SIGAPLAPOR Bawaslu

Proses sidang
  • 30-Agu-2024
    -Pembacaan Laporan Pelapor
    -Pembacaan Tanggapan/Jawaban Terlapor
    -Pengesahan Bukti
    -Pemeriksaan Saksi
  • 02-Sep-2024
    -Pembacaan Putusan
Detail Proses dan Dokumen
Hari ke Tanggal Proses File
1 30-Agu-2024 16:38:00 Pelapor membacakan pokok laporan
30-Agu-2024 16:39:00 Terlapor 1, yakini KPU Kota Depok dan Terlapor 2, Samsul Ma'aarip, membacakan jawaban atas tuduhan Pelapor.
30-Sep-2024 16:41:00 Pelapor dan Para Terlapor memberikan bukti kepada Majelis Pemeriksa, setelah melalui tahapan pemerikasaan, bukti para pihak disahkan oleh majelis
30-Agu-2024 16:43:00 Sebelum dimintai keterangan, masing-masing saksi dari para pihak diambilkan sumpah menurut agama kepercayaan masing-masing.
2 02-Sep-2024 16:45:00 Setelah para pihak hadir, majelis pemeriksa membacakan putusan sidang administrasi dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 dengan Nomor : 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTA/13.07/VIII/2024 Menyatakan TERLAPOR I dan TERLAPOR II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Detail Laporan/Temuan
No Laporan : 009/LP/PL/Kota/13.07/VIII/2024
Pokok Laporan : Penetapan Caleg DPRD Kota Depok terpilih yang tidak melengkapi Laporan Dana Kampanye
Pelapor : Achmad Sofyan Harahap
Kuasa Hukum : Sentot Panca Wardhana, S.H.
Berkas
No Yang Diserahkan Banyak Keterangan Pihak
1 Alat Bukti 5 (Lima) P1 - P5 Pelapor
1 Alat Bukti 10 (Sepuluh) T1.1 - T1.10 Terlapor 1
1 Alat Bukti 4 (Empat) T2.1 - T2.4 Terlapor 2
Risalah Sidang
No Tanggal Acara Risalah Sidang
PDF Audio
1 30-Agu-2024 16:35:00 Pembacaan laporan dan Jawaban Terlapor PDF
2 30-Agu-2024 16:36:00 Pembuktian dan keterangan saksi PDF