Tampilan Tindak Lanjut
1. | Netralitas ASN | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | R-263/NK.01.00/01/2024 | Download | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Saudara Bupati Pasaman Barat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk: a. Menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Sdr. Bahrul Ilmi, S.Pd., NIP. 196701191989031002, ASN dengan jabatan Camat Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Melakukan pembinaan dengan sosialisasi nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat; dan c. Melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam 14 (empat belas) hari kerja. |