Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 49/Pid.Sus/2024/PN Blt | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Yoga Arta Wijaya Bin Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Merusak Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara dan pidana denda tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim dengan alasan sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir Terdakwa melakukan perbuatan pidana; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) buah alat peraga kampanye Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP Dapil II Nomor urut 1 atas nama Supriyadi dengan kondisi dirusak; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Supriadi; - 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk kapasitas 32 GB warna ungu yang berisi 5 (lima) file foto alat peraga kampanye Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP Dapil II Nomor urut 1 atas nama Supriyadi setelah dirusak; tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |