Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Plp | Download | 1. Menyatakan Terdakwa dr. Hamzakir, SP.B. M.Kes. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “aparatur sipil negara melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan |