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal 22 September 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 24 September 2024 pukul 15.04 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian laporan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; d) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor. Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat Formil laporan. b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Toraja Utara, pada tanggal 22 Maret 2024; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian yakni - Kejadian ini saya dengar sepintas dari media beberapa waktu lalu melalui media. Tetapi saya tidak terlalu memperhatikan dan sudah lupa tanggalnya, tetapi setelah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September 2024 berulah saya mengingat bahwa yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Toraja Utara (Yohanis Bassang) perihal melakukan pelantikan beberapa pejabat yang menurut kami melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. - Pelantikan itu terjadi / dilakukan di Kantor Bupati Toraja Utara dengan tujuan mengganti (melakukan Mutasi) dalam jajaran Pejabat Pemda Toraja Utara. - Pada tanggal 22 September 2024 oleh KPU Kab.Toraja Utara Yohanis Bassang (Calon Bupati) ditetapkan sebagai Calon Bupati (bukti terlampir) - Dengan uraian kronologi singkat diatas kami menyampaikan bahwa terhitung sejak tanggal penetapan 22 September 2024, sampai dengan 22 Maret 2024 (tanggal yang tertera pada SK pelantikan / bukti terlampir). Masuk dalam kurun waktu 6 bulan yang menurut kami melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang larangan penggantian (mutasi) pejabat oleh calon petahana. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni: 1. Floryanti T.S Saranga’, Alamat Jl. Kartika No. 14 Rantepao; 2. Soetanto, Alamat Salu Sarre, Kec. Salu Sopai Kab. Toraja Utara. d) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor adalah media penyimpanan data Flash Disk yang berisi: 1. Bukti SK Pelantikan dan SK Pembatalan 2. Putusan MA Nomor 570 K.TUN.PILKADA.2016 3. Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian 4. SK Penetapan Calon oleh KPU Kab.Toraja Utara 5. Dokumen -Dokumen lain ( Foto) dan bukti pemberitaan dari KOMINFO Kab.Toraja Utara 6. Undangan Pelantikan Kepada Cabang Kejaksaan 7. Undangan Pelantikan kepada para pejabat 8. Surat pemberitahuan pembatalan Pelantikan 9. Dokumen, Foto / kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan. IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor dan Uraian Peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Bahwa larangan penggantian pejabat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; b. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-undang 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi Administrasi berupa Pembatalan Sebagai Calon Bupati oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. Pasal 190 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). d. Bahwa kaitannya dengan Laporan, maka jenis pelanggaran yang dilaporan oleh pelapor adalah Dugaan Pelanggaran Administasi Pemilihan dan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan; V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan berdasarkan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Laporan Memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil. VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8355 003/LP/PB/Kab/27.08/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8354 001/TM/PB/Kab/28.06/X/2024 Adanya pertemuan yang dilakukan Dr. Nur Endang Abbas,SE.M.Si bersama pendukung dan keluarga di Jl. Ahmad Yani Kel. Watuliandu Kec. Kolaka Kabupaten Kolaka (Wisma Morini) pada tanggal 3 September 2024 yang juga dihadiri oleh salah satu pasangan calon Bupati Kolaka Tahun 2024 Bapak H. Muh. Jayadin, SE.ME dan Deni Germanto Lisan,SH. Pada pertemuan tersebut terdapat oknum ASN Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga melanggar netralitas ASN dengan memberikan dukungan serta mengajak keluarga dan pendukung untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8353 002/LP/PW/Kota/08.02/X/2024 laporan memenuhi syarat formil dan materil tetapi bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8352 055/LP/PB/Kab/26.02/II/2025 Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan diregistrasi dan ditndaklanjuti dengan proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8351 001/LP/PB/Kab/28.10/IX/2024 Berdasarkan hasil kajian awal yang telah diuraikan diatas maka laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor kepada bawaslu kabupaten wakatobi pada tanggal 20 september 2024 sekitar pukul 15.30 WIta disimpulkan bukan dugaan pelanggaran pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8350 001/LP/PG/Prov/21.00/IX/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8349 019/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau Agar Laporan dilakukan perbaikan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8348 042/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-undang lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8347 001/LP/PB/Kab/27.21/IX/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: 1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau 3) Peserta Pemilihan. 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Identitas pelapor; 2) Nama dan alamat/domisili terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan 4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Margaretha Losang berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Limbong No. 84, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan, yang lahir di Makassar pada tanggal 11 April 1965. berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024. Berdasarkan data tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa Laporan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat. Oleh karenanya Pelapor telah memenuhi syarat untuk dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Yohanis Bassang, beralamat di Lampan Kecamatan Tallunglipu; c) Bahwa dalam laporannya, dalam uraian singkat kejadian Pelapor menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan diketahui oleh pelapor pada tanggal yang sama yakni tanggal 22 Maret 2024; d) Bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 21 September 2024 pukul 17.15 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; e) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) tidak sesuai dengan tandatangan pelapor yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Penyampaian Laporan telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 2. Tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) tidak sesuai dengan tandatangan pelapor yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor. b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, pada tanggal 22 Maret 2024; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian yakni Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 telah terjadi pengambilan sumpah dan janji jabatan 147 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Toraja Utara, kemudian membatalkan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu: 1. Abner Buntang, beralamat di Bolu; 2. Yersi K. Palili, Beralamat di Karassik. d) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagai berikut: 1. Foto Undangan Bupati Toraja Utara 2. Fotocopy SK Pelantikan. 3. Fotocopy SK Pembatalan. 4. Print out Berita. Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan. IV. Jenis Dugaan Pelanggaran; Berdasarkan pokok Laporan Pelapor dan Uraian Peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam Formulir A.1, maka dikaji jenis dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Bahwa larangan penggantian pejabat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; b. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-undang 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi Administrasi berupa Pembatalan Sebagai Calon Bupati oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. Pasal 190 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). d. Jenis pelanggaran yang dilaporan oleh pelapor adalah Dugaan Pelanggaran Administasi Pemilihan dan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan; V. Kesimpulan. Berdasarkan Kajian diatas, maka dapat disimpulkan: a. Berdasarkan dan pasal 9 ayat (4) huruf (c) dan huruf (d) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Penyampaian Laporan telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; 2. Tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) tidak sesuai dengan tandatangan pelapor yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor. b. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan; c. Menyatakan Laporan tidak dapat diterima karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. VI. Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Bawaslu Toraja Utara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan tidak dapat diterima karena laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. 2. Memberitahukan kepada Pelapor dan mengumumkan status laporan tidak dapat diterima pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. 3. Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Toraja Utara untuk menetapkan laporan sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggaran. 4. Bahwa peristiwa dan pihak yang dilaporkan pelapor dalam laporan ini sama dengan peristiwa yang disampaikan oleh Soetanto pada tanggal 22 September 2024 pukul 15.04 WITA sehingga proses penetapan informasi awal dan penelusuran diberlakukan secara mutatis mutandis.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8345 001/TM/PG/Kab/14.10/XI/2024 menindaklanjuti temuan ke dalam proses klarifikasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8344 018/LP/PB/Kota/07.02/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau Agar Laporan dilakukan perbaikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8343 003/LP/PB/Kab/27.21/IX/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: 1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau 3) Peserta Pemilihan. 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Identitas pelapor; 2) Nama dan alamat/domisili terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan 4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1. dan 2. tersebut diatas, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor Soetanto berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Kampung Abreso,Kel/Desa Abreso, Kecamatan Ransiki, Provinsi Papua Barat, yang lahir di Toraja pada tanggal 30 September 1986. berdasarkan hasil pemeriksaan di Aplikasi Cek DPT Online Pelapor terdaftar sebagai pemilih di TPS 2 Kampung Abreso, Kelurahan Abreso, Kecamatan Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Berdasarkan data tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, dan pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa Laporan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat. Oleh karenanya Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara; b) Bahwa pihak yang dilaporkan berdasarkan formulir A.1, adalah Calon Petahana Pilkada Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara, bahwa saat Kajian Awal ini disusun/dibuat, KPU Toraja Utara belum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, sehingga pihak yang dilaporkan belum ada; c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui/terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dan diketahui oleh pelapor pada hari yang sama yakni tanggal 22 Maret 2024 d) Bahwa dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 21 September 2024 pukul 15.04 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020 yang menyebutkan Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; e) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat Formil Laporan dalam hal: 1. Pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024; dan 2. Ketentuan Penyampaian Laporan yang telah melewati ketentuan laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Kantor Bupati Toraja Utara, pada tanggal 22 Maret 2024; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang uraian singkat kejadian yakni Bahwa Yohanis Bassang telah melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati pada Pilkada Toraja Utara sehingga atas tindakan penggantian pejabat yang dilakukan oleh Yohanis Bassang diduga melakukan pelanggaran UU no. 10 tahun 2016 tentang Pilkada khususnya pada Pasal 71 ayat (2) tentang larangan penggantian pejabat. c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Yulius Dakka, beralamat di Sanggalangi; d) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor sebagai berikut: 1. Soft File SK Pelantikan. 2. Soft File SK Pembatalan. 3. Dokumentasi Pelantikan oleh Pemda Toraja Utara. Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, laporan pelapor telah memuhi syarat materil laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8342 005/LP/PB/Kab/21.11/XI/2024 terpenuhinya syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8341 036/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang undang lainnya.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8340 002/LP/PB/Kab/27.21/V/2024 a. Syarat Formal 1. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang 1 Tahun 2015 menjadi Undang-undang, pihak yang dapat menyampaikan laporan terdiri dari: 1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; atau 3) Peserta Pemilihan. 2. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa syarat formil suatu laporan terdiri dari: 1) Identitas pelapor; 2) Nama dan alamat/domisili terlapor; 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan 4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya akan dikaji apakah laporan Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat formil laporan. Adapun kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa Pelapor David Antonius Tambun, S.H berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jl. Mangadil No. 16 , Kel. Singki’, Kec Rantepao Kab. Toraja Utara, Sulawesi Selatan, yang lahir di Palembang pada tanggal 3 Desember 1974. Berdasarkan data tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 tahun, sehingga pelapor dapat diketegorikan sebagai Pemilih. Oleh karenanya Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilihan; b) Bahwa pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara, yakni:  Nama : Jan Hery Pakan Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Toraja Utara Alamat : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan No. Telp/HP : 081343564788  Nama : Semuel Rianto Tappi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Aabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan No. Telp/HP : -  Nama : Randy Tambing Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Toraja Utara Alamat : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan No. Telp/HP : -  Nama : Harsal Lahiya Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Toraja Utara Alamat : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan No. Telp/HP : -  Nama : Furqan Mansyur Batkam Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Toraja Utara Alamat : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan No. Telp/HP : - c) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diketahui/terjadi pada tanggal 11 Mei 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara pada tanggal 14 Mei 2024 pukul 10.04 Wita, sehingga dalam hal ini penyampaian Laporan oleh Pelapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf (c) Perbawaslu 8 tahun 2020; d) Bahwa tanda tangan pelapor di dalam formulir penerimaan laporan (formulir model A1) telah sesuai dengan tandatangan pelapor yang dalam Kartu Tanda Penduduk Pelapor. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil Laporan. b. Syarat Materiel. 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Syarat Materiel suatu laporan meliputi: a) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b) Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c) Bukti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya akan dikaji apakah laporan pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat Materiel Laporan. Adapun Kajiannya adalah sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan laporan Pelapor, tempat kejadian dugaan pelanggaran adalah Kantor KPU Toraja Utara, yang dilakukan oleh para Terlapor pada tanggal 11 Mei 2024; b) Bahwa dalam laporannya, Pelapor menguraikan tentang kronologi yakni Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 Pelapor memenuhi undangan wawancara calon anggota PPK 2024 sesuai jadwal yang dilakukan terlapor (KPU Toraja Utara). Pada saat dilakukan wawancara, terlapor menyatakan bahwa pelapor dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi penyelenggara pemilihan karena pernah menjadi saksi partai di TPS, saksi di Kecamatan Sanggalangi dan Saksi Partai di Tingkat Kabupaten. Pelapor menyatakan apa dasar hukumnya, Terlapor tidak dapat menunjukkan dasar hukum terhadap adanya larangan itu. Bahkan salah seorang komisioner KPU Kabupaten Toraja Utara yakni Harsal Lahiya menyatakan memang tidak ada dalam aturan UU Pemilu dan PKPU tapi mungkin ada peraturan-peraturan lain yang hanya internal KPU yang tahu. Ditambahkan juga oleh anggota komisioner lainnya, Randy menjelaskan bahwa Pelapor terbukti terafiliasi dengan Parpol dengan menunjukkan fotokopi selembar dokumen tapi Pelapor tidak dapat melihat secara jelas. Karena perdebatan memenuhi jalan buntu, kelima anggota komisioner KPU mempersilahkan pelapor untuk meninggalkan ruangan. c) Bahwa terkait dengan Bukti yang dilampirkan oleh pelapor kajiannya adalah sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam pasal 100 menyebutkan alat bukti ialah: a. Surat atau tulisan; b. Keterangan Ahli; c. Keterangan Saksi; d. Pengakuan para pihak; e. Pengetahuan Hakim;. Selanjutnya dalam pasal 107 menyebutkan bahwa untuk syahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti; 2) Bahwa Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; Bahwa selanjutnya pasal 184 mengatur bahwa alat bukti yang sah adalah: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan Terdakwa: 3) Bahwa Pelapor dalam melampirkan bukti surat atau tulisan berupa: - Salinan tanda bukti pendaftaran seleksi Badan Adhoc,; - Daftar Riwayat Hidup calon anggota PPK; - Salinan dokumen hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Ealikota dsn Wakil Walikota; - Tanda bukti pendaftaran seleksi Badan Adhoc Pilkada 2024 4) Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 (UUPTUN) dan KUHAP, maka ketentuan alat bukti haruslah minimal 2 (dua) alat bukti yang sah; 5) Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor pada saat menyampaikan laporannya hanya dapat dikategorikan sebagai Bukti Surat atau Tulisan; 6) Bahwa Pelapor tidak menyampaikan alat bukti lainnya selain surat/tulisan tersebut diatas; 7) Bahwa dengan demikian berdasarkan urauan tersebut diatas maka Laporan pelapor tidak memenuhi ketentuan pengajuan bukti-bukti yakni minimal 2 (dua) alat bukti yang sah; Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan laporan pelapor tidak memuhi syarat materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8339 02/LP/PB/Kab/05.07/XII/2024 a. Laporan Pelapor Abdullah belum memenuhi syarat formil dan belum memenuhi syarat materil; b. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal diterima yaitu berupa: identitas terlapor yang disampaikan oleh pelapor belum jelas dan tidak diuraikan nama-nama atau identitas dari masing-masing terlapor KPPS di Kecamatan Jaluko sebanyak 77 (TPS), KPPS di Kecamatan Mestong sebanyak 50 (TPS), dan KPPS Kecamatan Kumpeh Ulu sebanyak 40 (TPS). dan melengkapi syarat materiel laporan dengan menguraikan dalam uraian kejadian peran dari masing-masing terlapor secara spesifik terhadap dugaan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, untuk dilengkapi paling lambat 2 (dua) Hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. c. Bahwa pelapor telah melengkapi kelengkapan laporan pada tanggal 06 Desember 2024 dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8338 006/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 Memenuhi syarat formil dan materil laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8337 017/LP/PB/Kota/07.02/III/2025 Laporan memenuhi syarat formil dan materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8336 018/LP/PW/Kota/03.02/XI/2024 Register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8335 003/LP/PB/Kab/20.09/X/2024 - Laporan tidak memenuhi syarat formal, atau - Laporan Pelapor Melebihi Batas waktu Penyampaian Laporan 7 hari sejak diketahui
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8334 005/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 Tidak memenuhi syarat materil karena Lapora Pelapor bukan merupakan pelanggaran Pemilihan namun merupakan pelanggaran hukum lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8333 006/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 Laporan Saudara Jerib Rakno Talebong dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8332 004/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 memenuhi syarat Formil dan Materil Laporan sehingga laporan tersebut diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8331 002/LP/PB/Kab/20.09/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal, atau - Laporan Pelapor Melebihi Batas waktu Penyampaian Laporan 7 hari sejak diketahui
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8330 001/LP/PB/Kab/20.09/X/2024 - Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, atau - Laporan Bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan namun merupakan pelanggaran Undang-Undang Lainnya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8329 002/TM/PB/Kab/27.23/X/2024 Bahwa sebagaimana ketentuan pidananya yang terdapat pada Pasal 187 ayat (3) dalam Undang-Undang Pilkada berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melanggara ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pPasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bahwa unsur "setiap orang" dalam tindak pidana adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Unsur ini bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja, termasuk kepada yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8328 005/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 Memeinta Pelapor untuk memperbaiki Laporannya dan Register setelah di perbaiki
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8327 016/LP/PB/Kota/07.02/III/2025 Laporan belum memenuhi syarat Formil dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8326 054/LP/PB/Kab/26.02/II/2026 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8325 053/LP/PB/Kab/26.02/II/2025 Laporan Tidak Memenuhi Sayarat Materil sehingga Laporan Tidak ditindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8324 008/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8317 018/LP/PB/Kab/05.04/XI/2024 Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 saat pemungutan suara. Saya mendapat Vidio di media sosial tentang kegiatan curang yang dilakukan oleh KPPS dengan mengumpulkan surat suara lebih kurang 50 lembar dengan cara menyusun kertas suara dan dicoblos dengan paku dan dipukul dengan batu sehingga kertas suara tercoblos di Paslon 02
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8316 006/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 - laporan yang disampaikan oleh pelapor belum memenuhi syarat materiel pelaporan, maka memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel diterima yaitu berupa menyampaikan bukti video dugaan pelanggaran yang disimpan dalam Compact Disk (CD) atau Flashdisk paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. - laporan yang disampaikan oleh pelapor telah memenuhi syarat materiel pelaporan, maka maka laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8315 001/TM/PG/Kab/07.06/XI/2024 Hasil penelusuran informasi awal adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8314 013/LP/PB/Kab/07.06/XI/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel yakni “Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8311 011/LP/PG/Prov/33.00/VIII/2025 Laporan memenuhi syarat formil Berdasarkan uraian, dapat disimpulkan bahwa kejadian yang dilaporkan terjadi dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu pada Distrik Poom tanggal 09 Agustus 2025. Sesuai uraian kejadian tersebut, terdapat dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Bukti yang diajukan oleh Pelapor juga telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti. Dengan demikian, laporan yang disampaikan memenuhi syarat Materiel pelaporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8310 019/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 Laporan dengan Nomor: 022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024 Tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8309 018/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8308 012/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat Formal (Daluarsa),
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8307 036/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8306 017/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8305 035/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8304 011/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 Laporan memenuhi syarat Formal tetapi belum memenuhi syarat Materiel karena uraian peristiwa belum menggambarkan secara jelas dugaan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8303 005/LP/PW/Prov/32.00/XII/2024 Berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyatakan Laporan dengan nomor 005/PL/PW/PROV/32.00/XII/2024 dapat mememuhi syarat formal dan syarat materil. Terdapat Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Perundang-Undangan Lainnya. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8302 016/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8301 034/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8300 015/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 Bahwa Laporan dengan Nomor: 018/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan dilakukan perbaikan syarat materil;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8299 014/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8298 012/LP/PB/Kab/07.06/XI/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel yakni “Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8297 033/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8296 011/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel yakni “Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8295 013/LP/PB/Kab/28.16/XI/2024 Bahwa Laporan dengan Nomor 016/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8294 010/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8293 012/LP/PB/Kab/28.16/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8292 004/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat Materil;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8291 003/LP/PB/Kab/03.13/IV/2025 Laporan tidak memenuhi syarat dan Materi; Karena Uraian Peristiwa belum menggambarkan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan jelas
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8290 003/LP/PB/Kab/05.03/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8289 002/LP/PB/Kab/03.13/III/2025 Laporan tidak diregistrasi karena laporan bukan Pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8288 002/LP/PB/Kab/05.03/XI/2024 Laporan Tidak Memenuhi Syarat Materiel;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8287 011/LP/PB/Kab/28.16/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8286 001/LP/PB/Kab/05.03/XI/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formal dan Materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8285 009/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 Laporan telah memenuhi syarat Formal namun tidak memenuhi syarat Materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8284 004/LP/PB/Kab/21.11/X/2024 Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8283 001/LP/PB/Kab/03.13/III/2025 Beradasarkan Surat Kuasa Nomor: 01/SK/A-Adv/PSM-JUARA/X/2024, dari Paslon 02 yang dikenal dengan MODE-JUARA, Kami selaku Kuasa Hukum dengan ini melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilu atas informasi yang kami terima dari masyarakat Pasaman, antara lain: 1.Bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Pasaman, khususnya calon bupati Nomor. 03 (tiga) atas nama Sabar AS, S.Ag., M.Si Bupati aktif berstatus sebagai petahana.(sesuai SK KPU Nomor: 12 Tahun 2025 tentang Pasangan Calon Bupati Pasaman/Wakil Bupati Pasaman PSU Pilkada Tahun 2025) 2.Bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 02/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada bunyi Poin Nomor 7 dalam amar putusan MK dimaksud: (“…untuk untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh hari) sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai…”) bahwa Sabar A.S selaku salah satu peserta pasangan calon Bupati yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui amar putusannya di amanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Bahwa putusan ini telah didengarkan secara langsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dibacakan langsung oleh Pimpinan Sidang disaksikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasaman dan putusan ini telah diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman atas nama Taufik dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Juliyusran bahwa setelah putusan tersebut dibacakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.(dokumen amar putusan MK terlampir) 3.Bahwa sesuai dengan UU No. 07 Tahun 2007 tentang tentang pemilihan umum pasal 304 pada (Ayat I) dalam melaksanakan kampanye (pejabat daerah dengan menggunakan fasilitas Negara), dan pada (Ayat 2) fasilitas Negara sebagaimana dimaksud sesuai keterangan pada penjelasan lanjutan point (a, b, c, d) bahwa Calon Bupati Pasaman Sabar A.S telah melakukan kegiatan kampanye terselubung dibeberapa titik di Kabupaten Pasaman. Dengan memanfaatkan 60 hari pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan memanfaatkan fasilitas Negara berupa kendaraan dinas dan pelanggaran APBD Pasaman 2025 di sejumlah titik di Kabupaten Pasaman. (“…Kegiatan kampanye ini dibungkus sedemikian rupa dengan dalih melakukan kunjungan safari ramadhan, dengan terlebih dahulu mendatangi titik-titik lokasi sebelum dimulainya acara safari ramadhan dengan memakai kendraan dinas/fasilitas Negara, hal ini disaksikan langsung oleh warga Jorong III Pangian Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan atas Nama Sibet dan Reza Jefrika,warga jorong III Pongian, Nagari Muara Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan,…” kesaksian saksi melihat secara langsung mobil dinas Bupati Plat BA 1 D di iringi mobil dinas termasuk Baznas yakni ketua Baznas beserta staf lainnya membawa sirup merk ABC, dengan cara Paslon Bupati keluar mobil berjalan jauh dari mobil lalu membagikan sirup, saat membagikan sirup Bupati di damping oleh Kader Partai Demokrat yang bernama Joni Iskandar yang merupakan tim sukses bidang kampanye (SK terlampir) dan Maspet Kenedi, S.H (Dewan Pakar) (SK terlampir) tim sukses Paslon 03 pada Pilkada 27 Oktober 2024) 4.Bahwa sesuai dengan putusan surat yang dikeluarkan oleh Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman yang ditandatangani oleh Paslon 03 selaku petahana yakni keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188. 45/92/Buppas/2025 tentang pembentukan tim safari Ramadhan dan penetapan masjid kunjungan tim safari Ramadhan Tahun 2025 M/1446 H disejumlah kecamatan dikabupaten Pasaman (Terlampir). (“… bahwa kegiatan safari ramadhan ini telah dibungkus menjadi ajang kampanye oleh kandidat Calon Bupati Pasaman Nomor urut 3 dimana pada setiap kegiatan safari ramadhan ini setiap selesai dilaksanakan di iringi dengan dokumen video kampanye yang tayang di media social facebook atas nama Putra Adi Surya, disaksikan langsung oleh Salamat pegiat medsos, dan menyaksikan secara langsung putaran-putaran video dimaksud di internet)/ Bukti 5.Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati pada pasal 70 (ayat 1) dan ketentuan pada pasal 71 ( ayat 1 ), dan ( ayat 3 ) bahwa Pasangan Calon Bupati Pasaman Nomor 3 Sabar A.S telah terbukti secara sah bahwa calon petahana ( Bupati Aktif) atas nama Sabar A.S telah memamfaatkan berupa program dan kegiatan dinas, mobil dinas dan fasilitas dinaslainnya dalam pencalonannya sebagai bupati (diperkuat dokumentasi Seseuai Dengan Foto Foto Terlampir) 6.Sesuai dengan ketentuan pada pasal 71 ayat (3) bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau meijinkan salah satu paslon baik daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sabar AS telah secara terang terangan menggunakan fasilitas dan kegiatan dimaksud untuk kepentingan dan keuntungan bagi pribadinya ditengah masyarakat Pasaman dalam menghadapi Pilkada PSU Pada tanggal 19 April 2025. 7.Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 71 pada ayat (5) ( dalam hal bupati atau wakil bupati Selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pada Ayat (3), dst dapat dikenai sanksi secara tegas berupa pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum baik provinsi maupun Kabupaten/Kota juga merupakan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8.Dengan adanya temuan ini kami selaku kuasa hukum paslon nomor urut 02 (Dua) atas nama keadilan yang dikenal dengan sebutan MODE Juara, meminta ketegasan Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas penyelenggaraan pilkada PSU tahun 2025, dan kami yakin Bawaslu masih mengabdi kepada Negara berjiwa Pancasila selalu bertugas mengawal demokrasi bangsa secara jujur, adil dan mandiri serta beritegritas tinggi, kiranya Bawaslu Pasaman dalam menjakankan fungsi sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku dan meminta paslon 03 mendapatkan sanksi administrasi sebagaimana di atur dalam PKPU didiskualifikasi pada PSU Pilkada Pasaman dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. III.Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat formil sebagai berikut : 1)Nama dan Alamat Pelapor Bahwa pelapor bernama Sibet ber-KTP elektronik Kabupaten Pasaman dengan nomor NIK : 1308151012870001, lahir di Kampung Metundak tanggal 10-12-1987, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, berlamat di Jorong III Pangian Muaro Sungai Lolo kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman dan nomor Handphone 081374655506. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 19.A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati “Pelapor adalah Warga negara Indoensia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau dan/atau peserta pemilihan, maka pelapor atas nama Sibet telah memenuhi syarat sebagai pelapor. 2) Pihak terlapor Bahwa terlapor dalam hal ini adalah Sabar As Calon Bupati Nomor urut 3 (tiga) pada Pemilihan tahun 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konsitusi Maka keterpenuhan syarat Formal berkaitan dengan pihak terlapor sudah terpenuhi 3)Waktu Penyampaian Laporan a.Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. b.Bahwa peristiwa/kejadian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 di Kabupaten Pasaman, dan peristiwa tersebut di ketahui pada tanggal 14 Maret 2025; c.Bahwa Laporan yang disampaikan pelapor atas nama Sibet ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 25 Maret 2025, maka laporan tersebut sudah melewati waktu 7 (tujuh) hari sejak di ketahuinya dugaan pelanggaran pemilihan atau daluawarsa. b. Syarat Materiel Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan syarat Materil sebagai berikut: 1)Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu: Bahwa peristiwa terjadi yang dilaporkan atas nama Sibet terjadi pada hari Jumat, 14 Maret 2025 di Kabupaten Pasaman, bahwa laporan yang disampaikan sudah melewati batas waktu yang ditentukan. 2)Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Beradasarkan Surat Kuasa Nomor: 01/SK/A-Adv/PSM-JUARA/X/2024, dari Paslon 02 yang dikenal dengan MODE-JUARA, Kami selaku Kuasa Hukum dengan ini melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilu atas informasi yang kami terima dari masyarakat Pasaman, antara lain: 1.Bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Pasaman, khususnya calon bupati Nomor. 03 (tiga) atas nama Sabar AS, S.Ag., M.Si Bupati aktif berstatus sebagai petahana.(sesuai SK KPU Nomor: 12 Tahun 2025 tentang Pasangan Calon Bupati Pasaman/Wakil Bupati Pasaman PSU Pilkada Tahun 2025) 2.Bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 02/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada bunyi Poin Nomor 7 dalam amar putusan MK dimaksud: (“…untuk untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh hari) sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai…”) bahwa Sabar A.S selaku salah satu peserta pasangan calon Bupati yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui amar putusannya di amanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Bahwa putusan ini telah didengarkan secara langsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dibacakan langsung oleh Pimpinan Sidang disaksikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasaman dan putusan ini telah diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman atas nama Taufik dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Juliyusran bahwa setelah putusan tersebut dibacakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.(dokumen amar putusan MK terlampir) 3.Bahwa sesuai dengan UU No. 07 Tahun 2007 tentang tentang pemilihan umum pasal 304 pada (Ayat I) dalam melaksanakan kampanye (pejabat daerah dengan menggunakan fasilitas Negara), dan pada (Ayat 2) fasilitas Negara sebagaimana dimaksud sesuai keterangan pada penjelasan lanjutan point (a, b, c, d) bahwa Calon Bupati Pasaman Sabar A.S telah melakukan kegiatan kampanye terselubung dibeberapa titik di Kabupaten Pasaman. Dengan memanfaatkan 60 hari pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan memanfaatkan fasilitas Negara berupa kendaraan dinas dan pelanggaran APBD Pasaman 2025 di sejumlah titik di Kabupaten Pasaman. (“…Kegiatan kampanye ini dibungkus sedemikian rupa dengan dalih melakukan kunjungan safari ramadhan, dengan terlebih dahulu mendatangi titik-titik lokasi sebelum dimulainya acara safari ramadhan dengan memakai kendraan dinas/fasilitas Negara, hal ini disaksikan langsung oleh warga Jorong III Pangian Nagari Muaro Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan atas Nama Sibet dan Reza Jefrika,warga jorong III Pongian, Nagari Muara Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan,…” kesaksian saksi melihat secara langsung mobil dinas Bupati Plat BA 1 D di iringi mobil dinas termasuk Baznas yakni ketua Baznas beserta staf lainnya membawa sirup merk ABC, dengan cara Paslon Bupati keluar mobil berjalan jauh dari mobil lalu membagikan sirup, saat membagikan sirup Bupati di damping oleh Kader Partai Demokrat yang bernama Joni Iskandar yang merupakan tim sukses bidang kampanye (SK terlampir) dan Maspet Kenedi, S.H (Dewan Pakar) (SK terlampir) tim sukses Paslon 03 pada Pilkada 27 Oktober 2024) 4.Bahwa sesuai dengan putusan surat yang dikeluarkan oleh Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman yang ditandatangani oleh Paslon 03 selaku petahana yakni keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188. 45/92/Buppas/2025 tentang pembentukan tim safari Ramadhan dan penetapan masjid kunjungan tim safari Ramadhan Tahun 2025 M/1446 H disejumlah kecamatan dikabupaten Pasaman (Terlampir). (“… bahwa kegiatan safari ramadhan ini telah dibungkus menjadi ajang kampanye oleh kandidat Calon Bupati Pasaman Nomor urut 3 dimana pada setiap kegiatan safari ramadhan ini setiap selesai dilaksanakan di iringi dengan dokumen video kampanye yang tayang di media social facebook atas nama Putra Adi Surya, disaksikan langsung oleh Salamat pegiat medsos, dan menyaksikan secara langsung putaran-putaran video dimaksud di internet)/ Bukti 5.Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati pada pasal 70 (ayat 1) dan ketentuan pada pasal 71 ( ayat 1 ), dan ( ayat 3 ) bahwa Pasangan Calon Bupati Pasaman Nomor 3 Sabar A.S telah terbukti secara sah bahwa calon petahana ( Bupati Aktif) atas nama Sabar A.S telah memamfaatkan berupa program dan kegiatan dinas, mobil dinas dan fasilitas dinaslainnya dalam pencalonannya sebagai bupati (diperkuat dokumentasi Seseuai Dengan Foto Foto Terlampir) 6.Sesuai dengan ketentuan pada pasal 71 ayat (3) bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau meijinkan salah satu paslon baik daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sabar AS telah secara terang terangan menggunakan fasilitas dan kegiatan dimaksud untuk kepentingan dan keuntungan bagi pribadinya ditengah masyarakat Pasaman dalam menghadapi Pilkada PSU Pada tanggal 19 April 2025. 7.Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 71 pada ayat (5) ( dalam hal bupati atau wakil bupati Selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pada Ayat (3), dst dapat dikenai sanksi secara tegas berupa pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum baik provinsi maupun Kabupaten/Kota juga merupakan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya temuan ini kami selaku kuasa hukum paslon nomor urut 02 (Dua) atas nama keadilan yang dikenal dengan sebutan MODE Juara, meminta ketegasan Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas penyelenggaraan pilkada PSU tahun 2025, dan kami yakin Bawaslu masih mengabdi kepada Negara berjiwa Pancasila selalu bertugas mengawal demokrasi bangsa secara jujur, adil dan mandiri serta beritegritas tinggi, kiranya Bawaslu Pasaman dalam menjakankan fungsi sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku dan meminta paslon 03 mendapatkan sanksi administrasi sebagaimana di atur dalam PKPU didiskualifikasi pada PSU Pilkada Pasaman dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3)Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa berdasarkan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan di atas merupakan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan; 4)Bukti a.10 Lembar Foto Aktifitas Kampanye Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; b.1 Rangkap Surat Keputusan Calon Bupati Pasaman Sabar As - Sukardi No: 01/SK/CBS/IX2024 tentang Pembentukan tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Sabar As - Sukardi; c.Surat Keputusan pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor : 12 Tahun 2025 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan Hasil Pemilihan; d.Surat Keputusan pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor : 13 Tahun 2025 penetapan Nomor Urut dan Daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan; e.Keputusun Bupati Pasaman Nomor : 188.45/92/BUP-PAS/2025 tentang Tim Pembentukan Safari Ramadhan Dan Penetapan Masjid Kunjungan Tim Safari Ramadhan 2025 M /1446 H; f.2 Lembar Screenshot Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 02/PHPU.BUP-XXIII/2025; g.1 Lembar Screenshot Pasal 304 Undang Nomor 7 Tahun 2017; h.1 Buah Flashdisk Merk Sandisk Kapasitas 16 GB berisikan video bukti : a.2 (Dua) buah Video di Kecamatan Tigo Nagari dengan berdurasi 40 Detik dan Durasi 1 menit 23 detik b.1 (satu) buah Video di Kecamatan Rao Utara berdurasi 49 Detik c.2 (Dua) video di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan berudurasi 1 menit 28 Detik dan berdurasi 1 Menit 27 Detik d.1 (Satu) video di Kecamatan Mapat Tunggul berdurasi 1 menit 28 Detik e.1 (Satu) video di Kecamatan Rao berdurasi 1 menit 28 detik Berdasarkan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat Materil;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8282 009/LP/PG/Prov/33.00/XII/2024 Sesuai dengan uraian kejadian, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara. Laporan memenuhi syarat formil dan materiil laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8280 032/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang undang lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8279 008/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8277 010/LP/PB/Kab/28.16/XI/2024 Bahwa Laporan dengan Nomor: 012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, berdasarkan kajian awal disimpulkan tidak memenuhi syarat materiel sebagai Pelanggaran Pemilihan dan Pemungutan Suara.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8276 007/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 Laporan telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8275 022/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8274 004/TM/PB/Kab/27.13/X/2024 2 LAMPIRAN 1 FORMULIR TEMUAN & FORMULIR A LAPORAN HASIL PENGAWASAN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8273 018/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8272 021/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8271 002/LP/PP/Kab/27.13/III/2024 Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka laporan yang disampaikan oleh Perlapor belum memenuhi syarat Materiel Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8270 002/LP/PB/Kab/26.13/XI/2024 Bukan merupakan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8269 001/LP/PP/Kab/27.13/II/2024 KAJIAN AWAL
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8268 006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8267 006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8266 006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8265 006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8264 006/LP/PB/Prov/33.00/XII/2025 Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelaporberdasarkan Surat Pencabut an Laporan oleh pelapor yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom Hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang berisikan Perihal Permohonan Pencabutan Laporan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8263 002/LP/PB/Kab/10.07/XI/2024 Berita Acara Tentang Kajian Awal Atas Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8262 003/LP/PB/Kab/08.07/XI/2024 Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat Materil dan Syarat Materil, maka laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil dan memenuhi syarat Materil Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8261 006/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 a. Laporan telah memenuhi syarat Materiel namun tidak memenuhi syarat formal.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8260 025/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Materiel Laporan dan Laporan tidak direkomendasikan ke instansi yang berwenang karena Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materil laporan karena terlapor sudah diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka dalam Beriata Acara Pleno Nomor :81/PL.02.1-BA/7401.04.1004/2024 Tentang Pemberhentian Dengan Alasan Pelanggaran Kode Etik Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 November 2024.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8259 071/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Laporan dengan Nomor: 071/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 memberi kesempatan kepada pelapor untuk untuk melengkapi Syarat Materiel yaitu berupa bukti KTP/IKD atau identitas lainnya 2 (dua) Pemilih dari pemilih tambahan yaitu atas nama Lampot sinambela dan atas nama Hirda Yani Sagal,.Maka diminta untuk menyampaikan paling lama 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk dilakukannya proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8258 011/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 - Bahwa memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: - Perbaikan Nama dan Alamat Pelapor (sesuai dengan KTP) - bukti video disampaikan dalam bentuk penyimpanan fisik (flashdisk/penyimpanan fisik lain yang mempunyai fungsi yang sama)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8256 003/LP/PB/Kab/21.11/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8255 024/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiel dan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8254 010/LP/PB/Kab/02.15/XI/2024 Rekomendasi : Berdasarkan kesimpulan diatas maka direkomendasikan agar: 1. Hasil Kajian Awal di bawa pada rapat pleno untuk diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Perbawaslu No. 9 tahun 2024 berbunyi “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 2. Merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang terdapat dalam Laporan dengan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Bupati Kabupaten Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Perbawaslu No. 8 tahun 2020 dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17);
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8253 010/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 -bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiel; - Bahwa laporan terlapor tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8252 005/LP/PB/Prov/33.00/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8251 008/LP/PB/Kab/05.05/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8250 009/LP/PG/Prov/26.00/XI/2024 - bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiel; - Bahwa laporan terlapor tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8249 023/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan Laporan tidak diregistrasi dan direkomendasi kepada pihak terkait
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8247 007/LP/PG/Kota/11.03/XII/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8246 002/LP/PB/Kab/21.11/X/2024 Laporan dilakukan Pencabutan oleh Pelapor, sehingga tidak di registrasi oleh Bawaslu Kabupaten Murung Raya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8245 002/LP/PW/Kota/29.01/XI/2025 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8244 022/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel Laporan dan Merekomendasikan laporan tersebut ke Instansi yang berwenang
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8243 032/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8242 005/LP/PB/Kab/07.06/X/2024 Laporan tidak memenuhi syarat Formal namun memenuhi syarat materiel.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8241 006/LP/PG/Kota/11.03/XI/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8240 020/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan Materiel laporan dan Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8239 031/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8238 005/LP/PW/Kota/11.03/XI/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8237 003/PL/PG/Kab/05.05/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8236 003/PL/PG/Kab/05.05/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formil dan materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8235 006/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 Laporan tidak dapat di lanjutkan atau tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8234 005/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 Laporan tidak dapat di lanjutkan atau tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8233 004/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 Laporan tidak dapat di lanjutkan atau tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8232 002/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 Laporan tidak dapat di lanjutkan atau tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8231 001/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 Status Laporan di Bawaslu kabupaten Lanny jaya
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena sudah ditangani
8230 008/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 Laporan tidak dapat di lanjutkan atau tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8229 007/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 Laporan tidak dapat di lanjutkan atau tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8228 003/LP/PL/Kab/37.07/III/2024 Laporan tidak dapat di lanjutkan atau tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8227 003/LP/PW/Kota/11.03/XI/2024 Diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8226 004/LP/PB/Prov/33.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8225 002/LP/PW/Kota/11.03/XI/2024 Registrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8223 001/TM/PB/Kab/21.11/IX/2024 Berdasarkan Hasil Pengawasan yang tertuang dalam LHP, Ketua/Anggota/Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya bersepakat dan bermufakat untuk meregister terkait dengan adanya dugaan pelanggaran a.n Hafari Bawandi selaku Kepala Desa Muara Babuat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8222 021/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan/atau syarat Materiel dan dilanjutkan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8221 003/LP/PB/Prov/33.00/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8219 005/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 - Bahwa Laporan Saudara Jerib Rakno Talebong dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. - Bahwa Laporan Saudara Jerib Rakno Talebong, merupakan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8218 020/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8217 019/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8216 017/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Setelah dilakukan analisis dan kajian terhadap laporan yang disampaikan secara langsung pada hari Jumat, 01 November 2024, maka disimpulkan bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan : 17/PL/PB/Kab/25.14/XI/2024 tidak memenuhi memenuhi syarat Materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8215 008/LP/PW/Kota/27.03/I/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo, diregistrasi dengan Nomor: 08/Reg/LP/PW/Kota/27.03/XI/2024 pada Tanggal 13 November 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8213 005/LP/PB/Kab/26.10/XII/2024 Bahwa Laporan dugaan Pelanggaran NOMOR 005/PL/PB/Kab/26.10/XII/2024 tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8212 004/LP/PB/Kab/26.10/XI/2024 Bahwa Laporan dugaan Pelanggaran Nomor 004/PL/PB/Kab/26.10/XI/2024 tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8211 003/LP/PB/Kab/26.10/XI/2024 Bahwa Laporan dugaan Pelanggaran Nomor 003/PL/PB/Kab/26.10/XI/2024 telah dicabut oleh pelapor sehingga Laporan tidak diregistrasi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena dicabut
8210 011/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. laporan diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8209 020/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024 Laporan dinyatakan diterima dan dicatat dalam Buku Registrasi Penerimaan Laporan dan Temuan Bawaslu Kota Sungai Penuh
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8208 010/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel laporan. laporan diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8207 009/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. laporan diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8206 008/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8205 007/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. laporan diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8204 005/TM/PW/Kota/05.02/I/2024 Temuan Di Registrasi dan Dicatat Dalam Buku Penerimaan Laporan dan Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8203 006/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporanmemenuhi syarat formal danmateriel. laporan dihentikan.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8202 004/TM/PW/Kota/05.02/I/2024 Temuan Di Registrasi dan DIcatat Dalam buku Registrasi Penerimaan Laporan dan Temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8201 003/TM/PW/Kota/05.02/I/2024 Temuan Di Registrasi dan DIcatat di dalam buku Registrasi penerimaan laporan dan temuan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8200 005/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. laporan di register
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8199 004/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregister.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8198 003/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8197 003/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8196 002/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8195 002/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8194 002/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8193 007/LP/PW/Kota/28.01/XII/2024 Bahwa memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagimana dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, yang dituangkan kedalam formulir laporan oleh Pelapor Fatahillah, SH, Bawaslu Kota Kendari berkesimpulan : -Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8192 001/TM/PW/Kota/02.02/X/2024 Dugaan Pelanggaran Money Politic
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8191 002/TM/PB/Kab/28.04/XI/2024 Bahwa berdasarkan hasil Fakta dan Keterangan dalam laporan hasil pengawasan ini, maka patut untuk diduga Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati nomor 01 telah melanggar pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 73 ayat (4) dengan frasa “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)” kemudian Pasal 73 ayat (4) “ Selain calon, atau Pasangan Calon, anggota partai politik, Tim Kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : a. mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”. Karena telah memenuhi unsur tentang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton nomor urut 01 juga diduga telah melanggar Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan Frasa pada pasal 73 ayat (1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” dan ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” Karena telah memenuhi unsur tentang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih. 9. Tindak Lanjut Laporan hasil pengawasan ini kemudian ditindak lanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan dan diproses sesuai dengan ketentuan penanganan pelanggaran Pemilihan sebagai mana dimaksud dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Perbawaslu nomor 09 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8190 001/TM/PB/Kab/28.04/XI/2024 Pengawas Pemilu mendapatkan Pesan Berantai melalui Media Sosial WhatsApp (WA) berupa cuplikan atau Screenshot dari postingan di Media social Facebook yang muatan kontennya berupa dugaan salah satu ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Buton yang menyatakan dukungannya pada salahsatu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada tahapan Kampanye Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Buton.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8189 006/LP/PW/Kota/28.01/XII/2024 Bahwa memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagimana dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, yang dituangkan kedalam formulir laporan oleh Pelapor Fatahillah, SH, Bawaslu Kota Kendari berkesimpulan : -Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8188 001/LP/PG/Kota/12.01/XII/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8186 003/LP/PL/Kab/22.04/IV/2024 Diteruskan ke BKN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Dilimpahkan
8185 001/TM/PL/Kota/22.02/IX/2024 Rozy Maulana, S.H Mantan Ketua/Anggota (Non Aktif) KPU Kota Banjarbaru yang diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan di desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang diketahui pada tanggal 14 Agustus 2024 berdasarkan surat KPU Kota Banjarbaru Nomor: 436/HK.06.1-SD/6372/2024 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Surat Jawaban Permintaan Konfirmasi terkait Status Keanggotan sdr a.n Rozy Maulana, S.H sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8184 013/LP/PB/Kab/25.14/XI/2024 Pelimpahan laporan diterima dan diregistrasi oleh Panwam Tagulandang
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8183 001/TM/PG/Kota/12.01/XI/2024 Temuan dengan nomor register 01/Reg/TM/PG/Kota/12.01/XI/2024 sebagaimana tersebut diatas dinyatakan sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan. Merekomendasikan Temuan dengan nomor register 01/Reg/TM/PG/Kota/12.01/XI/2024 sebagaimana tersebut diatas Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8181 030/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 Laporan tidak dapat di regitrasi karena laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi syarat Materil pelaporan setelah pelapor tidak melengkapi dokumen laporan selama 2 (dua) hari setelah menerima pemberitahuan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8180 005/LP/PW/Kota/28.01/XI/2024 Bahwa memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagimana dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, yang dituangkan kedalam formulir laporan oleh Pelapor Fatahillah, SH, Bawaslu Kota Kendari berkesimpulan : -Laporan tidak memenuhi syarat materiel
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8179 019/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Bahwa pada Tanggal 13 Oktober 2024, calon Bupati nomor urut 1 H. Amri, S.STP., M.Si melaksanakan kampanye Pilkada da Pasar Dawi-Dawi, Kel. Dawi-Dawi, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka. Dimana dalam pelaksanaan Kampanyemelibatkan 2 (Dua) orang anak-anak perempuan dengan memegang spanduk yang bertuliskan AMRI dan HUSMALUDDIN 2025-2030 dengan menyebutkan slogan BERAMAL bersama AMRI dan LULLUNG. Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Calon Bupati Nomor Urut 1) adalah bertentangan dengan: UU No. 35/2014: yang dengan tegas mengatakan bahwa anak harus dilindungi Dari Penyalahgunaan dalam kegiatan Politik, hal tersebut merupakan Tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis. 1. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Pasal 15 Huruf "a" UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak yang menyatakan Bahwa Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari Penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama (Lima) Tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8178 018/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat Materil Laporan karena laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan bukan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan Laporan dinyatakan tidak dapat diterima dan Laporan tidak direkomendasikan ke instansi yang berwenang.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8177 018/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 Laporan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8176 002/LP/PB/Prov/33.00/I/2025 Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum No. 9 Tahun 2024
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8175 017/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat Materi Laporan karena laporan bukan merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan bukan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan Laporan dinyatakan tidak dapat diterimah dan Laporan tidak direkomendasikan ke instansi yang berwenang.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8174 016/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan karena pelapor dalam memberikan laporannya tidak mengetahui kapan peristiwa dugaan pelanggaran itu terjadi. Berdasarkan kesimpulan di atas maka disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil laporannya yakni berupa penyampaian waktu yang harus memuat tanggal, bulan dan tahun peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh terlapor 1 dan terlapor 2.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8173 007/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 Bahwa terkait dengan laporan yang disampaiakan oleh Pelapor secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo memenuhi syarta Formil, materiel dan diregistrasi dengan Nomor: 07/Reg/LP/PW/Kota/27.03/X/2024 pada Tanggal 27 Oktober 2024 dan ditindaklanjuti sebagaiamana yang telah diamanatkan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8172 015/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Laporan memenuhi syarat formal dan syarat Materiel laporan dan aporan diregistrasi ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8171 012/TM/PB/Kab/25.14/X/2024 Laporan hmemenuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8170 004/LP/PW/Kota/28.01/XI/2024 Bahwa terhadap Laporan Perlapor, Bawaslu Kota Kendari telah mengeluarkan surat Imbauan dengan nomor : 195/PM.00.02/K.SG-17/11/2024 tertanggal 18 November 2024. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang di laporkan oleh Pelapor, Bawaslu Kota Kendari beserta jajaran Panwam Puuwatu dan Panwam Mandonga serta PKD Kelurahan melakukan Pengawasan melekat pada kegiatan Kampanye Terbatas Paslon 01 Siska Karina Imran - Sudirman pada hari selasa 19 Novmber 2024 sekitar pukul 14.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita, kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Torada Kec. Puuwatu. Bahwa dikarenakan kegiatan Kampanye Terbatas di penuhi oleh warga yang hadir membludak dan di saat artis Ibu Kota Sitti Badriah menyanyikan lagu dan dilanjutkan dengan penyampaian Visi, Misi dan Program Paslon 01 SKI-Sudirman, maka Bawaslu Kota Kendari bersama KPU Kota Kendari dan LO Paslon 01, setelah mempertimbangkan kondisi kegiatan Kampanye Terbatas dan menindaklanjuti rekomendasi lisan dari Anggota Bawaslu Kota Kendari yang mengawasi langsung kegiatan tersebut, maka Kampanye Terbatas Paslon 01 di bubarkan setelah 30 menit kegiatan tersebut berjalan. bahwa memperhatikan uraian peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh pelapor serta hasil analisis terhadapa keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, maka dapat di simpulkan terhadap laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan dan bukan merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8168 001/TM/PB/Kab/09.02/IX/2025 Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8167 005/LP/PB/Kab/02.11/XI/2024 Laporan tidak dapat diregister karna tidak memehuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8166 004/LP/PB/Kab/02.11/XI/2024 Laaporan tidak dapat di register karna tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8165 014/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Berdasarkan uraian diatas dengan tidak jelasnya uraian kejadian persitiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor dikaitkan dengan jenis dugaan pelanggaran Pemilihan yang disangkakan oleh pelapor dikonstruksikan dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan karena pasal yang disangkakan oleh pelapor terhadap terlapor 1 dan terlapor 2 yaitu pasal 17 huruf (d) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 “materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Ayat (1) disampaikan dengan cara : (d). tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain dan Pasal 57 huruf (c) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 “dalam kampanye dilarang : (c) melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, da/atau kelompok masyarakat. Sesuai dengan bukti yang diberikan oleh pelapor, baik terhadap terlapor 1 dan terlapor 2, terlapor tidak dalam kegiatan melakukan kampanye.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8164 003/LP/PB/Kab/02.11/X/2024 Tidak dapat diregister karna tidak memenuhi syarat materil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8163 003/LP/PL/Kab/37.01/III/2024 Pengalihan Suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8162 002/LP/PL/Kab/37.01/III/2024 Pengalihan Suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8161 001/LP/PL/Kab/37.01/III/2024 dugaan pelanggaran pidana pasal 532
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8160 004/LP/PL/Kab/25.09/III/2024 Kajian Awal Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Arter Yesaya Ginting
Kat 1 : Melengkapi Dokumen
8159 013/LP/PB/Kab/28.06/XI/2024 Berdasarkan kajian tersebut, maka dapat disimpulkan Bahwa Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan karena untuk terlapor 1 dan terlapor 2 pelapor tidak mengetahui kapan peristiwa dugaan pelanggaran itu terjadi.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8158 003/TM/PB/Kab/26.02/XI/2024 Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi Dugaan Pelanggaran Pidana
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8157 012/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 Laporan tidak dapat dirgistrasi dan laporan dinyatakan tidak dapat diterima
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8156 002/TM/PB/Kab/26.02/IX/2024 Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8155 011/LP/PB/Kab/28.06/X/2024 Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel Laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8152 001/LP/PL/Prov/37.00/IX/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8151 012/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8150 011/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Surat Kesepakatan yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kab Yalimo
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8149 010/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8148 009/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8147 009/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8146 008/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Pengalihan Suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8145 007/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8144 019/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Nduga tidak ditindaklanjuti oleh Kpu kabupaten Nduga
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8143 018/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8142 017/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8141 016/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Pengalihan Suara Partai Golkar Tingkat Kabupaten
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8140 015/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 pengalihan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8139 014/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Terjadi perubahan perolehan suara di Tingkat Distrik dan Kabupaten, dimana Pelapor menyatakan Bahwa pada saat Pleno baik di tingkat Distrik maupun Kabupaten, PPD dan KPU tidak memberikan D hasil distrik maupun D hasil kabupaten. bahkan saksi meminta D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi baik di tingkat distrik maupun kabupaten tidak di berikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8138 013/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Peralihan suara oleh PPS Kampung Eragayam dan Ketua PPD Distrik atas nama Fakilah Gombo. Dimana PPS dan PPD tidak menjalankan hasil kesepakatab yang telah dilakukan oleh masyarakat kampung eragayam sesuai dengan sistem noken.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8137 005/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Hasil suara di lapangan tidak dicantumkan dalam C hasil
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8136 003/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 hasil suara di lapangan tidak dimasukan di tempat pemungutan suara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8135 004/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Tidak ada pemungutan dan perhitungan suara pada tangal 14 Ferbruari
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8134 006/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Pembagian suara tidak sesuai hasil kesepakatan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8133 002/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Pengalihan Suara Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Melianus Ahayoa kepada Natal Pahabol yang dilakukan oleh ketua PPD distrik obahal Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan atas nama Wilinton Amahoso.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8132 021/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Kecurangan pemilu di kabupaten Tolikara
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8131 020/LP/PL/Prov/37.00/III/2024 Suara DPR RI PDI P dari hasil lapangan di alihkan oleh KPU Kabupaten Yahukimo ke Partai lain saat rekapitulasi tingkat Provinsi
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8130 042/LP/PB/Kab/28.11/XII/2024 Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara Email :.bawaslu.konut@gmail.com KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 13/PL/PB/Kab./28.11/XII/2024 I.Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a.Nama : Asdul Febrianto Narfin b.Alamat : Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kab.Konawe Utara. c.Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa II.Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan 1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.; 2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara. 3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Polo Polora Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu). 4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. 5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah. 6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). III.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel: a.Syarat Formal Tentang Kedudukan Hukum Pelapor Bahwa Pelapor atas nama Asdul Febrianto Narfin merupakan Warga Negara Indonesia Lahir di Kendari, pada Tanggal, 28 Februari 1998 yang beralamat di Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kabupaten Konawe Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Identitas 7409022802980001, sebagaimana identitas yang disampaikan oleh Pelapor pada Petugas Penerima Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara. Bahwa identitas Pelapor dalam Formulir Model A.1 sebagaimana disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, memuat identitas sebagai berikut: Nama : Asdul Febrianto Narfin Alamat : Desa Landiwo, Kec. Landawe, Kab.Konawe Utara Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19A Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), yang berbunyi “Pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”, juncto ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor” juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 8 huruf a poin 1), angka 10 nomor 1 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Juknis-PP) yang berbunyi sebagai berikut: “kolom Identitas Pelapor diisi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat Pelapor ditulis secara benar dengan merujuk pada KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain. “Petugas Penerima Laporan memastikan dokumen sebagaimana dimaksud angka 9 diterima dengan ketentuan sebagai berikut : 1.Jenis dokumen: fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, berjumlah: 1 (satu) rangkap” Bahwa jika mengacu pada kualifikasi atau kriteria Pelapor dalam Pasal 1 angka 19A Perbawaslu 9/2024, dimana Pelapor hanya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: 1) WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; 2) Pemantau Pemilihan; 3) Peserta Pemilihan. Dengan demikian, kualifikasi atau kriteria Pelapor in casu Asdul Febrianto Narfin ialah merupakan WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK Pelapor a quo telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Tahun 2024 pada TPS 01 Desa Landiwo (vide cekdptonline.kpu.go.id). Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporan a quo, juga menyampaikan 1 (satu) rangkap KTP elektronik atas nama Pelapor kepada petugas penerima laporan. Dengan demikian, kelengkapan dokumen sepanjang Identitas Pelapor sebagaimana ketentuan Juknis-PP a quo, telah memenuhi kelengkapan dokumen Pelapor. Bahwa oleh karena Pelapor telah memenuhi kriteria atau kualifikasi Pelapor dan Pelapor juga telah menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen KTP elektronik milik Pelapor, dengan demikian keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang Tentang Kedudukan Hukum Pelapor dinyatakan Memenuhi Syarat Formal Laporan. Tentang Identitas Terlapor Bahwa terhadap laporan Pelapor dan uraian tentang Identitas Terlapor, Pelapor mencantumkan 10 (sepuluh) Terlapor dengan uraian sebagai berikut: 1.Terlapor I: Nama : Saharula NIP : - Jabatan : Kepala Desa Polo Polora Alamat : Desa Polo Polora, Kecamatan Landawe No.Telp/Hp : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B yang menyatakan bahwa “Terlapor adalah pihak yang diduga melakukkan pelanggaran Pemilihan”, juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : b. Pihak Terlapor” (nama dan alamat terlapor, jika alamat tempat tinggal terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19B jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a Perbawaslu 9/2024, Pelapor telah menyebutkan alamat lengkap tempat tinggal Terlapor, berupa nama desa/kelurahan Para Terlapor. Bahwa oleh karena Identitas Terlapor telah terpenuhi, dengan demikian, keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo, sepanjang berkaitan dengan uraian Tentang Identitas Terlapor dinyatakan telah Memenuhi Syarat Formal Laporan. Tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan Bahwa Pelapor menyampaikan Laporannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara pada Hari Kamis, 05 Desember 2024 Pukul 12:04 Wita, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 21 November 2024 dan diketahui pada tanggal 21 November 2024. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”. Bahwa terhadap uraian waktu kejadian dan waktu diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilihan, dengan menghitung ketentuan Batas Waktu Penyampaian Laporan sebagaiman ketentuan a quo, di analisis bahwa laporan disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 21 November 2024, dan diketahui Pelapor pada tanggal 21 November 2024. Sehingga berdasarkan penghitungan batas waktu penyampaian laporan, apabila dihitung sejak diketahuinya peristiwa tersebut oleh Pelapor yakni tanggal 21 November 2024, maka penyampaian laporan Pelapor pada tanggal 05 Desember 2024 sudah terhitung 14(empat belas) hari kalender sejak peristiwa/kejadian dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga, laporan Pelapor a quo tidak lagi berada dalam kurun waktu penyampaian 7 (tujuh) hari kalender sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c a quo. Bahwa oleh karena waktu penyampaian laporan melewati batas waktu penyampaian laporan, dengan demikian, keterpenuhan syarat formal Laporan a quo sepanjang tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan. Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan Pelapor a quo, yang dianalisis Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan sehingga terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal Laporan a quo mesti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal Laporan. b.Syarat Materiel Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9/2024, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat Materiel meliputi: Tentang Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor dalam Laporan a quo, peristiwa yang dilaporkan peristiwa sebagai berikut: 1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.; 2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara. 3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Polo Polora Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu). 4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. 5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah. 6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Perbawaslu 9/2024, yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan”. Bahwa terhadap uraian diatas dan uraian dalam Formulir Model A.1 Laporan, waktu dugaan pelanggaran dalam laporan Pelapor a quo terjadi pada tanggal 21 November 2024, sedangkan uraian kejadian pada tanggal 29 November 2024, dan dilaporkan di Bawaslu kabupaten Konawe Utara pada tanggal 5 Desember 2024, Sedangkan Tempat Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.1 Laporan a quo Di Kecamatan Landawe. Dengan demikian, keterpenuhan syarat materiel Laporan a quo dianggap kabur dan kurang jelas sehingga Waktu dan Tempat Dugaan Pelanggaran dinyatakan tidak Memenuhi Syarat Materiel Laporan. Tentang Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian Serta Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa dalam laporan a quo, Pelapor menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berupa netralitas Kepala Desa, dengan uraian peristiwa sebagai berikut: 1.Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.; 2.Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, telah dilakukan Pencoblosan/Pemungutan suara. 3.Bahwa pada Tanggal, 29 November 2024, oknum Kepala Desa Polo Polora Kec. Landawe melakukan foto bersama Calon Bupati Ikbar, SH bersama beberapa orang dengan mengangkat satu jari, yang merupan simbol dalam Kampanye, pasangan calon Ikbar-Abuhaera nomor urut 1 (Satu). 4.Bahwa dalam kegiatan tersebut masih dalam proses tahapan Pilkada dan belum ada penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. 5.Bahwa perbuatan Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran berat, karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala Desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah. 6.Anggota kades atau lurah juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Pasal 188 UU PILKADA ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, tujuan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor, dilakukan untuk meneliti 2 (dua) hal yaitu : keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran. Bahwa oleh karena dalam uraian analisis laporan Pelapor a quo terdapat uraian dugaan pelanggaran yang dinilai kabur dan tidak jelas serta melebihi batas waktu penyampaian Laporan, maka sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil Laporan. Tentang Bukti Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Laporan a quo, Pelapor menyampaikan bukti sebagai berikut: a. 1 (satu) Lembar Foto Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: c. bukti” juncto keterangan mengenai analisis syarat matereil dalam Formulir Model A.4 lampiran Perbawaslu 9/2024 yang menerangkan sepanjang frasa “…bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)”, juncto Bab II Bagian D. Penerimaan Laporan angka 10 poin 2 dan poin 3 Juknis-PP a quo yang berbunyi: “2. bukti dalam bentuk surat jumlah 1 (satu) rangkap; 3. Bukti dalam bentuk dokumen elektronik disimpan dalam media penyimpanan”. Bahwa terhadap uraian Tentang Bukti dan ketentuan a quo, bukti yang disampaikan oleh Pelapor berupa 1 (satu) lembar foto Terlapor, Dengan demikian, keterpenuhan syarat Materiel Laporan a quo sepanjang tentang Bukti dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel Laporan. Menimbang bahwa setelah dilakukan analisis terhadap keseluruhan uraian keterpenuhan syarat Formal dan Materil Laporan Pelapor a quo, yang terdapat uraian syarat formil laporan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil sepanjang mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga terhadap keseluruhan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan a quo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. 2)Kesimpulan -Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau materiel. 3)Rekomendasi -Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. Wanggudu, 7 Desember 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, Ketua ISBAR, SH.,MH
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8129 041/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab.Konawe Utara Email :.bawaslu.konut@gmail.com Formulir Model A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR : 04/PL/PB/Kab./28.11/X/2024 I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh : a. Nama : Uksal b. Alamat : Kelurahan Wanggudu c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Kejadian dirumah Pak Asrudin Saida Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe, pertemuan tersebut di Upload oleh Asrudin di Stori Wa nya dan di Posting di Group Whatssapp Bumi Konawe Utara kemarin siang sekitar jam 14.00 wita. III. Dilakukan Analis Terhadap Syarat Laporan Sebagai Berikut : a. Syarat Formal  Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 4 (empat) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Syarat Formal sebuah Laporan meliputi : 1. Identitas Pelapor 2. Nama dan Alamat/Domisili Terlapor 3. Waktu penyampaian Pelapor tidak melebihi ketentuan paling lama (Lima) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran 4. Kesesuaian tandatangan dalam Formulir Laporan dengan kartu Identitas (KTP).  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pihak yang dapat menyampaikan Laporan terdiri dari: 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. 2. Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU atau KPU kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, atau, 3. Peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor. Adapun Identitas Pelapor sebagai berikut : a. Nama : Uksal b. Tempat/tanggal Lahir : Wanggudu, 14 Agustus 1985 c. Jenis Kelamin : Laki-Laki d. Pekerjaan : Wiraswasta e. Kewarganegaraan : Indonesia f. Alamat : Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera g. No. Telp/Hp : 081240707878 4. Pihak Terlapor I Bahwa yang diduga menjadi terlapor sebagai berikut : a. Nama : Buburanda b. Alamat : Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe c. No.Telp/Hp : 085241674445 Pihak Terlapor II a. Nama : Landoya b. Alamat : Desa Mataiwoi Kec.Molawe c. No.Telp/HP :- d. Peristiwa yang dilaporkan Peristiwa : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Aparat (Ketua BPD) Tempat Kejadian : Kejadiannya dirumah Pak Asrudin Saida Desa Mataiwoi Kec. Molawe. Hari dan Tanggal Kejadian : Rabu, Tanggal 9 Oktober 2024 Hari dan Tanggal diketahui : Rabu, Tanggal 9 Oktober 2024 5. Waktu Penyampaian Pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (dua) disampaikan paling lama 7 (Lima) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, kemudian melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sehingga dengan demikian penyampaian laporan sudah memenuhi unsur waktu pelaporan.  Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat formil diatas, Laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur formal suatu laporan. b. Syarat Materil Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 5 (lima) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, bahwa Syarat Materil sebuah laporan meliputi : 1. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Pukul 14 :00 Wita yang bertempat di Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. 2. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran Kejadian dirumah Pak Asrudin Saida Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe, pertemuan tersebut di Upload oleh Asrudin di Stori Wa nya dan di Posting di Group Whatssapp Bumi Konawe Utara kemarin siang sekitar jam 14.00 wita. 3. Bukti  Bahwa bukti yang di sampaikan oleh pelapor sebagai berikut ; a. 1 (satu) buah Video dengan durasi 11 Detik c. 1 (satu) lembar foto di print d. 1 (satu) lembar Foto Copy KTP Pelapor e. 1 (satu) lembar Foto Copy KTP Saksi  Bahwa pelapor mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut: a. Nama : Debi Irawan Alamat : Desa Watukila Kecamatan Molawe No. Tel/Hp : - b. Nama : Munandar Alamat : Desa Puuhialu No. Tel/Hp : 081355951101 Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap keterpenuhan syarat materil diatas, laporan yang disampaikan pelapor telah memenuhi unsur materil suatu laporan c. Jenis Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan uraian kejadian dan bukti-bukti yang sampaikan oleh pelapor maka diduga merupakan jenis merupakan jenis dugaan pelanggaran Netralitas ASN sebagai berikut: Pasal yang dilanggar: 1. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah 2. Pasal 24 ayat 1 huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN wajib: b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; d. menjaga netralitas; 3. Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi : h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; 4. Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 n. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; (6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau. 5. Lampiran II Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mentri dalam negeri, kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi aparatur sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2002 tanggal 22 September Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan Pada Lampiran Point B. Pelanggaran Disiplin Angka 2 Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur /Bupati /Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota). d. Tempat Terjadinya Bahwa Tempat terjadinya Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Aparat (Ketua BPD) berada di Desa Mataiwoi Kecamatan MOlawe IV. Kesimpulan 1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel 2. V. Rekomendasi 1. Laporan diregistrasi dengan nomor :
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8128 004/TM/PW/Kota/28.01/XI/2024 Bahwa Penanganan atas temuan Nomor : 003/TM/PW/Kota/28.01/XI/2024 di teruskan ke tahap penyidikan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8127 003/LP/PL/Kab/02.11/II/2024 Laporan Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8126 003/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : ABD. RASUL b. Alamat : Dusun Cinranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu c. Pekerjaan : Wiraswasta II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bahwa terhadap laporan sebagaimana yang dilaprkan oleh ABD. RASUL terkait dengan Adanya dugaan tindakan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat Aparatur Sipil Negara dimana uraian perstiwanya adalah Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 saya menemukan 4 Vidio yang dikirim oleh Ibu Alya Dimana dalam 4 Vidio tersebut terdapat kegiatan Silaturahmi yang konten kegiatannya adalah Kampanye untuk memenangkan Kotak Kosong Pemilihan Bupati Kabupaten Maros, Dimana dalam kegiatan tersebut hadir Plt. Bupati Maros atas nama Hj. Suhartina Bohari Bersama dengan suaminya yang merupakan sorang ASN Maros atas nama Andi Baso Arman. Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 Wita 12 Oktober 2024 yang Lokasi kegiatannya di Dusun Cenranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros berdasarkan informasi yang saya temukan, dan dalam video tersebut MC yang menggunakan mic dan pengeras suara sembari mengatakan pertahankan 81% presentase kemenangan kotak kosong dan mengajak seluruh keluarga untuk memanangkan kotak kosong yang didengar seluruh peserta dan juga didengar oleh Plt. Bupati Maros dan Suaminya. Bahwa juga dalam video tersebut Plt. Bupati Maros atas nama Hj. Suhartina Bohari juga berbicara menggunakan mic atau pengeras suara yang pada pokoknya menyampaikan kronologi proses pencalonanya dan mengapa dia gugur sebagai calon wakil bupati maros. Bahwa dalam video tersebut juga terdengar MC mengatakan pada pokoknya jika ingin melihat maros lebih baik maka pilihlah putri daerah dan menangkan kotak kosong. Bahwa dalam tersebut terlihat seorang Perempuan yang saya kenal atas nama Alya dan Halima dan selain daripada itu tidak ada lagi orang yang saya kenal. Bahwa dari kejadian sebagaimana dalam Vidio tersebut di anggap Plt. Bupati atas nama Hj. Suhartina Bohari dan Suaminya atas nama Andi Baso Arman melanggar Peraturan perundang – undangan dalam pilkada kali ini. Bahwa dari rangkaian video tersebut dianggap merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dirugikan. III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang bunyinya sebagai berikut : Ayat (2) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan. Ayat (3) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit : a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. Ayat (4) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Bhawa sebagaimana dalam dalam ketentuan tersebut Laporan yang dilaporkan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana sebagaimana dalam ketentuan dimaksud dijabarkan secara terperinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga secara jelas diuraikan keterpenuhan syarat formal dan material laporan sebagai berikut : a. Syarat Formal Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi : Ayat (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Formal Laporan sebagai berikut : - Tentang Pelapor Bahwa Pelapor telah menyetorkan Foto Copy KTP – EL yang kemudian dilakukan penelitian dan ditemukan bahwa Pelapor Bernama ABD. ARSYAD yang beralamat Dusun Cinranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu, yang juga kemudian dilihat dari tahun kelahiran Pelapor pelapor telah berumur 38 Tahun, serta dilakukan pengecekan terhadap NIK Pelapor pada Cek DPT online dan kemudian Pelapor terdaftar sebagai pemilih pada TP3 Kelurahan/Desa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros Bahwa dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan, Pelapor dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota - Tentang Terlapor Bahwa Pelapor dalam laporannya melaporkan nama – nama sebagai berikut: a. Nama : Hj. Suhartina Bohari Alamat : Jln. Poros Makassar Maros Kecamatan Mandai Maros b. Nama : Andi Baso Arman Alamat : Jln. Poros Makassar Maros Kecamatan Mandai Maros Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan Pelapor telah jelas melaporkan nama – nama tersebut dan telah jelas alamat domisili dari Para Terlapor, sehingga telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota - Tentang waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa dilakukan penelitian tentang tentang syarat waktu laporan yang mana Laporan disampaikan pada Tanggal 15 Oktober 2024 dan waktu diketahuinya kejadian yang dilaporkan yaitu pada Tanggal 14 Oktober 2024 yang kemudian kejadian yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 12 Oktober 2024. Bahwa setelah dilakukan analisis dari jarak waktu kejadian pada Tanggal 12 Oktober 2024 ke tanggal diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 14 Oktober 2024 berselang 2 (dua) hari dan kemudian dilihat jarak waktu dari diketahui kejadian tersebut pada Tanggal 14 Oktober 2024 ke Tanggal dilaporkannya kejadian tersebut pada Tanggal 15 Oktober 2024 hanya berselang 1 (satu) hari, sehingga sebagaimana dalam ketentuan maka dari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran hanya berselang 1 (satu) hari sehingga tidak melebih waktu 7 (tujuh) hari yang mana telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bahwa berdasarkan uraian terbut maka Laporan memenuhi Syarat Formal Laporan b. Syarat Material Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi : Ayat (5) Syarat Material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, selanjutnya dilakukan analisis terhadap Laporan Pelapor terhadap keterpenuhian Syarat Material Laporan sebagai berikut : - Tentang waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa Pelapor menerangkan waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu pada Tanggal 12 Oktober 2024 yang Lokasi kegiatannya di Dusun Cenranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros di Rumah Hj. Joharia - Tentang uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan Bahwa dari laporan yang disampaikan setelah diteliti pada uraian singkat kejadian dimana terdapat kegiatan Silaturahmi yang dalam kegiatan tersebut terdapat kegiatan yang untuk memenangkan Kotak Kosong dan dalam kegiatan tersebut hadir Plt. Bupati Maros atas nama Hj. Suhartina Bohari yang memberikan sambutan dan bercerita terkait dengan proses TMS sebagai Calon Wakil Bupati dan juga hadir seorang Pejabat ASN atas nama Andi Baso Arman yang hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga diduga melanggaran ketentuan – ketentuan anatar lain sebagai berikut : a. Terhadap Terlapor 1 (Hj. Suhartina Bohari) dan Terlapor 2 (Andi Baso Arman). Diduga melanggar Pasal 71 Ayat (1) dan Aya (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang bunyinya : Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. Juncto (Jo) Pasal 188 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” b. Terhadap Terlapor 2 (Andi Baso Arman) Bahwa Terhadap Terlapor 2 (Andi Baso Arman) juga diduga melanggar Pasal 2 Huruf f Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang bunyinya “Penyelenggaraan kebijakan dan berdasarkan pada asas : f. Netralitas” Juncto (Jo) Pasal 4 angka 15 huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang bunyinya : Pasal 4 angka 15 huruf C Setiap PNS dilarang : huruf c membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; Juncto (Jo) Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang bunyinya “Etika terhadap diri sendiri meliputi : huruf C. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan” Bahwa berdasarkan uraian terbut maka Laporan memenuhi Syarat Material Laporan IV. Kesimpulan Terhadap Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 003/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 memenuhi syarat Formal dan Material Laporan. V. Rekomendasi Laporan dengan Nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 003/PL/PB/Kab/27.12/X/2024 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8124 004/TM/PL/Prov/19.00/IX/2022 diterima dan diregistrasi
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu di tempat dilimpahkan/diteruskan
8123 064/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 Laporan Pelapor Sdr. Rakhmat El Amin Siregar memenuhi Syarat Formal dan tidak memenuhi Syarat Materil Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8122 063/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 Laporan Pelapor Sdr. Rakhmat El Amin Siregar memenuhi Syarat Formal dan tidak memenuhi syarat Materiel Laporan
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8121 060/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 Nomor : 060/PL/PB/Kab/02.24/XI/2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Bangun Siregar dihentikan.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8120 002/LP/PL/Kab/02.11/II/2024 Laporan Belum Memenuhi syarat formil dan materil.
Kat 1 : Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi formil/materil
8119 001/TM/PB/Kab/26.02/VII/2024 Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8118 003/TM/PL/Prov/21.00/I/2024 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dimaksud, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8117 003/TM/PL/Prov/21.00/I/2024 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dimaksud, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8116 053/LP/PB/Kab/02.24/VIII/2024 Laporan di Registrasi terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana dan Administrasi Pemilihan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8115 056/LP/PB/Kab/02.24/XI/2024 perbaikan laporan
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 : Ditangani Bawaslu Tempat Melapor
8114 008/LP/PL/Kota/27.01/II/2024 Pada Sabtu malam Syarifuddin dg Punna melakukan sosialisasi dipantai losari makassar bersama tim pemenangan salah satu calon wakil presiden yang mengatasnamakan dirinya gibran center dimana saat sosialisasi syarifuddin dg punna membagikan sejumlah uang yang berada dalam sebuah kardus dengan uang nominal 50.000 per lembarnya dibagikan kepada masyarakat yang berada di pantai losari sambil meminta agar dirinya diberi dukungan oleh masyarakat
Kat 1 : Registrasi
Kat 2 :