Tampilan Tindak Lanjut
1. | Tidak terbukti | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 009/LP/PL/Kab/11.05/II/2024 | Download | 1. Bahwa berdasarkan kajian/pembahasan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak dapat menyimpulkan terhadap Laporan : Nomor 007/Reg/LP/PL/Kab/11.05/I/2024. sebagai berikut: a. Bahwa Terlapor Tidak terbukti melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |