SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran administrasi
Status :
1. Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 001/LP/ADM/PL/BWSL.KAB/02.23/XI/2023 Download BaLaporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.23/XI/2023 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Mulai Adil Saragih dan Terlapor atas nama Johan Septian Pradana, Eka Sri Nova Hasibuan, Martua Harasaol P. Hutapea, Faisal Hamzah dan Nico Olyvin Aritonang dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Simalungun. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Perundang-undangan. 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan sosialisasi terhadap Peraturan dan Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Simalungun.