SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Kode Etik
Status :
1. Ditindaklanjuti oleh BAWASLU
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 215/HK.01.01/K.JT-27/02/2024 Download a. Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Temanggung memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Saudara Herman; c. Menuangkan dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung perihal pemberian sanksi pemberhentian tetap sebagaimana amanat Pasal 45 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.