SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Penyidikan
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Plp Download 1. Menyatakan Terdakwa dr. Hamzakir, SP.B. M.Kes. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “aparatur sipil negara melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan