Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 057/PP.04.1-SD/7317/2024 | Download | KPU Kabupaten Luwu berpendapat bahwa Ketua PPS Desa Cakkeawo Kecamatan Suli tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan kembali melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PPS Desa Cakkeawo Kecamatan Suli |