Daftar Pemeriksaan
Merupakan pelaporan elektronik terkait dugaan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota, berupa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif
| id | No Laporan/Temuan | pemeriksaan |
|---|---|---|
| 896 | 005/LP/PP/Prov/05.00/III/2024 | Pemeriksaan |
| 895 | 004/LP/PL/Kota/21.01/II/2024 | BERITA ACARA SIDANG PEMERIKSAAN |
| 894 | 007/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 | Berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli laporan mengandung pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| 893 | 006/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 | Berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli laporan mengandung pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| 892 | 005/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 | Berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli laporan mengandung pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| 891 | 004/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 | Berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli laporan mengandung pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| 890 | 003/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 | Berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli laporan mengandung pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| 889 | 002/LP/PL/Kab/14.22/III/2024 | Berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli laporan mengandung pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| 888 | 001/LP/PL/Kab/14.22/V/2024 | Berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli laporan mengandung pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu |
| 887 | 005/TM/PL/Kab/27.10/V/2024 | pemeriksaan dilaksanakan secara daring dan luring |
| 885 | 003/TM/PB/Kab/27.12/XI/2024 | Bahwa telah Dilakukan Pemeriksaan secara luring di Kantor Bawaslu kabupaten Maros |
| 884 | 001/LP/PP/Kab/14.27/XI/2025 | Pemeriksaan Tes |
| 883 | 003/LP/PB/Kab/06.08/XII/2024 | dilakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dan ditemukan kelalaian yang dilakukan PPK Kecamatan Lawang Kidul |
| 882 | 001/TM/PG/Kab/28.08/XII/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (tatap muka) dikantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tinanggea |
| 881 | 001/TM/PB/Kab/28.12/XI/2024 | Bawaslu Buton Utara telah melakukan Klarifikasi terhadap pelapor,saksi secara langsung (tatap muka), sedangkan tehadap terlapor Bawaslu Buton Utara melakukan klarifikasi secara daring (vidio call watsap) |
| 880 | 004/LP/PB/Kab/28.12/XI/2024 | Bawaslu Kabupaten Buton Utara telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor,saksi dan terlapor secara langsung (tatap muka) |
| 879 | 002/LP/PB/Kab/09.02/VII/2025 | Pada Tanggal 25 Juli 2025 melakukan Kalrifikasi terhadap Terlapor Redi Citra dan Eko Iswantoro (Anggota KPU Kabupaten Bangka) serta Saksi Bisma Hidayat dan Bernardi Vega (Staf KPU Kabupaten Bangka). |
| 878 | 003/LP/PB/Kab/09.02/VIII/2025 | Pada Tanggal 15 Agustus 2025 melakukan Kalrifikasi terhadap Pelapor Muhamad Septiawan dan Redi Citra (Anggota KPU Kabupaten Bangka) |
| 877 | 09/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 | Telah dilakukan klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi-saksi terkait laporan ini selama 5 hari. Adapun di hari pertama melakukan klarifikasi kepada Pelapor Dr.Andi Kusuma, S.H.,M.Kn, CTL dan kepada saksi-saksi yaitu; Irwanto Prawira Swasta,dan Asminati Kemudian di hari kedua melakukan klarifikasi kepada Saksi diantaranya; Bisma Hidayat, Eko Iswantoro, Sinarto,Redi Citra, dan keterangan tambahan oleh Asminati, kemudian saksi Muhammad Taufik Koriyanto Pada hari Kelima melakukan klarifikasi kepada saksi Arcan Yulianto |
| 876 | 08/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 | Telah dilakukan klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi-saksi terkait laporan ini selama 5 hari. Adapun di hari pertama melakukan klarifikasi kepada Pelapor Dr.Andi Kusuma, S.H.,M.Kn, CTL dan kepada saksi-saksi yaitu; Nurhalizah Putri Yunior,dan Asminati Kemudian di hari kedua melakukan klarifikasi kepada Saksi diantaranya; Bisma Hidayat, Eko Iswantoro, Sinarto,Redi Citra, dan keterangan tambahan oleh Asminati, kemudian saksi Muhammad Taufik Koriyanto Pada hari Kelima melakukan klarifikasi kepada saksi Arcan Yulianto |
| 875 | 005/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025 | Telah dilakukan klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi-saksi terkait laporan ini selama 5 hari. Adapun di hari pertama melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi yaitu; Irwanto Prawira Swasta, Alvin Kemudian di hari kedua melakukan klarifikasi kepada Saksi diantaranya; Bisma Hidayat, Eko Iswantoro, Sinarto, Asminati,Redi Citra, dan Muhammad Taufik Koriyanyo Pada hari Ketiga melakukan klarifikasi kepada Pelapor yaitu Budiyono Pada hari kelima melakukan klarifikasi kepada saksi Arcan Yulianto |
| 874 | 004/LP/PB/Kab/07.09/XI/2024 | laporan yang di sampaiakn sesuai apa yang di sampaikan |
| 872 | 002/TM/PB/Kab/26.10/X/2024 | Klarifikasi secara langsung di Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Tolitoli |
| 871 | 004/TM/PW/Kota/13.04/XI/2024 | BA Klsrifikasi An. Dede Juhendi |
| 870 | 002/LP/PW/Kota/13.04/XI/2024 | BA Klarifikasi Pelapor An Riyanto simanjuntak |
| 869 | 001/LP/PW/Kota/13.04/XI/2024 | BA Klarifikasi Pelapor Desta Lesmana |
| 868 | 002/LP/PB/Kab/26.03/XI/2024 | Bukan Pelanggaran |
| 867 | 001/TM/PB/Kab/26.03/XI/2024 | Bukan Pelanggaran |
| 866 | 001/LP/PB/Kab/26.03/XI/2024 | Bukan pelanggaran |
| 865 | 002/TM/PG/Kab/10.03/X/2024 | Pemeriksaan dilakukan dikantor Bawaslu Kabupaten Karimun, pihak yang di lakukan pemeriksaan hadir semua |
| 864 | 001/TM/PB/Kab/10.03/IX/2024 | Pemeriksaan dilakukan dikantor Bawaslu Kabupaten Karimun, kegiatan pemeriksaan berjalan dengan baik |
| 863 | 038/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 862 | 037/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 861 | 035/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 860 | 003/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 | Pemeriksaan di lakukan di Kantor Bawaslu Karimun, untuk Penemu, Terlapor, Saksi, dan Ahli hadir hanya untuk Bpk. Ansar Ahmad (Calon Gubernur Kepulauan Riau) yang tidak hadir untuk diminta keterangan |
| 859 | 002/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 | Pemeriksaan di lakukan di Kantor Bawaslu Karimun, untuk Penemu, Terlapor, Saksi, dan Ahli hadir hanya untuk Bpk. Ansar Ahmad (Calon Gubernur Kepulauan Riau) yang tidak hadir untuk diminta keterangan |
| 858 | 003/LP/PW/Kota/28.01/XI/2024 | Pemeriksaan terhadap Pelapor dan para Saksi pada tanggal 25 November 2024, dan pemeriksaan terhadap terlapor dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. |
| 857 | 003/LP/PB/Kab/13.24/XI/2024 | hasil pemeriksaan bersama sentra gakkumdu Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait Penggunaan APBD untuk kampanye pada kegiatan Geopark Ciletuh Spektakuler (GCS) tersebut dihentikan/tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dikarenakan tidak memenuhi semua unsur pasal pelanggaran tindak pidana pemilihan yakni Pasal 69 huruf h Juncto Pasal 187 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 UU Pemilihan. |
| 856 | 033/LP/PB/Kab/26.02/XII/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 855 | 032/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 854 | 001/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 | Pemeriksaan di lakukan di Kantor Bawaslu Karimun, untuk Penemu, Terlapor, Saksi, dan Ahli hadir hanya untuk Bpk. Ansar Ahmad (Calon Gubernur Kepulauan Riau) yang tidak hadir untuk diminta keterangan |
| 853 | 002/LP/PB/Kab/13.24/X/2024 | hasil pemerikasaan Sentra Gakkumdu Bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan tersebut dihentikan/tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dikarenakan tidak memenuhi semua unsur pasal tindak pidana pemilihan. |
| 852 | 031/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 851 | 027/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 850 | 025/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 849 | 024/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 848 | 023/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Langsung (Tatap Muka) |
| 847 | 001/TM/PB/Kec-Sadang/14.18/XI/2024 | Benar Bahwa Terlapor melakukan deklarasi pada acara tersebut |
| 846 | 022/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Langsung (Tatap Muka) |
| 845 | 020/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 844 | 019/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 843 | 017/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024 | Laporan diperiksa Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 842 | 003/TM/PG/Kab/10.03/XI/2024 | Pemeriksaan di lakukan di Kantor Bawaslu Karimun, untuk Penemu, Terlapor, Saksi, dan Ahli hadir hanya untuk Direktur PT Konsep Indonesia yang tidak hadir untuk diminta keterangan |
| 840 | 002/TM/PB/Kab/27.12/X/2024 | Bahwa Telah dilakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, dan Saksi secara luring di kantor Bawaslu Kabupaten Maros |
| 839 | 001/PL/PB/Kec-Sempor/14.18/XI/2024 | Klarifikasi Pelapor |
| 838 | 002/TM/PB/Kab/26.05/XI/2024 | Terkait Temuan Nomor Register 02/Reg/TM/PB/26.05/XI/2024 telah dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kab. Donggala terkait penyusunan kajian dan proses klarifikasi Saksi dan Terlapor. Proses klarifikasi Saksi dan Terlapor dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 bertempat di Sekretariat Panwas Kecamatan Balaesang. |
| 837 | 001/TM/PB/Kab/26.05/XI/2024 | Terkait Temuan Nomor Register 01/Reg/TM/PB/26.05/XI/2024 telah dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kab. Donggala terkait penyusunan kajian dan proses klarifikasi Saksi dan Terlapor. Proses klarifikasi Saksi dan Terlapor dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 bertempat di Sekretariat Panwas Kecamatan Balaesang. |
| 836 | 003/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 | Klarifikasi Pelapor |
| 835 | 002/TM/PG/Kab/02.22/XI/2024 | Temuan terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan |
| 834 | 001/TM/PG/Kab/02.22/XI/2024 | Temuan terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan |
| 833 | 004/LP/PB/Kab/14.15/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, saksi Pelapor dan Saksi Ahli di Kantor Bawaslu dan mendatangi rumah Terlapor (karena 2x diundangan dengan patut tidak datang) |
| 832 | 003/TM/PW/Kota/28.01/XI/2024 | Pemeriksaan terhadap Pelapor/Penemu pada tanggal 30 November 2024 dan para Saksi pada tanggal 30 November 2024 s/d 3 Desember 2024, sedangkan pemeriksaan terhadap terlapor I dan terlapor II dilaksanakan pada tanggal 30 November 2024 |
| 831 | 008/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024 | sudah dilaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi |
| 830 | 007/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024 | Klarifikasi sudah dilakukan terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi |
| 829 | 006/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024 | Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi |
| 828 | 005/LP/PB/Kab/19.05/XII/2024 | Pelapor memberikan keterangan sesuai dengan atuaran yang berlaku |
| 827 | 003/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 | Bahwa ketika pemberian uang yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Asri Arman dan Selfianus Kainama), tidak ada Video dan saksi yang melihat atau menyaksikan langsung; |
| 826 | 009/LP/PB/Kab/31.10/XI/2024 | Klarifikasi pelapor atas nama Rein Hendry Lekipera tertanggal 26 November 2024 |
| 825 | 003/TM/PB/Kab/31.06/XII/2024 | Bahwa berdasarkan hasil pembahasan I dan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap tanggapan dan pendapat para pihak maka akan dilanjutkan ketahap penyidikan. |
| 824 | 002/TM/PB/Kab/31.06/XI/2024 | bahwa terhadap pembahasan kajian dugaan pelanggaran nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/31.06/X/2024 bahwa sesuai dengan pembahasa I dan pembahasan II dan berdasarkan hasil klarifikasi dari 4 saksi maka kasus tersebut tidak terbukti dan dihentikan karena terhadap unsur pasal 71 ayat 1 tidak terpenuhi. |
| 822 | 013/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 | Laporan diperiksa secara langsung (tatap muka) |
| 821 | 010/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 | Laporan diperiksa secara langsung (tatap muka) |
| 820 | 008/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 | Laporan diperiksa secara langsung (tatap muka) |
| 819 | 007/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 | Laporan Diperiksa Secara Langsung (Tatap Muka) |
| 818 | 005/LP/PB/Kab/26.02/X/2024 | Laporan di Periksa secara langsung (tatap muka) |
| 817 | 004/LP/PB/Kab/26.02/IX/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka (secara langsung) |
| 816 | 001/LP/PB/Kota/07.02/IX/2024 | Terlapor diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu |
| 815 | 001/LP/PG/Kota/23.02/XI/2024 | Telah dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi kepada Pelapor, Saksi dan Terlapor |
| 814 | 002/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 | Bahwa terhadap hasil klarifikasi terdapat keterangan para saksi yang tidak memiliki keterkaitan antara satu dengan saksi lainnya, sehingga terhadap fakta hukum tersebut tidak memenuhi unsur delik yang disangkakan, dan Tidak ada Video yang menerangkan Tindak Pidana Money Politik, yang ada hanya Video Wawancara sehingga tidak tergambar adanya delik Tindak Pidana Pemilihan |
| 813 | 001/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024 | Bahwa terhadap hasil klarifikasi terdapat keterangan para saksi yang tidak memiliki keterkaitan antara satu dengan saksi lainnya, sehingga terhadap fakta hukum tersebut tidak memenuhi unsur delik yang disangkakan dan tidak ada Video yang menerangkan Tindak Pidana Money Politik, yang ada hanya Video Wawancara sehingga tidak tergambar adanya delik Tindak Pidana Pemilihan. |
| 812 | 002/LP/PB/Prov/24.00/XI/2024 | berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor, bawaslu malinau melanjutkan dan dituangkan dalam kajian akhir dugaan pelanggaran |
| 811 | 002/TM/PB/Kab/24.05/XII/2024 | PEMBAHASAN PERTAMA BERSAMA SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN NUNUKAN |
| 810 | 006/LP/PW/Kota/16.01/XII/2024 | Ketua KPU Kota Surabaya membenarkan jika Terlapor melanggar Tata Cara Mekanisme Prosedur dan melanggar Kode Etik namun tidak berpengaruh pada perolehan suara |
| 808 | 017/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 807 | 016/LP/PB/Kab/16.24/XI/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 806 | 015/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 805 | 014/LP/PB/Kab/16.24/XI/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 804 | 013/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 803 | 012/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 802 | 009/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 801 | 001/TM/PB/Kab/27.12/IX/2024 | Bahwa Telah dilakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, dan Saksi secara luring di kantor Bawaslu Kabupaten Maros dan Sekretariat Panwam Camba |
| 800 | 001/Reg/TM/PW/Kec-Klojen/16.06/X/2024 | • Saudari Nanik Setyowati, pada tanggal 23 Agustus 2024 atau sekurang-kurangnya dibulan Agustus 2024 telah melakukan interview sebagai Calon Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Keluran Bareng, Kota Malang di Kantor KPU Kota Malang. • Saudari Nanik Setyowati, pada bulan September telah di tetapkan sebagai anggota PPS Kelurahan Bareng, berdasarkan SK.KPU No. 472 tahun 2024, tertanggal 6 September 2024 • Saudari Nanik Setyowati, pada tanggal 9 oktober 2024 hadir dalam kegiatan kampanye yang diselanggarakan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, yang bertempat di Lapangan Halilintar kelurahan bareng RW 08, RT 13, atau disekitaran wilayah kelurahan bareng kota malang, dan aktif mengikuti kegiatan kampanye paslon 01 tersebut, yakni bersih-bersih kali dan sosalisasi termasuk secara khusus mengikuti dan mengulangi yel yel Paslon 01 yang diteriakkan oleh Master of Ceremony kegiatan tersebut • Saudari Nanik Setyowati, berdasarkan keterangnya sendiri, belum mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai anggota pengganti Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Bareng oleh KPU Kota Malang pada tanggal 6 September 2024 Bahwa dari fakta diatas, Saudara Nanik Setyowati telah terbukti dan sah melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu yaitu dengan hadir dalam kegiatan kampanye dan meneriakkan yel yel pasang calon walikota dan wakil wali kota No Urut 1. Hal ini bertentangan pasal 8 point, a,b dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. |
| 799 | 005/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 | Andi Rachmanto (Pelapor): • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Andi Rachmanto yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor menerangkan bahwa kapasitas Pelapor adalah sebagai Warga Negara Indonesia. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengetahui secara langsung terkait peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali. • Pelapor menerangkan bahwa mengetahui peristiwa tersebut dari akun media social Tiktok @ali.muthohirin, @wahyuhidayatmbois dan @ripkifoundation. • Pelapor menerangkan bahwa orang yang pertama kali mengetahui video bukti tersebut adalah saudara Nizar Fahmi selaku Saksi. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengetahui secara pasti kapan peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali tersebut terjadi. • Pelapor menerangkan bahwa peristiwa Dugaan Money Politic dalam bentuk Kampanye Paslon Walikota Malang Nomor Urut 01 berupa Tebus Murah Sembako dan Kampanye berkedok ziarah Wali tersebut dilaksanakan di kedungkandang, Jalan Raya langsep, dan posko kemenangan soekarno hatta. • Pelapor menerangkan bahwa mengenal saudara Satria Alga Dwi Ikram selaku Saksi I dan saudara Nizar Fahmi selaku Saksi II. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengenal pihak Terlapor. • Pelapor menerangkan bahwa dalam peristiwa Money politic berupa tebus murah sembako dan ziarah wali tersebut yang dilaporkan terdapat Tindakan untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Satria Alga Dwi Ikram (Saksi): • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Satria Alga Dwi Ikram yang untuk selanjutnya disebut sebagai saksi I menerangkan bahwa kapasitas Saksi adalah sebagai WNI. • Saksi I menerangkan bahwa tidak mengetahui secara langsung terkait peristiwa Money politic berupa tebus murah sembako dan ziarah wali tersebut yang dilaporkan terdapat Tindakan untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 tersebut. • Saksi I menerangkan bahwa mengetahui peristiwa tersebut dari akun media social tiktok @ali.muthohirin, @wahyuhidayatmbois dan @ripkifoundation. • Saksi I menerangkan bahwa orang yang pertama kali mengetahui video bukti tersebut adalah saudara Nizar Fahmi selaku Saksi I. • Saksi I menerangkan bahwa tidak mengetahui secara pasti waktu dan tempat kejadian peristiwa Money politic berupa tebus murah sembako dan ziarah wali tersebut yang dilaporkan terdapat Tindakan untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 tersebut. • Saksi I menerangkan bahwa mengenal saudara Andi Rachmanto selaku Pelapor. • Saksi I menerangkan bahwa tidak mengenal saudara Terlapor. • Saksi I menerangkan bahwa tidak mengenal orang-orang yang ada dalam video bukti tersebut. • Saksi I menerangkan bahwa kehadiran Terlapor dalam kegiatan ziarah Wali hanya untuk mendoakan saja. • Saksi I menerangkan bahwa tidak adanya Tindakan untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dalam kegiatan Kampanye tebus murah sembako tersebut. Nizar Fahmi (Saksi II) • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Nizar Fahmi yang untuk selanjutnya disebut Saksi II menerangkan bahwa kapasitas Saksi adalah sebagai WNI. • Saksi II menerangkan bahwa tidak mengetahui secara langsung peristiwa Money politic berupa tebus murah sembako dan ziarah wali tersebut yang dilaporkan terdapat Tindakan untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 tersebut. • Saksi II menerangkan bahwa sebagai orang pertama yang mengetahu video bukti pada peristiwa Money politic berupa tebus murah sembako dan ziarah wali tersebut yang dilaporkan terdapat Tindakan untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 tersebut. • Saksi II menerangkan bahwa tidak mengetahui waktu dan tempat kejadian peristiwa Money politic berupa tebus murah sembako dan ziarah wali tersebut yang dilaporkan terdapat Tindakan untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 tersebut. • Saksi II menerangkan bahwa mengenal saudara Pelapor dan Saudara Saksi I. • Saksi II menerangkan bahwa tidak mengenal saudara Terlapor. • Saksi II menerangkan bahwa tidak mengenal orang-orang yang berada pada video bukti tersebut. • Saksi II menerangkan bahwa pada kegiatan Kampanye berupa tebus murah sembako dan ziarah wali tidak mengetahui ada atau tidaknya Tindakan untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Wahyu Hidayat (Terlapor I) • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Wahyu Hidayat yang untuk selanjutnya disebut Terlapor I menerangkan bahwa kapasitas Terlapor I adalah sebagai WNI dan/atau Calon Walikota Malang Nomor Urut 01. • Terlapor I menerangkan bahwa kegiatan Kampanye berupa ziarah wali tersebut bukan atas dasar permintaan Terlapor dan kehadiran terlapor dalam kegiatan tersebut hanya ceremonial serta untuk memberangkatkan peserta. • Terlapor I menerangkan bahwa benar Terlapor pada kegiatan ziarah wali menyampaikan sambutan dengan isi sambutan terkait ucapan selamat dan mendoakan keselamatan peserta. • Terlapor I menrangkan bahwa tidak adanya ajakan atau Tindakan untuk memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. • Terlapor I menerangkan bahwa sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan Kampanye berupa tebus murah sembako tersebut. • Terlapor I menerangkan bahwa terkait relawan resmi yang terdaftar dari Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 adalah @nawakmbois dan @samalimuthohirin. |
| 798 | 004/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 | Nizar Fahmi (Pelapor): • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Nizar Fahmi yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor menerangkan bahwa kapasitas Pelapor adalah sebagai Warga Negara Indonesia. • Pelapor menerangkan bahwa mengetahui peristiwa Dugaan Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 di Tempat Ibadah tidak secara langsung, namun melalui akun media social Tiktok. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 di Tempat Ibadah tersebut. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengetahui lokasi atau tempat secara penuh dan hanya mengetahui satu tempat kejadian yang berada di Klenteng Jl.R.E. Martadinata Nomor 1 Kota Malang sebagai salah satu tempat kejadian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 yang berada di Tempat Ibdah tersebut. • Pelapor menerangkan bahwa mengenal saudara Satria Alga Dwi Ikram selaku Saksi, serta menerangkan bahwa pertama kali mengetahui adanya video yang menjadi FYP (For Your Page) melalui akun tiktok @akunizarfahmi dan akun media social instagram @nizar_fahmi13 tersebut dengan saudara Satria Alga Dwi Ikram. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengenal saudara Terlapor, serta hanya mengetahui saudara Wahyu Hidayat dan saudara Ali Muthohirin sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengetahui jumlah anak dibawah umur yang dilibatkan dalam kegiatan Kampanye tersebut. • Pelapor menerangkan bahwa kurang mengetahui terkait adanya penyampaian visi-misi ataupun program oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 di Tempat Ibadah tersebut. Satria Alga Dwi Ikram (Saksi): • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Satria Alga Dwi Ikram yang untuk selanjutnya disebut sebagai saksi menerangkan bahwa kapasitas Saksi adalah sebagai WNI. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui secara langsung peristiwa Kampanye yang melibatkan anak dibawah umur tersebut. Namun melalui akun media social Tiktok @akunizarfahmi dan akun media social Instagram @nizar_fahmi13. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian peristiwa Kampanye yang berada di Tempat Ibadah tersebut. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui lokasi kejadian dan hanya tau tanggal upload video dari akun tiga akun media social Tiktok @wahyuhidayatmbois, @ali.muthohirin, @sobatalimuthohirin dan satu akun media social Instagram @wahyuhidayatmbois dalam peristiwa Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 di Tempat Ibadah tersebut. • Saksi menerangkan dari tempat ibdah yang berada masuk cuplikan video tersebut hanya mengetahui satu lokasi tempat ibadah yakni hanya Klenteng yang berada di Jl.R.E. Martadinata Nomor 1 Kota Malang. • Saksi menerangkan bahwa mengenal saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengenal saudara Terlapor, hanya mengetahui dikarenakan mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui terkait adanya penyampaian visi, misi dan program yang disampaikan pada kegiatan Kampanye tersebut. Wahyu Hidayat (Terlapor I) • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Wahyu Hidayat yang untuk selanjutnya disebut Terlapor I menerangkan bahwa kapasitas Terlapor I adalah sebagai WNI dan/atau Calon Walikota Malang Nomor Urut 01. • Terlapor I menerangkan Kegiatan yang di Martadinata dan Klenteng tersebut bukan merupakan Kegiatan Kampanye, namun kegiatan tersebut hanya mendampingi Kaesang dimana Kaesang adalah selaku Ketua Umum PSI yang ingin melihat kondisi di dalam Klenteng di Kota Malang dan juga alur kegiatan tersebut dimulai dari Wonokoyo, Kleteng kemudian berakhir di Kayu Tangan. • Terlapor I menerangkan bahwa tidak mengenal penguru Klenteng tersebut. • Terlapor I menerangkan terkait tempat Ibadah Masjid yang dimaksud itu berada di Jombang dan dalam kegiatan ziarah ke pendiri NU untuk memperingati Hari Santri. • Terlapor I menerangkan bahwa tidak adanya penyampaian visi, misi dan program dalam kegiatan kunjungan ataupun ziarah di Tempat Ibadah tersebt. • Terlapor I menerangkan bahwa tidak mengenal Nizar Fahmi, Andi Rachmanto, serta Satria Alga Dwi Ikram. |
| 797 | 009/PL/PB/Kab/18.09/XI/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI |
| 796 | 004/Reg/TM/PG/Kab/18.09/XI/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI |
| 795 | 003/Reg/TM/PB/Kab/18.09/XI/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI |
| 794 | 006/PL/PB/Kab/18.09/XII/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI |
| 793 | 002/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 | Nizar Fahmi (Pelapor): • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Nizar Fahmi yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor menerangkan bahwa kapasitas Pelapor adalah sebagai Warga Negara Indonesia. • Pelapor menerangkan bahwa mengetahui peristiwa Dugaan Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur tidak secara langsung, namun melalui akun media social Tiktok. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian peristiwa Dugaan Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur tersebut • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengetahui lokasi atau tempat kejadian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur tersebut. • Pelapor menerangkan bahwa mengenal saudara Satria Alga Dwi Ikram selaku Saksi, serta menerangkan bahwa pertama kali mengetahui adanya video yang menjadi FYP (For Your Page) tersebut dengan saudara Satria Alga Dwi Ikram. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengenal saudara Terlapor, serta hanya mengetahui saudara Wahyu Hidayat dan saudara Ali Muthohirin sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengetahui jumlah anak dibawah umur yang dilibatkan dalam kegiatan Kampanye tersebut. • Pelapor menerangkan bahwa tidak mengenal identitas orang-orang yang termuat pada video bukti tersebut. • Pelapor menerangkan bahwa tidak adanya anak dibawah umur yang menggunakan atribut/kaos yang bertuliskan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. Satria Alga Dwi Ikram (Saksi): • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Satria Alga Dwi Ikram yang untuk selanjutnya disebut sebagai saksi menerangkan bahwa kapasitas Saksi adalah sebagai WNI. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui secara langsung peristiwa Kampanye yang melibatkan anak dibawah umur tersebut. Namun melalui akun media social Tiktok @akunizarfahmi. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian peristiwa Kampanye yang melibatkan anak dibawah umur tersebut. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui lokasi kejadian peristiwa Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 dengan melibatkan anak dibawah umur tersebut. • Saksi menerangkan bahwa mengenal saudara Nizar Fahmi selaku Pelapor. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengenal saudara Terlapor, hanya mengetahui dikarenakan mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui berapa jumlah anak dibawah umur yang dilibatkan dalam kegiatan Kampanye tersebut. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengenal identitas orang-orang yang terdapat dalam video bukti tersebut. • Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui terkait adanya penyampaian visi, misi dan program yang disampaikan pada kegiatan Kampanye tersebut. Wahyu Hidayat (Terlapor I) • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Wahyu Hidayat yang untuk selanjutnya disebut Terlapor I menerangkan bahwa kapasitas Terlapor I adalah sebagai WNI dan/atau Calon Walikota Malang Nomor Urut 01. • Terlapor I menerangkan bahwa Deklarasi Markisa tersebut bukan atas dasar rencana Terlapor, namun memang berasal dari inisiatif relawan Markisa. • Terlapor I menerangkan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan santunan yang diberikan kepada anak yatim, serta perihal adanya anak dibawah umur pada kegiatan tersebut bukan atas permintaan Terlapor. • Terlapor I menerangkan bahwa kegiatan Markisa tersebut diluar jadwal resmi dari tim pemenangan Paslon Nomor Urut 01. • Terlapor I menerangkan bahwa tidak adanya penyampaian visi, misi dan program dalam kegiatan Markisa tersebut. • Terlapor I menerangkan bahwa tidak mengenal coordinator relawan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. • Terlapor I menerangkan bahwa waktu kejadian Kampanye di jalan Markisa tersebut pada awal bulan Oktober. |
| 792 | 001/PL/PW/Kota/16.06/XI/2024 | Harpaen (Pelapor): • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudara Harpaen yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor menerangkan bahwa kapasitas Pelapor adalah sebagai Pemantau pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. • Pelapor menerangkan bahwa mendapatkan informasi terkait dugaan Kegiatan Kampanye ditempat Ibadah tersebut dari saudari Yenni selaku Saksi I. • Pelapor menerangkan bahwa pada tanggal 6 November 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB mendapatkan Informasi terkait dugaan Kegiatan Kampanye di tempat Ibadah tersebut. • Pelapor menerangkan bahwa HMI Badko sebagai Pemantau Pemilihan Kepala Daerah telah membuat call center dengan nomor 081991834716, tujuan pembuatan call center tersebut untuk menyampaikan aduan atas peristiwa dugaan pelanggaran tersebut. • Pelapor menerangkan bahwa informasi yang didapat melalui call center tersebut berupa video original yang direkam oleh Saksi • Pelapor menerangkan bahwa Saudari Lelly Thresiyawati selaku Pelapor dalam kegiatan Kampanye di tempat Ibadah tersebut mengkampanyekan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. • Pelapor menerangkan bahwa bentuk Kampanye yang dilakukan oleh Saudari Lelly Thresiyawati selaku Pelapor berupa pembagian bahan Kampanye (stiker), penyampaian visi, misi dan program Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01. Yenny (Saksi I): • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudari Yenny yang untuk selanjutnya disebut sebagai saksi I menerangkan bahwa kapasitas Saksi I adalah sebagai WNI dan/atau dalam peristiwa ini sebagai peserta atau jamaah pengajian pada kegiatan Istigotsah. • Saksi I menerangkan bahwa hadir pada kegiatan Istigotsah dari awal hingga akhir kegiatan. • Saksi I menerangkan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan Istigotsah pada hari selasa tanggal 5 November 2024 kurang lebih dimulai pukul 19.00 WIB dan berakhir kurang lebih pukul 21.00 WIB. • Saksi I menerangkan bahwa mendapatkan informasi kegiatan Istigotsah tersebut dari Ibu Lusi melalui via Whatsapp. • Saksi I menerangkan bahwa mengenal Saudari Lusi. • Saksi I menerangkan bahwa baru mengetahui dan mengenal Saudari Lelly Thresiyawati selaku Terlapor pada saat pelaksanaan kegiatan Istigotsah hari Selasa tanggal 5 November 2024 tersebut. • Saksi I menerangkan bahwa Saudari Lelly Thresiyawati bukan merupakan anggota jamaah pengajian rutin. • Saksi I menerangkan bahwa tidak mengetahui terkait kapasitas saudari Lelly Thresiyawati sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. • Saksi I menerangkan bahwa Saudari Lelly Thresiyawati selaku Terlapor telah menyampaikan visi, misi dan program Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada kegiatan istigotsah tersebut. • Saksi I menerangkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan Istigotsah tersebut terdapat pembagian bahan Kampanye berupa Stiker Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang. • Saksi I menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan Istigotsah bertempat di Musholla Baiturohman. • Saksi I menerangkan bahwa mengenal Saudari Malinda Sari • Saksi I menerangkan bahwa video yang didapat dan disampaikan ke Bawaslu Kota Malang sebagai bukti tersebut diambil/direkam oleh saudari Mallinda Sari • Saksi I menerangkan bahwa jumlah peserta kegiatan Istigotsah kurang lebih 100 orang jamaah Malinda Sari • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudari Malinda Sari yang untuk selanjutnya disebut sebagai saksi II menerangkan bahwa kapasitas Saksi II adalah sebagai WNI dan/atau dalam peristiwa ini sebagai peserta atau jamaah pengajian pada kegiatan Istigotsah. • Saksi II menerangkan bahwa hadir dalam kegiatan Istigotsah pada Hari Selasa, tanggal 5 November 2024 tersebut. • Saksi II menerangkan bahwa kegiatan Istigotsah dimulai kurang lebih pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. • Saksi II menerangkan bahwa mengetahui kegiatan Istigotsah tersebut dari Saudari Lusi selaku pelaksana kegiatan melalui via whatsapp. • Saksi II menerangkan bahwa baru mengenal saudari Lusi. • Saksi II menerangkan bahwa baru mengetahui dan mengenal Saudari Lelly Thresiyawati selaku Terlapor pada saat kegiatan Istigotsah. • Saksi II menerangkan bahwa tidak mengetahui Status saudari Lelly Thresiyawati sebagai anggota jamaah pengajian rutinan atau bukan. • Saksi II menerangkan bahwa baru mengetahui pada saat kegiatan Istigotsah terkait status saudari Lellye Thresiyawati sebagai anggota tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01. • Saksi II menerangkan bahwa benar Saudari Lelly Thresiyawati menyampaikan visi, misi dan program Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 pada saat kegiatan Istigotsah. • Saksi II menerangkan bahwa benar dalam pengajian/Istigotsah tersebut terdapat pembagian bahan Kampanye berupa stiker Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01. • Saksi II menerangkan bahwa benar tempat pelaksanaan kegiatan pengajian/istigotsah bertempat di Musolla Baiturrohman jalan Kanjuruhan Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. • Saksi II menerangkan bahwa baru mengenal Saudari Yenny selaku Saksi I pada saat kegiatan pengajian/Istigotsah tersebut. • Saksi II menerangkan bahwa tidak benar terkait video yang dijadikan bukti oleh Pelapor dan kemudian disampaikan ke Bawaslu Kota Malang tersebut hasil dari pengambilan video menggunakan telepon cellulernya. • Saksi II menerangkan bahwa tidak mengetahui siapa yang merekam atau mengambil video yang pada akhirnya dijadikan bukti dan disampaikan ke Bawaslu Kota Malang tersebut. • Saksi II menerangkan bahwa menyadari terkait pembagian bahan kampanye tersebut merupakan bentuk Kampanye. • Saksi II menerangkan bahwa setelah mendapatkan penjelasan terkait visi, misi dan program Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 tidak berdampak terhadap adanya rasa ketertarikan untuk memilih Paslon tersebut. Lelly Thresiyawati (Terlapor) • Berdasarkan berita acara hasil klarifikasi Saudari Lelly Thresiyawati yang untuk selanjutnya disebut Terlapor menerangkan bahwa kapasitas Terlapor adalah sebagai Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 serta berprofesi sebagai Anggota DPRD Kota Malang. • Terlapor menerangkan bahwa benar pada tanggal 5 November 2024 hadir dalam kegiatan pengajian/istigotsah. • Terlapor menerangkan bahwa kegiatan istigotsah/pengajian tersebut bukan merupakan inisiasi dan/atau program/rencana Terlapor. • Terlapor menerangkan bahwa kehadirannya dalam kegiatan pengajian/istigotsah tersebut merupakan permintaan dari saudari Lusi. • Terlapor menerangkan bahwa Saudari Lusi merupakan Relawan dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. • Terlapor menerangkan bahwa Informasi dan permintaan untuk saya dapat mengahadiri kegiatan pengajian/istigotsag tersebut telah disampaikan pada satu minggu sebelum kegiatan pengajian/istigotsah tersebut dilaksanakan. • Terlapor menerangkan bahwa pada tanggal 4 November 2024 saudari Lusi berusaha memastikan terkait kehadiran saya dalam kegiatan pengajian/istigotsah tersebut. • Terlapor menerangkan bahwa pada tanggal 4 November 2024 saudari Lusi tidak hanya memastikan kehadiran saya dalam kegiatan pengajian/istigotsah, namun juga menyampaikan informasi terkait bentuk kegiatan, tempat pelaksanaan dan peserta kegiatan. Disampaikan bahwa bentuk kegiatan hanya berupa pengajian/istigotsah, bertempat di kediaman Ibu Lusi dan jamaah rutinan sebagai peserta kegiatan tersebut. • Terlapor menerangkan bahwa setelah mendapat penjelasan terkait waktu, bentuk kegiatan, tempat pelaksanaan kegiatan dan peserta kegiatan, pada akhirnya Terlapor menyetujui untuk hadir dalam kegiatan tersebut. • Terlapor menerangkan bahwa pada hari H (5 November 2024), setelah Terlapor hadir dikediaman Suadari Lusi, didapati adanya ketidaksesuaian, dimana disampaikan bahwa pelaksanaan pengajian/istigotsah yang pada awalnya bertempat dikediaman saudari Lusi dipindahkan di Musholla Baiturrohman dengan alasan bahwa rumah kediaman saudari Lusi kurang memadai untuk menampung banyaknya jamaah pengajian/istigotsah tersebut. • Terlapor menerangkan bahwa menolak terkait penempatan pelaksanaan kegiatan pengajian/istigotsah tersebut yang berada di musholla Baiturrohman. • Terlapor menerangkan bahwa saudari Lusi meminta dengan sedikit memaksa untuk tetap melaksanakan kegiatan pengajian/istigotsah di tempat ibadah tersebut dikarenakan jamaah pengajian rutin sudah hadir dan menunggu untuk segera dimulai. • Terlapor menerangkan bahwa berdasarkan rasa kemanusiaan pada akhirnya tidak dapat menolak permintaan saudari Lusi untuk memulai pengajian/istigotsah tersebut. • Terlapor menerangkan bahwa benar telah menyampaikan visi, misi dan program Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01, namun hal tersebut bukan atas kehendaknya, melainkan permintaan dan keinginan dari saudari Lusi. • Terlapor menerangkan bahwa benar terdapat pembagian stiker Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 yang dibagikan oleh Saudari Lusi. • Terlapor menegaskan bahwa kegiatan pengajian/istigotsah tersebut bukan berdasarkan inisiasi/niat, bukan berdasarkan rencana dan/atau program Terlapor selaku Tim Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang Nomor Urut 01 tersebut. |
| 791 | 005/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 | Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor |
| 790 | 004/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 | Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor |
| 789 | 003/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 | Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor |
| 788 | 011/LP/PB/Kab/16.19/XI/2024 | Klarifikasi dilakukan secara luring dengan datang secara langsung di Kantor Bawaslu Kab. Lamongan |
| 787 | 01/PL/PB/Kec-Udanawu/16.12/X/2024 | Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor |
| 786 | 002/TM/PW/Kota/23.02/XII/2024 | Telah dilakukan pemeriksaan kepada parah pihak yaitu Penemu, 5 orang saksi dan 1 orang Terlapor |
| 785 | 003/LP/PB/Kab/07.09/X/2024 | bahwabenar pelapor adalah yang melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh ketua PPS |
| 784 | 001/TM/PG/Kota/08.01/XII/2024 | Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pemeriksaan serta klarifikasi Saksi dan pelaku pada tanggal 05 dan 06 Desember 2024 dengan Nomor Undangan 187/PP.00.02/K.LA-14/12/2024 dan 184/PP.00.02/K.LA-14/12/2024 |
| 783 | 011/LP/PB/Kab/03.18/XI/2024 | Pemeriksaan Pelapor pada hari Jumát tanggal 16 November 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. |
| 782 | 003/LP/PB/Kab/05.10/XI/2024 | dalam keterangan saksi yang dikumpulkan dan serta bukti yang ada, tidak di temukan tindakan atau keputusan yang dibuat oleh M.Junaidi selaku Camat Mendahara dan Samasuddin selaku Lurah Mendahara Ilir dalam hal menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur. |
| 781 | 001/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 | Pemeriksaan terhadap Pelapor Saksi dan Terlapor |
| 780 | 001/TM/PB/Kec-Balik Bukit/08.03/XI/2024 | Bahwa berdasarkan Klarifikasi Pada Tanggal 6 November 2024 dari keterangan pihak saksi-saksi bahwa atas nama Jonson Sianturi Bukan Aparatur Desa (Pemangku) di buktikan dari SK Peratin (Kepala Desa) Nomor 141/21/V.04.2010/IX/2024 adalah Istri Beliau dengan nama Ana Julaikha Pemangku Sumber Agung Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. |
| 779 | 004/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 | Terlapor tidak menghadiri undangan Klarifikasi |
| 778 | 001/TM/PB/Kec-Bandar Negeri Suoh/08.03/XI/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI Pada hari inI Minggu Tanggal 1 Bulan Desember Tahun 2024, Pukul 14:00 WIB, saya ---------------------------------------:M Lutfi Kurniawa: ---------------------------------------- Jabatan sebagai Panwaslu Kecamatan Bandar Negeri Suoh, tersebut diatas, berdasarkan Surat Tugas nomor: tanggal 1 desember 2024, bersama : Joni irawan, Jabatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut diatas, telah meminta keterangan dari seorang yang bernama: ---------------------------------------------:Anton Ariawan:-------------------------------------- Dilahirkan di srimulyo tanggal 27 Bulan desember Tahun 1987 (umur 36 Tahun), pekerjaan Tani Agama:Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di sindang jaya di dengar keteranganya tekait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa dan kode etik penyelenggara yang di posting di story whatsapp anton ariawan Atas pertanyaan Saya/ Kami, yang bersangkutan menjawab serta menerangkan sebagai berikut: PERTANYAAN: Pertanyaan Pembuka 1. Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan informasi dugaan pelanggaran tersebut diatas?----------( Sehat)---------------------------------------------------- 2. Apakah pada hari ini minggu 1 desember 2024 Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah disebutkan diatas ------(Bersedia)-------------------- Pertanyaan Isi (Berkaitan dengan Kasus) 1. Siapa nama lengakap saudara. -----(Anton Ariawan)---------------------------------------- 2. Apakah saudara mempunyai nama paggilan lain selain nama yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Sauadara (------ TIDAK)----------------------------------- 3. Apa profesi atau pekerjaan saudara--------------- (petani)-------------------------------------------- 4. Apakah saudara mempunyai profesi atau pekerjaan lainya---------------(Aparatur Desa)----- 5. Apakah anda mengetahui dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas aparatur desa yang sedang di periksa ini ---------(tidak)------------------------------ 6. Apakah anda benar benar memposting foto salah satu calon?(ya, sesudah pemilihan)------------------------------------------------------------------------------------- 7. Apakah anda sebelumnya pernah memberikan pernyataan atau unggahan di media social ataupaun secara langung terakit dukungan terhadap salah satu calon.---------(Tidak)---------------------------------------------------------- 8. Apakah ada pihak tertentu yang meminta anda untuk mendukung pasangan calon tertentu.---------(tidak ADA)------------------------------------------ 9. Apakah anda mengetahui adanya bukti dan saksi tentang dugaan pelanggaran ini -------------------------(TIDAK)------------------------------------ 10. Apakah anda memiliki alasan terkait kejadian ini (kemarin karna dapat kiriman foto dari teman langsung post )------------------------------------------------- 11. Apakah anda mengetahui tentang aturan netralitas aparatur desa dan penyelenggara pemilu -----------------(mengetahui)--------------------------- 12. Apakah anda mengetahui konsekuensi dari pelanggaran tersebut -----------------(Tidak)-------- Pertanyaan Penutup 13. Apakah menurut Saudara, semua keterangan atau jawaban yang Saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum?------------------(ya)---------------------------------------------------------------- 14. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudara sampaikan------------(Tidak)---------------------------------------------- 15. Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ------------(ya Bersedia)------------------------------------------------ 16. Apakah Saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain--------------(tidak Ada)----------------- Pada hari inI Minggu Tanggal 1 Bulan Desember Tahun 2024, Pukul 14:30 WIB, saya ---------------------------------------:M Lutfi Kurniawa: ---------------------------------------- Jabatan sebagai Panwaslu Kecamatan Bandar Negeri Suoh, tersebut diatas, berdasarkan Surat Tugas nomor: tanggal 1 desember 2024, bersama : Joni irawan, Jabatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut diatas, telah meminta keterangan dari seorang yang bernama: ------------------------------------:Nur Muhamad Yusuf:----------------------------------- Dilahirkan tanggal 5 Bulan Maret Tahun 1984 (umur 40 Tahun), pekerjaan Tani Agama:Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di sindang jaya di dengar keteranganya tekait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa dan kode etik penyelenggara yang di posting di story whatsapp. Atas pertanyaan Saya/ Kami, yang bersangkutan menjawab serta menerangkan sebagai berikut: PERTANYAAN: Pertanyaan Pembuka 1. Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan informasi dugaan pelanggaran tersebut diatas?-------------------( Sehat)------------------------------ 2. Apakah pada hari ini minggu 1 desember 2024 Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah disebutkan diatas -------------(Bersedia)---- Pertanyaan Isi (Berkaitan dengan Kasus) 3. Siapa nama lengakap saudara. --------(Nur Muhammad yusuf)---------------------- 4. Apakah saudara mempunyai nama paggilan lain selain nama yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Sauadara ---------------( TIDAK ADA)-------------- 5. Apa profesi atau pekerjaan saudara ----------(petani)---------------------------------- 6. Apakah saudara mempunyai profesi atau pekerjaan lainya -----------(Sekdes Pekon Gunung ratu)--------------- 7. Apakah anda mengetahui dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas aparatur desa yang sedang di periksa ini------------ (tidak)-------------------------- 8. Apakah anda benar benar memposting foto salah satu calon?---(ya,)-------------- 9. Apakah anda sebelumnya pernah memberikan pernyataan atau unggahan di media social ataupaun secara langung terakit dukungan terhadap salah satu calon.-----------------------(Tidak)---------------------------------------------------------- 10. Apakah ada pihak tertentu yang meminta anda untuk mendukung pasangan calon tertentu.---------------(tidak ADA)--------------------------------------------------- 11. Apakah anda mengetahui adanya bukti dan saksi tentang dugaan pelanggaran ini -----------------------(TIDAK)------------------------------------------------------------ 12. Apakah anda memiliki alasan terkait kejadian ini --------------------------------(kemarin karna dapat poto dari grup dan ikut teman )------------------------------- 13. Apakah anda mengetahui tentang aturan netralitas aparatur desa dan penyelenggara pemilu --------------------(mengetahui)---------------------------------- 14. Apakah anda mengetahui konsekuensi dari pelanggaran tersebut --------------------(Tidak)-------- Pertanyaan Penutup 15. Apakah menurut Saudara, semua keterangan atau jawaban yang Saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum?---------------(ya)-------------------------------------------------------------------------------- 16. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudara sampaikan-------------------(Tidak)--------------------------------------------- 17. Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ------------(ya Bersedia)-------------------------------------------------------- 18. Apakah Saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain------------------------------(tidak Ada)--------- |
| 777 | 003/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 | Bahwa Terlapor mengakui bahwa yang ada di foto dan video adalah benar dirinya |
| 776 | 001/LP/PB/Kab/27.15/V/2024 | Pada saat melaksanakan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang mengundang dan melaksanakan klarifikasi kepada pihak terkait secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang |
| 775 | 001/TM/PB/Kab/28.15/XI/2024 | Pemerikasaan Terlapor, Saksi, dan Penemu dilakukan secara ofline/tatap muka. |
| 774 | 004/LP/PW/Kota/05.01/XI/2024 | Pemanggilan Klarifikasi Terlapor dilakukan 2 kali karena Pemanggilan Klarifikasi pertama Terlapor tidak hadir |
| 773 | 003/LP/PW/Kota/05.01/XI/2024 | Adnya Tambahan 2 Saksi dihari Kelima |
| 772 | 006/TM/PB/Kab/32.08/XI/2024 | Klarifikasi dilakukan secara langsung di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 771 | 005/TM/PB/Kab/32.08/XI/2024 | Pelapor, para terlapor memberikan keterangan secara langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangoli Selatan, sedangkan para Terlapor memberikan keterangan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 770 | 003/LP/PB/Kab/02.13/XI/2024 | Berdasarkan fakta yang ditemukan dari keterangan yang diperoleh dari pelapor, terhadap uraian kejadian yang dilaporkan dan bukti yang disampaikan diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak melanggar ketentuan dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan |
| 769 | 004/LP/PB/Kab/19.05/XI/2024 | Pelapor, saksi, maupun terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi pertama dan kedua |
| 768 | 003/LP/PB/Kab/19.05/XI/2024 | Pelapor, saksi, maupun Terlapor tidak memenuhi Undangan Klarifikasi Pertama dan Kedua |
| 767 | 005/LP/PW/Kota/03.04/XI/2024 | Klarifikasi dan Permintaan Keterangan Pelapor |
| 766 | 002/TM/PB/Kab/30.04/XI/2024 | Pemeriksaan dilakukan dengan cara klarifikasi |
| 765 | 004/TM/PB/Kab/33.02/IX/2024 | Bahwa benar Plt. Kepala Kelurahan Samofa a.n Sofyan Korwa telah mempublikasikan/memposting foto berkaitan dukungannya terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 02 (Herry Ario Naap dan Kerry Yarangga) melalui via whatshap. Penguploadan story WhatsApp tersebut dilakukan secara terus menerus dari jam 17.51 WIT, 18.50 WIT, dan 18.58 WIT. |
| 764 | 005/LP/PB/Kab/16.15/X/2024 | Pelapor dan saksi masing-masing hadir memberikan keterangan |
| 763 | 003/LP/PB/Kab/26.05/XI/2024 | Terhadap Laporan Nomor Register 02/Reg/LP/PB/26.05/XI/2024 telah dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kab. Donggala terkait penyusunan kajian dan proses klarifikasi Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli. Proses klarifikasi Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli dilakukan pada Kamis-Jumat, tanggal 14 s.d 15 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala dan Perumahan Dosen Tondo, Kota Palu untuk Klarifikasi ahli. |
| 762 | 001/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 | a. Fakta-Fakta Bahwa berdasarkan permintaan keterangan dalam hal penelusuran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut : Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Team Pokja Siber Bawaslu Tulang Bawang diketahui bahwa akun facebook @Haryato Hasan di tandai/Berbagi/Bersama oleh sosmed paslon pendukung 02 yaitu @Tim Gempur Qudrotul – Hankam, maka dari itu muncul di beranda postingan akun facebook @Haryanto Hasan. Bahwa berdasarkan Keterangan Terlapor, Pelapor, dan Saksi-saksi serta hasil Penelusuran Tim Pokja Siber Bawaslu Tulang Bawang bahwa akun facebook Haryanto Hasan bukan memposting namun di tandai/berbagi/bersama oleh salah satu Akun Facebook Team Gempur Qodham. Bahwa berdasarkan Keterangan Terlapor membenarkan Nomor Whatsaap nya masuk ke dalam Group Team Vini-Vidi yang berprofil Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan. Bahwa berdasarkan Keterangan Terlapor dan di Buktikan Surat dari Kepolisian bahwa Nomor Whatsaap Haryanto Hasan hilang sekitar bulan Oktober 2024. Bahwa berdasarkan keterangan Lo Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Akun Resmi Facebook Paslon 02 yang terdaftar di KPU Tulang Bawang An. Qodratul Hankam. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak tahu apakah tindakan/interaksi apa yang dilakukan oleh Terlapor di dalam Group Whatsaap Team Vini-Vidi yang berprofil Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan. Bahwa terhadap kelalaian Saudara Haryanto selaku Pj. Sekda Pemda Tulang Bawang terhadap Akun Media Sosial Facebook dan Whatsaap tidak ada yang mengontrol akun tersebut, dinyatakan melanggar larangan sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ASN dilarang huruf (4) menyatakan : Membuat postingan, comment, share, , bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal Calon/Calo Peserta Pemilu/Pemilihan. Bahwa terhadap Perbuatan perlu dilakukan pendalaman terhadap Informasi awal dan di registrasi serta dilakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 pukul 13.49 WIB sd 14.35 WIB terhadap ANDRI WAHYU KURNIAWAN, SH selaku Saksi menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Inasi awal saya selaku Ketua DPD PEKAT Indonesia Bersatu Tulang Bawang. Bahwa benar saksi/pemberi informasi awal selaku Ketua DPD PEKAT Indonesia Bersatu Tulang Bawang Bahwa benar saya tidak masuk ke dalam Group Whatsaap Team Vini Vidi. Gorup tersebut mengenai apa? Tentang salah satu Gorup Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 karena ada foto Profil dan di dalam Group tersebut adan unsur-unsur partai. Dapat bukti-bukti dari salah satu anggota saya yang mengirimkan ke saya khususnya Gorup Whatsaap yang Bernama Dian karena dia juga dapat kiriman dari kawannya. Bukti Screnshoot foto pertama memuat Akun FB, dapat dari yang berteman dengan saya di akun FB, yang saya lihat sosok akun milik Pak Haryanto. Saya melihat di Akun FB Tanggal 03 atau 04 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Screnshoot foto kedua memuat Foto ini sama saya dapat di akun FB tanggal 03 atau 04 November 2024 Pukul 19.09 WIB, mengenai isi FB Pak Haryanto di Beranda di Tage/ditandai, yang men tage Relawan GPMP Qudratul yang di share tentang Sosialisasi Paslon. Screnshoot foto ketiga memuat sama di Tage/ditandai di akun FB tanggal 03 atau 04 November 2024 Pukul 19.09 WIB saya dapat dari HP saya, isi nya sama saja tentang Sosialisasi Paslon Mengiring untuk memilik. Screnshoot foto keempat memuat sama di Tage/ditandai tentang Konser dan Salam Udang Manis. Foto keempat memuat Diduga Pak Haryanto memposting Video Debat Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan di Tage oleh Suresmi Ummi mengenai Upacara Hari Santri. Screnshoot foto keenam memuat sama Ditage/ditandai Team Team Gempur Qudratul yang memposting Foto pak Qurdatul sedang Hormat di Podium. Screnshoot foto ketujuh memuat Screnshoot Akun Whatsaap Group Vini-Vidi salah satu Grup Whatsaap Pemenangan Paslon 02 dan Pak Haryanto tercatat sebagai Admin Grup. Dan sepengetahuan saya group tersebut sudah di bubarkan. Gorup Whatsaap tersebut menurut informasi sudah bubar. Saya dapat screnshoot dari pak dian tanggal 2 atau 3 November 2024 siang hari berupa screnshoot. Tindakan yang di lakukan Pak Haryanto di Screnshoot Foto ke 5 tindakan beliau memposting di Akun FB dengan sengaja berarti memposting Video Debat Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Mengenai mengapa Pak Haryanto masuk dalam Gorup Whatsaap salah satu Paslon saya tidak tahu, tetapi yang saya pertanyakan mengapa beliau ada di Group Pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Yang saya kenal di akun FB Team Gempur Qodratul salah satunya Hendra Amco. Yang saya kenal di dalam Group Whatsaap Team Vini Vidi Hendra Amco, Yudi dari Partai Golkar dan Khoibar dari Partai PSI. Tidak tahun apakah ada interaksi Pak Haryanto di dalam Gorup Whatsaap tersebut. Akaun FB Pak Haryanto tersebut sebagaian di tage dan sebagai di posting oleh Pak Haryanto. Tidak mengetahui siapa yang membuat Group Team Vini Vidi. Mengenai tindakan Pak Haryanto jika bukan beliau yang melakukan share, upload, dimasukkan ke dalam Group Whatsaap salah atau tidak nya tentang Netralitas beliau seorang Pejabat kenapa mau masuk Group Paslon. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 pukul 14.40 WIB sd 15.15 WIB terhadap ERI SANDRA, S.Pd selaku Saksi menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Inasi awal saya selaku Sekretaris DPD PEKAT Indonesia Bersatu Tulang Bawang. Bahwa benar selaku Sekretaris DPD PEKAT Indonesia Bersatu Tulang Bawang. Saya tidak masuk dalam Group Whatsaap Team Vini Vidi. Mengenai bukti-bukti yang dilampirkan saya tidak tahu, karena yang mendapatkan Ketua saya, dari mana Ketua saya mendapatkan bukti-bukti tersebut saya tidak tahu. Mengenai Tanda Tangan, saya tidak bertanda tangan di surat tersebut namun di Scan dari Komputer. Komentar saya dari laporan FB dan WA ini saya tidak tau apakah ini akun PJ Sekda Tulang Bawang atau tidak. Terkait bukti. Dari bukti Screnshoot foto satu sd keenam saya tidak paham dan tidak tahu. Screnshoot foto ketujuh kalau orangnya siapa tahu yang ada di dalam foto tersebut, tetapi siapa yang foto atau di tagae saya tidak tahu. Untuk Group Whatsaap saya tidak tahu Group apa nama Vini Vidi itu pun saya tidak tahu, tapia da Foto Sekda dan masuk dalam Group tersebut. Saya tidak tahun apakah bukti Group Whatsaap di peroleh dari Pak Dian, serta bukti Screnshoot FB saya tidak tahu. Tujuan dari Surat Pekat Indonesia Bersatu Tulang Bawang menyoroti ada salah satu Pejabat yang tidak netral seharunya harus netral. Saya tidak tahu surat Pekat Indonsia Bersatu Tulang Bawang tersebut, saya tahunya sudah sore di Media Online. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 pukul 16.17 WIB sd 16.45 WIB terhadap FARHENDE ALIAS HENDRA AMCO Selaku Saksi Pelapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa benar bergabung ke dalam Group Whatsaap Team Vini Vidi. Saya tidak terlalu aktif di dalam group tersebut. Saya juga sudah keluar dari Group tersebut. Saya tidak tahu selama di dalam Group Team Vini Vidi ada Pak Haryanto, saya mengetahui setelelah ada berita. Mengenai aktif/tidak Pak Haryanto dalam group tersebut saya tidak tahu. Group tersebut setahu saya hanya candaan dan kirim stiker-stiker lucu. Seinget saya di Undang di ke Group Whatsap Vini Vidi, berapa lama saya di dalam Group tersebut pertengahan bulan Oktober 2024 dan keluar di Awal November 2024. Saya keluar dari group tersebut karena group candaan jadi saya keluar. Tidak tahu bukti-bukti screnshoot FB yang dilaporkan oleh Pelapor. Tidak tahu siapa yang mengundang saya masuk ke dalam group tersebut. Mengenai Laporan Pj Sekda Tulang Bawang yang di laporkan oleh Ormas PEKAT Indonesia Bersatu Tulang Bawang saya tahu dari Berita Online. Saya tidak tahu yang memasukkan Pak Haryanto ke dalam Group Whatsaap Team Vini Vidi, bahkan saya selama di Gorup itu saya tidak tahu ada Pj Sekda Tulang Bawang di group tersebut. Pak Haryanto tidak pernah komen atau mengajak salah satu Paslon di Gorup tersebut. Saya tidak tahu siapa yang membuat Group Team Vini Vidi. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 pukul 13.43 WIB sd 14.15 WIB terhadap FITRA AGUSTINUS, SH., MH Selaku Saksi menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa benar saya di Tage/ditandai oleh Tim Gempur Qudratul dan 98 lainnya. Tidak tahun Akun FB Team Gempur Qudratul. Setahu saya Akun FB Tim Gempur Qudratul bukan akun Tim Pemenangan Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati karena tidak terdaftar di KPU Tulang Bawang, kemungkinan akun Pribadi/Simpatisan yang mengatas namakan Tim Gempur Gempur Qudratul, tetapi saya tidak tahu siapa pengelola FB Tim Gempur Qudratul tersebut. Saya tidak mengikuti Tim Gempur di FB karena saya di Tage/ditandai. Mengenai bukti-bukti yang dilampirkan pelapor Pak Haryanto di Tage atau Posting saya tidak bisa berpendapat karena substansinya masih ngeraba-raba karena ini Print Out yang di Screnshoot, perlu di dalami oleh Tim IT. Mengenai Group Whatsaap Team Vini Vidi saya tidak bergabung di Group tersebut karena bukan Group Pemenangan yang sah namun yang sah nya itu Team Pemenangan Qodham. Sepengetahuan saya sudah dibubarkan group tersebut, karena saya check dari beberapa orang yang memang masuk ke dalam group tersebut sudah di bubarkan saya dapat info dari pak Hendra Amco. Akun FB Relawan GPMP Qudratul bukan Tim Pemenangan Paslon 02. Saya Team Pemenangan Qudratul bagian Tim Hukum. Sepengatahuan saya pak Haryanto tidak pernah di libatkan dalam kegiatan Paslon 02 karena dia sebagai Pejabat ASN maka dari itu kami juga tidak pernah melibatkan beliau. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 pukul 14.23 WIB sd 14.55 WIB terhadap DIAN ARIA UTAMA Selaku Saksi menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa benar nama saya Dian namun lengkapnya Dian Aria Utama. Mengenai Screnshoot Group Whatsaap Team Vini Vidi bukan saya yang menscrenshoot, saya juga dapat dari orang lain saya tidak bisa memberikan informasi karena saya Jurnalis juga saya menjunjung tinggi kode etik Jurnalis, dan meneruskan ke Ketua Pekat Indonesia Bersatu Tulang Bawang karena saya masuk ke dalam Ormas Pekat Indonesia Bersatu Tulang Bawang. Yang mengirim screnshoot tersebut saya tidak tahu. Group apa Team Vini Vidi kalau menurut narasumber adalah Diduga Group Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Tujuan saya mengirimkan ke Ketua saya hanya meneruskan saja, karena saya anggota beliau, tujuan Ketua saya melaporkan saya tidak tahu. Saya mengirimkan ke Ketua saya sekira akhir bulan Oktober 2024 maka saya kirimkan ke Ketua saya, karena saya juga masuk ke dalam Ormas PEKAT Indonesia Bersatu Tulang Bawang maka saya meneruskan ke Ketua. Saya tidak kenal dengan Hendra Amco. Saya mengetahui laporan Ketau saya dari Media Online. Saya tidak tahu apakah Pak Haryanto Posting kegiatan salah satu Paslon atau ditage/ditandai. Ketika saya mendapatkan bukti Screnshoot Group Whatsaap Team Vini Vidi awalnya dia ngobrol saya tidak tahun dia Team Sukses atau siapa, dia memberitahukan ada didalam Group tersebut ada Pak Pj. Haryanto maka saya diminta screenshoot tersebut. Berapa hari saya mendapat screenshoot dan mengirimkan ke Ketua saya, satu hari setelah mendapatkan Screenshoot maka saya kirim kan ke Ketua saya. Maksud dan tujuan Ketua saya melaporkan Pj. Sekda Tulang Bawang saya tidak tahu tujuannya apa. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 pukul 15.07 WIB sd 15.40 WIB terhadap GENTUR SUMEDI Selaku Pihak Terkait menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa benar selaku Lo Pasangan Calon Drs. Qudrotul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan dan terdaftar di KPU Tulang Bawang. Mengenai WA Group Paslon 02 tidak ada yang di daftarkan di KPU Tulang Bawang. Terkait Group Whatsaap resmi kami ada, untuk kordinasi pemenangan Partai Koalisi ada Groupnya, dan saya pastikan nama Group tersebut bukan Team Vini Vidi karena saya sebagai LO Paslon 02 tidak ada di Group Team Vini Vidi tersebut. Tidak tahun aktivitas Group Team Vini Vidi. Bukan akun Resmi Akun FB Relawan GPMP Qudratul serta FB Team Gempur Qudratul. Akun Tik tok yang berisi video yang disajikan pelapor bukan akun resmin Paslon 02 (terlampir akun Resmi Media Sosial yang terdaftar di KPU Tulang Bawang). Menurut saya akun FB Pak Haryanto beliau di tage, karena nama yang muncul pertama adalah Team Gempur Qudratul bukan nama Pak Haryanto. Jadi bukan Pak Haryanto yang posting kegiatan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam bukti Print Out tersebut. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 pukul 16.45 WIB sd 16.59 WIB terhadap HARYANTO Selaku Terlapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Temuan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pejabat Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa benar saya selaku PJ. Sekda Pemda Tulang Bawang dan Kepala Dinas PUPR Pemda Tulang Bawang. Saya tidak pernah share, tidak pernah komen, bahkan tidak pernah buka facebook, silahkan cek di akun facebook saya, bahkan saya tidak pernah huat status. Benar No Whatsaap +62 813-7761-1024 milik saya, namun nomor tersebut hilang beserta HP saya dan sudah saya lampirkan bukti Surat Kehilangan dari Polsek Menggala. Terkait berpaa lama saya masuk Group Team Vini Vidi saya tidak tahu karena HP saya hilang. Di Akun Facebook saya tidak pernah Posting terkait Pasangan Calon apapun, yang ad di bukti tersebut saya di tandai. Saya di tandai/tage orang semua. Mengenai Group Whatsaap Team Vini Vidi tersebut masuk ada atau tidak, saya tidak tahu, karena HP saya hilang beserta Nomor SIM Card saya. Saya tidak Tahu Akun FB Tim Pemenangan Qudratul. Bahwa berdasarkan fakta-fakta keterangan yang disampaikan saksi-saksi dan Pihak Terkait bahwa Akun Facebook Pak Haryanto tersebut di Tage/ditandai bukan Pak Haryanto yang Posting Kegiatan Salah Satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa benar berdasarkan Keterangan saksi-saksi dan pihak terkait tidak mengetahui ada interkasi/aktivitas akrif Pak Haryanto di dalam Group Team Vini Vidi. Bahwa berdasarkan Keterangan Terlapor membenarkan Nomor Whatsaap nya digabungkan ke dalam Group Team Vini-Vidi yang berprofil Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan. Bahwa berdasarkan Keterangan Terlapor dan di Buktikan Surat dari Kepolisian bahwa Nomor Whatsaap Haryanto Hasan hilang sekitar bulan Oktober 2024. Bahwa berdasarkan keterangan Lo Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Akun Resmi Facebook Paslon 02 yang terdaftar di KPU Tulang Bawang An. Qodratul Hankam. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak tahu apakah tindakan/interaksi apa yang dilakukan oleh Terlapor di dalam Group Whatsaap Team Vini-Vidi yang berprofil Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan. Bahwa berdasarkan perbuatan/tindakan Pejabat Aparatur Sipil Negara An. Haryanto selaku Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang tidak ditemukan perbuatan/tindakan Terlapor yang tidak Netral sesuai dengan fakta-fakta dan dikaitakan dengan peraturan perundang-undangan. b. Analisis a. Tentang Waktu Temuan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 1 huruf (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Laporan Hasil Pengawasan dibuat. Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan di buat pada hari Kamis tanggal 14 November 2024. Temuan dituangkan ke dalam Formulir Model A.2 dan tercantum dalam Tanda Bukti Penyampian Temuan pada tanggal 14 November 2024 pada pukul 09.05 WIB sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Penyampaian Temuan. Dengan demikian Pelapor/Penemu dalam menyampaikan Temuan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Maka Temuan tersebut dapat di Registrasi dan di tindaklanjuti ke dalam proses penanganan pelanggaran. b. Tentang Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Huruf (f) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi “penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan Negara. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 a quo, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan ayat (2) menyatakan menjaga Netralitas; Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan di jatuhkan hukuman disiplin. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Sehingga ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ASN Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 dilarang : 1. Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga lainnya terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan. 2. Sosialisasi media sosial/online terkait Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan. 3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. 4. Membuat postingan, comment, share, , bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal Calon/Calo Peserta Pemilu/Pemilihan. 5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses public, foto Bersama dengan : a. Bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan. b. Tim Sukses dengan menunjukkan / memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut Parpol dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan. c. Alat Peraga terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan. 6. Ikut dalam kegiatan Kampanye/Sosialisasi pengenalan bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan. 7. Mengikuti deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon Peserta Pemilu/Pemilihan yang tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN); 8. Melakukan pedekatan kepada : a. Partai Politik sebagai Bakal Calon Peserta Pemilu/Pemilihan. b. Masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon Pemilu/pemilihan. Bahwa berdasarkan perbuatan/tindakan Pejabat Aparatur Sipil Negara An. Haryanto selaku Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang tidak ditemukan Keputusan dan/atau Tindakan Terlapor yang tidak Netral sesuai dengan fakta-fakta dan dikaitakan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan tidak adanya perbuatan/tindakan Pejabat Aparatur Sipil Negara An. Haryanto selaku Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang bukan sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan bukan sebagai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran pemilihan; ayat 3 huruf a menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 5 dan 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil Kajian yang di kategorikan bukan pelanggaran pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, di hentikan dan tidak di tindak lanjuti. Dan Penghentian atau tidak di tindak lanjutinya Laporan pelanggaran diputuskan dalam dapat Pleno Bawalsu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan. IV. Kesimpulan : Bahwa berdasarkan hasil kajian yang mengaitkan antara aturan hukum, fakta-fakta, berita acara klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang berkesimpulan: - Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran pemilihan; ayat 3 huruf a menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 5 dan 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil Kajian yang di kategorikan bukan pelanggaran pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, di hentikan dan tidak di tindak lanjuti. Dan Penghentian atau tidak di tindak lanjutinya Laporan pelanggaran diputuskan dalam dapat Pleno Bawalsu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan; - Bahwa berdasarkan tidak ditemukan bukti Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Aparatur Sipil Negara An. Haryanto selaku Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang, bukan sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan bukan sebagai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan, sebagaimana tertuang dalam Analisa. V. Rekomendasi : Berdasarkan Kesimpulan diatas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang sebagai berikut : - Tidak ditemukan bukti Keputusan dan/atau Tindakan yang diduga sebagai Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan An. Haryanto selaku Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang bukan sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan bukan sebagai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dan dihentikan. - Terhadap penanganan pelanggaran ini diumumkan dalam status laporan. |
| 761 | 001/LP/PW/Kota/13.03/V/2024 | 2. Apakah pada hari ini (sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas), Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu? ---------- 2. Saya bersedia untuk diminta keterangan dalam kraifikasi di Bawaslu Kota Bekasi 3. Sehari-hari sdr. bekerja sebagai apa ?--------------------------------------- 3. Saya sehari hari sebagai mahasiswa semester 10 4. Dapat sdri jelaskan apa yang dilaporkan sdr di Bawaslu Kota Bekasi tertanggal 31 Mei 2024 dan siapa yang dilaporkan ?---------------------- 4. Dapat saya jelaskan yang saya laporkan pada tanggal tersebut di Bawaslu Kota Bekasi adalah terkait dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilihan kepala daerah Kota Bekasi adapun yang saya laporkan adalah sdr. Dr. Uu Saeful Mikdar.,S.Pd.,MM;------------------------------------------------------ 5. Dapat sdr jelaskan pelanggaran netralitas berupa apa yang dilakukan oleh terlapor?--------------------------------------------------------------------- 5. Dapat saya jelaskan bahwa Terlapor menghadiri acara internal Partai Golkar yang dimana dalam kegiatan tersebut diundang para bakal calon walikota Bekasi, dan Terlapor hadir duduk di barisan para bakal calon walikota Bekasi dari Partai Golkar dengan mengenakan Batik berwarna kuning, adapun para bakal calon tersebut menyampaikan Visi Misi dihadapan seluruh peserta yang hadir dalam acara partai golkar tersebut;- 6. Dapat sdr jelaskan siapa saja yang hadir dalam kegiatan tersebut ?--- 6. Dapat saya jelakan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah penurus harian dewan pertimbangan partai Golkar dan tokoh golkar Kota Bekasi;------------------------------------------------------- 7. Dapat sodara jelaskan kapan dan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan?------------------------------------------------------------------ 7. Dapat saya jelakan kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 di Hotel Merbabu Kota Bekasi;---------------- 8. Dapat sdri jelaskan Berapa NIP Terlapor dan terlapor menjabat sebagai apa ?--------------------------------------------------------------------- 8. Dapat saya jelakan terlapor memiliki nomor NIP.19650319 198903 1 005 seorang ASN menjabat sebagai Kepala dinas Pendidikan Kota Bekasi dan masih aktif sampai saat ini;--------- 9. Dapat sdr jelaskan dari mana sdr meyakini bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan partai golkar ? --------------------------------------------- 9. Dapat saya jelaskan saya meyakini kegiatan tersebut adalah kegiatan dari partai golkar karena ada Baner bertuliskan Silaturahmi Pengurusan Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para calon kepala daerah/Bacakada/Calon Walikota Bekasi Tahun 2024, juga di posting di mediasosial salah satu bacalon Partai Golkar dengan link https://www.instagram.com/reel/C7iKTeSyqDL/?igsh=bW9nb2Q5ajkwNW9u ;-------------------------------------------------- 10. Dapat sdr jelaskan dariman sdr mengetahui Terlapor akan mencalonkan walikota Bekasi ?----------------------------------------------- 10. Berdasarkan dari media swarabekasi.com dengan link https://swarabekasi.com/2024/04/22/uu-saeful-mikdar-siap-tinggal-kursi-kepala-siap-maju-menjadi-calon-wali-kota-bekasi/?amp=1 terlapor mengutarakan “insya allah jika masyarakat Kota Bekasi memberikan amanah kepada saya, saya siap maju menjadi calon walikota Bekasi pada Pilkada 2024 nanti”;------------------------------------------------------------- 11. Dapat sdr jelaskan apakah terlapor cuti atau mengudurkan diri dari jabatannya sebagai kepala dinas Kota Bekasi?------------------------------- 11. Dapat saya jelakan sampai saat ini Terlapor aktif dan tidak cuti masih menjabat sebagai kepala dinas pendidikan Kota Bekasi;-- 12. Menurut sdr siapa panitia penyelenggara dalam kegiatan tersebut.------ 12. Dapat saya jelakan saya tidak mengetahui siapa namanya namun diduga kegiatan tersebut dilaksanakan oleh partai golkar;-------------------------------------------------------------------- 13. Semua keterangan diatas adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum;------------------------------------------------------ 13. Iya saya bisa mempertanggung jawabkan semua keterangan yang saya berikan------------------------------------------------------- 14. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudara sampaikan?------------------------------------------------------- 14. Bahwa untuk menambah keyakinan dalam laporan saya sebgaimana berdasrkan setiap ASN melakukan pedekatan kepada Partai Politik sebagai bakal calon (Presiden/wakil/ Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakilwalikota); masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon Presiden/wakil/ Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakilwalikota) dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan Negara (CLTN), sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS akan diberikan sanksi berupa: 1.Hukuman disiplin berat adapun hal tersebut saya kutip sebagaimana link https://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/berita/hati-hati-asn-harus-netral-dan-berliterasi-digital-jelang-pemilu-dan-pilkada-2024#:~:text=Dari%20sudut%20pandang%20hukum%20administrasi,(Pasal%202%20huruf%20f). merupakan website resmi BKD;---------------------------------------------------------------------- 15. Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ?-------------------------------------------------------------- 15. Saya bersedia |
| 760 | 009/LP/PW/Kota/23.02/XI/2024 | Telah dilakukan Pemeriksaan Terhadap Pelapor, 3 Orang Saksi dan Terlapor |
| 759 | 004/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 | 2. Fakta dan Analisis : a. Fakta-Fakta Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 09.18 WIB sd 09.55 WIB terhadap GENTUR SUMEDI selaku Pelapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas laporan saya selaku LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 002 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Bahwa benar pelapor selaku LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 002 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Bahwa benar mengetahui terlapor melakukan tindakan yang tidak netral dari Sepriansyah, keberulan hadir di barisam Paslon Dua pada waktu Debat Pertama. Seprianssyah mengetahui tindakan yang dilakukan Terlapor saksi melihat saudara Maradona melakukan provokasi kegaduhan Ketika Paslon 02 sedang berbicara dengan melakukan provokasi triak-triak mengucapkan kata “bohong-bohong”, Maradona tersebut berada di barisan pendukung paslon 03 posisi duduk di sebelah kiri berdampingan dengan Sepriansyah. Saya tidak mengetahui bahwa terlapor pegawai Pemda Tulang Bawang tapi melihat foto-foto di Media Sosial yang bersangkutan menggunakan pakaian dinas. Bahwa benar tidak ada bukti lain yang dilampirkan, fokus pada Netralitas karena saya menggap Maradona sebagai Aparatur di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang karena dia mamkai baju kuning kaki. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 13.50 WIB sd 14.20 WIB terhadap SEPRIANSYAH selaku Saksi Pelapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Undangan Bawaslu Tulang Bawang terkait Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Bahwa benar mengetahui tindakan terlapor tidak netral melihat secara pada saat debat pertama dan pada saat debat kedua juga ada di barisan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Hendriwansyah, SH dan Danial Anwar, S.Pd., MM. Terlapor setau saya bekerja di Protokol Pemda Tulamg Bawang sebab saya pernah lihat pakai baju Pemda Tulang Bawang, kemudian pada acara Debat Pertama, dia bikih gaduh “Bohong-Bohong huuuuu”. Tidak ada foto lain selain yang dilampirkan oleh pelapor, namun foto tersebut dari saya, karena pada saat debat pertama yang memfoto Maradona memakai hp saya namun di hp saya sudah saya hapus karena memori hp saya penuh. Fokus pada Netralitas yang dilakukan oleh Terlapor yang saya inginkan dari laporan ini di proses sesuai dengan prosedur. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pukul 11.35 WIB sd 11.58 WIB terhadap MARADONA selaku Telapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Undangan Bawaslu Tulang Bawang terkait Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Bahwa benar saya memang bekerja di Pemda Tulang Bawang tapi saya bukan Tenaga Honorer saya bekerja di Instansi tapi tidak menerima SK di Pemda Tulang Bawang, kalau memang saya disuruh berenti pada saat ini saya berenti. Saya tidak dapat gaji, maupun di cek secara audit tidak ditemukan pasti saya bekerja secara sukarela. Setiap pada pemilu maupun pilkada saya mengikuti aktif pada pilkada tahun ini, maka saya kemaren saya ikut kegiatan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03. Ia benar foto saya pada saat debat pertama paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang. Ia foto saya pada saat tahun 2017 foto di ruangan Protokol. Ia saya aktif, karena saya sebagai tim/pastisipan paslon 03, serta saya juga pernah ikut kampanye Paslon Gubernur istri Pak Arinal. Pernah, ikut kampanye Ibu Riana Istri Pak Arinal Calon Gubernur. Saya buka ASN/Honorer, tidak menerima Gaji/SK. Saya tahu Andi karena saya bekerja di panggil Pak Andi. Saya buat sendiri baju kaki kuning yang ada di foto bukti tersebut. Tugasnya Maradona membantu seperlunya saja, saya masuk kantor itu tidak ada kewajiban. Saya tidak mendapatkan honorariym hanya sukarela, seperti saya Dinas Luar ke Rawajitu kawan-kawan pada dapat SPPD namun saya hanya dapat uang makan saja, dan ada 3 orang yang menjadi Tenaga Sukarela di Protokol Pemda Tulang Bawang. Bahwa berdasarkan Daftar Hadir Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulang Bawang Bulan November dari Nomor 1 sd 42 yang di tanda tangani oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulang Bawang An. Andi Irawan, SH., MH NIP. 19820612 200701 1 003 dan di Stempel Basah Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa berdasarkan fakta-fakta keterangan yang disampaikan Pelapor, Terlapor, dan Saksi Pelapor sebagai berikut : Bahwa benar pada Debat Pertama tersebut dilaksanakan pada Hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pukul 13.00 WIB sd 17.40 WIB yang di hadiri Porkopimda, Bawaslu Tulang Bawang, KPU Tulang Bawang dan ke tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Bahwa benar Terlapor bukan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sesuai dengan keterangan Terlapor serta bukti Daftar Hadir Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulang Bawang Bulan November dari Nomor 1 sd 42 yang di tanda tangani oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulang Bawang An. Andi Irawan, SH., MH NIP. 19820612 200701 1 003 dan di Stempel Basah Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. b. Analisis Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakuakan An. Maradona tidak melanggar ketentuan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf (E) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menjelaskan sebagai berikut: 1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; 2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyS wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut: a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media; b. Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga; c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan; d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian kerja tahunan; e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN; f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; 3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Serta tidak melanggar ketentuan berdasarkan angka (2) Surat Edaran Nomor : B/800.1.8.1/097/V.4/TB/I/2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 menyatakan ASN dan PPNPN dilarang : 1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : - Ikut Kampanye; - Menjadi Peserta Kampanye dnegan menggunakan atribut partau atau atribut PNS dan PPNPN; - Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan PPNPN lain; - Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; - Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; - Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dan PPNPN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga Masyarakat; - Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran pemilihan; ayat 3 huruf a menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 5 dan 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil Kajian yang di kategorikan bukan pelanggaran pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, di hentikan dan tidak di tindak lanjuti. Dan Penghentian atau tidak di tindak lanjutinya Laporan pelanggaran diputuskan dalam dapat Pleno Bawalsu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan. IV. Kesimpulan : Bahwa berdasarkan hasil kajian yang mengaitkan antara aturan hukum, fakta-fakta, berita acara klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang berkesimpulan - Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran pemilihan; ayat 3 huruf a menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. - Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 5 dan 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil Kajian yang di kategorikan bukan pelanggaran pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, di hentikan dan tidak di tindak lanjuti. Dan Penghentian atau tidak di tindak lanjutinya Laporan pelanggaran diputuskan dalam dapat Pleno Bawalsu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan.; - Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan An. Maradona No. Handphone 082185235152 bukan sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan bukan sebagai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan, sebagaimana tertuang dalam analisa. V. Rekomendasi : Berdasarkan Kesimpulan diatas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang sebagai berikut : - Tindakan yang dilakukan An. Maradona bukan sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, dan bukan sebagai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dan dihentikan. - Terhadap penanganan pelanggaran ini diumumkan dalam status laporan. |
| 758 | 003/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 | 1. Fakta dan Analisis : a. Fakta-Fakta Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 10.18 WIB sd 10.45 WIB terhadap GENTUR SUMEDI selaku Pelapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas laporan saya selaku LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 002 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Bahwa benar pelapor selaku LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 002 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Bahwa benar mengetahui terlapor melakukan tindakan yang tidak netral dari Facebook An. Muhammadnurraihan Aziz. Tindakan yang dilakukan terlapor hadir di Posko Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Reynata di jalan 1, dan foto satunya yang menunjuk 1 jari didepan baleho Paslon Bupati dan Wakil Bupati 01. Saksi nya orang-orang yang ada di dalam video siaran langsung/video di Facebook Muhammadnurraihan Aziz yang lokasinya di rumah Reynata Paslon Bupati 01. Tidak mengetahui terlapor pada saat kegiatan depat pertama, tetapi pada saat dirumah tim pemenangannya. Selain foto menunjukkan 1 jari tindakan yang dilakukan terlapor saya tidak punya data dan beberapa waktu lalu dia yel-yel. Saya mendapatkan bukti-bukti dari Paslon yaitu Pak Hankam bahwa ada Staf Honorer salah Satu Satker Bappenda Pemda Tulang Bawang. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 14.38 WIB sd 15.20 WIB terhadap PEREDI IRAWAN selaku Terlapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Undangan Bawaslu Tulang Bawang terkait Dugaan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Bahwa benar Bekerja di sebagai Tenaga Honorer di Dinas Bappenda Kabupaten Tulang Bawang sekitar 6 tahun dan saya ber Sk Bupati Tulang Bawang. Serta membenarkan foto yang dilampirkan pelapor. Menjelaskan Lokasi Foto yang Pertama itu pas perempatan Pintu Gerbang Jalan Tol, yang kedua pada saat kediaman saudara saya Pak Reynata, saya selaku selaku saudara Reynata saya di panggil pada saat akan debat pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang. Bahwa benar maksud foto berpose menunjuk 1 jari pada saat pasang benner, saya di upah, dan saya tidak mengkampanyekan. Terkait sosialisasi netralitas, itu sudah disampaikan benar, tapi kan ini demokrasi bu persoalan hari dan saya sudah mengaku kesalahan saya, saya tahu hal tersebut tidak boleh saya lakukan. Saya hadir di rumah Pak Reynata saya di panggil oleh orang tua Reynata, untuk membantu beres-beres dirumah dan saya membereskan kursi disana. Bukti foto tersebut di ambil dari hp Wartawan memberitahu bahwa benar benner sudah terpasang. Saya membenarkan foto yang dilampirkan pelapor tersebut adalah saya. Selain foto tersebut tidak ada lagi foto-foto saya, saya tidak hadir ke Gedung Serba Guna tempat Lokasi Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang saya nginjek GSG saja tidak. Saya di upah sebesar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah sehari untuk memasang benner tersebut, sekali jalan 6 orang bawa mobil pick up satu orang mendapatkan upah Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah. Saya sudah menyadari dan mengaku bahwa saya hanya mengambil upah, saya tidak mau mengambil upah ke Paslo Bupati dan Wakil Bupati lain karena saya tidak mau, takut nanti dibilang mata-mata, misalkan nanti saya di pecat ya sudah saya terima, maksudnya apa yang kita perbuat ya kita siap bertanggung jawab. Bahwa berdasarkan fakta-fakta keterangan yang disampaikan Pelapor, dan Terlapor bahwa kegiatan tersebut dilakukan di Posko Kemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Drs. Hj. Winarti, SE., MH dan Reynata Irawan, S.T.P. Bahwa benar Terlapor melakukan kegiatan Foto dengan menunjuk 1 jari di depan Benner Paslo Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Drs. Hj. Winarti, SE., MH dan Reynata Irawan, S.T.P. kegiatan video di rumah Tim Pemenangan tersebut dilaksanakan pada Hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pukul 12.30 WIB sd 16.00 WIB yang di hadiri semua Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Drs. Hj. Winarti, SE., MH dan Reynata Irawan, S.T.P. Bahwa benar kegiatan tersebut adalah persiapan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang yang di hadiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Drs. Hj. Winarti, SE., MH dan Reynata Irawan, S.T.P. di Posko Pemenangan Keterangan Pelapor dan Terlapor. Bahwa benar ada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri An. PEREDI IRAWAN selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang hadir pada saat persiapan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang yang di hadiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Drs. Hj. Winarti, SE., MH dan Reynata Irawan, S.T.P. di Posko Pemenangan Bukti 1, Keterangan Pelapor dan Terlapor. Bahwa benar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri An. PEREDI IRAWAN selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang hadir pada persiapan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang yang di hadiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Drs. Hj. Winarti, SE., MH dan Reynata Irawan, S.T.P. di Posko Pemenangan pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pukul 12.30 sd 16.00 WIB pada jam kerja Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa benar Terlapor hadir di rumah Pak Reynata Terlapor di panggil oleh orang tua Reynata, untuk membantu beres-beres dirumah dan Terlapor membereskan kursi disana. Bahwa Terlapor membenarkan foto yang dilampirkan pelapor tersebut adalah Terlapor keterangan Terlapor. Bahwa benar Terlapor di upah sebesar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah sehari untuk memasang benner tersebut, sekali jalan 6 orang membawa mobil pick up satu orang mendapatkan upah Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah. Bahwa benar Terlapor sudah menyadari dan mengaku bahwa terlapor hanya mengambil upah, serta tidak mau mengambil upah ke Paslo Bupati dan Wakil Bupati lain karena terlapor tidak mau, takut nanti dibilang mata-mata, misalkan nanti terlapor di pecat ya sudah terlapor terima, maksudnya apa yang kita perbuat ya kita siap bertanggung jawab. b. Analisis Bahwa berdasarkan perbuatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri An. Peredi Irawan selaku Staf Dinas Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf (E) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menjelaskan sebagai berikut : 1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; 2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyS wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut: a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media; b. Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga; c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan; d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian kerja tahunan; e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN; f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; 3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Bahwa diduga melanggar berdasarkan angka (2) Surat Edaran Nomor : B/800.1.8.1/097/V.4/TB/I/2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 menyatakan ASN dan PPNPN dilarang : 1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : - Ikut Kampanye; - Menjadi Peserta Kampanye dnegan menggunakan atribut partau atau atribut PNS dan PPNPN; - Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan PPNPN lain; - Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; - Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; - Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dan PPNPN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga Masyarakat; - Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran; ayat 2 huruf b menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan dalam hal hasil kajian yang di kategorikan bukan dugaan pelanggaran tetapi termasuk dugaan pelanggaran tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model. A. 16 I. Kesimpulan : Bahwa berdasarkan hasil kajian yang mengaitkan antara aturan hukum, fakta-fakta, berita acara klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang berkesimpulan - Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran; ayat 2 huruf b menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. - Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan dalam hal hasil kajian yang di kategorikan bukan dugaan pelanggaran tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model. A. 16; - Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan An. Peredi Irawan selaku Staf Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang No. Handphone: 081369670222 merupakan bukan sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, melainkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran terhadap peraturan tentang Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, sebagaimana tertuang dalam analisa. II. Rekomendasi : Berdasarkan Kesimpulan diatas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang sebagai berikut : - Merekomendasikan Dugaan Pelanggaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dilakukan oleh An. Peredi Irawan selaku Staf Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang No. Handphone: 081369670222 kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap penanganan pelanggaran ini diumumkan dalam status laporan. |
| 757 | 002/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 | 2. Fakta dan Analisis : a. Fakta-Fakta Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 09.18 WIB sd 09.55 WIB terhadap GENTUR SUMEDI selaku Pelapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Kampanye Hitam terhadap Paslon 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas laporan saya selaku LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 002 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Bahwa benar pelapor selaku LO Pasangan Calon Nomor Urat 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Bahwa benar saya mendapatkan Voice Note dari saudara Riswansyah menurut keterangannya dapat dari Trimo melalui kirim pesan Whatsaap ke Riswan. Tidak mengetahui Group Whatsan tempat Terlapor mengirim Voice Note. Bahwa benar isi Voice Note berisikan provikasi dan bentuk kampanye hitam terhadap Paslon 02 dengan menyebarkan fitnah, belau (NURDIN) mengatakan menjelek-jelekkan pak Qudratul bahwa dimasa kepemimpinannya selama 19 bulan sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang menghapus dana sosial diantaranya tentang Penggajian/Honorarium/Insetif untuk guru ngaji, penjaga makam, penjaga tempat ibahan dan lain-lain. Tidak mengetahui bahwa Nomor Whatsaap yang mengirim voice note, kerana mendapatkan dari broadcash Whatsaap dari pak Hankam. Saya mendapatkan voice note bukan dari Terlapor namun dapat dari pak Hankam. Bahwa benar pada saat pak Hankam mengirim Voice Note kepada saya dan memerintahkan saya bahwa yang melakukan voice note An. Nurdin coba konsultasikan ke Bawaslu mau kita laporkan. Saya tidak paham Pak Nurdin Anggota BPK mana setahu saya beliau Anggota BPK berada disalah satu Kampung Kecamatan Dente Teladas. Riswansyah teman saya bukan LO beliau adalah simpatisan, begitu juga dengan pak Trimo sebagai simpatisan. Bahwa benar Nurdin melakukan voice note dengan sengaja dan tidak ada tekanan dari manapun, suaranya jelas provokasi dan fitnah-fitnah. Saya tidak tau penyebaran voice note sudah luas atau tidak soalnya saya menerima langsung, lalu menyiapkan bukti-bukti untuk mempersiapkan laporan ke Bawaslu Tulang Bawang. Yang ingin saya pedalam dalam pokok laporan saya yaitu Netralitas Aparatur Kampung, sebab Badan Permusyawaratan Kampung mendapatkan insentif/gaji. Sepengetahuan saya tidak di hapus insentif terhadap guru ngaji, marbot, penjaga makam, pengurus tempat ibadah dan sebagainya sesuai bukti yang saya lampirkan di cairkan di bulan Maret dan di realisasikan. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 11.28 WIB sd 12.00 WIB terhadap TRIMO alias NURSID SUTRIMO selaku Saksi Pelapor Pertama menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Kampanye Hitam terhadap Paslon 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Undangan Bawaslu Tulang Bawang terkait Dugaan Kampanye Hitam terhadap Paslon 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan. Bahwa benar pekerjaan sehari-hari saya sebagai Petani, saya sebagai Tim Sukses Kecamatan Paslon 02 Drs. Qudaratul Ikwan BY, MM dan Hankam Hasan. Saya mengenali NURDIN selaku Badan Permusyawaratan Kampung Dente Makmur. Kronologis kejadiannya saya bertemu dengan pak Wahyu selaku Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) saya sampaikan program Paslon 02, beberapa hari kemudian saudara Wahyu menyampaikan kepada saya bahwa Pak Nurdin selaku Ketua BPK mendukung Paslon 01 saya meminta bukti? Apakah ada buktinya kalau dia mendukung Paslon 01 maka di perdengarkan voice note Pak Nurdin tersebu kepada saya, lalu saya minta untuk kirim voice note tersebut ke HP saya untuk mengklarifikasi suara tersebut lalu saya tanyakan ke bang Riswan lalu jawab bang Riswan kewenangan Pj. Bupati itu terbatas dan akan dipelajari selanjutnya tentang kewenangan Pj. Bupati. Bahwa benar isi voice note tersebut yang pertama mengajak orang harus pilih Paslon 01 Bupati dan Wakil Bupati, kedua semua program sudah dilakukan 01 di hilangkan oleh mantan Pj. Bupati Pak Qudratul, ketiga Program dihilangkan oleh Pj. Contoh bantuan karang taruna, ibu-ibu PPK, muslimat, santunan kematian. Kemduian saya menanyakan kepada Pak Riswansyah ini benar atau tidak? Pak Riswan mengatakan kewenangan Pj. Bupati itu terbatas. Bahwa benar voice note tersebut suara pak Nurdin Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Dente Makmur dan Ketua APDESI Kecamatan, bukti Pak Wahyu kirim ke saya tidak ada, sudah saya hapus, itu saya yang minta, kirimnya sekitar 1 minggu yang lalu, tidak mengetahui tunjangan marbot dll di hapus. Bahwa saya membenarkan Voice Note tersebut pak Nurdin dia bahkan menceritakan bahwa sudah dipanggil oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan katanya sudah membuat surat pernyataan. Dan yang bersangkutan melakukan klarifikasi kepada saya kenapa kok Voice Note saya di sebar luaskan? Kemudian saya sampaikan bahwa saya tidak menyebarluaskan saya hanya menanyakan karena saya tidak tahu. Kemudian pak Nurdin menyampaikan permohonan maaf kepada saya untuk disampaikan juga kepada Paslon 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 12.10 WIB sd 12.40 WIB terhadap RISWAN SYAH Selaku Saksi Pelapor Kedua menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Kampanye Hitam terhadap Paslon 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Dugaan Kampanye Hitam terhadap Paslon 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan. Bahwa benar pekerjaan saya sehari-hari sebagai Jurnalis/Wartawan serta sebagai simpatisan atau relawan. Saya mengenali Saudara Nurdin sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Dente Makmur. Isi Voice Note mengklaim beberapa program Winarti di coret oleh Pj. Bupati Tulang Bawang saat Qudratul Ikhwan menjabat salah satunya santunan kematian, hibah terhadap organisasi dan lain-lain. Rekan Voice Note sampai ke saya sekitar hari Senin 28 Oktober 2024 saya di telpon oleh Pak Trimo dan menanyakan apakah isi Voice Note tersebut benar sesuai yang dikatakan pak Nurdin dan saya jawab nanti coba saya konfirmasi dulu dengan Paslon dan akan di laporkan atau tidak nantinya ke Bawaslu Tulang Bawang. Saya tidak mengetahui voice note tersebut di share di group apa, saya dapat dari pak Trimo untuk di konfirmasi apa yang di ucapkan Pak Nurdin. Hal lain yang dapat memperkuat voice note tersebut dikirim oleh Pak Nurdin saya tidak paham, dalam rekaman tersebut menyebutkan nama Wahyu, sedangkan Wahyu sendiri sebagai Anggota BPK juga. Voice Note tersebut di sebarkan, itu kan tidak benar dan tidak berdasarkan data hanya berdasarkan kata-kata saja. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 pukul 15.24 WIB sd 15.55 WIB terhadap NURDIN ALIAS NURUDIN Selaku Terlapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/08.09/XI/2024 Terkait Dugaan Kampanye Hitam terhadap Paslon 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Dugaan Kampanye Hitam terhadap Paslon 02 Drs. Qudratul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan. Bahwa benar pekerjaan sehari-hari Petani serta Selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Dente Makmur. Saya share voice note ke Gorup Badan Permusyawaratan Kampung dengan 9 Anggota. Benar voice note, itu ada salah satu Badan Permusyawaratan Kampung (Wahyu Purnomo) mengajak memenangkan Paslon 02, maka saya disitu kirim Voice Note tersebut, sepemahaman saya yang tidak boleh kampanye hanya Kepala Kampung sampai dengan RT saja. Bahwa benar isi voice note yang saya share yaitu Program kematian, guru ngaji, pengurus Masjid, Makam, Muslimat, Karang Taruna sudah tidak ada lagi. Saya juga sampaikan kalo memang sudah menjadi pilihan ya sudah ngak papa termasuk anggaran Badan Permusyawaratan Kampung juga sudah tidak ada lagi. Anggaran Badan Permusyawatan bisa realisasi 30 Juta itu setelah ada demo ke Kabupaten. Bahwa berdasarkan fakta-fakta keterangan yang disampaikan Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor, bahwa kegiatan tersebut di Whatsaap Group Badan Permusyawaratan Kampung dengan 9 Anggota. Bahwa benar laporan pelapor terhadap Nurdin Alias Nurudin terhadap voice note yang didapat pelapor adalah benar yang dilakukan Oleh Nurdin Alias Nurudin yang mana selaku Ketua Badan Permusyawartan Kampung Dente Makmur Keterangan Pelapor, Saksi-saksi Pelapor dan Terlapor. Bahwa benar Terlapor melakukan dengan mengirim Voice Note dengan isinya sebagi berikut Program kematian, guru ngaji, pengurus Masjid, Makam, Muslimat, Karang Taruna sudah tidak ada lagi. Terlapor juga sampaikan kalo memang sudah menjadi pilihan ya sudah ngak papa termasuk anggaran Badan Permusyawaratan Kampung juga sudah tidak ada lagi, Keterangan Pelapor, Saksi Pelaor, Terlapor dan bukti 1 serta 2. b. Analisis Bahwa berdasarkan perbuatan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung An. Nurdin Alias Nurudin selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Dente Makmur Kabupaten Tulang Bawang diduga melanggar ketentuan Pasal 64 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa menjelaskan Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Kampung dilarang : d. melanggar sumpah/janji jabatan Jo Pasal 26 huruf (d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa/Kampung menjelaskan Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Kampung dilarang : d. melanggar sumpah/janji jabatan Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran; ayat 2 huruf b menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan dalam hal hasil kajian yang di kategorikan bukan dugaan pelanggaran tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model. A. 16 IV. Kesimpulan : Bahwa berdasarkan hasil kajian yang mengaitkan antara aturan hukum, fakta-fakta, berita acara klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang berkesimpulan : - Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran; ayat 2 huruf b menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. - Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan dalam hal hasil kajian yang di kategorikan bukan dugaan pelanggaran tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model. A. 16; - Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan An. Nurdin Alias Nurudin selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Dente Makmur Kabupaten Tulang Bawang No. Handphone 085321581778 merupakan bukan sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, melainkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran terhadap peraturan tentang Netralitas Badan Permusyawaratan Kampung, sebagaimana tertuang dalam analisa. V. Rekomendasi : Berdasarkan Kesimpulan diatas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang sebagai berikut : - Merekomendasikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Badan Permusyawaratan Kampung yang dilakukan oleh An. Nurdin Alias Nurudin selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Dente Makmur Kabupaten Tulang Bawang No. Handphone 085321581778 kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Terhadap penanganan pelanggaran ini diumumkan dalam status laporan. |
| 756 | 003/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 | tidak dilakukan pemeriksaan kepada para pihak |
| 755 | 005/LP/PW/Kota/23.02/X/2024 | Telah dilakukan Klarifikasi Kepada Pelapor, 1 Orang Saksi dari TIM Paslon, dan 2 Orang terlapor yaitu Yusuf mustofa dan Suriani |
| 754 | 002/LP/PW/Kota/23.02/IX/2024 | Telah dilakukan pemeriksaan terhap Pelapor dan 5 Orang Saksi |
| 753 | 001/TM/PW/Kota/23.02/IX/2024 | Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 Terlapor dan 2 Orang Saksi |
| 752 | 008/LP/PW/Kota/23.02/XI/2024 | Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelapor (Musdalifah) dan 2 orang saksi yaitu Murdasia HM dan Suriani, sedangkan saksi Abdul Azis tidak Hadir, Terlapor Hj. Syarifah Alias Andi Neni juga tidak hadir |
| 751 | 002/TM/PB/Kab/19.08/XI/2024 | Pemeriksaan Penemu, Saksi dan Terlapor |
| 750 | 001/LP/PB/Prov/37.00/XI/2024 | Dihadiri oleh Anggota Bawaslu |
| 749 | 007/PL/PB/Kab/16.24/X/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 748 | 002/TM/PB/Kab/16.28/X/2024 | berdasarkan keterangan saksi serta berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pengawas pemilihan, terbukti bahwa sdr. rudy susanto melanggar netralitas ASN. |
| 747 | 001/TM/PB/Kab/16.28/X/2024 | bahwa saksi saleh membernarkan menerima uang pecahan 50.000 dan stiker kharisma tersebut, serta ali dan andi adalah orang yang membagikan uang dan stiker dalam video berdurasi 22 detik tersebut |
| 746 | 002/LP/PB/Kab/07.06/IX/2024 | Klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Klarifikasi Keterangan Ahli |
| 744 | 003/TM/PB/Kab/18.07/X/2024 | Saksi dan Terlapor dapat memberikan keterangan secara langsung |
| 743 | 001/LP/PB/Kab/15.03/XI/2024 | Bahwa berdasarkan uraian huruf b angka i-x di atas, diperoleh keterangan bahwa pada Kegiatan tersebut Sunaryanta (Terlapor) menyampaikan 5 (lima) hal, yaitu: “1) Memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan misi Paslon No urut 3; 2) Mengucapkan terimakasih atas deklarasi yang dilaksanakan pada sore hari ini; 3) Memohon untuk selalu mengawasi pergerakan atau memonitor perjalanan Paslon Bupati dan Wabup dan saling menginformasikan pergerakan dari Pasangan lain sehingga mendapat gambaran untuk mewujudkan kemenangan Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati No Urut 3 melalui deklarator-deklarator yang tangguh; 4) Sunaryanta juga menyampaikan Jargon Paslon No 3 yaitu Menghormati Siapa Saja; 5) 3 (Tiga) Kontenstan pada Pilkada 2024 ini semua merupakan Putra Putri terbaik Gunungkidul, yang berasal dari Gunungkidul dan berharap dengan memilih Paslon No Urut 3, semoga ke depan rakyat Gunungkidul semakin maju dan Sejahtera.” Bahwa berdasarkan uraian poin c di atas dihubungkan dengan Pasal yang disangkakan oleh Pelapor yaitu Pasal Pasal 57 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Pasal 69 huruf c, Jo. Pasal 72, Jo. Pasal 187 UU Pemilihan yang berbunyi “dalam kampanye dilarang:...melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba, partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”, dapat disimpulkan bahwa tindakan/perkataan terlapor bukan termasuk tindakan/perkataan sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 69 huruf C UU Pemilihan. |
| 742 | 002/TM/PW/Kota/28.01/X/2024 | Pemeriksaan terhadap Pelapor dan para Saksi pada tanggal 01 November 2024, dan pemeriksaan terhadap terlapor dilaksanakan pada tanggal 02 November 2024, sedangkan pemeriksaan Ahli dilaksanakan pada tanggal 05 November 2024 |
| 741 | 007/LP/PW/Kota/23.02/X/2024 | Telah dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan 1 Orang Saksi |
| 740 | 006/LP/PW/Kota/23.02/X/2024 | Sudah dilakukan klafikasi kepada Pelapor, 2 orang saksi, sedangkan terlapor tidak hadir klarifikasi |
| 739 | 002/TM/PL/Prov/01.00/X/2024 | Klarifikasi dilakukan secara langsung di kantor Panwaslih Provinsi Aceh |
| 738 | 001/LP/PB/Kab/08.10/X/2024 | terkait Pemeriksan Pelapor tidak memenuhi undangan Klarifikasi dan Terlapor telah memenuhin undangan Klarifikasi. |
| 737 | 001/TM/PW/Kota/19.01/XI/2024 | undangan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Djovid Tonu Besi S.H di laksanakan pada hari sabtu, 09 November 2024 pukul 10.00 wita namun yang bersangktuan tidak hadir untuk melakukan klarifikasi, sehingga dibuat undangan klarifikasi ke 2 untuk terlapor atas nama Djovid Tonu Besi yang dilaksanakan pada hari minggu, 10 November 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir hingga pukul 23.59 Wita |
| 735 | 002/LP/PB/Kab/30.04/IX/2024 | Pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan juga memintah pendapat Ahli |
| 734 | 002/LP/PB/Kab/02.32/VIII/2024 | Dihadiri Oleh Pelapor |
| 733 | 001/LP/PB/Kab/07.06/IX/2024 | Klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, dan terlapor dilaksanakan dari tanggal 22 September 2024 s.d. 24 September 2024 |
| 732 | 005/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 | Pemeriksaan melibatkan para pihak yakni 1 Pelapor dan 1 Terlapor tanpa dihadiri oleh 2 saksi yang diajukan oleh Pelapor |
| 731 | 001/TM/PB/Kab/26.09/X/2024 | Berdasarkan fakta lapangan dan bukti yang ada, Oknum ASN tersebut diduga Melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan ketentuan Pasal 5 huruf n poin 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri |
| 730 | 001/TM/PB/Kab/31.06/X/2024 | bahwa terhadap pembahasan kajian dugaan pelanggaran nomor: 001/Reg/TM/PB/Kab/31.06/X/2024 bahwa sesuai dengan fakta penyelidikan kami kasus tersebut dapat dihentikan dan tidak dapat ditemukan unsur penghinaanterhadap suku/Ras/Golongan pada video yang dibagikan dimedia Sosial. |
| 729 | 01/PL/PB/Kab/02.14/IX/2024 | Semua Klarfikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan Saksi Ahli dilakukan secara langsung (tatap muka) |
| 728 | 002/LP/PB/Kab/11.08/X/2024 | Dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara/pemerintah |
| 727 | 003/LP/PB/Kab/13.22/X/2024 | Syarat Formil : -Nama dan alamat Pelapor; - Pihak terlapor; dan -Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Pelapor Sdr. Risky Widya Tama, sesuai dengan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sdr. Risky Widya Tama, dilahirkan di Purwakarta, 04 Oktober 1996 umur 28 tahun beralamat di Jl. A Yani No. 15 D RT 012 RW 006 Kelurahan Singdangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3214010410960002; Identitas Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Kabupaten Purwakarta Sdr. H. Yadi Rusmayadi, A.P., M.Si. dan H. Pipin Sopian, S.Sos., IMRI Uraian Kejadian Adanya pembagian sembako dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 2 Kabupaten Purwakarta Sdr. H. Yadi Rusmayadi, A.P., M.Si berupa Minyak Sayur kemasan botol plastik dan Kartu Purwakarta Sae, Adapun kartu tersebut berisi: - Kartu Purwakarta Sae: - Lapangan kerja baru/ usaha; - Paket sembako murah; - Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan; - Bantuan seragam sekolah; -Santunan tahlilan/ kematian Kesimpulan Laporan memenuhi syarat formil dan materiel; Laporan di registrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran |
| 726 | 002/LP/PB/Kab/13.22/X/2024 | Berdasarkan kajian hukum meliputi syarat Formil yaitu : -Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pasal 9 ayat (4), syarat formil sebuah laporan meliputi: - Nama dan alamat pelapor - Pihak Terlapor - waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran -Syarat Materiel : -waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; -uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan bukti. Laporan memenuhi syarat formil dan materiel |
| 725 | 001/LP/PB/Kab/13.22/X/2024 | Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan rapat pleno serta pemenuhan syarat formil dan materiel dari Pelapor maka dugaan pelanggaran ini memiliki bukti permulaan yang cukup, namun untuk memastikan unsur-unsur dugaan pelanggaran dimaksud maka diperlukan klarifikasi terhadap -Pelapor (Suwarso, SH dan Mulyadi, SH) -Prinsipal Pelapor (Paslon Nomor Urut 1 Yadi Rusmayadi AP., M.Si & H. Pipin Sopian, S.Sos) -Terlapor Paslon Nomor urut 1 (Pasangan Nomor Urut 1 ( Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin) -Camat Kecamatan Plered, dan Pihak lainnya. Bahwa Pasal yang disangkakan: -Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti -Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h. Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 69 huruf k |
| 724 | 001/LP/PB/Kab/31.08/XI/2024 | Pemeriksaan melibatkan para pihak yakni 1 Pelapor, 4 Terlapor dan 4 Saksi |
| 723 | 012/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 | Klarifikasi dilakukan secara luring |
| 722 | 010/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 | Klarifikasi dilakukan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 721 | 001/LP/PW/Kota/05.01/X/2024 | Adanya tambahan saksi dengan jumlah 4 orang |
| 720 | 001/LP/PB/Kab/05.10/X/2024 | Banyak Saksi Tidak hadir dalam proses klarifikasi |
| 719 | 004/LP/PB/Kab/26.09/X/2024 | Pelapor hadir sesuai jadwal klarifikasi, sementara saksi Samsul bahri menolak sebagai saksi dan tidak bersedia hadir. Untuk saksi epen lie dan alrozy, sampai dengan penyampaian undangan klarifikasi ke dua, tidak memberikan konfirmasi kehadiran |
| 718 | 003/LP/PB/Kab/26.09/X/2024 | Pelapor hadir sesuai jadwal. Saksi Fatma hadir pula sesuai jadwal. Sementara Saksi Rudi tidak menghadiri undangan klarifikasi. Pelapor mengajukan Saksi Tambahan |
| 717 | 001/LP/PB/Kab/26.09/IX/2024 | Pelapor datang sesuai jadwal undangan klarifikasi yang ke 2 (dua). Pemeriksaan dimulai dari pukul 14.45 sampai dengan pukul 15.23 wita. |
| 716 | 003/TM/PB/Kab/31.08/XI/2024 | Pemeriksaan melibatkan para pihak yakni 3 saksi dan 1 Terlapor |
| 714 | 002/TM/PW/Kota/13.01/X/2024 | klarifikasi secara langsung |
| 713 | 001/TM/PW/Kota/13.01/X/2024 | klarifikasi secara langsung |
| 710 | 002/TM/PB/Kab/31.08/X/2024 | Pemeriksaan melibatkan para pihak yakni 5 saksi dan 1 Terlapor |
| 709 | 001/TM/PW/Kota/13.04/X/2024 | BA Klarifikasi Bapak Salim |
| 708 | 001/LP/PB/Kab/05.05/X/2024 | Melakukan Klarifikasi dan menganalisa bukti-bukti |
| 707 | 004/TM/PB/Kab/15.05/X/2024 | Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap Penemu, Terlapor, dan Saksi-Saksi dan Keterangan Ahli yang diklarifikasi maka ditemukan fakta hukum yang dapat dianalisis sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Esti Kartikasari, SE, Saksi Budi Raharjo, dan Saksi Bowo Listyantoro yang keterangannya saling berkesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa ada rencana mengundang Terlapor H. Sukamto, SE pada acara Peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah yang ke 8 di Dusun Tumut, Sumbersari, Moyudan, pada hari Minggu, 13 Oktober 2024; 2) Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Esti Kartikasari, SE, Saksi Budi Raharjo, dan Saksi Bowo Listyantoro yang keterangannya saling berkesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa rencana mendatangkan Terlapor H. Sukamto, SE telah disepakati para Saksi sekitar 4 (empat) atau 5 (lima) hari atau beberapa hari sebelum kegiatan diselenggarakan; 3) Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Budi Raharjo dan Saksi Bowo Listyantoro yang keterangannya saling berkesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa izin kegiatan karena mendatangkan Terlapor H. Sukamto, SE diurus oleh Saksi Esti Kartikasari, SE; 4) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Sukendar Heru Kurniawan yang juga berstatus sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan dan Saksi Wahyudi yang juga berstatus sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Sumbersari yang keterangannya saling berkesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa kegiatan Peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah yang ke 8 di Dusun Tumut pada hari Minggu, 13 Oktober 2024 tersebut adalah kegiatan kampanye sesuai dengan surat pemberitahuan kampanye yang dikeluarkan Tim Pemenangan Kusuka (Kustini-Sukamto) tertanggal 10 Oktober 2024; 5) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Sukendar Heru Kurniawan dan Saksi Wahyudi yang keterangannya saling berkesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa Panwaslu Kecamatan Moyudan telah mengirimkan imbauan kepada panitia penyelenggara kegiatan yang diantaranya mengimbau agar dalam kegiatan kampanye Peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah yang ke 8 tidak ada money politics, kampanye hoax, netralitas dan pelanggaran-pelanggaran lainnya; 6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa: “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”; 7) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Sukendar Heru Kurniawan, Terlapor H. Sukamto, SH, dan para Saksi yang keterangannya saling berkesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa dalam kegiatan kampanye Peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah yang ke 8 terdapat pembagian uang kepada peserta kampanye; 8) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Sukendar Heru Kurniawan, Terlapor H. Sukamto, SH, Saksi Esti Kartikasari, Saksi Budi Raharjo, dan Saksi Hariyadi yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa terdapat pembagian uang kepada para janda dan duda di kegiatan tersebut sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu) per orang; 9) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor H. Sukamto, SH, dan Saksi Esti Kartikasari yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa tidak ada ajakan memilih saat pemberian uang kepada para janda dan duda yang hadir di kegiatan kampanye tersebut; 10) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor H. Sukamto, SH bahwa pemberian uang kepada para janda dan duda di kegiatan kampanye tersebut hanya berupa santunan; 11) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Sukendar Heru Kurniawan, Terlapor H. Sukamto, SH, Saksi Budi Raharjo, Saksi Bowo Listyantoro, dan Saksi Wahyudi yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa terdapat pembagian uang kepada Pemuda Tumut di kegiatan tersebut sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) saat sesi foto bersama sebelum Terlapor meninggalkan lokasi kampanye; 12) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Sukendar Heru Kurniawan dan Saksi Wahyudi yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa dalam sambutannya pada acara kampanye tersebut, Terlapor H Sukamto, SH meneriakkan yel-yel. Salah satu kalimatnya berbunyi: “Kalau saya jawab Kusuka warga bilang Kustini-Sukamto nomor 1, menang, menang, menang, lanjutkan.”; 13) Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Budi Raharjo diperoleh keterangan bahwa dengan hadirnya Terlapor pada acara kampanye tersebut dan dengan adanya pemberian bantuan uang maka keyakinannya untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman mendatang semakin mantap; 14) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa: “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”; 15) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa: “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”; 16) Bahwa berdasarkan Bagian Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa: “Yang tidak termasuk ‘memberikan uang atau materi lainnya’ meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.”; 17) Bahwa berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tindakan Terlapor H. Sukamto, SH yang memberikan uang kepada para janda, duda, dan Pemuda Tumut pada kegiatan kampanye Peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah yang ke 8 di Dusun Tumut pada hari Minggu, 13 Oktober 2024, melanggar ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; 18) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”; 19) Bahwa berdasarkan keterangan Terlapor H. Sukamto, SH menyatakan bahwa Terlapor adalah Warga Negara Indonesia, lahir di Sragen, tanggal sepuluh Bulan Agustus Tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima (umur 79 Tahun), pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Purwosari, RT 004 RW 069, Sinduadi, Mlati, Sleman; 20) Bahwa berdasarkan keterangan Terlapor H. Sukamto, SH menyatakan bahwa Terlapor sudah terbiasa memberikan santunan kepada para janda dan yatim piatu serta secara sadar memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada sekitar 6 (enam) orang janda pada kegiatan kampanye Peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah yang ke 8 di Dusun Tumut pada hari Minggu, 13 Oktober 2024; 21) Bahwa berdasarkan keterangan Terlapor H. Sukamto, SH menyatakan bahwa Terlapor memberikan uang kepada Pemuda Tumut sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang merupakan uang titipan dari anaknya yang bernama Rahayu Widi Nuryani, SH, M.Hum, anggota DPR Provinsi DIY untuk Pemuda Tumut; 22) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor H. Sukamto, SH tidak ada ajakan memilih saat pemberian uang kepada para janda, duda, dan Pemuda Tumut tersebut; 23) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Sukendar Heru Kurniawan dan Saksi Wahyudi yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa dalam sambutannya pada acara kampanye tersebut, Terlapor H Sukamto, SH meneriakkan yel-yel. Salah satu kalimatnya berbunyi: “Kalau saya jawab Kusuka warga bilang Kustini-Sukamto nomor 1, menang, menang, menang, lanjutkan.”; 24) Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Budi Raharjo diperoleh keterangan bahwa dengan hadirnya Terlapor pada acara kampanye tersebut dan dengan adanya pemberian bantuan uang maka keyakinannya untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman mendatang semakin mantap; 25) Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Mahrus Alli, S.H., M.H diperoleh keterangan bahwa Bahwa terkait Pasal 187 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukanperbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang ataumateri lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayatn(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah. Saksi Ahli bependapat Arti setiap orang dalam Pasal a quo, dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 73 ayat (4) dibatasi kepada anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain (selain Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, anggota Partai Politik, tim kampanye, atau relawan). Frase ‘selain calon atau pasangan calon’ dalam Pasal 73 ayat (4) berarti yang dapat melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) tidak termasuk calon atau pasangan calon. Dengan sengaja diartikan sebagai mengetahui dan menghendaki yang dapat berupa kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian, atau kesengajaan sebagai kemungkinan. Melawan hukum artinya bertentangan dengan Undang-undang atau nilai-nilai keadilan, atau kepatutan dalam Masyarakat. Perbuatan yang dilarang berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Janji umumnya ditunaikan ketika penerima telah melakukan tindakan tertentu seperti tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Memberikan berarti ada peralihan barang atau penguasaan atas suatu barang dari tangan/kekuasaan pemberi ke tangan/kekuasaan penerima. Yang dijanjikan adalah uang atau materi lainnya. Delik dalam Pasal 187A ayat (1) di atas merupakan delik formil, sehingga tidak diperlukan akibat berupa penerima harus telah melakukan suatu perbuatan tertentu, melainkan cukup jika anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan (bersifat kumulatif), atau pihak lain (selain Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, anggota Partai Politik, tim kampanye, atau relawan) telah menjanjikanatau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia; 26) Bahwa berdasarkan keterangan Ahli peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/15.05/X/2024 tidak dapat dikenakan Pasal 187 A ayat (1) di atas karena secara faktual, yang memberikan sejumlah uang adalah calon Wakil Bupati. Padahal, arti setiap orang dalam Pasal 187A ayat (1) di atas dibatasi kepada anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan (bersifat kumulatif), atau pihak lain (selain Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati). 27) Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan ini, Penemu Sukendar Heru Kurniawan mengajukan bukti-bukti dokumen Laporan Hasil Pengawasan, Surat Pemberitahuan Kampanye, Foto, dan Video hasil pengawasan; 28) Bahwa berdasarkan fakta hukum, keterpenuhan unsur yang bersifat kumulatif dalam Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Bukti-Bukti yang Penemu ajukan, dapat disimpulkan bahwa tindakan Terlapor H. Sukamto, SE yang memberikan uang kepada para janda, duda, dan Pemuda Tumut pada kegiatan kampanye Peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah yang ke 8 di Dusun Tumut pada hari Minggu, 13 Oktober 2024, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilihan karena tidak terpenuhinya unsur subyek/pelaku dan minimnya alat bukti. |
| 706 | 003/TM/PB/Kab/15.05/X/2024 | Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap Penemu dan Terlapor yang diklarifikasi maka ditemukan fakta hukum yang dapat dianalisis sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Sleman pada Kamis, 17 Oktober 2024, diperoleh kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran pidana dalam foto bersama antara Calon Bupati Sleman Harda Kiswaya dengan Lurah Margorejo Tempel Abdul Aziz Muh Ridwan pada kegiatan Silaturahmi Anggota DPRD Provinsi DIY Haris Sugiharta dengan Warga Margorejo Tempel di Rumah Makan Joglo Jamal, pada hari Senin, 7 Oktober 2024, terdapat peristiwa hukum, namun belum terpenuhi unsur-unsur pidananya; b) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Prasetya Wibowo, ST dan Terlapor Abdul Aziz Muh Ridwan yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan bahwa benar dalam foto tersebut terdapat Calon Bupati Sleman nomor urut 2 Harda Kiswaya; c) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor Abdul Aziz Muh Ridwan diperoleh keterangan bahwa pada saat acara berlangsung tiba-tiba hadir calon Bupati nomor urut 2 Harda Kiswaya. Mengingat lurah harus netral dalam Pemilihan Kepala Daerah, maka Terlapor pamit untuk keluar dari tempat acara menuju sekitar area PT SKS; d) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor Abdul Aziz Muh Ridwan diperoleh keterangan bahwa pada saat acara selesai, Terlapor diminta Haris Sugiharta untuk kembali ke tempat acara karena calon Bupati nomor urut 2 Harda Kiswaya hendak berpamitan; e) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Prasetya Wibowo, ST dan Terlapor Abdul Aziz Muh Ridwan yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan bahwa seusai acara dilakukan foto bersama warga dengan Calon Bupati Sleman nomor urut 2 Harda Kiswaya; f) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Prasetya Wibowo, ST dan Terlapor Abdul Aziz Muh Ridwan yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan bahwa benar Terlapor melakukan gestur 2 (dua) jari saat berfoto bersama Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2 Harda Kiswaya; g) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor Abdul Aziz Muh Ridwan diperoleh keterangan bahwa Terlapor melakukan gestur 2 jari saat berfoto bersama Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2 Harda Kiswaya karena terprovokasi oleh warga yang saat itu turut mengantri untuk berfoto; h) Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Terlapor Abdul Aziz Muh Ridwan diperoleh keterangan bahwa lurah harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah; i) Bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah sebanyak 2 kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat 4 huruf d dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 56 Ayat 4 huruf d mengatur: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: …d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”; j) Bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 29 huruf (j) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 57 huruf k mengatur: “Kepala Desa dilarang: j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”; k) Bahwa berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tindakan Terlapor Abdul Aziz Muh Ridwan yang berfoto bersama Calon Bupati pasangan calon nomor urut 2 Harda Kiswaya dengan gestur 2 jari melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 Ayat 4 huruf d, Pasal 29 huruf (j) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 56 Ayat 4 huruf d dan Pasal 57 huruf k. |
| 705 | 001/LP/PW/Kota/28.01/V/2024 | Pemeriksaan terhadap Pelapor pada tanggal 31 Mei 2024 dan para saksi dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2024 dan 01 Juni 2024, sedangkan pemeriksaan terhadap terlapor dilaksanakan pada tanggal 01 Juni 2024 |
| 704 | 001/LP/PW/Kec-Pataruman/13.02/VII/2024 | Semua Terlapor dari PPS Hegarsari dan PPS Sukamukti mengakui adanya Human Eror yang terjadi dilapangan. sehingga dalam keterangan pada saat klarifikasi akan dengan segera memperbaiki pendataan yang tidak sesuai berdasarkan laporan yang diterima. |
| 703 | 009/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 | Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, serta para saksi dilakukan secara langsung. |
| 702 | 001/LP/PB/Kab/14.15/X/2024 | Bahwa pemeriksaan berbentuk klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor telah terlaksana dengan baik. |
| 701 | 002/TM/PB/Kab/15.05/X/2024 | Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap Penemu, Terlapor I, dan Terlapor II yang diklarifikasi maka ditemukan fakta hukum yang dapat dianalisis sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Sleman pada Kamis, 17 Oktober 2024, diperoleh kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran pidana dalam foto bersama antara Calon Bupati Sleman Harda Kiswaya dengan Lurah Widodomartani Heruyono, ST., dan Lurah Sambirejo Wahyu Nugroho.S.E. pada kegiatan Grand Opening KenZ Billiard, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024, terdapat peristiwa hukum, namun belum terpenuhi unsur-unsur pidananya; b) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu Ahmad Erwin, Terlapor I Heruyono, ST., dan Terlapor II Wahyu Nugroho, S.E, yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan bahwa benar dalam foto tersebut terdapat Calon Bupati Sleman Harda Kiswaya; c) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor I Heruyono diperoleh keterangan bahwa kedatangan Calon Bupati Harda Kiswaya pada acara Grand Opening KenZ Billiard bersifat spontan dan tanpa diundang serta datang setelah acara selesai sekitar pukul 23.30 Wib. Harda datang hanya sebentar sekadar mengucapkan selamat lalu foto bersama dan pulang; d) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor I Heruyono, ST., dan Terlapor II Wahyu Nugroho, S.E, yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan bahwa benar keduanya melakukan gestur 2 (dua) jari saat berfoto bersama Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2 Harda Kiswaya; e) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor I Heruyono, ST., diperoleh keterangan bahwa Terlapor II melakukan gestur 2 jari saat foto bersama karena mengikuti arahan fotografer; f) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor II Wahyu Nugroho, S.E, diperoleh keterangan bahwa Terlapor II melakukan gestur 2 jari secara spontan saat foto bersama karena mengikuti peserta foto lainnya; g) Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Terlapor I Heruyono, ST., dan Terlapor II Wahyu Nugroho, S.E, yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan bahwa Terlapor I dan Terlapor II mengetahui lurah harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah; h) Bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah sebanyak 2 kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat 4 huruf d dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 56 Ayat 4 huruf d mengatur: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: …d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”; i) Bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 29 huruf (j) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 57 huruf k mengatur: “Kepala Desa dilarang: j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”; j) Bahwa berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tindakan Terlapor I Heruyono, ST., dan Terlapor II Wahyu Nugroho, S.E.N.Lp. yang berfoto bersama Calon Bupati pasangan calon nomor urut 2 Harda Kiswaya dengan gestur 2 jari melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 Ayat 4 huruf d, Pasal 29 huruf (j) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 56 Ayat 4 huruf d dan Pasal 57 huruf k. |
| 700 | 001/TM/PB/Kab/15.05/X/2024 | Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap Penemu, Terlapor I, Terlapor II, dan para Saksi yang diklarifikasi maka ditemukan fakta hukum yang dapat dianalisis sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu, Terlapor I, Terlapor II, dan para Saksi yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa kegiatan yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB adalah kegiatan rapat pembentukan tim pemenangan paslon nomor urut 1; b) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu, Terlapor I, Terlapor II, dan Saksi Jumeni, Saksi Wisnugroho, Saksi Jatu Widyatmoko, SH., dan Saksi Andi Amboro yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa Terlapor I (Wahyudi, S.ST., MT) selaku Panewu Anom Godean dan Pj. Lurah Sidokarto berada di lokasi kegiatan rapat pembentukan tim pemenangan paslon nomor urut 1 di RM Kopi Lampung pada tanggal 7 Oktober 2024; c) Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Jumeni diperoleh keterangan bahwa Terlapor I turut menemui pak Arif (Arif Kurniawan, Anggota DPRD Provinsi DIY dari Fraksi PAN) dalam waktu sebentar di depan di tengah-tengah acara sedang berlangsung dan berbisik-bisik, kemudian setelah itu Terlapor I menuju di belakang kegiatan acara; d) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor II diperoleh keterangan bahwa saat kegiatan berlangsung posisi Terlapor I berada di belakang back/panggung narasumber dan sedang berbicara dengan Erna Ekawati, Anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN; e) Bahwa berdasarkan keterangan dari Penemu, Terlapor II, Saksi Wisnugroho, Saksi Andi Amboro, dan Terlapor I sendiri yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan bahwa posisi Terlapor I tetap berada di sekitar lokasi kegiatan hingga didatangi oleh Terlapor II; f) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor I diperoleh keterangan bahwa pada dasarnya Terlapor I mengetahui jika ASN harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah; g) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor II, Saksi Wisnugroho, Saksi Jatu Widyatmoko, SH., dan Saksi Andi Amboro yang keterangannya saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh keterangan tentang kebenaran bahwa Terlapor II (Hernawan Zudanto, SE.) selaku Lurah Sidoluhur mendatangi kegiatan di RM Kopi Lampung pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dengan menumpang mobil Mobilio putih hitam dengan branding paslon 2 Harda-Danang; h) Bahwa berdasarkan keterangan dari Terlapor II diperoleh keterangan bahwa Terlapor II mengetahui bahwa Lurah harus netral dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah; i) Bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf (f) mengatur: “Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: …f. netralitas”; j) Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf (c) mengatur: “Etika terhadap diri sendiri meliputi: c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.” k) Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf (n) angka 5 mengatur: “PNS dilarang: n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”; l) Bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah sebanyak 2 kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat 4 huruf d dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 56 Ayat 4 huruf d mengatur: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: …d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”; m) Bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 29 huruf (j) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 57 huruf k mengatur: “Kepala Desa dilarang: j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”; n) Bahwa berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tindakan Terlapor I Saudara Wahyudi, S.ST., MT., selaku PNS dengan jabatan sebagai Panewu Anom Godean sekaligus Pj. Lurah Sidokarto yang turut berada pada lokasi kegiatan rapat pembentukan tim pemenangan paslon nomor urut 1 di RM Kopi Lampung, Sidokarto, Godean, pada tanggal 7 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 2 huruf (f), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf (c), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (n) angka 5; o) Bahwa berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tindakan Terlapor II Saudara Hernawan Zudanto, SE., selaku Lurah Sidoluhur yang menumpang mobil dengan branding paslon 2 menuju RM Kopi Lampung, Sidokarto, Godean, pada tanggal 7 Oktober 2024, pukul 20.30 WIB melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 Ayat 4 huruf d, Pasal 29 huruf (j) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 56 Ayat 4 huruf d dan Pasal 57 huruf k. |
| 699 | 009/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 | telah dilakukan pemeriksaan pada pihak pihak terkait, berjalan dengan sesuai aturna yang berlaku dan tidak ada kejadian khusus pada proses pemeriksaan |
| 698 | 007/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 | Mengandung dugaan pelanggran |
| 697 | 006/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 | Mengandung dugaan pelanggaran |
| 696 | 005/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 | Mengandung dugaan pelanggaran |
| 695 | 004/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 | Mengandung dugaan pelanggaran |
| 694 | 003/TM/PB/Kab/19.15/X/2024 | Mengandung dugaan pelanggaran |
| 693 | 002/TM/PB/Kab/19.15/IX/2024 | Mengandung dugaan pelanggaran |
| 692 | 001/TM/PB/Kab/19.15/IX/2024 | Mengandung dugaan pelanggaran |
| 691 | 006/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 | diperiksa sebagaipelapor |
| 690 | 005/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 | memberian keterangan sebagai pelapor |
| 689 | 003/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 | diperiksa sebagai pelapor |
| 688 | 001/LP/PB/Kab/19.15/X/2024 | Belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan |
| 687 | 002/TM/PB/Kab/19.05/X/2024 | Telah dilakukan Pemeriksaan |
| 686 | 001/TM/PB/Kab/19.05/IX/2024 | Pemeriksaan terlapor melalaui zoom meeting pada tanggal 10 oktober 2024, zoom terjadi di kantor bawaslu kabupaten flores timur |
| 685 | 001/LP/PB/Kab/19.05/IX/2024 | Pemeriksaan Terlapor, Saksi Maupun pelapor berjalan dengan aman sesuai dengan aturan |
| 683 | 003/TM/PB/Kab/19.05/X/2024 | Telah dilakukan pemeriksaan |
| 682 | 002/LP/PB/Kab/17.08/X/2024 | PEMBAHASAN PERTAMA |
| 681 | 001/LP/PB/Kab/19.08/X/2024 | Pemeriksaan Pelapor, Saksi,Terlapor |
| 680 | 001/TM/PB/Kab/19.08/X/2024 | Pemeriksaan Pelapor, Saksi, Terlapor |
| 679 | 004/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 | pelapor, terlapor dan saksi hadir lmemenuhi undangan klarifikasi |
| 678 | 001/TM/PB/Kab/32.03/X/2024 | - |
| 677 | 001/LP/PB/Kab/23.11/X/2024 | Pelapor (Ade Muriyono) Ade Muriyono melaporkan adanya dugaan kampanye terselubung dari paslon 01 dalam acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di Desa Senaken pada 15 Oktober 2024. Ia tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut, tetapi mendapat informasi dari video yang menunjukkan teriakan "menang-menang-menang" dan watermark "F1" yang dianggap sebagai kampanye dari paslon 01. Pelapor mengenal terlapor, seperti dr. Fahmi Fadli dan Edwin Santoso, serta menilai Kepala Desa Senaken telah melanggar Pasal 71 UU Pilkada dengan memberikan panggung bagi dr. Fahmi. Saksi (Muhammad Ichwansyah) Saksi menyaksikan langsung kejadian nobar dan melihat dr. Fahmi Fadli dipanggil oleh Edwin Santoso untuk mengundi hadiah, tetapi tidak ada tanda-tanda kampanye. Ia tidak mendengar teriakan tagline "F1" dan menegaskan bahwa acara tersebut hanyalah nobar tanpa ada muatan kampanye. Kehadiran dr. Fahmi tidak memperlihatkan unsur kampanye. Saksi juga mengonfirmasi bahwa Kepala Desa tidak memperkenalkan dr. Fahmi sebagai calon bupati dalam acara tersebut. Pihak Terkait (Edwin Santoso) Edwin Santoso berperan sebagai Ketua Karang Taruna sekaligus MC dalam acara nobar tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki unsur kampanye dan tidak ada alat peraga kampanye di lokasi. Edwin menyatakan bahwa kehadiran dr. Fahmi dalam acara adalah spontan, tanpa undangan resmi. Perannya hanya sebatas memanggil tokoh masyarakat untuk mengundi hadiah, termasuk dr. Fahmi. Edwin juga menjelaskan bahwa hadiah dalam acara tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat, dan tidak ada unsur politis dalam sambutan maupun acara. Terlapor (Bambang Supriadi - Kepala Desa Senaken) Bambang Supriadi mengonfirmasi keterlibatannya sebagai Kepala Desa dan pihak yang menyediakan fasilitas untuk acara nobar. Ia menegaskan bahwa acara tersebut murni kegiatan sosial tanpa unsur kampanye. Bambang mengakui bahwa dr. Fahmi hadir dalam acara, namun tidak ada undangan khusus untuknya. Kehadiran dr. Fahmi dianggap wajar sebagai tokoh masyarakat yang ikut memeriahkan acara dengan mengundi hadiah. Saksi (Sofian Agus) Sofian Agus, yang bertugas di tim hukum dan advokasi paslon 02, tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Ia hanya melihat bukti yang disampaikan oleh pelapor, seperti video dan keterangan dari saksi lainnya. Sofian menilai bahwa tindakan dr. Fahmi menggunakan fasilitas desa dan berperan dalam acara nobar tersebut merupakan pelanggaran. |
| 676 | 001/TM/PW/Kota/03.02/VIII/2024 | - |
| 675 | 002/LP/PW/Kota/03.02/VIII/2024 | - |
| 674 | 001/LP/PB/Kab/17.08/X/2024 | PEMBAHASAN PERTAMA |
| 673 | 001/LP/PB/Kab/15.05/V/2024 | Kesimpulan: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan: a. Bahwa laporan pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/15.05/VI/2024 tidak memenuhi syarat batas waktu pelaporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016. b. Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman pada tanggal 22 Maret 2024 telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, namun tidak ada unsur kesengajaan untuk melanggar ketentuan pelantikan dan telah ada upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui pembatalan SK Pelantikan tertanggal 21 Maret 2024. Rekomendasi: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Bawaslu Kabupaten Sleman menilai laporan pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/15.05/VI/2024 tidak perlu dilimpahkan ke kepolisian karena tidak memenuhi ketentuan batas waktu pelaporan (syarat formil laporan pelanggaran Pemilihan) serta Terlapor tidak ada unsur kesengajaan untuk melanggar ketentuan pelantikan dan telah ada upaya perbaikan terhadap pelanggaran administrasi yang telah dilakukan |
| 672 | 002/TM/PB/Kab/15.03/X/2024 | Adapun hasil klarifikasi yaitu: Pertama, terkait kehadiran ASN/Perangkat Desa dalam kegiatan tersebut, yang bersangkutan tidak mengetahui, yang diketahuinya adalah. Kedua, terkait dengan siapa pihak yang mengundang kegiatan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak ada keterangan yang mengundang siapa, yang bersangkutan diberitahu oleh tim untuk menghadiri undangan via whatsapp, dan tidak tau siapa saja yang datang. Prinsipnya ada undangan dan datang. terkait Peristiwa detail yang bersangkutan menyampaikan kalau lupa. Ketiga, terkait dengan mekanisme Kampanye Paslon, yang bersangkutan menyampaikan bahwa kehadirannya ataupun jadwal diatur oleh tim dan hanya menghadiri undangan saja serta tidak mempunyai permintaan khusus. |
| 671 | 001/TM/PB/Kab/15.03/X/2024 | 1. pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan Kampanye tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan kampanye, melainkan kegiatan Sosialisasi Apresiasi Masyarakat 2. Calon Bupati Gunungkidul (Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd) tidak mengetahui jika dalam kegiatan Kampanye (ASN dan/atau Perangkat Desa) |
| 670 | 001/TM/PB/Kab/31.10/X/2024 | tanggal 08 oktober 2024 dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu kabupaten Maluku Barat Daya |
| 669 | 014/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 | TERLAPOR MENGATAKAN BERADA DITEMPAT KAMPANYE KARENA TERKENA MACET PADA SAAT AKAN MENUJU KESUATU TEMPAT LAIN |
| 668 | 013/LP/PB/Kab/28.09/X/2024 | Saya diajak oleh ibu wa ode siti nurida kerumah keluarganya kebetulan ada acara dirumah atas nama ibu wa boy terus acara makan siang kemudian ibu Rostati jufri menelpon memanggil kesini dulu ada yang perlu saya sampaikan setelah acara makan siang kami ke tempat ibu rostati jufri kami diatas mobil kami bersama ibu matalana ibu nurida turun dari mobil dan teman-teman yang lain dalam mobil, kami turun karena panas ibu rostati mengajak kami untuk masuk kedalam tenda kami hanya duduk dalam tenda dan posisinya dekat pagar, sekitar kurang lebih satu menit, lalu keluar pulang menuju mobil. |
| 667 | 001/Reg/TM/PB/Kab/18.09/X/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI |
| 666 | 001/TM/PB/Kab/14.33/X/2024 | Penemu, Saksi, dan Pelaku telah dilaksanakan klarifikasi secara luring pada tanggal 21 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung |
| 665 | 001/PL/PB/Kab/18.09/X/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI |
| 664 | 001/TM/PB/Kec-Banjar Agung/08.09/X/2024 | Telah diterima informasi awal dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya melalui saluran Whatsapp pada hari Senin tanggal 7 oktober 2024 Pukul 21.00 WIB Berupa Screenshot yang terdapat Pamflet atau Banner dan puisi ajakan memilih yang menggambarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No Urut 02 Qudratul Ihkwan dan Hankam Hasan Tahun 2024. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Ketua Panwam Banjar Agung melakukan penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan ketentuan pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Panwam Banjar Agung dilaksanakan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwam Banjar Agung melakukan penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana tersebut diatas dengan melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa informasi perlu dilakukan penelusuran meminta keterangan terhadap - Tobing Aprizal (Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya) - Pihak lain : 1. Ien Lio Saputera 2. Hamdan 3. Ilhamsyah 4. Febby Puspa Erine - yang tergabung dalam grup WA Kampung Tri Tunggal Jaya 2. Bahwa informasi awal yang diterima panwam Banjar Agung untuk dilakukan Penelusuran. Selanjutnya Ketua dan Anggota Panwam Banjar Agung melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut. Dan selanjutnya atas informasi awal tersebut pada tanggal 10 Oktober 2024 Panwam Banjar Agung memberikan surat undangan kepada Saudara Tobing Aprizal untuk dimintai keterangan atas dugaan Netralitas Kepala Kampung. Bahwa Pada hari Kamis 10 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, Ketua Panwam Banjar Agung dan Anggota Panwam Banjar Agung, mengagendakan Permintaan Keterangan terhadap saudara Tobing Aprizal untuk dimintai keterangan terkait postingan ketidak netralanya yang terdapat di Grup WA Kampung Tri Tunggal Jaya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sampai pukul 11.00 WIB tidak hadir, sehingga pada pukul 11.36 WIB Ketua dan Anggota Panwam Banjar Agung mendatangi Balai Kampung Tri Tunggal Jaya. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, hanya bertemu dengan Sekretaris Kampung yang bernama Ari Wijayanto. Dan Ari Wijayanto menghubungi Kepala Kampung melalui via telepon, namun saudara Tobing Aprizal tidak bisa di ganggu atau tidak usah menelpon lagi. Kemudian Panwam mendatangi rumah kediaman saudara Tobing Aprizal, namun rumah tersebut kosong. Selanjutnya Panwam Banjar Agung membuat undangan kembali yang kedua pada Hari Jum’at pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan terhadap Saudara Tobing Aprizal. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 pukul 08.54 WIB, Ketua Panwam Banjar Agung di hubungi oleh Saudara Tobing Aprizal (Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya) terkait undangan permintaan keterangan, yang bersangkutan (Tobing Aprizal) tidak bisa hadir karena sedang berada diluar Kota yakni di Pesawaran. Kemudian Panwam Banjar Agung bersama PKD Kampung Tri Tunggal Jaya Melakukan penelusuran kepada pihak lain untuk di minta keterangan mengenai dugaan Netralitas Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Atas Nama Tobing Aprizal. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 pukul 10.55 sd 11.05 WIB Panwam Banjar Agung dan PKD Tri Tunggal Jaya memintai Keterangan kepada saudara Ien Leo Saputera yang beralamat di RT. 006 RW. 005 Kampung Tri Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung yang di tuangkan ke dalam Berita Acara Keterangan Inasi Awal menerangkan bahwa benar bergabung di dalam Group WA Kampung Tri Tunggal Jaya, dan mengetahui bahwa Tobing Aprizal ada di dalam Group WA Kampung Tri Tunggal Jaya. Bahwa benar Saudara Tobing Aprizal memposting/menyebarkan Pamplet/Video/Puisi/Gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. Saudara Ien Leo Saputra menduga motif Pak Tobing Aprizal tersebut adalah bentuk medukung dan mengajak memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 pukul 11.15 sd 11.33 WIB Panwam Banjar Agung dan PKD Tri Tunggal Jaya memintai keterangan kepada saudara Hamdan yang beralamat di RT 007 RW. 001 Kampung Tri Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung yang di tuangkan ke dalam Berita Acara Keterangan Informasi Awal menerangkan bahwa benar saudara Hamdan adalah warga Kampung Tri Tunggal Jaya, dan bergabung di dalam Group WA Kampung Tri Tunggal Jaya namun sudah dikeluarkan dari group tersebut. Bahwa benar Sdr. Tobing Aprizal ada dalam group tersebut, serta mengetahui sebelum dikeluarkan dari group Sdr. Tobing Aprizal telah memposting/menyebarkan Pamplet/Video/Puisi ajakan/Gambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati 02 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dan tidak mengetahui motif Sdr. Tobing Aprizal memposting/menyebarkan Pamplet/Video/Puisi ajakan/Gambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati 02 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan tersebut. Pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 pukul 18.43 WIB bertempat dikantor Panwam Banjar Agung Ketua dan Anggota mendapatkan keterangan dari Sdr Tobing Aprizal melalui Chat Whatsapp yang menerangkan saudara Tobing Aprizal benar nomor Whatsapp yang ada didalam group Kampung Tri Tunggal Jaya milik saudara Tobing Aprizal. Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 pukul 10.27 WIB bertempat dikantor Panwam Banjar Agung Ketua dan Anggota mendapatkan keterangan Klarifikasi terhadap Sdr Tobing Aprizal yang di tuangkan ke dalam Berita Acara Keterangan Klarifikasi yang menerangkan memiliki Handphone lebih dari satu yang tidak memiliki kata sandi dan memiliki anak yang cakap/pandai dalam menggunakan Handphone (HP) dan Handphone(HP) tersebut sering diizinkan untuk digunakan anaknya yang berumur 12 Tahun yang ber Nama Tri Ananda. Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 pukul 10.43 WIB bertempat dikantor Panwam Banjar Agung Ketua dan Anggota mendapatkan keterangan Klarifikasi terhadap Sdr Ilhamsyah yang di tuangkan ke dalam Berita Acara Keterangan Klarifikasi yang menerangkan Memiliki Handphone yang tergabung dalam Group WA Kampung Tri Tunggal Jaya dan mengetahui saudara Tobing Aprizal juga bergabung dalam Group tersebut dan mengetahui nomor saudara Tobing Aprizal pernah mengirimkan Stiker, tetapi tidak mengetahui dengan pasti apakah saudara Tobing Aprizal yang mengirim, membagikan gambar /Vidio/puisi paslon 02. Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 pukul 11.09 WIB bertempat dikantor Panwam Banjar Agung Ketua dan Anggota mendapatkan keterangan Klarifikasi terhadap Sdri Febby Puspa Erine yang di tuangkan ke dalam Berita Acara Keterangan Klarifikasi yang menerangkan Memiliki Handphone yang tergabung dalam Group WA Kampung Tri Tunggal Jaya dan mengetahui saudara Tobing Aprizal juga bergabung dalam Group tersebut namun tidak menyimak dengan begitu serius dan mengetahui nomor saudara Tobing Aprizal pernah mengirimkan Stiker, tetapi tidak mengetahui isinya. Bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam informasi dan klarifikasi a quo merujuk pada peraturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 29 Huruf (e) yang berbunyi “Melakukan tindakan meresakan sekelompok Masyarakat desa” dan Huruf (j) “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi Administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis” Bahwa dari hasil Penelusuran dan Kalrifikasi Panwaslu Kecamatan Banjar Agung melalui Permintaan Keterangan dan Kalrifikasi Sdr. Ien Leo Saputera, Sdr. Hamdan, Sdr. Tobing Aprizal, Sdr. Ilhamsyah, Sdr. Febby Puspa Erine yang masuk dalam Gorup WA Kampung Tri Tunggal Jaya terdapat Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya. |
| 663 | 003/LP/PB/Kab/31.10/X/2024 | tanggal 15 oktober 2024 klarifikasi terhadap Roberth N. Pay |
| 662 | 001/LP/PW/Kota/07.01/VI/2024 | Hasdir secara langsung. |
| 661 | 001/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 | a. Fakta-Fakta Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB sd 11.05 WIB terhadap ALIP BASUKI selaku Pelapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 Terkait Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas laporan saya selaku LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 01 Dr. Hj. Winarti, SE., MM dan Reynata Irawan, S.I.P. Bahwa benar pelapor selaku LO Pasangan Calon Nomor Urat 01 Dr. Hj. Winarti, SE., MM dab Reynata Irawan, S.I.P. Bahwa benar yang dilakukan oleh Terlapor sejauh ini kok ada ASN ikut kegiatan paslon lain, kami merasa keberatan mengapa ASN ada kegiatan di pasangan lain Calon Bupati, serta menjelaskan kegiatan tersebut kami mengetahui dari media sosial sekilas dalam video ada seseorang berbaju merah, memakai topi mengikuti rombongan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta memberikan bantuan Gorong-Gorong dalam rangka Gotong Royong dan di klaim itu bantuan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, sehingga di rombongan itu terdapat Aparatur Sipil Negara yang memakai baju, serta pasangan calon memberikan bantuan Book Carer. Terdapat di kamera warga hadir nya ASN itu hadir pada pukul 10.25 WIB dan beliau ini adalah kepala UPTD PU Tulang Bawang. Bahwa benar menerangkan yang dilakukan salah satu ASN pada saat kegiatan sejauh yang kami ketahui hanya hadir pada saat kegiatan Gotong Royong tersebut dan pada saat jam kerja pada hari Jum’at pukul 10.00 WIB serta memperjelaskan melaporkan ASN itu karena ASN tersebut menghadiri Gotong Royong sesuai dengan Berita Online beredar. Kandungan unsur pelanggaran ini yang ingin kami gali kepada pelapor selaku pelapor teman-teman sebagaimana pelapor harus memberikan dan menguatkan bukti karena foto nilainya perlu ada narasi. Yang pelapor ketahui apa? Ya, sejauh ini kehadiran belum kami pertanyakan mengapa Kepala UPTD hadir di kegiatan pasangan calon, apakah ada korelasi dengan jabatannya. Selain dari pada bukti-bukti yang dilampirkan, apakah ada bukti lain yang bisa bapak berikan kepada kami? Tidak ada, Kampanye sudah di tentukan oleh KPU dan pada tanggal 11 Oktober 2024 itu bukan zona kampanye 02. Bahwa benar menerangkan saksi yang Bernama Munsir menerima APK, APS tersebut? Ia dia yang menerima dan pada saat itu bukan zona kampanye paslon 02 membagikan APK tersebut. Apakah Subjek yang kalian laporkan hanya Ridwan? Izin jadi Laporan ini hanya untuk ASN dan kami akan melaporkan yang selanjutnya. Apakah bukti 3 yang bapak lampirkan itu satu laporan dengan yang di laporkan ke Bawaslu Tulang Bawang? Beda, nanti kami laporkan yang beda. Bahwa benar menerangkan yang dilaporkan oleh Pelapor fokus kepada ASN, kegiatan tersebut tepat pukul 10.31 WIB dan tidak tau sampai kapan, yang dilakukan Ridwan hanya bergabung di Rombongan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Kegiatan tersebut apakah kegiatan kampanye? Jadi korelasinya Paslon tersebut memberikan bantuan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati 02 datang. Bahwa benar menerangkan Munsir selaku saksi pelapor bersedia dimintai keterangan? Ia siap nanti akan hadir jika di Undang Bawaslu nanti sesuai yang sudah kami lampirkan di laporan kami. Tidak mengetahui bahwa Ridwan di undang, warga pasti banyak undangan yang bertaburan dan bukan Ridwan saja yang di Undang. Menjelaskan ada di HP Saksi Munsir lampiran bukti 01 dan 02 yang dilampirkan Lokasi spot fotonya atau titik kordinat. Sejauh ini saksi siap di panggil dan ada kaitan apa saksi terhadap Pelapor? Siap saksi siap dipanggil dan tidak ada kaitan nya dengan saya. Jadi Pelapor mempunyai beban untuk melengkapi Formal dan Materiel dan bukti-bukti, jadi bapak melaporkan pelanggaran sesuai bukti-bukti dan kami akan mengalisanya apakah ada yang ingin ditambahkan? Kesimpulan 1. Laporan kami ini fokus kepada laporan ASN, 2. Terkait Alat berat dan lain-lain maka kami akan membuatkan laporan selanjutnya kami sepakat fokus pada kehadiran ASN tersebut. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 pukul 14.55 WIB sd 15.40 WIB terhadap RIDUANSYAH selaku Terlapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 Terkait Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Undangan Bawaslu Tulang Bawang terkait Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Bahwa benar Bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang, kehadiran saya di kegiatan salah satu Pasangan Calon sebenarnya berkunjung ke rumah paman, dan kebetulan ada kegiatan gotong royong, di rumah paman saya menuju Lokasi kegiatan tersebut setengah kilo, lalu saya kira rombongan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 sudah pulang ternyata mereka belum pulang dan mereka pamitan. Tidak ada interaksi dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Tidak ada hubungan gotong royong dengan saya. Saya menuju ke rumah paman saya sekitar jam 10.00 WIB. Tidak ada bantuan dari Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang pada kegiatan gotong royong tersebut. Tidak ada alat berat dari Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang. Setelah menghampiri acara gotong royong saya langsung pulang ke rumah saya. Bahwa benar tau di gotong royong tersebut ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 tapi pikir saya Paslon sudah tidak ada soalnya hanya 10 orang saja. Saya bertemu dengan warga di kegiatan tersebut Bernama Ali kalau tidak salah. Tidak ada pembagian APK, APS saya tidak lihat karena paslon sudah deluan disana. Saya tidak sampai selesai di kegiatan tersebut kurang lebih hanya 10 menit dan tidak ada interaksi ke warga/paslon. Saksi yang bisa menguatkan saya paman saya Bernama Zainudin Razak dan Ali selaku warga di sana siap di panggil. Kegiatan tersebut bukan kampanye, tidak mengetahui ada Paslon pada saat kegiatan gotong royong tersebut. Tidak tahu ada paslon di kegiatan tersebut saya sampai disana kaget liat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Tidak ada alat berat berupa Eksapator, saya meyakini tidak ada alat berat disana bahkan 2 titik gotong royong tersebut. Tidak ada anggaran APBD di kegiatan tersebut. Jika ada alat berat di kegiatan tersebut bukan wilayah saya. Saya kenal dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 karena Paslon tersebut mantan Pj. Bupati Tulang Bawang. Bahwa benar KTP Alamat di menggala dan mempunyai hak pilih di Kabupaten Tulang Bawang, bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang kira-kira sudah dari tahun 2014, saya paham bahwa ASN harus Netral dan aktif saat Pilkada, saya paham ASN harus Netral, di acara tersebut saya disana kurang lebih hanya 10 menit. Bahwa benar tidak mendengarkan apa-apa dari Paslon karena begitu saya sampai paslon pamit pulang, bahkan Wakil Paslon Bupati tersebut mau menyalami saya, namun saya tidak mau. Benar saya nelpon istri paman saya dan bertanya paman Dimana jawab istri paman saya liat di kegiatan gotong royong 1 atau 2. Saya tidak langsung pergi ketia ada paslon karena saya pikir ini kegiatan gotong royong bukan kampanye, tidak melihat APK atau APS pada kegiatan tersebut, saya tidak tau kehadiran paslon itu di undang Masyarakat karena saya bukan asli orang rengas cendung. Bahwa benar foto yang beredar itu foto saya, dan saya sudah berusaha sudah menjau dan kalau itu tidak ada pager saya sudah lompat, bahkan wakil paslon mau menyalami saya, namum saya tidak mau. Selama menjadi Paslon Bupati Nomor Urut 2 saya tidak pernah berkomunikasi. Bahwa benar saya sebagai Ketua UPTD Wilayah 5 Dente Teladas dan Gedung Meneng di Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 pukul 11.03 WIB sd 11.40 WIB terhadap MUNSIR Selaku Saksi Pelapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 Terkait Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Bahwa benar kegiatan tersebut di depan rumah saya kegiatan tersebut gotong royong, dari acara tersebut yang saya ketahui kegiatan tersebut ada salah satu Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2, jika melihat kegiatan tersebut gotong royong tapi ada salah satu Paslon. Benar saya melihat dari depan rumah dan tidak mengikuti kegiatan tersebut, mengenai kegiatan gotong royong saya bingung jadi di bilang gotong royong, namun kegiatan tersebut ada pembagian APK dan APS, tidak mengetahui siapa yang membagikan APK adan APS sepertinya romobingan mereka, saya tidak mengetahui. Bahwa benar saya yang mem foto kegiatan tersebut, karena kejadian di depan rumah saya. Bahwa benar saya mem foto kegiatan tersebut dengan spontan pak dan saya tidak tahu bahwa di foto saya itu ada ASN. Berapa lama kegiatan tersebut saya tidak tau soal nya ada dua titik kegiatan tersebut, yang dilakukan pada saat kegiatan tersebut hanya ngobrol-ngobrol saja, tidak ada kata-kata pilih saya atau sosialisasi dari salah Paslon. Kegiatan tersebut sekitar 20 orang, tidak ada APK, namun ada yang ambil di mobil sabun dan stiker bebentuk kipas, tidak tau siapa yang membawa striker dan sabun tersebut namun ada orang turun dari mobil membawa striker dan sabun, tidak mengetahui ada Masyarakat lain yang mem foto-foto kegiatan tersebut, tidak tahu gorong-gorong tersebut hasil gotong royong atau murni di berikan Paslon karena belum dikerjakan. Mengenai gorong-gorong ada di depan rumah saya kisaran 3 hari, jumlah nya 3 gorong-gorong, yang hadir kegiatan tersebut Masyarakat sekitar rengas cendung, acara tersebut bukan kampanye, kurang tau riduan sering mondar-mandir di kegiatan tersebut karena saya tidak kenal, kegiatan tersebut sekitar pukul 10.30 WIB sd 11.00 WIB. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 pukul 13.44 WIB sd 14.20 WIB terhadap ZAINUDIN RAZAK Selaku Saksi Terlapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 Terkait Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Bahwa benar hadir pada saat ini sebagai Saksi Terlapor yang memperbaiki gorong-gorong Masyarakat, jumlah gorong-gorong ada 3 buah, bahwa pada saat saya disana tidak ada paslon, pada tanggal 11 Oktober 2024 bapak dan Riduan di gotong royong? Tidak saya di gotong royong satunya dan saya tau dari istri saya bahwa Riduan nyari saya. Pada saat Paslon datang saya tidak ada di Lokasi kerjaan sudah mau selesai, saya tidak tau mengapa Paslon ke tempat kegiatan tersebut, setahu saya kegiatn tersebut dana dari Masyarakat, saya tidak tau paslon datang di kegiatan tersebut, kegiatan tersebut sekitar jam 10.00 WIB. Bahwa benar kegiatan tersebut bukan Kampanye namun gotong royong, Paslon tersebut tidak di undang dan tidak ada undangan untuk hadir di kegiatan gotong royong, saya tidak bertemu Riduan mungkin dia di gotong royong satunya, saya tidak mengetahui apa yang dibagikan Paslon, saya tidak kenal dengan Munsir sepertinya dia di Rengas Cendung Gabou/udik. Bahwa benar saya Paman dari Riduan, ibu nya riduan kakak kandung saya, kalau kata lampung kelamo, Rumah saya ada 2 di Jalan Raya Gunung Sakti rumah istri pertama dan satunya di rengas cendung istri ke 2 saya. Bahwa benar kegiatan tersebut pelaksananya Ustad Mustofa, di undang melalui di umumkan di Mushola oleh Ustad Mustofa, tidak tau motif Paslon pada kegiatan tersebut, dan tidak tau Paslon membagikan APK/APS /Bahan Kampanye. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 pukul 14.18 WIB sd 14.50 WIB terhadap YUDI RIANTO Selaku Saksi Terlapor menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 Terkait Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Bahwa benar nama saya Yudi Rianto, selaku Saksi Terlapor, saya tinggal di Rengas Cendung RT. 003 RW.003, saya tahu kegiatan tersebut ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 namun itu Kegiatan Gotong Royong tiba-tiba Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 datang, karena sewaktu-waktu kegiatan pada hari jum’at kegiatan gotong royong, tidak ada sumbangan pada kegiatan pemasangan gorong-gorong dari Pasangan Calon tersebut. Bahwa benar kegiatan tersebut mulai jam sekitar 07.00 WIB pagi sampai dengan 11.00 WIB siang, saya tau pak Riduan ada di Lokasi kedua kegiatan tersebut, dan tidak sempat ngobrol, yang dilakukan di ruang cuman berdiri-berdiri, kegiatan tersebut bukan kampanye, yang saya lakukan di kegiatan tersebut gotong royong mulai pukul 07.00 WIB, kegiatan tersebut tidak ada undang namun disiarkan di Mushola. Bahwa benar Paslon tersebut tidak di undang namun datang sendiri pada saat kegiatan tersebut, pelaksanya kegiatan gotong royong tersebut pak Ali selaku RW, pak ali tidak berkomunikasi dengan Paslon, menurut saya motif paslon karena kami gotong royong dia datang, tidak tau ada pembagian Striker/APK/APS, tidak lama Paslon di kegiatan tersebut, karena sering banjir dan rencana sudah lama pasang gorong-gorong tersebut, saya kenal dengan pak munsir, pekerjaan pak munsir buruh biasa, Motif Paslon datang kegiatan tersebut mungkin kepentingan pribadi dia. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 pukul 15.10 WIB sd 15.45 WIB terhadap GENTUR SUMEDI Selaku Pihak Terkait menerangkan bahwa Sehat Jasmani dan Rohani untuk memberikan keterangan atau jawab terkait dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.09/X/2024 Terkait Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara, bersedia memberikan keterangan dan jawaban, mengerti mengapa dimintai keterangan atas Dugaan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Bahwa benar selaku Lo Pasangan Calon Drs. Qudrotul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan, saya lupa Paslon saya di Rengas Cendung pada tanggal 11 Oktober 2024, tanggal berapa kegiatan tersebut, saya disuruh Paslon cari informasi titik lokasi gotong royong di Rengas Cendung, terus pak Qudratul datang untuk turut serta melihat gotong royong memasang gorong-gorong bersama Masyarakat, saya tidak tahu ada APK/APS yang di bagikan, saya cuman lihat di foto cuman berdiri didepan gorong-gorong sedang di pasang, motif Paslon saya disana hanya ingin bermasyarakat membersamai masayarakat, silaturahmi dan ikut bergotong royong bersama masayarakat. Bahwa benar Tidak ada Undangan tertulis, namun ada info yang infonya dari mana saya tidak tahu bahwa ada kegiatan gotong royong di rengas cendung tersebut, tidak tau kegiatan pemasangan gorong-gorong menggunakan dana APBD, sekitar 20 orang dari Paslon saya hadir di kegiatan tersebut, ada 3 mobil yang hadir dari Paslon saya, tidak tau ada ASN hadir pada kegiatan tersebut dari pemberitaan Media online/Facebook saya lupa medianya, tidak tahu kepentingan nya apa disitu karena saya tidak ada di lokasi, yang saya tau hanya kegiatan gotong royong bareng Masyarakat, tidak tau ada APK yang dibagikan karena tidak ikut kesana, saya yang mencari informasi titik Lokasi gotong royong di Rengas Cendung. Bahwa benar tahu foto-foto yang tersebat di Medsos, tapi tidak mengamati sempat sepintas melihat/membaca, tanggapan saya terhadap APK dan APS dalam bukti 1, 2 dan 3 foto yang dilampirkan pelapor kalo sabun deterjen tidak tau, striker juga di kami tidak seperti ini, kipas di setiap acara kadang ada, kalau melihat APS ini kaitan waktu dengan foto di Medsos tidak bersamaan foto tersebut di lain waktu tempat, Tim Kampanye pada kegiatan tersebut tidak kami arsipkan, karena bukan kegiatan kampanye, yang dilaporkan hanya yang berdasarkan STTP untuk di Sikadeka, tidak tau kaitan ASN hadir dengan menggunakan Anggaran APBD, saya tidak tau ada alat-alat berat di kegiatan gotong royong tersebut karena saya tidak di Lokasi, tidak tau ada sambutan atau bicara-bicara dari Paslon saya paling hanya obrolan mengarahkan/diskusi terkait teknis pemasangan gorong-gorong oleh pak hamka, karena beliau tau paham urusan kontruksi, saya tidak tau berapa lama kegiatan tersebut karena tidak disana. Bahwa berdasarkan fakta-fakta keterangan yang disampaikan Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor, Saksi-saksi Terlapor dan Pihak Terkait bahwa kegiatan tersebut di Lingkungan Rengas Cendung adalah Gotong Royong. Bahwa benar kegiatan Gotong Royong tersebut dilaksanakan pada Hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB sd 11.00 WIB yang di hadiri warga Lingkungan Rengas Cendung. Bahwa benar kegiatan tersebut adalah gotong royong yang di hadiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Drs. Qudartul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan Keterangan Pelapor dan Saksi Terlapor. Bahwa benar ada Aparatur Sipil Negara An. Riduansyah selaku Kepala UPTD Wilayah 5 Dente Teladas dan Gedung Meneng Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang hadir pada saat ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Drs. Qudartul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan sesuai bukti 1, 2, 5 dan keterangan Terlapor. Bahwa benar Aparatur Sipil Negara An. Riduansyah Kepala UPTD Wilayah 5 Dente Teladas dan Gedung Meneng Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang hadir pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 pukul 10.30 pada jam kerja Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa benar tidak ada undangan dari Masyarakat/pelaksana Gotong Royong untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Drs. Qudartul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan agar hadir di kegiatan Gotong Royong, namun Undangan tersebut di siarkan di Mushola untuk Masyarakat Rengas Cendung sesuai Keterangan Saksi Terlapor. Bahwa benar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Drs. Qudartul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan hadir pada kegiatan tersebut insiatif Paslon tersebut sesuai keterangan Pihak Terkait. Bahwa benar tidak ada undangan dari Masyarakat/pelaksana Gotong Royong untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Drs. Qudartul Ikhwan BY, MM dan Hankam Hasan agar hadir di kegiatan Gotong Royong tersebut Keterangan Pihak Terkait. b. Analisis Bahwa berdasarkan perbuatan Aparatur Sipil Negara An. Riduansyah selaku Kepala UPTD Wilayah 5 Dente Teladas dan Gedung Meneng Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang diduga melanggar Pasal 2 Huruf (f) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi “penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan Negara. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 a quo, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan ayat (2) menyatakan menjaga Netralitas; Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan di jatuhkan hukuman disiplin. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Sehingga ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Bahwa berdasarkan perbuatan Aparatur Sipil Negara An. Riduansyah selaku Kepala UPTD Wilayah 5 Dente Teladas dan Gedung Meneng Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang diduga melanggar Pasal 4 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjelaskan Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, PNS Wajib : Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja. jo Pasal 15 angka (1) Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk kerja dan menaati jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf (f) dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa: Ayat 4 “Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”; Ayat 6 “Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja”; Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran; ayat 2 huruf b menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan dalam hal hasil kajian yang di kategorikan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model. A. 16 Bahwa berdasarkan hasil kajian yang mengaitkan antara aturan hukum, fakta-fakta, berita acara klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang berkesimpulan - Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir A.11 dikategorikan sebagai : bukan pelanggaran; ayat 2 huruf b menjelaskan : Bukan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. - Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan dalam hal hasil kajian yang di kategorikan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model. A. 16; - Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan An. Riduansyah, S.P selaku Aparatur Sipil Negara dengan NIP : 19781223 200701 1 007 pangkat/golongan : Penata Muda Tk. 1 / (III.b) menjabat Kepala UPTD Wilayah V Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang No. Handphone 08127217978 merupakan bukan sebagai peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, melainkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran terhadap peraturan tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, sebagaimana tertuang dalam analisa Berdasarkan Kesimpulan diatas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang merekomendasikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh An. Riduansyah selaku Aparatur Sipil Negara dengan NIP : 19781223 200701 1 007 pangkat/golongan : Penata Muda Tk. 1 / (III.b) menjabat Kepala UPTD Wilayah V Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang No. Handphone 08127217978 kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| 660 | 002/LP/PB/Kab/26.05/X/2024 | Terkait Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/26.05/X/2024 telah dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kab. Donggala terkait penyusunan kajian dan proses klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor. Proses klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor dilakukan pada Jumat-Sabtu, tanggal 18 s.d 19 Oktober 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala. |
| 659 | 001/PL/PB/Kec-Dawarblandong/16.24/VII/2024 | Dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor, tetapi saksi yang diajukan oleh pelapor tidak menghadiri kegiatan klarifikasi |
| 658 | 001/TM/PG/Kab/24.02/X/2024 | berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi kepada penemu, saksi-saksi dan terlapor, bawaslu malinau melanjutkan dan dituangkan dalam kajian akhir dugaan pelanggaran |
| 656 | 001/TM/PB/Kab/27.11/X/2024 | PEMERIKSAAN SAKSI |
| 655 | 002/TM/PB/Kota/22.09/X/2024 | Telah meminta keterangan Ahli, Saksi-saksi, dan Terlapor |
| 654 | 001/TM/PB/Kota/22.09/X/2024 | Telah meminta keterangan Ahli, Saksi-saksi, dan Terlapor |
| 653 | 008/LP/PB/Kab/32.08/X/2023 | Klarifikasi dilakukan secara langsung |
| 652 | 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 | Melakuan Klarifikasi Kepada Saudara Rometi Haruna (Ketua KPu Kabupaten Pulau Taliabu) Sebagai Saksi pada tanggal 19 September 2024, pukul 10.00 WIT di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu |
| 651 | 001/LP/PB/Kab/02.17/IX/2024 | BA KLARIFIKASI PELAPOR |
| 650 | 001/TM/PB/Kec.Sukorame/16.19/IX/2024 | Klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan |
| 648 | 004/PL/PB/Kab/16.24/VII/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 646 | 005/LP/PB/Kab/16.19/X/2024 | Klarifikasi dilakukan secara luring, yang dilaksanakan di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan |
| 645 | 002/LP/PB/Kab/16.19/VIII/2024 | Klarifikasi dilakukan secara luring, dilaksanakan klarifikasi di kantor Bawaslu Kab. Lamongan |
| 644 | 001/LP/PL/Kab/29.04/III/2024 | Klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Terlapor |
| 643 | 003/PL/PB/Kab/16.24/VII/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 642 | 001/LP/PB/Kab/13.27/X/2024 | - Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Ai Giwang Sari Nurani SH merupakan Tim kampanye dari Paslon No. Urut 02 H. Ujang Endin Indrawan dan H. Dadang Solihat, terdaftar di KPU Kabupaten Pangandaran dan dia sebagai anggota yang membidangi bagian hukum; - Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Ai Giwang Sari Nurani SH mendapatkan informasi adanya pembagian uang sebesar Rp 50.000,- dari Sdr. Bilma yang merupakan anak dari Calon Bupati Pangandaran No. urut 02 yaitu H. Ujang Endin Indrawan; - Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Ai Giwang Sari Nurani SH awalnya saya mendapatkan informasi tersebut pada hari jumat tanggal 11 oktober 2024 jam 10.56 WIB saya di kirim video dengan durasi 26 detik dari Sdr. Bilma yang merupakan anak kandung dari H. Ujang Endin Indrawan melalui media WhatsApp berupa banyakamplop dengan isi uang Rp 50.000,- beserta kerta gambar paslon no. 01, kemudian menerima informasi berupa telpon dari bapak ujang gayot pada pukul 10.50 WIB memberitahukan untuk berkumpul di rumah bapak Ikin, setelah menerima telpon tersebut datang ke rumah bapak ikin, sesampainya di rumah bapak ikin terlebih dahulu datang sudah ada bapak wawan, kemudian berbincang-bincang dengan orang-orang yang ada disana setelah itu diserahkanlah bukti-bukti berupa surat pernyataan, amplop berisi uang sebesar Rp 50.000,- dan gambar paslon 01 dengan visi, misi, dan program , kemudian saya mengkonfirmasi kepada orang –orang sebanyak 44 orang yang menyerahkan bukti tersebut apakah benar bukti ini merupakan bukti telah adanya pembagian uang, dan jawabannya benar; - Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Ai Giwang Sari Nurani SH telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembagian amplop berisikan uang terhadap 14 (empat belas) orang yang diantaranya yaitu Karni, Agus, Tumino, Badil, Ai, Soswanti, Yanti, Fajrin, Odoy, Kikin, Suratman, Upin, Ade Ramlan, dan Margono. Pembagian uang dengan nominal Rp 50.000,- dan pembagian gambar paslon 01 dengan door to door kemudian ada bahasa titipan dari bapak Jeje dan mereka dimintai no nik dan tanda tangan di kertas kosong lalu ada bahasa ini titipan dari Ibu Citra;; - Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Ai Giwang Sari Nurani SH peristiwa terjadinya pembagian amplop berisikan uang sebesar Rp 50.000,- pada hari minggu tanggal 6 oktober 2024, pada hari senin tanggal 7 oktober 2024, pada hari selasa tanggal 8 oktober 2024, dan pada hari rabu tanggal 9 oktober 2024; - Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Ai Giwang Sari Nurani SH dirinya membawa bukti berupa amplop yang berisikan uang sebesar Rp 50.000,- , selebaran yang bergambar nomor urut 01 berisikan visi, misi, dan program dari orang-orang yang menerima sebanyak 44 (empat puluh empat) orang yang di kumpulkan pada hari jumat tanggal 11 oktober 2024; - Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Ai Giwang Sari Nurani SH pembagian amplop di bagikan secara door to door di masing-masing rumah warga sebanyak 44 orang; - Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Ai Giwang Sari Nurani SH mendapatkan bukti tersebut dari salah satu tim sukses yang tidak tahu namanya karena bukti tersebut sudah ada di atas meja, amplop yang diterima sudah di hekter dengan uang di dalam amplop dan gambar paslon 01 di luar amplop; - Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. Ai Giwang Sari Nurani SH alas an masyarakat sebanyak 44 orang tersebut menyerahkan bukti amplop dan selebaran yang bergambar paslon 01 beserta visi, misi, dan program tersebut karena adanya ketakutan saat menerima uang dan tidak ada uang penggati apapun untuk orang-orang yang telah memberikan bukti tersebut; |
| 641 | 002/PL/PB/Kab/16.24/VII/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 640 | 001/TM/PG/Kab/21.02/X/2024 | Berita Acara Klarifikasi yang dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2024 |
| 639 | 001/TM/PG/Kota/19.01/IX/2024 | Klarifikasi pada 3 orang saksi dan 1 orang terlapor dilaksanakan pada hari selasa, 01 Oktober 2024, dimulai dari jam 14.00 wita |
| 638 | 001/TM/PB/Kab/18.07/X/2024 | saksi tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi |
| 637 | 08 /LP/PW/Kota/25.04/IX/2024 | Pelapor, Saksi, dan Terlpor hadir Dalam Proses Klarifikasi |
| 636 | 08 /LP/PW/Kota/25.04/IX/2024 | Pelapor, Saksi dan Terlapor hadir Dalam Proses Klarifikasi |
| 635 | 001/TM/PW/Kota/28.01/IX/2024 | Pemeriksaan terhadap Pelapor pada tanggal 26 September 2024 dan para saksi dilaksanakan juga pada tanggal 26 September, sedangkan pemeriksaan terhadap terlapor dilaksanakan pada tanggal 27 September 2024 |
| 634 | 001/LP/PB/Kab/28.08/IX/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (tatap muka) dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan dan Bawaslu Provinsi Suawesi Tenggara |
| 633 | 001/LP/PB/Prov/28.00/V/2024 | Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor menghadiri Undangan Klarifikasi |
| 632 | 003/LP/PB/Kab/16.15/X/2024 | - |
| 631 | 001/LP/PB/Kab/16.15/IX/2024 | harap hadir tepat waktu |
| 630 | 002/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 | Pada hari ini kamis tanggal 3 bulan Oktober tahun 2024, pukul 15.00 WIB, saya FITRIYANTO, ST Jabatan sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, berdasarkan Surat Tugas nomor : 423/KP.07/K.JI-25/10/2024, tanggal 2 Oktober 2024, telah meminta keterangan dari seorang yang bernama ABD. RAHMAN SALEH, SH., MH. Dilahirkan di Situbondo tanggal 2 bulan Agustus tahun 1971 (umur 53 Tahun), Pekerjaan Dosen, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kp. Krajan, RT.001/RW.004, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo Ia (ABD. RAHMAN SALEH, SH., MH.) didengar keterangannya sebagai Pelapor, terkait dengan adanya Laporan Dugaan Pelanggaran pada Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024 |
| 629 | 001/LP/PB/Kab/24.05/IX/2024 | KLARIFIKASI PELAPOR An.MUDA |
| 628 | 001/PL/PB/Kab/16.24/VII/2024 | semua terundang hadir dalam pemeriksaan/klarifikasi |
| 627 | 001/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 | Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan tanggal 29 September 2024 |
| 626 | 001/LP/PB/Kab/03.18/X/2024 | PEMERIKSAAN PELAPOR DAN SAKSI DI LAKUKAN DI HARI YANG SAMA, SEDANGKAN TERLAPOR DILAKUKAN KE ESOKAN HARINYA |
| 625 | 002/TM/PB/Kab/32.08/X/2024 | Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor serta para saksi dilakukan secara langsung di Sekretariat Bawaslu kabupaten kepulauan Sula. |
| 624 | 007/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 | Klarifikasi dilakukan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. |
| 623 | 006/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 | Pemeriksaan dilakukan kepada Pelapor, serta para saksi secara langsung, sedangkan Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali |
| 622 | 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 | Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Serta para Saksi dilakukan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan Ahli di klarifikasi melalui daring. |
| 621 | 004/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 | Klarifikasi kepada pelapor, Terlapor dan Saksi dilakukan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan Ahli dimitai keterangan melalui daring |
| 620 | 002/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 | Klarifikasi terhadap Pelapor, serta Para saksi dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan Terlapor dilakukan secara daring |
| 619 | 001/LP/PB/Kab/32.08/VIII/2024 | Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta Para saksi dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangoli Timur |
| 618 | 011/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 | 1. Terlapor 2 atas nama H. Taufik Rachmat Tidak hadir dalam agenda persidangan; 2. Pelapor memberikan kuasa lisan dalam proses persidangan dan baru menyampaikan Surat Kuasa Khusus setelah persidangan di hari yang sama. 3. Majelis Pemeriksa meminta kepada Pelapor untuk membacakan materi laporan langsung oleh (Prinsipal) karena Penerima Kuasa belum memyampaikan Surat Kuasa Khusus secara tertulis kepada Majelis. 4. Terlapor 1 menyampaikan Jawaban / Tanggapan atas Laporan yang disampaikan Pelapor. Jawaban / tanggapan (dianggap dibacakan) dan disepakati oleh Pelapor. 5. Agenda Sidang dilanjutkan pada hari Selasa, 30 April 2024 Pukul 13:30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor dengan Agenda Jawaban Terlapor 2. 6. Disampaikan oleh Majelis agenda sidang selanjutnya yaitu Pembuktian Pelapor dan Terlapor 1 serta Terlapor 2, pada hari kamis 2 Mei 2024 Pukul 10:00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor. |
| 617 | 010/LP/PL/Kab/13.13/IV/2024 | 1. Para Pihak (Pelapor dan Terlapor) hadir dengan di dampingi kuasanya; 2. Pelapor melalui kuasanya menyampaikan Surat Kuasa Khusus, namun Kuasa Terlapor keberatan karena dalam Surat Kuasa Khusus Pelapor terdapat Advokat Magang yang menjadi Kuasa Pelapor dan Kuasa Pelapor tidak melapirkan Salinan Kartu Tanda Anggota Advokat (KTA), salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Salinan Berita Acara Sumpah (BAS) Pengangkatan Advokat oleh Pengadilan Tinggi. 3. Majelis menyampaikan agar Pelapor dan/atau kuasanya memperbaiki mengenai administrasi Surat Kuasa Khusus dengan melampirkan Salinan Surat Kuasa Khusus, salinan KTA, KTP, dan BAS. 4. Pelapor membacakan materi laporan pelapor melalui kuasanya. 5. Terlapor membacakan Jawaban / Tanggapan melalui kuasanya atas Laporan yang disampaikan Pelapor yang dibacakan dihadapan majelis serta disampaikan kepada Majelis dan Pelapor. 6. Agenda sidang selanjutnya yaitu Pembuktian Pelapor dan Terlapor, pada hari kamis 2 Mei 2024 Pukul 13:30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor. |
| 616 | 002/TM/PP/Kab/27.05/III/2024 | Penemu datang di kantor Bawaslu Bulukumba menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Bulukumba |
| 615 | 001/TM/PP/Kab/27.05/III/2024 | Penemu datang di kantor Bawaslu Bulukumba menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Bulukumba |
| 614 | 005/LP/PL/Kab/27.05/II/2024 | Pelapor datang di kantor Bawaslu Bulukumba menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Bulukumba |
| 613 | 056/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 | Klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor |
| 612 | 024/LP/PL/Kec-T. Jambo Aye/01.16/VIII/2024 | Klarifkasi Pihak terkait dilakukan di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Utara |
| 611 | 001/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 | Klarifikasi Pelapor dan Para Pihak terkait dilaksanakan langsung di Panwaslih Kabupaten Aceh Utara |
| 610 | 007/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 | Pemeriksaan Pelapor dan saksi dilakukan di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Utara |
| 609 | 003/Reg/TM/PL/Kab/01.16/II/2023 | Klarifikasi Pelapor di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Utara |
| 608 | 002/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 | Pihak terkait Panwam Kecamatan Matngkuli di periksa sebagai saksi di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Utara |
| 607 | 004/Reg/TM/PL/Kab/01.16/II/2023 | Terlapor diperiksa Secara langung di Panwaslih Kabupaten Aceh Utara |
| 606 | 040/LP/PL/Prov/06.00/VIII/2024 | Klarifikasi Para Terlapor, Pelapor Hafiz Ramadhonie, Saksi Hamka dan Sutrisno tidak hadir setelah dua kali pemanggilan |
| 605 | 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 | Klarifikasi Pelapor Idadi Dadang, Saksi Hendra Gunawan dan Terlapor |
| 604 | 003/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 | Klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor |
| 602 | 009/LP/PL/Kab/26.03/III/2024 | TIDAK TERBUKTI SEBAGAI PELANGGARAN ADMNISTARSI PEMILU |
| 601 | 010/LP/PL/Kab/32.05/III/2024 | - |
| 600 | 011/LP/PL/Kab/32.05/VIII/2024 | - |
| 599 | 009/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 | Sidang dilakukan secara langsung dikantor Panwaslih Provinsi Aceh |
| 598 | 006/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 | Sidang dilakukan secara langsung dikantor Panwaslih Provinsi Aceh |
| 597 | 004/LP/PL/Prov/01.00/III/2024 | Sidang dilakukan secara langsung dikantor Panwaslih Provinsi Aceh |
| 596 | 003/LP/PL/Kab/26.06/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Langsung |
| 595 | 002/LP/PL/Kab/26.06/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Langsung |
| 594 | 001/LP/PL/Kab/26.06/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Langsung |
| 593 | 002/LP/PL/Kab/25.06/VIII/2024 | Klarifikasi kepada Pelapor, saksi dan terlapor dilaksanakan secara luring |
| 592 | 001/LP/PB/Kab/06.14/VIII/2024 | Bawaslu Kabupaten OKU Selatan telah melakukan Pemeriksaan dan Klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor |
| 591 | 009/LP/PL/Kab/29.02/VI/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI DAN AHLI |
| 590 | 008/LP/PL/Kab/29.02/VI/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI DAN AHLI |
| 589 | 007/LP/PL/Kab/29.02/VI/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI DAN AHLI |
| 588 | 005/LP/PL/Kab/29.02/VI/2024 | Berita Acara Klarifikasi Pelpor, Terlpor, Saksi dan Ahli |
| 587 | 004/LP/PL/Kab/29.02/III/2024 | berita acara klarifikasi pelapor, terlapor, saksi dan ahli |
| 586 | 003/LP/PL/Kab/29.02/II/2024 | di periksa secara lyring |
| 585 | 002/LP/PL/Kab/29.02/II/2024 | berita acara klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi dan di periksa secara luring |
| 584 | 003/TM/PL/Kota/29.01/VIII/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi |
| 583 | 001/TM/PL/Kab/29.02/I/2024 | dilakukan secara luring |
| 582 | 004/TM/PL/Prov/25.00/VIII/2024 | PEMERIKSAAN DILAKSANAKAN SECARA LURING |
| 581 | 004/LP/PL/Kota/10.01/IV/2024 | Melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait, antara lainkepada Pelapor, Saksi-saksi, Ahli dan Terlapor |
| 580 | 003/LP/PL/Kota/10.01/IV/2024 | Melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait, antara lainkepada Pelapor, Saksi-saksi, Ahli dan Terlapor |
| 579 | 001/TM/PL/Kab/32.05/III/2024 | - |
| 577 | 006/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi |
| 576 | 005/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi |
| 575 | 010/LP/PL/Kab/27.07/VIII/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12 |
| 574 | 008/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12 |
| 573 | 005/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 | 1) Keterangan Saksi (Rendy Septi Fransetyo) dalam keterangannya menyampaikan: a) Bahwa saksi adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Nomor 047/KP.01.00/K.KI-08/X/2022. Tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. b) Bahwa saksi menerima informasi dari Panwaslu Kelurahan Graha Indah an. Muh. Farhandy Ramadhan dan Staf Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara an. Zufar bahwa mereka ingin membuat form A hasil pengawasan dengan menggunakan komputer kantor, namun pada saat komputer dinyalakan tanpa sengaja mereka melihat whatshap yang diduga milik pak Masli masih tersambung dengan komputer kantor kemudian mereka meperhatikan isi percakapan whatshaap yang masih tersambung tersebut; c) Bahwa Isi percakapannya adalah seorang caleg PDIP Dapil Balikpapan Utara an. Suwati meminta kepada terlapor SDR untuk mencetakkan spanduk caleg tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); d) Bahwa saksi setelah mengetahui percakapan tersebut sakasi kemudian membuatkan Form A sebagai bukti bahwa terlapor ada transkasi mencurigakan antara Pak Masli dengan Caleg tersebut kemudian saksi sampaikan ke Bawaslu Kota Balikpapan; e) Bahwa Sepengetahuan saksi terlapor tidak pernah memiliki percetakan spanduk; f) Bahwa saksi mendapatkan informasi dari LO Partai Golkar an. Adit menyampaikan bahwa sdr. Fauzi Adi Firmansyah melaporkan terlapor SDR ke Bawaslu terkait kasus suksi wahid yang disampaiakn terlapor SDR ke sdr. Fauzi; g) Bahwa saksi memberikan informasi aktifitas keseharian terlapor di kantor panwaslu kecamatan utara yakni secara kinerja kurang memahami tupoksi yang bersangkutan kemudian tanggung jawabnya kurang contoh setiap penertiban terlapor SDR selalu hilang atau tdk ikut dalam penertiban APK dan sangat susah dihubungin handphone tidak pernah aktif; h) Bahwa Terlapor tidak mengerti sama sekali apa yang harus dikerjakan bahkan ketika staf meminta pertimbangan atau jawaban terkait dengan tupoksinya sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran namun terlapor tidak pernah menjawab; i) Bahwa saksi sering mendapatkan inasi dari masyarakat bahwa saksi disuruh hati-hati karena terlapor itu pemain dan saksi dapat info juga dari masyarakat ketika kami hendak pleno pada tanggal 26 Oktober 2023 namun terlapor tidak hadir dan sangat sulit dihubungi namun tiba-tiba ada seseorang mengubungi saksi yang orang tersebut tidak mau disebutkan namanya, yang mengatakan bahwa terlapor SDR lagi ada pertemuan kemudian mengajak saya untuk mendatangi namun kami tetap melanjutkan pleno kemudian orang yang memberikan informasi tersebut mengirimkan foto yang dimana terlapor SDR berada di suatu tempat bersama dengan calon anggota DPRD Provinsi an. H. Baba Partai PDIP. 2) Keterangan saksi (Muh. Farhandy Ramadhan) dalam keterangannya menyampaikan: a) Bahwa Saksi adalah Anggota Pengawas Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara sesuai dengan SK nomor 005/HK.01.01/K.KI-08.03/2/2023 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara; b) Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 Saksi berada di sekeretariat Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara. c) Bahwa saksi saat ingin menyusun form A setelah saksi buka komputer ternayata komputer tersebut masih tersambung dengan Whatshaap terlapor dan terdapat percakapan pribadi di whatsapp tersebut ; d) Bahwa sebelum saksi membaca secara keseluruhan isi percakapan itu saksi memanggil zufar staf panwaslu kecamatan Balikpapan utara yang lagi duduk didepan meja sambil ngopi dan saksi memperlihatkan layar komputer tersebut yang memuat whashap percakapan sdr Masli; e) Bahwa saksi dan sdr. zufar membaca whatshaap tersbeut dan isi percakapannya adalah seorang caleg PDIP Dapil Balikpapan Utara an. Suwati meminta kepada sdr Masli untuk mencetakkan spanduk caleg tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); f) Bahwa setelah saksi membaca isi percakapan tersebut kemudian saksi langsung memfoto dan kurang lebih 5 atau 7 hari saksi menyampaiakan hal tersebut ke Ketua Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara; g) Bahwa sepengetahuan saksi terlapor tidak pernah memiliki percetakan spanduk; h) Bahwa saksi pernah mendapatkan informasi yakni terlapor dan Ibu Suwati mereka ada group whatsap namun saksi tidak tahu group apa karena informasi isi saksi dapatkan informasi tersebut dari sdri. Nur PKD Batu Ampar. 3) Keterangan saksi ( Suwati ) dalam keterangannya menyampaikan: a) Bahwa saksi merupakan Calon Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) Dapil Balikpapan Utara; b) Bahwa saksi mengenal terlapor karena terlapor juga menjabat sebagai Ketua RT 33 K3lurahan Graha Indah; c) Bahwa saksi berkomunikasi dengan terlapor untuk pemesan benner 5 buah, uang yang digunakan adalah uang dari anak saksis yakni Dwi Septiana yang transfer ke pak Masli, sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); d) Bahwa hubungan saksi dengan saksi hanya sesama RT di Graha Indah, saksi saksi juga mengenal istri terlapor; e) Bahwa saksi mengetahui jika terlapor adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara; f) Bahwa saksi meminta tolong karena terlapor memiliki langganan percetakan banner. Ya karena saksi dan terlapor sesama RT sehingga sering mencetak banner; g) Bahwa banner saksi yang dicetak yakni terkait alat peraga kampanye yang untuk dipakai sosialisasi ke masyarkat; h) Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh saksi adalah Rp. 300.000 sebanyak 5 buah. Saksi meminta tolong 2 kali. Setiap kali sebanyak 5 banner, total ada 10 banner. Biaya 2 kali pencetakan sebesar 600.000 yang ditransfer oleh anak saksi, dan saksi tidak pernah menggunakan uang cash; i) Bahwa saksi tidak memberikan upah dalam memesan banner tersebut kepada terlapor. 4) Keterangan saksi (Maulana Zufar Yazid ) dalam keterangannya menyampaikan: a) Bahwa saksi merupakan staf Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara sesuai SK Nomor 024/KP.01.00/KI-08/06/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Staf Pelaksana Non PNS Pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara; b) Bahwa saat kejadian saksi berada di Sekretariatn Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara dan saksi pada saat itu sedang duduk istirahat di ruang depan secretariat; c) Bahwa saksi dipanggil oleh farhandi (PKD Graha Indah) ke ruang tengah, sesampainya di ruang tengah saksi ditunjukkan isi percakapan whatsapp anatara bapak Masli dengan Seseorang yang tidak saksi kenal, isi percakapan tersebut terdapat transaksi Spanduk yang di dukung dengan Foto yang dikirim kepada terlapor merupakan Desain Spanduk Kampanye; d) Bahwa saksi hanya melihat sekilas jadi saksi tidak mengetahui persis isi detail percakapannya, yang saksi ketahui hanya percakapan sebagaimana saksi sudah jelaskan tadi di atas, karena saksi berada di tempat kejadian hanya sebentar, setelah itu saksi kembali lagi ke ruang depan; e) Bahwa saksi tidak membaca percakapannya secara, namun pada saat itu saksi melihat farhandy mendokumentasikan layar komputer yang ada isi chatnya tersebut; 5) Keterangan Terlapor ( Masli SDR) dalam keterangannya menyampaikan : a) Bahwa terlapor adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara Kordinator Penanganan Pelangaran. Sesuai SK Nomor b) Bahwa terlapor mengenal sebagian besar calon legislatif dibalikpapan utara, terlapor selaku pengurus LPM di tingkat kelurahan geraha Indah yaitu ketua FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) sampai saat ini. Terlapor biasa ada pertemuan di Kelurahan, Kecamatan, Pemkot, caleg tokoh masyarakat di Balikpapan utara sehingga sering bertemu dengan para caleg; c) Bahwa setelah terlapor menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara terlapor sudah jarang bertemu, dan jarang berkomunikasi; d) Bahwa terlapor mengenal Sdri. Suwati kerena sama-sama Ketua RT. Terlapor dan sdri Suwati sudah seperti keluarga, awalnya terlapor mengenal suaminya. Setelah jadi panwam terlapor jarang berkomunikasi; e) Bahwa terlapor tidak memiliki mesin cetak spanduk atau banner; f) Bahwa tujuan terlapor mencetakkan sapanduk atau banner karena terlapor dekat dan menggap seperti keluarga sendiri sehingga ketika sdri. Suwati meminta tolong terlapor membantu. Dan terlapor mengiyakan untuk membantu serta terlapor sendiri yang pergi ke percetakan untuk mencetak sepanduk tersebut; g) Bahwa terlapor mengaku itu kesalahanuntuk membantu caleg dalam mencetakkan spanduk, menurut terlapor jika kalau itu bukan Sdri. Suwati, terlapor tidak akan membantu. Kemudian menurut terlapor sdr Suwati adalah TKSK (tenaga kesejahteraan social masyarakat) kecamatan Balikpapan utara yang mana banyak membantu masyarakat; h) Bahwa menurut terlapor, sdri. Suwati mentransfer uang ke anak perempuannya yang bernama Dwi, anak sdri syuwanti menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp. 250.000 dalam bentuk cash, untuk 5 buah sepanduk. Harga spanduk satu meternya seharga Rp. 25.000,-. Terlapor juga pernah di transfer oleh Dwi tetapi teralpor lupa berapa nominalnya. Total ada 2 kali transaksi yang terlapor terima dari pihak sdri. Suwati; i) Bahwa terlapor tidak mendapatkan upah dari hasil pemesanan spanduk tersebut; j) Bahwa terlapor mengenal Caleg dari Partai Golkar Dapil Balikpapan Utara an. Sdr. Fauzi Adi Firmansyah; k) Bahwa inasi yang disampaikan oleh teralpor ke sdr. Fauzi yakni terlapor menyampaikan tentang kampanye bazar, terlapor sampaikan itu dibolehkan dalam bentuk bazar, pertandingan, pentas. Terakhir terakhir bertemu di Karang joang beliau sampaikan mengenai kampanye yang terakhir di tahun 2023. “pak Masli ini kampanye terakhir saya di tahun 2023, setelah itu saya akan susun jadwal ulang lagi untuk tahun depan” menurut caleg sdr. Fauzi; l) Bahwa terlapor membenarkan adanya kampanye yang dilakukan oleh sdr. sukri wahid terkait dengan pembagian kalender yang disertai dengan uang, terlapor mendapatkan informasi dan foto dari wartawan. Dalam foto tersebut warga membawa surat suara ditangannya ada uang. Terlapor berfikir kenapa tidak membawa ke pleno karena sudah berlalu beberapa hari. Terlapor tidak memberitahu kepada anggota panwaslu lainnya, dan tidak ada berfikir untuk membahasnya di pleno panwaslu. terlapor hanya komunikasi dengan saudara Indra PKD Gunung Samarinda Baru untuk mengawasi rumah Sdr. Sukri Wahid. |
| 572 | 005/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 | a. Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan telah meminta keterangan Satu Orang Pelapor, dan Enam Orang Terlapor dengan keterangan sebagai berikut: 1) Catur Putra Pamungkas, yang dimintai keterangan sebagai Pelapor pada tanggal 23 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Pelapor merupakan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 021 Kelurahan Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan. Pelapor mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai DPT TPS 021 Kelurahan Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan melalui website cekdptonline.kpu.go.id; - Pelapor tidak menerima C6 (C-PEMBERITAHUAN-KPU) dari KPPS TPS 021 Kelurahan Sepinggan sampai hari H pemungutan surat suara; - Pelapor tidak melakukan apa-apa pada saat tidak menerima C6 (C-PEMBERITAHUAN-KPU) karena pada saat itu pelapor tidak mengetahui bahwa harus menggunakan C6 pada saat mencoblos, pelapor baru mengetahui pada saat di hari H, bahwa pelapor harus menunjukkan formulir C6 baru boleh mencoblos dan disuruh Kembali ke TPS jam 12.00 WITA dengan menggunakan KTP; - Pelapor hadir pada tanggal 14 Februari 2024 diantara jam 08.00 - 08.30 WITA, setelah pelapor dianjurkan Kembali di jam 12.00 Wita, pelapor datang kedua kalinya pada pukul 12.30 WITA dan tetap ditolak dengan alasan yang sama bahwa pelapor tidak mempunyai C6 (C.PEMBERITAHUAN-KPU) dan tidak bisa hanya menggunakan KTP; - Bahwa KPPS tidak melakukan pengecekan terhadap KTP pelapor di cek dpt online, pelapor telah menemui petugas KPPS TPS 021 dengan menunjukkan KTP namun masih tetap ditolak dengan alasan yang sama. Lalu pelapor menanyakan kepada KPPS mengapa tidak boleh mencoblos padahal pelapor telaj terdaftar di DPT, sehingga pelapor langsung pulang kerumah karena tidak diperbolehkan untuk mecoblos; - Pelapor tidak mempunyai bukti lain seperti video dan foto saat mendatangi TPS 021 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan; - Pelapor tidak mempunyai saksi lain yang menyaksikan kejadian sebagaimana dimaksud diatas karena pelapor datang sendirian dan keluarga pelapor yang lain itu berada di TPS yang berbeda, Kalau kedua orang tua juga otomatis tidak bisa mencoblos karena pelapor sudah ditolak, karena keadaan orang tua saya itu sebagai Prioritas dan dalam keadaan tidak sehat/Disabilitas; 2) Samsiyah binti La Indo, yang dimintai keterangan sebagai terlapor pada tanggal 26 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut: - Samsiyah binti La Indo adalah Ketua KPPS TPS 021 Kelurahan Sepinggan, Kecamtan Balikpapan Selatan dan Ketua RT 22 Kelurahan Sepinggan; - Samsiyah binti La Indo sebagai ketua KPPS bertugas melakukan tanda tangan pada Surat Suara, memanggil Daftar Pemilih untuk melakukan pencoblosan dalam Bilik Suara, menyelesaikan masalah seperti ada kejadian khusus, memimpin rapat, dan tugas lainnya; - Menurut Samsiyah binti La Indo jika yang bersangkutan (Pemilih yang terdaftar di DPT setempat) merupakan warga saya (RT 22) maka undangan C-6 akan saya simpan dan akan saya Distribusikan/serahkan pada saat yang bersangkutan hadir di TPS untuk melakukan pencoblosan. Namun jika pemilih yang terdaftar di DPT bukan merupakan warga saya, sehingga undangan C-6 saya serahkan kepada Ketua RT Domisili pemilih tersebut, dalam perkara ini yakni kepada Ketua RT 54 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan atas nama bapak Sugiarto pada tanggal 12 Februari 2024 atau 2 hari sebelum dilaksanakannya pencoblosan; - Pada saat ada pemilih yang datang ke TPS tetapi tidak membawa C.pemberitahuan KPU (C-6) terlapor akan melakukan pengecekkan DPT Online dengan menggunakan KTP pemilih yang bersangkutan, kemudian jika pemilih tersebut terdaftar di DPT Online pada TPS 21 selanjutkan kami mempertanyakan terkait dengan Undangan C-6 yang bersangkutan untuk kelengkapan administrasi pemilih yang nantinya akan disampaikan kepada PPK; - pada saat terdapat pemilih yang membawa KTP domisili setempat namun yang tidak membawa C-6 (C.PEMBERITAHUAN-KPU) terlapor tetap meminta untuk mengambil dan membawa undangan C-6, untuk kebutuhan pengembalian administrasi; - Samsiyah binti La Indo memiliki daftar pemilih tetap di TPS 021 Kelurahan Sepinggan dan atas nama Catur Putra Pamungkas telah terdaftar di DPT yang dikeluarkan oleh KPU Kota Balikpapan, namun bukan merupakan warga di RT 22 dan saya selaku Ketua RT 22 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan tidak mengenal yang bersangkutan; - Bahwa menurut Samsiyah binti La Indo Bahwa pada saat hadir di TPS, yang bersangkutan hanya datang dengan membawa hasil screenshoot DPT Online yang diperlihatkan melalui HP milik pribadinya, namun tidak membawa KTP maupun undangan C-6. Oleh karenanya KPPS meminta yang bersangkutan untuk datang mengambil Undangan C-6 kepada Ketua RT 54, atau kembali pada pukul 12,00 Wita dengan membawa KTP, namun yang bersangkutan (Catur Putra Pamungkas) datang kembali ke TPS 021 pada pukul 11.15 wita, kemudian terlapor bertanya kembali apakah sudah bertemu dengan Ketua RT? Dan dijawab bahwa Ketua RT tidak berada di rumah, selanjutnya Terlapor menyarankan kembali untuk mendatangi Ketua RT yang bertugas sebagai Linmas di TPS yang berada di RT 54, namun setelah itu yang bersangkutan tidak kembali datang lagi ke TPS 021 untuk melakukan pencoblosan meskipun telah di tunggu oleh KPPS yang memberikan kesempatan untuk datang kembali melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 – 13.00 Wita; - Selain warga RT 22 ada pemilih dari RT 54 dan 57 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Selatan dan beberapa pemilih tersebut tetap datang dan membawa KTP juga undangan C-6, selanjutnya melakukan pemungutan suara di TPS 021 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan; - Bahwa Samsiyah binti La Indo menyampaikan keterangan tambahan yaitu bahwa jarak antara RT 22 dengan RT 54 cukup jauh berjarak sekira kurang lebih 2 kilometer. Bahwa RT. 22 terletak di pinggar Jalan Marsma Iswahyudi yang dekat dengan SMK 1 Balikpapan, sementara RT 54 berada di Jl. Prona kuburan Muslim. 3) LA ODE ABDUL KADIR, yang dimintai keterangan sebagai Terlapor pada tanggal 26 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa LA ODE ABDUL KADIR merupakan karyawan swasta dan pada saat pemilu saya sebagai anggota KPPS 6 pada TPS 21 bertugas penjaga Kotak suara; - LA ODE ABDUL KADIR tidak membantu bagian distribusi C- Pemberitahuan kepada Pemilih. Yang membagikan itu Ketua KPPS dan anggota yang lain. terlapor hanya bantu-bantu mendirikan tenda dan peralatan untuk persiapan pemilu. - LA ODE ABDUL KADIR bertugas hanya menjaga Pemilih yang sudah mencoblos untuk memasukan surat suara ke kotak suara - Bahwa LA ODE ABDUL KADIR mengaku tau bahwa terlapor warga RT.54, saya ada disana waktu itu sekitar jam 9 atau jam 10. Dia datang ke TPS mau memilih tapi tidak bawa surat undangan memilih, Lalu Ketua KPPS kasitau yang bersangkutan supaya pergi ambil surat undangan memilih yang di titipkan di rumah Ketua RT.54 bernama Sugiarto. saat yang bersangkutan datang kembali ke TPS tidak berhasil ketemu ketua RTnya. Belakangan saya baru tau ternyata Ketua RT waktu tanggal 14 Februari itu sedang bertugas menjadi anggota Linmas di TPS wilayah sekitar RT.54. Karena sesuai prosedur pemilih wajib membawa surat undangan pemilih, kemudian Ketua KPPS bernama Syamsiah dan dibantu linmas kasih penjelasan agar yang bersangkutan datangi lagi rumah RT dan bawa surat undangannya ke TPS. Namun sampai selesai pemungutan suara jam satu siang, yang bersangkutan tidak datang ke TPS.21, andaikan yangbersangkutan datang kembali, kami pasti kasih dia memilih, karena dia bawa KTP. Kami tidak ada niat menolak dia untuk memilih, kalo dia mau marah protes saja dengan Ketua RTnya kenapa surat undangan tidak diberikan, itu hak dia. Belakangan saya tau ternyata Ketua RT.54 waktu tanggal 14 Februari itu sedang bertugas menjadi anggota Linmas di TPS wilayah sekitar RT.54, dak tau TPS mana. Memang RT disitu tidak beratnggungjawab, banyak warga yang protes sama Ketua RT54 itu; - Pada saat itu LA ODE ABDUL KADIR melihat pelapor membawa KTP, tapi dia tidak bawa undangan, makanya di suruh pulang ambil undangan; - Keteranagan tambahan LA ODE ABDUL KADIR yaitu ingat ada orang batak yang tidak bawa surat undangan datang ke TPS, lalu istri orang batak itu telpon Ketua RT.54 bapak Sugiarto dan ada undangan memilihnya. Awalnya orang batak itu marah- marah di TPS, tapi setelah undanganya ada, dia minta maaf kepada kami KPPS; 4) Safarudin, yang dimintai keterangan sebagai Terlapor pada tanggal 26 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Safarudin merupakan wiraswasta dan pada saat pemilu terlapor sebagai anggota KPPS 3 pada TPS 21 bertugas penjaga Kotak suara; - Bahwa sebagai Anggota KPPS ke-3 tugas Safarudin adalah Membuka kotak suara, Menghitung surat suara dari dalam kotak, Memisahkan jenis surat suara di meja Bersama Ketua, dan anggota, Mencatat Alamat di surat suara lalu diberikan kepada Ketua KPPS untuk di tandatangani, dan Setelah ditandangani oleh Ketua Surat Suara diberikan diberikan kepada Anggota 2 untuk menyerahkan kepada pemilih; - Pada saat KPPS tidak dapat mendistribusikan C.PEMBERITAHUAN-KPU(C6) kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih Boleh menggunakan hak pilihnya, asalkan dia warga setempat atau yang terdaftar di DPT, atau membawa KTP namun pencoblosan di jam 12.00 ke atas; - Pada saat itu pelapor datang tidak membawa C6, Ketua KPPS menginfokan kepada pak catur untuk menanyakan undangan C6 ke Ketua RT. 54 Kel. Sepinggan, karena ketua KPPS sudah memberikan seluruh undangan C6 untuk warga RT. 54 yang menggunakan hak pilihnya di TPS 021 Kel. Sepinggan. - Pada jam 12.00 Wita datang kembali ke TPS dengan membawa KTP saja. Ketua KPPS saya menanyakan apakah sudah menemui Ketua RT. 54. pak catur menjawab belum menemui RT. 54. Ketua KPPS saya juga menginfokan kepada pak catur bahwa ada beberapa warga 54 yang datang sebelumnya marah untuk memilih tanpa membawa C6 dan disuruh kembali ke Ketua RT 54 untuk menanyakan undangan C6, dan mereka kembali lagi dengan membawa C6, sedangkan pak catur belum menemui Ketua RT 54. Ketua KPPS saya menyuruh kembali pak catur untuk menanyakan kepada Ketua RT. 54 untuk menanyakan C6 nya. Setelah suruh Ketua KPPS saya yang bersangkutan pak catur langsung kembali; - Di TPS 021 yang tidak membawa C6 selain Catur Putra Pamungkas yang bisa menggunakan hak pilihnya di TPS Ada sekitar 4 orang DPTB, karena 4 orang tersebut disudah menemui RT setempat tapi tidak ada C6 dan dia mau menunggu menggunakan hak pilihnya setelah jam 12 dan 4 orang tersebut menunjukan Cek DPT Online nya kepada kepada anggota KPPS 4 dan 5 dan melaporkan kepada Ketua KPPS, dan ketua KPPS menjawab boleh menggunakan hak pilih setelah jam 12; - Menurut terlapor bahwa boleh saja pelapor menggunakan hak pilihnya kalau dia sudah konfirmasi ke RT. 54 untuk menanyakan C6 nya apakah ada atau tidak kalaupun tidak boleh dia bisa memilih di atas jam 12.00. kalau dia emang sudah terdaftar di TPS 021. 5) Laandi, yang dimintai keterangan sebagai Terlapor pada tanggal 26 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Laandi merupakan wiraswasta dan pada saat pemilu terlapor sebagai anggota KPPS 7 pada TPS 21 bertugas memastikan stiap orang yang sudah nyoblos agar mencelupkan jarinya ke dalam tinta; - Sebelum hari pemungutan suara Laandi menyiapkan kelengkapan TPS seperti meja, kursi, tenda, pasang lampu dan sebagainya; - Laandi tidak ikut mendistribusikan kepada masyarakat, yang memendistribusikan adalah ibu Nurul Huda, Syamsiah dan Rusiana S. tiga orang tersebut setahu Laandi; - Untuk di daerah RT 22 Sepinggan C6 sudah terdistribusi semua, namun masih ada sisa yang belum terdistribusi dan dihari yang sama diantarkan ke RT. 54 unutk didistribusikan karena kami tidak mengenali warga yang ada di undangan tersebut. Jadi yang mencoblos tidak hanya dari warga RT 22 namun ada juga dari RT 54 sepinggan; - Menurut Laandi pemberitahuan yang tidak terdistribusi harusnya dikembalikan ke PPS; - Menurut Laandi hanya menyaksikan sekaligus mendengar dan memberi tahu kepada warga yang tidak membawa C pemberitahuan untuk mendatangi ketua RT 54 karena pemberitahuannya sudah dititipkan, ketua KPPS juga menyampaikan demikian; - Pada saat ada pemilih yang membawa KTP namun yang bersangkutan tidak membawa C6 (C.PEMBERITAHUAN-KPU) Kita suruh datang jam 12 siang, kalo memang terdaftar di TPS 21, sudah 2 kali datang yang pertama disuruh balik unutk meminta C pemberitahuan kepada ketua RT 54 dan yang kedua kembali ke TPS 21 dan hanya menunjukkan DPT Online. Dan Ketua KPPS Menyampaikan “mas sudah ketemu sama RTnya?” dan warga yang bersangkutan tersebut menjawab “belum ketemu RTnya, gimana mau ketemu kalau orangnya gak ada di tempat”. Kemudian ketua KPPS memberitahukan bahwa ketua RT 54 berada di TPS di wilayah RT 54 “dia jadi hansip di situ, kalau sampean pergi ke sana kami tungguin di sini” setelah ketua KPPS menyampaikan hal tersebut yang bersangkutan pergi, dan kami sebagai KPPS menunggu hingga jam 13.00 Waktu setempat; - Menurut Laandi pelapor atas nama catur putra pamungkas bukan ditolak, yang bersangkutan disuruh balik untuk ngambil C- pembertitahuan kepada ketua RT 54, kalo untuk pengecekan saya tidak ngerti, soalnya yang pegang DPT itu di KPPS 4 dan 5 yaitu ibu nurul huda dan ibu rusiana; - Keterangan tambahan Laandi Di TPS 21 juga ada warga RT 22 yang hanya menggunakan KTP karena yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT namun yang bersangkutan memang warga RT 22 dan sudah lama tinggal di situ. Yang bersangkutan tersebut nyoblos pada sekitar pukul 12.00 setelah selesai semua warga yang terdaftar di DPT; 6) Arusadi, yang dimintai keterangan sebagai Terlapor pada tanggal 26 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Arusadi merupakan wiraswasta dan pada saat pemilu terlapor sebagai anggota KPPS 2 pada TPS 21 bertugas menulis surat suara, kemudian menyerahkan kepemilih, dan bertugas Menulis pada saat Perhitungan Pleno (Kertas Pleno yang di papan Tulis; - Bahwa alur pencoblosan Pemilih datang ke TPS Kemudian bertemu dengan linmas, lalu linmas mencek undangan dan KTP yang bertujuan memastikan benar di TPS tersebut, kemudian linmas mengarahkan ke KPPS 4 dan 5 untuk registrasi dan pencocokan Data, setelah data cocok KPPS 1,2,3 memanggil pemilih untuk menyerahkan surat suara, lalu kami mengarahkan ke bilik Pencoblosan, dan memasukkan kotak suara, dan lanjut pemberian tinta, dan meninggalkan TPS; - saat ada pemilih yang datang ke TPS tetapi tidak membawa C.pemberitahuanKPU (C-6) Biasanya kami bertanya dari RT mana, lalu kemudian Cek KTP apakah terdaftar di TPS atau tidak, kalau tidak menerima undangan tapi terdapat di DPT online sesuai arahan pada saat bimtek bisa mencoblos pada Pukul 12.00 Wita; - Kejadian Catur Putra Pamungkas Arusadi Tidak mengingat, karena kejadian-kejadian pada saat pencoblosan yang menerima adalah Ketua KPPS nya Pada tanggal 14 Februari 2024. 7) Rusiana Samuddin, yang dimintai keterangan sebagai Terlapor pada tanggal 26 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Rusiana Samuddin merupakan Ibu Rumah Tangga dan pada saat pemilu terlapor sebagai anggota KPPS 5 pada TPS 21 bertugas Menerima Undangan dari pemilih dan membantu melakukan pengecekan di DPT Online, Rusiana Samuddin satu meja dengan KPPS 4 atas nama Nurul; - sebelum hari pemungutan suara Rusiana Samuddin Membantu menyebarkan C.Pemberitahuan-KPU (C6) kepada ketua RT yang diluar RT 022, kalau di RT 022 kami langsung membagikan kerumah-rumah; - Pada saat KPPS tidak dapat mendistribusikan C.PEMBERITAHUAN-KPU(C6) kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT, nama tersebut Di catat, setelah itu di cek di daftar Pemilih Tetap (DPT), jika Namanya ada tapi yang bersangkutan belum dapat ditemui, maka saya menyampaikan kepada ketua KPPS, jika nanti pemilih tidak punya C6 maka akan di cek KTP nya di CekDPT Online; - Pada saat ada pemilih yang datang ke TPS tetapi tidak membawa C.pemberitahuan KPU (C-6) maka Dari linmas akan diarahkan untuk lapor ke ketua KPPS , kemudian akan di cek ktp nya apakah terdaftar di DPT; - Pada saat ada pemilih yang membawa KTP namun yang bersangkutan tidak membawa C6 (C.PEMBERITAHUAN-KPU), Jika ada pemilih yang tidak membawa C6 (C.PEMBERITAHUAN-KPU) maka akan kami anjurkan untuk yang bersangkutan tinggal untuk mengambil undangan tersebut; - Bahwa atas nama Catur Putra Pamungkas pernah mendatangi TPS 021; - Bahwa Pada waktu pelapor datang itu, beliau disuruh sama ketua KPPS agar dia pergi bertemu dengan RT nya, karena undangan itu ada sama RT nya, yang kebetulan beliau itu tinggal di RT lain yaitu RT 54 kalau tidak salah, semua undangan itu sudah kita serahkan dengan RT nya, kemudian dia Kembali datang jam 12.30 Wita itu ditanya dengan ketua KPPS apakah sudah bertemu, tetapi catur menjawab belum bertemu dan tidak membawa C6, harusnya dia bertemu terlebih dahulu dengan RT nya baru Kembali. Kemudian catur itu langsung pulang dan tidak Kembali lagi; - jika pemilih yang tidak membawa C6 (C.PEMBERITAHUAN- KPU) Kita tidak akan menolak orang memilih, namun kami menyuruh yang bersangkutan untuk mendatangi RT terlebih dahulu karena undangan telah diserahkan kepada RT 022 kelurahan sepinggan, dan ada beberapa orang yang datang tidak membawa undangan disuruh bertemu dengan RT Kembali dengan membawa C6, artinya undangan ada disana; - Pada saat pelapor Kembali ke TPS 021 Kelurahan Sepinggan, pelapor tidak membawa C6 Tidak, dan yang bersangkutan tidak menemui RT sebagaimana telah di anjurkan oleh Ketua KPPS, Jika dia menemui Ketua RT dan memiliki undangan, maka pastinya kami akan terima, jika setelah dia mendatangi RT ternyata C6 yang bersangkutan tidak ada baru kita akan melakukan pengecekan NIK KTP yang bersangkutan di daftar pemilih tetap (DPT) online; - Bahwa saudari KPPS 4 TPS 021 tidak langsung melakukan pengecekkan KTP pelapor pada saat pelapor Kembali di jam 12.30 WITA, Karena seharusnya dia sudah memiliki undangan, kalau memang sudah tidak ada dengan RT nya baru kami akan mengecek, tidak ada niat kami untuk melakukan penolakan. |
| 571 | 006/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 | Bahwa Pelapor dan Terlapor tidak menghadiri klarifikasi |
| 570 | 007/LP/PL/Kota/23.02/II/2024 | a. Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan telah menyampaikan 2 (dua) kali undangan Klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi, namun baik Pelapor maupun Saksi tidak ada yang menghadiri undangan Klarifikasi tersebut. Selain kepada Pelapor dan Saksi, Bawaslu Kota Balikpapan juga telah menyampaikan Undangan Klarifikasi terhadap Terlapor, dan dalam keterangannya Terlapor menyampaikan: 1) Rahmatia, yang dimintai keterangan sebagai Terlapor pada tanggal 29 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Terlapor adalah Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, dan saat ini juga sedang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kota Balikpapan Periode 2024 – 2029 dari Fraksi Partai Gerindra, yang mana Terlapor juga berstatus sebagai Wakil Ketua Partai Gerindra DPC Kota Balikpapan; b) Terlapor menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan pada Periode Tahun 2019; c) Bahwa Terlapor tidak mengenal siapa pemilik akun @ayarriskan88. Bahwa terkait dengan reposting/ penerusan postingan oleh akun Instagram @rahmatiaa_, pada masa- masa kampanye dan setelah pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 Terlapor bersama dengan tim sedang dalam kondisi sibuk fokus dengan saksi, perhitungan suara, jadi untuk media sosial admin yang mengelola media sosial milik Terlapor termasuk Instagram. Setelah mengetahui dan melihat penerusan tersebut, Terlapor meminta admin untuk menghapus repostingan dimaksud; d) Bahwa Terlapor mengetahui beberapa jam setelah postingan tersebut, yang mana Terlapor mengetahuinya pada malam hari setelah memiliki waktu luang sekira pukul 23.00 wita. mengetahui hal tersebut sehingga Terlapor meminta admin untuk menghapus postingan tersebut, karena menurut Terlapor hal tersebut merupakan hal yang dilarang dan berpotensi pelanggaran; e) Bahwa Untuk admin media sosial milik Terlapor dengan atas nama alfan, yang mana admin tersebut bertugas mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang Terlapor lakukan, baik pada saat melakukan sosialisasi kegiatan Dewan maupun kegiatan lainnya dan admin tersebut bukan merupakan saudara dan tidak terdaftar pada Tim Kampanye, hanya sebagai admin media sosial milik Terlapor yang dikenal sejak sekira bulan Desember 2023, yang dikenalkan oleh teman, kemudian alfan menjadi bagian dari Tim kami. Oleh Tim kemudian mengusulkan untuk alfan menjadi admin mengingat yang bersangkutan memilik keahlian dalam bidang IT; f) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Terlapor mengikuti pemungutan suara di TPS 24 Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikapapan Barat. Setelah melakukan pencoblosan/pemungutan suara, Terlapor bersama tim melakukan pemantauan perolehan suara di kediaman pribadi milik Terlapor sekira sore sampai dengan malam hari, dan berlanjut sampai dengan tanggal 15 Februari 2024. Selain itu, pada tanggal 15 Februari 2024 pagi sekira pukul 06.00 wita sampai dengan sekira pukul 18.00 wita Terlapor bersama tim menerima C-Hasil Salinan dari saksi-saksi Partai Gerindra se- Kecamatan Balikpapan Barat. |
| 569 | 008/LP/PL/Kota/23.02/III/2024 | a. Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan telah meminta keterangan Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor dalam Klarifikasi yang dalam keterangannya menyampaikan: 1) Ahmad Basir bin Muhammad Basir, yang dimintai keterangan sebagai PELAPOR pada tanggal 13 Maret 2023 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Pelapor sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kota Balikpapan, periode 2021 s/d 2024 yang juga sebagai Calon anggota DPRD Kota Balikpapan dapil 6 Balikpapan Selatan, nomor urut 10 (sepuluh), sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Kota Balikpapan; b) Pelapor terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Balikpapan, saya terdaftar di TPS nomor 32 (tiga dua) Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan; c) Pelapor tidak pernah hadir secara pada saat rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di Tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan. Selama rekapitulasi dihadiri oleh saksi yang telah diberi mandat dari Partai Politik. Oleh karenanya Pelapor tidak mengenal ketua dan anggota PPK Balikpapan Selatan dan hanya mengetahui nama Ketua dan anggota PPK dari media; d) Untuk saksi dari Partai Nasdem Kota Balikpapan yang diberi mandat dalam menghadiri Pleno Rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara di Kecamatan Balikpapan Selatan adalah: (1). Hj. Siti Masyita, (2). Ricky Januar Winarno, (3). Susilawati, (4).Hj. Nursiah, S.Sos, (5). Jamilah, (6). Katerjna Kolly, (7). Sri Jumrah Purwati, (8). Sri Fitriah, (9). Dewi Yanti. Sebagaimana dalam lampiran SK saksi Partai Nasdem; e) Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Balikpapan berdasarkan “laporan dari saksi- saksi partai Nasdem yang bertugas menjadi saksi pada saat rekapitulasi setiap tahapan rekapitulasi di kecamatan, saksi memberikan laporan setiap kejadian dan setiap saat pada saat rapat pleno di kecamatan, laporan melalui telpon atau laporan langsung, pada saat saksi melaporkan ke saya ada indikasi kecurangan. Dengan bukti ada beberapa C.Hasil/Plano yang di tipex. Sesekali saksi merasa itu biasa saja, sebab saksi mendapat informasi perbuatan menghapus atau men- tipex itu ada yang bilang boleh ada yang bilang juga tidak boleh dan saksi tidak ada menaruh curiga. Oleh karena tipex itu berulang kali terjadi, lalu saksi (Hj. Siti Masyitah) memutuskan untuk membuka kotak suara di TPS 43 Kelurahan Gunung Bahagia, meskipun sudah singkron saja angkanya, saksi mendapati ada berbedaan data. menurut saya ini potensi terjadi kecurangan melalui perbuatan tipex, masalahanya tidak semua C.Hasil/Plano yang ditipex tersebut bisa dibuka, menurut informasi dari saksi saya menerangkan bahwa perbuatan melakukan tipex itu hanya terjadi pada partai tertentu saja (partai golkar), pelapor memperlihatkan bukti D-Kejadian Khusus Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Gunung Bahagia pada, memperlihatkan C-Hasil TPS yang ada tipex dibagian teli suara parpol dan pada jumlah perolehan suara partai politik, dan memperlihatkan C-Hasil Salinan di TPS 43 yang banyak pembetulan-pembetulan. Hal ini ada indikasi ada kecurangan, tidak hanya disebabkan kelalaian tetapi ada unsur kesengajaan melalui alat penghapus (tipex) tersebut”; f) Bahwa terhadap beberapa uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporanya, dalam klarifikasi yang bersangkutan menyampaikan: (1) Bahwa terdapat selisih antara jumlah pemilih dengan jumlah surat suara pada C. Hasil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota di TPS 43 Gunung Bahagia Balikpapan Selatan Kota Balikpapan. Jelaskan yang dimaksud selisih dalam laporan tersebut? Saya tidak tahu, karena yang terlibat langsung menjadi saksi di lapangan adalah saksi saya atas nama Hj. Siti Masyita, bisa ditanyakan kepada saksi tersebut; (2) Bahwa C.hasil TPS 51 Kelurahan Sepinggan Baru dihapus dengan menggunakan tipex yang dilakukan anggota PPK diluar jadwal pleno? Jelaskan Saya tidak tahu, saksi yang mengetahui lebih detail, berdasarkan data yang ada partai nomor urut 4; (3) Bahwa pembukaan kotak plano TPS 51 Kelurahan Sepinggan jam 22.00 wita oleh PPK setelah rapat pleno berakhir. Dan esok harinya saksi Nasdem mendapati pleno sudah dihapus dengan tipex, teli dan jumlah yang di tipex tidak di paraf? Jelaskan Saya tidak tahu, realnya kejadian dilapangan bisa ditanyakan kepada saksi saya, karena dia yang tahu kedaan dilapangan, saksi yang merasakan, melihat dan mendengar langsung di lapangan; (4) Bahwa ada 2 TPS yaitu TPS 63 dan 64 Kelurahan Gunung Bahagia yang di cecerkan. 2 kotak suara dalam kondisi kosong, sehingga rapat pleno ditunda ke hari berikutnya? Saya hanya dapat laporan saja dari saksi, silakan tanyakan kepada saksi yang melihat kejadian di lokasi; (5) Bahwa ada kesalahan penulisan angka yang menambah perolehan suara pada calon tertentu terjadi di TPS 003 Kelurahan Sepinggan Raya? Jelaskan Pelapor memperlihatkan bukti fotocopi D-Kejadian Khusus Kecamatan TPS 003 Kelurahan Sepinggan, perolehan suara partai nomor urut 4 caleg nomor urut 7 dapil Balikpapan selatan berjumlah 19 suara, setelah di koreksi menjadi 9 suara sesuai jumlah teli perolehan suara; (6) Bahwa ada C.Hasil yang ditipex pada calon tertentu di TPS 009 Kelurahan Damai Baru jelaskan yang dimaksud selisih dalam laporan tersebut? Jelaskan Pada dasarnya saya tidak tahun, siapa yang menghapus c-hasil tersebut, bisa terjadi di TPS bisa juga terjadi di PPK; (7) Bahwa ada kesalahan penulisan angka yang menambah perolehan suara pada calon tertentu terjadi di TPS 025 Kelurahan Gunung Bahagia? Jelaskan Pelapor memperlihatkan bukti fotocopi D-Kejadian Khusus Kecamatan di TPS 25 Kelurahan Gunung Bahagia, ada kesalahan penulisan angka perolehan suara partai nomor urut 4 yang tertulis 88 setelah dikoreksi menjadi 86 suara. g) Pelapor tidak mengetahui siapa terduga pelaku yang melakukan tipex pada formulir C.Hasil/Plano TPS; h) Pelapor tidak mengetahui kapan dilakukan penghapusan/pembetulan dengan menggunakan tipex; i) Pelapor mendapatkan informasi dari saksi bahwa ada saksi partai membantu mengangkat logistik kotak suara di dalam ruangan rapat pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan; j) Pelapor mendapat informasi dari saksi bernama Hj. Siti Masyita melihat petugas operator pada pukul 00.07 masih di depan computer, diduga petugas tersebut masih membuka aplikasi sirekap padahal rapat pleno rekapitulasi sudah ditutup. Foto peristiwa terjadi pada tanggal 29 Februari 2024. (Pelapor memperlihatkan bukti print out foto); k) Pelapor menyampaikan bukti baru dan temuan baru terkait perbedaan perolehan suara atas nama IR. AHMAD BASIR, ada perbedaan jumlah antara foto layar di sirekap tertanggal 26 Februari 2024 pukul 10.57 wita dengan D-Hasil ecamatan Balikpapan Selatan. Pada foto layar sirekap perolehan suara IR. AHMAD BASIR berjumlah 3592 (tiga ribu lima ratus Sembilan puluh dua) suara, tetapi pada D- Hasil Kecamatan Balikpapan Selatan hanya 2102 (dua ribu seratus dua) Suara. Apa sebab terjadi penurunan angka perolehan suara final IR. AHMAD BASIR tersebut, jika data sirekap berubah maka ada potensi angka perolehan suara disirekap di ubah-ubah; l) Pelapor mendapatkan laporan dari saksi partai nasdem, bahwa saksi partai nasdem belum mendapatkan hasil rekapitulasi pleno kecamatan Balikpapan selatan, namun saksi dari partai lain sudah mendapatkan hasilnya, padahal PPK Balikpapan Selum belum resmi merilis hasil rekapitulasi kepada partai politik; m) Pelapor menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi kecamatan Balikpapan selatan dilaksanakan pada hari minggu pukul 12.00 wita tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan KPU Kota Balikpapan, dimana rekapitulasi kecamatan Balikpapan selatan dilaksanakan pada hari senin tanggal 4 Meret 2024 pukul 16.30 – 18.00 lanjut 19.30 – 21.00. tetapi kenyataannya KPU Kota Balikpapan melaksanakan rekapitulasi kecamatan Balikpapan selatan pada hari minggu pukul 12.00 wita. Padahal KPU Kota Balikpapan mengetahui bahwa partai Nasdem mengajukan keberatan terhadap proses rekapitulasi di kecamatan Balikpapan Selatan. 2) Hj. St. Masyita S, S.H., yang dimintai keterangan sebagai SAKSI pada tanggal 13 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Saksi berstatus sebagai Ibu rumah tangga, namun pada pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan bertugas sebagai Saksi Peserta Pemilu dari Partai Nasdem; b) Saksi bukan pengurus partai dan tidak memiliki KTA Partai Nasdem; c) Saksi hadir langsung selama 12 (dua belas) hari dimulai tgl 17 Februari s/d kamis, pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan terlaksana dan mendapatkan mandat dari Partai Nasdem; d) Proses yang saksi ketahui selama rekapitulasi, banyak kejanggalan yang diantaranya dari Kotak Suara dimana kotak suara tersebut ditarik oleh Saksi Parpol lain. Yang mana Gudang penyimpanan Kotak Saura berada di lantai bawah namun terlihat saksi partai golkar an. Pak Salam alias Pak Daeng menarik Kotak Suara dari luar ke dalam Gedung, namun saksi tidak terlalu melihat dan memperhatikan apakah kejadian tersebut diketahui oleh PPK atau tidak. Pada saat kejadian tersebut terjadi, sedang dilaksanakan proses rekapitulasi dan penghitungan pada TPS 003 Damai Baru dan ada berita acara yang dibuat oleh ibu Retno ketika ada kejanggalan; e) Kejanggalan yang terjadi saat rekapitulasi terdapat pada C Hasil plano TPS 003 yakni terdapat angka teli 6 suara di caleg no. 4 yang sdh tertip ex, kemudian saya mempertanyakan ke Petugas terkait hal tersebut, namun petugas menyampaikan “ nanti aja bu nanti disingkronkan diakhir”. Namun setelah proses penghitungan, petugas melakukan singkronisasi dan jumlah suara tetap berjumlah 6 suara; f) Selain pada TPS 003, juga terdapat kejanggalan di kelurahan, yakni Gunung Bahagia TPS 43 yakni saya menemukan halaman depan plano tertulis suara sah dan tidak sah melebihi jumlah yang menggunakan hak pilihnya melebihi dari daftar hadir pemilih sebanyak 111 (seratus sebelas) sehingga dilakukan penundaan perhitungan suara untuk TPS tersebut dan plano dikembalikan ke dalam kotak dan disegel kembali kemudian besok pagi dilanjutkan perhitungan sekitar pukul 09:00 wita. Selanjutnya dibuka kotak suara kembali dengan mendatangkan KPPS untuk menjelaskan kondisi tersebut. KPPS menjelaskan salah penulisan dan saya meminta Kotak Suara dibuka dan dihitung kembali dengan hasil Partai Golkar berkurang 55 suara dan nasdem berkurang 9 suara serta demokrat juga berkurang 9 suara dan dicatatkan kedalam si rekap; g) Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penghapusan dengan menggunakan tipex pada C.Hasil, karena Plano di TPS 003 tersebut sudah di tipex dari KPPS, bukan di PPK; h) Selama menjadi saksi pada Pleno rekapitulasi di ting Kecamatan Balikpapan Selatan, saksi bertugas pada Kelurahan Damai Baru, Gunung Bahagia dan Sepinggan yang dibagi dua panelnya terakhir; i) Bahwa terkait dengan adanya kejanggalan pada TPS, saksi juga mengetahui dari informasi an. Susi sebagai saksi di panel kelurahan TPS 003 Sepinggan Raya, yakni terdapat ditemukan caleg golkar no. urut 7 an. Wahyullah tertulis 19 seharusnya 9 selisih 10 suara. Setelah mengetahui hal tersebut, Petugas rekapitulasi langsung merubah angka tersebut , namun saksi tidak paham apakah dihadirkan KPPS atau tidak dalam porses perubahan tersebut; j) Saksi menemukan kejanggalan diantaranya Kotak Suara TPS 63 hilang, Gunung Bahagia sudah mau selesai namun Kotak Suara TPS 63 belum ditemukan sehingga dilanjutkan ke TPS berikutnya hingga selesai namun sampai berakhirnya perhitungan Kotak Suara TPS 63 Belum juga ditemukan namun ditemukan besok harinya dan saya dilarang naik ke atas gedung rekapitulasi dengan alasan Kotaknya belum ditemukan dari jam tiga subuh, tetapi ketikan saya naik ke tempat pleno rekapitulasi teryata perhitungan sudah dilakukan pada perolehan suara provinsi. Kemudian pleno rekap untuk sepinggan sebelum dibuka sudah dipending karena menurut petugas rekapitulasi terdapat 3 TPS yang ditemukan ditengah jalan yakni TPS 99, TPS 101, TPS saya lupa namun ada dilampiran buktri. Kemudian erdapat petugas rekap an. Eko masih berada di ruang rekapitulasi sekitar pukul 00:06 Wita dan ditemukan ada saksi Partai Golkar juga berada di ruangan yang sama yakni didepan pintu masuk; k) Pada saat hasil rekapan terakhir saksi meminta hasil rekapan di Pak Eko untuk fotokan, dan oleh pak eko diprintkan dan dibetikan kepada saksi satu lembar namun ketika saksi lain turun sudah membawa hasil yang keseluruhan dan saksi mendapatkan informasi bahwa yang mengedarkan itu adalah saksi dari Partai Golkar sekaligus pendukung caleg no. 7 Partai. 3) Sri Fitriah, yang dimintai keterangan sebagai SAKSI pada tanggal 13 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Saksi berstatus sebagai Ibu rumah tangga, namun pada pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan bertugas sebagai Saksi Peserta Pemilu dari Partai Nasdem; b) Saksi merupakan pengurus partai dan memiliki KTA Partai Nasdem; c) Saksi hadir langsung selama 12 (dua belas) hari dimulai tgl 17 Februari s/d kamis, pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan terlaksana dan mendapatkan mandat dari Partai Nasdem; d) Dihari Pertama dibuka dua panel namun pada pukul 19;00 wita malam digantikan sama teman saksi lainnya, di panel saya terdapat perselidihan suara namun masih dengan partai demokrat yakni ibu mike dan sudah diselesaikan namun mulai dari situ ada kejanggalan, yakni selisih antara C Hasil Salinan dengan C Hasil Plano. Namun selisih tersebut terjadi pada partai lain, tidak ada selisih pada partai Nasdem; e) Pada hari berikutnya, saksi bukan lagi menjadi saksi parpol namun sebagai coordinator saksi dari partai Nasdem; f) Terkait kejanggalan yang terjadi pada pleno rekapitulasi di Tingkat PPK, biasanya pengalaman tahun 2019 setiap hasil suara dari kelurahan diberitahu namun saat peno tahun 2024 tidak diberikan dengan alasan bahwa karena menggunakan si rekap maka dilakukan setelah seluruh kelurahan selesai baru diprintkan dan dibagikan; g) Selama proses rekapitulasi yang berlangsung selama 12 hari, saksi tidak menemukan apa-apa namun saksi memerintahkan kepada seluruh saksi partai Nasdem untuk mendokumentasikan hasil dari setiap kelurahan dan kelurahan yang selesai pertama itu adalah Damai Baru, kebetulan saksi minta foto namun tidak diberikan dengan alasan nanti dikasi selesai semua 7 (tujuh) kelurahan sementara kami was-was karena tidak memegang data perkelurahan; h) Ada larangan mendokumentasikan hasil Rekapitulasi per Kelurahan yang dilakukan oleh petugas Rekapitulasi dan saksi bertemu dengan mba Irni, kemudian saksi menyampaikan mengapa saksi tidak diberikan data perkelurahan dan tidak tanda tangan, namun alasan mba irni bahwa nanti diprint semua setelah 7 (tujuh ) kelurahan selesai. Oleh karena hal tersebut, saksi memerintahkan kepada saksi yang mengikuti rekapitulasi agar meminta kembali namun ternyata tidak juga diperbolehkan memfoto dan akhirnya saksi kami mendokumentasikan secara sembunyi i) Bukan saksi yang menemukan namun saksi-saksi kami dan melaporkan ke saksi selaku Koordinator saksi dari partai Nasdem berupa selisih dan kejanggalan lainnya termasuk ditanggal 29 feb 2024 kondisi disaat panel sudah tutup tetapi pada pukul 00:07 wita terklihat operator an. Eko bersama temannya seorang perempuan membuka komputer dipanel lain, namun saksi tidak mengetahui dan tidak dapat memastikan apa yang dilihat oleh saudara Eko pada komputer tersebut; j) Ada 4 (empat) orang yakni susilawati, bu nursiah, bu sri jumra purwati, masyita namun di setengah perjalanan selama 12 hari ibu nursiah digantikamn oleh ahmad jidan; k) Terdapat TPS 63 gunung bahagiah tepatnya pukul 23:06 wita PPK menyatakan bahwa terdapat 3 Kotak Suara TPS 63 tercecer jadi dipending besok, yakni kotak suara DPRD Kota, DPRD Provinsi dan DR RI. Terdapat C Hasil Salinan dari TPS 08 dan TPS 06 sungai nangka tulisan dibawahnya sama semua. Terkait hal tersebut Kami tidak ada yang mempertanyakan hal tersebut karena aksesnya dibatasi oleh PPK namun dipertanyakan oleh partai lain (golkar); l) Hasil kseluruhan data yang tersebar bukan dari PPK namun dari Pak Agus Salam partai golkar dan diakui oleh Pak Eko didepan sekjen nasdem Andi Ahmad Yani. 4) Muhammad Noor Ifansyah, S.T., yang dimintai keterangan sebagai TERLAPOR pada tanggal 14 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Jabatan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Selatan, dari tahun 2023 s/d 2024. Dan tahun 2020 pada Pilkada Kota Balikpapan Terlapor juga sebagai Ketua PPK Balikpapan Selatan, dan pada tahun 2018 dan 2019 menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Gunung Bahagia; b) Jumlah PPK Balikpapan Selatan ada 5 orang, yaitu 1. MUHAMMAD NOOR IFANSYAH, ST sebagai Ketua PPK yang membidangi keuangan umum dan logistik. 2. Arifin sebagai Anggota yang membidangi teknis penyelenggara, 3. Eko Nur Febriyanto sebagai Anggota yang membidangi perencanaan data dan informasi, 4. Irna Hendriyani sebagai anggota yang membidangi sosialisasi parmas pendidikan pemilih dan sdm. 5. Imam Sutedjo Kurniawan sebagai anggota yang membidangi divisi hukum dan pengawasan; c) Tugas pokok Terlapor sesuai dengan divisi adalah keuangan umum dan logistic, lebih kepada administrasi kantor. Pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 lalu Teralpor Membuka dan menutup rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara peserta pemilu tingkat kecamatan Balikpapan Selatan. Dan memenuhi segala kebutuhan administrasi pada saat pelaksanaan rapat pleno berjalan dan menjalin koordinasi kepada stakenholder baik pihak pemerintahan tingkat kecamatan, kepolisian, atasan dan panwaslu Kecamatan demi mendukung kelancaran jalannya tahapan penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Balikpapan Selatan, dan melaksanakan kegiatan sosialisai penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; d) Kewenangan pokok PPK adalah Melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan Balikpapan Selatan. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah Kecamatan Balikpapan melalui PPS dari 7 kelurahan di kecamatan Balikpapan Selatan; e) Kewajiban pokok PPK adalah Melaksanakan pemilihan umum ditingkat kecamatan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Serta melaksanakan tahapan pemilu sesuai aturan/PKPU; f) Jumalh PPS Kecamatan Balikpapan selatan ada 21 orang dari 7 kelurahan. PPS Kelurahan Damai Baru Ketua Retno Dewi Warsijati, anggota Kutiyah dan Kurniati. PPS Gunung Bahagia Ketua Joko Wage Ciptadi anggota M. Idris dan Ishaq Iskandar. PPS Damai Bahagia Ketua Yusuf anggota Marsya dan Rizqi Fitriani. PPS Sungai Nangka Ketua Nurul Kholifah anggota Desi dan Amy Jaedah. PPS Sepinggan Raya Ketua Sadariah anggota Novia Eka Putri dan Irmayanti. PPS Sepinggan Baru Ketua Agendi anggota Samsul Hadi dan Dwi Novitasi. PPS Sepinggan Ketua Slamet Turhamun anggota Nurul Istikomah dan Trinadi Perwira; g) Kecamatan Balikpapan selatan memiliki Jumlah DPT sebanyak 108468 pemilih jumlah DPTB sebanyak 796 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) di Kecamatan Balikpapan Selatan; h) Terlapor terdaftar dalam DPT, Terdaftar Pada TPS nomor 052 Kelurahan Gunung Bahgia; i) Terlapor mengetahui Pelapor, status beliau sebagai calon anggota DPRD Kota Balikpapan dapil 6 Balikpapan Selatan, nomor urut 10 (sepuluh), beliau dari Partai Nasdem Kota Balikpapan j) Terlapor tidak selalu hadir, tapi sering saat melaksanakan tugas tugas administrasi sebagai Ketua PPK. Tidak hadir karena ada rapat internal dengan KPU atau dipanggil pak camat Balikpapan selatan terkait sarana prasarana seperti ketersediaan wifi, sounsisten, listrik dalam rangka kelancaran rapat pleno kecamatan; k) Rapat pleno rekapitulasi kecamatan Balikpapan Selatan di buka sejak tanggal 17 februrai setelah solat jumat dan ditutup tanggal 1 maret 2024 pukul 23.00 wita. Pelaksanaan rekap sesuai jadwal yang dibuat PPK adalah dimulai pada pukul 08.00 setiap hari dan selesai jam 23.00 wita. Namun dalam keadaan tertentu seperti waktu duhur, magrib, dan hari jumat kegiatan rapat pleno dimulai berdasarkan kesepakatan bersama antara pengawas saksi yang tidak melanggar aturan; l) Saksi partai politik wajib memberikan surat mandat yang ditanda tangani oleh pengurus DPD atau Pengurus DPW Partai Politik; m) Jumlah saksi partai politik tidak dibatasi, di pleno kecamatan Balikpapan Selatan ada 3 panel pada hari pertama dan kedua, setelah itu sampai selesai dibagi menjadi 4 panel. Pada setiap panel pleno ada 2 saksi partai, namun yang dibolehkan masuk ruangan hanya satu orang saja, masuk secara bergantian. Dan saksi yang hadir wajib mengisi daftar hadir sebelum masuk ruangan (Bukti dilapirkan terlapor); n) Terlapor tidak mengetahui secara persis jika saksi dari partai Nasdem menyampaikan keberatan pada saat repat pleno rekapitulasi, karena Terlapor tidak menghadapi langsung, tetapi apabila saksi partai nasdem keberatan semestinya ada di tungkan ke dalam formulir D-Catatan Kejadian Khusus, namun pada tanggal 2 maret 2024 (satu hari setelah pleno ditutup) sekitar jam 4 sore sekretaris partai Nasdem Balikpapan atas nama pak Ahmad Yani menyampaikan surat tertulis ditujukan kepada PPK Balikpapan Selatan yang pada pokoknya perihal pembatalan mandate saksi pleno rekapitulasai perhitunagn hasil perhitungan suara balikpapan Selatan; o) Bahwa terhadap beberapa uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporanya, dalam klarifikasi ini Terlapor menyampaikan: (1) Bahwa terdapat selisih antara jumlah pemilih dengan jumlah surat suara pada C. Hasil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota di TPS 43 Gunung Bahagia Balikpapan Selatan Kota Balikpapan. Terlapor tidak ingat kronologisnya bagaimana, ada semua tertuang pada formulir D-Catatan Kejadian Khusus. Saya tidak hadir disana karena sebagai Ketua saya kelililing pada semua panel pada saat pleno kecamatan; (2) Bahwa C.hasil TPS 51 Kelurahan Sepinggan Baru dihapus dengan menggunakan tip-ex yang dilakukan anggota PPK diluar jadwal pleno? Jelaskan siapa petugas yang melaksanakan rekapitulasi kelurahan sepinggan baru. Terlapor tidak tahu siapa pelakunya, karena saya tidak tahu siapa PPS atau PPK yang jaga saat pleno di TPS 51 Kelurahan Sepinggan Baru. Pada dasarnya Semua anngota PPK Kecamatan Balikpapan Selatan Bertanggungjawab terhadap segala masalah di Kecamatan Balikpapan Selatan; (3) Bahwa pembukaan kotak plano TPS 51 Kelurahan Sepinggan jam 22.00 wita oleh PPK setelah rapat pleno berakhir. Dan esok harinya saksi Nasdem mendapati pleno sudah dihapus dengan tipex, teli dan jumlah yang di tipex tidak di paraf? sepengetahuan Terlapor pada TPS 51. Kelurahan Sepinggan terjadi hitung ulang, dan C-Hasil/Plano TPS sudah ada tip-ex dari TPS bukan di tip-ex pada saat pleno tingkat Kecamatan; (4) Bahwa ada 2 TPS yaitu TPS 63 dan 64 Kelurahan Gunung Bahagia yang di cecerkan. 2 kotak suara dalam kondisi kosong, sehingga rapat pleno ditunda ke hari berikutnya? Rapat pleno pada TPS 63 dan TPS 64 adalah TPS dilakukan pleno dilaksanakan diakhir waktu. Bukan karena tercecer, tetapi memang 2 tps tersebut dilaksanakan pleno terakhir dan tidak ada tps lainnya setelah 2 TPS tersebut; (5) Bahwa ada kesalahan penulisan angka yang menambah perolehan suara pada calon tertentu (partai Golkar) terjadi di TPS 003 Kelurahan Sepinggan Raya ? Jelaskan Terkait salah penulisan Sesuai penulisan berdasarkan kejadian khusus jumlah teli pada C-hasil/plano partai Golkar calon nomor 7 berjumlah 9 teli (Sembilan garis) tetapi tertulis diangkanya angka 19 (Sembilan belas) total perolehan suara partai dan calon berjumlah 79. Yang benar adalah perolehan suara partai golkar adalah 9 bukan 19, karena jumhla teli- nya adalah 9; (6) Bahwa ada C.Hasil yang ditipex pada calon tertentu di TPS 009 Kelurahan Damai Baru jelaskan yang dimaksud selisih dalam laporan tersebut? jelaskan, Pada penulisan surat suara jumlah yang tidak digunakan adalah 77, setelah dikoreksi yang betul adalah berjumlah 78 surat suara. Kesalahan ini terjadi pada C-Hasil/plano dan C-Hasil Salinan/Kecil DPR RI dan DPRD Prov dan DPRD Kota yang salah. Yang PPWP dan DPD sudah benar; (7) Bahwa ada kesalahan penulisan angka yang menambah perolehan suara pada calon tertentu terjadi di TPS 025 Kelurahan Gunung Bahagia ? Memang benar terjadi kesalahan penulisan pada C- Hasil Salinan perolehan suara partai nomor 4 caleg nomor 3 tertulis jumlahnya 34. Setelah di buka C- Hasil/Plano yang benar adalah berjumlah 36. p) Apabila terjadi kesalahan data maka akan di buka daftar hadir pemilih untuk di cek ulang, apabila kesalahan tentang selisih perolehan suara, maka dilakukan koreksi bersama dengan semua peserta yang hadir (Saksi partai politik) untuk dilakukan penghitungan ulang. Apabila ditemukan terjadi kesalahan perolehan suara pada C-hasil/plano TPS maka di hapus menggunakan tip-ex, kemudian diperbaiki sesuai angka yang benar, kemudian di paraf oleh PPS dan saksi yang berkeberatan. Dan peristiwa tersebut wajib dituangkan ke dalam ulir D-Catatan Kejadian Khusus. Pada dasarnya pembetulan dapat terjadai pada 2 jenis formulir yaitu pembetulan di C-Hasil/Plano TPS atau pembetulan di C-Hasil Salinan/Kecil. Pembetulan pada C- Hasil/plano TPS menggunakan tip-ex dapat dilakukan di tingkat TPS oleh KPPS dan di tingkat Kecamatan oleh PPS atau PPK. Dan pembetulan pada C-Hasil Salinan/Kecil dengan memberikan garis dua pada angka yang salah dan dganti angka yang benar dan diparaf oleh PPS atau PPK. Dasar hukumnya berdasarkan hasil bimbingan teknis dari KPU Kota Balikpapan; q) Jika kesalahan terjadi di tingkat TPS yang melakukan pembetulan adalah Ketua KPPS berdasarkan pembetulan di hadapan saksi, apabila kesalahan terjadai pada rapat pleno di kecamatan, pembetulan sesuai dengan tatacara yang Terlapor sampaikan di atas; r) PPK Balikpapan Selatan bisa mengakses SIREKAP, di PPK Balikpapan Selatan ada 2 jenis sirekap, 1. Sirekap Web yang dipegang oleh Ketua PPK, yang berfungsinya membuka, memantau jalannya pleno, finalisasi dan terakhir menutup pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan kedua Sirekap Web yang dipegang oleh Operator yang berfungi menginput data. Dan yang dapat mengakses aplikasi SIREKAP hanya operator. Namun pada saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Kecamatan anggota PPK lainnya dan Petugas sirekap PPS dapat memakai akun sirekap atas izin akses dari Operator Sirekap PPK. Penetapan Operator Sirekap tingkat kecamatan Balikpapan Selatan adalah KPU RI melalui KPU Kota BalikpapanPPK bisa akses SIREKAP, di PPK Balikpapan Selatan ada 2 jenis sirekap, 1. Sirekap Web yang dipegang oleh Ketua PPK, yang berfungsinya membuka, memantau jalannya pleno, finalisasi dan terakhir menutup pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan kedua Sirekap Web yang dipegang oleh Operator yang berfungi menginput data. Dan yang dapat mengakses aplikasi SIREKAP hanya operator. Namun pada saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Kecamatan anggota PPK lainnya dan Petugas sirekap PPS dapat memakai akun sirekap atas ijin akses dari Operator Sirekap PPK. Penetapan Operator Sirekap tingkat kecamatan Balikpapan Selatan adalah KPU RI melalui KPU Kota Balikpapan; s) PPS tidak punya akses sirekap. Di Balikpapan selatan ada 2 jenis sirekap, yaitu sirekap Kecamatan dan Sirekap KPPS. Sirekap di TPS itu namanya sirekap mobail yang kirim foto C-Hasil TPS. PPS hanya dapat input data saja di sirekap, itupun hanya pada saat pelaksanaan rapat pleno di Kecamatan atas ijin dari Operator SIREKAP PPK. PPS tidak dapat bukan akun sirekap tanpa ijin operator SIrekap PPK, karena dalam tiga menit sirekap meminta angka outentifikasi dari operator. Dan histori atau catatan kapan sirekap diakses oleh siapapun tercatat di operator sirekap tingkat Kota Balikpapan t) Bukti otentik terkait semua berkas hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara peserta pemilu tingkat kecamatan Balikpapan Selatan ada di KPU Kota Balikpapan, semua dokumen yang berkenaan dengan laporan pelapor. 5) Arifin, yang dimintai keterangan sebagai TERLAPOR pada tanggal 15 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Jabatan Terlapor sebagai anggota PPK Balikpapan Selatan tahun 2023 – 2024. Sebelumnya pada tahun 2020 juga sebagai anggota PPK Balikpapan Selatan dan pada tahun 2018 juga 2019 menjadi anggota PPS Kelurahan Damai Bahagia; b) Terlapor bertugas sesuai dengan divisi, bahwa semua tekhnis pelaksanaan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan pedomana tekhnis yang dikeluarkan oleh KPU RI, seperti melakukan bimbingan tekhnis, tatacara, prosedur, mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pemilu kepada semua PPS di Kecamatan Balikpapan Selatan. Termasuk tekhnis mekanisme pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Tingkat kecamatan, pembagian panel rapat pleno dan tekhnis pembacaan c-hasil/plano TPS oleh PPS dan tekhnis melakukan pembetulan apabilan terjadi kesalahan penulisan pada formulir C-hasil/Plano TPS; c) Jumlah PPS di Balikpapan Selatan ada 21 dari 7 kelurahan dan ada 458 jumlah TPS; d) Terlapor terdaftar dalam DPT pada TPS 015 Kelurahan Damai Bahagia; e) Mengetahui status Pelapor, sebagai calon anggota DPRD Kota Balikpapan dapil 6 Balikpapan Selatan nomor urut 10 yang juga sebagai ketua DPD dari Partai Nasdem; f) Terlapor selalu hadir pada saat pleno rekapitulasi di Tingkat kecamatan Balikpapan Selatan, selalu mengontrol PPS yang melaksanakan rekapitulasi pembacaan C-Hasil/Plano TPS untuk selanjutnya diinput ke dalam aplikasi Sirekap; g) Rapat pleno rekapitulasi kecamatan Balikpapan Selatan dibuka sejak tanggal 17 februari 2024 setelah shalat jum’at dan ditutup tanggal 1 maret 2024 pukul 23,00 wita. pelaksanaan rekap sesuai jadwal yang dibuat PPK adalah dimulai pada pukul 09.00 setiap hari dan selesai jam23.00 wita. namun dalam keadaan tertentu apabila saksi belum semua hadir di ruang rapat pleno, maka PPK mengundur waktu mulai rapat pleno di kecamatan, namun bisa juga ditutup lebih cepat sebab keseepakatan para saksi ingin istrahat lebih cepat dan dilanjutkan esok hari dan tidak melanggar aturan; h) Saksi partai Politik wajib memberikan surat Mandat yang ditandatangani oleh ketua DPD atau ketua DPW partai Politik; i) Jumlah saksi partai Politik sesuai jumlah panel, di Balikpapan Selatan ada 4 panel sehingga partai Politik bisa mengirim 4 orang saksi untuk menghadiri rapat pleno di Kecamatan Balikpapan Selatan dan saksi yang hadir wajib mengisi daftar hadir sebelum masuk ruangan pleno; j) Saksi dari partai Nasdem hadir saat rapat pleno kecamatan Balikpapan Selatan, namun Terlapor lupa siapa nama saksi tersebut; k) Sepengetahuan Terlapor tidak ada saksi dari partai Nasdem mengajukan keberatan di 4 panel tersebut. Bahwa partai Nasdem baru menyampaikan surat kepada PPK Balikpapan Selatan setelah proses pencermatan di kecamatan selesai dilakukan. Terlapor juga belum membaca surat tersebut; l) Bahwa di TPS 43 dilakukan penghitungan ulang, sebab ada masalah salah hitung tetapi bukan penggelembungan suara, hanya salah input saja; m) Kelurahan Sepinggan Baru ada di panel 4, menurut Terlapor jika ada perbaikan bisa dihapus menggunakan tipex, itu boleh saja di C-Hasil/Plano TPS tetapi atas persetujuan saksi-saksi partai Politik dan sudah dituangkan ke dalam formulir C-Catatan Kejadian Khusus dan sudah selesai; n) Pleno TPS 51 Kelurahan Sepinggan ada di panel 3, Terlapor tidak tahu persis namun sudah mengingatkan kepada semua anggota PPPS apabila ada kotak suara yang belum selesai pleno akan dilanjutkan besok, wajib kotak suaranya disegel semua dan di buka kembali esok hari; o) C-Hasil/plano di TPS 63 berada di panel 2, pada jam 9 malam sudah dilakukan rekap untuk PPWP-DPD, namun kotak suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kota di Gudang tidak ditemukan padahal sudah dicari oleh PPK, setelah TPS 19 Gunung Bahagia. Sementara kotak suara belum ditemukan, untuk menghemat waktu PPK melanjutkan pleno rekpa untk TPS 64. Dan pleno TPS 63 untuk DPRD Provinsi dan Kota baru dilanjutkan esok harinya, dan tidak ada masalah perhitungan, juga tidak ada keberatan dari saksi-saksi peserta Pemilu; p) Pleno TPS 25 Kelurahan Gunung Bahagia di panel 2, terkait kesalahan penulisan angka terjadi pada penghitungan DPRD Kota, dan permasalahan tersebut sudah diperbaiki serta disaksikan oleh saksi partai politik; q) Tata cara pembetulan di C-Hasil/Plano TPS boleh dihapus menggunakan tipex dari Tingkat TPS yang wajib diparaf oleh Ketua KPPS dan pembetulan menggunakan tipex pada rapat pleno Tingkat kecamatan dapat dilakukan oleh PPS atas sepengetahuan PPK. Selanjutnya pembetulan menggunakan tipex wajib diparaf oleh ketua PPS/PPK. Namun C-Hasil salin/keccil tidak boleh di tipex, tetapi tatacara pembetulannya dengan cara mencorret dengan garus sejajar 2 kali dan menuliskaan angka benar disampingnya dan wajib diparaf oleh Ketua KPPS/PPS/PPK. Dasar hukum C- Hasil/Plano TPS boleh dihapus menggunakan tipex pada saat rekap pleno di Tingkat kecamatan berdasarkan hasil bimbingan tekhnis yang disampaikan oleh coordinator divisi tekhnis, yakni ibu Mega dari KPU Kota Balikpapan; r) Semua anggota PPK Balikpapan Selatan dibuatkan akun Sirekap oleh KPU Kota Balikpapan. Dengan maksud untuk memperlancar jalannya rapat pleno pada setiap panel di kecamatan Balikpapan Selatan. Ketua PPK memegang akun utama Sirekap dan bisa melihat hasil Sirekap akun anggota PPK lainnya. Dan saya hanya mengetahui membuka Sirekap pada saat pelaksanaan pleno rekap kecamatan setelah mendapat OTP dari admin Sirekap KPU RI, juga akun Sirekap Terlapor hanya untuk membuka rapat pleno di panel 2, akun Sirekap tersebut maksimal dapat dipakai oleh 2 panel saja dan tidak bisa lebih dari 2 panel; s) PPS tidak punya akses Sirekap, PPS hanya dapat input dara saja di Sirekap, itupun hanya pada saat pelaksanaan rapat pleno di kecamatan atas izin dari Operator Sirekap PPK. PPS tidak dapat membukan akun Sirekap tanpa izin operator Sirekap PPK, karena dalam 3 menit Sirekap meminta angka outentifikasi dari operator; t) Semua catatan permasalahan pada saat rapat pleno dituangkan ke dalam formulir C-Catatan Kejadian Khusus dan bukti-bukti asli semua permasalahan di kecamatan Balikpapan Selatan sudah disampaikan kepada KPU Kota Balikpapan; u) Terlapor sudah menyampaikan dokumen BA Catatan Kejadian Khusus di kecamatan Balikpapan Selatan dan Surat Pencabutan Mandat dari Partai Nasdem Kota Balikpapan. 6) Eko Nurebriyanto, S.Pd, yang dimintai keterangan sebagai TERLAPOR pada tanggal 14 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Sebagai anggota PPK yang mengampuh divisi perencanaan dan informasi Dara dan berakhir maret Tahun 2024 dan pernah menjabat sebagai anggota PPS Kelurahan Sepinggan; b) sebagai anggota PPK sesuai dengan Divisi Pengolahan Data yakni data Pemilih menggunakan aplikasi Sidalih dan Saat Rekapitulasi SI Rekap dan Sidalih . Dalam proses pleno rekap dibantu oleh PPS diantaranya Ketua PPS, Divisi Data dan Logistik tugasnyany adalah Ketua PPS Membacakan Plano kemudian operator Data mengakses terkait Aplikasi Si REkap, Logistik bertugas membuka Kotak Suara yang disaksikan oleh saksi untuk mengambil Plano. Posisi PPK mendampingi PPS dalam proses Rekapitulasi Perhitungan suara; c) Terdapat 21 orang anggota PPS se-Kecamatan Balikpapan Selatan yang terbagi di 7 Kelurahan yakni Kelurahan Damai Baru, Damnai Bahagia, Sungai Nangka, Sepinggan Raya, Sepinggan Baru, sepinggan gunung Bahagia; d) Pelapor adalah Ahmad Basir selaku Ketua DPC Nasdem Kota Balikpapan, selain itu yang bersangkutan sebagai Calon Angota DPRD Kota Balikpapan No. urut 10 dari Partai Nasdem; e) Tidak semua menyakiskan langsung proses rekapitulasi karena membantu proses pengangkatan Kotak Suara yang ada dibawah ruang plen. Pleno rekap dimulai hari sabtu tanggal 17 s/d 29 Februari 2024 (dua minggu); f) Seorang saksi dapat masuk ke tenpat rekap wajib membawa surat mandate dan kami menyediakan id card, yang tanda tangan mandat dari partai dan saya tidak terlalu memperhatikan siapa yang mendantangani mandat saksi tersebut; g) Saksi yang hadir berfariasi mengikuti jumlah panel yakni 4 panel dan mereka mendatangai daftar hadir setiap hari; h) Saksi dari partai namun tidak aktif, yang PelAPR maksud tidak aktif kadang tertidur saat pleno dan sebagian memang foto-foto plano dan bukan hanya partai nasdem saja semua saksi memfoto dimasing-masing paratinya di plano dan saksi partai nasdem yang saya ketahui adalah ibu-ibu namun tidak kenal nama dan dari foto yang diperlihatkan oleh pemeriksa hanya satu yang dikenal yakni ibu Masyita sedangkan saksi yang satu tidak mengenali karena munurut saya bukan saksi parpol; i) Terdapat keberatan di Kelurahan Sepinggan TPS 43 Dia keberatan terhadap C Hasil Salinan yakni perolehan suara sah Ibu Ning tidak ada dan Suara sah di Parlindungan sejumlah 36 namun setelah dibuka Plano maka Suara sah Ibu Ning sebanyak 36 sedangkan Parlindungan 0, kemudian juga terkait dengan Suara sah dan Tidak Sah yang di C Hasil Plano melebihi dari pengguna Hak Pilih dan kami menghadirkan KPPS untuk menjelaskan hal tersebut ternyata KPPS dalam mengisi plano ada kekeliruan sehingga dilakukann proses perbaikan dan disaksikan oleh saksi parpol termasuk saksi dari nasdem dan tidak ada keberatan lagi dari saksi; j) kami tidak pernah membuka kotak suara tanpa saksi dan pengawas, kemudian terkait dengan kejaian TPS 51 tersebut Terlapor tidak mengetahui hal tersebut; k) Terlapor memang mengetahui ada Kotak Suara yang tercecer namun saya tidak TPS nya dan terjadi juga pada saat pleno sesi terakhir gunung bahagia yang dimana pleno rekap rencananya dilakukan smapai akhir namun terdapat plano yang tidak ditemukan dikotak PPWP sehingga dilakukan pencarian digudang lantai satu lokasi rekapitulasi, dan kami menemukan plano tersebut diesok hari berikutnya plano tersebut berada dalam kotak suara masing-masing tingkatan pemilihan yang seharusnya plano tersebut berada dalam satu kotak yaitu kotak suara PPWP jadi bukan hilang; l) Dalam proses pembetulan maka C Hasil Salinan , mencocokkan dengan Si Rekap dan C Hasil Plano namun ketika ada selisih maka C Hasil Plano menjadi rujukan utama kemudian dilakukan pembetulan pada si Rekap Dasar Hukumnya ada di PKPU 5 Tahun 2024; m) PPS yang melakukan pembetulan pada pleno rekapitulasi kecamatan Balikpapan Selatan dengan cara menghapus dengan cairan (Tipex) dan melakukan pembetulan dan Bukan PPK yang melakukan penghapusan; n) Semua komisioner PPK memiliki akun SIREKAP dibawah pengawasan KPU Kota Balikpapan; o) Tata cara pemilik akun Sirekap membuka SIREKAP menggunakan email masing-masing PPK kemudian saat masuk menggunakan kode keamanan alias OTP dan OTP nya selalu berubah-ubah setiap waktu. Selama proses rekapitulasi di PPK Sirekap dapat diakses dan pernah gangguan dan saat gangguan sirekap tidak bias diakses; p) Pernah terjadi perolehan suara partai atau caleg yang berubah drastic, yang terjadi saat sebelum dimulainya pembacaan plano dimasing-mnasing TPS, memang terdapat jumlah suara berbeda contoh 800 suara teranyata di plano tidak sesuai dan yang menyebabkan bermaslaha adalah saat upload C Hasil Plano oleh KPPS apa yang tertulis di plano dan apa yang terbaca oleh system tidak sesuai yang menyebkan suara terkadang hasil perolehan lebih atau bahkan ada yang kurang; q) Terlapor tidak pernah membuka komputer atau laptop saat rekapitulasi selesai dan jikapun membuka computer untuk mengakses sirekap maka tercord fi KPU sehingga tidak mungkin saya membuka sirekap diluar dari jadwal telah ditentukan; r) Terlapor merasa aneh saja kalau dilaporkan karena selama proses pleno berlangsung Saksi Partai Nasdem memang memberikan sanggahan namun sudah diselesuaikan saat itu juga dan clear tidak ada tanggapan lagi dari yang bersangkutan dan juga disaksikan oleh saksi partai lain serta pengawas. 7) Imam Sutedjo Kurniawan, yang dimintai keterangan sebagai TERLAPOR pada tanggal 14 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Sebagai Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Balikpapan selatan, Divisi Hukum dan Pengawasan/ Kordinator Wilayah Sepinggan Baru berdasar Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Selatan; b) Jadwal Pleno rekapitulais tingkat PPK selatan dimulai tanggal 17 Januari – 2 Februari 2024. PPK selatan menggunakan jadwal sift untuk hadir dalam pleno Rekapitulasi kecamatan. Bahwa Terlapor menyatakan hadir setiap hari dalam pelaksanaan rekapitulasi disetiap pukul 16.00 – 23.30 sesuai dengan pembagian jadwal yang telah ditetapkan PPK Selatan. Selama yang Terlapor hadir pada pleno rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan, suasana dan perkembangan berjalan kondusif. ada beberapa masalah teknis, kesalahan perhitungan dan kesalahan memasukkan surat suara ke dalam jenis kotak suara. Dan semua masalah berhasil diselesaikan, disepakati saksi dan pengawas yang hadir di tempat; c) Karena terdapat jeda antara perhitungan dan pemberian C Salinan kepada saksi dan pengawas, maka Panwam meminta dilakukan hitung ulang dengan membuka kotak suara untuk TPS 35, 56, 99 dan 107 kelurahan Sepinggan; d) Bahwa tidak dibolehkan untuk membuka kotak suara sebelum rekapitulasi berlangsung namun dalam kejadiaan ada konteks dan situasi berbeda yang datang dari rekomendasi Panwam untuk membuka kotak suara untuk menghitung ulang; e) Secara Juknis diperbolehkan untuk menggunakan alat bantu hapus/ tipe – x untuk melakukan koreksi terhadap jumlah dengan membubuhkan paraf PPK dan saksi di samping kolom saat jadwal pleno rekapitulasi, hal ini berdasarkan Keputusan KPU nomor 66. Dan tidak ada koreksi yang dilakukan diluar jadwal pleno, karena sepengetahuan terlapor semua koreksi masih dalam rentan waktu pleno ( 09.00 – 23.00 ). Namun kemungkinan, koreksi dilakukan dalam rentan waktu pleno hanya saksi nasdem kemungkinan tidak di tempat. karena rentan waktu pleno itu juga ada jeda untuk ISHOMA; f) Bahwa yang dihapus menggunakan tipex itu terjadi di perhitungan di TPS, dari awal PPK sudah menerima pembetulan – pembetulan jumah yang menggunakan TPS; g) Jika ditingkat TPS bisa saja dilakukan oleh KPPS, namun jika di Pleno tingkat kecamatan adalah Rekan – rekan PPS atau yg sedang bertugas membaca C Hasil; h) Bahwa selesai perhitungan dan rekapitulasi, PPK Balikpapan mengadakan Pencermatan Data dan Finalisasi. Kemudian semua saksi tidak memberikan sanggahan terhadap proses pencermatan tersebut. Dan saat finalisasi data, semua saksi (termasuk Saksi Nasdem) menandatangani BA pencermatan dan finalisasi data D hasil Kecamatan. Namun besoknya, justru Saksi Nasdem mencabut mandat dan tidak bersedia menandatangani D hasil kecamatan. 8) Irna Hendriyani, ST, yang dimintai keterangan sebagai TERLAPOR pada tanggal 14 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Sebagai anggota PPK yang memegang divisi sdm , Sosialisasi dan Parmas dan berakhir 14 April tahun 2024 dan pernah menjabat sebagai PPS Kel. Sepinggan, bertugas sebagai anggota PPK berkaitan dengan sosialisasi kepemiluan dan perekrutan petugas adhock yakni Pantarlih dan rekrutmen KPPS selebihnya mengikuti tahapan yang sedang berlangsung; b) Terdapat 108.468 jumlah DPT dan 458 jumlah TPS di Kecamatan Balikpapan Selatan; c) Terlapor baru mengetahui siapa Pelapor dalam perkara ini, setelah Terlapor diklarifikasi yakni Ahmad Basir selaku Ketua DPC Nasdem Kota Balikpapan, selain itu yang bersangkutan sebagai Calon Angota DPRD Kota Balikpapan No. urut 10 dari Partai Nasdem; d) Terlapor selalu hadir selama proses rekapitulasi berlangsung dimulai hari sabtu tanggal 17 s/d 29 Februari 2024 (dua minggu); e) Seorang saksi dapat masuk ke tempat rekap wajib membawa surat mandat dan kami menyediakan id card, yang tanda tangan mandat dari partai dan saya tidak terlalu memperhatikan siapa yang mendantangani mandat saksi tersebut; f) Saksi yang hadir berfariasi mengikuti jumlah panel yakni 4 panel dan mereka mendatangai daftar hadir setiap hari dan saksi tidak diperbolehkan ke panel yang lain dan ada paprol awalnya hanya mengirimkan satu saksi yakni PKB, Goolkar, PSI dan lainnya namun setelah dibuka 4 panel kami memerintahkan untuk menambah saksi namun sbelum ada penambahan saksi-saksi tersebut keliling setiap panel; g) Saksi dari partai Nasdem Kota Balikpapan hadir pada pleno rekapitulasi Tingkat kecamatan Balikpapan Selatan namun Terlapor tidak mengetahui nama saksi tersebut, dan kemudian mengetahui terjadi pergantian setelah tanggal 21 Februari 2024; h) Terdapat keberatan dari saksi partai Nasdem terkait dengan selisih antara plano dan C Hasil Salinan dan sudah dilakukan pembetulan dan sya tidak menghafal TPS nya karena saya mengawasi 4 Panel dan semua kejadin yang terajdi di Rekap PPK semua tertuang dikejadian khusus; i) Sudah dihadirkan KPPS untuk menjelaskan terkait selisih perolehan suara pada TPS 43 Kelurahan Gunung Bahagia dan dilakukan penghitungan ulang karena KPPS salah mencatatkan hasil suara dimana jika ada pemilih tercoblos partai dan caleg maka KPPS menuliskan angka dua yang seharunya hanya ke caleg saja; j) Kami tidak pernah membuka kotak suara tanpa saksi dan pengawas, kemudian terkait dengan kejaian TPS 51 yang terkait penghapusan plano dengan cara ditipex itu sudah dilakukan di tingkat KPPS karena PPS dan PPK tidak pernah melakukan Tipex terhapat Plano TPS 51 kemudian ada permintaan dari pengawas karena adanya pengkoreksian dari KPPS maka dilakukan penghitungan ulang surat suara yang hasilnya dilakukan pembetulan sesuai dengan penghitungan ulang; k) Terhadap 2 TPS yaitu TPS 64 dan 64 Kelurahan Gunung Bahagia yang diduga tercecer bahwa sesungguhnya tidak tercecer hanya plano tersebut tercecr ke Kotak sesuai pemilihan masing-masing yang seharunya semua plano berada di Kotak PPWP/ Presiden dan sudah ditemukan dimalam itu hanya saja dibukanya pagi hari dihari berikutnya setelah semua saksi dan pengawas hadir; l) Terhadap kesalahan penulisan angaka pada TPS 003 Kelurahan Sepinggan Raya sudah diselesaikan dan sudah dicatatkan dalam kejadian khusus; m) Setiap ada pengoreksian, semua tercatatkan di kejadian khusus; n) Dalam proses pembetulan maka C Hasil Salinan disandingkan dengan Si Rekap dan C Hasil Plano namun ketika ada selisih maka C Hasil Plano menjadi rujukan utama kemudian dilakukan pembetulan pada si Rekap Dasar Hukumnya ada di PKPU 5 Tahun 2024; o) PPS yang melakukan pembetulan dengan cara menghapus dengan cairan (Tipex) dan melakukan pembetulan, Bukan PPK yang melakukan penghapusan jadi PPK hanya memastikan bahwa angka-angka yang masuk ke Sirekap sudah sesuai dengan Plano yang telah disahkan; p) Semua komisioner PPK memiliki akun SIREKAP dibawah pengawasan KPU Kota Balikpapan namun setelah input hasil rekap dari setiap TPS dan dilakukan penyimpanan dan sudah dikunci maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan; q) Tatacara, prosedur, dan mekanisme pemilik akun sirekap membuka SIREKAP menggunakan email masing-masing PPK kemudian saat masuk menggunakan kode keamanan alias OTP dan OTP nya selalu berubah-ubah setiap waktu. Selama proses rekapitulasi di PPK Sirekap dapat diakses dan pernah gangguan dan saat gangguan sirekap tidak bisa diakses; r) Pernah terjadi kejanggalan atau perubahan drastic perolehan suara partai atau caleg saat sebelum dimulainya pembacaan plano dimasing-mnasing TPS, memang terdapat jumlah suara berbeda contoh 800 suara teranyata di plano tidak sesuai dan yang menyebabkan bermaslaha adalah saat upload C Hasil Plano oleh KPPS apa yang tertulis di plano dan apa yang terbaca oleh system tidak sesuai yang menyebabkan suara terkadang hasil perolehan lebih atau bahkan ada yang kurang. Kadang diplano tertulis terbaca si rekap 7 kemudian jika tidak ada tanda silang maka kadang terbaca angka 8 atau angka lainnya; s) Terlapor hanya merasa aneh saja kalau dilaporkan karena selama proses pleno berlangsung Saksi Partai Nasdem memang memberikan sanggahan namun sudah diselesaikan saat itu juga dan clear tidak ada tanggapan lagi dari yang bersangkutan dan juga disaksikan oleh saksi partai lain serta pengawas. 9) RR. Suprasmi Retnaningsih binti R. Soedjono, yang dimintai keterangan sebagai SAKSI dari KPU Kota Balikpapan pada tanggal 20 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Saat ini menjabat sebagai Kasubag Tekhnis dan ParHubMas. Yang mana bertugas membantu memfasilitasi kegiatan pada divisi tekhnis juga divisi sosialisasi dan Pendidikan pemilih; b) Pada dasarnya sekretariat dapat memberikan bantuan berupa, tenang, pikiran, dan kelengkapan administrasi. Sebaba kami tidak diberi kewenangan terkait pengambilan kebijakan maupun Keputusan termasuk tidak sebagai narasumber hanya bertindak untuk menyiapkan kegiatan/acara yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan; c) Pada saat kegiatan Bimtek, saksi bertugas menyiapkan konsep acara, perlengkapan baik sarana maupun administrasinya, berkoordinasi dengan Pimpinan tentang rundown maupun materi kegiatan, serta menyiapkan anggaran; d) Untuk PPK dan PSS di Bimtek oleh KPU Kabupaten/Kota, dan untuk KPPS dibimtek oleh PPK dan dibantu oleh PPS; e) Jika terjadi kesalahan pada C-Hasil (Plano), maka PPK melakukan koreksi pada saat pleno pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan dituangkan dalam catatan Kejadian Khusus. Kemudian ketika C-Salinan tidak sesuai maka akan kembali pada C-Hasil (Plano), sehingga tidak boleh berpatikan pada C-Salinan. Untuk D-Hasil, jika terjadi kekeliruan penginputan D-Hasil pada Sirekap maka seketika langsung dilakukan perbaikan oleh PPK dengan melihat C-Hasil; f) Untuk perbaikan pada C-Hasil (Plano), selain melakukan pengimputan pada Sirekap dan belum dilakukan upload oleh KPPS, maka PPK bertugas memfoto dan mengupload ke dalam Sirekap dengan menggunakan Sirekap Mobile PPK. Ketika PPK akan melakukan foto dan upload C-Hasil pada Sirekap, tidak akan terbaca jika pengoreksian C-Hasil dilakukan pencoretan, sehingga harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan Correction pen/ tipe-x dan ini berlaku juga pada tinggat KPPS, jika terjadi kesalahan pada penghitungan C-Hasil di TPS maka dilakukan pembetulan melalui 2 (dua) opsi, yakni dengan menggunakan Correction pen/ tipe-x atau mencoret 2 (dua) garis horizontal pada angka salah dan menuliskan angka perbaikan pada samping angka yang telah dicoret; g) Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu nomor 219 Tahun 2024 pada halaman 15 huruf i, j, dan k menyatakan: i. Dalam hal masih terdapat data penghitungan suara yang belum tersedia dalam Sirekap Web, PPK dapat menggunakan aplikasi Sirekap Mobile yang dimiliki untuk memfoto formulir Model C.HASIL dari TPS yang belum tersedia datanya saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan; j. Dalam hal PPK tidak dapat menggunakan Sirekap Mobile karena keterbatasan sumber daya dan/atau tidak tersedia cukup waktu untuk menggunakan Sirekap Mobile, maka PPK mengisi data penghitungan suara yang belum tersedia dengan mendasarkan pada pembacaan formulir Model C.HASIL semua jenis Pemilu dari TPS yang belum tersedia tersebut; k. PPK tetap harus memfoto formulir Model C.HASIL semua jenis Pemilu dari TPS yang belum tersedia data penghitungan suaranya agar informasi publik tersaji secara lengkap. Angka 8 dan 9 halaman 69 Keputusan KPU RI nomor 66 tentang Pedomana Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu, menyatakan: 8. Dalam hal terjadi kesalahan penulisan angka atau kata pada formulir Model C.HASIL, Model C.HASIL SALINAN, ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara: a. menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL; atau b) mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horisontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN. 9. Pada tulisan angka atau kata sebagaimana dimaksud pada angka 8, dituliskan angka/kata hasil pembetulan. h) Bahwa pembetulan pada C-Hasil dilakukan ketika terjadi kesalahan pada penulisan angka ataupun tally pada C-Hasil (Plano), maka PPK melakukan pembetulan dengan cara menggunakan Correction pen/ tipe-x atau mencoret 2 (dua) garis horizontal pada angka salah dan menuliskan angka perbaikan pada samping angka yang telah dicoret. Namun ketika pembetulan dilakukan dengan cara mencoret 2 (dua) garis horizontal pada angka yang salah, maka berakibat pada tidak terbacanya data C-Hasil yang di upload pada Sirekap. Hal ini diketahui sejak dilaksanakan uji coba Sirekap, kemudian juga disampaikan oleh Pimpinan Divisi Tekhnis (Ibu Mega) pada saat Bimtek juga di Grup KPU Kota Balikpapan bersama PPK se-Kota Balikpapan; i) Bahwa C-Salinan dibuat oleh KPPS di akhir masa penghitungan pada tanggal 14 malah atau dini hari tanggal 15. Idealnya C-Salinan harus sama dengan C-Hasil, akan tetapi mungkin karena kondisi KPPS di lapangan yang kelelahan, ngantuk dan capek sehingga bisa saja terjadi kesalahan dalam penulisan C-Salinan. Yang mana dasar penulisan C-Salinan berasal dari C-Hasil. Jadi ketika terjadi selisih suara antara C-Hasil dengan C-Salinan, maka akan dilakukan pembetulan dengan berpatokan pada C-Hasil saat Pleno PPK dan ini disampaikan kepada peserta/saksi yang hadir pada saat Pleno tersebut, kemudian dilakukan perbaikan secara bersama-sama dan dituangkan dalam catatan kejadian khusus yang kemudian ditanda tangani oleh PPK dan pihak yang mengajukan keberatan; 10) Lukman bin Muhammad Farid, yang dimintai keterangan sebagai SAKSI dari Panwaslu Kecamatan Balikpapan Selatan pada tanggal 20 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) bekerja sebagai Panwaslu Kecamatan Balikpapan Selatan, sebagai coordinator divisi SDM dan Datin merangkap Sebagai Ketua sejak dilantik pada akhir tahun 2022 sampai dengan sekarang; b) Anggota panwaslu Kecamatan Balikpapan Selatan berjumlah 3 orang diantaranya saya sendiri Lukman, Sahida Ahmad selaku coordinator divisi Hukum pencegahan, partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat dan Antonius Prada Nama selaku Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaia sengketa; c) Tugas panwaslu kecamatan melakukan pengawasan terhadap tahapan dalam pemilihan umum tahun 2024 ditingkat kecamatan Balikpapan Selatan. Dalam tahapan rekapitulasi tugas pengawas tentunya melakukan pengawasan secara melekat dalam proses rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Balikpapan Selatan, pengawasan berfokus pada procedural serta penyamaan data yang dilakukan oleh semua peserta pleno rekapitulasi kecamatan; d) Rekapitulasi dilakukan di Aula Kecamatan Balikpapan Selatan dimulai pada tanggal 17 februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 dimulai dengan dua panel diantaranya kelurahan damai Baru dan kelurahan Damai Bahagia, pleno dibuka oleh PPK Kecamatan Balikpapan Selatan dibantu PPS kelurahan sesuai panel serta dihadiri oleh perwakilan saksi peserta pemilu dan tim dari panwaslu kecamatan Balikpapan Selatan, beberapa hari kemudian panel ditambah menjadi 3 mmasing-masing kelurahan Damai Bahagia, kelurahan Gunung Bahagia dan kelurahan sungainangka, pada tanggal 28 februari proses rekapitulasi untuk semua kelurahan di kecamatan Balikpapan Selatan dilakukan dimulai pukul 08.15 Wita sampai dengan pukul 23.55 Wita dilanjutkan dengan perint D hasil pada tanggal 29 Februari sampai dengan 02 Maret 2024; e) ikut serta melakukan pengawasan sebagai bagian dari tugas saya sebagai panwaslu kecamatan Balikpapan selatan; f) Metode pengawasan yang dilakukan oleh Tim Panwaslu Kecamatan Balikpapan Selatan de4ngan menempatkan satu orang PKD sesuai kelurahan serta 2 orang staf yang bertugas membantu melakukan pencermatan terhadap c Hasil Salinan dan c Hasil Plano yang di bacakan oleh PPS. (1) untuk TPS 43 kelurahan Gunung Bahagia terdapat perbedaan data pada C Hasil plano yang dibacakan oleh PPS pada saat pleno rekapitulasi kelurahan Gunung Bahagia antara data jumlah pemilih dengan jumlah keseluruhan perolehan suara sah dan tidak sah, sehingga dilakukan pemanggilan terhadap KPPS yang bersangkutan untuk menjelaskan mengenai perbedaan tersebut, namun KPPS yang hadir tidak mampu menjelaskan secara logis, sehingga dilakukan Penghitungan Suara Ulang oleh KPPS yang hadir serta perubahan yang terjadi setelah penghitungan suara ulang dituangkan dalam Berita Acara Kejadian Khusus. (2) Untuk TPS 51 Kelurahan Sepinggan Baru, berdasarkan hasil pengawasan kami dalam setiap panel berakhir tempat pleno segera di kosongkan dan setiap adanya perubahan pada plano harusnya tertuang dalam Berita Acara Kejadian Khusus. (3) TPS 51 Kelurahan sepinggan berdasarkan hasil rekomendasi panwaslu Kecamatan Balikpapan Selatan untuk dilakuikan oenghitungan suara ulang dengan menghadirkan KPPS yang bersangkutan, pada tanggal 28 februari sekitar pukul 23.30 Wita pada ssat yang bersamaan untuk kelurahan Sepinggan juga sedang berlangsung penghitungan suara ulang TPS 35 dilakukan oleh KPPS dibantu PPS Kelurahan Sepinggan, sekitar pukul 01.20 Wita, KPPS TPS 51 telah menyelesaikan penghitungan suara ulang untuk 2 jenis surat suara yaitu PPWP dan DPR RI, dikarenakan sudah larut malam PPK dengan persetujuan saksi dan panwaslu Kecamatan Balikpapan Selatan meminta untuk penghitungan suara ulang TPS 51 dilanjutkan pada besok harinya tanggal 28 februari 2024 pukul 10.00 Wita, sehingga kotak suara yang sudah selesai penghitungan disegel dan diamankan. (4) Untuk Tps 63 dan 64 kotak suara tidak ditemukan pada saat akan dilakukan rekapitulasi sehingga rekapitulasi ditunda pada esok harinya, setelah dilakukan pencarian oleh PPK dan PPS Kelurahan gunung Bahagia pada lantai satu Aula Kecamatan Balikpapan Selatan, kotak suara ditemukan tergabung dalam barisan kotak suara TPS yang berbeda sehingga sulit ditemukan, namun pada saat ditemukan kotak suara dlam keadaan tersegel. Untuk TPS yang lain sebagaiman dimaksud dalam pelanggaran yang disampaikan, kami panwaslu kecamatan Balikpapan Selatan tidak menemukan adanya kejadian khusus berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan. g) Pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan Balikpapan Selatan tidak jarang ditemukan selisih suara yang terjadi antara c hasil Salinan yang dimiliki saksi dan panwaslu kecamatan Balikpapan Selatan dengan c hasil plano yang dimiliki PPK Kecamatan Balikpapan Selatan, pada saat terjadi slisih selalu dikembalikan pada data yang terdapat pada c hasil plano, terkadang sanggahan selisih muncul dari saksi peserta pemilu, namun selama rekapitulasi semua sanggahan saksi diselesaikan dalam proses rekapitulasi dan tidak ada keberatan yang dilakukan oleh saksi peserta pemilu manapun; h) Jika terdapat kekeliruan penulisan pada c hasil plano, PPK maupun PPS menjelaskan kekeliruan tersebut, namun Ketika PPK maupun PPS tidak dapat membeikan penjelasan maka dihadirkan KPPS untuk memberikan penjelasan pada saat proses tungsura Ketika KPPS tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh peserta pleno maka alternatif trakhir yang dilakukan dengan melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan surat suara yang bermaslah; i) Yang melakukan penghapusan pada plano dengan alat penghapus cair adalah PPK maupun PPS yang bertugas sesuai panel masing-masing; j) Pembetulan dengan menggunakan tipex dilakukan ketika ditemukan adanya kesalahan penulisan pada saat pleno rekapitulasi; k) Sanggahan yang disampaikan oleh saksi peserta pemilu dituangkan dalam kejadian khusus; l) Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari PPK Kecamatan Balikpapan selatan pada tanggal 29 februari saksi partai nasdem mendatangi PPK menyatakan menolak bertanda tangan pada D hasil. 11) Sahida Achmad binti Achmad Cudi, yang dimintai keterangan sebagai SAKSI dari Panwaslu Kecamatan Balikpapan Selatan pada tanggal 20 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Sebagai Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Balikpapan Selatan, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat; b) Tugas dari pengawas pada tingkat kecamatan adalah mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan termasuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, dan kewajiban dari pengawas tingkat kecamatan adalah memiliki integritas termasuk bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang. Selanjutnya tugas pengawas tingkat kecamatan pada tahapan rekapitulasi adalah mengawasi kesesuaian data serta keakuratan perolehan data suara dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga akhir penetapan hasil pleno tingkat kecamatan; c) rekapitulasi awal dilakukan di TPS yaitu dengan perhitungan surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS dan dituangkan pada C Hasil plano serta C hasil salinan, dan selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan hingga selesai dan dituangkan dalam D hasil, dan akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, dan akan dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi hingga dilakukan rekapitulasi tingkat nasional; d) Rekapitulasi di tingkat kecamatan balikpapan selatan dilakukan pada tanggal 17 februari 2024 hingga 2 maret 2024 di Aula Kecamatan Balikpapan Selatan; e) Jika terjadi selisih maka yang dilakukan oleh PPK adalah mencari selisih yang terjadi dengan mencocokkan daftar hadir pemilih dengan jumlah pengguna hak pilih serta jumalh suara sah dan tidak sah, jika PPK tidak menemukan selisihnya maka akan menghadirkan KPPS dan jika KPPS juga tidak dapat menjelaskan selisihnya maka dilakukan penghitungan suara ulang; f) Jika terjadi kekeliruan penulisan dalam penghitungan suara maka PPK dan PPS akan mencocokkan jumlah dengan melakukan tipe x pada C hasil plano g) Berdasarkan hasil pengawasan saya, ada beberapa plano yang dilakukan tipe x pada saat penghitungan di tingkat TPS itu dikarenakan ada beberapa plano yang pada saat dibuka untuk dibacakan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, beberapa plano tersebut sudah terlihat ada tipe x, dan ada juga beberapa plano yang dilakukan tipe x pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan; h) Selain Pengawas dan PPK yang menghadiri dan mengikuti proses rekapitulasi ditingkat Kecamatan Balikpapan Selatan, juga terdapat saksi dari peserta Pemilu. |
| 568 | 009/LP/PL/Kota/23.02/III/2024 | a. Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan telah meminta keterangan Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor dalam Klarifikasi yang dalam keterangannya menyampaikan: 1) Keterangan Roland Hutasoit yang diminta keterangan sebagai Pelapor pada tanggal 25 Maret 2024 dan keterangan lanjutan pada tanggal 27 Maret 2024 yang dilakukan secara daring via Zoom Meeting. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Pelapor sebagai aktivitis pengawas independen indonesia (WASINDO) menjabat sebagai Ketua Wasindo di Kalimantan Timur, saya melapor sebagai lembaga dan sebagai warganegara indonesia yang memiliki hak pilih. Bukti keanggotaan saya memiliki ID Card dan SK dari Pimpinan Pusat Wasindo. Soal legalitas terdaftar dikemenhumham untuk legalitas pemantau pemilu di bawaslu saya tidak tahu, hal itu menjadi domain Wasindo pusat. b) Pelapor pernah menjadi Ketua Partai Perindo di Toraja Sulawesi tetapi sudah mengundurkan diri dari partai Perindo. c) Pelapor terdaftar dalam DPT di kelurahan sepinggan Baru RT.7 Kecamatan Balikpapan Selatan, nama Ketua RT.7 bapak Yunus. Untuk TPS yang bersangkutan tidak ingat. d) Pelapor menyampaikan berupa perubahan perolehan suara pada pleno rekap kecamatan, kami temukan beberapa caleg partai PDIP memperoleh suara tinggi pada papan plano perhitungan awal namun pada saat rekap akhir perolehan suara partai PDIP menurun kurang lebih dua ribuan suara hilang. Hal ini berdasarkan bukti foto yang dikirim teman saya atas nama Uki dan Agus yang hadir di ruangan rekapitulasi kecamatan. Contohnya caleh dapil 6 nomor 2 atas nama Reni Nenggolan awalnya mendapatkan lebih dari seribu suara, namun pada saat rekap akhir hanya 443 suara, ada sekitar enam ratus suaranya hilang, ini yang saya maksud ada dugaan manipulasi perolehan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Balikpapan Selatan. e) Pelapor mengetahui dugaan manipulasi tersebut dari bukti foto dokumentasi dari teman saya yang hadir di ruangan rapat rekapitulasi kecamatan Balikpapan Selatan, ada tim saya yang mengikuti rapat pleno di kecamatan Balikpapan Selatan. f) Pelapor menyampaikan ada pihak lain yang mengetahui terkait adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang pelapor yaitu saksi partai yang hadir saat pleno rekap di kecamatan balikpapan selatan tahu peristiwa perbedaan data itu. g) pada saat peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi, pelapor berada dilokasi kecamatan Balikpapan Selatan namun pelapor tidak masuk dalam ruangan rekapitulasi, karena yang diberi ijin masuk hanya saksi dari partai politik saja. h) Pada saat pleno rekapitulasi di Tingkat PPK Kecamatan Balikpapan Selatan, Pelapor tidak masuk ke dalam ruangan, namun tim pelapor yang ada di dalam ruangan yang memberikan infomasi dan foto dokumentasi kepada pelapor. i) Pelapor tidak mengetahui penggunaan sistem SIREKAP sebagai alat bantu untuk penginputan data, pelapor hanya mengetahui perhitungan perolehan suara partai politik di tampil secara terbuka dipapapn layar LCD. Pelapor tidak mengetahui apa itu SIREKAP. j) Sepengetahuan pelaor jadwal rapat pleno kecamatan balikpapan selatan dimulai sekitar tanggal 17 Februari dan berakhir tanggal 29 Februari 2024. k) Menurut pelapor pada tanggal 26 s/d 29 februari 2024 PPK Kecamatan Balikpapan Selatan masih dalam tahap penghitungan perolehan suara anggota DPRD Kota Balikpapan dapil 6 Balikpapan Selatan. l) Pelapor meneruma rekapan hasil perhitungan suara tingkar kecamatan Balikpapan Selatan pada tanggal 2 Maret 2024. m) Pelapor sudah menyampaikan bukti kepada Bawaslu Balikpapan berupa bukti foto hasil perolehan sementara pada saat penghitungan sedang berproses tanggal 26 Maret 2024. perolehan suara dapat bertambah atau stagnan, kalo berkurang tidak mungkin. Saya punya bukti lain akan saya sampaikan menyusul ketika saya sudah di Balikpapan dan bukti sudah rampung bukti-bukti baru sebagai alat bukti tambahan di Bawaslu Balikpapan. n) pelapor melakukan pencermatan, dan akan sampaikan bukti tambahan. Diduga ada pergeseran suara partai politik bergeser ke salah satu caleg, dan ada juga perolehan suara caleg lainnya digeser ke caleg tertentu, angka totalnya sama tetapi angka perolehan suara para caleg yang berbeda, contoh angka suara partai totalnya 10.000 terdiri dari suara partai dan kumpulan suara caleg, suara partai bergeser ke salah satu caleg, dan suara caleg lainnya digeser ke caleg tertentu. Saya masih melakukan telaah dan pencermatan ulang, serta pergeseran suara partai ke partai lain. o) Sebelum perhitungan dimulai, pelapor sempat sampaikan kepada PPK (pak Tejo) tolong dicermati dan dicegah, sebab ada indikasi oknum caleg partai politik PDIP akan bermain ABCD di PPK. Setelah selesai perhitungan ternyata seperti yang kami duga sebelumnya, jadi tidak perlu lagi saya protes lagi ke PPK, kami mengambil langkah langsung melapor ke Bawaslu Kota Balikpapan. p) pelapor ikuti dan hadiri di beberapa TPS saya tempatkan tim-tim kami, namun pada rapat pleno tingkat kecamatan tidak bisa masuk ke ruangan rapat pleno kecamatan, namun kami dibantu oleh saksi dari partai politik lain selain PDI-P yang memberikan informasi berupa lisan, tulisan foto terkait perhitungan perolehan suara di ruangan rapat pleno. q) pelapor mengenal beberapa caleg karena satu suku dan kenal namanya saja karena pernah jadi tim pemenangan atau relawan caleg yang masa kerja sampai waktu pencoblosan. Kami punya tim yang berada dibeberapa partai besar termasuk pertai Nasdem, partai golkar dan lain-lain untuk memberikan informasi data yang akurat dan setelah kami olah menjadi sebuah laporan. r) Pelapor menyampaikan keterangan lain yaitu Ada mosi tidak percaya kepada oknum Bawaslu yang ada di Bawaslu Kota Balikpapan, yang menyimpang dari fungsi pokok bawaslu, dan akan saya buktikan, saya masih rem-rem berikan informasi tersebut untuk menjaga nama baik lembaga bawaslu Balikpapan dan mencegah informasi tersebut agar tidak bocor kepada orang lain yang tidak berkepentingan, oleh karena itu saya perlu melaporkan kepada internal Bawaslu Kota Balikpapan dalam hal ini unsur pimpinan Bawaslu Kota Balikpapan perihal oknum tersebut. 2) Keterangan Saksi AGUS BUDI SANTOSO bin SAMUJI yang diminta keterangan sebagai Saksi pada tanggal 25 Maret 2024 dan keterangan lanjutan pada tanggal 01 April 2024 yang dilakukan di Bawaslu Kota Balikpapan Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) AGUS BUDI SANTOSO bekerja sebagai Wiraswasta. b) Saksi tidak terdaftar di Partai Politik. c) Saksi terdaftar dalam DPT di TPS 57 RT 59 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. d) Saksi tidak mengenal terlapor dan siapa yang menjadi terlapor. e) Saksi sama sekali tidak ada hubungan dengan Pelapor, dan saksi juga sebelumnya tidak mengenal Pelapor. saksi mengenal Pelapor dari teman kerja atas nama Budi Sudarsono, pada saat pengukuran tanah Pelapor di Kelurahan Karang Joang. f) Saksi hadir pada rekapitulasi di Kecamatan Balikpapan Selatan pada tanggal 26 Februari 2024, namun tidak berada di dalam ruang rekapitulasi karena saksi tidak memiliki identitas/akses untuk masuk ke ruangan rekapitulasi sebab saksi hadir hanya sebagai masyarakat biasa yang ingin mengetahui wakil rakyat yang akan menduduki jabatan anggota DPRD Kota Balikpapan Dapil 6 (Balikpapan Selatan). saksi juga bukan bagian dari Pemantau. g) Saksi berada di aula Kecamatan Balikpapan Selatan (tempat Pleno Rekapitulasi) atas dasar rasa penasaran saksi siapa yang akan menduduki jabatan anggota DPRD Kota Balikpapan Dapil 6 (Balikpapan Selatan), saksi meminta foto rekapitulasi dari teman saksi yang berada di dalam ruangan rekapitulasi (saksi tidak mau menyebutkan nama temannya tersebut), kemudian saksi dikirimkan foto layer lebar yang menampilkan angka-angka penghitungan yang masih berlangsung melalui chat Whatsapp pribadi saksi. Setelah mendapatkan foto tersebut, saya pulang ke rumah dan tidak mengikuti rekaputilasi sampai selesai. bahwa saksi juga hadir di tempat pleno rekapitulasi di Balikpapan Selatan hanya pada tanggal 26 Februari 2024 itu saja, setelahnya tidak pernah hadir lagi sampai pleno rekapitulasi selesai. h) Foto proses penghitungan tersebut hanya untuk dokumentasi saksi pribadi untuk mengatahui siapa calon wakil rakyat yang akan menempati posisi kursi DPRD Kota Balikpapan Dapil 6 (Balikpapan Selatan). i) Saksi tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa sampai pada Pelapor dan tidak ada untungnya juga saksi memberikan foto tersebut kepada siapapun. j) Saksi mengenal banyak Calon Legislatif yang ada di Balikpapan Selatan, terutama bapak Hadi Susanto (caleg dari PDIP) yang mana beliau adalah tetangga sekaligus mantan Ketua RT 05 (sekarang menjadi RT 59 setelah pemekaran) di tempat saksi tinggal, H. Danang dari Partai Gerindra, Suwarni dari Partai Golkar, namun saksi mengenal/mengetahui meraka hanya sebatas bahwa mereka adalah anggota DPRD Kota Balikpapan, jadi tidak mengenal begitu akrab. k) Menurut saksi tidak ada dugaan perubahan perolehan suara di dapil 6 balikpapan Selatan karena yang saksi dapat/peroleh hanya foto/dokumentasi yang dikirimkan oleh teman saksi sebagaimana keterangan saksi di atas dan saksi juga belum mengetahui hasil akhir dari perolehan suara di Kecamatan Balikpapan Selatan. 3) Keterangan Terlapor Irna Hendriyani dalam keterangan menyampaikan: a. Bahwa terlapor sebagai anggota PPK yang memegang divisi sdm, Sosialisasi dan Parmas dan berakhir 14 April tahun 2024. Dan saya pernah menjabat sebagai PPS Kel. Sepinggan; b. Bahwa Tugas saya sebagai anggota PPK berkaitan dengan sosialisasi kepemiluan dan perekrutan petugas adhoc yakni Pantarlih dan rekrutmen KPPS selebihnya mengikuti tahapan yang sedang berlangsung c. Bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) jumlah daftar pemilih tambahan (DPTB) dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Balikpapan selatan pada pemilu tahun 2024 tidak tau; d. Bahwa saksi tidak tahu pelapor dan tidak mengenal Pelapor, dan seingat saya juga tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan; e. Bahwa saksi selalu hadir selama proses rekapitulasi berlangsung dimulai hari sabtu tanggal 17 s/d tanggal 2 maret 2024 hari Dimana dilakukan penyampaikan hasil Rekapitulasi PPK Balikpapan Selatan kepada KPU Kota Balikpapan; f. Bahwa Rapat pleno rekapitulasi kecamatan Balikpapan Selatan di buka sejak tanggal 17 Februari s/d 29 Februari malam sekira pukul 20.00 wita dilakukan pencermatan oleh saksi peserta Pemilu, Panwam, PPK dan PPS untuk memastikan kesesuaian data yang telah di Pleno pada setiap Tingkat Kelurahan dengan hasil dari aplikasi SIREKAP, setelah selesai pencermatan dilanjutkan dengan finalisasi mengunci data yang berada pada aplikasi SIREKAP sekira pukul 23.40 wita, yang ketika telah dilakukan finalisasi maka tidak dapat dilakukan perubahan pada data yang berada di SIREKAP. Setelah dilakukan finalisasi/penguncian pada aplikasi SIREKAP, pada tanggal 1 Maret 2024 PPK melakukan penggandaan sejumlah saksi dan pengawas yang hadir, dan pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan penyerahan dan penandatangan D-Hasil Kecamatan kepada seluruh saksi Peserta Pemilu yang hadir, juga kepada Pengawas, dan pada tanggal 2 Maret 2024 malam PPK Balikpapan Selatan menyampaikan hasil Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan kepada KPU Kota Balikpapan yang diterima oleh staf KPU Kota Balikpapan atas nama Eva dan pa Ikhsan; g. Bahwa Seorang saksi dapat masuk ke tempat rekap wajib membawa surat mandat dan kami menyediakan id card, yang tanda tangan mandat dari partai dan saya tidak terlalu memperhatikan siapa yang mendantangani mandat saksi tersebut; h. Bahwa jumlah panel di pleno Hari pertama sampai dengan hari ketiga terdapat 3 panel, selanjutnya sampai terakhir terdapat penambahan 1 panel, sehingga total berjumlah 4 panel. Adanya penambahan jumlah panel untuk mengejar batas waktu pleno rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, mengingat pleno di Tingkat Kota Balikpapan akan dilaksanakan pada tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2024 sementara jumlah Kelurahan yang ada di Balikpapan Selatan ada 7 dan jumlah TPS sebanyak 458 TPS, jadi diperlukan penambahan 1 panel untuk memaksimalkan waktu; i. Bahwa data yang disampaikan terjadi tanggal 26 Februari dan proses rekapitulasi masih berjalan, sehingga ketika ada kesalahan akan dilakukan perbaikan. Jadi hasil yang disampaikan Pelapor tertanggal 2 sudah merupakan hasil akhir setelah pemeriksaan dan perbaikan. Hal ini juga telah diketahui oleh seluruh saksi yang hadir, juga oleh Pengawas. Perlu saya sampaikan, bahwa ketika pleno rekapitulasi Tingkat PPK kecamatan telah selesai dan ditandatangani oleh seluruh saksi, artinya sudah diterima dan tidak terjadi permasalahan lagi; j. Bahwa Tidak ada yang keberatan, baik dari saksi peserta Pemilu maupun Pengawas, termasuk saksi PDIP atas nama Hadi Susanto yang tidak pernah menyampaikan keberatan/protes dan sampai akhir menerima jalannya proses rekapitulasi serta menerima dan menandatangani D-Hasil Kecamatan; k. Bahwa Dalam proses pembetulan maka C-Hasil Salinan disandingkan dengan Si Rekap dan C-Hasil/ Plano namun ketika ada selisih maka C Hasil Plano menjadi rujukan utama kemudian dilakukan pembetulan pada si Rekap Dasar Hukumnya ada di PKPU 5 Tahun 2024; l. Bahwa PPS yang melakukan pembetulan dengan cara menghapus dengan cairan (Tipex) dan melakukan pembetulan, Bukan PPK yang melakukan penghapusan jadi PPK hanya memastikan bahwa angka-angka yang masuk ke Sirekap sudah sesuai dengan Plano yang telah disahkan; m. Bahwa Semua komisioner PPK memiliki akun SIREKAP dibawah pengawasan KPU Kota Balikpapan namun setelah input hasil rekap dari setiap TPS dan dilakukan penyimpanan dan sudah dikunci maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan 4) Keterangan terlapor Muhammad Noor Ifansyah dalam keterangan menyampaikan: a. Bahwa terlapor sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Selatan, dari tahun 2023 s/d 2024. Dan tahun 2020 pada Pilkada Kota Balikpapan saya juga sebagai Ketua PPK Balikpapan Selatan, dan pada tahun 2018 dan 2019 menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Gunung Bahagia; b. Bahwa tugas pokok Tugas pokok saya sesuai dengan divisi adalah keuangan umum dan logistic, lebih kepada administrasi kantor. Pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 lalu saya Membuka dan menutup rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara peserta pemilu tingkat kecamatan Balikpapan Selatan. Dan memenuhi segala kebutuhan administrasi pada saat pelaksanaan rapat pleno berjalan dan menjalin koordinasi kepada stakenholder baik pihak pemerintahan tingkat kecamatan, kepolisian, atasan dan panwaslu Kecamatan demi mendukung kelancaran jalannya tahapan penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan melaksanakan kegiatan sosialisai penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; c. Bahwa pelapor tidak tahu dan tidak mengenal Pelapor; d. Bahwa Rapat pleno rekapitulasi kecamatan Balikpapan Selatan di buka sejak tanggal 17 februrai setelah solat jumat dan ditutup tanggal 1 maret 2024 pukul 23.00 wita. Pelaksanaan rekap sesuai jadwal yang dibuat PPK adalah dimulai pada pukul 08.00 setiap hari dan selesai jam 23.00 wita. Namun dalam keadaan tertentu seperti waktu duhur, magrib, dan hari jumat kegiatan rapat pleno dimulai berdasarkan kesepakatan bersama antara pengawas saksi yang tidak melanggar aturan; e. Bahwa Perpanel ada 2 orang saksi, akan tetapi yang diperbolehkan masuk hanya 1 orang dan 1 lainnya sebagai Cadangan dan menunggu di luar ruangan untuk pergantian; f. Bahwa jumlah panel Hari pertama sampai dengan hari ketiga terdapat 3 panel, selanjutnya sampai terakhir terdapat penambahan 1 panel, sehingga total berjumlah 4 panel. Adanya penambahan jumlah panel untuk mengejar batas waktu pleno rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, mengingat pleno di Tingkat Kota Balikpapan akan dilaksanakan pada tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2024 sementara jumlah Kelurahan yang ada di Balikpapan Selatan ada 7 dan jumlah TPS sebanyak 458 TPS, jadi diperlukan penambahan 1 panel untuk memaksimalkan waktu; g. Bahwa menurut terlapor sama sekali tidak ada dugaan manipulasi sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor, bahwa selama proses pleno rekapitulasi belangsung, disaksikan oleh Saksi peserta Pemilu dan Pengawas, kemudian terhadap setiap D-Hasil Kecamatan yang sudah di print terlebih dahulu dilakukan pencermatan oleh Pengawas dan saksi peserta Pemilu dan setelah dinyatakan telah sesuai, maka dilakukan finalisasi pada aplikasi Sirekap. Setelah finalisasi maka hasil rekapitulasi otomatis terkunci dan tidak bisa diubah lagi, selanjutnya di unduh dan dicetak sesuai jumlah peruntukan, kemudian ditandatangani bersama oleh saksi peserta Pemilu, kemudian salinannya diserahkan kepada seluruh saksi yang hadir. Artinya ketika sudah dilakukan finalisasi dan Salinan D-Hasil Kecamtan telah ditandatangani dan diterima oleh para saksi dan Pengawas, maka seharusnya sudah tidak ada permasalahan sampai pleno Tingkat Kota Balikpapan; h. Bahwa Bahwa terkait dengan jumlah angka pada tanggal 26 Februari 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor di atas, perlu saya jelaskan bahwa angka tersebut berlum merupakan angka final karena proses rekapitulasi masih berlangsung, dan selama proses ada beberapa angka yang ditangkal oleh sistem SIREKAP yang tidak sesuai dengan C-Hasil/Plano, seperti tanda X yang dibaca angka 888 oleh Aplikasi Sirekap dan inilah yang kemungkinan membuat jumlah suara menjadi besar, yang diakibatkan oleh error/ salah konfersi oleh aplikasi SIREKAP. Kemudian dilakukan perbaikan perbaikan berdasarkan C-Hasil/Plano, maka kemudian SIREKAP diperbaiki dan disesuaikan dengan C-Hasil/Plano. Hal ini disaksikan dan disetujui oleh saksi dan Pengawas yang hadir dan dituangkan dalam D-Catatan Kejadian Khusus; i. Bahwa Tidak ada yang keberatan, baik dari saksi peserta Pemilu maupun Pengawas, termasuk saksi PDIP atas nama Hadi Susanto yang tidak pernah menyampaikan keberatan/protes dan sampai akhir menerima jalannya proses rekapitulasi serta menerima dan menandatangani D-Hasil Kecamatan; j. Bahwa Apabila terjadi kesalahan data maka akan di buka daftar hadir pemilih untuk di cek ulang, apabila kesalahan tentang selisih perolehan suara, maka dilakukan koreksi bersama dengan semua peserta yang hadir (Saksi partai politik) untuk dilakukan penghitungan ulang. Apabila ditemukan terjadi kesalahan perolehan suara pada C-hasil/plano TPS maka di hapus menggunakan tip-ex, kemudian diperbaiki sesuai angka yang benar, kemudian di paraf oleh PPS dan saksi yang berkeberatan. Dan peristiwa tersebut wajib dituangkan ke dalam ulir D-Catatan Kejadian Khusus. Pada dasarnya pembetulan dapat terjadai pada 2 jenis formulir yaitu pembetulan di C-Hasil/Plano TPS atau pembetulan di C-Hasil Salinan/Kecil. Pembetulan pada C-Hasil/plano TPS menggunakan tip-ex dapat dilakukan di tingkat TPS oleh KPPS dan di tingkat Kecamatan oleh PPS atau PPK. Dan pembetulan pada C-Hasil Salinan/Kecil dengan memberikan garis dua pada angka yang salah dan dganti angka yang benar dan diparaf oleh PPS atau PPK. Dasar hukumnya berdasarkan hasil bimbingan teknis dari KPU Kota Balikpapan; k. Bahwa PPK bisa akses SIREKAP, di PPK Balikpapan Selatan ada 2 jenis sirekap, 1. Sirekap Web yang dipegang oleh Ketua PPK, yang berfungsinya membuka, memantau jalannya pleno, finalisasi dan terakhir menutup pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan kedua Sirekap Web yang dipegang oleh Operator yang berfungi menginput data. Dan yang dapat mengakses aplikasi SIREKAP hanya operator. Namun pada saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Kecamatan anggota PPK lainnya dan Petugas sirekap PPS dapat memakai akun sirekap atas ijin akses dari Operator Sirekap PPK. Penetapan Operator Sirekap tingkat kecamatan Balikpapan Selatan adalah KPU RI melalui KPU Kota Balikpapan; l. Bahwa PPS tidak punya akses sirekap. Di Balikpapan selatan ada 2 jenis sirekap, yaitu sirekap Kecamatan dan Sirekap KPPS. Sirekap di TPS itu namanya sirekap mobail yang kirim foto C-Hasil TPS. PPS hanya dapat input data saja di sirekap, itupun hanya pada saat pelaksanaan rapat pleno di Kecamatan atas ijin dari Operator SIREKAP PPK. PPS tidak dapat bukan akun sirekap tanpa ijin operator SIrekap PPK, karena dalam tiga menit sirekap meminta angka outentifikasi dari operator. Dan histori atau catatan kapan sirekap diakses oleh siapapun tercatat di operator sirekap tingkat Kota Balikpapan; m. Bahwa terlapor menyampaikan pada dasarnya, selam proses rekapitulasi di Tingkat PPK Balikpapan Selatan, saya tidak pernah menerima atau didatangi oleh Pelapor sebagai Pemantau termasuk tidak pernah menyerahkan Surat Tugas atau Identitas sebagai Pemantau. Dan terhadap dugaan perubahan/ manipulasi perolehan suara sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor sekali saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, mengingat pada tanggal 26 Februari 2024 masih dalam proses jalannya rekapitulasi dan yang mana hasil bacaan aplikasi SIREKAP belum bisa dipastikan angka final, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada yang harus diperbaiki karena error/ kesalahan konfersi dari hasil foto C-Hasil/Plano yang diunggah seperti tulisan XX2 yang oleh aplikasi SIREKAP terbaca 882, sehingga harus dilakukan perbaikan beradasarkan C-Hasil/Plano dan jika diperlukan dilakukan penghitungan ulang dengan membuka Kotak Surat Suara dengan persetujuan Saksi dan Pengawas, serta dituangkan dalam D-Catatan Kejadian Khusus. 5) Keterangan terlapor Imam Sutedjo Kurniawan dalam keterangan menyampaikan: a. Bahwa terlapor sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Selatan, dari tahun 2023 s/d 2024. Dan tahun 2020 pada Pilkada Kota Balikpapan saya juga sebagai Ketua PPK Balikpapan Selatan, dan pada tahun 2018 dan 2019 menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Gunung Bahagia; b. Bahwa terlapor tidak mengenal namaun pelapor, namun menghubungi saya melalui Whatshap dan memperkenalkan diri sebagai media; c. Bahwa Rapat pleno rekapitulasi kecamatan Balikpapan Selatan di buka sejak tanggal 17 februrai setelah solat jumat dan ditutup tanggal 1 maret 2024 pukul 23.00 wita. Pelaksanaan rekap sesuai jadwal yang dibuat PPK adalah dimulai pada pukul 08.00 setiap hari dan selesai jam 23.00 wita. Namun dalam keadaan tertentu seperti waktu duhur, magrib, dan hari jumat kegiatan rapat pleno dimulai berdasarkan kesepakatan bersama antara pengawas saksi yang tidak melanggar aturan; d. Bahwa pada saat perhitungan suara itu berdasarkan C Hasil Plano untuk disesuaikan dengan sirekap, jika ada sanggahan dari saksi dan panwam bahkan hitung ulang maka rekemondasi tersebut kami laksanakan. Selisih tersebut akibat dari pembacaan Sirekap sehingga mengacu kepada C Hasil. Misalnya tertulis 0 terbacanya 8 sehingga dilakukan pembetulan menyesuaikan dengan C Hasil Plano; e. Bahwa Apabila terjadi kesalahan data maka akan di buka daftar hadir pemilih untuk di cek ulang, apabila kesalahan tentang selisih perolehan suara, maka dilakukan koreksi bersama dengan semua peserta yang hadir (Saksi partai politik) untuk dilakukan penghitungan ulang. Apabila ditemukan terjadi kesalahan perolehan suara pada C-hasil/plano TPS maka di hapus menggunakan tip-ex, kemudian diperbaiki sesuai angka yang benar, kemudian di paraf oleh PPS dan saksi yang berkeberatan. Dan peristiwa tersebut wajib dituangkan ke dalam ulir D-Catatan Kejadian Khusus. Pada dasarnya pembetulan dapat terjadai pada 2 jenis formulir yaitu pembetulan di C-Hasil/Plano TPS atau pembetulan di C-Hasil Salinan/Kecil. Pembetulan pada C-Hasil/plano TPS menggunakan tip-ex dapat dilakukan di tingkat TPS oleh KPPS dan di tingkat Kecamatan oleh PPS atau PPK. Dan pembetulan pada C-Hasil Salinan/Kecil dengan memberikan garis dua pada angka yang salah dan dganti angka yang benar dan diparaf oleh PPS atau PPK. Dasar hukumnya berdasarkan hasil bimbingan teknis dari KPU Kota Balikpapan; f. Bahwa PPK bisa akses SIREKAP, di PPK Balikpapan Selatan ada 2 jenis sirekap, 1. Sirekap Web yang dipegang oleh Ketua PPK, yang berfungsinya membuka, memantau jalannya pleno, finalisasi dan terakhir menutup pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan kedua Sirekap Web yang dipegang oleh Operator yang berfungi menginput data. Dan yang dapat mengakses aplikasi SIREKAP hanya operator. Namun pada saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Kecamatan anggota PPK lainnya dan Petugas sirekap PPS dapat memakai akun sirekap atas ijin akses dari Operator Sirekap PPK. Penetapan Operator Sirekap tingkat kecamatan Balikpapan Selatan adalah KPU RI melalui KPU Kota Balikpapan; g. Bahwa PPS tidak punya akses sirekap. Di Balikpapan selatan ada 2 jenis sirekap, yaitu sirekap Kecamatan dan KPPS. Sirekap di TPS itu namanya sirekap mobile yang kirim foto C-Hasil TPS. PPS hanya dapat input data saja di sirekap, itupun hanya pada saat pelaksanaan rapat pleno di Kecamatan atas ijin dari Operator SIREKAP PPK. PPS tidak dapat bukan akun sirekap tanpa ijin operator SIrekap PPK, karena dalam tiga menit sirekap meminta angka outentifikasi dari operator. Dan histori atau catatan kapan sirekap diakses oleh siapapun tercatat di operator sirekap tingkat Kota Balikpapan; 6) Keterangan terlapor Arifin dalam keterangan menyampaikan: a. Bahwa terlapor sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Selatan, divisi teknis penyelenggaraan di Kecamatan Balikpapan Selatan pemilu tahun 2024. Saya sudah dua kali menjadi anggota PPK di Kecamatan Balikpapan Selatan, pertama menjabat sebagai PPK pada Pilkada Balikpapan tahun 2020; b. Bahwa tugas terlapor bertugas melaksanakan tugas pokok divisi teknis yang diatur dalam undang-undang, peraturan KPU dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di kecamatan Balikpapan Selata; c. Bahwa Jumlah DPT Kecamatan Balikpapan selatan sebanyak 108.468 pemilih jumlah DPTB sebanyak 796 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) ; d. Bahwa terlapor tidak kenal dengan pelapor, orang partai atau bukan saya tidak tahu; e. Bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara kecamatan Balikpapan Selatan dimulai sejak tanggal 17 Februari sampai tanggal 1 Maret. Dan setiap hari saya selalu hadir, rapat pleno dumulai dari jam sembilan pagi dan diakhiri jam sebelas malam; f. Bahwa rapat pleno terbagi dalam 4 panel, lima hari pertama hanya dua panel dan berikutnya di tambah dua panel, sehingga rapat pleno rekapitulasi di kecamatan balikpapan selatan ada empat panel. Adapun dibentuknya panel dalam rangka kelancaran rekapitulasi perolehan suara. Dasar hukum pembentukan panel di Balikpapan Selatan berdasarkan pedoman teknis nomor berapa saya lupa; g. Bahwa Saksi partai politik wajib memberikan surat mandat yang ditanda tangani oleh pengurus DPD atau Pengurus DPW Partai Politik; h. Bahwa menerut terlapor tidak ada manipulasi data baik dengan cara menambahkan atau mengurangi perolehan suara paslon atau parpol atau DPD atau perolehan suara caleg. Sebab semua mekasime pembacaan formulir C.Hasil/Plano TPS dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi parpol dan panwas pemilu, tidak mungkin PPK melakukan itu, jika terjadi selisih perolehan suara bisa dilakukan penghitungan ulang dengan menghadirkan KPPS yang penghitungan itu dilakukan dihadapan para saksi dan panwas pemilu; i. Bahwa PPK tidak pernah mengeluarkan data perolehan sementara atau penghitungan suara sementara di Kecamatan Balikpapan Selatan. PPK tidak pernah membuka data penghitungan suara sementara. Saya justeru mempertanyakan sumber data penghitungan suara sementara yang disampaikan pelapor. Apakah hasil penghitungan internal partai melalui C.Salinan saksi yang mereka penang. Dan PPK melakukan penghitungan perolehan suara berdasarkan C.Hasil/Plano TPS bukan dari C.Salinan saksi; j. Bahwa Apabila terjadi kesalahan data maka akan di buka daftar hadir pemilih untuk di cek ulang, apabila kesalahan tentang selisih perolehan suara, maka dilakukan koreksi bersama dengan semua peserta yang hadir (Saksi partai politik) untuk dilakukan penghitungan ulang. Apabila ditemukan terjadi kesalahan perolehan suara pada C-hasil/plano TPS maka di hapus menggunakan tip-ex, kemudian diperbaiki sesuai angka yang benar, kemudian di paraf oleh PPS dan saksi yang berkeberatan. Dan peristiwa tersebut wajib dituangkan ke dalam ulir D-Catatan Kejadian Khusus. Pada dasarnya pembetulan dapat terjadai pada 2 jenis formulir yaitu pembetulan di C-Hasil/Plano TPS atau pembetulan di C-Hasil Salinan/Kecil. Pembetulan pada C-Hasil/plano TPS menggunakan tip-ex dapat dilakukan di tingkat TPS oleh KPPS dan di tingkat Kecamatan oleh PPS atau PPK. Dan pembetulan pada C-Hasil Salinan/Kecil dengan memberikan garis dua pada angka yang salah dan dganti angka yang benar dan diparaf oleh PPS atau PPK. Dasar hukumnya berdasarkan hasil bimbingan teknis dari KPU Kota Balikpapan; k. Bahwa PPK bisa akses SIREKAP, di PPK Balikpapan Selatan ada 2 jenis sirekap, 1. Sirekap Web yang dipegang oleh PPK dan Sirekap mobail dan di penag KPPS. Ketua yang berfungsinya membuka, memantau jalannya pleno, finalisasi dan terakhir menutup pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan kedua Sirekap Web yang dipegang oleh Operator yang berfungi menginput data. Dan yang dapat mengakses aplikasi SIREKAP hanya operator. Namun pada saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Kecamatan anggota PPK lainnya dan Petugas sirekap PPS dapat memakai akun sirekap atas ijin akses dari Operator Sirekap PPK. Penetapan Operator Sirekap tingkat kecamatan Balikpapan Selatan adalah KPU RI melalui KPU Kota Balikpapan; l. Bahwa dalam uraian laporan itu tidak benar, setiap proses rekapitulasi dibacakan di hadapan para saksi dan panwas pemilu, jadi tidak mengkin PPK Balikpapan Selatan menambah atau mengurangi suara partai politik, apabila terjadi permasalahan seharus saksi partai politik menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam formulir D-Catatan Kejadin Khusus. Faktanya pada saat selesai finalisasi perolehan suara di kecamatan balikpapan selatan, semua saksi partai yang hadri tidak ada yang berkeberatan. Ada sejumlah 11 saksi partaipolitik yang tanda tangan D.Hasil Kecamatan termasuk saksi dari partai PDIP. 7) Keterangan terlapor Eko Nur Febriyanto dalam keterangan menyampaikan: a. Bahwa terlapor anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Selatan, di divisi data perencanaan dan informasi. Saya sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota PPS pada Pilkada Balikpapan tahun 2020; b. Bahwa tugas pokok terlapor Menyelesaian proses pemilu di tahun 2024, Pemilihan presiden dan wakil presiden, SPR RI, DPD, Dan DPRD Provinsi dan DPRD Kota di Wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan; c. Bahwa Jumlah DPT Kecamatan Balikpapan selatan sebanyak 108.468 pemilih jumlah DPTB sebanyak 3840 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan); d. Bahwa terlapor tidak kenal dengan pelapor, orang partai atau bukan saya tidak tahu; e. Bahwa Jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara kecamatan Balikpapan Selatan dimulai sejak tanggal 17 Februari sampai tanggal 2 Maret 2024 pemberian D.Hasil Kepada Saksi partai yang hadir dan pengawas pemilu. Dan setiap hari saya selalu hadir, saya fokus mengawasi kelurahan sepinggan panel tiga; f. Bahwa pad rapat pleno terbagi dalam 4 panel, seminggu pertama hanya dua panel dan berikutnya di tambah dua panel, sehingga rapat pleno rekapitulasi di kecamatan balikpapan selatan ada empat panel. Adapun dibentuknya panel Dasar hukum, berdasarkan instruksi dari KPU RI melalui KPU Balikpapan, diwali dengan 2 panel dan selanjutnya dibentuk 4 panel, panel 1 diawasi oleh anggota PPK bapak Arifin, panel 2 diwasi oleh Ketua PPK, pabel 3 diawasi oleh oleh saya dan panel 4 diawasi oleh Arifin; g. Bahwa Tatacara Rapat pleno dikecamatan dimulai dengan melakukan absensi, PPK mengecek peserta yang hadir dimulai dari Panwas, saksi partai politik yang hadir, kemudian PPK membuka kotak suara yang tersegel dan mengeluarkan formulir C.Hasil/Plano TPS lalu ditempelkan ke papan yang tersedia lalu PPS membacakan jumlah DPT, jumlah DPTB, Jumlah DPK, jumlah pengguna hak pilih, jumlah suara yang diterima plus 2%, jumlah surat suara yang dugunakan dan total pengguna surat suara, lalu PPS membacakan jumlah perolehan suara paslon parpol dan dpd pada setiap TPS di Kecamatan Balikpapan Selatan. Pada saat PPS membacakan formulir C.Hasil/Plano TPS dihadapan para saksi dan panwas untuk selanjut disandingkan atau di cocokan jumlah perolehan suaranya. Jika terdapat ketidak sesuaian perolehan suara paslon, parpol dan DPD, maka dilakukan pembentulan dengan ditungkan ke dalam D-Catatan Kejadian Khusus yang ditanda tangan oleh PPK dan saksi parpol; h. Bahwa laporan terlpaor Tidak benar , sebelum rapat pleno kecamatan dimulai hasil perolehan suara pada setiap TPS udah masuk pada sistem sirekap, namun belum dilakukan pencermatan dan PPK yang melakukan pencermatan dan pencocokan hasil perolehan suara partai politik di hadapan para saksi parpol dan pengawas pemilu; i. Bahwa pada tanggal 26 Feriari itu masih dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan balikpapan selatan, belum merupakan data hasil akhir, data hasil akhir baru diselesaikan pada tanggal 29 Februari dilakukan finalisasi perolehan suara. data pada sistem sirekap belum dilakukan pencermatan dan pencocokan di C.Hasil/Plano TPS. Semua data yang tertera pada sistem sirekap belum dilakukan pencermatan dan pencocokan sehingga data perolehan suara bisa berubah setelah dilakukan pencermatan dan pencocokan oleh PPK; j. Bahwa PPK bisa akses SIREKAP, di PPK Balikpapan Selatan ada 2 jenis sirekap, 1. Sirekap Web yang dipegang oleh PPK dan Sirekap mobail dan di penag KPPS. Ketua yang berfungsinya membuka, memantau jalannya pleno, finalisasi dan terakhir menutup pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan kedua Sirekap Web yang dipegang oleh Operator yang berfungi menginput data. Dan yang dapat mengakses aplikasi SIREKAP hanya operator. Namun pada saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Kecamatan anggota PPK lainnya dan Petugas sirekap PPS dapat memakai akun sirekap atas ijin akses dari Operator Sirekap PPK. Penetapan Operator Sirekap tingkat kecamatan Balikpapan Selatan adalah KPU RI melalui KPU Kota Balikpapan; k. Bahwa keterangan tambahan yang di sampaikan terlapor terkait aduan pelapor PPK Balikpapan Selatan memastikan tidak adanya proses manipulasi terkait perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh PPK Kecamatan Balikpapan selatan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri dan disaksikan oleh para saksi partai politik dan pengewas pemilu. Faktanya pada saat selesai finalisasi perolehan suara di kecamatan balikpapan selatan, semua saksi partai yang hadri tidak ada yang berkeberatan. Ada sejumlah 11 saksi partaipolitik yang tanda tangan D.Hasil Kecamatan termasuk saksi dari partai PDIP. |
| 567 | 011/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 566 | 017/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 565 | 013/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 564 | 007/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 563 | 005/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 562 | 004/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 561 | 001/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 560 | 022/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 559 | 018/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 558 | 016/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 557 | 015/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 556 | 008/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 555 | 003/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 554 | 002/LP/PL/Kab/01.15/III/2024 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 553 | 001/TM/PL/Kab/01.15/X/2023 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 552 | 003/LP/PL/Kab/01.15/VII/2023 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 551 | 001/LP/PL/Kab/01.15/I/2023 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 550 | 002/LP/PL/Kab/01.15/I/2023 | Dilakukan Klarifikasi untuk Meminta Keterangan |
| 549 | 038/LP/PL/RI/00.00/III/2024 | Sidang Administrasi Pelanggaran Pemilu Secara Langsung di Kantor |
| 548 | 001/LP/PG/Prov/12.00/VII/2024 | pemeriksaan terhadap KPU Provinsi DKI Jakarta |
| 547 | 001/LP/PB/Kab/30.04/VII/2024 | Pemeriksaan dilakukan dengan mengundang Pelapor, saksi dan Terlapor untuk diklarifikasi |
| 546 | 002/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 | Pemeriksaan terhadap Pelapor pada tanggal 25 Maret 2024 dan para saksi dilaksanakan pada tanggal 22 Maret dan 26 Maret 2024, sedangkan pemeriksaan terhadap terlapor dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 |
| 545 | 001/TM/PB/Kab/16.19/V/2024 | Bawaslu Kabupaten Lamongan mengadakan agenda Klarifikasi Temuan dengan Nomor register 001/TM/PB/Kab/16.19/V/2024 dari tanggal 14-16 Mei 2024. Klarifikasi sebagaimana dimaksud selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi |
| 544 | 006/LP/PL/Prov/02.00/III/2024 | Pelapor dan saksi tidak berhadir dalam pemanggilan klarifikasi I, II dan III. Terlapor hadir pada pemanggilan klarifikasi ke III |
| 541 | 015/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 | KLARIFIKASI DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG BERTEMU DENGAN TIM KLARIFIKASI DI SEKRETARIAT SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN TOLITOLI JALAN ISMAIL BANTILAN NO. 6 KEL. PANASAKAN |
| 540 | 014/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 | KLARIFIKASI DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG BERTEMU DENGAN TIM KLARIFIKASI DI SEKRETARIAT SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN TOLITOLI JALAN ISMAIL BANTILAN NO. 6 KEL. PANASAKAN |
| 539 | 013/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 | KLARIFIKASI DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG BERTEMU DENGAN TIM KLARIFIKASI DI SEKRETARIAT SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN TOLITOLI JALAN ISMAIL BANTILAN NO. 6 KEL. PANASAKAN |
| 538 | 012/LP/PL/Kab/26.10/V/2024 | KLARIFIKASI DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG BERTEMU DENGAN TIM KLARIFIKASI DI SEKRETARIAT SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN TOLITOLI JALAN ISMAIL BANTILAN NO. 6 KEL. PANASAKAN |
| 537 | 006/LP/PL/Kab/13.15/IV/2024 | Laporan Pelanggaran Administrasi 02 |
| 536 | 021/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pukul 15:00 WIB, Saya: -----------------------------------------: MUHAMMAD SOBIRIN :----------------------------------------- ----------------------------------------------: YAPTO SENDRA :-------------------------------------------- Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dan bertindak atas nama lembaga Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara berdasarkan Surat keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara nomor: 067/PP.00.02/K.JK-06/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024 didampingi Penyidik Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara unsur Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.---- ------------------------------------------- IPDA SUPROBO, SH -------------------------------------------- ---------------------------------- AIPDA MOHAMAD FARHAN, SH ------------------------------------- Telah meminta keterangan/ Klarifikasi dari Saksi yang bernama : ---------------------------------------------------- ALBAR ----------------------------------------------------- Dilahirkan di Sinjai tanggal Tujuh bulan Januari tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua (umur 32 tahun), Pekerjaan: Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, Agama: Islam, status: Belum Kawin, Alamat sesuai KTP: Mario Pulana RT.01/001, Kel. Mario Pulana, Kec. Camba, Kabupaten maros, Provinsi Sulawesi Selatan, NIK: 7314020107930114, No. HP: 081806197009. -------------------------------------------------------- Diklarifikasi sebagai Pelapor terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang yang dilakukan oleh Imamuddin (Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 Nomor urut 1 Partai Nasdem). -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Klarifikasi dilakukan dalam bentuk tanya jawab, yang diperiksa memberikan keterangan dibawah ini : PERTANYAAN JAWABAN 01. Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang? --------------------------------------------------------------------------------------------- 01. Albar: Sehat. ----------------------------------------------------------------------------------------- 02. Apakah pada hari ini (Rabu, 20 Maret 2024), Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------- 02. Albar: Bersedia. ------------------------------------------------------------------------------------- 03. Apakah anda sudah pernah datang melapor ke Bawaslu Jakarta Utara? --------------- 03. Albar: Belum. ---------------------------------------------------------------------------------------- 04. Apakah anda sudah pernah menjadi saksi di kasus lain di Bawaslu Kota Jakarta Utara? ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 04. Albar: Belum. ---------------------------------------------------------------------------------------- 05. Apa yang di ketahui oleh saudara Albar dalam kasus ini silahkan jelaskan? ------------ 05. Albar: saya melapor ke Bawaslu DKI dengan menggunakan atas nama Pemantau Pemilu yaitu Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) mendapatkan informasi adanya Money Politik dari teman media atas nama Jaynudin, saudara jaynudin minta pendampingan dari mas albar selaku koordinator pemantau pemilu untuk mendampingi jay melapor ke Bawaslu, dikarenakan saudara jaynudin lapor ke Bawaslu tidak di respon oleh Bawaslu. ------------------------------------------------------- 06. Jabatan mas di Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)? ---------------------------------- 06. Albar: Koordinator Sulawesi Barat. ------------------------------------------------------------ 07. Apakah anda sudah tau kasus ini sudah di laporkan sudara Jaynudin ke Bawaslu RI? 07. Albar: Belum. ---------------------------------------------------------------------------------------- 08. Apakah menurut Saudara semua keterangan atau jawaban yang saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum? ---------------------- 08. Albar: Benar bisa. ---------------------------------------------------------------------------------- 09. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin saudara sampaikan? ---------------------------------------------------------------------------------------------- 09. Albar: Tidak. ----------------------------------------------------------------------------------------- 10. Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan? ----------------------------------------------------------------------------------------------- 10. Albar: Bersedia. ------------------------------------------------------------------------------------- 11. Apakah Saudara dalam memberikan keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa? ------------------------------------------------------------------------------------------------- 11. Albar: Tidak. ----------------------------------------------------------------------------------------- Setelah keterangan diberikan/disampaikan, hasilnya dibacakan kembali kepada pihak yang memberi keterangan/jawaban dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Setelah diakui kebenaran atas keterangan/jawaban yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu, pemberi keterangan membubuhkan tanda tangan di atas - seperti di bawah ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
| 535 | 022/LP/PL/Prov/12.00/IV/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI Pada hari ini Senin tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pukul 16:26 WIB, saya: -----------------------------------------: MUHAMMAD SOBIRIN :----------------------------------------- ----------------------------------------------: YAPTO SENDRA :-------------------------------------------- -----------------------------------------: RONALD REAGEN Y T :----------------------------------------- Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dan bertindak atas nama lembaga Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara berdasarkan Surat keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara nomor: 067/PP.00.02/K.JK-06/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024.------------------------------ Telah meminta keterangan/ Klarifikasi dari Saksi yang bernama :------------------------------ --------------------------------------------- PHILIPS GREGORY ------------------------------------------ Dilahirkan di Jakarta tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat (umur 50 tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, Agama: Kristen, status: Belum Kawin, Alamat sesuai KTP: Cawang, RT.007/RW.006 Kelurahan Warakas, Kecamatan Kramat Jati – Jakarta Timur NIK: 3175042103740006, No. HP: 081314564352. -------------------------------------------------------- Diklarifikasi sebagai Pelapor terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang (serangan fajar) yang dilakukan oleh Alief Bintang Haryadi (Caleg DPRD Provinsi DKI jakarta Dapil 3 Nomor urut 1 Partai Gerindra) dengan membagikan uang dan menjanjikan uang bulanan apabila terpilih/menang. ----------------------------------------------------------------- Klarifikasi dilakukan dalam bentuk tanya jawab, yang diperiksa memberikan keterangan dibawah ini : PERTANYAAN JAWABAN 01. Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang (serangan fajar) yang dilakukan oleh Alief Bintang Haryadi (Caleg DPRD Provinsi DKI jakarta Dapil 3 Nomor urut 1 Partai Gerindra)? -------------------------------- 01. Philips Gregory: Iya dalam keadaan sehat. -------------------------------------------------- 02. Apakah pada hari ini (Senin, 18 Maret 2024), Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang (serangan fajar) yang dilakukan oleh Alief Bintang Haryadi (Caleg DPRD Provinsi DKI jakarta Dapil 3 Nomor urut 1 Partai Gerindra)? -------------------------------- 02. Philips Gregory: iya saya bersedia. ------------------------------------------------------------ 03. Mengertikah Saudara mengapa dimintai keterangan seperti saat ini? Jelaskan! ------ 03. Philips Gregory: melakukan klarifikasi atas dugaan politik uang. ---------------------- 04. Ceritakan kronologis peristiwa tersebut? --------------------------------------------------------- 04. Philips Gregory: pada tanggal 27 Februari 2024 di infokan oleh jaringan kerja gerakan pribumi yang ada info serangan Fajar (money politik) pada masa kampanye sampai dengan masa tenang pada tanggal 9 s.d 13 pada minggu tengan di wilayah Warakas dan Papanggo Jakarta Utara. ------------------------------ 05. Bisa anda jelaskan siapa yang memberikan dan siapa yang menerima pada peristiwa tersebut? ------------------------------------------------------------------------------------------ 05. Philips Gregory: Menurut informasi yang dilakukan oleh Tim Alief Bintang Haryadi. 06. Pada kejadian masa kampanye dan masa tenang, pada tanggal 9 s.d 13 Februari apakah bapak memiliki video pada saat kejadian? ----------------------------------------- 06. Philips Gregory: saya dan saksi tidak memiliki video, karena pada saat kejadian tidak diperbolehkan mendomentasikan. ------------------------------------------------------ 07. Kapan bapak mengenal saksi-saksi? -------------------------------------------------------------- 07. Philips Gregory: sayta mengenal pada saat melakukan ferifikasi, pada tanggal 28 Februari 2024, saya juga akan menyiapkan saksi ahli. ----------------------------------- 08. Laporan dibuat berdasarkan saksi dan alat bukti, jadi bapak yang mendatangi saksi atau saksi yang mendatangi bapak Philips? ----------------------------------------------------- 08. Philips Gregory: Saksi yang memberi informasi tersebut kepada saya. ------------- 09. Apakah anda tim sukses? ---------------------------------------------------------------------------- 09. Philips Gregory: Tidak. ---------------------------------------------------------------------------- 10. Saudara Relawan? ------------------------------------------------------------------------------------- 10. Philips Gregory: Tidak. ---------------------------------------------------------------------------- 11. Ada berapa aktifis jaringan yang melakukan seperti ini? ------------------------------------- 11. Philips Gregory: Baru saya, setahu saya. ---------------------------------------------------- 12. Pengalaman melakukan pelaporan dengan pelanggaran pemilu? ------------------------- 12. Philips Gregory: Baru Pemilu tahun ini. ------------------------------------------------------- 13. Apakah menurut saudara, semua keterangan atau jawaban yang saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum? ---------------------- 13. Philips Gregory: Benar. --------------------------------------------------------------------------- 14. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudara sampaikan? ---------------------------------------------------------------------------------------------- 14. Philips Gregory: Mengajukan saksi tambahan dan saksi ahli. -------------------------- 15. Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan? ----------------------------------------------------------------------------------------------- 15. Philips Gregory: Bersedia. ----------------------------------------------------------------------- 16. Apakah saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa? --------------------------------------------------------------------------------------------- 16. Philips Gregory: Tidak dalam tekanan. ------------------------------------------------------- 17. Apakah Saudara mengetahui dari Caleg Nasdem lainnya? --------------------------------- 17. Philips Gregory: Saya tidak mengetahui pasti dari Caleg lainnya, dan hanya fokus apda terlapor. -------------------------------------------------------------------------------- Setelah keterangan diberikan/disampaikan, hasilnya dibacakan kembali kepada pihak yang memberi keterangan/jawaban dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Setelah diakui kebenaran atas keterangan/jawaban yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu, pemberi keterangan membubuhkan tanda tangan di atas - seperti di bawah ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
| 534 | 005/LP/PL/Kab/13.15/III/2024 | adm 1 |
| 533 | 015/LP/PL/Kota/31.01/V/2024 | tidak ada pemeriksaan |
| 532 | 005/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 | tidak ada catatan |
| 531 | 002/TM/PL/Kab/31.06/III/2024 | pemeriksan Saksi Pelapor Dan Terlapor di kecamatan seram Timur |
| 530 | 004/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 | tidak pemeriksaan |
| 529 | 003/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 | tidak proses pemeriksaan |
| 528 | 004/LP/PL/Kota/31.02/V/2024 | Klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli |
| 527 | 003/TM/PL/Kota/31.02/V/2024 | Klarifikasi Penemu, Terduga, Saksi dan Ahli |
| 526 | 002/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 | tidak ada proses pemeriksaan |
| 524 | 002/TM/PL/Kota/31.02/II/2024 | Klarifikasi Penemu, Terduga, Saksi dan Ahli |
| 523 | 001/LP/PL/Kota/31.01/III/2024 | tidak ada proses pemeriksaan |
| 522 | 001/TM/PL/Kota/31.02/I/2024 | BA Klarifikasi Penemu, Terduga, Saksi dan Ahli |
| 521 | 005/LP/PL/Kab/31.10/III/2024 | sudah dilakukan |
| 520 | 011/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 | KLARIFIKASI DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG BERTEMU DENGAN TIM KLARIFIKASI |
| 519 | 005/TM/PL/Kab/26.10/III/2024 | KLARIFIKASI DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG BERTEMU DENGAN TIM KLARIFIKASI |
| 518 | 004/TM/PL/Kab/26.10/II/2024 | KLARIFIKASI DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG BERTEMU DENGAN TIM KLARIFIKASI |
| 517 | 004/LP/PL/Kab/26.10/III/2024 | KLARIFIKASI DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG BERTEMU TIM KLARIFIKASI |
| 516 | 003/LP/PL/Kab/13.24/II/2024 | pemeriksaan dilakukan kepada pelapor, para saksi dan terlapor |
| 515 | 001/TM/PL/Kab/13.24/I/2024 | pemeriksaan dilakukan kepada para saksi dan terlapor |
| 512 | 022/LP/PL/Kota/12.05/V/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret Tahun dua ribu dua puluh empat sekira Pukul 16:10 WIB, saya: --------------------------------------------------------------------- ------------------------------------ : JOHAN BAHDI PUTRA MS : ---------------------------------- Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dan bertindak atas nama lembaga Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara berdasarkan Surat keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara nomor : 067/PP.00.02/K.JK-06/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024 didampingi Penyidik Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara unsur Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara ----- ------------------------------------ IPDA GINDO ADI NUGRAHA, SH ------------------------------ -----------------------------------------AIPDA M. NUR ROFI ---------------------------------------- -------------------------------------- BRIGADIR LINDA, SH ---------------------------------------- Telah meminta keterangan/ Klarifikasi dari Pelapor yang bernama : -------------------------------------JAENUDIN SETIAWAN -------------------------------------- Tempat tanggal lahir Sukabumi, 25 Februari 1983, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, Agama : Islam, status : Kawin, Alamat sesuai KTP : Kebon Pala RT.001/014 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan – Jakarta Utara NIK. : 3172012502830001 , No. HP.:081511956253 Diklarifikasi sebagai Pelapor terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang yang diketahui tanggal 23 Februari 2024 dari pengakuan warga Tanjung Priok/Muara Baru adanya pembagian sembako bagi warga yang sudah mencoblos H Imamuddin yang dikemas dengan Jum’at Berkah dengan membagikan kupon untuk pengambilan sembako ----------------------------------------------------------------------------------------------- Klarifikasi dilakukan dalam bentuk tanya jawab, yang diperiksa memberikan keterangan dibawah ini : PERTANYAAN J A W A B A N 01 Saat dilakukan klarifikasi sekarang ini Saudara/Saudari dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani, serta pemeriksaan dapat dilanjutkan, jelaskan ? 01. Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pemeriksaan dapat dilanjutkan dan tidak dalam tekanan-------------------------------------- 02. Untuk Saudara ketahui sekarang ini diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai Pelapor sehubungan dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang yang diketahui tanggal 23 Februari 2024 dari pengakuan warga Tanjung Priok/Muara Baru adanya pembagian sembako bagi warga yang sudah mencoblos H Imamuddin yang dikemas dengan Jum’at Berkah dengan membagikan kupon untuk pengambilan sembako, apakah mengerti, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya, jelaskan? 02. Ya, saya mengerti, dan bersedia diklarifikasi dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya. ----------------------------------------------------- 03. Apa kedudukan Saudara Pelapor dalam menyampaikan Laporan kepada Bawaslu RI ? dan kapan peristiwa Kejadian tersebut anda laporkan? 03. tanggal 23 Februari 2024, kedudukan sebagaiman Masyarakat yang memiliki hak pilih--------------------------------------------------------------------- 04. Darimana saudara pelapor mengetahui kejadian adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang yang diketahui tanggal 23 Februari 2024 dari pengakuan warga Tanjung Priok/Muara Baru adanya pembagian sembako bagi warga yang sudah mencoblos H Imamuddin yang dikemas dengan Jum’at Berkah dengan membagikan kupon untuk pengambilan sembako ? Bagaimana? Ceritakan Kronologisnya !!! 04. iya. Bang Tison media Aktul News dan bapak irfan warga masyarakat setempat warga Kapuk Muara------------------------------------------------------ 05. Berdasarkan isi Laporan ada dua peristiwa kejadian yang dilaporkan, yakni pembagian Uang 100 Ribu dan Pembagian Sembako pada kegiatan Yang dikemas Jum”at Berkah? Bisa anda jelaskan siapa yang memberikan dan siapa penerimanya pada masing masing peristiwa tersebut? 05. hanya mendengar dari teman-teman media dan percakapan melalui melalui telepon dan bersedia hp di sita------------------------------------------- 06. Apakah pelapor mengetahui bahwa Terlapor hadir dan memberikan Uang Amplop 100 rb dan memberikan sembako pada kegiatan Jum”at berkah? 06. tidak, hanya mendapatkan informasi dari teman-------------------------------- 07. Apakah pelapor memiliki bukti asli Amplop 100 Rb atau menguasai dan memiliki bukti Sembako pada kegiatan jum’at Berkah tersebut dan memilki dokumentasi Video yang tidak terputus yang memuat peristiwa pemberian uang 100 rb dari Terlapor atau Tim kepada warga yang menerima? 07. Melalui hp dari teman-teman media dan teman-teman media mendaptakan buktinya; ------------------------------------------------------------- Setelah keterangan diberikan/disampaikan, hasilnya dibacakan kembali kepada pihak yang memberi keterangan/jawaban dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Setelah diakui kebenaran atas keterangan/jawaban yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu, pemberi keterangan membubuhkan tanda tangan di atas - seperti di bawah ini.---------------------------------------------------------------------------------------------- Yang memberikan keterangan JAENUDIN SETIAWAN Demikian berita acara klarifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Jakarta pada Pukul 16.35 WIB hari Kamis tanggal 14 Maret 2024;---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 511 | 024/LP/PL/RI/00.00/III/2024 | dilakukan sidang pemeriksaan tanggal 21 sd 28 maret 2024 |
| 510 | 002/TM/PL/Kab/21.14/IV/2024 | Bahwa daam melakukan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sukamara mengundang Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Kartamulya yang berjumah 7 (tujuh) orang dan Bawaslu tidak lupa mengundang PTPS yang bertugas untuk diminta keterangan sebagai saksi dilapangan, bahwa berdasarkan keterangan dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sukamara bahwa Ketua KPPS TPS 004 Desa Kartamulya atas nama Haryadi Suwartono mengetahui kronologi kejadian pada pungut hitung tanggal 14 Februari 2024 adanya penggunaan hak pilih orang lain menggunakan C-Pemberitahuan tanpa disandingkan dengan KTP-el pemilih tetap, dan tidak mengetahui adanya pembagian C-Pemberitahun pada hari pungut hitung kepada pemilih tetap di TPS 004 Desa Kartamulya, dan tidak adanya pemberitahuan bahwa kerja KPPS itu seperti apa waktu mengikuti bimbingan teknis, kesimpulan dari keterangan Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Kartamulya bahwa ketidak pahaman dalam bertugas, dan dalam membagikan C-Pemberitahun tidak ada pehaman makanya banyak yang di titip k tetangga warga |
| 509 | 001/TM/PL/Kab/21.14/IV/2024 | Bahwa setelah temuan di register, kemudian diakukan proses klarifikasi dengan mengundang pihak - pihak yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran tidank pidana pemilihan umum perihal dengan sengaja menghilangkan, hak pilih orang lain. Bahwa dalam melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Sukamara mengundang ketua dan anggota KPPS TPS 003 Desa Kartamulya yang berjumlah 7 (tujuh) orang. Bahwa dari keterangan Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa KArtamulya ketidakpahaman dalam melaksanakan tugas dan membagikan C-Pemberitahuan, dan kurangnya koordinasi sesama KPPS TPS 003 Desa Kartamulya tersebut. |
| 508 | 005/LP/PL/Kota/20.02/V/2024 | SIDANG PEMERIKSAAN |
| 506 | 009/LP/PL/Kab/28.04/IV/2024 | Pemeriksaan Sidang dilaksanakan secara terbuka di ruang sidang bawaslu kabupaten buton |
| 505 | 008/LP/PL/Kab/28.04/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara terbuka di kantor bawaslu kabupaten buton |
| 504 | 001/TM/PL/Kab/01.22/II/2024 | Pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan terhadap beberapa saksi pada tanggal 17 Februari 2024,nama-nama saksi tersebut adalah Irfandi, Muhammad Wali,Reka Susanti,Muhammad Rasyidin,Mufida,Nurmustina. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2024 pemeriksaan/klarifikasi dilakukan terhadap tersangka yaitu bapak Islamsyah |
| 503 | 007/LP/PL/Kab/28.04/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara terbuka di kantor bawaslu kabupaten buton |
| 502 | 007/LP/PL/Prov/20.00/III/2024 | Sidang Pemeriksaan ADMINISTRASI |
| 501 | 006/LP/PL/Kab/28.04/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara terbuka di kantor bawaslu kabupaten buton |
| 500 | 005/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara tatap di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton |
| 499 | 004/LP/PL/Kab/28.04/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka |
| 498 | 002/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024 | Pada hari rabu tanggal 13 Maret 2024 agenda sidang pembacaan laporan dari pelapor, Pada tanggal 15 Maret agenda sidang pembacaan jawaban dari terlapor dan pembuktian, pada tanggal 18 Maret 2024 agenda sidang pembacaan putusan |
| 497 | 012/LP/PL/Kab/13.24/IV/2024 | pemeriksaan kepada pelapor, para saksi dan terlapor |
| 496 | 010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 | pemeriksaan kepada pelapor, para saksi dan terlapor |
| 495 | 011/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 | pemeriksaan kepada pelapor |
| 494 | 002/TM/PL/Kab/13.24/I/2024 | pemeriksaan kepada para saksi dan terlapor |
| 493 | 009/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 | pemeriksaan kepada pelapor, para saksi dan terlapor selama 14 hari kerja penanganan pelanggaran |
| 492 | 003/LP/PL/Kab/08.06/I/2023 | Direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perudang undangan yang berlaku. |
| 491 | 005/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 | perkara di hentikan, tidak dilanjutkan ketahap penyidikan dikarnakan tidak terpenuhi unsur pelanggaran |
| 490 | 003/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 | perkara di hentikan, tidak dilanjutkan ketahap penyidikan dikarnakan tidak terpenuhi unsur pelanggaran |
| 489 | 008/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 | perkara di hentikan, tidak dilanjutkan ketahap penyidikan dikarnakan tidak terpenuhi unsur pelanggaran |
| 488 | 004/LP/PL/Kab/08.06/II/2024 | dilanjutkan ketahap penyidikan, berkas di limpahkan ke kepolisian Resort Lampung Timur |
| 487 | 001/TM/PL/Kab/08.06/II/2024 | perkara di hentikan, tidak dilanjutkan ketahap penyidikan dikarnakan tidak terpenuhi unsur pelanggaran |
| 486 | 003/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 | perkara di hentikan, tidak dilanjutkan ketahap penyidikan dikarnakan tidak terpenuhi unsur pelanggaran |
| 485 | 001/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 | Dilanjutkan ke tahap penyidikan dan pelimpahan berkas ke pihak kepolisian |
| 484 | 001/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2022 | perkara di hentikan, tidak dilanjutkan ketahap penyidikan dikarnakan tidak terpenuhi unsur pelanggaran |
| 483 | 001/LP/PL/Kab/08.06/XII/2022 | Merekomendasikan kepada KPU kabupaten Lampung Timur terhadap perkara Nomor 001/PL/Kab/08.06/XII/2022 untuk di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku |
| 482 | 004/TM/PL/Kab/08.06/I/2024 | perkara di hentikan Tidak di lanjutkan ke tahapan Penyidikan, dikarnakan tidak terpenuhi unsur Pelangaran |
| 481 | 002/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 | tidak di lanjutkan ke tahap penyidikan dikarnakan tidak memenuhi unsur pelanggaran |
| 479 | 012/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 | Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan. |
| 478 | 010/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 | Pelapor, Terlapor 1 (Muhammad Fadli) dan Saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan. adapun Terlapor 2 (Muhammad Irham Ismail) telah diundang 2 (dua) kali namun tidak memenuhi panggilan. |
| 477 | 009/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 | Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan. |
| 476 | 008/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 | Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan. |
| 475 | 007/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 | Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan |
| 474 | 006/LP/PL/Kab/26.09/III/2024 | Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan |
| 473 | 001/TM/PL/Kab/20.09/VI/2023 | TEMUAN TELAH DIPERIKSA OLEH BAWASLU KABUPATEN MELAWI |
| 472 | 001/TM/PP/Kab/02.13/II/2024 | Klarifikasi Terlapor |
| 471 | 003/TM/PL/Kec-Nasal/07.04/III/2024 | bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur bersama seluruh unsur Gakumdu melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait terhadap kasus dugaan pelanggran Tindak pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan Nasal yaitu saudara Toha menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. adapun pihak terkait yang di periksa yaitu KPPS, PPS, PPK, PTPS, Pengawas Kecamatan, Kepala Desa dan saudra Toha itu sendiri. |
| 469 | 002/TM/PL/Kab/07.04/III/2024 | bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur bersama seluruh unsur Gakumdu melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait terhadap kasus dugaan pelanggran Tindak pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan maje yaitu saudara Joni menggunakan hak pilihnya hanya dengan menggunakan KK. adapun pihak terkait yang di periksa yaitu KPPS, PPS, PPK, KPU, PTPS, Pengawas Desa, Pengawas Kecamatan dan saudra Joni itu sendiri. |
| 468 | 006/LP/PP/Kab/22.12/III/2024 | - Bahwa terkait dengan laporan pelapor, dirinya mendapatkan informasi berkaitan dengan laporan ini mendapatkan laporan dari orang lain dengan asumsinya jadwal perhitungan di kecamatan sampai pada tanggal 2 Maret 2024, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pelapor melakukan pengecekkan di website KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/ untuk TPS pelaihari 5 dan 21 disitu pelapor melihat perbedaan antara yang tertampil dengan C1 hasil - Bahwa benar pelapor menyampaikan bukti dalam laporan berupa screenshot tampilan pada website KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang menerangkan: 1. Pada TPS 05 Kecamatan Pelaihari pada Kelurahan Pelaihari menampilkan perolehan pada jenis Pemilihan Presiden bahwa: - Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 memperoleh hasil 71, Paslon 02 memperoleh hasil 77 dan Paslon 03 memperoleh hasil 11 berbeda dengan C hasil yang tertera di website KPU tersebut dengan tampilan C hasil Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 dengan hasil 071, Paslon Nomor Urut 02 dengan hasil 073, dan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 03 dengan hasil 11; 2. Pada TPS 21 menampilkan perolehan pada jenis Pemilihan Presiden bahwa: - Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 memperoleh hasil 16, Paslon 02 memperoleh hasil 108 dan Paslon 03 memperoleh hasil 13 berbeda dengan C hasil yang tertera di website KPU tersebut dengan tampilan C hasil Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 dengan hasil 116, Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 dengan hasil 108, dan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 03 dengan hasil 013; - Bahwa terkait dengan perbedaan pada Website KPU tersebut dengan C hasil tidak ada menanyakan ke KPU tingkat provinsi, kabupaten maupun tingkat kecamatan |
| 467 | 009/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 | Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pelanggaran pemilu |
| 466 | 003/LP/PL/Kab/07.06/III/2024 | Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu Dengan Agenda Pembacaan Pokok Laporan dan Jawaban Terlapor, Pembuktian dan Pembacaan Putusan |
| 465 | 004/TM/PL/Kab/27.10/III/2024 | Pemeriksaan dilakukakn secara Luring |
| 464 | 002/LP/PL/Kab/19.17/III/2024 | 1. Pokok Laporan Pelapor menyampaikan adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara (KPPS) terjadi di TPS 11 Wokolota Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba Utara pada hari Rabu,14 Februari 2024 saat Pemungutan Suara. Kurang lebih pada pukul 07.00-11.00 WITA panitia penyelenggara tidak menanyakan KTP-el/Suket kepada Pemilih dan pemilih tidak menandatangani daftar hadir tetapi hanya mengumpulkan C Pemberitahuan untuk mencoblos. Sedangkan kurang lebih mulai pukul 11.30-13.00 WITA panitia penyelenggara mewajibkan pemilih untuk menunjukkan KTP-el/Suket sebelum mencoblos menyebabkan beberapa pemilih yang memiliki C Pemberitahuan karena tidak memiliki KTP-el/Suket tidak diijinkan mencoblos. 2. Jawaban Terlapor Terlapor (Ketua dan Anggota KPPS) TPS 11 Wokolata Kelurahan Tana Rata Kecamatan Kota Komba tidak membenarkan laporan yang disampaikan pelapor. Ketua KPPS TPS 11 Wokolata menyampaikan sebelum proses pemungutan suara dimulai saya membacakan prosedur dan tata cara pemungutan suara di TPS termasuk aturan harus membawa KTP-el/Suket pada saat pencoblosan. Hal ini juga sudah disampaikan sebelum hari H pemungutan suara yaitu pada saat pendistribusian C Pemberitahuan di rumah masing-masih pemilih, selain itu aturan untuk membawa KTP-el/Suket juga sudah tertera pada C Pemberitahuan.sehingga prosedurnya jelas saat pencoblosan harus membawa KTP-el/Suket. Proses pemungutan yang dilaksanakan di TPS 11 Wokolata pada hari H pemungutan suara anggota KPPS dan Linmas mengumpulkan C Pemberitahuan dari Pemilih kemudian dibacakan per 10 orang untuk masuk ke dalam TPS untuk menempati kursi yang telah disediakan dan melakukan verifikasi terhadap KTP-el/Suket Pemilih. Prosedur ini berlaku mulai dari awal sampai akhir proses pemungutan suara. |
| 463 | 004/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024 | Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pelanggaran pemilu |
| 462 | 003/LP/PL/Kab/25.13/IV/2024 | Bawaslu Minahasa Tenggara Melakukan Klarifikasi Kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi dengan mencatat hasil klarifikasi pada BA Klarifikasi |
| 461 | 003/TM/PL/Kab/27.06/IV/2024 | Bahwa dalam melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai berikut : - Pemeriksaan klarifikasi terhadap terlapor dilakukan secara luring di Kantor Sekretariat Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang -Pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi dilakukan secara luring di Sekretariat Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang -Pemeriksaan klarifikasi terhadap Ahli dilakukan secara luring di Makassar |
| 460 | 002/LP/PL/Kab/29.03/IV/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango |
| 459 | 006/TM/PL/Kab/27.09/IV/2024 | Klarifikasi secara langsung |
| 456 | 008/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 | Saudara Pelapor mengetahui adanya penggelembungn surat suara tidak melihat langsung melainkan melalui SIREKAP |
| 455 | 009/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 | dugaan pelanggaran mekanisme, tata cara, dan prosedur dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan |
| 454 | 007/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 | Siapa sebenarnya saksi dari Partai Golkar untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan Maniis? Dari awal, Saksi Kecamatan Maniis namanya Ayu dan Panji dari awal rekapitulasi sampai tanggal 25 Februari hari Minggu. Kemudian diganti oleh syafei ketika hari terakhir rekapitulasi tanggal 27 Februari yaitu penandatanganan di D. Hasil. |
| 453 | 005/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 | Bahwa waktu dan tempat peristiwa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam laporan a quo yaitu telah terjadi dugaan pelanggaran pada Hari Rabu 14 Februari 2024, ditemukan di beberapa TPS di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani seperti di TPS 07, TPS 035, TPS 20, bahwa adanya unsur pengarahan pemilih pada salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Purwakarta Daerah Pemilihan 6 dari Partai Gerindra Nomor 4 atasnama Diana Lisu Arrang Bato Limbong, yang diduga dilakukan oleh Diana Lisu Arrang Bato Limbong dengan cara memberikan tanda khusus di surat suara di kolom Diana Lisu Arrang Bato Limbong; Bahwa bukti yang disampaikan dalam laporan a quo yaitu salinan fotocopy KTP atas nama Eky Octavia, satu buah dokuemen dan Video pada saat kejadian; |
| 451 | 004/LP/PL/Kab/02.23/III/2024 | a. Tentang Laporan: 1. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Ade Putra kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun terkait Peristiwa Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara oleh KPU Kabupaten Simalungun. 2. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor : - Bahwa pada tanggal 27 februari hingga 3 maret 2024 dilakukan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di kantor KPU simalungun. Bahwa pada tanggal 17 februari 2024 telah dilakukan pleno tingkat kecamatan sekabupaten simalungun yang dilaksanakan hingga selesai. Bahwa pada tanggal 14 2024 februari telah dilakukan pemungutan dan perhitungan suara di tingkat tps. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten kami selaku pelapor menemukan kejanggalan dan ketidak sesuaian antara hasil perhitungan di tps dan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten. Bahwa atas dasar kejanggalan-kejanggalan tersebut kami dari partai hanura meminta kejelasan dari KPU kabupaten pada saat pleno berlangsung, dengan cara membuka dan menunjukkan C plano dari tps yang kami anggap janggal dan bermasalah. Bahwa kemudian KPU kabupaten simalungun tidak mengindahkan keberatan yang kami sampaikan.Keberatan yang sampaikan kemudian kami mintakan untuk dicatatkan dalam form kejadian khusus namun pihak KPU enggan untuk melakukannya. (bertentangan dengan bab IV KKPU 219 thn 2024). Bahwa perbuatan dan perlakuan KPU ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap partai kami. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU simalungun telah bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu. Bahwa tindakan KPU ini patut diduga telah melanggar KKPU 219 thn 2024 Bab IV jo PKPU 25 thn 2023 jo PKPU 14 thn 2023 Pasal 3. Bahwa patut diduga KPU Simalungun telah melanggar UU 7 thn 2017 Pasal 504 jo 505 “menegaskan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusak, hilang atau berubahnya berita acara pemungutan suara maupun berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara akan dikenakan pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 12.000.000”. - Adapun yang kami inventirisasi masalah penggelembungan di kecamatan atas dugaan pelanggaran pemilu terhadap penggelembungan suara di rekapitulasi DPRD provinsi pada pemilu 2024 sebagai berikut: 1. Kecamatan Bandar - Di Nagori Sugarang Bayu, TPS 02 suara Golkar yang seharusnya di C1 totalnya 46 tapi di tulis 59 2. Kecamatan Bandar Huluan Di Nagori Naga Jaya 2, TPS 05 di C1 Suara Golkar sebanyak 131 tetapi di tulis 134 di Dh1 3. Kecamatan Dolok Batu Nanggar - Di Nagori Sileduk, TPS 03; di rekapitulasi C plano suara Golkar mendapatkan hasil 65 tetapi di rekapitulasi Dh1 mereka tulis 66 4. Kecamatan Hatonduhan - Di Nagori Bosar Nauli, di TPS 03: berdasarkan rekapitulasi C1 suara golkar mendapatkan 41 suara tetapi di rekapitulasi Dh1 tertulis 45 suara; di TPS 04 suara golkar berdasarkan c1 mendapatkan hasil 79 suara tetapi di Dh1 naik menjadi 84 suara. - Di Nagori Buntu Bayu, TPS 01 suara golkar berdasarkan C1 23 suara tetapi di rekapitulasi Dh1 27 suara; TPS 02 berdasarkan C1 suara golkar sebanyak 37 suara tetapi di Dh1 suaranya menjadi 47 suara, TPS 05 suara golkar berdasarkan C1 sebanyak 31 tetapi di tulis 36 suara di Dh1, TPS 07 suara golkar berdasarkan C1 sejumlah 75suara tetapi di rekapitulisasi Dh1 di tulis sebanyak 89 suara, TPS 09 suara golkar berdasarkan C1 berjumlah 53 suara tetapi di rekapitulisasi berdasarkan Dh1 di tulis sebanyak 55 suara, TPS 06 berdasarkan Cplano suara Hanura seharusnya sebanyak 64 suara tetapi di DH1 tulis 30 suara - Di Nagori Buntu Turunan, TPS 12 suara golkar berdasarkan C1 sebanyak 86 tetapi di Dh1 ditulis mejadi 90 suara. - Di Nagori Jawa Tongah, TPS 01 suara golkar berdasarkan C1 sebanyak 41 suara tetapi di tulis menjadi 46 suara di Dh1 - Di Nagori Jawa Tongah II, TPS 01 suara golkar di Cplano seharusnya sebanyak 20 suara tetapi di Dh1 menjadi 31 suara, TPS 03 suara golkar berdasarkan C1 seharusnya sebanyak 23 suara tetapi di Dh1 di tulis menjadi 30 suara, di TPS 04 suara golkar seharusnya berdasarkan c1 sebanyak 27 suara tetapi di dh1 di tulis menjadi 32 suara. - Di Nagori Parhundalian Jawa Nipar, di TPS 04 suara golkar yang seharusnya sebanyak 44 suara berdasarkan C1 tetapi di tulis menjadi 54 suara di Dh1, di TPS 06 suara golkar yang seharusnya sebanyak 40 suara berdasarkan C1 ditulis menjadi 45 suara di rekapitulasi Dh1 - Di Nagori Saribu Asih, di TPS 10 suara golkar yang seharusnya 44 suara berdasarkan C1 tetapi di tulis menjadi 49 suara di rekapitulisasi Dh1 - Di Nagori Tangga Batu, suara golkar di TPS 02 yang seharusnya 47 suara berdasarkan C1 tetapi di tulis menjadi 52 suara di Dh1, di TPS 06 suara golkar yang seharusnya sebanyak 60 suara berdasarkan C1 tetapi di tulis menjadi 64 suara di Dh1, di TPS 11 suara golkar yang seharusnya 61 suara berdasarkan C1 tetapi ditulis menjadi 96 suara di Dh1, - Di Nagori Tonduhan, suara Golkar di tps 01 seharusnya berdasarkan c1 mendapatkan 60 suara tetapi di Dh1 menjadi 66 suara, sedangkan di TPS 03 suara golkar yang seharusnya 60 suara berdasarkan C1 tetapi menajdi 66 suara di Dh1 5. Kecamatan Panombeian Panei - Nagori Simbolon Tengkoh Suara Golkar di TPS 08 yang seharusnya berdasarkan C1 mendapatkan hasil 9 suara tetapi di hasil rekapitulisasi Dh1 menjadi 10 suara 6. Kecamatan Raya - Nagori Dame Raya, di TPS 02 suara golkar berdasarkan C1 seharusnya mendapat 9 suara tetapi di tulis menjadi 14 suara di Dh1 - Nagori Raya Bayu, di TPS 02 suara golkar berdasarkan c1 seharusnya adalah 25 suara tetapi di dh1 di tulis menjadi 26 suara, di TPS 04 suara golkar berdasarkan C1 seharusnnya hasilnya sebanyak 17 suara tetapi di Dh1 di tulis menjadi 22 suara 7. Kecamatan Tanah Jawa - Nagori Marubun Jaya, suara Golkar di TPS 03 yang seharusnya berdasarkan C1 harusnya sebanyak 56 suara tetapi di Dh1 di tulis menjadi 68 suara partai golkar, di TPS 19 berdasarkan C1 seharusnya suara golkar sebanyak 21 suara tetapi di Dh1 ditulis menjadi 23 suara, di Tps 20 suara golkar berdarkan C1 seharusnya nilainya 21 suara tetapi di tulis 31 suara. Berdasarkan uraian dalam posita yang kami sampaikan diatas berserta bukti-bukti yang kami sampaikan maka dengan ini kami meminta kepada BAWASLU Kab. Simalungun untuk memutuskan laporan ini dengan putusan sebagai berikut : 1. Bahwa sesuai UU 7 thn 2017 maka bawaslu menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan pelapor. 2. Menyatakan KPU Kabupaten simalungun bersalah atas tindakan diskriminatif yang dilakukan dan telah melanggar KKPU 219 thn 2024 Bab IV. 3. Menyatakan KPU Kabupaten simalungun bersalah atas tindakannya yang tidak mau menunjukkan Cplano, Daftar Hadir sebagai alat koreksi penggelembungan suara ditingkat kecamatan sebagai alat pembanding D hasil dihadapan saksi dan telah Melanggar PKPU 25 thn 2023. 4. Merekomendasikan KPU agar Melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) demi keadilan dan kejujuran sesuai prinsip-p¬¬¬rinsip pemilu (jujur, adil, berintegritas, profesional,dan terbuka) sebagaimana diatur dalam UU 7 thn 2017. 5. Jika Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak Memproses hak legal konstitusional partai hanura sebagai peserta pemilu yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi maka kami menempuh jalur DKPP Dewan kehormatan penyelenggara pemilu dan/atau kepolisian republik indonesia. 3. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan menetapkan ke dalam status Laporan dugaan pelanggaran dengan register Nomor: 002/REG/LP/PL/KAB.SIM/02.23/III/2024, tanggal 08 Maret 2024 yang diduga melanggar ketentuan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. b. Tentang Pelapor: 1. bahwa Pelapor an. Ade Putra merupakan Warga Negara Indonesia yang bertempat tingal di Huta Sidorejo III Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Pane, Simalungun yang mempunya hak pilih sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan ‘Pelapor terdiri atas Warga Negara yang mempunyai hak pilih”. 2. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud di atas, maka sangat berdasar jika Pelapor memiliki legal standing untuk menyampaikan Laporan dugaan Pelanggaran yang terjadi di Wilayah Kabupaten Simalunggun kepada Bawalsu Kabupaten Simalungun terkait pada Laporan a quo. c. Tentang Terlapor (Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V) 1. bahwa Terlapor adalah Johan Septian Pradana, Eka Srinova Hasibuan, Martua H. P. Hutapea, Faisal Hamzah dan Nico Olyvin Aritonang yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun; 2. bahwa adapun dasar hukum Pelapor menjadikan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V sebagai Subjek Terlapor karena Terlapor merupakan Ketua KPU Kabupaten Simalungun yang juga merupakan Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Simalungun, sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. d. Tentang Waktu Laporan : 1. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Ade Putra kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 8 Maret 2024 yang memuat Peristiwa Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara oleh KPU Kabupaten Simalungun, yang diketahui pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024; 2. Bahwa terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan kajian awal terhadap kelengkapan syarat formal dan materil Laporan dan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menetapkan dan menindaklanjuti sebagai Laporan dengan Nomor : 002/REG/LP/PL/KAB.SIM/02.23/III/2024 pada tanggal 8 Maret 2024; 3. Bahwa oleh karena Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur tentang batas waktu penyampaian laporan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu, maka sangat berdasar jika laporan tidak kadaluwarsa untuk ditindaklanjuti, karena tidak melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. e. Tentang Dugaan Pelanggaran: 1. bahwa adapun peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun, sesuai dengan hasil pemeriksanaan dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor an. Ade Putra, Terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 2. bahwa dugaan pelanggaran terhadap Tindak Pidana Pemilu yang dilanggar oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor I dan Terlapor V yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas karena merupakan Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemwilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Simalugun sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. 3. bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor I dan Terlapor V, DIDASARKAN PADA BUKTI DAN FAKTA yang terungkap sebagaimana uraian di bawah ini: 1.1. bahwa dalam Laporan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor I dan Terlapor V merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode tahun 2023 sampai dengan 2028; 1.2. bahwa sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor an. Ade Putra bahwa pada waktu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten Simalungun pada tanggal 27 Februari sampai 3 Maret 2024, Terdapat beberapa kecamatan hasil C Hasil berbeda dengan D Hasil, di Kecamatan Bandar, Bandar Huluan, Dolok Batu Nanggar, Hatonduhan, Panombeian, Panei, Raya dan Tanah Jawa. C Hasil adalah Rekapitulasi Penghitungan suara di TPS yang di salin dari C Plano. D Hasil adalah Rangkuman dari keseluruhan TPS di tingkat Keluharan/Desa. NO KECAMATAN KELURAHAN/ DESA TPS PARTAI PEROLEHAN SUARA C HASIL SAL. C PLANO D HASIL 1 Bandar Sigarung Bayu 2 GOLKAR 46 59 2 Bandar Huluan Naga Jaya II 5 GOLKAR 131 134 3 Dolok Batu Nanggar Sileduk 3 GOLKAR 65 66 4 Hatonduhan Bosar Nauli 3 GOLKAR 41 45 5 Hatonduhan Bosar Nauli 4 GOLKAR 79 84 6 Hatonduhan Buntu Bayu 1 GOLKAR 23 27 7 Hatonduhan Buntu Bayu 2 GOLKAR 37 47 8 Hatonduhan Buntu Bayu 5 GOLKAR 31 36 9 Hatonduhan Buntu Bayu 7 GOLKAR 75 89 10 Hatonduhan Buntu Bayu 9 GOLKAR 53 55 11 Hatonduhan Buntu Bayu 6 HANURA 64 30 12 Hatonduhan Buntu Turunan 12 GOLKAR 86 90 13 Hatonduhan Jawa Tongah 1 GOLKAR 41 46 14 Hatonduhan Jawa Tongah II 1 GOLKAR 20 31 15 Hatonduhan Jawa Tongah II 3 GOLKAR 23 30 16 Hatonduhan Jawa Tongah II 4 GOLKAR 27 32 17 Hatonduhan Parhundalian Jawa Dipar 4 GOLKAR 44 54 18 Hatonduhan Parhundalian Jawa Dipar 6 GOLKAR 40 45 19 Hatonduhan Saribu Asih 10 GOLKAR 44 49 20 Hatonduhan Tangga Batu 2 GOLKAR 47 52 21 Hatonduhan Tangga Batu 6 GOLKAR 60 64 22 Hatonduhan Tangga Batu 11 GOLKAR 61 96 23 Hatonduhan Tonduhan 1 GOLKAR 60 66 24 Hatonduhan Tonduhan 3 GOLKAR 60 66 25 Panombeian Pane Simbolon Tengkoh 8 GOLKAR 9 10 26 Raya Dame Raya 2 GOLKAR 9 14 27 Raya Raya Bayu 2 GOLKAR 25 26 28 Raya Raya Bayu 4 GOLKAR 17 22 29 Tanah Jawa Marubun Jaya 3 GOLKAR 56 66 30 Tanah Jawa Marubun Jaya 19 GOLKAR 21 23 31 Tanah Jawa Marubun Jaya 20 GOLKAR 21 31 1.3. Bahwa Pelapor menghadiri rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten Simalungun; 1.4. Bahwa Pelapor tidak ada mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara karena berada di batas undangan namun masih di dalam ruangan dan mendengar dan melihat keberatan dari saksi Partai Hanura an. M. Taufik Umar Dani Harahap mengajukan keberatan untuk perolehan suara Partai Golkar yang berbeda antara C Hasil dan D hasil Kecamatan yang perlu di croscek melalui C Hasil Plano; 1.5. Bahwa Pelapor menyampaikan Saksi Partai Hanura an. M. Taufik Umar Dani Harahap dalam menyampaikan keberatan untuk perolehan suara Partai Golkar di beberapa TPS di Kecamatan sesuai dengan laporkan dengan data pembanding C Hasil Salinan Fotocopi yang dibandingkan dengan D Hasil PPK; 1.6. Bahwa pelapor Tidak menghadiri rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan karena Pelapor hanya menunggu di Posko Pemenangan, yang hadir pada Pleno kecamatan dihadiri Saksi Partai Hanura yang tidak ketehui namanya dan tidak dapat menunjukan surat mandat saksi; 1.7. Bahwa pelapor tidak mengetahui perubahan terhadap C Hasil Salinan pada waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Pelapor hanya mengetahui perubahan terhadap C Hasil Salinan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten Simalungun; 1.8. Bahwa Pelapor tidak memiliki C Hasil Salinan yang telah diperbaiki pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan. Pelapor hanya memiliki C Hasil Salinan dari TPS yang di Fotocopi; 1.9. Bahwa sesuai keterangan yang disampaikan oleh Saksi an. M. Taufik Umar Dani Harahap menghadiri rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten Simalungun; 1.10. Bahwa sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan Saksi an. M. Taufik Umar Dani Harahap bahwa Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten Simalungun pada tanggal 27 Februari sampai 3 Maret 2024, Saksi an. M. Taufik Umar Dani Harahap mengajukan keberatan untuk perolehan suara Partai Golkar yang berbeda antara C Hasil dan D hasil Kecamatan yang perlu di croscek melalui C Plano. Saksi dari Partai Hanura memohon kepada KPU kabupaten Simalungun untuk membuka C Plano, untuk membuktikan hasil C Hasil dengan C Plano, namun KPU Kabupaten Simalungun tidak mau membukanya. Kemudian kita minta untuk membuka daftar hadir pada saat di TPS, namun tidak diterima oleh KPU Kabupaten Simalungun, dengan tidak ada alasan. Kemudian kami mohonkan untuk Penghitungan Suara Ulang, namun tidak dipenuhi, lantas kami mohon mengisi Form D keberatan namun tidak dipenuhi. Namun untuk kasus-kasus yang perbedaan hanya kecil KPU Kabupaten Simalungun langsung memberikan Form D Keberatan. Kemudian pada saat Partai Nasdem keberatan pada DPR RI pada beberapa kecamatan, KPU Kabupaten Simalungun langsung mengakomodir untuk membuka C pLano, namun tidak dibuka secara keseluruhan, pada saat itu saksi Partai Nasdem an. Darwan Saragih. KPU Kabupaten Simalungun tetap berdasarkan D Hasil Kecamatan. Kami bermohon kepada Pimpinan Rapat an. Johan Septian Ketua KPU Kabupaten Simalungun namun Yang disahkan tetap sesuai dengan hasil D Hasil Kecamatan berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan; NO KECAMATAN KELURAHAN/ DESA TPS PARTAI PEROLEHAN SUARA C HASIL SAL. C PLANO D HASIL 1 Bandar Sigarung Bayu 2 GOLKAR 46 59 2 Bandar Huluan Naga Jaya II 5 GOLKAR 131 134 3 Dolok Batu Nanggar Sileduk 3 GOLKAR 65 66 4 Hatonduhan Bosar Nauli 3 GOLKAR 41 45 5 Hatonduhan Bosar Nauli 4 GOLKAR 79 84 6 Hatonduhan Buntu Bayu 1 GOLKAR 23 27 7 Hatonduhan Buntu Bayu 2 GOLKAR 37 47 8 Hatonduhan Buntu Bayu 5 GOLKAR 31 36 9 Hatonduhan Buntu Bayu 7 GOLKAR 75 89 10 Hatonduhan Buntu Bayu 9 GOLKAR 53 55 11 Hatonduhan Buntu Bayu 6 HANURA 64 30 12 Hatonduhan Buntu Turunan 12 GOLKAR 86 90 13 Hatonduhan Jawa Tongah 1 GOLKAR 41 46 14 Hatonduhan Jawa Tongah II 1 GOLKAR 20 31 15 Hatonduhan Jawa Tongah II 3 GOLKAR 23 30 16 Hatonduhan Jawa Tongah II 4 GOLKAR 27 32 17 Hatonduhan Parhundalian Jawa Dipar 4 GOLKAR 44 54 18 Hatonduhan Parhundalian Jawa Dipar 6 GOLKAR 40 45 19 Hatonduhan Saribu Asih 10 GOLKAR 44 49 20 Hatonduhan Tangga Batu 2 GOLKAR 47 52 21 Hatonduhan Tangga Batu 6 GOLKAR 60 64 22 Hatonduhan Tangga Batu 11 GOLKAR 61 96 23 Hatonduhan Tonduhan 1 GOLKAR 60 66 24 Hatonduhan Tonduhan 3 GOLKAR 60 66 25 Panombeian Pane Simbolon Tengkoh 8 GOLKAR 9 10 26 Raya Dame Raya 2 GOLKAR 9 14 27 Raya Raya Bayu 2 GOLKAR 25 26 28 Raya Raya Bayu 4 GOLKAR 17 22 29 Tanah Jawa Marubun Jaya 3 GOLKAR 56 66 30 Tanah Jawa Marubun Jaya 19 GOLKAR 21 23 31 Tanah Jawa Marubun Jaya 20 GOLKAR 21 31 1.11. Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dan Saksi berasal dari Sirekap KPU C plano dan C Hasil, C Hasil Salinan dari KPPS yang diterima oleh Saksi Partai Hanura. D hasil tingkat kecamatan dari PPK yang diterima oleh Saksi Partai Hanura; 1.12. Bahwa Saksi an. M. Taufik Umar Dani Harahap Tidak menghadiri rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan karena Saksi an. M. Taufik Umar Dani Harahap hanya menunggu di Posko Pemenangan, yang hadir pada Pleno kecamatan dihadiri Saksi Partai Hanura yang tidak ketehui namanya dan tidak dapat menunjukan surat mandat saksi. 1.13. Bahwa Saksi an. M. Taufik Umar Dani Harahap tidak mengetahui perubahan terhadap C Hasil Salinan pada waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Saksi an. M. Taufik Umar Dani Harahap hanya mengetahui perubahan terhadap C Hasil Salinan setelah membaca dokumen C Hasil dengan D Hasil Keluruhan/Desa dan D Hasil kecamatan dibeberapa kecamatan sesuai dengan laporan. 1.14. Bahwa Saksi an. M. Taufik Umar Dani Harahap tidak memiliki C Hasil Salinan yang telah diperbaiki pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan. Pelapor hanya memiliki C Hasil Salinan dari TPS yang di Fotocopi. 1.15. Bahwa sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni PPK Kecamatan Bandar: a. Bahwa Pleno di Kecamatan Bandar mulai tanggal 17 Februari sampai 29 februari 2024, saat perhitungan, semua TPS membuka C Plano, dibuka dan dibacakan planonya kemudian saksi memegang C Hasil salinan, dan ketika terjadi perbedaan dilakukan koreksi yang mana yang benar tapi mengacu pada C Plano. Kalau ada perbedaan disampaikan dan dibuktikan dari kolom mana oleh KPPS. Kalau ada perbedaan dikoreksi dan kami sesuaikan dengan planonya; b. Bahwa ada perubahan pada C Hasil Salinan pada Rapat Pleno Rekapitulasi KPPS dan PPS hadir pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Untuk TPS 2 Nagori Sugaran Bayu dilaksanakan tanggal 21 Februari 2024. Bahwa proses perubahan tersebut tidak membuka kotak suara, PPK membuka C Plano dan disesuaikan dengan angka tally yang sudah dituliskan; c. Bahwa pada TPS 2 Sugarang Bayu ditemukan salah penulisan di C Hasil Plano jumlah suara Partai Golkar Nomor Urut 1 berjumlah 17, sehingga dilakukan perbaikan. pada C Hasil Salinan pada Calon Nomor Urut 1 Partai Golkar yang semula 7 menjadi 17 sehingga merubah jumlah suara sah partai Golkar semula 46 menjadi 56. d. Bahwa pada TPS 2 Sugarang Bayu ditemukan salah penulisan di C Hasil Salinan jumlah suara Partai Golkar berjumlah 59 yang seharusnya berjumlah 56, sehingga dilakukan perbaikan. e. Bawa C Hasil Salinan yang diperbaiki diberikan kepada saksi peserta pemilu, Saksi partai politik memegang masing- masing C Hasil Salinan ketika ada koreksi diperbaiki dan diparaf, yang diparaf oleh PPS; f. Bahwa saksi partai politik yang hadir saat rekapitulasi adalah saksi dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indionesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan. 1.16. Bahwa sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni PPK Kecamatan Bandar Huluan : a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan Bandar Huluan dilaksanakan tanggal 17-23 Februari 2024; b. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan Bandar Huluan membuat Panel membuka rapat pleno memastikan saksi dan panwas sudah hadir, saksi harus ada mandat. Tatib pleno sudah ada. Apabila terjadi perselisihan hasil salinan maka harus dilakukan perbaikan sesuai dengan c hasil; c. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, PPK melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara untuk Nagori Naga Jaya II, PPS Nagori Naga Jaya II dan KPPS TPS 5 Nagori Naga Jaya II membawa kotak yang bersegel dan tetap di awasi oleh Panwaslu Kecamatan dan Saksi dari Partai Politik. Pada pemilihan DPRD Provinsi Sumut, KPPS membuka plano dan menghitung tally yang ada pada C hasil. Pada Rapat Plano saksi Partai Hanura an. M. Chairuddin dan Sarifuddin Simanjuntak memberikan Mandat kepada Ketua PPK Bandar Huluan, namun tidak mengikuti kegiatan Rapat Plano Rekapitulasi. Sehinga C Hasil Salinan yang dimiliki Saksi Partai Hanura tidak terjadi perubahan, tidak di paraf oleh KPPS. Pada kejadian ini dituliskan pada D Kejadian Khusus yang diberikan kepada Panwaslu Kecamatan; d. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan Bandar Huluan terdapat pembukaan kotak suara dan terjadi proses perbaikan pada 5 Nagori Jaya II kecamatan Bandar Huluan dengan proses membuka C Hasil Plano pada saat penghitungan Perolehan suara Calon DPRD Provinsi Sumatera Utara Partai Golkar, ditemukan salah penulisan di C Hasil Plano Nomor Urut 4 Pada saat menghitung tally yang berjumlah 3 terjadi kesalahan penulisan pada kolom jumlah suara sah yang semula 0 menjadi 3, sehingga dilakukan perbaikan. pada C Hasil Salinan terdapat perbaikan pada Calon Nomor Urut 4 Partai Golkar yang semula 0 menjadi 3 sehingga merubah jumlah suara sah partai Golkar semula 131 menjadi 134. Perbaikan terhadap C Hasil Plano diberikan paraf oleh Ketua KPPS TPS 5 Nagori Naga Jaya II an. Nuraiman dan selanjutnya dilakukan perbaikan terhadap C Hasil Salinan yang di tangan saksi, panwas, PPK dan PPS; e. Bahwa terhadap perubahan C Hasil Salinan diketahui oleh Saksi Partai Politik dan Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun ada saksi Partai Politik yang tidak mengetahui yaitu saksi Hanura karena tidak ada ditempat hanya memberikan mandat kepada ketua PPK Bandar Huluan; f. Bahwa perbaikan terhadap C Hasil Salinan TPS 5 Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan disampaikan kepada para saksi Partai Politik yang hadir, Saksi Partai Politik membawa C Hasil Salinan yang diperoleh di TPS, ketika terjadi perbaikan pada C hasil Salinan dibubuhkan paraf disamping angka yang diperbaiki oleh Ketua KPPS. 1.1 Bahwa sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni PPK Kecamatan Hatonduhan : a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan Hatonduhan dilaksanakan tanggal 17-23 Februari 2024; b. Bahwa teknis pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan Hatonduhan ketika ada saksi partai politik atau panwas PPK Kecamatan Hatonduhan menyesuaikan dengan C Plano, jika tidak singkron antara C Plano dengan C Hasil Salinan maka kami melakukan penghitungan suara ulang. Pada saat penghitungan suara ulang kami menghadirkan KPPS pada Pleno Kecamatan; c. Bahwa terhadap TPS 3 Bosar Nauli, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 3 Bosar Nauli ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 4 menjadi 8, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 8, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomort Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 3 Bosar Nauli 45. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 4 menjadi 8, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 41 menjadi 45; d. Bahwa terhadap TPS 4 Bosar Nauli, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 4 Bosar Nauli ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 4 menjadi 9, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 9, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomort Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 4 Bosar Nauli Sejumlah 84. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 4 menjadi 9, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 79 menjadi 84. e. Bahwa terhadap TPS 1 Buntu Bayu setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 1 Buntu Bayu ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 4 menjadi 8, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 9, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomort Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 1 Buntu Bayu sejumlah 23. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 4 menjadi 8, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 23 menjadi 27. f. Bahwa terhadap TPS 2 Buntu Bayu setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 2 Buntu Bayu ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 11 menjadi 21, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 21, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 2 Buntu Bayu sejumlah 47. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 11 menjadi 21, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 37 menjadi 47. g. Bahwa terhadap TPS 5 Buntu Bayu setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 5 Buntu Bayu ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 3 menjadi 8, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 8, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 5 Buntu Bayu sejumlah 36. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 3 menjadi 8, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 31 menjadi 36. h. Bahwa TPS 7 Buntu Bayu setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 7 Buntu Bayu ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 1 menjadi 15, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 15, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 7 Buntu Bayu sejumlah 89. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 1 menjadi 15, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 75 menjadi 89. i. Bahwa TPS 9 Buntu Bayu, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 9 Buntu Bayu ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah Partai Golkar pada C Hasil Plano yang pada tally 5 namun di tulis 3, sehingga dilakukan perbaikan pada jumlah suara Partai Golkar yang semula 3 menjadi 5. Karena adanya perbaikan C Hasil Plano dan C Hasil Salinan, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 53 menjadi 55. j. Bahwa TPS 6 Buntu Bayu, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 6 Buntu Bayu ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah Partai Hanura pada C Hasil Plano yang pada tally 2 namun di tulis 11, sehingga dilakukan perbaikan C Hasil Plano pada jumlah suara Partai Hanura yang semula 11 menjadi 2. Pada C Hasil Salinan jumlah suara Partai Hanura sejumlah 55, perbaikan C Hasil Plano dilakukan tanpa mengubah hasil C hasil Salinan. k. Bahwa TPS 12 Buntu Turunan, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 12 Buntu Turunan ditemukan adanya kesalahan pada penulisan pada C Hasil Salinan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 0 menjadi 4, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 4, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 12 Buntu Turunan sejumlah 90. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 0 menjadi 4, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 86 menjadi 90. l. Bahwa TPS 1 Jawa Tongah, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 1 Jawa Tongah ditemukan adanya kesalahan pada penulisan pada C Hasil Salinan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 16 menjadi 21, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 21, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 1 Jawa Tongah sejumlah 46. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 16 menjadi 21, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 41 menjadi 46. m. Bahwa pada TPS 1 Jawa Tongah II dilakukan penghitungan suara ulang karena keberatan dari Panwaslu Kecamatan dan Saksi Partai Politik. PPS Jawa Tongah II melakukan pembukaan Kotak Suara dan mengambil Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Utara. PPS Jawa Tongah II yang didampingi PPK Kecamatan Hatonduhan melakukan penghitungan surat suara ulang. Setelah di hitung jumlah suara untuk Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula tertulis di C Hasil Plano 18 menjadi 14. Namun pada tally Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar tertulis 18 namun jumlah suara sebenarnya 14. PPK Kecamatan Hatonduhan tidak menghapus tally pada penghitungan suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar Pada C Hasil Plano. Perbaikan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 18 menjadi 14 di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 1 Jawa Tongah II sejumlah 31. Karena adanya perbaikan C Hasil Plano dan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 18 menjadi 14, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Plano dan C Hasil Salinan semula 35 menjadi 31. n. Bahwa pada TPS 3 Jawa Tongah II Setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 3 Jawa Tongah II ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 7 menjadi 14, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 14, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 3 Jawa Tongah II sejumlah 30. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 7 menjadi 14, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 23 menjadi 30. o. Bahwa pada TPS 4 Jawa Tongah II setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 4 Jawa Tongah II ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 7 menjadi 12, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 12, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 4 Jawa Tongah II sejumlah 32. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 7 menjadi 12, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 27 menjadi 32. p. Bahwa pada TPS 4 Parhundalian Jawa Dipar, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 4 Parhundalian Jawa Dipar ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 11 menjadi 21, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 21, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 4 Parhundalian Jawa Dipar sejumlah 54. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 11 menjadi 21, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 44 menjadi 54. q. Bahwa pada TPS 6 Parhundalian Jawa Dipar, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 6 Parhundalian Jawa Dipar ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 13 menjadi 19 dan jumlah suara Calon Nomor Urut 6 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 1 menjadi 0. Pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 19 dan Calon Nomor Urut 6 Partai Golkar berjumlah 0, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 6 Parhundalian Jawa Dipar sejumlah 45. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 yang semula 13 menjadi 19 dan jumlah suara Calon Nomor Urut 6 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 1 menjadi 0, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 40 menjadi 45. r. Bahwa pada TPS 10 Saribu Asih, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 10 Saribu Asih ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 15 menjadi 20, pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 20, sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 10 Saribu Asih sejumlah 49. Karena adanya perbaikan C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar yang semula 15 menjadi 20, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 44 menjadi 49. s. Bahwa pada TPS 2 Tangga Batu, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 2 Tangga Batu ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 11 menjadi 0 dan jumlah suara Calon Nomor Urut 6 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 3 menjadi 16, dan jumlah suara Calon Nomor Urut 7 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 0 menjadi 3. Pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 0 dan Calon Nomor Urut 6 Partai Golkar berjumlah 16, Calon Nomor Urut 7 Partai Golkar berjumlah 3. sehingga dilakukan perbaikan suara Calon Nomor Urut 5 pada C Hasil Salinan yang di paraf oleh anggota PPK Kecamatan Hatonduhan. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 2 Tangga Batu sejumlah 52. Karena adanya perbaikan pada C Hasil Salinan yang semula 11 menjadi 0 dan jumlah suara Calon Nomor Urut 6 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 3 menjadi 16, dan jumlah suara Calon Nomor Urut 7 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 0 menjadi, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 47 menjadi 52. t. Bahwa pada TPS 6 Tangga Batu, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 6 Tangga Batu ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 7 menjadi 11. Pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 11. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 6 Tangga Batu sejumlah 64. Karena adanya perbaikan pada C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 7 menjadi 11, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 60 menjadi 64. u. Bahwa pada TPS 11 Tangga Batu, etelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 11 Tangga Batu ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 20 menjadi 25. Pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 25. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 11 Tangga Batu sejumlah 96. Karena adanya perbaikan pada C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 20 menjadi 25, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 91 menjadi 96. v. Bahwa pada TPS 1 Tonduhan, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 1 Tonduhan ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 24 menjadi 30. Pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 30. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 1 Tonduhan sejumlah 66. Karena adanya perbaikan pada C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 24 menjadi 30, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 60 menjadi 66. w. Bahwa pada TPS 3 Tonduhan, setelah dilakukan pembacaan terhadap TPS 3 Tonduhan ditemukan adanya kesalahan pada penulisan jumlah suara Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 3 menjadi 9. Pada C Hasil Plano Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar berjumlah 30. Pada C Hasil Plano jumlah suara pada Partai Golkar TPS 1 Tonduhan sejumlah 66. Karena adanya perbaikan pada C Hasil Salinan Calon Nomor Urut 5 Partai Golkar pada C Hasil Salinan yang semula 3 menjadi 9, sehingga jumlah suara partai Golkar pada C Hasil Salinan semula 60 menjadi 66. x. Bahwa terhadap perubahan C Hasil Salinan diketahui oleh Saksi Partai Politik dan Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun ada saksi Partai Politik yang tidak mengetahui yaitu saksi Hanura karena tidak ada ditempat hanya memberikan mandat kepada ketua PPK Hatonduhan y. Bahwa perbaikan terhadap C Hasil Salinan TPS disampaikan kepada para saksi Partai Politik yang hadir, Saksi Partai Politik membawa C Hasil Salinan yang diperoleh di TPS, ketika terjadi perbaikan pada C hasil Salinan dibubuhkan paraf disamping angka yang diperbaiki oleh PPK kecamatan Hatonduhan. 1.2 Bahwa sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni PPK Kecamatan Penombeian Pane : a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi berjalan lancar, pada prosesnya setiap PPS membacakan C Plano per TPS masing-masing, jika ada kesalahan dibuka kotak suara bagi TPS yang bermasalah, jika ada kesalahan dilakukan perbaikan dan dibuat diformulir D Kejadian Khusus; b. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi dimulai pada hari Sabtu 17 Februari 2024, hingga Kamis 22 Februari 2024, dan untuk Nagori Simbolon Tengkoh pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024; c. Bahwa pada saat perubahan untuk Partai Golkar, pada C Plano Partai Golkar untuk DPRD Provinsi nomor Urut 2 ada 1 suara tapi pada C Hasil Salinan tertulis kosong atau 0, setelah itu kami adakan perbaikan disaksikan oleh saksi dan panwas panombean panei dan sepakat untuk mengikuti yang ada di C Plano untuk dituangkan di C Hasil Salinan dan diparaf oleh PPS; d. Bahwa setiap perubahan yang dilakukan diketahui oleh saksi Peserta Pemilu dan Pengawas; e. Bahwa apabila ada perubahan pada C Hasil Salinan, C Hasil Salinan disampaikan kembali kepada saksi peserta pemilu; f. Bahwa PPK Kec. Panombean Panei membawa C Plano, C Hasil Salinan yang sudah perbaiki dan dibubuhi paraf oleh PPS dan D Hasil Kecamatan. Pada C Plano Suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 2 tertulis 1, tetapi pada C Hasil Salinan tertulis 0, itulah yang dirubah dan dibubuhi paraf, lalu dituangkan di D kejadian Khusus; g. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan Partai Politik yang hadir adalah PKS, Golkar, PDIP, Hanura, Gerindra, Demokrat lalu ada juga dari Presiden dan DPD; h. Bahwa Setelah dibaca C Plano, dan disesuaikan dengan C hasil Salinan ada saksi dari Partai Golkar yang memberi tahu bahwa ada ketidaksesuaian penulisan jumlah suara. 1.3 Bahwa sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni PPK Kecamatan Raya : a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan Bandar Huluan dilaksanakan tanggal 17 Februari – 9 Maret 2024 b. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan Raya, setelah melakukan pemungutan suara dan seluruh logistik dikumpulkan di Aula SMA Plus Raya pada tanggal 15 Februari 2024. Tanggal 17 Februari 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan. Pada rapat pleno PPK Kecamatan Raya mengundang Forkopinda, Panwaslu Kecamatan Raya, Para Saksi dari Partai Politik dan Saksi dari Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah pembukaan. Pada rapat pleno dilaksanakan dengan membacakan hasil rekap dari TPS, kita mendapat masukan dari Panwaslu, Saksi terkait hasil dari rekapitulasi perolehan suara dari TPS yang dibacakan. PPK Raya melakukan pencermatan dan mengamati terkait hasilnya. Sehingga pada pleno di ketahui adanya ketidak singkronan data disanalah kami melakukan perbaikan terkait jumlah suara sah dan daftar hadir. c. Bahwa pada TPS 2 Dame Raya, Setelah dibacakan hasil Rekapitulasi TPS 2 Dame Raya untuk DPRD Provinsi Sumut, jumlahnya tidak singkron dengan pengguna hak pilih. Setelah ditelusuri dengan memeriksa C Hasil Plano dan membandingkan C Hasil Salinan ditemukan perbedaan hasil di C Hasil Plano dengan C hasil Salinan yakni: 1) Partai Golkar Calon Nomor Urut 3 di C Hasil Salinan 0 seharusnya 1 sesuai dengan C Hasil Plano 2) Partai Golkar Calon Nomor Urut 5 di C Hasil Salinan 0 seharusnya 3 sesuai dengan C Hasil Plano 3) Partai Golkar Calon Nomor Urut 6 di C Hasil Salinan 0 seharusnya 1 sesuai dengan C Hasil Plano Sehingga jumlah suara Partai Golkar berubah, dari 9 menjadi 14, sesuai dengan C Hasil Plano. d. Bahwa pada TPS 2 Raya Bayu, setelah dibacakan hasil Rekapitulasi TPS 2 Raya Bayu untuk DPRD Provinsi Sumut, jumlahnya tidak singkron dengan pengguna hak pilih. Setelah ditelusuri dengan memeriksa C Hasil Plano dan membandingkan C Hasil Salinan ditemukan perbedaan hasil di C Hasil Plano dengan C hasil Salinan yakni Partai Golkar Calon Nomor Urut 8 di C Hasil Salinan 0 seharusnya 1 sesuai dengan C Hasil Plano. Sehingga jumlah suara Partai Golkar berubah, dari 25 menjadi 26, sesuai dengan C Hasil Plano. e. Bahwa pada TPS 4 Raya Bayu, setelah dibacakan hasil Rekapitulasi TPS 4 Raya Bayu untuk DPRD Provinsi Sumut, jumlahnya tidak singkron dengan pengguna hak pilih. Setelah ditelusuri dengan memeriksa C Hasil Plano dan membandingkan C Hasil Salinan ditemukan perbedaan hasil di C Hasil Plano dengan C hasil Salinan yakni Partai Golkar Calon Nomor Urut 5 di C Hasil Plano tally berjumlah 13 tetapi tertulis 8 pada jumlah suara, sehingga dilakukan perbaikan C Hasil Plano Partai Golkar Calon Nomor Urut 5 menjadi 13. Karena peebaikan ini, maka C Hasil Salinan diperbaiki Partai Golkar Calon Nomor Urut 5 berubah, dari 8 menjadi 13. Sehingga jumlah suara Partai Golkar berubah, dari 17 menjadi 22, sesuai dengan C Hasil Plano f. Bahwa terhadap perubahan C Hasil Salinan diketahui oleh Saksi Partai Politik dan Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. g. Bahwa perbaikan terhadap C Hasil Salinan TPS disampaikan kepada para saksi Partai Politik yang hadir, Saksi Partai Politik membawa C Hasil Salinan yang diperoleh di TPS, ketika terjadi perbaikan pada C hasil Salinan dibubuhkan paraf disamping angka yang diperbaiki oleh PPK kecamatan Raya 3.9. Bahwa sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni PPK Kecamatan Tanah Jawa : a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi di Kec. Tanah Jawa dimulai tanggal 20 Februari 2024 dan dihadiri oleh saksi partai politik, DPD dan Presiden juga Panwam Tanah Jawa, dimulai pukul 09.00 WIB, prosesnya pertama untuk PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir Kabupaten/Kota. Pada hari pertama rekapitulasi PPK Tanah Jawa melakukan 1 Panel pada hari kedua dan sampai selesai tanggal 25 Februari 2024 PPK Tanah Jawa membagi menjadi 2 panel, Ketua PPS dan dibantu anggota membacakan C Hasil Salinan dan disandingkan dengan C Plano yang dipajang didepan saksi dan panwas. Bila ditemukan kesalahan langsung diperbaiki dan diparaf oleh Ketua KPPS termasuk C Hasil Salinan punya saksi dan Panwas; b. Bahwa terdapat Perubahan terhadap C Hasil Salinan termasuk TPS 3. 19 dan 20 untuk Nagori Marumbun Jaya; c. Bahwa PPK Tanah Jawa tidak membuka kotak suara hanya disondingkan dengan C Plano, jika ada perbedaan antara C Plano dengan C hasil PPK Tanah Jawa berpedoman kepada C Plano dan pada C Hasil langsung diperbaiki dan diparaf oleh KPPS TPS 3 an Amando. TPS 19 an Jhon S dan TPS 20 an Mustafam; d. Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir adalah dari Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelora. PKS, PPP dan Demokrat. Partai Hanura memberikan mandat tetapi tidak mengikuti proses rekapitulasi ditingkat kecamatan, tetapi pada saat pembagian D Hasil saksi dari Hanura datang untuk mengambil D Hasil Kecamatan; e. Bahwa setiap perubahan di Rapat Pleno Rekapitulasi diketahui oleh setiap saksi peserta pemilu; f. Bahwa Untuk TPS 03 Marubun Jaya pada C Plano Partai Golkar untuk DPRD Provinsi pada suara partai angka tally bejumlah 5 tetapi di C Hasil Salinan dibuat 0 oleh KPPS, dan sudah diperbaiki pada saat pleno Kecamatan sehingga di C Hasil sudah sesuai tertulis 5 sesuai dengan C Plano dan sudah diparaf lalu untuk Caleg nomor 1 Partai Golkar di C Plano Tally berjumlah 7 tetapi di C Hasil Salinan 0 dan sudah diperbaiki saat pleo tingkat kecamatan dan diparaf, begitu juga dengan hasil jumlah suara sah partai politik dan calon semula di c Hasil 56 di C Plano sudah diperbaiki menjadi 68; g. Bahwa untuk TPS 19 Marubun Jaya Perbaikannya di Nomor urut 4 DPRD Provinsi Partai Golkar di C Plano jumlah tally 2, dikolom jumlah tertulis 0, tetapi di C Hasil Salinan untuk nomor urut 4 tertulis 2, dan dilakukan perbaikan dikolom jumlah untuk C Plano, sehinnga jumlah suara sah Partai Politik dan Calon sebelum diperbaiki 21 setelah diperbaiki 23 dan sudah diparaf; h. Bahwa untuk TPS 20 Marubun Jaya Perbaikannya di Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Nomor urut 2 di C Plano jumlah tally 16, tetapi di C Hasil sebelum diperbaiki jumlahnya tertulis 6, setelah diperbaiki jumlah yang seharusnya 16 sesuai dengan C Plano dan sudah diparaf; 3.10. Bahwa sesuai keterangan yang disampaikan oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun : a. Bahwa mekanisme penghitungan suara mulai dari TPS sampai ke Kabupaten Kalau di tingkat TPS diatur pada KPT KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, mekanismenya Pemungutan dan Penghitungan Suara. Setelah pemungutan Suara setelah Puku 13.00 Wib, KPPS beristirahat sekitar 30 Menit dilanjutkan penghitungan perolehan suara dimulai dengan tingkat PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota, Hasil Penghitungan dituangkan pada Form C Hasil Plano di Jenis Formulir Masing-Masing Tingkatan. Setelah itu disalin pada formulir C hasil Salinan. Setelah itu C Hasil Salinan di gandakan dan di tandantangani oleh KPPS dan Saksi untuk diserahkan kepada saksi dan pengawas TPS. Di tingkat Kecamatan Dasar Hukumnya Keputusan 219 Tahun 2024 Bab II dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Mekanisme penghitungan suara di tingkat kecamatan , PPS membacakan masing-masing hasil perolehan suara di tingkat TPS mulai dari tingkatan PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota dan dituangkan pada Aplikasi Sirekap Web yang digunakan oleh PPK. Hasil pembacaan dituangkan kedalam apk Sirekap Web. Setelah pembacaan seluruh pembacaan perolehan suara dar seluruh nagori di semua tingkatan, PPK mengunduh Form D Hasil kecamatan dari Sirekap dan di tanda tangani oleh PPK dan Saksi Partai, Saksi Pasangan Calon yang hadir dengan mandat. Kalau di Kabupaten Dasar Hukumnya Keputusan 219 Tahun 2024 bab IV dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Mekanismenya penghitungan suara di tingkat Kabupaten, PPK membacakan masing-masing hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan mulai dari tingkatan PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota dan dituangkan pada Aplikasi Sirekap Web yang digunakan oleh KPU Kabupaten Simalungun. Hasil pembacaan dituangkan kedalam apk Sirekap Web. Setelah pembacaan seluruh perolehan suara dari seluruh Kecamatan di semua tingkatan, KPU kabupaten Simalungun mengunduh Form D Hasil Kabupaten dari Sirekap dan di tanda tangani oleh KPU Kabupaten Simalungun Saksi Partai, dan Saksi Pasangan Calon yang hadir dengan mandat, dan Pengawas. b. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah Berita Acara yang berisi penetapan perolehan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari masing-masing tingkatan mulai dari PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD PRov dan DPRD Kabupaten/Kota. c. Pada pemilu Tahun 2024, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara merupakan satu kesatuan dengan hasil penghitungan perolehan suara dari masing-masing tingkatan mulai dari PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD PRov dan DPRD Pada Pemilu Tahun 2024, Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara menjadi satu kesatuan, Formulir D Hasil untuk tingkat Kecamatan dengan Lampiran D Hasil kecamatan berisi Perolehan suara tingkat Kelurahan/Desa dan D Hasil untuk tingkat Kabupaten yang berisi hasil penghitungan Perolehan Suara Seluruh Kecamatan; d. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat TPS dilaksanakan di TPS, di Kecamatan di Kantor Kecamatan atau Gedung milik pemerintah yang representatif, tingkat kabupaten dilakukan di Aula KPU Kabupaten Simalungun; e. Bahwa tahapan untuk membuat Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di tingkat TPS, KPPS menuangkan surat suara dan menghitung suara sesuai dengan jumlah daftara hadir dimasin-masing tingkatan Pemilihan. KPPS yang lainnya mengisi identitas Formulir C Hasil (Plano) sesuai dengan alamat TPS, untuk memulai penghitungan, Ketua KPPS membuka surat suara 1 per 1 dan menunjukan kepada saksi dan pengawas Surat suara tercoblos agar diketahui bersama sah atau tidak sah surat suara tersebut. Selanjutnya hasil dari pencoblosan surat suara tersebut dituangkan pada formulir C Hasil (Plano) dalam kolom sesuai dengan surat suara tercoblos menggunakan hitungan tally. Hal tersebut diatas dilakukan sampai seluruh surat suara selesai ditunjukkan kepada Saksi dan Pengawas dan dituangkan pada C Hasil Plano secara hati-hati, demikian dilanjutkan ketingkatan pemilihan selanjutnya. Setelah seluruh penghitungan selesai KPPS menuangkan kepada Form C Hasil Salinan dan diperbanyak dengan alat pengganda untuk di tandantangi petugas KPPS dan Para Saksi. Selanjutnya diserahkan kepada Pengawas dan Saksi. Di tingkat Kecamatan, PPS membacakan masing-masing hasil perolehan suara di tingkat TPS mulai dari tingkatan PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota dan dinyatakan sah dan dituangkan pada Aplikasi Sirekap Web yang digunakan oleh PPK. Hasil pembacaan dituangkan kedalam apk Sirekap Web. Setelah pembacaan seluruh perolehan suara dari seluruh nagori di semua tingkatan, PPK mengunduh Form D Hasil kecamatan dari Sirekap dan di tanda tangani oleh PPK, Saksi Partai, Saksi Pasangan Calon yang hadir dengan mandate Setelah di tandangani diberikan kepada Saksi dan Pengawas Kecamatan. Di Tingkat Kabupaten, penghitungan suara di tingkat Kabupaten, PPK membacakan masing-masing hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan mulai dari tingkatan PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota dan dinyatakan sah dan dituangkan pada Aplikasi Sirekap Web yang digunakan oleh KPU Kabupaten Simalungun. KPU kabupaten Simalungun mengunduh Form D Hasil Kabupaten dari Sirekap dan di tanda tangani oleh KPU Kabupaten Simalungun, Saksi Partai, Saksi Pasangan Calon yang hadir dengan mandat. Setelah di tandangani diberikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten Simalungun; f. Bahwa yang membuat Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS yang membuat KPPS, tingkat Kecamatan yang membuat PPK dan ditingkat Kabupaten yang membuat KPU Kabupaten; g. Bahwa yang membuat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS yang membuat KPPS, tingkat Kecamatan yang membuat PPK dan ditingkat Kabupaten yang membuat KPU Kabupaten; h. Bahwa yang menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Kalau di tingkat Kecamatan PPK ditanda tangani oleh PPK dan ditingkat Kabupaten ditanda tangani ole KPU Kabupaten; i. Bahwa yang menandatangani Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Kalau di tingkat Kecamatan PPK ditanda tangani oleh PPK dan ditingkat Kabupaten ditanda tangani ole KPU Kabupaten; j. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat kecamatan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan pada tanggal 17 Februari s/d 1 Maret 2024. Ditingkat Kabupaten pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan pada tanggal 27 Februari s/d 5 Maret 2024; k. Bahwa ketika pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kecamatan yang hadir adalah PPK, PPS, KPPS jika diperlukan, Saksi Calon PPWP yang memiliki Mandat, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki mandat, Saksi Calon DPD Yang memiliki mandat dan Panwaslu Kecamatan; l. Bahwa hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Simalungun dimuat pada formulir D hasil Kabupaten; m. Bahwa yang mendatangani hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan PPK dan Saksi Calon PPWP yang memiliki Mandat, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki manda, Saksi Calon DPD Yang memiliki mandat. Pada tingkat Kabupaten KPU Kabupaten Simalungun dan Saksi Calon PPWP yang memiliki Mandat, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki mandat, Saksi Calon DPD Yang memiliki mandat; n. Bahwa hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan diserahkan padaSaksi Calon PPWP yang memiliki Mandat, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki mandat, Saksi Calon DPD Yang memiliki mandat diberikan Formulir D Hasil Kecamatan dengan Lampiran D Hasil Kecamatan yang berisi hasil perolehan suara pada. Pada tingkat Kabupaten diserahkan kepada Saksi Calon PPWP yang memiliki Mandat, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki mandat, Saksi Calon DPD Yang memiliki mandat diberikan Formulir D Hasil Kabupaten dengan Lampiran D Hasil Kabupaten yang berisi hasil perolehan suara pada kecamatan; o. Bahwa terhadap laporan pelapor, Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun,menjelaskan Sebenarnya Pimpinan Rapat Pleno sudah membuka beberapa C Hasil plano yang menjadi keberatan saksi. Setelah dibuka ternyata data C Hasil Plano dan data D Hasil Kecamatan yang dimiliki seluruh saksi yang hadir sesuai. Saya jelaskan data pembanding yang dimiliki saksi Partai Hanura adalah Form C Hasil Salinan Fotocopi tidak bertanda tangan basah dan tidak terkoreksi atau tidak diperbaiki pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. C hasil Salinan milik Saksi Partai Politik Lain sudah diperbaiki dan di paraf oleh PPK. Karena data pembanding dari saksi Partai Hanura merupakan C Hasil Salinan yang merupakan fotocopi yang tidak bertanda tangan basah dan tidak terkoreksi dan diperbaiki saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, sehingga tidak semua keberatan dari Saksi Partai Hanura dapat ditindaklanjuti. Pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi partai Hanura an. M. Taufik Umar Dani Harahap juga menyampaikan keberatan yang sama dengan membawa data pembanding C Hasil Salinan yang merupakan fotocopi yang tidak bertanda tangan basah dan tidak terkoreksi dan diperbaiki saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, sehingga Pimpinan Rapat PLeno pada tingkat Provinsi Sumatera Utara tidak mengakomodir keberatan dari Saksi Partai Hanura; p. Pada TPS C Hasil Plano dan C Hasil Salinan Boleh diperbaiki diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 pada Bab V huruf b tentang Pelaksanaan angka 2 tentang penyelesaian Keberatan yang menyatakan Selisih penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berupa: 1) kesalahan penulisan hasil perolehan suara pada saat pencatatan hasil perolehan suara di formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu sedang berlangsung; atau 2) perbedaan hasil perolehan suara antara formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu dengan catatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS atau dengan formulir Model C.HASIL SALINAN yang diterima oleh Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS. Dan encoretan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan cara : 1) menimpa angka yang salah tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL; 2) mencoret angka yang salah dengan 2 (dua) garis horisontal pada kesalahan penulisan tersebut, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN; atau 3) pada tulisan angka atau kata sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2), dituliskan angka hasil pembetulan. Pada Kecamatan C Hasil Salinan dapat diperbaiki diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 219 Tahun 2024 pada Bab II huruf C angka 11 dan 12 yang menyatakan : Angka 11) apabila berdasarkan hasil pencocokkan sebagaimana angka 10) terdapat perbedaan data perolehan suara antara formulir Model C.HASIL dengan data perolehan suara dalam Sirekap dan/atau formulir Model C. HASIL SALINAN yang dimiliki oleh para peserta rapat, maka PPK memperbaiki data perolehan suara dalam Sirekap berpedoman pada data perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL; dan Angka 12) dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK. Pada Tingkat Kabupaten, Perbaikan hanya dapat dilakukan pada Form D Hasil Kecamatan untuk C Hasil Salinan tidak dapat dilakukan. Perbaikan D Hasil diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 219 Tahun 2024 bab IV huruf c angka 6,7 dan8 yang menyatakan mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan dan mencermati formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D. HASIL KECAMATAN-DPD, Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN- DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, Model D. HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN- DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD- KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: a) formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada angka 2); dan b) data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3); 7) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KECAMATAN dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK; dan 8) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap. q. Bahwa pPada TPS C Hasil Plano dan C Hasil Salinan Boleh diperbaiki diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 pada Bab V huruf b tentang Pelaksanaan angka II tentang penyelesaian Keberatan yang menyatakan Selisih penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berupa: 1) kesalahan penulisan hasil perolehan suara pada saat pencatatan hasil perolehan suara di formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu sedang berlangsung; atau 2) perbedaan hasil perolehan suara antara formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu dengan catatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS atau dengan formulir Model C.HASIL SALINAN yang diterima oleh Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS. Dan encoretan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan cara : 1) menimpa angka yang salah tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL; 2) mencoret angka yang salah dengan 2 (dua) garis horisontal pada kesalahan penulisan tersebut, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN; atau 3) pada tulisan angka atau kata sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2), dituliskan angka hasil pembetulan; r. Bahwa ketika ada keberatan dari saksi Partai Politik, yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Simalungun adalah mencoba menjelaskan jika saksi masih keberatan maka Pimpinan Rapat Pleno memberikan Form D Kejadian Khusus yang di catat oleh Saksi Partai dan ditanda tangani oleh Saksi dan Partai Politik dan diserahkan kembali kepada Pimpinan Rapat Pleno. Saya jelaskan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara, Saksi Partai Hanura diberikan Form D Kejadian Khusus namun Saksi Partai Hanura tidak menyerahkan kembali Form D Kejadian Khusus kepada Pimpinan Rapat Pleno. Namun, saya sempat mengisi Form D Kejadian Khusus dengan menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan Form D Hasil dengan Saksi-Saksi Partai Politik lainnya terkecuali Partai Hanura, Pimpinan Rapat Pleno memutuskan untuk pembacaan ke tingkatan pemilihan selanjutnya; s. Bahwa Pimpinan Rapat Pleno dapat menolak keberatan dari Saksi Partai Politik, apabila keberatan tidak didukung dengan bukti-bukti. Apabila saksi masih keberatan Pimpinan Rapat Pleno memberikan Form D Kejadian Khusus kepada Saksi yang mengajukan keberatan; t. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun menetapkan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara setelah pembacaan dari seluruh D Hasil Kecamatan yang disaksikan oleh Saksi-Saksi Partai Politik yang hadir dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun; u. Bahwa ketika penetapan Hasil Penghitungan Perolehan suara di tingkat Kabupaten Saksi Partai Hanura, yang tidak menanda tangani hasil penghitungan peroleh |
| 449 | 002/LP/PL/Kota/13.08/III/2024 | sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pelanggaran pemilu |
| 448 | 005/TM/PL/Kab/27.09/III/2024 | Terhadap Penemu, Saksi dan Terlapor dilakukan klarifikasi secara langsung |
| 447 | 005/LP/PL/Kab/28.15/III/2024 | Mekanisme pemeriksaan dilakukan dikantor Bawaslu Kabupaten Muna Barat serta pemeriksaan terhadap Terlapor dilakukan secara daring dikarenakan sedang berada di luar daerah Kab. Muna barat. |
| 446 | 005/LP/PL/Kab/19.08/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor |
| 445 | 004/LP/PL/Kab/19.08/III/2024 | Pemeriksaan dilakuka terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor |
| 444 | 003/LP/PL/Kab/27.09/III/2024 | Pemeriksaan Terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor serta Ahli dilaksanakan secara Langsung |
| 443 | 006/TM/PL/Kab/30.01/I/2024 | Pemeriksaan Terlapor atas nama Abdullah MUbarak |
| 442 | 007/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 | - Telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi. - Saksi an. Laheroy Bua dan Olafbert Arians Manafe tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi sebanyak dua kali. |
| 441 | 003/LP/PL/Kab/34.02/III/2024 | Klarifikasi Pelapor |
| 440 | 004/TM/PL/Kab/27.09/III/2024 | Pemeriksaan Pelapor, Terlapor dan Saksi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Luwu |
| 439 | 001/LP/PP/Kab/27.09/I/2024 | Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu |
| 438 | 004/LP/PL/Kab/27.09/III/2024 | Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu |
| 437 | 001/LP/PL/Kab/27.09/III/2024 | Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu |
| 436 | 003/TM/PL/Kab/27.09/II/2024 | Klarifikasi Penemu, Terlapor dan Saksi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu |
| 435 | 002/TM/PL/Kec-Basse Sangtempe Utara/27.09/I/2024 | Klarifikasi Penemu, Terlapor dan Saksi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu |
| 434 | 001/TM/PL/Kab/27.09/V/2023 | Klarifikasi Penemu, Terlapor dan Saksi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu |
| 433 | 001/LP/PP/Kab/02.11/III/2024 | bahwa video yang dijadiakn sebagai bukti tidak membuktikan bahwa Terlapor melakukan pencabutan bendera Partai PDI Perjuangan saja, karena bendera Golkar juga dicabut dari tempat yang sama dengan bendera PDI Perjuangan dengan menggunakan mobil pick up kuning |
| 432 | 002/TM/PL/Kab/34.08/III/2024 | Meminta Keterangan dan menggali informasi serta Menanyakan peristiwa yang terjadi di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai Kecamatan Aimas kepada Terlapor dalam hal ini KPPS pada TPS 05 dan juga kepada Ketua PPS dan Pemeriksaan juga kepada Pengawas TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai |
| 431 | 001/LP/PL/Kab/16.13/III/2024 | Sidang Pemeriksaan dengan agenda : 1. Pembacaan Laporan dari Pelapor 2. Sidang Jawaban Terlapor 3. Sidang Pembuktian 4. Kesimpulan dilakdanakan pada Kamis, 07 Maret 2024 Sidang Pemeriksaan dengan agenda Pembacaan Putusan, dilaksanakan pada Kamis, 14 Maret 2024 |
| 430 | 007/LP/PL/Kota/29.01/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi |
| 429 | 002/LP/PL/Kab/08.04/II/2024 | 1. Contoh Surat Suara, Tumbler, dan amplop berisi uang Rp. 25000 yang diduga uang tersebut sudah diganti karena pecahan uang yang tidak sama (tidak ada persesuaian/sudah tidak objektif). 2. Kurangnya alat bukti dari saksi yang mengetahui langsung dugaan peristiwa pidana pemilu. 3. Hasil klarifikasi belum dapat menggambarkan konstruksi peristiwa serta persesuaian fakta peristiwa dugaan pidanan pemilu. |
| 428 | 004/TM/PL/Kab/08.04/II/2024 | Berdasarkan hasil pembahasan sentra gakkumdu temuan dengan nomor 004/TM/PL/Kab/08.04/II/2024 Tidak cukup bukti. status dihentikan |
| 427 | 002/LP/PL/Kab/16.20/I/2024 | berjalan dengan lancar |
| 426 | 001/LP/PL/Kab/16.20/I/2024 | berjalan dengan lancar |
| 425 | 006/TM/PL/Kab/18.04/III/2024 | 2.1.2. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi ditemukan fakta Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Kilo a.n Dra. ST.Nurnaimah menghadiri kampanye dan makan bersama Calon Anggota DPR RI Dapil NTB I dari Partai Kebangkitan Bangsa a.n Hj.Mahdalena pada saat istirahat kampanye di Kecamatan Kilo hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023; |
| 424 | 003/TM/PL/Kab/27.10/III/2024 | Dilaksanakan secara Luring |
| 423 | 002/TM/PL/Kab/27.10/III/2024 | Dilaksanakan secara Luring |
| 422 | 004/LP/PL/Kab/27.10/III/2024 | Dilaksanakan secara Luring |
| 421 | 003/LP/PL/Kab/27.10/II/2024 | dilaksanakan secara Luring. |
| 420 | 001/TM/PL/Kab/27.10/II/2024 | dilakukan secara Luring |
| 419 | 002/TM/PL/Kab/13.11/III/2024 | KLARIFIKASI |
| 418 | 005/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 | KLARIFIKASI |
| 417 | 004/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 | KLARIFIKASI |
| 416 | 001/TM/PL/Kab/13.11/III/2024 | KLARIFIKASI |
| 415 | 006/LP/PL/Kab/13.11/III/2024 | Pemeriksaan Pembuktian Dilakukan Sanding Data antara C Hasil dan D hasil Salinan dari kecamatan padalarang, kecamatan cipeundeuy, kecamatan cikalong wetan, kecamatan cisarua, kecamatan ngamprah, dan kecamatan parongpong |
| 414 | 001/LP/PL/Kab/08.05/XII/2022 | sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum |
| 413 | 001/LP/PL/Kab/19.17/III/2024 | 1. Pokok Laporan Pelapor melaporkan tidak adanya dokumen-dokumen berupa DPT, Daftar Hadir Pemilih, dan Formulir C Kejadian Khusus dalam Kotak Suara. Pelapor mengetahui hal ini pada saat saksi dari Partai Nasdem mempertanyakan terkait jumlah DPTb yang terdapat di TPS 03 Ndalir Desa Golo Tolang, pelapor juga menunjukan bukti berupa salinan Berita Acara Penundaan Rekapitulasi dan Salinan Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Suara. 2. Jawaban Terlapor Terlapor (Ketua dan Anggota KPPS) TPS 03 Ndalir Desa Golo Tolang Kecamatan Kota Komba Utara mengetahui bahwa terdapat beberapa dokumen yang belum dimasukan ke dalam kotak suara pada saat Rapat Pleno Penghitungan suara ditingkat PPK Kecamatan tanggal 20 Februari 2024 di Aula Kantor Desa Rana Mbeling. Terlapor mengakui bahwa benar dokumen tersebut tidak terdapat dalam kotak suara dan masih berada di rumah Ketua KPPS (Eventus Batong). Terlapor menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 dini hari karna situasi dan kondisi yang tidak kondusif di TPS 03 Ndalir, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara maka atas kesepakatan KPPS dan Linmas Logistik Pemilu dipindahkan ke Rumah Ketua KPPS (Eventus Batong) dengan kondisi kotak suara Presiden belum tersegel dan dokumen-dokumen lain dimasukan kedalam kantong plastik berwarnah merah. Karena kecapehan Terlapor sudah tidak memperhatikan lagi kelengkapan dokumen yang seharusnya dimasukan kedalam kotak suara. Pada saat mobil yang digunakan untuk menjemput logistik tiba Terlapor langsung menyegel kotak suara presiden untuk segera didistribusikan ke Sekretariat PPS Desa Golo Tolang. 3. Saksi Pelapor tidak menghadiri sidang pemeriksaan 4. Saksi Terlapor a. Ketua dan Anggota PPS Kami baru mengetahui terdapat dokumen yang belum dimasukkan dalam kotak suara yang terjadi di TPS 03 Ndalir pada saat Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat PPK Kecamatan Kota Komba Utara. Pada tanggal 16 Januari 2024 kami hanya menerima Logistik Pemilu dari TPS 03 Ndalir dengan kondisi lengkap dan sudah tersegel di Sekretariat PPS Desa Golo Tolang dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan Logistik. b. Pengawas TPS Pada saat proses Pemungutan dan Penghitungan suara saya melakukan pengawasan sampai dengan tanggal 15 Februari 2024. Setelah itu saya tidak memperhatikan secara detail dokumen-dokumen yang dimasukkan ketua KPPS ke dalam kotak suara. Saya baru mengetahui bahwa terdapat dokumen yang belum dimasukan ke dalam kotak suara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat PPK Kecamatan. |
| 412 | 002/LP/PL/Kab/34.08/III/2024 | Pemeriksaan terhadap Terlapor dan Saksi Parpol dari Gerindra dan PKS dengan meminta keterangan terkait Dugaan Pelanggaran di TPS 04 Kel. Mariat Gunung pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara. |
| 409 | 007/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 408 | 001/LP/PL/Kota/28.01/III/2024 | Pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi dilaksanakan pada hari senin, 26 februari 2024 sedangkan pemeriksaan terhadap terlapor dilaksanakan pada hari rabu, 28 februari 2024 |
| 407 | 003/TM/PL/Kab/08.04/I/2024 | Berdasarkan Pemeriksaan Sentra Gakkumdu Temuan dengan Nomor Registrasi 003/Reg/TM/PL/Kab.08.04/II/2023 tidak terpenuhi unsur Pidanan Pemilu Status Temuan dihentikan |
| 406 | 003/LP/PL/Kab/02.22/II/2024 | melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor dan beberapa Saksi yang diajukan oleh Pelapor. serta meminta pendapat dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai terkait makna dan penjelasan terhadap beberapa unsur pasal yang diajukan. |
| 405 | 002/LP/PL/Kab/20.10/III/2024 | pemeriksaan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Mempawah Ketua Majelis: Fero Yudo Maulana, SE. Anggota: Hanise, SE dan Janurius, S.Pd.K Sekretaris: Hijrah Saputra Asisten Majelis: Arum Widanarko, SE. Perisalah: Siti Maryam, S.Kom. pemeriksaan di hadiri oleh: Pelapor: Salihin Terlapor: Ketua dan Anggota KPPS TPS 20 Desa Pasir agenda pertama pelapor menyampaikan pokok-pokok laporan dan jawaban terlapor agenda kedua dilakukan pemeriksaan saksi dan bukti agenda ketiga kesimpulan dan putusan pemeriksaan dilakukan berurutan dalam waktu 1 hari |
| 404 | 007/LP/PL/Kab/27.12/III/2024 | Bahwa klarifikasi terhadap pelapor atas nama Arfandi secara luring telah dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros |
| 403 | 006/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 402 | 001/TM/PL/Kab/27.12/XII/2023 | Bahwa Telah dilakukan pemeriksaan secara luring dikantor Bawaslu Kabupaten Maros |
| 401 | 003/LP/PL/Kec-Napabalano/28.09/II/2024 | 1. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 3 Januari 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Muna. 2. Pemeriksanaan terhadap para terlapor dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Muna. |
| 400 | 009/LP/PL/Kab/27.12/III/2024 | Bahwa klarifikasi terhadap pelapor atas nama Asmal tidak hadir dalam proses pemeriksaan |
| 399 | 006/LP/PL/Kab/27.12/II/2024 | Bahwa klarifikasi terhadap pelapor atas nama Ruslinun secara luring telah dilaksanakan di Kantor Panwaslu Bantimurung Kabupaten Maros |
| 398 | 008/LP/PL/Kab/27.12/III/2024 | Bahwa klarifikasi terhadap pelapor atas nama Gunandar secara luring telah dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros |
| 397 | 004/TM/PL/Kab/28.11/III/2024 | Klarifikasi dilakukan Secara Langsung /Luring oleh Penemu,Saksi-saksi sebagaimana dalam undangan Klarifikasi |
| 396 | 006/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 | Pemerikasaan secara langsung |
| 395 | 001/TM/PL/Kab/19.05/II/2024 | Telah di lakukan pemeriksaan |
| 394 | 005/TM/PL/Kab/27.12/III/2024 | Bahwa Telah dilakukan pemeriksaan secara luring dikantor Bawaslu Kabupaten Maros |
| 393 | 003/LP/PL/Kab/19.05/III/2024 | Telah dilakukan pemeriksaan |
| 392 | 002/LP/PL/Kab/19.05/III/2024 | Telah di lakukan pemeriksaan terhadap pelapor a/n: Verdinandus Bera Belen |
| 391 | 004/TM/PL/Kab/27.12/I/2024 | Bahwa Telah dilakukan pemeriksaan secara luring dikantor Panwam Mandai Kabupaten Maros |
| 390 | 003/TM/PL/Kab/27.12/XII/2023 | Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara luring dikantor di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros |
| 389 | 001/TM/PP/Kab/27.12/V/2023 | Bahwa Telah dilakukan pemeriksaan secara luring dikantor Bawaslu Kabupaten Maros |
| 388 | 002/TM/PL/Kab/27.12/XII/2023 | Bahwa telah Dilakukan Pemeriksaan secara luring di Kantor Bawaslu kabupaten Maros |
| 387 | 005/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 | Pemerikasaan Secara Langsung |
| 386 | 001/LP/PL/Kab/34.08/III/2024 | Meminta Keterangan dari Pelapor dan Terlapor terkait dengan Laporan Pengrusakan APK Caleg Partai Demokrat |
| 385 | 004/LP/PL/Kab/27.06/II/2024 | Bahwa dalam melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai berikut : - Pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dilakukan secara luring di Kantor Sekretariat Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang -Pemeriksaan klarifikasi terhadap terlapor dilakukan secara luring di Sekretariat Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang -Pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi dilakukan secara luring di Sekretariat Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang dan Ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Enrekang |
| 384 | 004/TM/PL/Kab/27.07/III/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 382 | 002/TM/PL/Kab/20.09/III/2024 | TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN DENGAN MELAKUKAN KLARIFIKASI KEPADA PARA PIHAK PADA DUGAAN PELANGGARAN |
| 381 | 001/TM/PL/Kab/20.10/I/2024 | - terlapor an. Harti Hartidjah , S.E., S.H., M.Th., M.Kn. tidak hadir dalam undangan klarifikasi pertama dan kedua - terlapor an. Ermin Elviani, S.H., tidak dapat hadir setelah dikirim undangan ke dua akan tetapi yang bersangkutan hadir di hari berikutnya |
| 380 | 004/LP/PL/Kab/27.05/II/2024 | Pelapor datang di kantor Bawaslu Bulukumba menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Bulukumba |
| 379 | 002/LP/PL/Kab/27.18/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar |
| 378 | 004/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta |
| 377 | 004/LP/PP/Kab/27.18/I/2024 | Dilakukan Pemeriksaan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar |
| 376 | 003/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 | Dilakukan Pemeriksaan secara Luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar |
| 375 | 002/LP/PP/Kab/27.16/II/2024 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 374 | 002/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 | Dilakukan Pemeriksaan Secara Luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar |
| 373 | 001/LP/PP/Kab/27.16/I/2024 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 372 | 001/TM/PP/Kab/27.16/I/2024 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 371 | 002/TM/PL/Kab/27.16/X/2023 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 370 | 001/TM/PL/Kab/27.16/X/2023 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 369 | 004/TM/PL/Kab/27.16/II/2024 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 368 | 001/LP/PL/Kab/27.16/II/2023 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 367 | 001/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 | Dilakukan Pemeriksaan secara Luring di Kantor Bawslu Kabupaten Takalar |
| 366 | 005/LP/PL/Kec-Sinjai Borong/27.16/III/2024 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 365 | 004/LP/PL/Kec-Sinjai Selatan/27.16/III/2024 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 364 | 003/LP/PL/Kab/27.16/II/2024 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 363 | 002/LP/PL/Kab/27.16/II/2024 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 362 | 003/TM/PL/Kab/27.16/I/2024 | Bahwa klarifikasi dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai |
| 361 | 002/LP/PL/Kab/27.06/II/2024 | bahwa dalam melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai berikut : - Pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dilakukan secara luring di Ruang Klarifikasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Enrekang - Pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi dilakukan secara luring di Kantor Sekretariat Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang -Pemeriksaan klarifikasi terhadap terlapor dilakukan secara daring - Pemeriksaan klarifikasi |
| 360 | 002/TM/PL/Kab/27.18/I/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar |
| 359 | 001/TM/PL/Kab/27.18/I/2024 | Dilakukan Pemeriksaan secara Luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar |
| 358 | 005/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 356 | 001/LP/PL/Kota/10.01/III/2024 | Melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait, antara lainkepada Pelapor, Saksi-saksi, Ahli dan Terlapor |
| 355 | 003/LP/PL/Kab/27.06/II/2024 | Bahwa dalam melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai berikut : - Pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dilakukan secara luring di Ruangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Enrekang -Pemeriksaan klarifikasi terhadap terlapor dilakukan secara luring di Ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Enrekang -Pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi dilakukan secara luring di Ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Enrekang |
| 354 | 002/LP/PL/Kab/27.11/XII/2023 | bahwa klarifikasi di laksanakan secara luring di kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara |
| 353 | 003/TM/PL/Kab/27.11/II/2024 | bahwa klarifikasi di laksanakan secara luring di kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara |
| 352 | 003/LP/PL/Kab/27.11/II/2024 | bahwa klarifikasi di laksanakan secara luring di kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara |
| 351 | 001/TM/PL/Kab/27.11/I/2024 | bahwa klarifikasi di laksanakan secara luring di kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara |
| 350 | 004/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Langsung di Kantor Bawaslu Labuhanbatu |
| 349 | 003/LP/PL/Kota/27.02/III/2024 | Luring |
| 348 | 002/LP/PL/Kota/27.02/III/2024 | Luring |
| 347 | 001/TM/PP/Kota/27.02/II/2024 | Luring |
| 346 | 001/LP/PL/Kota/27.02/XI/2023 | Luring |
| 345 | 001/LP/PP/Prov/14.00/III/2024 | Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif dengan mekanisme sidang secara luring yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor. |
| 344 | 004/LP/PL/Kota/05.01/III/2024 | Pemeriksaan secara langsung |
| 343 | 001/LP/PP/Kab/07.08/III/2024 | Klarifikasi saksi atas nama Maranggi Aulia |
| 341 | 004/LP/PL/Kec-Parangloe/27.07/III/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 340 | 001/LP/PL/Kab/25.13/II/2024 | Hanya Terlapor Yang Memenuhi Undangan Klarifikas |
| 339 | 002/LP/PL/Kab/02.22/II/2024 | melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor dan beberapa Saksi yang diajukan oleh Pelapor. serta meminta pendapat dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai terkait makna dan penjelasan terhadap beberapa unsur pasal yang diajukan. |
| 338 | 001/LP/PL/Kab/27.07/I/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 337 | 003/LP/PL/Kab/27.07/III/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 335 | 005/LP/PL/Kota/02.08/III/2024 | Dilakukan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi |
| 334 | 002/LP/PL/Kab/27.07/II/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Pelapor secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 333 | 001/LP/PL/Kab/29.03/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango |
| 332 | 011/TM/PL/Kab/29.03/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango |
| 331 | 008/TM/PL/Kab/28.08/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (tatap muka) dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan dan sekretariat Panwaslu Kecamatan Ranomeeto |
| 330 | 007/TM/PL/Kab/28.08/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (tatap muka) dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan |
| 329 | 004/LP/PL/Kota/13.07/III/2024 | Saya memberikan uang transpot kepada warga yang hadir, karena memang di dalam acara reses atau soskom diperbolehkan memberikan transpot kepada warga yang hadir. |
| 328 | 001/TM/PL/Kota/13.07/III/2024 | -Bahwa saksi bekerja di dunia entertaint dan sebagai event organizerpada setiap kegiatan. -Bahwa saksi menjelaskan pada hari minggu tanggal 21 januari 2024 berada dikegiatan kampanye tebus murah sembako yang di lakukan oleh yang caleg DPRRI partai Gerindra (Haposan Paulus Batubara) -Bahwa saksi menjelaskan kehadirannya sebagai Koordinator warga kelurahan Bedahan yang mengikuti kegiatan kampanye tebus murah tersebut, dan saksi juga mendata warga Kelurahan Bedahan yang turut hadir pada acara tersebut. -Bahwa saksi menjelaskan syarat untuk warga dalam mengikuti acara tebus murah sembako tersebut harus mempunyai Kupon dan KTP -Bahwa saksi menjelaskan jumlah warga yang ikut dalam kegiatan tersebut sekitar 450 orang dan warga kelurahan bedahan sekitar 100 orang. -Bahwa saksi menjelaskan yang di lakukan oleh yang bersangkutan pada kegiatan tersebut adalah kampanye dan tebus murah sembako, dengan isi sembako tersebut adalah beras 3 Kg, Minyak 1 Kg dan gula pasir 1/2 kg, dengan biaya Rp.10.000 rupiah. -Bahwa saksi mengetahui pada kegiatan tersebut ada pembagian uang -Saksi menjelaskan kronologi kegiatan tersebut yang sudah tidak kondusif, dan ibu-ibu yang mengantri sudah ramai, dan ada beberapa anak kecil juga sudah menangis, dan ibu- ibu ada yang mengatakan belum sarapan dari rumah,karena kasian yang bersangkutanberinisiatif untuk memberikan uang Rp.5000 rupiah untuk membeli cilok sebagai sarapan. -Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui berapa banyak orang yang dibagikan uang tapi saksi mengetahui warga kelurahan bedahan hanya 5 orang yang menerima uang tersebut. -Bahwa saksi juga mengenal yang berada di dalam Vidio tersebut adalah ibu muniroh tetangga saksi, karena saksi yang mengajak untuk ikut serta kegiatan tebus murah sembako. -Bahwa setahu saksi yang bersangkutan menukarkan uang di warung untuk mendapatkan pecahan Rp.5000 -Bahwa saksi tidak mendengar ucapan ketika yang bersangkutan membagikan uang, karena posisi saksi agak jauh. -Bahwa saksi tidak mempunyai uang yang di bagikan oleh yang bersangkutan karena sudah di belikan cilok oleh ibu-ibu yang yang mendapatkan uang tersebut. Saksi mengatakan tidak mengetahui siapa yang memvidiokan acara tersebut, karena kondisiny |
| 326 | 006/TM/PL/Kec-Tapaktuan/01.10/II/2024 | Dilakukan klarifikasi secara langsung dan dilakukan dibawah sumpah |
| 325 | 007/TM/PL/Kec-Tapaktuan/01.10/II/2024 | Dilakukan klarifikasi secara langsung dan dilakukan dibawah sumpah |
| 323 | 013/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 | Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta Para saksi dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 322 | 012/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 | Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta Para saksi dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 321 | 011/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 | Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta Para saksi dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 320 | 004/LP/PL/Kota/07.03/I/2024 | Pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Pemilu |
| 319 | 002/LP/PL/Kab/19.08/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan kepada Penemu atas nama Rofinus Madi |
| 318 | 003/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 | Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta Para saksi dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 317 | 009/LP/PL/Kab/27.04/III/2024 | Mekanisme pemeriksaan adalah dengan meminta keterangan/klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi-saksi secara langsung (Luring) |
| 317 | 009/LP/PL/Kab/27.04/III/2024 | Mekanisme pemeriksaan adalah dengan meminta keterangan/klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi-saksi secara langsung (Luring) |
| 316 | 008/LP/PL/Kab/27.04/III/2024 | Mekanisme pemeriksaan adalah dengan meminta keterangan/klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi-saksi secara langsung (Luring) |
| 315 | 002/TM/PP/Kab/27.04/II/2024 | Mekanisme pemeriksaan adalah dengan meminta keterangan/klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi-saksi secara langsung (Luring) |
| 314 | 002/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 | Klarifikasi terhadap Pelapor, serta Para saksi dilakukan secara langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat, sedangkan Terlapor dilakukan Klarifikasi secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 313 | 001/TM/PL/Kab/27.15/II/2024 | Pada saat melaksanakan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang mengundang dan melaksanakan klarifikasi kepada pihak terkait secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang |
| 312 | 001/LP/PL/Kab/27.15/II/2024 | Pada saat melaksanakan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang mengundang pihak terkait secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang |
| 311 | 001/TM/PP/Kab/27.04/II/2024 | Mekanisme pemeriksaan adalah dengan meminta keterangan/klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi-saksi secara langsung (Luring) |
| 308 | 002/LP/PL/Kab/18.09/III/2024 | Pada Pokoknya meminta keterangan Klarifikasi terkait Temuan 002/Reg/TM/PL/Kab/18.09/II/2024 |
| 307 | 001/TM/PL/Kab/18.09/III/2024 | Pada Pokoknya meminta keterangan Klarifikasi terkait Temuan 001/Reg/TM/PL/Kab/18.09/I/2024 |
| 306 | 001/LP/PP/Kec-Taliwang/18.09/I/2024 | Pada Pokoknya meminta keterangan Klarifikasi terkait Laporan 001/LP/PP/Kec-Taliwang/18.09/I/2024 |
| 305 | 009/TM/PL/Kab/18.07/I/2024 | berdasrkan fakta bukti dan keterangan belum memenuhi unsur pasal dugaan pelanggaran pasal 532 (1) UU 7 Tahun 2017 |
| 304 | 002/TM/PP/Kab/19.05/II/2024 | Pelapor, para Saksi serta Terlapor telah di lakukan pemanggilan klarifikasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur di dampingi oleh pihak kepolisisan dan kejaksaan yang tergabung dalam tim kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur |
| 303 | 001/LP/PP/Kab/01.23/II/2024 | 1. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024 saudari Roslita beserta calon KPPS menghadiri undangan Anggota PPK Teluk Dalam perihal Klarifikasi laporan ketidak puasan hasil seleksi calon KPPS Desa Kuala Baru saudari roslita bertemu dengan 4 orang anggota PPK dan 3 orang anggota PPS dan juga dihadiri oleh 4 orang peserta calon KPPS yang tidak lulus terdiri dari saudara Sahri. A, Saudara Fahri, Saudari Rusfira dan Saudari Lilis Farlina; 2. Bahwa pada pertemuan tersebut Pak Daud anggota PPK Teluk Dalam menjelaskan klarifikasi surat ketidakpuasan terhadap hasil seleksi calon KPPS Desa Kuala Baru pak daud menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir pola penilaian Calon KPPS berdasarkan tes tulis dan wawancara ; 3. Bahwa pak daud menyampaikan kepada saudari roslita dan didengar oleh Calon KPPS lain diberhentikan/dipending dengan alasan saudari telah menyebarkan chat via whatsapp dengan saudari Santriani (Anggota PPS) dan Laporan saudari roslita ke Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam; 4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Kabupaten Simeulue kepada PPK dan PPS bahwa saudari Anggota PPS atas nama Santriani dengan saudari roslita yang chat via whatsapp tersebut yang berisikan untuk memilih Caleg tertentu. 5. Bahwa saudari PPS atas nama santriani sudah penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa berdasarkan hasil pengumuman Panitia Pemugutan Suara Desa Kuala Baru Nomor : 1008/PP.4-1-PU/1109/0510/2023 Tentang Hasil seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024 saudari Roslita dinyatakan Lulus hasil seleksi calon KPPS yang diumumkan pada tanggal pada tanggal 30 Desember 2024 ; 7. Bawah berdasarkan klarifikasi ketua dan anggota PPS Desa Kuala Baru menyampaikan bahwa sesuai dengan instrusi PPK untuk mengganti Calon KPPS atas nama Roslita. 8. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno nomor: 111/PP-4.1-BA/1109.0510/2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Penggantian Calon Anggota KPPS desa Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue yang menyatakan yang bersangkutan keberatan atas hasil kelulusan nya sehingga calon anggota KPPS Desa kuala Baru diberhentikan. 9. Berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana Laporan Pelapor telah menguatkan dan telah memeriksa kesesuaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan PPS yang tidak memperhatikan prinsip sebagaimana diatur dalam pasal 6, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. |
| 301 | 004/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 | Undangan klarifkasi terhadap pelapor atas nama Burhan, kemudian terlapor atas nama Hj Iswari iskandar, kemudian diklarifkasi juga Panwaslu Kecamatan Manggala, PKD Kelurahan antang, Saksi pelapor atas nama Suriyani, Saksi atas nama andi mahdi, Kemudian pihak terkait atas nama marwan ahmad,pihak terkait atas nama nursinar tawang, pihak terkait abdul uwais, yusuf, ahmad sauki, cahyadi, haris, baharuddin, ismail, |
| 300 | 005/LP/PL/Prov/27.00/II/2024 | Undangan klarifkasi kepada pelapor atas nama Burhan kemudian diundang saksi atas nama Yanti serta terlapor Syarifuddin dg punna |
| 299 | 007/LP/PL/Prov/27.00/III/2024 | Diundang klarifikasi Pelapor sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran money politik yang di laporkan di Bawaslu RI dimana terlapor antara lain adalah Syarifuddin dg Punna caleg Demokrat Dapil 1 Sulawesi Selatan sleain itu diperiksa antara lain 1. pelapor atas nama Sugeng Susilo 2. Saksi atas nama Yanti 3. Terlapor atas nama Syarifuddin dg Punna, |
| 298 | 004/LP/PL/Kab/23.08/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara langsung (luar jaringan) Panwaslu Kecamatan Samboja Barat |
| 297 | 003/LP/PP/Kab/14.33/III/2024 | Proses Klarifikasi Pelapor dan Saksi |
| 296 | 010/TM/PL/Kab/18.07/III/2024 | diduga melanggar pasal 516 UU 7 Tahun 2017 |
| 295 | 003/LP/PL/Kab/23.08/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara langsung (luar jaringan) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Panwaslu Kecamatan Kenohan |
| 294 | 002/LP/PP/Prov/11.00/III/2024 | Pemeriksaan dilakukan dengan melihat lokasi tempat kejadian dan melakukan klarifikasi dengan pelapor dan saksi |
| 292 | 001/LP/PP/Kab/23.11/I/2024 | Pemeriksaan Pelapor an Sofian Agus Terlapor an Selamet B Saksi atas Nama Dapid Siahaan Saksi Atas nama Hasnawati |
| 291 | 002/LP/PP/Kab/14.33/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan kepada Pelapor dan Saksi |
| 290 | 009/TM/PL/Kota/14.01/II/2024 | Polrestabes Semarang dan Kejari Kota Semarang berpandangan perlu dilakukan pendalaman, dengan mengundang klarifikasi para pihak. |
| 289 | 008/TM/PL/Kota/14.01/II/2024 | Polrestabes Semarang memandang syarat formal belum terpenuhi dan tidak dapat dilanjutkan penanganannya. Kejari Kota Semarang berpandangan unsur dari pasal 278 UU 7 2017 belum terpenuhi, syarat formal dan materiel belum terpenuhi. Bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan. Polrestabes Semarang dan Kejari Kota Semarang menyatakan kasus ini tidak dapat dilanjutkan. |
| 288 | 002/TM/PP/Kec-Muara Tembesi/05.03/II/2024 | - Bhw sdr. CLARISSA CINTA RIANI merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Rt 08 Desa Suka Ramai Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari sesuai dengan Identitas berupa KTP dengan NIK 1504026009040003, namun menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang berbeda ( TPS 01 Sungai Pulai dan TPS 04 Suka Ramai) di Kecamatan Muara Tembesi Kab. Batang Hari - Bhw sdr. JONI als OM JON merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Rt 03 Desa Rantau Kapas Tuo Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari sesuai dengan Identitas berupa KTP dengan NIK 1504022505790002, namun menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang berbeda ( TPS 03 Rantau Kapas Tuo dan TPS 03 Desa Pelayangan) di Kecamatan Muara Tembesi Kab. Batang Hari. |
| 287 | 003/LP/PL/Kab/28.15/III/2024 | Pemeriksaan Telah dilakukan yang diawali dengan Pembahasan Sentra Gakkumdu terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan juga terlapor terhadap dugaan Kode Etik Anggota KPPS TPS 02 Desa Tanjung Pinang dan juga dugaan Keterlibatan Perangkat Desa Pada Pelaksanaan PSL di TPS 02 Desa Tanjung Pinang. |
| 286 | 002/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 | Berdasarkan Pemeriksaan Sentra Gakkumdu Temuan dengan Nomor Registrasi 002/Reg/TM/PL/Kab.08.04/II/2023 tidak terpenuhi unsur Pidanan Pemilu Status Temuan dihentikan |
| 285 | 001/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 | BerdasarkanHasil Pemeriksaan Sentra Gakkumdu Temuan 001/Reg/TM/PL/Kab.08.04/II/2023 tidak terpenuhi Unsur Pidana Pemilu Status Temuan Dihentikan |
| 284 | 001/TM/PP/Kab/14.33/II/2024 | Klarifikasi dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi-saksi, terlapor diundang untuk klarifikasi namun tidak hadir, dan undangan sudah dilaksanakan 2 (dua) kali |
| 283 | 005/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 | Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Pengawas TPS, Linmas TPS dan Pemilih secara luring. Pelapor dan saks-saksi pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi sebanyak 2 kali. |
| 282 | 005/TM/PL/Kab/01.10/II/2024 | Dilakukan proses klarifikasi secara langsung dan diawali dengan pengambilan sumpah |
| 280 | 003/TM/PL/Prov/25.00/II/2024 | Pemeriksaan terhadap Penemu, Saksi dan Terlapor dilakukan secara tatap muka (Luring) |
| 279 | 001/TM/PL/Kab/27.19/I/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring atau secara tatap muka langsung |
| 278 | 002/LP/PL/Kec-Cambai/06.04/II/2024 | Sidang pemeriksaan sudah di laksanakan sebanyak 2 kali dengan Agenda yang pertama yaitu pembacaan pokok laporan dari pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor, dan Agenda sidang yang kedua yaitu pembuktian dan keterangan saksi-saksi, akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 dengan Agenda Pembacaan Putusan. |
| 277 | 002/TM/PL/Prov/25.00/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (tatap muka) |
| 276 | 001/LP/PL/Kab/19.03/II/2024 | Proses Klarifikasi Terhadap Para Pihak dilakukan secara Langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu dan para pihak menemui langsung Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Belu |
| 275 | 001/TM/PL/Prov/25.00/II/2024 | Pemeriksaan dilaksanakan secara luring |
| 274 | 001/TM/PL/Kab/25.06/II/2024 | Klarifikasi kepada Penemu, saksi dan terlapor dilaksanakan secara luring |
| 273 | 003/LP/PL/Prov/28.00/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan Secara Luring dan Daring |
| 271 | 001/LP/PP/Prov/11.00/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan melalui klarifikasi dan melihat langsung TKP di desa margagiri |
| 270 | 007/LP/PL/Kab/19.02/II/2024 | Mendengar Pokok Laporan Mendengar Keterangan Saksi Terlapor |
| 269 | 001/LP/PL/Kota/12.05/II/2024 | BERITA ACARA KLARIFIKASI Pada hari ini Selasa tanggal enam belas bulan Januari Tahun dua ribu dua puluh empat sekira Pukul 11:00 WIB, saya: --------------------------------------------------------------------- ------------------------------------ : MUHAMAD SOBIRIN : ----------------------------------------- Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dan bertindak atas nama lembaga Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara berdasarkan Surat keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara nomor :067/PP.00.02/K.JK-06/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024 didampingi Penyidik Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara unsur Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara ----- -------------------------------------------IPDA SUPROBO, SH---------------------------------------- -----------------------------------------AIPDA M FARHAN, SH--------------------------------------- ----------------------------BRIPTU ARIA DWI MAHESA JALASENA, SH--------------------------- Telah meminta keterangan/ Klarifikasi dari Pelapor yang bernama : -------------------------------------------- LIBIJANTO ------------------------------------------------ Tempat tanggal lahir Pontianak, 10 Juni 1981, Pekerjaan/Jabatan : Karyawan Swasta/Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor : 006-213/KTPS-PAC/DPD-DKI/V/2022 tentang Penyesuaian Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Pademangan Kota Adm. Jakarta Utara, Warga Negara Indonesia, Agama : Budha, status : Kawin, Alamat sesuai KTP : Jl Pademangan IV Gg. 29 RT.008/001 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan – Jakarta Utara NIK. : 610416100681004 , No. HP.:081273896699 Diklarifikasi sebagai Pelapor terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 terkait Pencopotan dan Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye Kampanye) Peserta Pemiliu 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Register perkara nomor : 001/Reg/LP/PL/Kota/12.05/I/2024. dengan Terlapor atas nama Heri Gautama Hasan, Alamat RT 003 RW.001, Kelurahan Pademangan Barat Kec. Pademangan Kota Administrasi Jakarta Utara ;------------------------------------------------- Klarifikasi dilakukan dalam bentuk tanya jawab, yang diperiksa memberikan keterangan dibawah ini : PERTANYAAN J A W A B A N 01 Saat dilakukan klarifikasi sekarang ini Saudara/Saudari dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani, serta pemeriksaan dapat dilanjutkan, jelaskan ? 01. Ya, saya saat dilakukan klarifikasi sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pemeriksaan dapat dilanjutkan.--------------------- 02. Untuk Saudara ketahui sekarang ini diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai Pelapor sehubungan dengan Laporan Dugaan Pelanggaran pemilu 2024 terkait Pencopotan dan Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye Kampanye) Peserta Pemiliu 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Perkara Registrasi nomor : 001/Reg/LP/PL/Kota/12.05/I/2024 tanggal 12 Januari 2024, apakah mengerti, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya, jelaskan? 02. Ya, saya mengerti, dan bersedia diklarifikasi dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya. ----------------------------------------------------- 03. Apa kedudukan Saudara Pelapor dalam menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan Pademangan Kota Administrasi Jakarta Utara ? 03. Saya Sebagai WNI Yang mempunyai Hak Pilih, dan juga sebagai ketua PAC aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara sebagaimana terdaftar dalam Surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DKI Jakarta nomor :006 -213/KPTS-PAC/DPD-DKI/V/2022 tanggal 31 mei 2022. 04. Apakah Saudara Pelapor mengetahui kejadian adanya Pencopotan dan Perusakan APK di jalan Satria 1 RT.003 RW.001 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Kota Jakarta Utara ?; 04. iya. Saya mengetahui adanya pencopotan dan perusakan APK caleg dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Peserta Pemilu 2024 setelah mendapat laporan dari saksi sdr. lilis dan Sdr. Budi Enli yang menyaksikan kejadian tersebut. 05. Apakah saudara mengetahui waktu dan tempat serta kronologi kejadian Pencopotan dan Perusakan APK tersebut ? 05. bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 setelah saya mendapat laporan dari saksi Sdr. Lilis kemudian saya mendatangi lokasi kejadian sesaat setelah maghrib dan memeriksa APK tersebut yang tergeletak di jalanan sekitar lokasi kejadian kemudian segera memungut dan mengumpulkannya di satu titik lokasi untuk di inventarisir dan diselamatkan kemudian saya beserta Tim Bersama Ketua RW.001 Kelurahan Pademangan Barat menunggu Terlapor yang sedang tidak berada di rumah dan beralasan sedang menunggu isterinya yang sedang sakit untuk meminta klarifikasi kepada Terlapor namun ditunggu hingga tengah malam terlapor tidak kunjung datang sehingga saya beserta tim memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara ; 06. Apakah saudara kenal dan pernah bertemu dengan Terlapor Sdr. Heri Gautama Hasan ? 06. saya mengenal Terlapor sebagai ketua RT 003 Kelurahan Pademangan Barat bertemu dan mengenal Terlapor biasa biasa saja sebagai sesama warga Kecamatan Pademangan Kota Administrasi Jakarta Utara; - 07. Apakah Pelapor pernah bertemu dan menegur Terlapor sesaat setelah kejadian Pencopotan dan perusakan APK Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ? 07. saya belum bertemu dengan Terlapor pa Kejadian Pencopotan dan Perusakan APK tersebut tetapi saya pernah meminta ketua RW.001 untuk memfasilitasi pertemuan dengan Terlapor sesaat kejadian Pencopotan dan Perusakan APK Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) tetapi Terlapor tidak menggubris; -------------------------------------------------------------------------- 08. Sepengetahuan Pelapor, ada berapa APK yang dicopot dan dirusak Terlapor pada kejadian tersebut? 08 sebenarnya ada beberapa APK Caleg DPR dan DPRD serta Atribut Partai PDIP tetapi yang dapat saya laporkan hanya sebanyak 2 Spanduk, 2 Banner dan 1 bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) total sebanyak 5 buah APK yang dapat saya serahkan kepada Panwaslu Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara sebagai barang bukti; --------- 9. Apakah Saudara mengetahui Kedudukan Terlapor sebagai salah satu Tim Pelaksana Kampanye, tim Kampanye terdaftar pada Pemilu 2024? 9. saya hanya tahu terlapor sebagai ketua RT.003 RW.001 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara dan ada kemungkinan Terlapor adalah simpatisan Caleg lain tetapi saya tidak mengetahuinya secara pasti dan tidak dapat membuktikannya dengan surat Keputusan bahwa terlapor terdaftar pada tim Kampanye Caleg lain ; Setelah keterangan diberikan/disampaikan, hasilnya dibacakan kembali kepada pihak yang memberi keterangan/jawaban dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Setelah diakui kebenaran atas keterangan/jawaban yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu, pemberi keterangan membubuhkan tanda tangan di atas - seperti di bawah ini.---------------------------------------------------------------------------------------------- Yang memberikan keterangan LIBIJANTO Demikian berita acara klarifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Jakarta pada Pukul 12.30 WIB hari Selasa tanggal 16 januari 2024;---------------------------------------------------------------------------------------------------- Yang mendampingi Yang meminta keterangan Bawaslu Kota Jakarta Utara IPDA SUPROBO, SH MUHAMAD SOBIRIN AIPDA M FARHAN, SH BRIPDA ARIA DWI MAHESA JALASENA, SH |
| 268 | 004/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 | - Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi secara luring. - Terlapor tidak hadir memenuhi undangan pertama dan kedua klarifikasi. |
| 267 | 007/LP/PL/Kab/27.04/II/2024 | Mekanisme pemeriksaan adalah dengan meminta keterangan/klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi-saksi secara langsung (Luring) |
| 266 | 001/TM/PL/Kab/27.04/I/2024 | Mekanisme pemeriksaan adalah dengan meminta keterangan/klarifikasi terlapor, saksi-saksi dan pihak terkait secara langsung (Luring) |
| 265 | 005/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring |
| 264 | 003/LP/PP/Kab/19.12/II/2024 | Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor secara luring |
| 263 | 004/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring |
| 262 | 001/LP/PL/Kota/12.02/II/2024 | Pelapor memberikan kesaksian yang dituangkan kedalam Formulir B12, Lampiran Perbawaslu 7 tahun 2022 |
| 261 | 002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan terhadap Penemu dan Saksi dalam perkara dugaan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Pejabat Negara dalam menghadiri kampanye Calon Legislatif DPRD Kabupaten Nomor Urut 6 Dapil Manggarai 1 atas nama Realinimul Teta |
| 260 | 003/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring |
| 259 | 002/TM/PP/Kab/14.33/II/2024 | Terlapor memenuhi unsur-unsur pelanggaran kode etik |
| 257 | 002/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 | Pemeriksaan Dilakukan secara Luring |
| 256 | 002/TM/PP/Kab/28.15/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara langsung bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna Barat |
| 255 | 001/LP/PL/Prov/25.00/II/2024 | Pemeriksaan Dilakukan secara Luring |
| 254 | 002/TM/PL/Kab/01.07/I/2024 | melakukan klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor secara langsung oleh Sentra Gakkumdu Aceh Barat Daya |
| 253 | 001/TM/PL/Kab/01.07/I/2024 | Melakukan klarifikasi terhadap terlapor secara langsung oleh sentra Gakkumdu Aceh Barat Daya |
| 252 | 004/TM/PL/Kab/30.04/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan dengan mengundang Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan sekaitan dengan pokok laporan. pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan unsur Kepolisian dan kejaksaan. juga dilakukan pengambilan keterangan dari Saksi Ahli di Makassar (saksi dari Unhas) untuk memberikan pandangan terkait pokok dugaan pelanggaran. |
| 251 | 006/TM/PL/Kab/28.08/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (tatap muka) dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan |
| 250 | 001/TM/PP/Kab/19.08/II/2024 | Pemerikaan Dilakukan Terhadap Penemu atas nam Gaudensius Tarung |
| 248 | 010/TM/PL/Kab/29.03/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulango Ulu |
| 247 | 001/LP/PL/Kab/19.12/I/2024 | Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor secara luring |
| 246 | 002/TM/PL/Kab/10.04/I/2024 | Klarifikasi secara tatap muka (Luar Jaringan) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan |
| 245 | 009/TM/PL/Kab/29.03/II/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bone |
| 244 | 002/TM/PP/Kab/26.09/II/2024 | Saksi-saksi mengakui telah menerima Kalender Calon legislatif atau Calon Anggota DPRD Propinsi bernama Imam Kurniawan Lahay dari partai Persatuan pembangunan dari Oknum Kades Bulan Jaya bernama David Hermanto |
| 243 | 001/LP/PL/Kab/19.05/I/2024 | Pelapor, para Saksi serta Terlapor telah di lakukan pemanggilan klarifikasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur di dampingi oleh pihak kepolisisan dan kejaksaan yang tergabung dalam tim kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur |
| 242 | 002/LP/PL/Kab/05.05/I/2024 | - Bahwa berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan terlapor terdapat kesesuaian, yaitu keterangan klarifikasi atas nama Andi Nurmansyah menyatakan bahwa dirinya yang mengambil bendera beserta tiangnya yang terpasang di depan rumah Joni Angga Saputra pada tanggal 03 Januari 2024. - Bahwa telah dilakukan Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Andi Firmansyah adapun alasan dia menurunkan bendera tersebut atas perintah Joni Angga Saputra (pemilik rumah). - Bahwa telah dilakukan Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Joni Angga Saputra adapun alasan dia agar bendera tersebut diturunkan karena pada saat tim PDIP pemasang bendera tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pemilik rumah. - Bahwa berdasarkan analisis alat bukti bendera PDIP yang berukuran 2x3 meter terdapat bekas sayatan benda tajam di tali pengikat bendera, dan juga terdapat bekas sayatan benda tajam di tali karet pengikat tiang bendera |
| 241 | 001/LP/PL/Kab/05.05/I/2024 | - Bahwa berdasarkan keterangan saksi HENGKI LESTARI dan LUKMAN HAKIM tidak melihat secara langsung kapan dan dimana surat pernyataan dan kesepakatan di buat, saksi mengetahui pada tanggal 2 Januari 2023 menemukan surat pernyataan dan kesepekatan di tempelkan di 4 (empat) lokasi Toko Santo Rt. 03 Desa Koto Baru Hiang, Toko Ica Rt. 03 Desa Koto Baru Hiang, Kedai Ahau Desa Hiang Lestari, Toko Zul Desa Angkasa Pura, dan tidak mengetahui siapa yang menempel/menyebarkan. - Bahwa berdasarkan keterangan saksi H. ASRIL SYAM dan HAKIMAN tidak tahu kapan suarat itu di buat dan di mana, dan tidak terlibat dalam membuat surat pernyataan dan kesepakatan bersama itu. - Bahwa berdasarkan keterangan terlapor membenarkan bahwa surat pernyataan dan kesepakatan bersama ditandatangani di rumahnya pada tanggal 27 Desember 2023, adapun ide membuat surat pernyataan dan kesepakatan adalah ide dari 14 orang yang menandatangani, hasil pembahasan dari pertemuan pada tanggal 27 Desember 2024 yang mana melihat potensi memiliki peluang besar untuk menang dan kami menyepakati dituangkan pada surat pernyataan dan kesepatakan bersama tersebut. - Bahwa berdasarkan keterangan terlapor menyatakan Surat pernyataan dan kesepakatan bersama tersebut hanya berlaku untuk 14 orang yang menandatangani saja, dan terhadap sanksi belum ada yang menerima sanksi kesepakatan tersebut. - Bahwa terlapor membenarkan isi surat pernyataan dan kesepakatan, dan mengakui tandatangan mereka. - Bahwa terlapor tidak mengetahui siapa yang menyebar/ menempelkan di took/warung di 3 Desa Koto Baru Hiang, Desa Koto Baru Hiang, Desa Angkasa Pura Hiang. - Bahwa terlapor bukan pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye. |
| 240 | 003/LP/PL/Kab/27.05/II/2024 | Pelapor datang di kantor Bawaslu Bulukumba menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Bulukumba |
| 239 | 001/TM/PL/Kab/02.12/II/2024 | dalam pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik. |
| 238 | 008/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango |
| 237 | 007/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango |
| 236 | 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 | Telah dilakukan Klarifikasi terhadap : Pelapor I dan Pelapor II Atas Nama Supriyadi Lawani dan Moh. Syaiful Saide, Terlapor atas nama Hj. Sulianti Murad, SH, MH, Saksi Pelapor : Ardawati dan Sarbua Sadida, Saksi Nursalim Karau, Kartika Ramadani Dg. Masese, Lidya Mawikere, Rahima Mariadjang, Nasri Sei, Salha, Rasida Marida, Ismawati dan Amalya Murad dan kemudian Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang dua kali berturut atas nama Rahma Apok, Jae, Ingkong tidak menghadiri Klarifikasi sesuai jadwal yang di tentukan |
| 235 | 001/TM/PL/Kab/26.05/I/2024 | Terkait Temuan Nomor Register 001/Reg/TM/PL/26.05/I/2024 telah dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Kab. Donggala pada tanggal 08 Januari 2024 terkait penyusunan kajian dan proses klarifikasi saksi. proses klarifikasi saksi dilakukan pada Kamis, tanggal 11 Januari 2024 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sojol dengan jumlah saksi yang di klarifikasi sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas Kepala Madrasah Aliyah Darud Dakwah Wal'irsyad (DDI) Bonde dan para guru. Proses klarifikasi Terlapor dilakukan pada kamis 18 Januari 2024 di Kantor Sentra Gakkumdu Kab. Donggala |
| 234 | 008/TM/PL/Kec-Tapalang Barat/30.01/I/2024 | Klarifikasi dihadiri oleh saksi sebaganya 4 (empat) orang yaitu Ahmun, Kasman, Abd Rasyid dan Martini dan dihadiri Terlapor atas nama Hariadi |
| 233 | 003/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Penemu secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 231 | 007/TM/PL/Kec-Kalukku/30.01/I/2024 | M.SUKRIADI DAN SABRI hadir dan memberi keterangan ARBAING selaku Terlapor tidak menghadiri klarifikasi |
| 230 | 001/TM/PP/Kab/16.26/I/2024 | pada hari kamis tanggal 5 Januari 2024 dilakukan pemeriksaan Terlapor a.n. Istamar S. Pd., M. Pd dengan pemeriksa Yohanes Pradana dan Yusron Habibi |
| 229 | 004/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 | Agenda Pembacaan Pokok Temuan Mendengar Jawaban Terlapor Mendengar Jawaban Terlapor Pemeriksaan Alat Bukti Pemeriksaan Saksi |
| 228 | 003/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 | Pembacaan Pokok Temuan Mendengar Jawaban Terlapor Mendengar Jawaban Terlapor Pemeriksaan Alat Bukti Pemeriksaan Saksi |
| 227 | 001/TM/PL/Kab/01.18/I/2024 | Pembahasan Akhir bersama Sentra Gakkumdu |
| 226 | 002/TM/PL/Prov/33.00/XII/2023 | Agenda 1. Pembacaan pokok Temuan. 2. Mendengar jawaban terlapor. 3. Pemeriksaan alat Bukti 4. Pemeriksaan saksi |
| 224 | 004/LP/PL/Kab/13.22/I/2024 | Bahwa pelapor atas nama Hendro Julianto Hadi; Bahwa saudara Hendro Julianto Hadi adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Buruh Daerah Pemilihan 2; Bahwa pada tanggal 9 januari 2024, ada salah satu relawan melihat poster Pelapor sudah hilang, karena Pelapor dekat dengan desa tersebut kemudian Pelapor mengecek lokasi kemudian bertanya ke pedagang sayur yang bernama Najamudin Rambe. Pedagang sayur tersebut mengatakan bahwa melihatnya sekitar pukul 10.00 WIB; Bahwa Pelapor tidak meminta izin ketika pemasangan poster yang dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB pada tanggal 7 Januari 2023; |
| 223 | 004/LP/PL/Kab/32.09/I/2024 | Berikut ini Jadwal Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggara Pemilu Sebagai Berikut : 1. Sdr. M. Rasmin Fabanyo 2. Sdr. Risno Muhammad 3. Sdr. Riadi Kharie 4. Sdr. Suleman Ecuku |
| 222 | 001/TM/PL/Kab/16.19/I/2024 | Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 09 s/d 10 Januari 2024 kepada Saksi Panwaslu Kecamatan Laren dan Terlapor dan Pihak Terkait yakni istri Terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran adanya seorang Kepala Desa yang mengarah/berpihak kepada salah satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar pada Pemilu Tahun 2024 |
| 221 | 003/LP/PL/Kota/07.03/I/2024 | dari hasil klarifikasi, Pelapor bukanlah orang yang menyaksikan atau mendengarkan secara langsung kejadian peristiwa. dimana pelapor hanya mengetahui dari media sosial facebook Media Center Pemkab Bengkulu Utara yang memberitakan adanya kejadian peristiwa kegiatan pembagian honorarium Pemuka Agama, dimana dari pemberitaan tersebut, pelapor menduga adanya kegiatan kampanye |
| 220 | 005/TM/PL/Kab/32.08/I/2024 | Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi dilakukan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan Ahli dilakukan Klarifikasi secara Daring. |
| 219 | 008/TM/PL/Kab/18.07/I/2024 | klarifikasi secara langsung |
| 218 | 002/TM/PL/Kota/13.04/I/2024 | 1. Dilakukan klarifikasi pada tanggal 26 desember 2023 : An Mella Destari, An, Sukarna, An Achmad Fadillah; 2. Dilakukan klarifikasi pada tanggal 28 desember 2023 : Lurah Bubulak, Kasipem Kelurahan Bubulak, Ketua RW.04; 3. Dilakukan klarifikasi pada tanggal 03 Januari 2024 : An. Agus Vespa, An. Suhendar Rifalni; 4. Dilakukan klarifikasi pada tanggal 09 Januari 2024 : Terlapor An. Camelia Panduwinata 5. Dilakukan klarifikasi pada tanggal 12 Januari 2024 : Kedua Lurah Bubulak |
| 216 | 001/TM/PL/Kab/21.02/I/2024 | dilaksanakan Klarifikasi dari tangal 2 s.d 3 januari 2024 kepada saksi-saksi atau pihak yang dimintai keterangan yang terlibat secara langsung pada kejadian tanggal 17 Desember 2023 di Gereja Kaarayen Desa Muara Ripung. Adapun Pihak yang dimintai keterangan yaitu Arbadianto (Terlapor), Heli Susanti (Penerima) Sulastri (Panwaslu kecamatan Dusun Selatan), Jupriansyah (PKD Muara Ripung), Sutrisno (Kepala Desa Muara Ripung) dan Kiwanson (Panitia Natal) . |
| 214 | 002/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 | - |
| 213 | 001/TM/PP/Kota/19.01/I/2024 | --------- Pada hari ini selasa Tanggal Sembilan bulan Januari tahun duaribu duapuluh empat, pukul 10.36 WITA, Kami --------------------------------------------- 1. Yunior A. Nange, S.IP selaku Ketua Bawaslu Kota Kupang 2. Leonardus L. Liwun, S.Ag selaku Anggota Bawaslu Kota Kupang 3. Muhammad Fathuda, S.Kom selaku Anggota Bawaslu Kota Kupang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Nomor : 014/PP.00.02/K.NT-22/01/2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pemilihan Umum Tahun 2024 telah meminta keterangan dari seorang yang bernama: : Aredno Subu Taopan, SH alias Edno Taopan: Dilahirkan di Kupang tanggal Sepuluh Bulan Maret Tahun Seribu Sembilan ratus delapanpuluh sembilan (umur 34 Tahun), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama: Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kelurahan Batuplat Rt 08/Rw 04 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang Dia (Aredno Taopan, SH) didengar keterangannya sebagai Terlapor, terkait dengan Temuan Nomor : 001/Reg/TM/PP/Kota/19.01/I/2024 |
| 212 | 006/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango |
| 211 | 005/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango |
| 210 | 004/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 | 1) Eka Sepmawati (Anggota Panwaslucam Balikpapan Utara) dalam keterangannya Saksi pada tanggal 27 Desember 2023 menerangkan: a) Bahwa saksi adalah salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara; b) Bahwa Pada tanggal 12 Desember 2023 saksi melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di RT. 10 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara bersama dengan PKD Graha Indah atas nama Muhammad Farhandy Ramadhan dan PKD Batu Ampar Ibu Nur Hidayati, serta 1 orang Staf Pelaksana atas nama Maulana Zufar Yazid; c) Bahwa saksi mengetahui kegiatan Kampanye berdasarkan Surat Pemberitahuan Kampanye Fauzi Adi Firmansyah selaku Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kota Balikpapan; d) Bahwa Berdasarkan Surat Pemberitahuan bahwa kegiatan Kampanye tersebut dimulai pada Pukul 20.00 Wita dengan Metode Pertemuan Terbatas, namun menurut pemahaman saya pertemuan tersebut merupakan kegiatan Kampanye Tatap Muka sebab bukan di dalam Gedung. Untuk bahan Kampanye yang dibagikan kepada Peserta Kampanye berupa Botol Minum dan Sticker bergambar Bapak Abdullah selaku Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar Dapil Kota Balikpapan; e) Bahwa selain Bahan Kampanye ada pembagian lain berupa Kartu Tol dengan bergambar bapak Abdulloh selaku Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar Dapil Kota Balikpapan, yang diberikan kepada warga yang menjadi peserta Kampanye juga kepada ibu-ibu penerima Tamu yang menggunakan seragam pakaian Gamis dan berkerudung kuning sekira 10 orang; f) Bahwa Cara pembagian Kartu Tol yang saksi lihat, berawal MC atas Bambang menyampaikan akan ada pembagian e-tol kepada 10 orang yang maju ke depan, mendengar hal tersebut saya ikut maju ke depan untuk mengetahui apa yang akan dibagikan. Setelah sampai di depan saya melakukan perekaman/mengambil video pembagian Kartu Tol tersebut dan ada warga yang memegang kartu kemudian Kembali ke kursi dan juga ada warga yang menempelkan kartu tersebut di jidat. Pembagian Kartu Tol tersebut diberikan langsung oleh Bambang; g) Bahwa Pada saat pengawasan saksi juga mendapatkan Kartu Tol, setelah Fauzi Adi Firmansyah melakukan foto bersema dengan ibu-ibu penerima tamu dengan sambal memperlihatkan Kartu Tol yang dipegang, kemudian Fauzi Adi Firmansyah menghampiri saya untuk memberikan Kartu Tol, bahwa awalnya saya menolak namun Fauzi Adi Firmansyah menyampaikan agar saya mengetahui apa yang dibagi kepada Peserta Kampanye dengan menyampaikan “gapapa mba, supaya tau apa yang dibagikan”, sehingga saya menerima pemberian tersebut kemudian saya bergeser ke belakang untuk mempelajari/memahami terkait Kartu Tol tersebut sebab selain Kartu Tol yang bergambar bapak Abdulloh juga terdapat Struk/ Slip Tol dengan nominal Rp. 25.000; h) Bahwa saksi tidak mengetahui Fauzi Adi Firmansyah memberikan Kartu Tol ke siapa saja dan saksi juga tidak mengetahui apakah pada saat itu Fauzi Adi Firmansyah memegang Kartu Tol lain ditangannya atau tidak; i) Bahwa saksi tidak melakukan pengecekkan saldo pada kartu tol, karena tidak mengetahui harus melakukan pengecekkan dimana, dan saksi juga tidak menanyakan langsung kepada Fauzi Adi Firmansyah. Sebab setelah memberikan Kartu Tol dan menyampaikan agar mengetahui apa yang dibagikan, Fauzi Adi Firmansyah (Terlapor) langsung pergi; j) Bahwa Selain kartu E-Tol saksi mendapatkan Botol minuman selama kegiatan masih berlangsung yang diberikan oleh Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, peserta Kampanye juga mendapatkan Snack/kue dalam kegiatan namun tidak ada pembagian uang transport; k) Bahwa Sepengetahuan saksi, yang melakukan pembagian Kartu E-Tol tersebut hanya Bambang dan Fauzi Adi Firmansyah; l) Bahwa Pembagian E-tol saksi tidak mengetahui siapa saja nama-nama yang menerima Kartu Tol, namun sepengetahuan saksi mereka adalah peserta dalam Kampanye tersebut dan ibu-ibu penerima tamu yang menggunakan seragam yang sama; m) Bahwa Sepengetahuan Saksi yang hadir dalam kegiatan kampanye adalah, peserta yang hadir merupakan warga setempat yang terdiri dari beberapa RT di Kelurahan Graha Indah; n) Bahwa saksi yang awasi Caleg yang hadir dalam kegiatan tersbut adalah Fauzi Adi Firmansyah yang hadir dan melakukan Kampanye dengan menyampaikan Simulasi tata cara pencoblosan kepada peserta Kampanye. Selain Fauzi Adi Firmansyah juga hadir bapak Abdulloh yang juga melakukan Kampanye dengan berdiri depan panggung (berdiri di depan bagian bawah), namun saksi lupa apa yang disampaikan dan sepengetahuan saksi bapak Abdulloh tidak melakukan pembagian Kartu Tol, hanya menyampaikan orasi; o) Bahwa saksi tidak menyampaikan Imbauan kepada pelaksana kegiatan Kampanye agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan Kampanye secara langsung, namun setelah saksi konfirmasi kepada PKD (Farhandy) bahwa pencegahan telah dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye terutama terkait dengan agar tidak melibatkan anak kecil dalam kegaitan Kampanye; p) Bahwa saksi melakukan pengawasan pada kegiatan Kampanye tersebut sampai dengan selesai bersama ibu Nur (PKD Batu Ampar) sampai dengan selesai sekira pukul 23.00 wita dan pada saat sebelum meninggalkan tempat kegiatan, saksi sudah memastikan lokasi kegiatan tersebut sudah ditinggalkan oleh para peserta Kampanye termasuk Fauzi Adi Firmansyah dan bapak Abdulloh yang juga telah meninggalkan tempat kegiatan Kampanye tersebut. 2) Muh Farhandy Ramadhan (PKD Graha Indah) dalam keterangannya Saksi pada tanggal 27 Desember 2023 menerangkan: a) Bahwa Saksi adalah Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Graha indah, yang berkerja sejak bulan Februari 2023 dan mahasiswa di Universitas Balikpapan (Uniba); b) Bahwa Saksi tidak kenal dengan Bapak Fauzi, akan tetapi sekedar tau saja, sekedar tau kalau bapak fauzi Caleg DPRD Kota Dapil Balikpapan Utara, sedangkan Bapak Abdulloh Caleg Provinsi Kalimantan Timur; c) Bahwa saksi melihat pada tanggal 12 Desember 2023 di RT 10 Graha Indah Kampanye Sosialisi kotak suara, tata cara mencoblos yang di sampikan kepada warga, Penyampaian visi misi dan perkenalan Diri sebagai Caleg, Namun yang Detail perkenalan Diri Bapak Fauzi, bapak Abduloh sebatas perkenalan Diri saja, karena Sudah banyak yang kenal Bapak Abdulloh; d) Bahwa pada saat pengawasan Saksi mendengar menyampaikan terlapor (Fauzi) menyampaiakan Visi Misi Perbaikan Jalan Di RT 10 tersebut, dan Bapak Abdulloh tidak menyampaikan Visi Misi; e) Bahwa saksi melakukan Pengawasan Dari Pukul : 19.00 Wita sampai Pukul 22.17 Wita, dan pada pukul 22.17 itu saksi meninggalkan tempat acara, dengan keadaan masi rame namun kegiatan Kampanye sudah selasai; f) Bahwa pada saat pengawasan saksi tidak ada melihat pembagian E-tol, saksi hanya melihat pembagain Tumblair/Botol Minum dan Stiker Bapak Fauzi dan Bapak Abdulloh yang dibagikan oleh bapak Hendri selaku salah satu Tim Suksesnya; g) Bahwa Pada waktu itu saksi bertanya ke Panitia yang hadir pada kegiatan kampanye Sekitar 299 Orang yang hadir, Daftar hadir sempat saya lihat Namun saya tidak Dokumentasikan; h) Bahwa saksi melakukan pengawasan pada tanggal 12 Desember 2023 Bersama Zulfar Staf Panwam Balikapapan Utara; i) Bahwa MC pada kegiatan kampanye tanggal 12 Desember 2023 yang bertemapat di Graha Indah saksi tahu Orang nya, Namun untuk Namanya tidak tahu. 3) Keterangan Terlapor (Fauzi Adi Firmansyah) dalam keterangannya menyampaikan: a) Bahwa Terlapor merupakan calon anggota DPRD Kota Balikpapan, partai Golkar dengan nomor urut 2 Dapil Balikpapan Utara yang telah terdaftar di DCT KPU Kota Balikpapan; b) Bahwa terlapor tidak pernah menjabat sebagai anggora DPRD atau sejenisnya, dan bahwa saat ini adalah pertama kali mengikuti kontestasi pemilihan Caleg DPRD Kota Balikpapan; c) Bahwa Terlapor hadir di pertemuan Kampanye Dialogis pada tanggal 12 Desember 2023 di RT 10 Kelurahan Graha Indah bersama dengan Caleg DPRD Provinsi Partai Golkar Nomor Urut 2 Dapil Kota Balikpapan atas nama Abdulloh, S.Sos pada sekira pukul 21.00 wita, namun berdasarkan rundown kegiatan dimulai pada pukul 20,00 wita sesuai undangan; d) Bahwa Terlapor menyampaikan jumlah yang hadir sekira 500 sampai dengan 1.000 orang yang terdiri dari masyarakat di wilayah Graha Indah. Dalam kesempatan tersebut, yang Terlapor lakukan adalah menyampaikan visi misi sebagai Caleg dan terhadap apa yang telah dilakukan dalam pembangunan lingkungan di wilayah Graha Indah; e) Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta, seperti ada tokoh agama, sebab dalam melaksanakan kegiatan tentunya diawali dengan do’a, selain itu juga ada tokoh pemuda sebab banyak pemuda yang hadir namun saya tidak bisa menyebutkan secara spesifik karena begitu banyak pemuda yang hadir; f) Bahwa yang dilakukan oleh bapak abdulloh pada pertemuan tersebut kegiatan Kampanye sama halnya seperti Terlapor, dengan menyampaikan visi misi sebab kegiatan itu merupakan kegiatan Kampanye Dialogis untuk kami berdua; g) Bahwa kegiatan Kampanye yang terlapor lakukan, pada intinya adalah menyampaikan visi misi caleg dan juga tentang apa yang sudah kami lakukan untuk masyarakat; h) Bahwa Terlapor setiap melakukan kegiatan Kampanye selalu membawa buah tangan yang di izinkan oleh KPU yang termasuk dalam Peraturan KPU seperti: stiker, kartu nama, dan tumblair (botol minum) yang selalu kami bawa pada saat melaksanakan kegiatan Kampanye Dialogis; i) Bahwa untuk stiker seperti yang tertulis di baliho, dan kartu nama seperti kertas suara namun bukan secara keseluruhan hanya kolom yang terdapat nama saya ataupun bapak Abdulloh terdiri dari masing-masing orang, yang artinya tidak tergabung dalam 1 kartu nama/terpisah, untuk tumblair (botol minuman) tidak terdapat tanda-tanda Caleg; j) Bahwa Terhadap pembagian Bahan Kampanye tersebut dilakukan oleh Tim dan diberikan kepada masyarkat yang menghadiri undangan kegaitan terseebut; k) Bahwa tim tersebut merupakan tim umum, karena tidak mungkin saya membagikan sendiri. Tim tersebut adalah Agus, Ahmadyansyah, dan hendrik. Maksud dari Tim Umum adalah, membantu kelancaran kegiatan Kampanye Dialogis, untuk Tim Umum ini mereka yang membantu melakukan pembagian di souvenir di lapangan dan tidak terdaftar di KPU; l) Bahwa Pengggunaan lokasi kegiatan tersebut berdasarkan kesepakatan antara ketua Golkas Kelurahan Graha Indah (Muhammad Yahya) dengan tokoh masyarakat di lingkungan setempat yakni Ibu Ira (tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua RT). Terkait dengan status tempat kegiatan, tempat tersebut merupakan tanah Lapang (Lapangan) fasilitas umum milik RT. 10 Kelurahan Graha Indah. Untuk penggunaan Lapangan merupakan hasil komunikasi Tim (Muhammad Yahya) dengan Ketua RT setempat sekira 3 atau 2 hari sebelum kegiatan dilaksanakan dan status, bahwa antara saya dan Muhammad Yahya sama sekali tidak ada hubungan kedekatan dengan Ketua RT, hanya berkomunikasi terkait pelaksanaan kegiatan Kampanye di lingkungan RT 10; m) Bahwa Proses kegiatan dilaksanakan selama kurang lebih 3 jam dari pukul 20.00 sampai dengan 22.00 wita, namun Terlapor dan bapak Abdulloh hadir pada pukul 21.00 wita sampai dengan selesai. Terkait dengan Surat Pemberitahuan, bahwa setiap melaksanakan kegiatan Kampanye terlebih dahulu kami menyampaikan Surat Pemberitahuan dan jadwal kegiatan kepada pihak terkait, yakni Polresta, Polsek Balikpapan Utara, Bawaslu, Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara, serta kepada Babinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Balikpapan Utara; n) Bahwa Yang bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut adalah Fauzi (terlapor) dan bapak Abdulloh, sebab kegiatan tersebut merupakan kegiatan kami, namun untuk penanggungjawab pelaksanaan kegiatan untuk kelancaran kami menyerahkan kepada Ketua Golkar Kelurahan Graha Indah, yakni Muhammad Yahya; o) Bahwa Khusus Kartu Tol/E-Money, terlapor tidak ada rencana pembagian, sebab dari beberapa kali kami melakukan kegiatan Kampanye tidak pernah melakukan pembagian Kartu Tol dan di RT. 10 Kelurahan Graha Indah Terlapor diberikan kartu tol oleh simpatisan atas nama agus (tim umum), refleks Terlapor langsung memberikan kepada tim umum sekira 4 dan 1 kepada Pengawas atas nama (mba Eka) dengan alasan agar Pengawas mengetahui apa yang sedang diberikan ke tim umum. Perlu Terlapor sampaikan bahwa pada saat pembagian tersebut masyarakat sudah bubar meninggalkan tempat kegiatan dan acara sudah selesai hanya tersisa tim yang melakukan pembersihan lokasi tempat acara, serta dari Pengawas dan rekan-rekan dari kepolisian; p) Bahwa kegunaan kartu tersebut untuk pembayaran masuk gerbang Tol dan sebagaimana slip top up yang terdapat bersama Kartu Tol, bahwa Kartu tersebut berisi saldo sejulah Rp 25.000; q) Bahwa Terlapor tidak mengetahui kapan dan siapa yang melakukan pembuatan dan pengisian Kartu sebab Terlapor mengetahuinya pada saat dilokasi kegiatan Kampanye tersebut. Untuk darimana kartu tersebut berasal, juga tidak tahu namun Terlapor diberikan oleh Agus (tim umum) dilokasi kegiatan. Terkait dengan jumlah nominal saldo, Terlapor mengetahuinya berdasarkan slip top up yang berbarengan dengan Kartu E-Tol; r) Bahwa Terlapor setiap melaksanakan kegiatan Kampanye Dialogis, selain menyampaikan visi misi, saya juga memberikan souvenir sesuai dengan Peratuan KPU, selain daripada itu juga saya melakukan simulasi cara melakukan pencoblosan yang baik dan benar dengan cara menyampaikan buka kertas suara, cari gambar Golkar, coblos nomor 2. Untuk media yang digunakan dalam simulasi berupa specimen kertas suara yang dibuat dalam bentuk Baliho berukuran lebar 1,5 dan tinggi 2m, hal ini dilakukan agar peserta yang hadir dan duduk di belakang bisa melihat baliho tersebut. Keterangan Tambahan yang disampaikan pada hari Rabu Pukul : 09.15 tanggal 10 Januari 2024: a) Bahwa Terlapor memberikan kepada Tim Simpatisan (4 orang Tim Umum) yang tidak terdaftar di KPU, juga kepada Pengawas atas nama ibu Eka dan pemberian tersebut dilakukan setelah selesai kegiatan Kampanye. Bahwa pemberian kepada Ibu Eka Terlapor lakukan dengan maksud untuk memberitahu terkait apa yang diberikan agar mendapat tanggapan dari Pengawas bahwa yang saya berikan boleh atau tidak; b) Bahwa Terlapor memberikan E-Money kepada Pengawas dengan menyampaikan “mba Eka iniloh yang saya bagi agar mba Eka tahu”. Dan oleh mba Eka (Pengawas) langsung menerima kemudian pergi meninggalkan Terlapor namun tidak mengetahui apakah pergi meninggalkan tempat kegiatan atau kemana, dan pada saat itu masih ada Babinkamtibmas dan Pengamanan dari Polres, sementara warga yang mengikuti kegiatan Kampanye sudah meninggalkan tempat kegiatan. Pada saat menerima E-Money yang Terlapor berikan kepada Pengawas tidak ada penolakan maupun pencegahan. Harapan terlapor jika memang tidak boleh, semestinya ada pencegahan dari mba Eka (Pengawas), bahwa ini tidak boleh tetapi pencegahan itu tidak dilakukan. Jika pada saat itu terjadi pencegahan oleh Pengawas, maka Terlapor tidak akan memberikan/ membagikan E-Money tersebut; c) Bahwa Pada prinsipnya adalah, jika memang pembagian E-Money tersebut tidak diperbolehkan mengapa pada saat pembagian E-Money tidak ada pencegahan sama sekali. Mengingat Pengawas bertugas untuk mengawasi kegiatan dan melakukan pencegahan. Jika pada saat itu terdapat pencegahan, Terlapor tidak akan membagikan E-Money tersebut. Oleh karena tidak ada pencegahan dan atas ketidaktahuan, sehingga Terlapor menganggap bahwa pemberian E-Money tersebut boleh untuk dibagikan atau diberikan. 4) Keterangan Saksi KPU (Syahrul Karim) dalam keterangannya menyampaikan: a) Bahwa saksi adalah Anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Hukum dan Pengawasan, bekerja sejak 19 Maret 2019 sampai saat ini; b) Yang dimaksud dengan setiap pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu, kampaye pemilu, bahan kampanye, atribut kampanye dan materi lainnya berdasarkan UURI No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, adalah: 1.1. Setiap Pelaksana Kampanye adalah, peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu; 1.2. Peserta adalah peserta Pemilu atau partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu pada tahun 2024, dan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi yang diusulkan oleh partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 1.3. Tim kampanye pemilu adalah tim atau orang perorang atau organisasi peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 1.4. Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang tunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu; 1.5. Bahan kampanye adalah alat sosialisasi atau kampanye oleh peserta pemilu yang disampaikan kepada masyarakat umum atau pemilih, Adapun bentuk bahan kampanye selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum makan, kalender, kartu nama, PIN, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan Undang- undang; 1.6. Atribut kampanye adalah tanda kelengkapan peserta pemilu yang mencirikan keunikan, petunjuk, sifat, tanda lambang, atau symbol dari peserta pemilu; 1.7. Materi lainnya adalah tidak termasuk atau meliputi atribut kampanye, seperti pakaian, bendera, topi, serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpot peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye, dan hadiah lainnya. c) Bahwa kartu elektronik yang berisi saldo di dalamnya yang terdapat citra diri dari seorang caleg ataupun capres tidak termasuk sebagai bahan Kampanye, karena yang dimaksud di dalam bahan kampanye yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 meliputi dalam bentuk selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepada, alat minum makan, kalender, kartu nama, PIN, alat tulis yang jika dikonversi dalam bentuk uang paling tinggi sejumlah Rp 100.000 (Sertaus ribu rupiah), dan terkait kartu elektronik tidak masuk dalam bahan kampanye karena ada isi saldo berupa uangya di dalam. (pemeriksa memperlihatkan bukti) ini masuk kategori bahan kampanye namun di dalam bahan kampanye bentuk kartu nama tidak boleh ada saldo uang di dalamnya; d) Bahwa atribut lainnya pada pasal 33 PKPU 15 tahun 2023 adalah yang tidak diatur oleh PKPU, berupa tanda coblos, Nomor urut peserta pemilu, ciri khas peserta pemilu; e) Bahwa Jumlah harga maksimal yang diberikan dalam aturan terkait bahan kampanye adalah sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), dasar hukumnya diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 ayat 7 huruf a. ini bentuk kesetaraan dan keadilan bagi peserta pemilu; f) Bahwa Kartu E-tol Secara fisik itu bahan kampanye, namun karena ada saldo berupa uang di dalamnya, maka itu masuk kategori bagi-bagi uang, sesuai Pasal 72 ayat 1 bahwa pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye di huruf j, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu termasuk sembako dan minyak goreng yang tidak termasuk dalam bentuk bahan kampanye dan atribut kampanye; g) Bahwa yang dimaksud maksimal 100.000 dari bahan kampanye adalah itu untuk hitungan harga maksimal bahan kampanye sesuai Peraturan KPU, harga Rp. 100.000 berdasarkan nota yang disampaikan oleh peserta pemilu; h) Bahwa kegiatan kampanye dalam bentuk lain, seperti perlombaan Hadiah bisa dalam bentuk motor, sepeda, hadiah diberikan kepada orang yang menang, karena penghargaan kepada seseorang, karena adanya kompetisi dalam perlombaan tersebut, karena orang tersebut telah berprestasi ikut perlombaan, dan peserta perlombaannya terbuka untuk umum. Tidak ada batasan jumlah harga dalam hadiah perlombaan, itu tidak diatur dalam peraturan KPU. 5) Keterangan Saksi BRI (Ida Ayu Widiawati, SE) dalam keterangannya menyampaikan: a) Bahwa saksi bekerja Di bank BRI Kantor cabang Balikpapan Sudirman, yang bertempat Jl. Jendral Sudirman nomor 40 Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota; b) Bahwa Jabatan saksi sebagai Asisten Manager Operasional, membidangi tentang operasinal kegiatan di BRI Cabang Sudirman; c) Bahwa sudah bekerja dalam 19 Tahun, tetapi berpindah pindah, dan jabatan sebagai Asisten di BRI Sudirman selama 1 tahun; d) Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah Bertanggungjawab terhadap operasional di Kantor Cabang, terkait kegiatan operasional di bagian depan, pelayanan nasabah, Customer Service, Teller dan bagian Petugas transaksi; e) Bahwa Kartu BRIZZI dicetak di kantor BRI Kanwil atau kantor pusat, dan BRI Sudirman hanya untuk croselling (menjual), kartu BRIZZI bisa dibuat atas usulan/permohonan dari BRI Cabang dan persetujuan dari kanwil baru dicetak oleh BRI Pusat; f) Bahwa Bagian yang mengusulkan permohonan pencetakan kartu BRIZZI bagian customer service (CS); g) Bahwa tahapan pembuatan Kartu BRIZZI dan syaratnya adalah Kartu Brizzi yang warna biru sudah tersedia dikantor BRI Cabang yang dibagikan oleh Kantor Wilayah masksimal 100 unit, Kalau terdapat Kerjasama antara instansi-instansi, kebanyakan Kerjasama dengan Perusahaan dan BRI, kemudian BRI Cabang yang menyampaikan ke kantor Kanwil Banjarmasin dan dicetak oleh BRI Pusat. Dan Desain kartu BRIZZI yang dicetak menyesuaikan dengan kehendak dari pihak instansi tersebut. BRI melakukan Kerjasama untuk cetak BRIZZI dengan pihak yang memiliki badan hukum, dan BRI Balikpapan tidak ada melakukan Kerjasama pembuatan atau pengusulan pembuatan BRIZZI dengan partai politik di Balikpapan, juga BRI Balikpapan tidak ada Kerjasama membuatan atau pengusulan pembuatan BRIZZI dengan perseorangan; h) Bahwa Kegunaan Kartu BRIZZI adalah Untuk pembayaran elektronik; i) Bahwa Kartu BRIZZI adalah Untuk pembayaran Parkir, Indomaret, TOL, dan bisa juga buat bayar belanjaan selama di toko atau market tersebut terdapat mesin EDC BRI maka kartu BRIZZI tersebut bisa digunakan selama ada saldo tersedia; j) Bahwa kartu E-Tol bergambarkan citra diri (Bapak Abdullah,S.Sos) termasuk jenis BRIZZI milik BRI, dan Namanya uang elektronik; k) Bahwa kartu E-Tol bergambarkan citra diri (Bapak Abdullah,S.Sos) tidak dibuat pada kantor tempat bekerja saksi yang bertempat di BRI Balikpapan Sudirman; l) Bahwa print out isi ulang BRIZZI milik BRI Balikpapan Sudirman, benar top up atau pengisian ulang BRIZZI dikeluarkan oleh BRI Balikpapan Sudirman, nasabahnya datang minta top up BRIZZI, bisa mendatangi ke CS atau teller bahkan juga bisa lewat ATM; m) Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat atau yang mencetak kartu e-Money tersebut; n) Bahwa saksi tidak tahu pihak yang mengajukan pembuatan kartu e-money tersebut; o) Bahwa saksi menyampaikan kartu BRIZZI ini tetap aktif meskipun tidak ada saldo selama satu Tahun; p) Bahwa batas minimal saldo kartu BRIZZI adalah Maksimal pengisian dua juta rupiah, dan minimal saldo nol rupiah. 6) Keterangan Ahli Pidana Penilu (Wawan Sanjaya, S.H., M.H ) dalam keterangannya menyampaikan: a) Bahwa ahli saat ini bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2017 Sampai dengan sekarang; b) Bahwa Jabatan ahli adalah Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2013 – 2016 dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2017 dan sampai sekarang; c) Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli pada jabatan ahli sekarang ini adalah menjabat sebagai Dosen tetap dengan mengampu mata kuliah Hukum Acara Pidana, Peradilan Semu Pidana, Kriminologi, Filsafat Hukum, Hukum dan HAM, Logika Hukum dan Hukum Lingkungan; d) Bahwa Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang diancam dengan sanksi pidana bagi subyek hukum yang dapat dipidana atas perbuatannya dan melanggar aturan hukum tersebut; e) Bahwa definisi seseorang yang melakukan Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Seseorang yang melakukan tindak pidana di bidang Pemilu adalah setiap subyek hukum yang disebutkan dan dapat bertanggungjawab secara hukum karena kedudukannya yang melakukan suatu perbuatan halmana perbuatan tersebut di larang dan memiliki sanksi pidana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu; f) Bahwa Tindak pidana di bidang Pemilu di atur di dalam Undang- Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu; g) Bahwa Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Jo Pasal 521 Jo Pasal 523 Ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menurut disiplin ilmu yang ahli miliki adalah: - Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye - Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. - Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye - Terkait dengan konteks Pasal Pasal 523 Ayat (1) Jo 280 Ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ialah masing-masing subyek hukum sebagaimana tersebut diatas dalam melaksanakan kegiatan yang dikualifikasi sebagai tindakan kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. h) Bahwa perbuatan pelaku melanggar sebagian dari perbuatan yang dilarang tersebut yaitu menjanjikan materi lainnya maka bisa terpenuhi Unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; i) Bahwa unsur-unsur perbuatan yang harus dipenuhi sehingga seseorang dapat dikategorikan masuk/ melanggar perbuatan tindak pidana Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Kampanye (telah dijelaskan di atas tentang subyek peserta Kampanye pemilu) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu hal mana tindakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu; j) Bahwa Filosofi Dasar dari Pasal 280 Ayat (1) huruf j Jo Pasal 521 Pasal 523 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum ialah menjaga agar kegiatan kampanye atau meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu tidak dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu; k) Bahwa perbuatan Terlapor yang memberikan Kartu E-money BRIZZI berisi Saldo Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) yang pada kartu tersebut terdapat tanda gambar Caleg DPRD Provinsi Partai Golkar Nomor Urut 2 Dapil Kota Balikpapan atas nama Abdulloh, S.Sos. dapat dikualifikasi sebagai tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu, maka Perbuatan Terlapor yang memberikan Kartu E-money BRIZZI berisi Saldo Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) yang pada kartu tersebut terdapat tanda gambar Caleg DPRD Provinsi Partai Golkar Nomor Urut 2 Dapil Kota Balikpapan atas nama Abdulloh, S.Sos. dapat dikualifikasi sebagai tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu; l) Bahwa ahli menyampaikan perbuatan Terlapor sanksi hukum yang dapat diberikan adalah Pasal 280 Ayat (1) huruf j Jo Pasal 521 Jo 523 ayat (1) tentang Pemilu yang berbunyi Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebaga imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Namun sebagaimana keterangan Terlapor dan saksi Eka Sepma, bahwa Terlapor sempat menunjukkan dan memberikan kartu E-Money tersebut untuk menanyakan apakah kartu E-Money tersebut boleh dibagi atau tidak, yang kemudian saudara saksi Eka Sepma hanya diam dan menerima kartu tersebut yang oleh Terlapor ditafsirkan bahwa kartu E-Money tersebut boleh untuk dibagikan. Atas fakta tersebut patut diduga saudara Eka Sepma selaku Pengawas tidak melakukan upaya preventif dan Terlapor tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang. |
| 208 | 008/LP/PL/Kota/14.01/I/2024 | Terhadap Laporan tersebut bahwa ternyata Sdr. Suntarno tidak mengetahui secara langsung peristiwa hanya melalui status WA dari Sdr. Gun, sehingga berdasarkan pasal 1 angka 26 KUHAP, tidak dapat dikategorikan sebagai saksi. Belum ada saksi lain yang mengetahui secara langsung perkara dimaksud. Bawaslu Kota Semarang mendapatkan nomor WA Sdr. Gun dari Pelapor, yang kemudian Bawaslu Kota Semarang mengundang klarifikasi Sdr. Gun |
| 206 | 003/LP/PL/Kab/32.09/I/2024 | Berikut ini Jadwal Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggara Pemilu Sebagai Berikut : I. Sdr. Amir Aras, Tanggal, 08 Januari 2024 Jam 14:00 Wit II. Sdr. Muhammad Dara, Tanggal, 08 Januari 2024 Jam 14:30 Wit III. Sdr. Fahri Syahri, Tanggal, 08 Januari 2024 Jam 15:00 Wit IV. Sdr. Suhardika Mandea, Tanggal 08 Januari 2024 Jam 15:30 Wit V. Sdr. Erwin Sutanto, Tanggal 08 Januari 2024 Jam 16:00 Wit |
| 205 | 003/LP/PL/Prov/20.00/I/2024 | Pembuktian |
| 204 | 002/TM/PL/Kab/32.09/I/2024 | Berikut ini Jadwal Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggara Pidana Pemilu Sebagai Berikut : Terlapor I : Sdr. Meksen Mala, Tanggal, 26 September 2023, Jam 14:30 Wit Terlapor II : Sdr. Bahdar Mandea, Tanggal, 26 September 2023, Jam 15:00 Wit Terlapor III : Sdr. Serliyance Boriki, Tanggal, 29 September 2023, Jam 14:30 Wit Terlapor IV : Sdr. Erwin Susanto, Tanggal, 29 September 2023, Jam 15:00 Wit. |
| 203 | 004/TM/PL/Kab/32.08/I/2024 | Klarifikasi dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 202 | 003/TM/PL/Kab/32.08/I/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 201 | 003/LP/PL/Kab/02.23/XII/2023 | 1.1. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN 1. Bahwa ketentuan mengenai pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonann Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 2. Bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur mengenai kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada daftar calon. Adapun bunyi pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah sebagai berikut : (1) Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. disusun dalam daftar Bakal Calon; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan. (2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bemilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. . 3. Bahwa Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Daerah Pemilihan (Dapil) Simalungun yang tidak memenuhi 30% keterwakilan Perempuan : No. Partai Politik Peserta Pemilu Daerah Pemilihan (Dapil) Alokasi Kursi Jumlah Calon % Keterwakilan Perempuan DCT Dapil L P Total 1 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA SIMALUNGUN 3 7 5 2 7 28,57% 2 PARTAI GERINDRA SIMALUNGUN 3 7 5 2 7 28,57% SIMALUNGUN 5 7 5 2 7 28,57% 3 PDI PERJUANGAN SIMALUNGUN 4 8 6 2 8 25,00% SIMALUNGUN 5 7 5 2 7 28,57% 4 PARTAI GOLKAR SIMALUNGUN 3 7 5 2 7 28,57% SIMALUNGUN 4 8 6 2 8 25,00% 5 PARTAI NASDEM SIMALUNGUN 4 8 6 2 8 25,00% SIMALUNGUN 5 7 5 2 7 28,57% 6 PARTAI BURUH SIMALUNGUN 3 7 1 0 1 0,00% SIMALUNGUN 5 7 1 0 1 0,00% 7 GELORA SIMALUNGUN 6 9 5 2 7 28,57% 8 PKS SIMALUNGUN 1 9 5 2 7 28,57% SIMALUNGUN 3 7 5 2 7 28,57% SIMALUNGUN 4 8 5 2 7 28,57% SIMALUNGUN 5 7 5 2 7 28,57% SIMALUNGUN 2 10 5 2 7 28,57% 9 GARUDA SIMALUNGUN 2 10 1 0 1 0,00% SIMALUNGUN 5 7 1 0 1 0,00% 10 PERINDO SIMALUNGUN 3 7 5 2 7 28,57% 11 PPP SIMALUNGUN 4 8 5 2 7 28,57% 4. Bahwa pada tanggal 3 November 2023, Terlapor menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Simalungun sebanyak untuk 17 Partai Politik Peserta Pemilihan Umm melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No.552 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPRD Kabupaten Simalungun pada Pemilihan Umum Tahun 2023; 5. Bahwa dalam tahapan pencalonan pemilu anggota DPR dan DPRD, UU Pemilu mengenal dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi, pertama, persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD (vide Pasal 240 UU 7/2017) dan kedua, persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD (vide Pasal 241 s/d Pasal 247 UU 7/2017). Persyaratan bakal calon merujuk pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang hendak menjadi calon anggota DPR dan DPRD (syarat yang mengikat individual bakal calon). Sedangkan persyaratan pengajuan bakal calon adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu untuk bisa mengajukan daftar bakal calon dalam pemilu anggota DPR dan DPRD (syarat yang mengikat partai politik sebagai peserta pemilu). Pasal 245 UU 7/2017 mengatur persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Ketentuan administratif dalam pencalonan diatur lebih lanjut oleh KPU melalui PKPU 10/2023. PKPU a quo sempat mengatur formula pembulatan ke bawah untuk menghitung jumlah keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg yang menghasilkan desimal kurang dari 0,50. Namun, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU a quo telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No.24 P/HUM/2023 yang diputus pada 29 Agustus 2023. MA menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU 7/2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023 juga mengatur persyaratan pengajuan daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap dapil. 6. Bahwa dalam DCT Anggota DPRD Dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Simalungun pada tanggal 3 November 2023 (vide Keputusan KPU No.552 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Simalungun Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024) dan diumumkan kepada publik pada tanggal 4 November 2023, terdapat 127 DCT Anggota DPRD Simalungun Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Daftar 127 DCT a quo telah Pelapor serahkan rincian dapil per dapil kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun pada saat sidang pemeriksaan pembuktian berlangsung. 7. Pada saat sidang pemeriksaan pembuktian terungkap bahwa KPU Simalungun tidak pernah meneruskan surat atau membuat surat tindak lanjut putusan Mahkamah Agung kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Simalungun. 8. Bahwa terhadap hasil Putusan MA Nomor : 24P/HUM/2023, KPU Kabupaten Simalungun tidak memberikan kepastian hukum kepada Partai Politik Peserta Pemilu terhadap keterpenuhan paling sedikit 30% Perempuan. |
| 200 | 002/LP/PL/Kab/02.23/XII/2023 | Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan Saksi yang telah dilakukan klarifikasi di bawah sumpah, yakni : Bahwa adapun keterangan Pelapor dan Saksi-Saksi terkait yang telah dilakukan klarifikasi di bawah sumpah adalah, sebagai berikut: 1.1 Andry Chrystofer Napitupulu dalam kapasitasnya sebagai Pelapor, yang pada pokoknya menerangkan : a. bahwa kegiatan adalah Kegiatan Tabligh Akbar yang memperingati Maulid Nabi dilapangan rintis 7 PTPN IV, Balimbingan Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun. b. bahwa dalam rilis berita media online mistar.id yang rilis tanggal 4 Oktober 2023 yang pelapor baca terkait kejadian tersebut yang hadir pada saat itu ialah Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Penasehat dalam Panitia yang melaksanakan kegiatan tersebut. c. bahwa Pelapor tidak berada ditempat kejadian saat itu dan hanya melihat video dari sosial media yang bersebaran di grup whatsapp. d. bahwa Pelapor tidak mengetahui siapa yang merekam video tersebut karena Pelapor melihat dari grup whatsapp. e. bahwa saat melihat video tersebut tanggal 03 November 2023. f. bahwa setelah melihat video tersebut, sesuai dengan telaah Pelapor dan kajiannya saat melilhat video tersebut terlapor memang benar benar mengajak masyarakat saat acara tersebut yang Pelapor lihat dari video rekaman kalau tidak salah di detik 30-50. g. bahwa pada saat melihat video tersebut, Pelapor melihat respon dari audiens adalah teragitasi oleh perkataan Terlapor, sehingga audiens sepakat dan setuju dengan perkataan Terlapor. h. bahwa Pelapor mengetahui Terlapor I an. Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Penasehat dalam kegiatan tersebut dari dalam video tersebut ada tulisan penasehat. i. bahwa video tersebut didapatkan dari dari grup Whatsapp organisasi. Bahwa tidak ada media pendukung lainnya selain video tersebut yang dapat dilaporkan oleh Pelapor. 1.2 bahwa sesuai keterangan Saksi an. Rena Novelina Silalahi, a. bahwa Saksi mengetahui terkait laporan kegiatan tersebut adalah Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dilapangan rintis 7, Balimbingan Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun pada tanggal 04 Oktober 2023. b. bahwa Saksi tidak hadir pada kegiatan tersebut dan mengetahui video tersebut beredar di SC GMKI PSS pada tanggal 04 November 2023. c. bahwa yang memberikan video itu adalah sesama rekan GMKI PSS. d. bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang merekam video tersebut. e. bahwa isi video tersebut adalah Bapak Radiapoh vulgar bahwasannya seluruh orang yang hadir harus memilih Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Bapak Radiapoh juga menggunakan fasilitas negara atau sebagai Bupati Simalungun saat ini. f. bahwa dalam video, saksi mendengar ada ajakan “kita harus mendukung Ahmad Doli Kurnia Tanjung dengan cara memilih pada tanggal 14 Februari 2024” dengan dalil isu pemekaran antara Simalungun atas dan Simalungun bawah. g. bahwa respon audiesn saat video tersebut, audiens bersorak sorai disaat Bupati semangat, audiens yang hadir juga semangat h. bahwa yang menjadi terlapor adalah Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Radiapoh H Sinaga. i. bahwa tidak ada media pendukung lainnya selain video tersebut. 1.3 Dola Pratama Silalahi dalam kapasitasnya sebagai Saksi, yang pada pokoknya menerangkan : a. bahwa kegiatan tersebut adalah Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dilapangan rintis 7, Balimbingan Kec, Tanah Jawa , Kab. Simalungun pada tanggal 04 Oktober 2023. b. bahwa Saksi tidak hadir pada kegiatan tersebut dan mengetahui video tersebut beredar di SC GMKI PSS pada tanggal 04 November 2023. c. bahwa yang memberikan video itu adalah Andry Chrystofer Napitupulu. d. bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang merekam video tersebut. Bahwa isi video tersebut adalah mendengar ada ajakan “kita harus mendukung Ahmad Doli Kurnia Tanjung dengan cara memilih pada tanggal 14 Februari 2024” dengan dalil isu pemekaran antara Simalungun atas dan Simalungun bawah. e. bahwa dalam video, saksi mendengar ada ajakan “kita harus mendukung Ahmad Doli Kurnia Tanjung dengan cara memilih pada tanggal 14 Februari 2024” dengan dalil isu pemekaran antara Simalungun atas dan Simalungun Bawah. Bahwa respon audiesn saat video tersebut adalah heran. Bahwa yang menjadi terlapor adalah Radiapoh H Sinaga. f. bahwa tidak ada media pendukung lainnya selain video tersebut. g. bahwa pada tanggal kejadian 04 Oktober 2023 Saksi sedang berada di sekre GMKI PSS. Bahwa adapun terhadap Terlapor I Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Calon Anggota DPR RI Partai Golkar), Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dengan nomor 0017/PP.00.02/K.SU-21/11/2023 tanggal 10 November 2023 , namun Terlapor I Ahmad Doli Kurnia Tanjung Calon Anggota DPR RI Partai Golkar) tidak menghadiri undangan klarikasi; 3. Bahwa adapun terhadap Terlapor I Ahmad Doli Kurnia Tanjung Calon Anggota DPR RI Partai Golkar), Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menyampaikan surat undangan klarifikasi yang ke dua dengan nomor 0019/PP.00.02/K.SU-21/11/2023 tanggal 10 November 2023, namun Terlapor I Ahmad Doli Kurnia Tanjung Calon Anggota DPR RI Partai Golkar) tidak menghadiri undangan klarikasi; 4. Bahwa adapun terhadap Terlapor II Radiapoh Hasiholan Sinaga (Bupati Simalungun), Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menyampaikan surat undangan klarifikasi dengan 0016/PP.00.02/K.SU-21/11/2023 tanggal 10 November 2023, namun Terlapor II Radiapoh Hasiholan Sinaga (Bupati Simalungun) tidak menghadiri undangan klarikasi; 5. Bahwa adapun terhadap Terlapor II Radiapoh Hasiholan Sinaga(Bupati Simalungun), Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menyampaikan surat undangan klarifikasi yang ke dua dengan 0018/PP.00.02/K.SU-21/11/2023 tanggal 10 November 2023, namun Terlapor II Radiapoh Hasiholan Sinaga (Bupati Simalungun) tidak menghadiri undangan klarikasi. |
| 199 | 002/TM/PL/Kec-Sulabesi Selatan/32.08/XII/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 197 | 001/TM/PL/Prov/01.00/I/2024 | Pemeriksaan saudara Hendri, S.Sos., M.Si. dilakukan secara langsung tatap muka di kantor Panwaslih Provinsi Aceh |
| 195 | 004/TM/PL/Kab/29.03/I/2024 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango |
| 194 | 002/LP/PL/Kec-Lembang/13.11/XII/2023 | KLARIFIKASI |
| 192 | 004/TM/PL/Kab/30.01/XI/2023 | Tidak dihadiri Terlapor |
| 191 | 002/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 | -Yang bersangkutan membenarkan foto tersebut adalah yang bersangkutan didalam acara maulid. -yang bersangkutan menyatakan bahwa kegiatan acara puncak maulid berlokasi di rw 14 |
| 190 | 003/TM/PL/Kota/23.02/XII/2023 | a. Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan telah meminta keterangan Saksi dan Terlapor dalam Klarifikasi yang dalam keterangannya menyampaikan: 1) Sopyan Nor (PKD), yang dimintai keterangan sebagai Saksi pada tanggal 15 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Saksi mendapatkan inasi dari bapak salit salah satu tokoh masyarakat di teritip terkait adanya pertemuan caleg di RT 12 tepatnya di rumah bapak Linus pada hari Senin tanggal Desember 2023, sekira pukul 15.30 Wita; b) Saksi berada dilokasi kegiatan sekira pukul 15.55 Wita, dan setibanya di lokasi kegiatan (rumah pak Linus) sudah ada pak Nurhadi (Terlapor) selaku Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai PPP Dapil Balikpapan dan Istri; c) Sepengetahuan saksi antara Nurhadi dengan bapak Linus tidak ada hubungan keluarga, namun berdasarkan informasi terbaru yang saksi ketahui bahwa ketika Nurhadi melaksanakan kegiatan Kampanye di tempat lain, bapak Linus yang menjadi juru kampanye dengan melakukan pengurusan tempat kegiatan dan mengumpulkan massa/ peserta Kampanye; d) Setelah sesampainya di lokasi kegiatan saksi menemui tuan rumah an. Linus untuk menanyakan kegiatan apa yang dilaksanakan tersebut? Kemudian bapak Linus mengatakan bahwa kegiatan tersebut hanya merupakan kegiatan sosialisasi. Selajutnya saksi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak ada izin/surat pemberitahuan dan saksi meminta untuk bertemu dengan salah satu tim sukses namun tidak ada respon, kemudian saksi datang ke depan pintu rumah untuk mengambil dokumentasi berupa foto dan video dalam kegiatan tersebut dengan harapan agar Tim pelaksana kegiatan segera menemui saksi untuk melakukan koordinasi pencegahan kampanye yang tidak memiliki izin/ pemberitahuan, namun tetap sama sekali tidak ada yang menemui maupun menghampiri saksi. Kemudian istri pak Nurhadi keluar, tetapi bukan untuk menemui saksi namun menuju ke Mobil berwana Merah milik pak Nurhadi, melihat hal tersebut saksi berinisiatif untuk mengikuti istri pak Nurhadi sampai ke Mobil tersebut dan sesampainya di mobil, istri pak Nurhadi membuka pintu bagasi mobil kemudian mengambil Bahan Kampanye berupa Kalender dan contoh Surat Suara. Melihat hal tersebut saksi berinisiatif mengambil Dokumentasi dengan cara memfoto apa yang berada di dalam mobil, yangmana di dalam mobil tersebut terdapat Minyak Goreng merek Minyak Kita sejumlah 5 dus, Kalender dan contoh Surat Suara. Melihat hal tersebut saksi menyampaikan bahwa ini merupakan pelanggaran jika dibagikan, kemudian istri pak Nurhadi menjawab “kamu siapa” dan saksi menjawab bahwa saksi merupakan Pengawas Kelurahan, mendengar hal tersebut istri pak Nurhadi hanya diam dan pergi kembali menuju rumah pak Linus tempat dimana kegiatan dilaksanakan kemudian menyerahkan contoh kertas suara ke pak Nurhadi; |
| 189 | 003/LP/PL/Kota/23.02/XII/2023 | a. Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan telah meminta keterangan Satu Orang Pelapor, Satu Orang Saksi dan satu Orang Terlapor dengan keterangan sebagai berikut: 1) Anthero Bagus Puji Gumelar, yang dimintai keterangan sebagai Pelapor pada tanggal 18 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Pelapor bukan merupakan tim atau pelaksanana kampanye, melaiankan sebagai warga Negara yang punya hak pilih yang terdaftar dalam DPT di RT.05 Kelurahan Sepinggan Baru Balikpapan Selatan; - Perlapor merasa resah dan dirugikan atas perbuatan perusakan alat peraga calon legislative partai Golkar yang merupakan ayah pelapor sendiri yang terpasang di jalan prajamuda 2 Blok 1 kelurahan Sepinggan Baru Balikpapan Selatan, persisinya di belakang SMAN 5 Balikpapan Selatan, jalan masuk menuju perumahan Prusda, yang di rusak sebanyak 5 kali oleh orang tidak dikenal di tempat yang sama, perusakan ke lima kali baru kami ketahuan siapa pelakunya; - Yang di rusak oleh pelaku itu adalah baliho ukuran 3x5, pertama kali rusak di robek sebelah kiri, masih bisa diperbaiki dengan plester, kemudian selisih 2 hari dirusak lagi balihonya diganti dengan yang baru, selang sehari di robek sedikit diperbiki, kemudian selang satu hari baliho di rusak semua. Baru tim mengganti dengan memasang baliho yang ke empat kali baliho baru. Sekitar jam 21.00 tim memantau di lokasi baliho dan sekitar jam 00.30 tim menangkap terduga pelaku perusakan baliho milik caleg partai Golkar tersebut; - Pelapor tidak melihat langsung pelaku merusak baliho tersebut, namun ada diantara tim kami yang melihat langsung peristiwa perusakan tersebut Andi dan Rahman; - waktu kejadian perusakan pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023, jam 00.30 wita, Pelapor tidak melihat langsung saat peristiwa perusakan, namun waktu perusakan saya berada dilokasi berjarak sekitar 20 meter, namun saat Andi dan Rahman berteriak dan terduga pelaku kabur menuju arah tempat saya bersembunyi, dan mencegat pelaku agar tidak kabur, kemudian tim membawa terduga ke posko untuk selanjutnya di bawa ke polsek sepinggan dan di bawah ke kantor Bawaslu Balikpapan; - berdasarkan introgasi ada videonya bahwa yang menyuruh pelaku adalah atas nama Satria, teman satu geng pelaku, satria menyuruh pelaku merusak alat praga kampanye di wilayah prusda. Dan dalam video tersebut terduga pelaku menyebutkan bahwa atas nama Satria adalah merupakan anak dari calon legislative dari Provinsi partai Nasdem atas nama Junaidi. Sesuai bukti video pengakuan terduga pelaku; 2) Hanggi Puji Raynaldi, yang dimintai keterangan sebagai Saksi pada tanggal 18 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut: - Saksi adalah adik kandung dari pelapor yang keduanya merupakan anak dari calon anggota DPRD Kota Balikpapan atasnama Pujiono; - Saksi merupakan tim kampanye Calon Anggota DPRD Kota Balikpapan atasnama Pujiono namun belum menerima SK hanya dapat informasi bahwa yang bersangkutan sebagai Koordinator Pemudal dalam tim kampanye. - Bahwa saksi menurut saksi perusakan AKP terjadi pada tgl 13 Desember 2023, pukul 24.00 Wita. - Bahwa saksi berada di tempat kejadian pada saat terlapor melakukan pengerusakan dan saksi juga yang melakukan penangkapan terhadap terlapor - Bahwa berdasarkan saksi motif terlapor melakukan perusakan karena iseng namun setelah didesak untuk mengaku terlapor mengaku disusurh oleh temannya atasnama satria yang mrupakan anak dari seorang caleg dari Partai NasDem atasnama Junaidi nomor urut 7 - Bahwa saksi tidak mengenal terlapor namun hanya mengenal orang tua pelaku - Bahwa terlapor melakukan pengerusakan sebanyak 3 APK milik pujono - Bahwa saksi baru mengetahui pelaku perusakan pada saat perusakan yang keempat kalinya dan saat di bawa ke polsesk terlapor diberikan wejangan oleh polsek dan terlapor juga dibawa ke bawaslu dan diberitahu bahwa dilakukan adalah salah - Saat pengerusakan tidak membawa benda tajam atau benda tumpul tapi menggunakan tangan kosong dengan cara meninju sehingga kayu atau bingkai baliho tidak rusak dan hanya balihonya yang rusak - Bahwa lokasi perusakan Jl. Praja Mukti (Perusda) Kel. Sepinngan Baru Kec. Balikpapan Selatan - Bahwa Terlapor tidak sendiri namun bersama teman-teman terlapor dan saya tidak mengetahui nama-nama teman terlapor. Dan yang menyuruh terlapor tidak berada dilokasi kejadian. 3) Muhammad Afgan Fahunnasis, yang dimintai keterangan sebagai Terlapor pada tanggal 18 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa terlapor merupakan Pelajar, sekolah di SMP 18 Kelurahan Sepinggan Baru Balikpapan Selatan, kelas tujuh - Bahwa terlapor mengaku melakukan perusakan APK calon legislatif - Bahwa terlapor mengaku melakukan perusakan Pada malam hari, tanggal 12 desembert 2023 bertempat di Jalan Prajamuda 2 Blok 1 Kelurahan Sepinggan Baru Balikpapan persisnya dibelakang SMA 5 Balikpapan; banyak terpasang baliho terpadang di sana, ada dua baliho, karena baliho pak pujiono lebih besar dari yang lain Baliho yang lain kecil - Bahwa terlapor mengaku Hanya satu baliho saja, ukuran kira kira 2x3 meter, baliho milik pak Pujiono, partai golkar, saya tidak kenal dengan orangnya hanya tau namanya dari baliho - Bahwa terlapor mengaku melakukan perusakan pada tanggal 12 desember 2023 sekitar jam 12 malam saya mau arah pulang ke rumah dari rumah Galeh teman saya di jalan berlian, saya pulang mengendarai motor milik teman saya bernama Ahmad Novan menggunakan motor N-Max News saya yang joki, sampai di lokasi baliho saya memberhentikan motor dan mendatangi baliho, lalu kemudian saya menonjok baliho itu dengan tangan kanan saya di bagian kiri bawah baliho, namun tidak rusak, tiba-tiba saya ditangkap oleh tim dari pak Pujiono dan di bawah ke Posko yang terletak di Balakng Kantor Dishub. Dan seminggu sebelumnya ada yang mengajak saya ke lokasi tempat baliho namanya Satria wijaksana teman main di kampong sekitar jam 10 siang. Satria ngajak saya, “Gan ini baliho gede robikin aja” tapi waktu itu tidak jadi, nanti aja kata Satria, itu kejadinnya satu minggu sebelum saya ditingkap oleh tim pak pujiono - Bahwa terlapor menuju lokasi tempat baliho jam setengah 12 malam, saya kesana bersama teman saya bernama Ahmad Novan, menggunakan sepeda motor merek N-Max news milik Ahmad Novan - Bahwa terlapor melakukan perusakan hanya Iseng aja, dak ada niat dendam atau apapun - Bahwa terlapor mengaku yang mengajak ke lokasi tempat baliho namanya Satria wijaksana teman main di kampong, Satria ngajak saya, “Gan ini baliho gede robikin aja” tapi waktu itu jadi, itu kejadinnya satu minggu sebelum saya tingkap oleh tim pak pujiono - Bahwa terlapor mengaku satria adalah Satria wijaksana teman main di kampung - Bahwa terlapor mengaku tidak mendapat imbalan - Bahwa terlapor mengaku tidak mengetahui kalau merusak APK ada hukumannya. |
| 188 | 002/LP/PL/Kota/23.02/XII/2023 | Adapun keterangan dari pihak terlapor adalah sebagai berikut: 1) Tedy Subiyakto, yang dimintai keterangan sebagai terlapor pada tanggal 18 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Yang bersangkutan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa terlapor mengaku melakukan perusakan APKCalon Legislatif dari Partai Hanura milik H. Muhammad Adam - - Bahwa terlapor mengaku motif perusakan APK karena ada dendam terdahulu yaitu ada orang partai pasangan baliho tapi tidak ditertibkan atau tidak dibershkan, malah yang bershkan baliho-baliho itu adalah bapak saya, saat membershkan ayah saya kena paku, jadi saya dendam, sehingga muncul niat dan merusak alat peraga kampanye milik pak Muhammad Adam itu, dan saya tidak punya rasa sentiment terhadap partai apapun. dan baliho yang saya rusak tidak ada ijinnya kepada RT.22. - Bahwa terlapor mengaku melakukan perusakan sebanyak dua kali. Pertama kali baliho dirusak pada tanggal 8 Desember 2023 Jam 00.16 WITA dan Kedua kali dirusak pada tanggal 9 Desember 2023 Jam 03.24 WITA. - Bahwa terlapor mengaku tidak mengenal pemilik baliho yang dirusak dan pelapor baru mengenal setelah kejadian bertemu dengan Pak Muhammad Adam dan Istrinya di Posko kemenangan Pak Adam di Jalan Ebony Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara Kota Balikpapan. - Bahwa terlapor mengaku tidak ada menerima imbalan terhadap perusakan APK tersebut. - Bahwa terlapor mengaku perusakan baliho dilakukan sendiri - Bahwa terlapor mengaku setelah kejadian perusakan |
| 187 | 001/TM/PL/Kota/08.01/XII/2023 | - |
| 186 | 001/LP/PL/Kab/21.02/XI/2023 | Bahwa sidang Pemeriksaan Agenda Pembacaan Laporan dan Jawaban Terlapor dilaksanakan pada tanggal 20 November 2023 |
| 185 | 001/TM/PL/Kab/10.04/XII/2023 | Klarifikasi secara tatap muka (Luar Jaringan) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan dan dalam jaringan |
| 184 | 001/TM/PL/Kab/26.02/I/2024 | Telah dilakukan Klarifikasi terhadap Saksi atas nama DEWI BUMBUNG, NURJANA Mihari dan TERLAPOR Atas Nama Numir, S.Pd dan Ichwan Dj Amatahir, S.Pd serta Fatmawati Amu sebagai Saksi telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak hadir. |
| 183 | 002/TM/PL/Kab/23.08/XII/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara langsung (luar jaringan) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Panwaslu Kecamatan samboja dan di Muara Jawa. |
| 182 | 004/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 | Telah dilakukan Klarifikasi terhadap Saksi atas nama Richo Satya Sunarso, Kuanefi Rahman dan Aldit Toling serta saksi atas nama Yuyun Wulandari Benda telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali namun yang bersangkutan tidak hadir kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor |
| 181 | 002/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 | Pembahasan terkait Penanganan Pelanggaran berdasarkan hasil Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu dan Penyelidikan yang dilakukan oleh Unsur Kepolisian Gakkumdu Kabupaten Pringsewu terhadap Terlapor dan Saksi atas temuan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Kegaitan Kampanye Partai PAN dengan melibatkan anak-anak dikediaman Bapak Toyip selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil I, yang diduga melanggar ketentuan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 28 ayat 2 huruf k “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: . Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”, Pasal 493 “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Bahwa berdasarkan uaraian peristiwa pada hari selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan kampanye mobilisasi yang bertempatan di kediaman rumah Bpk. Toyib calon DPRD Kab. Pringsewu Dapil 1 dikelurahan Waluyojati. Pada kegaitan kampanye tersebut dihadir oleh Putri Zulkifli Hasan dan Edi Agus Yanto, ada pun metode kampanye yaitu orasi dan dialog yang dilakukan oleh masing-masing caleng yang hadir yang menyampaikan visi misi dan simulasi pencoblosan surat suara guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat tidak golput pada pemilu tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. Kegaiatan tersebut diawali dengan kegaiatan membagikan bahan kampanye berupa contoh simulasi surat suara serta membagian beberapa doorprize kepada beberapa peserta kampanye berupa tumbler, Kegiatan Kampanye ini diakhiri dengan hiburan musik yang dilakukan oleh penyanyi sekaligus juru Kampanye PAN, yaitu Carli ST12. Dalam Kegaiatan Kampanye tersebut terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Tim Kampanye pada pelaksanaan kegiatan kampanye Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dengan melibatkan anak-anak bertempat di Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu di Kediaman Bpk. Toyib yang merupakan Caleg Partai PAN. Kegaitan Kampanye Partai PAN diduga melanggar UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 2 huruf k yang menyatakan “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah melakukan klarifikasi terhadap Bapak Toyib selaku Terlapor dan telah mengklarifikasi sejumlah saksi dengan hasil yang dituangkan berdasarkan hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 002/Reg/TM/LP/Kab/08.12/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 1 Partai Amanat Nasional (PAN) a.n Toyip yaitu dalam kampanye Pemilu diduga melibatkan anak-anak, dengan hasil kajian sebagai berikut: a. Bahwa Berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta dokumentasi foto hasil pengawasan kampanye di Pekon Waluyojati tertanggal 5 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu menyimpulkan bahwa Terlapor a.n Toyip Calon Anggota Kabupaten Pringsewu Dapil 1 Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilu, sebagaimana UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 2 huruf k yang menyatakan “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”. b. Berdasarkan fakta, keterangan saksi, bahwa dokumentasi foto terlapor a.n Toyib bersama anak-anak dalam acara kampanye tertanggal 5 Desember 2023 di Pekon Waluyojati, merupakan foto dengan kejadian yang spontan tanpa ada unsur ajakan atau mempengaruhi dari pihak terlapor. Berdasarkan hasil dari serangkaian penyelidikan terhadap temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 Tanggal 5 Desember 2023 bukan sebagai perbuatan Tindak Pidana Pemilihan Umum sebagaimana Pasal yang disangkakan, yaitu unsur Pasal 493 juncto Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/XII/2023 bahwa Bawaslu Kabupaten Pringsewu Berpendapat sebagai berikut: a. Bahwa unsur kampanye dalam melibatkan atau mengikutsertakan anak-anak belum terpenuhi dan belum ada bukti yang menunjukkan terlapor melanggar sebagaimana sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat 2 huruf k yang menyatakan “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”. b. Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang ada pada dokumentasi foto bersama anaka-anak dalam kegaiatan Kampanye Partai PAN di kediaman rumah Bpk. Toyib calon DPRD Kab. Pringsewu Dapil 1 dikelurahan Waluyojati tidak ada unsur ajakan atau mengikut sertakan anak-anak dalam Kampanye. 2) Kepolisian Resor Pringsewu : Terkait temuan Bawaslu Kabupaten Pringsewu yang diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/XII/2023 tentang dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Kampanye Melibatkan anak-anak pada hari selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB dikelurahan Waluyojati yang bertempatan di kediaman rumah Bpk. Toyib calon DPRD Kab. Pringsewu Dapil 1 Partai PAN, dapat disimpulkan sebagai berikut: a Berdasarkan hasil verifikasi dan penyelidikan tidak ada keterangan dari saksi-saksi yang menyebutkan bahwa Terlapor mengajak anak-anak berfoto pada kegiatan kampanye tersebut; b Bahwa unsur melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye tersebut tidak memenuhi; c Bahwa tidak ada unsur mengikutsertakan berdasarkan keterangan saksi-saksi; d Berdasarkan poin-poin diatas belum dapat ditemukan perbuatan pidana, dan terhadap perkara ini dan tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. 3) Kejaksaan Negeri : Berdasarkan pemaparan dari Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Resor Pringsewu dan Bawaslu Kabupaten Pringsewu, serta mempertimbangkan hasil Klarifikasi terhadap beberapa saksi, dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Tim Jaksa berpendapat unsur melibatkan dan mengikutsertakan anak-anak pada pelaksanaan kampanye tersebut tidak memenuhi unsur jika dikaitkan dengan hasil penyelidikan; b. Bahwa Tim Jaksa berpendapat bahwa perbuatan tidak termasuk perbuatan pidana Pemilu sebagaimana unsur pasal yang dilaporkan terhadap terlapor, sehingga Tim berpendapat belum dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan. 4. Kesimpulan: Dari uraian hasil pendapat Pengawas Pemilu Kabupaten Pringsewu, Kepolisian Resor Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu terhadap materi pembahasan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu nomor registrasi 002/Reg/TM/PL/Kab/0812/XII/2023 bahwa setelah dilakukan kajian dan pembahasan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu sepakat menyatakan bahwa tidak melanjutkan Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 Tanggal 11 Desember 2023 ke tahap penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur perbuatan Tindak Pidana Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 493 juncto Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tim Sentra Gakkumdu menyimpulkan belum terpenuhinya unsur mengikutsertakan atau melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kegiatan kampanye Partai PAN, dikarenakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti tidak ditemukannya peran aktif dari Terlapor dalam kegiatan kampanye tersebut. 5. Rekomendasi : Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/0812/XII/2023 Tanggal 11 Desember 2023 dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan Tindak pidana Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 493 juncto Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. |
| 180 | 008/TM/PL/Kota/27.01/X/2023 | Mengundang Klrifikasi Terlapor, saksi dan pihak terkait. Antara lain mengundang Anggota PPK Divisi Data selaku terlapor, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Ujung Pandang serta PPS Divisi Data Se Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar. Antara lain yang diundang secara klarifikasi tatap muka yakni atas nama : 1. Abd Gafur 2. Risma Dewi 3. Nurul Hikmah 4. Nathaniel Mayor 5. Andi Aufa Yummi 6. Annisa Nurul Amalia 7. Herviana arista 8. Chaerana ashar 9. Moh Firmansyah |
| 179 | 003/LP/PL/Kab/13.22/XII/2023 | Bahwa bukti yang disampaikan dalam laporan a quo yaitu salinan fotocopy KTP atas nama Rizki Gumilang dan bendera berikut tiang bendera sebanyak tiga buah. "Dapat disimpulkan dari uraian di atas maka, Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu memenuhi syarat formal dan materiel sehingga diregister dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum" |
| 178 | 002/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 | - Bawaslu Kab. Gowa menerima Penemu secara luring di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa. - Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. - Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. - Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. - Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. - Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji pada Formulir Model B.10. _ Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada Formulir Model B.12. |
| 177 | 001/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 | - Berdasarkan hasil analisis kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Partai PAN Dapil I a.n Assa Attorida El-Hakim sekaligus sebagai Penanggungjawab Kegiatan Kampanye Partai PAN dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Partai PAN Dapil I a.n M. Issa Anshari sekaligus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Kampanye Partai PAN. - Berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta dokumentasi foto dan video hasil pengawasan kampanye di Aula Kolam Renang Pajarisuk Pada hari Selasa Tanggal 5 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu menyimpulkan bahwa Terlapor I Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Partai PAN Dapil I a.n Assa Attorida El-Hakim sekaligus sebagai Penanggungjawab Kegiatan Kampanye Partai PAN dan Terlapor II Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Partai PAN Dapil I a.n M. Issa Anshari sekaligus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Kampanye Partai PAN diduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilu; - Berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta dokumentasi foto dan video hasil pengawasan kampanye di di Aula Kolam Renang Pajarisuk Pada hari Selasa Tanggal 5 Desember 2023, Terlapor I Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Partai PAN Dapil I a.n Assa Attorida El-Hakim sekaligus sebagai Penanggungjawab Kegiatan Kampanye Partai PAN dan Terlapor II Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Partai PAN Dapil I a.n M. Issa Anshari sekaligus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Kampanye Partai PAN diduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilu memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi ‘Setiap Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah). - Berdasarkan hasil analisis kajian, alat bukti, keterangan saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang dilakukan oleh Terlapor I Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Partai PAN Dapil I a.n Assa Attorida El-Hakim sekaligus sebagai Penanggungjawab Kegiatan Kampanye Partai PAN dan Terlapor II Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Partai PAN Dapil I a.n M. Issa Anshari sekaligus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Kampanye Partai PAN untuk menentukan kejalasan perkara terhadap dugaan tidak pidana pemilu yakni kegiatan kampanye Partai PAN yang melibatkan anak-anak Bawaslu Kabupaten Pringsewu memerlukan Pendapat Ahli Hukum dan Ahli Bahasa terkait dengan tindakkan “Membiarkan” apakah termasuk dalam kategori tindakan “Melibatkan”. Rekomendasi : Terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/08.12/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 Menyatakan Bawaslu Kabupaten Pringsewu memerlukan Pendapat Ahli Hukum dan Ahli Bahasa terkait dengan tindakkan “Membiarkan” apakah termasuk dalam kategori tindakan “Melibatkan”. |
| 176 | 001/TM/PP/Kota/14.01/XII/2023 | Polrestabes Semarang : Unsur-unsur belum terpenuhi, karena tidak ada visi misi yang disampaikan. Polrestabes berpendapat bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur. Kejaksaan Negeri Kota Semarang : Dari awal Pelapor sudah menyadari jika ada Bawaslu di lokasi, makanya sudah ada disclaimer. Gesture gimmicknya yang memang akhirnya ditangkap oleh audien. Ketika ini maju, pasti beliau akan mengatakan tentang disclaimer tersebut bahwa ada Bawaslu. Mengenai ajakan memang agak repot, apakah hal seperti itu merupakan ajakan, apakah hanya gesture saja. Apakah memancing termasuk dalam ajakan. Karna bisa jadi hal-hal gesture bisa dibuat dibuat semacam gimmick. Kejaksaan berpendapat bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur. Bawaslu Kota Semarang memerhatikan pendapat dari Polrestabes Semarang dan Kejari Kota Sematang, dalam menyusun kajian temuan nomor 006/Reg/TM/PP/Kota/14.01/XII/2023 dugaan pelanggaran pidana pemilu, kampanye diluar jadwal. |
| 175 | 001/TM/PL/Kota/13.04/I/2024 | Pada tanggal 20 Desember 2023, dilakukan pemanggilan 4 orang saksi yang hadir Sdr Andry Yusri Rizal Simorangkir Ketua Panwaslu Kecamatan Bogor Tengah dan PKD Babakan Pasar Sdr Bayu Lesmana Rosihan dan untuk saksi ibu Iceh dan Ibu Yustina Tidak Hadir untuk memberikan klarifikasi |
| 174 | 003/TM/PL/Kab/27.05/XII/2023 | Penemu datang di kantor Bawaslu Bulukumba menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Bulukumba |
| 173 | 007/TM/PL/Kec-Sambelia/18.07/XII/2023 | klarifikasi secara langsung |
| 172 | 003/LP/PL/Kab/26.02/XI/2023 | Undangan Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor |
| 171 | 001/LP/PP/Prov/05.00/XII/2023 | Bahwa diduga terlapor menggunakan fasilitas negara dalam pembahasan pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 |
| 169 | 005/TM/PL/Kab/30.01/XI/2023 | BERITA ACARA KLARIFIKASI --------- Pada hari ini Senin Tanggal Tiga Belas Bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh TigaPukul 08.30 Wita, saya ------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------: ANDI MUHFI ZANDI M :---------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Staf Bawaslu Kabupate Mamuju, dan bertindak atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten Mamuju, telah meminta keterangan dari seorang yang bernama :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------:¬¬ SRI RAHAYU WARIATI NINGSIH :--------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dilahirkan di Pinrang tanggal Dua Bulan Februari Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Pekerjaan Pegawai Negri Sipil (PNS), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jl. Teuku Umar, Kelurahan/Desa Karema, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.----- Dia (SRI RAHAYU WARIATI NINGSIH) didengar keterangannya sebagai Terlapor, terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu pada Pemilihan serentak 2024 ---------------------------------------------------------------------------- Atas pertanyaan Saya, selaku Staf Bawaslu Kabupate Mamuju, yang bersangkutan menjawab serta menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PERTANYAAN : Pertanyaan Pembuka 1. Apakah Saudari pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 ? ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------01. Alhamdulillah Insyaallah Sehat.------------------------------------------------------------------- 2. Apakah pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas bulan November Tahun 2023, Saudari bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 ?-------------------------------------------------------------------------------------- ---------02. Insyaallah, saya Bersedia.------------------------------------------------------------------------- 3. Mengertikah Saudari mengapa dimintai keterangan seperti saat ini ? Jelaskan ? --------------- ---------03. Insyaallah saya tau, ini terkait dengan Instagram caleg--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pertanyaan Isi (Berkaitan dengan Kasus)* 04. Apa pekerjaan Saudari saat ini ? ---------------------------------------------------------------------------- ---------04. Saya seorang ASN--------------------------------------------------------------------------------------- 05. Boleh disebutkan NIPnya ? ------------------------------------------------------------------------------------- ---------05. 198502022010012033 ---------------------------------------------------------------------------------- 06. Sejak Tahun berapa Saudari diangkat menjadi ASN ?--------------------------------------------------- ---------06. Sejak tahun 2010------------------------------------------------------------------------------------------ 07. Dimana instansi tempat Saudari bekerja saat ini ? -------------------------------------------------------------- ---------07. Dinas Transmigrasi Kabupaten Mamuju ------------------------------------------------------------ 08. Sejak tahun berapa saudari di instansi tersebut ? -------------------------------------------------------- ----------08. Hampir 3 Tahun, mungkin di tahun 2020----------------------------------------------------------- 09. Apakah Benar bahwa akun atas nama Sri Rahayu Wariati Nngsih, SE adalah milik saudari sendiri?---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------09. Siap, Benar itu akun saya----------------------------------------------------------------------------- 10. Apakah Saudari mengetahui mengenai postingan akun ini? (Postingan akun Instagram atas nama DR. HJ.ST. SURAIDAH S.Msi berlogokan Partai Demokrat bertuliskan kata “Demokrat Siap Memperjuangkan Perubahan dan Perbaikan” “Perubahan Perbaikan” “Daerah Pemilihan Sulbar V Mamuju” “DR.HJ.ST.SURAIDAH S.Msi” “Caleg DPR Prov. Sulbar” dengan bertuliskan angka 1 (satu) yang diunggah pada tanggal 26 September 2023)?------------------------------------------------------------------------------------------10. Mohon maaf pak, Saya tidak ingat --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 11. Apakah Saudari pernah melakukan terhadap postingan ini? (Postingan akun Instagram atas nama DR. HJ.ST. SURAIDAH S.Msi berlogokan Partai Demokrat bertuliskan kata “Demokrat Siap Memperjuangkan Perubahan dan Perbaikan” “Perubahan Perbaikan” “Daerah Pemilihan Sulbar V Mamuju” “DR.HJ.ST.SURAIDAH S.Msi” “Caleg DPR Prov. Sulbar” dengan bertuliskan angka 1 (satu) yang diunggah pada tanggal 26 September 2023)?--------------------------------------------11. Maaf pak, Saya tidak ingat karena anak saya yang sering juga memegang hp saya dan biasanya dia membuka banyak aplikasi di Hp saya------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 12. Apakah Saudari menduga bahwa anak Saudari dapat mengakses aplikasi media sosial Saudari, termasuk Instagram?------------------------------------------------------------------------------------------------12. Iya, karna anak saya masih kecil umur 6 tahun, biasanya kalau pulang sekolah dia (anak saya) mainkan hp saya sampai lobet mungkin bisa jadi dia bisa mengakses akun media sosial saya termasuk instagram ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 13. Apakah Saudari menduga bahwa anak saudari yang melakukan tindakan terhadap Postingan akun tersebut? (Instagram atas nama DR. HJ.ST. SURAIDAH S.Msi berlogokan Partai Demokrat bertuliskan kata “Demokrat Siap Memperjuangkan Perubahan dan Perbaikan” “Perubahan Perbaikan” “Daerah Pemilihan Sulbar V Mamuju” “DR.HJ.ST.SURAIDAH S.Msi” “Caleg DPR Prov. Sulbar” dengan bertuliskan angka 1 (satu) yang diunggah pada tanggal 26 September 2023) disebabkan anak Saudari?----------------------------------------------------------------------------------------------------13. Saya juga tidak tau pak mungkin seperti itu, karna biasa anak saya main game takutnya dia buka aplikasi yang lain juga, karna saya juga tidak ingat postingan itu ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 14. Berarti Saudari meyakini bahwa bukan saudari yang melakukan tindakan langsung terhadap postingan tersebut?----------------------------------------------------------------------------------- 14. Saya tidak tau pak, saya tidak ingat ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 15. apakah Saudari berteman dengan akun media sosial Instagram atas nama DR. HJ.ST. SURAIDAH S.Msi?------------------------------------------------------------------------------------ ---------15. Iya saya berteman ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 16. Karena benar Saudari berteman dengan akun media sosial Instagram atas nama DR. HJ.ST. SURAIDAH S.Msi apakah Saudari memiliki hubungan emosional atau personal secara langsung dengan DR. HJ.ST. SURAIDAH S.Msi?------------------------------16. Berteman, karna dia adalah junior saya sewaktu berkuliah di STIE ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 17. Pertemanan seperti apa yang terjalin antara Saudari dengan DR. HJ.ST. SURAIDAH S.Msi?---------------------------------------------------------------------------------------------------------------17. Yah, kadang kalau saya tidak sengaja berpapasan, saya saling tegur biasanya secara kebetulan kalau ada acara, hanya sekedar itu -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 18. Apakah sebelumnya Saudari pernah berkomunikasi baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui media sosial atau Whatsapp dengan DR. HJ.ST. SURAIDAH S.Msi?---- ----------18. Kalau komunikasi tidak pernah, hanya sekdar “say hai”, seperti saling tegur saja kalau kebetulan berpapasan saya juga tidak punya WAnya-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 19. Apakah saudari mengetahui terkait perundangan atau regulasi Netralitas ASN? ----------19. Saya tau sedikit saja---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 20. Apa yang Saudari ketahui tentang aturan tersebut? ----------20. Yang saya tau cuman tentang pasang foto dan pasang status saja ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 21. Apakah Saudari mengetahui bahwa , share dan komen merupakan tindakan yang diarang dalam aturan tersbut? ----------21. Saya belum tau, saya baru tau dua minggu kemarin dari informasi di grup kantor ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 22. Apa yang disampaikan dalam grup kantor yang Saudari sebutkan? ----------22. Terkait pasang foto, status, dan komen dari penyampaiannya grup kantor saya -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 23. Apakah masih terdapat tindakan lainnya yang Saudari lakukan terkait dengan pelanggaran yang terdapat dalam aturan netralitas ASN? ----------23. Kalau akhir-akhir ini sudah tidak ada semenjak saya tau aturannya ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pertanyaan Penutup --------------------------------------------------------------------------------------------------- 24. Apakah menurut Saudari, semua keterangan atau jawaban yang Saudari sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum-------------------------------------------- -----------24. Sudah benar pak----------------------------------------------------------------------------------- 25. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudari sampaikan?--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------25. Tidak ada. pak--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 26. Apakah Saudari bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan? -------------------26. Iya, Bersedia.--------------------------------------------------------------------------------- 27. Apakah Saudari dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain ?--------------------------------------------------------- ------------27. Tidak.Pak------------------------------------------------------------------------------------------- ------Setelah keterangan diberikan/disampaikan, hasilnya dibacakan kembali kepada pihak yang memberi keterangan/jawaban dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Setelah diakui kebenaran atas keterangan/jawaban yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu, pemberi keterangan membubuhkan tanda tangan seperti dibawah ini/tidak bersedia membubuhkan tanda tangan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- YANG MEMBERI KETERANGAN, SRI RAHAYU WARIATI NINGSIH ----------Demikian berita acara klarifikasi ini Saudari dengan sebenar-benarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani di Kabupaten Mamuju pada pukul 10.00 WITA Hari Senin tanggal Tiga Belas Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga.-------------------------------------------- YANG MEMINTA KETERANGAN ANDI MUHFI ZANDI M |
| 168 | 001/TM/PL/Prov/31.00/XI/2023 | Sidang Pemeriksaan |
| 167 | 001/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2023 | Sidang Pemeriksaan |
| 166 | 001/TM/PL/Kec-Timang gajah/01.17/XI/2023 | Dilakukan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Sdri. Rini Khasanah ( Ketua PPS Kampung Linung Bale) dan klarifikasi saksi-saksi yakni Safri Gumara, Zikrullah dan Suhairi pada hari Jum'at 03 November 2023. |
| 165 | 005/TM/PL/Kec-Moramo Utara/28.08/XI/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (tatp muka) dikantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Moramo Utara |
| 164 | 006/LP/PL/Kota/13.03/XI/2023 | klarifikasi dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kota Bekasi |
| 163 | 001/TM/PL/Kab/34.08/XI/2023 | Kajian, Pemanggilan, Klarifikasi dan Rekomendasi |
| 162 | 001/LP/PL/Kota/13.03/IX/2023 | klairfikasi dilakukan secara daring |
| 161 | 001/LP/PL/Kab/14.15/X/2023 | Agenda sidang dilakukan secara luring . Agenda sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor dilaksanakan pada tanggal 4 September 2023. Agenda pembuktian dari pihak pelapor dilaksanakan pada tanggal 6 Septmebr 2023, Agenda pembuktian dari pihak Terlapor dilasanakan pada tanggal 8 September 2023, Agenda pembacaan keterangan pihak terkait dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023. Agenda pembacaan putusan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2023 |
| 159 | 001/TM/PP/Kota/23.02/X/2023 | (Pemeiksaan Klarifikasi Saksi) 1. Saksi memberikan keterangan pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 Pukul 14.45, Dalam keterangannya saksi menjelaskan : 2. Saksi mengenal Pelapor; 3. Saksi membenarkan postingan Terlapor merupakan postingan akun pribadi Terlapor; 4. Bahwa saksi menjelaskan Terlapor adalah Anggota PPK aktif di Balikpapan Utara. (Pemeiksaan Klarifikasi Terlapor) 1. Terlapor memberikan keterangan pada tanggal 01 dan 03 November 2023 2. Terlapor membenarkan postingan merupakan unggahan akun pribadi terlapor; 3. Bahwa Terlapor membenarkan berstatus sebagai Anggota PPK Balikpapan Utara; 4. Terlapor membenarkan postingan tersebut atas kesadaran diri sendiri; 5. Terlapor mengetahui Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang di deklarasikan oleh gabungan Partai Politik atau Koalisi Partai Politik pada tanggal 18 Oktober 2023 dan, menurut terlapor hal tersebut juga diketahui oleh masyarakat Indonesia melalui Televisi dan Media Sosial; |
| 158 | 001/TM/PL/Kab/27.07/X/2023 | Bawaslu Kab. Gowa menerima Penemu secara luring di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bajeng. Tim Klarifikasi memperkenalkan diri kepada pihak yang akan diklarifikasi. Tim Klarifikasi meminta kepada pihak yang akan diklarifikasi untuk menunjukan KTP. Tim Klarifikasi menjelaskan tata cara klarifikasi kepada pihak yang akan diklarifikasi sebelum klarifikasi dilaksanakan. Tim Klarifikasi menanyakan kesediaan Penemu untuk diambil sumpah/janji. Tim Klarifikasi meminta kepada Penemu untuk menandatangani Formulir Model B.10. |
| 157 | 002/TM/PP/Kab/05.08/VI/2023 | Bahwa diduga terjadi kesalahan prosedur oleh KPU dalam proses rekrutmen PPS yang meloloskan Miptahurrahmi sebagai PAW sedangkan tidak mengikuti tes CAT namun dapat mengikuti tes wawancara, dan Bahrul Ilmi yang melakukan tes CAT ulang di hari setelahnya karena salah log in pada tes sebelumnya. |
| 156 | 001/Reg/TM/PL/Kab/05.04/XII/2022 | Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di duga Anggota Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko an. Al Hudri sebagaimana uraian singkat hasil pengawasan maka di duga melanggar Pasal 117 ayat 1 huruf d Undang-Undang 7 Tahun 2017 salah satu syarat untyk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan harus mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. terkait dengan foto Anggota Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko an. Al Hudri yang menggunakan pakaian salah satu pasangan calon serta simbol dua jari pada Pilkada Tahun 2020 maka patut di duga ini mempengaruhi integritas serta sikap adil saudara Al Hudri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Anggota Panwaslu Kecamatan yang harus bersikap sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 117 ayat 1 huruf d. |
| 155 | 001/TM/PL/Kab/05.05/V/2023 | Berdasarkan Informasi awal Kecamatan Kayu Aro dan Pengawasan Langsung oleh Panwaslu Kecamatan Kayu Aro di Desa Sungai Tanduk maka ditemukan adanya dugaan pelanggaran Administrasi tentang penetapan hasil seleksi panitia pemungutan suara (PPS) oleh KPU Kab Kerinci Nomor : 13/PP.04,1/PU/1501/2023 tanggal 21 Januari 2023, atas nama ALTESTIYON KHANDAR yang dalam hal ini di ketahui berdasarkan alamat KTP dan keterangan saksi, yang bersangkutan (ALTESTIYON KHANDAR) berdomisili di Desa Pasar Tanduk dan bertugas sebagai PPS Desa Sungai Tanduk. |
| 154 | 002/TM/PL/Kab/32.10/IX/2023 | tidak dapat melaksanakan klarifkasi kepada saudara Nasrun Mustafa Selaku Pj. Kepala Desa Bobong, karena tidak menghadiri undangan klarifikasi |
| 153 | 033/LP/PL/Kab/02.19/X/2023 | Sidang Periksaan dengan Agenda Mendengarkan pokok laporan dari Pelapor |
| 152 | 003/TM/PP/Prov/20.00/X/2023 | Sidang pembacaan Laporan dan Jawaban terlapor |
| 151 | 007/LP/PL/Kab/13.17/VIII/2023 | Klarifikasi Pelapor, saksi-saksi, dan terlapor dilakukan secara Langsung |
| 150 | 003/LP/PL/Kab/13.17/V/2023 | Klarifikasi Pelapor, terlapor dan saksi-saksi dilakukan secara Langsung |
| 149 | 005/LP/PP/Kab/13.17/VI/2023 | Klarifikasi dilakukan secara Langsung |
| 148 | 008/LP/PL/Kab/13.17/IX/2023 | Klarifikasi Pelapor, Saksi-saksi, dan Terlapor dilakukan secara Langsung |
| 147 | 006/TM/PL/Kab/13.17/VI/2023 | Klarifikasi dilakukan secara Langsung pada Tanggal 09 Juni 2023 |
| 146 | 001/TM/PL/Kab/19.08/IX/2023 | Pada hari pertama dilakukan pemeriksaan untuk Terlapor lalu dilanjutkan pada hari kedua yaitu pemeriksaan terhadap Saksi dan Penmeu. Dalam proses pemeriksaanya terhadap Penemu, Terlapor maupun Saksi diambil sumpah terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan meminta keterangan dari semua pihak dan pada proses terakhir yaitu para pihak mendatangani Berita Acara Klarifikasi |
| 145 | 003/LP/PL/Kota/27.01/III/2023 | Pelaksanaan sidang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum : 1. Agenda sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kota Makassar dengan agenda sidang pembacaan pokok laporan pelapor yang dilaksanakan secara luring serta dihadiri oleh pihak terlapor, pelapor 2. Agenda sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kota Makassar dengan agenda sidang pemeriksaan saski, pemeriksaan bukti dan keterangan tambahan 3. Agenda sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kota Makassar dengan agenda sidang peembacaan putusan Keseluruhan dilaksanakan selama kurang dari 14 hari secara luring di ruang sidang Bawaslu Kota Makassar serta ditampilkan secara live melalui akun youtube Bawaslu Kota Makassar |
| 144 | 007/TM/PL/Kota/27.01/VI/2023 | Pada saat melaksanakan pemeriksaan Bawaslu Kota Makassar mengundang pihak terkait antara lain : Mengundang dan melaksanakan klarifikasi secara luring di Kantor Bawaslu Kota Makassar dan dihadiri oleh ybs : 1. A. Burhanuddin (Ketua PPS Kelurahan Tanjung Merdeka) 2. Muhammad Israq (Ketua PPS Kel Maccini Sombala) 3. Ahmad S.E (Ketua PPS Balang Baru) 4. Suhardi (Ketua PPS kel. Pa’Baeng-Baeng) 5. Muchlis Jerry Ruslim (Ketua PPS kel. Bongaya) 6. Budi Setiawan (Anggota PPS kel. Bongaya) 7. Muhammad Nur Syahid Munsi (Anggota PPS Kel. Parang Tambung) 8. Hardi (Anggota PPS Kel. Parang Tambung) |
| 143 | 005/TM/PL/Kota/27.01/III/2023 | Pada saat melaksanakan pemeriksaan Bawaslu Kota Makassar mengundang pihak terkait antara lain : Mengundang dan melaksanakan klarifikasi secara luring di Kantor Bawaslu Kota Makassar dan dihadiri oleh ybs : 1. Pdt Naptanis Tonapa 2. Abd Syukur 3. . Fadlan Ahmad 4. Abd Rahman 5. Muh Ihsan Manzir 6. Nurwansyah sabaruddin 7. Subirman Amir |
| 142 | 002/LP/PL/Kota/21.09/IX/2023 | Tahapan Sidang Pemeriksaan : 1. Pembacaan Laporan dari Pelapor. 2. Jawaban Terlapor. 3. Pembuktian. 4. Kesimpulan. 5. Pembacaan Putusan. |
| 141 | 008/LP/PL/Kab/02.12/X/2023 | dalam pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Rekomendasi Pelanggaran Kinerja Ringan dengan Sanksi teguran lisan |
| 138 | 001/LP/PL/Kab/14.18/X/2023 | Pembacaan Laporan dan Jawaban Terlapor |
| 137 | 001/TM/PL/Prov/33.00/IX/2023 | Sidang Pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023, Pukul 13.00 WIT, dengan Agenda Pembacaan Temuan dari Penemu dan Jawaban Terlapor |
| 136 | 001/TM/PP/Kab/18.08/IX/2023 | Dilakukan Pemerikasaan di Panwaslu Kecamatan Labangka |
| 135 | 001/LP/PL/Kab/33.16/IX/2023 | Sidang Pemeriksaan dengan agenda : 1. Pembacaan Laporan dan Jawaban Terlapor 2. Pemeriksaan Bukti dan saksi |
| 134 | 001/TM/PL/Kab/30.02/VIII/2023 | TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023 PEMBACAAN PUTUSAN |
| 133 | 001/TM/PL/Kab/30.02/VIII/2023 | TANGGAL 8 BULAN SEPTMBER 2023 PEMBACAAN KESIMPULAN |
| 132 | 001/TM/PL/Kab/30.02/VIII/2023 | KAMIS 31 SEPTEMBER PEMBUKTIAN |
| 131 | 001/TM/PL/Kab/30.02/VIII/2023 | KAMIS SIDANG PEMBACAAN JAWABAN TERLAPOR TANGGAL 31 AGUSTUS 2023 |
| 130 | 001/TM/PL/Kab/30.02/VIII/2023 | SELASA 29 SIDANG PEMBACAAN POKOK TEMUAN |
| 129 | 001/LP/PL/Kab/13.23/IX/2023 | 1) Bahwa Terlapor mengakui melakukan kelalaian dengan tidak berpedoman kepada Surat Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023 Tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ kota, dan Surat Edaran KPU Nomor 826/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS); 2) Bahwa saksi pertama atas nama IRWAN JUNIAR mengakui melakukan kelalaian dengan salah mengupload dokumen persyaratan bacaleg Dapil Subang 7 atas nama UNIYAH ULFAH yang mengakibatkan statusnya menjadi TMS; 3) Bahwa pada masa Pencermatan DCS, terjadi perpindahan Dapil atas nama NENDEN ENDAH HERLINA yang awalnya berada pada DAPIL Subang 7 menjadi Dapil Subang 3; 4) Bahwa pada masa Pencermatan DCS terjadi pergantian bacaleg pada Dapil Subang 7 atas nama NENDEN ENDAH HERLINA diganti oleh UNIYAH ULFAH; 5) Bahwa saksi atas nama IRWAN JUNIAR dan Terlapor mengakui aplikasi SILON mengalami beberapa kali gangguan, salah satunya pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023; 6) Bahwa berdasarkan bukti P.1 yang diajukan oleh Pelapor nama-nama Bacaleg pada Dapil Subang 7 Partai PPP tidak muncul dalam Pengumuman DCS yang diterbitkan oleh media cetak Koran Pasundan Express; 7) Bahwa berdasarkan bukti P.2 yang diajukan oleh Pelapor terdapat nama-nama Bacaleg pada masa Pencermatan DCS Dapil Subang 7 Partai PPP dalam aplikasi SILON; 8) Bahwa berdasarkan bukti P.3 yang diajukan oleh Pelapor yaitu Ijazah asli dan Fotocopy Ijazah legalisir/cap basah atas nama UNIYAH ULFA; 9) Bahwa berdasarkan bukti P.4 yang diajukan oleh Pelapor yaitu Surat Tanda Tamat Belajar asli dan Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar legalisir/cap basah atas nama NENDEN ENDAH HERLINA; 10) Bahwa berdasarkan bukti T.1 yang diajukan oleh Terlapor yaitu Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar yang sudah di legalisir/cap basah pada saat Verifikasi Administrasi Perbaikan atas nama NENDEN ENDAH HERLINA dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berada pada Dapil Subang 7; 11) Bahwa berdasarkan bukti T.2 yang sudah diajukan oleh Terlapor yaitu Fotocppy Surat Tanda Tamat Belajar atas nama NENDEN ENDAH HERLINA tidak dilegalisir/cap basah pada saat Pencermatan DCS sehingga dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS), yang awalnya berada pada Dapil Subang 7 berpindah menjadi Dapil Subang 3; 12) Bahwa berdasarkan bukti T.3 yang sudah diajukan Terlapor yaitu Fotocopy ijazah atas nama UNIYAH ULFAH tidak dilegalisir/cap basah pada saat Pencermatan DCS sehingga dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS) dan berada pada Dapil Subang 7; 13) ahwa dilakukan pembuktian terhadap dokumen persyaratan administrasi atas nama UNIYAH ULFAH dengan cara menyandingkan Ijazah Asli dengan Fotocopy Ijazah Legalisir; 14) Bahwa pada saat dilakukan penyandingan Terlapor mengatakan persyaratan dokumen atas nama UNIYAH ULFAH Memenuhi Syarat (MS); 15) Bahwa dilakukan pembuktian terhadap dokumen persyaratan administrasi atas nama NENDEN ENDAH HERLINA dengan cara menyandingkan Surat Tanda Tamat Belajar Asli dengan Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Legalisir; 16) Bahwa pada saat dilakukan penyandingan alat bukti berupa Legalisir IJAZAH dengan IJAZAH Asli, Pelapor dan Terlapor mengatakan persyaratan dokumen atas nama NENDEN ENDAH HERLINA Memenuhi Syarat (MS); 17) Bahwa Terlapor tidak ada upaya untuk membuktikan keabsahan dokumen persyaratan Ijazah kepada instansi terkait; |
| 128 | 001/LP/PL/Kab/28.09/VIII/2023 | Pemeriksaan/klarifikasi dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kontukowuna pada tanggal 26 Juli 2023 |
| 127 | 001/LP/PL/Kab/22.07/IX/2023 | SIDANG PEMERIKSAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU DENGAN NOMOR REGISTER 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.07/IX/2023 |
| 126 | 008/LP/PL/Prov/01.00/VIII/2023 | Sidang Pemeriksaan dilakukan secara langsung diruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh |
| 125 | 001/TM/PL/Kota/05.02/V/2023 | Pemeriksaan dilaksanakan dengan klarifikasi |
| 123 | 004/TM/PL/Kec-Andoolo Barat/28.08/VIII/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (tatap Muka) di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat |
| 122 | 003/TM/PL/Kec-Sabulakoa/28.08/VIII/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (tatap Muka) |
| 121 | 003/TM/PL/Kab/26.09/VIII/2023 | Pelaku mengakui postingan foto diri Pelaku tersebut adalah wajah dirinya namun penampakan tubuh bagian bawah sensitive itu hasil editan |
| 120 | 008/TM/PL/Kab/07.10/VI/2023 | Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Doni Suryawinata Bahwa : Munir Sumarlin belum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN, dan masih aktif masuk kerja dibuktikan dengan absensi. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Bendahar PUPR atas nama Rini Agustina : Bahwa Munir sumarlin masih menerima Gaji Dan Masih menerima TPP hingga bulan maret 2023. |
| 119 | 009/LP/PL/Kab/07.10/VIII/2023 | bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada pelapor bahwa : bahwa benar nilai Tes C.A.T Pelaor adalah : 107 bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada terlapor adalah : bahwa pihak terlapor sudah melakukan perekrutan sesuai peraturan dan juknis yang sudah ditentukan yaitu surat keputusan KPU nomor : 534, Peraturan KPU Nomor : 8 Tahun 2022. |
| 118 | 001/TM/PL/Kab/32.08/VIII/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula |
| 117 | 001/LP/PL/Kab/13.11/V/2023 | KLARIFIKASI |
| 116 | 003/LP/PL/Kab/25.07/VII/2023 | PEMERIKSAAN SECARA LURING |
| 115 | 002/LP/PL/Kab/25.07/VII/2023 | PEMERIKSAAN SECARA LURING |
| 114 | 003/TM/PL/Kab/26.10/VII/2023 | Klarifikasi Secara Langsung |
| 113 | 011/LP/PP/Kab/06.09/VII/2023 | Pemeriksaan Klarifikasi Pelapor dan saksi-saksi : Haryanto Ardi dkk Pemeriksaan Klarifikasi Terlapor : Supriadi dan Pihak Terkait : Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan Unsur Disdukcapil Kabupaten Musi Banyuasin |
| 112 | 002/TM/PL/Kab/28.11/VI/2023 | klarifikasi dilakukan secara langsung/luring oleh Penemu, saksi-saksi dan terlapor sebagai mana dalam undangan klarifikasi |
| 111 | 002/TM/PL/Kab/28.08/VI/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara luring (Tatap Muka) |
| 110 | 001/TM/PL/Kab/28.08/V/2023 | pemeriksaan di lakukan secara Luring (Tatap Muka) |
| 109 | 001/LP/PL/Kab/28.04/V/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka |
| 108 | 001/TM/PL/Kab/28.11/V/2023 | bahwa klarifikasi dilakukan dengan ketemu langsung oleh penemu, saksi-saksi dan terlapor sebgaimana dalam undangan klarifiaksi |
| 107 | 003/LP/PL/Kab/27.12/VII/2023 | Bahwa Klarifikasi terhadap Pelapor atas nama DANDI RIZALDI dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros secara Luring |
| 106 | 001/TM/PP/Kab/28.15/V/2023 | temuan Bawaslu Kabupaten Muna Barat terhadap dugaan Pelanggaran perekrutan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Muna Barat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor terdapat keterangan saksi atas Nama Daratul Laila terdapat kekurangan keterangan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan tambahan. |
| 105 | 004/LP/PP/Kab/30.01/VII/2023 | Penyampaian Pokok Laporan oleh Pelapor |
| 104 | 001/TM/PL/Kab/22.12/VI/2023 | Pada pokoknya bahwa terkait dengan temuan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut kemudian terhadap temuan yang diteetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut berdasarkan hasil pengawasan berupa pencermatan terhadap profesi tertentu dalam pengajuan persyaratan administrasi bakal calon (seperti kepala desa, BPD, status mantan terpidana) dalam hal ini mantan terpidana atas nama Sihabuddin Chalid selanjutnya untuk memperjelas hasil pengawasan Bawaslu terhadap status hukum yang bersangkutan melalui penulusuran selanjutnya setelah dilakukan laporan hasil pengawasan kemudian Bawaslu Kabupaten Tanah Laut memutuskan dalam rapat pleno untuk diregister kemudian dilakukan pembahasan Sentra gakkumdu untuk menentukan pasal tindak pidana Pasal 520 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| 103 | 003/TM/PL/Prov/23.00/VII/2023 | Agenda Sidang : Pembacaan Temuan Penemu dan Jawaban Terlapor, Senin 03 Juli 2023, Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Agenda Sidang : Pembuktian, Rabu s.d. Kamis 05-06 Juli 2023, Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Balikpapan. Agenda Sidang : Pembacaan Putusan, Rabu 12 Juli 2023, Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. |
| 101 | 002/LP/PL/Kab/13.22/VII/2023 | bahwa tindakan terlapor dalam memerintahkan untuk melepaskan baligho, menunjukan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan melakukan tindakan melebihi kewenangannya, sehingga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan maniis |
| 100 | 002/LP/PL/Kab/26.10/VII/2023 | Klarifikasi secara langsung |
| 99 | 001/TM/PL/Kab/32.10/V/2023 | Melaksanakan klarifikasi terhadap saudari SUKMAWATI ARSAN sebagai Saksi pada hari senin, tanggal 23 februari 2023, pukul 10.00 WIT di kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu |
| 98 | 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 | 1. Sidang pemeriksaan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dimulai pada pukul 09.40 W.I.B. 2. Dalam sidang ini, Majelis Pemeriksa yang hadir yaitu Jafri selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan Sahirin selaku Anggota Majelis Pemeriksa; 3. Penemu yang hadir pada sidang ini ialah Ekariva Annas Asmara; 4. Terlapor yang hadir pada sidang ini adalah Pardi, Harpandi, dan Yulizar; 5. Para pihak dipersilahkan oleh Majelis untuk memperkenalkan diri dimulai dari Penemu dilanjutkan dengan Terlapor; 6. Kemudian Penemu membacakan temuannya dilanjutkan Terlapor membacakan jawabannya; 7. Selanjutnya Majelis Pemeriksa menutup sidang, sidang berikutnya dijadwalkan pada hari selasa tanggal 16 Juni 2023 pada pukul 09.00 W.I.B. dengan agenda pembuktian dan kesimpulan. 8. Sidang pemeriksaan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dimulai pada pukul 09.55 W.I.B. 9. Dalam sidang ini, Majelis Pemeriksa yang hadir yaitu Osykar selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan Dewi Rusmala selaku Anggota Majelis Pemeriksa; 10. Penemu yang hadir pada sidang ini ialah Ekariva Annas Asmara; 11. Terlapor yang hadir pada sidang ini adalah Pardi, Harpandi, dan Yulizar; 12. Para pihak dipersilahkan oleh Majelis untuk memperkenalkan diri dimulai dari Penemu dilanjutkan dengan Terlapor; 13. Kemudian Penemu dipersilahkan menyerahkan daftar bukti dan alat bukti kepada Majelis Pemeriksa. Selanjutnya Majelis Pemeriksa mengesahkan alat bukti dari Penemu Bukti P-1 s.d P-18 dan disaksikan oleh Terlapor; 14. Kemudian Terlapor dipersilahkan menyerahkan daftar bukti dan alat bukti kepada Majelis Pemeriksa. Selanjutnya Majelis Pemeriksa mengesahkan alat bukti Terlapor Bukti T-1 s.d T-07 dan disaksikan oleh Penemu; 15. Setelah pemeriksaan alat bukti sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para pihak; 16. Selanjutnya Majelis Pemeriksa memeriksa 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Penemu yaitu Fajar Fegi Septiawan dan Yoppy Sanjaya; 17. Selanjutnya Majelis Pemeriksa memeriksa 1 (satu) orang saksi yang diajukan oleh Terlapor yaitu Renny Fauziah; 18. Selanjutnya Majelis Pemeriksa menutup sidang, sidang berikutnya dijadwalkan pada hari jumat tanggal 23 Juni 2023 pada pukul 09.00 W.I.B. dengan agenda pembacaan putusan. 19. Sidang pemeriksaan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dimulai pada pukul 10.00 W.I.B. 20. Dalam sidang ini, Majelis Pemeriksa yang hadir yaitu Osykar selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Dewi Rusmala selaku Anggota Majelis Pemeriksa, dan Sahirin selaku Anggota Majelis Pemeriksa; 21. Penemu yang hadir pada sidang ini ialah Ekariva Annas Asmara; 22. Terlapor yang hadir pada sidang ini adalah Yulizar; 23. Para pihak dipersilahkan oleh Majelis untuk memperkenalkan diri dimulai dari Penemu dilanjutkan dengan Terlapor; 24. Kemudian Majelis Pemeriksa membacakan putusan dari pokok temuan penemu, keterangan saksi penemu, jawaban terlapor, keterangan saksi terlapor, kesimpulan para pihak, fakta persidangan, pertimbangan majelis, dan amar putusan; 25. Adapun Majelis Pemeriksa memutuskan: a. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; b. Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. |
| 97 | 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 | 1. Sidang pemeriksaan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dimulai pada pukul 09.40 W.I.B. 2. Dalam sidang ini, Majelis Pemeriksa yang hadir yaitu Jafri selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan Sahirin selaku Anggota Majelis Pemeriksa; 3. Penemu yang hadir pada sidang ini ialah Heikal Fackar, Yerri Larona, dan Rina Dardini; 4. Terlapor yang hadir pada sidang ini adalah Soni Kurniawan, Rezeki Aris Munazar, dan Herry Nurjaya; 5. Para pihak dipersilahkan oleh Majelis untuk memperkenalkan diri dimulai dari Penemu dilanjutkan dengan Terlapor; 6. Kemudian Penemu membacakan temuannya dilanjutkan Terlapor membacakan jawabannya; 7. Selanjutnya Majelis Pemeriksa menutup sidang, sidang berikutnya dijadwalkan pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023 pada pukul 09.00 W.I.B. dengan agenda pembuktian dan kesimpulan. 8. Sidang pemeriksaan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dimulai pada pukul 09.41 W.I.B. 9. Dalam sidang ini, Majelis Pemeriksa yang hadir yaitu Dewi Rusmala selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan Jafri selaku Anggota Majelis Pemeriksa; 10. Penemu yang hadir pada sidang ini ialah Heikal Fackar, Yerri Larona, dan Rina Dardini; 11. Terlapor yang hadir pada sidang ini adalah Soni Kurniawan, Rezeki Aris Munazar, dan Herry Nurjaya; 12. Para pihak dipersilahkan oleh Majelis untuk memperkenalkan diri dimulai dari Penemu dilanjutkan dengan Terlapor; 13. Kemudian dilakukan pengesahan alat bukti Penemu dilanjutkan dengan pengesahan alat bukti Terlapor; 14. Pemeriksaan bukti dilakukan Majelis Pemeriksa dengan mengajukan pertanyaan kepada para pihak berdasarkan bukti-bukti dimulai dari Penemu dilanjutkan dengan Terlapor; 15. Pada pukul 12.02 W.I.B. sidang di skors untuk istirahat sholat dan makan; 16. Pada pukul 13.50 W.I.B. skors dicabut dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan ahli atas nama Rahmat Robuwan yang dihadirkan oleh Penemu. Majelis Pemeriksa, Penemu dan Terlapor memberikan pertanyaan kepada ahli; 17. Setelah keterangan ahli selesai diberikan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penemu yaitu, Amir Husin, Ahmad Fikri Maulidi, dan Syahwiyadi; 18. Pada pukul 15.35 sidang pembuktian selesai, Majelis Pemeriksa melakukan skorsing sidang; 19. Pada pukul 15.53 sidang dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan oleh Penemu dilanjutkan oleh Terlapor; 20. Kemudian Majelis Pemeriksa menutup sidang, sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 pada pukul 09.00 W.I.B. dengan agenda pembacaan putusan. 21. Sidang pemeriksaan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dimulai pada pukul 09.50 W.I.B. 22. Dalam sidang ini, Majelis Pemeriksa yang hadir yaitu EM Osykar selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Jafri selaku Anggota Majelis Pemeriksa, dan Sahirin selaku Anggota Majelis Pemeriksa; 23. Penemu yang hadir pada sidang ini ialah Heikal Fackar, Yerri Larona, dan Rina Dardini; 24. Terlapor yang hadir pada sidang ini adalah Rezeki Aris Munazar, dan Herry Nurjaya; 25. Para pihak dipersilahkan oleh Majelis untuk memperkenalkan diri dimulai dari Penemu dilanjutkan dengan Terlapor; 26. Kemudian dilanjutkan pembacaan putusan oleh Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa yang dilakukan secara bergantian; 27. Putusan telah dibacakan Majelis Pemeriksa menutup sidang |
| 96 | 010/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Berjalan dengan Lancar |
| 95 | 009/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Bejalan dengan lancar |
| 94 | 008/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Klarifikasi berjalan lancar |
| 93 | 007/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Berjalan dengan lancar |
| 92 | 006/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Berjalan dengan lancar |
| 91 | 005/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Berjalan dengan lancar |
| 90 | 004/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Pemeriksaan/Klarifikasi berjalan dengan lancar |
| 89 | 003/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Pemeriksaan atau Klarifikasi berjalan dengan lancar |
| 88 | 002/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara offline di ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh |
| 87 | 002/LP/PL/Prov/01.00/XI/2022 | Pemeriksaan dilakukan secara offline di ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh |
| 86 | 002/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Semua Terlapor Hadir dan berjalan dengan lancar |
| 85 | 001/TM/PL/Kab/16.20/VI/2023 | Semua Terlapor Hadir dan berjalan dengan lancar |
| 84 | 002/TM/PL/Kab/02.15/IV/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring di Kantor Bawaslu Labuhanbatu. |
| 83 | 003/LP/PL/Kab/02.15/V/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring di Kantor Bawaslu Labuhanbatu dan Kantor Panwaslu Kecamatan Panai Hilir. Pemeriksaan Terlapor 8 dilakukan secara Daring di Kantor Panwaslu Kecamatan Panai Hilir. |
| 82 | 006/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 | - |
| 81 | 002/LP/PL/Kab/02.28/IV/2023 | - |
| 80 | 005/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 | - |
| 79 | 001/LP/PP/Kab/13.18/V/2023 | BERITA ACARA SIDANG PEMERIKSAAN Nomor: 0I /LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.18/1/2023 Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal Dua Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua puluh Tiga bertempat di Gedung Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indramayu dilaksanakan sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu nomor: 01/LPIADMPLIBWSL.KAB/13.18/1/2023 oleh Bawaslu Kabupaten lndramayu dengan agenda sidang Pemeriksaan yang dihadiri oleh: a. Majelis Pemeriksa 1) Nurhadi, S.Pd 2) Supriadi, S.H.I 3) Tarjono, S.H, M.Kn dibantu oleh : a) Sekretaris Pemeriksa b) Asisten Pemeriksa c) Perisalah : Taryuni, SIP : Syarifudin : Lukmanul Hakim b. Para Pihak 1) Pelapor / Penemu 2) Terlapor 3) Saksi Pelapor 4) Saksi Terlapor 5) Ahli 6) Lembaga Terkait 7) Pihak Terkait 8) Pelaksana Investigasi : Karsudin : Toni Fatoni (Ketua KPU Kab. Indramayu) ' ... c. Bahwa catatan terhadap proses sidang pemeriksaan adalah sebagai berikut: Perlama, Sidang Pemeriksaan dihadiri oleh terlapor, Sdr. Toni Fatoni sebagai Ketua KPU Kabupaten Indramayu. Majelis pemeriksa diketuai Oleh Nurhadi, Tarjono, dan Supriadi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu). Kedua, agenda persidangan adalah mendengarkan pembacaan laporan pelapor Sdr. Karsudin dari Desa Cemara, Kee. Cantigi Kah. Indramayu yang pada hari sebelumnya tidak hadir karena sedang berkabung. Ketiga, bahwa pelapor atas nama Sdr. Karsudin tidak hadir kembali, sehingga sidang pemeriksaan dilanjutkan dengan agenda mendengar jawaban terlapor. Keempat, terlapor dalam pokoknya menyampaikan benar bahwa sdr. Aziz Abdurrojak telah mengikuti serangkaian tes perekrutan PPS pada pemilu serentak tahun 2024. Benar bahwa Sdr. Aziz Abdurrojak telah terpilih sebagai anggota PPS berdasarkan BA Pleno KPU pada tanggal 19 Januari 2023. Kelima, setelah mendapat saran perbaikan oleh Bawaslu kemudian KPU melalui suratnya tertanggal 26 Januari 2023 telah memberhentikan Aziz Abdurrojak dan mengangkat Karsudin sebagai pengganti antar waktu PPS Desa Cemara kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu. Keenam, Bawaslu setelah membaca laporan saudara Karsudin dan memeriksa dokumen bukti yang diberikan serta jawaban terlapor kemudian mengadakan pleno. Ketujuh, bahwa hasil keputusan pleno Bawaslu Kabupaten Indramayu memutuskan terlapor Saudara Toni Fatoni, Ketua KPU Kabupaten Indramayu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang ditutup oleh Majelis Pemeriksa pada pukul 14: 30 WIB. Sekretaris Pemeriksa ttd ( Taryuni, SIP |
| 78 | 004/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 | - |
| 77 | 003/TM/PL/Kab/02.28/VI/2023 | - |
| 75 | 001/TM/PL/Kab/30.04/V/2023 | Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengundang Terlapor & saksi untuk dilakukan klarifikasi |
| 74 | 001/TM/PL/Kab/32.05/V/2023 | - |
| 73 | 002/LP/PL/Kab/32.09/V/2023 | Berikut ini Jadwal Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sebagai Berikut : 1. Pelapor : - Pada Hari dan Tanggal : Senin 06 Maret 2023 - Jam : 10:00 Wit 2. Korban : - Pada Hari dan Tanggal : Senin 06 Maret 2023 - Jam : 10:00 Wit 3. Saksi : - Pada Hari dan Tanggal : Senin 06 Maret 2023 - Jam : 10:00 Wit 4. Terlapor : - Pada Hari dan Tanggal : Senin 06 Maret 2023 - Jam : 16:00 Wit |
| 71 | 003/LP/PL/Kab/13.14/V/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara terbuka melalui sidang dengan tahapan sebagai berikut : 1. Pembacaan Laporan Pelapor 2. Jawaban Terlapor 3. Pembuktian 4. Kesimpulan 5. Pembacaan Putusan |
| 68 | 004/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 | Pemeriksaan klarifikasi dilaksanakan secara langsung dan dilakukan dibawah sumpah |
| 67 | 003/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 | Pemeriksaan Klarifikasi dilakukan secara langsung dan dilaksanakan dibawah sumpah |
| 66 | 002/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara lansung dan proses klarifikasi dibawah sumpah |
| 65 | 001/Reg/TM/PL/Kab/01.17/II/2023 | Dilakukan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Sdr. Yusrijal Faini, S. H ( Anggota KIP Bener Meriah ) dan Riga Wantona selaku saksi pada hari Senin, 13 Februari 2023, serta klarifikasi atas nama Evi Nopitasari, dan Iwan Fitra selaku saksi pada hari Jum'at 10 Februari 2023. |
| 63 | 001/TM/PL/Kab/01.10/I/2023 | pemeriksaan berupa klarifikasi dilakukan secara lansung, sebelum diambil keterangan terlapor dilakukan pengambilan sumpah |
| 62 | 001/LP/PL/Kota/07.03/I/2023 | dari hasil klarifikasi terdapat fakta bahwa pelapor pernah menjadi DCT DPRD Kab.bengkulu Utara periode 2019-2024 |
| 61 | 001/TM/PL/Kab/32.09/V/2023 | Terlapor I : Nama : Irwan Abbas, S.Sos Tanggal : 31 Januari 2023 Jam : 14:00 Wit Terlapor II : Nama : Amina Failisa, S.Sos Tanggal : 31 Januari 2023 Jam : 14:00 Wit Terlapor III : Nama : Faisal Aba, S,Pi Tanggal : 1 Februari 2023 Jam : 09:00 Wit Terlapor IV Dua Kali Pemanggilan Pertama : Nama : Arfandi Iskandar Alam, ST Tanggal : 3 Februari 2023 Jam : 09:00 Wit Ke Dua : Tangga : 6 Februari 2023 Jam : 11:00 Wit Terlapor V Tiga Kali Pemanggilan Pertama : Nama : Iswan Muhammad S.Pd.B Tanggal : 1 Februari 2023 Jam : 09:00 Wit Ke Dua : Tangga : 3 Februari 2023 Jam : 10:00 Wit Ke Tiga : Tanggal : 6 Februari 2023 Jam : 09:30 Wit |
| 60 | 002/LP/PL/Kota/15.01/V/2023 | tidak ada |
| 59 | 001/TM/PL/Kab/23.08/V/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara langsung (luar jaringan) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara |
| 58 | 002/LP/PP/Kota/07.03/V/2023 | Pelapor atas nama M. Rezzy Ferdian memberikan keterangan sesuai kejadian yang di alami. |
| 57 | 001/LP/PP/Kota/05.01/V/2023 | Pemerikasaan secara langsung |
| 56 | 001/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara offline |
| 55 | 004/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara offline |
| 54 | 002/LP/PL/Prov/28.00/V/2023 | 3. KETERANGAN SAKSI PELAPOR Pelapor dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2023, menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah. Saksi-saksi tersebut memberi keterangan sebagai berikut : 3.1. ADHIKA MEILIARTY ISPANRI, S.H, pada Pokoknya menerangkan : - Saksi menerangkan bahwa, dirinya merupakan salah satu Liaison Officer (LO) sekaligus operator dari Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama Tie Saranani;------------------------------------------------------------------------ - Saksi menerangkan bahwa, pada tanggal 29 Desember 2022 mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyerahkan Syarat Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD) atas nama Tie Saranani dengan bentuk surat MODEL F1.PERNYATAAN DUKUNGAN.DPD;--------------- - Saksi menerangkan bahwa, pada tanggal 31 Desember 2022 petugas dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama TIE SARANANI yang termuat dalam MODEL F1. Pernyataan.Dukungan.DPD;--------- - Sakasi nenerangkan bahwa, pada tanggal 3 Januari 2022 sekitar pukul 20.19 WITA, meneriman Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD, dengan MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV bersama LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN. DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV;------------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, pemeriksaan data fisik Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut hingga tanggal 30 sampai tanggal 31 Desember 2022;----------------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, di tanggal 30 Desember 2022 dinyatakan memenuhi syarat dengan total dukungan sebanyak 2.360 (Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh) dukungan dengan sebaran 17 Kabupaten/Kota;--------------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, setelah memenuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mempersilahkan Liaison Officer (LO) untuk melakukan proses penginputan data pada akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam batas waktu yang diberikan 3 x 24 jam;--------------------------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, pada tanggal 1 Januari 2023 barulah melakukan penginputan data pada akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON);------------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, Liaison Officer (LO) melakukan penginputan di tanggal 1 Januari 2023 karena masih melakukan penyusunan dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);--------------------------------------------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, hingga akhir penginputan di akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tanggal 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.19 WITA tim Pelapor hanya bisa mengimput sejumlah 1.194 dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD atas nama Tie Saranani;-------------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, pada tanggal 3 Januari 2023 Liaison Officer (LO) menerima tanda pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV;------------------ - Saksi menerangkan bahwa, di tanggal 3 Januari 2023 juga menerima Lampiran tanda pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Tie Saranani (LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV;------------------ - Saksi menerangkan bahwa, yang menjadi kendalam dalam penginputan data dalam akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) adalah jaringan yang mengalami lambat loading;-------- - Saksi menerangkan bahwa, fasilitas yang diberikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara sudah sangat baik termasuk petugas yang ada di helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara;--- - Saksi kembali menegaskan bahwa, jaringan internet yang menjadi hambatan penginputan dokumen di dalam akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON);------------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, Liaison Officer (LO) melakukan penginputan dokumen dalam akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) di rumah Tie Saranani, bukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara;------------- 3.2. SAKSI KARIADI, pada Pokoknya menerangkan : - Saksi menerangkan bahwa, dirinya bertugas sebagai operator sekaligus melakukan penginputan Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Tie Saranani;------ - Saksi menerangkan bahwa, pada tanggal 29 Desember 2022 menyerahkan Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Tie Saranani;-------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Tie Saranani sebanyak 2.036 jumlah dukungan minimal pemilih;--------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, tanggal 31 Desember 2022 pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan Tanda Terima Data dan Dokumen Pesyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD, termasuk LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENERIMAAN. DUKUNGAN.DPD.KPU.PROV;--------------------- - Saksi menerangkan bahwa, penginputan dan penguplodtan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara pada akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dilakukan dirumah Tie Saranani;------------------------------------------------------------------------ - Saksi menerangkan bahwa, tanggal 1 Desember 2023 barulah dilakukan penginputan pada akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON);------------------------------------------------------------------------- - Saksi menerangkan bahwa, selain penginputan data dokumen di rumah Tie Saranani, saksi juga menginput dirumahnya;------- - Saksi menerangkan bahwa, dirinya tidak pernah ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;------------ - Saksi menerangkan bahwa, dirinya tidak masuk dalam grub WhaatsApp yang dikelola oleh pihak helpdesk Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;----------------------- - Saksi menerangkan bahwa, dalam penginputan pada akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) terkendala dengan jaringan yang sering lambat loading;------------------------------------ 4. KETERANGAN SAKSI TERLAPOR Terlapor dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2023, tidak menghadirkan saksi dalam sidang pemeriksaan para pihak. Bahwa atas nama Riswanto, Staf/Operator Helpdesk Penerimaan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Calon Perseorangan DPD Pemilu Tahun 2024 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, beralamat kantor di Jl. Chairil Anwar Nomor 9 Kecamatan Puuwatu, Kendari hanya menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 16 Januari 2023. Yang Mulia Majelis Pemeriksa yang Terhormat, Berkenaan dengan Penyelesaian perkara dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atas Laporan Nomor: 002/LP/PL/PROV/28.00/I/2023 yang diajukan oleh Pelapor Tie Saranani, dengan ini kami ajukan Keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses Penerimaan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih calon DPD pada Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Tahapan penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih calon perseorangan dimulai tanggal 16 s.d 29 Desember 2022. 2. Salah satu bakal calon DPD atas nama Tie Saranani menyerahkan dokumen dukungan awalnya pada tanggal 29 Desember 2022 pukul. 21.51 Wita.Sesuai PKPU 10/22 dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih yang diserahkan adalah berupa: a. Naskah asli bentuk digital berupa : 1) Formular F 2) Formulir F1 3) Lampiran Formulir F1 4) F.KTP-el b. Naskah asli bentuk fisik berupa: 1) Formulir F 2) Formulir F1 3. Karena bakal calon DPD atas nama Tie Saranani tidak dapat menyerahkan dokumen dukungan sebagaimana angka 2 diatas, maka dokumen yang diserahkan sesuai Surat Edaran KPU Nomor 1369/PI.01.4-SD/05/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Penyerahan Dukungan Minimal Pemilihan DPD dalam Bentuk Dokumen Fisik (Hardcopy) dan Digital (Soft Copy) adalah dokumen fisik berupa Formular F, Formular F1, Fc. KTP-EI, lampiran F1 dan dirapikan di Gedung aula HKM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bersama ke 3 bakal calon DPD lainnya yaitu Fatmayani, Burhanis dan Syawaluddin. 4. Dokumen Tie Saranani dirapikan dan memperbaiki Formulir F1 nya yang masih tidak sesuai perkecamatan oleh operatornya yang bernama Ardhika dokumen yang dirapikan oleh operator Tie Saranani adalah dokumen Formular F1 dan Fc. KTP-el sejumlah 2.036 dukungan yang terdiri dari 12 kab/kota di aula HKM yang ditemani oleh saya Rismanto dan staf dari Bawaslu sampai Formular F1 ini kemudian diperiksa oleh saya dengan menggunakan lembar kerja exel mulai tanggal 29 s.d 31 Desember 2022. 5. Setelah sesuai jumlah dan sebaran dokumen dukungan Tie Saranani maka saya menerbitkan tanda terima penerimaan dan berita acara penerimaan dukungan yang diserahkanpada tanggal 31 Desember 2022 malam hari. Setelahditerbitkannya tanda terima penerimaan dukungan, saya menyampaikan bahwa ibu Tie Saranani mendapatkan kesempatan untuk mengunggah dokumennya ke Silon selama 3x24 jam sesuai Edaran KPU Nomor 1369/PI.01.4-SD/05/2022 tanggal 27 Desember 2022. 6. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2023 pada malam hari Operator Tie Saranani datang ke ruang helpdesk untuk melakukan scanning dokumen fisik yang telah diserahkan di KPU saat tahapan penyerahan guna kepentingan mengunggah ke Silon karena tidak mempunyai backup data nya. 7. Operator Tie Saranani dalam melakukan scanning ditemani oleh petugas Helpdesk KPU Prov. Sultra bernam koa Sahrin Muslimin. namun sampai pada tanggal berakhirnya pengunggahan dokumen ke Silon yaitu tepatnya tanggal 3 Januari 2023 malam hari, Tie Saranani tidak dapat menyelesaikan pengunggahan dokumen ke Silon dengan waktu yang sudah ditentukan maka KPU Prov. Sultra, yang diwakili oleh Kasubag Tekmas menyerahkan tanda pengembalian. Demikian keterangan ini kami sampaikan sebagai bahan Majelis Pemeriksa Pelanggaran Administratif Pemilu dalam memutus perkara ini. |
| 53 | 001/LP/PL/Prov/28.00/V/2023 | RISALAH SIDANG PEMERIKSAAN Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/28.00/I/2023 Agenda Sidang Pemeriksaan : Waktu : A. Majelis Pemeriksa 1. Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum 2. Munsir Salam, S.Pd.,M.AP 3. Sitti Munadarma, SP 4. Bahari, S.Si.,M.P.,M.H 5. Ajmal Arif, S.HI.,M.H Dibantu Oleh 1. Sekretaris Majelis : Rusdy Ashar, S.STP.,M.Si 2. Asisten Pemeriksa : Devi Sutiawati, S.AP 3. Perisalah : Ridwan, MM B. Para Pihak 1. Pelapor : Burhanis 2. Terlapor : KPU Provinsi Sulawesi Tenggara 3. Saksi Pelapor : a) Hari Abriansyah b) Thamrin c) Mahendra Putra Jaya, S.H 4. Saksi Terlapor : 5. Ahli : 6. Lembaga Terkait : 7. Pihak Terkait : 8. Investigator : SIDANG PEMERIKSAAN Pukul : .................... s/d .................... No. Pihak Disertai Nama Keterangan/Dialog Yang Disampaikan Dalam Sidang Pemeriksaan 1. Sekretaris Majelis (Rusdy Ashar, S.STP.,M.Si) Berikut kami akan menyampaikan tata tertib persidangan, sidang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum. Pada saat majelis memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. Kedua, selama sidang berlangsung semua pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan memelihara ketertiban dalam ruangan sidang. Yang ke tiga, pengunjung sidang dilarang makan, minum , merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang. Handpheno agar dimatikan dan tidak menelpon atau menerima telepon dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukan sikap hormat. Yang ke empat, siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda apapun yang dapat mebahayakan keamanan sidang. Yang kelima, segalah sesuatu yang diperintahkan oleh ketua majelis pemeriksa untuk melaksanakan tata tertib persidangan wajib dilaksanakan. Ke enam, tanpa surat tugas, petugas keamanan dapat memeriksa siapapun yang hadir dipersidangan untuk memastikan tidak membawa senjata, atau bahan apapun yang dapat membahayakan jalannya persidangan. Ke tujuh, pengambilan foto, atau rekaman suara harus meminta izin terlebh dahulu kepada ketua majelis pemeriksa. Ke delapan. Sipapun di ruang persidangan yang tidak bersikap sesuai martabat atau tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah ketua majelis pemeriksa mengingatkan maka yang bersangkutan dikelurkan dariu ruang persidangan atas perintah ketua majelis pemeriksa. Dan apabila pelanggran tata tertib tersebut bersifat suatu pelanggaran pidana tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelanggarnya. Demikian tata tertib persidangan, sidang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum. Majelis pemeriksa, memasuki ruang sidang – hadirin dimohon berdiri- hadirin dipersilahkan duduk kembali. 2. Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum (Ketua Majelis Pemeriksa) Awssalamu’alaikum wr wb.... Salam sejahterah untuk kita semua.. Sidang pemeriksaan perkara dengan nomor laporan 001/LP/PL/Prov/28.00/I/2023 yang telah diregistrasi dengan nomor : 001/Reg/LP/PL/Prov/28.00/I/2023 antara pelapor atas nama Burhanis La Ode Abdul Natsi, Iwan Rompo Banne, Ade Suraeni, Al Munarddin dan Muhammad nato AL Hak masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu tanggal sebelas januari tahun dua ribu dua puluh tiga pukul empat belas tiga lima wita di buka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Toki Palu tiga kali... Pertama saya ingin menyampaikan majelis pemeriksa perkara 001/LP dan seterusnya ini, saya sendiri Hamiruddin Uduselaku ketua majelis, dan sebelah kanan saya Pak Munsir Salam selalu anggota majelis, kemudian paling ujung kanan Ajmal Arif selaku anggota majelis, sebelah kiri saja Sitti Munadarma selalu anggota majelis dan paling ujung sebeleh kiri adalah Pak Bahari selaku anggota mejelis. Kemudian kami Majelis dibantu oleh asisten majelis Devi Sutiawati, kemudian ada sekretaris majelis Rusdy Ashar dan perisalah sidang Pak Ridwan. Baik, selanjutkan saya minta kepada para pihak untuk memperkenalkan diri, kita mulai dari pelapor. Silahkan 3 Pelapor (Burhanis) Terima kasih. Asaalamu’alaikum wr wb... Yang terhomat. Ketua Majelis bersama anggota Yang terhormat. Ketua KPU bersama anggota beserta staf... Perkenalkan saya, nama saya Burhanis, disamping saya Pak Hari selaku LO saya.. Saya adalah Calon Anggota DPD RI, sekian, assalamu’alaikum wr wb.. terima kasih 4. Hamiruddin Udu (ketua Mejelis) Yamg disampingnya Pelapor ini siapa? 5 Pelapor (Burhanis) Yang disamping saya adalah LO saya majelis.. 6 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Boleh diperkenalkan juga, siahkan.. 7 Hari Hebriansyah (LO Pelapor) Assalamu’alaikum wr wb... Yang terhormat, ketua majelis dan anggotanya.. Yang terhormat, komisioner KPU bersama staf.. Perkenalkan saya selaku LO Pak Burhanis atas nama Hari Febriansyah, lahir di kendari enam november sembilas delapan tujuh. Sekian dan terima kasih.. Wasalamu’alaikum wr wb... 8 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Walaikum’salam wr wb.. Selanjutnya dipersilahkan kepada pihak KPU untuk memperkenalkan diri. 9 Ade Suerani (terlapor) Terimakasih ketua Majelis... Assalamu’alaikum wr wb.... Yang saya hormati, ketua dan anggota majelis... Para pelapor dan para pejabat struktural Bawaslu Prov. Sultra. Izin memperkenalkan diri, saya Ade Suraeni Anggota KPU Prov. Sultra dalam hal ini sebagai terlapor. Hari ini saya bersama pejabat struktural dan staf sub teknis KPU Prov. Sultra. Demikian Majelis, wasalamu’alaikum wr wb.. 10 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Ini pejabat struktural KPU dan LO Pelapor dalam sidang ini apakah ikut mendampingi atau posisinya sebagai apa dalam sidang pemeriksaan ini? 11 Staf Struktural KPU Prov. Sultra Izin majelis, kami disini sebagai penerima kuasa dari La Ode Abdul Natsir (Ketua KPU Prov. Sultra) 12 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Kalau ada surat kuasanya silahkan diperlihatkan kepada Majelis, termaksud LO Pelapor kalau ada surat kuasanya silahkan diperlihatkan kepada kami, kalau tidak ada silangkah kursinya di kasih mundur dengan posisi membantu dari belakang. Selanjutnya kami meminta kepada para pihak (Pelapor dan Terlapor) untuk masing-masing menunjukan Kartu Indentitas Kependudukan (KTP) agar majelis bisa memastikan bahwa para bisa sudah benar ada pelapor dan /atau terlapor. Kemudian dari pihak terlapor, bagi yang hadir untuk mewakili bagi yang tidak memiliki surat kuasa agar kursinya mundur kebelakang/membantu dari belakang. 13 Burhans (Pelapor) Mohon izin Pak ketua, dilaporan kami, LO saya ini sebagai saksi. 14 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Oke, kalau dia saksi, semestinya belum hadir pada agenda sidang kali ini. Silahkan Pelapor maju kedepan untuk memastikan identitas dan surat kuasa terlapor dan kawan-kawan dari pihak terlapor. Kemudian terlapor silahkan maju ke depan untuk memastikan identitas pelapor. 15 Para Pihak Cukup jelas majelis. 16 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Ok baik, sesuai dengan agenda sidang kita pada siang hari ini adalah Pembcaan Laporan Pelapor. Kemudian kami sampaikan kepada pelapor, pada saat pembacaan laporan memiliki hak untuk melakukan koreksi, koreksi sebagaimana dimaksud oleh majelis dilakukan didalam sidang ini. selanjutnya majelis sampaikan kepada terlapor bahwa setelah laporan dibacakan oleh pelapor, terlapor sudah dapat menyampaikan jawaban jika sudah siap, kalau belum siap maka akan diagendakan pada sidang berikutnya. Baik, untuk efisien waktu, dipersilahkan kepada pelapor untuk membacakan pokok-pokok laporannya. 17 Burhanis (Pelapor) Assalamu;alaikum wr wb... Izinkan saya menyampaikan soal kejadian yang terjadi kepada saya pada saat pendaftaran di KPU. Bahwa pertama pada hari kamis pukul 11.00 tanggal 29 desember tahun 2022, melakukan pendaftaran calon anggota DPD atas nama Burhanis termaksud melakukan penyerahan data dukungan ke KPU provinsi sulawesi tenggara pada saat verifikasi pertama data dukungan DPD melalui akun silon DPD Republik indonesia. Yang kedua, bahwa setelah tiba di kantor KPU provinsi sulawesi tenggara, pihak KPU Provinsi sulawesi tenggara memverifikasi data dukungan .... Bahwa pada hari ini Kamis Pukul 11.00 WITA Tanggal 29 Desember 2022 kami Liousion Officer Bakal Calon DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Burhanis (Pelapor) bermaksud melakukan penyerahan data dukungan ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait verifikasi pertama data dukungan melalui akun Silon DPD RI; Bahwa setelah tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pihak dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memverifikasi data dukungan pelapor lewat akun Silon pada kenyataannya masih banyak yang double atau ganda dikarenakan impor berulang-ulang sehingga pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyarankan untuk membawa data fisik untuk diverifikasi kembali; Bahwa, setelah diverifikasi kembali data dukungan fisik kami pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 pukul 14.11 WITA pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan syarat dukungan fisik kami dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2.537 (Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh) dukungan dari sebaran 13 Kabupaten/Kota dari total syarat administrasi minimal dukungan sebanyak 2.000 (Dua Ribu) dukungan; Bahwa, setelah dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan maka pelapor menyerahkan syarat dukungan secara fisik dengan dibuatnya surat berita acara persyaratan dukungan pada tanggal 30 Desember 2022, namun dari pihak KPU Sulawesi Tenggara melalui LO calon DPD RI disampaikan bahwasannya tetap untuk mengakses akun silon DPD RI untuk mengimport kembali data real dari KPU yang diterima berdasarkan surat berita acara tersebut. Bahwa, selain Berita Acara Penyerahan Dukungan, pelapor juga menerima yaitu: - Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 30 Desember 2022 (Vide. Model Penerimaan.Dukungan.DPD-KPU.PROV); - Lampiran Tanda Terima data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 30 Desember 2022 (Vide. Lampiran I Model Penerimaan.Dukungan.DPD-KPU.PROV); - Lampiran Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 30 Desember 2022 (Vide. Model Penerimaan.Dukungan.DPD-KPU.PROV); Berdasarkan uraian di atas, maka pelapor telah memenuhi persyaratan penyerahan dukungan minimal pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD diterima hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bahwa : 1. Status penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon Anggota DPD diterima jika : a. Data dan dokumen naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) lengkap; b. Data dan Dokumen naskah Asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) sesuai; dan c. Memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran. 2. Dalam hal data dan dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan memenuhi jumlah dukungan minimla pemilih dan sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menyimpan dokumen penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 2 dan memberikan: a. Tanda terima sebagai bukti penerimaan dukungan dengan menggunakan Formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV; dan b. Berita Acara Penerimaan lengkap dan menggunakan Formulir MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV. 3. Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAM.DPD-KPU.PROV. sebagaimana dimakksud ayat (2) huruf a tercantum dalam lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perturan komisi ini. 4. Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam lampiran XI yang merupkan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka pelapor telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih berdasarkan data fisik dan tanda terim yang dibuat oleh KPU Sulawes Tenggara. 1. Bahwa, adanya pemberitaan bahwa pelapor harus melakukan perbaikan terhadap data digital pada akun silon maka pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terlambat memberikan kami data BA Real yang tercantum jumlah dukungan Perkabupaten/Kota (Kecamatan dan Desa/Kelurahan) yang termuat dalam surat berita acara persyaratan dukungan yang seharusnya diberikan pada waktu itu juga yaitu di hari jum’at Tanggal 30 Desember 2022 namun baru diketahui pada tanggal 1 Januari 2023 jam 1.00 WITA. 2. Bahwa setelah penyerahan surat berita acara persyaratan dukungan dikarenakan diberikan waktu untuk dilakukan perbaikan hanya selama 3 x 24 jam sejak dari tanggal 30 Desember 2022 untuk mengakses kembali akun silon DPD RI untuk mengimport data real yang tercantum dalam surat berita acara persyaratan dukungan akan tetapi pelapor melalui LO baru diberitahukan Minggu Tanggal 1 Januari 2023 pukul 01.00 WITA untuk mengambil data print out BA yang Real sehingga pelapor hdari pihak LO bisa mengaksesnya di hari yang sama yaitu pada hari Senin Tanggal 2 januari 2023. 3. Bahwa pada hari Senin Tanggal 2 januari 2023 kami dari LO dan Admin Calon DPD atas nama Burhanis masih mengakses akun silon pada pukul 21.30 WITA akan tetapi pada saat admin masih mau mengimport ke akun silon ternyata akun silon DPD RI, lalu secara tiba-tiba sudah tidak bisa diakses atau telah dilakukan penutupan akses di akun silon. 4. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 pengadu diberikan : - Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan DaerahProvinsi Sulawesi Tenggaraatas nama Burhanis Tanggal 2 Januari 2023 (Vide. Model Pengembalian.Dukungan.DPD-KPU.PROV); - Lampiran I Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 2 Januari 2023 (Vide. Model Pengembalian.Dukungan.DPD-KPU.PROV); - Lampiran II Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 2 Januari 2023 (Vide. Model Pengembalian.Dukungan.DPD-KPU.PROV); 5. Bahwa, adanya penentuan untuk perbaikan data digital penyerahan dukungan yang ditentukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selama 3 x 24 Jam telah bertentangan dengan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bahwa : Apabila pemeriksaan penyerahan dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melewati waktu penyerahan pada hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), KPU Provinsi melanjutkan pemeriksaan penyerahan dukungan minimal pemilih hingga seluruh proses diselesaikan. Bahwa, berdasarkan uraian-uaraian yang pengadu adukan diatas, kedudukan pengadu sebagai bakal calon Anggota DPD RI telah dirugikan dengan adanya tindakan tersebut, maka dari itu mohon Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan teguran dan tindakan yaitu sebagai berikut : 1. Menerima laporan pelapor untuk seluruhnya; 2. Membatalkan surat tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Burhanis yang dikelurkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tanggal 2 Januari 2023; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuka akun silon DPD RI untuk Wilayah Sulawesi Tenggara; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi proses persyaratan pencalon secara keseluruhan. Demikian laporan ini mohon kiranya dapat dipertimbangkan atas dedikasi dan kerja samanya kami menyampaikan banyak terimah kasih. sekilan dan terimah kasih, Wasalamu alaikum wr wb.. 18 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Walaikum’asalam wr wb.. Baik, sebelum majelis mempersilahkan kepada terlapor untuk mempertegas pokok-pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, saya persilahkan terlebih dahulu kepada Anggota Majelis siapa tau ada hal-hal yang perlu dipertegas berkait dengan pokok-pokok laporan yang dibacakan oleh pelapor. Silahkan... 19 Munsir Salam (Anggota Mejelis) Ok Baik, saudara Pelapor. Saya ingin mempertegas yang dimaksud oleh pelapor dalam laporan ini bahwa adanya pemberitaan bahwa pelapor harus melakukan perbaikan, saya membutuhkan penjelasan bahwa Pemberitaan yang dimaksud itu bagaimana? Itu yang pertama, kemudian yang kedua, mungkin dapat dijelaskan agar kita mendapatkan kepastian bersama tentang apa yang disampaikan pada uaraian kejadian pada poin b bahwa di nomor satu menjelaskan bahwa pada tanggal 29 desember 2022 bermaksud melakukan penyerahan. Apakah kata “bermaksud” ini berrarti belum diserahkan ya, baru bermaksud menyerahkan, atau bagaimana? Bahwa berdasarkan pemahaman saya belum ada tindakan penyerahan baru sebatas bermaksud untuk menyerahkan. Kemudia selanjutnya, setelah tiba di Kantor KPU Provinsi sulawesi tenggara, KPU langsung memverifikasi data dukungan lewat akun silon pada kenyataannya ditemukan masih banyak yang ganda atau dobol karenakan impor berulang-ulang sehingga Pihak KPU Provinsi sulawesi tenggara menyarankan untuk membawa data fisik untuk diverifikasi kembali.kapan data fisik yang diminta oleh KPU itu diserahkan, apakah hari itu atau akapan baru diserahkan..? 20 Burhanis (Pelapor) Terima kasih majelis, pemberitaan yang dimaksud adalah pada saat kami datang untuk menyerahkan dokumen dengan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 1932 dukunga/orang yang belum dikasih masuk. Sehingga KPU Provinsi sulawesi tenggara sarankan untuk merubah menjadi dua ribu sekian yang penting masuk dukungan/memenuhi syarat dukungan minimal pemilih artinya KPU saran ke kami untuk lebih cepat bekerja. Jadi memang belum sempat diserahkan semua itu sementara di akun silon sudah masuk bukti KTP tinggal F1 belum masuk tetapi karena waktu tidak memungkinkan hingga batas waktu 23.59 kami disarankan untuk menyerahkan data dukungan sebanyak 2.500 sekian. 21 Munsir Salam (Anggota Majelis) Saya luruskan kembali Pak (Pelapor) saya hanya ingin mendapatkan kejelasan bahwa di Laporan saudara tertulis bahwa ada pemberitaan, pemberitaan yang dimaksud itu didapatkan dari orang atau pemberitahuan dari KPU, karna menurut saya belum jelas bahwa pemberitaan yang dimasud itu pemberitaan itu baik menjadi dasar yang dimaksud oleh pelapor maupun terlapor. 22 Burhanis (Pelapor) Izin Pak, bahwa yang kami maksud pemberitaan ini sebenarnya pemberitahuan. 23 Munsir Salam (anggota majelis) Maksudnya pemberitahuan dari KPU? 24 Burhanis (pelapor) Iya Pak.. 25 Munsir salam (anggota majelis) Bahwa Pelapor diminta oleh KPU untuk menyerahkan data fisik pada tanggal 29 dsember 2022. 26 Burhanis (Pelapor) Iya, kami diminta oleh KPU untuk menyerahkan data fisik pada tanggal 29 desember 2022. Namun pada saat itu kami datang tapi karna waktu sudah mendekat kami disarankan untuk memasukan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak dua ribu sekian saja. Jadi kami langsung bekerja untuk menggunggah data ke silon untuk memasukan jumlah dukungan minimal pemilih, tapi kami diberitahukan bahwa ada waktu 3x24 jam jadi kurang lebih waktu tinggal tersisa 1 malam. 27 Munsir salam (anggota majelis) Coba dijelaskan bahwa tadi dibacakan pada tanggal 29 itu ada permintaan KPU untuk menyerahkan data fisik untuk diverifikasi kembali. Pertanyaan saya bahwa data fisik yang dimnta oleh KPU itudiserahkan di hari itu juga atau bagaimana? 28 Burhanis (pelapor) Iya, terima kasih majelis... Jadi serahkan pada saat itu juga, sambil diverifikasi juga. Habis itu data yang dimasukan itu bukan lagi 3892 dukungan karena waktu tidak lagi memungkinkan jadi disarankan yang penting memenuhi syarat sehingga menjadi 2537 dukungan. Ada bukti tanda terima Pak. Setelah itu kami diberikan waktu 3x24 jam. 29 Munsir salam (anggota majelis) Cukup 30 Hamiruddin Udu (ketua majelis) Ok baik, selain yang disampaikan oleh Pak Munsir kami ingin memperjelas kembali bahwa data dukung fisik maupun digital itu diserahkan pada tanggal 29 atau tanggal 30 desember 2022? 31 Burhanis (pelapor) Sebenaranya masuk pada tanggal 29 desember 2022 Pak, pada saat kami mendaftar itu masuk juga. Tapi mungkin tanda bukti penerimaan berkasnya itu keluar tanggal 30 desember 2022 32 Hamiruddin Udu (Ketua majelis) OKE, disini kan tertulis bahwa LO bermaksud menyerahkan data dukungan ke KPU, itu apakah sudah diserahkan ke KPU atau baru bermaksud menyerahkan. Berarti diserahkan data fisik itu pada tanggal 30 desember 2022 ya..? 33 Burhanis (pelapor) Iya, dia menyebrang.. 34 Hamiruddin Udu (Ketua majelis) Ok, itu saja yang mau diperjelas.. Kemudian yang kedua bahwa di laporan pelapor ini teryulis bahwa namun baru diketahui jam 1.00 wita, yang pelapor maksud pukul 01.00 wita ini apakah waktu dini hari atau pukul 13.00 wita? 35 Burhanis (*pelapor)0 Jadi pukul 01.00 wita yang kami maksud itu pak adalah waktu tengah malam (dini hari). 36 Hamiruddin Udu (Ketua majelis) Ok baik..berarti waktu yang dimaksud pukul 01.00 wita ini adalah waktu dini hari. Ok. Itu saja yang mau diperjelas. Dari pihak terlapor, apakah ada yang mau diperjelas? 37 Ade Suerani (terlapor) Cukup Majelis 38 Hamiruddin Udu (Ketua majelis) Ok baik, itu tadi yang ditanyakan oleh majelis untuk memperjelas kasusnya. Selanjutnya kami bertanya kepada terlapor apakah jawaban atas laporan pelapor mau disampaiakna sekarang atau diagendakan pada sidang berikutnya? 39 Ade Suerani (terlapor) Ya majelis, untuk jawaban ini kami minta diberikan waktu sampai kami siap untuk menyusun jawaban laporan pelapor. 40 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Ok baik. 41 Ade Suerani (terlapor) Kemudia yang ingin kami tanyakan apakah kami bisa mendapatkan laporan yang sudah diregistrasi atau bagaimana, karna laporan ini pasti sudah diregistrasi 42 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Laporan yang dibacakan oleh pelapor tadi sudah laporan laporan yang diregistrasi. 43 Ade Suerani (terlapor) Jadi sudah ini yang sudah resmi diregistrasi? 44 Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Iya. Laporan yang dibacakan tadi. 45 Ade Suerani (terlapor) Baik, terima kasih. Itu saja yang ingin kami tanyakan. Hamiruddin Udu (Ketua Majelis) Ok baik, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu bahwa pelapor diminta untuk menyampaikan jawaban paling lama satu hari, jadi pelapor dapat menyampaikan jawabannya pada hari kamis tanggal 12 januari 2022 pukul 10.00 wita. Betu juga kami sampaikan kepada pelapor untuk dapat hadir pada agenda penyampaian jawaban terlapor sesuai jadwa yang telah disampaikan tadi. dan penyampaian ini sekaligus undangan resmi kepada para pihak. Jadi kami tidak lagi melayangkan undangan. Baik, kepada para pihak kalau sudah tidak ada yang mau ditambahkan pada sidang hari, sidah kita tutup. 46. Burhanis (pelapor) Cukup 47 Ade Suerani (terlapor) Cukup 48. Hamiruddin Udu (ketua Majelis) Ok baik, dengan demikian sidang pemeriksaan perkaran nomor 001 dan seterusnya, pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 ditutup. Toki palu 3 kali Assalamu’alaikum wr wb. |
| 52 | 006/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 | klarifikasi secara langsung |
| 51 | 005/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 | klarifikasi secara langsung |
| 50 | 004/TM/PL/Kab/18.07/III/2023 | klarifikasi menghadiri undangan |
| 48 | 004/LP/PL/Kab/02.12/V/2023 | dalam pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran administratif pemilu |
| 47 | 004/LP/PL/Prov/14.00/IV/2023 | Sidang dilaksanakan secara luring dengan dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor |
| 46 | 001/LP/PL/Kota/08.01/II/2023 | - |
| 45 | 001/TM/PL/Kab/18.08/V/2023 | Dilakukan Pemeriksaan dikantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa |
| 44 | 001/TM/PL/Kota/29.01/III/2023 | Pemeriksaan tatap muka |
| 42 | 003/TM/PL/Kab/29.03/V/2023 | Pemeriksaan Dilakukan Secara Luring kepada Pelapor, Terlapor dan saksi di kantor Bawaslu Kabupaten Bone Bolango |
| 41 | 002/TM/PL/Kab/29.03/V/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara Luring Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi Di Kantor Bawaslu kabupaten Bone Bolango |
| 40 | 002/LP/PL/Kab/24.05/V/2023 | permintaan klarifikasi dilakukan di sekretariat pengawas pemilihan umum kecamatan sebatik timur pada hari jumat tanggal 10 Februari 2023. |
| 39 | 001/TM/PL/Kab/29.03/V/2023 | Pemeriksaan dilakukan Secara Luring, Pelapor/Terlapor/Saksi diklarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone Bolango |
| 37 | 001/TM/PL/Kab/14.20/II/2023 | klarifikasi |
| 36 | 002/TM/PL/Kota/14.01/IV/2023 | Kesimpulan dari pembahasan temuan dugaan Pelanggaran pembagian bantuan sosial oleh partai politik diluar kampanye disertai penyebaran bahan kampanye dan ajakan mendukung secara lisan: Berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Pemilu memutuskan perkara dengan nomor register 002/Reg/TM/PL/Kota/14.01/I/2023 tidak dapat diteruskan karena tidak sesuai dengan syarat formil dan materiil. |
| 35 | 003/LP/PL/Kab/02.12/IV/2023 | Palam pemeriksaan Pelapor tidak dapat menghadirkan Saksi. Bawaslu Deli Serdang memanggil Panwaslu Kecamatan STM Hulu untuk dimintai keterangan nya sebagai saksi |
| 34 | 002/LP/PL/Kab/02.12/IV/2023 | dalam pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik |
| 32 | 001/TM/PL/Kab/02.15/IV/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara luring di kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu |
| 29 | 005/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara offline |
| 28 | 001/Reg/TM/PL/Kab/04.12/I/2023 | Berita Acara Klarifikasi saksi atas nama Asri Auzar |
| 26 | 003/LP/PL/Prov/01.00/I/2023 | Pemeriksaan dilakukan secara offline |
| 17 | 002/TM/PL/Kab/27.05/II/2023 | Penemu datang di kantor Bawaslu Bulukumba menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Bulukumba |
| 15 | 004/LP/PL/Kab/06.10/II/2023 | KLARIFIKASI TERHADAP PELAPOR ATAS NAMA M. IKHWAN |
| 14 | 005/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 | Pemeriksaan Klarifikasi Pelapor dan saksi-saksi : Martin Anggara dkk Pemeriksaan Klarifikasi Terlapor : Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin |
| 13 | 003/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 | Pemeriksaan Klarifikasi Terlapor : Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Pemeriksaan Klarifikasi Pelapor dan saksi-saksi : Azuari dkk |
| 12 | 002/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 | Pemeriksaan Klarifikasi Terlapor : Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Pemeriksaan Klarifikasi Pelapor dan saksi-saksi : Pajri dkk |
| 11 | 001/LP/PL/Kab/06.09/II/2023 | Pemeriksaan Klarifikasi Terlapor : Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Pemeriksaan Klarifikasi Pelapor dan saksi-saksi : Abdul Rasyid dkk |
| 10 | 001/LP/PL/Kab/18.09/II/2023 | Pada Pokoknya meminta keterangan Klarifikasi terkait Laporan 001/LP/PL/Kab/18.09/II/2023 |
| 9 | 001/LP/PP/Kab/27.24/II/2023 | Mekanisme pemiksaan selanjutnya adalah Sidang Pemeriksaan dengan agenda Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor |
| 8 | 002/LP/PL/Prov/27.00/II/2023 | klarifikasi dilaksanakan secara Luring di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 pukul 09.00 Wita |
| 6 | 002/LP/PL/Kab/16.38/II/2023 | RISALAH SIDANG PEMERIKSAAN Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.38/II/2023 Agenda Sidang Pemeriksaan : Pembacaan Laporan dari Pelapor Waktu : Selasa, 2 Februari 2023, Pukul 10.30 WIB A. Majelis Pemeriksa 1. SULLAMUL HADI,S.Ag.,S.H.,M.H 2. ULIL ABROR AL MAHMUD,S.S 3. M. ARIFIN,M.Sos Dibantu oleh : 1. Sekretaris Pemeriksa : MUDIK EKA SETIA BUDI,S.H 2. Asisten Pemeriksa : SITI NUR FADHILAH,S.H 3. Perisalah : SUTRISNO PUJI UTOMO,M.H B. Para Pihak 1. Pelapor : NASHRULLOH 2. Terlapor : a. Fatkhul Ikhsan,S.H.,M.H (Ketua Kpu Kabupaten Tuban) b. Kasmuri,S.E (Anggota Kpu Kabupaten Tuban) c. M. Nurrokib,S.Pdi (Anggota Kpu Kabupaten Tuban) d. Nur Hakim,S.E (Anggota Kpu Kabupaten Tuban) e. Zakiyatul Munawaroh,S.Pd.,MM (Anggota Kpu Kabupaten Tuban) 3. Saksi Pelapor : - 4. Saksi Terlapor : - 5. Ahli : - 6. Lembaga Terkait : - 7. Pihak Terkait : - 8. Investigator : - SIDANG PEMERIKSAAN Pukul : 10.30 s/d 11.00 WIB No Pihak disertai Nama Keterangan/Dialog yang disampaikan dalam dalam Pemeriksaan 1. Majelis Kepada Pelapor silahkan memperkenalkan diri. 2. Pelapor Saya NASHRULLOH, Tempat tanggal lahir Tuban, 31 Oktober 1977, Alamat RT 02 RW 01 Desa Jetak Kecamatan Montong, Pekerjaan guru, Warga Negara Indonesia 4 Majelis Kepada Pelapor silahkan membacakan laporannya 5 Pelapor Peristiwa : Rekrutmen PPS Tempat Kejadian : Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tanggal Kejadian: 21 Januari 2023 Tanggal diketahui : 22 Januari 2023 Bukti : 1. Keputusan KPU No 74 tentang Hasil Wawancara 2. Daftar Usulan Rangking Calon PPS Kecamatan Montong 3. SC WA anggota PPK montong Terlapor adalah : a. Fatkhul Ikhsan,S.H.,M.H (Ketua Kpu Kabupaten Tuban) b. Kasmuri,S.E (Anggota Kpu Kabupaten Tuban) c. M. Nurrokib,S.Pdi (Anggota Kpu Kabupaten Tuban) d. Nur Hakim,S.Pd (Anggota Kpu Kabupaten Tuban) e. Zakiyatul Munawaroh,S.Pd.,MM (Anggota Kpu Kabupaten Tuban) 1. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Januari 2023 bertempat di rumah saya di RT 02 RW 01 Dusun Krajan Desa Jetak Kecamatan Montong, saya mendapatkan pesan via Whatsapp dari Saudara Saikhul Anam yang juga selaku anggota PPK Kecamatan Montong, dan pada pesan tersebut dikirimkan Lampiran berupa Pengumuman KPU atas hasil wawancara dan Daftar Usulan Rangking Calon PPS Kecamatan Montong; (P-1) 2. Bahwa dari Lampiran tersebut saya melihat bahwa saya mendapat Rangking 1 yang tertulis di daftar Usulan Rangking Calon PPS Kecamatan Montong, sedangkan pada Keputusan KPU saya tertulis di Rangking 4; (P-2) 3. Bahwa dari kedua Lampiran tersebut diatas dapat saya simpulkan terdapat perbedaan yang tidak wajar, adanya perbedaan Rangking yang tertulis di kedua Lampiran yang berbeda; 4. Bahwa Perbedaan Rangking tersebut di Desa Sumurgung dan Desa yang lain juga dapat dilihat dan dibandingkan pada daftar Usulan Rangking PPK Kecamatan Montong dengan Keputusan KPU Kabupaten Tuban; 5. Bahwa Pelaksanaan Wawancara calon Anggota PPS Dilakukan oleh PPK Kecamatan Montong bukan KPU Kabupaten Tuban; 6. Bahwa Saudara Saikhul Anam menyampaikan secara lisan kepada saya bahwa saya mendapat nilai tertinggi pada Tes Wawancara Calon Anggota PPS Kecamatan Montong, dan hal ini disampaikan setelah tes Wawancara dilaksanakan; 7. Bahwa setelah adanya Pengumuman Hasil Wawancara dari KPU Kabupaten Tuban, saya mengirim pesan via Whatsapp kepada Saudara A. Matin selaku Anggota PPK Kecamatan Montong untuk menanyakan terkait mengapa Rangking dari PPK dan KPU berbeda, dan pesan tersebut dijawab oleh Saudara A. Matin dikarenakan ada pihak ketiga yang bermain terkait Penentuan Hasil tersebut; (P-3) 8. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, saya menghubungi Saudara Saikhul Anam melalui pesan via Whatsapp selaku Anggota PPK Kecamatan Montong untuk menanyakan penyebab perbedaan Rangkin antara Data PPK dan KPU Kabupaten Tuban, dan Saudara Saikhul Anam menjawab dan menyatakan bahwa nilai saya di rubah; (P-4) 9. Bahwa terkait beberapa hal yang sudah saya uraikan diatas, saya melapor kepada Bawaslu Kabupaten Tuban pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, dan memohon kepada KPU Kabupaten Tuban untuk mengembalikan Keputusan KPU Kabupaten Tuban sesuai dengan Usulan Rangking dari PPK Kecamatan Montong, dikarenakan yang melaksanakan tes Wawancara adalah PPK Kecamatan Montong, bukan KPU Kabupaten Tuban. Terimakasih assalamualaikum wr.wb Majelis Menawarkan kembali kepada pelapor apakah ada yang perlu disampaikan lagi untuk memperkuat laporannya. Terlapor Pelapor menyampaikan Cukup, bahwa Laporan sudah sesuai dengan apa yang ia ketahui. Majelis Kepada terlapor silahkan memperkenalkan diri 3 Terlapor Saya Kasmuri dan sebelah saya Zakiyatul Munawaroh, dan Sutaji, anggota dan Kasubag Hukum KPU Tuban Memperkenalkan diri. Sedangkan terlapor lainya tidak hadir karena ada kegiatan di luar kota. Majelis Meminta kepada terlapor untuk menyusun jawaban secara tertulis sesuai dengan yang disampaiakn terlapor. Terlapor Terlapor meminta untuk 4 Hari kerja Menyusun surat jawaban atas laporan pelapor Majelis Kita di batasi oleh waktu artinya tahapan sidang berikutnya tidak terlalu mepet waktunya. Terlapor Mohon ijin kepada Majelis untuk diberikan waktu 3 hari kerja yaitu pada besok pada hari selasa tanggal 7 Januari 2023 Majelis Baik kita kabulkan untuk Sidang selanjutnya pembacaan Jawaban Terlapor pada Hari Selasa tanggal 7 Januari 2023. Pelapor Ijin Majelis, untuk Saudara saksi yang saya sebut dalam laporan saya mohon untuk dihadirkan karena sekaligus untuk membuktikan kebenaran apa yang disampaikan. Majelis Untuk Permintaan Pelapor belum bisa kita jawab hari ini, nanti kita akan kaji terlebih dahulu Majelis ada 2 Surat Keputusan yang disebutkan dalam laporan saudara, Apa yang saudara pahami Surat Keputusan tersebut seperti apa? Pelapor Ijin Majelis, yang saya pahami dari surat PPK itu saya mendapat rangking 1, sedangkan di putusan KPU saya rangking 4. Terlapor Ijin yang mulia karena agenda siding hari ini ada pembacaan laporan Pelpor, mohon jangan melebar dalam hal pembuktian terkait dengan laporan pelapor pada hari ini. Majelis Baik, Kalau begitu kita tutup sidang sekaligus menyampaiakn jadwal sidang agenda berikutnya pada Selasa tanggal 7 Februari 2023, jam 10.00 WIB. Dengan agenda pembacaan Terlapor dan pembuktian untuk para pihak dan pengumuman ini juga sebagai undangan untuk para pihak Terlapor dan Pelapor. |
| 4 | 001/LP/PL/Prov/27.00/II/2023 | sidang pemeriksaan dilaksanakan secara Luring yang berlangsung di ruangan Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan |
| 3 | 001/LP/PL/Kab/27.05/II/2023 | Pelapor datang di kantor Bawaslu Bulukumba menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Bulukumba |
| 2 | 001/LP/PL/Kab/30.02/I/2023 | Sidang Pembuktian |