1 |
23-Feb-2024 09:00:00 |
pelapor membacakan pokok pokok laporan:
a. Surat suara yang diberikan kepada pemilih tidak sesuai karena pada jenis surat suara DPRD Kabupaten khususnya pada Partai Nasdem nama Calegnya tidak sesuai dengan Caleg DPRD Kabupaten Mempawah Dapil 1 sesuai dengan ketetapan KPU Kabupaten Mempawah
b. Terhadap proses pemungutan suara yang berlangsung pelapor merasa dirugikan karena pada saat itu pemilih tidak bisa memberikan hak suara sehingga mempengaruhi perolehan suara yang kami peroleh
c. Meminta |
|
|
23-Feb-2024 09:30:00 |
a. Pada saat pemungutan suara memang benar ada Masyarakat yang komplain karena pada jenis surat suara DPRD Kabupaten nama caleg di partai Nasdem tidak sesuai dengan Dapil 1, akan tetapi nama caleg dari partai yang lainnya sudah seuai. Terkait hal tersebut kami memeriksa surat suara tersebut ternyata memang benar ada kesalahan sehingga surat suara tersebut kami ganti dengan surat suara yang lain yang sudah sesuai sehingga pemilih dapat melanjutkan pencoblosannya pada jenis surat suara DPRD Kabupa |
|
|
23-Feb-2024 10:30:00 |
pemeriksaan saksi pelapor di hadiri oleh
1. Jamri selaku tim sukses Caleg dari Partai Nasdem an Salihin yang menerima laporan dari masyarakat bahwa menerima surat suara yang tidak sesuai
2. abdul hamid selaku kepala desa |
|
|
23-Feb-2024 15:30:00 |
majelis memutuskan:
1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menolak dan menggugurkan tuntutan pelapor tentang permintaan pemungutan suara ulang di TPS 20 Desa Pasir. |
|