Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 20/Pid.Sus/2024/PN Rtg | Download | Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Pengadilan Negeri Ruteng memutuskan Kasus Tindak Pidana Pemilu Penggunaan Fasilitas Negara pada Pasal 280 ayat 1 huruf h di Manggarai Timur dengan terdakwa atas nama Damu Damianus, S.Sos menyatakan: 1. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum 2. Manjatuhkan pidana selama 1 bulan dan denda 3.000.000,- Rupiah sub 2 (Dua) bulan |