Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 001/LP/PL/Kab/19.05/I/2024 | Download | Bahwa berdasarkan penjelasan di daLAm PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang membedakan antara Bahan Kampanye dengan alat peraga kampanye yakni Pasal 33 Ayata 2 mengatur tenatang Bahan Kampanye, Sedangkan Pasal 34 Ayat 2 mengatur tentang Alat Peraga Kampanye.Merujuk pada ketentuan di atas jika dihubungkan dengan kronologi dalam perkara ini maka yang menjadi objek permasalahan dalam perkara ini adalah merusak stiker, yang mana stiker dikategorikan sebagai bahan kampanye dan bukan sebagai alat peraga kampanye. Berasarkan pasal yang di sangkakan yaitu pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 280 ayat 1 huruf g Udang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang salah satu unsur dalam pasal 521 yakni unsur merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu tidak terpenuhi. |