SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran pidana
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 53/Pid.Sus/2024/PN Mbn Download 1. Menyatakan Terdakwa Joni Als Om Jon Bin Arifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari; 3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Bundel Dokumen Asli pengantar penerusan Temuan Pelanggaran Pidana Pemilu nomor : 065 / HM.02.00 / K / JA-01 / 02 / 2024, tanggal 24 Februari 2024; - 1 (satu) Lembar C- Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih an. JONI dengan NIK 1504022505790002 di TPS 03 Rantau Kapas Tuo; - 3 (tiga) Lembar Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 03 Rantau Kapas Tuo; Dikembalikan kepada BAWASLU Kabupaten Batang Hari melalui Saksi Absor; - 1 (satu) Bundel Daftar DPT Desa Rantau Kapas Tuo; - 1 (satu) Lembar C-Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih an. JONI dengan NIK 1504021902690001 di TPS 03 Pelayangan; - 1 (satu) Bundel Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 03 Pelayangan; - 1 (satu) Bundel Daftar DPT Pelayangan; - 1 (satu) Bundel Copy SK KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 169 Tahun 2023, tanggal 21 Juni 2023 tentang Penetapan DPT Kabupaten Batang Hari dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);