SIGAPLAPOR Bawaslu

Proses sidang
  • 26-Mar-2024
    -Pembacaan Laporan Pelapor
  • 28-Mar-2024
    -Pembacaan Laporan Pelapor
  • 28-Mar-2024
    -Pemeriksaan Saksi
  • 23-Apr-2024
    -Pembacaan Putusan
Detail Proses dan Dokumen
Hari ke Tanggal Proses File
1 26-Mar-2024 08:30:00 Pembacaan Laporan dari Pelapor
3 28-Mar-2024 09:00:00 Pembacaan Laporan dari Pelapor; Pembacaan Jawaban Terlapor; dan Pembuktian Saksi Pelapor
4 28-Mar-2024 09:00:00 Pembuktian Saksi Terlapor; Pembuktian Saksi Ahli Pelapor
14 23-Apr-2024 10:00:00 Pembacaan Putusan
Detail Laporan/Temuan
No Laporan : 005/LP/PL/Prov/29.00/VIII/2024
Pokok Laporan : Bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 bertempat di kantor sekretariat KPU Provinsi Gorontalo sekitar pukul 09.30 Wita, Partai Gerindra memasukan persyaratan pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Provinsi Gorontalo, dimana salah satu Bacaleg dari Dapil Gorontalo 3 an. Sitti Nurayin Sompie diduga menggunakan surat/dokumen pencalonan yang dipalsukan. Namun KPU Provinsi Gorontalo tidak cermat dan teliti dalam hal melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinisi Gorontalo
Pelapor : Ikrar Setiawan Akasse, SH
Kuasa Hukum :
Berkas
No Yang Diserahkan Banyak Keterangan Pihak
Risalah Sidang
No Tanggal Acara Risalah Sidang
PDF Audio