Tampilan Tindak Lanjut
1. | Tidak terbukti | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 005/LP/PL/Kab/13.22/III/2024 | Download | Bahwa berdasarkan analisis hukum dan fakta di atas, Bawaslu Kabupaten Purwakarta memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa tindakan terlapor dalam pencabutan yang mengakibatkan kerusakan poster caleg Hendro Julianto tidak melanggar pasal pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 huruf (g) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bahwa terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. |