No Laporan |
: |
003/LP/PL/Kota/28.01/VI/2024 |
Pokok Laporan |
: |
TERLAPOR I melakukan verifikasi dokumen yang tidak sah atau bukan dokumen yang seharusnya sebagaimana mekanisme, prosedur dan tata cara verifikasi syarat ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), Jo Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 43 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023), Jo Pasal 1 angka 1, angka 2 dan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Permendikbud 14/2017), Jo Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud 29/2014).
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, yang pada pokoknya menyatakan:
“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
c. fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;”
Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka yang harus diserahkan TERLAPOR II sebagai pemenuhan persyaratan dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif adalah fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah yang telah dilegalisir. Setelah fotocopy Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah diserahkan kepada TERLAPOR I, langkah selanjutnya adalah dilakukan verifikasi kebenaran atas dokumen tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 43 huruf c PKPU 10/2023, yang menegaskan:
“Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi kebenaran:
c. fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c telah memuat keterangan kelulusan bakal calon dari sekolah menengah atas, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat serta dilegaliasi oleh instansi yang berwenang”.
Namun dalam peristiwa yang dilaporkan ini, dokumen yang diserahkan oleh Terlapor II bukanlah fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah yang telah dilegalisir. Dokumen yang diserahkan oleh TERLAPOR II dan diverifikasi oleh TERLAPOR I sebagai ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah sebagai pemenuhan dokumen administrasi syarat bakal calon atas nama LA AMI (Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem) berupa:
1. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial atas Nama : LA AMI, Nomor Perserta Ujian: 08-20-02-27-225, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si; dan
2. Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C Nomor 421/624/2023 dari atas nama: LA RASANI menjadi atas nama: LA AMI, yang diterbitkan oleh PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si.
TERLAPOR II tidak pernah mengajukan dokumen fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023 yang merupakan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024;
TERLAPOR II hanya menyerahkan dokumen berupa: (1) Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial atas Nama LA AMI, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si; dan (2) Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C Nomor 421/624/2023 dari Nama LA RASANI menjadi LA AMI, yang diterbitkan oleh PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Muna atas nama Samual Bait Ndimuri,S.Pd.,M.Si. |
Pelapor |
: |
AHMAD FARHAN SIDIK |
Kuasa Hukum |
: |
1. MUHAMAD RIZAL HADJU, S.H.
2. MUHAMMAD TAKDIR AL MUBARAQ, S.H., M.H.
3. LA ODE MUHAMMAD DZUL FIJAR, S.H.
4. ARYA MUTTAQIN FAUZY RAHMAN, S.H. |
|