Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | Nomor 47/Pid.Sus/2024/PN Plp | Download | 1. Menyatakan Terdakwa 1. MULYANI ABBAS alias MULI binti alm ABBAS dan Terdakwa 2. ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan denda masingmasing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; |