Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 9/Pid.Sus/2024/PN Blp | Download | Putusan Pengadilan Negeri Belopa Terkait Tindak Pidana Pemilu yang menjatuhkan sanksi kepada Terdakwa Sdr. Wahidin Saruran dengan Pidana Penjara Selama 1 (satu) bulan dan Denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan |