SIGAPLAPOR Bawaslu

Daftar Putusan 2019
Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, outpunya berupa putusan. Adapun hasil putusan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif tercantum dalam laman ini
id Pelaporan
1
No : 004/KB/BWSL/VII/2018
Pelapor :
1.Mingrum Gumay SH,MH
2.H. Herman HN
3.H. Sutono
No Keputusan : 004/KB/BWSL/VII/2018
Amar Putusan :
1.Menyatakan menolak keberatan Pelapor;
2.Menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018
11
No : 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018
Pelapor :
DR. OESMAN SAPTA
No Keputusan : 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018
Amar Putusan :
1.Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu;
2.Memerintahkan Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
3.Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; yang mencantumkan kembali
4.kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi
5.Memerintahkan Terlapor untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 019, paling lama 3 (tiga) hari sejak Putusan dibacakan
6.Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Tetatp Perseorangan Peserta Pemilu Abggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan;
7. memerintahkan kepada Terlapor untuk menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah'
8.Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Claon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
4
No : 009/K/ADM/BWSL/PEMILU/X/2018
Pelapor :
Totok Familu
No Keputusan : 009/K/ADM/BWSL/PEMILU/X/2018
Amar Putusan :
Menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan atas Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor: 001/LP/PL/ADM/Kab/08.04/PEMILU/X/2018
5
No : 010/K/ADM/BWSL/PEMILU/X/2018
Pelapor :
Muhammad Syaihu
No Keputusan : 010/K/ADM/BWSL/PEMILU/X/2018
Amar Putusan :
1.Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Pelapor;
2.Menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Srolangun Nomor 001/ADM/BWS.KAB.SRL/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018
6
No : 011/K/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2018
Pelapor :
Didiet Haryadi S
No Keputusan : 011/K/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2018
Amar Putusan :
1.Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Pelapor;
2.Menguatkan Putusan Bawaslu Kota Parepare Nomor 002/LP/PL/ADM/Kot/27.02/X/2018 tanggal 14 November 2018
7
No : 012/K/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2018
Pelapor :
Didiet Haryadi S
No Keputusan : 012/K/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2018
Amar Putusan :
1.Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Pelapor;
2.Menguatkan Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kota Parepare Nomor: 001/LP/PL/ADM/Kot/27.02/X/2018;
8
No : 013/K/ADM/BWSL/PEMILU/XII/2018
Pelapor :
Aryadi, S.Hi
No Keputusan : 013/K/ADM/BWSL/PEMILU/XII/2018
Amar Putusan :
1.Menyatakan menerima permintaan Koreksi Pelapor Aryadi, S.Hi;
2.Mengoreksi Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Kota Sungai Penuh Nomor 01/TM/PL/ADM/KOTA/05.02/XII/2018;
3.Memerintahkan kepada Pelapor Aryadi, S.Hi (dahulu Terlapor) untuk menyampaikan salinan surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto BeRINGIN Kecamatan Hamparan Rawan dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kota Sungai Penuh paling lambat 3 (tiga) hari sejak Putusan ini diterima;
4.Memerintahkan KPU Kota Sungai Penuh menyatakan Pelapor Aryadi, S.Hi (dahulu Terlapor) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan II (Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pesisir Bukit) apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini diterima, pelapor Aryadi, S.Hi (dahulu Terlapor) tidak menyampaikan surat salinan Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto Beringin Kecamatan Hamparan Rawan dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kota Sungai Penuh;
5.Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu Kabupaten Sungai Penuh untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
9
No : 014/K/ADM/BWSL/PEMILU/XII/2018
Pelapor :
IR. H. Mahdi Thaib, MM
No Keputusan : 014/K/ADM/BWSL/PEMILU/XII/2018
Amar Putusan :
1.Menyatakan menerima permintaan Koreksi PelaporIr. H. Mahdi Thaib, MM;
2.Mengoreksi Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kota Sungai Penuh Nomor 02/TM/PL/ADM/KOTA/05.02/XII/2018;
3.Memerintahkan Kepada Pelapor Ir. Mahdi Thaib, MM (dahulu Terlapor) untuk menyampaikan salinan surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kota Sungai Penuh paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini diterima
4.Memerintahkan KPU Kota Sungai Penuh menyatakan Pelapor Ir. H. Mahdi Thaib, MM (dahulu Terlapor) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Berkarya Daerah Pemilihan I (Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Bungkal dan Kecamatan Pondok Tinggi), apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini diterima, Pelapor Ir. H. Mahdi Thaib, MM (dahulu Terlapor) tidak menyampaikan salinan surat keputusan Pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kota Sungai Penuh;
5.Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu Kabupaten Sungai Penuh untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
2
No : 02/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2018
Pelapor :
Amril Jilha
No Keputusan : 02/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2018
Amar Putusan :
Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor 001/ADM/BWSL-PROV.SB/PEMILU/V/2018
3
No : 04/K/ADM/BWSL/PEMILU/VIII/2018
Pelapor :
Syahril Hamid
No Keputusan : 04/K/ADM/BWSL/PEMILU/VIII/2018
Amar Putusan :
1.Mengabulkan Permintaan Koreksi Pelapor;
2.Mengoreksi Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor : 003/ADM/BWSL-PROV.SB/PEMILU/VII/2018;
3.Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat untuk :
a. Memberi Kesempatan Partai Politik Garuda untuk menempatkan perempuan yang semula berada diurutan 10 dipindahkan dalam urutan 7 sampai dengan 9 Dapil Sumatera Barat 1;
b. Memberi kesempatan Partai Politik Garuda untuk menempatkan perempuan yang semula berada diurutan 4 dipindahkan dalam urutan 1 sampai dengan 3 Dapil Sumatera Barat 1;
c. Menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat dari Partai Garuda daerah Pemilihan Sumatera Barat 7.
10
No : 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018
Pelapor :
DR. OESMAN SAPTA
No Keputusan : 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018
Amar Putusan :
Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administratif pemilihan umum.