Jadwal Klarifikasi
Merupakan pelaporan elektronik terkait dugaan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota, berupa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif
Mar2026
SunMonTueWedThuFriSat12345678910111213114151617181920212223242526271282930311234
| id | Tanggal | Pelaporan | Kuasa | Acara | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1811 | 13-Mar-2026 00:00:00 | 008/LP/PL/Kota/24.01/III/2024 Ketidaksesuaian dokumen syarat percalonan Anggota DPRD Kota Tarakan a.n ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian Resor Tarakan Nomor SKCK/YANMAS/2507/IV/YAN.2.3/2023/INTELKAM, surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2024/PN Tar, dengan Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr. |
KLARIFIKASI AHLI an DR. Ida Budiati, S.H., M.H |
melalui zoom meeting Tracking |
|
| 1751 | 27-Mar-2026 17:23:00 | 007/LP/PL/Kab/27.07/II/2024 Adanya Perbedaan Data Sirekap dan Data Excel yang dikeluarkan oleh PPK kecamatan Pallangga |
- Pengawas Pemilu menerima pihak yang akan diklarifikasi di dalam ruangan Klarifikasi - Pengawas Pemilu memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi - Pengawas Pemilu meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk memperkenalkan diri dan menunjukan kartu/surat identitas - Pengawas Pemilu menanyakan kesediaan Saksi untuk diambil sumpah/janji - Pengawas Pemilu melakukan klarifikasi |
Saksi memberikan keterangan kurang lebih 4 jam Tracking |