Privacy and Policy
SigapLapor adalah sistem pelaporan pelanggaran pemilu milik Bawaslu, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Sistem ini dirancang untuk menyediakan cara yang aman dan mudah bagi warga negara untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut data pribadi mereka tersebar.
Prinsip Utama Kebijakan Privasi
Kerahasiaan: Bawaslu menekankan jaminan anonimitas untuk melindungi individu yang memberikan informasi mengenai potensi pelanggaran pemilu. Penggunaan Data: Data identifikasi pribadi digunakan secara khusus untuk memenuhi syarat formil laporan sebagaimana diamanatkan oleh hukum pemilu Indonesia (Perbawaslu No. 7 Tahun 2022). Data ini penting untuk memverifikasi keabsahan laporan dan pelapor, yang merupakan langkah yang diperlukan agar laporan dapat diproses. Pembagian Data (Terbatas): Sistem ini memfasilitasi pertukaran data dan informasi antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk penanganan tindak pidana pemilu, membentuk sistem informasi tindak pidana pemilu terpadu. Kerangka Hukum: Penanganan laporan, termasuk data pribadi yang diserahkan, diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu terkait.