Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Mtr | Download | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FATHURRAHMAN, S.S tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Wireless merk Professional audio 15 warna hitam; Hal 52 dari 52 hal Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Mtr dikembalikan kepada Saksi M. Do’an; - 1 (satu) Buah Spanduk Calon Legislatif dengan nama Calon Legislatief H. KHUDARI IBRAHIM, Lc., M.H., dikembalikan kepada Siti Zulaeha; - 1 (satu) lembar Kalender Bahan Kampanye dengan nama Calon Legislatief H. KHUDARI IBRAHIM, Lc., M.H. - 2 (dua) lembar Stiker Bahan Kampanye dengan nama Calon Legislatief H. KHUDARI IBRAHIM, Lc., M.H. - 1 (satu) lembar salinan STTP kampanye nomor : STTP/169/XII/Dit.Intelkam. - 4 (empat) lembar foto Dokumentasi Penyerahaan barang saat kampanye. dikembalikan kepada Saksi M. Juaeni Jamil; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |