SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 099.a/KP.08.03/K.SU-04/X/2023 Download Merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik melanggar prinsip professional penyelenggara pemilu pasal 15 huruf c dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. -Memberikan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras Kepada Saudara Suhib Nurido dan Nanang Ferioko -Memberikan sanksi pemberentihan Tetap dari jabatan ketua kepada saudara Suhib Nurido -Memberikan sanksi Pelanggaran Kinerja Ringan berupa teguran lisan kepada Saudara Arfanuddin Manik. Selaku Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Barang Kuis, karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik ketidak profesionalan terkait pelaksanaan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf c dan f tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum