SIGAPLAPOR Bawaslu

Proses sidang
  • 22-Mar-2024
    -Pembacaan Laporan Pelapor
    -Pembacaan Tanggapan/Jawaban Terlapor
    -Pengesahan Bukti
    -Pengesahan Bukti
    -Pemeriksaan Saksi
  • 27-Mar-2024
    -Pembacaan Putusan
Detail Proses dan Dokumen
Hari ke Tanggal Proses File
8 22-Mar-2024 10:00:00 Sidang Pembacaan Laporan dari Pihak Terlapor
22-Mar-2024 10:00:00 Sidang agenda pembacaan Jawaban Terlapor
22-Mar-2024 10:00:00 Sidang agenda pemeriksaan bukti Pihak Pelapor
22-Mar-2024 10:00:00 Sidang agenda pemeriksaan bukti dari pihak Terlapor
22-Mar-2024 10:00:00 Sidang Administratif Pemilu dengan agenda pemeriksaan saksi Pelapor
12 27-Mar-2024 13:00:00 Sidang administratif Pemilu dengan agenda sidang pembacaan putusan
Detail Laporan/Temuan
No Laporan : 015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024
Pokok Laporan : Proses Pleno Rekap Kota yang tidak sesuai dengan PKPU No. 5 tahun 2024 dan Juknis Rekapitulasi Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum hal mana pihak KPU tidak mengakomodasi terhadap keberatan saksi Parpol PDI – P yang meminta dilakukan pencermatan Kembali/penyandingan antara formulir model C Hasil sejumlah TPS dengan Formulir model D hasil Kecamatan, yang mana keberatan tersebut juga berdasarkan catatan kejadian khusus pada saat rekap di PPK Blimbing
Pelapor : Wiwik Sukesi
Kuasa Hukum : Melalui kuasa hukumnya yang bernama Fajar Santosa, S.H.,M.H., dan Andi Rachmanto, S.H., yang beralamat di Kantor Hukum Mahapatih Law Office J; RInjani No 22, Kota Malang berdasarkan surat kuasa khusus. Untuk selanjutnya disebut sebagai PELAPOR
Berkas
No Yang Diserahkan Banyak Keterangan Pihak
Risalah Sidang
No Tanggal Acara Risalah Sidang
PDF Audio