SIGAPLAPOR Bawaslu

Daftar Putusan
Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, outpunya berupa putusan. Adapun hasil putusan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif tercantum dalam laman ini
id Tanggal Pelaporan/Temuan
5248
27
Maret
2024
13:00:00
No : 015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024
Pelapor : Wiwik Sukesi
Pokok Laporan : Proses Pleno Rekap Kota yang tidak sesuai dengan PKPU No. 5 tahun 2024 dan Juknis Rekapitulasi Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum hal mana pihak KPU tidak mengakomodasi terhadap keberatan saksi Parpol PDI – P yang meminta dilakukan pencermatan Kembali/penyandingan antara formulir model C Hasil sejumlah TPS dengan Formulir model D hasil Kecamatan, yang mana keberatan tersebut juga berdasarkan catatan kejadian khusus pada saat rekap di PPK Blimbing
Amar Putusan :
1.7.2. PENILAIAN DAN PENDAPAT MAJELIS PEMERIKSA 7.2.1. Menimbang bahwa sebelum menilai pokok-pokok Laporan, Majelis Pemeriksa (Majelis) akan terlebih dahulu menanggapi Eksepsi Terlapor yang disampaikan dalam jawaban tertulisnya. 7.2.2. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai terdapat atau tidaknya Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan Terlapor. 7.2.3. Menimbang ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.4. Menimbang Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 7.2.5. Menimbang bahwa setiap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu haruslah diatur atau dinormakan terlebih dahulu dalam sebuah UU Pemilu, Peraturan KPU beserta produk keputusan hukum turunannya, sehingga jika terdapat tata cprosedur, dan mekanisme yang tidak berkesesuaian atau bertentangan dengan regulasi yang mengatur administrasi pelaksanaan Pemilu maka dapat dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.6. Menimbang Pasal 25 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan "Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”. 7.2.7. Menimbang Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan”. 7.2.8. Menimbang terhadap perbuatan Terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai PDI-Perjuangan dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Majelis berpendapat tindakan Terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 7.2.9. Menimbang terhadap fakta bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 telah dilakukan penyandingan data Formulir Model C Hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan pada saat Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat provinsi dengan hasil setelah dilakukan pencermatan sebagai berikut: suara Partai PDI-Perjuangan sejumlah 4068, suara Calon Legislatif Nomor Urut 01 sejumlah 2857 dan Calon Legislatif Nomor Urut 03 sejumlah 2971 suara. 7.2.10. Menimbang terhadap fakta bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 telah dilakukan penyandingan data Formulir Model C Hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan pada saat Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat provinsi ditemukan adanya perbedaan, diantaranya ialah: Suara Partai PDI-Perjuangan dari sejumlah 3696 menjadi sejumlah 4068 dan Suara Calon Legislatif Nomor Urut 01 sejumlah 3233 menjadi sejumlah 2857 suara. 7.2.11. Menimbang setelah dilakukan pencermatan adanya perbedaan perolehan suara Partai PDI-Perjuangan, Suara Caleg Nomor Urut 01 dan/atau Suara Caleg Nomor Urut 03, maka secara administrasi harus dilakukan pembetulan terhadap D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota Kota Malang. 7.2.12. Menimbang pada hari Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 22.19 WIB melalui sidang Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 7.2.13. Menimbang ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan “Dalam hal terjadi perselisihan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”. 7.2.14. Menimbang bahwa perbaikan administrasi terhadap hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Malang Nomor Urut 03 dari Partai PDI-Perjuangan Daerah Pemilihan II Kota Malang dinilai akan memengaruhi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan secara nasional. 7.2.15. Menimbang ketentuan Pasal 461 ayat (6) UU Pemilu yang menyebutkan “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administrative Pemilu berupa: a. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Teguran tertulis; c. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. Sanksi administrative lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang”. 7.2.16. Menimbang bahwa setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga dengan alasan hukum tersebut Majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Menimbang bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bawaslu memiliki wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor; 2. Tindakan Terlapor yang tidak menerima keberatan Saksi Partai PDI-Perjuangan untuk melakukan pembetulan atas perbedaan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kota Malang dari Partai PDI-Perjuangan Dapil II Kota Malang merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Mengingat Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. MEMUTUSKAN 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu Kota Malang oleh 1) Mochamad Arifudin, S.Hum., sebagai Ketua, 2) Mohammad Hasbi Ash Siddiqy, S.AP., 3) Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP., 4) Iwan Sunaryo, S.H., 5) Muhammad Hanif Fahmi, S.T.,M.T., masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Enam, bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan secara terbuka dan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat.
File :
5229
27
Mei
2024
12:30:00
No : 003/LP/PL/Kota/16.06/V/2024
Pelapor : Jose Rizal Joesoef
Pokok Laporan : Proses Rekapitulasi Penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta berdampak pada perolehan suara Caleg
Amar Putusan :
1.8. PERTIMBANGAN MAJELIS PEMERIKSA 7.1. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN 7.1.1. Bahwa pada Tanggal 26 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada wilayah kerjanya. (vide bukti T-1, T-3, T-4, T-5 dan T-6). 7.1.2. Bahwa Saksi I Pelapor merupakan Saksi Partai yang ditugaskan untuk menjadi saksi pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. (vide P-19). 7.1.3. Bahwa pada kegiatan Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, tidak adanya keberatan dan/atau tidak adanya kejadian khusus yang disampaikan Saksi Partai Politik selama proses rekapitulasi tersebut (vide bukti T-4). 7.1.4. Bahwa dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru sudah menjalankan prosedur, yaitu: membacakan dan mencocokan Formulir Model C-Hasil dengan data foto pada Sirekap serta melakukan input data hasil pencocokan ke Sirekap; 7.1.5. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru turut mengundang semua Saksi dari Partai Politik, Pasangan Calon dan Perseorangan (DPD) untuk hadir pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru (vide T-1). 7.1.6. Bahwa Saksi I Pelapor dan Saksi II Pelapor hadir pada tahap pencermatan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara, tetapi tidak hadir dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor Kecamatan Lowokwaru (vide bukti T-3). 7.1.7. Bahwa Saksi I Pelapor dan Saksi II Pelapor mengetahui proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Lowokwaru telah sesuai dengan prosedur, dalam hal adanya pembacaan dan pencocokan Formulir Model C-Hasil dengan data foto pada Sirekap serta melakukan input data hasil pencocokan ke Sirekap; 7.1.8. Bahwa Saksi I Pelapor menyatakan selalu mengikuti proses rekapitulasi hasil penghitungan suara kecuali pada tahapan Pleno dan Penetapan Rekapitulasi Perolehan Hasil di Kecamatan Lowokwaru; 7.1.9. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan tidak adanya Saksi dari PSI yang hadir untuk menyatakan keberatan yang dituangkan dalam Formulir D-Kejadian Khusus. 7.2. PENILAIAN DAN PENDAPAT MAJELIS PEMERIKSA 7.2.1. Menimbang bahwa sebelum menilai pokok-pokok Laporan, Majelis Pemeriksa (Majelis) akan terlebih dahulu menanggapi Eksepsi Terlapor yang disampaikan dalam jawaban tertulisnya. 7.2.2. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai terdapat atau tidaknya Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan Terlapor. 7.2.3. Menimbang ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.4. Menimbang Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksdu Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 7.2.5. Menimbang bahwa setiap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu haruslah diatur atau dinormakan terlebih dahulu dalam sebuah UU Pemilu, Peraturan KPU beserta produk keputusan hukum turunannya, sehingga jika terdapat tata prosedur, dan mekanisme yang tidak berkesesuaian atau bertentangan dengan regulasi yang mengatur administrasi pelaksanaan Pemilu maka dapat dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.6. Menimbang Pasal 15 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan "Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan”. 7.2.7. Menimbang Pasal 15 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan “PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU”. 7.2.8. Menimbang Pasal 15 ayat (11) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil pengghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan kata nihil”. 7.2.9. Menimbang bahwa fakta pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru berdasarkan Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 ( Bukti Vide T-1) dan Daftar hadir peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan Pemilihan Umum 2024 (Bukti Vide T-3) pelaksanaan rapat pleno dihadiri oleh para Saksi Partai Politik. 7.2.10. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta tidak adanya keberatan dan/atau kejadian khusus yang disampaikan selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lowokwaru hingga pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru berdasarkan Formulir Model D -Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 (Bukti Vide T-4). 7.2.11. Menimbang pada Tanggal 26 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada wilayah kerjanya. (vide bukti T-1, T-3, T-4, T-5 dan T-6). 7.2.12. Menimbang pada hari Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 22.19 WIB melalui sidang Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 7.2.13. Menimbang bahwa perbaikan administrasi terhadap hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Malang dari Partai PSI Daerah Pemilihan V Kecamatan Lowokwaru tidak dapat dilakukan mengingat telah ditetapkan di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga tingkat nasional 7.2.14. Menimbang ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan “Dalam hal terjadi perselisihan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”. 7.2.15. Menimbang ketentuan Pasal 461 ayat (6) UU Pemilu yang menyebutkan “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administrative Pemilu berupa: a. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Teguran tertulis; c. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. Sanksi administrative lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.” 7.2.16. Menimbang bahwa setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga dengan alasan hukum tersebut Majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Menimbang bahwa Bawaslu Kota Malang terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bawaslu memiliki wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor; 2. Tindakan Terlapor selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. MEMUTUSKAN Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu Kota Malang oleh 1) Mochamad Arifudin, S.Hum, sebagai Ketua, 2) Mohammad Hasbi Ash Siddiqy, S.AP., C.Med., 3) Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP., C.Med 4) Iwan Sunaryo SH., 5) Muhammad Hanif Fahmi ST.,MT., C.Med masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Enam, bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan secara terbuka dan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat.
File :
5044
25
Maret
2024
09:00:00
No : 005/LP/PL/Kota/20.02/V/2024
Pelapor : Irwan
Pokok Laporan : Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu berupa tidak melaksanakan tata cara, mekanisme, prosedur pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan PKPU No. 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu yang mengakibatkan kerugian secara langsung dan tidak langsung kepada peserta pemilu/calon anggota DPRD Kota Singkawang Dapil Kota Singkawang 4 atas nama Irwan, no urut 1, Partai Golkar dalam bentuk tidak absah dokumen Negara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Singkawang Selatan, Ketua dan Anggota KPPS 26 Kelurahan Sedau dan Saudara Then Nya Ma Anggota KPPS 4 TPS 26 Kelurahan Sedau, Ketua dan Anggota KPPS 3 Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. di TPS 26 Kelurahan Sedau, TPS 3 Kelurahan Sijangkung dan Aula kecamatan Kantor Camat Singkawang Selatan atau setidaknya di wilayah kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Bahwa pada hari minggu, tanggal 9 Maret 2024 seseorang bernama Wira Saputra, WNI berdomisili di Kecamatan Singkawang Selatan, meneliti C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 26 Kelurahan Sedau, yang disampaikan oleh relasi Partai PAN kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat kepada Pelapor, terdapat suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dimana para Ketua dan Anggota KPPS 26 Kelurahan Sedau tidak professional dan berintegritas untuk mencatat hasil perolehan suara dan menjaga kemurnian suara pemilu 2024 yaitu tidak mencatat hasil perolehan suara dengan cermat dan teliti dan menandatangani dokumen hasil pemilu dan/atau tidak professional. Begitupun pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara PPK Kecamatan pada rentang tahapan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat PPK sekira tanggal 16 s/d 20 Februari 2024 di Aula Kecamatan Kantor Camat Singkawang Selatan Ketua dan Anggota PPK Singkawang Selatan tidak cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen C Hasil salinan DPRD Kab/Kota sebagaimana ketentuan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan khususnya pasal 15 ayat (6) PKPU No. 5 Tahun 2024. Hal mana akibat dari perbuatan tersebut sangat merugikan demokrasi terutama untuk menjaga kemurnian surat suara, tidak akurat informasi Pemilu 2024, tidak absahnya dokumen Negara berupa C Hasil Salin DPRD Kab/Kota, berkurangnya makna Pemilu yang jujur dan berintegritas sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami pelapor sebagai peserta pemilu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Singkawang, Dapil Kota Singkawang 4, No urut 1, Partai Golkar. Tindakan sebagaiaman diuraikan ditas merupakan perbuatan melawan hukum baik perbuatan/tindakan pelanggaran administrasi dan kode etik pemilu
Amar Putusan :
File :
1. Putusan
5007
24
April
2024
16:00:00
No : 015/LP/PL/Prov/02.00/V/2024
Pelapor : Hairul Sani
Pokok Laporan : Pergeseran perolehan Suara pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten
Amar Putusan :
File :
1. PUTUSAN
4859
05
April
2024
16:00:00
No : 017/LP/PL/Kab/02.12/IV/2024
Pelapor : Santun Hasoloan Lumbanraja
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Administrasi pada Rekapitulasi suara DPRD Kabupaten Deli Serdang
Amar Putusan :
File :
1. PUTUSAN
4741
01
Maret
2024
19:00:00
No : 009/LP/PL/Kota/13.08/IV/2024
Pelapor : Dedi R. Wijaya
Pokok Laporan : Bahwa berdasarkan keterangan pelapor Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, telah terjadi penambahan dan perubahan suara saat pleno di kecamatan lembur situ dan Baros yaitu perubahan suara dari calegNomor 5 atas nama Ardi Wantoro dari Partai Gerindra yang semula suara di TPS 2 suaranya (0) tetapi pada saat pleno rekapitulasi di kecamatan baros suaranya menjadi 2 suara, bahwa terdapat pula penambahan suara di kelurahan cikundul atas nama Ardi Wantoro yang semula di TPS 2 kelurahan cikundul (0) tetapi setelah Rekap Di toingkat kecamatan Lembur situ berubah menjadi 1 suara.
Amar Putusan :
1.MEMUTUSKAN 1. Menyatakan menolak sebagian Laporan dari Pelapor 2. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan putusan paling lambat dua (2) hari sejak putusan dibacakan. 3. Memerintahkan terhadap KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi pelaksanakan Putusan nomor 004/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/II/2024. Demikian diputuskan pada pleno bawaslu Kota Sukabumi, 1) Yasti Yusti Asih, sebagai pimpinan majelis pemeriksa, 2) Firman Alamsyah Abdi Negara, sebagai anggota majelis pemeriksa 2, 3) Muhammad Aminuddin sebagai anggota majelis pemeriksa 3, Masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kota Sukabumi dan diucapkan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024
File :
4739
28
Maret
2024
10:00:00
No : 025/LP/PL/RI/00.00/III/2024
Pelapor : Indra Jaya
Pokok Laporan : Dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Bone dan Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Bone terjadi selisih sekitar 3413 suara dan Kabupaten Bulukumba terjadi selisih sebesar 2051 suara
Amar Putusan :
File :
1. BA pembacaan sidang
4733
25
Maret
2024
11:06:00
No : 024/LP/PL/RI/00.00/III/2024
Pelapor : Agus Rahardjo
Pokok Laporan : Pelanggaran terhadap perubahan perolehan suara calon anggota DPD RI Daerah Jawa Timur atas nama AA. Ahmad Nawardi No. Urut 1 tidak sesuai dengan C1 Hasil DPD
Amar Putusan :
1.Menyatakan TERLAPOR PPK Kecamatan Sampang, TERLAPOR PPK Kecamatan Sokobanah, TERLAPOR PPK Kecamatan Arjasa, TERLAPOR PPK Kecamatan Kota Sumenep dan TERLAPOR PPK Kecamatan Lenteng Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan Melanggar Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme Pada Tahapan Pemilu Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
File :
1. Salinan Putusan Sidang
4709
18
Maret
2024
21:16:00
No : 002/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024
Pelapor : Rahmad Handoyo
Pokok Laporan : Dugaan pelanggaran administratif / Selisih hasil rekapitulasi
Amar Putusan :
File :
4632
27
Maret
2024
13:42:00
No : 010/LP/PL/Kab/01.21/III/2024
Pelapor : T. Mirza Jamil, SH
Pokok Laporan : Laporan Pelanggaran Administrasi Perhitungan Suara Rekapitulasi Suara Partai dan Calon DPRK Pidie Tahun 2024 Partai Gerindra Dapil 4 Kabupaten Pidie
Amar Putusan :
File :
4565
25
Maret
2024
10:00:00
No : 007/LP/PL/Kab/26.11/III/2024
Pelapor : Hi Darwis Saing, SE
Pokok Laporan : Dugaan Penggelembungan Suara di TPS 05 Desa Uwemanje Kec. Kinovaro Dan TPS 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola
Amar Putusan :
1.Menimbang bahwa Bawaslu Sigi terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bawaslu Kabupaten Sigi berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor; 2. Perbuatan Para Terlapor tidak terbukti melenggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. MEMUTUSKAN: Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
File :
1. Berita Acara Sidang Administrasi 25 Maret 2024
4450
14
Maret
2024
10:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/16.13/III/2024
Pelapor : YAPIN
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Kecurangan C Hasil DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024. (dugaan pelanggaran belum tersedianya data penghitungan suara (C Hasil) dalam Sirekap Web Pemilu 2024).
Amar Putusan :
File :
1. Sidang dilaksanakan dengan aman dan kondusif
4294
02
April
2024
16:00:00
No : 016/LP/PL/Kab/02.12/III/2024
Pelapor : Roy Sinaga
Pokok Laporan : Perpindahan dan atau pengurangan suara Calon DPRD Kab. Deli Serdang dari Partai Golkar Dapil IV Nomor Urut 4 an Anton Sinaga, SE pada rekapitulasi suara Kecamatan Kutalimbaru yang tidak sesuai dengan perolehan suara pada dokumen Model C Hasil – DPRD- Kab/Kota
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
1. PUTUSAN
4247
18
Maret
2024
10:00:00
No : 002/LP/PL/Kab/19.17/III/2024
Pelapor : Oktavianus Pandong
Pokok Laporan : Tidak adanya kesamaan perlakuan atau prosedur pada saat pencoblosan.pada tanggal 14 Februari 2024 kurang lebih pukul 07.00 s/d 11.00 WITA Penyelenggara tidak menanyakan KTP-el atau Suket pada saat mencoblos hanya mengumpilkan C Pemberitahuan sementara pada kurang lebih pukul 11.30 s/d 13.00 WITA penyelenggara mewajibkan untuk menunjukan KTP-el/SUKET.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
4200
02
April
2024
15:30:00
No : 015/LP/PL/Kab/02.12/III/2024
Pelapor : Riduan Simbolon
Pokok Laporan : Ketidak sesuaian C.Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan D. Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
1. PUTUSAN
4153
13
Maret
2024
10:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/19.17/III/2024
Pelapor : Tarsan Talus
Pokok Laporan : Pada saat pleno di PPK, terbaca di berita acara dan sertifikat dan catatan hasil pemungutan suara di TPS 03 Ndalir, Desa Golo Tolang, terbaca tulisan jumlah DPTb sebanyak 39 orang oleh karena itu saksi Nasdem menanyakan kepada PPK, berapa jumlah DPTb di Desa Golo Tolang dan dijawab untuk TPS 03 Ndalir Kosong atau tidak ada. Oleh karena itu saksi meminta untuk membuktikan kebenarannya dengan meminta membuka kotak suara dan akhirnya disepakati untuk kotak suara dibuka. setelah kotak suara dibuka, ternyata ada dokumen-dokumen penting berupa DPT, Daftar Hadir Pemilih, dan Formulir C Kejadian Khusus tidak ditemukan didalam kotak suara Presiden, lalu dicoba dibuka semua kotak suara di TPS 03 Ndalir,Namun dokumen yang dimaksud tidak ditemukan.
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Manggarai Timur untuk tidak mengikutsertakan KPPS TPS 03 Ndalir Desa Golo Tolang Kecamatan Kota Komba Utara dalam Penyelenggaraan Pemilu Selanjutnya (Sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37)
File :
4151
18
Maret
2024
13:48:00
No : 004/LP/PL/Kab/01.22/III/2024
Pelapor : Mahlil
Pokok Laporan : 1) Pada hari Kamis pagi tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan sidang pleno terbuka rekapitulasi suara hasil pemilihan umum tahun 2024 di Aula Mideun Meurah Setia oleh PPK kecamatan Meureudu dan didampingi oleh Panwam Kecamatan Meureudu serta para saksi dari perwakilan partai politik. 2) Kegiatan rekapitulasi berjalan selama 4 (empat) hari, yaitu dimulai pada hari kamis pagi tanggal 22 Februari 2024 dan selesai pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024. 3) Pada hari pertama dan kedua rekapitulasi dilakukan dengan mekanisme membuka kotak suara yang bersegel dan PPK merekap suara berdasarkan form C Hasil (C-1 Plano) serta para saksi dari partai politik juga berpedoman pada Form C Hasil Salinan yang di serahkan oleh KPPS kepada semua saksi partai politik di masing-masing TPS.
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor Satu, Terlapor Dua dan Terlapor Tiga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor Satu, Terlapor Dua dan Terlapor Tiga untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang- undangan dan/atau; 3. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Meureudu, Panitia Pemilihan Kecamatan Ulim dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
File :
4098
13
Maret
2024
12:01:00
No : 003/LP/PL/Kab/01.22/III/2024
Pelapor : Ir. H.Yusri Yusuf
Pokok Laporan : Pada hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 lebih kurang pada pukul 10.00 WIB telah berlangsung sidang pleno terbuka Rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di PPK Kecamatan Bandar Baru. Sidang pleno dipimpin oleh ketua PPK. Setelah sidang pleno dibuka ketua PPK menanyakan kesepekatan kepada saksi, Pengawas dan PPS tentang tatacara rekapitulasi suara. Salah seorang saksi menyarankan agar proses rekapitulasi dilakukan sesuai peraturan KPU, dan hal tersebut juga disetujui oleh Panwaslu Kecamatan, namun PPK menanyakan kembali kepada forum tentang hal tersebut, lalu PPK menyetujui kesepakatan diluar rekomendasi Panwaslu Kecamatan, yaitu dengan cara pembacaan hasil dari PPK, bukan dari form C- Hasil.
Amar Putusan :
1.1. Mengabulkan Laporan Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 3. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Bandar Baru melalui Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan C-Hasil.
File :
4093
23
Pebruari
2024
15:30:00
No : 002/LP/PL/Kab/20.10/III/2024
Pelapor : SALIHIN
Pokok Laporan : ada pemilih kami saat masuk bilik suara dia cek surat suara DPRD Kabupaten Mempawah ternyata tidak ada nama kandidat yang akan dipilih, diperkirakan nama-nama caleg tertukar dengan Dapil 2. setelah itu orang tersebut bertemu dengan tim sukses dan menyampaikan hal tersebut, lalu tim datang ke TPS untuk meminta jika ada masalah jangan dilanjutkan, namun tetap masih dilaksanakan. lalu tim melapor ke kepala desa dan kepala desa menyampaikan saran untuk ditunda, namun dari pihak KPPS tetap dilanjutkan
Amar Putusan :
File :
3978
01
Maret
2024
19:00:00
No : 007/LP/PL/Kab/13.16/III/2024
Pelapor : Drs. H. Imron
Pokok Laporan : Terjadi Dugaan Penggelembungan Suara Partai Hanura Dapil 1 Kabupaten Cirebon Dapil 1 Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumber dan Weru
Amar Putusan :
File :
1. Putusan
2. Berita Acara Putusan
3. Risalah Putusan
4. Daftar Hadir Putusan
5. Salinan Putusan
6. Tanda Terima Salinan Putusan
3876
06
Maret
2024
13:30:00
No : 006/LP/PL/Kab/13.11/III/2024
Pelapor : TATANG GUNAWAN SPDI DAN RIZSAL EPANI HARISMUNANDAR, SH
Pokok Laporan : TERJADINYA DUGAAN PENAMBAHAN JUMLAH SUARA KEPADA SALAH SATU CALON ANGGOTA LEGISLATIF DPR RI DAPIL JAWA BARAT 2 ATAS NAMA RAJIV NOMOR URUT 5 PARTAI NASDEM DI 6 KECAMATAN YAITU KECAMATAN CIPEUNDEUY, KECAMATAN NGAMPRAH, KECAMATAN CISARUA, KECAMATAN CIKALONG WETAN, KECAMATAN PARONGPONG, DAN KECAMATAN PADALARANG
Amar Putusan :
File :
3841
03
April
2024
14:00:00
No : 003/LP/PL/Kab/07.06/III/2024
Pelapor : Eko Prabowono
Pokok Laporan : Bahwa PPK dan Panwam Lebong Utara secara jelas dan nyata telah mengetahui kebenaran bahwa TPS 02 Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Telah Melanggar Prosedur tentang Pemungutan suara di TPS. Selanjutnya Tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lebong terkait keberatan yang disampaikan saksi Partai Nasdem kabupaten Lebong saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten
Amar Putusan :
1.1.Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII dan Terlapor IX terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2.Memberikan teguran kepada Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII dan Terlapor IX untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
File :
3791
01
Maret
2024
21:00:00
No : 005/LP/PL/Kab/13.21/III/2024
Pelapor : Aop Ropiki Iskandar, M.Pd.I
Pokok Laporan : Terdapat dugaan ketidaksesuaian angka perolehan suara antara C. Hasil DPRD Kabupaten/Kota dan D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota untuk Partai Politik nomor urut 12 (PAN) pada Dapil 4 di Kecamatan Sukahaji.
Amar Putusan :
File :
1. Risalah Sidang Pemeriksaan Agenda Pembacaan Putusan
2. Berita Acara Sidang Pemeriksaan Agenda Pembacaan Putusan
3. Salinan Putusan
4. Putusan
5. Tanda Terima Salinan Putusan
6. Status Laporan
7. Daftar Hadir Sidang
3740
06
Maret
2024
13:00:00
No : 001/LP/PP/Prov/14.00/III/2024
Pelapor : Listiani Widyaningsih, S.H
Pokok Laporan : Dugaan DPT Bermasalah
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
File :
3682
26
Maret
2024
15:00:00
No : 023/LP/PL/Kab/01.16/III/2024
Pelapor : MAIMUN
Pokok Laporan : Penggelembungan/ Pergeseran suara antar Caleg untuk DPRK Dapil 5 dari Partai Aceh (PA)
Amar Putusan :
1.1. terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2. memberikan Teguran Kepada Pelapor agar tidak melakukannya lagi
File :
3680
20
Maret
2024
14:00:00
No : 022/LP/PL/Kab/01.16/III/2024
Pelapor : SULAIMAN
Pokok Laporan : Penggelembungan/ pergeseran suara antar Caleg untuk DPRK Dapil 1 Aceh Utara dari Partai PAS Aceh
Amar Putusan :
1.1. terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2. memberikan Teguran Kepada Pelapor agar tidak melakukannya lagi
File :
3679
20
Maret
2024
15:30:00
No : 021/LP/PL/Kab/01.16/III/2024
Pelapor : MUHAMMAD RIZAL
Pokok Laporan : Pergeseran suara antar Caleg untuk DPRK Dapil 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di internal Partai.
Amar Putusan :
1.1. terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2. memberikan Teguran Kepada Pelapor agar tidak melakukannya lagi
File :
3677
18
Maret
2024
16:00:00
No : 019/LP/PL/Kab/01.16/III/2024
Pelapor : ABDUL HALIM
Pokok Laporan : PERGESERAN SUARA PARTAI KE SUARA CALON NO URUT 1 ATAS NAMA TGK H ADNAN,S . Ag PADA PARTAI PAS ACEH SAAT REKAPITULASI KECAMATAN
Amar Putusan :
1.1. terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2. memberikan Teguran Kepada Pelapor agar tidak melakukannya lagi;
File :
3473
18
Maret
2024
16:00:00
No : 009/LP/PL/Kab/01.16/III/2024
Pelapor : M. IQBAL
Pokok Laporan : Pergeseran Perolehan Suara di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat proses rekapitulasi Bangsa (PKB) saat proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kecamatan Lapang
Amar Putusan :
1.1. terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2. memberikan Teguran Kepada Pelapor agar tidak melakukannya lagi
File :
3464
01
Maret
2024
16:00:00
No : 006/LP/PL/Kab/13.16/III/2024
Pelapor : Suhana
Pokok Laporan : Terjadi perubahan perolehan suara antara D.Hasil dengan C.Hasil pada TPS 002, 003, 005, 007, 010, 012 di Desa Pasaleman, TPS 005, 006, 010 Desa Cilengkrang, TPS 006, TPS 011 Desa Tanjunganom, TPS 004, TPS 013 Desa Cigobang, TPS 001 Desa Tonjong, TPS 008 Desa Cigobangwangi, dan TPS 001, 002, 003 Cilengkrang Girang, pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kecamatan Pasaleman
Amar Putusan :
File :
1. Daftar Hadir Agenda Pembacaan Putusan
2. Risalah Agenda Pembacaan Putusan
3. Berita Acara Sidang Pemerikasaan Agenda Pembacaan Putusan
4. Putusan
5. Salinan Putusan
6. Pemberitahuan Putusan kepada KPU
7. Tanda Terima Salinan Putusan
3216
24
Januari
2024
10:00:00
No : 005/LP/PL/Kota/02.08/III/2024
Pelapor : ANNA PRATIWI LASE
Pokok Laporan : Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Gunungsitoli dengan menerbitkan pengumuman Hasil seleksi calon Anggota KPPS untuk pemilu tahun 2024 sebanyak 2 kali dihari yang sama pada tanggal 31 Desember 2023
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan kepada KPU Kota Gunungsitoli untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana poin 6 a) mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) selama 3 (tiga) Hari setelah tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir; 3. memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
File :
3082
20
Maret
2024
00:38:00
No : 005/LP/PL/Kab/13.22/III/2024
Pelapor : Eky Oktavia
Pokok Laporan : Telah terjadi dugaan pelanggaran pada Hari Rabu 14 Februari 2024, ditemukan di beberapa TPS di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani seperti di TPS 07, TPS 035, TPS 20, bahwa adanya unsur pengarahan pemilih pada salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Purwakarta Daerah Pemilihan 6 dari Partai Gerindra Nomor 4 atasnama Diana Lisu Arrang Bato Limbong, yang diduga dilakukan oleh Diana Lisu Arrang Bato Limbong dengan cara memberikan tanda khusus di surat suara di kolom Diana Lisu Arrang Bato Limbong
Amar Putusan :
1.Menyatakan Diana Lisu Arrang Bato Limbong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administratif Pemilu.---------------------- Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Purwakarta pada hari Rabu, tanggal dua puluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat oleh 1) Yusup Suprianto, 2) Ujang Abidin, 3) Budi Hidayat, 4) Siti Nurhayati, 5) Wahyudin masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta dan diucapkan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat.
File :
3022
18
Maret
2024
14:33:00
No : 003/LP/PL/Kota/27.02/III/2024
Pelapor : Sartono
Pokok Laporan : Adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara Formulir Model C. Hasil Salinan dengan Model C. Hasil (Plano) (DPRD Kab/Kota) di TPS 6 Kel. Lapadde, TPS 16 Kel. Lapadde, TPS 26 Kel. Lapadde, TPS 29 Kel. Lapadde dan TPS 39 Kel. Lapadde TPS 41 Kel. Lapadde dan adanya dugaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang dilakukan oleh Jajaran KPU Kota Parepare pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum di tingkat Kecamatan Ujung Kota Parepare dan dugaan pelanggaran lainnya.
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor (Ketua KPPS TPS 41 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. memberikan teguran kepada Terlapor (Ketua KPPS TPS 41 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. KPU Kota Parepare wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Parepare paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
File :
1. Putusan
3021
18
Maret
2024
11:54:00
No : 002/LP/PL/Kota/27.02/III/2024
Pelapor : Didiet Haryadi S.
Pokok Laporan : Adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah perolehan suara sah dan tidak sah antara antara Lampiran Model C. Hasil Salinan (DPRD Kab/Kota) dengan Model C. Hasil (Plano) (DPRD Kab/Kota) di TPS 10 Kel. Bukit Indah Kec. Soreang, TPS 26 Kel. Bukit Indah Kec. Soreang, TPS 1 - 9 Kel. Bukit Indah Kec. Soreang dan adanya dugaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang dilakukan oleh Jajaran KPU Kota Parepare pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum di tingkat Kecamatan Soreang Kota Parepare dan dugaan pelanggaran lainnya.
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor (PPK Soreang Kota Parepare) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Soreang Kota Parepare) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. KPU Kota Parepare wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Parepare paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
File :
1. Putusan
2742
08
Maret
2024
09:30:00
No : 002/LP/PL/Kab/30.03/II/2024
Pelapor : NYOMAN SUSILO
Pokok Laporan : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang memberikan kesempatan bagi Masyarakat yang tidak memenuhi syarat secara administrasi kependudukan untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang pada Pemilu serentak tahun 2024; - Bahwa sdr (i) an. NIRWANA pada Pemilu 2024, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu; - Bahwa Masyarakat an. NIRWANA secara administrasi domisili kependudukannya tidak lagi memiliki KTP Kabupaten Pasangkayu atau dengan kata lain telah pindah dan berdomisili di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah; - Bahwa pemilih an. NIRWANA diberikan kesempatan untuk memilih di TPS 01 Desa Kulu, Kec. Baras oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS dimaksud dengan 5 (lima) jenis Surat Suara (Surat Suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden); - Bahwa penduduk yang dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS tertentu adalah penduduk yang terdaftar dalam DPT, DPTb pada TPS yang bersangkutan serta Pemilih DPK (Pemilih yang memiliki KTP yang beralamat sesuai dengan Alamat TPS yang bersangkutan; - Bahwa terhadap uraian huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb; - Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian diatas, maka mohon kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan/merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk segera melakukan Rapat Pleno dalam menentukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang; - Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amar Putusan :
File :
2713
07
Pebruari
2024
14:12:00
No : 001/TM/PL/Prov/25.00/II/2024
Pelapor : Glendy Dalope
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon dan/atau Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud
Amar Putusan :
1.MEMUTUSKAN 1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; 2. memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mencoret calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 Partai Hanura nomor urut 4 (empat) atas nama Teddy Madala Anovula yang masuk dalam salinan surat Pengumuman nomor 12/PL.01.4-Pu/7104/2/2023 Daftar Pemilih Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melakukan Verifikasi Faktual terhadap keaslian/keabsahan dokumen ijasah atas nama Rayu Sarly Riung Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 Partai Hanura Nomor urut 7 (tujuh); 5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
File :
1. Pembacaan Putusan
2690
08
Maret
2024
14:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/30.03/II/2024
Pelapor : ISHAK IBRAHIM, SH
Pokok Laporan : ditemukan adanya surat suara DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat Kabupaten Pasangkayu yang tercoret silang (X) pada bagian depan surat suara pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan
Amar Putusan :
1.MEMUTUSKAN: 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
File :
2563
07
Maret
2024
14:30:00
No : 006/LP/PL/Kab/02.29/II/2024
Pelapor : Pria Madoni Harahap
Pokok Laporan : Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 pada saat Pemilihan Umum di TPS 02 dan TPS 04 sebahagian tidak terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) bukan warga yang berdomisili di Desa Pasar Binanga, masing-masing di TPS 02 Pasar Binanga sebanyak 9 sembilan Pemilih dan di TPS 04 sebanyak 4 (empat) Pemilih. Bahwa Sahbana Hasibuan (Ketua KPPS 04) pada saat penghitungan dan membuka Surat Suara dan yang tercoblos adalah H. Efin Hamonangan Harahap (Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1) namun yang di tulis dalam C Salinan adalah suara dari Gontar Halomoan Harahap (Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 2).
Amar Putusan :
1.Menyatakan Para Terlapor tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, Prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
2562
07
Maret
2024
13:30:00
No : 005/LP/PL/Kab/02.29/II/2024
Pelapor : Jenti Mutiara
Pokok Laporan : Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024 Pelapor dan tim melihat adanya kejanggalan dalam perhitungan kerta suara pada TPS 001 sampai 007 desa ujung Batu Kecamatan Sosa. Pada TPS 004 yang pertama kali dihitung kertas Suara caleg DPRD Kabupaten Padang Lawas Daerah Pemilihan III, dengan kondisi hujan penghitungan suara berpindah dari lokasi TPS ke sebuah rumah tepatnya di depan TPS 004 sampai selesai hujan berhenti penghitungan suara tetap dilakukan dalam ruangan begitu juga pada TPS 007. Bahwa di TPS 005 penghitungan surat suara tidak langsung dituliskan pada C1 Plano akan tetapi perhitungan ditulis di buku tulis. Setelah adanya protes dari pihak tim sukses baru Ketua dan Anggota KPPS Desa Ujung Batu beranjak untuk menulis hasil di C1 Plano. Selanjutnya, salah satu petugas TPS mengambil kotak suara DPRD Kabupaten dari dalam sebuah rumah yang terletak di belakang TPS. Bahwa saya memiliki pendukung/pemilih yang mengikuti proses pemungutan suara/pencoblosan di TPS 001 sampai 007 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa namun berdasarkan hasil Kertas C1 jumlah suara saya tidak sesuai dengan data pendukug yang teleh memilih dan yang paling menonjol pada TPS 005 dimana tidak ada sama sekali suara pelapor maupun sura parpol. Bahwa tim sukses pelapor saat hendak melihat penghitungan suara di salah satu TPS tidak diperbolehkan dan mereka menyakan mandat kepada tim sukses, dan jika memiliki mandat baru tim sukses diperbolehkan masuk. Bahwa saat tim sukses pelapor hendak meminta foto C1 Plano petugas TPS 006 dan TPS 007 petugas mengatakan surat mandat kepada saksi Pelapor baru boleh mengambil poto, dan petugas mengatakan hanya saksi yang memiliki mandat yang dapat mengambil poto C1 Plano. Bahwa pelapor memohon untuk dilakukan Penghitungan Ulang kertas suara calon Legislatif DPRD Kabupaten Padang Lawas mulai dari TPS 001 sampai 007 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas. Jika diperlukan agar melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 001 sampai dengan TPS 007 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Para Terlapor tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, Prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
1821
06
Desember
2023
15:59:00
No : 004/TM/PL/Prov/33.00/I/2024
Pelapor : Desi Rumaseuw, Amd.,S.Sos
Pokok Laporan : Penetapan mantan terpidana di dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Supiori
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan KPU Kabupaten Supiori untuk mencoret 2 (dua) nama Mantan Narapidana yaitu 1). Septinus Inggabouw, S.PAK dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 2) Titus Ariks amunauw dari Partai Bulan BIntang (PBB) dari Daftar Calon Tetap(DCT) Anggota DPRD Kabupaten Supiori Pemilu Tahun 2024 dalam waktu 3 x 24 Jam sejak Putusan ini dibacakan 3. Memerintahkan Ketua KPU Provinsi Papua untuk memberi teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan Verifikasi terhadap kebenaran dan keterpenuhan syarat Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus Narapidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
File :
1819
11
Desember
2023
15:42:00
No : 003/TM/PL/Prov/33.00/I/2024
Pelapor : Desi Rumaseuw, Amd.,S.Sos
Pokok Laporan : KPU Kabupaten Supiori diduga melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Supiori dalam Pemilu Tahun 2024
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan KPU Kabupaten Supiori untuk mencoret saudara Roberth Mansawan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Daftar Calon Tetap(DCT) Anggota DPRD Kabupaten Supiori Pemilu Tahun 2024 dalam waktu 3 x 24 Jam sejak Putusan ini dibacakan 3. Memberi teguran kepada Terlapor agar lebih cermat dalam melakukan Verifikasi terhadap kebenaran dan keterpenuhan syarat Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus Narapidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
File :
1. Salinan Putusan
2. Salinan Putusan
1566
08
Desember
2023
14:00:00
No : 003/LP/PL/Prov/20.00/I/2024
Pelapor : UMI RIFDIYAWATY
Pokok Laporan : Pelanggaran administratif pemilu oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 yang bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 245 UU No 7 Tahun 2017 jo Pasal 8 ayat 1 huruf c Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung No 24 P/HUM/2023 jo Putusan DKPP No. 110-PKE-DKPP/IX/202
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Adminsitratif Pemilu. 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 03 November 2023. 3. Memerintahkan kepada Terlapor berdasarkan angka 2 tersebut diatas, untuk memperbaiki Keputusannya terhadap keterpenuhan paling sedikit 30% keterwakilan Perempuan di 39 Dapil Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. 4. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan sebagaimana angka 2 dan 3 di atas dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023.
File :
1498
04
Januari
2024
10:00:00
No : 002/TM/PL/Kab/30.04/XII/2023
Pelapor : Marthen Buntupasau
Pokok Laporan : Pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2023, Bawaslu Kab. Mamasa melaksanakan Pengawasan Pa Penetapan DCT calon ANggota DPRD Prov. Sulbar Daerah Pemilihan Mamasa 1 pada Pemilu 2024. dari hasil pencermatan DCT diketahui adanya calon anggota DPRD Prov. Sulbar yang masih aktif sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa kanan Kecamatan Tanduk Kalau Kab. Mamasa
Amar Putusan :
1.1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2.Menyatakan Sdr.Semuel Todingkaraeng tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 dari Partai Perindo Nomor Urut 6; 3.Memerintahkan kepada Terlapor untuk mencoret Sdr.Semuel Todingkaraeng dari Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 4.Memerintahkan kepada Terlapor untuk menindaklanjuti putusanini paling lambat 3 (tiga)hari kerja sejak putusan ini dibacakan
File :
1274
18
Januari
2024
13:00:00
No : 006/LP/PL/Kab/16.10/XII/2023
Pelapor : Mohammad Mabrur
Pokok Laporan : Terkait pemecatan pelapor tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undang yang mana telah melanggar administrasi dan kode etik penyelenggara pemilu
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pembentukan ulang KPPS di Desa Klapayan Kecamatan Sepulu dengan memperbaiki tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
File :
1. BA SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
1186
06
Desember
2023
11:55:00
No : 002/TM/PL/Prov/33.00/XII/2023
Pelapor : DAHLAN
Pokok Laporan : Adanya mantan narapidan dalam penetapan DCT Calon Anggota DPRD Kab. Biak Numfor
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran administrasi Pemilu. 2. Memerintahkan KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mencoret 4 (emapat) nama Mantan Narapidana yaitu 1) Septer Maryen, Dari Partai Gerindra dapil 5; 2) Mesak Asaribab, dari Partai Ummat Dapil 3; 3) Alexander Yacobus Carolus, SE, dari Partai Buruh Dapil 2; 4) Deni Maxson Tex Ronsumbre, dari Partai Buruh Dapil 1, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Pada Pemilu Tahun 2024 dalam waktu 3x24 Jam sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Ketua KPU Provinsi papua untuk memberi teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Biak Numfor karena kuranga cermat dalam melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keterpenuhan syarat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang berstatus Mantan Narapidana sebagaiamana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
File :
1110
15
Desember
2023
16:00:00
No : 002/TM/PL/Prov/31.00/XII/2023
Pelapor : YADI SALAY
Pokok Laporan : KPU Kabupaten Kepulaun Aru telah menetapkan terpidana yang belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan masih berstatus MELARIKAN DIRI berdasarkan data SDP (System Database Pemasyarakatan) serta masih memiliki Sisa Pidana "1 Bulan 3 Hari"
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu 2. Menyatakan Saudara Weky Theny Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Nomor Urut 6 (enam), Daerah Pemilihan Kepulauan Aru 3 (tiga) 3. Memerintahkan kepada Terlapor (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) untuk mencoret nama Saudara Weky Theny sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Nomor Urut 6 (enam), Daerah Pemilihan Kepulauan Aru 3 (tiga) dari Daftar Calon Tetap (DCT)
File :
1109
15
Desember
2023
10:00:00
No : 002/LP/PL/Prov/31.00/X/2023
Pelapor : DWI LAYLY SUKMAWATI
Pokok Laporan : Pencantuman Nama dan Foto Terlapor Dalam Daftar Calon Tetap sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 3 dari Partai Garda Republik Indonesia dengan Nomor Urut 10 atas nama Dwy Laily Sukmawati
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakuan Pelanggaran Administratif Pemilu 2. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku, untuk mencoret Pelapor atas nama Dwy Laily Sukmawati sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku, Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (tiga) Nomor Urut 10 (sepuluh) dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dari Daftar Calon Tetap (DCT) 3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
File :
1086
30
Nopember
2023
15:00:00
No : 001/TM/PL/Prov/31.00/XI/2023
Pelapor : NOVITA OHOIULUN
Pokok Laporan : KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah Penetapan DCT tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan perbaikan admnistrasi terhadap tata caram prosedur atau mekanisme pada sub tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan
File :
1081
07
Desember
2023
12:58:00
No : 006/LP/PP/RI/00.00/XI/2023
Pelapor : Rahmansyah
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D (Calon Presiden Nomor Urut 1) dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1) dalam hal ini menyampaikan pantun dalam sambutannya di kantor KPU RI yang berisikan materi Kampanye kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi misi dan menyatakan Citra Diri dengan adanya unsur ajakan
Amar Putusan :
File :
1080
07
Desember
2023
21:52:00
No : 005/LP/PP/RI/00.00/XI/2023
Pelapor : Maydika Ramadani
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Urut 3 atas nama H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. (Capres) dan Prof. Dr. H. M. MAHFUD MD (Cawapres), yang patut diduga telah melakukan Pelanggaran Pemilu berupa Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU
Amar Putusan :
1.Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu Tahun 2024
File :
1079
07
Desember
2023
21:39:00
No : 004/LP/PP/RI/00.00/XI/2023
Pelapor : Anggreini Mutiasari
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Urut 3 atas nama H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. (Capres) dan Prof. Dr. H. M. MAHFUD MD (Cawapres), yang patut diduga telah melakukan Pelanggaran Pemilu berupa Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu setelah Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada tanggal 14 November 2023 oleh KPU RI, Pasangan Capres/Cawapres Nomor Urut 3 dalam hal ini Prof. Dr. H. M. MAHFUD MD (Cawapres) menyampaikan pantun dalam sambutannya di kantor KPU RI yang berisikan materi Kampanye kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi misi dan menyatakan Citra Diri dengan adanya unsur ajakan
Amar Putusan :
1.Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu Tahun 2024
File :
1054
01
Desember
2023
11:00:00
No : 019/LP/PL/RI/00.00/XI/2023
Pelapor : Anang Rosadi
Pokok Laporan : Hilangnya nama Pelapor a.n Anang Rosadi dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR RI Partai Nasdem Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan dan digantikan oleh Caleg lain atas nama Muhammad Rifqynizamy Karsayuda
Amar Putusan :
File :
1053
01
Desember
2023
11:00:00
No : 018/LP/PL/RI/00.00/XI/2023
Pelapor : Sukma Bambang Susilo
Pokok Laporan : Hilangnya nama Pelapor a.n Sukma Bambang Susilo dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR RI PDIP Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu Tahun 2024.
File :
1051
01
Desember
2023
10:00:00
No : 016/LP/PL/RI/00.00/XI/2023
Pelapor : Ahmad Muzani
Pokok Laporan : Dugaan pelanggaran administratif Pemilu terkait adanya 6 (enam) nama Calon Anggota Legislatif DPR RI Partai Gerindra yang tidak ditulis lengkap sesuai dengan Gelar Akademik, Gelar Keagamaan maupun hilangnya dokumen dalam SILON serta tidak terinput dalam website Terlapor (infopemilu.kpu.go.id)
Amar Putusan :
File :
1049
01
Desember
2023
09:01:00
No : 014/LP/PL/RI/00.00/XI/2023
Pelapor : H. Anwar Sholeh, SE
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran penggunaan ijazah milik orang lain oleh Sdri. Anna Muawanah dengan tujuan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur IX Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan :
File :
1045
01
Desember
2023
13:29:00
No : 012/LP/PL/RI/00.00/XI/2023
Pelapor : Ramoy Markus Luntungan
Pokok Laporan : pergantian caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Sulut Nomor Urut 4 atas nama Ramoy Markus Luntungan, dimana namanya tercantum dalam DCS namun hilang dalam DCT
Amar Putusan :
1.Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu Tahun 2024
File :
1044
01
Desember
2023
13:46:00
No : 013/LP/PL/RI/00.00/XI/2023
Pelapor : Parulian Siregar, S.H., M.H
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berupa Surat Keputusan Nomor 1562 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Pemilihan : Sumatera Utara II, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nomor, Urut 1 Atas Nama Drs. Rapidin Simbolon, MM
Amar Putusan :
1.Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu Tahun 2024
File :
1039
01
Desember
2023
13:03:00
No : 001/LP/PL/Kab/21.02/XI/2023
Pelapor : EVATRO
Pokok Laporan : Pada hari Sabtu, 04 November 2023 (Pukul 15:35 Wib) dilaksanakan Pengumuman Penetapan DCT DPRD oleh KPU Kabupaten Barito Selatan. Pada tanggal 10 November 2023 (Pukul 07:28 Wib) ada membaca berita online terkait Berita Viral " Sebagai Bacaleg Harus Mundur dari Jabaratn Tenaga Ahli di DPRD Barsel", dimana di daftar tersebut (DCT) terdapat Caleg yang patut diduga sebagai tenaga ahli, staf ahli, dan juga mendapatkan informasi ada tenaga honorer dan damang yang masih aktif yang notabene dibayarkan oleh keuangan negara. Atas informasi dan temuan ini, saya bersama rekan yang lain telah melakukan/meminta informasi serta audensi dengan komisioner KPU yang juga didampingi oleh Anggota Bawaslu Pada hari jum'at, 10 November 2023 Pukul 19:30 Wib - selesai , namun informasi menurut kita belum memuaskan sehingga saya merasa perlu menindaklanjuti laporan secara resmi ke pihak Bawaslu Kabupaten Barito Selatan.
Amar Putusan :
1.1) Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2) Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Selatan membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan; 3) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 4) Menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sekaligus Mendiskualifikasi bagi Calon Legislatif yang diloloskan didalam DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang telah terbukti sah serta meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota atas nama : a) Ashadi Jaya, S.H. b) Taupik Hidayat, S.T. c) Drs. Liharfin, M.Si. d) Ir. Teguh Budi Leiden, M.T. e) Sri Anita, dan f) Dangsiono. 5) Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan;
File :
1000
28
Nopember
2023
14:00:00
No : 003/LP/PL/Prov/23.00/XI/2023
Pelapor : Eko Wulandanu
Pokok Laporan : Penyerahan Surat Pengunduran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi ke Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir tidak kepada Partai Politik yang berwenang
Amar Putusan :
1.PUTUSAN NOMOR: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/XI/2023 MEMUTUSKAN: Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sub Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024
File :
1. PUTUSAN NOMOR 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/XI/2023
985
28
Nopember
2023
15:05:00
No : 003/LP/PL/Kab/26.02/XI/2023
Pelapor : SUPRIADI LAWANI
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Administrasi terkait Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Amar Putusan :
1.Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
File :
1. Berita Acara Sidang Pembacaan Putusan
953
20
September
2023
11:25:00
No : 001/LP/PL/Kab/25.05/X/2023
Pelapor : BILLY LOMBOK
Pokok Laporan : Berkas Caleg Kabupaten Bolaang Mongondow tidak ter upload ke Silon KPU
Amar Putusan :
File :
948
19
Oktober
2023
10:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/16.12/X/2023
Pelapor : Drs. Riyanto, MM
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran mekanisme tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar Dapil Blitar 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Pelapor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Blitar untuk menyampaikan dokumen persyaratan Bakal Calon atas nama Hermawan Dapil Blitar 3 kepada Terlapor paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan Verfikasi Administrasi Ulang terhadap dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hermawan Dapil Blitar 3 dan menerbitkan Berita Acara; 4. Memerintahkan kepada terlapor, apabila hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon atas nama Hermawan Dapil Blitar 3 dinyatakan memenuhi syarat, supaya ditambahkan kedalam Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan kemudian membuat Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan; 5. Memerintahkan kepada Terlapor untuk memasukkan Bakal Calon atas nama Hermawan Dapil Blitar 3 dalam tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon Tetap (DCT) yang sedang berlangsung.
File :
942
23
Oktober
2023
11:00:00
No : 005/LP/PL/Kota/03.02/X/2023
Pelapor : Fauzan Haviz
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi pa terbitnya Berita Acara Nomor: 339/PL.01.4-BA/1375/2023 tanggal 22 September 2023 tentang hasil verifikasi administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pengganti calon sementara anggota DPRD Kota Bukittinggi untuk Pemilihan Umum tahun 2024 terhadap salah satu daftar calon sementara (DCS) anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Bukittinggi dalam pemilihan umum tahun 2024 dari Partai Ummat pada daerah Pemilihan 1 nomor urut 5 adalah Muhammad Fauzal.
Amar Putusan :
File :
941
23
Oktober
2023
09:00:00
No : 004/LP/PL/Kota/03.02/X/2023
Pelapor : Reki Afrino
Pokok Laporan : Dinyatakan TMS nya Bacaleg Gerindra Kota Bukittinggi atas nama Saudara Ampera.
Amar Putusan :
File :
935
20
Oktober
2023
14:00:00
No : 003/LP/PL/Kota/03.02/X/2023
Pelapor : Ibnu Asis
Pokok Laporan : Ditetapkannya status TMS dan hilangnya nama salah seorang bakal calon anggota DPRD dari PKS Dapil Bukittinggi 1 (satu) a.n TIRA ARIANI nomor urut 9 (Sembilan) pada SILON tanggal 24 September 2024
Amar Putusan :
File :
933
20
September
2023
14:55:00
No : 004/LP/PL/Kab/25.14/X/2023
Pelapor : BILLY LOMBOK
Pokok Laporan : Tidak terupload/export dari Silon Partai ke Silon KPU dikarenakan persoalan sistem sehingga mengakibatkan caleg Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) Dapil 1, Dapil 2, Dapil 3, dengan jumlah 14 orang dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Sitaro.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu
File :
1. BA Sidang Pembacaan Putusan
928
19
September
2023
14:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/14.15/X/2023
Pelapor : H. Drs. Moh. Tohirin
Pokok Laporan : Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan terkait verifikasi administrasi dokumen persyaratan surat pernyataan pengunduran diri Moch Sutarno, S.H dari anggota Partai Amanat Nasional Kabupaten Grobogan. Moch Sutarno, S.H, ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Grobogan 1 nomor urut 4.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
File :
914
19
Oktober
2023
14:00:00
No : 002/LP/PL/Kota/03.02/X/2023
Pelapor : Yerry Amiruddin
Pokok Laporan : Uraian Kejadian : Dengan diterimanya surat dari KPU Kota Bukittinggi No 622/PL.01.4-SD/1375/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang Klarifikasi Tanggapan Masyarakat yang menjadwalkan KPU mengklarifikasi Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Sementara Anggota Legislatif Partai Demokrat atas nama Yontrimansyah, SE dan Rahmad Effendi Dt Rangkayo Sati pada tanggal 30 Agustus 2023 jam 14:00 di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Yontrimansyah SE, bahwa benar yang bersangkutan adalah Ketua LPM Kel. Kubu Gulai Bancah dan pertanggal 28 Agustus 2023 yang bersangkutan telah mengajukan Surat Pengunduran diri sesuai dengan PKPU No. 10 tahun 2023 2. Rahmad Effendi Dt Rangkayo Sati, yang bersangkutan bukan sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari Jorong Mandiangin dan tidak satupun jabatan yang dilarang bagi Caslon Anggota Legislatif sesuai dengan PKPU No. 10 Tahun 2023. Sesuai yang tertuang dalam Berita acara Klarifikasi terkait tanggapan Masyarakat terhadap daftar Calon Sementara Caleg DPRD 2024 – 2029 N0: 08/INT/DPC.PD/VIII/2023. (Surat Terlampir) Sebelumnya pada tanggal 6 September 2023 melalui WA Group 18 Parpol Peserta Pemilu yang adminnya adalah KPU, disampaikan bahwa Bacaleg yang menjadi Pengurus RT, RW, LPM seperti yang diatur dalam PKPU 10 tahun 2023, sebelum adanya SK Pemberhentian, maka bacaleg menyerahkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang, diperkuat dengan pemberitahuan di WAG tersebut tanggal 7 September 2023 bahwa Surat Pengunduran Diri dan atau SK Pemberhentian di upload di Silon. (Screen Shoot WA terlampir). Sesuai dengan arahan dari KPU Kota Bukittinggi, yang disampaikan secara lisan oleh KPU Kota Bukittinggi, bahwa KPU Kota Bukittinggi mengambil kebijakan untuk dapat memasukan Kembali nama caleg yang bermasalah dengan melengkapi dokumen yang diperlukan akibat adanya Tanggapan dari Masyarakat. Partai Demokrat Kota Bukittinggi mengupload kembali nama Yontrimansyah dengan menambahkan SK Pemberhentian sebagai Ketua LPM oleh Pejabat yang berwenang, serta mengupload kembali BB pernyataan dengan mencentang bagian penyertaan Surat Pengunduran diri/ Pemberhentian dari Jabatan yang dilarang sesuai PKPU No 10 tahun 2023, dan sudah dikoordinasikan dengan KPU Kota Bukittinggi pada tanggal 18 September 2023. (Bukti WA terlampir) Pada tanggal 19 September 2023 KPU Kota Bukittinggi menginformasikan kepada kami bahwa caleg yang dinyatakan TMS mesti diganti dengan caleg lain, dan semua proses harus selesai pada tanggal 20 September 2023. Tentu ini diluar logika untuk mengurus semua kelengkapan persyaratan berkas caleg dalam waktu 2 (dua) hari, pada tanggal 20 September 2023, KPU memberitahukan kembali, jika tidak memungkinkan untuk penggantian Caleg, disarankan untuk memediasi dengan Bawaslu Kota Bukittinggi. Pada tanggal 25 September 2023, KPU mengirimkan Draft Pencermatan DCT tanpa ada nama Yontrimansyah di Draft tersebut. Tentu dalam hal ini kami Partai Demokrat sangat dirugikan, sementara semua petunjuk yang diberikan kepada kami sudah kami laksanakan sebagaimana mestinya. Melalui Laporan ke Bawaslu ini kami mohonkan untuk dapat mencarikan solusi atas permaslahan TMS caleg atas nama Yontrimansyah, sehingga dapat kembali terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Bukittinggi tahun 2024 dari Partai Demokrat
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan.; 3. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan tahapan dengan tata cara prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.; 4. Memerintahkan Terlapor untuk memberikan kesempatan kembali kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pa masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 5 (lima) hari kalender dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti dalam tahapan pencermatan DCT.; 5. Memerintahkan Terlapor untuk memperbaiki Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan dan Kebenaran Dokumen Persyaratan Serta Kegandaan Pengganti Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bukittinggi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sesuai lampiran Keputusan KPU nomor 1026 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
File :
910
18
Oktober
2023
14:00:00
No : 001/LP/PL/Kota/03.02/X/2023
Pelapor : Dedi Fatria
Pokok Laporan : Tidak masuknya dua Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan Kota Bukittinggi pada Model Rancangan.DCT.DPRD KAB/KOTA atas nama Amran Yulius pada Dapil Bukittinggi 1 dan atas nama Ardi Levana pada Dapil Bukittinggi 3
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan.; 3. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan tahapan dengan tata cara prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.; 4. Memerintahkan Terlapor untuk memberikan kesempatan kembali kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pa masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 5 (lima) hari kalender dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti dalam tahapan pencermatan DCT.; 5. Memerintahkan Terlapor untuk memperbaiki Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan dan Kebenaran Dokumen Persyaratan Serta Kegandaan Pengganti Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bukittinggi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sesuai lampiran Keputusan KPU nomor 1026 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
File :
908
13
September
2023
14:00:00
No : 002/LP/PL/Kab/02.24/X/2023
Pelapor : Muhammad Hadi Susandra
Pokok Laporan : 1. Bahwa berdasarkan Penetapan Berita Acara Nomor 355/PL.01.4-BA/1203/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan tidak menyebutkan dimana ditetapkannya surat tersebut. 2. Bahwa KPU Kabupaten tapanuli Selatan Men TMS kan Bakal Calon dari Davil Tapanuli Selatan 1 tanpa adanya pemberitahuan secara Administrasi Kepada Partai Bulan Bintang Tapanuli Selatan. 3. Bahwa berdasarkan Penyerahan Surat oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Kepada Partai Bulan Bintang melewati batus waktu 4. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Selatan diduga lalai dalam melakukan verifikasi administrasi dalam Aplikasi Silon.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
1. PUTUSAN
901
25
September
2023
10:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/14.18/X/2023
Pelapor : SUGIYONO
Pokok Laporan : Pada tanggal 19 Agustus 2023, saya melihat pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kebumen dan mendapati bahwa nama saya tidak terdaftar dalam DCS tersebut. Sementara saya sudah melengkapi semua dokumen persyaratan sebagai bakal calon Anggota DPRD Kebumen. Adapun kronologinya, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan saya pada tahap pengajuan awal adalah BMS karena terdapat kegandaan dengan Partai Bulan Bintang. Dari informasi itu, saya memberikan surat pernyataan yang menyatakan saya tidak dicalonkan dari partai lain dan membawa berkas pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kebumen. Sebelumnya pada tangggal 09 Agustus 2023, Ketua DPC Partai Hanura telah berkomunikasi dengan Putri Aliffiani selaku Admin Silon KPU dan memberikan surat pernyataan sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan kegandaan eksternal tertanggal 21 Juli 2023. Dan saudari Putri Alifiani mengkonfirmasi dengan jawaban “baik pak, insyaallah MS, karena PBB tidak mengajukan caleg yang sama”. Terkait pembatalan, pihak KPU Kabupaten Kebumen tidak bisa menunjukkan surat kegandaan atau surat pernyataan saya dicalonkan oleh partai lain.
Amar Putusan :
File :
1. BA SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
888
02
Oktober
2023
16:00:00
No : 001/TM/PL/Prov/33.00/IX/2023
Pelapor : Nikolas Imbiri
Pokok Laporan : Bahwa KPU kabupaten Waropen telah melakukan pelanggaran atas tata cara dan prosedur verifikasi administrasi hingga penetapan DCS bagi bakal calon yang diduga mantan terpidana.
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan KPU Kabupaten Waropen untuk mencoret 3 (tiga) nama Mantan Narapidana yaitu 1). Nataniel Simunapendi dari Partai Gerindra, 2). Naftali Buinei dari Partai Nasdem, 3). Mathias Nikki dari Partai Gerindra dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Waropen; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Waropen untuk melakukan Verifikasi Administrasi kembali terhadap syarat Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Waropen yaitu 1). Edison Pithein Saroi dari Partai PAN yang berstatus masih sebagai Terpidana, 2). Ruland Korisano dari Partai Gelora, 3). Christofel Wonatorei dari Partai Gerindra yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), untuk memastikan kebenaran dan keterpenuhan syarat Administrasi bakal calon tersebut; 4. Memberi teguran kepada KPU Kabupaten Waropen karena kurang cermat dalam melakukan Verifikasi terhadap kebenaran dan keterpenuhan syarat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Waropen yang berstatus Mantan Narapidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
File :
1. DAFTAR HADIR
2. BERITA ACARA PEMERIKSAAN SIDANG
3. TANDA TERIMA SALINAN PUTUSAN
4. SURAT PEMBERITAHUAN & PANGGILAN SIDANG
5. SALINAN PUTUSAN
883
10
Oktober
2023
08:30:00
No : 002/LP/PL/Kota/21.09/IX/2023
Pelapor : EKA SAZLI
Pokok Laporan : Partai Amanat Nasioanl (PAN) memasang baliho/spanduk yang memuat lambang dan nomor urutnya sebagai peserta Pemilu. Sdr. Muhammad Syauqie dan Sdr. Abdul Hafid memasang baliho/spanduk yang memuat pencalonannya, masing-masing sebagai Calon anggota DPR dan Calon Anggota DPRD Prov. Kalimantan Tengah. Portal berita online Berita Sampit menanyangkan iklan kampanye Pemilu a.n Sdr. Abdul Hafid terkait pencalonanya sebagai Calon Anggota DPRD Prov. Kalimantan Tengah.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
File :
1. Berita Acara Sidang Pemeriksaan III
863
06
September
2023
15:35:00
No : 001/LP/PL/Kab/33.16/IX/2023
Pelapor : Arnolis Wambrauw
Pokok Laporan : Penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Supiori
Amar Putusan :
File :
856
15
September
2023
10:00:00
No : 010/LP/PL/RI/00.00/IX/2023
Pelapor : A Irwan Bola
Pokok Laporan : Penetapan nomor urut pada Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Jawa Barat
Amar Putusan :
1.Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu
File :
851
15
September
2023
16:01:00
No : 001/LP/PL/Kab/13.23/IX/2023
Pelapor : AGUS EKO MUCHAMAD SOLIHIN
Pokok Laporan : Saya Baru mengetahui bahwa nama saya tidak ada dalam daftar calon sementara Dapil Subang 7 Pada Hari Sabtu Tanggal 2 September 2023 Sekitar Pukul 14.00 WIB berdasarkan hasil pengumuman kpu Subang di Koran Harian
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 2. Memerintahkan Terlapor untuk melakukan koreksi terhadap status Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Subang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Subang 3 atas nama NENDEN ENDAH HERLINA;………… 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Berita Acara KPU Nomor 514/PL.01.4-BA/3213/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan melakukan pencoretan dari nomor urut yang paling bawah pada Daerah Pemilihan Subang 7 dari Partai Persatuan Pembangunan;…………………
File :
850
26
September
2023
10:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/22.07/IX/2023
Pelapor : Salasiah, SE
Pokok Laporan : pada tanggal 13 Mei 2023 bertepatan Hari Sabtu DPD Partai Golkar HST mendaftarkan atau mengajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten HST, dan saya adalah salah satu Bacaleg di Dapil 4 Kecamatan Pandawan dan LAU nomor urut 7. Pada 23 Agustus 2023 saat ada pengumuman DCS yang dikeluarkan KPU kabupaten HST saya mengetahui bahwa nama saya tidak ada di Dapil 4 sebagaimana rekap Bacaleg dari KPU Kabupaten HST dan ternyata telah diganti dengan nama Bacaleg H. Pahrijani nomor urut 7 (berdasarkan BA penetapan DCS HST dan SK penetapan DCS HST) Berdasarkan temuan itu saya menganggap bahwa sebuah keteleduran KPU HST. Saya merasa dirugikan karena DCS tidak sesuai harapan saya dan penggantian Bacaleg atas pengetahuan KPU tanpa mencari dan memberikan saya kesempatan melakukan perbaikan. Artinya sebagai warga negara Indonesia perseorangan saya melihat saya telah dirugikan atas keputusan KPU lewat DCS dan kurangnya pengawasan Bawaslu dalam menjaga hak-hak Bacaleg padahal sesuai perbawaslu dan undang-undang nomor 7/2017 Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Caleg melalui Sipol dan Intrumen Pendaftaran Lainnya, tetapi mengapa Bawaslu bisa kecolongan. KPU dan Bawaslu tidak menjalankan prinsip penyelenggara Pemilu yang bersih, independent, professional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang agar pemilu yang dihasilkan berkualitas.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
File :
1. Pembacaan Putusan Laporan Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.07/IX/2023
848
11
September
2023
09:00:00
No : 008/LP/PL/Prov/01.00/VIII/2023
Pelapor : Yudi Kurnia, SE
Pokok Laporan : Pengumuman KIP Aceh No 17/PL.01.04-Pu/11/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRA Pemilu 2024 untuk Caleg DPRA Dapil 5 atas nama Amrizal, SE dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Amar Putusan :
File :
828
13
September
2023
15:28:00
No : 001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023
Pelapor : ARIFUDDIN, S. S.H
Pokok Laporan : a. Bahwa Pelapor H. SAHARUDDIN B, S.Pd., M.Pd adalah Warga Negara indonesia yang mempunyai hak pilih dan hak untuk dipilih yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945; b. Bahwa Pelapor H. SAHARUDDIN B, S.Pd., M.Pd adalah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Daerah Pemilihan 5 (lima) yang didaftarkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) kepada KPU Kab. Jeneponto pada masa pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten (Tanggal 1-14 Mei 2023), dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto berupa dokumen asli fisik dan dokumen digital yang diunggah melalui SILON, meliputi : a. KTP-El; b. Surat Pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB. PERNYATAAN dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon; c. foto copy ijazah yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat; e. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika; f. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih g. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; h. surat keterangan pengadilan; dan dokumen lainnya. c. Bahwa Pelapor H. SAHARUDDIN, B, S.Pd., M.Pd pada tahapan verifikasi administrasi Dokumen Bakal Calon dinyatakan Belum memenuhi syarat oleh Terlapor, sehingga pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon didaftarkan kembali oleh Partai Gerindra Kab. Jeneponto berdasarkan Formulir Model B. DAFTAR BAKAL. CALON. PERBAIKAN-PARPOL tertanggal 9 Juli 2023, dan berdasarkan Berita Acara Perbaikan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor : 242/PL.01.4-BA/7304/2023 Tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, beserta lampirannya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto ; d. Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023, bertempat di kantor KPU Kabupaten Jeneponto, KPU Kab. Jeneponto menerbitkan Keputusan Nomor : 318 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto tersebut tidak terdapat nama Pelapor H. SAHARUDDIN, B, S.Pd., M.Pd dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto pada Pemilihan Umum Tahun 2024; e. Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 19 Agustus 2023, Terlapor mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada beberapa media, dalam Pengumuman KPU Kabupaten Jeneponto tersebut tidak terdapat nama Pelapor H. SAHARUDDIN B, S.Pd., M.Pd sebagai DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada Pemilu Tahun 2024, pada hal berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dan hasil verifikasi administrasi perbaikan akhir yang dilakukan oleh Terlapor, Pelapor H. SAHARUDDIN B, S.Pd., M.Pd dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); f. Bahwa dengan tidak ditetapkannya Pelapor H. SAHARUDDIN, B dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto oleh Terlapor, sebagaimana Keputusan KPU Kab. Jeneponto Nomor 318 Tahun 2023, Pelapor telah telah kehilangan haknya sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada pemilu tahun 2024 dan sangat dirugikan oleh tindakan keliru yang dilakukan Terlapor; g. Bahwa Keputusan KPU Kab. Jeneponto Nomor : 318 Tahun 2023, Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 18 Agustus 2023, yang diterbitkan oleh Terlapor melanggar prinsip-prinsip peneyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pemilu. Tindakan Terlapor juga bertentangan dengan Pasal 252 ayat (1) huruf c UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, yang berbunyi “Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 disusun dalam daftar calon sementara oleh : c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota”. h. Bahwa Keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Terlapor juga menyalahi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupate/Kota, khususnya Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCS berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2)”. i. Bahwa selain itu, tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor H. SAHARUDDIN B, S.Pd., M.PD dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 pada hal Pelapor Memenuhi Syarat (MS) juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD; j. Bahwa tindakan Terlapor merupakan bentuk pelanggaran yang dikualifikasi sebagai Pelanggaran administrasi pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten, maka adil dan beralasan hukum apabila Bawaslu Kabupaten Jeneponto menjatuhkan putusan sebagai berikut : a. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; b. Menyatakan Pelapor memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada Pemilu Tahun 2024; c. Memerintahkan Terlapor untuk melakukan Perbaikan administrasi terhadap Tata Cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan Terlapor sebagai Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Jeneponto Daerah Pemilihan 5 (lima) Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
File :
1. salinan putusan
824
11
September
2023
13:00:00
No : 001/LP/PL/Prov/31.00/VIII/2023
Pelapor : JIMMY GUR SITANALA
Pokok Laporan : Bahwa Jimmy Gur Sitinala sebagai pelapor merupakan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai PDIP berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Maluku Nomor : 161/PL.01.4-BA/81/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Pelapor telah melengkapi seluruh berkas pendaftaran Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 3 Melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebagaimana disayaratkan dalam Peraturan KPU No. 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa Jimmy Gur Sitinala/Pelapor juga telah terdaftar di Silon KPU dan dan Setelah dilakukan Proses Verifikasi oleh Terlapor, kemudian pada tangal 18 Agustus 2023 Pelapor mengetahui bahwa nama Pelapor telah Hilang dari Silon KPU dengan alasan dukumen Tidak benar. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi yang dilakukan oleh Terlapor, telah mengakibatkan nama Pelapor sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 3, telah di hapus dan digantikan dengan calon yang lain. Bahwa pelapor telah melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU No 10 tahun 2023 yang secara Khusus mengatur tentang Tindak Pidana karena Kealpaan/Kelalaian/Culpa, yang berbunyi : “Bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana Kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf b angka 12 melalui partai politik peserta pemilu harus menyerahkan : a. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekauatan hukum tetap dan b. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kelapaan atau tindak pidana politik, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 PKPU No 10 tahun 2023 diatas, maka proses Verifikasi Administrasi bakal calon Anggota DPRD Provinsi Maluku yang menjadi Dasar bagi Terlapor untuk menyatakan Pelapor tidak memenuhi syarat karena Ancaman Pidana diatas 5 tahun sebagaimana tercantum dalam SILON KPU (bukti terlampir) adalah perbuatan yang tidak memiliki Dasar Hukum, oleh karenanya merupakan suatu pelanggaran terhadap administrasi pemilihan umum. Bahwa akibat perbuatan Terlapor yang melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme dan prosedur dalam tahapan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud, telah mengakibatkan Nama Jimmy Gur Sitanala (Pelapor) tidak lagi Terdaftar dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 3, sebagaimana telah diumumkan oleh Terlapor lewat media masa pada tanggal 19 Agustus 2023.
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu 2. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
File :
764
12
Juli
2023
10:00:00
No : 003/TM/PL/Prov/23.00/VII/2023
Pelapor : Agustan
Pokok Laporan : KPU Kota Balikpapan menetapkan Partai Buruh Kota Balikpapan sebagai salah satu Partai yang memenuhi syarat Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Balikpapan, meskipun pengajuan Bakal Calon Anggota Partai Buruh Kota Balikpapan melewati waktu pengajuan Bakal Calon ditanggal 1 – 14 Mei 2023 Pukul 23.59 Wita
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
File :
1. Putusan Nomor : 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/VI/2023
733
23
Juni
2023
14:00:00
No : 002/TM/PL/Kab/13.10/VII/2023
Pelapor : Januar Sholehuddin
Pokok Laporan : Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Garuda di luar jadwal Pencalonan DPR. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 2. Memerintahkan Terlapor untuk membatalkan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung di luar tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023; 3. Memberikan Teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
File :
704
07
Desember
2022
20:00:00
No : 002/LP/PL/Prov/01.00/XI/2022
Pelapor : Muhammad Daud
Pokok Laporan : Bahwa KIP Kabupaten Pidie dan/atau verifikator faktual dalam melakukan verifikasi faktual keanggotan Partai SIRA, telah melanggar pasal 89 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 Tahun 2022, dimana KIP Kabupaten Pidie tidak melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap sebagian besar anggota Partai SIRA dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai SIRA yang telah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan jumlah sampel.
Amar Putusan :
File :
703
05
Juli
2023
09:00:00
No : 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023
Pelapor : Hari Dermanto, SH, MH
Pokok Laporan : KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Garuda pada Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif tidak sesuai dengan ketentuan terkait tata cara, mekanisme, dan prosedur.
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
2.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
File :
1. Putusan
694
23
Juni
2023
14:00:00
No : 001/TM/PL/Kab/13.22/VI/2023
Pelapor : Ujang Abidin, S.Pd.I, M.Ud
Pokok Laporan : Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kab. Purwakarta
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan Terlapor untuk membatalkan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta di luar tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023; 3. Memberikan Teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
File :
692
23
Juni
2023
14:00:00
No : 001/TM/PL/Kab/13.27/VI/2023
Pelapor : Nur Syaefful Rokhmat.,S.Sos
Pokok Laporan : KPU Kabupaten Pangandaran tidak menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Pangandaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu 5 tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 18 angka (3)
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
File :
661
30
Nopember
2022
10:00:00
No : 003/TM/PL/Kab/30.01/VI/2023
Pelapor : Faizal Jumalang
Pokok Laporan : ada pukul 09.06 Wita kami menelepon Anggota KPU Kabupaten mamuju atas nama Muhammad Rivai untuk koordinasi keadaan dan kondisi Verifikasi Faktual dihari terakhir dan beliau memberitahukan situasi di Kantor KPU Kabupaten Mamuju dan juga terkait adanya permintaan dari Partai Gelora untuk melakukan verifikasi ulang terhadap anggota Partai yang sudah dilakukan verifikasi keanggotaan oleh Tim Verifikator KPU Kab. Mamuju dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), melalui telepon kami menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 hal tersebut tidak ada ruang untuk dilakukan verifikasi faktual kembali karena yang bersangkutan sudah menyatakan bukan sebagai anggota partai politik Gelora dan telah menandatangani surat keterangan bukan merupakan anggota Partai Politik. Bahwa pada pukul 09.55 wita tiba di kantor KPU Kabupaten Mamuju untuk melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di hari terakhir, di kantor KPU Mamuju telah hadir anggota KPU Kabupaten Mamuju bapak Ahmad Amran Nur, dan bapak Muhammad Rivai dan kami langsung koordinasi terkait adanya kegiatan verifikasi faktual ulang yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamuju berdasarkan surat dari Partai Gelora dan kami menghimbau untuk tidak melaksanakan hal tersebut karena tidak berdasar serta menimbulkan efek tidak berkepastian hukum. Setelah berdiskusi panjang lebar, maka bapak Ahmad Amran Nur dan Muhammad Rivai mengatakan bahwa ini hasil koordinasi kami dengan KPU provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu kami membuka surat tersebut. Oleh karena itu pada pukul 10.16 wita kami menelpon dengan koordinator divisi teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat bapak Said Usman, dan beliau menerangkan bahwa selama masa verifikasi faktual sampai tanggal 4 November 2022 itu masih bisa dilaksanakan verifikasi faktual karena masa itu adalah verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. Kemudian kami menyampaikan bahwa apakah yang sudah menandatangi surat pernyataan bukan anggota Partai bisa mencabut lagi dan dijawab bahwa selama Partainya yang proaktif untuk menghubungi KPU selama masa Verifikasi Faktual itu bisa, Jika kami tidak menindaklanjuti surat Partai maka kami bisa dilaporkan. Oleh karena itu kami tidak berpanjang lebar untuk berdiskusi dan langsung kami berkoordinasi dengan pimpinan kami yaitu Ibu Dr. Fitri Nella Patonangi, SH., MH Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Pada pukul 10.20 wita kami menghubungi ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Bapak Rusdin, S.Pd dan beliau menyarankan bahwa jika KPU Kab. Mamuju belum melakukan verifikasi faktual ulang berdasarkan surat dari Partai Gelora tersebut maka berikan saran perbaikan terlebih dahulu, kita utamakan secara lisan saja dulu pak Faisal, karena kemungkinan Ibu Sitti Mustikawati masih di Mamuju Tengah ada kegiatan Pencegahan disana, sehingga pleno mungkin agak lambat, dan saya memberitahukan bahwa sudah saya sampaikan berulang kepada bapak Muhammad Rivai selaku penanggungjawab dan Bapak Ahmad Amran Nur. Bahwa pada pukul 10.31 wita kami berkoordinasi dengan pimpinan bapak Muhammad Subhan, dan beliau juga menyarankan untuk pencegahan dan kami menjawab sudah kami sampaikan secara lisan dan tentu dituangkan ke dalam FORM - A. disamping itu diatur sub tahapan telah kami kirimkan surat pencegahan untuk diperhatikan. Bahwa pada pukul 11.34 wita kami koordinasi dengan pimpinan Bapak Nasrul Muhayyang selaku penanggungjawab pengawasan pendaftaran verifikasi Partai Politik dan memberikan gambaran kasus dan menjelaskan pada pokoknya jika ada dasar KPU Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan hal tersebut jangan jadikan temuan. Tetapi jika ternyata dasarnya tidak ada maka terserah dari kalian Bawaslu Kabupaten Mamuju untuk menjadikan temuan. Bahwa pada pukul 20.05 wita kembali kekantor KPU Kabupaten Mamuju untuk melakukan pemantauan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik. Disana telah hadir koordinator pencegahan Ibu Sitti Mustikawati, SE dan 3 (tiga) orang Bawaslu Kabupaten yang melakukan pengawasan verifikasi faktual serta beberapa pengurus Partai Politik dan kami mendapatkan laporan bahwa beberapa nama-nama yang telah di TMS kan dari Partai Gelora dilakukan verifikasi ulang dan di statusnya dirubah menjadi MS (Memenuhi Syarat). Bahwa pada pukul 20.20 wita kembali berdiskusi dengan anggota KPU Kabupaten Mamuju bapak Hasdaris dan bapak Muhammad Rivai terkait pengulangan verifikasi terhadap yang telah menandatangani pernyataan bukan anggota Partai Politik.
Amar Putusan :
1.001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/30.00/XI/2022 MEMUTUSKAN: 1. Menyatakan Terlapor Terbukti secara sah dan Meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
File :
653
05
Desember
2022
13:00:00
No : 001/TM/PL/Kab/22.09/XI/2022
Pelapor : 1
Pokok Laporan : Adanya oknum Verifikator KPU Kabupaten Kotabaru yang tidak menemui langsung keanggotaan partai politik pada saat verifikasi faktual namun menuangkan dalam alat kerja KPU dengan status MS
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggaran ketentuan perundang- undangan.
File :
1. Pembacaan Putusan
625
23
Juni
2023
10:00:00
No : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023
Pelapor : Ekariva Annas Asmara
Pokok Laporan : KPU Kabupaten Bangka Barat menerima penambahan bacaleg Partai Gelora di atas tanggal 14 Mei 2023 (diluar batas waktu pendaftaran)
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
File :
1. BA Sidang Pemeriksaan
624
26
Juni
2023
09:50:00
No : 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023
Pelapor : Heikal Fackar
Pokok Laporan : Penerimaan penambahan pengajuan daftar bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung dari Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) Kabupaten Belitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung diluar batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh DPC Partai Garuda selain pada rentang waktu 1-14 Mei 2023.
File :
1. BA Sidang Pemeriksaan
607
13
Juni
2023
14:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/03.13/V/2023
Pelapor : Doferi
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran tidak diterimanya pendaftaran Partai Gelora oleh Kpu Kabupaten Pasaman
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
File :
1. Putusan NOMOR: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/03.13/V/2023
2. Berita Acara Sidang
605
13
Juni
2023
14:00:00
No : 001/LP/PL/Kota/03.10/V/2023
Pelapor : Fauzan Nazar
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran tidak memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk melengkapi berkas Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat kendala Silon atau Kendala Lainnya Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertanggal 19 Mei 2023
Amar Putusan :
1.Memutuskan 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang­-undangan; 3. Memerintahkan Terlapor untuk memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan kembali bakal calon oleh Partai Gelora Kabupaten Lima Puluh Kota paling lama 1 (satu) hari kalender setelah putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Terlapor untuk membuka akses Silon untuk Partai Gelora Kabupaten Lima Puluh Kota paling lama 2x24 jam setelah putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Terlapor untuk memproses pengajuan bakal calon sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
File :
1. BA Pembacaan Putusan
595
13
Juni
2023
10:00:00
No : 005/LP/PL/Prov/03.00/V/2023
Pelapor : Syafruddin Tazar
Pokok Laporan : Bahwa tidak diterimanya Partai Garuda pada pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat
Amar Putusan :
File :
1. Berita Acara Sidang Pembacaan Putusan
584
20
Pebruari
2023
14:00:00
No : 003/LP/PL/Kab/13.14/V/2023
Pelapor : Indra Permana
Pokok Laporan : Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 Saya mendapat informasi dari Saudara Tri bahwa ada nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah yang tidak mengikuti tes CAT dan tidak ada hasil nilai pada pengumuman hasil CAT yang dipajang hari Senin tanggal 9 Januari 2023 di SMK N 1 Ciamis dari Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya tetapi nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah lolos pada Seleksi Wawancara. Bahwa berdasarkan informasi yang di dapat dari Saudara Tri, Jadwal untuk Kecamatan Sadananya melaksanakan CAT PPS adalah pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 bertempat di SMK NEGERI 1 CIAMIS yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.269 Kecamatan Ciamis pada sesi pertama yaitu pukul 08.00 s.d 10.00 WIB. Dalam Absensi CAT dari Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya jumlah peserta test sebanyak 12 orang, namun dalam pelaksaan Tes CAT PPS itu yang hadir hanya 11 orang dan 1 orang tidak hadir atas nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah. Dari Saudara Tri juga saya dapatkan informasi bahwa berdasarkan Hasil Seleksi CAT PPS Wilayah Sadananya di SMKN 1 Ciamis didapatkan bahwa ada nama Shofa Ni’matul Awwaliyyah dapat mengikuti tes wawancara padahal pada waktu yang sudah di tetapkan oleh KPU untuk melaksanakan tes CAT Shofa Ni’matul Awwaliyyah tidak hadir namun dia dinyatakan lulus masuk kepada tahapan wawancara yang seharusnya dalam ketentuan pelaksanaan test tulis CAT pada point e. Peserta yang tidak hadir mengikuti test CAT akan dinyatakan gugur.
Amar Putusan :
File :
570
02
Pebruari
2023
14:26:00
No : 001/LP/PP/Kab/13.18/V/2023
Pelapor : Karsudin
Pokok Laporan : Saya merupakan peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara Desa Cemara Kec. Cantigi Kab. Indramayu dengan nomor pendaftar 14-3212172007226. Saya telah mengikuti serangkaian tes PPS yang terdiri dari tes administrasi melalui aplikasi SIAKBA tanggal 19 Desember 2022 dengan cara pertama membuat akun, login pendaftaran, mengisi biodata, melampirkan persyaratan-persyaratan. Kemudian menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke KPU Kabupaten Indramayu. Pengumuman seleksi administrasi saya lulus, selanjutnya saya mengikuti seleksi tes tulis tanggal 6 Januari 2023 bertempat di Kampus Polindra Indramayu. Di pengumuman seleksi tes tulis saya lulus masuk 6 besar dengan nilai 90. Setelah itu saya mengiuti tes wawancara tanggal 15 Januari 2023 bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan cantigi. Pada pengumuman seleksi wawancara yaitu tanggal 19 Januari 2023 saya dinyatakan tidak terpilih atau pengganti, artinya saya tidak lulus tes wawancara. Padahal saya tahu nilai wawancara saya paling tinggi dibandingkan dengan peserta yang lain yaitu 265 berdasarkan nilai rekap tes wawancara PPS Kecamatan Cantigi Desa Cemara, Tetapi kenapa saya tidak terpilih sebagai PPS? Kemudian saya mendapat informasi tambahan bahwa terdapat peserta seleksi PPS DI Desa Cemara Kecamatan Cantigi yang bernama Aziz Abdurrojak. Dia lulus di semua seleksi calon anggota PPS tetapi setelah dicek keanggotaan parti politik dia masih masuk sebagai anggota partai PKB. Walaupun Aziz Abdurrojak sudah membuat surat keterangan bahwa sudah keluar dari keanggotaan partai PKB Kabupaten Indramayu, tetap saja kurang dari 5 (lima) tahun. Sesuai dengan persayaratan seleksi calon Anggota PPS yaitu surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun. Saudara Aziz Abdurrojak belum 5 tahun keluar dari keanggotaan partai PKB karena Aziz Abdurroja baru membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Desember 2022. Keinginan saya mangucu pada nilai hasil wawancara saya seharusnya terpulih menjadi PPS Di Desa Camara Kecamatan Cantigi, dan seharusnya peserta yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik tidak diloloskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------- Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Indramayu oleh 1) Nurhadi, S.Pd., sebagai ketua, 2) Tarjono, S.H.M.Kn., 3) Supriadi, S.H.I., 4) Chaidar, S.E., dan 5) Yati Nurhayati, S.Pd. masing-masing sebagai anggota pada hari Kamis Tanggal 02 bulan Februari tahun 2023 dan dibacakan dihadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 02 bulan Februari tahun 2023
File :
451


No : 002/LP/PL/Prov/01.00/I/2023
Pelapor : Amal Muhibbuddin Waly
Pokok Laporan : TIdak ditetapkan sebagai bakal Calon DPD RI yang akan dilakukan Verifikasi Administrasi sedangkan Dokumen Fisik (Hard Copy) Model Penyerahan Dukungan DPD sebagai Syarat Minimum telah dinyatakan lengkap
Amar Putusan :
File :
448
06
April
2023
00:00:00
No : 002/LP/PL/Prov/34.00/V/2023
Pelapor : Suyanto
Pokok Laporan : Penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua
Amar Putusan :
1.MEMUTUSKAN 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan Administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan emilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto, yakni (a) membatalkan Formulir MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan dieh KPU Provinsi Papa Barat (b) menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota OP RI atas nama Suyanto: (c) membuka kembali akses Sister Informasi Pencalonan (SILON) sepaniang berkaitan dengan pencalonan saudara Suyanto paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan waktu 1 X 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon, sesai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak akun Silon Pelapor dapat diakses; Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL PROV/34.00/11/2023 Halaman 37 dari 45 Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Provinsi Papua Barat oleh 1). Elias Idie, S.T. sebagai Ketua, 2). Muhammad Nazil Hilmie, S.Sos. 3). Nurlaila Muhammad, S.H, 4). Agustinus Simson Naa, S.T., dan 5). John Charles Imbiri, S.Hut. masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal 6 bulan April tahun 2023 dan dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 bulan April tahun 2023.
File :
425
26
Januari
2023
13:17:00
No : 002/LP/PL/Prov/28.00/V/2023
Pelapor : Tie Saranani
Pokok Laporan : 1. Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara ex officio Koordinator Divisi Teknis Pemilu, dan Petugas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan terkait pengembalian data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama TIE SARANANI yang status jumlah dukungan minimal Pemilih dan status jumlah sebaran terjadi pengurangan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Pemilih sehingga menjadi dibuat tidak memenuhi syarat dukungan minimal dan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebaran sebagaimana termuat dalam MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, LAMPIRAN 1 dan LAMPIRAN 2 MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023; 2. Bahwa dari jumlah rincian dukungan minimal Pemilih dan sebaran Kabupaten/Kota yang Pelapor serahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD pada Tanggal 29 Desember 2022 dengan total dukungan 2019 (dua ribu sembilan belas) orang dukungan dengan jumlah sebaran dukungan di 17 (tujuh belas) kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang disetor kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang seharusnya sudah memenuhi syarat.
Amar Putusan :
1.1. Menolak eksepsi Terlapor 20 Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu tentang Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme dalam melaksanakan pendaftaran pencalonan Anggota DPD RI; 2. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan perbaikan terhadap Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Tie Saranani, yakni (a) Membatalkan Formulir MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; (b) Menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Tie Saranani; (c) membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonan saudara Tie Saranani, serta (d) Memerintahkan Pelapor selaku Bakal Calon Anggota DPD RI untuk kembali menginput dan/atau mengupload Data dan Dokumen Syarat Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD paling lambat 3x24 jam setelah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara membuka kembali akses SILON untuk Pelapor; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
File :
424
26
Januari
2023
11:34:00
No : 001/LP/PL/Prov/28.00/V/2023
Pelapor : Burhanis
Pokok Laporan : 1. Bahwa pada hari ini Kamis Pukul 11.00 WITA Tanggal 29 Desember 2022 kami Liousion Officer Bakal Calon DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Burhanis (Pelapor) bermaksud melakukan penyerahan data dukungan ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait verifikasi pertama data dukungan melalui akun Silon DPD RI; 2. Bahwa setelah tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pihak dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memverifikasi data dukungan pelapor lewat akun Silon pada kenyataannya masih banyak yang double atau ganda dikarenakan impor berulang-ulang sehingga pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyarankan untuk membawa data fisik untuk diverifikasi kembali; 3. Bahwa, setelah diverifikasi kembali data dukungan fisik kami pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 pukul 14.11 WITA pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan syarat dukungan fisik kami dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2.537 (Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh) dukungan dari sebaran 13 Kabupaten/Kota dari total syarat administrasi minimal dukungan sebanyak 2.000 (Dua Ribu) dukungan; 4. Bahwa, setelah dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan maka pelapor menyerahkan syarat dukungan secara fisik dengan dibuatnya surat berita acara persyaratan dukungan pada tanggal 30 Desember 2022, namun dari pihak KPU Sulawesi Tenggara melalui LO calon DPD RI disampaikan bahwasannya tetap untuk mengakses akun silon DPD RI untuk mengimport kembali data real dari KPU yang diterima berdasarkan surat berita acara tersebut. 5. Bahwa, selain Berita Acara Penyerahan Dukungan, pelapor juga menerima yaitu: - Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 30 Desember 2022 (Vide. Model Penerimaan.Dukungan.DPD-KPU.PROV); - Lampiran Tanda Terima data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 30 Desember 2022 (Vide. Lampiran I Model Penerimaan.Dukungan.DPD-KPU.PROV); - Lampiran Tanda Terima Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 30 Desember 2022 (Vide. Model Penerimaan.Dukungan.DPD-KPU.PROV); Berdasarkan uraian di atas, maka pelapor telah memenuhi persyaratan penyerahan dukungan minimal pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD diterima hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bahwa : 1. Status penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon Anggota DPD diterima jika : a. Data dan dokumen naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) lengkap; b. Data dan Dokumen naskah Asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) sesuai; dan c. Memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran. 2. Dalam hal data dan dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan memenuhi jumlah dukungan minimla pemilih dan sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menyimpan dokumen penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 2 dan memberikan: a. Tanda terima sebagai bukti penerimaan dukungan dengan menggunakan Formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV; dan b. Berita Acara Penerimaan lengkap dan menggunakan Formulir MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV. 3. Ketentuan mengenai formulir MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAM.DPD-KPU.PROV. sebagaimana dimakksud ayat (2) huruf a tercantum dalam lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perturan komisi ini. 4. Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam lampiran XI yang merupkan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka pelapor telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih berdasarkan data fisik dan tanda terim yang dibuat oleh KPU Sulawes Tenggara. 1. Bahwa, adanya pemberitaan bahwa pelapor harus melakukan perbaikan terhadap data digital pada akun silon maka pihak KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terlambat memberikan kami data BA Real yang tercantum jumlah dukungan Perkabupaten/Kota (Kecamatan dan Desa/Kelurahan) yang termuat dalam surat berita acara persyaratan dukungan yang seharusnya diberikan pada waktu itu juga yaitu di hari jum’at Tanggal 30 Desember 2022 namun baru diketahui pada tanggal 1 Januari 2023 jam 1.00 WITA. 2. Bahwa setelah penyerahan surat berita acara persyaratan dukungan dikarenakan diberikan waktu untuk dilakukan perbaikan hanya selama 3 x 24 jam sejak dari tanggal 30 Desember 2022 untuk mengakses kembali akun silon DPD RI untuk mengimport data real yang tercantum dalam surat berita acara persyaratan dukungan akan tetapi pelapor melalui LO baru diberitahukan Minggu Tanggal 1 Januari 2023 pukul 01.00 WITA untuk mengambil data print out BA yang Real sehingga pelapor hdari pihak LO bisa mengaksesnya di hari yang sama yaitu pada hari Senin Tanggal 2 januari 2023. 3. Bahwa pada hari Senin Tanggal 2 januari 2023 kami dari LO dan Admin Calon DPD atas nama Burhanis masih mengakses akun silon pada pukul 21.30 WITA akan tetapi pada saat admin masih mau mengimport ke akun silon ternyata akun silon DPD RI, lalu secara tiba-tiba sudah tidak bisa diakses atau telah dilakukan penutupan akses di akun silon. 4. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 pengadu diberikan : - Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan DaerahProvinsi Sulawesi Tenggaraatas nama Burhanis Tanggal 2 Januari 2023 (Vide. Model Pengembalian.Dukungan.DPD-KPU.PROV); - Lampiran I Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 2 Januari 2023 (Vide. Model Pengembalian.Dukungan.DPD-KPU.PROV); - Lampiran II Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Burhanis Tanggal 2 Januari 2023 (Vide. Model Pengembalian.Dukungan.DPD-KPU.PROV);
Amar Putusan :
1.1. Menolak eksepsi Terlapor Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu tentang Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme dalam melaksanakan pendaftaran pencalonan Anggota DPD RI; 2. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan perbaikan terhadap Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Burhanis, yakni (a) membatalkan Formulir MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; (b) Menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Burhanis; (c) Membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonan saudara Burhanis, serta (d) Memerintahkan Pelapor selaku Bakal Calon Anggota DPD RI untuk kembali menginput dan/atau mengupload Data dan Dokumen Syarat Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD paling lambat 3x24 jam setelah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara membuka kembali akses SILON untuk Pelapor; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
File :
419
19
Januari
2023
09:00:00
No : 004/LP/PL/Kab/02.12/V/2023
Pelapor : Feri Afrizal
Pokok Laporan : Dugaan pelanggaran kode etik
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2. Memberi teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
1. PUTUSAN
410
17
Mei
2023
14:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/08.11/IV/2023
Pelapor : Asmadi
Pokok Laporan : bakal calon DPD Provinsi Lampung melaporkan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesawaran, dimana pada saat verifikasi faktual ke-2 KPU diduga melakukan pelanggaran tatacara dan prosedur pada PKPU 10 tahun 2022
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar ketentuan mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual kedua sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
File :
1. PUTUSAN NOMOR 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/08.11/IV/2023
399
18
April
2023
10:00:00
No : 001/LP/PL/Prov/20.00/V/2023
Pelapor : Hang Zebat
Pokok Laporan : Proses coklit yang dilakukan Muhammad Fathurrido selaku Petugas Pantarlih TPS 0017, Ampera Raya, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 10 Maret 2023 kepada Pelapor dan di wilayah Pelapor yaitu di Perumnas IV (Jl. Sui Semandang No. 92 RT/RW 004/009 Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat) yang berdokumen kependudukan (e-KTP) di Kota Pontianak.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
File :
1. Putusan 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/20.00/III/2023
382
10
Maret
2023
10:00:00
No : 004/LP/PL/Prov/14.00/IV/2023
Pelapor : H. Nur Rohman
Pokok Laporan : Adanya dugaan rincian rekap dalam berita acara jumlah tidak sesuai dengan yang sebenarnya tertulis di Silon. Selain itu, adanya warning dari anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (Ibu Putnawati) untuk tidak boleh ada sanggahan atau memberi keterangan dalam pidatonya saat rapat pleno. Jika ada yang ribut dikeluarkan dari ruangan.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
361
11
Mei
2023
13:10:00
No : 001/LP/PL/Kota/27.03/IV/2023
Pelapor : IKHLAS WAHYU
Pokok Laporan : Pada Hari Jumat, 14 April 2023, Pukul 22.15 Wita, Pelapor dan Herman Saputra menerima informasi pengumuman DPS via Whatsapp Group terkait lampiran DPS, kel. Temmalebba, Kec. Bara, Kota Palopo. setelah itu Pelapor membaca PKPU 7 tahun 2022 tentang lampiran XXV model A-KabKo Daftar Pemilih. Yang memuat daftar pemilih sementara, ternyata terdapat perbedaan isi format dengan yang diumumkan oleh KPU Kota Palopo. sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 harus termuat alamat Jalan/Dukuh dan Angka dalam kolom keterangan format DPS, sementara yang diumumkan tidak tercantum alamat Jalan/Dukuh namun, hanya desa/kelurahan dan Kolom Keterangan Kosong. dengan dasar tersebut pelapor meyakini terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo.
Amar Putusan :
1.MEMUTUSKAN MENYATAKAN TERLAPOR, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR TATA CARA, PROSEDUR, ATAU MEKANISME PADA TAHAPAN PEMILU SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kota Palopo oleh 1) Dr. Asbudi Dwi Saputra, SH.,M.Kn, sebagai Ketua Majelis Pemeriksa 2) Ahmad Ali, S.Pd, 3) Sitti Aisyah, SH, MH masing-masing sebagai Anggota Majelis Pemeriksa dan dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Bulan Mei Tahun 2023.-------------------------------------------------------
File :
1. Berita Acara Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.03/IV/2023
347
11
Januari
2023
15:20:00
No : 001/LP/PL/Kota/15.01/IV/2023
Pelapor : Arif Janurianto
Pokok Laporan : a. Bahwa Pelapor adalah peserta seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Kota Yogyakarta; b. Bahwa Pelapor mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2022 di Cavinton Hotel Yogyakarta; c. Bahwa Pelapor datang ketempat tes wawancara bersama dengan temannya; d. Bahwa Pelapor melihat peserta lain yang datang sesudah pelapor berada di lokasi tes wawancara dan atas informasi dari temannya, yang bersangkutan bernama Danang; e. Bahwa pelapor mendapat informasi dari temannya kalau saudara Danang tidak tinggal di wilayah Kecamatan Jetis; f. Bahwa Pelapor sempat berbincang-bincang dengan saudara Danang dan menanyakan “Dalemnya pundhi?” (Rumahnya dimana) dan dijawab “Bumijo, dekat dengan kantor PPP”; g. Bahwa Pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan Calon Anggota PPK berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terkait dengan domisili; h. Bahwa Pelapor dalam tes wawancara berhadapan dengan Bapak Hidayat Widodo, Bapak Erizal dan satu orang pegawai KPU Kota Yogyakarta; i. Bahwa Pelapor merasa disudutkan atas pernyataan pewawancara mengenai pembahasan pengumuman kelulusan tidak berdasarkan rangking seperti pengumuman CAT; j. Bahwa Pelapor membaca Pengumuman KPU Kota Yogyakarta Nomor : 693/PP.04.1-Pu/3471/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 k. Bahwa Pelapor melihat posisi atas nama Danang Wahyu Budi Santosa berada di 5 besar; l. Bahwa Pelapor timbul tanda tanya “Kenapa nilai hasil wawancara tidak diumumkan?”; m. Bahwa Pelapor melihat daftar Pengumuman KPU Kota Yogyakarta Nomor : 693/PP.04.1-Pu/3471/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk posisi 1 sampai 7 berasal dari orang-orang yang tinggal di wilayah Bumijo yang diantara orang-orang tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2019; n. Bahwa untuk urutan 8 sampai 10 berasal dari orang-orang yang tinggal di wilayah Kelurahan Cokrodiningratan; o. Bahwa Pelapor tidak melihat dari nama-nama yang dinyatakan lolos wawancara sebagaimana disebut dalam Pengumuman KPU Kota Yogyakarta Nomor : 693/PP.04.1-Pu/3471/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak terdapat orang-orang yang tinggal di wilayah Kelurahan Gowongan. p. Bahwa Pelapor mencari informasi terkait saudara Danang Wahyu Budi Santosa yang tidak tinggal di wilayah Kecamatan Jetis dengan menemui mantan ketua RT 50 Kelurahan Bumijo pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 pukul 14.00 WIB; q. Bahwa Pelapor bertanya kepada mantan ketua RT 50 Kelurahan Bumijo “Apakah benar Danang Wahyu Budi Santosa tidak bertempat tinggal di wilayah RT 50 Kelurahan Bumijo?”; r. Bahwa mantan ketua RT 50 Kelurahan Bumijo mengatakan saudara Danang Wahyu Budi Santosa sudah 10 tahun tidak berdomisili di Bumijo dan saat ini bertempat tinggal di daerah Gunung Sempu, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
Amar Putusan :
File :
278
27
Januari
2023
14:30:00
No : 005/LP/PL/Prov/01.00/I/2023
Pelapor : Munawar
Pokok Laporan : Terjadinya Sistem Error pada aplikasi SILON
Amar Putusan :
File :
1. Putusan
237
03
Pebruari
2023
11:31:00
No : 001/LP/PL/Prov/02.00/III/2023
Pelapor : Mas'ad Mahdi
Pokok Laporan : pengembalian data dan dokumen persyaratan dukungan minamal pemilih bakal calon dewan perwakilan daerah sumatera utara
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
File :
1. Salinan Putusan 001/LP/ADM.PL/BWSL.Prov/02.00/I/2023
228
10
Januari
2023
14:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/08.06/XII/2022
Pelapor : Amir Faisol
Pokok Laporan : Bahwa berdasarkan data SK nomor: KEP-23/DPDPG-I/LPG/X/2020 partai Politik GOLKAR tanggal 14 November 2020 terdapat nama MUKLIS, S.H berkedudukan sebagai Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai GOLKAR. Dalam hal ini yang bersangkutan juga dinyatakan sebagai Peserta yang lolos 5 besar pada Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2024 untuk kecamatan Batanghari Nuban; Bahwa berdasarkan data SK nomor: KEP-23/DPDPG-I/LPG/X/2020 Partai Politik GOLKAR tanggal 14 November 2020 terdapat nama WIDODO yang berkedudukan sebagai Ketua Bagian Pemenang Pemilu partai Golkar. bahwasannya yang bersangkutan juga dinyatakan sebagai Peserta yang lolos 5 besar pada Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2024 untuk Kecamatan Metro Kibang; Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 36 tahun 2018 pada pasal 36 ayat 1 huruf e tentang syarat menjadi anggota PPK /PPS adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Begitupun dengan ketentuan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 21 huruf i yang berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; Bahwa pada Pengumuman Nomor 566/PP.04.1-Pu/1807/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum 2024, diketahui bahwa peserta yang di tetapkan sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan adalah peserta dengan nilai CAT rendah sedangkan untuk peserta dengan nilai tertinggi seperti yang terjadi di kecamatan Way Jepara yaitu peserta dengan nilai 102 dinyatakan gagal masuk dalam lima besar. Sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat lampung Timur tentang standar penetapan Calon PPK yang di selenggarakan oleh KPU Lampung Timur.
Amar Putusan :
1.Mengabulkan Laporan Pelapor untuk sebagian:- 2. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme dalam seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan;---- 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang tercantum SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Timur Nomor :KEP- 23/DPDPG-1/LPG/XI/2020 tanggal 14 November 2020.--. Demikian diputuskan pada rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Timur oleh, 1) Uslih, S.Pd.I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, 2) Winarto, S.Kom.,MM 3) Lailatul Khoiriyah, S.HI.,CM 4) Dedi Maryanto, S.Pd.I.,MH 5) Syahroni, SH.,CM masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, pada Hari Senin, Tanggal Sembilan, Bulan Januari Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, Tanggal Sepuluh, Bulan Januari Dua Ribu Dua Puluh Tiga.
File :
210
20
Maret
2023
15:30:00
No : 003/LP/PL/RI/00.00/III/2023
Pelapor : Agus Priyono
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang diketahui pa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tanggal 2 Maret 2023
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu;
2.Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberi kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada Terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan melalui SIPOL paling lama 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh Terlapor;
3.Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA;
4.Memerintahkan kepada Terlapor menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan PRIMA;
5.Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan ini.
File :
1. PUTUSAN 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023
198
16
Pebruari
2023
15:07:00
No : 003/LP/PL/Kota/27.01/III/2023
Pelapor : Pdt. Naptanis Tonapa, S.Th., S.Sos
Pokok Laporan : Sekaitan dengan dugaan pelanggaran anggota KPU Kota Makassar pada proses seleksi calon anggota PPS pada kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Amar Putusan :
File :
183
20
Januari
2023
11:00:00
No : 002/LP/PL/Prov/03.00/I/2023
Pelapor : Hanafi Zein
Pokok Laporan : Tidak diterimanya saya sebagai bakal calon anggota DPD RI oleh KPU Provinsi Sumatera Barat
Amar Putusan :
1.Memutuskan Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
File :
1. Putusan
180
24
Januari
2023
14:00:00
No : 003/LP/PL/Kab/06.10/II/2023
Pelapor : BAHET EDI KUSWOYO
Pokok Laporan : Dugaan Pelanggaran Administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
149
11
Januari
2023
10:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/08.05/XII/2022
Pelapor : Hengki Saputra
Pokok Laporan : Pada Hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 pagi hari, Hengki saputra mendapatkan informasi dari KPU Lampung Tengah Tentang Pengumuman Seleksi Tes PPK Dari Facebook KPU Lampung Tengah, didapat informasi bahwa Nama-Nama yang keluar sebagai PPK Kecamatan Gunung Sugih tidak sesuai dengan hasil nilai akumulasi yang ada, dan ketika Sdr. Hengki ikut tes wawancara tidak ditanyakan komponen-komponen pertanyaan yaitu tentang Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen, dan Rekam Jejak, hanya ditanyakan tentang Pekerjaan Sehari-hari, status dan Organisasi.
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar ketentuan mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam pelaksanaan tes wawancara Badan Ad-hoc tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
File :
122
23
Desember
2022
10:00:00
No : 001/LP/PP/Kab/27.24/II/2023
Pelapor : M. Rijal B. Akmal
Pokok Laporan : Pada tanggal 24 November 2022, pukul 14:26 Wita, melakukan pendaftaran pada aplikasi SIAKBA dan melakukan pengisian berkas di aplikasi SIAKBA sampai tanggal 29 November 2022 dan melakukan finising pada aplikasi SIAKBA, dan mencetak tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti penyerahan berkas hardcopy. Pada tanggal 2 Desember 2022, saya menyerahkan berkas hardcopy ke KPU Kabupaten Barru atas perintah sistem SIAKBA, dan KPU Kabupaten menceklis tanda terima penyerahan berkas hardcopy pendaftaran PPK. Pada tanggal 2 Desember 2022, saya mendapatkan informasi pengumuman hasil pleno KPU Kabupaten Barru terkait hasil penelitian seleksi administrasi calon PPK Kecamatan, bagaimana mungkin hasil penelitian berkas administrasi dilakukan penelitian tanpa rekapitulasi hardcopy dari semua peserta calon PPK, seharusnya dilakukan penelitian antara berkas yang diupload di aplikasi SIAKBA dengan berkas fisik hardcopy yang diserahkan ke KPU Kabupaten Barru, terlebih karena intruksi sistem SIAKBA yang mengatakan untuk menyerahkan dokumen hardcopy ke KPU Kabupaten Barru, dalam pasal 36 ayat (2) PKPU Nomor 8 tahun 2022 menyatakan “seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK” selanjutnya Pasal 37 Ayat (1) huruf c menyatakan dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan “penelitian administrasi” calon. Saya menilai tidak memperhatikan subtansi aturan sebagaimana pasal 36 ayat (2) dimana seharusnya KPU kabupaten terlebih dahulu merangpungkan keseluruhan berkas hardcopy para calon PPK kemudian dilakukan penelitian sebagaimana dasar keluarnya hasil Pleno dan seruan sistem SIAKBA bukan sebaliknya. bahwa saya menerima email dari KPU Kabupaten Barru untuk melengkapi transkip nilai pendidikan terakhir, namun saya tidak mengupload namun melengkapi berkas transkip tersebut dihardcopy
Amar Putusan :
File :
1. Putusan
107
15
Pebruari
2023
10:15:00
No : 002/LP/PL/Kab/16.38/II/2023
Pelapor : NASHRULLOH
Pokok Laporan : Rekrutmen PPS
Amar Putusan :
1.Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
File :
1. Undangan Sidang Agenda 4 Pembacaan Putusan (Pelapor)
2. Undangan Sidang Agenda 4 Pembacaan Putusan (Terlapor)
3. Kesimpulan Pelapor
4. Kesimpulan Terlapor
91
24
Januari
2023
10:30:00
No : 001/LP/PL/Prov/01.00/I/2023
Pelapor : Helmi Hasan
Pokok Laporan : - Bahwa Pelapor adalah Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah memenuhi syarat dukungan minimal, dengan jumlah pendukung 2012 orang disertai fotokopi KTP-Elektronik para pendukung yang tersebar di 22 kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh atau 183,33% dari minimal sebaran 12 kabupaten/kota; - Bahwa Pelapor telah menyerahkan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan telah sukses memasukkan data pada Kamis, 29 Desember 2022, jam 23:51:42 (MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD). - Bahwa surat Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI (MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD) telah diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melalui Silon pada Kamis, 29 Desember 2022, jam 23:51:46. - Bahwa akan tetapi, Terlapor telah tidak bersedia menerima berkas fisik yang Pelapor serahkan kepada KIP Aceh, padahal seluruh data/dokumen persyaratan sudah Pelapor masukkan ke dalam Silon dalam tenggang waktu yang ditentukan. - Bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 KIP Aceh telah mengumumkan melalui media massa, diantaranya Hr. Serambi Indonesia, nama-nama Calon Anggota DPD RI yang berasal dari Provinsi Aceh, sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang namun tidak terdapat nama Pelapor dalam pengumuman tersebut. - Bahwa tindakan Terlapor yang tidak bersedia menerima berkas fisik Bakal Calon Anggota DPD RI a.n Pelapor dan tidak memasukkan nama Pelapor sebagai Calon Anggota DPD RI sebagaimana pengumuman melalui media massa, diantaranya Hr. Serambi Indonesia tanggal 31 Desember 2022, telah mengakibatkan hak politik dan hak demokrasi Pelapor teramputasi (digagalkan) sehingga Pelapor telah sangat dirugikan. - Bahwa tindakan Terlapor telah mengakibatkan Pelapor tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu 2024 sebagai Calon Anggota DPD RI, sedangkan segala persyaratan sudah Pelapor penuhi dan segala berkas sudah pula Pelapor serahkan melalui SILON.
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam proses penerimaan penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD; 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerima dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dari bakal calon anggota DPD atas nama Helmi Hasan sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dari bakal calon anggota DPD; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 1 (satu) hari sebelum verifikasi adminitrasi perbaikan kesatu berakhir; 4. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
1. Salinan Putusan
90
24
Januari
2023
09:00:00
No : 003/LP/PL/Prov/01.00/I/2023
Pelapor : Nazar
Pokok Laporan : Bahwa Tim dan Bakal Calon DPD a.n Nazar datang ke kantor KIP Aceh pukul 23.54 WIB (menurut jam tim dan Bakal Calon DPD a.n Nazar) namun jam di kantor KIP Aceh berbeda dengan jam pada umumnya, Di kantor KIP pada saat itu jam menunjukkan pukul 00.00 WIB (berbeda 6 menit dengan jam pada umumnya), sehingga tim dan Bakal Calon DPD a.n Nazar tidak diperbolehkan lagi untuk registrasi dan menolak seluruh berkas Fisik Model F1 Dukungan yang ada.
Amar Putusan :
File :
1. Putusan
85
06
Pebruari
2023
08:00:00
No : 001/LP/PL/Kab/30.02/I/2023
Pelapor : HARTINI
Pokok Laporan : Bahwa sekitar bulan Oktober Tahun 2022 KPU Kabupate Majene mendatangi saya di Dusun Lamaru Desa Simbang Kecamatan Pamboang untuk melakukan verifikasi keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ada 4 orang yang mendatangi saya di Lamaru dan sepengetahuan saya ada 2 (dua) orang yang memakai Rompi warna Biru meminta keterangan tentang benar tidaknya saya sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara. Namun pada saat itu, saya tidak mengakui sebagai anggota partai. Karena tidak mengakui sebagai anggota Partai maka petugas KPU Kabupaten Majene memberikan lembar Surat Pernyataan yang isinya menyatakan tidak bersedia menjadi anggota Partai. Petugas KPU Kab. Majene menyatakan “tanda tangan maki ini, Insya Allah tidak terdaftarmi namata”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 Wita di Café Obat Haus, saudara Irwan (Suami) mengecek NIK saya di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan ditemukan masih terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) karena rencananya akan mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
1. Risalah Sidang
81
13
Pebruari
2023
10:30:00
No : 001/LP/PL/Kab/27.04/II/2023
Pelapor : Malil Kulul Hakulul Mubin
Pokok Laporan : Adanya keterlambatan informasi kelulusan PPS pengumuman yang dijadwalkan tanggal 21, 22, dan 23 tapi diumumkan tanggal 24 Januari 2023, serta tidak adanya transparansi nilai hasil tes wawancara di akun SIAKBA masing -masing peserta tida dicantumkan niali hasil tes wawancara
Amar Putusan :
1.Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/27.04/II/2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone. Menimbang bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan oleh Malil Kulul Hakulul Mubin yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone. Laporan tanggal 30 Januari 2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/27.04/II/2023. Bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor yaitu keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone yang mengumumkan penetapan hasil seleksi PPS pada Pemilu tahun 2024, yang seharusnya diumumkan paling lambat tanggal 23 Januari 2023 berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi, serta tidak adanya transparansi nilai hasil tes wawancara di akun SIAKBA masing-masing peserta karena tidak dicantumkan nilai hasil tes wawancara. Pelapor menyerahkan dokumen bukti sebanyak 6 lembar dan disahkan oleh majelis pemeriksa serta mengajukan 3 orang saksi atas nama Ahmad zesar, Elian Lestari Saputri dan Rahman, sedangkan terlapor tidak menyerahkan bukti berupa dokumen tetapi hanya mengajukan 1 orang saksi atas nama Yusdar. Pihak Pelapor dan Terlapor telah menyampaikan kesimpulan pada tanggal 8 Februari 2023 yang selanjutnya akan menjadi pertimbangan Majelis Pemeriksa. Berdasarkan pertimbangan Bawaslu kabupaten Bone selaku majelis pemeriksa terhadap hasil pemeriksaan diambil keputusan sebagai berikut : Bahwa Terlapor KPU Kabupaten Bone telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada lampiran I Pedoman Teknis Pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, angka 9 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS yaitu Pada Tahapan pengumuman hasil seleksi calon Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf f paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi, dan pada Lampiran II, Huruf F Jadwal pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum , angka 2 Jadwal Pembentukan PPS (perpanjangan pendaftaran) pada poin 10. Pengumuman hasil seleksi Calon Anggota PPS, awal 21 Januari 2023, Akhir 23 Januari 2023. Amar putusan : 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
File :
1. 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
78
06
Pebruari
2023
10:00:00
No : 001/LP/PL/Prov/27.00/II/2023
Pelapor : Samsang
Pokok Laporan : Bahwa KPU Sulawesi Selatan dalam melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Mercure Makassar, telah melakukan berbagai pelanggran terkait tata cara, prosedur atau mekanisme dalam melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Amar Putusan :
1.“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan myakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada yahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
File :
74
26
Januari
2023
10:00:00
No : 003/LP/PL/Prov/03.00/I/2023
Pelapor : DEVI ERAWATI
Pokok Laporan : Dinonaktifkannya sistem informasi pencalonan bakal calon atas nama Devi Erawati dan Pengembalian Data dan Dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon DPD Provinsi Sumatera Barat
Amar Putusan :
File :
1. Berita Acara pembacaan Putusan
58
27
Januari
2023
14:30:00
No : 004/LP/PL/Prov/01.00/I/2023
Pelapor : Anda Suhada
Pokok Laporan : terjadinya sistem error pada aplikasi SILON
Amar Putusan :
File :
1. Putusan
32
05
Januari
2023
14:00:00
No : 001/TM/PL/Kab/04.05/II/2023
Pelapor : RONY FITRIAN
Pokok Laporan : KPU Kabupaten Indragiri Hulu tidak cermat dan tidak teliti dalam mengumumkan hasil seleksi tes tertulis dalam seleksi PPK Pemilu tahun 2024
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Indragiri Hulu oleh KPU Indragiri Hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
1. Putusan Akhir
20
20
Januari
2023
09:00:00
No : 001/LP/PL/Prov/03.00/I/2023
Pelapor : Yan Firdaus
Pokok Laporan : Tidak diterimanya saya sebagai bakal calon anggota DPD RI oleh KPU Provinsi Sumatera Barat
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
File :
1. Putusan Laporan NOMOR : 001/LP / ADM.PL/BWSL.PROV /03.00/1/2023
13
09
Januari
2023
14:00:00
No : 001/LP/PL/Kota/11.03/XII/2022
Pelapor : MUHAMAD ZULKIFLI
Pokok Laporan : Dugaan Kecurangan dalam penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan 2024
Amar Putusan :
1.1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran tertulis kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
File :
1. PUTUSAN NOMOR 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/11.03/XII/2022
10
28
Pebruari
2023
14:00:00
No : 002/TM/PL/Prov/03.00/XII/2022
Pelapor : Rini Juita, M.A
Pokok Laporan : KPU tidak melakukan verifikasi faktual secara door to door
Amar Putusan :
File :
4
26
Desember
2022
09:00:00
No : 001/TM/PL/Prov/03.00/XII/2022
Pelapor : Elvys
Pokok Laporan : KPU Kab. Agam tidak melakukan verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan secara door to door.
Amar Putusan :
File :