No Laporan |
: |
003/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 |
Pokok Laporan |
: |
Pada hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 lebih kurang pada pukul 10.00 WIB telah berlangsung sidang pleno terbuka Rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di PPK Kecamatan Bandar Baru. Sidang pleno dipimpin oleh ketua PPK. Setelah sidang pleno dibuka ketua PPK menanyakan kesepekatan kepada saksi, Pengawas dan PPS tentang tatacara rekapitulasi suara. Salah seorang saksi menyarankan agar proses rekapitulasi dilakukan sesuai peraturan KPU, dan hal tersebut juga disetujui oleh Panwaslu Kecamatan, namun PPK menanyakan kembali kepada forum tentang hal tersebut, lalu PPK menyetujui kesepakatan diluar rekomendasi Panwaslu Kecamatan, yaitu dengan cara pembacaan hasil dari PPK, bukan dari form C- Hasil. |
Pelapor |
: |
Ir. H.Yusri Yusuf |
Kuasa Hukum |
: |
Drh. MUSTARI MUKHTAR, SH., MH. |
|