Tampilan Tindak Lanjut
1. | Tidak terbukti | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | /RT.02/K.JB-14/1/2024 | Download | Bahwa berdasarkan analisis hukum dan fakta di atas, Bawaslu Kabupaten Purwakarta memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa kegiatan objek yang dicabut bukanlah APK, melainkan Bender Partai Politik; 2. Bahwa tidak terjadi kerusakan pada objek benda yang dicabut oleh Terlapor; 3. Bahwa yang melakukan pencabutan bukanlah Pelaksana, Peserta, dan atau Tim Kampanye. |