No Laporan |
: |
006/LP/PL/Prov/10.00/IV/2024 |
Pokok Laporan |
: |
Bahwa KPU Kabupaten Lingga (Terlapor I) telah mengeluarkan pengumuman nomor: 55/PL.01.8.PU/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Yang sebagian isi dari pengumuman tersebut menetapkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai NasDem kabupaten Lingga (Terlapor II) dengan kesimpulan dan opini yang dikeluarkan oleh KAP:
Menurut opini kami, sebagaimana adanya ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas dalam semua hal yang material, asersi atas Peserta Pemilu Partai Nasional Demokrat dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, tidak patuh dalam semua hal yang material, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye berjumlah Rp.0 (Nol Rupiah) yang artinya tidak menyerahkan sama sekali LPPDK 25 Calon anggota DPRD Kabupaten Lingga yang menjadi peserta pemilu dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada pemilu tahun 2024, untuk itu Terlapor II harus dinyatakan TMS dan Batal demi hukum sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Lingga, Sehingga LPPDK dari dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) harus dinyatakan tidak pernah ada dan calon para calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tidak ditetapkan menjadi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lingga. |
Pelapor |
: |
Encik Basrie E. M. Amin |
Kuasa Hukum |
: |
Kuasa Hukum atas nama Abhan, SH., MH dan Rediston Sirait, SH., MH |
|