Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 001/TM.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/18.10/I/2024 | Download | MEMUTUSKAN 1. Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; 2. Memberikan teguran tertulis kepada Terlapor atas nama Danny Karter Febrianto Ridawan, S.T.,M.Eng., untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan PerundangUndangan dan menaati Prosedur pengajuan cuti bagi Bupati, Wakil Bupati apabila melakukan kampanye; 3. Memerintahkan kepada Terlapor atas nama Danny Karter Febrianto Ridawan, S.T.,M.Eng. untuk tidak ikutserta pada kegiatan kampanye berikutnya, sebanyak 2 (dua) kali berturutturut; 4. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melaksanakan Kampanye setelah diterbitkannya surat cuti atau dapat melaksanakan Kampanye pada hari libur |