No Laporan |
: |
015/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 |
Pokok Laporan |
: |
Proses Pleno Rekap Kota yang tidak sesuai dengan PKPU No. 5 tahun 2024 dan Juknis Rekapitulasi Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum hal mana pihak KPU tidak mengakomodasi terhadap keberatan saksi Parpol PDI – P yang meminta dilakukan pencermatan Kembali/penyandingan antara formulir model C Hasil sejumlah TPS dengan Formulir model D hasil Kecamatan, yang mana keberatan tersebut juga berdasarkan catatan kejadian khusus pada saat rekap di PPK Blimbing |
Pelapor |
: |
Wiwik Sukesi |
Kuasa Hukum |
: |
Melalui kuasa hukumnya yang bernama Fajar Santosa, S.H.,M.H., dan Andi Rachmanto, S.H., yang beralamat di Kantor Hukum Mahapatih Law Office J; RInjani No 22, Kota Malang berdasarkan surat kuasa khusus. Untuk selanjutnya disebut sebagai PELAPOR |
|