No Laporan |
: |
022/LP/PL/RI/00.00/III/2024 |
Pokok Laporan |
: |
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024 berupa tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kecamatan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur. Terdapat perbedaan jumlah perolehan suara berdasarkan Model C.HASIL SALINAN-DPR dengan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR di beberapa kecamatan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Dapil Kalimantan Timur, sehingga menghasilkan penggelembungan suara yang menambah suara Partai Amanat Nasional (PAN) secara signifikan dan mengurangi suara Partai Demokrat, sehingga merubah hasil Pemilu Anggota Legislatif DPR RI Tahun 2024 di Dapil Kalimantan Timur. |
Pelapor |
: |
Tri Sukma Putra |
Kuasa Hukum |
: |
Mustakhim Alghosyaly, SH. |
|