Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 59-PKE-DKPP/IV/2023 | Download | 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Awaludin Usa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, Teradu II Alirun Asa, Teradu III La Ode Irwan, Teradu IV La Ode Fatahudin dan Teradu V La Ode Muh. Nuzul Ansi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |