Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | R-809/NK.01.00/03/2024 | Download | 1. Menjatuhkan Sanksi Disiplin Berat terhadap ASN atas nama Sdr. Saryul Izatu, S.KEL (NIP. 198308022010011014 yang Pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 2. Hasil pengawasan (rekomendasi KASN) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat (3) undang-undang Nomor 5 tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Melakukan pengawasan kepada segenap ASN di lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktifitas politik, dan tidak mengarah kepada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024; 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada KASN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja; |