SIGAPLAPOR Bawaslu

Proses sidang
  • 23-Feb-2024
    -Pembacaan Laporan Pelapor
    -Pembacaan Tanggapan/Jawaban Terlapor
    -Pemeriksaan Saksi
    -Pembacaan Putusan
Detail Proses dan Dokumen
Hari ke Tanggal Proses File
1 23-Feb-2024 09:00:00 pelapor membacakan pokok pokok laporan: a. Surat suara yang diberikan kepada pemilih tidak sesuai karena pada jenis surat suara DPRD Kabupaten khususnya pada Partai Nasdem nama Calegnya tidak sesuai dengan Caleg DPRD Kabupaten Mempawah Dapil 1 sesuai dengan ketetapan KPU Kabupaten Mempawah b. Terhadap proses pemungutan suara yang berlangsung pelapor merasa dirugikan karena pada saat itu pemilih tidak bisa memberikan hak suara sehingga mempengaruhi perolehan suara yang kami peroleh c. Meminta
23-Feb-2024 09:30:00 a. Pada saat pemungutan suara memang benar ada Masyarakat yang komplain karena pada jenis surat suara DPRD Kabupaten nama caleg di partai Nasdem tidak sesuai dengan Dapil 1, akan tetapi nama caleg dari partai yang lainnya sudah seuai. Terkait hal tersebut kami memeriksa surat suara tersebut ternyata memang benar ada kesalahan sehingga surat suara tersebut kami ganti dengan surat suara yang lain yang sudah sesuai sehingga pemilih dapat melanjutkan pencoblosannya pada jenis surat suara DPRD Kabupa
23-Feb-2024 10:30:00 pemeriksaan saksi pelapor di hadiri oleh 1. Jamri selaku tim sukses Caleg dari Partai Nasdem an Salihin yang menerima laporan dari masyarakat bahwa menerima surat suara yang tidak sesuai 2. abdul hamid selaku kepala desa
23-Feb-2024 15:30:00 majelis memutuskan: 1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menolak dan menggugurkan tuntutan pelapor tentang permintaan pemungutan suara ulang di TPS 20 Desa Pasir.
Detail Laporan/Temuan
No Laporan : 002/LP/PL/Kab/20.10/III/2024
Pokok Laporan : ada pemilih kami saat masuk bilik suara dia cek surat suara DPRD Kabupaten Mempawah ternyata tidak ada nama kandidat yang akan dipilih, diperkirakan nama-nama caleg tertukar dengan Dapil 2. setelah itu orang tersebut bertemu dengan tim sukses dan menyampaikan hal tersebut, lalu tim datang ke TPS untuk meminta jika ada masalah jangan dilanjutkan, namun tetap masih dilaksanakan. lalu tim melapor ke kepala desa dan kepala desa menyampaikan saran untuk ditunda, namun dari pihak KPPS tetap dilanjutkan
Pelapor : SALIHIN
Kuasa Hukum :
Berkas
No Yang Diserahkan Banyak Keterangan Pihak
Risalah Sidang
No Tanggal Acara Risalah Sidang
PDF Audio