Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 32-PKE-DKPP/II/2024 | Download | 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepad Teradu Hendri selaku Anggot Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |