No Laporan |
: |
005/LP/PL/Kota/20.02/V/2024 |
Pokok Laporan |
: |
Dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu berupa tidak melaksanakan tata cara, mekanisme, prosedur pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan PKPU No. 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu yang mengakibatkan kerugian secara langsung dan tidak langsung kepada peserta pemilu/calon anggota DPRD Kota Singkawang Dapil Kota Singkawang 4 atas nama Irwan, no urut 1, Partai Golkar dalam bentuk tidak absah dokumen Negara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Singkawang Selatan, Ketua dan Anggota KPPS 26 Kelurahan Sedau dan Saudara Then Nya Ma Anggota KPPS 4 TPS 26 Kelurahan Sedau, Ketua dan Anggota KPPS 3 Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. di TPS 26 Kelurahan Sedau, TPS 3 Kelurahan Sijangkung dan Aula kecamatan Kantor Camat Singkawang Selatan atau setidaknya di wilayah kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang
Bahwa pada hari minggu, tanggal 9 Maret 2024 seseorang bernama Wira Saputra, WNI berdomisili di Kecamatan Singkawang Selatan, meneliti C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota TPS 26 Kelurahan Sedau, yang disampaikan oleh relasi Partai PAN kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat kepada Pelapor, terdapat suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dimana para Ketua dan Anggota KPPS 26 Kelurahan Sedau tidak professional dan berintegritas untuk mencatat hasil perolehan suara dan menjaga kemurnian suara pemilu 2024 yaitu tidak mencatat hasil perolehan suara dengan cermat dan teliti dan menandatangani dokumen hasil pemilu dan/atau tidak professional. Begitupun pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara PPK Kecamatan pada rentang tahapan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat PPK sekira tanggal 16 s/d 20 Februari 2024 di Aula Kecamatan Kantor Camat Singkawang Selatan Ketua dan Anggota PPK Singkawang Selatan tidak cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen C Hasil salinan DPRD Kab/Kota sebagaimana ketentuan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan khususnya pasal 15 ayat (6) PKPU No. 5 Tahun 2024. Hal mana akibat dari perbuatan tersebut sangat merugikan demokrasi terutama untuk menjaga kemurnian surat suara, tidak akurat informasi Pemilu 2024, tidak absahnya dokumen Negara berupa C Hasil Salin DPRD Kab/Kota, berkurangnya makna Pemilu yang jujur dan berintegritas sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami pelapor sebagai peserta pemilu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Singkawang, Dapil Kota Singkawang 4, No urut 1, Partai Golkar. Tindakan sebagaiaman diuraikan ditas merupakan perbuatan melawan hukum baik perbuatan/tindakan pelanggaran administrasi dan kode etik pemilu |
Pelapor |
: |
Irwan |
Kuasa Hukum |
: |
Ruhermansyah, S.H., Advokat, alamat kantor Advokat, Jalan Suka Mulya, Komplek Grand Sulva Residence No.19, Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak |
|