SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran administrasi
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.12/X/2023 Download 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Pelapor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Blitar untuk menyampaikan dokumen persyaratan Bakal Calon atas nama Hermawan Dapil Blitar 3 kepada Terlapor paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan Verfikasi Administrasi Ulang terhadap dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hermawan Dapil Blitar 3 dan menerbitkan Berita Acara; 4. Memerintahkan kepada terlapor, apabila hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon atas nama Hermawan Dapil Blitar 3 dinyatakan memenuhi syarat, supaya ditambahkan kedalam Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan kemudian membuat Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan; 5. Memerintahkan kepada Terlapor untuk memasukkan Bakal Calon atas nama Hermawan Dapil Blitar 3 dalam tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon Tetap (DCT) yang sedang berlangsung.