SIGAPLAPOR Bawaslu

Proses sidang
  • 05-Mar-2024
    -Pembacaan Laporan Pelapor
  • 06-Mar-2024
    -Pembacaan Tanggapan/Jawaban Terlapor
  • 07-Mar-2024
    -Pengesahan Bukti
  • 13-Mar-2024
    -Pemeriksaan Saksi
  • 04-Mar-2024
    -Pemeriksaan Ahli
  • 18-Mar-2024
    -Pengesahan Bukti
  • 21-Mar-2024
    -Pembacaan Putusan
Detail Proses dan Dokumen
Hari ke Tanggal Proses File
1 05-Mar-2024 15:00:00 Sidang Pendahuluan
2 06-Mar-2024 14:00:00 Pembacaan Laporan Jawaban terlapor
3 07-Mar-2024 13:30:00 Pembuktian
4 13-Mar-2024 10:30:00 Pemeriksaan Saksi
5 04-Mar-2024 10:30:00 Pemeriksaan Ahli
6 18-Mar-2024 10:30:00 Pembuktian
7 21-Mar-2024 10:00:00 Putusan
Detail Laporan/Temuan
No Laporan : 003/LP/PL/Kab/30.03/III/2024
Pokok Laporan : - bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 didudga ketua dan anggota KPPS 001 Kelurahan Pasangkayu memberikan kertas surat suara kepada pemilih DPK sebanyak 57 orang dan pemilih DPTB sebanyak 15 orang. Pemilih DPK dan DPTB berdasarkan daftar hadir terlampir. - bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK kecamatan pasangkayu, hari jumat tanggal 23 Februari 2024 ditemukan formulir C Hasil TPS 001 Kelurahan Pasangkayu untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah pemilihan 1 meliputi Kec. Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya tidak sesuai dengan Salinan formulir c hasil milik saksi serta terjadi ketidak sesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara Sah dan Tidak Sah sehingga para saksi meminta untuk dilakukan pemeriksaan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah atau tidak sah; - bahwa jumlah pengguna hak pilih TPS 001 kelurahan pasangakayu berdasarkan dokumen berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yaitu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTB 9 dan jumlah DPK 49. - pada saat dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara yang telah dinyatakan sah dan tidak sah ditemukan 1 lembar surat suara tidak sah dalam kotak surat suara sah jenis pemilihan DPRD Kabupaten. bahwa selain dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kembali surat suara juga dilakukan pemeriksaan daftar hadir Pemilih Khusus dan daftar hadir Pemilih Pindahan. Pada saat di lakukan pemeriksaan daftar hadir ditemukan jumlah pemilih DPK sebanyak 57 orang dan jumlah pemilih DPTB sebanyak 15 orang. - bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 pukul 20.30 wita pada saat dilakukan pemeriksaan ulang daftar hadir pemilih DPK dan daftar hadir pemilih DPTB, ditemukan ada 13 orang yang diduga memiliki KTP beralamt di luar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPK, dan ada 10 orang diduga memiliki KTP beralamat diluar Kab. Pasangkayu untuk pemilih DPTB, Selanjutnya. - Pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 pukul 09.00 wita dilakukan pencocokan ulang No NIK Pemilih DPK dan No NIK Pemilih DPTB ditemukan ada sebanyak 10 orang pemilih DPK memiliki alamat KTP diluar Kabupaten Pasangkayu dan ada 6 orang pemilih DPTB memiliki alamat diluar Kab. Pasangkayu. Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPK Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPK 1 ANTO 7605022303850001 Majene, Sendana 47 2 WIWI ULANDARI 7604145210980004 Polman, Matakali 23 3 JUMARDI 7314092404950001 Sidrap, Dua Pitue 53 4 AMRI KANA 7305052812920001 Takalar, Galesong Selatan 46 5 ARYANA DWI LESTARI 7604144609020003 Polman, Pasiang 44 6 EDDY TANNY 7271031801800004 Kota Palu, Birobuli 43 7 CLARA KRISANTI TOBIGO 7271035412830001 Kota Palu, Birobuli 42 8 MARGONO 3319051604660004 Kudus, Mejobo 31 9 AHMAD FITRA PENAROSA 7271022801940001 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 17 10 MEGA MENTARI 6471056604930005 Jl. Kana No 1 Kel. Balaroa Kota Palu 18 Nama dan No. NIK Sesuai KTP Pemilih DPTb Yaitu Sebagai Berikut: No. Nama Lengkap NIK Alamat Tinggal No. Daftar Hadir DPTb 1 MUHAMMAD SULTON MALIK AHYAR 7602090512000001 Topoyo, Mamuju Tengah 8 2 NURJANNAH 7604155001870001 Mombi, Polman 1 3 CHANDRA WIJAYA 3305122010000004 Karang Desa, Kebumen, Jateng 6 4 MARUDUT SINAGA 3275050807860010 Bekasi Timur, Jabar 13 5 MARETTA RIA PASARIBU 3275055503900004 Bekasi Timur, Jabar 9 6 DANI RACHMANTO SYARIEF 3201130106980012 Tirtomarto, Boyolali, Jateng 11 - bahwa jumlah pengguna hak pilih jenis pemilihan DPRD Kabupaten TPS 001 kelurahan pasangkayu sebanyak 257 terdiri dari jumlah DPT hadir 199 jumlah DPTb 9 dan jumlah DPK 49. Dalam proses pencoblosan diduga terdapat pemilih DPK lebih dari 49 orang dan jumlah pemilih DPTb juga diduga lebih dari 9 orang. - Berdasarkan kronologis kejadian di atas diduga kuat sangat memenuhi unsur syarat melakukan penghitungan suara ulang (PSU) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 Ayat 2 huruf d. Junto PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; - bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 februari dan tanggal 21 februari 2024 untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten. Daerah Pemilihan I meliputi Kec. Pasangkayu, Kec. Pedongga dan Kec. Tikke Raya (PAPETI) Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat di TPS 001 Kelurahan Pasangkayu memenuhi unsur ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Junto PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
Pelapor : HERMAN YUNUS
Kuasa Hukum : Syamsudin, SH Asdar, SH Muhammad Saleh, SH Tjalla Rasido, SH Amir, SH
Berkas
No Yang Diserahkan Banyak Keterangan Pihak
Risalah Sidang
No Tanggal Acara Risalah Sidang
PDF Audio