SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/I/2024 Download MEMUTUSKAN 1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; 2. memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mencoret calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 Partai Hanura nomor urut 4 (empat) atas nama Teddy Madala Anovula yang masuk dalam salinan surat Pengumuman nomor 12/PL.01.4-Pu/7104/2/2023 Daftar Pemilih Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melakukan Verifikasi Faktual terhadap keaslian/keabsahan dokumen ijasah atas nama Rayu Sarly Riung Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dapil 1 Partai Hanura Nomor urut 7 (tujuh); 5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.