SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Administrasi
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 003/LP/PL/Prov/20.00/I/2024 Download 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Adminsitratif Pemilu. 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 03 November 2023. 3. Memerintahkan kepada Terlapor berdasarkan angka 2 tersebut diatas, untuk memperbaiki Keputusannya terhadap keterpenuhan paling sedikit 30% keterwakilan Perempuan di 39 Dapil Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. 4. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan sebagaimana angka 2 dan 3 di atas dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023.