SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 20/Pid.Sus/2024/PN Rtg Download Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Pengadilan Negeri Ruteng memutuskan Kasus Tindak Pidana Pemilu Penggunaan Fasilitas Negara pada Pasal 280 ayat 1 huruf h di Manggarai Timur dengan terdakwa atas nama Damu Damianus, S.Sos menyatakan: 1. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum 2. Manjatuhkan pidana selama 1 bulan dan denda 3.000.000,- Rupiah sub 2 (Dua) bulan