SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran pidana
Status :
1. Pengadilan
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 42/Pid.Sus/2024/PN Tte Download 1. Menyatakan Terdakwa Adnan Udin alias Adnan tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan senaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain'" sebagaimana dakwaan tunggal penutut umum. 2. Menjatuhkan pidana terhdap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000 dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwah maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari