SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran administrasi
Status :
1. Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 02/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/28.00/I/2023 Download Menyatakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu tentang Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme dalam melaksanakan pendaftaran pencalonan Anggota DPD RI; 2. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan perbaikan terhadap Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Tie Saranani, yakni (a) Membatalkan Formulir MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; (b) Menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Tie Saranani; (c) membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonan saudara Tie Saranani, serta (d) Memerintahkan Pelapor selaku Bakal Calon Anggota DPD RI untuk kembali menginput dan/atau mengupload Data dan Dokumen Syarat Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD paling lambat 3x24 jam setelah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara membuka kembali akses SILON untuk Pelapor; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.