No Laporan |
: |
004/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 |
Pokok Laporan |
: |
1) Pada hari Kamis pagi tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan sidang pleno terbuka rekapitulasi suara hasil pemilihan umum tahun 2024 di Aula Mideun Meurah Setia oleh PPK kecamatan Meureudu dan didampingi oleh Panwam Kecamatan Meureudu serta para saksi dari perwakilan partai politik.
2) Kegiatan rekapitulasi berjalan selama 4 (empat) hari, yaitu dimulai pada hari kamis pagi tanggal 22 Februari 2024 dan selesai pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024.
3) Pada hari pertama dan kedua rekapitulasi dilakukan dengan mekanisme membuka kotak suara yang bersegel dan PPK merekap suara berdasarkan form C Hasil (C-1 Plano) serta para saksi dari partai politik juga berpedoman pada Form C Hasil Salinan yang di serahkan oleh KPPS kepada semua saksi partai politik di masing-masing TPS. |
Pelapor |
: |
Mahlil |
Kuasa Hukum |
: |
Drh. MUSTARI MUKHTAR, SH., MH. |
|