SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Penyidikan
2. Pengadilan
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 20/Pid.Sus/2024/PN Rtg Download Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Pengadilan Negeri Ruteng memutuskan Kasus Tindak Pidana Pemilu Penggunaan Fasilitas Negara pada Pasal 280 ayat 1 huruf h di Manggarai Timur dengan terdakwa atas nama Damu Damianus, S.Sos menyatakan: 1. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum 2. Manjatuhkan pidana selama 1 bulan dan denda 3.000.000,- Rupiah sub 2 (Dua) bulan