SIGAPLAPOR Bawaslu

Proses sidang
  • 19-Mar-2024
    -Pembacaan Laporan Pelapor
    -Pembacaan Tanggapan/Jawaban Terlapor
  • 22-Mar-2024
    -Pengesahan Bukti
  • 25-Mar-2024
    -Kesimpulan Pelapor
  • 27-Mar-2024
    -Pembacaan Putusan
Detail Proses dan Dokumen
Hari ke Tanggal Proses File
1 19-Mar-2024 14:15:00 Pembacaan Laporan Pelapor
19-Mar-2024 14:15:00 Pembacaan Jawaban Terlapor
3 22-Mar-2024 09:10:00 Pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024 dilakukan sidang sidang Administrasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan agenda pembuktian, yang dilakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan alat bukti pada pukul 09.10 sampai dengan selesai.
4 25-Mar-2024 14:05:00 Pada hari senin tanggal 25 Maret 2024, dilaksanakan sidang Administrasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan agenda Pembacaan Kesimpulan pada pukul 14.02 sampai dengan selesai
5 27-Mar-2024 14:00:00 Pada hari senin tanggal 27 Maret 2024 dilaksanakan sidang sidang Administrasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan pada pukul 14.00 sampai dengan selesai.
Detail Laporan/Temuan
No Laporan : 008/LP/PL/Kab/26.07/V/2024
Pokok Laporan : Dugaan Pelaporan yang kami temukan di dalam penulisan C1 Salinan yang di bagikan kepada para saksi yang ada di TPS, setelah kami lakukan pemeriksaan dan imputan melalui C1 Salinan, yang kami temukan, adanya dugaan perbedaan dan selisih yang terlalu jauh, sehingga adanya dugaan pengelembungan suara partai politik antara pengunaan surat suara yang sah, dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilihnya pada saat itu maka kami menduga yakni : a. Bahwa TPS 01 Desa Tomini KecamatanTomini di dalam C1 Salinan yang di bagikan kepada saksi, partai PBB kosong namun dalam D Hasil perhitungan kecamatan menjadi 21, sehingga terjadi dugaan pengelembungan suara oleh pihak penyelengara Kecamatan tomini. b. Bahwa TPS 01 Desa Ambesia selatan Kecamatan Tomini di dalam C1 Salinan yang di bagikan kepada saksi, partai Golkar 38, namun dalam D Hasil perhitungan kecamatan menjadi 39 sehingga terjadi dugaan pengelembungan suara oleh pihak penyelengara kecamatan tomini. c. Bahwa TPS 03Desa Ogotunubu Kecamatan Tomini di dalam C1 Salinan yang di bagikan kepada saksi, partai Nasdem 14, namun dalam D Hasil perhitungan kecamatan menjadi 15 sehingga terjadi dugaan pengelembungan suara oleh pihak penyelengara kecamatan tomini. d. Bahwa TPS 01 Desa Ta’aniuge KecamatanTomini di dalam C1 Salinan yang di bagikan kepada saksi partai Golkar 12, namun dalam D Hasil perhitungan kecamatan menjadi 14 sehingga terjadi dugaan pengelembungan suara oleh pihak penyelengara kecamatan tomini. Berdasarkan uraian di atas diduga kuat adanya pengelembungan suara partai politik, yakni ketidak cocokan antara angka yang berada di dalam C1 salinan TPS dan D salinan perhitungan keamatan.
Pelapor : SUMITRO, SH., MH
Kuasa Hukum : ADA KUASA HUKUM
Berkas
No Yang Diserahkan Banyak Keterangan Pihak
Risalah Sidang
No Tanggal Acara Risalah Sidang
PDF Audio