SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 R-809/NK.01.00/03/2024 Download 1. Menjatuhkan Sanksi Disiplin Berat terhadap ASN atas nama Sdr. Saryul Izatu, S.KEL (NIP. 198308022010011014 yang Pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 2. Hasil pengawasan (rekomendasi KASN) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat (3) undang-undang Nomor 5 tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Melakukan pengawasan kepada segenap ASN di lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktifitas politik, dan tidak mengarah kepada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024; 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada KASN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja;