Jadwal sidang
Berisi jadwal klarifikasi kepada para pihak (pelapor, terlapor, saksi-saksi, ahli maupun pihak-pihak lain yang dianggap perlu) dalam laporan pelanggaran administratif pemilu dan administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif
id | Tanggal | Pelaporan | Pelapor | Kuasa | Acara | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|---|
117 | 06-Des-2023 15:59:00 | 004/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 Penetapan mantan terpidana di dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Supiori |
Desi Rumaseuw, Amd.,S.Sos | - | Pembacaan Putusan |
- Tracking |
116 | 06-Des-2023 15:45:00 | 003/TM/PL/Prov/33.00/I/2024 KPU Kabupaten Supiori diduga melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Supiori dalam Pemilu Tahun 2024 |
Desi Rumaseuw, Amd.,S.Sos | - | Pembacaan Putusan |
- Tracking |
115 | 06-Des-2023 11:55:00 | 002/TM/PL/Prov/33.00/XII/2023 Adanya mantan narapidan dalam penetapan DCT Calon Anggota DPRD Kab. Biak Numfor |
DAHLAN | - | Pembacaan Putusan |
- Tracking |
114 | 07-Des-2023 21:52:00 | 005/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Urut 3 atas nama H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. (Capres) dan Prof. Dr. H. M. MAHFUD MD (Cawapres), yang patut diduga telah melakukan Pelanggaran Pemilu berupa Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU |
Maydika Ramadani | Tidak Ada Kuasa Hukum | Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI |
Pelapor dan Kuasa Hukum Terlapor hadir dalam sidang Tracking |
113 | 07-Des-2023 21:39:00 | 004/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Urut 3 atas nama H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. (Capres) dan Prof. Dr. H. M. MAHFUD MD (Cawapres), yang patut diduga telah melakukan Pelanggaran Pemilu berupa Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu setelah Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada tanggal 14 November 2023 oleh KPU RI, Pasangan Capres/Cawapres Nomor Urut 3 dalam hal ini Prof. Dr. H. M. MAHFUD MD (Cawapres) menyampaikan pantun dalam sambutannya di kantor KPU RI yang berisikan materi Kampanye kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi misi dan menyatakan Citra Diri dengan adanya unsur ajakan |
Anggreini Mutiasari | Tidak ada Kuasa Hukum | Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI |
Pelapor dan Kuasa Hukum Terlapor hadir dalam sidang Tracking |
109 | 08-Des-2023 14:00:00 | 003/LP/PL/Prov/20.00/I/2024 Pelanggaran administratif pemilu oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 yang bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 245 UU No 7 Tahun 2017 jo Pasal 8 ayat 1 huruf c Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung No 24 P/HUM/2023 jo Putusan DKPP No. 110-PKE-DKPP/IX/202 |
UMI RIFDIYAWATY | Majelis Pemeriksa membacakan Putusan |
Berjalan dengan baik dan lancar Tracking |
|
106 | 07-Des-2023 12:58:00 | 006/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D (Calon Presiden Nomor Urut 1) dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1) dalam hal ini menyampaikan pantun dalam sambutannya di kantor KPU RI yang berisikan materi Kampanye kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi misi dan menyatakan Citra Diri dengan adanya unsur ajakan |
Rahmansyah | - | pembacaan putusan |
Tracking |
105 | 01-Des-2023 13:46:00 | 013/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berupa Surat Keputusan Nomor 1562 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Pemilihan : Sumatera Utara II, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nomor, Urut 1 Atas Nama Drs. Rapidin Simbolon, MM |
Parulian Siregar, S.H., M.H | Tidak ada kuasa hukum | Pembacaan Putusan oleh Majelis Pemeriksa |
Sidang pemeriksaan dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor Tracking |
104 | 01-Des-2023 13:29:00 | 012/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 pergantian caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Sulut Nomor Urut 4 atas nama Ramoy Markus Luntungan, dimana namanya tercantum dalam DCS namun hilang dalam DCT |
Ramoy Markus Luntungan | Tidak Ada Kuasa Hukum | Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI |
Pelapor, Terlapor 1, dan Terlapor 2 hadir di dalam persidangan Tracking |
103 | 01-Des-2023 10:00:00 | 016/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Dugaan pelanggaran administratif Pemilu terkait adanya 6 (enam) nama Calon Anggota Legislatif DPR RI Partai Gerindra yang tidak ditulis lengkap sesuai dengan Gelar Akademik, Gelar Keagamaan maupun hilangnya dokumen dalam SILON serta tidak terinput dalam website Terlapor (infopemilu.kpu.go.id) |
Ahmad Muzani | - | Pembacaan Putusan |
Pembacaan Putusan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum, hanya dihadiri oleh pihak Terlapor Tracking |
101 | 15-Des-2023 10:00:00 | 002/LP/PL/Prov/31.00/X/2023 Pencantuman Nama dan Foto Terlapor Dalam Daftar Calon Tetap sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 3 dari Partai Garda Republik Indonesia dengan Nomor Urut 10 atas nama Dwy Laily Sukmawati |
DWI LAYLY SUKMAWATI | Pembacaan Putusan |
Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Maluku Tracking |
|
100 | 15-Des-2023 16:00:00 | 002/TM/PL/Prov/31.00/XII/2023 KPU Kabupaten Kepulaun Aru telah menetapkan terpidana yang belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan masih berstatus MELARIKAN DIRI berdasarkan data SDP (System Database Pemasyarakatan) serta masih memiliki Sisa Pidana "1 Bulan 3 Hari" |
YADI SALAY | Pembacaan Putusan |
Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Maluku Tracking |
|
99 | 01-Des-2023 09:01:00 | 014/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Dugaan Pelanggaran penggunaan ijazah milik orang lain oleh Sdri. Anna Muawanah dengan tujuan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur IX Provinsi Jawa Timur |
H. Anwar Sholeh, SE | Pembacaan Putusan |
Sidang Pembacaan Putusan dihadiri oleh pihak Pelapor dan Terlapor. Tracking |
|
95 | 01-Des-2023 11:00:00 | 019/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Hilangnya nama Pelapor a.n Anang Rosadi dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR RI Partai Nasdem Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan dan digantikan oleh Caleg lain atas nama Muhammad Rifqynizamy Karsayuda |
Anang Rosadi | Pembacaan Putusan |
- Tracking |
|
94 | 01-Des-2023 11:00:00 | 018/LP/PL/RI/00.00/XI/2023 Hilangnya nama Pelapor a.n Sukma Bambang Susilo dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR RI PDIP Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI |
Sukma Bambang Susilo | Syamsudin Slawat Pesilette, S.H | Pembacaan Putusan |
Pembacaan Putusan Tracking |
91 | 01-Des-2023 13:03:00 | 001/LP/PL/Kab/21.02/XI/2023 Pada hari Sabtu, 04 November 2023 (Pukul 15:35 Wib) dilaksanakan Pengumuman Penetapan DCT DPRD oleh KPU Kabupaten Barito Selatan. Pada tanggal 10 November 2023 (Pukul 07:28 Wib) ada membaca berita online terkait Berita Viral " Sebagai Bacaleg Harus Mundur dari Jabaratn Tenaga Ahli di DPRD Barsel", dimana di daftar tersebut (DCT) terdapat Caleg yang patut diduga sebagai tenaga ahli, staf ahli, dan juga mendapatkan informasi ada tenaga honorer dan damang yang masih aktif yang notabene dibayarkan oleh keuangan negara. Atas informasi dan temuan ini, saya bersama rekan yang lain telah melakukan/meminta informasi serta audensi dengan komisioner KPU yang juga didampingi oleh Anggota Bawaslu Pada hari jum'at, 10 November 2023 Pukul 19:30 Wib - selesai , namun informasi menurut kita belum memuaskan sehingga saya merasa perlu menindaklanjuti laporan secara resmi ke pihak Bawaslu Kabupaten Barito Selatan. |
EVATRO | Tidak Ada Kuasa Hukum | Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu Agenda Pembacaan Putusan |
Pembacaan Putusan dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Tracking |
11 | 13-Des-2023 13:00:00 | 001/LP/PP/Kab/27.24/II/2023 Pada tanggal 24 November 2022, pukul 14:26 Wita, melakukan pendaftaran pada aplikasi SIAKBA dan melakukan pengisian berkas di aplikasi SIAKBA sampai tanggal 29 November 2022 dan melakukan finising pada aplikasi SIAKBA, dan mencetak tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti penyerahan berkas hardcopy. Pada tanggal 2 Desember 2022, saya menyerahkan berkas hardcopy ke KPU Kabupaten Barru atas perintah sistem SIAKBA, dan KPU Kabupaten menceklis tanda terima penyerahan berkas hardcopy pendaftaran PPK. Pada tanggal 2 Desember 2022, saya mendapatkan informasi pengumuman hasil pleno KPU Kabupaten Barru terkait hasil penelitian seleksi administrasi calon PPK Kecamatan, bagaimana mungkin hasil penelitian berkas administrasi dilakukan penelitian tanpa rekapitulasi hardcopy dari semua peserta calon PPK, seharusnya dilakukan penelitian antara berkas yang diupload di aplikasi SIAKBA dengan berkas fisik hardcopy yang diserahkan ke KPU Kabupaten Barru, terlebih karena intruksi sistem SIAKBA yang mengatakan untuk menyerahkan dokumen hardcopy ke KPU Kabupaten Barru, dalam pasal 36 ayat (2) PKPU Nomor 8 tahun 2022 menyatakan “seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK” selanjutnya Pasal 37 Ayat (1) huruf c menyatakan dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan “penelitian administrasi” calon. Saya menilai tidak memperhatikan subtansi aturan sebagaimana pasal 36 ayat (2) dimana seharusnya KPU kabupaten terlebih dahulu merangpungkan keseluruhan berkas hardcopy para calon PPK kemudian dilakukan penelitian sebagaimana dasar keluarnya hasil Pleno dan seruan sistem SIAKBA bukan sebaliknya. bahwa saya menerima email dari KPU Kabupaten Barru untuk melengkapi transkip nilai pendidikan terakhir, namun saya tidak mengupload namun melengkapi berkas transkip tersebut dihardcopy |
M. Rijal B. Akmal | Sidang Pemeriksaan dibuka pada pukul 13.00 oleh Ketua Majelis dengan agenda Penyempaian Bukti Pelapor, Pembacaan Petitum Pelapor, Penyampaian Bukti Terlapor, Pembacaan Petitum Terlapor, mendengarkan Keterangan Saksi Pelapor dan Keterangan SAksi Terlapor. |
- Tracking |