Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 215/HK.01.01/K.JT-27/02/2024 | Download | a. Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Temanggung memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Saudara Herman; c. Menuangkan dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung perihal pemberian sanksi pemberhentian tetap sebagaimana amanat Pasal 45 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. |