SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Tidak terbukti
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 009/LP/PL/Kab/11.05/II/2024 Download 1. Bahwa berdasarkan kajian/pembahasan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak dapat menyimpulkan terhadap Laporan : Nomor 007/Reg/LP/PL/Kab/11.05/I/2024. sebagai berikut: a. Bahwa Terlapor Tidak terbukti melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu