SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 001/LP/PL/Kab/19.05/I/2024 Download Bahwa berdasarkan penjelasan di daLAm PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang membedakan antara Bahan Kampanye dengan alat peraga kampanye yakni Pasal 33 Ayata 2 mengatur tenatang Bahan Kampanye, Sedangkan Pasal 34 Ayat 2 mengatur tentang Alat Peraga Kampanye.Merujuk pada ketentuan di atas jika dihubungkan dengan kronologi dalam perkara ini maka yang menjadi objek permasalahan dalam perkara ini adalah merusak stiker, yang mana stiker dikategorikan sebagai bahan kampanye dan bukan sebagai alat peraga kampanye. Berasarkan pasal yang di sangkakan yaitu pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 280 ayat 1 huruf g Udang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang salah satu unsur dalam pasal 521 yakni unsur merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu tidak terpenuhi.