Tampilan Tindak Lanjut
1. | Tidak terbukti | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/30.00/XII/2023 | Download | 1.Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2.Menyatakan Sdr.Semuel Todingkaraeng tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 dari Partai Perindo Nomor Urut 6; 3.Memerintahkan kepada Terlapor untuk mencoret Sdr.Semuel Todingkaraeng dari Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 4.Memerintahkan kepada Terlapor untuk menindaklanjuti putusanini paling lambat 3 (tiga)hari kerja sejak putusan ini dibacakan |