Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | : 001/TM.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/18.10/I/2024 | Download | MEMUTUSKAN 1. Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; 2. Memberikan teguran tertulis kepada Terlapor atas nama H. DJOHAN SJAMSU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan PerundangUndangan dan menaati Prosedur pengajuan cuti bagi Bupati, Wakil Bupati apabila melakukan kampanye; 3. Memerintahkan kepada Terlapor atas nama H. DJOHAN SJAMSU untuk tidak ikutserta pada kegiatan kampanye berikutnya, sebanyak 2 (dua) kali berturutturut sampai di terbitkannya surat cuti Terlapor. |