SIGAPLAPOR Bawaslu

Proses sidang
  • 28-Feb-2024
    -Pembacaan Laporan Pelapor
    -Pembacaan Tanggapan/Jawaban Terlapor
  • 01-Mar-2024
    -Pengesahan Bukti
    -Pemeriksaan Saksi
  • 05-Mar-2024
    -Pemeriksaan Saksi
  • 07-Mar-2024
    -Kesimpulan Pelapor
    -Kesimpulan Terlapor
  • 08-Mar-2024
    -Pembacaan Putusan
Detail Proses dan Dokumen
Hari ke Tanggal Proses File
2 28-Feb-2024 14:00:00 Pembacaan Laporan Pelapor
28-Feb-2024 14:00:00 Pembacaan Jawaban Terlapor
4 01-Mar-2024 00:00:00 Pengesahan Bukti Pelapor dan Terlapor
01-Mar-2024 14:00:00 Pemeriksaan Saksi Pelapor atas Nama Edyanto
6 05-Mar-2024 09:30:00 Pemeriksaan Saksi Pelapor atas nama Ansar dan Saksi Terlapor atas nama Sahabuddin
8 07-Mar-2024 09:30:00 Pembacaan Kesimpulan Pelapor
07-Mar-2024 10:30:00 Pembacaan Kesimpulan Terlapor
9 08-Mar-2024 14:00:00 Pembacaan Putusan 1. Menyatakan terrlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative pemilu 2. Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
Detail Laporan/Temuan
No Laporan : 001/LP/PL/Kab/30.03/II/2024
Pokok Laporan : ditemukan adanya surat suara DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 7 Sulawesi Barat Kabupaten Pasangkayu yang tercoret silang (X) pada bagian depan surat suara pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan
Pelapor : ISHAK IBRAHIM, SH
Kuasa Hukum : Syamsudin, SH Asdar, SH Muhammad Saleh, SH
Berkas
No Yang Diserahkan Banyak Keterangan Pihak
1 Bukti 2 lembar 1) Foto Surat Suara yang tercoret/tanda silang 2) Foto Formulir C Hasil Penghitungan suara Pelapor melalui Kuasa Hukum
1 Bukti 3 Lembar 1) Print out foto C Hasil TPS 7 Desa Ako; 2) Foto Copy C Hasil Salinan; 3) Berita Acara Kejadian Khusus Terlapor
Risalah Sidang
No Tanggal Acara Risalah Sidang
PDF Audio
1 27-Feb-2024 10:30:00 Pembacaan Laporan Pelapor PDF
2 28-Feb-2024 14:00:00 Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor PDF
3 01-Mar-2024 14:00:00 Pembuktian PDF
4 05-Mar-2024 00:06:00 Pembuktian PDF