SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran kode etik
Status :
1. KPU
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 112/HK.06.4-SP/5304/2024 Download Bahwa berdasarkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Nomor : 108/HK.06.4-LP/5304/2024 tanggal 26 Februari 2024 telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Perilaku. 2. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu menempuh langkah sebagai berikut : a. Mengumpulkan Alat Bukti; b. Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi terhadap pihak teradu; c. Melakukan pemeriksaan dengan metode analisa perbandingan keterangan/hasil verifikasi dan klarifikasi teradu dan alat bukti dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni pasal 8 huruf I Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi "menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu; dan d. Memutuskan pemberian sanksi dalam forum Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu yang dituangkan dalam Berita Acara Formulir Model PE-4 tentang Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku. 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku terhadap Terlapor/Teradu atas nama: 1. Loriana Siki 2. Jem Adychandrs Yuda Lapudooh 3. Yuliana Kefi 4. Godeliva Roswita Fallo 5. Christalina Ferrao 6. Maria Samira Banafanu 7. Yoseph Oktoviano Nurak Dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota KPPS TPS 018 Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu memberikan Sanksi berupa Peringatan Tertulis