SIGAPLAPOR Bawaslu

Proses sidang
  • 29-Feb-2024
    -Pembacaan Tanggapan/Jawaban Terlapor
  • 04-Mar-2024
    -Pengesahan Bukti
  • 06-Mar-2024
    -Kesimpulan Pelapor
  • 08-Mar-2024
    -Pembacaan Putusan
Detail Proses dan Dokumen
Hari ke Tanggal Proses File
2 29-Feb-2024 14:00:00 Pembacaan Laporan Pelapor
4 04-Mar-2024 09:30:00 Pengesahan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi Pelapor dan Saksi Terlapor
6 06-Mar-2024 09:30:00 Kesimpulan Pelapor dan Terlapor
8 08-Mar-2024 09:30:00 Pembacaan Putusan Salinan Putusan
Detail Laporan/Temuan
No Laporan : 002/LP/PL/Kab/30.03/II/2024
Pokok Laporan : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 diduga ketua KPPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang memberikan kesempatan bagi Masyarakat yang tidak memenuhi syarat secara administrasi kependudukan untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Kulu Kec. Lariang pada Pemilu serentak tahun 2024; - Bahwa sdr (i) an. NIRWANA pada Pemilu 2024, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu; - Bahwa Masyarakat an. NIRWANA secara administrasi domisili kependudukannya tidak lagi memiliki KTP Kabupaten Pasangkayu atau dengan kata lain telah pindah dan berdomisili di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah; - Bahwa pemilih an. NIRWANA diberikan kesempatan untuk memilih di TPS 01 Desa Kulu, Kec. Baras oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS dimaksud dengan 5 (lima) jenis Surat Suara (Surat Suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden); - Bahwa penduduk yang dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS tertentu adalah penduduk yang terdaftar dalam DPT, DPTb pada TPS yang bersangkutan serta Pemilih DPK (Pemilih yang memiliki KTP yang beralamat sesuai dengan Alamat TPS yang bersangkutan; - Bahwa terhadap uraian huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb; - Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana uraian diatas, maka mohon kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan/merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu untuk segera melakukan Rapat Pleno dalam menentukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 01 Desa Kulu, Kecamatan Lariang; - Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelapor : NYOMAN SUSILO
Kuasa Hukum : Syamsudin, SH Asdar, SH Muhammad Saleh, SH
Berkas
No Yang Diserahkan Banyak Keterangan Pihak
1 Bukti 4 Lembar 1) Scan KTP Pemilih An. Nirwana 2)Foto Layar Dokumen Kependudukan An. Nirwana 3) Foto Copy KTP Elektronik Pelapor 4) Foto Copy KTP Saksi I dan II Pelapor melalui Kuasa Hukum
1 Bukti 7 Lembar 1) Foto copy surat pernyataan Nirwana 2) Print Out Foto daftar hadir pemilih khusus 3) Print out C Hasil 5 Lembar Terlapor
Risalah Sidang
No Tanggal Acara Risalah Sidang
PDF Audio