1 |
30-Agu-2024 16:38:00 |
Pelapor membacakan pokok laporan |
|
|
30-Agu-2024 16:39:00 |
Terlapor 1, yakini KPU Kota Depok dan Terlapor 2, Samsul Ma'aarip, membacakan jawaban atas tuduhan Pelapor. |
|
|
30-Sep-2024 16:41:00 |
Pelapor dan Para Terlapor memberikan bukti kepada Majelis Pemeriksa, setelah melalui tahapan pemerikasaan, bukti para pihak disahkan oleh majelis |
|
|
30-Agu-2024 16:43:00 |
Sebelum dimintai keterangan, masing-masing saksi dari para pihak diambilkan sumpah menurut agama kepercayaan masing-masing. |
|
2 |
02-Sep-2024 16:45:00 |
Setelah para pihak hadir, majelis pemeriksa membacakan putusan sidang administrasi dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 dengan Nomor : 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTA/13.07/VIII/2024 |
Menyatakan TERLAPOR I dan TERLAPOR II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|