SIGAPLAPOR Bawaslu

Proses sidang
  • 15-Mar-2024
    -Pembacaan Laporan Pelapor
  • 21-Mar-2024
    -Pembacaan Tanggapan/Jawaban Terlapor
Detail Proses dan Dokumen
Hari ke Tanggal Proses File
5 15-Mar-2024 14:00:00 SIDANG PEMIRIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU YANG DIREGISTRASI DENGAN NOMOR 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.07/III/2024, AGENDA SIDANG PEMBACAAN LAPORAN DARI PELAPOR DAN JAWABAN ATAS TERLAPOR DIPIMPIN KETUA MAJELIS (MUHAMMAD RIZAL) DAN JAYADIN (ANGGOTA MAJELIS)
9 21-Mar-2024 14:00:00 SIDANG PEMIRIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU YANG DIREGISTRASI DENGAN NOMOR 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.07/III/2024, AGENDA SIDANG PEMBACAAN JAWABAN TERLAPOR DIPIMPIN KETUA MAJELIS (MUHAMMAD RIZAL) DAN JAYADIN (ANGGOTA MAJELIS)
Detail Laporan/Temuan
No Laporan : 007/LP/PL/Kab/26.07/V/2024
Pokok Laporan : Dugaan Pelaporan yang kami temukan di dalam penulisan C1 Salinan yang di bagikan kepada para saksi yang ada di tps, setelah kami lakukan pemeriksaan dan imputan melalui C1 Salinan, yang kami temukan, adanya dugaan perbedaan dan selisih yang terlalu jauh, antara pengunaan surat suara yang sah, dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilihnya pada saat itu maka kami menduga yakni : a. Bahwa TPS 14 Desa Ulatan, Surat suara sah 165, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 163 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). b. Bahwa TPS 01 Desa Pebounang, jumlah suara sah 174, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 172 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). c. Bahwa TPS 02 Desa Pebounang, jumlah suara sah 110, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 105 Sehingga terjadi selisi 5 (lima). d. Bahwa TPS 08 Desa Pebounang, jumlah suara sah 120, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 118 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). e. Bahwa TPS 07 Desa Pebounang, jumlah suara sah 192, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 189 Sehingga terjadi selisi 3 (tiga) kemudian terjadi perbedaan jumlah suara sah menjadi 191 pada D Hasil sedangkan di C Hasil 192. f. Bahwa TPS 01 Desa Palasa, jumlah suara sah 143, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 241 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). g. Bahwa TPS 01 Desa Bambasiang, jumlah suara sah 188, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 186 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). h. Bahwa TPS 04 Desa Bambasiang, jumlah suara sah 69, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 70 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). i. Bahwa TPS 03 Desa Bobalo, jumlah suara sah 194, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 206 Sehingga terjadi selisi 12 (dua belas). j. Bahwa TPS 04 Desa Bobalo, jumlah suara sah 198, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 199 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). k. Bahwa TPS 05 Desa Bobalo, jumlah suara sah 155, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 154 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). l. Bahwa TPS 08 Desa Bobalo, jumlah suara sah 121, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 119 Sehingga terjadi selisi 2 (dua). m. Bahwa TPS 01 Desa Dongkalan, jumlah suara sah 168, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 167 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). n. Bahwa TPS 07 Desa Dongkalan, jumlah suara sah 169, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 163 Sehingga terjadi selisi 6 (enam). o. Bahwa TPS 05 Desa Tangki, jumlah suara sah 110, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 111 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). p. Bahwa TPS 03 Desa Lambori, jumlah suara sah 199, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 198 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). q. Bahwa TPS 04 Desa Lambori, jumlah suara sah 162, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 161 Sehingga terjadi selisi 1 (satu). r. Bahwa TPS 08 Desa Lambori, jumlah suara sah 208, kemudian jumlah Suarah Partai Politik dan Suarah Calon berdasarkan Model C. Hasil Adalah 206 Sehingga terjadi selisi 2 (dua).
Pelapor : SUMITRO, SH., MH
Kuasa Hukum : ada kuasa hukum
Berkas
No Yang Diserahkan Banyak Keterangan Pihak
Risalah Sidang
No Tanggal Acara Risalah Sidang
PDF Audio